Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 2)Istri Meminta Izin Suami untuk Puasa SunnahDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَصُومُ المَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Seorang wanita (istri) tidak boleh berpuasa, sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan ijinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan hadits ini,هذا محمول على صوم التطوع والمندوب الذي ليس له زمن معين وهذا النهي للتحريم صرح به أصحابنا وسببه أن الزوج له حق الاستمتاع بها في كل الأيام وحقه فيه واجب على الفور فلا يفوته بتطوع ولا بواجب على التراخي“(Larangan) ini dimaksudkan untuk puasa sunnah (yang memiliki waktu tertentu, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Arafah) dan juga puasa sunnah yang tidak memiliki waktu tertentu (puasa sunnah mutlak). Larangan ini bermakna haram, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama madzhab Asy-Syafi’i. Sebab larangan ini adalah suami memiliki hak untuk meminta hubungan badan dengan istri di setiap hari. Hak suami ini adalah kewajiban yang wajib segera ditunaikan oleh istri, bukan kewajiban yang bisa ditunda, dan tidak bisa dihalangi oleh puasa sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahKapan Boleh Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami?Karena sebab larangan itu adalah adanya kemungkinan suami meminta hubungan badan di siang hari, maka jika si suami baru sakit sehingga tidak mampu berhubungan badan, maka dzahir hadits di atas menunjukkan bahwa boleh bagi istri untuk berpuasa tanpa ijin suami. Demikian pula, jika suami sedang safar (sehingga tidak pulang ke rumah selama beberapa hari), maka istri boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,وقوله صلى الله عليه وسلم وزوجها شاهد أي مقيم في البلد أما إذا كان مسافرا فلها الصوم لأنه لا يتأتى منه الاستمتاع إذا لم تكن معه“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “sedangkan suaminya ada di sisinya”, maksudnya adalah sang suami tidak safar. Adapun jika suami sedang safar (musafir), maka istri boleh puasa sunnah karena tidak akan mendatangi istri untuk meminta hubungan badan, karena tidak sedang bersama sang istri.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)Baca Juga: Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaIstri Tidak Boleh Sembarangan Menerima Tamu Lelaki AjnabiSeorang istri tidak boleh memasukkan lelaki asing (ajnabi) ke dalam rumah, kecuali atas seizin suamiDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5195)Istri Meminta Izin Suami untuk Shalat di MasjidNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى المَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا“Jika salah seorang dari istri kalian meminta izin pergi ke masjid, maka janganlah dia melarangnya.” (HR. Bukhari no. 5238 dan Muslim no. 442)Apakah makna larangan (“janganlah”) dalam hadits di atas? Jika dimaknai haram, maka suami tidak boleh melarang istri apa pun alasannya. Namun jika dimaknai haram, maka tidak ada artinya istri minta ijin, karena suami tidak boleh melarang (harus diijinkan).Makna kedua dari larangan di atas adalah dalam rangka memberikan bimbingan (petunjuk). Artinya, jika suami melihat ada alasan-alasan tertentu, boleh bagi suami untuk tidak mengizinkan istri pergi ke masjid. Misalnya, sang anak yang masih bayi baru rewel, baru sakit, atau alasan-alasan lain yang bisa dibenarkan. Jika ke masjid saja perlu minta ijin, bagaimana lagi dengan pergi ke tempat yang lain? Tentu lebih-lebih lagi harus minta ijin. Meskipun demikian, jika sang istri mengetahui bahwa sang suami itu longgar dan ridha dalam hal-hal tertentu berdasarkan pengalaman dan kebiasaan selama ini, maka tidak perlu minta izin. Misalnya, kalau cuma pergi ke warung sebelah itu tidak masalah, maka istri boleh tidak meminta izin. Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Wajib Memenuhi Ajakan Jima’ Suami, Kecuali Ada UdzurDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu dia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka dia akan dilaknat malaikat hingga pagi.” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1060)Juga diceritakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya memaafkannya.” (HR. Muslim no. 1436)Dikecualikan dalam masalah ini jika sang istri memiliki ‘udzur yang bisa dibenarkan, misalnya baru sakit atau sangat kelelahan setelah mengurus pekerjaan rumah tangga. Sehingga hendaknya suami juga memperhatikan dan bisa memahami kondisi sang istri. Baca Juga: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah SetahunInilah Pembagian atau Ketetapan dari Allah Ta’alaBeberapa perkara di atas menunjukkan kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Bagi istri, hendaklah menerima hal ini karena inilah pembagaian atau ketetapan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 32)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA Jogja, 29 Shafar 1441/28 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hal. 07-10.

Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 2)Istri Meminta Izin Suami untuk Puasa SunnahDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَصُومُ المَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Seorang wanita (istri) tidak boleh berpuasa, sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan ijinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan hadits ini,هذا محمول على صوم التطوع والمندوب الذي ليس له زمن معين وهذا النهي للتحريم صرح به أصحابنا وسببه أن الزوج له حق الاستمتاع بها في كل الأيام وحقه فيه واجب على الفور فلا يفوته بتطوع ولا بواجب على التراخي“(Larangan) ini dimaksudkan untuk puasa sunnah (yang memiliki waktu tertentu, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Arafah) dan juga puasa sunnah yang tidak memiliki waktu tertentu (puasa sunnah mutlak). Larangan ini bermakna haram, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama madzhab Asy-Syafi’i. Sebab larangan ini adalah suami memiliki hak untuk meminta hubungan badan dengan istri di setiap hari. Hak suami ini adalah kewajiban yang wajib segera ditunaikan oleh istri, bukan kewajiban yang bisa ditunda, dan tidak bisa dihalangi oleh puasa sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahKapan Boleh Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami?Karena sebab larangan itu adalah adanya kemungkinan suami meminta hubungan badan di siang hari, maka jika si suami baru sakit sehingga tidak mampu berhubungan badan, maka dzahir hadits di atas menunjukkan bahwa boleh bagi istri untuk berpuasa tanpa ijin suami. Demikian pula, jika suami sedang safar (sehingga tidak pulang ke rumah selama beberapa hari), maka istri boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,وقوله صلى الله عليه وسلم وزوجها شاهد أي مقيم في البلد أما إذا كان مسافرا فلها الصوم لأنه لا يتأتى منه الاستمتاع إذا لم تكن معه“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “sedangkan suaminya ada di sisinya”, maksudnya adalah sang suami tidak safar. Adapun jika suami sedang safar (musafir), maka istri boleh puasa sunnah karena tidak akan mendatangi istri untuk meminta hubungan badan, karena tidak sedang bersama sang istri.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)Baca Juga: Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaIstri Tidak Boleh Sembarangan Menerima Tamu Lelaki AjnabiSeorang istri tidak boleh memasukkan lelaki asing (ajnabi) ke dalam rumah, kecuali atas seizin suamiDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5195)Istri Meminta Izin Suami untuk Shalat di MasjidNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى المَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا“Jika salah seorang dari istri kalian meminta izin pergi ke masjid, maka janganlah dia melarangnya.” (HR. Bukhari no. 5238 dan Muslim no. 442)Apakah makna larangan (“janganlah”) dalam hadits di atas? Jika dimaknai haram, maka suami tidak boleh melarang istri apa pun alasannya. Namun jika dimaknai haram, maka tidak ada artinya istri minta ijin, karena suami tidak boleh melarang (harus diijinkan).Makna kedua dari larangan di atas adalah dalam rangka memberikan bimbingan (petunjuk). Artinya, jika suami melihat ada alasan-alasan tertentu, boleh bagi suami untuk tidak mengizinkan istri pergi ke masjid. Misalnya, sang anak yang masih bayi baru rewel, baru sakit, atau alasan-alasan lain yang bisa dibenarkan. Jika ke masjid saja perlu minta ijin, bagaimana lagi dengan pergi ke tempat yang lain? Tentu lebih-lebih lagi harus minta ijin. Meskipun demikian, jika sang istri mengetahui bahwa sang suami itu longgar dan ridha dalam hal-hal tertentu berdasarkan pengalaman dan kebiasaan selama ini, maka tidak perlu minta izin. Misalnya, kalau cuma pergi ke warung sebelah itu tidak masalah, maka istri boleh tidak meminta izin. Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Wajib Memenuhi Ajakan Jima’ Suami, Kecuali Ada UdzurDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu dia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka dia akan dilaknat malaikat hingga pagi.” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1060)Juga diceritakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya memaafkannya.” (HR. Muslim no. 1436)Dikecualikan dalam masalah ini jika sang istri memiliki ‘udzur yang bisa dibenarkan, misalnya baru sakit atau sangat kelelahan setelah mengurus pekerjaan rumah tangga. Sehingga hendaknya suami juga memperhatikan dan bisa memahami kondisi sang istri. Baca Juga: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah SetahunInilah Pembagian atau Ketetapan dari Allah Ta’alaBeberapa perkara di atas menunjukkan kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Bagi istri, hendaklah menerima hal ini karena inilah pembagaian atau ketetapan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 32)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA Jogja, 29 Shafar 1441/28 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hal. 07-10.
Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 2)Istri Meminta Izin Suami untuk Puasa SunnahDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَصُومُ المَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Seorang wanita (istri) tidak boleh berpuasa, sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan ijinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan hadits ini,هذا محمول على صوم التطوع والمندوب الذي ليس له زمن معين وهذا النهي للتحريم صرح به أصحابنا وسببه أن الزوج له حق الاستمتاع بها في كل الأيام وحقه فيه واجب على الفور فلا يفوته بتطوع ولا بواجب على التراخي“(Larangan) ini dimaksudkan untuk puasa sunnah (yang memiliki waktu tertentu, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Arafah) dan juga puasa sunnah yang tidak memiliki waktu tertentu (puasa sunnah mutlak). Larangan ini bermakna haram, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama madzhab Asy-Syafi’i. Sebab larangan ini adalah suami memiliki hak untuk meminta hubungan badan dengan istri di setiap hari. Hak suami ini adalah kewajiban yang wajib segera ditunaikan oleh istri, bukan kewajiban yang bisa ditunda, dan tidak bisa dihalangi oleh puasa sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahKapan Boleh Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami?Karena sebab larangan itu adalah adanya kemungkinan suami meminta hubungan badan di siang hari, maka jika si suami baru sakit sehingga tidak mampu berhubungan badan, maka dzahir hadits di atas menunjukkan bahwa boleh bagi istri untuk berpuasa tanpa ijin suami. Demikian pula, jika suami sedang safar (sehingga tidak pulang ke rumah selama beberapa hari), maka istri boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,وقوله صلى الله عليه وسلم وزوجها شاهد أي مقيم في البلد أما إذا كان مسافرا فلها الصوم لأنه لا يتأتى منه الاستمتاع إذا لم تكن معه“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “sedangkan suaminya ada di sisinya”, maksudnya adalah sang suami tidak safar. Adapun jika suami sedang safar (musafir), maka istri boleh puasa sunnah karena tidak akan mendatangi istri untuk meminta hubungan badan, karena tidak sedang bersama sang istri.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)Baca Juga: Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaIstri Tidak Boleh Sembarangan Menerima Tamu Lelaki AjnabiSeorang istri tidak boleh memasukkan lelaki asing (ajnabi) ke dalam rumah, kecuali atas seizin suamiDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5195)Istri Meminta Izin Suami untuk Shalat di MasjidNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى المَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا“Jika salah seorang dari istri kalian meminta izin pergi ke masjid, maka janganlah dia melarangnya.” (HR. Bukhari no. 5238 dan Muslim no. 442)Apakah makna larangan (“janganlah”) dalam hadits di atas? Jika dimaknai haram, maka suami tidak boleh melarang istri apa pun alasannya. Namun jika dimaknai haram, maka tidak ada artinya istri minta ijin, karena suami tidak boleh melarang (harus diijinkan).Makna kedua dari larangan di atas adalah dalam rangka memberikan bimbingan (petunjuk). Artinya, jika suami melihat ada alasan-alasan tertentu, boleh bagi suami untuk tidak mengizinkan istri pergi ke masjid. Misalnya, sang anak yang masih bayi baru rewel, baru sakit, atau alasan-alasan lain yang bisa dibenarkan. Jika ke masjid saja perlu minta ijin, bagaimana lagi dengan pergi ke tempat yang lain? Tentu lebih-lebih lagi harus minta ijin. Meskipun demikian, jika sang istri mengetahui bahwa sang suami itu longgar dan ridha dalam hal-hal tertentu berdasarkan pengalaman dan kebiasaan selama ini, maka tidak perlu minta izin. Misalnya, kalau cuma pergi ke warung sebelah itu tidak masalah, maka istri boleh tidak meminta izin. Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Wajib Memenuhi Ajakan Jima’ Suami, Kecuali Ada UdzurDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu dia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka dia akan dilaknat malaikat hingga pagi.” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1060)Juga diceritakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya memaafkannya.” (HR. Muslim no. 1436)Dikecualikan dalam masalah ini jika sang istri memiliki ‘udzur yang bisa dibenarkan, misalnya baru sakit atau sangat kelelahan setelah mengurus pekerjaan rumah tangga. Sehingga hendaknya suami juga memperhatikan dan bisa memahami kondisi sang istri. Baca Juga: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah SetahunInilah Pembagian atau Ketetapan dari Allah Ta’alaBeberapa perkara di atas menunjukkan kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Bagi istri, hendaklah menerima hal ini karena inilah pembagaian atau ketetapan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 32)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA Jogja, 29 Shafar 1441/28 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hal. 07-10.


Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 2)Istri Meminta Izin Suami untuk Puasa SunnahDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَصُومُ المَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Seorang wanita (istri) tidak boleh berpuasa, sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan ijinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan hadits ini,هذا محمول على صوم التطوع والمندوب الذي ليس له زمن معين وهذا النهي للتحريم صرح به أصحابنا وسببه أن الزوج له حق الاستمتاع بها في كل الأيام وحقه فيه واجب على الفور فلا يفوته بتطوع ولا بواجب على التراخي“(Larangan) ini dimaksudkan untuk puasa sunnah (yang memiliki waktu tertentu, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Arafah) dan juga puasa sunnah yang tidak memiliki waktu tertentu (puasa sunnah mutlak). Larangan ini bermakna haram, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama madzhab Asy-Syafi’i. Sebab larangan ini adalah suami memiliki hak untuk meminta hubungan badan dengan istri di setiap hari. Hak suami ini adalah kewajiban yang wajib segera ditunaikan oleh istri, bukan kewajiban yang bisa ditunda, dan tidak bisa dihalangi oleh puasa sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahKapan Boleh Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami?Karena sebab larangan itu adalah adanya kemungkinan suami meminta hubungan badan di siang hari, maka jika si suami baru sakit sehingga tidak mampu berhubungan badan, maka dzahir hadits di atas menunjukkan bahwa boleh bagi istri untuk berpuasa tanpa ijin suami. Demikian pula, jika suami sedang safar (sehingga tidak pulang ke rumah selama beberapa hari), maka istri boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,وقوله صلى الله عليه وسلم وزوجها شاهد أي مقيم في البلد أما إذا كان مسافرا فلها الصوم لأنه لا يتأتى منه الاستمتاع إذا لم تكن معه“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “sedangkan suaminya ada di sisinya”, maksudnya adalah sang suami tidak safar. Adapun jika suami sedang safar (musafir), maka istri boleh puasa sunnah karena tidak akan mendatangi istri untuk meminta hubungan badan, karena tidak sedang bersama sang istri.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)Baca Juga: Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi AgamaIstri Tidak Boleh Sembarangan Menerima Tamu Lelaki AjnabiSeorang istri tidak boleh memasukkan lelaki asing (ajnabi) ke dalam rumah, kecuali atas seizin suamiDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5195)Istri Meminta Izin Suami untuk Shalat di MasjidNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى المَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا“Jika salah seorang dari istri kalian meminta izin pergi ke masjid, maka janganlah dia melarangnya.” (HR. Bukhari no. 5238 dan Muslim no. 442)Apakah makna larangan (“janganlah”) dalam hadits di atas? Jika dimaknai haram, maka suami tidak boleh melarang istri apa pun alasannya. Namun jika dimaknai haram, maka tidak ada artinya istri minta ijin, karena suami tidak boleh melarang (harus diijinkan).Makna kedua dari larangan di atas adalah dalam rangka memberikan bimbingan (petunjuk). Artinya, jika suami melihat ada alasan-alasan tertentu, boleh bagi suami untuk tidak mengizinkan istri pergi ke masjid. Misalnya, sang anak yang masih bayi baru rewel, baru sakit, atau alasan-alasan lain yang bisa dibenarkan. Jika ke masjid saja perlu minta ijin, bagaimana lagi dengan pergi ke tempat yang lain? Tentu lebih-lebih lagi harus minta ijin. Meskipun demikian, jika sang istri mengetahui bahwa sang suami itu longgar dan ridha dalam hal-hal tertentu berdasarkan pengalaman dan kebiasaan selama ini, maka tidak perlu minta izin. Misalnya, kalau cuma pergi ke warung sebelah itu tidak masalah, maka istri boleh tidak meminta izin. Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Wajib Memenuhi Ajakan Jima’ Suami, Kecuali Ada UdzurDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu dia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka dia akan dilaknat malaikat hingga pagi.” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1060)Juga diceritakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya memaafkannya.” (HR. Muslim no. 1436)Dikecualikan dalam masalah ini jika sang istri memiliki ‘udzur yang bisa dibenarkan, misalnya baru sakit atau sangat kelelahan setelah mengurus pekerjaan rumah tangga. Sehingga hendaknya suami juga memperhatikan dan bisa memahami kondisi sang istri. Baca Juga: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah SetahunInilah Pembagian atau Ketetapan dari Allah Ta’alaBeberapa perkara di atas menunjukkan kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Bagi istri, hendaklah menerima hal ini karena inilah pembagaian atau ketetapan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 32)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA Jogja, 29 Shafar 1441/28 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan KakiDisarikan dari kitab Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hal. 07-10.

Berhati-Hati dari Wabah Asbun

Bahaya Penyakit Asal BunyiAsal bunyi, atau sering diringkas dengan istilah “asbun”, kerap dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Banyak orang terjangkiti virus ini, namun tidak merasa bahwa dirinya sedang menderita sakit. Padahal penyakit yang satu ini efek bahayanya luar biasa. Dampak negatifnya akan terasa bukan hanya di dunia saja, tapi juga akan terbawa hingga ke akhirat.Dari Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,“إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا؛ يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ”“Terkadang seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tanpa ia perhatikan dampaknya, ternyata mengakibatkan dirinya terjerumus ke dalam neraka sejauh jarak antara timur dan barat”. [HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim]Baca Juga: Inilah Bahaya Bicara Agama Tanpa IlmuAsal Bunyi dalam Perkara AgamaBanyak praktik asbun yang harus kita waspadai. Di antara yang paling berbahaya adalah berbicara tentang hukum agama tanpa ilmu. Allah Ta’ala menegaskan,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَالْإِثْمَ، وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ، وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا، وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar. Dan (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu. Juga (mengharamkan) kalian untuk berbicara tentang (hukum) Allah yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf (7): 33.)Jika dalam dunia medis dikenal adanya mal praktek, dalam ranah keulamaan pun juga ada hal serupa. Bahkan sejak empat belas abad lalu, Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam sudah mengisyaratkan akan adanya fenomena tersebut,إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا؛ اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا“Sesungguhnya Allah tidak melenyapkan ilmu (dari muka bumi) dengan cara mencabut ilmu tersebut dari para hamba-Nya, namun Allah akan melenyapkan ilmu (dari muka bumi) dengan meninggalnya para ulama. Hingga jika tidak tersisa seorang ulamapun, para manusia menjadikan orang-orang yang bodoh sebagai panutan, mereka menjadi rujukan lalu berfatwa tanpa ilmu, sehingga sesat dan menyesatkan”. [HR. Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, dengan redaksi Bukhari.]Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaKejinya Lisan yang Memfitnah Sesama MuslimDi antara praktek asbun yang belakangan ini cukup mewabah, bahkan di antara mereka yang berpenampilan alim: memfitnah sesama muslim. Dengan berbekal gosip, mereka merusak kehormatan para ulama, ustadz dan saudara-saudara mereka seakidah. Hanya kepada Allah saja kita mengadu…Padahal, jauh-jauh hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan,“وَمَنْ قَالَ فِى مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ؛ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ”.“Barang siapa membicarakan mukmin dengan sesuatu yang tidak benar adanya; niscaya Allah akan benamkan dia ke dalam kubangan nanahnya para penghuni neraka, hingga ia bertaubat dari perkataan tersebut“. [HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Hakim, adz-Dzahaby dan al-Albany.]Masih ada berbagai contoh lain praktek asbun. Maka berhati-hatilah!Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 17 Muharram 1435 / 21 November 2013Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id

Berhati-Hati dari Wabah Asbun

Bahaya Penyakit Asal BunyiAsal bunyi, atau sering diringkas dengan istilah “asbun”, kerap dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Banyak orang terjangkiti virus ini, namun tidak merasa bahwa dirinya sedang menderita sakit. Padahal penyakit yang satu ini efek bahayanya luar biasa. Dampak negatifnya akan terasa bukan hanya di dunia saja, tapi juga akan terbawa hingga ke akhirat.Dari Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,“إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا؛ يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ”“Terkadang seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tanpa ia perhatikan dampaknya, ternyata mengakibatkan dirinya terjerumus ke dalam neraka sejauh jarak antara timur dan barat”. [HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim]Baca Juga: Inilah Bahaya Bicara Agama Tanpa IlmuAsal Bunyi dalam Perkara AgamaBanyak praktik asbun yang harus kita waspadai. Di antara yang paling berbahaya adalah berbicara tentang hukum agama tanpa ilmu. Allah Ta’ala menegaskan,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَالْإِثْمَ، وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ، وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا، وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar. Dan (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu. Juga (mengharamkan) kalian untuk berbicara tentang (hukum) Allah yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf (7): 33.)Jika dalam dunia medis dikenal adanya mal praktek, dalam ranah keulamaan pun juga ada hal serupa. Bahkan sejak empat belas abad lalu, Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam sudah mengisyaratkan akan adanya fenomena tersebut,إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا؛ اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا“Sesungguhnya Allah tidak melenyapkan ilmu (dari muka bumi) dengan cara mencabut ilmu tersebut dari para hamba-Nya, namun Allah akan melenyapkan ilmu (dari muka bumi) dengan meninggalnya para ulama. Hingga jika tidak tersisa seorang ulamapun, para manusia menjadikan orang-orang yang bodoh sebagai panutan, mereka menjadi rujukan lalu berfatwa tanpa ilmu, sehingga sesat dan menyesatkan”. [HR. Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, dengan redaksi Bukhari.]Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaKejinya Lisan yang Memfitnah Sesama MuslimDi antara praktek asbun yang belakangan ini cukup mewabah, bahkan di antara mereka yang berpenampilan alim: memfitnah sesama muslim. Dengan berbekal gosip, mereka merusak kehormatan para ulama, ustadz dan saudara-saudara mereka seakidah. Hanya kepada Allah saja kita mengadu…Padahal, jauh-jauh hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan,“وَمَنْ قَالَ فِى مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ؛ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ”.“Barang siapa membicarakan mukmin dengan sesuatu yang tidak benar adanya; niscaya Allah akan benamkan dia ke dalam kubangan nanahnya para penghuni neraka, hingga ia bertaubat dari perkataan tersebut“. [HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Hakim, adz-Dzahaby dan al-Albany.]Masih ada berbagai contoh lain praktek asbun. Maka berhati-hatilah!Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 17 Muharram 1435 / 21 November 2013Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id
Bahaya Penyakit Asal BunyiAsal bunyi, atau sering diringkas dengan istilah “asbun”, kerap dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Banyak orang terjangkiti virus ini, namun tidak merasa bahwa dirinya sedang menderita sakit. Padahal penyakit yang satu ini efek bahayanya luar biasa. Dampak negatifnya akan terasa bukan hanya di dunia saja, tapi juga akan terbawa hingga ke akhirat.Dari Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,“إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا؛ يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ”“Terkadang seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tanpa ia perhatikan dampaknya, ternyata mengakibatkan dirinya terjerumus ke dalam neraka sejauh jarak antara timur dan barat”. [HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim]Baca Juga: Inilah Bahaya Bicara Agama Tanpa IlmuAsal Bunyi dalam Perkara AgamaBanyak praktik asbun yang harus kita waspadai. Di antara yang paling berbahaya adalah berbicara tentang hukum agama tanpa ilmu. Allah Ta’ala menegaskan,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَالْإِثْمَ، وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ، وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا، وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar. Dan (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu. Juga (mengharamkan) kalian untuk berbicara tentang (hukum) Allah yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf (7): 33.)Jika dalam dunia medis dikenal adanya mal praktek, dalam ranah keulamaan pun juga ada hal serupa. Bahkan sejak empat belas abad lalu, Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam sudah mengisyaratkan akan adanya fenomena tersebut,إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا؛ اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا“Sesungguhnya Allah tidak melenyapkan ilmu (dari muka bumi) dengan cara mencabut ilmu tersebut dari para hamba-Nya, namun Allah akan melenyapkan ilmu (dari muka bumi) dengan meninggalnya para ulama. Hingga jika tidak tersisa seorang ulamapun, para manusia menjadikan orang-orang yang bodoh sebagai panutan, mereka menjadi rujukan lalu berfatwa tanpa ilmu, sehingga sesat dan menyesatkan”. [HR. Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, dengan redaksi Bukhari.]Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaKejinya Lisan yang Memfitnah Sesama MuslimDi antara praktek asbun yang belakangan ini cukup mewabah, bahkan di antara mereka yang berpenampilan alim: memfitnah sesama muslim. Dengan berbekal gosip, mereka merusak kehormatan para ulama, ustadz dan saudara-saudara mereka seakidah. Hanya kepada Allah saja kita mengadu…Padahal, jauh-jauh hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan,“وَمَنْ قَالَ فِى مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ؛ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ”.“Barang siapa membicarakan mukmin dengan sesuatu yang tidak benar adanya; niscaya Allah akan benamkan dia ke dalam kubangan nanahnya para penghuni neraka, hingga ia bertaubat dari perkataan tersebut“. [HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Hakim, adz-Dzahaby dan al-Albany.]Masih ada berbagai contoh lain praktek asbun. Maka berhati-hatilah!Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 17 Muharram 1435 / 21 November 2013Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id


Bahaya Penyakit Asal BunyiAsal bunyi, atau sering diringkas dengan istilah “asbun”, kerap dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Banyak orang terjangkiti virus ini, namun tidak merasa bahwa dirinya sedang menderita sakit. Padahal penyakit yang satu ini efek bahayanya luar biasa. Dampak negatifnya akan terasa bukan hanya di dunia saja, tapi juga akan terbawa hingga ke akhirat.Dari Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,“إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا؛ يَهْوِى بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ”“Terkadang seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tanpa ia perhatikan dampaknya, ternyata mengakibatkan dirinya terjerumus ke dalam neraka sejauh jarak antara timur dan barat”. [HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi Muslim]Baca Juga: Inilah Bahaya Bicara Agama Tanpa IlmuAsal Bunyi dalam Perkara AgamaBanyak praktik asbun yang harus kita waspadai. Di antara yang paling berbahaya adalah berbicara tentang hukum agama tanpa ilmu. Allah Ta’ala menegaskan,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَالْإِثْمَ، وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ، وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا، وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar. Dan (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu. Juga (mengharamkan) kalian untuk berbicara tentang (hukum) Allah yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf (7): 33.)Jika dalam dunia medis dikenal adanya mal praktek, dalam ranah keulamaan pun juga ada hal serupa. Bahkan sejak empat belas abad lalu, Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam sudah mengisyaratkan akan adanya fenomena tersebut,إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا؛ اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا“Sesungguhnya Allah tidak melenyapkan ilmu (dari muka bumi) dengan cara mencabut ilmu tersebut dari para hamba-Nya, namun Allah akan melenyapkan ilmu (dari muka bumi) dengan meninggalnya para ulama. Hingga jika tidak tersisa seorang ulamapun, para manusia menjadikan orang-orang yang bodoh sebagai panutan, mereka menjadi rujukan lalu berfatwa tanpa ilmu, sehingga sesat dan menyesatkan”. [HR. Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, dengan redaksi Bukhari.]Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaKejinya Lisan yang Memfitnah Sesama MuslimDi antara praktek asbun yang belakangan ini cukup mewabah, bahkan di antara mereka yang berpenampilan alim: memfitnah sesama muslim. Dengan berbekal gosip, mereka merusak kehormatan para ulama, ustadz dan saudara-saudara mereka seakidah. Hanya kepada Allah saja kita mengadu…Padahal, jauh-jauh hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan,“وَمَنْ قَالَ فِى مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ؛ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ”.“Barang siapa membicarakan mukmin dengan sesuatu yang tidak benar adanya; niscaya Allah akan benamkan dia ke dalam kubangan nanahnya para penghuni neraka, hingga ia bertaubat dari perkataan tersebut“. [HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Hakim, adz-Dzahaby dan al-Albany.]Masih ada berbagai contoh lain praktek asbun. Maka berhati-hatilah!Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 17 Muharram 1435 / 21 November 2013Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id

Antara Lebah dan Lalat

Karakter Lebah dan LalatLebah dan lalat sama-sama spesies serangga. Namun ternyata lebah memiliki banyak keistimewaan yang tidak dimiliki lalat. Apakah berbagai keistimewaan itu? Bagaimana lebah bisa memilikinya? Sebaliknya mengapa lalat tidak memilikinya?Lebah mempunyai karakter pribadi yang baik. Selain itu kehidupan sosialnya juga baik.Sebaliknya, karakter pribadi lalat buruk. Kehidupan sosialnya juga buruk.Walaupun sama-sama serangga, namun mengapa pribadi dan sosial keduanya berbeda?Sebab lebah mendapat wahyu dari Allah dan mengamalkannya. Sedangkan lalat tidak demikian.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ . ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Rabbmu mewahyukan (mengilhamkan) kepada lebah, “Buatlah sarang di gunung-gunung, di pohon-pohon dan di tempat-tempat yang dibikin manusia. Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan. Lalu tempuhlah jalan Rabb-mu yang telah dimudahkan (bagimu)”. Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang berwarna-warni. Di dalamnya ada obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh pada hal itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir”. [QS. An-Nahl (16): 68-69.]Baca Juga: Noda Di Hati, Yang MembandelDibalik Pribadi Lebah dan LalatSecara pribadi, lebah memiliki karakter baik. Sebab dia hanya makan yang baik-baik dan menghasilkan yang baik-baik pula. Secara sosial pun, lebah hidup bermasyarakat dengan sangat baik. Memiliki pemimpin yang dipatuhi. Saling bekerjasama antara lebah pekerja dengan lebah penjaga. Semua bekerja dalam sistem yang sangat rapi. Bandingkan dengan kepribadian lalat. Dia gemar mengganggu dan mencuri makanan. Allah Ta’ala menceritakan,وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُArtinya: “Jika lalat merampas sesuatu dari mereka (manusia), mereka tidak akan dapat merebutnya kembali”. [QS. Al-Hajj (23): 73.]Ditambah lagi yang dipindahkan oleh lalat pun adalah virus penyakit yang merugikan. Inilah karakter pribadi lalat.Secara sosial, lalat tidak hidup bermasyarakat. Justru hidup sendiri-sendiri dan tidak teratur.Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanHikmah dari Karakter Lebah dan LalatNah, silakan memilih, akan mengikuti wahyu Allah atau mengabaikannya? Siapapun yang mengikuti wahyu-Nya, maka pribadi dan sosialnya akan baik. Contohnya lebah. Sebaliknya, siapapun yang meninggalkan wahyu Allah, maka pribadi dan sosialnya akan buruk. Seperti lalat.Jangan heran, bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ، إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ، أَكَلَتْ طَيِّبًا، وَوَضَعَتْ طَيِّبًا، وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Allah, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu seperti lebah. Yang dia makan adalah yang baik-baik. Yang dia keluarkan juga yang baik-baik. Bila hinggap di sesuatu, maka ia tidak mematahkan atau merusaknya”. [HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim.]Baca Juga:Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 12 Jumadal Ula 1440 H / 18 Januari 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA.Artikel: Muslim.or.id

Antara Lebah dan Lalat

Karakter Lebah dan LalatLebah dan lalat sama-sama spesies serangga. Namun ternyata lebah memiliki banyak keistimewaan yang tidak dimiliki lalat. Apakah berbagai keistimewaan itu? Bagaimana lebah bisa memilikinya? Sebaliknya mengapa lalat tidak memilikinya?Lebah mempunyai karakter pribadi yang baik. Selain itu kehidupan sosialnya juga baik.Sebaliknya, karakter pribadi lalat buruk. Kehidupan sosialnya juga buruk.Walaupun sama-sama serangga, namun mengapa pribadi dan sosial keduanya berbeda?Sebab lebah mendapat wahyu dari Allah dan mengamalkannya. Sedangkan lalat tidak demikian.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ . ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Rabbmu mewahyukan (mengilhamkan) kepada lebah, “Buatlah sarang di gunung-gunung, di pohon-pohon dan di tempat-tempat yang dibikin manusia. Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan. Lalu tempuhlah jalan Rabb-mu yang telah dimudahkan (bagimu)”. Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang berwarna-warni. Di dalamnya ada obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh pada hal itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir”. [QS. An-Nahl (16): 68-69.]Baca Juga: Noda Di Hati, Yang MembandelDibalik Pribadi Lebah dan LalatSecara pribadi, lebah memiliki karakter baik. Sebab dia hanya makan yang baik-baik dan menghasilkan yang baik-baik pula. Secara sosial pun, lebah hidup bermasyarakat dengan sangat baik. Memiliki pemimpin yang dipatuhi. Saling bekerjasama antara lebah pekerja dengan lebah penjaga. Semua bekerja dalam sistem yang sangat rapi. Bandingkan dengan kepribadian lalat. Dia gemar mengganggu dan mencuri makanan. Allah Ta’ala menceritakan,وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُArtinya: “Jika lalat merampas sesuatu dari mereka (manusia), mereka tidak akan dapat merebutnya kembali”. [QS. Al-Hajj (23): 73.]Ditambah lagi yang dipindahkan oleh lalat pun adalah virus penyakit yang merugikan. Inilah karakter pribadi lalat.Secara sosial, lalat tidak hidup bermasyarakat. Justru hidup sendiri-sendiri dan tidak teratur.Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanHikmah dari Karakter Lebah dan LalatNah, silakan memilih, akan mengikuti wahyu Allah atau mengabaikannya? Siapapun yang mengikuti wahyu-Nya, maka pribadi dan sosialnya akan baik. Contohnya lebah. Sebaliknya, siapapun yang meninggalkan wahyu Allah, maka pribadi dan sosialnya akan buruk. Seperti lalat.Jangan heran, bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ، إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ، أَكَلَتْ طَيِّبًا، وَوَضَعَتْ طَيِّبًا، وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Allah, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu seperti lebah. Yang dia makan adalah yang baik-baik. Yang dia keluarkan juga yang baik-baik. Bila hinggap di sesuatu, maka ia tidak mematahkan atau merusaknya”. [HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim.]Baca Juga:Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 12 Jumadal Ula 1440 H / 18 Januari 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA.Artikel: Muslim.or.id
Karakter Lebah dan LalatLebah dan lalat sama-sama spesies serangga. Namun ternyata lebah memiliki banyak keistimewaan yang tidak dimiliki lalat. Apakah berbagai keistimewaan itu? Bagaimana lebah bisa memilikinya? Sebaliknya mengapa lalat tidak memilikinya?Lebah mempunyai karakter pribadi yang baik. Selain itu kehidupan sosialnya juga baik.Sebaliknya, karakter pribadi lalat buruk. Kehidupan sosialnya juga buruk.Walaupun sama-sama serangga, namun mengapa pribadi dan sosial keduanya berbeda?Sebab lebah mendapat wahyu dari Allah dan mengamalkannya. Sedangkan lalat tidak demikian.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ . ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Rabbmu mewahyukan (mengilhamkan) kepada lebah, “Buatlah sarang di gunung-gunung, di pohon-pohon dan di tempat-tempat yang dibikin manusia. Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan. Lalu tempuhlah jalan Rabb-mu yang telah dimudahkan (bagimu)”. Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang berwarna-warni. Di dalamnya ada obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh pada hal itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir”. [QS. An-Nahl (16): 68-69.]Baca Juga: Noda Di Hati, Yang MembandelDibalik Pribadi Lebah dan LalatSecara pribadi, lebah memiliki karakter baik. Sebab dia hanya makan yang baik-baik dan menghasilkan yang baik-baik pula. Secara sosial pun, lebah hidup bermasyarakat dengan sangat baik. Memiliki pemimpin yang dipatuhi. Saling bekerjasama antara lebah pekerja dengan lebah penjaga. Semua bekerja dalam sistem yang sangat rapi. Bandingkan dengan kepribadian lalat. Dia gemar mengganggu dan mencuri makanan. Allah Ta’ala menceritakan,وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُArtinya: “Jika lalat merampas sesuatu dari mereka (manusia), mereka tidak akan dapat merebutnya kembali”. [QS. Al-Hajj (23): 73.]Ditambah lagi yang dipindahkan oleh lalat pun adalah virus penyakit yang merugikan. Inilah karakter pribadi lalat.Secara sosial, lalat tidak hidup bermasyarakat. Justru hidup sendiri-sendiri dan tidak teratur.Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanHikmah dari Karakter Lebah dan LalatNah, silakan memilih, akan mengikuti wahyu Allah atau mengabaikannya? Siapapun yang mengikuti wahyu-Nya, maka pribadi dan sosialnya akan baik. Contohnya lebah. Sebaliknya, siapapun yang meninggalkan wahyu Allah, maka pribadi dan sosialnya akan buruk. Seperti lalat.Jangan heran, bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ، إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ، أَكَلَتْ طَيِّبًا، وَوَضَعَتْ طَيِّبًا، وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Allah, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu seperti lebah. Yang dia makan adalah yang baik-baik. Yang dia keluarkan juga yang baik-baik. Bila hinggap di sesuatu, maka ia tidak mematahkan atau merusaknya”. [HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim.]Baca Juga:Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 12 Jumadal Ula 1440 H / 18 Januari 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA.Artikel: Muslim.or.id


Karakter Lebah dan LalatLebah dan lalat sama-sama spesies serangga. Namun ternyata lebah memiliki banyak keistimewaan yang tidak dimiliki lalat. Apakah berbagai keistimewaan itu? Bagaimana lebah bisa memilikinya? Sebaliknya mengapa lalat tidak memilikinya?Lebah mempunyai karakter pribadi yang baik. Selain itu kehidupan sosialnya juga baik.Sebaliknya, karakter pribadi lalat buruk. Kehidupan sosialnya juga buruk.Walaupun sama-sama serangga, namun mengapa pribadi dan sosial keduanya berbeda?Sebab lebah mendapat wahyu dari Allah dan mengamalkannya. Sedangkan lalat tidak demikian.Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ . ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Rabbmu mewahyukan (mengilhamkan) kepada lebah, “Buatlah sarang di gunung-gunung, di pohon-pohon dan di tempat-tempat yang dibikin manusia. Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan. Lalu tempuhlah jalan Rabb-mu yang telah dimudahkan (bagimu)”. Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang berwarna-warni. Di dalamnya ada obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh pada hal itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir”. [QS. An-Nahl (16): 68-69.]Baca Juga: Noda Di Hati, Yang MembandelDibalik Pribadi Lebah dan LalatSecara pribadi, lebah memiliki karakter baik. Sebab dia hanya makan yang baik-baik dan menghasilkan yang baik-baik pula. Secara sosial pun, lebah hidup bermasyarakat dengan sangat baik. Memiliki pemimpin yang dipatuhi. Saling bekerjasama antara lebah pekerja dengan lebah penjaga. Semua bekerja dalam sistem yang sangat rapi. Bandingkan dengan kepribadian lalat. Dia gemar mengganggu dan mencuri makanan. Allah Ta’ala menceritakan,وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُArtinya: “Jika lalat merampas sesuatu dari mereka (manusia), mereka tidak akan dapat merebutnya kembali”. [QS. Al-Hajj (23): 73.]Ditambah lagi yang dipindahkan oleh lalat pun adalah virus penyakit yang merugikan. Inilah karakter pribadi lalat.Secara sosial, lalat tidak hidup bermasyarakat. Justru hidup sendiri-sendiri dan tidak teratur.Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanHikmah dari Karakter Lebah dan LalatNah, silakan memilih, akan mengikuti wahyu Allah atau mengabaikannya? Siapapun yang mengikuti wahyu-Nya, maka pribadi dan sosialnya akan baik. Contohnya lebah. Sebaliknya, siapapun yang meninggalkan wahyu Allah, maka pribadi dan sosialnya akan buruk. Seperti lalat.Jangan heran, bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ، إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ، أَكَلَتْ طَيِّبًا، وَوَضَعَتْ طَيِّبًا، وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Allah, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu seperti lebah. Yang dia makan adalah yang baik-baik. Yang dia keluarkan juga yang baik-baik. Bila hinggap di sesuatu, maka ia tidak mematahkan atau merusaknya”. [HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim.]Baca Juga:Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 12 Jumadal Ula 1440 H / 18 Januari 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA.Artikel: Muslim.or.id

Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 1)Tingginya Kedudukan Suami di Sisi Sang IstriKalau kita merenungkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita dapati bagaimanakah tingginya kedudukan suami di sisi sang istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Dalam riwayat Al-baihaqi terdapat tambahan,لِمَا عَظَّمَ اللهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا“Karena Allah telah mengagungkan hak suami yang wajib ditunaikan istri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7: 475, dengan sanad yang shahih)Perlu diketahui, ada dua macam sujud, yaitu (1) sujud ibadah dan (2) sujud tahiyyah (sujud karena penghormatan). Sujud ibadah ini hanya boleh ditujukan untuk Allah Ta’ala, sehingga haram ditujukan kepada selain Allah Ta’ala dalam semua syariat para Nabi dan Rasul. Adapun contoh sujud tahiyyah adalah sujud malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihi salaam, dan juga sujud anak-anak Nabi Ya’qub kepada ayah dan ibunya, sebagaimana yang terdapat di surat Yusuf. Sujud tahiyyah tersebut diperbolehkan di sebagian syariat terdahulu, namun diharamkan di syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seandainya sujud tahiyyah itu diperbolehkan dalam syariat Muhammad, niscaya dia akan perintahkan istri untuk sujud kepada sang suami.  Baca Juga: Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama Tingginya kedudukan suami, juga digambarkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau meengatakan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى بِابْنَةٍ لَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ ابْنَتِي هَذِهِ أَبَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ، قَالَ: فَقَالَ لَهَا: أَطِيعِي أَبَاكِ قَالَ: فَقَالَتْ: لَا، حَتَّى تُخْبِرَنِي مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ؟ فَرَدَّدَتْ عَلَيْهِ مَقَالَتَهَا قَالَ: فَقَالَ: حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَ بِهِ قُرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا، أَوِ ابْتَدَرَ مَنْخِرَاهُ صَدِيدًا أَوْ دَمًا، ثُمَّ لَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ قَالَ: فَقَالَتْ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا قَالَ: فَقَالَ: لَا تُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا بِإِذْنِهِنَّ“Seseorang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disertai anak perempuannya. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anakku ini, dia enggan untuk menikah.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada perempuan tersebut, “Patuhilah bapakmu.”Perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebanaran, aku tidak mau menikah sampai Engkau mengabarkan kepadaku apa hak suami yang wajib ditunaikan istri.” Dia terus mengulang-ulang permintaan tersebut.Rasulullah bersabda, “Hak suami yang wajib ditunaikan istri itu bagaikan jika suami memiliki luka, lalu sang istri menjilati luka tersebut, atau jika dari kedua lubang hidung suami keluar nanah atau darah, kemudian sang istri menjilatinya, belumlah dinilai memenuhi hak suami.” Perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebanaran, aku tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sang ayah, “Janganlah Engkau menikahkannya, kecuali dengan seijinnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 4: 303; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7: 291; An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra, 3: 383)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan tingginya kedudukan suami. Sampai-sampai jika suami terluka dan berdarah, lalu sang istri menjilati darah tersebut, hal itu dinilai belum menunaikan hak suami. Karena itulah, anak perempuan tersebut tidak mau menikah, dan hal ini disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat diambil faidah dari hadits ini bahwa seorang perempuan boleh untuk memilih tidak menikah. Dan juga dalil tidak bolehnya nikah paksa dalam ajaran Islam. Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahKedudukan Mulia Seorang Istri yang Taat SuamiPara istri yang taat kepada suami inilah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wanita terbaik. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا، وَلَا فِي مَالِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah wanita yang paling baik?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Yaitu para wanita yang membuat senang ketika dipandang, taat jika diperintah sang suami, tidak menyelisihi suami dalam perkara-perkara yang dibenci suami, baik berkaitan dengan dirinya (istri) atau hartanya (suami).” (HR. Ahmad 2: 251, dengan sanad yang shahih)“Berkaitan dengan diri istri”, misalnya suami mengatakan, “Aku tidak suka parfummu yang ini, karena aku tidak suka baunya.” Maka istri yang baik, dia akan taat dan tidak memakai parfum yang tidak disukai istri. “Berkaitan dengan harta suami”, misalnya suami mengatakan, “Jika Engkau ingin sedekah (dengan harta suami) lebih dari sekian, ngomong dulu sama saya.” Maka istri yang baik, dia akan menaati perintah suaminya.Seorang istri, bisa jadi sangat ringan untuk shalat, puasa, sedekah, dan ibadah-ibadah lainnya. Akan tetapi, dia sangat berat untuk taat kepada suami dalam perkara-perkara yang ma’ruf. Dan inilah salah satu ujian untuk para istri di kehidupan rumah tangannya bersama sang suami. Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA Jogja, 29 Shafar 1441/28 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 1)Tingginya Kedudukan Suami di Sisi Sang IstriKalau kita merenungkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita dapati bagaimanakah tingginya kedudukan suami di sisi sang istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Dalam riwayat Al-baihaqi terdapat tambahan,لِمَا عَظَّمَ اللهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا“Karena Allah telah mengagungkan hak suami yang wajib ditunaikan istri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7: 475, dengan sanad yang shahih)Perlu diketahui, ada dua macam sujud, yaitu (1) sujud ibadah dan (2) sujud tahiyyah (sujud karena penghormatan). Sujud ibadah ini hanya boleh ditujukan untuk Allah Ta’ala, sehingga haram ditujukan kepada selain Allah Ta’ala dalam semua syariat para Nabi dan Rasul. Adapun contoh sujud tahiyyah adalah sujud malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihi salaam, dan juga sujud anak-anak Nabi Ya’qub kepada ayah dan ibunya, sebagaimana yang terdapat di surat Yusuf. Sujud tahiyyah tersebut diperbolehkan di sebagian syariat terdahulu, namun diharamkan di syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seandainya sujud tahiyyah itu diperbolehkan dalam syariat Muhammad, niscaya dia akan perintahkan istri untuk sujud kepada sang suami.  Baca Juga: Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama Tingginya kedudukan suami, juga digambarkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau meengatakan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى بِابْنَةٍ لَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ ابْنَتِي هَذِهِ أَبَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ، قَالَ: فَقَالَ لَهَا: أَطِيعِي أَبَاكِ قَالَ: فَقَالَتْ: لَا، حَتَّى تُخْبِرَنِي مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ؟ فَرَدَّدَتْ عَلَيْهِ مَقَالَتَهَا قَالَ: فَقَالَ: حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَ بِهِ قُرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا، أَوِ ابْتَدَرَ مَنْخِرَاهُ صَدِيدًا أَوْ دَمًا، ثُمَّ لَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ قَالَ: فَقَالَتْ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا قَالَ: فَقَالَ: لَا تُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا بِإِذْنِهِنَّ“Seseorang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disertai anak perempuannya. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anakku ini, dia enggan untuk menikah.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada perempuan tersebut, “Patuhilah bapakmu.”Perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebanaran, aku tidak mau menikah sampai Engkau mengabarkan kepadaku apa hak suami yang wajib ditunaikan istri.” Dia terus mengulang-ulang permintaan tersebut.Rasulullah bersabda, “Hak suami yang wajib ditunaikan istri itu bagaikan jika suami memiliki luka, lalu sang istri menjilati luka tersebut, atau jika dari kedua lubang hidung suami keluar nanah atau darah, kemudian sang istri menjilatinya, belumlah dinilai memenuhi hak suami.” Perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebanaran, aku tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sang ayah, “Janganlah Engkau menikahkannya, kecuali dengan seijinnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 4: 303; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7: 291; An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra, 3: 383)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan tingginya kedudukan suami. Sampai-sampai jika suami terluka dan berdarah, lalu sang istri menjilati darah tersebut, hal itu dinilai belum menunaikan hak suami. Karena itulah, anak perempuan tersebut tidak mau menikah, dan hal ini disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat diambil faidah dari hadits ini bahwa seorang perempuan boleh untuk memilih tidak menikah. Dan juga dalil tidak bolehnya nikah paksa dalam ajaran Islam. Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahKedudukan Mulia Seorang Istri yang Taat SuamiPara istri yang taat kepada suami inilah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wanita terbaik. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا، وَلَا فِي مَالِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah wanita yang paling baik?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Yaitu para wanita yang membuat senang ketika dipandang, taat jika diperintah sang suami, tidak menyelisihi suami dalam perkara-perkara yang dibenci suami, baik berkaitan dengan dirinya (istri) atau hartanya (suami).” (HR. Ahmad 2: 251, dengan sanad yang shahih)“Berkaitan dengan diri istri”, misalnya suami mengatakan, “Aku tidak suka parfummu yang ini, karena aku tidak suka baunya.” Maka istri yang baik, dia akan taat dan tidak memakai parfum yang tidak disukai istri. “Berkaitan dengan harta suami”, misalnya suami mengatakan, “Jika Engkau ingin sedekah (dengan harta suami) lebih dari sekian, ngomong dulu sama saya.” Maka istri yang baik, dia akan menaati perintah suaminya.Seorang istri, bisa jadi sangat ringan untuk shalat, puasa, sedekah, dan ibadah-ibadah lainnya. Akan tetapi, dia sangat berat untuk taat kepada suami dalam perkara-perkara yang ma’ruf. Dan inilah salah satu ujian untuk para istri di kehidupan rumah tangannya bersama sang suami. Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA Jogja, 29 Shafar 1441/28 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 1)Tingginya Kedudukan Suami di Sisi Sang IstriKalau kita merenungkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita dapati bagaimanakah tingginya kedudukan suami di sisi sang istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Dalam riwayat Al-baihaqi terdapat tambahan,لِمَا عَظَّمَ اللهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا“Karena Allah telah mengagungkan hak suami yang wajib ditunaikan istri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7: 475, dengan sanad yang shahih)Perlu diketahui, ada dua macam sujud, yaitu (1) sujud ibadah dan (2) sujud tahiyyah (sujud karena penghormatan). Sujud ibadah ini hanya boleh ditujukan untuk Allah Ta’ala, sehingga haram ditujukan kepada selain Allah Ta’ala dalam semua syariat para Nabi dan Rasul. Adapun contoh sujud tahiyyah adalah sujud malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihi salaam, dan juga sujud anak-anak Nabi Ya’qub kepada ayah dan ibunya, sebagaimana yang terdapat di surat Yusuf. Sujud tahiyyah tersebut diperbolehkan di sebagian syariat terdahulu, namun diharamkan di syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seandainya sujud tahiyyah itu diperbolehkan dalam syariat Muhammad, niscaya dia akan perintahkan istri untuk sujud kepada sang suami.  Baca Juga: Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama Tingginya kedudukan suami, juga digambarkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau meengatakan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى بِابْنَةٍ لَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ ابْنَتِي هَذِهِ أَبَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ، قَالَ: فَقَالَ لَهَا: أَطِيعِي أَبَاكِ قَالَ: فَقَالَتْ: لَا، حَتَّى تُخْبِرَنِي مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ؟ فَرَدَّدَتْ عَلَيْهِ مَقَالَتَهَا قَالَ: فَقَالَ: حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَ بِهِ قُرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا، أَوِ ابْتَدَرَ مَنْخِرَاهُ صَدِيدًا أَوْ دَمًا، ثُمَّ لَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ قَالَ: فَقَالَتْ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا قَالَ: فَقَالَ: لَا تُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا بِإِذْنِهِنَّ“Seseorang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disertai anak perempuannya. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anakku ini, dia enggan untuk menikah.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada perempuan tersebut, “Patuhilah bapakmu.”Perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebanaran, aku tidak mau menikah sampai Engkau mengabarkan kepadaku apa hak suami yang wajib ditunaikan istri.” Dia terus mengulang-ulang permintaan tersebut.Rasulullah bersabda, “Hak suami yang wajib ditunaikan istri itu bagaikan jika suami memiliki luka, lalu sang istri menjilati luka tersebut, atau jika dari kedua lubang hidung suami keluar nanah atau darah, kemudian sang istri menjilatinya, belumlah dinilai memenuhi hak suami.” Perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebanaran, aku tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sang ayah, “Janganlah Engkau menikahkannya, kecuali dengan seijinnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 4: 303; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7: 291; An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra, 3: 383)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan tingginya kedudukan suami. Sampai-sampai jika suami terluka dan berdarah, lalu sang istri menjilati darah tersebut, hal itu dinilai belum menunaikan hak suami. Karena itulah, anak perempuan tersebut tidak mau menikah, dan hal ini disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat diambil faidah dari hadits ini bahwa seorang perempuan boleh untuk memilih tidak menikah. Dan juga dalil tidak bolehnya nikah paksa dalam ajaran Islam. Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahKedudukan Mulia Seorang Istri yang Taat SuamiPara istri yang taat kepada suami inilah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wanita terbaik. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا، وَلَا فِي مَالِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah wanita yang paling baik?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Yaitu para wanita yang membuat senang ketika dipandang, taat jika diperintah sang suami, tidak menyelisihi suami dalam perkara-perkara yang dibenci suami, baik berkaitan dengan dirinya (istri) atau hartanya (suami).” (HR. Ahmad 2: 251, dengan sanad yang shahih)“Berkaitan dengan diri istri”, misalnya suami mengatakan, “Aku tidak suka parfummu yang ini, karena aku tidak suka baunya.” Maka istri yang baik, dia akan taat dan tidak memakai parfum yang tidak disukai istri. “Berkaitan dengan harta suami”, misalnya suami mengatakan, “Jika Engkau ingin sedekah (dengan harta suami) lebih dari sekian, ngomong dulu sama saya.” Maka istri yang baik, dia akan menaati perintah suaminya.Seorang istri, bisa jadi sangat ringan untuk shalat, puasa, sedekah, dan ibadah-ibadah lainnya. Akan tetapi, dia sangat berat untuk taat kepada suami dalam perkara-perkara yang ma’ruf. Dan inilah salah satu ujian untuk para istri di kehidupan rumah tangannya bersama sang suami. Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA Jogja, 29 Shafar 1441/28 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 1)Tingginya Kedudukan Suami di Sisi Sang IstriKalau kita merenungkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita dapati bagaimanakah tingginya kedudukan suami di sisi sang istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا“Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Dalam riwayat Al-baihaqi terdapat tambahan,لِمَا عَظَّمَ اللهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا“Karena Allah telah mengagungkan hak suami yang wajib ditunaikan istri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 7: 475, dengan sanad yang shahih)Perlu diketahui, ada dua macam sujud, yaitu (1) sujud ibadah dan (2) sujud tahiyyah (sujud karena penghormatan). Sujud ibadah ini hanya boleh ditujukan untuk Allah Ta’ala, sehingga haram ditujukan kepada selain Allah Ta’ala dalam semua syariat para Nabi dan Rasul. Adapun contoh sujud tahiyyah adalah sujud malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihi salaam, dan juga sujud anak-anak Nabi Ya’qub kepada ayah dan ibunya, sebagaimana yang terdapat di surat Yusuf. Sujud tahiyyah tersebut diperbolehkan di sebagian syariat terdahulu, namun diharamkan di syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa seandainya sujud tahiyyah itu diperbolehkan dalam syariat Muhammad, niscaya dia akan perintahkan istri untuk sujud kepada sang suami.  Baca Juga: Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama Tingginya kedudukan suami, juga digambarkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau meengatakan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى بِابْنَةٍ لَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ ابْنَتِي هَذِهِ أَبَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ، قَالَ: فَقَالَ لَهَا: أَطِيعِي أَبَاكِ قَالَ: فَقَالَتْ: لَا، حَتَّى تُخْبِرَنِي مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ؟ فَرَدَّدَتْ عَلَيْهِ مَقَالَتَهَا قَالَ: فَقَالَ: حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَ بِهِ قُرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا، أَوِ ابْتَدَرَ مَنْخِرَاهُ صَدِيدًا أَوْ دَمًا، ثُمَّ لَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ قَالَ: فَقَالَتْ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا قَالَ: فَقَالَ: لَا تُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا بِإِذْنِهِنَّ“Seseorang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disertai anak perempuannya. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anakku ini, dia enggan untuk menikah.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada perempuan tersebut, “Patuhilah bapakmu.”Perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebanaran, aku tidak mau menikah sampai Engkau mengabarkan kepadaku apa hak suami yang wajib ditunaikan istri.” Dia terus mengulang-ulang permintaan tersebut.Rasulullah bersabda, “Hak suami yang wajib ditunaikan istri itu bagaikan jika suami memiliki luka, lalu sang istri menjilati luka tersebut, atau jika dari kedua lubang hidung suami keluar nanah atau darah, kemudian sang istri menjilatinya, belumlah dinilai memenuhi hak suami.” Perempuan itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebanaran, aku tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sang ayah, “Janganlah Engkau menikahkannya, kecuali dengan seijinnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 4: 303; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7: 291; An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra, 3: 383)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan tingginya kedudukan suami. Sampai-sampai jika suami terluka dan berdarah, lalu sang istri menjilati darah tersebut, hal itu dinilai belum menunaikan hak suami. Karena itulah, anak perempuan tersebut tidak mau menikah, dan hal ini disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat diambil faidah dari hadits ini bahwa seorang perempuan boleh untuk memilih tidak menikah. Dan juga dalil tidak bolehnya nikah paksa dalam ajaran Islam. Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di RumahKedudukan Mulia Seorang Istri yang Taat SuamiPara istri yang taat kepada suami inilah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wanita terbaik. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا، وَلَا فِي مَالِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah wanita yang paling baik?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Yaitu para wanita yang membuat senang ketika dipandang, taat jika diperintah sang suami, tidak menyelisihi suami dalam perkara-perkara yang dibenci suami, baik berkaitan dengan dirinya (istri) atau hartanya (suami).” (HR. Ahmad 2: 251, dengan sanad yang shahih)“Berkaitan dengan diri istri”, misalnya suami mengatakan, “Aku tidak suka parfummu yang ini, karena aku tidak suka baunya.” Maka istri yang baik, dia akan taat dan tidak memakai parfum yang tidak disukai istri. “Berkaitan dengan harta suami”, misalnya suami mengatakan, “Jika Engkau ingin sedekah (dengan harta suami) lebih dari sekian, ngomong dulu sama saya.” Maka istri yang baik, dia akan menaati perintah suaminya.Seorang istri, bisa jadi sangat ringan untuk shalat, puasa, sedekah, dan ibadah-ibadah lainnya. Akan tetapi, dia sangat berat untuk taat kepada suami dalam perkara-perkara yang ma’ruf. Dan inilah salah satu ujian untuk para istri di kehidupan rumah tangannya bersama sang suami. Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA Jogja, 29 Shafar 1441/28 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?

Apabila suami ingin menikah lagi dan melakukan poligami, tidak disyaratkan harus minta izin dan minta ridha istri pertamanya. Tidak ada rukun atau syarat poligami itu yang mengharuskan izin kepada istri apabila suami ingin menikah lagi dan poligami.Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Penjelasan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah  ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . “Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahHendaknya Suami Memberi Tahu IstriKhusus di zaman ini, dengan mudahnya komunikasi dan internet, seorang suami hendaknya harus memberitahu istrinya apabila ia akan melakukan poligami dan menikah lagi. Di zaman ini sangat sulit untuk menyembunyikan. Sangat sulit bagi suami tersebut adil dan membagi hari di antara istri-istrinya apabila ia tidak memberi tahu istri pertamanya. Sangat sulit ia berlaku adil dengan membagi hari secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” dengan istri pertamanya. Bisa jadi ia akan banyak berbohong untuk menyembunyikannya.Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan.” [sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12569]Baca Juga: Inilah 4 Syarat PoligamiCatatan Penting untuk SuamiBagi suami yang akan melakukan poligami hendaknya benar-benar bertakwa dan mempertimbangkan kemampuan melaksanakan poligami. Apabila ia tidak mampu adil, maka ia mendapatkan ancaman sebagai berikut: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.“Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [HR. Abu Dawud, Lihat Irwaa-ul Ghaliil no. 2017]Apabila ia tidak mampu berbuat adil maka janganlah ia melakukan poligami. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].Ia juga harus memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami. Artinya, janganlah menikah dengan modal nekat saja tanpa mempertimbangkan kemampuan ia dalam hal harta dan memberikan nafkah, karena menikah itu perlu nafkah. Sebagaimana hadits anjuran bagi pemuda untuk menikah apabila ia telah memiliki berkal harta untuk menikah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaيَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.” [HR. Bukhari]Ibnu Daqiq Al’Ied menjelaskan, واستطاعة النكاح :القدرة على مؤنة المهر والنفقة . “Yaitu kemampuan nikah: kemampuan memberika mahar dan menafkahi.” [Ahkamul Ihkam syarh Umadatul Ahkam hal. 552]Masih ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan oleh soerang suami apabila ingin poligami dan salah satu yang cukup penting adalah mental untuk melakukan poligami. Ada beberapa orang yang sanggup adil dan punya harta banyak tetapi tidak punya mental kuat untuk melakukan poligami.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?

Apabila suami ingin menikah lagi dan melakukan poligami, tidak disyaratkan harus minta izin dan minta ridha istri pertamanya. Tidak ada rukun atau syarat poligami itu yang mengharuskan izin kepada istri apabila suami ingin menikah lagi dan poligami.Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Penjelasan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah  ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . “Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahHendaknya Suami Memberi Tahu IstriKhusus di zaman ini, dengan mudahnya komunikasi dan internet, seorang suami hendaknya harus memberitahu istrinya apabila ia akan melakukan poligami dan menikah lagi. Di zaman ini sangat sulit untuk menyembunyikan. Sangat sulit bagi suami tersebut adil dan membagi hari di antara istri-istrinya apabila ia tidak memberi tahu istri pertamanya. Sangat sulit ia berlaku adil dengan membagi hari secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” dengan istri pertamanya. Bisa jadi ia akan banyak berbohong untuk menyembunyikannya.Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan.” [sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12569]Baca Juga: Inilah 4 Syarat PoligamiCatatan Penting untuk SuamiBagi suami yang akan melakukan poligami hendaknya benar-benar bertakwa dan mempertimbangkan kemampuan melaksanakan poligami. Apabila ia tidak mampu adil, maka ia mendapatkan ancaman sebagai berikut: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.“Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [HR. Abu Dawud, Lihat Irwaa-ul Ghaliil no. 2017]Apabila ia tidak mampu berbuat adil maka janganlah ia melakukan poligami. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].Ia juga harus memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami. Artinya, janganlah menikah dengan modal nekat saja tanpa mempertimbangkan kemampuan ia dalam hal harta dan memberikan nafkah, karena menikah itu perlu nafkah. Sebagaimana hadits anjuran bagi pemuda untuk menikah apabila ia telah memiliki berkal harta untuk menikah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaيَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.” [HR. Bukhari]Ibnu Daqiq Al’Ied menjelaskan, واستطاعة النكاح :القدرة على مؤنة المهر والنفقة . “Yaitu kemampuan nikah: kemampuan memberika mahar dan menafkahi.” [Ahkamul Ihkam syarh Umadatul Ahkam hal. 552]Masih ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan oleh soerang suami apabila ingin poligami dan salah satu yang cukup penting adalah mental untuk melakukan poligami. Ada beberapa orang yang sanggup adil dan punya harta banyak tetapi tidak punya mental kuat untuk melakukan poligami.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id
Apabila suami ingin menikah lagi dan melakukan poligami, tidak disyaratkan harus minta izin dan minta ridha istri pertamanya. Tidak ada rukun atau syarat poligami itu yang mengharuskan izin kepada istri apabila suami ingin menikah lagi dan poligami.Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Penjelasan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah  ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . “Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahHendaknya Suami Memberi Tahu IstriKhusus di zaman ini, dengan mudahnya komunikasi dan internet, seorang suami hendaknya harus memberitahu istrinya apabila ia akan melakukan poligami dan menikah lagi. Di zaman ini sangat sulit untuk menyembunyikan. Sangat sulit bagi suami tersebut adil dan membagi hari di antara istri-istrinya apabila ia tidak memberi tahu istri pertamanya. Sangat sulit ia berlaku adil dengan membagi hari secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” dengan istri pertamanya. Bisa jadi ia akan banyak berbohong untuk menyembunyikannya.Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan.” [sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12569]Baca Juga: Inilah 4 Syarat PoligamiCatatan Penting untuk SuamiBagi suami yang akan melakukan poligami hendaknya benar-benar bertakwa dan mempertimbangkan kemampuan melaksanakan poligami. Apabila ia tidak mampu adil, maka ia mendapatkan ancaman sebagai berikut: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.“Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [HR. Abu Dawud, Lihat Irwaa-ul Ghaliil no. 2017]Apabila ia tidak mampu berbuat adil maka janganlah ia melakukan poligami. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].Ia juga harus memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami. Artinya, janganlah menikah dengan modal nekat saja tanpa mempertimbangkan kemampuan ia dalam hal harta dan memberikan nafkah, karena menikah itu perlu nafkah. Sebagaimana hadits anjuran bagi pemuda untuk menikah apabila ia telah memiliki berkal harta untuk menikah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaيَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.” [HR. Bukhari]Ibnu Daqiq Al’Ied menjelaskan, واستطاعة النكاح :القدرة على مؤنة المهر والنفقة . “Yaitu kemampuan nikah: kemampuan memberika mahar dan menafkahi.” [Ahkamul Ihkam syarh Umadatul Ahkam hal. 552]Masih ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan oleh soerang suami apabila ingin poligami dan salah satu yang cukup penting adalah mental untuk melakukan poligami. Ada beberapa orang yang sanggup adil dan punya harta banyak tetapi tidak punya mental kuat untuk melakukan poligami.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id


Apabila suami ingin menikah lagi dan melakukan poligami, tidak disyaratkan harus minta izin dan minta ridha istri pertamanya. Tidak ada rukun atau syarat poligami itu yang mengharuskan izin kepada istri apabila suami ingin menikah lagi dan poligami.Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Penjelasan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah  ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . “Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahHendaknya Suami Memberi Tahu IstriKhusus di zaman ini, dengan mudahnya komunikasi dan internet, seorang suami hendaknya harus memberitahu istrinya apabila ia akan melakukan poligami dan menikah lagi. Di zaman ini sangat sulit untuk menyembunyikan. Sangat sulit bagi suami tersebut adil dan membagi hari di antara istri-istrinya apabila ia tidak memberi tahu istri pertamanya. Sangat sulit ia berlaku adil dengan membagi hari secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” dengan istri pertamanya. Bisa jadi ia akan banyak berbohong untuk menyembunyikannya.Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan.” [sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12569]Baca Juga: Inilah 4 Syarat PoligamiCatatan Penting untuk SuamiBagi suami yang akan melakukan poligami hendaknya benar-benar bertakwa dan mempertimbangkan kemampuan melaksanakan poligami. Apabila ia tidak mampu adil, maka ia mendapatkan ancaman sebagai berikut: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.“Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [HR. Abu Dawud, Lihat Irwaa-ul Ghaliil no. 2017]Apabila ia tidak mampu berbuat adil maka janganlah ia melakukan poligami. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].Ia juga harus memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami. Artinya, janganlah menikah dengan modal nekat saja tanpa mempertimbangkan kemampuan ia dalam hal harta dan memberikan nafkah, karena menikah itu perlu nafkah. Sebagaimana hadits anjuran bagi pemuda untuk menikah apabila ia telah memiliki berkal harta untuk menikah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaيَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.” [HR. Bukhari]Ibnu Daqiq Al’Ied menjelaskan, واستطاعة النكاح :القدرة على مؤنة المهر والنفقة . “Yaitu kemampuan nikah: kemampuan memberika mahar dan menafkahi.” [Ahkamul Ihkam syarh Umadatul Ahkam hal. 552]Masih ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan oleh soerang suami apabila ingin poligami dan salah satu yang cukup penting adalah mental untuk melakukan poligami. Ada beberapa orang yang sanggup adil dan punya harta banyak tetapi tidak punya mental kuat untuk melakukan poligami.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Menjawab Propaganda Menghalalkan Zina Dengan Konsep “Milkul Yamin”

Orang liberal yang mengaku-ngaku sebagai muslim terus berusaha merusak syariat dari dalam. Kali ini mereka berusaha “menghalalkan zina” dengan memakai konsep “milkul yamin”. Bisa jadi orang awam terpengaruh karena ada istilah-istilah Arab yang terkesan ilmiah. Begitu juga dengan istilah “non-marital” (tidak menikah) yang dipakai agar terkesan ilmiah.Sebenarnya bukan hanya saat ini saja pemikiran seperti ini muncul. Pemikiran liberal ini muncul sejak lama dan selalu menghadirkan orang baru dan gaya baru untuk mengusungnya. Sejak dahulu mereka umumnya memakai dua “pemikiran” untuk menghalalkan zina yaitu bolehnya berhubungan badan di luar pernikahan.Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya? 1. “Milkul yamin” (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat. Orang yang merdeka tentu berbeda dengan budak. Terdapat hikmah besar mengapa seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya di antaranya tuannya akan lebih memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada budaknya. Apabila budak perempuan itu hamil, budak tersebut akan melahirkan anak tuannya yang status anaknya merdeka dan mengangkat derajat sang ibu, lalu status budak perempuan menjadi “ummu walad” yang akan merdeka apabila tuannya telah meninggal. Masih banyak hikmah lainnya di balik syariat Allah ini.2. Konsep mut’ah (boleh berhubungan badan suami istri dalam jangka waktu sesuai perjanjian, misalnya sehari, sepekan, sebulan, setahun. Setelah jangka waktu itu, maka mereka berpisah. Konsep ini disebut juga “nikah mut’ah”)Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini dihapus (mansukh).Baca Juga: Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Berikut penjelasan lebih rinci bahwa pemikiran di atas tidak tepat1. Milkul yamin (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat.Penyebutan “milkul Yamin” terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran, Salah satunya di mana Allah berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)Syaikh As-Sa’di menjelaskan maksud “milkul yamin” yaitu budak perempuan, beliau berkata:من الإماء المملوكات“Yaitu budak perempuan yang ia miliki.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Orang liberal menafsirkan sendiri ayat ini dengan asal-asalnya serta membolehkannya berhubungan badan di luar nikah (membolehkan berzina), padahal tafsir ayat ini justru TIDAK membolehkan berzina.Baca Juga: Kekejian Syiah Terhadap Ahlus Sunnah di WilayahnyaAl-Qurthubi berkata menjelaskan tafsir ayat ini:وهذا يقتضي تحريم الزنا وما قلناه من الاستنماء ونكاح المتعة “Hal ini berkonsekuensi haramnya zina, demikian juga haramnya onani/masturbasi dan nikah mut’ah.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi] 2. Konsep mut’ah Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini di hapus (mansukh).Terdapat beberapa dalil yang menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan hingga hari kiamat. Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” . “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.[HR. Muslim]Baca Juga: Syiah: Melukai Diri di Hari Asyura Termasuk IbadahBeliau juga berkata,أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. [HR. Muslim]Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa larangan nikah mut’ah adalah Ijma’ ulama. Beliau berkata,ثبت أن نكاح المتعة كان جائزاً في أول الإسلام ، ثم ثبت أنه نسخ بما ذكر من الأحاديث في هذا الكتاب وفى غيره ، وتقرر الإجماع على منعه“Di awal-awal Islam nikah mut’ah hukumnya boleh, kemudian terdapat nash yang menghapusnya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits dalam kitab ini dan telah ada ijma’ larangan hal ini.” [Ikmalul Mu’allim 4/275] Sebagai penutup, kami ajak merenung dan berpikir bagi mereka yang membolehkan berhubungan badan di luar pernikahan (memperbolehkan berzina). Apakah mereka punya anak perempuan atau punya saudara perempuan? Relakah anak perempuan dan saudara perempuan mereka dizinahi dan di luar status pernikahan? Tentu tidak kan. Perhatikan hadits berikut:Abu Umamah Radhiyallahu anhu bercerita, “Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”. Orang-orang pun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, merekaberkata, “Diam kamu, diam!”.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi mendekati beliau dan duduk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”. “Tidak demi Allah, wahai Rasul” sahut pemuda tersebut.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme“Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”. “Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”.“Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”.“Relakah engkau jika bibi (dari jalur bapakmu) dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.“Relakah engkau jika bibi (dari jalur ibumu) dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.Baca Juga:Setelah kejadian tersebut, pemuda itu TIDAK PERNAH lagi tertarik untuk berbuat zina”. [HR. Ahmad, shahih, Ash-Shahihah I/713 no. 370]Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Menjawab Propaganda Menghalalkan Zina Dengan Konsep “Milkul Yamin”

Orang liberal yang mengaku-ngaku sebagai muslim terus berusaha merusak syariat dari dalam. Kali ini mereka berusaha “menghalalkan zina” dengan memakai konsep “milkul yamin”. Bisa jadi orang awam terpengaruh karena ada istilah-istilah Arab yang terkesan ilmiah. Begitu juga dengan istilah “non-marital” (tidak menikah) yang dipakai agar terkesan ilmiah.Sebenarnya bukan hanya saat ini saja pemikiran seperti ini muncul. Pemikiran liberal ini muncul sejak lama dan selalu menghadirkan orang baru dan gaya baru untuk mengusungnya. Sejak dahulu mereka umumnya memakai dua “pemikiran” untuk menghalalkan zina yaitu bolehnya berhubungan badan di luar pernikahan.Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya? 1. “Milkul yamin” (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat. Orang yang merdeka tentu berbeda dengan budak. Terdapat hikmah besar mengapa seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya di antaranya tuannya akan lebih memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada budaknya. Apabila budak perempuan itu hamil, budak tersebut akan melahirkan anak tuannya yang status anaknya merdeka dan mengangkat derajat sang ibu, lalu status budak perempuan menjadi “ummu walad” yang akan merdeka apabila tuannya telah meninggal. Masih banyak hikmah lainnya di balik syariat Allah ini.2. Konsep mut’ah (boleh berhubungan badan suami istri dalam jangka waktu sesuai perjanjian, misalnya sehari, sepekan, sebulan, setahun. Setelah jangka waktu itu, maka mereka berpisah. Konsep ini disebut juga “nikah mut’ah”)Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini dihapus (mansukh).Baca Juga: Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Berikut penjelasan lebih rinci bahwa pemikiran di atas tidak tepat1. Milkul yamin (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat.Penyebutan “milkul Yamin” terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran, Salah satunya di mana Allah berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)Syaikh As-Sa’di menjelaskan maksud “milkul yamin” yaitu budak perempuan, beliau berkata:من الإماء المملوكات“Yaitu budak perempuan yang ia miliki.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Orang liberal menafsirkan sendiri ayat ini dengan asal-asalnya serta membolehkannya berhubungan badan di luar nikah (membolehkan berzina), padahal tafsir ayat ini justru TIDAK membolehkan berzina.Baca Juga: Kekejian Syiah Terhadap Ahlus Sunnah di WilayahnyaAl-Qurthubi berkata menjelaskan tafsir ayat ini:وهذا يقتضي تحريم الزنا وما قلناه من الاستنماء ونكاح المتعة “Hal ini berkonsekuensi haramnya zina, demikian juga haramnya onani/masturbasi dan nikah mut’ah.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi] 2. Konsep mut’ah Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini di hapus (mansukh).Terdapat beberapa dalil yang menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan hingga hari kiamat. Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” . “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.[HR. Muslim]Baca Juga: Syiah: Melukai Diri di Hari Asyura Termasuk IbadahBeliau juga berkata,أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. [HR. Muslim]Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa larangan nikah mut’ah adalah Ijma’ ulama. Beliau berkata,ثبت أن نكاح المتعة كان جائزاً في أول الإسلام ، ثم ثبت أنه نسخ بما ذكر من الأحاديث في هذا الكتاب وفى غيره ، وتقرر الإجماع على منعه“Di awal-awal Islam nikah mut’ah hukumnya boleh, kemudian terdapat nash yang menghapusnya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits dalam kitab ini dan telah ada ijma’ larangan hal ini.” [Ikmalul Mu’allim 4/275] Sebagai penutup, kami ajak merenung dan berpikir bagi mereka yang membolehkan berhubungan badan di luar pernikahan (memperbolehkan berzina). Apakah mereka punya anak perempuan atau punya saudara perempuan? Relakah anak perempuan dan saudara perempuan mereka dizinahi dan di luar status pernikahan? Tentu tidak kan. Perhatikan hadits berikut:Abu Umamah Radhiyallahu anhu bercerita, “Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”. Orang-orang pun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, merekaberkata, “Diam kamu, diam!”.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi mendekati beliau dan duduk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”. “Tidak demi Allah, wahai Rasul” sahut pemuda tersebut.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme“Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”. “Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”.“Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”.“Relakah engkau jika bibi (dari jalur bapakmu) dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.“Relakah engkau jika bibi (dari jalur ibumu) dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.Baca Juga:Setelah kejadian tersebut, pemuda itu TIDAK PERNAH lagi tertarik untuk berbuat zina”. [HR. Ahmad, shahih, Ash-Shahihah I/713 no. 370]Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Orang liberal yang mengaku-ngaku sebagai muslim terus berusaha merusak syariat dari dalam. Kali ini mereka berusaha “menghalalkan zina” dengan memakai konsep “milkul yamin”. Bisa jadi orang awam terpengaruh karena ada istilah-istilah Arab yang terkesan ilmiah. Begitu juga dengan istilah “non-marital” (tidak menikah) yang dipakai agar terkesan ilmiah.Sebenarnya bukan hanya saat ini saja pemikiran seperti ini muncul. Pemikiran liberal ini muncul sejak lama dan selalu menghadirkan orang baru dan gaya baru untuk mengusungnya. Sejak dahulu mereka umumnya memakai dua “pemikiran” untuk menghalalkan zina yaitu bolehnya berhubungan badan di luar pernikahan.Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya? 1. “Milkul yamin” (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat. Orang yang merdeka tentu berbeda dengan budak. Terdapat hikmah besar mengapa seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya di antaranya tuannya akan lebih memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada budaknya. Apabila budak perempuan itu hamil, budak tersebut akan melahirkan anak tuannya yang status anaknya merdeka dan mengangkat derajat sang ibu, lalu status budak perempuan menjadi “ummu walad” yang akan merdeka apabila tuannya telah meninggal. Masih banyak hikmah lainnya di balik syariat Allah ini.2. Konsep mut’ah (boleh berhubungan badan suami istri dalam jangka waktu sesuai perjanjian, misalnya sehari, sepekan, sebulan, setahun. Setelah jangka waktu itu, maka mereka berpisah. Konsep ini disebut juga “nikah mut’ah”)Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini dihapus (mansukh).Baca Juga: Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Berikut penjelasan lebih rinci bahwa pemikiran di atas tidak tepat1. Milkul yamin (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat.Penyebutan “milkul Yamin” terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran, Salah satunya di mana Allah berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)Syaikh As-Sa’di menjelaskan maksud “milkul yamin” yaitu budak perempuan, beliau berkata:من الإماء المملوكات“Yaitu budak perempuan yang ia miliki.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Orang liberal menafsirkan sendiri ayat ini dengan asal-asalnya serta membolehkannya berhubungan badan di luar nikah (membolehkan berzina), padahal tafsir ayat ini justru TIDAK membolehkan berzina.Baca Juga: Kekejian Syiah Terhadap Ahlus Sunnah di WilayahnyaAl-Qurthubi berkata menjelaskan tafsir ayat ini:وهذا يقتضي تحريم الزنا وما قلناه من الاستنماء ونكاح المتعة “Hal ini berkonsekuensi haramnya zina, demikian juga haramnya onani/masturbasi dan nikah mut’ah.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi] 2. Konsep mut’ah Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini di hapus (mansukh).Terdapat beberapa dalil yang menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan hingga hari kiamat. Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” . “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.[HR. Muslim]Baca Juga: Syiah: Melukai Diri di Hari Asyura Termasuk IbadahBeliau juga berkata,أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. [HR. Muslim]Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa larangan nikah mut’ah adalah Ijma’ ulama. Beliau berkata,ثبت أن نكاح المتعة كان جائزاً في أول الإسلام ، ثم ثبت أنه نسخ بما ذكر من الأحاديث في هذا الكتاب وفى غيره ، وتقرر الإجماع على منعه“Di awal-awal Islam nikah mut’ah hukumnya boleh, kemudian terdapat nash yang menghapusnya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits dalam kitab ini dan telah ada ijma’ larangan hal ini.” [Ikmalul Mu’allim 4/275] Sebagai penutup, kami ajak merenung dan berpikir bagi mereka yang membolehkan berhubungan badan di luar pernikahan (memperbolehkan berzina). Apakah mereka punya anak perempuan atau punya saudara perempuan? Relakah anak perempuan dan saudara perempuan mereka dizinahi dan di luar status pernikahan? Tentu tidak kan. Perhatikan hadits berikut:Abu Umamah Radhiyallahu anhu bercerita, “Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”. Orang-orang pun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, merekaberkata, “Diam kamu, diam!”.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi mendekati beliau dan duduk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”. “Tidak demi Allah, wahai Rasul” sahut pemuda tersebut.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme“Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”. “Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”.“Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”.“Relakah engkau jika bibi (dari jalur bapakmu) dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.“Relakah engkau jika bibi (dari jalur ibumu) dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.Baca Juga:Setelah kejadian tersebut, pemuda itu TIDAK PERNAH lagi tertarik untuk berbuat zina”. [HR. Ahmad, shahih, Ash-Shahihah I/713 no. 370]Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Orang liberal yang mengaku-ngaku sebagai muslim terus berusaha merusak syariat dari dalam. Kali ini mereka berusaha “menghalalkan zina” dengan memakai konsep “milkul yamin”. Bisa jadi orang awam terpengaruh karena ada istilah-istilah Arab yang terkesan ilmiah. Begitu juga dengan istilah “non-marital” (tidak menikah) yang dipakai agar terkesan ilmiah.Sebenarnya bukan hanya saat ini saja pemikiran seperti ini muncul. Pemikiran liberal ini muncul sejak lama dan selalu menghadirkan orang baru dan gaya baru untuk mengusungnya. Sejak dahulu mereka umumnya memakai dua “pemikiran” untuk menghalalkan zina yaitu bolehnya berhubungan badan di luar pernikahan.Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya? 1. “Milkul yamin” (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat. Orang yang merdeka tentu berbeda dengan budak. Terdapat hikmah besar mengapa seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya di antaranya tuannya akan lebih memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada budaknya. Apabila budak perempuan itu hamil, budak tersebut akan melahirkan anak tuannya yang status anaknya merdeka dan mengangkat derajat sang ibu, lalu status budak perempuan menjadi “ummu walad” yang akan merdeka apabila tuannya telah meninggal. Masih banyak hikmah lainnya di balik syariat Allah ini.2. Konsep mut’ah (boleh berhubungan badan suami istri dalam jangka waktu sesuai perjanjian, misalnya sehari, sepekan, sebulan, setahun. Setelah jangka waktu itu, maka mereka berpisah. Konsep ini disebut juga “nikah mut’ah”)Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini dihapus (mansukh).Baca Juga: Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Berikut penjelasan lebih rinci bahwa pemikiran di atas tidak tepat1. Milkul yamin (Tuan boleh menggauli budak perempuannya)Membolehkan berhubungan badan di luar nikah tidak bisa dikiaskan dengan budak. Mereka mengkiaskan bolehnya seseorang mengauli patnernya/pacarnya dengan budak, tentu tidak tepat.Penyebutan “milkul Yamin” terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran, Salah satunya di mana Allah berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS Al-Mukminun: 5-6)Syaikh As-Sa’di menjelaskan maksud “milkul yamin” yaitu budak perempuan, beliau berkata:من الإماء المملوكات“Yaitu budak perempuan yang ia miliki.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Orang liberal menafsirkan sendiri ayat ini dengan asal-asalnya serta membolehkannya berhubungan badan di luar nikah (membolehkan berzina), padahal tafsir ayat ini justru TIDAK membolehkan berzina.Baca Juga: Kekejian Syiah Terhadap Ahlus Sunnah di WilayahnyaAl-Qurthubi berkata menjelaskan tafsir ayat ini:وهذا يقتضي تحريم الزنا وما قلناه من الاستنماء ونكاح المتعة “Hal ini berkonsekuensi haramnya zina, demikian juga haramnya onani/masturbasi dan nikah mut’ah.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi] 2. Konsep mut’ah Memakai dalil ini untuk membolehkan berhubungan badan di luar nikah juga tidak tepat, karena konsep nikah mut’ah sempat diperbolehkan di awal-awal Islam kemudian syariat ini di hapus (mansukh).Terdapat beberapa dalil yang menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan hingga hari kiamat. Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” . “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.[HR. Muslim]Baca Juga: Syiah: Melukai Diri di Hari Asyura Termasuk IbadahBeliau juga berkata,أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. [HR. Muslim]Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa larangan nikah mut’ah adalah Ijma’ ulama. Beliau berkata,ثبت أن نكاح المتعة كان جائزاً في أول الإسلام ، ثم ثبت أنه نسخ بما ذكر من الأحاديث في هذا الكتاب وفى غيره ، وتقرر الإجماع على منعه“Di awal-awal Islam nikah mut’ah hukumnya boleh, kemudian terdapat nash yang menghapusnya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits dalam kitab ini dan telah ada ijma’ larangan hal ini.” [Ikmalul Mu’allim 4/275] Sebagai penutup, kami ajak merenung dan berpikir bagi mereka yang membolehkan berhubungan badan di luar pernikahan (memperbolehkan berzina). Apakah mereka punya anak perempuan atau punya saudara perempuan? Relakah anak perempuan dan saudara perempuan mereka dizinahi dan di luar status pernikahan? Tentu tidak kan. Perhatikan hadits berikut:Abu Umamah Radhiyallahu anhu bercerita, “Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”. Orang-orang pun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, merekaberkata, “Diam kamu, diam!”.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi mendekati beliau dan duduk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”. “Tidak demi Allah, wahai Rasul” sahut pemuda tersebut.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme“Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”. “Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”.“Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”.“Relakah engkau jika bibi (dari jalur bapakmu) dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.“Relakah engkau jika bibi (dari jalur ibumu) dizinai?”. “Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.Baca Juga:Setelah kejadian tersebut, pemuda itu TIDAK PERNAH lagi tertarik untuk berbuat zina”. [HR. Ahmad, shahih, Ash-Shahihah I/713 no. 370]Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Nasehat Ulama: Mengapa Maulid Nabi Tidak Boleh Dirayakan?

Syaikh Shalih Al Ushaimi (Anggota perhimpunan ulama senior kerajaan Saudi Arabia, dan pengajar di masjidil Haram dan masjid Nabawi)Merayakan maulid Nabi hukumnya tidak boleh karena tiga dalil berikut :Pertama, amalan ini termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di masa sahabat –radhiyallahu’anhum-, tidak juga masa setelah mereka (tabi’in), dan generasi berikutnya (tabi’ut tabi’in). Tiga masa keemasan berlalu dan tidak ditemui perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila diketahui perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama, ini menunjukkan bahwa hal ini adalah bid’ah. Sementara setiap bid’ah itu menyimpang dari kebenaran, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.Kedua, para ulama sendiri -smoga Allah merahmati mereka- berbeda pendapat terkait penetapan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam : Ada yang mengatakan 8 Rabiul awwal 10 Rabiul awwal 12 Rabiul awwal 18 Rabiul awwal Diantara mereka ada yang berpandangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak dilahirkan di bulan Rabiul awwal, akan tetapi bulan Rajab. Perbedaan pendapat mereka dalam menentukan tanggal kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menunjukkan tidak benarnya memilih tanggal 12 Rabiul awwal sebagai hari perayaan kelahiran beliau. Karena para ulama tidak sepakat kalau beliau lahir pada hari tersebut.Pengarang kitab Irbil berusaha mencari solusi permasalahan ini, dengan merayakan maulid pada tanggal 8 Rabiul awwal, kemudian tahun berikutnya merayakan pada 12 Rabiul awwal. Hanya saja pendapat ulama dalam penentuan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih dari dua opsi tersebut. Seharusnya ia merayakan maulid sebanyak pendapat ulama yang ada. Itupun Nabi lahir hanya pada satu hari, bisa jadi tanggal 8, 10 atau 12, sebagaimana pendapat para ulama -semoga Allah merahmati mereka- terkait hari kelahiran Nabi.Ketiga, ulama –rahimahumullah– sepakat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam wafat pada 12 Rabiul awwal. Anggap saja hari itu benar hari perayaan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun tentu saja bersedih pada hari tersebut lebih layak daripada merayakan dengan kegembiraan. Karena dalam penentuan hari kelahiran nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mereka rayakan terdapat beberapa pendapat. Adapun hari wafat nabi shallallahu alaihi wa sallam dapat dipastikan terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal.Anggaplah 12 Rabiul awwal adalah hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tentu mereka yang merayakan pantasnya membagi perayaannya ; perayaan gembira dan perayaan kesedihan. Bergembira di awal hari 12 Rabiul awwal karena kelahiran Nabi, kemudian bersedih di akhir hari atas wafatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang juga terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal. Namun tetap saja semua ini adalah perkara baru dalam agama. Tidak menutup kemungkinan pada hari tersebut ada orang yang merayakan kesedihan dan merayakan kegembiraan. Karena suatu bid’ah akan melahirkan bid’ah yang lain. Dan bid’ah itu awalnya kecil, lalu menjadi besar, sebagaimana diterangkan al Barbahari dalam kitab  Syarhussunnah.***(Disampaikan saat mensyarah kitab “Risalah fi Hukmi al Maulid” karya Asy-Syaukani rahimahullah)Sumber : https://goo.gl/hvxhWKPenerjemah : Ahmad Anshori (Mahasiswa Universitas Islam Madinah)Artikel Muslim.or.id🔍 Dalil Isra Mi'raj, Arti Hasad, Hukum Shalat Istikharah, Download Islam, Menghadapi Suami Marah Menurut Islam

Nasehat Ulama: Mengapa Maulid Nabi Tidak Boleh Dirayakan?

Syaikh Shalih Al Ushaimi (Anggota perhimpunan ulama senior kerajaan Saudi Arabia, dan pengajar di masjidil Haram dan masjid Nabawi)Merayakan maulid Nabi hukumnya tidak boleh karena tiga dalil berikut :Pertama, amalan ini termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di masa sahabat –radhiyallahu’anhum-, tidak juga masa setelah mereka (tabi’in), dan generasi berikutnya (tabi’ut tabi’in). Tiga masa keemasan berlalu dan tidak ditemui perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila diketahui perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama, ini menunjukkan bahwa hal ini adalah bid’ah. Sementara setiap bid’ah itu menyimpang dari kebenaran, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.Kedua, para ulama sendiri -smoga Allah merahmati mereka- berbeda pendapat terkait penetapan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam : Ada yang mengatakan 8 Rabiul awwal 10 Rabiul awwal 12 Rabiul awwal 18 Rabiul awwal Diantara mereka ada yang berpandangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak dilahirkan di bulan Rabiul awwal, akan tetapi bulan Rajab. Perbedaan pendapat mereka dalam menentukan tanggal kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menunjukkan tidak benarnya memilih tanggal 12 Rabiul awwal sebagai hari perayaan kelahiran beliau. Karena para ulama tidak sepakat kalau beliau lahir pada hari tersebut.Pengarang kitab Irbil berusaha mencari solusi permasalahan ini, dengan merayakan maulid pada tanggal 8 Rabiul awwal, kemudian tahun berikutnya merayakan pada 12 Rabiul awwal. Hanya saja pendapat ulama dalam penentuan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih dari dua opsi tersebut. Seharusnya ia merayakan maulid sebanyak pendapat ulama yang ada. Itupun Nabi lahir hanya pada satu hari, bisa jadi tanggal 8, 10 atau 12, sebagaimana pendapat para ulama -semoga Allah merahmati mereka- terkait hari kelahiran Nabi.Ketiga, ulama –rahimahumullah– sepakat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam wafat pada 12 Rabiul awwal. Anggap saja hari itu benar hari perayaan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun tentu saja bersedih pada hari tersebut lebih layak daripada merayakan dengan kegembiraan. Karena dalam penentuan hari kelahiran nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mereka rayakan terdapat beberapa pendapat. Adapun hari wafat nabi shallallahu alaihi wa sallam dapat dipastikan terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal.Anggaplah 12 Rabiul awwal adalah hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tentu mereka yang merayakan pantasnya membagi perayaannya ; perayaan gembira dan perayaan kesedihan. Bergembira di awal hari 12 Rabiul awwal karena kelahiran Nabi, kemudian bersedih di akhir hari atas wafatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang juga terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal. Namun tetap saja semua ini adalah perkara baru dalam agama. Tidak menutup kemungkinan pada hari tersebut ada orang yang merayakan kesedihan dan merayakan kegembiraan. Karena suatu bid’ah akan melahirkan bid’ah yang lain. Dan bid’ah itu awalnya kecil, lalu menjadi besar, sebagaimana diterangkan al Barbahari dalam kitab  Syarhussunnah.***(Disampaikan saat mensyarah kitab “Risalah fi Hukmi al Maulid” karya Asy-Syaukani rahimahullah)Sumber : https://goo.gl/hvxhWKPenerjemah : Ahmad Anshori (Mahasiswa Universitas Islam Madinah)Artikel Muslim.or.id🔍 Dalil Isra Mi'raj, Arti Hasad, Hukum Shalat Istikharah, Download Islam, Menghadapi Suami Marah Menurut Islam
Syaikh Shalih Al Ushaimi (Anggota perhimpunan ulama senior kerajaan Saudi Arabia, dan pengajar di masjidil Haram dan masjid Nabawi)Merayakan maulid Nabi hukumnya tidak boleh karena tiga dalil berikut :Pertama, amalan ini termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di masa sahabat –radhiyallahu’anhum-, tidak juga masa setelah mereka (tabi’in), dan generasi berikutnya (tabi’ut tabi’in). Tiga masa keemasan berlalu dan tidak ditemui perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila diketahui perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama, ini menunjukkan bahwa hal ini adalah bid’ah. Sementara setiap bid’ah itu menyimpang dari kebenaran, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.Kedua, para ulama sendiri -smoga Allah merahmati mereka- berbeda pendapat terkait penetapan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam : Ada yang mengatakan 8 Rabiul awwal 10 Rabiul awwal 12 Rabiul awwal 18 Rabiul awwal Diantara mereka ada yang berpandangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak dilahirkan di bulan Rabiul awwal, akan tetapi bulan Rajab. Perbedaan pendapat mereka dalam menentukan tanggal kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menunjukkan tidak benarnya memilih tanggal 12 Rabiul awwal sebagai hari perayaan kelahiran beliau. Karena para ulama tidak sepakat kalau beliau lahir pada hari tersebut.Pengarang kitab Irbil berusaha mencari solusi permasalahan ini, dengan merayakan maulid pada tanggal 8 Rabiul awwal, kemudian tahun berikutnya merayakan pada 12 Rabiul awwal. Hanya saja pendapat ulama dalam penentuan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih dari dua opsi tersebut. Seharusnya ia merayakan maulid sebanyak pendapat ulama yang ada. Itupun Nabi lahir hanya pada satu hari, bisa jadi tanggal 8, 10 atau 12, sebagaimana pendapat para ulama -semoga Allah merahmati mereka- terkait hari kelahiran Nabi.Ketiga, ulama –rahimahumullah– sepakat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam wafat pada 12 Rabiul awwal. Anggap saja hari itu benar hari perayaan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun tentu saja bersedih pada hari tersebut lebih layak daripada merayakan dengan kegembiraan. Karena dalam penentuan hari kelahiran nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mereka rayakan terdapat beberapa pendapat. Adapun hari wafat nabi shallallahu alaihi wa sallam dapat dipastikan terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal.Anggaplah 12 Rabiul awwal adalah hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tentu mereka yang merayakan pantasnya membagi perayaannya ; perayaan gembira dan perayaan kesedihan. Bergembira di awal hari 12 Rabiul awwal karena kelahiran Nabi, kemudian bersedih di akhir hari atas wafatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang juga terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal. Namun tetap saja semua ini adalah perkara baru dalam agama. Tidak menutup kemungkinan pada hari tersebut ada orang yang merayakan kesedihan dan merayakan kegembiraan. Karena suatu bid’ah akan melahirkan bid’ah yang lain. Dan bid’ah itu awalnya kecil, lalu menjadi besar, sebagaimana diterangkan al Barbahari dalam kitab  Syarhussunnah.***(Disampaikan saat mensyarah kitab “Risalah fi Hukmi al Maulid” karya Asy-Syaukani rahimahullah)Sumber : https://goo.gl/hvxhWKPenerjemah : Ahmad Anshori (Mahasiswa Universitas Islam Madinah)Artikel Muslim.or.id🔍 Dalil Isra Mi'raj, Arti Hasad, Hukum Shalat Istikharah, Download Islam, Menghadapi Suami Marah Menurut Islam


Syaikh Shalih Al Ushaimi (Anggota perhimpunan ulama senior kerajaan Saudi Arabia, dan pengajar di masjidil Haram dan masjid Nabawi)Merayakan maulid Nabi hukumnya tidak boleh karena tiga dalil berikut :Pertama, amalan ini termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di masa sahabat –radhiyallahu’anhum-, tidak juga masa setelah mereka (tabi’in), dan generasi berikutnya (tabi’ut tabi’in). Tiga masa keemasan berlalu dan tidak ditemui perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila diketahui perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama, ini menunjukkan bahwa hal ini adalah bid’ah. Sementara setiap bid’ah itu menyimpang dari kebenaran, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.Kedua, para ulama sendiri -smoga Allah merahmati mereka- berbeda pendapat terkait penetapan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam : Ada yang mengatakan 8 Rabiul awwal 10 Rabiul awwal 12 Rabiul awwal 18 Rabiul awwal Diantara mereka ada yang berpandangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak dilahirkan di bulan Rabiul awwal, akan tetapi bulan Rajab. Perbedaan pendapat mereka dalam menentukan tanggal kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menunjukkan tidak benarnya memilih tanggal 12 Rabiul awwal sebagai hari perayaan kelahiran beliau. Karena para ulama tidak sepakat kalau beliau lahir pada hari tersebut.Pengarang kitab Irbil berusaha mencari solusi permasalahan ini, dengan merayakan maulid pada tanggal 8 Rabiul awwal, kemudian tahun berikutnya merayakan pada 12 Rabiul awwal. Hanya saja pendapat ulama dalam penentuan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih dari dua opsi tersebut. Seharusnya ia merayakan maulid sebanyak pendapat ulama yang ada. Itupun Nabi lahir hanya pada satu hari, bisa jadi tanggal 8, 10 atau 12, sebagaimana pendapat para ulama -semoga Allah merahmati mereka- terkait hari kelahiran Nabi.Ketiga, ulama –rahimahumullah– sepakat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam wafat pada 12 Rabiul awwal. Anggap saja hari itu benar hari perayaan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun tentu saja bersedih pada hari tersebut lebih layak daripada merayakan dengan kegembiraan. Karena dalam penentuan hari kelahiran nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mereka rayakan terdapat beberapa pendapat. Adapun hari wafat nabi shallallahu alaihi wa sallam dapat dipastikan terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal.Anggaplah 12 Rabiul awwal adalah hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tentu mereka yang merayakan pantasnya membagi perayaannya ; perayaan gembira dan perayaan kesedihan. Bergembira di awal hari 12 Rabiul awwal karena kelahiran Nabi, kemudian bersedih di akhir hari atas wafatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang juga terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal. Namun tetap saja semua ini adalah perkara baru dalam agama. Tidak menutup kemungkinan pada hari tersebut ada orang yang merayakan kesedihan dan merayakan kegembiraan. Karena suatu bid’ah akan melahirkan bid’ah yang lain. Dan bid’ah itu awalnya kecil, lalu menjadi besar, sebagaimana diterangkan al Barbahari dalam kitab  Syarhussunnah.***(Disampaikan saat mensyarah kitab “Risalah fi Hukmi al Maulid” karya Asy-Syaukani rahimahullah)Sumber : https://goo.gl/hvxhWKPenerjemah : Ahmad Anshori (Mahasiswa Universitas Islam Madinah)Artikel Muslim.or.id🔍 Dalil Isra Mi'raj, Arti Hasad, Hukum Shalat Istikharah, Download Islam, Menghadapi Suami Marah Menurut Islam

Doa Meminta Aafiyah di Dunia dan Akhirat

Doa ini bagus sekali diamalkan karena berisi permintaan mendapatkan aafiyah di dunia dan akhirat. Apa itu aafiyah? Silakan baca dan dalami dalam tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa 1.1. Hadits #1488 1.2. Penilaian hadits 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1488 Abu Al-Fadhl Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib meriwayatkan, “Aku berkata, يَا رسول الله عَلِّمْني شَيْئاً أسْألُهُ الله تَعَالَى، قَالَ : (( سَلوا الله العَافِيَةَ )) فَمَكَثْتُ أَيَّاماً، ثُمَّ جِئْتُ فَقُلتُ : يَا رسولَ الله عَلِّمْنِي شَيْئاً أسْألُهُ الله تَعَالَى ، قَالَ لي : (( يَا عَبَّاسُ ، يَا عَمَّ رسول اللهِ ، سَلُوا الله العَافِيَةَ في الدُّنيَا والآخِرَةِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . ‘Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa aku minta kepada Allah.’ Maka beliau menjawab, ‘Mintalah kepada Allah keselamatan.’ Setelah beberapa hari, aku datang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ajarkanlah sesuatu yang aku bisa minta kepada Allah.’ Beliau menjawab, ‘Wahai ‘Abbas, paman Rasulullah, mintalah kepada Allah keselamatan di dunia dan akhirat.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).   Penilaian hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari berbagi jalur. Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, 726; Tirmidzi, no. 3581; Ahmad, 1:209, dari jalur Yazid bin Abi Ziyad dari ‘Abdullah bin Al-Harits, darinya lalu ia menyebutkannya. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih. ‘Abdullah adalah Ibnul Harits bin Naufal. Ia telah mendengar dari Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib. Secara umum, hadits ini sahih kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Wallahu a’lam. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:511-512.   Kosakata hadits Al-aafiyah adalah bentuk mashdar yang menunjukkan terhapusnya dosa-dosa dan selamat dari kekurangan dan berbagai aib.   Faedah hadits Allah itu Maha Pemberi maaf, maka  kita diperintahkan untuk memohon  ampunan pada Allah di dunia dan akhirat. Siapa yang mendapatkan al-‘aafiyah maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak di dunia dan akhirat. Karena di dunia berarti selamat dari penyakit, ujian, dan fitnah. Sedangkan di akhirat berarti telah terhapuskan berbagai dosa, hilangnya hukuman, dan dekat dengan cinta Allah. Para sahabat semangat dalam menambah kebaikan dan ilmu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaafiyah doa doa agar sehat doa keselamatan riyadhus sholihin

Doa Meminta Aafiyah di Dunia dan Akhirat

Doa ini bagus sekali diamalkan karena berisi permintaan mendapatkan aafiyah di dunia dan akhirat. Apa itu aafiyah? Silakan baca dan dalami dalam tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa 1.1. Hadits #1488 1.2. Penilaian hadits 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1488 Abu Al-Fadhl Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib meriwayatkan, “Aku berkata, يَا رسول الله عَلِّمْني شَيْئاً أسْألُهُ الله تَعَالَى، قَالَ : (( سَلوا الله العَافِيَةَ )) فَمَكَثْتُ أَيَّاماً، ثُمَّ جِئْتُ فَقُلتُ : يَا رسولَ الله عَلِّمْنِي شَيْئاً أسْألُهُ الله تَعَالَى ، قَالَ لي : (( يَا عَبَّاسُ ، يَا عَمَّ رسول اللهِ ، سَلُوا الله العَافِيَةَ في الدُّنيَا والآخِرَةِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . ‘Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa aku minta kepada Allah.’ Maka beliau menjawab, ‘Mintalah kepada Allah keselamatan.’ Setelah beberapa hari, aku datang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ajarkanlah sesuatu yang aku bisa minta kepada Allah.’ Beliau menjawab, ‘Wahai ‘Abbas, paman Rasulullah, mintalah kepada Allah keselamatan di dunia dan akhirat.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).   Penilaian hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari berbagi jalur. Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, 726; Tirmidzi, no. 3581; Ahmad, 1:209, dari jalur Yazid bin Abi Ziyad dari ‘Abdullah bin Al-Harits, darinya lalu ia menyebutkannya. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih. ‘Abdullah adalah Ibnul Harits bin Naufal. Ia telah mendengar dari Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib. Secara umum, hadits ini sahih kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Wallahu a’lam. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:511-512.   Kosakata hadits Al-aafiyah adalah bentuk mashdar yang menunjukkan terhapusnya dosa-dosa dan selamat dari kekurangan dan berbagai aib.   Faedah hadits Allah itu Maha Pemberi maaf, maka  kita diperintahkan untuk memohon  ampunan pada Allah di dunia dan akhirat. Siapa yang mendapatkan al-‘aafiyah maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak di dunia dan akhirat. Karena di dunia berarti selamat dari penyakit, ujian, dan fitnah. Sedangkan di akhirat berarti telah terhapuskan berbagai dosa, hilangnya hukuman, dan dekat dengan cinta Allah. Para sahabat semangat dalam menambah kebaikan dan ilmu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaafiyah doa doa agar sehat doa keselamatan riyadhus sholihin
Doa ini bagus sekali diamalkan karena berisi permintaan mendapatkan aafiyah di dunia dan akhirat. Apa itu aafiyah? Silakan baca dan dalami dalam tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa 1.1. Hadits #1488 1.2. Penilaian hadits 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1488 Abu Al-Fadhl Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib meriwayatkan, “Aku berkata, يَا رسول الله عَلِّمْني شَيْئاً أسْألُهُ الله تَعَالَى، قَالَ : (( سَلوا الله العَافِيَةَ )) فَمَكَثْتُ أَيَّاماً، ثُمَّ جِئْتُ فَقُلتُ : يَا رسولَ الله عَلِّمْنِي شَيْئاً أسْألُهُ الله تَعَالَى ، قَالَ لي : (( يَا عَبَّاسُ ، يَا عَمَّ رسول اللهِ ، سَلُوا الله العَافِيَةَ في الدُّنيَا والآخِرَةِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . ‘Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa aku minta kepada Allah.’ Maka beliau menjawab, ‘Mintalah kepada Allah keselamatan.’ Setelah beberapa hari, aku datang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ajarkanlah sesuatu yang aku bisa minta kepada Allah.’ Beliau menjawab, ‘Wahai ‘Abbas, paman Rasulullah, mintalah kepada Allah keselamatan di dunia dan akhirat.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).   Penilaian hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari berbagi jalur. Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, 726; Tirmidzi, no. 3581; Ahmad, 1:209, dari jalur Yazid bin Abi Ziyad dari ‘Abdullah bin Al-Harits, darinya lalu ia menyebutkannya. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih. ‘Abdullah adalah Ibnul Harits bin Naufal. Ia telah mendengar dari Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib. Secara umum, hadits ini sahih kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Wallahu a’lam. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:511-512.   Kosakata hadits Al-aafiyah adalah bentuk mashdar yang menunjukkan terhapusnya dosa-dosa dan selamat dari kekurangan dan berbagai aib.   Faedah hadits Allah itu Maha Pemberi maaf, maka  kita diperintahkan untuk memohon  ampunan pada Allah di dunia dan akhirat. Siapa yang mendapatkan al-‘aafiyah maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak di dunia dan akhirat. Karena di dunia berarti selamat dari penyakit, ujian, dan fitnah. Sedangkan di akhirat berarti telah terhapuskan berbagai dosa, hilangnya hukuman, dan dekat dengan cinta Allah. Para sahabat semangat dalam menambah kebaikan dan ilmu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaafiyah doa doa agar sehat doa keselamatan riyadhus sholihin


Doa ini bagus sekali diamalkan karena berisi permintaan mendapatkan aafiyah di dunia dan akhirat. Apa itu aafiyah? Silakan baca dan dalami dalam tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa 1.1. Hadits #1488 1.2. Penilaian hadits 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1488 Abu Al-Fadhl Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib meriwayatkan, “Aku berkata, يَا رسول الله عَلِّمْني شَيْئاً أسْألُهُ الله تَعَالَى، قَالَ : (( سَلوا الله العَافِيَةَ )) فَمَكَثْتُ أَيَّاماً، ثُمَّ جِئْتُ فَقُلتُ : يَا رسولَ الله عَلِّمْنِي شَيْئاً أسْألُهُ الله تَعَالَى ، قَالَ لي : (( يَا عَبَّاسُ ، يَا عَمَّ رسول اللهِ ، سَلُوا الله العَافِيَةَ في الدُّنيَا والآخِرَةِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . ‘Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa aku minta kepada Allah.’ Maka beliau menjawab, ‘Mintalah kepada Allah keselamatan.’ Setelah beberapa hari, aku datang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ajarkanlah sesuatu yang aku bisa minta kepada Allah.’ Beliau menjawab, ‘Wahai ‘Abbas, paman Rasulullah, mintalah kepada Allah keselamatan di dunia dan akhirat.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).   Penilaian hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari berbagi jalur. Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, 726; Tirmidzi, no. 3581; Ahmad, 1:209, dari jalur Yazid bin Abi Ziyad dari ‘Abdullah bin Al-Harits, darinya lalu ia menyebutkannya. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih. ‘Abdullah adalah Ibnul Harits bin Naufal. Ia telah mendengar dari Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib. Secara umum, hadits ini sahih kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Wallahu a’lam. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:511-512.   Kosakata hadits Al-aafiyah adalah bentuk mashdar yang menunjukkan terhapusnya dosa-dosa dan selamat dari kekurangan dan berbagai aib.   Faedah hadits Allah itu Maha Pemberi maaf, maka  kita diperintahkan untuk memohon  ampunan pada Allah di dunia dan akhirat. Siapa yang mendapatkan al-‘aafiyah maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak di dunia dan akhirat. Karena di dunia berarti selamat dari penyakit, ujian, dan fitnah. Sedangkan di akhirat berarti telah terhapuskan berbagai dosa, hilangnya hukuman, dan dekat dengan cinta Allah. Para sahabat semangat dalam menambah kebaikan dan ilmu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaafiyah doa doa agar sehat doa keselamatan riyadhus sholihin

Pengobatan Metode Kun Fayakun

Pengobatan Metode Kun Fayakun Tanya: Ada seorang ‘ustad’ yang sering tampil di TV acaranya pengobatan. Diagnosanya semua sama, selalu menanyakan akhlak pasien, sering marah-marah, suka jengkel dengan sesama, suka memusuhi orang lain, dst.. Ujung-ujungnya pasien diminta istighfar, lalu didoakan oleh sang ustad sampai terkapar. Kemudian begitu sang ustad mengucapkan ‘kun fayakun’, si pasien tiba-tiba langsung sembuh. Ketika si ustad ini berdoa, pasien tidak merespon apapun selain mengaminkan. Begitu si ustad mengucapkan ‘kun fayakun’ pasien langsung mengaku sembuh. Kenapa bisa seperti itu? Apakah ini bisa ditiru? Atau sebenarnya ini praktek perdukunan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, bahwa satu-satunya dzat yang bisa memunculkan akibat tanpa sebab hanya Allah Ta’ala melalui firman-Nya kun (jadilah). Allah berfirman di surat Yasin: إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ Sesungguhnya ketetapan Allah ketika Dia menghendaki sesuatu, cukup berfirman: ‘Kun’ maka terjadilah. (QS. Yasin: 82). Dalam kalimat ‘kun fayakun’ sebenarnya ada 3 kata, 1. Kata ‘kun’ yang merupakan fi’il amr (kata perintah) yang artinya jadilah. 2. Kata ‘fa’ yang merupakan kata depan, artinya: maka 3. Kata ‘Yakuunu’ merupakan fiil mudhari’ (kata kerja untuk makna present/future), yang artinya terjadi. Sehingga maksud ayat, ketika Allah menghendaki sesuatu, Allah hanya berfirman, “Kun” (jadilah). Lalu apa yang Dia kehendaki terjadi. Karena ini hanya milik Allah, makhluk sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Termasuk hal ini tidak bisa dipelajari atau ditiru oleh makhluk. Itu murni kuasa Allah. Bagaimana jika ada manusia yang menirunya? Sikap semacam ini sudah sering dilakukan manusia. Bahkan Allah ceritakan dalam al-Quran tentang Fira’un yang mengaku tuhan, minta disembah, dan mengklaim dirinya adalah Rab yang paling tinggi. Padahal itu semua hanya milik Allah. Dan ada banyak sekali sifat-sifat yang hanya khusus milik Allah, lalu diklaim oleh sebagian manusia bahwa dia memilikinya. Seperti mengetahui hal yang ghaib. Allah menegaskan dalam al-Quran bahwa satu-satunya dzat yang mengetahui hal yang ghaib hanya Allah. Allah berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit maupun di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah.’ (QS. an-Naml: 65) Dan sudah menjadi rahasia umum mengenai para tukang ramal, para dukun, dan bahkan mereka sudah ada sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Namun semua itu adalah pengakuan palsu. Dan kalaupun itu terjadi, hakekatnya dia dibantu jin untuk menjalankan sihirnya. Fira’un dibantu oleh ribuan tukang sihir, raja-raja yang minta disembah, mereka juga dibantu tukang sihir. Perbuatan mereka sangat berpotensi merusak aqidah umat, dengan menampakkan kehebatannya, padahal sejatinya adalah sihir. Karena itulah, ketika manusia dan jin dikumpulkan di akhirat, mereka yang melakukan kerja sama antara jin dan manusia untuk melakukan sihir, di hukum oleh Allah. Allah berfirman, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ “(Ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kalian. (QS. al-An’am: 128). Ibnu Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan makna dari ayat di atas, ‘sesungguhnya sebagian kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain)’ maksudnya adalah kerja sama antara manusia dan jin. Jin mendapatkan kenikmatan berupa ketaatan dan pengagungan dari manusia. Sementara manusia mendapatkan kenikmatan berupa kemampuan sihir. Misalnya, bisa mengobati segala penyakit dalam sejejap, mengetahui hal yang ghaib, sampai kesaktian fisik, seperti kebal, ngilang, bisa terbang, dst. Itu artinya, mereka yang mengaku bisa mengobati segala penyakit hanya dengan kalimat, ‘Kun fayakuun’, seakan-akan menyamakan kemampuannya dengan kuasa Allah, dalam hal kemampuan menciptakan akibat tanpa sebab. Bagaimana dengan doa? Mendoakan orang yang sakita agar sembuh, dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Dan itu bisa dilakukan oleh siapapun, tanpa harus tampil di TV. Bahkan bukti ikhlas dalam berdoa adalah dilakukan secara rahasia, dan bukan ditampak-tampakkan. Melihat dari yang disampaikan penanya, yang memberikan pengaruh bukan doa, tapi ucapan kun fayakun. Begitu kalimat ini diucapkan, spontan langsung mengaku sembuh. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Secara Syar'i, Samikna Wa Atokna, Masa Tua Menurut Islam, Doa Agar Orang Menyukai Kita, Keutamaan Malam Jumat Bagi Suami Istri, Mengqodho Puasa Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid

Pengobatan Metode Kun Fayakun

Pengobatan Metode Kun Fayakun Tanya: Ada seorang ‘ustad’ yang sering tampil di TV acaranya pengobatan. Diagnosanya semua sama, selalu menanyakan akhlak pasien, sering marah-marah, suka jengkel dengan sesama, suka memusuhi orang lain, dst.. Ujung-ujungnya pasien diminta istighfar, lalu didoakan oleh sang ustad sampai terkapar. Kemudian begitu sang ustad mengucapkan ‘kun fayakun’, si pasien tiba-tiba langsung sembuh. Ketika si ustad ini berdoa, pasien tidak merespon apapun selain mengaminkan. Begitu si ustad mengucapkan ‘kun fayakun’ pasien langsung mengaku sembuh. Kenapa bisa seperti itu? Apakah ini bisa ditiru? Atau sebenarnya ini praktek perdukunan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, bahwa satu-satunya dzat yang bisa memunculkan akibat tanpa sebab hanya Allah Ta’ala melalui firman-Nya kun (jadilah). Allah berfirman di surat Yasin: إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ Sesungguhnya ketetapan Allah ketika Dia menghendaki sesuatu, cukup berfirman: ‘Kun’ maka terjadilah. (QS. Yasin: 82). Dalam kalimat ‘kun fayakun’ sebenarnya ada 3 kata, 1. Kata ‘kun’ yang merupakan fi’il amr (kata perintah) yang artinya jadilah. 2. Kata ‘fa’ yang merupakan kata depan, artinya: maka 3. Kata ‘Yakuunu’ merupakan fiil mudhari’ (kata kerja untuk makna present/future), yang artinya terjadi. Sehingga maksud ayat, ketika Allah menghendaki sesuatu, Allah hanya berfirman, “Kun” (jadilah). Lalu apa yang Dia kehendaki terjadi. Karena ini hanya milik Allah, makhluk sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Termasuk hal ini tidak bisa dipelajari atau ditiru oleh makhluk. Itu murni kuasa Allah. Bagaimana jika ada manusia yang menirunya? Sikap semacam ini sudah sering dilakukan manusia. Bahkan Allah ceritakan dalam al-Quran tentang Fira’un yang mengaku tuhan, minta disembah, dan mengklaim dirinya adalah Rab yang paling tinggi. Padahal itu semua hanya milik Allah. Dan ada banyak sekali sifat-sifat yang hanya khusus milik Allah, lalu diklaim oleh sebagian manusia bahwa dia memilikinya. Seperti mengetahui hal yang ghaib. Allah menegaskan dalam al-Quran bahwa satu-satunya dzat yang mengetahui hal yang ghaib hanya Allah. Allah berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit maupun di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah.’ (QS. an-Naml: 65) Dan sudah menjadi rahasia umum mengenai para tukang ramal, para dukun, dan bahkan mereka sudah ada sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Namun semua itu adalah pengakuan palsu. Dan kalaupun itu terjadi, hakekatnya dia dibantu jin untuk menjalankan sihirnya. Fira’un dibantu oleh ribuan tukang sihir, raja-raja yang minta disembah, mereka juga dibantu tukang sihir. Perbuatan mereka sangat berpotensi merusak aqidah umat, dengan menampakkan kehebatannya, padahal sejatinya adalah sihir. Karena itulah, ketika manusia dan jin dikumpulkan di akhirat, mereka yang melakukan kerja sama antara jin dan manusia untuk melakukan sihir, di hukum oleh Allah. Allah berfirman, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ “(Ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kalian. (QS. al-An’am: 128). Ibnu Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan makna dari ayat di atas, ‘sesungguhnya sebagian kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain)’ maksudnya adalah kerja sama antara manusia dan jin. Jin mendapatkan kenikmatan berupa ketaatan dan pengagungan dari manusia. Sementara manusia mendapatkan kenikmatan berupa kemampuan sihir. Misalnya, bisa mengobati segala penyakit dalam sejejap, mengetahui hal yang ghaib, sampai kesaktian fisik, seperti kebal, ngilang, bisa terbang, dst. Itu artinya, mereka yang mengaku bisa mengobati segala penyakit hanya dengan kalimat, ‘Kun fayakuun’, seakan-akan menyamakan kemampuannya dengan kuasa Allah, dalam hal kemampuan menciptakan akibat tanpa sebab. Bagaimana dengan doa? Mendoakan orang yang sakita agar sembuh, dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Dan itu bisa dilakukan oleh siapapun, tanpa harus tampil di TV. Bahkan bukti ikhlas dalam berdoa adalah dilakukan secara rahasia, dan bukan ditampak-tampakkan. Melihat dari yang disampaikan penanya, yang memberikan pengaruh bukan doa, tapi ucapan kun fayakun. Begitu kalimat ini diucapkan, spontan langsung mengaku sembuh. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Secara Syar'i, Samikna Wa Atokna, Masa Tua Menurut Islam, Doa Agar Orang Menyukai Kita, Keutamaan Malam Jumat Bagi Suami Istri, Mengqodho Puasa Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid
Pengobatan Metode Kun Fayakun Tanya: Ada seorang ‘ustad’ yang sering tampil di TV acaranya pengobatan. Diagnosanya semua sama, selalu menanyakan akhlak pasien, sering marah-marah, suka jengkel dengan sesama, suka memusuhi orang lain, dst.. Ujung-ujungnya pasien diminta istighfar, lalu didoakan oleh sang ustad sampai terkapar. Kemudian begitu sang ustad mengucapkan ‘kun fayakun’, si pasien tiba-tiba langsung sembuh. Ketika si ustad ini berdoa, pasien tidak merespon apapun selain mengaminkan. Begitu si ustad mengucapkan ‘kun fayakun’ pasien langsung mengaku sembuh. Kenapa bisa seperti itu? Apakah ini bisa ditiru? Atau sebenarnya ini praktek perdukunan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, bahwa satu-satunya dzat yang bisa memunculkan akibat tanpa sebab hanya Allah Ta’ala melalui firman-Nya kun (jadilah). Allah berfirman di surat Yasin: إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ Sesungguhnya ketetapan Allah ketika Dia menghendaki sesuatu, cukup berfirman: ‘Kun’ maka terjadilah. (QS. Yasin: 82). Dalam kalimat ‘kun fayakun’ sebenarnya ada 3 kata, 1. Kata ‘kun’ yang merupakan fi’il amr (kata perintah) yang artinya jadilah. 2. Kata ‘fa’ yang merupakan kata depan, artinya: maka 3. Kata ‘Yakuunu’ merupakan fiil mudhari’ (kata kerja untuk makna present/future), yang artinya terjadi. Sehingga maksud ayat, ketika Allah menghendaki sesuatu, Allah hanya berfirman, “Kun” (jadilah). Lalu apa yang Dia kehendaki terjadi. Karena ini hanya milik Allah, makhluk sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Termasuk hal ini tidak bisa dipelajari atau ditiru oleh makhluk. Itu murni kuasa Allah. Bagaimana jika ada manusia yang menirunya? Sikap semacam ini sudah sering dilakukan manusia. Bahkan Allah ceritakan dalam al-Quran tentang Fira’un yang mengaku tuhan, minta disembah, dan mengklaim dirinya adalah Rab yang paling tinggi. Padahal itu semua hanya milik Allah. Dan ada banyak sekali sifat-sifat yang hanya khusus milik Allah, lalu diklaim oleh sebagian manusia bahwa dia memilikinya. Seperti mengetahui hal yang ghaib. Allah menegaskan dalam al-Quran bahwa satu-satunya dzat yang mengetahui hal yang ghaib hanya Allah. Allah berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit maupun di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah.’ (QS. an-Naml: 65) Dan sudah menjadi rahasia umum mengenai para tukang ramal, para dukun, dan bahkan mereka sudah ada sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Namun semua itu adalah pengakuan palsu. Dan kalaupun itu terjadi, hakekatnya dia dibantu jin untuk menjalankan sihirnya. Fira’un dibantu oleh ribuan tukang sihir, raja-raja yang minta disembah, mereka juga dibantu tukang sihir. Perbuatan mereka sangat berpotensi merusak aqidah umat, dengan menampakkan kehebatannya, padahal sejatinya adalah sihir. Karena itulah, ketika manusia dan jin dikumpulkan di akhirat, mereka yang melakukan kerja sama antara jin dan manusia untuk melakukan sihir, di hukum oleh Allah. Allah berfirman, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ “(Ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kalian. (QS. al-An’am: 128). Ibnu Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan makna dari ayat di atas, ‘sesungguhnya sebagian kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain)’ maksudnya adalah kerja sama antara manusia dan jin. Jin mendapatkan kenikmatan berupa ketaatan dan pengagungan dari manusia. Sementara manusia mendapatkan kenikmatan berupa kemampuan sihir. Misalnya, bisa mengobati segala penyakit dalam sejejap, mengetahui hal yang ghaib, sampai kesaktian fisik, seperti kebal, ngilang, bisa terbang, dst. Itu artinya, mereka yang mengaku bisa mengobati segala penyakit hanya dengan kalimat, ‘Kun fayakuun’, seakan-akan menyamakan kemampuannya dengan kuasa Allah, dalam hal kemampuan menciptakan akibat tanpa sebab. Bagaimana dengan doa? Mendoakan orang yang sakita agar sembuh, dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Dan itu bisa dilakukan oleh siapapun, tanpa harus tampil di TV. Bahkan bukti ikhlas dalam berdoa adalah dilakukan secara rahasia, dan bukan ditampak-tampakkan. Melihat dari yang disampaikan penanya, yang memberikan pengaruh bukan doa, tapi ucapan kun fayakun. Begitu kalimat ini diucapkan, spontan langsung mengaku sembuh. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Secara Syar'i, Samikna Wa Atokna, Masa Tua Menurut Islam, Doa Agar Orang Menyukai Kita, Keutamaan Malam Jumat Bagi Suami Istri, Mengqodho Puasa Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid


Pengobatan Metode Kun Fayakun Tanya: Ada seorang ‘ustad’ yang sering tampil di TV acaranya pengobatan. Diagnosanya semua sama, selalu menanyakan akhlak pasien, sering marah-marah, suka jengkel dengan sesama, suka memusuhi orang lain, dst.. Ujung-ujungnya pasien diminta istighfar, lalu didoakan oleh sang ustad sampai terkapar. Kemudian begitu sang ustad mengucapkan ‘kun fayakun’, si pasien tiba-tiba langsung sembuh. Ketika si ustad ini berdoa, pasien tidak merespon apapun selain mengaminkan. Begitu si ustad mengucapkan ‘kun fayakun’ pasien langsung mengaku sembuh. Kenapa bisa seperti itu? Apakah ini bisa ditiru? Atau sebenarnya ini praktek perdukunan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, bahwa satu-satunya dzat yang bisa memunculkan akibat tanpa sebab hanya Allah Ta’ala melalui firman-Nya kun (jadilah). Allah berfirman di surat Yasin: إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ Sesungguhnya ketetapan Allah ketika Dia menghendaki sesuatu, cukup berfirman: ‘Kun’ maka terjadilah. (QS. Yasin: 82). Dalam kalimat ‘kun fayakun’ sebenarnya ada 3 kata, 1. Kata ‘kun’ yang merupakan fi’il amr (kata perintah) yang artinya jadilah. 2. Kata ‘fa’ yang merupakan kata depan, artinya: maka 3. Kata ‘Yakuunu’ merupakan fiil mudhari’ (kata kerja untuk makna present/future), yang artinya terjadi. Sehingga maksud ayat, ketika Allah menghendaki sesuatu, Allah hanya berfirman, “Kun” (jadilah). Lalu apa yang Dia kehendaki terjadi. Karena ini hanya milik Allah, makhluk sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Termasuk hal ini tidak bisa dipelajari atau ditiru oleh makhluk. Itu murni kuasa Allah. Bagaimana jika ada manusia yang menirunya? Sikap semacam ini sudah sering dilakukan manusia. Bahkan Allah ceritakan dalam al-Quran tentang Fira’un yang mengaku tuhan, minta disembah, dan mengklaim dirinya adalah Rab yang paling tinggi. Padahal itu semua hanya milik Allah. Dan ada banyak sekali sifat-sifat yang hanya khusus milik Allah, lalu diklaim oleh sebagian manusia bahwa dia memilikinya. Seperti mengetahui hal yang ghaib. Allah menegaskan dalam al-Quran bahwa satu-satunya dzat yang mengetahui hal yang ghaib hanya Allah. Allah berfirman, قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit maupun di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah.’ (QS. an-Naml: 65) Dan sudah menjadi rahasia umum mengenai para tukang ramal, para dukun, dan bahkan mereka sudah ada sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Namun semua itu adalah pengakuan palsu. Dan kalaupun itu terjadi, hakekatnya dia dibantu jin untuk menjalankan sihirnya. Fira’un dibantu oleh ribuan tukang sihir, raja-raja yang minta disembah, mereka juga dibantu tukang sihir. Perbuatan mereka sangat berpotensi merusak aqidah umat, dengan menampakkan kehebatannya, padahal sejatinya adalah sihir. Karena itulah, ketika manusia dan jin dikumpulkan di akhirat, mereka yang melakukan kerja sama antara jin dan manusia untuk melakukan sihir, di hukum oleh Allah. Allah berfirman, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ “(Ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kalian. (QS. al-An’am: 128). Ibnu Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan makna dari ayat di atas, ‘sesungguhnya sebagian kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain)’ maksudnya adalah kerja sama antara manusia dan jin. Jin mendapatkan kenikmatan berupa ketaatan dan pengagungan dari manusia. Sementara manusia mendapatkan kenikmatan berupa kemampuan sihir. Misalnya, bisa mengobati segala penyakit dalam sejejap, mengetahui hal yang ghaib, sampai kesaktian fisik, seperti kebal, ngilang, bisa terbang, dst. Itu artinya, mereka yang mengaku bisa mengobati segala penyakit hanya dengan kalimat, ‘Kun fayakuun’, seakan-akan menyamakan kemampuannya dengan kuasa Allah, dalam hal kemampuan menciptakan akibat tanpa sebab. Bagaimana dengan doa? Mendoakan orang yang sakita agar sembuh, dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Dan itu bisa dilakukan oleh siapapun, tanpa harus tampil di TV. Bahkan bukti ikhlas dalam berdoa adalah dilakukan secara rahasia, dan bukan ditampak-tampakkan. Melihat dari yang disampaikan penanya, yang memberikan pengaruh bukan doa, tapi ucapan kun fayakun. Begitu kalimat ini diucapkan, spontan langsung mengaku sembuh. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Secara Syar'i, Samikna Wa Atokna, Masa Tua Menurut Islam, Doa Agar Orang Menyukai Kita, Keutamaan Malam Jumat Bagi Suami Istri, Mengqodho Puasa Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 361 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Antara Azan dan Iqamah ada Jeda

Baiknya azan dan iqamah ada jeda, tidak terlalu terburu-buru untuk mendirikan shalat lima waktu. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #196 1.2. Faedah hadits 1.3. Hadits #197 1.3.1. Faedah hadits 1.3.2. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #196 وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ – رَضيَ الله عنه – قَالَ : قَالَ لَنَا اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – وَإِذَا حَضَرَتِ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ . . . – اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, ‘Apabila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian semua.” (Al-Hadits. Dikeluarkan oleh yang tujuh). Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari (no. 682); Muslim (no. 674); Abu Daud (no. 589); Tirmidzi (no. 205); An-Nasai (2:9); Ibnu Majah (no. 979); Ahmad (3:436, 5:53). Adapun lafazh hadits ini dari Bukhari.   Faedah hadits Disyariatkan azan, hukumnya fardhu kifayah. Azan baru sah kalau waktu shalat sudah masuk. Azan sendiri adalah pemberitahuan mengenai masuknya waktu shalat. Azan dan iqamah tetap disyariatkan saat safar karena hadits Malik bin Al-Huwairits membicarakan tentang azan dan iqamah saat safar.   Hadits #197 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لِبِلَالٍ : – إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ , وَإِذَا أَقَمْتُ فَاحْدُرْ , وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اَلْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ – اَلْحَدِيثَ . رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, “Jika engkau mengumandangkan azan, maka perlambatlah dan jika engkau mengumandangkan iqamah, maka percepatlah dan jadikanlah antara azan dan iqamah itu kira-kira seperti waktu orang yang makan telah selesai dari makannya.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dianggap dhaif olehnya) Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan Tirmidzi (no. 195). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:297) mengatakan bahwa makna hadits ini sahih, tetapi sanad hadits ini dhaif. Faedah hadits Kumandang azan diminta pelan, sedangkan kumandang iqamah lebih cepat. Antara azan dan iqamah baiknya ada jeda, tidak terburu-buru.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Minta Upah dari Azan Menjawab Azan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan dan iqamah bulughul maram azan bulughul maram shalat jeda azan dan iqamah

Bulughul Maram – Shalat: Antara Azan dan Iqamah ada Jeda

Baiknya azan dan iqamah ada jeda, tidak terlalu terburu-buru untuk mendirikan shalat lima waktu. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #196 1.2. Faedah hadits 1.3. Hadits #197 1.3.1. Faedah hadits 1.3.2. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #196 وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ – رَضيَ الله عنه – قَالَ : قَالَ لَنَا اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – وَإِذَا حَضَرَتِ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ . . . – اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, ‘Apabila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian semua.” (Al-Hadits. Dikeluarkan oleh yang tujuh). Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari (no. 682); Muslim (no. 674); Abu Daud (no. 589); Tirmidzi (no. 205); An-Nasai (2:9); Ibnu Majah (no. 979); Ahmad (3:436, 5:53). Adapun lafazh hadits ini dari Bukhari.   Faedah hadits Disyariatkan azan, hukumnya fardhu kifayah. Azan baru sah kalau waktu shalat sudah masuk. Azan sendiri adalah pemberitahuan mengenai masuknya waktu shalat. Azan dan iqamah tetap disyariatkan saat safar karena hadits Malik bin Al-Huwairits membicarakan tentang azan dan iqamah saat safar.   Hadits #197 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لِبِلَالٍ : – إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ , وَإِذَا أَقَمْتُ فَاحْدُرْ , وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اَلْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ – اَلْحَدِيثَ . رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, “Jika engkau mengumandangkan azan, maka perlambatlah dan jika engkau mengumandangkan iqamah, maka percepatlah dan jadikanlah antara azan dan iqamah itu kira-kira seperti waktu orang yang makan telah selesai dari makannya.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dianggap dhaif olehnya) Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan Tirmidzi (no. 195). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:297) mengatakan bahwa makna hadits ini sahih, tetapi sanad hadits ini dhaif. Faedah hadits Kumandang azan diminta pelan, sedangkan kumandang iqamah lebih cepat. Antara azan dan iqamah baiknya ada jeda, tidak terburu-buru.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Minta Upah dari Azan Menjawab Azan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan dan iqamah bulughul maram azan bulughul maram shalat jeda azan dan iqamah
Baiknya azan dan iqamah ada jeda, tidak terlalu terburu-buru untuk mendirikan shalat lima waktu. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #196 1.2. Faedah hadits 1.3. Hadits #197 1.3.1. Faedah hadits 1.3.2. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #196 وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ – رَضيَ الله عنه – قَالَ : قَالَ لَنَا اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – وَإِذَا حَضَرَتِ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ . . . – اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, ‘Apabila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian semua.” (Al-Hadits. Dikeluarkan oleh yang tujuh). Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari (no. 682); Muslim (no. 674); Abu Daud (no. 589); Tirmidzi (no. 205); An-Nasai (2:9); Ibnu Majah (no. 979); Ahmad (3:436, 5:53). Adapun lafazh hadits ini dari Bukhari.   Faedah hadits Disyariatkan azan, hukumnya fardhu kifayah. Azan baru sah kalau waktu shalat sudah masuk. Azan sendiri adalah pemberitahuan mengenai masuknya waktu shalat. Azan dan iqamah tetap disyariatkan saat safar karena hadits Malik bin Al-Huwairits membicarakan tentang azan dan iqamah saat safar.   Hadits #197 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لِبِلَالٍ : – إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ , وَإِذَا أَقَمْتُ فَاحْدُرْ , وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اَلْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ – اَلْحَدِيثَ . رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, “Jika engkau mengumandangkan azan, maka perlambatlah dan jika engkau mengumandangkan iqamah, maka percepatlah dan jadikanlah antara azan dan iqamah itu kira-kira seperti waktu orang yang makan telah selesai dari makannya.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dianggap dhaif olehnya) Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan Tirmidzi (no. 195). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:297) mengatakan bahwa makna hadits ini sahih, tetapi sanad hadits ini dhaif. Faedah hadits Kumandang azan diminta pelan, sedangkan kumandang iqamah lebih cepat. Antara azan dan iqamah baiknya ada jeda, tidak terburu-buru.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Minta Upah dari Azan Menjawab Azan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan dan iqamah bulughul maram azan bulughul maram shalat jeda azan dan iqamah


Baiknya azan dan iqamah ada jeda, tidak terlalu terburu-buru untuk mendirikan shalat lima waktu. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #196 1.2. Faedah hadits 1.3. Hadits #197 1.3.1. Faedah hadits 1.3.2. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #196 وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ – رَضيَ الله عنه – قَالَ : قَالَ لَنَا اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – وَإِذَا حَضَرَتِ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ . . . – اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, ‘Apabila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian semua.” (Al-Hadits. Dikeluarkan oleh yang tujuh). Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari (no. 682); Muslim (no. 674); Abu Daud (no. 589); Tirmidzi (no. 205); An-Nasai (2:9); Ibnu Majah (no. 979); Ahmad (3:436, 5:53). Adapun lafazh hadits ini dari Bukhari.   Faedah hadits Disyariatkan azan, hukumnya fardhu kifayah. Azan baru sah kalau waktu shalat sudah masuk. Azan sendiri adalah pemberitahuan mengenai masuknya waktu shalat. Azan dan iqamah tetap disyariatkan saat safar karena hadits Malik bin Al-Huwairits membicarakan tentang azan dan iqamah saat safar.   Hadits #197 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لِبِلَالٍ : – إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ , وَإِذَا أَقَمْتُ فَاحْدُرْ , وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اَلْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ – اَلْحَدِيثَ . رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, “Jika engkau mengumandangkan azan, maka perlambatlah dan jika engkau mengumandangkan iqamah, maka percepatlah dan jadikanlah antara azan dan iqamah itu kira-kira seperti waktu orang yang makan telah selesai dari makannya.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dianggap dhaif olehnya) Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan Tirmidzi (no. 195). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:297) mengatakan bahwa makna hadits ini sahih, tetapi sanad hadits ini dhaif. Faedah hadits Kumandang azan diminta pelan, sedangkan kumandang iqamah lebih cepat. Antara azan dan iqamah baiknya ada jeda, tidak terburu-buru.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Minta Upah dari Azan Menjawab Azan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan dan iqamah bulughul maram azan bulughul maram shalat jeda azan dan iqamah

Mengenal Qonthoroh, Tempat antara Shiroth dan Surga

Mengenal Qonthoroh, Tempat antara Shiroth dan Surga Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Setelah orang-orang beriman berhasil melewati shiroth, mereka kelak akan sampai di sebuah tempat yang disebut Qonthoroh. Suatu tempat yang terletak setelah shiroth (jembatan di atas neraka jahanam), sebelum surga. Qonthoroh merupakan tempat terakhir yang akan dilalui oleh manusia, berupa jembatan yang menghubungan mereka ke surga. Karena tempat-tempat di hari kiamat yang akan dilalui manusia, banyak. Ada Padang Mahsyar, Mizan, Shiroth, para ulama menyebutnya “Mawaqif Yaumil Qiyamah” (tempat-tempat di hari kiamat). Qonthoroh adalah yang terakhir. Para ulama berbeda pendapat tentang Qonthoroh, apakah ia terusan jembatan Shiroth atau jembatan sendiri : Sebagian menyimpulkan, Qonthoroh adalah terusan jembatan Shiroth atau ujungnya shiroth. Sebagian yang lain menyatakan bahwa Qonthoroh adalah jembatan tersendiri. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah. Qonthoroh jembatan tersendiri yang terpisah dari Shiroth. Karena dari segi letak, kedua jembatan ini berbeda. Shiroth berada di atas neraka, sementara Qonthoroh terletak antara neraka dan surga. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda : يخلص المؤمنون من النار فيحبسون على قنطرة بين الجنة والنار Setelah orang-orang beriman berhasil selamat dari neraka, mereka akan ditahan di Qonthoroh, yang terletak antara surga dan neraka… (HR. Bukhori) Jika kita katakan Qonthoroh adalah ujung / terusannya jembatan Shiroth, tentu tidak bisa dikatakan Qonthoroh berada di antara neraka dan surga. Karena Shiroth terletak di atas neraka, dan tentu terusan Shiroth adalah Shiroth yang sama, terbentang di atas neraka. Sementara letak Qonthoroh disebutkan dalam hadis, di antara surga dan neraka, artinya antara Shiroth yang terbentang di atas neraka, dan surga. Sehingga kesimpulan bahwa Qonthoroh ujungnya Shiroth kurang tepat, bertentangan dengan hadis di atas. Imam Al ‘Aini rahimaullah dalam ‘Umdatul Qori menegaskan, إن الحديث مصرح بأن تلك القنطرة بين الجنة والنار وهو يقول إنها طرف الصراط من الصراط، وقوله بين، يدل على أنها قنطرة مستقلة غير متصلة بالصراط، وهذا هو المعنى قطعا Hadis yang menjelaskan tentang keberadaan Qonthoroh jelas menegaskan bahwa Qonthoroh terletak di antara surga dan neraka, sementara ada ulama yang mengatakan bahwa Qonthoroh adalah ujungnya Shiroth. Sabda Nabi yang menyatakan,”Qonthoroh di antara surga dan neraka,” menunjukkan bahwa Qonthoroh adalah jembatan tersendiri, tidak bersambung dengan Shiroth. Makna ini sangat tegas dalam hadis. (‘Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhori, 12/400 – 401) Apa yang Terjadi di Qonthoroh? Di Qonthoroh kelak, akan dilaksanakan kembali persidangan (hisab). Untuk menebus sisa-sisa kezoliman yang sebagian besarnya telah diselesaikan di Yaumul Hisab, padang Mahsyar. Sehingga penduduk surga nanti saat memasuki surga, tak lagi sedikitpun menyimpan dendam dan kebencian. Segala yang mengganjal berupa kezoliman-kezoliman kecil, telah diselesaikan seadil-adilnya di persidangan Allah di Qonthoroh. Allah berfirman tentang kondisi penduduk surga saat dimasukkan ke dalam surga nanti, وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ تَجْرِي مِن تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mereka masuk ke dalam surga yang mengalir di bawah mereka sungai-sungai. (QS. Al-A’rof : 43) Sahabat Abu Saíd Al Khudriy –radhiyallahu’anhu– menceritakan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam yang menjelaskan peristiwa yang terjadi di Qonthoroh : يخلص المؤمنون من النار فيحبسون على قنطرة بين الجنة والنار، فيقص لبعضهم من بعض مظالم كانت بينهم في الدنيا، حتى إذا هذبوا ونقوا أذن لهم في دخول الجنة، فوالذي نفس محمد بيده لأحدهم أهدى بمنزله في الجنة منه بمنزله كان في الدنيا “Orang-orang beriman yang telah selamat dari neraka (setelah melewati Shiroth) akan tertahan di Qonthoroh (sebuah jembatan) di antara surga dan neraka. Kemudian ditegakkanlah qishosh terhadap sebagian mereka akibat kezaliman yang terjadi di antara mereka di dunia. Setelah dibersihkan dan dibebaskan (dari kezaliman), barulah mereka diizinkan masuk surga. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang di antara mereka lebih paham terhadap tempat tinggalnya di surga daripada tempat tinggalnya di dunia.” (HR. Bukhari) Mungkinkah Kembali ke Neraka? Yang akan digunakan sebagai penebus kezoliman adalah pahala. Rupiah tak lagi bermanfaat ketika itu. Namun, jika pahala harus menjadi tebusan, itu tak sampai menjadikan mereka kembali lagi ke neraka. Karena kezoliman yang disisakan untuk ditebus di Qonthoroh, adalah kezoliman-kezoliman kecil yang tak sampai menjadikan pelakunya kembali ke neraka. Sebagaimana penjelasan dalam Syarah Akidah Thohawiyah, Oleh Syekh Ibnu Útsaimin rahimahullah berikut, وهذا القصاص غير القصاص الأول الذي في عرصات القيامة؛ لأن هذا قصاص أخص، لأجل أن يذهب الغل والحقد والبغضاء التي في قلوبهم، فيكون هذا بمنزلة التنقية والتطهير، وذلك لأن ما في القلوب لا يزول بمجرد القصاص “Qishosh (pembalasan kezoliman) di Qonthoroh tidak seperti qishosh pertama di Padang Mahsyar. Karena qishosh di Qonthoroh ini lebih khusus, yang bertujuan mengikis kedengkian, dendam dan kebencian dalam hati mereka. Sehingga persidangan di Qonthoroh nanti fungsinya penjernihan atau pen-filteran. Hal ini karena penyakit dalam hati tak hilang hanya dengan qisos saja. (Syarah Akidah Washitiyah, 2/163) *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Diinginkan, Cara Mengislamkan Jin Qorin, Hukum Jimat, Hadits Jibril Tentang Iman, Niat Puasa Syawalan, Ngelayat Visited 544 times, 4 visit(s) today Post Views: 390 QRIS donasi Yufid

Mengenal Qonthoroh, Tempat antara Shiroth dan Surga

Mengenal Qonthoroh, Tempat antara Shiroth dan Surga Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Setelah orang-orang beriman berhasil melewati shiroth, mereka kelak akan sampai di sebuah tempat yang disebut Qonthoroh. Suatu tempat yang terletak setelah shiroth (jembatan di atas neraka jahanam), sebelum surga. Qonthoroh merupakan tempat terakhir yang akan dilalui oleh manusia, berupa jembatan yang menghubungan mereka ke surga. Karena tempat-tempat di hari kiamat yang akan dilalui manusia, banyak. Ada Padang Mahsyar, Mizan, Shiroth, para ulama menyebutnya “Mawaqif Yaumil Qiyamah” (tempat-tempat di hari kiamat). Qonthoroh adalah yang terakhir. Para ulama berbeda pendapat tentang Qonthoroh, apakah ia terusan jembatan Shiroth atau jembatan sendiri : Sebagian menyimpulkan, Qonthoroh adalah terusan jembatan Shiroth atau ujungnya shiroth. Sebagian yang lain menyatakan bahwa Qonthoroh adalah jembatan tersendiri. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah. Qonthoroh jembatan tersendiri yang terpisah dari Shiroth. Karena dari segi letak, kedua jembatan ini berbeda. Shiroth berada di atas neraka, sementara Qonthoroh terletak antara neraka dan surga. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda : يخلص المؤمنون من النار فيحبسون على قنطرة بين الجنة والنار Setelah orang-orang beriman berhasil selamat dari neraka, mereka akan ditahan di Qonthoroh, yang terletak antara surga dan neraka… (HR. Bukhori) Jika kita katakan Qonthoroh adalah ujung / terusannya jembatan Shiroth, tentu tidak bisa dikatakan Qonthoroh berada di antara neraka dan surga. Karena Shiroth terletak di atas neraka, dan tentu terusan Shiroth adalah Shiroth yang sama, terbentang di atas neraka. Sementara letak Qonthoroh disebutkan dalam hadis, di antara surga dan neraka, artinya antara Shiroth yang terbentang di atas neraka, dan surga. Sehingga kesimpulan bahwa Qonthoroh ujungnya Shiroth kurang tepat, bertentangan dengan hadis di atas. Imam Al ‘Aini rahimaullah dalam ‘Umdatul Qori menegaskan, إن الحديث مصرح بأن تلك القنطرة بين الجنة والنار وهو يقول إنها طرف الصراط من الصراط، وقوله بين، يدل على أنها قنطرة مستقلة غير متصلة بالصراط، وهذا هو المعنى قطعا Hadis yang menjelaskan tentang keberadaan Qonthoroh jelas menegaskan bahwa Qonthoroh terletak di antara surga dan neraka, sementara ada ulama yang mengatakan bahwa Qonthoroh adalah ujungnya Shiroth. Sabda Nabi yang menyatakan,”Qonthoroh di antara surga dan neraka,” menunjukkan bahwa Qonthoroh adalah jembatan tersendiri, tidak bersambung dengan Shiroth. Makna ini sangat tegas dalam hadis. (‘Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhori, 12/400 – 401) Apa yang Terjadi di Qonthoroh? Di Qonthoroh kelak, akan dilaksanakan kembali persidangan (hisab). Untuk menebus sisa-sisa kezoliman yang sebagian besarnya telah diselesaikan di Yaumul Hisab, padang Mahsyar. Sehingga penduduk surga nanti saat memasuki surga, tak lagi sedikitpun menyimpan dendam dan kebencian. Segala yang mengganjal berupa kezoliman-kezoliman kecil, telah diselesaikan seadil-adilnya di persidangan Allah di Qonthoroh. Allah berfirman tentang kondisi penduduk surga saat dimasukkan ke dalam surga nanti, وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ تَجْرِي مِن تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mereka masuk ke dalam surga yang mengalir di bawah mereka sungai-sungai. (QS. Al-A’rof : 43) Sahabat Abu Saíd Al Khudriy –radhiyallahu’anhu– menceritakan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam yang menjelaskan peristiwa yang terjadi di Qonthoroh : يخلص المؤمنون من النار فيحبسون على قنطرة بين الجنة والنار، فيقص لبعضهم من بعض مظالم كانت بينهم في الدنيا، حتى إذا هذبوا ونقوا أذن لهم في دخول الجنة، فوالذي نفس محمد بيده لأحدهم أهدى بمنزله في الجنة منه بمنزله كان في الدنيا “Orang-orang beriman yang telah selamat dari neraka (setelah melewati Shiroth) akan tertahan di Qonthoroh (sebuah jembatan) di antara surga dan neraka. Kemudian ditegakkanlah qishosh terhadap sebagian mereka akibat kezaliman yang terjadi di antara mereka di dunia. Setelah dibersihkan dan dibebaskan (dari kezaliman), barulah mereka diizinkan masuk surga. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang di antara mereka lebih paham terhadap tempat tinggalnya di surga daripada tempat tinggalnya di dunia.” (HR. Bukhari) Mungkinkah Kembali ke Neraka? Yang akan digunakan sebagai penebus kezoliman adalah pahala. Rupiah tak lagi bermanfaat ketika itu. Namun, jika pahala harus menjadi tebusan, itu tak sampai menjadikan mereka kembali lagi ke neraka. Karena kezoliman yang disisakan untuk ditebus di Qonthoroh, adalah kezoliman-kezoliman kecil yang tak sampai menjadikan pelakunya kembali ke neraka. Sebagaimana penjelasan dalam Syarah Akidah Thohawiyah, Oleh Syekh Ibnu Útsaimin rahimahullah berikut, وهذا القصاص غير القصاص الأول الذي في عرصات القيامة؛ لأن هذا قصاص أخص، لأجل أن يذهب الغل والحقد والبغضاء التي في قلوبهم، فيكون هذا بمنزلة التنقية والتطهير، وذلك لأن ما في القلوب لا يزول بمجرد القصاص “Qishosh (pembalasan kezoliman) di Qonthoroh tidak seperti qishosh pertama di Padang Mahsyar. Karena qishosh di Qonthoroh ini lebih khusus, yang bertujuan mengikis kedengkian, dendam dan kebencian dalam hati mereka. Sehingga persidangan di Qonthoroh nanti fungsinya penjernihan atau pen-filteran. Hal ini karena penyakit dalam hati tak hilang hanya dengan qisos saja. (Syarah Akidah Washitiyah, 2/163) *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Diinginkan, Cara Mengislamkan Jin Qorin, Hukum Jimat, Hadits Jibril Tentang Iman, Niat Puasa Syawalan, Ngelayat Visited 544 times, 4 visit(s) today Post Views: 390 QRIS donasi Yufid
Mengenal Qonthoroh, Tempat antara Shiroth dan Surga Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Setelah orang-orang beriman berhasil melewati shiroth, mereka kelak akan sampai di sebuah tempat yang disebut Qonthoroh. Suatu tempat yang terletak setelah shiroth (jembatan di atas neraka jahanam), sebelum surga. Qonthoroh merupakan tempat terakhir yang akan dilalui oleh manusia, berupa jembatan yang menghubungan mereka ke surga. Karena tempat-tempat di hari kiamat yang akan dilalui manusia, banyak. Ada Padang Mahsyar, Mizan, Shiroth, para ulama menyebutnya “Mawaqif Yaumil Qiyamah” (tempat-tempat di hari kiamat). Qonthoroh adalah yang terakhir. Para ulama berbeda pendapat tentang Qonthoroh, apakah ia terusan jembatan Shiroth atau jembatan sendiri : Sebagian menyimpulkan, Qonthoroh adalah terusan jembatan Shiroth atau ujungnya shiroth. Sebagian yang lain menyatakan bahwa Qonthoroh adalah jembatan tersendiri. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah. Qonthoroh jembatan tersendiri yang terpisah dari Shiroth. Karena dari segi letak, kedua jembatan ini berbeda. Shiroth berada di atas neraka, sementara Qonthoroh terletak antara neraka dan surga. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda : يخلص المؤمنون من النار فيحبسون على قنطرة بين الجنة والنار Setelah orang-orang beriman berhasil selamat dari neraka, mereka akan ditahan di Qonthoroh, yang terletak antara surga dan neraka… (HR. Bukhori) Jika kita katakan Qonthoroh adalah ujung / terusannya jembatan Shiroth, tentu tidak bisa dikatakan Qonthoroh berada di antara neraka dan surga. Karena Shiroth terletak di atas neraka, dan tentu terusan Shiroth adalah Shiroth yang sama, terbentang di atas neraka. Sementara letak Qonthoroh disebutkan dalam hadis, di antara surga dan neraka, artinya antara Shiroth yang terbentang di atas neraka, dan surga. Sehingga kesimpulan bahwa Qonthoroh ujungnya Shiroth kurang tepat, bertentangan dengan hadis di atas. Imam Al ‘Aini rahimaullah dalam ‘Umdatul Qori menegaskan, إن الحديث مصرح بأن تلك القنطرة بين الجنة والنار وهو يقول إنها طرف الصراط من الصراط، وقوله بين، يدل على أنها قنطرة مستقلة غير متصلة بالصراط، وهذا هو المعنى قطعا Hadis yang menjelaskan tentang keberadaan Qonthoroh jelas menegaskan bahwa Qonthoroh terletak di antara surga dan neraka, sementara ada ulama yang mengatakan bahwa Qonthoroh adalah ujungnya Shiroth. Sabda Nabi yang menyatakan,”Qonthoroh di antara surga dan neraka,” menunjukkan bahwa Qonthoroh adalah jembatan tersendiri, tidak bersambung dengan Shiroth. Makna ini sangat tegas dalam hadis. (‘Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhori, 12/400 – 401) Apa yang Terjadi di Qonthoroh? Di Qonthoroh kelak, akan dilaksanakan kembali persidangan (hisab). Untuk menebus sisa-sisa kezoliman yang sebagian besarnya telah diselesaikan di Yaumul Hisab, padang Mahsyar. Sehingga penduduk surga nanti saat memasuki surga, tak lagi sedikitpun menyimpan dendam dan kebencian. Segala yang mengganjal berupa kezoliman-kezoliman kecil, telah diselesaikan seadil-adilnya di persidangan Allah di Qonthoroh. Allah berfirman tentang kondisi penduduk surga saat dimasukkan ke dalam surga nanti, وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ تَجْرِي مِن تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mereka masuk ke dalam surga yang mengalir di bawah mereka sungai-sungai. (QS. Al-A’rof : 43) Sahabat Abu Saíd Al Khudriy –radhiyallahu’anhu– menceritakan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam yang menjelaskan peristiwa yang terjadi di Qonthoroh : يخلص المؤمنون من النار فيحبسون على قنطرة بين الجنة والنار، فيقص لبعضهم من بعض مظالم كانت بينهم في الدنيا، حتى إذا هذبوا ونقوا أذن لهم في دخول الجنة، فوالذي نفس محمد بيده لأحدهم أهدى بمنزله في الجنة منه بمنزله كان في الدنيا “Orang-orang beriman yang telah selamat dari neraka (setelah melewati Shiroth) akan tertahan di Qonthoroh (sebuah jembatan) di antara surga dan neraka. Kemudian ditegakkanlah qishosh terhadap sebagian mereka akibat kezaliman yang terjadi di antara mereka di dunia. Setelah dibersihkan dan dibebaskan (dari kezaliman), barulah mereka diizinkan masuk surga. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang di antara mereka lebih paham terhadap tempat tinggalnya di surga daripada tempat tinggalnya di dunia.” (HR. Bukhari) Mungkinkah Kembali ke Neraka? Yang akan digunakan sebagai penebus kezoliman adalah pahala. Rupiah tak lagi bermanfaat ketika itu. Namun, jika pahala harus menjadi tebusan, itu tak sampai menjadikan mereka kembali lagi ke neraka. Karena kezoliman yang disisakan untuk ditebus di Qonthoroh, adalah kezoliman-kezoliman kecil yang tak sampai menjadikan pelakunya kembali ke neraka. Sebagaimana penjelasan dalam Syarah Akidah Thohawiyah, Oleh Syekh Ibnu Útsaimin rahimahullah berikut, وهذا القصاص غير القصاص الأول الذي في عرصات القيامة؛ لأن هذا قصاص أخص، لأجل أن يذهب الغل والحقد والبغضاء التي في قلوبهم، فيكون هذا بمنزلة التنقية والتطهير، وذلك لأن ما في القلوب لا يزول بمجرد القصاص “Qishosh (pembalasan kezoliman) di Qonthoroh tidak seperti qishosh pertama di Padang Mahsyar. Karena qishosh di Qonthoroh ini lebih khusus, yang bertujuan mengikis kedengkian, dendam dan kebencian dalam hati mereka. Sehingga persidangan di Qonthoroh nanti fungsinya penjernihan atau pen-filteran. Hal ini karena penyakit dalam hati tak hilang hanya dengan qisos saja. (Syarah Akidah Washitiyah, 2/163) *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Diinginkan, Cara Mengislamkan Jin Qorin, Hukum Jimat, Hadits Jibril Tentang Iman, Niat Puasa Syawalan, Ngelayat Visited 544 times, 4 visit(s) today Post Views: 390 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1346028376&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Mengenal Qonthoroh, Tempat antara Shiroth dan Surga Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Setelah orang-orang beriman berhasil melewati shiroth, mereka kelak akan sampai di sebuah tempat yang disebut Qonthoroh. Suatu tempat yang terletak setelah shiroth (jembatan di atas neraka jahanam), sebelum surga. Qonthoroh merupakan tempat terakhir yang akan dilalui oleh manusia, berupa jembatan yang menghubungan mereka ke surga. Karena tempat-tempat di hari kiamat yang akan dilalui manusia, banyak. Ada Padang Mahsyar, Mizan, Shiroth, para ulama menyebutnya “Mawaqif Yaumil Qiyamah” (tempat-tempat di hari kiamat). Qonthoroh adalah yang terakhir. Para ulama berbeda pendapat tentang Qonthoroh, apakah ia terusan jembatan Shiroth atau jembatan sendiri : Sebagian menyimpulkan, Qonthoroh adalah terusan jembatan Shiroth atau ujungnya shiroth. Sebagian yang lain menyatakan bahwa Qonthoroh adalah jembatan tersendiri. Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah. Qonthoroh jembatan tersendiri yang terpisah dari Shiroth. Karena dari segi letak, kedua jembatan ini berbeda. Shiroth berada di atas neraka, sementara Qonthoroh terletak antara neraka dan surga. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda : يخلص المؤمنون من النار فيحبسون على قنطرة بين الجنة والنار Setelah orang-orang beriman berhasil selamat dari neraka, mereka akan ditahan di Qonthoroh, yang terletak antara surga dan neraka… (HR. Bukhori) Jika kita katakan Qonthoroh adalah ujung / terusannya jembatan Shiroth, tentu tidak bisa dikatakan Qonthoroh berada di antara neraka dan surga. Karena Shiroth terletak di atas neraka, dan tentu terusan Shiroth adalah Shiroth yang sama, terbentang di atas neraka. Sementara letak Qonthoroh disebutkan dalam hadis, di antara surga dan neraka, artinya antara Shiroth yang terbentang di atas neraka, dan surga. Sehingga kesimpulan bahwa Qonthoroh ujungnya Shiroth kurang tepat, bertentangan dengan hadis di atas. Imam Al ‘Aini rahimaullah dalam ‘Umdatul Qori menegaskan, إن الحديث مصرح بأن تلك القنطرة بين الجنة والنار وهو يقول إنها طرف الصراط من الصراط، وقوله بين، يدل على أنها قنطرة مستقلة غير متصلة بالصراط، وهذا هو المعنى قطعا Hadis yang menjelaskan tentang keberadaan Qonthoroh jelas menegaskan bahwa Qonthoroh terletak di antara surga dan neraka, sementara ada ulama yang mengatakan bahwa Qonthoroh adalah ujungnya Shiroth. Sabda Nabi yang menyatakan,”Qonthoroh di antara surga dan neraka,” menunjukkan bahwa Qonthoroh adalah jembatan tersendiri, tidak bersambung dengan Shiroth. Makna ini sangat tegas dalam hadis. (‘Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhori, 12/400 – 401) Apa yang Terjadi di Qonthoroh? Di Qonthoroh kelak, akan dilaksanakan kembali persidangan (hisab). Untuk menebus sisa-sisa kezoliman yang sebagian besarnya telah diselesaikan di Yaumul Hisab, padang Mahsyar. Sehingga penduduk surga nanti saat memasuki surga, tak lagi sedikitpun menyimpan dendam dan kebencian. Segala yang mengganjal berupa kezoliman-kezoliman kecil, telah diselesaikan seadil-adilnya di persidangan Allah di Qonthoroh. Allah berfirman tentang kondisi penduduk surga saat dimasukkan ke dalam surga nanti, وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ تَجْرِي مِن تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mereka masuk ke dalam surga yang mengalir di bawah mereka sungai-sungai. (QS. Al-A’rof : 43) Sahabat Abu Saíd Al Khudriy –radhiyallahu’anhu– menceritakan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam yang menjelaskan peristiwa yang terjadi di Qonthoroh : يخلص المؤمنون من النار فيحبسون على قنطرة بين الجنة والنار، فيقص لبعضهم من بعض مظالم كانت بينهم في الدنيا، حتى إذا هذبوا ونقوا أذن لهم في دخول الجنة، فوالذي نفس محمد بيده لأحدهم أهدى بمنزله في الجنة منه بمنزله كان في الدنيا “Orang-orang beriman yang telah selamat dari neraka (setelah melewati Shiroth) akan tertahan di Qonthoroh (sebuah jembatan) di antara surga dan neraka. Kemudian ditegakkanlah qishosh terhadap sebagian mereka akibat kezaliman yang terjadi di antara mereka di dunia. Setelah dibersihkan dan dibebaskan (dari kezaliman), barulah mereka diizinkan masuk surga. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang di antara mereka lebih paham terhadap tempat tinggalnya di surga daripada tempat tinggalnya di dunia.” (HR. Bukhari) Mungkinkah Kembali ke Neraka? Yang akan digunakan sebagai penebus kezoliman adalah pahala. Rupiah tak lagi bermanfaat ketika itu. Namun, jika pahala harus menjadi tebusan, itu tak sampai menjadikan mereka kembali lagi ke neraka. Karena kezoliman yang disisakan untuk ditebus di Qonthoroh, adalah kezoliman-kezoliman kecil yang tak sampai menjadikan pelakunya kembali ke neraka. Sebagaimana penjelasan dalam Syarah Akidah Thohawiyah, Oleh Syekh Ibnu Útsaimin rahimahullah berikut, وهذا القصاص غير القصاص الأول الذي في عرصات القيامة؛ لأن هذا قصاص أخص، لأجل أن يذهب الغل والحقد والبغضاء التي في قلوبهم، فيكون هذا بمنزلة التنقية والتطهير، وذلك لأن ما في القلوب لا يزول بمجرد القصاص “Qishosh (pembalasan kezoliman) di Qonthoroh tidak seperti qishosh pertama di Padang Mahsyar. Karena qishosh di Qonthoroh ini lebih khusus, yang bertujuan mengikis kedengkian, dendam dan kebencian dalam hati mereka. Sehingga persidangan di Qonthoroh nanti fungsinya penjernihan atau pen-filteran. Hal ini karena penyakit dalam hati tak hilang hanya dengan qisos saja. (Syarah Akidah Washitiyah, 2/163) *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Diinginkan, Cara Mengislamkan Jin Qorin, Hukum Jimat, Hadits Jibril Tentang Iman, Niat Puasa Syawalan, Ngelayat Visited 544 times, 4 visit(s) today Post Views: 390 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Shalat Khusyuk #05

Apalagi di antara kiat shalat khusyuk? Di antaranya yang dibahas kali ini adalah menahan kencing dan buang air besar, tidak meludah di depan, tidak melipat baju/ celana, menahan menguap hingga shalat menghadap sutrah. Daftar Isi tutup 1. Keenam belas: Menahan kencing dan buang air besar 2. Ketujuh belas: Tidak meludah di depannya atau sisi kanannya 3. Kedelapan belas: Tidak menyingkap rambut dan baju dalam shalat 4. Kesembilan belas: Menahan menguap dalam shalat 5. Kedua puluh: Tidak rukuk sebelum masuk shaf 6. Kedua puluh satu: Shalat sunnah dalam keadaan sangat mengantuk 7. Kedua puluh dua: Shalat menghadap dan mendekat ke sutrah 7.1. Referensi Utama: Keenam belas: Menahan kencing dan buang air besar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak fokus di dalam shalat dan khusyuknya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5:46)   Ketujuh belas: Tidak meludah di depannya atau sisi kanannya Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak di arah kiblat, sampai nampak wajah beliau tidak suka akan hal ini. Ia pun berdiri dan menghilangkannya dengan tangannya sambil bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِى صَلاَتِهِ ، فَإِنَّهُ يُنَاجِى رَبَّهُ – أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ – فَلاَ يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ ، أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ » . ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ، ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ ، فَقَالَ « أَوْ يَفْعَلْ هَكَذَا » “Sesungguhnya apabila salah seorang kalian berdiri dalam shalatnya, ia tengah berbisik-bisik dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada di antara dirinya dan kiblat, maka janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, tapi (hendaknya ia meludah) ke sisi kiri atau bawah kakinya.” Kemudian beliau meraih ujung selendang, meludah padanya lalu membalikkannya, lantas beliau bersabda, “Atau ia melakukan seperti ini.” (HR. Bukhari, no. 405 dan Muslim, no. 551).   Kedelapan belas: Tidak menyingkap rambut dan baju dalam shalat Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan? Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas. Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman As-Suhaim dan Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab. Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam. Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #04 Kesembilan belas: Menahan menguap dalam shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Bila salah seorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahan mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan akan masuk.” (HR. Muslim, no. 2995)   Kedua puluh: Tidak rukuk sebelum masuk shaf Abu Bakrah pernah mendapati jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah rukuk sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi rukuk sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Kedua puluh satu: Shalat sunnah dalam keadaan sangat mengantuk Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).   Kedua puluh dua: Shalat menghadap dan mendekat ke sutrah Dsari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 698. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Shalat menghadap sutrah tidaklah wajib, hal ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861).   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk hukum sutroh kiat shalat khusyuk sutrah sutroh

Kiat Shalat Khusyuk #05

Apalagi di antara kiat shalat khusyuk? Di antaranya yang dibahas kali ini adalah menahan kencing dan buang air besar, tidak meludah di depan, tidak melipat baju/ celana, menahan menguap hingga shalat menghadap sutrah. Daftar Isi tutup 1. Keenam belas: Menahan kencing dan buang air besar 2. Ketujuh belas: Tidak meludah di depannya atau sisi kanannya 3. Kedelapan belas: Tidak menyingkap rambut dan baju dalam shalat 4. Kesembilan belas: Menahan menguap dalam shalat 5. Kedua puluh: Tidak rukuk sebelum masuk shaf 6. Kedua puluh satu: Shalat sunnah dalam keadaan sangat mengantuk 7. Kedua puluh dua: Shalat menghadap dan mendekat ke sutrah 7.1. Referensi Utama: Keenam belas: Menahan kencing dan buang air besar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak fokus di dalam shalat dan khusyuknya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5:46)   Ketujuh belas: Tidak meludah di depannya atau sisi kanannya Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak di arah kiblat, sampai nampak wajah beliau tidak suka akan hal ini. Ia pun berdiri dan menghilangkannya dengan tangannya sambil bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِى صَلاَتِهِ ، فَإِنَّهُ يُنَاجِى رَبَّهُ – أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ – فَلاَ يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ ، أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ » . ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ، ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ ، فَقَالَ « أَوْ يَفْعَلْ هَكَذَا » “Sesungguhnya apabila salah seorang kalian berdiri dalam shalatnya, ia tengah berbisik-bisik dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada di antara dirinya dan kiblat, maka janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, tapi (hendaknya ia meludah) ke sisi kiri atau bawah kakinya.” Kemudian beliau meraih ujung selendang, meludah padanya lalu membalikkannya, lantas beliau bersabda, “Atau ia melakukan seperti ini.” (HR. Bukhari, no. 405 dan Muslim, no. 551).   Kedelapan belas: Tidak menyingkap rambut dan baju dalam shalat Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan? Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas. Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman As-Suhaim dan Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab. Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam. Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #04 Kesembilan belas: Menahan menguap dalam shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Bila salah seorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahan mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan akan masuk.” (HR. Muslim, no. 2995)   Kedua puluh: Tidak rukuk sebelum masuk shaf Abu Bakrah pernah mendapati jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah rukuk sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi rukuk sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Kedua puluh satu: Shalat sunnah dalam keadaan sangat mengantuk Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).   Kedua puluh dua: Shalat menghadap dan mendekat ke sutrah Dsari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 698. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Shalat menghadap sutrah tidaklah wajib, hal ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861).   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk hukum sutroh kiat shalat khusyuk sutrah sutroh
Apalagi di antara kiat shalat khusyuk? Di antaranya yang dibahas kali ini adalah menahan kencing dan buang air besar, tidak meludah di depan, tidak melipat baju/ celana, menahan menguap hingga shalat menghadap sutrah. Daftar Isi tutup 1. Keenam belas: Menahan kencing dan buang air besar 2. Ketujuh belas: Tidak meludah di depannya atau sisi kanannya 3. Kedelapan belas: Tidak menyingkap rambut dan baju dalam shalat 4. Kesembilan belas: Menahan menguap dalam shalat 5. Kedua puluh: Tidak rukuk sebelum masuk shaf 6. Kedua puluh satu: Shalat sunnah dalam keadaan sangat mengantuk 7. Kedua puluh dua: Shalat menghadap dan mendekat ke sutrah 7.1. Referensi Utama: Keenam belas: Menahan kencing dan buang air besar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak fokus di dalam shalat dan khusyuknya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5:46)   Ketujuh belas: Tidak meludah di depannya atau sisi kanannya Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak di arah kiblat, sampai nampak wajah beliau tidak suka akan hal ini. Ia pun berdiri dan menghilangkannya dengan tangannya sambil bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِى صَلاَتِهِ ، فَإِنَّهُ يُنَاجِى رَبَّهُ – أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ – فَلاَ يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ ، أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ » . ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ، ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ ، فَقَالَ « أَوْ يَفْعَلْ هَكَذَا » “Sesungguhnya apabila salah seorang kalian berdiri dalam shalatnya, ia tengah berbisik-bisik dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada di antara dirinya dan kiblat, maka janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, tapi (hendaknya ia meludah) ke sisi kiri atau bawah kakinya.” Kemudian beliau meraih ujung selendang, meludah padanya lalu membalikkannya, lantas beliau bersabda, “Atau ia melakukan seperti ini.” (HR. Bukhari, no. 405 dan Muslim, no. 551).   Kedelapan belas: Tidak menyingkap rambut dan baju dalam shalat Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan? Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas. Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman As-Suhaim dan Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab. Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam. Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #04 Kesembilan belas: Menahan menguap dalam shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Bila salah seorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahan mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan akan masuk.” (HR. Muslim, no. 2995)   Kedua puluh: Tidak rukuk sebelum masuk shaf Abu Bakrah pernah mendapati jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah rukuk sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi rukuk sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Kedua puluh satu: Shalat sunnah dalam keadaan sangat mengantuk Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).   Kedua puluh dua: Shalat menghadap dan mendekat ke sutrah Dsari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 698. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Shalat menghadap sutrah tidaklah wajib, hal ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861).   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk hukum sutroh kiat shalat khusyuk sutrah sutroh


Apalagi di antara kiat shalat khusyuk? Di antaranya yang dibahas kali ini adalah menahan kencing dan buang air besar, tidak meludah di depan, tidak melipat baju/ celana, menahan menguap hingga shalat menghadap sutrah. Daftar Isi tutup 1. Keenam belas: Menahan kencing dan buang air besar 2. Ketujuh belas: Tidak meludah di depannya atau sisi kanannya 3. Kedelapan belas: Tidak menyingkap rambut dan baju dalam shalat 4. Kesembilan belas: Menahan menguap dalam shalat 5. Kedua puluh: Tidak rukuk sebelum masuk shaf 6. Kedua puluh satu: Shalat sunnah dalam keadaan sangat mengantuk 7. Kedua puluh dua: Shalat menghadap dan mendekat ke sutrah 7.1. Referensi Utama: Keenam belas: Menahan kencing dan buang air besar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak fokus di dalam shalat dan khusyuknya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5:46)   Ketujuh belas: Tidak meludah di depannya atau sisi kanannya Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak di arah kiblat, sampai nampak wajah beliau tidak suka akan hal ini. Ia pun berdiri dan menghilangkannya dengan tangannya sambil bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِى صَلاَتِهِ ، فَإِنَّهُ يُنَاجِى رَبَّهُ – أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ – فَلاَ يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ ، أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ » . ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ، ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ ، فَقَالَ « أَوْ يَفْعَلْ هَكَذَا » “Sesungguhnya apabila salah seorang kalian berdiri dalam shalatnya, ia tengah berbisik-bisik dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada di antara dirinya dan kiblat, maka janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, tapi (hendaknya ia meludah) ke sisi kiri atau bawah kakinya.” Kemudian beliau meraih ujung selendang, meludah padanya lalu membalikkannya, lantas beliau bersabda, “Atau ia melakukan seperti ini.” (HR. Bukhari, no. 405 dan Muslim, no. 551).   Kedelapan belas: Tidak menyingkap rambut dan baju dalam shalat Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan? Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas. Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan Syaikh ‘Abdurrahman As-Suhaim dan Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab. Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam. Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #04 Kesembilan belas: Menahan menguap dalam shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Bila salah seorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahan mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan akan masuk.” (HR. Muslim, no. 2995)   Kedua puluh: Tidak rukuk sebelum masuk shaf Abu Bakrah pernah mendapati jamaah dalam keadaan rukuk, ia melakukan rukuk dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah rukuk sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi rukuk sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Kedua puluh satu: Shalat sunnah dalam keadaan sangat mengantuk Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).   Kedua puluh dua: Shalat menghadap dan mendekat ke sutrah Dsari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 698. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Shalat menghadap sutrah tidaklah wajib, hal ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861).   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk hukum sutroh kiat shalat khusyuk sutrah sutroh

Kiat Shalat Khusyuk #04

Ada kiat shalat khusyuk lainnya yaitu tidak melihat pada sesuatu yang melalaikan dalam shalat dan tidak shalat kala makanan telah dihidangkan. Penjelasan lainnya untuk kiat shalat khusyuk adalah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Kesembilan: Tidak berkacak pinggang 2. Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi 3. Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan 4. Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela 5. Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan 6. Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat 7. Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan 7.1. Referensi Utama: Kesembilan: Tidak berkacak pinggang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, نَهَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545) Juga, sesuai pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia benci bila orang shalat mencakakkan tangannya di pinggang, dan ia mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 3458) Di antara alasan yang disebutkan oleh para ulama, shalat seperti ini menunjukkan sifat Yahudi, sifat setan, dan ini menunjukkan perbuatan orang yang sombong. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim.   Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan khamishah yaitu pakaian yang memiliki gambar. Beliau melihat gambarnya sepintas. Manakala telah selesai shalat, beliau bersabda, اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِى هَذِهِ إِلَى أَبِى جَهْمٍ وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِى جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِى آنِفًا عَنْ صَلاَتِى “Bawa pakaianku ini pada Abu Jahm dan beri aku kain ambijaniyyah (pakaian berkain tebal dan tidak bergambar) milik Abu Jahm, sungguh tadi pakaian tersebut melalaikanku dari shalatku.” (HR. Bukhari, no, 373 dan Muslim, no. 556) Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #03 Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Aisyah memiliki kelambu yang ia pergunakan untuk menutupi samping rumahnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمِيطِى عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا ، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِى صَلاَتِى “Singkirkan dari kami kelambumu ini, karena gambarnya selalu menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari, no. 374, 5959)   Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَان Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk jongkoknya setan. (HR. Muslim, no. 498) Ini adalah duduk iq’a’ yang dicela, yakni menempelkan pantat ke lantai, menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan menyentuh lantai, seperti duduk jongkok anjing dan binatang buas lainnya. Duduk iq’a’ dengan cara ini dibenci sesuai kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Ada model duduk iq’a’ yang lain yang dibolehkan, bahkan disunnahkan. Diriwayatkan dari Thawus, ia menuturkan, قُلْنَا لاِبْنِ عَبَّاسٍ فِى الإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِىَ السُّنَّةُ. فَقُلْنَا لَهُ إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَلْ هِىَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم-. Kami bertanya pada Ibnu Abbas tentang duduk jongkok dengan bertumpu pada kedua telapak kaki? Ia menjawab, “Itu sunnah.” Kami berkata lagi, “Kami menilainya sebagai satu watak kasar seseorang.” Ibnu Abbas berkata, “Bahkan itu adalah sunnah Nabi kalian.” (HR. Muslim, no. 536) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama banyak berbeda pendapat tentang duduk iq’a’ dan penjelasannya. Kemudian ia berkata, “Dan, kebenaran yang tak bisa dielakkan bahwa iq’a’ ada dua macam: Menempelkan kedua pantat di lantai sembari menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan di lantai, seperti duduk jongkoknya anjing. Model inilah yang dibenci yang disebutkan dalam larangan. Meletakkan pantat di atas tumit waktu duduk di antara dua sujud. Model duduk inilah yang dimaksudkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam ucapannya, “Sunnah nabi kalian.” Jadi jelas bahwa duduk iq’a’ yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas dan Al-‘Abadillah (empat ulama sahabat yang bernama ‘Abdullah) sebagai sunnah adalah meletakkan pantat di atas tumit dan lutus di atas lantai ketika duduk di antara dua sujud. Ada model iq’a’ ketiga, yakni meletakkan telapak kaki dengan bagian punggung telapak kaki menyentuh lantai dan duduk di atas tumit, seperti ini menurut Syaikh Ibnu Baz tidaklah masalah.   Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan Dari Mu’aiqib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِى الرَّجُلِ يُسَوِّى التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ « إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada seseorang yang meratakan debu di tempatnya sujud, “Jika engkau perlu melakukannya, maka satu kali saja.” (HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546)   Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ “Apabila salah seorang di antara kalian wudhu lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju ke masjid, janganlah ia menautkan jari-jarinya, sebab hakikatnya ia berada dalam shalat.” (HR. Abu Daud, no. 562; Tirmidzi, no. 386; Ahmad, 4:241. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkan bahwa hadits ini hasan). Larangan menautkan jari-jari dalam shalat dan ketika pergi menuju shalat diriwayatkan dari beberapa jalan. Sedangkan menautkan jari-jari setelah shalat, maka tidak apa-apa. Demikian menurut Syaikh Ibnu Baz.   Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari, no. 673 dan Muslim, no. 557). Untuk pelaksanaannya disyaratkan tiga hal: Makanan telah terhidangkan. Dalam keadaan butuh makan. Mampu menikmati makanan. Secara fisik, ada makanan yang tidak bisa dikonsumsi karena sangat panas. Secara syari, dalam kondisi berpuasa, tidak bisa mengonsumsi makanan karena terlarang. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 3:328-330.   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Baca Juga: Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Apakah Membaca Taawudz dalam Shalat pada Setiap Rakaat?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk shalat khusyuk

Kiat Shalat Khusyuk #04

Ada kiat shalat khusyuk lainnya yaitu tidak melihat pada sesuatu yang melalaikan dalam shalat dan tidak shalat kala makanan telah dihidangkan. Penjelasan lainnya untuk kiat shalat khusyuk adalah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Kesembilan: Tidak berkacak pinggang 2. Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi 3. Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan 4. Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela 5. Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan 6. Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat 7. Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan 7.1. Referensi Utama: Kesembilan: Tidak berkacak pinggang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, نَهَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545) Juga, sesuai pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia benci bila orang shalat mencakakkan tangannya di pinggang, dan ia mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 3458) Di antara alasan yang disebutkan oleh para ulama, shalat seperti ini menunjukkan sifat Yahudi, sifat setan, dan ini menunjukkan perbuatan orang yang sombong. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim.   Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan khamishah yaitu pakaian yang memiliki gambar. Beliau melihat gambarnya sepintas. Manakala telah selesai shalat, beliau bersabda, اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِى هَذِهِ إِلَى أَبِى جَهْمٍ وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِى جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِى آنِفًا عَنْ صَلاَتِى “Bawa pakaianku ini pada Abu Jahm dan beri aku kain ambijaniyyah (pakaian berkain tebal dan tidak bergambar) milik Abu Jahm, sungguh tadi pakaian tersebut melalaikanku dari shalatku.” (HR. Bukhari, no, 373 dan Muslim, no. 556) Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #03 Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Aisyah memiliki kelambu yang ia pergunakan untuk menutupi samping rumahnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمِيطِى عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا ، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِى صَلاَتِى “Singkirkan dari kami kelambumu ini, karena gambarnya selalu menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari, no. 374, 5959)   Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَان Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk jongkoknya setan. (HR. Muslim, no. 498) Ini adalah duduk iq’a’ yang dicela, yakni menempelkan pantat ke lantai, menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan menyentuh lantai, seperti duduk jongkok anjing dan binatang buas lainnya. Duduk iq’a’ dengan cara ini dibenci sesuai kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Ada model duduk iq’a’ yang lain yang dibolehkan, bahkan disunnahkan. Diriwayatkan dari Thawus, ia menuturkan, قُلْنَا لاِبْنِ عَبَّاسٍ فِى الإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِىَ السُّنَّةُ. فَقُلْنَا لَهُ إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَلْ هِىَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم-. Kami bertanya pada Ibnu Abbas tentang duduk jongkok dengan bertumpu pada kedua telapak kaki? Ia menjawab, “Itu sunnah.” Kami berkata lagi, “Kami menilainya sebagai satu watak kasar seseorang.” Ibnu Abbas berkata, “Bahkan itu adalah sunnah Nabi kalian.” (HR. Muslim, no. 536) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama banyak berbeda pendapat tentang duduk iq’a’ dan penjelasannya. Kemudian ia berkata, “Dan, kebenaran yang tak bisa dielakkan bahwa iq’a’ ada dua macam: Menempelkan kedua pantat di lantai sembari menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan di lantai, seperti duduk jongkoknya anjing. Model inilah yang dibenci yang disebutkan dalam larangan. Meletakkan pantat di atas tumit waktu duduk di antara dua sujud. Model duduk inilah yang dimaksudkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam ucapannya, “Sunnah nabi kalian.” Jadi jelas bahwa duduk iq’a’ yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas dan Al-‘Abadillah (empat ulama sahabat yang bernama ‘Abdullah) sebagai sunnah adalah meletakkan pantat di atas tumit dan lutus di atas lantai ketika duduk di antara dua sujud. Ada model iq’a’ ketiga, yakni meletakkan telapak kaki dengan bagian punggung telapak kaki menyentuh lantai dan duduk di atas tumit, seperti ini menurut Syaikh Ibnu Baz tidaklah masalah.   Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan Dari Mu’aiqib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِى الرَّجُلِ يُسَوِّى التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ « إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada seseorang yang meratakan debu di tempatnya sujud, “Jika engkau perlu melakukannya, maka satu kali saja.” (HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546)   Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ “Apabila salah seorang di antara kalian wudhu lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju ke masjid, janganlah ia menautkan jari-jarinya, sebab hakikatnya ia berada dalam shalat.” (HR. Abu Daud, no. 562; Tirmidzi, no. 386; Ahmad, 4:241. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkan bahwa hadits ini hasan). Larangan menautkan jari-jari dalam shalat dan ketika pergi menuju shalat diriwayatkan dari beberapa jalan. Sedangkan menautkan jari-jari setelah shalat, maka tidak apa-apa. Demikian menurut Syaikh Ibnu Baz.   Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari, no. 673 dan Muslim, no. 557). Untuk pelaksanaannya disyaratkan tiga hal: Makanan telah terhidangkan. Dalam keadaan butuh makan. Mampu menikmati makanan. Secara fisik, ada makanan yang tidak bisa dikonsumsi karena sangat panas. Secara syari, dalam kondisi berpuasa, tidak bisa mengonsumsi makanan karena terlarang. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 3:328-330.   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Baca Juga: Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Apakah Membaca Taawudz dalam Shalat pada Setiap Rakaat?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk shalat khusyuk
Ada kiat shalat khusyuk lainnya yaitu tidak melihat pada sesuatu yang melalaikan dalam shalat dan tidak shalat kala makanan telah dihidangkan. Penjelasan lainnya untuk kiat shalat khusyuk adalah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Kesembilan: Tidak berkacak pinggang 2. Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi 3. Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan 4. Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela 5. Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan 6. Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat 7. Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan 7.1. Referensi Utama: Kesembilan: Tidak berkacak pinggang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, نَهَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545) Juga, sesuai pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia benci bila orang shalat mencakakkan tangannya di pinggang, dan ia mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 3458) Di antara alasan yang disebutkan oleh para ulama, shalat seperti ini menunjukkan sifat Yahudi, sifat setan, dan ini menunjukkan perbuatan orang yang sombong. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim.   Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan khamishah yaitu pakaian yang memiliki gambar. Beliau melihat gambarnya sepintas. Manakala telah selesai shalat, beliau bersabda, اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِى هَذِهِ إِلَى أَبِى جَهْمٍ وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِى جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِى آنِفًا عَنْ صَلاَتِى “Bawa pakaianku ini pada Abu Jahm dan beri aku kain ambijaniyyah (pakaian berkain tebal dan tidak bergambar) milik Abu Jahm, sungguh tadi pakaian tersebut melalaikanku dari shalatku.” (HR. Bukhari, no, 373 dan Muslim, no. 556) Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #03 Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Aisyah memiliki kelambu yang ia pergunakan untuk menutupi samping rumahnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمِيطِى عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا ، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِى صَلاَتِى “Singkirkan dari kami kelambumu ini, karena gambarnya selalu menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari, no. 374, 5959)   Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَان Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk jongkoknya setan. (HR. Muslim, no. 498) Ini adalah duduk iq’a’ yang dicela, yakni menempelkan pantat ke lantai, menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan menyentuh lantai, seperti duduk jongkok anjing dan binatang buas lainnya. Duduk iq’a’ dengan cara ini dibenci sesuai kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Ada model duduk iq’a’ yang lain yang dibolehkan, bahkan disunnahkan. Diriwayatkan dari Thawus, ia menuturkan, قُلْنَا لاِبْنِ عَبَّاسٍ فِى الإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِىَ السُّنَّةُ. فَقُلْنَا لَهُ إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَلْ هِىَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم-. Kami bertanya pada Ibnu Abbas tentang duduk jongkok dengan bertumpu pada kedua telapak kaki? Ia menjawab, “Itu sunnah.” Kami berkata lagi, “Kami menilainya sebagai satu watak kasar seseorang.” Ibnu Abbas berkata, “Bahkan itu adalah sunnah Nabi kalian.” (HR. Muslim, no. 536) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama banyak berbeda pendapat tentang duduk iq’a’ dan penjelasannya. Kemudian ia berkata, “Dan, kebenaran yang tak bisa dielakkan bahwa iq’a’ ada dua macam: Menempelkan kedua pantat di lantai sembari menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan di lantai, seperti duduk jongkoknya anjing. Model inilah yang dibenci yang disebutkan dalam larangan. Meletakkan pantat di atas tumit waktu duduk di antara dua sujud. Model duduk inilah yang dimaksudkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam ucapannya, “Sunnah nabi kalian.” Jadi jelas bahwa duduk iq’a’ yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas dan Al-‘Abadillah (empat ulama sahabat yang bernama ‘Abdullah) sebagai sunnah adalah meletakkan pantat di atas tumit dan lutus di atas lantai ketika duduk di antara dua sujud. Ada model iq’a’ ketiga, yakni meletakkan telapak kaki dengan bagian punggung telapak kaki menyentuh lantai dan duduk di atas tumit, seperti ini menurut Syaikh Ibnu Baz tidaklah masalah.   Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan Dari Mu’aiqib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِى الرَّجُلِ يُسَوِّى التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ « إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada seseorang yang meratakan debu di tempatnya sujud, “Jika engkau perlu melakukannya, maka satu kali saja.” (HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546)   Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ “Apabila salah seorang di antara kalian wudhu lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju ke masjid, janganlah ia menautkan jari-jarinya, sebab hakikatnya ia berada dalam shalat.” (HR. Abu Daud, no. 562; Tirmidzi, no. 386; Ahmad, 4:241. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkan bahwa hadits ini hasan). Larangan menautkan jari-jari dalam shalat dan ketika pergi menuju shalat diriwayatkan dari beberapa jalan. Sedangkan menautkan jari-jari setelah shalat, maka tidak apa-apa. Demikian menurut Syaikh Ibnu Baz.   Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari, no. 673 dan Muslim, no. 557). Untuk pelaksanaannya disyaratkan tiga hal: Makanan telah terhidangkan. Dalam keadaan butuh makan. Mampu menikmati makanan. Secara fisik, ada makanan yang tidak bisa dikonsumsi karena sangat panas. Secara syari, dalam kondisi berpuasa, tidak bisa mengonsumsi makanan karena terlarang. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 3:328-330.   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Baca Juga: Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Apakah Membaca Taawudz dalam Shalat pada Setiap Rakaat?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk shalat khusyuk


Ada kiat shalat khusyuk lainnya yaitu tidak melihat pada sesuatu yang melalaikan dalam shalat dan tidak shalat kala makanan telah dihidangkan. Penjelasan lainnya untuk kiat shalat khusyuk adalah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Kesembilan: Tidak berkacak pinggang 2. Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi 3. Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan 4. Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela 5. Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan 6. Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat 7. Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan 7.1. Referensi Utama: Kesembilan: Tidak berkacak pinggang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, نَهَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545) Juga, sesuai pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia benci bila orang shalat mencakakkan tangannya di pinggang, dan ia mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 3458) Di antara alasan yang disebutkan oleh para ulama, shalat seperti ini menunjukkan sifat Yahudi, sifat setan, dan ini menunjukkan perbuatan orang yang sombong. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim.   Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan khamishah yaitu pakaian yang memiliki gambar. Beliau melihat gambarnya sepintas. Manakala telah selesai shalat, beliau bersabda, اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِى هَذِهِ إِلَى أَبِى جَهْمٍ وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِى جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِى آنِفًا عَنْ صَلاَتِى “Bawa pakaianku ini pada Abu Jahm dan beri aku kain ambijaniyyah (pakaian berkain tebal dan tidak bergambar) milik Abu Jahm, sungguh tadi pakaian tersebut melalaikanku dari shalatku.” (HR. Bukhari, no, 373 dan Muslim, no. 556) Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #03 Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Aisyah memiliki kelambu yang ia pergunakan untuk menutupi samping rumahnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمِيطِى عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا ، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِى صَلاَتِى “Singkirkan dari kami kelambumu ini, karena gambarnya selalu menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari, no. 374, 5959)   Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَان Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk jongkoknya setan. (HR. Muslim, no. 498) Ini adalah duduk iq’a’ yang dicela, yakni menempelkan pantat ke lantai, menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan menyentuh lantai, seperti duduk jongkok anjing dan binatang buas lainnya. Duduk iq’a’ dengan cara ini dibenci sesuai kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Ada model duduk iq’a’ yang lain yang dibolehkan, bahkan disunnahkan. Diriwayatkan dari Thawus, ia menuturkan, قُلْنَا لاِبْنِ عَبَّاسٍ فِى الإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِىَ السُّنَّةُ. فَقُلْنَا لَهُ إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَلْ هِىَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم-. Kami bertanya pada Ibnu Abbas tentang duduk jongkok dengan bertumpu pada kedua telapak kaki? Ia menjawab, “Itu sunnah.” Kami berkata lagi, “Kami menilainya sebagai satu watak kasar seseorang.” Ibnu Abbas berkata, “Bahkan itu adalah sunnah Nabi kalian.” (HR. Muslim, no. 536) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama banyak berbeda pendapat tentang duduk iq’a’ dan penjelasannya. Kemudian ia berkata, “Dan, kebenaran yang tak bisa dielakkan bahwa iq’a’ ada dua macam: Menempelkan kedua pantat di lantai sembari menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan di lantai, seperti duduk jongkoknya anjing. Model inilah yang dibenci yang disebutkan dalam larangan. Meletakkan pantat di atas tumit waktu duduk di antara dua sujud. Model duduk inilah yang dimaksudkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam ucapannya, “Sunnah nabi kalian.” Jadi jelas bahwa duduk iq’a’ yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas dan Al-‘Abadillah (empat ulama sahabat yang bernama ‘Abdullah) sebagai sunnah adalah meletakkan pantat di atas tumit dan lutus di atas lantai ketika duduk di antara dua sujud. Ada model iq’a’ ketiga, yakni meletakkan telapak kaki dengan bagian punggung telapak kaki menyentuh lantai dan duduk di atas tumit, seperti ini menurut Syaikh Ibnu Baz tidaklah masalah.   Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan Dari Mu’aiqib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِى الرَّجُلِ يُسَوِّى التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ « إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada seseorang yang meratakan debu di tempatnya sujud, “Jika engkau perlu melakukannya, maka satu kali saja.” (HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546)   Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ “Apabila salah seorang di antara kalian wudhu lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju ke masjid, janganlah ia menautkan jari-jarinya, sebab hakikatnya ia berada dalam shalat.” (HR. Abu Daud, no. 562; Tirmidzi, no. 386; Ahmad, 4:241. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkan bahwa hadits ini hasan). Larangan menautkan jari-jari dalam shalat dan ketika pergi menuju shalat diriwayatkan dari beberapa jalan. Sedangkan menautkan jari-jari setelah shalat, maka tidak apa-apa. Demikian menurut Syaikh Ibnu Baz.   Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari, no. 673 dan Muslim, no. 557). Untuk pelaksanaannya disyaratkan tiga hal: Makanan telah terhidangkan. Dalam keadaan butuh makan. Mampu menikmati makanan. Secara fisik, ada makanan yang tidak bisa dikonsumsi karena sangat panas. Secara syari, dalam kondisi berpuasa, tidak bisa mengonsumsi makanan karena terlarang. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 3:328-330.   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Baca Juga: Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Apakah Membaca Taawudz dalam Shalat pada Setiap Rakaat?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk shalat khusyuk

13 Kiat Agar Kokoh di Atas Iman

Bagaimana agar kita kokoh di atas iman hingga maut menjemput kita? Kiat-kiat yang diberikan berikut manfaat sekali Insya-Allah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin (2:513-518) memberikan kiat-kiat agar kokoh di atas iman sebagaimana berikut: Daftar Isi tutup 1. Pertama: Menolong agama Allah 2. Kedua: Memiliki iman yang kokoh 3. Ketiga: Berinfak di jalan Allah 4. Keempat: Berdoa kepada Allah 5. Kelima: Mengerjakan yang makruf dan meninggalkan larangan Allah 6. Keenam: Tadabbur (merenungkan) Al-Qur’an Al-Karim 7. Ketujuh: Mencontoh orang-orang saleh sebelumnya 8. Kedelapan: Cinta pada Allah dan Rasul-Nya 9. Kesembilan: Mencintai orang lain karena Allah dan membencinya juga karena Allah 10. Kesepuluh: Benci kepada kekufuran dan kembali padanya 11. Kesebelas: Saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan rahmat 12. Kedua belas: Rajin berdzikir kepada Allah 13. Ketiga belas: Harus diyakini Islam itu jalan hidup yang benar 13.1. Referensi: Pertama: Menolong agama Allah Dalilnya adalah firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)   Kedua: Memiliki iman yang kokoh Dalilnya adalah firman Allah, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Syaikh As-Sa’di menyatakan dalam kitab tafsirnya mengenai surah Ibrahim ayat 27, “Allah akan mengokohkan hamba yang beriman di mana mereka adalah yang memiliki iman yang sempurna sehingga diwujudkan pada amalan jawarih (anggota badan). Allah akan mengokohkan mereka pada kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat (kerancuan dalam beragama) sehingga mendapatkan hidayah hingga rasa yakin yang kuat. Begitu pula Allah akan mengokohkan mereka dari berbagai syahwat sehingga mereka mendahulukan kecintaan kepada Allah daripada keinginan diri dan hawa nafsu.”   Ketiga: Berinfak di jalan Allah Dalam ayat disebutkan, وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 265)   Keempat: Berdoa kepada Allah Di antaranya diajarkan dalam ayat tentang doa Thalut dan tentaranya, رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)   Kelima: Mengerjakan yang makruf dan meninggalkan larangan Allah Kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, “Ketika seseorang berkata benar dan makin bagus amalannya, maka ia akan semakin kokoh dalam beragama.” (Bahjah An-Nazhirin, 2:514) Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا , وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا , وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا , وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا “Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka: “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisaa’: 66-69)   Keenam: Tadabbur (merenungkan) Al-Qur’an Al-Karim Allah Ta’ala berfirman, قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. An-Nahl: 102) Ketujuh: Mencontoh orang-orang saleh sebelumnya Dalam ayat disebutkan, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ ۚ وَجَاءَكَ فِي هَٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 120) Dari Khabbab bin Al-Aratti, dia berkata, شَكَوْنَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، وهو مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً له في ظِلِّ الكَعْبَةِ، قُلْنَا له: أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا، أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ قالَ: كانَ الرَّجُلُ فِيمَن قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ له في الأرْضِ، فيُجْعَلُ فِيهِ، فيُجَاءُ بالمِنْشَارِ فيُوضَعُ علَى رَأْسِهِ فيُشَقُّ باثْنَتَيْنِ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، ويُمْشَطُ بأَمْشَاطِ الحَدِيدِ ما دُونَ لَحْمِهِ مِن عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، واللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هذا الأمْرَ، حتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِن صَنْعَاءَ إلى حَضْرَمَوْتَ، لا يَخَافُ إلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ علَى غَنَمِهِ، ولَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ. “Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu beliau sedang berbantalkan sorbannya di bawah lindungan Kabah. Kemudian kami bertanya, ‘Apakah engkau tidak memintakan pertolongan untuk kami? Apakah engkau tidak mendoakan untuk kebaikan kami?’ Beliau bersabda, ‘Orang-orang yang sebelum kamu itu ada yang ditanam hidup-hidup, ada yang digergaji dari atas kepalanya sehingga tubuhnya terbelah dua, dan ada pula yang disisir dengan sisir besi yang mengenai daging dan tulangnya, tetapi yang demikian itu tidak menggoyahkan mereka dari agamanya. Demi Allah, Allah pasti akan mengembangkan agama Islam hingga merata dari Shan’a sampai ke Hadhramaut, dan masing-masing dari mereka tidak takut melainkan hanya kepada Allah atau takut serigala menyerang kambingnya. Akan tetapi kamu sekalian sangat tergesa-gesa.’” (HR. Bukhari, no. 3612; Ahmad, 5:109; Al-Humaidi, no. 157; Abu Daud, no. 2649; dan An-Nasa’i, 8:204).   Kedelapan: Cinta pada Allah dan Rasul-Nya Kesembilan: Mencintai orang lain karena Allah dan membencinya juga karena Allah Kesepuluh: Benci kepada kekufuran dan kembali padanya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ “Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43) Baca Juga: Syarhus Sunnah: Amal dan Sahnya Iman Kesebelas: Saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan rahmat Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3). Dalam ayat lain disebutkan, ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ , أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ “Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.” (QS. Al-Balad: 17-18)   Kedua belas: Rajin berdzikir kepada Allah Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Kalau hati tentram, maka kaki akan kokoh ketika menghadapi musuh sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Anfal: 45)   Ketiga belas: Harus diyakini Islam itu jalan hidup yang benar Dalam ayat disebutkan, هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 33)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Beriman kepada Allah dan Istiqamahlah Khutbah Jumat: Iman dan Istiqamah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman iman kokoh istiqamah kiat istiqamah kiat istiqomah kokoh di atas iman

13 Kiat Agar Kokoh di Atas Iman

Bagaimana agar kita kokoh di atas iman hingga maut menjemput kita? Kiat-kiat yang diberikan berikut manfaat sekali Insya-Allah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin (2:513-518) memberikan kiat-kiat agar kokoh di atas iman sebagaimana berikut: Daftar Isi tutup 1. Pertama: Menolong agama Allah 2. Kedua: Memiliki iman yang kokoh 3. Ketiga: Berinfak di jalan Allah 4. Keempat: Berdoa kepada Allah 5. Kelima: Mengerjakan yang makruf dan meninggalkan larangan Allah 6. Keenam: Tadabbur (merenungkan) Al-Qur’an Al-Karim 7. Ketujuh: Mencontoh orang-orang saleh sebelumnya 8. Kedelapan: Cinta pada Allah dan Rasul-Nya 9. Kesembilan: Mencintai orang lain karena Allah dan membencinya juga karena Allah 10. Kesepuluh: Benci kepada kekufuran dan kembali padanya 11. Kesebelas: Saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan rahmat 12. Kedua belas: Rajin berdzikir kepada Allah 13. Ketiga belas: Harus diyakini Islam itu jalan hidup yang benar 13.1. Referensi: Pertama: Menolong agama Allah Dalilnya adalah firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)   Kedua: Memiliki iman yang kokoh Dalilnya adalah firman Allah, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Syaikh As-Sa’di menyatakan dalam kitab tafsirnya mengenai surah Ibrahim ayat 27, “Allah akan mengokohkan hamba yang beriman di mana mereka adalah yang memiliki iman yang sempurna sehingga diwujudkan pada amalan jawarih (anggota badan). Allah akan mengokohkan mereka pada kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat (kerancuan dalam beragama) sehingga mendapatkan hidayah hingga rasa yakin yang kuat. Begitu pula Allah akan mengokohkan mereka dari berbagai syahwat sehingga mereka mendahulukan kecintaan kepada Allah daripada keinginan diri dan hawa nafsu.”   Ketiga: Berinfak di jalan Allah Dalam ayat disebutkan, وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 265)   Keempat: Berdoa kepada Allah Di antaranya diajarkan dalam ayat tentang doa Thalut dan tentaranya, رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)   Kelima: Mengerjakan yang makruf dan meninggalkan larangan Allah Kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, “Ketika seseorang berkata benar dan makin bagus amalannya, maka ia akan semakin kokoh dalam beragama.” (Bahjah An-Nazhirin, 2:514) Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا , وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا , وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا , وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا “Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka: “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisaa’: 66-69)   Keenam: Tadabbur (merenungkan) Al-Qur’an Al-Karim Allah Ta’ala berfirman, قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. An-Nahl: 102) Ketujuh: Mencontoh orang-orang saleh sebelumnya Dalam ayat disebutkan, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ ۚ وَجَاءَكَ فِي هَٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 120) Dari Khabbab bin Al-Aratti, dia berkata, شَكَوْنَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، وهو مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً له في ظِلِّ الكَعْبَةِ، قُلْنَا له: أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا، أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ قالَ: كانَ الرَّجُلُ فِيمَن قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ له في الأرْضِ، فيُجْعَلُ فِيهِ، فيُجَاءُ بالمِنْشَارِ فيُوضَعُ علَى رَأْسِهِ فيُشَقُّ باثْنَتَيْنِ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، ويُمْشَطُ بأَمْشَاطِ الحَدِيدِ ما دُونَ لَحْمِهِ مِن عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، واللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هذا الأمْرَ، حتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِن صَنْعَاءَ إلى حَضْرَمَوْتَ، لا يَخَافُ إلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ علَى غَنَمِهِ، ولَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ. “Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu beliau sedang berbantalkan sorbannya di bawah lindungan Kabah. Kemudian kami bertanya, ‘Apakah engkau tidak memintakan pertolongan untuk kami? Apakah engkau tidak mendoakan untuk kebaikan kami?’ Beliau bersabda, ‘Orang-orang yang sebelum kamu itu ada yang ditanam hidup-hidup, ada yang digergaji dari atas kepalanya sehingga tubuhnya terbelah dua, dan ada pula yang disisir dengan sisir besi yang mengenai daging dan tulangnya, tetapi yang demikian itu tidak menggoyahkan mereka dari agamanya. Demi Allah, Allah pasti akan mengembangkan agama Islam hingga merata dari Shan’a sampai ke Hadhramaut, dan masing-masing dari mereka tidak takut melainkan hanya kepada Allah atau takut serigala menyerang kambingnya. Akan tetapi kamu sekalian sangat tergesa-gesa.’” (HR. Bukhari, no. 3612; Ahmad, 5:109; Al-Humaidi, no. 157; Abu Daud, no. 2649; dan An-Nasa’i, 8:204).   Kedelapan: Cinta pada Allah dan Rasul-Nya Kesembilan: Mencintai orang lain karena Allah dan membencinya juga karena Allah Kesepuluh: Benci kepada kekufuran dan kembali padanya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ “Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43) Baca Juga: Syarhus Sunnah: Amal dan Sahnya Iman Kesebelas: Saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan rahmat Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3). Dalam ayat lain disebutkan, ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ , أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ “Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.” (QS. Al-Balad: 17-18)   Kedua belas: Rajin berdzikir kepada Allah Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Kalau hati tentram, maka kaki akan kokoh ketika menghadapi musuh sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Anfal: 45)   Ketiga belas: Harus diyakini Islam itu jalan hidup yang benar Dalam ayat disebutkan, هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 33)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Beriman kepada Allah dan Istiqamahlah Khutbah Jumat: Iman dan Istiqamah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman iman kokoh istiqamah kiat istiqamah kiat istiqomah kokoh di atas iman
Bagaimana agar kita kokoh di atas iman hingga maut menjemput kita? Kiat-kiat yang diberikan berikut manfaat sekali Insya-Allah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin (2:513-518) memberikan kiat-kiat agar kokoh di atas iman sebagaimana berikut: Daftar Isi tutup 1. Pertama: Menolong agama Allah 2. Kedua: Memiliki iman yang kokoh 3. Ketiga: Berinfak di jalan Allah 4. Keempat: Berdoa kepada Allah 5. Kelima: Mengerjakan yang makruf dan meninggalkan larangan Allah 6. Keenam: Tadabbur (merenungkan) Al-Qur’an Al-Karim 7. Ketujuh: Mencontoh orang-orang saleh sebelumnya 8. Kedelapan: Cinta pada Allah dan Rasul-Nya 9. Kesembilan: Mencintai orang lain karena Allah dan membencinya juga karena Allah 10. Kesepuluh: Benci kepada kekufuran dan kembali padanya 11. Kesebelas: Saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan rahmat 12. Kedua belas: Rajin berdzikir kepada Allah 13. Ketiga belas: Harus diyakini Islam itu jalan hidup yang benar 13.1. Referensi: Pertama: Menolong agama Allah Dalilnya adalah firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)   Kedua: Memiliki iman yang kokoh Dalilnya adalah firman Allah, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Syaikh As-Sa’di menyatakan dalam kitab tafsirnya mengenai surah Ibrahim ayat 27, “Allah akan mengokohkan hamba yang beriman di mana mereka adalah yang memiliki iman yang sempurna sehingga diwujudkan pada amalan jawarih (anggota badan). Allah akan mengokohkan mereka pada kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat (kerancuan dalam beragama) sehingga mendapatkan hidayah hingga rasa yakin yang kuat. Begitu pula Allah akan mengokohkan mereka dari berbagai syahwat sehingga mereka mendahulukan kecintaan kepada Allah daripada keinginan diri dan hawa nafsu.”   Ketiga: Berinfak di jalan Allah Dalam ayat disebutkan, وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 265)   Keempat: Berdoa kepada Allah Di antaranya diajarkan dalam ayat tentang doa Thalut dan tentaranya, رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)   Kelima: Mengerjakan yang makruf dan meninggalkan larangan Allah Kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, “Ketika seseorang berkata benar dan makin bagus amalannya, maka ia akan semakin kokoh dalam beragama.” (Bahjah An-Nazhirin, 2:514) Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا , وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا , وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا , وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا “Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka: “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisaa’: 66-69)   Keenam: Tadabbur (merenungkan) Al-Qur’an Al-Karim Allah Ta’ala berfirman, قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. An-Nahl: 102) Ketujuh: Mencontoh orang-orang saleh sebelumnya Dalam ayat disebutkan, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ ۚ وَجَاءَكَ فِي هَٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 120) Dari Khabbab bin Al-Aratti, dia berkata, شَكَوْنَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، وهو مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً له في ظِلِّ الكَعْبَةِ، قُلْنَا له: أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا، أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ قالَ: كانَ الرَّجُلُ فِيمَن قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ له في الأرْضِ، فيُجْعَلُ فِيهِ، فيُجَاءُ بالمِنْشَارِ فيُوضَعُ علَى رَأْسِهِ فيُشَقُّ باثْنَتَيْنِ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، ويُمْشَطُ بأَمْشَاطِ الحَدِيدِ ما دُونَ لَحْمِهِ مِن عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، واللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هذا الأمْرَ، حتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِن صَنْعَاءَ إلى حَضْرَمَوْتَ، لا يَخَافُ إلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ علَى غَنَمِهِ، ولَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ. “Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu beliau sedang berbantalkan sorbannya di bawah lindungan Kabah. Kemudian kami bertanya, ‘Apakah engkau tidak memintakan pertolongan untuk kami? Apakah engkau tidak mendoakan untuk kebaikan kami?’ Beliau bersabda, ‘Orang-orang yang sebelum kamu itu ada yang ditanam hidup-hidup, ada yang digergaji dari atas kepalanya sehingga tubuhnya terbelah dua, dan ada pula yang disisir dengan sisir besi yang mengenai daging dan tulangnya, tetapi yang demikian itu tidak menggoyahkan mereka dari agamanya. Demi Allah, Allah pasti akan mengembangkan agama Islam hingga merata dari Shan’a sampai ke Hadhramaut, dan masing-masing dari mereka tidak takut melainkan hanya kepada Allah atau takut serigala menyerang kambingnya. Akan tetapi kamu sekalian sangat tergesa-gesa.’” (HR. Bukhari, no. 3612; Ahmad, 5:109; Al-Humaidi, no. 157; Abu Daud, no. 2649; dan An-Nasa’i, 8:204).   Kedelapan: Cinta pada Allah dan Rasul-Nya Kesembilan: Mencintai orang lain karena Allah dan membencinya juga karena Allah Kesepuluh: Benci kepada kekufuran dan kembali padanya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ “Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43) Baca Juga: Syarhus Sunnah: Amal dan Sahnya Iman Kesebelas: Saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan rahmat Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3). Dalam ayat lain disebutkan, ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ , أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ “Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.” (QS. Al-Balad: 17-18)   Kedua belas: Rajin berdzikir kepada Allah Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Kalau hati tentram, maka kaki akan kokoh ketika menghadapi musuh sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Anfal: 45)   Ketiga belas: Harus diyakini Islam itu jalan hidup yang benar Dalam ayat disebutkan, هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 33)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Beriman kepada Allah dan Istiqamahlah Khutbah Jumat: Iman dan Istiqamah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman iman kokoh istiqamah kiat istiqamah kiat istiqomah kokoh di atas iman


Bagaimana agar kita kokoh di atas iman hingga maut menjemput kita? Kiat-kiat yang diberikan berikut manfaat sekali Insya-Allah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin (2:513-518) memberikan kiat-kiat agar kokoh di atas iman sebagaimana berikut: Daftar Isi tutup 1. Pertama: Menolong agama Allah 2. Kedua: Memiliki iman yang kokoh 3. Ketiga: Berinfak di jalan Allah 4. Keempat: Berdoa kepada Allah 5. Kelima: Mengerjakan yang makruf dan meninggalkan larangan Allah 6. Keenam: Tadabbur (merenungkan) Al-Qur’an Al-Karim 7. Ketujuh: Mencontoh orang-orang saleh sebelumnya 8. Kedelapan: Cinta pada Allah dan Rasul-Nya 9. Kesembilan: Mencintai orang lain karena Allah dan membencinya juga karena Allah 10. Kesepuluh: Benci kepada kekufuran dan kembali padanya 11. Kesebelas: Saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan rahmat 12. Kedua belas: Rajin berdzikir kepada Allah 13. Ketiga belas: Harus diyakini Islam itu jalan hidup yang benar 13.1. Referensi: Pertama: Menolong agama Allah Dalilnya adalah firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)   Kedua: Memiliki iman yang kokoh Dalilnya adalah firman Allah, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Syaikh As-Sa’di menyatakan dalam kitab tafsirnya mengenai surah Ibrahim ayat 27, “Allah akan mengokohkan hamba yang beriman di mana mereka adalah yang memiliki iman yang sempurna sehingga diwujudkan pada amalan jawarih (anggota badan). Allah akan mengokohkan mereka pada kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat (kerancuan dalam beragama) sehingga mendapatkan hidayah hingga rasa yakin yang kuat. Begitu pula Allah akan mengokohkan mereka dari berbagai syahwat sehingga mereka mendahulukan kecintaan kepada Allah daripada keinginan diri dan hawa nafsu.”   Ketiga: Berinfak di jalan Allah Dalam ayat disebutkan, وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 265)   Keempat: Berdoa kepada Allah Di antaranya diajarkan dalam ayat tentang doa Thalut dan tentaranya, رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)   Kelima: Mengerjakan yang makruf dan meninggalkan larangan Allah Kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, “Ketika seseorang berkata benar dan makin bagus amalannya, maka ia akan semakin kokoh dalam beragama.” (Bahjah An-Nazhirin, 2:514) Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا , وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا , وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا , وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا “Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka: “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisaa’: 66-69)   Keenam: Tadabbur (merenungkan) Al-Qur’an Al-Karim Allah Ta’ala berfirman, قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. An-Nahl: 102) Ketujuh: Mencontoh orang-orang saleh sebelumnya Dalam ayat disebutkan, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ ۚ وَجَاءَكَ فِي هَٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 120) Dari Khabbab bin Al-Aratti, dia berkata, شَكَوْنَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، وهو مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً له في ظِلِّ الكَعْبَةِ، قُلْنَا له: أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا، أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ قالَ: كانَ الرَّجُلُ فِيمَن قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ له في الأرْضِ، فيُجْعَلُ فِيهِ، فيُجَاءُ بالمِنْشَارِ فيُوضَعُ علَى رَأْسِهِ فيُشَقُّ باثْنَتَيْنِ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، ويُمْشَطُ بأَمْشَاطِ الحَدِيدِ ما دُونَ لَحْمِهِ مِن عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، واللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هذا الأمْرَ، حتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِن صَنْعَاءَ إلى حَضْرَمَوْتَ، لا يَخَافُ إلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ علَى غَنَمِهِ، ولَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ. “Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu beliau sedang berbantalkan sorbannya di bawah lindungan Kabah. Kemudian kami bertanya, ‘Apakah engkau tidak memintakan pertolongan untuk kami? Apakah engkau tidak mendoakan untuk kebaikan kami?’ Beliau bersabda, ‘Orang-orang yang sebelum kamu itu ada yang ditanam hidup-hidup, ada yang digergaji dari atas kepalanya sehingga tubuhnya terbelah dua, dan ada pula yang disisir dengan sisir besi yang mengenai daging dan tulangnya, tetapi yang demikian itu tidak menggoyahkan mereka dari agamanya. Demi Allah, Allah pasti akan mengembangkan agama Islam hingga merata dari Shan’a sampai ke Hadhramaut, dan masing-masing dari mereka tidak takut melainkan hanya kepada Allah atau takut serigala menyerang kambingnya. Akan tetapi kamu sekalian sangat tergesa-gesa.’” (HR. Bukhari, no. 3612; Ahmad, 5:109; Al-Humaidi, no. 157; Abu Daud, no. 2649; dan An-Nasa’i, 8:204).   Kedelapan: Cinta pada Allah dan Rasul-Nya Kesembilan: Mencintai orang lain karena Allah dan membencinya juga karena Allah Kesepuluh: Benci kepada kekufuran dan kembali padanya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ “Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43) Baca Juga: Syarhus Sunnah: Amal dan Sahnya Iman Kesebelas: Saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan rahmat Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3). Dalam ayat lain disebutkan, ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ , أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ “Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.” (QS. Al-Balad: 17-18)   Kedua belas: Rajin berdzikir kepada Allah Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Kalau hati tentram, maka kaki akan kokoh ketika menghadapi musuh sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Anfal: 45)   Ketiga belas: Harus diyakini Islam itu jalan hidup yang benar Dalam ayat disebutkan, هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 33)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Beriman kepada Allah dan Istiqamahlah Khutbah Jumat: Iman dan Istiqamah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman iman kokoh istiqamah kiat istiqamah kiat istiqomah kokoh di atas iman
Prev     Next