Ucapan Salam Saat Shalat Apakah Sampai “Wa Barakaatuh”?

Ucapan salam saat shalat apakah sampai “wa barakaatuh”, jadinya “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH WA BAROKAATUH”. Daftar Isi tutup 1. Apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua. 2. Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat.   Disebutkan dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani hadits berikut ini. وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ : ” اَلسَّلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ” وَعَنْ شِمَالِهِ : ” اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ . Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau salam ke kanan sambil mengucapkan ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH WA BAROKAATUH’ dan ke kiri sambil mengucapkan ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hajar menilai sanad hadits ini sahih dalam Bulughul Maram). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:479) menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, juga dinyatakan sahih oleh Ibnu ‘Abdil Hadi dalam Al-Muharrar (271). Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij Al-Afkar (2:222) menyatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ (2:32) menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya seluruhnya terpercaya, merupakan perawi kitab shahih. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin dan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:245). Al-Hafizh Abu Thahir dalam takhrij Sunan Abu Daud (nomor hadits 997) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, namun dalam naskah dari Al-Hafizh Abu Thahir dalam Sunan Abu Daud tidak ada lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua.   Apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua. ‘Abdul Haqq dan Ibnul Atsir Az-Zaila’i tidak menyebutkan lafazh “wa barakaatuh” tersebut. Juga lafazh “wa barakaatuh” tidak ada dalam cetakan Muhammad Muhyiddin pada Sunan Abi Daud. Namun lafazh tersebut ada dalam nuskhah Al-Hindiyyah dan cetakan Ad-Di’aas, dari Al-Hindiyyah. Ibnu Hajar sendiri menyandarkan kalimat “wa barakaatuh” pada Abu Daud dalam Bulughul Maram dalam beberapa cetakan, juga dalam At-Talkhish. Sebagaimana juga Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Ibnu ‘Abdil Hadi, semuanya menyandarkan pada Abu Daud. Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, kalau riwayat yang mahfuzh adalah salam ke kanan dan kiri dengan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”, demikian riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:176-179.   Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat. Pendapat pertama: Afdalnya tidak ada tambahan tersebut. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Karena kebanyakan riwayat tidak menyebutkannya sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. Pendapat kedua: Masih boleh ditambahkan “wa barakaatuh” karena ada dalam riwayat Abu Daud dari Wail bin Hujr. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:180. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Baca juga artikel lainnya dari kitab MINHAJUS SALIKIN atau tema lain seputar CARA SHALAT   Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 24 Rabiul Awwal 1441 H (Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara salam cara shalat manhajus salikin

Ucapan Salam Saat Shalat Apakah Sampai “Wa Barakaatuh”?

Ucapan salam saat shalat apakah sampai “wa barakaatuh”, jadinya “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH WA BAROKAATUH”. Daftar Isi tutup 1. Apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua. 2. Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat.   Disebutkan dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani hadits berikut ini. وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ : ” اَلسَّلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ” وَعَنْ شِمَالِهِ : ” اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ . Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau salam ke kanan sambil mengucapkan ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH WA BAROKAATUH’ dan ke kiri sambil mengucapkan ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hajar menilai sanad hadits ini sahih dalam Bulughul Maram). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:479) menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, juga dinyatakan sahih oleh Ibnu ‘Abdil Hadi dalam Al-Muharrar (271). Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij Al-Afkar (2:222) menyatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ (2:32) menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya seluruhnya terpercaya, merupakan perawi kitab shahih. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin dan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:245). Al-Hafizh Abu Thahir dalam takhrij Sunan Abu Daud (nomor hadits 997) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, namun dalam naskah dari Al-Hafizh Abu Thahir dalam Sunan Abu Daud tidak ada lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua.   Apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua. ‘Abdul Haqq dan Ibnul Atsir Az-Zaila’i tidak menyebutkan lafazh “wa barakaatuh” tersebut. Juga lafazh “wa barakaatuh” tidak ada dalam cetakan Muhammad Muhyiddin pada Sunan Abi Daud. Namun lafazh tersebut ada dalam nuskhah Al-Hindiyyah dan cetakan Ad-Di’aas, dari Al-Hindiyyah. Ibnu Hajar sendiri menyandarkan kalimat “wa barakaatuh” pada Abu Daud dalam Bulughul Maram dalam beberapa cetakan, juga dalam At-Talkhish. Sebagaimana juga Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Ibnu ‘Abdil Hadi, semuanya menyandarkan pada Abu Daud. Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, kalau riwayat yang mahfuzh adalah salam ke kanan dan kiri dengan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”, demikian riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:176-179.   Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat. Pendapat pertama: Afdalnya tidak ada tambahan tersebut. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Karena kebanyakan riwayat tidak menyebutkannya sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. Pendapat kedua: Masih boleh ditambahkan “wa barakaatuh” karena ada dalam riwayat Abu Daud dari Wail bin Hujr. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:180. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Baca juga artikel lainnya dari kitab MINHAJUS SALIKIN atau tema lain seputar CARA SHALAT   Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 24 Rabiul Awwal 1441 H (Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara salam cara shalat manhajus salikin
Ucapan salam saat shalat apakah sampai “wa barakaatuh”, jadinya “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH WA BAROKAATUH”. Daftar Isi tutup 1. Apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua. 2. Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat.   Disebutkan dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani hadits berikut ini. وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ : ” اَلسَّلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ” وَعَنْ شِمَالِهِ : ” اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ . Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau salam ke kanan sambil mengucapkan ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH WA BAROKAATUH’ dan ke kiri sambil mengucapkan ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hajar menilai sanad hadits ini sahih dalam Bulughul Maram). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:479) menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, juga dinyatakan sahih oleh Ibnu ‘Abdil Hadi dalam Al-Muharrar (271). Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij Al-Afkar (2:222) menyatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ (2:32) menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya seluruhnya terpercaya, merupakan perawi kitab shahih. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin dan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:245). Al-Hafizh Abu Thahir dalam takhrij Sunan Abu Daud (nomor hadits 997) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, namun dalam naskah dari Al-Hafizh Abu Thahir dalam Sunan Abu Daud tidak ada lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua.   Apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua. ‘Abdul Haqq dan Ibnul Atsir Az-Zaila’i tidak menyebutkan lafazh “wa barakaatuh” tersebut. Juga lafazh “wa barakaatuh” tidak ada dalam cetakan Muhammad Muhyiddin pada Sunan Abi Daud. Namun lafazh tersebut ada dalam nuskhah Al-Hindiyyah dan cetakan Ad-Di’aas, dari Al-Hindiyyah. Ibnu Hajar sendiri menyandarkan kalimat “wa barakaatuh” pada Abu Daud dalam Bulughul Maram dalam beberapa cetakan, juga dalam At-Talkhish. Sebagaimana juga Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Ibnu ‘Abdil Hadi, semuanya menyandarkan pada Abu Daud. Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, kalau riwayat yang mahfuzh adalah salam ke kanan dan kiri dengan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”, demikian riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:176-179.   Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat. Pendapat pertama: Afdalnya tidak ada tambahan tersebut. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Karena kebanyakan riwayat tidak menyebutkannya sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. Pendapat kedua: Masih boleh ditambahkan “wa barakaatuh” karena ada dalam riwayat Abu Daud dari Wail bin Hujr. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:180. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Baca juga artikel lainnya dari kitab MINHAJUS SALIKIN atau tema lain seputar CARA SHALAT   Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 24 Rabiul Awwal 1441 H (Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara salam cara shalat manhajus salikin


Ucapan salam saat shalat apakah sampai “wa barakaatuh”, jadinya “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH WA BAROKAATUH”. Daftar Isi tutup 1. Apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua. 2. Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat.   Disebutkan dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani hadits berikut ini. وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – صَلَّيْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ : ” اَلسَّلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ” وَعَنْ شِمَالِهِ : ” اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اَللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ . Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau salam ke kanan sambil mengucapkan ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH WA BAROKAATUH’ dan ke kiri sambil mengucapkan ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hajar menilai sanad hadits ini sahih dalam Bulughul Maram). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:479) menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, juga dinyatakan sahih oleh Ibnu ‘Abdil Hadi dalam Al-Muharrar (271). Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij Al-Afkar (2:222) menyatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ (2:32) menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya seluruhnya terpercaya, merupakan perawi kitab shahih. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin dan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:245). Al-Hafizh Abu Thahir dalam takhrij Sunan Abu Daud (nomor hadits 997) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, namun dalam naskah dari Al-Hafizh Abu Thahir dalam Sunan Abu Daud tidak ada lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua.   Apakah ada tambahan “wa barakaatuh” pada salam kedua? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini tentang adanya lafazh “wa barakaatuh” pada salam kedua. ‘Abdul Haqq dan Ibnul Atsir Az-Zaila’i tidak menyebutkan lafazh “wa barakaatuh” tersebut. Juga lafazh “wa barakaatuh” tidak ada dalam cetakan Muhammad Muhyiddin pada Sunan Abi Daud. Namun lafazh tersebut ada dalam nuskhah Al-Hindiyyah dan cetakan Ad-Di’aas, dari Al-Hindiyyah. Ibnu Hajar sendiri menyandarkan kalimat “wa barakaatuh” pada Abu Daud dalam Bulughul Maram dalam beberapa cetakan, juga dalam At-Talkhish. Sebagaimana juga Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Ibnu ‘Abdil Hadi, semuanya menyandarkan pada Abu Daud. Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, kalau riwayat yang mahfuzh adalah salam ke kanan dan kiri dengan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”, demikian riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:176-179.   Adapun mengenai tambahan “wa barakaatuh” ada dua pendapat. Pendapat pertama: Afdalnya tidak ada tambahan tersebut. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Karena kebanyakan riwayat tidak menyebutkannya sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Samurah. Pendapat kedua: Masih boleh ditambahkan “wa barakaatuh” karena ada dalam riwayat Abu Daud dari Wail bin Hujr. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:180. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Baca juga artikel lainnya dari kitab MINHAJUS SALIKIN atau tema lain seputar CARA SHALAT   Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 24 Rabiul Awwal 1441 H (Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara salam cara shalat manhajus salikin

Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat

Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat Sering terjadi ketegangan di beberapa masjid dalam menentukan siapa yang berhak jadi imam. Bagaimana solusi yang bisa anda berikan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis shahih yang memberikan panduan dalam memilih imam. Diantaranya, [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانُوا ثَلاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ Jika mereka berjumlah tiga orang, hendaknya salah satu jadi imam. Dan yang paling berhak jadi imam adalah yang paling banyak hafalannya. (HR. Muslim 1077). [2] Hadis dari Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rincian, يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلاَ تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِى أَهْلِهِ وَلاَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan al-Quran-nya dan paling sempurna bacaannya. Jika bacaan al-Quran-nya sama, maka yang berhak jadi imam adalah yang paling duluan hijrah. Jika hijrahnya sama, maka yang paling berhak jadi imam adalah yang paling tua usianya. Dan janganlah seseorang mengimami di wilayah orang lain, kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim 1566 & Abu Daud 582). Dua hadis di atas menegaskan bahwa yang paling berhak jadi imam adalah yang paling aqra’ diantara yang lain [أَقْرَؤُهُمْ]. Kata aqra’ bermakna orang yang paling sempurna al-Quran-nya. Di zaman sahabat, aqra’ didahulukan, karena mereka belajar al-Quran dengan bacaan yang benar, memahami maknanya, dan berusaha mengamalkannya. Sehingga mereka menggabungkan antara ilmu dan amal. Karena itu, orang yang aqra’ di masa sahabat, di samping hafalan al-Qurannya lebih banyak, mereka juga lebih sempurnya ilmu fiqhnya. Dan bukan semata banyak hafalannya, atau suaranya bagus, namun tidak paham maknanya. Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita urutkan kriteria orang yang paling berhak jadi imam – dengan asumsi semua adalah penduduk asli daerah tersebut atau orang luar yang ditunjuk oleh takmir: [1]. Yang paling banyak hafalannya dan paling sempurna pemahamannya terhadap fiqh shalat Kriteria ini diutamakan, karena menggabungkan 2 sifat utama yang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan shalat. Kesempurnaan hafalan dan bacaan al-Quran dan pemahaman terhadap fiqh shalat. [2]. Yang paling banyak hafalannya, meskipun kurang sempurna pemahamannya terhadap fiqh. [3]. Yang lebih dulu masuk islam [4]. Yang lebih tua usianya. Dalam hadis dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, kriteria usia mendapatkan porsi, namun paling ujung. Dalam hadis dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ Ketika datang waktu shalat, silahkan salah satu diantara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaknya yang jadi imam adalah yang paling tua. (HR. Bukhari 6705). Malik bin al-Huwairits datang bersama rombongan kawan-kawannya ke Madinah untuk belajar islam. Setelah beberapa hari di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta mereka untuk pulang ke keluarganya. Karena itu, secara pemahaman agama dan masa hijrah, rombongan Malik bin al-Huwairits kurang lebih sama. Barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan kriteria yang berhak jadi imam dikembalikan ke usia. Perhatian Bagi Takmir!! Bagian yang perlu kita catat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan porsi untuk kriteria status sosial karena harta atau jabatan atau gelar pendidikan umum. Islam tidak mengajarkan, seseorang ditunjuk jadi imam karena kekayaannya atau jabatannya, atau karena dia bergelar profesor, doktor, dst. Untuk itu, hendaknya kebijakan takmir dalam menentukan imam ratib kembali kepada yang paling maslahat bagi kepentingan shalat. bukan karena pertimbangan status sosial, atau semata usia, apalagi karena harta. Karena itu, yang menjadi imam tidak harus anggota takmir, jika memang tidak ada anggota takmir yang memenuhi kriteria urutan imam yang ideal. Dalam hal ini, takmir perlu memperhatikan bahwa kebijakannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Sehingga jika ada imam yang diangkat takmir, sementara dia tidak layak, maka takmir bertanggung jawab atas keputusannya ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Rezeki Menurut Islam, Hadits Makan Sebelum Lapar, Puasa Nabi Daud Di Hari Jumat, Taaruf Dalam Islam, Valentine Day Tanggal Berapa, Perbedaan Shadaqah Dan Infaq Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid

Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat

Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat Sering terjadi ketegangan di beberapa masjid dalam menentukan siapa yang berhak jadi imam. Bagaimana solusi yang bisa anda berikan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis shahih yang memberikan panduan dalam memilih imam. Diantaranya, [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانُوا ثَلاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ Jika mereka berjumlah tiga orang, hendaknya salah satu jadi imam. Dan yang paling berhak jadi imam adalah yang paling banyak hafalannya. (HR. Muslim 1077). [2] Hadis dari Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rincian, يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلاَ تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِى أَهْلِهِ وَلاَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan al-Quran-nya dan paling sempurna bacaannya. Jika bacaan al-Quran-nya sama, maka yang berhak jadi imam adalah yang paling duluan hijrah. Jika hijrahnya sama, maka yang paling berhak jadi imam adalah yang paling tua usianya. Dan janganlah seseorang mengimami di wilayah orang lain, kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim 1566 & Abu Daud 582). Dua hadis di atas menegaskan bahwa yang paling berhak jadi imam adalah yang paling aqra’ diantara yang lain [أَقْرَؤُهُمْ]. Kata aqra’ bermakna orang yang paling sempurna al-Quran-nya. Di zaman sahabat, aqra’ didahulukan, karena mereka belajar al-Quran dengan bacaan yang benar, memahami maknanya, dan berusaha mengamalkannya. Sehingga mereka menggabungkan antara ilmu dan amal. Karena itu, orang yang aqra’ di masa sahabat, di samping hafalan al-Qurannya lebih banyak, mereka juga lebih sempurnya ilmu fiqhnya. Dan bukan semata banyak hafalannya, atau suaranya bagus, namun tidak paham maknanya. Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita urutkan kriteria orang yang paling berhak jadi imam – dengan asumsi semua adalah penduduk asli daerah tersebut atau orang luar yang ditunjuk oleh takmir: [1]. Yang paling banyak hafalannya dan paling sempurna pemahamannya terhadap fiqh shalat Kriteria ini diutamakan, karena menggabungkan 2 sifat utama yang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan shalat. Kesempurnaan hafalan dan bacaan al-Quran dan pemahaman terhadap fiqh shalat. [2]. Yang paling banyak hafalannya, meskipun kurang sempurna pemahamannya terhadap fiqh. [3]. Yang lebih dulu masuk islam [4]. Yang lebih tua usianya. Dalam hadis dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, kriteria usia mendapatkan porsi, namun paling ujung. Dalam hadis dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ Ketika datang waktu shalat, silahkan salah satu diantara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaknya yang jadi imam adalah yang paling tua. (HR. Bukhari 6705). Malik bin al-Huwairits datang bersama rombongan kawan-kawannya ke Madinah untuk belajar islam. Setelah beberapa hari di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta mereka untuk pulang ke keluarganya. Karena itu, secara pemahaman agama dan masa hijrah, rombongan Malik bin al-Huwairits kurang lebih sama. Barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan kriteria yang berhak jadi imam dikembalikan ke usia. Perhatian Bagi Takmir!! Bagian yang perlu kita catat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan porsi untuk kriteria status sosial karena harta atau jabatan atau gelar pendidikan umum. Islam tidak mengajarkan, seseorang ditunjuk jadi imam karena kekayaannya atau jabatannya, atau karena dia bergelar profesor, doktor, dst. Untuk itu, hendaknya kebijakan takmir dalam menentukan imam ratib kembali kepada yang paling maslahat bagi kepentingan shalat. bukan karena pertimbangan status sosial, atau semata usia, apalagi karena harta. Karena itu, yang menjadi imam tidak harus anggota takmir, jika memang tidak ada anggota takmir yang memenuhi kriteria urutan imam yang ideal. Dalam hal ini, takmir perlu memperhatikan bahwa kebijakannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Sehingga jika ada imam yang diangkat takmir, sementara dia tidak layak, maka takmir bertanggung jawab atas keputusannya ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Rezeki Menurut Islam, Hadits Makan Sebelum Lapar, Puasa Nabi Daud Di Hari Jumat, Taaruf Dalam Islam, Valentine Day Tanggal Berapa, Perbedaan Shadaqah Dan Infaq Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid
Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat Sering terjadi ketegangan di beberapa masjid dalam menentukan siapa yang berhak jadi imam. Bagaimana solusi yang bisa anda berikan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis shahih yang memberikan panduan dalam memilih imam. Diantaranya, [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانُوا ثَلاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ Jika mereka berjumlah tiga orang, hendaknya salah satu jadi imam. Dan yang paling berhak jadi imam adalah yang paling banyak hafalannya. (HR. Muslim 1077). [2] Hadis dari Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rincian, يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلاَ تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِى أَهْلِهِ وَلاَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan al-Quran-nya dan paling sempurna bacaannya. Jika bacaan al-Quran-nya sama, maka yang berhak jadi imam adalah yang paling duluan hijrah. Jika hijrahnya sama, maka yang paling berhak jadi imam adalah yang paling tua usianya. Dan janganlah seseorang mengimami di wilayah orang lain, kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim 1566 & Abu Daud 582). Dua hadis di atas menegaskan bahwa yang paling berhak jadi imam adalah yang paling aqra’ diantara yang lain [أَقْرَؤُهُمْ]. Kata aqra’ bermakna orang yang paling sempurna al-Quran-nya. Di zaman sahabat, aqra’ didahulukan, karena mereka belajar al-Quran dengan bacaan yang benar, memahami maknanya, dan berusaha mengamalkannya. Sehingga mereka menggabungkan antara ilmu dan amal. Karena itu, orang yang aqra’ di masa sahabat, di samping hafalan al-Qurannya lebih banyak, mereka juga lebih sempurnya ilmu fiqhnya. Dan bukan semata banyak hafalannya, atau suaranya bagus, namun tidak paham maknanya. Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita urutkan kriteria orang yang paling berhak jadi imam – dengan asumsi semua adalah penduduk asli daerah tersebut atau orang luar yang ditunjuk oleh takmir: [1]. Yang paling banyak hafalannya dan paling sempurna pemahamannya terhadap fiqh shalat Kriteria ini diutamakan, karena menggabungkan 2 sifat utama yang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan shalat. Kesempurnaan hafalan dan bacaan al-Quran dan pemahaman terhadap fiqh shalat. [2]. Yang paling banyak hafalannya, meskipun kurang sempurna pemahamannya terhadap fiqh. [3]. Yang lebih dulu masuk islam [4]. Yang lebih tua usianya. Dalam hadis dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, kriteria usia mendapatkan porsi, namun paling ujung. Dalam hadis dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ Ketika datang waktu shalat, silahkan salah satu diantara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaknya yang jadi imam adalah yang paling tua. (HR. Bukhari 6705). Malik bin al-Huwairits datang bersama rombongan kawan-kawannya ke Madinah untuk belajar islam. Setelah beberapa hari di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta mereka untuk pulang ke keluarganya. Karena itu, secara pemahaman agama dan masa hijrah, rombongan Malik bin al-Huwairits kurang lebih sama. Barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan kriteria yang berhak jadi imam dikembalikan ke usia. Perhatian Bagi Takmir!! Bagian yang perlu kita catat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan porsi untuk kriteria status sosial karena harta atau jabatan atau gelar pendidikan umum. Islam tidak mengajarkan, seseorang ditunjuk jadi imam karena kekayaannya atau jabatannya, atau karena dia bergelar profesor, doktor, dst. Untuk itu, hendaknya kebijakan takmir dalam menentukan imam ratib kembali kepada yang paling maslahat bagi kepentingan shalat. bukan karena pertimbangan status sosial, atau semata usia, apalagi karena harta. Karena itu, yang menjadi imam tidak harus anggota takmir, jika memang tidak ada anggota takmir yang memenuhi kriteria urutan imam yang ideal. Dalam hal ini, takmir perlu memperhatikan bahwa kebijakannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Sehingga jika ada imam yang diangkat takmir, sementara dia tidak layak, maka takmir bertanggung jawab atas keputusannya ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Rezeki Menurut Islam, Hadits Makan Sebelum Lapar, Puasa Nabi Daud Di Hari Jumat, Taaruf Dalam Islam, Valentine Day Tanggal Berapa, Perbedaan Shadaqah Dan Infaq Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1344390535&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat Sering terjadi ketegangan di beberapa masjid dalam menentukan siapa yang berhak jadi imam. Bagaimana solusi yang bisa anda berikan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis shahih yang memberikan panduan dalam memilih imam. Diantaranya, [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانُوا ثَلاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ Jika mereka berjumlah tiga orang, hendaknya salah satu jadi imam. Dan yang paling berhak jadi imam adalah yang paling banyak hafalannya. (HR. Muslim 1077). [2] Hadis dari Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rincian, يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلاَ تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِى أَهْلِهِ وَلاَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan al-Quran-nya dan paling sempurna bacaannya. Jika bacaan al-Quran-nya sama, maka yang berhak jadi imam adalah yang paling duluan hijrah. Jika hijrahnya sama, maka yang paling berhak jadi imam adalah yang paling tua usianya. Dan janganlah seseorang mengimami di wilayah orang lain, kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim 1566 & Abu Daud 582). Dua hadis di atas menegaskan bahwa yang paling berhak jadi imam adalah yang paling aqra’ diantara yang lain [أَقْرَؤُهُمْ]. Kata aqra’ bermakna orang yang paling sempurna al-Quran-nya. Di zaman sahabat, aqra’ didahulukan, karena mereka belajar al-Quran dengan bacaan yang benar, memahami maknanya, dan berusaha mengamalkannya. Sehingga mereka menggabungkan antara ilmu dan amal. Karena itu, orang yang aqra’ di masa sahabat, di samping hafalan al-Qurannya lebih banyak, mereka juga lebih sempurnya ilmu fiqhnya. Dan bukan semata banyak hafalannya, atau suaranya bagus, namun tidak paham maknanya. Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita urutkan kriteria orang yang paling berhak jadi imam – dengan asumsi semua adalah penduduk asli daerah tersebut atau orang luar yang ditunjuk oleh takmir: [1]. Yang paling banyak hafalannya dan paling sempurna pemahamannya terhadap fiqh shalat Kriteria ini diutamakan, karena menggabungkan 2 sifat utama yang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan shalat. Kesempurnaan hafalan dan bacaan al-Quran dan pemahaman terhadap fiqh shalat. [2]. Yang paling banyak hafalannya, meskipun kurang sempurna pemahamannya terhadap fiqh. [3]. Yang lebih dulu masuk islam [4]. Yang lebih tua usianya. Dalam hadis dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, kriteria usia mendapatkan porsi, namun paling ujung. Dalam hadis dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ Ketika datang waktu shalat, silahkan salah satu diantara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaknya yang jadi imam adalah yang paling tua. (HR. Bukhari 6705). Malik bin al-Huwairits datang bersama rombongan kawan-kawannya ke Madinah untuk belajar islam. Setelah beberapa hari di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta mereka untuk pulang ke keluarganya. Karena itu, secara pemahaman agama dan masa hijrah, rombongan Malik bin al-Huwairits kurang lebih sama. Barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan kriteria yang berhak jadi imam dikembalikan ke usia. Perhatian Bagi Takmir!! Bagian yang perlu kita catat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan porsi untuk kriteria status sosial karena harta atau jabatan atau gelar pendidikan umum. Islam tidak mengajarkan, seseorang ditunjuk jadi imam karena kekayaannya atau jabatannya, atau karena dia bergelar profesor, doktor, dst. Untuk itu, hendaknya kebijakan takmir dalam menentukan imam ratib kembali kepada yang paling maslahat bagi kepentingan shalat. bukan karena pertimbangan status sosial, atau semata usia, apalagi karena harta. Karena itu, yang menjadi imam tidak harus anggota takmir, jika memang tidak ada anggota takmir yang memenuhi kriteria urutan imam yang ideal. Dalam hal ini, takmir perlu memperhatikan bahwa kebijakannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Sehingga jika ada imam yang diangkat takmir, sementara dia tidak layak, maka takmir bertanggung jawab atas keputusannya ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/QnKjozdlJEU" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Rezeki Menurut Islam, Hadits Makan Sebelum Lapar, Puasa Nabi Daud Di Hari Jumat, Taaruf Dalam Islam, Valentine Day Tanggal Berapa, Perbedaan Shadaqah Dan Infaq Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 345 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat – Jangan Suka Merendahkan Orang Lain

Khutbah Jumat – Jangan Suka Merendahkan Orang LainOleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya diantara penyakit hati yang sangat dan paling berbahaya di antara penyakit-penyakit lainnya adalah kesombongan. Penyakit ini tidak hanya menimpa iblis, mujrimin (para pelaku dosa), akan tetapi juga menimpa sebagian kaum muslimin. Penyakit kesombongan ini tentunya dapat mendatangkan penyakit yang buruk, dalam suatu hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Seseorang bertannya, “Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai pakaian yang indah dan sendalnya indah (apakah ini termasuk ekdombongan?)”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahanya. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim 1/93 no. 91)Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya kesombongan menghalangi seseorang masuk ke dalam surga meskipun kesombongan tersebut hanya sebesar dzarrah. Dalam bahasa Arab dzarrah diartikan dalam beberapa makna, di antara maknanya adalah semut kecil yang tatkala kita meletakkannya pada sebuah timbangan, maka sangat sedikit beratnya bahkan hampir-hampir tidak ada. Di antara makna dzarrah yang lain yaitu satu butir tanah yang masih melekat pada tangan seseorang tatkala dia membersihkan telapak tangannya setelah ia memukulkan tangannya pada tanah. Di antara makna dzarrah yang lain adalah sebuah partikel-partikel kecil yang tampak tatkala cahaya matahari pagi menyinari jendela yang sedang dibuka. Semua makna dzarrah ini menunjukkan bahwa dzarrah itu adalah suatu yang sangat kecil, dan jika dinaikkan di atas timbangan, hampir-hampir tidak memiliki berat sama sekali.Jika sekiranya seseorang kesombongan sekecil itu bisa menghalanginya masuk ke dalam surga, maka bagaimana lagi jika kesombongan di dalam hati seseorang itu sebesar batu, gunung, atau bahkan dadanya dipenuhi dengan kesombongan.Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kesombongan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang bukti kesombongan tersebut dengan mengatakan,الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.”Maka pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan fokuskan pembahasan pada ciri orang yang sombong yaitu merendahkan orang lain.Jika seseorang mendapati dalam dirinya sifat senang dan suka meremehkan orang lain, suka mencibir orang lain, dan suka merendahkan orang lain, maka ketahuilah bahwasanya itu bukti atu indikator terbesar bahwa hatinya telah terjangkiti kesombongan, maka hendaknya dia waspada.Dalam hadits yang lain disebutkan, dari ‘Iyadh bin Himar radhiallahu ‘anhu berkata, قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَطِيبًا، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي، إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ، وَلَا يَبْغِي أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di tengah-tengah kami lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian tawadhu’ (saling merendah diri) agar tidak seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain.” (HR. Muslim 4/2198 no. 2865)Hadits ini sangat jelas menggambarkan bahwa di antara tawadhu’ adalah dia tidak merasa besar atau hebat dihadapan orang lain, melainkan dia senantiasa menghormati dan menghargai orang lain. Dalam suatu hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا »وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ« بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ} صحيح مسلم (4/ 1986{(“Muslim yang satu dalah bersaudara dengan muslim yang lainnya. Maka tidak boleh saling menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya seraya mengucapkannya tiga kali). Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR. Muslim 4/1986 no. 2564)Apakah maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa takwa itu letaknya di hati? Terdapat dua penafsiran akan hal ini. Penafsiran pertama adalah Rasulullah mengingatkan kepada kita agar jangan merendahkan dan meremehkan orang lain karena barometer kedudukan seseorang di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah ketakwaaannya, dan ketakwaan itu letaknya di hati, dan tidak ada yang mengetahui isi hati seseorang kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka apakah sikap merendahkan tersebut adalah anggapan bahwa seseorang lebih bertakwa daripada yang lainnya? Memang benar seseorang dapat melihat amalan zahir seseorang, akan tetapi dia tidak bisa mengetahui isi hatinya.Bisa jadi ada seseorang yang tampak amalan zahirnya lebih sedikit daripada diri kita, akan tetapi bisa jadi dia jauh lebih ikhlas dan jauh daripada ujub atau dia ternyata jauh lebih bertakwa dan takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karenanya tatkala seseorang tidak bisa menilai batin seseorang, maka janganlah dia menghukumi bahwa orang tersebut jauh lebih rendah daripada dirinya. Dalam sebuah hadits dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi berkata,مَرَّ رَجُلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لرَجُلٍ عِنْدَهُ جَالِسٍ: «مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا» فَقَالَ: رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِ النَّاسِ، هَذَا وَاللَّهِ حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ يُشَفَّعَ، قَالَ: فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَرَّ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ مِنْ فُقَرَاءِ المُسْلِمِينَ، هَذَا حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ لاَ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ لاَ يُشَفَّعَ، وَإِنْ قَالَ أَنْ لاَ يُسْمَعَ لِقَوْلِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ الأَرْضِ مِثْلَ هَذَا“Seorang laki-laki melintasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang duduk di dekat beliau: “Apa pendapat kalian dengan laki-laki ini?” Maka seorang yang terpandang menjawab; ‘Demi Allah, bahwa dia dari seorang bangsawan, bila dia meminang pasti akan diterima, dan bila dimintai bantuan pasti akan dibantu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian diam. Beberapa saat kemudian, lewatlah seorang laki-laki lain, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa pendapatmu dengan orang ini?’ Dia menjawab; ‘Wahai Rasulullah, menurutku; orang ini adalah orang termiskin dari kalangan kaum Muslimin, apabila ia meminang sudah pantas pinangannya untuk ditolak, dan jika dimintai pertolongan dia tidak akan ditolong, dan apabila berkata, maka perkataannya tidak akan didengar.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh orang ini (orang yang terlihat miskin) lebih baik dari dunia dan seisinya daripada orang yang ini (yaitu orang yang kelihatanya bangsawan)’.” (HR. Bukhari 8/95 no. 6447)Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengingatkan bahwa janganlah kita menjadikan penilaian terhadap orang lain dari sisi dunianya. Tatkala orang tersebut adalah seorang pejabat, orang kaya, atau orang terkenal, maka serta merta kita pun menghormatinya dan kita tidak berani merendahkannya, padahal status tersebut bukanlah barometer yang dijadikan tolak ukur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi Allah menjadikan ketakwaan sebagai tolak ukur kedudukan seseorang. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ (13)“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat : 13)Adapun penafsiran yang kedua tentang larang merendahkan orang lain dan letak takwa itu di hati adalah isyarat bahwa jika seseorang suka merendahkan orang lain, suka mencibir orang lain, suka menjatuhkan orang lain, maka isi dada orang tersebut (kertakwaannya) bermasalah. Karena bagaimana mungkin seseorang dikatakan bertakwa akan tetapi masih merendahkan orang lain? Sesungguhnya orang yang suka merendahkan orang lain telah terjangkit penyakit kesombongan dan keangkuhan. Oleh karenanya tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9)“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.” (QS. Al-Humazah : 1-9)Sebagian ulama menjelaskan bahwa tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri-ciri neraka, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan bahwa api neraka itu membakar sampai ka hati, alasannya adalah karena tidaklah seseorang suka mengumpat, mencela, kecuali ada penyakit di dalam hatinya. Maka ini adalah indikasi yang sangat kuat bahwa di dalam hati seseorang tersebut ada kesombongan.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهPara hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Ketahuilah bahwa di antara sifat orang-orang munafik adalah suka mencibir, suka mencela, dan merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (79)“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah : 79)Ayat ini turun tatkala ada dari sebagian para sahabat yang bersedekah yang banyak namun dikatakan oleh orang-orang munafik bahwa mereka adalah orang yang riya’. Kemudian tatakala para sahabat tidak menemukan yang bias disedekahkan kecuali sedikit, maka orang-orang munafik kemudian mengatakan bahwa sedekah mereka tidak diperlukan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala karena sedikit. Demikianlah orang-orang munafik yang pekerjaan mereka hanyalah mencela amalan orang lain.Maka hendaknya seseorang berhati-hati, jangan sampai ia memiliki sifat-sifat orang-orang munafik yang kerjaannya menghina dan merendahkan orang lain. Ketahuilah bahwa jika kita mendapati orang yang memiliki amalan yang sedikit, hendaknya kita hargai dan jangan rendahkan dan hinakan. Dan janganlah kita terperdaya dengan diri kita, karena bisa jadi ada orang yang bersedekah dengan sedekah yang lebih sedikit daripada sedekah kita, namun lebih ikhlas daripada kita yang kita keluarkan. Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفٍ“Satu dirham (pahalanya) bisa mengalahkan seratus ribu dirham.” (HR. An-Nasa’i 5/59 no. 2528)Maka bisa jadi sedekah yang sedikit mengalahkan sedekah yang banyak.Kemudian ketahuilah bahwa kesombongan itu tidak selamanya terletak pada penampilan, karena bisa jadi ada seseorang yang berpenampilan indah namun tidak sombong. Karena sebagaimana telah kita sebutkan pada hadits sebelumnya,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Seseorang bertannya, “Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai pakaian yang indah dan sendalnya indah (apakah ini termasuk ekdombongan?)”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahanya. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim 1/93 no. 91)Oleh karenanya bisa jadi seseorang mengenakan pakaian yang indah dan memiliki harta yang banyak, namun dia tidak sombong dengan semua itu dan tidak pula menghin dan merendahkan orang lain. Dan sebaliknya bisa jadi ada seseorang yang miskin dan secara penampilan memilki sikap zuhud, akan tetapi hatinya dipenuhi dengan kesombongan. Dan orang-orang dengan sikap seperti ini benar adanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ“Ada tiga orang yang Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat tidak akan mengajak mereka bicara dan tidak akan mencusikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan mereka mendapatkan siksa yang pedih. Mereka adalah orang tua pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim 1/102 no. 1047)Maka hendaknya seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika seseorang menemukan di dalam dirinya sifat yang suka merendahkan orang lain, suka mencibir orang lain, suka menghina orang lain, maka ketahuilah bahwa hatinya telah terjangkiti dengan penyakit kesombongan. Dan berhati-hatilah karena kesombongan adalah sifat Iblis, dan neraka jahannam adalah tempatnya orang-orang yang sombong. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قِيلَ ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ (72)“Dikatakan (kepada mereka): “Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya” Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. Az-Zumar : 72)Dan sesungguhnya orang-orang yang sombong akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala dibangkitkan pada hari kiamat kelak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ المُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ، فَيُسَاقُونَ إِلَى سِجْنٍ فِي جَهَنَّمَ يُسَمَّى بُولَسَ تَعْلُوهُمْ نَارُ الأَنْيَارِ يُسْقَوْنَ مِنْ عُصَارَةِ أَهْلِ النَّارِ طِينَةَ الخَبَالِ} سنن الترمذي (4/ 655{(“Orang-orang sombong akan dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut (kecil) namun bermuka manusia. Mereka diliputi kehinaan dari segala penjuru.” (HR. Tirmidzi 4/655 no. 2492)Maka tatkala seseorang di dunia merasa tinggi dan merasa hebat, ujub dengan apa yang dia lakukan, maka kelak diakhirat Allah Subhanahu wa ta’ala akan hinakan dia dengan mengecilkan tubuhnya sebagai balasan akibat apa yang dia lakukan di dunia (kesombongan).إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم إنا نسألك الهدى والتقى والعفاف والغنىاللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينِنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ فِيهِ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

Khutbah Jumat – Jangan Suka Merendahkan Orang Lain

Khutbah Jumat – Jangan Suka Merendahkan Orang LainOleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya diantara penyakit hati yang sangat dan paling berbahaya di antara penyakit-penyakit lainnya adalah kesombongan. Penyakit ini tidak hanya menimpa iblis, mujrimin (para pelaku dosa), akan tetapi juga menimpa sebagian kaum muslimin. Penyakit kesombongan ini tentunya dapat mendatangkan penyakit yang buruk, dalam suatu hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Seseorang bertannya, “Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai pakaian yang indah dan sendalnya indah (apakah ini termasuk ekdombongan?)”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahanya. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim 1/93 no. 91)Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya kesombongan menghalangi seseorang masuk ke dalam surga meskipun kesombongan tersebut hanya sebesar dzarrah. Dalam bahasa Arab dzarrah diartikan dalam beberapa makna, di antara maknanya adalah semut kecil yang tatkala kita meletakkannya pada sebuah timbangan, maka sangat sedikit beratnya bahkan hampir-hampir tidak ada. Di antara makna dzarrah yang lain yaitu satu butir tanah yang masih melekat pada tangan seseorang tatkala dia membersihkan telapak tangannya setelah ia memukulkan tangannya pada tanah. Di antara makna dzarrah yang lain adalah sebuah partikel-partikel kecil yang tampak tatkala cahaya matahari pagi menyinari jendela yang sedang dibuka. Semua makna dzarrah ini menunjukkan bahwa dzarrah itu adalah suatu yang sangat kecil, dan jika dinaikkan di atas timbangan, hampir-hampir tidak memiliki berat sama sekali.Jika sekiranya seseorang kesombongan sekecil itu bisa menghalanginya masuk ke dalam surga, maka bagaimana lagi jika kesombongan di dalam hati seseorang itu sebesar batu, gunung, atau bahkan dadanya dipenuhi dengan kesombongan.Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kesombongan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang bukti kesombongan tersebut dengan mengatakan,الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.”Maka pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan fokuskan pembahasan pada ciri orang yang sombong yaitu merendahkan orang lain.Jika seseorang mendapati dalam dirinya sifat senang dan suka meremehkan orang lain, suka mencibir orang lain, dan suka merendahkan orang lain, maka ketahuilah bahwasanya itu bukti atu indikator terbesar bahwa hatinya telah terjangkiti kesombongan, maka hendaknya dia waspada.Dalam hadits yang lain disebutkan, dari ‘Iyadh bin Himar radhiallahu ‘anhu berkata, قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَطِيبًا، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي، إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ، وَلَا يَبْغِي أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di tengah-tengah kami lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian tawadhu’ (saling merendah diri) agar tidak seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain.” (HR. Muslim 4/2198 no. 2865)Hadits ini sangat jelas menggambarkan bahwa di antara tawadhu’ adalah dia tidak merasa besar atau hebat dihadapan orang lain, melainkan dia senantiasa menghormati dan menghargai orang lain. Dalam suatu hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا »وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ« بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ} صحيح مسلم (4/ 1986{(“Muslim yang satu dalah bersaudara dengan muslim yang lainnya. Maka tidak boleh saling menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya seraya mengucapkannya tiga kali). Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR. Muslim 4/1986 no. 2564)Apakah maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa takwa itu letaknya di hati? Terdapat dua penafsiran akan hal ini. Penafsiran pertama adalah Rasulullah mengingatkan kepada kita agar jangan merendahkan dan meremehkan orang lain karena barometer kedudukan seseorang di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah ketakwaaannya, dan ketakwaan itu letaknya di hati, dan tidak ada yang mengetahui isi hati seseorang kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka apakah sikap merendahkan tersebut adalah anggapan bahwa seseorang lebih bertakwa daripada yang lainnya? Memang benar seseorang dapat melihat amalan zahir seseorang, akan tetapi dia tidak bisa mengetahui isi hatinya.Bisa jadi ada seseorang yang tampak amalan zahirnya lebih sedikit daripada diri kita, akan tetapi bisa jadi dia jauh lebih ikhlas dan jauh daripada ujub atau dia ternyata jauh lebih bertakwa dan takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karenanya tatkala seseorang tidak bisa menilai batin seseorang, maka janganlah dia menghukumi bahwa orang tersebut jauh lebih rendah daripada dirinya. Dalam sebuah hadits dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi berkata,مَرَّ رَجُلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لرَجُلٍ عِنْدَهُ جَالِسٍ: «مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا» فَقَالَ: رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِ النَّاسِ، هَذَا وَاللَّهِ حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ يُشَفَّعَ، قَالَ: فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَرَّ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ مِنْ فُقَرَاءِ المُسْلِمِينَ، هَذَا حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ لاَ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ لاَ يُشَفَّعَ، وَإِنْ قَالَ أَنْ لاَ يُسْمَعَ لِقَوْلِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ الأَرْضِ مِثْلَ هَذَا“Seorang laki-laki melintasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang duduk di dekat beliau: “Apa pendapat kalian dengan laki-laki ini?” Maka seorang yang terpandang menjawab; ‘Demi Allah, bahwa dia dari seorang bangsawan, bila dia meminang pasti akan diterima, dan bila dimintai bantuan pasti akan dibantu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian diam. Beberapa saat kemudian, lewatlah seorang laki-laki lain, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa pendapatmu dengan orang ini?’ Dia menjawab; ‘Wahai Rasulullah, menurutku; orang ini adalah orang termiskin dari kalangan kaum Muslimin, apabila ia meminang sudah pantas pinangannya untuk ditolak, dan jika dimintai pertolongan dia tidak akan ditolong, dan apabila berkata, maka perkataannya tidak akan didengar.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh orang ini (orang yang terlihat miskin) lebih baik dari dunia dan seisinya daripada orang yang ini (yaitu orang yang kelihatanya bangsawan)’.” (HR. Bukhari 8/95 no. 6447)Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengingatkan bahwa janganlah kita menjadikan penilaian terhadap orang lain dari sisi dunianya. Tatkala orang tersebut adalah seorang pejabat, orang kaya, atau orang terkenal, maka serta merta kita pun menghormatinya dan kita tidak berani merendahkannya, padahal status tersebut bukanlah barometer yang dijadikan tolak ukur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi Allah menjadikan ketakwaan sebagai tolak ukur kedudukan seseorang. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ (13)“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat : 13)Adapun penafsiran yang kedua tentang larang merendahkan orang lain dan letak takwa itu di hati adalah isyarat bahwa jika seseorang suka merendahkan orang lain, suka mencibir orang lain, suka menjatuhkan orang lain, maka isi dada orang tersebut (kertakwaannya) bermasalah. Karena bagaimana mungkin seseorang dikatakan bertakwa akan tetapi masih merendahkan orang lain? Sesungguhnya orang yang suka merendahkan orang lain telah terjangkit penyakit kesombongan dan keangkuhan. Oleh karenanya tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9)“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.” (QS. Al-Humazah : 1-9)Sebagian ulama menjelaskan bahwa tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri-ciri neraka, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan bahwa api neraka itu membakar sampai ka hati, alasannya adalah karena tidaklah seseorang suka mengumpat, mencela, kecuali ada penyakit di dalam hatinya. Maka ini adalah indikasi yang sangat kuat bahwa di dalam hati seseorang tersebut ada kesombongan.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهPara hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Ketahuilah bahwa di antara sifat orang-orang munafik adalah suka mencibir, suka mencela, dan merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (79)“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah : 79)Ayat ini turun tatkala ada dari sebagian para sahabat yang bersedekah yang banyak namun dikatakan oleh orang-orang munafik bahwa mereka adalah orang yang riya’. Kemudian tatakala para sahabat tidak menemukan yang bias disedekahkan kecuali sedikit, maka orang-orang munafik kemudian mengatakan bahwa sedekah mereka tidak diperlukan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala karena sedikit. Demikianlah orang-orang munafik yang pekerjaan mereka hanyalah mencela amalan orang lain.Maka hendaknya seseorang berhati-hati, jangan sampai ia memiliki sifat-sifat orang-orang munafik yang kerjaannya menghina dan merendahkan orang lain. Ketahuilah bahwa jika kita mendapati orang yang memiliki amalan yang sedikit, hendaknya kita hargai dan jangan rendahkan dan hinakan. Dan janganlah kita terperdaya dengan diri kita, karena bisa jadi ada orang yang bersedekah dengan sedekah yang lebih sedikit daripada sedekah kita, namun lebih ikhlas daripada kita yang kita keluarkan. Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفٍ“Satu dirham (pahalanya) bisa mengalahkan seratus ribu dirham.” (HR. An-Nasa’i 5/59 no. 2528)Maka bisa jadi sedekah yang sedikit mengalahkan sedekah yang banyak.Kemudian ketahuilah bahwa kesombongan itu tidak selamanya terletak pada penampilan, karena bisa jadi ada seseorang yang berpenampilan indah namun tidak sombong. Karena sebagaimana telah kita sebutkan pada hadits sebelumnya,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Seseorang bertannya, “Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai pakaian yang indah dan sendalnya indah (apakah ini termasuk ekdombongan?)”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahanya. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim 1/93 no. 91)Oleh karenanya bisa jadi seseorang mengenakan pakaian yang indah dan memiliki harta yang banyak, namun dia tidak sombong dengan semua itu dan tidak pula menghin dan merendahkan orang lain. Dan sebaliknya bisa jadi ada seseorang yang miskin dan secara penampilan memilki sikap zuhud, akan tetapi hatinya dipenuhi dengan kesombongan. Dan orang-orang dengan sikap seperti ini benar adanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ“Ada tiga orang yang Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat tidak akan mengajak mereka bicara dan tidak akan mencusikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan mereka mendapatkan siksa yang pedih. Mereka adalah orang tua pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim 1/102 no. 1047)Maka hendaknya seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika seseorang menemukan di dalam dirinya sifat yang suka merendahkan orang lain, suka mencibir orang lain, suka menghina orang lain, maka ketahuilah bahwa hatinya telah terjangkiti dengan penyakit kesombongan. Dan berhati-hatilah karena kesombongan adalah sifat Iblis, dan neraka jahannam adalah tempatnya orang-orang yang sombong. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قِيلَ ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ (72)“Dikatakan (kepada mereka): “Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya” Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. Az-Zumar : 72)Dan sesungguhnya orang-orang yang sombong akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala dibangkitkan pada hari kiamat kelak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ المُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ، فَيُسَاقُونَ إِلَى سِجْنٍ فِي جَهَنَّمَ يُسَمَّى بُولَسَ تَعْلُوهُمْ نَارُ الأَنْيَارِ يُسْقَوْنَ مِنْ عُصَارَةِ أَهْلِ النَّارِ طِينَةَ الخَبَالِ} سنن الترمذي (4/ 655{(“Orang-orang sombong akan dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut (kecil) namun bermuka manusia. Mereka diliputi kehinaan dari segala penjuru.” (HR. Tirmidzi 4/655 no. 2492)Maka tatkala seseorang di dunia merasa tinggi dan merasa hebat, ujub dengan apa yang dia lakukan, maka kelak diakhirat Allah Subhanahu wa ta’ala akan hinakan dia dengan mengecilkan tubuhnya sebagai balasan akibat apa yang dia lakukan di dunia (kesombongan).إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم إنا نسألك الهدى والتقى والعفاف والغنىاللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينِنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ فِيهِ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 
Khutbah Jumat – Jangan Suka Merendahkan Orang LainOleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya diantara penyakit hati yang sangat dan paling berbahaya di antara penyakit-penyakit lainnya adalah kesombongan. Penyakit ini tidak hanya menimpa iblis, mujrimin (para pelaku dosa), akan tetapi juga menimpa sebagian kaum muslimin. Penyakit kesombongan ini tentunya dapat mendatangkan penyakit yang buruk, dalam suatu hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Seseorang bertannya, “Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai pakaian yang indah dan sendalnya indah (apakah ini termasuk ekdombongan?)”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahanya. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim 1/93 no. 91)Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya kesombongan menghalangi seseorang masuk ke dalam surga meskipun kesombongan tersebut hanya sebesar dzarrah. Dalam bahasa Arab dzarrah diartikan dalam beberapa makna, di antara maknanya adalah semut kecil yang tatkala kita meletakkannya pada sebuah timbangan, maka sangat sedikit beratnya bahkan hampir-hampir tidak ada. Di antara makna dzarrah yang lain yaitu satu butir tanah yang masih melekat pada tangan seseorang tatkala dia membersihkan telapak tangannya setelah ia memukulkan tangannya pada tanah. Di antara makna dzarrah yang lain adalah sebuah partikel-partikel kecil yang tampak tatkala cahaya matahari pagi menyinari jendela yang sedang dibuka. Semua makna dzarrah ini menunjukkan bahwa dzarrah itu adalah suatu yang sangat kecil, dan jika dinaikkan di atas timbangan, hampir-hampir tidak memiliki berat sama sekali.Jika sekiranya seseorang kesombongan sekecil itu bisa menghalanginya masuk ke dalam surga, maka bagaimana lagi jika kesombongan di dalam hati seseorang itu sebesar batu, gunung, atau bahkan dadanya dipenuhi dengan kesombongan.Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kesombongan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang bukti kesombongan tersebut dengan mengatakan,الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.”Maka pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan fokuskan pembahasan pada ciri orang yang sombong yaitu merendahkan orang lain.Jika seseorang mendapati dalam dirinya sifat senang dan suka meremehkan orang lain, suka mencibir orang lain, dan suka merendahkan orang lain, maka ketahuilah bahwasanya itu bukti atu indikator terbesar bahwa hatinya telah terjangkiti kesombongan, maka hendaknya dia waspada.Dalam hadits yang lain disebutkan, dari ‘Iyadh bin Himar radhiallahu ‘anhu berkata, قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَطِيبًا، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي، إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ، وَلَا يَبْغِي أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di tengah-tengah kami lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian tawadhu’ (saling merendah diri) agar tidak seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain.” (HR. Muslim 4/2198 no. 2865)Hadits ini sangat jelas menggambarkan bahwa di antara tawadhu’ adalah dia tidak merasa besar atau hebat dihadapan orang lain, melainkan dia senantiasa menghormati dan menghargai orang lain. Dalam suatu hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا »وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ« بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ} صحيح مسلم (4/ 1986{(“Muslim yang satu dalah bersaudara dengan muslim yang lainnya. Maka tidak boleh saling menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya seraya mengucapkannya tiga kali). Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR. Muslim 4/1986 no. 2564)Apakah maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa takwa itu letaknya di hati? Terdapat dua penafsiran akan hal ini. Penafsiran pertama adalah Rasulullah mengingatkan kepada kita agar jangan merendahkan dan meremehkan orang lain karena barometer kedudukan seseorang di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah ketakwaaannya, dan ketakwaan itu letaknya di hati, dan tidak ada yang mengetahui isi hati seseorang kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka apakah sikap merendahkan tersebut adalah anggapan bahwa seseorang lebih bertakwa daripada yang lainnya? Memang benar seseorang dapat melihat amalan zahir seseorang, akan tetapi dia tidak bisa mengetahui isi hatinya.Bisa jadi ada seseorang yang tampak amalan zahirnya lebih sedikit daripada diri kita, akan tetapi bisa jadi dia jauh lebih ikhlas dan jauh daripada ujub atau dia ternyata jauh lebih bertakwa dan takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karenanya tatkala seseorang tidak bisa menilai batin seseorang, maka janganlah dia menghukumi bahwa orang tersebut jauh lebih rendah daripada dirinya. Dalam sebuah hadits dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi berkata,مَرَّ رَجُلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لرَجُلٍ عِنْدَهُ جَالِسٍ: «مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا» فَقَالَ: رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِ النَّاسِ، هَذَا وَاللَّهِ حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ يُشَفَّعَ، قَالَ: فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَرَّ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ مِنْ فُقَرَاءِ المُسْلِمِينَ، هَذَا حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ لاَ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ لاَ يُشَفَّعَ، وَإِنْ قَالَ أَنْ لاَ يُسْمَعَ لِقَوْلِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ الأَرْضِ مِثْلَ هَذَا“Seorang laki-laki melintasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang duduk di dekat beliau: “Apa pendapat kalian dengan laki-laki ini?” Maka seorang yang terpandang menjawab; ‘Demi Allah, bahwa dia dari seorang bangsawan, bila dia meminang pasti akan diterima, dan bila dimintai bantuan pasti akan dibantu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian diam. Beberapa saat kemudian, lewatlah seorang laki-laki lain, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa pendapatmu dengan orang ini?’ Dia menjawab; ‘Wahai Rasulullah, menurutku; orang ini adalah orang termiskin dari kalangan kaum Muslimin, apabila ia meminang sudah pantas pinangannya untuk ditolak, dan jika dimintai pertolongan dia tidak akan ditolong, dan apabila berkata, maka perkataannya tidak akan didengar.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh orang ini (orang yang terlihat miskin) lebih baik dari dunia dan seisinya daripada orang yang ini (yaitu orang yang kelihatanya bangsawan)’.” (HR. Bukhari 8/95 no. 6447)Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengingatkan bahwa janganlah kita menjadikan penilaian terhadap orang lain dari sisi dunianya. Tatkala orang tersebut adalah seorang pejabat, orang kaya, atau orang terkenal, maka serta merta kita pun menghormatinya dan kita tidak berani merendahkannya, padahal status tersebut bukanlah barometer yang dijadikan tolak ukur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi Allah menjadikan ketakwaan sebagai tolak ukur kedudukan seseorang. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ (13)“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat : 13)Adapun penafsiran yang kedua tentang larang merendahkan orang lain dan letak takwa itu di hati adalah isyarat bahwa jika seseorang suka merendahkan orang lain, suka mencibir orang lain, suka menjatuhkan orang lain, maka isi dada orang tersebut (kertakwaannya) bermasalah. Karena bagaimana mungkin seseorang dikatakan bertakwa akan tetapi masih merendahkan orang lain? Sesungguhnya orang yang suka merendahkan orang lain telah terjangkit penyakit kesombongan dan keangkuhan. Oleh karenanya tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9)“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.” (QS. Al-Humazah : 1-9)Sebagian ulama menjelaskan bahwa tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri-ciri neraka, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan bahwa api neraka itu membakar sampai ka hati, alasannya adalah karena tidaklah seseorang suka mengumpat, mencela, kecuali ada penyakit di dalam hatinya. Maka ini adalah indikasi yang sangat kuat bahwa di dalam hati seseorang tersebut ada kesombongan.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهPara hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Ketahuilah bahwa di antara sifat orang-orang munafik adalah suka mencibir, suka mencela, dan merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (79)“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah : 79)Ayat ini turun tatkala ada dari sebagian para sahabat yang bersedekah yang banyak namun dikatakan oleh orang-orang munafik bahwa mereka adalah orang yang riya’. Kemudian tatakala para sahabat tidak menemukan yang bias disedekahkan kecuali sedikit, maka orang-orang munafik kemudian mengatakan bahwa sedekah mereka tidak diperlukan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala karena sedikit. Demikianlah orang-orang munafik yang pekerjaan mereka hanyalah mencela amalan orang lain.Maka hendaknya seseorang berhati-hati, jangan sampai ia memiliki sifat-sifat orang-orang munafik yang kerjaannya menghina dan merendahkan orang lain. Ketahuilah bahwa jika kita mendapati orang yang memiliki amalan yang sedikit, hendaknya kita hargai dan jangan rendahkan dan hinakan. Dan janganlah kita terperdaya dengan diri kita, karena bisa jadi ada orang yang bersedekah dengan sedekah yang lebih sedikit daripada sedekah kita, namun lebih ikhlas daripada kita yang kita keluarkan. Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفٍ“Satu dirham (pahalanya) bisa mengalahkan seratus ribu dirham.” (HR. An-Nasa’i 5/59 no. 2528)Maka bisa jadi sedekah yang sedikit mengalahkan sedekah yang banyak.Kemudian ketahuilah bahwa kesombongan itu tidak selamanya terletak pada penampilan, karena bisa jadi ada seseorang yang berpenampilan indah namun tidak sombong. Karena sebagaimana telah kita sebutkan pada hadits sebelumnya,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Seseorang bertannya, “Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai pakaian yang indah dan sendalnya indah (apakah ini termasuk ekdombongan?)”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahanya. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim 1/93 no. 91)Oleh karenanya bisa jadi seseorang mengenakan pakaian yang indah dan memiliki harta yang banyak, namun dia tidak sombong dengan semua itu dan tidak pula menghin dan merendahkan orang lain. Dan sebaliknya bisa jadi ada seseorang yang miskin dan secara penampilan memilki sikap zuhud, akan tetapi hatinya dipenuhi dengan kesombongan. Dan orang-orang dengan sikap seperti ini benar adanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ“Ada tiga orang yang Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat tidak akan mengajak mereka bicara dan tidak akan mencusikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan mereka mendapatkan siksa yang pedih. Mereka adalah orang tua pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim 1/102 no. 1047)Maka hendaknya seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika seseorang menemukan di dalam dirinya sifat yang suka merendahkan orang lain, suka mencibir orang lain, suka menghina orang lain, maka ketahuilah bahwa hatinya telah terjangkiti dengan penyakit kesombongan. Dan berhati-hatilah karena kesombongan adalah sifat Iblis, dan neraka jahannam adalah tempatnya orang-orang yang sombong. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قِيلَ ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ (72)“Dikatakan (kepada mereka): “Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya” Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. Az-Zumar : 72)Dan sesungguhnya orang-orang yang sombong akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala dibangkitkan pada hari kiamat kelak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ المُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ، فَيُسَاقُونَ إِلَى سِجْنٍ فِي جَهَنَّمَ يُسَمَّى بُولَسَ تَعْلُوهُمْ نَارُ الأَنْيَارِ يُسْقَوْنَ مِنْ عُصَارَةِ أَهْلِ النَّارِ طِينَةَ الخَبَالِ} سنن الترمذي (4/ 655{(“Orang-orang sombong akan dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut (kecil) namun bermuka manusia. Mereka diliputi kehinaan dari segala penjuru.” (HR. Tirmidzi 4/655 no. 2492)Maka tatkala seseorang di dunia merasa tinggi dan merasa hebat, ujub dengan apa yang dia lakukan, maka kelak diakhirat Allah Subhanahu wa ta’ala akan hinakan dia dengan mengecilkan tubuhnya sebagai balasan akibat apa yang dia lakukan di dunia (kesombongan).إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم إنا نسألك الهدى والتقى والعفاف والغنىاللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينِنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ فِيهِ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 


Khutbah Jumat – Jangan Suka Merendahkan Orang LainOleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya diantara penyakit hati yang sangat dan paling berbahaya di antara penyakit-penyakit lainnya adalah kesombongan. Penyakit ini tidak hanya menimpa iblis, mujrimin (para pelaku dosa), akan tetapi juga menimpa sebagian kaum muslimin. Penyakit kesombongan ini tentunya dapat mendatangkan penyakit yang buruk, dalam suatu hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Seseorang bertannya, “Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai pakaian yang indah dan sendalnya indah (apakah ini termasuk ekdombongan?)”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahanya. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim 1/93 no. 91)Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Sesungguhnya kesombongan menghalangi seseorang masuk ke dalam surga meskipun kesombongan tersebut hanya sebesar dzarrah. Dalam bahasa Arab dzarrah diartikan dalam beberapa makna, di antara maknanya adalah semut kecil yang tatkala kita meletakkannya pada sebuah timbangan, maka sangat sedikit beratnya bahkan hampir-hampir tidak ada. Di antara makna dzarrah yang lain yaitu satu butir tanah yang masih melekat pada tangan seseorang tatkala dia membersihkan telapak tangannya setelah ia memukulkan tangannya pada tanah. Di antara makna dzarrah yang lain adalah sebuah partikel-partikel kecil yang tampak tatkala cahaya matahari pagi menyinari jendela yang sedang dibuka. Semua makna dzarrah ini menunjukkan bahwa dzarrah itu adalah suatu yang sangat kecil, dan jika dinaikkan di atas timbangan, hampir-hampir tidak memiliki berat sama sekali.Jika sekiranya seseorang kesombongan sekecil itu bisa menghalanginya masuk ke dalam surga, maka bagaimana lagi jika kesombongan di dalam hati seseorang itu sebesar batu, gunung, atau bahkan dadanya dipenuhi dengan kesombongan.Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kesombongan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang bukti kesombongan tersebut dengan mengatakan,الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.”Maka pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan fokuskan pembahasan pada ciri orang yang sombong yaitu merendahkan orang lain.Jika seseorang mendapati dalam dirinya sifat senang dan suka meremehkan orang lain, suka mencibir orang lain, dan suka merendahkan orang lain, maka ketahuilah bahwasanya itu bukti atu indikator terbesar bahwa hatinya telah terjangkiti kesombongan, maka hendaknya dia waspada.Dalam hadits yang lain disebutkan, dari ‘Iyadh bin Himar radhiallahu ‘anhu berkata, قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَطِيبًا، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي، إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ، وَلَا يَبْغِي أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di tengah-tengah kami lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian tawadhu’ (saling merendah diri) agar tidak seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain.” (HR. Muslim 4/2198 no. 2865)Hadits ini sangat jelas menggambarkan bahwa di antara tawadhu’ adalah dia tidak merasa besar atau hebat dihadapan orang lain, melainkan dia senantiasa menghormati dan menghargai orang lain. Dalam suatu hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا »وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ« بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ} صحيح مسلم (4/ 1986{(“Muslim yang satu dalah bersaudara dengan muslim yang lainnya. Maka tidak boleh saling menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya seraya mengucapkannya tiga kali). Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR. Muslim 4/1986 no. 2564)Apakah maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa takwa itu letaknya di hati? Terdapat dua penafsiran akan hal ini. Penafsiran pertama adalah Rasulullah mengingatkan kepada kita agar jangan merendahkan dan meremehkan orang lain karena barometer kedudukan seseorang di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah ketakwaaannya, dan ketakwaan itu letaknya di hati, dan tidak ada yang mengetahui isi hati seseorang kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka apakah sikap merendahkan tersebut adalah anggapan bahwa seseorang lebih bertakwa daripada yang lainnya? Memang benar seseorang dapat melihat amalan zahir seseorang, akan tetapi dia tidak bisa mengetahui isi hatinya.Bisa jadi ada seseorang yang tampak amalan zahirnya lebih sedikit daripada diri kita, akan tetapi bisa jadi dia jauh lebih ikhlas dan jauh daripada ujub atau dia ternyata jauh lebih bertakwa dan takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karenanya tatkala seseorang tidak bisa menilai batin seseorang, maka janganlah dia menghukumi bahwa orang tersebut jauh lebih rendah daripada dirinya. Dalam sebuah hadits dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi berkata,مَرَّ رَجُلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لرَجُلٍ عِنْدَهُ جَالِسٍ: «مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا» فَقَالَ: رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِ النَّاسِ، هَذَا وَاللَّهِ حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ يُشَفَّعَ، قَالَ: فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَرَّ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ مِنْ فُقَرَاءِ المُسْلِمِينَ، هَذَا حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ لاَ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ لاَ يُشَفَّعَ، وَإِنْ قَالَ أَنْ لاَ يُسْمَعَ لِقَوْلِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ الأَرْضِ مِثْلَ هَذَا“Seorang laki-laki melintasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang duduk di dekat beliau: “Apa pendapat kalian dengan laki-laki ini?” Maka seorang yang terpandang menjawab; ‘Demi Allah, bahwa dia dari seorang bangsawan, bila dia meminang pasti akan diterima, dan bila dimintai bantuan pasti akan dibantu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian diam. Beberapa saat kemudian, lewatlah seorang laki-laki lain, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa pendapatmu dengan orang ini?’ Dia menjawab; ‘Wahai Rasulullah, menurutku; orang ini adalah orang termiskin dari kalangan kaum Muslimin, apabila ia meminang sudah pantas pinangannya untuk ditolak, dan jika dimintai pertolongan dia tidak akan ditolong, dan apabila berkata, maka perkataannya tidak akan didengar.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh orang ini (orang yang terlihat miskin) lebih baik dari dunia dan seisinya daripada orang yang ini (yaitu orang yang kelihatanya bangsawan)’.” (HR. Bukhari 8/95 no. 6447)Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengingatkan bahwa janganlah kita menjadikan penilaian terhadap orang lain dari sisi dunianya. Tatkala orang tersebut adalah seorang pejabat, orang kaya, atau orang terkenal, maka serta merta kita pun menghormatinya dan kita tidak berani merendahkannya, padahal status tersebut bukanlah barometer yang dijadikan tolak ukur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi Allah menjadikan ketakwaan sebagai tolak ukur kedudukan seseorang. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ (13)“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” (QS. Al-Hujurat : 13)Adapun penafsiran yang kedua tentang larang merendahkan orang lain dan letak takwa itu di hati adalah isyarat bahwa jika seseorang suka merendahkan orang lain, suka mencibir orang lain, suka menjatuhkan orang lain, maka isi dada orang tersebut (kertakwaannya) bermasalah. Karena bagaimana mungkin seseorang dikatakan bertakwa akan tetapi masih merendahkan orang lain? Sesungguhnya orang yang suka merendahkan orang lain telah terjangkit penyakit kesombongan dan keangkuhan. Oleh karenanya tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9)“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.” (QS. Al-Humazah : 1-9)Sebagian ulama menjelaskan bahwa tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri-ciri neraka, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan bahwa api neraka itu membakar sampai ka hati, alasannya adalah karena tidaklah seseorang suka mengumpat, mencela, kecuali ada penyakit di dalam hatinya. Maka ini adalah indikasi yang sangat kuat bahwa di dalam hati seseorang tersebut ada kesombongan.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهPara hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Ketahuilah bahwa di antara sifat orang-orang munafik adalah suka mencibir, suka mencela, dan merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (79)“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah : 79)Ayat ini turun tatkala ada dari sebagian para sahabat yang bersedekah yang banyak namun dikatakan oleh orang-orang munafik bahwa mereka adalah orang yang riya’. Kemudian tatakala para sahabat tidak menemukan yang bias disedekahkan kecuali sedikit, maka orang-orang munafik kemudian mengatakan bahwa sedekah mereka tidak diperlukan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala karena sedikit. Demikianlah orang-orang munafik yang pekerjaan mereka hanyalah mencela amalan orang lain.Maka hendaknya seseorang berhati-hati, jangan sampai ia memiliki sifat-sifat orang-orang munafik yang kerjaannya menghina dan merendahkan orang lain. Ketahuilah bahwa jika kita mendapati orang yang memiliki amalan yang sedikit, hendaknya kita hargai dan jangan rendahkan dan hinakan. Dan janganlah kita terperdaya dengan diri kita, karena bisa jadi ada orang yang bersedekah dengan sedekah yang lebih sedikit daripada sedekah kita, namun lebih ikhlas daripada kita yang kita keluarkan. Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفٍ“Satu dirham (pahalanya) bisa mengalahkan seratus ribu dirham.” (HR. An-Nasa’i 5/59 no. 2528)Maka bisa jadi sedekah yang sedikit mengalahkan sedekah yang banyak.Kemudian ketahuilah bahwa kesombongan itu tidak selamanya terletak pada penampilan, karena bisa jadi ada seseorang yang berpenampilan indah namun tidak sombong. Karena sebagaimana telah kita sebutkan pada hadits sebelumnya,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Seseorang bertannya, “Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai pakaian yang indah dan sendalnya indah (apakah ini termasuk ekdombongan?)”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahanya. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim 1/93 no. 91)Oleh karenanya bisa jadi seseorang mengenakan pakaian yang indah dan memiliki harta yang banyak, namun dia tidak sombong dengan semua itu dan tidak pula menghin dan merendahkan orang lain. Dan sebaliknya bisa jadi ada seseorang yang miskin dan secara penampilan memilki sikap zuhud, akan tetapi hatinya dipenuhi dengan kesombongan. Dan orang-orang dengan sikap seperti ini benar adanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ“Ada tiga orang yang Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat tidak akan mengajak mereka bicara dan tidak akan mencusikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan mereka mendapatkan siksa yang pedih. Mereka adalah orang tua pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim 1/102 no. 1047)Maka hendaknya seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Jika seseorang menemukan di dalam dirinya sifat yang suka merendahkan orang lain, suka mencibir orang lain, suka menghina orang lain, maka ketahuilah bahwa hatinya telah terjangkiti dengan penyakit kesombongan. Dan berhati-hatilah karena kesombongan adalah sifat Iblis, dan neraka jahannam adalah tempatnya orang-orang yang sombong. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,قِيلَ ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ (72)“Dikatakan (kepada mereka): “Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya” Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. Az-Zumar : 72)Dan sesungguhnya orang-orang yang sombong akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala tatkala dibangkitkan pada hari kiamat kelak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ المُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ، فَيُسَاقُونَ إِلَى سِجْنٍ فِي جَهَنَّمَ يُسَمَّى بُولَسَ تَعْلُوهُمْ نَارُ الأَنْيَارِ يُسْقَوْنَ مِنْ عُصَارَةِ أَهْلِ النَّارِ طِينَةَ الخَبَالِ} سنن الترمذي (4/ 655{(“Orang-orang sombong akan dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut (kecil) namun bermuka manusia. Mereka diliputi kehinaan dari segala penjuru.” (HR. Tirmidzi 4/655 no. 2492)Maka tatkala seseorang di dunia merasa tinggi dan merasa hebat, ujub dengan apa yang dia lakukan, maka kelak diakhirat Allah Subhanahu wa ta’ala akan hinakan dia dengan mengecilkan tubuhnya sebagai balasan akibat apa yang dia lakukan di dunia (kesombongan).إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم إنا نسألك الهدى والتقى والعفاف والغنىاللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينِنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ فِيهِ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّرَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

Hukum Adopsi Anak dalam Islam (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Adopsi Anak dalam Islam (Bag. 1)Haram Adopsi Anak Ala JahiliyyahDari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا“Siapa saja yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.” (HR Muslim no. 3314 dan 3373)Diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abu Waqqash, beliau berkata, “Kedua telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنِ ادَّعَى أَبًا فِي الْإِسْلَامِ غَيْرَ أَبِيهِ، يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ“Barangsiapa dalam Islam mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal dia bukan bapaknya, dan dia juga mengetahui bahwa dia bukan bapaknya, maka surga menjadi haram baginya.” (HR. Bukhari no. 6766 dan Muslim no. 63. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-muJuga terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى مَا ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka.” (HR. Muslim no. 61)Berkaitan dengan lafadz hadits di atas “maka dia telah kafir”, maka terdapat dua penjelasan ulama berkaitan dengan masalah ini. Hal ini mengingat bahwa mengklaim orang lain sebagai bapaknya adalah perbuatan maksiat, bukan perbuatan kekafiran. Penjelasan pertama, maksud dari “dia telah kafir” adalah benar-benar kafir, namun ini khusus bagi mereka yang menganggap halal perbuatan tersebut. Kaidah umum dalam masalah ini adalah perbuatan maksiat, akan tetap bernilai maksiat, selama pelakunya meyakini bahwa itu maksiat atau perbuatan dosa. Hal itu ditandai dengan adanya perasaan bersalah dari diri pelakunya. Adapun jika seseorang menganggap bahwa sah-sah saja melakukan perbuatan maksiat, atau meyakini bahwa itu adalah bagian dari hak asasi manusia (sehingga boleh-boleh saja melakukannya), maksiat tersebut berubah menjadi perbuatan kekafiran.Penjelasan ke dua, yang dimaksud “dia telah kafir” adalah kufur nikmat, bukan kafir yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hal ini karena dia telah menutupi jasa dan kebaikan ayah kandungnya sendiri yang memiliki peran lahirnya dia ke dunia, bukan ayah angkatnya tersebut. Karena anak tersebut tidak mengakui ayahnya sendiri. Kalau kita memaknai hadits di atas dengan penjelasan ke dua (yaitu kufur nikmat), maka ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Dalam hadits di atas, maksud dari perempuan melakukan kekafiran adalah karena mengingkari atau menutupi kebaikan suaminya.Baca Juga: Menisbatkan pada Kakek atau BuyutnyaDiperbolehkan bagi seseorang untuk menisbatkan diri kepada kakek atau buyutnya tanpa ada maksud mengingkari ayah kandungnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan,“Jika seseorang menasabkan dirinya kepada kakeknya, buyutnya, dan seterusnya ke atas yang terkenal, tanpa mengingkari ayah kandungnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Hal ini sebagaimana perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنا ابن عبد المطلب أنا النبي ولا كذب“Aku adalah anak ‘Abdul Muththalib, aku adalah seorang nabi, dan itu bukan suatu kedustaan.” [1]Padahal nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Abdil-Muththalib. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal ini pada perang Hunain, karena kakeknya (yaitu ‘Abdul Muththalib, pen.) lebih dikenal oleh kaum Quraisy dan lebih berpengaruh di hadapan mereka daripada ayahnya (yaitu ‘Abdullah, pen.).” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 2173)Baca Juga: Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamKesimpulan dan PenutupKesimpulan, hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya adopsi anak, bahkan adopsi anak termasuk perbuatan dosa besar. Karena anak yang diadopsi, dan dia tahu bahwa ayahnya itu sekedar ayah angkat, namun dia berkeyakinan bahwa dia betul-betul sebagai ayahnya, karena diperkuat pengadilan manusia (baca: akte lahir) bahwa anak ini adalah anaknya dan orang itu adalah ayahnya, maka anak tersebut telah terjerumus ke dalam maksiat. Demikian pula bagi sang ayah angkat.Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada diri sendiri dan juga kepada para pembaca untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam masalah ini. Bisa jadi, ketika Allah Ta’ala tidak mengkaruniakan anak kepada sebagian kita, hal itu karena Allah Ta’ala hendak menjauhkan kita dari keburukan. Di sisi lain, Allah Ta’ala hendak menguji kita untuk tetap menerima takdir dan hikmah Allah Ta’ala. Namun, perlu dicatat bahwa haramnya adopsi bukan berarti kita bersikap acuh dan cuek dengan anak-anak yatim atau anak terlantar. Kewajiban kita dan juga pemerintah kaum muslimin adalah memelihara, mendidik, dan mengurusi mereka agar tidak terlantar, sehingga pada akhirnya akan mendorong anak-anak tersebut untuk berbuat tidak baik atau bahkan berbuat kriminal. Juga mendidik anak-anak yatim dan terlantar tersebut dengan pendidikan Islam yang benar, sehingga mereka mengenal agamanya. Bahkan, amal ini adalah amal yang mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى“Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah.” (HR. Bukhari no. 6005)Akan tetapi, hal itu (mengurus anak yatim) tidak boleh sampai melampaui batas sehingga terjatuh dalam hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan. Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 15 Shafar 1440/14 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] HR. Bukhari no. 2874, 2930 dan Muslim no. 1776.

Hukum Adopsi Anak dalam Islam (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Adopsi Anak dalam Islam (Bag. 1)Haram Adopsi Anak Ala JahiliyyahDari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا“Siapa saja yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.” (HR Muslim no. 3314 dan 3373)Diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abu Waqqash, beliau berkata, “Kedua telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنِ ادَّعَى أَبًا فِي الْإِسْلَامِ غَيْرَ أَبِيهِ، يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ“Barangsiapa dalam Islam mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal dia bukan bapaknya, dan dia juga mengetahui bahwa dia bukan bapaknya, maka surga menjadi haram baginya.” (HR. Bukhari no. 6766 dan Muslim no. 63. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-muJuga terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى مَا ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka.” (HR. Muslim no. 61)Berkaitan dengan lafadz hadits di atas “maka dia telah kafir”, maka terdapat dua penjelasan ulama berkaitan dengan masalah ini. Hal ini mengingat bahwa mengklaim orang lain sebagai bapaknya adalah perbuatan maksiat, bukan perbuatan kekafiran. Penjelasan pertama, maksud dari “dia telah kafir” adalah benar-benar kafir, namun ini khusus bagi mereka yang menganggap halal perbuatan tersebut. Kaidah umum dalam masalah ini adalah perbuatan maksiat, akan tetap bernilai maksiat, selama pelakunya meyakini bahwa itu maksiat atau perbuatan dosa. Hal itu ditandai dengan adanya perasaan bersalah dari diri pelakunya. Adapun jika seseorang menganggap bahwa sah-sah saja melakukan perbuatan maksiat, atau meyakini bahwa itu adalah bagian dari hak asasi manusia (sehingga boleh-boleh saja melakukannya), maksiat tersebut berubah menjadi perbuatan kekafiran.Penjelasan ke dua, yang dimaksud “dia telah kafir” adalah kufur nikmat, bukan kafir yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hal ini karena dia telah menutupi jasa dan kebaikan ayah kandungnya sendiri yang memiliki peran lahirnya dia ke dunia, bukan ayah angkatnya tersebut. Karena anak tersebut tidak mengakui ayahnya sendiri. Kalau kita memaknai hadits di atas dengan penjelasan ke dua (yaitu kufur nikmat), maka ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Dalam hadits di atas, maksud dari perempuan melakukan kekafiran adalah karena mengingkari atau menutupi kebaikan suaminya.Baca Juga: Menisbatkan pada Kakek atau BuyutnyaDiperbolehkan bagi seseorang untuk menisbatkan diri kepada kakek atau buyutnya tanpa ada maksud mengingkari ayah kandungnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan,“Jika seseorang menasabkan dirinya kepada kakeknya, buyutnya, dan seterusnya ke atas yang terkenal, tanpa mengingkari ayah kandungnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Hal ini sebagaimana perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنا ابن عبد المطلب أنا النبي ولا كذب“Aku adalah anak ‘Abdul Muththalib, aku adalah seorang nabi, dan itu bukan suatu kedustaan.” [1]Padahal nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Abdil-Muththalib. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal ini pada perang Hunain, karena kakeknya (yaitu ‘Abdul Muththalib, pen.) lebih dikenal oleh kaum Quraisy dan lebih berpengaruh di hadapan mereka daripada ayahnya (yaitu ‘Abdullah, pen.).” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 2173)Baca Juga: Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamKesimpulan dan PenutupKesimpulan, hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya adopsi anak, bahkan adopsi anak termasuk perbuatan dosa besar. Karena anak yang diadopsi, dan dia tahu bahwa ayahnya itu sekedar ayah angkat, namun dia berkeyakinan bahwa dia betul-betul sebagai ayahnya, karena diperkuat pengadilan manusia (baca: akte lahir) bahwa anak ini adalah anaknya dan orang itu adalah ayahnya, maka anak tersebut telah terjerumus ke dalam maksiat. Demikian pula bagi sang ayah angkat.Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada diri sendiri dan juga kepada para pembaca untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam masalah ini. Bisa jadi, ketika Allah Ta’ala tidak mengkaruniakan anak kepada sebagian kita, hal itu karena Allah Ta’ala hendak menjauhkan kita dari keburukan. Di sisi lain, Allah Ta’ala hendak menguji kita untuk tetap menerima takdir dan hikmah Allah Ta’ala. Namun, perlu dicatat bahwa haramnya adopsi bukan berarti kita bersikap acuh dan cuek dengan anak-anak yatim atau anak terlantar. Kewajiban kita dan juga pemerintah kaum muslimin adalah memelihara, mendidik, dan mengurusi mereka agar tidak terlantar, sehingga pada akhirnya akan mendorong anak-anak tersebut untuk berbuat tidak baik atau bahkan berbuat kriminal. Juga mendidik anak-anak yatim dan terlantar tersebut dengan pendidikan Islam yang benar, sehingga mereka mengenal agamanya. Bahkan, amal ini adalah amal yang mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى“Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah.” (HR. Bukhari no. 6005)Akan tetapi, hal itu (mengurus anak yatim) tidak boleh sampai melampaui batas sehingga terjatuh dalam hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan. Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 15 Shafar 1440/14 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] HR. Bukhari no. 2874, 2930 dan Muslim no. 1776.
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Adopsi Anak dalam Islam (Bag. 1)Haram Adopsi Anak Ala JahiliyyahDari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا“Siapa saja yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.” (HR Muslim no. 3314 dan 3373)Diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abu Waqqash, beliau berkata, “Kedua telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنِ ادَّعَى أَبًا فِي الْإِسْلَامِ غَيْرَ أَبِيهِ، يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ“Barangsiapa dalam Islam mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal dia bukan bapaknya, dan dia juga mengetahui bahwa dia bukan bapaknya, maka surga menjadi haram baginya.” (HR. Bukhari no. 6766 dan Muslim no. 63. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-muJuga terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى مَا ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka.” (HR. Muslim no. 61)Berkaitan dengan lafadz hadits di atas “maka dia telah kafir”, maka terdapat dua penjelasan ulama berkaitan dengan masalah ini. Hal ini mengingat bahwa mengklaim orang lain sebagai bapaknya adalah perbuatan maksiat, bukan perbuatan kekafiran. Penjelasan pertama, maksud dari “dia telah kafir” adalah benar-benar kafir, namun ini khusus bagi mereka yang menganggap halal perbuatan tersebut. Kaidah umum dalam masalah ini adalah perbuatan maksiat, akan tetap bernilai maksiat, selama pelakunya meyakini bahwa itu maksiat atau perbuatan dosa. Hal itu ditandai dengan adanya perasaan bersalah dari diri pelakunya. Adapun jika seseorang menganggap bahwa sah-sah saja melakukan perbuatan maksiat, atau meyakini bahwa itu adalah bagian dari hak asasi manusia (sehingga boleh-boleh saja melakukannya), maksiat tersebut berubah menjadi perbuatan kekafiran.Penjelasan ke dua, yang dimaksud “dia telah kafir” adalah kufur nikmat, bukan kafir yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hal ini karena dia telah menutupi jasa dan kebaikan ayah kandungnya sendiri yang memiliki peran lahirnya dia ke dunia, bukan ayah angkatnya tersebut. Karena anak tersebut tidak mengakui ayahnya sendiri. Kalau kita memaknai hadits di atas dengan penjelasan ke dua (yaitu kufur nikmat), maka ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Dalam hadits di atas, maksud dari perempuan melakukan kekafiran adalah karena mengingkari atau menutupi kebaikan suaminya.Baca Juga: Menisbatkan pada Kakek atau BuyutnyaDiperbolehkan bagi seseorang untuk menisbatkan diri kepada kakek atau buyutnya tanpa ada maksud mengingkari ayah kandungnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan,“Jika seseorang menasabkan dirinya kepada kakeknya, buyutnya, dan seterusnya ke atas yang terkenal, tanpa mengingkari ayah kandungnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Hal ini sebagaimana perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنا ابن عبد المطلب أنا النبي ولا كذب“Aku adalah anak ‘Abdul Muththalib, aku adalah seorang nabi, dan itu bukan suatu kedustaan.” [1]Padahal nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Abdil-Muththalib. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal ini pada perang Hunain, karena kakeknya (yaitu ‘Abdul Muththalib, pen.) lebih dikenal oleh kaum Quraisy dan lebih berpengaruh di hadapan mereka daripada ayahnya (yaitu ‘Abdullah, pen.).” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 2173)Baca Juga: Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamKesimpulan dan PenutupKesimpulan, hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya adopsi anak, bahkan adopsi anak termasuk perbuatan dosa besar. Karena anak yang diadopsi, dan dia tahu bahwa ayahnya itu sekedar ayah angkat, namun dia berkeyakinan bahwa dia betul-betul sebagai ayahnya, karena diperkuat pengadilan manusia (baca: akte lahir) bahwa anak ini adalah anaknya dan orang itu adalah ayahnya, maka anak tersebut telah terjerumus ke dalam maksiat. Demikian pula bagi sang ayah angkat.Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada diri sendiri dan juga kepada para pembaca untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam masalah ini. Bisa jadi, ketika Allah Ta’ala tidak mengkaruniakan anak kepada sebagian kita, hal itu karena Allah Ta’ala hendak menjauhkan kita dari keburukan. Di sisi lain, Allah Ta’ala hendak menguji kita untuk tetap menerima takdir dan hikmah Allah Ta’ala. Namun, perlu dicatat bahwa haramnya adopsi bukan berarti kita bersikap acuh dan cuek dengan anak-anak yatim atau anak terlantar. Kewajiban kita dan juga pemerintah kaum muslimin adalah memelihara, mendidik, dan mengurusi mereka agar tidak terlantar, sehingga pada akhirnya akan mendorong anak-anak tersebut untuk berbuat tidak baik atau bahkan berbuat kriminal. Juga mendidik anak-anak yatim dan terlantar tersebut dengan pendidikan Islam yang benar, sehingga mereka mengenal agamanya. Bahkan, amal ini adalah amal yang mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى“Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah.” (HR. Bukhari no. 6005)Akan tetapi, hal itu (mengurus anak yatim) tidak boleh sampai melampaui batas sehingga terjatuh dalam hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan. Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 15 Shafar 1440/14 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] HR. Bukhari no. 2874, 2930 dan Muslim no. 1776.


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Adopsi Anak dalam Islam (Bag. 1)Haram Adopsi Anak Ala JahiliyyahDari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا“Siapa saja yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.” (HR Muslim no. 3314 dan 3373)Diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abu Waqqash, beliau berkata, “Kedua telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنِ ادَّعَى أَبًا فِي الْإِسْلَامِ غَيْرَ أَبِيهِ، يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ“Barangsiapa dalam Islam mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal dia bukan bapaknya, dan dia juga mengetahui bahwa dia bukan bapaknya, maka surga menjadi haram baginya.” (HR. Bukhari no. 6766 dan Muslim no. 63. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-muJuga terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى مَا ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka.” (HR. Muslim no. 61)Berkaitan dengan lafadz hadits di atas “maka dia telah kafir”, maka terdapat dua penjelasan ulama berkaitan dengan masalah ini. Hal ini mengingat bahwa mengklaim orang lain sebagai bapaknya adalah perbuatan maksiat, bukan perbuatan kekafiran. Penjelasan pertama, maksud dari “dia telah kafir” adalah benar-benar kafir, namun ini khusus bagi mereka yang menganggap halal perbuatan tersebut. Kaidah umum dalam masalah ini adalah perbuatan maksiat, akan tetap bernilai maksiat, selama pelakunya meyakini bahwa itu maksiat atau perbuatan dosa. Hal itu ditandai dengan adanya perasaan bersalah dari diri pelakunya. Adapun jika seseorang menganggap bahwa sah-sah saja melakukan perbuatan maksiat, atau meyakini bahwa itu adalah bagian dari hak asasi manusia (sehingga boleh-boleh saja melakukannya), maksiat tersebut berubah menjadi perbuatan kekafiran.Penjelasan ke dua, yang dimaksud “dia telah kafir” adalah kufur nikmat, bukan kafir yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hal ini karena dia telah menutupi jasa dan kebaikan ayah kandungnya sendiri yang memiliki peran lahirnya dia ke dunia, bukan ayah angkatnya tersebut. Karena anak tersebut tidak mengakui ayahnya sendiri. Kalau kita memaknai hadits di atas dengan penjelasan ke dua (yaitu kufur nikmat), maka ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Dalam hadits di atas, maksud dari perempuan melakukan kekafiran adalah karena mengingkari atau menutupi kebaikan suaminya.Baca Juga: Menisbatkan pada Kakek atau BuyutnyaDiperbolehkan bagi seseorang untuk menisbatkan diri kepada kakek atau buyutnya tanpa ada maksud mengingkari ayah kandungnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan,“Jika seseorang menasabkan dirinya kepada kakeknya, buyutnya, dan seterusnya ke atas yang terkenal, tanpa mengingkari ayah kandungnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Hal ini sebagaimana perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنا ابن عبد المطلب أنا النبي ولا كذب“Aku adalah anak ‘Abdul Muththalib, aku adalah seorang nabi, dan itu bukan suatu kedustaan.” [1]Padahal nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Abdil-Muththalib. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal ini pada perang Hunain, karena kakeknya (yaitu ‘Abdul Muththalib, pen.) lebih dikenal oleh kaum Quraisy dan lebih berpengaruh di hadapan mereka daripada ayahnya (yaitu ‘Abdullah, pen.).” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 2173)Baca Juga: Tinjauan Bayi Prematur dalam IslamKesimpulan dan PenutupKesimpulan, hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya adopsi anak, bahkan adopsi anak termasuk perbuatan dosa besar. Karena anak yang diadopsi, dan dia tahu bahwa ayahnya itu sekedar ayah angkat, namun dia berkeyakinan bahwa dia betul-betul sebagai ayahnya, karena diperkuat pengadilan manusia (baca: akte lahir) bahwa anak ini adalah anaknya dan orang itu adalah ayahnya, maka anak tersebut telah terjerumus ke dalam maksiat. Demikian pula bagi sang ayah angkat.Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada diri sendiri dan juga kepada para pembaca untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam masalah ini. Bisa jadi, ketika Allah Ta’ala tidak mengkaruniakan anak kepada sebagian kita, hal itu karena Allah Ta’ala hendak menjauhkan kita dari keburukan. Di sisi lain, Allah Ta’ala hendak menguji kita untuk tetap menerima takdir dan hikmah Allah Ta’ala. Namun, perlu dicatat bahwa haramnya adopsi bukan berarti kita bersikap acuh dan cuek dengan anak-anak yatim atau anak terlantar. Kewajiban kita dan juga pemerintah kaum muslimin adalah memelihara, mendidik, dan mengurusi mereka agar tidak terlantar, sehingga pada akhirnya akan mendorong anak-anak tersebut untuk berbuat tidak baik atau bahkan berbuat kriminal. Juga mendidik anak-anak yatim dan terlantar tersebut dengan pendidikan Islam yang benar, sehingga mereka mengenal agamanya. Bahkan, amal ini adalah amal yang mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى“Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah.” (HR. Bukhari no. 6005)Akan tetapi, hal itu (mengurus anak yatim) tidak boleh sampai melampaui batas sehingga terjatuh dalam hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan. Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 15 Shafar 1440/14 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] HR. Bukhari no. 2874, 2930 dan Muslim no. 1776.

Nisab Barang Temuan, Menemukan Uang 5 Ribu Boleh Dimanfaatkan?

Nisab Barang Temuan Pertanyaan: Berapa nishob (batas bawah) barang temuan, saya bingung ketika menemukan uang 5 ribu di jalan mau diapakan, terimakasih. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Amma Ba’du: Saudara/saudari yang kami muliakan, barang temuan atau Luqathah merupakan harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, Para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala mendefenisikan: مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما “Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206). Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara memperlakukan harta/barang temuan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ : عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ “Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi ﷺ ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi ﷺ bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248). Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa barang temuan harus diumumkan selama satu tahun, sebagaimana juga yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah: وَأَمَّا تَعْرِيفُ سَنَةٍ فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِهِ إِذَا كَانَتِ اللُّقَطَةُ لَيْسَتْ تَافِهَةً وَلَا فِي مَعْنَى التَّافِهَةِ “Dan dalam urusan mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulama jika barang temuan tersebut bukanlah sesuatu yang remeh atau tidak berharga. ( Syarhun Nawawi ala Muslim: 12/22). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan: الواجب عليك وعلى غيرك ممن يجد لقطة ذات أهمية تعريفها سنة كاملة في مجامع الناس كل شهر مرتين أو ثلاثا فإن عرفت سلمها لصاحبها، وإن لم تعرف فهي له بعد السنة “Yang diwajibkan kepadamu dan kepada selainmu di antara orang-orang yang menemukan sebuah barang temuan yang bernilai adalah mengumumkannya selama satu tahun penuh di tempat-tempat umum (tempat berkumpulnya manusia) setiap satu bulan sebanyak dua kali atau tiga kali, jika telah kamu ketahui pemiliknya maka serahkan kepadanya, dan jika belum diketahui pemiliknya maka barang tersebut menjadi milikmu setelah satu tahun berlalu” (Majmu’ Fatawa ibnu Baaz: 19/429). Adapun jika setelah satu tahun berlalu dan pemiliknya datang maka dijelaskan oleh Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah: إذَا جاءَ صاحِبُ اللُّقَطَةِ بَعْدَ سَنَةٍ ردَّهَا علَيْهِ لِأَنَّها ودِيعَةٌ عِنْدَهُ “Jika datang pemilik barang temuan tersebut setelah berlalu satu tahun, maka harus dikembalikan kepadanya, karena ia berstatus barang titipan di sisinya“. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/279) Berdasarkan penjelasan para ulama, bahwa barang temuan yang wajib diumumkan selama satu tahun adalah barang-barang yang memiliki nilai atau berharga, adapun barang-barang yang tidak berharga, maka dikecualikan, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama: وقال قوم ينتفع بالقليل التافه من غير تعريف كالنعل والسوط والجراب ونحوها مما يرتفق به ولا يتمول. وعن بعضهم أن ما دون عشرة دراهم قليل. وقال بعضهم إنما يعرف من اللقطة ما كان فوق الدينار واستدل بحديث علي رضي الله عنه أنه وجد دينارا فأخبر بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمره أن يشتري به دقيقا ولحما فلما وضع الطعام جاء صاحب الدينار قال فهذا لم يعرفه سنة لكن استنفقه حين وجده فدل ذلك على فرق ما بين القليل من اللقطة والكثير منها “Sebagian ulama mengatakan bahwa bolehnya memanfaatkan barang temuan yang sedikit dan tidak bernilai tanpa harus diumumkan selama setahun, seperti sandal, cambuk, kantong, dan yang semisal dengannya dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan dan tidak dijadikan modal usaha, dan sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa apa yang nilainya kurang dari 10 dirham maka dianggap sedikit, dan sebagian lagi berpendapat bahwa apapun yang nilainya di atas 1 dinar maka wajib diumumkan setahun berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendapatkan 1 dinar dan mengabarkannya kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ menyuruhnya untuk membeli tepung dan daging, maka ketika ia meletakkan makanan tersebut datanglah pemilik 1 dinar tersebut, dan beliau berkata: “ini belum diumumkannya selama satu tahun akan tetapi ia belanjakan langsung ketika mendapatkannya”, hal ini menunjukkan bahwa berbeda hukumnya antara barang temuan yang sedikit dengan yang banyak”. (Maalimus Sunan : 2/87). Sehingga mengenai batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit, maka Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad al-Khatib al-Qhasthalaniy rahimahullah menyebutkan bahwa: وحدّ القليل ما لا يوجب القطع وهو ما دون العشرة “dan batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit adalah yang tidak menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian, yaitu di bawah 10 dirham” (Irsyadus Saari lisyarhi Shohihil Bukhari: 4/251). Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah menjelaskan bahwa: وَإِن كَانَت اللّقطَة مِمَّا يعلم أَن صَاحبهَا لَا يتطلبها: كالنواة وقشور الرُّمَّان فإلقاؤه إِبَاحَة أَخذه فَيجوز الِانْتِفَاع بِهِ من غير تَعْرِيف، وَلكنه يبْقى على ملك مَالِكه، لِأَن التَّمْلِيك من الْمَجْهُول لَا يَصح, وَقَالَ ابْن رشد الأَصْل فِي ذَلِك مَا رُوِيَ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مر بتمرة فِي الطَّرِيق، (فَقَالَ: لَوْلَا أَن تكون من الصَّدَقَة لأكلتها) ، وَلم يذكر فِيهَا تعريفاً، وَهَذَا مثل الْعَصَا وَالسَّوْط “Dan jika barang temuan tersebut dari hal-hal yang diketahui bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya, seperti biji kurma, atau kulit delima, maka dibolehkan mengambilnya dan memanfaatkannya tanpa harus diumumkan, akan tetapi statusnya tetap hak milik bagi pemilik semula, karena kepemilikan dari sesuatu yang tidak diketahui asal-usulnya tidaklah sah, dan Ibnu Rusyd berkata bahwa dalilnya berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemukan sebuah kurma di jalan dan beliau ﷺ bersabda: “Seandainya kurma ini bukan harta sedekah maka akan aku makan”, dan beliau ﷺ tidak mengharuskan untuk diumumkan barang temuan tersebut, hal ini serupa dengan tongkat dan cambuk”. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/273). Penjelasan lainnya mengenai batas bawah yang dianggap sebagai barang temuan yang sedikit telah diungkapkan pula oleh Al-Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin an-Naqib al-Mishriy rahimahullah: وإنْ كانت اللقَطةُ يسيرةً وهيَ مما لا يُتأَسَّفُ عليهِ ويُعرَضُ عنهُ غالباً إذا فُقِدَ لمْ يجبْ تعريفها سنةً بلْ زمناً يُظَنُّ أنَّ فاقدها أعرضَ عنها “Dan jika barang temuan bernilai sedikit yaitu sesuatu yang apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut” (Umdatul Masalik wa Uddatun Nasik: 1/179). Sehingga, dari penjelasan-penjelasan tersebut, maka batas bawah harta/barang temuan yang dianggap sedikit adalah dikembalikan kepada “Urf” atau kebiasaan/anggapan masyarakat di daerah setempat karena dalam hal ini tidaklah disebutkan secara jelas oleh syariat. Sehingga pada anggapan masyarakat kita di saat ini uang Rp. 5.000,- sudah dinilai tidak berharga, dan boleh untuk dimanfaatkan, Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Hadits Qudsi, Bitcoin Dalam Pandangan Islam, Mengulum Kemaluan Suami Menurut Islam, Jawaban Azan, Sarung Bolong, Batu Akik Musafir Visited 1,534 times, 3 visit(s) today Post Views: 645 QRIS donasi Yufid

Nisab Barang Temuan, Menemukan Uang 5 Ribu Boleh Dimanfaatkan?

Nisab Barang Temuan Pertanyaan: Berapa nishob (batas bawah) barang temuan, saya bingung ketika menemukan uang 5 ribu di jalan mau diapakan, terimakasih. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Amma Ba’du: Saudara/saudari yang kami muliakan, barang temuan atau Luqathah merupakan harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, Para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala mendefenisikan: مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما “Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206). Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara memperlakukan harta/barang temuan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ : عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ “Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi ﷺ ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi ﷺ bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248). Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa barang temuan harus diumumkan selama satu tahun, sebagaimana juga yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah: وَأَمَّا تَعْرِيفُ سَنَةٍ فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِهِ إِذَا كَانَتِ اللُّقَطَةُ لَيْسَتْ تَافِهَةً وَلَا فِي مَعْنَى التَّافِهَةِ “Dan dalam urusan mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulama jika barang temuan tersebut bukanlah sesuatu yang remeh atau tidak berharga. ( Syarhun Nawawi ala Muslim: 12/22). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan: الواجب عليك وعلى غيرك ممن يجد لقطة ذات أهمية تعريفها سنة كاملة في مجامع الناس كل شهر مرتين أو ثلاثا فإن عرفت سلمها لصاحبها، وإن لم تعرف فهي له بعد السنة “Yang diwajibkan kepadamu dan kepada selainmu di antara orang-orang yang menemukan sebuah barang temuan yang bernilai adalah mengumumkannya selama satu tahun penuh di tempat-tempat umum (tempat berkumpulnya manusia) setiap satu bulan sebanyak dua kali atau tiga kali, jika telah kamu ketahui pemiliknya maka serahkan kepadanya, dan jika belum diketahui pemiliknya maka barang tersebut menjadi milikmu setelah satu tahun berlalu” (Majmu’ Fatawa ibnu Baaz: 19/429). Adapun jika setelah satu tahun berlalu dan pemiliknya datang maka dijelaskan oleh Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah: إذَا جاءَ صاحِبُ اللُّقَطَةِ بَعْدَ سَنَةٍ ردَّهَا علَيْهِ لِأَنَّها ودِيعَةٌ عِنْدَهُ “Jika datang pemilik barang temuan tersebut setelah berlalu satu tahun, maka harus dikembalikan kepadanya, karena ia berstatus barang titipan di sisinya“. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/279) Berdasarkan penjelasan para ulama, bahwa barang temuan yang wajib diumumkan selama satu tahun adalah barang-barang yang memiliki nilai atau berharga, adapun barang-barang yang tidak berharga, maka dikecualikan, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama: وقال قوم ينتفع بالقليل التافه من غير تعريف كالنعل والسوط والجراب ونحوها مما يرتفق به ولا يتمول. وعن بعضهم أن ما دون عشرة دراهم قليل. وقال بعضهم إنما يعرف من اللقطة ما كان فوق الدينار واستدل بحديث علي رضي الله عنه أنه وجد دينارا فأخبر بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمره أن يشتري به دقيقا ولحما فلما وضع الطعام جاء صاحب الدينار قال فهذا لم يعرفه سنة لكن استنفقه حين وجده فدل ذلك على فرق ما بين القليل من اللقطة والكثير منها “Sebagian ulama mengatakan bahwa bolehnya memanfaatkan barang temuan yang sedikit dan tidak bernilai tanpa harus diumumkan selama setahun, seperti sandal, cambuk, kantong, dan yang semisal dengannya dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan dan tidak dijadikan modal usaha, dan sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa apa yang nilainya kurang dari 10 dirham maka dianggap sedikit, dan sebagian lagi berpendapat bahwa apapun yang nilainya di atas 1 dinar maka wajib diumumkan setahun berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendapatkan 1 dinar dan mengabarkannya kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ menyuruhnya untuk membeli tepung dan daging, maka ketika ia meletakkan makanan tersebut datanglah pemilik 1 dinar tersebut, dan beliau berkata: “ini belum diumumkannya selama satu tahun akan tetapi ia belanjakan langsung ketika mendapatkannya”, hal ini menunjukkan bahwa berbeda hukumnya antara barang temuan yang sedikit dengan yang banyak”. (Maalimus Sunan : 2/87). Sehingga mengenai batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit, maka Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad al-Khatib al-Qhasthalaniy rahimahullah menyebutkan bahwa: وحدّ القليل ما لا يوجب القطع وهو ما دون العشرة “dan batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit adalah yang tidak menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian, yaitu di bawah 10 dirham” (Irsyadus Saari lisyarhi Shohihil Bukhari: 4/251). Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah menjelaskan bahwa: وَإِن كَانَت اللّقطَة مِمَّا يعلم أَن صَاحبهَا لَا يتطلبها: كالنواة وقشور الرُّمَّان فإلقاؤه إِبَاحَة أَخذه فَيجوز الِانْتِفَاع بِهِ من غير تَعْرِيف، وَلكنه يبْقى على ملك مَالِكه، لِأَن التَّمْلِيك من الْمَجْهُول لَا يَصح, وَقَالَ ابْن رشد الأَصْل فِي ذَلِك مَا رُوِيَ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مر بتمرة فِي الطَّرِيق، (فَقَالَ: لَوْلَا أَن تكون من الصَّدَقَة لأكلتها) ، وَلم يذكر فِيهَا تعريفاً، وَهَذَا مثل الْعَصَا وَالسَّوْط “Dan jika barang temuan tersebut dari hal-hal yang diketahui bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya, seperti biji kurma, atau kulit delima, maka dibolehkan mengambilnya dan memanfaatkannya tanpa harus diumumkan, akan tetapi statusnya tetap hak milik bagi pemilik semula, karena kepemilikan dari sesuatu yang tidak diketahui asal-usulnya tidaklah sah, dan Ibnu Rusyd berkata bahwa dalilnya berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemukan sebuah kurma di jalan dan beliau ﷺ bersabda: “Seandainya kurma ini bukan harta sedekah maka akan aku makan”, dan beliau ﷺ tidak mengharuskan untuk diumumkan barang temuan tersebut, hal ini serupa dengan tongkat dan cambuk”. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/273). Penjelasan lainnya mengenai batas bawah yang dianggap sebagai barang temuan yang sedikit telah diungkapkan pula oleh Al-Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin an-Naqib al-Mishriy rahimahullah: وإنْ كانت اللقَطةُ يسيرةً وهيَ مما لا يُتأَسَّفُ عليهِ ويُعرَضُ عنهُ غالباً إذا فُقِدَ لمْ يجبْ تعريفها سنةً بلْ زمناً يُظَنُّ أنَّ فاقدها أعرضَ عنها “Dan jika barang temuan bernilai sedikit yaitu sesuatu yang apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut” (Umdatul Masalik wa Uddatun Nasik: 1/179). Sehingga, dari penjelasan-penjelasan tersebut, maka batas bawah harta/barang temuan yang dianggap sedikit adalah dikembalikan kepada “Urf” atau kebiasaan/anggapan masyarakat di daerah setempat karena dalam hal ini tidaklah disebutkan secara jelas oleh syariat. Sehingga pada anggapan masyarakat kita di saat ini uang Rp. 5.000,- sudah dinilai tidak berharga, dan boleh untuk dimanfaatkan, Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Hadits Qudsi, Bitcoin Dalam Pandangan Islam, Mengulum Kemaluan Suami Menurut Islam, Jawaban Azan, Sarung Bolong, Batu Akik Musafir Visited 1,534 times, 3 visit(s) today Post Views: 645 QRIS donasi Yufid
Nisab Barang Temuan Pertanyaan: Berapa nishob (batas bawah) barang temuan, saya bingung ketika menemukan uang 5 ribu di jalan mau diapakan, terimakasih. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Amma Ba’du: Saudara/saudari yang kami muliakan, barang temuan atau Luqathah merupakan harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, Para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala mendefenisikan: مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما “Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206). Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara memperlakukan harta/barang temuan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ : عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ “Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi ﷺ ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi ﷺ bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248). Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa barang temuan harus diumumkan selama satu tahun, sebagaimana juga yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah: وَأَمَّا تَعْرِيفُ سَنَةٍ فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِهِ إِذَا كَانَتِ اللُّقَطَةُ لَيْسَتْ تَافِهَةً وَلَا فِي مَعْنَى التَّافِهَةِ “Dan dalam urusan mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulama jika barang temuan tersebut bukanlah sesuatu yang remeh atau tidak berharga. ( Syarhun Nawawi ala Muslim: 12/22). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan: الواجب عليك وعلى غيرك ممن يجد لقطة ذات أهمية تعريفها سنة كاملة في مجامع الناس كل شهر مرتين أو ثلاثا فإن عرفت سلمها لصاحبها، وإن لم تعرف فهي له بعد السنة “Yang diwajibkan kepadamu dan kepada selainmu di antara orang-orang yang menemukan sebuah barang temuan yang bernilai adalah mengumumkannya selama satu tahun penuh di tempat-tempat umum (tempat berkumpulnya manusia) setiap satu bulan sebanyak dua kali atau tiga kali, jika telah kamu ketahui pemiliknya maka serahkan kepadanya, dan jika belum diketahui pemiliknya maka barang tersebut menjadi milikmu setelah satu tahun berlalu” (Majmu’ Fatawa ibnu Baaz: 19/429). Adapun jika setelah satu tahun berlalu dan pemiliknya datang maka dijelaskan oleh Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah: إذَا جاءَ صاحِبُ اللُّقَطَةِ بَعْدَ سَنَةٍ ردَّهَا علَيْهِ لِأَنَّها ودِيعَةٌ عِنْدَهُ “Jika datang pemilik barang temuan tersebut setelah berlalu satu tahun, maka harus dikembalikan kepadanya, karena ia berstatus barang titipan di sisinya“. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/279) Berdasarkan penjelasan para ulama, bahwa barang temuan yang wajib diumumkan selama satu tahun adalah barang-barang yang memiliki nilai atau berharga, adapun barang-barang yang tidak berharga, maka dikecualikan, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama: وقال قوم ينتفع بالقليل التافه من غير تعريف كالنعل والسوط والجراب ونحوها مما يرتفق به ولا يتمول. وعن بعضهم أن ما دون عشرة دراهم قليل. وقال بعضهم إنما يعرف من اللقطة ما كان فوق الدينار واستدل بحديث علي رضي الله عنه أنه وجد دينارا فأخبر بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمره أن يشتري به دقيقا ولحما فلما وضع الطعام جاء صاحب الدينار قال فهذا لم يعرفه سنة لكن استنفقه حين وجده فدل ذلك على فرق ما بين القليل من اللقطة والكثير منها “Sebagian ulama mengatakan bahwa bolehnya memanfaatkan barang temuan yang sedikit dan tidak bernilai tanpa harus diumumkan selama setahun, seperti sandal, cambuk, kantong, dan yang semisal dengannya dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan dan tidak dijadikan modal usaha, dan sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa apa yang nilainya kurang dari 10 dirham maka dianggap sedikit, dan sebagian lagi berpendapat bahwa apapun yang nilainya di atas 1 dinar maka wajib diumumkan setahun berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendapatkan 1 dinar dan mengabarkannya kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ menyuruhnya untuk membeli tepung dan daging, maka ketika ia meletakkan makanan tersebut datanglah pemilik 1 dinar tersebut, dan beliau berkata: “ini belum diumumkannya selama satu tahun akan tetapi ia belanjakan langsung ketika mendapatkannya”, hal ini menunjukkan bahwa berbeda hukumnya antara barang temuan yang sedikit dengan yang banyak”. (Maalimus Sunan : 2/87). Sehingga mengenai batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit, maka Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad al-Khatib al-Qhasthalaniy rahimahullah menyebutkan bahwa: وحدّ القليل ما لا يوجب القطع وهو ما دون العشرة “dan batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit adalah yang tidak menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian, yaitu di bawah 10 dirham” (Irsyadus Saari lisyarhi Shohihil Bukhari: 4/251). Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah menjelaskan bahwa: وَإِن كَانَت اللّقطَة مِمَّا يعلم أَن صَاحبهَا لَا يتطلبها: كالنواة وقشور الرُّمَّان فإلقاؤه إِبَاحَة أَخذه فَيجوز الِانْتِفَاع بِهِ من غير تَعْرِيف، وَلكنه يبْقى على ملك مَالِكه، لِأَن التَّمْلِيك من الْمَجْهُول لَا يَصح, وَقَالَ ابْن رشد الأَصْل فِي ذَلِك مَا رُوِيَ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مر بتمرة فِي الطَّرِيق، (فَقَالَ: لَوْلَا أَن تكون من الصَّدَقَة لأكلتها) ، وَلم يذكر فِيهَا تعريفاً، وَهَذَا مثل الْعَصَا وَالسَّوْط “Dan jika barang temuan tersebut dari hal-hal yang diketahui bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya, seperti biji kurma, atau kulit delima, maka dibolehkan mengambilnya dan memanfaatkannya tanpa harus diumumkan, akan tetapi statusnya tetap hak milik bagi pemilik semula, karena kepemilikan dari sesuatu yang tidak diketahui asal-usulnya tidaklah sah, dan Ibnu Rusyd berkata bahwa dalilnya berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemukan sebuah kurma di jalan dan beliau ﷺ bersabda: “Seandainya kurma ini bukan harta sedekah maka akan aku makan”, dan beliau ﷺ tidak mengharuskan untuk diumumkan barang temuan tersebut, hal ini serupa dengan tongkat dan cambuk”. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/273). Penjelasan lainnya mengenai batas bawah yang dianggap sebagai barang temuan yang sedikit telah diungkapkan pula oleh Al-Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin an-Naqib al-Mishriy rahimahullah: وإنْ كانت اللقَطةُ يسيرةً وهيَ مما لا يُتأَسَّفُ عليهِ ويُعرَضُ عنهُ غالباً إذا فُقِدَ لمْ يجبْ تعريفها سنةً بلْ زمناً يُظَنُّ أنَّ فاقدها أعرضَ عنها “Dan jika barang temuan bernilai sedikit yaitu sesuatu yang apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut” (Umdatul Masalik wa Uddatun Nasik: 1/179). Sehingga, dari penjelasan-penjelasan tersebut, maka batas bawah harta/barang temuan yang dianggap sedikit adalah dikembalikan kepada “Urf” atau kebiasaan/anggapan masyarakat di daerah setempat karena dalam hal ini tidaklah disebutkan secara jelas oleh syariat. Sehingga pada anggapan masyarakat kita di saat ini uang Rp. 5.000,- sudah dinilai tidak berharga, dan boleh untuk dimanfaatkan, Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Hadits Qudsi, Bitcoin Dalam Pandangan Islam, Mengulum Kemaluan Suami Menurut Islam, Jawaban Azan, Sarung Bolong, Batu Akik Musafir Visited 1,534 times, 3 visit(s) today Post Views: 645 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1344390232&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Nisab Barang Temuan Pertanyaan: Berapa nishob (batas bawah) barang temuan, saya bingung ketika menemukan uang 5 ribu di jalan mau diapakan, terimakasih. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Amma Ba’du: Saudara/saudari yang kami muliakan, barang temuan atau Luqathah merupakan harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, Para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala mendefenisikan: مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما “Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206). Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara memperlakukan harta/barang temuan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ : عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ “Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi ﷺ ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi ﷺ bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248). Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa barang temuan harus diumumkan selama satu tahun, sebagaimana juga yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah: وَأَمَّا تَعْرِيفُ سَنَةٍ فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِهِ إِذَا كَانَتِ اللُّقَطَةُ لَيْسَتْ تَافِهَةً وَلَا فِي مَعْنَى التَّافِهَةِ “Dan dalam urusan mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulama jika barang temuan tersebut bukanlah sesuatu yang remeh atau tidak berharga. ( Syarhun Nawawi ala Muslim: 12/22). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan: الواجب عليك وعلى غيرك ممن يجد لقطة ذات أهمية تعريفها سنة كاملة في مجامع الناس كل شهر مرتين أو ثلاثا فإن عرفت سلمها لصاحبها، وإن لم تعرف فهي له بعد السنة “Yang diwajibkan kepadamu dan kepada selainmu di antara orang-orang yang menemukan sebuah barang temuan yang bernilai adalah mengumumkannya selama satu tahun penuh di tempat-tempat umum (tempat berkumpulnya manusia) setiap satu bulan sebanyak dua kali atau tiga kali, jika telah kamu ketahui pemiliknya maka serahkan kepadanya, dan jika belum diketahui pemiliknya maka barang tersebut menjadi milikmu setelah satu tahun berlalu” (Majmu’ Fatawa ibnu Baaz: 19/429). Adapun jika setelah satu tahun berlalu dan pemiliknya datang maka dijelaskan oleh Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah: إذَا جاءَ صاحِبُ اللُّقَطَةِ بَعْدَ سَنَةٍ ردَّهَا علَيْهِ لِأَنَّها ودِيعَةٌ عِنْدَهُ “Jika datang pemilik barang temuan tersebut setelah berlalu satu tahun, maka harus dikembalikan kepadanya, karena ia berstatus barang titipan di sisinya“. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/279) Berdasarkan penjelasan para ulama, bahwa barang temuan yang wajib diumumkan selama satu tahun adalah barang-barang yang memiliki nilai atau berharga, adapun barang-barang yang tidak berharga, maka dikecualikan, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama: وقال قوم ينتفع بالقليل التافه من غير تعريف كالنعل والسوط والجراب ونحوها مما يرتفق به ولا يتمول. وعن بعضهم أن ما دون عشرة دراهم قليل. وقال بعضهم إنما يعرف من اللقطة ما كان فوق الدينار واستدل بحديث علي رضي الله عنه أنه وجد دينارا فأخبر بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمره أن يشتري به دقيقا ولحما فلما وضع الطعام جاء صاحب الدينار قال فهذا لم يعرفه سنة لكن استنفقه حين وجده فدل ذلك على فرق ما بين القليل من اللقطة والكثير منها “Sebagian ulama mengatakan bahwa bolehnya memanfaatkan barang temuan yang sedikit dan tidak bernilai tanpa harus diumumkan selama setahun, seperti sandal, cambuk, kantong, dan yang semisal dengannya dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan dan tidak dijadikan modal usaha, dan sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa apa yang nilainya kurang dari 10 dirham maka dianggap sedikit, dan sebagian lagi berpendapat bahwa apapun yang nilainya di atas 1 dinar maka wajib diumumkan setahun berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendapatkan 1 dinar dan mengabarkannya kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ menyuruhnya untuk membeli tepung dan daging, maka ketika ia meletakkan makanan tersebut datanglah pemilik 1 dinar tersebut, dan beliau berkata: “ini belum diumumkannya selama satu tahun akan tetapi ia belanjakan langsung ketika mendapatkannya”, hal ini menunjukkan bahwa berbeda hukumnya antara barang temuan yang sedikit dengan yang banyak”. (Maalimus Sunan : 2/87). Sehingga mengenai batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit, maka Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad al-Khatib al-Qhasthalaniy rahimahullah menyebutkan bahwa: وحدّ القليل ما لا يوجب القطع وهو ما دون العشرة “dan batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit adalah yang tidak menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian, yaitu di bawah 10 dirham” (Irsyadus Saari lisyarhi Shohihil Bukhari: 4/251). Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah menjelaskan bahwa: وَإِن كَانَت اللّقطَة مِمَّا يعلم أَن صَاحبهَا لَا يتطلبها: كالنواة وقشور الرُّمَّان فإلقاؤه إِبَاحَة أَخذه فَيجوز الِانْتِفَاع بِهِ من غير تَعْرِيف، وَلكنه يبْقى على ملك مَالِكه، لِأَن التَّمْلِيك من الْمَجْهُول لَا يَصح, وَقَالَ ابْن رشد الأَصْل فِي ذَلِك مَا رُوِيَ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مر بتمرة فِي الطَّرِيق، (فَقَالَ: لَوْلَا أَن تكون من الصَّدَقَة لأكلتها) ، وَلم يذكر فِيهَا تعريفاً، وَهَذَا مثل الْعَصَا وَالسَّوْط “Dan jika barang temuan tersebut dari hal-hal yang diketahui bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya, seperti biji kurma, atau kulit delima, maka dibolehkan mengambilnya dan memanfaatkannya tanpa harus diumumkan, akan tetapi statusnya tetap hak milik bagi pemilik semula, karena kepemilikan dari sesuatu yang tidak diketahui asal-usulnya tidaklah sah, dan Ibnu Rusyd berkata bahwa dalilnya berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemukan sebuah kurma di jalan dan beliau ﷺ bersabda: “Seandainya kurma ini bukan harta sedekah maka akan aku makan”, dan beliau ﷺ tidak mengharuskan untuk diumumkan barang temuan tersebut, hal ini serupa dengan tongkat dan cambuk”. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/273). Penjelasan lainnya mengenai batas bawah yang dianggap sebagai barang temuan yang sedikit telah diungkapkan pula oleh Al-Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin an-Naqib al-Mishriy rahimahullah: وإنْ كانت اللقَطةُ يسيرةً وهيَ مما لا يُتأَسَّفُ عليهِ ويُعرَضُ عنهُ غالباً إذا فُقِدَ لمْ يجبْ تعريفها سنةً بلْ زمناً يُظَنُّ أنَّ فاقدها أعرضَ عنها “Dan jika barang temuan bernilai sedikit yaitu sesuatu yang apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut” (Umdatul Masalik wa Uddatun Nasik: 1/179). Sehingga, dari penjelasan-penjelasan tersebut, maka batas bawah harta/barang temuan yang dianggap sedikit adalah dikembalikan kepada “Urf” atau kebiasaan/anggapan masyarakat di daerah setempat karena dalam hal ini tidaklah disebutkan secara jelas oleh syariat. Sehingga pada anggapan masyarakat kita di saat ini uang Rp. 5.000,- sudah dinilai tidak berharga, dan boleh untuk dimanfaatkan, Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Hadits Qudsi, Bitcoin Dalam Pandangan Islam, Mengulum Kemaluan Suami Menurut Islam, Jawaban Azan, Sarung Bolong, Batu Akik Musafir Visited 1,534 times, 3 visit(s) today Post Views: 645 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memberi Manfaat Lewat Doa, Hingga Saat Duduk di Pinggir Jalan Termasuk Amalan Muta’addi

Ada lagi amalan muta’addi (amalan yang bermanfaat untuk orang lain) yaitu: silaturahim, memberi manfaat lewat doa, dan memberi manfaat dengan satu kalimat, juga ada adab ketika berada di pinggir jalan. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #17: Silaturahim 2. Contoh Amalan Muta’addi #18: Memberi manfaat pada orang lain lewat doa 3. Contoh Amalan Muta’addi #19: Berbuat baik ketika lagi menongkrong di jalanan 4. Contoh Amalan Muta’addi #20: Memberi Manfaat Walau dengan Satu Kalimat 4.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #17: Silaturahim Yang dimaksud silaturahim adalah berbuat baik pada kerabat sesuai keadaan, bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan berkhidmat (mengabdi), bisa jadi dengan mengunjung dan memberi salam, serta bentuk lainnya. Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar-Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighairihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”Seorang yang menyambung silaturahim bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silaturahim adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Baca Juga: Memutus Silaturahim Diancam Tidak Masuk Surga Contoh Amalan Muta’addi #18: Memberi manfaat pada orang lain lewat doa Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan–istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’–, beliau mengatakan, “Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen). Ummu Ad-Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shafwan) berkata, “Iya.” Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu doakanlah kebaikan pada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,” دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” Shafwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)   Contoh Amalan Muta’addi #19: Berbuat baik ketika lagi menongkrong di jalanan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Contoh Amalan Muta’addi #20: Memberi Manfaat Walau dengan Satu Kalimat Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud, no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Abu Ad-Darda’ berkata, كَلِمَةٌ سَمِعَهَا مُعَاوِيَةُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَفَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا “Satu kalimat ini didengar oleh Mu’awiyah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, moga Allah Ta’ala memberi manfaat lewat satu kalimat tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.   Baca Juga: Mendoakan Non Muslim: Semoga Engkau Mendapat Hidayah Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan muta'addi bahaya lisan keutamaan silaturahim lisan mendoakan orang lain menjaga lisan silaturahim

Memberi Manfaat Lewat Doa, Hingga Saat Duduk di Pinggir Jalan Termasuk Amalan Muta’addi

Ada lagi amalan muta’addi (amalan yang bermanfaat untuk orang lain) yaitu: silaturahim, memberi manfaat lewat doa, dan memberi manfaat dengan satu kalimat, juga ada adab ketika berada di pinggir jalan. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #17: Silaturahim 2. Contoh Amalan Muta’addi #18: Memberi manfaat pada orang lain lewat doa 3. Contoh Amalan Muta’addi #19: Berbuat baik ketika lagi menongkrong di jalanan 4. Contoh Amalan Muta’addi #20: Memberi Manfaat Walau dengan Satu Kalimat 4.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #17: Silaturahim Yang dimaksud silaturahim adalah berbuat baik pada kerabat sesuai keadaan, bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan berkhidmat (mengabdi), bisa jadi dengan mengunjung dan memberi salam, serta bentuk lainnya. Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar-Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighairihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”Seorang yang menyambung silaturahim bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silaturahim adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Baca Juga: Memutus Silaturahim Diancam Tidak Masuk Surga Contoh Amalan Muta’addi #18: Memberi manfaat pada orang lain lewat doa Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan–istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’–, beliau mengatakan, “Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen). Ummu Ad-Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shafwan) berkata, “Iya.” Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu doakanlah kebaikan pada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,” دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” Shafwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)   Contoh Amalan Muta’addi #19: Berbuat baik ketika lagi menongkrong di jalanan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Contoh Amalan Muta’addi #20: Memberi Manfaat Walau dengan Satu Kalimat Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud, no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Abu Ad-Darda’ berkata, كَلِمَةٌ سَمِعَهَا مُعَاوِيَةُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَفَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا “Satu kalimat ini didengar oleh Mu’awiyah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, moga Allah Ta’ala memberi manfaat lewat satu kalimat tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.   Baca Juga: Mendoakan Non Muslim: Semoga Engkau Mendapat Hidayah Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan muta'addi bahaya lisan keutamaan silaturahim lisan mendoakan orang lain menjaga lisan silaturahim
Ada lagi amalan muta’addi (amalan yang bermanfaat untuk orang lain) yaitu: silaturahim, memberi manfaat lewat doa, dan memberi manfaat dengan satu kalimat, juga ada adab ketika berada di pinggir jalan. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #17: Silaturahim 2. Contoh Amalan Muta’addi #18: Memberi manfaat pada orang lain lewat doa 3. Contoh Amalan Muta’addi #19: Berbuat baik ketika lagi menongkrong di jalanan 4. Contoh Amalan Muta’addi #20: Memberi Manfaat Walau dengan Satu Kalimat 4.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #17: Silaturahim Yang dimaksud silaturahim adalah berbuat baik pada kerabat sesuai keadaan, bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan berkhidmat (mengabdi), bisa jadi dengan mengunjung dan memberi salam, serta bentuk lainnya. Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar-Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighairihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”Seorang yang menyambung silaturahim bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silaturahim adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Baca Juga: Memutus Silaturahim Diancam Tidak Masuk Surga Contoh Amalan Muta’addi #18: Memberi manfaat pada orang lain lewat doa Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan–istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’–, beliau mengatakan, “Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen). Ummu Ad-Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shafwan) berkata, “Iya.” Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu doakanlah kebaikan pada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,” دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” Shafwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)   Contoh Amalan Muta’addi #19: Berbuat baik ketika lagi menongkrong di jalanan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Contoh Amalan Muta’addi #20: Memberi Manfaat Walau dengan Satu Kalimat Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud, no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Abu Ad-Darda’ berkata, كَلِمَةٌ سَمِعَهَا مُعَاوِيَةُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَفَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا “Satu kalimat ini didengar oleh Mu’awiyah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, moga Allah Ta’ala memberi manfaat lewat satu kalimat tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.   Baca Juga: Mendoakan Non Muslim: Semoga Engkau Mendapat Hidayah Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan muta'addi bahaya lisan keutamaan silaturahim lisan mendoakan orang lain menjaga lisan silaturahim


Ada lagi amalan muta’addi (amalan yang bermanfaat untuk orang lain) yaitu: silaturahim, memberi manfaat lewat doa, dan memberi manfaat dengan satu kalimat, juga ada adab ketika berada di pinggir jalan. Daftar Isi tutup 1. Contoh Amalan Muta’addi #17: Silaturahim 2. Contoh Amalan Muta’addi #18: Memberi manfaat pada orang lain lewat doa 3. Contoh Amalan Muta’addi #19: Berbuat baik ketika lagi menongkrong di jalanan 4. Contoh Amalan Muta’addi #20: Memberi Manfaat Walau dengan Satu Kalimat 4.1. Referensi: Contoh Amalan Muta’addi #17: Silaturahim Yang dimaksud silaturahim adalah berbuat baik pada kerabat sesuai keadaan, bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan berkhidmat (mengabdi), bisa jadi dengan mengunjung dan memberi salam, serta bentuk lainnya. Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar-Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighairihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”Seorang yang menyambung silaturahim bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silaturahim adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Baca Juga: Memutus Silaturahim Diancam Tidak Masuk Surga Contoh Amalan Muta’addi #18: Memberi manfaat pada orang lain lewat doa Dari Shafwan bin ‘Abdillah bin Shafwan–istrinya adalah Ad-Darda’ binti Abid Darda’–, beliau mengatakan, “Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummu Ad-Darda’ (ibu mertua Shafwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’ (bapak mertua Shafwan, pen). Ummu Ad-Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shafwan) berkata, “Iya.” Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu doakanlah kebaikan pada kami karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,” دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” Shafwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 2733)   Contoh Amalan Muta’addi #19: Berbuat baik ketika lagi menongkrong di jalanan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Contoh Amalan Muta’addi #20: Memberi Manfaat Walau dengan Satu Kalimat Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ أَوْ كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ “Jika engkau mengikuti cela (kesalahan) kaum muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.” (HR. Abu Daud, no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Abu Ad-Darda’ berkata, كَلِمَةٌ سَمِعَهَا مُعَاوِيَةُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَفَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا “Satu kalimat ini didengar oleh Mu’awiyah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, moga Allah Ta’ala memberi manfaat lewat satu kalimat tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 4888. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.   Baca Juga: Mendoakan Non Muslim: Semoga Engkau Mendapat Hidayah Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan muta'addi bahaya lisan keutamaan silaturahim lisan mendoakan orang lain menjaga lisan silaturahim

Syarhus Sunnah: Melihat Wajah Allah pada Hari Kiamat

Melihat Wajah Allah pada hari kiamat adalah suatu kenikmatan bagi penduduk surga.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهُمْ حِيْنَئِذٍ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْظُرُوْنَ لاَ يُمَارُوْنَ فِي النَّظَرِ إِلَيْهِ وَلاَ يَشُكُّوْنَ ، فَوُجُوْهُهُمْ بَكَرَامَتِهِ نَاضِرَةٌ وَأَعْيُنُهُمْ بِفَضْلِهِ إِلَيْهِ نَاظِرَةٌ فِي نَعِيْمٍ دَائِمٍ مُقِيْمٍ لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ وَأَهْلُ الجَحْدِ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ مَحْجُوْبُوْنَ وَفِي النَّارِ يُسْجَرُوْنَ تَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ خَلاَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ المُوَحِّدِيْنَ إِخْرَاجَهُمْ مِنْهَا Mereka pada hari itu memandang kepada Rabb mereka, tidak bimbang dan ragu dalam memandangnya. Wajah-wajah mereka cerah dengan kemuliaan dari-Nya. Mata mereka memandang kepada-Nya dengan keutamaan yang diberikan oleh-Nya. (Mereka) berada dalam kenikmatan yang terus menerus kekal. “Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.” (QS. Al-Hijr: 48) “Buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Sedangkan orang-orang yang menentang (perintah Allah), terhalang dari (memandang Wajah) Rabb mereka. Dan mereka dibakar dalam api neraka. “Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah: 80). “Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (QS. Fathir: 36) Kecuali bagi yang Allah kehendaki dari kalangan orang yang mentauhidkan Allah, Allah keluarkan darinya (neraka).   Orang beriman melihat Allah Penghuni surge akan melihat Rabb mereka, tak mungkin mereka ragu hingga lemah dalam melihat Rabb mereka. Mereka melihat Rabb mereka seperti melihat bulan pada malam purnama. Inilah sebagaimana disebutkan dalam ayat, وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ ,إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Juga dalam firman Allah, ۞ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26). Yang dimaksud al-husna adala surga, sedangkan az-ziyadah adalah melihat wajah Allah pada hari kiamat. Demikian disebutkan oleh pakar tafsir, lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Dalam ayat lainnya disebutkan, لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ “Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaaf: 35). Tambahan di sini maksudnya, Allah akan menampakkan wajah pada mereka setiap hari Jumat (di akhirat nanti). Demikian diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, (yang artinya) “Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)?” Maka mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka?” Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Mahamulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah ‘azza wa jalla.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut di atas (Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya). (HR. Muslim, no. 181) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada orang di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah apakah kami nanti melihat Rabb kami pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 4581 dan Muslim, no. 183) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Kami pernah duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu beliau memandang ke arah bulan ketika purnama. Beliau bersabda, أَمَّا إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ لاَ تُضَامُّوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوا يَعْنِي العَصْرَ وَالفَجْرَ ثُمَّ قَرَأَ جَرِيْرٌ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَ‌بِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُ‌وبِهَا “Sesungguhnya kalian akan memandang Rabb kalian sebagaimana kalian memandang bulan ini. Kalian tidak berdesakan ketika memandang Allah. Jika kalian mampu, untuk tidak melewatkan shalat sebelum terbitnya matahari dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (shalat Ashar dan Subuh), lakukanlah!” Kemudian Jarir membaca ayat, “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130) (HR. Bukhari, no. 554 dan Muslim, no. 633) Dalil berikut juga dijadikan alasan oleh Imam Asy-Syafii rahimahullah bahwa orang beriman akan melihat Allah karena orang kafir terhalang dari melihat Allah pada hari kiamat. Ayat yang كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ , ثُمَّ إِنَّهُمْ لَصَالُو الْجَحِيمِ “Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari Rabb mereka. Kemudian, sesungguhnya mereka benar-benar masuk neraka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15-16) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: ‘Arsy Allah, Makhluk Paling Tinggi dan Paling Besar Puasa Satu Hari di Jalan Allah Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.         Disusun di Pangukan – Sleman, 22 Rabiul Awwal 1441 H (Selasa, 19 November 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsakhirat hari kiamat melihat Allah melihat Allah pada hari kiamat syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Melihat Wajah Allah pada Hari Kiamat

Melihat Wajah Allah pada hari kiamat adalah suatu kenikmatan bagi penduduk surga.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهُمْ حِيْنَئِذٍ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْظُرُوْنَ لاَ يُمَارُوْنَ فِي النَّظَرِ إِلَيْهِ وَلاَ يَشُكُّوْنَ ، فَوُجُوْهُهُمْ بَكَرَامَتِهِ نَاضِرَةٌ وَأَعْيُنُهُمْ بِفَضْلِهِ إِلَيْهِ نَاظِرَةٌ فِي نَعِيْمٍ دَائِمٍ مُقِيْمٍ لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ وَأَهْلُ الجَحْدِ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ مَحْجُوْبُوْنَ وَفِي النَّارِ يُسْجَرُوْنَ تَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ خَلاَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ المُوَحِّدِيْنَ إِخْرَاجَهُمْ مِنْهَا Mereka pada hari itu memandang kepada Rabb mereka, tidak bimbang dan ragu dalam memandangnya. Wajah-wajah mereka cerah dengan kemuliaan dari-Nya. Mata mereka memandang kepada-Nya dengan keutamaan yang diberikan oleh-Nya. (Mereka) berada dalam kenikmatan yang terus menerus kekal. “Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.” (QS. Al-Hijr: 48) “Buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Sedangkan orang-orang yang menentang (perintah Allah), terhalang dari (memandang Wajah) Rabb mereka. Dan mereka dibakar dalam api neraka. “Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah: 80). “Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (QS. Fathir: 36) Kecuali bagi yang Allah kehendaki dari kalangan orang yang mentauhidkan Allah, Allah keluarkan darinya (neraka).   Orang beriman melihat Allah Penghuni surge akan melihat Rabb mereka, tak mungkin mereka ragu hingga lemah dalam melihat Rabb mereka. Mereka melihat Rabb mereka seperti melihat bulan pada malam purnama. Inilah sebagaimana disebutkan dalam ayat, وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ ,إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Juga dalam firman Allah, ۞ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26). Yang dimaksud al-husna adala surga, sedangkan az-ziyadah adalah melihat wajah Allah pada hari kiamat. Demikian disebutkan oleh pakar tafsir, lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Dalam ayat lainnya disebutkan, لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ “Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaaf: 35). Tambahan di sini maksudnya, Allah akan menampakkan wajah pada mereka setiap hari Jumat (di akhirat nanti). Demikian diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, (yang artinya) “Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)?” Maka mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka?” Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Mahamulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah ‘azza wa jalla.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut di atas (Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya). (HR. Muslim, no. 181) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada orang di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah apakah kami nanti melihat Rabb kami pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 4581 dan Muslim, no. 183) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Kami pernah duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu beliau memandang ke arah bulan ketika purnama. Beliau bersabda, أَمَّا إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ لاَ تُضَامُّوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوا يَعْنِي العَصْرَ وَالفَجْرَ ثُمَّ قَرَأَ جَرِيْرٌ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَ‌بِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُ‌وبِهَا “Sesungguhnya kalian akan memandang Rabb kalian sebagaimana kalian memandang bulan ini. Kalian tidak berdesakan ketika memandang Allah. Jika kalian mampu, untuk tidak melewatkan shalat sebelum terbitnya matahari dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (shalat Ashar dan Subuh), lakukanlah!” Kemudian Jarir membaca ayat, “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130) (HR. Bukhari, no. 554 dan Muslim, no. 633) Dalil berikut juga dijadikan alasan oleh Imam Asy-Syafii rahimahullah bahwa orang beriman akan melihat Allah karena orang kafir terhalang dari melihat Allah pada hari kiamat. Ayat yang كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ , ثُمَّ إِنَّهُمْ لَصَالُو الْجَحِيمِ “Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari Rabb mereka. Kemudian, sesungguhnya mereka benar-benar masuk neraka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15-16) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: ‘Arsy Allah, Makhluk Paling Tinggi dan Paling Besar Puasa Satu Hari di Jalan Allah Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.         Disusun di Pangukan – Sleman, 22 Rabiul Awwal 1441 H (Selasa, 19 November 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsakhirat hari kiamat melihat Allah melihat Allah pada hari kiamat syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Melihat Wajah Allah pada hari kiamat adalah suatu kenikmatan bagi penduduk surga.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهُمْ حِيْنَئِذٍ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْظُرُوْنَ لاَ يُمَارُوْنَ فِي النَّظَرِ إِلَيْهِ وَلاَ يَشُكُّوْنَ ، فَوُجُوْهُهُمْ بَكَرَامَتِهِ نَاضِرَةٌ وَأَعْيُنُهُمْ بِفَضْلِهِ إِلَيْهِ نَاظِرَةٌ فِي نَعِيْمٍ دَائِمٍ مُقِيْمٍ لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ وَأَهْلُ الجَحْدِ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ مَحْجُوْبُوْنَ وَفِي النَّارِ يُسْجَرُوْنَ تَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ خَلاَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ المُوَحِّدِيْنَ إِخْرَاجَهُمْ مِنْهَا Mereka pada hari itu memandang kepada Rabb mereka, tidak bimbang dan ragu dalam memandangnya. Wajah-wajah mereka cerah dengan kemuliaan dari-Nya. Mata mereka memandang kepada-Nya dengan keutamaan yang diberikan oleh-Nya. (Mereka) berada dalam kenikmatan yang terus menerus kekal. “Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.” (QS. Al-Hijr: 48) “Buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Sedangkan orang-orang yang menentang (perintah Allah), terhalang dari (memandang Wajah) Rabb mereka. Dan mereka dibakar dalam api neraka. “Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah: 80). “Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (QS. Fathir: 36) Kecuali bagi yang Allah kehendaki dari kalangan orang yang mentauhidkan Allah, Allah keluarkan darinya (neraka).   Orang beriman melihat Allah Penghuni surge akan melihat Rabb mereka, tak mungkin mereka ragu hingga lemah dalam melihat Rabb mereka. Mereka melihat Rabb mereka seperti melihat bulan pada malam purnama. Inilah sebagaimana disebutkan dalam ayat, وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ ,إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Juga dalam firman Allah, ۞ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26). Yang dimaksud al-husna adala surga, sedangkan az-ziyadah adalah melihat wajah Allah pada hari kiamat. Demikian disebutkan oleh pakar tafsir, lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Dalam ayat lainnya disebutkan, لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ “Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaaf: 35). Tambahan di sini maksudnya, Allah akan menampakkan wajah pada mereka setiap hari Jumat (di akhirat nanti). Demikian diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, (yang artinya) “Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)?” Maka mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka?” Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Mahamulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah ‘azza wa jalla.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut di atas (Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya). (HR. Muslim, no. 181) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada orang di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah apakah kami nanti melihat Rabb kami pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 4581 dan Muslim, no. 183) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Kami pernah duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu beliau memandang ke arah bulan ketika purnama. Beliau bersabda, أَمَّا إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ لاَ تُضَامُّوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوا يَعْنِي العَصْرَ وَالفَجْرَ ثُمَّ قَرَأَ جَرِيْرٌ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَ‌بِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُ‌وبِهَا “Sesungguhnya kalian akan memandang Rabb kalian sebagaimana kalian memandang bulan ini. Kalian tidak berdesakan ketika memandang Allah. Jika kalian mampu, untuk tidak melewatkan shalat sebelum terbitnya matahari dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (shalat Ashar dan Subuh), lakukanlah!” Kemudian Jarir membaca ayat, “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130) (HR. Bukhari, no. 554 dan Muslim, no. 633) Dalil berikut juga dijadikan alasan oleh Imam Asy-Syafii rahimahullah bahwa orang beriman akan melihat Allah karena orang kafir terhalang dari melihat Allah pada hari kiamat. Ayat yang كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ , ثُمَّ إِنَّهُمْ لَصَالُو الْجَحِيمِ “Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari Rabb mereka. Kemudian, sesungguhnya mereka benar-benar masuk neraka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15-16) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: ‘Arsy Allah, Makhluk Paling Tinggi dan Paling Besar Puasa Satu Hari di Jalan Allah Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.         Disusun di Pangukan – Sleman, 22 Rabiul Awwal 1441 H (Selasa, 19 November 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsakhirat hari kiamat melihat Allah melihat Allah pada hari kiamat syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Melihat Wajah Allah pada hari kiamat adalah suatu kenikmatan bagi penduduk surga.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهُمْ حِيْنَئِذٍ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْظُرُوْنَ لاَ يُمَارُوْنَ فِي النَّظَرِ إِلَيْهِ وَلاَ يَشُكُّوْنَ ، فَوُجُوْهُهُمْ بَكَرَامَتِهِ نَاضِرَةٌ وَأَعْيُنُهُمْ بِفَضْلِهِ إِلَيْهِ نَاظِرَةٌ فِي نَعِيْمٍ دَائِمٍ مُقِيْمٍ لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ وَأَهْلُ الجَحْدِ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ مَحْجُوْبُوْنَ وَفِي النَّارِ يُسْجَرُوْنَ تَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ خَلاَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ المُوَحِّدِيْنَ إِخْرَاجَهُمْ مِنْهَا Mereka pada hari itu memandang kepada Rabb mereka, tidak bimbang dan ragu dalam memandangnya. Wajah-wajah mereka cerah dengan kemuliaan dari-Nya. Mata mereka memandang kepada-Nya dengan keutamaan yang diberikan oleh-Nya. (Mereka) berada dalam kenikmatan yang terus menerus kekal. “Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.” (QS. Al-Hijr: 48) “Buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Sedangkan orang-orang yang menentang (perintah Allah), terhalang dari (memandang Wajah) Rabb mereka. Dan mereka dibakar dalam api neraka. “Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah: 80). “Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (QS. Fathir: 36) Kecuali bagi yang Allah kehendaki dari kalangan orang yang mentauhidkan Allah, Allah keluarkan darinya (neraka).   Orang beriman melihat Allah Penghuni surge akan melihat Rabb mereka, tak mungkin mereka ragu hingga lemah dalam melihat Rabb mereka. Mereka melihat Rabb mereka seperti melihat bulan pada malam purnama. Inilah sebagaimana disebutkan dalam ayat, وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ ,إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Juga dalam firman Allah, ۞ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26). Yang dimaksud al-husna adala surga, sedangkan az-ziyadah adalah melihat wajah Allah pada hari kiamat. Demikian disebutkan oleh pakar tafsir, lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Dalam ayat lainnya disebutkan, لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ “Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaaf: 35). Tambahan di sini maksudnya, Allah akan menampakkan wajah pada mereka setiap hari Jumat (di akhirat nanti). Demikian diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir. Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, (yang artinya) “Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)?” Maka mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka?” Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Mahamulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah ‘azza wa jalla.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut di atas (Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya). (HR. Muslim, no. 181) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada orang di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah apakah kami nanti melihat Rabb kami pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 4581 dan Muslim, no. 183) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Kami pernah duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu beliau memandang ke arah bulan ketika purnama. Beliau bersabda, أَمَّا إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ لاَ تُضَامُّوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوا يَعْنِي العَصْرَ وَالفَجْرَ ثُمَّ قَرَأَ جَرِيْرٌ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَ‌بِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُ‌وبِهَا “Sesungguhnya kalian akan memandang Rabb kalian sebagaimana kalian memandang bulan ini. Kalian tidak berdesakan ketika memandang Allah. Jika kalian mampu, untuk tidak melewatkan shalat sebelum terbitnya matahari dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (shalat Ashar dan Subuh), lakukanlah!” Kemudian Jarir membaca ayat, “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130) (HR. Bukhari, no. 554 dan Muslim, no. 633) Dalil berikut juga dijadikan alasan oleh Imam Asy-Syafii rahimahullah bahwa orang beriman akan melihat Allah karena orang kafir terhalang dari melihat Allah pada hari kiamat. Ayat yang كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ , ثُمَّ إِنَّهُمْ لَصَالُو الْجَحِيمِ “Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari Rabb mereka. Kemudian, sesungguhnya mereka benar-benar masuk neraka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15-16) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: ‘Arsy Allah, Makhluk Paling Tinggi dan Paling Besar Puasa Satu Hari di Jalan Allah Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.         Disusun di Pangukan – Sleman, 22 Rabiul Awwal 1441 H (Selasa, 19 November 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsakhirat hari kiamat melihat Allah melihat Allah pada hari kiamat syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Imam Dibenci Makmum – Shalatnya tidak Diterima?

Imam Dibenci Makmum – Shalatnya tidak Diterima? Jika ada imam yang dibenci makmum, apakah harus diganti? Imam dibenci karena bacaannya amburadul, tapi dia yang berkuasa di masjid itu. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ Ada 3 orang yang shalatnya tidak bisa naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, wanita yang menjalani waktu malamnya, sementara suaminya murka kepadanya, dan imam sebuah jamaah, sementara para jamaah membencinya. (HR. Turmudzi 360 dan dihasankan oleh al-Albani) Selanjutnya, at-Turmudzi menyebutkan keterangan dari salah satu perawi hadis, yaitu Manshur, beliau bertanya kepada gurunya Hilal bin Yisaf, فَسَأَلْنَا عَنْ أَمْرِ الإِمَامِ فَقِيلَ لَنَا إِنَّمَا عَنَى بِهَذَا أَئِمَّةً ظَلَمَةً فَأَمَّا مَنْ أَقَامَ السُّنَّةَ فَإِنَّمَا الإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَه Kami bertanya mengenai kondisi imam yang shalatnya tidak sah. Jawaban yang kami dengar, Yang dimaksud oleh hadis adalah para imam yang menyimpang. Adapun imam yang menegakkan sunah, maka dosanya kembali kepada orang yang membencinya. (Jami’ at-Turmudzi) Apa sebab kebencian ini? Keterangan Hilal bin Yisaf di atas termasuk salah satu yang menjelaskan itu. Dan dalam Aunul Ma’bud, penulis menukil penjelasan al-Khathabi وقال الخطابي قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه Al-Khathabi mengatakan, yang lebih mendekati bahwa ini ancaman ini berlaku untuk orang yang tidak layak jadi imam, namun dia memaksakan diri untuk jadi imam, sehingga banyak orang tidak suka ketika dia jadi imam. Adapun orang yang berhak jadi imam, maka celaan itu kembali kepada orang yang membencinya. (Aunul Ma’bud, 2/213). Penjelasan lainnya juga disampaikan oleh Syaikhul Islam, ketika beliau menjawab pertanyaan mengenai imam yang dibenci mayoritas makmumnya. Jawaban Syaikhul Islam, إنْ كَانُوا يَكْرَهُونَ هَذَا الْإِمَامَ لِأَمْرِ فِي دِينِهِ : مِثْلَ كَذِبِهِ أَوْ ظُلْمِهِ أَوْ جَهْلِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، وَيُحِبُّونَ الْآخَرَ لِأَنَّهُ أَصْلَحُ فِي دِينِهِ مِنْهُ : مِثْلَ أَنْ يَكُونَ أَصْدَقَ وَأَعْلَمَ وأدين فَإِنَّهُ يَجِبُ أَنْ يُوَلَّى عَلَيْهِمْ هَذَا الْإِمَامُ الَّذِي يُحِبُّونَهُ وَلَيْسَ لِذَلِكَ الْإِمَامِ الَّذِي يَكْرَهُونَهُ أَنْ يَؤُمَّهُمْ Jika makmum membenci imam karena kekurangan agamanya, misalnya karena suka berdusta, suka dzalim, atau bodoh masalah agama, atau pelanggaran bid’ahnya atau alasan lainnya, dan mereka lebih menyukai orang lain untuk jadi imam, karena pertimbangan kesempurnaan agamanya, misalnya lebih jujur, lebih berilmu dan lebih sempurna agamanya, maka wajib untuk menunjuk imam yang disenangi makmum. Sementara imam yang dibenci makmum, tidak berhak untuk menjadi imam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/373) Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, bisa kita simpulkan bahwa posisi imam yang dibenci makmumnya, sehingga menyebabkan shalatnya tidak diterima dikarenakan 2 hal: [1]. Orang yang tidak berhak jadi imam disebabkan banyak kekurangan agama pada dirinya, namun memaksakan diri untuk jadi imam. [2]. Orang yang memiliki penyimpangan dalam masalah agama, dan dia berkuasa di masjid itu, sehingga memaksakan diri jadi imam. Karena itu, ketika kita menjumpai imam semacam ini, segera diusulkan ke takmir agar imam ini segera diganti. Jika tidak memungkinkan, boleh cari masjid yang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mimpi Dalam Islam, Ja'far, Pertanyaan Tentang Pernikahan Beda Agama, Cara Mendapatkan Jin, Pikiran Ngeres, Mimpi Umroh Apa Artinya Visited 1,331 times, 4 visit(s) today Post Views: 497 QRIS donasi Yufid

Imam Dibenci Makmum – Shalatnya tidak Diterima?

Imam Dibenci Makmum – Shalatnya tidak Diterima? Jika ada imam yang dibenci makmum, apakah harus diganti? Imam dibenci karena bacaannya amburadul, tapi dia yang berkuasa di masjid itu. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ Ada 3 orang yang shalatnya tidak bisa naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, wanita yang menjalani waktu malamnya, sementara suaminya murka kepadanya, dan imam sebuah jamaah, sementara para jamaah membencinya. (HR. Turmudzi 360 dan dihasankan oleh al-Albani) Selanjutnya, at-Turmudzi menyebutkan keterangan dari salah satu perawi hadis, yaitu Manshur, beliau bertanya kepada gurunya Hilal bin Yisaf, فَسَأَلْنَا عَنْ أَمْرِ الإِمَامِ فَقِيلَ لَنَا إِنَّمَا عَنَى بِهَذَا أَئِمَّةً ظَلَمَةً فَأَمَّا مَنْ أَقَامَ السُّنَّةَ فَإِنَّمَا الإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَه Kami bertanya mengenai kondisi imam yang shalatnya tidak sah. Jawaban yang kami dengar, Yang dimaksud oleh hadis adalah para imam yang menyimpang. Adapun imam yang menegakkan sunah, maka dosanya kembali kepada orang yang membencinya. (Jami’ at-Turmudzi) Apa sebab kebencian ini? Keterangan Hilal bin Yisaf di atas termasuk salah satu yang menjelaskan itu. Dan dalam Aunul Ma’bud, penulis menukil penjelasan al-Khathabi وقال الخطابي قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه Al-Khathabi mengatakan, yang lebih mendekati bahwa ini ancaman ini berlaku untuk orang yang tidak layak jadi imam, namun dia memaksakan diri untuk jadi imam, sehingga banyak orang tidak suka ketika dia jadi imam. Adapun orang yang berhak jadi imam, maka celaan itu kembali kepada orang yang membencinya. (Aunul Ma’bud, 2/213). Penjelasan lainnya juga disampaikan oleh Syaikhul Islam, ketika beliau menjawab pertanyaan mengenai imam yang dibenci mayoritas makmumnya. Jawaban Syaikhul Islam, إنْ كَانُوا يَكْرَهُونَ هَذَا الْإِمَامَ لِأَمْرِ فِي دِينِهِ : مِثْلَ كَذِبِهِ أَوْ ظُلْمِهِ أَوْ جَهْلِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، وَيُحِبُّونَ الْآخَرَ لِأَنَّهُ أَصْلَحُ فِي دِينِهِ مِنْهُ : مِثْلَ أَنْ يَكُونَ أَصْدَقَ وَأَعْلَمَ وأدين فَإِنَّهُ يَجِبُ أَنْ يُوَلَّى عَلَيْهِمْ هَذَا الْإِمَامُ الَّذِي يُحِبُّونَهُ وَلَيْسَ لِذَلِكَ الْإِمَامِ الَّذِي يَكْرَهُونَهُ أَنْ يَؤُمَّهُمْ Jika makmum membenci imam karena kekurangan agamanya, misalnya karena suka berdusta, suka dzalim, atau bodoh masalah agama, atau pelanggaran bid’ahnya atau alasan lainnya, dan mereka lebih menyukai orang lain untuk jadi imam, karena pertimbangan kesempurnaan agamanya, misalnya lebih jujur, lebih berilmu dan lebih sempurna agamanya, maka wajib untuk menunjuk imam yang disenangi makmum. Sementara imam yang dibenci makmum, tidak berhak untuk menjadi imam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/373) Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, bisa kita simpulkan bahwa posisi imam yang dibenci makmumnya, sehingga menyebabkan shalatnya tidak diterima dikarenakan 2 hal: [1]. Orang yang tidak berhak jadi imam disebabkan banyak kekurangan agama pada dirinya, namun memaksakan diri untuk jadi imam. [2]. Orang yang memiliki penyimpangan dalam masalah agama, dan dia berkuasa di masjid itu, sehingga memaksakan diri jadi imam. Karena itu, ketika kita menjumpai imam semacam ini, segera diusulkan ke takmir agar imam ini segera diganti. Jika tidak memungkinkan, boleh cari masjid yang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mimpi Dalam Islam, Ja'far, Pertanyaan Tentang Pernikahan Beda Agama, Cara Mendapatkan Jin, Pikiran Ngeres, Mimpi Umroh Apa Artinya Visited 1,331 times, 4 visit(s) today Post Views: 497 QRIS donasi Yufid
Imam Dibenci Makmum – Shalatnya tidak Diterima? Jika ada imam yang dibenci makmum, apakah harus diganti? Imam dibenci karena bacaannya amburadul, tapi dia yang berkuasa di masjid itu. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ Ada 3 orang yang shalatnya tidak bisa naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, wanita yang menjalani waktu malamnya, sementara suaminya murka kepadanya, dan imam sebuah jamaah, sementara para jamaah membencinya. (HR. Turmudzi 360 dan dihasankan oleh al-Albani) Selanjutnya, at-Turmudzi menyebutkan keterangan dari salah satu perawi hadis, yaitu Manshur, beliau bertanya kepada gurunya Hilal bin Yisaf, فَسَأَلْنَا عَنْ أَمْرِ الإِمَامِ فَقِيلَ لَنَا إِنَّمَا عَنَى بِهَذَا أَئِمَّةً ظَلَمَةً فَأَمَّا مَنْ أَقَامَ السُّنَّةَ فَإِنَّمَا الإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَه Kami bertanya mengenai kondisi imam yang shalatnya tidak sah. Jawaban yang kami dengar, Yang dimaksud oleh hadis adalah para imam yang menyimpang. Adapun imam yang menegakkan sunah, maka dosanya kembali kepada orang yang membencinya. (Jami’ at-Turmudzi) Apa sebab kebencian ini? Keterangan Hilal bin Yisaf di atas termasuk salah satu yang menjelaskan itu. Dan dalam Aunul Ma’bud, penulis menukil penjelasan al-Khathabi وقال الخطابي قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه Al-Khathabi mengatakan, yang lebih mendekati bahwa ini ancaman ini berlaku untuk orang yang tidak layak jadi imam, namun dia memaksakan diri untuk jadi imam, sehingga banyak orang tidak suka ketika dia jadi imam. Adapun orang yang berhak jadi imam, maka celaan itu kembali kepada orang yang membencinya. (Aunul Ma’bud, 2/213). Penjelasan lainnya juga disampaikan oleh Syaikhul Islam, ketika beliau menjawab pertanyaan mengenai imam yang dibenci mayoritas makmumnya. Jawaban Syaikhul Islam, إنْ كَانُوا يَكْرَهُونَ هَذَا الْإِمَامَ لِأَمْرِ فِي دِينِهِ : مِثْلَ كَذِبِهِ أَوْ ظُلْمِهِ أَوْ جَهْلِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، وَيُحِبُّونَ الْآخَرَ لِأَنَّهُ أَصْلَحُ فِي دِينِهِ مِنْهُ : مِثْلَ أَنْ يَكُونَ أَصْدَقَ وَأَعْلَمَ وأدين فَإِنَّهُ يَجِبُ أَنْ يُوَلَّى عَلَيْهِمْ هَذَا الْإِمَامُ الَّذِي يُحِبُّونَهُ وَلَيْسَ لِذَلِكَ الْإِمَامِ الَّذِي يَكْرَهُونَهُ أَنْ يَؤُمَّهُمْ Jika makmum membenci imam karena kekurangan agamanya, misalnya karena suka berdusta, suka dzalim, atau bodoh masalah agama, atau pelanggaran bid’ahnya atau alasan lainnya, dan mereka lebih menyukai orang lain untuk jadi imam, karena pertimbangan kesempurnaan agamanya, misalnya lebih jujur, lebih berilmu dan lebih sempurna agamanya, maka wajib untuk menunjuk imam yang disenangi makmum. Sementara imam yang dibenci makmum, tidak berhak untuk menjadi imam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/373) Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, bisa kita simpulkan bahwa posisi imam yang dibenci makmumnya, sehingga menyebabkan shalatnya tidak diterima dikarenakan 2 hal: [1]. Orang yang tidak berhak jadi imam disebabkan banyak kekurangan agama pada dirinya, namun memaksakan diri untuk jadi imam. [2]. Orang yang memiliki penyimpangan dalam masalah agama, dan dia berkuasa di masjid itu, sehingga memaksakan diri jadi imam. Karena itu, ketika kita menjumpai imam semacam ini, segera diusulkan ke takmir agar imam ini segera diganti. Jika tidak memungkinkan, boleh cari masjid yang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mimpi Dalam Islam, Ja'far, Pertanyaan Tentang Pernikahan Beda Agama, Cara Mendapatkan Jin, Pikiran Ngeres, Mimpi Umroh Apa Artinya Visited 1,331 times, 4 visit(s) today Post Views: 497 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1344156028&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Imam Dibenci Makmum – Shalatnya tidak Diterima? Jika ada imam yang dibenci makmum, apakah harus diganti? Imam dibenci karena bacaannya amburadul, tapi dia yang berkuasa di masjid itu. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ Ada 3 orang yang shalatnya tidak bisa naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, wanita yang menjalani waktu malamnya, sementara suaminya murka kepadanya, dan imam sebuah jamaah, sementara para jamaah membencinya. (HR. Turmudzi 360 dan dihasankan oleh al-Albani) Selanjutnya, at-Turmudzi menyebutkan keterangan dari salah satu perawi hadis, yaitu Manshur, beliau bertanya kepada gurunya Hilal bin Yisaf, فَسَأَلْنَا عَنْ أَمْرِ الإِمَامِ فَقِيلَ لَنَا إِنَّمَا عَنَى بِهَذَا أَئِمَّةً ظَلَمَةً فَأَمَّا مَنْ أَقَامَ السُّنَّةَ فَإِنَّمَا الإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَه Kami bertanya mengenai kondisi imam yang shalatnya tidak sah. Jawaban yang kami dengar, Yang dimaksud oleh hadis adalah para imam yang menyimpang. Adapun imam yang menegakkan sunah, maka dosanya kembali kepada orang yang membencinya. (Jami’ at-Turmudzi) Apa sebab kebencian ini? Keterangan Hilal bin Yisaf di atas termasuk salah satu yang menjelaskan itu. Dan dalam Aunul Ma’bud, penulis menukil penjelasan al-Khathabi وقال الخطابي قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه Al-Khathabi mengatakan, yang lebih mendekati bahwa ini ancaman ini berlaku untuk orang yang tidak layak jadi imam, namun dia memaksakan diri untuk jadi imam, sehingga banyak orang tidak suka ketika dia jadi imam. Adapun orang yang berhak jadi imam, maka celaan itu kembali kepada orang yang membencinya. (Aunul Ma’bud, 2/213). Penjelasan lainnya juga disampaikan oleh Syaikhul Islam, ketika beliau menjawab pertanyaan mengenai imam yang dibenci mayoritas makmumnya. Jawaban Syaikhul Islam, إنْ كَانُوا يَكْرَهُونَ هَذَا الْإِمَامَ لِأَمْرِ فِي دِينِهِ : مِثْلَ كَذِبِهِ أَوْ ظُلْمِهِ أَوْ جَهْلِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، وَيُحِبُّونَ الْآخَرَ لِأَنَّهُ أَصْلَحُ فِي دِينِهِ مِنْهُ : مِثْلَ أَنْ يَكُونَ أَصْدَقَ وَأَعْلَمَ وأدين فَإِنَّهُ يَجِبُ أَنْ يُوَلَّى عَلَيْهِمْ هَذَا الْإِمَامُ الَّذِي يُحِبُّونَهُ وَلَيْسَ لِذَلِكَ الْإِمَامِ الَّذِي يَكْرَهُونَهُ أَنْ يَؤُمَّهُمْ Jika makmum membenci imam karena kekurangan agamanya, misalnya karena suka berdusta, suka dzalim, atau bodoh masalah agama, atau pelanggaran bid’ahnya atau alasan lainnya, dan mereka lebih menyukai orang lain untuk jadi imam, karena pertimbangan kesempurnaan agamanya, misalnya lebih jujur, lebih berilmu dan lebih sempurna agamanya, maka wajib untuk menunjuk imam yang disenangi makmum. Sementara imam yang dibenci makmum, tidak berhak untuk menjadi imam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/373) Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, bisa kita simpulkan bahwa posisi imam yang dibenci makmumnya, sehingga menyebabkan shalatnya tidak diterima dikarenakan 2 hal: [1]. Orang yang tidak berhak jadi imam disebabkan banyak kekurangan agama pada dirinya, namun memaksakan diri untuk jadi imam. [2]. Orang yang memiliki penyimpangan dalam masalah agama, dan dia berkuasa di masjid itu, sehingga memaksakan diri jadi imam. Karena itu, ketika kita menjumpai imam semacam ini, segera diusulkan ke takmir agar imam ini segera diganti. Jika tidak memungkinkan, boleh cari masjid yang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mimpi Dalam Islam, Ja'far, Pertanyaan Tentang Pernikahan Beda Agama, Cara Mendapatkan Jin, Pikiran Ngeres, Mimpi Umroh Apa Artinya Visited 1,331 times, 4 visit(s) today Post Views: 497 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka

Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka. Demikian keyakinan ahlus sunnah wal jamaah yang tertuang dalam kitab akidah, di antaranya Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah. Daftar Isi tutup 1. Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka 2. Penduduk surga mendapatkan kenikmatan dan kemuliaan 2.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ” [الأنعام:٦٢] كَمَا بَدَأَهُ لَهُمْ مِنْ شَقَاوَةٍ وَسَعَادَةٍ يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ “فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ” [الشورى:٧] وَأَهْلُ الجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ فِي الجَنَّةِ يَتَنَعَّمُوْنَ وَبِصُنُوْفِ اللَّذَّاتِ يَتَلَذَّذُوْنَ وَبِأَفْضَلِ الكَرَامَةِ يُحْبَرُوْنَ “Dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka. Dan penduduk surga pada hari itu bersenang-senang di surga, dengan berbagai kelezatan mereka menikmatinya, dan dengan kemuliaan yang tertinggi mereka dimuliakan.”   Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka Allah Ta’ala berfirman, فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam.” (QS. Asy-Syura: 7) Di akhirat nanti manusia dikembalikan, ada yang bahagia dan ada yang sengsara. Dalam ayat disebutkan, كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ “Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya).” (QS. Al-A’raf: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, يَوْمَ يَأْتِ لَا تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ , فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ , خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ ۞ وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۖ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Di kala datang hari itu, tidak ada seorangun yang berbicara, melainkan dengan izin-Nya; maka di antara mereka ada yang celaka dan ada yang berbahagia. Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 105-108)   Penduduk surga mendapatkan kenikmatan dan kemuliaan Allah Ta’ala berfirman, فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17) ۞ مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Dalam ayat lainnya disebutkan, وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاعِمَةٌ Banyak muka pada hari itu berseri-seri, لِسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ merasa senang karena usahanya, فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ dalam surga yang tinggi, لَا تَسْمَعُ فِيهَا لَاغِيَةً tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna. فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ Di dalamnya ada mata air yang mengalir. فِيهَا سُرُرٌ مَرْفُوعَةٌ Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan, وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ dan permadani-permadani yang terhampar. (QS. Al-Ghasyiyah: 8-16) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أهْلَ الجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فيها ويَشْرَبُونَ، ولا يَتْفُلُونَ ولا يَبُولونَ ولا يَتَغَوَّطُونَ ولا يَمْتَخِطُونَ قالوا: فَما بالُ الطَّعامِ؟ قالَ: جُشاءٌ ورَشْحٌ كَرَشْحِ المِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ والتَّحْمِيدَ، كما تُلْهَمُونَ النَّفَس “Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.” Para sahabat bertanya: ‘Lalu bagaimana nasib makanan di perut mereka?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim, no. 2835). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, مَن يَدْخُلُ الجَنَّةَ يَنْعَمُ لا يَبْأَسُ، لا تَبْلَى ثِيابُهُ ولا يَفْنَى شَبابُهُ. “Siapa saja yang masuk surga, maka ia mendapatkan nikmat dan tidak sengsara, bajunya tidak usang, dan tetap terus muda.” (HR. Muslim, no. 2836) Dalam Syarh Shahih Muslim (17:173), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Ahlus Sunnah dan keumuman kaum muslimin, sesungguhnya penduduk surga makan dan minum serta mendapatkan kenikmatan lainnya. Ia akan merasakan kenikmatan selamanya, tidak ada akhirnya, dan tidak terputus selamanya. Ia akan mendapatkan nikmat sebagaimana penduduk dunia namun perbedaannya jauh sekali dalam hal kelezatan, hanya ada kesamaan nama saja. Penduduk surga juga tidak kencing, tidak buang air besar, tidak berdahak, dan tidak meludah.”   Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Hari Berbangkit Hingga Nikmat Surga Mukmin Masuk Neraka, Mustahil Masuk Surga Bagai Unta Masuk Lubang Jarum Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk neraka masuk surga neraka surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka

Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka. Demikian keyakinan ahlus sunnah wal jamaah yang tertuang dalam kitab akidah, di antaranya Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah. Daftar Isi tutup 1. Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka 2. Penduduk surga mendapatkan kenikmatan dan kemuliaan 2.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ” [الأنعام:٦٢] كَمَا بَدَأَهُ لَهُمْ مِنْ شَقَاوَةٍ وَسَعَادَةٍ يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ “فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ” [الشورى:٧] وَأَهْلُ الجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ فِي الجَنَّةِ يَتَنَعَّمُوْنَ وَبِصُنُوْفِ اللَّذَّاتِ يَتَلَذَّذُوْنَ وَبِأَفْضَلِ الكَرَامَةِ يُحْبَرُوْنَ “Dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka. Dan penduduk surga pada hari itu bersenang-senang di surga, dengan berbagai kelezatan mereka menikmatinya, dan dengan kemuliaan yang tertinggi mereka dimuliakan.”   Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka Allah Ta’ala berfirman, فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam.” (QS. Asy-Syura: 7) Di akhirat nanti manusia dikembalikan, ada yang bahagia dan ada yang sengsara. Dalam ayat disebutkan, كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ “Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya).” (QS. Al-A’raf: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, يَوْمَ يَأْتِ لَا تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ , فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ , خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ ۞ وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۖ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Di kala datang hari itu, tidak ada seorangun yang berbicara, melainkan dengan izin-Nya; maka di antara mereka ada yang celaka dan ada yang berbahagia. Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 105-108)   Penduduk surga mendapatkan kenikmatan dan kemuliaan Allah Ta’ala berfirman, فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17) ۞ مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Dalam ayat lainnya disebutkan, وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاعِمَةٌ Banyak muka pada hari itu berseri-seri, لِسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ merasa senang karena usahanya, فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ dalam surga yang tinggi, لَا تَسْمَعُ فِيهَا لَاغِيَةً tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna. فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ Di dalamnya ada mata air yang mengalir. فِيهَا سُرُرٌ مَرْفُوعَةٌ Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan, وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ dan permadani-permadani yang terhampar. (QS. Al-Ghasyiyah: 8-16) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أهْلَ الجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فيها ويَشْرَبُونَ، ولا يَتْفُلُونَ ولا يَبُولونَ ولا يَتَغَوَّطُونَ ولا يَمْتَخِطُونَ قالوا: فَما بالُ الطَّعامِ؟ قالَ: جُشاءٌ ورَشْحٌ كَرَشْحِ المِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ والتَّحْمِيدَ، كما تُلْهَمُونَ النَّفَس “Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.” Para sahabat bertanya: ‘Lalu bagaimana nasib makanan di perut mereka?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim, no. 2835). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, مَن يَدْخُلُ الجَنَّةَ يَنْعَمُ لا يَبْأَسُ، لا تَبْلَى ثِيابُهُ ولا يَفْنَى شَبابُهُ. “Siapa saja yang masuk surga, maka ia mendapatkan nikmat dan tidak sengsara, bajunya tidak usang, dan tetap terus muda.” (HR. Muslim, no. 2836) Dalam Syarh Shahih Muslim (17:173), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Ahlus Sunnah dan keumuman kaum muslimin, sesungguhnya penduduk surga makan dan minum serta mendapatkan kenikmatan lainnya. Ia akan merasakan kenikmatan selamanya, tidak ada akhirnya, dan tidak terputus selamanya. Ia akan mendapatkan nikmat sebagaimana penduduk dunia namun perbedaannya jauh sekali dalam hal kelezatan, hanya ada kesamaan nama saja. Penduduk surga juga tidak kencing, tidak buang air besar, tidak berdahak, dan tidak meludah.”   Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Hari Berbangkit Hingga Nikmat Surga Mukmin Masuk Neraka, Mustahil Masuk Surga Bagai Unta Masuk Lubang Jarum Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk neraka masuk surga neraka surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka. Demikian keyakinan ahlus sunnah wal jamaah yang tertuang dalam kitab akidah, di antaranya Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah. Daftar Isi tutup 1. Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka 2. Penduduk surga mendapatkan kenikmatan dan kemuliaan 2.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ” [الأنعام:٦٢] كَمَا بَدَأَهُ لَهُمْ مِنْ شَقَاوَةٍ وَسَعَادَةٍ يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ “فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ” [الشورى:٧] وَأَهْلُ الجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ فِي الجَنَّةِ يَتَنَعَّمُوْنَ وَبِصُنُوْفِ اللَّذَّاتِ يَتَلَذَّذُوْنَ وَبِأَفْضَلِ الكَرَامَةِ يُحْبَرُوْنَ “Dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka. Dan penduduk surga pada hari itu bersenang-senang di surga, dengan berbagai kelezatan mereka menikmatinya, dan dengan kemuliaan yang tertinggi mereka dimuliakan.”   Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka Allah Ta’ala berfirman, فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam.” (QS. Asy-Syura: 7) Di akhirat nanti manusia dikembalikan, ada yang bahagia dan ada yang sengsara. Dalam ayat disebutkan, كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ “Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya).” (QS. Al-A’raf: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, يَوْمَ يَأْتِ لَا تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ , فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ , خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ ۞ وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۖ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Di kala datang hari itu, tidak ada seorangun yang berbicara, melainkan dengan izin-Nya; maka di antara mereka ada yang celaka dan ada yang berbahagia. Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 105-108)   Penduduk surga mendapatkan kenikmatan dan kemuliaan Allah Ta’ala berfirman, فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17) ۞ مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Dalam ayat lainnya disebutkan, وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاعِمَةٌ Banyak muka pada hari itu berseri-seri, لِسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ merasa senang karena usahanya, فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ dalam surga yang tinggi, لَا تَسْمَعُ فِيهَا لَاغِيَةً tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna. فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ Di dalamnya ada mata air yang mengalir. فِيهَا سُرُرٌ مَرْفُوعَةٌ Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan, وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ dan permadani-permadani yang terhampar. (QS. Al-Ghasyiyah: 8-16) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أهْلَ الجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فيها ويَشْرَبُونَ، ولا يَتْفُلُونَ ولا يَبُولونَ ولا يَتَغَوَّطُونَ ولا يَمْتَخِطُونَ قالوا: فَما بالُ الطَّعامِ؟ قالَ: جُشاءٌ ورَشْحٌ كَرَشْحِ المِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ والتَّحْمِيدَ، كما تُلْهَمُونَ النَّفَس “Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.” Para sahabat bertanya: ‘Lalu bagaimana nasib makanan di perut mereka?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim, no. 2835). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, مَن يَدْخُلُ الجَنَّةَ يَنْعَمُ لا يَبْأَسُ، لا تَبْلَى ثِيابُهُ ولا يَفْنَى شَبابُهُ. “Siapa saja yang masuk surga, maka ia mendapatkan nikmat dan tidak sengsara, bajunya tidak usang, dan tetap terus muda.” (HR. Muslim, no. 2836) Dalam Syarh Shahih Muslim (17:173), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Ahlus Sunnah dan keumuman kaum muslimin, sesungguhnya penduduk surga makan dan minum serta mendapatkan kenikmatan lainnya. Ia akan merasakan kenikmatan selamanya, tidak ada akhirnya, dan tidak terputus selamanya. Ia akan mendapatkan nikmat sebagaimana penduduk dunia namun perbedaannya jauh sekali dalam hal kelezatan, hanya ada kesamaan nama saja. Penduduk surga juga tidak kencing, tidak buang air besar, tidak berdahak, dan tidak meludah.”   Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Hari Berbangkit Hingga Nikmat Surga Mukmin Masuk Neraka, Mustahil Masuk Surga Bagai Unta Masuk Lubang Jarum Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk neraka masuk surga neraka surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka. Demikian keyakinan ahlus sunnah wal jamaah yang tertuang dalam kitab akidah, di antaranya Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah. Daftar Isi tutup 1. Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka 2. Penduduk surga mendapatkan kenikmatan dan kemuliaan 2.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ” [الأنعام:٦٢] كَمَا بَدَأَهُ لَهُمْ مِنْ شَقَاوَةٍ وَسَعَادَةٍ يَوْمَئِذٍ يَعُوْدُوْنَ “فَرِيْقٌ فِي الجَنَّةِ وَفَرِيْقٌ فِي السَّعِيْرِ” [الشورى:٧] وَأَهْلُ الجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ فِي الجَنَّةِ يَتَنَعَّمُوْنَ وَبِصُنُوْفِ اللَّذَّاتِ يَتَلَذَّذُوْنَ وَبِأَفْضَلِ الكَرَامَةِ يُحْبَرُوْنَ “Dan Allah Yang Paling Cepat Perhitungan Hisabnya. Sebagaimana Allah memulai menciptakan mereka, ada yang sengsara atau bahagia, pada hari itu mereka dikembalikan. Sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka. Dan penduduk surga pada hari itu bersenang-senang di surga, dengan berbagai kelezatan mereka menikmatinya, dan dengan kemuliaan yang tertinggi mereka dimuliakan.”   Ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka Allah Ta’ala berfirman, فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam.” (QS. Asy-Syura: 7) Di akhirat nanti manusia dikembalikan, ada yang bahagia dan ada yang sengsara. Dalam ayat disebutkan, كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ “Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya).” (QS. Al-A’raf: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, يَوْمَ يَأْتِ لَا تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ , فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ , خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ ۞ وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۖ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Di kala datang hari itu, tidak ada seorangun yang berbicara, melainkan dengan izin-Nya; maka di antara mereka ada yang celaka dan ada yang berbahagia. Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 105-108)   Penduduk surga mendapatkan kenikmatan dan kemuliaan Allah Ta’ala berfirman, فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17) ۞ مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Dalam ayat lainnya disebutkan, وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاعِمَةٌ Banyak muka pada hari itu berseri-seri, لِسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ merasa senang karena usahanya, فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ dalam surga yang tinggi, لَا تَسْمَعُ فِيهَا لَاغِيَةً tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna. فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ Di dalamnya ada mata air yang mengalir. فِيهَا سُرُرٌ مَرْفُوعَةٌ Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan, وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ dan permadani-permadani yang terhampar. (QS. Al-Ghasyiyah: 8-16) Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أهْلَ الجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فيها ويَشْرَبُونَ، ولا يَتْفُلُونَ ولا يَبُولونَ ولا يَتَغَوَّطُونَ ولا يَمْتَخِطُونَ قالوا: فَما بالُ الطَّعامِ؟ قالَ: جُشاءٌ ورَشْحٌ كَرَشْحِ المِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ والتَّحْمِيدَ، كما تُلْهَمُونَ النَّفَس “Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.” Para sahabat bertanya: ‘Lalu bagaimana nasib makanan di perut mereka?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim, no. 2835). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, مَن يَدْخُلُ الجَنَّةَ يَنْعَمُ لا يَبْأَسُ، لا تَبْلَى ثِيابُهُ ولا يَفْنَى شَبابُهُ. “Siapa saja yang masuk surga, maka ia mendapatkan nikmat dan tidak sengsara, bajunya tidak usang, dan tetap terus muda.” (HR. Muslim, no. 2836) Dalam Syarh Shahih Muslim (17:173), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Ahlus Sunnah dan keumuman kaum muslimin, sesungguhnya penduduk surga makan dan minum serta mendapatkan kenikmatan lainnya. Ia akan merasakan kenikmatan selamanya, tidak ada akhirnya, dan tidak terputus selamanya. Ia akan mendapatkan nikmat sebagaimana penduduk dunia namun perbedaannya jauh sekali dalam hal kelezatan, hanya ada kesamaan nama saja. Penduduk surga juga tidak kencing, tidak buang air besar, tidak berdahak, dan tidak meludah.”   Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Hari Berbangkit Hingga Nikmat Surga Mukmin Masuk Neraka, Mustahil Masuk Surga Bagai Unta Masuk Lubang Jarum Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk neraka masuk surga neraka surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Jumlah Pintu Surga

Jumlah Pintu Surga Mhn penjelasannya ust ttg jumlah pintu sorga? Syukorn… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jumlah pintu surga ada delapan. Sahabat Sahl bin Sa’ad –radhiyallahu’anhu-, mengabarkan hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, في الجنة ثمانية أبواب فيها باب يسمى: الريان لا يدخله إلا الصائمون “Di Surga ada delapan pintu, diantaranya ada yang dinamai : pintu Ar Royan, tak ada yang memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhori) Kemudian ada pembahasan di kalangan para ulama, delapan ini maksudnya pembatasan jumlah, artinya pintu surga hanya ada delapan buah, atau delapan ini pintu utama, sehingga masih banyak pintu-pintu surga lainnya? Dua hadis di bawah ini bisa menjawab kajian di atas : [1] Hadis Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan, لكل أهل عمل باب من أبواب الجنة يدعون بذلك العمل Setiap amal kebaikan ada pintunya di antara pinti-pintu surga. Mereka akan dipanggil ke sebuah pintu surga dengan nama amalnya. (HR. Ahmad 9799, sanadnya dinilai shahih oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari) [2] Hadis Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, من توضأ فأحسن الوضوء ثم قال ثلاث مرات: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. إلا فتح له ثمانية أبواب الجنة من أيها شاء دخل Siapa yang berwudhu kemudian memperbagus wudhunya, kemudian dia mengucapkan doa ini tiga kali: Asy hadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asy hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, kemudian dia dipersilahkan masuk melalui pintu manapun.” (HR. Muslim 234) Kedua hadis di atas tampaknya memberikan informasi yang berbeda. Namun, tak ada yang kontradiksi dalam syariat Allah yang maha sempurna, ini prinsip yang tidak bisa ditawar. Hadis-hadis di atas sangat mungkin dikompromikan. Sehingga kesimpulan yang bisa ditarik bahwa delapan pintu tersebut maksudnya pintu utama, dan masih banyak pintu-pintu yang lain. Imam Qurtubi rahimahullah berdalil dengan hadis setiap amal sholih ada pintu surganya, bahwa delapan pintu itu adalah pintu utama atau pintu intinya : هذا يدل على أن أبواب الجنة أكثر من ثمانية Ini menunjukkan bahwa pintu surga lebih dari delapan… Demikian pula yang disimpulkan oleh Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, ويحتمل أن يكون بالأبواب التي يدعى منها أبواب من داخل أبواب الجنة الأصلية؛ لأن الأعمال الصالحة أكثر عددًا من ثمانية، والله أعلم Bisa jadi maksud pintu-pintu itu adalah pintu-pintu utamanya surga. Karena amal sholih jumlahnya lebih dari delapan. Wallahua’lam. (Fathul Bari, 7/28) Imam Ibnul Qoyyim juga menerangkan, أبوابها حقًا ثمانية أتت *** في النص وهي لصاحب الإحسان باب الجهاد وذاك أعلاها وباب الصوم يدعا الباب *** بالريان ولكل سعي صالح باب **** ورب السعي منه داخل بأمان Pintu-pintunya ada delapan. Seperti yang dijelaskan dalam dalil. Diperuntukkan bagi orang-orang yang baik. Pintu puasa, yang disebut sebagai pintu Ar Royyan. Kemudian pintu jihad itulah pintu yang paling mulia. Dan bagi setiap orang yang berjuang beramal kebajikan, ada pintu yang disiapkan, untuk mereka masuki dengan penuh aman. (Matan Al Qosidah An Nuniyyah, hal. 310) Sekian.. Wallahua’lam bis showab. __ Tulisan ini, kami sarikan dari ceramah ilmiyah yang disampaikan oleh Syekh Sholih Al Munajjid (pengasuh situs IslamQa), yang berjudul : Awwalu Masyahid Al Jannah (Pemandangan Pertama di Surga). *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walimahan Adalah, Hukum Bercerai Saat Hamil, Kencing Onta, Hadist Sholat Berjamaah Di Masjid, Kewajiban Seorang Suami Menurut Al Quran, Kisah Wanita Diperkosa Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 273 QRIS donasi Yufid

Jumlah Pintu Surga

Jumlah Pintu Surga Mhn penjelasannya ust ttg jumlah pintu sorga? Syukorn… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jumlah pintu surga ada delapan. Sahabat Sahl bin Sa’ad –radhiyallahu’anhu-, mengabarkan hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, في الجنة ثمانية أبواب فيها باب يسمى: الريان لا يدخله إلا الصائمون “Di Surga ada delapan pintu, diantaranya ada yang dinamai : pintu Ar Royan, tak ada yang memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhori) Kemudian ada pembahasan di kalangan para ulama, delapan ini maksudnya pembatasan jumlah, artinya pintu surga hanya ada delapan buah, atau delapan ini pintu utama, sehingga masih banyak pintu-pintu surga lainnya? Dua hadis di bawah ini bisa menjawab kajian di atas : [1] Hadis Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan, لكل أهل عمل باب من أبواب الجنة يدعون بذلك العمل Setiap amal kebaikan ada pintunya di antara pinti-pintu surga. Mereka akan dipanggil ke sebuah pintu surga dengan nama amalnya. (HR. Ahmad 9799, sanadnya dinilai shahih oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari) [2] Hadis Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, من توضأ فأحسن الوضوء ثم قال ثلاث مرات: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. إلا فتح له ثمانية أبواب الجنة من أيها شاء دخل Siapa yang berwudhu kemudian memperbagus wudhunya, kemudian dia mengucapkan doa ini tiga kali: Asy hadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asy hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, kemudian dia dipersilahkan masuk melalui pintu manapun.” (HR. Muslim 234) Kedua hadis di atas tampaknya memberikan informasi yang berbeda. Namun, tak ada yang kontradiksi dalam syariat Allah yang maha sempurna, ini prinsip yang tidak bisa ditawar. Hadis-hadis di atas sangat mungkin dikompromikan. Sehingga kesimpulan yang bisa ditarik bahwa delapan pintu tersebut maksudnya pintu utama, dan masih banyak pintu-pintu yang lain. Imam Qurtubi rahimahullah berdalil dengan hadis setiap amal sholih ada pintu surganya, bahwa delapan pintu itu adalah pintu utama atau pintu intinya : هذا يدل على أن أبواب الجنة أكثر من ثمانية Ini menunjukkan bahwa pintu surga lebih dari delapan… Demikian pula yang disimpulkan oleh Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, ويحتمل أن يكون بالأبواب التي يدعى منها أبواب من داخل أبواب الجنة الأصلية؛ لأن الأعمال الصالحة أكثر عددًا من ثمانية، والله أعلم Bisa jadi maksud pintu-pintu itu adalah pintu-pintu utamanya surga. Karena amal sholih jumlahnya lebih dari delapan. Wallahua’lam. (Fathul Bari, 7/28) Imam Ibnul Qoyyim juga menerangkan, أبوابها حقًا ثمانية أتت *** في النص وهي لصاحب الإحسان باب الجهاد وذاك أعلاها وباب الصوم يدعا الباب *** بالريان ولكل سعي صالح باب **** ورب السعي منه داخل بأمان Pintu-pintunya ada delapan. Seperti yang dijelaskan dalam dalil. Diperuntukkan bagi orang-orang yang baik. Pintu puasa, yang disebut sebagai pintu Ar Royyan. Kemudian pintu jihad itulah pintu yang paling mulia. Dan bagi setiap orang yang berjuang beramal kebajikan, ada pintu yang disiapkan, untuk mereka masuki dengan penuh aman. (Matan Al Qosidah An Nuniyyah, hal. 310) Sekian.. Wallahua’lam bis showab. __ Tulisan ini, kami sarikan dari ceramah ilmiyah yang disampaikan oleh Syekh Sholih Al Munajjid (pengasuh situs IslamQa), yang berjudul : Awwalu Masyahid Al Jannah (Pemandangan Pertama di Surga). *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walimahan Adalah, Hukum Bercerai Saat Hamil, Kencing Onta, Hadist Sholat Berjamaah Di Masjid, Kewajiban Seorang Suami Menurut Al Quran, Kisah Wanita Diperkosa Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 273 QRIS donasi Yufid
Jumlah Pintu Surga Mhn penjelasannya ust ttg jumlah pintu sorga? Syukorn… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jumlah pintu surga ada delapan. Sahabat Sahl bin Sa’ad –radhiyallahu’anhu-, mengabarkan hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, في الجنة ثمانية أبواب فيها باب يسمى: الريان لا يدخله إلا الصائمون “Di Surga ada delapan pintu, diantaranya ada yang dinamai : pintu Ar Royan, tak ada yang memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhori) Kemudian ada pembahasan di kalangan para ulama, delapan ini maksudnya pembatasan jumlah, artinya pintu surga hanya ada delapan buah, atau delapan ini pintu utama, sehingga masih banyak pintu-pintu surga lainnya? Dua hadis di bawah ini bisa menjawab kajian di atas : [1] Hadis Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan, لكل أهل عمل باب من أبواب الجنة يدعون بذلك العمل Setiap amal kebaikan ada pintunya di antara pinti-pintu surga. Mereka akan dipanggil ke sebuah pintu surga dengan nama amalnya. (HR. Ahmad 9799, sanadnya dinilai shahih oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari) [2] Hadis Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, من توضأ فأحسن الوضوء ثم قال ثلاث مرات: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. إلا فتح له ثمانية أبواب الجنة من أيها شاء دخل Siapa yang berwudhu kemudian memperbagus wudhunya, kemudian dia mengucapkan doa ini tiga kali: Asy hadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asy hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, kemudian dia dipersilahkan masuk melalui pintu manapun.” (HR. Muslim 234) Kedua hadis di atas tampaknya memberikan informasi yang berbeda. Namun, tak ada yang kontradiksi dalam syariat Allah yang maha sempurna, ini prinsip yang tidak bisa ditawar. Hadis-hadis di atas sangat mungkin dikompromikan. Sehingga kesimpulan yang bisa ditarik bahwa delapan pintu tersebut maksudnya pintu utama, dan masih banyak pintu-pintu yang lain. Imam Qurtubi rahimahullah berdalil dengan hadis setiap amal sholih ada pintu surganya, bahwa delapan pintu itu adalah pintu utama atau pintu intinya : هذا يدل على أن أبواب الجنة أكثر من ثمانية Ini menunjukkan bahwa pintu surga lebih dari delapan… Demikian pula yang disimpulkan oleh Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, ويحتمل أن يكون بالأبواب التي يدعى منها أبواب من داخل أبواب الجنة الأصلية؛ لأن الأعمال الصالحة أكثر عددًا من ثمانية، والله أعلم Bisa jadi maksud pintu-pintu itu adalah pintu-pintu utamanya surga. Karena amal sholih jumlahnya lebih dari delapan. Wallahua’lam. (Fathul Bari, 7/28) Imam Ibnul Qoyyim juga menerangkan, أبوابها حقًا ثمانية أتت *** في النص وهي لصاحب الإحسان باب الجهاد وذاك أعلاها وباب الصوم يدعا الباب *** بالريان ولكل سعي صالح باب **** ورب السعي منه داخل بأمان Pintu-pintunya ada delapan. Seperti yang dijelaskan dalam dalil. Diperuntukkan bagi orang-orang yang baik. Pintu puasa, yang disebut sebagai pintu Ar Royyan. Kemudian pintu jihad itulah pintu yang paling mulia. Dan bagi setiap orang yang berjuang beramal kebajikan, ada pintu yang disiapkan, untuk mereka masuki dengan penuh aman. (Matan Al Qosidah An Nuniyyah, hal. 310) Sekian.. Wallahua’lam bis showab. __ Tulisan ini, kami sarikan dari ceramah ilmiyah yang disampaikan oleh Syekh Sholih Al Munajjid (pengasuh situs IslamQa), yang berjudul : Awwalu Masyahid Al Jannah (Pemandangan Pertama di Surga). *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walimahan Adalah, Hukum Bercerai Saat Hamil, Kencing Onta, Hadist Sholat Berjamaah Di Masjid, Kewajiban Seorang Suami Menurut Al Quran, Kisah Wanita Diperkosa Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 273 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1344156157&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Jumlah Pintu Surga Mhn penjelasannya ust ttg jumlah pintu sorga? Syukorn… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jumlah pintu surga ada delapan. Sahabat Sahl bin Sa’ad –radhiyallahu’anhu-, mengabarkan hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, في الجنة ثمانية أبواب فيها باب يسمى: الريان لا يدخله إلا الصائمون “Di Surga ada delapan pintu, diantaranya ada yang dinamai : pintu Ar Royan, tak ada yang memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhori) Kemudian ada pembahasan di kalangan para ulama, delapan ini maksudnya pembatasan jumlah, artinya pintu surga hanya ada delapan buah, atau delapan ini pintu utama, sehingga masih banyak pintu-pintu surga lainnya? Dua hadis di bawah ini bisa menjawab kajian di atas : [1] Hadis Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan, لكل أهل عمل باب من أبواب الجنة يدعون بذلك العمل Setiap amal kebaikan ada pintunya di antara pinti-pintu surga. Mereka akan dipanggil ke sebuah pintu surga dengan nama amalnya. (HR. Ahmad 9799, sanadnya dinilai shahih oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari) [2] Hadis Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, من توضأ فأحسن الوضوء ثم قال ثلاث مرات: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. إلا فتح له ثمانية أبواب الجنة من أيها شاء دخل Siapa yang berwudhu kemudian memperbagus wudhunya, kemudian dia mengucapkan doa ini tiga kali: Asy hadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asy hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, kemudian dia dipersilahkan masuk melalui pintu manapun.” (HR. Muslim 234) Kedua hadis di atas tampaknya memberikan informasi yang berbeda. Namun, tak ada yang kontradiksi dalam syariat Allah yang maha sempurna, ini prinsip yang tidak bisa ditawar. Hadis-hadis di atas sangat mungkin dikompromikan. Sehingga kesimpulan yang bisa ditarik bahwa delapan pintu tersebut maksudnya pintu utama, dan masih banyak pintu-pintu yang lain. Imam Qurtubi rahimahullah berdalil dengan hadis setiap amal sholih ada pintu surganya, bahwa delapan pintu itu adalah pintu utama atau pintu intinya : هذا يدل على أن أبواب الجنة أكثر من ثمانية Ini menunjukkan bahwa pintu surga lebih dari delapan… Demikian pula yang disimpulkan oleh Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, ويحتمل أن يكون بالأبواب التي يدعى منها أبواب من داخل أبواب الجنة الأصلية؛ لأن الأعمال الصالحة أكثر عددًا من ثمانية، والله أعلم Bisa jadi maksud pintu-pintu itu adalah pintu-pintu utamanya surga. Karena amal sholih jumlahnya lebih dari delapan. Wallahua’lam. (Fathul Bari, 7/28) Imam Ibnul Qoyyim juga menerangkan, أبوابها حقًا ثمانية أتت *** في النص وهي لصاحب الإحسان باب الجهاد وذاك أعلاها وباب الصوم يدعا الباب *** بالريان ولكل سعي صالح باب **** ورب السعي منه داخل بأمان Pintu-pintunya ada delapan. Seperti yang dijelaskan dalam dalil. Diperuntukkan bagi orang-orang yang baik. Pintu puasa, yang disebut sebagai pintu Ar Royyan. Kemudian pintu jihad itulah pintu yang paling mulia. Dan bagi setiap orang yang berjuang beramal kebajikan, ada pintu yang disiapkan, untuk mereka masuki dengan penuh aman. (Matan Al Qosidah An Nuniyyah, hal. 310) Sekian.. Wallahua’lam bis showab. __ Tulisan ini, kami sarikan dari ceramah ilmiyah yang disampaikan oleh Syekh Sholih Al Munajjid (pengasuh situs IslamQa), yang berjudul : Awwalu Masyahid Al Jannah (Pemandangan Pertama di Surga). *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walimahan Adalah, Hukum Bercerai Saat Hamil, Kencing Onta, Hadist Sholat Berjamaah Di Masjid, Kewajiban Seorang Suami Menurut Al Quran, Kisah Wanita Diperkosa Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 273 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Shalat Khusyuk #06

Kali ini kita lanjutkan lagi kiat shalat khusyuk. Daftar Isi tutup 1. Kedua puluh tiga: Tidak shalat di masjid bagi orang yang habis makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung. 2. Kedua puluh empat: Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri 2.1. Lalu bagaimana posisi tangan saat sedekap? 3. Kedua puluh lima: Berisyarat dengan jari telunjuk 4. Kedua puluh enam: Melihat ke tempat sujud dan jari telunjuk 4.1. Yang dikecualikan tidak memandang tempat sujud adalah ketika tasyahud. 4.2. Referensi Utama: Kedua puluh tiga: Tidak shalat di masjid bagi orang yang habis makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا – أَوْ قَالَ – فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ “Siapa makan bawang merah atau bawang putih, hendaklah ia menjauh dari kami atau hendaknya ia menyingkir dari masjid kami, dan duduk di rumah saja.” (HR. Bukhari, no. 855 dan Muslim, no. 564) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih atau bawang bakung, hendaklah ia tidak mendekati masjid kami karena para malaikat itu terganggu sebagaimana manusia pun terganggu dengannya.” (HR. Muslim, no. 564) Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari Jumat. Ia berkata di dalam khutbahnya, ثُمَّ إنَّكُمْ أيُّهَا النَّاسُ تَأكُلُونَ شَجَرتَيْنِ مَا أرَاهُمَا إِلاَّ خَبِيثَتَيْن : البَصَلَ ، وَالثُّومَ . لَقَدْ رَأَيْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – ، إِذَا وَجدَ ريحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ في المَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ ، فَأُخْرِجَ إِلَى البَقِيعِ ، فَمَنْ أكَلَهُمَا ، فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخاً “Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, kalian suka memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya melainkan mengandung bau yang tidak menyedapkan, yaitu bawang merah dan bawang putih. Padahal sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi’. Oleh karena itu, barangsiapa yang memakannya, hendaklah menghilangkan baunya dengan dimasak.” (HR. Muslim, no. 567)   Kedua puluh empat: Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud,no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Lalu bagaimana posisi tangan saat sedekap? Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihatnya ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin berpendapat bahwa posisi tangan saat sedekap itu bebas. Beliau rahimahullah berkata, وَيَضَعُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى فَوْقَ سُرَّتِهِ أَوْ تَحْتَهَا أَوْ عَلَى صَدْرِهِ “Lalu yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri di atas pusarnya, di bawah pusar, di dadanya.” Pendapat memilih seperti ini juga menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Al-Auza’i. Imam Tirmidzi berpandangan bahwa pendapat memilih posisinya di mana saja menjadi pendapat sahabat dan tabi’in, juga menjadi pilihan Ibnul Mundzir. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 207.   Kedua puluh lima: Berisyarat dengan jari telunjuk Dalam hadits disebutkan, كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِأَصْبَعِهِ وَأَِتْبَعَهَا بَصَرَهُ، وَقَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الحَدِيْدِ يَعْنِي : السَّبَابَةَ ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma jika duduk dalam shalat, ia meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut, berisyarat dengan jarinya, dan mengarahkan pandangannya pada jari tersebut, kemudian ia berkata, “Sungguh itu lebih berat bagi setan dibanding besi.” Maksudnya, jari telunjuk. (HR. Ahmad, 2:119 dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:302. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74), “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.”   Kedua puluh enam: Melihat ke tempat sujud dan jari telunjuk Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الكَعْبَةَ مَا خَلْفَ بَصَرِهِ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Ka’bah, tidak melepas pandangannya dari tempat sujudnya sampai keluar darinya.” (HR. Ibnu Hibban, 4:332 dan Al-Hakim, 1:652. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Yang dikecualikan tidak memandang tempat sujud adalah ketika tasyahud. Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ كَفَّهُ اليُسْرَى عَلَى فَخْذِهِ اليُسْرَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya kalau duduk dalam tasyahud, menaruh tangan kiri di atas paha kiri dan dan memberikan isyarat dengan jari telunjuk. Dan pandangannya tidak keluar dari isyaratnya.” (HR. Abu Daud, no. 990 dan An-Nasai, no. 1275. Ini adalah lafazh An-Nasai., Imam Nawawi menyatakan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, 5:81. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat khusyuk cara shalat nabi kiat shalat khusyuk sifat shalat nabi

Kiat Shalat Khusyuk #06

Kali ini kita lanjutkan lagi kiat shalat khusyuk. Daftar Isi tutup 1. Kedua puluh tiga: Tidak shalat di masjid bagi orang yang habis makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung. 2. Kedua puluh empat: Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri 2.1. Lalu bagaimana posisi tangan saat sedekap? 3. Kedua puluh lima: Berisyarat dengan jari telunjuk 4. Kedua puluh enam: Melihat ke tempat sujud dan jari telunjuk 4.1. Yang dikecualikan tidak memandang tempat sujud adalah ketika tasyahud. 4.2. Referensi Utama: Kedua puluh tiga: Tidak shalat di masjid bagi orang yang habis makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا – أَوْ قَالَ – فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ “Siapa makan bawang merah atau bawang putih, hendaklah ia menjauh dari kami atau hendaknya ia menyingkir dari masjid kami, dan duduk di rumah saja.” (HR. Bukhari, no. 855 dan Muslim, no. 564) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih atau bawang bakung, hendaklah ia tidak mendekati masjid kami karena para malaikat itu terganggu sebagaimana manusia pun terganggu dengannya.” (HR. Muslim, no. 564) Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari Jumat. Ia berkata di dalam khutbahnya, ثُمَّ إنَّكُمْ أيُّهَا النَّاسُ تَأكُلُونَ شَجَرتَيْنِ مَا أرَاهُمَا إِلاَّ خَبِيثَتَيْن : البَصَلَ ، وَالثُّومَ . لَقَدْ رَأَيْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – ، إِذَا وَجدَ ريحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ في المَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ ، فَأُخْرِجَ إِلَى البَقِيعِ ، فَمَنْ أكَلَهُمَا ، فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخاً “Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, kalian suka memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya melainkan mengandung bau yang tidak menyedapkan, yaitu bawang merah dan bawang putih. Padahal sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi’. Oleh karena itu, barangsiapa yang memakannya, hendaklah menghilangkan baunya dengan dimasak.” (HR. Muslim, no. 567)   Kedua puluh empat: Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud,no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Lalu bagaimana posisi tangan saat sedekap? Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihatnya ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin berpendapat bahwa posisi tangan saat sedekap itu bebas. Beliau rahimahullah berkata, وَيَضَعُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى فَوْقَ سُرَّتِهِ أَوْ تَحْتَهَا أَوْ عَلَى صَدْرِهِ “Lalu yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri di atas pusarnya, di bawah pusar, di dadanya.” Pendapat memilih seperti ini juga menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Al-Auza’i. Imam Tirmidzi berpandangan bahwa pendapat memilih posisinya di mana saja menjadi pendapat sahabat dan tabi’in, juga menjadi pilihan Ibnul Mundzir. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 207.   Kedua puluh lima: Berisyarat dengan jari telunjuk Dalam hadits disebutkan, كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِأَصْبَعِهِ وَأَِتْبَعَهَا بَصَرَهُ، وَقَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الحَدِيْدِ يَعْنِي : السَّبَابَةَ ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma jika duduk dalam shalat, ia meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut, berisyarat dengan jarinya, dan mengarahkan pandangannya pada jari tersebut, kemudian ia berkata, “Sungguh itu lebih berat bagi setan dibanding besi.” Maksudnya, jari telunjuk. (HR. Ahmad, 2:119 dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:302. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74), “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.”   Kedua puluh enam: Melihat ke tempat sujud dan jari telunjuk Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الكَعْبَةَ مَا خَلْفَ بَصَرِهِ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Ka’bah, tidak melepas pandangannya dari tempat sujudnya sampai keluar darinya.” (HR. Ibnu Hibban, 4:332 dan Al-Hakim, 1:652. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Yang dikecualikan tidak memandang tempat sujud adalah ketika tasyahud. Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ كَفَّهُ اليُسْرَى عَلَى فَخْذِهِ اليُسْرَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya kalau duduk dalam tasyahud, menaruh tangan kiri di atas paha kiri dan dan memberikan isyarat dengan jari telunjuk. Dan pandangannya tidak keluar dari isyaratnya.” (HR. Abu Daud, no. 990 dan An-Nasai, no. 1275. Ini adalah lafazh An-Nasai., Imam Nawawi menyatakan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, 5:81. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat khusyuk cara shalat nabi kiat shalat khusyuk sifat shalat nabi
Kali ini kita lanjutkan lagi kiat shalat khusyuk. Daftar Isi tutup 1. Kedua puluh tiga: Tidak shalat di masjid bagi orang yang habis makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung. 2. Kedua puluh empat: Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri 2.1. Lalu bagaimana posisi tangan saat sedekap? 3. Kedua puluh lima: Berisyarat dengan jari telunjuk 4. Kedua puluh enam: Melihat ke tempat sujud dan jari telunjuk 4.1. Yang dikecualikan tidak memandang tempat sujud adalah ketika tasyahud. 4.2. Referensi Utama: Kedua puluh tiga: Tidak shalat di masjid bagi orang yang habis makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا – أَوْ قَالَ – فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ “Siapa makan bawang merah atau bawang putih, hendaklah ia menjauh dari kami atau hendaknya ia menyingkir dari masjid kami, dan duduk di rumah saja.” (HR. Bukhari, no. 855 dan Muslim, no. 564) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih atau bawang bakung, hendaklah ia tidak mendekati masjid kami karena para malaikat itu terganggu sebagaimana manusia pun terganggu dengannya.” (HR. Muslim, no. 564) Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari Jumat. Ia berkata di dalam khutbahnya, ثُمَّ إنَّكُمْ أيُّهَا النَّاسُ تَأكُلُونَ شَجَرتَيْنِ مَا أرَاهُمَا إِلاَّ خَبِيثَتَيْن : البَصَلَ ، وَالثُّومَ . لَقَدْ رَأَيْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – ، إِذَا وَجدَ ريحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ في المَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ ، فَأُخْرِجَ إِلَى البَقِيعِ ، فَمَنْ أكَلَهُمَا ، فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخاً “Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, kalian suka memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya melainkan mengandung bau yang tidak menyedapkan, yaitu bawang merah dan bawang putih. Padahal sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi’. Oleh karena itu, barangsiapa yang memakannya, hendaklah menghilangkan baunya dengan dimasak.” (HR. Muslim, no. 567)   Kedua puluh empat: Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud,no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Lalu bagaimana posisi tangan saat sedekap? Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihatnya ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin berpendapat bahwa posisi tangan saat sedekap itu bebas. Beliau rahimahullah berkata, وَيَضَعُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى فَوْقَ سُرَّتِهِ أَوْ تَحْتَهَا أَوْ عَلَى صَدْرِهِ “Lalu yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri di atas pusarnya, di bawah pusar, di dadanya.” Pendapat memilih seperti ini juga menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Al-Auza’i. Imam Tirmidzi berpandangan bahwa pendapat memilih posisinya di mana saja menjadi pendapat sahabat dan tabi’in, juga menjadi pilihan Ibnul Mundzir. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 207.   Kedua puluh lima: Berisyarat dengan jari telunjuk Dalam hadits disebutkan, كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِأَصْبَعِهِ وَأَِتْبَعَهَا بَصَرَهُ، وَقَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الحَدِيْدِ يَعْنِي : السَّبَابَةَ ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma jika duduk dalam shalat, ia meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut, berisyarat dengan jarinya, dan mengarahkan pandangannya pada jari tersebut, kemudian ia berkata, “Sungguh itu lebih berat bagi setan dibanding besi.” Maksudnya, jari telunjuk. (HR. Ahmad, 2:119 dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:302. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74), “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.”   Kedua puluh enam: Melihat ke tempat sujud dan jari telunjuk Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الكَعْبَةَ مَا خَلْفَ بَصَرِهِ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Ka’bah, tidak melepas pandangannya dari tempat sujudnya sampai keluar darinya.” (HR. Ibnu Hibban, 4:332 dan Al-Hakim, 1:652. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Yang dikecualikan tidak memandang tempat sujud adalah ketika tasyahud. Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ كَفَّهُ اليُسْرَى عَلَى فَخْذِهِ اليُسْرَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya kalau duduk dalam tasyahud, menaruh tangan kiri di atas paha kiri dan dan memberikan isyarat dengan jari telunjuk. Dan pandangannya tidak keluar dari isyaratnya.” (HR. Abu Daud, no. 990 dan An-Nasai, no. 1275. Ini adalah lafazh An-Nasai., Imam Nawawi menyatakan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, 5:81. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat khusyuk cara shalat nabi kiat shalat khusyuk sifat shalat nabi


Kali ini kita lanjutkan lagi kiat shalat khusyuk. Daftar Isi tutup 1. Kedua puluh tiga: Tidak shalat di masjid bagi orang yang habis makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung. 2. Kedua puluh empat: Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri 2.1. Lalu bagaimana posisi tangan saat sedekap? 3. Kedua puluh lima: Berisyarat dengan jari telunjuk 4. Kedua puluh enam: Melihat ke tempat sujud dan jari telunjuk 4.1. Yang dikecualikan tidak memandang tempat sujud adalah ketika tasyahud. 4.2. Referensi Utama: Kedua puluh tiga: Tidak shalat di masjid bagi orang yang habis makan bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا – أَوْ قَالَ – فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ “Siapa makan bawang merah atau bawang putih, hendaklah ia menjauh dari kami atau hendaknya ia menyingkir dari masjid kami, dan duduk di rumah saja.” (HR. Bukhari, no. 855 dan Muslim, no. 564) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih atau bawang bakung, hendaklah ia tidak mendekati masjid kami karena para malaikat itu terganggu sebagaimana manusia pun terganggu dengannya.” (HR. Muslim, no. 564) Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari Jumat. Ia berkata di dalam khutbahnya, ثُمَّ إنَّكُمْ أيُّهَا النَّاسُ تَأكُلُونَ شَجَرتَيْنِ مَا أرَاهُمَا إِلاَّ خَبِيثَتَيْن : البَصَلَ ، وَالثُّومَ . لَقَدْ رَأَيْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – ، إِذَا وَجدَ ريحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ في المَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ ، فَأُخْرِجَ إِلَى البَقِيعِ ، فَمَنْ أكَلَهُمَا ، فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخاً “Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, kalian suka memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya melainkan mengandung bau yang tidak menyedapkan, yaitu bawang merah dan bawang putih. Padahal sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi’. Oleh karena itu, barangsiapa yang memakannya, hendaklah menghilangkan baunya dengan dimasak.” (HR. Muslim, no. 567)   Kedua puluh empat: Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud,no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Lalu bagaimana posisi tangan saat sedekap? Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihatnya ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin berpendapat bahwa posisi tangan saat sedekap itu bebas. Beliau rahimahullah berkata, وَيَضَعُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى فَوْقَ سُرَّتِهِ أَوْ تَحْتَهَا أَوْ عَلَى صَدْرِهِ “Lalu yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri di atas pusarnya, di bawah pusar, di dadanya.” Pendapat memilih seperti ini juga menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Al-Auza’i. Imam Tirmidzi berpandangan bahwa pendapat memilih posisinya di mana saja menjadi pendapat sahabat dan tabi’in, juga menjadi pilihan Ibnul Mundzir. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 207.   Kedua puluh lima: Berisyarat dengan jari telunjuk Dalam hadits disebutkan, كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِأَصْبَعِهِ وَأَِتْبَعَهَا بَصَرَهُ، وَقَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الحَدِيْدِ يَعْنِي : السَّبَابَةَ ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma jika duduk dalam shalat, ia meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut, berisyarat dengan jarinya, dan mengarahkan pandangannya pada jari tersebut, kemudian ia berkata, “Sungguh itu lebih berat bagi setan dibanding besi.” Maksudnya, jari telunjuk. (HR. Ahmad, 2:119 dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:302. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74), “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.”   Kedua puluh enam: Melihat ke tempat sujud dan jari telunjuk Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الكَعْبَةَ مَا خَلْفَ بَصَرِهِ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Ka’bah, tidak melepas pandangannya dari tempat sujudnya sampai keluar darinya.” (HR. Ibnu Hibban, 4:332 dan Al-Hakim, 1:652. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Yang dikecualikan tidak memandang tempat sujud adalah ketika tasyahud. Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ كَفَّهُ اليُسْرَى عَلَى فَخْذِهِ اليُسْرَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya kalau duduk dalam tasyahud, menaruh tangan kiri di atas paha kiri dan dan memberikan isyarat dengan jari telunjuk. Dan pandangannya tidak keluar dari isyaratnya.” (HR. Abu Daud, no. 990 dan An-Nasai, no. 1275. Ini adalah lafazh An-Nasai., Imam Nawawi menyatakan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, 5:81. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Referensi Utama: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.         Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat khusyuk cara shalat nabi kiat shalat khusyuk sifat shalat nabi
Prev     Next