Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan Hati: Pelajaran dari Surah Al-Hijr Ayat 92–99

Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93)فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an

Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan Hati: Pelajaran dari Surah Al-Hijr Ayat 92–99

Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93)فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an
Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93)فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an


Dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, Allah memberikan hiburan dan penguatan hati kepada Rasulullah ﷺ ketika menghadapi ejekan dan penentangan kaum musyrikin. Allah menegaskan bahwa para penentang kebenaran kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Di saat yang sama, Nabi diperintahkan untuk tetap sabar, memperbanyak tasbih dan sujud, serta terus beribadah kepada Allah hingga datangnya ajal.  Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr: 92)عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ“tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 93)فَٱصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)إِنَّا كَفَيْنَٰكَ ٱلْمُسْتَهْزِءِينَ“Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu).” (QS. Al-Hijr: 95)ٱلَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Hijr: 96)وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan.” (QS. Al-Hijr: 97)فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّٰجِدِينَ“maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat).” (QS. Al-Hijr: 98)وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:Firman Allah Ta’ala,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.”Maksudnya, seluruh orang yang mencela Al-Qur’an, merendahkannya, menyelewengkan maknanya, dan mengubahnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dalam ayat ini terdapat ancaman yang sangat besar dan peringatan keras agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keburukan yang mereka lakukan.Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya agar tidak memedulikan mereka maupun selain mereka. Beliau diperintahkan untuk menyampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Allah, mengumumkannya kepada setiap orang, dan tidak membiarkan apa pun menghalangi tugasnya. Ucapan orang-orang yang bertindak ceroboh dan melampaui batas tidak boleh menghalangi beliau.Allah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.”Artinya, jangan memedulikan mereka. Tinggalkan caci maki dan ejekan mereka, lalu tetaplah fokus pada tugas yang engkau emban.Allah juga berfirman,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olokmu.”Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa orang-orang yang mengejek beliau dan risalah yang dibawanya tidak akan mampu mencelakainya. Allah sendiri yang akan melindungi beliau dari mereka dan membalas mereka dengan berbagai bentuk hukuman sesuai kehendak-Nya. Kenyataannya memang demikian: tidak ada seorang pun yang secara terang-terangan mengejek Rasulullah ﷺ dan risalah yang beliau bawa, kecuali Allah membinasakannya dengan kebinasaan yang sangat buruk.Kemudian Allah menyebutkan sifat mereka. Mereka bukan hanya menyakiti engkau, wahai Rasulullah, tetapi juga menyekutukan Allah dengan menjadikan bagi-Nya tuhan lain, padahal Dialah Tuhan mereka, Pencipta mereka, dan Pengatur segala urusan mereka.Allah berfirman,فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ“Maka kelak mereka akan mengetahui.”Mereka akan mengetahui akibat perbuatan mereka ketika datang pada hari kiamat.Allah juga berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ“Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit karena apa yang mereka katakan.”Ucapan mereka berupa pendustaan dan ejekan tentu membuat hatimu terasa sempit. Sebenarnya Allah mampu membinasakan mereka dengan azab dan menyegerakan hukuman yang pantas bagi mereka. Namun Allah memberi mereka waktu dan tidak langsung menghukum mereka, meskipun Dia tidak pernah lalai dari perbuatan mereka.Karena itu, wahai Muhammad,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.”Perbanyaklah zikir kepada Allah, bertasbih, memuji-Nya, dan menunaikan salat. Semua itu akan melapangkan dada, menenangkan hati, dan membantumu dalam menjalankan berbagai urusan.Allah juga berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn.”Yang dimaksud dengan al-yaqīn di sini adalah kematian. Artinya, teruslah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah sepanjang hidupmu. Rasulullah ﷺ benar-benar melaksanakan perintah Rabbnya tersebut. Beliau senantiasa tekun dalam beribadah hingga datang kepadanya al-yaqīn, yaitu kematian dari Rabbnya. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang banyak kepada beliau. Cara Al-Qur’an Mengobati Kesedihan HatiBerdasarkan ayat-ayat dalam Surah Al-Hijr ayat 92–99, terdapat beberapa kiat singkat untuk mengatasi kesedihan sebagaimana nasihat Allah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menghadapi ejekan dan penolakan dari kaum musyrikin.1. Ingat bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabanAllah berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ • عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Demi Tuhanmu, sungguh Kami benar-benar akan menanyai mereka semuanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92–93)Ini mengajarkan bahwa tidak semua keburukan harus kita balas atau kita pikirkan terus-menerus. Pada akhirnya, Allah sendiri yang akan menghisab setiap perbuatan manusia.2. Fokus pada tugas dan tujuan hidupAllah memerintahkan Nabi ﷺ,فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 94)Ketika hati sedih karena ucapan manusia, obatnya adalah kembali fokus pada misi hidup yang Allah berikan kepada kita.3. Jangan terlalu memedulikan ejekan manusiaAllah berfirman,وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ“Berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)Artinya, tidak semua ucapan orang harus dimasukkan ke dalam hati. Banyak masalah batin muncul karena kita terlalu memikirkan perkataan orang lain.4. Yakin bahwa Allah akan melindungiAllah menenangkan Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya,إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ“Sesungguhnya Kami telah mencukupkanmu dari (gangguan) orang-orang yang memperolok-olok.” (QS. Al-Hijr: 95)Keyakinan bahwa Allah yang menjaga dan membela hamba-Nya akan menenangkan hati ketika menghadapi perlakuan buruk manusia.5. Perbanyak tasbih, dzikir, dan shalatAllah memberi solusi langsung untuk kesempitan dada,فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud.” (QS. Al-Hijr: 98)Dzikir dan shalat adalah obat paling kuat untuk menenangkan hati yang sedih.6. Terus beribadah sepanjang hidupAllah berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).” (QS. Al-Hijr: 99)Kesibukan dalam ibadah akan menjaga hati dari tenggelam dalam kesedihan dunia. Al-Qur’an mengajarkan bahwa cara mengatasi kesedihan adalah dengan tidak terlalu memikirkan ucapan manusia, tetap fokus pada tugas hidup, memperbanyak dzikir dan shalat, serta terus beribadah kepada Allah hingga akhir hayat. Dengan demikian, hati menjadi lapang dan tenang sebagaimana Allah menenangkan Rasulullah ﷺ.  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic   —– Kamis, 16 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdzikir dan shalat ibadah sampai mati kesedihan hati nasihat Al-Qur’an obat hati dalam islam pelajaran al-quran renungan ayat renungan quran sabar dalam dakwah sedih tadabbur al-quran tafsir al-hijr tafsir al-qur’an

Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak? – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ

Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak? – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ
Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ


Ia bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, mohon jelaskan hukum masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan.” Masturbasi adalah amalan mengeluarkan air mani secara sengaja, baik dengan tangan maupun sarana lainnya. Ini hukumnya haram, baik dilakukan pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Dalil pengharamannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim). Sisi pendalilannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Beliau tidak bersabda: “Barang siapa yang belum mampu, maka keluarkanlah air maninya dengan cara apa pun.” Seandainya masturbasi dibolehkan, niscaya Rasulullah tidak akan mengalihkan perintahnya kepada amalan puasa. Sebab, puasa itu jauh lebih berat, lebih berat bebannya daripada melakukan masturbasi. Pada intinya, melakukan masturbasi hukumnya haram. Baik di bulan Ramadan maupun bulan-bulan lainnya. Apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Puasanya batal jika sampai mengeluarkan air mani. Jika terjadi di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Magrib (meskipun puasanya telah batal), dan wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari yang lain. Kita memohon kepada Allah agar memudahkan generasi muda kita untuk segera menikah, dengan biaya mahar yang terjangkau, dan melunakkan hati para wali nikah. Karena tantangan saat ini terkadang justru datang dari pihak wali. Terkadang juga karena mahalnya mahar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman). Nabi juga pernah ingin menikahkan seseorang dengan mahar cincin besi. Jika cincin besi saja sudah cukup menjadi mahar, dan pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya, maka marilah kita tempuh jalan ini, agar para pemuda dan pemudi kita tidak terjerumus ke dalam kerusakan. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ أَرْجُو تَوْضِيحَ حُكْمِ الْعَادَةِ السِّرِّيَّةِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ الْعَادَةُ السِّرِّيَّةُ يَعْنِي بِهَا الإِسْتِمْنَاء بِالْيَدِ أَوْ بِغَيْرِهَا وَهِيَ حَرَامٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِ رَمَضَانَ وَالدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ وَلَمْ يَقُلْ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُخْرِجْ مَاءَهُ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ جَائِزاً مَا عَدَلَ عَنْهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الصَّوْمَ أَشَقُّ أَشَقُّ مِنَ الإِسْتِمْنَاءِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الإِسْتِمْنَاءُ مُحَرَّمٌ سَوَاءٌ فِي رَمَضَانَ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَإِذَا وَقَعَ وَالْإِنْسَانُ صَائِمٌ فَسَدَ صَوْمُهُ فَسَدَ صَوْمُهُ إِنْ أَنْزَلَ وَإِذَا كَانَ فِي رَمَضَانَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَيَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُهَيِّئَ لِشَبَابِنَا نِكَاحًا عَاجِلًا فِي رُخَصِ الْمُهُورِ وَخُضُوعِ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ لِأَنَّ الْبَلَاءَ الْآنَ مِنْ أَوْلِيَاءِ الْأُمُورِ أَحْيَانًا وَمِنْ كَثْرَةِ الْمُهُورِ أَحْيَانًا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً وَأَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ شَخْصًا عَلَى خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَإِذَا كَانَ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ يَكْفِي مَهْرًا وَأَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً فَلْنَسْلُكْ هَذَا الْمَسْلَكَ حَتَّى لَا يَضِيعَ شَبَابُنَا مِنْ ذُكُورٍ وَإِنَاثٍ

Pentingnya Niat Saat Mengeluarkan Zakat dan Cara Melakukannya

Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta.Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat

Pentingnya Niat Saat Mengeluarkan Zakat dan Cara Melakukannya

Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta.Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat
Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta.Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat


Zakat tidak hanya menuntut terpenuhinya syarat harta dan penerima, tetapi juga harus disertai dengan niat yang benar ketika menunaikannya. Niat inilah yang membedakan zakat dari sedekah biasa atau bentuk pengeluaran harta lainnya. Tulisan ini menjelaskan pentingnya niat dalam zakat, kapan niat itu dilakukan, serta bagaimana hukumnya ketika zakat disalurkan melalui wakil atau lembaga.  Niat Ketika Mengeluarkan ZakatNiat wajib ada ketika mengeluarkan zakat, agar zakat tersebut dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan hadis yang masyhur:إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1907)Jika seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri, maka ia menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau ketika ia memisahkan sejumlah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dari harta lainnya. Artinya, apabila ketika memisahkan harta tersebut ia telah berniat bahwa jumlah itu adalah zakat hartanya, maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkan niat saat menyerahkannya kepada penerima zakat.Jika seseorang mewakilkan penyaluran zakat kepada orang lain, maka ia harus berniat zakat ketika menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya. Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada para penerima zakat. Namun, yang lebih baik adalah wakil juga berniat ketika membagikan harta tersebut kepada mereka. Apabila pemilik harta tidak berniat zakat saat menyerahkannya kepada wakil, maka niat wakil ketika menyerahkannya kepada para penerima tidak cukup untuk menggantikan niat pemilik harta.Jika zakat tersebut diserahkan kepada imam (pemerintah) atau wakilnya, maka pemilik harta berniat zakat ketika menyerahkannya kepada mereka. Niat tersebut sudah cukup, karena imam merupakan wakil dari para penerima zakat. Oleh karena itu, niat ketika menyerahkannya kepada imam dianggap seperti niat ketika menyerahkannya langsung kepada para penerima zakat.Namun, apabila pemilik harta tidak menghadirkan niat ketika menyerahkannya kepada imam, maka niat imam setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik harta, dan harta yang diberikan tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat. Hal ini karena imam—sebagaimana disebutkan—merupakan wakil bagi para penerima zakat, bukan wakil bagi pemilik harta seperti halnya seorang wakil. Karena itu, niat imam tidak dapat menggantikan niat pemilik harta. Demikian pula niat wakil tidak mencukupi apabila pemilik harta yang mewakilkan tidak berniat zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Referensi:Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syarbaji, A. (1992). Al-fiqh al-manhaji ‘ala mazhab al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah ta‘ala (Cet. ke-4, 8 jilid). Damaskus: Dar Al-Qalam li Ath-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘.—-Kamis, 17 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsniat bayar zakat pandaun zakat fitrah panduan zakat

Bukan Sekadar Tua! Inilah Kondisi yang Membolehkan Seseorang Berhenti Puasa Selamanya

Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً

Bukan Sekadar Tua! Inilah Kondisi yang Membolehkan Seseorang Berhenti Puasa Selamanya

Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً
Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً


Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun. Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan? Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa. Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat). Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig). Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat. Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya. Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz, ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig. Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah. Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali. Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz. Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa, ia tetap diberi ganjaran pahala. Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya. Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala. Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat. Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa. Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya. Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari. Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari. ===== مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟ فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً

Untung Besar di Malam Lailatul Qadar

Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Untung Besar di Malam Lailatul Qadar

Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMakna dan hakikat Lailatul QadarLailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupTurunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatMalam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarAmpunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarWaktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaI’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarQiyamullail dan salat sunahMembaca dan mentadabburi Al-Qur’anZikir, istigfar, dan doaPenutupBagaimana jika ada satu malam dalam hidup kita yang nilainya lebih berharga daripada delapan puluh tiga tahun yang kita habiskan untuk ibadah? Jika ada satu malam yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu hanya dengan beberapa rekaat salat dan doa yang tulus, apakah kita akan melewatkannya begitu saja?Layaknya seorang pedagang yang diberi tahu bahwa malam ini adalah malam keberuntungan terbesar sepanjang hidupnya—modal kecil, keuntungan tak terhingga. Tentu ia tidak akan tidur lebih awal, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu, dan tidak akan sibuk dengan hal-hal remeh. Ia akan fokus, bersungguh-sungguh, dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih keuntungan besar. Demikianlah Lailatul Qadar. Ia adalah “malam emas” dalam kalender seorang mukmin, kesempatan langka yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi sebagian manusia.Ramadan adalah bulan penuh rahmat, namun sepuluh malam terakhirnya adalah puncak dari seluruh kemuliaan itu. Di sanalah terdapat satu malam yang Allah Ta’ala sebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seorang muslim yang cerdas tentu tidak akan bersikap biasa-biasa saja menghadapi kesempatan sebesar ini. Justru di sinilah garis akhir perjuangan Ramadan—saat stamina mungkin melemah, namun semangat seharusnya semakin menguat. Inilah saatnya berburu ampunan, mengejar rahmat, dan mengumpulkan pahala dalam jumlah yang tak terbayangkan.Makna dan hakikat Lailatul QadarSecara bahasa, Lailatul Qadar bermakna malam kemuliaan atau malam penentuan. Dinamakan demikian karena malam ini memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah dan pada malam inilah Allah menetapkan berbagai urusan makhluk-Nya untuk satu tahun ke depan. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar.” (QS. Al-Qadr: 1)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam ini, lalu diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan Lailatul Qadar berkaitan langsung dengan kemuliaan Al-Qur’an.Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seumur hidupAllah Ta’ala menegaskan keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Seribu bulan setara dengan lebih dari 83 tahun. Artinya, pahala ibadah yang dilakukan pada malam ini nilainya melebihi ibadah sepanjang umur manusia pada umumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memberikan karunia besar ini kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena umur mereka relatif lebih pendek dibandingkan umat-umat terdahulu.Turunnya malaikat sebagai tanda limpahan rahmatKeagungan Lailatul Qadar juga ditandai dengan peristiwa besar di alam gaib, yaitu turunnya para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ“Pada malam itu, turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan.” (QS. Al-Qadr: 4)Turunnya malaikat menunjukkan banyaknya rahmat dan keberkahan. Para ulama menyebutkan bahwa para malaikat turun untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang beribadah, memohonkan ampun bagi mereka, dan menyaksikan amal saleh yang dilakukan pada malam tersebut.Malam yang penuh kedamaian hingga terbit fajarDi ayat selanjutnya Allah Ta’ala berfirman,سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sejahteralah malam itu sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)Makna “salam” dalam ayat ini mencakup keselamatan dari berbagai keburukan, ketenangan hati, serta limpahan rahmat dan ampunan. Oleh karena itu, orang-orang yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan ibadah akan merasakan ketenangan jiwa yang mendalam, berbeda dengan malam-malam lainnya. Belum lagi disebutkan bahwa di hari Lailatul Qadar terjadi, hawa dan cuaca di hari itu seringkali akan menjadi sejuk, matahari bersinar hangat dan tidak membuat badan terasa panas.Ampunan dosa: Tujuan utama berburu Lailatul QadarKeutamaan terbesar dari Lailatul Qadar adalah penghapusan dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa iman berarti membenarkan janji Allah, sedangkan ihtisab berarti ikhlas mengharap pahala dan balasan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau semata-mata menjalankan ketaatan.Oleh karenanya, doa terbaik pada malam tersebut adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka ampunilah aku.”Waktu Lailatul Qadar dan hikmah dirahasiakannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadan.” (HR. Al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)Dalam hadis lain,تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ“Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)Awal mulanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pengetahuan dari Allah terkait malam pasti terjadinya Lailatul Qadar, namun kemudian beliau lupa. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah bentuk rahmat dan kasih sayang agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir, bukan hanya satu malam saja.I’tikaf di sepuluh malam terakhir: Kunci sukses mendapatkan Lailatul QadarRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan terbaik dalam menjalankan i’tikaf. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّىٰ تَوَفَّاهُ اللَّهُ“Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah musiman yang dilakukan sesekali, melainkan sunnah muakkadah yang terus dijaga oleh Rasulullah ﷺ sampai akhir hayatnya. Bahkan, sunah ini dilanjutkan oleh para istri beliau radhiyallahu ‘anhunna sepeninggal beliau.Dalam i’tikaf, untuk meraih keutamaan dan pahala yang besar dari Lailatul Qadar, seorang hamba memanfaatkan waktunya untuk ibadah-ibadah utama, di antaranya:Qiyamullail dan salat sunahMenghidupkan malam dengan salat merupakan inti dari ibadah Ramadan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Sebagaimana telah kita sebutkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760)Membaca dan mentadabburi Al-Qur’anKarena Lailatul Qadar adalah malam turunnya Al-Qur’an, maka memperbanyak membaca dan mentadabburi maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf.Zikir, istigfar, dan doaI’tikaf memberikan ruang yang luas untuk berzikir dan berdoa dengan penuh kekhusyukan, jauh dari gangguan dunia.PenutupLailatul Qadar bukan sekadar malam yang mulia dalam teori, tetapi ia adalah kesempatan nyata yang bisa mengubah nasib akhirat seseorang. Ia mungkin datang hanya sekali dalam hidup kita. Berapa banyak orang yang Ramadan tahun lalu masih bersama kita, namun kini telah berada di alam kubur? Siapa yang dapat menjamin bahwa kita akan bertemu Ramadan berikutnya?Oleh karena itu, jangan biarkan sepuluh malam terakhir berlalu tanpa kesungguhan. Jangan jadikan kelelahan sebagai alasan untuk berhenti, sebab justru di ujung perjuangan itulah kemenangan besar menanti. Hidupkanlah malam-malam itu dengan salat malam, doa, istigfar, dan tadabbur Al-Qur’an. Perbanyak permohonan ampun dengan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ,اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيSemoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang benar-benar beruntung di malam Lailatul Qadar, mengampuni dosa-dosa kita, menerima amal-amal kita, dan menutup Ramadan kita dengan keberkahan dan rida-Nya. Aamiin.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Hati-Hati! Inilah Jebakan Musuh untuk Menghancurkan Keberkahan Ramadhan Anda

Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ

Hati-Hati! Inilah Jebakan Musuh untuk Menghancurkan Keberkahan Ramadhan Anda

Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ
Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ


Demi Allah, sesungguhnya musuh-musuh agama Allah sangat menyadari nilai kemuliaan bulan Ramadan. Musuh-musuh agama Allah, yakni kaum kafir, mengetahui betapa berharganya bulan Ramadan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya; mereka menginvestasikan harta dalam jumlah yang sangat besar, tidak lain hanya untuk menghalangi kaum muslimin dari kebaikan dan keberkahan Ramadan. Mereka senantiasa mengamati kaum muslimin setiap tahun, dan memperhatikan keadaan mereka selama bulan Ramadan; bagaimana kesungguhan mereka kepada Allah, dalam ketaatan, dan interaksi dengan Al-Qur’an, yang dengan Al-Qur’an inilah Islam menjadi digdaya dan kedudukannya semakin tinggi, posisinya semakin kuat, dan kewibawaannya semakin agung di dalam hati dan jiwa manusia. Sehingga mereka pun melakukan upaya besar-besaran dalam menciptakan berbagai hal yang dapat menjauhkan banyak kaum muslimin—jumlahnya tidaklah sedikit— dari segala kebaikan dan keberkahan yang ada di bulan Ramadan. ===== وَاللّٰهِ إِنَّ أَعْدَاءَ دِينِ اللّٰهِ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ أَعْدَاءُ دِينِ اللّٰهِ الْكُفَّارُ يَعْرِفُونَ قِيمَةَ رَمَضَانَ وَلِهٰذَا يَجْتَهِدُ عَدَدٌ مِنْهُمْ لِوَضْعِ أُمُورٍ وَأُمُورٍ يُنْفِقُونَ فِيهَا أَمْوَالًا طَائِلَةً لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِحِرْمَانِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ وَهُمْ يَرَوْنَهُمْ كُلَّ سَنَةٍ وَيَرَوْنَ أَحْوَالَهُمْ مَعَ رَمَضَانَ وَإِقْبَالَهُمْ عَلَى اللّٰهِ وَالطَّاعَةِ وَالْقُرْآنِ الَّذِي بِهِ يَعْتَزُّ الْإِسْلَامُ وَتَعْلُو مَكَانَتُهُ وَيَقْوَى شَأْنُهُ وَتَرْتَفِعُ مَهَابَتُهُ فِي الْقُلُوبِ وَالنُّفُوسِ فَيَعْمَلُونَ عَمَلًا وَاسِعًا فِي وَضْعِ أَشْيَاءَ تُبْعِدُ عَدَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ بِالْقَلِيلِ عَنْ خَيْرَاتِ رَمَضَانَ وَبَرَكَاتِهِ

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanKewajiban mendidik dan melindungiMenjaga privasi dan auratLarangan membahayakan diri dan orang lainAncaman ‘ain dan bahaya digitalDi era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhanTanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.Kewajiban mendidik dan melindungiAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.Menjaga privasi dan auratIslam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.Larangan membahayakan diri dan orang lainRasulullah ﷺ bersabda,لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.Ancaman ‘ain dan bahaya digitalDi antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,العين حق“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga:Menjaga Anak dari Bahaya ‘AinPenyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Apakah Hubungan Seksual tanpa Ejakulasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres Visited 1,794 times, 1 visit(s) today Post Views: 562

Apakah Hubungan Seksual tanpa Ejakulasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres Visited 1,794 times, 1 visit(s) today Post Views: 562
Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres Visited 1,794 times, 1 visit(s) today Post Views: 562


Pertanyaan: Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA  dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.  Saya juga mendapati adanya perbedaan pendapat para ulama tentang keluarnya mani tanpa jimak di siang hari Ramadan.  Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit. Ringkasan Jawaban: Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka ia wajib melakukan kafarat berat, serta wajib bertobat, dan mengqada hari tersebut. Wanita juga sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan hukum apakah keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi (masuknya kemaluan), maka kafarat telah wajib. Ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan bisa menjadi uzur bagi seorang Muslim, namun ketidaktahuan terhadap bentuk hukumannya tidak menjadi uzur. Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun berikutnya. Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?  Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).  Disebutkan dalam jawaban atas pertanyaan nomor (148163) di situs kami, “Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang safar, maka wajib baginya melakukan kafarat berat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ia juga wajib bertobat dan mengqada hari tersebut. Wanita pun sama hukumnya jika ia melakukannya dengan kerelaan. Tidak ada perbedaan apakah ia keluar mani atau tidak, selama telah terjadi jimak, yaitu penetrasi, maka wajib kafarat.” Selesai kutipan. Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha tentang wajibnya kafarat atas orang yang melakukan jimak pada kemaluan di siang hari Ramadan dengan sengaja tanpa uzur, baik ia keluar mani maupun tidak.” Selesai kutipan. Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan. Apakah keluarnya mani tanpa jimak membatalkan puasa?  Keluarnya mani meskipun tanpa jimak membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, bahkan dinukil sebagai ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Apabila seseorang mencium atau bermesraan selain pada kemaluan dengan kemaluannya, atau menyentuh kulit seorang wanita dengan tangannya atau selainnya, lalu ia keluar mani, maka batal puasanya, dan jika tidak keluar mani maka tidak batal. Penulis Al-Ḥāwī dan selainnya menukil adanya ijmak atas batalnya puasa orang yang mencium atau bermesraan pada selain kemaluan lalu keluar mani.” Selesai kutipan dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322). Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari Bidāyatu Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga berkata bahwa  apabila seseorang mencium lalu keluar mani, maka ia batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Selesai kutipan dari Al-Mughnī (3/127). Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk  bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296). Hukum Jimak pada Siang Hari Bulan Ramadan karena Tidak Mengetahui Keharamannya Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hāsyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa yang benar dalam masalah makan dan jimak, apabila seseorang melakukannya tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula yang dikatakan  tidak hanya oleh satu ulama saja, bahwa jimak itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan keraguan, paksaan, atau ketidaktahuan.” Selesai kutipan. Perbedaan antara Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Jimak saat Puasa Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?” Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan larangan dalam ihram, atau melakukan hal yang merusak salat dalam keadaan tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Maka laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan, apabila ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa jimak yang diharamkan hanyalah yang disertai keluarnya mani, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/190113/هل-الايلاج-دون-انزال-يفسد-الصوم Sumber artikel PDF 🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres Visited 1,794 times, 1 visit(s) today Post Views: 562

Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?

Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir

Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?

Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir
Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir


Bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mayoritas menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang kafir, kecuali jika termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama secara lengkap dan terperinci.  Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang Kafir 2. Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih Dibolehkan 3. Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya? 4. Kesimpulan Tidak Boleh Memberi Zakat pada Orang KafirPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada non-Muslim yang termasuk golongan fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan ibnu sabil. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:Pendapat PertamaMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim. Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang kafir, maka zakat tersebut tidak sah dan tidak menggugurkan kewajibannya. Zakat itu tetap menjadi tanggungan yang harus diberikan kepada kaum Muslimin yang berhak menerimanya dari golongan penerima zakat. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata:“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang dzimmi tidak diberi bagian sedikit pun dari zakat harta.” (Selesai dari Al-Ijma’, hlm. 8)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak pula kepada budak.” (Selesai dari Al-Mughni, 2/487)Dalil pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Yang dimaksud dengan “orang-orang fakir di antara mereka” adalah fakir dari kalangan kaum Muslimin.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir.” (Selesai dari Syarh Muslim, 1/197)Pendapat KeduaBoleh memberikan zakat wajib kepada non-Muslim yang termasuk golongan penerima zakat, dan zakat tersebut sah bagi orang yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Ibnu Sirin, dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.Al-‘Umrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H) menukil adanya perbedaan pendapat dari sebagian ulama salaf dalam masalah ini. Ia berkata:“Az-Zuhri dan Ibnu Sirin berkata: Boleh memberikan zakat kepada orang-orang musyrik.” (Selesai dari Al-Bayan fi Madzhab Asy-Syafi’i, 3/441)Mereka berdalil dengan beberapa riwayat:Dalil PertamaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (2/402), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Habib bin Abi Habib, dari Amr bin Harm, dari Jabir bin Zaid, ia berkata: Ditanya tentang kepada siapa sedekah diberikan? Ia menjawab: Kepada orang-orang miskin dari kalangan Muslim dan ahlu dzimmah mereka. Ia juga berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu membagikan sedekah dan khumus kepada ahlu dzimmah.”Sanad ini sahih, namun berstatus mursal. Jabir bin Zaid termasuk tabi’in pertengahan, wafat tahun 93 H, dan tidak diketahui perantara antara dirinya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalil KeduaIbnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (4/288): Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Umar bin Nafi’, dari Abu Bakar Al-‘Absi, dari Umar, tentang firman Allah Ta’ala:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60)Umar berkata: “Mereka adalah orang-orang lemah dari kalangan Ahli Kitab.”Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam Al-Kharaj (hlm. 139) dengan redaksi yang lebih panjang, yang di dalamnya terdapat kisah keadilan Umar kepada seorang Yahudi dzimmi. Umar berkata kepadanya:مَا أَنْصَفْنَاهُ أَنْ أَكَلْنَا شَبِيبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ“Kita tidak berlaku adil kepadanya jika kita telah memanfaatkan masa mudanya, lalu kita menelantarkannya ketika tua.”Ath-Thabari juga meriwayatkan riwayat yang serupa dalam Jami’ Al-Bayan (14/308) dari tafsir Ikrimah.Namun sanad riwayat ini lemah. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Abu Bakar Al-‘Absi yang meriwayatkan dari Umar adalah majhul (tidak dikenal).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, 4/499 dan Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, 9/341)Dalil KetigaAl-Baladzuri (wafat 279 H) dalam Futuh Al-Buldan meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Ammar bahwa ia mendengar para syaikh menyebutkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab datang ke Al-Jabiyah di wilayah Damaskus, ia melewati sekelompok orang Nasrani yang terkena penyakit kusta. Lalu ia memerintahkan agar mereka diberi dari sedekah dan diberikan jatah makanan secara rutin.Namun sanadnya lemah karena tidak jelas siapa para syaikh yang meriwayatkan dari Umar. Selain itu, ungkapan “diberi dari sedekah” bisa saja yang dimaksud adalah sedekah sunnah, bukan zakat wajib.Dalil KeempatAs-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah berkata:“Tidak diberikan zakat kepada orang kafir kecuali menurut Zufar rahimahullah. Ia membolehkan memberikannya kepada dzimmi, dan ini sesuai qiyas, karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dan tujuan itu telah tercapai.” (Selesai dari Al-Mabsuth, 2/202)Namun ia kemudian membantah pendapat tersebut dengan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama.KesimpulanPendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab-madzhab yang diakui. Dalil mereka lebih selamat karena bersandar pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Sementara dalil pendapat kedua lemah. Pendapat ini juga lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban. Inilah pula praktik para fuqaha sepanjang sejarah Islam serta fatwa yang dipegang oleh mereka.Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 182393 Memberikan Zakat pada Orang Kafir yang Ingin Dilunakkan Hatinya Masih DibolehkanTidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/106):“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah bersepakat semua ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa seorang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz:أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ‘Beritahukan kepada mereka bahwa mereka memiliki kewajiban sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.’Beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (maksudnya: fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf yang dilunakkan hatinya, maka boleh diberikan zakat kepadanya.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/143–145).Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (4/108):“Orang kafir tidak diberi zakat kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (14/233) disebutkan:“Zakat diberikan kepada orang kafir yang diharapkan keislamannya sebagai bentuk dorongan agar ia masuk Islam, sehingga hatinya condong kepadanya.”(Selesai dengan sedikit penyesuaian redaksi)Sumber rujukan: Fatwa Islamqa no. 39655 Siapakah Muallaf yang Ingin Dilunakkan Hatinya?Muallaf yang dilunakkan hatinya adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan terhentinya gangguan dan keburukan mereka, atau dengan pemberian kepada mereka diharapkan hati mereka menjadi lunak serta iman mereka semakin kuat.Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Dari Shafwan, ia berkata:وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي، وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي، حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberiku apa yang beliau berikan, padahal beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun beliau terus memberiku hingga akhirnya beliau menjadi orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim, no. 2313)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:مَا سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu atas nama Islam, melainkan beliau memberikannya.” Ia berkata: “Lalu datanglah seorang lelaki, maka beliau memberinya kambing sepenuh antara dua gunung. Kemudian lelaki itu kembali kepada kaumnya dan berkata: ‘Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad memberi dengan pemberian yang tidak takut miskin.’” (HR. Muslim, no. 2312)Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذُهَيْبَةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْرِ، وَذَكَرَ رَابِعًا وَهُوَ عَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ“Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebongkah emas dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Lalu beliau membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khair, dan beliau menyebutkan orang keempat yaitu ‘Alqamah bin ‘Ulatsah.” (HR. Bukhari, no. 4351 dan Muslim, no. 1064)Apabila seseorang boleh diberi harta untuk menjaga keselamatan badan dan kelangsungan hidupnya, maka memberinya harta untuk menjaga agama dan imannya tentu lebih utama.Sumber rujukan: Dorar.Net KesimpulanMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk muallaf yang diharapkan keislamannya atau untuk kemaslahatan Islam. Pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan kewajiban.Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sebab keselamatan di dunia dan akhirat. Aamiin.  —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsasnaf zakat fatwa zakat fiqih zakat hukum zakat muallaf panduan zakat pembagian zakat penyaluran zakat Zakat zakat islam zakat untuk non muslim zakat untuk orang kafir

Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya

Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko

Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya

Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko
Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko


Bagaimana hukum zakat perdagangan? Kapan nishob dihitung dan bagaimana cara menentukan haul-nya? Artikel ini membahas secara lengkap dalil wajibnya zakat barang dagangan, syarat-syaratnya, cara menghitungnya dengan rumus yang benar, serta contoh praktis agar mudah diterapkan oleh para pedagang dan pemilik usaha.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Zakat Barang Dagangan 2. Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan? 3. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya? 4. Perhitungan Zakat Barang Dagangan 5. Kesimpulan  Barang dagangan (‘urudhut tijaroh) yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan untuk mencari untung.Dalil tentang wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari segala sesuatu yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Imam Bukhari meletakkan bab dalam Kitab Zakat dalam kitab Shahih-nya; beliau berkata,باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ“Bab ‘Zakat Hasil Usaha dan Tijaroh (Perdagangan)’,” (Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Zakat) setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.Ibnul ‘Arabi berkata,{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan.” (Ahkam Al-Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1:324).Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya — kecuali yang keliru dalam hal ini – berpendapat bahwa zakat barang dagangan itu wajib, baik pedagang tersebut adalah seseorang yang bermukim (tinggal menetap) maupun musafir. Begitu pula, si pedagang tetap terkena kewajiban zakat walau dia bertujuan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:45) Syarat Zakat Barang DaganganBarang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah, baik lewat jalan cari-untung (mu’awadhot) – misalnya jual-beli dan sewa – atau secara cuma-cuma (tabaru’at) – seperti hadiah dan wasiat.Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak. Tidak boleh ada dua kewajiban zakat dalam satu harta, berdasarkan kesepakatan para ulama. Zakat pada emas dan perak – misalnya – itu lebih “kuat” dibandingkan zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob (belum mencapai nishob), maka bisa saja terkena zakat tijaroh.*Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.** Tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, dan setiap amalan tergantung niatnya. Oleh sebab itu, harus ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut, sebagaimana perlunya juga niat dalam amalan lainnya.Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak; dipilih yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan orang miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak lebih rendah dan itulah yang menjadi patokan dalam nishob.Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.***Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1:346-347; Syarhul Mumti’; Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 36-37; dan Shahih Fiqh Sunnah, 2:56-57.Catatan:* Jika seseorang memiliki sepuluh kambing, yang jika dijual maka harganya setara dengan 1.000 dirham, artinya sudah berada di atas nishob perak. Oleh sebab itu, ada kewajiban zakat atas kambing tersebut, meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Yang menjadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.Sebaliknya, jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti termasuk zakat barang dagangan) dan harganya setara dengan 100 dirham – artinya di bawah nishob perak – maka saat itu tidak ada kewajiban zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:140-141)** Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya,  ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)*** Misalnya, jika barang dagangan dibeli pada tanggal 1 Ramadhan 1437 H seharga 40 juta rupiah. Nishob perak = 595 gram x Rp64.000/gram = Rp38.000.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp3.000.000/gram = Rp255.000.000,-. Ini berarti, barang dagangan tersebut sudah melebihi nishob dan terkena kewajiban zakat. Perhitungan haul dihitung mulai 1 Ramadhan 1447 H dan penunaian zakat adalah satu tahun berikutnya (yaitu 1 Ramadhan 1448 H ). Kapan Nishob Teranggap pada Zakat Barang Dagangan?Haul dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka hukum asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan tersebut masih mencapai nishob.Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57 dan Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 37-39. Apakah Zakat Barang Dagangan Dikeluarkan dengan Barangnya atau dengan Nilainya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat barang dagangan wajib dikeluarkan dengan nilainya, karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) berpandangan bahwa pedagang boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya dari barang dagangan ataukah dari nilainya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57-58).Adapun Ibnu Taimiyyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat. (Majmu’ Al-Fatawa, 25:80) Perhitungan Zakat Barang DaganganZAKAT = Nilai barang + Uang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang jatuh tempoKeterangan:Zakat: Perhitungan zakat barang dagangan.Nilai barang: Nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli).Uang yang ada: Uang dagang yang ada.Piutang yang diharapkan: Piutang yang diharapkan.Utang jatuh tempo: Utang yang jatuh tempo. Utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh utang si pedagang. Jika yang dihitung adalah seluruh utang maka mungkin saja ia tidak lagi wajib dikenai zakat barang dagangan.Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:57)Contoh:Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta rupiah pada 1 Ramadhan 1446 H. Pada 1 Ramadhan 1448 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad adalah sebagai berikut:Nilai barang dagangan  = Rp40.000.000,-Uang yang ada = Rp10.000.000,-Piutang = Rp10.000.000,-Utang = Rp20.000.000,- (yang jatuh tempo tahun 1433 H)ZAKAT  = (Rp40.000.000 + Rp10.000.000 + Rp10.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5%            = Rp40.000.000 x 2,5%            = Rp1.000.000 KesimpulanZakat perdagangan adalah kewajiban bagi setiap pedagang yang hartanya telah mencapai nishob dan haul, dengan perhitungan berdasarkan nilai harta saat jatuh tempo zakat. Semoga Allah memberkahi harta kita, mensucikannya dengan zakat, dan menjadikannya sarana menuju ridha dan surga-Nya.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَمْوَالِنَا، وَطَهِّرْهَا بِالزَّكَاةِ، وَاجْعَلْهَا عَوْنًا لَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.“Ya Allah, berkahilah harta kami, sucikanlah ia dengan zakat, dan jadikanlah ia penolong bagi kami dalam ketaatan kepada-Mu.” —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tags5 persen cara hitung zakat cara menghitung zakat usaha fikih zakat kontemporer haul zakat perdagangan hukum zakat dagang nishob zakat tijarah perhitungan zakat zakat 2 zakat barang dagangan zakat modal usaha zakat perdagangan zakat toko

Pohon Iman dan Keteguhan di Alam Kubur (Tafsir QS. Ibrahim 23–27)

Surat Ibrahim ayat 23–27 menggambarkan perbedaan jelas antara balasan orang beriman dan nasib orang kafir. Allah memberikan perumpamaan yang indah tentang kalimat tauhid sebagai pohon yang kokoh dan penuh manfaat, serta kalimat kufur sebagai pohon yang tercabut tanpa akar. Dalam ayat-ayat ini pula Allah menegaskan janji-Nya untuk meneguhkan orang beriman di dunia, saat kematian, dan di alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal Saleh 2. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang Kokoh 3. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat Amal 4. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa Akar 5. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam Kubur  Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal SalehAllah Ta’ala berfirman,وَأُدْخِلَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ ۖ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka. Ucapan penghormatan mereka dalam surga itu ialah “salaam”.” (QS. Ibrahim: 23)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Ketika Allah menyebutkan hukuman bagi orang-orang zalim, Allah pun menyebutkan balasan bagi orang-orang yang taat. Allah berfirman,{ وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ }“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh,”yaitu mereka yang menegakkan ajaran agama dengan perkataan, perbuatan, dan keyakinan.{ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ }“Ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan dan kelezatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati manusia.{ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ }“Mereka kekal di dalamnya dengan izin Tuhan mereka,”yakni bukan karena daya dan kekuatan mereka sendiri, melainkan karena daya dan kekuatan Allah.{ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ }“Ucapan penghormatan mereka di dalamnya adalah salam,”yaitu mereka saling memberi salam, saling menyampaikan penghormatan, dan bertutur kata yang baik satu sama lain. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang KokohAllah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala berfirman:{ أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan tentang kalimat yang baik?”Yang dimaksud dengan kalimat yang baik di sini adalah syahadat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,”beserta cabang-cabangnya, yaitu berbagai ajaran dan konsekuensi yang lahir darinya.{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“Seperti pohon yang baik,”yang dimaksud adalah pohon kurma.{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“Akarnya kokoh,”tertancap kuat di dalam tanah.{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“Dan cabang-cabangnya menjulang ke langit,”yakni ranting dan dahannya tumbuh tinggi dan tersebar luas ke atas. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat AmalAllah Ta’ala berfirman,تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍۭ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Pohon itu banyak manfaatnya dan terus-menerus berbuah.{ تُؤْتِي أُكُلَهَا }“Memberikan buahnya,”yakni menghasilkan buahnya.{ كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا }“Pada setiap waktu dengan izin Tuhannya.”Demikian pula pohon iman. Akarnya kokoh tertanam di dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan yang baik, amal saleh, akhlak yang diridai, serta adab yang mulia. Cabang-cabang itu senantiasa menjulang ke langit; darinya naik kepada Allah berbagai amal dan ucapan yang lahir dari pohon iman tersebut. Semua itu memberi manfaat bagi diri orang beriman dan juga bagi orang lain.{ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ }“Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia agar mereka mengambil pelajaran,”yakni agar mereka mengingat apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang kepada mereka. Dalam perumpamaan terdapat upaya mendekatkan makna-makna yang abstrak melalui gambaran yang bisa dirasakan. Dengan demikian, maksud yang Allah kehendaki menjadi sangat jelas dan terang. Ini termasuk rahmat Allah dan indahnya pengajaran-Nya.Maka segala puji yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling luas hanyalah milik Allah.Inilah gambaran tentang kalimat tauhid dan kokohnya ia dalam hati seorang mukmin. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa AkarAllah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ ٱجْتُثَّتْ مِن فَوْقِ ٱلْأَرْضِ مَا لَهَا مِن قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 26)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Kemudian Allah menyebutkan kebalikannya, yaitu kalimat kekufuran beserta cabang-cabangnya. Allah berfirman:{ وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ }“Dan perumpamaan kalimat yang buruk adalah seperti pohon yang buruk,”yakni pohon yang jelek buah dan rasanya. Yang dimaksud adalah pohon hanzhal (sejenis tanaman pahit) dan yang semisalnya.{ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ }“Yang telah dicabut dari permukaan bumi; tidak mempunyai tempat berpijak yang tetap,”artinya pohon itu tercabut dari atas tanah, tidak memiliki akar yang menghunjam kuat untuk menahannya, dan tidak pula menghasilkan buah yang baik. Kalaupun berbuah, buahnya adalah buah yang buruk.Demikian pula kalimat kekufuran dan kemaksiatan. Ia tidak memiliki keteguhan yang bermanfaat di dalam hati, dan tidak melahirkan kecuali ucapan yang buruk serta perbuatan yang buruk, yang justru membahayakan pelakunya sendiri tanpa memberi manfaat sedikit pun.Tidak ada amal saleh yang naik kepada Allah darinya, tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri, dan tidak pula memberi manfaat kepada orang lain. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam KuburAllah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa Dia meneguhkan hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu orang-orang yang telah menunaikan kewajiban mereka berupa keimanan hati yang sempurna—iman yang menuntut dan melahirkan amal anggota badan.Allah meneguhkan mereka dalam kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat, dengan memberi petunjuk kepada keyakinan yang kokoh. Dan ketika menghadapi berbagai syahwat, Allah meneguhkan mereka dengan kehendak yang kuat untuk mendahulukan apa yang Allah cintai daripada hawa nafsu dan keinginan diri mereka.Di akhirat, Allah meneguhkan mereka ketika menghadapi kematian, dengan keteguhan di atas agama Islam dan mendapatkan husnul khatimah. Di dalam kubur, saat dua malaikat bertanya, Allah memberi mereka kemampuan untuk menjawab dengan benar. Ketika ditanya kepada mayit, “Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Allah memberi petunjuk kepada orang beriman untuk menjawab: “Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”{ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ }“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim,”yakni dari kebenaran, baik di dunia maupun di akhirat. Bukan Allah yang menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri.Ayat ini juga menjadi dalil tentang adanya fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur, sebagaimana telah banyak riwayat yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya ujian di kubur, sifatnya, serta kenikmatan dan azab yang ada di dalamnya.Baca juga: Pembicaraan Siksa Kubur dalam Al-Qur’an  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Malam Rabu, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfitnah kubur dalam islam husnul khatimah kalimat thayyibah dan kalimat khabitsah keteguhan iman di kubur nikmat dan azab kubur perumpamaan kalimat tauhid pohon iman dalam al quran renungan renungan ayat renungan quran tafsir ibrahim ayat 23-27 tafsir surat ibrahim tafsir syaikh as-sa’di

Pohon Iman dan Keteguhan di Alam Kubur (Tafsir QS. Ibrahim 23–27)

Surat Ibrahim ayat 23–27 menggambarkan perbedaan jelas antara balasan orang beriman dan nasib orang kafir. Allah memberikan perumpamaan yang indah tentang kalimat tauhid sebagai pohon yang kokoh dan penuh manfaat, serta kalimat kufur sebagai pohon yang tercabut tanpa akar. Dalam ayat-ayat ini pula Allah menegaskan janji-Nya untuk meneguhkan orang beriman di dunia, saat kematian, dan di alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal Saleh 2. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang Kokoh 3. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat Amal 4. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa Akar 5. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam Kubur  Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal SalehAllah Ta’ala berfirman,وَأُدْخِلَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ ۖ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka. Ucapan penghormatan mereka dalam surga itu ialah “salaam”.” (QS. Ibrahim: 23)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Ketika Allah menyebutkan hukuman bagi orang-orang zalim, Allah pun menyebutkan balasan bagi orang-orang yang taat. Allah berfirman,{ وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ }“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh,”yaitu mereka yang menegakkan ajaran agama dengan perkataan, perbuatan, dan keyakinan.{ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ }“Ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan dan kelezatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati manusia.{ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ }“Mereka kekal di dalamnya dengan izin Tuhan mereka,”yakni bukan karena daya dan kekuatan mereka sendiri, melainkan karena daya dan kekuatan Allah.{ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ }“Ucapan penghormatan mereka di dalamnya adalah salam,”yaitu mereka saling memberi salam, saling menyampaikan penghormatan, dan bertutur kata yang baik satu sama lain. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang KokohAllah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala berfirman:{ أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan tentang kalimat yang baik?”Yang dimaksud dengan kalimat yang baik di sini adalah syahadat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,”beserta cabang-cabangnya, yaitu berbagai ajaran dan konsekuensi yang lahir darinya.{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“Seperti pohon yang baik,”yang dimaksud adalah pohon kurma.{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“Akarnya kokoh,”tertancap kuat di dalam tanah.{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“Dan cabang-cabangnya menjulang ke langit,”yakni ranting dan dahannya tumbuh tinggi dan tersebar luas ke atas. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat AmalAllah Ta’ala berfirman,تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍۭ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Pohon itu banyak manfaatnya dan terus-menerus berbuah.{ تُؤْتِي أُكُلَهَا }“Memberikan buahnya,”yakni menghasilkan buahnya.{ كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا }“Pada setiap waktu dengan izin Tuhannya.”Demikian pula pohon iman. Akarnya kokoh tertanam di dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan yang baik, amal saleh, akhlak yang diridai, serta adab yang mulia. Cabang-cabang itu senantiasa menjulang ke langit; darinya naik kepada Allah berbagai amal dan ucapan yang lahir dari pohon iman tersebut. Semua itu memberi manfaat bagi diri orang beriman dan juga bagi orang lain.{ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ }“Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia agar mereka mengambil pelajaran,”yakni agar mereka mengingat apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang kepada mereka. Dalam perumpamaan terdapat upaya mendekatkan makna-makna yang abstrak melalui gambaran yang bisa dirasakan. Dengan demikian, maksud yang Allah kehendaki menjadi sangat jelas dan terang. Ini termasuk rahmat Allah dan indahnya pengajaran-Nya.Maka segala puji yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling luas hanyalah milik Allah.Inilah gambaran tentang kalimat tauhid dan kokohnya ia dalam hati seorang mukmin. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa AkarAllah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ ٱجْتُثَّتْ مِن فَوْقِ ٱلْأَرْضِ مَا لَهَا مِن قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 26)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Kemudian Allah menyebutkan kebalikannya, yaitu kalimat kekufuran beserta cabang-cabangnya. Allah berfirman:{ وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ }“Dan perumpamaan kalimat yang buruk adalah seperti pohon yang buruk,”yakni pohon yang jelek buah dan rasanya. Yang dimaksud adalah pohon hanzhal (sejenis tanaman pahit) dan yang semisalnya.{ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ }“Yang telah dicabut dari permukaan bumi; tidak mempunyai tempat berpijak yang tetap,”artinya pohon itu tercabut dari atas tanah, tidak memiliki akar yang menghunjam kuat untuk menahannya, dan tidak pula menghasilkan buah yang baik. Kalaupun berbuah, buahnya adalah buah yang buruk.Demikian pula kalimat kekufuran dan kemaksiatan. Ia tidak memiliki keteguhan yang bermanfaat di dalam hati, dan tidak melahirkan kecuali ucapan yang buruk serta perbuatan yang buruk, yang justru membahayakan pelakunya sendiri tanpa memberi manfaat sedikit pun.Tidak ada amal saleh yang naik kepada Allah darinya, tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri, dan tidak pula memberi manfaat kepada orang lain. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam KuburAllah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa Dia meneguhkan hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu orang-orang yang telah menunaikan kewajiban mereka berupa keimanan hati yang sempurna—iman yang menuntut dan melahirkan amal anggota badan.Allah meneguhkan mereka dalam kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat, dengan memberi petunjuk kepada keyakinan yang kokoh. Dan ketika menghadapi berbagai syahwat, Allah meneguhkan mereka dengan kehendak yang kuat untuk mendahulukan apa yang Allah cintai daripada hawa nafsu dan keinginan diri mereka.Di akhirat, Allah meneguhkan mereka ketika menghadapi kematian, dengan keteguhan di atas agama Islam dan mendapatkan husnul khatimah. Di dalam kubur, saat dua malaikat bertanya, Allah memberi mereka kemampuan untuk menjawab dengan benar. Ketika ditanya kepada mayit, “Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Allah memberi petunjuk kepada orang beriman untuk menjawab: “Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”{ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ }“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim,”yakni dari kebenaran, baik di dunia maupun di akhirat. Bukan Allah yang menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri.Ayat ini juga menjadi dalil tentang adanya fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur, sebagaimana telah banyak riwayat yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya ujian di kubur, sifatnya, serta kenikmatan dan azab yang ada di dalamnya.Baca juga: Pembicaraan Siksa Kubur dalam Al-Qur’an  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Malam Rabu, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfitnah kubur dalam islam husnul khatimah kalimat thayyibah dan kalimat khabitsah keteguhan iman di kubur nikmat dan azab kubur perumpamaan kalimat tauhid pohon iman dalam al quran renungan renungan ayat renungan quran tafsir ibrahim ayat 23-27 tafsir surat ibrahim tafsir syaikh as-sa’di
Surat Ibrahim ayat 23–27 menggambarkan perbedaan jelas antara balasan orang beriman dan nasib orang kafir. Allah memberikan perumpamaan yang indah tentang kalimat tauhid sebagai pohon yang kokoh dan penuh manfaat, serta kalimat kufur sebagai pohon yang tercabut tanpa akar. Dalam ayat-ayat ini pula Allah menegaskan janji-Nya untuk meneguhkan orang beriman di dunia, saat kematian, dan di alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal Saleh 2. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang Kokoh 3. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat Amal 4. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa Akar 5. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam Kubur  Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal SalehAllah Ta’ala berfirman,وَأُدْخِلَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ ۖ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka. Ucapan penghormatan mereka dalam surga itu ialah “salaam”.” (QS. Ibrahim: 23)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Ketika Allah menyebutkan hukuman bagi orang-orang zalim, Allah pun menyebutkan balasan bagi orang-orang yang taat. Allah berfirman,{ وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ }“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh,”yaitu mereka yang menegakkan ajaran agama dengan perkataan, perbuatan, dan keyakinan.{ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ }“Ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan dan kelezatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati manusia.{ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ }“Mereka kekal di dalamnya dengan izin Tuhan mereka,”yakni bukan karena daya dan kekuatan mereka sendiri, melainkan karena daya dan kekuatan Allah.{ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ }“Ucapan penghormatan mereka di dalamnya adalah salam,”yaitu mereka saling memberi salam, saling menyampaikan penghormatan, dan bertutur kata yang baik satu sama lain. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang KokohAllah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala berfirman:{ أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan tentang kalimat yang baik?”Yang dimaksud dengan kalimat yang baik di sini adalah syahadat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,”beserta cabang-cabangnya, yaitu berbagai ajaran dan konsekuensi yang lahir darinya.{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“Seperti pohon yang baik,”yang dimaksud adalah pohon kurma.{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“Akarnya kokoh,”tertancap kuat di dalam tanah.{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“Dan cabang-cabangnya menjulang ke langit,”yakni ranting dan dahannya tumbuh tinggi dan tersebar luas ke atas. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat AmalAllah Ta’ala berfirman,تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍۭ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Pohon itu banyak manfaatnya dan terus-menerus berbuah.{ تُؤْتِي أُكُلَهَا }“Memberikan buahnya,”yakni menghasilkan buahnya.{ كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا }“Pada setiap waktu dengan izin Tuhannya.”Demikian pula pohon iman. Akarnya kokoh tertanam di dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan yang baik, amal saleh, akhlak yang diridai, serta adab yang mulia. Cabang-cabang itu senantiasa menjulang ke langit; darinya naik kepada Allah berbagai amal dan ucapan yang lahir dari pohon iman tersebut. Semua itu memberi manfaat bagi diri orang beriman dan juga bagi orang lain.{ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ }“Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia agar mereka mengambil pelajaran,”yakni agar mereka mengingat apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang kepada mereka. Dalam perumpamaan terdapat upaya mendekatkan makna-makna yang abstrak melalui gambaran yang bisa dirasakan. Dengan demikian, maksud yang Allah kehendaki menjadi sangat jelas dan terang. Ini termasuk rahmat Allah dan indahnya pengajaran-Nya.Maka segala puji yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling luas hanyalah milik Allah.Inilah gambaran tentang kalimat tauhid dan kokohnya ia dalam hati seorang mukmin. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa AkarAllah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ ٱجْتُثَّتْ مِن فَوْقِ ٱلْأَرْضِ مَا لَهَا مِن قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 26)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Kemudian Allah menyebutkan kebalikannya, yaitu kalimat kekufuran beserta cabang-cabangnya. Allah berfirman:{ وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ }“Dan perumpamaan kalimat yang buruk adalah seperti pohon yang buruk,”yakni pohon yang jelek buah dan rasanya. Yang dimaksud adalah pohon hanzhal (sejenis tanaman pahit) dan yang semisalnya.{ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ }“Yang telah dicabut dari permukaan bumi; tidak mempunyai tempat berpijak yang tetap,”artinya pohon itu tercabut dari atas tanah, tidak memiliki akar yang menghunjam kuat untuk menahannya, dan tidak pula menghasilkan buah yang baik. Kalaupun berbuah, buahnya adalah buah yang buruk.Demikian pula kalimat kekufuran dan kemaksiatan. Ia tidak memiliki keteguhan yang bermanfaat di dalam hati, dan tidak melahirkan kecuali ucapan yang buruk serta perbuatan yang buruk, yang justru membahayakan pelakunya sendiri tanpa memberi manfaat sedikit pun.Tidak ada amal saleh yang naik kepada Allah darinya, tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri, dan tidak pula memberi manfaat kepada orang lain. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam KuburAllah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa Dia meneguhkan hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu orang-orang yang telah menunaikan kewajiban mereka berupa keimanan hati yang sempurna—iman yang menuntut dan melahirkan amal anggota badan.Allah meneguhkan mereka dalam kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat, dengan memberi petunjuk kepada keyakinan yang kokoh. Dan ketika menghadapi berbagai syahwat, Allah meneguhkan mereka dengan kehendak yang kuat untuk mendahulukan apa yang Allah cintai daripada hawa nafsu dan keinginan diri mereka.Di akhirat, Allah meneguhkan mereka ketika menghadapi kematian, dengan keteguhan di atas agama Islam dan mendapatkan husnul khatimah. Di dalam kubur, saat dua malaikat bertanya, Allah memberi mereka kemampuan untuk menjawab dengan benar. Ketika ditanya kepada mayit, “Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Allah memberi petunjuk kepada orang beriman untuk menjawab: “Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”{ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ }“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim,”yakni dari kebenaran, baik di dunia maupun di akhirat. Bukan Allah yang menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri.Ayat ini juga menjadi dalil tentang adanya fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur, sebagaimana telah banyak riwayat yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya ujian di kubur, sifatnya, serta kenikmatan dan azab yang ada di dalamnya.Baca juga: Pembicaraan Siksa Kubur dalam Al-Qur’an  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Malam Rabu, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfitnah kubur dalam islam husnul khatimah kalimat thayyibah dan kalimat khabitsah keteguhan iman di kubur nikmat dan azab kubur perumpamaan kalimat tauhid pohon iman dalam al quran renungan renungan ayat renungan quran tafsir ibrahim ayat 23-27 tafsir surat ibrahim tafsir syaikh as-sa’di


Surat Ibrahim ayat 23–27 menggambarkan perbedaan jelas antara balasan orang beriman dan nasib orang kafir. Allah memberikan perumpamaan yang indah tentang kalimat tauhid sebagai pohon yang kokoh dan penuh manfaat, serta kalimat kufur sebagai pohon yang tercabut tanpa akar. Dalam ayat-ayat ini pula Allah menegaskan janji-Nya untuk meneguhkan orang beriman di dunia, saat kematian, dan di alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal Saleh 2. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang Kokoh 3. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat Amal 4. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa Akar 5. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam Kubur  Balasan Surga bagi Orang Beriman dan Beramal SalehAllah Ta’ala berfirman,وَأُدْخِلَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ ۖ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka. Ucapan penghormatan mereka dalam surga itu ialah “salaam”.” (QS. Ibrahim: 23)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Ketika Allah menyebutkan hukuman bagi orang-orang zalim, Allah pun menyebutkan balasan bagi orang-orang yang taat. Allah berfirman,{ وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ }“Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh,”yaitu mereka yang menegakkan ajaran agama dengan perkataan, perbuatan, dan keyakinan.{ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ }“Ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan dan kelezatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas dalam hati manusia.{ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ }“Mereka kekal di dalamnya dengan izin Tuhan mereka,”yakni bukan karena daya dan kekuatan mereka sendiri, melainkan karena daya dan kekuatan Allah.{ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ }“Ucapan penghormatan mereka di dalamnya adalah salam,”yaitu mereka saling memberi salam, saling menyampaikan penghormatan, dan bertutur kata yang baik satu sama lain. Kalimat Tauhid Laksana Pohon yang KokohAllah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala berfirman:{ أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan tentang kalimat yang baik?”Yang dimaksud dengan kalimat yang baik di sini adalah syahadat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,”beserta cabang-cabangnya, yaitu berbagai ajaran dan konsekuensi yang lahir darinya.{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“Seperti pohon yang baik,”yang dimaksud adalah pohon kurma.{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“Akarnya kokoh,”tertancap kuat di dalam tanah.{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“Dan cabang-cabangnya menjulang ke langit,”yakni ranting dan dahannya tumbuh tinggi dan tersebar luas ke atas. Buah Iman yang Terus Mengalir dan Mengangkat AmalAllah Ta’ala berfirman,تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍۭ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 25)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Pohon itu banyak manfaatnya dan terus-menerus berbuah.{ تُؤْتِي أُكُلَهَا }“Memberikan buahnya,”yakni menghasilkan buahnya.{ كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا }“Pada setiap waktu dengan izin Tuhannya.”Demikian pula pohon iman. Akarnya kokoh tertanam di dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan yang baik, amal saleh, akhlak yang diridai, serta adab yang mulia. Cabang-cabang itu senantiasa menjulang ke langit; darinya naik kepada Allah berbagai amal dan ucapan yang lahir dari pohon iman tersebut. Semua itu memberi manfaat bagi diri orang beriman dan juga bagi orang lain.{ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ }“Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia agar mereka mengambil pelajaran,”yakni agar mereka mengingat apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang kepada mereka. Dalam perumpamaan terdapat upaya mendekatkan makna-makna yang abstrak melalui gambaran yang bisa dirasakan. Dengan demikian, maksud yang Allah kehendaki menjadi sangat jelas dan terang. Ini termasuk rahmat Allah dan indahnya pengajaran-Nya.Maka segala puji yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling luas hanyalah milik Allah.Inilah gambaran tentang kalimat tauhid dan kokohnya ia dalam hati seorang mukmin. Kalimat Kufur Seperti Pohon Tanpa AkarAllah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ ٱجْتُثَّتْ مِن فَوْقِ ٱلْأَرْضِ مَا لَهَا مِن قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim: 26)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Kemudian Allah menyebutkan kebalikannya, yaitu kalimat kekufuran beserta cabang-cabangnya. Allah berfirman:{ وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ }“Dan perumpamaan kalimat yang buruk adalah seperti pohon yang buruk,”yakni pohon yang jelek buah dan rasanya. Yang dimaksud adalah pohon hanzhal (sejenis tanaman pahit) dan yang semisalnya.{ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْأَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ }“Yang telah dicabut dari permukaan bumi; tidak mempunyai tempat berpijak yang tetap,”artinya pohon itu tercabut dari atas tanah, tidak memiliki akar yang menghunjam kuat untuk menahannya, dan tidak pula menghasilkan buah yang baik. Kalaupun berbuah, buahnya adalah buah yang buruk.Demikian pula kalimat kekufuran dan kemaksiatan. Ia tidak memiliki keteguhan yang bermanfaat di dalam hati, dan tidak melahirkan kecuali ucapan yang buruk serta perbuatan yang buruk, yang justru membahayakan pelakunya sendiri tanpa memberi manfaat sedikit pun.Tidak ada amal saleh yang naik kepada Allah darinya, tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri, dan tidak pula memberi manfaat kepada orang lain. Keteguhan Iman di Dunia, Saat Wafat, dan di Alam KuburAllah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa Dia meneguhkan hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu orang-orang yang telah menunaikan kewajiban mereka berupa keimanan hati yang sempurna—iman yang menuntut dan melahirkan amal anggota badan.Allah meneguhkan mereka dalam kehidupan dunia ketika datang berbagai syubhat, dengan memberi petunjuk kepada keyakinan yang kokoh. Dan ketika menghadapi berbagai syahwat, Allah meneguhkan mereka dengan kehendak yang kuat untuk mendahulukan apa yang Allah cintai daripada hawa nafsu dan keinginan diri mereka.Di akhirat, Allah meneguhkan mereka ketika menghadapi kematian, dengan keteguhan di atas agama Islam dan mendapatkan husnul khatimah. Di dalam kubur, saat dua malaikat bertanya, Allah memberi mereka kemampuan untuk menjawab dengan benar. Ketika ditanya kepada mayit, “Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Allah memberi petunjuk kepada orang beriman untuk menjawab: “Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku.”{ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ }“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim,”yakni dari kebenaran, baik di dunia maupun di akhirat. Bukan Allah yang menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri.Ayat ini juga menjadi dalil tentang adanya fitnah kubur, azab kubur, dan nikmat kubur, sebagaimana telah banyak riwayat yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang adanya ujian di kubur, sifatnya, serta kenikmatan dan azab yang ada di dalamnya.Baca juga: Pembicaraan Siksa Kubur dalam Al-Qur’an  Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Malam Rabu, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfitnah kubur dalam islam husnul khatimah kalimat thayyibah dan kalimat khabitsah keteguhan iman di kubur nikmat dan azab kubur perumpamaan kalimat tauhid pohon iman dalam al quran renungan renungan ayat renungan quran tafsir ibrahim ayat 23-27 tafsir surat ibrahim tafsir syaikh as-sa’di

Zakat Perhiasan Emas dan Perak: Syarat, Ketentuan, dan Perhitungannya

Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan 2. Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati 3. Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati 4. Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai) 5. Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan 6. Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk 7. Doa Penutup  Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat PerhiasanPara ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)Catatan hadits:Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24). Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib DizakatiUlama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.4. Tidak berniat menimbunnya.Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%). (Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib DizakatiEmas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27). Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk PerdaganganPerlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum DibentukAdapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Doa Penutupاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan? —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara hitung zakat cara menghitung zakat emas fiqih zakat hukum zakat perhiasan nishab emas perhiasan perhiasan wanita perhitungan zakat zakat emas zakat emas pria zakat emas wanita zakat maal zakat perak zakat perhiasan

Zakat Perhiasan Emas dan Perak: Syarat, Ketentuan, dan Perhitungannya

Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan 2. Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati 3. Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati 4. Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai) 5. Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan 6. Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk 7. Doa Penutup  Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat PerhiasanPara ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)Catatan hadits:Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24). Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib DizakatiUlama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.4. Tidak berniat menimbunnya.Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%). (Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib DizakatiEmas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27). Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk PerdaganganPerlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum DibentukAdapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Doa Penutupاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan? —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara hitung zakat cara menghitung zakat emas fiqih zakat hukum zakat perhiasan nishab emas perhiasan perhiasan wanita perhitungan zakat zakat emas zakat emas pria zakat emas wanita zakat maal zakat perak zakat perhiasan
Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan 2. Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati 3. Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati 4. Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai) 5. Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan 6. Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk 7. Doa Penutup  Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat PerhiasanPara ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)Catatan hadits:Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24). Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib DizakatiUlama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.4. Tidak berniat menimbunnya.Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%). (Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib DizakatiEmas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27). Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk PerdaganganPerlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum DibentukAdapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Doa Penutupاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan? —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara hitung zakat cara menghitung zakat emas fiqih zakat hukum zakat perhiasan nishab emas perhiasan perhiasan wanita perhitungan zakat zakat emas zakat emas pria zakat emas wanita zakat maal zakat perak zakat perhiasan


Apakah perhiasan emas dan perak wajib dizakati? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, dengan rincian syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas kapan perhiasan terkena zakat, bagaimana cara menghitungnya, serta perbedaan antara penggunaan yang mubah, haram, dan untuk tujuan perdagangan.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan 2. Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib Dizakati 3. Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib Dizakati 4. Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai) 5. Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk Perdagangan 6. Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum Dibentuk 7. Doa Penutup  Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat PerhiasanPara ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ“Tidak ada zakat dalam perhiasan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817)Catatan hadits:Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan. (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24). Empat Syarat Perhiasan yang Tidak Wajib DizakatiUlama yang berpendapat adanya zakat pada perhiasan menyatakan bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan apabila terpenuhi empat syarat berikut:1. Perhiasan tersebut mubah (boleh dipakai).Jika perhiasan itu haram atau makruh, maka wajib dikeluarkan zakatnya.2. Digunakan secara wajar (menurut kebiasaan).Jika berlebihan dalam menggunakannya, maka wajib dizakati seluruhnya, karena ketika itu hukumnya menjadi haram atau makruh.3. Pemiliknya mengetahui bahwa itu miliknya.Jika seseorang mewarisi perhiasan yang mubah namun ia tidak mengetahuinya hingga berlalu satu tahun, maka tetap wajib zakat. Karena ia tidak berniat menyimpannya untuk dipakai sebagai sesuatu yang mubah.4. Tidak berniat menimbunnya.Jika ia berniat menyimpannya (sebagai simpanan), maka wajib zakat. Namun jika ia berniat menggunakannya atau meminjamkannya, maka tidak wajib zakat.Apabila perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang haram, dipakai secara berlebihan, baru diketahui kepemilikannya setelah berlalu satu tahun, atau memang diniatkan untuk disimpan (bukan untuk dipakai), maka perhiasan emas dan perak tersebut wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5%). (Demikian penjelasan dari Bidayah Al-Faqiih As-Syafi’i, hlm. 373)Baca juga: Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya Perhiasan untuk Tujuan Haram Tetap Wajib DizakatiEmas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, no. 5633 dan Muslim, no. 2067)Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2:27). Cara Menghitung Zakat Perhiasan Berdasarkan Qimah (Nilai)Sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Pembagian Hukum Perhiasan: Mubah, Haram, dan untuk PerdaganganPerlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Zakat Emas Batangan dan Perhiasan yang Belum DibentukAdapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluaran zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Doa Penutupاللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِينَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ.“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi kami kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan segala kemungkaran, dan mencintai orang-orang miskin. Kami juga memohon agar Engkau mengampuni dosa-dosa kami dan merahmati kami. Jika Engkau hendak menimpakan fitnah (ujian yang menyesatkan) kepada suatu kaum, maka wafatkanlah kami dalam keadaan tidak terkena fitnah tersebut. Kami memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, serta cinta terhadap setiap amalan yang dapat mendekatkan kami kepada cinta-Mu.”Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan? —– Selasa, 15 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara hitung zakat cara menghitung zakat emas fiqih zakat hukum zakat perhiasan nishab emas perhiasan perhiasan wanita perhitungan zakat zakat emas zakat emas pria zakat emas wanita zakat maal zakat perak zakat perhiasan

Kisah Nabi Yusuf Saat Digoda Zulaikha: Pelajaran Ihsan, Kesucian, dan Keteguhan Iman

Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam dalam Surah Yusuf adalah salah satu kisah paling menyentuh tentang ujian kehormatan dan kemenangan iman. Di tengah godaan yang sangat kuat dan ancaman yang nyata, beliau memilih penjara daripada maksiat. Tafsir ayat 22–34 ini mengajarkan tentang ihsan, ketakwaan, dan bagaimana Allah menolong hamba-Nya yang ikhlas.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk Yusuf 2. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu Tertutup 3. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya Kebenaran 4. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari Allah 5. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi Yusuf 6. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘Aziz 7. Menutup Aib dan Perintah Taubat 8. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta Zulaikha 9. Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan Hati 10. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga Kehormatan 11. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada Maksiat 12. Pertolongan Allah untuk Hamba yang Ikhlas 13. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi Yusuf 14. Penutup  Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk YusufAllah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ“Dan tatkala dia cukup dewasa Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 22)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, ketika Yusuf telah mencapai usia dewasa, yaitu kesempurnaan kekuatan lahir dan batinnya, dan telah siap memikul tanggung jawab yang besar seperti kenabian dan risalah, maka Kami memberinya hikmah dan ilmu. Artinya, Kami menjadikannya seorang nabi dan rasul, serta seorang alim rabbani (ulama yang mendalam ilmunya dan dekat dengan Rabbnya). Dan seperti itulah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat ihsan.Yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah beribadah kepada Sang Pencipta dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan, serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada mereka. Sebagai bagian dari balasan atas kebaikan mereka, Kami anugerahkan kepada mereka ilmu yang bermanfaat.Ayat ini menunjukkan bahwa Yusuf benar-benar telah menunaikan kedudukan ihsan dengan sempurna. Karena itu, Allah memberinya kemampuan untuk memutuskan perkara di antara manusia, ilmu yang luas, serta kenabian. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu TertutupAllah Ta’ala berfirman,وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ujian besar ini lebih berat bagi Yusuf daripada ujian yang ia alami dari saudara-saudaranya. Kesabarannya dalam menghadapi ujian ini pun lebih besar pahalanya, karena ia bersabar dengan pilihan sendiri, padahal banyak sekali dorongan untuk melakukan perbuatan itu. Namun ia lebih mengutamakan kecintaan kepada Allah.Adapun ujian dari saudara-saudaranya, kesabarannya ketika itu adalah kesabaran karena terpaksa, seperti orang yang tertimpa penyakit atau musibah yang datang tanpa pilihannya. Dalam keadaan seperti itu, seseorang tidak memiliki jalan lain kecuali bersabar, baik dengan rela maupun terpaksa.Yusuf ‘alaihis salam saat itu tinggal dengan penuh kemuliaan di rumah Al-‘Aziz. Ia memiliki ketampanan, kesempurnaan akhlak, dan keelokan rupa yang luar biasa. Karena itu, wanita yang rumahnya ia tinggali menggoda dirinya. Ia adalah budaknya, berada di bawah pengaturannya, tinggal dalam satu rumah, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan yang tidak pantas tanpa diketahui siapa pun dan tanpa ada yang merasakan.Bahkan musibah itu semakin berat ketika wanita itu menutup rapat pintu-pintu, sehingga tempat itu menjadi sunyi dan aman dari masuknya orang lain. Ia pun mengajaknya dan berkata, “Marilah kepadaku,” maksudnya lakukanlah perbuatan itu dan mendekatlah kepadaku.Selain itu, Yusuf adalah seorang asing, yang biasanya tidak merasa malu seperti ketika berada di kampung halamannya dan di tengah orang-orang yang dikenalnya. Ia juga seorang tawanan di bawah kekuasaan wanita itu, sementara wanita itu adalah tuannya. Wanita tersebut memiliki kecantikan yang menggoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Yusuf saat itu masih muda dan belum menikah. Bahkan wanita itu mengancamnya, jika ia tidak menuruti perintahnya, ia akan dipenjara atau disiksa dengan siksaan yang pedih.Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf Saat Digoda ZulaikhaNamun Yusuf bersabar dari perbuatan maksiat kepada Allah, meskipun dorongan untuk melakukannya sangat kuat. Ia sempat terlintas keinginan, tetapi ia meninggalkannya karena Allah. Ia lebih mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan.Ia melihat bukti dari Tuhannya, yaitu ilmu dan iman yang ada dalam dirinya, yang menuntunnya untuk meninggalkan segala yang diharamkan Allah. Hal itu membuatnya menjauh dan menahan diri dari dosa besar tersebut.Ia berkata, “Ma‘adzallah,” artinya aku berlindung kepada Allah dari melakukan perbuatan yang buruk ini. Sebab perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjauhkan diri dari-Nya. Selain itu, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap tuannya yang telah memuliakan tempat tinggalnya.Tidak pantas baginya membalas kebaikan tuannya dengan perlakuan paling buruk terhadap keluarganya. Itu termasuk kezaliman yang besar, dan orang yang zalim tidak akan beruntung.Kesimpulannya, yang menghalanginya dari perbuatan itu adalah ketakwaan kepada Allah, menjaga hak tuannya yang telah berbuat baik kepadanya, serta menjaga dirinya dari kezaliman yang tidak akan membawa keberuntungan bagi pelakunya. Di samping itu, Allah telah menganugerahkan kepadanya bukti iman yang kuat di dalam hatinya, yang mendorongnya untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.Semua itu terangkum dalam satu hal, yaitu bahwa Allah memalingkan darinya keburukan dan perbuatan keji, karena ia termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah. Mereka adalah orang-orang yang Allah pilih dan khususkan untuk diri-Nya, yang diberi berbagai kenikmatan dan dijauhkan dari berbagai keburukan, sehingga mereka termasuk makhluk terbaik-Nya. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya KebenaranAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” (QS. Yusuf: 25)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ketika Yusuf menolak dengan tegas ajakan wanita itu setelah bujukan yang sangat kuat dan berulang-ulang, ia segera berusaha melarikan diri dan bergegas menuju pintu untuk keluar, agar bisa menyelamatkan diri dan menjauhi fitnah.Wanita itu pun segera mengejarnya, lalu menarik bajunya hingga gamis Yusuf robek dari bagian belakang.Ketika keduanya sampai di pintu dalam keadaan seperti itu, mereka mendapati tuannya, yaitu suami wanita tersebut, berada di depan pintu. Ia melihat suatu keadaan yang membuatnya sangat terkejut dan tersakiti.Wanita itu pun dengan cepat berdusta. Ia menuduh bahwa Yusuflah yang menggoda dirinya. Ia berkata, “Apakah balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk terhadap istrimu…”Ia tidak mengatakan, “orang yang telah berbuat buruk terhadap istrimu,” sebagai upaya membersihkan dirinya dan sekaligus membersihkan Yusuf dari tuduhan telah melakukan perbuatan tersebut.Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pada tahap keinginan dan upaya menggoda, belum sampai pada perbuatan itu sendiri.Ia melanjutkan ucapannya, “…selain dipenjara atau mendapat azab yang pedih,” yakni dihukum dengan hukuman yang menyakitkan. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari AllahAllah Ta’ala berfirman,قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Yusuf berkata: “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: “Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. Yusuf: 26)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Yusuf pun membersihkan dirinya dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia berkata, “Dialah yang menggoda dan merayuku.”Pada saat itu, keadaan masih memungkinkan kedua belah pihak dianggap benar, dan belum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.Namun Allah Ta’ala menjadikan bagi kebenaran dan kejujuran tanda-tanda serta petunjuk yang menunjukkan kepadanya. Tanda-tanda itu terkadang diketahui oleh manusia dan terkadang tidak mereka ketahui.Dalam peristiwa ini, Allah menganugerahkan penyingkapan siapa yang benar di antara keduanya, sebagai bentuk pembelaan terhadap nabi dan hamba pilihan-Nya, Yusuf ‘alaihis salam.Maka bangkitlah seorang saksi dari keluarga wanita itu, yang memberikan kesaksian berdasarkan tanda yang nyata dari keadaan yang mereka dapati. Ia berkata, “Jika baju gamisnya robek di bagian depan, maka perempuan itu benar dan dia termasuk orang-orang yang berdusta.”Sebab jika robekan itu berada di bagian depan, hal itu menunjukkan bahwa Yusuflah yang mendekatinya, menggoda dan berusaha menundukkannya, sedangkan wanita itu berusaha menolak dan membela diri hingga merobek bajunya dari arah tersebut. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi YusufAllah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ“Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 27)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Karena jika robekan itu berada di bagian belakang, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf sedang melarikan diri darinya, dan bahwa wanita itulah yang mengejarnya serta menginginkannya. Maka ia menarik bajunya hingga robek dari arah belakang tersebut. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘AzizAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (QS. Yusuf: 28)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.“Maka ketika dia melihat bahwa baju gamisnya robek di bagian belakang…”Dengan melihat keadaan itu, jelaslah baginya kebenaran Yusuf dan terbukti pula kebersihannya dari tuduhan, serta tampak bahwa wanita itulah yang berdusta.Lalu suaminya berkata kepadanya:“Sesungguhnya ini adalah bagian dari tipu daya kalian. Sungguh, tipu daya kalian itu besar.”Adakah tipu daya yang lebih besar daripada ini? Ia membersihkan dirinya dari perbuatan yang sebenarnya ia kehendaki dan ia lakukan, lalu justru menuduh Nabi Allah, Yusuf ‘alaihis salam, sebagai pelakunya. Menutup Aib dan Perintah TaubatAllah Ta’ala berfirman,يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ“(Hai) Yusuf: “Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.” (QS. Yusuf: 29)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah suaminya memastikan hakikat perkara itu, ia berkata kepada Yusuf, “Wahai Yusuf, berpalinglah dari urusan ini,” maksudnya, tinggalkan pembicaraan tentangnya, lupakanlah, dan jangan engkau ceritakan kepada siapa pun, demi menjaga kehormatan keluarganya.Kemudian ia berkata kepada istrinya, “Mohonlah ampun atas dosamu. Sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang bersalah.”Dengan demikian, Yusuf diperintahkan untuk tidak membicarakan perkara tersebut, sedangkan wanita itu diperintahkan untuk memohon ampun dan bertaubat atas kesalahannya. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta ZulaikhaAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ“Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, berita itu telah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kota. Para wanita pun membicarakannya. Mereka mencelanya seraya berkata, “Istri Al-‘Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya. Cintanya kepadanya benar-benar telah mendalam.”Perbuatan itu dipandang sangat tercela. Ia adalah seorang wanita terpandang, dan suaminya pun orang besar kedudukannya. Namun demikian, ia terus-menerus menggoda seorang pemuda yang berada di bawah kekuasaannya dan menjadi pelayannya.Bahkan, rasa cintanya telah mencapai tingkatan yang sangat dalam.قَدْ شَغَفَهَا حُبًّاArtinya, cintanya telah sampai ke syaghaf hatinya, yaitu bagian terdalam dan inti hati. Itulah puncak kecintaan yang paling tinggi.Mereka berkata, “Kami benar-benar memandangnya dalam kesesatan yang nyata,” karena telah muncul darinya keadaan yang tidak pantas, yang merendahkan kedudukannya dan menjatuhkan martabatnya di mata manusia.Namun ucapan mereka itu adalah tipu daya. Tujuan mereka bukan sekadar mencela dan menjatuhkannya, tetapi mereka ingin menjadikan pembicaraan itu sebagai jalan untuk melihat Yusuf, pemuda yang telah membuat istri Al-‘Aziz tergila-gila.Mereka ingin memancing kemarahan istri Al-‘Aziz agar ia memperlihatkan Yusuf kepada mereka, sehingga setelah melihatnya, mereka akan memakluminya.Karena itulah Allah menyebutnya sebagai tipu daya, sebagaimana firman-Nya di ayat berikutnya:فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ“Maka ketika ia mendengar tipu daya mereka, ia pun mengundang mereka.” Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan HatiAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآَتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf: 31)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ia mengundang para wanita itu ke rumahnya untuk menjamu mereka.وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً“Dan ia menyediakan untuk mereka tempat duduk yang nyaman.”Artinya, ia menyiapkan tempat yang dihias dengan berbagai hamparan dan bantal, serta berbagai hidangan lezat yang biasa disajikan dalam jamuan.Di antara makanan yang ia hidangkan terdapat makanan yang membutuhkan pisau untuk memotongnya, seperti buah atruj (sejenis jeruk besar) atau yang semisalnya.وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا“Dan ia memberikan kepada masing-masing dari mereka sebuah pisau.”Agar mereka memotong makanan tersebut.Kemudian ia berkata kepada Yusuf:اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ“Keluarlah dan tampakkan dirimu kepada mereka.”Yaitu dalam keadaan penuh dengan keindahan dan ketampanannya.فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ“Maka ketika mereka melihatnya, mereka mengagungkannya.”Artinya, mereka memandangnya sangat luar biasa dalam hati mereka. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ“Dan mereka melukai tangan mereka.”Karena rasa takjub dan keterkejutan, mereka tanpa sadar mengiris tangan mereka sendiri dengan pisau yang ada di tangan mereka.وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِDan mereka berkata, “Mahasuci Allah.”Sebagai bentuk penyucian kepada Allah.مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Ini bukanlah manusia. Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”Sebab Yusuf dianugerahi ketampanan yang luar biasa, cahaya wajah, dan keelokan rupa yang menjadikannya tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memandangnya, serta pelajaran bagi orang-orang yang mau merenungkannya. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga KehormatanAllah Ta’ala berfirman,قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آَمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونَنْ مِنَ الصَّاغِرِينَ“Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS. Yusuf: 32)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah para wanita itu menyaksikan sendiri ketampanan lahiriah Yusuf dan sangat terpesona olehnya, serta mulai memahami alasan istri Al-‘Aziz, ia ingin memperlihatkan kepada mereka pula keindahan batin Yusuf berupa kesucian dan penjagaan dirinya yang sempurna.Maka ia berkata secara terang-terangan, mengakui cintanya yang besar tanpa rasa peduli, karena celaan para wanita itu telah terhenti darinya:“Sungguh, aku telah merayunya, tetapi ia menolak dengan tegas.”Artinya, Yusuf menahan diri dan tetap menjaga kehormatannya, sementara ia terus-menerus merayunya. Bahkan berlalunya waktu tidak menambah apa pun pada dirinya selain kegelisahan, cinta yang semakin mendalam, kerinduan untuk bersatu dengannya, dan hasrat yang terus membara.Karena itu, ia berkata di hadapan mereka semua:“Dan jika ia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, pasti ia akan dipenjara dan termasuk orang-orang yang hina.”Ia bermaksud menekan Yusuf dengan ancaman tersebut agar keinginannya tercapai.Pada saat itulah Yusuf berlindung kepada Rabbnya dan memohon pertolongan-Nya untuk menghadapi tipu daya mereka. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada MaksiatAllah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبِّ ٱلسِّجْنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدْعُونَنِىٓ إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh”.” (QS. Yusuf: 33)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita itu turut mendorong Yusuf agar menuruti keinginan tuannya. Mereka pun ikut menggoda dan menekannya dalam perkara tersebut.Maka Yusuf lebih memilih penjara dan penderitaan di dunia daripada kenikmatan sesaat yang akan berujung pada azab yang berat.Ia berkata, “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan condong kepada mereka.”Artinya, aku bisa saja cenderung kepada mereka, karena aku ini lemah dan tidak berdaya jika Engkau tidak melindungiku dari keburukan.“Dan aku akan termasuk orang-orang yang jahil.”Sebab perbuatan itu adalah kebodohan. Ia berarti lebih mengutamakan kenikmatan kecil yang bercampur dengan kepedihan, daripada kenikmatan yang terus-menerus dan berbagai kesenangan di surga kenikmatan.Siapa yang mengutamakan yang sedikit dan fana dibandingkan yang besar dan kekal, maka tidak ada yang lebih bodoh darinya. Karena ilmu dan akal yang sehat mengajak untuk mendahulukan dua maslahat yang lebih besar dan dua kenikmatan yang lebih tinggi, serta memilih apa yang baik akibat dan akhirnya. Pertolongan Allah untuk Hamba yang IkhlasAllah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَجَابَ لَهُۥ رَبُّهُۥ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maka Rabbnya pun mengabulkan doanya ketika ia berdoa kepada-Nya. Allah memalingkan dari dirinya tipu daya para wanita itu.Wanita tersebut terus-menerus merayunya dan menggunakan berbagai cara yang mampu ia lakukan untuk menundukkannya, hingga akhirnya ia berputus asa. Allah pun melindungi Yusuf dari tipu dayanya.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa orang yang berdoa, dan Maha Mengetahui niatnya yang baik, serta mengetahui kelemahan dirinya yang menuntut pertolongan dan limpahan bantuan serta kelembutan dari-Nya.Inilah sebab Allah menyelamatkan Yusuf dari fitnah besar dan ujian berat tersebut.Adapun tuannya, ketika berita itu telah tersebar dan menjadi jelas, serta manusia mulai membicarakannya—ada yang membela, ada yang mencela, dan ada pula yang mencibir—maka terjadilah peristiwa selanjutnya. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi YusufJangan pernah merasa aman dari godaan. Yusuf ‘alaihis salam tetap berdoa agar dijaga dari tipu daya, padahal beliau seorang nabi. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika merasa kebal. Rendahkan hati, akui kelemahan diri, dan selalu minta perlindungan Allah.Jauhi situasi yang membuka peluang maksiat. Godaan datang ketika pintu tertutup. Di zaman sekarang, itu bisa berupa chat pribadi yang intens, video call larut malam, atau pertemuan berdua tanpa batas. Jangan uji iman di tempat yang jelas melemahkan.Segera menjauh ketika mulai condong. Yusuf langsung berlari, bukan berlama-lama. Jika sudah mulai baper, terlalu dekat, atau hubungan makin intim, ambil jarak sebelum perasaan makin dalam dan sulit dihentikan.Berani kehilangan demi menjaga kehormatan. Yusuf memilih penjara daripada zina. Hari ini mungkin bentuknya adalah kehilangan pasangan, dijauhi teman, atau dianggap tidak gaul. Namun harga diri dan masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.Pikirkan akibat jangka panjang, bukan rasa sesaat. Zina menawarkan sensasi cepat, tetapi meninggalkan luka, rasa bersalah, dan dampak sosial yang panjang, apalagi di era digital. Pilih jalan yang menjaga hati, masa depan, dan keberkahan hidup. Penutupاللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا، وَحَصِّنْ فُرُوجَنَا.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, sucikanlah hati-hati kami, dan jagalah kehormatan kami.”Semoga Allah menjaga kita dari segala sebab yang mengantarkan kepada zina, membersihkan hati kita dari syahwat yang haram, dan menetapkan kita di atas kesucian hingga akhir hayat. Aamiin. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Senin Sore, 13 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsgodaan zulaikha Kisah dalam Al-Qur'an kisah nabi kisah nabi yusuf memilih penjara daripada maksiat nabi yusuf dan zulaikha pelajaran dari nabi yusuf pelajaran ihsan renungan ayat renungan quran tafsir as-sa'di tafsir surah yusuf ujian keimanan

Kisah Nabi Yusuf Saat Digoda Zulaikha: Pelajaran Ihsan, Kesucian, dan Keteguhan Iman

Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam dalam Surah Yusuf adalah salah satu kisah paling menyentuh tentang ujian kehormatan dan kemenangan iman. Di tengah godaan yang sangat kuat dan ancaman yang nyata, beliau memilih penjara daripada maksiat. Tafsir ayat 22–34 ini mengajarkan tentang ihsan, ketakwaan, dan bagaimana Allah menolong hamba-Nya yang ikhlas.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk Yusuf 2. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu Tertutup 3. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya Kebenaran 4. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari Allah 5. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi Yusuf 6. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘Aziz 7. Menutup Aib dan Perintah Taubat 8. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta Zulaikha 9. Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan Hati 10. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga Kehormatan 11. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada Maksiat 12. Pertolongan Allah untuk Hamba yang Ikhlas 13. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi Yusuf 14. Penutup  Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk YusufAllah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ“Dan tatkala dia cukup dewasa Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 22)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, ketika Yusuf telah mencapai usia dewasa, yaitu kesempurnaan kekuatan lahir dan batinnya, dan telah siap memikul tanggung jawab yang besar seperti kenabian dan risalah, maka Kami memberinya hikmah dan ilmu. Artinya, Kami menjadikannya seorang nabi dan rasul, serta seorang alim rabbani (ulama yang mendalam ilmunya dan dekat dengan Rabbnya). Dan seperti itulah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat ihsan.Yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah beribadah kepada Sang Pencipta dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan, serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada mereka. Sebagai bagian dari balasan atas kebaikan mereka, Kami anugerahkan kepada mereka ilmu yang bermanfaat.Ayat ini menunjukkan bahwa Yusuf benar-benar telah menunaikan kedudukan ihsan dengan sempurna. Karena itu, Allah memberinya kemampuan untuk memutuskan perkara di antara manusia, ilmu yang luas, serta kenabian. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu TertutupAllah Ta’ala berfirman,وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ujian besar ini lebih berat bagi Yusuf daripada ujian yang ia alami dari saudara-saudaranya. Kesabarannya dalam menghadapi ujian ini pun lebih besar pahalanya, karena ia bersabar dengan pilihan sendiri, padahal banyak sekali dorongan untuk melakukan perbuatan itu. Namun ia lebih mengutamakan kecintaan kepada Allah.Adapun ujian dari saudara-saudaranya, kesabarannya ketika itu adalah kesabaran karena terpaksa, seperti orang yang tertimpa penyakit atau musibah yang datang tanpa pilihannya. Dalam keadaan seperti itu, seseorang tidak memiliki jalan lain kecuali bersabar, baik dengan rela maupun terpaksa.Yusuf ‘alaihis salam saat itu tinggal dengan penuh kemuliaan di rumah Al-‘Aziz. Ia memiliki ketampanan, kesempurnaan akhlak, dan keelokan rupa yang luar biasa. Karena itu, wanita yang rumahnya ia tinggali menggoda dirinya. Ia adalah budaknya, berada di bawah pengaturannya, tinggal dalam satu rumah, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan yang tidak pantas tanpa diketahui siapa pun dan tanpa ada yang merasakan.Bahkan musibah itu semakin berat ketika wanita itu menutup rapat pintu-pintu, sehingga tempat itu menjadi sunyi dan aman dari masuknya orang lain. Ia pun mengajaknya dan berkata, “Marilah kepadaku,” maksudnya lakukanlah perbuatan itu dan mendekatlah kepadaku.Selain itu, Yusuf adalah seorang asing, yang biasanya tidak merasa malu seperti ketika berada di kampung halamannya dan di tengah orang-orang yang dikenalnya. Ia juga seorang tawanan di bawah kekuasaan wanita itu, sementara wanita itu adalah tuannya. Wanita tersebut memiliki kecantikan yang menggoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Yusuf saat itu masih muda dan belum menikah. Bahkan wanita itu mengancamnya, jika ia tidak menuruti perintahnya, ia akan dipenjara atau disiksa dengan siksaan yang pedih.Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf Saat Digoda ZulaikhaNamun Yusuf bersabar dari perbuatan maksiat kepada Allah, meskipun dorongan untuk melakukannya sangat kuat. Ia sempat terlintas keinginan, tetapi ia meninggalkannya karena Allah. Ia lebih mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan.Ia melihat bukti dari Tuhannya, yaitu ilmu dan iman yang ada dalam dirinya, yang menuntunnya untuk meninggalkan segala yang diharamkan Allah. Hal itu membuatnya menjauh dan menahan diri dari dosa besar tersebut.Ia berkata, “Ma‘adzallah,” artinya aku berlindung kepada Allah dari melakukan perbuatan yang buruk ini. Sebab perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjauhkan diri dari-Nya. Selain itu, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap tuannya yang telah memuliakan tempat tinggalnya.Tidak pantas baginya membalas kebaikan tuannya dengan perlakuan paling buruk terhadap keluarganya. Itu termasuk kezaliman yang besar, dan orang yang zalim tidak akan beruntung.Kesimpulannya, yang menghalanginya dari perbuatan itu adalah ketakwaan kepada Allah, menjaga hak tuannya yang telah berbuat baik kepadanya, serta menjaga dirinya dari kezaliman yang tidak akan membawa keberuntungan bagi pelakunya. Di samping itu, Allah telah menganugerahkan kepadanya bukti iman yang kuat di dalam hatinya, yang mendorongnya untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.Semua itu terangkum dalam satu hal, yaitu bahwa Allah memalingkan darinya keburukan dan perbuatan keji, karena ia termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah. Mereka adalah orang-orang yang Allah pilih dan khususkan untuk diri-Nya, yang diberi berbagai kenikmatan dan dijauhkan dari berbagai keburukan, sehingga mereka termasuk makhluk terbaik-Nya. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya KebenaranAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” (QS. Yusuf: 25)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ketika Yusuf menolak dengan tegas ajakan wanita itu setelah bujukan yang sangat kuat dan berulang-ulang, ia segera berusaha melarikan diri dan bergegas menuju pintu untuk keluar, agar bisa menyelamatkan diri dan menjauhi fitnah.Wanita itu pun segera mengejarnya, lalu menarik bajunya hingga gamis Yusuf robek dari bagian belakang.Ketika keduanya sampai di pintu dalam keadaan seperti itu, mereka mendapati tuannya, yaitu suami wanita tersebut, berada di depan pintu. Ia melihat suatu keadaan yang membuatnya sangat terkejut dan tersakiti.Wanita itu pun dengan cepat berdusta. Ia menuduh bahwa Yusuflah yang menggoda dirinya. Ia berkata, “Apakah balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk terhadap istrimu…”Ia tidak mengatakan, “orang yang telah berbuat buruk terhadap istrimu,” sebagai upaya membersihkan dirinya dan sekaligus membersihkan Yusuf dari tuduhan telah melakukan perbuatan tersebut.Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pada tahap keinginan dan upaya menggoda, belum sampai pada perbuatan itu sendiri.Ia melanjutkan ucapannya, “…selain dipenjara atau mendapat azab yang pedih,” yakni dihukum dengan hukuman yang menyakitkan. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari AllahAllah Ta’ala berfirman,قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Yusuf berkata: “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: “Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. Yusuf: 26)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Yusuf pun membersihkan dirinya dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia berkata, “Dialah yang menggoda dan merayuku.”Pada saat itu, keadaan masih memungkinkan kedua belah pihak dianggap benar, dan belum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.Namun Allah Ta’ala menjadikan bagi kebenaran dan kejujuran tanda-tanda serta petunjuk yang menunjukkan kepadanya. Tanda-tanda itu terkadang diketahui oleh manusia dan terkadang tidak mereka ketahui.Dalam peristiwa ini, Allah menganugerahkan penyingkapan siapa yang benar di antara keduanya, sebagai bentuk pembelaan terhadap nabi dan hamba pilihan-Nya, Yusuf ‘alaihis salam.Maka bangkitlah seorang saksi dari keluarga wanita itu, yang memberikan kesaksian berdasarkan tanda yang nyata dari keadaan yang mereka dapati. Ia berkata, “Jika baju gamisnya robek di bagian depan, maka perempuan itu benar dan dia termasuk orang-orang yang berdusta.”Sebab jika robekan itu berada di bagian depan, hal itu menunjukkan bahwa Yusuflah yang mendekatinya, menggoda dan berusaha menundukkannya, sedangkan wanita itu berusaha menolak dan membela diri hingga merobek bajunya dari arah tersebut. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi YusufAllah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ“Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 27)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Karena jika robekan itu berada di bagian belakang, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf sedang melarikan diri darinya, dan bahwa wanita itulah yang mengejarnya serta menginginkannya. Maka ia menarik bajunya hingga robek dari arah belakang tersebut. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘AzizAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (QS. Yusuf: 28)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.“Maka ketika dia melihat bahwa baju gamisnya robek di bagian belakang…”Dengan melihat keadaan itu, jelaslah baginya kebenaran Yusuf dan terbukti pula kebersihannya dari tuduhan, serta tampak bahwa wanita itulah yang berdusta.Lalu suaminya berkata kepadanya:“Sesungguhnya ini adalah bagian dari tipu daya kalian. Sungguh, tipu daya kalian itu besar.”Adakah tipu daya yang lebih besar daripada ini? Ia membersihkan dirinya dari perbuatan yang sebenarnya ia kehendaki dan ia lakukan, lalu justru menuduh Nabi Allah, Yusuf ‘alaihis salam, sebagai pelakunya. Menutup Aib dan Perintah TaubatAllah Ta’ala berfirman,يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ“(Hai) Yusuf: “Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.” (QS. Yusuf: 29)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah suaminya memastikan hakikat perkara itu, ia berkata kepada Yusuf, “Wahai Yusuf, berpalinglah dari urusan ini,” maksudnya, tinggalkan pembicaraan tentangnya, lupakanlah, dan jangan engkau ceritakan kepada siapa pun, demi menjaga kehormatan keluarganya.Kemudian ia berkata kepada istrinya, “Mohonlah ampun atas dosamu. Sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang bersalah.”Dengan demikian, Yusuf diperintahkan untuk tidak membicarakan perkara tersebut, sedangkan wanita itu diperintahkan untuk memohon ampun dan bertaubat atas kesalahannya. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta ZulaikhaAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ“Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, berita itu telah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kota. Para wanita pun membicarakannya. Mereka mencelanya seraya berkata, “Istri Al-‘Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya. Cintanya kepadanya benar-benar telah mendalam.”Perbuatan itu dipandang sangat tercela. Ia adalah seorang wanita terpandang, dan suaminya pun orang besar kedudukannya. Namun demikian, ia terus-menerus menggoda seorang pemuda yang berada di bawah kekuasaannya dan menjadi pelayannya.Bahkan, rasa cintanya telah mencapai tingkatan yang sangat dalam.قَدْ شَغَفَهَا حُبًّاArtinya, cintanya telah sampai ke syaghaf hatinya, yaitu bagian terdalam dan inti hati. Itulah puncak kecintaan yang paling tinggi.Mereka berkata, “Kami benar-benar memandangnya dalam kesesatan yang nyata,” karena telah muncul darinya keadaan yang tidak pantas, yang merendahkan kedudukannya dan menjatuhkan martabatnya di mata manusia.Namun ucapan mereka itu adalah tipu daya. Tujuan mereka bukan sekadar mencela dan menjatuhkannya, tetapi mereka ingin menjadikan pembicaraan itu sebagai jalan untuk melihat Yusuf, pemuda yang telah membuat istri Al-‘Aziz tergila-gila.Mereka ingin memancing kemarahan istri Al-‘Aziz agar ia memperlihatkan Yusuf kepada mereka, sehingga setelah melihatnya, mereka akan memakluminya.Karena itulah Allah menyebutnya sebagai tipu daya, sebagaimana firman-Nya di ayat berikutnya:فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ“Maka ketika ia mendengar tipu daya mereka, ia pun mengundang mereka.” Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan HatiAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآَتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf: 31)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ia mengundang para wanita itu ke rumahnya untuk menjamu mereka.وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً“Dan ia menyediakan untuk mereka tempat duduk yang nyaman.”Artinya, ia menyiapkan tempat yang dihias dengan berbagai hamparan dan bantal, serta berbagai hidangan lezat yang biasa disajikan dalam jamuan.Di antara makanan yang ia hidangkan terdapat makanan yang membutuhkan pisau untuk memotongnya, seperti buah atruj (sejenis jeruk besar) atau yang semisalnya.وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا“Dan ia memberikan kepada masing-masing dari mereka sebuah pisau.”Agar mereka memotong makanan tersebut.Kemudian ia berkata kepada Yusuf:اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ“Keluarlah dan tampakkan dirimu kepada mereka.”Yaitu dalam keadaan penuh dengan keindahan dan ketampanannya.فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ“Maka ketika mereka melihatnya, mereka mengagungkannya.”Artinya, mereka memandangnya sangat luar biasa dalam hati mereka. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ“Dan mereka melukai tangan mereka.”Karena rasa takjub dan keterkejutan, mereka tanpa sadar mengiris tangan mereka sendiri dengan pisau yang ada di tangan mereka.وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِDan mereka berkata, “Mahasuci Allah.”Sebagai bentuk penyucian kepada Allah.مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Ini bukanlah manusia. Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”Sebab Yusuf dianugerahi ketampanan yang luar biasa, cahaya wajah, dan keelokan rupa yang menjadikannya tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memandangnya, serta pelajaran bagi orang-orang yang mau merenungkannya. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga KehormatanAllah Ta’ala berfirman,قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آَمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونَنْ مِنَ الصَّاغِرِينَ“Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS. Yusuf: 32)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah para wanita itu menyaksikan sendiri ketampanan lahiriah Yusuf dan sangat terpesona olehnya, serta mulai memahami alasan istri Al-‘Aziz, ia ingin memperlihatkan kepada mereka pula keindahan batin Yusuf berupa kesucian dan penjagaan dirinya yang sempurna.Maka ia berkata secara terang-terangan, mengakui cintanya yang besar tanpa rasa peduli, karena celaan para wanita itu telah terhenti darinya:“Sungguh, aku telah merayunya, tetapi ia menolak dengan tegas.”Artinya, Yusuf menahan diri dan tetap menjaga kehormatannya, sementara ia terus-menerus merayunya. Bahkan berlalunya waktu tidak menambah apa pun pada dirinya selain kegelisahan, cinta yang semakin mendalam, kerinduan untuk bersatu dengannya, dan hasrat yang terus membara.Karena itu, ia berkata di hadapan mereka semua:“Dan jika ia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, pasti ia akan dipenjara dan termasuk orang-orang yang hina.”Ia bermaksud menekan Yusuf dengan ancaman tersebut agar keinginannya tercapai.Pada saat itulah Yusuf berlindung kepada Rabbnya dan memohon pertolongan-Nya untuk menghadapi tipu daya mereka. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada MaksiatAllah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبِّ ٱلسِّجْنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدْعُونَنِىٓ إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh”.” (QS. Yusuf: 33)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita itu turut mendorong Yusuf agar menuruti keinginan tuannya. Mereka pun ikut menggoda dan menekannya dalam perkara tersebut.Maka Yusuf lebih memilih penjara dan penderitaan di dunia daripada kenikmatan sesaat yang akan berujung pada azab yang berat.Ia berkata, “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan condong kepada mereka.”Artinya, aku bisa saja cenderung kepada mereka, karena aku ini lemah dan tidak berdaya jika Engkau tidak melindungiku dari keburukan.“Dan aku akan termasuk orang-orang yang jahil.”Sebab perbuatan itu adalah kebodohan. Ia berarti lebih mengutamakan kenikmatan kecil yang bercampur dengan kepedihan, daripada kenikmatan yang terus-menerus dan berbagai kesenangan di surga kenikmatan.Siapa yang mengutamakan yang sedikit dan fana dibandingkan yang besar dan kekal, maka tidak ada yang lebih bodoh darinya. Karena ilmu dan akal yang sehat mengajak untuk mendahulukan dua maslahat yang lebih besar dan dua kenikmatan yang lebih tinggi, serta memilih apa yang baik akibat dan akhirnya. Pertolongan Allah untuk Hamba yang IkhlasAllah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَجَابَ لَهُۥ رَبُّهُۥ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maka Rabbnya pun mengabulkan doanya ketika ia berdoa kepada-Nya. Allah memalingkan dari dirinya tipu daya para wanita itu.Wanita tersebut terus-menerus merayunya dan menggunakan berbagai cara yang mampu ia lakukan untuk menundukkannya, hingga akhirnya ia berputus asa. Allah pun melindungi Yusuf dari tipu dayanya.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa orang yang berdoa, dan Maha Mengetahui niatnya yang baik, serta mengetahui kelemahan dirinya yang menuntut pertolongan dan limpahan bantuan serta kelembutan dari-Nya.Inilah sebab Allah menyelamatkan Yusuf dari fitnah besar dan ujian berat tersebut.Adapun tuannya, ketika berita itu telah tersebar dan menjadi jelas, serta manusia mulai membicarakannya—ada yang membela, ada yang mencela, dan ada pula yang mencibir—maka terjadilah peristiwa selanjutnya. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi YusufJangan pernah merasa aman dari godaan. Yusuf ‘alaihis salam tetap berdoa agar dijaga dari tipu daya, padahal beliau seorang nabi. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika merasa kebal. Rendahkan hati, akui kelemahan diri, dan selalu minta perlindungan Allah.Jauhi situasi yang membuka peluang maksiat. Godaan datang ketika pintu tertutup. Di zaman sekarang, itu bisa berupa chat pribadi yang intens, video call larut malam, atau pertemuan berdua tanpa batas. Jangan uji iman di tempat yang jelas melemahkan.Segera menjauh ketika mulai condong. Yusuf langsung berlari, bukan berlama-lama. Jika sudah mulai baper, terlalu dekat, atau hubungan makin intim, ambil jarak sebelum perasaan makin dalam dan sulit dihentikan.Berani kehilangan demi menjaga kehormatan. Yusuf memilih penjara daripada zina. Hari ini mungkin bentuknya adalah kehilangan pasangan, dijauhi teman, atau dianggap tidak gaul. Namun harga diri dan masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.Pikirkan akibat jangka panjang, bukan rasa sesaat. Zina menawarkan sensasi cepat, tetapi meninggalkan luka, rasa bersalah, dan dampak sosial yang panjang, apalagi di era digital. Pilih jalan yang menjaga hati, masa depan, dan keberkahan hidup. Penutupاللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا، وَحَصِّنْ فُرُوجَنَا.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, sucikanlah hati-hati kami, dan jagalah kehormatan kami.”Semoga Allah menjaga kita dari segala sebab yang mengantarkan kepada zina, membersihkan hati kita dari syahwat yang haram, dan menetapkan kita di atas kesucian hingga akhir hayat. Aamiin. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Senin Sore, 13 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsgodaan zulaikha Kisah dalam Al-Qur'an kisah nabi kisah nabi yusuf memilih penjara daripada maksiat nabi yusuf dan zulaikha pelajaran dari nabi yusuf pelajaran ihsan renungan ayat renungan quran tafsir as-sa'di tafsir surah yusuf ujian keimanan
Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam dalam Surah Yusuf adalah salah satu kisah paling menyentuh tentang ujian kehormatan dan kemenangan iman. Di tengah godaan yang sangat kuat dan ancaman yang nyata, beliau memilih penjara daripada maksiat. Tafsir ayat 22–34 ini mengajarkan tentang ihsan, ketakwaan, dan bagaimana Allah menolong hamba-Nya yang ikhlas.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk Yusuf 2. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu Tertutup 3. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya Kebenaran 4. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari Allah 5. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi Yusuf 6. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘Aziz 7. Menutup Aib dan Perintah Taubat 8. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta Zulaikha 9. Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan Hati 10. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga Kehormatan 11. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada Maksiat 12. Pertolongan Allah untuk Hamba yang Ikhlas 13. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi Yusuf 14. Penutup  Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk YusufAllah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ“Dan tatkala dia cukup dewasa Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 22)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, ketika Yusuf telah mencapai usia dewasa, yaitu kesempurnaan kekuatan lahir dan batinnya, dan telah siap memikul tanggung jawab yang besar seperti kenabian dan risalah, maka Kami memberinya hikmah dan ilmu. Artinya, Kami menjadikannya seorang nabi dan rasul, serta seorang alim rabbani (ulama yang mendalam ilmunya dan dekat dengan Rabbnya). Dan seperti itulah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat ihsan.Yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah beribadah kepada Sang Pencipta dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan, serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada mereka. Sebagai bagian dari balasan atas kebaikan mereka, Kami anugerahkan kepada mereka ilmu yang bermanfaat.Ayat ini menunjukkan bahwa Yusuf benar-benar telah menunaikan kedudukan ihsan dengan sempurna. Karena itu, Allah memberinya kemampuan untuk memutuskan perkara di antara manusia, ilmu yang luas, serta kenabian. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu TertutupAllah Ta’ala berfirman,وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ujian besar ini lebih berat bagi Yusuf daripada ujian yang ia alami dari saudara-saudaranya. Kesabarannya dalam menghadapi ujian ini pun lebih besar pahalanya, karena ia bersabar dengan pilihan sendiri, padahal banyak sekali dorongan untuk melakukan perbuatan itu. Namun ia lebih mengutamakan kecintaan kepada Allah.Adapun ujian dari saudara-saudaranya, kesabarannya ketika itu adalah kesabaran karena terpaksa, seperti orang yang tertimpa penyakit atau musibah yang datang tanpa pilihannya. Dalam keadaan seperti itu, seseorang tidak memiliki jalan lain kecuali bersabar, baik dengan rela maupun terpaksa.Yusuf ‘alaihis salam saat itu tinggal dengan penuh kemuliaan di rumah Al-‘Aziz. Ia memiliki ketampanan, kesempurnaan akhlak, dan keelokan rupa yang luar biasa. Karena itu, wanita yang rumahnya ia tinggali menggoda dirinya. Ia adalah budaknya, berada di bawah pengaturannya, tinggal dalam satu rumah, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan yang tidak pantas tanpa diketahui siapa pun dan tanpa ada yang merasakan.Bahkan musibah itu semakin berat ketika wanita itu menutup rapat pintu-pintu, sehingga tempat itu menjadi sunyi dan aman dari masuknya orang lain. Ia pun mengajaknya dan berkata, “Marilah kepadaku,” maksudnya lakukanlah perbuatan itu dan mendekatlah kepadaku.Selain itu, Yusuf adalah seorang asing, yang biasanya tidak merasa malu seperti ketika berada di kampung halamannya dan di tengah orang-orang yang dikenalnya. Ia juga seorang tawanan di bawah kekuasaan wanita itu, sementara wanita itu adalah tuannya. Wanita tersebut memiliki kecantikan yang menggoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Yusuf saat itu masih muda dan belum menikah. Bahkan wanita itu mengancamnya, jika ia tidak menuruti perintahnya, ia akan dipenjara atau disiksa dengan siksaan yang pedih.Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf Saat Digoda ZulaikhaNamun Yusuf bersabar dari perbuatan maksiat kepada Allah, meskipun dorongan untuk melakukannya sangat kuat. Ia sempat terlintas keinginan, tetapi ia meninggalkannya karena Allah. Ia lebih mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan.Ia melihat bukti dari Tuhannya, yaitu ilmu dan iman yang ada dalam dirinya, yang menuntunnya untuk meninggalkan segala yang diharamkan Allah. Hal itu membuatnya menjauh dan menahan diri dari dosa besar tersebut.Ia berkata, “Ma‘adzallah,” artinya aku berlindung kepada Allah dari melakukan perbuatan yang buruk ini. Sebab perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjauhkan diri dari-Nya. Selain itu, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap tuannya yang telah memuliakan tempat tinggalnya.Tidak pantas baginya membalas kebaikan tuannya dengan perlakuan paling buruk terhadap keluarganya. Itu termasuk kezaliman yang besar, dan orang yang zalim tidak akan beruntung.Kesimpulannya, yang menghalanginya dari perbuatan itu adalah ketakwaan kepada Allah, menjaga hak tuannya yang telah berbuat baik kepadanya, serta menjaga dirinya dari kezaliman yang tidak akan membawa keberuntungan bagi pelakunya. Di samping itu, Allah telah menganugerahkan kepadanya bukti iman yang kuat di dalam hatinya, yang mendorongnya untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.Semua itu terangkum dalam satu hal, yaitu bahwa Allah memalingkan darinya keburukan dan perbuatan keji, karena ia termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah. Mereka adalah orang-orang yang Allah pilih dan khususkan untuk diri-Nya, yang diberi berbagai kenikmatan dan dijauhkan dari berbagai keburukan, sehingga mereka termasuk makhluk terbaik-Nya. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya KebenaranAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” (QS. Yusuf: 25)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ketika Yusuf menolak dengan tegas ajakan wanita itu setelah bujukan yang sangat kuat dan berulang-ulang, ia segera berusaha melarikan diri dan bergegas menuju pintu untuk keluar, agar bisa menyelamatkan diri dan menjauhi fitnah.Wanita itu pun segera mengejarnya, lalu menarik bajunya hingga gamis Yusuf robek dari bagian belakang.Ketika keduanya sampai di pintu dalam keadaan seperti itu, mereka mendapati tuannya, yaitu suami wanita tersebut, berada di depan pintu. Ia melihat suatu keadaan yang membuatnya sangat terkejut dan tersakiti.Wanita itu pun dengan cepat berdusta. Ia menuduh bahwa Yusuflah yang menggoda dirinya. Ia berkata, “Apakah balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk terhadap istrimu…”Ia tidak mengatakan, “orang yang telah berbuat buruk terhadap istrimu,” sebagai upaya membersihkan dirinya dan sekaligus membersihkan Yusuf dari tuduhan telah melakukan perbuatan tersebut.Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pada tahap keinginan dan upaya menggoda, belum sampai pada perbuatan itu sendiri.Ia melanjutkan ucapannya, “…selain dipenjara atau mendapat azab yang pedih,” yakni dihukum dengan hukuman yang menyakitkan. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari AllahAllah Ta’ala berfirman,قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Yusuf berkata: “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: “Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. Yusuf: 26)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Yusuf pun membersihkan dirinya dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia berkata, “Dialah yang menggoda dan merayuku.”Pada saat itu, keadaan masih memungkinkan kedua belah pihak dianggap benar, dan belum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.Namun Allah Ta’ala menjadikan bagi kebenaran dan kejujuran tanda-tanda serta petunjuk yang menunjukkan kepadanya. Tanda-tanda itu terkadang diketahui oleh manusia dan terkadang tidak mereka ketahui.Dalam peristiwa ini, Allah menganugerahkan penyingkapan siapa yang benar di antara keduanya, sebagai bentuk pembelaan terhadap nabi dan hamba pilihan-Nya, Yusuf ‘alaihis salam.Maka bangkitlah seorang saksi dari keluarga wanita itu, yang memberikan kesaksian berdasarkan tanda yang nyata dari keadaan yang mereka dapati. Ia berkata, “Jika baju gamisnya robek di bagian depan, maka perempuan itu benar dan dia termasuk orang-orang yang berdusta.”Sebab jika robekan itu berada di bagian depan, hal itu menunjukkan bahwa Yusuflah yang mendekatinya, menggoda dan berusaha menundukkannya, sedangkan wanita itu berusaha menolak dan membela diri hingga merobek bajunya dari arah tersebut. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi YusufAllah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ“Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 27)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Karena jika robekan itu berada di bagian belakang, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf sedang melarikan diri darinya, dan bahwa wanita itulah yang mengejarnya serta menginginkannya. Maka ia menarik bajunya hingga robek dari arah belakang tersebut. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘AzizAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (QS. Yusuf: 28)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.“Maka ketika dia melihat bahwa baju gamisnya robek di bagian belakang…”Dengan melihat keadaan itu, jelaslah baginya kebenaran Yusuf dan terbukti pula kebersihannya dari tuduhan, serta tampak bahwa wanita itulah yang berdusta.Lalu suaminya berkata kepadanya:“Sesungguhnya ini adalah bagian dari tipu daya kalian. Sungguh, tipu daya kalian itu besar.”Adakah tipu daya yang lebih besar daripada ini? Ia membersihkan dirinya dari perbuatan yang sebenarnya ia kehendaki dan ia lakukan, lalu justru menuduh Nabi Allah, Yusuf ‘alaihis salam, sebagai pelakunya. Menutup Aib dan Perintah TaubatAllah Ta’ala berfirman,يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ“(Hai) Yusuf: “Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.” (QS. Yusuf: 29)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah suaminya memastikan hakikat perkara itu, ia berkata kepada Yusuf, “Wahai Yusuf, berpalinglah dari urusan ini,” maksudnya, tinggalkan pembicaraan tentangnya, lupakanlah, dan jangan engkau ceritakan kepada siapa pun, demi menjaga kehormatan keluarganya.Kemudian ia berkata kepada istrinya, “Mohonlah ampun atas dosamu. Sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang bersalah.”Dengan demikian, Yusuf diperintahkan untuk tidak membicarakan perkara tersebut, sedangkan wanita itu diperintahkan untuk memohon ampun dan bertaubat atas kesalahannya. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta ZulaikhaAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ“Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, berita itu telah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kota. Para wanita pun membicarakannya. Mereka mencelanya seraya berkata, “Istri Al-‘Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya. Cintanya kepadanya benar-benar telah mendalam.”Perbuatan itu dipandang sangat tercela. Ia adalah seorang wanita terpandang, dan suaminya pun orang besar kedudukannya. Namun demikian, ia terus-menerus menggoda seorang pemuda yang berada di bawah kekuasaannya dan menjadi pelayannya.Bahkan, rasa cintanya telah mencapai tingkatan yang sangat dalam.قَدْ شَغَفَهَا حُبًّاArtinya, cintanya telah sampai ke syaghaf hatinya, yaitu bagian terdalam dan inti hati. Itulah puncak kecintaan yang paling tinggi.Mereka berkata, “Kami benar-benar memandangnya dalam kesesatan yang nyata,” karena telah muncul darinya keadaan yang tidak pantas, yang merendahkan kedudukannya dan menjatuhkan martabatnya di mata manusia.Namun ucapan mereka itu adalah tipu daya. Tujuan mereka bukan sekadar mencela dan menjatuhkannya, tetapi mereka ingin menjadikan pembicaraan itu sebagai jalan untuk melihat Yusuf, pemuda yang telah membuat istri Al-‘Aziz tergila-gila.Mereka ingin memancing kemarahan istri Al-‘Aziz agar ia memperlihatkan Yusuf kepada mereka, sehingga setelah melihatnya, mereka akan memakluminya.Karena itulah Allah menyebutnya sebagai tipu daya, sebagaimana firman-Nya di ayat berikutnya:فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ“Maka ketika ia mendengar tipu daya mereka, ia pun mengundang mereka.” Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan HatiAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآَتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf: 31)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ia mengundang para wanita itu ke rumahnya untuk menjamu mereka.وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً“Dan ia menyediakan untuk mereka tempat duduk yang nyaman.”Artinya, ia menyiapkan tempat yang dihias dengan berbagai hamparan dan bantal, serta berbagai hidangan lezat yang biasa disajikan dalam jamuan.Di antara makanan yang ia hidangkan terdapat makanan yang membutuhkan pisau untuk memotongnya, seperti buah atruj (sejenis jeruk besar) atau yang semisalnya.وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا“Dan ia memberikan kepada masing-masing dari mereka sebuah pisau.”Agar mereka memotong makanan tersebut.Kemudian ia berkata kepada Yusuf:اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ“Keluarlah dan tampakkan dirimu kepada mereka.”Yaitu dalam keadaan penuh dengan keindahan dan ketampanannya.فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ“Maka ketika mereka melihatnya, mereka mengagungkannya.”Artinya, mereka memandangnya sangat luar biasa dalam hati mereka. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ“Dan mereka melukai tangan mereka.”Karena rasa takjub dan keterkejutan, mereka tanpa sadar mengiris tangan mereka sendiri dengan pisau yang ada di tangan mereka.وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِDan mereka berkata, “Mahasuci Allah.”Sebagai bentuk penyucian kepada Allah.مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Ini bukanlah manusia. Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”Sebab Yusuf dianugerahi ketampanan yang luar biasa, cahaya wajah, dan keelokan rupa yang menjadikannya tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memandangnya, serta pelajaran bagi orang-orang yang mau merenungkannya. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga KehormatanAllah Ta’ala berfirman,قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آَمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونَنْ مِنَ الصَّاغِرِينَ“Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS. Yusuf: 32)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah para wanita itu menyaksikan sendiri ketampanan lahiriah Yusuf dan sangat terpesona olehnya, serta mulai memahami alasan istri Al-‘Aziz, ia ingin memperlihatkan kepada mereka pula keindahan batin Yusuf berupa kesucian dan penjagaan dirinya yang sempurna.Maka ia berkata secara terang-terangan, mengakui cintanya yang besar tanpa rasa peduli, karena celaan para wanita itu telah terhenti darinya:“Sungguh, aku telah merayunya, tetapi ia menolak dengan tegas.”Artinya, Yusuf menahan diri dan tetap menjaga kehormatannya, sementara ia terus-menerus merayunya. Bahkan berlalunya waktu tidak menambah apa pun pada dirinya selain kegelisahan, cinta yang semakin mendalam, kerinduan untuk bersatu dengannya, dan hasrat yang terus membara.Karena itu, ia berkata di hadapan mereka semua:“Dan jika ia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, pasti ia akan dipenjara dan termasuk orang-orang yang hina.”Ia bermaksud menekan Yusuf dengan ancaman tersebut agar keinginannya tercapai.Pada saat itulah Yusuf berlindung kepada Rabbnya dan memohon pertolongan-Nya untuk menghadapi tipu daya mereka. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada MaksiatAllah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبِّ ٱلسِّجْنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدْعُونَنِىٓ إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh”.” (QS. Yusuf: 33)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita itu turut mendorong Yusuf agar menuruti keinginan tuannya. Mereka pun ikut menggoda dan menekannya dalam perkara tersebut.Maka Yusuf lebih memilih penjara dan penderitaan di dunia daripada kenikmatan sesaat yang akan berujung pada azab yang berat.Ia berkata, “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan condong kepada mereka.”Artinya, aku bisa saja cenderung kepada mereka, karena aku ini lemah dan tidak berdaya jika Engkau tidak melindungiku dari keburukan.“Dan aku akan termasuk orang-orang yang jahil.”Sebab perbuatan itu adalah kebodohan. Ia berarti lebih mengutamakan kenikmatan kecil yang bercampur dengan kepedihan, daripada kenikmatan yang terus-menerus dan berbagai kesenangan di surga kenikmatan.Siapa yang mengutamakan yang sedikit dan fana dibandingkan yang besar dan kekal, maka tidak ada yang lebih bodoh darinya. Karena ilmu dan akal yang sehat mengajak untuk mendahulukan dua maslahat yang lebih besar dan dua kenikmatan yang lebih tinggi, serta memilih apa yang baik akibat dan akhirnya. Pertolongan Allah untuk Hamba yang IkhlasAllah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَجَابَ لَهُۥ رَبُّهُۥ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maka Rabbnya pun mengabulkan doanya ketika ia berdoa kepada-Nya. Allah memalingkan dari dirinya tipu daya para wanita itu.Wanita tersebut terus-menerus merayunya dan menggunakan berbagai cara yang mampu ia lakukan untuk menundukkannya, hingga akhirnya ia berputus asa. Allah pun melindungi Yusuf dari tipu dayanya.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa orang yang berdoa, dan Maha Mengetahui niatnya yang baik, serta mengetahui kelemahan dirinya yang menuntut pertolongan dan limpahan bantuan serta kelembutan dari-Nya.Inilah sebab Allah menyelamatkan Yusuf dari fitnah besar dan ujian berat tersebut.Adapun tuannya, ketika berita itu telah tersebar dan menjadi jelas, serta manusia mulai membicarakannya—ada yang membela, ada yang mencela, dan ada pula yang mencibir—maka terjadilah peristiwa selanjutnya. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi YusufJangan pernah merasa aman dari godaan. Yusuf ‘alaihis salam tetap berdoa agar dijaga dari tipu daya, padahal beliau seorang nabi. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika merasa kebal. Rendahkan hati, akui kelemahan diri, dan selalu minta perlindungan Allah.Jauhi situasi yang membuka peluang maksiat. Godaan datang ketika pintu tertutup. Di zaman sekarang, itu bisa berupa chat pribadi yang intens, video call larut malam, atau pertemuan berdua tanpa batas. Jangan uji iman di tempat yang jelas melemahkan.Segera menjauh ketika mulai condong. Yusuf langsung berlari, bukan berlama-lama. Jika sudah mulai baper, terlalu dekat, atau hubungan makin intim, ambil jarak sebelum perasaan makin dalam dan sulit dihentikan.Berani kehilangan demi menjaga kehormatan. Yusuf memilih penjara daripada zina. Hari ini mungkin bentuknya adalah kehilangan pasangan, dijauhi teman, atau dianggap tidak gaul. Namun harga diri dan masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.Pikirkan akibat jangka panjang, bukan rasa sesaat. Zina menawarkan sensasi cepat, tetapi meninggalkan luka, rasa bersalah, dan dampak sosial yang panjang, apalagi di era digital. Pilih jalan yang menjaga hati, masa depan, dan keberkahan hidup. Penutupاللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا، وَحَصِّنْ فُرُوجَنَا.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, sucikanlah hati-hati kami, dan jagalah kehormatan kami.”Semoga Allah menjaga kita dari segala sebab yang mengantarkan kepada zina, membersihkan hati kita dari syahwat yang haram, dan menetapkan kita di atas kesucian hingga akhir hayat. Aamiin. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Senin Sore, 13 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsgodaan zulaikha Kisah dalam Al-Qur'an kisah nabi kisah nabi yusuf memilih penjara daripada maksiat nabi yusuf dan zulaikha pelajaran dari nabi yusuf pelajaran ihsan renungan ayat renungan quran tafsir as-sa'di tafsir surah yusuf ujian keimanan


Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam dalam Surah Yusuf adalah salah satu kisah paling menyentuh tentang ujian kehormatan dan kemenangan iman. Di tengah godaan yang sangat kuat dan ancaman yang nyata, beliau memilih penjara daripada maksiat. Tafsir ayat 22–34 ini mengajarkan tentang ihsan, ketakwaan, dan bagaimana Allah menolong hamba-Nya yang ikhlas.  Daftar Isi tutup 1. Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk Yusuf 2. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu Tertutup 3. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya Kebenaran 4. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari Allah 5. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi Yusuf 6. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘Aziz 7. Menutup Aib dan Perintah Taubat 8. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta Zulaikha 9. Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan Hati 10. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga Kehormatan 11. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada Maksiat 12. Pertolongan Allah untuk Hamba yang Ikhlas 13. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi Yusuf 14. Penutup  Balasan Ihsan: Hikmah dan Ilmu untuk YusufAllah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ“Dan tatkala dia cukup dewasa Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf: 22)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, ketika Yusuf telah mencapai usia dewasa, yaitu kesempurnaan kekuatan lahir dan batinnya, dan telah siap memikul tanggung jawab yang besar seperti kenabian dan risalah, maka Kami memberinya hikmah dan ilmu. Artinya, Kami menjadikannya seorang nabi dan rasul, serta seorang alim rabbani (ulama yang mendalam ilmunya dan dekat dengan Rabbnya). Dan seperti itulah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat ihsan.Yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah beribadah kepada Sang Pencipta dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan, serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada mereka. Sebagai bagian dari balasan atas kebaikan mereka, Kami anugerahkan kepada mereka ilmu yang bermanfaat.Ayat ini menunjukkan bahwa Yusuf benar-benar telah menunaikan kedudukan ihsan dengan sempurna. Karena itu, Allah memberinya kemampuan untuk memutuskan perkara di antara manusia, ilmu yang luas, serta kenabian. Ujian Kehormatan: Ketika Yusuf Digoda di Balik Pintu TertutupAllah Ta’ala berfirman,وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: “Marilah ke sini.” Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ujian besar ini lebih berat bagi Yusuf daripada ujian yang ia alami dari saudara-saudaranya. Kesabarannya dalam menghadapi ujian ini pun lebih besar pahalanya, karena ia bersabar dengan pilihan sendiri, padahal banyak sekali dorongan untuk melakukan perbuatan itu. Namun ia lebih mengutamakan kecintaan kepada Allah.Adapun ujian dari saudara-saudaranya, kesabarannya ketika itu adalah kesabaran karena terpaksa, seperti orang yang tertimpa penyakit atau musibah yang datang tanpa pilihannya. Dalam keadaan seperti itu, seseorang tidak memiliki jalan lain kecuali bersabar, baik dengan rela maupun terpaksa.Yusuf ‘alaihis salam saat itu tinggal dengan penuh kemuliaan di rumah Al-‘Aziz. Ia memiliki ketampanan, kesempurnaan akhlak, dan keelokan rupa yang luar biasa. Karena itu, wanita yang rumahnya ia tinggali menggoda dirinya. Ia adalah budaknya, berada di bawah pengaturannya, tinggal dalam satu rumah, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan yang tidak pantas tanpa diketahui siapa pun dan tanpa ada yang merasakan.Bahkan musibah itu semakin berat ketika wanita itu menutup rapat pintu-pintu, sehingga tempat itu menjadi sunyi dan aman dari masuknya orang lain. Ia pun mengajaknya dan berkata, “Marilah kepadaku,” maksudnya lakukanlah perbuatan itu dan mendekatlah kepadaku.Selain itu, Yusuf adalah seorang asing, yang biasanya tidak merasa malu seperti ketika berada di kampung halamannya dan di tengah orang-orang yang dikenalnya. Ia juga seorang tawanan di bawah kekuasaan wanita itu, sementara wanita itu adalah tuannya. Wanita tersebut memiliki kecantikan yang menggoda untuk melakukan perbuatan tersebut. Yusuf saat itu masih muda dan belum menikah. Bahkan wanita itu mengancamnya, jika ia tidak menuruti perintahnya, ia akan dipenjara atau disiksa dengan siksaan yang pedih.Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf Saat Digoda ZulaikhaNamun Yusuf bersabar dari perbuatan maksiat kepada Allah, meskipun dorongan untuk melakukannya sangat kuat. Ia sempat terlintas keinginan, tetapi ia meninggalkannya karena Allah. Ia lebih mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan.Ia melihat bukti dari Tuhannya, yaitu ilmu dan iman yang ada dalam dirinya, yang menuntunnya untuk meninggalkan segala yang diharamkan Allah. Hal itu membuatnya menjauh dan menahan diri dari dosa besar tersebut.Ia berkata, “Ma‘adzallah,” artinya aku berlindung kepada Allah dari melakukan perbuatan yang buruk ini. Sebab perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjauhkan diri dari-Nya. Selain itu, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap tuannya yang telah memuliakan tempat tinggalnya.Tidak pantas baginya membalas kebaikan tuannya dengan perlakuan paling buruk terhadap keluarganya. Itu termasuk kezaliman yang besar, dan orang yang zalim tidak akan beruntung.Kesimpulannya, yang menghalanginya dari perbuatan itu adalah ketakwaan kepada Allah, menjaga hak tuannya yang telah berbuat baik kepadanya, serta menjaga dirinya dari kezaliman yang tidak akan membawa keberuntungan bagi pelakunya. Di samping itu, Allah telah menganugerahkan kepadanya bukti iman yang kuat di dalam hatinya, yang mendorongnya untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.Semua itu terangkum dalam satu hal, yaitu bahwa Allah memalingkan darinya keburukan dan perbuatan keji, karena ia termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah. Mereka adalah orang-orang yang Allah pilih dan khususkan untuk diri-Nya, yang diberi berbagai kenikmatan dan dijauhkan dari berbagai keburukan, sehingga mereka termasuk makhluk terbaik-Nya. Berlomba Menuju Pintu: Tuduhan dan Awal Terbukanya KebenaranAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِنْ دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ قَالَتْ مَا جَزَاءُ مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِكَ سُوءًا إِلَّا أَنْ يُسْجَنَ أَوْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?” (QS. Yusuf: 25)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ketika Yusuf menolak dengan tegas ajakan wanita itu setelah bujukan yang sangat kuat dan berulang-ulang, ia segera berusaha melarikan diri dan bergegas menuju pintu untuk keluar, agar bisa menyelamatkan diri dan menjauhi fitnah.Wanita itu pun segera mengejarnya, lalu menarik bajunya hingga gamis Yusuf robek dari bagian belakang.Ketika keduanya sampai di pintu dalam keadaan seperti itu, mereka mendapati tuannya, yaitu suami wanita tersebut, berada di depan pintu. Ia melihat suatu keadaan yang membuatnya sangat terkejut dan tersakiti.Wanita itu pun dengan cepat berdusta. Ia menuduh bahwa Yusuflah yang menggoda dirinya. Ia berkata, “Apakah balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk terhadap istrimu…”Ia tidak mengatakan, “orang yang telah berbuat buruk terhadap istrimu,” sebagai upaya membersihkan dirinya dan sekaligus membersihkan Yusuf dari tuduhan telah melakukan perbuatan tersebut.Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah pada tahap keinginan dan upaya menggoda, belum sampai pada perbuatan itu sendiri.Ia melanjutkan ucapannya, “…selain dipenjara atau mendapat azab yang pedih,” yakni dihukum dengan hukuman yang menyakitkan. Pembelaan Yusuf dan Tanda Kebenaran dari AllahAllah Ta’ala berfirman,قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Yusuf berkata: “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”, dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: “Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. Yusuf: 26)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Yusuf pun membersihkan dirinya dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia berkata, “Dialah yang menggoda dan merayuku.”Pada saat itu, keadaan masih memungkinkan kedua belah pihak dianggap benar, dan belum jelas siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.Namun Allah Ta’ala menjadikan bagi kebenaran dan kejujuran tanda-tanda serta petunjuk yang menunjukkan kepadanya. Tanda-tanda itu terkadang diketahui oleh manusia dan terkadang tidak mereka ketahui.Dalam peristiwa ini, Allah menganugerahkan penyingkapan siapa yang benar di antara keduanya, sebagai bentuk pembelaan terhadap nabi dan hamba pilihan-Nya, Yusuf ‘alaihis salam.Maka bangkitlah seorang saksi dari keluarga wanita itu, yang memberikan kesaksian berdasarkan tanda yang nyata dari keadaan yang mereka dapati. Ia berkata, “Jika baju gamisnya robek di bagian depan, maka perempuan itu benar dan dia termasuk orang-orang yang berdusta.”Sebab jika robekan itu berada di bagian depan, hal itu menunjukkan bahwa Yusuflah yang mendekatinya, menggoda dan berusaha menundukkannya, sedangkan wanita itu berusaha menolak dan membela diri hingga merobek bajunya dari arah tersebut. Robekan di Belakang: Bukti Kejujuran Nabi YusufAllah Ta’ala berfirman,وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ“Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 27)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Karena jika robekan itu berada di bagian belakang, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf sedang melarikan diri darinya, dan bahwa wanita itulah yang mengejarnya serta menginginkannya. Maka ia menarik bajunya hingga robek dari arah belakang tersebut. Tipu Daya Terbongkar dan Pengakuan Suami Al-‘AzizAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (QS. Yusuf: 28)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.“Maka ketika dia melihat bahwa baju gamisnya robek di bagian belakang…”Dengan melihat keadaan itu, jelaslah baginya kebenaran Yusuf dan terbukti pula kebersihannya dari tuduhan, serta tampak bahwa wanita itulah yang berdusta.Lalu suaminya berkata kepadanya:“Sesungguhnya ini adalah bagian dari tipu daya kalian. Sungguh, tipu daya kalian itu besar.”Adakah tipu daya yang lebih besar daripada ini? Ia membersihkan dirinya dari perbuatan yang sebenarnya ia kehendaki dan ia lakukan, lalu justru menuduh Nabi Allah, Yusuf ‘alaihis salam, sebagai pelakunya. Menutup Aib dan Perintah TaubatAllah Ta’ala berfirman,يُوسُفُ أَعْرِضْ عَنْ هَذَا وَاسْتَغْفِرِي لِذَنْبِكِ إِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخَاطِئِينَ“(Hai) Yusuf: “Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah.” (QS. Yusuf: 29)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah suaminya memastikan hakikat perkara itu, ia berkata kepada Yusuf, “Wahai Yusuf, berpalinglah dari urusan ini,” maksudnya, tinggalkan pembicaraan tentangnya, lupakanlah, dan jangan engkau ceritakan kepada siapa pun, demi menjaga kehormatan keluarganya.Kemudian ia berkata kepada istrinya, “Mohonlah ampun atas dosamu. Sesungguhnya engkau termasuk orang-orang yang bersalah.”Dengan demikian, Yusuf diperintahkan untuk tidak membicarakan perkara tersebut, sedangkan wanita itu diperintahkan untuk memohon ampun dan bertaubat atas kesalahannya. Gosip Para Wanita dan Dalamnya Cinta ZulaikhaAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي الْمَدِينَةِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ“Dan wanita-wanita di kota berkata: “Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Yusuf: 30)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maksudnya, berita itu telah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kota. Para wanita pun membicarakannya. Mereka mencelanya seraya berkata, “Istri Al-‘Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya. Cintanya kepadanya benar-benar telah mendalam.”Perbuatan itu dipandang sangat tercela. Ia adalah seorang wanita terpandang, dan suaminya pun orang besar kedudukannya. Namun demikian, ia terus-menerus menggoda seorang pemuda yang berada di bawah kekuasaannya dan menjadi pelayannya.Bahkan, rasa cintanya telah mencapai tingkatan yang sangat dalam.قَدْ شَغَفَهَا حُبًّاArtinya, cintanya telah sampai ke syaghaf hatinya, yaitu bagian terdalam dan inti hati. Itulah puncak kecintaan yang paling tinggi.Mereka berkata, “Kami benar-benar memandangnya dalam kesesatan yang nyata,” karena telah muncul darinya keadaan yang tidak pantas, yang merendahkan kedudukannya dan menjatuhkan martabatnya di mata manusia.Namun ucapan mereka itu adalah tipu daya. Tujuan mereka bukan sekadar mencela dan menjatuhkannya, tetapi mereka ingin menjadikan pembicaraan itu sebagai jalan untuk melihat Yusuf, pemuda yang telah membuat istri Al-‘Aziz tergila-gila.Mereka ingin memancing kemarahan istri Al-‘Aziz agar ia memperlihatkan Yusuf kepada mereka, sehingga setelah melihatnya, mereka akan memakluminya.Karena itulah Allah menyebutnya sebagai tipu daya, sebagaimana firman-Nya di ayat berikutnya:فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ“Maka ketika ia mendengar tipu daya mereka, ia pun mengundang mereka.” Jamuan dan Ketampanan yang Menggetarkan HatiAllah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآَتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (QS. Yusuf: 31)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ia mengundang para wanita itu ke rumahnya untuk menjamu mereka.وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً“Dan ia menyediakan untuk mereka tempat duduk yang nyaman.”Artinya, ia menyiapkan tempat yang dihias dengan berbagai hamparan dan bantal, serta berbagai hidangan lezat yang biasa disajikan dalam jamuan.Di antara makanan yang ia hidangkan terdapat makanan yang membutuhkan pisau untuk memotongnya, seperti buah atruj (sejenis jeruk besar) atau yang semisalnya.وَآتَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا“Dan ia memberikan kepada masing-masing dari mereka sebuah pisau.”Agar mereka memotong makanan tersebut.Kemudian ia berkata kepada Yusuf:اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ“Keluarlah dan tampakkan dirimu kepada mereka.”Yaitu dalam keadaan penuh dengan keindahan dan ketampanannya.فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ“Maka ketika mereka melihatnya, mereka mengagungkannya.”Artinya, mereka memandangnya sangat luar biasa dalam hati mereka. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ“Dan mereka melukai tangan mereka.”Karena rasa takjub dan keterkejutan, mereka tanpa sadar mengiris tangan mereka sendiri dengan pisau yang ada di tangan mereka.وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِDan mereka berkata, “Mahasuci Allah.”Sebagai bentuk penyucian kepada Allah.مَا هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ“Ini bukanlah manusia. Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”Sebab Yusuf dianugerahi ketampanan yang luar biasa, cahaya wajah, dan keelokan rupa yang menjadikannya tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memandangnya, serta pelajaran bagi orang-orang yang mau merenungkannya. Ancaman Penjara dan Keteguhan Menjaga KehormatanAllah Ta’ala berfirman,قَالَتْ فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آَمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونَنْ مِنَ الصَّاغِرِينَ“Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS. Yusuf: 32)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Setelah para wanita itu menyaksikan sendiri ketampanan lahiriah Yusuf dan sangat terpesona olehnya, serta mulai memahami alasan istri Al-‘Aziz, ia ingin memperlihatkan kepada mereka pula keindahan batin Yusuf berupa kesucian dan penjagaan dirinya yang sempurna.Maka ia berkata secara terang-terangan, mengakui cintanya yang besar tanpa rasa peduli, karena celaan para wanita itu telah terhenti darinya:“Sungguh, aku telah merayunya, tetapi ia menolak dengan tegas.”Artinya, Yusuf menahan diri dan tetap menjaga kehormatannya, sementara ia terus-menerus merayunya. Bahkan berlalunya waktu tidak menambah apa pun pada dirinya selain kegelisahan, cinta yang semakin mendalam, kerinduan untuk bersatu dengannya, dan hasrat yang terus membara.Karena itu, ia berkata di hadapan mereka semua:“Dan jika ia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, pasti ia akan dipenjara dan termasuk orang-orang yang hina.”Ia bermaksud menekan Yusuf dengan ancaman tersebut agar keinginannya tercapai.Pada saat itulah Yusuf berlindung kepada Rabbnya dan memohon pertolongan-Nya untuk menghadapi tipu daya mereka. Doa Yusuf: Memilih Penjara daripada MaksiatAllah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبِّ ٱلسِّجْنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدْعُونَنِىٓ إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh”.” (QS. Yusuf: 33)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita itu turut mendorong Yusuf agar menuruti keinginan tuannya. Mereka pun ikut menggoda dan menekannya dalam perkara tersebut.Maka Yusuf lebih memilih penjara dan penderitaan di dunia daripada kenikmatan sesaat yang akan berujung pada azab yang berat.Ia berkata, “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan condong kepada mereka.”Artinya, aku bisa saja cenderung kepada mereka, karena aku ini lemah dan tidak berdaya jika Engkau tidak melindungiku dari keburukan.“Dan aku akan termasuk orang-orang yang jahil.”Sebab perbuatan itu adalah kebodohan. Ia berarti lebih mengutamakan kenikmatan kecil yang bercampur dengan kepedihan, daripada kenikmatan yang terus-menerus dan berbagai kesenangan di surga kenikmatan.Siapa yang mengutamakan yang sedikit dan fana dibandingkan yang besar dan kekal, maka tidak ada yang lebih bodoh darinya. Karena ilmu dan akal yang sehat mengajak untuk mendahulukan dua maslahat yang lebih besar dan dua kenikmatan yang lebih tinggi, serta memilih apa yang baik akibat dan akhirnya. Pertolongan Allah untuk Hamba yang IkhlasAllah Ta’ala berfirman,فَٱسْتَجَابَ لَهُۥ رَبُّهُۥ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.Maka Rabbnya pun mengabulkan doanya ketika ia berdoa kepada-Nya. Allah memalingkan dari dirinya tipu daya para wanita itu.Wanita tersebut terus-menerus merayunya dan menggunakan berbagai cara yang mampu ia lakukan untuk menundukkannya, hingga akhirnya ia berputus asa. Allah pun melindungi Yusuf dari tipu dayanya.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa orang yang berdoa, dan Maha Mengetahui niatnya yang baik, serta mengetahui kelemahan dirinya yang menuntut pertolongan dan limpahan bantuan serta kelembutan dari-Nya.Inilah sebab Allah menyelamatkan Yusuf dari fitnah besar dan ujian berat tersebut.Adapun tuannya, ketika berita itu telah tersebar dan menjadi jelas, serta manusia mulai membicarakannya—ada yang membela, ada yang mencela, dan ada pula yang mencibir—maka terjadilah peristiwa selanjutnya. Kiat Agar Selamat dari Zina, Belajar dari Nabi YusufJangan pernah merasa aman dari godaan. Yusuf ‘alaihis salam tetap berdoa agar dijaga dari tipu daya, padahal beliau seorang nabi. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa tergelincir jika merasa kebal. Rendahkan hati, akui kelemahan diri, dan selalu minta perlindungan Allah.Jauhi situasi yang membuka peluang maksiat. Godaan datang ketika pintu tertutup. Di zaman sekarang, itu bisa berupa chat pribadi yang intens, video call larut malam, atau pertemuan berdua tanpa batas. Jangan uji iman di tempat yang jelas melemahkan.Segera menjauh ketika mulai condong. Yusuf langsung berlari, bukan berlama-lama. Jika sudah mulai baper, terlalu dekat, atau hubungan makin intim, ambil jarak sebelum perasaan makin dalam dan sulit dihentikan.Berani kehilangan demi menjaga kehormatan. Yusuf memilih penjara daripada zina. Hari ini mungkin bentuknya adalah kehilangan pasangan, dijauhi teman, atau dianggap tidak gaul. Namun harga diri dan masa depan jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat.Pikirkan akibat jangka panjang, bukan rasa sesaat. Zina menawarkan sensasi cepat, tetapi meninggalkan luka, rasa bersalah, dan dampak sosial yang panjang, apalagi di era digital. Pilih jalan yang menjaga hati, masa depan, dan keberkahan hidup. Penutupاللَّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا، وَحَصِّنْ فُرُوجَنَا.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, sucikanlah hati-hati kami, dan jagalah kehormatan kami.”Semoga Allah menjaga kita dari segala sebab yang mengantarkan kepada zina, membersihkan hati kita dari syahwat yang haram, dan menetapkan kita di atas kesucian hingga akhir hayat. Aamiin. Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic  —– Senin Sore, 13 Ramadhan 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsgodaan zulaikha Kisah dalam Al-Qur'an kisah nabi kisah nabi yusuf memilih penjara daripada maksiat nabi yusuf dan zulaikha pelajaran dari nabi yusuf pelajaran ihsan renungan ayat renungan quran tafsir as-sa'di tafsir surah yusuf ujian keimanan

Tafsir Surah An-Naba (Bag. 4): Betapa Indahnya Kenikmatan Surga

Terkait tadabbur dan tafsir suraht An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang keempat. Ayat ke 31-36 menjelaskan kepada kita tentang berbagai kenikmatan surga yang Allah janjikan kepada hamba-Nya yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kemudian ayat ke-37 hingga ayat ke-40 me-recall tentang keadaan manusia di hari kiamat, ketika menunggu pengadilan dari Allah yang Maha bijak.Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya memberikan penjelasan makna potongan surat ini secara umum,يقول تعالى مخبرًا عن السعداء، وما أعدَّ لهم تعالى من الكرامة والنعيم المقيم“Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadan orang-orang yang beruntung serta kenikmatan agung yang dijanjikan kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 466)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan munasabah (keterkaitan) potongan surat ini dengan potongan sebelumnya,لما ذكر حال المجرمين ذكر مآل المتقين“Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang durhaka kepada Allah, maka Allah menjelaskan hasil akhir yang didapatkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 907)Seorang hamba harus bisa menyeimbangkan rasa takut dan harapnya kepada Allah. Ada kalanya merasa takut azab, serta ada kalanya merasa berharap dengan kenikmatan surga. Maka Allah menggabungkan dua perasaan ini dalam surah An-Naba.Potongan surah ini berisi tentang kenikmatan surga yang kekal selamanya, yang membuat seseorang berharap dan optimis untuk menggapainya. Potongan surah ini melanjutkan potongan sebelumnya yang bercerita tentang mengerikannya azab yang disiapkan bagi orang-orang musyrik. Mereka diancam dengan neraka yang kekal selamanya, minuman yang sangat panas menghancurkan usus, serta minuman yang terbuat dari nanah penghuni neraka. Semua ini tentu sangat seram dan membuat hamba merasa takut. Sehingga dengan membaca dan tadabbur secara utuh, seorang hamba akan menyeimbangkan kedua perasaan tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ لِلْمُتَّقِيْنَ مَفَازًا“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (ada) kemenangan (surga).” (QS. An-Naba’: 31)Orang-orang yang beriman kepada Allah, mengerjakan kebaikan, serta taat kepada Allah, maka Allah berikan kepada mereka kemenangan dengan surga yang berisi segala kenikmatan dan dijauhkan dari neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,حَدَاۤىِٕقَ وَاَعْنَابًا“(Yaitu) kebun-kebun, buah anggur.” (QS. An-Naba’: 32)Kebun-kebun yang berisi berbagai pepohonan dan tumbuhan. Serta anggur yang sangat enak.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَوَاعِبَ اَتْرَابًا“Gadis-gadis indah rupawan yang sebaya.” (QS. An-Naba’: 33)Penduduk surga memiliki pasangan berupa gadis-gadis muda yang berpenampilan sangat menawan, serta dengan umur yang sebaya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَأْسًا دِهَاقًا“Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. An-Naba’: 34)Dihidangkan gelas-gelas berisi khamr yang tidak memabukkan, dalam gelas kaca yang indah.Jika terdapat pertanyaan, “Apakah benar di surga ada minuman khamr? Bukankah dulu khamr dilarang di dunia?” Maka kita jawab bahwa khamr yang ada di surga adalah khamr yang berbeda, tidak memabukkan, tidak menghilangkan akal, dan tidak berbahaya. Allah telah menghilangkan sifat memabukkan dari khamr tersebut, menyisakan rasa khamr yang manis dan lezat bagi yang meminumnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَسْمَعُوْنَ فِيْهَا لَغْوًا وَّلَا كِذّٰبًا“Di sana mereka tidak mendengar percakapan yang sia-sia dan tidak pula (perkataan) dusta.” (QS. An-Naba’: 35)Tidak terucap dalam surga kata-kata yang buruk dan tidak berfaidah. Tidak pula ada kebohongan karena surga adalah darus salam, negeri keselamatan dari semua keburukan. Mereka juga tidak pernah berkata bohong karena khamr yang mereka minum tidak menyebabkan mabuk. (Shafwatut Tafasir, 3: 485 dan Tafsir An-Nur, 4472)Penghuni surga tidaklah merasa iri dan dengki dengan tingkatan surga orang lain. Sehingga mereka tidak berkata buruk tentang pemberian Allah tersebut, tidak pula “nyinyir” kepada tetangganya di surga. Semua penghuni surga tersenyum sumringah, mengucapkan salam, dan kalimat-kalimat yang indah ketika saling bertemu.Hamka memberikan tafsir yang sangat indah berkaitan ayat 32-35 ini. Beliau mengatakan bahwa tepat sekali ayat 35 ini menjadi penutup dari ayat 32 sampai 34, yang menerangkan bahwa di surga ada taman-taman indah yang dikelilingi para bidadari wanita gadis jelita yang tubuhnya sangat indah, datang kepada penghuninya dengan membawa gelas penuh khamr yang tidak memabukkan. Semua penghuninya muda dengan usia yang berdekatan, karena kenikmatan seperti ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang fisiknya masih prima dalam usia segar.Luar biasanya lagi, tidak ada satupun penghuni surga lain yang protes dan mengingkari kenikmatan ini (ayat 35). Semua terlarut dalam kebahagiaan yang sama, semua penghuni surga fokus dengan kenikmatannya sendiri, tidak hasad dengan kenikmatan orang lain. Oleh karena itu, tidak akan ada perkataan sia-sia dan dusta.Sekarang bayangkan kalau ada tempat seperti ini di dunia, apa yang terjadi? Pasti di sanalah bersarang berbagai nafsu seksual yang memabukkan. Setelahnya, akan terdengar berbagai ucapan dan makian orang-orang sekitar karena melakukan suatu tidakan yang tidak senonoh dan tidak bermoral. Lebih jauh lagi, tempat seperti ini hanya akan didapatkan seseorang yang pandai berdusta dan menipu untuk mendapatkan kesenangan dunia yang memabukkan. (Tafsir Al-Azhar, 7856)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً مِّنْ رَّبِّكَ عَطَاۤءً حِسَابًا“(Hal itu) sebagai balasan (dan) pemberian yang banyak dari Tuhanmu.” (QS. An-Naba’: 36)Allah memberikan balasan kebaikan yang sangat besar bagi hamba-Nya yang taat. Balasan dalam bentuk karunia dan ihsan atas amal yang telah dilakukan di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,رَّبِّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمٰنِ لَا يَمْلِكُوْنَ مِنْهُ خِطَابًا“(Yaitu) Tuhan (pemelihara) langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Pengasih. Mereka tidak memiliki (hak) berbicara dengan-Nya.” (QS. An-Naba’: 37)Balasan surga yang demikian indah tersebut adalah dari Allah Ar-Rahman, Rabb yang rahmat-Nya melimpah, tidak pernah habis, dan melingkupi segala sesuatu.Setelah membahas surga dan neraka, Allah kembali mengulang pembicaraan tentang hari kiamat, sebuah hari yang sangat mengerikan. Hari tersebut sangat mengerikan dan menakutkan, sehingga tidak ada satupun makhluk yang berani berbicara memohon kepada Allah untuk diringankan kesulitan dan azab pada hari itu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ  لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا“Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar.” (QS. An-Naba’: 38)Pada hari itu, Allah tunjukkan kebesaran-Nya kepada semua makhluk, dengan Allah perlihatkan malaikat yang jumlahnya sangat banyak, yang tidak kita ketahui berapa jumlahnya. Mereka adalah bagian dari kerajaan Allah yang sangat luas.Kata ar-ruh pada ayat ini memiliki dua tafsiran. Tafsiran pertama mengatakan bahwa ar-ruh di sini maksudnya adalah malaikat Jibril. Beliau diberikan gelar ar-ruh karena bertugas membawa wahyu firman Allah, ruh bagi kehidupan jiwa. Tafsiran kedua mengatakan bahwa ar-ruh di sini adalah para malaikat khusus yang memiliki tugas mengatur ruh para makhluk.Para malaikat berbaris dengan rapi, tenang, tanpa ada cela sedikitpun. Seluruh makhluk pada hari itu terdiam, tidak ada yang berbicara kecuali yang Allah berikan izin untuk berbicara. Demikian pula syafaat, tidak ada yang memberikan syafaat kecuali telah mendapat izin Allah. Menunjukkan bahwa sejatinya syafaat adalah hak Allah. Kita meminta syafaat hanya dari Allah, bukan dari makhluk apapun.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاۤءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ مَاٰبًا“Itulah hari yang hak (pasti terjadi). Siapa yang menghendaki (keselamatan) niscaya menempuh jalan kembali kepada Tuhannya (dengan beramal saleh).” (QS. An-Naba’: 39)Hari kiamat juga disebut yaumul haq, hari yang pasti terjadi, kebenaran atas adanya hari itu adalah kenyataan. Maka, jangan sampai kita ragu sedikitpun dengan adanya hari itu, karena sedikit keraguan saja akan menghancurkan iman kita. Siapa saja yang telah yakin adanya hari itu, seyogyanya dia mempersiapkan diri. Persiapan menempuh perjalanan yang amat jauh. Bukankah semakin jauh perjalanan, semakin banyak pula bekal kita?Bekal pada hari itu adalah amal saleh dan ketaatan. Amal yang akan menemani kita dari kubur, sampai membela kita di hadapan Allah. Maka, ayo beramal, karena perjalanan masih panjang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّآ اَنْذَرْنٰكُمْ عَذَابًا قَرِيْبًا ەۙ يَّوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُوْلُ الْكٰفِرُ يٰلَيْتَنِيْ كُنْتُ تُرٰبًا“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu akan azab yang dekat pada hari (ketika) manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya dan orang kafir berkata, “Oh, seandainya saja aku menjadi tanah.” (QS. An-Naba’: 40)Wahai masyarakat Quraisy yang mengingkari adanya hari kiamat, Allah telah mengingatkan kalian tentang hari tersebut. Memperingatkan kalian dengan mengutus Nabi-Nya yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.Mengapa azab hari kiamat bagi orang-orang kafir dan musyrik disebut sebagai azab yang dekat, padahal kita tidak mengetahui, kapan kiamat itu datang?Penjelasannya adalah, dalam konteks pembicaraan orang Arab, semua hal yang pasti datangnya -entah esok hari atau 1000 tahun lagi- dianggap sesuatu yang dekat. Mengapa? Karena cepat atau lambat pasti datang.Pada hari itu, manusia melihat apa yang telah dikerjakan, mereka melihat hal tersebut dari lembaran catatan amal mereka. Lebih jauh lagi, mereka melihat dan merasakan hasil amal tersebut di surga atau neraka. Ketika telah diputuskan bahwa orang-orang kafir akan kekal di neraka, maka mereka berangan-angan seandainya dulu mereka tidak pernah diciptakan sama sekali.Orang kafir melihat hewan-hewan pada hari kiamat di-qishsosh satu sama lain, hewan yang “nakal” dan melukai temannya akan dibalas setimpal oleh Allah. Setelah semua balasan pada sesama hewan tersebut impas, maka Allah kemudian menjadikan mereka debu, kisah kehidupan para hewan selesai sampai di situ saja.Adapun orang-orang kafir harus mendekam disiksa di neraka selamanya; bahkan semakin hari berjalan, siksanya semakin sakit dan mengerikan. Sehingga mereka berangan-angan seandainya kami jadi hewan saja dulunya, sehingga hanya akan jadi debu dan tidak disiksa di neraka.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 3***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Referensi:Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’an An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Hamka, Abdul Malik Karim Amrullah. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shafwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/

Tafsir Surah An-Naba (Bag. 4): Betapa Indahnya Kenikmatan Surga

Terkait tadabbur dan tafsir suraht An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang keempat. Ayat ke 31-36 menjelaskan kepada kita tentang berbagai kenikmatan surga yang Allah janjikan kepada hamba-Nya yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kemudian ayat ke-37 hingga ayat ke-40 me-recall tentang keadaan manusia di hari kiamat, ketika menunggu pengadilan dari Allah yang Maha bijak.Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya memberikan penjelasan makna potongan surat ini secara umum,يقول تعالى مخبرًا عن السعداء، وما أعدَّ لهم تعالى من الكرامة والنعيم المقيم“Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadan orang-orang yang beruntung serta kenikmatan agung yang dijanjikan kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 466)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan munasabah (keterkaitan) potongan surat ini dengan potongan sebelumnya,لما ذكر حال المجرمين ذكر مآل المتقين“Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang durhaka kepada Allah, maka Allah menjelaskan hasil akhir yang didapatkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 907)Seorang hamba harus bisa menyeimbangkan rasa takut dan harapnya kepada Allah. Ada kalanya merasa takut azab, serta ada kalanya merasa berharap dengan kenikmatan surga. Maka Allah menggabungkan dua perasaan ini dalam surah An-Naba.Potongan surah ini berisi tentang kenikmatan surga yang kekal selamanya, yang membuat seseorang berharap dan optimis untuk menggapainya. Potongan surah ini melanjutkan potongan sebelumnya yang bercerita tentang mengerikannya azab yang disiapkan bagi orang-orang musyrik. Mereka diancam dengan neraka yang kekal selamanya, minuman yang sangat panas menghancurkan usus, serta minuman yang terbuat dari nanah penghuni neraka. Semua ini tentu sangat seram dan membuat hamba merasa takut. Sehingga dengan membaca dan tadabbur secara utuh, seorang hamba akan menyeimbangkan kedua perasaan tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ لِلْمُتَّقِيْنَ مَفَازًا“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (ada) kemenangan (surga).” (QS. An-Naba’: 31)Orang-orang yang beriman kepada Allah, mengerjakan kebaikan, serta taat kepada Allah, maka Allah berikan kepada mereka kemenangan dengan surga yang berisi segala kenikmatan dan dijauhkan dari neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,حَدَاۤىِٕقَ وَاَعْنَابًا“(Yaitu) kebun-kebun, buah anggur.” (QS. An-Naba’: 32)Kebun-kebun yang berisi berbagai pepohonan dan tumbuhan. Serta anggur yang sangat enak.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَوَاعِبَ اَتْرَابًا“Gadis-gadis indah rupawan yang sebaya.” (QS. An-Naba’: 33)Penduduk surga memiliki pasangan berupa gadis-gadis muda yang berpenampilan sangat menawan, serta dengan umur yang sebaya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَأْسًا دِهَاقًا“Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. An-Naba’: 34)Dihidangkan gelas-gelas berisi khamr yang tidak memabukkan, dalam gelas kaca yang indah.Jika terdapat pertanyaan, “Apakah benar di surga ada minuman khamr? Bukankah dulu khamr dilarang di dunia?” Maka kita jawab bahwa khamr yang ada di surga adalah khamr yang berbeda, tidak memabukkan, tidak menghilangkan akal, dan tidak berbahaya. Allah telah menghilangkan sifat memabukkan dari khamr tersebut, menyisakan rasa khamr yang manis dan lezat bagi yang meminumnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَسْمَعُوْنَ فِيْهَا لَغْوًا وَّلَا كِذّٰبًا“Di sana mereka tidak mendengar percakapan yang sia-sia dan tidak pula (perkataan) dusta.” (QS. An-Naba’: 35)Tidak terucap dalam surga kata-kata yang buruk dan tidak berfaidah. Tidak pula ada kebohongan karena surga adalah darus salam, negeri keselamatan dari semua keburukan. Mereka juga tidak pernah berkata bohong karena khamr yang mereka minum tidak menyebabkan mabuk. (Shafwatut Tafasir, 3: 485 dan Tafsir An-Nur, 4472)Penghuni surga tidaklah merasa iri dan dengki dengan tingkatan surga orang lain. Sehingga mereka tidak berkata buruk tentang pemberian Allah tersebut, tidak pula “nyinyir” kepada tetangganya di surga. Semua penghuni surga tersenyum sumringah, mengucapkan salam, dan kalimat-kalimat yang indah ketika saling bertemu.Hamka memberikan tafsir yang sangat indah berkaitan ayat 32-35 ini. Beliau mengatakan bahwa tepat sekali ayat 35 ini menjadi penutup dari ayat 32 sampai 34, yang menerangkan bahwa di surga ada taman-taman indah yang dikelilingi para bidadari wanita gadis jelita yang tubuhnya sangat indah, datang kepada penghuninya dengan membawa gelas penuh khamr yang tidak memabukkan. Semua penghuninya muda dengan usia yang berdekatan, karena kenikmatan seperti ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang fisiknya masih prima dalam usia segar.Luar biasanya lagi, tidak ada satupun penghuni surga lain yang protes dan mengingkari kenikmatan ini (ayat 35). Semua terlarut dalam kebahagiaan yang sama, semua penghuni surga fokus dengan kenikmatannya sendiri, tidak hasad dengan kenikmatan orang lain. Oleh karena itu, tidak akan ada perkataan sia-sia dan dusta.Sekarang bayangkan kalau ada tempat seperti ini di dunia, apa yang terjadi? Pasti di sanalah bersarang berbagai nafsu seksual yang memabukkan. Setelahnya, akan terdengar berbagai ucapan dan makian orang-orang sekitar karena melakukan suatu tidakan yang tidak senonoh dan tidak bermoral. Lebih jauh lagi, tempat seperti ini hanya akan didapatkan seseorang yang pandai berdusta dan menipu untuk mendapatkan kesenangan dunia yang memabukkan. (Tafsir Al-Azhar, 7856)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً مِّنْ رَّبِّكَ عَطَاۤءً حِسَابًا“(Hal itu) sebagai balasan (dan) pemberian yang banyak dari Tuhanmu.” (QS. An-Naba’: 36)Allah memberikan balasan kebaikan yang sangat besar bagi hamba-Nya yang taat. Balasan dalam bentuk karunia dan ihsan atas amal yang telah dilakukan di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,رَّبِّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمٰنِ لَا يَمْلِكُوْنَ مِنْهُ خِطَابًا“(Yaitu) Tuhan (pemelihara) langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Pengasih. Mereka tidak memiliki (hak) berbicara dengan-Nya.” (QS. An-Naba’: 37)Balasan surga yang demikian indah tersebut adalah dari Allah Ar-Rahman, Rabb yang rahmat-Nya melimpah, tidak pernah habis, dan melingkupi segala sesuatu.Setelah membahas surga dan neraka, Allah kembali mengulang pembicaraan tentang hari kiamat, sebuah hari yang sangat mengerikan. Hari tersebut sangat mengerikan dan menakutkan, sehingga tidak ada satupun makhluk yang berani berbicara memohon kepada Allah untuk diringankan kesulitan dan azab pada hari itu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ  لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا“Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar.” (QS. An-Naba’: 38)Pada hari itu, Allah tunjukkan kebesaran-Nya kepada semua makhluk, dengan Allah perlihatkan malaikat yang jumlahnya sangat banyak, yang tidak kita ketahui berapa jumlahnya. Mereka adalah bagian dari kerajaan Allah yang sangat luas.Kata ar-ruh pada ayat ini memiliki dua tafsiran. Tafsiran pertama mengatakan bahwa ar-ruh di sini maksudnya adalah malaikat Jibril. Beliau diberikan gelar ar-ruh karena bertugas membawa wahyu firman Allah, ruh bagi kehidupan jiwa. Tafsiran kedua mengatakan bahwa ar-ruh di sini adalah para malaikat khusus yang memiliki tugas mengatur ruh para makhluk.Para malaikat berbaris dengan rapi, tenang, tanpa ada cela sedikitpun. Seluruh makhluk pada hari itu terdiam, tidak ada yang berbicara kecuali yang Allah berikan izin untuk berbicara. Demikian pula syafaat, tidak ada yang memberikan syafaat kecuali telah mendapat izin Allah. Menunjukkan bahwa sejatinya syafaat adalah hak Allah. Kita meminta syafaat hanya dari Allah, bukan dari makhluk apapun.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاۤءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ مَاٰبًا“Itulah hari yang hak (pasti terjadi). Siapa yang menghendaki (keselamatan) niscaya menempuh jalan kembali kepada Tuhannya (dengan beramal saleh).” (QS. An-Naba’: 39)Hari kiamat juga disebut yaumul haq, hari yang pasti terjadi, kebenaran atas adanya hari itu adalah kenyataan. Maka, jangan sampai kita ragu sedikitpun dengan adanya hari itu, karena sedikit keraguan saja akan menghancurkan iman kita. Siapa saja yang telah yakin adanya hari itu, seyogyanya dia mempersiapkan diri. Persiapan menempuh perjalanan yang amat jauh. Bukankah semakin jauh perjalanan, semakin banyak pula bekal kita?Bekal pada hari itu adalah amal saleh dan ketaatan. Amal yang akan menemani kita dari kubur, sampai membela kita di hadapan Allah. Maka, ayo beramal, karena perjalanan masih panjang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّآ اَنْذَرْنٰكُمْ عَذَابًا قَرِيْبًا ەۙ يَّوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُوْلُ الْكٰفِرُ يٰلَيْتَنِيْ كُنْتُ تُرٰبًا“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu akan azab yang dekat pada hari (ketika) manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya dan orang kafir berkata, “Oh, seandainya saja aku menjadi tanah.” (QS. An-Naba’: 40)Wahai masyarakat Quraisy yang mengingkari adanya hari kiamat, Allah telah mengingatkan kalian tentang hari tersebut. Memperingatkan kalian dengan mengutus Nabi-Nya yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.Mengapa azab hari kiamat bagi orang-orang kafir dan musyrik disebut sebagai azab yang dekat, padahal kita tidak mengetahui, kapan kiamat itu datang?Penjelasannya adalah, dalam konteks pembicaraan orang Arab, semua hal yang pasti datangnya -entah esok hari atau 1000 tahun lagi- dianggap sesuatu yang dekat. Mengapa? Karena cepat atau lambat pasti datang.Pada hari itu, manusia melihat apa yang telah dikerjakan, mereka melihat hal tersebut dari lembaran catatan amal mereka. Lebih jauh lagi, mereka melihat dan merasakan hasil amal tersebut di surga atau neraka. Ketika telah diputuskan bahwa orang-orang kafir akan kekal di neraka, maka mereka berangan-angan seandainya dulu mereka tidak pernah diciptakan sama sekali.Orang kafir melihat hewan-hewan pada hari kiamat di-qishsosh satu sama lain, hewan yang “nakal” dan melukai temannya akan dibalas setimpal oleh Allah. Setelah semua balasan pada sesama hewan tersebut impas, maka Allah kemudian menjadikan mereka debu, kisah kehidupan para hewan selesai sampai di situ saja.Adapun orang-orang kafir harus mendekam disiksa di neraka selamanya; bahkan semakin hari berjalan, siksanya semakin sakit dan mengerikan. Sehingga mereka berangan-angan seandainya kami jadi hewan saja dulunya, sehingga hanya akan jadi debu dan tidak disiksa di neraka.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 3***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Referensi:Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’an An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Hamka, Abdul Malik Karim Amrullah. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shafwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/
Terkait tadabbur dan tafsir suraht An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang keempat. Ayat ke 31-36 menjelaskan kepada kita tentang berbagai kenikmatan surga yang Allah janjikan kepada hamba-Nya yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kemudian ayat ke-37 hingga ayat ke-40 me-recall tentang keadaan manusia di hari kiamat, ketika menunggu pengadilan dari Allah yang Maha bijak.Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya memberikan penjelasan makna potongan surat ini secara umum,يقول تعالى مخبرًا عن السعداء، وما أعدَّ لهم تعالى من الكرامة والنعيم المقيم“Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadan orang-orang yang beruntung serta kenikmatan agung yang dijanjikan kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 466)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan munasabah (keterkaitan) potongan surat ini dengan potongan sebelumnya,لما ذكر حال المجرمين ذكر مآل المتقين“Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang durhaka kepada Allah, maka Allah menjelaskan hasil akhir yang didapatkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 907)Seorang hamba harus bisa menyeimbangkan rasa takut dan harapnya kepada Allah. Ada kalanya merasa takut azab, serta ada kalanya merasa berharap dengan kenikmatan surga. Maka Allah menggabungkan dua perasaan ini dalam surah An-Naba.Potongan surah ini berisi tentang kenikmatan surga yang kekal selamanya, yang membuat seseorang berharap dan optimis untuk menggapainya. Potongan surah ini melanjutkan potongan sebelumnya yang bercerita tentang mengerikannya azab yang disiapkan bagi orang-orang musyrik. Mereka diancam dengan neraka yang kekal selamanya, minuman yang sangat panas menghancurkan usus, serta minuman yang terbuat dari nanah penghuni neraka. Semua ini tentu sangat seram dan membuat hamba merasa takut. Sehingga dengan membaca dan tadabbur secara utuh, seorang hamba akan menyeimbangkan kedua perasaan tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ لِلْمُتَّقِيْنَ مَفَازًا“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (ada) kemenangan (surga).” (QS. An-Naba’: 31)Orang-orang yang beriman kepada Allah, mengerjakan kebaikan, serta taat kepada Allah, maka Allah berikan kepada mereka kemenangan dengan surga yang berisi segala kenikmatan dan dijauhkan dari neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,حَدَاۤىِٕقَ وَاَعْنَابًا“(Yaitu) kebun-kebun, buah anggur.” (QS. An-Naba’: 32)Kebun-kebun yang berisi berbagai pepohonan dan tumbuhan. Serta anggur yang sangat enak.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَوَاعِبَ اَتْرَابًا“Gadis-gadis indah rupawan yang sebaya.” (QS. An-Naba’: 33)Penduduk surga memiliki pasangan berupa gadis-gadis muda yang berpenampilan sangat menawan, serta dengan umur yang sebaya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَأْسًا دِهَاقًا“Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. An-Naba’: 34)Dihidangkan gelas-gelas berisi khamr yang tidak memabukkan, dalam gelas kaca yang indah.Jika terdapat pertanyaan, “Apakah benar di surga ada minuman khamr? Bukankah dulu khamr dilarang di dunia?” Maka kita jawab bahwa khamr yang ada di surga adalah khamr yang berbeda, tidak memabukkan, tidak menghilangkan akal, dan tidak berbahaya. Allah telah menghilangkan sifat memabukkan dari khamr tersebut, menyisakan rasa khamr yang manis dan lezat bagi yang meminumnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَسْمَعُوْنَ فِيْهَا لَغْوًا وَّلَا كِذّٰبًا“Di sana mereka tidak mendengar percakapan yang sia-sia dan tidak pula (perkataan) dusta.” (QS. An-Naba’: 35)Tidak terucap dalam surga kata-kata yang buruk dan tidak berfaidah. Tidak pula ada kebohongan karena surga adalah darus salam, negeri keselamatan dari semua keburukan. Mereka juga tidak pernah berkata bohong karena khamr yang mereka minum tidak menyebabkan mabuk. (Shafwatut Tafasir, 3: 485 dan Tafsir An-Nur, 4472)Penghuni surga tidaklah merasa iri dan dengki dengan tingkatan surga orang lain. Sehingga mereka tidak berkata buruk tentang pemberian Allah tersebut, tidak pula “nyinyir” kepada tetangganya di surga. Semua penghuni surga tersenyum sumringah, mengucapkan salam, dan kalimat-kalimat yang indah ketika saling bertemu.Hamka memberikan tafsir yang sangat indah berkaitan ayat 32-35 ini. Beliau mengatakan bahwa tepat sekali ayat 35 ini menjadi penutup dari ayat 32 sampai 34, yang menerangkan bahwa di surga ada taman-taman indah yang dikelilingi para bidadari wanita gadis jelita yang tubuhnya sangat indah, datang kepada penghuninya dengan membawa gelas penuh khamr yang tidak memabukkan. Semua penghuninya muda dengan usia yang berdekatan, karena kenikmatan seperti ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang fisiknya masih prima dalam usia segar.Luar biasanya lagi, tidak ada satupun penghuni surga lain yang protes dan mengingkari kenikmatan ini (ayat 35). Semua terlarut dalam kebahagiaan yang sama, semua penghuni surga fokus dengan kenikmatannya sendiri, tidak hasad dengan kenikmatan orang lain. Oleh karena itu, tidak akan ada perkataan sia-sia dan dusta.Sekarang bayangkan kalau ada tempat seperti ini di dunia, apa yang terjadi? Pasti di sanalah bersarang berbagai nafsu seksual yang memabukkan. Setelahnya, akan terdengar berbagai ucapan dan makian orang-orang sekitar karena melakukan suatu tidakan yang tidak senonoh dan tidak bermoral. Lebih jauh lagi, tempat seperti ini hanya akan didapatkan seseorang yang pandai berdusta dan menipu untuk mendapatkan kesenangan dunia yang memabukkan. (Tafsir Al-Azhar, 7856)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً مِّنْ رَّبِّكَ عَطَاۤءً حِسَابًا“(Hal itu) sebagai balasan (dan) pemberian yang banyak dari Tuhanmu.” (QS. An-Naba’: 36)Allah memberikan balasan kebaikan yang sangat besar bagi hamba-Nya yang taat. Balasan dalam bentuk karunia dan ihsan atas amal yang telah dilakukan di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,رَّبِّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمٰنِ لَا يَمْلِكُوْنَ مِنْهُ خِطَابًا“(Yaitu) Tuhan (pemelihara) langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Pengasih. Mereka tidak memiliki (hak) berbicara dengan-Nya.” (QS. An-Naba’: 37)Balasan surga yang demikian indah tersebut adalah dari Allah Ar-Rahman, Rabb yang rahmat-Nya melimpah, tidak pernah habis, dan melingkupi segala sesuatu.Setelah membahas surga dan neraka, Allah kembali mengulang pembicaraan tentang hari kiamat, sebuah hari yang sangat mengerikan. Hari tersebut sangat mengerikan dan menakutkan, sehingga tidak ada satupun makhluk yang berani berbicara memohon kepada Allah untuk diringankan kesulitan dan azab pada hari itu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ  لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا“Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar.” (QS. An-Naba’: 38)Pada hari itu, Allah tunjukkan kebesaran-Nya kepada semua makhluk, dengan Allah perlihatkan malaikat yang jumlahnya sangat banyak, yang tidak kita ketahui berapa jumlahnya. Mereka adalah bagian dari kerajaan Allah yang sangat luas.Kata ar-ruh pada ayat ini memiliki dua tafsiran. Tafsiran pertama mengatakan bahwa ar-ruh di sini maksudnya adalah malaikat Jibril. Beliau diberikan gelar ar-ruh karena bertugas membawa wahyu firman Allah, ruh bagi kehidupan jiwa. Tafsiran kedua mengatakan bahwa ar-ruh di sini adalah para malaikat khusus yang memiliki tugas mengatur ruh para makhluk.Para malaikat berbaris dengan rapi, tenang, tanpa ada cela sedikitpun. Seluruh makhluk pada hari itu terdiam, tidak ada yang berbicara kecuali yang Allah berikan izin untuk berbicara. Demikian pula syafaat, tidak ada yang memberikan syafaat kecuali telah mendapat izin Allah. Menunjukkan bahwa sejatinya syafaat adalah hak Allah. Kita meminta syafaat hanya dari Allah, bukan dari makhluk apapun.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاۤءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ مَاٰبًا“Itulah hari yang hak (pasti terjadi). Siapa yang menghendaki (keselamatan) niscaya menempuh jalan kembali kepada Tuhannya (dengan beramal saleh).” (QS. An-Naba’: 39)Hari kiamat juga disebut yaumul haq, hari yang pasti terjadi, kebenaran atas adanya hari itu adalah kenyataan. Maka, jangan sampai kita ragu sedikitpun dengan adanya hari itu, karena sedikit keraguan saja akan menghancurkan iman kita. Siapa saja yang telah yakin adanya hari itu, seyogyanya dia mempersiapkan diri. Persiapan menempuh perjalanan yang amat jauh. Bukankah semakin jauh perjalanan, semakin banyak pula bekal kita?Bekal pada hari itu adalah amal saleh dan ketaatan. Amal yang akan menemani kita dari kubur, sampai membela kita di hadapan Allah. Maka, ayo beramal, karena perjalanan masih panjang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّآ اَنْذَرْنٰكُمْ عَذَابًا قَرِيْبًا ەۙ يَّوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُوْلُ الْكٰفِرُ يٰلَيْتَنِيْ كُنْتُ تُرٰبًا“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu akan azab yang dekat pada hari (ketika) manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya dan orang kafir berkata, “Oh, seandainya saja aku menjadi tanah.” (QS. An-Naba’: 40)Wahai masyarakat Quraisy yang mengingkari adanya hari kiamat, Allah telah mengingatkan kalian tentang hari tersebut. Memperingatkan kalian dengan mengutus Nabi-Nya yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.Mengapa azab hari kiamat bagi orang-orang kafir dan musyrik disebut sebagai azab yang dekat, padahal kita tidak mengetahui, kapan kiamat itu datang?Penjelasannya adalah, dalam konteks pembicaraan orang Arab, semua hal yang pasti datangnya -entah esok hari atau 1000 tahun lagi- dianggap sesuatu yang dekat. Mengapa? Karena cepat atau lambat pasti datang.Pada hari itu, manusia melihat apa yang telah dikerjakan, mereka melihat hal tersebut dari lembaran catatan amal mereka. Lebih jauh lagi, mereka melihat dan merasakan hasil amal tersebut di surga atau neraka. Ketika telah diputuskan bahwa orang-orang kafir akan kekal di neraka, maka mereka berangan-angan seandainya dulu mereka tidak pernah diciptakan sama sekali.Orang kafir melihat hewan-hewan pada hari kiamat di-qishsosh satu sama lain, hewan yang “nakal” dan melukai temannya akan dibalas setimpal oleh Allah. Setelah semua balasan pada sesama hewan tersebut impas, maka Allah kemudian menjadikan mereka debu, kisah kehidupan para hewan selesai sampai di situ saja.Adapun orang-orang kafir harus mendekam disiksa di neraka selamanya; bahkan semakin hari berjalan, siksanya semakin sakit dan mengerikan. Sehingga mereka berangan-angan seandainya kami jadi hewan saja dulunya, sehingga hanya akan jadi debu dan tidak disiksa di neraka.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 3***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Referensi:Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’an An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Hamka, Abdul Malik Karim Amrullah. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shafwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/


Terkait tadabbur dan tafsir suraht An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang keempat. Ayat ke 31-36 menjelaskan kepada kita tentang berbagai kenikmatan surga yang Allah janjikan kepada hamba-Nya yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kemudian ayat ke-37 hingga ayat ke-40 me-recall tentang keadaan manusia di hari kiamat, ketika menunggu pengadilan dari Allah yang Maha bijak.Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya memberikan penjelasan makna potongan surat ini secara umum,يقول تعالى مخبرًا عن السعداء، وما أعدَّ لهم تعالى من الكرامة والنعيم المقيم“Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadan orang-orang yang beruntung serta kenikmatan agung yang dijanjikan kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 466)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan munasabah (keterkaitan) potongan surat ini dengan potongan sebelumnya,لما ذكر حال المجرمين ذكر مآل المتقين“Setelah Allah menjelaskan tentang keadaan orang-orang yang durhaka kepada Allah, maka Allah menjelaskan hasil akhir yang didapatkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 907)Seorang hamba harus bisa menyeimbangkan rasa takut dan harapnya kepada Allah. Ada kalanya merasa takut azab, serta ada kalanya merasa berharap dengan kenikmatan surga. Maka Allah menggabungkan dua perasaan ini dalam surah An-Naba.Potongan surah ini berisi tentang kenikmatan surga yang kekal selamanya, yang membuat seseorang berharap dan optimis untuk menggapainya. Potongan surah ini melanjutkan potongan sebelumnya yang bercerita tentang mengerikannya azab yang disiapkan bagi orang-orang musyrik. Mereka diancam dengan neraka yang kekal selamanya, minuman yang sangat panas menghancurkan usus, serta minuman yang terbuat dari nanah penghuni neraka. Semua ini tentu sangat seram dan membuat hamba merasa takut. Sehingga dengan membaca dan tadabbur secara utuh, seorang hamba akan menyeimbangkan kedua perasaan tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ لِلْمُتَّقِيْنَ مَفَازًا“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (ada) kemenangan (surga).” (QS. An-Naba’: 31)Orang-orang yang beriman kepada Allah, mengerjakan kebaikan, serta taat kepada Allah, maka Allah berikan kepada mereka kemenangan dengan surga yang berisi segala kenikmatan dan dijauhkan dari neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,حَدَاۤىِٕقَ وَاَعْنَابًا“(Yaitu) kebun-kebun, buah anggur.” (QS. An-Naba’: 32)Kebun-kebun yang berisi berbagai pepohonan dan tumbuhan. Serta anggur yang sangat enak.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَوَاعِبَ اَتْرَابًا“Gadis-gadis indah rupawan yang sebaya.” (QS. An-Naba’: 33)Penduduk surga memiliki pasangan berupa gadis-gadis muda yang berpenampilan sangat menawan, serta dengan umur yang sebaya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّكَأْسًا دِهَاقًا“Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. An-Naba’: 34)Dihidangkan gelas-gelas berisi khamr yang tidak memabukkan, dalam gelas kaca yang indah.Jika terdapat pertanyaan, “Apakah benar di surga ada minuman khamr? Bukankah dulu khamr dilarang di dunia?” Maka kita jawab bahwa khamr yang ada di surga adalah khamr yang berbeda, tidak memabukkan, tidak menghilangkan akal, dan tidak berbahaya. Allah telah menghilangkan sifat memabukkan dari khamr tersebut, menyisakan rasa khamr yang manis dan lezat bagi yang meminumnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يَسْمَعُوْنَ فِيْهَا لَغْوًا وَّلَا كِذّٰبًا“Di sana mereka tidak mendengar percakapan yang sia-sia dan tidak pula (perkataan) dusta.” (QS. An-Naba’: 35)Tidak terucap dalam surga kata-kata yang buruk dan tidak berfaidah. Tidak pula ada kebohongan karena surga adalah darus salam, negeri keselamatan dari semua keburukan. Mereka juga tidak pernah berkata bohong karena khamr yang mereka minum tidak menyebabkan mabuk. (Shafwatut Tafasir, 3: 485 dan Tafsir An-Nur, 4472)Penghuni surga tidaklah merasa iri dan dengki dengan tingkatan surga orang lain. Sehingga mereka tidak berkata buruk tentang pemberian Allah tersebut, tidak pula “nyinyir” kepada tetangganya di surga. Semua penghuni surga tersenyum sumringah, mengucapkan salam, dan kalimat-kalimat yang indah ketika saling bertemu.Hamka memberikan tafsir yang sangat indah berkaitan ayat 32-35 ini. Beliau mengatakan bahwa tepat sekali ayat 35 ini menjadi penutup dari ayat 32 sampai 34, yang menerangkan bahwa di surga ada taman-taman indah yang dikelilingi para bidadari wanita gadis jelita yang tubuhnya sangat indah, datang kepada penghuninya dengan membawa gelas penuh khamr yang tidak memabukkan. Semua penghuninya muda dengan usia yang berdekatan, karena kenikmatan seperti ini hanya bisa dirasakan oleh orang yang fisiknya masih prima dalam usia segar.Luar biasanya lagi, tidak ada satupun penghuni surga lain yang protes dan mengingkari kenikmatan ini (ayat 35). Semua terlarut dalam kebahagiaan yang sama, semua penghuni surga fokus dengan kenikmatannya sendiri, tidak hasad dengan kenikmatan orang lain. Oleh karena itu, tidak akan ada perkataan sia-sia dan dusta.Sekarang bayangkan kalau ada tempat seperti ini di dunia, apa yang terjadi? Pasti di sanalah bersarang berbagai nafsu seksual yang memabukkan. Setelahnya, akan terdengar berbagai ucapan dan makian orang-orang sekitar karena melakukan suatu tidakan yang tidak senonoh dan tidak bermoral. Lebih jauh lagi, tempat seperti ini hanya akan didapatkan seseorang yang pandai berdusta dan menipu untuk mendapatkan kesenangan dunia yang memabukkan. (Tafsir Al-Azhar, 7856)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,جَزَاۤءً مِّنْ رَّبِّكَ عَطَاۤءً حِسَابًا“(Hal itu) sebagai balasan (dan) pemberian yang banyak dari Tuhanmu.” (QS. An-Naba’: 36)Allah memberikan balasan kebaikan yang sangat besar bagi hamba-Nya yang taat. Balasan dalam bentuk karunia dan ihsan atas amal yang telah dilakukan di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,رَّبِّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمٰنِ لَا يَمْلِكُوْنَ مِنْهُ خِطَابًا“(Yaitu) Tuhan (pemelihara) langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Pengasih. Mereka tidak memiliki (hak) berbicara dengan-Nya.” (QS. An-Naba’: 37)Balasan surga yang demikian indah tersebut adalah dari Allah Ar-Rahman, Rabb yang rahmat-Nya melimpah, tidak pernah habis, dan melingkupi segala sesuatu.Setelah membahas surga dan neraka, Allah kembali mengulang pembicaraan tentang hari kiamat, sebuah hari yang sangat mengerikan. Hari tersebut sangat mengerikan dan menakutkan, sehingga tidak ada satupun makhluk yang berani berbicara memohon kepada Allah untuk diringankan kesulitan dan azab pada hari itu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ  لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا“Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar.” (QS. An-Naba’: 38)Pada hari itu, Allah tunjukkan kebesaran-Nya kepada semua makhluk, dengan Allah perlihatkan malaikat yang jumlahnya sangat banyak, yang tidak kita ketahui berapa jumlahnya. Mereka adalah bagian dari kerajaan Allah yang sangat luas.Kata ar-ruh pada ayat ini memiliki dua tafsiran. Tafsiran pertama mengatakan bahwa ar-ruh di sini maksudnya adalah malaikat Jibril. Beliau diberikan gelar ar-ruh karena bertugas membawa wahyu firman Allah, ruh bagi kehidupan jiwa. Tafsiran kedua mengatakan bahwa ar-ruh di sini adalah para malaikat khusus yang memiliki tugas mengatur ruh para makhluk.Para malaikat berbaris dengan rapi, tenang, tanpa ada cela sedikitpun. Seluruh makhluk pada hari itu terdiam, tidak ada yang berbicara kecuali yang Allah berikan izin untuk berbicara. Demikian pula syafaat, tidak ada yang memberikan syafaat kecuali telah mendapat izin Allah. Menunjukkan bahwa sejatinya syafaat adalah hak Allah. Kita meminta syafaat hanya dari Allah, bukan dari makhluk apapun.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاۤءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ مَاٰبًا“Itulah hari yang hak (pasti terjadi). Siapa yang menghendaki (keselamatan) niscaya menempuh jalan kembali kepada Tuhannya (dengan beramal saleh).” (QS. An-Naba’: 39)Hari kiamat juga disebut yaumul haq, hari yang pasti terjadi, kebenaran atas adanya hari itu adalah kenyataan. Maka, jangan sampai kita ragu sedikitpun dengan adanya hari itu, karena sedikit keraguan saja akan menghancurkan iman kita. Siapa saja yang telah yakin adanya hari itu, seyogyanya dia mempersiapkan diri. Persiapan menempuh perjalanan yang amat jauh. Bukankah semakin jauh perjalanan, semakin banyak pula bekal kita?Bekal pada hari itu adalah amal saleh dan ketaatan. Amal yang akan menemani kita dari kubur, sampai membela kita di hadapan Allah. Maka, ayo beramal, karena perjalanan masih panjang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّآ اَنْذَرْنٰكُمْ عَذَابًا قَرِيْبًا ەۙ يَّوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُوْلُ الْكٰفِرُ يٰلَيْتَنِيْ كُنْتُ تُرٰبًا“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu akan azab yang dekat pada hari (ketika) manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya dan orang kafir berkata, “Oh, seandainya saja aku menjadi tanah.” (QS. An-Naba’: 40)Wahai masyarakat Quraisy yang mengingkari adanya hari kiamat, Allah telah mengingatkan kalian tentang hari tersebut. Memperingatkan kalian dengan mengutus Nabi-Nya yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an.Mengapa azab hari kiamat bagi orang-orang kafir dan musyrik disebut sebagai azab yang dekat, padahal kita tidak mengetahui, kapan kiamat itu datang?Penjelasannya adalah, dalam konteks pembicaraan orang Arab, semua hal yang pasti datangnya -entah esok hari atau 1000 tahun lagi- dianggap sesuatu yang dekat. Mengapa? Karena cepat atau lambat pasti datang.Pada hari itu, manusia melihat apa yang telah dikerjakan, mereka melihat hal tersebut dari lembaran catatan amal mereka. Lebih jauh lagi, mereka melihat dan merasakan hasil amal tersebut di surga atau neraka. Ketika telah diputuskan bahwa orang-orang kafir akan kekal di neraka, maka mereka berangan-angan seandainya dulu mereka tidak pernah diciptakan sama sekali.Orang kafir melihat hewan-hewan pada hari kiamat di-qishsosh satu sama lain, hewan yang “nakal” dan melukai temannya akan dibalas setimpal oleh Allah. Setelah semua balasan pada sesama hewan tersebut impas, maka Allah kemudian menjadikan mereka debu, kisah kehidupan para hewan selesai sampai di situ saja.Adapun orang-orang kafir harus mendekam disiksa di neraka selamanya; bahkan semakin hari berjalan, siksanya semakin sakit dan mengerikan. Sehingga mereka berangan-angan seandainya kami jadi hewan saja dulunya, sehingga hanya akan jadi debu dan tidak disiksa di neraka.Demikian tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 3***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Referensi:Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’an An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar ihya At-Turats.Hamka, Abdul Malik Karim Amrullah. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shafwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.Catatan tambahan: semua referensi diambil dari web https://app.turath.io/
Prev     Next