Nasehat Dari Segelas Air

Suatu ketika al-Hasan al-Bashri diberi minuman air putih segar. Tatkala beliau memegang gelas berisi air tersebut tiba-tiba beliau pingsan. Gelas pun jatuh dari tangan beliau.  Setelah beliau siuman ditanyakan kepada beliau: “Ada apa wahai Abu Said?” Jawaban beliau: ذَكَرْتُ أُمْنِيَّةَ أَهْلِ النَّارِ حِيْنَ يَقُوْلُوْنَ لِأَهْل الْجَنَّةِ Segelas air itu mengingatkan diriku dengan angan-angan penduduk neraka ketika mereka berkata kepada penduduk surga: “Berikan kepada kami sedikit air atau rezki yang Allah berikan kepadamu.” (QS al-A’raf: 50) (Ayyuhal Walad karya Abu Hamid al-Ghazali hlm 48-49, Dar al-Minhaj Jeddah) Inilah beda orang yang benar-benar shalih dengan orang yang kayaknya shalih. Orang yang benar-benar shalih hatinya lembut, mudah mengambil pelajaran dan berdzikir ingat Allah Ta’ala dengan hal-hal sepele di sekitar dirinya.  Lain halnya dengan orang yang kayaknya shalih, sulit mengambil pelajaran dan berdzikir ingat Allah Ta’ala dengan sebab hal-hal di sekitarnya.  Manfaat penting membaca cuplikan kisah hidup orang shalih di masa silam adalah menghancurkan kesombongan dan perasaan sudah shalih.  Bagi Al-Hasan al-Bashri segelas air minum sudah cukup untuk membuat beliau ingat dengan surga dan neraka, bahkan merasa takut dengan neraka. Akhirnya beliau pingsan karena hal ini.  Coba bandingkan beliau dengan kita. Nampak sekali seberapa buruk kualitas hati kita.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Nasehat Dari Segelas Air

Suatu ketika al-Hasan al-Bashri diberi minuman air putih segar. Tatkala beliau memegang gelas berisi air tersebut tiba-tiba beliau pingsan. Gelas pun jatuh dari tangan beliau.  Setelah beliau siuman ditanyakan kepada beliau: “Ada apa wahai Abu Said?” Jawaban beliau: ذَكَرْتُ أُمْنِيَّةَ أَهْلِ النَّارِ حِيْنَ يَقُوْلُوْنَ لِأَهْل الْجَنَّةِ Segelas air itu mengingatkan diriku dengan angan-angan penduduk neraka ketika mereka berkata kepada penduduk surga: “Berikan kepada kami sedikit air atau rezki yang Allah berikan kepadamu.” (QS al-A’raf: 50) (Ayyuhal Walad karya Abu Hamid al-Ghazali hlm 48-49, Dar al-Minhaj Jeddah) Inilah beda orang yang benar-benar shalih dengan orang yang kayaknya shalih. Orang yang benar-benar shalih hatinya lembut, mudah mengambil pelajaran dan berdzikir ingat Allah Ta’ala dengan hal-hal sepele di sekitar dirinya.  Lain halnya dengan orang yang kayaknya shalih, sulit mengambil pelajaran dan berdzikir ingat Allah Ta’ala dengan sebab hal-hal di sekitarnya.  Manfaat penting membaca cuplikan kisah hidup orang shalih di masa silam adalah menghancurkan kesombongan dan perasaan sudah shalih.  Bagi Al-Hasan al-Bashri segelas air minum sudah cukup untuk membuat beliau ingat dengan surga dan neraka, bahkan merasa takut dengan neraka. Akhirnya beliau pingsan karena hal ini.  Coba bandingkan beliau dengan kita. Nampak sekali seberapa buruk kualitas hati kita.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Suatu ketika al-Hasan al-Bashri diberi minuman air putih segar. Tatkala beliau memegang gelas berisi air tersebut tiba-tiba beliau pingsan. Gelas pun jatuh dari tangan beliau.  Setelah beliau siuman ditanyakan kepada beliau: “Ada apa wahai Abu Said?” Jawaban beliau: ذَكَرْتُ أُمْنِيَّةَ أَهْلِ النَّارِ حِيْنَ يَقُوْلُوْنَ لِأَهْل الْجَنَّةِ Segelas air itu mengingatkan diriku dengan angan-angan penduduk neraka ketika mereka berkata kepada penduduk surga: “Berikan kepada kami sedikit air atau rezki yang Allah berikan kepadamu.” (QS al-A’raf: 50) (Ayyuhal Walad karya Abu Hamid al-Ghazali hlm 48-49, Dar al-Minhaj Jeddah) Inilah beda orang yang benar-benar shalih dengan orang yang kayaknya shalih. Orang yang benar-benar shalih hatinya lembut, mudah mengambil pelajaran dan berdzikir ingat Allah Ta’ala dengan hal-hal sepele di sekitar dirinya.  Lain halnya dengan orang yang kayaknya shalih, sulit mengambil pelajaran dan berdzikir ingat Allah Ta’ala dengan sebab hal-hal di sekitarnya.  Manfaat penting membaca cuplikan kisah hidup orang shalih di masa silam adalah menghancurkan kesombongan dan perasaan sudah shalih.  Bagi Al-Hasan al-Bashri segelas air minum sudah cukup untuk membuat beliau ingat dengan surga dan neraka, bahkan merasa takut dengan neraka. Akhirnya beliau pingsan karena hal ini.  Coba bandingkan beliau dengan kita. Nampak sekali seberapa buruk kualitas hati kita.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Suatu ketika al-Hasan al-Bashri diberi minuman air putih segar. Tatkala beliau memegang gelas berisi air tersebut tiba-tiba beliau pingsan. Gelas pun jatuh dari tangan beliau.  Setelah beliau siuman ditanyakan kepada beliau: “Ada apa wahai Abu Said?” Jawaban beliau: ذَكَرْتُ أُمْنِيَّةَ أَهْلِ النَّارِ حِيْنَ يَقُوْلُوْنَ لِأَهْل الْجَنَّةِ Segelas air itu mengingatkan diriku dengan angan-angan penduduk neraka ketika mereka berkata kepada penduduk surga: “Berikan kepada kami sedikit air atau rezki yang Allah berikan kepadamu.” (QS al-A’raf: 50) (Ayyuhal Walad karya Abu Hamid al-Ghazali hlm 48-49, Dar al-Minhaj Jeddah) Inilah beda orang yang benar-benar shalih dengan orang yang kayaknya shalih. Orang yang benar-benar shalih hatinya lembut, mudah mengambil pelajaran dan berdzikir ingat Allah Ta’ala dengan hal-hal sepele di sekitar dirinya.  Lain halnya dengan orang yang kayaknya shalih, sulit mengambil pelajaran dan berdzikir ingat Allah Ta’ala dengan sebab hal-hal di sekitarnya.  Manfaat penting membaca cuplikan kisah hidup orang shalih di masa silam adalah menghancurkan kesombongan dan perasaan sudah shalih.  Bagi Al-Hasan al-Bashri segelas air minum sudah cukup untuk membuat beliau ingat dengan surga dan neraka, bahkan merasa takut dengan neraka. Akhirnya beliau pingsan karena hal ini.  Coba bandingkan beliau dengan kita. Nampak sekali seberapa buruk kualitas hati kita.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Paling Hebat Dalam Ibadah

Said bin al-Musayyib, seorang ulama era tabi’in pernah ditanya mengenai orang yang paling hebat dalam beribadah kepada Allah.  Jawaban beliau,  رَجُلٌ اجْتَرَحَ مِنَ الذُّنُوْبِ فَكُلَّمَا ذَكَرَ ذُنُوْبَهُ احْتَقَرَ عَمَلَهُ “Orang yang melakukan sejumlah dosa lantas setiap kali teringat dosa-dosanya tersebut dia menganggap remeh amal sholih yang pernah dia lakukan.” (Shifah ash-Shofwah 2/665) Diantara label yang mulia adalah abid, ahli ibadah. Ahli ibadah yang paling hebat bukanlah orang yang tidak pernah melakukan dosa.  Ahli ibadah yang paling hebat adalah orang yang merasa remeh dan sedikit amal shalih yang pernah dilakukannya, tidak merasa banyak beramal apalagi merasa berjasa untuk Islam dan merasa berjasa kepada Allah. Diantara kiat agar bisa merasa bahwa amal kebaikan yang pernah dilakukan itu tidak berharga adalah dengan ingat banyak dosa yang pernah dilakukan.  Jangan pernah lupakan dosa agar kita tidak pernah merasa sudah hebat dalam beramal shalih. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang merasa hina di hadapan Allah karena menyadari betapa tidak bernilainya  amal ibadah yang pernah dilakukan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Paling Hebat Dalam Ibadah

Said bin al-Musayyib, seorang ulama era tabi’in pernah ditanya mengenai orang yang paling hebat dalam beribadah kepada Allah.  Jawaban beliau,  رَجُلٌ اجْتَرَحَ مِنَ الذُّنُوْبِ فَكُلَّمَا ذَكَرَ ذُنُوْبَهُ احْتَقَرَ عَمَلَهُ “Orang yang melakukan sejumlah dosa lantas setiap kali teringat dosa-dosanya tersebut dia menganggap remeh amal sholih yang pernah dia lakukan.” (Shifah ash-Shofwah 2/665) Diantara label yang mulia adalah abid, ahli ibadah. Ahli ibadah yang paling hebat bukanlah orang yang tidak pernah melakukan dosa.  Ahli ibadah yang paling hebat adalah orang yang merasa remeh dan sedikit amal shalih yang pernah dilakukannya, tidak merasa banyak beramal apalagi merasa berjasa untuk Islam dan merasa berjasa kepada Allah. Diantara kiat agar bisa merasa bahwa amal kebaikan yang pernah dilakukan itu tidak berharga adalah dengan ingat banyak dosa yang pernah dilakukan.  Jangan pernah lupakan dosa agar kita tidak pernah merasa sudah hebat dalam beramal shalih. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang merasa hina di hadapan Allah karena menyadari betapa tidak bernilainya  amal ibadah yang pernah dilakukan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Said bin al-Musayyib, seorang ulama era tabi’in pernah ditanya mengenai orang yang paling hebat dalam beribadah kepada Allah.  Jawaban beliau,  رَجُلٌ اجْتَرَحَ مِنَ الذُّنُوْبِ فَكُلَّمَا ذَكَرَ ذُنُوْبَهُ احْتَقَرَ عَمَلَهُ “Orang yang melakukan sejumlah dosa lantas setiap kali teringat dosa-dosanya tersebut dia menganggap remeh amal sholih yang pernah dia lakukan.” (Shifah ash-Shofwah 2/665) Diantara label yang mulia adalah abid, ahli ibadah. Ahli ibadah yang paling hebat bukanlah orang yang tidak pernah melakukan dosa.  Ahli ibadah yang paling hebat adalah orang yang merasa remeh dan sedikit amal shalih yang pernah dilakukannya, tidak merasa banyak beramal apalagi merasa berjasa untuk Islam dan merasa berjasa kepada Allah. Diantara kiat agar bisa merasa bahwa amal kebaikan yang pernah dilakukan itu tidak berharga adalah dengan ingat banyak dosa yang pernah dilakukan.  Jangan pernah lupakan dosa agar kita tidak pernah merasa sudah hebat dalam beramal shalih. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang merasa hina di hadapan Allah karena menyadari betapa tidak bernilainya  amal ibadah yang pernah dilakukan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Said bin al-Musayyib, seorang ulama era tabi’in pernah ditanya mengenai orang yang paling hebat dalam beribadah kepada Allah.  Jawaban beliau,  رَجُلٌ اجْتَرَحَ مِنَ الذُّنُوْبِ فَكُلَّمَا ذَكَرَ ذُنُوْبَهُ احْتَقَرَ عَمَلَهُ “Orang yang melakukan sejumlah dosa lantas setiap kali teringat dosa-dosanya tersebut dia menganggap remeh amal sholih yang pernah dia lakukan.” (Shifah ash-Shofwah 2/665) Diantara label yang mulia adalah abid, ahli ibadah. Ahli ibadah yang paling hebat bukanlah orang yang tidak pernah melakukan dosa.  Ahli ibadah yang paling hebat adalah orang yang merasa remeh dan sedikit amal shalih yang pernah dilakukannya, tidak merasa banyak beramal apalagi merasa berjasa untuk Islam dan merasa berjasa kepada Allah. Diantara kiat agar bisa merasa bahwa amal kebaikan yang pernah dilakukan itu tidak berharga adalah dengan ingat banyak dosa yang pernah dilakukan.  Jangan pernah lupakan dosa agar kita tidak pernah merasa sudah hebat dalam beramal shalih. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang merasa hina di hadapan Allah karena menyadari betapa tidak bernilainya  amal ibadah yang pernah dilakukan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Pendengar Yang Baik

‘Atha’ bin Abi Rabah, seorang ulama tabiin, mengatakan,  إِنَّ الرَّجُلَ يُحَدِّثُنِيْ بِالْحَدِيْثِ فَأَنْصِتُ لَهُ كَأَنِّيْ أَسْمَعُهُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُوْلَدَ “Sungguh ada orang yang menyampaikan sebuah hadits. Akupun diam menyimak seakan aku baru pertama kali mendengar hadits tersebut padahal aku telah mendengar hadits tersebut sebelum dia lahir.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 5/86) Diantara adab yang luhur ketika ada yang berbicara atau bercerita adalah kita simak dengan penuh perhatian dan penuh antusias seakan kita baru mendengarnya pertama kali. Diantara adab yang buruk ketika ada orang yang bercerita adalah: Kita dengarkan sambil mainan gadget.  Kita dengarkan sambil menengok ke kanan atau ke kiri, seakan bosan mendengarkan ceritanya.  Kita simak pembicaraannya lantas kita komentari bahwa kita sudah pernah mendengarnya dari pembicara yang lain.  Kita potong pembicaraan orang sepuh tersebut dan kita komentari bahwa kita sudah mendengar cerita tersebut dari beliau sendiri untuk kesekian kalinya. Adab yang luhur dan mulia itu membuat kita dicintai dan dihormati manusia.  Sebaliknya adab yang buruk menyebabkan orang tidak suka dengan kita.  Orang yang cakep, cantik, pintar atau berilmu itu jatuh nilainya disebabkan adab yang buruk. Oleh karena itu warisan terbaik ortu kepada anaknya adalah penanaman adab yang luhur dan mulia.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa memiliki adab yang luhur dan mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Pendengar Yang Baik

‘Atha’ bin Abi Rabah, seorang ulama tabiin, mengatakan,  إِنَّ الرَّجُلَ يُحَدِّثُنِيْ بِالْحَدِيْثِ فَأَنْصِتُ لَهُ كَأَنِّيْ أَسْمَعُهُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُوْلَدَ “Sungguh ada orang yang menyampaikan sebuah hadits. Akupun diam menyimak seakan aku baru pertama kali mendengar hadits tersebut padahal aku telah mendengar hadits tersebut sebelum dia lahir.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 5/86) Diantara adab yang luhur ketika ada yang berbicara atau bercerita adalah kita simak dengan penuh perhatian dan penuh antusias seakan kita baru mendengarnya pertama kali. Diantara adab yang buruk ketika ada orang yang bercerita adalah: Kita dengarkan sambil mainan gadget.  Kita dengarkan sambil menengok ke kanan atau ke kiri, seakan bosan mendengarkan ceritanya.  Kita simak pembicaraannya lantas kita komentari bahwa kita sudah pernah mendengarnya dari pembicara yang lain.  Kita potong pembicaraan orang sepuh tersebut dan kita komentari bahwa kita sudah mendengar cerita tersebut dari beliau sendiri untuk kesekian kalinya. Adab yang luhur dan mulia itu membuat kita dicintai dan dihormati manusia.  Sebaliknya adab yang buruk menyebabkan orang tidak suka dengan kita.  Orang yang cakep, cantik, pintar atau berilmu itu jatuh nilainya disebabkan adab yang buruk. Oleh karena itu warisan terbaik ortu kepada anaknya adalah penanaman adab yang luhur dan mulia.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa memiliki adab yang luhur dan mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
‘Atha’ bin Abi Rabah, seorang ulama tabiin, mengatakan,  إِنَّ الرَّجُلَ يُحَدِّثُنِيْ بِالْحَدِيْثِ فَأَنْصِتُ لَهُ كَأَنِّيْ أَسْمَعُهُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُوْلَدَ “Sungguh ada orang yang menyampaikan sebuah hadits. Akupun diam menyimak seakan aku baru pertama kali mendengar hadits tersebut padahal aku telah mendengar hadits tersebut sebelum dia lahir.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 5/86) Diantara adab yang luhur ketika ada yang berbicara atau bercerita adalah kita simak dengan penuh perhatian dan penuh antusias seakan kita baru mendengarnya pertama kali. Diantara adab yang buruk ketika ada orang yang bercerita adalah: Kita dengarkan sambil mainan gadget.  Kita dengarkan sambil menengok ke kanan atau ke kiri, seakan bosan mendengarkan ceritanya.  Kita simak pembicaraannya lantas kita komentari bahwa kita sudah pernah mendengarnya dari pembicara yang lain.  Kita potong pembicaraan orang sepuh tersebut dan kita komentari bahwa kita sudah mendengar cerita tersebut dari beliau sendiri untuk kesekian kalinya. Adab yang luhur dan mulia itu membuat kita dicintai dan dihormati manusia.  Sebaliknya adab yang buruk menyebabkan orang tidak suka dengan kita.  Orang yang cakep, cantik, pintar atau berilmu itu jatuh nilainya disebabkan adab yang buruk. Oleh karena itu warisan terbaik ortu kepada anaknya adalah penanaman adab yang luhur dan mulia.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa memiliki adab yang luhur dan mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


‘Atha’ bin Abi Rabah, seorang ulama tabiin, mengatakan,  إِنَّ الرَّجُلَ يُحَدِّثُنِيْ بِالْحَدِيْثِ فَأَنْصِتُ لَهُ كَأَنِّيْ أَسْمَعُهُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُوْلَدَ “Sungguh ada orang yang menyampaikan sebuah hadits. Akupun diam menyimak seakan aku baru pertama kali mendengar hadits tersebut padahal aku telah mendengar hadits tersebut sebelum dia lahir.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 5/86) Diantara adab yang luhur ketika ada yang berbicara atau bercerita adalah kita simak dengan penuh perhatian dan penuh antusias seakan kita baru mendengarnya pertama kali. Diantara adab yang buruk ketika ada orang yang bercerita adalah: Kita dengarkan sambil mainan gadget.  Kita dengarkan sambil menengok ke kanan atau ke kiri, seakan bosan mendengarkan ceritanya.  Kita simak pembicaraannya lantas kita komentari bahwa kita sudah pernah mendengarnya dari pembicara yang lain.  Kita potong pembicaraan orang sepuh tersebut dan kita komentari bahwa kita sudah mendengar cerita tersebut dari beliau sendiri untuk kesekian kalinya. Adab yang luhur dan mulia itu membuat kita dicintai dan dihormati manusia.  Sebaliknya adab yang buruk menyebabkan orang tidak suka dengan kita.  Orang yang cakep, cantik, pintar atau berilmu itu jatuh nilainya disebabkan adab yang buruk. Oleh karena itu warisan terbaik ortu kepada anaknya adalah penanaman adab yang luhur dan mulia.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa memiliki adab yang luhur dan mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran Zakat

Jika kita memiliki harta yang sudah melebihi nishab tetapi belum tercapai haul-nya, maka tidak boleh bagi kita untuk dengan sengaja mengurangi harta kita tersebut agar kita bisa menghindari pembayaran zakatnya.Misalnya, jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati seperti uang tunai dan tabungan yang sudah melebihi nishab-nya, maka tidak boleh baginya untuk dengan sengaja menggunakan sebagian uangnya tersebut sehingga jumlahnya sekarang menjadi kurang dari nishab, dalam rangka agar dia tidak perlu membayar zakat atasnya.Dia bisa saja menggunakan sebagian uangnya itu untuk membeli harta jenis lainnya yang juga wajib dizakati, seperti binatang ternak (kambing, sapi, dan unta), atau harta yang tidak dizakati, seperti kendaraan atau telepon seluler yang digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk dijual lagi sebagai barang dagangan). Tidak peduli bagaimana dia menggunakan uangnya tersebut, selama ada niat untuk menghindari pembayaran zakat, maka ini adalah perbuatan yang terlarang secara syari’at.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلَا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِّن رَّبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. Dan mereka tidak menyisihkan (hak faqir miskin). Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita.”Baca Juga: Bagaimana Hukum Pajak dalam Islam?Dari serangkaian ayat ini, kita mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum para pemilik kebun tersebut karena mereka tidak mau menunaikan hak kaum faqir miskin dari sebagian hasil panen mereka. Demikian pula, jika kita dengan sengaja mengurangi harta kita hingga di bawah nishab karena tidak mau untuk membayar zakatnya, maka ini adalah perbuatan yang tercela dan haram secara syari’at.Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menulis kepada beliau apa yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai zakat,ولا يُجمَع بين متفرِّق، ولا يُفرَّق بين مجتمِع، خشيةَ الصدقة.“Hendaknya harta yang terpisah itu tidak digabungkan, atau harta yang tergabung itu tidak dipisahkan, karena ingin menghindari zakat.”Dari hadits ini bisa kita simpulkan bahwa tidak boleh untuk melakukan hilah (tipu daya) agar kita terhindar dari kewajiban membayar zakat. Barangsiapa yang melakukannya, maka dia tetap wajib untuk membayar zakat tersebut, karena di antara kaidah syari’at mengenai masalah tipu daya adalah bahwa pelaku tipu daya itu dihukum dengan ditetapkan baginya suatu ketetapan yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang buruk tersebut.Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab fenomenal beliau I’lamul-Muwaqqi’in ‘an Rabbil-’Alamin berkata,وكذلك إذا كان في يده نصاب فباعه أو وهبه قبل الحول، ثم استردَّه، قال أرباب الحيل: تسقط عنه الزكاة، بل لو ادَّعى ذلك لم يأخذ العامل زكاته، وهذه حيلة محرَّمة باطلة، ولا يُسقِط ذلك عنه فرضَ الله الذي فرضه وأوعد بالعقوبة الشديدة مَنْ ضيَّعه وأهمله، فلو جاز إبطاله بالحيلة التي هي مكر وخداع لم يكن في إيجابه والوعيد على تركه فائدة.وقد استقرت سنة الله في خلقه شرعا وقدرا على معاقبة العبد بنقيض قصده، كما حرم القاتلُ الميراثَ، وورَّث المطلَّقةَ في مرض الموت، وكذلك الفارُّ من الزكاة لا يُسقِطها عنه فراره ولا يُعَان على قصده الباطل فيتم مقصوده ويسقط مقصود الرب تعالى، وكذلك عامة الحيل إنما يساعد فيها المتحيِّل على بلوغ غرضه ويُبطِل غرض الشارع.“Demikian pula jika dia memiliki harta yang sudah mencapai nishab kemudian dia menjualnya atau menghadiahkannya kepada orang lain sebelum haulnya, kemudian memintanya kembali dari orang tersebut, maka orang yang melakukan tipu daya ini akan berkata bahwa zakat tidak wajib atasnya, dan jika dia mengucapkan klaim ini maka ‘amil zakat tidak akan mengambil zakatnya, maka ini adalah hilah (tipu daya) yang haram dan bathil. Perbuatannya ini tidak menggugurkan kewajiban yang telah Allah tetapkan dan telah Allah ancam orang yang melalaikannya dan meremehkannya dengan hukuman yang berat. Jika menggugurkan kewajiban zakat dengan cara melakukan tipu daya itu dibolehkan, yang ini merupakan perbuatan makar dan kecurangan, maka tidak ada faidah ketika syari’at mewajibkannya dan memberikan ancaman hukuman bagi orang yang meninggalkannya.Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama LainnyaTelah tetap Sunnatullah pada makhluk-Nya baik secara syar’iy maupun qadariy tentang menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan maksud dan tujuan orang tersebut. Sebagaimana diharamkan harta warisan bagi orang yang membunuh, dan perempuan yang ditalak oleh suaminya ketika suaminya tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya itu tetap mendapatkan harta warisannya, maka demikian pula orang yang hendak lari dari kewajiban membayar zakat, perbuatannya ini tidaklah menggugurkan kewajibannya tersebut. Maksud dan tujuannya yang bathil itu tidak akan didukung oleh syari’at sehingga membuat maksudnya itu bisa tercapai dan gugurlah maksud Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, seluruh tipu daya itu dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan maksud si pelaku dan menggugurkan maksud syari’at.”Syaikh Mushthafa ar-Ruhaibaniy rahimahullah dalam kitab beliau Mathalibu Ulin-Nuha fiy Syarhi Ghayatil-Muntaha berkata,ولم تسقط الزكاة بإخراج عن ملكه ببيع أو إبدال بأنقص من النصاب، لقوله تعالى: {إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ} الآيات، فعاقبهم تعالى بذلك لفرارهم من الزكاة، ولأنه قصد به إسقاط حق غيره، فلم يسقط، كالمطلق في مرض موته.“Kewajiban zakat itu tidak gugur ketika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya dengan cara menjualnya atau menukarnya dengan harta yang lebih sedikit dari nishab, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, …” maka Allah Ta’ala menghukum mereka karena mereka ingin menghindari pembayaran zakat, dan karena dia bertujuan untuk menggugurkan hak orang lain, sehingga hak orang lain tersebut tetap tidak gugur, sebagaimana seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya.”Dari penjelasan para ulama’ di atas, kita simpulkan beberapa faidah penting berikut:Pertama: Haram bagi kita untuk melakukan perbuatan hilah (tipu daya) untuk menghindari kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan dalam syari’at-Nya.Kedua: Jika perbuatan tipu daya untuk menghindari kewajiban seperti ini dibolehkan, maka apa gunanya ada kewajiban tersebut dalam syari’at? Apa gunanya ada ancaman dari syari’at untuk orang-orang yang melalaikan dan meremehkan kewajiban tersebut?Baca Juga: Riba dalam Koperasi Simpan PinjamKetiga: Konsekuensi bagi orang yang melakukan tipu daya itu ada dua: Dia berdosa karena perbuatan tipu dayanya itu adalah perbuatan yang haram. Kewajiban yang ingin dia hindari tersebut tetap wajib dan tetap tidak gugur untuknya. Ini yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas dengan redaksi: Allah menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang bathil tersebut. Keempat: Bahwa syari’at Islam memiliki maqashid (maksud-maksud) di balik setiap ketetapannya. Melakukan tipu daya untuk menghindari ketetapan syari’at itu sama saja dengan menggugurkan maksud dari syari’at dalam ketetapannya tersebut. Padahal, maksud dari syari’at dalam setiap hukum dan ketetapannya adalah untuk mewujudkan mashlahat dan menghilangkan madharat bagi setiap individu muslim, bagi kaum muslimin secara umum, dan bahkan bagi seluruh manusia dan seluruh ciptaan Allah di alam semesta ini!Kelima: Contoh tipu daya yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas adalah: Orang yang membunuh kerabatnya karena ingin cepat mendapatkan harta warisan dari kerabatnya tersebut. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga pelakunya berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tidak akan mendapatkan harta warisan dari kerabatnya yang telah dibunuh olehnya tersebut. Seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya, dengan tujuan agar istrinya tidak mendapatkan harta warisan darinya. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga suami tersebut berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu sang istri tetap berhak atas harta warisan darinya. Kita simpulkan bahwa orang yang melakukan perbuatan tipu daya untuk menghindari pembayaran zakat atas hartanya, maka dia telah berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tetap wajib membayar zakatnya tersebut walaupun sekarang hartanya sudah kurang dari nishab. Jika dia melakukan perbuatan tipu daya ini pada setiap tahunnya, maka pada setiap tahun itu pulalah dia tetap wajib untuk membayar zakat atas hartanya.Terakhir, kami hendak menekankan di sini bahwa apakah suatu perbuatan merupakan tipu daya atau tidak itu tergantung pada niatnya, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى.“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang itu akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”Oleh karena itu, jika kita melakukan sebuah transaksi yang efeknya bisa membuat kita tidak wajib lagi membayar zakat ketika haulnya sudah tiba, karena ada suatu keperluan atau hajat tertentu, tanpa ada niatan untuk menghindari pembayaran zakat tersebut, maka ini tidak mengapa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada harta kita, dan semoga kita senantiasa diberikan taufiq oleh-Nya untuk menjalankan syari’at dengan ridha’ dan penuh keikhlasan, hanya mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 23 Muharram 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33

Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran Zakat

Jika kita memiliki harta yang sudah melebihi nishab tetapi belum tercapai haul-nya, maka tidak boleh bagi kita untuk dengan sengaja mengurangi harta kita tersebut agar kita bisa menghindari pembayaran zakatnya.Misalnya, jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati seperti uang tunai dan tabungan yang sudah melebihi nishab-nya, maka tidak boleh baginya untuk dengan sengaja menggunakan sebagian uangnya tersebut sehingga jumlahnya sekarang menjadi kurang dari nishab, dalam rangka agar dia tidak perlu membayar zakat atasnya.Dia bisa saja menggunakan sebagian uangnya itu untuk membeli harta jenis lainnya yang juga wajib dizakati, seperti binatang ternak (kambing, sapi, dan unta), atau harta yang tidak dizakati, seperti kendaraan atau telepon seluler yang digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk dijual lagi sebagai barang dagangan). Tidak peduli bagaimana dia menggunakan uangnya tersebut, selama ada niat untuk menghindari pembayaran zakat, maka ini adalah perbuatan yang terlarang secara syari’at.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلَا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِّن رَّبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. Dan mereka tidak menyisihkan (hak faqir miskin). Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita.”Baca Juga: Bagaimana Hukum Pajak dalam Islam?Dari serangkaian ayat ini, kita mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum para pemilik kebun tersebut karena mereka tidak mau menunaikan hak kaum faqir miskin dari sebagian hasil panen mereka. Demikian pula, jika kita dengan sengaja mengurangi harta kita hingga di bawah nishab karena tidak mau untuk membayar zakatnya, maka ini adalah perbuatan yang tercela dan haram secara syari’at.Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menulis kepada beliau apa yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai zakat,ولا يُجمَع بين متفرِّق، ولا يُفرَّق بين مجتمِع، خشيةَ الصدقة.“Hendaknya harta yang terpisah itu tidak digabungkan, atau harta yang tergabung itu tidak dipisahkan, karena ingin menghindari zakat.”Dari hadits ini bisa kita simpulkan bahwa tidak boleh untuk melakukan hilah (tipu daya) agar kita terhindar dari kewajiban membayar zakat. Barangsiapa yang melakukannya, maka dia tetap wajib untuk membayar zakat tersebut, karena di antara kaidah syari’at mengenai masalah tipu daya adalah bahwa pelaku tipu daya itu dihukum dengan ditetapkan baginya suatu ketetapan yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang buruk tersebut.Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab fenomenal beliau I’lamul-Muwaqqi’in ‘an Rabbil-’Alamin berkata,وكذلك إذا كان في يده نصاب فباعه أو وهبه قبل الحول، ثم استردَّه، قال أرباب الحيل: تسقط عنه الزكاة، بل لو ادَّعى ذلك لم يأخذ العامل زكاته، وهذه حيلة محرَّمة باطلة، ولا يُسقِط ذلك عنه فرضَ الله الذي فرضه وأوعد بالعقوبة الشديدة مَنْ ضيَّعه وأهمله، فلو جاز إبطاله بالحيلة التي هي مكر وخداع لم يكن في إيجابه والوعيد على تركه فائدة.وقد استقرت سنة الله في خلقه شرعا وقدرا على معاقبة العبد بنقيض قصده، كما حرم القاتلُ الميراثَ، وورَّث المطلَّقةَ في مرض الموت، وكذلك الفارُّ من الزكاة لا يُسقِطها عنه فراره ولا يُعَان على قصده الباطل فيتم مقصوده ويسقط مقصود الرب تعالى، وكذلك عامة الحيل إنما يساعد فيها المتحيِّل على بلوغ غرضه ويُبطِل غرض الشارع.“Demikian pula jika dia memiliki harta yang sudah mencapai nishab kemudian dia menjualnya atau menghadiahkannya kepada orang lain sebelum haulnya, kemudian memintanya kembali dari orang tersebut, maka orang yang melakukan tipu daya ini akan berkata bahwa zakat tidak wajib atasnya, dan jika dia mengucapkan klaim ini maka ‘amil zakat tidak akan mengambil zakatnya, maka ini adalah hilah (tipu daya) yang haram dan bathil. Perbuatannya ini tidak menggugurkan kewajiban yang telah Allah tetapkan dan telah Allah ancam orang yang melalaikannya dan meremehkannya dengan hukuman yang berat. Jika menggugurkan kewajiban zakat dengan cara melakukan tipu daya itu dibolehkan, yang ini merupakan perbuatan makar dan kecurangan, maka tidak ada faidah ketika syari’at mewajibkannya dan memberikan ancaman hukuman bagi orang yang meninggalkannya.Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama LainnyaTelah tetap Sunnatullah pada makhluk-Nya baik secara syar’iy maupun qadariy tentang menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan maksud dan tujuan orang tersebut. Sebagaimana diharamkan harta warisan bagi orang yang membunuh, dan perempuan yang ditalak oleh suaminya ketika suaminya tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya itu tetap mendapatkan harta warisannya, maka demikian pula orang yang hendak lari dari kewajiban membayar zakat, perbuatannya ini tidaklah menggugurkan kewajibannya tersebut. Maksud dan tujuannya yang bathil itu tidak akan didukung oleh syari’at sehingga membuat maksudnya itu bisa tercapai dan gugurlah maksud Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, seluruh tipu daya itu dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan maksud si pelaku dan menggugurkan maksud syari’at.”Syaikh Mushthafa ar-Ruhaibaniy rahimahullah dalam kitab beliau Mathalibu Ulin-Nuha fiy Syarhi Ghayatil-Muntaha berkata,ولم تسقط الزكاة بإخراج عن ملكه ببيع أو إبدال بأنقص من النصاب، لقوله تعالى: {إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ} الآيات، فعاقبهم تعالى بذلك لفرارهم من الزكاة، ولأنه قصد به إسقاط حق غيره، فلم يسقط، كالمطلق في مرض موته.“Kewajiban zakat itu tidak gugur ketika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya dengan cara menjualnya atau menukarnya dengan harta yang lebih sedikit dari nishab, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, …” maka Allah Ta’ala menghukum mereka karena mereka ingin menghindari pembayaran zakat, dan karena dia bertujuan untuk menggugurkan hak orang lain, sehingga hak orang lain tersebut tetap tidak gugur, sebagaimana seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya.”Dari penjelasan para ulama’ di atas, kita simpulkan beberapa faidah penting berikut:Pertama: Haram bagi kita untuk melakukan perbuatan hilah (tipu daya) untuk menghindari kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan dalam syari’at-Nya.Kedua: Jika perbuatan tipu daya untuk menghindari kewajiban seperti ini dibolehkan, maka apa gunanya ada kewajiban tersebut dalam syari’at? Apa gunanya ada ancaman dari syari’at untuk orang-orang yang melalaikan dan meremehkan kewajiban tersebut?Baca Juga: Riba dalam Koperasi Simpan PinjamKetiga: Konsekuensi bagi orang yang melakukan tipu daya itu ada dua: Dia berdosa karena perbuatan tipu dayanya itu adalah perbuatan yang haram. Kewajiban yang ingin dia hindari tersebut tetap wajib dan tetap tidak gugur untuknya. Ini yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas dengan redaksi: Allah menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang bathil tersebut. Keempat: Bahwa syari’at Islam memiliki maqashid (maksud-maksud) di balik setiap ketetapannya. Melakukan tipu daya untuk menghindari ketetapan syari’at itu sama saja dengan menggugurkan maksud dari syari’at dalam ketetapannya tersebut. Padahal, maksud dari syari’at dalam setiap hukum dan ketetapannya adalah untuk mewujudkan mashlahat dan menghilangkan madharat bagi setiap individu muslim, bagi kaum muslimin secara umum, dan bahkan bagi seluruh manusia dan seluruh ciptaan Allah di alam semesta ini!Kelima: Contoh tipu daya yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas adalah: Orang yang membunuh kerabatnya karena ingin cepat mendapatkan harta warisan dari kerabatnya tersebut. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga pelakunya berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tidak akan mendapatkan harta warisan dari kerabatnya yang telah dibunuh olehnya tersebut. Seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya, dengan tujuan agar istrinya tidak mendapatkan harta warisan darinya. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga suami tersebut berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu sang istri tetap berhak atas harta warisan darinya. Kita simpulkan bahwa orang yang melakukan perbuatan tipu daya untuk menghindari pembayaran zakat atas hartanya, maka dia telah berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tetap wajib membayar zakatnya tersebut walaupun sekarang hartanya sudah kurang dari nishab. Jika dia melakukan perbuatan tipu daya ini pada setiap tahunnya, maka pada setiap tahun itu pulalah dia tetap wajib untuk membayar zakat atas hartanya.Terakhir, kami hendak menekankan di sini bahwa apakah suatu perbuatan merupakan tipu daya atau tidak itu tergantung pada niatnya, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى.“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang itu akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”Oleh karena itu, jika kita melakukan sebuah transaksi yang efeknya bisa membuat kita tidak wajib lagi membayar zakat ketika haulnya sudah tiba, karena ada suatu keperluan atau hajat tertentu, tanpa ada niatan untuk menghindari pembayaran zakat tersebut, maka ini tidak mengapa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada harta kita, dan semoga kita senantiasa diberikan taufiq oleh-Nya untuk menjalankan syari’at dengan ridha’ dan penuh keikhlasan, hanya mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 23 Muharram 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33
Jika kita memiliki harta yang sudah melebihi nishab tetapi belum tercapai haul-nya, maka tidak boleh bagi kita untuk dengan sengaja mengurangi harta kita tersebut agar kita bisa menghindari pembayaran zakatnya.Misalnya, jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati seperti uang tunai dan tabungan yang sudah melebihi nishab-nya, maka tidak boleh baginya untuk dengan sengaja menggunakan sebagian uangnya tersebut sehingga jumlahnya sekarang menjadi kurang dari nishab, dalam rangka agar dia tidak perlu membayar zakat atasnya.Dia bisa saja menggunakan sebagian uangnya itu untuk membeli harta jenis lainnya yang juga wajib dizakati, seperti binatang ternak (kambing, sapi, dan unta), atau harta yang tidak dizakati, seperti kendaraan atau telepon seluler yang digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk dijual lagi sebagai barang dagangan). Tidak peduli bagaimana dia menggunakan uangnya tersebut, selama ada niat untuk menghindari pembayaran zakat, maka ini adalah perbuatan yang terlarang secara syari’at.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلَا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِّن رَّبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. Dan mereka tidak menyisihkan (hak faqir miskin). Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita.”Baca Juga: Bagaimana Hukum Pajak dalam Islam?Dari serangkaian ayat ini, kita mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum para pemilik kebun tersebut karena mereka tidak mau menunaikan hak kaum faqir miskin dari sebagian hasil panen mereka. Demikian pula, jika kita dengan sengaja mengurangi harta kita hingga di bawah nishab karena tidak mau untuk membayar zakatnya, maka ini adalah perbuatan yang tercela dan haram secara syari’at.Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menulis kepada beliau apa yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai zakat,ولا يُجمَع بين متفرِّق، ولا يُفرَّق بين مجتمِع، خشيةَ الصدقة.“Hendaknya harta yang terpisah itu tidak digabungkan, atau harta yang tergabung itu tidak dipisahkan, karena ingin menghindari zakat.”Dari hadits ini bisa kita simpulkan bahwa tidak boleh untuk melakukan hilah (tipu daya) agar kita terhindar dari kewajiban membayar zakat. Barangsiapa yang melakukannya, maka dia tetap wajib untuk membayar zakat tersebut, karena di antara kaidah syari’at mengenai masalah tipu daya adalah bahwa pelaku tipu daya itu dihukum dengan ditetapkan baginya suatu ketetapan yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang buruk tersebut.Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab fenomenal beliau I’lamul-Muwaqqi’in ‘an Rabbil-’Alamin berkata,وكذلك إذا كان في يده نصاب فباعه أو وهبه قبل الحول، ثم استردَّه، قال أرباب الحيل: تسقط عنه الزكاة، بل لو ادَّعى ذلك لم يأخذ العامل زكاته، وهذه حيلة محرَّمة باطلة، ولا يُسقِط ذلك عنه فرضَ الله الذي فرضه وأوعد بالعقوبة الشديدة مَنْ ضيَّعه وأهمله، فلو جاز إبطاله بالحيلة التي هي مكر وخداع لم يكن في إيجابه والوعيد على تركه فائدة.وقد استقرت سنة الله في خلقه شرعا وقدرا على معاقبة العبد بنقيض قصده، كما حرم القاتلُ الميراثَ، وورَّث المطلَّقةَ في مرض الموت، وكذلك الفارُّ من الزكاة لا يُسقِطها عنه فراره ولا يُعَان على قصده الباطل فيتم مقصوده ويسقط مقصود الرب تعالى، وكذلك عامة الحيل إنما يساعد فيها المتحيِّل على بلوغ غرضه ويُبطِل غرض الشارع.“Demikian pula jika dia memiliki harta yang sudah mencapai nishab kemudian dia menjualnya atau menghadiahkannya kepada orang lain sebelum haulnya, kemudian memintanya kembali dari orang tersebut, maka orang yang melakukan tipu daya ini akan berkata bahwa zakat tidak wajib atasnya, dan jika dia mengucapkan klaim ini maka ‘amil zakat tidak akan mengambil zakatnya, maka ini adalah hilah (tipu daya) yang haram dan bathil. Perbuatannya ini tidak menggugurkan kewajiban yang telah Allah tetapkan dan telah Allah ancam orang yang melalaikannya dan meremehkannya dengan hukuman yang berat. Jika menggugurkan kewajiban zakat dengan cara melakukan tipu daya itu dibolehkan, yang ini merupakan perbuatan makar dan kecurangan, maka tidak ada faidah ketika syari’at mewajibkannya dan memberikan ancaman hukuman bagi orang yang meninggalkannya.Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama LainnyaTelah tetap Sunnatullah pada makhluk-Nya baik secara syar’iy maupun qadariy tentang menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan maksud dan tujuan orang tersebut. Sebagaimana diharamkan harta warisan bagi orang yang membunuh, dan perempuan yang ditalak oleh suaminya ketika suaminya tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya itu tetap mendapatkan harta warisannya, maka demikian pula orang yang hendak lari dari kewajiban membayar zakat, perbuatannya ini tidaklah menggugurkan kewajibannya tersebut. Maksud dan tujuannya yang bathil itu tidak akan didukung oleh syari’at sehingga membuat maksudnya itu bisa tercapai dan gugurlah maksud Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, seluruh tipu daya itu dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan maksud si pelaku dan menggugurkan maksud syari’at.”Syaikh Mushthafa ar-Ruhaibaniy rahimahullah dalam kitab beliau Mathalibu Ulin-Nuha fiy Syarhi Ghayatil-Muntaha berkata,ولم تسقط الزكاة بإخراج عن ملكه ببيع أو إبدال بأنقص من النصاب، لقوله تعالى: {إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ} الآيات، فعاقبهم تعالى بذلك لفرارهم من الزكاة، ولأنه قصد به إسقاط حق غيره، فلم يسقط، كالمطلق في مرض موته.“Kewajiban zakat itu tidak gugur ketika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya dengan cara menjualnya atau menukarnya dengan harta yang lebih sedikit dari nishab, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, …” maka Allah Ta’ala menghukum mereka karena mereka ingin menghindari pembayaran zakat, dan karena dia bertujuan untuk menggugurkan hak orang lain, sehingga hak orang lain tersebut tetap tidak gugur, sebagaimana seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya.”Dari penjelasan para ulama’ di atas, kita simpulkan beberapa faidah penting berikut:Pertama: Haram bagi kita untuk melakukan perbuatan hilah (tipu daya) untuk menghindari kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan dalam syari’at-Nya.Kedua: Jika perbuatan tipu daya untuk menghindari kewajiban seperti ini dibolehkan, maka apa gunanya ada kewajiban tersebut dalam syari’at? Apa gunanya ada ancaman dari syari’at untuk orang-orang yang melalaikan dan meremehkan kewajiban tersebut?Baca Juga: Riba dalam Koperasi Simpan PinjamKetiga: Konsekuensi bagi orang yang melakukan tipu daya itu ada dua: Dia berdosa karena perbuatan tipu dayanya itu adalah perbuatan yang haram. Kewajiban yang ingin dia hindari tersebut tetap wajib dan tetap tidak gugur untuknya. Ini yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas dengan redaksi: Allah menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang bathil tersebut. Keempat: Bahwa syari’at Islam memiliki maqashid (maksud-maksud) di balik setiap ketetapannya. Melakukan tipu daya untuk menghindari ketetapan syari’at itu sama saja dengan menggugurkan maksud dari syari’at dalam ketetapannya tersebut. Padahal, maksud dari syari’at dalam setiap hukum dan ketetapannya adalah untuk mewujudkan mashlahat dan menghilangkan madharat bagi setiap individu muslim, bagi kaum muslimin secara umum, dan bahkan bagi seluruh manusia dan seluruh ciptaan Allah di alam semesta ini!Kelima: Contoh tipu daya yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas adalah: Orang yang membunuh kerabatnya karena ingin cepat mendapatkan harta warisan dari kerabatnya tersebut. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga pelakunya berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tidak akan mendapatkan harta warisan dari kerabatnya yang telah dibunuh olehnya tersebut. Seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya, dengan tujuan agar istrinya tidak mendapatkan harta warisan darinya. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga suami tersebut berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu sang istri tetap berhak atas harta warisan darinya. Kita simpulkan bahwa orang yang melakukan perbuatan tipu daya untuk menghindari pembayaran zakat atas hartanya, maka dia telah berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tetap wajib membayar zakatnya tersebut walaupun sekarang hartanya sudah kurang dari nishab. Jika dia melakukan perbuatan tipu daya ini pada setiap tahunnya, maka pada setiap tahun itu pulalah dia tetap wajib untuk membayar zakat atas hartanya.Terakhir, kami hendak menekankan di sini bahwa apakah suatu perbuatan merupakan tipu daya atau tidak itu tergantung pada niatnya, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى.“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang itu akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”Oleh karena itu, jika kita melakukan sebuah transaksi yang efeknya bisa membuat kita tidak wajib lagi membayar zakat ketika haulnya sudah tiba, karena ada suatu keperluan atau hajat tertentu, tanpa ada niatan untuk menghindari pembayaran zakat tersebut, maka ini tidak mengapa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada harta kita, dan semoga kita senantiasa diberikan taufiq oleh-Nya untuk menjalankan syari’at dengan ridha’ dan penuh keikhlasan, hanya mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 23 Muharram 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33


Jika kita memiliki harta yang sudah melebihi nishab tetapi belum tercapai haul-nya, maka tidak boleh bagi kita untuk dengan sengaja mengurangi harta kita tersebut agar kita bisa menghindari pembayaran zakatnya.Misalnya, jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati seperti uang tunai dan tabungan yang sudah melebihi nishab-nya, maka tidak boleh baginya untuk dengan sengaja menggunakan sebagian uangnya tersebut sehingga jumlahnya sekarang menjadi kurang dari nishab, dalam rangka agar dia tidak perlu membayar zakat atasnya.Dia bisa saja menggunakan sebagian uangnya itu untuk membeli harta jenis lainnya yang juga wajib dizakati, seperti binatang ternak (kambing, sapi, dan unta), atau harta yang tidak dizakati, seperti kendaraan atau telepon seluler yang digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk dijual lagi sebagai barang dagangan). Tidak peduli bagaimana dia menggunakan uangnya tersebut, selama ada niat untuk menghindari pembayaran zakat, maka ini adalah perbuatan yang terlarang secara syari’at.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلَا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِّن رَّبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. Dan mereka tidak menyisihkan (hak faqir miskin). Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita.”Baca Juga: Bagaimana Hukum Pajak dalam Islam?Dari serangkaian ayat ini, kita mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum para pemilik kebun tersebut karena mereka tidak mau menunaikan hak kaum faqir miskin dari sebagian hasil panen mereka. Demikian pula, jika kita dengan sengaja mengurangi harta kita hingga di bawah nishab karena tidak mau untuk membayar zakatnya, maka ini adalah perbuatan yang tercela dan haram secara syari’at.Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menulis kepada beliau apa yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai zakat,ولا يُجمَع بين متفرِّق، ولا يُفرَّق بين مجتمِع، خشيةَ الصدقة.“Hendaknya harta yang terpisah itu tidak digabungkan, atau harta yang tergabung itu tidak dipisahkan, karena ingin menghindari zakat.”Dari hadits ini bisa kita simpulkan bahwa tidak boleh untuk melakukan hilah (tipu daya) agar kita terhindar dari kewajiban membayar zakat. Barangsiapa yang melakukannya, maka dia tetap wajib untuk membayar zakat tersebut, karena di antara kaidah syari’at mengenai masalah tipu daya adalah bahwa pelaku tipu daya itu dihukum dengan ditetapkan baginya suatu ketetapan yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang buruk tersebut.Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab fenomenal beliau I’lamul-Muwaqqi’in ‘an Rabbil-’Alamin berkata,وكذلك إذا كان في يده نصاب فباعه أو وهبه قبل الحول، ثم استردَّه، قال أرباب الحيل: تسقط عنه الزكاة، بل لو ادَّعى ذلك لم يأخذ العامل زكاته، وهذه حيلة محرَّمة باطلة، ولا يُسقِط ذلك عنه فرضَ الله الذي فرضه وأوعد بالعقوبة الشديدة مَنْ ضيَّعه وأهمله، فلو جاز إبطاله بالحيلة التي هي مكر وخداع لم يكن في إيجابه والوعيد على تركه فائدة.وقد استقرت سنة الله في خلقه شرعا وقدرا على معاقبة العبد بنقيض قصده، كما حرم القاتلُ الميراثَ، وورَّث المطلَّقةَ في مرض الموت، وكذلك الفارُّ من الزكاة لا يُسقِطها عنه فراره ولا يُعَان على قصده الباطل فيتم مقصوده ويسقط مقصود الرب تعالى، وكذلك عامة الحيل إنما يساعد فيها المتحيِّل على بلوغ غرضه ويُبطِل غرض الشارع.“Demikian pula jika dia memiliki harta yang sudah mencapai nishab kemudian dia menjualnya atau menghadiahkannya kepada orang lain sebelum haulnya, kemudian memintanya kembali dari orang tersebut, maka orang yang melakukan tipu daya ini akan berkata bahwa zakat tidak wajib atasnya, dan jika dia mengucapkan klaim ini maka ‘amil zakat tidak akan mengambil zakatnya, maka ini adalah hilah (tipu daya) yang haram dan bathil. Perbuatannya ini tidak menggugurkan kewajiban yang telah Allah tetapkan dan telah Allah ancam orang yang melalaikannya dan meremehkannya dengan hukuman yang berat. Jika menggugurkan kewajiban zakat dengan cara melakukan tipu daya itu dibolehkan, yang ini merupakan perbuatan makar dan kecurangan, maka tidak ada faidah ketika syari’at mewajibkannya dan memberikan ancaman hukuman bagi orang yang meninggalkannya.Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama LainnyaTelah tetap Sunnatullah pada makhluk-Nya baik secara syar’iy maupun qadariy tentang menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan maksud dan tujuan orang tersebut. Sebagaimana diharamkan harta warisan bagi orang yang membunuh, dan perempuan yang ditalak oleh suaminya ketika suaminya tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya itu tetap mendapatkan harta warisannya, maka demikian pula orang yang hendak lari dari kewajiban membayar zakat, perbuatannya ini tidaklah menggugurkan kewajibannya tersebut. Maksud dan tujuannya yang bathil itu tidak akan didukung oleh syari’at sehingga membuat maksudnya itu bisa tercapai dan gugurlah maksud Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, seluruh tipu daya itu dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan maksud si pelaku dan menggugurkan maksud syari’at.”Syaikh Mushthafa ar-Ruhaibaniy rahimahullah dalam kitab beliau Mathalibu Ulin-Nuha fiy Syarhi Ghayatil-Muntaha berkata,ولم تسقط الزكاة بإخراج عن ملكه ببيع أو إبدال بأنقص من النصاب، لقوله تعالى: {إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ} الآيات، فعاقبهم تعالى بذلك لفرارهم من الزكاة، ولأنه قصد به إسقاط حق غيره، فلم يسقط، كالمطلق في مرض موته.“Kewajiban zakat itu tidak gugur ketika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya dengan cara menjualnya atau menukarnya dengan harta yang lebih sedikit dari nishab, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, …” maka Allah Ta’ala menghukum mereka karena mereka ingin menghindari pembayaran zakat, dan karena dia bertujuan untuk menggugurkan hak orang lain, sehingga hak orang lain tersebut tetap tidak gugur, sebagaimana seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya.”Dari penjelasan para ulama’ di atas, kita simpulkan beberapa faidah penting berikut:Pertama: Haram bagi kita untuk melakukan perbuatan hilah (tipu daya) untuk menghindari kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan dalam syari’at-Nya.Kedua: Jika perbuatan tipu daya untuk menghindari kewajiban seperti ini dibolehkan, maka apa gunanya ada kewajiban tersebut dalam syari’at? Apa gunanya ada ancaman dari syari’at untuk orang-orang yang melalaikan dan meremehkan kewajiban tersebut?Baca Juga: Riba dalam Koperasi Simpan PinjamKetiga: Konsekuensi bagi orang yang melakukan tipu daya itu ada dua: Dia berdosa karena perbuatan tipu dayanya itu adalah perbuatan yang haram. Kewajiban yang ingin dia hindari tersebut tetap wajib dan tetap tidak gugur untuknya. Ini yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas dengan redaksi: Allah menghukum seseorang dengan menetapkan sesuatu yang yang bertentangan dengan maksud dan tujuannya yang bathil tersebut. Keempat: Bahwa syari’at Islam memiliki maqashid (maksud-maksud) di balik setiap ketetapannya. Melakukan tipu daya untuk menghindari ketetapan syari’at itu sama saja dengan menggugurkan maksud dari syari’at dalam ketetapannya tersebut. Padahal, maksud dari syari’at dalam setiap hukum dan ketetapannya adalah untuk mewujudkan mashlahat dan menghilangkan madharat bagi setiap individu muslim, bagi kaum muslimin secara umum, dan bahkan bagi seluruh manusia dan seluruh ciptaan Allah di alam semesta ini!Kelima: Contoh tipu daya yang disebutkan dalam nukilan penjelasan para ulama’ di atas adalah: Orang yang membunuh kerabatnya karena ingin cepat mendapatkan harta warisan dari kerabatnya tersebut. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga pelakunya berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tidak akan mendapatkan harta warisan dari kerabatnya yang telah dibunuh olehnya tersebut. Seorang suami yang mentalak istrinya ketika si suami tersebut sedang sakit parah dan sudah mendekati ajalnya, dengan tujuan agar istrinya tidak mendapatkan harta warisan darinya. Ini adalah perbuatan tipu daya, sehingga suami tersebut berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu sang istri tetap berhak atas harta warisan darinya. Kita simpulkan bahwa orang yang melakukan perbuatan tipu daya untuk menghindari pembayaran zakat atas hartanya, maka dia telah berdosa, dan dia dihukum dengan hukuman yaitu tetap wajib membayar zakatnya tersebut walaupun sekarang hartanya sudah kurang dari nishab. Jika dia melakukan perbuatan tipu daya ini pada setiap tahunnya, maka pada setiap tahun itu pulalah dia tetap wajib untuk membayar zakat atas hartanya.Terakhir, kami hendak menekankan di sini bahwa apakah suatu perbuatan merupakan tipu daya atau tidak itu tergantung pada niatnya, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى.“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang itu akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”Oleh karena itu, jika kita melakukan sebuah transaksi yang efeknya bisa membuat kita tidak wajib lagi membayar zakat ketika haulnya sudah tiba, karena ada suatu keperluan atau hajat tertentu, tanpa ada niatan untuk menghindari pembayaran zakat tersebut, maka ini tidak mengapa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada harta kita, dan semoga kita senantiasa diberikan taufiq oleh-Nya untuk menjalankan syari’at dengan ridha’ dan penuh keikhlasan, hanya mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 23 Muharram 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 7 – Mencaci Maki Orang Tua

Ilustrasi UnsplashMencaci Maki Orang TuaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari shahābat ‘Abdullāh bin ‘Amr bin ‘Āsh radhiyallāhu Ta’āla anhumā bahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Diantara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Nabi ﷺ, “Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.” (HR. Bukhāri dan Muslim)Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita tahu bahwasanya seorang anak diperintahkan untuk berkata-kata yang terlembut kepada kedua orang tuanya. Oleh karenanya, Allāh ﷻ berfirman,فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنۡہَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلاً ڪَرِيمًا“Janganlah engkau berkata kepada keduanya “uff” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isrā: 23)“Uff” adalah suatu kalimat yang menunjukkan tadhojjur (kejengkelan) dan “uff” adalah kalimat yang paling rendah yang menunjukkan kejengkelan. Kalau kita artikan dalam bahasa kita mungkin bisa kita katakan “ah”, yang tidak ada kalimat yang menunjukkan kejengkelan yang lebih ringan daripada “ah”.Kata sebagian ahli tafsir: seandainya ada kalimat dalam bahasa Arab yang lebih ringan daripada kalimat “uff”, maka Allāh akan sebutkan dalam al-Qur’an. Tetapi kalimat “uff” adalah kalimat kejengkelan yang paling ringan. Jika “ah” sudah dilarang, maka apalagi membentak mereka berdua. Oleh karenanya, kita harus menjaga perkataan kita terhadap orang tua.Kalau kita bisa berkata-kata yang halus kepada teman kita, kepada saudara kita, apalagi kepada bos kita, maka kepada orang tua adalah lebih utama untuk berkata-kata yang halus. Jangan sampai kita mengeluarkan kata yang menunjukkan kejengkelan.Kalau mengucapkan “Ah” kepada orang tua saja adalah perkataan yang haram, apalagi jika sampai mencaci maki atau melaknat orang tua. Oleh karenanya, ketika Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Diantara dosa besar adalah seorang laki-laki mencaci kedua orang tuanya.” Maka hal ini mengherankan para shahābat. Sehingga para sahabat kemudian bertanya, “Ya Rasūlullāh, apakah ada seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?”Kita ingat bahwa hadits ini terjadi di zaman Nabi ﷺ dan para sahabatnya, maka kecil kemungkinan terjadi hal yang demikian itu (ada seorang anak memaki kedua orang tuanya). Oleh karenanya para sahabat heran. Berbeda mungkin dengan di zaman sekarang. Zaman sekarang banyak kita dengar ada anak-anak yang mencaci maki, membentak-bentak, dan menghina kedua orang tuanya.Zaman berubah, semakin jauh dari zaman Nabi ﷺ maka hati semakin keras, ilmu semakin hilang. Oleh karenanya, kita dapati dari anak-anak kaum muslimin -ini tidak berbicara tentang orang-orang kafir, kita berbicara tentang anak-anak kaum muslimin- yang ternyata mencaci maki kedua orang tuanya secara langsung.Di zaman shahābat hal ini tidak ada, sehingga para sahabat merasa heran, kok bisa seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?. Maka Rasūlullāh ﷺ menjelaskan bagaimana bisa terjadinya seorang anak mencaci maki orang tuanya, yaitu dia mencaci maki ayah orang lain, kemudian orang lain tersebut membalas mencaci maki ayahnya. Dengan demikian, dia merupakan sebab ayahnya dicaci maki, karena dia mencaci maki ayah orang lain.Dari sini para ulama membuat kaidah:إِنَّ الْوَسَائِلَ لَهَا أَحْكاَمُ الْمَقَاصِدِ“Bahwasanya washilah itu memiliki hukum tujuan.”Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keburukan, maka washilah tersebut hukumnya juga buruk. Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keharaman maka washilah tersebut juga hukumnya haram.Meskipun hukum asal washilah tersebut boleh, bahkan bisa jadi washilah tersebut disyari’atkan. Tetapi karena mengantarkan kepada perkara yang haram, maka jadilah washilah tersebut hukumnya haram.Contohnya, Allāh berfirman,وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٍۗ“Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang menyeru berdo’a kepada selain Allāh, maka mereka akan mencaci maki Allāh dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’ām: 108)Kita tahu bahwasanya mencaci maki sesembahan-sesembahan selain Allāh ﷻ adalah perkara yang dituntut. Dalam Al-Qurān banyak sekali, bagaimana Nabi Ibrāhīm ‘alaihis salam mencela sesembahan-sesembahan selain Allāh, mencela patung-patung, dan mencela sesembahan-sesembahan kaum musyirikin. Allāh sendiri dalam banyak ayat mencela sesembahan-sesembahan kaum musyrikin.Namun dalam kondisi tertentu, jika kita mencela sesembahan kaum musyrikin ternyata mereka malah mencela Allāh ﷻ, maka mencela sesembahan kaum musyrikin pada saat demikian itu hukumnya haram. Meskipun pada asalnya menjatuhkan sesembahan selain Allāh adalah disyari’atkan, akan tetapi apabila dalam suatu kondisi bisa mengantarkan kepada pencelaan terhadap Allāh ﷻ maka hukumnya dilarang.Ini kita berbicara tentang washilah yang hukum asalnya disyari’atkan tetapi kemudian menjadi haram karena mengantarkan kepada tujuan yang haram. Maka apalagi jika ternyata washilahnya juga haram, seperti yang disebutkan dalam hadits ini.Dalam hal ini, washilahnya adalah mencaci maki ayah orang lain. Mencaci maki ayah orang lain hukumnya adalah haram. Seseorang harus berusaha menjaga lisannya agar tidak mencaci maki ayah dan ibu orang lain. Washilah yang haram ini juga mengantarkan kepada perkara yang haram, yaitu akhirnya orang tersebut mencaci maki ayah dan ibu orang yang mula-mula mencela.Oleh dalam hal seperti ini Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Sesungguhnya orang ini telah mencaci ibu dan ayahnya sendiri.” Mengapa demikian? Karena dialah penyebab orang lain mencela ayah dan ibunya. Karena “sebab mengambil hukum musabab” atau “sebab mengambil hukum akibat”.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 7 – Mencaci Maki Orang Tua

Ilustrasi UnsplashMencaci Maki Orang TuaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari shahābat ‘Abdullāh bin ‘Amr bin ‘Āsh radhiyallāhu Ta’āla anhumā bahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Diantara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Nabi ﷺ, “Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.” (HR. Bukhāri dan Muslim)Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita tahu bahwasanya seorang anak diperintahkan untuk berkata-kata yang terlembut kepada kedua orang tuanya. Oleh karenanya, Allāh ﷻ berfirman,فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنۡہَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلاً ڪَرِيمًا“Janganlah engkau berkata kepada keduanya “uff” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isrā: 23)“Uff” adalah suatu kalimat yang menunjukkan tadhojjur (kejengkelan) dan “uff” adalah kalimat yang paling rendah yang menunjukkan kejengkelan. Kalau kita artikan dalam bahasa kita mungkin bisa kita katakan “ah”, yang tidak ada kalimat yang menunjukkan kejengkelan yang lebih ringan daripada “ah”.Kata sebagian ahli tafsir: seandainya ada kalimat dalam bahasa Arab yang lebih ringan daripada kalimat “uff”, maka Allāh akan sebutkan dalam al-Qur’an. Tetapi kalimat “uff” adalah kalimat kejengkelan yang paling ringan. Jika “ah” sudah dilarang, maka apalagi membentak mereka berdua. Oleh karenanya, kita harus menjaga perkataan kita terhadap orang tua.Kalau kita bisa berkata-kata yang halus kepada teman kita, kepada saudara kita, apalagi kepada bos kita, maka kepada orang tua adalah lebih utama untuk berkata-kata yang halus. Jangan sampai kita mengeluarkan kata yang menunjukkan kejengkelan.Kalau mengucapkan “Ah” kepada orang tua saja adalah perkataan yang haram, apalagi jika sampai mencaci maki atau melaknat orang tua. Oleh karenanya, ketika Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Diantara dosa besar adalah seorang laki-laki mencaci kedua orang tuanya.” Maka hal ini mengherankan para shahābat. Sehingga para sahabat kemudian bertanya, “Ya Rasūlullāh, apakah ada seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?”Kita ingat bahwa hadits ini terjadi di zaman Nabi ﷺ dan para sahabatnya, maka kecil kemungkinan terjadi hal yang demikian itu (ada seorang anak memaki kedua orang tuanya). Oleh karenanya para sahabat heran. Berbeda mungkin dengan di zaman sekarang. Zaman sekarang banyak kita dengar ada anak-anak yang mencaci maki, membentak-bentak, dan menghina kedua orang tuanya.Zaman berubah, semakin jauh dari zaman Nabi ﷺ maka hati semakin keras, ilmu semakin hilang. Oleh karenanya, kita dapati dari anak-anak kaum muslimin -ini tidak berbicara tentang orang-orang kafir, kita berbicara tentang anak-anak kaum muslimin- yang ternyata mencaci maki kedua orang tuanya secara langsung.Di zaman shahābat hal ini tidak ada, sehingga para sahabat merasa heran, kok bisa seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?. Maka Rasūlullāh ﷺ menjelaskan bagaimana bisa terjadinya seorang anak mencaci maki orang tuanya, yaitu dia mencaci maki ayah orang lain, kemudian orang lain tersebut membalas mencaci maki ayahnya. Dengan demikian, dia merupakan sebab ayahnya dicaci maki, karena dia mencaci maki ayah orang lain.Dari sini para ulama membuat kaidah:إِنَّ الْوَسَائِلَ لَهَا أَحْكاَمُ الْمَقَاصِدِ“Bahwasanya washilah itu memiliki hukum tujuan.”Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keburukan, maka washilah tersebut hukumnya juga buruk. Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keharaman maka washilah tersebut juga hukumnya haram.Meskipun hukum asal washilah tersebut boleh, bahkan bisa jadi washilah tersebut disyari’atkan. Tetapi karena mengantarkan kepada perkara yang haram, maka jadilah washilah tersebut hukumnya haram.Contohnya, Allāh berfirman,وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٍۗ“Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang menyeru berdo’a kepada selain Allāh, maka mereka akan mencaci maki Allāh dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’ām: 108)Kita tahu bahwasanya mencaci maki sesembahan-sesembahan selain Allāh ﷻ adalah perkara yang dituntut. Dalam Al-Qurān banyak sekali, bagaimana Nabi Ibrāhīm ‘alaihis salam mencela sesembahan-sesembahan selain Allāh, mencela patung-patung, dan mencela sesembahan-sesembahan kaum musyirikin. Allāh sendiri dalam banyak ayat mencela sesembahan-sesembahan kaum musyrikin.Namun dalam kondisi tertentu, jika kita mencela sesembahan kaum musyrikin ternyata mereka malah mencela Allāh ﷻ, maka mencela sesembahan kaum musyrikin pada saat demikian itu hukumnya haram. Meskipun pada asalnya menjatuhkan sesembahan selain Allāh adalah disyari’atkan, akan tetapi apabila dalam suatu kondisi bisa mengantarkan kepada pencelaan terhadap Allāh ﷻ maka hukumnya dilarang.Ini kita berbicara tentang washilah yang hukum asalnya disyari’atkan tetapi kemudian menjadi haram karena mengantarkan kepada tujuan yang haram. Maka apalagi jika ternyata washilahnya juga haram, seperti yang disebutkan dalam hadits ini.Dalam hal ini, washilahnya adalah mencaci maki ayah orang lain. Mencaci maki ayah orang lain hukumnya adalah haram. Seseorang harus berusaha menjaga lisannya agar tidak mencaci maki ayah dan ibu orang lain. Washilah yang haram ini juga mengantarkan kepada perkara yang haram, yaitu akhirnya orang tersebut mencaci maki ayah dan ibu orang yang mula-mula mencela.Oleh dalam hal seperti ini Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Sesungguhnya orang ini telah mencaci ibu dan ayahnya sendiri.” Mengapa demikian? Karena dialah penyebab orang lain mencela ayah dan ibunya. Karena “sebab mengambil hukum musabab” atau “sebab mengambil hukum akibat”.Wallahu a’lam.
Ilustrasi UnsplashMencaci Maki Orang TuaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari shahābat ‘Abdullāh bin ‘Amr bin ‘Āsh radhiyallāhu Ta’āla anhumā bahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Diantara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Nabi ﷺ, “Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.” (HR. Bukhāri dan Muslim)Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita tahu bahwasanya seorang anak diperintahkan untuk berkata-kata yang terlembut kepada kedua orang tuanya. Oleh karenanya, Allāh ﷻ berfirman,فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنۡہَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلاً ڪَرِيمًا“Janganlah engkau berkata kepada keduanya “uff” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isrā: 23)“Uff” adalah suatu kalimat yang menunjukkan tadhojjur (kejengkelan) dan “uff” adalah kalimat yang paling rendah yang menunjukkan kejengkelan. Kalau kita artikan dalam bahasa kita mungkin bisa kita katakan “ah”, yang tidak ada kalimat yang menunjukkan kejengkelan yang lebih ringan daripada “ah”.Kata sebagian ahli tafsir: seandainya ada kalimat dalam bahasa Arab yang lebih ringan daripada kalimat “uff”, maka Allāh akan sebutkan dalam al-Qur’an. Tetapi kalimat “uff” adalah kalimat kejengkelan yang paling ringan. Jika “ah” sudah dilarang, maka apalagi membentak mereka berdua. Oleh karenanya, kita harus menjaga perkataan kita terhadap orang tua.Kalau kita bisa berkata-kata yang halus kepada teman kita, kepada saudara kita, apalagi kepada bos kita, maka kepada orang tua adalah lebih utama untuk berkata-kata yang halus. Jangan sampai kita mengeluarkan kata yang menunjukkan kejengkelan.Kalau mengucapkan “Ah” kepada orang tua saja adalah perkataan yang haram, apalagi jika sampai mencaci maki atau melaknat orang tua. Oleh karenanya, ketika Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Diantara dosa besar adalah seorang laki-laki mencaci kedua orang tuanya.” Maka hal ini mengherankan para shahābat. Sehingga para sahabat kemudian bertanya, “Ya Rasūlullāh, apakah ada seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?”Kita ingat bahwa hadits ini terjadi di zaman Nabi ﷺ dan para sahabatnya, maka kecil kemungkinan terjadi hal yang demikian itu (ada seorang anak memaki kedua orang tuanya). Oleh karenanya para sahabat heran. Berbeda mungkin dengan di zaman sekarang. Zaman sekarang banyak kita dengar ada anak-anak yang mencaci maki, membentak-bentak, dan menghina kedua orang tuanya.Zaman berubah, semakin jauh dari zaman Nabi ﷺ maka hati semakin keras, ilmu semakin hilang. Oleh karenanya, kita dapati dari anak-anak kaum muslimin -ini tidak berbicara tentang orang-orang kafir, kita berbicara tentang anak-anak kaum muslimin- yang ternyata mencaci maki kedua orang tuanya secara langsung.Di zaman shahābat hal ini tidak ada, sehingga para sahabat merasa heran, kok bisa seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?. Maka Rasūlullāh ﷺ menjelaskan bagaimana bisa terjadinya seorang anak mencaci maki orang tuanya, yaitu dia mencaci maki ayah orang lain, kemudian orang lain tersebut membalas mencaci maki ayahnya. Dengan demikian, dia merupakan sebab ayahnya dicaci maki, karena dia mencaci maki ayah orang lain.Dari sini para ulama membuat kaidah:إِنَّ الْوَسَائِلَ لَهَا أَحْكاَمُ الْمَقَاصِدِ“Bahwasanya washilah itu memiliki hukum tujuan.”Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keburukan, maka washilah tersebut hukumnya juga buruk. Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keharaman maka washilah tersebut juga hukumnya haram.Meskipun hukum asal washilah tersebut boleh, bahkan bisa jadi washilah tersebut disyari’atkan. Tetapi karena mengantarkan kepada perkara yang haram, maka jadilah washilah tersebut hukumnya haram.Contohnya, Allāh berfirman,وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٍۗ“Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang menyeru berdo’a kepada selain Allāh, maka mereka akan mencaci maki Allāh dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’ām: 108)Kita tahu bahwasanya mencaci maki sesembahan-sesembahan selain Allāh ﷻ adalah perkara yang dituntut. Dalam Al-Qurān banyak sekali, bagaimana Nabi Ibrāhīm ‘alaihis salam mencela sesembahan-sesembahan selain Allāh, mencela patung-patung, dan mencela sesembahan-sesembahan kaum musyirikin. Allāh sendiri dalam banyak ayat mencela sesembahan-sesembahan kaum musyrikin.Namun dalam kondisi tertentu, jika kita mencela sesembahan kaum musyrikin ternyata mereka malah mencela Allāh ﷻ, maka mencela sesembahan kaum musyrikin pada saat demikian itu hukumnya haram. Meskipun pada asalnya menjatuhkan sesembahan selain Allāh adalah disyari’atkan, akan tetapi apabila dalam suatu kondisi bisa mengantarkan kepada pencelaan terhadap Allāh ﷻ maka hukumnya dilarang.Ini kita berbicara tentang washilah yang hukum asalnya disyari’atkan tetapi kemudian menjadi haram karena mengantarkan kepada tujuan yang haram. Maka apalagi jika ternyata washilahnya juga haram, seperti yang disebutkan dalam hadits ini.Dalam hal ini, washilahnya adalah mencaci maki ayah orang lain. Mencaci maki ayah orang lain hukumnya adalah haram. Seseorang harus berusaha menjaga lisannya agar tidak mencaci maki ayah dan ibu orang lain. Washilah yang haram ini juga mengantarkan kepada perkara yang haram, yaitu akhirnya orang tersebut mencaci maki ayah dan ibu orang yang mula-mula mencela.Oleh dalam hal seperti ini Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Sesungguhnya orang ini telah mencaci ibu dan ayahnya sendiri.” Mengapa demikian? Karena dialah penyebab orang lain mencela ayah dan ibunya. Karena “sebab mengambil hukum musabab” atau “sebab mengambil hukum akibat”.Wallahu a’lam.


Ilustrasi UnsplashMencaci Maki Orang TuaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari shahābat ‘Abdullāh bin ‘Amr bin ‘Āsh radhiyallāhu Ta’āla anhumā bahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Diantara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Nabi ﷺ, “Apakah ada seorang mencaci maki kedua orang tuanya?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.” (HR. Bukhāri dan Muslim)Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita tahu bahwasanya seorang anak diperintahkan untuk berkata-kata yang terlembut kepada kedua orang tuanya. Oleh karenanya, Allāh ﷻ berfirman,فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنۡہَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلاً ڪَرِيمًا“Janganlah engkau berkata kepada keduanya “uff” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isrā: 23)“Uff” adalah suatu kalimat yang menunjukkan tadhojjur (kejengkelan) dan “uff” adalah kalimat yang paling rendah yang menunjukkan kejengkelan. Kalau kita artikan dalam bahasa kita mungkin bisa kita katakan “ah”, yang tidak ada kalimat yang menunjukkan kejengkelan yang lebih ringan daripada “ah”.Kata sebagian ahli tafsir: seandainya ada kalimat dalam bahasa Arab yang lebih ringan daripada kalimat “uff”, maka Allāh akan sebutkan dalam al-Qur’an. Tetapi kalimat “uff” adalah kalimat kejengkelan yang paling ringan. Jika “ah” sudah dilarang, maka apalagi membentak mereka berdua. Oleh karenanya, kita harus menjaga perkataan kita terhadap orang tua.Kalau kita bisa berkata-kata yang halus kepada teman kita, kepada saudara kita, apalagi kepada bos kita, maka kepada orang tua adalah lebih utama untuk berkata-kata yang halus. Jangan sampai kita mengeluarkan kata yang menunjukkan kejengkelan.Kalau mengucapkan “Ah” kepada orang tua saja adalah perkataan yang haram, apalagi jika sampai mencaci maki atau melaknat orang tua. Oleh karenanya, ketika Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Diantara dosa besar adalah seorang laki-laki mencaci kedua orang tuanya.” Maka hal ini mengherankan para shahābat. Sehingga para sahabat kemudian bertanya, “Ya Rasūlullāh, apakah ada seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?”Kita ingat bahwa hadits ini terjadi di zaman Nabi ﷺ dan para sahabatnya, maka kecil kemungkinan terjadi hal yang demikian itu (ada seorang anak memaki kedua orang tuanya). Oleh karenanya para sahabat heran. Berbeda mungkin dengan di zaman sekarang. Zaman sekarang banyak kita dengar ada anak-anak yang mencaci maki, membentak-bentak, dan menghina kedua orang tuanya.Zaman berubah, semakin jauh dari zaman Nabi ﷺ maka hati semakin keras, ilmu semakin hilang. Oleh karenanya, kita dapati dari anak-anak kaum muslimin -ini tidak berbicara tentang orang-orang kafir, kita berbicara tentang anak-anak kaum muslimin- yang ternyata mencaci maki kedua orang tuanya secara langsung.Di zaman shahābat hal ini tidak ada, sehingga para sahabat merasa heran, kok bisa seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?. Maka Rasūlullāh ﷺ menjelaskan bagaimana bisa terjadinya seorang anak mencaci maki orang tuanya, yaitu dia mencaci maki ayah orang lain, kemudian orang lain tersebut membalas mencaci maki ayahnya. Dengan demikian, dia merupakan sebab ayahnya dicaci maki, karena dia mencaci maki ayah orang lain.Dari sini para ulama membuat kaidah:إِنَّ الْوَسَائِلَ لَهَا أَحْكاَمُ الْمَقَاصِدِ“Bahwasanya washilah itu memiliki hukum tujuan.”Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keburukan, maka washilah tersebut hukumnya juga buruk. Kalau washilah tersebut mengantarkan kepada keharaman maka washilah tersebut juga hukumnya haram.Meskipun hukum asal washilah tersebut boleh, bahkan bisa jadi washilah tersebut disyari’atkan. Tetapi karena mengantarkan kepada perkara yang haram, maka jadilah washilah tersebut hukumnya haram.Contohnya, Allāh berfirman,وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٍۗ“Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang menyeru berdo’a kepada selain Allāh, maka mereka akan mencaci maki Allāh dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’ām: 108)Kita tahu bahwasanya mencaci maki sesembahan-sesembahan selain Allāh ﷻ adalah perkara yang dituntut. Dalam Al-Qurān banyak sekali, bagaimana Nabi Ibrāhīm ‘alaihis salam mencela sesembahan-sesembahan selain Allāh, mencela patung-patung, dan mencela sesembahan-sesembahan kaum musyirikin. Allāh sendiri dalam banyak ayat mencela sesembahan-sesembahan kaum musyrikin.Namun dalam kondisi tertentu, jika kita mencela sesembahan kaum musyrikin ternyata mereka malah mencela Allāh ﷻ, maka mencela sesembahan kaum musyrikin pada saat demikian itu hukumnya haram. Meskipun pada asalnya menjatuhkan sesembahan selain Allāh adalah disyari’atkan, akan tetapi apabila dalam suatu kondisi bisa mengantarkan kepada pencelaan terhadap Allāh ﷻ maka hukumnya dilarang.Ini kita berbicara tentang washilah yang hukum asalnya disyari’atkan tetapi kemudian menjadi haram karena mengantarkan kepada tujuan yang haram. Maka apalagi jika ternyata washilahnya juga haram, seperti yang disebutkan dalam hadits ini.Dalam hal ini, washilahnya adalah mencaci maki ayah orang lain. Mencaci maki ayah orang lain hukumnya adalah haram. Seseorang harus berusaha menjaga lisannya agar tidak mencaci maki ayah dan ibu orang lain. Washilah yang haram ini juga mengantarkan kepada perkara yang haram, yaitu akhirnya orang tersebut mencaci maki ayah dan ibu orang yang mula-mula mencela.Oleh dalam hal seperti ini Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Sesungguhnya orang ini telah mencaci ibu dan ayahnya sendiri.” Mengapa demikian? Karena dialah penyebab orang lain mencela ayah dan ibunya. Karena “sebab mengambil hukum musabab” atau “sebab mengambil hukum akibat”.Wallahu a’lam.

Obat Amarah

Nabi bersabda,  إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ   “Jika kalian emosi dan marah diam saja.” (HR Ahmad dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma) Kiat penting untuk mengendalikan amarah adalah diam, tidak ngomong dan tidak nulis. Orang yang sedang marah jika berbicara atau menulis itu dikendalikan oleh amarahnya, bukan oleh akal dan dirinya. Saat marah orang itu sering lepas kendali ketika berbicara.  Saat marah sering keluar kata-kata yang nantinya disesali semisal cacian yang sangat kasar, menjatuhkan talak atau minta cerai.  Oleh karena itu sikap tepat saat emosi adalah diam, tidak ngomong dan tidak pegang HP. Saat marah melanda, jangan telpon, jangan kirim chat WA dll. Insya Allah dengan demikian kita tidak akan menyesali ucapan dan tulisan yang yang terlontar ketika itu. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi orang yang pandai mengendalikan diri ketika emosi dan marah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Obat Amarah

Nabi bersabda,  إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ   “Jika kalian emosi dan marah diam saja.” (HR Ahmad dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma) Kiat penting untuk mengendalikan amarah adalah diam, tidak ngomong dan tidak nulis. Orang yang sedang marah jika berbicara atau menulis itu dikendalikan oleh amarahnya, bukan oleh akal dan dirinya. Saat marah orang itu sering lepas kendali ketika berbicara.  Saat marah sering keluar kata-kata yang nantinya disesali semisal cacian yang sangat kasar, menjatuhkan talak atau minta cerai.  Oleh karena itu sikap tepat saat emosi adalah diam, tidak ngomong dan tidak pegang HP. Saat marah melanda, jangan telpon, jangan kirim chat WA dll. Insya Allah dengan demikian kita tidak akan menyesali ucapan dan tulisan yang yang terlontar ketika itu. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi orang yang pandai mengendalikan diri ketika emosi dan marah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Nabi bersabda,  إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ   “Jika kalian emosi dan marah diam saja.” (HR Ahmad dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma) Kiat penting untuk mengendalikan amarah adalah diam, tidak ngomong dan tidak nulis. Orang yang sedang marah jika berbicara atau menulis itu dikendalikan oleh amarahnya, bukan oleh akal dan dirinya. Saat marah orang itu sering lepas kendali ketika berbicara.  Saat marah sering keluar kata-kata yang nantinya disesali semisal cacian yang sangat kasar, menjatuhkan talak atau minta cerai.  Oleh karena itu sikap tepat saat emosi adalah diam, tidak ngomong dan tidak pegang HP. Saat marah melanda, jangan telpon, jangan kirim chat WA dll. Insya Allah dengan demikian kita tidak akan menyesali ucapan dan tulisan yang yang terlontar ketika itu. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi orang yang pandai mengendalikan diri ketika emosi dan marah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Nabi bersabda,  إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ   “Jika kalian emosi dan marah diam saja.” (HR Ahmad dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma) Kiat penting untuk mengendalikan amarah adalah diam, tidak ngomong dan tidak nulis. Orang yang sedang marah jika berbicara atau menulis itu dikendalikan oleh amarahnya, bukan oleh akal dan dirinya. Saat marah orang itu sering lepas kendali ketika berbicara.  Saat marah sering keluar kata-kata yang nantinya disesali semisal cacian yang sangat kasar, menjatuhkan talak atau minta cerai.  Oleh karena itu sikap tepat saat emosi adalah diam, tidak ngomong dan tidak pegang HP. Saat marah melanda, jangan telpon, jangan kirim chat WA dll. Insya Allah dengan demikian kita tidak akan menyesali ucapan dan tulisan yang yang terlontar ketika itu. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi orang yang pandai mengendalikan diri ketika emosi dan marah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Penyakit Hati & Obatnya

Abdullah bin ‘Aun mengatakan,  ذِكْرُ النَّاسِ دَاءٌ وَذِكْرُ اللَّهِ دَوَاءٌ “Membicarakan orang itu penyakit hati, sedangkan membicarakan dan mengingat Allah itu obat penyakit hati.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Pada dasarnya membicarakan orang lain itu sumber penyakit hati.  Membicarakan kejelekan orang berdasarkan data akurat adalah ghibah, sebuah dosa besar.  Membicarakan kejelekan orang lain tanpa data adalah dusta dan fitnah.  Membicarakan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain seringkali berbuah iri dengki.  Lain halnya dengan membicarakan Allah.  Membicarakan nikmat Allah itu membuahkan syukur.  Membicarakan ilmu tentang agama Allah membuahkan rasa takut kepada-Nya.  Membaca firman Allah dan kalimat-kalimat dzikir adalah sebab ketenangan hati.  Anehnya, banyak orang yang memilih penyakit dari pada obatnya.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk selalu mengobati dan memperbaiki hati kita. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Penyakit Hati & Obatnya

Abdullah bin ‘Aun mengatakan,  ذِكْرُ النَّاسِ دَاءٌ وَذِكْرُ اللَّهِ دَوَاءٌ “Membicarakan orang itu penyakit hati, sedangkan membicarakan dan mengingat Allah itu obat penyakit hati.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Pada dasarnya membicarakan orang lain itu sumber penyakit hati.  Membicarakan kejelekan orang berdasarkan data akurat adalah ghibah, sebuah dosa besar.  Membicarakan kejelekan orang lain tanpa data adalah dusta dan fitnah.  Membicarakan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain seringkali berbuah iri dengki.  Lain halnya dengan membicarakan Allah.  Membicarakan nikmat Allah itu membuahkan syukur.  Membicarakan ilmu tentang agama Allah membuahkan rasa takut kepada-Nya.  Membaca firman Allah dan kalimat-kalimat dzikir adalah sebab ketenangan hati.  Anehnya, banyak orang yang memilih penyakit dari pada obatnya.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk selalu mengobati dan memperbaiki hati kita. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  
Abdullah bin ‘Aun mengatakan,  ذِكْرُ النَّاسِ دَاءٌ وَذِكْرُ اللَّهِ دَوَاءٌ “Membicarakan orang itu penyakit hati, sedangkan membicarakan dan mengingat Allah itu obat penyakit hati.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Pada dasarnya membicarakan orang lain itu sumber penyakit hati.  Membicarakan kejelekan orang berdasarkan data akurat adalah ghibah, sebuah dosa besar.  Membicarakan kejelekan orang lain tanpa data adalah dusta dan fitnah.  Membicarakan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain seringkali berbuah iri dengki.  Lain halnya dengan membicarakan Allah.  Membicarakan nikmat Allah itu membuahkan syukur.  Membicarakan ilmu tentang agama Allah membuahkan rasa takut kepada-Nya.  Membaca firman Allah dan kalimat-kalimat dzikir adalah sebab ketenangan hati.  Anehnya, banyak orang yang memilih penyakit dari pada obatnya.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk selalu mengobati dan memperbaiki hati kita. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  


Abdullah bin ‘Aun mengatakan,  ذِكْرُ النَّاسِ دَاءٌ وَذِكْرُ اللَّهِ دَوَاءٌ “Membicarakan orang itu penyakit hati, sedangkan membicarakan dan mengingat Allah itu obat penyakit hati.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Pada dasarnya membicarakan orang lain itu sumber penyakit hati.  Membicarakan kejelekan orang berdasarkan data akurat adalah ghibah, sebuah dosa besar.  Membicarakan kejelekan orang lain tanpa data adalah dusta dan fitnah.  Membicarakan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain seringkali berbuah iri dengki.  Lain halnya dengan membicarakan Allah.  Membicarakan nikmat Allah itu membuahkan syukur.  Membicarakan ilmu tentang agama Allah membuahkan rasa takut kepada-Nya.  Membaca firman Allah dan kalimat-kalimat dzikir adalah sebab ketenangan hati.  Anehnya, banyak orang yang memilih penyakit dari pada obatnya.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk selalu mengobati dan memperbaiki hati kita. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!

Saudaraku, ketahuilah bahwa ilmu agama tidaklah diperoleh melalui jalan yang mudah. Perjalanan yang ditempuh dalam rangka menuntut ilmu syar’i (ilmu agama) adalah perjalanan yang panjang. Sebagian ulama salaf berkata,اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia, pen..)”.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya ketika rambut beliau sudah tampak memutih,إلى متى وأنت مع المحبرة”Sampai kapan Engkau masih bersama dengan wadah tinta?”Maksudnya, orang tersebut heran ketika Imam Ahmad rahimahullah tetap bersama dengan alat-alat untuk mencari ilmu seperti kertas dan wadah tinta, padahal usia beliau tidak lagi muda. Sehingga dikatakan dalam sebuah kalimat yang terkenal,مع المحبرة إلى المقبرة“Bersama wadah tinta sampai ke liang kubur”.Maksudnya, janganlah terputus untuk meraih ilmu agama. Raihlah ilmu agama sampai ajal menjemput.Adapun terputusnya seseorang dari jalan ilmu syar’i kembali kepada beberapa sebab utama berikut ini: Dia tidak mengetahui hakikat keutamaan ilmu syar’i dan mengapa dia (wajib) menuntut ilmu. Terkadang niat asalnya memang lemah. Karena sesungguhnya dengan niat yang kuat dalam menuntut ilmu, maka dia akan konsisten dan bersemangat di jalannya. Dia tergesa-gesa, dia ingin menjadi seorang ustadz atau ulama dan mengetahui berbagai masalah agama dalam beberapa bulan atau tahun saja. Hal ini tidak akan pernah bisa diraih selamanya. Sekali lagi, jalan menuntut ilmu itu sangatlah panjang dan melelahkan. Terkadang pula, sebabnya kembali kepada pandangannya yang lemah tentang ilmu tersebut. Dia menyangka bahwa manfaat dari ilmu agama itu hanya sedikit. Atau dia menyangka bahwa ada jalan atau metode lain yang lebih cepat untuk meraih ilmu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistiqamahan dalam meraih ilmu syar’i.***Dicuplik dari ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah yang berjudul “Asbaabu Ats-Tsabaat ‘ala Tholabil ’Ilmi” (Sebab-sebab untuk istiqamah di jalan ilmu).Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 4 Rabiul ‘Awwal 1438Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Laa Ilaha Illallah, Solat Tahiyatul Masjid, Ciri-ciri Orang Beriman, Cara Tayamum Di Mobil, Jilbab Dan Hijab

Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!

Saudaraku, ketahuilah bahwa ilmu agama tidaklah diperoleh melalui jalan yang mudah. Perjalanan yang ditempuh dalam rangka menuntut ilmu syar’i (ilmu agama) adalah perjalanan yang panjang. Sebagian ulama salaf berkata,اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia, pen..)”.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya ketika rambut beliau sudah tampak memutih,إلى متى وأنت مع المحبرة”Sampai kapan Engkau masih bersama dengan wadah tinta?”Maksudnya, orang tersebut heran ketika Imam Ahmad rahimahullah tetap bersama dengan alat-alat untuk mencari ilmu seperti kertas dan wadah tinta, padahal usia beliau tidak lagi muda. Sehingga dikatakan dalam sebuah kalimat yang terkenal,مع المحبرة إلى المقبرة“Bersama wadah tinta sampai ke liang kubur”.Maksudnya, janganlah terputus untuk meraih ilmu agama. Raihlah ilmu agama sampai ajal menjemput.Adapun terputusnya seseorang dari jalan ilmu syar’i kembali kepada beberapa sebab utama berikut ini: Dia tidak mengetahui hakikat keutamaan ilmu syar’i dan mengapa dia (wajib) menuntut ilmu. Terkadang niat asalnya memang lemah. Karena sesungguhnya dengan niat yang kuat dalam menuntut ilmu, maka dia akan konsisten dan bersemangat di jalannya. Dia tergesa-gesa, dia ingin menjadi seorang ustadz atau ulama dan mengetahui berbagai masalah agama dalam beberapa bulan atau tahun saja. Hal ini tidak akan pernah bisa diraih selamanya. Sekali lagi, jalan menuntut ilmu itu sangatlah panjang dan melelahkan. Terkadang pula, sebabnya kembali kepada pandangannya yang lemah tentang ilmu tersebut. Dia menyangka bahwa manfaat dari ilmu agama itu hanya sedikit. Atau dia menyangka bahwa ada jalan atau metode lain yang lebih cepat untuk meraih ilmu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistiqamahan dalam meraih ilmu syar’i.***Dicuplik dari ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah yang berjudul “Asbaabu Ats-Tsabaat ‘ala Tholabil ’Ilmi” (Sebab-sebab untuk istiqamah di jalan ilmu).Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 4 Rabiul ‘Awwal 1438Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Laa Ilaha Illallah, Solat Tahiyatul Masjid, Ciri-ciri Orang Beriman, Cara Tayamum Di Mobil, Jilbab Dan Hijab
Saudaraku, ketahuilah bahwa ilmu agama tidaklah diperoleh melalui jalan yang mudah. Perjalanan yang ditempuh dalam rangka menuntut ilmu syar’i (ilmu agama) adalah perjalanan yang panjang. Sebagian ulama salaf berkata,اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia, pen..)”.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya ketika rambut beliau sudah tampak memutih,إلى متى وأنت مع المحبرة”Sampai kapan Engkau masih bersama dengan wadah tinta?”Maksudnya, orang tersebut heran ketika Imam Ahmad rahimahullah tetap bersama dengan alat-alat untuk mencari ilmu seperti kertas dan wadah tinta, padahal usia beliau tidak lagi muda. Sehingga dikatakan dalam sebuah kalimat yang terkenal,مع المحبرة إلى المقبرة“Bersama wadah tinta sampai ke liang kubur”.Maksudnya, janganlah terputus untuk meraih ilmu agama. Raihlah ilmu agama sampai ajal menjemput.Adapun terputusnya seseorang dari jalan ilmu syar’i kembali kepada beberapa sebab utama berikut ini: Dia tidak mengetahui hakikat keutamaan ilmu syar’i dan mengapa dia (wajib) menuntut ilmu. Terkadang niat asalnya memang lemah. Karena sesungguhnya dengan niat yang kuat dalam menuntut ilmu, maka dia akan konsisten dan bersemangat di jalannya. Dia tergesa-gesa, dia ingin menjadi seorang ustadz atau ulama dan mengetahui berbagai masalah agama dalam beberapa bulan atau tahun saja. Hal ini tidak akan pernah bisa diraih selamanya. Sekali lagi, jalan menuntut ilmu itu sangatlah panjang dan melelahkan. Terkadang pula, sebabnya kembali kepada pandangannya yang lemah tentang ilmu tersebut. Dia menyangka bahwa manfaat dari ilmu agama itu hanya sedikit. Atau dia menyangka bahwa ada jalan atau metode lain yang lebih cepat untuk meraih ilmu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistiqamahan dalam meraih ilmu syar’i.***Dicuplik dari ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah yang berjudul “Asbaabu Ats-Tsabaat ‘ala Tholabil ’Ilmi” (Sebab-sebab untuk istiqamah di jalan ilmu).Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 4 Rabiul ‘Awwal 1438Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Laa Ilaha Illallah, Solat Tahiyatul Masjid, Ciri-ciri Orang Beriman, Cara Tayamum Di Mobil, Jilbab Dan Hijab


Saudaraku, ketahuilah bahwa ilmu agama tidaklah diperoleh melalui jalan yang mudah. Perjalanan yang ditempuh dalam rangka menuntut ilmu syar’i (ilmu agama) adalah perjalanan yang panjang. Sebagian ulama salaf berkata,اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia, pen..)”.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya ketika rambut beliau sudah tampak memutih,إلى متى وأنت مع المحبرة”Sampai kapan Engkau masih bersama dengan wadah tinta?”Maksudnya, orang tersebut heran ketika Imam Ahmad rahimahullah tetap bersama dengan alat-alat untuk mencari ilmu seperti kertas dan wadah tinta, padahal usia beliau tidak lagi muda. Sehingga dikatakan dalam sebuah kalimat yang terkenal,مع المحبرة إلى المقبرة“Bersama wadah tinta sampai ke liang kubur”.Maksudnya, janganlah terputus untuk meraih ilmu agama. Raihlah ilmu agama sampai ajal menjemput.Adapun terputusnya seseorang dari jalan ilmu syar’i kembali kepada beberapa sebab utama berikut ini: Dia tidak mengetahui hakikat keutamaan ilmu syar’i dan mengapa dia (wajib) menuntut ilmu. Terkadang niat asalnya memang lemah. Karena sesungguhnya dengan niat yang kuat dalam menuntut ilmu, maka dia akan konsisten dan bersemangat di jalannya. Dia tergesa-gesa, dia ingin menjadi seorang ustadz atau ulama dan mengetahui berbagai masalah agama dalam beberapa bulan atau tahun saja. Hal ini tidak akan pernah bisa diraih selamanya. Sekali lagi, jalan menuntut ilmu itu sangatlah panjang dan melelahkan. Terkadang pula, sebabnya kembali kepada pandangannya yang lemah tentang ilmu tersebut. Dia menyangka bahwa manfaat dari ilmu agama itu hanya sedikit. Atau dia menyangka bahwa ada jalan atau metode lain yang lebih cepat untuk meraih ilmu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistiqamahan dalam meraih ilmu syar’i.***Dicuplik dari ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah yang berjudul “Asbaabu Ats-Tsabaat ‘ala Tholabil ’Ilmi” (Sebab-sebab untuk istiqamah di jalan ilmu).Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 4 Rabiul ‘Awwal 1438Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Laa Ilaha Illallah, Solat Tahiyatul Masjid, Ciri-ciri Orang Beriman, Cara Tayamum Di Mobil, Jilbab Dan Hijab

Sebab-Sebab Menuju Persatuan Umat

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Apa sebab-sebab dan sarana persatuan umat?Jawaban:Sebab-sebab persatuan umat di antaranya:Pertama, memurnikan aqidah, yaitu aqidah yang selamat (terbebas) dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Sesungguhnya, aqidah yang lurus (shahih) itulah yang menyatukan hati manusia dan menghilangkan saling dengki di antara mereka. Berbeda halnya jika aqidah tersebut bermacam-macam dan (akibatnya) sesembahan pun bermacam-macam. Maka setiap (penganut) aqidah (tertentu) akan mengistimewakan (mengunggulkan) aqidah mereka dan sesembahan mereka, dan menilai batil aqidah yang lain. Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuaOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)Oleh karena itu, bangsa Arab di jaman jahiliyyah itu berpecah belah dan menjadi lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, dan luruslah aqidah mereka, mereka pun bersatu dan bersatu pula negeri mereka. Kedua, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Ketiga, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menyelesaikan dan menghentikan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ  وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah NegarDan tidak merujuk kepada pendapat seseorang atau adat kebiasaan mereka.Keempat, melakukan perdamaian (perbaikan) di antara sesama, yaitu ketika terjadi perselisihan di antara person tertentu atau di antara suku (kabilah) tertentu. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 1)Kelima, memerangi pemberontak dan khawarij, yang ingin memecah belah kaum muslimin. Mereka bagaikan duri yang mengancam persatuan dan merusak keamanan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي“Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi pemberontak dan Khawarij, dan hal itu dihitung sebagai salah satu keutamaan beliau, semoga Allah Ta’ala meridhainya.Baca Juga:***@FK UGM, 21 Muharram 1442/ 9 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 213-214(penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33

Sebab-Sebab Menuju Persatuan Umat

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Apa sebab-sebab dan sarana persatuan umat?Jawaban:Sebab-sebab persatuan umat di antaranya:Pertama, memurnikan aqidah, yaitu aqidah yang selamat (terbebas) dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Sesungguhnya, aqidah yang lurus (shahih) itulah yang menyatukan hati manusia dan menghilangkan saling dengki di antara mereka. Berbeda halnya jika aqidah tersebut bermacam-macam dan (akibatnya) sesembahan pun bermacam-macam. Maka setiap (penganut) aqidah (tertentu) akan mengistimewakan (mengunggulkan) aqidah mereka dan sesembahan mereka, dan menilai batil aqidah yang lain. Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuaOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)Oleh karena itu, bangsa Arab di jaman jahiliyyah itu berpecah belah dan menjadi lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, dan luruslah aqidah mereka, mereka pun bersatu dan bersatu pula negeri mereka. Kedua, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Ketiga, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menyelesaikan dan menghentikan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ  وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah NegarDan tidak merujuk kepada pendapat seseorang atau adat kebiasaan mereka.Keempat, melakukan perdamaian (perbaikan) di antara sesama, yaitu ketika terjadi perselisihan di antara person tertentu atau di antara suku (kabilah) tertentu. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 1)Kelima, memerangi pemberontak dan khawarij, yang ingin memecah belah kaum muslimin. Mereka bagaikan duri yang mengancam persatuan dan merusak keamanan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي“Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi pemberontak dan Khawarij, dan hal itu dihitung sebagai salah satu keutamaan beliau, semoga Allah Ta’ala meridhainya.Baca Juga:***@FK UGM, 21 Muharram 1442/ 9 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 213-214(penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Apa sebab-sebab dan sarana persatuan umat?Jawaban:Sebab-sebab persatuan umat di antaranya:Pertama, memurnikan aqidah, yaitu aqidah yang selamat (terbebas) dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Sesungguhnya, aqidah yang lurus (shahih) itulah yang menyatukan hati manusia dan menghilangkan saling dengki di antara mereka. Berbeda halnya jika aqidah tersebut bermacam-macam dan (akibatnya) sesembahan pun bermacam-macam. Maka setiap (penganut) aqidah (tertentu) akan mengistimewakan (mengunggulkan) aqidah mereka dan sesembahan mereka, dan menilai batil aqidah yang lain. Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuaOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)Oleh karena itu, bangsa Arab di jaman jahiliyyah itu berpecah belah dan menjadi lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, dan luruslah aqidah mereka, mereka pun bersatu dan bersatu pula negeri mereka. Kedua, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Ketiga, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menyelesaikan dan menghentikan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ  وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah NegarDan tidak merujuk kepada pendapat seseorang atau adat kebiasaan mereka.Keempat, melakukan perdamaian (perbaikan) di antara sesama, yaitu ketika terjadi perselisihan di antara person tertentu atau di antara suku (kabilah) tertentu. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 1)Kelima, memerangi pemberontak dan khawarij, yang ingin memecah belah kaum muslimin. Mereka bagaikan duri yang mengancam persatuan dan merusak keamanan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي“Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi pemberontak dan Khawarij, dan hal itu dihitung sebagai salah satu keutamaan beliau, semoga Allah Ta’ala meridhainya.Baca Juga:***@FK UGM, 21 Muharram 1442/ 9 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 213-214(penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Apa sebab-sebab dan sarana persatuan umat?Jawaban:Sebab-sebab persatuan umat di antaranya:Pertama, memurnikan aqidah, yaitu aqidah yang selamat (terbebas) dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Sesungguhnya, aqidah yang lurus (shahih) itulah yang menyatukan hati manusia dan menghilangkan saling dengki di antara mereka. Berbeda halnya jika aqidah tersebut bermacam-macam dan (akibatnya) sesembahan pun bermacam-macam. Maka setiap (penganut) aqidah (tertentu) akan mengistimewakan (mengunggulkan) aqidah mereka dan sesembahan mereka, dan menilai batil aqidah yang lain. Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuaOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)Oleh karena itu, bangsa Arab di jaman jahiliyyah itu berpecah belah dan menjadi lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, dan luruslah aqidah mereka, mereka pun bersatu dan bersatu pula negeri mereka. Kedua, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Ketiga, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menyelesaikan dan menghentikan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ  وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah NegarDan tidak merujuk kepada pendapat seseorang atau adat kebiasaan mereka.Keempat, melakukan perdamaian (perbaikan) di antara sesama, yaitu ketika terjadi perselisihan di antara person tertentu atau di antara suku (kabilah) tertentu. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 1)Kelima, memerangi pemberontak dan khawarij, yang ingin memecah belah kaum muslimin. Mereka bagaikan duri yang mengancam persatuan dan merusak keamanan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي“Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi pemberontak dan Khawarij, dan hal itu dihitung sebagai salah satu keutamaan beliau, semoga Allah Ta’ala meridhainya.Baca Juga:***@FK UGM, 21 Muharram 1442/ 9 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 213-214(penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33

Bacaan Saat Menyembelih Kurban

Bacaan Saat Menyembelih Kurban Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustad bagaimana bacaan saat penyembelihan kurban? Dari: Bpk. Asof Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban). “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….” Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal: – ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban) Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo. Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet. Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban. Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah. Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب . Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Dalil doa di atas adalah hadis-hadis di bawah ini: – Hadis Anas bin Malik Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan.” (HR. Bukhori dan Muslim) – Hadis Aisyah Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membeli seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam. Lalu hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau kurbankan. Beliau berkata kepada Aisyah, “Ya Aisyah, ambilkan pisau itu.” Kemudian beliau berkata, “Asahkan dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya kembali dan beliau mengambil kambing jantan tersebut, lalu beliau membaringkannya, untuk kemudian beliau menyembelihnya, seraya membaca: بِسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Bismillaah, Allaahumma taqobbal min Muhammadin wa Aali Muhammadin, wa min ummati Muhammadin.” “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengan hewan tersebut.” (HR. Muslim) – Hadis Jabir bin Abdillah Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Adha di lapangan tempat shalat (musholla). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibas, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ‘Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.’” (HR. Tirmidzi, no. 1521, dinilai Shahih oleh Syekh Albani, dalam Shahih Tirmidzi) Dalam riwayat lain terdapat tambahan lafal, اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” (Irwa-ul Ghalil, 1138 dan 1152) Kalimat doa “Ya Allah ini dari-Mu”, adalah hewan kurban ini adalah rizki dari Engkau yang telah sampai kepada kami. Kemudian, “Untuk-Mu..” maknanya, aku kurbankan ikhlas untuk Engkau. (Syarh al-Mumthi’, 7/492) Rujukan: https://islamqa.info/amp/ar/answers/36733 Dijawab: Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh thehumairo.com dan Pengajar di PP Hamalatul Quran Bantul) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalawat Yang Benar, Tingkatan Nafsu Dalam Islam, Bangsa Quraisy, Cara Mendapatkan Restu Orang Tua Menurut Islam, Niat Puasa Sunat, Puasa Setelah Ramadhan Visited 42 times, 3 visit(s) today Post Views: 507 QRIS donasi Yufid

Bacaan Saat Menyembelih Kurban

Bacaan Saat Menyembelih Kurban Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustad bagaimana bacaan saat penyembelihan kurban? Dari: Bpk. Asof Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban). “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….” Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal: – ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban) Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo. Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet. Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban. Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah. Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب . Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Dalil doa di atas adalah hadis-hadis di bawah ini: – Hadis Anas bin Malik Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan.” (HR. Bukhori dan Muslim) – Hadis Aisyah Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membeli seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam. Lalu hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau kurbankan. Beliau berkata kepada Aisyah, “Ya Aisyah, ambilkan pisau itu.” Kemudian beliau berkata, “Asahkan dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya kembali dan beliau mengambil kambing jantan tersebut, lalu beliau membaringkannya, untuk kemudian beliau menyembelihnya, seraya membaca: بِسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Bismillaah, Allaahumma taqobbal min Muhammadin wa Aali Muhammadin, wa min ummati Muhammadin.” “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengan hewan tersebut.” (HR. Muslim) – Hadis Jabir bin Abdillah Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Adha di lapangan tempat shalat (musholla). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibas, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ‘Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.’” (HR. Tirmidzi, no. 1521, dinilai Shahih oleh Syekh Albani, dalam Shahih Tirmidzi) Dalam riwayat lain terdapat tambahan lafal, اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” (Irwa-ul Ghalil, 1138 dan 1152) Kalimat doa “Ya Allah ini dari-Mu”, adalah hewan kurban ini adalah rizki dari Engkau yang telah sampai kepada kami. Kemudian, “Untuk-Mu..” maknanya, aku kurbankan ikhlas untuk Engkau. (Syarh al-Mumthi’, 7/492) Rujukan: https://islamqa.info/amp/ar/answers/36733 Dijawab: Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh thehumairo.com dan Pengajar di PP Hamalatul Quran Bantul) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalawat Yang Benar, Tingkatan Nafsu Dalam Islam, Bangsa Quraisy, Cara Mendapatkan Restu Orang Tua Menurut Islam, Niat Puasa Sunat, Puasa Setelah Ramadhan Visited 42 times, 3 visit(s) today Post Views: 507 QRIS donasi Yufid
Bacaan Saat Menyembelih Kurban Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustad bagaimana bacaan saat penyembelihan kurban? Dari: Bpk. Asof Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban). “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….” Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal: – ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban) Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo. Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet. Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban. Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah. Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب . Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Dalil doa di atas adalah hadis-hadis di bawah ini: – Hadis Anas bin Malik Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan.” (HR. Bukhori dan Muslim) – Hadis Aisyah Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membeli seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam. Lalu hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau kurbankan. Beliau berkata kepada Aisyah, “Ya Aisyah, ambilkan pisau itu.” Kemudian beliau berkata, “Asahkan dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya kembali dan beliau mengambil kambing jantan tersebut, lalu beliau membaringkannya, untuk kemudian beliau menyembelihnya, seraya membaca: بِسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Bismillaah, Allaahumma taqobbal min Muhammadin wa Aali Muhammadin, wa min ummati Muhammadin.” “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengan hewan tersebut.” (HR. Muslim) – Hadis Jabir bin Abdillah Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Adha di lapangan tempat shalat (musholla). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibas, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ‘Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.’” (HR. Tirmidzi, no. 1521, dinilai Shahih oleh Syekh Albani, dalam Shahih Tirmidzi) Dalam riwayat lain terdapat tambahan lafal, اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” (Irwa-ul Ghalil, 1138 dan 1152) Kalimat doa “Ya Allah ini dari-Mu”, adalah hewan kurban ini adalah rizki dari Engkau yang telah sampai kepada kami. Kemudian, “Untuk-Mu..” maknanya, aku kurbankan ikhlas untuk Engkau. (Syarh al-Mumthi’, 7/492) Rujukan: https://islamqa.info/amp/ar/answers/36733 Dijawab: Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh thehumairo.com dan Pengajar di PP Hamalatul Quran Bantul) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalawat Yang Benar, Tingkatan Nafsu Dalam Islam, Bangsa Quraisy, Cara Mendapatkan Restu Orang Tua Menurut Islam, Niat Puasa Sunat, Puasa Setelah Ramadhan Visited 42 times, 3 visit(s) today Post Views: 507 QRIS donasi Yufid


Bacaan Saat Menyembelih Kurban Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustad bagaimana bacaan saat penyembelihan kurban? Dari: Bpk. Asof Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban). “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….” Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal: – ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban) Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo. Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet. Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban. Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah. Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب . Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Dalil doa di atas adalah hadis-hadis di bawah ini: – Hadis Anas bin Malik Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan.” (HR. Bukhori dan Muslim) – Hadis Aisyah Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membeli seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam. Lalu hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau kurbankan. Beliau berkata kepada Aisyah, “Ya Aisyah, ambilkan pisau itu.” Kemudian beliau berkata, “Asahkan dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya kembali dan beliau mengambil kambing jantan tersebut, lalu beliau membaringkannya, untuk kemudian beliau menyembelihnya, seraya membaca: بِسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Bismillaah, Allaahumma taqobbal min Muhammadin wa Aali Muhammadin, wa min ummati Muhammadin.” “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengan hewan tersebut.” (HR. Muslim) – Hadis Jabir bin Abdillah Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Adha di lapangan tempat shalat (musholla). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibas, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ‘Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.’” (HR. Tirmidzi, no. 1521, dinilai Shahih oleh Syekh Albani, dalam Shahih Tirmidzi) Dalam riwayat lain terdapat tambahan lafal, اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” (Irwa-ul Ghalil, 1138 dan 1152) Kalimat doa “Ya Allah ini dari-Mu”, adalah hewan kurban ini adalah rizki dari Engkau yang telah sampai kepada kami. Kemudian, “Untuk-Mu..” maknanya, aku kurbankan ikhlas untuk Engkau. (Syarh al-Mumthi’, 7/492) Rujukan: https://islamqa.info/amp/ar/answers/36733 Dijawab: Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh thehumairo.com dan Pengajar di PP Hamalatul Quran Bantul) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalawat Yang Benar, Tingkatan Nafsu Dalam Islam, Bangsa Quraisy, Cara Mendapatkan Restu Orang Tua Menurut Islam, Niat Puasa Sunat, Puasa Setelah Ramadhan Visited 42 times, 3 visit(s) today Post Views: 507 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat

Apa ada kaidah baku yang bisa membantu dalam memahami jual beli barang haram dan jual beli yang digunakan untuk perbuatan maksiat? Apakah setiap jual beli yang mendukung maksiat jadi haram? Moga bahasan Rumaysho.Com kali ini bisa membantu untuk memahami masalah ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Daftar Isi buka 1. Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat 1.1. Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba 1.2. Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar 1.3. Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) 2. Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 2.1. 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) 2.2. 2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) 2.3. 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) 2.4. 4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11:23) Baca Juga: Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar   Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang yang duduk di sekitar orang yang minum khamar pun tidak dibolehkan. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sampaikan kepada segenap manusia bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di tempat yang di sana terdapat khamar yang diedarkan.” (HR. Ahmad, 1:20. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, sedangkan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib menyatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi).   Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Majah no. 2313. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Apa yang dimaksud risywah? Risywah bisa dibaca dengan rusywah, bisa pula dengan rasywah. Ketiga cara baca ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:221). Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, الرِّشْوَة كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ ، وَالْمُرْتَشِي قَابِضه ، وَالرَّاشِي مُعْطِيه ، وَالرَّائِش الْوَاسِطَة “Risywah adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal. Al-murtasyi adalah yang menerima sogok. Ar-rasyi adalah yang memberikan sogok. Ar-raisy adalah perantara dalam menyogok.” (Fath Al-Bari, 5:221)   Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) Mubasyarah: Barang maksiat Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong   2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong Baca Juga: Hukum Kerja di Pabrik Rokok 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) Maqshudah: Diketahui dipakai maksiat Ghairu mubasyarah: Barang mubah Contoh: Ada yang memberi uang, tetapi tahu akan digunakan membeli miras. Hukum: Haram menolong   4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Ghairu mubasyarah: bukan barang maksiat Ghairu maqshudah: dapat digunakan untuk yang mubah dan haram Contoh: Menjual gawai dan tidak diketahui dipakai untuk yang mubah ataukah yang haram. Hukum: Boleh menolong   Keempat kaidah di atas disimpulkan dari Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Shahih Muslim bi Syarh Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj). Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Baca Juga: Hukum Asal Jual Beli itu Halal Riba Sama dengan Jual Beli? — Disusun di Darush Sholihin, Malam Jumat, 23 Muharram 1442 H (11 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram kaedah fikih kaidah fikih tolong menolong maksiat

Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat

Apa ada kaidah baku yang bisa membantu dalam memahami jual beli barang haram dan jual beli yang digunakan untuk perbuatan maksiat? Apakah setiap jual beli yang mendukung maksiat jadi haram? Moga bahasan Rumaysho.Com kali ini bisa membantu untuk memahami masalah ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Daftar Isi buka 1. Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat 1.1. Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba 1.2. Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar 1.3. Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) 2. Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 2.1. 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) 2.2. 2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) 2.3. 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) 2.4. 4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11:23) Baca Juga: Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar   Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang yang duduk di sekitar orang yang minum khamar pun tidak dibolehkan. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sampaikan kepada segenap manusia bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di tempat yang di sana terdapat khamar yang diedarkan.” (HR. Ahmad, 1:20. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, sedangkan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib menyatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi).   Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Majah no. 2313. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Apa yang dimaksud risywah? Risywah bisa dibaca dengan rusywah, bisa pula dengan rasywah. Ketiga cara baca ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:221). Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, الرِّشْوَة كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ ، وَالْمُرْتَشِي قَابِضه ، وَالرَّاشِي مُعْطِيه ، وَالرَّائِش الْوَاسِطَة “Risywah adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal. Al-murtasyi adalah yang menerima sogok. Ar-rasyi adalah yang memberikan sogok. Ar-raisy adalah perantara dalam menyogok.” (Fath Al-Bari, 5:221)   Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) Mubasyarah: Barang maksiat Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong   2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong Baca Juga: Hukum Kerja di Pabrik Rokok 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) Maqshudah: Diketahui dipakai maksiat Ghairu mubasyarah: Barang mubah Contoh: Ada yang memberi uang, tetapi tahu akan digunakan membeli miras. Hukum: Haram menolong   4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Ghairu mubasyarah: bukan barang maksiat Ghairu maqshudah: dapat digunakan untuk yang mubah dan haram Contoh: Menjual gawai dan tidak diketahui dipakai untuk yang mubah ataukah yang haram. Hukum: Boleh menolong   Keempat kaidah di atas disimpulkan dari Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Shahih Muslim bi Syarh Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj). Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Baca Juga: Hukum Asal Jual Beli itu Halal Riba Sama dengan Jual Beli? — Disusun di Darush Sholihin, Malam Jumat, 23 Muharram 1442 H (11 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram kaedah fikih kaidah fikih tolong menolong maksiat
Apa ada kaidah baku yang bisa membantu dalam memahami jual beli barang haram dan jual beli yang digunakan untuk perbuatan maksiat? Apakah setiap jual beli yang mendukung maksiat jadi haram? Moga bahasan Rumaysho.Com kali ini bisa membantu untuk memahami masalah ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Daftar Isi buka 1. Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat 1.1. Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba 1.2. Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar 1.3. Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) 2. Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 2.1. 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) 2.2. 2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) 2.3. 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) 2.4. 4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11:23) Baca Juga: Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar   Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang yang duduk di sekitar orang yang minum khamar pun tidak dibolehkan. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sampaikan kepada segenap manusia bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di tempat yang di sana terdapat khamar yang diedarkan.” (HR. Ahmad, 1:20. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, sedangkan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib menyatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi).   Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Majah no. 2313. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Apa yang dimaksud risywah? Risywah bisa dibaca dengan rusywah, bisa pula dengan rasywah. Ketiga cara baca ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:221). Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, الرِّشْوَة كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ ، وَالْمُرْتَشِي قَابِضه ، وَالرَّاشِي مُعْطِيه ، وَالرَّائِش الْوَاسِطَة “Risywah adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal. Al-murtasyi adalah yang menerima sogok. Ar-rasyi adalah yang memberikan sogok. Ar-raisy adalah perantara dalam menyogok.” (Fath Al-Bari, 5:221)   Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) Mubasyarah: Barang maksiat Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong   2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong Baca Juga: Hukum Kerja di Pabrik Rokok 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) Maqshudah: Diketahui dipakai maksiat Ghairu mubasyarah: Barang mubah Contoh: Ada yang memberi uang, tetapi tahu akan digunakan membeli miras. Hukum: Haram menolong   4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Ghairu mubasyarah: bukan barang maksiat Ghairu maqshudah: dapat digunakan untuk yang mubah dan haram Contoh: Menjual gawai dan tidak diketahui dipakai untuk yang mubah ataukah yang haram. Hukum: Boleh menolong   Keempat kaidah di atas disimpulkan dari Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Shahih Muslim bi Syarh Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj). Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Baca Juga: Hukum Asal Jual Beli itu Halal Riba Sama dengan Jual Beli? — Disusun di Darush Sholihin, Malam Jumat, 23 Muharram 1442 H (11 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram kaedah fikih kaidah fikih tolong menolong maksiat


Apa ada kaidah baku yang bisa membantu dalam memahami jual beli barang haram dan jual beli yang digunakan untuk perbuatan maksiat? Apakah setiap jual beli yang mendukung maksiat jadi haram? Moga bahasan Rumaysho.Com kali ini bisa membantu untuk memahami masalah ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Daftar Isi buka 1. Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat 1.1. Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba 1.2. Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar 1.3. Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) 2. Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 2.1. 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) 2.2. 2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) 2.3. 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) 2.4. 4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11:23) Baca Juga: Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar   Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang yang duduk di sekitar orang yang minum khamar pun tidak dibolehkan. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sampaikan kepada segenap manusia bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di tempat yang di sana terdapat khamar yang diedarkan.” (HR. Ahmad, 1:20. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, sedangkan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib menyatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi).   Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Majah no. 2313. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Apa yang dimaksud risywah? Risywah bisa dibaca dengan rusywah, bisa pula dengan rasywah. Ketiga cara baca ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:221). Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, الرِّشْوَة كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ ، وَالْمُرْتَشِي قَابِضه ، وَالرَّاشِي مُعْطِيه ، وَالرَّائِش الْوَاسِطَة “Risywah adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal. Al-murtasyi adalah yang menerima sogok. Ar-rasyi adalah yang memberikan sogok. Ar-raisy adalah perantara dalam menyogok.” (Fath Al-Bari, 5:221)   Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) Mubasyarah: Barang maksiat Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong   2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong Baca Juga: Hukum Kerja di Pabrik Rokok 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) Maqshudah: Diketahui dipakai maksiat Ghairu mubasyarah: Barang mubah Contoh: Ada yang memberi uang, tetapi tahu akan digunakan membeli miras. Hukum: Haram menolong   4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Ghairu mubasyarah: bukan barang maksiat Ghairu maqshudah: dapat digunakan untuk yang mubah dan haram Contoh: Menjual gawai dan tidak diketahui dipakai untuk yang mubah ataukah yang haram. Hukum: Boleh menolong   Keempat kaidah di atas disimpulkan dari Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Shahih Muslim bi Syarh Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj). Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Baca Juga: Hukum Asal Jual Beli itu Halal Riba Sama dengan Jual Beli? — Disusun di Darush Sholihin, Malam Jumat, 23 Muharram 1442 H (11 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram kaedah fikih kaidah fikih tolong menolong maksiat

Dampak Buruk Menyontek Saat Ujian

Apa saja dampak buruk menyontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah. Daftar Isi buka 1. Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek 2. Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek 3. Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek 4. Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? 5. Berusah Tidak Menyontek Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek Akibat menyontek pun dapat dirasakan jangka pendek. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya. menyontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0. Bagi yang disontek, tidak menyesalkah bila yang menyontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek? Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif. Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah, مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ “Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.” Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak. Bila seorang siswa terbiasa menyontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri. Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan menyontek antara lain: mengambil milik orang lain tanpa ijin, menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras, dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan. Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku menyontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas, tetapi ingin jabatan dan pendapatan tinggi.   Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah, tetapi saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun, ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun, ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31:19). Namun, pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati.” (Sumber: Fatwa.Islamweb).   Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Menyontek.   Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? Ada yang masuk bekerja dengan cara salah, tetapi ketika sudah bekerja, gajinya dihitung dari profesionalitas, bukan tergantung pada ijazahnya. Untuk masalah ini berlakukan kaidah fikih di bawah ini. Ibnu As-Subkiy dalam Al-Asybah wa An-Nazhair juga berkata, يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي الإِبْتِدَاءِ “Dimaafkan ketika dilanjutkan, tetapi tidak dimaafkan ketika dari permulaan.” Akan tetapi, jika berbuat curang sehingga berpengaruh langsung dalam ijazah dan ijazah ini berpengaruh pada kenaikan pangkat lalu besarnya gaji, gaji yang dihasilkan berarti menjadi masalah.   Baca juga: Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai   Berusah Tidak Menyontek Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan Ahmad, 1:200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Biar Tertarik Belajar Agama (1) Belajar di Waktu Pagi — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, direvisi ulang pada 20 Muharram 1442 (11 September 2020) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram ijazah hasil menyontek jujur menyontek

Dampak Buruk Menyontek Saat Ujian

Apa saja dampak buruk menyontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah. Daftar Isi buka 1. Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek 2. Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek 3. Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek 4. Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? 5. Berusah Tidak Menyontek Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek Akibat menyontek pun dapat dirasakan jangka pendek. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya. menyontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0. Bagi yang disontek, tidak menyesalkah bila yang menyontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek? Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif. Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah, مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ “Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.” Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak. Bila seorang siswa terbiasa menyontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri. Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan menyontek antara lain: mengambil milik orang lain tanpa ijin, menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras, dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan. Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku menyontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas, tetapi ingin jabatan dan pendapatan tinggi.   Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah, tetapi saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun, ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun, ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31:19). Namun, pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati.” (Sumber: Fatwa.Islamweb).   Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Menyontek.   Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? Ada yang masuk bekerja dengan cara salah, tetapi ketika sudah bekerja, gajinya dihitung dari profesionalitas, bukan tergantung pada ijazahnya. Untuk masalah ini berlakukan kaidah fikih di bawah ini. Ibnu As-Subkiy dalam Al-Asybah wa An-Nazhair juga berkata, يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي الإِبْتِدَاءِ “Dimaafkan ketika dilanjutkan, tetapi tidak dimaafkan ketika dari permulaan.” Akan tetapi, jika berbuat curang sehingga berpengaruh langsung dalam ijazah dan ijazah ini berpengaruh pada kenaikan pangkat lalu besarnya gaji, gaji yang dihasilkan berarti menjadi masalah.   Baca juga: Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai   Berusah Tidak Menyontek Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan Ahmad, 1:200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Biar Tertarik Belajar Agama (1) Belajar di Waktu Pagi — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, direvisi ulang pada 20 Muharram 1442 (11 September 2020) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram ijazah hasil menyontek jujur menyontek
Apa saja dampak buruk menyontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah. Daftar Isi buka 1. Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek 2. Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek 3. Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek 4. Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? 5. Berusah Tidak Menyontek Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek Akibat menyontek pun dapat dirasakan jangka pendek. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya. menyontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0. Bagi yang disontek, tidak menyesalkah bila yang menyontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek? Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif. Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah, مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ “Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.” Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak. Bila seorang siswa terbiasa menyontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri. Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan menyontek antara lain: mengambil milik orang lain tanpa ijin, menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras, dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan. Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku menyontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas, tetapi ingin jabatan dan pendapatan tinggi.   Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah, tetapi saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun, ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun, ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31:19). Namun, pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati.” (Sumber: Fatwa.Islamweb).   Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Menyontek.   Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? Ada yang masuk bekerja dengan cara salah, tetapi ketika sudah bekerja, gajinya dihitung dari profesionalitas, bukan tergantung pada ijazahnya. Untuk masalah ini berlakukan kaidah fikih di bawah ini. Ibnu As-Subkiy dalam Al-Asybah wa An-Nazhair juga berkata, يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي الإِبْتِدَاءِ “Dimaafkan ketika dilanjutkan, tetapi tidak dimaafkan ketika dari permulaan.” Akan tetapi, jika berbuat curang sehingga berpengaruh langsung dalam ijazah dan ijazah ini berpengaruh pada kenaikan pangkat lalu besarnya gaji, gaji yang dihasilkan berarti menjadi masalah.   Baca juga: Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai   Berusah Tidak Menyontek Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan Ahmad, 1:200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Biar Tertarik Belajar Agama (1) Belajar di Waktu Pagi — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, direvisi ulang pada 20 Muharram 1442 (11 September 2020) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram ijazah hasil menyontek jujur menyontek


Apa saja dampak buruk menyontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah. Daftar Isi buka 1. Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek 2. Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek 3. Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek 4. Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? 5. Berusah Tidak Menyontek Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek Akibat menyontek pun dapat dirasakan jangka pendek. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya. menyontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0. Bagi yang disontek, tidak menyesalkah bila yang menyontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek? Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif. Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah, مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ “Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.” Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak. Bila seorang siswa terbiasa menyontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri. Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan menyontek antara lain: mengambil milik orang lain tanpa ijin, menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras, dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan. Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku menyontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas, tetapi ingin jabatan dan pendapatan tinggi.   Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah, tetapi saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun, ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun, ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31:19). Namun, pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati.” (Sumber: Fatwa.Islamweb).   Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Menyontek.   Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? Ada yang masuk bekerja dengan cara salah, tetapi ketika sudah bekerja, gajinya dihitung dari profesionalitas, bukan tergantung pada ijazahnya. Untuk masalah ini berlakukan kaidah fikih di bawah ini. Ibnu As-Subkiy dalam Al-Asybah wa An-Nazhair juga berkata, يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي الإِبْتِدَاءِ “Dimaafkan ketika dilanjutkan, tetapi tidak dimaafkan ketika dari permulaan.” Akan tetapi, jika berbuat curang sehingga berpengaruh langsung dalam ijazah dan ijazah ini berpengaruh pada kenaikan pangkat lalu besarnya gaji, gaji yang dihasilkan berarti menjadi masalah.   Baca juga: Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai   Berusah Tidak Menyontek Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan Ahmad, 1:200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Biar Tertarik Belajar Agama (1) Belajar di Waktu Pagi — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, direvisi ulang pada 20 Muharram 1442 (11 September 2020) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram ijazah hasil menyontek jujur menyontek

Puncak Kenikmatan Dunia

اللذات كلها بين حسي وعقلي ؛ فنهاية اللذات الحسية وأعلاها النكاح ، وغاية اللذات العقلية العلم ، فمن حصلت له الغايتان في الدنيا ، فقد نال النهاية Ibnul Jauzi mengatakan, “Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori; kenikmatan fisik dan kenikmatan akal. Puncak kenikmatan fisik adalah menikah. Sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama. Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup dia dunia sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.” (Shoidul Khathir hal. 190)  Sungguh beruntung seorang muslim yang diberi rasa nikmat belajar ilmu agama, hadir di majelis ilmu, membaca buku agama, dll.  Nikmat ini menjadi sempurna manakala Allah mudahkan untuk menikah dan berketurunan. Moga Allah jadikan kita orang yang merasakan nikmatnya agama plus diberi kemudahan untuk menikah dan mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Puncak Kenikmatan Dunia

اللذات كلها بين حسي وعقلي ؛ فنهاية اللذات الحسية وأعلاها النكاح ، وغاية اللذات العقلية العلم ، فمن حصلت له الغايتان في الدنيا ، فقد نال النهاية Ibnul Jauzi mengatakan, “Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori; kenikmatan fisik dan kenikmatan akal. Puncak kenikmatan fisik adalah menikah. Sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama. Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup dia dunia sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.” (Shoidul Khathir hal. 190)  Sungguh beruntung seorang muslim yang diberi rasa nikmat belajar ilmu agama, hadir di majelis ilmu, membaca buku agama, dll.  Nikmat ini menjadi sempurna manakala Allah mudahkan untuk menikah dan berketurunan. Moga Allah jadikan kita orang yang merasakan nikmatnya agama plus diberi kemudahan untuk menikah dan mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
اللذات كلها بين حسي وعقلي ؛ فنهاية اللذات الحسية وأعلاها النكاح ، وغاية اللذات العقلية العلم ، فمن حصلت له الغايتان في الدنيا ، فقد نال النهاية Ibnul Jauzi mengatakan, “Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori; kenikmatan fisik dan kenikmatan akal. Puncak kenikmatan fisik adalah menikah. Sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama. Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup dia dunia sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.” (Shoidul Khathir hal. 190)  Sungguh beruntung seorang muslim yang diberi rasa nikmat belajar ilmu agama, hadir di majelis ilmu, membaca buku agama, dll.  Nikmat ini menjadi sempurna manakala Allah mudahkan untuk menikah dan berketurunan. Moga Allah jadikan kita orang yang merasakan nikmatnya agama plus diberi kemudahan untuk menikah dan mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


اللذات كلها بين حسي وعقلي ؛ فنهاية اللذات الحسية وأعلاها النكاح ، وغاية اللذات العقلية العلم ، فمن حصلت له الغايتان في الدنيا ، فقد نال النهاية Ibnul Jauzi mengatakan, “Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori; kenikmatan fisik dan kenikmatan akal. Puncak kenikmatan fisik adalah menikah. Sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama. Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup dia dunia sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.” (Shoidul Khathir hal. 190)  Sungguh beruntung seorang muslim yang diberi rasa nikmat belajar ilmu agama, hadir di majelis ilmu, membaca buku agama, dll.  Nikmat ini menjadi sempurna manakala Allah mudahkan untuk menikah dan berketurunan. Moga Allah jadikan kita orang yang merasakan nikmatnya agama plus diberi kemudahan untuk menikah dan mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Prev     Next