Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Bagaimana jika muzakki (orang yang menunaikan zakat) yang menyegerakan zakat malnya berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (haul)? [1]Misalnya, waktu wajib zakatnya (haul) bulan Muharram, lalu disegerakan zakatnya pada bulan Syawwal. Saat Syawwal, muzakki tersebut kaya sehingga ia menjadi orang yang wajib berzakat dan hartanya telah mencapai nishob. Oleh karena itu, ia menyegerakan zakat malnya. Lalu usahanya bangkrut sehingga ia berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (Muharram).Dalam kasus ini, pendapat terkuat adalah ia tidak boleh mengambil kembali zakat yang disegerakan dari tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan telah menerimanya, meskipun ia berubah jadi miskin dan sangat membutuhkan harta. Hal ini karena ia menyegerakan zakat malnya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dan zakatnya telah berpindah kepemilikan kepada mustahiq penerimanya.  [2]Ulama Syafi’iyyah rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa pada kasus di atas, harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal yang disegerakan tersebut bukanlah dihitung sebagai zakat mal [3], namun termasuk sedekah sunnah yang diberi pahala pelakunya . [4]Bagaimana jika seorang mustahiq yang telah menerima zakat mal yang disegerakan itu berubah jadi bukan mustahiq lagi sebelum tiba saat haul? [5]Contohnya setahun sebelum haul tiba, seseorang berstatus berhak menerima zakat mal (mustahiq) telah menerima zakat mal yang disegerakan. Lalu saat tiba masa haul, ia berubah menjadi bukan mustahiq lagi, karena murtad -na’udzu billah-, mati atau jadi kaya. Maka bagaimana status zakat yang disegerakan tersebut?Baca Juga: Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di WhatsappJawaban:Zakatnya sah, karena muzakki menunaikan zakat pada waktu yang diizinkan dalam syari’at dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat ketika itu. Maka tidak boleh dinyatakan batal kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang menyatakan batalnya. Jadi, yang dijadikan sebagai patokan adalah kondisi penerima zakat yang disegerakan pada saat penunaian.Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan pada kasus di atas adalah kondisi penerima zakat saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Sehingga pada kasus di atas, zakat tersebut tidaklah sah, dan muzakki wajib menunaikan zakat malnya kembali. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’I, 2: 56.Namun, pendapat terkuat adalah yang dijadikan patokan adalah kondisi penerima zakat saat penunaian zakat yang disegerakan, dan bukan saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Oleh karena itu, pada kasus di atas, zakat tersebut hukumnya sah.Baca Juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidHukum menunaikan zakat mal dengan bertahap dan tidak sekaligus [6]Terkadang seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) terdorong menunaikan zakat malnya tidak dalam satu kali penunaian sekaligus, namun secara bertahap. Hal ini karena tuntutan maslahat syar’i, misalnya kondisi faqir miskin di tempatnya menuntut zakat malnya dikeluarkan secara bertahap.Hukum menunaikan zakat mal dengan bertahap ada dua keadaan, yaitu:Keadaan Pertama:Menunaikan zakat mal dengan bertahap sebelum waktu wajibnya (sebelum tiba haulnya), maka ini diperbolehkan menurut jumhur ulama.Hakikatnya adalah menyegerakan zakat sebelum sempurna haul nya [7] , misal :Muzakki memberikan zakat mal kepada sebuah keluarga miskin 10 juta per bulan dari awal tahun (awal haul) selama setahun.Dan pada akhir tahun Qomariyyah/Hijriyyah (akhir haul), jika total zakatnya lebih dari 120 juta, maka muzakki masih ada kewajiban menunaikan zakat mal yang menjadi kekurangannya, karena 10 juta x 12 bulan hanya 120 juta.Namun jika ternyata total zakatnya adalah kurang dari 120 juta, maka ia hitung kelebihannya sebagai shadaqah.Keadaan Kedua:Menunaikan zakat mal dengan bertahap setelah waktu wajibnya (setelah tiba haulnya), ini termasuk menunda penunaian zakat mal dan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika ada udzur Syar’i atau ada maslahat. Hal ini karena harta zakat itu bukan lagi menjadi milik muzakki semenjak tibanya waktu wajib mengeluarkan zakat (haul).Perlu diketahui bahwa hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat. [8]Ulama rahimahumullah mengecualikan tiga keadaan, yang dalam tiga keadaan [9] tersebut, penunaian zakat mal boleh ditunda, yaitu : Saat ada halangan dalam penunaian, misal: belum adanya harta di tangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muzakki), atau benar-benar tidak ada orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq). Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga ia harus mengeluarkan zakat mal dua kali. Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya (karena jumlah harta zakat yang dia keluarkan).   Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal: untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya, Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari. [9]Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan . [10]Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[2]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/164[3]  Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’i 2/56[4]  https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx[5] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/163[6]   https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/14605/https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/[7]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[8]  https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية[9] https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيهاhttps://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ (contoh boleh menunda sampai setengah bulan)https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/  (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)[10] https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان🔍 Melihat Wajah Allah, Pasar Di Surga, Kehidupan Di Mars Menurut Islam, Surat Kabar Islam Online, Ayat Quran Penenang Hati

Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Bagaimana jika muzakki (orang yang menunaikan zakat) yang menyegerakan zakat malnya berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (haul)? [1]Misalnya, waktu wajib zakatnya (haul) bulan Muharram, lalu disegerakan zakatnya pada bulan Syawwal. Saat Syawwal, muzakki tersebut kaya sehingga ia menjadi orang yang wajib berzakat dan hartanya telah mencapai nishob. Oleh karena itu, ia menyegerakan zakat malnya. Lalu usahanya bangkrut sehingga ia berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (Muharram).Dalam kasus ini, pendapat terkuat adalah ia tidak boleh mengambil kembali zakat yang disegerakan dari tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan telah menerimanya, meskipun ia berubah jadi miskin dan sangat membutuhkan harta. Hal ini karena ia menyegerakan zakat malnya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dan zakatnya telah berpindah kepemilikan kepada mustahiq penerimanya.  [2]Ulama Syafi’iyyah rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa pada kasus di atas, harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal yang disegerakan tersebut bukanlah dihitung sebagai zakat mal [3], namun termasuk sedekah sunnah yang diberi pahala pelakunya . [4]Bagaimana jika seorang mustahiq yang telah menerima zakat mal yang disegerakan itu berubah jadi bukan mustahiq lagi sebelum tiba saat haul? [5]Contohnya setahun sebelum haul tiba, seseorang berstatus berhak menerima zakat mal (mustahiq) telah menerima zakat mal yang disegerakan. Lalu saat tiba masa haul, ia berubah menjadi bukan mustahiq lagi, karena murtad -na’udzu billah-, mati atau jadi kaya. Maka bagaimana status zakat yang disegerakan tersebut?Baca Juga: Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di WhatsappJawaban:Zakatnya sah, karena muzakki menunaikan zakat pada waktu yang diizinkan dalam syari’at dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat ketika itu. Maka tidak boleh dinyatakan batal kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang menyatakan batalnya. Jadi, yang dijadikan sebagai patokan adalah kondisi penerima zakat yang disegerakan pada saat penunaian.Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan pada kasus di atas adalah kondisi penerima zakat saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Sehingga pada kasus di atas, zakat tersebut tidaklah sah, dan muzakki wajib menunaikan zakat malnya kembali. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’I, 2: 56.Namun, pendapat terkuat adalah yang dijadikan patokan adalah kondisi penerima zakat saat penunaian zakat yang disegerakan, dan bukan saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Oleh karena itu, pada kasus di atas, zakat tersebut hukumnya sah.Baca Juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidHukum menunaikan zakat mal dengan bertahap dan tidak sekaligus [6]Terkadang seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) terdorong menunaikan zakat malnya tidak dalam satu kali penunaian sekaligus, namun secara bertahap. Hal ini karena tuntutan maslahat syar’i, misalnya kondisi faqir miskin di tempatnya menuntut zakat malnya dikeluarkan secara bertahap.Hukum menunaikan zakat mal dengan bertahap ada dua keadaan, yaitu:Keadaan Pertama:Menunaikan zakat mal dengan bertahap sebelum waktu wajibnya (sebelum tiba haulnya), maka ini diperbolehkan menurut jumhur ulama.Hakikatnya adalah menyegerakan zakat sebelum sempurna haul nya [7] , misal :Muzakki memberikan zakat mal kepada sebuah keluarga miskin 10 juta per bulan dari awal tahun (awal haul) selama setahun.Dan pada akhir tahun Qomariyyah/Hijriyyah (akhir haul), jika total zakatnya lebih dari 120 juta, maka muzakki masih ada kewajiban menunaikan zakat mal yang menjadi kekurangannya, karena 10 juta x 12 bulan hanya 120 juta.Namun jika ternyata total zakatnya adalah kurang dari 120 juta, maka ia hitung kelebihannya sebagai shadaqah.Keadaan Kedua:Menunaikan zakat mal dengan bertahap setelah waktu wajibnya (setelah tiba haulnya), ini termasuk menunda penunaian zakat mal dan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika ada udzur Syar’i atau ada maslahat. Hal ini karena harta zakat itu bukan lagi menjadi milik muzakki semenjak tibanya waktu wajib mengeluarkan zakat (haul).Perlu diketahui bahwa hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat. [8]Ulama rahimahumullah mengecualikan tiga keadaan, yang dalam tiga keadaan [9] tersebut, penunaian zakat mal boleh ditunda, yaitu : Saat ada halangan dalam penunaian, misal: belum adanya harta di tangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muzakki), atau benar-benar tidak ada orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq). Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga ia harus mengeluarkan zakat mal dua kali. Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya (karena jumlah harta zakat yang dia keluarkan).   Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal: untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya, Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari. [9]Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan . [10]Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[2]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/164[3]  Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’i 2/56[4]  https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx[5] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/163[6]   https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/14605/https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/[7]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[8]  https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية[9] https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيهاhttps://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ (contoh boleh menunda sampai setengah bulan)https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/  (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)[10] https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان🔍 Melihat Wajah Allah, Pasar Di Surga, Kehidupan Di Mars Menurut Islam, Surat Kabar Islam Online, Ayat Quran Penenang Hati
Baca penjelasan sebelumnya Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Bagaimana jika muzakki (orang yang menunaikan zakat) yang menyegerakan zakat malnya berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (haul)? [1]Misalnya, waktu wajib zakatnya (haul) bulan Muharram, lalu disegerakan zakatnya pada bulan Syawwal. Saat Syawwal, muzakki tersebut kaya sehingga ia menjadi orang yang wajib berzakat dan hartanya telah mencapai nishob. Oleh karena itu, ia menyegerakan zakat malnya. Lalu usahanya bangkrut sehingga ia berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (Muharram).Dalam kasus ini, pendapat terkuat adalah ia tidak boleh mengambil kembali zakat yang disegerakan dari tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan telah menerimanya, meskipun ia berubah jadi miskin dan sangat membutuhkan harta. Hal ini karena ia menyegerakan zakat malnya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dan zakatnya telah berpindah kepemilikan kepada mustahiq penerimanya.  [2]Ulama Syafi’iyyah rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa pada kasus di atas, harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal yang disegerakan tersebut bukanlah dihitung sebagai zakat mal [3], namun termasuk sedekah sunnah yang diberi pahala pelakunya . [4]Bagaimana jika seorang mustahiq yang telah menerima zakat mal yang disegerakan itu berubah jadi bukan mustahiq lagi sebelum tiba saat haul? [5]Contohnya setahun sebelum haul tiba, seseorang berstatus berhak menerima zakat mal (mustahiq) telah menerima zakat mal yang disegerakan. Lalu saat tiba masa haul, ia berubah menjadi bukan mustahiq lagi, karena murtad -na’udzu billah-, mati atau jadi kaya. Maka bagaimana status zakat yang disegerakan tersebut?Baca Juga: Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di WhatsappJawaban:Zakatnya sah, karena muzakki menunaikan zakat pada waktu yang diizinkan dalam syari’at dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat ketika itu. Maka tidak boleh dinyatakan batal kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang menyatakan batalnya. Jadi, yang dijadikan sebagai patokan adalah kondisi penerima zakat yang disegerakan pada saat penunaian.Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan pada kasus di atas adalah kondisi penerima zakat saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Sehingga pada kasus di atas, zakat tersebut tidaklah sah, dan muzakki wajib menunaikan zakat malnya kembali. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’I, 2: 56.Namun, pendapat terkuat adalah yang dijadikan patokan adalah kondisi penerima zakat saat penunaian zakat yang disegerakan, dan bukan saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Oleh karena itu, pada kasus di atas, zakat tersebut hukumnya sah.Baca Juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidHukum menunaikan zakat mal dengan bertahap dan tidak sekaligus [6]Terkadang seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) terdorong menunaikan zakat malnya tidak dalam satu kali penunaian sekaligus, namun secara bertahap. Hal ini karena tuntutan maslahat syar’i, misalnya kondisi faqir miskin di tempatnya menuntut zakat malnya dikeluarkan secara bertahap.Hukum menunaikan zakat mal dengan bertahap ada dua keadaan, yaitu:Keadaan Pertama:Menunaikan zakat mal dengan bertahap sebelum waktu wajibnya (sebelum tiba haulnya), maka ini diperbolehkan menurut jumhur ulama.Hakikatnya adalah menyegerakan zakat sebelum sempurna haul nya [7] , misal :Muzakki memberikan zakat mal kepada sebuah keluarga miskin 10 juta per bulan dari awal tahun (awal haul) selama setahun.Dan pada akhir tahun Qomariyyah/Hijriyyah (akhir haul), jika total zakatnya lebih dari 120 juta, maka muzakki masih ada kewajiban menunaikan zakat mal yang menjadi kekurangannya, karena 10 juta x 12 bulan hanya 120 juta.Namun jika ternyata total zakatnya adalah kurang dari 120 juta, maka ia hitung kelebihannya sebagai shadaqah.Keadaan Kedua:Menunaikan zakat mal dengan bertahap setelah waktu wajibnya (setelah tiba haulnya), ini termasuk menunda penunaian zakat mal dan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika ada udzur Syar’i atau ada maslahat. Hal ini karena harta zakat itu bukan lagi menjadi milik muzakki semenjak tibanya waktu wajib mengeluarkan zakat (haul).Perlu diketahui bahwa hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat. [8]Ulama rahimahumullah mengecualikan tiga keadaan, yang dalam tiga keadaan [9] tersebut, penunaian zakat mal boleh ditunda, yaitu : Saat ada halangan dalam penunaian, misal: belum adanya harta di tangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muzakki), atau benar-benar tidak ada orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq). Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga ia harus mengeluarkan zakat mal dua kali. Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya (karena jumlah harta zakat yang dia keluarkan).   Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal: untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya, Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari. [9]Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan . [10]Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[2]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/164[3]  Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’i 2/56[4]  https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx[5] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/163[6]   https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/14605/https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/[7]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[8]  https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية[9] https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيهاhttps://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ (contoh boleh menunda sampai setengah bulan)https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/  (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)[10] https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان🔍 Melihat Wajah Allah, Pasar Di Surga, Kehidupan Di Mars Menurut Islam, Surat Kabar Islam Online, Ayat Quran Penenang Hati


Baca penjelasan sebelumnya Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Bagaimana jika muzakki (orang yang menunaikan zakat) yang menyegerakan zakat malnya berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (haul)? [1]Misalnya, waktu wajib zakatnya (haul) bulan Muharram, lalu disegerakan zakatnya pada bulan Syawwal. Saat Syawwal, muzakki tersebut kaya sehingga ia menjadi orang yang wajib berzakat dan hartanya telah mencapai nishob. Oleh karena itu, ia menyegerakan zakat malnya. Lalu usahanya bangkrut sehingga ia berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (Muharram).Dalam kasus ini, pendapat terkuat adalah ia tidak boleh mengambil kembali zakat yang disegerakan dari tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan telah menerimanya, meskipun ia berubah jadi miskin dan sangat membutuhkan harta. Hal ini karena ia menyegerakan zakat malnya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dan zakatnya telah berpindah kepemilikan kepada mustahiq penerimanya.  [2]Ulama Syafi’iyyah rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa pada kasus di atas, harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal yang disegerakan tersebut bukanlah dihitung sebagai zakat mal [3], namun termasuk sedekah sunnah yang diberi pahala pelakunya . [4]Bagaimana jika seorang mustahiq yang telah menerima zakat mal yang disegerakan itu berubah jadi bukan mustahiq lagi sebelum tiba saat haul? [5]Contohnya setahun sebelum haul tiba, seseorang berstatus berhak menerima zakat mal (mustahiq) telah menerima zakat mal yang disegerakan. Lalu saat tiba masa haul, ia berubah menjadi bukan mustahiq lagi, karena murtad -na’udzu billah-, mati atau jadi kaya. Maka bagaimana status zakat yang disegerakan tersebut?Baca Juga: Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di WhatsappJawaban:Zakatnya sah, karena muzakki menunaikan zakat pada waktu yang diizinkan dalam syari’at dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat ketika itu. Maka tidak boleh dinyatakan batal kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang menyatakan batalnya. Jadi, yang dijadikan sebagai patokan adalah kondisi penerima zakat yang disegerakan pada saat penunaian.Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan pada kasus di atas adalah kondisi penerima zakat saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Sehingga pada kasus di atas, zakat tersebut tidaklah sah, dan muzakki wajib menunaikan zakat malnya kembali. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’I, 2: 56.Namun, pendapat terkuat adalah yang dijadikan patokan adalah kondisi penerima zakat saat penunaian zakat yang disegerakan, dan bukan saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Oleh karena itu, pada kasus di atas, zakat tersebut hukumnya sah.Baca Juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidHukum menunaikan zakat mal dengan bertahap dan tidak sekaligus [6]Terkadang seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) terdorong menunaikan zakat malnya tidak dalam satu kali penunaian sekaligus, namun secara bertahap. Hal ini karena tuntutan maslahat syar’i, misalnya kondisi faqir miskin di tempatnya menuntut zakat malnya dikeluarkan secara bertahap.Hukum menunaikan zakat mal dengan bertahap ada dua keadaan, yaitu:Keadaan Pertama:Menunaikan zakat mal dengan bertahap sebelum waktu wajibnya (sebelum tiba haulnya), maka ini diperbolehkan menurut jumhur ulama.Hakikatnya adalah menyegerakan zakat sebelum sempurna haul nya [7] , misal :Muzakki memberikan zakat mal kepada sebuah keluarga miskin 10 juta per bulan dari awal tahun (awal haul) selama setahun.Dan pada akhir tahun Qomariyyah/Hijriyyah (akhir haul), jika total zakatnya lebih dari 120 juta, maka muzakki masih ada kewajiban menunaikan zakat mal yang menjadi kekurangannya, karena 10 juta x 12 bulan hanya 120 juta.Namun jika ternyata total zakatnya adalah kurang dari 120 juta, maka ia hitung kelebihannya sebagai shadaqah.Keadaan Kedua:Menunaikan zakat mal dengan bertahap setelah waktu wajibnya (setelah tiba haulnya), ini termasuk menunda penunaian zakat mal dan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika ada udzur Syar’i atau ada maslahat. Hal ini karena harta zakat itu bukan lagi menjadi milik muzakki semenjak tibanya waktu wajib mengeluarkan zakat (haul).Perlu diketahui bahwa hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat. [8]Ulama rahimahumullah mengecualikan tiga keadaan, yang dalam tiga keadaan [9] tersebut, penunaian zakat mal boleh ditunda, yaitu : Saat ada halangan dalam penunaian, misal: belum adanya harta di tangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muzakki), atau benar-benar tidak ada orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq). Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga ia harus mengeluarkan zakat mal dua kali. Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya (karena jumlah harta zakat yang dia keluarkan).   Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal: untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya, Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari. [9]Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan . [10]Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[2]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/164[3]  Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’i 2/56[4]  https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx[5] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/163[6]   https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/14605/https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/[7]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[8]  https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية[9] https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيهاhttps://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ (contoh boleh menunda sampai setengah bulan)https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/  (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)[10] https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان🔍 Melihat Wajah Allah, Pasar Di Surga, Kehidupan Di Mars Menurut Islam, Surat Kabar Islam Online, Ayat Quran Penenang Hati

Puasa Sunnah Syawal

Ilustrasi shalat id di Dubai Sumber: unsplashKeutamaan Puasa SyawalOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan SyawalKedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa RamadanPertanyaan:Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?Jawaban:Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal– Allah berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.– Ini adalah pendapat jumhur ulamaPenulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.footnote: _______([1]) HR. Muslim no. 1164.([2]) HR. Bukhari no. 1976.([3]) Faidh Al-Qadir 4/205([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra

Puasa Sunnah Syawal

Ilustrasi shalat id di Dubai Sumber: unsplashKeutamaan Puasa SyawalOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan SyawalKedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa RamadanPertanyaan:Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?Jawaban:Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal– Allah berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.– Ini adalah pendapat jumhur ulamaPenulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.footnote: _______([1]) HR. Muslim no. 1164.([2]) HR. Bukhari no. 1976.([3]) Faidh Al-Qadir 4/205([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra
Ilustrasi shalat id di Dubai Sumber: unsplashKeutamaan Puasa SyawalOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan SyawalKedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa RamadanPertanyaan:Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?Jawaban:Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal– Allah berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.– Ini adalah pendapat jumhur ulamaPenulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.footnote: _______([1]) HR. Muslim no. 1164.([2]) HR. Bukhari no. 1976.([3]) Faidh Al-Qadir 4/205([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra


Ilustrasi shalat id di Dubai Sumber: unsplashKeutamaan Puasa SyawalOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan SyawalKedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa RamadanPertanyaan:Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?Jawaban:Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal– Allah berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.– Ini adalah pendapat jumhur ulamaPenulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.footnote: _______([1]) HR. Muslim no. 1164.([2]) HR. Bukhari no. 1976.([3]) Faidh Al-Qadir 4/205([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra

Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Arti Jihad Fisabilillah, Walimatul Ursy Artinya, Download Buku Islami Gratis Pdf, Salam Yahudi

Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Arti Jihad Fisabilillah, Walimatul Ursy Artinya, Download Buku Islami Gratis Pdf, Salam Yahudi
Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Arti Jihad Fisabilillah, Walimatul Ursy Artinya, Download Buku Islami Gratis Pdf, Salam Yahudi


Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Arti Jihad Fisabilillah, Walimatul Ursy Artinya, Download Buku Islami Gratis Pdf, Salam Yahudi

Khutbah Jumat: Fikih Ringkas Puasa Syawal

Khutbah Jumat kali ini menerangkan tentang fikih ringkas puasa Syawal. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Fikih ringkas puasa Syawal 3. Pelajaran dari puasa Syawal 3.1. 1. Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh 3.2. 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3.3. 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan 3.4. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah 3.5. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari, no. 4689) Yang bertakwa tentulah dari yang memahami agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Kali ini kita berada di bulan Syawal. Bulan kesepuluh dari bulan hijriyah. Mudah-mudahan di bulan ini, kita meneruskan lagi ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan shalat lima waktu terus jalan. Mudah-mudahan shalat berjamaah ke masjid semakin dijaga. Mudah-mudahan kesibukan dunia tidak melalaikan kita dari shalat sunnah dan puasa sunnah. Mudah-mudahan tilawah Al-Qur’an dengan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat dan khatam Al-Qur’an tetap jadi target bakda Ramadhan. Kali ini pun khatib mengingatkan pada suatu amalan yang bisa dikerjakan untuk semakin menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang sahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalil dalam madzhab Syafii, Ahmad, dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:51. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Ada dua hal yang ingin disampaikan terkait puasa Syawal yang pertama mengenai fikih ringkas puasa syawal, lalu mengenai pelajaran penting dari puasa Syawal.   Fikih ringkas puasa Syawal Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idulfitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhirnya, yang penting masih di bulan Syawal. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits. Untuk keadaan seperti ini disarankan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu dengan membayar qadha’ puasa lalu melaksanakan puasa Syawal.   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Pelajaran dari puasa Syawal 1.  Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Dalam hadits yang sudah disebutkan sebelumya, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).  (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:56). 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan saleh selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Allah akan tunjuki untuk melakukan amalan saleh lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun, setelah mendapatkan satu nikmat kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada bait sya’ir yang cukup bagus: إِذَا كَانَ شُكْرِي نِعْمَةَ اللهِ نِعْمَةً عَلَيَّ لَهُ فِي مِثْلِهَا يَجِبُ الشُّكْرُ فَكَيْفَ بُلُوْغُ الشُّكْرِ إِلاَّ بِفَضْلِهِ وَ إِنْ طَالَتْ الأَيَّامُ وَ اتَّصَلَ العُمْرُ Jika syukurku atas nikmat Allah adalah suatu nikmat, wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya. Bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan karunia-Nya? Meskipun hari semakin panjang dan umur terus bertambah. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Asy-Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab, ataukah Syakban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Syakbaniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Syakban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Ramadhaniyyin.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, 390). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 393). Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Hadirin yang semoga dirahmati Allah, dengan berhasilnya kita melalui tempaan diri di bulan Ramadhan, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beribadah kepada Allah, dan membawa kebaikan sosial yang lebih baik dalam kehidupan kita. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat, 2 Syawal 1442 H, 14 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh khutbah Jumatnya: Download Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal khutah jumat pahala puasa syawal puasa syawal

Khutbah Jumat: Fikih Ringkas Puasa Syawal

Khutbah Jumat kali ini menerangkan tentang fikih ringkas puasa Syawal. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Fikih ringkas puasa Syawal 3. Pelajaran dari puasa Syawal 3.1. 1. Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh 3.2. 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3.3. 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan 3.4. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah 3.5. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari, no. 4689) Yang bertakwa tentulah dari yang memahami agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Kali ini kita berada di bulan Syawal. Bulan kesepuluh dari bulan hijriyah. Mudah-mudahan di bulan ini, kita meneruskan lagi ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan shalat lima waktu terus jalan. Mudah-mudahan shalat berjamaah ke masjid semakin dijaga. Mudah-mudahan kesibukan dunia tidak melalaikan kita dari shalat sunnah dan puasa sunnah. Mudah-mudahan tilawah Al-Qur’an dengan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat dan khatam Al-Qur’an tetap jadi target bakda Ramadhan. Kali ini pun khatib mengingatkan pada suatu amalan yang bisa dikerjakan untuk semakin menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang sahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalil dalam madzhab Syafii, Ahmad, dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:51. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Ada dua hal yang ingin disampaikan terkait puasa Syawal yang pertama mengenai fikih ringkas puasa syawal, lalu mengenai pelajaran penting dari puasa Syawal.   Fikih ringkas puasa Syawal Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idulfitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhirnya, yang penting masih di bulan Syawal. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits. Untuk keadaan seperti ini disarankan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu dengan membayar qadha’ puasa lalu melaksanakan puasa Syawal.   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Pelajaran dari puasa Syawal 1.  Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Dalam hadits yang sudah disebutkan sebelumya, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).  (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:56). 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan saleh selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Allah akan tunjuki untuk melakukan amalan saleh lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun, setelah mendapatkan satu nikmat kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada bait sya’ir yang cukup bagus: إِذَا كَانَ شُكْرِي نِعْمَةَ اللهِ نِعْمَةً عَلَيَّ لَهُ فِي مِثْلِهَا يَجِبُ الشُّكْرُ فَكَيْفَ بُلُوْغُ الشُّكْرِ إِلاَّ بِفَضْلِهِ وَ إِنْ طَالَتْ الأَيَّامُ وَ اتَّصَلَ العُمْرُ Jika syukurku atas nikmat Allah adalah suatu nikmat, wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya. Bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan karunia-Nya? Meskipun hari semakin panjang dan umur terus bertambah. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Asy-Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab, ataukah Syakban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Syakbaniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Syakban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Ramadhaniyyin.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, 390). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 393). Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Hadirin yang semoga dirahmati Allah, dengan berhasilnya kita melalui tempaan diri di bulan Ramadhan, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beribadah kepada Allah, dan membawa kebaikan sosial yang lebih baik dalam kehidupan kita. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat, 2 Syawal 1442 H, 14 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh khutbah Jumatnya: Download Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal khutah jumat pahala puasa syawal puasa syawal
Khutbah Jumat kali ini menerangkan tentang fikih ringkas puasa Syawal. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Fikih ringkas puasa Syawal 3. Pelajaran dari puasa Syawal 3.1. 1. Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh 3.2. 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3.3. 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan 3.4. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah 3.5. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari, no. 4689) Yang bertakwa tentulah dari yang memahami agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Kali ini kita berada di bulan Syawal. Bulan kesepuluh dari bulan hijriyah. Mudah-mudahan di bulan ini, kita meneruskan lagi ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan shalat lima waktu terus jalan. Mudah-mudahan shalat berjamaah ke masjid semakin dijaga. Mudah-mudahan kesibukan dunia tidak melalaikan kita dari shalat sunnah dan puasa sunnah. Mudah-mudahan tilawah Al-Qur’an dengan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat dan khatam Al-Qur’an tetap jadi target bakda Ramadhan. Kali ini pun khatib mengingatkan pada suatu amalan yang bisa dikerjakan untuk semakin menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang sahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalil dalam madzhab Syafii, Ahmad, dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:51. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Ada dua hal yang ingin disampaikan terkait puasa Syawal yang pertama mengenai fikih ringkas puasa syawal, lalu mengenai pelajaran penting dari puasa Syawal.   Fikih ringkas puasa Syawal Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idulfitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhirnya, yang penting masih di bulan Syawal. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits. Untuk keadaan seperti ini disarankan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu dengan membayar qadha’ puasa lalu melaksanakan puasa Syawal.   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Pelajaran dari puasa Syawal 1.  Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Dalam hadits yang sudah disebutkan sebelumya, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).  (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:56). 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan saleh selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Allah akan tunjuki untuk melakukan amalan saleh lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun, setelah mendapatkan satu nikmat kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada bait sya’ir yang cukup bagus: إِذَا كَانَ شُكْرِي نِعْمَةَ اللهِ نِعْمَةً عَلَيَّ لَهُ فِي مِثْلِهَا يَجِبُ الشُّكْرُ فَكَيْفَ بُلُوْغُ الشُّكْرِ إِلاَّ بِفَضْلِهِ وَ إِنْ طَالَتْ الأَيَّامُ وَ اتَّصَلَ العُمْرُ Jika syukurku atas nikmat Allah adalah suatu nikmat, wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya. Bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan karunia-Nya? Meskipun hari semakin panjang dan umur terus bertambah. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Asy-Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab, ataukah Syakban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Syakbaniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Syakban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Ramadhaniyyin.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, 390). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 393). Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Hadirin yang semoga dirahmati Allah, dengan berhasilnya kita melalui tempaan diri di bulan Ramadhan, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beribadah kepada Allah, dan membawa kebaikan sosial yang lebih baik dalam kehidupan kita. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat, 2 Syawal 1442 H, 14 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh khutbah Jumatnya: Download Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal khutah jumat pahala puasa syawal puasa syawal


Khutbah Jumat kali ini menerangkan tentang fikih ringkas puasa Syawal. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Fikih ringkas puasa Syawal 3. Pelajaran dari puasa Syawal 3.1. 1. Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh 3.2. 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3.3. 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan 3.4. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah 3.5. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari, no. 4689) Yang bertakwa tentulah dari yang memahami agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Kali ini kita berada di bulan Syawal. Bulan kesepuluh dari bulan hijriyah. Mudah-mudahan di bulan ini, kita meneruskan lagi ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan shalat lima waktu terus jalan. Mudah-mudahan shalat berjamaah ke masjid semakin dijaga. Mudah-mudahan kesibukan dunia tidak melalaikan kita dari shalat sunnah dan puasa sunnah. Mudah-mudahan tilawah Al-Qur’an dengan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat dan khatam Al-Qur’an tetap jadi target bakda Ramadhan. Kali ini pun khatib mengingatkan pada suatu amalan yang bisa dikerjakan untuk semakin menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang sahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalil dalam madzhab Syafii, Ahmad, dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:51. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Ada dua hal yang ingin disampaikan terkait puasa Syawal yang pertama mengenai fikih ringkas puasa syawal, lalu mengenai pelajaran penting dari puasa Syawal.   Fikih ringkas puasa Syawal Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idulfitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhirnya, yang penting masih di bulan Syawal. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits. Untuk keadaan seperti ini disarankan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu dengan membayar qadha’ puasa lalu melaksanakan puasa Syawal.   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Pelajaran dari puasa Syawal 1.  Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Dalam hadits yang sudah disebutkan sebelumya, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).  (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:56). 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan saleh selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Allah akan tunjuki untuk melakukan amalan saleh lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun, setelah mendapatkan satu nikmat kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada bait sya’ir yang cukup bagus: إِذَا كَانَ شُكْرِي نِعْمَةَ اللهِ نِعْمَةً عَلَيَّ لَهُ فِي مِثْلِهَا يَجِبُ الشُّكْرُ فَكَيْفَ بُلُوْغُ الشُّكْرِ إِلاَّ بِفَضْلِهِ وَ إِنْ طَالَتْ الأَيَّامُ وَ اتَّصَلَ العُمْرُ Jika syukurku atas nikmat Allah adalah suatu nikmat, wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya. Bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan karunia-Nya? Meskipun hari semakin panjang dan umur terus bertambah. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Asy-Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab, ataukah Syakban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Syakbaniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Syakban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Ramadhaniyyin.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, 390). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 393). Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Hadirin yang semoga dirahmati Allah, dengan berhasilnya kita melalui tempaan diri di bulan Ramadhan, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beribadah kepada Allah, dan membawa kebaikan sosial yang lebih baik dalam kehidupan kita. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat, 2 Syawal 1442 H, 14 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh khutbah Jumatnya: Download Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal khutah jumat pahala puasa syawal puasa syawal

Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag.1)Bismillah, walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.Penutup: “Bertaubatlah dari segala macam dosa!”Tentunya, kita ingin meraih golongan pertama, yaitu sosok ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa dan langsung masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Seseorang bisa meraih status “meninggal tanpa membawa dosa” dengan dua cara, yaitu:Pertama, dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosaatauKedua, meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa.Namun, tentunya taubat itu ada syarat-syaratnya agar diterima oleh Allah Ta’ala.Tujuh syarat agar taubat diterima oleh Allah Ta’alaPertama, IslamAllah Ta’ala tidaklah menerima taubat jika pelakunya masih kafir, karena kekafiran itu menggugurkan seluruh amal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan seandainya mereka (para nabi) menyekutukan(-Nya), maka akan gugur dari mereka semua apa yang mereka lakukan.” [QS. Al-An’am: 88] Demikian pula, di dalam surat Ibrahim ayat 26 dengan tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak diterima amal apa pun jika disertai dengan kesyirikan (kekafiran). [1]Kedua, IkhlasAllah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ : 146,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّه فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا “Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’: 146] Ketiga, MenyesalKeempat, Berhenti dari dosa saat itu jugaKelima, Bertekad bulat untuk tidak mengulanginyaDalil dari ketiga syarat ini adalah firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 135 dan 136,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk yang mereka lakukan, sedang mereka mengetahui.”أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ(136) “Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” [QS. Ali ‘Imran: 135 – 136] Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjelaskan ayat di atas [2] bahwa maksud “tidak meneruskan perbuatan maksiat” adalah syarat sahnya taubat, dan hal ini tidaklah bisa terlaksana kecuali dengan meninggalkan maksiat, berhenti darinya, dan bertekad bulat tidak mengulanginya lagi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Menyesal adalah taubat”.  [HR. Ahmad, sahih] Sebagian ulama menjelaskan bahwa taubat cukup terealisasi dengan menyesal, karena menyesal berkonsekuensi seseorang berhenti dari dosa dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Keduanya tumbuh dari sikap menyesal. [3]Keenam, Sebelum sakaratul maut (sebelum ruh sampai tenggorokan)Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 18,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan keburukan (yang) hingga apabila datang sakaratul maut kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An-Nisa’: 18] Dari Abu Abdur Rahman, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَا لَم يُغرْغرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai ke tenggorokan.” [HR. At-Tirmidzi, hasan] Maksudnya, apabila seseorang sudah merasakan sakitnya sakaratul maut karena proses pencabutan ruh sudah sampai di tenggorokan, ketika itu seseorang telah melihat malaikat maut dan dia telah yakin bahwa dia akan segera mati serta tidak bisa kembali ke dunia lagi, maka taubat pada kondisi itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena yang dijadikan patokan adalah iman kepada perkara ghaib. [4]Ketujuh, Sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat)Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 158,هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya Kami pun menunggu (pula)”.” [QS. Al-An’am: 158] Maksud  “datangnya ayat dari Tuhanmu” dalam firman Allah di atas adalah terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (barat). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat), niscaya Allah akan terima taubatnya.” [HR. Muslim] Jika salah satu saja dari ketujuh syarat ini tidak ada pada diri seseorang, maka taubatnya tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Al-Adab Asy-Syar’iyyah (https://Islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=44&idto=44&bk_no=43&ID=25)[2]  https://binbaz.org.sa/fatwas/2232/ادلة-شروط-التوبة[3]  Fathul Baari (https://Islamqa.info/ar/answers/289765/)[4]  https://www.dorar.net/hadith/sharh/65540

Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag.1)Bismillah, walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.Penutup: “Bertaubatlah dari segala macam dosa!”Tentunya, kita ingin meraih golongan pertama, yaitu sosok ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa dan langsung masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Seseorang bisa meraih status “meninggal tanpa membawa dosa” dengan dua cara, yaitu:Pertama, dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosaatauKedua, meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa.Namun, tentunya taubat itu ada syarat-syaratnya agar diterima oleh Allah Ta’ala.Tujuh syarat agar taubat diterima oleh Allah Ta’alaPertama, IslamAllah Ta’ala tidaklah menerima taubat jika pelakunya masih kafir, karena kekafiran itu menggugurkan seluruh amal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan seandainya mereka (para nabi) menyekutukan(-Nya), maka akan gugur dari mereka semua apa yang mereka lakukan.” [QS. Al-An’am: 88] Demikian pula, di dalam surat Ibrahim ayat 26 dengan tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak diterima amal apa pun jika disertai dengan kesyirikan (kekafiran). [1]Kedua, IkhlasAllah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ : 146,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّه فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا “Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’: 146] Ketiga, MenyesalKeempat, Berhenti dari dosa saat itu jugaKelima, Bertekad bulat untuk tidak mengulanginyaDalil dari ketiga syarat ini adalah firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 135 dan 136,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk yang mereka lakukan, sedang mereka mengetahui.”أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ(136) “Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” [QS. Ali ‘Imran: 135 – 136] Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjelaskan ayat di atas [2] bahwa maksud “tidak meneruskan perbuatan maksiat” adalah syarat sahnya taubat, dan hal ini tidaklah bisa terlaksana kecuali dengan meninggalkan maksiat, berhenti darinya, dan bertekad bulat tidak mengulanginya lagi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Menyesal adalah taubat”.  [HR. Ahmad, sahih] Sebagian ulama menjelaskan bahwa taubat cukup terealisasi dengan menyesal, karena menyesal berkonsekuensi seseorang berhenti dari dosa dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Keduanya tumbuh dari sikap menyesal. [3]Keenam, Sebelum sakaratul maut (sebelum ruh sampai tenggorokan)Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 18,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan keburukan (yang) hingga apabila datang sakaratul maut kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An-Nisa’: 18] Dari Abu Abdur Rahman, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَا لَم يُغرْغرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai ke tenggorokan.” [HR. At-Tirmidzi, hasan] Maksudnya, apabila seseorang sudah merasakan sakitnya sakaratul maut karena proses pencabutan ruh sudah sampai di tenggorokan, ketika itu seseorang telah melihat malaikat maut dan dia telah yakin bahwa dia akan segera mati serta tidak bisa kembali ke dunia lagi, maka taubat pada kondisi itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena yang dijadikan patokan adalah iman kepada perkara ghaib. [4]Ketujuh, Sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat)Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 158,هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya Kami pun menunggu (pula)”.” [QS. Al-An’am: 158] Maksud  “datangnya ayat dari Tuhanmu” dalam firman Allah di atas adalah terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (barat). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat), niscaya Allah akan terima taubatnya.” [HR. Muslim] Jika salah satu saja dari ketujuh syarat ini tidak ada pada diri seseorang, maka taubatnya tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Al-Adab Asy-Syar’iyyah (https://Islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=44&idto=44&bk_no=43&ID=25)[2]  https://binbaz.org.sa/fatwas/2232/ادلة-شروط-التوبة[3]  Fathul Baari (https://Islamqa.info/ar/answers/289765/)[4]  https://www.dorar.net/hadith/sharh/65540
Baca pembahasan sebelumnya Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag.1)Bismillah, walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.Penutup: “Bertaubatlah dari segala macam dosa!”Tentunya, kita ingin meraih golongan pertama, yaitu sosok ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa dan langsung masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Seseorang bisa meraih status “meninggal tanpa membawa dosa” dengan dua cara, yaitu:Pertama, dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosaatauKedua, meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa.Namun, tentunya taubat itu ada syarat-syaratnya agar diterima oleh Allah Ta’ala.Tujuh syarat agar taubat diterima oleh Allah Ta’alaPertama, IslamAllah Ta’ala tidaklah menerima taubat jika pelakunya masih kafir, karena kekafiran itu menggugurkan seluruh amal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan seandainya mereka (para nabi) menyekutukan(-Nya), maka akan gugur dari mereka semua apa yang mereka lakukan.” [QS. Al-An’am: 88] Demikian pula, di dalam surat Ibrahim ayat 26 dengan tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak diterima amal apa pun jika disertai dengan kesyirikan (kekafiran). [1]Kedua, IkhlasAllah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ : 146,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّه فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا “Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’: 146] Ketiga, MenyesalKeempat, Berhenti dari dosa saat itu jugaKelima, Bertekad bulat untuk tidak mengulanginyaDalil dari ketiga syarat ini adalah firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 135 dan 136,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk yang mereka lakukan, sedang mereka mengetahui.”أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ(136) “Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” [QS. Ali ‘Imran: 135 – 136] Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjelaskan ayat di atas [2] bahwa maksud “tidak meneruskan perbuatan maksiat” adalah syarat sahnya taubat, dan hal ini tidaklah bisa terlaksana kecuali dengan meninggalkan maksiat, berhenti darinya, dan bertekad bulat tidak mengulanginya lagi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Menyesal adalah taubat”.  [HR. Ahmad, sahih] Sebagian ulama menjelaskan bahwa taubat cukup terealisasi dengan menyesal, karena menyesal berkonsekuensi seseorang berhenti dari dosa dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Keduanya tumbuh dari sikap menyesal. [3]Keenam, Sebelum sakaratul maut (sebelum ruh sampai tenggorokan)Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 18,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan keburukan (yang) hingga apabila datang sakaratul maut kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An-Nisa’: 18] Dari Abu Abdur Rahman, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَا لَم يُغرْغرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai ke tenggorokan.” [HR. At-Tirmidzi, hasan] Maksudnya, apabila seseorang sudah merasakan sakitnya sakaratul maut karena proses pencabutan ruh sudah sampai di tenggorokan, ketika itu seseorang telah melihat malaikat maut dan dia telah yakin bahwa dia akan segera mati serta tidak bisa kembali ke dunia lagi, maka taubat pada kondisi itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena yang dijadikan patokan adalah iman kepada perkara ghaib. [4]Ketujuh, Sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat)Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 158,هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya Kami pun menunggu (pula)”.” [QS. Al-An’am: 158] Maksud  “datangnya ayat dari Tuhanmu” dalam firman Allah di atas adalah terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (barat). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat), niscaya Allah akan terima taubatnya.” [HR. Muslim] Jika salah satu saja dari ketujuh syarat ini tidak ada pada diri seseorang, maka taubatnya tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Al-Adab Asy-Syar’iyyah (https://Islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=44&idto=44&bk_no=43&ID=25)[2]  https://binbaz.org.sa/fatwas/2232/ادلة-شروط-التوبة[3]  Fathul Baari (https://Islamqa.info/ar/answers/289765/)[4]  https://www.dorar.net/hadith/sharh/65540


Baca pembahasan sebelumnya Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag.1)Bismillah, walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.Penutup: “Bertaubatlah dari segala macam dosa!”Tentunya, kita ingin meraih golongan pertama, yaitu sosok ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa dan langsung masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Seseorang bisa meraih status “meninggal tanpa membawa dosa” dengan dua cara, yaitu:Pertama, dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosaatauKedua, meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa.Namun, tentunya taubat itu ada syarat-syaratnya agar diterima oleh Allah Ta’ala.Tujuh syarat agar taubat diterima oleh Allah Ta’alaPertama, IslamAllah Ta’ala tidaklah menerima taubat jika pelakunya masih kafir, karena kekafiran itu menggugurkan seluruh amal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan seandainya mereka (para nabi) menyekutukan(-Nya), maka akan gugur dari mereka semua apa yang mereka lakukan.” [QS. Al-An’am: 88] Demikian pula, di dalam surat Ibrahim ayat 26 dengan tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak diterima amal apa pun jika disertai dengan kesyirikan (kekafiran). [1]Kedua, IkhlasAllah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ : 146,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّه فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا “Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’: 146] Ketiga, MenyesalKeempat, Berhenti dari dosa saat itu jugaKelima, Bertekad bulat untuk tidak mengulanginyaDalil dari ketiga syarat ini adalah firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 135 dan 136,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk yang mereka lakukan, sedang mereka mengetahui.”أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ(136) “Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” [QS. Ali ‘Imran: 135 – 136] Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjelaskan ayat di atas [2] bahwa maksud “tidak meneruskan perbuatan maksiat” adalah syarat sahnya taubat, dan hal ini tidaklah bisa terlaksana kecuali dengan meninggalkan maksiat, berhenti darinya, dan bertekad bulat tidak mengulanginya lagi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Menyesal adalah taubat”.  [HR. Ahmad, sahih] Sebagian ulama menjelaskan bahwa taubat cukup terealisasi dengan menyesal, karena menyesal berkonsekuensi seseorang berhenti dari dosa dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Keduanya tumbuh dari sikap menyesal. [3]Keenam, Sebelum sakaratul maut (sebelum ruh sampai tenggorokan)Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 18,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan keburukan (yang) hingga apabila datang sakaratul maut kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An-Nisa’: 18] Dari Abu Abdur Rahman, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَا لَم يُغرْغرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai ke tenggorokan.” [HR. At-Tirmidzi, hasan] Maksudnya, apabila seseorang sudah merasakan sakitnya sakaratul maut karena proses pencabutan ruh sudah sampai di tenggorokan, ketika itu seseorang telah melihat malaikat maut dan dia telah yakin bahwa dia akan segera mati serta tidak bisa kembali ke dunia lagi, maka taubat pada kondisi itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena yang dijadikan patokan adalah iman kepada perkara ghaib. [4]Ketujuh, Sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat)Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 158,هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya Kami pun menunggu (pula)”.” [QS. Al-An’am: 158] Maksud  “datangnya ayat dari Tuhanmu” dalam firman Allah di atas adalah terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (barat). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat), niscaya Allah akan terima taubatnya.” [HR. Muslim] Jika salah satu saja dari ketujuh syarat ini tidak ada pada diri seseorang, maka taubatnya tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Al-Adab Asy-Syar’iyyah (https://Islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=44&idto=44&bk_no=43&ID=25)[2]  https://binbaz.org.sa/fatwas/2232/ادلة-شروط-التوبة[3]  Fathul Baari (https://Islamqa.info/ar/answers/289765/)[4]  https://www.dorar.net/hadith/sharh/65540

Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah

Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah? Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341. Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca juga: Mengeluarkan Zakat Anak yang Sudah Bekerja   — Rabu siang, 30 Ramadhan 1442 H, 12 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fitrah fikih lebaran panduan zakat fitrah zakat fithri zakat fitrah

Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah

Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah? Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341. Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca juga: Mengeluarkan Zakat Anak yang Sudah Bekerja   — Rabu siang, 30 Ramadhan 1442 H, 12 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fitrah fikih lebaran panduan zakat fitrah zakat fithri zakat fitrah
Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah? Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341. Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca juga: Mengeluarkan Zakat Anak yang Sudah Bekerja   — Rabu siang, 30 Ramadhan 1442 H, 12 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fitrah fikih lebaran panduan zakat fitrah zakat fithri zakat fitrah


Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah? Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341. Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca juga: Mengeluarkan Zakat Anak yang Sudah Bekerja   — Rabu siang, 30 Ramadhan 1442 H, 12 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fitrah fikih lebaran panduan zakat fitrah zakat fithri zakat fitrah

Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Siapakah ahli tauhid itu?Setiap muslim dan muslimah yang sah keislamannya adalah ahli tauhid (muwahhid). Karena setiap muslim dan muslimah pastilah memiliki dasar tauhid yang menjadi syarat sah keislamannya. Hanya saja, kadar tauhid pada diri setiap muslim dan muslimah itu bertingkat-tingkat. Ada yang sempurna, ada pula yang tidak. Dan setiap dosa itu bisa mengotori tauhid seseorang, bahkan bisa sampai meniadakannya sehingga dasar tauhidnya musnah dan pelakunya keluar dari Islam.Semoga Allah melindungi kita dari segala bentuk dosa, kecil maupun besar, baik dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam maupun yang tidak demikian.Apakah tauhid itu? Definisi tauhid adalah,إفراد الله سبحانه بما يَخْتَصُ به من الربوبية، والألوهية و الأسماء و الصفات“Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan-Nya, yaitu perbuatan Allah (rububiyyah), hak Allah untuk diibadahi (uluhiyyah), dan nama dan sifat Allah (al-asma’ was shifat).”Maksud “mengesakan Allah” di sini adalah meyakini keesaan Allah dalam kekhususan-Nya dan melaksanakan tuntutan atau konsekuensinya dalam ucapan maupun perbuatan, lahir maupun batin.Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan KeimananNasib ahli tauhid di akhiratAda beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Di antaranya dari sahabat ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al-Anshori, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya dia mencari pahala melihat wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Maksud  “mengharamkan neraka” adalah Allah Ta’ala mencegah seorang hamba yang mengucapkan laa ilaha illallah dari masuk ke dalam neraka.Sedangkan maksud dari “mengucapkan laa ilaha illallah” adalah ucapan laa ilaaha illallah yang memenuhi syarat dan rukunnya, menghindari pembatal-pembatalnya, serta melaksanakan tuntutannya.Pembagian pencegahan dari masuk nerakaPertama, pencegahan (dari masuk neraka) yang sempurna.Pencegahan yang sempurna (tahrim muthlaq) adalah seorang hamba tidak masuk neraka sama sekali. Ada tiga golongan ahli tauhid yang mendapatkan pencegahan dari masuk neraka dengan sempurna ini, sehingga langsung masuk surga, yaitu:1) Ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa, langsung masuk surga, tanpa hisab dan tanpa azab sama sekali.2) Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa, namun diampuni oleh Allah Ta’ala di akhirat, dan dihisab dengan hisab yang ringan.3) Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa dan di akhirat tidak diampuni oleh Allah Ta’ala, namun timbangan tauhid dan kebaikannya lebih berat dari timbangan dosa-dosanya, dan dihisab dengan hisab ringan [2].Catatan penting:– Maksud “ahli tauhid meninggal” adalah seorang muslim dan muslimah yang meninggal dalam keadaan sah keislamannya.– Maksud “masih membawa dosa” adalah mati dalam keadaan masih terdapat dosa yang belum ditaubati, tidak terlebur dengan pelebur dosa, serta belum diampuni oleh Allah Ta’ala.– Maksud “hisab ringan (hisab yasir)” adalah sebatas hisab menunjukkan dosa dan pengakuan pribadi (tidak diketahui dan tidak didengar makhluk lainnya), yaitu menunjukkan amalan dan dosa-dosa seorang hamba, lalu diampuni oleh Allah Ta’ala sehingga dia mengakui dosa dan merasakan nikmat ampunan-Nya.Kedua, pencegahan (dari masuk neraka) yang tidak sempurna.Pencegahan dari masuk neraka yang tidak sempurna (muthlaq tahrim) adalah seorang hamba dicegah (bebas) dari kekekalan di neraka, jadi seorang muslim atau muslimah yang sempat masuk neraka, namun tidak kekal di dalamnya.Kelompok yang mendapatkan pencegahan tidak sempurna ini adalah:Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa, dan di akhirat tidak diampuni dosanya oleh Allah Ta’ala. Bahkan timbangan dosa-dosanya lebih berat dari timbangan tauhid dan kebaikannya. Dan golongan ini nantinya akan dihisab dengan hisab interogatif, berat, dan rinci dengan tuntutan dan alasan (hisab munaqosyah) [3].[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Fadhlut Tauhid,hafizhahullahFathul Baarihttps://www.dorar.net/hadith/sharh/7305Al-Minhal Al-‘Adzbu Al-Maurud Syarhu Sunan Abi DawudAl-Minhal Al-‘Adzbu Al-Maurud Syarhu Sunan Abi Dawud 

Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Siapakah ahli tauhid itu?Setiap muslim dan muslimah yang sah keislamannya adalah ahli tauhid (muwahhid). Karena setiap muslim dan muslimah pastilah memiliki dasar tauhid yang menjadi syarat sah keislamannya. Hanya saja, kadar tauhid pada diri setiap muslim dan muslimah itu bertingkat-tingkat. Ada yang sempurna, ada pula yang tidak. Dan setiap dosa itu bisa mengotori tauhid seseorang, bahkan bisa sampai meniadakannya sehingga dasar tauhidnya musnah dan pelakunya keluar dari Islam.Semoga Allah melindungi kita dari segala bentuk dosa, kecil maupun besar, baik dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam maupun yang tidak demikian.Apakah tauhid itu? Definisi tauhid adalah,إفراد الله سبحانه بما يَخْتَصُ به من الربوبية، والألوهية و الأسماء و الصفات“Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan-Nya, yaitu perbuatan Allah (rububiyyah), hak Allah untuk diibadahi (uluhiyyah), dan nama dan sifat Allah (al-asma’ was shifat).”Maksud “mengesakan Allah” di sini adalah meyakini keesaan Allah dalam kekhususan-Nya dan melaksanakan tuntutan atau konsekuensinya dalam ucapan maupun perbuatan, lahir maupun batin.Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan KeimananNasib ahli tauhid di akhiratAda beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Di antaranya dari sahabat ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al-Anshori, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya dia mencari pahala melihat wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Maksud  “mengharamkan neraka” adalah Allah Ta’ala mencegah seorang hamba yang mengucapkan laa ilaha illallah dari masuk ke dalam neraka.Sedangkan maksud dari “mengucapkan laa ilaha illallah” adalah ucapan laa ilaaha illallah yang memenuhi syarat dan rukunnya, menghindari pembatal-pembatalnya, serta melaksanakan tuntutannya.Pembagian pencegahan dari masuk nerakaPertama, pencegahan (dari masuk neraka) yang sempurna.Pencegahan yang sempurna (tahrim muthlaq) adalah seorang hamba tidak masuk neraka sama sekali. Ada tiga golongan ahli tauhid yang mendapatkan pencegahan dari masuk neraka dengan sempurna ini, sehingga langsung masuk surga, yaitu:1) Ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa, langsung masuk surga, tanpa hisab dan tanpa azab sama sekali.2) Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa, namun diampuni oleh Allah Ta’ala di akhirat, dan dihisab dengan hisab yang ringan.3) Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa dan di akhirat tidak diampuni oleh Allah Ta’ala, namun timbangan tauhid dan kebaikannya lebih berat dari timbangan dosa-dosanya, dan dihisab dengan hisab ringan [2].Catatan penting:– Maksud “ahli tauhid meninggal” adalah seorang muslim dan muslimah yang meninggal dalam keadaan sah keislamannya.– Maksud “masih membawa dosa” adalah mati dalam keadaan masih terdapat dosa yang belum ditaubati, tidak terlebur dengan pelebur dosa, serta belum diampuni oleh Allah Ta’ala.– Maksud “hisab ringan (hisab yasir)” adalah sebatas hisab menunjukkan dosa dan pengakuan pribadi (tidak diketahui dan tidak didengar makhluk lainnya), yaitu menunjukkan amalan dan dosa-dosa seorang hamba, lalu diampuni oleh Allah Ta’ala sehingga dia mengakui dosa dan merasakan nikmat ampunan-Nya.Kedua, pencegahan (dari masuk neraka) yang tidak sempurna.Pencegahan dari masuk neraka yang tidak sempurna (muthlaq tahrim) adalah seorang hamba dicegah (bebas) dari kekekalan di neraka, jadi seorang muslim atau muslimah yang sempat masuk neraka, namun tidak kekal di dalamnya.Kelompok yang mendapatkan pencegahan tidak sempurna ini adalah:Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa, dan di akhirat tidak diampuni dosanya oleh Allah Ta’ala. Bahkan timbangan dosa-dosanya lebih berat dari timbangan tauhid dan kebaikannya. Dan golongan ini nantinya akan dihisab dengan hisab interogatif, berat, dan rinci dengan tuntutan dan alasan (hisab munaqosyah) [3].[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Fadhlut Tauhid,hafizhahullahFathul Baarihttps://www.dorar.net/hadith/sharh/7305Al-Minhal Al-‘Adzbu Al-Maurud Syarhu Sunan Abi DawudAl-Minhal Al-‘Adzbu Al-Maurud Syarhu Sunan Abi Dawud 
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Siapakah ahli tauhid itu?Setiap muslim dan muslimah yang sah keislamannya adalah ahli tauhid (muwahhid). Karena setiap muslim dan muslimah pastilah memiliki dasar tauhid yang menjadi syarat sah keislamannya. Hanya saja, kadar tauhid pada diri setiap muslim dan muslimah itu bertingkat-tingkat. Ada yang sempurna, ada pula yang tidak. Dan setiap dosa itu bisa mengotori tauhid seseorang, bahkan bisa sampai meniadakannya sehingga dasar tauhidnya musnah dan pelakunya keluar dari Islam.Semoga Allah melindungi kita dari segala bentuk dosa, kecil maupun besar, baik dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam maupun yang tidak demikian.Apakah tauhid itu? Definisi tauhid adalah,إفراد الله سبحانه بما يَخْتَصُ به من الربوبية، والألوهية و الأسماء و الصفات“Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan-Nya, yaitu perbuatan Allah (rububiyyah), hak Allah untuk diibadahi (uluhiyyah), dan nama dan sifat Allah (al-asma’ was shifat).”Maksud “mengesakan Allah” di sini adalah meyakini keesaan Allah dalam kekhususan-Nya dan melaksanakan tuntutan atau konsekuensinya dalam ucapan maupun perbuatan, lahir maupun batin.Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan KeimananNasib ahli tauhid di akhiratAda beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Di antaranya dari sahabat ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al-Anshori, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya dia mencari pahala melihat wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Maksud  “mengharamkan neraka” adalah Allah Ta’ala mencegah seorang hamba yang mengucapkan laa ilaha illallah dari masuk ke dalam neraka.Sedangkan maksud dari “mengucapkan laa ilaha illallah” adalah ucapan laa ilaaha illallah yang memenuhi syarat dan rukunnya, menghindari pembatal-pembatalnya, serta melaksanakan tuntutannya.Pembagian pencegahan dari masuk nerakaPertama, pencegahan (dari masuk neraka) yang sempurna.Pencegahan yang sempurna (tahrim muthlaq) adalah seorang hamba tidak masuk neraka sama sekali. Ada tiga golongan ahli tauhid yang mendapatkan pencegahan dari masuk neraka dengan sempurna ini, sehingga langsung masuk surga, yaitu:1) Ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa, langsung masuk surga, tanpa hisab dan tanpa azab sama sekali.2) Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa, namun diampuni oleh Allah Ta’ala di akhirat, dan dihisab dengan hisab yang ringan.3) Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa dan di akhirat tidak diampuni oleh Allah Ta’ala, namun timbangan tauhid dan kebaikannya lebih berat dari timbangan dosa-dosanya, dan dihisab dengan hisab ringan [2].Catatan penting:– Maksud “ahli tauhid meninggal” adalah seorang muslim dan muslimah yang meninggal dalam keadaan sah keislamannya.– Maksud “masih membawa dosa” adalah mati dalam keadaan masih terdapat dosa yang belum ditaubati, tidak terlebur dengan pelebur dosa, serta belum diampuni oleh Allah Ta’ala.– Maksud “hisab ringan (hisab yasir)” adalah sebatas hisab menunjukkan dosa dan pengakuan pribadi (tidak diketahui dan tidak didengar makhluk lainnya), yaitu menunjukkan amalan dan dosa-dosa seorang hamba, lalu diampuni oleh Allah Ta’ala sehingga dia mengakui dosa dan merasakan nikmat ampunan-Nya.Kedua, pencegahan (dari masuk neraka) yang tidak sempurna.Pencegahan dari masuk neraka yang tidak sempurna (muthlaq tahrim) adalah seorang hamba dicegah (bebas) dari kekekalan di neraka, jadi seorang muslim atau muslimah yang sempat masuk neraka, namun tidak kekal di dalamnya.Kelompok yang mendapatkan pencegahan tidak sempurna ini adalah:Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa, dan di akhirat tidak diampuni dosanya oleh Allah Ta’ala. Bahkan timbangan dosa-dosanya lebih berat dari timbangan tauhid dan kebaikannya. Dan golongan ini nantinya akan dihisab dengan hisab interogatif, berat, dan rinci dengan tuntutan dan alasan (hisab munaqosyah) [3].[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Fadhlut Tauhid,hafizhahullahFathul Baarihttps://www.dorar.net/hadith/sharh/7305Al-Minhal Al-‘Adzbu Al-Maurud Syarhu Sunan Abi DawudAl-Minhal Al-‘Adzbu Al-Maurud Syarhu Sunan Abi Dawud 


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Siapakah ahli tauhid itu?Setiap muslim dan muslimah yang sah keislamannya adalah ahli tauhid (muwahhid). Karena setiap muslim dan muslimah pastilah memiliki dasar tauhid yang menjadi syarat sah keislamannya. Hanya saja, kadar tauhid pada diri setiap muslim dan muslimah itu bertingkat-tingkat. Ada yang sempurna, ada pula yang tidak. Dan setiap dosa itu bisa mengotori tauhid seseorang, bahkan bisa sampai meniadakannya sehingga dasar tauhidnya musnah dan pelakunya keluar dari Islam.Semoga Allah melindungi kita dari segala bentuk dosa, kecil maupun besar, baik dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam maupun yang tidak demikian.Apakah tauhid itu? Definisi tauhid adalah,إفراد الله سبحانه بما يَخْتَصُ به من الربوبية، والألوهية و الأسماء و الصفات“Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan-Nya, yaitu perbuatan Allah (rububiyyah), hak Allah untuk diibadahi (uluhiyyah), dan nama dan sifat Allah (al-asma’ was shifat).”Maksud “mengesakan Allah” di sini adalah meyakini keesaan Allah dalam kekhususan-Nya dan melaksanakan tuntutan atau konsekuensinya dalam ucapan maupun perbuatan, lahir maupun batin.Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan KeimananNasib ahli tauhid di akhiratAda beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Di antaranya dari sahabat ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al-Anshori, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya dia mencari pahala melihat wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Maksud  “mengharamkan neraka” adalah Allah Ta’ala mencegah seorang hamba yang mengucapkan laa ilaha illallah dari masuk ke dalam neraka.Sedangkan maksud dari “mengucapkan laa ilaha illallah” adalah ucapan laa ilaaha illallah yang memenuhi syarat dan rukunnya, menghindari pembatal-pembatalnya, serta melaksanakan tuntutannya.Pembagian pencegahan dari masuk nerakaPertama, pencegahan (dari masuk neraka) yang sempurna.Pencegahan yang sempurna (tahrim muthlaq) adalah seorang hamba tidak masuk neraka sama sekali. Ada tiga golongan ahli tauhid yang mendapatkan pencegahan dari masuk neraka dengan sempurna ini, sehingga langsung masuk surga, yaitu:1) Ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa, langsung masuk surga, tanpa hisab dan tanpa azab sama sekali.2) Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa, namun diampuni oleh Allah Ta’ala di akhirat, dan dihisab dengan hisab yang ringan.3) Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa dan di akhirat tidak diampuni oleh Allah Ta’ala, namun timbangan tauhid dan kebaikannya lebih berat dari timbangan dosa-dosanya, dan dihisab dengan hisab ringan [2].Catatan penting:– Maksud “ahli tauhid meninggal” adalah seorang muslim dan muslimah yang meninggal dalam keadaan sah keislamannya.– Maksud “masih membawa dosa” adalah mati dalam keadaan masih terdapat dosa yang belum ditaubati, tidak terlebur dengan pelebur dosa, serta belum diampuni oleh Allah Ta’ala.– Maksud “hisab ringan (hisab yasir)” adalah sebatas hisab menunjukkan dosa dan pengakuan pribadi (tidak diketahui dan tidak didengar makhluk lainnya), yaitu menunjukkan amalan dan dosa-dosa seorang hamba, lalu diampuni oleh Allah Ta’ala sehingga dia mengakui dosa dan merasakan nikmat ampunan-Nya.Kedua, pencegahan (dari masuk neraka) yang tidak sempurna.Pencegahan dari masuk neraka yang tidak sempurna (muthlaq tahrim) adalah seorang hamba dicegah (bebas) dari kekekalan di neraka, jadi seorang muslim atau muslimah yang sempat masuk neraka, namun tidak kekal di dalamnya.Kelompok yang mendapatkan pencegahan tidak sempurna ini adalah:Ahli tauhid yang meninggal masih membawa dosa, dan di akhirat tidak diampuni dosanya oleh Allah Ta’ala. Bahkan timbangan dosa-dosanya lebih berat dari timbangan tauhid dan kebaikannya. Dan golongan ini nantinya akan dihisab dengan hisab interogatif, berat, dan rinci dengan tuntutan dan alasan (hisab munaqosyah) [3].[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Fadhlut Tauhid,hafizhahullahFathul Baarihttps://www.dorar.net/hadith/sharh/7305Al-Minhal Al-‘Adzbu Al-Maurud Syarhu Sunan Abi DawudAl-Minhal Al-‘Adzbu Al-Maurud Syarhu Sunan Abi Dawud 

Salah Kaprah Masalah Upload Foto Wanita

Wanita adalah fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Baca Juga: Saudariku Jangan Upload FotomuAllah Ta’ala juga berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Maka wajib mengusahakan segala upaya agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita. Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram, wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya. Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.Baca Juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah DikhitbahDiantara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini” (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495).Baca Juga: Hukum Memajang Foto Di DindingNamun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami * Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga * Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman * Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab * Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainyaDan semacamnya.Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada”.Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ ‏كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.Baca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan VideoWanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).Maka kami menasehatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah-Nya.Baca Juga: Jangan Mudah Menyebarkan Foto dan Video Korban Bencana dan Tragedi Kemanusiaan! Hukum Nazhor Melalui Foto Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadist Tentang Hutang, Keutamaan Lailatul Qadar Dan Dalilnya, Macam Macam Rezeki Menurut Islam, Hadis Tentang Salat, Membicarakan Keburukan Orang Lain

Salah Kaprah Masalah Upload Foto Wanita

Wanita adalah fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Baca Juga: Saudariku Jangan Upload FotomuAllah Ta’ala juga berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Maka wajib mengusahakan segala upaya agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita. Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram, wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya. Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.Baca Juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah DikhitbahDiantara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini” (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495).Baca Juga: Hukum Memajang Foto Di DindingNamun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami * Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga * Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman * Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab * Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainyaDan semacamnya.Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada”.Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ ‏كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.Baca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan VideoWanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).Maka kami menasehatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah-Nya.Baca Juga: Jangan Mudah Menyebarkan Foto dan Video Korban Bencana dan Tragedi Kemanusiaan! Hukum Nazhor Melalui Foto Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadist Tentang Hutang, Keutamaan Lailatul Qadar Dan Dalilnya, Macam Macam Rezeki Menurut Islam, Hadis Tentang Salat, Membicarakan Keburukan Orang Lain
Wanita adalah fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Baca Juga: Saudariku Jangan Upload FotomuAllah Ta’ala juga berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Maka wajib mengusahakan segala upaya agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita. Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram, wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya. Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.Baca Juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah DikhitbahDiantara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini” (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495).Baca Juga: Hukum Memajang Foto Di DindingNamun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami * Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga * Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman * Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab * Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainyaDan semacamnya.Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada”.Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ ‏كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.Baca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan VideoWanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).Maka kami menasehatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah-Nya.Baca Juga: Jangan Mudah Menyebarkan Foto dan Video Korban Bencana dan Tragedi Kemanusiaan! Hukum Nazhor Melalui Foto Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadist Tentang Hutang, Keutamaan Lailatul Qadar Dan Dalilnya, Macam Macam Rezeki Menurut Islam, Hadis Tentang Salat, Membicarakan Keburukan Orang Lain


Wanita adalah fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Baca Juga: Saudariku Jangan Upload FotomuAllah Ta’ala juga berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Maka wajib mengusahakan segala upaya agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita. Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram, wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya. Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.Baca Juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah DikhitbahDiantara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini” (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495).Baca Juga: Hukum Memajang Foto Di DindingNamun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami * Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga * Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman * Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab * Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainyaDan semacamnya.Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada”.Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ ‏كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.Baca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan VideoWanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).Maka kami menasehatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah-Nya.Baca Juga: Jangan Mudah Menyebarkan Foto dan Video Korban Bencana dan Tragedi Kemanusiaan! Hukum Nazhor Melalui Foto Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadist Tentang Hutang, Keutamaan Lailatul Qadar Dan Dalilnya, Macam Macam Rezeki Menurut Islam, Hadis Tentang Salat, Membicarakan Keburukan Orang Lain

Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya

Coba perhatikan beberapa catatan kami tentang lailatul qadar berikut ini berisi bahasan kapan terjadinya lailatul qadar, tanda-tandanya, dan amalan di dalamnya. Apakah hari terakhir Ramadhan kita sudah sesuai catatan ini.   Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat. Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167) Baca juga: Lailatul Qadar Bisa pada Malam Genap Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705 menyebutkan hadits Mu’awiyah, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Baca juga: Lailatul Qadar Benarkah Terjadi pada Malam ke-27 Kelima: Amalan pada malam lailatul qadar adalah: Memperbanyak doa lailatul qadar: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Doa Lailatul Qadar dan Maknanya Memperbanyak shalat pada malam lailatul qadar dan sungguh-sungguh ibadah di dalamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Baca juga: Ini Amalan-Amalan di Lailatul Qadar Keenam: Dianjurkan menghidupkan malam lailatul qadar dengan ibadah hingga terbit Fajar Shubuh. Karena malam tersebut penuh keselamatan dari tenggelam matahari hingga terbit fajar Shubuh. Dalam ayat disebutkan, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5) Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa ini adalah perkataan Imam Syafii yang lama, tetapi tidak ada pendapat baru yang menyelisihinya atau bersesuaian dengannya. Maka pendapat ini menjadi pendapat madzhab tanpa ada beda pendapat di dalamnya. (Al-Majmu’, 6:491). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:222. Ketujuh: Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam lailatul qadar itu lebih utama dari ibadah di seribu bulan lainnya yang tidak terdapat lailatul qadar. Baca juga: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Kedelapan: Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar Kesembilan: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malam tersebut tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Tidak Perlu Mencari Tanda Lailatul Qadar   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Selasa pagi, 29 Ramadhan 1442 H, 11 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar

Malam Lailatul Qadar: Kapan Terjadi, Tanda-Tanda, dan Amalan di Dalamnya

Coba perhatikan beberapa catatan kami tentang lailatul qadar berikut ini berisi bahasan kapan terjadinya lailatul qadar, tanda-tandanya, dan amalan di dalamnya. Apakah hari terakhir Ramadhan kita sudah sesuai catatan ini.   Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat. Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167) Baca juga: Lailatul Qadar Bisa pada Malam Genap Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705 menyebutkan hadits Mu’awiyah, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Baca juga: Lailatul Qadar Benarkah Terjadi pada Malam ke-27 Kelima: Amalan pada malam lailatul qadar adalah: Memperbanyak doa lailatul qadar: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Doa Lailatul Qadar dan Maknanya Memperbanyak shalat pada malam lailatul qadar dan sungguh-sungguh ibadah di dalamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Baca juga: Ini Amalan-Amalan di Lailatul Qadar Keenam: Dianjurkan menghidupkan malam lailatul qadar dengan ibadah hingga terbit Fajar Shubuh. Karena malam tersebut penuh keselamatan dari tenggelam matahari hingga terbit fajar Shubuh. Dalam ayat disebutkan, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5) Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa ini adalah perkataan Imam Syafii yang lama, tetapi tidak ada pendapat baru yang menyelisihinya atau bersesuaian dengannya. Maka pendapat ini menjadi pendapat madzhab tanpa ada beda pendapat di dalamnya. (Al-Majmu’, 6:491). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:222. Ketujuh: Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam lailatul qadar itu lebih utama dari ibadah di seribu bulan lainnya yang tidak terdapat lailatul qadar. Baca juga: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Kedelapan: Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar Kesembilan: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malam tersebut tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Tidak Perlu Mencari Tanda Lailatul Qadar   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Selasa pagi, 29 Ramadhan 1442 H, 11 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar
Coba perhatikan beberapa catatan kami tentang lailatul qadar berikut ini berisi bahasan kapan terjadinya lailatul qadar, tanda-tandanya, dan amalan di dalamnya. Apakah hari terakhir Ramadhan kita sudah sesuai catatan ini.   Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat. Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167) Baca juga: Lailatul Qadar Bisa pada Malam Genap Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705 menyebutkan hadits Mu’awiyah, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Baca juga: Lailatul Qadar Benarkah Terjadi pada Malam ke-27 Kelima: Amalan pada malam lailatul qadar adalah: Memperbanyak doa lailatul qadar: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Doa Lailatul Qadar dan Maknanya Memperbanyak shalat pada malam lailatul qadar dan sungguh-sungguh ibadah di dalamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Baca juga: Ini Amalan-Amalan di Lailatul Qadar Keenam: Dianjurkan menghidupkan malam lailatul qadar dengan ibadah hingga terbit Fajar Shubuh. Karena malam tersebut penuh keselamatan dari tenggelam matahari hingga terbit fajar Shubuh. Dalam ayat disebutkan, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5) Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa ini adalah perkataan Imam Syafii yang lama, tetapi tidak ada pendapat baru yang menyelisihinya atau bersesuaian dengannya. Maka pendapat ini menjadi pendapat madzhab tanpa ada beda pendapat di dalamnya. (Al-Majmu’, 6:491). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:222. Ketujuh: Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam lailatul qadar itu lebih utama dari ibadah di seribu bulan lainnya yang tidak terdapat lailatul qadar. Baca juga: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Kedelapan: Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar Kesembilan: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malam tersebut tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Tidak Perlu Mencari Tanda Lailatul Qadar   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Selasa pagi, 29 Ramadhan 1442 H, 11 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar


Coba perhatikan beberapa catatan kami tentang lailatul qadar berikut ini berisi bahasan kapan terjadinya lailatul qadar, tanda-tandanya, dan amalan di dalamnya. Apakah hari terakhir Ramadhan kita sudah sesuai catatan ini.   Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat. Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167) Baca juga: Lailatul Qadar Bisa pada Malam Genap Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705 menyebutkan hadits Mu’awiyah, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Baca juga: Lailatul Qadar Benarkah Terjadi pada Malam ke-27 Kelima: Amalan pada malam lailatul qadar adalah: Memperbanyak doa lailatul qadar: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Doa Lailatul Qadar dan Maknanya Memperbanyak shalat pada malam lailatul qadar dan sungguh-sungguh ibadah di dalamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Baca juga: Ini Amalan-Amalan di Lailatul Qadar Keenam: Dianjurkan menghidupkan malam lailatul qadar dengan ibadah hingga terbit Fajar Shubuh. Karena malam tersebut penuh keselamatan dari tenggelam matahari hingga terbit fajar Shubuh. Dalam ayat disebutkan, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 5) Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa ini adalah perkataan Imam Syafii yang lama, tetapi tidak ada pendapat baru yang menyelisihinya atau bersesuaian dengannya. Maka pendapat ini menjadi pendapat madzhab tanpa ada beda pendapat di dalamnya. (Al-Majmu’, 6:491). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:222. Ketujuh: Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam lailatul qadar itu lebih utama dari ibadah di seribu bulan lainnya yang tidak terdapat lailatul qadar. Baca juga: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Kedelapan: Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar Kesembilan: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malam tersebut tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Tidak Perlu Mencari Tanda Lailatul Qadar   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Selasa pagi, 29 Ramadhan 1442 H, 11 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar

Fatwa Ulama: I’tikaf Di Masa Wabah Corona

I’tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah absen ber-i’tikaf di bulan Ramadhan sejak disyariatkan i’tikaf sampai akhir hayatnya. Dan ibadah i’tikaf itu dilakukan di masjid. Di tengah wabah virus corona sekarang ini, banyak masjid-masjid ditutup dan masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan i’tikaf di masa wabah seperti ini? Kita simak fatwa para ulama kontemporer berikut ini. Fatwa Asy Syaikh Dr. Sa’ad bin Turki Al KhatslanBeliau hafizhahullah mengatakan:I’tikaf tidak syariatkan kecuali di masjid. Dan ini adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Madzhab Hanafi membolehkan bagi wanita untuk i’tikaf di mushalla al bait (tempat shalat di rumah). Namun ini pendapat yang lemah. Yang rajih, i’tikaf bagi laki-laki ataupun wanita tidak disyariatkan kecuali di masjid. Inilah yang diamalkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, tabi’in serta tabi’ut tabi’in.Adapun terkait kondisi sekarang ini (wabah corona), maka orang yang sudah terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf secara sempurna, seakan-akan dia melakukan i’tikaf di tahun ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Bukhari no. 2996).Adapun bagi orang yang tidak terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka kita katakan, amalan kebaikan itu banyak. Karena amalan kebaikan (di 10 hari terakhir Ramadhan) itu bisa berupa i’tikaf, dan bisa juga berupa amalan selain i’tikaf yang dilakukan di rumah. Seperti, bertasbih, bertahlil dan membaca dzikir-dzikir yang lain. Sedangkan i’tikaf itu adalah ibadah, dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Dan ibadah i’tikaf ini disebutkan dalam dalil-dalil hanya bisa dilakukan di masjid saja. Dan tidak disyariatkan dilakukan di selain masjid”.Sumber:https://www.youtube.com/watch?v=mC-jsp5NvHABaca Juga: Benarkah Malam ke-27 adalah Malam Lailatul Qadar?Fatwa Asy Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad Al KhamisBeliau ditanya: “apakah sah i’tikaf di rumah? Khususnya untuk kondisi sekarang ini (wabah corona). Apakah harus mengkhususkan suatu tempat tertentu di rumah jika memang dibolehkan?”. Beliau menjawab:Tidak sah i’tikaf di rumah. I’tikaf itu di masjid. Allah ta’ala berfirman:وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ“… ketika engkau sedang i’tikaf di masjid” (QS. Al Baqarah: 187).Namun jika seseorang sudah terbiasa i’tikaf, maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Jika ia sudah berencana untuk i’tikaf, lalu ternyata terjadi wabah seperti sekarang ini (sehingga tidak bisa i’tikaf). Maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf. Agama itu mudah, dan rahmat Allah itu luas. Ini perkara yang gamblang. Allah ta’ala berfirman:مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah: 261).Allah ta’ala melipat-gandakan ganjaran. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ“Barangsiapa siapa yang berniat melakukan satu kebaikan namun tidak jadi ia amalkan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Namun siapa yang berniat melakukan satu kebaikan lalu diamalkan, ditulis baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat” (HR. Muslim no. 130).Allah itu Maha Pemurah.Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=BJPOORtTB-oBaca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul QadarFatwa Asy Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar RuhailiBeliau mengatakan:الاعتكاف للرجال يكون في المساجد بالاتفاق وكذلك للنساء عند جمهور الفقهاء وهو الراجح فلا اعتكاف للرجال ولا للنساء إلا في المساجد فقد قيد الاعتكاف في النصوص بالمساجد والعبادات مبنية على التوقيف وعليه فلا يشرع هذا العام الاعتكاف في البيوت من أجل إغلاق المساجد وتكفي النية الصالحة“I’tikaf bagi laki-laki tempatnya di masjid berdasarkan kesepakatan ulama. Demikian juga wanita, pendapat jumhur fuqaha, dan ini pendapat yang rajih, bahwa tempatnya di masjid. Maka tidak boleh bagi laki-laki atau wanita ber-i’tikaf kecuali di masjid. I’tikaf dalam nash-nash dalil dikaitkan dengan masjid. Dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Maka tidak disyariatkan di tahun ini untuk i’tikaf di rumah karena ditutupnya masjid-masjid. Cukupkah seseorang punya niat yang tulus (untuk i’tikaf)”. (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1256694658106884096)Beliau juga mengatakan:أحذر المؤمنين من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في المساجد في هذه الجائحة مخالفة لأمر ولي الأمر بترك هذا فلا تفعل سنة بمعصية ، كما أحذر من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في البيوت مخالفة للأدلة برأي محض ضعيف في أصل العبادة“Saya memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan untuk tetap i’tikaf di masjid dalam kondisi sekarang ini. Yang ini bertentangan dengan perintah ulil amri untuk meninggalkan i’tikaf di masjid (karena wabah). Tidak boleh melakukan ibadah yang sunnah dengan bermaksiat. Dan aku juga memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan bolehnya i’tikaf di rumah dengan sekedar opini semata. Yang ini bertentangan dengan dalil-dalil tentang hukum asal ibadah” (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1259229549260410884).Baca Juga:Semoga bermanfaat.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fatwa Ulama: I’tikaf Di Masa Wabah Corona

I’tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah absen ber-i’tikaf di bulan Ramadhan sejak disyariatkan i’tikaf sampai akhir hayatnya. Dan ibadah i’tikaf itu dilakukan di masjid. Di tengah wabah virus corona sekarang ini, banyak masjid-masjid ditutup dan masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan i’tikaf di masa wabah seperti ini? Kita simak fatwa para ulama kontemporer berikut ini. Fatwa Asy Syaikh Dr. Sa’ad bin Turki Al KhatslanBeliau hafizhahullah mengatakan:I’tikaf tidak syariatkan kecuali di masjid. Dan ini adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Madzhab Hanafi membolehkan bagi wanita untuk i’tikaf di mushalla al bait (tempat shalat di rumah). Namun ini pendapat yang lemah. Yang rajih, i’tikaf bagi laki-laki ataupun wanita tidak disyariatkan kecuali di masjid. Inilah yang diamalkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, tabi’in serta tabi’ut tabi’in.Adapun terkait kondisi sekarang ini (wabah corona), maka orang yang sudah terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf secara sempurna, seakan-akan dia melakukan i’tikaf di tahun ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Bukhari no. 2996).Adapun bagi orang yang tidak terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka kita katakan, amalan kebaikan itu banyak. Karena amalan kebaikan (di 10 hari terakhir Ramadhan) itu bisa berupa i’tikaf, dan bisa juga berupa amalan selain i’tikaf yang dilakukan di rumah. Seperti, bertasbih, bertahlil dan membaca dzikir-dzikir yang lain. Sedangkan i’tikaf itu adalah ibadah, dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Dan ibadah i’tikaf ini disebutkan dalam dalil-dalil hanya bisa dilakukan di masjid saja. Dan tidak disyariatkan dilakukan di selain masjid”.Sumber:https://www.youtube.com/watch?v=mC-jsp5NvHABaca Juga: Benarkah Malam ke-27 adalah Malam Lailatul Qadar?Fatwa Asy Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad Al KhamisBeliau ditanya: “apakah sah i’tikaf di rumah? Khususnya untuk kondisi sekarang ini (wabah corona). Apakah harus mengkhususkan suatu tempat tertentu di rumah jika memang dibolehkan?”. Beliau menjawab:Tidak sah i’tikaf di rumah. I’tikaf itu di masjid. Allah ta’ala berfirman:وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ“… ketika engkau sedang i’tikaf di masjid” (QS. Al Baqarah: 187).Namun jika seseorang sudah terbiasa i’tikaf, maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Jika ia sudah berencana untuk i’tikaf, lalu ternyata terjadi wabah seperti sekarang ini (sehingga tidak bisa i’tikaf). Maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf. Agama itu mudah, dan rahmat Allah itu luas. Ini perkara yang gamblang. Allah ta’ala berfirman:مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah: 261).Allah ta’ala melipat-gandakan ganjaran. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ“Barangsiapa siapa yang berniat melakukan satu kebaikan namun tidak jadi ia amalkan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Namun siapa yang berniat melakukan satu kebaikan lalu diamalkan, ditulis baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat” (HR. Muslim no. 130).Allah itu Maha Pemurah.Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=BJPOORtTB-oBaca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul QadarFatwa Asy Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar RuhailiBeliau mengatakan:الاعتكاف للرجال يكون في المساجد بالاتفاق وكذلك للنساء عند جمهور الفقهاء وهو الراجح فلا اعتكاف للرجال ولا للنساء إلا في المساجد فقد قيد الاعتكاف في النصوص بالمساجد والعبادات مبنية على التوقيف وعليه فلا يشرع هذا العام الاعتكاف في البيوت من أجل إغلاق المساجد وتكفي النية الصالحة“I’tikaf bagi laki-laki tempatnya di masjid berdasarkan kesepakatan ulama. Demikian juga wanita, pendapat jumhur fuqaha, dan ini pendapat yang rajih, bahwa tempatnya di masjid. Maka tidak boleh bagi laki-laki atau wanita ber-i’tikaf kecuali di masjid. I’tikaf dalam nash-nash dalil dikaitkan dengan masjid. Dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Maka tidak disyariatkan di tahun ini untuk i’tikaf di rumah karena ditutupnya masjid-masjid. Cukupkah seseorang punya niat yang tulus (untuk i’tikaf)”. (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1256694658106884096)Beliau juga mengatakan:أحذر المؤمنين من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في المساجد في هذه الجائحة مخالفة لأمر ولي الأمر بترك هذا فلا تفعل سنة بمعصية ، كما أحذر من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في البيوت مخالفة للأدلة برأي محض ضعيف في أصل العبادة“Saya memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan untuk tetap i’tikaf di masjid dalam kondisi sekarang ini. Yang ini bertentangan dengan perintah ulil amri untuk meninggalkan i’tikaf di masjid (karena wabah). Tidak boleh melakukan ibadah yang sunnah dengan bermaksiat. Dan aku juga memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan bolehnya i’tikaf di rumah dengan sekedar opini semata. Yang ini bertentangan dengan dalil-dalil tentang hukum asal ibadah” (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1259229549260410884).Baca Juga:Semoga bermanfaat.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
I’tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah absen ber-i’tikaf di bulan Ramadhan sejak disyariatkan i’tikaf sampai akhir hayatnya. Dan ibadah i’tikaf itu dilakukan di masjid. Di tengah wabah virus corona sekarang ini, banyak masjid-masjid ditutup dan masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan i’tikaf di masa wabah seperti ini? Kita simak fatwa para ulama kontemporer berikut ini. Fatwa Asy Syaikh Dr. Sa’ad bin Turki Al KhatslanBeliau hafizhahullah mengatakan:I’tikaf tidak syariatkan kecuali di masjid. Dan ini adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Madzhab Hanafi membolehkan bagi wanita untuk i’tikaf di mushalla al bait (tempat shalat di rumah). Namun ini pendapat yang lemah. Yang rajih, i’tikaf bagi laki-laki ataupun wanita tidak disyariatkan kecuali di masjid. Inilah yang diamalkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, tabi’in serta tabi’ut tabi’in.Adapun terkait kondisi sekarang ini (wabah corona), maka orang yang sudah terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf secara sempurna, seakan-akan dia melakukan i’tikaf di tahun ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Bukhari no. 2996).Adapun bagi orang yang tidak terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka kita katakan, amalan kebaikan itu banyak. Karena amalan kebaikan (di 10 hari terakhir Ramadhan) itu bisa berupa i’tikaf, dan bisa juga berupa amalan selain i’tikaf yang dilakukan di rumah. Seperti, bertasbih, bertahlil dan membaca dzikir-dzikir yang lain. Sedangkan i’tikaf itu adalah ibadah, dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Dan ibadah i’tikaf ini disebutkan dalam dalil-dalil hanya bisa dilakukan di masjid saja. Dan tidak disyariatkan dilakukan di selain masjid”.Sumber:https://www.youtube.com/watch?v=mC-jsp5NvHABaca Juga: Benarkah Malam ke-27 adalah Malam Lailatul Qadar?Fatwa Asy Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad Al KhamisBeliau ditanya: “apakah sah i’tikaf di rumah? Khususnya untuk kondisi sekarang ini (wabah corona). Apakah harus mengkhususkan suatu tempat tertentu di rumah jika memang dibolehkan?”. Beliau menjawab:Tidak sah i’tikaf di rumah. I’tikaf itu di masjid. Allah ta’ala berfirman:وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ“… ketika engkau sedang i’tikaf di masjid” (QS. Al Baqarah: 187).Namun jika seseorang sudah terbiasa i’tikaf, maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Jika ia sudah berencana untuk i’tikaf, lalu ternyata terjadi wabah seperti sekarang ini (sehingga tidak bisa i’tikaf). Maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf. Agama itu mudah, dan rahmat Allah itu luas. Ini perkara yang gamblang. Allah ta’ala berfirman:مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah: 261).Allah ta’ala melipat-gandakan ganjaran. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ“Barangsiapa siapa yang berniat melakukan satu kebaikan namun tidak jadi ia amalkan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Namun siapa yang berniat melakukan satu kebaikan lalu diamalkan, ditulis baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat” (HR. Muslim no. 130).Allah itu Maha Pemurah.Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=BJPOORtTB-oBaca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul QadarFatwa Asy Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar RuhailiBeliau mengatakan:الاعتكاف للرجال يكون في المساجد بالاتفاق وكذلك للنساء عند جمهور الفقهاء وهو الراجح فلا اعتكاف للرجال ولا للنساء إلا في المساجد فقد قيد الاعتكاف في النصوص بالمساجد والعبادات مبنية على التوقيف وعليه فلا يشرع هذا العام الاعتكاف في البيوت من أجل إغلاق المساجد وتكفي النية الصالحة“I’tikaf bagi laki-laki tempatnya di masjid berdasarkan kesepakatan ulama. Demikian juga wanita, pendapat jumhur fuqaha, dan ini pendapat yang rajih, bahwa tempatnya di masjid. Maka tidak boleh bagi laki-laki atau wanita ber-i’tikaf kecuali di masjid. I’tikaf dalam nash-nash dalil dikaitkan dengan masjid. Dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Maka tidak disyariatkan di tahun ini untuk i’tikaf di rumah karena ditutupnya masjid-masjid. Cukupkah seseorang punya niat yang tulus (untuk i’tikaf)”. (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1256694658106884096)Beliau juga mengatakan:أحذر المؤمنين من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في المساجد في هذه الجائحة مخالفة لأمر ولي الأمر بترك هذا فلا تفعل سنة بمعصية ، كما أحذر من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في البيوت مخالفة للأدلة برأي محض ضعيف في أصل العبادة“Saya memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan untuk tetap i’tikaf di masjid dalam kondisi sekarang ini. Yang ini bertentangan dengan perintah ulil amri untuk meninggalkan i’tikaf di masjid (karena wabah). Tidak boleh melakukan ibadah yang sunnah dengan bermaksiat. Dan aku juga memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan bolehnya i’tikaf di rumah dengan sekedar opini semata. Yang ini bertentangan dengan dalil-dalil tentang hukum asal ibadah” (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1259229549260410884).Baca Juga:Semoga bermanfaat.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


I’tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah absen ber-i’tikaf di bulan Ramadhan sejak disyariatkan i’tikaf sampai akhir hayatnya. Dan ibadah i’tikaf itu dilakukan di masjid. Di tengah wabah virus corona sekarang ini, banyak masjid-masjid ditutup dan masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan i’tikaf di masa wabah seperti ini? Kita simak fatwa para ulama kontemporer berikut ini. Fatwa Asy Syaikh Dr. Sa’ad bin Turki Al KhatslanBeliau hafizhahullah mengatakan:I’tikaf tidak syariatkan kecuali di masjid. Dan ini adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Madzhab Hanafi membolehkan bagi wanita untuk i’tikaf di mushalla al bait (tempat shalat di rumah). Namun ini pendapat yang lemah. Yang rajih, i’tikaf bagi laki-laki ataupun wanita tidak disyariatkan kecuali di masjid. Inilah yang diamalkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, tabi’in serta tabi’ut tabi’in.Adapun terkait kondisi sekarang ini (wabah corona), maka orang yang sudah terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf secara sempurna, seakan-akan dia melakukan i’tikaf di tahun ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Bukhari no. 2996).Adapun bagi orang yang tidak terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka kita katakan, amalan kebaikan itu banyak. Karena amalan kebaikan (di 10 hari terakhir Ramadhan) itu bisa berupa i’tikaf, dan bisa juga berupa amalan selain i’tikaf yang dilakukan di rumah. Seperti, bertasbih, bertahlil dan membaca dzikir-dzikir yang lain. Sedangkan i’tikaf itu adalah ibadah, dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Dan ibadah i’tikaf ini disebutkan dalam dalil-dalil hanya bisa dilakukan di masjid saja. Dan tidak disyariatkan dilakukan di selain masjid”.Sumber:https://www.youtube.com/watch?v=mC-jsp5NvHABaca Juga: Benarkah Malam ke-27 adalah Malam Lailatul Qadar?Fatwa Asy Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad Al KhamisBeliau ditanya: “apakah sah i’tikaf di rumah? Khususnya untuk kondisi sekarang ini (wabah corona). Apakah harus mengkhususkan suatu tempat tertentu di rumah jika memang dibolehkan?”. Beliau menjawab:Tidak sah i’tikaf di rumah. I’tikaf itu di masjid. Allah ta’ala berfirman:وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ“… ketika engkau sedang i’tikaf di masjid” (QS. Al Baqarah: 187).Namun jika seseorang sudah terbiasa i’tikaf, maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Jika ia sudah berencana untuk i’tikaf, lalu ternyata terjadi wabah seperti sekarang ini (sehingga tidak bisa i’tikaf). Maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf. Agama itu mudah, dan rahmat Allah itu luas. Ini perkara yang gamblang. Allah ta’ala berfirman:مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah: 261).Allah ta’ala melipat-gandakan ganjaran. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ“Barangsiapa siapa yang berniat melakukan satu kebaikan namun tidak jadi ia amalkan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Namun siapa yang berniat melakukan satu kebaikan lalu diamalkan, ditulis baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat” (HR. Muslim no. 130).Allah itu Maha Pemurah.Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=BJPOORtTB-oBaca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul QadarFatwa Asy Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar RuhailiBeliau mengatakan:الاعتكاف للرجال يكون في المساجد بالاتفاق وكذلك للنساء عند جمهور الفقهاء وهو الراجح فلا اعتكاف للرجال ولا للنساء إلا في المساجد فقد قيد الاعتكاف في النصوص بالمساجد والعبادات مبنية على التوقيف وعليه فلا يشرع هذا العام الاعتكاف في البيوت من أجل إغلاق المساجد وتكفي النية الصالحة“I’tikaf bagi laki-laki tempatnya di masjid berdasarkan kesepakatan ulama. Demikian juga wanita, pendapat jumhur fuqaha, dan ini pendapat yang rajih, bahwa tempatnya di masjid. Maka tidak boleh bagi laki-laki atau wanita ber-i’tikaf kecuali di masjid. I’tikaf dalam nash-nash dalil dikaitkan dengan masjid. Dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Maka tidak disyariatkan di tahun ini untuk i’tikaf di rumah karena ditutupnya masjid-masjid. Cukupkah seseorang punya niat yang tulus (untuk i’tikaf)”. (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1256694658106884096)Beliau juga mengatakan:أحذر المؤمنين من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في المساجد في هذه الجائحة مخالفة لأمر ولي الأمر بترك هذا فلا تفعل سنة بمعصية ، كما أحذر من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في البيوت مخالفة للأدلة برأي محض ضعيف في أصل العبادة“Saya memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan untuk tetap i’tikaf di masjid dalam kondisi sekarang ini. Yang ini bertentangan dengan perintah ulil amri untuk meninggalkan i’tikaf di masjid (karena wabah). Tidak boleh melakukan ibadah yang sunnah dengan bermaksiat. Dan aku juga memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan bolehnya i’tikaf di rumah dengan sekedar opini semata. Yang ini bertentangan dengan dalil-dalil tentang hukum asal ibadah” (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1259229549260410884).Baca Juga:Semoga bermanfaat.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Fatwa Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrPertanyaan:Apakah saya boleh memberi zakat kepada saudara kandung saya?Jawaban:Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Apabila harta Anda sedikit sehingga zakat yang Anda keluarkan pun sedikit, kemudian tidak memungkinkan untuk Anda memberi sebagian harta Anda (selain zakat) kepada kerabat tersebut, maka berikanlah zakat kepada dia. Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya.Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat. Janganlah seseorang menjadikan zakat sebagai tameng (alasan) untuk tidak memberikan hartanya (selain zakat) kepada kerabat. Sebagian manusia ada yang berlepas diri dari hak-hak yang mesti dia tunaikan, dengan alasan sudah memberi zakat. Mereka mengatakan, “Zakat itu pasti dikeluarkan. Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain (nafkah) selain zakat. Namun jika saya hanya memberikan mereka zakat, maka harta saya akan tetap awet”. Seperti ini tidak boleh.Tidak boleh seseorang menjadikan zakat sebagai perisai untuk hartanya. Ini semisal dengan orang yang memiliki piutang pada seseorang yang kesusahan membayar hutang. Kemudian dia anggap piutangnya tersebut sebagai zakat. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini juga tidak boleh.Kesimpulannya, kerabat memiliki hak lain selain dari zakat. Apabila hartanya banyak, maka hendaknya dia memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada kerabatnya dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menjaga hartanya tetap awet.Tidak diperbolehkan juga untuk seseorang untuk memotong takaran zakatnya dari piutangnya dari orang fakir. Contohnya dia berkata, “Kamu (orang fakir) punya hutang kepadaku sebesar 1000 riyal, padahal zakatnya sebesar 500 riyal. Aku sudah potong untukmu 500 riyal, jadi hutangmu tersisa 500 riyal”. Karena ini maknanya, dia mengambil pelunasan hutangnya dari zakat. Seharusnya, dia memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin, dan bukan menjadikan zakat sebagai pengganti hutangnya.Baca Juga:[Selesai]Mufti:Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullahu Ta’ala(Ahli Hadis, Faqih, Guru di Masjid Nabawi Asy-Syarif. Rektor Universitas Islam Madinah [1384-1399 H])Link Fatwa: http://iswy.co/e40k1***Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Arti Thagut, Kisah Imam Bukhari, Download Artikel Islam, Hadis Tentang Fitrah, Bacaan Doa Sebelum Adzan

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Fatwa Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrPertanyaan:Apakah saya boleh memberi zakat kepada saudara kandung saya?Jawaban:Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Apabila harta Anda sedikit sehingga zakat yang Anda keluarkan pun sedikit, kemudian tidak memungkinkan untuk Anda memberi sebagian harta Anda (selain zakat) kepada kerabat tersebut, maka berikanlah zakat kepada dia. Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya.Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat. Janganlah seseorang menjadikan zakat sebagai tameng (alasan) untuk tidak memberikan hartanya (selain zakat) kepada kerabat. Sebagian manusia ada yang berlepas diri dari hak-hak yang mesti dia tunaikan, dengan alasan sudah memberi zakat. Mereka mengatakan, “Zakat itu pasti dikeluarkan. Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain (nafkah) selain zakat. Namun jika saya hanya memberikan mereka zakat, maka harta saya akan tetap awet”. Seperti ini tidak boleh.Tidak boleh seseorang menjadikan zakat sebagai perisai untuk hartanya. Ini semisal dengan orang yang memiliki piutang pada seseorang yang kesusahan membayar hutang. Kemudian dia anggap piutangnya tersebut sebagai zakat. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini juga tidak boleh.Kesimpulannya, kerabat memiliki hak lain selain dari zakat. Apabila hartanya banyak, maka hendaknya dia memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada kerabatnya dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menjaga hartanya tetap awet.Tidak diperbolehkan juga untuk seseorang untuk memotong takaran zakatnya dari piutangnya dari orang fakir. Contohnya dia berkata, “Kamu (orang fakir) punya hutang kepadaku sebesar 1000 riyal, padahal zakatnya sebesar 500 riyal. Aku sudah potong untukmu 500 riyal, jadi hutangmu tersisa 500 riyal”. Karena ini maknanya, dia mengambil pelunasan hutangnya dari zakat. Seharusnya, dia memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin, dan bukan menjadikan zakat sebagai pengganti hutangnya.Baca Juga:[Selesai]Mufti:Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullahu Ta’ala(Ahli Hadis, Faqih, Guru di Masjid Nabawi Asy-Syarif. Rektor Universitas Islam Madinah [1384-1399 H])Link Fatwa: http://iswy.co/e40k1***Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Arti Thagut, Kisah Imam Bukhari, Download Artikel Islam, Hadis Tentang Fitrah, Bacaan Doa Sebelum Adzan
Fatwa Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrPertanyaan:Apakah saya boleh memberi zakat kepada saudara kandung saya?Jawaban:Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Apabila harta Anda sedikit sehingga zakat yang Anda keluarkan pun sedikit, kemudian tidak memungkinkan untuk Anda memberi sebagian harta Anda (selain zakat) kepada kerabat tersebut, maka berikanlah zakat kepada dia. Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya.Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat. Janganlah seseorang menjadikan zakat sebagai tameng (alasan) untuk tidak memberikan hartanya (selain zakat) kepada kerabat. Sebagian manusia ada yang berlepas diri dari hak-hak yang mesti dia tunaikan, dengan alasan sudah memberi zakat. Mereka mengatakan, “Zakat itu pasti dikeluarkan. Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain (nafkah) selain zakat. Namun jika saya hanya memberikan mereka zakat, maka harta saya akan tetap awet”. Seperti ini tidak boleh.Tidak boleh seseorang menjadikan zakat sebagai perisai untuk hartanya. Ini semisal dengan orang yang memiliki piutang pada seseorang yang kesusahan membayar hutang. Kemudian dia anggap piutangnya tersebut sebagai zakat. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini juga tidak boleh.Kesimpulannya, kerabat memiliki hak lain selain dari zakat. Apabila hartanya banyak, maka hendaknya dia memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada kerabatnya dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menjaga hartanya tetap awet.Tidak diperbolehkan juga untuk seseorang untuk memotong takaran zakatnya dari piutangnya dari orang fakir. Contohnya dia berkata, “Kamu (orang fakir) punya hutang kepadaku sebesar 1000 riyal, padahal zakatnya sebesar 500 riyal. Aku sudah potong untukmu 500 riyal, jadi hutangmu tersisa 500 riyal”. Karena ini maknanya, dia mengambil pelunasan hutangnya dari zakat. Seharusnya, dia memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin, dan bukan menjadikan zakat sebagai pengganti hutangnya.Baca Juga:[Selesai]Mufti:Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullahu Ta’ala(Ahli Hadis, Faqih, Guru di Masjid Nabawi Asy-Syarif. Rektor Universitas Islam Madinah [1384-1399 H])Link Fatwa: http://iswy.co/e40k1***Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Arti Thagut, Kisah Imam Bukhari, Download Artikel Islam, Hadis Tentang Fitrah, Bacaan Doa Sebelum Adzan


Fatwa Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrPertanyaan:Apakah saya boleh memberi zakat kepada saudara kandung saya?Jawaban:Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Apabila harta Anda sedikit sehingga zakat yang Anda keluarkan pun sedikit, kemudian tidak memungkinkan untuk Anda memberi sebagian harta Anda (selain zakat) kepada kerabat tersebut, maka berikanlah zakat kepada dia. Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya.Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat. Janganlah seseorang menjadikan zakat sebagai tameng (alasan) untuk tidak memberikan hartanya (selain zakat) kepada kerabat. Sebagian manusia ada yang berlepas diri dari hak-hak yang mesti dia tunaikan, dengan alasan sudah memberi zakat. Mereka mengatakan, “Zakat itu pasti dikeluarkan. Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain (nafkah) selain zakat. Namun jika saya hanya memberikan mereka zakat, maka harta saya akan tetap awet”. Seperti ini tidak boleh.Tidak boleh seseorang menjadikan zakat sebagai perisai untuk hartanya. Ini semisal dengan orang yang memiliki piutang pada seseorang yang kesusahan membayar hutang. Kemudian dia anggap piutangnya tersebut sebagai zakat. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini juga tidak boleh.Kesimpulannya, kerabat memiliki hak lain selain dari zakat. Apabila hartanya banyak, maka hendaknya dia memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada kerabatnya dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menjaga hartanya tetap awet.Tidak diperbolehkan juga untuk seseorang untuk memotong takaran zakatnya dari piutangnya dari orang fakir. Contohnya dia berkata, “Kamu (orang fakir) punya hutang kepadaku sebesar 1000 riyal, padahal zakatnya sebesar 500 riyal. Aku sudah potong untukmu 500 riyal, jadi hutangmu tersisa 500 riyal”. Karena ini maknanya, dia mengambil pelunasan hutangnya dari zakat. Seharusnya, dia memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin, dan bukan menjadikan zakat sebagai pengganti hutangnya.Baca Juga:[Selesai]Mufti:Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullahu Ta’ala(Ahli Hadis, Faqih, Guru di Masjid Nabawi Asy-Syarif. Rektor Universitas Islam Madinah [1384-1399 H])Link Fatwa: http://iswy.co/e40k1***Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Arti Thagut, Kisah Imam Bukhari, Download Artikel Islam, Hadis Tentang Fitrah, Bacaan Doa Sebelum Adzan

Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri

Bagaimana cara menghilangkan hasad atau benci pada nikmat orang lain dari diri sendiri? Terlebih dahulu kita pahami, apa itu hasad? Ada dua pengertian hasad. Ada pengertian versi jumhur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, الحَسَدُ هُوَ تَمَنَّى زَوَالَ النِّعْمَةِ عَنْ صَاحِبِهَا “Hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 720) Ada juga pengertian hasad sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Hasad adalah sifat jelek karena kebencian yang ada disebabkan oleh kurang berimannya kita kepada takdir Allah dan tidak setuju pada pembagian karunia Allah. Ada juga sebabnya karena cinta dunia, takut disaingi, takut diejek oleh orang lain, dan lemahnya iman. Baca juga: Pengertian Hasad dan Sebabnya Daftar Isi tutup 1. Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad? 1.1. Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat. 1.2. Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat. 1.3. Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. 1.4. Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. 1.5. Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. 1.6. Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad? Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat. Di antara dampak jelek dari hasad adalah: Orang yang hasad berarti menentang takdir Allah. Orang yang hasad itu mirip dengan orang musyrik. Orang musyrik itu bersedih kala ada yang memperoleh kebaikan. Akan tetapi jika memperoleh bencana, malah bergembira. Orang yang hasad itu menjadi bala tentara setan. Orang yang hasad itu memecah bela kaum muslimin. Kebaikan orang yang hasad akan hilang. Orang yang hasad akan terus berada dalam keadaan sedih. Orang yang hasad itu sebenarnya menginginkan sendiri pada dirinya bencana. Orang yang hasad menyebabkan turunnya musibah karena setiap musibah itu disebabkan karena dosa. Orang yang hasad tidak disukai manusia.   Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang didengki (dihasadi) akan mendapatkan kebaikan dari orang yang hasad. Kebaikan dari orang yang hasad akan diambil dan akan diberi pada orang yang dihasadi. Apalagi sampai ada ghibah dan menjelekkan.” (Fiqh Al-Hasad, hlm. 47) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا, فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ, فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang berbuat zalim pada saudaranya, maka hendaknya dia meminta kehalalan padanya, karena kelak di akhirat tiada lagi dinar maupun dirham sebelum kebaikannya diambil untuk saudaranya (yang dia zalimi). Bila tidak memiliki kebaikan maka kejelekan saudaranya (yang dia zalimi) akan diberikan padanya.” (HR. Bukhari, no. 6534) Baca juga: Akibat Dengki Menuai Petaka pada Diri Sendiri   Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667) Baca juga: Bersyukur dengan yang Sedikit   Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963) Dalam hadits lain disebutkan, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963) Baca juga: Lihatlah Orang di Bawah Kita dalam Urusan Dunia   Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Doa seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan doanya kepada saudarany). Ketika dia berdoa kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata: Aamiin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim, no. 2733) Baca juga: Sudah Doakan Saudaramu Di Saat Ia Tidak Mengetahuinya?   Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad Di antara kiat untuk menghilangkan hasad sebagaimana disarankan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah orang yang hasad melakukan hal yang bertolak belakang dengan niatan hasadnya. Hal ini tentu saja akan menghilangkan hasad dari dirinya. Lihat Fiqh Al-Hasad, hlm. 52. Contoh yang dimaksud Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah ketika kita tidak suka pada seseorang karena ia punya barang baru, berilah hadiah kepadanya agar hasad dari diri kita hilang. Yang paling minimal yang dilakukan adalah mendoakan yang punya barang baru tersebut kebaikan dan keberkahan. Baca selengkapnya dalam buku kami “Tafsir Jalalain Tiga Surah Favorit”, pesan di Ruwaifi Store pada WA 085200171222. — Ahad siang, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdengki hasad iri hati surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri

Bagaimana cara menghilangkan hasad atau benci pada nikmat orang lain dari diri sendiri? Terlebih dahulu kita pahami, apa itu hasad? Ada dua pengertian hasad. Ada pengertian versi jumhur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, الحَسَدُ هُوَ تَمَنَّى زَوَالَ النِّعْمَةِ عَنْ صَاحِبِهَا “Hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 720) Ada juga pengertian hasad sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Hasad adalah sifat jelek karena kebencian yang ada disebabkan oleh kurang berimannya kita kepada takdir Allah dan tidak setuju pada pembagian karunia Allah. Ada juga sebabnya karena cinta dunia, takut disaingi, takut diejek oleh orang lain, dan lemahnya iman. Baca juga: Pengertian Hasad dan Sebabnya Daftar Isi tutup 1. Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad? 1.1. Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat. 1.2. Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat. 1.3. Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. 1.4. Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. 1.5. Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. 1.6. Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad? Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat. Di antara dampak jelek dari hasad adalah: Orang yang hasad berarti menentang takdir Allah. Orang yang hasad itu mirip dengan orang musyrik. Orang musyrik itu bersedih kala ada yang memperoleh kebaikan. Akan tetapi jika memperoleh bencana, malah bergembira. Orang yang hasad itu menjadi bala tentara setan. Orang yang hasad itu memecah bela kaum muslimin. Kebaikan orang yang hasad akan hilang. Orang yang hasad akan terus berada dalam keadaan sedih. Orang yang hasad itu sebenarnya menginginkan sendiri pada dirinya bencana. Orang yang hasad menyebabkan turunnya musibah karena setiap musibah itu disebabkan karena dosa. Orang yang hasad tidak disukai manusia.   Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang didengki (dihasadi) akan mendapatkan kebaikan dari orang yang hasad. Kebaikan dari orang yang hasad akan diambil dan akan diberi pada orang yang dihasadi. Apalagi sampai ada ghibah dan menjelekkan.” (Fiqh Al-Hasad, hlm. 47) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا, فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ, فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang berbuat zalim pada saudaranya, maka hendaknya dia meminta kehalalan padanya, karena kelak di akhirat tiada lagi dinar maupun dirham sebelum kebaikannya diambil untuk saudaranya (yang dia zalimi). Bila tidak memiliki kebaikan maka kejelekan saudaranya (yang dia zalimi) akan diberikan padanya.” (HR. Bukhari, no. 6534) Baca juga: Akibat Dengki Menuai Petaka pada Diri Sendiri   Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667) Baca juga: Bersyukur dengan yang Sedikit   Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963) Dalam hadits lain disebutkan, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963) Baca juga: Lihatlah Orang di Bawah Kita dalam Urusan Dunia   Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Doa seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan doanya kepada saudarany). Ketika dia berdoa kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata: Aamiin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim, no. 2733) Baca juga: Sudah Doakan Saudaramu Di Saat Ia Tidak Mengetahuinya?   Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad Di antara kiat untuk menghilangkan hasad sebagaimana disarankan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah orang yang hasad melakukan hal yang bertolak belakang dengan niatan hasadnya. Hal ini tentu saja akan menghilangkan hasad dari dirinya. Lihat Fiqh Al-Hasad, hlm. 52. Contoh yang dimaksud Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah ketika kita tidak suka pada seseorang karena ia punya barang baru, berilah hadiah kepadanya agar hasad dari diri kita hilang. Yang paling minimal yang dilakukan adalah mendoakan yang punya barang baru tersebut kebaikan dan keberkahan. Baca selengkapnya dalam buku kami “Tafsir Jalalain Tiga Surah Favorit”, pesan di Ruwaifi Store pada WA 085200171222. — Ahad siang, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdengki hasad iri hati surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Bagaimana cara menghilangkan hasad atau benci pada nikmat orang lain dari diri sendiri? Terlebih dahulu kita pahami, apa itu hasad? Ada dua pengertian hasad. Ada pengertian versi jumhur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, الحَسَدُ هُوَ تَمَنَّى زَوَالَ النِّعْمَةِ عَنْ صَاحِبِهَا “Hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 720) Ada juga pengertian hasad sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Hasad adalah sifat jelek karena kebencian yang ada disebabkan oleh kurang berimannya kita kepada takdir Allah dan tidak setuju pada pembagian karunia Allah. Ada juga sebabnya karena cinta dunia, takut disaingi, takut diejek oleh orang lain, dan lemahnya iman. Baca juga: Pengertian Hasad dan Sebabnya Daftar Isi tutup 1. Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad? 1.1. Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat. 1.2. Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat. 1.3. Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. 1.4. Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. 1.5. Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. 1.6. Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad? Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat. Di antara dampak jelek dari hasad adalah: Orang yang hasad berarti menentang takdir Allah. Orang yang hasad itu mirip dengan orang musyrik. Orang musyrik itu bersedih kala ada yang memperoleh kebaikan. Akan tetapi jika memperoleh bencana, malah bergembira. Orang yang hasad itu menjadi bala tentara setan. Orang yang hasad itu memecah bela kaum muslimin. Kebaikan orang yang hasad akan hilang. Orang yang hasad akan terus berada dalam keadaan sedih. Orang yang hasad itu sebenarnya menginginkan sendiri pada dirinya bencana. Orang yang hasad menyebabkan turunnya musibah karena setiap musibah itu disebabkan karena dosa. Orang yang hasad tidak disukai manusia.   Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang didengki (dihasadi) akan mendapatkan kebaikan dari orang yang hasad. Kebaikan dari orang yang hasad akan diambil dan akan diberi pada orang yang dihasadi. Apalagi sampai ada ghibah dan menjelekkan.” (Fiqh Al-Hasad, hlm. 47) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا, فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ, فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang berbuat zalim pada saudaranya, maka hendaknya dia meminta kehalalan padanya, karena kelak di akhirat tiada lagi dinar maupun dirham sebelum kebaikannya diambil untuk saudaranya (yang dia zalimi). Bila tidak memiliki kebaikan maka kejelekan saudaranya (yang dia zalimi) akan diberikan padanya.” (HR. Bukhari, no. 6534) Baca juga: Akibat Dengki Menuai Petaka pada Diri Sendiri   Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667) Baca juga: Bersyukur dengan yang Sedikit   Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963) Dalam hadits lain disebutkan, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963) Baca juga: Lihatlah Orang di Bawah Kita dalam Urusan Dunia   Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Doa seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan doanya kepada saudarany). Ketika dia berdoa kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata: Aamiin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim, no. 2733) Baca juga: Sudah Doakan Saudaramu Di Saat Ia Tidak Mengetahuinya?   Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad Di antara kiat untuk menghilangkan hasad sebagaimana disarankan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah orang yang hasad melakukan hal yang bertolak belakang dengan niatan hasadnya. Hal ini tentu saja akan menghilangkan hasad dari dirinya. Lihat Fiqh Al-Hasad, hlm. 52. Contoh yang dimaksud Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah ketika kita tidak suka pada seseorang karena ia punya barang baru, berilah hadiah kepadanya agar hasad dari diri kita hilang. Yang paling minimal yang dilakukan adalah mendoakan yang punya barang baru tersebut kebaikan dan keberkahan. Baca selengkapnya dalam buku kami “Tafsir Jalalain Tiga Surah Favorit”, pesan di Ruwaifi Store pada WA 085200171222. — Ahad siang, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdengki hasad iri hati surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek


Bagaimana cara menghilangkan hasad atau benci pada nikmat orang lain dari diri sendiri? Terlebih dahulu kita pahami, apa itu hasad? Ada dua pengertian hasad. Ada pengertian versi jumhur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, الحَسَدُ هُوَ تَمَنَّى زَوَالَ النِّعْمَةِ عَنْ صَاحِبِهَا “Hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 720) Ada juga pengertian hasad sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Hasad adalah sifat jelek karena kebencian yang ada disebabkan oleh kurang berimannya kita kepada takdir Allah dan tidak setuju pada pembagian karunia Allah. Ada juga sebabnya karena cinta dunia, takut disaingi, takut diejek oleh orang lain, dan lemahnya iman. Baca juga: Pengertian Hasad dan Sebabnya Daftar Isi tutup 1. Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad? 1.1. Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat. 1.2. Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat. 1.3. Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. 1.4. Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. 1.5. Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. 1.6. Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad Bagaimana Cara Mengatasi Agar Diri Kita Tidak Benci pada Nikmat Orang atau Hasad? Pertama: Ilmu dan iman, yaitu dengan mengetahui bahwa hasad itu akan berdampak jelek pada diri sendiri di dunia dan akhirat. Di antara dampak jelek dari hasad adalah: Orang yang hasad berarti menentang takdir Allah. Orang yang hasad itu mirip dengan orang musyrik. Orang musyrik itu bersedih kala ada yang memperoleh kebaikan. Akan tetapi jika memperoleh bencana, malah bergembira. Orang yang hasad itu menjadi bala tentara setan. Orang yang hasad itu memecah bela kaum muslimin. Kebaikan orang yang hasad akan hilang. Orang yang hasad akan terus berada dalam keadaan sedih. Orang yang hasad itu sebenarnya menginginkan sendiri pada dirinya bencana. Orang yang hasad menyebabkan turunnya musibah karena setiap musibah itu disebabkan karena dosa. Orang yang hasad tidak disukai manusia.   Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak jelek di dunia maupun di akhirat. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang didengki (dihasadi) akan mendapatkan kebaikan dari orang yang hasad. Kebaikan dari orang yang hasad akan diambil dan akan diberi pada orang yang dihasadi. Apalagi sampai ada ghibah dan menjelekkan.” (Fiqh Al-Hasad, hlm. 47) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا, فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ, فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang berbuat zalim pada saudaranya, maka hendaknya dia meminta kehalalan padanya, karena kelak di akhirat tiada lagi dinar maupun dirham sebelum kebaikannya diambil untuk saudaranya (yang dia zalimi). Bila tidak memiliki kebaikan maka kejelekan saudaranya (yang dia zalimi) akan diberikan padanya.” (HR. Bukhari, no. 6534) Baca juga: Akibat Dengki Menuai Petaka pada Diri Sendiri   Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667) Baca juga: Bersyukur dengan yang Sedikit   Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963) Dalam hadits lain disebutkan, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963) Baca juga: Lihatlah Orang di Bawah Kita dalam Urusan Dunia   Kelima: Banyak mendoakan kebaikan pada orang yang mendapatkan nikmat karena jika mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Doa seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan doanya kepada saudarany). Ketika dia berdoa kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata: Aamiin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim, no. 2733) Baca juga: Sudah Doakan Saudaramu Di Saat Ia Tidak Mengetahuinya?   Keenam: Melakukan yang bertolak belakang dengan niatan hasad Di antara kiat untuk menghilangkan hasad sebagaimana disarankan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah orang yang hasad melakukan hal yang bertolak belakang dengan niatan hasadnya. Hal ini tentu saja akan menghilangkan hasad dari dirinya. Lihat Fiqh Al-Hasad, hlm. 52. Contoh yang dimaksud Syaikh Musthafa Al-‘Adawi adalah ketika kita tidak suka pada seseorang karena ia punya barang baru, berilah hadiah kepadanya agar hasad dari diri kita hilang. Yang paling minimal yang dilakukan adalah mendoakan yang punya barang baru tersebut kebaikan dan keberkahan. Baca selengkapnya dalam buku kami “Tafsir Jalalain Tiga Surah Favorit”, pesan di Ruwaifi Store pada WA 085200171222. — Ahad siang, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdengki hasad iri hati surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Naskah Khutbah Idul Fitri 2021 Paling Berkesan : Berbuka Puasa Ketika Berjumpa dengan Allah

Silakan manfaatkan naskah khutbah Idul Fitri 2021 berikut ini, isinya amat berkesan dan singkat.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Maka kiat-kiat ampuh agar terus istiqamah bakda Ramadhan adalah: 2. Khutbah Kedua 3. Aturan Khutbah Idulfitri 4. Silakan Unduh Naskah Khutbah Idulfitri 2021:   Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَيَآ أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تَقْوَاهُ كَمَا قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ، وَعِيْدٌ كَرِيْمٌ، أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ فِيْهِ الصِّيَامَ، فَهُوَ يَوْمُ تَسْبِيْحٍ وَتَحْمِيْدٍ وَتَهْلِيْلٍ وَتَعْظِيْمٍ ، فَسَبِّحُوْا رَبَّكُمْ فِيْهِ وَعَظِّمُوْهُ وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Pertama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah. إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13) Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian–wahai manusia–adalah yang paling tinggi bertakwa kepada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Yang paling mulia bukanlah dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Di hari Idulfitri, ini adalah hari berbuka besar untuk kita yang menjalani puasa wajib di bulan Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim, no. 1151) Berbuka puasa yang dimaksud dalam hadits bukan hanya berbuka puasa ketika tenggelam matahari, pada waktu Maghrib. Berbuka yang dimaksud bisa pula adalah berbuka pada hari raya Idulfitri. Kita yang berada dalam satu Syawal saat ini berarti merasakan kebahagiaan karena kembali lagi bisa menyantap makanan yang halal untuk kita. Kebahagiaan kedua yaitu ketika berjumpa dengan Allah. Karena balasan di sisi Allah itulah yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (QS. Al-Muzammil: 20).   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Puasa menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah ada dua tingkatan: Tingkatan pertama adalah orang yang menjalankan puasa dengan meninggalkan makan, minum, dan syahwat. Balasannya di akhirat adalah, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah: 24). Sebagaimana disebutkan dalam Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 281), Mujahid dan selainnya mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Tingkatan kedua adalah berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan. Ia menjaga anggota kepalanya dan perut dari hal yang diharamkan. Ia juga mengingat kematian. Ia selalu mengingat akhirat dan meninggalkan perhiasan dunia. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali, فَهَذَا عِيْدُ فِطْرِهِ يَوْمَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَفَرْحُهُ بِرُؤْيَتِهِ “Hari Id orang ini berbuka adalah ketika berjumpa dengan Rabbnya dan kebahagaiannya adalah ketika melihat wajah Allah Ta’ala.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 284) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif (halaman 285) mengatakan, “Siapa yang berpuasa dengan menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut besok di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan kepada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan Allah. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al-‘Ankabut: 5).   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Penjelasan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menunjukkan bahwa puasa itu bukan hanya di bulan Ramadhan saja, dalam artian kita menahan diri dari berbagai pembatal puasa. Namun, puasa yang paling bagus adalah berpuasa dengan meninggalkan maksiat dan ini berlangsung sepanjang waktu hingga kita berjumpa dengan Allah. Pelajaran penting yang bisa digali adalah kita dituntut beribadah sepanjang waktu, bukan beribadah musiman saja. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390)   Maka kiat-kiat ampuh agar terus istiqamah bakda Ramadhan adalah: Pertama: Perbanyak doa minta istiqamah seperti, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Tirmidzi, no. 2140; Ibnu Majah, no. 3834. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Kumpul dengan teman-teman yang saleh yang mengantarkan pada kebaikan, seperti teman-teman yang ada di majelis ilmu. Ketiga: Beribadah yang ajeg walau sedikit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai di sisi Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walau jumlahnya sedikit.” (HR. Bukhari, no. 5861 dan Muslim, no. 782, 783). Keempat: Berusaha menjaga ibadah wajib (shalat lima waktu) dan melengkapi dengan ibadah sunnah (seperti shalat sunnah rawatib, tahajud, dhuha, dan puasa sunnah termasuk puasa enam hari di bulan Syawal). Semoga ibadah wajib dan sunnah terus dijaga bakda Ramadhan sebagaimana dirutinkan pada bulan Ramadhan.   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Nasihat terakhir dari Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam kitab Lathaif Al-Ma’arif, halaman 484 patut direnungkan. Beliau rahimahullah mengatakan, لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجدِيْد إِنَّماَ اْلعِيْدُ لِمَنْ طَاعَاتُهُ تَزِيْد لَيْسَ الْعِيْد لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِّبَاسِ وَالرُّكُوْبِ إِنَّمَا العِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُّنُوْب “Hari raya Id tidak diperuntukkan bagi orang yang memakai pakaian baru tanpa cacat, hari raya Id diperuntukkan bagi orang yang semakin bertambah ibadah dan taat.  Hari raya Id tidak diperuntukkan bagi orang yang bagus pakaian dan kendaraannya, hari raya Id diperuntukkan bagi orang yang diampuni dosa-dosanya.”   بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِى القُرْآنِ العَظِيْمِ وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِفَهْمِهِ إِنَّهُ هُوَ البَرُّ الرَّحِيْم   Khutbah Kedua اَللهُ أَكْبَرُ (7x) اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. فَيَاعِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلعَظِيْمِ “إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ, يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا”. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا أَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهىَ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Taqobbalallahu minna wa minkum, shalihal a’maal, kullu ‘aamin wa antum bi khairin. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Aturan Khutbah Idulfitri Khutbah Idulfitri adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idulfitri ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idulfitri bukanlah syarat sahnya shalat Id. Lihat penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:555-557). Baca juga: 1. Khutbah Idul Fitri 7 Menit Masa Pandemi Bisa Dipakai di Rumah 2. Khutbah Idul Fitri, Pemuda Pemberani Saat Ini Engkau di Mana   — Ahad sore, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan Unduh Naskah Khutbah Idulfitri 2021: “Berbuka Puasa Ketika Berjumpa dengan Allah”   Tagsbada ramadhan bakda ramadhan khutbah idul fitri puasa syawal setelah Ramadhan

Naskah Khutbah Idul Fitri 2021 Paling Berkesan : Berbuka Puasa Ketika Berjumpa dengan Allah

Silakan manfaatkan naskah khutbah Idul Fitri 2021 berikut ini, isinya amat berkesan dan singkat.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Maka kiat-kiat ampuh agar terus istiqamah bakda Ramadhan adalah: 2. Khutbah Kedua 3. Aturan Khutbah Idulfitri 4. Silakan Unduh Naskah Khutbah Idulfitri 2021:   Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَيَآ أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تَقْوَاهُ كَمَا قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ، وَعِيْدٌ كَرِيْمٌ، أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ فِيْهِ الصِّيَامَ، فَهُوَ يَوْمُ تَسْبِيْحٍ وَتَحْمِيْدٍ وَتَهْلِيْلٍ وَتَعْظِيْمٍ ، فَسَبِّحُوْا رَبَّكُمْ فِيْهِ وَعَظِّمُوْهُ وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Pertama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah. إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13) Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian–wahai manusia–adalah yang paling tinggi bertakwa kepada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Yang paling mulia bukanlah dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Di hari Idulfitri, ini adalah hari berbuka besar untuk kita yang menjalani puasa wajib di bulan Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim, no. 1151) Berbuka puasa yang dimaksud dalam hadits bukan hanya berbuka puasa ketika tenggelam matahari, pada waktu Maghrib. Berbuka yang dimaksud bisa pula adalah berbuka pada hari raya Idulfitri. Kita yang berada dalam satu Syawal saat ini berarti merasakan kebahagiaan karena kembali lagi bisa menyantap makanan yang halal untuk kita. Kebahagiaan kedua yaitu ketika berjumpa dengan Allah. Karena balasan di sisi Allah itulah yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (QS. Al-Muzammil: 20).   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Puasa menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah ada dua tingkatan: Tingkatan pertama adalah orang yang menjalankan puasa dengan meninggalkan makan, minum, dan syahwat. Balasannya di akhirat adalah, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah: 24). Sebagaimana disebutkan dalam Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 281), Mujahid dan selainnya mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Tingkatan kedua adalah berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan. Ia menjaga anggota kepalanya dan perut dari hal yang diharamkan. Ia juga mengingat kematian. Ia selalu mengingat akhirat dan meninggalkan perhiasan dunia. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali, فَهَذَا عِيْدُ فِطْرِهِ يَوْمَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَفَرْحُهُ بِرُؤْيَتِهِ “Hari Id orang ini berbuka adalah ketika berjumpa dengan Rabbnya dan kebahagaiannya adalah ketika melihat wajah Allah Ta’ala.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 284) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif (halaman 285) mengatakan, “Siapa yang berpuasa dengan menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut besok di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan kepada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan Allah. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al-‘Ankabut: 5).   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Penjelasan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menunjukkan bahwa puasa itu bukan hanya di bulan Ramadhan saja, dalam artian kita menahan diri dari berbagai pembatal puasa. Namun, puasa yang paling bagus adalah berpuasa dengan meninggalkan maksiat dan ini berlangsung sepanjang waktu hingga kita berjumpa dengan Allah. Pelajaran penting yang bisa digali adalah kita dituntut beribadah sepanjang waktu, bukan beribadah musiman saja. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390)   Maka kiat-kiat ampuh agar terus istiqamah bakda Ramadhan adalah: Pertama: Perbanyak doa minta istiqamah seperti, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Tirmidzi, no. 2140; Ibnu Majah, no. 3834. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Kumpul dengan teman-teman yang saleh yang mengantarkan pada kebaikan, seperti teman-teman yang ada di majelis ilmu. Ketiga: Beribadah yang ajeg walau sedikit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai di sisi Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walau jumlahnya sedikit.” (HR. Bukhari, no. 5861 dan Muslim, no. 782, 783). Keempat: Berusaha menjaga ibadah wajib (shalat lima waktu) dan melengkapi dengan ibadah sunnah (seperti shalat sunnah rawatib, tahajud, dhuha, dan puasa sunnah termasuk puasa enam hari di bulan Syawal). Semoga ibadah wajib dan sunnah terus dijaga bakda Ramadhan sebagaimana dirutinkan pada bulan Ramadhan.   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Nasihat terakhir dari Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam kitab Lathaif Al-Ma’arif, halaman 484 patut direnungkan. Beliau rahimahullah mengatakan, لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجدِيْد إِنَّماَ اْلعِيْدُ لِمَنْ طَاعَاتُهُ تَزِيْد لَيْسَ الْعِيْد لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِّبَاسِ وَالرُّكُوْبِ إِنَّمَا العِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُّنُوْب “Hari raya Id tidak diperuntukkan bagi orang yang memakai pakaian baru tanpa cacat, hari raya Id diperuntukkan bagi orang yang semakin bertambah ibadah dan taat.  Hari raya Id tidak diperuntukkan bagi orang yang bagus pakaian dan kendaraannya, hari raya Id diperuntukkan bagi orang yang diampuni dosa-dosanya.”   بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِى القُرْآنِ العَظِيْمِ وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِفَهْمِهِ إِنَّهُ هُوَ البَرُّ الرَّحِيْم   Khutbah Kedua اَللهُ أَكْبَرُ (7x) اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. فَيَاعِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلعَظِيْمِ “إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ, يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا”. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا أَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهىَ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Taqobbalallahu minna wa minkum, shalihal a’maal, kullu ‘aamin wa antum bi khairin. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Aturan Khutbah Idulfitri Khutbah Idulfitri adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idulfitri ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idulfitri bukanlah syarat sahnya shalat Id. Lihat penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:555-557). Baca juga: 1. Khutbah Idul Fitri 7 Menit Masa Pandemi Bisa Dipakai di Rumah 2. Khutbah Idul Fitri, Pemuda Pemberani Saat Ini Engkau di Mana   — Ahad sore, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan Unduh Naskah Khutbah Idulfitri 2021: “Berbuka Puasa Ketika Berjumpa dengan Allah”   Tagsbada ramadhan bakda ramadhan khutbah idul fitri puasa syawal setelah Ramadhan
Silakan manfaatkan naskah khutbah Idul Fitri 2021 berikut ini, isinya amat berkesan dan singkat.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Maka kiat-kiat ampuh agar terus istiqamah bakda Ramadhan adalah: 2. Khutbah Kedua 3. Aturan Khutbah Idulfitri 4. Silakan Unduh Naskah Khutbah Idulfitri 2021:   Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَيَآ أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تَقْوَاهُ كَمَا قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ، وَعِيْدٌ كَرِيْمٌ، أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ فِيْهِ الصِّيَامَ، فَهُوَ يَوْمُ تَسْبِيْحٍ وَتَحْمِيْدٍ وَتَهْلِيْلٍ وَتَعْظِيْمٍ ، فَسَبِّحُوْا رَبَّكُمْ فِيْهِ وَعَظِّمُوْهُ وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Pertama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah. إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13) Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian–wahai manusia–adalah yang paling tinggi bertakwa kepada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Yang paling mulia bukanlah dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Di hari Idulfitri, ini adalah hari berbuka besar untuk kita yang menjalani puasa wajib di bulan Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim, no. 1151) Berbuka puasa yang dimaksud dalam hadits bukan hanya berbuka puasa ketika tenggelam matahari, pada waktu Maghrib. Berbuka yang dimaksud bisa pula adalah berbuka pada hari raya Idulfitri. Kita yang berada dalam satu Syawal saat ini berarti merasakan kebahagiaan karena kembali lagi bisa menyantap makanan yang halal untuk kita. Kebahagiaan kedua yaitu ketika berjumpa dengan Allah. Karena balasan di sisi Allah itulah yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (QS. Al-Muzammil: 20).   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Puasa menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah ada dua tingkatan: Tingkatan pertama adalah orang yang menjalankan puasa dengan meninggalkan makan, minum, dan syahwat. Balasannya di akhirat adalah, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah: 24). Sebagaimana disebutkan dalam Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 281), Mujahid dan selainnya mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Tingkatan kedua adalah berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan. Ia menjaga anggota kepalanya dan perut dari hal yang diharamkan. Ia juga mengingat kematian. Ia selalu mengingat akhirat dan meninggalkan perhiasan dunia. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali, فَهَذَا عِيْدُ فِطْرِهِ يَوْمَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَفَرْحُهُ بِرُؤْيَتِهِ “Hari Id orang ini berbuka adalah ketika berjumpa dengan Rabbnya dan kebahagaiannya adalah ketika melihat wajah Allah Ta’ala.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 284) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif (halaman 285) mengatakan, “Siapa yang berpuasa dengan menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut besok di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan kepada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan Allah. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al-‘Ankabut: 5).   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Penjelasan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menunjukkan bahwa puasa itu bukan hanya di bulan Ramadhan saja, dalam artian kita menahan diri dari berbagai pembatal puasa. Namun, puasa yang paling bagus adalah berpuasa dengan meninggalkan maksiat dan ini berlangsung sepanjang waktu hingga kita berjumpa dengan Allah. Pelajaran penting yang bisa digali adalah kita dituntut beribadah sepanjang waktu, bukan beribadah musiman saja. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390)   Maka kiat-kiat ampuh agar terus istiqamah bakda Ramadhan adalah: Pertama: Perbanyak doa minta istiqamah seperti, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Tirmidzi, no. 2140; Ibnu Majah, no. 3834. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Kumpul dengan teman-teman yang saleh yang mengantarkan pada kebaikan, seperti teman-teman yang ada di majelis ilmu. Ketiga: Beribadah yang ajeg walau sedikit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai di sisi Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walau jumlahnya sedikit.” (HR. Bukhari, no. 5861 dan Muslim, no. 782, 783). Keempat: Berusaha menjaga ibadah wajib (shalat lima waktu) dan melengkapi dengan ibadah sunnah (seperti shalat sunnah rawatib, tahajud, dhuha, dan puasa sunnah termasuk puasa enam hari di bulan Syawal). Semoga ibadah wajib dan sunnah terus dijaga bakda Ramadhan sebagaimana dirutinkan pada bulan Ramadhan.   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Nasihat terakhir dari Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam kitab Lathaif Al-Ma’arif, halaman 484 patut direnungkan. Beliau rahimahullah mengatakan, لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجدِيْد إِنَّماَ اْلعِيْدُ لِمَنْ طَاعَاتُهُ تَزِيْد لَيْسَ الْعِيْد لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِّبَاسِ وَالرُّكُوْبِ إِنَّمَا العِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُّنُوْب “Hari raya Id tidak diperuntukkan bagi orang yang memakai pakaian baru tanpa cacat, hari raya Id diperuntukkan bagi orang yang semakin bertambah ibadah dan taat.  Hari raya Id tidak diperuntukkan bagi orang yang bagus pakaian dan kendaraannya, hari raya Id diperuntukkan bagi orang yang diampuni dosa-dosanya.”   بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِى القُرْآنِ العَظِيْمِ وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِفَهْمِهِ إِنَّهُ هُوَ البَرُّ الرَّحِيْم   Khutbah Kedua اَللهُ أَكْبَرُ (7x) اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. فَيَاعِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلعَظِيْمِ “إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ, يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا”. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا أَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهىَ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Taqobbalallahu minna wa minkum, shalihal a’maal, kullu ‘aamin wa antum bi khairin. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Aturan Khutbah Idulfitri Khutbah Idulfitri adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idulfitri ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idulfitri bukanlah syarat sahnya shalat Id. Lihat penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:555-557). Baca juga: 1. Khutbah Idul Fitri 7 Menit Masa Pandemi Bisa Dipakai di Rumah 2. Khutbah Idul Fitri, Pemuda Pemberani Saat Ini Engkau di Mana   — Ahad sore, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan Unduh Naskah Khutbah Idulfitri 2021: “Berbuka Puasa Ketika Berjumpa dengan Allah”   Tagsbada ramadhan bakda ramadhan khutbah idul fitri puasa syawal setelah Ramadhan


Silakan manfaatkan naskah khutbah Idul Fitri 2021 berikut ini, isinya amat berkesan dan singkat.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Maka kiat-kiat ampuh agar terus istiqamah bakda Ramadhan adalah: 2. Khutbah Kedua 3. Aturan Khutbah Idulfitri 4. Silakan Unduh Naskah Khutbah Idulfitri 2021:   Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَيَآ أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تَقْوَاهُ كَمَا قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ، وَعِيْدٌ كَرِيْمٌ، أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ فِيْهِ الصِّيَامَ، فَهُوَ يَوْمُ تَسْبِيْحٍ وَتَحْمِيْدٍ وَتَهْلِيْلٍ وَتَعْظِيْمٍ ، فَسَبِّحُوْا رَبَّكُمْ فِيْهِ وَعَظِّمُوْهُ وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Pertama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah. إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13) Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian–wahai manusia–adalah yang paling tinggi bertakwa kepada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Yang paling mulia bukanlah dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Di hari Idulfitri, ini adalah hari berbuka besar untuk kita yang menjalani puasa wajib di bulan Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim, no. 1151) Berbuka puasa yang dimaksud dalam hadits bukan hanya berbuka puasa ketika tenggelam matahari, pada waktu Maghrib. Berbuka yang dimaksud bisa pula adalah berbuka pada hari raya Idulfitri. Kita yang berada dalam satu Syawal saat ini berarti merasakan kebahagiaan karena kembali lagi bisa menyantap makanan yang halal untuk kita. Kebahagiaan kedua yaitu ketika berjumpa dengan Allah. Karena balasan di sisi Allah itulah yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (QS. Al-Muzammil: 20).   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Puasa menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah ada dua tingkatan: Tingkatan pertama adalah orang yang menjalankan puasa dengan meninggalkan makan, minum, dan syahwat. Balasannya di akhirat adalah, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah: 24). Sebagaimana disebutkan dalam Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 281), Mujahid dan selainnya mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Tingkatan kedua adalah berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan. Ia menjaga anggota kepalanya dan perut dari hal yang diharamkan. Ia juga mengingat kematian. Ia selalu mengingat akhirat dan meninggalkan perhiasan dunia. Kata Ibnu Rajab Al-Hambali, فَهَذَا عِيْدُ فِطْرِهِ يَوْمَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَفَرْحُهُ بِرُؤْيَتِهِ “Hari Id orang ini berbuka adalah ketika berjumpa dengan Rabbnya dan kebahagaiannya adalah ketika melihat wajah Allah Ta’ala.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 284) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif (halaman 285) mengatakan, “Siapa yang berpuasa dengan menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut besok di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan kepada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan Allah. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al-‘Ankabut: 5).   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Penjelasan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menunjukkan bahwa puasa itu bukan hanya di bulan Ramadhan saja, dalam artian kita menahan diri dari berbagai pembatal puasa. Namun, puasa yang paling bagus adalah berpuasa dengan meninggalkan maksiat dan ini berlangsung sepanjang waktu hingga kita berjumpa dengan Allah. Pelajaran penting yang bisa digali adalah kita dituntut beribadah sepanjang waktu, bukan beribadah musiman saja. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390)   Maka kiat-kiat ampuh agar terus istiqamah bakda Ramadhan adalah: Pertama: Perbanyak doa minta istiqamah seperti, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Tirmidzi, no. 2140; Ibnu Majah, no. 3834. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Kumpul dengan teman-teman yang saleh yang mengantarkan pada kebaikan, seperti teman-teman yang ada di majelis ilmu. Ketiga: Beribadah yang ajeg walau sedikit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai di sisi Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walau jumlahnya sedikit.” (HR. Bukhari, no. 5861 dan Muslim, no. 782, 783). Keempat: Berusaha menjaga ibadah wajib (shalat lima waktu) dan melengkapi dengan ibadah sunnah (seperti shalat sunnah rawatib, tahajud, dhuha, dan puasa sunnah termasuk puasa enam hari di bulan Syawal). Semoga ibadah wajib dan sunnah terus dijaga bakda Ramadhan sebagaimana dirutinkan pada bulan Ramadhan.   اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Ma’asyiral muslimin hafizhakumullah … Nasihat terakhir dari Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam kitab Lathaif Al-Ma’arif, halaman 484 patut direnungkan. Beliau rahimahullah mengatakan, لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجدِيْد إِنَّماَ اْلعِيْدُ لِمَنْ طَاعَاتُهُ تَزِيْد لَيْسَ الْعِيْد لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِّبَاسِ وَالرُّكُوْبِ إِنَّمَا العِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُّنُوْب “Hari raya Id tidak diperuntukkan bagi orang yang memakai pakaian baru tanpa cacat, hari raya Id diperuntukkan bagi orang yang semakin bertambah ibadah dan taat.  Hari raya Id tidak diperuntukkan bagi orang yang bagus pakaian dan kendaraannya, hari raya Id diperuntukkan bagi orang yang diampuni dosa-dosanya.”   بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِى القُرْآنِ العَظِيْمِ وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِفَهْمِهِ إِنَّهُ هُوَ البَرُّ الرَّحِيْم   Khutbah Kedua اَللهُ أَكْبَرُ (7x) اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. فَيَاعِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلعَظِيْمِ “إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ, يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا”. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا أَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهىَ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Taqobbalallahu minna wa minkum, shalihal a’maal, kullu ‘aamin wa antum bi khairin. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Aturan Khutbah Idulfitri Khutbah Idulfitri adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idulfitri ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idulfitri bukanlah syarat sahnya shalat Id. Lihat penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:555-557). Baca juga: 1. Khutbah Idul Fitri 7 Menit Masa Pandemi Bisa Dipakai di Rumah 2. Khutbah Idul Fitri, Pemuda Pemberani Saat Ini Engkau di Mana   — Ahad sore, 27 Ramadhan 1442 H, 9 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan Unduh Naskah Khutbah Idulfitri 2021: “Berbuka Puasa Ketika Berjumpa dengan Allah”   Tagsbada ramadhan bakda ramadhan khutbah idul fitri puasa syawal setelah Ramadhan

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur

Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur.Makan sahur hukumnya sunnah muakkadahMakan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً“Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095).Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه“Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49).Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السُّحورُ كلُّه بركةٌ فلا تَدَعُوه ، و لَو أن يَجرَعَ أحدُكُم جَرعةً مِن ماءٍ ، فإنَّ اللهَ عزَّ وجلَّ وملائكتَه يُصلُّونَ على المتسحِّرينَ“Makanan sahur semuanya berkah, maka jangan tinggalkan dia. Walaupun kalian hanya meneguk seteguk air. Karena Allah ‘azza wa jalla dan para malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang sahur” (HR. Ahmad no. 11101, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1070).Baca Juga: Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfarDisunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajarDianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً“Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097).Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,في قوله: قَدْرُ خَمسينَ آيةً؛ أي: متوسِّطةٌ، لا طويلةٌ ولا قصيرةٌ ولا سريعةٌ ولا بطيئةٌ“Perkataan Zaid [sekitar 50 ayat] maksudnya dengan kecepatan bacaan yang pertengahan. Tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat” (Fathul Bari, 1: 367).Dari sini kita ketahui kekeliruan sebagian yang bersengaja makan sahur larut malam sekitar pukul 2 atau pukul 3 malam ketika waktu subuh sekitar pukul 4 pagi.Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Disebutkan Mausu’ah Haditsiyyah Durar Saniyyah dalam syarah hadis ini, “Makanan terbaik bagi seorang mukmin ketika sahur adalah kurma, sebagai persiapan dirinya untuk berpuasa. Karena waktu sahur dan kurma, dua-duanya memiliki keberkahan yang membantu seorang yang berpuasa di siang hari”.Baca Juga: Barakah dalam Makanan SahurGunakan waktu sahur untuk banyak beristighfarWaktu sahur adalah salah satu waktu yang terbaik untuk meminta ampunan Allah. Allah Ta’ala berfirman tentang ciri-ciri orang yang bertaqwa, salah satunya,وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُون“Ketika waktu sahur (akhir-akhir malam), mereka berdoa memohon ampunan” (QS. Adz Dzariyat: 18).Gunakan waktu sahur untuk banyak berdoaDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنا تَبارَكَ وتَعالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إلى السَّماءِ الدُّنْيا، حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فيَقولُ: مَن يَدْعُونِي فأسْتَجِيبَ له، مَن يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَن يَسْتَغْفِرُنِي فأغْفِرَ له“Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman, ‘Orang yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Orang yang meminta sesuatu kepada-Ku, akan Kuberikan. Orang yang meminta ampunan dari-Ku, akan Kuampuni‘” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758).Gunakan waktu sahur untuk banyak membaca Al-Qur’anWaktu malam secara umum adalah waktu yang baik untuk membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا“Sesungguhnya, bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan” (QS. Al Muzammil: 6).Juga sebagaimana pada hadis Zaid bin Tsabit, mengisyaratkan bahwa para sahabat biasa memanfaatkan waktu setelah makan sahur untuk membaca Al-Qur’an.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur

Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur.Makan sahur hukumnya sunnah muakkadahMakan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً“Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095).Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه“Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49).Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السُّحورُ كلُّه بركةٌ فلا تَدَعُوه ، و لَو أن يَجرَعَ أحدُكُم جَرعةً مِن ماءٍ ، فإنَّ اللهَ عزَّ وجلَّ وملائكتَه يُصلُّونَ على المتسحِّرينَ“Makanan sahur semuanya berkah, maka jangan tinggalkan dia. Walaupun kalian hanya meneguk seteguk air. Karena Allah ‘azza wa jalla dan para malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang sahur” (HR. Ahmad no. 11101, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1070).Baca Juga: Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfarDisunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajarDianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً“Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097).Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,في قوله: قَدْرُ خَمسينَ آيةً؛ أي: متوسِّطةٌ، لا طويلةٌ ولا قصيرةٌ ولا سريعةٌ ولا بطيئةٌ“Perkataan Zaid [sekitar 50 ayat] maksudnya dengan kecepatan bacaan yang pertengahan. Tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat” (Fathul Bari, 1: 367).Dari sini kita ketahui kekeliruan sebagian yang bersengaja makan sahur larut malam sekitar pukul 2 atau pukul 3 malam ketika waktu subuh sekitar pukul 4 pagi.Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Disebutkan Mausu’ah Haditsiyyah Durar Saniyyah dalam syarah hadis ini, “Makanan terbaik bagi seorang mukmin ketika sahur adalah kurma, sebagai persiapan dirinya untuk berpuasa. Karena waktu sahur dan kurma, dua-duanya memiliki keberkahan yang membantu seorang yang berpuasa di siang hari”.Baca Juga: Barakah dalam Makanan SahurGunakan waktu sahur untuk banyak beristighfarWaktu sahur adalah salah satu waktu yang terbaik untuk meminta ampunan Allah. Allah Ta’ala berfirman tentang ciri-ciri orang yang bertaqwa, salah satunya,وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُون“Ketika waktu sahur (akhir-akhir malam), mereka berdoa memohon ampunan” (QS. Adz Dzariyat: 18).Gunakan waktu sahur untuk banyak berdoaDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنا تَبارَكَ وتَعالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إلى السَّماءِ الدُّنْيا، حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فيَقولُ: مَن يَدْعُونِي فأسْتَجِيبَ له، مَن يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَن يَسْتَغْفِرُنِي فأغْفِرَ له“Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman, ‘Orang yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Orang yang meminta sesuatu kepada-Ku, akan Kuberikan. Orang yang meminta ampunan dari-Ku, akan Kuampuni‘” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758).Gunakan waktu sahur untuk banyak membaca Al-Qur’anWaktu malam secara umum adalah waktu yang baik untuk membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا“Sesungguhnya, bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan” (QS. Al Muzammil: 6).Juga sebagaimana pada hadis Zaid bin Tsabit, mengisyaratkan bahwa para sahabat biasa memanfaatkan waktu setelah makan sahur untuk membaca Al-Qur’an.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur.Makan sahur hukumnya sunnah muakkadahMakan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً“Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095).Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه“Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49).Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السُّحورُ كلُّه بركةٌ فلا تَدَعُوه ، و لَو أن يَجرَعَ أحدُكُم جَرعةً مِن ماءٍ ، فإنَّ اللهَ عزَّ وجلَّ وملائكتَه يُصلُّونَ على المتسحِّرينَ“Makanan sahur semuanya berkah, maka jangan tinggalkan dia. Walaupun kalian hanya meneguk seteguk air. Karena Allah ‘azza wa jalla dan para malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang sahur” (HR. Ahmad no. 11101, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1070).Baca Juga: Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfarDisunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajarDianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً“Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097).Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,في قوله: قَدْرُ خَمسينَ آيةً؛ أي: متوسِّطةٌ، لا طويلةٌ ولا قصيرةٌ ولا سريعةٌ ولا بطيئةٌ“Perkataan Zaid [sekitar 50 ayat] maksudnya dengan kecepatan bacaan yang pertengahan. Tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat” (Fathul Bari, 1: 367).Dari sini kita ketahui kekeliruan sebagian yang bersengaja makan sahur larut malam sekitar pukul 2 atau pukul 3 malam ketika waktu subuh sekitar pukul 4 pagi.Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Disebutkan Mausu’ah Haditsiyyah Durar Saniyyah dalam syarah hadis ini, “Makanan terbaik bagi seorang mukmin ketika sahur adalah kurma, sebagai persiapan dirinya untuk berpuasa. Karena waktu sahur dan kurma, dua-duanya memiliki keberkahan yang membantu seorang yang berpuasa di siang hari”.Baca Juga: Barakah dalam Makanan SahurGunakan waktu sahur untuk banyak beristighfarWaktu sahur adalah salah satu waktu yang terbaik untuk meminta ampunan Allah. Allah Ta’ala berfirman tentang ciri-ciri orang yang bertaqwa, salah satunya,وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُون“Ketika waktu sahur (akhir-akhir malam), mereka berdoa memohon ampunan” (QS. Adz Dzariyat: 18).Gunakan waktu sahur untuk banyak berdoaDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنا تَبارَكَ وتَعالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إلى السَّماءِ الدُّنْيا، حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فيَقولُ: مَن يَدْعُونِي فأسْتَجِيبَ له، مَن يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَن يَسْتَغْفِرُنِي فأغْفِرَ له“Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman, ‘Orang yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Orang yang meminta sesuatu kepada-Ku, akan Kuberikan. Orang yang meminta ampunan dari-Ku, akan Kuampuni‘” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758).Gunakan waktu sahur untuk banyak membaca Al-Qur’anWaktu malam secara umum adalah waktu yang baik untuk membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا“Sesungguhnya, bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan” (QS. Al Muzammil: 6).Juga sebagaimana pada hadis Zaid bin Tsabit, mengisyaratkan bahwa para sahabat biasa memanfaatkan waktu setelah makan sahur untuk membaca Al-Qur’an.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur.Makan sahur hukumnya sunnah muakkadahMakan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً“Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095).Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه“Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49).Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السُّحورُ كلُّه بركةٌ فلا تَدَعُوه ، و لَو أن يَجرَعَ أحدُكُم جَرعةً مِن ماءٍ ، فإنَّ اللهَ عزَّ وجلَّ وملائكتَه يُصلُّونَ على المتسحِّرينَ“Makanan sahur semuanya berkah, maka jangan tinggalkan dia. Walaupun kalian hanya meneguk seteguk air. Karena Allah ‘azza wa jalla dan para malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang sahur” (HR. Ahmad no. 11101, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1070).Baca Juga: Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfarDisunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajarDianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً“Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097).Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,في قوله: قَدْرُ خَمسينَ آيةً؛ أي: متوسِّطةٌ، لا طويلةٌ ولا قصيرةٌ ولا سريعةٌ ولا بطيئةٌ“Perkataan Zaid [sekitar 50 ayat] maksudnya dengan kecepatan bacaan yang pertengahan. Tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat” (Fathul Bari, 1: 367).Dari sini kita ketahui kekeliruan sebagian yang bersengaja makan sahur larut malam sekitar pukul 2 atau pukul 3 malam ketika waktu subuh sekitar pukul 4 pagi.Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ“Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)” (HR. Abu Daud no. 2345, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Disebutkan Mausu’ah Haditsiyyah Durar Saniyyah dalam syarah hadis ini, “Makanan terbaik bagi seorang mukmin ketika sahur adalah kurma, sebagai persiapan dirinya untuk berpuasa. Karena waktu sahur dan kurma, dua-duanya memiliki keberkahan yang membantu seorang yang berpuasa di siang hari”.Baca Juga: Barakah dalam Makanan SahurGunakan waktu sahur untuk banyak beristighfarWaktu sahur adalah salah satu waktu yang terbaik untuk meminta ampunan Allah. Allah Ta’ala berfirman tentang ciri-ciri orang yang bertaqwa, salah satunya,وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُون“Ketika waktu sahur (akhir-akhir malam), mereka berdoa memohon ampunan” (QS. Adz Dzariyat: 18).Gunakan waktu sahur untuk banyak berdoaDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنا تَبارَكَ وتَعالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إلى السَّماءِ الدُّنْيا، حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فيَقولُ: مَن يَدْعُونِي فأسْتَجِيبَ له، مَن يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَن يَسْتَغْفِرُنِي فأغْفِرَ له“Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman, ‘Orang yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Orang yang meminta sesuatu kepada-Ku, akan Kuberikan. Orang yang meminta ampunan dari-Ku, akan Kuampuni‘” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758).Gunakan waktu sahur untuk banyak membaca Al-Qur’anWaktu malam secara umum adalah waktu yang baik untuk membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا“Sesungguhnya, bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan” (QS. Al Muzammil: 6).Juga sebagaimana pada hadis Zaid bin Tsabit, mengisyaratkan bahwa para sahabat biasa memanfaatkan waktu setelah makan sahur untuk membaca Al-Qur’an.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next