Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)

Dompet digital atau e-wallet adalah sebuah perangkat elektronik, layanan jasa, atau bahkan program perangkat lunak (aplikasi) yang memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi secara online dengan pengguna lainnya untuk membeli barang dan jasa. Menitip uang pada e-wallet, itu sama seperti kita menitip uang pada suatu toko/ warung. Jika mau belanja, akan didebet langsung dari saldo kita.  Daftar Isi tutup 1. Qardhun ataukah Wadi’ah? 1.1. Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun 2. Riba dalam Go Pay, OVO, dkk? 3. Hukum menggunakan e-wallet bagaimana? Qardhun ataukah Wadi’ah? Akad yang ada di e-wallet adalah meminjamkan (qardhun), bukan menitip (wadi’ah). Karena uang kita ada di e-wallet dimanfaatkan oleh pihak pemilik aplikasi. Buktinya, pihak aplikasi akan memberikan kita pelayanan istimewa dengan memberikan diskon, promo, dan semacamnya. Tujuannya adalah supaya uang kita tetap berada di e-wallet. Kalau itu cuma sekadar titip pada pihak aplikasi (baca: wadi’ah), baik hati sekali yah sampai kita dapat hadiah macam-macaam.   Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun Sifat qardhun (peminjaman) adalah dana dijamin balik, walau pihak peminjam itu merugi. Sifat wadi’ah (penitipan) adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena bukan kesengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi. Pertanyaannya mudah: Apakah jika dana di dompet e-wallet tiba-tiba dicuri padahal sudah dijaga oleh pemilik aplikasi, apakah yang menitipkan siap kalau uangnya hilang gitu saja ataukah tetap menuntut? Dari sini Anda akan tahu hakikat dana yang tersimpan pada e-wallet adalah qardhun, bukan wadi’ah.    Baca juga artikel Rumaysho: Apa itu Wadi’ah? Tabungan Bank itu Qardhun, Bukan Wadi’ah Apa Beda Investasi, Wadi’ah, dan Utang Piutang?   Riba dalam Go Pay, OVO, dkk? Go-pay, OVO, dkk = muqtaridh = penerima pinjaman Konsumen = muqridh = pemberi pinjaman Kaidah: Tidak boleh ada manfaat/ keuntungan yang diterima oleh muqridh (pemberi pinjaman)  Kaidah riba: kullu qordhin jarro manfa’atan fahuwa ribaa, setiap utang piutang yang di dalamnya ada manfaat/ keuntungan untuk kreditur, maka termasuk riba.   Hukum menggunakan e-wallet bagaimana? Kalau sekadar menyimpan pada e-wallet, terus kita gunakan : hukumnya BOLEH. Kalau menyimpan pada e-wallet dan mendapatkan manfaat “free ongkir”, “masa promo” karena top-up pada e-wallet: inilah RIBA. Kalau kami sih lebih tentram bisa transfer saja langsung kalau belanja di marketplace, tanpa manfaatin top-up e-wallet (yang ada manfaat bagi kami). Bahkan yang kami harapkan bisa ada marketplace Islami yang bebas dari trik-trik topup riba semacam tadi. Namun, kapan yah marketplace seperti itu hadir?  Semoga segera insya Allah. Baca Juga: Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini —   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba dampak harta haram dana riba harta haram solusi utang riba

Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)

Dompet digital atau e-wallet adalah sebuah perangkat elektronik, layanan jasa, atau bahkan program perangkat lunak (aplikasi) yang memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi secara online dengan pengguna lainnya untuk membeli barang dan jasa. Menitip uang pada e-wallet, itu sama seperti kita menitip uang pada suatu toko/ warung. Jika mau belanja, akan didebet langsung dari saldo kita.  Daftar Isi tutup 1. Qardhun ataukah Wadi’ah? 1.1. Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun 2. Riba dalam Go Pay, OVO, dkk? 3. Hukum menggunakan e-wallet bagaimana? Qardhun ataukah Wadi’ah? Akad yang ada di e-wallet adalah meminjamkan (qardhun), bukan menitip (wadi’ah). Karena uang kita ada di e-wallet dimanfaatkan oleh pihak pemilik aplikasi. Buktinya, pihak aplikasi akan memberikan kita pelayanan istimewa dengan memberikan diskon, promo, dan semacamnya. Tujuannya adalah supaya uang kita tetap berada di e-wallet. Kalau itu cuma sekadar titip pada pihak aplikasi (baca: wadi’ah), baik hati sekali yah sampai kita dapat hadiah macam-macaam.   Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun Sifat qardhun (peminjaman) adalah dana dijamin balik, walau pihak peminjam itu merugi. Sifat wadi’ah (penitipan) adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena bukan kesengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi. Pertanyaannya mudah: Apakah jika dana di dompet e-wallet tiba-tiba dicuri padahal sudah dijaga oleh pemilik aplikasi, apakah yang menitipkan siap kalau uangnya hilang gitu saja ataukah tetap menuntut? Dari sini Anda akan tahu hakikat dana yang tersimpan pada e-wallet adalah qardhun, bukan wadi’ah.    Baca juga artikel Rumaysho: Apa itu Wadi’ah? Tabungan Bank itu Qardhun, Bukan Wadi’ah Apa Beda Investasi, Wadi’ah, dan Utang Piutang?   Riba dalam Go Pay, OVO, dkk? Go-pay, OVO, dkk = muqtaridh = penerima pinjaman Konsumen = muqridh = pemberi pinjaman Kaidah: Tidak boleh ada manfaat/ keuntungan yang diterima oleh muqridh (pemberi pinjaman)  Kaidah riba: kullu qordhin jarro manfa’atan fahuwa ribaa, setiap utang piutang yang di dalamnya ada manfaat/ keuntungan untuk kreditur, maka termasuk riba.   Hukum menggunakan e-wallet bagaimana? Kalau sekadar menyimpan pada e-wallet, terus kita gunakan : hukumnya BOLEH. Kalau menyimpan pada e-wallet dan mendapatkan manfaat “free ongkir”, “masa promo” karena top-up pada e-wallet: inilah RIBA. Kalau kami sih lebih tentram bisa transfer saja langsung kalau belanja di marketplace, tanpa manfaatin top-up e-wallet (yang ada manfaat bagi kami). Bahkan yang kami harapkan bisa ada marketplace Islami yang bebas dari trik-trik topup riba semacam tadi. Namun, kapan yah marketplace seperti itu hadir?  Semoga segera insya Allah. Baca Juga: Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini —   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba dampak harta haram dana riba harta haram solusi utang riba
Dompet digital atau e-wallet adalah sebuah perangkat elektronik, layanan jasa, atau bahkan program perangkat lunak (aplikasi) yang memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi secara online dengan pengguna lainnya untuk membeli barang dan jasa. Menitip uang pada e-wallet, itu sama seperti kita menitip uang pada suatu toko/ warung. Jika mau belanja, akan didebet langsung dari saldo kita.  Daftar Isi tutup 1. Qardhun ataukah Wadi’ah? 1.1. Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun 2. Riba dalam Go Pay, OVO, dkk? 3. Hukum menggunakan e-wallet bagaimana? Qardhun ataukah Wadi’ah? Akad yang ada di e-wallet adalah meminjamkan (qardhun), bukan menitip (wadi’ah). Karena uang kita ada di e-wallet dimanfaatkan oleh pihak pemilik aplikasi. Buktinya, pihak aplikasi akan memberikan kita pelayanan istimewa dengan memberikan diskon, promo, dan semacamnya. Tujuannya adalah supaya uang kita tetap berada di e-wallet. Kalau itu cuma sekadar titip pada pihak aplikasi (baca: wadi’ah), baik hati sekali yah sampai kita dapat hadiah macam-macaam.   Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun Sifat qardhun (peminjaman) adalah dana dijamin balik, walau pihak peminjam itu merugi. Sifat wadi’ah (penitipan) adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena bukan kesengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi. Pertanyaannya mudah: Apakah jika dana di dompet e-wallet tiba-tiba dicuri padahal sudah dijaga oleh pemilik aplikasi, apakah yang menitipkan siap kalau uangnya hilang gitu saja ataukah tetap menuntut? Dari sini Anda akan tahu hakikat dana yang tersimpan pada e-wallet adalah qardhun, bukan wadi’ah.    Baca juga artikel Rumaysho: Apa itu Wadi’ah? Tabungan Bank itu Qardhun, Bukan Wadi’ah Apa Beda Investasi, Wadi’ah, dan Utang Piutang?   Riba dalam Go Pay, OVO, dkk? Go-pay, OVO, dkk = muqtaridh = penerima pinjaman Konsumen = muqridh = pemberi pinjaman Kaidah: Tidak boleh ada manfaat/ keuntungan yang diterima oleh muqridh (pemberi pinjaman)  Kaidah riba: kullu qordhin jarro manfa’atan fahuwa ribaa, setiap utang piutang yang di dalamnya ada manfaat/ keuntungan untuk kreditur, maka termasuk riba.   Hukum menggunakan e-wallet bagaimana? Kalau sekadar menyimpan pada e-wallet, terus kita gunakan : hukumnya BOLEH. Kalau menyimpan pada e-wallet dan mendapatkan manfaat “free ongkir”, “masa promo” karena top-up pada e-wallet: inilah RIBA. Kalau kami sih lebih tentram bisa transfer saja langsung kalau belanja di marketplace, tanpa manfaatin top-up e-wallet (yang ada manfaat bagi kami). Bahkan yang kami harapkan bisa ada marketplace Islami yang bebas dari trik-trik topup riba semacam tadi. Namun, kapan yah marketplace seperti itu hadir?  Semoga segera insya Allah. Baca Juga: Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini —   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba dampak harta haram dana riba harta haram solusi utang riba


Dompet digital atau e-wallet adalah sebuah perangkat elektronik, layanan jasa, atau bahkan program perangkat lunak (aplikasi) yang memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi secara online dengan pengguna lainnya untuk membeli barang dan jasa. Menitip uang pada e-wallet, itu sama seperti kita menitip uang pada suatu toko/ warung. Jika mau belanja, akan didebet langsung dari saldo kita.  Daftar Isi tutup 1. Qardhun ataukah Wadi’ah? 1.1. Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun 2. Riba dalam Go Pay, OVO, dkk? 3. Hukum menggunakan e-wallet bagaimana? Qardhun ataukah Wadi’ah? Akad yang ada di e-wallet adalah meminjamkan (qardhun), bukan menitip (wadi’ah). Karena uang kita ada di e-wallet dimanfaatkan oleh pihak pemilik aplikasi. Buktinya, pihak aplikasi akan memberikan kita pelayanan istimewa dengan memberikan diskon, promo, dan semacamnya. Tujuannya adalah supaya uang kita tetap berada di e-wallet. Kalau itu cuma sekadar titip pada pihak aplikasi (baca: wadi’ah), baik hati sekali yah sampai kita dapat hadiah macam-macaam.   Mau pastikan lagi apakah dana pada e-wallet adalah wadi’ah ataukah qardhun Sifat qardhun (peminjaman) adalah dana dijamin balik, walau pihak peminjam itu merugi. Sifat wadi’ah (penitipan) adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena bukan kesengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi. Pertanyaannya mudah: Apakah jika dana di dompet e-wallet tiba-tiba dicuri padahal sudah dijaga oleh pemilik aplikasi, apakah yang menitipkan siap kalau uangnya hilang gitu saja ataukah tetap menuntut? Dari sini Anda akan tahu hakikat dana yang tersimpan pada e-wallet adalah qardhun, bukan wadi’ah.    Baca juga artikel Rumaysho: Apa itu Wadi’ah? Tabungan Bank itu Qardhun, Bukan Wadi’ah Apa Beda Investasi, Wadi’ah, dan Utang Piutang?   Riba dalam Go Pay, OVO, dkk? Go-pay, OVO, dkk = muqtaridh = penerima pinjaman Konsumen = muqridh = pemberi pinjaman Kaidah: Tidak boleh ada manfaat/ keuntungan yang diterima oleh muqridh (pemberi pinjaman)  Kaidah riba: kullu qordhin jarro manfa’atan fahuwa ribaa, setiap utang piutang yang di dalamnya ada manfaat/ keuntungan untuk kreditur, maka termasuk riba.   Hukum menggunakan e-wallet bagaimana? Kalau sekadar menyimpan pada e-wallet, terus kita gunakan : hukumnya BOLEH. Kalau menyimpan pada e-wallet dan mendapatkan manfaat “free ongkir”, “masa promo” karena top-up pada e-wallet: inilah RIBA. Kalau kami sih lebih tentram bisa transfer saja langsung kalau belanja di marketplace, tanpa manfaatin top-up e-wallet (yang ada manfaat bagi kami). Bahkan yang kami harapkan bisa ada marketplace Islami yang bebas dari trik-trik topup riba semacam tadi. Namun, kapan yah marketplace seperti itu hadir?  Semoga segera insya Allah. Baca Juga: Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini —   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba dampak harta haram dana riba harta haram solusi utang riba

Istri Sholihah Bukan Bagian dari Dunia

قال أبو سليمان الداراني رحمه الله: الزوجة الصالحة ليست من الدنيا فإنها تفرغك للآخرة وإنما تفريغها بتدبير المنزل وبقضاء الشهوة جميعاً. Abu Sulaiman ad-Darani mengatakan, “Isteri sholihah itu bukan bagian dari dunia yang melalaikan karena isteri sholihah itu membuat Anda wahai suami menjadi fokus. Hal itu karena isteri bertanggung jawab membereskan pekerjaan rumah dan menyebabkan tersalurnya syahwat biologis suami.” (Ihya Ulumuddin 2/35, Darul Fikr) Wanita sholihah bukanlah bagian dari dunia yang melalaikan dari akherat.  Wanita sholihah adalah bagian dari akherat karena wanita sholihah mendorong dan mendukung suami untuk bisa menggandeng tangan isteri, bersama menuju surga.  Ada dua jasa besar isteri yang mengharuskan suami untuk senantiasa berterimakasih kepada isteri: Terpenuhinya kebutuhan biologis yang halal dan berpahala. Beresnya pekerjaan rumah. Dua hal di atas adalah modal penting suami untuk mendapatkan ketenangan jiwa sehingga bisa maksimal berkontribusi bagi Islam dan kaum muslimin. “Di balik lelaki yang banyak berkontribusi untuk agama dan umat terdapat wanita sholihah yang taat Allah dan rasul-Nya dan berbakti kepada suami” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Istri Sholihah Bukan Bagian dari Dunia

قال أبو سليمان الداراني رحمه الله: الزوجة الصالحة ليست من الدنيا فإنها تفرغك للآخرة وإنما تفريغها بتدبير المنزل وبقضاء الشهوة جميعاً. Abu Sulaiman ad-Darani mengatakan, “Isteri sholihah itu bukan bagian dari dunia yang melalaikan karena isteri sholihah itu membuat Anda wahai suami menjadi fokus. Hal itu karena isteri bertanggung jawab membereskan pekerjaan rumah dan menyebabkan tersalurnya syahwat biologis suami.” (Ihya Ulumuddin 2/35, Darul Fikr) Wanita sholihah bukanlah bagian dari dunia yang melalaikan dari akherat.  Wanita sholihah adalah bagian dari akherat karena wanita sholihah mendorong dan mendukung suami untuk bisa menggandeng tangan isteri, bersama menuju surga.  Ada dua jasa besar isteri yang mengharuskan suami untuk senantiasa berterimakasih kepada isteri: Terpenuhinya kebutuhan biologis yang halal dan berpahala. Beresnya pekerjaan rumah. Dua hal di atas adalah modal penting suami untuk mendapatkan ketenangan jiwa sehingga bisa maksimal berkontribusi bagi Islam dan kaum muslimin. “Di balik lelaki yang banyak berkontribusi untuk agama dan umat terdapat wanita sholihah yang taat Allah dan rasul-Nya dan berbakti kepada suami” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
قال أبو سليمان الداراني رحمه الله: الزوجة الصالحة ليست من الدنيا فإنها تفرغك للآخرة وإنما تفريغها بتدبير المنزل وبقضاء الشهوة جميعاً. Abu Sulaiman ad-Darani mengatakan, “Isteri sholihah itu bukan bagian dari dunia yang melalaikan karena isteri sholihah itu membuat Anda wahai suami menjadi fokus. Hal itu karena isteri bertanggung jawab membereskan pekerjaan rumah dan menyebabkan tersalurnya syahwat biologis suami.” (Ihya Ulumuddin 2/35, Darul Fikr) Wanita sholihah bukanlah bagian dari dunia yang melalaikan dari akherat.  Wanita sholihah adalah bagian dari akherat karena wanita sholihah mendorong dan mendukung suami untuk bisa menggandeng tangan isteri, bersama menuju surga.  Ada dua jasa besar isteri yang mengharuskan suami untuk senantiasa berterimakasih kepada isteri: Terpenuhinya kebutuhan biologis yang halal dan berpahala. Beresnya pekerjaan rumah. Dua hal di atas adalah modal penting suami untuk mendapatkan ketenangan jiwa sehingga bisa maksimal berkontribusi bagi Islam dan kaum muslimin. “Di balik lelaki yang banyak berkontribusi untuk agama dan umat terdapat wanita sholihah yang taat Allah dan rasul-Nya dan berbakti kepada suami” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


قال أبو سليمان الداراني رحمه الله: الزوجة الصالحة ليست من الدنيا فإنها تفرغك للآخرة وإنما تفريغها بتدبير المنزل وبقضاء الشهوة جميعاً. Abu Sulaiman ad-Darani mengatakan, “Isteri sholihah itu bukan bagian dari dunia yang melalaikan karena isteri sholihah itu membuat Anda wahai suami menjadi fokus. Hal itu karena isteri bertanggung jawab membereskan pekerjaan rumah dan menyebabkan tersalurnya syahwat biologis suami.” (Ihya Ulumuddin 2/35, Darul Fikr) Wanita sholihah bukanlah bagian dari dunia yang melalaikan dari akherat.  Wanita sholihah adalah bagian dari akherat karena wanita sholihah mendorong dan mendukung suami untuk bisa menggandeng tangan isteri, bersama menuju surga.  Ada dua jasa besar isteri yang mengharuskan suami untuk senantiasa berterimakasih kepada isteri: Terpenuhinya kebutuhan biologis yang halal dan berpahala. Beresnya pekerjaan rumah. Dua hal di atas adalah modal penting suami untuk mendapatkan ketenangan jiwa sehingga bisa maksimal berkontribusi bagi Islam dan kaum muslimin. “Di balik lelaki yang banyak berkontribusi untuk agama dan umat terdapat wanita sholihah yang taat Allah dan rasul-Nya dan berbakti kepada suami” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sifat dan Ciri Firqatun Najiyah

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Siapakah firqatun naajiyah (golongan yang selamat) di zaman ini? Bagaimanakah sifat dan ciri khasnya?Jawaban:Al-firqatun naajiyah al-manshurah (golongan yang selamat dan mendapatkan pertolongan) di zaman ini, hingga datangnya hari kiamat, adalah yang dikatakan (dijelaskan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya masalah ini.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,إفترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة. وافترقت النصارى على اثنين وسبعين فرقة. وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة “Orang Yahudi berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Orang Nasrani berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Sedangkan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya (terancam) masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan saja.”Para sahabat bertanya,من هي يارسول الله؟“Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab,ماكان على مثل ما أنا عليه اليوم وأصحابي“Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2641, Hakim 1: 129, dan lain-lain. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204, dan 1492)Allah Ta’ala mengatakan tentang mereka,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah [9]: 100)Di antara sifat mereka adalah: berpegang teguh pada jalan (sunnah) yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Di antara sifat mereka adalah: mereka bersabar di atas kebenaran, tidak berpaling kepada ucapan (pendapat) orang-orang yang menyelisihi mereka, dan mereka tidak mempedulikan celaan orang-orang yang mencela mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ“Senantiasa ada sekelompok umatku yang dimenangkan atas kebenaran, tidak akan membahayakan mereka orang yang memusuhi mereka hingga hari kiamat, sedangkan mereka tetap seperti itu” (HR. Muslim no. 1920).Di antara sifat mereka adalah: mereka mencintai as-salaf ash-shalih [1], memuji mereka, mendoakan mereka, dan berpegang teguh dengan atsar [2] mereka.Di antara sifat mereka adalah: tidak merendahkan satu pun generasi salaf, baik dari kalangan sahabat atau generasi setelahnya. [3]Sedangkan di antara sifat golongan yang menyimpang adalah: mereka membenci generasi salaf, membenci manhaj salaf, dan memperingatkan agar menjauhinya. [4] [5]***@Rumah Kasongan, 7 Muharram 1442/ 26 Agustus 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Yaitu generasi pendahulu yang shalih, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan ulama terpecaya sesudah generasi mereka.[2] Yaitu jejak peninggalan mereka berupa contoh teladan, baik ucapan maupun perbuatan.[3] Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencintai Abu Hurairah, Anas bin Malik, Usaid bin Khudhair, maka ketahuilah bahwa mereka adalah orang yang berpegang dengan sunnah, insyaa Allah.”Beliau rahimahullah juga berkata,“Dan jika Engkau melihat seseorang yang mencintai Ahmad bin Hambal, Al-Hajjaj bin Al-Minhal, Ahmad bin Nashr, menyebut mereka dengan kebaikan, dan mengambil perkataan mereka, maka ketahuilah bahwa mereka adalah orang yang berpegang dengan sunnah.” (Lihat Syarhus Sunnah karya Al-Barbahari, hal. 120-121)[4] Imam Al-Barbahari rahimahullah juga berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencela satu orang saja dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketahuilah bahwa mereka itu adalah pengikut hawa nafsu.”  (Lihat Syarhus Sunnah karya Al-Barbahari, hal. 115)Qutaibah bin Sa’id rahimahullah berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencintai ahli hadits, maka mereka di atas sunnah. Dan yang menyelisihi mereka, ketahuilah bahwa mereka itu ahli bid’ah.” (Lihat Muqaddimah Syi’ar Ash-haabul Hadits, hal. 7)[5] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 115-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Sutrah Adalah, Aqidah Yang Benar, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Hadits Tentang Silaturrahim

Sifat dan Ciri Firqatun Najiyah

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Siapakah firqatun naajiyah (golongan yang selamat) di zaman ini? Bagaimanakah sifat dan ciri khasnya?Jawaban:Al-firqatun naajiyah al-manshurah (golongan yang selamat dan mendapatkan pertolongan) di zaman ini, hingga datangnya hari kiamat, adalah yang dikatakan (dijelaskan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya masalah ini.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,إفترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة. وافترقت النصارى على اثنين وسبعين فرقة. وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة “Orang Yahudi berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Orang Nasrani berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Sedangkan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya (terancam) masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan saja.”Para sahabat bertanya,من هي يارسول الله؟“Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab,ماكان على مثل ما أنا عليه اليوم وأصحابي“Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2641, Hakim 1: 129, dan lain-lain. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204, dan 1492)Allah Ta’ala mengatakan tentang mereka,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah [9]: 100)Di antara sifat mereka adalah: berpegang teguh pada jalan (sunnah) yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Di antara sifat mereka adalah: mereka bersabar di atas kebenaran, tidak berpaling kepada ucapan (pendapat) orang-orang yang menyelisihi mereka, dan mereka tidak mempedulikan celaan orang-orang yang mencela mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ“Senantiasa ada sekelompok umatku yang dimenangkan atas kebenaran, tidak akan membahayakan mereka orang yang memusuhi mereka hingga hari kiamat, sedangkan mereka tetap seperti itu” (HR. Muslim no. 1920).Di antara sifat mereka adalah: mereka mencintai as-salaf ash-shalih [1], memuji mereka, mendoakan mereka, dan berpegang teguh dengan atsar [2] mereka.Di antara sifat mereka adalah: tidak merendahkan satu pun generasi salaf, baik dari kalangan sahabat atau generasi setelahnya. [3]Sedangkan di antara sifat golongan yang menyimpang adalah: mereka membenci generasi salaf, membenci manhaj salaf, dan memperingatkan agar menjauhinya. [4] [5]***@Rumah Kasongan, 7 Muharram 1442/ 26 Agustus 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Yaitu generasi pendahulu yang shalih, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan ulama terpecaya sesudah generasi mereka.[2] Yaitu jejak peninggalan mereka berupa contoh teladan, baik ucapan maupun perbuatan.[3] Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencintai Abu Hurairah, Anas bin Malik, Usaid bin Khudhair, maka ketahuilah bahwa mereka adalah orang yang berpegang dengan sunnah, insyaa Allah.”Beliau rahimahullah juga berkata,“Dan jika Engkau melihat seseorang yang mencintai Ahmad bin Hambal, Al-Hajjaj bin Al-Minhal, Ahmad bin Nashr, menyebut mereka dengan kebaikan, dan mengambil perkataan mereka, maka ketahuilah bahwa mereka adalah orang yang berpegang dengan sunnah.” (Lihat Syarhus Sunnah karya Al-Barbahari, hal. 120-121)[4] Imam Al-Barbahari rahimahullah juga berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencela satu orang saja dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketahuilah bahwa mereka itu adalah pengikut hawa nafsu.”  (Lihat Syarhus Sunnah karya Al-Barbahari, hal. 115)Qutaibah bin Sa’id rahimahullah berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencintai ahli hadits, maka mereka di atas sunnah. Dan yang menyelisihi mereka, ketahuilah bahwa mereka itu ahli bid’ah.” (Lihat Muqaddimah Syi’ar Ash-haabul Hadits, hal. 7)[5] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 115-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Sutrah Adalah, Aqidah Yang Benar, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Hadits Tentang Silaturrahim
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Siapakah firqatun naajiyah (golongan yang selamat) di zaman ini? Bagaimanakah sifat dan ciri khasnya?Jawaban:Al-firqatun naajiyah al-manshurah (golongan yang selamat dan mendapatkan pertolongan) di zaman ini, hingga datangnya hari kiamat, adalah yang dikatakan (dijelaskan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya masalah ini.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,إفترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة. وافترقت النصارى على اثنين وسبعين فرقة. وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة “Orang Yahudi berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Orang Nasrani berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Sedangkan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya (terancam) masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan saja.”Para sahabat bertanya,من هي يارسول الله؟“Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab,ماكان على مثل ما أنا عليه اليوم وأصحابي“Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2641, Hakim 1: 129, dan lain-lain. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204, dan 1492)Allah Ta’ala mengatakan tentang mereka,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah [9]: 100)Di antara sifat mereka adalah: berpegang teguh pada jalan (sunnah) yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Di antara sifat mereka adalah: mereka bersabar di atas kebenaran, tidak berpaling kepada ucapan (pendapat) orang-orang yang menyelisihi mereka, dan mereka tidak mempedulikan celaan orang-orang yang mencela mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ“Senantiasa ada sekelompok umatku yang dimenangkan atas kebenaran, tidak akan membahayakan mereka orang yang memusuhi mereka hingga hari kiamat, sedangkan mereka tetap seperti itu” (HR. Muslim no. 1920).Di antara sifat mereka adalah: mereka mencintai as-salaf ash-shalih [1], memuji mereka, mendoakan mereka, dan berpegang teguh dengan atsar [2] mereka.Di antara sifat mereka adalah: tidak merendahkan satu pun generasi salaf, baik dari kalangan sahabat atau generasi setelahnya. [3]Sedangkan di antara sifat golongan yang menyimpang adalah: mereka membenci generasi salaf, membenci manhaj salaf, dan memperingatkan agar menjauhinya. [4] [5]***@Rumah Kasongan, 7 Muharram 1442/ 26 Agustus 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Yaitu generasi pendahulu yang shalih, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan ulama terpecaya sesudah generasi mereka.[2] Yaitu jejak peninggalan mereka berupa contoh teladan, baik ucapan maupun perbuatan.[3] Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencintai Abu Hurairah, Anas bin Malik, Usaid bin Khudhair, maka ketahuilah bahwa mereka adalah orang yang berpegang dengan sunnah, insyaa Allah.”Beliau rahimahullah juga berkata,“Dan jika Engkau melihat seseorang yang mencintai Ahmad bin Hambal, Al-Hajjaj bin Al-Minhal, Ahmad bin Nashr, menyebut mereka dengan kebaikan, dan mengambil perkataan mereka, maka ketahuilah bahwa mereka adalah orang yang berpegang dengan sunnah.” (Lihat Syarhus Sunnah karya Al-Barbahari, hal. 120-121)[4] Imam Al-Barbahari rahimahullah juga berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencela satu orang saja dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketahuilah bahwa mereka itu adalah pengikut hawa nafsu.”  (Lihat Syarhus Sunnah karya Al-Barbahari, hal. 115)Qutaibah bin Sa’id rahimahullah berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencintai ahli hadits, maka mereka di atas sunnah. Dan yang menyelisihi mereka, ketahuilah bahwa mereka itu ahli bid’ah.” (Lihat Muqaddimah Syi’ar Ash-haabul Hadits, hal. 7)[5] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 115-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Sutrah Adalah, Aqidah Yang Benar, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Hadits Tentang Silaturrahim


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Siapakah firqatun naajiyah (golongan yang selamat) di zaman ini? Bagaimanakah sifat dan ciri khasnya?Jawaban:Al-firqatun naajiyah al-manshurah (golongan yang selamat dan mendapatkan pertolongan) di zaman ini, hingga datangnya hari kiamat, adalah yang dikatakan (dijelaskan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya masalah ini.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,إفترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة. وافترقت النصارى على اثنين وسبعين فرقة. وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة “Orang Yahudi berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Orang Nasrani berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Sedangkan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya (terancam) masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan saja.”Para sahabat bertanya,من هي يارسول الله؟“Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab,ماكان على مثل ما أنا عليه اليوم وأصحابي“Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2641, Hakim 1: 129, dan lain-lain. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204, dan 1492)Allah Ta’ala mengatakan tentang mereka,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah [9]: 100)Di antara sifat mereka adalah: berpegang teguh pada jalan (sunnah) yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Di antara sifat mereka adalah: mereka bersabar di atas kebenaran, tidak berpaling kepada ucapan (pendapat) orang-orang yang menyelisihi mereka, dan mereka tidak mempedulikan celaan orang-orang yang mencela mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ“Senantiasa ada sekelompok umatku yang dimenangkan atas kebenaran, tidak akan membahayakan mereka orang yang memusuhi mereka hingga hari kiamat, sedangkan mereka tetap seperti itu” (HR. Muslim no. 1920).Di antara sifat mereka adalah: mereka mencintai as-salaf ash-shalih [1], memuji mereka, mendoakan mereka, dan berpegang teguh dengan atsar [2] mereka.Di antara sifat mereka adalah: tidak merendahkan satu pun generasi salaf, baik dari kalangan sahabat atau generasi setelahnya. [3]Sedangkan di antara sifat golongan yang menyimpang adalah: mereka membenci generasi salaf, membenci manhaj salaf, dan memperingatkan agar menjauhinya. [4] [5]***@Rumah Kasongan, 7 Muharram 1442/ 26 Agustus 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Yaitu generasi pendahulu yang shalih, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan ulama terpecaya sesudah generasi mereka.[2] Yaitu jejak peninggalan mereka berupa contoh teladan, baik ucapan maupun perbuatan.[3] Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencintai Abu Hurairah, Anas bin Malik, Usaid bin Khudhair, maka ketahuilah bahwa mereka adalah orang yang berpegang dengan sunnah, insyaa Allah.”Beliau rahimahullah juga berkata,“Dan jika Engkau melihat seseorang yang mencintai Ahmad bin Hambal, Al-Hajjaj bin Al-Minhal, Ahmad bin Nashr, menyebut mereka dengan kebaikan, dan mengambil perkataan mereka, maka ketahuilah bahwa mereka adalah orang yang berpegang dengan sunnah.” (Lihat Syarhus Sunnah karya Al-Barbahari, hal. 120-121)[4] Imam Al-Barbahari rahimahullah juga berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencela satu orang saja dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketahuilah bahwa mereka itu adalah pengikut hawa nafsu.”  (Lihat Syarhus Sunnah karya Al-Barbahari, hal. 115)Qutaibah bin Sa’id rahimahullah berkata,“Jika Engkau melihat seseorang yang mencintai ahli hadits, maka mereka di atas sunnah. Dan yang menyelisihi mereka, ketahuilah bahwa mereka itu ahli bid’ah.” (Lihat Muqaddimah Syi’ar Ash-haabul Hadits, hal. 7)[5] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 115-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Sutrah Adalah, Aqidah Yang Benar, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Hadits Tentang Silaturrahim

Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang Lain

Salah satu tanda tinggi tauhid seseorang adalah menyandarkan diri kepada Allah. Allah adalah tempat paling pertama sebagai tempat ia mengadu semua permasalahannya, curhat dan bahkan menangis kepada Allah. Sebaliknya, salah satu tanda kurangnya tauhid seseorang adalah ia lupa kepada Allah. Ketika ada masalah, ia langsung mengadu kepada makhluk, mengadu kepada keluarga dan sahabat, bahkan menangis dan menceritakan masalahnya kepada keluarga dan sahabatnya.Baca Juga: Menangis Karena Allah, Bukti Iman Yang Tidak Bisa DirekayasaMengadu dan curhat kepada Allah pertama kaliSeorang hamba hendaknya memprioritaskan Allah dalam segala urusan, karena Allah adalah Rabbnya yang telah menciptakan dan memberikan segalanya. Ketika mendapatkan masalah dan musibah, hendaknya ia langsung mengadu kepada Allah pertama kali. Sebagaimana teladan dari para nabi dan orang shalih.Nabi Ya’qub ‘alaihis salam ketika mendengar berita sangat menyedihkan, yaitu anak kesayangannya Nabi Yusuf diberitakan telah di makan oleh srigala. Beliau langsung mengadu kepada Allah dan berkata,قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَYa’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (Yusuf : 86)Demikian juga Nabi Ayyub ‘alaihis salam, yang sangat terkenal dengan cobaan yang sangat berat menimpa beliau dengan cobaan bertubi-tubi, ia sangat sabar dan mengadu kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia Amat taat (kepada Tuhan-nya)” (Shad : 44)Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatOrang yang bersabar dan tidak menceritakan masalah/musibah pada orang lain akan mendapatkan keutamaan yang besar. Allah berfirman dalam hadits qudsi,قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِى الْمُؤْمِنَ فَلَمْ يَشْكُنِى إِلَى عُوَّادِهِ أَطْلَقْتُهُ مِنْ إِسَارِى ثُمَّ أَبْدَلْتُهُ لَحْمًا خَيْرًا مِنْ لَحْمِهِ وَدَمًا خَيْرًا مِنْ دَمِهِ ، ثُمَّ يَسْتَأْنِفُ الْعَمَلَ“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Jika Aku (Allah) memberikan cobaan (musibah) kepada hambaKu yang beriman sedang ia tidak mengeluh kepada orang yang mengunjunginya maka Aku akan melepaskannya dari tahananKu (penyakit) kemudian Aku gantikan dengan daging yang lebih baik dari dagingnya juga dengan darah yang lebih baik dari darahnya. Kemudian dia memulai amalnya (bagaikan bayi yang baru lahir).” [HR. Al Hakim, shahih] Pertanyaan yang muncul, apakah benar-benar tidak boleh bagi seseorang untuk menceritakan musibahnya kepada orang lain secara mutlak? Jawabannya: boleh saja, asalkan ia menceritakan dalam keadaan tegar, memuji dan bersyukur kepada Allah serta dengan tujuan musyawarah dan untuk mencari solusi dari musibah yang sedang ia hadapi. Penting diperhatikan juga bahwa orang yang ia ceritakan itu adalah orang yang benar-benar bisa membantunya dalam masalah/musibah ini, bukan menceritakan musibah kepada semua orang.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahPerharikan fatwa berikut, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,الأخت تقول في سؤالها أنا مريضة وأحيانا أبكي لما صارت إليه حالتي بعد مرضي فهل هذا البكاء معناه اعتراض على الله عز وجل وعدم الرضا بقضائه وهذا الفعل خارج عن إرادتي وكذلك هل التحدث مع المقربين عن المرض يدخل في ذلك ؟Seorang wanita berkata: Aku sedang sakit dan kadang aku menangisi keadaanku ketika tertimpa penyakit. Apakah tangisan ini menunjukkan rasa tidak terima dan tidak ridha terhadap takdir Allah? Padahal perasaan sedih ini muncul begitu saja. Lalu apakah menceritakan keadaanku tersebut kepada teman-teman dekat juga termasuk sikap tidak ridha terhadap takdir?Beliau menjawab:لا حرج عليك في البكاء إذا كان بدمع العين فقط لا بصوت لقول النبي صلى الله عليه وسلم لما مات ابنه إبراهيم: ((العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون))، والأحاديث في هذا المعنى كثيرة ولا حرج عليك أيضا في إخبار الأقارب والأصدقاء بمرضك مع حمد الله وشكره والثناء عليه وسؤاله العافية وتعاطي الأسباب المباحة، نوصيك بالصبر والاحتساب وأبشري بالخير لقول الله سبحانه وتعالى: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ[1]، ولقوله تعالى: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ * الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ * أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ[2]، ولقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب وهو المرض ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه))، وقوله عليه الصلاة والسلام : ((من يرد الله به خيرا يصب منه)) نسأل الله أن يمن عليك بالشفاء والعافية وصلاح القلب والعمل إنه سميع مجيبAnda boleh saja menangis, namun cukup dengan linangan air mata saja, jangan bersuara. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika anaknya, Ibrahim, meninggal,العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون“Air mata berlinang dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan sesuatu kecuali yang diridhai Allah. Dengan kepergianmu ini wahai Ibrahim, kami sangat bersedih.” (HR. Al Bukhari bab Al Jana’iz no 1241, Muslim bab Al Fadhail no.2315, Abu Daud bab Al Jana’iz no.3126, Ahmad 3/194)Anda pun boleh mengabarkan teman dan sahabat anda tentang keadaan anda, namun dengan memuji Allah, bersyukur kepada Allah, dengan menyebutkan bahwa anda telah memohon kesembuhan kepada Allah dan telah menjalani upaya untuk sembuh yang mubah. Aku menasehatkan anda agar bersabar dan mengharap pahala dari Allah. Aku akan memberi anda kabar gembira, yaitu bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Qs. Az Zumar: 10)Allah Ta’ala juga berfirman:وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun“. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. Al-Baqarah: 156-158)Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب( وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه“Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki.” (HR. Al Bukhari bab Al Mardhi no.5318, Muslim bab Al Birr Was Shilah Wal Adab no.2573, At Tirmidzi bab Al Jana’iz no.966, Ahmad 3/19)Juga sabda beliau,من يرد الله به خيرا يصب منه“Jika Allah menginginkan kebaikan kepada seseorang, Allah akan memberinya cobaan.” (HR. Al Bukhari bab Al Mardhi no.5321, Ahmad 2/237, Malik dalam Al Muwatha, 1752)Aku memohon kepada Allah semoga anda diberikan kesembuhan dan kesehatan, serta kebaikan lahir dan batin. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi mengabulkan doa.” [Majmu’ Fatawa 4/144] Baca Juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah Pernahkah Hati Bergetar Dan Menangis Ketika Membaca Al Quran? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18

Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang Lain

Salah satu tanda tinggi tauhid seseorang adalah menyandarkan diri kepada Allah. Allah adalah tempat paling pertama sebagai tempat ia mengadu semua permasalahannya, curhat dan bahkan menangis kepada Allah. Sebaliknya, salah satu tanda kurangnya tauhid seseorang adalah ia lupa kepada Allah. Ketika ada masalah, ia langsung mengadu kepada makhluk, mengadu kepada keluarga dan sahabat, bahkan menangis dan menceritakan masalahnya kepada keluarga dan sahabatnya.Baca Juga: Menangis Karena Allah, Bukti Iman Yang Tidak Bisa DirekayasaMengadu dan curhat kepada Allah pertama kaliSeorang hamba hendaknya memprioritaskan Allah dalam segala urusan, karena Allah adalah Rabbnya yang telah menciptakan dan memberikan segalanya. Ketika mendapatkan masalah dan musibah, hendaknya ia langsung mengadu kepada Allah pertama kali. Sebagaimana teladan dari para nabi dan orang shalih.Nabi Ya’qub ‘alaihis salam ketika mendengar berita sangat menyedihkan, yaitu anak kesayangannya Nabi Yusuf diberitakan telah di makan oleh srigala. Beliau langsung mengadu kepada Allah dan berkata,قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَYa’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (Yusuf : 86)Demikian juga Nabi Ayyub ‘alaihis salam, yang sangat terkenal dengan cobaan yang sangat berat menimpa beliau dengan cobaan bertubi-tubi, ia sangat sabar dan mengadu kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia Amat taat (kepada Tuhan-nya)” (Shad : 44)Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatOrang yang bersabar dan tidak menceritakan masalah/musibah pada orang lain akan mendapatkan keutamaan yang besar. Allah berfirman dalam hadits qudsi,قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِى الْمُؤْمِنَ فَلَمْ يَشْكُنِى إِلَى عُوَّادِهِ أَطْلَقْتُهُ مِنْ إِسَارِى ثُمَّ أَبْدَلْتُهُ لَحْمًا خَيْرًا مِنْ لَحْمِهِ وَدَمًا خَيْرًا مِنْ دَمِهِ ، ثُمَّ يَسْتَأْنِفُ الْعَمَلَ“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Jika Aku (Allah) memberikan cobaan (musibah) kepada hambaKu yang beriman sedang ia tidak mengeluh kepada orang yang mengunjunginya maka Aku akan melepaskannya dari tahananKu (penyakit) kemudian Aku gantikan dengan daging yang lebih baik dari dagingnya juga dengan darah yang lebih baik dari darahnya. Kemudian dia memulai amalnya (bagaikan bayi yang baru lahir).” [HR. Al Hakim, shahih] Pertanyaan yang muncul, apakah benar-benar tidak boleh bagi seseorang untuk menceritakan musibahnya kepada orang lain secara mutlak? Jawabannya: boleh saja, asalkan ia menceritakan dalam keadaan tegar, memuji dan bersyukur kepada Allah serta dengan tujuan musyawarah dan untuk mencari solusi dari musibah yang sedang ia hadapi. Penting diperhatikan juga bahwa orang yang ia ceritakan itu adalah orang yang benar-benar bisa membantunya dalam masalah/musibah ini, bukan menceritakan musibah kepada semua orang.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahPerharikan fatwa berikut, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,الأخت تقول في سؤالها أنا مريضة وأحيانا أبكي لما صارت إليه حالتي بعد مرضي فهل هذا البكاء معناه اعتراض على الله عز وجل وعدم الرضا بقضائه وهذا الفعل خارج عن إرادتي وكذلك هل التحدث مع المقربين عن المرض يدخل في ذلك ؟Seorang wanita berkata: Aku sedang sakit dan kadang aku menangisi keadaanku ketika tertimpa penyakit. Apakah tangisan ini menunjukkan rasa tidak terima dan tidak ridha terhadap takdir Allah? Padahal perasaan sedih ini muncul begitu saja. Lalu apakah menceritakan keadaanku tersebut kepada teman-teman dekat juga termasuk sikap tidak ridha terhadap takdir?Beliau menjawab:لا حرج عليك في البكاء إذا كان بدمع العين فقط لا بصوت لقول النبي صلى الله عليه وسلم لما مات ابنه إبراهيم: ((العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون))، والأحاديث في هذا المعنى كثيرة ولا حرج عليك أيضا في إخبار الأقارب والأصدقاء بمرضك مع حمد الله وشكره والثناء عليه وسؤاله العافية وتعاطي الأسباب المباحة، نوصيك بالصبر والاحتساب وأبشري بالخير لقول الله سبحانه وتعالى: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ[1]، ولقوله تعالى: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ * الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ * أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ[2]، ولقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب وهو المرض ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه))، وقوله عليه الصلاة والسلام : ((من يرد الله به خيرا يصب منه)) نسأل الله أن يمن عليك بالشفاء والعافية وصلاح القلب والعمل إنه سميع مجيبAnda boleh saja menangis, namun cukup dengan linangan air mata saja, jangan bersuara. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika anaknya, Ibrahim, meninggal,العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون“Air mata berlinang dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan sesuatu kecuali yang diridhai Allah. Dengan kepergianmu ini wahai Ibrahim, kami sangat bersedih.” (HR. Al Bukhari bab Al Jana’iz no 1241, Muslim bab Al Fadhail no.2315, Abu Daud bab Al Jana’iz no.3126, Ahmad 3/194)Anda pun boleh mengabarkan teman dan sahabat anda tentang keadaan anda, namun dengan memuji Allah, bersyukur kepada Allah, dengan menyebutkan bahwa anda telah memohon kesembuhan kepada Allah dan telah menjalani upaya untuk sembuh yang mubah. Aku menasehatkan anda agar bersabar dan mengharap pahala dari Allah. Aku akan memberi anda kabar gembira, yaitu bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Qs. Az Zumar: 10)Allah Ta’ala juga berfirman:وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun“. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. Al-Baqarah: 156-158)Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب( وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه“Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki.” (HR. Al Bukhari bab Al Mardhi no.5318, Muslim bab Al Birr Was Shilah Wal Adab no.2573, At Tirmidzi bab Al Jana’iz no.966, Ahmad 3/19)Juga sabda beliau,من يرد الله به خيرا يصب منه“Jika Allah menginginkan kebaikan kepada seseorang, Allah akan memberinya cobaan.” (HR. Al Bukhari bab Al Mardhi no.5321, Ahmad 2/237, Malik dalam Al Muwatha, 1752)Aku memohon kepada Allah semoga anda diberikan kesembuhan dan kesehatan, serta kebaikan lahir dan batin. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi mengabulkan doa.” [Majmu’ Fatawa 4/144] Baca Juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah Pernahkah Hati Bergetar Dan Menangis Ketika Membaca Al Quran? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18
Salah satu tanda tinggi tauhid seseorang adalah menyandarkan diri kepada Allah. Allah adalah tempat paling pertama sebagai tempat ia mengadu semua permasalahannya, curhat dan bahkan menangis kepada Allah. Sebaliknya, salah satu tanda kurangnya tauhid seseorang adalah ia lupa kepada Allah. Ketika ada masalah, ia langsung mengadu kepada makhluk, mengadu kepada keluarga dan sahabat, bahkan menangis dan menceritakan masalahnya kepada keluarga dan sahabatnya.Baca Juga: Menangis Karena Allah, Bukti Iman Yang Tidak Bisa DirekayasaMengadu dan curhat kepada Allah pertama kaliSeorang hamba hendaknya memprioritaskan Allah dalam segala urusan, karena Allah adalah Rabbnya yang telah menciptakan dan memberikan segalanya. Ketika mendapatkan masalah dan musibah, hendaknya ia langsung mengadu kepada Allah pertama kali. Sebagaimana teladan dari para nabi dan orang shalih.Nabi Ya’qub ‘alaihis salam ketika mendengar berita sangat menyedihkan, yaitu anak kesayangannya Nabi Yusuf diberitakan telah di makan oleh srigala. Beliau langsung mengadu kepada Allah dan berkata,قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَYa’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (Yusuf : 86)Demikian juga Nabi Ayyub ‘alaihis salam, yang sangat terkenal dengan cobaan yang sangat berat menimpa beliau dengan cobaan bertubi-tubi, ia sangat sabar dan mengadu kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia Amat taat (kepada Tuhan-nya)” (Shad : 44)Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatOrang yang bersabar dan tidak menceritakan masalah/musibah pada orang lain akan mendapatkan keutamaan yang besar. Allah berfirman dalam hadits qudsi,قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِى الْمُؤْمِنَ فَلَمْ يَشْكُنِى إِلَى عُوَّادِهِ أَطْلَقْتُهُ مِنْ إِسَارِى ثُمَّ أَبْدَلْتُهُ لَحْمًا خَيْرًا مِنْ لَحْمِهِ وَدَمًا خَيْرًا مِنْ دَمِهِ ، ثُمَّ يَسْتَأْنِفُ الْعَمَلَ“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Jika Aku (Allah) memberikan cobaan (musibah) kepada hambaKu yang beriman sedang ia tidak mengeluh kepada orang yang mengunjunginya maka Aku akan melepaskannya dari tahananKu (penyakit) kemudian Aku gantikan dengan daging yang lebih baik dari dagingnya juga dengan darah yang lebih baik dari darahnya. Kemudian dia memulai amalnya (bagaikan bayi yang baru lahir).” [HR. Al Hakim, shahih] Pertanyaan yang muncul, apakah benar-benar tidak boleh bagi seseorang untuk menceritakan musibahnya kepada orang lain secara mutlak? Jawabannya: boleh saja, asalkan ia menceritakan dalam keadaan tegar, memuji dan bersyukur kepada Allah serta dengan tujuan musyawarah dan untuk mencari solusi dari musibah yang sedang ia hadapi. Penting diperhatikan juga bahwa orang yang ia ceritakan itu adalah orang yang benar-benar bisa membantunya dalam masalah/musibah ini, bukan menceritakan musibah kepada semua orang.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahPerharikan fatwa berikut, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,الأخت تقول في سؤالها أنا مريضة وأحيانا أبكي لما صارت إليه حالتي بعد مرضي فهل هذا البكاء معناه اعتراض على الله عز وجل وعدم الرضا بقضائه وهذا الفعل خارج عن إرادتي وكذلك هل التحدث مع المقربين عن المرض يدخل في ذلك ؟Seorang wanita berkata: Aku sedang sakit dan kadang aku menangisi keadaanku ketika tertimpa penyakit. Apakah tangisan ini menunjukkan rasa tidak terima dan tidak ridha terhadap takdir Allah? Padahal perasaan sedih ini muncul begitu saja. Lalu apakah menceritakan keadaanku tersebut kepada teman-teman dekat juga termasuk sikap tidak ridha terhadap takdir?Beliau menjawab:لا حرج عليك في البكاء إذا كان بدمع العين فقط لا بصوت لقول النبي صلى الله عليه وسلم لما مات ابنه إبراهيم: ((العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون))، والأحاديث في هذا المعنى كثيرة ولا حرج عليك أيضا في إخبار الأقارب والأصدقاء بمرضك مع حمد الله وشكره والثناء عليه وسؤاله العافية وتعاطي الأسباب المباحة، نوصيك بالصبر والاحتساب وأبشري بالخير لقول الله سبحانه وتعالى: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ[1]، ولقوله تعالى: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ * الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ * أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ[2]، ولقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب وهو المرض ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه))، وقوله عليه الصلاة والسلام : ((من يرد الله به خيرا يصب منه)) نسأل الله أن يمن عليك بالشفاء والعافية وصلاح القلب والعمل إنه سميع مجيبAnda boleh saja menangis, namun cukup dengan linangan air mata saja, jangan bersuara. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika anaknya, Ibrahim, meninggal,العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون“Air mata berlinang dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan sesuatu kecuali yang diridhai Allah. Dengan kepergianmu ini wahai Ibrahim, kami sangat bersedih.” (HR. Al Bukhari bab Al Jana’iz no 1241, Muslim bab Al Fadhail no.2315, Abu Daud bab Al Jana’iz no.3126, Ahmad 3/194)Anda pun boleh mengabarkan teman dan sahabat anda tentang keadaan anda, namun dengan memuji Allah, bersyukur kepada Allah, dengan menyebutkan bahwa anda telah memohon kesembuhan kepada Allah dan telah menjalani upaya untuk sembuh yang mubah. Aku menasehatkan anda agar bersabar dan mengharap pahala dari Allah. Aku akan memberi anda kabar gembira, yaitu bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Qs. Az Zumar: 10)Allah Ta’ala juga berfirman:وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun“. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. Al-Baqarah: 156-158)Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب( وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه“Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki.” (HR. Al Bukhari bab Al Mardhi no.5318, Muslim bab Al Birr Was Shilah Wal Adab no.2573, At Tirmidzi bab Al Jana’iz no.966, Ahmad 3/19)Juga sabda beliau,من يرد الله به خيرا يصب منه“Jika Allah menginginkan kebaikan kepada seseorang, Allah akan memberinya cobaan.” (HR. Al Bukhari bab Al Mardhi no.5321, Ahmad 2/237, Malik dalam Al Muwatha, 1752)Aku memohon kepada Allah semoga anda diberikan kesembuhan dan kesehatan, serta kebaikan lahir dan batin. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi mengabulkan doa.” [Majmu’ Fatawa 4/144] Baca Juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah Pernahkah Hati Bergetar Dan Menangis Ketika Membaca Al Quran? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18


Salah satu tanda tinggi tauhid seseorang adalah menyandarkan diri kepada Allah. Allah adalah tempat paling pertama sebagai tempat ia mengadu semua permasalahannya, curhat dan bahkan menangis kepada Allah. Sebaliknya, salah satu tanda kurangnya tauhid seseorang adalah ia lupa kepada Allah. Ketika ada masalah, ia langsung mengadu kepada makhluk, mengadu kepada keluarga dan sahabat, bahkan menangis dan menceritakan masalahnya kepada keluarga dan sahabatnya.Baca Juga: Menangis Karena Allah, Bukti Iman Yang Tidak Bisa DirekayasaMengadu dan curhat kepada Allah pertama kaliSeorang hamba hendaknya memprioritaskan Allah dalam segala urusan, karena Allah adalah Rabbnya yang telah menciptakan dan memberikan segalanya. Ketika mendapatkan masalah dan musibah, hendaknya ia langsung mengadu kepada Allah pertama kali. Sebagaimana teladan dari para nabi dan orang shalih.Nabi Ya’qub ‘alaihis salam ketika mendengar berita sangat menyedihkan, yaitu anak kesayangannya Nabi Yusuf diberitakan telah di makan oleh srigala. Beliau langsung mengadu kepada Allah dan berkata,قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَYa’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (Yusuf : 86)Demikian juga Nabi Ayyub ‘alaihis salam, yang sangat terkenal dengan cobaan yang sangat berat menimpa beliau dengan cobaan bertubi-tubi, ia sangat sabar dan mengadu kepada Allah. Allah berfirman,إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia Amat taat (kepada Tuhan-nya)” (Shad : 44)Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatOrang yang bersabar dan tidak menceritakan masalah/musibah pada orang lain akan mendapatkan keutamaan yang besar. Allah berfirman dalam hadits qudsi,قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِى الْمُؤْمِنَ فَلَمْ يَشْكُنِى إِلَى عُوَّادِهِ أَطْلَقْتُهُ مِنْ إِسَارِى ثُمَّ أَبْدَلْتُهُ لَحْمًا خَيْرًا مِنْ لَحْمِهِ وَدَمًا خَيْرًا مِنْ دَمِهِ ، ثُمَّ يَسْتَأْنِفُ الْعَمَلَ“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Jika Aku (Allah) memberikan cobaan (musibah) kepada hambaKu yang beriman sedang ia tidak mengeluh kepada orang yang mengunjunginya maka Aku akan melepaskannya dari tahananKu (penyakit) kemudian Aku gantikan dengan daging yang lebih baik dari dagingnya juga dengan darah yang lebih baik dari darahnya. Kemudian dia memulai amalnya (bagaikan bayi yang baru lahir).” [HR. Al Hakim, shahih] Pertanyaan yang muncul, apakah benar-benar tidak boleh bagi seseorang untuk menceritakan musibahnya kepada orang lain secara mutlak? Jawabannya: boleh saja, asalkan ia menceritakan dalam keadaan tegar, memuji dan bersyukur kepada Allah serta dengan tujuan musyawarah dan untuk mencari solusi dari musibah yang sedang ia hadapi. Penting diperhatikan juga bahwa orang yang ia ceritakan itu adalah orang yang benar-benar bisa membantunya dalam masalah/musibah ini, bukan menceritakan musibah kepada semua orang.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahPerharikan fatwa berikut, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,الأخت تقول في سؤالها أنا مريضة وأحيانا أبكي لما صارت إليه حالتي بعد مرضي فهل هذا البكاء معناه اعتراض على الله عز وجل وعدم الرضا بقضائه وهذا الفعل خارج عن إرادتي وكذلك هل التحدث مع المقربين عن المرض يدخل في ذلك ؟Seorang wanita berkata: Aku sedang sakit dan kadang aku menangisi keadaanku ketika tertimpa penyakit. Apakah tangisan ini menunjukkan rasa tidak terima dan tidak ridha terhadap takdir Allah? Padahal perasaan sedih ini muncul begitu saja. Lalu apakah menceritakan keadaanku tersebut kepada teman-teman dekat juga termasuk sikap tidak ridha terhadap takdir?Beliau menjawab:لا حرج عليك في البكاء إذا كان بدمع العين فقط لا بصوت لقول النبي صلى الله عليه وسلم لما مات ابنه إبراهيم: ((العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون))، والأحاديث في هذا المعنى كثيرة ولا حرج عليك أيضا في إخبار الأقارب والأصدقاء بمرضك مع حمد الله وشكره والثناء عليه وسؤاله العافية وتعاطي الأسباب المباحة، نوصيك بالصبر والاحتساب وأبشري بالخير لقول الله سبحانه وتعالى: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ[1]، ولقوله تعالى: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ * الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ * أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ[2]، ولقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب وهو المرض ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه))، وقوله عليه الصلاة والسلام : ((من يرد الله به خيرا يصب منه)) نسأل الله أن يمن عليك بالشفاء والعافية وصلاح القلب والعمل إنه سميع مجيبAnda boleh saja menangis, namun cukup dengan linangan air mata saja, jangan bersuara. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika anaknya, Ibrahim, meninggal,العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون“Air mata berlinang dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan sesuatu kecuali yang diridhai Allah. Dengan kepergianmu ini wahai Ibrahim, kami sangat bersedih.” (HR. Al Bukhari bab Al Jana’iz no 1241, Muslim bab Al Fadhail no.2315, Abu Daud bab Al Jana’iz no.3126, Ahmad 3/194)Anda pun boleh mengabarkan teman dan sahabat anda tentang keadaan anda, namun dengan memuji Allah, bersyukur kepada Allah, dengan menyebutkan bahwa anda telah memohon kesembuhan kepada Allah dan telah menjalani upaya untuk sembuh yang mubah. Aku menasehatkan anda agar bersabar dan mengharap pahala dari Allah. Aku akan memberi anda kabar gembira, yaitu bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Qs. Az Zumar: 10)Allah Ta’ala juga berfirman:وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun“. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. Al-Baqarah: 156-158)Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب( وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه“Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki.” (HR. Al Bukhari bab Al Mardhi no.5318, Muslim bab Al Birr Was Shilah Wal Adab no.2573, At Tirmidzi bab Al Jana’iz no.966, Ahmad 3/19)Juga sabda beliau,من يرد الله به خيرا يصب منه“Jika Allah menginginkan kebaikan kepada seseorang, Allah akan memberinya cobaan.” (HR. Al Bukhari bab Al Mardhi no.5321, Ahmad 2/237, Malik dalam Al Muwatha, 1752)Aku memohon kepada Allah semoga anda diberikan kesembuhan dan kesehatan, serta kebaikan lahir dan batin. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi mengabulkan doa.” [Majmu’ Fatawa 4/144] Baca Juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah Pernahkah Hati Bergetar Dan Menangis Ketika Membaca Al Quran? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18

Inti Dari Adab

Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : رَأْسُ الْأَدَبِ عِنْدَنَا أَنْ يَعْرِفَ الرَّجُلُ قَدْرَهُ  “Inti atau kata kunci adab menurut kami adalah tahu diri kapasitas.” (Al-Muntakhab Min Mu’jam Syuyukh as-Sam’ani hlm 668 ) Kiat inti agar seorang itu menjadi orang yang beradab, beretika dan punya sopan santun adalah tahu kapasitas diri, menyadari siapa dan bagaimana dirinya serta tahu aib dan kekurangan diri sendiri.  Kiat ini berlaku di berbagai bidang, situasi dan kondisi.  Dalam ibadah dan ketaatan, orang yang sadar diri bahwa banyak maksiat pada dirinya tentu tidak akan merasa dan bersikap seakan sudah benar benar sholih dan bertakwa.  Dalam ilmu agama, jika seorang itu menyadari bahwa bukanlah seorang pembelajar dalam beragam ilmu agama dia tidak akan komentar bidang ilmu yang tidak dia kuasai.  Jika seorang itu menyadari bahwa dirinya bukan seorang pakar dalam bidang fikih dia tidak akan mendebat orang yang puluhan tahun mengkaji masalah fikih, tidak akan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada para imam, raksasa ilmu dan seterusnya.  Dalam ilmu dunia, jika seorang itu sadar bahwa dia bukanlah pakar ilmu kesehatan tentu akan memberikan penghormatan yang semestinya ketika pakar di bidang tersebut berbicara berdasarkan ilmunya.  Dalam masalah akhlak, jika seorang itu sadar bahwa dirinya punya banyak kekurangan dalam bidang akhlak lalu melihat orang lain punya akhlak yang buruk dia akan banyak bercermin.  Di bidang interaksi, ketika seorang itu sadar bahwa dia belum bisa menjadi ayah yang baik, ibu yang sempurna, suami yang perfect, isteri yang bagai bidadari, tetangga yang baik, sahabat yang ideal dst akan mudah baginya meminta maaf bila melakukan kesalahan dan mudah memaafkan orang lain.  Mudah meminta maaf dan ringan memaafkan adalah diantara kunci pokok terwujudnya kehidupan yang penuh kenyamanan dan kebahagiaan Inti pokok pendidikan adalah menanamkan adab pada anak didik.  Sehingga nilai pokok yang wajib ditanamkan oleh ortu, guru dan dosen, guru ngaji dan para pendidik secara umum kepada anak didiknya adalah nilai sadar dan tahu kapasitas diri.  Kegagalan penanaman nilai ini adalah kegagalan pendidikan. Pendidikan yang hanya menghasilkan orang-orang yang sombong dengan kepandaiannya, memiliki kesombongan akademik dan tidak sadar kekurangan diri adalah kegagalan terbesar sebuah proses pendidikan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Inti Dari Adab

Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : رَأْسُ الْأَدَبِ عِنْدَنَا أَنْ يَعْرِفَ الرَّجُلُ قَدْرَهُ  “Inti atau kata kunci adab menurut kami adalah tahu diri kapasitas.” (Al-Muntakhab Min Mu’jam Syuyukh as-Sam’ani hlm 668 ) Kiat inti agar seorang itu menjadi orang yang beradab, beretika dan punya sopan santun adalah tahu kapasitas diri, menyadari siapa dan bagaimana dirinya serta tahu aib dan kekurangan diri sendiri.  Kiat ini berlaku di berbagai bidang, situasi dan kondisi.  Dalam ibadah dan ketaatan, orang yang sadar diri bahwa banyak maksiat pada dirinya tentu tidak akan merasa dan bersikap seakan sudah benar benar sholih dan bertakwa.  Dalam ilmu agama, jika seorang itu menyadari bahwa bukanlah seorang pembelajar dalam beragam ilmu agama dia tidak akan komentar bidang ilmu yang tidak dia kuasai.  Jika seorang itu menyadari bahwa dirinya bukan seorang pakar dalam bidang fikih dia tidak akan mendebat orang yang puluhan tahun mengkaji masalah fikih, tidak akan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada para imam, raksasa ilmu dan seterusnya.  Dalam ilmu dunia, jika seorang itu sadar bahwa dia bukanlah pakar ilmu kesehatan tentu akan memberikan penghormatan yang semestinya ketika pakar di bidang tersebut berbicara berdasarkan ilmunya.  Dalam masalah akhlak, jika seorang itu sadar bahwa dirinya punya banyak kekurangan dalam bidang akhlak lalu melihat orang lain punya akhlak yang buruk dia akan banyak bercermin.  Di bidang interaksi, ketika seorang itu sadar bahwa dia belum bisa menjadi ayah yang baik, ibu yang sempurna, suami yang perfect, isteri yang bagai bidadari, tetangga yang baik, sahabat yang ideal dst akan mudah baginya meminta maaf bila melakukan kesalahan dan mudah memaafkan orang lain.  Mudah meminta maaf dan ringan memaafkan adalah diantara kunci pokok terwujudnya kehidupan yang penuh kenyamanan dan kebahagiaan Inti pokok pendidikan adalah menanamkan adab pada anak didik.  Sehingga nilai pokok yang wajib ditanamkan oleh ortu, guru dan dosen, guru ngaji dan para pendidik secara umum kepada anak didiknya adalah nilai sadar dan tahu kapasitas diri.  Kegagalan penanaman nilai ini adalah kegagalan pendidikan. Pendidikan yang hanya menghasilkan orang-orang yang sombong dengan kepandaiannya, memiliki kesombongan akademik dan tidak sadar kekurangan diri adalah kegagalan terbesar sebuah proses pendidikan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  
Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : رَأْسُ الْأَدَبِ عِنْدَنَا أَنْ يَعْرِفَ الرَّجُلُ قَدْرَهُ  “Inti atau kata kunci adab menurut kami adalah tahu diri kapasitas.” (Al-Muntakhab Min Mu’jam Syuyukh as-Sam’ani hlm 668 ) Kiat inti agar seorang itu menjadi orang yang beradab, beretika dan punya sopan santun adalah tahu kapasitas diri, menyadari siapa dan bagaimana dirinya serta tahu aib dan kekurangan diri sendiri.  Kiat ini berlaku di berbagai bidang, situasi dan kondisi.  Dalam ibadah dan ketaatan, orang yang sadar diri bahwa banyak maksiat pada dirinya tentu tidak akan merasa dan bersikap seakan sudah benar benar sholih dan bertakwa.  Dalam ilmu agama, jika seorang itu menyadari bahwa bukanlah seorang pembelajar dalam beragam ilmu agama dia tidak akan komentar bidang ilmu yang tidak dia kuasai.  Jika seorang itu menyadari bahwa dirinya bukan seorang pakar dalam bidang fikih dia tidak akan mendebat orang yang puluhan tahun mengkaji masalah fikih, tidak akan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada para imam, raksasa ilmu dan seterusnya.  Dalam ilmu dunia, jika seorang itu sadar bahwa dia bukanlah pakar ilmu kesehatan tentu akan memberikan penghormatan yang semestinya ketika pakar di bidang tersebut berbicara berdasarkan ilmunya.  Dalam masalah akhlak, jika seorang itu sadar bahwa dirinya punya banyak kekurangan dalam bidang akhlak lalu melihat orang lain punya akhlak yang buruk dia akan banyak bercermin.  Di bidang interaksi, ketika seorang itu sadar bahwa dia belum bisa menjadi ayah yang baik, ibu yang sempurna, suami yang perfect, isteri yang bagai bidadari, tetangga yang baik, sahabat yang ideal dst akan mudah baginya meminta maaf bila melakukan kesalahan dan mudah memaafkan orang lain.  Mudah meminta maaf dan ringan memaafkan adalah diantara kunci pokok terwujudnya kehidupan yang penuh kenyamanan dan kebahagiaan Inti pokok pendidikan adalah menanamkan adab pada anak didik.  Sehingga nilai pokok yang wajib ditanamkan oleh ortu, guru dan dosen, guru ngaji dan para pendidik secara umum kepada anak didiknya adalah nilai sadar dan tahu kapasitas diri.  Kegagalan penanaman nilai ini adalah kegagalan pendidikan. Pendidikan yang hanya menghasilkan orang-orang yang sombong dengan kepandaiannya, memiliki kesombongan akademik dan tidak sadar kekurangan diri adalah kegagalan terbesar sebuah proses pendidikan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  


Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : رَأْسُ الْأَدَبِ عِنْدَنَا أَنْ يَعْرِفَ الرَّجُلُ قَدْرَهُ  “Inti atau kata kunci adab menurut kami adalah tahu diri kapasitas.” (Al-Muntakhab Min Mu’jam Syuyukh as-Sam’ani hlm 668 ) Kiat inti agar seorang itu menjadi orang yang beradab, beretika dan punya sopan santun adalah tahu kapasitas diri, menyadari siapa dan bagaimana dirinya serta tahu aib dan kekurangan diri sendiri.  Kiat ini berlaku di berbagai bidang, situasi dan kondisi.  Dalam ibadah dan ketaatan, orang yang sadar diri bahwa banyak maksiat pada dirinya tentu tidak akan merasa dan bersikap seakan sudah benar benar sholih dan bertakwa.  Dalam ilmu agama, jika seorang itu menyadari bahwa bukanlah seorang pembelajar dalam beragam ilmu agama dia tidak akan komentar bidang ilmu yang tidak dia kuasai.  Jika seorang itu menyadari bahwa dirinya bukan seorang pakar dalam bidang fikih dia tidak akan mendebat orang yang puluhan tahun mengkaji masalah fikih, tidak akan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada para imam, raksasa ilmu dan seterusnya.  Dalam ilmu dunia, jika seorang itu sadar bahwa dia bukanlah pakar ilmu kesehatan tentu akan memberikan penghormatan yang semestinya ketika pakar di bidang tersebut berbicara berdasarkan ilmunya.  Dalam masalah akhlak, jika seorang itu sadar bahwa dirinya punya banyak kekurangan dalam bidang akhlak lalu melihat orang lain punya akhlak yang buruk dia akan banyak bercermin.  Di bidang interaksi, ketika seorang itu sadar bahwa dia belum bisa menjadi ayah yang baik, ibu yang sempurna, suami yang perfect, isteri yang bagai bidadari, tetangga yang baik, sahabat yang ideal dst akan mudah baginya meminta maaf bila melakukan kesalahan dan mudah memaafkan orang lain.  Mudah meminta maaf dan ringan memaafkan adalah diantara kunci pokok terwujudnya kehidupan yang penuh kenyamanan dan kebahagiaan Inti pokok pendidikan adalah menanamkan adab pada anak didik.  Sehingga nilai pokok yang wajib ditanamkan oleh ortu, guru dan dosen, guru ngaji dan para pendidik secara umum kepada anak didiknya adalah nilai sadar dan tahu kapasitas diri.  Kegagalan penanaman nilai ini adalah kegagalan pendidikan. Pendidikan yang hanya menghasilkan orang-orang yang sombong dengan kepandaiannya, memiliki kesombongan akademik dan tidak sadar kekurangan diri adalah kegagalan terbesar sebuah proses pendidikan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Merasa Sial Karena Kemaksiatan

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadDari Abdullah bin Masud radiyallahu’anhu, ia berkata: إن كان الشؤم في شيء فهو فيما بين اللحيين يعني اللسان وما شيء أحوج إلى سجن طويل من اللسان“Seandainya kesialan itu ada, maka ia ada pada sesuatu di antara dua tulang rahang, yakni lisan. Dan tidak ada sesuatu yang lebih pantas dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 19528)Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Adapun mengkhususkan kesialan pada suatu waktu dibanding waktu lain seperti bulan Safar, atau selainnya, maka tidaklah dibenarkan. Sesungguhnya seluruh waktu itu diciptakan oleh Allah ta’ala dan di dalamnya terjadi perbuatan anak Adam.” Maka seluruh waktu dimana seorang mukmin disibukkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka itulah waktu yang diberkahi. Dan seluruh waktu yang mana seorang hamba sibuk dengan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka itulah waktu yang penuh kesialan. Maka, kesialan pada hakikatnya adalah (ketika) bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Kesimpulannya, tidaklah ada kesialan kecuali karena kemaksiatan dan dosa. Maka sesungguhnya kedua hal itu yang membuat Allah ‘azza wa jalla marah. Maka, ketika Allah marah kepada hamba-Nya, hamba tersebut akan sengsara di dunia dan akhirat. Sebagaimana jika Allah meridhoi seorang hamba, hamba tersebut akan bahagia di dunia dan akhirat. Sebagian orang shalih ketika dikeluhkan tentang musibah yang menimpa manusia, orang-orang shalih tersebut berkata,ما أرى ما أنتم فيه إلا بشؤم الذنوب“Tidaklah aku mengira (musibah) yang terjadi pada kalian, kecuali karena kesialan akibat dosa-dosa kalian”.Demikian juga, Abu Hazim rahimahullah berkata: كل ما يشغلك عن الله من أهل أو مال أو ولد فهو عليك مشؤم“Apapun yang membuat engkau lalai terhadap Allah, baik itu keluargamu, hartamu, atau anakmu, maka itu adalah kesialan bagimu.” (Lathaiful Ma’arif: 151)Baca Juga: Sumber https://www.al-badr.net/muqolat/6290Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Walimah, Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Keutamaan Memelihara Anak Yatim, Sejarah Natal Menurut Islam, Arkanul Iman

Merasa Sial Karena Kemaksiatan

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadDari Abdullah bin Masud radiyallahu’anhu, ia berkata: إن كان الشؤم في شيء فهو فيما بين اللحيين يعني اللسان وما شيء أحوج إلى سجن طويل من اللسان“Seandainya kesialan itu ada, maka ia ada pada sesuatu di antara dua tulang rahang, yakni lisan. Dan tidak ada sesuatu yang lebih pantas dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 19528)Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Adapun mengkhususkan kesialan pada suatu waktu dibanding waktu lain seperti bulan Safar, atau selainnya, maka tidaklah dibenarkan. Sesungguhnya seluruh waktu itu diciptakan oleh Allah ta’ala dan di dalamnya terjadi perbuatan anak Adam.” Maka seluruh waktu dimana seorang mukmin disibukkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka itulah waktu yang diberkahi. Dan seluruh waktu yang mana seorang hamba sibuk dengan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka itulah waktu yang penuh kesialan. Maka, kesialan pada hakikatnya adalah (ketika) bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Kesimpulannya, tidaklah ada kesialan kecuali karena kemaksiatan dan dosa. Maka sesungguhnya kedua hal itu yang membuat Allah ‘azza wa jalla marah. Maka, ketika Allah marah kepada hamba-Nya, hamba tersebut akan sengsara di dunia dan akhirat. Sebagaimana jika Allah meridhoi seorang hamba, hamba tersebut akan bahagia di dunia dan akhirat. Sebagian orang shalih ketika dikeluhkan tentang musibah yang menimpa manusia, orang-orang shalih tersebut berkata,ما أرى ما أنتم فيه إلا بشؤم الذنوب“Tidaklah aku mengira (musibah) yang terjadi pada kalian, kecuali karena kesialan akibat dosa-dosa kalian”.Demikian juga, Abu Hazim rahimahullah berkata: كل ما يشغلك عن الله من أهل أو مال أو ولد فهو عليك مشؤم“Apapun yang membuat engkau lalai terhadap Allah, baik itu keluargamu, hartamu, atau anakmu, maka itu adalah kesialan bagimu.” (Lathaiful Ma’arif: 151)Baca Juga: Sumber https://www.al-badr.net/muqolat/6290Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Walimah, Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Keutamaan Memelihara Anak Yatim, Sejarah Natal Menurut Islam, Arkanul Iman
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadDari Abdullah bin Masud radiyallahu’anhu, ia berkata: إن كان الشؤم في شيء فهو فيما بين اللحيين يعني اللسان وما شيء أحوج إلى سجن طويل من اللسان“Seandainya kesialan itu ada, maka ia ada pada sesuatu di antara dua tulang rahang, yakni lisan. Dan tidak ada sesuatu yang lebih pantas dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 19528)Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Adapun mengkhususkan kesialan pada suatu waktu dibanding waktu lain seperti bulan Safar, atau selainnya, maka tidaklah dibenarkan. Sesungguhnya seluruh waktu itu diciptakan oleh Allah ta’ala dan di dalamnya terjadi perbuatan anak Adam.” Maka seluruh waktu dimana seorang mukmin disibukkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka itulah waktu yang diberkahi. Dan seluruh waktu yang mana seorang hamba sibuk dengan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka itulah waktu yang penuh kesialan. Maka, kesialan pada hakikatnya adalah (ketika) bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Kesimpulannya, tidaklah ada kesialan kecuali karena kemaksiatan dan dosa. Maka sesungguhnya kedua hal itu yang membuat Allah ‘azza wa jalla marah. Maka, ketika Allah marah kepada hamba-Nya, hamba tersebut akan sengsara di dunia dan akhirat. Sebagaimana jika Allah meridhoi seorang hamba, hamba tersebut akan bahagia di dunia dan akhirat. Sebagian orang shalih ketika dikeluhkan tentang musibah yang menimpa manusia, orang-orang shalih tersebut berkata,ما أرى ما أنتم فيه إلا بشؤم الذنوب“Tidaklah aku mengira (musibah) yang terjadi pada kalian, kecuali karena kesialan akibat dosa-dosa kalian”.Demikian juga, Abu Hazim rahimahullah berkata: كل ما يشغلك عن الله من أهل أو مال أو ولد فهو عليك مشؤم“Apapun yang membuat engkau lalai terhadap Allah, baik itu keluargamu, hartamu, atau anakmu, maka itu adalah kesialan bagimu.” (Lathaiful Ma’arif: 151)Baca Juga: Sumber https://www.al-badr.net/muqolat/6290Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Walimah, Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Keutamaan Memelihara Anak Yatim, Sejarah Natal Menurut Islam, Arkanul Iman


Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadDari Abdullah bin Masud radiyallahu’anhu, ia berkata: إن كان الشؤم في شيء فهو فيما بين اللحيين يعني اللسان وما شيء أحوج إلى سجن طويل من اللسان“Seandainya kesialan itu ada, maka ia ada pada sesuatu di antara dua tulang rahang, yakni lisan. Dan tidak ada sesuatu yang lebih pantas dipenjara dalam waktu yang lama daripada lisan.” (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 19528)Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Adapun mengkhususkan kesialan pada suatu waktu dibanding waktu lain seperti bulan Safar, atau selainnya, maka tidaklah dibenarkan. Sesungguhnya seluruh waktu itu diciptakan oleh Allah ta’ala dan di dalamnya terjadi perbuatan anak Adam.” Maka seluruh waktu dimana seorang mukmin disibukkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka itulah waktu yang diberkahi. Dan seluruh waktu yang mana seorang hamba sibuk dengan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka itulah waktu yang penuh kesialan. Maka, kesialan pada hakikatnya adalah (ketika) bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Kesimpulannya, tidaklah ada kesialan kecuali karena kemaksiatan dan dosa. Maka sesungguhnya kedua hal itu yang membuat Allah ‘azza wa jalla marah. Maka, ketika Allah marah kepada hamba-Nya, hamba tersebut akan sengsara di dunia dan akhirat. Sebagaimana jika Allah meridhoi seorang hamba, hamba tersebut akan bahagia di dunia dan akhirat. Sebagian orang shalih ketika dikeluhkan tentang musibah yang menimpa manusia, orang-orang shalih tersebut berkata,ما أرى ما أنتم فيه إلا بشؤم الذنوب“Tidaklah aku mengira (musibah) yang terjadi pada kalian, kecuali karena kesialan akibat dosa-dosa kalian”.Demikian juga, Abu Hazim rahimahullah berkata: كل ما يشغلك عن الله من أهل أو مال أو ولد فهو عليك مشؤم“Apapun yang membuat engkau lalai terhadap Allah, baik itu keluargamu, hartamu, atau anakmu, maka itu adalah kesialan bagimu.” (Lathaiful Ma’arif: 151)Baca Juga: Sumber https://www.al-badr.net/muqolat/6290Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Walimah, Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Keutamaan Memelihara Anak Yatim, Sejarah Natal Menurut Islam, Arkanul Iman

Kisah Seorang Ulama dan Penggembala Unta

Allah Ta’ala memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana banyak ayat dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran: 110)خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma´ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ٧٨ كَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنكَرٖ فَعَلُوهُۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَفۡعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79)Baca Juga: Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu ThalibAkan kami sampaikan sebuah kisah mutiara tentang seorang ulama dengan penggembala unta. Kisah ini kami bawakan dari Kitab Syarh Riyadhus Shalihin, karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.ويذكر – قديما – أن رجلا من أهل الحسبة – يعني من الذين يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر – مر على شخص يستخرج الماء من البئر على إبله عند أذان المغرب ، وكان من عادة هؤلاء العمال أن يحدوا بالإبل، يعني ينشدون شعرا من أجل أن تخف الإبل ؛ لأن الإبل تطرب النشيد الشعر“Disebutkan dulu ada seorang dari Ahlu Hisbah (badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menegakkan syariat, biasanya ada pada negara-negara Islam di masa silam pent.). Maksud (Ahli Hisbah) adalah orang yang tugasnya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Suatu ketika salah satu anggotanya melewati seorang yang sedang menimba air dari sumur untuk unta-untanya saat adzan magrib. Di antara kebiasaan mereka (pengembala unta) saat bekerja adalah mereka membaca hida (satu jenis syair yang biasa dibaca oleh para penggembala, pent.) bersama unta-untanya. Maksud (hida) adalah  mereka membaca syair agar membuat unta-untanya energik; karena untanya akan (terlihat) energik ketika dibacakan syair tertentu.”فجاء هذا الرجل ومعه غيره ، وتكلم بكلام قبيح على العامل الذي كان متعبا من العمل وضاقت عليه نفسه فضرب الرجل بعصا طويلة متينة كانت معه – فشرد الرجل وذهب إلى المسجد والتقى بالشيخ – عالم من العلماء من أحفاد الشيخ محمد بن عبد الوهاب – رحمه الله – وقال : إني فعلت كذا وكذا، وإن الرجل ضربني بالعصا“Maka datanglah orang Ahlu Hisbah bersama kawan-kawannya. Dia menegur dengan kata-kata kasar kepada pengembala unta yang telah lelah bekerja, maka dipukulah Ahlu Hisbah tersebut dengan tongkat panjang kokoh yang dibawa oleh pengembala unta. Larilah Ahlu Hisbah tersebut ke masjid dan berjumpa dengan seorang syaikh – seorang ulama yang termasuk keturunan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab – rahimahullah – Lantas dia menceritakan (apa yang terjadi), ‘Aku melakukan demikian dan demikian, dan orang itu memukul aku dengan tongkatnya.’”فلما كان من اليوم الثاني ذهب الشيخ بنفسه إلى المكان قبل غروب الشمس،  وتوضأ ووضع مشلحه على خشبة حول البئر ، ثم أذن المغرب فوقف كأنه يريد أن يأخذ المشلح ، فقال له : يا فلان .. يا أخي جزاك الله خيرا ، أنت تطلب الخير في العمل هذا ، وأنت على خير ، لكن الآن أذن للمغرب ، لو أنك تذهب وتصلي المغرب وترجع ما فاتك شيء ، وقال له كلاما هيئا“Maka keesokan harinya, sebelum tenggalm matahari, Syaikh pergi sendiri ke tempat yang diceritakan. Dia berwudhu dan meletakkan jubahnya di suatu kayu yang ada di dekat sumur. Kemudian terdengarlah adzan magrib lantas dia berhenti seakan-akan ingin mengambil jubah. Kemudian syaikh berkata kepada pengembala unta (yang ada didekatnya), ‘Wahai fulan … wahai saudaraku semoga Alalh membalasmu dengan kebaikan. Kamu adalah orang yang mencari kebaikan dengan amal ini (amalan yang dimaksud adalah menimba air di sumur yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain, unta-untanya, dan oleh syaikh ini untuk berwudhu pent.). Dan kamu seorang yang baik. Akan tetapi, saat ini sudah terdengar adzan magrib. Andai kamu berkenan pergi shalat magrib terlebih dahulu, lalu kembali lagi maka kamu tidak akan rugi.’ Syaikh mengatakan hal tersebut dengan perkataan yang lembut.”فقال له: جزاك الله خيرا ، مر علي أمس رجل جلف قام ينتهرني ، وقال لي كلاما سيئا أغضبني ، وما ملكت نفسي حتى ضربته بالعصا ،“Lantas pengembala unta itu menjawab, ‘Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. (Kemudian dia bercerita) kemarin ada orang kasar yang lewat, dia membentakku. Dia mengucapkan perkataan yang buruk yang membuatku marah. Maka aku tidak bisa mengendalikan diri sehingga aku memukulnya dengan tongkat.’”قال : الأمر لا يحتاج إلى ضرب ، أنت عاقل ، ثم تكلم معه بكلام لين ، فأسند العصا التي يضرب بها الإبل ثم ذهب يصلي بانقیاد ورضا.“Maka syaikh mengatakan, ‘Masalah seperti itu tidak perlu menggunakan kekerasan. Kamu adalah orang yang cerdas.’ Syaikh berbicara dengan lembut kepadanya. Setelah itu pengembala unta tersebut menyandarkan tongkatnya yang (biasa) ia gunakan untuk memukul unta, kemudian pergi shalat dengan kepatuhan dan dengan hati yang lapang.” [1]Baca Juga: Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci NabiMaka ini adalah contoh tentang bagaimana cara menyampaikan sesuatu. Apabila cara menyampaikan dilakukan dengan cara yang baik maka akan mewujudkan maksud yang diinginkan. Lain halnya jika niatnya baik namun caranya dengan cara-cara yang kasar maka akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.Dalam kisah tersebut yang terjadi adalah orang yang pertama menyikapi pengembala unta dengan keras. Bukannya si pengembala mau diajak pergi ke masjid, namun orang yang diajak marah dan memukul orang yang mengajak. Sedangkan orang yang kedua berhasil mengajak pergi ke masjid, sebabnya karena dia bersikap dengan sikap yang lembut.Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله يعطي على الرفق ما لا يعطي على العنف“Sesungguhnya Allah akan memberikan (manfaat) terhadap sikap lembut (suatu hal) yang Allah tidak berikan kepada sikap kasar.” [2]Juga beliau Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaما كان الرفق في شيء إلا زانه ، وما ينزع من شيء إلا شانه“Tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu, kecuali membuat sesuatu tersebut nampak indah, dan tidaklah lemah lembut dicabut dari sesuatu kecuali menyebabkan sesuatu tersebut menjadi buruk.” [3]Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya kelembutan adalah sesuatu hal yang bermanfaat. Jauh lebih memberikan manfaat daripada manfaat yang dirasa atau didapatkan dengan cara-cara yang kasar dan keras. Maka kewajiban orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah dia antusias melakukannya dengan cara yang lembutSemoga kisah ini memberikan pelajaran kepada kita semua dan menanamkan kepada diri kita semua sikap lembut.Baca Juga:—Penulis: Azka Hariz SartonoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, Syarh Riyadhus Shalihin, Jilid 2, Bab 23 tentang Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.[2] HR. Muslim No. 2593[3] HR. Muslim No. 2594🔍 Ayat Riba, Aplikasi Ceramah Islam, Kriteria Fakir Miskin, Ibadah Artinya, Video Kebesaran Allah Swt

Kisah Seorang Ulama dan Penggembala Unta

Allah Ta’ala memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana banyak ayat dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran: 110)خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma´ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ٧٨ كَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنكَرٖ فَعَلُوهُۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَفۡعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79)Baca Juga: Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu ThalibAkan kami sampaikan sebuah kisah mutiara tentang seorang ulama dengan penggembala unta. Kisah ini kami bawakan dari Kitab Syarh Riyadhus Shalihin, karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.ويذكر – قديما – أن رجلا من أهل الحسبة – يعني من الذين يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر – مر على شخص يستخرج الماء من البئر على إبله عند أذان المغرب ، وكان من عادة هؤلاء العمال أن يحدوا بالإبل، يعني ينشدون شعرا من أجل أن تخف الإبل ؛ لأن الإبل تطرب النشيد الشعر“Disebutkan dulu ada seorang dari Ahlu Hisbah (badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menegakkan syariat, biasanya ada pada negara-negara Islam di masa silam pent.). Maksud (Ahli Hisbah) adalah orang yang tugasnya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Suatu ketika salah satu anggotanya melewati seorang yang sedang menimba air dari sumur untuk unta-untanya saat adzan magrib. Di antara kebiasaan mereka (pengembala unta) saat bekerja adalah mereka membaca hida (satu jenis syair yang biasa dibaca oleh para penggembala, pent.) bersama unta-untanya. Maksud (hida) adalah  mereka membaca syair agar membuat unta-untanya energik; karena untanya akan (terlihat) energik ketika dibacakan syair tertentu.”فجاء هذا الرجل ومعه غيره ، وتكلم بكلام قبيح على العامل الذي كان متعبا من العمل وضاقت عليه نفسه فضرب الرجل بعصا طويلة متينة كانت معه – فشرد الرجل وذهب إلى المسجد والتقى بالشيخ – عالم من العلماء من أحفاد الشيخ محمد بن عبد الوهاب – رحمه الله – وقال : إني فعلت كذا وكذا، وإن الرجل ضربني بالعصا“Maka datanglah orang Ahlu Hisbah bersama kawan-kawannya. Dia menegur dengan kata-kata kasar kepada pengembala unta yang telah lelah bekerja, maka dipukulah Ahlu Hisbah tersebut dengan tongkat panjang kokoh yang dibawa oleh pengembala unta. Larilah Ahlu Hisbah tersebut ke masjid dan berjumpa dengan seorang syaikh – seorang ulama yang termasuk keturunan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab – rahimahullah – Lantas dia menceritakan (apa yang terjadi), ‘Aku melakukan demikian dan demikian, dan orang itu memukul aku dengan tongkatnya.’”فلما كان من اليوم الثاني ذهب الشيخ بنفسه إلى المكان قبل غروب الشمس،  وتوضأ ووضع مشلحه على خشبة حول البئر ، ثم أذن المغرب فوقف كأنه يريد أن يأخذ المشلح ، فقال له : يا فلان .. يا أخي جزاك الله خيرا ، أنت تطلب الخير في العمل هذا ، وأنت على خير ، لكن الآن أذن للمغرب ، لو أنك تذهب وتصلي المغرب وترجع ما فاتك شيء ، وقال له كلاما هيئا“Maka keesokan harinya, sebelum tenggalm matahari, Syaikh pergi sendiri ke tempat yang diceritakan. Dia berwudhu dan meletakkan jubahnya di suatu kayu yang ada di dekat sumur. Kemudian terdengarlah adzan magrib lantas dia berhenti seakan-akan ingin mengambil jubah. Kemudian syaikh berkata kepada pengembala unta (yang ada didekatnya), ‘Wahai fulan … wahai saudaraku semoga Alalh membalasmu dengan kebaikan. Kamu adalah orang yang mencari kebaikan dengan amal ini (amalan yang dimaksud adalah menimba air di sumur yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain, unta-untanya, dan oleh syaikh ini untuk berwudhu pent.). Dan kamu seorang yang baik. Akan tetapi, saat ini sudah terdengar adzan magrib. Andai kamu berkenan pergi shalat magrib terlebih dahulu, lalu kembali lagi maka kamu tidak akan rugi.’ Syaikh mengatakan hal tersebut dengan perkataan yang lembut.”فقال له: جزاك الله خيرا ، مر علي أمس رجل جلف قام ينتهرني ، وقال لي كلاما سيئا أغضبني ، وما ملكت نفسي حتى ضربته بالعصا ،“Lantas pengembala unta itu menjawab, ‘Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. (Kemudian dia bercerita) kemarin ada orang kasar yang lewat, dia membentakku. Dia mengucapkan perkataan yang buruk yang membuatku marah. Maka aku tidak bisa mengendalikan diri sehingga aku memukulnya dengan tongkat.’”قال : الأمر لا يحتاج إلى ضرب ، أنت عاقل ، ثم تكلم معه بكلام لين ، فأسند العصا التي يضرب بها الإبل ثم ذهب يصلي بانقیاد ورضا.“Maka syaikh mengatakan, ‘Masalah seperti itu tidak perlu menggunakan kekerasan. Kamu adalah orang yang cerdas.’ Syaikh berbicara dengan lembut kepadanya. Setelah itu pengembala unta tersebut menyandarkan tongkatnya yang (biasa) ia gunakan untuk memukul unta, kemudian pergi shalat dengan kepatuhan dan dengan hati yang lapang.” [1]Baca Juga: Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci NabiMaka ini adalah contoh tentang bagaimana cara menyampaikan sesuatu. Apabila cara menyampaikan dilakukan dengan cara yang baik maka akan mewujudkan maksud yang diinginkan. Lain halnya jika niatnya baik namun caranya dengan cara-cara yang kasar maka akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.Dalam kisah tersebut yang terjadi adalah orang yang pertama menyikapi pengembala unta dengan keras. Bukannya si pengembala mau diajak pergi ke masjid, namun orang yang diajak marah dan memukul orang yang mengajak. Sedangkan orang yang kedua berhasil mengajak pergi ke masjid, sebabnya karena dia bersikap dengan sikap yang lembut.Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله يعطي على الرفق ما لا يعطي على العنف“Sesungguhnya Allah akan memberikan (manfaat) terhadap sikap lembut (suatu hal) yang Allah tidak berikan kepada sikap kasar.” [2]Juga beliau Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaما كان الرفق في شيء إلا زانه ، وما ينزع من شيء إلا شانه“Tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu, kecuali membuat sesuatu tersebut nampak indah, dan tidaklah lemah lembut dicabut dari sesuatu kecuali menyebabkan sesuatu tersebut menjadi buruk.” [3]Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya kelembutan adalah sesuatu hal yang bermanfaat. Jauh lebih memberikan manfaat daripada manfaat yang dirasa atau didapatkan dengan cara-cara yang kasar dan keras. Maka kewajiban orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah dia antusias melakukannya dengan cara yang lembutSemoga kisah ini memberikan pelajaran kepada kita semua dan menanamkan kepada diri kita semua sikap lembut.Baca Juga:—Penulis: Azka Hariz SartonoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, Syarh Riyadhus Shalihin, Jilid 2, Bab 23 tentang Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.[2] HR. Muslim No. 2593[3] HR. Muslim No. 2594🔍 Ayat Riba, Aplikasi Ceramah Islam, Kriteria Fakir Miskin, Ibadah Artinya, Video Kebesaran Allah Swt
Allah Ta’ala memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana banyak ayat dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran: 110)خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma´ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ٧٨ كَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنكَرٖ فَعَلُوهُۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَفۡعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79)Baca Juga: Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu ThalibAkan kami sampaikan sebuah kisah mutiara tentang seorang ulama dengan penggembala unta. Kisah ini kami bawakan dari Kitab Syarh Riyadhus Shalihin, karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.ويذكر – قديما – أن رجلا من أهل الحسبة – يعني من الذين يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر – مر على شخص يستخرج الماء من البئر على إبله عند أذان المغرب ، وكان من عادة هؤلاء العمال أن يحدوا بالإبل، يعني ينشدون شعرا من أجل أن تخف الإبل ؛ لأن الإبل تطرب النشيد الشعر“Disebutkan dulu ada seorang dari Ahlu Hisbah (badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menegakkan syariat, biasanya ada pada negara-negara Islam di masa silam pent.). Maksud (Ahli Hisbah) adalah orang yang tugasnya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Suatu ketika salah satu anggotanya melewati seorang yang sedang menimba air dari sumur untuk unta-untanya saat adzan magrib. Di antara kebiasaan mereka (pengembala unta) saat bekerja adalah mereka membaca hida (satu jenis syair yang biasa dibaca oleh para penggembala, pent.) bersama unta-untanya. Maksud (hida) adalah  mereka membaca syair agar membuat unta-untanya energik; karena untanya akan (terlihat) energik ketika dibacakan syair tertentu.”فجاء هذا الرجل ومعه غيره ، وتكلم بكلام قبيح على العامل الذي كان متعبا من العمل وضاقت عليه نفسه فضرب الرجل بعصا طويلة متينة كانت معه – فشرد الرجل وذهب إلى المسجد والتقى بالشيخ – عالم من العلماء من أحفاد الشيخ محمد بن عبد الوهاب – رحمه الله – وقال : إني فعلت كذا وكذا، وإن الرجل ضربني بالعصا“Maka datanglah orang Ahlu Hisbah bersama kawan-kawannya. Dia menegur dengan kata-kata kasar kepada pengembala unta yang telah lelah bekerja, maka dipukulah Ahlu Hisbah tersebut dengan tongkat panjang kokoh yang dibawa oleh pengembala unta. Larilah Ahlu Hisbah tersebut ke masjid dan berjumpa dengan seorang syaikh – seorang ulama yang termasuk keturunan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab – rahimahullah – Lantas dia menceritakan (apa yang terjadi), ‘Aku melakukan demikian dan demikian, dan orang itu memukul aku dengan tongkatnya.’”فلما كان من اليوم الثاني ذهب الشيخ بنفسه إلى المكان قبل غروب الشمس،  وتوضأ ووضع مشلحه على خشبة حول البئر ، ثم أذن المغرب فوقف كأنه يريد أن يأخذ المشلح ، فقال له : يا فلان .. يا أخي جزاك الله خيرا ، أنت تطلب الخير في العمل هذا ، وأنت على خير ، لكن الآن أذن للمغرب ، لو أنك تذهب وتصلي المغرب وترجع ما فاتك شيء ، وقال له كلاما هيئا“Maka keesokan harinya, sebelum tenggalm matahari, Syaikh pergi sendiri ke tempat yang diceritakan. Dia berwudhu dan meletakkan jubahnya di suatu kayu yang ada di dekat sumur. Kemudian terdengarlah adzan magrib lantas dia berhenti seakan-akan ingin mengambil jubah. Kemudian syaikh berkata kepada pengembala unta (yang ada didekatnya), ‘Wahai fulan … wahai saudaraku semoga Alalh membalasmu dengan kebaikan. Kamu adalah orang yang mencari kebaikan dengan amal ini (amalan yang dimaksud adalah menimba air di sumur yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain, unta-untanya, dan oleh syaikh ini untuk berwudhu pent.). Dan kamu seorang yang baik. Akan tetapi, saat ini sudah terdengar adzan magrib. Andai kamu berkenan pergi shalat magrib terlebih dahulu, lalu kembali lagi maka kamu tidak akan rugi.’ Syaikh mengatakan hal tersebut dengan perkataan yang lembut.”فقال له: جزاك الله خيرا ، مر علي أمس رجل جلف قام ينتهرني ، وقال لي كلاما سيئا أغضبني ، وما ملكت نفسي حتى ضربته بالعصا ،“Lantas pengembala unta itu menjawab, ‘Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. (Kemudian dia bercerita) kemarin ada orang kasar yang lewat, dia membentakku. Dia mengucapkan perkataan yang buruk yang membuatku marah. Maka aku tidak bisa mengendalikan diri sehingga aku memukulnya dengan tongkat.’”قال : الأمر لا يحتاج إلى ضرب ، أنت عاقل ، ثم تكلم معه بكلام لين ، فأسند العصا التي يضرب بها الإبل ثم ذهب يصلي بانقیاد ورضا.“Maka syaikh mengatakan, ‘Masalah seperti itu tidak perlu menggunakan kekerasan. Kamu adalah orang yang cerdas.’ Syaikh berbicara dengan lembut kepadanya. Setelah itu pengembala unta tersebut menyandarkan tongkatnya yang (biasa) ia gunakan untuk memukul unta, kemudian pergi shalat dengan kepatuhan dan dengan hati yang lapang.” [1]Baca Juga: Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci NabiMaka ini adalah contoh tentang bagaimana cara menyampaikan sesuatu. Apabila cara menyampaikan dilakukan dengan cara yang baik maka akan mewujudkan maksud yang diinginkan. Lain halnya jika niatnya baik namun caranya dengan cara-cara yang kasar maka akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.Dalam kisah tersebut yang terjadi adalah orang yang pertama menyikapi pengembala unta dengan keras. Bukannya si pengembala mau diajak pergi ke masjid, namun orang yang diajak marah dan memukul orang yang mengajak. Sedangkan orang yang kedua berhasil mengajak pergi ke masjid, sebabnya karena dia bersikap dengan sikap yang lembut.Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله يعطي على الرفق ما لا يعطي على العنف“Sesungguhnya Allah akan memberikan (manfaat) terhadap sikap lembut (suatu hal) yang Allah tidak berikan kepada sikap kasar.” [2]Juga beliau Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaما كان الرفق في شيء إلا زانه ، وما ينزع من شيء إلا شانه“Tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu, kecuali membuat sesuatu tersebut nampak indah, dan tidaklah lemah lembut dicabut dari sesuatu kecuali menyebabkan sesuatu tersebut menjadi buruk.” [3]Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya kelembutan adalah sesuatu hal yang bermanfaat. Jauh lebih memberikan manfaat daripada manfaat yang dirasa atau didapatkan dengan cara-cara yang kasar dan keras. Maka kewajiban orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah dia antusias melakukannya dengan cara yang lembutSemoga kisah ini memberikan pelajaran kepada kita semua dan menanamkan kepada diri kita semua sikap lembut.Baca Juga:—Penulis: Azka Hariz SartonoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, Syarh Riyadhus Shalihin, Jilid 2, Bab 23 tentang Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.[2] HR. Muslim No. 2593[3] HR. Muslim No. 2594🔍 Ayat Riba, Aplikasi Ceramah Islam, Kriteria Fakir Miskin, Ibadah Artinya, Video Kebesaran Allah Swt


Allah Ta’ala memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana banyak ayat dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran: 110)خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma´ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ٧٨ كَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنكَرٖ فَعَلُوهُۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَفۡعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79)Baca Juga: Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu ThalibAkan kami sampaikan sebuah kisah mutiara tentang seorang ulama dengan penggembala unta. Kisah ini kami bawakan dari Kitab Syarh Riyadhus Shalihin, karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.ويذكر – قديما – أن رجلا من أهل الحسبة – يعني من الذين يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر – مر على شخص يستخرج الماء من البئر على إبله عند أذان المغرب ، وكان من عادة هؤلاء العمال أن يحدوا بالإبل، يعني ينشدون شعرا من أجل أن تخف الإبل ؛ لأن الإبل تطرب النشيد الشعر“Disebutkan dulu ada seorang dari Ahlu Hisbah (badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menegakkan syariat, biasanya ada pada negara-negara Islam di masa silam pent.). Maksud (Ahli Hisbah) adalah orang yang tugasnya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Suatu ketika salah satu anggotanya melewati seorang yang sedang menimba air dari sumur untuk unta-untanya saat adzan magrib. Di antara kebiasaan mereka (pengembala unta) saat bekerja adalah mereka membaca hida (satu jenis syair yang biasa dibaca oleh para penggembala, pent.) bersama unta-untanya. Maksud (hida) adalah  mereka membaca syair agar membuat unta-untanya energik; karena untanya akan (terlihat) energik ketika dibacakan syair tertentu.”فجاء هذا الرجل ومعه غيره ، وتكلم بكلام قبيح على العامل الذي كان متعبا من العمل وضاقت عليه نفسه فضرب الرجل بعصا طويلة متينة كانت معه – فشرد الرجل وذهب إلى المسجد والتقى بالشيخ – عالم من العلماء من أحفاد الشيخ محمد بن عبد الوهاب – رحمه الله – وقال : إني فعلت كذا وكذا، وإن الرجل ضربني بالعصا“Maka datanglah orang Ahlu Hisbah bersama kawan-kawannya. Dia menegur dengan kata-kata kasar kepada pengembala unta yang telah lelah bekerja, maka dipukulah Ahlu Hisbah tersebut dengan tongkat panjang kokoh yang dibawa oleh pengembala unta. Larilah Ahlu Hisbah tersebut ke masjid dan berjumpa dengan seorang syaikh – seorang ulama yang termasuk keturunan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab – rahimahullah – Lantas dia menceritakan (apa yang terjadi), ‘Aku melakukan demikian dan demikian, dan orang itu memukul aku dengan tongkatnya.’”فلما كان من اليوم الثاني ذهب الشيخ بنفسه إلى المكان قبل غروب الشمس،  وتوضأ ووضع مشلحه على خشبة حول البئر ، ثم أذن المغرب فوقف كأنه يريد أن يأخذ المشلح ، فقال له : يا فلان .. يا أخي جزاك الله خيرا ، أنت تطلب الخير في العمل هذا ، وأنت على خير ، لكن الآن أذن للمغرب ، لو أنك تذهب وتصلي المغرب وترجع ما فاتك شيء ، وقال له كلاما هيئا“Maka keesokan harinya, sebelum tenggalm matahari, Syaikh pergi sendiri ke tempat yang diceritakan. Dia berwudhu dan meletakkan jubahnya di suatu kayu yang ada di dekat sumur. Kemudian terdengarlah adzan magrib lantas dia berhenti seakan-akan ingin mengambil jubah. Kemudian syaikh berkata kepada pengembala unta (yang ada didekatnya), ‘Wahai fulan … wahai saudaraku semoga Alalh membalasmu dengan kebaikan. Kamu adalah orang yang mencari kebaikan dengan amal ini (amalan yang dimaksud adalah menimba air di sumur yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain, unta-untanya, dan oleh syaikh ini untuk berwudhu pent.). Dan kamu seorang yang baik. Akan tetapi, saat ini sudah terdengar adzan magrib. Andai kamu berkenan pergi shalat magrib terlebih dahulu, lalu kembali lagi maka kamu tidak akan rugi.’ Syaikh mengatakan hal tersebut dengan perkataan yang lembut.”فقال له: جزاك الله خيرا ، مر علي أمس رجل جلف قام ينتهرني ، وقال لي كلاما سيئا أغضبني ، وما ملكت نفسي حتى ضربته بالعصا ،“Lantas pengembala unta itu menjawab, ‘Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. (Kemudian dia bercerita) kemarin ada orang kasar yang lewat, dia membentakku. Dia mengucapkan perkataan yang buruk yang membuatku marah. Maka aku tidak bisa mengendalikan diri sehingga aku memukulnya dengan tongkat.’”قال : الأمر لا يحتاج إلى ضرب ، أنت عاقل ، ثم تكلم معه بكلام لين ، فأسند العصا التي يضرب بها الإبل ثم ذهب يصلي بانقیاد ورضا.“Maka syaikh mengatakan, ‘Masalah seperti itu tidak perlu menggunakan kekerasan. Kamu adalah orang yang cerdas.’ Syaikh berbicara dengan lembut kepadanya. Setelah itu pengembala unta tersebut menyandarkan tongkatnya yang (biasa) ia gunakan untuk memukul unta, kemudian pergi shalat dengan kepatuhan dan dengan hati yang lapang.” [1]Baca Juga: Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci NabiMaka ini adalah contoh tentang bagaimana cara menyampaikan sesuatu. Apabila cara menyampaikan dilakukan dengan cara yang baik maka akan mewujudkan maksud yang diinginkan. Lain halnya jika niatnya baik namun caranya dengan cara-cara yang kasar maka akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.Dalam kisah tersebut yang terjadi adalah orang yang pertama menyikapi pengembala unta dengan keras. Bukannya si pengembala mau diajak pergi ke masjid, namun orang yang diajak marah dan memukul orang yang mengajak. Sedangkan orang yang kedua berhasil mengajak pergi ke masjid, sebabnya karena dia bersikap dengan sikap yang lembut.Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله يعطي على الرفق ما لا يعطي على العنف“Sesungguhnya Allah akan memberikan (manfaat) terhadap sikap lembut (suatu hal) yang Allah tidak berikan kepada sikap kasar.” [2]Juga beliau Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaما كان الرفق في شيء إلا زانه ، وما ينزع من شيء إلا شانه“Tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu, kecuali membuat sesuatu tersebut nampak indah, dan tidaklah lemah lembut dicabut dari sesuatu kecuali menyebabkan sesuatu tersebut menjadi buruk.” [3]Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya kelembutan adalah sesuatu hal yang bermanfaat. Jauh lebih memberikan manfaat daripada manfaat yang dirasa atau didapatkan dengan cara-cara yang kasar dan keras. Maka kewajiban orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah dia antusias melakukannya dengan cara yang lembutSemoga kisah ini memberikan pelajaran kepada kita semua dan menanamkan kepada diri kita semua sikap lembut.Baca Juga:—Penulis: Azka Hariz SartonoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, Syarh Riyadhus Shalihin, Jilid 2, Bab 23 tentang Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.[2] HR. Muslim No. 2593[3] HR. Muslim No. 2594🔍 Ayat Riba, Aplikasi Ceramah Islam, Kriteria Fakir Miskin, Ibadah Artinya, Video Kebesaran Allah Swt

Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di Internet

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusSoal: Apa hukum menjadi pengajar atau da’i yang mengajarkan pelajaran agama yang pesertanya terdiri dari lelaki dan wanita, melalui media tulisan di internet?Jawab:الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدBerinteraksi, berkomunikasi verbal, berkomunikasi melalui tulisan ataupun verbal dan tulisan sekaligus, terhadap wanita ajnabiyah (non-mahram) itu merupakan bahaya yang besar dan nyata bagi agama dan kehormatan seorang lelaki, jika tidak dibarengi dengan aturan-aturan yang membuatnya aman dari fitnah serta jika dilakukan dengan sering dan terus-menerus. Terdapat dalam hadits:مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku, fitnah (godaan) yang lebih besar bagi lelaki melainkan wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 6740).Dan kita ketahui bersama bahwasanya hendaknya seorang lelaki ketika berinteraksi dengan wanita non mahram ia menjaga dirinya dengan adab-adab yang ketat dan hanya sebatas keperluan saja. Agar tidak muncul di hati sang lelaki suatu keterkaitan yang bisa tumbuh di dalam hati yang memiliki penyakit hati.Oleh karena itu, semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang dalam rangka menutup celah keburukan. Tidak termasuk di larangan ini, perkataan yang penuh wibawa dan adab serta perkataan yang ma’ruf. Bahkan nada yang lembut dan gaya bahasa yang gemulai tidak ragu lagi akan menyentuh hati dan memicu syahwat sehingga nantinya akan menimbulkan angan-angan serta munculnya syahwat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.Allah Ta’ala berfirman:يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32).Ketika banyak wanita yang tidak berpegang pada adab-adab ini dan tidak mengindahkan batasan-batasan syariat dalam pembicaraan mereka atau tulisan-tulisan mereka, maka yang lebih selamat bagi para lelaki adalah meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-keperluan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ“Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742).والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلَّم تسليمًا.Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1116Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar

Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di Internet

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusSoal: Apa hukum menjadi pengajar atau da’i yang mengajarkan pelajaran agama yang pesertanya terdiri dari lelaki dan wanita, melalui media tulisan di internet?Jawab:الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدBerinteraksi, berkomunikasi verbal, berkomunikasi melalui tulisan ataupun verbal dan tulisan sekaligus, terhadap wanita ajnabiyah (non-mahram) itu merupakan bahaya yang besar dan nyata bagi agama dan kehormatan seorang lelaki, jika tidak dibarengi dengan aturan-aturan yang membuatnya aman dari fitnah serta jika dilakukan dengan sering dan terus-menerus. Terdapat dalam hadits:مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku, fitnah (godaan) yang lebih besar bagi lelaki melainkan wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 6740).Dan kita ketahui bersama bahwasanya hendaknya seorang lelaki ketika berinteraksi dengan wanita non mahram ia menjaga dirinya dengan adab-adab yang ketat dan hanya sebatas keperluan saja. Agar tidak muncul di hati sang lelaki suatu keterkaitan yang bisa tumbuh di dalam hati yang memiliki penyakit hati.Oleh karena itu, semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang dalam rangka menutup celah keburukan. Tidak termasuk di larangan ini, perkataan yang penuh wibawa dan adab serta perkataan yang ma’ruf. Bahkan nada yang lembut dan gaya bahasa yang gemulai tidak ragu lagi akan menyentuh hati dan memicu syahwat sehingga nantinya akan menimbulkan angan-angan serta munculnya syahwat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.Allah Ta’ala berfirman:يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32).Ketika banyak wanita yang tidak berpegang pada adab-adab ini dan tidak mengindahkan batasan-batasan syariat dalam pembicaraan mereka atau tulisan-tulisan mereka, maka yang lebih selamat bagi para lelaki adalah meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-keperluan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ“Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742).والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلَّم تسليمًا.Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1116Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar
Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusSoal: Apa hukum menjadi pengajar atau da’i yang mengajarkan pelajaran agama yang pesertanya terdiri dari lelaki dan wanita, melalui media tulisan di internet?Jawab:الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدBerinteraksi, berkomunikasi verbal, berkomunikasi melalui tulisan ataupun verbal dan tulisan sekaligus, terhadap wanita ajnabiyah (non-mahram) itu merupakan bahaya yang besar dan nyata bagi agama dan kehormatan seorang lelaki, jika tidak dibarengi dengan aturan-aturan yang membuatnya aman dari fitnah serta jika dilakukan dengan sering dan terus-menerus. Terdapat dalam hadits:مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku, fitnah (godaan) yang lebih besar bagi lelaki melainkan wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 6740).Dan kita ketahui bersama bahwasanya hendaknya seorang lelaki ketika berinteraksi dengan wanita non mahram ia menjaga dirinya dengan adab-adab yang ketat dan hanya sebatas keperluan saja. Agar tidak muncul di hati sang lelaki suatu keterkaitan yang bisa tumbuh di dalam hati yang memiliki penyakit hati.Oleh karena itu, semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang dalam rangka menutup celah keburukan. Tidak termasuk di larangan ini, perkataan yang penuh wibawa dan adab serta perkataan yang ma’ruf. Bahkan nada yang lembut dan gaya bahasa yang gemulai tidak ragu lagi akan menyentuh hati dan memicu syahwat sehingga nantinya akan menimbulkan angan-angan serta munculnya syahwat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.Allah Ta’ala berfirman:يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32).Ketika banyak wanita yang tidak berpegang pada adab-adab ini dan tidak mengindahkan batasan-batasan syariat dalam pembicaraan mereka atau tulisan-tulisan mereka, maka yang lebih selamat bagi para lelaki adalah meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-keperluan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ“Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742).والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلَّم تسليمًا.Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1116Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar


Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusSoal: Apa hukum menjadi pengajar atau da’i yang mengajarkan pelajaran agama yang pesertanya terdiri dari lelaki dan wanita, melalui media tulisan di internet?Jawab:الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدBerinteraksi, berkomunikasi verbal, berkomunikasi melalui tulisan ataupun verbal dan tulisan sekaligus, terhadap wanita ajnabiyah (non-mahram) itu merupakan bahaya yang besar dan nyata bagi agama dan kehormatan seorang lelaki, jika tidak dibarengi dengan aturan-aturan yang membuatnya aman dari fitnah serta jika dilakukan dengan sering dan terus-menerus. Terdapat dalam hadits:مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku, fitnah (godaan) yang lebih besar bagi lelaki melainkan wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 6740).Dan kita ketahui bersama bahwasanya hendaknya seorang lelaki ketika berinteraksi dengan wanita non mahram ia menjaga dirinya dengan adab-adab yang ketat dan hanya sebatas keperluan saja. Agar tidak muncul di hati sang lelaki suatu keterkaitan yang bisa tumbuh di dalam hati yang memiliki penyakit hati.Oleh karena itu, semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang dalam rangka menutup celah keburukan. Tidak termasuk di larangan ini, perkataan yang penuh wibawa dan adab serta perkataan yang ma’ruf. Bahkan nada yang lembut dan gaya bahasa yang gemulai tidak ragu lagi akan menyentuh hati dan memicu syahwat sehingga nantinya akan menimbulkan angan-angan serta munculnya syahwat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.Allah Ta’ala berfirman:يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32).Ketika banyak wanita yang tidak berpegang pada adab-adab ini dan tidak mengindahkan batasan-batasan syariat dalam pembicaraan mereka atau tulisan-tulisan mereka, maka yang lebih selamat bagi para lelaki adalah meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-keperluan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ“Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742).والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلَّم تسليمًا.Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1116Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar

Jalan Surga

Ibnul Qoyyim mengatakan,    إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ بِعَبْدٍ خَيْرًا سَلَبَ رُؤْيَةَ أَعْمَالِهِ الْحَسَنَةِ مِنْ قَلْبِهِ وَالْإِِخْبَارَ بِهَا مِنْ لِسَانِهِ وَشَغَلَهُ بِرُؤْيَةِ ذَنْبِهِ فَلَا يَزَالُ نَصْبَ عَيْنَيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ “Jika Allah ingin memberikan kebaikan yang besar untuk seorang hamba, Allah buat hati orang tersebut tidak ingat dengan amal kebaikan yang pernah dilakukan ataupun menceritakannya kepada orang lain. Di samping itu Allah jadikan orang tersebut selalu ingat dengan dosa-dosanya. Dosa itu terpampang jelas di hadapannya sehingga orang tersebut akhirnya masuk surga.” (Thariq al-Hijratain 169-172) Ada dua langkah untuk meniti jalan surga. Menjaga kualitas keikhlasan dalam beramal shalih dengan melupakan amal kebajikan yang pernah dilakukan dan tidak menceritakan amal kebajikan  kepada publik lewat medsos ataupun sarana lainnya.  Senantiasa ingat  kekurangan dan maksiat diri sehingga tidak merasa lebih baik dari pada orang lain. Orang tersebut senantiasa terbayang-bayang dosanya sehingga punya nafas yang stabil untuk selalu memperbaiki kualitas diri. Pada akhirnya, buah ini semua adalah masuk surga Allah.  Memang surga itu di akhirat namun jalan menuju surga itu ada di dunia. Pilihan ada di hadapan kita masing-masing antara meniti jalan surga ataukah jalan neraka. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar diberi kemudahan masuk surga tanpa mampir di neraka. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jalan Surga

Ibnul Qoyyim mengatakan,    إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ بِعَبْدٍ خَيْرًا سَلَبَ رُؤْيَةَ أَعْمَالِهِ الْحَسَنَةِ مِنْ قَلْبِهِ وَالْإِِخْبَارَ بِهَا مِنْ لِسَانِهِ وَشَغَلَهُ بِرُؤْيَةِ ذَنْبِهِ فَلَا يَزَالُ نَصْبَ عَيْنَيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ “Jika Allah ingin memberikan kebaikan yang besar untuk seorang hamba, Allah buat hati orang tersebut tidak ingat dengan amal kebaikan yang pernah dilakukan ataupun menceritakannya kepada orang lain. Di samping itu Allah jadikan orang tersebut selalu ingat dengan dosa-dosanya. Dosa itu terpampang jelas di hadapannya sehingga orang tersebut akhirnya masuk surga.” (Thariq al-Hijratain 169-172) Ada dua langkah untuk meniti jalan surga. Menjaga kualitas keikhlasan dalam beramal shalih dengan melupakan amal kebajikan yang pernah dilakukan dan tidak menceritakan amal kebajikan  kepada publik lewat medsos ataupun sarana lainnya.  Senantiasa ingat  kekurangan dan maksiat diri sehingga tidak merasa lebih baik dari pada orang lain. Orang tersebut senantiasa terbayang-bayang dosanya sehingga punya nafas yang stabil untuk selalu memperbaiki kualitas diri. Pada akhirnya, buah ini semua adalah masuk surga Allah.  Memang surga itu di akhirat namun jalan menuju surga itu ada di dunia. Pilihan ada di hadapan kita masing-masing antara meniti jalan surga ataukah jalan neraka. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar diberi kemudahan masuk surga tanpa mampir di neraka. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Ibnul Qoyyim mengatakan,    إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ بِعَبْدٍ خَيْرًا سَلَبَ رُؤْيَةَ أَعْمَالِهِ الْحَسَنَةِ مِنْ قَلْبِهِ وَالْإِِخْبَارَ بِهَا مِنْ لِسَانِهِ وَشَغَلَهُ بِرُؤْيَةِ ذَنْبِهِ فَلَا يَزَالُ نَصْبَ عَيْنَيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ “Jika Allah ingin memberikan kebaikan yang besar untuk seorang hamba, Allah buat hati orang tersebut tidak ingat dengan amal kebaikan yang pernah dilakukan ataupun menceritakannya kepada orang lain. Di samping itu Allah jadikan orang tersebut selalu ingat dengan dosa-dosanya. Dosa itu terpampang jelas di hadapannya sehingga orang tersebut akhirnya masuk surga.” (Thariq al-Hijratain 169-172) Ada dua langkah untuk meniti jalan surga. Menjaga kualitas keikhlasan dalam beramal shalih dengan melupakan amal kebajikan yang pernah dilakukan dan tidak menceritakan amal kebajikan  kepada publik lewat medsos ataupun sarana lainnya.  Senantiasa ingat  kekurangan dan maksiat diri sehingga tidak merasa lebih baik dari pada orang lain. Orang tersebut senantiasa terbayang-bayang dosanya sehingga punya nafas yang stabil untuk selalu memperbaiki kualitas diri. Pada akhirnya, buah ini semua adalah masuk surga Allah.  Memang surga itu di akhirat namun jalan menuju surga itu ada di dunia. Pilihan ada di hadapan kita masing-masing antara meniti jalan surga ataukah jalan neraka. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar diberi kemudahan masuk surga tanpa mampir di neraka. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Ibnul Qoyyim mengatakan,    إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ بِعَبْدٍ خَيْرًا سَلَبَ رُؤْيَةَ أَعْمَالِهِ الْحَسَنَةِ مِنْ قَلْبِهِ وَالْإِِخْبَارَ بِهَا مِنْ لِسَانِهِ وَشَغَلَهُ بِرُؤْيَةِ ذَنْبِهِ فَلَا يَزَالُ نَصْبَ عَيْنَيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ “Jika Allah ingin memberikan kebaikan yang besar untuk seorang hamba, Allah buat hati orang tersebut tidak ingat dengan amal kebaikan yang pernah dilakukan ataupun menceritakannya kepada orang lain. Di samping itu Allah jadikan orang tersebut selalu ingat dengan dosa-dosanya. Dosa itu terpampang jelas di hadapannya sehingga orang tersebut akhirnya masuk surga.” (Thariq al-Hijratain 169-172) Ada dua langkah untuk meniti jalan surga. Menjaga kualitas keikhlasan dalam beramal shalih dengan melupakan amal kebajikan yang pernah dilakukan dan tidak menceritakan amal kebajikan  kepada publik lewat medsos ataupun sarana lainnya.  Senantiasa ingat  kekurangan dan maksiat diri sehingga tidak merasa lebih baik dari pada orang lain. Orang tersebut senantiasa terbayang-bayang dosanya sehingga punya nafas yang stabil untuk selalu memperbaiki kualitas diri. Pada akhirnya, buah ini semua adalah masuk surga Allah.  Memang surga itu di akhirat namun jalan menuju surga itu ada di dunia. Pilihan ada di hadapan kita masing-masing antara meniti jalan surga ataukah jalan neraka. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar diberi kemudahan masuk surga tanpa mampir di neraka. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Istri yang Pedas Lisannya: Ujian Para Kekasih Allah

Abu Hamid al-Ghazali mengatakan: فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ “Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr) Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga. Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah. Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini.  Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya.  Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya.  Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya.  Karena mengalah itu bukan berarti kalah. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Istri yang Pedas Lisannya: Ujian Para Kekasih Allah

Abu Hamid al-Ghazali mengatakan: فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ “Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr) Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga. Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah. Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini.  Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya.  Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya.  Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya.  Karena mengalah itu bukan berarti kalah. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Abu Hamid al-Ghazali mengatakan: فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ “Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr) Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga. Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah. Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini.  Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya.  Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya.  Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya.  Karena mengalah itu bukan berarti kalah. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Abu Hamid al-Ghazali mengatakan: فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ “Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr) Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga. Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah. Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini.  Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya.  Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya.  Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya.  Karena mengalah itu bukan berarti kalah. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Al-Hisab – Serial Menuju Akhirat #7

Wallpaper TImbanganAl-HisabOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Hisab kalau kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa berarti audit. Hanya saja dalam hal ini yang diperiksa adalah amalan seseorang untuk dikasifikasikan yang mana amal salih dan mana amal buruk (maksiat). Kata para ulama hisab terbagi menjadi dua yaitu,  hisab yasir dan munaqasyah. Orang-orang beriman pada hari kiamat akan dihisab dengan hisaban yasir (hisab yang ringan). Maksudnya adalah seseorang akan dihisab oleh Allah secara rahasia, yaitu berdua dengan Allah dan tidak ditampakkan di hadapan orang lain. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa ada seseorang bertanya kepadanya dengan mengatakan,كَيْفَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي النَّجْوَى؟ فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ يُدْنِي المُؤْمِنَ، فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ، فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: نَعَمْ أَيْ رَبِّ، حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ، وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ اليَوْمَ} صحيح البخاري (3/ 128{(“Bagaimana kamu mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang An-Najwaa (pembicaraan rahasia antara Allah dengan hambaNya pada hari kiamat)?” Maka dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesunggunnya Allah pada hari kiamat akan akan mendekatkan orang beriman kepadaNya. Kemudian Allah meletakkan naunganNya di atasnya sehingga mentupinya, lalu Allah berfirman: “Apakah kamu mengenal dosamu yang begini? apakah kamu mengenal dosamu yang begini?” Orang beriman itu berkata: “Ya, wahai Tuhanku”. Hingga ketika sudah diakui dosa-dosanya dan dia melihat bahwa dirinya akan celaka, Allah berfirman: “Aku telah merahasiakannya bagimu di dunia dan Aku mengampuninya buatmu hari ini“. (HR. Bukhari 3/128 no. 2441)Pada saat menghisab orang-orang beriman, Allah ﷻ tidak menghisab mereka dengan hisab yang panjang. Bahkan Allah tidak menampakkan dosanya-dosanya melainkan hanya sebagian saja. Hal ini dikarenakan agar seorang hamba tahu betapa Allah sangat menyayangi hamba-hambanya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua hisaban yasir.Adapun jenis hisab yang kedua adalah munaqasyah. Hisab munaqasayah adalah perhitungan secara menyeluruh dan secara detail baik kecil maupun besar, dan membedakan antara kebaikan dan keburukan. Hisab munaqasyah akan diberikan oleh Allah ﷻ kepada orang-orang yang akan binasa. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,مَنْ حُوسِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، عُذِّبَ. فَقُلْتُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا} [الانشقاق: 8]؟ فَقَالَ: لَيْسَ ذَاكِ الْحِسَابُ، إِنَّمَا ذَاكِ الْعَرْضُ، مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عُذِّبَ.} صحيح مسلم (4/ 2204{(“Barangsiapa dihisab pada hari kiamat, ia disiksa.” Aku (‘Aisyah) berkata: Bukankah Allah ‘azza wajalla telah berfirman: “Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.” (QS. Al-Insyiqaaq: 8) beliau menjawab: “Itu bukan hisab, itu hanya pemaparan. Barangsiapa dimunaqasyah (dihisab) saat penghisaban pada hari kiamat, ia disiksa.” (HR. Muslim 4/2204 no. 2876)Orang yang diperiksa oleh Allah dengan hisab munaqasyah akan merasa tersiksa dengan pemeriksaan tersebut. Karena orang-orang yang dihisab munaqasyah akan dihisab didepan banyak orang, sehingga dia akan merasa malu dengan dosa-dosanya. Kemudian yang lebih menyiksa dirinya adalah dia akan dimasukkan ke dalam neraka.Setelah proses hisab dilakukan, maka kemudian ada yang namanya penerimaan catatan amal. Maka pada saat itu berdatanganlah catatan amal seseorang selama di dunia. Orang-orang akan menerima catatan amalnya pada hari kiamat dengan tangan kanannya, dan ada pula orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya. Orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanannya, maka mereka adalah orang-orang yang berbahagia. Allah ﷻ berfirman,فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ (19)“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)“. (QS. Al-Haqqah : 19)Orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanannya akan berbangga pada hari kiamat dengan isi catatannya yang bergitu indah. Sehingga dia mengatakan kepada manusia untuk membaca isi catatan amalnya. Dan memang pantas bagi orang-orang seperti itu berbangga pada hari itu. Karena selama di dunia mereka yakin bahwa mereka akan bertemu dengan Allah, sehingga mereka mempersiapkan dirinya ketika di dunia. Sehingga mereka mengatakan,إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ (20)“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah : 20)Maka Allah berfirman tentang mereka,فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (21) فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ (22) قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ (23) كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ (24)“Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu“. (QS. Al-Haqqah 21-24)Adapun orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya, Allah ﷻ berfirman,وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ (25) وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ (26) يَالَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ (27) مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ (28) هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ (29) خُذُوهُ فَغُلُّوهُ (30) ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ (31)“Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Haqqah 25-31)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ mengatakan,وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ (10) فَسَوْفَ يَدْعُو ثُبُورًا (11) وَيَصْلَى سَعِيرًا (12) إِنَّهُ كَانَ فِي أَهْلِهِ مَسْرُورًا (13) إِنَّهُ ظَنَّ أَنْ لَنْ يَحُورَ (14)“Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang, maka dia akan berteriak: “Celakalah aku”. Dan dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan kaumnya (yang sama-sama kafir). Sesungguhnya dia menyangka bahwa dia sekali-kali tidak akan kembali (kepada Tuhannya). (QS. Al-Insyiqaq : 10-14)Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana cara orang-orang yang menerima catatan amalnya dari belakang. Intinya adalah dia akan menerima dengan tangan kirinya, kemudian dia akan mencela dan menyesali dirinya. Orang-orang seperti ini adalah orang-orang yang lupa bahwa hidupnya hanya sebentar, dia menyangka bahwa dia tidak akan kembali kepada Allah sehingga hidunya di dunia hanya bersenang-senang. Sungguh celakalah orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya.Setelah mereka semua telah diberikan catatan amalnya, maka Allah akan berfirman kepada mereka,اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا (14)“Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“. (QS. Al-Isra’ : 14)Maka pada hari itu semua catatan amal akan terbuka. Bahkan ketika orang-orang tidak ingin membuka catatan mereka, tetap akan terbuka catatan amal tersebut. maka jadilah orang kafir dan pelaku maksiat menjadi orang yang sangat menyesal pada hari itu. Allah ﷻ berfirman,وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَاوَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا (49)“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya”, dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorangpun“. (QS. Al-Kahfi ” 49)Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Al-Hisab – Serial Menuju Akhirat #7

Wallpaper TImbanganAl-HisabOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Hisab kalau kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa berarti audit. Hanya saja dalam hal ini yang diperiksa adalah amalan seseorang untuk dikasifikasikan yang mana amal salih dan mana amal buruk (maksiat). Kata para ulama hisab terbagi menjadi dua yaitu,  hisab yasir dan munaqasyah. Orang-orang beriman pada hari kiamat akan dihisab dengan hisaban yasir (hisab yang ringan). Maksudnya adalah seseorang akan dihisab oleh Allah secara rahasia, yaitu berdua dengan Allah dan tidak ditampakkan di hadapan orang lain. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa ada seseorang bertanya kepadanya dengan mengatakan,كَيْفَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي النَّجْوَى؟ فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ يُدْنِي المُؤْمِنَ، فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ، فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: نَعَمْ أَيْ رَبِّ، حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ، وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ اليَوْمَ} صحيح البخاري (3/ 128{(“Bagaimana kamu mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang An-Najwaa (pembicaraan rahasia antara Allah dengan hambaNya pada hari kiamat)?” Maka dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesunggunnya Allah pada hari kiamat akan akan mendekatkan orang beriman kepadaNya. Kemudian Allah meletakkan naunganNya di atasnya sehingga mentupinya, lalu Allah berfirman: “Apakah kamu mengenal dosamu yang begini? apakah kamu mengenal dosamu yang begini?” Orang beriman itu berkata: “Ya, wahai Tuhanku”. Hingga ketika sudah diakui dosa-dosanya dan dia melihat bahwa dirinya akan celaka, Allah berfirman: “Aku telah merahasiakannya bagimu di dunia dan Aku mengampuninya buatmu hari ini“. (HR. Bukhari 3/128 no. 2441)Pada saat menghisab orang-orang beriman, Allah ﷻ tidak menghisab mereka dengan hisab yang panjang. Bahkan Allah tidak menampakkan dosanya-dosanya melainkan hanya sebagian saja. Hal ini dikarenakan agar seorang hamba tahu betapa Allah sangat menyayangi hamba-hambanya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua hisaban yasir.Adapun jenis hisab yang kedua adalah munaqasyah. Hisab munaqasayah adalah perhitungan secara menyeluruh dan secara detail baik kecil maupun besar, dan membedakan antara kebaikan dan keburukan. Hisab munaqasyah akan diberikan oleh Allah ﷻ kepada orang-orang yang akan binasa. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,مَنْ حُوسِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، عُذِّبَ. فَقُلْتُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا} [الانشقاق: 8]؟ فَقَالَ: لَيْسَ ذَاكِ الْحِسَابُ، إِنَّمَا ذَاكِ الْعَرْضُ، مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عُذِّبَ.} صحيح مسلم (4/ 2204{(“Barangsiapa dihisab pada hari kiamat, ia disiksa.” Aku (‘Aisyah) berkata: Bukankah Allah ‘azza wajalla telah berfirman: “Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.” (QS. Al-Insyiqaaq: 8) beliau menjawab: “Itu bukan hisab, itu hanya pemaparan. Barangsiapa dimunaqasyah (dihisab) saat penghisaban pada hari kiamat, ia disiksa.” (HR. Muslim 4/2204 no. 2876)Orang yang diperiksa oleh Allah dengan hisab munaqasyah akan merasa tersiksa dengan pemeriksaan tersebut. Karena orang-orang yang dihisab munaqasyah akan dihisab didepan banyak orang, sehingga dia akan merasa malu dengan dosa-dosanya. Kemudian yang lebih menyiksa dirinya adalah dia akan dimasukkan ke dalam neraka.Setelah proses hisab dilakukan, maka kemudian ada yang namanya penerimaan catatan amal. Maka pada saat itu berdatanganlah catatan amal seseorang selama di dunia. Orang-orang akan menerima catatan amalnya pada hari kiamat dengan tangan kanannya, dan ada pula orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya. Orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanannya, maka mereka adalah orang-orang yang berbahagia. Allah ﷻ berfirman,فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ (19)“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)“. (QS. Al-Haqqah : 19)Orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanannya akan berbangga pada hari kiamat dengan isi catatannya yang bergitu indah. Sehingga dia mengatakan kepada manusia untuk membaca isi catatan amalnya. Dan memang pantas bagi orang-orang seperti itu berbangga pada hari itu. Karena selama di dunia mereka yakin bahwa mereka akan bertemu dengan Allah, sehingga mereka mempersiapkan dirinya ketika di dunia. Sehingga mereka mengatakan,إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ (20)“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah : 20)Maka Allah berfirman tentang mereka,فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (21) فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ (22) قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ (23) كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ (24)“Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu“. (QS. Al-Haqqah 21-24)Adapun orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya, Allah ﷻ berfirman,وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ (25) وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ (26) يَالَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ (27) مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ (28) هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ (29) خُذُوهُ فَغُلُّوهُ (30) ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ (31)“Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Haqqah 25-31)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ mengatakan,وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ (10) فَسَوْفَ يَدْعُو ثُبُورًا (11) وَيَصْلَى سَعِيرًا (12) إِنَّهُ كَانَ فِي أَهْلِهِ مَسْرُورًا (13) إِنَّهُ ظَنَّ أَنْ لَنْ يَحُورَ (14)“Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang, maka dia akan berteriak: “Celakalah aku”. Dan dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan kaumnya (yang sama-sama kafir). Sesungguhnya dia menyangka bahwa dia sekali-kali tidak akan kembali (kepada Tuhannya). (QS. Al-Insyiqaq : 10-14)Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana cara orang-orang yang menerima catatan amalnya dari belakang. Intinya adalah dia akan menerima dengan tangan kirinya, kemudian dia akan mencela dan menyesali dirinya. Orang-orang seperti ini adalah orang-orang yang lupa bahwa hidupnya hanya sebentar, dia menyangka bahwa dia tidak akan kembali kepada Allah sehingga hidunya di dunia hanya bersenang-senang. Sungguh celakalah orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya.Setelah mereka semua telah diberikan catatan amalnya, maka Allah akan berfirman kepada mereka,اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا (14)“Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“. (QS. Al-Isra’ : 14)Maka pada hari itu semua catatan amal akan terbuka. Bahkan ketika orang-orang tidak ingin membuka catatan mereka, tetap akan terbuka catatan amal tersebut. maka jadilah orang kafir dan pelaku maksiat menjadi orang yang sangat menyesal pada hari itu. Allah ﷻ berfirman,وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَاوَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا (49)“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya”, dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorangpun“. (QS. Al-Kahfi ” 49)Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)
Wallpaper TImbanganAl-HisabOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Hisab kalau kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa berarti audit. Hanya saja dalam hal ini yang diperiksa adalah amalan seseorang untuk dikasifikasikan yang mana amal salih dan mana amal buruk (maksiat). Kata para ulama hisab terbagi menjadi dua yaitu,  hisab yasir dan munaqasyah. Orang-orang beriman pada hari kiamat akan dihisab dengan hisaban yasir (hisab yang ringan). Maksudnya adalah seseorang akan dihisab oleh Allah secara rahasia, yaitu berdua dengan Allah dan tidak ditampakkan di hadapan orang lain. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa ada seseorang bertanya kepadanya dengan mengatakan,كَيْفَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي النَّجْوَى؟ فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ يُدْنِي المُؤْمِنَ، فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ، فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: نَعَمْ أَيْ رَبِّ، حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ، وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ اليَوْمَ} صحيح البخاري (3/ 128{(“Bagaimana kamu mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang An-Najwaa (pembicaraan rahasia antara Allah dengan hambaNya pada hari kiamat)?” Maka dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesunggunnya Allah pada hari kiamat akan akan mendekatkan orang beriman kepadaNya. Kemudian Allah meletakkan naunganNya di atasnya sehingga mentupinya, lalu Allah berfirman: “Apakah kamu mengenal dosamu yang begini? apakah kamu mengenal dosamu yang begini?” Orang beriman itu berkata: “Ya, wahai Tuhanku”. Hingga ketika sudah diakui dosa-dosanya dan dia melihat bahwa dirinya akan celaka, Allah berfirman: “Aku telah merahasiakannya bagimu di dunia dan Aku mengampuninya buatmu hari ini“. (HR. Bukhari 3/128 no. 2441)Pada saat menghisab orang-orang beriman, Allah ﷻ tidak menghisab mereka dengan hisab yang panjang. Bahkan Allah tidak menampakkan dosanya-dosanya melainkan hanya sebagian saja. Hal ini dikarenakan agar seorang hamba tahu betapa Allah sangat menyayangi hamba-hambanya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua hisaban yasir.Adapun jenis hisab yang kedua adalah munaqasyah. Hisab munaqasayah adalah perhitungan secara menyeluruh dan secara detail baik kecil maupun besar, dan membedakan antara kebaikan dan keburukan. Hisab munaqasyah akan diberikan oleh Allah ﷻ kepada orang-orang yang akan binasa. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,مَنْ حُوسِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، عُذِّبَ. فَقُلْتُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا} [الانشقاق: 8]؟ فَقَالَ: لَيْسَ ذَاكِ الْحِسَابُ، إِنَّمَا ذَاكِ الْعَرْضُ، مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عُذِّبَ.} صحيح مسلم (4/ 2204{(“Barangsiapa dihisab pada hari kiamat, ia disiksa.” Aku (‘Aisyah) berkata: Bukankah Allah ‘azza wajalla telah berfirman: “Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.” (QS. Al-Insyiqaaq: 8) beliau menjawab: “Itu bukan hisab, itu hanya pemaparan. Barangsiapa dimunaqasyah (dihisab) saat penghisaban pada hari kiamat, ia disiksa.” (HR. Muslim 4/2204 no. 2876)Orang yang diperiksa oleh Allah dengan hisab munaqasyah akan merasa tersiksa dengan pemeriksaan tersebut. Karena orang-orang yang dihisab munaqasyah akan dihisab didepan banyak orang, sehingga dia akan merasa malu dengan dosa-dosanya. Kemudian yang lebih menyiksa dirinya adalah dia akan dimasukkan ke dalam neraka.Setelah proses hisab dilakukan, maka kemudian ada yang namanya penerimaan catatan amal. Maka pada saat itu berdatanganlah catatan amal seseorang selama di dunia. Orang-orang akan menerima catatan amalnya pada hari kiamat dengan tangan kanannya, dan ada pula orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya. Orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanannya, maka mereka adalah orang-orang yang berbahagia. Allah ﷻ berfirman,فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ (19)“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)“. (QS. Al-Haqqah : 19)Orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanannya akan berbangga pada hari kiamat dengan isi catatannya yang bergitu indah. Sehingga dia mengatakan kepada manusia untuk membaca isi catatan amalnya. Dan memang pantas bagi orang-orang seperti itu berbangga pada hari itu. Karena selama di dunia mereka yakin bahwa mereka akan bertemu dengan Allah, sehingga mereka mempersiapkan dirinya ketika di dunia. Sehingga mereka mengatakan,إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ (20)“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah : 20)Maka Allah berfirman tentang mereka,فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (21) فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ (22) قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ (23) كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ (24)“Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu“. (QS. Al-Haqqah 21-24)Adapun orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya, Allah ﷻ berfirman,وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ (25) وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ (26) يَالَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ (27) مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ (28) هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ (29) خُذُوهُ فَغُلُّوهُ (30) ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ (31)“Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Haqqah 25-31)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ mengatakan,وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ (10) فَسَوْفَ يَدْعُو ثُبُورًا (11) وَيَصْلَى سَعِيرًا (12) إِنَّهُ كَانَ فِي أَهْلِهِ مَسْرُورًا (13) إِنَّهُ ظَنَّ أَنْ لَنْ يَحُورَ (14)“Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang, maka dia akan berteriak: “Celakalah aku”. Dan dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan kaumnya (yang sama-sama kafir). Sesungguhnya dia menyangka bahwa dia sekali-kali tidak akan kembali (kepada Tuhannya). (QS. Al-Insyiqaq : 10-14)Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana cara orang-orang yang menerima catatan amalnya dari belakang. Intinya adalah dia akan menerima dengan tangan kirinya, kemudian dia akan mencela dan menyesali dirinya. Orang-orang seperti ini adalah orang-orang yang lupa bahwa hidupnya hanya sebentar, dia menyangka bahwa dia tidak akan kembali kepada Allah sehingga hidunya di dunia hanya bersenang-senang. Sungguh celakalah orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya.Setelah mereka semua telah diberikan catatan amalnya, maka Allah akan berfirman kepada mereka,اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا (14)“Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“. (QS. Al-Isra’ : 14)Maka pada hari itu semua catatan amal akan terbuka. Bahkan ketika orang-orang tidak ingin membuka catatan mereka, tetap akan terbuka catatan amal tersebut. maka jadilah orang kafir dan pelaku maksiat menjadi orang yang sangat menyesal pada hari itu. Allah ﷻ berfirman,وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَاوَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا (49)“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya”, dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorangpun“. (QS. Al-Kahfi ” 49)Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)


Wallpaper TImbanganAl-HisabOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Hisab kalau kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa berarti audit. Hanya saja dalam hal ini yang diperiksa adalah amalan seseorang untuk dikasifikasikan yang mana amal salih dan mana amal buruk (maksiat). Kata para ulama hisab terbagi menjadi dua yaitu,  hisab yasir dan munaqasyah. Orang-orang beriman pada hari kiamat akan dihisab dengan hisaban yasir (hisab yang ringan). Maksudnya adalah seseorang akan dihisab oleh Allah secara rahasia, yaitu berdua dengan Allah dan tidak ditampakkan di hadapan orang lain. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa ada seseorang bertanya kepadanya dengan mengatakan,كَيْفَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي النَّجْوَى؟ فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ يُدْنِي المُؤْمِنَ، فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ، فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: نَعَمْ أَيْ رَبِّ، حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ، وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ اليَوْمَ} صحيح البخاري (3/ 128{(“Bagaimana kamu mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang An-Najwaa (pembicaraan rahasia antara Allah dengan hambaNya pada hari kiamat)?” Maka dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesunggunnya Allah pada hari kiamat akan akan mendekatkan orang beriman kepadaNya. Kemudian Allah meletakkan naunganNya di atasnya sehingga mentupinya, lalu Allah berfirman: “Apakah kamu mengenal dosamu yang begini? apakah kamu mengenal dosamu yang begini?” Orang beriman itu berkata: “Ya, wahai Tuhanku”. Hingga ketika sudah diakui dosa-dosanya dan dia melihat bahwa dirinya akan celaka, Allah berfirman: “Aku telah merahasiakannya bagimu di dunia dan Aku mengampuninya buatmu hari ini“. (HR. Bukhari 3/128 no. 2441)Pada saat menghisab orang-orang beriman, Allah ﷻ tidak menghisab mereka dengan hisab yang panjang. Bahkan Allah tidak menampakkan dosanya-dosanya melainkan hanya sebagian saja. Hal ini dikarenakan agar seorang hamba tahu betapa Allah sangat menyayangi hamba-hambanya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua hisaban yasir.Adapun jenis hisab yang kedua adalah munaqasyah. Hisab munaqasayah adalah perhitungan secara menyeluruh dan secara detail baik kecil maupun besar, dan membedakan antara kebaikan dan keburukan. Hisab munaqasyah akan diberikan oleh Allah ﷻ kepada orang-orang yang akan binasa. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,مَنْ حُوسِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، عُذِّبَ. فَقُلْتُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا} [الانشقاق: 8]؟ فَقَالَ: لَيْسَ ذَاكِ الْحِسَابُ، إِنَّمَا ذَاكِ الْعَرْضُ، مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عُذِّبَ.} صحيح مسلم (4/ 2204{(“Barangsiapa dihisab pada hari kiamat, ia disiksa.” Aku (‘Aisyah) berkata: Bukankah Allah ‘azza wajalla telah berfirman: “Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah.” (QS. Al-Insyiqaaq: 8) beliau menjawab: “Itu bukan hisab, itu hanya pemaparan. Barangsiapa dimunaqasyah (dihisab) saat penghisaban pada hari kiamat, ia disiksa.” (HR. Muslim 4/2204 no. 2876)Orang yang diperiksa oleh Allah dengan hisab munaqasyah akan merasa tersiksa dengan pemeriksaan tersebut. Karena orang-orang yang dihisab munaqasyah akan dihisab didepan banyak orang, sehingga dia akan merasa malu dengan dosa-dosanya. Kemudian yang lebih menyiksa dirinya adalah dia akan dimasukkan ke dalam neraka.Setelah proses hisab dilakukan, maka kemudian ada yang namanya penerimaan catatan amal. Maka pada saat itu berdatanganlah catatan amal seseorang selama di dunia. Orang-orang akan menerima catatan amalnya pada hari kiamat dengan tangan kanannya, dan ada pula orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya. Orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanannya, maka mereka adalah orang-orang yang berbahagia. Allah ﷻ berfirman,فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ (19)“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini)“. (QS. Al-Haqqah : 19)Orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanannya akan berbangga pada hari kiamat dengan isi catatannya yang bergitu indah. Sehingga dia mengatakan kepada manusia untuk membaca isi catatan amalnya. Dan memang pantas bagi orang-orang seperti itu berbangga pada hari itu. Karena selama di dunia mereka yakin bahwa mereka akan bertemu dengan Allah, sehingga mereka mempersiapkan dirinya ketika di dunia. Sehingga mereka mengatakan,إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلَاقٍ حِسَابِيَهْ (20)“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah : 20)Maka Allah berfirman tentang mereka,فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (21) فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ (22) قُطُوفُهَا دَانِيَةٌ (23) كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ (24)“Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu“. (QS. Al-Haqqah 21-24)Adapun orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya, Allah ﷻ berfirman,وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ (25) وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ (26) يَالَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ (27) مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ (28) هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ (29) خُذُوهُ فَغُلُّوهُ (30) ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ (31)“Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Haqqah 25-31)Dalam ayat yang lain Allah ﷻ mengatakan,وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ (10) فَسَوْفَ يَدْعُو ثُبُورًا (11) وَيَصْلَى سَعِيرًا (12) إِنَّهُ كَانَ فِي أَهْلِهِ مَسْرُورًا (13) إِنَّهُ ظَنَّ أَنْ لَنْ يَحُورَ (14)“Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang, maka dia akan berteriak: “Celakalah aku”. Dan dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan kaumnya (yang sama-sama kafir). Sesungguhnya dia menyangka bahwa dia sekali-kali tidak akan kembali (kepada Tuhannya). (QS. Al-Insyiqaq : 10-14)Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana cara orang-orang yang menerima catatan amalnya dari belakang. Intinya adalah dia akan menerima dengan tangan kirinya, kemudian dia akan mencela dan menyesali dirinya. Orang-orang seperti ini adalah orang-orang yang lupa bahwa hidupnya hanya sebentar, dia menyangka bahwa dia tidak akan kembali kepada Allah sehingga hidunya di dunia hanya bersenang-senang. Sungguh celakalah orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya.Setelah mereka semua telah diberikan catatan amalnya, maka Allah akan berfirman kepada mereka,اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا (14)“Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu“. (QS. Al-Isra’ : 14)Maka pada hari itu semua catatan amal akan terbuka. Bahkan ketika orang-orang tidak ingin membuka catatan mereka, tetap akan terbuka catatan amal tersebut. maka jadilah orang kafir dan pelaku maksiat menjadi orang yang sangat menyesal pada hari itu. Allah ﷻ berfirman,وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَاوَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا (49)“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya”, dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorangpun“. (QS. Al-Kahfi ” 49)Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Jangan Bikin Orang Buruk Sangka Padamu

Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به “Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam) Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.  Pertama: Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.  Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.  Kedua: Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka. Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.  Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.  Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jangan Bikin Orang Buruk Sangka Padamu

Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به “Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam) Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.  Pertama: Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.  Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.  Kedua: Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka. Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.  Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.  Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به “Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam) Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.  Pertama: Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.  Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.  Kedua: Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka. Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.  Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.  Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به “Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam) Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.  Pertama: Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.  Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.  Kedua: Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka. Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.  Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.  Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bulughul Maram tentang Tayamum (Bahas Tuntas)

Kali ini kita pelajari tentang tayamum dari kitab Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA 1.1. HADITS KE-126 1.2. Faedah hadits 2. DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM 2.1. HADITS KE-127 2.2. HADITS KE-128 2.3. Faedah hadits 3. TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR 3.1. HADITS KE-129 3.2. Faedah hadits 4. MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU 4.1. HADITS KE-130 4.2. Faedah hadits 5. TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS 5.1. HADITS KE-131 5.2. HADITS KE-132 5.3. Faedah hadits 6. TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA 6.1. HADITS KE-133 6.2. Faedah hadits 7. TAYAMUM SAAT SAKIT 7.1. HADITS KE-134 7.2. Faedah hadits 8. HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA 8.1. HADITS KE-135 8.2. HADITS KE-136 8.3. Faedah hadits 9. APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? 9.1. HADITS KE-137 9.2. Faedah hadits 9.3. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلتَّيَمُّمِ KITAB BERSUCI BAB TAYAMUM Tayamum secara bahasa berarti berniat, memaksudkan (al-qashdu). Sedangkan secara istilah, tayamum adalah: al-mashu (mengusap) mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci sebagai ganti bersuci dengan air ada uzur mengggunakan air   SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA HADITS KE-126 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]   Faedah hadits Pertama: Disyariatkan untuk membicarakan nikmat Allah, bukan untuk membanggakan diri. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11) Kedua: Nabi Muhammad dan umatnya diberikan lima keistimewaan. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut. وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ». Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Keistimewaan yang diberikan pada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Musuh diberikan rasa takut walaupun jarak antara beliau dan musuh sejauh sebulan perjalanan. Setiap permukaan bumi bisa dijadikan tempat untuk shalat (masjid). Sedangkan, umat terdahulu untuk beribadah haruslah di tempat yang khusus. Setiap permukaan bumi dihukumi suci dan bisa menyucikan yang lain. Umat Islam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang dari orang kafir ketika jihad). Sedangkan, harta rampasan umat terdahulu harus dikumpulkan di suatu tempat lalu dibakar dengan api dari langit. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan syafaat ‘uzhma, yaitu untuk ahli mawqif yang sedang menunggu persidangan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada seluruh umat manusia. Sedangkan, nabi lainnya diutus pada umatnya saja. Ketiga: Hadits ini jadi dalil bolehnya tayamum dengan tanah apa pun asalkan suci. Keempat: Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi. Kelima: Hendaklah menunaikan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun, baik mendapati air ataukah tidak mendapati air. Keenam: Jika punya sangkaan kuat akan mendapati air pada akhir waktu, afdalnya mengakhirkan shalat agar syarat bersuci dengan air bisa dipenuhi. Sedangkan shalat pada awal waktu hanya bertujuan menjaga shalat pada awal waktu saja. Ketujuh: Jika menurut sangkaan kuat tidak mendapati air hingga akhir waktu shalat, mendahulukan shalat pada awal waktu itu lebih afdal.   DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM HADITS KE-127 وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ – Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air.” [HR. Muslim, no. 522]   HADITS KE-128 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – عِنْدَ أَحْمَدَ: – وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا – Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Imam Ahmad, “Dijadikan debu untukku sebagai alat untuk bersuci.” [HR. Ahmad, 2:156-460. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:78].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil bahwa tayamum itu ada jika tidak mendapati air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa’: 43) Kedua: Berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat faedah bahwa seluruh permukaan bumi seperti pasir, tanah, dan batu bisa dijadikan alat untuk bersuci. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan tanah yang memiliki debu. Alasannya adalah ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Ada kata “minhu”, kata “min” (berarti: dari) menunjukkan makna “tab’idh” (sebagian). Penerapannya adalah tidak mungkin bermakna sebagian dari debu melainkan berlaku pada turob (tanah) yang memiliki ghubar (debu). Pendapat pertama ini dianut oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwa turoob adalah seluruh permukaan bumi, mencakup tanah, pasir, dan batu. Itulah yang dimaksud dengan ayat “sho’iidan thoyyiba”, shai’d yang suci. Sha’id adalah segala sesuatu di permukaan bumi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani. Dalam ayat surah An-Nisaa’ tidak disebut kata “min”. Ayatnya berbunyi, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79) Pendapat kedua adalah pendapat terkuat karena: Pengkhususan hadits hanya dengan bagian bumi yang memiliki debu tidaklah tepat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar bersama para sahabatnya pada perang Tabuk (tahun 9 H), mereka mengambil pasir di perjalanan. Ketika itu, mereka tidak ada yang membawa debu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan mereka untuk membawa debu. Mereka ketika itu berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi yang mudah mereka temui. At-turoob dijadikan sebagai syarat adalah karena alasan mafhum laqob. Para ulama ushul menganggap berdalil dengan mafhum laqob tidaklah kuat.   TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR HADITS KE-129 وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368] Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau tiup kedua tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”   Faedah hadits Pertama: ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Kedua: Bolehnya tayamum ketika dalam keadaan junub saat tidak mendapati air. Tayamum tidaklah khusus untuk hadats kecil, tetapi berlaku juga untuk hadats besar. Setelah membicarakan bersuci dengan air, ayat Al-Qur’an menyebutkan, وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Ayat di atas menyebutkan bahwa tayamum itu karena ada dua sebab: Karena hadats kecil pada bagian ayat, أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ “atau datang dari tempat buang air.” Karena hadats besar pada bagian ayat, أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَا “atau kamu telah menyentuh perempuan.” Menyentuh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan intim (jimak). Ketiga: Tata cara tayamum karena junub sama dengan tata cara tayamum karena mengalami hadats kecil. Tata cara keduanya adalah menepuk tanah dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan, lalu telapak tangan kiri mengusap bagian dalam telapak tangan kanan dan punggung telapak tangan kanan, dilanjutkan mengusap wajah. Keempat: Dalam riwayat pertama disebutkan mengusap kedua telapak tangan dahulu lalu mengusap wajah. Sedangkan dalam riwayat kedua disebutkan wajah lalu kedua telapak tangan. Yang kedua ini sesuai dengan ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Perlu diketahui bahwa kebanyakan riwayat itu menyebutkan mengusap wajah dahulu dari mengusap kedua telapak tangan. Mendahulukan mengusap wajah lalu telapak tangan adalah urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an karena ayat wudhu juga menunjukkan urutan. Adapun riwayat mengusap kedua telapak tangan, perlu dipahami bahwa huruf “waw” tidak menunjukkan urutan. Huruf “waw” hanyalah “muthlaq al-jam’i“, hanya menunjukkan penggabungan. Kelima: Boleh menggunakan sedikit debu saat menempel debu yang banyak pada kedua telapak tangan dengan cara meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.   MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU HADITS KE-130 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh para imam bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ad-Daruquthni, 1:180; Al-Hakim, 1:287; Ibnu ‘Adi, 5:188. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:85].   Faedah hadits Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan. Kedua: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan. Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Tangan (al-yad) jika disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan sebagaimana dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Tangan pencuri hanyalah dipotong hingga telapak tangan. Inilah ijmak ulama. Adapun dalam ayat wudhu disebutkan, وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ “dan tanganmu hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat yang menyebutkan mutlak tidak bisa dibawa ke ayat yang menyebutkan muqoyyad (ada tambahan hingga siku). Karena yang satu membicarakan tayamum, yang satunya lagi membicarakan wudhu, hukumnya berbeda. Ayat wudhu memakai istilah al-ghuslu (membasuh/ mencuci). Sedangkan, ayat tayamum memakai istilah al-mas-hu (mengusap). Wallahu a’lam.   TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS HADITS KE-131 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni bahwa hadits ini mursal) [HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaidnya, 1:175. Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:89].   HADITS KE-132 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ Menurut Imam At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih. [HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; An-Nasai, 1:171; Ahmad, 35:448. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits ini tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:90].   Faedah hadits Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya. Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats. Pendapat terkuat adalah pendapat pertama bahwa tayamum itu untuk menghilangkan hadats secara temporer hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air. Alasannya: Setelah penyebutan tayamum disebutkan, مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6). Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan. Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ “Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.” Jika bersuci dengan air akan menghilangkan hadats, tentu tayamum juga akan menghilangkan hadats. Kedua: Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi. Wallahu a’lam.   TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA HADITS KE-133 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i) [HR. Abu Daud, no. 338 dan An-Nasai, 1:213. Hadits ini ada kritikan apakah termasuk hadits mursal ataukah hadits mawshul yang bersambung. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits yang mawshul (bersambung) itu sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:93-95].   Catatan: Walaupun hadits di atas dianggap mursal, hadits tersebut dikuatkan oleh riwayat dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq, 1:229, sanad hadits ini sahih. Hadits ini punya jalur lain. Lihat catatan kaki Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:96).   Faedah hadits Pertama: Jika ada yang tayamum lalu shalat, kemudian ia mendapati air pada waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan. Kedua: Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala. Hal ini dengan syarat, ia menganggapnya itu wajib. Ia tidak mengetahui kalau tidak mengulangi itulah yang sesuai tuntunan. Adapun jika ia mengetahui hukum syari bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat, tetapi ia mengulanginya biar mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja. Ketiga: Siapa saja yang tayamum lalu ia mendapati air, ada tiga keadaan dalam hal ini: Mendapati air di luar waktu shalat, ia tidak mengulangi shalat. Hal ini ada ijmak dari para ulama. Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan, bahkan tidak disyariatkan untuk diulang menurut pendapat terkuat dari para ulama. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Mendapati air saat dalam keadaan shalat, misalnya ia utus seseorang untuk mencari air dan ia sendiri mengerjakan shalat, yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah membatalkan tayamum dan shalat, lalu berwudhu, kemudian memulai shalat dari awal.   TAYAMUM SAAT SAKIT HADITS KE-134 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadits ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadits ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].   Faedah hadits Pertama: Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati. Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum. Kedua: Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum. Ketiga: Safar disebutkan dalam hadits karena dilihat dari ghalib (keumuman). Safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum. Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada. Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA HADITS KE-135 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 657. Hadits ini wahin jiddan, lemah sekali. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyetujui perkataan Ibnu Hajar, sebagaimana disebut dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:101-102].   HADITS KE-136 وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه ِ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang seorang yang terluka pada kepalanya lalu mandi dan meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukup baginya bertayamum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya) [HR. Abu Daud, no. 336. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits dalam bab ini dhaif, tidak bisa dijadikan pendukung].   Faedah hadits Pertama: Hadits tentang mengusap kain pembalut luka sangatlah dhaif, disebut hadits waahin jiddan. Hadits wahin adalah hadits yang tidak sahih, baik dari sisi syawahid maupun mutaba’ah (penguatnya). Kedua: Menurut jumhur ulama (Hambali, Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa tetap ada syariat mengusap kain pembalut luka. Alasannya: Mengusap kain pembulat luka adalah bentuk qiyas dari mengusap kedua khuf. Mengusap khuf adalah mengusap yang bukan darurat, itu saja boleh. Jika seperti ini dibolehkan, berarti mengusap kain pembalut luka yang dalam keadaan darurat, jelas dibolehkan. Mengusap (al-mas-hu) dengan air pada bagian yang wajib dibasuh (al-ghuslu) tentu lebih utama daripada bersuci dengan mengusap menggunakan debu di selain tempat yang wajib dicuci. Alasannya, air itu lebih utama daripada debu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berwudhu, di telapak tangannya ada sesuatu yang dibalut. Ibnu ‘Umar lantas mengusap pembalut tersebut, sedangkan bagian yang lain tetap dicuci (al-ghuslu). (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra. Ia mengatakan hadits ini sahih dari Ibnu ‘Umar) Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum. Ketiga: Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? HADITS KE-137 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:185; ‘Abdurrozaq, 1:214; Al-Baihaqi, 1:221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, sangat lemah. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits mawdhu’].   Catatan: Ada atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia tayamum untuk setiap kali shalat, walaupun ia tidak berhadats. (HR. Ad-Daruquthni, 1:184; Al-Baihaqi, 1:221. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Para sahabat lainnya tidak ada yang menyelisihi hadits Ibnu ‘Umar ini).   Faedah hadits Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat saja. Kalau ada shalat kedua dalam satu waktu, maka perlu mengulangi tayamum. Inilah pendapat Imam Syafii, Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu hanyalah membolehkan untuk shalat, bukan menghilangkan hadats. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa tayamum boleh untuk beberapa shalat. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu menghilangkan hadats hingga didapati air. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Diselesaikan pada Sabtu siang, 8 Safar 1442 H (26 September 2020) oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Tayamum: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara tayamum pembatal tayamum sebab tayamum tayammum tayamum

Bulughul Maram tentang Tayamum (Bahas Tuntas)

Kali ini kita pelajari tentang tayamum dari kitab Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA 1.1. HADITS KE-126 1.2. Faedah hadits 2. DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM 2.1. HADITS KE-127 2.2. HADITS KE-128 2.3. Faedah hadits 3. TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR 3.1. HADITS KE-129 3.2. Faedah hadits 4. MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU 4.1. HADITS KE-130 4.2. Faedah hadits 5. TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS 5.1. HADITS KE-131 5.2. HADITS KE-132 5.3. Faedah hadits 6. TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA 6.1. HADITS KE-133 6.2. Faedah hadits 7. TAYAMUM SAAT SAKIT 7.1. HADITS KE-134 7.2. Faedah hadits 8. HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA 8.1. HADITS KE-135 8.2. HADITS KE-136 8.3. Faedah hadits 9. APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? 9.1. HADITS KE-137 9.2. Faedah hadits 9.3. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلتَّيَمُّمِ KITAB BERSUCI BAB TAYAMUM Tayamum secara bahasa berarti berniat, memaksudkan (al-qashdu). Sedangkan secara istilah, tayamum adalah: al-mashu (mengusap) mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci sebagai ganti bersuci dengan air ada uzur mengggunakan air   SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA HADITS KE-126 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]   Faedah hadits Pertama: Disyariatkan untuk membicarakan nikmat Allah, bukan untuk membanggakan diri. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11) Kedua: Nabi Muhammad dan umatnya diberikan lima keistimewaan. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut. وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ». Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Keistimewaan yang diberikan pada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Musuh diberikan rasa takut walaupun jarak antara beliau dan musuh sejauh sebulan perjalanan. Setiap permukaan bumi bisa dijadikan tempat untuk shalat (masjid). Sedangkan, umat terdahulu untuk beribadah haruslah di tempat yang khusus. Setiap permukaan bumi dihukumi suci dan bisa menyucikan yang lain. Umat Islam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang dari orang kafir ketika jihad). Sedangkan, harta rampasan umat terdahulu harus dikumpulkan di suatu tempat lalu dibakar dengan api dari langit. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan syafaat ‘uzhma, yaitu untuk ahli mawqif yang sedang menunggu persidangan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada seluruh umat manusia. Sedangkan, nabi lainnya diutus pada umatnya saja. Ketiga: Hadits ini jadi dalil bolehnya tayamum dengan tanah apa pun asalkan suci. Keempat: Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi. Kelima: Hendaklah menunaikan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun, baik mendapati air ataukah tidak mendapati air. Keenam: Jika punya sangkaan kuat akan mendapati air pada akhir waktu, afdalnya mengakhirkan shalat agar syarat bersuci dengan air bisa dipenuhi. Sedangkan shalat pada awal waktu hanya bertujuan menjaga shalat pada awal waktu saja. Ketujuh: Jika menurut sangkaan kuat tidak mendapati air hingga akhir waktu shalat, mendahulukan shalat pada awal waktu itu lebih afdal.   DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM HADITS KE-127 وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ – Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air.” [HR. Muslim, no. 522]   HADITS KE-128 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – عِنْدَ أَحْمَدَ: – وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا – Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Imam Ahmad, “Dijadikan debu untukku sebagai alat untuk bersuci.” [HR. Ahmad, 2:156-460. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:78].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil bahwa tayamum itu ada jika tidak mendapati air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa’: 43) Kedua: Berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat faedah bahwa seluruh permukaan bumi seperti pasir, tanah, dan batu bisa dijadikan alat untuk bersuci. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan tanah yang memiliki debu. Alasannya adalah ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Ada kata “minhu”, kata “min” (berarti: dari) menunjukkan makna “tab’idh” (sebagian). Penerapannya adalah tidak mungkin bermakna sebagian dari debu melainkan berlaku pada turob (tanah) yang memiliki ghubar (debu). Pendapat pertama ini dianut oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwa turoob adalah seluruh permukaan bumi, mencakup tanah, pasir, dan batu. Itulah yang dimaksud dengan ayat “sho’iidan thoyyiba”, shai’d yang suci. Sha’id adalah segala sesuatu di permukaan bumi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani. Dalam ayat surah An-Nisaa’ tidak disebut kata “min”. Ayatnya berbunyi, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79) Pendapat kedua adalah pendapat terkuat karena: Pengkhususan hadits hanya dengan bagian bumi yang memiliki debu tidaklah tepat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar bersama para sahabatnya pada perang Tabuk (tahun 9 H), mereka mengambil pasir di perjalanan. Ketika itu, mereka tidak ada yang membawa debu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan mereka untuk membawa debu. Mereka ketika itu berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi yang mudah mereka temui. At-turoob dijadikan sebagai syarat adalah karena alasan mafhum laqob. Para ulama ushul menganggap berdalil dengan mafhum laqob tidaklah kuat.   TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR HADITS KE-129 وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368] Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau tiup kedua tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”   Faedah hadits Pertama: ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Kedua: Bolehnya tayamum ketika dalam keadaan junub saat tidak mendapati air. Tayamum tidaklah khusus untuk hadats kecil, tetapi berlaku juga untuk hadats besar. Setelah membicarakan bersuci dengan air, ayat Al-Qur’an menyebutkan, وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Ayat di atas menyebutkan bahwa tayamum itu karena ada dua sebab: Karena hadats kecil pada bagian ayat, أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ “atau datang dari tempat buang air.” Karena hadats besar pada bagian ayat, أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَا “atau kamu telah menyentuh perempuan.” Menyentuh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan intim (jimak). Ketiga: Tata cara tayamum karena junub sama dengan tata cara tayamum karena mengalami hadats kecil. Tata cara keduanya adalah menepuk tanah dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan, lalu telapak tangan kiri mengusap bagian dalam telapak tangan kanan dan punggung telapak tangan kanan, dilanjutkan mengusap wajah. Keempat: Dalam riwayat pertama disebutkan mengusap kedua telapak tangan dahulu lalu mengusap wajah. Sedangkan dalam riwayat kedua disebutkan wajah lalu kedua telapak tangan. Yang kedua ini sesuai dengan ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Perlu diketahui bahwa kebanyakan riwayat itu menyebutkan mengusap wajah dahulu dari mengusap kedua telapak tangan. Mendahulukan mengusap wajah lalu telapak tangan adalah urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an karena ayat wudhu juga menunjukkan urutan. Adapun riwayat mengusap kedua telapak tangan, perlu dipahami bahwa huruf “waw” tidak menunjukkan urutan. Huruf “waw” hanyalah “muthlaq al-jam’i“, hanya menunjukkan penggabungan. Kelima: Boleh menggunakan sedikit debu saat menempel debu yang banyak pada kedua telapak tangan dengan cara meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.   MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU HADITS KE-130 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh para imam bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ad-Daruquthni, 1:180; Al-Hakim, 1:287; Ibnu ‘Adi, 5:188. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:85].   Faedah hadits Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan. Kedua: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan. Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Tangan (al-yad) jika disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan sebagaimana dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Tangan pencuri hanyalah dipotong hingga telapak tangan. Inilah ijmak ulama. Adapun dalam ayat wudhu disebutkan, وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ “dan tanganmu hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat yang menyebutkan mutlak tidak bisa dibawa ke ayat yang menyebutkan muqoyyad (ada tambahan hingga siku). Karena yang satu membicarakan tayamum, yang satunya lagi membicarakan wudhu, hukumnya berbeda. Ayat wudhu memakai istilah al-ghuslu (membasuh/ mencuci). Sedangkan, ayat tayamum memakai istilah al-mas-hu (mengusap). Wallahu a’lam.   TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS HADITS KE-131 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni bahwa hadits ini mursal) [HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaidnya, 1:175. Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:89].   HADITS KE-132 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ Menurut Imam At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih. [HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; An-Nasai, 1:171; Ahmad, 35:448. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits ini tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:90].   Faedah hadits Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya. Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats. Pendapat terkuat adalah pendapat pertama bahwa tayamum itu untuk menghilangkan hadats secara temporer hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air. Alasannya: Setelah penyebutan tayamum disebutkan, مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6). Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan. Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ “Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.” Jika bersuci dengan air akan menghilangkan hadats, tentu tayamum juga akan menghilangkan hadats. Kedua: Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi. Wallahu a’lam.   TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA HADITS KE-133 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i) [HR. Abu Daud, no. 338 dan An-Nasai, 1:213. Hadits ini ada kritikan apakah termasuk hadits mursal ataukah hadits mawshul yang bersambung. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits yang mawshul (bersambung) itu sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:93-95].   Catatan: Walaupun hadits di atas dianggap mursal, hadits tersebut dikuatkan oleh riwayat dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq, 1:229, sanad hadits ini sahih. Hadits ini punya jalur lain. Lihat catatan kaki Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:96).   Faedah hadits Pertama: Jika ada yang tayamum lalu shalat, kemudian ia mendapati air pada waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan. Kedua: Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala. Hal ini dengan syarat, ia menganggapnya itu wajib. Ia tidak mengetahui kalau tidak mengulangi itulah yang sesuai tuntunan. Adapun jika ia mengetahui hukum syari bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat, tetapi ia mengulanginya biar mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja. Ketiga: Siapa saja yang tayamum lalu ia mendapati air, ada tiga keadaan dalam hal ini: Mendapati air di luar waktu shalat, ia tidak mengulangi shalat. Hal ini ada ijmak dari para ulama. Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan, bahkan tidak disyariatkan untuk diulang menurut pendapat terkuat dari para ulama. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Mendapati air saat dalam keadaan shalat, misalnya ia utus seseorang untuk mencari air dan ia sendiri mengerjakan shalat, yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah membatalkan tayamum dan shalat, lalu berwudhu, kemudian memulai shalat dari awal.   TAYAMUM SAAT SAKIT HADITS KE-134 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadits ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadits ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].   Faedah hadits Pertama: Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati. Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum. Kedua: Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum. Ketiga: Safar disebutkan dalam hadits karena dilihat dari ghalib (keumuman). Safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum. Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada. Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA HADITS KE-135 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 657. Hadits ini wahin jiddan, lemah sekali. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyetujui perkataan Ibnu Hajar, sebagaimana disebut dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:101-102].   HADITS KE-136 وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه ِ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang seorang yang terluka pada kepalanya lalu mandi dan meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukup baginya bertayamum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya) [HR. Abu Daud, no. 336. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits dalam bab ini dhaif, tidak bisa dijadikan pendukung].   Faedah hadits Pertama: Hadits tentang mengusap kain pembalut luka sangatlah dhaif, disebut hadits waahin jiddan. Hadits wahin adalah hadits yang tidak sahih, baik dari sisi syawahid maupun mutaba’ah (penguatnya). Kedua: Menurut jumhur ulama (Hambali, Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa tetap ada syariat mengusap kain pembalut luka. Alasannya: Mengusap kain pembulat luka adalah bentuk qiyas dari mengusap kedua khuf. Mengusap khuf adalah mengusap yang bukan darurat, itu saja boleh. Jika seperti ini dibolehkan, berarti mengusap kain pembalut luka yang dalam keadaan darurat, jelas dibolehkan. Mengusap (al-mas-hu) dengan air pada bagian yang wajib dibasuh (al-ghuslu) tentu lebih utama daripada bersuci dengan mengusap menggunakan debu di selain tempat yang wajib dicuci. Alasannya, air itu lebih utama daripada debu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berwudhu, di telapak tangannya ada sesuatu yang dibalut. Ibnu ‘Umar lantas mengusap pembalut tersebut, sedangkan bagian yang lain tetap dicuci (al-ghuslu). (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra. Ia mengatakan hadits ini sahih dari Ibnu ‘Umar) Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum. Ketiga: Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? HADITS KE-137 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:185; ‘Abdurrozaq, 1:214; Al-Baihaqi, 1:221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, sangat lemah. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits mawdhu’].   Catatan: Ada atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia tayamum untuk setiap kali shalat, walaupun ia tidak berhadats. (HR. Ad-Daruquthni, 1:184; Al-Baihaqi, 1:221. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Para sahabat lainnya tidak ada yang menyelisihi hadits Ibnu ‘Umar ini).   Faedah hadits Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat saja. Kalau ada shalat kedua dalam satu waktu, maka perlu mengulangi tayamum. Inilah pendapat Imam Syafii, Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu hanyalah membolehkan untuk shalat, bukan menghilangkan hadats. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa tayamum boleh untuk beberapa shalat. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu menghilangkan hadats hingga didapati air. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Diselesaikan pada Sabtu siang, 8 Safar 1442 H (26 September 2020) oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Tayamum: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara tayamum pembatal tayamum sebab tayamum tayammum tayamum
Kali ini kita pelajari tentang tayamum dari kitab Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA 1.1. HADITS KE-126 1.2. Faedah hadits 2. DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM 2.1. HADITS KE-127 2.2. HADITS KE-128 2.3. Faedah hadits 3. TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR 3.1. HADITS KE-129 3.2. Faedah hadits 4. MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU 4.1. HADITS KE-130 4.2. Faedah hadits 5. TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS 5.1. HADITS KE-131 5.2. HADITS KE-132 5.3. Faedah hadits 6. TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA 6.1. HADITS KE-133 6.2. Faedah hadits 7. TAYAMUM SAAT SAKIT 7.1. HADITS KE-134 7.2. Faedah hadits 8. HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA 8.1. HADITS KE-135 8.2. HADITS KE-136 8.3. Faedah hadits 9. APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? 9.1. HADITS KE-137 9.2. Faedah hadits 9.3. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلتَّيَمُّمِ KITAB BERSUCI BAB TAYAMUM Tayamum secara bahasa berarti berniat, memaksudkan (al-qashdu). Sedangkan secara istilah, tayamum adalah: al-mashu (mengusap) mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci sebagai ganti bersuci dengan air ada uzur mengggunakan air   SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA HADITS KE-126 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]   Faedah hadits Pertama: Disyariatkan untuk membicarakan nikmat Allah, bukan untuk membanggakan diri. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11) Kedua: Nabi Muhammad dan umatnya diberikan lima keistimewaan. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut. وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ». Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Keistimewaan yang diberikan pada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Musuh diberikan rasa takut walaupun jarak antara beliau dan musuh sejauh sebulan perjalanan. Setiap permukaan bumi bisa dijadikan tempat untuk shalat (masjid). Sedangkan, umat terdahulu untuk beribadah haruslah di tempat yang khusus. Setiap permukaan bumi dihukumi suci dan bisa menyucikan yang lain. Umat Islam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang dari orang kafir ketika jihad). Sedangkan, harta rampasan umat terdahulu harus dikumpulkan di suatu tempat lalu dibakar dengan api dari langit. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan syafaat ‘uzhma, yaitu untuk ahli mawqif yang sedang menunggu persidangan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada seluruh umat manusia. Sedangkan, nabi lainnya diutus pada umatnya saja. Ketiga: Hadits ini jadi dalil bolehnya tayamum dengan tanah apa pun asalkan suci. Keempat: Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi. Kelima: Hendaklah menunaikan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun, baik mendapati air ataukah tidak mendapati air. Keenam: Jika punya sangkaan kuat akan mendapati air pada akhir waktu, afdalnya mengakhirkan shalat agar syarat bersuci dengan air bisa dipenuhi. Sedangkan shalat pada awal waktu hanya bertujuan menjaga shalat pada awal waktu saja. Ketujuh: Jika menurut sangkaan kuat tidak mendapati air hingga akhir waktu shalat, mendahulukan shalat pada awal waktu itu lebih afdal.   DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM HADITS KE-127 وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ – Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air.” [HR. Muslim, no. 522]   HADITS KE-128 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – عِنْدَ أَحْمَدَ: – وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا – Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Imam Ahmad, “Dijadikan debu untukku sebagai alat untuk bersuci.” [HR. Ahmad, 2:156-460. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:78].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil bahwa tayamum itu ada jika tidak mendapati air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa’: 43) Kedua: Berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat faedah bahwa seluruh permukaan bumi seperti pasir, tanah, dan batu bisa dijadikan alat untuk bersuci. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan tanah yang memiliki debu. Alasannya adalah ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Ada kata “minhu”, kata “min” (berarti: dari) menunjukkan makna “tab’idh” (sebagian). Penerapannya adalah tidak mungkin bermakna sebagian dari debu melainkan berlaku pada turob (tanah) yang memiliki ghubar (debu). Pendapat pertama ini dianut oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwa turoob adalah seluruh permukaan bumi, mencakup tanah, pasir, dan batu. Itulah yang dimaksud dengan ayat “sho’iidan thoyyiba”, shai’d yang suci. Sha’id adalah segala sesuatu di permukaan bumi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani. Dalam ayat surah An-Nisaa’ tidak disebut kata “min”. Ayatnya berbunyi, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79) Pendapat kedua adalah pendapat terkuat karena: Pengkhususan hadits hanya dengan bagian bumi yang memiliki debu tidaklah tepat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar bersama para sahabatnya pada perang Tabuk (tahun 9 H), mereka mengambil pasir di perjalanan. Ketika itu, mereka tidak ada yang membawa debu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan mereka untuk membawa debu. Mereka ketika itu berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi yang mudah mereka temui. At-turoob dijadikan sebagai syarat adalah karena alasan mafhum laqob. Para ulama ushul menganggap berdalil dengan mafhum laqob tidaklah kuat.   TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR HADITS KE-129 وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368] Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau tiup kedua tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”   Faedah hadits Pertama: ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Kedua: Bolehnya tayamum ketika dalam keadaan junub saat tidak mendapati air. Tayamum tidaklah khusus untuk hadats kecil, tetapi berlaku juga untuk hadats besar. Setelah membicarakan bersuci dengan air, ayat Al-Qur’an menyebutkan, وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Ayat di atas menyebutkan bahwa tayamum itu karena ada dua sebab: Karena hadats kecil pada bagian ayat, أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ “atau datang dari tempat buang air.” Karena hadats besar pada bagian ayat, أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَا “atau kamu telah menyentuh perempuan.” Menyentuh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan intim (jimak). Ketiga: Tata cara tayamum karena junub sama dengan tata cara tayamum karena mengalami hadats kecil. Tata cara keduanya adalah menepuk tanah dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan, lalu telapak tangan kiri mengusap bagian dalam telapak tangan kanan dan punggung telapak tangan kanan, dilanjutkan mengusap wajah. Keempat: Dalam riwayat pertama disebutkan mengusap kedua telapak tangan dahulu lalu mengusap wajah. Sedangkan dalam riwayat kedua disebutkan wajah lalu kedua telapak tangan. Yang kedua ini sesuai dengan ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Perlu diketahui bahwa kebanyakan riwayat itu menyebutkan mengusap wajah dahulu dari mengusap kedua telapak tangan. Mendahulukan mengusap wajah lalu telapak tangan adalah urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an karena ayat wudhu juga menunjukkan urutan. Adapun riwayat mengusap kedua telapak tangan, perlu dipahami bahwa huruf “waw” tidak menunjukkan urutan. Huruf “waw” hanyalah “muthlaq al-jam’i“, hanya menunjukkan penggabungan. Kelima: Boleh menggunakan sedikit debu saat menempel debu yang banyak pada kedua telapak tangan dengan cara meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.   MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU HADITS KE-130 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh para imam bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ad-Daruquthni, 1:180; Al-Hakim, 1:287; Ibnu ‘Adi, 5:188. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:85].   Faedah hadits Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan. Kedua: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan. Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Tangan (al-yad) jika disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan sebagaimana dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Tangan pencuri hanyalah dipotong hingga telapak tangan. Inilah ijmak ulama. Adapun dalam ayat wudhu disebutkan, وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ “dan tanganmu hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat yang menyebutkan mutlak tidak bisa dibawa ke ayat yang menyebutkan muqoyyad (ada tambahan hingga siku). Karena yang satu membicarakan tayamum, yang satunya lagi membicarakan wudhu, hukumnya berbeda. Ayat wudhu memakai istilah al-ghuslu (membasuh/ mencuci). Sedangkan, ayat tayamum memakai istilah al-mas-hu (mengusap). Wallahu a’lam.   TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS HADITS KE-131 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni bahwa hadits ini mursal) [HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaidnya, 1:175. Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:89].   HADITS KE-132 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ Menurut Imam At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih. [HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; An-Nasai, 1:171; Ahmad, 35:448. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits ini tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:90].   Faedah hadits Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya. Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats. Pendapat terkuat adalah pendapat pertama bahwa tayamum itu untuk menghilangkan hadats secara temporer hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air. Alasannya: Setelah penyebutan tayamum disebutkan, مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6). Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan. Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ “Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.” Jika bersuci dengan air akan menghilangkan hadats, tentu tayamum juga akan menghilangkan hadats. Kedua: Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi. Wallahu a’lam.   TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA HADITS KE-133 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i) [HR. Abu Daud, no. 338 dan An-Nasai, 1:213. Hadits ini ada kritikan apakah termasuk hadits mursal ataukah hadits mawshul yang bersambung. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits yang mawshul (bersambung) itu sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:93-95].   Catatan: Walaupun hadits di atas dianggap mursal, hadits tersebut dikuatkan oleh riwayat dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq, 1:229, sanad hadits ini sahih. Hadits ini punya jalur lain. Lihat catatan kaki Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:96).   Faedah hadits Pertama: Jika ada yang tayamum lalu shalat, kemudian ia mendapati air pada waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan. Kedua: Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala. Hal ini dengan syarat, ia menganggapnya itu wajib. Ia tidak mengetahui kalau tidak mengulangi itulah yang sesuai tuntunan. Adapun jika ia mengetahui hukum syari bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat, tetapi ia mengulanginya biar mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja. Ketiga: Siapa saja yang tayamum lalu ia mendapati air, ada tiga keadaan dalam hal ini: Mendapati air di luar waktu shalat, ia tidak mengulangi shalat. Hal ini ada ijmak dari para ulama. Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan, bahkan tidak disyariatkan untuk diulang menurut pendapat terkuat dari para ulama. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Mendapati air saat dalam keadaan shalat, misalnya ia utus seseorang untuk mencari air dan ia sendiri mengerjakan shalat, yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah membatalkan tayamum dan shalat, lalu berwudhu, kemudian memulai shalat dari awal.   TAYAMUM SAAT SAKIT HADITS KE-134 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadits ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadits ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].   Faedah hadits Pertama: Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati. Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum. Kedua: Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum. Ketiga: Safar disebutkan dalam hadits karena dilihat dari ghalib (keumuman). Safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum. Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada. Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA HADITS KE-135 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 657. Hadits ini wahin jiddan, lemah sekali. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyetujui perkataan Ibnu Hajar, sebagaimana disebut dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:101-102].   HADITS KE-136 وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه ِ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang seorang yang terluka pada kepalanya lalu mandi dan meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukup baginya bertayamum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya) [HR. Abu Daud, no. 336. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits dalam bab ini dhaif, tidak bisa dijadikan pendukung].   Faedah hadits Pertama: Hadits tentang mengusap kain pembalut luka sangatlah dhaif, disebut hadits waahin jiddan. Hadits wahin adalah hadits yang tidak sahih, baik dari sisi syawahid maupun mutaba’ah (penguatnya). Kedua: Menurut jumhur ulama (Hambali, Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa tetap ada syariat mengusap kain pembalut luka. Alasannya: Mengusap kain pembulat luka adalah bentuk qiyas dari mengusap kedua khuf. Mengusap khuf adalah mengusap yang bukan darurat, itu saja boleh. Jika seperti ini dibolehkan, berarti mengusap kain pembalut luka yang dalam keadaan darurat, jelas dibolehkan. Mengusap (al-mas-hu) dengan air pada bagian yang wajib dibasuh (al-ghuslu) tentu lebih utama daripada bersuci dengan mengusap menggunakan debu di selain tempat yang wajib dicuci. Alasannya, air itu lebih utama daripada debu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berwudhu, di telapak tangannya ada sesuatu yang dibalut. Ibnu ‘Umar lantas mengusap pembalut tersebut, sedangkan bagian yang lain tetap dicuci (al-ghuslu). (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra. Ia mengatakan hadits ini sahih dari Ibnu ‘Umar) Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum. Ketiga: Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? HADITS KE-137 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:185; ‘Abdurrozaq, 1:214; Al-Baihaqi, 1:221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, sangat lemah. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits mawdhu’].   Catatan: Ada atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia tayamum untuk setiap kali shalat, walaupun ia tidak berhadats. (HR. Ad-Daruquthni, 1:184; Al-Baihaqi, 1:221. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Para sahabat lainnya tidak ada yang menyelisihi hadits Ibnu ‘Umar ini).   Faedah hadits Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat saja. Kalau ada shalat kedua dalam satu waktu, maka perlu mengulangi tayamum. Inilah pendapat Imam Syafii, Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu hanyalah membolehkan untuk shalat, bukan menghilangkan hadats. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa tayamum boleh untuk beberapa shalat. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu menghilangkan hadats hingga didapati air. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Diselesaikan pada Sabtu siang, 8 Safar 1442 H (26 September 2020) oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Tayamum: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara tayamum pembatal tayamum sebab tayamum tayammum tayamum


Kali ini kita pelajari tentang tayamum dari kitab Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA 1.1. HADITS KE-126 1.2. Faedah hadits 2. DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM 2.1. HADITS KE-127 2.2. HADITS KE-128 2.3. Faedah hadits 3. TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR 3.1. HADITS KE-129 3.2. Faedah hadits 4. MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU 4.1. HADITS KE-130 4.2. Faedah hadits 5. TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS 5.1. HADITS KE-131 5.2. HADITS KE-132 5.3. Faedah hadits 6. TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA 6.1. HADITS KE-133 6.2. Faedah hadits 7. TAYAMUM SAAT SAKIT 7.1. HADITS KE-134 7.2. Faedah hadits 8. HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA 8.1. HADITS KE-135 8.2. HADITS KE-136 8.3. Faedah hadits 9. APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? 9.1. HADITS KE-137 9.2. Faedah hadits 9.3. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلتَّيَمُّمِ KITAB BERSUCI BAB TAYAMUM Tayamum secara bahasa berarti berniat, memaksudkan (al-qashdu). Sedangkan secara istilah, tayamum adalah: al-mashu (mengusap) mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci sebagai ganti bersuci dengan air ada uzur mengggunakan air   SYARIAT TAYAMUM ADALAH DI ANTARA KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD DAN UMATNYA HADITS KE-126 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيث َ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521]   Faedah hadits Pertama: Disyariatkan untuk membicarakan nikmat Allah, bukan untuk membanggakan diri. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11) Kedua: Nabi Muhammad dan umatnya diberikan lima keistimewaan. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut. وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً ». Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan harta rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafaat (dengan izin Allah), (5) para nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Keistimewaan yang diberikan pada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Musuh diberikan rasa takut walaupun jarak antara beliau dan musuh sejauh sebulan perjalanan. Setiap permukaan bumi bisa dijadikan tempat untuk shalat (masjid). Sedangkan, umat terdahulu untuk beribadah haruslah di tempat yang khusus. Setiap permukaan bumi dihukumi suci dan bisa menyucikan yang lain. Umat Islam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang dari orang kafir ketika jihad). Sedangkan, harta rampasan umat terdahulu harus dikumpulkan di suatu tempat lalu dibakar dengan api dari langit. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan syafaat ‘uzhma, yaitu untuk ahli mawqif yang sedang menunggu persidangan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada seluruh umat manusia. Sedangkan, nabi lainnya diutus pada umatnya saja. Ketiga: Hadits ini jadi dalil bolehnya tayamum dengan tanah apa pun asalkan suci. Keempat: Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi. Kelima: Hendaklah menunaikan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun, baik mendapati air ataukah tidak mendapati air. Keenam: Jika punya sangkaan kuat akan mendapati air pada akhir waktu, afdalnya mengakhirkan shalat agar syarat bersuci dengan air bisa dipenuhi. Sedangkan shalat pada awal waktu hanya bertujuan menjaga shalat pada awal waktu saja. Ketujuh: Jika menurut sangkaan kuat tidak mendapati air hingga akhir waktu shalat, mendahulukan shalat pada awal waktu itu lebih afdal.   DISYARATKAN MEMAKAI DEBU SAAT TAYAMUM HADITS KE-127 وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ – Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya itu sebagai alat untuk bersuci jika tidak mendapati air.” [HR. Muslim, no. 522]   HADITS KE-128 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – عِنْدَ أَحْمَدَ: – وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا – Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Imam Ahmad, “Dijadikan debu untukku sebagai alat untuk bersuci.” [HR. Ahmad, 2:156-460. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:78].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil bahwa tayamum itu ada jika tidak mendapati air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisaa’: 43) Kedua: Berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma terdapat faedah bahwa seluruh permukaan bumi seperti pasir, tanah, dan batu bisa dijadikan alat untuk bersuci. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan tanah yang memiliki debu. Alasannya adalah ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Ada kata “minhu”, kata “min” (berarti: dari) menunjukkan makna “tab’idh” (sebagian). Penerapannya adalah tidak mungkin bermakna sebagian dari debu melainkan berlaku pada turob (tanah) yang memiliki ghubar (debu). Pendapat pertama ini dianut oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwa turoob adalah seluruh permukaan bumi, mencakup tanah, pasir, dan batu. Itulah yang dimaksud dengan ayat “sho’iidan thoyyiba”, shai’d yang suci. Sha’id adalah segala sesuatu di permukaan bumi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani. Dalam ayat surah An-Nisaa’ tidak disebut kata “min”. Ayatnya berbunyi, فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Dalam hadits, وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79) Pendapat kedua adalah pendapat terkuat karena: Pengkhususan hadits hanya dengan bagian bumi yang memiliki debu tidaklah tepat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar bersama para sahabatnya pada perang Tabuk (tahun 9 H), mereka mengambil pasir di perjalanan. Ketika itu, mereka tidak ada yang membawa debu dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan mereka untuk membawa debu. Mereka ketika itu berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi yang mudah mereka temui. At-turoob dijadikan sebagai syarat adalah karena alasan mafhum laqob. Para ulama ushul menganggap berdalil dengan mafhum laqob tidaklah kuat.   TATA CARA TAYAMUM DARI ‘AMMAR BIN YASIR HADITS KE-129 وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368] Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau tiup kedua tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”   Faedah hadits Pertama: ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Kedua: Bolehnya tayamum ketika dalam keadaan junub saat tidak mendapati air. Tayamum tidaklah khusus untuk hadats kecil, tetapi berlaku juga untuk hadats besar. Setelah membicarakan bersuci dengan air, ayat Al-Qur’an menyebutkan, وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa’: 43) Ayat di atas menyebutkan bahwa tayamum itu karena ada dua sebab: Karena hadats kecil pada bagian ayat, أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ “atau datang dari tempat buang air.” Karena hadats besar pada bagian ayat, أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَا “atau kamu telah menyentuh perempuan.” Menyentuh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan intim (jimak). Ketiga: Tata cara tayamum karena junub sama dengan tata cara tayamum karena mengalami hadats kecil. Tata cara keduanya adalah menepuk tanah dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan, lalu telapak tangan kiri mengusap bagian dalam telapak tangan kanan dan punggung telapak tangan kanan, dilanjutkan mengusap wajah. Keempat: Dalam riwayat pertama disebutkan mengusap kedua telapak tangan dahulu lalu mengusap wajah. Sedangkan dalam riwayat kedua disebutkan wajah lalu kedua telapak tangan. Yang kedua ini sesuai dengan ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Perlu diketahui bahwa kebanyakan riwayat itu menyebutkan mengusap wajah dahulu dari mengusap kedua telapak tangan. Mendahulukan mengusap wajah lalu telapak tangan adalah urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an karena ayat wudhu juga menunjukkan urutan. Adapun riwayat mengusap kedua telapak tangan, perlu dipahami bahwa huruf “waw” tidak menunjukkan urutan. Huruf “waw” hanyalah “muthlaq al-jam’i“, hanya menunjukkan penggabungan. Kelima: Boleh menggunakan sedikit debu saat menempel debu yang banyak pada kedua telapak tangan dengan cara meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan.   MASALAH SEKALI TEPUKAN DAN MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKU HADITS KE-130 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh para imam bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ad-Daruquthni, 1:180; Al-Hakim, 1:287; Ibnu ‘Adi, 5:188. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:85].   Faedah hadits Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan. Kedua: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan. Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Tangan (al-yad) jika disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan sebagaimana dalam ayat, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38). Tangan pencuri hanyalah dipotong hingga telapak tangan. Inilah ijmak ulama. Adapun dalam ayat wudhu disebutkan, وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ “dan tanganmu hingga siku.” (QS. Al-Maidah: 6). Ayat yang menyebutkan mutlak tidak bisa dibawa ke ayat yang menyebutkan muqoyyad (ada tambahan hingga siku). Karena yang satu membicarakan tayamum, yang satunya lagi membicarakan wudhu, hukumnya berbeda. Ayat wudhu memakai istilah al-ghuslu (membasuh/ mencuci). Sedangkan, ayat tayamum memakai istilah al-mas-hu (mengusap). Wallahu a’lam.   TAYAMUM ITU UNTUK MENGHILANGKAN HADATS HADITS KE-131 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni bahwa hadits ini mursal) [HR. Al-Bazzar dalam Mukhtashar Zawaidnya, 1:175. Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:89].   HADITS KE-132 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ Menurut Imam At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih. [HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; An-Nasai, 1:171; Ahmad, 35:448. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits ini tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:90].   Faedah hadits Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya. Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats. Pendapat terkuat adalah pendapat pertama bahwa tayamum itu untuk menghilangkan hadats secara temporer hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air. Alasannya: Setelah penyebutan tayamum disebutkan, مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6). Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan. Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ “Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.” Jika bersuci dengan air akan menghilangkan hadats, tentu tayamum juga akan menghilangkan hadats. Kedua: Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi. Wallahu a’lam.   TAYAMUM KEMUDIAN MENDAPATI AIR PADA WAKTUNYA HADITS KE-133 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i) [HR. Abu Daud, no. 338 dan An-Nasai, 1:213. Hadits ini ada kritikan apakah termasuk hadits mursal ataukah hadits mawshul yang bersambung. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits yang mawshul (bersambung) itu sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:93-95].   Catatan: Walaupun hadits di atas dianggap mursal, hadits tersebut dikuatkan oleh riwayat dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq, 1:229, sanad hadits ini sahih. Hadits ini punya jalur lain. Lihat catatan kaki Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:96).   Faedah hadits Pertama: Jika ada yang tayamum lalu shalat, kemudian ia mendapati air pada waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan. Kedua: Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala. Hal ini dengan syarat, ia menganggapnya itu wajib. Ia tidak mengetahui kalau tidak mengulangi itulah yang sesuai tuntunan. Adapun jika ia mengetahui hukum syari bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat, tetapi ia mengulanginya biar mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja. Ketiga: Siapa saja yang tayamum lalu ia mendapati air, ada tiga keadaan dalam hal ini: Mendapati air di luar waktu shalat, ia tidak mengulangi shalat. Hal ini ada ijmak dari para ulama. Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan, bahkan tidak disyariatkan untuk diulang menurut pendapat terkuat dari para ulama. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Mendapati air saat dalam keadaan shalat, misalnya ia utus seseorang untuk mencari air dan ia sendiri mengerjakan shalat, yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah membatalkan tayamum dan shalat, lalu berwudhu, kemudian memulai shalat dari awal.   TAYAMUM SAAT SAKIT HADITS KE-134 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ }  قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadits ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadits ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadits ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].   Faedah hadits Pertama: Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati. Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya. Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum. Kedua: Jika yang sakit dalam keadaan hadats kecil maupun hadats besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum. Ketiga: Safar disebutkan dalam hadits karena dilihat dari ghalib (keumuman). Safar biasanya akan sulit menemukan air. Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum. Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada. Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   HUKUM MENGUSAP PEMBALUT LUKA HADITS KE-135 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 657. Hadits ini wahin jiddan, lemah sekali. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyetujui perkataan Ibnu Hajar, sebagaimana disebut dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:101-102].   HADITS KE-136 وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه ِ Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang seorang yang terluka pada kepalanya lalu mandi dan meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Cukup baginya bertayamum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya) [HR. Abu Daud, no. 336. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa hadits dalam bab ini dhaif, tidak bisa dijadikan pendukung].   Faedah hadits Pertama: Hadits tentang mengusap kain pembalut luka sangatlah dhaif, disebut hadits waahin jiddan. Hadits wahin adalah hadits yang tidak sahih, baik dari sisi syawahid maupun mutaba’ah (penguatnya). Kedua: Menurut jumhur ulama (Hambali, Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berpendapat bahwa tetap ada syariat mengusap kain pembalut luka. Alasannya: Mengusap kain pembulat luka adalah bentuk qiyas dari mengusap kedua khuf. Mengusap khuf adalah mengusap yang bukan darurat, itu saja boleh. Jika seperti ini dibolehkan, berarti mengusap kain pembalut luka yang dalam keadaan darurat, jelas dibolehkan. Mengusap (al-mas-hu) dengan air pada bagian yang wajib dibasuh (al-ghuslu) tentu lebih utama daripada bersuci dengan mengusap menggunakan debu di selain tempat yang wajib dicuci. Alasannya, air itu lebih utama daripada debu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berwudhu, di telapak tangannya ada sesuatu yang dibalut. Ibnu ‘Umar lantas mengusap pembalut tersebut, sedangkan bagian yang lain tetap dicuci (al-ghuslu). (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra. Ia mengatakan hadits ini sahih dari Ibnu ‘Umar) Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum. Ketiga: Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. Wallahu a’lam.   APAKAH TAYAMUM HANYA BERLAKU UNTUK SATU SHALAT? HADITS KE-137 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:185; ‘Abdurrozaq, 1:214; Al-Baihaqi, 1:221. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, sangat lemah. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits mawdhu’].   Catatan: Ada atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia tayamum untuk setiap kali shalat, walaupun ia tidak berhadats. (HR. Ad-Daruquthni, 1:184; Al-Baihaqi, 1:221. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Para sahabat lainnya tidak ada yang menyelisihi hadits Ibnu ‘Umar ini).   Faedah hadits Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat saja. Kalau ada shalat kedua dalam satu waktu, maka perlu mengulangi tayamum. Inilah pendapat Imam Syafii, Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu hanyalah membolehkan untuk shalat, bukan menghilangkan hadats. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa tayamum boleh untuk beberapa shalat. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini dibangun dari dasar, tayamum itu menghilangkan hadats hingga didapati air. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Diselesaikan pada Sabtu siang, 8 Safar 1442 H (26 September 2020) oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Tayamum: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara tayamum pembatal tayamum sebab tayamum tayammum tayamum

Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini

Masalah-masalah ini yang sering kita temukan dalam bisnis marketplace saat ini.   Pertama:  Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.   Kedua: Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.   Ketiga:  Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.   Keempat:  Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.   Kelima: Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda. Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?   Keenam: Dijual produk haram dan ilegal secara bebas.    Ketujuh:  Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas.    Kedelapan: Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram.  Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.  Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?   Baca juga beberapa artikel terkait berikut: Hukum jual beli online dan penjelasan rincinya Solusi Syari bagi Dropshipper dan Reseller Empat Syarat Ketika Buka Toko Online Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)   — Catatan Muhammad Abduh Tuasikal  Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri  Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online jualan online marketplace toko online

Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini

Masalah-masalah ini yang sering kita temukan dalam bisnis marketplace saat ini.   Pertama:  Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.   Kedua: Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.   Ketiga:  Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.   Keempat:  Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.   Kelima: Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda. Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?   Keenam: Dijual produk haram dan ilegal secara bebas.    Ketujuh:  Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas.    Kedelapan: Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram.  Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.  Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?   Baca juga beberapa artikel terkait berikut: Hukum jual beli online dan penjelasan rincinya Solusi Syari bagi Dropshipper dan Reseller Empat Syarat Ketika Buka Toko Online Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)   — Catatan Muhammad Abduh Tuasikal  Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri  Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online jualan online marketplace toko online
Masalah-masalah ini yang sering kita temukan dalam bisnis marketplace saat ini.   Pertama:  Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.   Kedua: Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.   Ketiga:  Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.   Keempat:  Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.   Kelima: Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda. Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?   Keenam: Dijual produk haram dan ilegal secara bebas.    Ketujuh:  Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas.    Kedelapan: Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram.  Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.  Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?   Baca juga beberapa artikel terkait berikut: Hukum jual beli online dan penjelasan rincinya Solusi Syari bagi Dropshipper dan Reseller Empat Syarat Ketika Buka Toko Online Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)   — Catatan Muhammad Abduh Tuasikal  Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri  Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online jualan online marketplace toko online


Masalah-masalah ini yang sering kita temukan dalam bisnis marketplace saat ini.   Pertama:  Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.   Kedua: Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.   Ketiga:  Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.   Keempat:  Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.   Kelima: Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda. Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?   Keenam: Dijual produk haram dan ilegal secara bebas.    Ketujuh:  Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas.    Kedelapan: Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram.  Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.  Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?   Baca juga beberapa artikel terkait berikut: Hukum jual beli online dan penjelasan rincinya Solusi Syari bagi Dropshipper dan Reseller Empat Syarat Ketika Buka Toko Online Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)   — Catatan Muhammad Abduh Tuasikal  Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri  Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online jualan online marketplace toko online
Prev     Next