Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid Rububiyyah

Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy

Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid Rububiyyah

Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy
Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy


Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy

Bangga Menjadi Seorang Muslim

Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Bangga Menjadi Seorang Muslim

Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Hukum Pindah Posisi Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat Wajib

Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473

Hukum Pindah Posisi Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat Wajib

Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473
Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473


Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga

Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga

Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)

Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)

Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun

Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun

Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan

Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan

Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik

Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik

Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik

Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik
Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik


Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar Agama

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar Agama

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran

Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga? Siapakah mereka?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ البَاقِيْنَ مِنَ العَشَرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةَ  , وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kemudian sepuluh sahabat lainnya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakana tentang mereka bahwa mereka dijamin masuk surga. Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga   Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ. Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah: Abu Bakar Ash-Shiddiq Umar bin Al-Khaththab Utsman bin ‘Affan ‘Ali bin Abi Thalib Thalhah bin ‘Ubaidillah Az-Zubair bin Al-‘Awwam ‘Abdurrahman bin ‘Auf Sa’ad bin Abi Waqqash Sa’id bin Zaid Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah   Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 6 Februari 2021 (24 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib keutamaan ali bi abi thalib keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab ustman bin 'affan

Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga? Siapakah mereka?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ البَاقِيْنَ مِنَ العَشَرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةَ  , وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kemudian sepuluh sahabat lainnya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakana tentang mereka bahwa mereka dijamin masuk surga. Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga   Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ. Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah: Abu Bakar Ash-Shiddiq Umar bin Al-Khaththab Utsman bin ‘Affan ‘Ali bin Abi Thalib Thalhah bin ‘Ubaidillah Az-Zubair bin Al-‘Awwam ‘Abdurrahman bin ‘Auf Sa’ad bin Abi Waqqash Sa’id bin Zaid Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah   Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 6 Februari 2021 (24 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib keutamaan ali bi abi thalib keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab ustman bin 'affan
Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga? Siapakah mereka?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ البَاقِيْنَ مِنَ العَشَرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةَ  , وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kemudian sepuluh sahabat lainnya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakana tentang mereka bahwa mereka dijamin masuk surga. Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga   Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ. Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah: Abu Bakar Ash-Shiddiq Umar bin Al-Khaththab Utsman bin ‘Affan ‘Ali bin Abi Thalib Thalhah bin ‘Ubaidillah Az-Zubair bin Al-‘Awwam ‘Abdurrahman bin ‘Auf Sa’ad bin Abi Waqqash Sa’id bin Zaid Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah   Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 6 Februari 2021 (24 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib keutamaan ali bi abi thalib keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab ustman bin 'affan


Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga? Siapakah mereka?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ البَاقِيْنَ مِنَ العَشَرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةَ  , وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kemudian sepuluh sahabat lainnya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakana tentang mereka bahwa mereka dijamin masuk surga. Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga   Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ. Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah: Abu Bakar Ash-Shiddiq Umar bin Al-Khaththab Utsman bin ‘Affan ‘Ali bin Abi Thalib Thalhah bin ‘Ubaidillah Az-Zubair bin Al-‘Awwam ‘Abdurrahman bin ‘Auf Sa’ad bin Abi Waqqash Sa’id bin Zaid Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah   Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 6 Februari 2021 (24 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib keutamaan ali bi abi thalib keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab ustman bin 'affan

Loyalitas yang Prioritas

Loyalitas kita, untuk siapa?Pernahkah kita melihat bagaimana loyalitas (ketaatan/kesetiaan) seorang pembantu kepada majikannya? Atau seorang staf kepada bosnya? Atau seorang pegawai istana kepada sultannya?Loyalitas yang begitu tinggi dipersembahkan untuk sang petinggi. Apapun suruhan sang majikan, dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raga demi sesuap nasi dan sedikit gaji meskipun tenaga telah terkuras. Apapun perintah si bos, dikerjakan meski harus lembur hingga dini hari demi mengejar gaji yang tinggi. Seperti apapun titah sang sultan, akan dipenuhi demi sebuah kebanggaan sebagai seorang abdi kerajaan.Coba pula kita memperhatikan diri sendiri. Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang lain? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ibunda yang telah melahirkan dan membesarkan kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ayahanda yang telah menafkahi dan mendidik kita hingga dewasa? Pernahkah kita berhutang jasa kepada seseorang yang pernah menyelamatkan nyawa kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah menarik tangan kita saat diri ini berada dalam kubangan dosa dan maksiat? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah memberikan bantuan materi saat diri kita berada dalam keterpurukan ekonomi?Bukankah mereka berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, loyalitas, penghargaan, dan segala kebaikan dari kita yang memang layak bagi mereka sebagai bentuk balas budi atas jasa yang luar biasa ? Tentu saja, ya.Lalu, bagaimana dengan Zat Pencipta yang telah menciptakan kita, memberi kita nyawa, menyempurnakan bentuk tubuh kita, menganugerahkan akal, kecerdasan, dan pengetahuan kepada kita sehingga dengannya kita mendapatkan ilmu, harta dan segala pernik dunia?Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Tīn: 4).Allah  Ta’ala juga berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya (Allah). Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-A’rāf: 54).Begitu banyak ayat yang menjelaskan tentang kebesaran Allah Ta’ala yang menentukan segala hal yang terjadi maupun tidak terjadi di jagat raya ini. Begitu pula seluruh makhluk bergantung kepada-Nya. Sebagaimana firman-Nya,اللَّهُ الصَّمَدُ“Allah adalah tempat meminta segala sesuatu” (QS. Al-Ikhlās: 2).Maka, adakah yang lebih layak untuk ditunaikan haknya daripada Allah Ta’ala? Tentu jawabannya adalah tidak ada. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba yang setiap saat bergantung kepada-Nya di segala lini kehidupan, wajib bagi kita untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atas diri kita.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDua hak Allah Ta’ala atas hamba-NyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas para hamba adalah para hamba beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (HR. Bukhari dan Muslim).Pertama, at-tauhidBerdasarkan hadis di atas diterangkan bahwa hak Allah yang paling utama pada diri seorang hamba adalah at-tauhid, yaitu mengesakan Allah. Syekh Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullāh menjelaskan dalam kitabnya al-Qaulul Mufīd menjelaskan makna tauhid,إفراد الله- تعالى- بما يختص به من الربوبية والألوهية والأسماء والصفات.“Mengesakan Allah Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu dalam perkara al-rububiyyah, al-ulūhiyyah, dan al-asmā’ wa al-shifāt” (Al-Qaulul Mufīd, 1: 8).Para ulama telah banyak menjelaskan kepada kita tentang bagaimana memenuhi hak Allah dengan mentauhidkan-Nya. Karena telah terang bagi kita tujuan penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk menyembah Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56).Syekh Shalih al-Fauzān Hafizhahullāh menjelaskan makna ibadah yang dimaksudkan dalam ayat di atas,اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة“Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan ridai, berupa perkataan, perbuatan, perkara batin, dan perkara zahir” (al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitāb al-Tauhid, 9: 428).Kedua, tidak dipersekutukanSedangkan hak selanjutnya bagi Allah Ta’ala adalah tidak dipersekutukan dengan sesuatu pun. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisā’: 36).Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-An’ām: 162).Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kesyirikan termasuk di antara tujuh dosa yang membinasakan (al-mūbiqāt). Hal ini sebagaimana hadisnya,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِRasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh al-mūbiqāt (dosa yang membinasakan).” Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qazaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 dari hadis Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu).Baca Juga: Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?Hakikat memenuhi hak Allah Ta’alaBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang bahaya menyekutukan Allah karena memang ini adalah hak Allah yang mesti dipenuhi oleh seorang hamba. Apabila kita kaji, pada hakikatnya memenuhi hak-hak Allah yang ada pada diri kita jauh lebih mudah daripada memenuhi hak makhluk-Nya.Bagaimana tidak, apa sulitnya untuk memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Ta’ala yang berupa doa, salat, istigātsah, puasa, zakat, haji, dan berbagai macam ibadah lainnya? Sedangkan untuk memenuhi hak majikan seorang pembantu harus bekerja keras, seorang staf harus bersusah payah lembur demi tuntutan bosnya, serta seorang pegawai istana mesti berkeringat basah untuk mendapatkan pengakuan kesetiaannya.Persoalan yang kemudian menjadi tantangan bagi seorang hamba dalam menunaikan hak Tuhannya adalah kemauan dan tekad kuat untuk mempelajari ilmu agamanya.Bagaimana dia dapat mengetahui bahwa dia telah mengesakan Allah Ta’ala dengan benar dan yakin bahwa di setiap ibadahnya tidak ada unsur menyekutukan Allah (kesyirikan) apabila dia tidak belajar tentang ilmu tauhid dan tidak mengerti apa itu kesyirikan?Bagaimana pula dia dapat menunaikan hak Tuhannya apabila dia tidak mengerjakan ibadah dengan benar sesuai petunjuk nabi-Nya apabila dia tidak belajar tentang fikih ibadah dan manhaj nabi-Nya?Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengetahui skala prioritas dalam menentukan loyalitas kita yang sesungguhnya. Orang-orang yang telah berjasa dalam hidup kita memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari kita. Namun jangan pula kita lupakan bahwa Allah Ta’ala juga memiliki hak yang menjadi super prioritas untuk kita tunaikan sebagai bentuk penghambaan dan loyalitas tertinggi yang kita persembahkan hanya untuk-Nya.Wallāhu a’lamu bi al-shawāb.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id

Loyalitas yang Prioritas

Loyalitas kita, untuk siapa?Pernahkah kita melihat bagaimana loyalitas (ketaatan/kesetiaan) seorang pembantu kepada majikannya? Atau seorang staf kepada bosnya? Atau seorang pegawai istana kepada sultannya?Loyalitas yang begitu tinggi dipersembahkan untuk sang petinggi. Apapun suruhan sang majikan, dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raga demi sesuap nasi dan sedikit gaji meskipun tenaga telah terkuras. Apapun perintah si bos, dikerjakan meski harus lembur hingga dini hari demi mengejar gaji yang tinggi. Seperti apapun titah sang sultan, akan dipenuhi demi sebuah kebanggaan sebagai seorang abdi kerajaan.Coba pula kita memperhatikan diri sendiri. Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang lain? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ibunda yang telah melahirkan dan membesarkan kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ayahanda yang telah menafkahi dan mendidik kita hingga dewasa? Pernahkah kita berhutang jasa kepada seseorang yang pernah menyelamatkan nyawa kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah menarik tangan kita saat diri ini berada dalam kubangan dosa dan maksiat? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah memberikan bantuan materi saat diri kita berada dalam keterpurukan ekonomi?Bukankah mereka berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, loyalitas, penghargaan, dan segala kebaikan dari kita yang memang layak bagi mereka sebagai bentuk balas budi atas jasa yang luar biasa ? Tentu saja, ya.Lalu, bagaimana dengan Zat Pencipta yang telah menciptakan kita, memberi kita nyawa, menyempurnakan bentuk tubuh kita, menganugerahkan akal, kecerdasan, dan pengetahuan kepada kita sehingga dengannya kita mendapatkan ilmu, harta dan segala pernik dunia?Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Tīn: 4).Allah  Ta’ala juga berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya (Allah). Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-A’rāf: 54).Begitu banyak ayat yang menjelaskan tentang kebesaran Allah Ta’ala yang menentukan segala hal yang terjadi maupun tidak terjadi di jagat raya ini. Begitu pula seluruh makhluk bergantung kepada-Nya. Sebagaimana firman-Nya,اللَّهُ الصَّمَدُ“Allah adalah tempat meminta segala sesuatu” (QS. Al-Ikhlās: 2).Maka, adakah yang lebih layak untuk ditunaikan haknya daripada Allah Ta’ala? Tentu jawabannya adalah tidak ada. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba yang setiap saat bergantung kepada-Nya di segala lini kehidupan, wajib bagi kita untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atas diri kita.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDua hak Allah Ta’ala atas hamba-NyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas para hamba adalah para hamba beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (HR. Bukhari dan Muslim).Pertama, at-tauhidBerdasarkan hadis di atas diterangkan bahwa hak Allah yang paling utama pada diri seorang hamba adalah at-tauhid, yaitu mengesakan Allah. Syekh Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullāh menjelaskan dalam kitabnya al-Qaulul Mufīd menjelaskan makna tauhid,إفراد الله- تعالى- بما يختص به من الربوبية والألوهية والأسماء والصفات.“Mengesakan Allah Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu dalam perkara al-rububiyyah, al-ulūhiyyah, dan al-asmā’ wa al-shifāt” (Al-Qaulul Mufīd, 1: 8).Para ulama telah banyak menjelaskan kepada kita tentang bagaimana memenuhi hak Allah dengan mentauhidkan-Nya. Karena telah terang bagi kita tujuan penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk menyembah Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56).Syekh Shalih al-Fauzān Hafizhahullāh menjelaskan makna ibadah yang dimaksudkan dalam ayat di atas,اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة“Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan ridai, berupa perkataan, perbuatan, perkara batin, dan perkara zahir” (al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitāb al-Tauhid, 9: 428).Kedua, tidak dipersekutukanSedangkan hak selanjutnya bagi Allah Ta’ala adalah tidak dipersekutukan dengan sesuatu pun. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisā’: 36).Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-An’ām: 162).Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kesyirikan termasuk di antara tujuh dosa yang membinasakan (al-mūbiqāt). Hal ini sebagaimana hadisnya,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِRasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh al-mūbiqāt (dosa yang membinasakan).” Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qazaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 dari hadis Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu).Baca Juga: Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?Hakikat memenuhi hak Allah Ta’alaBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang bahaya menyekutukan Allah karena memang ini adalah hak Allah yang mesti dipenuhi oleh seorang hamba. Apabila kita kaji, pada hakikatnya memenuhi hak-hak Allah yang ada pada diri kita jauh lebih mudah daripada memenuhi hak makhluk-Nya.Bagaimana tidak, apa sulitnya untuk memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Ta’ala yang berupa doa, salat, istigātsah, puasa, zakat, haji, dan berbagai macam ibadah lainnya? Sedangkan untuk memenuhi hak majikan seorang pembantu harus bekerja keras, seorang staf harus bersusah payah lembur demi tuntutan bosnya, serta seorang pegawai istana mesti berkeringat basah untuk mendapatkan pengakuan kesetiaannya.Persoalan yang kemudian menjadi tantangan bagi seorang hamba dalam menunaikan hak Tuhannya adalah kemauan dan tekad kuat untuk mempelajari ilmu agamanya.Bagaimana dia dapat mengetahui bahwa dia telah mengesakan Allah Ta’ala dengan benar dan yakin bahwa di setiap ibadahnya tidak ada unsur menyekutukan Allah (kesyirikan) apabila dia tidak belajar tentang ilmu tauhid dan tidak mengerti apa itu kesyirikan?Bagaimana pula dia dapat menunaikan hak Tuhannya apabila dia tidak mengerjakan ibadah dengan benar sesuai petunjuk nabi-Nya apabila dia tidak belajar tentang fikih ibadah dan manhaj nabi-Nya?Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengetahui skala prioritas dalam menentukan loyalitas kita yang sesungguhnya. Orang-orang yang telah berjasa dalam hidup kita memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari kita. Namun jangan pula kita lupakan bahwa Allah Ta’ala juga memiliki hak yang menjadi super prioritas untuk kita tunaikan sebagai bentuk penghambaan dan loyalitas tertinggi yang kita persembahkan hanya untuk-Nya.Wallāhu a’lamu bi al-shawāb.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id
Loyalitas kita, untuk siapa?Pernahkah kita melihat bagaimana loyalitas (ketaatan/kesetiaan) seorang pembantu kepada majikannya? Atau seorang staf kepada bosnya? Atau seorang pegawai istana kepada sultannya?Loyalitas yang begitu tinggi dipersembahkan untuk sang petinggi. Apapun suruhan sang majikan, dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raga demi sesuap nasi dan sedikit gaji meskipun tenaga telah terkuras. Apapun perintah si bos, dikerjakan meski harus lembur hingga dini hari demi mengejar gaji yang tinggi. Seperti apapun titah sang sultan, akan dipenuhi demi sebuah kebanggaan sebagai seorang abdi kerajaan.Coba pula kita memperhatikan diri sendiri. Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang lain? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ibunda yang telah melahirkan dan membesarkan kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ayahanda yang telah menafkahi dan mendidik kita hingga dewasa? Pernahkah kita berhutang jasa kepada seseorang yang pernah menyelamatkan nyawa kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah menarik tangan kita saat diri ini berada dalam kubangan dosa dan maksiat? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah memberikan bantuan materi saat diri kita berada dalam keterpurukan ekonomi?Bukankah mereka berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, loyalitas, penghargaan, dan segala kebaikan dari kita yang memang layak bagi mereka sebagai bentuk balas budi atas jasa yang luar biasa ? Tentu saja, ya.Lalu, bagaimana dengan Zat Pencipta yang telah menciptakan kita, memberi kita nyawa, menyempurnakan bentuk tubuh kita, menganugerahkan akal, kecerdasan, dan pengetahuan kepada kita sehingga dengannya kita mendapatkan ilmu, harta dan segala pernik dunia?Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Tīn: 4).Allah  Ta’ala juga berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya (Allah). Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-A’rāf: 54).Begitu banyak ayat yang menjelaskan tentang kebesaran Allah Ta’ala yang menentukan segala hal yang terjadi maupun tidak terjadi di jagat raya ini. Begitu pula seluruh makhluk bergantung kepada-Nya. Sebagaimana firman-Nya,اللَّهُ الصَّمَدُ“Allah adalah tempat meminta segala sesuatu” (QS. Al-Ikhlās: 2).Maka, adakah yang lebih layak untuk ditunaikan haknya daripada Allah Ta’ala? Tentu jawabannya adalah tidak ada. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba yang setiap saat bergantung kepada-Nya di segala lini kehidupan, wajib bagi kita untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atas diri kita.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDua hak Allah Ta’ala atas hamba-NyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas para hamba adalah para hamba beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (HR. Bukhari dan Muslim).Pertama, at-tauhidBerdasarkan hadis di atas diterangkan bahwa hak Allah yang paling utama pada diri seorang hamba adalah at-tauhid, yaitu mengesakan Allah. Syekh Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullāh menjelaskan dalam kitabnya al-Qaulul Mufīd menjelaskan makna tauhid,إفراد الله- تعالى- بما يختص به من الربوبية والألوهية والأسماء والصفات.“Mengesakan Allah Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu dalam perkara al-rububiyyah, al-ulūhiyyah, dan al-asmā’ wa al-shifāt” (Al-Qaulul Mufīd, 1: 8).Para ulama telah banyak menjelaskan kepada kita tentang bagaimana memenuhi hak Allah dengan mentauhidkan-Nya. Karena telah terang bagi kita tujuan penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk menyembah Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56).Syekh Shalih al-Fauzān Hafizhahullāh menjelaskan makna ibadah yang dimaksudkan dalam ayat di atas,اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة“Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan ridai, berupa perkataan, perbuatan, perkara batin, dan perkara zahir” (al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitāb al-Tauhid, 9: 428).Kedua, tidak dipersekutukanSedangkan hak selanjutnya bagi Allah Ta’ala adalah tidak dipersekutukan dengan sesuatu pun. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisā’: 36).Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-An’ām: 162).Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kesyirikan termasuk di antara tujuh dosa yang membinasakan (al-mūbiqāt). Hal ini sebagaimana hadisnya,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِRasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh al-mūbiqāt (dosa yang membinasakan).” Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qazaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 dari hadis Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu).Baca Juga: Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?Hakikat memenuhi hak Allah Ta’alaBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang bahaya menyekutukan Allah karena memang ini adalah hak Allah yang mesti dipenuhi oleh seorang hamba. Apabila kita kaji, pada hakikatnya memenuhi hak-hak Allah yang ada pada diri kita jauh lebih mudah daripada memenuhi hak makhluk-Nya.Bagaimana tidak, apa sulitnya untuk memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Ta’ala yang berupa doa, salat, istigātsah, puasa, zakat, haji, dan berbagai macam ibadah lainnya? Sedangkan untuk memenuhi hak majikan seorang pembantu harus bekerja keras, seorang staf harus bersusah payah lembur demi tuntutan bosnya, serta seorang pegawai istana mesti berkeringat basah untuk mendapatkan pengakuan kesetiaannya.Persoalan yang kemudian menjadi tantangan bagi seorang hamba dalam menunaikan hak Tuhannya adalah kemauan dan tekad kuat untuk mempelajari ilmu agamanya.Bagaimana dia dapat mengetahui bahwa dia telah mengesakan Allah Ta’ala dengan benar dan yakin bahwa di setiap ibadahnya tidak ada unsur menyekutukan Allah (kesyirikan) apabila dia tidak belajar tentang ilmu tauhid dan tidak mengerti apa itu kesyirikan?Bagaimana pula dia dapat menunaikan hak Tuhannya apabila dia tidak mengerjakan ibadah dengan benar sesuai petunjuk nabi-Nya apabila dia tidak belajar tentang fikih ibadah dan manhaj nabi-Nya?Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengetahui skala prioritas dalam menentukan loyalitas kita yang sesungguhnya. Orang-orang yang telah berjasa dalam hidup kita memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari kita. Namun jangan pula kita lupakan bahwa Allah Ta’ala juga memiliki hak yang menjadi super prioritas untuk kita tunaikan sebagai bentuk penghambaan dan loyalitas tertinggi yang kita persembahkan hanya untuk-Nya.Wallāhu a’lamu bi al-shawāb.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id


Loyalitas kita, untuk siapa?Pernahkah kita melihat bagaimana loyalitas (ketaatan/kesetiaan) seorang pembantu kepada majikannya? Atau seorang staf kepada bosnya? Atau seorang pegawai istana kepada sultannya?Loyalitas yang begitu tinggi dipersembahkan untuk sang petinggi. Apapun suruhan sang majikan, dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raga demi sesuap nasi dan sedikit gaji meskipun tenaga telah terkuras. Apapun perintah si bos, dikerjakan meski harus lembur hingga dini hari demi mengejar gaji yang tinggi. Seperti apapun titah sang sultan, akan dipenuhi demi sebuah kebanggaan sebagai seorang abdi kerajaan.Coba pula kita memperhatikan diri sendiri. Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang lain? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ibunda yang telah melahirkan dan membesarkan kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ayahanda yang telah menafkahi dan mendidik kita hingga dewasa? Pernahkah kita berhutang jasa kepada seseorang yang pernah menyelamatkan nyawa kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah menarik tangan kita saat diri ini berada dalam kubangan dosa dan maksiat? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah memberikan bantuan materi saat diri kita berada dalam keterpurukan ekonomi?Bukankah mereka berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, loyalitas, penghargaan, dan segala kebaikan dari kita yang memang layak bagi mereka sebagai bentuk balas budi atas jasa yang luar biasa ? Tentu saja, ya.Lalu, bagaimana dengan Zat Pencipta yang telah menciptakan kita, memberi kita nyawa, menyempurnakan bentuk tubuh kita, menganugerahkan akal, kecerdasan, dan pengetahuan kepada kita sehingga dengannya kita mendapatkan ilmu, harta dan segala pernik dunia?Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Tīn: 4).Allah  Ta’ala juga berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya (Allah). Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-A’rāf: 54).Begitu banyak ayat yang menjelaskan tentang kebesaran Allah Ta’ala yang menentukan segala hal yang terjadi maupun tidak terjadi di jagat raya ini. Begitu pula seluruh makhluk bergantung kepada-Nya. Sebagaimana firman-Nya,اللَّهُ الصَّمَدُ“Allah adalah tempat meminta segala sesuatu” (QS. Al-Ikhlās: 2).Maka, adakah yang lebih layak untuk ditunaikan haknya daripada Allah Ta’ala? Tentu jawabannya adalah tidak ada. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba yang setiap saat bergantung kepada-Nya di segala lini kehidupan, wajib bagi kita untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atas diri kita.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDua hak Allah Ta’ala atas hamba-NyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas para hamba adalah para hamba beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (HR. Bukhari dan Muslim).Pertama, at-tauhidBerdasarkan hadis di atas diterangkan bahwa hak Allah yang paling utama pada diri seorang hamba adalah at-tauhid, yaitu mengesakan Allah. Syekh Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullāh menjelaskan dalam kitabnya al-Qaulul Mufīd menjelaskan makna tauhid,إفراد الله- تعالى- بما يختص به من الربوبية والألوهية والأسماء والصفات.“Mengesakan Allah Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu dalam perkara al-rububiyyah, al-ulūhiyyah, dan al-asmā’ wa al-shifāt” (Al-Qaulul Mufīd, 1: 8).Para ulama telah banyak menjelaskan kepada kita tentang bagaimana memenuhi hak Allah dengan mentauhidkan-Nya. Karena telah terang bagi kita tujuan penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk menyembah Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56).Syekh Shalih al-Fauzān Hafizhahullāh menjelaskan makna ibadah yang dimaksudkan dalam ayat di atas,اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة“Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan ridai, berupa perkataan, perbuatan, perkara batin, dan perkara zahir” (al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitāb al-Tauhid, 9: 428).Kedua, tidak dipersekutukanSedangkan hak selanjutnya bagi Allah Ta’ala adalah tidak dipersekutukan dengan sesuatu pun. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisā’: 36).Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-An’ām: 162).Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kesyirikan termasuk di antara tujuh dosa yang membinasakan (al-mūbiqāt). Hal ini sebagaimana hadisnya,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِRasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh al-mūbiqāt (dosa yang membinasakan).” Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qazaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 dari hadis Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu).Baca Juga: Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?Hakikat memenuhi hak Allah Ta’alaBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang bahaya menyekutukan Allah karena memang ini adalah hak Allah yang mesti dipenuhi oleh seorang hamba. Apabila kita kaji, pada hakikatnya memenuhi hak-hak Allah yang ada pada diri kita jauh lebih mudah daripada memenuhi hak makhluk-Nya.Bagaimana tidak, apa sulitnya untuk memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Ta’ala yang berupa doa, salat, istigātsah, puasa, zakat, haji, dan berbagai macam ibadah lainnya? Sedangkan untuk memenuhi hak majikan seorang pembantu harus bekerja keras, seorang staf harus bersusah payah lembur demi tuntutan bosnya, serta seorang pegawai istana mesti berkeringat basah untuk mendapatkan pengakuan kesetiaannya.Persoalan yang kemudian menjadi tantangan bagi seorang hamba dalam menunaikan hak Tuhannya adalah kemauan dan tekad kuat untuk mempelajari ilmu agamanya.Bagaimana dia dapat mengetahui bahwa dia telah mengesakan Allah Ta’ala dengan benar dan yakin bahwa di setiap ibadahnya tidak ada unsur menyekutukan Allah (kesyirikan) apabila dia tidak belajar tentang ilmu tauhid dan tidak mengerti apa itu kesyirikan?Bagaimana pula dia dapat menunaikan hak Tuhannya apabila dia tidak mengerjakan ibadah dengan benar sesuai petunjuk nabi-Nya apabila dia tidak belajar tentang fikih ibadah dan manhaj nabi-Nya?Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengetahui skala prioritas dalam menentukan loyalitas kita yang sesungguhnya. Orang-orang yang telah berjasa dalam hidup kita memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari kita. Namun jangan pula kita lupakan bahwa Allah Ta’ala juga memiliki hak yang menjadi super prioritas untuk kita tunaikan sebagai bentuk penghambaan dan loyalitas tertinggi yang kita persembahkan hanya untuk-Nya.Wallāhu a’lamu bi al-shawāb.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 14 – Keutamaan Membalas Kebaikan

Sun #unsplashKeutamaan Membalas KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مَنِ اسْتَعاَذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفاً فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فاَدْعُوْا لَهُ.” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.Dari shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu anhumā ia berkata, dari Rasūlullāh ﷺ, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memohon pertolongan kepada kalian dengan bertawasul (dengan menyebut nama Allāh) maka tolonglah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah (kebaikan tersebut). Jika kalian tidak mendapati (apa yang bisa kalian buat balas kebaikan tersebut) maka do’akanlah dia (orang yang berbuat baik tersebut).” (HR. Imam Baihaqi, hadist shahīh, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahumullāh Ta’āla)Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allãh ﷻ, hadits ini mengandung 3 permasalahan, yaituPermasalahan PertamaBarangsiapa yang memohon perlindungan kepada kalian dengan menyebut nama Allãh ﷻ maka lindungilah.Kenapa? Karena dia meminta kepada kita dengan nama Allãh. Dia mengatakan, “Tolonglah aku, demi Allãh, tolonglah aku.” Maka kita harus menolong dia kalau kita mampu, karena sebagai bentuk pengagungan kita terhadap Allãh, karena dia telah minta kepada kita dengan nama Allãh ﷻ.Permasalahan KeduaBarangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Sama seperti yang pertama, jika kita mampu maka kita harus memenuhi permintaannya.Misalnya seseorang punya utang kepada kita dan dia belum mampu membayar sehingga ia mengatakan, “Demi Allãh, tolong beri aku kesempatan lagi, aku belum bisa bayar, tundalah jatuh temponya.”Kalau kita mampu, kita harus memberi kesempatan karena dia minta dengan nama Allãh, kita tunda waktu pembayaran utangnya.Demikian halnya jika seseorang minta sesuatu dengan nama Allãh yang kita mampu untuk memberikannya, maka penuhilah permintaannya karena kita mengagungkan Allãh ﷻ.Dengan memenuhi permintaan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, berarti kita telah mengagungkan Allãh ﷻ. Insya Allah kita pun pasti akan medapatkan pahala dari Allãh ﷻ.Namun semua itu, sebagaimana penjelasan para ulama, kalau tidak menimbulkan kemudharatan bagi kita. Jika seseorang meminta sesuatu kepada kita yang kita tidak mampui atau akan mendatangkan kemudharatan kepada kita, maka tidak perlu kita penuhi. Meskipun ia meminta dengan nama Allãh. Allãh ﷻ berfirman,لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا“Allãh tidak membebani seorang hamba di luar daripada kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Permasalahan KetigaBarangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah kebaikan tersebut.Ini adalah ajaran Nabi ﷺ, sehingga tatkala ada orang yang berbuat baik kepada kita, kita berusaha membalas kebaikan itu agar kita tidak punya utang budi. Karena utang budi itu sesuatu yang tidak enak dirasakan oleh seseorang.Jika seseorang berusaha hanya tunduk kepada Allãh ﷻ tetapi punya utang budi kepada orang lain, maka akan ada sedikit ketundukan kepada orang lain tersebut. Untuk itu, jika ada yang berbuat baik kepada kita, balaslah kebaikannya itu sebisa mungkin.Namun kata Nabi ﷺ, kalau kita tidak punya kemampuan maka do’akan orang yang telah berbuat baik kepada kita itu. Kita mengucapkan,جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا“Semoga Allāh membalasmu dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 6.368,  dari shahābat Usāmah bin Zayd)Boleh juga kita mengucapkan, “Terima kasih.” Kemudian kita doakan orang tersebut di dalam shalat kita atau pada kesempatan lainnya. Dalam riwayat disebutkan,فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Berdo’alah sampai kalian tahu bahwa kalian sudah bisa setimpal dalam membalas kebaikannya.” (HR. Imām Ahmad)Artinya, kita berdo’a dan berdo’a untuk orang yang telah berbuat baik kepada kita sampai menurut kita do’a-do’a itu sudah cukup untuk membalas kebaikannya.Kecuali jika orang yang membantu kita adalah orang yang memang menurut ‘urf (kebiasaan) dia tidak butuh balasan. Misalnya, seorang raja membantu kita, kita tidak perlu membalas. Namanya raja, kalau kita balas dia akan merasa malu, merasa dipermalukan, “Kok perlu dibalas?” Demikian pula orang lain yang secara kebiasaan memang tidak butuh dibalas. Kepada mereka ini cukuplah kita membalas dengan do’a.  Kita sering do’akan mereka dalam shalat kita dan dalam ibadah-ibadah kita.Maka kalau orang yang membantu kita adalah orang yang sederajat dengan kita atau lebih sedikit dari kita (tidak terlalu kaya) maka sebaiknya kita balas dengan harta sebagaimana dia memberikan harta kepada kita.  Hal itu akan lebih baik. Adapun kalau kita tidak mampu membalas, maka cukuplah dengan do’a.****MEDIA OFFICIAL* 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 14 – Keutamaan Membalas Kebaikan

Sun #unsplashKeutamaan Membalas KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مَنِ اسْتَعاَذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفاً فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فاَدْعُوْا لَهُ.” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.Dari shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu anhumā ia berkata, dari Rasūlullāh ﷺ, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memohon pertolongan kepada kalian dengan bertawasul (dengan menyebut nama Allāh) maka tolonglah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah (kebaikan tersebut). Jika kalian tidak mendapati (apa yang bisa kalian buat balas kebaikan tersebut) maka do’akanlah dia (orang yang berbuat baik tersebut).” (HR. Imam Baihaqi, hadist shahīh, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahumullāh Ta’āla)Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allãh ﷻ, hadits ini mengandung 3 permasalahan, yaituPermasalahan PertamaBarangsiapa yang memohon perlindungan kepada kalian dengan menyebut nama Allãh ﷻ maka lindungilah.Kenapa? Karena dia meminta kepada kita dengan nama Allãh. Dia mengatakan, “Tolonglah aku, demi Allãh, tolonglah aku.” Maka kita harus menolong dia kalau kita mampu, karena sebagai bentuk pengagungan kita terhadap Allãh, karena dia telah minta kepada kita dengan nama Allãh ﷻ.Permasalahan KeduaBarangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Sama seperti yang pertama, jika kita mampu maka kita harus memenuhi permintaannya.Misalnya seseorang punya utang kepada kita dan dia belum mampu membayar sehingga ia mengatakan, “Demi Allãh, tolong beri aku kesempatan lagi, aku belum bisa bayar, tundalah jatuh temponya.”Kalau kita mampu, kita harus memberi kesempatan karena dia minta dengan nama Allãh, kita tunda waktu pembayaran utangnya.Demikian halnya jika seseorang minta sesuatu dengan nama Allãh yang kita mampu untuk memberikannya, maka penuhilah permintaannya karena kita mengagungkan Allãh ﷻ.Dengan memenuhi permintaan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, berarti kita telah mengagungkan Allãh ﷻ. Insya Allah kita pun pasti akan medapatkan pahala dari Allãh ﷻ.Namun semua itu, sebagaimana penjelasan para ulama, kalau tidak menimbulkan kemudharatan bagi kita. Jika seseorang meminta sesuatu kepada kita yang kita tidak mampui atau akan mendatangkan kemudharatan kepada kita, maka tidak perlu kita penuhi. Meskipun ia meminta dengan nama Allãh. Allãh ﷻ berfirman,لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا“Allãh tidak membebani seorang hamba di luar daripada kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Permasalahan KetigaBarangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah kebaikan tersebut.Ini adalah ajaran Nabi ﷺ, sehingga tatkala ada orang yang berbuat baik kepada kita, kita berusaha membalas kebaikan itu agar kita tidak punya utang budi. Karena utang budi itu sesuatu yang tidak enak dirasakan oleh seseorang.Jika seseorang berusaha hanya tunduk kepada Allãh ﷻ tetapi punya utang budi kepada orang lain, maka akan ada sedikit ketundukan kepada orang lain tersebut. Untuk itu, jika ada yang berbuat baik kepada kita, balaslah kebaikannya itu sebisa mungkin.Namun kata Nabi ﷺ, kalau kita tidak punya kemampuan maka do’akan orang yang telah berbuat baik kepada kita itu. Kita mengucapkan,جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا“Semoga Allāh membalasmu dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 6.368,  dari shahābat Usāmah bin Zayd)Boleh juga kita mengucapkan, “Terima kasih.” Kemudian kita doakan orang tersebut di dalam shalat kita atau pada kesempatan lainnya. Dalam riwayat disebutkan,فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Berdo’alah sampai kalian tahu bahwa kalian sudah bisa setimpal dalam membalas kebaikannya.” (HR. Imām Ahmad)Artinya, kita berdo’a dan berdo’a untuk orang yang telah berbuat baik kepada kita sampai menurut kita do’a-do’a itu sudah cukup untuk membalas kebaikannya.Kecuali jika orang yang membantu kita adalah orang yang memang menurut ‘urf (kebiasaan) dia tidak butuh balasan. Misalnya, seorang raja membantu kita, kita tidak perlu membalas. Namanya raja, kalau kita balas dia akan merasa malu, merasa dipermalukan, “Kok perlu dibalas?” Demikian pula orang lain yang secara kebiasaan memang tidak butuh dibalas. Kepada mereka ini cukuplah kita membalas dengan do’a.  Kita sering do’akan mereka dalam shalat kita dan dalam ibadah-ibadah kita.Maka kalau orang yang membantu kita adalah orang yang sederajat dengan kita atau lebih sedikit dari kita (tidak terlalu kaya) maka sebaiknya kita balas dengan harta sebagaimana dia memberikan harta kepada kita.  Hal itu akan lebih baik. Adapun kalau kita tidak mampu membalas, maka cukuplah dengan do’a.****MEDIA OFFICIAL* 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja
Sun #unsplashKeutamaan Membalas KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مَنِ اسْتَعاَذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفاً فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فاَدْعُوْا لَهُ.” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.Dari shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu anhumā ia berkata, dari Rasūlullāh ﷺ, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memohon pertolongan kepada kalian dengan bertawasul (dengan menyebut nama Allāh) maka tolonglah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah (kebaikan tersebut). Jika kalian tidak mendapati (apa yang bisa kalian buat balas kebaikan tersebut) maka do’akanlah dia (orang yang berbuat baik tersebut).” (HR. Imam Baihaqi, hadist shahīh, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahumullāh Ta’āla)Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allãh ﷻ, hadits ini mengandung 3 permasalahan, yaituPermasalahan PertamaBarangsiapa yang memohon perlindungan kepada kalian dengan menyebut nama Allãh ﷻ maka lindungilah.Kenapa? Karena dia meminta kepada kita dengan nama Allãh. Dia mengatakan, “Tolonglah aku, demi Allãh, tolonglah aku.” Maka kita harus menolong dia kalau kita mampu, karena sebagai bentuk pengagungan kita terhadap Allãh, karena dia telah minta kepada kita dengan nama Allãh ﷻ.Permasalahan KeduaBarangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Sama seperti yang pertama, jika kita mampu maka kita harus memenuhi permintaannya.Misalnya seseorang punya utang kepada kita dan dia belum mampu membayar sehingga ia mengatakan, “Demi Allãh, tolong beri aku kesempatan lagi, aku belum bisa bayar, tundalah jatuh temponya.”Kalau kita mampu, kita harus memberi kesempatan karena dia minta dengan nama Allãh, kita tunda waktu pembayaran utangnya.Demikian halnya jika seseorang minta sesuatu dengan nama Allãh yang kita mampu untuk memberikannya, maka penuhilah permintaannya karena kita mengagungkan Allãh ﷻ.Dengan memenuhi permintaan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, berarti kita telah mengagungkan Allãh ﷻ. Insya Allah kita pun pasti akan medapatkan pahala dari Allãh ﷻ.Namun semua itu, sebagaimana penjelasan para ulama, kalau tidak menimbulkan kemudharatan bagi kita. Jika seseorang meminta sesuatu kepada kita yang kita tidak mampui atau akan mendatangkan kemudharatan kepada kita, maka tidak perlu kita penuhi. Meskipun ia meminta dengan nama Allãh. Allãh ﷻ berfirman,لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا“Allãh tidak membebani seorang hamba di luar daripada kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Permasalahan KetigaBarangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah kebaikan tersebut.Ini adalah ajaran Nabi ﷺ, sehingga tatkala ada orang yang berbuat baik kepada kita, kita berusaha membalas kebaikan itu agar kita tidak punya utang budi. Karena utang budi itu sesuatu yang tidak enak dirasakan oleh seseorang.Jika seseorang berusaha hanya tunduk kepada Allãh ﷻ tetapi punya utang budi kepada orang lain, maka akan ada sedikit ketundukan kepada orang lain tersebut. Untuk itu, jika ada yang berbuat baik kepada kita, balaslah kebaikannya itu sebisa mungkin.Namun kata Nabi ﷺ, kalau kita tidak punya kemampuan maka do’akan orang yang telah berbuat baik kepada kita itu. Kita mengucapkan,جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا“Semoga Allāh membalasmu dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 6.368,  dari shahābat Usāmah bin Zayd)Boleh juga kita mengucapkan, “Terima kasih.” Kemudian kita doakan orang tersebut di dalam shalat kita atau pada kesempatan lainnya. Dalam riwayat disebutkan,فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Berdo’alah sampai kalian tahu bahwa kalian sudah bisa setimpal dalam membalas kebaikannya.” (HR. Imām Ahmad)Artinya, kita berdo’a dan berdo’a untuk orang yang telah berbuat baik kepada kita sampai menurut kita do’a-do’a itu sudah cukup untuk membalas kebaikannya.Kecuali jika orang yang membantu kita adalah orang yang memang menurut ‘urf (kebiasaan) dia tidak butuh balasan. Misalnya, seorang raja membantu kita, kita tidak perlu membalas. Namanya raja, kalau kita balas dia akan merasa malu, merasa dipermalukan, “Kok perlu dibalas?” Demikian pula orang lain yang secara kebiasaan memang tidak butuh dibalas. Kepada mereka ini cukuplah kita membalas dengan do’a.  Kita sering do’akan mereka dalam shalat kita dan dalam ibadah-ibadah kita.Maka kalau orang yang membantu kita adalah orang yang sederajat dengan kita atau lebih sedikit dari kita (tidak terlalu kaya) maka sebaiknya kita balas dengan harta sebagaimana dia memberikan harta kepada kita.  Hal itu akan lebih baik. Adapun kalau kita tidak mampu membalas, maka cukuplah dengan do’a.****MEDIA OFFICIAL* 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja


Sun #unsplashKeutamaan Membalas KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مَنِ اسْتَعاَذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفاً فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فاَدْعُوْا لَهُ.” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.Dari shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu anhumā ia berkata, dari Rasūlullāh ﷺ, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memohon pertolongan kepada kalian dengan bertawasul (dengan menyebut nama Allāh) maka tolonglah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah (kebaikan tersebut). Jika kalian tidak mendapati (apa yang bisa kalian buat balas kebaikan tersebut) maka do’akanlah dia (orang yang berbuat baik tersebut).” (HR. Imam Baihaqi, hadist shahīh, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahumullāh Ta’āla)Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allãh ﷻ, hadits ini mengandung 3 permasalahan, yaituPermasalahan PertamaBarangsiapa yang memohon perlindungan kepada kalian dengan menyebut nama Allãh ﷻ maka lindungilah.Kenapa? Karena dia meminta kepada kita dengan nama Allãh. Dia mengatakan, “Tolonglah aku, demi Allãh, tolonglah aku.” Maka kita harus menolong dia kalau kita mampu, karena sebagai bentuk pengagungan kita terhadap Allãh, karena dia telah minta kepada kita dengan nama Allãh ﷻ.Permasalahan KeduaBarangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Sama seperti yang pertama, jika kita mampu maka kita harus memenuhi permintaannya.Misalnya seseorang punya utang kepada kita dan dia belum mampu membayar sehingga ia mengatakan, “Demi Allãh, tolong beri aku kesempatan lagi, aku belum bisa bayar, tundalah jatuh temponya.”Kalau kita mampu, kita harus memberi kesempatan karena dia minta dengan nama Allãh, kita tunda waktu pembayaran utangnya.Demikian halnya jika seseorang minta sesuatu dengan nama Allãh yang kita mampu untuk memberikannya, maka penuhilah permintaannya karena kita mengagungkan Allãh ﷻ.Dengan memenuhi permintaan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, berarti kita telah mengagungkan Allãh ﷻ. Insya Allah kita pun pasti akan medapatkan pahala dari Allãh ﷻ.Namun semua itu, sebagaimana penjelasan para ulama, kalau tidak menimbulkan kemudharatan bagi kita. Jika seseorang meminta sesuatu kepada kita yang kita tidak mampui atau akan mendatangkan kemudharatan kepada kita, maka tidak perlu kita penuhi. Meskipun ia meminta dengan nama Allãh. Allãh ﷻ berfirman,لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا“Allãh tidak membebani seorang hamba di luar daripada kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Permasalahan KetigaBarangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah kebaikan tersebut.Ini adalah ajaran Nabi ﷺ, sehingga tatkala ada orang yang berbuat baik kepada kita, kita berusaha membalas kebaikan itu agar kita tidak punya utang budi. Karena utang budi itu sesuatu yang tidak enak dirasakan oleh seseorang.Jika seseorang berusaha hanya tunduk kepada Allãh ﷻ tetapi punya utang budi kepada orang lain, maka akan ada sedikit ketundukan kepada orang lain tersebut. Untuk itu, jika ada yang berbuat baik kepada kita, balaslah kebaikannya itu sebisa mungkin.Namun kata Nabi ﷺ, kalau kita tidak punya kemampuan maka do’akan orang yang telah berbuat baik kepada kita itu. Kita mengucapkan,جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا“Semoga Allāh membalasmu dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 6.368,  dari shahābat Usāmah bin Zayd)Boleh juga kita mengucapkan, “Terima kasih.” Kemudian kita doakan orang tersebut di dalam shalat kita atau pada kesempatan lainnya. Dalam riwayat disebutkan,فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Berdo’alah sampai kalian tahu bahwa kalian sudah bisa setimpal dalam membalas kebaikannya.” (HR. Imām Ahmad)Artinya, kita berdo’a dan berdo’a untuk orang yang telah berbuat baik kepada kita sampai menurut kita do’a-do’a itu sudah cukup untuk membalas kebaikannya.Kecuali jika orang yang membantu kita adalah orang yang memang menurut ‘urf (kebiasaan) dia tidak butuh balasan. Misalnya, seorang raja membantu kita, kita tidak perlu membalas. Namanya raja, kalau kita balas dia akan merasa malu, merasa dipermalukan, “Kok perlu dibalas?” Demikian pula orang lain yang secara kebiasaan memang tidak butuh dibalas. Kepada mereka ini cukuplah kita membalas dengan do’a.  Kita sering do’akan mereka dalam shalat kita dan dalam ibadah-ibadah kita.Maka kalau orang yang membantu kita adalah orang yang sederajat dengan kita atau lebih sedikit dari kita (tidak terlalu kaya) maka sebaiknya kita balas dengan harta sebagaimana dia memberikan harta kepada kita.  Hal itu akan lebih baik. Adapun kalau kita tidak mampu membalas, maka cukuplah dengan do’a.****MEDIA OFFICIAL* 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa? Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110) Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu. Daftar Isi tutup 1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah 2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung 3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar. Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat, ۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151) Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram. Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan. Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan: Ayam hitam Salib Bunga valentine Pohon natal Kartu ucapan selamat natal Bintang David Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram. Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17) Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151) Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390. Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan. Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat. Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberhala foto gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung patung

Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa? Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110) Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu. Daftar Isi tutup 1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah 2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung 3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar. Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat, ۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151) Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram. Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan. Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan: Ayam hitam Salib Bunga valentine Pohon natal Kartu ucapan selamat natal Bintang David Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram. Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17) Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151) Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390. Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan. Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat. Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberhala foto gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung patung
Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa? Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110) Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu. Daftar Isi tutup 1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah 2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung 3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar. Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat, ۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151) Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram. Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan. Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan: Ayam hitam Salib Bunga valentine Pohon natal Kartu ucapan selamat natal Bintang David Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram. Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17) Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151) Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390. Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan. Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat. Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberhala foto gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung patung


Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa? Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110) Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu. Daftar Isi tutup 1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah 2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung 3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar. Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat, ۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151) Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram. Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan. Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan: Ayam hitam Salib Bunga valentine Pohon natal Kartu ucapan selamat natal Bintang David Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram. Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17) Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151) Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390. Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan. Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat. Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberhala foto gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung patung
Prev     Next