Hukum Basmalah Saat Memulai Wudu

Bismillahirrahmanirrahim…Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :Pertama, wajib.Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.Berdalil dengan hadis,لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)Kedua, sunnah.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah: Membasuh wajah Membasuh telapak tangan sampai siku. Mengusap kepala. Membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:🔍 Fiqih Ramadhan, Perintah Berbakti Kepada Orang Tua, Arti Thaha, Iklas Beramal, Minhajul Haq Purwakarta

Hukum Basmalah Saat Memulai Wudu

Bismillahirrahmanirrahim…Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :Pertama, wajib.Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.Berdalil dengan hadis,لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)Kedua, sunnah.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah: Membasuh wajah Membasuh telapak tangan sampai siku. Mengusap kepala. Membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:🔍 Fiqih Ramadhan, Perintah Berbakti Kepada Orang Tua, Arti Thaha, Iklas Beramal, Minhajul Haq Purwakarta
Bismillahirrahmanirrahim…Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :Pertama, wajib.Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.Berdalil dengan hadis,لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)Kedua, sunnah.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah: Membasuh wajah Membasuh telapak tangan sampai siku. Mengusap kepala. Membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:🔍 Fiqih Ramadhan, Perintah Berbakti Kepada Orang Tua, Arti Thaha, Iklas Beramal, Minhajul Haq Purwakarta


Bismillahirrahmanirrahim…Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :Pertama, wajib.Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.Berdalil dengan hadis,لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)Kedua, sunnah.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah: Membasuh wajah Membasuh telapak tangan sampai siku. Mengusap kepala. Membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:🔍 Fiqih Ramadhan, Perintah Berbakti Kepada Orang Tua, Arti Thaha, Iklas Beramal, Minhajul Haq Purwakarta

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Pengaruh mengimani sifat mahabbahSeorang hamba apabila mengimani sifat Allah (الحب و المحبة) (cinta) dan juga sifat (رحيم و ودود) (kasih sayang), niscaya dia akan mencintai Rabbnya, dan akan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang akan menambah kecintaan Allah kepada dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya” (HR. Bukhari).Dia pun juga akan berusaha untuk menjadi bagian orang-orang yang Allah berkata tentang mereka,إني أحب فلانا فأحبه قال فيحبه جبريل ثم ينادي في السماء فيقول إن الله يحب فلانا فأحبوه فيحبه أهل السماء قال ثم يوضع له القبول في الأرض‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan. Oleh karena itu, cintailah si fulan.’ Maka, Jibril pun mencintainya. Lalu, malaikat Jibril menyeru di langit, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan. Oleh karena itu, hendaklah kalian mencintai fulan.’ Penduduk langit pun mencintai si fulan. Kemudian diletakkan untuk si fulan tersebut penerimaan di muka bumi” (HR. Muslim).Di antara pengaruh mengimani sifat mahabbah yaitu barangsiapa yang ingin mendapat kecintaan Allah, hendaknya ia mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaaimana firman Allah,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba berkaitan dengan kecintaan hamba kepada Allah. Jika tertanam kuat pohon iman di dalam hati, dan disirami dengan keikhlasan serta senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan buah kebaikan yang senantiasa berkembang.Pengaruh mengimanai sifat ‘ilmu dan ma’iyyahJika seorang hamba mengimani bahwa Allah memiliki sifat ilmu dan Allah bersama dengan makhluk-Nya (ma’iyyah), maka akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, merasa diawasi oleh-Nya, dan sekaligus merasa dekat dengan-Nya.Pengaruh mengimani sifat rahmatApabila seorang hamba mengetahui bahwa Allah memiliki sifat rahmat, maka setiap dia terjerumus perbuatan dosa, niscaya dia segera memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni dosanya. Dia pun tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah. Bagaimana mungkin seseorang akan berputus asa jika dia mengimani bahwa Allah memiliki sifat rahmat terhadap para hamba-Nya ?Pengaruh mengimani sifat qudrahAllah memiliki sifat-sifat (القهر و الغلبة و السلطان و القدرة و الهيمنة و الجبروت) yang maknanya adalah memiliki sifat kemampuan yang sempurna terhadap segala sesuatu. Jika hamba mengimani hal ini, maka dia mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang mampu melemahkan Allah. Dia mampu menundukkan bumi sleuruhnya, Dia mampu memberi hukuman bagi hamba di dunia sebelum di akhirat, Dia maha mampu di atas seluruh makhluk-Nya. Dia akan mengalahkan semua yang melawan dan menantang.Pengaruh mengimanai sifat quwwahSeorang hamba apabila mengimani bahwa Allah memiliki sifat (القوةو العزة الغلبة), maka dia akan meyakini bahwa kekuatan dan kemuliaannnya berasal dari Allah. Perbuatan orang-orang kafir tidak akan menghinakan dan merendahkan Allah. Apabila kita bersama Allah, niscaya Allah akan membersamai kita dan tidak akan ada yang mampu mengalahkan ketentuan-Nya (untuk mengalahkan orang-orang kafir).Baca Juga: Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiPengaruh mengimani sifat As-SalamApabila seorang hamba mengimanai sifat Allah ini, maka akan merasakan ketenangan hati. Allah adalah As-Salaam, Dia juga mencintai as-salaam (keselamatan). Maka sebarkanlah salam di antara orang beriman agar timbul kecintaan di antara sesama mukmin.Pengaruh mengimani sifat makarDi antara sifat Allah adalah  ( المكر و الكيد) yang maknanya adalah membalas tipu daya kepada yang berhak mendapatkannya. Apabila seorang hamba mengimani sifat ini sesuai dengan keagungan Allah, maka niscaya dia meyakini bahwa tidak akan ada makhluk yang mampu membuat makar dan tipu daya kepada Allah. Allah adalah sebaik-baik pemberi makar kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.Pengaruh mengimani sifat al-‘Uluw dan Istiwa’, An Nuzul, dan Al QurbApabila seorang hamba mengimani sifat ini, maka dia akan mengetahui bahwa Allah tersucikan dari bercampur dengan makhluk. Dia berada tinggi (العلوّ) di atas seluruh makhluk-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia istiwa’  (الاستواء) di atas ‘Arsy, namun Dia juga dekat (القرب) dengan hamba-Nya secara pengilmuan. Jika seorang hamba membutuhkan Allah, maka Dia dekat dengan hamba. Dia megabulkan doa orang yang meminta. Dia turun (النُّزول) ke langit dunia di waktu seperiga malam terakhir sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian berfirman,مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ”’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini semua akan berdampak bagi hamba menjadi bersemangat untuk memperhatikan waktu tersebut. Dan sifat-sifat di atas tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Kita wajib mengimaninya sesuai dengan keaguangan Allah Ta’ala.Pengaruh mengimani sifat KalamAl Qur’an adalah kalamullah. Mengimanai sifat kalam (berbicara) akan menjadikan hamba merasa apabila dia membaca Al Qur’an, maka berarti dia membaca kalamullah. Apabila dia membaca ayat Al Qur’an, misalnya:يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. “ (QS. Al-Infithar : 6)Ketika membaca ayat ini maka dia merasa seolah Allah berbicara kepadanya sehingga akan muncul dalam hatinya pengagungan. Seorang hamba apabila mengimani sifat kalam ini dan dia juga mengetahui bahwa di dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah akan berbicara kelak pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara hamba dengan Rabb-Nya, maka dia pun akan berusaha menghindar dari perbuatan kemaksiatan selama di dunia. Dia pun akan mempersiapkan jawaban untuk menghadapai hisab ketika ditanya oleh Allah kelak.Pengaruh mengimani sifat-sifat dzatiyyah khabariyyahAllah memiliki sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, tangan, jari, telapak kaki, betis, dan yang lainnya. Barangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif, maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih, kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi.Mengapa? Karena dengan demikan, berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis dari mengimani sifat-sifat ini, kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar menetapkan hati di atas agama Islam. Masih terdapat banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah,  kecuali bagi orang yang megimaninya dengan benar pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Merupakan nikmat yang sangat agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah yang memiliki keimanan yang benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala sehingga merasakan buah manisnya iman dan pengaruh yang bermanfaat bagi dirinya.Semoga bermanfaat. Allahu waliyyu at taufiik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina MuhammadBaca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idPenulis : Referensi :Fiqh Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Pengaruh mengimani sifat mahabbahSeorang hamba apabila mengimani sifat Allah (الحب و المحبة) (cinta) dan juga sifat (رحيم و ودود) (kasih sayang), niscaya dia akan mencintai Rabbnya, dan akan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang akan menambah kecintaan Allah kepada dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya” (HR. Bukhari).Dia pun juga akan berusaha untuk menjadi bagian orang-orang yang Allah berkata tentang mereka,إني أحب فلانا فأحبه قال فيحبه جبريل ثم ينادي في السماء فيقول إن الله يحب فلانا فأحبوه فيحبه أهل السماء قال ثم يوضع له القبول في الأرض‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan. Oleh karena itu, cintailah si fulan.’ Maka, Jibril pun mencintainya. Lalu, malaikat Jibril menyeru di langit, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan. Oleh karena itu, hendaklah kalian mencintai fulan.’ Penduduk langit pun mencintai si fulan. Kemudian diletakkan untuk si fulan tersebut penerimaan di muka bumi” (HR. Muslim).Di antara pengaruh mengimani sifat mahabbah yaitu barangsiapa yang ingin mendapat kecintaan Allah, hendaknya ia mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaaimana firman Allah,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba berkaitan dengan kecintaan hamba kepada Allah. Jika tertanam kuat pohon iman di dalam hati, dan disirami dengan keikhlasan serta senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan buah kebaikan yang senantiasa berkembang.Pengaruh mengimanai sifat ‘ilmu dan ma’iyyahJika seorang hamba mengimani bahwa Allah memiliki sifat ilmu dan Allah bersama dengan makhluk-Nya (ma’iyyah), maka akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, merasa diawasi oleh-Nya, dan sekaligus merasa dekat dengan-Nya.Pengaruh mengimani sifat rahmatApabila seorang hamba mengetahui bahwa Allah memiliki sifat rahmat, maka setiap dia terjerumus perbuatan dosa, niscaya dia segera memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni dosanya. Dia pun tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah. Bagaimana mungkin seseorang akan berputus asa jika dia mengimani bahwa Allah memiliki sifat rahmat terhadap para hamba-Nya ?Pengaruh mengimani sifat qudrahAllah memiliki sifat-sifat (القهر و الغلبة و السلطان و القدرة و الهيمنة و الجبروت) yang maknanya adalah memiliki sifat kemampuan yang sempurna terhadap segala sesuatu. Jika hamba mengimani hal ini, maka dia mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang mampu melemahkan Allah. Dia mampu menundukkan bumi sleuruhnya, Dia mampu memberi hukuman bagi hamba di dunia sebelum di akhirat, Dia maha mampu di atas seluruh makhluk-Nya. Dia akan mengalahkan semua yang melawan dan menantang.Pengaruh mengimanai sifat quwwahSeorang hamba apabila mengimani bahwa Allah memiliki sifat (القوةو العزة الغلبة), maka dia akan meyakini bahwa kekuatan dan kemuliaannnya berasal dari Allah. Perbuatan orang-orang kafir tidak akan menghinakan dan merendahkan Allah. Apabila kita bersama Allah, niscaya Allah akan membersamai kita dan tidak akan ada yang mampu mengalahkan ketentuan-Nya (untuk mengalahkan orang-orang kafir).Baca Juga: Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiPengaruh mengimani sifat As-SalamApabila seorang hamba mengimanai sifat Allah ini, maka akan merasakan ketenangan hati. Allah adalah As-Salaam, Dia juga mencintai as-salaam (keselamatan). Maka sebarkanlah salam di antara orang beriman agar timbul kecintaan di antara sesama mukmin.Pengaruh mengimani sifat makarDi antara sifat Allah adalah  ( المكر و الكيد) yang maknanya adalah membalas tipu daya kepada yang berhak mendapatkannya. Apabila seorang hamba mengimani sifat ini sesuai dengan keagungan Allah, maka niscaya dia meyakini bahwa tidak akan ada makhluk yang mampu membuat makar dan tipu daya kepada Allah. Allah adalah sebaik-baik pemberi makar kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.Pengaruh mengimani sifat al-‘Uluw dan Istiwa’, An Nuzul, dan Al QurbApabila seorang hamba mengimani sifat ini, maka dia akan mengetahui bahwa Allah tersucikan dari bercampur dengan makhluk. Dia berada tinggi (العلوّ) di atas seluruh makhluk-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia istiwa’  (الاستواء) di atas ‘Arsy, namun Dia juga dekat (القرب) dengan hamba-Nya secara pengilmuan. Jika seorang hamba membutuhkan Allah, maka Dia dekat dengan hamba. Dia megabulkan doa orang yang meminta. Dia turun (النُّزول) ke langit dunia di waktu seperiga malam terakhir sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian berfirman,مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ”’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini semua akan berdampak bagi hamba menjadi bersemangat untuk memperhatikan waktu tersebut. Dan sifat-sifat di atas tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Kita wajib mengimaninya sesuai dengan keaguangan Allah Ta’ala.Pengaruh mengimani sifat KalamAl Qur’an adalah kalamullah. Mengimanai sifat kalam (berbicara) akan menjadikan hamba merasa apabila dia membaca Al Qur’an, maka berarti dia membaca kalamullah. Apabila dia membaca ayat Al Qur’an, misalnya:يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. “ (QS. Al-Infithar : 6)Ketika membaca ayat ini maka dia merasa seolah Allah berbicara kepadanya sehingga akan muncul dalam hatinya pengagungan. Seorang hamba apabila mengimani sifat kalam ini dan dia juga mengetahui bahwa di dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah akan berbicara kelak pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara hamba dengan Rabb-Nya, maka dia pun akan berusaha menghindar dari perbuatan kemaksiatan selama di dunia. Dia pun akan mempersiapkan jawaban untuk menghadapai hisab ketika ditanya oleh Allah kelak.Pengaruh mengimani sifat-sifat dzatiyyah khabariyyahAllah memiliki sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, tangan, jari, telapak kaki, betis, dan yang lainnya. Barangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif, maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih, kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi.Mengapa? Karena dengan demikan, berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis dari mengimani sifat-sifat ini, kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar menetapkan hati di atas agama Islam. Masih terdapat banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah,  kecuali bagi orang yang megimaninya dengan benar pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Merupakan nikmat yang sangat agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah yang memiliki keimanan yang benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala sehingga merasakan buah manisnya iman dan pengaruh yang bermanfaat bagi dirinya.Semoga bermanfaat. Allahu waliyyu at taufiik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina MuhammadBaca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idPenulis : Referensi :Fiqh Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.
Baca pembahasan sebelumnya Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Pengaruh mengimani sifat mahabbahSeorang hamba apabila mengimani sifat Allah (الحب و المحبة) (cinta) dan juga sifat (رحيم و ودود) (kasih sayang), niscaya dia akan mencintai Rabbnya, dan akan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang akan menambah kecintaan Allah kepada dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya” (HR. Bukhari).Dia pun juga akan berusaha untuk menjadi bagian orang-orang yang Allah berkata tentang mereka,إني أحب فلانا فأحبه قال فيحبه جبريل ثم ينادي في السماء فيقول إن الله يحب فلانا فأحبوه فيحبه أهل السماء قال ثم يوضع له القبول في الأرض‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan. Oleh karena itu, cintailah si fulan.’ Maka, Jibril pun mencintainya. Lalu, malaikat Jibril menyeru di langit, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan. Oleh karena itu, hendaklah kalian mencintai fulan.’ Penduduk langit pun mencintai si fulan. Kemudian diletakkan untuk si fulan tersebut penerimaan di muka bumi” (HR. Muslim).Di antara pengaruh mengimani sifat mahabbah yaitu barangsiapa yang ingin mendapat kecintaan Allah, hendaknya ia mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaaimana firman Allah,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba berkaitan dengan kecintaan hamba kepada Allah. Jika tertanam kuat pohon iman di dalam hati, dan disirami dengan keikhlasan serta senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan buah kebaikan yang senantiasa berkembang.Pengaruh mengimanai sifat ‘ilmu dan ma’iyyahJika seorang hamba mengimani bahwa Allah memiliki sifat ilmu dan Allah bersama dengan makhluk-Nya (ma’iyyah), maka akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, merasa diawasi oleh-Nya, dan sekaligus merasa dekat dengan-Nya.Pengaruh mengimani sifat rahmatApabila seorang hamba mengetahui bahwa Allah memiliki sifat rahmat, maka setiap dia terjerumus perbuatan dosa, niscaya dia segera memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni dosanya. Dia pun tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah. Bagaimana mungkin seseorang akan berputus asa jika dia mengimani bahwa Allah memiliki sifat rahmat terhadap para hamba-Nya ?Pengaruh mengimani sifat qudrahAllah memiliki sifat-sifat (القهر و الغلبة و السلطان و القدرة و الهيمنة و الجبروت) yang maknanya adalah memiliki sifat kemampuan yang sempurna terhadap segala sesuatu. Jika hamba mengimani hal ini, maka dia mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang mampu melemahkan Allah. Dia mampu menundukkan bumi sleuruhnya, Dia mampu memberi hukuman bagi hamba di dunia sebelum di akhirat, Dia maha mampu di atas seluruh makhluk-Nya. Dia akan mengalahkan semua yang melawan dan menantang.Pengaruh mengimanai sifat quwwahSeorang hamba apabila mengimani bahwa Allah memiliki sifat (القوةو العزة الغلبة), maka dia akan meyakini bahwa kekuatan dan kemuliaannnya berasal dari Allah. Perbuatan orang-orang kafir tidak akan menghinakan dan merendahkan Allah. Apabila kita bersama Allah, niscaya Allah akan membersamai kita dan tidak akan ada yang mampu mengalahkan ketentuan-Nya (untuk mengalahkan orang-orang kafir).Baca Juga: Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiPengaruh mengimani sifat As-SalamApabila seorang hamba mengimanai sifat Allah ini, maka akan merasakan ketenangan hati. Allah adalah As-Salaam, Dia juga mencintai as-salaam (keselamatan). Maka sebarkanlah salam di antara orang beriman agar timbul kecintaan di antara sesama mukmin.Pengaruh mengimani sifat makarDi antara sifat Allah adalah  ( المكر و الكيد) yang maknanya adalah membalas tipu daya kepada yang berhak mendapatkannya. Apabila seorang hamba mengimani sifat ini sesuai dengan keagungan Allah, maka niscaya dia meyakini bahwa tidak akan ada makhluk yang mampu membuat makar dan tipu daya kepada Allah. Allah adalah sebaik-baik pemberi makar kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.Pengaruh mengimani sifat al-‘Uluw dan Istiwa’, An Nuzul, dan Al QurbApabila seorang hamba mengimani sifat ini, maka dia akan mengetahui bahwa Allah tersucikan dari bercampur dengan makhluk. Dia berada tinggi (العلوّ) di atas seluruh makhluk-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia istiwa’  (الاستواء) di atas ‘Arsy, namun Dia juga dekat (القرب) dengan hamba-Nya secara pengilmuan. Jika seorang hamba membutuhkan Allah, maka Dia dekat dengan hamba. Dia megabulkan doa orang yang meminta. Dia turun (النُّزول) ke langit dunia di waktu seperiga malam terakhir sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian berfirman,مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ”’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini semua akan berdampak bagi hamba menjadi bersemangat untuk memperhatikan waktu tersebut. Dan sifat-sifat di atas tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Kita wajib mengimaninya sesuai dengan keaguangan Allah Ta’ala.Pengaruh mengimani sifat KalamAl Qur’an adalah kalamullah. Mengimanai sifat kalam (berbicara) akan menjadikan hamba merasa apabila dia membaca Al Qur’an, maka berarti dia membaca kalamullah. Apabila dia membaca ayat Al Qur’an, misalnya:يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. “ (QS. Al-Infithar : 6)Ketika membaca ayat ini maka dia merasa seolah Allah berbicara kepadanya sehingga akan muncul dalam hatinya pengagungan. Seorang hamba apabila mengimani sifat kalam ini dan dia juga mengetahui bahwa di dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah akan berbicara kelak pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara hamba dengan Rabb-Nya, maka dia pun akan berusaha menghindar dari perbuatan kemaksiatan selama di dunia. Dia pun akan mempersiapkan jawaban untuk menghadapai hisab ketika ditanya oleh Allah kelak.Pengaruh mengimani sifat-sifat dzatiyyah khabariyyahAllah memiliki sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, tangan, jari, telapak kaki, betis, dan yang lainnya. Barangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif, maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih, kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi.Mengapa? Karena dengan demikan, berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis dari mengimani sifat-sifat ini, kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar menetapkan hati di atas agama Islam. Masih terdapat banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah,  kecuali bagi orang yang megimaninya dengan benar pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Merupakan nikmat yang sangat agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah yang memiliki keimanan yang benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala sehingga merasakan buah manisnya iman dan pengaruh yang bermanfaat bagi dirinya.Semoga bermanfaat. Allahu waliyyu at taufiik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina MuhammadBaca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idPenulis : Referensi :Fiqh Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.


Baca pembahasan sebelumnya Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Pengaruh mengimani sifat mahabbahSeorang hamba apabila mengimani sifat Allah (الحب و المحبة) (cinta) dan juga sifat (رحيم و ودود) (kasih sayang), niscaya dia akan mencintai Rabbnya, dan akan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang akan menambah kecintaan Allah kepada dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya” (HR. Bukhari).Dia pun juga akan berusaha untuk menjadi bagian orang-orang yang Allah berkata tentang mereka,إني أحب فلانا فأحبه قال فيحبه جبريل ثم ينادي في السماء فيقول إن الله يحب فلانا فأحبوه فيحبه أهل السماء قال ثم يوضع له القبول في الأرض‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan. Oleh karena itu, cintailah si fulan.’ Maka, Jibril pun mencintainya. Lalu, malaikat Jibril menyeru di langit, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan. Oleh karena itu, hendaklah kalian mencintai fulan.’ Penduduk langit pun mencintai si fulan. Kemudian diletakkan untuk si fulan tersebut penerimaan di muka bumi” (HR. Muslim).Di antara pengaruh mengimani sifat mahabbah yaitu barangsiapa yang ingin mendapat kecintaan Allah, hendaknya ia mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaaimana firman Allah,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba berkaitan dengan kecintaan hamba kepada Allah. Jika tertanam kuat pohon iman di dalam hati, dan disirami dengan keikhlasan serta senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan buah kebaikan yang senantiasa berkembang.Pengaruh mengimanai sifat ‘ilmu dan ma’iyyahJika seorang hamba mengimani bahwa Allah memiliki sifat ilmu dan Allah bersama dengan makhluk-Nya (ma’iyyah), maka akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, merasa diawasi oleh-Nya, dan sekaligus merasa dekat dengan-Nya.Pengaruh mengimani sifat rahmatApabila seorang hamba mengetahui bahwa Allah memiliki sifat rahmat, maka setiap dia terjerumus perbuatan dosa, niscaya dia segera memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni dosanya. Dia pun tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah. Bagaimana mungkin seseorang akan berputus asa jika dia mengimani bahwa Allah memiliki sifat rahmat terhadap para hamba-Nya ?Pengaruh mengimani sifat qudrahAllah memiliki sifat-sifat (القهر و الغلبة و السلطان و القدرة و الهيمنة و الجبروت) yang maknanya adalah memiliki sifat kemampuan yang sempurna terhadap segala sesuatu. Jika hamba mengimani hal ini, maka dia mengetahui bahwa tidak ada satu pun yang mampu melemahkan Allah. Dia mampu menundukkan bumi sleuruhnya, Dia mampu memberi hukuman bagi hamba di dunia sebelum di akhirat, Dia maha mampu di atas seluruh makhluk-Nya. Dia akan mengalahkan semua yang melawan dan menantang.Pengaruh mengimanai sifat quwwahSeorang hamba apabila mengimani bahwa Allah memiliki sifat (القوةو العزة الغلبة), maka dia akan meyakini bahwa kekuatan dan kemuliaannnya berasal dari Allah. Perbuatan orang-orang kafir tidak akan menghinakan dan merendahkan Allah. Apabila kita bersama Allah, niscaya Allah akan membersamai kita dan tidak akan ada yang mampu mengalahkan ketentuan-Nya (untuk mengalahkan orang-orang kafir).Baca Juga: Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiPengaruh mengimani sifat As-SalamApabila seorang hamba mengimanai sifat Allah ini, maka akan merasakan ketenangan hati. Allah adalah As-Salaam, Dia juga mencintai as-salaam (keselamatan). Maka sebarkanlah salam di antara orang beriman agar timbul kecintaan di antara sesama mukmin.Pengaruh mengimani sifat makarDi antara sifat Allah adalah  ( المكر و الكيد) yang maknanya adalah membalas tipu daya kepada yang berhak mendapatkannya. Apabila seorang hamba mengimani sifat ini sesuai dengan keagungan Allah, maka niscaya dia meyakini bahwa tidak akan ada makhluk yang mampu membuat makar dan tipu daya kepada Allah. Allah adalah sebaik-baik pemberi makar kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.Pengaruh mengimani sifat al-‘Uluw dan Istiwa’, An Nuzul, dan Al QurbApabila seorang hamba mengimani sifat ini, maka dia akan mengetahui bahwa Allah tersucikan dari bercampur dengan makhluk. Dia berada tinggi (العلوّ) di atas seluruh makhluk-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia istiwa’  (الاستواء) di atas ‘Arsy, namun Dia juga dekat (القرب) dengan hamba-Nya secara pengilmuan. Jika seorang hamba membutuhkan Allah, maka Dia dekat dengan hamba. Dia megabulkan doa orang yang meminta. Dia turun (النُّزول) ke langit dunia di waktu seperiga malam terakhir sesuai dengan keagungan-Nya, kemudian berfirman,مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ”’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ini semua akan berdampak bagi hamba menjadi bersemangat untuk memperhatikan waktu tersebut. Dan sifat-sifat di atas tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Kita wajib mengimaninya sesuai dengan keaguangan Allah Ta’ala.Pengaruh mengimani sifat KalamAl Qur’an adalah kalamullah. Mengimanai sifat kalam (berbicara) akan menjadikan hamba merasa apabila dia membaca Al Qur’an, maka berarti dia membaca kalamullah. Apabila dia membaca ayat Al Qur’an, misalnya:يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. “ (QS. Al-Infithar : 6)Ketika membaca ayat ini maka dia merasa seolah Allah berbicara kepadanya sehingga akan muncul dalam hatinya pengagungan. Seorang hamba apabila mengimani sifat kalam ini dan dia juga mengetahui bahwa di dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah akan berbicara kelak pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara hamba dengan Rabb-Nya, maka dia pun akan berusaha menghindar dari perbuatan kemaksiatan selama di dunia. Dia pun akan mempersiapkan jawaban untuk menghadapai hisab ketika ditanya oleh Allah kelak.Pengaruh mengimani sifat-sifat dzatiyyah khabariyyahAllah memiliki sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, tangan, jari, telapak kaki, betis, dan yang lainnya. Barangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif, maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih, kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi.Mengapa? Karena dengan demikan, berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis dari mengimani sifat-sifat ini, kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar menetapkan hati di atas agama Islam. Masih terdapat banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah,  kecuali bagi orang yang megimaninya dengan benar pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Merupakan nikmat yang sangat agung bagi ahlus sunnah wal jama’ah yang memiliki keimanan yang benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala sehingga merasakan buah manisnya iman dan pengaruh yang bermanfaat bagi dirinya.Semoga bermanfaat. Allahu waliyyu at taufiik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina MuhammadBaca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idPenulis : Referensi :Fiqh Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?

Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)Transaksi yang tidak bermasalah di bankNamun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah: Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh. Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh. Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah. Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan. Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan. Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di BankTransaksi yang bermasalah di bankPara ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:* Sengaja menabung agar mendapat bunga.* Deposito.* Mengambil pinjaman berbunga.* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.dan semisalnya.Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Rutin, Mentadaburi, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Hikmah Bersyukur Kepada Allah, Ciri Ciri Orang Main Dukun

Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?

Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)Transaksi yang tidak bermasalah di bankNamun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah: Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh. Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh. Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah. Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan. Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan. Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di BankTransaksi yang bermasalah di bankPara ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:* Sengaja menabung agar mendapat bunga.* Deposito.* Mengambil pinjaman berbunga.* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.dan semisalnya.Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Rutin, Mentadaburi, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Hikmah Bersyukur Kepada Allah, Ciri Ciri Orang Main Dukun
Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)Transaksi yang tidak bermasalah di bankNamun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah: Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh. Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh. Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah. Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan. Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan. Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di BankTransaksi yang bermasalah di bankPara ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:* Sengaja menabung agar mendapat bunga.* Deposito.* Mengambil pinjaman berbunga.* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.dan semisalnya.Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Rutin, Mentadaburi, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Hikmah Bersyukur Kepada Allah, Ciri Ciri Orang Main Dukun


Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)Transaksi yang tidak bermasalah di bankNamun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah: Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh. Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh. Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah. Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan. Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan. Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di BankTransaksi yang bermasalah di bankPara ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:* Sengaja menabung agar mendapat bunga.* Deposito.* Mengambil pinjaman berbunga.* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.dan semisalnya.Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Rutin, Mentadaburi, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Hikmah Bersyukur Kepada Allah, Ciri Ciri Orang Main Dukun

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)

Mengilmui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan mengimaninya sesuai dengan keagungan sifat tersebut bagi Allah, kemudian diikuti dengan mentadaburi maknanya, akan membuahkan pengaruh yang luar biasa dan manfaat yang besar bagi insan beriman. Hal ini akan menyebabkan seorang hamba akan merasakan manisnya iman, di mana kebanyakan orang yang menolak nama dan sifat Allah, seperti kelompok mu’atthilah dan musyabbihah, tidak akan bisa merasakannya.Di antara buah iman kepada sifat-sifat Allah adalah seorang hamba akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala mencintai nama-nama dan sifat-sifat-Nya sekaligus juga mencintai dampak dan pengaruh dari sifat-sifat tersebut bagi hamba. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Dia Maha Pengampun dan menyukai pengampunan dosa bagi hamba, Dia Maha Kuat dan mencintai mukmin yang kuat, Dia Maha Mengetahui dan mencintai ahli ilmu di antara para hamba-Nya, Dia Maha Adil dan mencintai keadilan, dan seterusnya.Berikut ini beberapa pengaruh dari keimanan yang benar terhadap sifat-sifat Allah bagi seorang hamba.Pengaruh mengimani nama Allah As Samii’, Al Bashiir, dan Al ‘AliimSeorang hamba wajib meyakini bahwa Allah adalah Zat yang Maha Mendengar (As-Samii’), Maha Melihat (Al-Bashiir), dan Maha Mengetahui (Al-‘Aliim). Tidak tersembunyi satupun -mesikpun seberat dzarrah– segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dia-lah Allah yang mengetahui yang samar dan tersembunyi, mengetahui mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati, dan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.Barangsiapa mengilmui bahwa Allah mengetahui dan melihat seluruh aktiftas dirinya, maka semestinya akan membuat hamba senantiasa menjaga lisan, anggota badan, dan gerak-gerik hati dari segala sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan akan senantiasa menggunakan seluruh aktivitas jasadnya untuk melakukan perbuatan yang dicintai dan diridai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14)وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Hujurat: 1)اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Fushilat: 40)وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 235)Tidak diragukan lagi bahwasanya pengilmuan tentang ini akan membuahkan dalam diri hamba rasa khusyu’ dan merasa diawasi oleh-Nya, sehingga akhirnya akan menjadikan ketaatan kepada Allah merupakan tujuan hidupnya.Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang merayu seorang wanita di padang yang luas pada suatu malam. Kemudian wanita tersebut menolak ajakannya. Lelaki tersebut berkata kepada sang wanita, “Tidak ada yang melihat kita kecuali hanya bintang-bintang.”Wanita tersebut pun menjawab, “Lalu di manakah Zat yang menjadikan bintang-bintang tersebut bercahaya?” Maksudnya, “Di manakah Allah? Bukankah Dia melihat kita?” Maka dengan sebab pengilmuannya tersebut dia terhindar dari perbuatan dosa dan terjatuh dalam perbuatan kejelekan. (Syarhu Kalimatil Ikhlas)Pengaruh mengimani nama Allah Ghaniyyun KariimSeorang hamba wajib mengilmui dan mengimani bahwa Allah adalah Ghaniyyun (Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk-Nya), Kariim (Maha Pemurah), dan Rahiim (Maha Penyayang). Dia-lah yang kebaikannya sangat banyak. Dia Zat yang tidak butuh sama sekali terhadap hamba-Nya, namun Dia tetap berbuat baik dan kasih sayang terhadap mereka, menginginkan kebaikan untuk mereka, dan melindungi mereka dari mara bahaya. Allah melakukannya bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari hamba-Nya atau terhindar dari kemudaratan hamba-Nya. Namun itu semua adalah bentuk kebaikan dan kasih sayang dari Allah untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki riziki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً وَلَم يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلَّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً“Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isra’: 111)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan dapat membinasakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberikan manfaat kepada-Ku.” (HR. Muslim)Jika hamba mengilmui hal ini, maka akan membuahkan kuatnya rasa harap kepada Allah dan merasa butuh kepada Allah, dan menampakkan kefakirannya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Rasa harap akan membuahkan berbagai bentuk ibadah lahir dan batin sesuai ilmu yang dimiliki hamba tersebut.Baca Juga: Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?Pengaruh mengimani Allah memiliki sifat adil, marah, dan memberi hukumanJika hamba mengilmui tentang sifat keadilan Allah (al-‘adl), sifat memberi hukuman (al-intiqam), dan sifat marah (al-ghadab), maka ini akan membuahkan sifat khasyah, takut, waspada, serta jauh dari perbuatan yang dimurkai-Nya. Allah Ta’ala berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)فَإِن زَلَلْتُمْ مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 209)Jika mengimani sifat Allah al-Ghadab (marah), maka seorang hamba akan berupaya beramal dengan perbuatan yang tidak membuat Allah marah dan murka.Pengaruh mengimani Allah Maha Agung dan Maha TinggiJika seorang hamba mengilmui tentang keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta Maha Tinggi Allah dia atas seluruh makhluk-Nya -baik tinggi dalam Zat-Nya maupun tinggi kedudukan dan kekuasaan-Nya-, maka ini akan membuahkan rasa ketundukan dan kecintaan serta menumbuhkan berbagai bentuk jenis ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Fiqhu Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)

Mengilmui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan mengimaninya sesuai dengan keagungan sifat tersebut bagi Allah, kemudian diikuti dengan mentadaburi maknanya, akan membuahkan pengaruh yang luar biasa dan manfaat yang besar bagi insan beriman. Hal ini akan menyebabkan seorang hamba akan merasakan manisnya iman, di mana kebanyakan orang yang menolak nama dan sifat Allah, seperti kelompok mu’atthilah dan musyabbihah, tidak akan bisa merasakannya.Di antara buah iman kepada sifat-sifat Allah adalah seorang hamba akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala mencintai nama-nama dan sifat-sifat-Nya sekaligus juga mencintai dampak dan pengaruh dari sifat-sifat tersebut bagi hamba. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Dia Maha Pengampun dan menyukai pengampunan dosa bagi hamba, Dia Maha Kuat dan mencintai mukmin yang kuat, Dia Maha Mengetahui dan mencintai ahli ilmu di antara para hamba-Nya, Dia Maha Adil dan mencintai keadilan, dan seterusnya.Berikut ini beberapa pengaruh dari keimanan yang benar terhadap sifat-sifat Allah bagi seorang hamba.Pengaruh mengimani nama Allah As Samii’, Al Bashiir, dan Al ‘AliimSeorang hamba wajib meyakini bahwa Allah adalah Zat yang Maha Mendengar (As-Samii’), Maha Melihat (Al-Bashiir), dan Maha Mengetahui (Al-‘Aliim). Tidak tersembunyi satupun -mesikpun seberat dzarrah– segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dia-lah Allah yang mengetahui yang samar dan tersembunyi, mengetahui mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati, dan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.Barangsiapa mengilmui bahwa Allah mengetahui dan melihat seluruh aktiftas dirinya, maka semestinya akan membuat hamba senantiasa menjaga lisan, anggota badan, dan gerak-gerik hati dari segala sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan akan senantiasa menggunakan seluruh aktivitas jasadnya untuk melakukan perbuatan yang dicintai dan diridai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14)وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Hujurat: 1)اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Fushilat: 40)وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 235)Tidak diragukan lagi bahwasanya pengilmuan tentang ini akan membuahkan dalam diri hamba rasa khusyu’ dan merasa diawasi oleh-Nya, sehingga akhirnya akan menjadikan ketaatan kepada Allah merupakan tujuan hidupnya.Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang merayu seorang wanita di padang yang luas pada suatu malam. Kemudian wanita tersebut menolak ajakannya. Lelaki tersebut berkata kepada sang wanita, “Tidak ada yang melihat kita kecuali hanya bintang-bintang.”Wanita tersebut pun menjawab, “Lalu di manakah Zat yang menjadikan bintang-bintang tersebut bercahaya?” Maksudnya, “Di manakah Allah? Bukankah Dia melihat kita?” Maka dengan sebab pengilmuannya tersebut dia terhindar dari perbuatan dosa dan terjatuh dalam perbuatan kejelekan. (Syarhu Kalimatil Ikhlas)Pengaruh mengimani nama Allah Ghaniyyun KariimSeorang hamba wajib mengilmui dan mengimani bahwa Allah adalah Ghaniyyun (Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk-Nya), Kariim (Maha Pemurah), dan Rahiim (Maha Penyayang). Dia-lah yang kebaikannya sangat banyak. Dia Zat yang tidak butuh sama sekali terhadap hamba-Nya, namun Dia tetap berbuat baik dan kasih sayang terhadap mereka, menginginkan kebaikan untuk mereka, dan melindungi mereka dari mara bahaya. Allah melakukannya bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari hamba-Nya atau terhindar dari kemudaratan hamba-Nya. Namun itu semua adalah bentuk kebaikan dan kasih sayang dari Allah untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki riziki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً وَلَم يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلَّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً“Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isra’: 111)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan dapat membinasakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberikan manfaat kepada-Ku.” (HR. Muslim)Jika hamba mengilmui hal ini, maka akan membuahkan kuatnya rasa harap kepada Allah dan merasa butuh kepada Allah, dan menampakkan kefakirannya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Rasa harap akan membuahkan berbagai bentuk ibadah lahir dan batin sesuai ilmu yang dimiliki hamba tersebut.Baca Juga: Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?Pengaruh mengimani Allah memiliki sifat adil, marah, dan memberi hukumanJika hamba mengilmui tentang sifat keadilan Allah (al-‘adl), sifat memberi hukuman (al-intiqam), dan sifat marah (al-ghadab), maka ini akan membuahkan sifat khasyah, takut, waspada, serta jauh dari perbuatan yang dimurkai-Nya. Allah Ta’ala berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)فَإِن زَلَلْتُمْ مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 209)Jika mengimani sifat Allah al-Ghadab (marah), maka seorang hamba akan berupaya beramal dengan perbuatan yang tidak membuat Allah marah dan murka.Pengaruh mengimani Allah Maha Agung dan Maha TinggiJika seorang hamba mengilmui tentang keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta Maha Tinggi Allah dia atas seluruh makhluk-Nya -baik tinggi dalam Zat-Nya maupun tinggi kedudukan dan kekuasaan-Nya-, maka ini akan membuahkan rasa ketundukan dan kecintaan serta menumbuhkan berbagai bentuk jenis ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Fiqhu Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.
Mengilmui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan mengimaninya sesuai dengan keagungan sifat tersebut bagi Allah, kemudian diikuti dengan mentadaburi maknanya, akan membuahkan pengaruh yang luar biasa dan manfaat yang besar bagi insan beriman. Hal ini akan menyebabkan seorang hamba akan merasakan manisnya iman, di mana kebanyakan orang yang menolak nama dan sifat Allah, seperti kelompok mu’atthilah dan musyabbihah, tidak akan bisa merasakannya.Di antara buah iman kepada sifat-sifat Allah adalah seorang hamba akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala mencintai nama-nama dan sifat-sifat-Nya sekaligus juga mencintai dampak dan pengaruh dari sifat-sifat tersebut bagi hamba. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Dia Maha Pengampun dan menyukai pengampunan dosa bagi hamba, Dia Maha Kuat dan mencintai mukmin yang kuat, Dia Maha Mengetahui dan mencintai ahli ilmu di antara para hamba-Nya, Dia Maha Adil dan mencintai keadilan, dan seterusnya.Berikut ini beberapa pengaruh dari keimanan yang benar terhadap sifat-sifat Allah bagi seorang hamba.Pengaruh mengimani nama Allah As Samii’, Al Bashiir, dan Al ‘AliimSeorang hamba wajib meyakini bahwa Allah adalah Zat yang Maha Mendengar (As-Samii’), Maha Melihat (Al-Bashiir), dan Maha Mengetahui (Al-‘Aliim). Tidak tersembunyi satupun -mesikpun seberat dzarrah– segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dia-lah Allah yang mengetahui yang samar dan tersembunyi, mengetahui mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati, dan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.Barangsiapa mengilmui bahwa Allah mengetahui dan melihat seluruh aktiftas dirinya, maka semestinya akan membuat hamba senantiasa menjaga lisan, anggota badan, dan gerak-gerik hati dari segala sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan akan senantiasa menggunakan seluruh aktivitas jasadnya untuk melakukan perbuatan yang dicintai dan diridai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14)وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Hujurat: 1)اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Fushilat: 40)وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 235)Tidak diragukan lagi bahwasanya pengilmuan tentang ini akan membuahkan dalam diri hamba rasa khusyu’ dan merasa diawasi oleh-Nya, sehingga akhirnya akan menjadikan ketaatan kepada Allah merupakan tujuan hidupnya.Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang merayu seorang wanita di padang yang luas pada suatu malam. Kemudian wanita tersebut menolak ajakannya. Lelaki tersebut berkata kepada sang wanita, “Tidak ada yang melihat kita kecuali hanya bintang-bintang.”Wanita tersebut pun menjawab, “Lalu di manakah Zat yang menjadikan bintang-bintang tersebut bercahaya?” Maksudnya, “Di manakah Allah? Bukankah Dia melihat kita?” Maka dengan sebab pengilmuannya tersebut dia terhindar dari perbuatan dosa dan terjatuh dalam perbuatan kejelekan. (Syarhu Kalimatil Ikhlas)Pengaruh mengimani nama Allah Ghaniyyun KariimSeorang hamba wajib mengilmui dan mengimani bahwa Allah adalah Ghaniyyun (Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk-Nya), Kariim (Maha Pemurah), dan Rahiim (Maha Penyayang). Dia-lah yang kebaikannya sangat banyak. Dia Zat yang tidak butuh sama sekali terhadap hamba-Nya, namun Dia tetap berbuat baik dan kasih sayang terhadap mereka, menginginkan kebaikan untuk mereka, dan melindungi mereka dari mara bahaya. Allah melakukannya bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari hamba-Nya atau terhindar dari kemudaratan hamba-Nya. Namun itu semua adalah bentuk kebaikan dan kasih sayang dari Allah untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki riziki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً وَلَم يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلَّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً“Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isra’: 111)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan dapat membinasakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberikan manfaat kepada-Ku.” (HR. Muslim)Jika hamba mengilmui hal ini, maka akan membuahkan kuatnya rasa harap kepada Allah dan merasa butuh kepada Allah, dan menampakkan kefakirannya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Rasa harap akan membuahkan berbagai bentuk ibadah lahir dan batin sesuai ilmu yang dimiliki hamba tersebut.Baca Juga: Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?Pengaruh mengimani Allah memiliki sifat adil, marah, dan memberi hukumanJika hamba mengilmui tentang sifat keadilan Allah (al-‘adl), sifat memberi hukuman (al-intiqam), dan sifat marah (al-ghadab), maka ini akan membuahkan sifat khasyah, takut, waspada, serta jauh dari perbuatan yang dimurkai-Nya. Allah Ta’ala berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)فَإِن زَلَلْتُمْ مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 209)Jika mengimani sifat Allah al-Ghadab (marah), maka seorang hamba akan berupaya beramal dengan perbuatan yang tidak membuat Allah marah dan murka.Pengaruh mengimani Allah Maha Agung dan Maha TinggiJika seorang hamba mengilmui tentang keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta Maha Tinggi Allah dia atas seluruh makhluk-Nya -baik tinggi dalam Zat-Nya maupun tinggi kedudukan dan kekuasaan-Nya-, maka ini akan membuahkan rasa ketundukan dan kecintaan serta menumbuhkan berbagai bentuk jenis ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Fiqhu Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.


Mengilmui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan mengimaninya sesuai dengan keagungan sifat tersebut bagi Allah, kemudian diikuti dengan mentadaburi maknanya, akan membuahkan pengaruh yang luar biasa dan manfaat yang besar bagi insan beriman. Hal ini akan menyebabkan seorang hamba akan merasakan manisnya iman, di mana kebanyakan orang yang menolak nama dan sifat Allah, seperti kelompok mu’atthilah dan musyabbihah, tidak akan bisa merasakannya.Di antara buah iman kepada sifat-sifat Allah adalah seorang hamba akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala mencintai nama-nama dan sifat-sifat-Nya sekaligus juga mencintai dampak dan pengaruh dari sifat-sifat tersebut bagi hamba. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Dia Maha Pengampun dan menyukai pengampunan dosa bagi hamba, Dia Maha Kuat dan mencintai mukmin yang kuat, Dia Maha Mengetahui dan mencintai ahli ilmu di antara para hamba-Nya, Dia Maha Adil dan mencintai keadilan, dan seterusnya.Berikut ini beberapa pengaruh dari keimanan yang benar terhadap sifat-sifat Allah bagi seorang hamba.Pengaruh mengimani nama Allah As Samii’, Al Bashiir, dan Al ‘AliimSeorang hamba wajib meyakini bahwa Allah adalah Zat yang Maha Mendengar (As-Samii’), Maha Melihat (Al-Bashiir), dan Maha Mengetahui (Al-‘Aliim). Tidak tersembunyi satupun -mesikpun seberat dzarrah– segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dia-lah Allah yang mengetahui yang samar dan tersembunyi, mengetahui mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati, dan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.Barangsiapa mengilmui bahwa Allah mengetahui dan melihat seluruh aktiftas dirinya, maka semestinya akan membuat hamba senantiasa menjaga lisan, anggota badan, dan gerak-gerik hati dari segala sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan akan senantiasa menggunakan seluruh aktivitas jasadnya untuk melakukan perbuatan yang dicintai dan diridai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14)وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Hujurat: 1)اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Fushilat: 40)وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 235)Tidak diragukan lagi bahwasanya pengilmuan tentang ini akan membuahkan dalam diri hamba rasa khusyu’ dan merasa diawasi oleh-Nya, sehingga akhirnya akan menjadikan ketaatan kepada Allah merupakan tujuan hidupnya.Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang merayu seorang wanita di padang yang luas pada suatu malam. Kemudian wanita tersebut menolak ajakannya. Lelaki tersebut berkata kepada sang wanita, “Tidak ada yang melihat kita kecuali hanya bintang-bintang.”Wanita tersebut pun menjawab, “Lalu di manakah Zat yang menjadikan bintang-bintang tersebut bercahaya?” Maksudnya, “Di manakah Allah? Bukankah Dia melihat kita?” Maka dengan sebab pengilmuannya tersebut dia terhindar dari perbuatan dosa dan terjatuh dalam perbuatan kejelekan. (Syarhu Kalimatil Ikhlas)Pengaruh mengimani nama Allah Ghaniyyun KariimSeorang hamba wajib mengilmui dan mengimani bahwa Allah adalah Ghaniyyun (Maha Kaya dan tidak butuh kepada makhluk-Nya), Kariim (Maha Pemurah), dan Rahiim (Maha Penyayang). Dia-lah yang kebaikannya sangat banyak. Dia Zat yang tidak butuh sama sekali terhadap hamba-Nya, namun Dia tetap berbuat baik dan kasih sayang terhadap mereka, menginginkan kebaikan untuk mereka, dan melindungi mereka dari mara bahaya. Allah melakukannya bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari hamba-Nya atau terhindar dari kemudaratan hamba-Nya. Namun itu semua adalah bentuk kebaikan dan kasih sayang dari Allah untuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki riziki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَداً وَلَم يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلَّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً“Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isra’: 111)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan dapat membinasakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberikan manfaat kepada-Ku.” (HR. Muslim)Jika hamba mengilmui hal ini, maka akan membuahkan kuatnya rasa harap kepada Allah dan merasa butuh kepada Allah, dan menampakkan kefakirannya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Hai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Rasa harap akan membuahkan berbagai bentuk ibadah lahir dan batin sesuai ilmu yang dimiliki hamba tersebut.Baca Juga: Apakah Kaum Musyrikin Quraisy Menetapkan Al Asma’ Was Shifat?Pengaruh mengimani Allah memiliki sifat adil, marah, dan memberi hukumanJika hamba mengilmui tentang sifat keadilan Allah (al-‘adl), sifat memberi hukuman (al-intiqam), dan sifat marah (al-ghadab), maka ini akan membuahkan sifat khasyah, takut, waspada, serta jauh dari perbuatan yang dimurkai-Nya. Allah Ta’ala berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)فَإِن زَلَلْتُمْ مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 209)Jika mengimani sifat Allah al-Ghadab (marah), maka seorang hamba akan berupaya beramal dengan perbuatan yang tidak membuat Allah marah dan murka.Pengaruh mengimani Allah Maha Agung dan Maha TinggiJika seorang hamba mengilmui tentang keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta Maha Tinggi Allah dia atas seluruh makhluk-Nya -baik tinggi dalam Zat-Nya maupun tinggi kedudukan dan kekuasaan-Nya-, maka ini akan membuahkan rasa ketundukan dan kecintaan serta menumbuhkan berbagai bentuk jenis ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Baqarah: 255)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Fiqhu Al Asmaail Husna karya Syaikh Prof. Dr. Aburrozzaq bin Abdil Muhsin al BadrShifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Keutamaan dan Catatan Mengenai Fikih Shalat Tarawih

Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih

Keutamaan dan Catatan Mengenai Fikih Shalat Tarawih

Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih
Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih


Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih

Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman

Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman
Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman


Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman

Bencana HP dan Gadget

Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha

Bencana HP dan Gadget

Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha
Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha


Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha

Kisah-Kisah Peringatan Tuk Penghina Nabi

Berikut beberapa kisah tentang kehinaan para pencela Nabi dan hadits Nabi. Semoga kisah-kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua sehingga kita tidak termasuk orang demikian.Bumi Tidak Menerima Mayat Penghina NabiImam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Dahulu ada seorang Nasrani yang masuk Islam dan membaca al-Baqarah dan Āli Imrān dan menulis untuk Nabi, lalu dia murtad kembali ke agama Nasrani dan menghina Nabi seraya mengatakan, “Muhammad itu tidak tahu kecuali apa yang dituliskan untuknya saja.” Allah lalu mematikannya dan mereka pun menguburnya, namun esok harinya ternyata dia tergeletak di atas bumi.Mereka pun mengatakan, “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya, mereka menggali kuburan kawan kita ini lalu membuangnya begitu saja.” Akhirnya mereka menggali lagi kuburan sedalam mungkin yang mereka mampu, namun esok harinya ternyata mayatnya tergeletak lagi di atas bumi. Maka mereka pun menyadari bahwa ini bukan perbuatan manusia, sehingga mereka akhirnya membuang mayatnya”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkomentar, “Lihatlah orang terlaknat ini. Ketika dia berdusta tentang Nabi dengan ucapannya bahwa beliau tidak mengerti kecuali apa yang dituliskan untuknya, maka Allah membinasakannya dan membongkar kedoknya dengan memuntahkan mayatnya dari kuburannya setelah beberapa kali dikubur. Sungguh ini di luar kebiasaan!Hal ini menunjukkan bagi setiap orang bahwa ini adalah hukuman dari kedustaannya. Sebab kebanyakan mayat tidak tertimpa kejadian seperti ini. Dan dosa ini lebih keji daripada kemurtadan, sebab kebanyakan orang yang murtad juga tidak tertimpa hal serupa.” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 123 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Anjing dan Penghina NabiPara ahli fiqih Qairawan dan para sahabat Suhnun memfatwakan untuk menghukum mati Ibrahim al-Fazari. Dia adalah seorang penyair dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Ungkapan-ungkapan penghinaannya kepada Allah dan Nabi dilaporkan kepada al-Qadhi Abul Abbas bin Thalib. Beliau lalu menghadirkan al-Qadhi Yahya bin Umar dan para ahli fiqih lainnya, lalu memutuskan untuk menghukumnya dengan hukuman mati. Akhirnya, dia pun dihukum mati dan disalib terbalik, lalu diturunkan untuk dibakar (tapi ini tidak benar dan tidak boleh -pent).Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa tatkala kayunya ditancapkan, kayu itu bisa berputar sendiri dan membelakangi kiblat sehingga menjadi tanda menakjubkan bagi manusia yang membuat mereka bertakbir. Lalu ada seekor anjing yang menjilat darahnya. Melihat hal itu, al-Qadhi Yahya bin Umar berkata dan dia menyebutnya sebagai hadis Nabi (kami belum tahu keshahihan hadis ini),  “Anjing itu menjilat darah seorang muslim.” (asy-Syifa’ bi Ta’rif Huquqil Musthafa, 2: 135 oleh al-Qadhi Iyadh, Hayatul Hayawan al-Kubra, 2: 422 oleh ad-Damiri)Menang Setelah Musuh Menghina NabiSyaikhul Islam rahimahullah bercerita, “Banyak kawan saya yang tepercaya dari kalangan ahli fiqih bercerita tentang pengalaman mereka beberapa kali ketika mengepung para musuh di benteng pinggiran kota Syam pada zaman ini. Katanya, ‘Kami sering mengepung musuh sebulan atau bahkan lebih, namun belum juga berhasil mengalahkan mereka sehingga kami hampir saja putus asa. Sampai ketika ada di antara mereka yang mencela Rasulullah dan menodai kehormatan beliau, maka kemenangan segera datang menghampiri kami sehari atau dua hari setelahnya.’Kata mereka, ‘Kami menyambut gembira dengan kemenangan jika kami mendengar celaan mereka kepada Nabi  sekalipun hati kami penuh amarah dengan ucapan mereka tersebut.’” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 171 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Baca Juga: Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam DihinaDikejar Ular Karena Menghina Hadits NabiImam adz-Dzahabi menceritakan dari al-Qadhi Abu Thayyib, katanya, “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di Masjid Jami’ al-Manshur. Lalu tiba-tiba seorang pemuda datang dari Khurasan menanyakan perihal masalah ‘al-Musharrah’ serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itu pun dijawab dengan membawakan hadis Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermazhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela, ‘Abu Hurairah tidak diterima hadisnya!’Belum selesai ucapannya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusia pun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya, “Taubatlah! Taubatlah!” Pemuda itu mengatakan, “Saya bertaubat.” Akhirnya, ular itu pun hilang tiada membawa bekas.”Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Sanadnya para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadis Nabi secara huruf per huruf dan beliau telah menyampaikan hadis tentang ‘al-Musharrah’ secara lafaznya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 1: 618–619. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah, 16: 199 oleh Ibnu Katsir)Akibat Mencela Hadis NabiImam Muhammad bin Isma’il menyebutkan dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, “Saya mendengar dalam sebagian hikayat bahwa ada sebagian ahli bid’ah ketika mendengar sabda Nabi,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu. Sebab dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. Muslim no. 103)Ahli bid’ah itu dengan nada mencela berkomentar, “Saya tahu kok di mana tanganku bermalam, ya di atas kasur!”Maka tatkala (terbangun) di pagi hari, ternyata dia memasukkan tangannya ke duburnya, hingga sampai siku-sikunya!”Imam at-Taimi mengomentari kisah di atas, “Maka hendaknya seorang takut dari merendahkan sunnah Nabi. Lihatlah kesudahan mereka yang sangat mengenaskan di atas.”Imam an-Nawawi rahimahullah berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah fakta yang terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah sahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang saleh. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang saleh membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, “Gurumu memberimu apa?” Jawab sang anak, “Siwak ini”. Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan.Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.” (Bustanul ’Arifin, hal. 113–114 oleh Imam Nawawi, cet. Dar Ibnu Hazm. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah, 13: 249 oleh Ibnu Katsir).Tidak Bisa Berjalan Akibat Menghina HadisAbu Yahya Zakaria as-Saji berkata, “Kami pernah berjalan di kampung kota Bashrah menuju rumah sebagian ahli hadis. Kami pun tergesa-gesa berjalan cepat menuju rumahnya. Dalam rombongan kami ada seorang yang tertuduh agamanya berkomentar dengan nada mengejek, ‘Angkatlah kaki kalian dari sayap para malaikat, janganlah kalian memecahkannya!’ Ternyata, dia seketika itu juga tidak bisa berjalan, dia tetap di tempatnya sampai kedua kakinya kering dan jatuh.” (Dzammul Kalam wa Ahlihi 4/369 oleh al-Harawi).Al-Hafizh Abdul Hafizh berkata, “Sanad kisah ini sangat nyata (kesahihannya) karena semua perawinya adalah para imam dan ulama besar.” (Bustanul ’Arifin, hal. 112)Kisah semisal juga diceritakan oleh ad-Dainawari dari Ahmad bin Syu’aib, Abu Dawud as-Sijistani berkata, “Ketika kami belajar kepada seorang ahli hadis, ketika guru kami menyampaikan hadis Nabi, ‘Para malaikat meletakkan sayapnya untuk para penuntut ilmu.’ Di dalam majelis ada seorang Mu’tazilah yang melecehkan hadis ini seraya mengatakan, ‘Demi Allah, besok saya akan mengenakan sandal yang berpaku, lalu akan kuinjakkan ke sayap para malaikat!’ Dia pun melakukannya, dan kedua kakinya langsung keras sehingga dimakan oleh rayap.” (Al-Mujalasah no. 2151. Lihat pula Miftah Dar Sa’adah 1: 256, oleh Ibnul Qayyim)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah Adalah, Pokok Ajaran Agama Islam, Amal Saleh, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Batas Alam Semesta Menurut Al Quran

Kisah-Kisah Peringatan Tuk Penghina Nabi

Berikut beberapa kisah tentang kehinaan para pencela Nabi dan hadits Nabi. Semoga kisah-kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua sehingga kita tidak termasuk orang demikian.Bumi Tidak Menerima Mayat Penghina NabiImam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Dahulu ada seorang Nasrani yang masuk Islam dan membaca al-Baqarah dan Āli Imrān dan menulis untuk Nabi, lalu dia murtad kembali ke agama Nasrani dan menghina Nabi seraya mengatakan, “Muhammad itu tidak tahu kecuali apa yang dituliskan untuknya saja.” Allah lalu mematikannya dan mereka pun menguburnya, namun esok harinya ternyata dia tergeletak di atas bumi.Mereka pun mengatakan, “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya, mereka menggali kuburan kawan kita ini lalu membuangnya begitu saja.” Akhirnya mereka menggali lagi kuburan sedalam mungkin yang mereka mampu, namun esok harinya ternyata mayatnya tergeletak lagi di atas bumi. Maka mereka pun menyadari bahwa ini bukan perbuatan manusia, sehingga mereka akhirnya membuang mayatnya”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkomentar, “Lihatlah orang terlaknat ini. Ketika dia berdusta tentang Nabi dengan ucapannya bahwa beliau tidak mengerti kecuali apa yang dituliskan untuknya, maka Allah membinasakannya dan membongkar kedoknya dengan memuntahkan mayatnya dari kuburannya setelah beberapa kali dikubur. Sungguh ini di luar kebiasaan!Hal ini menunjukkan bagi setiap orang bahwa ini adalah hukuman dari kedustaannya. Sebab kebanyakan mayat tidak tertimpa kejadian seperti ini. Dan dosa ini lebih keji daripada kemurtadan, sebab kebanyakan orang yang murtad juga tidak tertimpa hal serupa.” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 123 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Anjing dan Penghina NabiPara ahli fiqih Qairawan dan para sahabat Suhnun memfatwakan untuk menghukum mati Ibrahim al-Fazari. Dia adalah seorang penyair dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Ungkapan-ungkapan penghinaannya kepada Allah dan Nabi dilaporkan kepada al-Qadhi Abul Abbas bin Thalib. Beliau lalu menghadirkan al-Qadhi Yahya bin Umar dan para ahli fiqih lainnya, lalu memutuskan untuk menghukumnya dengan hukuman mati. Akhirnya, dia pun dihukum mati dan disalib terbalik, lalu diturunkan untuk dibakar (tapi ini tidak benar dan tidak boleh -pent).Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa tatkala kayunya ditancapkan, kayu itu bisa berputar sendiri dan membelakangi kiblat sehingga menjadi tanda menakjubkan bagi manusia yang membuat mereka bertakbir. Lalu ada seekor anjing yang menjilat darahnya. Melihat hal itu, al-Qadhi Yahya bin Umar berkata dan dia menyebutnya sebagai hadis Nabi (kami belum tahu keshahihan hadis ini),  “Anjing itu menjilat darah seorang muslim.” (asy-Syifa’ bi Ta’rif Huquqil Musthafa, 2: 135 oleh al-Qadhi Iyadh, Hayatul Hayawan al-Kubra, 2: 422 oleh ad-Damiri)Menang Setelah Musuh Menghina NabiSyaikhul Islam rahimahullah bercerita, “Banyak kawan saya yang tepercaya dari kalangan ahli fiqih bercerita tentang pengalaman mereka beberapa kali ketika mengepung para musuh di benteng pinggiran kota Syam pada zaman ini. Katanya, ‘Kami sering mengepung musuh sebulan atau bahkan lebih, namun belum juga berhasil mengalahkan mereka sehingga kami hampir saja putus asa. Sampai ketika ada di antara mereka yang mencela Rasulullah dan menodai kehormatan beliau, maka kemenangan segera datang menghampiri kami sehari atau dua hari setelahnya.’Kata mereka, ‘Kami menyambut gembira dengan kemenangan jika kami mendengar celaan mereka kepada Nabi  sekalipun hati kami penuh amarah dengan ucapan mereka tersebut.’” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 171 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Baca Juga: Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam DihinaDikejar Ular Karena Menghina Hadits NabiImam adz-Dzahabi menceritakan dari al-Qadhi Abu Thayyib, katanya, “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di Masjid Jami’ al-Manshur. Lalu tiba-tiba seorang pemuda datang dari Khurasan menanyakan perihal masalah ‘al-Musharrah’ serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itu pun dijawab dengan membawakan hadis Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermazhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela, ‘Abu Hurairah tidak diterima hadisnya!’Belum selesai ucapannya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusia pun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya, “Taubatlah! Taubatlah!” Pemuda itu mengatakan, “Saya bertaubat.” Akhirnya, ular itu pun hilang tiada membawa bekas.”Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Sanadnya para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadis Nabi secara huruf per huruf dan beliau telah menyampaikan hadis tentang ‘al-Musharrah’ secara lafaznya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 1: 618–619. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah, 16: 199 oleh Ibnu Katsir)Akibat Mencela Hadis NabiImam Muhammad bin Isma’il menyebutkan dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, “Saya mendengar dalam sebagian hikayat bahwa ada sebagian ahli bid’ah ketika mendengar sabda Nabi,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu. Sebab dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. Muslim no. 103)Ahli bid’ah itu dengan nada mencela berkomentar, “Saya tahu kok di mana tanganku bermalam, ya di atas kasur!”Maka tatkala (terbangun) di pagi hari, ternyata dia memasukkan tangannya ke duburnya, hingga sampai siku-sikunya!”Imam at-Taimi mengomentari kisah di atas, “Maka hendaknya seorang takut dari merendahkan sunnah Nabi. Lihatlah kesudahan mereka yang sangat mengenaskan di atas.”Imam an-Nawawi rahimahullah berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah fakta yang terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah sahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang saleh. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang saleh membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, “Gurumu memberimu apa?” Jawab sang anak, “Siwak ini”. Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan.Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.” (Bustanul ’Arifin, hal. 113–114 oleh Imam Nawawi, cet. Dar Ibnu Hazm. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah, 13: 249 oleh Ibnu Katsir).Tidak Bisa Berjalan Akibat Menghina HadisAbu Yahya Zakaria as-Saji berkata, “Kami pernah berjalan di kampung kota Bashrah menuju rumah sebagian ahli hadis. Kami pun tergesa-gesa berjalan cepat menuju rumahnya. Dalam rombongan kami ada seorang yang tertuduh agamanya berkomentar dengan nada mengejek, ‘Angkatlah kaki kalian dari sayap para malaikat, janganlah kalian memecahkannya!’ Ternyata, dia seketika itu juga tidak bisa berjalan, dia tetap di tempatnya sampai kedua kakinya kering dan jatuh.” (Dzammul Kalam wa Ahlihi 4/369 oleh al-Harawi).Al-Hafizh Abdul Hafizh berkata, “Sanad kisah ini sangat nyata (kesahihannya) karena semua perawinya adalah para imam dan ulama besar.” (Bustanul ’Arifin, hal. 112)Kisah semisal juga diceritakan oleh ad-Dainawari dari Ahmad bin Syu’aib, Abu Dawud as-Sijistani berkata, “Ketika kami belajar kepada seorang ahli hadis, ketika guru kami menyampaikan hadis Nabi, ‘Para malaikat meletakkan sayapnya untuk para penuntut ilmu.’ Di dalam majelis ada seorang Mu’tazilah yang melecehkan hadis ini seraya mengatakan, ‘Demi Allah, besok saya akan mengenakan sandal yang berpaku, lalu akan kuinjakkan ke sayap para malaikat!’ Dia pun melakukannya, dan kedua kakinya langsung keras sehingga dimakan oleh rayap.” (Al-Mujalasah no. 2151. Lihat pula Miftah Dar Sa’adah 1: 256, oleh Ibnul Qayyim)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah Adalah, Pokok Ajaran Agama Islam, Amal Saleh, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Batas Alam Semesta Menurut Al Quran
Berikut beberapa kisah tentang kehinaan para pencela Nabi dan hadits Nabi. Semoga kisah-kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua sehingga kita tidak termasuk orang demikian.Bumi Tidak Menerima Mayat Penghina NabiImam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Dahulu ada seorang Nasrani yang masuk Islam dan membaca al-Baqarah dan Āli Imrān dan menulis untuk Nabi, lalu dia murtad kembali ke agama Nasrani dan menghina Nabi seraya mengatakan, “Muhammad itu tidak tahu kecuali apa yang dituliskan untuknya saja.” Allah lalu mematikannya dan mereka pun menguburnya, namun esok harinya ternyata dia tergeletak di atas bumi.Mereka pun mengatakan, “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya, mereka menggali kuburan kawan kita ini lalu membuangnya begitu saja.” Akhirnya mereka menggali lagi kuburan sedalam mungkin yang mereka mampu, namun esok harinya ternyata mayatnya tergeletak lagi di atas bumi. Maka mereka pun menyadari bahwa ini bukan perbuatan manusia, sehingga mereka akhirnya membuang mayatnya”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkomentar, “Lihatlah orang terlaknat ini. Ketika dia berdusta tentang Nabi dengan ucapannya bahwa beliau tidak mengerti kecuali apa yang dituliskan untuknya, maka Allah membinasakannya dan membongkar kedoknya dengan memuntahkan mayatnya dari kuburannya setelah beberapa kali dikubur. Sungguh ini di luar kebiasaan!Hal ini menunjukkan bagi setiap orang bahwa ini adalah hukuman dari kedustaannya. Sebab kebanyakan mayat tidak tertimpa kejadian seperti ini. Dan dosa ini lebih keji daripada kemurtadan, sebab kebanyakan orang yang murtad juga tidak tertimpa hal serupa.” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 123 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Anjing dan Penghina NabiPara ahli fiqih Qairawan dan para sahabat Suhnun memfatwakan untuk menghukum mati Ibrahim al-Fazari. Dia adalah seorang penyair dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Ungkapan-ungkapan penghinaannya kepada Allah dan Nabi dilaporkan kepada al-Qadhi Abul Abbas bin Thalib. Beliau lalu menghadirkan al-Qadhi Yahya bin Umar dan para ahli fiqih lainnya, lalu memutuskan untuk menghukumnya dengan hukuman mati. Akhirnya, dia pun dihukum mati dan disalib terbalik, lalu diturunkan untuk dibakar (tapi ini tidak benar dan tidak boleh -pent).Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa tatkala kayunya ditancapkan, kayu itu bisa berputar sendiri dan membelakangi kiblat sehingga menjadi tanda menakjubkan bagi manusia yang membuat mereka bertakbir. Lalu ada seekor anjing yang menjilat darahnya. Melihat hal itu, al-Qadhi Yahya bin Umar berkata dan dia menyebutnya sebagai hadis Nabi (kami belum tahu keshahihan hadis ini),  “Anjing itu menjilat darah seorang muslim.” (asy-Syifa’ bi Ta’rif Huquqil Musthafa, 2: 135 oleh al-Qadhi Iyadh, Hayatul Hayawan al-Kubra, 2: 422 oleh ad-Damiri)Menang Setelah Musuh Menghina NabiSyaikhul Islam rahimahullah bercerita, “Banyak kawan saya yang tepercaya dari kalangan ahli fiqih bercerita tentang pengalaman mereka beberapa kali ketika mengepung para musuh di benteng pinggiran kota Syam pada zaman ini. Katanya, ‘Kami sering mengepung musuh sebulan atau bahkan lebih, namun belum juga berhasil mengalahkan mereka sehingga kami hampir saja putus asa. Sampai ketika ada di antara mereka yang mencela Rasulullah dan menodai kehormatan beliau, maka kemenangan segera datang menghampiri kami sehari atau dua hari setelahnya.’Kata mereka, ‘Kami menyambut gembira dengan kemenangan jika kami mendengar celaan mereka kepada Nabi  sekalipun hati kami penuh amarah dengan ucapan mereka tersebut.’” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 171 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Baca Juga: Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam DihinaDikejar Ular Karena Menghina Hadits NabiImam adz-Dzahabi menceritakan dari al-Qadhi Abu Thayyib, katanya, “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di Masjid Jami’ al-Manshur. Lalu tiba-tiba seorang pemuda datang dari Khurasan menanyakan perihal masalah ‘al-Musharrah’ serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itu pun dijawab dengan membawakan hadis Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermazhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela, ‘Abu Hurairah tidak diterima hadisnya!’Belum selesai ucapannya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusia pun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya, “Taubatlah! Taubatlah!” Pemuda itu mengatakan, “Saya bertaubat.” Akhirnya, ular itu pun hilang tiada membawa bekas.”Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Sanadnya para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadis Nabi secara huruf per huruf dan beliau telah menyampaikan hadis tentang ‘al-Musharrah’ secara lafaznya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 1: 618–619. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah, 16: 199 oleh Ibnu Katsir)Akibat Mencela Hadis NabiImam Muhammad bin Isma’il menyebutkan dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, “Saya mendengar dalam sebagian hikayat bahwa ada sebagian ahli bid’ah ketika mendengar sabda Nabi,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu. Sebab dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. Muslim no. 103)Ahli bid’ah itu dengan nada mencela berkomentar, “Saya tahu kok di mana tanganku bermalam, ya di atas kasur!”Maka tatkala (terbangun) di pagi hari, ternyata dia memasukkan tangannya ke duburnya, hingga sampai siku-sikunya!”Imam at-Taimi mengomentari kisah di atas, “Maka hendaknya seorang takut dari merendahkan sunnah Nabi. Lihatlah kesudahan mereka yang sangat mengenaskan di atas.”Imam an-Nawawi rahimahullah berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah fakta yang terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah sahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang saleh. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang saleh membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, “Gurumu memberimu apa?” Jawab sang anak, “Siwak ini”. Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan.Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.” (Bustanul ’Arifin, hal. 113–114 oleh Imam Nawawi, cet. Dar Ibnu Hazm. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah, 13: 249 oleh Ibnu Katsir).Tidak Bisa Berjalan Akibat Menghina HadisAbu Yahya Zakaria as-Saji berkata, “Kami pernah berjalan di kampung kota Bashrah menuju rumah sebagian ahli hadis. Kami pun tergesa-gesa berjalan cepat menuju rumahnya. Dalam rombongan kami ada seorang yang tertuduh agamanya berkomentar dengan nada mengejek, ‘Angkatlah kaki kalian dari sayap para malaikat, janganlah kalian memecahkannya!’ Ternyata, dia seketika itu juga tidak bisa berjalan, dia tetap di tempatnya sampai kedua kakinya kering dan jatuh.” (Dzammul Kalam wa Ahlihi 4/369 oleh al-Harawi).Al-Hafizh Abdul Hafizh berkata, “Sanad kisah ini sangat nyata (kesahihannya) karena semua perawinya adalah para imam dan ulama besar.” (Bustanul ’Arifin, hal. 112)Kisah semisal juga diceritakan oleh ad-Dainawari dari Ahmad bin Syu’aib, Abu Dawud as-Sijistani berkata, “Ketika kami belajar kepada seorang ahli hadis, ketika guru kami menyampaikan hadis Nabi, ‘Para malaikat meletakkan sayapnya untuk para penuntut ilmu.’ Di dalam majelis ada seorang Mu’tazilah yang melecehkan hadis ini seraya mengatakan, ‘Demi Allah, besok saya akan mengenakan sandal yang berpaku, lalu akan kuinjakkan ke sayap para malaikat!’ Dia pun melakukannya, dan kedua kakinya langsung keras sehingga dimakan oleh rayap.” (Al-Mujalasah no. 2151. Lihat pula Miftah Dar Sa’adah 1: 256, oleh Ibnul Qayyim)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah Adalah, Pokok Ajaran Agama Islam, Amal Saleh, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Batas Alam Semesta Menurut Al Quran


Berikut beberapa kisah tentang kehinaan para pencela Nabi dan hadits Nabi. Semoga kisah-kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua sehingga kita tidak termasuk orang demikian.Bumi Tidak Menerima Mayat Penghina NabiImam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Dahulu ada seorang Nasrani yang masuk Islam dan membaca al-Baqarah dan Āli Imrān dan menulis untuk Nabi, lalu dia murtad kembali ke agama Nasrani dan menghina Nabi seraya mengatakan, “Muhammad itu tidak tahu kecuali apa yang dituliskan untuknya saja.” Allah lalu mematikannya dan mereka pun menguburnya, namun esok harinya ternyata dia tergeletak di atas bumi.Mereka pun mengatakan, “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya, mereka menggali kuburan kawan kita ini lalu membuangnya begitu saja.” Akhirnya mereka menggali lagi kuburan sedalam mungkin yang mereka mampu, namun esok harinya ternyata mayatnya tergeletak lagi di atas bumi. Maka mereka pun menyadari bahwa ini bukan perbuatan manusia, sehingga mereka akhirnya membuang mayatnya”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkomentar, “Lihatlah orang terlaknat ini. Ketika dia berdusta tentang Nabi dengan ucapannya bahwa beliau tidak mengerti kecuali apa yang dituliskan untuknya, maka Allah membinasakannya dan membongkar kedoknya dengan memuntahkan mayatnya dari kuburannya setelah beberapa kali dikubur. Sungguh ini di luar kebiasaan!Hal ini menunjukkan bagi setiap orang bahwa ini adalah hukuman dari kedustaannya. Sebab kebanyakan mayat tidak tertimpa kejadian seperti ini. Dan dosa ini lebih keji daripada kemurtadan, sebab kebanyakan orang yang murtad juga tidak tertimpa hal serupa.” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 123 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Anjing dan Penghina NabiPara ahli fiqih Qairawan dan para sahabat Suhnun memfatwakan untuk menghukum mati Ibrahim al-Fazari. Dia adalah seorang penyair dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Ungkapan-ungkapan penghinaannya kepada Allah dan Nabi dilaporkan kepada al-Qadhi Abul Abbas bin Thalib. Beliau lalu menghadirkan al-Qadhi Yahya bin Umar dan para ahli fiqih lainnya, lalu memutuskan untuk menghukumnya dengan hukuman mati. Akhirnya, dia pun dihukum mati dan disalib terbalik, lalu diturunkan untuk dibakar (tapi ini tidak benar dan tidak boleh -pent).Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa tatkala kayunya ditancapkan, kayu itu bisa berputar sendiri dan membelakangi kiblat sehingga menjadi tanda menakjubkan bagi manusia yang membuat mereka bertakbir. Lalu ada seekor anjing yang menjilat darahnya. Melihat hal itu, al-Qadhi Yahya bin Umar berkata dan dia menyebutnya sebagai hadis Nabi (kami belum tahu keshahihan hadis ini),  “Anjing itu menjilat darah seorang muslim.” (asy-Syifa’ bi Ta’rif Huquqil Musthafa, 2: 135 oleh al-Qadhi Iyadh, Hayatul Hayawan al-Kubra, 2: 422 oleh ad-Damiri)Menang Setelah Musuh Menghina NabiSyaikhul Islam rahimahullah bercerita, “Banyak kawan saya yang tepercaya dari kalangan ahli fiqih bercerita tentang pengalaman mereka beberapa kali ketika mengepung para musuh di benteng pinggiran kota Syam pada zaman ini. Katanya, ‘Kami sering mengepung musuh sebulan atau bahkan lebih, namun belum juga berhasil mengalahkan mereka sehingga kami hampir saja putus asa. Sampai ketika ada di antara mereka yang mencela Rasulullah dan menodai kehormatan beliau, maka kemenangan segera datang menghampiri kami sehari atau dua hari setelahnya.’Kata mereka, ‘Kami menyambut gembira dengan kemenangan jika kami mendengar celaan mereka kepada Nabi  sekalipun hati kami penuh amarah dengan ucapan mereka tersebut.’” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 171 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Baca Juga: Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam DihinaDikejar Ular Karena Menghina Hadits NabiImam adz-Dzahabi menceritakan dari al-Qadhi Abu Thayyib, katanya, “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di Masjid Jami’ al-Manshur. Lalu tiba-tiba seorang pemuda datang dari Khurasan menanyakan perihal masalah ‘al-Musharrah’ serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itu pun dijawab dengan membawakan hadis Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermazhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela, ‘Abu Hurairah tidak diterima hadisnya!’Belum selesai ucapannya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusia pun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya, “Taubatlah! Taubatlah!” Pemuda itu mengatakan, “Saya bertaubat.” Akhirnya, ular itu pun hilang tiada membawa bekas.”Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Sanadnya para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadis Nabi secara huruf per huruf dan beliau telah menyampaikan hadis tentang ‘al-Musharrah’ secara lafaznya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 1: 618–619. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah, 16: 199 oleh Ibnu Katsir)Akibat Mencela Hadis NabiImam Muhammad bin Isma’il menyebutkan dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, “Saya mendengar dalam sebagian hikayat bahwa ada sebagian ahli bid’ah ketika mendengar sabda Nabi,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu. Sebab dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. Muslim no. 103)Ahli bid’ah itu dengan nada mencela berkomentar, “Saya tahu kok di mana tanganku bermalam, ya di atas kasur!”Maka tatkala (terbangun) di pagi hari, ternyata dia memasukkan tangannya ke duburnya, hingga sampai siku-sikunya!”Imam at-Taimi mengomentari kisah di atas, “Maka hendaknya seorang takut dari merendahkan sunnah Nabi. Lihatlah kesudahan mereka yang sangat mengenaskan di atas.”Imam an-Nawawi rahimahullah berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah fakta yang terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah sahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang saleh. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang saleh membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, “Gurumu memberimu apa?” Jawab sang anak, “Siwak ini”. Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan.Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.” (Bustanul ’Arifin, hal. 113–114 oleh Imam Nawawi, cet. Dar Ibnu Hazm. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah, 13: 249 oleh Ibnu Katsir).Tidak Bisa Berjalan Akibat Menghina HadisAbu Yahya Zakaria as-Saji berkata, “Kami pernah berjalan di kampung kota Bashrah menuju rumah sebagian ahli hadis. Kami pun tergesa-gesa berjalan cepat menuju rumahnya. Dalam rombongan kami ada seorang yang tertuduh agamanya berkomentar dengan nada mengejek, ‘Angkatlah kaki kalian dari sayap para malaikat, janganlah kalian memecahkannya!’ Ternyata, dia seketika itu juga tidak bisa berjalan, dia tetap di tempatnya sampai kedua kakinya kering dan jatuh.” (Dzammul Kalam wa Ahlihi 4/369 oleh al-Harawi).Al-Hafizh Abdul Hafizh berkata, “Sanad kisah ini sangat nyata (kesahihannya) karena semua perawinya adalah para imam dan ulama besar.” (Bustanul ’Arifin, hal. 112)Kisah semisal juga diceritakan oleh ad-Dainawari dari Ahmad bin Syu’aib, Abu Dawud as-Sijistani berkata, “Ketika kami belajar kepada seorang ahli hadis, ketika guru kami menyampaikan hadis Nabi, ‘Para malaikat meletakkan sayapnya untuk para penuntut ilmu.’ Di dalam majelis ada seorang Mu’tazilah yang melecehkan hadis ini seraya mengatakan, ‘Demi Allah, besok saya akan mengenakan sandal yang berpaku, lalu akan kuinjakkan ke sayap para malaikat!’ Dia pun melakukannya, dan kedua kakinya langsung keras sehingga dimakan oleh rayap.” (Al-Mujalasah no. 2151. Lihat pula Miftah Dar Sa’adah 1: 256, oleh Ibnul Qayyim)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah Adalah, Pokok Ajaran Agama Islam, Amal Saleh, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Batas Alam Semesta Menurut Al Quran

Hafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits

Selain berusaha mempelajari Al-Qur’an dan hadis dengan bimbingan para ulama, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan Al-Qur’an dan hadis. Karena pondasi dari ilmu adalah Al-Qur’an dan hadis.Menghafalkan Al-Qur’anIbnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه“Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui. Barangsiapa yang melaluinya, maka dia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (Al Qur’an) dan memahaminya.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2: 1129)Menghafalkan Al-Qur’an juga kita lakukan dalam rangka upaya agar menjadi shahibul qur’an (pecinta Al-Qur’an). Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ“Bacalah Al-Qur’an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an.” (HR. Muslim no. 804)Siapa itu shahibul qur’an? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang aqra’ terhadap Kitabullah” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)Makna aqra’ adalah yang paling hafal Al-Qur’an. Sehingga derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al-Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al-Qur’an. Namun dengan syarat, dia menghafalkan Al-Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia ataupun harta.” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 281)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Menghafal Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 89906).Namun yang rajih (lebih kuat) insya Allah, menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah, wajib di antara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al-Qur’an. Jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 325)Semakin banyak hafalan seseorang, akan semakin tinggi pula kedudukan yang didapatkan di surga kelak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يُقالُ لصاحبِ القرآنِ اقرأْ وارتقِ ورتِّلْ كما كنت تُرتِّلُ في الدنيا فإنَّ منزلَك عند آخرِ آيةٍ تقرؤُها“Akan dikatakan kepada shahibul qur’an (di akhirat), bacalah dan naiklah, bacalah dengan tartil sebagaimana Engkau membaca dengan tartil di dunia. Karena kedudukanmu tergantung pada ayat terakhir yang Engkau baca.” (HR. Abu Daud no. 2240, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuMenghafalkan Al-Qur’an hendaknya dimulai dari yang paling mudah dulu. Urutannya sebagai berikut: Hafalkan juz 30, lalu Hafalkan juz 29, lalu Hafalkan juz 28, lalu Hafalkan juz 1 – 27. Dan hendaknya dalam menghafalkan Al-Qur’an, juga dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan, apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Mishri,“Salah satu adab penuntut ilmu adalah memberi perhatian untuk mengoreksi pelajaran yang sudah dia hafal sebelumnya secara mutqin (sempurna) di depan syaikh (guru). Atau di depan orang lain yang bisa membantunya. Kemudian dengan cara demikian, dia bisa memiliki hafalan yang mutqin. Kemudian setelah itu dia ulang-ulang hafalannya dengan baik. Kemudian dia menjadwalkan waktu-waktu untuk mengulang hafalan yang telah berlalu. Sehingga menjadi hafalan yang kokoh dan kuat.” (Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim, hal. 83)Menghafalkan hadis-hadis NabiSelain menghafalkan Al-Qur’an, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an.Menghafalkan hadis-hadis juga memiliki keutamaan yang besar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمِعَ مَقالتي فبلَّغَها فربَّ حاملِ فقهٍ غيرِ فقيهٍ وربَّ حاملِ فقهٍ إلى من هوَ أفقَهُ مِنهُ“Allah akan memberikan nudhrah (cerahnya wajah) kepada seseorang (di dunia dan di akhirat) yang mendengarkan sabda-sabdaku, lalu menyampaikannya (kepada orang lain). Karena betapa banyak orang yang membawa ilmu, namun sebenarnya tidak memahaminya. Dan betapa banyak orang disampaikan ilmu itu lebih memahami dari pada yang membawakan ilmu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2498, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memotivasi umat untuk menghafalkan hadis. Bahkan beliau menegaskan kepada kita untuk menghafalnya dengan mutqin, sehingga kita tidak menyampaikan hadis secara makna. Beliau bersabda dalam riwayat lain,فحفظها فأداها كما سمعها“ … Sehingga dia bisa menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.”Kemudian perkataan [Allah akan memberikan nudhrah], maksudnya adalah nadharah, yaitu: bagusnya wajah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah mereka pada hari itu dalam keadaan nadhirah (cerah), memandang kepada Rabb mereka.” (QS. Al- Qiyamah: 22-23)Karena ketika para hamba memandang kepada wajah Allah Ta’ala, maka wajah mereka pun bertambah indah dan bagus. Nadharah yang disebutkan dalam hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama maknanya dalam dua pendapat, yaitu:Pertama, mereka akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam keadaan wajah mereka memancarkan cahaya, seperti matahari. Dikarenakan dia menghafalkan as-sunnah (hadis). Semakin banyak hadis yang dia hafalkan, semakin Allah tambahkan cahaya di wajahnya dan Allah akan menerangi dia dengan cahaya sunnah. Oleh karena itu, ahlus sunnah di wajah mereka ada cahaya.Kedua, sebagian ulama mengatakan, pada wajah orang-orang ahlus sunnah terdapat cahaya yang ini terjadi di dunia. Karena Allah Ta’ala menjadikan cahaya dan kecerahan pada wajah mereka. Maka wajah mereka adalah wajah-wajah kebaikan. Jika Engkau melihat wajah salah seorang dari ahlus sunnah, maka hati Anda akan tenang. Anda akan mengetahui bahwasanya itu adalah wajah orang yang baik dan saleh. Karena ubun-ubun dan wajah itu mengikuti amal perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“Ubun-ubun (orang) yang pendusta dan berbuat dosa.” (QS. Al-‘Alaq: 16) (Syarh Zaadil Mustqani’, 30: 368)Menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga dimulai dari yang mudah-mudah dan yang ringkas terlebih dahulu. Yang paling disarankan adalah sebagai berikut, Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah, karya Imam An-Nawawi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, karya Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Adabul Mufrad, karya Imam Al-Bukhari. Setelah itu baru bisa menghafalkan Kutubus Sittah dan kitab-kitab hadis yang lebih tebal lagi. Dan ini pun hendaknya dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi atau membetulkan bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama.Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Ramadhan, Malas Beribadah, Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Agama Islam, Gambar Dosa, Asal Usul Israel Menurut Islam

Hafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits

Selain berusaha mempelajari Al-Qur’an dan hadis dengan bimbingan para ulama, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan Al-Qur’an dan hadis. Karena pondasi dari ilmu adalah Al-Qur’an dan hadis.Menghafalkan Al-Qur’anIbnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه“Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui. Barangsiapa yang melaluinya, maka dia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (Al Qur’an) dan memahaminya.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2: 1129)Menghafalkan Al-Qur’an juga kita lakukan dalam rangka upaya agar menjadi shahibul qur’an (pecinta Al-Qur’an). Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ“Bacalah Al-Qur’an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an.” (HR. Muslim no. 804)Siapa itu shahibul qur’an? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang aqra’ terhadap Kitabullah” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)Makna aqra’ adalah yang paling hafal Al-Qur’an. Sehingga derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al-Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al-Qur’an. Namun dengan syarat, dia menghafalkan Al-Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia ataupun harta.” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 281)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Menghafal Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 89906).Namun yang rajih (lebih kuat) insya Allah, menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah, wajib di antara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al-Qur’an. Jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 325)Semakin banyak hafalan seseorang, akan semakin tinggi pula kedudukan yang didapatkan di surga kelak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يُقالُ لصاحبِ القرآنِ اقرأْ وارتقِ ورتِّلْ كما كنت تُرتِّلُ في الدنيا فإنَّ منزلَك عند آخرِ آيةٍ تقرؤُها“Akan dikatakan kepada shahibul qur’an (di akhirat), bacalah dan naiklah, bacalah dengan tartil sebagaimana Engkau membaca dengan tartil di dunia. Karena kedudukanmu tergantung pada ayat terakhir yang Engkau baca.” (HR. Abu Daud no. 2240, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuMenghafalkan Al-Qur’an hendaknya dimulai dari yang paling mudah dulu. Urutannya sebagai berikut: Hafalkan juz 30, lalu Hafalkan juz 29, lalu Hafalkan juz 28, lalu Hafalkan juz 1 – 27. Dan hendaknya dalam menghafalkan Al-Qur’an, juga dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan, apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Mishri,“Salah satu adab penuntut ilmu adalah memberi perhatian untuk mengoreksi pelajaran yang sudah dia hafal sebelumnya secara mutqin (sempurna) di depan syaikh (guru). Atau di depan orang lain yang bisa membantunya. Kemudian dengan cara demikian, dia bisa memiliki hafalan yang mutqin. Kemudian setelah itu dia ulang-ulang hafalannya dengan baik. Kemudian dia menjadwalkan waktu-waktu untuk mengulang hafalan yang telah berlalu. Sehingga menjadi hafalan yang kokoh dan kuat.” (Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim, hal. 83)Menghafalkan hadis-hadis NabiSelain menghafalkan Al-Qur’an, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an.Menghafalkan hadis-hadis juga memiliki keutamaan yang besar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمِعَ مَقالتي فبلَّغَها فربَّ حاملِ فقهٍ غيرِ فقيهٍ وربَّ حاملِ فقهٍ إلى من هوَ أفقَهُ مِنهُ“Allah akan memberikan nudhrah (cerahnya wajah) kepada seseorang (di dunia dan di akhirat) yang mendengarkan sabda-sabdaku, lalu menyampaikannya (kepada orang lain). Karena betapa banyak orang yang membawa ilmu, namun sebenarnya tidak memahaminya. Dan betapa banyak orang disampaikan ilmu itu lebih memahami dari pada yang membawakan ilmu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2498, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memotivasi umat untuk menghafalkan hadis. Bahkan beliau menegaskan kepada kita untuk menghafalnya dengan mutqin, sehingga kita tidak menyampaikan hadis secara makna. Beliau bersabda dalam riwayat lain,فحفظها فأداها كما سمعها“ … Sehingga dia bisa menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.”Kemudian perkataan [Allah akan memberikan nudhrah], maksudnya adalah nadharah, yaitu: bagusnya wajah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah mereka pada hari itu dalam keadaan nadhirah (cerah), memandang kepada Rabb mereka.” (QS. Al- Qiyamah: 22-23)Karena ketika para hamba memandang kepada wajah Allah Ta’ala, maka wajah mereka pun bertambah indah dan bagus. Nadharah yang disebutkan dalam hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama maknanya dalam dua pendapat, yaitu:Pertama, mereka akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam keadaan wajah mereka memancarkan cahaya, seperti matahari. Dikarenakan dia menghafalkan as-sunnah (hadis). Semakin banyak hadis yang dia hafalkan, semakin Allah tambahkan cahaya di wajahnya dan Allah akan menerangi dia dengan cahaya sunnah. Oleh karena itu, ahlus sunnah di wajah mereka ada cahaya.Kedua, sebagian ulama mengatakan, pada wajah orang-orang ahlus sunnah terdapat cahaya yang ini terjadi di dunia. Karena Allah Ta’ala menjadikan cahaya dan kecerahan pada wajah mereka. Maka wajah mereka adalah wajah-wajah kebaikan. Jika Engkau melihat wajah salah seorang dari ahlus sunnah, maka hati Anda akan tenang. Anda akan mengetahui bahwasanya itu adalah wajah orang yang baik dan saleh. Karena ubun-ubun dan wajah itu mengikuti amal perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“Ubun-ubun (orang) yang pendusta dan berbuat dosa.” (QS. Al-‘Alaq: 16) (Syarh Zaadil Mustqani’, 30: 368)Menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga dimulai dari yang mudah-mudah dan yang ringkas terlebih dahulu. Yang paling disarankan adalah sebagai berikut, Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah, karya Imam An-Nawawi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, karya Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Adabul Mufrad, karya Imam Al-Bukhari. Setelah itu baru bisa menghafalkan Kutubus Sittah dan kitab-kitab hadis yang lebih tebal lagi. Dan ini pun hendaknya dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi atau membetulkan bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama.Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Ramadhan, Malas Beribadah, Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Agama Islam, Gambar Dosa, Asal Usul Israel Menurut Islam
Selain berusaha mempelajari Al-Qur’an dan hadis dengan bimbingan para ulama, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan Al-Qur’an dan hadis. Karena pondasi dari ilmu adalah Al-Qur’an dan hadis.Menghafalkan Al-Qur’anIbnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه“Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui. Barangsiapa yang melaluinya, maka dia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (Al Qur’an) dan memahaminya.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2: 1129)Menghafalkan Al-Qur’an juga kita lakukan dalam rangka upaya agar menjadi shahibul qur’an (pecinta Al-Qur’an). Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ“Bacalah Al-Qur’an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an.” (HR. Muslim no. 804)Siapa itu shahibul qur’an? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang aqra’ terhadap Kitabullah” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)Makna aqra’ adalah yang paling hafal Al-Qur’an. Sehingga derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al-Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al-Qur’an. Namun dengan syarat, dia menghafalkan Al-Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia ataupun harta.” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 281)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Menghafal Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 89906).Namun yang rajih (lebih kuat) insya Allah, menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah, wajib di antara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al-Qur’an. Jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 325)Semakin banyak hafalan seseorang, akan semakin tinggi pula kedudukan yang didapatkan di surga kelak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يُقالُ لصاحبِ القرآنِ اقرأْ وارتقِ ورتِّلْ كما كنت تُرتِّلُ في الدنيا فإنَّ منزلَك عند آخرِ آيةٍ تقرؤُها“Akan dikatakan kepada shahibul qur’an (di akhirat), bacalah dan naiklah, bacalah dengan tartil sebagaimana Engkau membaca dengan tartil di dunia. Karena kedudukanmu tergantung pada ayat terakhir yang Engkau baca.” (HR. Abu Daud no. 2240, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuMenghafalkan Al-Qur’an hendaknya dimulai dari yang paling mudah dulu. Urutannya sebagai berikut: Hafalkan juz 30, lalu Hafalkan juz 29, lalu Hafalkan juz 28, lalu Hafalkan juz 1 – 27. Dan hendaknya dalam menghafalkan Al-Qur’an, juga dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan, apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Mishri,“Salah satu adab penuntut ilmu adalah memberi perhatian untuk mengoreksi pelajaran yang sudah dia hafal sebelumnya secara mutqin (sempurna) di depan syaikh (guru). Atau di depan orang lain yang bisa membantunya. Kemudian dengan cara demikian, dia bisa memiliki hafalan yang mutqin. Kemudian setelah itu dia ulang-ulang hafalannya dengan baik. Kemudian dia menjadwalkan waktu-waktu untuk mengulang hafalan yang telah berlalu. Sehingga menjadi hafalan yang kokoh dan kuat.” (Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim, hal. 83)Menghafalkan hadis-hadis NabiSelain menghafalkan Al-Qur’an, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an.Menghafalkan hadis-hadis juga memiliki keutamaan yang besar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمِعَ مَقالتي فبلَّغَها فربَّ حاملِ فقهٍ غيرِ فقيهٍ وربَّ حاملِ فقهٍ إلى من هوَ أفقَهُ مِنهُ“Allah akan memberikan nudhrah (cerahnya wajah) kepada seseorang (di dunia dan di akhirat) yang mendengarkan sabda-sabdaku, lalu menyampaikannya (kepada orang lain). Karena betapa banyak orang yang membawa ilmu, namun sebenarnya tidak memahaminya. Dan betapa banyak orang disampaikan ilmu itu lebih memahami dari pada yang membawakan ilmu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2498, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memotivasi umat untuk menghafalkan hadis. Bahkan beliau menegaskan kepada kita untuk menghafalnya dengan mutqin, sehingga kita tidak menyampaikan hadis secara makna. Beliau bersabda dalam riwayat lain,فحفظها فأداها كما سمعها“ … Sehingga dia bisa menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.”Kemudian perkataan [Allah akan memberikan nudhrah], maksudnya adalah nadharah, yaitu: bagusnya wajah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah mereka pada hari itu dalam keadaan nadhirah (cerah), memandang kepada Rabb mereka.” (QS. Al- Qiyamah: 22-23)Karena ketika para hamba memandang kepada wajah Allah Ta’ala, maka wajah mereka pun bertambah indah dan bagus. Nadharah yang disebutkan dalam hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama maknanya dalam dua pendapat, yaitu:Pertama, mereka akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam keadaan wajah mereka memancarkan cahaya, seperti matahari. Dikarenakan dia menghafalkan as-sunnah (hadis). Semakin banyak hadis yang dia hafalkan, semakin Allah tambahkan cahaya di wajahnya dan Allah akan menerangi dia dengan cahaya sunnah. Oleh karena itu, ahlus sunnah di wajah mereka ada cahaya.Kedua, sebagian ulama mengatakan, pada wajah orang-orang ahlus sunnah terdapat cahaya yang ini terjadi di dunia. Karena Allah Ta’ala menjadikan cahaya dan kecerahan pada wajah mereka. Maka wajah mereka adalah wajah-wajah kebaikan. Jika Engkau melihat wajah salah seorang dari ahlus sunnah, maka hati Anda akan tenang. Anda akan mengetahui bahwasanya itu adalah wajah orang yang baik dan saleh. Karena ubun-ubun dan wajah itu mengikuti amal perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“Ubun-ubun (orang) yang pendusta dan berbuat dosa.” (QS. Al-‘Alaq: 16) (Syarh Zaadil Mustqani’, 30: 368)Menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga dimulai dari yang mudah-mudah dan yang ringkas terlebih dahulu. Yang paling disarankan adalah sebagai berikut, Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah, karya Imam An-Nawawi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, karya Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Adabul Mufrad, karya Imam Al-Bukhari. Setelah itu baru bisa menghafalkan Kutubus Sittah dan kitab-kitab hadis yang lebih tebal lagi. Dan ini pun hendaknya dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi atau membetulkan bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama.Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Ramadhan, Malas Beribadah, Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Agama Islam, Gambar Dosa, Asal Usul Israel Menurut Islam


Selain berusaha mempelajari Al-Qur’an dan hadis dengan bimbingan para ulama, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan Al-Qur’an dan hadis. Karena pondasi dari ilmu adalah Al-Qur’an dan hadis.Menghafalkan Al-Qur’anIbnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه“Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui. Barangsiapa yang melaluinya, maka dia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (Al Qur’an) dan memahaminya.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2: 1129)Menghafalkan Al-Qur’an juga kita lakukan dalam rangka upaya agar menjadi shahibul qur’an (pecinta Al-Qur’an). Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ“Bacalah Al-Qur’an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an.” (HR. Muslim no. 804)Siapa itu shahibul qur’an? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang aqra’ terhadap Kitabullah” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)Makna aqra’ adalah yang paling hafal Al-Qur’an. Sehingga derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al-Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al-Qur’an. Namun dengan syarat, dia menghafalkan Al-Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia ataupun harta.” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 281)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Menghafal Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 89906).Namun yang rajih (lebih kuat) insya Allah, menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah, wajib di antara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al-Qur’an. Jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 325)Semakin banyak hafalan seseorang, akan semakin tinggi pula kedudukan yang didapatkan di surga kelak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يُقالُ لصاحبِ القرآنِ اقرأْ وارتقِ ورتِّلْ كما كنت تُرتِّلُ في الدنيا فإنَّ منزلَك عند آخرِ آيةٍ تقرؤُها“Akan dikatakan kepada shahibul qur’an (di akhirat), bacalah dan naiklah, bacalah dengan tartil sebagaimana Engkau membaca dengan tartil di dunia. Karena kedudukanmu tergantung pada ayat terakhir yang Engkau baca.” (HR. Abu Daud no. 2240, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuMenghafalkan Al-Qur’an hendaknya dimulai dari yang paling mudah dulu. Urutannya sebagai berikut: Hafalkan juz 30, lalu Hafalkan juz 29, lalu Hafalkan juz 28, lalu Hafalkan juz 1 – 27. Dan hendaknya dalam menghafalkan Al-Qur’an, juga dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan, apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Mishri,“Salah satu adab penuntut ilmu adalah memberi perhatian untuk mengoreksi pelajaran yang sudah dia hafal sebelumnya secara mutqin (sempurna) di depan syaikh (guru). Atau di depan orang lain yang bisa membantunya. Kemudian dengan cara demikian, dia bisa memiliki hafalan yang mutqin. Kemudian setelah itu dia ulang-ulang hafalannya dengan baik. Kemudian dia menjadwalkan waktu-waktu untuk mengulang hafalan yang telah berlalu. Sehingga menjadi hafalan yang kokoh dan kuat.” (Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim, hal. 83)Menghafalkan hadis-hadis NabiSelain menghafalkan Al-Qur’an, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an.Menghafalkan hadis-hadis juga memiliki keutamaan yang besar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمِعَ مَقالتي فبلَّغَها فربَّ حاملِ فقهٍ غيرِ فقيهٍ وربَّ حاملِ فقهٍ إلى من هوَ أفقَهُ مِنهُ“Allah akan memberikan nudhrah (cerahnya wajah) kepada seseorang (di dunia dan di akhirat) yang mendengarkan sabda-sabdaku, lalu menyampaikannya (kepada orang lain). Karena betapa banyak orang yang membawa ilmu, namun sebenarnya tidak memahaminya. Dan betapa banyak orang disampaikan ilmu itu lebih memahami dari pada yang membawakan ilmu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2498, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memotivasi umat untuk menghafalkan hadis. Bahkan beliau menegaskan kepada kita untuk menghafalnya dengan mutqin, sehingga kita tidak menyampaikan hadis secara makna. Beliau bersabda dalam riwayat lain,فحفظها فأداها كما سمعها“ … Sehingga dia bisa menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.”Kemudian perkataan [Allah akan memberikan nudhrah], maksudnya adalah nadharah, yaitu: bagusnya wajah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah mereka pada hari itu dalam keadaan nadhirah (cerah), memandang kepada Rabb mereka.” (QS. Al- Qiyamah: 22-23)Karena ketika para hamba memandang kepada wajah Allah Ta’ala, maka wajah mereka pun bertambah indah dan bagus. Nadharah yang disebutkan dalam hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama maknanya dalam dua pendapat, yaitu:Pertama, mereka akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam keadaan wajah mereka memancarkan cahaya, seperti matahari. Dikarenakan dia menghafalkan as-sunnah (hadis). Semakin banyak hadis yang dia hafalkan, semakin Allah tambahkan cahaya di wajahnya dan Allah akan menerangi dia dengan cahaya sunnah. Oleh karena itu, ahlus sunnah di wajah mereka ada cahaya.Kedua, sebagian ulama mengatakan, pada wajah orang-orang ahlus sunnah terdapat cahaya yang ini terjadi di dunia. Karena Allah Ta’ala menjadikan cahaya dan kecerahan pada wajah mereka. Maka wajah mereka adalah wajah-wajah kebaikan. Jika Engkau melihat wajah salah seorang dari ahlus sunnah, maka hati Anda akan tenang. Anda akan mengetahui bahwasanya itu adalah wajah orang yang baik dan saleh. Karena ubun-ubun dan wajah itu mengikuti amal perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“Ubun-ubun (orang) yang pendusta dan berbuat dosa.” (QS. Al-‘Alaq: 16) (Syarh Zaadil Mustqani’, 30: 368)Menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga dimulai dari yang mudah-mudah dan yang ringkas terlebih dahulu. Yang paling disarankan adalah sebagai berikut, Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah, karya Imam An-Nawawi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, karya Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Adabul Mufrad, karya Imam Al-Bukhari. Setelah itu baru bisa menghafalkan Kutubus Sittah dan kitab-kitab hadis yang lebih tebal lagi. Dan ini pun hendaknya dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi atau membetulkan bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama.Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Ramadhan, Malas Beribadah, Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Agama Islam, Gambar Dosa, Asal Usul Israel Menurut Islam

Penjelasan Malam Nisfu Sya’ban

Bismillahirrahmanirrahim …Malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban, telah dibahas oleh para ulama saat mengkaji firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. Di malam itu ditetapkan takdir segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukkhan: 3-4)Pendapat tentang makna yang berkahAda dua pendapat yang menyatakan tentang makna “malam yang berkah” pada ayat ini:Pertama, malam nisfu sya’ban.Ulama salaf yang populer memegang pendapat ini adalah Ikrimah Rahimahullah, ulama generasi tabi’in yang menjadi murid dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.Ikrimah mengatakan,أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة“Bahwa yang dimaksud malam yang berkah pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban. Di malam itu Allah menetapkan takdir dalam satu tahun.” (Tafsir Al-Qurtubi, 19: 100, Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Kedua, malam lailatul qadar.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). (Lihat keterangan ini di Tafsir At-Thabari, 11: 221-223)Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau Rahimahullah mengatakan,يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }“Allah Ta’ala menceritakan tentang Al-Qur’an yang mulia ini, bahwa Dia menurunkan kitab ini pada malam yang penuh berkah, yaitu malam lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayat (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam lailatul qadar.’ Peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan (pen. bukan bulan Sya’ban). Sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya), ‘Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.’” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 245)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah juga menerangkan demikian,كثيرة الخير والبركة وهي ليلة القدر التي هي خير من ألف شهر، فأنزل أفضل الكلام بأفضل الليالي والأيام على أفضل الأنام“Malam yang berkah, adalah malam yang banyak kebaikan dan keberkahan. Malam itu adalah malam lailatul qadar, yang lebih baik dari seribu bulan. Maka Al-Qur’an ini Allah turunkan sebagai sebaik-baik ucapan, diturunkan di malam yang paling mulia dan kepada manusia yang paling mulia (Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).” (Tafsir As-Sa’di, hal. 771)Baca Juga: Ngalap BerkahPendapat yang kuatTampaknya pendapat kedua yang lebih kuat. Bahwa makna “malam yang berkah” yang disebut dalam surat Ad-Dukhon ayat 3 dan 4 di atas adalah, malam lailatul qadar, bukan malam nisfu sya’ban.Hal karena beberapa alasan berikut ini,– keterangan mayoritas ahli tafsir bahwa makna malam yang berkah adalah malam lailatul qadar.– diterangkan pada ayat tersebut “di malam itu ditetapkan segala perkara.”Keterangan ini senada dengan ayat yang lain yang berbicara tentang malam lailatul qadar. Yaitu ayat 4 dari surat Al-Qodar,تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ“Pada malam itu turun para malaikat dan Rµh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (QS. Al-Qodar: 4)Diterangkan dalam tafsir Al-Qurtubi tentang makna ayat ini,(مِنْ كُلِّ أَمْرٍ): أُمِرَ بِكُلِّ أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ وَقَضَاهُ فِي تِلْكَ السَّنَةِ إِلَى قَابِلٍ، قاله ابن عباس“‘untuk mengatur semua urusan‘ maknanya adalah, segala urusan yang ditakdirkan dan ditetapkan Allah di tahun itu sampai tiba tahun berikutnya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma” (Tafsir Al-Qurtubi 23/396).Pendapat ini dikuatkan oleh Iman Ibnu Jarir at-Thabari di dalam tafsirnya,والصواب من القول في ذلك قول من قال: عنى بها ليلة القدر, لأن الله جلّ ثناؤه أخبر أن ذلك كذلك لقوله تعالى ( إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ )“Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa malam yang berkah itu maksudnya adalah malam lailatul qadar. Karena Allah Ta’ala (di ayat yang lain) mengabarkan bahwa laillatul qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.’” (Tafsir At-Thabari, 11: 221)Imam Ibnu Katsir Rahimahullah juga menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau Rahimahullah mengatakan,ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان“Oleh karenanya, siapa yang berpendapat bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu sya’ban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh. Karena nash Al-Qur’an tegas menerangkan bahwa malam itu ada di bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.idReferensi: Jami’ Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur’an (Tafsir At Tobari), karya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tobari, penerbit : Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir, karya : Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, tahqiq : Sami As-Salamah, penerbit : Dar Thoyyibah – Riyadh, th. 1420 H / 1999 M. Al-Jami’ Liahkam Al Qur’an (Tafsir Al Qurtubi), karya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurtubi, tahqiq : Dr. Abdullah At Turki, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah – Damaskus, cet. 1 th. 1434 H / 2013 M. Al Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan (Tafsir As-Sa’di), karya : Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah, cet. 1 th. 1423 H / 2002 M.  

Penjelasan Malam Nisfu Sya’ban

Bismillahirrahmanirrahim …Malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban, telah dibahas oleh para ulama saat mengkaji firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. Di malam itu ditetapkan takdir segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukkhan: 3-4)Pendapat tentang makna yang berkahAda dua pendapat yang menyatakan tentang makna “malam yang berkah” pada ayat ini:Pertama, malam nisfu sya’ban.Ulama salaf yang populer memegang pendapat ini adalah Ikrimah Rahimahullah, ulama generasi tabi’in yang menjadi murid dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.Ikrimah mengatakan,أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة“Bahwa yang dimaksud malam yang berkah pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban. Di malam itu Allah menetapkan takdir dalam satu tahun.” (Tafsir Al-Qurtubi, 19: 100, Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Kedua, malam lailatul qadar.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). (Lihat keterangan ini di Tafsir At-Thabari, 11: 221-223)Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau Rahimahullah mengatakan,يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }“Allah Ta’ala menceritakan tentang Al-Qur’an yang mulia ini, bahwa Dia menurunkan kitab ini pada malam yang penuh berkah, yaitu malam lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayat (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam lailatul qadar.’ Peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan (pen. bukan bulan Sya’ban). Sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya), ‘Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.’” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 245)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah juga menerangkan demikian,كثيرة الخير والبركة وهي ليلة القدر التي هي خير من ألف شهر، فأنزل أفضل الكلام بأفضل الليالي والأيام على أفضل الأنام“Malam yang berkah, adalah malam yang banyak kebaikan dan keberkahan. Malam itu adalah malam lailatul qadar, yang lebih baik dari seribu bulan. Maka Al-Qur’an ini Allah turunkan sebagai sebaik-baik ucapan, diturunkan di malam yang paling mulia dan kepada manusia yang paling mulia (Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).” (Tafsir As-Sa’di, hal. 771)Baca Juga: Ngalap BerkahPendapat yang kuatTampaknya pendapat kedua yang lebih kuat. Bahwa makna “malam yang berkah” yang disebut dalam surat Ad-Dukhon ayat 3 dan 4 di atas adalah, malam lailatul qadar, bukan malam nisfu sya’ban.Hal karena beberapa alasan berikut ini,– keterangan mayoritas ahli tafsir bahwa makna malam yang berkah adalah malam lailatul qadar.– diterangkan pada ayat tersebut “di malam itu ditetapkan segala perkara.”Keterangan ini senada dengan ayat yang lain yang berbicara tentang malam lailatul qadar. Yaitu ayat 4 dari surat Al-Qodar,تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ“Pada malam itu turun para malaikat dan Rµh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (QS. Al-Qodar: 4)Diterangkan dalam tafsir Al-Qurtubi tentang makna ayat ini,(مِنْ كُلِّ أَمْرٍ): أُمِرَ بِكُلِّ أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ وَقَضَاهُ فِي تِلْكَ السَّنَةِ إِلَى قَابِلٍ، قاله ابن عباس“‘untuk mengatur semua urusan‘ maknanya adalah, segala urusan yang ditakdirkan dan ditetapkan Allah di tahun itu sampai tiba tahun berikutnya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma” (Tafsir Al-Qurtubi 23/396).Pendapat ini dikuatkan oleh Iman Ibnu Jarir at-Thabari di dalam tafsirnya,والصواب من القول في ذلك قول من قال: عنى بها ليلة القدر, لأن الله جلّ ثناؤه أخبر أن ذلك كذلك لقوله تعالى ( إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ )“Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa malam yang berkah itu maksudnya adalah malam lailatul qadar. Karena Allah Ta’ala (di ayat yang lain) mengabarkan bahwa laillatul qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.’” (Tafsir At-Thabari, 11: 221)Imam Ibnu Katsir Rahimahullah juga menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau Rahimahullah mengatakan,ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان“Oleh karenanya, siapa yang berpendapat bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu sya’ban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh. Karena nash Al-Qur’an tegas menerangkan bahwa malam itu ada di bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.idReferensi: Jami’ Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur’an (Tafsir At Tobari), karya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tobari, penerbit : Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir, karya : Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, tahqiq : Sami As-Salamah, penerbit : Dar Thoyyibah – Riyadh, th. 1420 H / 1999 M. Al-Jami’ Liahkam Al Qur’an (Tafsir Al Qurtubi), karya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurtubi, tahqiq : Dr. Abdullah At Turki, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah – Damaskus, cet. 1 th. 1434 H / 2013 M. Al Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan (Tafsir As-Sa’di), karya : Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah, cet. 1 th. 1423 H / 2002 M.  
Bismillahirrahmanirrahim …Malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban, telah dibahas oleh para ulama saat mengkaji firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. Di malam itu ditetapkan takdir segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukkhan: 3-4)Pendapat tentang makna yang berkahAda dua pendapat yang menyatakan tentang makna “malam yang berkah” pada ayat ini:Pertama, malam nisfu sya’ban.Ulama salaf yang populer memegang pendapat ini adalah Ikrimah Rahimahullah, ulama generasi tabi’in yang menjadi murid dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.Ikrimah mengatakan,أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة“Bahwa yang dimaksud malam yang berkah pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban. Di malam itu Allah menetapkan takdir dalam satu tahun.” (Tafsir Al-Qurtubi, 19: 100, Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Kedua, malam lailatul qadar.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). (Lihat keterangan ini di Tafsir At-Thabari, 11: 221-223)Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau Rahimahullah mengatakan,يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }“Allah Ta’ala menceritakan tentang Al-Qur’an yang mulia ini, bahwa Dia menurunkan kitab ini pada malam yang penuh berkah, yaitu malam lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayat (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam lailatul qadar.’ Peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan (pen. bukan bulan Sya’ban). Sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya), ‘Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.’” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 245)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah juga menerangkan demikian,كثيرة الخير والبركة وهي ليلة القدر التي هي خير من ألف شهر، فأنزل أفضل الكلام بأفضل الليالي والأيام على أفضل الأنام“Malam yang berkah, adalah malam yang banyak kebaikan dan keberkahan. Malam itu adalah malam lailatul qadar, yang lebih baik dari seribu bulan. Maka Al-Qur’an ini Allah turunkan sebagai sebaik-baik ucapan, diturunkan di malam yang paling mulia dan kepada manusia yang paling mulia (Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).” (Tafsir As-Sa’di, hal. 771)Baca Juga: Ngalap BerkahPendapat yang kuatTampaknya pendapat kedua yang lebih kuat. Bahwa makna “malam yang berkah” yang disebut dalam surat Ad-Dukhon ayat 3 dan 4 di atas adalah, malam lailatul qadar, bukan malam nisfu sya’ban.Hal karena beberapa alasan berikut ini,– keterangan mayoritas ahli tafsir bahwa makna malam yang berkah adalah malam lailatul qadar.– diterangkan pada ayat tersebut “di malam itu ditetapkan segala perkara.”Keterangan ini senada dengan ayat yang lain yang berbicara tentang malam lailatul qadar. Yaitu ayat 4 dari surat Al-Qodar,تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ“Pada malam itu turun para malaikat dan Rµh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (QS. Al-Qodar: 4)Diterangkan dalam tafsir Al-Qurtubi tentang makna ayat ini,(مِنْ كُلِّ أَمْرٍ): أُمِرَ بِكُلِّ أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ وَقَضَاهُ فِي تِلْكَ السَّنَةِ إِلَى قَابِلٍ، قاله ابن عباس“‘untuk mengatur semua urusan‘ maknanya adalah, segala urusan yang ditakdirkan dan ditetapkan Allah di tahun itu sampai tiba tahun berikutnya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma” (Tafsir Al-Qurtubi 23/396).Pendapat ini dikuatkan oleh Iman Ibnu Jarir at-Thabari di dalam tafsirnya,والصواب من القول في ذلك قول من قال: عنى بها ليلة القدر, لأن الله جلّ ثناؤه أخبر أن ذلك كذلك لقوله تعالى ( إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ )“Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa malam yang berkah itu maksudnya adalah malam lailatul qadar. Karena Allah Ta’ala (di ayat yang lain) mengabarkan bahwa laillatul qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.’” (Tafsir At-Thabari, 11: 221)Imam Ibnu Katsir Rahimahullah juga menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau Rahimahullah mengatakan,ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان“Oleh karenanya, siapa yang berpendapat bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu sya’ban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh. Karena nash Al-Qur’an tegas menerangkan bahwa malam itu ada di bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.idReferensi: Jami’ Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur’an (Tafsir At Tobari), karya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tobari, penerbit : Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir, karya : Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, tahqiq : Sami As-Salamah, penerbit : Dar Thoyyibah – Riyadh, th. 1420 H / 1999 M. Al-Jami’ Liahkam Al Qur’an (Tafsir Al Qurtubi), karya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurtubi, tahqiq : Dr. Abdullah At Turki, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah – Damaskus, cet. 1 th. 1434 H / 2013 M. Al Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan (Tafsir As-Sa’di), karya : Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah, cet. 1 th. 1423 H / 2002 M.  


Bismillahirrahmanirrahim …Malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban, telah dibahas oleh para ulama saat mengkaji firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. Di malam itu ditetapkan takdir segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukkhan: 3-4)Pendapat tentang makna yang berkahAda dua pendapat yang menyatakan tentang makna “malam yang berkah” pada ayat ini:Pertama, malam nisfu sya’ban.Ulama salaf yang populer memegang pendapat ini adalah Ikrimah Rahimahullah, ulama generasi tabi’in yang menjadi murid dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.Ikrimah mengatakan,أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة“Bahwa yang dimaksud malam yang berkah pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban. Di malam itu Allah menetapkan takdir dalam satu tahun.” (Tafsir Al-Qurtubi, 19: 100, Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Kedua, malam lailatul qadar.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). (Lihat keterangan ini di Tafsir At-Thabari, 11: 221-223)Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau Rahimahullah mengatakan,يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }“Allah Ta’ala menceritakan tentang Al-Qur’an yang mulia ini, bahwa Dia menurunkan kitab ini pada malam yang penuh berkah, yaitu malam lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayat (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam lailatul qadar.’ Peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan (pen. bukan bulan Sya’ban). Sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya), ‘Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.’” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 245)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah juga menerangkan demikian,كثيرة الخير والبركة وهي ليلة القدر التي هي خير من ألف شهر، فأنزل أفضل الكلام بأفضل الليالي والأيام على أفضل الأنام“Malam yang berkah, adalah malam yang banyak kebaikan dan keberkahan. Malam itu adalah malam lailatul qadar, yang lebih baik dari seribu bulan. Maka Al-Qur’an ini Allah turunkan sebagai sebaik-baik ucapan, diturunkan di malam yang paling mulia dan kepada manusia yang paling mulia (Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).” (Tafsir As-Sa’di, hal. 771)Baca Juga: Ngalap BerkahPendapat yang kuatTampaknya pendapat kedua yang lebih kuat. Bahwa makna “malam yang berkah” yang disebut dalam surat Ad-Dukhon ayat 3 dan 4 di atas adalah, malam lailatul qadar, bukan malam nisfu sya’ban.Hal karena beberapa alasan berikut ini,– keterangan mayoritas ahli tafsir bahwa makna malam yang berkah adalah malam lailatul qadar.– diterangkan pada ayat tersebut “di malam itu ditetapkan segala perkara.”Keterangan ini senada dengan ayat yang lain yang berbicara tentang malam lailatul qadar. Yaitu ayat 4 dari surat Al-Qodar,تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ“Pada malam itu turun para malaikat dan Rµh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (QS. Al-Qodar: 4)Diterangkan dalam tafsir Al-Qurtubi tentang makna ayat ini,(مِنْ كُلِّ أَمْرٍ): أُمِرَ بِكُلِّ أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ وَقَضَاهُ فِي تِلْكَ السَّنَةِ إِلَى قَابِلٍ، قاله ابن عباس“‘untuk mengatur semua urusan‘ maknanya adalah, segala urusan yang ditakdirkan dan ditetapkan Allah di tahun itu sampai tiba tahun berikutnya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma” (Tafsir Al-Qurtubi 23/396).Pendapat ini dikuatkan oleh Iman Ibnu Jarir at-Thabari di dalam tafsirnya,والصواب من القول في ذلك قول من قال: عنى بها ليلة القدر, لأن الله جلّ ثناؤه أخبر أن ذلك كذلك لقوله تعالى ( إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ )“Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa malam yang berkah itu maksudnya adalah malam lailatul qadar. Karena Allah Ta’ala (di ayat yang lain) mengabarkan bahwa laillatul qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.’” (Tafsir At-Thabari, 11: 221)Imam Ibnu Katsir Rahimahullah juga menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau Rahimahullah mengatakan,ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان“Oleh karenanya, siapa yang berpendapat bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu sya’ban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh. Karena nash Al-Qur’an tegas menerangkan bahwa malam itu ada di bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.idReferensi: Jami’ Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur’an (Tafsir At Tobari), karya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tobari, penerbit : Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir, karya : Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, tahqiq : Sami As-Salamah, penerbit : Dar Thoyyibah – Riyadh, th. 1420 H / 1999 M. Al-Jami’ Liahkam Al Qur’an (Tafsir Al Qurtubi), karya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurtubi, tahqiq : Dr. Abdullah At Turki, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah – Damaskus, cet. 1 th. 1434 H / 2013 M. Al Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan (Tafsir As-Sa’di), karya : Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah, cet. 1 th. 1423 H / 2002 M.  

Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim

Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim

Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya

Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya

Hukum Bermain Catur

Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik

Hukum Bermain Catur

Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik
Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik


Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik

Jangan Dekati Perusak Agama

Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah

Jangan Dekati Perusak Agama

Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah
Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah


Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah
Prev     Next