Mengapa Bencana Terus Melanda?

Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata. Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi. Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Jelaskan Konsep Tawakal Yang Benar Menurut Ajaran Islam, Apakah Semua Agama Sama, Hukum Shalat Wajib, Agar Doa Mustajab, Hadist Larangan Pacaran

Mengapa Bencana Terus Melanda?

Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata. Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi. Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Jelaskan Konsep Tawakal Yang Benar Menurut Ajaran Islam, Apakah Semua Agama Sama, Hukum Shalat Wajib, Agar Doa Mustajab, Hadist Larangan Pacaran
Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata. Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi. Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Jelaskan Konsep Tawakal Yang Benar Menurut Ajaran Islam, Apakah Semua Agama Sama, Hukum Shalat Wajib, Agar Doa Mustajab, Hadist Larangan Pacaran


Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata. Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi. Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Jelaskan Konsep Tawakal Yang Benar Menurut Ajaran Islam, Apakah Semua Agama Sama, Hukum Shalat Wajib, Agar Doa Mustajab, Hadist Larangan Pacaran

Penyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait Nama dan Sifat Allah Ta’ala adalah:Pertama: al-Taḥrīf (التحريف), yaitu mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah, atau mengubah maknanya saja.Contoh dari mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,وَكَلَّمَ اللَّـهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا“Dan Allah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. an-Nisā’: 164)Orang-orang yang menyimpang mengubah ayat ini menjadi: وكلَّم اللهَ موسى تكليما (wa kallamallāha mūsā taklīma).Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)Orang-orang yang menyimpang mengubah kata استوى (istawā) menjadi استولى (istaulā) yang bermakna ‘menguasai’.Ketahuilah bahwa mengubah lafaz al-Qur’an seperti ini adalah jalannya orang-orang Yahudi!Contoh dari mengubah makna saja, tanpa mengubah lafaz:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ“Kedua Tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. al-Mā’idah: 64)Sifat Tangan Allah pada ayat ini diubah maknanya menjadi kekuatan Allah atau nikmat Allah, padahal tidak ada dalilnya atas hal ini.Menyimpangkan makna sebuah lafazh dari makna zhahirnya ini juga dikenal dengan istilah al-ta’wīl (التأويل).Kedua: al-Ta’ṭīl (التعطيل), yaitu menafikan Sifat Allah, seluruhnya atau sebagiannya.Jika taḥrīf dilakukan pada dalil, maka ta’ṭīl dilakukan pada kandungan dalil.Contoh ta’ṭīl (menafikan) seluruh Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Jahmiyyah, di mana mereka mengingkari semua Sifat Allah Subḥānahu wa Ta’alā.Contoh ta’ṭīl (menafikan) sebagian Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Asy’ariyyah, di mana mereka hanya menetapkan sebagian sifat saja dan mentakwil sifat-sifat lainnya. Sifat yang mereka tetapkan adalah: wujūd, qidām, baqā’, mukhālafatu lilhawādiṡi, qiyāmuhū binafsihi, wahdāniyyah, qudrah, irādah, ‘ilmu, hayāh, samā’, baṣar, kalām, qādiran, murīdan, ‘āliman, hayyan, samī’an, baṣīran, mutakalliman.Kita katakan kepada mereka, di mana Sifat Rahmat dari Allah, di mana Sifat Ridha dari Allah, di mana Sifat Istiwa’ di atas ‘Arsy, dan di mana Sifat-Sifat Allah lainnya yang disebutkan di dalam Qur’an dan Sunnah? Yang mereka lakukan adalah mentakwil atau menyelewengkan makna dari Sifat-Sifat ini menjadi makna lain yang berbeda dengan makna zahirnya, padahal tidak ada dalilnya sama sekali dari Qur’an dan Sunnah yang mendukung keyakinan mereka tersebut.Ketiga: al-Takyīf (التكييف), yaitu menanyakan bagaimana Sifat Allah.Imam Malik rahimahullāh pernah ditanya tentang firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)كيف استوى؟“Bagaimana Allah beristiwa’?Maka, beliau rahimahullāh menjawab,الاستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.“al-Istiwā’ itu ma’lūm (diketahui), dan bagaimananya majhūl (tidak diketahui), mengimaninya itu wajib, dan menanyakan tentang hal itu adalah bid’ah.”Istilah yang terkait dalam bahasan ini adalah at-tafwīḍ (التفويض), yaitu menyerahkan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Apa yang diserahkan kepada Allah? Ada dua kemungkinan:Pertama, menyerahkan makna suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā, karena tidak ada yang tahu maknanya kecuali Allah. Ini adalah akidah orang-orang yang menyimpang.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Tidak tahu, karena yang tahu maknanya hanyalah Allah.Kedua, menyerahkan hakikat dan bagaimananya suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Ini adalah akidah ahlussunnah waljamā’ah.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Kita tahu maknanya, yaitu tinggi di atas ‘Arsy. Adapun hakikat Sifat Istiwā’, bagaimana Allah ber- istiwā’ di atas ‘Arsy, maka kita tidak tahu, karena tidak ada yang tahu hakikatnya dan bagaimananya kecuali Allah.Keempat: al-Tamṡīl (التمثيل), yaitu menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.Takyīf itu lebih umum daripada tamṡīl. Orang yang men-takyīf  belum tentu men- tamṡīl, tetapi orang yang men- tamṡīl maka pasti men-takyīf.Contoh: Kita mengimani bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, tetapi tidak boleh bagi kita untuk menyerupakan Tangan Allah dengan tangan makhluk-Nya (tamṡīl, sekaligus juga takyīf) atau membayangkan kira-kira bagaimana Tangan Allah itu walaupun tidak diserupakan sama sekali dengan tangan makhluk-Nya (takyīf, tetapi bukan tamṡīl). Oleh karena itu, yang harus kita yakini adalah bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, dengan Sifat Tangan yang sesuai dengan Keagungan Allah Subḥānahu wa Ta’alā, dan tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan

Penyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait Nama dan Sifat Allah Ta’ala adalah:Pertama: al-Taḥrīf (التحريف), yaitu mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah, atau mengubah maknanya saja.Contoh dari mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,وَكَلَّمَ اللَّـهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا“Dan Allah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. an-Nisā’: 164)Orang-orang yang menyimpang mengubah ayat ini menjadi: وكلَّم اللهَ موسى تكليما (wa kallamallāha mūsā taklīma).Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)Orang-orang yang menyimpang mengubah kata استوى (istawā) menjadi استولى (istaulā) yang bermakna ‘menguasai’.Ketahuilah bahwa mengubah lafaz al-Qur’an seperti ini adalah jalannya orang-orang Yahudi!Contoh dari mengubah makna saja, tanpa mengubah lafaz:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ“Kedua Tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. al-Mā’idah: 64)Sifat Tangan Allah pada ayat ini diubah maknanya menjadi kekuatan Allah atau nikmat Allah, padahal tidak ada dalilnya atas hal ini.Menyimpangkan makna sebuah lafazh dari makna zhahirnya ini juga dikenal dengan istilah al-ta’wīl (التأويل).Kedua: al-Ta’ṭīl (التعطيل), yaitu menafikan Sifat Allah, seluruhnya atau sebagiannya.Jika taḥrīf dilakukan pada dalil, maka ta’ṭīl dilakukan pada kandungan dalil.Contoh ta’ṭīl (menafikan) seluruh Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Jahmiyyah, di mana mereka mengingkari semua Sifat Allah Subḥānahu wa Ta’alā.Contoh ta’ṭīl (menafikan) sebagian Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Asy’ariyyah, di mana mereka hanya menetapkan sebagian sifat saja dan mentakwil sifat-sifat lainnya. Sifat yang mereka tetapkan adalah: wujūd, qidām, baqā’, mukhālafatu lilhawādiṡi, qiyāmuhū binafsihi, wahdāniyyah, qudrah, irādah, ‘ilmu, hayāh, samā’, baṣar, kalām, qādiran, murīdan, ‘āliman, hayyan, samī’an, baṣīran, mutakalliman.Kita katakan kepada mereka, di mana Sifat Rahmat dari Allah, di mana Sifat Ridha dari Allah, di mana Sifat Istiwa’ di atas ‘Arsy, dan di mana Sifat-Sifat Allah lainnya yang disebutkan di dalam Qur’an dan Sunnah? Yang mereka lakukan adalah mentakwil atau menyelewengkan makna dari Sifat-Sifat ini menjadi makna lain yang berbeda dengan makna zahirnya, padahal tidak ada dalilnya sama sekali dari Qur’an dan Sunnah yang mendukung keyakinan mereka tersebut.Ketiga: al-Takyīf (التكييف), yaitu menanyakan bagaimana Sifat Allah.Imam Malik rahimahullāh pernah ditanya tentang firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)كيف استوى؟“Bagaimana Allah beristiwa’?Maka, beliau rahimahullāh menjawab,الاستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.“al-Istiwā’ itu ma’lūm (diketahui), dan bagaimananya majhūl (tidak diketahui), mengimaninya itu wajib, dan menanyakan tentang hal itu adalah bid’ah.”Istilah yang terkait dalam bahasan ini adalah at-tafwīḍ (التفويض), yaitu menyerahkan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Apa yang diserahkan kepada Allah? Ada dua kemungkinan:Pertama, menyerahkan makna suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā, karena tidak ada yang tahu maknanya kecuali Allah. Ini adalah akidah orang-orang yang menyimpang.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Tidak tahu, karena yang tahu maknanya hanyalah Allah.Kedua, menyerahkan hakikat dan bagaimananya suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Ini adalah akidah ahlussunnah waljamā’ah.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Kita tahu maknanya, yaitu tinggi di atas ‘Arsy. Adapun hakikat Sifat Istiwā’, bagaimana Allah ber- istiwā’ di atas ‘Arsy, maka kita tidak tahu, karena tidak ada yang tahu hakikatnya dan bagaimananya kecuali Allah.Keempat: al-Tamṡīl (التمثيل), yaitu menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.Takyīf itu lebih umum daripada tamṡīl. Orang yang men-takyīf  belum tentu men- tamṡīl, tetapi orang yang men- tamṡīl maka pasti men-takyīf.Contoh: Kita mengimani bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, tetapi tidak boleh bagi kita untuk menyerupakan Tangan Allah dengan tangan makhluk-Nya (tamṡīl, sekaligus juga takyīf) atau membayangkan kira-kira bagaimana Tangan Allah itu walaupun tidak diserupakan sama sekali dengan tangan makhluk-Nya (takyīf, tetapi bukan tamṡīl). Oleh karena itu, yang harus kita yakini adalah bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, dengan Sifat Tangan yang sesuai dengan Keagungan Allah Subḥānahu wa Ta’alā, dan tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait Nama dan Sifat Allah Ta’ala adalah:Pertama: al-Taḥrīf (التحريف), yaitu mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah, atau mengubah maknanya saja.Contoh dari mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,وَكَلَّمَ اللَّـهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا“Dan Allah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. an-Nisā’: 164)Orang-orang yang menyimpang mengubah ayat ini menjadi: وكلَّم اللهَ موسى تكليما (wa kallamallāha mūsā taklīma).Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)Orang-orang yang menyimpang mengubah kata استوى (istawā) menjadi استولى (istaulā) yang bermakna ‘menguasai’.Ketahuilah bahwa mengubah lafaz al-Qur’an seperti ini adalah jalannya orang-orang Yahudi!Contoh dari mengubah makna saja, tanpa mengubah lafaz:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ“Kedua Tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. al-Mā’idah: 64)Sifat Tangan Allah pada ayat ini diubah maknanya menjadi kekuatan Allah atau nikmat Allah, padahal tidak ada dalilnya atas hal ini.Menyimpangkan makna sebuah lafazh dari makna zhahirnya ini juga dikenal dengan istilah al-ta’wīl (التأويل).Kedua: al-Ta’ṭīl (التعطيل), yaitu menafikan Sifat Allah, seluruhnya atau sebagiannya.Jika taḥrīf dilakukan pada dalil, maka ta’ṭīl dilakukan pada kandungan dalil.Contoh ta’ṭīl (menafikan) seluruh Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Jahmiyyah, di mana mereka mengingkari semua Sifat Allah Subḥānahu wa Ta’alā.Contoh ta’ṭīl (menafikan) sebagian Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Asy’ariyyah, di mana mereka hanya menetapkan sebagian sifat saja dan mentakwil sifat-sifat lainnya. Sifat yang mereka tetapkan adalah: wujūd, qidām, baqā’, mukhālafatu lilhawādiṡi, qiyāmuhū binafsihi, wahdāniyyah, qudrah, irādah, ‘ilmu, hayāh, samā’, baṣar, kalām, qādiran, murīdan, ‘āliman, hayyan, samī’an, baṣīran, mutakalliman.Kita katakan kepada mereka, di mana Sifat Rahmat dari Allah, di mana Sifat Ridha dari Allah, di mana Sifat Istiwa’ di atas ‘Arsy, dan di mana Sifat-Sifat Allah lainnya yang disebutkan di dalam Qur’an dan Sunnah? Yang mereka lakukan adalah mentakwil atau menyelewengkan makna dari Sifat-Sifat ini menjadi makna lain yang berbeda dengan makna zahirnya, padahal tidak ada dalilnya sama sekali dari Qur’an dan Sunnah yang mendukung keyakinan mereka tersebut.Ketiga: al-Takyīf (التكييف), yaitu menanyakan bagaimana Sifat Allah.Imam Malik rahimahullāh pernah ditanya tentang firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)كيف استوى؟“Bagaimana Allah beristiwa’?Maka, beliau rahimahullāh menjawab,الاستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.“al-Istiwā’ itu ma’lūm (diketahui), dan bagaimananya majhūl (tidak diketahui), mengimaninya itu wajib, dan menanyakan tentang hal itu adalah bid’ah.”Istilah yang terkait dalam bahasan ini adalah at-tafwīḍ (التفويض), yaitu menyerahkan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Apa yang diserahkan kepada Allah? Ada dua kemungkinan:Pertama, menyerahkan makna suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā, karena tidak ada yang tahu maknanya kecuali Allah. Ini adalah akidah orang-orang yang menyimpang.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Tidak tahu, karena yang tahu maknanya hanyalah Allah.Kedua, menyerahkan hakikat dan bagaimananya suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Ini adalah akidah ahlussunnah waljamā’ah.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Kita tahu maknanya, yaitu tinggi di atas ‘Arsy. Adapun hakikat Sifat Istiwā’, bagaimana Allah ber- istiwā’ di atas ‘Arsy, maka kita tidak tahu, karena tidak ada yang tahu hakikatnya dan bagaimananya kecuali Allah.Keempat: al-Tamṡīl (التمثيل), yaitu menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.Takyīf itu lebih umum daripada tamṡīl. Orang yang men-takyīf  belum tentu men- tamṡīl, tetapi orang yang men- tamṡīl maka pasti men-takyīf.Contoh: Kita mengimani bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, tetapi tidak boleh bagi kita untuk menyerupakan Tangan Allah dengan tangan makhluk-Nya (tamṡīl, sekaligus juga takyīf) atau membayangkan kira-kira bagaimana Tangan Allah itu walaupun tidak diserupakan sama sekali dengan tangan makhluk-Nya (takyīf, tetapi bukan tamṡīl). Oleh karena itu, yang harus kita yakini adalah bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, dengan Sifat Tangan yang sesuai dengan Keagungan Allah Subḥānahu wa Ta’alā, dan tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan


Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait Nama dan Sifat Allah Ta’ala adalah:Pertama: al-Taḥrīf (التحريف), yaitu mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah, atau mengubah maknanya saja.Contoh dari mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,وَكَلَّمَ اللَّـهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا“Dan Allah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. an-Nisā’: 164)Orang-orang yang menyimpang mengubah ayat ini menjadi: وكلَّم اللهَ موسى تكليما (wa kallamallāha mūsā taklīma).Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)Orang-orang yang menyimpang mengubah kata استوى (istawā) menjadi استولى (istaulā) yang bermakna ‘menguasai’.Ketahuilah bahwa mengubah lafaz al-Qur’an seperti ini adalah jalannya orang-orang Yahudi!Contoh dari mengubah makna saja, tanpa mengubah lafaz:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ“Kedua Tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. al-Mā’idah: 64)Sifat Tangan Allah pada ayat ini diubah maknanya menjadi kekuatan Allah atau nikmat Allah, padahal tidak ada dalilnya atas hal ini.Menyimpangkan makna sebuah lafazh dari makna zhahirnya ini juga dikenal dengan istilah al-ta’wīl (التأويل).Kedua: al-Ta’ṭīl (التعطيل), yaitu menafikan Sifat Allah, seluruhnya atau sebagiannya.Jika taḥrīf dilakukan pada dalil, maka ta’ṭīl dilakukan pada kandungan dalil.Contoh ta’ṭīl (menafikan) seluruh Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Jahmiyyah, di mana mereka mengingkari semua Sifat Allah Subḥānahu wa Ta’alā.Contoh ta’ṭīl (menafikan) sebagian Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Asy’ariyyah, di mana mereka hanya menetapkan sebagian sifat saja dan mentakwil sifat-sifat lainnya. Sifat yang mereka tetapkan adalah: wujūd, qidām, baqā’, mukhālafatu lilhawādiṡi, qiyāmuhū binafsihi, wahdāniyyah, qudrah, irādah, ‘ilmu, hayāh, samā’, baṣar, kalām, qādiran, murīdan, ‘āliman, hayyan, samī’an, baṣīran, mutakalliman.Kita katakan kepada mereka, di mana Sifat Rahmat dari Allah, di mana Sifat Ridha dari Allah, di mana Sifat Istiwa’ di atas ‘Arsy, dan di mana Sifat-Sifat Allah lainnya yang disebutkan di dalam Qur’an dan Sunnah? Yang mereka lakukan adalah mentakwil atau menyelewengkan makna dari Sifat-Sifat ini menjadi makna lain yang berbeda dengan makna zahirnya, padahal tidak ada dalilnya sama sekali dari Qur’an dan Sunnah yang mendukung keyakinan mereka tersebut.Ketiga: al-Takyīf (التكييف), yaitu menanyakan bagaimana Sifat Allah.Imam Malik rahimahullāh pernah ditanya tentang firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)كيف استوى؟“Bagaimana Allah beristiwa’?Maka, beliau rahimahullāh menjawab,الاستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.“al-Istiwā’ itu ma’lūm (diketahui), dan bagaimananya majhūl (tidak diketahui), mengimaninya itu wajib, dan menanyakan tentang hal itu adalah bid’ah.”Istilah yang terkait dalam bahasan ini adalah at-tafwīḍ (التفويض), yaitu menyerahkan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Apa yang diserahkan kepada Allah? Ada dua kemungkinan:Pertama, menyerahkan makna suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā, karena tidak ada yang tahu maknanya kecuali Allah. Ini adalah akidah orang-orang yang menyimpang.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Tidak tahu, karena yang tahu maknanya hanyalah Allah.Kedua, menyerahkan hakikat dan bagaimananya suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Ini adalah akidah ahlussunnah waljamā’ah.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Kita tahu maknanya, yaitu tinggi di atas ‘Arsy. Adapun hakikat Sifat Istiwā’, bagaimana Allah ber- istiwā’ di atas ‘Arsy, maka kita tidak tahu, karena tidak ada yang tahu hakikatnya dan bagaimananya kecuali Allah.Keempat: al-Tamṡīl (التمثيل), yaitu menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.Takyīf itu lebih umum daripada tamṡīl. Orang yang men-takyīf  belum tentu men- tamṡīl, tetapi orang yang men- tamṡīl maka pasti men-takyīf.Contoh: Kita mengimani bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, tetapi tidak boleh bagi kita untuk menyerupakan Tangan Allah dengan tangan makhluk-Nya (tamṡīl, sekaligus juga takyīf) atau membayangkan kira-kira bagaimana Tangan Allah itu walaupun tidak diserupakan sama sekali dengan tangan makhluk-Nya (takyīf, tetapi bukan tamṡīl). Oleh karena itu, yang harus kita yakini adalah bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, dengan Sifat Tangan yang sesuai dengan Keagungan Allah Subḥānahu wa Ta’alā, dan tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan

Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul

Sa’id bin Zaid adalah salah satu sahabat dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga dan ia memiliki keutamaan dengan doanya yang mudah terkabul.   Nama beliau adalah Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi. Julukannya Abul A’war. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah bin Malih Al-Khuzaiyah. Ayahnya bernama Zaid bin Amr bin Nufail. Pada masa jahiliyah sebelum kenabian, ia dikenal sebagai orang yang lurus dalam mengikuti agama Ibrahim, tidak sujud kepada berhala, tidak pula menyantap sembelihan atas nama berhala. Sa’id adalah putra paman Umar bin Al-Khatthab dan iparnya, karena ia beristrikan Fathimah binti Khatthab yang merupakan saudara perempuan Umar bin Khatthab, sementara saudara perempuan Sa’id yang bernama Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail diperistri oleh Umar bin Al-Khatthab. Sa’id bin Zaid lahir sekitar lima belas tahun sebelum masa kenabian.   Keutamaan Sa’id bin Zaid Sa’id bin Zaid termasuk yang masuk Islam terdahulu sebelum Umar bin Al-Khatthab. Ia masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan pertemuan di Darul Arqam dan sebelum beliau menyampaikan dakwah di dalamnya. Istrinya, Fathimah binti Khatthab juga masuk Islam bersamanya. Sa’id termasuk yang mengikuti awal hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Sa’id bin Zaid dengan Rafi’ bin Malik Az-Zarqi. Sa’id bin Zaid tidak pernah absen dari semua perisiwa penting dan peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perang Badar. Sebabnya, ia dan ‘Ubaidillah pergi ke Syam untuk menelisik berita, kemudian keduanya kembali ke Madinah bertepatan dengan terjadinya perang Badar. Oleh karena itu, tetap diberi bagian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta upah bagi keduanya. Dengan demikian keduanya dianggap seakan-akan turut serta dalam perang Badar. Sa’id bin Zaid menjadi sosok yang doanya terkabul. Sa’id bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh generasi sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan ia meriwayatkan sendiri hadits tersebut.   Bukti Doa Zaid itu Mustajab Ada riwayat dalam Shahih Muslim sebagai berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِى بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِى دَارِهَا. قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِى دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ. فَبَيْنَمَا هِىَ تَمْشِى فِى الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِى الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. Dari Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail, bahwa Arwa memperkarakannya terkait sebuah rumahnya. Said pun berkata, “Biarkan dia, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka tanah itu dikalungkan padanya dalam tujuh bumi pada hari kiamat.‘ Ya Allah, jika ia dusta maka butakan penglihatannya dan jadikan kuburnya di rumahnya.” Perawi mengatakan, “Aku melihat wanita itu dalam kondisi buta, ia meraba-raba dinding sambil berkata, ‘Aku terkena doa jelek dari Sa’id bin Zaid.’ Saat berjalan di dalam rumah, ia melewati sumur yang berada di dalam rumah lantas ia terjatuh ke dalam sumur. Sumur inilah yang menjadi kuburnya.” (HR. Muslim, no. 1610)   Sa’id bin Zaid meninggal dunia pada tahun 51 H di Madinah. Begitu mendengar kematian Sa’id, Ibnu Umar yang saat itu bertepatan dengan waktu Jumat langsung bergegas ke tempat Said dan meninggalkan shalat Jumat. Pada hari wafatnya, Sa’id bin Zaid berusia tujuh puluh tahun lebih. Sa’id bin Zaid menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.   Baca juga:  Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tiga Cara Allah Kabulkan Doa   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 12 Februari 2021 (1 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdoa jelek sepuluh sahabat dijamin surga waktu terkabulnya doa

Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul

Sa’id bin Zaid adalah salah satu sahabat dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga dan ia memiliki keutamaan dengan doanya yang mudah terkabul.   Nama beliau adalah Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi. Julukannya Abul A’war. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah bin Malih Al-Khuzaiyah. Ayahnya bernama Zaid bin Amr bin Nufail. Pada masa jahiliyah sebelum kenabian, ia dikenal sebagai orang yang lurus dalam mengikuti agama Ibrahim, tidak sujud kepada berhala, tidak pula menyantap sembelihan atas nama berhala. Sa’id adalah putra paman Umar bin Al-Khatthab dan iparnya, karena ia beristrikan Fathimah binti Khatthab yang merupakan saudara perempuan Umar bin Khatthab, sementara saudara perempuan Sa’id yang bernama Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail diperistri oleh Umar bin Al-Khatthab. Sa’id bin Zaid lahir sekitar lima belas tahun sebelum masa kenabian.   Keutamaan Sa’id bin Zaid Sa’id bin Zaid termasuk yang masuk Islam terdahulu sebelum Umar bin Al-Khatthab. Ia masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan pertemuan di Darul Arqam dan sebelum beliau menyampaikan dakwah di dalamnya. Istrinya, Fathimah binti Khatthab juga masuk Islam bersamanya. Sa’id termasuk yang mengikuti awal hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Sa’id bin Zaid dengan Rafi’ bin Malik Az-Zarqi. Sa’id bin Zaid tidak pernah absen dari semua perisiwa penting dan peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perang Badar. Sebabnya, ia dan ‘Ubaidillah pergi ke Syam untuk menelisik berita, kemudian keduanya kembali ke Madinah bertepatan dengan terjadinya perang Badar. Oleh karena itu, tetap diberi bagian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta upah bagi keduanya. Dengan demikian keduanya dianggap seakan-akan turut serta dalam perang Badar. Sa’id bin Zaid menjadi sosok yang doanya terkabul. Sa’id bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh generasi sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan ia meriwayatkan sendiri hadits tersebut.   Bukti Doa Zaid itu Mustajab Ada riwayat dalam Shahih Muslim sebagai berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِى بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِى دَارِهَا. قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِى دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ. فَبَيْنَمَا هِىَ تَمْشِى فِى الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِى الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. Dari Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail, bahwa Arwa memperkarakannya terkait sebuah rumahnya. Said pun berkata, “Biarkan dia, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka tanah itu dikalungkan padanya dalam tujuh bumi pada hari kiamat.‘ Ya Allah, jika ia dusta maka butakan penglihatannya dan jadikan kuburnya di rumahnya.” Perawi mengatakan, “Aku melihat wanita itu dalam kondisi buta, ia meraba-raba dinding sambil berkata, ‘Aku terkena doa jelek dari Sa’id bin Zaid.’ Saat berjalan di dalam rumah, ia melewati sumur yang berada di dalam rumah lantas ia terjatuh ke dalam sumur. Sumur inilah yang menjadi kuburnya.” (HR. Muslim, no. 1610)   Sa’id bin Zaid meninggal dunia pada tahun 51 H di Madinah. Begitu mendengar kematian Sa’id, Ibnu Umar yang saat itu bertepatan dengan waktu Jumat langsung bergegas ke tempat Said dan meninggalkan shalat Jumat. Pada hari wafatnya, Sa’id bin Zaid berusia tujuh puluh tahun lebih. Sa’id bin Zaid menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.   Baca juga:  Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tiga Cara Allah Kabulkan Doa   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 12 Februari 2021 (1 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdoa jelek sepuluh sahabat dijamin surga waktu terkabulnya doa
Sa’id bin Zaid adalah salah satu sahabat dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga dan ia memiliki keutamaan dengan doanya yang mudah terkabul.   Nama beliau adalah Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi. Julukannya Abul A’war. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah bin Malih Al-Khuzaiyah. Ayahnya bernama Zaid bin Amr bin Nufail. Pada masa jahiliyah sebelum kenabian, ia dikenal sebagai orang yang lurus dalam mengikuti agama Ibrahim, tidak sujud kepada berhala, tidak pula menyantap sembelihan atas nama berhala. Sa’id adalah putra paman Umar bin Al-Khatthab dan iparnya, karena ia beristrikan Fathimah binti Khatthab yang merupakan saudara perempuan Umar bin Khatthab, sementara saudara perempuan Sa’id yang bernama Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail diperistri oleh Umar bin Al-Khatthab. Sa’id bin Zaid lahir sekitar lima belas tahun sebelum masa kenabian.   Keutamaan Sa’id bin Zaid Sa’id bin Zaid termasuk yang masuk Islam terdahulu sebelum Umar bin Al-Khatthab. Ia masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan pertemuan di Darul Arqam dan sebelum beliau menyampaikan dakwah di dalamnya. Istrinya, Fathimah binti Khatthab juga masuk Islam bersamanya. Sa’id termasuk yang mengikuti awal hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Sa’id bin Zaid dengan Rafi’ bin Malik Az-Zarqi. Sa’id bin Zaid tidak pernah absen dari semua perisiwa penting dan peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perang Badar. Sebabnya, ia dan ‘Ubaidillah pergi ke Syam untuk menelisik berita, kemudian keduanya kembali ke Madinah bertepatan dengan terjadinya perang Badar. Oleh karena itu, tetap diberi bagian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta upah bagi keduanya. Dengan demikian keduanya dianggap seakan-akan turut serta dalam perang Badar. Sa’id bin Zaid menjadi sosok yang doanya terkabul. Sa’id bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh generasi sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan ia meriwayatkan sendiri hadits tersebut.   Bukti Doa Zaid itu Mustajab Ada riwayat dalam Shahih Muslim sebagai berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِى بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِى دَارِهَا. قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِى دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ. فَبَيْنَمَا هِىَ تَمْشِى فِى الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِى الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. Dari Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail, bahwa Arwa memperkarakannya terkait sebuah rumahnya. Said pun berkata, “Biarkan dia, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka tanah itu dikalungkan padanya dalam tujuh bumi pada hari kiamat.‘ Ya Allah, jika ia dusta maka butakan penglihatannya dan jadikan kuburnya di rumahnya.” Perawi mengatakan, “Aku melihat wanita itu dalam kondisi buta, ia meraba-raba dinding sambil berkata, ‘Aku terkena doa jelek dari Sa’id bin Zaid.’ Saat berjalan di dalam rumah, ia melewati sumur yang berada di dalam rumah lantas ia terjatuh ke dalam sumur. Sumur inilah yang menjadi kuburnya.” (HR. Muslim, no. 1610)   Sa’id bin Zaid meninggal dunia pada tahun 51 H di Madinah. Begitu mendengar kematian Sa’id, Ibnu Umar yang saat itu bertepatan dengan waktu Jumat langsung bergegas ke tempat Said dan meninggalkan shalat Jumat. Pada hari wafatnya, Sa’id bin Zaid berusia tujuh puluh tahun lebih. Sa’id bin Zaid menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.   Baca juga:  Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tiga Cara Allah Kabulkan Doa   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 12 Februari 2021 (1 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdoa jelek sepuluh sahabat dijamin surga waktu terkabulnya doa


Sa’id bin Zaid adalah salah satu sahabat dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga dan ia memiliki keutamaan dengan doanya yang mudah terkabul.   Nama beliau adalah Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi. Julukannya Abul A’war. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah bin Malih Al-Khuzaiyah. Ayahnya bernama Zaid bin Amr bin Nufail. Pada masa jahiliyah sebelum kenabian, ia dikenal sebagai orang yang lurus dalam mengikuti agama Ibrahim, tidak sujud kepada berhala, tidak pula menyantap sembelihan atas nama berhala. Sa’id adalah putra paman Umar bin Al-Khatthab dan iparnya, karena ia beristrikan Fathimah binti Khatthab yang merupakan saudara perempuan Umar bin Khatthab, sementara saudara perempuan Sa’id yang bernama Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail diperistri oleh Umar bin Al-Khatthab. Sa’id bin Zaid lahir sekitar lima belas tahun sebelum masa kenabian.   Keutamaan Sa’id bin Zaid Sa’id bin Zaid termasuk yang masuk Islam terdahulu sebelum Umar bin Al-Khatthab. Ia masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan pertemuan di Darul Arqam dan sebelum beliau menyampaikan dakwah di dalamnya. Istrinya, Fathimah binti Khatthab juga masuk Islam bersamanya. Sa’id termasuk yang mengikuti awal hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Sa’id bin Zaid dengan Rafi’ bin Malik Az-Zarqi. Sa’id bin Zaid tidak pernah absen dari semua perisiwa penting dan peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perang Badar. Sebabnya, ia dan ‘Ubaidillah pergi ke Syam untuk menelisik berita, kemudian keduanya kembali ke Madinah bertepatan dengan terjadinya perang Badar. Oleh karena itu, tetap diberi bagian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta upah bagi keduanya. Dengan demikian keduanya dianggap seakan-akan turut serta dalam perang Badar. Sa’id bin Zaid menjadi sosok yang doanya terkabul. Sa’id bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh generasi sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan ia meriwayatkan sendiri hadits tersebut.   Bukti Doa Zaid itu Mustajab Ada riwayat dalam Shahih Muslim sebagai berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِى بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِى دَارِهَا. قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِى دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ. فَبَيْنَمَا هِىَ تَمْشِى فِى الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِى الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. Dari Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail, bahwa Arwa memperkarakannya terkait sebuah rumahnya. Said pun berkata, “Biarkan dia, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka tanah itu dikalungkan padanya dalam tujuh bumi pada hari kiamat.‘ Ya Allah, jika ia dusta maka butakan penglihatannya dan jadikan kuburnya di rumahnya.” Perawi mengatakan, “Aku melihat wanita itu dalam kondisi buta, ia meraba-raba dinding sambil berkata, ‘Aku terkena doa jelek dari Sa’id bin Zaid.’ Saat berjalan di dalam rumah, ia melewati sumur yang berada di dalam rumah lantas ia terjatuh ke dalam sumur. Sumur inilah yang menjadi kuburnya.” (HR. Muslim, no. 1610)   Sa’id bin Zaid meninggal dunia pada tahun 51 H di Madinah. Begitu mendengar kematian Sa’id, Ibnu Umar yang saat itu bertepatan dengan waktu Jumat langsung bergegas ke tempat Said dan meninggalkan shalat Jumat. Pada hari wafatnya, Sa’id bin Zaid berusia tujuh puluh tahun lebih. Sa’id bin Zaid menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.   Baca juga:  Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tiga Cara Allah Kabulkan Doa   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 12 Februari 2021 (1 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdoa jelek sepuluh sahabat dijamin surga waktu terkabulnya doa

Sa’ad bin Abi Waqqash, Penunggang Kuda yang Piawai

Yuk kita kenal lagi Sa’ad bin Abi Waqqash!   Nama beliau adalah Sa’ad bin Abi Waqqash (Malik) bin Uhaib (menurut versi yang lain: Wuhaib) bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah, Az-Zuhri Al-Qurasyi, Abu Ishaq. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Kilab bin Murrah. Ayahnya bernama Malik yang dikenal dengan julukan Abu Waqqash. Ibunya bernama Hamnah binti Sufyan bin Umayah bin Abdi Syams, anak perempuan dari paman Abu Sufyan bin Harb bin Umayah. Sa’ad bin Abi Waqqash lahir dua puluh satu tahun setelah peristiwa Gajah. Musa bin Thalhah mengatakan, “Ali, Zubair, Thalhah, dan Sa’ad adalah orang-orang sebaya yang dekat usianya.”   Keutamaan Sa’ad bin Abi Waqqash Ia termasuk golongan yang lebih dahulu masuk Islam. Sa’ad masuk Islam ketika berusia 19 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash terlibat dalam perang Badar dan Uhud. Ia termasuk kalangan yang bertahan pada perang Uhud. Sa’ad hijrah ke Madinah sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang pertama yang melesakkan anak panah di jalan Allah, ia dikenal sebagai ahli memanah yang jitu. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah farisul Islam (penunggang kuda yang piawai). Sa’ad mengikuti perang penaklukan Iraq, memimpin pasukan melawan Persia, menjadi komandan pasukan perang Qadisiyah, lalu diangkat menjadi gubernur Kufah di masa Utsman (tetapi dimutasi pada tahun 25 H). Sa’ad bin Abi Waqqash adalah salah satu dari enam orang yang dipilih oleh Umar untuk mengadakan musyawarah penetapan khalifah pengganti Umar. Sa’ad itu dikenal mustajab doanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakannya, “Ya Allah, kabulkanlah doa Saad ketika ia berdoa kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Sa’ad tidak mengikuti perselisihan yang terjadi pada berbagai pihak setelah terbunuhnya Utsman, dan menyuruh keluarganya untuk tidak memberitahukan kepadanya tentang apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan sampai umat Islam sepakat pada satu imam.   Diriwayatkan dari ‘Ali yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan jaminan bagi seseorang setelah Sa’ad. Aku mendengar beliau bersabda kepadanya: “Lesakkan anak panah dan ibuku jaminanmu (ungkapan penegasan).” (HR. Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, yang menuturkan, “Kala Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ini pamanku, hendaknya orang memperlihatkan kepadaku siapa pamannya (khalah, paman dari jalur ibu).” (HR. Tirmidzi)   Sa’ad bin Abi Waqqash wafat pada tahun 55 Hijriyah menurut pendapat yang paling sahih, dalam usia 87 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang terakhir yang  wafat di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri.   Baca juga:  Kisah teladan Sa’ad diajak tinggalkan Islam oleh ibunya Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga

Sa’ad bin Abi Waqqash, Penunggang Kuda yang Piawai

Yuk kita kenal lagi Sa’ad bin Abi Waqqash!   Nama beliau adalah Sa’ad bin Abi Waqqash (Malik) bin Uhaib (menurut versi yang lain: Wuhaib) bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah, Az-Zuhri Al-Qurasyi, Abu Ishaq. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Kilab bin Murrah. Ayahnya bernama Malik yang dikenal dengan julukan Abu Waqqash. Ibunya bernama Hamnah binti Sufyan bin Umayah bin Abdi Syams, anak perempuan dari paman Abu Sufyan bin Harb bin Umayah. Sa’ad bin Abi Waqqash lahir dua puluh satu tahun setelah peristiwa Gajah. Musa bin Thalhah mengatakan, “Ali, Zubair, Thalhah, dan Sa’ad adalah orang-orang sebaya yang dekat usianya.”   Keutamaan Sa’ad bin Abi Waqqash Ia termasuk golongan yang lebih dahulu masuk Islam. Sa’ad masuk Islam ketika berusia 19 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash terlibat dalam perang Badar dan Uhud. Ia termasuk kalangan yang bertahan pada perang Uhud. Sa’ad hijrah ke Madinah sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang pertama yang melesakkan anak panah di jalan Allah, ia dikenal sebagai ahli memanah yang jitu. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah farisul Islam (penunggang kuda yang piawai). Sa’ad mengikuti perang penaklukan Iraq, memimpin pasukan melawan Persia, menjadi komandan pasukan perang Qadisiyah, lalu diangkat menjadi gubernur Kufah di masa Utsman (tetapi dimutasi pada tahun 25 H). Sa’ad bin Abi Waqqash adalah salah satu dari enam orang yang dipilih oleh Umar untuk mengadakan musyawarah penetapan khalifah pengganti Umar. Sa’ad itu dikenal mustajab doanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakannya, “Ya Allah, kabulkanlah doa Saad ketika ia berdoa kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Sa’ad tidak mengikuti perselisihan yang terjadi pada berbagai pihak setelah terbunuhnya Utsman, dan menyuruh keluarganya untuk tidak memberitahukan kepadanya tentang apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan sampai umat Islam sepakat pada satu imam.   Diriwayatkan dari ‘Ali yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan jaminan bagi seseorang setelah Sa’ad. Aku mendengar beliau bersabda kepadanya: “Lesakkan anak panah dan ibuku jaminanmu (ungkapan penegasan).” (HR. Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, yang menuturkan, “Kala Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ini pamanku, hendaknya orang memperlihatkan kepadaku siapa pamannya (khalah, paman dari jalur ibu).” (HR. Tirmidzi)   Sa’ad bin Abi Waqqash wafat pada tahun 55 Hijriyah menurut pendapat yang paling sahih, dalam usia 87 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang terakhir yang  wafat di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri.   Baca juga:  Kisah teladan Sa’ad diajak tinggalkan Islam oleh ibunya Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga
Yuk kita kenal lagi Sa’ad bin Abi Waqqash!   Nama beliau adalah Sa’ad bin Abi Waqqash (Malik) bin Uhaib (menurut versi yang lain: Wuhaib) bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah, Az-Zuhri Al-Qurasyi, Abu Ishaq. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Kilab bin Murrah. Ayahnya bernama Malik yang dikenal dengan julukan Abu Waqqash. Ibunya bernama Hamnah binti Sufyan bin Umayah bin Abdi Syams, anak perempuan dari paman Abu Sufyan bin Harb bin Umayah. Sa’ad bin Abi Waqqash lahir dua puluh satu tahun setelah peristiwa Gajah. Musa bin Thalhah mengatakan, “Ali, Zubair, Thalhah, dan Sa’ad adalah orang-orang sebaya yang dekat usianya.”   Keutamaan Sa’ad bin Abi Waqqash Ia termasuk golongan yang lebih dahulu masuk Islam. Sa’ad masuk Islam ketika berusia 19 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash terlibat dalam perang Badar dan Uhud. Ia termasuk kalangan yang bertahan pada perang Uhud. Sa’ad hijrah ke Madinah sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang pertama yang melesakkan anak panah di jalan Allah, ia dikenal sebagai ahli memanah yang jitu. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah farisul Islam (penunggang kuda yang piawai). Sa’ad mengikuti perang penaklukan Iraq, memimpin pasukan melawan Persia, menjadi komandan pasukan perang Qadisiyah, lalu diangkat menjadi gubernur Kufah di masa Utsman (tetapi dimutasi pada tahun 25 H). Sa’ad bin Abi Waqqash adalah salah satu dari enam orang yang dipilih oleh Umar untuk mengadakan musyawarah penetapan khalifah pengganti Umar. Sa’ad itu dikenal mustajab doanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakannya, “Ya Allah, kabulkanlah doa Saad ketika ia berdoa kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Sa’ad tidak mengikuti perselisihan yang terjadi pada berbagai pihak setelah terbunuhnya Utsman, dan menyuruh keluarganya untuk tidak memberitahukan kepadanya tentang apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan sampai umat Islam sepakat pada satu imam.   Diriwayatkan dari ‘Ali yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan jaminan bagi seseorang setelah Sa’ad. Aku mendengar beliau bersabda kepadanya: “Lesakkan anak panah dan ibuku jaminanmu (ungkapan penegasan).” (HR. Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, yang menuturkan, “Kala Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ini pamanku, hendaknya orang memperlihatkan kepadaku siapa pamannya (khalah, paman dari jalur ibu).” (HR. Tirmidzi)   Sa’ad bin Abi Waqqash wafat pada tahun 55 Hijriyah menurut pendapat yang paling sahih, dalam usia 87 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang terakhir yang  wafat di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri.   Baca juga:  Kisah teladan Sa’ad diajak tinggalkan Islam oleh ibunya Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga


Yuk kita kenal lagi Sa’ad bin Abi Waqqash!   Nama beliau adalah Sa’ad bin Abi Waqqash (Malik) bin Uhaib (menurut versi yang lain: Wuhaib) bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah, Az-Zuhri Al-Qurasyi, Abu Ishaq. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Kilab bin Murrah. Ayahnya bernama Malik yang dikenal dengan julukan Abu Waqqash. Ibunya bernama Hamnah binti Sufyan bin Umayah bin Abdi Syams, anak perempuan dari paman Abu Sufyan bin Harb bin Umayah. Sa’ad bin Abi Waqqash lahir dua puluh satu tahun setelah peristiwa Gajah. Musa bin Thalhah mengatakan, “Ali, Zubair, Thalhah, dan Sa’ad adalah orang-orang sebaya yang dekat usianya.”   Keutamaan Sa’ad bin Abi Waqqash Ia termasuk golongan yang lebih dahulu masuk Islam. Sa’ad masuk Islam ketika berusia 19 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash terlibat dalam perang Badar dan Uhud. Ia termasuk kalangan yang bertahan pada perang Uhud. Sa’ad hijrah ke Madinah sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang pertama yang melesakkan anak panah di jalan Allah, ia dikenal sebagai ahli memanah yang jitu. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah farisul Islam (penunggang kuda yang piawai). Sa’ad mengikuti perang penaklukan Iraq, memimpin pasukan melawan Persia, menjadi komandan pasukan perang Qadisiyah, lalu diangkat menjadi gubernur Kufah di masa Utsman (tetapi dimutasi pada tahun 25 H). Sa’ad bin Abi Waqqash adalah salah satu dari enam orang yang dipilih oleh Umar untuk mengadakan musyawarah penetapan khalifah pengganti Umar. Sa’ad itu dikenal mustajab doanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakannya, “Ya Allah, kabulkanlah doa Saad ketika ia berdoa kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Sa’ad tidak mengikuti perselisihan yang terjadi pada berbagai pihak setelah terbunuhnya Utsman, dan menyuruh keluarganya untuk tidak memberitahukan kepadanya tentang apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan sampai umat Islam sepakat pada satu imam.   Diriwayatkan dari ‘Ali yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan jaminan bagi seseorang setelah Sa’ad. Aku mendengar beliau bersabda kepadanya: “Lesakkan anak panah dan ibuku jaminanmu (ungkapan penegasan).” (HR. Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, yang menuturkan, “Kala Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ini pamanku, hendaknya orang memperlihatkan kepadaku siapa pamannya (khalah, paman dari jalur ibu).” (HR. Tirmidzi)   Sa’ad bin Abi Waqqash wafat pada tahun 55 Hijriyah menurut pendapat yang paling sahih, dalam usia 87 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang terakhir yang  wafat di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri.   Baca juga:  Kisah teladan Sa’ad diajak tinggalkan Islam oleh ibunya Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga

Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid Rububiyyah

Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy

Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid Rububiyyah

Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy
Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy


Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy

Bangga Menjadi Seorang Muslim

Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Bangga Menjadi Seorang Muslim

Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Hukum Pindah Posisi Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat Wajib

Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473

Hukum Pindah Posisi Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat Wajib

Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473
Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473


Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga

Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga

Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)

Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)

Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun

Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun

Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan

Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan

Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik

Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik

Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik

Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik
Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik


Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar Agama

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar Agama

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran
Prev     Next