Panduan Shalat Gerhana (Kusuf & Khusuf): Tata Cara, Hukum, dan Waktunya

Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan dari Fathul Qarib 2. Seputar Shalat Gerhana 3. Tiga Cara Shalat Gerhana  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr). Penjelasan dari Fathul QaribBab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan. Seputar Shalat GerhanaHukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf. Tiga Cara Shalat GerhanaPertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih shalat gerhana dalam islam hukum shalat gerhana ibadah saat gerhana khutbah gerhana matan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat gerhana shalat khusuf shalat kusuf sunnah muakkadah tata cara shalat gerhana

Panduan Shalat Gerhana (Kusuf & Khusuf): Tata Cara, Hukum, dan Waktunya

Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan dari Fathul Qarib 2. Seputar Shalat Gerhana 3. Tiga Cara Shalat Gerhana  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr). Penjelasan dari Fathul QaribBab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan. Seputar Shalat GerhanaHukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf. Tiga Cara Shalat GerhanaPertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih shalat gerhana dalam islam hukum shalat gerhana ibadah saat gerhana khutbah gerhana matan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat gerhana shalat khusuf shalat kusuf sunnah muakkadah tata cara shalat gerhana
Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan dari Fathul Qarib 2. Seputar Shalat Gerhana 3. Tiga Cara Shalat Gerhana  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr). Penjelasan dari Fathul QaribBab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan. Seputar Shalat GerhanaHukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf. Tiga Cara Shalat GerhanaPertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih shalat gerhana dalam islam hukum shalat gerhana ibadah saat gerhana khutbah gerhana matan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat gerhana shalat khusuf shalat kusuf sunnah muakkadah tata cara shalat gerhana


Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan dari Fathul Qarib 2. Seputar Shalat Gerhana 3. Tiga Cara Shalat Gerhana  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr). Penjelasan dari Fathul QaribBab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan. Seputar Shalat GerhanaHukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf. Tiga Cara Shalat GerhanaPertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih shalat gerhana dalam islam hukum shalat gerhana ibadah saat gerhana khutbah gerhana matan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat gerhana shalat khusuf shalat kusuf sunnah muakkadah tata cara shalat gerhana

Teks Khotbah Jumat: Sikap Seorang Muslim di Tengah Fitnah

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَأَمَّا بَعْدُفَيَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ الزَّادِ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَKaum Muslimin rahimakumullah, kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada kalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Takwa adalah sebaik-baik bekal, dan ia adalah wasiat Allah untuk seluruh hamba-Nya.Jamaah Jum`at yang dimuliakan Allah, fitnah adalah ujian yang mengguncang iman, cobaan yang menguji seberapa teguh kita berdiri di atas kebenaran, dan segala sesuatu yang menarik kita menjauh dari jalan Allah. Allah Ta’ala berfirman,الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira mereka cukup berkata ‘Kami beriman’ lalu tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Allah pasti mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang dusta.” (QS. Al-Ankabut: 1-3)Saudara-saudaraku seiman, kita hidup di zaman yang penuh fitnah. Berita datang bertubi-tubi, informasi beredar tanpa batas, dan semua orang seolah merasa paling benar. Yang benar malah tenggelam, yang salah justru ramai dibagikan. Nabi ﷺ bersabda, بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang bagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman, di sore hari sudah kafir. Atau di sore hari beriman, di pagi hari sudah kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)Beginilah fitnah bekerja. Iman bisa goyah karena satu berita, keyakinan bisa runtuh karena satu video, dan prinsip bisa terjual karena satu tawaran dunia yang menggiurkan.Jamaah yang dirahmati Allah, di tengah semua ini kita perlu memiliki sikap yang jelas. Bukan ikut-ikutan arus, bukan mudah panik. Rasulullah ﷺ sudah memberikan kita panduan yang sangat jelas. Nabi ﷺ bersabda,تَكُونُ فِتْنَةٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan ada fitnah. Yang diam di dalamnya lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari menuju fitnah. Siapa yang menyongsongnya maka fitnah akan menyeretnya. Siapa yang menemukan tempat berlindung, manfaatkanlah.” (HR. Bukhari no. 7081 dan Muslim no. 2886)Jauhilah fitnah, jangan dekati, jangan cari, dan jangan jadikan diri kita bagian darinya. Berlindunglah kepada Allah dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.Kaum Muslimin, lantas bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah zaman fitnah ini?Pertama, jangan menelan berita begitu saja.Periksalah terlebih dahulu setiap berita yang datang. Jangan terburu-buru percaya, apalagi langsung menyebarkannya. Allah Berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, periksalah terlebih dahulu. Jangan sampai kalian menzalimi suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal atas apa yang telah kalian perbuat.” (QS. Al-Hujurat: 6)Betapa banyak berita yang ramai diperbincangkan ternyata bohong belaka. Betapa banyak yang kita bagikan ternyata hanyalah hoaks. Maka tahanlah jari sebelum menekan tombol bagikan, dan tahanlah lisan sebelum menceritakan kepada orang lain.Kedua, jangan mudah goyah imannya.Teguhkanlah keimanan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Berpeganglah pada apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Nabi ﷺ bersabda,تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه“Aku tinggalkan dua hal untuk kalian. Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan pernah tersesat. Yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Al-Hakim)Jangan mudah terpesona dengan kata-kata yang terdengar indah namun menyesatkan. Kembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, itulah pegangan yang kokoh.Ketiga, serahkan setiap urusan kepada ahlinya.Masalah agama, bertanyalah kepada ulama. Masalah kesehatan, berkonsultasilah dengan dokter. Janganlah setiap orang merasa berhak berbicara tentang segala hal hanya karena memiliki akun media sosial. Allah berfirman,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43)Setiap urusan ada ahlinya. Kita tidak harus mengetahui segalanya, namun kita harus tahu kepada siapa kita harus bertanya.Keempat, fokuslah pada tugas kita sendiri.Tugas kita bukanlah membereskan seluruh dunia. Tugas kita adalah memperbaiki diri, menjaga keluarga, dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Nabi ﷺ bersabda,“إِذَا رَأَيْتُمُ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ، وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ، وَكَانُوا هَكَذَ” وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “الْزَمْ بَيْتَكَ، وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ، وَدَعْ مَا تُنْكِرُ، وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ”“Jika kalian melihat manusia sudah rusak janji dan amanahnya,” lalu beliau mengaitkan jari-jarinya. Abdullah bin Amr bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab, “Jagalah dirimu, tahanlah lisanmu, ambillah yang kamu kenal sebagai kebenaran, tinggalkanlah yang munkar, urusilah dirimu sendiri, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 4343, dishahihkan Al-Albani)Perbaikilah shalat kita, perbaikilah akhlak kita, didiklah anak-anak kita dengan ilmu agama, dan carilah nafkah yang halal. Itulah tugas utama kita yang sudah lebih dari cukup untuk dikerjakan.Kelima, jangan terbawa arus fitnah.Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah pemadam api fitnah, bukan malah kayu bakar yang memperbesarnya.Kaum Muslimin, tugas kita sebenarnya sederhana. Jaga iman, perbaiki amal, dan tingkatkan ibadah kepada Allah. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurusi hal-hal di luar sana, sementara urusan akhirat kita sendiri masih terlupakan. Nabi ﷺ bersabda,الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ“Beribadah di tengah kekacauan pahalanya seperti berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim no. 2948)Di tengah fitnah yang riuh ini, banyak orang melupakan ibadahnya. Maka siapa yang tetap menjaga ibadahnya di tengah semua kekacauan ini, Allah janjikan pahala yang luar biasa besar untuknya.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah kedua الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ, فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَاللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِاللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِاللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلرَّعِيَّةِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِعِبَادَ اللَّهِ, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id

Teks Khotbah Jumat: Sikap Seorang Muslim di Tengah Fitnah

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَأَمَّا بَعْدُفَيَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ الزَّادِ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَKaum Muslimin rahimakumullah, kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada kalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Takwa adalah sebaik-baik bekal, dan ia adalah wasiat Allah untuk seluruh hamba-Nya.Jamaah Jum`at yang dimuliakan Allah, fitnah adalah ujian yang mengguncang iman, cobaan yang menguji seberapa teguh kita berdiri di atas kebenaran, dan segala sesuatu yang menarik kita menjauh dari jalan Allah. Allah Ta’ala berfirman,الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira mereka cukup berkata ‘Kami beriman’ lalu tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Allah pasti mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang dusta.” (QS. Al-Ankabut: 1-3)Saudara-saudaraku seiman, kita hidup di zaman yang penuh fitnah. Berita datang bertubi-tubi, informasi beredar tanpa batas, dan semua orang seolah merasa paling benar. Yang benar malah tenggelam, yang salah justru ramai dibagikan. Nabi ﷺ bersabda, بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang bagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman, di sore hari sudah kafir. Atau di sore hari beriman, di pagi hari sudah kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)Beginilah fitnah bekerja. Iman bisa goyah karena satu berita, keyakinan bisa runtuh karena satu video, dan prinsip bisa terjual karena satu tawaran dunia yang menggiurkan.Jamaah yang dirahmati Allah, di tengah semua ini kita perlu memiliki sikap yang jelas. Bukan ikut-ikutan arus, bukan mudah panik. Rasulullah ﷺ sudah memberikan kita panduan yang sangat jelas. Nabi ﷺ bersabda,تَكُونُ فِتْنَةٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan ada fitnah. Yang diam di dalamnya lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari menuju fitnah. Siapa yang menyongsongnya maka fitnah akan menyeretnya. Siapa yang menemukan tempat berlindung, manfaatkanlah.” (HR. Bukhari no. 7081 dan Muslim no. 2886)Jauhilah fitnah, jangan dekati, jangan cari, dan jangan jadikan diri kita bagian darinya. Berlindunglah kepada Allah dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.Kaum Muslimin, lantas bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah zaman fitnah ini?Pertama, jangan menelan berita begitu saja.Periksalah terlebih dahulu setiap berita yang datang. Jangan terburu-buru percaya, apalagi langsung menyebarkannya. Allah Berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, periksalah terlebih dahulu. Jangan sampai kalian menzalimi suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal atas apa yang telah kalian perbuat.” (QS. Al-Hujurat: 6)Betapa banyak berita yang ramai diperbincangkan ternyata bohong belaka. Betapa banyak yang kita bagikan ternyata hanyalah hoaks. Maka tahanlah jari sebelum menekan tombol bagikan, dan tahanlah lisan sebelum menceritakan kepada orang lain.Kedua, jangan mudah goyah imannya.Teguhkanlah keimanan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Berpeganglah pada apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Nabi ﷺ bersabda,تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه“Aku tinggalkan dua hal untuk kalian. Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan pernah tersesat. Yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Al-Hakim)Jangan mudah terpesona dengan kata-kata yang terdengar indah namun menyesatkan. Kembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, itulah pegangan yang kokoh.Ketiga, serahkan setiap urusan kepada ahlinya.Masalah agama, bertanyalah kepada ulama. Masalah kesehatan, berkonsultasilah dengan dokter. Janganlah setiap orang merasa berhak berbicara tentang segala hal hanya karena memiliki akun media sosial. Allah berfirman,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43)Setiap urusan ada ahlinya. Kita tidak harus mengetahui segalanya, namun kita harus tahu kepada siapa kita harus bertanya.Keempat, fokuslah pada tugas kita sendiri.Tugas kita bukanlah membereskan seluruh dunia. Tugas kita adalah memperbaiki diri, menjaga keluarga, dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Nabi ﷺ bersabda,“إِذَا رَأَيْتُمُ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ، وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ، وَكَانُوا هَكَذَ” وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “الْزَمْ بَيْتَكَ، وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ، وَدَعْ مَا تُنْكِرُ، وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ”“Jika kalian melihat manusia sudah rusak janji dan amanahnya,” lalu beliau mengaitkan jari-jarinya. Abdullah bin Amr bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab, “Jagalah dirimu, tahanlah lisanmu, ambillah yang kamu kenal sebagai kebenaran, tinggalkanlah yang munkar, urusilah dirimu sendiri, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 4343, dishahihkan Al-Albani)Perbaikilah shalat kita, perbaikilah akhlak kita, didiklah anak-anak kita dengan ilmu agama, dan carilah nafkah yang halal. Itulah tugas utama kita yang sudah lebih dari cukup untuk dikerjakan.Kelima, jangan terbawa arus fitnah.Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah pemadam api fitnah, bukan malah kayu bakar yang memperbesarnya.Kaum Muslimin, tugas kita sebenarnya sederhana. Jaga iman, perbaiki amal, dan tingkatkan ibadah kepada Allah. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurusi hal-hal di luar sana, sementara urusan akhirat kita sendiri masih terlupakan. Nabi ﷺ bersabda,الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ“Beribadah di tengah kekacauan pahalanya seperti berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim no. 2948)Di tengah fitnah yang riuh ini, banyak orang melupakan ibadahnya. Maka siapa yang tetap menjaga ibadahnya di tengah semua kekacauan ini, Allah janjikan pahala yang luar biasa besar untuknya.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah kedua الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ, فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَاللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِاللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِاللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلرَّعِيَّةِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِعِبَادَ اللَّهِ, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَأَمَّا بَعْدُفَيَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ الزَّادِ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَKaum Muslimin rahimakumullah, kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada kalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Takwa adalah sebaik-baik bekal, dan ia adalah wasiat Allah untuk seluruh hamba-Nya.Jamaah Jum`at yang dimuliakan Allah, fitnah adalah ujian yang mengguncang iman, cobaan yang menguji seberapa teguh kita berdiri di atas kebenaran, dan segala sesuatu yang menarik kita menjauh dari jalan Allah. Allah Ta’ala berfirman,الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira mereka cukup berkata ‘Kami beriman’ lalu tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Allah pasti mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang dusta.” (QS. Al-Ankabut: 1-3)Saudara-saudaraku seiman, kita hidup di zaman yang penuh fitnah. Berita datang bertubi-tubi, informasi beredar tanpa batas, dan semua orang seolah merasa paling benar. Yang benar malah tenggelam, yang salah justru ramai dibagikan. Nabi ﷺ bersabda, بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang bagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman, di sore hari sudah kafir. Atau di sore hari beriman, di pagi hari sudah kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)Beginilah fitnah bekerja. Iman bisa goyah karena satu berita, keyakinan bisa runtuh karena satu video, dan prinsip bisa terjual karena satu tawaran dunia yang menggiurkan.Jamaah yang dirahmati Allah, di tengah semua ini kita perlu memiliki sikap yang jelas. Bukan ikut-ikutan arus, bukan mudah panik. Rasulullah ﷺ sudah memberikan kita panduan yang sangat jelas. Nabi ﷺ bersabda,تَكُونُ فِتْنَةٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan ada fitnah. Yang diam di dalamnya lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari menuju fitnah. Siapa yang menyongsongnya maka fitnah akan menyeretnya. Siapa yang menemukan tempat berlindung, manfaatkanlah.” (HR. Bukhari no. 7081 dan Muslim no. 2886)Jauhilah fitnah, jangan dekati, jangan cari, dan jangan jadikan diri kita bagian darinya. Berlindunglah kepada Allah dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.Kaum Muslimin, lantas bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah zaman fitnah ini?Pertama, jangan menelan berita begitu saja.Periksalah terlebih dahulu setiap berita yang datang. Jangan terburu-buru percaya, apalagi langsung menyebarkannya. Allah Berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, periksalah terlebih dahulu. Jangan sampai kalian menzalimi suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal atas apa yang telah kalian perbuat.” (QS. Al-Hujurat: 6)Betapa banyak berita yang ramai diperbincangkan ternyata bohong belaka. Betapa banyak yang kita bagikan ternyata hanyalah hoaks. Maka tahanlah jari sebelum menekan tombol bagikan, dan tahanlah lisan sebelum menceritakan kepada orang lain.Kedua, jangan mudah goyah imannya.Teguhkanlah keimanan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Berpeganglah pada apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Nabi ﷺ bersabda,تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه“Aku tinggalkan dua hal untuk kalian. Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan pernah tersesat. Yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Al-Hakim)Jangan mudah terpesona dengan kata-kata yang terdengar indah namun menyesatkan. Kembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, itulah pegangan yang kokoh.Ketiga, serahkan setiap urusan kepada ahlinya.Masalah agama, bertanyalah kepada ulama. Masalah kesehatan, berkonsultasilah dengan dokter. Janganlah setiap orang merasa berhak berbicara tentang segala hal hanya karena memiliki akun media sosial. Allah berfirman,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43)Setiap urusan ada ahlinya. Kita tidak harus mengetahui segalanya, namun kita harus tahu kepada siapa kita harus bertanya.Keempat, fokuslah pada tugas kita sendiri.Tugas kita bukanlah membereskan seluruh dunia. Tugas kita adalah memperbaiki diri, menjaga keluarga, dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Nabi ﷺ bersabda,“إِذَا رَأَيْتُمُ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ، وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ، وَكَانُوا هَكَذَ” وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “الْزَمْ بَيْتَكَ، وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ، وَدَعْ مَا تُنْكِرُ، وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ”“Jika kalian melihat manusia sudah rusak janji dan amanahnya,” lalu beliau mengaitkan jari-jarinya. Abdullah bin Amr bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab, “Jagalah dirimu, tahanlah lisanmu, ambillah yang kamu kenal sebagai kebenaran, tinggalkanlah yang munkar, urusilah dirimu sendiri, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 4343, dishahihkan Al-Albani)Perbaikilah shalat kita, perbaikilah akhlak kita, didiklah anak-anak kita dengan ilmu agama, dan carilah nafkah yang halal. Itulah tugas utama kita yang sudah lebih dari cukup untuk dikerjakan.Kelima, jangan terbawa arus fitnah.Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah pemadam api fitnah, bukan malah kayu bakar yang memperbesarnya.Kaum Muslimin, tugas kita sebenarnya sederhana. Jaga iman, perbaiki amal, dan tingkatkan ibadah kepada Allah. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurusi hal-hal di luar sana, sementara urusan akhirat kita sendiri masih terlupakan. Nabi ﷺ bersabda,الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ“Beribadah di tengah kekacauan pahalanya seperti berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim no. 2948)Di tengah fitnah yang riuh ini, banyak orang melupakan ibadahnya. Maka siapa yang tetap menjaga ibadahnya di tengah semua kekacauan ini, Allah janjikan pahala yang luar biasa besar untuknya.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah kedua الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ, فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَاللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِاللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِاللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلرَّعِيَّةِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِعِبَادَ اللَّهِ, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَأَمَّا بَعْدُفَيَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ الزَّادِ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَKaum Muslimin rahimakumullah, kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada kalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Takwa adalah sebaik-baik bekal, dan ia adalah wasiat Allah untuk seluruh hamba-Nya.Jamaah Jum`at yang dimuliakan Allah, fitnah adalah ujian yang mengguncang iman, cobaan yang menguji seberapa teguh kita berdiri di atas kebenaran, dan segala sesuatu yang menarik kita menjauh dari jalan Allah. Allah Ta’ala berfirman,الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira mereka cukup berkata ‘Kami beriman’ lalu tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Allah pasti mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang dusta.” (QS. Al-Ankabut: 1-3)Saudara-saudaraku seiman, kita hidup di zaman yang penuh fitnah. Berita datang bertubi-tubi, informasi beredar tanpa batas, dan semua orang seolah merasa paling benar. Yang benar malah tenggelam, yang salah justru ramai dibagikan. Nabi ﷺ bersabda, بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang bagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman, di sore hari sudah kafir. Atau di sore hari beriman, di pagi hari sudah kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)Beginilah fitnah bekerja. Iman bisa goyah karena satu berita, keyakinan bisa runtuh karena satu video, dan prinsip bisa terjual karena satu tawaran dunia yang menggiurkan.Jamaah yang dirahmati Allah, di tengah semua ini kita perlu memiliki sikap yang jelas. Bukan ikut-ikutan arus, bukan mudah panik. Rasulullah ﷺ sudah memberikan kita panduan yang sangat jelas. Nabi ﷺ bersabda,تَكُونُ فِتْنَةٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan ada fitnah. Yang diam di dalamnya lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari menuju fitnah. Siapa yang menyongsongnya maka fitnah akan menyeretnya. Siapa yang menemukan tempat berlindung, manfaatkanlah.” (HR. Bukhari no. 7081 dan Muslim no. 2886)Jauhilah fitnah, jangan dekati, jangan cari, dan jangan jadikan diri kita bagian darinya. Berlindunglah kepada Allah dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.Kaum Muslimin, lantas bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah zaman fitnah ini?Pertama, jangan menelan berita begitu saja.Periksalah terlebih dahulu setiap berita yang datang. Jangan terburu-buru percaya, apalagi langsung menyebarkannya. Allah Berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, periksalah terlebih dahulu. Jangan sampai kalian menzalimi suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal atas apa yang telah kalian perbuat.” (QS. Al-Hujurat: 6)Betapa banyak berita yang ramai diperbincangkan ternyata bohong belaka. Betapa banyak yang kita bagikan ternyata hanyalah hoaks. Maka tahanlah jari sebelum menekan tombol bagikan, dan tahanlah lisan sebelum menceritakan kepada orang lain.Kedua, jangan mudah goyah imannya.Teguhkanlah keimanan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Berpeganglah pada apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Nabi ﷺ bersabda,تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه“Aku tinggalkan dua hal untuk kalian. Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan pernah tersesat. Yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Al-Hakim)Jangan mudah terpesona dengan kata-kata yang terdengar indah namun menyesatkan. Kembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, itulah pegangan yang kokoh.Ketiga, serahkan setiap urusan kepada ahlinya.Masalah agama, bertanyalah kepada ulama. Masalah kesehatan, berkonsultasilah dengan dokter. Janganlah setiap orang merasa berhak berbicara tentang segala hal hanya karena memiliki akun media sosial. Allah berfirman,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43)Setiap urusan ada ahlinya. Kita tidak harus mengetahui segalanya, namun kita harus tahu kepada siapa kita harus bertanya.Keempat, fokuslah pada tugas kita sendiri.Tugas kita bukanlah membereskan seluruh dunia. Tugas kita adalah memperbaiki diri, menjaga keluarga, dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Nabi ﷺ bersabda,“إِذَا رَأَيْتُمُ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ، وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ، وَكَانُوا هَكَذَ” وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “الْزَمْ بَيْتَكَ، وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ، وَدَعْ مَا تُنْكِرُ، وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ”“Jika kalian melihat manusia sudah rusak janji dan amanahnya,” lalu beliau mengaitkan jari-jarinya. Abdullah bin Amr bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab, “Jagalah dirimu, tahanlah lisanmu, ambillah yang kamu kenal sebagai kebenaran, tinggalkanlah yang munkar, urusilah dirimu sendiri, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 4343, dishahihkan Al-Albani)Perbaikilah shalat kita, perbaikilah akhlak kita, didiklah anak-anak kita dengan ilmu agama, dan carilah nafkah yang halal. Itulah tugas utama kita yang sudah lebih dari cukup untuk dikerjakan.Kelima, jangan terbawa arus fitnah.Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah pemadam api fitnah, bukan malah kayu bakar yang memperbesarnya.Kaum Muslimin, tugas kita sebenarnya sederhana. Jaga iman, perbaiki amal, dan tingkatkan ibadah kepada Allah. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurusi hal-hal di luar sana, sementara urusan akhirat kita sendiri masih terlupakan. Nabi ﷺ bersabda,الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ“Beribadah di tengah kekacauan pahalanya seperti berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim no. 2948)Di tengah fitnah yang riuh ini, banyak orang melupakan ibadahnya. Maka siapa yang tetap menjaga ibadahnya di tengah semua kekacauan ini, Allah janjikan pahala yang luar biasa besar untuknya.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah kedua الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ, فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَاللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِاللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِاللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلرَّعِيَّةِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِعِبَادَ اللَّهِ, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id

Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanKesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanKesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaKewajiban-kewajiban para pekerjaKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanIslam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanSeorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaPemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.Kewajiban-kewajiban para pekerjaAdapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,مَن غشَّ فليس منا“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)][Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net

Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanKesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanKesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaKewajiban-kewajiban para pekerjaKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanIslam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanSeorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaPemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.Kewajiban-kewajiban para pekerjaAdapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,مَن غشَّ فليس منا“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)][Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net
Daftar Isi ToggleKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanKesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanKesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaKewajiban-kewajiban para pekerjaKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanIslam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanSeorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaPemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.Kewajiban-kewajiban para pekerjaAdapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,مَن غشَّ فليس منا“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)][Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net


Daftar Isi ToggleKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanKesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanKesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaKewajiban-kewajiban para pekerjaKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanIslam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanSeorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaPemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.Kewajiban-kewajiban para pekerjaAdapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,مَن غشَّ فليس منا“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)][Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net

Utang Mayit Harus Dilunasi Dulu Sebelum Warisan Dibagi

Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi 1.1. Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit 2. Haji atas Nama Si Mayit 3. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat 4. Kisah Jābir dan Utang Ayahnya 5. Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang 6. Urutan Hak dalam Harta Peninggalan 7. Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan 7.1. Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu 7.2. Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ 8. Penutup  Utang kepada Allah Lebih Berhak DilunasiMelunasi Utang dan Kewajiban Si MayitKita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147) Haji atas Nama Si MayitDemikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah WafatSegeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)Baca juga: Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits NabiDiriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.'”Dalam riwayat lain disebutkan: «فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī) Kisah Jābir dan Utang AyahnyaJābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku: «اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127) Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai UtangDi antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”Beliau menjawab, “Allah.”Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)Faedah penting dari kisah ini:Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya Urutan Hak dalam Harta PeninggalanHak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)Biaya pengurusan jenazahPelunasan utangWasiat (maksimal sepertiga)Pembagian warisanMendahulukan Utang dan Wasiat atas WarisanAllah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” Utang Wajib Diselesaikan Terlebih DahuluMendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.” Dalil dari Sunnah Nabi ﷺInilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.” Beliau bertanya,«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»“Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya lagi,«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»“Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka beliau pun menyalatkannya.Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Dijawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau pun menyalatkannya.Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau bersabda,«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»“Shalatkanlah teman kalian itu.”Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.” PenutupJangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka. Referensi: Alukah.net; Darul Ifta’ Urdun—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbayar utang fikih warisan hak mayit hukum utang islam hutang dalam islam kewajiban ahli waris nasihat islam pelunasan utang ruh tertahan solusi utang solusi utang riba utang mayit warisan islam

Utang Mayit Harus Dilunasi Dulu Sebelum Warisan Dibagi

Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi 1.1. Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit 2. Haji atas Nama Si Mayit 3. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat 4. Kisah Jābir dan Utang Ayahnya 5. Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang 6. Urutan Hak dalam Harta Peninggalan 7. Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan 7.1. Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu 7.2. Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ 8. Penutup  Utang kepada Allah Lebih Berhak DilunasiMelunasi Utang dan Kewajiban Si MayitKita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147) Haji atas Nama Si MayitDemikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah WafatSegeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)Baca juga: Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits NabiDiriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.'”Dalam riwayat lain disebutkan: «فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī) Kisah Jābir dan Utang AyahnyaJābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku: «اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127) Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai UtangDi antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”Beliau menjawab, “Allah.”Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)Faedah penting dari kisah ini:Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya Urutan Hak dalam Harta PeninggalanHak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)Biaya pengurusan jenazahPelunasan utangWasiat (maksimal sepertiga)Pembagian warisanMendahulukan Utang dan Wasiat atas WarisanAllah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” Utang Wajib Diselesaikan Terlebih DahuluMendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.” Dalil dari Sunnah Nabi ﷺInilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.” Beliau bertanya,«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»“Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya lagi,«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»“Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka beliau pun menyalatkannya.Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Dijawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau pun menyalatkannya.Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau bersabda,«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»“Shalatkanlah teman kalian itu.”Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.” PenutupJangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka. Referensi: Alukah.net; Darul Ifta’ Urdun—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbayar utang fikih warisan hak mayit hukum utang islam hutang dalam islam kewajiban ahli waris nasihat islam pelunasan utang ruh tertahan solusi utang solusi utang riba utang mayit warisan islam
Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi 1.1. Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit 2. Haji atas Nama Si Mayit 3. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat 4. Kisah Jābir dan Utang Ayahnya 5. Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang 6. Urutan Hak dalam Harta Peninggalan 7. Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan 7.1. Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu 7.2. Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ 8. Penutup  Utang kepada Allah Lebih Berhak DilunasiMelunasi Utang dan Kewajiban Si MayitKita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147) Haji atas Nama Si MayitDemikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah WafatSegeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)Baca juga: Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits NabiDiriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.'”Dalam riwayat lain disebutkan: «فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī) Kisah Jābir dan Utang AyahnyaJābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku: «اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127) Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai UtangDi antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”Beliau menjawab, “Allah.”Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)Faedah penting dari kisah ini:Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya Urutan Hak dalam Harta PeninggalanHak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)Biaya pengurusan jenazahPelunasan utangWasiat (maksimal sepertiga)Pembagian warisanMendahulukan Utang dan Wasiat atas WarisanAllah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” Utang Wajib Diselesaikan Terlebih DahuluMendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.” Dalil dari Sunnah Nabi ﷺInilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.” Beliau bertanya,«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»“Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya lagi,«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»“Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka beliau pun menyalatkannya.Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Dijawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau pun menyalatkannya.Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau bersabda,«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»“Shalatkanlah teman kalian itu.”Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.” PenutupJangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka. Referensi: Alukah.net; Darul Ifta’ Urdun—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbayar utang fikih warisan hak mayit hukum utang islam hutang dalam islam kewajiban ahli waris nasihat islam pelunasan utang ruh tertahan solusi utang solusi utang riba utang mayit warisan islam


Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi 1.1. Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit 2. Haji atas Nama Si Mayit 3. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat 4. Kisah Jābir dan Utang Ayahnya 5. Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang 6. Urutan Hak dalam Harta Peninggalan 7. Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan 7.1. Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu 7.2. Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ 8. Penutup  Utang kepada Allah Lebih Berhak DilunasiMelunasi Utang dan Kewajiban Si MayitKita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147) Haji atas Nama Si MayitDemikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah WafatSegeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)Baca juga: Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits NabiDiriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.'”Dalam riwayat lain disebutkan: «فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī) Kisah Jābir dan Utang AyahnyaJābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku: «اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127) Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai UtangDi antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”Beliau menjawab, “Allah.”Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)Faedah penting dari kisah ini:Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya Urutan Hak dalam Harta PeninggalanHak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)Biaya pengurusan jenazahPelunasan utangWasiat (maksimal sepertiga)Pembagian warisanMendahulukan Utang dan Wasiat atas WarisanAllah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” Utang Wajib Diselesaikan Terlebih DahuluMendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.” Dalil dari Sunnah Nabi ﷺInilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.” Beliau bertanya,«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»“Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya lagi,«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»“Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka beliau pun menyalatkannya.Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Dijawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau pun menyalatkannya.Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau bersabda,«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»“Shalatkanlah teman kalian itu.”Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.” PenutupJangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka. Referensi: Alukah.net; Darul Ifta’ Urdun—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbayar utang fikih warisan hak mayit hukum utang islam hutang dalam islam kewajiban ahli waris nasihat islam pelunasan utang ruh tertahan solusi utang solusi utang riba utang mayit warisan islam

Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits Nabi

Utang sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa sampai ke alam kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa “tergantung” karena utangnya. Apa maksudnya—apakah benar disiksa? Artikel ini akan menjawabnya dengan penjelasan ulama yang mudah dipahami.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413; Ahmad, no. 9679. Hadits ini sahih)Utang sering dianggap sepele saat hidup—yang penting nanti bisa dibayar. Padahal dalam Islam, utang bukan hanya urusan dunia, tapi bisa berdampak sampai setelah kita meninggal dunia. Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa ada hubungan antara keadaan ruh seorang mukmin dengan utang yang belum ia lunasi.Karena itu, para ulama menjelaskan hadits ini dengan serius agar kita tidak meremehkannya. Bahasan ini akan membantu memahami maksud hadits tersebut dengan bahasa yang lebih mudah, sekaligus meluruskan anggapan yang keliru—bahwa “tergantungnya ruh” bukan berarti langsung diazab, tetapi ada makna lain yang perlu dipahami dengan benar.Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka memahaminya secara umum, yaitu mencakup semua keadaan, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Sementara sebagian ulama lainnya mengkhususkan makna hadits ini pada orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya.Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kami adalah bahwa hal ini berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Adapun Al-Mawardi memiliki pendapat yang berbeda, yaitu bahwa hadits ini khusus berlaku bagi orang yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya.As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi ‘ruh seorang mukmin tergantung’ adalah: ruhnya tertahan dari kedudukannya yang mulia.” (Qūt al-Mughtadzī ‘alā Jāmi‘ at-Tirmiżī 1/327)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah bahwa ruh seseorang—ketika ia berada di dalam kuburnya—masih terkait dengan utang yang ia miliki. Seakan-akan—wallāhu a‘lam—ia merasakan kesedihan karena utangnya belum dilunasi. Ia tidak bisa merasakan kebahagiaan dengan sempurna, tidak lapang, dan tidak sepenuhnya menikmati kenikmatan, karena masih memiliki tanggungan utang. Oleh karena itu, kami mengatakan: wajib bagi ahli waris untuk segera melunasi utangnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:553)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata bahwa yang dimaksud dari penjelasan ini adalah keadaan “ruh yang tergantung karena utang” tidak berarti ia sedang disiksa di neraka. Akan tetapi, maksud “tergantung” adalah ruh tersebut tertahan dari sebagian kebaikan, kenikmatan, dan kelapangan. Seandainya tidak ada utang, niscaya ia akan merasakan kenikmatan tersebut. Inilah yang dipahami dari dua penjelasan sebelumnya dari As-Suyuthi dan Ibnu ‘Utsaimin.Seorang mayit bisa saja meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, atau bisa juga ia tidak lalai dalam berutang (yakni berutang dengan cara yang benar). Namun, dalam kedua keadaan ini, ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi, baik dari harta peninggalannya maupun dari selainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa keterkaitan ruh dengan utang berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau tidak.Dengan demikian, hadits ini menunjukkan dorongan kuat bagi ahli waris untuk segera melunasi utang si mayit, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail Al-Authar, 4:30, dan ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.Baca juga: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya Dari penjelasan para ulama, dapat diringkas beberapa poin penting:Ruhnya tidak bebas sepenuhnyaMaksud “tergantung” adalah ruh seorang mukmin tertahan dari sebagian kenikmatan dan kedudukan mulia di alam kubur. Ia belum mendapatkan kelapangan yang sempurna sebagaimana mestinya.Bukan berarti pasti diazabKondisi ini tidak otomatis berarti ia disiksa di neraka. Namun, ia mengalami semacam “penahanan” dari kenikmatan yang seharusnya bisa ia rasakan jika tidak memiliki utang.Berlaku umum menurut mayoritas ulamaBaik ia meninggalkan harta untuk melunasi utang atau tidak, selama utangnya belum diselesaikan, maka ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut.Utang tetap menjadi tanggungan setelah matiKematian tidak menghapus utang. Ia tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan—baik dari harta peninggalan, bantuan ahli waris, atau orang lain yang melunasinya.Dorongan kuat untuk segera melunasi utangHadits ini menjadi peringatan keras:Bagi yang hidup: jangan meremehkan utang.Bagi ahli waris: segera melunasi utang si mayit.Bagi masyarakat: dianjurkan membantu melunasi utang kaum muslimin.Baca juga: Allah akan Menolong Orang yang Berutang PenutupUtang bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah. Seseorang bisa saja rajin ibadah, tetapi masih terhalang sebagian kenikmatan karena utang yang belum terselesaikan. Karena itu, sikap terbaik adalah:berhati-hati dalam berutang,berniat kuat untuk melunasi,dan menyegerakan pembayaran sebelum ajal datang.Semoga Allah membebaskan kita dari lilitan utang dan memberikan kelapangan di dunia serta akhirat.Baca juga: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung Referensi: Fatwa Islamqa, no. 590774 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahli waris dan utang bahaya utang bayar utang hadits tentang utang hukum utang islam hutang dalam islam kehidupan alam kubur melunasi utang nasihat islam ruh tergantung utang solusi utang solusi utang riba utang utang dalam islam utang piutang

Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits Nabi

Utang sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa sampai ke alam kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa “tergantung” karena utangnya. Apa maksudnya—apakah benar disiksa? Artikel ini akan menjawabnya dengan penjelasan ulama yang mudah dipahami.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413; Ahmad, no. 9679. Hadits ini sahih)Utang sering dianggap sepele saat hidup—yang penting nanti bisa dibayar. Padahal dalam Islam, utang bukan hanya urusan dunia, tapi bisa berdampak sampai setelah kita meninggal dunia. Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa ada hubungan antara keadaan ruh seorang mukmin dengan utang yang belum ia lunasi.Karena itu, para ulama menjelaskan hadits ini dengan serius agar kita tidak meremehkannya. Bahasan ini akan membantu memahami maksud hadits tersebut dengan bahasa yang lebih mudah, sekaligus meluruskan anggapan yang keliru—bahwa “tergantungnya ruh” bukan berarti langsung diazab, tetapi ada makna lain yang perlu dipahami dengan benar.Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka memahaminya secara umum, yaitu mencakup semua keadaan, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Sementara sebagian ulama lainnya mengkhususkan makna hadits ini pada orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya.Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kami adalah bahwa hal ini berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Adapun Al-Mawardi memiliki pendapat yang berbeda, yaitu bahwa hadits ini khusus berlaku bagi orang yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya.As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi ‘ruh seorang mukmin tergantung’ adalah: ruhnya tertahan dari kedudukannya yang mulia.” (Qūt al-Mughtadzī ‘alā Jāmi‘ at-Tirmiżī 1/327)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah bahwa ruh seseorang—ketika ia berada di dalam kuburnya—masih terkait dengan utang yang ia miliki. Seakan-akan—wallāhu a‘lam—ia merasakan kesedihan karena utangnya belum dilunasi. Ia tidak bisa merasakan kebahagiaan dengan sempurna, tidak lapang, dan tidak sepenuhnya menikmati kenikmatan, karena masih memiliki tanggungan utang. Oleh karena itu, kami mengatakan: wajib bagi ahli waris untuk segera melunasi utangnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:553)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata bahwa yang dimaksud dari penjelasan ini adalah keadaan “ruh yang tergantung karena utang” tidak berarti ia sedang disiksa di neraka. Akan tetapi, maksud “tergantung” adalah ruh tersebut tertahan dari sebagian kebaikan, kenikmatan, dan kelapangan. Seandainya tidak ada utang, niscaya ia akan merasakan kenikmatan tersebut. Inilah yang dipahami dari dua penjelasan sebelumnya dari As-Suyuthi dan Ibnu ‘Utsaimin.Seorang mayit bisa saja meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, atau bisa juga ia tidak lalai dalam berutang (yakni berutang dengan cara yang benar). Namun, dalam kedua keadaan ini, ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi, baik dari harta peninggalannya maupun dari selainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa keterkaitan ruh dengan utang berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau tidak.Dengan demikian, hadits ini menunjukkan dorongan kuat bagi ahli waris untuk segera melunasi utang si mayit, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail Al-Authar, 4:30, dan ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.Baca juga: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya Dari penjelasan para ulama, dapat diringkas beberapa poin penting:Ruhnya tidak bebas sepenuhnyaMaksud “tergantung” adalah ruh seorang mukmin tertahan dari sebagian kenikmatan dan kedudukan mulia di alam kubur. Ia belum mendapatkan kelapangan yang sempurna sebagaimana mestinya.Bukan berarti pasti diazabKondisi ini tidak otomatis berarti ia disiksa di neraka. Namun, ia mengalami semacam “penahanan” dari kenikmatan yang seharusnya bisa ia rasakan jika tidak memiliki utang.Berlaku umum menurut mayoritas ulamaBaik ia meninggalkan harta untuk melunasi utang atau tidak, selama utangnya belum diselesaikan, maka ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut.Utang tetap menjadi tanggungan setelah matiKematian tidak menghapus utang. Ia tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan—baik dari harta peninggalan, bantuan ahli waris, atau orang lain yang melunasinya.Dorongan kuat untuk segera melunasi utangHadits ini menjadi peringatan keras:Bagi yang hidup: jangan meremehkan utang.Bagi ahli waris: segera melunasi utang si mayit.Bagi masyarakat: dianjurkan membantu melunasi utang kaum muslimin.Baca juga: Allah akan Menolong Orang yang Berutang PenutupUtang bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah. Seseorang bisa saja rajin ibadah, tetapi masih terhalang sebagian kenikmatan karena utang yang belum terselesaikan. Karena itu, sikap terbaik adalah:berhati-hati dalam berutang,berniat kuat untuk melunasi,dan menyegerakan pembayaran sebelum ajal datang.Semoga Allah membebaskan kita dari lilitan utang dan memberikan kelapangan di dunia serta akhirat.Baca juga: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung Referensi: Fatwa Islamqa, no. 590774 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahli waris dan utang bahaya utang bayar utang hadits tentang utang hukum utang islam hutang dalam islam kehidupan alam kubur melunasi utang nasihat islam ruh tergantung utang solusi utang solusi utang riba utang utang dalam islam utang piutang
Utang sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa sampai ke alam kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa “tergantung” karena utangnya. Apa maksudnya—apakah benar disiksa? Artikel ini akan menjawabnya dengan penjelasan ulama yang mudah dipahami.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413; Ahmad, no. 9679. Hadits ini sahih)Utang sering dianggap sepele saat hidup—yang penting nanti bisa dibayar. Padahal dalam Islam, utang bukan hanya urusan dunia, tapi bisa berdampak sampai setelah kita meninggal dunia. Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa ada hubungan antara keadaan ruh seorang mukmin dengan utang yang belum ia lunasi.Karena itu, para ulama menjelaskan hadits ini dengan serius agar kita tidak meremehkannya. Bahasan ini akan membantu memahami maksud hadits tersebut dengan bahasa yang lebih mudah, sekaligus meluruskan anggapan yang keliru—bahwa “tergantungnya ruh” bukan berarti langsung diazab, tetapi ada makna lain yang perlu dipahami dengan benar.Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka memahaminya secara umum, yaitu mencakup semua keadaan, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Sementara sebagian ulama lainnya mengkhususkan makna hadits ini pada orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya.Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kami adalah bahwa hal ini berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Adapun Al-Mawardi memiliki pendapat yang berbeda, yaitu bahwa hadits ini khusus berlaku bagi orang yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya.As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi ‘ruh seorang mukmin tergantung’ adalah: ruhnya tertahan dari kedudukannya yang mulia.” (Qūt al-Mughtadzī ‘alā Jāmi‘ at-Tirmiżī 1/327)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah bahwa ruh seseorang—ketika ia berada di dalam kuburnya—masih terkait dengan utang yang ia miliki. Seakan-akan—wallāhu a‘lam—ia merasakan kesedihan karena utangnya belum dilunasi. Ia tidak bisa merasakan kebahagiaan dengan sempurna, tidak lapang, dan tidak sepenuhnya menikmati kenikmatan, karena masih memiliki tanggungan utang. Oleh karena itu, kami mengatakan: wajib bagi ahli waris untuk segera melunasi utangnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:553)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata bahwa yang dimaksud dari penjelasan ini adalah keadaan “ruh yang tergantung karena utang” tidak berarti ia sedang disiksa di neraka. Akan tetapi, maksud “tergantung” adalah ruh tersebut tertahan dari sebagian kebaikan, kenikmatan, dan kelapangan. Seandainya tidak ada utang, niscaya ia akan merasakan kenikmatan tersebut. Inilah yang dipahami dari dua penjelasan sebelumnya dari As-Suyuthi dan Ibnu ‘Utsaimin.Seorang mayit bisa saja meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, atau bisa juga ia tidak lalai dalam berutang (yakni berutang dengan cara yang benar). Namun, dalam kedua keadaan ini, ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi, baik dari harta peninggalannya maupun dari selainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa keterkaitan ruh dengan utang berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau tidak.Dengan demikian, hadits ini menunjukkan dorongan kuat bagi ahli waris untuk segera melunasi utang si mayit, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail Al-Authar, 4:30, dan ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.Baca juga: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya Dari penjelasan para ulama, dapat diringkas beberapa poin penting:Ruhnya tidak bebas sepenuhnyaMaksud “tergantung” adalah ruh seorang mukmin tertahan dari sebagian kenikmatan dan kedudukan mulia di alam kubur. Ia belum mendapatkan kelapangan yang sempurna sebagaimana mestinya.Bukan berarti pasti diazabKondisi ini tidak otomatis berarti ia disiksa di neraka. Namun, ia mengalami semacam “penahanan” dari kenikmatan yang seharusnya bisa ia rasakan jika tidak memiliki utang.Berlaku umum menurut mayoritas ulamaBaik ia meninggalkan harta untuk melunasi utang atau tidak, selama utangnya belum diselesaikan, maka ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut.Utang tetap menjadi tanggungan setelah matiKematian tidak menghapus utang. Ia tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan—baik dari harta peninggalan, bantuan ahli waris, atau orang lain yang melunasinya.Dorongan kuat untuk segera melunasi utangHadits ini menjadi peringatan keras:Bagi yang hidup: jangan meremehkan utang.Bagi ahli waris: segera melunasi utang si mayit.Bagi masyarakat: dianjurkan membantu melunasi utang kaum muslimin.Baca juga: Allah akan Menolong Orang yang Berutang PenutupUtang bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah. Seseorang bisa saja rajin ibadah, tetapi masih terhalang sebagian kenikmatan karena utang yang belum terselesaikan. Karena itu, sikap terbaik adalah:berhati-hati dalam berutang,berniat kuat untuk melunasi,dan menyegerakan pembayaran sebelum ajal datang.Semoga Allah membebaskan kita dari lilitan utang dan memberikan kelapangan di dunia serta akhirat.Baca juga: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung Referensi: Fatwa Islamqa, no. 590774 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahli waris dan utang bahaya utang bayar utang hadits tentang utang hukum utang islam hutang dalam islam kehidupan alam kubur melunasi utang nasihat islam ruh tergantung utang solusi utang solusi utang riba utang utang dalam islam utang piutang


Utang sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa sampai ke alam kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa “tergantung” karena utangnya. Apa maksudnya—apakah benar disiksa? Artikel ini akan menjawabnya dengan penjelasan ulama yang mudah dipahami.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413; Ahmad, no. 9679. Hadits ini sahih)Utang sering dianggap sepele saat hidup—yang penting nanti bisa dibayar. Padahal dalam Islam, utang bukan hanya urusan dunia, tapi bisa berdampak sampai setelah kita meninggal dunia. Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa ada hubungan antara keadaan ruh seorang mukmin dengan utang yang belum ia lunasi.Karena itu, para ulama menjelaskan hadits ini dengan serius agar kita tidak meremehkannya. Bahasan ini akan membantu memahami maksud hadits tersebut dengan bahasa yang lebih mudah, sekaligus meluruskan anggapan yang keliru—bahwa “tergantungnya ruh” bukan berarti langsung diazab, tetapi ada makna lain yang perlu dipahami dengan benar.Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka memahaminya secara umum, yaitu mencakup semua keadaan, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Sementara sebagian ulama lainnya mengkhususkan makna hadits ini pada orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya.Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kami adalah bahwa hal ini berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Adapun Al-Mawardi memiliki pendapat yang berbeda, yaitu bahwa hadits ini khusus berlaku bagi orang yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya.As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi ‘ruh seorang mukmin tergantung’ adalah: ruhnya tertahan dari kedudukannya yang mulia.” (Qūt al-Mughtadzī ‘alā Jāmi‘ at-Tirmiżī 1/327)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah bahwa ruh seseorang—ketika ia berada di dalam kuburnya—masih terkait dengan utang yang ia miliki. Seakan-akan—wallāhu a‘lam—ia merasakan kesedihan karena utangnya belum dilunasi. Ia tidak bisa merasakan kebahagiaan dengan sempurna, tidak lapang, dan tidak sepenuhnya menikmati kenikmatan, karena masih memiliki tanggungan utang. Oleh karena itu, kami mengatakan: wajib bagi ahli waris untuk segera melunasi utangnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:553)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata bahwa yang dimaksud dari penjelasan ini adalah keadaan “ruh yang tergantung karena utang” tidak berarti ia sedang disiksa di neraka. Akan tetapi, maksud “tergantung” adalah ruh tersebut tertahan dari sebagian kebaikan, kenikmatan, dan kelapangan. Seandainya tidak ada utang, niscaya ia akan merasakan kenikmatan tersebut. Inilah yang dipahami dari dua penjelasan sebelumnya dari As-Suyuthi dan Ibnu ‘Utsaimin.Seorang mayit bisa saja meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, atau bisa juga ia tidak lalai dalam berutang (yakni berutang dengan cara yang benar). Namun, dalam kedua keadaan ini, ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi, baik dari harta peninggalannya maupun dari selainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa keterkaitan ruh dengan utang berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau tidak.Dengan demikian, hadits ini menunjukkan dorongan kuat bagi ahli waris untuk segera melunasi utang si mayit, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail Al-Authar, 4:30, dan ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.Baca juga: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya Dari penjelasan para ulama, dapat diringkas beberapa poin penting:Ruhnya tidak bebas sepenuhnyaMaksud “tergantung” adalah ruh seorang mukmin tertahan dari sebagian kenikmatan dan kedudukan mulia di alam kubur. Ia belum mendapatkan kelapangan yang sempurna sebagaimana mestinya.Bukan berarti pasti diazabKondisi ini tidak otomatis berarti ia disiksa di neraka. Namun, ia mengalami semacam “penahanan” dari kenikmatan yang seharusnya bisa ia rasakan jika tidak memiliki utang.Berlaku umum menurut mayoritas ulamaBaik ia meninggalkan harta untuk melunasi utang atau tidak, selama utangnya belum diselesaikan, maka ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut.Utang tetap menjadi tanggungan setelah matiKematian tidak menghapus utang. Ia tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan—baik dari harta peninggalan, bantuan ahli waris, atau orang lain yang melunasinya.Dorongan kuat untuk segera melunasi utangHadits ini menjadi peringatan keras:Bagi yang hidup: jangan meremehkan utang.Bagi ahli waris: segera melunasi utang si mayit.Bagi masyarakat: dianjurkan membantu melunasi utang kaum muslimin.Baca juga: Allah akan Menolong Orang yang Berutang PenutupUtang bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah. Seseorang bisa saja rajin ibadah, tetapi masih terhalang sebagian kenikmatan karena utang yang belum terselesaikan. Karena itu, sikap terbaik adalah:berhati-hati dalam berutang,berniat kuat untuk melunasi,dan menyegerakan pembayaran sebelum ajal datang.Semoga Allah membebaskan kita dari lilitan utang dan memberikan kelapangan di dunia serta akhirat.Baca juga: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung Referensi: Fatwa Islamqa, no. 590774 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahli waris dan utang bahaya utang bayar utang hadits tentang utang hukum utang islam hutang dalam islam kehidupan alam kubur melunasi utang nasihat islam ruh tergantung utang solusi utang solusi utang riba utang utang dalam islam utang piutang

Rahasia di Balik Cinta Mendalam Para Ulama kepada Ibnu Taimiyah – Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf

Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Fadhilatul Ustadz Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf. Ada dua hal yang menarik perhatian kita ketika menelaah perjalanan hidup Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pertama, seluruh manusia sepakat dalam menghormati dan memuliakan Syaikhul Islam, bahkan hingga orang-orang yang menyelisihinya dan menentangnya. Adapun yang kedua, kita melihat bahwa para pencinta Syaikhul Islam, baik murid-murid beliau secara langsung di masa itu, maupun murid-muridnya secara historis yang keberadaan mereka terus berlanjut hingga hari ini. Kita melihat sebuah fenomena: seseorang bisa jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah. Bahkan dalam banyak biografi ulama, ada ungkapan yang berulang-ulang disebut, yaitu bahwa hampir tidak ada seorang pun yang condong kepada Ibnu Taimiyah melainkan ia akan mencintainya. Ungkapan ini sering disebut dalam kitab-kitab biografi: “Ia adalah seorang yang mencintai Ibnu Taimiyah.” Bahkan sebagian mereka mengatakan, “Ia diuji karena kecintaannya kepada Ibnu Taimiyah.” Apa rahasia di balik rasa cinta yang kuat antara beliau dan para muridnya, baik muridnya langsung maupun muridnya secara historis? Adapun yang ingin saya tanyakan kepada Anda: Seberapa besar ruang yang ditempati Ibnu Taimiyah di hati Anda? Apakah Anda pun telah jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah? Adapun saya, selain pengabdian saya dalam menjaga Sunnah Nabawiyah, sebagai kalian ketahui, saya juga mendalami ilmu rijal (kritik perawi) dan biografi ulama. Saya pun telah menelaah puluhan ribu biografi ulama yang hidup setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan saya bersumpah, sebagaimana Adz-Dzahabi rahimahullah pernah bersumpah di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim), bahwa saya tidak pernah melihat dan tidak pula mendengar seorang pun di dunia ini—setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang keberaniannya, jihadnya, dan luas ilmunya setanding dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau adalah sosok ulama rabbani yang sesungguhnya, seorang ulama mujahid dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Muqaddam, saya pun telah jatuh cinta pada sosok ini, sebagaimana ribuan orang telah lebih dahulu mencintainya sebelum saya Lihatlah Jamaluddin Al-Mizzi rahimahullah. Beliau lebih senior daripada Ibnu Taimiyah. Saya tidak bilang “lebih besar” darinya, tapi usianya lebih tua daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-Mizzi rahimahullah lahir pada tahun 654 H. Lalu Abul Qasim Al-Birzali lahir pada tahun 661 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—maaf—Al-Mizzi lahir tahun 654 H, sedangkan Syaikhul Islam lahir tahun 661 H. Lalu Syamsuddin Adz-Dzahabi lahir tahun 673 H. Jadi, yang paling senior di antara mereka adalah Jamaluddin Al-Mizzi. Tahun wafat mereka, sebagaimana telah diketahui, yang pertama wafat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada tahun 728 H. Benar, tahun 728 H. Setelah itu, Al-Birzali pada tahun 739 H, disusul Al-Mizzi tahun 742 H, kemudian Adz-Dzahabi pada tahun 748 H. Dahulu Tajuddin As-Subki pernah berkata bahwa Abul Abbas bin Taimiyah telah memberi kemudaratan yang besar kepada persahabatan mereka (Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Barzali). Tajuddin As-Subki, ayahnya adalah seorang yang sangat mulia, yaitu Taqiyuddin As-Subki. Namun Tajuddin As-Subki tidak seperti ayahnya, meskipun Adz-Dzahabi sangat memperhatikannya dan ia termasuk salah satu muridnya yang paling unggul. Namun sayangnya, ia bersikap sangat tidak santun kepada gurunya, Adz-Dzahabi. Ia bahkan berkata bahwa tidak boleh membaca kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Padahal, isi kitabnya sendiri, yaitu Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, sebagian besarnya diambil dari kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Penyebab perselisihan ini, seperti yang sudah umum diketahui, adalah masalah akidah. Sebab, ikatan persahabatan yang luar biasa antara Jamaluddin Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Abul Qasim Al-Birzali, merupakan persahabatan yang sangat kuat. Mereka adalah representasi dari arus perubahan (ishlah) pada masa itu. Sebuah gerakan besar yang memerangi praktik khurafat, yang dibuat-buat, dan berbagai penyimpangan yang saat itu telah merebak di Mesir dan Syam. Seperti pengultusan guru, serta pemberian sesaji kepada batu, kuburan, dan sebagainya. Mereka melawan penyimpangan ini secara totalitas, hingga mereka pun disakiti karenanya. Bahkan Taqiyuddin As-Subki, ketika beliau menjabat sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Hakim) madzhab Syafi’i di wilayah Syam, pada tahun 739 H, beliau bercerita: “Beberapa orang mendatangi saya pada malam hari dan berkata, ‘Anda harus mencopot Jamaluddin Al-Mizzi dari Darul Hadits Al-Asyrafiyah. Dia bukanlah seorang yang bermazhab Syafi’i, padahal syaratnya harus seorang yang bermazhab Syafi’i.’ Mereka berkata: ‘Al-Mizzi hanya formalitas saja bermadzhab Syafi’i, padahal aslinya dia pengikut Ibnu Taimiyah.’” Maka As-Subki pun menjawab, “Demi Allah, aku katakan pada mereka…” “Demi Allah, sekiranya Ad-Daraquthni masih hidup, niscaya ia akan merasa sungkan untuk mengajar di posisi Al-Mizzi. Bagaimana mungkin aku mencopot orang sekaliber dia dari lembaga itu?” Taqiyuddin As-Subki memang sosok yang sangat adil dan bijaksana dalam menilai sesuatu. Intinya, Adz-Dzahabi sempat tidak diperbolehkan mengajar di banyak pusat studi hadits karena kedekatan haluannya dengan Ibnu Taimiyah. Padahal, seperti yang kalian tahu, secara administratif, Al-Birzali, Adz-Dzahabi, dan Jamaluddin Al-Mizzi memang berstatus sebagai pengikut madzhab Syafi’i. Namun, akidah mereka adalah akidah salafiyah yang dikenal, yang dalam hal itu mereka mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berbicara tentang Ibnu Taimiyah, saya ingin menceritakan satu momen luar biasa dalam perjalanan hidup beliau. Saat berlangsungnya Perang Irak-Iran dahulu, saya menulis sebuah risalah penelitian yang kemudian tersebar luas—alhamdulillah—pada waktu itu. Saat pemerintah mulai melatih para pelajar untuk menggunakan senjata, saya bercerita kepada mereka sebagai bentuk meneladani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Saya menulis artikel berjudul “Dari Mihrab Ilmu menuju Medan Pertempuran” yang mengulas sisi perjuangan fisik Ibnu Taimiyah. Artikel itu dimuat di majalah Al-Risalah Al-Islamiyah, seingat saya sekitar tahun 1983. Duh, demi Allah, saya agak lupa kapan persisnya waktu itu. Di sana saya memaparkan keteguhan sikap Ibnu Taimiyah ketika Sultan Ghazan dari bangsa Mongol datang hendak menginvasi wilayah Syam dan Mesir. Faktanya, pasukan Mongol saat itu sudah berkemah di dekat Damaskus. Sayangnya, pasukan koalisi Mesir dan Syam mengalami kekalahan dalam perang tersebut, tepatnya pada Peristiwa Wadi Al-Khaznadar tahun 699 H. Syaikhul Islam terus memompa semangat salah satu panglima Mamluk saat itu, yaitu Panglima Arjuwash. Ketika sang panglima bertahan di dalam benteng, beliau pun turut bertahan bersamanya. Ibnu Taimiyah melatih para ahli hadits dengan menggunakan sasaran panah, beliau memasangkan bagi mereka sasaran-sasaran itu, mengajari mereka teknik memanah, hingga cara bertarung dengan pedang, hingga Benteng Damaskus tetap aman dan tidak berhasil ditembus oleh Mongol. Padahal, pasukan Mongol saat itu sudah berhasil merangsek masuk ke wilayah pemukiman Dair Al-Maqadisah (pemukiman ulama seperti Abdul Ghani dan Al-Muwaffaq Al-Maqdisi) yang merupakan basis penganut madzhab Hambali di Syam. Pasukan Mongol melakukan perusakan hebat di Damaskus. Dalam situasi genting itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pergi menemui Sultan Ghazan secara langsung. Salah satu saksi mata dalam pertemuan bersejarah itu adalah An-Nuwairi, penulis kitab Nihayatul Arab fi Fununil Adab. Beliau wafat tahun 732 H. An-Nuwairi menceritakan bahwa Syaikhul Islam berbicara dengan sangat tegas di hadapan Sultan Mongol tersebut, sampai-sampai kami yang mendampingi beliau mulai merapikan pakaian kami, karena khawatir darah akan muncrat mengenai pakaian kami. Kami berpikir penguasa zalim ini akan segera bangkit dan memenggal leher beliau. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya: “Wahai Sultan, ayah dan kakekmu dahulu adalah orang kafir!” —maksudnya Hulagu dan Tolui. Jadi, kakek (buyutnya) Hulagu, dan ayahnya Hulagu adalah Tolui, sedangkan Abaqa adalah putra Hulaqu (kakek dari Ghazan). Sedangkan Mahmud Ghazan ini mengaku telah memeluk Islam. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya, “Engkau mengaku Muslim, tapi engkau melakukan kerusakan yang begitu keji di negeri ini!” An-Nuwairi berkisah bahwa saking berwibawanya Syaikhul Islam, sang Sultan tidak berdaya untuk membalas ucapan itu. Setelah itu, Mongol menguasai wilayah tersebut, Syaikhul Islam berangkat ke Mesir dan berbicara langsung kepada para penguasa di sana, karena saat itu wilayah Syam berada di bawah otoritas Mamluk Mesir. Beliau berkata kepada mereka, “Kalian harus memilih: membela eksistensi Islam di negeri Syam, atau kami akan melengserkan kalian—karena kalian tidak mampu melakukannya—atau kalian segera mempersiapkan pasukan-pasukan.” Beliau terus mendesak perkara ini hingga akhirnya para pemimpin Mesir memenuhi seruannya dan segera bergerak. Pasukan Ghazan pun kembali datang pada tahun 701 H. Tepatnya dua tahun setelah peristiwa tersebut. Syaikhul Islam berangkat bersama para ahli hadits dan murid-muridnya untuk terjun langsung ke medan perang, yang saat itu terjadi di bulan Ramadhan. Pasukan pun berbaris. Ketika itu Syaikhul Islam membawa kurma di tangannya, beliau berikan kepada pasukan untuk berbuka puasa. Beliau berseru pada mereka, “Berbukalah kalian, karena berbuka akan menambah kekuatan kalian!” Beliau melakukannya berdasarkan penafsiran terhadap hadits Abu Sa’id Al-Khudri saat peristiwa Fathu Makkah. Ketika pertempuran hendak dimulai, beliau memacu kudanya berkeliling di antara para panglima, seraya berkata: “Berperanglah! ​​Demi Allah, sungguh kalian pasti akan menang!” Para panglima berkata, “Ucapkanlah: Insya Allah!” Beliau menjawab, “Aku mengucapkannya sebagai bentuk kepastian (tahqiq), bukan sekadar kemungkinan (ta’liq), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan bagi hamba-hamba-Nya!” Maka terjadilah kekalahan telak bagi pasukan Ghazan dalam Perang Syaqhab yang masyhur itu. Sebuah kemenangan yang tak lepas dari peran besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau bersama para ahli hadits dan ahli fikih terjun berperang bersama dengan tentara. Orang-orang Mesir berkata kepadanya: “Kemarilah, berperanglah bersama kami.” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya yang sesuai sunnah, seseorang berjuang bersama kaumnya. Aku berjuang di barisan penduduk Syam bersama kalian.” Setelah itu, Syaikhul Islam menanggung berbagai gangguan dari pihak-pihak yang kontra, akibat kemunduran umat, juga penindasan dan kezaliman yang menimpa umat kala itu, serta karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, beliau pun harus mendekam di penjara, mulai dari benteng di Iskandariyah (kawasan Bab Syarq), serta di benteng di Kairo, hingga akhir hayatnya di benteng Damaskus. Ibnu Katsir—yang menikahi Zainab, putri gurunya sendiri (Al-Mizzi)—bercerita: “Dengan sebab kedudukan pamanku, Abu Al-Hajjaj (Al-Mizzi), aku dapat masuk ke dalam ruangan tempat Syaikhul Islam dipenjara.” Saat itu, mereka memutus dari beliau akses terhadap kertas dan pena, dan tidak mengizinkan beliau untuk menulis. Maka tidak ada lagi yang beliau lakukan selain terus membaca Al-Qur’an. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 80 kali di hari-hari terakhirnya. Khataman terakhir beliau pun kemudian disempurnakan oleh salah seorang qari setelah beliau wafat. Ibnu Katsir mengenang, “Aku masuk menemuinya, lalu mencium di antara kedua matanya.” Ketika itu, seluruh penduduk Damaskus keluar rumah. Laki-laki, perempuan, tua maupun muda, untuk mengiringi jenazah imam besar ini. Maka benar dan terbuktilah ucapan para ulama yang mulia: “Katakanlah kepada para ahli bid’ah: antara kami dan kalian adalah hari jenazah.” Lihatlah bagaimana orang-orang mengantar kepergian ulama paling agung yang pernah dikenal umat manusia pada zaman itu. Itulah sosok Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang telah mewariskan kepada kita hampir seribu karya tulis, dan menghabiskan seluruh umurnya untuk berjuang. Ketika beliau membacakan kitab Aqidah Wasithiyah karyanya dan berhasil mematahkan argumentasi lawan hingga membuat mereka terpojok, Jamaluddin Al-Mizzi sendiri—seorang syaikh yang berwibawa—keluar dan duduk di Masjid Umayyah, beliau membaca dari kitab Shahih Al-Bukhari, serta kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad, sebagai bentuk bantahan terhadap mereka. Mereka berkata, “Syaikh Al-Mizzi sengaja membacakan itu hanyalah untuk membungkam kami.” Mengingat saat itu bukan jadwal rutin kajian kitab Shahih Al-Bukhari, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk unjuk kemenangan, sehingga mereka pun memenjarakan Al-Mizzi. Ketika itu, Syaikhul Islam dengan segala keberaniannya langsung mendatangi penjara dan mengeluarkan Al-Mizzi dengan tangannya sendiri. Beliau sama sekali tidak gentar kepada penguasa mana pun kala itu. Maka Ketua Hakim mazhab Syafi’i pun bersumpah akan mundur dari jabatannya, bahkan sampai bersumpah cerai dan memerdekakan budak jika Al-Mizzi tidak kembali ke penjara, ia akan mengundurkan diri dan menceraikan istrinya. Mereka memohon agar Al-Mizzi sudi kembali ke penjara sekadar satu-dua jam (agar sumpah tersebut gugur), barulah setelah itu beliau dibebaskan. Begitulah sejarah mencatatnya. Ketika Jamaluddin Al-Mizzi wafat pada tahun 742 H, Al-Hafizh Ibnu Katsir memerintahkan pengikut dan kerabatnya agar kelak ia dimakamkan di samping gurunya, Al-Mizzi. Dan subhanallah, ketika pemerintah Turki Utsmani meratakan area pemakaman untuk pembangunan Universitas Damaskus, semua bangunan makam dihancurkan, kecuali satu makam yang tetap berdiri kokoh, yaitu makam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang masih tetap berdiri di area Universitas Damaskus, di negeri Syam. Begitu pula dengan istri Jamaluddin Al-Mizzi, beliau adalah seorang ulama wanita yang sangat mulia. Saya pun memiliki manuskrip kitab Tahdzibul Kamal yang berisi tulisan tangan asli dari Ibnu Katsir, istrinya (Zainab), serta Al-Mizzi sendiri. Tulisan tangan mereka semua tertera pada naskah yang dahulu dibacakan di hadapan Jamaluddin Al-Mizzi. Naskah itu ditulis tangan oleh beliau sendiri, dan saya sudah menelaahnya, alhamdulillah. Di antaranya, sebanyak 87 juz dari Tahdzib Al-Kamal, yang terdiri dari 255 juz yang ditulis langsung dengan tangan Al-Mizzi sendiri. Itu adalah naskah asli milik beliau yang di dalamnya tertera catatan riwayat pendengaran (sama’at) dan pembacaan naskah (qira’at) dari ribuan. Maaf, maksud saya puluhan ulama di masa itu yang pernah mempelajari kitab yang agung ini, yang seumur hidup saya, belum pernah saya mencintai sebuah kitab melebihi kecintaan saya pada kitab ini. Saya pun belum pernah mencurahkan perhatian pada suatu karya, sebesar perhatian saya pada kitab yang luar biasa ini. Setiap kali saya menelaah satu per satu biografi di dalamnya, saya merasa seolah-olah sedang menulis riset tentang tokoh maupun ulama yang sedang saya teliti biografinya tersebut. Terima kasih banyak. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. ===== جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا فَضِيلَةَ الْأُسْتَاذِ الدُّكْتُورِ بَشَّار عَوَّاد مَعْرُوف يَلْفِتُ نَظَرَنَا حِينَمَا نُطَالِعُ سِيرَةَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَمْرَانِ الْأَوَّلُ اجْتِمَاعُ النَّاسِ كُلِّهِمْ عَلَى تَقْدِيرِ وَاحْتِرَامِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ حَتَّى الْمُخَالِفِينَ لَهُ وَالْخُصُومِ الْأَمْرُ الثَّانِي عَلَى الْجِهَةِ الْأُخْرَى نُلَاحِظُ فِيهِ أَنَّ أَوْلِيَاءَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَيَعْنِي مُحِبِّيهِ سَوَاءً كَانُوا التَّلَامِذَةَ الْمُبَاشِرِينَ أَوْ التَّلَامِذَةَ التَّارِيخِيِّينَ الَّذِينَ يَمْتَدُّ وُجُودُهُمْ إِلَى الْيَوْمِ نُلَاحِظُ ظَاهِرَةَ الْوُقُوعِ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ حَتَّى نَرَى فِي تَرَاجِمِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ عِبَارَةً تَتَرَدَّدُ كَثِيرًا جِدًّا يَعْنِي وَمَفِيش حَدّ يُحِبُّ ابْنَ تَيْمِيَّةَ يَعْنِي وَيَمِيلُ إِلَيْهِ كَاع بَسْ دَهْ دَائِمًا تُقَالُ فِي التَّرْجَمَةِ وَكَانَ مُحِبًّا لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ وَابْتُلِيَ بِسَبَبِ حُبِّهِ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ إِيهْ سِرُّ هَذِهِ الْعَاطِفَةِ الشَّدِيدَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ تَلَامِذَتِهِ سَوَاءً الْحَقِيقِيِّينَ الْمُبَاشِرِينَ أَوِ التَّارِيخِيِّينَ؟ الَّذِي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ فَضِيلَتَكُمْ عَنْهُ: مَا هِيَ الْمِسَاحَةُ الَّتِي يَحْتَلُّهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي قَلْبِكُمْ؟ وَهَلْ وَقَعْتُمْ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ؟ أَنَا يَعْنِي إِلَى جَانِبِ كَوْنِي مِنْ خَدَمَةِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنِّي كَمَا تَعْرِفُونَ مُخْتَصٌّ بِعِلْمِ الرِّجَالِ وَالتَّرَاجِمِ وَقَدْ قَرَأْتُ سِيَرَ عَشَرَاتِ الْأُلُوفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَأَحْلِفُ كَمَا حَلَفَ الذَّهَبِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ عَلَى أَنَّنِي لَا رَأَيْتُ وَلَا سَمِعْتُ إِنْسَانًا فِي الدُّنْيَا بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّجَاعَةِ وَفِي الْجِهَادِ وَفِي الْعِلْمِ مِثْلَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَانَ عَالِمًا رَبَّانِيًّا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَعَالِمًا مُجَاهِدًا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَكَمَا تَفَضَّلَ الْعَلَّامَةُ الشَّيْخُ الْمُقَدَّمُ فَإِنِّي وَقَعْتُ فِي حُبِّ هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي وَقَعَ فِي حُبِّهِ قَبْلِي آلَافٌ مُؤَلَّفَةٌ انْظُرُوا إِلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَهُوَ أَسَنُّ مِنِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ لَا أَقُولُ أَكْبَرَ مِنْهُ هُوَ أَسَنُّ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْمِزِّيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وُلِدَ سَنَةَ ٦٥٤ وَالْبِرْزَالِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيُّ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَفْوًا ٦٥٤ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَوَفَيَاتُهُمْ كَمَا هِيَ مَعْلُومَةٌ تُوُفِّيَ أَوَّلُهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ سَنَةَ ٧٢٨ نَعَمْ ٧٢٨ وَبَعْدَ ذَلِكَ الْبِرْزَالِيُّ سَنَةَ ٧٣٩ ثُمَّ الْمِزِّيُّ ٧٤٢ ثُمَّ الذَّهَبِيُّ سَنَةَ ٧٤٨ كَانَ السُّبْكِيُّ يَقُولُ هَذِهِ الرُّفْقَةُ أَضَرَّ بِهَا كَثِيرًا أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ تَيْمِيَّةَ هَذَا السُّبْكِيُّ أَبُوهُ رَجُلٌ فَاضِلٌ جِدًّا تَقِيُّ الدِّينِ هُوَ لَيْسَ كَأَبِيهِ مَعَ أَنَّ الذَّهَبِيَّ كَانَ يُدَلِّلُهُ وَكَانَ مِنْ أَنْجَبِ تَلَامِذَتِهِ لَكِنْ مَعَ الْأَسَفِ أَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي أَسَاءَ مَعَ شَيْخِهِ الذَّهَبِيِّ إِسَاءَةً بَالِغَةً حَتَّى قَالَ إِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ فِي كِتَابِهِ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ مَعَ أَنَّ كِتَابَهُ فِي الطَّبَقَاتِ الْكُبْرَى مَأْخُوذٌ جُلُّهُ مِنْ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ لِلذَّهَبِيِّ وَهَذَا سَبَبُهُ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ الْعَقَائِدُ لِأَنَّ هَذِهِ الرُّفْقَةَ الْعَظِيمَةَ الَّتِي كَانَتْ بَيْنَ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَبَيْنَ الذَّهَبِيِّ وَبَيْنَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَبِي الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيِّ كَانَتْ رُفْقَةً كَبِيرَةً هُمْ كَانُوا يُمَثِّلُونَ التَّيَّارَ الْإِصْلَاحِيَّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ التَّيَّارَ الْعَظِيمَ الَّذِي حَارَبَ الشَّعْبَذَةَ وَالْمُمَهْرِقَاتِ وَالْأَشْيَاءَ الْكَثِيرَةَ الَّتِي كَانَتْ قَدِ انْتَشَرَتْ فِي بِلَادِ مِصْرَ وَبِلَادِ الشَّامِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ مِنْ تَقْدِيْسِ الْأَشْيَاخِ وَتَقْدِيمِ النُّذُورِ إِلَى الصُّخُورِ وَإِلَى الْقُبُورِ وَمَا غَيْرِهَا وَقَدْ حَارَبُوا هَذَا الِاتِّجَاهَ حَرْبًا شَعْوَاءَ وَأُوذُوا بِسَبَبِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ تَقِيَّ الدِّينِ السُّبْكِيَّ لَمَّا جَاءَ قَاضِيًا لِقُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ فِي بِلَادِ الشَّامِ سَنَةَ ٧٣٩ يَقُولُ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّاسُ فِي اللَّيْلِ وَقَالُوا: عَلَيْكَ أَنْ تَعْزِلَ جَمَالَ الدِّينِ الْمِزِّيَّ مِنْ دَارِ الْحَدِيثِ الْأَشْرَفِيَّةِ هَذَا لَيْسَ شَافِعِيًّا وَشَرْطُهَا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا قَالَ لَهُ: هَذَا شَافِعِيٌّ بِالِاسْمِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ: وَاللَّهِ قُلْتُ لَهُمْ وَاللَّهِ لَوْ عَاشَ الدَّارَقُطْنِيُّ لَاسْتَحْيَا أَنْ يُدَرِّسَ فِي مَكَانِهِ كَيْفَ أَعْزِلُهُ مِنْ هَذِهِ الدَّارِ؟ هَذَا كَانَ رَجُلًا مُنْصِفًا وَعَاقِلًا حَقِيقَةً تَقِيُّ الدِّينِ السُّبْكِيُّ الْمُهِمُّ أَنَّ الذَّهَبِيَّ حُرِمَ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ دُورِ الْحَدِيثِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مِنْ هَذَا التَّوَجُّهِ مَعَ أَنَّهُ تَعْرِفُونَ يَعْنِي مِنَ النَّاحِيَةِ النَّظَرِيَّةِ كَانُوا الْبِرْزَالِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَجَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ كَانُوا شَوَافِعَ يَعْنِي بِالِاسْمِ يَعْنِي كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ لَكِنْ عَقِيدَتُهُمْ هِيَ الْعَقِيدَةُ السَّلَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ الَّتِي اتَّبَعُوا فِيهَا شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَذْكُرُ لَكُمْ مَوْقِفًا وَاحِدًا عَظِيمًا مِنْ مَوَاقِفِهِ وَأَنَا فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ الْعِرَاقِيَّةِ الْإِيرَانِيَّةِ كَتَبْتُ بَحْثًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَانْتَشَرَ انْتِشَارًا بِحَمْدِ اللَّهِ كَبِيرًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ حِينَمَا بَدَأَتِ الدَّوْلَةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُدَرِّبُ الطَّلَبَةَ عَلَى السِّلَاحِ وَقُلْتُ لَهُمْ تَأَسِّيًا بِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَتَبْتُ مَقَالًا اسْمُهُ: مِنْ مِحْرَابِ الْعِلْمِ إِلَى مَيْدَانِ الْقِتَالِ فِي سِيرَةِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْجِهَادِيَّةِ نَشَرْتُهُ فِي الرِّسَالَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ أَظُنُّ سَنَةَ ١٩٨٣ أَوْ مَا عَادَ وَاللَّهِ فِي ذِهْنِي يَعْنِي فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بَيَّنْتُ فِيهِ مَوْقِفَهُ الْعَظِيمَ مِنْ حِينَمَا قَدِمَ السُّلْطَانُ غَازَانُ يُرِيدُ الْمَغُولِيُّ يُرِيدُ بِلَادَ الشَّامِ وَالْبِلَادَ الْمِصْرِيَّةَ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّهُ عَسْكَرَ بِالْقُرْبِ مِنْ دِمَشْقَ وَانْكَسَرَتِ الْجُيُوشُ الْمِصْرِيَّةُ وَالشَّامِيَّةُ فِي تِلْكَ الْحَرْبِ مَعَ الْأَسَفِ فِي وَقْعَةِ الْخَزْنَدَارِ سَنَةَ ٦٩٩ هِجْرِيَّة وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ظَلَّ يُشَجِّعُ أَحَدَ قُوَّادِ الْمَمَالِيكِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَهُوَ الْقَائِدُ أَرْجُوَاشُ حِينَ صَمَدَ بِالْقَلْعَةِ وَصَمَدَ هُوَ مَعَهُ وَكَانَ يُدَرِّبُ أَهْلَ الْحَدِيثِ بِالْأَمَاجَاتِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْأَمَاجَاتِ وَيُعَلِّمُهُمُ الرَّمْيَ رَمْيَ السِّهَامِ وَالضَّرْبَ بِالسُّيُوفِ إِلَى أَنْ سَلِمَتِ الْقَلْعَةُ قَلْعَةُ دِمَشْقَ وَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمَغُولُ أَنْ يَدْخُلُوهَا مَعَ أَنَّهُمْ هُمُ اسْتَطَاعُوا أَنْ يَدْخُلُوا إِلَى دَيْرِ الْمَقَادِسَةِ دَيْرِ عَبْدِ الْغَنِيِّ وَالْمُوَفَّقِ الْمَقْدِسِيِّ وَكَانَ دَيْرَ الْحَنَابِلَةِ الْمَعْرُوفِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَفَعَلُوا فِي دِمَشْقَ الْأَفَاعِيلَ وَقَدْ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لِمُقَابَلَةِ غَازَانَ وَكَانَ مِنَ الشَّاهِدِينَ عَلَى تِلْكَ الْمُقَابَلَةِ النُّوَيْرِيُّ تَعْرِفُونَهُ صَاحِبَ نِهَايَةِ الْأَرَبِ فِي فُنُوْنِ الْأَدَبِ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ ٧٣٢ قَالَ: تَكَلَّمَ مَعَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِكَلَامٍ بَدَأْنَا نَحْنُ نُلَمْلِمُ بِثِيَابِنَا خَوْفًا مِنْ أَنْ يَنْتَشِرَ الدَّمُ عَلَى ثِيَابِنَا يَقُولُ لَنَا: سَيَقُومُ إِلَيْهِ هَذَا الطَّاغِيَةُ فَيَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَهُ: يَا سُلْطَانُ أَبُوكَ وَجَدُّكَ كَانَا كَافِرَيْنِ يَعْنِي هُولَاكُو وَتُوْلُوِي إِذًا هُوَ جَدُّهُ هُولَاكُو وَأَبُوهُ تُولِي أَوْ ابْنُ هُولَاكُو أَبَاقَا عَفْوًا ابْنُ هُولَاكُو وَهُوَ مَحْمُودُ غَازَانُ الَّذِي ادَّعَى أَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا قَالَ لَهُ: وَأَنْتَ تَدَّعِي الْإِسْلَامَ وَتَفْعَلُ هَذِهِ الْأَفَاعِيلَ فِي الْبِلَادِ يَقُولُ: مَا اسْتَطَاعَ هَذَا مِنْ شَجَاعَتِهِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَوْلَى مَغُولٌ عَلَى هَذِهِ الْبِلَادِ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ إِلَى الْبِلَادِ الْمِصْرِيَّةِ وَقَالَ لِحُكَّامِهَا وَكَانَتِ الشَّامُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تَابِعَةً لِمَمَالِيكِ مِصْرَ قَالَ لَهُمْ: إِمَّا أَنْ تُدَافِعُوا عَنْ بَيْضَةِ الْإِسْلَامِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَإِمَّا نَعْزِلَكُمْ أَنْتُمْ غَيْرُ قَادِرِينَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تُجَهِّزُوا الْجُيُوشَ وَظَلَّ يُلِحُّ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ حَتَّى اسْتَجَابَ لَهُ الْقَادَةُ الْمِصْرِيُّونَ وَتَوَجَّهُوا وَجَاءَتِ الْجُيُوشُ الْغَازَانِيَّةُ مَرَّةً أُخْرَى فِي سَنَةِ ٧٠١ يَعْنِي بَعْدَ ذَلِكَ بِسَنَتَيْنِ فَخَرَجَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَالْمُحَدِّثُونَ مَعَهُ طَلَبَةُ الْحَدِيثِ لِيَشْهَدُوا الْمَعْرَكَةَ وَكَانَتْ فِي رَمَضَانَ وَاصْطَفَّ الْجَيْشُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ يَحْمِلُ بِيَدِهِ التَّمْرَ يُفَطِّرُ الصَّائِمِينَ يَقُولُ لَهُم: أَفْطِرُوا إِنَّ الْفِطْرَ أَقْوَى لَكُمْ تَأَوُّلًا بِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَحِينَ بَدَأَتْ أَرَادَتْ أَنْ تَبْدَأَ الْمَعْرَكَةُ كَانَ يَجُولُ بِفَرَسِهِ بَيْنَ الْأُمَرَاءِ يُقَوِّي يَقُولُ لَهُمْ قَاتِلُوا وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمَنْصُورُونَ يَقُولُونَ لَهُ الْأُمَرَاءُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ أَقُولُهَا تَحْقِيقًا لَا تَعْلِيقًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَدَ عِبَادَهُ بِالنَّصْرِ ثُمَّ كَانَتِ الْهَزِيمَةُ الشَّنِيعَةُ لِلْجُيُوشِ الْغَازَانِيَّةِ فِي وَقْعَةِ شَقْحَبَ الْمَشْهُورَةِ الَّتِي أَسْهَمَ فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَمَعَهُ الْمُحَدِّثُونَ وَالْفُقَهَاءُ كَانُوا يُقَاتِلُونَ مَعَ الْجَيْشِ قَالَ لَهُ الْمِصْرِيُّونَ: تَعَالَ قَاتِلْ مَعَنَا قَالَ: لَا إِنَّ السُّنَّةَ أَنْ يُقَاتِلَ الْإِنْسَانُ مَعَ قَوْمِهِ أَنَا أُقَاتِلُ مَعَ أَهْلِ الشَّامِ مَعَكُمْ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ بَعْدَ ذَلِكَ تَحَمَّلَ بِسَبَبِ مَا أُوذِيَ بِهِ مِنْ قِبَلِ الْآخَرِينَ بِسَبَبِ التَّخَلُّفِ وَبِسَبَبِ الضَّيْمِ وَالظُّلْمِ الَّذِي لَحِقَ بِالْأُمَّةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَبِسَبَبِ جَهْرِهِ بِالْحَقِّ تَحَمَّلَ سِجْنًا هُنَا فِي الْقَلْعَةِ فِي الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي هَذِهِ فِي بَابِ شَرْقٍ وَفِي الْقَلْعَةِ فِي الْقَاهِرَةِ وَآخِرُ شَيْءٍ فِي الْقَلْعَةِ بِدِمَشْقَ قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ وَكَانَ مُتَزَوِّجًا مِنِ ابْنَةِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ زَيْنَبَ قَالَ: أَنَا بِجَاهِ عَمِّي أَبِي الْحَجَّاجِ اسْتَطَعْتُ أَنْ أَدْخُلَ إِلَى الْغُرْفَةِ الَّتِي كَانَ مَسْجُونًا فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَكَانُوا قَدْ قَطَعُوا عَنْهُ حَتَّى الْوَرَقَةَ وَالْأَقْلَامَ وَلَمْ يَسْمَحُوا لَهُ بِالْكِتَابَةِ فَمَا بَقِيَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتْلُوَ كِتَابَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَخَتَمَ ٨٠ خَتْمَةً فِي آخِرِ أَيَّامِهِ وَكَانَتِ الْخَتْمَةُ الْأَخِيرَةُ ثُمَّ أُكْمِلَتْ حِينَ تُوُفِّيَ أَكْمَلَهَا أَحَدُ الْقُرَّاءِ بَعْدَهُ يَقُولُ ابْنُ كَثِيرٍ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَخَرَجَتْ دِمَشْقُ عَنْ بَكْرَةِ أَبِيهَا بِرِجَالِهَا وَنِسَائِهَا بِشِيبِهَا وَشُبَّانِهَا تُشَيِّعُ هَذَا الْإِمَامَ الْكَبِيرَ وَحَقَّ وَتَحَقَّقَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ الْأَجِلَّاءِ: قُولُوا لِأَهْلِ الْبِدَعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ يَوْمَ الْجَنَائِزِ كَيْفَ يَخْرُجُ النَّاسُ لِيُوَدِّعُوا أَعْظَمَ عَالِمٍ عَرَفَتْهُ الْبَشَرِيَّةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هَذَا هُوَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تَرَكَ لَنَا مَا يَقْرُبُ مِنْ أَلْفِ مُؤَلَّفٍ وَدَافَعَ… قَضَى حَيَاتَهُ كُلَّهَا يُدَافِعُ حِينَمَا قَرَأَ عَقِيدَتَهُ الْوَاسِطِيَّةَ وَتَغَلَّبَ عَلَى خُصُومِهِ وَأَحْرَجَهُمْ خَرَجَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ بِنَفْسِهِ وَهُوَ الشَّيْخُ الْوَقُورُ وَجَلَسَ فِي الْجَامِعِ الْأُمَوِيِّ يَقْرَأُ مِنْ صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ خَلْقِ أَفْعَالِ الْعِبَادِ رَدًّا عَلَيْهِمْ قَالَ أُولَئِكَ إِنَّمَا خَرَجَ الشَّيْخُ الْمِزِّيُّ أَرَادَ بِهَا أَنْ يُبَكِّتَنَا فِي هَذِهِ الْقِرَاءَةِ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ هُوَ مَوْعِدُ الْبُخَارِيِّ وَإِنَّمَا كَانَ انْتِصَارًا فَسَجَنُوهُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مِنَ الشَّجَاعَةِ أَنْ ذَهَبَ إِلَى السِّجْنِ وَأَخْرَجَ الْمِزِّيَّ بِنَفْسِهِ مِنَ السِّجْنِ لَمْ يَعْرِفْ لَا حَاكِمًا وَلَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْوَقْتِ فَحَلَفَ قَاضِي قُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ بِعَزْلِ نَفْسِهِ وَبِالطَّلَاقِ وَالْعَتَاقِ أَنَّهُ إِذَا مَا يَعُودُ الْمِزِّيُّ إِلَى السِّجْنِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ فَرَجَوْهُ بِأَنْ يَعُودَ فَقَطْ لِمُدَّةِ سَاعَةٍ سَاعَتَيْنِ وَيَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَكَذَا كَانَ وَحِينَ تُوُفِّيَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ ٦٤٢ (٧٤٢) أَمَرَ أَتْبَاعَهُ وَنَسِيبَهُ الْحَافِظُ ابْنُ كَثِيرٍ أَنْ يُدْفَنَ بِجَنْبِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ وَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَمَا هَدَمَ الْعُثْمَانِيُّونَ الْمَقَابِرَ حِينَ تَأْسِيسِ جَامِعَةِ دِمَشْقَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هُدِمَتْ جَمِيعُ الْأَمَاكِنِ إِلَّا قَبْرًا وَاحِدًا بَقِيَ قَائِمًا وَهُوَ قَبْرُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ الَّذِي لَازَالَ قَائِمًا فِي جَامِعَةِ دِمَشْقَ مِنْ بِلَادِ الشَّامِ وَكَذَلِكَ زَوْجَةُ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَكَانَتْ عَالِمَةً فَاضِلَةً وَأَنَا عِنْدِي فِي تَهْذِيبِ الْكَمَالِ خُطُوطُ ابْنِ كَثِيرٍ وَخَطُّ زَوْجَتِهِ زَيْنَبَ وَالْمِزِّيِّ وَخُطُوطُهُمْ كُلُّهَا مَوْجُودَةٌ عَلَى النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ تُقْرَأُ عَلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَهِيَ بِخَطِّهِ أَنَا وَقَفْتُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَمِنْهُ عَلَى ٨٧جُزْءًا مِنْ تَهْذِيبِ الْكَمَالِ الْمُتَكَوِّنِ مِنْ ٢٥٥ جُزْءًا بِخَطِّ الْمِزِّيِّ بِخَطِّهِ النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ مِلْكَهُ عَلَيْهَا السَّمَاعَاتُ وَالْقِرَاءَاتُ آلَافُ وَعَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ عَفْوًا عَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِينَ قَرَأُوا هَذَا الْكِتَابَ الْعَظِيمَ الَّذِي مَا أَحْبَبْتُ كِتَابًا فِي حَيَاتِي كَحُبِّي لَهُ وَمَا اعْتَنَيْتُ بِكِتَابٍ فِي حَيَاتِي اعْتِنَائِي بِهَذَا الْكِتَابِ الْعَظِيمِ كُنْتُ فِي كُلِّ تَرْجَمَةٍ مِنْ تَرَاجِمِهِ أَشْعُرُ وَكَأَنَّنِي أَكْتُبُ بَحْثًا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ وَعَنْ هَذَا الشَّيْخِ الَّذِي أُحَقِّقُ تَرْجَمَتَهُ شُكْرًا جَزِيلًا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا

Rahasia di Balik Cinta Mendalam Para Ulama kepada Ibnu Taimiyah – Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf

Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Fadhilatul Ustadz Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf. Ada dua hal yang menarik perhatian kita ketika menelaah perjalanan hidup Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pertama, seluruh manusia sepakat dalam menghormati dan memuliakan Syaikhul Islam, bahkan hingga orang-orang yang menyelisihinya dan menentangnya. Adapun yang kedua, kita melihat bahwa para pencinta Syaikhul Islam, baik murid-murid beliau secara langsung di masa itu, maupun murid-muridnya secara historis yang keberadaan mereka terus berlanjut hingga hari ini. Kita melihat sebuah fenomena: seseorang bisa jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah. Bahkan dalam banyak biografi ulama, ada ungkapan yang berulang-ulang disebut, yaitu bahwa hampir tidak ada seorang pun yang condong kepada Ibnu Taimiyah melainkan ia akan mencintainya. Ungkapan ini sering disebut dalam kitab-kitab biografi: “Ia adalah seorang yang mencintai Ibnu Taimiyah.” Bahkan sebagian mereka mengatakan, “Ia diuji karena kecintaannya kepada Ibnu Taimiyah.” Apa rahasia di balik rasa cinta yang kuat antara beliau dan para muridnya, baik muridnya langsung maupun muridnya secara historis? Adapun yang ingin saya tanyakan kepada Anda: Seberapa besar ruang yang ditempati Ibnu Taimiyah di hati Anda? Apakah Anda pun telah jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah? Adapun saya, selain pengabdian saya dalam menjaga Sunnah Nabawiyah, sebagai kalian ketahui, saya juga mendalami ilmu rijal (kritik perawi) dan biografi ulama. Saya pun telah menelaah puluhan ribu biografi ulama yang hidup setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan saya bersumpah, sebagaimana Adz-Dzahabi rahimahullah pernah bersumpah di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim), bahwa saya tidak pernah melihat dan tidak pula mendengar seorang pun di dunia ini—setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang keberaniannya, jihadnya, dan luas ilmunya setanding dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau adalah sosok ulama rabbani yang sesungguhnya, seorang ulama mujahid dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Muqaddam, saya pun telah jatuh cinta pada sosok ini, sebagaimana ribuan orang telah lebih dahulu mencintainya sebelum saya Lihatlah Jamaluddin Al-Mizzi rahimahullah. Beliau lebih senior daripada Ibnu Taimiyah. Saya tidak bilang “lebih besar” darinya, tapi usianya lebih tua daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-Mizzi rahimahullah lahir pada tahun 654 H. Lalu Abul Qasim Al-Birzali lahir pada tahun 661 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—maaf—Al-Mizzi lahir tahun 654 H, sedangkan Syaikhul Islam lahir tahun 661 H. Lalu Syamsuddin Adz-Dzahabi lahir tahun 673 H. Jadi, yang paling senior di antara mereka adalah Jamaluddin Al-Mizzi. Tahun wafat mereka, sebagaimana telah diketahui, yang pertama wafat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada tahun 728 H. Benar, tahun 728 H. Setelah itu, Al-Birzali pada tahun 739 H, disusul Al-Mizzi tahun 742 H, kemudian Adz-Dzahabi pada tahun 748 H. Dahulu Tajuddin As-Subki pernah berkata bahwa Abul Abbas bin Taimiyah telah memberi kemudaratan yang besar kepada persahabatan mereka (Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Barzali). Tajuddin As-Subki, ayahnya adalah seorang yang sangat mulia, yaitu Taqiyuddin As-Subki. Namun Tajuddin As-Subki tidak seperti ayahnya, meskipun Adz-Dzahabi sangat memperhatikannya dan ia termasuk salah satu muridnya yang paling unggul. Namun sayangnya, ia bersikap sangat tidak santun kepada gurunya, Adz-Dzahabi. Ia bahkan berkata bahwa tidak boleh membaca kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Padahal, isi kitabnya sendiri, yaitu Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, sebagian besarnya diambil dari kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Penyebab perselisihan ini, seperti yang sudah umum diketahui, adalah masalah akidah. Sebab, ikatan persahabatan yang luar biasa antara Jamaluddin Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Abul Qasim Al-Birzali, merupakan persahabatan yang sangat kuat. Mereka adalah representasi dari arus perubahan (ishlah) pada masa itu. Sebuah gerakan besar yang memerangi praktik khurafat, yang dibuat-buat, dan berbagai penyimpangan yang saat itu telah merebak di Mesir dan Syam. Seperti pengultusan guru, serta pemberian sesaji kepada batu, kuburan, dan sebagainya. Mereka melawan penyimpangan ini secara totalitas, hingga mereka pun disakiti karenanya. Bahkan Taqiyuddin As-Subki, ketika beliau menjabat sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Hakim) madzhab Syafi’i di wilayah Syam, pada tahun 739 H, beliau bercerita: “Beberapa orang mendatangi saya pada malam hari dan berkata, ‘Anda harus mencopot Jamaluddin Al-Mizzi dari Darul Hadits Al-Asyrafiyah. Dia bukanlah seorang yang bermazhab Syafi’i, padahal syaratnya harus seorang yang bermazhab Syafi’i.’ Mereka berkata: ‘Al-Mizzi hanya formalitas saja bermadzhab Syafi’i, padahal aslinya dia pengikut Ibnu Taimiyah.’” Maka As-Subki pun menjawab, “Demi Allah, aku katakan pada mereka…” “Demi Allah, sekiranya Ad-Daraquthni masih hidup, niscaya ia akan merasa sungkan untuk mengajar di posisi Al-Mizzi. Bagaimana mungkin aku mencopot orang sekaliber dia dari lembaga itu?” Taqiyuddin As-Subki memang sosok yang sangat adil dan bijaksana dalam menilai sesuatu. Intinya, Adz-Dzahabi sempat tidak diperbolehkan mengajar di banyak pusat studi hadits karena kedekatan haluannya dengan Ibnu Taimiyah. Padahal, seperti yang kalian tahu, secara administratif, Al-Birzali, Adz-Dzahabi, dan Jamaluddin Al-Mizzi memang berstatus sebagai pengikut madzhab Syafi’i. Namun, akidah mereka adalah akidah salafiyah yang dikenal, yang dalam hal itu mereka mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berbicara tentang Ibnu Taimiyah, saya ingin menceritakan satu momen luar biasa dalam perjalanan hidup beliau. Saat berlangsungnya Perang Irak-Iran dahulu, saya menulis sebuah risalah penelitian yang kemudian tersebar luas—alhamdulillah—pada waktu itu. Saat pemerintah mulai melatih para pelajar untuk menggunakan senjata, saya bercerita kepada mereka sebagai bentuk meneladani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Saya menulis artikel berjudul “Dari Mihrab Ilmu menuju Medan Pertempuran” yang mengulas sisi perjuangan fisik Ibnu Taimiyah. Artikel itu dimuat di majalah Al-Risalah Al-Islamiyah, seingat saya sekitar tahun 1983. Duh, demi Allah, saya agak lupa kapan persisnya waktu itu. Di sana saya memaparkan keteguhan sikap Ibnu Taimiyah ketika Sultan Ghazan dari bangsa Mongol datang hendak menginvasi wilayah Syam dan Mesir. Faktanya, pasukan Mongol saat itu sudah berkemah di dekat Damaskus. Sayangnya, pasukan koalisi Mesir dan Syam mengalami kekalahan dalam perang tersebut, tepatnya pada Peristiwa Wadi Al-Khaznadar tahun 699 H. Syaikhul Islam terus memompa semangat salah satu panglima Mamluk saat itu, yaitu Panglima Arjuwash. Ketika sang panglima bertahan di dalam benteng, beliau pun turut bertahan bersamanya. Ibnu Taimiyah melatih para ahli hadits dengan menggunakan sasaran panah, beliau memasangkan bagi mereka sasaran-sasaran itu, mengajari mereka teknik memanah, hingga cara bertarung dengan pedang, hingga Benteng Damaskus tetap aman dan tidak berhasil ditembus oleh Mongol. Padahal, pasukan Mongol saat itu sudah berhasil merangsek masuk ke wilayah pemukiman Dair Al-Maqadisah (pemukiman ulama seperti Abdul Ghani dan Al-Muwaffaq Al-Maqdisi) yang merupakan basis penganut madzhab Hambali di Syam. Pasukan Mongol melakukan perusakan hebat di Damaskus. Dalam situasi genting itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pergi menemui Sultan Ghazan secara langsung. Salah satu saksi mata dalam pertemuan bersejarah itu adalah An-Nuwairi, penulis kitab Nihayatul Arab fi Fununil Adab. Beliau wafat tahun 732 H. An-Nuwairi menceritakan bahwa Syaikhul Islam berbicara dengan sangat tegas di hadapan Sultan Mongol tersebut, sampai-sampai kami yang mendampingi beliau mulai merapikan pakaian kami, karena khawatir darah akan muncrat mengenai pakaian kami. Kami berpikir penguasa zalim ini akan segera bangkit dan memenggal leher beliau. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya: “Wahai Sultan, ayah dan kakekmu dahulu adalah orang kafir!” —maksudnya Hulagu dan Tolui. Jadi, kakek (buyutnya) Hulagu, dan ayahnya Hulagu adalah Tolui, sedangkan Abaqa adalah putra Hulaqu (kakek dari Ghazan). Sedangkan Mahmud Ghazan ini mengaku telah memeluk Islam. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya, “Engkau mengaku Muslim, tapi engkau melakukan kerusakan yang begitu keji di negeri ini!” An-Nuwairi berkisah bahwa saking berwibawanya Syaikhul Islam, sang Sultan tidak berdaya untuk membalas ucapan itu. Setelah itu, Mongol menguasai wilayah tersebut, Syaikhul Islam berangkat ke Mesir dan berbicara langsung kepada para penguasa di sana, karena saat itu wilayah Syam berada di bawah otoritas Mamluk Mesir. Beliau berkata kepada mereka, “Kalian harus memilih: membela eksistensi Islam di negeri Syam, atau kami akan melengserkan kalian—karena kalian tidak mampu melakukannya—atau kalian segera mempersiapkan pasukan-pasukan.” Beliau terus mendesak perkara ini hingga akhirnya para pemimpin Mesir memenuhi seruannya dan segera bergerak. Pasukan Ghazan pun kembali datang pada tahun 701 H. Tepatnya dua tahun setelah peristiwa tersebut. Syaikhul Islam berangkat bersama para ahli hadits dan murid-muridnya untuk terjun langsung ke medan perang, yang saat itu terjadi di bulan Ramadhan. Pasukan pun berbaris. Ketika itu Syaikhul Islam membawa kurma di tangannya, beliau berikan kepada pasukan untuk berbuka puasa. Beliau berseru pada mereka, “Berbukalah kalian, karena berbuka akan menambah kekuatan kalian!” Beliau melakukannya berdasarkan penafsiran terhadap hadits Abu Sa’id Al-Khudri saat peristiwa Fathu Makkah. Ketika pertempuran hendak dimulai, beliau memacu kudanya berkeliling di antara para panglima, seraya berkata: “Berperanglah! ​​Demi Allah, sungguh kalian pasti akan menang!” Para panglima berkata, “Ucapkanlah: Insya Allah!” Beliau menjawab, “Aku mengucapkannya sebagai bentuk kepastian (tahqiq), bukan sekadar kemungkinan (ta’liq), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan bagi hamba-hamba-Nya!” Maka terjadilah kekalahan telak bagi pasukan Ghazan dalam Perang Syaqhab yang masyhur itu. Sebuah kemenangan yang tak lepas dari peran besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau bersama para ahli hadits dan ahli fikih terjun berperang bersama dengan tentara. Orang-orang Mesir berkata kepadanya: “Kemarilah, berperanglah bersama kami.” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya yang sesuai sunnah, seseorang berjuang bersama kaumnya. Aku berjuang di barisan penduduk Syam bersama kalian.” Setelah itu, Syaikhul Islam menanggung berbagai gangguan dari pihak-pihak yang kontra, akibat kemunduran umat, juga penindasan dan kezaliman yang menimpa umat kala itu, serta karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, beliau pun harus mendekam di penjara, mulai dari benteng di Iskandariyah (kawasan Bab Syarq), serta di benteng di Kairo, hingga akhir hayatnya di benteng Damaskus. Ibnu Katsir—yang menikahi Zainab, putri gurunya sendiri (Al-Mizzi)—bercerita: “Dengan sebab kedudukan pamanku, Abu Al-Hajjaj (Al-Mizzi), aku dapat masuk ke dalam ruangan tempat Syaikhul Islam dipenjara.” Saat itu, mereka memutus dari beliau akses terhadap kertas dan pena, dan tidak mengizinkan beliau untuk menulis. Maka tidak ada lagi yang beliau lakukan selain terus membaca Al-Qur’an. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 80 kali di hari-hari terakhirnya. Khataman terakhir beliau pun kemudian disempurnakan oleh salah seorang qari setelah beliau wafat. Ibnu Katsir mengenang, “Aku masuk menemuinya, lalu mencium di antara kedua matanya.” Ketika itu, seluruh penduduk Damaskus keluar rumah. Laki-laki, perempuan, tua maupun muda, untuk mengiringi jenazah imam besar ini. Maka benar dan terbuktilah ucapan para ulama yang mulia: “Katakanlah kepada para ahli bid’ah: antara kami dan kalian adalah hari jenazah.” Lihatlah bagaimana orang-orang mengantar kepergian ulama paling agung yang pernah dikenal umat manusia pada zaman itu. Itulah sosok Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang telah mewariskan kepada kita hampir seribu karya tulis, dan menghabiskan seluruh umurnya untuk berjuang. Ketika beliau membacakan kitab Aqidah Wasithiyah karyanya dan berhasil mematahkan argumentasi lawan hingga membuat mereka terpojok, Jamaluddin Al-Mizzi sendiri—seorang syaikh yang berwibawa—keluar dan duduk di Masjid Umayyah, beliau membaca dari kitab Shahih Al-Bukhari, serta kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad, sebagai bentuk bantahan terhadap mereka. Mereka berkata, “Syaikh Al-Mizzi sengaja membacakan itu hanyalah untuk membungkam kami.” Mengingat saat itu bukan jadwal rutin kajian kitab Shahih Al-Bukhari, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk unjuk kemenangan, sehingga mereka pun memenjarakan Al-Mizzi. Ketika itu, Syaikhul Islam dengan segala keberaniannya langsung mendatangi penjara dan mengeluarkan Al-Mizzi dengan tangannya sendiri. Beliau sama sekali tidak gentar kepada penguasa mana pun kala itu. Maka Ketua Hakim mazhab Syafi’i pun bersumpah akan mundur dari jabatannya, bahkan sampai bersumpah cerai dan memerdekakan budak jika Al-Mizzi tidak kembali ke penjara, ia akan mengundurkan diri dan menceraikan istrinya. Mereka memohon agar Al-Mizzi sudi kembali ke penjara sekadar satu-dua jam (agar sumpah tersebut gugur), barulah setelah itu beliau dibebaskan. Begitulah sejarah mencatatnya. Ketika Jamaluddin Al-Mizzi wafat pada tahun 742 H, Al-Hafizh Ibnu Katsir memerintahkan pengikut dan kerabatnya agar kelak ia dimakamkan di samping gurunya, Al-Mizzi. Dan subhanallah, ketika pemerintah Turki Utsmani meratakan area pemakaman untuk pembangunan Universitas Damaskus, semua bangunan makam dihancurkan, kecuali satu makam yang tetap berdiri kokoh, yaitu makam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang masih tetap berdiri di area Universitas Damaskus, di negeri Syam. Begitu pula dengan istri Jamaluddin Al-Mizzi, beliau adalah seorang ulama wanita yang sangat mulia. Saya pun memiliki manuskrip kitab Tahdzibul Kamal yang berisi tulisan tangan asli dari Ibnu Katsir, istrinya (Zainab), serta Al-Mizzi sendiri. Tulisan tangan mereka semua tertera pada naskah yang dahulu dibacakan di hadapan Jamaluddin Al-Mizzi. Naskah itu ditulis tangan oleh beliau sendiri, dan saya sudah menelaahnya, alhamdulillah. Di antaranya, sebanyak 87 juz dari Tahdzib Al-Kamal, yang terdiri dari 255 juz yang ditulis langsung dengan tangan Al-Mizzi sendiri. Itu adalah naskah asli milik beliau yang di dalamnya tertera catatan riwayat pendengaran (sama’at) dan pembacaan naskah (qira’at) dari ribuan. Maaf, maksud saya puluhan ulama di masa itu yang pernah mempelajari kitab yang agung ini, yang seumur hidup saya, belum pernah saya mencintai sebuah kitab melebihi kecintaan saya pada kitab ini. Saya pun belum pernah mencurahkan perhatian pada suatu karya, sebesar perhatian saya pada kitab yang luar biasa ini. Setiap kali saya menelaah satu per satu biografi di dalamnya, saya merasa seolah-olah sedang menulis riset tentang tokoh maupun ulama yang sedang saya teliti biografinya tersebut. Terima kasih banyak. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. ===== جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا فَضِيلَةَ الْأُسْتَاذِ الدُّكْتُورِ بَشَّار عَوَّاد مَعْرُوف يَلْفِتُ نَظَرَنَا حِينَمَا نُطَالِعُ سِيرَةَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَمْرَانِ الْأَوَّلُ اجْتِمَاعُ النَّاسِ كُلِّهِمْ عَلَى تَقْدِيرِ وَاحْتِرَامِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ حَتَّى الْمُخَالِفِينَ لَهُ وَالْخُصُومِ الْأَمْرُ الثَّانِي عَلَى الْجِهَةِ الْأُخْرَى نُلَاحِظُ فِيهِ أَنَّ أَوْلِيَاءَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَيَعْنِي مُحِبِّيهِ سَوَاءً كَانُوا التَّلَامِذَةَ الْمُبَاشِرِينَ أَوْ التَّلَامِذَةَ التَّارِيخِيِّينَ الَّذِينَ يَمْتَدُّ وُجُودُهُمْ إِلَى الْيَوْمِ نُلَاحِظُ ظَاهِرَةَ الْوُقُوعِ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ حَتَّى نَرَى فِي تَرَاجِمِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ عِبَارَةً تَتَرَدَّدُ كَثِيرًا جِدًّا يَعْنِي وَمَفِيش حَدّ يُحِبُّ ابْنَ تَيْمِيَّةَ يَعْنِي وَيَمِيلُ إِلَيْهِ كَاع بَسْ دَهْ دَائِمًا تُقَالُ فِي التَّرْجَمَةِ وَكَانَ مُحِبًّا لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ وَابْتُلِيَ بِسَبَبِ حُبِّهِ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ إِيهْ سِرُّ هَذِهِ الْعَاطِفَةِ الشَّدِيدَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ تَلَامِذَتِهِ سَوَاءً الْحَقِيقِيِّينَ الْمُبَاشِرِينَ أَوِ التَّارِيخِيِّينَ؟ الَّذِي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ فَضِيلَتَكُمْ عَنْهُ: مَا هِيَ الْمِسَاحَةُ الَّتِي يَحْتَلُّهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي قَلْبِكُمْ؟ وَهَلْ وَقَعْتُمْ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ؟ أَنَا يَعْنِي إِلَى جَانِبِ كَوْنِي مِنْ خَدَمَةِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنِّي كَمَا تَعْرِفُونَ مُخْتَصٌّ بِعِلْمِ الرِّجَالِ وَالتَّرَاجِمِ وَقَدْ قَرَأْتُ سِيَرَ عَشَرَاتِ الْأُلُوفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَأَحْلِفُ كَمَا حَلَفَ الذَّهَبِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ عَلَى أَنَّنِي لَا رَأَيْتُ وَلَا سَمِعْتُ إِنْسَانًا فِي الدُّنْيَا بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّجَاعَةِ وَفِي الْجِهَادِ وَفِي الْعِلْمِ مِثْلَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَانَ عَالِمًا رَبَّانِيًّا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَعَالِمًا مُجَاهِدًا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَكَمَا تَفَضَّلَ الْعَلَّامَةُ الشَّيْخُ الْمُقَدَّمُ فَإِنِّي وَقَعْتُ فِي حُبِّ هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي وَقَعَ فِي حُبِّهِ قَبْلِي آلَافٌ مُؤَلَّفَةٌ انْظُرُوا إِلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَهُوَ أَسَنُّ مِنِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ لَا أَقُولُ أَكْبَرَ مِنْهُ هُوَ أَسَنُّ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْمِزِّيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وُلِدَ سَنَةَ ٦٥٤ وَالْبِرْزَالِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيُّ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَفْوًا ٦٥٤ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَوَفَيَاتُهُمْ كَمَا هِيَ مَعْلُومَةٌ تُوُفِّيَ أَوَّلُهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ سَنَةَ ٧٢٨ نَعَمْ ٧٢٨ وَبَعْدَ ذَلِكَ الْبِرْزَالِيُّ سَنَةَ ٧٣٩ ثُمَّ الْمِزِّيُّ ٧٤٢ ثُمَّ الذَّهَبِيُّ سَنَةَ ٧٤٨ كَانَ السُّبْكِيُّ يَقُولُ هَذِهِ الرُّفْقَةُ أَضَرَّ بِهَا كَثِيرًا أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ تَيْمِيَّةَ هَذَا السُّبْكِيُّ أَبُوهُ رَجُلٌ فَاضِلٌ جِدًّا تَقِيُّ الدِّينِ هُوَ لَيْسَ كَأَبِيهِ مَعَ أَنَّ الذَّهَبِيَّ كَانَ يُدَلِّلُهُ وَكَانَ مِنْ أَنْجَبِ تَلَامِذَتِهِ لَكِنْ مَعَ الْأَسَفِ أَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي أَسَاءَ مَعَ شَيْخِهِ الذَّهَبِيِّ إِسَاءَةً بَالِغَةً حَتَّى قَالَ إِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ فِي كِتَابِهِ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ مَعَ أَنَّ كِتَابَهُ فِي الطَّبَقَاتِ الْكُبْرَى مَأْخُوذٌ جُلُّهُ مِنْ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ لِلذَّهَبِيِّ وَهَذَا سَبَبُهُ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ الْعَقَائِدُ لِأَنَّ هَذِهِ الرُّفْقَةَ الْعَظِيمَةَ الَّتِي كَانَتْ بَيْنَ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَبَيْنَ الذَّهَبِيِّ وَبَيْنَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَبِي الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيِّ كَانَتْ رُفْقَةً كَبِيرَةً هُمْ كَانُوا يُمَثِّلُونَ التَّيَّارَ الْإِصْلَاحِيَّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ التَّيَّارَ الْعَظِيمَ الَّذِي حَارَبَ الشَّعْبَذَةَ وَالْمُمَهْرِقَاتِ وَالْأَشْيَاءَ الْكَثِيرَةَ الَّتِي كَانَتْ قَدِ انْتَشَرَتْ فِي بِلَادِ مِصْرَ وَبِلَادِ الشَّامِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ مِنْ تَقْدِيْسِ الْأَشْيَاخِ وَتَقْدِيمِ النُّذُورِ إِلَى الصُّخُورِ وَإِلَى الْقُبُورِ وَمَا غَيْرِهَا وَقَدْ حَارَبُوا هَذَا الِاتِّجَاهَ حَرْبًا شَعْوَاءَ وَأُوذُوا بِسَبَبِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ تَقِيَّ الدِّينِ السُّبْكِيَّ لَمَّا جَاءَ قَاضِيًا لِقُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ فِي بِلَادِ الشَّامِ سَنَةَ ٧٣٩ يَقُولُ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّاسُ فِي اللَّيْلِ وَقَالُوا: عَلَيْكَ أَنْ تَعْزِلَ جَمَالَ الدِّينِ الْمِزِّيَّ مِنْ دَارِ الْحَدِيثِ الْأَشْرَفِيَّةِ هَذَا لَيْسَ شَافِعِيًّا وَشَرْطُهَا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا قَالَ لَهُ: هَذَا شَافِعِيٌّ بِالِاسْمِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ: وَاللَّهِ قُلْتُ لَهُمْ وَاللَّهِ لَوْ عَاشَ الدَّارَقُطْنِيُّ لَاسْتَحْيَا أَنْ يُدَرِّسَ فِي مَكَانِهِ كَيْفَ أَعْزِلُهُ مِنْ هَذِهِ الدَّارِ؟ هَذَا كَانَ رَجُلًا مُنْصِفًا وَعَاقِلًا حَقِيقَةً تَقِيُّ الدِّينِ السُّبْكِيُّ الْمُهِمُّ أَنَّ الذَّهَبِيَّ حُرِمَ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ دُورِ الْحَدِيثِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مِنْ هَذَا التَّوَجُّهِ مَعَ أَنَّهُ تَعْرِفُونَ يَعْنِي مِنَ النَّاحِيَةِ النَّظَرِيَّةِ كَانُوا الْبِرْزَالِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَجَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ كَانُوا شَوَافِعَ يَعْنِي بِالِاسْمِ يَعْنِي كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ لَكِنْ عَقِيدَتُهُمْ هِيَ الْعَقِيدَةُ السَّلَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ الَّتِي اتَّبَعُوا فِيهَا شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَذْكُرُ لَكُمْ مَوْقِفًا وَاحِدًا عَظِيمًا مِنْ مَوَاقِفِهِ وَأَنَا فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ الْعِرَاقِيَّةِ الْإِيرَانِيَّةِ كَتَبْتُ بَحْثًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَانْتَشَرَ انْتِشَارًا بِحَمْدِ اللَّهِ كَبِيرًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ حِينَمَا بَدَأَتِ الدَّوْلَةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُدَرِّبُ الطَّلَبَةَ عَلَى السِّلَاحِ وَقُلْتُ لَهُمْ تَأَسِّيًا بِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَتَبْتُ مَقَالًا اسْمُهُ: مِنْ مِحْرَابِ الْعِلْمِ إِلَى مَيْدَانِ الْقِتَالِ فِي سِيرَةِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْجِهَادِيَّةِ نَشَرْتُهُ فِي الرِّسَالَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ أَظُنُّ سَنَةَ ١٩٨٣ أَوْ مَا عَادَ وَاللَّهِ فِي ذِهْنِي يَعْنِي فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بَيَّنْتُ فِيهِ مَوْقِفَهُ الْعَظِيمَ مِنْ حِينَمَا قَدِمَ السُّلْطَانُ غَازَانُ يُرِيدُ الْمَغُولِيُّ يُرِيدُ بِلَادَ الشَّامِ وَالْبِلَادَ الْمِصْرِيَّةَ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّهُ عَسْكَرَ بِالْقُرْبِ مِنْ دِمَشْقَ وَانْكَسَرَتِ الْجُيُوشُ الْمِصْرِيَّةُ وَالشَّامِيَّةُ فِي تِلْكَ الْحَرْبِ مَعَ الْأَسَفِ فِي وَقْعَةِ الْخَزْنَدَارِ سَنَةَ ٦٩٩ هِجْرِيَّة وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ظَلَّ يُشَجِّعُ أَحَدَ قُوَّادِ الْمَمَالِيكِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَهُوَ الْقَائِدُ أَرْجُوَاشُ حِينَ صَمَدَ بِالْقَلْعَةِ وَصَمَدَ هُوَ مَعَهُ وَكَانَ يُدَرِّبُ أَهْلَ الْحَدِيثِ بِالْأَمَاجَاتِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْأَمَاجَاتِ وَيُعَلِّمُهُمُ الرَّمْيَ رَمْيَ السِّهَامِ وَالضَّرْبَ بِالسُّيُوفِ إِلَى أَنْ سَلِمَتِ الْقَلْعَةُ قَلْعَةُ دِمَشْقَ وَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمَغُولُ أَنْ يَدْخُلُوهَا مَعَ أَنَّهُمْ هُمُ اسْتَطَاعُوا أَنْ يَدْخُلُوا إِلَى دَيْرِ الْمَقَادِسَةِ دَيْرِ عَبْدِ الْغَنِيِّ وَالْمُوَفَّقِ الْمَقْدِسِيِّ وَكَانَ دَيْرَ الْحَنَابِلَةِ الْمَعْرُوفِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَفَعَلُوا فِي دِمَشْقَ الْأَفَاعِيلَ وَقَدْ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لِمُقَابَلَةِ غَازَانَ وَكَانَ مِنَ الشَّاهِدِينَ عَلَى تِلْكَ الْمُقَابَلَةِ النُّوَيْرِيُّ تَعْرِفُونَهُ صَاحِبَ نِهَايَةِ الْأَرَبِ فِي فُنُوْنِ الْأَدَبِ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ ٧٣٢ قَالَ: تَكَلَّمَ مَعَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِكَلَامٍ بَدَأْنَا نَحْنُ نُلَمْلِمُ بِثِيَابِنَا خَوْفًا مِنْ أَنْ يَنْتَشِرَ الدَّمُ عَلَى ثِيَابِنَا يَقُولُ لَنَا: سَيَقُومُ إِلَيْهِ هَذَا الطَّاغِيَةُ فَيَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَهُ: يَا سُلْطَانُ أَبُوكَ وَجَدُّكَ كَانَا كَافِرَيْنِ يَعْنِي هُولَاكُو وَتُوْلُوِي إِذًا هُوَ جَدُّهُ هُولَاكُو وَأَبُوهُ تُولِي أَوْ ابْنُ هُولَاكُو أَبَاقَا عَفْوًا ابْنُ هُولَاكُو وَهُوَ مَحْمُودُ غَازَانُ الَّذِي ادَّعَى أَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا قَالَ لَهُ: وَأَنْتَ تَدَّعِي الْإِسْلَامَ وَتَفْعَلُ هَذِهِ الْأَفَاعِيلَ فِي الْبِلَادِ يَقُولُ: مَا اسْتَطَاعَ هَذَا مِنْ شَجَاعَتِهِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَوْلَى مَغُولٌ عَلَى هَذِهِ الْبِلَادِ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ إِلَى الْبِلَادِ الْمِصْرِيَّةِ وَقَالَ لِحُكَّامِهَا وَكَانَتِ الشَّامُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تَابِعَةً لِمَمَالِيكِ مِصْرَ قَالَ لَهُمْ: إِمَّا أَنْ تُدَافِعُوا عَنْ بَيْضَةِ الْإِسْلَامِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَإِمَّا نَعْزِلَكُمْ أَنْتُمْ غَيْرُ قَادِرِينَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تُجَهِّزُوا الْجُيُوشَ وَظَلَّ يُلِحُّ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ حَتَّى اسْتَجَابَ لَهُ الْقَادَةُ الْمِصْرِيُّونَ وَتَوَجَّهُوا وَجَاءَتِ الْجُيُوشُ الْغَازَانِيَّةُ مَرَّةً أُخْرَى فِي سَنَةِ ٧٠١ يَعْنِي بَعْدَ ذَلِكَ بِسَنَتَيْنِ فَخَرَجَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَالْمُحَدِّثُونَ مَعَهُ طَلَبَةُ الْحَدِيثِ لِيَشْهَدُوا الْمَعْرَكَةَ وَكَانَتْ فِي رَمَضَانَ وَاصْطَفَّ الْجَيْشُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ يَحْمِلُ بِيَدِهِ التَّمْرَ يُفَطِّرُ الصَّائِمِينَ يَقُولُ لَهُم: أَفْطِرُوا إِنَّ الْفِطْرَ أَقْوَى لَكُمْ تَأَوُّلًا بِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَحِينَ بَدَأَتْ أَرَادَتْ أَنْ تَبْدَأَ الْمَعْرَكَةُ كَانَ يَجُولُ بِفَرَسِهِ بَيْنَ الْأُمَرَاءِ يُقَوِّي يَقُولُ لَهُمْ قَاتِلُوا وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمَنْصُورُونَ يَقُولُونَ لَهُ الْأُمَرَاءُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ أَقُولُهَا تَحْقِيقًا لَا تَعْلِيقًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَدَ عِبَادَهُ بِالنَّصْرِ ثُمَّ كَانَتِ الْهَزِيمَةُ الشَّنِيعَةُ لِلْجُيُوشِ الْغَازَانِيَّةِ فِي وَقْعَةِ شَقْحَبَ الْمَشْهُورَةِ الَّتِي أَسْهَمَ فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَمَعَهُ الْمُحَدِّثُونَ وَالْفُقَهَاءُ كَانُوا يُقَاتِلُونَ مَعَ الْجَيْشِ قَالَ لَهُ الْمِصْرِيُّونَ: تَعَالَ قَاتِلْ مَعَنَا قَالَ: لَا إِنَّ السُّنَّةَ أَنْ يُقَاتِلَ الْإِنْسَانُ مَعَ قَوْمِهِ أَنَا أُقَاتِلُ مَعَ أَهْلِ الشَّامِ مَعَكُمْ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ بَعْدَ ذَلِكَ تَحَمَّلَ بِسَبَبِ مَا أُوذِيَ بِهِ مِنْ قِبَلِ الْآخَرِينَ بِسَبَبِ التَّخَلُّفِ وَبِسَبَبِ الضَّيْمِ وَالظُّلْمِ الَّذِي لَحِقَ بِالْأُمَّةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَبِسَبَبِ جَهْرِهِ بِالْحَقِّ تَحَمَّلَ سِجْنًا هُنَا فِي الْقَلْعَةِ فِي الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي هَذِهِ فِي بَابِ شَرْقٍ وَفِي الْقَلْعَةِ فِي الْقَاهِرَةِ وَآخِرُ شَيْءٍ فِي الْقَلْعَةِ بِدِمَشْقَ قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ وَكَانَ مُتَزَوِّجًا مِنِ ابْنَةِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ زَيْنَبَ قَالَ: أَنَا بِجَاهِ عَمِّي أَبِي الْحَجَّاجِ اسْتَطَعْتُ أَنْ أَدْخُلَ إِلَى الْغُرْفَةِ الَّتِي كَانَ مَسْجُونًا فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَكَانُوا قَدْ قَطَعُوا عَنْهُ حَتَّى الْوَرَقَةَ وَالْأَقْلَامَ وَلَمْ يَسْمَحُوا لَهُ بِالْكِتَابَةِ فَمَا بَقِيَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتْلُوَ كِتَابَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَخَتَمَ ٨٠ خَتْمَةً فِي آخِرِ أَيَّامِهِ وَكَانَتِ الْخَتْمَةُ الْأَخِيرَةُ ثُمَّ أُكْمِلَتْ حِينَ تُوُفِّيَ أَكْمَلَهَا أَحَدُ الْقُرَّاءِ بَعْدَهُ يَقُولُ ابْنُ كَثِيرٍ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَخَرَجَتْ دِمَشْقُ عَنْ بَكْرَةِ أَبِيهَا بِرِجَالِهَا وَنِسَائِهَا بِشِيبِهَا وَشُبَّانِهَا تُشَيِّعُ هَذَا الْإِمَامَ الْكَبِيرَ وَحَقَّ وَتَحَقَّقَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ الْأَجِلَّاءِ: قُولُوا لِأَهْلِ الْبِدَعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ يَوْمَ الْجَنَائِزِ كَيْفَ يَخْرُجُ النَّاسُ لِيُوَدِّعُوا أَعْظَمَ عَالِمٍ عَرَفَتْهُ الْبَشَرِيَّةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هَذَا هُوَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تَرَكَ لَنَا مَا يَقْرُبُ مِنْ أَلْفِ مُؤَلَّفٍ وَدَافَعَ… قَضَى حَيَاتَهُ كُلَّهَا يُدَافِعُ حِينَمَا قَرَأَ عَقِيدَتَهُ الْوَاسِطِيَّةَ وَتَغَلَّبَ عَلَى خُصُومِهِ وَأَحْرَجَهُمْ خَرَجَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ بِنَفْسِهِ وَهُوَ الشَّيْخُ الْوَقُورُ وَجَلَسَ فِي الْجَامِعِ الْأُمَوِيِّ يَقْرَأُ مِنْ صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ خَلْقِ أَفْعَالِ الْعِبَادِ رَدًّا عَلَيْهِمْ قَالَ أُولَئِكَ إِنَّمَا خَرَجَ الشَّيْخُ الْمِزِّيُّ أَرَادَ بِهَا أَنْ يُبَكِّتَنَا فِي هَذِهِ الْقِرَاءَةِ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ هُوَ مَوْعِدُ الْبُخَارِيِّ وَإِنَّمَا كَانَ انْتِصَارًا فَسَجَنُوهُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مِنَ الشَّجَاعَةِ أَنْ ذَهَبَ إِلَى السِّجْنِ وَأَخْرَجَ الْمِزِّيَّ بِنَفْسِهِ مِنَ السِّجْنِ لَمْ يَعْرِفْ لَا حَاكِمًا وَلَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْوَقْتِ فَحَلَفَ قَاضِي قُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ بِعَزْلِ نَفْسِهِ وَبِالطَّلَاقِ وَالْعَتَاقِ أَنَّهُ إِذَا مَا يَعُودُ الْمِزِّيُّ إِلَى السِّجْنِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ فَرَجَوْهُ بِأَنْ يَعُودَ فَقَطْ لِمُدَّةِ سَاعَةٍ سَاعَتَيْنِ وَيَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَكَذَا كَانَ وَحِينَ تُوُفِّيَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ ٦٤٢ (٧٤٢) أَمَرَ أَتْبَاعَهُ وَنَسِيبَهُ الْحَافِظُ ابْنُ كَثِيرٍ أَنْ يُدْفَنَ بِجَنْبِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ وَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَمَا هَدَمَ الْعُثْمَانِيُّونَ الْمَقَابِرَ حِينَ تَأْسِيسِ جَامِعَةِ دِمَشْقَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هُدِمَتْ جَمِيعُ الْأَمَاكِنِ إِلَّا قَبْرًا وَاحِدًا بَقِيَ قَائِمًا وَهُوَ قَبْرُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ الَّذِي لَازَالَ قَائِمًا فِي جَامِعَةِ دِمَشْقَ مِنْ بِلَادِ الشَّامِ وَكَذَلِكَ زَوْجَةُ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَكَانَتْ عَالِمَةً فَاضِلَةً وَأَنَا عِنْدِي فِي تَهْذِيبِ الْكَمَالِ خُطُوطُ ابْنِ كَثِيرٍ وَخَطُّ زَوْجَتِهِ زَيْنَبَ وَالْمِزِّيِّ وَخُطُوطُهُمْ كُلُّهَا مَوْجُودَةٌ عَلَى النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ تُقْرَأُ عَلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَهِيَ بِخَطِّهِ أَنَا وَقَفْتُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَمِنْهُ عَلَى ٨٧جُزْءًا مِنْ تَهْذِيبِ الْكَمَالِ الْمُتَكَوِّنِ مِنْ ٢٥٥ جُزْءًا بِخَطِّ الْمِزِّيِّ بِخَطِّهِ النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ مِلْكَهُ عَلَيْهَا السَّمَاعَاتُ وَالْقِرَاءَاتُ آلَافُ وَعَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ عَفْوًا عَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِينَ قَرَأُوا هَذَا الْكِتَابَ الْعَظِيمَ الَّذِي مَا أَحْبَبْتُ كِتَابًا فِي حَيَاتِي كَحُبِّي لَهُ وَمَا اعْتَنَيْتُ بِكِتَابٍ فِي حَيَاتِي اعْتِنَائِي بِهَذَا الْكِتَابِ الْعَظِيمِ كُنْتُ فِي كُلِّ تَرْجَمَةٍ مِنْ تَرَاجِمِهِ أَشْعُرُ وَكَأَنَّنِي أَكْتُبُ بَحْثًا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ وَعَنْ هَذَا الشَّيْخِ الَّذِي أُحَقِّقُ تَرْجَمَتَهُ شُكْرًا جَزِيلًا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا
Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Fadhilatul Ustadz Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf. Ada dua hal yang menarik perhatian kita ketika menelaah perjalanan hidup Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pertama, seluruh manusia sepakat dalam menghormati dan memuliakan Syaikhul Islam, bahkan hingga orang-orang yang menyelisihinya dan menentangnya. Adapun yang kedua, kita melihat bahwa para pencinta Syaikhul Islam, baik murid-murid beliau secara langsung di masa itu, maupun murid-muridnya secara historis yang keberadaan mereka terus berlanjut hingga hari ini. Kita melihat sebuah fenomena: seseorang bisa jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah. Bahkan dalam banyak biografi ulama, ada ungkapan yang berulang-ulang disebut, yaitu bahwa hampir tidak ada seorang pun yang condong kepada Ibnu Taimiyah melainkan ia akan mencintainya. Ungkapan ini sering disebut dalam kitab-kitab biografi: “Ia adalah seorang yang mencintai Ibnu Taimiyah.” Bahkan sebagian mereka mengatakan, “Ia diuji karena kecintaannya kepada Ibnu Taimiyah.” Apa rahasia di balik rasa cinta yang kuat antara beliau dan para muridnya, baik muridnya langsung maupun muridnya secara historis? Adapun yang ingin saya tanyakan kepada Anda: Seberapa besar ruang yang ditempati Ibnu Taimiyah di hati Anda? Apakah Anda pun telah jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah? Adapun saya, selain pengabdian saya dalam menjaga Sunnah Nabawiyah, sebagai kalian ketahui, saya juga mendalami ilmu rijal (kritik perawi) dan biografi ulama. Saya pun telah menelaah puluhan ribu biografi ulama yang hidup setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan saya bersumpah, sebagaimana Adz-Dzahabi rahimahullah pernah bersumpah di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim), bahwa saya tidak pernah melihat dan tidak pula mendengar seorang pun di dunia ini—setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang keberaniannya, jihadnya, dan luas ilmunya setanding dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau adalah sosok ulama rabbani yang sesungguhnya, seorang ulama mujahid dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Muqaddam, saya pun telah jatuh cinta pada sosok ini, sebagaimana ribuan orang telah lebih dahulu mencintainya sebelum saya Lihatlah Jamaluddin Al-Mizzi rahimahullah. Beliau lebih senior daripada Ibnu Taimiyah. Saya tidak bilang “lebih besar” darinya, tapi usianya lebih tua daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-Mizzi rahimahullah lahir pada tahun 654 H. Lalu Abul Qasim Al-Birzali lahir pada tahun 661 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—maaf—Al-Mizzi lahir tahun 654 H, sedangkan Syaikhul Islam lahir tahun 661 H. Lalu Syamsuddin Adz-Dzahabi lahir tahun 673 H. Jadi, yang paling senior di antara mereka adalah Jamaluddin Al-Mizzi. Tahun wafat mereka, sebagaimana telah diketahui, yang pertama wafat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada tahun 728 H. Benar, tahun 728 H. Setelah itu, Al-Birzali pada tahun 739 H, disusul Al-Mizzi tahun 742 H, kemudian Adz-Dzahabi pada tahun 748 H. Dahulu Tajuddin As-Subki pernah berkata bahwa Abul Abbas bin Taimiyah telah memberi kemudaratan yang besar kepada persahabatan mereka (Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Barzali). Tajuddin As-Subki, ayahnya adalah seorang yang sangat mulia, yaitu Taqiyuddin As-Subki. Namun Tajuddin As-Subki tidak seperti ayahnya, meskipun Adz-Dzahabi sangat memperhatikannya dan ia termasuk salah satu muridnya yang paling unggul. Namun sayangnya, ia bersikap sangat tidak santun kepada gurunya, Adz-Dzahabi. Ia bahkan berkata bahwa tidak boleh membaca kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Padahal, isi kitabnya sendiri, yaitu Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, sebagian besarnya diambil dari kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Penyebab perselisihan ini, seperti yang sudah umum diketahui, adalah masalah akidah. Sebab, ikatan persahabatan yang luar biasa antara Jamaluddin Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Abul Qasim Al-Birzali, merupakan persahabatan yang sangat kuat. Mereka adalah representasi dari arus perubahan (ishlah) pada masa itu. Sebuah gerakan besar yang memerangi praktik khurafat, yang dibuat-buat, dan berbagai penyimpangan yang saat itu telah merebak di Mesir dan Syam. Seperti pengultusan guru, serta pemberian sesaji kepada batu, kuburan, dan sebagainya. Mereka melawan penyimpangan ini secara totalitas, hingga mereka pun disakiti karenanya. Bahkan Taqiyuddin As-Subki, ketika beliau menjabat sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Hakim) madzhab Syafi’i di wilayah Syam, pada tahun 739 H, beliau bercerita: “Beberapa orang mendatangi saya pada malam hari dan berkata, ‘Anda harus mencopot Jamaluddin Al-Mizzi dari Darul Hadits Al-Asyrafiyah. Dia bukanlah seorang yang bermazhab Syafi’i, padahal syaratnya harus seorang yang bermazhab Syafi’i.’ Mereka berkata: ‘Al-Mizzi hanya formalitas saja bermadzhab Syafi’i, padahal aslinya dia pengikut Ibnu Taimiyah.’” Maka As-Subki pun menjawab, “Demi Allah, aku katakan pada mereka…” “Demi Allah, sekiranya Ad-Daraquthni masih hidup, niscaya ia akan merasa sungkan untuk mengajar di posisi Al-Mizzi. Bagaimana mungkin aku mencopot orang sekaliber dia dari lembaga itu?” Taqiyuddin As-Subki memang sosok yang sangat adil dan bijaksana dalam menilai sesuatu. Intinya, Adz-Dzahabi sempat tidak diperbolehkan mengajar di banyak pusat studi hadits karena kedekatan haluannya dengan Ibnu Taimiyah. Padahal, seperti yang kalian tahu, secara administratif, Al-Birzali, Adz-Dzahabi, dan Jamaluddin Al-Mizzi memang berstatus sebagai pengikut madzhab Syafi’i. Namun, akidah mereka adalah akidah salafiyah yang dikenal, yang dalam hal itu mereka mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berbicara tentang Ibnu Taimiyah, saya ingin menceritakan satu momen luar biasa dalam perjalanan hidup beliau. Saat berlangsungnya Perang Irak-Iran dahulu, saya menulis sebuah risalah penelitian yang kemudian tersebar luas—alhamdulillah—pada waktu itu. Saat pemerintah mulai melatih para pelajar untuk menggunakan senjata, saya bercerita kepada mereka sebagai bentuk meneladani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Saya menulis artikel berjudul “Dari Mihrab Ilmu menuju Medan Pertempuran” yang mengulas sisi perjuangan fisik Ibnu Taimiyah. Artikel itu dimuat di majalah Al-Risalah Al-Islamiyah, seingat saya sekitar tahun 1983. Duh, demi Allah, saya agak lupa kapan persisnya waktu itu. Di sana saya memaparkan keteguhan sikap Ibnu Taimiyah ketika Sultan Ghazan dari bangsa Mongol datang hendak menginvasi wilayah Syam dan Mesir. Faktanya, pasukan Mongol saat itu sudah berkemah di dekat Damaskus. Sayangnya, pasukan koalisi Mesir dan Syam mengalami kekalahan dalam perang tersebut, tepatnya pada Peristiwa Wadi Al-Khaznadar tahun 699 H. Syaikhul Islam terus memompa semangat salah satu panglima Mamluk saat itu, yaitu Panglima Arjuwash. Ketika sang panglima bertahan di dalam benteng, beliau pun turut bertahan bersamanya. Ibnu Taimiyah melatih para ahli hadits dengan menggunakan sasaran panah, beliau memasangkan bagi mereka sasaran-sasaran itu, mengajari mereka teknik memanah, hingga cara bertarung dengan pedang, hingga Benteng Damaskus tetap aman dan tidak berhasil ditembus oleh Mongol. Padahal, pasukan Mongol saat itu sudah berhasil merangsek masuk ke wilayah pemukiman Dair Al-Maqadisah (pemukiman ulama seperti Abdul Ghani dan Al-Muwaffaq Al-Maqdisi) yang merupakan basis penganut madzhab Hambali di Syam. Pasukan Mongol melakukan perusakan hebat di Damaskus. Dalam situasi genting itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pergi menemui Sultan Ghazan secara langsung. Salah satu saksi mata dalam pertemuan bersejarah itu adalah An-Nuwairi, penulis kitab Nihayatul Arab fi Fununil Adab. Beliau wafat tahun 732 H. An-Nuwairi menceritakan bahwa Syaikhul Islam berbicara dengan sangat tegas di hadapan Sultan Mongol tersebut, sampai-sampai kami yang mendampingi beliau mulai merapikan pakaian kami, karena khawatir darah akan muncrat mengenai pakaian kami. Kami berpikir penguasa zalim ini akan segera bangkit dan memenggal leher beliau. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya: “Wahai Sultan, ayah dan kakekmu dahulu adalah orang kafir!” —maksudnya Hulagu dan Tolui. Jadi, kakek (buyutnya) Hulagu, dan ayahnya Hulagu adalah Tolui, sedangkan Abaqa adalah putra Hulaqu (kakek dari Ghazan). Sedangkan Mahmud Ghazan ini mengaku telah memeluk Islam. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya, “Engkau mengaku Muslim, tapi engkau melakukan kerusakan yang begitu keji di negeri ini!” An-Nuwairi berkisah bahwa saking berwibawanya Syaikhul Islam, sang Sultan tidak berdaya untuk membalas ucapan itu. Setelah itu, Mongol menguasai wilayah tersebut, Syaikhul Islam berangkat ke Mesir dan berbicara langsung kepada para penguasa di sana, karena saat itu wilayah Syam berada di bawah otoritas Mamluk Mesir. Beliau berkata kepada mereka, “Kalian harus memilih: membela eksistensi Islam di negeri Syam, atau kami akan melengserkan kalian—karena kalian tidak mampu melakukannya—atau kalian segera mempersiapkan pasukan-pasukan.” Beliau terus mendesak perkara ini hingga akhirnya para pemimpin Mesir memenuhi seruannya dan segera bergerak. Pasukan Ghazan pun kembali datang pada tahun 701 H. Tepatnya dua tahun setelah peristiwa tersebut. Syaikhul Islam berangkat bersama para ahli hadits dan murid-muridnya untuk terjun langsung ke medan perang, yang saat itu terjadi di bulan Ramadhan. Pasukan pun berbaris. Ketika itu Syaikhul Islam membawa kurma di tangannya, beliau berikan kepada pasukan untuk berbuka puasa. Beliau berseru pada mereka, “Berbukalah kalian, karena berbuka akan menambah kekuatan kalian!” Beliau melakukannya berdasarkan penafsiran terhadap hadits Abu Sa’id Al-Khudri saat peristiwa Fathu Makkah. Ketika pertempuran hendak dimulai, beliau memacu kudanya berkeliling di antara para panglima, seraya berkata: “Berperanglah! ​​Demi Allah, sungguh kalian pasti akan menang!” Para panglima berkata, “Ucapkanlah: Insya Allah!” Beliau menjawab, “Aku mengucapkannya sebagai bentuk kepastian (tahqiq), bukan sekadar kemungkinan (ta’liq), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan bagi hamba-hamba-Nya!” Maka terjadilah kekalahan telak bagi pasukan Ghazan dalam Perang Syaqhab yang masyhur itu. Sebuah kemenangan yang tak lepas dari peran besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau bersama para ahli hadits dan ahli fikih terjun berperang bersama dengan tentara. Orang-orang Mesir berkata kepadanya: “Kemarilah, berperanglah bersama kami.” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya yang sesuai sunnah, seseorang berjuang bersama kaumnya. Aku berjuang di barisan penduduk Syam bersama kalian.” Setelah itu, Syaikhul Islam menanggung berbagai gangguan dari pihak-pihak yang kontra, akibat kemunduran umat, juga penindasan dan kezaliman yang menimpa umat kala itu, serta karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, beliau pun harus mendekam di penjara, mulai dari benteng di Iskandariyah (kawasan Bab Syarq), serta di benteng di Kairo, hingga akhir hayatnya di benteng Damaskus. Ibnu Katsir—yang menikahi Zainab, putri gurunya sendiri (Al-Mizzi)—bercerita: “Dengan sebab kedudukan pamanku, Abu Al-Hajjaj (Al-Mizzi), aku dapat masuk ke dalam ruangan tempat Syaikhul Islam dipenjara.” Saat itu, mereka memutus dari beliau akses terhadap kertas dan pena, dan tidak mengizinkan beliau untuk menulis. Maka tidak ada lagi yang beliau lakukan selain terus membaca Al-Qur’an. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 80 kali di hari-hari terakhirnya. Khataman terakhir beliau pun kemudian disempurnakan oleh salah seorang qari setelah beliau wafat. Ibnu Katsir mengenang, “Aku masuk menemuinya, lalu mencium di antara kedua matanya.” Ketika itu, seluruh penduduk Damaskus keluar rumah. Laki-laki, perempuan, tua maupun muda, untuk mengiringi jenazah imam besar ini. Maka benar dan terbuktilah ucapan para ulama yang mulia: “Katakanlah kepada para ahli bid’ah: antara kami dan kalian adalah hari jenazah.” Lihatlah bagaimana orang-orang mengantar kepergian ulama paling agung yang pernah dikenal umat manusia pada zaman itu. Itulah sosok Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang telah mewariskan kepada kita hampir seribu karya tulis, dan menghabiskan seluruh umurnya untuk berjuang. Ketika beliau membacakan kitab Aqidah Wasithiyah karyanya dan berhasil mematahkan argumentasi lawan hingga membuat mereka terpojok, Jamaluddin Al-Mizzi sendiri—seorang syaikh yang berwibawa—keluar dan duduk di Masjid Umayyah, beliau membaca dari kitab Shahih Al-Bukhari, serta kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad, sebagai bentuk bantahan terhadap mereka. Mereka berkata, “Syaikh Al-Mizzi sengaja membacakan itu hanyalah untuk membungkam kami.” Mengingat saat itu bukan jadwal rutin kajian kitab Shahih Al-Bukhari, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk unjuk kemenangan, sehingga mereka pun memenjarakan Al-Mizzi. Ketika itu, Syaikhul Islam dengan segala keberaniannya langsung mendatangi penjara dan mengeluarkan Al-Mizzi dengan tangannya sendiri. Beliau sama sekali tidak gentar kepada penguasa mana pun kala itu. Maka Ketua Hakim mazhab Syafi’i pun bersumpah akan mundur dari jabatannya, bahkan sampai bersumpah cerai dan memerdekakan budak jika Al-Mizzi tidak kembali ke penjara, ia akan mengundurkan diri dan menceraikan istrinya. Mereka memohon agar Al-Mizzi sudi kembali ke penjara sekadar satu-dua jam (agar sumpah tersebut gugur), barulah setelah itu beliau dibebaskan. Begitulah sejarah mencatatnya. Ketika Jamaluddin Al-Mizzi wafat pada tahun 742 H, Al-Hafizh Ibnu Katsir memerintahkan pengikut dan kerabatnya agar kelak ia dimakamkan di samping gurunya, Al-Mizzi. Dan subhanallah, ketika pemerintah Turki Utsmani meratakan area pemakaman untuk pembangunan Universitas Damaskus, semua bangunan makam dihancurkan, kecuali satu makam yang tetap berdiri kokoh, yaitu makam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang masih tetap berdiri di area Universitas Damaskus, di negeri Syam. Begitu pula dengan istri Jamaluddin Al-Mizzi, beliau adalah seorang ulama wanita yang sangat mulia. Saya pun memiliki manuskrip kitab Tahdzibul Kamal yang berisi tulisan tangan asli dari Ibnu Katsir, istrinya (Zainab), serta Al-Mizzi sendiri. Tulisan tangan mereka semua tertera pada naskah yang dahulu dibacakan di hadapan Jamaluddin Al-Mizzi. Naskah itu ditulis tangan oleh beliau sendiri, dan saya sudah menelaahnya, alhamdulillah. Di antaranya, sebanyak 87 juz dari Tahdzib Al-Kamal, yang terdiri dari 255 juz yang ditulis langsung dengan tangan Al-Mizzi sendiri. Itu adalah naskah asli milik beliau yang di dalamnya tertera catatan riwayat pendengaran (sama’at) dan pembacaan naskah (qira’at) dari ribuan. Maaf, maksud saya puluhan ulama di masa itu yang pernah mempelajari kitab yang agung ini, yang seumur hidup saya, belum pernah saya mencintai sebuah kitab melebihi kecintaan saya pada kitab ini. Saya pun belum pernah mencurahkan perhatian pada suatu karya, sebesar perhatian saya pada kitab yang luar biasa ini. Setiap kali saya menelaah satu per satu biografi di dalamnya, saya merasa seolah-olah sedang menulis riset tentang tokoh maupun ulama yang sedang saya teliti biografinya tersebut. Terima kasih banyak. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. ===== جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا فَضِيلَةَ الْأُسْتَاذِ الدُّكْتُورِ بَشَّار عَوَّاد مَعْرُوف يَلْفِتُ نَظَرَنَا حِينَمَا نُطَالِعُ سِيرَةَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَمْرَانِ الْأَوَّلُ اجْتِمَاعُ النَّاسِ كُلِّهِمْ عَلَى تَقْدِيرِ وَاحْتِرَامِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ حَتَّى الْمُخَالِفِينَ لَهُ وَالْخُصُومِ الْأَمْرُ الثَّانِي عَلَى الْجِهَةِ الْأُخْرَى نُلَاحِظُ فِيهِ أَنَّ أَوْلِيَاءَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَيَعْنِي مُحِبِّيهِ سَوَاءً كَانُوا التَّلَامِذَةَ الْمُبَاشِرِينَ أَوْ التَّلَامِذَةَ التَّارِيخِيِّينَ الَّذِينَ يَمْتَدُّ وُجُودُهُمْ إِلَى الْيَوْمِ نُلَاحِظُ ظَاهِرَةَ الْوُقُوعِ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ حَتَّى نَرَى فِي تَرَاجِمِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ عِبَارَةً تَتَرَدَّدُ كَثِيرًا جِدًّا يَعْنِي وَمَفِيش حَدّ يُحِبُّ ابْنَ تَيْمِيَّةَ يَعْنِي وَيَمِيلُ إِلَيْهِ كَاع بَسْ دَهْ دَائِمًا تُقَالُ فِي التَّرْجَمَةِ وَكَانَ مُحِبًّا لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ وَابْتُلِيَ بِسَبَبِ حُبِّهِ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ إِيهْ سِرُّ هَذِهِ الْعَاطِفَةِ الشَّدِيدَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ تَلَامِذَتِهِ سَوَاءً الْحَقِيقِيِّينَ الْمُبَاشِرِينَ أَوِ التَّارِيخِيِّينَ؟ الَّذِي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ فَضِيلَتَكُمْ عَنْهُ: مَا هِيَ الْمِسَاحَةُ الَّتِي يَحْتَلُّهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي قَلْبِكُمْ؟ وَهَلْ وَقَعْتُمْ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ؟ أَنَا يَعْنِي إِلَى جَانِبِ كَوْنِي مِنْ خَدَمَةِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنِّي كَمَا تَعْرِفُونَ مُخْتَصٌّ بِعِلْمِ الرِّجَالِ وَالتَّرَاجِمِ وَقَدْ قَرَأْتُ سِيَرَ عَشَرَاتِ الْأُلُوفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَأَحْلِفُ كَمَا حَلَفَ الذَّهَبِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ عَلَى أَنَّنِي لَا رَأَيْتُ وَلَا سَمِعْتُ إِنْسَانًا فِي الدُّنْيَا بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّجَاعَةِ وَفِي الْجِهَادِ وَفِي الْعِلْمِ مِثْلَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَانَ عَالِمًا رَبَّانِيًّا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَعَالِمًا مُجَاهِدًا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَكَمَا تَفَضَّلَ الْعَلَّامَةُ الشَّيْخُ الْمُقَدَّمُ فَإِنِّي وَقَعْتُ فِي حُبِّ هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي وَقَعَ فِي حُبِّهِ قَبْلِي آلَافٌ مُؤَلَّفَةٌ انْظُرُوا إِلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَهُوَ أَسَنُّ مِنِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ لَا أَقُولُ أَكْبَرَ مِنْهُ هُوَ أَسَنُّ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْمِزِّيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وُلِدَ سَنَةَ ٦٥٤ وَالْبِرْزَالِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيُّ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَفْوًا ٦٥٤ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَوَفَيَاتُهُمْ كَمَا هِيَ مَعْلُومَةٌ تُوُفِّيَ أَوَّلُهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ سَنَةَ ٧٢٨ نَعَمْ ٧٢٨ وَبَعْدَ ذَلِكَ الْبِرْزَالِيُّ سَنَةَ ٧٣٩ ثُمَّ الْمِزِّيُّ ٧٤٢ ثُمَّ الذَّهَبِيُّ سَنَةَ ٧٤٨ كَانَ السُّبْكِيُّ يَقُولُ هَذِهِ الرُّفْقَةُ أَضَرَّ بِهَا كَثِيرًا أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ تَيْمِيَّةَ هَذَا السُّبْكِيُّ أَبُوهُ رَجُلٌ فَاضِلٌ جِدًّا تَقِيُّ الدِّينِ هُوَ لَيْسَ كَأَبِيهِ مَعَ أَنَّ الذَّهَبِيَّ كَانَ يُدَلِّلُهُ وَكَانَ مِنْ أَنْجَبِ تَلَامِذَتِهِ لَكِنْ مَعَ الْأَسَفِ أَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي أَسَاءَ مَعَ شَيْخِهِ الذَّهَبِيِّ إِسَاءَةً بَالِغَةً حَتَّى قَالَ إِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ فِي كِتَابِهِ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ مَعَ أَنَّ كِتَابَهُ فِي الطَّبَقَاتِ الْكُبْرَى مَأْخُوذٌ جُلُّهُ مِنْ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ لِلذَّهَبِيِّ وَهَذَا سَبَبُهُ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ الْعَقَائِدُ لِأَنَّ هَذِهِ الرُّفْقَةَ الْعَظِيمَةَ الَّتِي كَانَتْ بَيْنَ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَبَيْنَ الذَّهَبِيِّ وَبَيْنَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَبِي الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيِّ كَانَتْ رُفْقَةً كَبِيرَةً هُمْ كَانُوا يُمَثِّلُونَ التَّيَّارَ الْإِصْلَاحِيَّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ التَّيَّارَ الْعَظِيمَ الَّذِي حَارَبَ الشَّعْبَذَةَ وَالْمُمَهْرِقَاتِ وَالْأَشْيَاءَ الْكَثِيرَةَ الَّتِي كَانَتْ قَدِ انْتَشَرَتْ فِي بِلَادِ مِصْرَ وَبِلَادِ الشَّامِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ مِنْ تَقْدِيْسِ الْأَشْيَاخِ وَتَقْدِيمِ النُّذُورِ إِلَى الصُّخُورِ وَإِلَى الْقُبُورِ وَمَا غَيْرِهَا وَقَدْ حَارَبُوا هَذَا الِاتِّجَاهَ حَرْبًا شَعْوَاءَ وَأُوذُوا بِسَبَبِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ تَقِيَّ الدِّينِ السُّبْكِيَّ لَمَّا جَاءَ قَاضِيًا لِقُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ فِي بِلَادِ الشَّامِ سَنَةَ ٧٣٩ يَقُولُ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّاسُ فِي اللَّيْلِ وَقَالُوا: عَلَيْكَ أَنْ تَعْزِلَ جَمَالَ الدِّينِ الْمِزِّيَّ مِنْ دَارِ الْحَدِيثِ الْأَشْرَفِيَّةِ هَذَا لَيْسَ شَافِعِيًّا وَشَرْطُهَا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا قَالَ لَهُ: هَذَا شَافِعِيٌّ بِالِاسْمِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ: وَاللَّهِ قُلْتُ لَهُمْ وَاللَّهِ لَوْ عَاشَ الدَّارَقُطْنِيُّ لَاسْتَحْيَا أَنْ يُدَرِّسَ فِي مَكَانِهِ كَيْفَ أَعْزِلُهُ مِنْ هَذِهِ الدَّارِ؟ هَذَا كَانَ رَجُلًا مُنْصِفًا وَعَاقِلًا حَقِيقَةً تَقِيُّ الدِّينِ السُّبْكِيُّ الْمُهِمُّ أَنَّ الذَّهَبِيَّ حُرِمَ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ دُورِ الْحَدِيثِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مِنْ هَذَا التَّوَجُّهِ مَعَ أَنَّهُ تَعْرِفُونَ يَعْنِي مِنَ النَّاحِيَةِ النَّظَرِيَّةِ كَانُوا الْبِرْزَالِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَجَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ كَانُوا شَوَافِعَ يَعْنِي بِالِاسْمِ يَعْنِي كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ لَكِنْ عَقِيدَتُهُمْ هِيَ الْعَقِيدَةُ السَّلَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ الَّتِي اتَّبَعُوا فِيهَا شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَذْكُرُ لَكُمْ مَوْقِفًا وَاحِدًا عَظِيمًا مِنْ مَوَاقِفِهِ وَأَنَا فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ الْعِرَاقِيَّةِ الْإِيرَانِيَّةِ كَتَبْتُ بَحْثًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَانْتَشَرَ انْتِشَارًا بِحَمْدِ اللَّهِ كَبِيرًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ حِينَمَا بَدَأَتِ الدَّوْلَةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُدَرِّبُ الطَّلَبَةَ عَلَى السِّلَاحِ وَقُلْتُ لَهُمْ تَأَسِّيًا بِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَتَبْتُ مَقَالًا اسْمُهُ: مِنْ مِحْرَابِ الْعِلْمِ إِلَى مَيْدَانِ الْقِتَالِ فِي سِيرَةِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْجِهَادِيَّةِ نَشَرْتُهُ فِي الرِّسَالَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ أَظُنُّ سَنَةَ ١٩٨٣ أَوْ مَا عَادَ وَاللَّهِ فِي ذِهْنِي يَعْنِي فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بَيَّنْتُ فِيهِ مَوْقِفَهُ الْعَظِيمَ مِنْ حِينَمَا قَدِمَ السُّلْطَانُ غَازَانُ يُرِيدُ الْمَغُولِيُّ يُرِيدُ بِلَادَ الشَّامِ وَالْبِلَادَ الْمِصْرِيَّةَ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّهُ عَسْكَرَ بِالْقُرْبِ مِنْ دِمَشْقَ وَانْكَسَرَتِ الْجُيُوشُ الْمِصْرِيَّةُ وَالشَّامِيَّةُ فِي تِلْكَ الْحَرْبِ مَعَ الْأَسَفِ فِي وَقْعَةِ الْخَزْنَدَارِ سَنَةَ ٦٩٩ هِجْرِيَّة وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ظَلَّ يُشَجِّعُ أَحَدَ قُوَّادِ الْمَمَالِيكِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَهُوَ الْقَائِدُ أَرْجُوَاشُ حِينَ صَمَدَ بِالْقَلْعَةِ وَصَمَدَ هُوَ مَعَهُ وَكَانَ يُدَرِّبُ أَهْلَ الْحَدِيثِ بِالْأَمَاجَاتِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْأَمَاجَاتِ وَيُعَلِّمُهُمُ الرَّمْيَ رَمْيَ السِّهَامِ وَالضَّرْبَ بِالسُّيُوفِ إِلَى أَنْ سَلِمَتِ الْقَلْعَةُ قَلْعَةُ دِمَشْقَ وَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمَغُولُ أَنْ يَدْخُلُوهَا مَعَ أَنَّهُمْ هُمُ اسْتَطَاعُوا أَنْ يَدْخُلُوا إِلَى دَيْرِ الْمَقَادِسَةِ دَيْرِ عَبْدِ الْغَنِيِّ وَالْمُوَفَّقِ الْمَقْدِسِيِّ وَكَانَ دَيْرَ الْحَنَابِلَةِ الْمَعْرُوفِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَفَعَلُوا فِي دِمَشْقَ الْأَفَاعِيلَ وَقَدْ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لِمُقَابَلَةِ غَازَانَ وَكَانَ مِنَ الشَّاهِدِينَ عَلَى تِلْكَ الْمُقَابَلَةِ النُّوَيْرِيُّ تَعْرِفُونَهُ صَاحِبَ نِهَايَةِ الْأَرَبِ فِي فُنُوْنِ الْأَدَبِ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ ٧٣٢ قَالَ: تَكَلَّمَ مَعَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِكَلَامٍ بَدَأْنَا نَحْنُ نُلَمْلِمُ بِثِيَابِنَا خَوْفًا مِنْ أَنْ يَنْتَشِرَ الدَّمُ عَلَى ثِيَابِنَا يَقُولُ لَنَا: سَيَقُومُ إِلَيْهِ هَذَا الطَّاغِيَةُ فَيَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَهُ: يَا سُلْطَانُ أَبُوكَ وَجَدُّكَ كَانَا كَافِرَيْنِ يَعْنِي هُولَاكُو وَتُوْلُوِي إِذًا هُوَ جَدُّهُ هُولَاكُو وَأَبُوهُ تُولِي أَوْ ابْنُ هُولَاكُو أَبَاقَا عَفْوًا ابْنُ هُولَاكُو وَهُوَ مَحْمُودُ غَازَانُ الَّذِي ادَّعَى أَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا قَالَ لَهُ: وَأَنْتَ تَدَّعِي الْإِسْلَامَ وَتَفْعَلُ هَذِهِ الْأَفَاعِيلَ فِي الْبِلَادِ يَقُولُ: مَا اسْتَطَاعَ هَذَا مِنْ شَجَاعَتِهِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَوْلَى مَغُولٌ عَلَى هَذِهِ الْبِلَادِ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ إِلَى الْبِلَادِ الْمِصْرِيَّةِ وَقَالَ لِحُكَّامِهَا وَكَانَتِ الشَّامُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تَابِعَةً لِمَمَالِيكِ مِصْرَ قَالَ لَهُمْ: إِمَّا أَنْ تُدَافِعُوا عَنْ بَيْضَةِ الْإِسْلَامِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَإِمَّا نَعْزِلَكُمْ أَنْتُمْ غَيْرُ قَادِرِينَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تُجَهِّزُوا الْجُيُوشَ وَظَلَّ يُلِحُّ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ حَتَّى اسْتَجَابَ لَهُ الْقَادَةُ الْمِصْرِيُّونَ وَتَوَجَّهُوا وَجَاءَتِ الْجُيُوشُ الْغَازَانِيَّةُ مَرَّةً أُخْرَى فِي سَنَةِ ٧٠١ يَعْنِي بَعْدَ ذَلِكَ بِسَنَتَيْنِ فَخَرَجَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَالْمُحَدِّثُونَ مَعَهُ طَلَبَةُ الْحَدِيثِ لِيَشْهَدُوا الْمَعْرَكَةَ وَكَانَتْ فِي رَمَضَانَ وَاصْطَفَّ الْجَيْشُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ يَحْمِلُ بِيَدِهِ التَّمْرَ يُفَطِّرُ الصَّائِمِينَ يَقُولُ لَهُم: أَفْطِرُوا إِنَّ الْفِطْرَ أَقْوَى لَكُمْ تَأَوُّلًا بِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَحِينَ بَدَأَتْ أَرَادَتْ أَنْ تَبْدَأَ الْمَعْرَكَةُ كَانَ يَجُولُ بِفَرَسِهِ بَيْنَ الْأُمَرَاءِ يُقَوِّي يَقُولُ لَهُمْ قَاتِلُوا وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمَنْصُورُونَ يَقُولُونَ لَهُ الْأُمَرَاءُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ أَقُولُهَا تَحْقِيقًا لَا تَعْلِيقًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَدَ عِبَادَهُ بِالنَّصْرِ ثُمَّ كَانَتِ الْهَزِيمَةُ الشَّنِيعَةُ لِلْجُيُوشِ الْغَازَانِيَّةِ فِي وَقْعَةِ شَقْحَبَ الْمَشْهُورَةِ الَّتِي أَسْهَمَ فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَمَعَهُ الْمُحَدِّثُونَ وَالْفُقَهَاءُ كَانُوا يُقَاتِلُونَ مَعَ الْجَيْشِ قَالَ لَهُ الْمِصْرِيُّونَ: تَعَالَ قَاتِلْ مَعَنَا قَالَ: لَا إِنَّ السُّنَّةَ أَنْ يُقَاتِلَ الْإِنْسَانُ مَعَ قَوْمِهِ أَنَا أُقَاتِلُ مَعَ أَهْلِ الشَّامِ مَعَكُمْ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ بَعْدَ ذَلِكَ تَحَمَّلَ بِسَبَبِ مَا أُوذِيَ بِهِ مِنْ قِبَلِ الْآخَرِينَ بِسَبَبِ التَّخَلُّفِ وَبِسَبَبِ الضَّيْمِ وَالظُّلْمِ الَّذِي لَحِقَ بِالْأُمَّةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَبِسَبَبِ جَهْرِهِ بِالْحَقِّ تَحَمَّلَ سِجْنًا هُنَا فِي الْقَلْعَةِ فِي الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي هَذِهِ فِي بَابِ شَرْقٍ وَفِي الْقَلْعَةِ فِي الْقَاهِرَةِ وَآخِرُ شَيْءٍ فِي الْقَلْعَةِ بِدِمَشْقَ قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ وَكَانَ مُتَزَوِّجًا مِنِ ابْنَةِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ زَيْنَبَ قَالَ: أَنَا بِجَاهِ عَمِّي أَبِي الْحَجَّاجِ اسْتَطَعْتُ أَنْ أَدْخُلَ إِلَى الْغُرْفَةِ الَّتِي كَانَ مَسْجُونًا فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَكَانُوا قَدْ قَطَعُوا عَنْهُ حَتَّى الْوَرَقَةَ وَالْأَقْلَامَ وَلَمْ يَسْمَحُوا لَهُ بِالْكِتَابَةِ فَمَا بَقِيَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتْلُوَ كِتَابَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَخَتَمَ ٨٠ خَتْمَةً فِي آخِرِ أَيَّامِهِ وَكَانَتِ الْخَتْمَةُ الْأَخِيرَةُ ثُمَّ أُكْمِلَتْ حِينَ تُوُفِّيَ أَكْمَلَهَا أَحَدُ الْقُرَّاءِ بَعْدَهُ يَقُولُ ابْنُ كَثِيرٍ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَخَرَجَتْ دِمَشْقُ عَنْ بَكْرَةِ أَبِيهَا بِرِجَالِهَا وَنِسَائِهَا بِشِيبِهَا وَشُبَّانِهَا تُشَيِّعُ هَذَا الْإِمَامَ الْكَبِيرَ وَحَقَّ وَتَحَقَّقَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ الْأَجِلَّاءِ: قُولُوا لِأَهْلِ الْبِدَعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ يَوْمَ الْجَنَائِزِ كَيْفَ يَخْرُجُ النَّاسُ لِيُوَدِّعُوا أَعْظَمَ عَالِمٍ عَرَفَتْهُ الْبَشَرِيَّةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هَذَا هُوَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تَرَكَ لَنَا مَا يَقْرُبُ مِنْ أَلْفِ مُؤَلَّفٍ وَدَافَعَ… قَضَى حَيَاتَهُ كُلَّهَا يُدَافِعُ حِينَمَا قَرَأَ عَقِيدَتَهُ الْوَاسِطِيَّةَ وَتَغَلَّبَ عَلَى خُصُومِهِ وَأَحْرَجَهُمْ خَرَجَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ بِنَفْسِهِ وَهُوَ الشَّيْخُ الْوَقُورُ وَجَلَسَ فِي الْجَامِعِ الْأُمَوِيِّ يَقْرَأُ مِنْ صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ خَلْقِ أَفْعَالِ الْعِبَادِ رَدًّا عَلَيْهِمْ قَالَ أُولَئِكَ إِنَّمَا خَرَجَ الشَّيْخُ الْمِزِّيُّ أَرَادَ بِهَا أَنْ يُبَكِّتَنَا فِي هَذِهِ الْقِرَاءَةِ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ هُوَ مَوْعِدُ الْبُخَارِيِّ وَإِنَّمَا كَانَ انْتِصَارًا فَسَجَنُوهُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مِنَ الشَّجَاعَةِ أَنْ ذَهَبَ إِلَى السِّجْنِ وَأَخْرَجَ الْمِزِّيَّ بِنَفْسِهِ مِنَ السِّجْنِ لَمْ يَعْرِفْ لَا حَاكِمًا وَلَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْوَقْتِ فَحَلَفَ قَاضِي قُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ بِعَزْلِ نَفْسِهِ وَبِالطَّلَاقِ وَالْعَتَاقِ أَنَّهُ إِذَا مَا يَعُودُ الْمِزِّيُّ إِلَى السِّجْنِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ فَرَجَوْهُ بِأَنْ يَعُودَ فَقَطْ لِمُدَّةِ سَاعَةٍ سَاعَتَيْنِ وَيَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَكَذَا كَانَ وَحِينَ تُوُفِّيَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ ٦٤٢ (٧٤٢) أَمَرَ أَتْبَاعَهُ وَنَسِيبَهُ الْحَافِظُ ابْنُ كَثِيرٍ أَنْ يُدْفَنَ بِجَنْبِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ وَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَمَا هَدَمَ الْعُثْمَانِيُّونَ الْمَقَابِرَ حِينَ تَأْسِيسِ جَامِعَةِ دِمَشْقَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هُدِمَتْ جَمِيعُ الْأَمَاكِنِ إِلَّا قَبْرًا وَاحِدًا بَقِيَ قَائِمًا وَهُوَ قَبْرُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ الَّذِي لَازَالَ قَائِمًا فِي جَامِعَةِ دِمَشْقَ مِنْ بِلَادِ الشَّامِ وَكَذَلِكَ زَوْجَةُ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَكَانَتْ عَالِمَةً فَاضِلَةً وَأَنَا عِنْدِي فِي تَهْذِيبِ الْكَمَالِ خُطُوطُ ابْنِ كَثِيرٍ وَخَطُّ زَوْجَتِهِ زَيْنَبَ وَالْمِزِّيِّ وَخُطُوطُهُمْ كُلُّهَا مَوْجُودَةٌ عَلَى النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ تُقْرَأُ عَلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَهِيَ بِخَطِّهِ أَنَا وَقَفْتُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَمِنْهُ عَلَى ٨٧جُزْءًا مِنْ تَهْذِيبِ الْكَمَالِ الْمُتَكَوِّنِ مِنْ ٢٥٥ جُزْءًا بِخَطِّ الْمِزِّيِّ بِخَطِّهِ النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ مِلْكَهُ عَلَيْهَا السَّمَاعَاتُ وَالْقِرَاءَاتُ آلَافُ وَعَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ عَفْوًا عَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِينَ قَرَأُوا هَذَا الْكِتَابَ الْعَظِيمَ الَّذِي مَا أَحْبَبْتُ كِتَابًا فِي حَيَاتِي كَحُبِّي لَهُ وَمَا اعْتَنَيْتُ بِكِتَابٍ فِي حَيَاتِي اعْتِنَائِي بِهَذَا الْكِتَابِ الْعَظِيمِ كُنْتُ فِي كُلِّ تَرْجَمَةٍ مِنْ تَرَاجِمِهِ أَشْعُرُ وَكَأَنَّنِي أَكْتُبُ بَحْثًا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ وَعَنْ هَذَا الشَّيْخِ الَّذِي أُحَقِّقُ تَرْجَمَتَهُ شُكْرًا جَزِيلًا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا


Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Fadhilatul Ustadz Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf. Ada dua hal yang menarik perhatian kita ketika menelaah perjalanan hidup Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pertama, seluruh manusia sepakat dalam menghormati dan memuliakan Syaikhul Islam, bahkan hingga orang-orang yang menyelisihinya dan menentangnya. Adapun yang kedua, kita melihat bahwa para pencinta Syaikhul Islam, baik murid-murid beliau secara langsung di masa itu, maupun murid-muridnya secara historis yang keberadaan mereka terus berlanjut hingga hari ini. Kita melihat sebuah fenomena: seseorang bisa jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah. Bahkan dalam banyak biografi ulama, ada ungkapan yang berulang-ulang disebut, yaitu bahwa hampir tidak ada seorang pun yang condong kepada Ibnu Taimiyah melainkan ia akan mencintainya. Ungkapan ini sering disebut dalam kitab-kitab biografi: “Ia adalah seorang yang mencintai Ibnu Taimiyah.” Bahkan sebagian mereka mengatakan, “Ia diuji karena kecintaannya kepada Ibnu Taimiyah.” Apa rahasia di balik rasa cinta yang kuat antara beliau dan para muridnya, baik muridnya langsung maupun muridnya secara historis? Adapun yang ingin saya tanyakan kepada Anda: Seberapa besar ruang yang ditempati Ibnu Taimiyah di hati Anda? Apakah Anda pun telah jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah? Adapun saya, selain pengabdian saya dalam menjaga Sunnah Nabawiyah, sebagai kalian ketahui, saya juga mendalami ilmu rijal (kritik perawi) dan biografi ulama. Saya pun telah menelaah puluhan ribu biografi ulama yang hidup setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan saya bersumpah, sebagaimana Adz-Dzahabi rahimahullah pernah bersumpah di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim), bahwa saya tidak pernah melihat dan tidak pula mendengar seorang pun di dunia ini—setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang keberaniannya, jihadnya, dan luas ilmunya setanding dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau adalah sosok ulama rabbani yang sesungguhnya, seorang ulama mujahid dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Muqaddam, saya pun telah jatuh cinta pada sosok ini, sebagaimana ribuan orang telah lebih dahulu mencintainya sebelum saya Lihatlah Jamaluddin Al-Mizzi rahimahullah. Beliau lebih senior daripada Ibnu Taimiyah. Saya tidak bilang “lebih besar” darinya, tapi usianya lebih tua daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-Mizzi rahimahullah lahir pada tahun 654 H. Lalu Abul Qasim Al-Birzali lahir pada tahun 661 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—maaf—Al-Mizzi lahir tahun 654 H, sedangkan Syaikhul Islam lahir tahun 661 H. Lalu Syamsuddin Adz-Dzahabi lahir tahun 673 H. Jadi, yang paling senior di antara mereka adalah Jamaluddin Al-Mizzi. Tahun wafat mereka, sebagaimana telah diketahui, yang pertama wafat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada tahun 728 H. Benar, tahun 728 H. Setelah itu, Al-Birzali pada tahun 739 H, disusul Al-Mizzi tahun 742 H, kemudian Adz-Dzahabi pada tahun 748 H. Dahulu Tajuddin As-Subki pernah berkata bahwa Abul Abbas bin Taimiyah telah memberi kemudaratan yang besar kepada persahabatan mereka (Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Barzali). Tajuddin As-Subki, ayahnya adalah seorang yang sangat mulia, yaitu Taqiyuddin As-Subki. Namun Tajuddin As-Subki tidak seperti ayahnya, meskipun Adz-Dzahabi sangat memperhatikannya dan ia termasuk salah satu muridnya yang paling unggul. Namun sayangnya, ia bersikap sangat tidak santun kepada gurunya, Adz-Dzahabi. Ia bahkan berkata bahwa tidak boleh membaca kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Padahal, isi kitabnya sendiri, yaitu Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, sebagian besarnya diambil dari kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Penyebab perselisihan ini, seperti yang sudah umum diketahui, adalah masalah akidah. Sebab, ikatan persahabatan yang luar biasa antara Jamaluddin Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Abul Qasim Al-Birzali, merupakan persahabatan yang sangat kuat. Mereka adalah representasi dari arus perubahan (ishlah) pada masa itu. Sebuah gerakan besar yang memerangi praktik khurafat, yang dibuat-buat, dan berbagai penyimpangan yang saat itu telah merebak di Mesir dan Syam. Seperti pengultusan guru, serta pemberian sesaji kepada batu, kuburan, dan sebagainya. Mereka melawan penyimpangan ini secara totalitas, hingga mereka pun disakiti karenanya. Bahkan Taqiyuddin As-Subki, ketika beliau menjabat sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Hakim) madzhab Syafi’i di wilayah Syam, pada tahun 739 H, beliau bercerita: “Beberapa orang mendatangi saya pada malam hari dan berkata, ‘Anda harus mencopot Jamaluddin Al-Mizzi dari Darul Hadits Al-Asyrafiyah. Dia bukanlah seorang yang bermazhab Syafi’i, padahal syaratnya harus seorang yang bermazhab Syafi’i.’ Mereka berkata: ‘Al-Mizzi hanya formalitas saja bermadzhab Syafi’i, padahal aslinya dia pengikut Ibnu Taimiyah.’” Maka As-Subki pun menjawab, “Demi Allah, aku katakan pada mereka…” “Demi Allah, sekiranya Ad-Daraquthni masih hidup, niscaya ia akan merasa sungkan untuk mengajar di posisi Al-Mizzi. Bagaimana mungkin aku mencopot orang sekaliber dia dari lembaga itu?” Taqiyuddin As-Subki memang sosok yang sangat adil dan bijaksana dalam menilai sesuatu. Intinya, Adz-Dzahabi sempat tidak diperbolehkan mengajar di banyak pusat studi hadits karena kedekatan haluannya dengan Ibnu Taimiyah. Padahal, seperti yang kalian tahu, secara administratif, Al-Birzali, Adz-Dzahabi, dan Jamaluddin Al-Mizzi memang berstatus sebagai pengikut madzhab Syafi’i. Namun, akidah mereka adalah akidah salafiyah yang dikenal, yang dalam hal itu mereka mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berbicara tentang Ibnu Taimiyah, saya ingin menceritakan satu momen luar biasa dalam perjalanan hidup beliau. Saat berlangsungnya Perang Irak-Iran dahulu, saya menulis sebuah risalah penelitian yang kemudian tersebar luas—alhamdulillah—pada waktu itu. Saat pemerintah mulai melatih para pelajar untuk menggunakan senjata, saya bercerita kepada mereka sebagai bentuk meneladani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Saya menulis artikel berjudul “Dari Mihrab Ilmu menuju Medan Pertempuran” yang mengulas sisi perjuangan fisik Ibnu Taimiyah. Artikel itu dimuat di majalah Al-Risalah Al-Islamiyah, seingat saya sekitar tahun 1983. Duh, demi Allah, saya agak lupa kapan persisnya waktu itu. Di sana saya memaparkan keteguhan sikap Ibnu Taimiyah ketika Sultan Ghazan dari bangsa Mongol datang hendak menginvasi wilayah Syam dan Mesir. Faktanya, pasukan Mongol saat itu sudah berkemah di dekat Damaskus. Sayangnya, pasukan koalisi Mesir dan Syam mengalami kekalahan dalam perang tersebut, tepatnya pada Peristiwa Wadi Al-Khaznadar tahun 699 H. Syaikhul Islam terus memompa semangat salah satu panglima Mamluk saat itu, yaitu Panglima Arjuwash. Ketika sang panglima bertahan di dalam benteng, beliau pun turut bertahan bersamanya. Ibnu Taimiyah melatih para ahli hadits dengan menggunakan sasaran panah, beliau memasangkan bagi mereka sasaran-sasaran itu, mengajari mereka teknik memanah, hingga cara bertarung dengan pedang, hingga Benteng Damaskus tetap aman dan tidak berhasil ditembus oleh Mongol. Padahal, pasukan Mongol saat itu sudah berhasil merangsek masuk ke wilayah pemukiman Dair Al-Maqadisah (pemukiman ulama seperti Abdul Ghani dan Al-Muwaffaq Al-Maqdisi) yang merupakan basis penganut madzhab Hambali di Syam. Pasukan Mongol melakukan perusakan hebat di Damaskus. Dalam situasi genting itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pergi menemui Sultan Ghazan secara langsung. Salah satu saksi mata dalam pertemuan bersejarah itu adalah An-Nuwairi, penulis kitab Nihayatul Arab fi Fununil Adab. Beliau wafat tahun 732 H. An-Nuwairi menceritakan bahwa Syaikhul Islam berbicara dengan sangat tegas di hadapan Sultan Mongol tersebut, sampai-sampai kami yang mendampingi beliau mulai merapikan pakaian kami, karena khawatir darah akan muncrat mengenai pakaian kami. Kami berpikir penguasa zalim ini akan segera bangkit dan memenggal leher beliau. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya: “Wahai Sultan, ayah dan kakekmu dahulu adalah orang kafir!” —maksudnya Hulagu dan Tolui. Jadi, kakek (buyutnya) Hulagu, dan ayahnya Hulagu adalah Tolui, sedangkan Abaqa adalah putra Hulaqu (kakek dari Ghazan). Sedangkan Mahmud Ghazan ini mengaku telah memeluk Islam. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya, “Engkau mengaku Muslim, tapi engkau melakukan kerusakan yang begitu keji di negeri ini!” An-Nuwairi berkisah bahwa saking berwibawanya Syaikhul Islam, sang Sultan tidak berdaya untuk membalas ucapan itu. Setelah itu, Mongol menguasai wilayah tersebut, Syaikhul Islam berangkat ke Mesir dan berbicara langsung kepada para penguasa di sana, karena saat itu wilayah Syam berada di bawah otoritas Mamluk Mesir. Beliau berkata kepada mereka, “Kalian harus memilih: membela eksistensi Islam di negeri Syam, atau kami akan melengserkan kalian—karena kalian tidak mampu melakukannya—atau kalian segera mempersiapkan pasukan-pasukan.” Beliau terus mendesak perkara ini hingga akhirnya para pemimpin Mesir memenuhi seruannya dan segera bergerak. Pasukan Ghazan pun kembali datang pada tahun 701 H. Tepatnya dua tahun setelah peristiwa tersebut. Syaikhul Islam berangkat bersama para ahli hadits dan murid-muridnya untuk terjun langsung ke medan perang, yang saat itu terjadi di bulan Ramadhan. Pasukan pun berbaris. Ketika itu Syaikhul Islam membawa kurma di tangannya, beliau berikan kepada pasukan untuk berbuka puasa. Beliau berseru pada mereka, “Berbukalah kalian, karena berbuka akan menambah kekuatan kalian!” Beliau melakukannya berdasarkan penafsiran terhadap hadits Abu Sa’id Al-Khudri saat peristiwa Fathu Makkah. Ketika pertempuran hendak dimulai, beliau memacu kudanya berkeliling di antara para panglima, seraya berkata: “Berperanglah! ​​Demi Allah, sungguh kalian pasti akan menang!” Para panglima berkata, “Ucapkanlah: Insya Allah!” Beliau menjawab, “Aku mengucapkannya sebagai bentuk kepastian (tahqiq), bukan sekadar kemungkinan (ta’liq), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan bagi hamba-hamba-Nya!” Maka terjadilah kekalahan telak bagi pasukan Ghazan dalam Perang Syaqhab yang masyhur itu. Sebuah kemenangan yang tak lepas dari peran besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau bersama para ahli hadits dan ahli fikih terjun berperang bersama dengan tentara. Orang-orang Mesir berkata kepadanya: “Kemarilah, berperanglah bersama kami.” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya yang sesuai sunnah, seseorang berjuang bersama kaumnya. Aku berjuang di barisan penduduk Syam bersama kalian.” Setelah itu, Syaikhul Islam menanggung berbagai gangguan dari pihak-pihak yang kontra, akibat kemunduran umat, juga penindasan dan kezaliman yang menimpa umat kala itu, serta karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, beliau pun harus mendekam di penjara, mulai dari benteng di Iskandariyah (kawasan Bab Syarq), serta di benteng di Kairo, hingga akhir hayatnya di benteng Damaskus. Ibnu Katsir—yang menikahi Zainab, putri gurunya sendiri (Al-Mizzi)—bercerita: “Dengan sebab kedudukan pamanku, Abu Al-Hajjaj (Al-Mizzi), aku dapat masuk ke dalam ruangan tempat Syaikhul Islam dipenjara.” Saat itu, mereka memutus dari beliau akses terhadap kertas dan pena, dan tidak mengizinkan beliau untuk menulis. Maka tidak ada lagi yang beliau lakukan selain terus membaca Al-Qur’an. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 80 kali di hari-hari terakhirnya. Khataman terakhir beliau pun kemudian disempurnakan oleh salah seorang qari setelah beliau wafat. Ibnu Katsir mengenang, “Aku masuk menemuinya, lalu mencium di antara kedua matanya.” Ketika itu, seluruh penduduk Damaskus keluar rumah. Laki-laki, perempuan, tua maupun muda, untuk mengiringi jenazah imam besar ini. Maka benar dan terbuktilah ucapan para ulama yang mulia: “Katakanlah kepada para ahli bid’ah: antara kami dan kalian adalah hari jenazah.” Lihatlah bagaimana orang-orang mengantar kepergian ulama paling agung yang pernah dikenal umat manusia pada zaman itu. Itulah sosok Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang telah mewariskan kepada kita hampir seribu karya tulis, dan menghabiskan seluruh umurnya untuk berjuang. Ketika beliau membacakan kitab Aqidah Wasithiyah karyanya dan berhasil mematahkan argumentasi lawan hingga membuat mereka terpojok, Jamaluddin Al-Mizzi sendiri—seorang syaikh yang berwibawa—keluar dan duduk di Masjid Umayyah, beliau membaca dari kitab Shahih Al-Bukhari, serta kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad, sebagai bentuk bantahan terhadap mereka. Mereka berkata, “Syaikh Al-Mizzi sengaja membacakan itu hanyalah untuk membungkam kami.” Mengingat saat itu bukan jadwal rutin kajian kitab Shahih Al-Bukhari, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk unjuk kemenangan, sehingga mereka pun memenjarakan Al-Mizzi. Ketika itu, Syaikhul Islam dengan segala keberaniannya langsung mendatangi penjara dan mengeluarkan Al-Mizzi dengan tangannya sendiri. Beliau sama sekali tidak gentar kepada penguasa mana pun kala itu. Maka Ketua Hakim mazhab Syafi’i pun bersumpah akan mundur dari jabatannya, bahkan sampai bersumpah cerai dan memerdekakan budak jika Al-Mizzi tidak kembali ke penjara, ia akan mengundurkan diri dan menceraikan istrinya. Mereka memohon agar Al-Mizzi sudi kembali ke penjara sekadar satu-dua jam (agar sumpah tersebut gugur), barulah setelah itu beliau dibebaskan. Begitulah sejarah mencatatnya. Ketika Jamaluddin Al-Mizzi wafat pada tahun 742 H, Al-Hafizh Ibnu Katsir memerintahkan pengikut dan kerabatnya agar kelak ia dimakamkan di samping gurunya, Al-Mizzi. Dan subhanallah, ketika pemerintah Turki Utsmani meratakan area pemakaman untuk pembangunan Universitas Damaskus, semua bangunan makam dihancurkan, kecuali satu makam yang tetap berdiri kokoh, yaitu makam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang masih tetap berdiri di area Universitas Damaskus, di negeri Syam. Begitu pula dengan istri Jamaluddin Al-Mizzi, beliau adalah seorang ulama wanita yang sangat mulia. Saya pun memiliki manuskrip kitab Tahdzibul Kamal yang berisi tulisan tangan asli dari Ibnu Katsir, istrinya (Zainab), serta Al-Mizzi sendiri. Tulisan tangan mereka semua tertera pada naskah yang dahulu dibacakan di hadapan Jamaluddin Al-Mizzi. Naskah itu ditulis tangan oleh beliau sendiri, dan saya sudah menelaahnya, alhamdulillah. Di antaranya, sebanyak 87 juz dari Tahdzib Al-Kamal, yang terdiri dari 255 juz yang ditulis langsung dengan tangan Al-Mizzi sendiri. Itu adalah naskah asli milik beliau yang di dalamnya tertera catatan riwayat pendengaran (sama’at) dan pembacaan naskah (qira’at) dari ribuan. Maaf, maksud saya puluhan ulama di masa itu yang pernah mempelajari kitab yang agung ini, yang seumur hidup saya, belum pernah saya mencintai sebuah kitab melebihi kecintaan saya pada kitab ini. Saya pun belum pernah mencurahkan perhatian pada suatu karya, sebesar perhatian saya pada kitab yang luar biasa ini. Setiap kali saya menelaah satu per satu biografi di dalamnya, saya merasa seolah-olah sedang menulis riset tentang tokoh maupun ulama yang sedang saya teliti biografinya tersebut. Terima kasih banyak. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. ===== جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا فَضِيلَةَ الْأُسْتَاذِ الدُّكْتُورِ بَشَّار عَوَّاد مَعْرُوف يَلْفِتُ نَظَرَنَا حِينَمَا نُطَالِعُ سِيرَةَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَمْرَانِ الْأَوَّلُ اجْتِمَاعُ النَّاسِ كُلِّهِمْ عَلَى تَقْدِيرِ وَاحْتِرَامِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ حَتَّى الْمُخَالِفِينَ لَهُ وَالْخُصُومِ الْأَمْرُ الثَّانِي عَلَى الْجِهَةِ الْأُخْرَى نُلَاحِظُ فِيهِ أَنَّ أَوْلِيَاءَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَيَعْنِي مُحِبِّيهِ سَوَاءً كَانُوا التَّلَامِذَةَ الْمُبَاشِرِينَ أَوْ التَّلَامِذَةَ التَّارِيخِيِّينَ الَّذِينَ يَمْتَدُّ وُجُودُهُمْ إِلَى الْيَوْمِ نُلَاحِظُ ظَاهِرَةَ الْوُقُوعِ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ حَتَّى نَرَى فِي تَرَاجِمِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ عِبَارَةً تَتَرَدَّدُ كَثِيرًا جِدًّا يَعْنِي وَمَفِيش حَدّ يُحِبُّ ابْنَ تَيْمِيَّةَ يَعْنِي وَيَمِيلُ إِلَيْهِ كَاع بَسْ دَهْ دَائِمًا تُقَالُ فِي التَّرْجَمَةِ وَكَانَ مُحِبًّا لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ وَابْتُلِيَ بِسَبَبِ حُبِّهِ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ إِيهْ سِرُّ هَذِهِ الْعَاطِفَةِ الشَّدِيدَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ تَلَامِذَتِهِ سَوَاءً الْحَقِيقِيِّينَ الْمُبَاشِرِينَ أَوِ التَّارِيخِيِّينَ؟ الَّذِي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ فَضِيلَتَكُمْ عَنْهُ: مَا هِيَ الْمِسَاحَةُ الَّتِي يَحْتَلُّهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي قَلْبِكُمْ؟ وَهَلْ وَقَعْتُمْ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ؟ أَنَا يَعْنِي إِلَى جَانِبِ كَوْنِي مِنْ خَدَمَةِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنِّي كَمَا تَعْرِفُونَ مُخْتَصٌّ بِعِلْمِ الرِّجَالِ وَالتَّرَاجِمِ وَقَدْ قَرَأْتُ سِيَرَ عَشَرَاتِ الْأُلُوفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَأَحْلِفُ كَمَا حَلَفَ الذَّهَبِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ عَلَى أَنَّنِي لَا رَأَيْتُ وَلَا سَمِعْتُ إِنْسَانًا فِي الدُّنْيَا بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّجَاعَةِ وَفِي الْجِهَادِ وَفِي الْعِلْمِ مِثْلَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَانَ عَالِمًا رَبَّانِيًّا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَعَالِمًا مُجَاهِدًا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَكَمَا تَفَضَّلَ الْعَلَّامَةُ الشَّيْخُ الْمُقَدَّمُ فَإِنِّي وَقَعْتُ فِي حُبِّ هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي وَقَعَ فِي حُبِّهِ قَبْلِي آلَافٌ مُؤَلَّفَةٌ انْظُرُوا إِلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَهُوَ أَسَنُّ مِنِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ لَا أَقُولُ أَكْبَرَ مِنْهُ هُوَ أَسَنُّ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْمِزِّيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وُلِدَ سَنَةَ ٦٥٤ وَالْبِرْزَالِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيُّ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَفْوًا ٦٥٤ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَوَفَيَاتُهُمْ كَمَا هِيَ مَعْلُومَةٌ تُوُفِّيَ أَوَّلُهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ سَنَةَ ٧٢٨ نَعَمْ ٧٢٨ وَبَعْدَ ذَلِكَ الْبِرْزَالِيُّ سَنَةَ ٧٣٩ ثُمَّ الْمِزِّيُّ ٧٤٢ ثُمَّ الذَّهَبِيُّ سَنَةَ ٧٤٨ كَانَ السُّبْكِيُّ يَقُولُ هَذِهِ الرُّفْقَةُ أَضَرَّ بِهَا كَثِيرًا أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ تَيْمِيَّةَ هَذَا السُّبْكِيُّ أَبُوهُ رَجُلٌ فَاضِلٌ جِدًّا تَقِيُّ الدِّينِ هُوَ لَيْسَ كَأَبِيهِ مَعَ أَنَّ الذَّهَبِيَّ كَانَ يُدَلِّلُهُ وَكَانَ مِنْ أَنْجَبِ تَلَامِذَتِهِ لَكِنْ مَعَ الْأَسَفِ أَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي أَسَاءَ مَعَ شَيْخِهِ الذَّهَبِيِّ إِسَاءَةً بَالِغَةً حَتَّى قَالَ إِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ فِي كِتَابِهِ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ مَعَ أَنَّ كِتَابَهُ فِي الطَّبَقَاتِ الْكُبْرَى مَأْخُوذٌ جُلُّهُ مِنْ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ لِلذَّهَبِيِّ وَهَذَا سَبَبُهُ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ الْعَقَائِدُ لِأَنَّ هَذِهِ الرُّفْقَةَ الْعَظِيمَةَ الَّتِي كَانَتْ بَيْنَ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَبَيْنَ الذَّهَبِيِّ وَبَيْنَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَبِي الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيِّ كَانَتْ رُفْقَةً كَبِيرَةً هُمْ كَانُوا يُمَثِّلُونَ التَّيَّارَ الْإِصْلَاحِيَّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ التَّيَّارَ الْعَظِيمَ الَّذِي حَارَبَ الشَّعْبَذَةَ وَالْمُمَهْرِقَاتِ وَالْأَشْيَاءَ الْكَثِيرَةَ الَّتِي كَانَتْ قَدِ انْتَشَرَتْ فِي بِلَادِ مِصْرَ وَبِلَادِ الشَّامِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ مِنْ تَقْدِيْسِ الْأَشْيَاخِ وَتَقْدِيمِ النُّذُورِ إِلَى الصُّخُورِ وَإِلَى الْقُبُورِ وَمَا غَيْرِهَا وَقَدْ حَارَبُوا هَذَا الِاتِّجَاهَ حَرْبًا شَعْوَاءَ وَأُوذُوا بِسَبَبِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ تَقِيَّ الدِّينِ السُّبْكِيَّ لَمَّا جَاءَ قَاضِيًا لِقُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ فِي بِلَادِ الشَّامِ سَنَةَ ٧٣٩ يَقُولُ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّاسُ فِي اللَّيْلِ وَقَالُوا: عَلَيْكَ أَنْ تَعْزِلَ جَمَالَ الدِّينِ الْمِزِّيَّ مِنْ دَارِ الْحَدِيثِ الْأَشْرَفِيَّةِ هَذَا لَيْسَ شَافِعِيًّا وَشَرْطُهَا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا قَالَ لَهُ: هَذَا شَافِعِيٌّ بِالِاسْمِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ: وَاللَّهِ قُلْتُ لَهُمْ وَاللَّهِ لَوْ عَاشَ الدَّارَقُطْنِيُّ لَاسْتَحْيَا أَنْ يُدَرِّسَ فِي مَكَانِهِ كَيْفَ أَعْزِلُهُ مِنْ هَذِهِ الدَّارِ؟ هَذَا كَانَ رَجُلًا مُنْصِفًا وَعَاقِلًا حَقِيقَةً تَقِيُّ الدِّينِ السُّبْكِيُّ الْمُهِمُّ أَنَّ الذَّهَبِيَّ حُرِمَ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ دُورِ الْحَدِيثِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مِنْ هَذَا التَّوَجُّهِ مَعَ أَنَّهُ تَعْرِفُونَ يَعْنِي مِنَ النَّاحِيَةِ النَّظَرِيَّةِ كَانُوا الْبِرْزَالِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَجَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ كَانُوا شَوَافِعَ يَعْنِي بِالِاسْمِ يَعْنِي كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ لَكِنْ عَقِيدَتُهُمْ هِيَ الْعَقِيدَةُ السَّلَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ الَّتِي اتَّبَعُوا فِيهَا شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَذْكُرُ لَكُمْ مَوْقِفًا وَاحِدًا عَظِيمًا مِنْ مَوَاقِفِهِ وَأَنَا فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ الْعِرَاقِيَّةِ الْإِيرَانِيَّةِ كَتَبْتُ بَحْثًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَانْتَشَرَ انْتِشَارًا بِحَمْدِ اللَّهِ كَبِيرًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ حِينَمَا بَدَأَتِ الدَّوْلَةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُدَرِّبُ الطَّلَبَةَ عَلَى السِّلَاحِ وَقُلْتُ لَهُمْ تَأَسِّيًا بِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَتَبْتُ مَقَالًا اسْمُهُ: مِنْ مِحْرَابِ الْعِلْمِ إِلَى مَيْدَانِ الْقِتَالِ فِي سِيرَةِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْجِهَادِيَّةِ نَشَرْتُهُ فِي الرِّسَالَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ أَظُنُّ سَنَةَ ١٩٨٣ أَوْ مَا عَادَ وَاللَّهِ فِي ذِهْنِي يَعْنِي فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بَيَّنْتُ فِيهِ مَوْقِفَهُ الْعَظِيمَ مِنْ حِينَمَا قَدِمَ السُّلْطَانُ غَازَانُ يُرِيدُ الْمَغُولِيُّ يُرِيدُ بِلَادَ الشَّامِ وَالْبِلَادَ الْمِصْرِيَّةَ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّهُ عَسْكَرَ بِالْقُرْبِ مِنْ دِمَشْقَ وَانْكَسَرَتِ الْجُيُوشُ الْمِصْرِيَّةُ وَالشَّامِيَّةُ فِي تِلْكَ الْحَرْبِ مَعَ الْأَسَفِ فِي وَقْعَةِ الْخَزْنَدَارِ سَنَةَ ٦٩٩ هِجْرِيَّة وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ظَلَّ يُشَجِّعُ أَحَدَ قُوَّادِ الْمَمَالِيكِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَهُوَ الْقَائِدُ أَرْجُوَاشُ حِينَ صَمَدَ بِالْقَلْعَةِ وَصَمَدَ هُوَ مَعَهُ وَكَانَ يُدَرِّبُ أَهْلَ الْحَدِيثِ بِالْأَمَاجَاتِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْأَمَاجَاتِ وَيُعَلِّمُهُمُ الرَّمْيَ رَمْيَ السِّهَامِ وَالضَّرْبَ بِالسُّيُوفِ إِلَى أَنْ سَلِمَتِ الْقَلْعَةُ قَلْعَةُ دِمَشْقَ وَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمَغُولُ أَنْ يَدْخُلُوهَا مَعَ أَنَّهُمْ هُمُ اسْتَطَاعُوا أَنْ يَدْخُلُوا إِلَى دَيْرِ الْمَقَادِسَةِ دَيْرِ عَبْدِ الْغَنِيِّ وَالْمُوَفَّقِ الْمَقْدِسِيِّ وَكَانَ دَيْرَ الْحَنَابِلَةِ الْمَعْرُوفِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَفَعَلُوا فِي دِمَشْقَ الْأَفَاعِيلَ وَقَدْ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لِمُقَابَلَةِ غَازَانَ وَكَانَ مِنَ الشَّاهِدِينَ عَلَى تِلْكَ الْمُقَابَلَةِ النُّوَيْرِيُّ تَعْرِفُونَهُ صَاحِبَ نِهَايَةِ الْأَرَبِ فِي فُنُوْنِ الْأَدَبِ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ ٧٣٢ قَالَ: تَكَلَّمَ مَعَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِكَلَامٍ بَدَأْنَا نَحْنُ نُلَمْلِمُ بِثِيَابِنَا خَوْفًا مِنْ أَنْ يَنْتَشِرَ الدَّمُ عَلَى ثِيَابِنَا يَقُولُ لَنَا: سَيَقُومُ إِلَيْهِ هَذَا الطَّاغِيَةُ فَيَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَهُ: يَا سُلْطَانُ أَبُوكَ وَجَدُّكَ كَانَا كَافِرَيْنِ يَعْنِي هُولَاكُو وَتُوْلُوِي إِذًا هُوَ جَدُّهُ هُولَاكُو وَأَبُوهُ تُولِي أَوْ ابْنُ هُولَاكُو أَبَاقَا عَفْوًا ابْنُ هُولَاكُو وَهُوَ مَحْمُودُ غَازَانُ الَّذِي ادَّعَى أَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا قَالَ لَهُ: وَأَنْتَ تَدَّعِي الْإِسْلَامَ وَتَفْعَلُ هَذِهِ الْأَفَاعِيلَ فِي الْبِلَادِ يَقُولُ: مَا اسْتَطَاعَ هَذَا مِنْ شَجَاعَتِهِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَوْلَى مَغُولٌ عَلَى هَذِهِ الْبِلَادِ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ إِلَى الْبِلَادِ الْمِصْرِيَّةِ وَقَالَ لِحُكَّامِهَا وَكَانَتِ الشَّامُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تَابِعَةً لِمَمَالِيكِ مِصْرَ قَالَ لَهُمْ: إِمَّا أَنْ تُدَافِعُوا عَنْ بَيْضَةِ الْإِسْلَامِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَإِمَّا نَعْزِلَكُمْ أَنْتُمْ غَيْرُ قَادِرِينَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تُجَهِّزُوا الْجُيُوشَ وَظَلَّ يُلِحُّ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ حَتَّى اسْتَجَابَ لَهُ الْقَادَةُ الْمِصْرِيُّونَ وَتَوَجَّهُوا وَجَاءَتِ الْجُيُوشُ الْغَازَانِيَّةُ مَرَّةً أُخْرَى فِي سَنَةِ ٧٠١ يَعْنِي بَعْدَ ذَلِكَ بِسَنَتَيْنِ فَخَرَجَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَالْمُحَدِّثُونَ مَعَهُ طَلَبَةُ الْحَدِيثِ لِيَشْهَدُوا الْمَعْرَكَةَ وَكَانَتْ فِي رَمَضَانَ وَاصْطَفَّ الْجَيْشُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ يَحْمِلُ بِيَدِهِ التَّمْرَ يُفَطِّرُ الصَّائِمِينَ يَقُولُ لَهُم: أَفْطِرُوا إِنَّ الْفِطْرَ أَقْوَى لَكُمْ تَأَوُّلًا بِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَحِينَ بَدَأَتْ أَرَادَتْ أَنْ تَبْدَأَ الْمَعْرَكَةُ كَانَ يَجُولُ بِفَرَسِهِ بَيْنَ الْأُمَرَاءِ يُقَوِّي يَقُولُ لَهُمْ قَاتِلُوا وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمَنْصُورُونَ يَقُولُونَ لَهُ الْأُمَرَاءُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ أَقُولُهَا تَحْقِيقًا لَا تَعْلِيقًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَدَ عِبَادَهُ بِالنَّصْرِ ثُمَّ كَانَتِ الْهَزِيمَةُ الشَّنِيعَةُ لِلْجُيُوشِ الْغَازَانِيَّةِ فِي وَقْعَةِ شَقْحَبَ الْمَشْهُورَةِ الَّتِي أَسْهَمَ فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَمَعَهُ الْمُحَدِّثُونَ وَالْفُقَهَاءُ كَانُوا يُقَاتِلُونَ مَعَ الْجَيْشِ قَالَ لَهُ الْمِصْرِيُّونَ: تَعَالَ قَاتِلْ مَعَنَا قَالَ: لَا إِنَّ السُّنَّةَ أَنْ يُقَاتِلَ الْإِنْسَانُ مَعَ قَوْمِهِ أَنَا أُقَاتِلُ مَعَ أَهْلِ الشَّامِ مَعَكُمْ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ بَعْدَ ذَلِكَ تَحَمَّلَ بِسَبَبِ مَا أُوذِيَ بِهِ مِنْ قِبَلِ الْآخَرِينَ بِسَبَبِ التَّخَلُّفِ وَبِسَبَبِ الضَّيْمِ وَالظُّلْمِ الَّذِي لَحِقَ بِالْأُمَّةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَبِسَبَبِ جَهْرِهِ بِالْحَقِّ تَحَمَّلَ سِجْنًا هُنَا فِي الْقَلْعَةِ فِي الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي هَذِهِ فِي بَابِ شَرْقٍ وَفِي الْقَلْعَةِ فِي الْقَاهِرَةِ وَآخِرُ شَيْءٍ فِي الْقَلْعَةِ بِدِمَشْقَ قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ وَكَانَ مُتَزَوِّجًا مِنِ ابْنَةِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ زَيْنَبَ قَالَ: أَنَا بِجَاهِ عَمِّي أَبِي الْحَجَّاجِ اسْتَطَعْتُ أَنْ أَدْخُلَ إِلَى الْغُرْفَةِ الَّتِي كَانَ مَسْجُونًا فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَكَانُوا قَدْ قَطَعُوا عَنْهُ حَتَّى الْوَرَقَةَ وَالْأَقْلَامَ وَلَمْ يَسْمَحُوا لَهُ بِالْكِتَابَةِ فَمَا بَقِيَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتْلُوَ كِتَابَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَخَتَمَ ٨٠ خَتْمَةً فِي آخِرِ أَيَّامِهِ وَكَانَتِ الْخَتْمَةُ الْأَخِيرَةُ ثُمَّ أُكْمِلَتْ حِينَ تُوُفِّيَ أَكْمَلَهَا أَحَدُ الْقُرَّاءِ بَعْدَهُ يَقُولُ ابْنُ كَثِيرٍ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَخَرَجَتْ دِمَشْقُ عَنْ بَكْرَةِ أَبِيهَا بِرِجَالِهَا وَنِسَائِهَا بِشِيبِهَا وَشُبَّانِهَا تُشَيِّعُ هَذَا الْإِمَامَ الْكَبِيرَ وَحَقَّ وَتَحَقَّقَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ الْأَجِلَّاءِ: قُولُوا لِأَهْلِ الْبِدَعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ يَوْمَ الْجَنَائِزِ كَيْفَ يَخْرُجُ النَّاسُ لِيُوَدِّعُوا أَعْظَمَ عَالِمٍ عَرَفَتْهُ الْبَشَرِيَّةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هَذَا هُوَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تَرَكَ لَنَا مَا يَقْرُبُ مِنْ أَلْفِ مُؤَلَّفٍ وَدَافَعَ… قَضَى حَيَاتَهُ كُلَّهَا يُدَافِعُ حِينَمَا قَرَأَ عَقِيدَتَهُ الْوَاسِطِيَّةَ وَتَغَلَّبَ عَلَى خُصُومِهِ وَأَحْرَجَهُمْ خَرَجَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ بِنَفْسِهِ وَهُوَ الشَّيْخُ الْوَقُورُ وَجَلَسَ فِي الْجَامِعِ الْأُمَوِيِّ يَقْرَأُ مِنْ صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ خَلْقِ أَفْعَالِ الْعِبَادِ رَدًّا عَلَيْهِمْ قَالَ أُولَئِكَ إِنَّمَا خَرَجَ الشَّيْخُ الْمِزِّيُّ أَرَادَ بِهَا أَنْ يُبَكِّتَنَا فِي هَذِهِ الْقِرَاءَةِ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ هُوَ مَوْعِدُ الْبُخَارِيِّ وَإِنَّمَا كَانَ انْتِصَارًا فَسَجَنُوهُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مِنَ الشَّجَاعَةِ أَنْ ذَهَبَ إِلَى السِّجْنِ وَأَخْرَجَ الْمِزِّيَّ بِنَفْسِهِ مِنَ السِّجْنِ لَمْ يَعْرِفْ لَا حَاكِمًا وَلَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْوَقْتِ فَحَلَفَ قَاضِي قُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ بِعَزْلِ نَفْسِهِ وَبِالطَّلَاقِ وَالْعَتَاقِ أَنَّهُ إِذَا مَا يَعُودُ الْمِزِّيُّ إِلَى السِّجْنِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ فَرَجَوْهُ بِأَنْ يَعُودَ فَقَطْ لِمُدَّةِ سَاعَةٍ سَاعَتَيْنِ وَيَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَكَذَا كَانَ وَحِينَ تُوُفِّيَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ ٦٤٢ (٧٤٢) أَمَرَ أَتْبَاعَهُ وَنَسِيبَهُ الْحَافِظُ ابْنُ كَثِيرٍ أَنْ يُدْفَنَ بِجَنْبِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ وَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَمَا هَدَمَ الْعُثْمَانِيُّونَ الْمَقَابِرَ حِينَ تَأْسِيسِ جَامِعَةِ دِمَشْقَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هُدِمَتْ جَمِيعُ الْأَمَاكِنِ إِلَّا قَبْرًا وَاحِدًا بَقِيَ قَائِمًا وَهُوَ قَبْرُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ الَّذِي لَازَالَ قَائِمًا فِي جَامِعَةِ دِمَشْقَ مِنْ بِلَادِ الشَّامِ وَكَذَلِكَ زَوْجَةُ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَكَانَتْ عَالِمَةً فَاضِلَةً وَأَنَا عِنْدِي فِي تَهْذِيبِ الْكَمَالِ خُطُوطُ ابْنِ كَثِيرٍ وَخَطُّ زَوْجَتِهِ زَيْنَبَ وَالْمِزِّيِّ وَخُطُوطُهُمْ كُلُّهَا مَوْجُودَةٌ عَلَى النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ تُقْرَأُ عَلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَهِيَ بِخَطِّهِ أَنَا وَقَفْتُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَمِنْهُ عَلَى ٨٧جُزْءًا مِنْ تَهْذِيبِ الْكَمَالِ الْمُتَكَوِّنِ مِنْ ٢٥٥ جُزْءًا بِخَطِّ الْمِزِّيِّ بِخَطِّهِ النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ مِلْكَهُ عَلَيْهَا السَّمَاعَاتُ وَالْقِرَاءَاتُ آلَافُ وَعَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ عَفْوًا عَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِينَ قَرَأُوا هَذَا الْكِتَابَ الْعَظِيمَ الَّذِي مَا أَحْبَبْتُ كِتَابًا فِي حَيَاتِي كَحُبِّي لَهُ وَمَا اعْتَنَيْتُ بِكِتَابٍ فِي حَيَاتِي اعْتِنَائِي بِهَذَا الْكِتَابِ الْعَظِيمِ كُنْتُ فِي كُلِّ تَرْجَمَةٍ مِنْ تَرَاجِمِهِ أَشْعُرُ وَكَأَنَّنِي أَكْتُبُ بَحْثًا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ وَعَنْ هَذَا الشَّيْخِ الَّذِي أُحَقِّقُ تَرْجَمَتَهُ شُكْرًا جَزِيلًا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا

Semua Kasih Sayang di Dunia Hanya 1% dari Rahmat Allah!

Pernahkah kita berpikir bahwa seluruh kasih sayang di dunia ini hanya berasal dari satu bagian kecil dari rahmat Allah? Betapa besar rahmat yang kita rasakan, padahal itu hanyalah setetes dari lautan rahmat-Nya. Hadits ini membuka pintu harapan yang sangat luas bagi setiap orang beriman untuk meraih rahmat Allah di hari Kiamat. Rahmat Dunia Hanya Sebagian KecilHadits #420 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«جَعَلَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِائَةَ جُزْءٍ، فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ، وَأَنْزَلَ فِي الْأَرْضِ جُزْءًا وَاحِدًا، فَمِنْ ذَلِكَ الْجُزْءِ يَتَرَاحَمُ الْخَلَائِقُ، حَتَّىٰ تَرْفَعَ الدَّابَّةُ حَافِرَهَا عَنْ وَلَدِهَا خَشْيَةَ أَنْ تُصِيبَهُ»“Allah menjadikan rahmat itu seratus bagian. Lalu Dia menahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian, dan Dia menurunkan ke bumi satu bagian. Dari satu bagian itulah seluruh makhluk saling berkasih sayang, sampai-sampai seekor hewan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir akan mengenainya.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللَّهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Dia menurunkan satu rahmat di antara jin, manusia, binatang ternak, dan binatang kecil. Dengan rahmat itulah mereka saling menyayangi, saling mengasihi, dan dengan rahmat itu pula binatang buas menyayangi anaknya. Adapun sembilan puluh sembilan rahmat lainnya Allah simpan untuk merahmati hamba-hamba-Nya pada hari Kiamat.” (Muttafaqun ‘alaih)Muslim juga meriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، فَمِنْهَا رَحْمَةٌ بِهَا يَتَرَاحَمُ الْخَلْقُ بَيْنَهُمْ، وَتِسْعٌ وَتِسْعُونَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Satu di antaranya adalah rahmat yang dengannya makhluk saling berkasih sayang di antara mereka, sedangkan sembilan puluh sembilan lainnya disimpan untuk hari Kiamat.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِائَةَ رَحْمَةٍ، كُلُّ رَحْمَةٍ طِبَاقُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجَعَلَ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ رَحْمَةً، فَبِهَا تَعْطِفُ الْوَالِدَةُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَالْوَحْشُ وَالطَّيْرُ بَعْضُهَا عَلَىٰ بَعْضٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أَكْمَلَهَا بِهَذِهِ الرَّحْمَةِ»“Sesungguhnya Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat. Setiap satu rahmat besarnya memenuhi jarak antara langit dan bumi. Lalu Dia menjadikan satu rahmat itu di bumi. Dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, binatang buas dan burung saling menyayangi satu sama lain. Maka ketika hari Kiamat tiba, Allah menyempurnakannya dengan rahmat itu.” Kosakata haditsحَافِرُهَا: kakinya.طِبَاقٌ: penutup atau lapisan. Maksudnya, satu rahmat itu memenuhi jarak antara langit dan bumi karena sangat besar dan agung. Faedah haditsRahmat yang Allah jadikan di dalam hati hamba-hamba-Nya adalah bagian dari rahmat-Nya. Kebaikan yang Allah turunkan kepada mereka juga merupakan bagian dari karunia-Nya. Semua itu hanyalah sebagian dari apa yang Allah simpan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari Kiamat.Dalam hal ini terdapat harapan yang sangat besar dan kabar gembira bagi orang-orang beriman. Jika mereka mendapatkan satu rahmat yang dengannya tercipta seluruh rasa kasih sayang di dunia ini, maka bagaimana dengan seratus rahmat pada hari Kiamat? Di zaman sekarang, manusia sering kehilangan rasa kasih sayang, bahkan dalam keluarga sendiri. Padahal, rahmat yang ada di hati kita adalah karunia Allah yang sangat agung. Jagalah hati agar tetap lembut, mudah memaafkan, dan penuh empati kepada sesama. Ingatlah, siapa yang menyayangi, ia akan disayangi oleh Allah.  Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah hadits Hadits Nabi hadits rahmat harapan muslim kasih sayang Islam motivasi iman rahmat akhirat Rahmat Allah rahmat di dunia Riyadhus Shalihin

Semua Kasih Sayang di Dunia Hanya 1% dari Rahmat Allah!

Pernahkah kita berpikir bahwa seluruh kasih sayang di dunia ini hanya berasal dari satu bagian kecil dari rahmat Allah? Betapa besar rahmat yang kita rasakan, padahal itu hanyalah setetes dari lautan rahmat-Nya. Hadits ini membuka pintu harapan yang sangat luas bagi setiap orang beriman untuk meraih rahmat Allah di hari Kiamat. Rahmat Dunia Hanya Sebagian KecilHadits #420 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«جَعَلَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِائَةَ جُزْءٍ، فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ، وَأَنْزَلَ فِي الْأَرْضِ جُزْءًا وَاحِدًا، فَمِنْ ذَلِكَ الْجُزْءِ يَتَرَاحَمُ الْخَلَائِقُ، حَتَّىٰ تَرْفَعَ الدَّابَّةُ حَافِرَهَا عَنْ وَلَدِهَا خَشْيَةَ أَنْ تُصِيبَهُ»“Allah menjadikan rahmat itu seratus bagian. Lalu Dia menahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian, dan Dia menurunkan ke bumi satu bagian. Dari satu bagian itulah seluruh makhluk saling berkasih sayang, sampai-sampai seekor hewan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir akan mengenainya.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللَّهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Dia menurunkan satu rahmat di antara jin, manusia, binatang ternak, dan binatang kecil. Dengan rahmat itulah mereka saling menyayangi, saling mengasihi, dan dengan rahmat itu pula binatang buas menyayangi anaknya. Adapun sembilan puluh sembilan rahmat lainnya Allah simpan untuk merahmati hamba-hamba-Nya pada hari Kiamat.” (Muttafaqun ‘alaih)Muslim juga meriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، فَمِنْهَا رَحْمَةٌ بِهَا يَتَرَاحَمُ الْخَلْقُ بَيْنَهُمْ، وَتِسْعٌ وَتِسْعُونَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Satu di antaranya adalah rahmat yang dengannya makhluk saling berkasih sayang di antara mereka, sedangkan sembilan puluh sembilan lainnya disimpan untuk hari Kiamat.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِائَةَ رَحْمَةٍ، كُلُّ رَحْمَةٍ طِبَاقُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجَعَلَ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ رَحْمَةً، فَبِهَا تَعْطِفُ الْوَالِدَةُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَالْوَحْشُ وَالطَّيْرُ بَعْضُهَا عَلَىٰ بَعْضٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أَكْمَلَهَا بِهَذِهِ الرَّحْمَةِ»“Sesungguhnya Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat. Setiap satu rahmat besarnya memenuhi jarak antara langit dan bumi. Lalu Dia menjadikan satu rahmat itu di bumi. Dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, binatang buas dan burung saling menyayangi satu sama lain. Maka ketika hari Kiamat tiba, Allah menyempurnakannya dengan rahmat itu.” Kosakata haditsحَافِرُهَا: kakinya.طِبَاقٌ: penutup atau lapisan. Maksudnya, satu rahmat itu memenuhi jarak antara langit dan bumi karena sangat besar dan agung. Faedah haditsRahmat yang Allah jadikan di dalam hati hamba-hamba-Nya adalah bagian dari rahmat-Nya. Kebaikan yang Allah turunkan kepada mereka juga merupakan bagian dari karunia-Nya. Semua itu hanyalah sebagian dari apa yang Allah simpan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari Kiamat.Dalam hal ini terdapat harapan yang sangat besar dan kabar gembira bagi orang-orang beriman. Jika mereka mendapatkan satu rahmat yang dengannya tercipta seluruh rasa kasih sayang di dunia ini, maka bagaimana dengan seratus rahmat pada hari Kiamat? Di zaman sekarang, manusia sering kehilangan rasa kasih sayang, bahkan dalam keluarga sendiri. Padahal, rahmat yang ada di hati kita adalah karunia Allah yang sangat agung. Jagalah hati agar tetap lembut, mudah memaafkan, dan penuh empati kepada sesama. Ingatlah, siapa yang menyayangi, ia akan disayangi oleh Allah.  Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah hadits Hadits Nabi hadits rahmat harapan muslim kasih sayang Islam motivasi iman rahmat akhirat Rahmat Allah rahmat di dunia Riyadhus Shalihin
Pernahkah kita berpikir bahwa seluruh kasih sayang di dunia ini hanya berasal dari satu bagian kecil dari rahmat Allah? Betapa besar rahmat yang kita rasakan, padahal itu hanyalah setetes dari lautan rahmat-Nya. Hadits ini membuka pintu harapan yang sangat luas bagi setiap orang beriman untuk meraih rahmat Allah di hari Kiamat. Rahmat Dunia Hanya Sebagian KecilHadits #420 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«جَعَلَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِائَةَ جُزْءٍ، فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ، وَأَنْزَلَ فِي الْأَرْضِ جُزْءًا وَاحِدًا، فَمِنْ ذَلِكَ الْجُزْءِ يَتَرَاحَمُ الْخَلَائِقُ، حَتَّىٰ تَرْفَعَ الدَّابَّةُ حَافِرَهَا عَنْ وَلَدِهَا خَشْيَةَ أَنْ تُصِيبَهُ»“Allah menjadikan rahmat itu seratus bagian. Lalu Dia menahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian, dan Dia menurunkan ke bumi satu bagian. Dari satu bagian itulah seluruh makhluk saling berkasih sayang, sampai-sampai seekor hewan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir akan mengenainya.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللَّهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Dia menurunkan satu rahmat di antara jin, manusia, binatang ternak, dan binatang kecil. Dengan rahmat itulah mereka saling menyayangi, saling mengasihi, dan dengan rahmat itu pula binatang buas menyayangi anaknya. Adapun sembilan puluh sembilan rahmat lainnya Allah simpan untuk merahmati hamba-hamba-Nya pada hari Kiamat.” (Muttafaqun ‘alaih)Muslim juga meriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، فَمِنْهَا رَحْمَةٌ بِهَا يَتَرَاحَمُ الْخَلْقُ بَيْنَهُمْ، وَتِسْعٌ وَتِسْعُونَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Satu di antaranya adalah rahmat yang dengannya makhluk saling berkasih sayang di antara mereka, sedangkan sembilan puluh sembilan lainnya disimpan untuk hari Kiamat.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِائَةَ رَحْمَةٍ، كُلُّ رَحْمَةٍ طِبَاقُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجَعَلَ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ رَحْمَةً، فَبِهَا تَعْطِفُ الْوَالِدَةُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَالْوَحْشُ وَالطَّيْرُ بَعْضُهَا عَلَىٰ بَعْضٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أَكْمَلَهَا بِهَذِهِ الرَّحْمَةِ»“Sesungguhnya Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat. Setiap satu rahmat besarnya memenuhi jarak antara langit dan bumi. Lalu Dia menjadikan satu rahmat itu di bumi. Dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, binatang buas dan burung saling menyayangi satu sama lain. Maka ketika hari Kiamat tiba, Allah menyempurnakannya dengan rahmat itu.” Kosakata haditsحَافِرُهَا: kakinya.طِبَاقٌ: penutup atau lapisan. Maksudnya, satu rahmat itu memenuhi jarak antara langit dan bumi karena sangat besar dan agung. Faedah haditsRahmat yang Allah jadikan di dalam hati hamba-hamba-Nya adalah bagian dari rahmat-Nya. Kebaikan yang Allah turunkan kepada mereka juga merupakan bagian dari karunia-Nya. Semua itu hanyalah sebagian dari apa yang Allah simpan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari Kiamat.Dalam hal ini terdapat harapan yang sangat besar dan kabar gembira bagi orang-orang beriman. Jika mereka mendapatkan satu rahmat yang dengannya tercipta seluruh rasa kasih sayang di dunia ini, maka bagaimana dengan seratus rahmat pada hari Kiamat? Di zaman sekarang, manusia sering kehilangan rasa kasih sayang, bahkan dalam keluarga sendiri. Padahal, rahmat yang ada di hati kita adalah karunia Allah yang sangat agung. Jagalah hati agar tetap lembut, mudah memaafkan, dan penuh empati kepada sesama. Ingatlah, siapa yang menyayangi, ia akan disayangi oleh Allah.  Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah hadits Hadits Nabi hadits rahmat harapan muslim kasih sayang Islam motivasi iman rahmat akhirat Rahmat Allah rahmat di dunia Riyadhus Shalihin


Pernahkah kita berpikir bahwa seluruh kasih sayang di dunia ini hanya berasal dari satu bagian kecil dari rahmat Allah? Betapa besar rahmat yang kita rasakan, padahal itu hanyalah setetes dari lautan rahmat-Nya. Hadits ini membuka pintu harapan yang sangat luas bagi setiap orang beriman untuk meraih rahmat Allah di hari Kiamat. Rahmat Dunia Hanya Sebagian KecilHadits #420 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«جَعَلَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِائَةَ جُزْءٍ، فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ، وَأَنْزَلَ فِي الْأَرْضِ جُزْءًا وَاحِدًا، فَمِنْ ذَلِكَ الْجُزْءِ يَتَرَاحَمُ الْخَلَائِقُ، حَتَّىٰ تَرْفَعَ الدَّابَّةُ حَافِرَهَا عَنْ وَلَدِهَا خَشْيَةَ أَنْ تُصِيبَهُ»“Allah menjadikan rahmat itu seratus bagian. Lalu Dia menahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian, dan Dia menurunkan ke bumi satu bagian. Dari satu bagian itulah seluruh makhluk saling berkasih sayang, sampai-sampai seekor hewan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir akan mengenainya.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللَّهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Dia menurunkan satu rahmat di antara jin, manusia, binatang ternak, dan binatang kecil. Dengan rahmat itulah mereka saling menyayangi, saling mengasihi, dan dengan rahmat itu pula binatang buas menyayangi anaknya. Adapun sembilan puluh sembilan rahmat lainnya Allah simpan untuk merahmati hamba-hamba-Nya pada hari Kiamat.” (Muttafaqun ‘alaih)Muslim juga meriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، فَمِنْهَا رَحْمَةٌ بِهَا يَتَرَاحَمُ الْخَلْقُ بَيْنَهُمْ، وَتِسْعٌ وَتِسْعُونَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Satu di antaranya adalah rahmat yang dengannya makhluk saling berkasih sayang di antara mereka, sedangkan sembilan puluh sembilan lainnya disimpan untuk hari Kiamat.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِائَةَ رَحْمَةٍ، كُلُّ رَحْمَةٍ طِبَاقُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجَعَلَ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ رَحْمَةً، فَبِهَا تَعْطِفُ الْوَالِدَةُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَالْوَحْشُ وَالطَّيْرُ بَعْضُهَا عَلَىٰ بَعْضٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أَكْمَلَهَا بِهَذِهِ الرَّحْمَةِ»“Sesungguhnya Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat. Setiap satu rahmat besarnya memenuhi jarak antara langit dan bumi. Lalu Dia menjadikan satu rahmat itu di bumi. Dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, binatang buas dan burung saling menyayangi satu sama lain. Maka ketika hari Kiamat tiba, Allah menyempurnakannya dengan rahmat itu.” Kosakata haditsحَافِرُهَا: kakinya.طِبَاقٌ: penutup atau lapisan. Maksudnya, satu rahmat itu memenuhi jarak antara langit dan bumi karena sangat besar dan agung. Faedah haditsRahmat yang Allah jadikan di dalam hati hamba-hamba-Nya adalah bagian dari rahmat-Nya. Kebaikan yang Allah turunkan kepada mereka juga merupakan bagian dari karunia-Nya. Semua itu hanyalah sebagian dari apa yang Allah simpan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari Kiamat.Dalam hal ini terdapat harapan yang sangat besar dan kabar gembira bagi orang-orang beriman. Jika mereka mendapatkan satu rahmat yang dengannya tercipta seluruh rasa kasih sayang di dunia ini, maka bagaimana dengan seratus rahmat pada hari Kiamat? Di zaman sekarang, manusia sering kehilangan rasa kasih sayang, bahkan dalam keluarga sendiri. Padahal, rahmat yang ada di hati kita adalah karunia Allah yang sangat agung. Jagalah hati agar tetap lembut, mudah memaafkan, dan penuh empati kepada sesama. Ingatlah, siapa yang menyayangi, ia akan disayangi oleh Allah.  Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah hadits Hadits Nabi hadits rahmat harapan muslim kasih sayang Islam motivasi iman rahmat akhirat Rahmat Allah rahmat di dunia Riyadhus Shalihin

Berkali-Kali Jatuh dalam Dosa? Selama Ini Dilakukan, Allah Ampuni

Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.  Daftar Isi tutup 1. Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni 2. Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Faedah hadits 4. Syarat Taubatan Nashuha 5. Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis 6. Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat 7. Nasihat Penutup  Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap DiampuniHadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya. Faedah haditsBesarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.Tobat yang benar akan menghapus dosa.Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. Syarat Taubatan NashuhaAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.” Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa SejenisImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285). Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada TaubatDi antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.” Nasihat PenutupJangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَاAllāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak. Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA:  0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah bahaya menunda taubat cara taubat dosa hadits qudsi istighfar kembali kepada Allah maksiat penghapus dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin syarat taubat tauhid tobat

Berkali-Kali Jatuh dalam Dosa? Selama Ini Dilakukan, Allah Ampuni

Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.  Daftar Isi tutup 1. Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni 2. Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Faedah hadits 4. Syarat Taubatan Nashuha 5. Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis 6. Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat 7. Nasihat Penutup  Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap DiampuniHadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya. Faedah haditsBesarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.Tobat yang benar akan menghapus dosa.Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. Syarat Taubatan NashuhaAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.” Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa SejenisImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285). Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada TaubatDi antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.” Nasihat PenutupJangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَاAllāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak. Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA:  0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah bahaya menunda taubat cara taubat dosa hadits qudsi istighfar kembali kepada Allah maksiat penghapus dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin syarat taubat tauhid tobat
Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.  Daftar Isi tutup 1. Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni 2. Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Faedah hadits 4. Syarat Taubatan Nashuha 5. Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis 6. Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat 7. Nasihat Penutup  Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap DiampuniHadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya. Faedah haditsBesarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.Tobat yang benar akan menghapus dosa.Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. Syarat Taubatan NashuhaAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.” Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa SejenisImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285). Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada TaubatDi antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.” Nasihat PenutupJangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَاAllāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak. Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA:  0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah bahaya menunda taubat cara taubat dosa hadits qudsi istighfar kembali kepada Allah maksiat penghapus dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin syarat taubat tauhid tobat


Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.  Daftar Isi tutup 1. Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni 2. Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Faedah hadits 4. Syarat Taubatan Nashuha 5. Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis 6. Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat 7. Nasihat Penutup  Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap DiampuniHadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya. Faedah haditsBesarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.Tobat yang benar akan menghapus dosa.Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. Syarat Taubatan NashuhaAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.” Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa SejenisImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285). Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada TaubatDi antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.” Nasihat PenutupJangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَاAllāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak. Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA:  0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah bahaya menunda taubat cara taubat dosa hadits qudsi istighfar kembali kepada Allah maksiat penghapus dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin syarat taubat tauhid tobat

Menggunakan Al-Quran dan As-Sunah dalam Dialog Eksistensi Tuhan (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleCara Salaf dalam menyikapi diskursus eksistensi TuhanHal penting berkaitan penggunaan wahyu dalam menyusun argumen eksistensi TuhanPertama: Menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai landasan berdialogKedua: Segala argumen yang dibangun disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan realita Al-Quran dan As-Sunah yang sharihDi zaman dahulu, argumen keberadaan Tuhan tidak menjadi pembahasan yang begitu signifikan di kalangan para ulama yang membahas akidah. Namun, di masa kini, urgensinya kian terasa karena syubhat kuffar sudah menyentuh fundamen keimanan, yakni eksistensi atau keberadaan Tuhan dalam semesta ini.Akan tetapi, sejatinya para ulama Islam tidak sepenuhnya meninggalkan pembahasan ini. Justru pijakan dasar dalam berargumen tentang keberadaan Tuhan telah dibahas dan terus berkembang sampai hari ini. Termaktub dalam kitab dan risalah para salaf terdahulu berupa argumen solid tentang eksistensi Tuhan secara logis dan mudah diterima oleh banyak kalangan.Cara Salaf dalam menyikapi diskursus eksistensi TuhanSikap salaf dalam bab ini adalah moderat, mereka semangat menghadirkan argumen keberadaan Tuhan, tetapi tidak sampai mengorbankan validitas dalil naqli serta pemahamannya. Hal ini menjadi tonggak utama yang perlu dipegang para pelajar dalam mengulik pembahasan ini. Karena telah berlalu zaman, di mana para ulama semangat menghadirkan argumen keberadaan Tuhan dengan argumen logis. Sampai pada akhirnya, sebagian mereka terjebak dalam kontradiksi antara argumen logis dan argumen yang disampaikan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Bahkan karena sebab perkara itu, akhirnya lebih mengutamakan argumen logis dibandingkan firman Allah dan sabda Rasulullah. Inilah yang terjadi kepada kalangan filsuf dan mutakallimin yang menisbatkan dirinya kepada Islam di masa pertengahan.Hal penting berkaitan penggunaan wahyu dalam menyusun argumen eksistensi TuhanArgumen eksistensi Tuhan bisa kita dapatkan dari dua sumber:Pertama: Sumber akalKedua: Sumber penukilan (Al-Quran)Al-Quran dan As-Sunah sejatinya membawa argumen keberadaan Tuhan yang banyak sekali. Namun, ketika berdialog dengan seseorang yang sudah kehilangan basis keyakinan kepada Tuhan, maka apalagi dengan validitas wahyu Tuhan. Oleh karena itu, dalam berdialog dengan kelompok ateis maupun agnostis, Al-Quran dan As-Sunah tidak dikedepankan sebagai argumen secara eksplisit. Akan tetapi, sebagai seorang muslim, kita menggunakan Al-Quran dan As-Sunah dalam dialog eksistensi Tuhan dengan pertimbangan sebagai berikut:Pertama: Menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai landasan berdialogAl-Quran dan As-Sunah sebagai wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya ditujukan sebagai panduan utama dalam berkehidupan kita. Ia mengandung kaidah global yang komprehensif, contoh-contoh yang signifikan untuk meningkatkan pemahaman kita, serta perbandingan-perbandingan yang membuat kita semakin yakin dengan mukjizat terbesar dari Nabi kita ﷺ ini. Allah ﷻ berfirman,وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. an-Nahl: 89)Al-Huda yang dimaksudkan adalah Al-Quran. Ia bermakna jalan yang lurus, menjadi petunjuk menuju arah yang tepat. Lawannya adalah kesesatan (ضلّ). Oleh karena itu, Al-Quran benar-benar menjadi panduan bagi kita semua untuk segala hal, khususnya dalam dakwah. Berdialog dengan ateis dalam masalah eksistensi Tuhan adalah sebesar-besar perkara dakwah, karena ia merupakan inti dakwah tauhid.Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman,إِنَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا“Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS. Al-Isra’: 9)Ayat tersebut menunjukkan bahwasanya guideline dalam berdakwah dan berdialog dengan ateis adalah Al-Quran dan As-Sunah. Allah ﷻ mengetahui pentingnya perkara ini. Karena eksistensi adalah fundamen dari keyakinan akan konsep Tuhan dan syariat-Nya, tentu saja Allah ﷻ telah membekali umat dengan petunjuk terbaik untuk membuktikan keberadaan-Nya. Bukan hanya sekadar panduan berargumen, tetapi juga menjadi busyra atau kabar gembira bagi orang yang membangun argumen di atasnya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Kedua: Segala argumen yang dibangun disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan realita Al-Quran dan As-Sunah yang sharihSebagai bentuk penegasan dari panduan pertama yang disebutkan, segala bentuk argumen yang kita bangun hendaknya di atas Al-Quran dan As-Sunah, atau minimal tidak bertentangan dengan keduanya. Dalam dialektika teis-ateis, ada banyak sekali argumentasi dan juga pandangan yang bertebaran dalam masalah ini. Ada yang datang dari internal kaum muslimin, ada yang datang dari para teolog non-muslim yang bersandar kepada logika. Banyaknya argumen ini terkadang menggoda kita sebagai penyeru agama Allah ﷻ untuk menggunakannya atau mensintesis formula baru berdasarkannya. Padahal, tidak semua argumen itu selamat dari konsekuensi batil, bahkan bisa jadi analoginya pun bermasalah. Oleh karena itu, kita butuh sebuah alat penimbang kebenaran dari semua argumen ini.Allah ﷻ telah menjadikan Al-Kitab, yakni Al-Quran, sebagai hakim untuk memutuskan kebenaran. Allah ﷻ berfirman,إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An Nisa’: 105)Ayat ini diturunkan berkaitan dengan persengketaan di antara manusia yang dihadapi oleh Nabi ﷺ. Pesan yang dibawa oleh ayat ini adalah perintah agar Nabi ﷺ berkomitmen menjadikan Al-Quran sebagai panduan memutuskan perkara dan larangan untuk menuruti hawa nafsu. Keluasan makna dari ayat ini dapat kita pahami bahwasanya segala urusan dapat ditimbang oleh Al-Quran sebagai kalam Allah ﷻ yang terjaga kebenarannya. Ketika kita dapati banyak argumen yang dapat digunakan untuk mendukung eksistensi Tuhan, maka argumen tersebut perlu disaring dengan fakta dan perintah yang terkandung dalam Al-Quran.Kita juga bisa mendapatkan faidah bahwasanya ketika berdialog, kita harus tetap adil dalam berargumen, jangan sampai menuruti nafsu untuk memenangkan dialognya. Seorang guru kami mengatakan, “Kebenaran substansi tidak diukur oleh kemenangan dalam berdialog.” Hal ini diketahui oleh kebanyakan ilmuwan dan akademisi, berbeda dengan atlet debat modern yang dituntut untuk menang dalam penampilan dan retorika.Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 48)Kita mungkin mendapati argumen kebenaran Tuhan juga bertebaran di kitab-kitab samawi yang tersisa kini. Maka, sikap kita kepadanya adalah sama, yakni ditimbang dengan Al-Quran terdahulu sebelum digunakan. Jangan karena merasa bercocokan dengan pendapat maupun hipotesis sendiri, tanpa crosscheck, langsung menggunakan begitu saja. Dalam ilmu debat pun, hal ini sangatlah fatal. Karena argumen yang dibangun atas sebuah dasar yang tidak kokoh, sangat mudah untuk dibantah dengan cara menginvalidasi atau membatalkan susunan argumennya.Berdasarkan ayat di atas, Al-Quran dan As-Sunah hendaknya menjadi pengadil atas segala yang kita lakukan maupun argumen yang hendak kita jadikan sebagai dasar. Benarkah perkara yang ingin kita sampaikan ini telah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunah, atau minimal tidak bertentangan dengan keduanya? Sejatinya tidak ada perkara kebenaran yang tidak termaktub dalam keduanya. Karena keduanya adalah wahyu Allah ﷻ yang memang diturunkan untuk menjadi petunjuk dalam jagat kehidupan kita. Oleh karena itu, setiap kebaikan pasti sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunah, setidaknya termaktub kaidah semisal yang menjadi landasan dalam berargumen.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:Tulisan ini terdiri dari tiga bagian yang kami sadur dari catatan pelajaran khususnya dalam Daurah Duat Nasional #3 bersama Ustad Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. dan Ustad Nidhol Masyhud, Lc., Dipl. hafizhahumullah. Keduanya tidak secara langsung menyebutkan poin-poin berikut, tetapi pembelajaran tersebut menginspirasi kami untuk meringkas metode penggunaan Al-Quran dan As-Sunah dalam berdialog dengan kelompok yang tidak mengakui kewujudan Tuhan.

Menggunakan Al-Quran dan As-Sunah dalam Dialog Eksistensi Tuhan (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleCara Salaf dalam menyikapi diskursus eksistensi TuhanHal penting berkaitan penggunaan wahyu dalam menyusun argumen eksistensi TuhanPertama: Menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai landasan berdialogKedua: Segala argumen yang dibangun disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan realita Al-Quran dan As-Sunah yang sharihDi zaman dahulu, argumen keberadaan Tuhan tidak menjadi pembahasan yang begitu signifikan di kalangan para ulama yang membahas akidah. Namun, di masa kini, urgensinya kian terasa karena syubhat kuffar sudah menyentuh fundamen keimanan, yakni eksistensi atau keberadaan Tuhan dalam semesta ini.Akan tetapi, sejatinya para ulama Islam tidak sepenuhnya meninggalkan pembahasan ini. Justru pijakan dasar dalam berargumen tentang keberadaan Tuhan telah dibahas dan terus berkembang sampai hari ini. Termaktub dalam kitab dan risalah para salaf terdahulu berupa argumen solid tentang eksistensi Tuhan secara logis dan mudah diterima oleh banyak kalangan.Cara Salaf dalam menyikapi diskursus eksistensi TuhanSikap salaf dalam bab ini adalah moderat, mereka semangat menghadirkan argumen keberadaan Tuhan, tetapi tidak sampai mengorbankan validitas dalil naqli serta pemahamannya. Hal ini menjadi tonggak utama yang perlu dipegang para pelajar dalam mengulik pembahasan ini. Karena telah berlalu zaman, di mana para ulama semangat menghadirkan argumen keberadaan Tuhan dengan argumen logis. Sampai pada akhirnya, sebagian mereka terjebak dalam kontradiksi antara argumen logis dan argumen yang disampaikan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Bahkan karena sebab perkara itu, akhirnya lebih mengutamakan argumen logis dibandingkan firman Allah dan sabda Rasulullah. Inilah yang terjadi kepada kalangan filsuf dan mutakallimin yang menisbatkan dirinya kepada Islam di masa pertengahan.Hal penting berkaitan penggunaan wahyu dalam menyusun argumen eksistensi TuhanArgumen eksistensi Tuhan bisa kita dapatkan dari dua sumber:Pertama: Sumber akalKedua: Sumber penukilan (Al-Quran)Al-Quran dan As-Sunah sejatinya membawa argumen keberadaan Tuhan yang banyak sekali. Namun, ketika berdialog dengan seseorang yang sudah kehilangan basis keyakinan kepada Tuhan, maka apalagi dengan validitas wahyu Tuhan. Oleh karena itu, dalam berdialog dengan kelompok ateis maupun agnostis, Al-Quran dan As-Sunah tidak dikedepankan sebagai argumen secara eksplisit. Akan tetapi, sebagai seorang muslim, kita menggunakan Al-Quran dan As-Sunah dalam dialog eksistensi Tuhan dengan pertimbangan sebagai berikut:Pertama: Menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai landasan berdialogAl-Quran dan As-Sunah sebagai wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya ditujukan sebagai panduan utama dalam berkehidupan kita. Ia mengandung kaidah global yang komprehensif, contoh-contoh yang signifikan untuk meningkatkan pemahaman kita, serta perbandingan-perbandingan yang membuat kita semakin yakin dengan mukjizat terbesar dari Nabi kita ﷺ ini. Allah ﷻ berfirman,وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. an-Nahl: 89)Al-Huda yang dimaksudkan adalah Al-Quran. Ia bermakna jalan yang lurus, menjadi petunjuk menuju arah yang tepat. Lawannya adalah kesesatan (ضلّ). Oleh karena itu, Al-Quran benar-benar menjadi panduan bagi kita semua untuk segala hal, khususnya dalam dakwah. Berdialog dengan ateis dalam masalah eksistensi Tuhan adalah sebesar-besar perkara dakwah, karena ia merupakan inti dakwah tauhid.Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman,إِنَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا“Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS. Al-Isra’: 9)Ayat tersebut menunjukkan bahwasanya guideline dalam berdakwah dan berdialog dengan ateis adalah Al-Quran dan As-Sunah. Allah ﷻ mengetahui pentingnya perkara ini. Karena eksistensi adalah fundamen dari keyakinan akan konsep Tuhan dan syariat-Nya, tentu saja Allah ﷻ telah membekali umat dengan petunjuk terbaik untuk membuktikan keberadaan-Nya. Bukan hanya sekadar panduan berargumen, tetapi juga menjadi busyra atau kabar gembira bagi orang yang membangun argumen di atasnya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Kedua: Segala argumen yang dibangun disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan realita Al-Quran dan As-Sunah yang sharihSebagai bentuk penegasan dari panduan pertama yang disebutkan, segala bentuk argumen yang kita bangun hendaknya di atas Al-Quran dan As-Sunah, atau minimal tidak bertentangan dengan keduanya. Dalam dialektika teis-ateis, ada banyak sekali argumentasi dan juga pandangan yang bertebaran dalam masalah ini. Ada yang datang dari internal kaum muslimin, ada yang datang dari para teolog non-muslim yang bersandar kepada logika. Banyaknya argumen ini terkadang menggoda kita sebagai penyeru agama Allah ﷻ untuk menggunakannya atau mensintesis formula baru berdasarkannya. Padahal, tidak semua argumen itu selamat dari konsekuensi batil, bahkan bisa jadi analoginya pun bermasalah. Oleh karena itu, kita butuh sebuah alat penimbang kebenaran dari semua argumen ini.Allah ﷻ telah menjadikan Al-Kitab, yakni Al-Quran, sebagai hakim untuk memutuskan kebenaran. Allah ﷻ berfirman,إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An Nisa’: 105)Ayat ini diturunkan berkaitan dengan persengketaan di antara manusia yang dihadapi oleh Nabi ﷺ. Pesan yang dibawa oleh ayat ini adalah perintah agar Nabi ﷺ berkomitmen menjadikan Al-Quran sebagai panduan memutuskan perkara dan larangan untuk menuruti hawa nafsu. Keluasan makna dari ayat ini dapat kita pahami bahwasanya segala urusan dapat ditimbang oleh Al-Quran sebagai kalam Allah ﷻ yang terjaga kebenarannya. Ketika kita dapati banyak argumen yang dapat digunakan untuk mendukung eksistensi Tuhan, maka argumen tersebut perlu disaring dengan fakta dan perintah yang terkandung dalam Al-Quran.Kita juga bisa mendapatkan faidah bahwasanya ketika berdialog, kita harus tetap adil dalam berargumen, jangan sampai menuruti nafsu untuk memenangkan dialognya. Seorang guru kami mengatakan, “Kebenaran substansi tidak diukur oleh kemenangan dalam berdialog.” Hal ini diketahui oleh kebanyakan ilmuwan dan akademisi, berbeda dengan atlet debat modern yang dituntut untuk menang dalam penampilan dan retorika.Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 48)Kita mungkin mendapati argumen kebenaran Tuhan juga bertebaran di kitab-kitab samawi yang tersisa kini. Maka, sikap kita kepadanya adalah sama, yakni ditimbang dengan Al-Quran terdahulu sebelum digunakan. Jangan karena merasa bercocokan dengan pendapat maupun hipotesis sendiri, tanpa crosscheck, langsung menggunakan begitu saja. Dalam ilmu debat pun, hal ini sangatlah fatal. Karena argumen yang dibangun atas sebuah dasar yang tidak kokoh, sangat mudah untuk dibantah dengan cara menginvalidasi atau membatalkan susunan argumennya.Berdasarkan ayat di atas, Al-Quran dan As-Sunah hendaknya menjadi pengadil atas segala yang kita lakukan maupun argumen yang hendak kita jadikan sebagai dasar. Benarkah perkara yang ingin kita sampaikan ini telah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunah, atau minimal tidak bertentangan dengan keduanya? Sejatinya tidak ada perkara kebenaran yang tidak termaktub dalam keduanya. Karena keduanya adalah wahyu Allah ﷻ yang memang diturunkan untuk menjadi petunjuk dalam jagat kehidupan kita. Oleh karena itu, setiap kebaikan pasti sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunah, setidaknya termaktub kaidah semisal yang menjadi landasan dalam berargumen.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:Tulisan ini terdiri dari tiga bagian yang kami sadur dari catatan pelajaran khususnya dalam Daurah Duat Nasional #3 bersama Ustad Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. dan Ustad Nidhol Masyhud, Lc., Dipl. hafizhahumullah. Keduanya tidak secara langsung menyebutkan poin-poin berikut, tetapi pembelajaran tersebut menginspirasi kami untuk meringkas metode penggunaan Al-Quran dan As-Sunah dalam berdialog dengan kelompok yang tidak mengakui kewujudan Tuhan.
Daftar Isi ToggleCara Salaf dalam menyikapi diskursus eksistensi TuhanHal penting berkaitan penggunaan wahyu dalam menyusun argumen eksistensi TuhanPertama: Menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai landasan berdialogKedua: Segala argumen yang dibangun disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan realita Al-Quran dan As-Sunah yang sharihDi zaman dahulu, argumen keberadaan Tuhan tidak menjadi pembahasan yang begitu signifikan di kalangan para ulama yang membahas akidah. Namun, di masa kini, urgensinya kian terasa karena syubhat kuffar sudah menyentuh fundamen keimanan, yakni eksistensi atau keberadaan Tuhan dalam semesta ini.Akan tetapi, sejatinya para ulama Islam tidak sepenuhnya meninggalkan pembahasan ini. Justru pijakan dasar dalam berargumen tentang keberadaan Tuhan telah dibahas dan terus berkembang sampai hari ini. Termaktub dalam kitab dan risalah para salaf terdahulu berupa argumen solid tentang eksistensi Tuhan secara logis dan mudah diterima oleh banyak kalangan.Cara Salaf dalam menyikapi diskursus eksistensi TuhanSikap salaf dalam bab ini adalah moderat, mereka semangat menghadirkan argumen keberadaan Tuhan, tetapi tidak sampai mengorbankan validitas dalil naqli serta pemahamannya. Hal ini menjadi tonggak utama yang perlu dipegang para pelajar dalam mengulik pembahasan ini. Karena telah berlalu zaman, di mana para ulama semangat menghadirkan argumen keberadaan Tuhan dengan argumen logis. Sampai pada akhirnya, sebagian mereka terjebak dalam kontradiksi antara argumen logis dan argumen yang disampaikan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Bahkan karena sebab perkara itu, akhirnya lebih mengutamakan argumen logis dibandingkan firman Allah dan sabda Rasulullah. Inilah yang terjadi kepada kalangan filsuf dan mutakallimin yang menisbatkan dirinya kepada Islam di masa pertengahan.Hal penting berkaitan penggunaan wahyu dalam menyusun argumen eksistensi TuhanArgumen eksistensi Tuhan bisa kita dapatkan dari dua sumber:Pertama: Sumber akalKedua: Sumber penukilan (Al-Quran)Al-Quran dan As-Sunah sejatinya membawa argumen keberadaan Tuhan yang banyak sekali. Namun, ketika berdialog dengan seseorang yang sudah kehilangan basis keyakinan kepada Tuhan, maka apalagi dengan validitas wahyu Tuhan. Oleh karena itu, dalam berdialog dengan kelompok ateis maupun agnostis, Al-Quran dan As-Sunah tidak dikedepankan sebagai argumen secara eksplisit. Akan tetapi, sebagai seorang muslim, kita menggunakan Al-Quran dan As-Sunah dalam dialog eksistensi Tuhan dengan pertimbangan sebagai berikut:Pertama: Menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai landasan berdialogAl-Quran dan As-Sunah sebagai wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya ditujukan sebagai panduan utama dalam berkehidupan kita. Ia mengandung kaidah global yang komprehensif, contoh-contoh yang signifikan untuk meningkatkan pemahaman kita, serta perbandingan-perbandingan yang membuat kita semakin yakin dengan mukjizat terbesar dari Nabi kita ﷺ ini. Allah ﷻ berfirman,وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. an-Nahl: 89)Al-Huda yang dimaksudkan adalah Al-Quran. Ia bermakna jalan yang lurus, menjadi petunjuk menuju arah yang tepat. Lawannya adalah kesesatan (ضلّ). Oleh karena itu, Al-Quran benar-benar menjadi panduan bagi kita semua untuk segala hal, khususnya dalam dakwah. Berdialog dengan ateis dalam masalah eksistensi Tuhan adalah sebesar-besar perkara dakwah, karena ia merupakan inti dakwah tauhid.Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman,إِنَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا“Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS. Al-Isra’: 9)Ayat tersebut menunjukkan bahwasanya guideline dalam berdakwah dan berdialog dengan ateis adalah Al-Quran dan As-Sunah. Allah ﷻ mengetahui pentingnya perkara ini. Karena eksistensi adalah fundamen dari keyakinan akan konsep Tuhan dan syariat-Nya, tentu saja Allah ﷻ telah membekali umat dengan petunjuk terbaik untuk membuktikan keberadaan-Nya. Bukan hanya sekadar panduan berargumen, tetapi juga menjadi busyra atau kabar gembira bagi orang yang membangun argumen di atasnya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Kedua: Segala argumen yang dibangun disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan realita Al-Quran dan As-Sunah yang sharihSebagai bentuk penegasan dari panduan pertama yang disebutkan, segala bentuk argumen yang kita bangun hendaknya di atas Al-Quran dan As-Sunah, atau minimal tidak bertentangan dengan keduanya. Dalam dialektika teis-ateis, ada banyak sekali argumentasi dan juga pandangan yang bertebaran dalam masalah ini. Ada yang datang dari internal kaum muslimin, ada yang datang dari para teolog non-muslim yang bersandar kepada logika. Banyaknya argumen ini terkadang menggoda kita sebagai penyeru agama Allah ﷻ untuk menggunakannya atau mensintesis formula baru berdasarkannya. Padahal, tidak semua argumen itu selamat dari konsekuensi batil, bahkan bisa jadi analoginya pun bermasalah. Oleh karena itu, kita butuh sebuah alat penimbang kebenaran dari semua argumen ini.Allah ﷻ telah menjadikan Al-Kitab, yakni Al-Quran, sebagai hakim untuk memutuskan kebenaran. Allah ﷻ berfirman,إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An Nisa’: 105)Ayat ini diturunkan berkaitan dengan persengketaan di antara manusia yang dihadapi oleh Nabi ﷺ. Pesan yang dibawa oleh ayat ini adalah perintah agar Nabi ﷺ berkomitmen menjadikan Al-Quran sebagai panduan memutuskan perkara dan larangan untuk menuruti hawa nafsu. Keluasan makna dari ayat ini dapat kita pahami bahwasanya segala urusan dapat ditimbang oleh Al-Quran sebagai kalam Allah ﷻ yang terjaga kebenarannya. Ketika kita dapati banyak argumen yang dapat digunakan untuk mendukung eksistensi Tuhan, maka argumen tersebut perlu disaring dengan fakta dan perintah yang terkandung dalam Al-Quran.Kita juga bisa mendapatkan faidah bahwasanya ketika berdialog, kita harus tetap adil dalam berargumen, jangan sampai menuruti nafsu untuk memenangkan dialognya. Seorang guru kami mengatakan, “Kebenaran substansi tidak diukur oleh kemenangan dalam berdialog.” Hal ini diketahui oleh kebanyakan ilmuwan dan akademisi, berbeda dengan atlet debat modern yang dituntut untuk menang dalam penampilan dan retorika.Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 48)Kita mungkin mendapati argumen kebenaran Tuhan juga bertebaran di kitab-kitab samawi yang tersisa kini. Maka, sikap kita kepadanya adalah sama, yakni ditimbang dengan Al-Quran terdahulu sebelum digunakan. Jangan karena merasa bercocokan dengan pendapat maupun hipotesis sendiri, tanpa crosscheck, langsung menggunakan begitu saja. Dalam ilmu debat pun, hal ini sangatlah fatal. Karena argumen yang dibangun atas sebuah dasar yang tidak kokoh, sangat mudah untuk dibantah dengan cara menginvalidasi atau membatalkan susunan argumennya.Berdasarkan ayat di atas, Al-Quran dan As-Sunah hendaknya menjadi pengadil atas segala yang kita lakukan maupun argumen yang hendak kita jadikan sebagai dasar. Benarkah perkara yang ingin kita sampaikan ini telah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunah, atau minimal tidak bertentangan dengan keduanya? Sejatinya tidak ada perkara kebenaran yang tidak termaktub dalam keduanya. Karena keduanya adalah wahyu Allah ﷻ yang memang diturunkan untuk menjadi petunjuk dalam jagat kehidupan kita. Oleh karena itu, setiap kebaikan pasti sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunah, setidaknya termaktub kaidah semisal yang menjadi landasan dalam berargumen.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:Tulisan ini terdiri dari tiga bagian yang kami sadur dari catatan pelajaran khususnya dalam Daurah Duat Nasional #3 bersama Ustad Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. dan Ustad Nidhol Masyhud, Lc., Dipl. hafizhahumullah. Keduanya tidak secara langsung menyebutkan poin-poin berikut, tetapi pembelajaran tersebut menginspirasi kami untuk meringkas metode penggunaan Al-Quran dan As-Sunah dalam berdialog dengan kelompok yang tidak mengakui kewujudan Tuhan.


Daftar Isi ToggleCara Salaf dalam menyikapi diskursus eksistensi TuhanHal penting berkaitan penggunaan wahyu dalam menyusun argumen eksistensi TuhanPertama: Menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai landasan berdialogKedua: Segala argumen yang dibangun disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan realita Al-Quran dan As-Sunah yang sharihDi zaman dahulu, argumen keberadaan Tuhan tidak menjadi pembahasan yang begitu signifikan di kalangan para ulama yang membahas akidah. Namun, di masa kini, urgensinya kian terasa karena syubhat kuffar sudah menyentuh fundamen keimanan, yakni eksistensi atau keberadaan Tuhan dalam semesta ini.Akan tetapi, sejatinya para ulama Islam tidak sepenuhnya meninggalkan pembahasan ini. Justru pijakan dasar dalam berargumen tentang keberadaan Tuhan telah dibahas dan terus berkembang sampai hari ini. Termaktub dalam kitab dan risalah para salaf terdahulu berupa argumen solid tentang eksistensi Tuhan secara logis dan mudah diterima oleh banyak kalangan.Cara Salaf dalam menyikapi diskursus eksistensi TuhanSikap salaf dalam bab ini adalah moderat, mereka semangat menghadirkan argumen keberadaan Tuhan, tetapi tidak sampai mengorbankan validitas dalil naqli serta pemahamannya. Hal ini menjadi tonggak utama yang perlu dipegang para pelajar dalam mengulik pembahasan ini. Karena telah berlalu zaman, di mana para ulama semangat menghadirkan argumen keberadaan Tuhan dengan argumen logis. Sampai pada akhirnya, sebagian mereka terjebak dalam kontradiksi antara argumen logis dan argumen yang disampaikan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Bahkan karena sebab perkara itu, akhirnya lebih mengutamakan argumen logis dibandingkan firman Allah dan sabda Rasulullah. Inilah yang terjadi kepada kalangan filsuf dan mutakallimin yang menisbatkan dirinya kepada Islam di masa pertengahan.Hal penting berkaitan penggunaan wahyu dalam menyusun argumen eksistensi TuhanArgumen eksistensi Tuhan bisa kita dapatkan dari dua sumber:Pertama: Sumber akalKedua: Sumber penukilan (Al-Quran)Al-Quran dan As-Sunah sejatinya membawa argumen keberadaan Tuhan yang banyak sekali. Namun, ketika berdialog dengan seseorang yang sudah kehilangan basis keyakinan kepada Tuhan, maka apalagi dengan validitas wahyu Tuhan. Oleh karena itu, dalam berdialog dengan kelompok ateis maupun agnostis, Al-Quran dan As-Sunah tidak dikedepankan sebagai argumen secara eksplisit. Akan tetapi, sebagai seorang muslim, kita menggunakan Al-Quran dan As-Sunah dalam dialog eksistensi Tuhan dengan pertimbangan sebagai berikut:Pertama: Menjadikan Al-Quran dan As-Sunah sebagai landasan berdialogAl-Quran dan As-Sunah sebagai wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya ditujukan sebagai panduan utama dalam berkehidupan kita. Ia mengandung kaidah global yang komprehensif, contoh-contoh yang signifikan untuk meningkatkan pemahaman kita, serta perbandingan-perbandingan yang membuat kita semakin yakin dengan mukjizat terbesar dari Nabi kita ﷺ ini. Allah ﷻ berfirman,وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. an-Nahl: 89)Al-Huda yang dimaksudkan adalah Al-Quran. Ia bermakna jalan yang lurus, menjadi petunjuk menuju arah yang tepat. Lawannya adalah kesesatan (ضلّ). Oleh karena itu, Al-Quran benar-benar menjadi panduan bagi kita semua untuk segala hal, khususnya dalam dakwah. Berdialog dengan ateis dalam masalah eksistensi Tuhan adalah sebesar-besar perkara dakwah, karena ia merupakan inti dakwah tauhid.Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman,إِنَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا“Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS. Al-Isra’: 9)Ayat tersebut menunjukkan bahwasanya guideline dalam berdakwah dan berdialog dengan ateis adalah Al-Quran dan As-Sunah. Allah ﷻ mengetahui pentingnya perkara ini. Karena eksistensi adalah fundamen dari keyakinan akan konsep Tuhan dan syariat-Nya, tentu saja Allah ﷻ telah membekali umat dengan petunjuk terbaik untuk membuktikan keberadaan-Nya. Bukan hanya sekadar panduan berargumen, tetapi juga menjadi busyra atau kabar gembira bagi orang yang membangun argumen di atasnya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Kedua: Segala argumen yang dibangun disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan realita Al-Quran dan As-Sunah yang sharihSebagai bentuk penegasan dari panduan pertama yang disebutkan, segala bentuk argumen yang kita bangun hendaknya di atas Al-Quran dan As-Sunah, atau minimal tidak bertentangan dengan keduanya. Dalam dialektika teis-ateis, ada banyak sekali argumentasi dan juga pandangan yang bertebaran dalam masalah ini. Ada yang datang dari internal kaum muslimin, ada yang datang dari para teolog non-muslim yang bersandar kepada logika. Banyaknya argumen ini terkadang menggoda kita sebagai penyeru agama Allah ﷻ untuk menggunakannya atau mensintesis formula baru berdasarkannya. Padahal, tidak semua argumen itu selamat dari konsekuensi batil, bahkan bisa jadi analoginya pun bermasalah. Oleh karena itu, kita butuh sebuah alat penimbang kebenaran dari semua argumen ini.Allah ﷻ telah menjadikan Al-Kitab, yakni Al-Quran, sebagai hakim untuk memutuskan kebenaran. Allah ﷻ berfirman,إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An Nisa’: 105)Ayat ini diturunkan berkaitan dengan persengketaan di antara manusia yang dihadapi oleh Nabi ﷺ. Pesan yang dibawa oleh ayat ini adalah perintah agar Nabi ﷺ berkomitmen menjadikan Al-Quran sebagai panduan memutuskan perkara dan larangan untuk menuruti hawa nafsu. Keluasan makna dari ayat ini dapat kita pahami bahwasanya segala urusan dapat ditimbang oleh Al-Quran sebagai kalam Allah ﷻ yang terjaga kebenarannya. Ketika kita dapati banyak argumen yang dapat digunakan untuk mendukung eksistensi Tuhan, maka argumen tersebut perlu disaring dengan fakta dan perintah yang terkandung dalam Al-Quran.Kita juga bisa mendapatkan faidah bahwasanya ketika berdialog, kita harus tetap adil dalam berargumen, jangan sampai menuruti nafsu untuk memenangkan dialognya. Seorang guru kami mengatakan, “Kebenaran substansi tidak diukur oleh kemenangan dalam berdialog.” Hal ini diketahui oleh kebanyakan ilmuwan dan akademisi, berbeda dengan atlet debat modern yang dituntut untuk menang dalam penampilan dan retorika.Dalam ayat lain, Allah ﷻ berfirman,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 48)Kita mungkin mendapati argumen kebenaran Tuhan juga bertebaran di kitab-kitab samawi yang tersisa kini. Maka, sikap kita kepadanya adalah sama, yakni ditimbang dengan Al-Quran terdahulu sebelum digunakan. Jangan karena merasa bercocokan dengan pendapat maupun hipotesis sendiri, tanpa crosscheck, langsung menggunakan begitu saja. Dalam ilmu debat pun, hal ini sangatlah fatal. Karena argumen yang dibangun atas sebuah dasar yang tidak kokoh, sangat mudah untuk dibantah dengan cara menginvalidasi atau membatalkan susunan argumennya.Berdasarkan ayat di atas, Al-Quran dan As-Sunah hendaknya menjadi pengadil atas segala yang kita lakukan maupun argumen yang hendak kita jadikan sebagai dasar. Benarkah perkara yang ingin kita sampaikan ini telah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunah, atau minimal tidak bertentangan dengan keduanya? Sejatinya tidak ada perkara kebenaran yang tidak termaktub dalam keduanya. Karena keduanya adalah wahyu Allah ﷻ yang memang diturunkan untuk menjadi petunjuk dalam jagat kehidupan kita. Oleh karena itu, setiap kebaikan pasti sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunah, setidaknya termaktub kaidah semisal yang menjadi landasan dalam berargumen.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:Tulisan ini terdiri dari tiga bagian yang kami sadur dari catatan pelajaran khususnya dalam Daurah Duat Nasional #3 bersama Ustad Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. dan Ustad Nidhol Masyhud, Lc., Dipl. hafizhahumullah. Keduanya tidak secara langsung menyebutkan poin-poin berikut, tetapi pembelajaran tersebut menginspirasi kami untuk meringkas metode penggunaan Al-Quran dan As-Sunah dalam berdialog dengan kelompok yang tidak mengakui kewujudan Tuhan.

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 1): Allah Bersumpah dengan Para Malaikat

Daftar Isi ToggleMuqaddimah surahTafsir surah An-Nazi’atMuqaddimah surahSurah An-Naziat adalah surah ke-79 dalam Al-Qur’an. Surah ini adalah surah Makkiyah yang dominan isinya adalah akidah dan keyakinan seorang muslim. Nama An-Naziat diambil dari penggalan awal surat ini, yang bermakna, “Malaikat yang mencabut ruh dengan keras/kasar”.Surah ini memiliki beberapa tema utama.Pertama, penjelasan tentang sebagian malaikat dan tugas yang mereka emban.Kedua, menjelaskan tentang keadaan orang musyrik yang mengingkari hari kiamat.Ketiga, menceritakan kisah Fir’aun di zaman Nabi Musa, dimana Fir’aun dengan sombongnya mengaku sebagai tuhan, maka Allah hancurkan dengan ditenggelamkan ke dalam lautan.Keempat, menceritakan tentang kesombongan penduduk musyrik Makkah yang menentang dakwah Nabi.Kelima, ditutup dengan penjelasan bahwa hari kiamat akan datang, namun tidak ada yang tahu kapan datangnya.Tafsir surah An-Nazi’atAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَالنّٰزِعٰتِ غَرْقًاۙ“Demi (malaikat) yang mencabut (nyawa orang kafir) dengan keras.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 1)Allah bersumpah dengan menyebut malaikat An-Naziat. Mereka adalah malaikat yang mencabut nyawa orang kafir dengan pencabutan yang keras lagi kasar. Sebagai balasan keburukan mereka di dunia yang tidak taat kepada Allah. Permulaan kematian orang kafir saja sudah sebegitu mengerikannya, apalah lagi kehidupan setelahnya. (Shofwatut Tafasir, hal. 488)Ketika malaikat hendak mencabut nyawa orang kafir, mereka berkata, “Keluarlah wahai jiwa yang busuk, yang berada dalam jasad yang buruk, keluarlah kalian menuju kemarahan Allah.” Ketika dipanggil demikian, maka arwah mereka menolak, sangat takut, berpegangan erat kepada jasadnya, sehingga sulit untuk ditarik. Sehingga malaikat menarik mereka dengan keras dan kasar agar bisa terlepas, hingga jasad tersebut hampir terkoyak, robek, dan terbelah karena saking kerasnya tarikan tersebut. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin, hal. 29)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالنّٰشِطٰتِ نَشْطًاۙ“Demi (malaikat) yang mencabut (nyawa orang mukmin) dengan lemah lembut.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 2)An-Nasyithoh adalah malaikat yang mencabut nyawa orang mukmin dengan lemah lembut dan hati-hati.Ketika malaikat ini hendak menyabut nyawa orang yang mukmin, mereka memberikan kabar gembira, “Wahai jiwa yang baik, yang berada dalam jasad yang baik, mari keluar menuju keridaan Allah Ta’ala.” Jiwa orang mukmin ini menyambut dengan penuh kegembiraan, sehingga keluarlah dari jasad dengan mudah. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin, hal. 29)Dalam hadis dari ‘Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ . فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ فَكُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ فَقَالَ « لَيْسَ كَذَلِكِ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا بُشِّرَ بِرَحْمَةِ اللَّهِ وَرِضْوَانِهِ وَجَنَّتِهِ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ فَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا بُشِّرَ بِعَذَابِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barangsiapa senang berjumpa dengan Allah, maka Allah juga mencintai perjumpaan dengannya. Sebaliknya, barangsiapa membenci perjumpaan dengan Allah, Allah juga membenci perjumpaan dengannya.”Kontan ‘Aisyah berkata, “Apakah yang dimaksud benci akan kematian, wahai Nabi Allah? Tentu kami semua takut akan kematian.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Bukan begitu maksudnya. Namun maksud yang benar, seorang mukmin jika diberi kabar gembira dengan rahmat, keridaan serta surga-Nya, ia suka bertemu Allah, maka Allah pun suka berjumpa dengan-Nya. Sedangkan orang kafir, jika diberi kabar dengan siksa dan murka Allah, ia pun khawatir berjumpa dengan Allah, lantas Allah pun tidak suka berjumpa dengan-Nya.” (HR. Muslim no. 2685)Seorang mukmin pasti kangen dan gembira dengan perjumpaannya dengan Allah, dan pintu pertama perjumpaan tersebut adalah kematian. Dengan gembiranya dirinya untuk bertemu Allah, membawa amal kebajikan, maka malaikat juga mudah untuk mencabut nyawanya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالسّٰبِحٰتِ سَبْحًاۙ“Demi (malaikat) yang cepat (menunaikan tugasnya) dengan mudah.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 3)Malaikat yang turun dari langit membawa perintah dari Allah. Allah memberikan malaikat kekuatan yang sangat besar untuk menjalankan perintah-perintah tersebut, sehingga bisa menjalankannya dengan baik.Dalam Tafsir Juz Amma, Syekh Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa malaikat adalah makhluk Allah yang kekuatannya sangat besar, jauh lebih besar dari kekuatan jin, kemudian kekuatan jin itu lebih besar dari manusia.Dalam kejadian Nabi Sulaiman ‘alaihissalam meminta didatangkan singgasana Ratu Balqis (atau Bilqis) dari negeri Yaman menuju negeri Syam, yang jaraknya lebih dari 2000 kilometer, salah satu pendapat mengatakan bahwa yang memindahkan singgasana tersebut sebelum Nabi Sulaiman ‘alaihissalam mengedipkan matanya adalah malaikat yang Allah tugaskan dan beri kekuatan untuk bisa memindahkan secepat itu. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsmainin, hal. 30)Demikianlah, dan berbagai kejadian lainnya yang menunjukkan bahwa Allah memberikan kekuatan luar biasa kepada malaikat. Namun, jangan lupa bahwa pemilik kekuatan dan kekuasaan sejati hanyalah Allah; semua makhluk tidak dapat melakukan apapun, bahkan sekedar mengedipkan mata, melainkan dengan izin dari Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَالسّٰبِقٰتِ سَبْقًاۙ“(Malaikat) yang bergegas (melaksanakan perintah Allah) dengan cepat.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 4)Salah satu pendapat menyebutkan bahwa yang dimaksudkan di sini adalah malaikat yang dengan cepat membawa ruh kaum muslimin menuju surga. (Shofwatut Tafasir, hal. 488)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَالْمُدَبِّرٰتِ اَمْرًاۘ“Dan (malaikat) yang mengatur urusan (dunia).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 5)Allah bersumpah dengan para malaikat yang mendapatkan tugas mengatur berbagai urusan dunia dan urusan langit seperti mengatur urusan ruh, hujan, rezeki, mencatat amal, dan selain hal-hal tersebut. Di antara malaikat yang mengemban tugas sangat penting adalah malaikat Jibril yang membawa wahyu, malaikat Mikail yang bertugas mengatur hujan dan pepohonan, malaikat Malik yang menjaga neraka, malaikat Ridwan yang menjaga surga, serta malaikat lainnya.Allah Ta’ala bersumpah dari ayat pertama sampai ayat kelima dengan para malaikat. Dalam sumpah, ada hal yang digunakan untuk bersumpah yang disebut muqsam bih dan ada hal yang ditegaskan dengan sumpah tersebut yang disebut dengan muqsam ‘alaih. Seperti seseorang bersumpah, “Demi Allah, besok hutangmu saya bayar”; maka kata “Allah” adalah muqsam bih yang digunakan bersumpah, dan kata “saya bayar hutangmu besok” adalah muqsam ‘alaih.Dalam ayat pertama sampai kelima dari surah An-Naziat, Allah hanya menyebutkan muqsam bih saja, tanpa menyebutkan muqsam ‘alaih atau perkara yang ingin ditegaskan dengan sumpah. Para ulama kemudian mencari apa muqsam ‘alaih yang Allah inginkan. Mereka menafsirkan bahwa muqsam ‘alaih-nya adalah “bahwasanya hari kiamat pasti akan datang.” Sehingga lengkapnya dari sumpah Allah tersebut adalah, “Demi para malaikat yang memiliki berbagai keistimewaan, pastilah hari kiamat akan datang kepada kalian.” (Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hal. 583)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 1): Allah Bersumpah dengan Para Malaikat

Daftar Isi ToggleMuqaddimah surahTafsir surah An-Nazi’atMuqaddimah surahSurah An-Naziat adalah surah ke-79 dalam Al-Qur’an. Surah ini adalah surah Makkiyah yang dominan isinya adalah akidah dan keyakinan seorang muslim. Nama An-Naziat diambil dari penggalan awal surat ini, yang bermakna, “Malaikat yang mencabut ruh dengan keras/kasar”.Surah ini memiliki beberapa tema utama.Pertama, penjelasan tentang sebagian malaikat dan tugas yang mereka emban.Kedua, menjelaskan tentang keadaan orang musyrik yang mengingkari hari kiamat.Ketiga, menceritakan kisah Fir’aun di zaman Nabi Musa, dimana Fir’aun dengan sombongnya mengaku sebagai tuhan, maka Allah hancurkan dengan ditenggelamkan ke dalam lautan.Keempat, menceritakan tentang kesombongan penduduk musyrik Makkah yang menentang dakwah Nabi.Kelima, ditutup dengan penjelasan bahwa hari kiamat akan datang, namun tidak ada yang tahu kapan datangnya.Tafsir surah An-Nazi’atAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَالنّٰزِعٰتِ غَرْقًاۙ“Demi (malaikat) yang mencabut (nyawa orang kafir) dengan keras.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 1)Allah bersumpah dengan menyebut malaikat An-Naziat. Mereka adalah malaikat yang mencabut nyawa orang kafir dengan pencabutan yang keras lagi kasar. Sebagai balasan keburukan mereka di dunia yang tidak taat kepada Allah. Permulaan kematian orang kafir saja sudah sebegitu mengerikannya, apalah lagi kehidupan setelahnya. (Shofwatut Tafasir, hal. 488)Ketika malaikat hendak mencabut nyawa orang kafir, mereka berkata, “Keluarlah wahai jiwa yang busuk, yang berada dalam jasad yang buruk, keluarlah kalian menuju kemarahan Allah.” Ketika dipanggil demikian, maka arwah mereka menolak, sangat takut, berpegangan erat kepada jasadnya, sehingga sulit untuk ditarik. Sehingga malaikat menarik mereka dengan keras dan kasar agar bisa terlepas, hingga jasad tersebut hampir terkoyak, robek, dan terbelah karena saking kerasnya tarikan tersebut. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin, hal. 29)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالنّٰشِطٰتِ نَشْطًاۙ“Demi (malaikat) yang mencabut (nyawa orang mukmin) dengan lemah lembut.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 2)An-Nasyithoh adalah malaikat yang mencabut nyawa orang mukmin dengan lemah lembut dan hati-hati.Ketika malaikat ini hendak menyabut nyawa orang yang mukmin, mereka memberikan kabar gembira, “Wahai jiwa yang baik, yang berada dalam jasad yang baik, mari keluar menuju keridaan Allah Ta’ala.” Jiwa orang mukmin ini menyambut dengan penuh kegembiraan, sehingga keluarlah dari jasad dengan mudah. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin, hal. 29)Dalam hadis dari ‘Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ . فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ فَكُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ فَقَالَ « لَيْسَ كَذَلِكِ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا بُشِّرَ بِرَحْمَةِ اللَّهِ وَرِضْوَانِهِ وَجَنَّتِهِ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ فَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا بُشِّرَ بِعَذَابِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barangsiapa senang berjumpa dengan Allah, maka Allah juga mencintai perjumpaan dengannya. Sebaliknya, barangsiapa membenci perjumpaan dengan Allah, Allah juga membenci perjumpaan dengannya.”Kontan ‘Aisyah berkata, “Apakah yang dimaksud benci akan kematian, wahai Nabi Allah? Tentu kami semua takut akan kematian.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Bukan begitu maksudnya. Namun maksud yang benar, seorang mukmin jika diberi kabar gembira dengan rahmat, keridaan serta surga-Nya, ia suka bertemu Allah, maka Allah pun suka berjumpa dengan-Nya. Sedangkan orang kafir, jika diberi kabar dengan siksa dan murka Allah, ia pun khawatir berjumpa dengan Allah, lantas Allah pun tidak suka berjumpa dengan-Nya.” (HR. Muslim no. 2685)Seorang mukmin pasti kangen dan gembira dengan perjumpaannya dengan Allah, dan pintu pertama perjumpaan tersebut adalah kematian. Dengan gembiranya dirinya untuk bertemu Allah, membawa amal kebajikan, maka malaikat juga mudah untuk mencabut nyawanya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالسّٰبِحٰتِ سَبْحًاۙ“Demi (malaikat) yang cepat (menunaikan tugasnya) dengan mudah.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 3)Malaikat yang turun dari langit membawa perintah dari Allah. Allah memberikan malaikat kekuatan yang sangat besar untuk menjalankan perintah-perintah tersebut, sehingga bisa menjalankannya dengan baik.Dalam Tafsir Juz Amma, Syekh Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa malaikat adalah makhluk Allah yang kekuatannya sangat besar, jauh lebih besar dari kekuatan jin, kemudian kekuatan jin itu lebih besar dari manusia.Dalam kejadian Nabi Sulaiman ‘alaihissalam meminta didatangkan singgasana Ratu Balqis (atau Bilqis) dari negeri Yaman menuju negeri Syam, yang jaraknya lebih dari 2000 kilometer, salah satu pendapat mengatakan bahwa yang memindahkan singgasana tersebut sebelum Nabi Sulaiman ‘alaihissalam mengedipkan matanya adalah malaikat yang Allah tugaskan dan beri kekuatan untuk bisa memindahkan secepat itu. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsmainin, hal. 30)Demikianlah, dan berbagai kejadian lainnya yang menunjukkan bahwa Allah memberikan kekuatan luar biasa kepada malaikat. Namun, jangan lupa bahwa pemilik kekuatan dan kekuasaan sejati hanyalah Allah; semua makhluk tidak dapat melakukan apapun, bahkan sekedar mengedipkan mata, melainkan dengan izin dari Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَالسّٰبِقٰتِ سَبْقًاۙ“(Malaikat) yang bergegas (melaksanakan perintah Allah) dengan cepat.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 4)Salah satu pendapat menyebutkan bahwa yang dimaksudkan di sini adalah malaikat yang dengan cepat membawa ruh kaum muslimin menuju surga. (Shofwatut Tafasir, hal. 488)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَالْمُدَبِّرٰتِ اَمْرًاۘ“Dan (malaikat) yang mengatur urusan (dunia).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 5)Allah bersumpah dengan para malaikat yang mendapatkan tugas mengatur berbagai urusan dunia dan urusan langit seperti mengatur urusan ruh, hujan, rezeki, mencatat amal, dan selain hal-hal tersebut. Di antara malaikat yang mengemban tugas sangat penting adalah malaikat Jibril yang membawa wahyu, malaikat Mikail yang bertugas mengatur hujan dan pepohonan, malaikat Malik yang menjaga neraka, malaikat Ridwan yang menjaga surga, serta malaikat lainnya.Allah Ta’ala bersumpah dari ayat pertama sampai ayat kelima dengan para malaikat. Dalam sumpah, ada hal yang digunakan untuk bersumpah yang disebut muqsam bih dan ada hal yang ditegaskan dengan sumpah tersebut yang disebut dengan muqsam ‘alaih. Seperti seseorang bersumpah, “Demi Allah, besok hutangmu saya bayar”; maka kata “Allah” adalah muqsam bih yang digunakan bersumpah, dan kata “saya bayar hutangmu besok” adalah muqsam ‘alaih.Dalam ayat pertama sampai kelima dari surah An-Naziat, Allah hanya menyebutkan muqsam bih saja, tanpa menyebutkan muqsam ‘alaih atau perkara yang ingin ditegaskan dengan sumpah. Para ulama kemudian mencari apa muqsam ‘alaih yang Allah inginkan. Mereka menafsirkan bahwa muqsam ‘alaih-nya adalah “bahwasanya hari kiamat pasti akan datang.” Sehingga lengkapnya dari sumpah Allah tersebut adalah, “Demi para malaikat yang memiliki berbagai keistimewaan, pastilah hari kiamat akan datang kepada kalian.” (Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hal. 583)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMuqaddimah surahTafsir surah An-Nazi’atMuqaddimah surahSurah An-Naziat adalah surah ke-79 dalam Al-Qur’an. Surah ini adalah surah Makkiyah yang dominan isinya adalah akidah dan keyakinan seorang muslim. Nama An-Naziat diambil dari penggalan awal surat ini, yang bermakna, “Malaikat yang mencabut ruh dengan keras/kasar”.Surah ini memiliki beberapa tema utama.Pertama, penjelasan tentang sebagian malaikat dan tugas yang mereka emban.Kedua, menjelaskan tentang keadaan orang musyrik yang mengingkari hari kiamat.Ketiga, menceritakan kisah Fir’aun di zaman Nabi Musa, dimana Fir’aun dengan sombongnya mengaku sebagai tuhan, maka Allah hancurkan dengan ditenggelamkan ke dalam lautan.Keempat, menceritakan tentang kesombongan penduduk musyrik Makkah yang menentang dakwah Nabi.Kelima, ditutup dengan penjelasan bahwa hari kiamat akan datang, namun tidak ada yang tahu kapan datangnya.Tafsir surah An-Nazi’atAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَالنّٰزِعٰتِ غَرْقًاۙ“Demi (malaikat) yang mencabut (nyawa orang kafir) dengan keras.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 1)Allah bersumpah dengan menyebut malaikat An-Naziat. Mereka adalah malaikat yang mencabut nyawa orang kafir dengan pencabutan yang keras lagi kasar. Sebagai balasan keburukan mereka di dunia yang tidak taat kepada Allah. Permulaan kematian orang kafir saja sudah sebegitu mengerikannya, apalah lagi kehidupan setelahnya. (Shofwatut Tafasir, hal. 488)Ketika malaikat hendak mencabut nyawa orang kafir, mereka berkata, “Keluarlah wahai jiwa yang busuk, yang berada dalam jasad yang buruk, keluarlah kalian menuju kemarahan Allah.” Ketika dipanggil demikian, maka arwah mereka menolak, sangat takut, berpegangan erat kepada jasadnya, sehingga sulit untuk ditarik. Sehingga malaikat menarik mereka dengan keras dan kasar agar bisa terlepas, hingga jasad tersebut hampir terkoyak, robek, dan terbelah karena saking kerasnya tarikan tersebut. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin, hal. 29)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالنّٰشِطٰتِ نَشْطًاۙ“Demi (malaikat) yang mencabut (nyawa orang mukmin) dengan lemah lembut.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 2)An-Nasyithoh adalah malaikat yang mencabut nyawa orang mukmin dengan lemah lembut dan hati-hati.Ketika malaikat ini hendak menyabut nyawa orang yang mukmin, mereka memberikan kabar gembira, “Wahai jiwa yang baik, yang berada dalam jasad yang baik, mari keluar menuju keridaan Allah Ta’ala.” Jiwa orang mukmin ini menyambut dengan penuh kegembiraan, sehingga keluarlah dari jasad dengan mudah. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin, hal. 29)Dalam hadis dari ‘Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ . فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ فَكُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ فَقَالَ « لَيْسَ كَذَلِكِ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا بُشِّرَ بِرَحْمَةِ اللَّهِ وَرِضْوَانِهِ وَجَنَّتِهِ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ فَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا بُشِّرَ بِعَذَابِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barangsiapa senang berjumpa dengan Allah, maka Allah juga mencintai perjumpaan dengannya. Sebaliknya, barangsiapa membenci perjumpaan dengan Allah, Allah juga membenci perjumpaan dengannya.”Kontan ‘Aisyah berkata, “Apakah yang dimaksud benci akan kematian, wahai Nabi Allah? Tentu kami semua takut akan kematian.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Bukan begitu maksudnya. Namun maksud yang benar, seorang mukmin jika diberi kabar gembira dengan rahmat, keridaan serta surga-Nya, ia suka bertemu Allah, maka Allah pun suka berjumpa dengan-Nya. Sedangkan orang kafir, jika diberi kabar dengan siksa dan murka Allah, ia pun khawatir berjumpa dengan Allah, lantas Allah pun tidak suka berjumpa dengan-Nya.” (HR. Muslim no. 2685)Seorang mukmin pasti kangen dan gembira dengan perjumpaannya dengan Allah, dan pintu pertama perjumpaan tersebut adalah kematian. Dengan gembiranya dirinya untuk bertemu Allah, membawa amal kebajikan, maka malaikat juga mudah untuk mencabut nyawanya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالسّٰبِحٰتِ سَبْحًاۙ“Demi (malaikat) yang cepat (menunaikan tugasnya) dengan mudah.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 3)Malaikat yang turun dari langit membawa perintah dari Allah. Allah memberikan malaikat kekuatan yang sangat besar untuk menjalankan perintah-perintah tersebut, sehingga bisa menjalankannya dengan baik.Dalam Tafsir Juz Amma, Syekh Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa malaikat adalah makhluk Allah yang kekuatannya sangat besar, jauh lebih besar dari kekuatan jin, kemudian kekuatan jin itu lebih besar dari manusia.Dalam kejadian Nabi Sulaiman ‘alaihissalam meminta didatangkan singgasana Ratu Balqis (atau Bilqis) dari negeri Yaman menuju negeri Syam, yang jaraknya lebih dari 2000 kilometer, salah satu pendapat mengatakan bahwa yang memindahkan singgasana tersebut sebelum Nabi Sulaiman ‘alaihissalam mengedipkan matanya adalah malaikat yang Allah tugaskan dan beri kekuatan untuk bisa memindahkan secepat itu. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsmainin, hal. 30)Demikianlah, dan berbagai kejadian lainnya yang menunjukkan bahwa Allah memberikan kekuatan luar biasa kepada malaikat. Namun, jangan lupa bahwa pemilik kekuatan dan kekuasaan sejati hanyalah Allah; semua makhluk tidak dapat melakukan apapun, bahkan sekedar mengedipkan mata, melainkan dengan izin dari Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَالسّٰبِقٰتِ سَبْقًاۙ“(Malaikat) yang bergegas (melaksanakan perintah Allah) dengan cepat.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 4)Salah satu pendapat menyebutkan bahwa yang dimaksudkan di sini adalah malaikat yang dengan cepat membawa ruh kaum muslimin menuju surga. (Shofwatut Tafasir, hal. 488)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَالْمُدَبِّرٰتِ اَمْرًاۘ“Dan (malaikat) yang mengatur urusan (dunia).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 5)Allah bersumpah dengan para malaikat yang mendapatkan tugas mengatur berbagai urusan dunia dan urusan langit seperti mengatur urusan ruh, hujan, rezeki, mencatat amal, dan selain hal-hal tersebut. Di antara malaikat yang mengemban tugas sangat penting adalah malaikat Jibril yang membawa wahyu, malaikat Mikail yang bertugas mengatur hujan dan pepohonan, malaikat Malik yang menjaga neraka, malaikat Ridwan yang menjaga surga, serta malaikat lainnya.Allah Ta’ala bersumpah dari ayat pertama sampai ayat kelima dengan para malaikat. Dalam sumpah, ada hal yang digunakan untuk bersumpah yang disebut muqsam bih dan ada hal yang ditegaskan dengan sumpah tersebut yang disebut dengan muqsam ‘alaih. Seperti seseorang bersumpah, “Demi Allah, besok hutangmu saya bayar”; maka kata “Allah” adalah muqsam bih yang digunakan bersumpah, dan kata “saya bayar hutangmu besok” adalah muqsam ‘alaih.Dalam ayat pertama sampai kelima dari surah An-Naziat, Allah hanya menyebutkan muqsam bih saja, tanpa menyebutkan muqsam ‘alaih atau perkara yang ingin ditegaskan dengan sumpah. Para ulama kemudian mencari apa muqsam ‘alaih yang Allah inginkan. Mereka menafsirkan bahwa muqsam ‘alaih-nya adalah “bahwasanya hari kiamat pasti akan datang.” Sehingga lengkapnya dari sumpah Allah tersebut adalah, “Demi para malaikat yang memiliki berbagai keistimewaan, pastilah hari kiamat akan datang kepada kalian.” (Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hal. 583)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMuqaddimah surahTafsir surah An-Nazi’atMuqaddimah surahSurah An-Naziat adalah surah ke-79 dalam Al-Qur’an. Surah ini adalah surah Makkiyah yang dominan isinya adalah akidah dan keyakinan seorang muslim. Nama An-Naziat diambil dari penggalan awal surat ini, yang bermakna, “Malaikat yang mencabut ruh dengan keras/kasar”.Surah ini memiliki beberapa tema utama.Pertama, penjelasan tentang sebagian malaikat dan tugas yang mereka emban.Kedua, menjelaskan tentang keadaan orang musyrik yang mengingkari hari kiamat.Ketiga, menceritakan kisah Fir’aun di zaman Nabi Musa, dimana Fir’aun dengan sombongnya mengaku sebagai tuhan, maka Allah hancurkan dengan ditenggelamkan ke dalam lautan.Keempat, menceritakan tentang kesombongan penduduk musyrik Makkah yang menentang dakwah Nabi.Kelima, ditutup dengan penjelasan bahwa hari kiamat akan datang, namun tidak ada yang tahu kapan datangnya.Tafsir surah An-Nazi’atAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَالنّٰزِعٰتِ غَرْقًاۙ“Demi (malaikat) yang mencabut (nyawa orang kafir) dengan keras.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 1)Allah bersumpah dengan menyebut malaikat An-Naziat. Mereka adalah malaikat yang mencabut nyawa orang kafir dengan pencabutan yang keras lagi kasar. Sebagai balasan keburukan mereka di dunia yang tidak taat kepada Allah. Permulaan kematian orang kafir saja sudah sebegitu mengerikannya, apalah lagi kehidupan setelahnya. (Shofwatut Tafasir, hal. 488)Ketika malaikat hendak mencabut nyawa orang kafir, mereka berkata, “Keluarlah wahai jiwa yang busuk, yang berada dalam jasad yang buruk, keluarlah kalian menuju kemarahan Allah.” Ketika dipanggil demikian, maka arwah mereka menolak, sangat takut, berpegangan erat kepada jasadnya, sehingga sulit untuk ditarik. Sehingga malaikat menarik mereka dengan keras dan kasar agar bisa terlepas, hingga jasad tersebut hampir terkoyak, robek, dan terbelah karena saking kerasnya tarikan tersebut. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin, hal. 29)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالنّٰشِطٰتِ نَشْطًاۙ“Demi (malaikat) yang mencabut (nyawa orang mukmin) dengan lemah lembut.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 2)An-Nasyithoh adalah malaikat yang mencabut nyawa orang mukmin dengan lemah lembut dan hati-hati.Ketika malaikat ini hendak menyabut nyawa orang yang mukmin, mereka memberikan kabar gembira, “Wahai jiwa yang baik, yang berada dalam jasad yang baik, mari keluar menuju keridaan Allah Ta’ala.” Jiwa orang mukmin ini menyambut dengan penuh kegembiraan, sehingga keluarlah dari jasad dengan mudah. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin, hal. 29)Dalam hadis dari ‘Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ . فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ فَكُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ فَقَالَ « لَيْسَ كَذَلِكِ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا بُشِّرَ بِرَحْمَةِ اللَّهِ وَرِضْوَانِهِ وَجَنَّتِهِ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ فَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا بُشِّرَ بِعَذَابِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barangsiapa senang berjumpa dengan Allah, maka Allah juga mencintai perjumpaan dengannya. Sebaliknya, barangsiapa membenci perjumpaan dengan Allah, Allah juga membenci perjumpaan dengannya.”Kontan ‘Aisyah berkata, “Apakah yang dimaksud benci akan kematian, wahai Nabi Allah? Tentu kami semua takut akan kematian.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Bukan begitu maksudnya. Namun maksud yang benar, seorang mukmin jika diberi kabar gembira dengan rahmat, keridaan serta surga-Nya, ia suka bertemu Allah, maka Allah pun suka berjumpa dengan-Nya. Sedangkan orang kafir, jika diberi kabar dengan siksa dan murka Allah, ia pun khawatir berjumpa dengan Allah, lantas Allah pun tidak suka berjumpa dengan-Nya.” (HR. Muslim no. 2685)Seorang mukmin pasti kangen dan gembira dengan perjumpaannya dengan Allah, dan pintu pertama perjumpaan tersebut adalah kematian. Dengan gembiranya dirinya untuk bertemu Allah, membawa amal kebajikan, maka malaikat juga mudah untuk mencabut nyawanya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالسّٰبِحٰتِ سَبْحًاۙ“Demi (malaikat) yang cepat (menunaikan tugasnya) dengan mudah.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 3)Malaikat yang turun dari langit membawa perintah dari Allah. Allah memberikan malaikat kekuatan yang sangat besar untuk menjalankan perintah-perintah tersebut, sehingga bisa menjalankannya dengan baik.Dalam Tafsir Juz Amma, Syekh Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa malaikat adalah makhluk Allah yang kekuatannya sangat besar, jauh lebih besar dari kekuatan jin, kemudian kekuatan jin itu lebih besar dari manusia.Dalam kejadian Nabi Sulaiman ‘alaihissalam meminta didatangkan singgasana Ratu Balqis (atau Bilqis) dari negeri Yaman menuju negeri Syam, yang jaraknya lebih dari 2000 kilometer, salah satu pendapat mengatakan bahwa yang memindahkan singgasana tersebut sebelum Nabi Sulaiman ‘alaihissalam mengedipkan matanya adalah malaikat yang Allah tugaskan dan beri kekuatan untuk bisa memindahkan secepat itu. (Tafsir Juz Amma Syaikh Utsmainin, hal. 30)Demikianlah, dan berbagai kejadian lainnya yang menunjukkan bahwa Allah memberikan kekuatan luar biasa kepada malaikat. Namun, jangan lupa bahwa pemilik kekuatan dan kekuasaan sejati hanyalah Allah; semua makhluk tidak dapat melakukan apapun, bahkan sekedar mengedipkan mata, melainkan dengan izin dari Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَالسّٰبِقٰتِ سَبْقًاۙ“(Malaikat) yang bergegas (melaksanakan perintah Allah) dengan cepat.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 4)Salah satu pendapat menyebutkan bahwa yang dimaksudkan di sini adalah malaikat yang dengan cepat membawa ruh kaum muslimin menuju surga. (Shofwatut Tafasir, hal. 488)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَالْمُدَبِّرٰتِ اَمْرًاۘ“Dan (malaikat) yang mengatur urusan (dunia).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 5)Allah bersumpah dengan para malaikat yang mendapatkan tugas mengatur berbagai urusan dunia dan urusan langit seperti mengatur urusan ruh, hujan, rezeki, mencatat amal, dan selain hal-hal tersebut. Di antara malaikat yang mengemban tugas sangat penting adalah malaikat Jibril yang membawa wahyu, malaikat Mikail yang bertugas mengatur hujan dan pepohonan, malaikat Malik yang menjaga neraka, malaikat Ridwan yang menjaga surga, serta malaikat lainnya.Allah Ta’ala bersumpah dari ayat pertama sampai ayat kelima dengan para malaikat. Dalam sumpah, ada hal yang digunakan untuk bersumpah yang disebut muqsam bih dan ada hal yang ditegaskan dengan sumpah tersebut yang disebut dengan muqsam ‘alaih. Seperti seseorang bersumpah, “Demi Allah, besok hutangmu saya bayar”; maka kata “Allah” adalah muqsam bih yang digunakan bersumpah, dan kata “saya bayar hutangmu besok” adalah muqsam ‘alaih.Dalam ayat pertama sampai kelima dari surah An-Naziat, Allah hanya menyebutkan muqsam bih saja, tanpa menyebutkan muqsam ‘alaih atau perkara yang ingin ditegaskan dengan sumpah. Para ulama kemudian mencari apa muqsam ‘alaih yang Allah inginkan. Mereka menafsirkan bahwa muqsam ‘alaih-nya adalah “bahwasanya hari kiamat pasti akan datang.” Sehingga lengkapnya dari sumpah Allah tersebut adalah, “Demi para malaikat yang memiliki berbagai keistimewaan, pastilah hari kiamat akan datang kepada kalian.” (Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hal. 583)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id

Ketika Bekal Sedikit Jadi Banyak: Kisah Berkah di Perang Tabuk dan Rahasia Tauhid

Pernahkah Anda merasa rezeki terasa sempit dan tidak mencukupi? Kisah para sahabat di Perang Tabuk ini justru menunjukkan hal sebaliknya: sedikit bekal bisa menjadi melimpah dengan izin Allah. Dari sini, kita belajar bahwa keberkahan bukan soal jumlah, tetapi soal keimanan dan ketaatan.  Daftar Isi tutup 1. Berkah Makanan dan Keutamaan Kalimat Tauhid 2. Hadits #416 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Kosakata 4. Faedah Hadits 5. Nasihat Penutup  Berkah Makanan dan Keutamaan Kalimat TauhidHadits #416 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)ـ وعَنْ أبي هريرةَ ــ أَوْ أبي سعيدٍ الخُدْريِّ ــ رضي اللهَ عنهم شَكَّ الرَّاوِي، وَلا يَضُرُّ الشَّكُّ في عَينِ الصَّحابيِّ؛ لأنَّهُم كُلَّهُمْ عُدُولٌ، قال: لما كانَ غَزْوَةُ تَبُوكَ، أصابَ النَّاسَ مَجَاعَةٌ، فَقَالُوا: يا رَسُولَ الله لَوْ أَذِنْتَ لَنَا فَنَحَرْنَا نَوَاضِحَنا، فَأَكَلْنَا وَادَّهَنّا؟ فقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «افْعَلُوا»، فَجَاءَ عُمَرُ رضي الله عنه، فقالَ: يا رَسُولَ الله، إنْ فَعَلْتَ قَلَّ الظَّهْر، وَلكِنِ ادْعُهُمْ بفَضْلِ أَزْوَادِهِمْ، ثُمَّ ادْعُ اللهَ لَهُمْ عَلَيْهَا بِالبَرَكَةِ، لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَجْعَلَ في ذلِكَ البَرَكَةَ فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «نَعَمْ» فَدَعَا بِنِطعٍ فَبَسَطَهُ، ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ أَزْوَادِهِمْ، فَجَعَلَ الرَّجُلُ يجِيءُ بِكَفِّ ذُرَةٍ، وَيجيءُ الآخَرُ بِكَفِّ تَمْرٍ، ويجيءُ الآخَرُ بِكسرَةٍ ، حَتىٰ اجْتَمَعَ عَلىٰ النِّطَعِ مِنْ ذلِكَ شَيْءٌ يَسِيرٌ، فَدَعَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم عليْهِ بِالبَرَكَةِ، ثُمَّ قَالَ: «خُذُوا في أَوْعِيَتِكُمْ» فَأَخَذُوا في أَوْعِيَتِهِمْ حتَّىٰ ما تَرَكُوا في العَسْكَرِ وِعَاءً إلَّا مَلَؤوه، وَأَكَلُوا حَتَّىٰ شَبِعُوا وَفَضَلَ فَضْلَةٌ، فقالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلَّا الله، وأنّي رَسُولُ الله، لاَ يَلْقَىٰ اللهَ بهما عَبْدٌ غَيْرَ شاكً فَيُحْجَبَ عَنِ الجَنَّةِ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah atau Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma—perawi ragu, namun keraguan tentang siapa sahabat yang meriwayatkan tidaklah merugikan karena semua sahabat itu adil—ia berkata:Ketika Perang Tabuk terjadi, orang-orang tertimpa kelaparan. Mereka lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau mengizinkan kami menyembelih unta-unta kami, lalu kami memakannya dan memakai lemaknya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah.”Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, jika itu dilakukan, kendaraan akan berkurang. Akan tetapi, suruhlah mereka membawa sisa bekal mereka, lalu berdoalah kepada Allah agar memberi keberkahan pada bekal itu. Mudah-mudahan Allah menjadikan keberkahan di dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya.”Beliau lalu meminta dibawakan nith‘, yaitu alas dari kulit, kemudian alas itu dibentangkan. Setelah itu, beliau meminta agar sisa bekal mereka dikumpulkan. Maka ada seseorang datang membawa segenggam jagung, yang lain membawa segenggam kurma, dan yang lain lagi membawa sepotong roti. Hingga akhirnya terkumpul di atas alas itu makanan dalam jumlah yang sangat sedikit.Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada makanan tersebut. Setelah itu beliau bersabda, “Ambillah dan isilah wadah-wadah kalian.”Maka mereka pun mengisi wadah-wadah mereka. Tidak ada satu pun wadah di dalam perkemahan yang tersisa kecuali semuanya telah terisi penuh. Mereka makan sampai kenyang, bahkan masih ada sisanya.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، لَا يَلْقَى اللَّهَ بِهِمَا عَبْدٌ غَيْرَ شَاكٍّ فَيُحْجَبَ عَنِ الْجَنَّةِ“Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Tidaklah seorang hamba berjumpa dengan Allah dengan membawa dua kalimat ini, dalam keadaan tidak ragu terhadap keduanya, lalu ia terhalang dari surga.” (HR. Muslim) Kosakataنَوَاضِحَنَا: bentuk jamak dari نَاضِح, yaitu unta yang dipakai untuk mengangkut air.الظَّهْر: hewan tunggangan yang dinaiki.فَضْلِ أَزْوَادِهِمْ: sisa bekal makanan mereka.الْبَرَكَة: bertambah, berkembang, dan banyak kebaikan.نِطْع: alas atau hamparan dari kulit. Faedah Hadits1. Dianjurkan bagi imam untuk mengajak pasukannya bermusyawarah, agar hal itu menjadi sarana bagi mereka untuk kokoh dan mantap dalam menjalankan urusan.2. Adab para sahabat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mereka meminta izin dalam perkara yang ingin mereka lakukan. Demikian pula, jamaah dianjurkan untuk tidak bertindak tanpa izin imam, karena bisa menimbulkan bahaya dan mudarat.3. Menunjukkan ketepatan pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu, baik dalam perencanaan maupun kedalaman ilmunya.4. Kehidupan para salaf dahulu dibangun di atas musyawarah dan dialog. Mereka saling bertukar pendapat, dan Allah memberi mereka taufik menuju keputusan yang paling benar.5. Tawadhu‘ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau menerima pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu ketika di dalamnya terdapat maslahat.6. Anjuran untuk saling bekerja sama di antara kaum muslimin dalam seluruh urusan mereka. Hal ini tampak jelas ketika masing-masing menyumbangkan sisa bekalnya; ada yang membawa segenggam gandum, ada yang membawa segenggam kurma, dan yang lain membawa sepotong roti.7. Penetapan mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bertambahnya makanan, dan peristiwa ini terjadi lebih dari sekali.8. Penjelasan tentang keutamaan kalimat tauhid, bahwa kalimat tersebut adalah kunci surga selama seseorang tidak ragu terhadapnya.Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang merasa kurang meski hartanya melimpah, karena keberkahan semakin sedikit. Belajarlah dari para sahabat: bukan banyaknya harta yang menentukan, tetapi keberkahannya. Biasakan berbagi, bermusyawarah, dan meminta doa dari orang saleh. Yang paling penting, perbaiki tauhid kita agar hidup penuh berkah dan akhirat selamat.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَاجْعَلْهُ عَوْنًا لَنَا عَلَىٰ طَاعَتِكَ، وَثَبِّتْنَا عَلَى التَّوْحِيدِ حَتَّىٰ نَلْقَاكَAllāhumma bārik lanā fīmā razaqtanā, waj‘alhu ‘awnan lanā ‘alā ṭā‘atika, wa thabbitnā ‘ala at-tauḥīd ḥattā nalqāka.“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau berikan kepada kami, jadikan ia sebagai penolong dalam ketaatan kepada-Mu, dan tetapkan kami di atas tauhid hingga kami bertemu dengan-Mu.” Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin ke Imogiri, 4 Zulkaidah 1447 H, 20 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa keberkahan hadits tabuk iman dan amal keberkahan rezeki kisah inspiratif islam kisah sahabat mukjizat nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang tabuk riyadhus sholihin rumaysho tauhid tawakal

Ketika Bekal Sedikit Jadi Banyak: Kisah Berkah di Perang Tabuk dan Rahasia Tauhid

Pernahkah Anda merasa rezeki terasa sempit dan tidak mencukupi? Kisah para sahabat di Perang Tabuk ini justru menunjukkan hal sebaliknya: sedikit bekal bisa menjadi melimpah dengan izin Allah. Dari sini, kita belajar bahwa keberkahan bukan soal jumlah, tetapi soal keimanan dan ketaatan.  Daftar Isi tutup 1. Berkah Makanan dan Keutamaan Kalimat Tauhid 2. Hadits #416 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Kosakata 4. Faedah Hadits 5. Nasihat Penutup  Berkah Makanan dan Keutamaan Kalimat TauhidHadits #416 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)ـ وعَنْ أبي هريرةَ ــ أَوْ أبي سعيدٍ الخُدْريِّ ــ رضي اللهَ عنهم شَكَّ الرَّاوِي، وَلا يَضُرُّ الشَّكُّ في عَينِ الصَّحابيِّ؛ لأنَّهُم كُلَّهُمْ عُدُولٌ، قال: لما كانَ غَزْوَةُ تَبُوكَ، أصابَ النَّاسَ مَجَاعَةٌ، فَقَالُوا: يا رَسُولَ الله لَوْ أَذِنْتَ لَنَا فَنَحَرْنَا نَوَاضِحَنا، فَأَكَلْنَا وَادَّهَنّا؟ فقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «افْعَلُوا»، فَجَاءَ عُمَرُ رضي الله عنه، فقالَ: يا رَسُولَ الله، إنْ فَعَلْتَ قَلَّ الظَّهْر، وَلكِنِ ادْعُهُمْ بفَضْلِ أَزْوَادِهِمْ، ثُمَّ ادْعُ اللهَ لَهُمْ عَلَيْهَا بِالبَرَكَةِ، لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَجْعَلَ في ذلِكَ البَرَكَةَ فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «نَعَمْ» فَدَعَا بِنِطعٍ فَبَسَطَهُ، ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ أَزْوَادِهِمْ، فَجَعَلَ الرَّجُلُ يجِيءُ بِكَفِّ ذُرَةٍ، وَيجيءُ الآخَرُ بِكَفِّ تَمْرٍ، ويجيءُ الآخَرُ بِكسرَةٍ ، حَتىٰ اجْتَمَعَ عَلىٰ النِّطَعِ مِنْ ذلِكَ شَيْءٌ يَسِيرٌ، فَدَعَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم عليْهِ بِالبَرَكَةِ، ثُمَّ قَالَ: «خُذُوا في أَوْعِيَتِكُمْ» فَأَخَذُوا في أَوْعِيَتِهِمْ حتَّىٰ ما تَرَكُوا في العَسْكَرِ وِعَاءً إلَّا مَلَؤوه، وَأَكَلُوا حَتَّىٰ شَبِعُوا وَفَضَلَ فَضْلَةٌ، فقالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلَّا الله، وأنّي رَسُولُ الله، لاَ يَلْقَىٰ اللهَ بهما عَبْدٌ غَيْرَ شاكً فَيُحْجَبَ عَنِ الجَنَّةِ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah atau Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma—perawi ragu, namun keraguan tentang siapa sahabat yang meriwayatkan tidaklah merugikan karena semua sahabat itu adil—ia berkata:Ketika Perang Tabuk terjadi, orang-orang tertimpa kelaparan. Mereka lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau mengizinkan kami menyembelih unta-unta kami, lalu kami memakannya dan memakai lemaknya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah.”Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, jika itu dilakukan, kendaraan akan berkurang. Akan tetapi, suruhlah mereka membawa sisa bekal mereka, lalu berdoalah kepada Allah agar memberi keberkahan pada bekal itu. Mudah-mudahan Allah menjadikan keberkahan di dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya.”Beliau lalu meminta dibawakan nith‘, yaitu alas dari kulit, kemudian alas itu dibentangkan. Setelah itu, beliau meminta agar sisa bekal mereka dikumpulkan. Maka ada seseorang datang membawa segenggam jagung, yang lain membawa segenggam kurma, dan yang lain lagi membawa sepotong roti. Hingga akhirnya terkumpul di atas alas itu makanan dalam jumlah yang sangat sedikit.Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada makanan tersebut. Setelah itu beliau bersabda, “Ambillah dan isilah wadah-wadah kalian.”Maka mereka pun mengisi wadah-wadah mereka. Tidak ada satu pun wadah di dalam perkemahan yang tersisa kecuali semuanya telah terisi penuh. Mereka makan sampai kenyang, bahkan masih ada sisanya.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، لَا يَلْقَى اللَّهَ بِهِمَا عَبْدٌ غَيْرَ شَاكٍّ فَيُحْجَبَ عَنِ الْجَنَّةِ“Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Tidaklah seorang hamba berjumpa dengan Allah dengan membawa dua kalimat ini, dalam keadaan tidak ragu terhadap keduanya, lalu ia terhalang dari surga.” (HR. Muslim) Kosakataنَوَاضِحَنَا: bentuk jamak dari نَاضِح, yaitu unta yang dipakai untuk mengangkut air.الظَّهْر: hewan tunggangan yang dinaiki.فَضْلِ أَزْوَادِهِمْ: sisa bekal makanan mereka.الْبَرَكَة: bertambah, berkembang, dan banyak kebaikan.نِطْع: alas atau hamparan dari kulit. Faedah Hadits1. Dianjurkan bagi imam untuk mengajak pasukannya bermusyawarah, agar hal itu menjadi sarana bagi mereka untuk kokoh dan mantap dalam menjalankan urusan.2. Adab para sahabat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mereka meminta izin dalam perkara yang ingin mereka lakukan. Demikian pula, jamaah dianjurkan untuk tidak bertindak tanpa izin imam, karena bisa menimbulkan bahaya dan mudarat.3. Menunjukkan ketepatan pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu, baik dalam perencanaan maupun kedalaman ilmunya.4. Kehidupan para salaf dahulu dibangun di atas musyawarah dan dialog. Mereka saling bertukar pendapat, dan Allah memberi mereka taufik menuju keputusan yang paling benar.5. Tawadhu‘ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau menerima pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu ketika di dalamnya terdapat maslahat.6. Anjuran untuk saling bekerja sama di antara kaum muslimin dalam seluruh urusan mereka. Hal ini tampak jelas ketika masing-masing menyumbangkan sisa bekalnya; ada yang membawa segenggam gandum, ada yang membawa segenggam kurma, dan yang lain membawa sepotong roti.7. Penetapan mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bertambahnya makanan, dan peristiwa ini terjadi lebih dari sekali.8. Penjelasan tentang keutamaan kalimat tauhid, bahwa kalimat tersebut adalah kunci surga selama seseorang tidak ragu terhadapnya.Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang merasa kurang meski hartanya melimpah, karena keberkahan semakin sedikit. Belajarlah dari para sahabat: bukan banyaknya harta yang menentukan, tetapi keberkahannya. Biasakan berbagi, bermusyawarah, dan meminta doa dari orang saleh. Yang paling penting, perbaiki tauhid kita agar hidup penuh berkah dan akhirat selamat.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَاجْعَلْهُ عَوْنًا لَنَا عَلَىٰ طَاعَتِكَ، وَثَبِّتْنَا عَلَى التَّوْحِيدِ حَتَّىٰ نَلْقَاكَAllāhumma bārik lanā fīmā razaqtanā, waj‘alhu ‘awnan lanā ‘alā ṭā‘atika, wa thabbitnā ‘ala at-tauḥīd ḥattā nalqāka.“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau berikan kepada kami, jadikan ia sebagai penolong dalam ketaatan kepada-Mu, dan tetapkan kami di atas tauhid hingga kami bertemu dengan-Mu.” Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin ke Imogiri, 4 Zulkaidah 1447 H, 20 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa keberkahan hadits tabuk iman dan amal keberkahan rezeki kisah inspiratif islam kisah sahabat mukjizat nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang tabuk riyadhus sholihin rumaysho tauhid tawakal
Pernahkah Anda merasa rezeki terasa sempit dan tidak mencukupi? Kisah para sahabat di Perang Tabuk ini justru menunjukkan hal sebaliknya: sedikit bekal bisa menjadi melimpah dengan izin Allah. Dari sini, kita belajar bahwa keberkahan bukan soal jumlah, tetapi soal keimanan dan ketaatan.  Daftar Isi tutup 1. Berkah Makanan dan Keutamaan Kalimat Tauhid 2. Hadits #416 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Kosakata 4. Faedah Hadits 5. Nasihat Penutup  Berkah Makanan dan Keutamaan Kalimat TauhidHadits #416 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)ـ وعَنْ أبي هريرةَ ــ أَوْ أبي سعيدٍ الخُدْريِّ ــ رضي اللهَ عنهم شَكَّ الرَّاوِي، وَلا يَضُرُّ الشَّكُّ في عَينِ الصَّحابيِّ؛ لأنَّهُم كُلَّهُمْ عُدُولٌ، قال: لما كانَ غَزْوَةُ تَبُوكَ، أصابَ النَّاسَ مَجَاعَةٌ، فَقَالُوا: يا رَسُولَ الله لَوْ أَذِنْتَ لَنَا فَنَحَرْنَا نَوَاضِحَنا، فَأَكَلْنَا وَادَّهَنّا؟ فقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «افْعَلُوا»، فَجَاءَ عُمَرُ رضي الله عنه، فقالَ: يا رَسُولَ الله، إنْ فَعَلْتَ قَلَّ الظَّهْر، وَلكِنِ ادْعُهُمْ بفَضْلِ أَزْوَادِهِمْ، ثُمَّ ادْعُ اللهَ لَهُمْ عَلَيْهَا بِالبَرَكَةِ، لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَجْعَلَ في ذلِكَ البَرَكَةَ فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «نَعَمْ» فَدَعَا بِنِطعٍ فَبَسَطَهُ، ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ أَزْوَادِهِمْ، فَجَعَلَ الرَّجُلُ يجِيءُ بِكَفِّ ذُرَةٍ، وَيجيءُ الآخَرُ بِكَفِّ تَمْرٍ، ويجيءُ الآخَرُ بِكسرَةٍ ، حَتىٰ اجْتَمَعَ عَلىٰ النِّطَعِ مِنْ ذلِكَ شَيْءٌ يَسِيرٌ، فَدَعَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم عليْهِ بِالبَرَكَةِ، ثُمَّ قَالَ: «خُذُوا في أَوْعِيَتِكُمْ» فَأَخَذُوا في أَوْعِيَتِهِمْ حتَّىٰ ما تَرَكُوا في العَسْكَرِ وِعَاءً إلَّا مَلَؤوه، وَأَكَلُوا حَتَّىٰ شَبِعُوا وَفَضَلَ فَضْلَةٌ، فقالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلَّا الله، وأنّي رَسُولُ الله، لاَ يَلْقَىٰ اللهَ بهما عَبْدٌ غَيْرَ شاكً فَيُحْجَبَ عَنِ الجَنَّةِ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah atau Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma—perawi ragu, namun keraguan tentang siapa sahabat yang meriwayatkan tidaklah merugikan karena semua sahabat itu adil—ia berkata:Ketika Perang Tabuk terjadi, orang-orang tertimpa kelaparan. Mereka lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau mengizinkan kami menyembelih unta-unta kami, lalu kami memakannya dan memakai lemaknya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah.”Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, jika itu dilakukan, kendaraan akan berkurang. Akan tetapi, suruhlah mereka membawa sisa bekal mereka, lalu berdoalah kepada Allah agar memberi keberkahan pada bekal itu. Mudah-mudahan Allah menjadikan keberkahan di dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya.”Beliau lalu meminta dibawakan nith‘, yaitu alas dari kulit, kemudian alas itu dibentangkan. Setelah itu, beliau meminta agar sisa bekal mereka dikumpulkan. Maka ada seseorang datang membawa segenggam jagung, yang lain membawa segenggam kurma, dan yang lain lagi membawa sepotong roti. Hingga akhirnya terkumpul di atas alas itu makanan dalam jumlah yang sangat sedikit.Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada makanan tersebut. Setelah itu beliau bersabda, “Ambillah dan isilah wadah-wadah kalian.”Maka mereka pun mengisi wadah-wadah mereka. Tidak ada satu pun wadah di dalam perkemahan yang tersisa kecuali semuanya telah terisi penuh. Mereka makan sampai kenyang, bahkan masih ada sisanya.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، لَا يَلْقَى اللَّهَ بِهِمَا عَبْدٌ غَيْرَ شَاكٍّ فَيُحْجَبَ عَنِ الْجَنَّةِ“Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Tidaklah seorang hamba berjumpa dengan Allah dengan membawa dua kalimat ini, dalam keadaan tidak ragu terhadap keduanya, lalu ia terhalang dari surga.” (HR. Muslim) Kosakataنَوَاضِحَنَا: bentuk jamak dari نَاضِح, yaitu unta yang dipakai untuk mengangkut air.الظَّهْر: hewan tunggangan yang dinaiki.فَضْلِ أَزْوَادِهِمْ: sisa bekal makanan mereka.الْبَرَكَة: bertambah, berkembang, dan banyak kebaikan.نِطْع: alas atau hamparan dari kulit. Faedah Hadits1. Dianjurkan bagi imam untuk mengajak pasukannya bermusyawarah, agar hal itu menjadi sarana bagi mereka untuk kokoh dan mantap dalam menjalankan urusan.2. Adab para sahabat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mereka meminta izin dalam perkara yang ingin mereka lakukan. Demikian pula, jamaah dianjurkan untuk tidak bertindak tanpa izin imam, karena bisa menimbulkan bahaya dan mudarat.3. Menunjukkan ketepatan pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu, baik dalam perencanaan maupun kedalaman ilmunya.4. Kehidupan para salaf dahulu dibangun di atas musyawarah dan dialog. Mereka saling bertukar pendapat, dan Allah memberi mereka taufik menuju keputusan yang paling benar.5. Tawadhu‘ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau menerima pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu ketika di dalamnya terdapat maslahat.6. Anjuran untuk saling bekerja sama di antara kaum muslimin dalam seluruh urusan mereka. Hal ini tampak jelas ketika masing-masing menyumbangkan sisa bekalnya; ada yang membawa segenggam gandum, ada yang membawa segenggam kurma, dan yang lain membawa sepotong roti.7. Penetapan mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bertambahnya makanan, dan peristiwa ini terjadi lebih dari sekali.8. Penjelasan tentang keutamaan kalimat tauhid, bahwa kalimat tersebut adalah kunci surga selama seseorang tidak ragu terhadapnya.Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang merasa kurang meski hartanya melimpah, karena keberkahan semakin sedikit. Belajarlah dari para sahabat: bukan banyaknya harta yang menentukan, tetapi keberkahannya. Biasakan berbagi, bermusyawarah, dan meminta doa dari orang saleh. Yang paling penting, perbaiki tauhid kita agar hidup penuh berkah dan akhirat selamat.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَاجْعَلْهُ عَوْنًا لَنَا عَلَىٰ طَاعَتِكَ، وَثَبِّتْنَا عَلَى التَّوْحِيدِ حَتَّىٰ نَلْقَاكَAllāhumma bārik lanā fīmā razaqtanā, waj‘alhu ‘awnan lanā ‘alā ṭā‘atika, wa thabbitnā ‘ala at-tauḥīd ḥattā nalqāka.“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau berikan kepada kami, jadikan ia sebagai penolong dalam ketaatan kepada-Mu, dan tetapkan kami di atas tauhid hingga kami bertemu dengan-Mu.” Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin ke Imogiri, 4 Zulkaidah 1447 H, 20 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa keberkahan hadits tabuk iman dan amal keberkahan rezeki kisah inspiratif islam kisah sahabat mukjizat nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang tabuk riyadhus sholihin rumaysho tauhid tawakal


Pernahkah Anda merasa rezeki terasa sempit dan tidak mencukupi? Kisah para sahabat di Perang Tabuk ini justru menunjukkan hal sebaliknya: sedikit bekal bisa menjadi melimpah dengan izin Allah. Dari sini, kita belajar bahwa keberkahan bukan soal jumlah, tetapi soal keimanan dan ketaatan.  Daftar Isi tutup 1. Berkah Makanan dan Keutamaan Kalimat Tauhid 2. Hadits #416 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Kosakata 4. Faedah Hadits 5. Nasihat Penutup  Berkah Makanan dan Keutamaan Kalimat TauhidHadits #416 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)ـ وعَنْ أبي هريرةَ ــ أَوْ أبي سعيدٍ الخُدْريِّ ــ رضي اللهَ عنهم شَكَّ الرَّاوِي، وَلا يَضُرُّ الشَّكُّ في عَينِ الصَّحابيِّ؛ لأنَّهُم كُلَّهُمْ عُدُولٌ، قال: لما كانَ غَزْوَةُ تَبُوكَ، أصابَ النَّاسَ مَجَاعَةٌ، فَقَالُوا: يا رَسُولَ الله لَوْ أَذِنْتَ لَنَا فَنَحَرْنَا نَوَاضِحَنا، فَأَكَلْنَا وَادَّهَنّا؟ فقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «افْعَلُوا»، فَجَاءَ عُمَرُ رضي الله عنه، فقالَ: يا رَسُولَ الله، إنْ فَعَلْتَ قَلَّ الظَّهْر، وَلكِنِ ادْعُهُمْ بفَضْلِ أَزْوَادِهِمْ، ثُمَّ ادْعُ اللهَ لَهُمْ عَلَيْهَا بِالبَرَكَةِ، لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَجْعَلَ في ذلِكَ البَرَكَةَ فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «نَعَمْ» فَدَعَا بِنِطعٍ فَبَسَطَهُ، ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ أَزْوَادِهِمْ، فَجَعَلَ الرَّجُلُ يجِيءُ بِكَفِّ ذُرَةٍ، وَيجيءُ الآخَرُ بِكَفِّ تَمْرٍ، ويجيءُ الآخَرُ بِكسرَةٍ ، حَتىٰ اجْتَمَعَ عَلىٰ النِّطَعِ مِنْ ذلِكَ شَيْءٌ يَسِيرٌ، فَدَعَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم عليْهِ بِالبَرَكَةِ، ثُمَّ قَالَ: «خُذُوا في أَوْعِيَتِكُمْ» فَأَخَذُوا في أَوْعِيَتِهِمْ حتَّىٰ ما تَرَكُوا في العَسْكَرِ وِعَاءً إلَّا مَلَؤوه، وَأَكَلُوا حَتَّىٰ شَبِعُوا وَفَضَلَ فَضْلَةٌ، فقالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلَّا الله، وأنّي رَسُولُ الله، لاَ يَلْقَىٰ اللهَ بهما عَبْدٌ غَيْرَ شاكً فَيُحْجَبَ عَنِ الجَنَّةِ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah atau Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma—perawi ragu, namun keraguan tentang siapa sahabat yang meriwayatkan tidaklah merugikan karena semua sahabat itu adil—ia berkata:Ketika Perang Tabuk terjadi, orang-orang tertimpa kelaparan. Mereka lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau mengizinkan kami menyembelih unta-unta kami, lalu kami memakannya dan memakai lemaknya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah.”Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, jika itu dilakukan, kendaraan akan berkurang. Akan tetapi, suruhlah mereka membawa sisa bekal mereka, lalu berdoalah kepada Allah agar memberi keberkahan pada bekal itu. Mudah-mudahan Allah menjadikan keberkahan di dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya.”Beliau lalu meminta dibawakan nith‘, yaitu alas dari kulit, kemudian alas itu dibentangkan. Setelah itu, beliau meminta agar sisa bekal mereka dikumpulkan. Maka ada seseorang datang membawa segenggam jagung, yang lain membawa segenggam kurma, dan yang lain lagi membawa sepotong roti. Hingga akhirnya terkumpul di atas alas itu makanan dalam jumlah yang sangat sedikit.Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada makanan tersebut. Setelah itu beliau bersabda, “Ambillah dan isilah wadah-wadah kalian.”Maka mereka pun mengisi wadah-wadah mereka. Tidak ada satu pun wadah di dalam perkemahan yang tersisa kecuali semuanya telah terisi penuh. Mereka makan sampai kenyang, bahkan masih ada sisanya.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، لَا يَلْقَى اللَّهَ بِهِمَا عَبْدٌ غَيْرَ شَاكٍّ فَيُحْجَبَ عَنِ الْجَنَّةِ“Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Tidaklah seorang hamba berjumpa dengan Allah dengan membawa dua kalimat ini, dalam keadaan tidak ragu terhadap keduanya, lalu ia terhalang dari surga.” (HR. Muslim) Kosakataنَوَاضِحَنَا: bentuk jamak dari نَاضِح, yaitu unta yang dipakai untuk mengangkut air.الظَّهْر: hewan tunggangan yang dinaiki.فَضْلِ أَزْوَادِهِمْ: sisa bekal makanan mereka.الْبَرَكَة: bertambah, berkembang, dan banyak kebaikan.نِطْع: alas atau hamparan dari kulit. Faedah Hadits1. Dianjurkan bagi imam untuk mengajak pasukannya bermusyawarah, agar hal itu menjadi sarana bagi mereka untuk kokoh dan mantap dalam menjalankan urusan.2. Adab para sahabat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mereka meminta izin dalam perkara yang ingin mereka lakukan. Demikian pula, jamaah dianjurkan untuk tidak bertindak tanpa izin imam, karena bisa menimbulkan bahaya dan mudarat.3. Menunjukkan ketepatan pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu, baik dalam perencanaan maupun kedalaman ilmunya.4. Kehidupan para salaf dahulu dibangun di atas musyawarah dan dialog. Mereka saling bertukar pendapat, dan Allah memberi mereka taufik menuju keputusan yang paling benar.5. Tawadhu‘ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau menerima pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu ketika di dalamnya terdapat maslahat.6. Anjuran untuk saling bekerja sama di antara kaum muslimin dalam seluruh urusan mereka. Hal ini tampak jelas ketika masing-masing menyumbangkan sisa bekalnya; ada yang membawa segenggam gandum, ada yang membawa segenggam kurma, dan yang lain membawa sepotong roti.7. Penetapan mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bertambahnya makanan, dan peristiwa ini terjadi lebih dari sekali.8. Penjelasan tentang keutamaan kalimat tauhid, bahwa kalimat tersebut adalah kunci surga selama seseorang tidak ragu terhadapnya.Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang merasa kurang meski hartanya melimpah, karena keberkahan semakin sedikit. Belajarlah dari para sahabat: bukan banyaknya harta yang menentukan, tetapi keberkahannya. Biasakan berbagi, bermusyawarah, dan meminta doa dari orang saleh. Yang paling penting, perbaiki tauhid kita agar hidup penuh berkah dan akhirat selamat.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَاجْعَلْهُ عَوْنًا لَنَا عَلَىٰ طَاعَتِكَ، وَثَبِّتْنَا عَلَى التَّوْحِيدِ حَتَّىٰ نَلْقَاكَAllāhumma bārik lanā fīmā razaqtanā, waj‘alhu ‘awnan lanā ‘alā ṭā‘atika, wa thabbitnā ‘ala at-tauḥīd ḥattā nalqāka.“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau berikan kepada kami, jadikan ia sebagai penolong dalam ketaatan kepada-Mu, dan tetapkan kami di atas tauhid hingga kami bertemu dengan-Mu.” Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin ke Imogiri, 4 Zulkaidah 1447 H, 20 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa keberkahan hadits tabuk iman dan amal keberkahan rezeki kisah inspiratif islam kisah sahabat mukjizat nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang tabuk riyadhus sholihin rumaysho tauhid tawakal

Scrolling yang Melemahkan Akal dan Iman

Daftar Isi ToggleScrolling dan kerusakan akalDari scroll ke syahwatMental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwaMenjaga akal, menjaga masa depanZaman ini tidak kekurangan ilmu, tetapi kekurangan akal yang fokus dan hati yang hidup. Di hadapan kita terbentang layar kecil yang setiap hari kita genggam, yang sekilas tampak netral, namun perlahan membentuk cara berpikir, merusak fokus, dan melemahkan daya tahan ruhani. Fenomena scrolling tanpa henti bukan lagi sekadar kebiasaan, tetapi telah berubah menjadi pola hidup yang berbahaya.Banyak orang merasa masih “baik-baik saja”. Masih salat, masih bekerja, masih belajar. Namun tanpa disadari, kemampuan berpikir mendalam, merenung, dan menahan diri semakin menipis. Akal menjadi dangkal, hati mudah tergelincir, dan waktu berlalu tanpa keberkahan. Inilah yang diperingatkan oleh para ulama: dosa dan kelalaian tidak selalu datang dalam bentuk besar, tetapi melalui kebiasaan kecil yang terus diulang.Islam tidak pernah anti teknologi. Namun, Islam sangat tegas dalam menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan hati (qalb). Ketika sebuah sarana mulai merusak keduanya, maka ia bukan lagi sekadar alat, tetapi telah menjadi ujian besar bagi iman seorang Muslim.Scrolling dan kerusakan akalSecara ilmiah, penelitian neurosains menunjukkan bahwa paparan konten singkat dan terus-menerus melemahkan attention span dan jalur neuron yang berfungsi untuk fokus jangka panjang. Penelitian oleh University of California, San Francisco menunjukkan bahwa konsumsi digital berlebihan menurunkan kemampuan deep thinking dan pengambilan keputusan rasional (Rosen et al., Psychology of Popular Media, 2013).Fenomena ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para ulama: akal yang terus dipenuhi hal remeh akan kehilangan ketajamannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فإذا كان القلب ممتلئاً بالباطل اعتقاداً ومحبةً؛ لم يبْقَ فيه لاعتقاد الحقِّ ومحبته موضع“Apabila hati telah dipenuhi dengan kebatilan—baik dalam keyakinan maupun kecintaan—maka tidak tersisa ruang di dalamnya untuk menerima keyakinan terhadap kebenaran dan mencintainya.” [1]Allah Ta’ala memuji hamba-hamba-Nya yang menggunakan akalnya untuk berpikir secara mendalam, merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya, serta mengambil pelajaran dari apa yang mereka lihat dan alami, bukan sekadar memandang sepintas lalu kemudian berlalu tanpa bekas, tanpa makna, dan tanpa perubahan dalam sikap maupun amal. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ra’d: 3)Scrolling tanpa kontrol perlahan melatih akal untuk bersikap reaktif—cepat menanggapi, mudah terpicu, dan dangkal dalam menyimpulkan—bukan reflektif yang tenang dan mendalam. Padahal, iman tidak tumbuh dari kecepatan jari, melainkan dari perenungan hati dan kejernihan akal; dari berhenti sejenak untuk memahami, bukan terus bergerak tanpa arah.Dari scroll ke syahwatSalah satu bahaya terbesar dari scrolling bebas adalah pintu menuju syahwat. Awalnya gambar, lalu video, lalu konten yang semakin ekstrem. Ini bukan asumsi, tetapi fakta psikologis yang dikenal sebagai desensitisasi dopamin (Kühn & Gallinat, JAMA Psychiatry, 2014).Rasulullah ﷺ telah mengingatkan secara tegas,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Syahwat tidak pernah berhenti pada satu titik dan selalu meminta lebih. Banyak rumah tangga hancur, banyak jiwa rusak, bukan karena zina besar di awal, tetapi karena pandangan yang tidak dijaga. Zina mata adalah sebuah pintu, dan setiap pintu yang dibiarkan terbuka dalam waktu lama pada akhirnya akan dilewati; kebiasaan scrolling tanpa kendali menjadikan pintu itu terus terbuka, siang dan malam, tanpa jeda untuk menjaga hati dan pandangan.Mental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwaDampak lain yang sering diremehkan adalah rusaknya kesehatan mental dan pola tidur. Penelitian dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa penggunaan gawai sebelum tidur menekan produksi melatonin, menyebabkan insomnia dan kelelahan kronis (Harvard Health Publishing, 2020).Rasulullah ﷺ adalah manusia paling sibuk, namun paling teratur tidurnya. Beliau membenci begadang tanpa kebutuhan. Tidur yang rusak bukan hanya urusan fisik, tetapi mempengaruhi kualitas ibadah, kesabaran, dan akhlak.Banyak anak muda bangun pagi dengan mata merah, hati berat, dan jiwa kosong. Bukan karena belajar, tetapi karena layar. Ini adalah kerugian besar yang sering disembunyikan oleh dalih “hiburan”.Islam mengajarkan keseimbangan. Hiburan yang halal boleh, tetapi ketika ia merusak kewajiban dan jiwa, maka ia berubah menjadi bahaya.Islam pun tidak memerintahkan kita hidup di gua. Media sosial bisa menjadi sarana dakwah, ilmu, dan kebaikan. Namun pengendalian adalah kunci. Para pakar merekomendasikan digital detox berkala. Bahkan para influencer sendiri mengakui manfaat istirahat 30 hari dari media sosial.Nabi ﷺ bersabda,إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Ahmad 1: 201. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-)Langkah praktis sangat dianjurkan: menjauhkan ponsel dari tempat tidur, membatasi waktu harian, dan mengisi waktu kosong dengan tilawah, membaca, dan aktivitas nyata. Jika jatuh, maka tobat dan bangkit kembali. Perjuangan ini berat, namun akan berbuah berpahala. Setiap usaha menjaga pandangan dan waktu dicatat sebagai jihad melawan hawa nafsu.Menjaga akal, menjaga masa depanGenerasi muda hari ini memiliki potensi luar biasa. Kreatif, cerdas, dan cepat belajar. Namun, semua itu akan sia-sia jika akal rusak dan hati mati. Scrolling tanpa kendali adalah pencuri perlahan yang merampas potensi tersebut.Islam datang untuk memuliakan manusia, bukan menjadikannya budak layar. Allah menghendaki kita menjadi hamba yang berpikir, bukan sekadar menonton. Menjadi pemimpin, bukan konsumen pasif.Mari mulai dari langkah kecil: mengurangi scrolling, menjaga pandangan, dan menghidupkan waktu dengan ketaatan. Karena iman, akal, dan waktu adalah nikmat yang akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala.***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] IslamWeb.net, Artikel: اشغلها بالحق… وإلا شغلتك بالباطل Nomor artikel: 232000Tautan: https://www.islamweb.net/ar/article/232000

Scrolling yang Melemahkan Akal dan Iman

Daftar Isi ToggleScrolling dan kerusakan akalDari scroll ke syahwatMental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwaMenjaga akal, menjaga masa depanZaman ini tidak kekurangan ilmu, tetapi kekurangan akal yang fokus dan hati yang hidup. Di hadapan kita terbentang layar kecil yang setiap hari kita genggam, yang sekilas tampak netral, namun perlahan membentuk cara berpikir, merusak fokus, dan melemahkan daya tahan ruhani. Fenomena scrolling tanpa henti bukan lagi sekadar kebiasaan, tetapi telah berubah menjadi pola hidup yang berbahaya.Banyak orang merasa masih “baik-baik saja”. Masih salat, masih bekerja, masih belajar. Namun tanpa disadari, kemampuan berpikir mendalam, merenung, dan menahan diri semakin menipis. Akal menjadi dangkal, hati mudah tergelincir, dan waktu berlalu tanpa keberkahan. Inilah yang diperingatkan oleh para ulama: dosa dan kelalaian tidak selalu datang dalam bentuk besar, tetapi melalui kebiasaan kecil yang terus diulang.Islam tidak pernah anti teknologi. Namun, Islam sangat tegas dalam menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan hati (qalb). Ketika sebuah sarana mulai merusak keduanya, maka ia bukan lagi sekadar alat, tetapi telah menjadi ujian besar bagi iman seorang Muslim.Scrolling dan kerusakan akalSecara ilmiah, penelitian neurosains menunjukkan bahwa paparan konten singkat dan terus-menerus melemahkan attention span dan jalur neuron yang berfungsi untuk fokus jangka panjang. Penelitian oleh University of California, San Francisco menunjukkan bahwa konsumsi digital berlebihan menurunkan kemampuan deep thinking dan pengambilan keputusan rasional (Rosen et al., Psychology of Popular Media, 2013).Fenomena ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para ulama: akal yang terus dipenuhi hal remeh akan kehilangan ketajamannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فإذا كان القلب ممتلئاً بالباطل اعتقاداً ومحبةً؛ لم يبْقَ فيه لاعتقاد الحقِّ ومحبته موضع“Apabila hati telah dipenuhi dengan kebatilan—baik dalam keyakinan maupun kecintaan—maka tidak tersisa ruang di dalamnya untuk menerima keyakinan terhadap kebenaran dan mencintainya.” [1]Allah Ta’ala memuji hamba-hamba-Nya yang menggunakan akalnya untuk berpikir secara mendalam, merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya, serta mengambil pelajaran dari apa yang mereka lihat dan alami, bukan sekadar memandang sepintas lalu kemudian berlalu tanpa bekas, tanpa makna, dan tanpa perubahan dalam sikap maupun amal. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ra’d: 3)Scrolling tanpa kontrol perlahan melatih akal untuk bersikap reaktif—cepat menanggapi, mudah terpicu, dan dangkal dalam menyimpulkan—bukan reflektif yang tenang dan mendalam. Padahal, iman tidak tumbuh dari kecepatan jari, melainkan dari perenungan hati dan kejernihan akal; dari berhenti sejenak untuk memahami, bukan terus bergerak tanpa arah.Dari scroll ke syahwatSalah satu bahaya terbesar dari scrolling bebas adalah pintu menuju syahwat. Awalnya gambar, lalu video, lalu konten yang semakin ekstrem. Ini bukan asumsi, tetapi fakta psikologis yang dikenal sebagai desensitisasi dopamin (Kühn & Gallinat, JAMA Psychiatry, 2014).Rasulullah ﷺ telah mengingatkan secara tegas,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Syahwat tidak pernah berhenti pada satu titik dan selalu meminta lebih. Banyak rumah tangga hancur, banyak jiwa rusak, bukan karena zina besar di awal, tetapi karena pandangan yang tidak dijaga. Zina mata adalah sebuah pintu, dan setiap pintu yang dibiarkan terbuka dalam waktu lama pada akhirnya akan dilewati; kebiasaan scrolling tanpa kendali menjadikan pintu itu terus terbuka, siang dan malam, tanpa jeda untuk menjaga hati dan pandangan.Mental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwaDampak lain yang sering diremehkan adalah rusaknya kesehatan mental dan pola tidur. Penelitian dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa penggunaan gawai sebelum tidur menekan produksi melatonin, menyebabkan insomnia dan kelelahan kronis (Harvard Health Publishing, 2020).Rasulullah ﷺ adalah manusia paling sibuk, namun paling teratur tidurnya. Beliau membenci begadang tanpa kebutuhan. Tidur yang rusak bukan hanya urusan fisik, tetapi mempengaruhi kualitas ibadah, kesabaran, dan akhlak.Banyak anak muda bangun pagi dengan mata merah, hati berat, dan jiwa kosong. Bukan karena belajar, tetapi karena layar. Ini adalah kerugian besar yang sering disembunyikan oleh dalih “hiburan”.Islam mengajarkan keseimbangan. Hiburan yang halal boleh, tetapi ketika ia merusak kewajiban dan jiwa, maka ia berubah menjadi bahaya.Islam pun tidak memerintahkan kita hidup di gua. Media sosial bisa menjadi sarana dakwah, ilmu, dan kebaikan. Namun pengendalian adalah kunci. Para pakar merekomendasikan digital detox berkala. Bahkan para influencer sendiri mengakui manfaat istirahat 30 hari dari media sosial.Nabi ﷺ bersabda,إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Ahmad 1: 201. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-)Langkah praktis sangat dianjurkan: menjauhkan ponsel dari tempat tidur, membatasi waktu harian, dan mengisi waktu kosong dengan tilawah, membaca, dan aktivitas nyata. Jika jatuh, maka tobat dan bangkit kembali. Perjuangan ini berat, namun akan berbuah berpahala. Setiap usaha menjaga pandangan dan waktu dicatat sebagai jihad melawan hawa nafsu.Menjaga akal, menjaga masa depanGenerasi muda hari ini memiliki potensi luar biasa. Kreatif, cerdas, dan cepat belajar. Namun, semua itu akan sia-sia jika akal rusak dan hati mati. Scrolling tanpa kendali adalah pencuri perlahan yang merampas potensi tersebut.Islam datang untuk memuliakan manusia, bukan menjadikannya budak layar. Allah menghendaki kita menjadi hamba yang berpikir, bukan sekadar menonton. Menjadi pemimpin, bukan konsumen pasif.Mari mulai dari langkah kecil: mengurangi scrolling, menjaga pandangan, dan menghidupkan waktu dengan ketaatan. Karena iman, akal, dan waktu adalah nikmat yang akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala.***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] IslamWeb.net, Artikel: اشغلها بالحق… وإلا شغلتك بالباطل Nomor artikel: 232000Tautan: https://www.islamweb.net/ar/article/232000
Daftar Isi ToggleScrolling dan kerusakan akalDari scroll ke syahwatMental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwaMenjaga akal, menjaga masa depanZaman ini tidak kekurangan ilmu, tetapi kekurangan akal yang fokus dan hati yang hidup. Di hadapan kita terbentang layar kecil yang setiap hari kita genggam, yang sekilas tampak netral, namun perlahan membentuk cara berpikir, merusak fokus, dan melemahkan daya tahan ruhani. Fenomena scrolling tanpa henti bukan lagi sekadar kebiasaan, tetapi telah berubah menjadi pola hidup yang berbahaya.Banyak orang merasa masih “baik-baik saja”. Masih salat, masih bekerja, masih belajar. Namun tanpa disadari, kemampuan berpikir mendalam, merenung, dan menahan diri semakin menipis. Akal menjadi dangkal, hati mudah tergelincir, dan waktu berlalu tanpa keberkahan. Inilah yang diperingatkan oleh para ulama: dosa dan kelalaian tidak selalu datang dalam bentuk besar, tetapi melalui kebiasaan kecil yang terus diulang.Islam tidak pernah anti teknologi. Namun, Islam sangat tegas dalam menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan hati (qalb). Ketika sebuah sarana mulai merusak keduanya, maka ia bukan lagi sekadar alat, tetapi telah menjadi ujian besar bagi iman seorang Muslim.Scrolling dan kerusakan akalSecara ilmiah, penelitian neurosains menunjukkan bahwa paparan konten singkat dan terus-menerus melemahkan attention span dan jalur neuron yang berfungsi untuk fokus jangka panjang. Penelitian oleh University of California, San Francisco menunjukkan bahwa konsumsi digital berlebihan menurunkan kemampuan deep thinking dan pengambilan keputusan rasional (Rosen et al., Psychology of Popular Media, 2013).Fenomena ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para ulama: akal yang terus dipenuhi hal remeh akan kehilangan ketajamannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فإذا كان القلب ممتلئاً بالباطل اعتقاداً ومحبةً؛ لم يبْقَ فيه لاعتقاد الحقِّ ومحبته موضع“Apabila hati telah dipenuhi dengan kebatilan—baik dalam keyakinan maupun kecintaan—maka tidak tersisa ruang di dalamnya untuk menerima keyakinan terhadap kebenaran dan mencintainya.” [1]Allah Ta’ala memuji hamba-hamba-Nya yang menggunakan akalnya untuk berpikir secara mendalam, merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya, serta mengambil pelajaran dari apa yang mereka lihat dan alami, bukan sekadar memandang sepintas lalu kemudian berlalu tanpa bekas, tanpa makna, dan tanpa perubahan dalam sikap maupun amal. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ra’d: 3)Scrolling tanpa kontrol perlahan melatih akal untuk bersikap reaktif—cepat menanggapi, mudah terpicu, dan dangkal dalam menyimpulkan—bukan reflektif yang tenang dan mendalam. Padahal, iman tidak tumbuh dari kecepatan jari, melainkan dari perenungan hati dan kejernihan akal; dari berhenti sejenak untuk memahami, bukan terus bergerak tanpa arah.Dari scroll ke syahwatSalah satu bahaya terbesar dari scrolling bebas adalah pintu menuju syahwat. Awalnya gambar, lalu video, lalu konten yang semakin ekstrem. Ini bukan asumsi, tetapi fakta psikologis yang dikenal sebagai desensitisasi dopamin (Kühn & Gallinat, JAMA Psychiatry, 2014).Rasulullah ﷺ telah mengingatkan secara tegas,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Syahwat tidak pernah berhenti pada satu titik dan selalu meminta lebih. Banyak rumah tangga hancur, banyak jiwa rusak, bukan karena zina besar di awal, tetapi karena pandangan yang tidak dijaga. Zina mata adalah sebuah pintu, dan setiap pintu yang dibiarkan terbuka dalam waktu lama pada akhirnya akan dilewati; kebiasaan scrolling tanpa kendali menjadikan pintu itu terus terbuka, siang dan malam, tanpa jeda untuk menjaga hati dan pandangan.Mental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwaDampak lain yang sering diremehkan adalah rusaknya kesehatan mental dan pola tidur. Penelitian dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa penggunaan gawai sebelum tidur menekan produksi melatonin, menyebabkan insomnia dan kelelahan kronis (Harvard Health Publishing, 2020).Rasulullah ﷺ adalah manusia paling sibuk, namun paling teratur tidurnya. Beliau membenci begadang tanpa kebutuhan. Tidur yang rusak bukan hanya urusan fisik, tetapi mempengaruhi kualitas ibadah, kesabaran, dan akhlak.Banyak anak muda bangun pagi dengan mata merah, hati berat, dan jiwa kosong. Bukan karena belajar, tetapi karena layar. Ini adalah kerugian besar yang sering disembunyikan oleh dalih “hiburan”.Islam mengajarkan keseimbangan. Hiburan yang halal boleh, tetapi ketika ia merusak kewajiban dan jiwa, maka ia berubah menjadi bahaya.Islam pun tidak memerintahkan kita hidup di gua. Media sosial bisa menjadi sarana dakwah, ilmu, dan kebaikan. Namun pengendalian adalah kunci. Para pakar merekomendasikan digital detox berkala. Bahkan para influencer sendiri mengakui manfaat istirahat 30 hari dari media sosial.Nabi ﷺ bersabda,إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Ahmad 1: 201. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-)Langkah praktis sangat dianjurkan: menjauhkan ponsel dari tempat tidur, membatasi waktu harian, dan mengisi waktu kosong dengan tilawah, membaca, dan aktivitas nyata. Jika jatuh, maka tobat dan bangkit kembali. Perjuangan ini berat, namun akan berbuah berpahala. Setiap usaha menjaga pandangan dan waktu dicatat sebagai jihad melawan hawa nafsu.Menjaga akal, menjaga masa depanGenerasi muda hari ini memiliki potensi luar biasa. Kreatif, cerdas, dan cepat belajar. Namun, semua itu akan sia-sia jika akal rusak dan hati mati. Scrolling tanpa kendali adalah pencuri perlahan yang merampas potensi tersebut.Islam datang untuk memuliakan manusia, bukan menjadikannya budak layar. Allah menghendaki kita menjadi hamba yang berpikir, bukan sekadar menonton. Menjadi pemimpin, bukan konsumen pasif.Mari mulai dari langkah kecil: mengurangi scrolling, menjaga pandangan, dan menghidupkan waktu dengan ketaatan. Karena iman, akal, dan waktu adalah nikmat yang akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala.***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] IslamWeb.net, Artikel: اشغلها بالحق… وإلا شغلتك بالباطل Nomor artikel: 232000Tautan: https://www.islamweb.net/ar/article/232000


Daftar Isi ToggleScrolling dan kerusakan akalDari scroll ke syahwatMental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwaMenjaga akal, menjaga masa depanZaman ini tidak kekurangan ilmu, tetapi kekurangan akal yang fokus dan hati yang hidup. Di hadapan kita terbentang layar kecil yang setiap hari kita genggam, yang sekilas tampak netral, namun perlahan membentuk cara berpikir, merusak fokus, dan melemahkan daya tahan ruhani. Fenomena scrolling tanpa henti bukan lagi sekadar kebiasaan, tetapi telah berubah menjadi pola hidup yang berbahaya.Banyak orang merasa masih “baik-baik saja”. Masih salat, masih bekerja, masih belajar. Namun tanpa disadari, kemampuan berpikir mendalam, merenung, dan menahan diri semakin menipis. Akal menjadi dangkal, hati mudah tergelincir, dan waktu berlalu tanpa keberkahan. Inilah yang diperingatkan oleh para ulama: dosa dan kelalaian tidak selalu datang dalam bentuk besar, tetapi melalui kebiasaan kecil yang terus diulang.Islam tidak pernah anti teknologi. Namun, Islam sangat tegas dalam menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan hati (qalb). Ketika sebuah sarana mulai merusak keduanya, maka ia bukan lagi sekadar alat, tetapi telah menjadi ujian besar bagi iman seorang Muslim.Scrolling dan kerusakan akalSecara ilmiah, penelitian neurosains menunjukkan bahwa paparan konten singkat dan terus-menerus melemahkan attention span dan jalur neuron yang berfungsi untuk fokus jangka panjang. Penelitian oleh University of California, San Francisco menunjukkan bahwa konsumsi digital berlebihan menurunkan kemampuan deep thinking dan pengambilan keputusan rasional (Rosen et al., Psychology of Popular Media, 2013).Fenomena ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para ulama: akal yang terus dipenuhi hal remeh akan kehilangan ketajamannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فإذا كان القلب ممتلئاً بالباطل اعتقاداً ومحبةً؛ لم يبْقَ فيه لاعتقاد الحقِّ ومحبته موضع“Apabila hati telah dipenuhi dengan kebatilan—baik dalam keyakinan maupun kecintaan—maka tidak tersisa ruang di dalamnya untuk menerima keyakinan terhadap kebenaran dan mencintainya.” [1]Allah Ta’ala memuji hamba-hamba-Nya yang menggunakan akalnya untuk berpikir secara mendalam, merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya, serta mengambil pelajaran dari apa yang mereka lihat dan alami, bukan sekadar memandang sepintas lalu kemudian berlalu tanpa bekas, tanpa makna, dan tanpa perubahan dalam sikap maupun amal. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ra’d: 3)Scrolling tanpa kontrol perlahan melatih akal untuk bersikap reaktif—cepat menanggapi, mudah terpicu, dan dangkal dalam menyimpulkan—bukan reflektif yang tenang dan mendalam. Padahal, iman tidak tumbuh dari kecepatan jari, melainkan dari perenungan hati dan kejernihan akal; dari berhenti sejenak untuk memahami, bukan terus bergerak tanpa arah.Dari scroll ke syahwatSalah satu bahaya terbesar dari scrolling bebas adalah pintu menuju syahwat. Awalnya gambar, lalu video, lalu konten yang semakin ekstrem. Ini bukan asumsi, tetapi fakta psikologis yang dikenal sebagai desensitisasi dopamin (Kühn & Gallinat, JAMA Psychiatry, 2014).Rasulullah ﷺ telah mengingatkan secara tegas,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Syahwat tidak pernah berhenti pada satu titik dan selalu meminta lebih. Banyak rumah tangga hancur, banyak jiwa rusak, bukan karena zina besar di awal, tetapi karena pandangan yang tidak dijaga. Zina mata adalah sebuah pintu, dan setiap pintu yang dibiarkan terbuka dalam waktu lama pada akhirnya akan dilewati; kebiasaan scrolling tanpa kendali menjadikan pintu itu terus terbuka, siang dan malam, tanpa jeda untuk menjaga hati dan pandangan.Mental health, tidur, dan hilangnya kejernihan jiwaDampak lain yang sering diremehkan adalah rusaknya kesehatan mental dan pola tidur. Penelitian dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa penggunaan gawai sebelum tidur menekan produksi melatonin, menyebabkan insomnia dan kelelahan kronis (Harvard Health Publishing, 2020).Rasulullah ﷺ adalah manusia paling sibuk, namun paling teratur tidurnya. Beliau membenci begadang tanpa kebutuhan. Tidur yang rusak bukan hanya urusan fisik, tetapi mempengaruhi kualitas ibadah, kesabaran, dan akhlak.Banyak anak muda bangun pagi dengan mata merah, hati berat, dan jiwa kosong. Bukan karena belajar, tetapi karena layar. Ini adalah kerugian besar yang sering disembunyikan oleh dalih “hiburan”.Islam mengajarkan keseimbangan. Hiburan yang halal boleh, tetapi ketika ia merusak kewajiban dan jiwa, maka ia berubah menjadi bahaya.Islam pun tidak memerintahkan kita hidup di gua. Media sosial bisa menjadi sarana dakwah, ilmu, dan kebaikan. Namun pengendalian adalah kunci. Para pakar merekomendasikan digital detox berkala. Bahkan para influencer sendiri mengakui manfaat istirahat 30 hari dari media sosial.Nabi ﷺ bersabda,إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Ahmad 1: 201. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-)Langkah praktis sangat dianjurkan: menjauhkan ponsel dari tempat tidur, membatasi waktu harian, dan mengisi waktu kosong dengan tilawah, membaca, dan aktivitas nyata. Jika jatuh, maka tobat dan bangkit kembali. Perjuangan ini berat, namun akan berbuah berpahala. Setiap usaha menjaga pandangan dan waktu dicatat sebagai jihad melawan hawa nafsu.Menjaga akal, menjaga masa depanGenerasi muda hari ini memiliki potensi luar biasa. Kreatif, cerdas, dan cepat belajar. Namun, semua itu akan sia-sia jika akal rusak dan hati mati. Scrolling tanpa kendali adalah pencuri perlahan yang merampas potensi tersebut.Islam datang untuk memuliakan manusia, bukan menjadikannya budak layar. Allah menghendaki kita menjadi hamba yang berpikir, bukan sekadar menonton. Menjadi pemimpin, bukan konsumen pasif.Mari mulai dari langkah kecil: mengurangi scrolling, menjaga pandangan, dan menghidupkan waktu dengan ketaatan. Karena iman, akal, dan waktu adalah nikmat yang akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala.***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] IslamWeb.net, Artikel: اشغلها بالحق… وإلا شغلتك بالباطل Nomor artikel: 232000Tautan: https://www.islamweb.net/ar/article/232000

Jangan Sampai Lalai! Nasihat Syaikh Utsaimin Agar Tetap Dekat dengan Al-Qur’an

Pada bulan Ramadhan, banyak orang yang membaca Kitab Allah ‘Azza wa Jalla. Tentu ini bagus, keutamaannya amat besar dan agung. Namun, setelah Ramadhan berlalu, sering kali Al-Qur’an kembali ditinggalkan hingga datang Ramadhan berikutnya, hanya tersimpan di rak-rak buku. Apa nasihat Anda bagi kami dan segenap kaum muslimin dalam menghadapi hal ini? Kami menasihatkan kepada seluruh kaum muslimin, terutama para penghafal Al-Qur’an, agar senantiasa membaca Al-Qur’an. Tujuannya agar mereka meraih pahala dan hubungan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla tetap kuat. Hendaknya pula mereka tidak membiarkan waktu berlalu begitu saja, kecuali dalam kebaikan, baik ucapan maupun perbuatan.Saya sangat menganjurkan bagi saudara-saudaraku, para penghafal Al-Qur’an, untuk untuk menjaga hafalannya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut. Beliau bersabda: “Jagalah Al-Qur’an! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh hafalan Al-Qur’an itu lebih cepat hilangnya daripada seekor unta yang lepas dari ikatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Atau beliau bersabda dengan redaksi: “…lebih cepat lepas daripada unta dari ikatannya.”Maka para penghafal Al-Qur’an sepatutnya tidak mengabaikannya. Sebab, sikap abai dan berpaling dari Al-Qur’an hingga hafalannya hilang dapat berkonsekuensi dosa besar. Ada satu perkara penting di sini yang ingin saya ingatkan, karena ada sebagian pemuda yang takut menghafal Al-Qur’an. Mereka berkata: “Saya tidak mau menghafal Al-Qur’an karena khawatir nanti akan lupa, sehingga saya berdosa karenanya.” Ini tidak diragukan lagi adalah bentuk bisikan setan dan upaya setan dalam menghalanginya dari kebaikan. Wahai Saudaraku, selagi Anda masih muda, hafalkanlah Al-Qur’an. Jagalah hafalan Al-Qur’an dan mohonlah pertolongan kepada Allah agar dimudahkan. Teruslah tekun agar ayat-ayat tersebut tetap teguh di dalam hati Anda. Apabila Anda lupa suatu ayat, padahal Anda sudah berusaha, maka Anda sama sekali tidak berdosa. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami shalat pada suatu malam, dan beliau terlupa satu ayat saat membacanya. Lalu Ubay bin Ka’ab mengingatkan beliau setelah shalat selesai. Beliau bertanya: “Mengapa tadi engkau tidak segera mengingatkanku?” Di lain waktu, beliau melewati seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an, lalu beliau bersabda: “Semoga Allah merahmati si Fulan, ia telah mengingatkanku pada suatu ayat yang sempat aku dilupakan darinya.” Kesimpulannya, jika seseorang sudah bertekad kuat menghafal Al-Qur’an dan rajin mengulangnya, lalu lupa beberapa darinya, maka tidak diragukan bahwa ia tidaklah berdosa. Maka bagi Anda, wahai para pemuda, hendaknya memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Mintalah pula pertolongan kepada-Nya ‘Azza wa Jalla dalam menghafalkan Kitab suci-Nya. Mulailah langkah Anda untuk menghafal Al-Qur’an sekarang juga. Jagalah pula waktu Anda agar tidak terbuang sia-sia tanpa memberikan manfaat. Alhamdulillah, di negeri kita ini banyak halaqah Al-Qur’an. Mulai dari halaqah hafalan hingga kelas khusus untuk kelancaran membaca Al-Qur’an. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar ini juga tersebar di seluruh negeri muslim dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. ======= تَقُولُ فِي رَمَضَانَ يَكْثُرُ الْقُرَّاءُ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا طَيِّبٌ وَفَضْلُهُ كَبِيرٌ وَعَظِيمٌ وَلَكِنْ بَعْدَ رَمَضَانَ قَدْ يُهْجَرُ هَذَا الْقُرْآنُ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ الْآخَرُ وَيَبْقَى عَلَى الرُّفُوفِ فَمَاذَا تَنْصَحُونَنَا َتَنْصَحُونَ الْمُسْلِمِينَ بِهَذَا ننْصَحُ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِينَ وَلَا سِيَّمَا حَفَظَةُ الْقُرْآنِ أَنْ يَتَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ بِالتِّلَاوَةِ لِيَنَالُوا الْأَجْرَ وَيَكُوْنَ بِارْتِبَاطٍ مَعَ كَلَامِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَلَّا يَدَعُوا وَقْتًا مِنْ أَوْقَاتِهِمْ إِلَّا وَلَهُمْ فِيهِ خَيْرٌ مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَحُثُّ إِخْوَانِي حُفَّاظَ الْقُرْآنِ عَلَى تَعَاهُدِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ فَقَالَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا أَوْ قَالَ تَفَصِّيًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا فَيَنْبَغِي لِحَفَظَةِ الْقُرْآنِ أَلَّا يُهْمِلُوهُ لِأَنَّ إِهْمَالَهُ وَالْإِعْرَاضَ عَنْهُ حَتَّى يُنْسَى قَدْ يَكُونُ فِيهِ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ أُحِبُّ أَنْ أُنَبِّهَ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ بَعْضَ الشَّبَابِ يَتَهَيَّبُ مِنْ حِفْظِ الْقُرْآنِ وَيَقُولُ أَنَا لَا أَحْفَظُهُ أَخْشَى أَنْ أَنْسَاهُ فَأَكُونَ عَلَى إِثْمٍ وَهَذَا لَا شَكَّ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ وَتَثْبِيْطِهِ عَنِ الْخَيْرِ فَأَنْتَ يَا أَخِي مَا دُمْتَ فِي زَمَنِ الشَّبَابِ احْفَظِ الْقُرْآنَوَتَعَاهَدْهُ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ عَلَيْهِ وَاحْرِصْ عَلَى ثَبَاتِهِ فِي قَلْبِكَ وَإِذَا نَسِيتَ آيَةً مَعَ الِاجْتِهَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْكَ إِطْلَاقًا فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ يَوْمٍ بَلْ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ وَقَرَأَ وَنَسِيَ آيَةً مِنَ الْقُرْآنِ فَذَكَّرَهُ بِهَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَالَ هَلَّا كُنْتَ ذَكَّرْتَنِيهَا وَمَرَّ بِرَجُلٍ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَقَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ فُلَانًا لَقَدْ ذَكَّرَنِي آيَةً كُنْتُ نُسِيتُهَا فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا اجْتَهَدَ وَحَفِظَ الْقُرْآنَ وَتَعَاهَدَهُ ثُمَّ نَسِيَ مِنْهُ مَا نَسِيَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لَا شَكَّ فَعَلَيْكَ أَيُّهَا الشَّابُّ أَنْ تَتَعَوَّذَ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَأَنْ تَسْتَعِينَ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى حِفْظِ كِتَابِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَنْ تَبْدَأَ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَحْفَظَ أَوْقَاتَكَ مِنْ إِضَاعَتِهَا بِلَا فَائِدَةٍ وَفِي بِلَادِنَا وَلِلَّهِ الْحَمْدُ حَلَقَاتٌ كَثِيرَةٌ مِنْ حِلَقِ تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ حِفْظًا وَنَظَرًا فَنَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّ بِهَا جَمِيعَ بِلَادِ الْإِسْلَامِ وَأَنْ يَنْفَعَ بِهَا عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ

Jangan Sampai Lalai! Nasihat Syaikh Utsaimin Agar Tetap Dekat dengan Al-Qur’an

Pada bulan Ramadhan, banyak orang yang membaca Kitab Allah ‘Azza wa Jalla. Tentu ini bagus, keutamaannya amat besar dan agung. Namun, setelah Ramadhan berlalu, sering kali Al-Qur’an kembali ditinggalkan hingga datang Ramadhan berikutnya, hanya tersimpan di rak-rak buku. Apa nasihat Anda bagi kami dan segenap kaum muslimin dalam menghadapi hal ini? Kami menasihatkan kepada seluruh kaum muslimin, terutama para penghafal Al-Qur’an, agar senantiasa membaca Al-Qur’an. Tujuannya agar mereka meraih pahala dan hubungan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla tetap kuat. Hendaknya pula mereka tidak membiarkan waktu berlalu begitu saja, kecuali dalam kebaikan, baik ucapan maupun perbuatan.Saya sangat menganjurkan bagi saudara-saudaraku, para penghafal Al-Qur’an, untuk untuk menjaga hafalannya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut. Beliau bersabda: “Jagalah Al-Qur’an! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh hafalan Al-Qur’an itu lebih cepat hilangnya daripada seekor unta yang lepas dari ikatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Atau beliau bersabda dengan redaksi: “…lebih cepat lepas daripada unta dari ikatannya.”Maka para penghafal Al-Qur’an sepatutnya tidak mengabaikannya. Sebab, sikap abai dan berpaling dari Al-Qur’an hingga hafalannya hilang dapat berkonsekuensi dosa besar. Ada satu perkara penting di sini yang ingin saya ingatkan, karena ada sebagian pemuda yang takut menghafal Al-Qur’an. Mereka berkata: “Saya tidak mau menghafal Al-Qur’an karena khawatir nanti akan lupa, sehingga saya berdosa karenanya.” Ini tidak diragukan lagi adalah bentuk bisikan setan dan upaya setan dalam menghalanginya dari kebaikan. Wahai Saudaraku, selagi Anda masih muda, hafalkanlah Al-Qur’an. Jagalah hafalan Al-Qur’an dan mohonlah pertolongan kepada Allah agar dimudahkan. Teruslah tekun agar ayat-ayat tersebut tetap teguh di dalam hati Anda. Apabila Anda lupa suatu ayat, padahal Anda sudah berusaha, maka Anda sama sekali tidak berdosa. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami shalat pada suatu malam, dan beliau terlupa satu ayat saat membacanya. Lalu Ubay bin Ka’ab mengingatkan beliau setelah shalat selesai. Beliau bertanya: “Mengapa tadi engkau tidak segera mengingatkanku?” Di lain waktu, beliau melewati seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an, lalu beliau bersabda: “Semoga Allah merahmati si Fulan, ia telah mengingatkanku pada suatu ayat yang sempat aku dilupakan darinya.” Kesimpulannya, jika seseorang sudah bertekad kuat menghafal Al-Qur’an dan rajin mengulangnya, lalu lupa beberapa darinya, maka tidak diragukan bahwa ia tidaklah berdosa. Maka bagi Anda, wahai para pemuda, hendaknya memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Mintalah pula pertolongan kepada-Nya ‘Azza wa Jalla dalam menghafalkan Kitab suci-Nya. Mulailah langkah Anda untuk menghafal Al-Qur’an sekarang juga. Jagalah pula waktu Anda agar tidak terbuang sia-sia tanpa memberikan manfaat. Alhamdulillah, di negeri kita ini banyak halaqah Al-Qur’an. Mulai dari halaqah hafalan hingga kelas khusus untuk kelancaran membaca Al-Qur’an. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar ini juga tersebar di seluruh negeri muslim dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. ======= تَقُولُ فِي رَمَضَانَ يَكْثُرُ الْقُرَّاءُ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا طَيِّبٌ وَفَضْلُهُ كَبِيرٌ وَعَظِيمٌ وَلَكِنْ بَعْدَ رَمَضَانَ قَدْ يُهْجَرُ هَذَا الْقُرْآنُ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ الْآخَرُ وَيَبْقَى عَلَى الرُّفُوفِ فَمَاذَا تَنْصَحُونَنَا َتَنْصَحُونَ الْمُسْلِمِينَ بِهَذَا ننْصَحُ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِينَ وَلَا سِيَّمَا حَفَظَةُ الْقُرْآنِ أَنْ يَتَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ بِالتِّلَاوَةِ لِيَنَالُوا الْأَجْرَ وَيَكُوْنَ بِارْتِبَاطٍ مَعَ كَلَامِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَلَّا يَدَعُوا وَقْتًا مِنْ أَوْقَاتِهِمْ إِلَّا وَلَهُمْ فِيهِ خَيْرٌ مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَحُثُّ إِخْوَانِي حُفَّاظَ الْقُرْآنِ عَلَى تَعَاهُدِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ فَقَالَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا أَوْ قَالَ تَفَصِّيًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا فَيَنْبَغِي لِحَفَظَةِ الْقُرْآنِ أَلَّا يُهْمِلُوهُ لِأَنَّ إِهْمَالَهُ وَالْإِعْرَاضَ عَنْهُ حَتَّى يُنْسَى قَدْ يَكُونُ فِيهِ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ أُحِبُّ أَنْ أُنَبِّهَ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ بَعْضَ الشَّبَابِ يَتَهَيَّبُ مِنْ حِفْظِ الْقُرْآنِ وَيَقُولُ أَنَا لَا أَحْفَظُهُ أَخْشَى أَنْ أَنْسَاهُ فَأَكُونَ عَلَى إِثْمٍ وَهَذَا لَا شَكَّ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ وَتَثْبِيْطِهِ عَنِ الْخَيْرِ فَأَنْتَ يَا أَخِي مَا دُمْتَ فِي زَمَنِ الشَّبَابِ احْفَظِ الْقُرْآنَوَتَعَاهَدْهُ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ عَلَيْهِ وَاحْرِصْ عَلَى ثَبَاتِهِ فِي قَلْبِكَ وَإِذَا نَسِيتَ آيَةً مَعَ الِاجْتِهَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْكَ إِطْلَاقًا فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ يَوْمٍ بَلْ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ وَقَرَأَ وَنَسِيَ آيَةً مِنَ الْقُرْآنِ فَذَكَّرَهُ بِهَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَالَ هَلَّا كُنْتَ ذَكَّرْتَنِيهَا وَمَرَّ بِرَجُلٍ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَقَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ فُلَانًا لَقَدْ ذَكَّرَنِي آيَةً كُنْتُ نُسِيتُهَا فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا اجْتَهَدَ وَحَفِظَ الْقُرْآنَ وَتَعَاهَدَهُ ثُمَّ نَسِيَ مِنْهُ مَا نَسِيَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لَا شَكَّ فَعَلَيْكَ أَيُّهَا الشَّابُّ أَنْ تَتَعَوَّذَ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَأَنْ تَسْتَعِينَ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى حِفْظِ كِتَابِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَنْ تَبْدَأَ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَحْفَظَ أَوْقَاتَكَ مِنْ إِضَاعَتِهَا بِلَا فَائِدَةٍ وَفِي بِلَادِنَا وَلِلَّهِ الْحَمْدُ حَلَقَاتٌ كَثِيرَةٌ مِنْ حِلَقِ تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ حِفْظًا وَنَظَرًا فَنَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّ بِهَا جَمِيعَ بِلَادِ الْإِسْلَامِ وَأَنْ يَنْفَعَ بِهَا عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ
Pada bulan Ramadhan, banyak orang yang membaca Kitab Allah ‘Azza wa Jalla. Tentu ini bagus, keutamaannya amat besar dan agung. Namun, setelah Ramadhan berlalu, sering kali Al-Qur’an kembali ditinggalkan hingga datang Ramadhan berikutnya, hanya tersimpan di rak-rak buku. Apa nasihat Anda bagi kami dan segenap kaum muslimin dalam menghadapi hal ini? Kami menasihatkan kepada seluruh kaum muslimin, terutama para penghafal Al-Qur’an, agar senantiasa membaca Al-Qur’an. Tujuannya agar mereka meraih pahala dan hubungan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla tetap kuat. Hendaknya pula mereka tidak membiarkan waktu berlalu begitu saja, kecuali dalam kebaikan, baik ucapan maupun perbuatan.Saya sangat menganjurkan bagi saudara-saudaraku, para penghafal Al-Qur’an, untuk untuk menjaga hafalannya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut. Beliau bersabda: “Jagalah Al-Qur’an! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh hafalan Al-Qur’an itu lebih cepat hilangnya daripada seekor unta yang lepas dari ikatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Atau beliau bersabda dengan redaksi: “…lebih cepat lepas daripada unta dari ikatannya.”Maka para penghafal Al-Qur’an sepatutnya tidak mengabaikannya. Sebab, sikap abai dan berpaling dari Al-Qur’an hingga hafalannya hilang dapat berkonsekuensi dosa besar. Ada satu perkara penting di sini yang ingin saya ingatkan, karena ada sebagian pemuda yang takut menghafal Al-Qur’an. Mereka berkata: “Saya tidak mau menghafal Al-Qur’an karena khawatir nanti akan lupa, sehingga saya berdosa karenanya.” Ini tidak diragukan lagi adalah bentuk bisikan setan dan upaya setan dalam menghalanginya dari kebaikan. Wahai Saudaraku, selagi Anda masih muda, hafalkanlah Al-Qur’an. Jagalah hafalan Al-Qur’an dan mohonlah pertolongan kepada Allah agar dimudahkan. Teruslah tekun agar ayat-ayat tersebut tetap teguh di dalam hati Anda. Apabila Anda lupa suatu ayat, padahal Anda sudah berusaha, maka Anda sama sekali tidak berdosa. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami shalat pada suatu malam, dan beliau terlupa satu ayat saat membacanya. Lalu Ubay bin Ka’ab mengingatkan beliau setelah shalat selesai. Beliau bertanya: “Mengapa tadi engkau tidak segera mengingatkanku?” Di lain waktu, beliau melewati seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an, lalu beliau bersabda: “Semoga Allah merahmati si Fulan, ia telah mengingatkanku pada suatu ayat yang sempat aku dilupakan darinya.” Kesimpulannya, jika seseorang sudah bertekad kuat menghafal Al-Qur’an dan rajin mengulangnya, lalu lupa beberapa darinya, maka tidak diragukan bahwa ia tidaklah berdosa. Maka bagi Anda, wahai para pemuda, hendaknya memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Mintalah pula pertolongan kepada-Nya ‘Azza wa Jalla dalam menghafalkan Kitab suci-Nya. Mulailah langkah Anda untuk menghafal Al-Qur’an sekarang juga. Jagalah pula waktu Anda agar tidak terbuang sia-sia tanpa memberikan manfaat. Alhamdulillah, di negeri kita ini banyak halaqah Al-Qur’an. Mulai dari halaqah hafalan hingga kelas khusus untuk kelancaran membaca Al-Qur’an. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar ini juga tersebar di seluruh negeri muslim dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. ======= تَقُولُ فِي رَمَضَانَ يَكْثُرُ الْقُرَّاءُ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا طَيِّبٌ وَفَضْلُهُ كَبِيرٌ وَعَظِيمٌ وَلَكِنْ بَعْدَ رَمَضَانَ قَدْ يُهْجَرُ هَذَا الْقُرْآنُ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ الْآخَرُ وَيَبْقَى عَلَى الرُّفُوفِ فَمَاذَا تَنْصَحُونَنَا َتَنْصَحُونَ الْمُسْلِمِينَ بِهَذَا ننْصَحُ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِينَ وَلَا سِيَّمَا حَفَظَةُ الْقُرْآنِ أَنْ يَتَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ بِالتِّلَاوَةِ لِيَنَالُوا الْأَجْرَ وَيَكُوْنَ بِارْتِبَاطٍ مَعَ كَلَامِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَلَّا يَدَعُوا وَقْتًا مِنْ أَوْقَاتِهِمْ إِلَّا وَلَهُمْ فِيهِ خَيْرٌ مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَحُثُّ إِخْوَانِي حُفَّاظَ الْقُرْآنِ عَلَى تَعَاهُدِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ فَقَالَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا أَوْ قَالَ تَفَصِّيًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا فَيَنْبَغِي لِحَفَظَةِ الْقُرْآنِ أَلَّا يُهْمِلُوهُ لِأَنَّ إِهْمَالَهُ وَالْإِعْرَاضَ عَنْهُ حَتَّى يُنْسَى قَدْ يَكُونُ فِيهِ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ أُحِبُّ أَنْ أُنَبِّهَ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ بَعْضَ الشَّبَابِ يَتَهَيَّبُ مِنْ حِفْظِ الْقُرْآنِ وَيَقُولُ أَنَا لَا أَحْفَظُهُ أَخْشَى أَنْ أَنْسَاهُ فَأَكُونَ عَلَى إِثْمٍ وَهَذَا لَا شَكَّ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ وَتَثْبِيْطِهِ عَنِ الْخَيْرِ فَأَنْتَ يَا أَخِي مَا دُمْتَ فِي زَمَنِ الشَّبَابِ احْفَظِ الْقُرْآنَوَتَعَاهَدْهُ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ عَلَيْهِ وَاحْرِصْ عَلَى ثَبَاتِهِ فِي قَلْبِكَ وَإِذَا نَسِيتَ آيَةً مَعَ الِاجْتِهَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْكَ إِطْلَاقًا فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ يَوْمٍ بَلْ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ وَقَرَأَ وَنَسِيَ آيَةً مِنَ الْقُرْآنِ فَذَكَّرَهُ بِهَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَالَ هَلَّا كُنْتَ ذَكَّرْتَنِيهَا وَمَرَّ بِرَجُلٍ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَقَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ فُلَانًا لَقَدْ ذَكَّرَنِي آيَةً كُنْتُ نُسِيتُهَا فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا اجْتَهَدَ وَحَفِظَ الْقُرْآنَ وَتَعَاهَدَهُ ثُمَّ نَسِيَ مِنْهُ مَا نَسِيَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لَا شَكَّ فَعَلَيْكَ أَيُّهَا الشَّابُّ أَنْ تَتَعَوَّذَ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَأَنْ تَسْتَعِينَ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى حِفْظِ كِتَابِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَنْ تَبْدَأَ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَحْفَظَ أَوْقَاتَكَ مِنْ إِضَاعَتِهَا بِلَا فَائِدَةٍ وَفِي بِلَادِنَا وَلِلَّهِ الْحَمْدُ حَلَقَاتٌ كَثِيرَةٌ مِنْ حِلَقِ تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ حِفْظًا وَنَظَرًا فَنَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّ بِهَا جَمِيعَ بِلَادِ الْإِسْلَامِ وَأَنْ يَنْفَعَ بِهَا عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ


Pada bulan Ramadhan, banyak orang yang membaca Kitab Allah ‘Azza wa Jalla. Tentu ini bagus, keutamaannya amat besar dan agung. Namun, setelah Ramadhan berlalu, sering kali Al-Qur’an kembali ditinggalkan hingga datang Ramadhan berikutnya, hanya tersimpan di rak-rak buku. Apa nasihat Anda bagi kami dan segenap kaum muslimin dalam menghadapi hal ini? Kami menasihatkan kepada seluruh kaum muslimin, terutama para penghafal Al-Qur’an, agar senantiasa membaca Al-Qur’an. Tujuannya agar mereka meraih pahala dan hubungan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla tetap kuat. Hendaknya pula mereka tidak membiarkan waktu berlalu begitu saja, kecuali dalam kebaikan, baik ucapan maupun perbuatan.Saya sangat menganjurkan bagi saudara-saudaraku, para penghafal Al-Qur’an, untuk untuk menjaga hafalannya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut. Beliau bersabda: “Jagalah Al-Qur’an! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh hafalan Al-Qur’an itu lebih cepat hilangnya daripada seekor unta yang lepas dari ikatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Atau beliau bersabda dengan redaksi: “…lebih cepat lepas daripada unta dari ikatannya.”Maka para penghafal Al-Qur’an sepatutnya tidak mengabaikannya. Sebab, sikap abai dan berpaling dari Al-Qur’an hingga hafalannya hilang dapat berkonsekuensi dosa besar. Ada satu perkara penting di sini yang ingin saya ingatkan, karena ada sebagian pemuda yang takut menghafal Al-Qur’an. Mereka berkata: “Saya tidak mau menghafal Al-Qur’an karena khawatir nanti akan lupa, sehingga saya berdosa karenanya.” Ini tidak diragukan lagi adalah bentuk bisikan setan dan upaya setan dalam menghalanginya dari kebaikan. Wahai Saudaraku, selagi Anda masih muda, hafalkanlah Al-Qur’an. Jagalah hafalan Al-Qur’an dan mohonlah pertolongan kepada Allah agar dimudahkan. Teruslah tekun agar ayat-ayat tersebut tetap teguh di dalam hati Anda. Apabila Anda lupa suatu ayat, padahal Anda sudah berusaha, maka Anda sama sekali tidak berdosa. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami shalat pada suatu malam, dan beliau terlupa satu ayat saat membacanya. Lalu Ubay bin Ka’ab mengingatkan beliau setelah shalat selesai. Beliau bertanya: “Mengapa tadi engkau tidak segera mengingatkanku?” Di lain waktu, beliau melewati seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an, lalu beliau bersabda: “Semoga Allah merahmati si Fulan, ia telah mengingatkanku pada suatu ayat yang sempat aku dilupakan darinya.” Kesimpulannya, jika seseorang sudah bertekad kuat menghafal Al-Qur’an dan rajin mengulangnya, lalu lupa beberapa darinya, maka tidak diragukan bahwa ia tidaklah berdosa. Maka bagi Anda, wahai para pemuda, hendaknya memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Mintalah pula pertolongan kepada-Nya ‘Azza wa Jalla dalam menghafalkan Kitab suci-Nya. Mulailah langkah Anda untuk menghafal Al-Qur’an sekarang juga. Jagalah pula waktu Anda agar tidak terbuang sia-sia tanpa memberikan manfaat. Alhamdulillah, di negeri kita ini banyak halaqah Al-Qur’an. Mulai dari halaqah hafalan hingga kelas khusus untuk kelancaran membaca Al-Qur’an. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar ini juga tersebar di seluruh negeri muslim dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. ======= تَقُولُ فِي رَمَضَانَ يَكْثُرُ الْقُرَّاءُ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا طَيِّبٌ وَفَضْلُهُ كَبِيرٌ وَعَظِيمٌ وَلَكِنْ بَعْدَ رَمَضَانَ قَدْ يُهْجَرُ هَذَا الْقُرْآنُ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ الْآخَرُ وَيَبْقَى عَلَى الرُّفُوفِ فَمَاذَا تَنْصَحُونَنَا َتَنْصَحُونَ الْمُسْلِمِينَ بِهَذَا ننْصَحُ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِينَ وَلَا سِيَّمَا حَفَظَةُ الْقُرْآنِ أَنْ يَتَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ بِالتِّلَاوَةِ لِيَنَالُوا الْأَجْرَ وَيَكُوْنَ بِارْتِبَاطٍ مَعَ كَلَامِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَلَّا يَدَعُوا وَقْتًا مِنْ أَوْقَاتِهِمْ إِلَّا وَلَهُمْ فِيهِ خَيْرٌ مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَحُثُّ إِخْوَانِي حُفَّاظَ الْقُرْآنِ عَلَى تَعَاهُدِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ فَقَالَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا أَوْ قَالَ تَفَصِّيًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا فَيَنْبَغِي لِحَفَظَةِ الْقُرْآنِ أَلَّا يُهْمِلُوهُ لِأَنَّ إِهْمَالَهُ وَالْإِعْرَاضَ عَنْهُ حَتَّى يُنْسَى قَدْ يَكُونُ فِيهِ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَهُنَا مَسْأَلَةٌ أُحِبُّ أَنْ أُنَبِّهَ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ بَعْضَ الشَّبَابِ يَتَهَيَّبُ مِنْ حِفْظِ الْقُرْآنِ وَيَقُولُ أَنَا لَا أَحْفَظُهُ أَخْشَى أَنْ أَنْسَاهُ فَأَكُونَ عَلَى إِثْمٍ وَهَذَا لَا شَكَّ مِنْ وَسَاوِسِ الشَّيْطَانِ وَتَثْبِيْطِهِ عَنِ الْخَيْرِ فَأَنْتَ يَا أَخِي مَا دُمْتَ فِي زَمَنِ الشَّبَابِ احْفَظِ الْقُرْآنَوَتَعَاهَدْهُ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ عَلَيْهِ وَاحْرِصْ عَلَى ثَبَاتِهِ فِي قَلْبِكَ وَإِذَا نَسِيتَ آيَةً مَعَ الِاجْتِهَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْكَ إِطْلَاقًا فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ يَوْمٍ بَلْ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ وَقَرَأَ وَنَسِيَ آيَةً مِنَ الْقُرْآنِ فَذَكَّرَهُ بِهَا أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَالَ هَلَّا كُنْتَ ذَكَّرْتَنِيهَا وَمَرَّ بِرَجُلٍ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَقَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ فُلَانًا لَقَدْ ذَكَّرَنِي آيَةً كُنْتُ نُسِيتُهَا فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا اجْتَهَدَ وَحَفِظَ الْقُرْآنَ وَتَعَاهَدَهُ ثُمَّ نَسِيَ مِنْهُ مَا نَسِيَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لَا شَكَّ فَعَلَيْكَ أَيُّهَا الشَّابُّ أَنْ تَتَعَوَّذَ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَأَنْ تَسْتَعِينَ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى حِفْظِ كِتَابِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَنْ تَبْدَأَ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَحْفَظَ أَوْقَاتَكَ مِنْ إِضَاعَتِهَا بِلَا فَائِدَةٍ وَفِي بِلَادِنَا وَلِلَّهِ الْحَمْدُ حَلَقَاتٌ كَثِيرَةٌ مِنْ حِلَقِ تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ حِفْظًا وَنَظَرًا فَنَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّ بِهَا جَمِيعَ بِلَادِ الْإِسْلَامِ وَأَنْ يَنْفَعَ بِهَا عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ

Perbedaan Khawarij dengan Bughat

Daftar Isi ToggleApa itu khawarij?Asal mula khawarijApa itu bughat?Dari mana pembahasan bughat berasal?Letak perbedaan antara khawarij dan bughatBahaya khawarij lebih besarSikap ahlus sunnahKesimpulanDalam pembahasan syariat, ada istilah-istilah yang sekilas tampak mirip, padahal tidak sama. Di antara istilah itu adalah khawarij dan bughat. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan sikap keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Oleh karena itu, sebagian orang menyamakan keduanya. Padahal, para ulama membedakan antara khawarij dan bughat dari sisi hakikat, sebab munculnya, dan hukum yang berkaitan dengannya.Masalah ini penting untuk dipahami. Sebab, kalau dua istilah ini dicampuradukkan, seseorang bisa salah menempatkan hukum. Ada yang terlalu mudah memberi label khawarij kepada setiap bentuk pembangkangan. Sebaliknya, ada juga yang meremehkan penyimpangan khawarij, lalu menganggap mereka tidak lebih dari bughat biasa. Padahal, nash-nash syariat menunjukkan bahwa keduanya tidak sama. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ“Jika ada dua golongan dari kaum mukminin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat bughat terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat bughat itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah.” (QS. al-Hujurat: 9)Di ayat tersebut, Allah tetap menyebut dua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. Adapun tentang khawarij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.” [1]Dari dua dalil ini saja sudah terlihat bahwa bughat dan khawarij bukan satu pembahasan yang sama.Apa itu khawarij?Khawarij adalah bentuk jamak dari خارجي, dari kata خرج yang berarti keluar. Mereka disebut khawarij karena keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Namun, para ulama tidak sekadar melihat sisi keluarnya. Mereka juga melihat kerusakan keyakinan yang ada pada kelompok ini. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والخوارج هم أول من كفّر المسلمين بالذنوب، وكفّروا من خالفهم في بدعتهم، واستحلوا دمه وماله“Khawarij adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa. Mereka juga mengkafirkan orang yang menyelisihi bid’ah mereka, lalu menghalalkan darah dan hartanya.” [2]Ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang. Mereka adalah kelompok yang punya ushul pemikiran yang rusak. Di antara ciri paling menonjol dari mereka adalah mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak dan menghalalkan darah mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan sifat mereka dalam hadis yang sangat terkenal,يَخْرُجُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Akan keluar pada umat ini suatu kaum. Kalian akan meremehkan salat kalian dibanding salat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka, dan amalan kalian dibanding amalan mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.” [3]Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij sering menampakkan ibadah dan semangat agama. Akan tetapi, semangat itu tidak dibangun di atas pemahaman yang benar.Asal mula khawarijBenih khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tampak dalam kisah Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi harta, ia berkata, “Berbuat adillah, wahai Muhammad.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ“Celaka engkau. Siapa lagi yang akan berbuat adil jika aku tidak adil?” [4]Dalam lanjutan riwayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa dari jenis orang seperti ini, akan muncul suatu kaum yang rajin beribadah, tetapi keluar dari agama. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa akar pemikiran khawarij adalah buruk sangka, merasa paling benar, lalu berani memvonis dengan pemahaman yang rusak.Adapun kemunculan mereka sebagai kelompok yang besar terjadi pada masa Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu setelah peristiwa tahkim. Mereka keluar dari barisan ‘Ali, lalu mengkafirkan ‘Ali dan pihak-pihak yang menerima tahkim. Dari sinilah mereka dikenal sebagai khawarij.Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri rahimahullah berkata,الخوارج؛ لأنهم يغلون في الدين ويكفرون المسلمين بالذنوب التي لم يجعلها الإسلام مكفرة، وقد خرجوا في زمن علي بن أبي طالب“Khawarij adalah kelompok yang bersikap berlebihan dalam beragama. Mereka mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa yang dalam ajaran Islam tidak menjadikan pelakunya kafir. Kelompok ini mulai muncul pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Thalib.” [5]Apa itu bughat?Bughat adalah bentuk jamak dari باغٍ. Kata ini berasal dari البغي yang berarti melampaui batas atau berbuat zalim.Dalam istilah fikih, bughat adalah kaum muslimin yang memiliki kekuatan, lalu keluar dari ketaatan kepada imam dengan sebab takwil yang mereka anggap benar. Menurut Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi dalam Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah,وقالَ الحَنابلةُ: البُغاةُ: قومٌ مِنْ أهلِ الحَقِّ يَخرجونَ عن قَبضةِ الإمامِ ويَرومونَ خَلْعَه لتأويلٍ سائغٍ“Kalangan Hanabilah berpendapat, ‘Bughat adalah suatu kaum dari kalangan ahlul haq yang keluar dari kekuasaan imam dan ingin melepaskannya karena suatu takwil yang dianggap benar.’” [6]Definisi ini penting. Sebab, dari sini tampak bahwa bughat pada asalnya tetap dihukumi sebagai kaum muslimin. Mereka tidak otomatis keluar dari Islam hanya karena pembangkangan dan peperangan mereka. Dalilnya adalah firman Allah dalam surah al-Hujurat ayat 9 di atas. Allah tetap menyebut kedua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. An-Nawawi rahimahullah berkata,وَلَا يُكَفَّرُونَ بِالْبَغْيِ“Mereka tidak dikafirkan karena tindakan bughat.” [7]Jadi, bughat adalah kaum muslimin yang melakukan pembangkangan, tetapi tidak dibangun di atas akidah khawarij.Dari mana pembahasan bughat berasal?Pembahasan bughat berangkat dari Al-Qur’an dan praktik para sahabat dalam menyikapi kelompok muslim yang mengangkat senjata. Karena tidak semua orang yang keluar kepada imam dihukumi sama. Ada yang perampok, ada yang khawarij, dan ada pula yang bughat.Oleh karena itu, para fuqaha membuat bab khusus tentang ahkam al-bughat. Mereka membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan kelompok bughat, kapan dinasihati, kapan diperangi, dan bagaimana perlakuan terhadap mereka. Syekh Sulaiman bin Muhammad rahimahullah berkata dalam kitabnya Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan),البغاة جمع باغ، وهو لغة: الظلم ومجاوزة الحد، سموا بذلك لظلمهم وعدولهم عن الحق. واصطلاحاً: هم الخارجون على الإمام بتأويل سائغ ولهم شوكة“Bughat adalah bentuk jamak dari bāghī. Secara bahasa, kata ini berarti kezaliman dan melampaui batas. Mereka disebut demikian karena menyimpang dari kebenaran. Adapun secara istilah, bughat adalah kelompok yang keluar memberontak terhadap penguasa yang sah dengan suatu penafsiran yang dianggap memiliki dasar, serta didukung oleh kekuatan.” [8]Dari sini terlihat bahwa bughat lebih banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih. Adapun khawarij, mereka banyak dibahas dalam kitab-kitab akidah. Ini sendiri sudah menunjukkan bahwa keduanya tidak sama.Letak perbedaan antara khawarij dan bughatPerbedaan yang paling jelas adalah bahwa khawarij punya penyimpangan akidah, sedangkan bughat tidak mesti demikian. Khawarij keluar kepada imam sambil membawa keyakinan yang rusak. Mereka mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak, menganggap dosa besar sebagai kekafiran, dan menghalalkan darah kaum muslimin. Adapun bughat, mereka keluar karena takwil, syubhat, atau tuntutan tertentu, tetapi tidak dibangun di atas keyakinan takfir seperti khawarij.Oleh karena itu, para ulama menjadikan khawarij sebagai pembahasan dalam bab firqah dan akidah, sedangkan bughat umumnya dibahas dalam bab fikih.Perbedaan berikutnya terlihat dari hukum mereka. Bughat tetap dihukumi sebagai kaum mukminin, sebagaimana yang ditegaskan dalam surah al-Hujurat ayat 9. Adapun khawarij, para ulama memang berbeda pendapat apakah mereka kafir atau tidak. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa mereka tidak kafir secara mutlak, walaupun mereka adalah ahlul bid‘ah yang sangat sesat. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi berkata,إن الخوارج ليسوا كفاراً“Khawarij tidak dihukumi kafir (menurut jumhur ulama).” [9]Akan tetapi, walaupun jumhur ulama tidak mengkafirkan mereka secara mutlak, bahaya mereka tetap sangat besar. Sebab, mereka merusak agama sekaligus merusak keamanan kaum muslimin. Perbedaan yang lain terlihat dari sikap mereka terhadap kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ“Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan para penyembah berhala.” [10]Ini adalah ciri besar khawarij. Mereka keras kepada kaum muslimin, tetapi justru tidak proporsional terhadap musuh-musuh Islam yang nyata. Adapun bughat, walaupun mereka bisa memerangi imam atau kelompok muslim lainnya, mereka tidak dibangun di atas prinsip takfir dan penghalalan darah kaum muslimin.Perbedaan yang lain lagi adalah bahwa tidak setiap orang yang keluar kepada penguasa otomatis disebut khawarij. Bisa jadi dia bughat, bisa jadi perampok, bisa jadi pelaku kejahatan biasa. Oleh karena itu, istilah khawarij tidak boleh dipakai serampangan.Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika membedakan khawarij dengan kelompok pembangkang lain menjelaskan bahwa khawarij adalah orang-orang yang keluar dari sunah dan jemaah, serta mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka. [11] Ini menunjukkan bahwa khawarij memiliki ciri khusus yang tidak otomatis ada pada setiap bughat.Bahaya khawarij lebih besarBahaya khawarij lebih besar daripada bughat. Sebab, mereka tidak hanya menimbulkan kekacauan, tetapi juga membawa syubhat agama. Mereka berbicara atas nama ibadah, semangat agama, dan penegakan hukum Allah. Padahal, di balik itu ada pemahaman yang rusak.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap mereka. Beliau bersabda,لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ“Jika aku mendapati mereka, sungguh aku akan memerangi mereka sebagaimana dibinasakannya kaum ‘Ad.” [12]Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang biasa.Sikap ahlus sunnahAhlus sunnah berada di tengah dalam masalah ini. Mereka tidak membenarkan kezaliman. Namun mereka juga tidak menempuh jalan khawarij dalam menyikapi kezaliman penguasa. Ahlus sunnah memerintahkan untuk menasihati penguasa dengan cara yang syar’i, bersabar atas kezaliman yang tidak sampai kufur bawwah (kekufuran yang nyata), menjaga darah kaum muslimin, dan tidak memberontak kecuali bila tampak kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنَ اللَّهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah padanya.” [13]Oleh karena itu, jalan ahlus sunnah bukan jalan pembangkangan yang dibangun di atas emosi, dan bukan pula jalan meremehkan darah kaum muslimin.KesimpulanDari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa khawarij dan bughat bukanlah dua istilah yang sama, walaupun keduanya bisa bertemu dalam bentuk keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin.Khawarij adalah kelompok yang keluar kepada imam dengan membawa keyakinan yang rusak, terutama dalam masalah takfir terhadap kaum muslimin dan penghalalan darah mereka. Oleh karena itu, khawarij adalah penyimpangan dalam akidah dan manhaj sekaligus.Adapun bughat adalah kaum muslimin yang memberontak kepada imam karena syubhat atau takwil tertentu. Mereka tetap dihukumi sebagai orang-orang beriman, walaupun telah melakukan pembangkangan dan kezaliman. Oleh karena itu, membedakan antara keduanya adalah hal yang penting. Supaya seseorang tidak salah memberi label, tidak meremehkan bahaya khawarij, dan tetap menempatkan hukum sesuai dengan penjelasan syariat.Wallahu a‘lam bish-shawab.***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[2] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 5: 199.[3] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[4] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6933; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[5] Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri, Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin, hal. 614..[6] Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi, Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 6: 21.[7] An-Nawawi, Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, 10: 50.[8] Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Luhaimid, Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan), 5: 193.[9] Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari, 10: 38.[10] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[11] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 28: 497-500.[12] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[13] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 7056; Muslim, Shahih Muslim, no. 1709. Daftar Pustakaal-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.an-Najjar ad-Dimyathi, Yaser bin Ahmad bin Badr. Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Kairo: Dar at-Taqwa, 1444 H / 2023 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1412 H / 1991 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)ar-Rajihi, Abdul Aziz bin Abdullah. Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari. http://www.islamweb.net.az-Zamili ‘Asiri, Ahmad bin Ali. Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin. Tesis Magister, Universitas Imam Muhammad bin Saud Islamiyah, 1431 H.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif. (diakses melalui Maktabah Syamilah)Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.al-Luhaimid, Sulaiman bin Muhammad. Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan). (diakses melalui Maktabah Syamilah)

Perbedaan Khawarij dengan Bughat

Daftar Isi ToggleApa itu khawarij?Asal mula khawarijApa itu bughat?Dari mana pembahasan bughat berasal?Letak perbedaan antara khawarij dan bughatBahaya khawarij lebih besarSikap ahlus sunnahKesimpulanDalam pembahasan syariat, ada istilah-istilah yang sekilas tampak mirip, padahal tidak sama. Di antara istilah itu adalah khawarij dan bughat. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan sikap keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Oleh karena itu, sebagian orang menyamakan keduanya. Padahal, para ulama membedakan antara khawarij dan bughat dari sisi hakikat, sebab munculnya, dan hukum yang berkaitan dengannya.Masalah ini penting untuk dipahami. Sebab, kalau dua istilah ini dicampuradukkan, seseorang bisa salah menempatkan hukum. Ada yang terlalu mudah memberi label khawarij kepada setiap bentuk pembangkangan. Sebaliknya, ada juga yang meremehkan penyimpangan khawarij, lalu menganggap mereka tidak lebih dari bughat biasa. Padahal, nash-nash syariat menunjukkan bahwa keduanya tidak sama. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ“Jika ada dua golongan dari kaum mukminin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat bughat terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat bughat itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah.” (QS. al-Hujurat: 9)Di ayat tersebut, Allah tetap menyebut dua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. Adapun tentang khawarij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.” [1]Dari dua dalil ini saja sudah terlihat bahwa bughat dan khawarij bukan satu pembahasan yang sama.Apa itu khawarij?Khawarij adalah bentuk jamak dari خارجي, dari kata خرج yang berarti keluar. Mereka disebut khawarij karena keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Namun, para ulama tidak sekadar melihat sisi keluarnya. Mereka juga melihat kerusakan keyakinan yang ada pada kelompok ini. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والخوارج هم أول من كفّر المسلمين بالذنوب، وكفّروا من خالفهم في بدعتهم، واستحلوا دمه وماله“Khawarij adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa. Mereka juga mengkafirkan orang yang menyelisihi bid’ah mereka, lalu menghalalkan darah dan hartanya.” [2]Ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang. Mereka adalah kelompok yang punya ushul pemikiran yang rusak. Di antara ciri paling menonjol dari mereka adalah mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak dan menghalalkan darah mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan sifat mereka dalam hadis yang sangat terkenal,يَخْرُجُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Akan keluar pada umat ini suatu kaum. Kalian akan meremehkan salat kalian dibanding salat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka, dan amalan kalian dibanding amalan mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.” [3]Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij sering menampakkan ibadah dan semangat agama. Akan tetapi, semangat itu tidak dibangun di atas pemahaman yang benar.Asal mula khawarijBenih khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tampak dalam kisah Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi harta, ia berkata, “Berbuat adillah, wahai Muhammad.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ“Celaka engkau. Siapa lagi yang akan berbuat adil jika aku tidak adil?” [4]Dalam lanjutan riwayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa dari jenis orang seperti ini, akan muncul suatu kaum yang rajin beribadah, tetapi keluar dari agama. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa akar pemikiran khawarij adalah buruk sangka, merasa paling benar, lalu berani memvonis dengan pemahaman yang rusak.Adapun kemunculan mereka sebagai kelompok yang besar terjadi pada masa Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu setelah peristiwa tahkim. Mereka keluar dari barisan ‘Ali, lalu mengkafirkan ‘Ali dan pihak-pihak yang menerima tahkim. Dari sinilah mereka dikenal sebagai khawarij.Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri rahimahullah berkata,الخوارج؛ لأنهم يغلون في الدين ويكفرون المسلمين بالذنوب التي لم يجعلها الإسلام مكفرة، وقد خرجوا في زمن علي بن أبي طالب“Khawarij adalah kelompok yang bersikap berlebihan dalam beragama. Mereka mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa yang dalam ajaran Islam tidak menjadikan pelakunya kafir. Kelompok ini mulai muncul pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Thalib.” [5]Apa itu bughat?Bughat adalah bentuk jamak dari باغٍ. Kata ini berasal dari البغي yang berarti melampaui batas atau berbuat zalim.Dalam istilah fikih, bughat adalah kaum muslimin yang memiliki kekuatan, lalu keluar dari ketaatan kepada imam dengan sebab takwil yang mereka anggap benar. Menurut Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi dalam Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah,وقالَ الحَنابلةُ: البُغاةُ: قومٌ مِنْ أهلِ الحَقِّ يَخرجونَ عن قَبضةِ الإمامِ ويَرومونَ خَلْعَه لتأويلٍ سائغٍ“Kalangan Hanabilah berpendapat, ‘Bughat adalah suatu kaum dari kalangan ahlul haq yang keluar dari kekuasaan imam dan ingin melepaskannya karena suatu takwil yang dianggap benar.’” [6]Definisi ini penting. Sebab, dari sini tampak bahwa bughat pada asalnya tetap dihukumi sebagai kaum muslimin. Mereka tidak otomatis keluar dari Islam hanya karena pembangkangan dan peperangan mereka. Dalilnya adalah firman Allah dalam surah al-Hujurat ayat 9 di atas. Allah tetap menyebut kedua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. An-Nawawi rahimahullah berkata,وَلَا يُكَفَّرُونَ بِالْبَغْيِ“Mereka tidak dikafirkan karena tindakan bughat.” [7]Jadi, bughat adalah kaum muslimin yang melakukan pembangkangan, tetapi tidak dibangun di atas akidah khawarij.Dari mana pembahasan bughat berasal?Pembahasan bughat berangkat dari Al-Qur’an dan praktik para sahabat dalam menyikapi kelompok muslim yang mengangkat senjata. Karena tidak semua orang yang keluar kepada imam dihukumi sama. Ada yang perampok, ada yang khawarij, dan ada pula yang bughat.Oleh karena itu, para fuqaha membuat bab khusus tentang ahkam al-bughat. Mereka membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan kelompok bughat, kapan dinasihati, kapan diperangi, dan bagaimana perlakuan terhadap mereka. Syekh Sulaiman bin Muhammad rahimahullah berkata dalam kitabnya Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan),البغاة جمع باغ، وهو لغة: الظلم ومجاوزة الحد، سموا بذلك لظلمهم وعدولهم عن الحق. واصطلاحاً: هم الخارجون على الإمام بتأويل سائغ ولهم شوكة“Bughat adalah bentuk jamak dari bāghī. Secara bahasa, kata ini berarti kezaliman dan melampaui batas. Mereka disebut demikian karena menyimpang dari kebenaran. Adapun secara istilah, bughat adalah kelompok yang keluar memberontak terhadap penguasa yang sah dengan suatu penafsiran yang dianggap memiliki dasar, serta didukung oleh kekuatan.” [8]Dari sini terlihat bahwa bughat lebih banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih. Adapun khawarij, mereka banyak dibahas dalam kitab-kitab akidah. Ini sendiri sudah menunjukkan bahwa keduanya tidak sama.Letak perbedaan antara khawarij dan bughatPerbedaan yang paling jelas adalah bahwa khawarij punya penyimpangan akidah, sedangkan bughat tidak mesti demikian. Khawarij keluar kepada imam sambil membawa keyakinan yang rusak. Mereka mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak, menganggap dosa besar sebagai kekafiran, dan menghalalkan darah kaum muslimin. Adapun bughat, mereka keluar karena takwil, syubhat, atau tuntutan tertentu, tetapi tidak dibangun di atas keyakinan takfir seperti khawarij.Oleh karena itu, para ulama menjadikan khawarij sebagai pembahasan dalam bab firqah dan akidah, sedangkan bughat umumnya dibahas dalam bab fikih.Perbedaan berikutnya terlihat dari hukum mereka. Bughat tetap dihukumi sebagai kaum mukminin, sebagaimana yang ditegaskan dalam surah al-Hujurat ayat 9. Adapun khawarij, para ulama memang berbeda pendapat apakah mereka kafir atau tidak. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa mereka tidak kafir secara mutlak, walaupun mereka adalah ahlul bid‘ah yang sangat sesat. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi berkata,إن الخوارج ليسوا كفاراً“Khawarij tidak dihukumi kafir (menurut jumhur ulama).” [9]Akan tetapi, walaupun jumhur ulama tidak mengkafirkan mereka secara mutlak, bahaya mereka tetap sangat besar. Sebab, mereka merusak agama sekaligus merusak keamanan kaum muslimin. Perbedaan yang lain terlihat dari sikap mereka terhadap kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ“Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan para penyembah berhala.” [10]Ini adalah ciri besar khawarij. Mereka keras kepada kaum muslimin, tetapi justru tidak proporsional terhadap musuh-musuh Islam yang nyata. Adapun bughat, walaupun mereka bisa memerangi imam atau kelompok muslim lainnya, mereka tidak dibangun di atas prinsip takfir dan penghalalan darah kaum muslimin.Perbedaan yang lain lagi adalah bahwa tidak setiap orang yang keluar kepada penguasa otomatis disebut khawarij. Bisa jadi dia bughat, bisa jadi perampok, bisa jadi pelaku kejahatan biasa. Oleh karena itu, istilah khawarij tidak boleh dipakai serampangan.Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika membedakan khawarij dengan kelompok pembangkang lain menjelaskan bahwa khawarij adalah orang-orang yang keluar dari sunah dan jemaah, serta mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka. [11] Ini menunjukkan bahwa khawarij memiliki ciri khusus yang tidak otomatis ada pada setiap bughat.Bahaya khawarij lebih besarBahaya khawarij lebih besar daripada bughat. Sebab, mereka tidak hanya menimbulkan kekacauan, tetapi juga membawa syubhat agama. Mereka berbicara atas nama ibadah, semangat agama, dan penegakan hukum Allah. Padahal, di balik itu ada pemahaman yang rusak.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap mereka. Beliau bersabda,لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ“Jika aku mendapati mereka, sungguh aku akan memerangi mereka sebagaimana dibinasakannya kaum ‘Ad.” [12]Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang biasa.Sikap ahlus sunnahAhlus sunnah berada di tengah dalam masalah ini. Mereka tidak membenarkan kezaliman. Namun mereka juga tidak menempuh jalan khawarij dalam menyikapi kezaliman penguasa. Ahlus sunnah memerintahkan untuk menasihati penguasa dengan cara yang syar’i, bersabar atas kezaliman yang tidak sampai kufur bawwah (kekufuran yang nyata), menjaga darah kaum muslimin, dan tidak memberontak kecuali bila tampak kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنَ اللَّهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah padanya.” [13]Oleh karena itu, jalan ahlus sunnah bukan jalan pembangkangan yang dibangun di atas emosi, dan bukan pula jalan meremehkan darah kaum muslimin.KesimpulanDari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa khawarij dan bughat bukanlah dua istilah yang sama, walaupun keduanya bisa bertemu dalam bentuk keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin.Khawarij adalah kelompok yang keluar kepada imam dengan membawa keyakinan yang rusak, terutama dalam masalah takfir terhadap kaum muslimin dan penghalalan darah mereka. Oleh karena itu, khawarij adalah penyimpangan dalam akidah dan manhaj sekaligus.Adapun bughat adalah kaum muslimin yang memberontak kepada imam karena syubhat atau takwil tertentu. Mereka tetap dihukumi sebagai orang-orang beriman, walaupun telah melakukan pembangkangan dan kezaliman. Oleh karena itu, membedakan antara keduanya adalah hal yang penting. Supaya seseorang tidak salah memberi label, tidak meremehkan bahaya khawarij, dan tetap menempatkan hukum sesuai dengan penjelasan syariat.Wallahu a‘lam bish-shawab.***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[2] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 5: 199.[3] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[4] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6933; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[5] Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri, Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin, hal. 614..[6] Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi, Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 6: 21.[7] An-Nawawi, Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, 10: 50.[8] Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Luhaimid, Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan), 5: 193.[9] Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari, 10: 38.[10] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[11] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 28: 497-500.[12] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[13] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 7056; Muslim, Shahih Muslim, no. 1709. Daftar Pustakaal-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.an-Najjar ad-Dimyathi, Yaser bin Ahmad bin Badr. Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Kairo: Dar at-Taqwa, 1444 H / 2023 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1412 H / 1991 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)ar-Rajihi, Abdul Aziz bin Abdullah. Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari. http://www.islamweb.net.az-Zamili ‘Asiri, Ahmad bin Ali. Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin. Tesis Magister, Universitas Imam Muhammad bin Saud Islamiyah, 1431 H.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif. (diakses melalui Maktabah Syamilah)Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.al-Luhaimid, Sulaiman bin Muhammad. Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan). (diakses melalui Maktabah Syamilah)
Daftar Isi ToggleApa itu khawarij?Asal mula khawarijApa itu bughat?Dari mana pembahasan bughat berasal?Letak perbedaan antara khawarij dan bughatBahaya khawarij lebih besarSikap ahlus sunnahKesimpulanDalam pembahasan syariat, ada istilah-istilah yang sekilas tampak mirip, padahal tidak sama. Di antara istilah itu adalah khawarij dan bughat. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan sikap keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Oleh karena itu, sebagian orang menyamakan keduanya. Padahal, para ulama membedakan antara khawarij dan bughat dari sisi hakikat, sebab munculnya, dan hukum yang berkaitan dengannya.Masalah ini penting untuk dipahami. Sebab, kalau dua istilah ini dicampuradukkan, seseorang bisa salah menempatkan hukum. Ada yang terlalu mudah memberi label khawarij kepada setiap bentuk pembangkangan. Sebaliknya, ada juga yang meremehkan penyimpangan khawarij, lalu menganggap mereka tidak lebih dari bughat biasa. Padahal, nash-nash syariat menunjukkan bahwa keduanya tidak sama. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ“Jika ada dua golongan dari kaum mukminin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat bughat terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat bughat itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah.” (QS. al-Hujurat: 9)Di ayat tersebut, Allah tetap menyebut dua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. Adapun tentang khawarij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.” [1]Dari dua dalil ini saja sudah terlihat bahwa bughat dan khawarij bukan satu pembahasan yang sama.Apa itu khawarij?Khawarij adalah bentuk jamak dari خارجي, dari kata خرج yang berarti keluar. Mereka disebut khawarij karena keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Namun, para ulama tidak sekadar melihat sisi keluarnya. Mereka juga melihat kerusakan keyakinan yang ada pada kelompok ini. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والخوارج هم أول من كفّر المسلمين بالذنوب، وكفّروا من خالفهم في بدعتهم، واستحلوا دمه وماله“Khawarij adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa. Mereka juga mengkafirkan orang yang menyelisihi bid’ah mereka, lalu menghalalkan darah dan hartanya.” [2]Ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang. Mereka adalah kelompok yang punya ushul pemikiran yang rusak. Di antara ciri paling menonjol dari mereka adalah mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak dan menghalalkan darah mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan sifat mereka dalam hadis yang sangat terkenal,يَخْرُجُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Akan keluar pada umat ini suatu kaum. Kalian akan meremehkan salat kalian dibanding salat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka, dan amalan kalian dibanding amalan mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.” [3]Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij sering menampakkan ibadah dan semangat agama. Akan tetapi, semangat itu tidak dibangun di atas pemahaman yang benar.Asal mula khawarijBenih khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tampak dalam kisah Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi harta, ia berkata, “Berbuat adillah, wahai Muhammad.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ“Celaka engkau. Siapa lagi yang akan berbuat adil jika aku tidak adil?” [4]Dalam lanjutan riwayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa dari jenis orang seperti ini, akan muncul suatu kaum yang rajin beribadah, tetapi keluar dari agama. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa akar pemikiran khawarij adalah buruk sangka, merasa paling benar, lalu berani memvonis dengan pemahaman yang rusak.Adapun kemunculan mereka sebagai kelompok yang besar terjadi pada masa Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu setelah peristiwa tahkim. Mereka keluar dari barisan ‘Ali, lalu mengkafirkan ‘Ali dan pihak-pihak yang menerima tahkim. Dari sinilah mereka dikenal sebagai khawarij.Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri rahimahullah berkata,الخوارج؛ لأنهم يغلون في الدين ويكفرون المسلمين بالذنوب التي لم يجعلها الإسلام مكفرة، وقد خرجوا في زمن علي بن أبي طالب“Khawarij adalah kelompok yang bersikap berlebihan dalam beragama. Mereka mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa yang dalam ajaran Islam tidak menjadikan pelakunya kafir. Kelompok ini mulai muncul pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Thalib.” [5]Apa itu bughat?Bughat adalah bentuk jamak dari باغٍ. Kata ini berasal dari البغي yang berarti melampaui batas atau berbuat zalim.Dalam istilah fikih, bughat adalah kaum muslimin yang memiliki kekuatan, lalu keluar dari ketaatan kepada imam dengan sebab takwil yang mereka anggap benar. Menurut Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi dalam Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah,وقالَ الحَنابلةُ: البُغاةُ: قومٌ مِنْ أهلِ الحَقِّ يَخرجونَ عن قَبضةِ الإمامِ ويَرومونَ خَلْعَه لتأويلٍ سائغٍ“Kalangan Hanabilah berpendapat, ‘Bughat adalah suatu kaum dari kalangan ahlul haq yang keluar dari kekuasaan imam dan ingin melepaskannya karena suatu takwil yang dianggap benar.’” [6]Definisi ini penting. Sebab, dari sini tampak bahwa bughat pada asalnya tetap dihukumi sebagai kaum muslimin. Mereka tidak otomatis keluar dari Islam hanya karena pembangkangan dan peperangan mereka. Dalilnya adalah firman Allah dalam surah al-Hujurat ayat 9 di atas. Allah tetap menyebut kedua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. An-Nawawi rahimahullah berkata,وَلَا يُكَفَّرُونَ بِالْبَغْيِ“Mereka tidak dikafirkan karena tindakan bughat.” [7]Jadi, bughat adalah kaum muslimin yang melakukan pembangkangan, tetapi tidak dibangun di atas akidah khawarij.Dari mana pembahasan bughat berasal?Pembahasan bughat berangkat dari Al-Qur’an dan praktik para sahabat dalam menyikapi kelompok muslim yang mengangkat senjata. Karena tidak semua orang yang keluar kepada imam dihukumi sama. Ada yang perampok, ada yang khawarij, dan ada pula yang bughat.Oleh karena itu, para fuqaha membuat bab khusus tentang ahkam al-bughat. Mereka membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan kelompok bughat, kapan dinasihati, kapan diperangi, dan bagaimana perlakuan terhadap mereka. Syekh Sulaiman bin Muhammad rahimahullah berkata dalam kitabnya Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan),البغاة جمع باغ، وهو لغة: الظلم ومجاوزة الحد، سموا بذلك لظلمهم وعدولهم عن الحق. واصطلاحاً: هم الخارجون على الإمام بتأويل سائغ ولهم شوكة“Bughat adalah bentuk jamak dari bāghī. Secara bahasa, kata ini berarti kezaliman dan melampaui batas. Mereka disebut demikian karena menyimpang dari kebenaran. Adapun secara istilah, bughat adalah kelompok yang keluar memberontak terhadap penguasa yang sah dengan suatu penafsiran yang dianggap memiliki dasar, serta didukung oleh kekuatan.” [8]Dari sini terlihat bahwa bughat lebih banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih. Adapun khawarij, mereka banyak dibahas dalam kitab-kitab akidah. Ini sendiri sudah menunjukkan bahwa keduanya tidak sama.Letak perbedaan antara khawarij dan bughatPerbedaan yang paling jelas adalah bahwa khawarij punya penyimpangan akidah, sedangkan bughat tidak mesti demikian. Khawarij keluar kepada imam sambil membawa keyakinan yang rusak. Mereka mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak, menganggap dosa besar sebagai kekafiran, dan menghalalkan darah kaum muslimin. Adapun bughat, mereka keluar karena takwil, syubhat, atau tuntutan tertentu, tetapi tidak dibangun di atas keyakinan takfir seperti khawarij.Oleh karena itu, para ulama menjadikan khawarij sebagai pembahasan dalam bab firqah dan akidah, sedangkan bughat umumnya dibahas dalam bab fikih.Perbedaan berikutnya terlihat dari hukum mereka. Bughat tetap dihukumi sebagai kaum mukminin, sebagaimana yang ditegaskan dalam surah al-Hujurat ayat 9. Adapun khawarij, para ulama memang berbeda pendapat apakah mereka kafir atau tidak. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa mereka tidak kafir secara mutlak, walaupun mereka adalah ahlul bid‘ah yang sangat sesat. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi berkata,إن الخوارج ليسوا كفاراً“Khawarij tidak dihukumi kafir (menurut jumhur ulama).” [9]Akan tetapi, walaupun jumhur ulama tidak mengkafirkan mereka secara mutlak, bahaya mereka tetap sangat besar. Sebab, mereka merusak agama sekaligus merusak keamanan kaum muslimin. Perbedaan yang lain terlihat dari sikap mereka terhadap kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ“Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan para penyembah berhala.” [10]Ini adalah ciri besar khawarij. Mereka keras kepada kaum muslimin, tetapi justru tidak proporsional terhadap musuh-musuh Islam yang nyata. Adapun bughat, walaupun mereka bisa memerangi imam atau kelompok muslim lainnya, mereka tidak dibangun di atas prinsip takfir dan penghalalan darah kaum muslimin.Perbedaan yang lain lagi adalah bahwa tidak setiap orang yang keluar kepada penguasa otomatis disebut khawarij. Bisa jadi dia bughat, bisa jadi perampok, bisa jadi pelaku kejahatan biasa. Oleh karena itu, istilah khawarij tidak boleh dipakai serampangan.Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika membedakan khawarij dengan kelompok pembangkang lain menjelaskan bahwa khawarij adalah orang-orang yang keluar dari sunah dan jemaah, serta mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka. [11] Ini menunjukkan bahwa khawarij memiliki ciri khusus yang tidak otomatis ada pada setiap bughat.Bahaya khawarij lebih besarBahaya khawarij lebih besar daripada bughat. Sebab, mereka tidak hanya menimbulkan kekacauan, tetapi juga membawa syubhat agama. Mereka berbicara atas nama ibadah, semangat agama, dan penegakan hukum Allah. Padahal, di balik itu ada pemahaman yang rusak.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap mereka. Beliau bersabda,لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ“Jika aku mendapati mereka, sungguh aku akan memerangi mereka sebagaimana dibinasakannya kaum ‘Ad.” [12]Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang biasa.Sikap ahlus sunnahAhlus sunnah berada di tengah dalam masalah ini. Mereka tidak membenarkan kezaliman. Namun mereka juga tidak menempuh jalan khawarij dalam menyikapi kezaliman penguasa. Ahlus sunnah memerintahkan untuk menasihati penguasa dengan cara yang syar’i, bersabar atas kezaliman yang tidak sampai kufur bawwah (kekufuran yang nyata), menjaga darah kaum muslimin, dan tidak memberontak kecuali bila tampak kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنَ اللَّهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah padanya.” [13]Oleh karena itu, jalan ahlus sunnah bukan jalan pembangkangan yang dibangun di atas emosi, dan bukan pula jalan meremehkan darah kaum muslimin.KesimpulanDari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa khawarij dan bughat bukanlah dua istilah yang sama, walaupun keduanya bisa bertemu dalam bentuk keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin.Khawarij adalah kelompok yang keluar kepada imam dengan membawa keyakinan yang rusak, terutama dalam masalah takfir terhadap kaum muslimin dan penghalalan darah mereka. Oleh karena itu, khawarij adalah penyimpangan dalam akidah dan manhaj sekaligus.Adapun bughat adalah kaum muslimin yang memberontak kepada imam karena syubhat atau takwil tertentu. Mereka tetap dihukumi sebagai orang-orang beriman, walaupun telah melakukan pembangkangan dan kezaliman. Oleh karena itu, membedakan antara keduanya adalah hal yang penting. Supaya seseorang tidak salah memberi label, tidak meremehkan bahaya khawarij, dan tetap menempatkan hukum sesuai dengan penjelasan syariat.Wallahu a‘lam bish-shawab.***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[2] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 5: 199.[3] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[4] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6933; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[5] Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri, Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin, hal. 614..[6] Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi, Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 6: 21.[7] An-Nawawi, Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, 10: 50.[8] Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Luhaimid, Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan), 5: 193.[9] Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari, 10: 38.[10] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[11] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 28: 497-500.[12] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[13] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 7056; Muslim, Shahih Muslim, no. 1709. Daftar Pustakaal-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.an-Najjar ad-Dimyathi, Yaser bin Ahmad bin Badr. Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Kairo: Dar at-Taqwa, 1444 H / 2023 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1412 H / 1991 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)ar-Rajihi, Abdul Aziz bin Abdullah. Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari. http://www.islamweb.net.az-Zamili ‘Asiri, Ahmad bin Ali. Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin. Tesis Magister, Universitas Imam Muhammad bin Saud Islamiyah, 1431 H.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif. (diakses melalui Maktabah Syamilah)Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.al-Luhaimid, Sulaiman bin Muhammad. Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan). (diakses melalui Maktabah Syamilah)


Daftar Isi ToggleApa itu khawarij?Asal mula khawarijApa itu bughat?Dari mana pembahasan bughat berasal?Letak perbedaan antara khawarij dan bughatBahaya khawarij lebih besarSikap ahlus sunnahKesimpulanDalam pembahasan syariat, ada istilah-istilah yang sekilas tampak mirip, padahal tidak sama. Di antara istilah itu adalah khawarij dan bughat. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan sikap keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Oleh karena itu, sebagian orang menyamakan keduanya. Padahal, para ulama membedakan antara khawarij dan bughat dari sisi hakikat, sebab munculnya, dan hukum yang berkaitan dengannya.Masalah ini penting untuk dipahami. Sebab, kalau dua istilah ini dicampuradukkan, seseorang bisa salah menempatkan hukum. Ada yang terlalu mudah memberi label khawarij kepada setiap bentuk pembangkangan. Sebaliknya, ada juga yang meremehkan penyimpangan khawarij, lalu menganggap mereka tidak lebih dari bughat biasa. Padahal, nash-nash syariat menunjukkan bahwa keduanya tidak sama. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ“Jika ada dua golongan dari kaum mukminin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat bughat terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat bughat itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah.” (QS. al-Hujurat: 9)Di ayat tersebut, Allah tetap menyebut dua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. Adapun tentang khawarij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.” [1]Dari dua dalil ini saja sudah terlihat bahwa bughat dan khawarij bukan satu pembahasan yang sama.Apa itu khawarij?Khawarij adalah bentuk jamak dari خارجي, dari kata خرج yang berarti keluar. Mereka disebut khawarij karena keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Namun, para ulama tidak sekadar melihat sisi keluarnya. Mereka juga melihat kerusakan keyakinan yang ada pada kelompok ini. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والخوارج هم أول من كفّر المسلمين بالذنوب، وكفّروا من خالفهم في بدعتهم، واستحلوا دمه وماله“Khawarij adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa. Mereka juga mengkafirkan orang yang menyelisihi bid’ah mereka, lalu menghalalkan darah dan hartanya.” [2]Ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang. Mereka adalah kelompok yang punya ushul pemikiran yang rusak. Di antara ciri paling menonjol dari mereka adalah mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak dan menghalalkan darah mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan sifat mereka dalam hadis yang sangat terkenal,يَخْرُجُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Akan keluar pada umat ini suatu kaum. Kalian akan meremehkan salat kalian dibanding salat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka, dan amalan kalian dibanding amalan mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.” [3]Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij sering menampakkan ibadah dan semangat agama. Akan tetapi, semangat itu tidak dibangun di atas pemahaman yang benar.Asal mula khawarijBenih khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tampak dalam kisah Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi harta, ia berkata, “Berbuat adillah, wahai Muhammad.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ“Celaka engkau. Siapa lagi yang akan berbuat adil jika aku tidak adil?” [4]Dalam lanjutan riwayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa dari jenis orang seperti ini, akan muncul suatu kaum yang rajin beribadah, tetapi keluar dari agama. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa akar pemikiran khawarij adalah buruk sangka, merasa paling benar, lalu berani memvonis dengan pemahaman yang rusak.Adapun kemunculan mereka sebagai kelompok yang besar terjadi pada masa Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu setelah peristiwa tahkim. Mereka keluar dari barisan ‘Ali, lalu mengkafirkan ‘Ali dan pihak-pihak yang menerima tahkim. Dari sinilah mereka dikenal sebagai khawarij.Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri rahimahullah berkata,الخوارج؛ لأنهم يغلون في الدين ويكفرون المسلمين بالذنوب التي لم يجعلها الإسلام مكفرة، وقد خرجوا في زمن علي بن أبي طالب“Khawarij adalah kelompok yang bersikap berlebihan dalam beragama. Mereka mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa yang dalam ajaran Islam tidak menjadikan pelakunya kafir. Kelompok ini mulai muncul pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Thalib.” [5]Apa itu bughat?Bughat adalah bentuk jamak dari باغٍ. Kata ini berasal dari البغي yang berarti melampaui batas atau berbuat zalim.Dalam istilah fikih, bughat adalah kaum muslimin yang memiliki kekuatan, lalu keluar dari ketaatan kepada imam dengan sebab takwil yang mereka anggap benar. Menurut Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi dalam Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah,وقالَ الحَنابلةُ: البُغاةُ: قومٌ مِنْ أهلِ الحَقِّ يَخرجونَ عن قَبضةِ الإمامِ ويَرومونَ خَلْعَه لتأويلٍ سائغٍ“Kalangan Hanabilah berpendapat, ‘Bughat adalah suatu kaum dari kalangan ahlul haq yang keluar dari kekuasaan imam dan ingin melepaskannya karena suatu takwil yang dianggap benar.’” [6]Definisi ini penting. Sebab, dari sini tampak bahwa bughat pada asalnya tetap dihukumi sebagai kaum muslimin. Mereka tidak otomatis keluar dari Islam hanya karena pembangkangan dan peperangan mereka. Dalilnya adalah firman Allah dalam surah al-Hujurat ayat 9 di atas. Allah tetap menyebut kedua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. An-Nawawi rahimahullah berkata,وَلَا يُكَفَّرُونَ بِالْبَغْيِ“Mereka tidak dikafirkan karena tindakan bughat.” [7]Jadi, bughat adalah kaum muslimin yang melakukan pembangkangan, tetapi tidak dibangun di atas akidah khawarij.Dari mana pembahasan bughat berasal?Pembahasan bughat berangkat dari Al-Qur’an dan praktik para sahabat dalam menyikapi kelompok muslim yang mengangkat senjata. Karena tidak semua orang yang keluar kepada imam dihukumi sama. Ada yang perampok, ada yang khawarij, dan ada pula yang bughat.Oleh karena itu, para fuqaha membuat bab khusus tentang ahkam al-bughat. Mereka membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan kelompok bughat, kapan dinasihati, kapan diperangi, dan bagaimana perlakuan terhadap mereka. Syekh Sulaiman bin Muhammad rahimahullah berkata dalam kitabnya Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan),البغاة جمع باغ، وهو لغة: الظلم ومجاوزة الحد، سموا بذلك لظلمهم وعدولهم عن الحق. واصطلاحاً: هم الخارجون على الإمام بتأويل سائغ ولهم شوكة“Bughat adalah bentuk jamak dari bāghī. Secara bahasa, kata ini berarti kezaliman dan melampaui batas. Mereka disebut demikian karena menyimpang dari kebenaran. Adapun secara istilah, bughat adalah kelompok yang keluar memberontak terhadap penguasa yang sah dengan suatu penafsiran yang dianggap memiliki dasar, serta didukung oleh kekuatan.” [8]Dari sini terlihat bahwa bughat lebih banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih. Adapun khawarij, mereka banyak dibahas dalam kitab-kitab akidah. Ini sendiri sudah menunjukkan bahwa keduanya tidak sama.Letak perbedaan antara khawarij dan bughatPerbedaan yang paling jelas adalah bahwa khawarij punya penyimpangan akidah, sedangkan bughat tidak mesti demikian. Khawarij keluar kepada imam sambil membawa keyakinan yang rusak. Mereka mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak, menganggap dosa besar sebagai kekafiran, dan menghalalkan darah kaum muslimin. Adapun bughat, mereka keluar karena takwil, syubhat, atau tuntutan tertentu, tetapi tidak dibangun di atas keyakinan takfir seperti khawarij.Oleh karena itu, para ulama menjadikan khawarij sebagai pembahasan dalam bab firqah dan akidah, sedangkan bughat umumnya dibahas dalam bab fikih.Perbedaan berikutnya terlihat dari hukum mereka. Bughat tetap dihukumi sebagai kaum mukminin, sebagaimana yang ditegaskan dalam surah al-Hujurat ayat 9. Adapun khawarij, para ulama memang berbeda pendapat apakah mereka kafir atau tidak. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa mereka tidak kafir secara mutlak, walaupun mereka adalah ahlul bid‘ah yang sangat sesat. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi berkata,إن الخوارج ليسوا كفاراً“Khawarij tidak dihukumi kafir (menurut jumhur ulama).” [9]Akan tetapi, walaupun jumhur ulama tidak mengkafirkan mereka secara mutlak, bahaya mereka tetap sangat besar. Sebab, mereka merusak agama sekaligus merusak keamanan kaum muslimin. Perbedaan yang lain terlihat dari sikap mereka terhadap kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ“Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan para penyembah berhala.” [10]Ini adalah ciri besar khawarij. Mereka keras kepada kaum muslimin, tetapi justru tidak proporsional terhadap musuh-musuh Islam yang nyata. Adapun bughat, walaupun mereka bisa memerangi imam atau kelompok muslim lainnya, mereka tidak dibangun di atas prinsip takfir dan penghalalan darah kaum muslimin.Perbedaan yang lain lagi adalah bahwa tidak setiap orang yang keluar kepada penguasa otomatis disebut khawarij. Bisa jadi dia bughat, bisa jadi perampok, bisa jadi pelaku kejahatan biasa. Oleh karena itu, istilah khawarij tidak boleh dipakai serampangan.Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika membedakan khawarij dengan kelompok pembangkang lain menjelaskan bahwa khawarij adalah orang-orang yang keluar dari sunah dan jemaah, serta mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka. [11] Ini menunjukkan bahwa khawarij memiliki ciri khusus yang tidak otomatis ada pada setiap bughat.Bahaya khawarij lebih besarBahaya khawarij lebih besar daripada bughat. Sebab, mereka tidak hanya menimbulkan kekacauan, tetapi juga membawa syubhat agama. Mereka berbicara atas nama ibadah, semangat agama, dan penegakan hukum Allah. Padahal, di balik itu ada pemahaman yang rusak.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap mereka. Beliau bersabda,لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ“Jika aku mendapati mereka, sungguh aku akan memerangi mereka sebagaimana dibinasakannya kaum ‘Ad.” [12]Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang biasa.Sikap ahlus sunnahAhlus sunnah berada di tengah dalam masalah ini. Mereka tidak membenarkan kezaliman. Namun mereka juga tidak menempuh jalan khawarij dalam menyikapi kezaliman penguasa. Ahlus sunnah memerintahkan untuk menasihati penguasa dengan cara yang syar’i, bersabar atas kezaliman yang tidak sampai kufur bawwah (kekufuran yang nyata), menjaga darah kaum muslimin, dan tidak memberontak kecuali bila tampak kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنَ اللَّهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah padanya.” [13]Oleh karena itu, jalan ahlus sunnah bukan jalan pembangkangan yang dibangun di atas emosi, dan bukan pula jalan meremehkan darah kaum muslimin.KesimpulanDari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa khawarij dan bughat bukanlah dua istilah yang sama, walaupun keduanya bisa bertemu dalam bentuk keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin.Khawarij adalah kelompok yang keluar kepada imam dengan membawa keyakinan yang rusak, terutama dalam masalah takfir terhadap kaum muslimin dan penghalalan darah mereka. Oleh karena itu, khawarij adalah penyimpangan dalam akidah dan manhaj sekaligus.Adapun bughat adalah kaum muslimin yang memberontak kepada imam karena syubhat atau takwil tertentu. Mereka tetap dihukumi sebagai orang-orang beriman, walaupun telah melakukan pembangkangan dan kezaliman. Oleh karena itu, membedakan antara keduanya adalah hal yang penting. Supaya seseorang tidak salah memberi label, tidak meremehkan bahaya khawarij, dan tetap menempatkan hukum sesuai dengan penjelasan syariat.Wallahu a‘lam bish-shawab.***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[2] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 5: 199.[3] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[4] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6933; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[5] Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri, Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin, hal. 614..[6] Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi, Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 6: 21.[7] An-Nawawi, Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, 10: 50.[8] Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Luhaimid, Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan), 5: 193.[9] Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari, 10: 38.[10] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[11] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 28: 497-500.[12] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.[13] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 7056; Muslim, Shahih Muslim, no. 1709. Daftar Pustakaal-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.an-Najjar ad-Dimyathi, Yaser bin Ahmad bin Badr. Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Kairo: Dar at-Taqwa, 1444 H / 2023 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1412 H / 1991 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)ar-Rajihi, Abdul Aziz bin Abdullah. Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari. http://www.islamweb.net.az-Zamili ‘Asiri, Ahmad bin Ali. Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin. Tesis Magister, Universitas Imam Muhammad bin Saud Islamiyah, 1431 H.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif. (diakses melalui Maktabah Syamilah)Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.al-Luhaimid, Sulaiman bin Muhammad. Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan). (diakses melalui Maktabah Syamilah)
Prev     Next