Bulughul Maram – Shalat: Jika Lapar, Makan atau Shalat yang Didahulukan?

Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat 1.1. Hadits #240 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat Hadits #240 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]   Faedah hadits Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu). Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.   Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436. — Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk makanan tersaji shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk uzur tidak shalat berjamaah

Bulughul Maram – Shalat: Jika Lapar, Makan atau Shalat yang Didahulukan?

Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat 1.1. Hadits #240 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat Hadits #240 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]   Faedah hadits Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu). Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.   Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436. — Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk makanan tersaji shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk uzur tidak shalat berjamaah
Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat 1.1. Hadits #240 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat Hadits #240 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]   Faedah hadits Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu). Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.   Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436. — Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk makanan tersaji shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk uzur tidak shalat berjamaah


Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat 1.1. Hadits #240 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat Hadits #240 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]   Faedah hadits Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu). Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.   Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436. — Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk makanan tersaji shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk uzur tidak shalat berjamaah

Ilmu Agama itu Bagai Cahaya Penerang

Ilmu agama itu bagai cahaya penerang. Apa yang dimaksud? Secara garis besar, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Ilmu itu hayatun (kehidupan) dan nurun (cahaya). Sedangkan, kebodohan adalah mawtun (kematian) dan zhulmatun (kegelapan). Kejelekan itu sebabnya karena tidak adanya kehidupan dan cahaya, sedangkan kebaikan itu sebabnya karena adanya cahaya dan kehidupan.  Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 257) ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cahaya di atas cahaya yang dimaksud adalah cahaya Al-Qur’an di atas cahaya iman.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:231) Baca juga: Penjelasan Ibnu Katsir mengenai Cahaya di Atas Cahaya   Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 5059) Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak. Baca juga: Mukmin Seperti Buat Utrujah   Manusia ada empat macam: Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an. Dua golongan ini masih golongan as-su’adaa’ (berbahagia) Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.  Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233) Baca juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.   — 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya ilmu cahaya iman keutamaan ilmu miftah daar as saadah

Ilmu Agama itu Bagai Cahaya Penerang

Ilmu agama itu bagai cahaya penerang. Apa yang dimaksud? Secara garis besar, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Ilmu itu hayatun (kehidupan) dan nurun (cahaya). Sedangkan, kebodohan adalah mawtun (kematian) dan zhulmatun (kegelapan). Kejelekan itu sebabnya karena tidak adanya kehidupan dan cahaya, sedangkan kebaikan itu sebabnya karena adanya cahaya dan kehidupan.  Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 257) ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cahaya di atas cahaya yang dimaksud adalah cahaya Al-Qur’an di atas cahaya iman.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:231) Baca juga: Penjelasan Ibnu Katsir mengenai Cahaya di Atas Cahaya   Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 5059) Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak. Baca juga: Mukmin Seperti Buat Utrujah   Manusia ada empat macam: Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an. Dua golongan ini masih golongan as-su’adaa’ (berbahagia) Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.  Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233) Baca juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.   — 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya ilmu cahaya iman keutamaan ilmu miftah daar as saadah
Ilmu agama itu bagai cahaya penerang. Apa yang dimaksud? Secara garis besar, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Ilmu itu hayatun (kehidupan) dan nurun (cahaya). Sedangkan, kebodohan adalah mawtun (kematian) dan zhulmatun (kegelapan). Kejelekan itu sebabnya karena tidak adanya kehidupan dan cahaya, sedangkan kebaikan itu sebabnya karena adanya cahaya dan kehidupan.  Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 257) ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cahaya di atas cahaya yang dimaksud adalah cahaya Al-Qur’an di atas cahaya iman.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:231) Baca juga: Penjelasan Ibnu Katsir mengenai Cahaya di Atas Cahaya   Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 5059) Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak. Baca juga: Mukmin Seperti Buat Utrujah   Manusia ada empat macam: Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an. Dua golongan ini masih golongan as-su’adaa’ (berbahagia) Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.  Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233) Baca juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.   — 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya ilmu cahaya iman keutamaan ilmu miftah daar as saadah


Ilmu agama itu bagai cahaya penerang. Apa yang dimaksud? Secara garis besar, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Ilmu itu hayatun (kehidupan) dan nurun (cahaya). Sedangkan, kebodohan adalah mawtun (kematian) dan zhulmatun (kegelapan). Kejelekan itu sebabnya karena tidak adanya kehidupan dan cahaya, sedangkan kebaikan itu sebabnya karena adanya cahaya dan kehidupan.  Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 257) ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cahaya di atas cahaya yang dimaksud adalah cahaya Al-Qur’an di atas cahaya iman.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:231) Baca juga: Penjelasan Ibnu Katsir mengenai Cahaya di Atas Cahaya   Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 5059) Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak. Baca juga: Mukmin Seperti Buat Utrujah   Manusia ada empat macam: Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an. Dua golongan ini masih golongan as-su’adaa’ (berbahagia) Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.  Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233) Baca juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.   — 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya ilmu cahaya iman keutamaan ilmu miftah daar as saadah

Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama

Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Selama kamu berniat untuk akhirat, niscaya Allah akan perbaiki duniamu. Jadikanlah akhirat tujuanmu, niscaya dunia akan datang tunduk padamu. Jiwamu akan bahagia, hatimu tentram, optimisme akan menghampirimu, dan rezeki yang halal dan baik akan mendatangimu. Semua yang kamu inginkan di dunia akan mendatangimu. Begitulah, karena dunia ini, bukankah milik Allah? Jika semua orang dari timur dan barat ingin menghalangimu dari sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Apakah mereka mampu? “Ketahuilah! Sungguh seandainya umat manusia bersatu padu untuk memberikan manfaat untukmu,mereka tidak akan mampu memberi manfaat apapun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya umat manusia bersatu padu untuk menimpakan mara bahaya kepada Anda, … mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (HR. At-Tirmidzi) Jadi, urusan segala sesuatu ada di tangan Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Dan tidak satupun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS. Hud: 6)Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan berfirman, “Wahai hamba-Ku, selama Engkau berusaha meraih rida-Ku, Aku akan lakukan apa yang membuatmu rida. Dan barang siapa mencari rida Allah walaupun membuat manusia marah niscaya Allah akan meridai dia dan Allah jadikan orang-orang rida kepadanya.”Dan Allah telah berjanji padamu akan memperbaiki keadaanmu sehingga kalian temukan rasa bahagia dalam jiwa kalian “Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dan di antara bentuk mengingat Allah yang paling agung adalah ketika kamu menjadikan Allah seolah-olah ada di depan kedua matamu dalam setiap perbuatanmu. Tidaklah kamu melakukan satu amalan pun kecuali kamu menghadirkan niat bahwa amalan itu hanya untuk Allah. Ketika itulah hatimu akan tenteram. Kamu bisa merasakan bahagia dengan istrimu di rumahmu selama amal perbuatanmu hanya untuk Allah. Karena Anda mempergauli istrimu untuk mendapatkan rida Allah bukan untuk mendapatkan rida istrimu. Dan bukan juga untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadimu. Melainkan untuk membuat rida Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Kamu berbicara dengan istrimu dengan perkataan yang baik karena Allah. Kamu perlakukan dia dengan sebaik-baik perlakuan karena Allah. Kamu penuhi keinginan dan kebutuhannya karena Allah, dengan demikian Allah karuniakan kepadamu kebahagiaan dunia. Bahkan ketika kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu melakukannya karena Allah. Karena Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkanmu untuk melampiaskan syahwatmu dengan cara yang halal. Sehingga kamu mencukupkan diri dengan yang halal karena menaati Allah. Sehingga Allah pun rida kepadamu ketika kamu sedang menyalurkan syahwatmu. Demikian pula ketika kamu merasa bersama Allah dan amalan-amalanmu hanya untuk Allah, niscaya Allah akan jadikan dunia mendatangimu. Kamu berniat untuk akhirat sehingga Allah jadikan harta benda mendatangimu di dunia. Bukankah Allah telah berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2) … Dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ini janji siapa? Janji siapa ini? Janji Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Apakah Dia lemah? Tidak, demi Allah! Apakah Dia miskin? Tidak, demi Allah!Apakah Dia akan mengingkari janji? Tidak, demi Allah! Allah Jalla wa ‘ala tidak pernah berdusta. Dan jika kita melihat kejadian-kejadian yang telah lalu, kita akan dapati bahwa Allah jalla wa ‘ala terkadang memberikan kekurangan kepada sebagian wali-wali-Nya namun hal tersebut akhirnya menjadi kesudahan yang baik baginya di dunia. Allah hanya mengujinya, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan dalam harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS. Al-Baqarah: 155) Allah ingin melihat, apakah kamu benar-benar beramal untuk Allah atau tidak demikian? Kemudian kesudahan yang baik menjadi milikmu. “Dan kesudahan yang baik adalah untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128) “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dari rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan khusus bagi mereka saja pada hari Kiamat.’” (QS. Al-A’raf: 32) Kenikmatan tersebut datang kepadamu di dunia, selama kamu berpegang teguh dengan syariat, tapi bersama kenikmatan itu pasti ada kurangnya, sakitnya, dan cobaannya, namun di akhirat semua itu murni, murni hanya kenikmatan saja, Ada seseorang menemuimu dan berkata, “Aku punya toko, aku menjual barang haram ini di tokoku. Untung saja aku menjualnya! Barang haram inilah yang membuat pelanggan berdatangan.” Maha Suci Allah! Bagaimana bisa barang haram memberikan kamu rezeki Yang memberi kami rezeki adalah Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Dia berkata, “Pelangganku berkurang.” Maka kita katakan, “Sabar sejenak!” Dan kalian menyaksikan keadaan manusia, baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim. Bagaimana mereka ketika berbuat sesuatu yang menyelisihi syariat? Pasti sebabnya adalah karena alasan ekonomi di dunia ini. Adapun orang yang beriman, terkadang permulaannya mereka sering diolok-olok. “Fulan orang miskin, dia tidak mengerti, dia tidak melakukan ini dan itu, katanya haram.” Ini adalah para pelontar was-was, yang tidak memperhatikan, tidak mempertimbangkan akibat di hari kemudian. Pasti Anda merasa kesulitan awalnya, tapi “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5) “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 6) =============== مَتَى قَصَدْتَ الْآخِرَةَ أَصْلَحَ اللهُ لَكَ الدُّنْيَا لِيَكُنْ قَصْدُكَ الْآخِرَةَ سَتَأْتِيكَ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ تَسْعَدُ فِي نَفْسِكَ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ يَأْتِيكَ الْيَقِينُ يَأْتِيكَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ يَأْتِيكَ كُلُّ مَا تَطْلُبُهُ فِي الدُّنْيَا نَعَمْ هَذَا هَذِهِ الدُّنْيَا أَلَيْسَتْ مُلْكًا لِلهِ؟ لَوْ أَرَادَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْ مَشْرِقٍ وَمَغْرِبٍ أَنْ يَمْنَعُوا عَنْكَ شَيْئًا مِمَّا يُقَدِّرُهُ اللهُ لَكَ يَسْتَطِيعُونَ؟ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ إِذَنْ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ بِيَدِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ جَلَّ وَعَلَا: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا – هود: ٦ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ: مَتَى كُنْتَ يَا عَبْدِي تَسْعَى فِي رِضَايَ سَعَيْتُ فِي رِضَاكَ وَمَنِ ابْتَغَى رِضَا اللهِ بِسَخَطِ الْخَلْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ وَقَدْ وَعَدَكُمْ بِصَلَاحِ أَحْوَالِكُمْ فِي نُفُوسِكُمْ تَسْعَدُونَ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ – الرعد: ٢٨ وَمِنْ أَعْظَمِ ذِكْرِ اللهِ أَنْ تَجْعَلَ اللهَ بَيْنَ عَيْنَيْكَ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكَ 22 00:01:56,220 –> 00:02:03,180 لَا تُقْدِمُ عَلَى عَمَلٍ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا وَأَنْتَ تَسْتَشْعِرُ أَنَّ ذَلِكَ الْعَمَلَ لِلهِ حِينَئِذٍ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ تَسْعَدُ مَعَ زَوْجَتِكَ فِي بَيْتِكَ مَتَى كَانَ عَمَلُكَ لِلهِ لِأَنَّكَ تُعَامِلُ زَوْجَتَكَ لِإِرْضَاءِ اللهِ لَا لِإِرْضَائِهَا وَلَا لِتَحْقِيقِ مَقْصُودِكَ الشَّخْصِيِّ وَإِنَّمَا لِإِرْضَاءِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تُخَاطِبُهَا بِالْحُسْنَى لِلهِ تُعَامِلُهَا بِأَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ لِلهِ تُلَبِّي حَوَائِجَهَا لِلهِ فَيُوْرِثُكَ اللهُ سَعَادَةَ الدُّنْيَا حَتَّى إِذَا جَامَعْتَ زَوْجَتَكَ تُجَامِعُهَا لِلهِ لِأَنَّ اللهَ عَزّ وَجَلَّ قَدْ أَمَرَكَ بِقَضَاءِ الْوَطَرِ بِالْحَلَالِ فَأَنْتَ تَقْتَصِرُ عَلَى الْحَلَالِ طَاعَةً لِلهِ فَيَرْضَى اللهُ عَنْكَ عِنْدَمَا تَقْضِي شَهْوَتَكَ هَكَذَا أَيْضًا إِذَا كُنْتَ مَعَ اللهِ وَكَانَتْ أَعْمَالُكَ لِلهِ يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الدُّنْيَا تَأْتِيكَ أَنْتَ قَصَدْتَ الْآخِرَةَ فَجَعَلَ الْأَمْوَالَ تَأْتِيكَ فِي الدُّنْيَا أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا – الطلاق: ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ – اَلطَّلَاقُ ٣ هَذَا وَعْدُ مَنْ ؟ وَعْدُ مَنْ؟ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ هَلْ هُوَ عَاجِزٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ فَقِيرٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ يُخْلِفُ الْمَوْعِدَ؟ لَا وَاللهِ لَا يَكْذِبُ جَلَّ وَعَلَا إِذَا نَظَرْنَا فِي شَوَاهِدِ التَّارِيخِ وَجَدْنَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يُلْحِقُ بَعْضَ النَّقْصِ بِأَوْلِيَائِهِ لَكِنَّ لَهُمُ الْعَاقِبَةَ الطَّيِّبَةَ فِي الدُّنْيَا يَخْتَبِرُهُمْ فَقَطْ – وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ – الْبَقَرَةُ: ١٥٥ يَنْظُرُ هَلْ أَنْتَ حَقِيْقَةً لِلهِ أَوْ لَيْسَ كَذَلِكَ؟ ثُمَّ عَاقِبَةُ الْأَمْرِ تَكُوْنُ لَكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ – الْأَعْرَافُ: ١٢٨ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ – الْأَعْرَافُ: ٣٢ فِي الدُّنْيَا تَأْتِيكُمُ النِّعَمُ مَتَى تَمَسَّكْتُمْ بِالشَّرْعِ لَكِنْ قَدْ يَكُونُ مَعَهَا أَقْدَارٌ وَبَلَاءٌ وَبَلْوَى لَكِنْ فِي الْآخِرَةِ خَالِصَةً نِعَمٌ صَافِيَةٌ يَأْتِيكَ وَيَقُولُ: أَنَا عِنْدِي مَحَلٌّ أَبِيْعُ فِيهِ هَذَا الْمُحَرَّمَ لَوْ لَمْ أَبِعْهُ هَذَا الْمُحَرَّمَ هُوَ الَّذِي يَجْلِبُ لِيَ الزَّبَائِنَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ هِيَ الَّتِي تَرْزُقُكَ يَرْزُقُكَ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ قَالَ: نَقَصَ عِنْدِي الزَّبَائِنُ قُلْنَا: انْتَظِرْ قَلِيلًا وَأَنْتُمْ تُشَاهِدُونَ أَحْوَالَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ أَنَّهُمْ إِذَا عَمِلُوا بِأَمْرٍ يُخَالِفُ الشَّرْعَ جَاءَتْهُمُ الْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَّةُ فِي الدُّنْيَا وَأَهْلُ الْإِيمَانِ قَدْ يُسْتَهْزَأُ بِهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ فُلَانٌ مِسْكِينٌ مَا يَعْرِفُ تَرَكَ الشَّيْءَ يَقُولُ أَنَّهُ حَرَامٌ هَذَا مُوَسْوِسٌ وَلَا يَنْظُرُ وَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى عَوَاقِبِ الْأُمُورِ تَضِيقُ اَوَّلًا لَكِنْ – فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٥ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٦  

Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama

Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Selama kamu berniat untuk akhirat, niscaya Allah akan perbaiki duniamu. Jadikanlah akhirat tujuanmu, niscaya dunia akan datang tunduk padamu. Jiwamu akan bahagia, hatimu tentram, optimisme akan menghampirimu, dan rezeki yang halal dan baik akan mendatangimu. Semua yang kamu inginkan di dunia akan mendatangimu. Begitulah, karena dunia ini, bukankah milik Allah? Jika semua orang dari timur dan barat ingin menghalangimu dari sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Apakah mereka mampu? “Ketahuilah! Sungguh seandainya umat manusia bersatu padu untuk memberikan manfaat untukmu,mereka tidak akan mampu memberi manfaat apapun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya umat manusia bersatu padu untuk menimpakan mara bahaya kepada Anda, … mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (HR. At-Tirmidzi) Jadi, urusan segala sesuatu ada di tangan Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Dan tidak satupun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS. Hud: 6)Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan berfirman, “Wahai hamba-Ku, selama Engkau berusaha meraih rida-Ku, Aku akan lakukan apa yang membuatmu rida. Dan barang siapa mencari rida Allah walaupun membuat manusia marah niscaya Allah akan meridai dia dan Allah jadikan orang-orang rida kepadanya.”Dan Allah telah berjanji padamu akan memperbaiki keadaanmu sehingga kalian temukan rasa bahagia dalam jiwa kalian “Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dan di antara bentuk mengingat Allah yang paling agung adalah ketika kamu menjadikan Allah seolah-olah ada di depan kedua matamu dalam setiap perbuatanmu. Tidaklah kamu melakukan satu amalan pun kecuali kamu menghadirkan niat bahwa amalan itu hanya untuk Allah. Ketika itulah hatimu akan tenteram. Kamu bisa merasakan bahagia dengan istrimu di rumahmu selama amal perbuatanmu hanya untuk Allah. Karena Anda mempergauli istrimu untuk mendapatkan rida Allah bukan untuk mendapatkan rida istrimu. Dan bukan juga untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadimu. Melainkan untuk membuat rida Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Kamu berbicara dengan istrimu dengan perkataan yang baik karena Allah. Kamu perlakukan dia dengan sebaik-baik perlakuan karena Allah. Kamu penuhi keinginan dan kebutuhannya karena Allah, dengan demikian Allah karuniakan kepadamu kebahagiaan dunia. Bahkan ketika kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu melakukannya karena Allah. Karena Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkanmu untuk melampiaskan syahwatmu dengan cara yang halal. Sehingga kamu mencukupkan diri dengan yang halal karena menaati Allah. Sehingga Allah pun rida kepadamu ketika kamu sedang menyalurkan syahwatmu. Demikian pula ketika kamu merasa bersama Allah dan amalan-amalanmu hanya untuk Allah, niscaya Allah akan jadikan dunia mendatangimu. Kamu berniat untuk akhirat sehingga Allah jadikan harta benda mendatangimu di dunia. Bukankah Allah telah berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2) … Dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ini janji siapa? Janji siapa ini? Janji Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Apakah Dia lemah? Tidak, demi Allah! Apakah Dia miskin? Tidak, demi Allah!Apakah Dia akan mengingkari janji? Tidak, demi Allah! Allah Jalla wa ‘ala tidak pernah berdusta. Dan jika kita melihat kejadian-kejadian yang telah lalu, kita akan dapati bahwa Allah jalla wa ‘ala terkadang memberikan kekurangan kepada sebagian wali-wali-Nya namun hal tersebut akhirnya menjadi kesudahan yang baik baginya di dunia. Allah hanya mengujinya, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan dalam harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS. Al-Baqarah: 155) Allah ingin melihat, apakah kamu benar-benar beramal untuk Allah atau tidak demikian? Kemudian kesudahan yang baik menjadi milikmu. “Dan kesudahan yang baik adalah untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128) “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dari rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan khusus bagi mereka saja pada hari Kiamat.’” (QS. Al-A’raf: 32) Kenikmatan tersebut datang kepadamu di dunia, selama kamu berpegang teguh dengan syariat, tapi bersama kenikmatan itu pasti ada kurangnya, sakitnya, dan cobaannya, namun di akhirat semua itu murni, murni hanya kenikmatan saja, Ada seseorang menemuimu dan berkata, “Aku punya toko, aku menjual barang haram ini di tokoku. Untung saja aku menjualnya! Barang haram inilah yang membuat pelanggan berdatangan.” Maha Suci Allah! Bagaimana bisa barang haram memberikan kamu rezeki Yang memberi kami rezeki adalah Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Dia berkata, “Pelangganku berkurang.” Maka kita katakan, “Sabar sejenak!” Dan kalian menyaksikan keadaan manusia, baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim. Bagaimana mereka ketika berbuat sesuatu yang menyelisihi syariat? Pasti sebabnya adalah karena alasan ekonomi di dunia ini. Adapun orang yang beriman, terkadang permulaannya mereka sering diolok-olok. “Fulan orang miskin, dia tidak mengerti, dia tidak melakukan ini dan itu, katanya haram.” Ini adalah para pelontar was-was, yang tidak memperhatikan, tidak mempertimbangkan akibat di hari kemudian. Pasti Anda merasa kesulitan awalnya, tapi “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5) “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 6) =============== مَتَى قَصَدْتَ الْآخِرَةَ أَصْلَحَ اللهُ لَكَ الدُّنْيَا لِيَكُنْ قَصْدُكَ الْآخِرَةَ سَتَأْتِيكَ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ تَسْعَدُ فِي نَفْسِكَ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ يَأْتِيكَ الْيَقِينُ يَأْتِيكَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ يَأْتِيكَ كُلُّ مَا تَطْلُبُهُ فِي الدُّنْيَا نَعَمْ هَذَا هَذِهِ الدُّنْيَا أَلَيْسَتْ مُلْكًا لِلهِ؟ لَوْ أَرَادَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْ مَشْرِقٍ وَمَغْرِبٍ أَنْ يَمْنَعُوا عَنْكَ شَيْئًا مِمَّا يُقَدِّرُهُ اللهُ لَكَ يَسْتَطِيعُونَ؟ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ إِذَنْ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ بِيَدِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ جَلَّ وَعَلَا: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا – هود: ٦ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ: مَتَى كُنْتَ يَا عَبْدِي تَسْعَى فِي رِضَايَ سَعَيْتُ فِي رِضَاكَ وَمَنِ ابْتَغَى رِضَا اللهِ بِسَخَطِ الْخَلْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ وَقَدْ وَعَدَكُمْ بِصَلَاحِ أَحْوَالِكُمْ فِي نُفُوسِكُمْ تَسْعَدُونَ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ – الرعد: ٢٨ وَمِنْ أَعْظَمِ ذِكْرِ اللهِ أَنْ تَجْعَلَ اللهَ بَيْنَ عَيْنَيْكَ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكَ 22 00:01:56,220 –> 00:02:03,180 لَا تُقْدِمُ عَلَى عَمَلٍ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا وَأَنْتَ تَسْتَشْعِرُ أَنَّ ذَلِكَ الْعَمَلَ لِلهِ حِينَئِذٍ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ تَسْعَدُ مَعَ زَوْجَتِكَ فِي بَيْتِكَ مَتَى كَانَ عَمَلُكَ لِلهِ لِأَنَّكَ تُعَامِلُ زَوْجَتَكَ لِإِرْضَاءِ اللهِ لَا لِإِرْضَائِهَا وَلَا لِتَحْقِيقِ مَقْصُودِكَ الشَّخْصِيِّ وَإِنَّمَا لِإِرْضَاءِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تُخَاطِبُهَا بِالْحُسْنَى لِلهِ تُعَامِلُهَا بِأَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ لِلهِ تُلَبِّي حَوَائِجَهَا لِلهِ فَيُوْرِثُكَ اللهُ سَعَادَةَ الدُّنْيَا حَتَّى إِذَا جَامَعْتَ زَوْجَتَكَ تُجَامِعُهَا لِلهِ لِأَنَّ اللهَ عَزّ وَجَلَّ قَدْ أَمَرَكَ بِقَضَاءِ الْوَطَرِ بِالْحَلَالِ فَأَنْتَ تَقْتَصِرُ عَلَى الْحَلَالِ طَاعَةً لِلهِ فَيَرْضَى اللهُ عَنْكَ عِنْدَمَا تَقْضِي شَهْوَتَكَ هَكَذَا أَيْضًا إِذَا كُنْتَ مَعَ اللهِ وَكَانَتْ أَعْمَالُكَ لِلهِ يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الدُّنْيَا تَأْتِيكَ أَنْتَ قَصَدْتَ الْآخِرَةَ فَجَعَلَ الْأَمْوَالَ تَأْتِيكَ فِي الدُّنْيَا أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا – الطلاق: ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ – اَلطَّلَاقُ ٣ هَذَا وَعْدُ مَنْ ؟ وَعْدُ مَنْ؟ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ هَلْ هُوَ عَاجِزٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ فَقِيرٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ يُخْلِفُ الْمَوْعِدَ؟ لَا وَاللهِ لَا يَكْذِبُ جَلَّ وَعَلَا إِذَا نَظَرْنَا فِي شَوَاهِدِ التَّارِيخِ وَجَدْنَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يُلْحِقُ بَعْضَ النَّقْصِ بِأَوْلِيَائِهِ لَكِنَّ لَهُمُ الْعَاقِبَةَ الطَّيِّبَةَ فِي الدُّنْيَا يَخْتَبِرُهُمْ فَقَطْ – وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ – الْبَقَرَةُ: ١٥٥ يَنْظُرُ هَلْ أَنْتَ حَقِيْقَةً لِلهِ أَوْ لَيْسَ كَذَلِكَ؟ ثُمَّ عَاقِبَةُ الْأَمْرِ تَكُوْنُ لَكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ – الْأَعْرَافُ: ١٢٨ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ – الْأَعْرَافُ: ٣٢ فِي الدُّنْيَا تَأْتِيكُمُ النِّعَمُ مَتَى تَمَسَّكْتُمْ بِالشَّرْعِ لَكِنْ قَدْ يَكُونُ مَعَهَا أَقْدَارٌ وَبَلَاءٌ وَبَلْوَى لَكِنْ فِي الْآخِرَةِ خَالِصَةً نِعَمٌ صَافِيَةٌ يَأْتِيكَ وَيَقُولُ: أَنَا عِنْدِي مَحَلٌّ أَبِيْعُ فِيهِ هَذَا الْمُحَرَّمَ لَوْ لَمْ أَبِعْهُ هَذَا الْمُحَرَّمَ هُوَ الَّذِي يَجْلِبُ لِيَ الزَّبَائِنَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ هِيَ الَّتِي تَرْزُقُكَ يَرْزُقُكَ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ قَالَ: نَقَصَ عِنْدِي الزَّبَائِنُ قُلْنَا: انْتَظِرْ قَلِيلًا وَأَنْتُمْ تُشَاهِدُونَ أَحْوَالَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ أَنَّهُمْ إِذَا عَمِلُوا بِأَمْرٍ يُخَالِفُ الشَّرْعَ جَاءَتْهُمُ الْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَّةُ فِي الدُّنْيَا وَأَهْلُ الْإِيمَانِ قَدْ يُسْتَهْزَأُ بِهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ فُلَانٌ مِسْكِينٌ مَا يَعْرِفُ تَرَكَ الشَّيْءَ يَقُولُ أَنَّهُ حَرَامٌ هَذَا مُوَسْوِسٌ وَلَا يَنْظُرُ وَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى عَوَاقِبِ الْأُمُورِ تَضِيقُ اَوَّلًا لَكِنْ – فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٥ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٦  
Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Selama kamu berniat untuk akhirat, niscaya Allah akan perbaiki duniamu. Jadikanlah akhirat tujuanmu, niscaya dunia akan datang tunduk padamu. Jiwamu akan bahagia, hatimu tentram, optimisme akan menghampirimu, dan rezeki yang halal dan baik akan mendatangimu. Semua yang kamu inginkan di dunia akan mendatangimu. Begitulah, karena dunia ini, bukankah milik Allah? Jika semua orang dari timur dan barat ingin menghalangimu dari sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Apakah mereka mampu? “Ketahuilah! Sungguh seandainya umat manusia bersatu padu untuk memberikan manfaat untukmu,mereka tidak akan mampu memberi manfaat apapun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya umat manusia bersatu padu untuk menimpakan mara bahaya kepada Anda, … mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (HR. At-Tirmidzi) Jadi, urusan segala sesuatu ada di tangan Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Dan tidak satupun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS. Hud: 6)Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan berfirman, “Wahai hamba-Ku, selama Engkau berusaha meraih rida-Ku, Aku akan lakukan apa yang membuatmu rida. Dan barang siapa mencari rida Allah walaupun membuat manusia marah niscaya Allah akan meridai dia dan Allah jadikan orang-orang rida kepadanya.”Dan Allah telah berjanji padamu akan memperbaiki keadaanmu sehingga kalian temukan rasa bahagia dalam jiwa kalian “Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dan di antara bentuk mengingat Allah yang paling agung adalah ketika kamu menjadikan Allah seolah-olah ada di depan kedua matamu dalam setiap perbuatanmu. Tidaklah kamu melakukan satu amalan pun kecuali kamu menghadirkan niat bahwa amalan itu hanya untuk Allah. Ketika itulah hatimu akan tenteram. Kamu bisa merasakan bahagia dengan istrimu di rumahmu selama amal perbuatanmu hanya untuk Allah. Karena Anda mempergauli istrimu untuk mendapatkan rida Allah bukan untuk mendapatkan rida istrimu. Dan bukan juga untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadimu. Melainkan untuk membuat rida Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Kamu berbicara dengan istrimu dengan perkataan yang baik karena Allah. Kamu perlakukan dia dengan sebaik-baik perlakuan karena Allah. Kamu penuhi keinginan dan kebutuhannya karena Allah, dengan demikian Allah karuniakan kepadamu kebahagiaan dunia. Bahkan ketika kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu melakukannya karena Allah. Karena Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkanmu untuk melampiaskan syahwatmu dengan cara yang halal. Sehingga kamu mencukupkan diri dengan yang halal karena menaati Allah. Sehingga Allah pun rida kepadamu ketika kamu sedang menyalurkan syahwatmu. Demikian pula ketika kamu merasa bersama Allah dan amalan-amalanmu hanya untuk Allah, niscaya Allah akan jadikan dunia mendatangimu. Kamu berniat untuk akhirat sehingga Allah jadikan harta benda mendatangimu di dunia. Bukankah Allah telah berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2) … Dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ini janji siapa? Janji siapa ini? Janji Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Apakah Dia lemah? Tidak, demi Allah! Apakah Dia miskin? Tidak, demi Allah!Apakah Dia akan mengingkari janji? Tidak, demi Allah! Allah Jalla wa ‘ala tidak pernah berdusta. Dan jika kita melihat kejadian-kejadian yang telah lalu, kita akan dapati bahwa Allah jalla wa ‘ala terkadang memberikan kekurangan kepada sebagian wali-wali-Nya namun hal tersebut akhirnya menjadi kesudahan yang baik baginya di dunia. Allah hanya mengujinya, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan dalam harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS. Al-Baqarah: 155) Allah ingin melihat, apakah kamu benar-benar beramal untuk Allah atau tidak demikian? Kemudian kesudahan yang baik menjadi milikmu. “Dan kesudahan yang baik adalah untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128) “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dari rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan khusus bagi mereka saja pada hari Kiamat.’” (QS. Al-A’raf: 32) Kenikmatan tersebut datang kepadamu di dunia, selama kamu berpegang teguh dengan syariat, tapi bersama kenikmatan itu pasti ada kurangnya, sakitnya, dan cobaannya, namun di akhirat semua itu murni, murni hanya kenikmatan saja, Ada seseorang menemuimu dan berkata, “Aku punya toko, aku menjual barang haram ini di tokoku. Untung saja aku menjualnya! Barang haram inilah yang membuat pelanggan berdatangan.” Maha Suci Allah! Bagaimana bisa barang haram memberikan kamu rezeki Yang memberi kami rezeki adalah Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Dia berkata, “Pelangganku berkurang.” Maka kita katakan, “Sabar sejenak!” Dan kalian menyaksikan keadaan manusia, baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim. Bagaimana mereka ketika berbuat sesuatu yang menyelisihi syariat? Pasti sebabnya adalah karena alasan ekonomi di dunia ini. Adapun orang yang beriman, terkadang permulaannya mereka sering diolok-olok. “Fulan orang miskin, dia tidak mengerti, dia tidak melakukan ini dan itu, katanya haram.” Ini adalah para pelontar was-was, yang tidak memperhatikan, tidak mempertimbangkan akibat di hari kemudian. Pasti Anda merasa kesulitan awalnya, tapi “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5) “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 6) =============== مَتَى قَصَدْتَ الْآخِرَةَ أَصْلَحَ اللهُ لَكَ الدُّنْيَا لِيَكُنْ قَصْدُكَ الْآخِرَةَ سَتَأْتِيكَ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ تَسْعَدُ فِي نَفْسِكَ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ يَأْتِيكَ الْيَقِينُ يَأْتِيكَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ يَأْتِيكَ كُلُّ مَا تَطْلُبُهُ فِي الدُّنْيَا نَعَمْ هَذَا هَذِهِ الدُّنْيَا أَلَيْسَتْ مُلْكًا لِلهِ؟ لَوْ أَرَادَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْ مَشْرِقٍ وَمَغْرِبٍ أَنْ يَمْنَعُوا عَنْكَ شَيْئًا مِمَّا يُقَدِّرُهُ اللهُ لَكَ يَسْتَطِيعُونَ؟ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ إِذَنْ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ بِيَدِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ جَلَّ وَعَلَا: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا – هود: ٦ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ: مَتَى كُنْتَ يَا عَبْدِي تَسْعَى فِي رِضَايَ سَعَيْتُ فِي رِضَاكَ وَمَنِ ابْتَغَى رِضَا اللهِ بِسَخَطِ الْخَلْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ وَقَدْ وَعَدَكُمْ بِصَلَاحِ أَحْوَالِكُمْ فِي نُفُوسِكُمْ تَسْعَدُونَ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ – الرعد: ٢٨ وَمِنْ أَعْظَمِ ذِكْرِ اللهِ أَنْ تَجْعَلَ اللهَ بَيْنَ عَيْنَيْكَ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكَ 22 00:01:56,220 –> 00:02:03,180 لَا تُقْدِمُ عَلَى عَمَلٍ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا وَأَنْتَ تَسْتَشْعِرُ أَنَّ ذَلِكَ الْعَمَلَ لِلهِ حِينَئِذٍ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ تَسْعَدُ مَعَ زَوْجَتِكَ فِي بَيْتِكَ مَتَى كَانَ عَمَلُكَ لِلهِ لِأَنَّكَ تُعَامِلُ زَوْجَتَكَ لِإِرْضَاءِ اللهِ لَا لِإِرْضَائِهَا وَلَا لِتَحْقِيقِ مَقْصُودِكَ الشَّخْصِيِّ وَإِنَّمَا لِإِرْضَاءِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تُخَاطِبُهَا بِالْحُسْنَى لِلهِ تُعَامِلُهَا بِأَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ لِلهِ تُلَبِّي حَوَائِجَهَا لِلهِ فَيُوْرِثُكَ اللهُ سَعَادَةَ الدُّنْيَا حَتَّى إِذَا جَامَعْتَ زَوْجَتَكَ تُجَامِعُهَا لِلهِ لِأَنَّ اللهَ عَزّ وَجَلَّ قَدْ أَمَرَكَ بِقَضَاءِ الْوَطَرِ بِالْحَلَالِ فَأَنْتَ تَقْتَصِرُ عَلَى الْحَلَالِ طَاعَةً لِلهِ فَيَرْضَى اللهُ عَنْكَ عِنْدَمَا تَقْضِي شَهْوَتَكَ هَكَذَا أَيْضًا إِذَا كُنْتَ مَعَ اللهِ وَكَانَتْ أَعْمَالُكَ لِلهِ يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الدُّنْيَا تَأْتِيكَ أَنْتَ قَصَدْتَ الْآخِرَةَ فَجَعَلَ الْأَمْوَالَ تَأْتِيكَ فِي الدُّنْيَا أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا – الطلاق: ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ – اَلطَّلَاقُ ٣ هَذَا وَعْدُ مَنْ ؟ وَعْدُ مَنْ؟ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ هَلْ هُوَ عَاجِزٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ فَقِيرٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ يُخْلِفُ الْمَوْعِدَ؟ لَا وَاللهِ لَا يَكْذِبُ جَلَّ وَعَلَا إِذَا نَظَرْنَا فِي شَوَاهِدِ التَّارِيخِ وَجَدْنَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يُلْحِقُ بَعْضَ النَّقْصِ بِأَوْلِيَائِهِ لَكِنَّ لَهُمُ الْعَاقِبَةَ الطَّيِّبَةَ فِي الدُّنْيَا يَخْتَبِرُهُمْ فَقَطْ – وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ – الْبَقَرَةُ: ١٥٥ يَنْظُرُ هَلْ أَنْتَ حَقِيْقَةً لِلهِ أَوْ لَيْسَ كَذَلِكَ؟ ثُمَّ عَاقِبَةُ الْأَمْرِ تَكُوْنُ لَكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ – الْأَعْرَافُ: ١٢٨ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ – الْأَعْرَافُ: ٣٢ فِي الدُّنْيَا تَأْتِيكُمُ النِّعَمُ مَتَى تَمَسَّكْتُمْ بِالشَّرْعِ لَكِنْ قَدْ يَكُونُ مَعَهَا أَقْدَارٌ وَبَلَاءٌ وَبَلْوَى لَكِنْ فِي الْآخِرَةِ خَالِصَةً نِعَمٌ صَافِيَةٌ يَأْتِيكَ وَيَقُولُ: أَنَا عِنْدِي مَحَلٌّ أَبِيْعُ فِيهِ هَذَا الْمُحَرَّمَ لَوْ لَمْ أَبِعْهُ هَذَا الْمُحَرَّمَ هُوَ الَّذِي يَجْلِبُ لِيَ الزَّبَائِنَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ هِيَ الَّتِي تَرْزُقُكَ يَرْزُقُكَ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ قَالَ: نَقَصَ عِنْدِي الزَّبَائِنُ قُلْنَا: انْتَظِرْ قَلِيلًا وَأَنْتُمْ تُشَاهِدُونَ أَحْوَالَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ أَنَّهُمْ إِذَا عَمِلُوا بِأَمْرٍ يُخَالِفُ الشَّرْعَ جَاءَتْهُمُ الْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَّةُ فِي الدُّنْيَا وَأَهْلُ الْإِيمَانِ قَدْ يُسْتَهْزَأُ بِهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ فُلَانٌ مِسْكِينٌ مَا يَعْرِفُ تَرَكَ الشَّيْءَ يَقُولُ أَنَّهُ حَرَامٌ هَذَا مُوَسْوِسٌ وَلَا يَنْظُرُ وَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى عَوَاقِبِ الْأُمُورِ تَضِيقُ اَوَّلًا لَكِنْ – فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٥ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٦  


Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Selama kamu berniat untuk akhirat, niscaya Allah akan perbaiki duniamu. Jadikanlah akhirat tujuanmu, niscaya dunia akan datang tunduk padamu. Jiwamu akan bahagia, hatimu tentram, optimisme akan menghampirimu, dan rezeki yang halal dan baik akan mendatangimu. Semua yang kamu inginkan di dunia akan mendatangimu. Begitulah, karena dunia ini, bukankah milik Allah? Jika semua orang dari timur dan barat ingin menghalangimu dari sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Apakah mereka mampu? “Ketahuilah! Sungguh seandainya umat manusia bersatu padu untuk memberikan manfaat untukmu,mereka tidak akan mampu memberi manfaat apapun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya umat manusia bersatu padu untuk menimpakan mara bahaya kepada Anda, … mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (HR. At-Tirmidzi) Jadi, urusan segala sesuatu ada di tangan Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Dan tidak satupun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS. Hud: 6)Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan berfirman, “Wahai hamba-Ku, selama Engkau berusaha meraih rida-Ku, Aku akan lakukan apa yang membuatmu rida. Dan barang siapa mencari rida Allah walaupun membuat manusia marah niscaya Allah akan meridai dia dan Allah jadikan orang-orang rida kepadanya.”Dan Allah telah berjanji padamu akan memperbaiki keadaanmu sehingga kalian temukan rasa bahagia dalam jiwa kalian “Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dan di antara bentuk mengingat Allah yang paling agung adalah ketika kamu menjadikan Allah seolah-olah ada di depan kedua matamu dalam setiap perbuatanmu. Tidaklah kamu melakukan satu amalan pun kecuali kamu menghadirkan niat bahwa amalan itu hanya untuk Allah. Ketika itulah hatimu akan tenteram. Kamu bisa merasakan bahagia dengan istrimu di rumahmu selama amal perbuatanmu hanya untuk Allah. Karena Anda mempergauli istrimu untuk mendapatkan rida Allah bukan untuk mendapatkan rida istrimu. Dan bukan juga untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadimu. Melainkan untuk membuat rida Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Kamu berbicara dengan istrimu dengan perkataan yang baik karena Allah. Kamu perlakukan dia dengan sebaik-baik perlakuan karena Allah. Kamu penuhi keinginan dan kebutuhannya karena Allah, dengan demikian Allah karuniakan kepadamu kebahagiaan dunia. Bahkan ketika kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu melakukannya karena Allah. Karena Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkanmu untuk melampiaskan syahwatmu dengan cara yang halal. Sehingga kamu mencukupkan diri dengan yang halal karena menaati Allah. Sehingga Allah pun rida kepadamu ketika kamu sedang menyalurkan syahwatmu. Demikian pula ketika kamu merasa bersama Allah dan amalan-amalanmu hanya untuk Allah, niscaya Allah akan jadikan dunia mendatangimu. Kamu berniat untuk akhirat sehingga Allah jadikan harta benda mendatangimu di dunia. Bukankah Allah telah berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2) … Dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ini janji siapa? Janji siapa ini? Janji Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Apakah Dia lemah? Tidak, demi Allah! Apakah Dia miskin? Tidak, demi Allah!Apakah Dia akan mengingkari janji? Tidak, demi Allah! Allah Jalla wa ‘ala tidak pernah berdusta. Dan jika kita melihat kejadian-kejadian yang telah lalu, kita akan dapati bahwa Allah jalla wa ‘ala terkadang memberikan kekurangan kepada sebagian wali-wali-Nya namun hal tersebut akhirnya menjadi kesudahan yang baik baginya di dunia. Allah hanya mengujinya, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan dalam harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS. Al-Baqarah: 155) Allah ingin melihat, apakah kamu benar-benar beramal untuk Allah atau tidak demikian? Kemudian kesudahan yang baik menjadi milikmu. “Dan kesudahan yang baik adalah untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128) “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dari rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan khusus bagi mereka saja pada hari Kiamat.’” (QS. Al-A’raf: 32) Kenikmatan tersebut datang kepadamu di dunia, selama kamu berpegang teguh dengan syariat, tapi bersama kenikmatan itu pasti ada kurangnya, sakitnya, dan cobaannya, namun di akhirat semua itu murni, murni hanya kenikmatan saja, Ada seseorang menemuimu dan berkata, “Aku punya toko, aku menjual barang haram ini di tokoku. Untung saja aku menjualnya! Barang haram inilah yang membuat pelanggan berdatangan.” Maha Suci Allah! Bagaimana bisa barang haram memberikan kamu rezeki Yang memberi kami rezeki adalah Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Dia berkata, “Pelangganku berkurang.” Maka kita katakan, “Sabar sejenak!” Dan kalian menyaksikan keadaan manusia, baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim. Bagaimana mereka ketika berbuat sesuatu yang menyelisihi syariat? Pasti sebabnya adalah karena alasan ekonomi di dunia ini. Adapun orang yang beriman, terkadang permulaannya mereka sering diolok-olok. “Fulan orang miskin, dia tidak mengerti, dia tidak melakukan ini dan itu, katanya haram.” Ini adalah para pelontar was-was, yang tidak memperhatikan, tidak mempertimbangkan akibat di hari kemudian. Pasti Anda merasa kesulitan awalnya, tapi “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5) “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 6) =============== مَتَى قَصَدْتَ الْآخِرَةَ أَصْلَحَ اللهُ لَكَ الدُّنْيَا لِيَكُنْ قَصْدُكَ الْآخِرَةَ سَتَأْتِيكَ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ تَسْعَدُ فِي نَفْسِكَ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ يَأْتِيكَ الْيَقِينُ يَأْتِيكَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ يَأْتِيكَ كُلُّ مَا تَطْلُبُهُ فِي الدُّنْيَا نَعَمْ هَذَا هَذِهِ الدُّنْيَا أَلَيْسَتْ مُلْكًا لِلهِ؟ لَوْ أَرَادَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْ مَشْرِقٍ وَمَغْرِبٍ أَنْ يَمْنَعُوا عَنْكَ شَيْئًا مِمَّا يُقَدِّرُهُ اللهُ لَكَ يَسْتَطِيعُونَ؟ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ إِذَنْ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ بِيَدِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ جَلَّ وَعَلَا: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا – هود: ٦ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ: مَتَى كُنْتَ يَا عَبْدِي تَسْعَى فِي رِضَايَ سَعَيْتُ فِي رِضَاكَ وَمَنِ ابْتَغَى رِضَا اللهِ بِسَخَطِ الْخَلْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ وَقَدْ وَعَدَكُمْ بِصَلَاحِ أَحْوَالِكُمْ فِي نُفُوسِكُمْ تَسْعَدُونَ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ – الرعد: ٢٨ وَمِنْ أَعْظَمِ ذِكْرِ اللهِ أَنْ تَجْعَلَ اللهَ بَيْنَ عَيْنَيْكَ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكَ 22 00:01:56,220 –> 00:02:03,180 لَا تُقْدِمُ عَلَى عَمَلٍ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا وَأَنْتَ تَسْتَشْعِرُ أَنَّ ذَلِكَ الْعَمَلَ لِلهِ حِينَئِذٍ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ تَسْعَدُ مَعَ زَوْجَتِكَ فِي بَيْتِكَ مَتَى كَانَ عَمَلُكَ لِلهِ لِأَنَّكَ تُعَامِلُ زَوْجَتَكَ لِإِرْضَاءِ اللهِ لَا لِإِرْضَائِهَا وَلَا لِتَحْقِيقِ مَقْصُودِكَ الشَّخْصِيِّ وَإِنَّمَا لِإِرْضَاءِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تُخَاطِبُهَا بِالْحُسْنَى لِلهِ تُعَامِلُهَا بِأَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ لِلهِ تُلَبِّي حَوَائِجَهَا لِلهِ فَيُوْرِثُكَ اللهُ سَعَادَةَ الدُّنْيَا حَتَّى إِذَا جَامَعْتَ زَوْجَتَكَ تُجَامِعُهَا لِلهِ لِأَنَّ اللهَ عَزّ وَجَلَّ قَدْ أَمَرَكَ بِقَضَاءِ الْوَطَرِ بِالْحَلَالِ فَأَنْتَ تَقْتَصِرُ عَلَى الْحَلَالِ طَاعَةً لِلهِ فَيَرْضَى اللهُ عَنْكَ عِنْدَمَا تَقْضِي شَهْوَتَكَ هَكَذَا أَيْضًا إِذَا كُنْتَ مَعَ اللهِ وَكَانَتْ أَعْمَالُكَ لِلهِ يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الدُّنْيَا تَأْتِيكَ أَنْتَ قَصَدْتَ الْآخِرَةَ فَجَعَلَ الْأَمْوَالَ تَأْتِيكَ فِي الدُّنْيَا أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا – الطلاق: ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ – اَلطَّلَاقُ ٣ هَذَا وَعْدُ مَنْ ؟ وَعْدُ مَنْ؟ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ هَلْ هُوَ عَاجِزٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ فَقِيرٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ يُخْلِفُ الْمَوْعِدَ؟ لَا وَاللهِ لَا يَكْذِبُ جَلَّ وَعَلَا إِذَا نَظَرْنَا فِي شَوَاهِدِ التَّارِيخِ وَجَدْنَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يُلْحِقُ بَعْضَ النَّقْصِ بِأَوْلِيَائِهِ لَكِنَّ لَهُمُ الْعَاقِبَةَ الطَّيِّبَةَ فِي الدُّنْيَا يَخْتَبِرُهُمْ فَقَطْ – وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ – الْبَقَرَةُ: ١٥٥ يَنْظُرُ هَلْ أَنْتَ حَقِيْقَةً لِلهِ أَوْ لَيْسَ كَذَلِكَ؟ ثُمَّ عَاقِبَةُ الْأَمْرِ تَكُوْنُ لَكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ – الْأَعْرَافُ: ١٢٨ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ – الْأَعْرَافُ: ٣٢ فِي الدُّنْيَا تَأْتِيكُمُ النِّعَمُ مَتَى تَمَسَّكْتُمْ بِالشَّرْعِ لَكِنْ قَدْ يَكُونُ مَعَهَا أَقْدَارٌ وَبَلَاءٌ وَبَلْوَى لَكِنْ فِي الْآخِرَةِ خَالِصَةً نِعَمٌ صَافِيَةٌ يَأْتِيكَ وَيَقُولُ: أَنَا عِنْدِي مَحَلٌّ أَبِيْعُ فِيهِ هَذَا الْمُحَرَّمَ لَوْ لَمْ أَبِعْهُ هَذَا الْمُحَرَّمَ هُوَ الَّذِي يَجْلِبُ لِيَ الزَّبَائِنَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ هِيَ الَّتِي تَرْزُقُكَ يَرْزُقُكَ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ قَالَ: نَقَصَ عِنْدِي الزَّبَائِنُ قُلْنَا: انْتَظِرْ قَلِيلًا وَأَنْتُمْ تُشَاهِدُونَ أَحْوَالَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ أَنَّهُمْ إِذَا عَمِلُوا بِأَمْرٍ يُخَالِفُ الشَّرْعَ جَاءَتْهُمُ الْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَّةُ فِي الدُّنْيَا وَأَهْلُ الْإِيمَانِ قَدْ يُسْتَهْزَأُ بِهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ فُلَانٌ مِسْكِينٌ مَا يَعْرِفُ تَرَكَ الشَّيْءَ يَقُولُ أَنَّهُ حَرَامٌ هَذَا مُوَسْوِسٌ وَلَا يَنْظُرُ وَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى عَوَاقِبِ الْأُمُورِ تَضِيقُ اَوَّلًا لَكِنْ – فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٥ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٦  

Bulughul Maram – Shalat: Inilah Cara Bersedekap dalam Shalat yang Keliru Mirip Yahudi

Inilah cara sedekap dalam shalat yang keliru, yaitu tangan sedekap dan diletakkan di pinggang.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) 1.1. Hadits #238 1.2. Hadits #239 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) Hadits #238 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan sedekap di pinggang (mukhtashiran).” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini adalah lafaz Muslim. Maknanya adalah meletakkan tangannya pada pinggangnya). [HR. Bukhari, no. 1219, 1220 dan Muslim, no. 545] Hadits #239 وَفِي البُخَارِي: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اليَهُوْدِ Menurut riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, sesungguhnya demikian itu merupakan perbuatan orang Yahudi. [HR. Bukhari, no. 3458]   Kosakata hadits Ar-rojul dalam hadits diartikan seseorang, bukan hanya laki-laki, perempuan juga termasuk. Mukhtashiran adalah bentuk isim faa’il dari kata ikhtashara. Ikhtashara adalah meletakkan tangan pada khashirah-nya. Khashirah dari seseorang adalah antara al-warku/ al-wirku (pangkal paha) dan al-adhlaa’ (tulang rusuk). Inilah pengertian khashirah menurut Imam Nawawi. Bahkan menurut beliau, inilah yang dipahami oleh para peneliti, ahli bahasa, ahli kosakata, dan ahli hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:39. Dalam kamus Al-Munawwir, al-khashru berarti pinggang. Al-khashirah berarti lambung. Letak lambung manusia berada pada rongga sebelah kiri perut. Pendapat lain dari makna shalat mukhtashiran adalah: membaca satu ayat atau dua ayat dari akhir surah. menghapus ayat sajadah saat melewatinya dalam shalat agar tidak melakukan sujud tilawah. shalat dengan bersandar pada tongkat. Masih ada pendapat lainnya mengenai maksud shalat mukhtashiran.   Faedah hadits Dilarang sedekap dalam shalat dengan meletakkan tangan di pinggang. Ini adalah larangan dari jumhur ulama. Para ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih (makruh, tidak sampai haram). Para ulama katakan, cara shalat dengan meletakkan tangan di pinggang tidak membatalkan shalat. Demikian menurut pandangan ulama Syafiiyah dan Hambali. Kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) Yahudi. Inilah hikmah dari larangan shalat mukhtashiran. Meletakkan tangan di pinggang saat shalat menunjukkan tidak khusyuk. Karena cara shalat seperti ini akan membuat gerakan-gerakan tambahan dengan memiringkan, mengangkat, atau melepasnya. Yang tepat, sedekap dalam shalat adalah dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri, lalu diletakkan di pusar, di atas, atau di bawahnya. Nanti akan ada penjelasannya dalam tata cara shalat dari Bulughul Maram.   Baca juga: Larangan Shalat Tangan di Pinggang   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:432-433. — Kamis pagi, 2 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat cara shalat khusyuk cara shalat yang keliru kiat shalat khusyuk shalat khusyuk shalat sedekap tangan di pinggang yahudi

Bulughul Maram – Shalat: Inilah Cara Bersedekap dalam Shalat yang Keliru Mirip Yahudi

Inilah cara sedekap dalam shalat yang keliru, yaitu tangan sedekap dan diletakkan di pinggang.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) 1.1. Hadits #238 1.2. Hadits #239 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) Hadits #238 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan sedekap di pinggang (mukhtashiran).” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini adalah lafaz Muslim. Maknanya adalah meletakkan tangannya pada pinggangnya). [HR. Bukhari, no. 1219, 1220 dan Muslim, no. 545] Hadits #239 وَفِي البُخَارِي: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اليَهُوْدِ Menurut riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, sesungguhnya demikian itu merupakan perbuatan orang Yahudi. [HR. Bukhari, no. 3458]   Kosakata hadits Ar-rojul dalam hadits diartikan seseorang, bukan hanya laki-laki, perempuan juga termasuk. Mukhtashiran adalah bentuk isim faa’il dari kata ikhtashara. Ikhtashara adalah meletakkan tangan pada khashirah-nya. Khashirah dari seseorang adalah antara al-warku/ al-wirku (pangkal paha) dan al-adhlaa’ (tulang rusuk). Inilah pengertian khashirah menurut Imam Nawawi. Bahkan menurut beliau, inilah yang dipahami oleh para peneliti, ahli bahasa, ahli kosakata, dan ahli hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:39. Dalam kamus Al-Munawwir, al-khashru berarti pinggang. Al-khashirah berarti lambung. Letak lambung manusia berada pada rongga sebelah kiri perut. Pendapat lain dari makna shalat mukhtashiran adalah: membaca satu ayat atau dua ayat dari akhir surah. menghapus ayat sajadah saat melewatinya dalam shalat agar tidak melakukan sujud tilawah. shalat dengan bersandar pada tongkat. Masih ada pendapat lainnya mengenai maksud shalat mukhtashiran.   Faedah hadits Dilarang sedekap dalam shalat dengan meletakkan tangan di pinggang. Ini adalah larangan dari jumhur ulama. Para ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih (makruh, tidak sampai haram). Para ulama katakan, cara shalat dengan meletakkan tangan di pinggang tidak membatalkan shalat. Demikian menurut pandangan ulama Syafiiyah dan Hambali. Kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) Yahudi. Inilah hikmah dari larangan shalat mukhtashiran. Meletakkan tangan di pinggang saat shalat menunjukkan tidak khusyuk. Karena cara shalat seperti ini akan membuat gerakan-gerakan tambahan dengan memiringkan, mengangkat, atau melepasnya. Yang tepat, sedekap dalam shalat adalah dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri, lalu diletakkan di pusar, di atas, atau di bawahnya. Nanti akan ada penjelasannya dalam tata cara shalat dari Bulughul Maram.   Baca juga: Larangan Shalat Tangan di Pinggang   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:432-433. — Kamis pagi, 2 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat cara shalat khusyuk cara shalat yang keliru kiat shalat khusyuk shalat khusyuk shalat sedekap tangan di pinggang yahudi
Inilah cara sedekap dalam shalat yang keliru, yaitu tangan sedekap dan diletakkan di pinggang.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) 1.1. Hadits #238 1.2. Hadits #239 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) Hadits #238 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan sedekap di pinggang (mukhtashiran).” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini adalah lafaz Muslim. Maknanya adalah meletakkan tangannya pada pinggangnya). [HR. Bukhari, no. 1219, 1220 dan Muslim, no. 545] Hadits #239 وَفِي البُخَارِي: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اليَهُوْدِ Menurut riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, sesungguhnya demikian itu merupakan perbuatan orang Yahudi. [HR. Bukhari, no. 3458]   Kosakata hadits Ar-rojul dalam hadits diartikan seseorang, bukan hanya laki-laki, perempuan juga termasuk. Mukhtashiran adalah bentuk isim faa’il dari kata ikhtashara. Ikhtashara adalah meletakkan tangan pada khashirah-nya. Khashirah dari seseorang adalah antara al-warku/ al-wirku (pangkal paha) dan al-adhlaa’ (tulang rusuk). Inilah pengertian khashirah menurut Imam Nawawi. Bahkan menurut beliau, inilah yang dipahami oleh para peneliti, ahli bahasa, ahli kosakata, dan ahli hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:39. Dalam kamus Al-Munawwir, al-khashru berarti pinggang. Al-khashirah berarti lambung. Letak lambung manusia berada pada rongga sebelah kiri perut. Pendapat lain dari makna shalat mukhtashiran adalah: membaca satu ayat atau dua ayat dari akhir surah. menghapus ayat sajadah saat melewatinya dalam shalat agar tidak melakukan sujud tilawah. shalat dengan bersandar pada tongkat. Masih ada pendapat lainnya mengenai maksud shalat mukhtashiran.   Faedah hadits Dilarang sedekap dalam shalat dengan meletakkan tangan di pinggang. Ini adalah larangan dari jumhur ulama. Para ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih (makruh, tidak sampai haram). Para ulama katakan, cara shalat dengan meletakkan tangan di pinggang tidak membatalkan shalat. Demikian menurut pandangan ulama Syafiiyah dan Hambali. Kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) Yahudi. Inilah hikmah dari larangan shalat mukhtashiran. Meletakkan tangan di pinggang saat shalat menunjukkan tidak khusyuk. Karena cara shalat seperti ini akan membuat gerakan-gerakan tambahan dengan memiringkan, mengangkat, atau melepasnya. Yang tepat, sedekap dalam shalat adalah dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri, lalu diletakkan di pusar, di atas, atau di bawahnya. Nanti akan ada penjelasannya dalam tata cara shalat dari Bulughul Maram.   Baca juga: Larangan Shalat Tangan di Pinggang   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:432-433. — Kamis pagi, 2 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat cara shalat khusyuk cara shalat yang keliru kiat shalat khusyuk shalat khusyuk shalat sedekap tangan di pinggang yahudi


Inilah cara sedekap dalam shalat yang keliru, yaitu tangan sedekap dan diletakkan di pinggang.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) 1.1. Hadits #238 1.2. Hadits #239 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) Hadits #238 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan sedekap di pinggang (mukhtashiran).” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini adalah lafaz Muslim. Maknanya adalah meletakkan tangannya pada pinggangnya). [HR. Bukhari, no. 1219, 1220 dan Muslim, no. 545] Hadits #239 وَفِي البُخَارِي: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اليَهُوْدِ Menurut riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, sesungguhnya demikian itu merupakan perbuatan orang Yahudi. [HR. Bukhari, no. 3458]   Kosakata hadits Ar-rojul dalam hadits diartikan seseorang, bukan hanya laki-laki, perempuan juga termasuk. Mukhtashiran adalah bentuk isim faa’il dari kata ikhtashara. Ikhtashara adalah meletakkan tangan pada khashirah-nya. Khashirah dari seseorang adalah antara al-warku/ al-wirku (pangkal paha) dan al-adhlaa’ (tulang rusuk). Inilah pengertian khashirah menurut Imam Nawawi. Bahkan menurut beliau, inilah yang dipahami oleh para peneliti, ahli bahasa, ahli kosakata, dan ahli hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:39. Dalam kamus Al-Munawwir, al-khashru berarti pinggang. Al-khashirah berarti lambung. Letak lambung manusia berada pada rongga sebelah kiri perut. Pendapat lain dari makna shalat mukhtashiran adalah: membaca satu ayat atau dua ayat dari akhir surah. menghapus ayat sajadah saat melewatinya dalam shalat agar tidak melakukan sujud tilawah. shalat dengan bersandar pada tongkat. Masih ada pendapat lainnya mengenai maksud shalat mukhtashiran.   Faedah hadits Dilarang sedekap dalam shalat dengan meletakkan tangan di pinggang. Ini adalah larangan dari jumhur ulama. Para ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih (makruh, tidak sampai haram). Para ulama katakan, cara shalat dengan meletakkan tangan di pinggang tidak membatalkan shalat. Demikian menurut pandangan ulama Syafiiyah dan Hambali. Kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) Yahudi. Inilah hikmah dari larangan shalat mukhtashiran. Meletakkan tangan di pinggang saat shalat menunjukkan tidak khusyuk. Karena cara shalat seperti ini akan membuat gerakan-gerakan tambahan dengan memiringkan, mengangkat, atau melepasnya. Yang tepat, sedekap dalam shalat adalah dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri, lalu diletakkan di pusar, di atas, atau di bawahnya. Nanti akan ada penjelasannya dalam tata cara shalat dari Bulughul Maram.   Baca juga: Larangan Shalat Tangan di Pinggang   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:432-433. — Kamis pagi, 2 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat cara shalat khusyuk cara shalat yang keliru kiat shalat khusyuk shalat khusyuk shalat sedekap tangan di pinggang yahudi

Hukum Shalat bagi Orang Mabuk dan Orang Tidak Waras

Apa perbedaan hukum untuk orang mabuk dan orang tidak waras? Apakah konsekuensi hukumnya sama? Apakah keduanya ada kewajiban shalat? Kali ini kita ulas dari penjelasan kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup, halaman 176-178. Kami ringkaskan intisarinya sebagaimana berikut. Daftar Isi tutup 1. Poin 353 2. Poin 354 3. Poin 355 4. Poin 356 5. Poin 357 6. Poin 358 7. Poin 361 8. Referensi: Poin 353 Disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Poin 354 Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar).   Poin 355 Al-Qur’an menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak boleh shalat kecuali setelah dirinya memahami apa yang dikatakannya, karena ketidakpahaman pada perkataannya sendiri merupakan permulaan larangan shalat baginya. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai tidak bolehnya orang berhadats besar untuk shalat sebelum dia bersuci.   Poin 356 Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.   Poin 357 Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Apabila telah sadar, ia harus mengqadha’nya kembali.   Poin 358 Orang yang akalnya tidak waras berbeda dari orang yang mabuk. Sebab, orang yang tidak waras tidak bisa menghindari ketidakwarasannya. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang tidak waras pikirannya tidak harus melakukan hal serupa.    Poin 361 Nasakh adalah meninggalkan suatu kewajiban yang benar pada masanya. Meninggalkannya pun adalah suatu kebenaran jika memang Allah telah menasakhnya.  Orang yang menemuinya pada saat diwajibkan, ia harus taat dengan menjalankannya dan taat pula dengan meninggalkannya. Adapun orang yang tidak menemui momen saat diwajibkan, ia harus mengikuti kewajiban baru yang menasakh. Contoh yang disebutkan pada poin 359 dan 360, tentang awalnya dahulu menghadap Baitul Maqdis, lalu diperintahkan menghadap Kabah.   Kesimpulan: Terkait hukum shalat, orang mabuk dan orang tidak waras tidak diperkenankan untuk shalat. Akan tetapi, orang mabuk diperintahkan qadha’ shalat. Sedangkan, orang tidak waras tidak diperintahkan qadha shalat.   Baca juga: Hukum Orang Junub Masuk Masjid   Referensi: Ar-Risalah Imam Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Tulisan Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup. Penerbit Darul Atsar. — Kamis Malam Jumat, 3 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya miras mabuk miras miras biang kerusakan qadha shalat

Hukum Shalat bagi Orang Mabuk dan Orang Tidak Waras

Apa perbedaan hukum untuk orang mabuk dan orang tidak waras? Apakah konsekuensi hukumnya sama? Apakah keduanya ada kewajiban shalat? Kali ini kita ulas dari penjelasan kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup, halaman 176-178. Kami ringkaskan intisarinya sebagaimana berikut. Daftar Isi tutup 1. Poin 353 2. Poin 354 3. Poin 355 4. Poin 356 5. Poin 357 6. Poin 358 7. Poin 361 8. Referensi: Poin 353 Disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Poin 354 Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar).   Poin 355 Al-Qur’an menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak boleh shalat kecuali setelah dirinya memahami apa yang dikatakannya, karena ketidakpahaman pada perkataannya sendiri merupakan permulaan larangan shalat baginya. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai tidak bolehnya orang berhadats besar untuk shalat sebelum dia bersuci.   Poin 356 Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.   Poin 357 Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Apabila telah sadar, ia harus mengqadha’nya kembali.   Poin 358 Orang yang akalnya tidak waras berbeda dari orang yang mabuk. Sebab, orang yang tidak waras tidak bisa menghindari ketidakwarasannya. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang tidak waras pikirannya tidak harus melakukan hal serupa.    Poin 361 Nasakh adalah meninggalkan suatu kewajiban yang benar pada masanya. Meninggalkannya pun adalah suatu kebenaran jika memang Allah telah menasakhnya.  Orang yang menemuinya pada saat diwajibkan, ia harus taat dengan menjalankannya dan taat pula dengan meninggalkannya. Adapun orang yang tidak menemui momen saat diwajibkan, ia harus mengikuti kewajiban baru yang menasakh. Contoh yang disebutkan pada poin 359 dan 360, tentang awalnya dahulu menghadap Baitul Maqdis, lalu diperintahkan menghadap Kabah.   Kesimpulan: Terkait hukum shalat, orang mabuk dan orang tidak waras tidak diperkenankan untuk shalat. Akan tetapi, orang mabuk diperintahkan qadha’ shalat. Sedangkan, orang tidak waras tidak diperintahkan qadha shalat.   Baca juga: Hukum Orang Junub Masuk Masjid   Referensi: Ar-Risalah Imam Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Tulisan Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup. Penerbit Darul Atsar. — Kamis Malam Jumat, 3 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya miras mabuk miras miras biang kerusakan qadha shalat
Apa perbedaan hukum untuk orang mabuk dan orang tidak waras? Apakah konsekuensi hukumnya sama? Apakah keduanya ada kewajiban shalat? Kali ini kita ulas dari penjelasan kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup, halaman 176-178. Kami ringkaskan intisarinya sebagaimana berikut. Daftar Isi tutup 1. Poin 353 2. Poin 354 3. Poin 355 4. Poin 356 5. Poin 357 6. Poin 358 7. Poin 361 8. Referensi: Poin 353 Disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Poin 354 Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar).   Poin 355 Al-Qur’an menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak boleh shalat kecuali setelah dirinya memahami apa yang dikatakannya, karena ketidakpahaman pada perkataannya sendiri merupakan permulaan larangan shalat baginya. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai tidak bolehnya orang berhadats besar untuk shalat sebelum dia bersuci.   Poin 356 Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.   Poin 357 Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Apabila telah sadar, ia harus mengqadha’nya kembali.   Poin 358 Orang yang akalnya tidak waras berbeda dari orang yang mabuk. Sebab, orang yang tidak waras tidak bisa menghindari ketidakwarasannya. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang tidak waras pikirannya tidak harus melakukan hal serupa.    Poin 361 Nasakh adalah meninggalkan suatu kewajiban yang benar pada masanya. Meninggalkannya pun adalah suatu kebenaran jika memang Allah telah menasakhnya.  Orang yang menemuinya pada saat diwajibkan, ia harus taat dengan menjalankannya dan taat pula dengan meninggalkannya. Adapun orang yang tidak menemui momen saat diwajibkan, ia harus mengikuti kewajiban baru yang menasakh. Contoh yang disebutkan pada poin 359 dan 360, tentang awalnya dahulu menghadap Baitul Maqdis, lalu diperintahkan menghadap Kabah.   Kesimpulan: Terkait hukum shalat, orang mabuk dan orang tidak waras tidak diperkenankan untuk shalat. Akan tetapi, orang mabuk diperintahkan qadha’ shalat. Sedangkan, orang tidak waras tidak diperintahkan qadha shalat.   Baca juga: Hukum Orang Junub Masuk Masjid   Referensi: Ar-Risalah Imam Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Tulisan Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup. Penerbit Darul Atsar. — Kamis Malam Jumat, 3 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya miras mabuk miras miras biang kerusakan qadha shalat


Apa perbedaan hukum untuk orang mabuk dan orang tidak waras? Apakah konsekuensi hukumnya sama? Apakah keduanya ada kewajiban shalat? Kali ini kita ulas dari penjelasan kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup, halaman 176-178. Kami ringkaskan intisarinya sebagaimana berikut. Daftar Isi tutup 1. Poin 353 2. Poin 354 3. Poin 355 4. Poin 356 5. Poin 357 6. Poin 358 7. Poin 361 8. Referensi: Poin 353 Disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Poin 354 Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar).   Poin 355 Al-Qur’an menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak boleh shalat kecuali setelah dirinya memahami apa yang dikatakannya, karena ketidakpahaman pada perkataannya sendiri merupakan permulaan larangan shalat baginya. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai tidak bolehnya orang berhadats besar untuk shalat sebelum dia bersuci.   Poin 356 Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.   Poin 357 Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Apabila telah sadar, ia harus mengqadha’nya kembali.   Poin 358 Orang yang akalnya tidak waras berbeda dari orang yang mabuk. Sebab, orang yang tidak waras tidak bisa menghindari ketidakwarasannya. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang tidak waras pikirannya tidak harus melakukan hal serupa.    Poin 361 Nasakh adalah meninggalkan suatu kewajiban yang benar pada masanya. Meninggalkannya pun adalah suatu kebenaran jika memang Allah telah menasakhnya.  Orang yang menemuinya pada saat diwajibkan, ia harus taat dengan menjalankannya dan taat pula dengan meninggalkannya. Adapun orang yang tidak menemui momen saat diwajibkan, ia harus mengikuti kewajiban baru yang menasakh. Contoh yang disebutkan pada poin 359 dan 360, tentang awalnya dahulu menghadap Baitul Maqdis, lalu diperintahkan menghadap Kabah.   Kesimpulan: Terkait hukum shalat, orang mabuk dan orang tidak waras tidak diperkenankan untuk shalat. Akan tetapi, orang mabuk diperintahkan qadha’ shalat. Sedangkan, orang tidak waras tidak diperintahkan qadha shalat.   Baca juga: Hukum Orang Junub Masuk Masjid   Referensi: Ar-Risalah Imam Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Tulisan Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup. Penerbit Darul Atsar. — Kamis Malam Jumat, 3 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya miras mabuk miras miras biang kerusakan qadha shalat

Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 1)

Mencari Petunjuk Syariat dalam Masalah PersalinanMelahirkan secara normal, tanpa robekan, tanpa jahitan, tanpa rasa sakit (nyeri) yang berlebihan, dan tanpa operasi merupakan dambaan setiap ibu hamil menjelang persalinan. Sehingga banyak di antara kita yang kemudian mengusahakan bagaimanakah cara agar kita bisa mendapatkannya saat persalinan nantinya. Sebagian kalangan kemudian “mencari petunjuk dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” untuk mengetahui adakah petunjuk syariat dalam masalah persalinan. Lalu sampailah mereka ke surat Maryam yang menceritakan bagaimanakah kisah ibunda Maryam melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. Dari kisah bunda Maryam tersebut, kemudian diberilah label (istilah) “persalinan syar’i”, “persalinan Maryam”, atau “persalinan Qur’ani” sehingga seolah-olah yang selain itu dikesankan tidak syar’i.Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Tafsir Surat Maryam Ayat 22-26Bagaimanakah tafsir ulama tentang ayat tersebut?Proses persalinan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Maryam 22-26. Allah Ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.”فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, “Aduhai, alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.”فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.”وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Baca Juga: Polemik Khitan WanitaKlaim Metode Persalinan Sesuai Al Qur’anMembaca kisah di atas, sebagian kalangan kemudian meng-klaim bahwa inilah metode persalinan yang diajarkan oleh Al-Qur’an. Kami kutip sebagian pernyataan mereka berikut ini:“Sebagai seorang muslim yang taat maka sebelum mencari solusi dari tempat lain, maka kita cari dulu di Al Qur’an dan Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita mencari solusi bagaimana cara melahirkan yang yang tepat, maka tanyalah kepada Pencipta Manusia. karena dialah Dzat yang paling mengenal Manusia. Al Qur’an adalah kalam Allah, kitab yang telah sempurna ini, menjadi petunjuk bagi orang yang bertaqwa sampai hari kiamat. Untuk proses persalinan, dengan sangat jelas Allah memberikan petunjuk kepada kita di surah Maryam. Di situ Allah menjelaskan, bagaimana seorang perawan (bunda Maryam) bisa melahirkan sendiri, secara normal, tanpa operasi, hanya dengan mengikuti panduan petunjuk dari Allah. Dan yang luar biasa petunjuk yang diturunkan Allah kepada bunda Maryam, Allah wahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar menjadi petunjuk bagi kita semua. Inilah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya, Dia ingin hamba-Nya selamat. maka diturunkanlah petunjuk yang nyata, yaitu Al Qur’an. Maka, bila para ibu ingin melahirkan normal, tanpa operasi, maka ikutilah petunjuk yang sama yang Allah berikan kepada bunda Maryam.” [1]Baca Juga: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan VaksinasiBagaimana Teknik Persalinan Maryam?Inti dari perkataan mereka adalah “posisi melahirkan dalam posisi berdiri dengan berendam di air setinggi lutut.” Posisi berdiri mereka ambil dari gerakan Maryam menggoyang pohon kurma. Sedangkan melahirkan di kolam air setinggi lutut mereka ambil dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam yang mengabarkan bahwa ada sungai di bawah bunda Maryam. Entah, darimana diambil kesimpulan “setinggi lutut” ini (??). Kami sampaikan, kalau kita menganggap kisah ini sebagai “petunjuk Allah Ta’ala” untuk melahirkan, maka konsekuensinya -kalau mau konsisten- seorang ibu hamil tidak boleh ditemani siapa pun ketika melahirkan, harus menjauh dari keluarganya dan juga orang-orang di sekitarnya. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan tafsir ayat ke-22 surat Maryam,{بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا{ بَعِيدًا من أهلها“(Maksud firman Allah Ta’ala) “ke tempat yang jauh”, adalah “jauh dari keluarganya”.” (Tafsir Jalalain, hal. 398)Akan tetapi, ternyata mereka tidak konsisten dalam masalah ini. Hal ini karena persalinan syar’i menurut penjelasan mereka masih dibantu oleh orang lain. Berikut kami kutipkan deskripsi persalinan Maryam,“Jibril menyeru dari tempat yang lebih rendah adalah sebuah petunjuk dari Allah, agar para suami, atau bidan yang membersamai persalinan, memberikan support dari posisi yang lebih rendah dari ibu yang akan melahirkan. Ini akan memberikan efek psikologi yang menenangkan bagi sang ibu. sehingga ibu bisa rileks dalam menyambut kehadiran sang buah hati.” [1]Dan penting untuk diperhatikan adalah bahwa di antara ciri kekeliruan dalam sebuah konsep pemikiran adalah tidak konsisten dalam bertindak.Ibunda Maryam menjauhkan diri dari manusia ke tempat yang jauh adalah karena tuduhan bahwa dia hamil sebagai hasil dari zina. Sehingga ibunda Maryam memilih menjauh dari masyarakat (kaum) yang telah menuduhnya berzina dan memilih berusaha melahirkan sendirian. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, لما حملت بعيسى عليه السلام، خافت من الفضيحة، فتباعدت عن الناس“Ketika Maryam mengandung ‘Isa ‘alaihis salam, dia khawatir akan diketahui banyak orang. Maka Maryam mengucilkan diri ke tempat yang jauh.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Jadi, Maryam ‘alaihas salaam mengucilkan diri ke tempat yang jauh dan sendirian bukan karena itulah petunjuk atau syariat dari Allah Ta’ala bahwa Maryam bisa melahirkan sendirian tanpa bantuan siapa pun. Lalu sekarang pun kita diminta menirunya dengan cara melahirkan sendirian.Kemudian, gerakan Maryam menggoyang pohon kurma bukanlah maksudnya bahwa itu adalah posisi terbaik ketika melahirkan. Tidak ada satu pun kitab tafsir terkemuka yang menjelaskan demikian. Akan tetapi, faidah yang disampaikan oleh para ulama adalah hendaknya kita berusaha seminimal mungkin (baca: “mengambil sebab”) untuk bisa meraih hasil (tujuan) yang kita inginkan. Meskipun kalau memakai logika biasa, usaha kita tersebut tidak ada artinya. Pohon kurma adalah pohon yang besar dan kokoh, yang dengan goyangan biasa tidaklah mungkin buahnya bisa jatuh. Apalagi, Maryam menggoyang pohon kurma itu dengan goyangan yang sangat lemah pada bagian pangkal pohon karena sambil menahan sakit menjelang melahirkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,والعادة أن الشيء إذا هز من جذعه لا يتحرك، إذا هز من فوق يتحرك لكن الجذع لا يتحرك، هنا هزت من الجذع؛ لأنها لا تستطيع أن تصعد.“Menurut kebiasaan, jika sesuatu (pohon) itu digoyang pada pangkalnya, dia tidak akan bergerak, berbeda jika digoyang dari atas baru akan bergerak. Akan tetapi, jika digoyang bagian pangkal tidak akan bergerak. Ketika itu, Maryam menggoyang pangkal pohon kurma karena memang dia tidak mampu memanjat ke atas.” (Al-Liqaa’ Asy-Syahriyyah, 6: 1)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanFaidah dari Ulama Tentang Persalinan MaryamSehingga faidah yang disebutkan oleh para ulama adalah agar manusia tidak pasrah atau menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala secara totalitas, tidak melakukan usaha lahiriyah sedikit pun ketika menginginkan sesuatu. Hal ini karena sekecil apa pun usaha, akan ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وكذلك لو جلس في البيت أو في المسجد يتحرى الصدقات لم يكن ذلك مشروعا ولا توكلا بل يجب عليه أن يسعى في طلب الرزق ويعمل ويجتهد مع القدرة على ذلك ومريم رحمة الله عليها لم تدع الأسباب ومن قال ذلك فقد غلط وقد قال الله لها : { وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا } (1) الآية , وهذا أمر لها بالأسباب وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب , حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Demikian pula ketika seseorang itu hanya duduk di rumah atau di masjid sambil berharap akan ada yang memberi sedekah, tentu hal ini tidak disyariatkan dan juga bukan tawakkal. Akan tetapi, wajib baginya untuk mencari rizki, berbuat sesuatu, dan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya. Bunda Maryam tidaklah meninggalkan sebab (usaha). Siapa saja yang mengatakan demikian (pasrah saja tanpa usaha apapun), dia telah keliru. Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Ini (jatuhnya kurma) adalah perkara yang memiliki sebab. [2] Maryam menggoyang pohon kurma, sehingga dia telah mengambil sebab (berusaha) sehingga kurma bisa jatuh. Tidak ada dalam riwayat hidup Maryam bahwa beliau meninggalkan usaha.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 4: 427)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kejadian ini adalah karena karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam. Beliau rahimahullah berkata,هذا من آيات الله وهو من كرامة مريم عليها السلام.“Kejadian ini adalah tanda (kekuasaan) Allah dan juga merupakan karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 396)Tujuan Maryam menggerakkan pohon kurma adalah agar kurmanya jatuh sebagai sumber makanan, bukan dimaksudkan “itulah gerakan yang memudahkan proses persalinan”. Bukan pula bahwa gerakan itu dimaksudkan untuk ta’abbud (beribadah) kepada Allah Ta’ala secara khusus sehingga berpahala. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala katakan,تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“ … niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Apalagi kita dapati penjelasan sebagian ulama tafsir yang menyebutkan bahwa gerakan tersebut dilakukan setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam dilahirkan, bukan ketika proses melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, meskipun pendapat ini kurang kuat. [3]Ulama ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَالَ مُجَاهِدٌ: فَناداها مِنْ تَحْتِها قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ: هُوَ ابْنُهَا، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ سَعِيدِ بن جبير أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa “yang menyeru dari arah bawah” adalah ‘Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang menyeru demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Sa’id bin Jubair yang juga menegaskan bahwa seruan itu berasal dari anak Maryam (yaitu, Nabi Isa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 198)Dari sini dipahami bahwa gerakan menggoyang pohon kurma itu dilakukan oleh Maryam setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam lahir, bukan ketika proses persalinan. Sehingga mengatakan bahwa gerakan yang mirip dengan gerakan menggoyang pohon kurma adalah posisi atau gerakan terbaik untuk memudahkan persalinan adalah perkataan yang tidak sesuai dengan tafsir sebagian ulama dalam masalah ini. Oleh karena itu, kita dapati penjelasan ulama bahwa kurma adalah makanan pilihan ketika masa nifas (masa setelah melahirkan). Al-Baghawi rahimahullah mengutip perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim,مَا لِلنُّفَسَاءِ عِنْدِي خَيْرٌ مِنَ الرُّطَبِ، وَلَا لِلْمَرِيضِ خَيْرٌ مِنَ الْعَسَلِ“Menurutku, makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 5: 227)Buah kurma mengandung zat yang memiliki efek memperkuat kontraksi rahim, sehingga dalam beberapa penelitian dikatakan bisa mengurangi jumlah darah yang keluar setelah persalinan. Bandingkan antara penjelasan para ulama di atas dengan apa yang diklaim oleh mereka yang menyerukan “persalian syar’i” atau “persalinan Maryam” yaitu,“Menggoyangkan pangkal pohon kurma ke arahmu, adalah sebuah petunjuk dari Allah yang sangat luar biasa dalam membantu proses persalinan.” [1]Demikian juga klaim berikut ini,“Insya Allah bila gerakan ini di lakukan, berdiri dengan kaki membuka, di atas air, sambil melakukan gerakan menarik, sambil melakukan gerakan berdiri jongkok. maka atas ijin Allah, sang buah hati akan keluar dengan mudah, tanpa sobekan, tanpa jahitan, tanpa operasi.” [1]Demikian pula berkaitan dengan masalah sungai. Ini bukan maksudnya agar ketika melahirkan dengan cara berendam di kolam air setinggi lutut. Akan tetapi, sungai di sini adalah sumber air minum untuk Maryam agar bisa melepaskan dahaga. Sekali lagi, kami bingung dengan klaim mereka bahwa kolam airnya itu “harus” setinggi lutut, padahal umumnya sungai adalah lebar dan dalam. Mengapa tidak dikatakan agar teknik persalinan Maryam itu dengan cara melahirkan di sungai sekalian? Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ke-26,والسري : هو النهر الذي تشرب منه ولهذا قال : { فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا }“(Yang dimaksud dengan) “sariyya” adalah sungai yang bisa diminum airnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan bahwa sungai ini adalah untuk melepaskan dahaga. Beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan makna kata “sariyya”,أي: نهرا تشربين منه.“Yaitu sungai yang bisa dimanfaatkan untuk minum.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[2] Maksudnya, tidak tiba-tiba jatuh tanpa diusahakan bagaimana caranya agar jatuh terlebih dahulu.[3] Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata,المنادي قيل : إنه جبريل عليه السلام نادى مريم من تحتها وسمعت صوته، وقيل : إن المنادي هو عيسى عليه السلام ولكن الراجح الأول أنه جبريل عليه السلام“Dikatakan bahwa yang menyeru itu adalah Jibril ‘alaihis salaam, yang menyeru Maryam dari arah bawah dan Maryam pun mendengar suaranya. Dikatakan pula, yang menyeru adalah ‘Isa ‘alaihis salaam. Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, bahwa yang menyeru adalah Jibril ‘alaihis salaam.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)

Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 1)

Mencari Petunjuk Syariat dalam Masalah PersalinanMelahirkan secara normal, tanpa robekan, tanpa jahitan, tanpa rasa sakit (nyeri) yang berlebihan, dan tanpa operasi merupakan dambaan setiap ibu hamil menjelang persalinan. Sehingga banyak di antara kita yang kemudian mengusahakan bagaimanakah cara agar kita bisa mendapatkannya saat persalinan nantinya. Sebagian kalangan kemudian “mencari petunjuk dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” untuk mengetahui adakah petunjuk syariat dalam masalah persalinan. Lalu sampailah mereka ke surat Maryam yang menceritakan bagaimanakah kisah ibunda Maryam melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. Dari kisah bunda Maryam tersebut, kemudian diberilah label (istilah) “persalinan syar’i”, “persalinan Maryam”, atau “persalinan Qur’ani” sehingga seolah-olah yang selain itu dikesankan tidak syar’i.Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Tafsir Surat Maryam Ayat 22-26Bagaimanakah tafsir ulama tentang ayat tersebut?Proses persalinan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Maryam 22-26. Allah Ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.”فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, “Aduhai, alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.”فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.”وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Baca Juga: Polemik Khitan WanitaKlaim Metode Persalinan Sesuai Al Qur’anMembaca kisah di atas, sebagian kalangan kemudian meng-klaim bahwa inilah metode persalinan yang diajarkan oleh Al-Qur’an. Kami kutip sebagian pernyataan mereka berikut ini:“Sebagai seorang muslim yang taat maka sebelum mencari solusi dari tempat lain, maka kita cari dulu di Al Qur’an dan Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita mencari solusi bagaimana cara melahirkan yang yang tepat, maka tanyalah kepada Pencipta Manusia. karena dialah Dzat yang paling mengenal Manusia. Al Qur’an adalah kalam Allah, kitab yang telah sempurna ini, menjadi petunjuk bagi orang yang bertaqwa sampai hari kiamat. Untuk proses persalinan, dengan sangat jelas Allah memberikan petunjuk kepada kita di surah Maryam. Di situ Allah menjelaskan, bagaimana seorang perawan (bunda Maryam) bisa melahirkan sendiri, secara normal, tanpa operasi, hanya dengan mengikuti panduan petunjuk dari Allah. Dan yang luar biasa petunjuk yang diturunkan Allah kepada bunda Maryam, Allah wahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar menjadi petunjuk bagi kita semua. Inilah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya, Dia ingin hamba-Nya selamat. maka diturunkanlah petunjuk yang nyata, yaitu Al Qur’an. Maka, bila para ibu ingin melahirkan normal, tanpa operasi, maka ikutilah petunjuk yang sama yang Allah berikan kepada bunda Maryam.” [1]Baca Juga: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan VaksinasiBagaimana Teknik Persalinan Maryam?Inti dari perkataan mereka adalah “posisi melahirkan dalam posisi berdiri dengan berendam di air setinggi lutut.” Posisi berdiri mereka ambil dari gerakan Maryam menggoyang pohon kurma. Sedangkan melahirkan di kolam air setinggi lutut mereka ambil dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam yang mengabarkan bahwa ada sungai di bawah bunda Maryam. Entah, darimana diambil kesimpulan “setinggi lutut” ini (??). Kami sampaikan, kalau kita menganggap kisah ini sebagai “petunjuk Allah Ta’ala” untuk melahirkan, maka konsekuensinya -kalau mau konsisten- seorang ibu hamil tidak boleh ditemani siapa pun ketika melahirkan, harus menjauh dari keluarganya dan juga orang-orang di sekitarnya. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan tafsir ayat ke-22 surat Maryam,{بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا{ بَعِيدًا من أهلها“(Maksud firman Allah Ta’ala) “ke tempat yang jauh”, adalah “jauh dari keluarganya”.” (Tafsir Jalalain, hal. 398)Akan tetapi, ternyata mereka tidak konsisten dalam masalah ini. Hal ini karena persalinan syar’i menurut penjelasan mereka masih dibantu oleh orang lain. Berikut kami kutipkan deskripsi persalinan Maryam,“Jibril menyeru dari tempat yang lebih rendah adalah sebuah petunjuk dari Allah, agar para suami, atau bidan yang membersamai persalinan, memberikan support dari posisi yang lebih rendah dari ibu yang akan melahirkan. Ini akan memberikan efek psikologi yang menenangkan bagi sang ibu. sehingga ibu bisa rileks dalam menyambut kehadiran sang buah hati.” [1]Dan penting untuk diperhatikan adalah bahwa di antara ciri kekeliruan dalam sebuah konsep pemikiran adalah tidak konsisten dalam bertindak.Ibunda Maryam menjauhkan diri dari manusia ke tempat yang jauh adalah karena tuduhan bahwa dia hamil sebagai hasil dari zina. Sehingga ibunda Maryam memilih menjauh dari masyarakat (kaum) yang telah menuduhnya berzina dan memilih berusaha melahirkan sendirian. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, لما حملت بعيسى عليه السلام، خافت من الفضيحة، فتباعدت عن الناس“Ketika Maryam mengandung ‘Isa ‘alaihis salam, dia khawatir akan diketahui banyak orang. Maka Maryam mengucilkan diri ke tempat yang jauh.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Jadi, Maryam ‘alaihas salaam mengucilkan diri ke tempat yang jauh dan sendirian bukan karena itulah petunjuk atau syariat dari Allah Ta’ala bahwa Maryam bisa melahirkan sendirian tanpa bantuan siapa pun. Lalu sekarang pun kita diminta menirunya dengan cara melahirkan sendirian.Kemudian, gerakan Maryam menggoyang pohon kurma bukanlah maksudnya bahwa itu adalah posisi terbaik ketika melahirkan. Tidak ada satu pun kitab tafsir terkemuka yang menjelaskan demikian. Akan tetapi, faidah yang disampaikan oleh para ulama adalah hendaknya kita berusaha seminimal mungkin (baca: “mengambil sebab”) untuk bisa meraih hasil (tujuan) yang kita inginkan. Meskipun kalau memakai logika biasa, usaha kita tersebut tidak ada artinya. Pohon kurma adalah pohon yang besar dan kokoh, yang dengan goyangan biasa tidaklah mungkin buahnya bisa jatuh. Apalagi, Maryam menggoyang pohon kurma itu dengan goyangan yang sangat lemah pada bagian pangkal pohon karena sambil menahan sakit menjelang melahirkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,والعادة أن الشيء إذا هز من جذعه لا يتحرك، إذا هز من فوق يتحرك لكن الجذع لا يتحرك، هنا هزت من الجذع؛ لأنها لا تستطيع أن تصعد.“Menurut kebiasaan, jika sesuatu (pohon) itu digoyang pada pangkalnya, dia tidak akan bergerak, berbeda jika digoyang dari atas baru akan bergerak. Akan tetapi, jika digoyang bagian pangkal tidak akan bergerak. Ketika itu, Maryam menggoyang pangkal pohon kurma karena memang dia tidak mampu memanjat ke atas.” (Al-Liqaa’ Asy-Syahriyyah, 6: 1)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanFaidah dari Ulama Tentang Persalinan MaryamSehingga faidah yang disebutkan oleh para ulama adalah agar manusia tidak pasrah atau menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala secara totalitas, tidak melakukan usaha lahiriyah sedikit pun ketika menginginkan sesuatu. Hal ini karena sekecil apa pun usaha, akan ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وكذلك لو جلس في البيت أو في المسجد يتحرى الصدقات لم يكن ذلك مشروعا ولا توكلا بل يجب عليه أن يسعى في طلب الرزق ويعمل ويجتهد مع القدرة على ذلك ومريم رحمة الله عليها لم تدع الأسباب ومن قال ذلك فقد غلط وقد قال الله لها : { وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا } (1) الآية , وهذا أمر لها بالأسباب وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب , حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Demikian pula ketika seseorang itu hanya duduk di rumah atau di masjid sambil berharap akan ada yang memberi sedekah, tentu hal ini tidak disyariatkan dan juga bukan tawakkal. Akan tetapi, wajib baginya untuk mencari rizki, berbuat sesuatu, dan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya. Bunda Maryam tidaklah meninggalkan sebab (usaha). Siapa saja yang mengatakan demikian (pasrah saja tanpa usaha apapun), dia telah keliru. Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Ini (jatuhnya kurma) adalah perkara yang memiliki sebab. [2] Maryam menggoyang pohon kurma, sehingga dia telah mengambil sebab (berusaha) sehingga kurma bisa jatuh. Tidak ada dalam riwayat hidup Maryam bahwa beliau meninggalkan usaha.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 4: 427)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kejadian ini adalah karena karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam. Beliau rahimahullah berkata,هذا من آيات الله وهو من كرامة مريم عليها السلام.“Kejadian ini adalah tanda (kekuasaan) Allah dan juga merupakan karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 396)Tujuan Maryam menggerakkan pohon kurma adalah agar kurmanya jatuh sebagai sumber makanan, bukan dimaksudkan “itulah gerakan yang memudahkan proses persalinan”. Bukan pula bahwa gerakan itu dimaksudkan untuk ta’abbud (beribadah) kepada Allah Ta’ala secara khusus sehingga berpahala. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala katakan,تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“ … niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Apalagi kita dapati penjelasan sebagian ulama tafsir yang menyebutkan bahwa gerakan tersebut dilakukan setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam dilahirkan, bukan ketika proses melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, meskipun pendapat ini kurang kuat. [3]Ulama ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَالَ مُجَاهِدٌ: فَناداها مِنْ تَحْتِها قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ: هُوَ ابْنُهَا، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ سَعِيدِ بن جبير أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa “yang menyeru dari arah bawah” adalah ‘Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang menyeru demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Sa’id bin Jubair yang juga menegaskan bahwa seruan itu berasal dari anak Maryam (yaitu, Nabi Isa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 198)Dari sini dipahami bahwa gerakan menggoyang pohon kurma itu dilakukan oleh Maryam setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam lahir, bukan ketika proses persalinan. Sehingga mengatakan bahwa gerakan yang mirip dengan gerakan menggoyang pohon kurma adalah posisi atau gerakan terbaik untuk memudahkan persalinan adalah perkataan yang tidak sesuai dengan tafsir sebagian ulama dalam masalah ini. Oleh karena itu, kita dapati penjelasan ulama bahwa kurma adalah makanan pilihan ketika masa nifas (masa setelah melahirkan). Al-Baghawi rahimahullah mengutip perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim,مَا لِلنُّفَسَاءِ عِنْدِي خَيْرٌ مِنَ الرُّطَبِ، وَلَا لِلْمَرِيضِ خَيْرٌ مِنَ الْعَسَلِ“Menurutku, makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 5: 227)Buah kurma mengandung zat yang memiliki efek memperkuat kontraksi rahim, sehingga dalam beberapa penelitian dikatakan bisa mengurangi jumlah darah yang keluar setelah persalinan. Bandingkan antara penjelasan para ulama di atas dengan apa yang diklaim oleh mereka yang menyerukan “persalian syar’i” atau “persalinan Maryam” yaitu,“Menggoyangkan pangkal pohon kurma ke arahmu, adalah sebuah petunjuk dari Allah yang sangat luar biasa dalam membantu proses persalinan.” [1]Demikian juga klaim berikut ini,“Insya Allah bila gerakan ini di lakukan, berdiri dengan kaki membuka, di atas air, sambil melakukan gerakan menarik, sambil melakukan gerakan berdiri jongkok. maka atas ijin Allah, sang buah hati akan keluar dengan mudah, tanpa sobekan, tanpa jahitan, tanpa operasi.” [1]Demikian pula berkaitan dengan masalah sungai. Ini bukan maksudnya agar ketika melahirkan dengan cara berendam di kolam air setinggi lutut. Akan tetapi, sungai di sini adalah sumber air minum untuk Maryam agar bisa melepaskan dahaga. Sekali lagi, kami bingung dengan klaim mereka bahwa kolam airnya itu “harus” setinggi lutut, padahal umumnya sungai adalah lebar dan dalam. Mengapa tidak dikatakan agar teknik persalinan Maryam itu dengan cara melahirkan di sungai sekalian? Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ke-26,والسري : هو النهر الذي تشرب منه ولهذا قال : { فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا }“(Yang dimaksud dengan) “sariyya” adalah sungai yang bisa diminum airnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan bahwa sungai ini adalah untuk melepaskan dahaga. Beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan makna kata “sariyya”,أي: نهرا تشربين منه.“Yaitu sungai yang bisa dimanfaatkan untuk minum.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[2] Maksudnya, tidak tiba-tiba jatuh tanpa diusahakan bagaimana caranya agar jatuh terlebih dahulu.[3] Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata,المنادي قيل : إنه جبريل عليه السلام نادى مريم من تحتها وسمعت صوته، وقيل : إن المنادي هو عيسى عليه السلام ولكن الراجح الأول أنه جبريل عليه السلام“Dikatakan bahwa yang menyeru itu adalah Jibril ‘alaihis salaam, yang menyeru Maryam dari arah bawah dan Maryam pun mendengar suaranya. Dikatakan pula, yang menyeru adalah ‘Isa ‘alaihis salaam. Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, bahwa yang menyeru adalah Jibril ‘alaihis salaam.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)
Mencari Petunjuk Syariat dalam Masalah PersalinanMelahirkan secara normal, tanpa robekan, tanpa jahitan, tanpa rasa sakit (nyeri) yang berlebihan, dan tanpa operasi merupakan dambaan setiap ibu hamil menjelang persalinan. Sehingga banyak di antara kita yang kemudian mengusahakan bagaimanakah cara agar kita bisa mendapatkannya saat persalinan nantinya. Sebagian kalangan kemudian “mencari petunjuk dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” untuk mengetahui adakah petunjuk syariat dalam masalah persalinan. Lalu sampailah mereka ke surat Maryam yang menceritakan bagaimanakah kisah ibunda Maryam melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. Dari kisah bunda Maryam tersebut, kemudian diberilah label (istilah) “persalinan syar’i”, “persalinan Maryam”, atau “persalinan Qur’ani” sehingga seolah-olah yang selain itu dikesankan tidak syar’i.Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Tafsir Surat Maryam Ayat 22-26Bagaimanakah tafsir ulama tentang ayat tersebut?Proses persalinan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Maryam 22-26. Allah Ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.”فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, “Aduhai, alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.”فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.”وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Baca Juga: Polemik Khitan WanitaKlaim Metode Persalinan Sesuai Al Qur’anMembaca kisah di atas, sebagian kalangan kemudian meng-klaim bahwa inilah metode persalinan yang diajarkan oleh Al-Qur’an. Kami kutip sebagian pernyataan mereka berikut ini:“Sebagai seorang muslim yang taat maka sebelum mencari solusi dari tempat lain, maka kita cari dulu di Al Qur’an dan Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita mencari solusi bagaimana cara melahirkan yang yang tepat, maka tanyalah kepada Pencipta Manusia. karena dialah Dzat yang paling mengenal Manusia. Al Qur’an adalah kalam Allah, kitab yang telah sempurna ini, menjadi petunjuk bagi orang yang bertaqwa sampai hari kiamat. Untuk proses persalinan, dengan sangat jelas Allah memberikan petunjuk kepada kita di surah Maryam. Di situ Allah menjelaskan, bagaimana seorang perawan (bunda Maryam) bisa melahirkan sendiri, secara normal, tanpa operasi, hanya dengan mengikuti panduan petunjuk dari Allah. Dan yang luar biasa petunjuk yang diturunkan Allah kepada bunda Maryam, Allah wahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar menjadi petunjuk bagi kita semua. Inilah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya, Dia ingin hamba-Nya selamat. maka diturunkanlah petunjuk yang nyata, yaitu Al Qur’an. Maka, bila para ibu ingin melahirkan normal, tanpa operasi, maka ikutilah petunjuk yang sama yang Allah berikan kepada bunda Maryam.” [1]Baca Juga: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan VaksinasiBagaimana Teknik Persalinan Maryam?Inti dari perkataan mereka adalah “posisi melahirkan dalam posisi berdiri dengan berendam di air setinggi lutut.” Posisi berdiri mereka ambil dari gerakan Maryam menggoyang pohon kurma. Sedangkan melahirkan di kolam air setinggi lutut mereka ambil dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam yang mengabarkan bahwa ada sungai di bawah bunda Maryam. Entah, darimana diambil kesimpulan “setinggi lutut” ini (??). Kami sampaikan, kalau kita menganggap kisah ini sebagai “petunjuk Allah Ta’ala” untuk melahirkan, maka konsekuensinya -kalau mau konsisten- seorang ibu hamil tidak boleh ditemani siapa pun ketika melahirkan, harus menjauh dari keluarganya dan juga orang-orang di sekitarnya. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan tafsir ayat ke-22 surat Maryam,{بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا{ بَعِيدًا من أهلها“(Maksud firman Allah Ta’ala) “ke tempat yang jauh”, adalah “jauh dari keluarganya”.” (Tafsir Jalalain, hal. 398)Akan tetapi, ternyata mereka tidak konsisten dalam masalah ini. Hal ini karena persalinan syar’i menurut penjelasan mereka masih dibantu oleh orang lain. Berikut kami kutipkan deskripsi persalinan Maryam,“Jibril menyeru dari tempat yang lebih rendah adalah sebuah petunjuk dari Allah, agar para suami, atau bidan yang membersamai persalinan, memberikan support dari posisi yang lebih rendah dari ibu yang akan melahirkan. Ini akan memberikan efek psikologi yang menenangkan bagi sang ibu. sehingga ibu bisa rileks dalam menyambut kehadiran sang buah hati.” [1]Dan penting untuk diperhatikan adalah bahwa di antara ciri kekeliruan dalam sebuah konsep pemikiran adalah tidak konsisten dalam bertindak.Ibunda Maryam menjauhkan diri dari manusia ke tempat yang jauh adalah karena tuduhan bahwa dia hamil sebagai hasil dari zina. Sehingga ibunda Maryam memilih menjauh dari masyarakat (kaum) yang telah menuduhnya berzina dan memilih berusaha melahirkan sendirian. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, لما حملت بعيسى عليه السلام، خافت من الفضيحة، فتباعدت عن الناس“Ketika Maryam mengandung ‘Isa ‘alaihis salam, dia khawatir akan diketahui banyak orang. Maka Maryam mengucilkan diri ke tempat yang jauh.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Jadi, Maryam ‘alaihas salaam mengucilkan diri ke tempat yang jauh dan sendirian bukan karena itulah petunjuk atau syariat dari Allah Ta’ala bahwa Maryam bisa melahirkan sendirian tanpa bantuan siapa pun. Lalu sekarang pun kita diminta menirunya dengan cara melahirkan sendirian.Kemudian, gerakan Maryam menggoyang pohon kurma bukanlah maksudnya bahwa itu adalah posisi terbaik ketika melahirkan. Tidak ada satu pun kitab tafsir terkemuka yang menjelaskan demikian. Akan tetapi, faidah yang disampaikan oleh para ulama adalah hendaknya kita berusaha seminimal mungkin (baca: “mengambil sebab”) untuk bisa meraih hasil (tujuan) yang kita inginkan. Meskipun kalau memakai logika biasa, usaha kita tersebut tidak ada artinya. Pohon kurma adalah pohon yang besar dan kokoh, yang dengan goyangan biasa tidaklah mungkin buahnya bisa jatuh. Apalagi, Maryam menggoyang pohon kurma itu dengan goyangan yang sangat lemah pada bagian pangkal pohon karena sambil menahan sakit menjelang melahirkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,والعادة أن الشيء إذا هز من جذعه لا يتحرك، إذا هز من فوق يتحرك لكن الجذع لا يتحرك، هنا هزت من الجذع؛ لأنها لا تستطيع أن تصعد.“Menurut kebiasaan, jika sesuatu (pohon) itu digoyang pada pangkalnya, dia tidak akan bergerak, berbeda jika digoyang dari atas baru akan bergerak. Akan tetapi, jika digoyang bagian pangkal tidak akan bergerak. Ketika itu, Maryam menggoyang pangkal pohon kurma karena memang dia tidak mampu memanjat ke atas.” (Al-Liqaa’ Asy-Syahriyyah, 6: 1)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanFaidah dari Ulama Tentang Persalinan MaryamSehingga faidah yang disebutkan oleh para ulama adalah agar manusia tidak pasrah atau menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala secara totalitas, tidak melakukan usaha lahiriyah sedikit pun ketika menginginkan sesuatu. Hal ini karena sekecil apa pun usaha, akan ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وكذلك لو جلس في البيت أو في المسجد يتحرى الصدقات لم يكن ذلك مشروعا ولا توكلا بل يجب عليه أن يسعى في طلب الرزق ويعمل ويجتهد مع القدرة على ذلك ومريم رحمة الله عليها لم تدع الأسباب ومن قال ذلك فقد غلط وقد قال الله لها : { وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا } (1) الآية , وهذا أمر لها بالأسباب وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب , حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Demikian pula ketika seseorang itu hanya duduk di rumah atau di masjid sambil berharap akan ada yang memberi sedekah, tentu hal ini tidak disyariatkan dan juga bukan tawakkal. Akan tetapi, wajib baginya untuk mencari rizki, berbuat sesuatu, dan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya. Bunda Maryam tidaklah meninggalkan sebab (usaha). Siapa saja yang mengatakan demikian (pasrah saja tanpa usaha apapun), dia telah keliru. Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Ini (jatuhnya kurma) adalah perkara yang memiliki sebab. [2] Maryam menggoyang pohon kurma, sehingga dia telah mengambil sebab (berusaha) sehingga kurma bisa jatuh. Tidak ada dalam riwayat hidup Maryam bahwa beliau meninggalkan usaha.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 4: 427)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kejadian ini adalah karena karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam. Beliau rahimahullah berkata,هذا من آيات الله وهو من كرامة مريم عليها السلام.“Kejadian ini adalah tanda (kekuasaan) Allah dan juga merupakan karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 396)Tujuan Maryam menggerakkan pohon kurma adalah agar kurmanya jatuh sebagai sumber makanan, bukan dimaksudkan “itulah gerakan yang memudahkan proses persalinan”. Bukan pula bahwa gerakan itu dimaksudkan untuk ta’abbud (beribadah) kepada Allah Ta’ala secara khusus sehingga berpahala. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala katakan,تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“ … niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Apalagi kita dapati penjelasan sebagian ulama tafsir yang menyebutkan bahwa gerakan tersebut dilakukan setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam dilahirkan, bukan ketika proses melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, meskipun pendapat ini kurang kuat. [3]Ulama ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَالَ مُجَاهِدٌ: فَناداها مِنْ تَحْتِها قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ: هُوَ ابْنُهَا، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ سَعِيدِ بن جبير أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa “yang menyeru dari arah bawah” adalah ‘Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang menyeru demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Sa’id bin Jubair yang juga menegaskan bahwa seruan itu berasal dari anak Maryam (yaitu, Nabi Isa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 198)Dari sini dipahami bahwa gerakan menggoyang pohon kurma itu dilakukan oleh Maryam setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam lahir, bukan ketika proses persalinan. Sehingga mengatakan bahwa gerakan yang mirip dengan gerakan menggoyang pohon kurma adalah posisi atau gerakan terbaik untuk memudahkan persalinan adalah perkataan yang tidak sesuai dengan tafsir sebagian ulama dalam masalah ini. Oleh karena itu, kita dapati penjelasan ulama bahwa kurma adalah makanan pilihan ketika masa nifas (masa setelah melahirkan). Al-Baghawi rahimahullah mengutip perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim,مَا لِلنُّفَسَاءِ عِنْدِي خَيْرٌ مِنَ الرُّطَبِ، وَلَا لِلْمَرِيضِ خَيْرٌ مِنَ الْعَسَلِ“Menurutku, makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 5: 227)Buah kurma mengandung zat yang memiliki efek memperkuat kontraksi rahim, sehingga dalam beberapa penelitian dikatakan bisa mengurangi jumlah darah yang keluar setelah persalinan. Bandingkan antara penjelasan para ulama di atas dengan apa yang diklaim oleh mereka yang menyerukan “persalian syar’i” atau “persalinan Maryam” yaitu,“Menggoyangkan pangkal pohon kurma ke arahmu, adalah sebuah petunjuk dari Allah yang sangat luar biasa dalam membantu proses persalinan.” [1]Demikian juga klaim berikut ini,“Insya Allah bila gerakan ini di lakukan, berdiri dengan kaki membuka, di atas air, sambil melakukan gerakan menarik, sambil melakukan gerakan berdiri jongkok. maka atas ijin Allah, sang buah hati akan keluar dengan mudah, tanpa sobekan, tanpa jahitan, tanpa operasi.” [1]Demikian pula berkaitan dengan masalah sungai. Ini bukan maksudnya agar ketika melahirkan dengan cara berendam di kolam air setinggi lutut. Akan tetapi, sungai di sini adalah sumber air minum untuk Maryam agar bisa melepaskan dahaga. Sekali lagi, kami bingung dengan klaim mereka bahwa kolam airnya itu “harus” setinggi lutut, padahal umumnya sungai adalah lebar dan dalam. Mengapa tidak dikatakan agar teknik persalinan Maryam itu dengan cara melahirkan di sungai sekalian? Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ke-26,والسري : هو النهر الذي تشرب منه ولهذا قال : { فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا }“(Yang dimaksud dengan) “sariyya” adalah sungai yang bisa diminum airnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan bahwa sungai ini adalah untuk melepaskan dahaga. Beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan makna kata “sariyya”,أي: نهرا تشربين منه.“Yaitu sungai yang bisa dimanfaatkan untuk minum.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[2] Maksudnya, tidak tiba-tiba jatuh tanpa diusahakan bagaimana caranya agar jatuh terlebih dahulu.[3] Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata,المنادي قيل : إنه جبريل عليه السلام نادى مريم من تحتها وسمعت صوته، وقيل : إن المنادي هو عيسى عليه السلام ولكن الراجح الأول أنه جبريل عليه السلام“Dikatakan bahwa yang menyeru itu adalah Jibril ‘alaihis salaam, yang menyeru Maryam dari arah bawah dan Maryam pun mendengar suaranya. Dikatakan pula, yang menyeru adalah ‘Isa ‘alaihis salaam. Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, bahwa yang menyeru adalah Jibril ‘alaihis salaam.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)


Mencari Petunjuk Syariat dalam Masalah PersalinanMelahirkan secara normal, tanpa robekan, tanpa jahitan, tanpa rasa sakit (nyeri) yang berlebihan, dan tanpa operasi merupakan dambaan setiap ibu hamil menjelang persalinan. Sehingga banyak di antara kita yang kemudian mengusahakan bagaimanakah cara agar kita bisa mendapatkannya saat persalinan nantinya. Sebagian kalangan kemudian “mencari petunjuk dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” untuk mengetahui adakah petunjuk syariat dalam masalah persalinan. Lalu sampailah mereka ke surat Maryam yang menceritakan bagaimanakah kisah ibunda Maryam melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. Dari kisah bunda Maryam tersebut, kemudian diberilah label (istilah) “persalinan syar’i”, “persalinan Maryam”, atau “persalinan Qur’ani” sehingga seolah-olah yang selain itu dikesankan tidak syar’i.Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Tafsir Surat Maryam Ayat 22-26Bagaimanakah tafsir ulama tentang ayat tersebut?Proses persalinan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Maryam 22-26. Allah Ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.”فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, “Aduhai, alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.”فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.”وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Baca Juga: Polemik Khitan WanitaKlaim Metode Persalinan Sesuai Al Qur’anMembaca kisah di atas, sebagian kalangan kemudian meng-klaim bahwa inilah metode persalinan yang diajarkan oleh Al-Qur’an. Kami kutip sebagian pernyataan mereka berikut ini:“Sebagai seorang muslim yang taat maka sebelum mencari solusi dari tempat lain, maka kita cari dulu di Al Qur’an dan Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita mencari solusi bagaimana cara melahirkan yang yang tepat, maka tanyalah kepada Pencipta Manusia. karena dialah Dzat yang paling mengenal Manusia. Al Qur’an adalah kalam Allah, kitab yang telah sempurna ini, menjadi petunjuk bagi orang yang bertaqwa sampai hari kiamat. Untuk proses persalinan, dengan sangat jelas Allah memberikan petunjuk kepada kita di surah Maryam. Di situ Allah menjelaskan, bagaimana seorang perawan (bunda Maryam) bisa melahirkan sendiri, secara normal, tanpa operasi, hanya dengan mengikuti panduan petunjuk dari Allah. Dan yang luar biasa petunjuk yang diturunkan Allah kepada bunda Maryam, Allah wahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar menjadi petunjuk bagi kita semua. Inilah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya, Dia ingin hamba-Nya selamat. maka diturunkanlah petunjuk yang nyata, yaitu Al Qur’an. Maka, bila para ibu ingin melahirkan normal, tanpa operasi, maka ikutilah petunjuk yang sama yang Allah berikan kepada bunda Maryam.” [1]Baca Juga: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan VaksinasiBagaimana Teknik Persalinan Maryam?Inti dari perkataan mereka adalah “posisi melahirkan dalam posisi berdiri dengan berendam di air setinggi lutut.” Posisi berdiri mereka ambil dari gerakan Maryam menggoyang pohon kurma. Sedangkan melahirkan di kolam air setinggi lutut mereka ambil dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam yang mengabarkan bahwa ada sungai di bawah bunda Maryam. Entah, darimana diambil kesimpulan “setinggi lutut” ini (??). Kami sampaikan, kalau kita menganggap kisah ini sebagai “petunjuk Allah Ta’ala” untuk melahirkan, maka konsekuensinya -kalau mau konsisten- seorang ibu hamil tidak boleh ditemani siapa pun ketika melahirkan, harus menjauh dari keluarganya dan juga orang-orang di sekitarnya. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan tafsir ayat ke-22 surat Maryam,{بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا{ بَعِيدًا من أهلها“(Maksud firman Allah Ta’ala) “ke tempat yang jauh”, adalah “jauh dari keluarganya”.” (Tafsir Jalalain, hal. 398)Akan tetapi, ternyata mereka tidak konsisten dalam masalah ini. Hal ini karena persalinan syar’i menurut penjelasan mereka masih dibantu oleh orang lain. Berikut kami kutipkan deskripsi persalinan Maryam,“Jibril menyeru dari tempat yang lebih rendah adalah sebuah petunjuk dari Allah, agar para suami, atau bidan yang membersamai persalinan, memberikan support dari posisi yang lebih rendah dari ibu yang akan melahirkan. Ini akan memberikan efek psikologi yang menenangkan bagi sang ibu. sehingga ibu bisa rileks dalam menyambut kehadiran sang buah hati.” [1]Dan penting untuk diperhatikan adalah bahwa di antara ciri kekeliruan dalam sebuah konsep pemikiran adalah tidak konsisten dalam bertindak.Ibunda Maryam menjauhkan diri dari manusia ke tempat yang jauh adalah karena tuduhan bahwa dia hamil sebagai hasil dari zina. Sehingga ibunda Maryam memilih menjauh dari masyarakat (kaum) yang telah menuduhnya berzina dan memilih berusaha melahirkan sendirian. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, لما حملت بعيسى عليه السلام، خافت من الفضيحة، فتباعدت عن الناس“Ketika Maryam mengandung ‘Isa ‘alaihis salam, dia khawatir akan diketahui banyak orang. Maka Maryam mengucilkan diri ke tempat yang jauh.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Jadi, Maryam ‘alaihas salaam mengucilkan diri ke tempat yang jauh dan sendirian bukan karena itulah petunjuk atau syariat dari Allah Ta’ala bahwa Maryam bisa melahirkan sendirian tanpa bantuan siapa pun. Lalu sekarang pun kita diminta menirunya dengan cara melahirkan sendirian.Kemudian, gerakan Maryam menggoyang pohon kurma bukanlah maksudnya bahwa itu adalah posisi terbaik ketika melahirkan. Tidak ada satu pun kitab tafsir terkemuka yang menjelaskan demikian. Akan tetapi, faidah yang disampaikan oleh para ulama adalah hendaknya kita berusaha seminimal mungkin (baca: “mengambil sebab”) untuk bisa meraih hasil (tujuan) yang kita inginkan. Meskipun kalau memakai logika biasa, usaha kita tersebut tidak ada artinya. Pohon kurma adalah pohon yang besar dan kokoh, yang dengan goyangan biasa tidaklah mungkin buahnya bisa jatuh. Apalagi, Maryam menggoyang pohon kurma itu dengan goyangan yang sangat lemah pada bagian pangkal pohon karena sambil menahan sakit menjelang melahirkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,والعادة أن الشيء إذا هز من جذعه لا يتحرك، إذا هز من فوق يتحرك لكن الجذع لا يتحرك، هنا هزت من الجذع؛ لأنها لا تستطيع أن تصعد.“Menurut kebiasaan, jika sesuatu (pohon) itu digoyang pada pangkalnya, dia tidak akan bergerak, berbeda jika digoyang dari atas baru akan bergerak. Akan tetapi, jika digoyang bagian pangkal tidak akan bergerak. Ketika itu, Maryam menggoyang pangkal pohon kurma karena memang dia tidak mampu memanjat ke atas.” (Al-Liqaa’ Asy-Syahriyyah, 6: 1)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanFaidah dari Ulama Tentang Persalinan MaryamSehingga faidah yang disebutkan oleh para ulama adalah agar manusia tidak pasrah atau menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala secara totalitas, tidak melakukan usaha lahiriyah sedikit pun ketika menginginkan sesuatu. Hal ini karena sekecil apa pun usaha, akan ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وكذلك لو جلس في البيت أو في المسجد يتحرى الصدقات لم يكن ذلك مشروعا ولا توكلا بل يجب عليه أن يسعى في طلب الرزق ويعمل ويجتهد مع القدرة على ذلك ومريم رحمة الله عليها لم تدع الأسباب ومن قال ذلك فقد غلط وقد قال الله لها : { وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا } (1) الآية , وهذا أمر لها بالأسباب وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب , حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Demikian pula ketika seseorang itu hanya duduk di rumah atau di masjid sambil berharap akan ada yang memberi sedekah, tentu hal ini tidak disyariatkan dan juga bukan tawakkal. Akan tetapi, wajib baginya untuk mencari rizki, berbuat sesuatu, dan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya. Bunda Maryam tidaklah meninggalkan sebab (usaha). Siapa saja yang mengatakan demikian (pasrah saja tanpa usaha apapun), dia telah keliru. Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Ini (jatuhnya kurma) adalah perkara yang memiliki sebab. [2] Maryam menggoyang pohon kurma, sehingga dia telah mengambil sebab (berusaha) sehingga kurma bisa jatuh. Tidak ada dalam riwayat hidup Maryam bahwa beliau meninggalkan usaha.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 4: 427)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kejadian ini adalah karena karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam. Beliau rahimahullah berkata,هذا من آيات الله وهو من كرامة مريم عليها السلام.“Kejadian ini adalah tanda (kekuasaan) Allah dan juga merupakan karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 396)Tujuan Maryam menggerakkan pohon kurma adalah agar kurmanya jatuh sebagai sumber makanan, bukan dimaksudkan “itulah gerakan yang memudahkan proses persalinan”. Bukan pula bahwa gerakan itu dimaksudkan untuk ta’abbud (beribadah) kepada Allah Ta’ala secara khusus sehingga berpahala. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala katakan,تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“ … niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Apalagi kita dapati penjelasan sebagian ulama tafsir yang menyebutkan bahwa gerakan tersebut dilakukan setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam dilahirkan, bukan ketika proses melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, meskipun pendapat ini kurang kuat. [3]Ulama ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَالَ مُجَاهِدٌ: فَناداها مِنْ تَحْتِها قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ: هُوَ ابْنُهَا، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ سَعِيدِ بن جبير أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa “yang menyeru dari arah bawah” adalah ‘Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang menyeru demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Sa’id bin Jubair yang juga menegaskan bahwa seruan itu berasal dari anak Maryam (yaitu, Nabi Isa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 198)Dari sini dipahami bahwa gerakan menggoyang pohon kurma itu dilakukan oleh Maryam setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam lahir, bukan ketika proses persalinan. Sehingga mengatakan bahwa gerakan yang mirip dengan gerakan menggoyang pohon kurma adalah posisi atau gerakan terbaik untuk memudahkan persalinan adalah perkataan yang tidak sesuai dengan tafsir sebagian ulama dalam masalah ini. Oleh karena itu, kita dapati penjelasan ulama bahwa kurma adalah makanan pilihan ketika masa nifas (masa setelah melahirkan). Al-Baghawi rahimahullah mengutip perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim,مَا لِلنُّفَسَاءِ عِنْدِي خَيْرٌ مِنَ الرُّطَبِ، وَلَا لِلْمَرِيضِ خَيْرٌ مِنَ الْعَسَلِ“Menurutku, makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 5: 227)Buah kurma mengandung zat yang memiliki efek memperkuat kontraksi rahim, sehingga dalam beberapa penelitian dikatakan bisa mengurangi jumlah darah yang keluar setelah persalinan. Bandingkan antara penjelasan para ulama di atas dengan apa yang diklaim oleh mereka yang menyerukan “persalian syar’i” atau “persalinan Maryam” yaitu,“Menggoyangkan pangkal pohon kurma ke arahmu, adalah sebuah petunjuk dari Allah yang sangat luar biasa dalam membantu proses persalinan.” [1]Demikian juga klaim berikut ini,“Insya Allah bila gerakan ini di lakukan, berdiri dengan kaki membuka, di atas air, sambil melakukan gerakan menarik, sambil melakukan gerakan berdiri jongkok. maka atas ijin Allah, sang buah hati akan keluar dengan mudah, tanpa sobekan, tanpa jahitan, tanpa operasi.” [1]Demikian pula berkaitan dengan masalah sungai. Ini bukan maksudnya agar ketika melahirkan dengan cara berendam di kolam air setinggi lutut. Akan tetapi, sungai di sini adalah sumber air minum untuk Maryam agar bisa melepaskan dahaga. Sekali lagi, kami bingung dengan klaim mereka bahwa kolam airnya itu “harus” setinggi lutut, padahal umumnya sungai adalah lebar dan dalam. Mengapa tidak dikatakan agar teknik persalinan Maryam itu dengan cara melahirkan di sungai sekalian? Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ke-26,والسري : هو النهر الذي تشرب منه ولهذا قال : { فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا }“(Yang dimaksud dengan) “sariyya” adalah sungai yang bisa diminum airnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan bahwa sungai ini adalah untuk melepaskan dahaga. Beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan makna kata “sariyya”,أي: نهرا تشربين منه.“Yaitu sungai yang bisa dimanfaatkan untuk minum.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[2] Maksudnya, tidak tiba-tiba jatuh tanpa diusahakan bagaimana caranya agar jatuh terlebih dahulu.[3] Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata,المنادي قيل : إنه جبريل عليه السلام نادى مريم من تحتها وسمعت صوته، وقيل : إن المنادي هو عيسى عليه السلام ولكن الراجح الأول أنه جبريل عليه السلام“Dikatakan bahwa yang menyeru itu adalah Jibril ‘alaihis salaam, yang menyeru Maryam dari arah bawah dan Maryam pun mendengar suaranya. Dikatakan pula, yang menyeru adalah ‘Isa ‘alaihis salaam. Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, bahwa yang menyeru adalah Jibril ‘alaihis salaam.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)

Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?

Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Perhatikan riwayat berikut,أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناسفمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)“Bahwasanya Umar bin Khathab  radhiyallahu ‘anhu  keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”Maksud  “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.  Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya pulang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan pulang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.Sebagaimana kaidah,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Bid'ah, Sahabat Dunia Akhirat, Ayat Tentang Kerusakan Alam, Alam Surga Allah, Olah Raga Malam

Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?

Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Perhatikan riwayat berikut,أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناسفمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)“Bahwasanya Umar bin Khathab  radhiyallahu ‘anhu  keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”Maksud  “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.  Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya pulang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan pulang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.Sebagaimana kaidah,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Bid'ah, Sahabat Dunia Akhirat, Ayat Tentang Kerusakan Alam, Alam Surga Allah, Olah Raga Malam
Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Perhatikan riwayat berikut,أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناسفمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)“Bahwasanya Umar bin Khathab  radhiyallahu ‘anhu  keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”Maksud  “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.  Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya pulang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan pulang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.Sebagaimana kaidah,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Bid'ah, Sahabat Dunia Akhirat, Ayat Tentang Kerusakan Alam, Alam Surga Allah, Olah Raga Malam


Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Perhatikan riwayat berikut,أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناسفمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)“Bahwasanya Umar bin Khathab  radhiyallahu ‘anhu  keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”Maksud  “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.  Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya pulang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan pulang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.Sebagaimana kaidah,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Bid'ah, Sahabat Dunia Akhirat, Ayat Tentang Kerusakan Alam, Alam Surga Allah, Olah Raga Malam

Analogi Keliru Tentang Takdir yang Tersebar Di Masyarakat

Ilustrasi Perahu @unsplashAnalogi Keliru Tentang TakdirOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Terdapat tiga contoh analogi yang keliru tentang takdir yang tersebar di masyarakat.Perumpamaan guru dan murid-muridnyaPerumpamaan ini adalah perumpamaan yang sangat sering disampaikan. Terlihat sangat logis padahal ini adalah akidah orang-orang Qodariyah. Perumpamaan ini mengetahui bahwasanya guru telah mengetahui kemampuan masing-masing murid, lalu kemudian sang guru membuat ujian kepada murid-muridnya. Maka sebelum sang murid melakukan ujian, sang guru sudah mengetahui hasilnya.Guru dianalogikan sebagai Allah dan murid-murid adalah hamba. Artinya, Allah ﷻ telah mengajarkan (menjelaskan) kepada sang hamba cara-cara menghadapi ujian. Namun sebelum Allah ﷻ memberikan ujian kepada sang hamba, Allah ﷻ tahu bahwa si A nilainya 10, si B nilainya 4, si C nilainya 7, dan seterusnya.Secara sepintas akidah ini sangat logis, akan tetapi kenyataannya tidak benar. Kesalahannya terletak pada poin di mana Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam keberhasilan sang hamba dalam melewati ujian, Allah ﷻ hanya mengetahui dan menjelaskan tentang ilmu tersebut, adapun yang menjalankan takdir adalah sang hamba itu sendiri. Ketahuilah bahwa inilah akidah Qodariyah, karena Qodariyah mengatakan bahwa Allah ﷻ hanya sekadar mengetahui dan mencatat, akan tetapi Allah ﷻ tidak berkehendak terhadap hamba-hamba-Nya. Maka analogi ini salah dari tiga sisi: (1) guru hanya sekadar mengetahui, (2) guru tidak berkehendak, (3) dan guru tidak melakukan eksekusi.Perumpamaan pelatih dan para pemain bolaPelatih berkata kepada kapten kesebelasan, “Di hadapanmu ada tiga kemungkinan, (1) jika menggunakan taktik pertama maka hasilnya akan demikian dan demikian, (2) jika menggunakan taktik kedua maka hasilnya akan demikian dan demikian, (3) jika menggunakan taktik ketiga maka akan hasilnya akan demikian dan demikian”. Maka kemudian yang memilih taktik ada sang kapten, dia bisa memilih salah satu dari tiga taktik yang akan dia gunakan dalam bermain sepak bola.Perumpamaan ini menyebutkan bahwa Allah ﷻ itu pelatih dan hamba adalah sang kapten. Di mana letak kesalahan perumpamaan ini? Kesalahannya adalah menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam menentukan pilihan sang hamba, perumpamaan ini hanya memberikan penjelasan dan tidak menentukan jalan mana yang akan diambil oleh sang hamba. Namun yang benar adalah Allah ﷻ telah menjelaskan jalan bagi sang hamba, dan Allah ﷻ juga telah menentukan jalan sang hamba (menakdirkan).Perumpamaan dengan grafikSebagian orang tatkala menjelaskan tentang takdir, mereka membuat grafik seperti di bawah ini:Grafik ini menjelaskan bahwasanya Y bergantung dengan X, apabila variabel X berubah maka Y juga akan berubah.Kesalahan model grafik di atas adalah karena menyebutkan X lebih dahulu daripada Y, atau mengatakan X sama dengan Y. Artinya mereka menyebutkan bahwa usaha seorang lebih dahulu daripada takdir, padahal kita tahu bahwasanya takdir mendahului perbuatan hamba. Sekilas analogi ini keren dan bagus, akan tetapi ketahuilah bahwasanya ini adalah perumpamaan yang keliru. Maka yang benar adalah Y (takdir) lebih dahulu dari pada X (usaha hamba).Salah satu dari akidah orang-orang Ahli Filsafat mengatakan bahwasanya Allah ﷻ ketika mencipta, Allah ﷻ hanya membuat aturan-aturan yang barangsiapa yang mengambil aturan tertentu maka dia akan menempuh jalan tersebut, akan tetapi tujuannya belum ditulis oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu dikatakan bahwasanya akidah orang-orang Ahli Filsafat ini mirip dengan perumpamaan analogi grafik ini.Ketahuilah, di luar sana banyak orang yang membicarakan takdir menggunakan logika dengan tujuan untuk menjadikan takdir sesuatu hal yang logis dan sesuai dengan akal manusia yang terbatas. Namun kejadiannya tidak seperti yang diharapkan, hasilnya tidak berlogika dan tidak masuk akal, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang buruk.Ahlusunah meyakini bahwa ada perkara-perkara di dalam agama ini yang tidak bisa dipahami dan dilogikakan akal. Terhadap perkara-perkara ini hamba dituntut untuk tunduk terhadap dalil-dalil yang ada. Seperti halnya takdir, akal tidak akan mampu untuk memahami dan melogikakannya, sikap hamba cukup tunduk kepada dalil yang menyatakan bahwa semua diciptakan oleh Allah ﷻ, dan hamba memiliki kehendak yang berpengaruh namun kehendak tersebut di bawah kehendak Allah ﷻ. Oleh karenanya walaupun berkehendak, hamba tidak mengetahui bagaimana takdirnya. Yang jelas Allah ﷻ telah menjelaskan bahwa hamba yang berbuat baik masuk surga dan hamba yang berbuat buruk masuk neraka. Maka tidak mungkin di akhirat seseorang akan mengatakan “Allah ﷻ telah menakdirkan aku masuk neraka”. Dari mana dia bisa tahu bahwa dia ditakdirkan masuk ke dalam neraka? Bukankah Allah ﷻ telah memberikan kepadanya pilihan? Allah ﷻ berfirman,وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” (QS. Al-Balad: 10)Bukankah hidup ini adalah pilihan? Jika seandainya hidup ini adalah paksaan maka tentu berbuat maksiat tidak menjadikan seorang hamba berdosa. Kenyataannya, sebagian manusia bermaksiat tanpa ada paksaan sama sekali, bahkan meskipun telah dilarang oleh orang tua, ustaz, istri, sahabat, maksiat tetap diterjang. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk berbuat maksiat? Lantas dari mana seseorang bisa mengatakan bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk bermaksiat? Ketahuilah bahwa tidak seorang pun bisa berhujah di hadapan Allah ﷻ kelak dengan dalil takdir.Artikel ini telah cetak pada karya Syarah Rukun Iman

Analogi Keliru Tentang Takdir yang Tersebar Di Masyarakat

Ilustrasi Perahu @unsplashAnalogi Keliru Tentang TakdirOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Terdapat tiga contoh analogi yang keliru tentang takdir yang tersebar di masyarakat.Perumpamaan guru dan murid-muridnyaPerumpamaan ini adalah perumpamaan yang sangat sering disampaikan. Terlihat sangat logis padahal ini adalah akidah orang-orang Qodariyah. Perumpamaan ini mengetahui bahwasanya guru telah mengetahui kemampuan masing-masing murid, lalu kemudian sang guru membuat ujian kepada murid-muridnya. Maka sebelum sang murid melakukan ujian, sang guru sudah mengetahui hasilnya.Guru dianalogikan sebagai Allah dan murid-murid adalah hamba. Artinya, Allah ﷻ telah mengajarkan (menjelaskan) kepada sang hamba cara-cara menghadapi ujian. Namun sebelum Allah ﷻ memberikan ujian kepada sang hamba, Allah ﷻ tahu bahwa si A nilainya 10, si B nilainya 4, si C nilainya 7, dan seterusnya.Secara sepintas akidah ini sangat logis, akan tetapi kenyataannya tidak benar. Kesalahannya terletak pada poin di mana Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam keberhasilan sang hamba dalam melewati ujian, Allah ﷻ hanya mengetahui dan menjelaskan tentang ilmu tersebut, adapun yang menjalankan takdir adalah sang hamba itu sendiri. Ketahuilah bahwa inilah akidah Qodariyah, karena Qodariyah mengatakan bahwa Allah ﷻ hanya sekadar mengetahui dan mencatat, akan tetapi Allah ﷻ tidak berkehendak terhadap hamba-hamba-Nya. Maka analogi ini salah dari tiga sisi: (1) guru hanya sekadar mengetahui, (2) guru tidak berkehendak, (3) dan guru tidak melakukan eksekusi.Perumpamaan pelatih dan para pemain bolaPelatih berkata kepada kapten kesebelasan, “Di hadapanmu ada tiga kemungkinan, (1) jika menggunakan taktik pertama maka hasilnya akan demikian dan demikian, (2) jika menggunakan taktik kedua maka hasilnya akan demikian dan demikian, (3) jika menggunakan taktik ketiga maka akan hasilnya akan demikian dan demikian”. Maka kemudian yang memilih taktik ada sang kapten, dia bisa memilih salah satu dari tiga taktik yang akan dia gunakan dalam bermain sepak bola.Perumpamaan ini menyebutkan bahwa Allah ﷻ itu pelatih dan hamba adalah sang kapten. Di mana letak kesalahan perumpamaan ini? Kesalahannya adalah menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam menentukan pilihan sang hamba, perumpamaan ini hanya memberikan penjelasan dan tidak menentukan jalan mana yang akan diambil oleh sang hamba. Namun yang benar adalah Allah ﷻ telah menjelaskan jalan bagi sang hamba, dan Allah ﷻ juga telah menentukan jalan sang hamba (menakdirkan).Perumpamaan dengan grafikSebagian orang tatkala menjelaskan tentang takdir, mereka membuat grafik seperti di bawah ini:Grafik ini menjelaskan bahwasanya Y bergantung dengan X, apabila variabel X berubah maka Y juga akan berubah.Kesalahan model grafik di atas adalah karena menyebutkan X lebih dahulu daripada Y, atau mengatakan X sama dengan Y. Artinya mereka menyebutkan bahwa usaha seorang lebih dahulu daripada takdir, padahal kita tahu bahwasanya takdir mendahului perbuatan hamba. Sekilas analogi ini keren dan bagus, akan tetapi ketahuilah bahwasanya ini adalah perumpamaan yang keliru. Maka yang benar adalah Y (takdir) lebih dahulu dari pada X (usaha hamba).Salah satu dari akidah orang-orang Ahli Filsafat mengatakan bahwasanya Allah ﷻ ketika mencipta, Allah ﷻ hanya membuat aturan-aturan yang barangsiapa yang mengambil aturan tertentu maka dia akan menempuh jalan tersebut, akan tetapi tujuannya belum ditulis oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu dikatakan bahwasanya akidah orang-orang Ahli Filsafat ini mirip dengan perumpamaan analogi grafik ini.Ketahuilah, di luar sana banyak orang yang membicarakan takdir menggunakan logika dengan tujuan untuk menjadikan takdir sesuatu hal yang logis dan sesuai dengan akal manusia yang terbatas. Namun kejadiannya tidak seperti yang diharapkan, hasilnya tidak berlogika dan tidak masuk akal, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang buruk.Ahlusunah meyakini bahwa ada perkara-perkara di dalam agama ini yang tidak bisa dipahami dan dilogikakan akal. Terhadap perkara-perkara ini hamba dituntut untuk tunduk terhadap dalil-dalil yang ada. Seperti halnya takdir, akal tidak akan mampu untuk memahami dan melogikakannya, sikap hamba cukup tunduk kepada dalil yang menyatakan bahwa semua diciptakan oleh Allah ﷻ, dan hamba memiliki kehendak yang berpengaruh namun kehendak tersebut di bawah kehendak Allah ﷻ. Oleh karenanya walaupun berkehendak, hamba tidak mengetahui bagaimana takdirnya. Yang jelas Allah ﷻ telah menjelaskan bahwa hamba yang berbuat baik masuk surga dan hamba yang berbuat buruk masuk neraka. Maka tidak mungkin di akhirat seseorang akan mengatakan “Allah ﷻ telah menakdirkan aku masuk neraka”. Dari mana dia bisa tahu bahwa dia ditakdirkan masuk ke dalam neraka? Bukankah Allah ﷻ telah memberikan kepadanya pilihan? Allah ﷻ berfirman,وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” (QS. Al-Balad: 10)Bukankah hidup ini adalah pilihan? Jika seandainya hidup ini adalah paksaan maka tentu berbuat maksiat tidak menjadikan seorang hamba berdosa. Kenyataannya, sebagian manusia bermaksiat tanpa ada paksaan sama sekali, bahkan meskipun telah dilarang oleh orang tua, ustaz, istri, sahabat, maksiat tetap diterjang. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk berbuat maksiat? Lantas dari mana seseorang bisa mengatakan bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk bermaksiat? Ketahuilah bahwa tidak seorang pun bisa berhujah di hadapan Allah ﷻ kelak dengan dalil takdir.Artikel ini telah cetak pada karya Syarah Rukun Iman
Ilustrasi Perahu @unsplashAnalogi Keliru Tentang TakdirOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Terdapat tiga contoh analogi yang keliru tentang takdir yang tersebar di masyarakat.Perumpamaan guru dan murid-muridnyaPerumpamaan ini adalah perumpamaan yang sangat sering disampaikan. Terlihat sangat logis padahal ini adalah akidah orang-orang Qodariyah. Perumpamaan ini mengetahui bahwasanya guru telah mengetahui kemampuan masing-masing murid, lalu kemudian sang guru membuat ujian kepada murid-muridnya. Maka sebelum sang murid melakukan ujian, sang guru sudah mengetahui hasilnya.Guru dianalogikan sebagai Allah dan murid-murid adalah hamba. Artinya, Allah ﷻ telah mengajarkan (menjelaskan) kepada sang hamba cara-cara menghadapi ujian. Namun sebelum Allah ﷻ memberikan ujian kepada sang hamba, Allah ﷻ tahu bahwa si A nilainya 10, si B nilainya 4, si C nilainya 7, dan seterusnya.Secara sepintas akidah ini sangat logis, akan tetapi kenyataannya tidak benar. Kesalahannya terletak pada poin di mana Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam keberhasilan sang hamba dalam melewati ujian, Allah ﷻ hanya mengetahui dan menjelaskan tentang ilmu tersebut, adapun yang menjalankan takdir adalah sang hamba itu sendiri. Ketahuilah bahwa inilah akidah Qodariyah, karena Qodariyah mengatakan bahwa Allah ﷻ hanya sekadar mengetahui dan mencatat, akan tetapi Allah ﷻ tidak berkehendak terhadap hamba-hamba-Nya. Maka analogi ini salah dari tiga sisi: (1) guru hanya sekadar mengetahui, (2) guru tidak berkehendak, (3) dan guru tidak melakukan eksekusi.Perumpamaan pelatih dan para pemain bolaPelatih berkata kepada kapten kesebelasan, “Di hadapanmu ada tiga kemungkinan, (1) jika menggunakan taktik pertama maka hasilnya akan demikian dan demikian, (2) jika menggunakan taktik kedua maka hasilnya akan demikian dan demikian, (3) jika menggunakan taktik ketiga maka akan hasilnya akan demikian dan demikian”. Maka kemudian yang memilih taktik ada sang kapten, dia bisa memilih salah satu dari tiga taktik yang akan dia gunakan dalam bermain sepak bola.Perumpamaan ini menyebutkan bahwa Allah ﷻ itu pelatih dan hamba adalah sang kapten. Di mana letak kesalahan perumpamaan ini? Kesalahannya adalah menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam menentukan pilihan sang hamba, perumpamaan ini hanya memberikan penjelasan dan tidak menentukan jalan mana yang akan diambil oleh sang hamba. Namun yang benar adalah Allah ﷻ telah menjelaskan jalan bagi sang hamba, dan Allah ﷻ juga telah menentukan jalan sang hamba (menakdirkan).Perumpamaan dengan grafikSebagian orang tatkala menjelaskan tentang takdir, mereka membuat grafik seperti di bawah ini:Grafik ini menjelaskan bahwasanya Y bergantung dengan X, apabila variabel X berubah maka Y juga akan berubah.Kesalahan model grafik di atas adalah karena menyebutkan X lebih dahulu daripada Y, atau mengatakan X sama dengan Y. Artinya mereka menyebutkan bahwa usaha seorang lebih dahulu daripada takdir, padahal kita tahu bahwasanya takdir mendahului perbuatan hamba. Sekilas analogi ini keren dan bagus, akan tetapi ketahuilah bahwasanya ini adalah perumpamaan yang keliru. Maka yang benar adalah Y (takdir) lebih dahulu dari pada X (usaha hamba).Salah satu dari akidah orang-orang Ahli Filsafat mengatakan bahwasanya Allah ﷻ ketika mencipta, Allah ﷻ hanya membuat aturan-aturan yang barangsiapa yang mengambil aturan tertentu maka dia akan menempuh jalan tersebut, akan tetapi tujuannya belum ditulis oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu dikatakan bahwasanya akidah orang-orang Ahli Filsafat ini mirip dengan perumpamaan analogi grafik ini.Ketahuilah, di luar sana banyak orang yang membicarakan takdir menggunakan logika dengan tujuan untuk menjadikan takdir sesuatu hal yang logis dan sesuai dengan akal manusia yang terbatas. Namun kejadiannya tidak seperti yang diharapkan, hasilnya tidak berlogika dan tidak masuk akal, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang buruk.Ahlusunah meyakini bahwa ada perkara-perkara di dalam agama ini yang tidak bisa dipahami dan dilogikakan akal. Terhadap perkara-perkara ini hamba dituntut untuk tunduk terhadap dalil-dalil yang ada. Seperti halnya takdir, akal tidak akan mampu untuk memahami dan melogikakannya, sikap hamba cukup tunduk kepada dalil yang menyatakan bahwa semua diciptakan oleh Allah ﷻ, dan hamba memiliki kehendak yang berpengaruh namun kehendak tersebut di bawah kehendak Allah ﷻ. Oleh karenanya walaupun berkehendak, hamba tidak mengetahui bagaimana takdirnya. Yang jelas Allah ﷻ telah menjelaskan bahwa hamba yang berbuat baik masuk surga dan hamba yang berbuat buruk masuk neraka. Maka tidak mungkin di akhirat seseorang akan mengatakan “Allah ﷻ telah menakdirkan aku masuk neraka”. Dari mana dia bisa tahu bahwa dia ditakdirkan masuk ke dalam neraka? Bukankah Allah ﷻ telah memberikan kepadanya pilihan? Allah ﷻ berfirman,وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” (QS. Al-Balad: 10)Bukankah hidup ini adalah pilihan? Jika seandainya hidup ini adalah paksaan maka tentu berbuat maksiat tidak menjadikan seorang hamba berdosa. Kenyataannya, sebagian manusia bermaksiat tanpa ada paksaan sama sekali, bahkan meskipun telah dilarang oleh orang tua, ustaz, istri, sahabat, maksiat tetap diterjang. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk berbuat maksiat? Lantas dari mana seseorang bisa mengatakan bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk bermaksiat? Ketahuilah bahwa tidak seorang pun bisa berhujah di hadapan Allah ﷻ kelak dengan dalil takdir.Artikel ini telah cetak pada karya Syarah Rukun Iman


Ilustrasi Perahu @unsplashAnalogi Keliru Tentang TakdirOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Terdapat tiga contoh analogi yang keliru tentang takdir yang tersebar di masyarakat.Perumpamaan guru dan murid-muridnyaPerumpamaan ini adalah perumpamaan yang sangat sering disampaikan. Terlihat sangat logis padahal ini adalah akidah orang-orang Qodariyah. Perumpamaan ini mengetahui bahwasanya guru telah mengetahui kemampuan masing-masing murid, lalu kemudian sang guru membuat ujian kepada murid-muridnya. Maka sebelum sang murid melakukan ujian, sang guru sudah mengetahui hasilnya.Guru dianalogikan sebagai Allah dan murid-murid adalah hamba. Artinya, Allah ﷻ telah mengajarkan (menjelaskan) kepada sang hamba cara-cara menghadapi ujian. Namun sebelum Allah ﷻ memberikan ujian kepada sang hamba, Allah ﷻ tahu bahwa si A nilainya 10, si B nilainya 4, si C nilainya 7, dan seterusnya.Secara sepintas akidah ini sangat logis, akan tetapi kenyataannya tidak benar. Kesalahannya terletak pada poin di mana Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam keberhasilan sang hamba dalam melewati ujian, Allah ﷻ hanya mengetahui dan menjelaskan tentang ilmu tersebut, adapun yang menjalankan takdir adalah sang hamba itu sendiri. Ketahuilah bahwa inilah akidah Qodariyah, karena Qodariyah mengatakan bahwa Allah ﷻ hanya sekadar mengetahui dan mencatat, akan tetapi Allah ﷻ tidak berkehendak terhadap hamba-hamba-Nya. Maka analogi ini salah dari tiga sisi: (1) guru hanya sekadar mengetahui, (2) guru tidak berkehendak, (3) dan guru tidak melakukan eksekusi.Perumpamaan pelatih dan para pemain bolaPelatih berkata kepada kapten kesebelasan, “Di hadapanmu ada tiga kemungkinan, (1) jika menggunakan taktik pertama maka hasilnya akan demikian dan demikian, (2) jika menggunakan taktik kedua maka hasilnya akan demikian dan demikian, (3) jika menggunakan taktik ketiga maka akan hasilnya akan demikian dan demikian”. Maka kemudian yang memilih taktik ada sang kapten, dia bisa memilih salah satu dari tiga taktik yang akan dia gunakan dalam bermain sepak bola.Perumpamaan ini menyebutkan bahwa Allah ﷻ itu pelatih dan hamba adalah sang kapten. Di mana letak kesalahan perumpamaan ini? Kesalahannya adalah menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam menentukan pilihan sang hamba, perumpamaan ini hanya memberikan penjelasan dan tidak menentukan jalan mana yang akan diambil oleh sang hamba. Namun yang benar adalah Allah ﷻ telah menjelaskan jalan bagi sang hamba, dan Allah ﷻ juga telah menentukan jalan sang hamba (menakdirkan).Perumpamaan dengan grafikSebagian orang tatkala menjelaskan tentang takdir, mereka membuat grafik seperti di bawah ini:Grafik ini menjelaskan bahwasanya Y bergantung dengan X, apabila variabel X berubah maka Y juga akan berubah.Kesalahan model grafik di atas adalah karena menyebutkan X lebih dahulu daripada Y, atau mengatakan X sama dengan Y. Artinya mereka menyebutkan bahwa usaha seorang lebih dahulu daripada takdir, padahal kita tahu bahwasanya takdir mendahului perbuatan hamba. Sekilas analogi ini keren dan bagus, akan tetapi ketahuilah bahwasanya ini adalah perumpamaan yang keliru. Maka yang benar adalah Y (takdir) lebih dahulu dari pada X (usaha hamba).Salah satu dari akidah orang-orang Ahli Filsafat mengatakan bahwasanya Allah ﷻ ketika mencipta, Allah ﷻ hanya membuat aturan-aturan yang barangsiapa yang mengambil aturan tertentu maka dia akan menempuh jalan tersebut, akan tetapi tujuannya belum ditulis oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu dikatakan bahwasanya akidah orang-orang Ahli Filsafat ini mirip dengan perumpamaan analogi grafik ini.Ketahuilah, di luar sana banyak orang yang membicarakan takdir menggunakan logika dengan tujuan untuk menjadikan takdir sesuatu hal yang logis dan sesuai dengan akal manusia yang terbatas. Namun kejadiannya tidak seperti yang diharapkan, hasilnya tidak berlogika dan tidak masuk akal, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang buruk.Ahlusunah meyakini bahwa ada perkara-perkara di dalam agama ini yang tidak bisa dipahami dan dilogikakan akal. Terhadap perkara-perkara ini hamba dituntut untuk tunduk terhadap dalil-dalil yang ada. Seperti halnya takdir, akal tidak akan mampu untuk memahami dan melogikakannya, sikap hamba cukup tunduk kepada dalil yang menyatakan bahwa semua diciptakan oleh Allah ﷻ, dan hamba memiliki kehendak yang berpengaruh namun kehendak tersebut di bawah kehendak Allah ﷻ. Oleh karenanya walaupun berkehendak, hamba tidak mengetahui bagaimana takdirnya. Yang jelas Allah ﷻ telah menjelaskan bahwa hamba yang berbuat baik masuk surga dan hamba yang berbuat buruk masuk neraka. Maka tidak mungkin di akhirat seseorang akan mengatakan “Allah ﷻ telah menakdirkan aku masuk neraka”. Dari mana dia bisa tahu bahwa dia ditakdirkan masuk ke dalam neraka? Bukankah Allah ﷻ telah memberikan kepadanya pilihan? Allah ﷻ berfirman,وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” (QS. Al-Balad: 10)Bukankah hidup ini adalah pilihan? Jika seandainya hidup ini adalah paksaan maka tentu berbuat maksiat tidak menjadikan seorang hamba berdosa. Kenyataannya, sebagian manusia bermaksiat tanpa ada paksaan sama sekali, bahkan meskipun telah dilarang oleh orang tua, ustaz, istri, sahabat, maksiat tetap diterjang. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk berbuat maksiat? Lantas dari mana seseorang bisa mengatakan bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk bermaksiat? Ketahuilah bahwa tidak seorang pun bisa berhujah di hadapan Allah ﷻ kelak dengan dalil takdir.Artikel ini telah cetak pada karya Syarah Rukun Iman

Larangan Memaksa Orang Sakit untuk Makan?

Terdapat riwayat yang diklaim sebagai hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang isi kandungannya adalah tidak boleh memaksa orang yang sakit untuk makan dan minum. Riwayat tersebut adalah,لاَ تُكْرِهُوا مَرْضَاكُمْ عَلَى الطَّعَامِ؛ فَإِنَّ الله يُطْعِمُهُمْ وَيَسْقِيهِمْ“Jangan paksakan orang sakit untuk makan, karena Allah sedang memberinya makan dan minum.” (HR. Tirmidzi)Perlu diketahui bahwa ada perbedaan pendapat ulama terkait kesahihan hadis ini. Ada ulama yang menyatakan hadis ini hasan, dan ada ulama yang menyatakan bahwa hadis ini lemah bahkan bathil.Di antara ulama yang meng-hasan-kan adalah Tirmidzi, Al-Albani, dan lain-lain. Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih dijelaskan,فالحديث المذكور رواه الترمذي وابن ماجه والحاكم والطبراني في الكبير والأوسط والبيهقي والبزار، والحديث حسنه الترمذي، وصححه الحاكم على شرط مسلم، ووافقه الذهبي، وحسنه في الزوائد  والألباني في السلسلة الصحيحة.“Hadis yang disebutkan tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, At-Thabraniy dalam al-Kabir,  al-Ausath, Al-Baihaqi, dan al-Bazzar. Hadts dihasankan oleh at-Tirmizdi dan disahihkan oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Disetujui oleh adz-Dzahabi dan di-hasan-kan dalam az-Zawaid dan Al-Albani dalam as-Silsilah as-Shahihah.” (Fatwa no. 58519)Adapun ulama yang yang menyatakan dhaif sekali atau bathil, di antaranya adalah an-Nawawi, Abu Hatim ar-Razi, Syekh Muqbil, Syekh Musthafa Al-Adawi, dan lain-lain.Syekh Muqbil Rahimahullah menjelaskan,فهذا حديث ضعيف جدًا أخرجه الترمذي وابن ماجه وغيرهما، ويذكر عن أربعة من الصحابة رضي الله عنهم وهم: (عقبه بن عامر، وعبدالله بن عمر، وعبدالرحمن بن عوف، وجابر بن عبدالله). وأسانيده كلها ضعيفة جدًا ولا يقوي بعضها بعضًا، ولذلك قال أبوحاتم الرازي: هذا حديث باطل، وأنكره أبو زرعة ، وضعفه والنووي وابن الجوزيوغيرهم.“Hadis ini sangat dhaif, diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain. Disebutkan dari empat sahabat Radhiyallahu ‘anhu. Mereka adalah ‘Uqbah bin ‘Aamir, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dan Jabir bin Abdillah. Semua sanadnya dhaif sekali dan tidak menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, Abu Hatim ar-Razi berkata, hadis ini batil dan diingkari oleh Abu Zur’ah. Dilemahkan oleh an-Nawawi, Ibnul Jauzi, dan lain-lain.” (sumber: http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1948)Syekh Musthafa al-Adawi hafidzahullah juga menjelaskan bahwa hadis ini lemah dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (sumber: https://youtu.be/gIZQF9dx8jg).Dari perbedaan pendapat ini, kami lebih tenang dengan pendapat ulama yang menyatakan hadis ini dhaif. Sebagaimana kaidah (dan terpenuhi syaratnya),الجرح المفسر مقدم على التعديل“Jarh (kritik) secara rinci terhadap hadis didahulukan (dimenangkan) daripada ta’dil (menguatkan).”Rincian jarh hadis ini bisa dibaca di sumber: https://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=7860.Oleh karena hadis ini dhaif, maka tidak boleh disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh membawa hadis ini sebagai ucapan beliau dalam ceramah, khutbah, tulisan, dan lain sebagainya. Apabila disampaikan, maka harus dijelaskan bahwa hadis ini dhaif.Meskipun hadis ini kita anggap lemah, tetapi kandungan hadis ini dibenarkan oleh sebagian ulama. Hukum asalnya, tidak boleh memaksa orang yang sakit untuk makan dan minum karena hal ini akan membuat tidak nyaman dan bahkan menyiksa mereka yang membuat tambah sakit. Dalam ilmu psikologi manusia, apapun yang dipaksakan tentu tidak nyaman. Oleh karena itu, kita dapatkan beberapa penjelasan ulama bahwa hukum asal orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk makan dan minum.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,وذلك أن المريض إذا عاف الطعام أو الشراب فذلك لاشتغال الطبيعة بمجاهدة المرض, أو لسقوط شهوته أو نقصانها لضعف الحرارة الغريزية أو خمودها, وكيفما كان فلا يجوز حينئذ إعطاء الغذاء في هذه الحالة“Oleh karena itu, apabila orang sakit merasa mual/jenuh dengan makan dan minum akibat tubuh yang sedang melawan penyakit atau turunnya nafsu dan berkurangnya makan atau panas alami, kapan pun terjadi hal ini, maka tidak boleh memberikan makanan dalam keadaan ini.” (Zaadul Ma’ad, 4: 83).Perlu diketahui bahwa beberapa keadaan orang sakit itu tidak bisa digeneralisir bahwa mereka semua tidak butuh makan dan minum. Bahkan orang sakit tetap butuh makan dan minum yang bergizi dan makanan yang membantu pengobatan serta pemulihan. Penekanan di sini adalah “jangan memaksa”, karena yang namanya dipaksa itu pasti tidak nyaman. Masih ada solusi lain, yaitu pasien diberikan edukasi dan dibujuk agar mau makan yang bergizi. Bentuk makanan juga bisa disesuaikan agar pasien mau makan seperti makanan bubur, susu rendah gula dan lemak, makanan yang dilembutkan, dan sebagainya. Terkait makanan dan gizi pasien, hendaknya kita bertanya kepada ahli gizi atau dokter ahli. Keadaan pasien tidak bisa dipukul rata semuanya karena berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan penyakit serta keadaan pasien.Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Adapun maksud kalimat “Allah memberinya makan dan minum“, ini bukan maksudnya memberikan makan dan minum secara hakikat. Akan tetapi, Allah memberikan kesabaran dan kekuatan menghadapi rasa lapar dan haus.Syekh Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan,أي يمدهم بما يقع موقع الطعام والشراب, ويرزقهم صبراً على ألم الجوع والعطش, فإن الحياة والقوة من الله حقيقة لا من الطعام ولا الشراب ولا من جهة الصحة.“Maksudnya adalah Allah memberikan kekuatan yang bisa menggantikan makan dan minum. Allah memberikan rezeki kepada mereka berupa kesabaran menghadapi perihnya lapar dan haus. Sesungguhnya kehidupan dan kekuatan dari Allah secara hakikat, bukan semata-mata dari makan, minum, dan kesehatan.” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 162)Lafaz ini sebagaimana dengan hadis lainnya terkait puasa wishal yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (puasa ini khusus bagi beliau dan tidak untuk umatnya). Beliau juga menggunakan lafaz yang sama, yaitu diberi makan dan minum dalam makna yang bukan hakiki. Beliau bersabda,لا تُوَاصِلُوا . قالوا : انك تواصل. قال : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي .“Jangan menyambung (puasa wishal).” Mereka mengatakan, “Tapi Engkau menyambung (puasa).” Beliau bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Aku melalui malam dan Rabbku memberiku makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)Perlu diketahui apabila keadaan orang sakit akan bahaya apabila tidak makan, semisal kondisi menjadi drop, penurunan kesadaran, lambung akan rusak karena kosong dari makanan, atau bahkan menyebabkan kematian, maka orang sakit tersebut bisa dipaksa makan dan minum walaupun sedikit. Alhamdulillah, di zaman ini sebagai pengganti makan dan minum tidak harus makan secara langsung. Bisa digantikan dengan cairan infus yang mengandung sari-sari makanan atau melalui selang nasogastrik, dan lain-lain.Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid berdalil akan hal ini bahwa berobat dan makan itu tidak boleh dipaksa. Akan tetapi, apabila membahayakan memang harus dipaksa agar menghindari mudarat yang lebih besar. Beliau berkata,, إنما كان بعد الخوف عليه من الهلاك أو تزايد المرض ، إذا لم يتناول العلاج ، أو التغذية ، وهذا لا حرج عليك فيه إن شاء اللهلكن إن خيف على المريض الهلاك إن لم يتناول الدواء فالذي يظهر – والعلم عند الله – أنه يجوز حينئذ إكراهه على ذلك“Jika jauh dari kemungkinan pasien akan meninggal atau bertambah penyakitnya, apabila memilih tidak minum obat atau makan, maka tidak mengapa (hukumnya mubah), insya Allah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan akan meninggal apabila tidak minum obat, maka pendapat terkuat adalah BOLEH MEMAKSA untuk hal tersebut (memberi obat dan makan).” (Fatwa Sual wal Jawab no. 192633)Kesimpulan:1. Hadits larangan memaksa orang sakit untuk makan dan minum diperselisihkan ulama kesahihannya. Kami lebih tenang dengan pendapat ulama yang men-dhaif-kannya, sehingga tidak diperkenankan menyandarkan riwayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa ini adalah hadis.2. Kandungan hadis tersebut benar, yaitu tidak boleh memaksa orang sakit makan dan minum. Karena sesuatu yang dipaksa tentu akan tidak nyaman dan bisa jadi membuat pasien lebih sakit.3. Pasien bisa edukasi dan dibujuk agar mau makan yang bergizi. Jadi bukan dipaksa atau bahkan sebalikanya, dibiarkan tanpa masuknya gizi ke dalam tubuhnya dalam jangka waktu yang sangat lama.4. Terkait makanan dan gizi pasien hendaknya kita bertanya kepada ahli gizi atau dokter ahli. Keadaan pasien tidak bisa dipukul rata semuanya karena berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan penyakit serta keadaan individu pasien.5. Apabila tidak makan dan minum lalu dikhawatirkan pasien akan bertambah parah sakitnya atau meninggal, maka boleh dipaksa. Hal seperti ini banyak kita jumpai dalam berbagai kasus penyakit.6. Alhamdulillah, dengan teknologi kedokteran modern saat ini, pasien tidak perlu dipaksa makan yang membuat tidak nyaman. Bisa digantikan dengan pemberian cairan infus atau selang nasogastrik apabila diperlukan sesuai indikasi saja.Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Sampaikan Walau Satu Ayat, Tuma Ninah Dalam Sholat, Jilbab Dan Khimar, Hadits Tentang Ciri Orang Munafik, Rukun Mandi Junub

Larangan Memaksa Orang Sakit untuk Makan?

Terdapat riwayat yang diklaim sebagai hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang isi kandungannya adalah tidak boleh memaksa orang yang sakit untuk makan dan minum. Riwayat tersebut adalah,لاَ تُكْرِهُوا مَرْضَاكُمْ عَلَى الطَّعَامِ؛ فَإِنَّ الله يُطْعِمُهُمْ وَيَسْقِيهِمْ“Jangan paksakan orang sakit untuk makan, karena Allah sedang memberinya makan dan minum.” (HR. Tirmidzi)Perlu diketahui bahwa ada perbedaan pendapat ulama terkait kesahihan hadis ini. Ada ulama yang menyatakan hadis ini hasan, dan ada ulama yang menyatakan bahwa hadis ini lemah bahkan bathil.Di antara ulama yang meng-hasan-kan adalah Tirmidzi, Al-Albani, dan lain-lain. Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih dijelaskan,فالحديث المذكور رواه الترمذي وابن ماجه والحاكم والطبراني في الكبير والأوسط والبيهقي والبزار، والحديث حسنه الترمذي، وصححه الحاكم على شرط مسلم، ووافقه الذهبي، وحسنه في الزوائد  والألباني في السلسلة الصحيحة.“Hadis yang disebutkan tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, At-Thabraniy dalam al-Kabir,  al-Ausath, Al-Baihaqi, dan al-Bazzar. Hadts dihasankan oleh at-Tirmizdi dan disahihkan oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Disetujui oleh adz-Dzahabi dan di-hasan-kan dalam az-Zawaid dan Al-Albani dalam as-Silsilah as-Shahihah.” (Fatwa no. 58519)Adapun ulama yang yang menyatakan dhaif sekali atau bathil, di antaranya adalah an-Nawawi, Abu Hatim ar-Razi, Syekh Muqbil, Syekh Musthafa Al-Adawi, dan lain-lain.Syekh Muqbil Rahimahullah menjelaskan,فهذا حديث ضعيف جدًا أخرجه الترمذي وابن ماجه وغيرهما، ويذكر عن أربعة من الصحابة رضي الله عنهم وهم: (عقبه بن عامر، وعبدالله بن عمر، وعبدالرحمن بن عوف، وجابر بن عبدالله). وأسانيده كلها ضعيفة جدًا ولا يقوي بعضها بعضًا، ولذلك قال أبوحاتم الرازي: هذا حديث باطل، وأنكره أبو زرعة ، وضعفه والنووي وابن الجوزيوغيرهم.“Hadis ini sangat dhaif, diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain. Disebutkan dari empat sahabat Radhiyallahu ‘anhu. Mereka adalah ‘Uqbah bin ‘Aamir, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dan Jabir bin Abdillah. Semua sanadnya dhaif sekali dan tidak menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, Abu Hatim ar-Razi berkata, hadis ini batil dan diingkari oleh Abu Zur’ah. Dilemahkan oleh an-Nawawi, Ibnul Jauzi, dan lain-lain.” (sumber: http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1948)Syekh Musthafa al-Adawi hafidzahullah juga menjelaskan bahwa hadis ini lemah dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (sumber: https://youtu.be/gIZQF9dx8jg).Dari perbedaan pendapat ini, kami lebih tenang dengan pendapat ulama yang menyatakan hadis ini dhaif. Sebagaimana kaidah (dan terpenuhi syaratnya),الجرح المفسر مقدم على التعديل“Jarh (kritik) secara rinci terhadap hadis didahulukan (dimenangkan) daripada ta’dil (menguatkan).”Rincian jarh hadis ini bisa dibaca di sumber: https://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=7860.Oleh karena hadis ini dhaif, maka tidak boleh disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh membawa hadis ini sebagai ucapan beliau dalam ceramah, khutbah, tulisan, dan lain sebagainya. Apabila disampaikan, maka harus dijelaskan bahwa hadis ini dhaif.Meskipun hadis ini kita anggap lemah, tetapi kandungan hadis ini dibenarkan oleh sebagian ulama. Hukum asalnya, tidak boleh memaksa orang yang sakit untuk makan dan minum karena hal ini akan membuat tidak nyaman dan bahkan menyiksa mereka yang membuat tambah sakit. Dalam ilmu psikologi manusia, apapun yang dipaksakan tentu tidak nyaman. Oleh karena itu, kita dapatkan beberapa penjelasan ulama bahwa hukum asal orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk makan dan minum.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,وذلك أن المريض إذا عاف الطعام أو الشراب فذلك لاشتغال الطبيعة بمجاهدة المرض, أو لسقوط شهوته أو نقصانها لضعف الحرارة الغريزية أو خمودها, وكيفما كان فلا يجوز حينئذ إعطاء الغذاء في هذه الحالة“Oleh karena itu, apabila orang sakit merasa mual/jenuh dengan makan dan minum akibat tubuh yang sedang melawan penyakit atau turunnya nafsu dan berkurangnya makan atau panas alami, kapan pun terjadi hal ini, maka tidak boleh memberikan makanan dalam keadaan ini.” (Zaadul Ma’ad, 4: 83).Perlu diketahui bahwa beberapa keadaan orang sakit itu tidak bisa digeneralisir bahwa mereka semua tidak butuh makan dan minum. Bahkan orang sakit tetap butuh makan dan minum yang bergizi dan makanan yang membantu pengobatan serta pemulihan. Penekanan di sini adalah “jangan memaksa”, karena yang namanya dipaksa itu pasti tidak nyaman. Masih ada solusi lain, yaitu pasien diberikan edukasi dan dibujuk agar mau makan yang bergizi. Bentuk makanan juga bisa disesuaikan agar pasien mau makan seperti makanan bubur, susu rendah gula dan lemak, makanan yang dilembutkan, dan sebagainya. Terkait makanan dan gizi pasien, hendaknya kita bertanya kepada ahli gizi atau dokter ahli. Keadaan pasien tidak bisa dipukul rata semuanya karena berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan penyakit serta keadaan pasien.Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Adapun maksud kalimat “Allah memberinya makan dan minum“, ini bukan maksudnya memberikan makan dan minum secara hakikat. Akan tetapi, Allah memberikan kesabaran dan kekuatan menghadapi rasa lapar dan haus.Syekh Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan,أي يمدهم بما يقع موقع الطعام والشراب, ويرزقهم صبراً على ألم الجوع والعطش, فإن الحياة والقوة من الله حقيقة لا من الطعام ولا الشراب ولا من جهة الصحة.“Maksudnya adalah Allah memberikan kekuatan yang bisa menggantikan makan dan minum. Allah memberikan rezeki kepada mereka berupa kesabaran menghadapi perihnya lapar dan haus. Sesungguhnya kehidupan dan kekuatan dari Allah secara hakikat, bukan semata-mata dari makan, minum, dan kesehatan.” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 162)Lafaz ini sebagaimana dengan hadis lainnya terkait puasa wishal yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (puasa ini khusus bagi beliau dan tidak untuk umatnya). Beliau juga menggunakan lafaz yang sama, yaitu diberi makan dan minum dalam makna yang bukan hakiki. Beliau bersabda,لا تُوَاصِلُوا . قالوا : انك تواصل. قال : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي .“Jangan menyambung (puasa wishal).” Mereka mengatakan, “Tapi Engkau menyambung (puasa).” Beliau bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Aku melalui malam dan Rabbku memberiku makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)Perlu diketahui apabila keadaan orang sakit akan bahaya apabila tidak makan, semisal kondisi menjadi drop, penurunan kesadaran, lambung akan rusak karena kosong dari makanan, atau bahkan menyebabkan kematian, maka orang sakit tersebut bisa dipaksa makan dan minum walaupun sedikit. Alhamdulillah, di zaman ini sebagai pengganti makan dan minum tidak harus makan secara langsung. Bisa digantikan dengan cairan infus yang mengandung sari-sari makanan atau melalui selang nasogastrik, dan lain-lain.Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid berdalil akan hal ini bahwa berobat dan makan itu tidak boleh dipaksa. Akan tetapi, apabila membahayakan memang harus dipaksa agar menghindari mudarat yang lebih besar. Beliau berkata,, إنما كان بعد الخوف عليه من الهلاك أو تزايد المرض ، إذا لم يتناول العلاج ، أو التغذية ، وهذا لا حرج عليك فيه إن شاء اللهلكن إن خيف على المريض الهلاك إن لم يتناول الدواء فالذي يظهر – والعلم عند الله – أنه يجوز حينئذ إكراهه على ذلك“Jika jauh dari kemungkinan pasien akan meninggal atau bertambah penyakitnya, apabila memilih tidak minum obat atau makan, maka tidak mengapa (hukumnya mubah), insya Allah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan akan meninggal apabila tidak minum obat, maka pendapat terkuat adalah BOLEH MEMAKSA untuk hal tersebut (memberi obat dan makan).” (Fatwa Sual wal Jawab no. 192633)Kesimpulan:1. Hadits larangan memaksa orang sakit untuk makan dan minum diperselisihkan ulama kesahihannya. Kami lebih tenang dengan pendapat ulama yang men-dhaif-kannya, sehingga tidak diperkenankan menyandarkan riwayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa ini adalah hadis.2. Kandungan hadis tersebut benar, yaitu tidak boleh memaksa orang sakit makan dan minum. Karena sesuatu yang dipaksa tentu akan tidak nyaman dan bisa jadi membuat pasien lebih sakit.3. Pasien bisa edukasi dan dibujuk agar mau makan yang bergizi. Jadi bukan dipaksa atau bahkan sebalikanya, dibiarkan tanpa masuknya gizi ke dalam tubuhnya dalam jangka waktu yang sangat lama.4. Terkait makanan dan gizi pasien hendaknya kita bertanya kepada ahli gizi atau dokter ahli. Keadaan pasien tidak bisa dipukul rata semuanya karena berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan penyakit serta keadaan individu pasien.5. Apabila tidak makan dan minum lalu dikhawatirkan pasien akan bertambah parah sakitnya atau meninggal, maka boleh dipaksa. Hal seperti ini banyak kita jumpai dalam berbagai kasus penyakit.6. Alhamdulillah, dengan teknologi kedokteran modern saat ini, pasien tidak perlu dipaksa makan yang membuat tidak nyaman. Bisa digantikan dengan pemberian cairan infus atau selang nasogastrik apabila diperlukan sesuai indikasi saja.Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Sampaikan Walau Satu Ayat, Tuma Ninah Dalam Sholat, Jilbab Dan Khimar, Hadits Tentang Ciri Orang Munafik, Rukun Mandi Junub
Terdapat riwayat yang diklaim sebagai hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang isi kandungannya adalah tidak boleh memaksa orang yang sakit untuk makan dan minum. Riwayat tersebut adalah,لاَ تُكْرِهُوا مَرْضَاكُمْ عَلَى الطَّعَامِ؛ فَإِنَّ الله يُطْعِمُهُمْ وَيَسْقِيهِمْ“Jangan paksakan orang sakit untuk makan, karena Allah sedang memberinya makan dan minum.” (HR. Tirmidzi)Perlu diketahui bahwa ada perbedaan pendapat ulama terkait kesahihan hadis ini. Ada ulama yang menyatakan hadis ini hasan, dan ada ulama yang menyatakan bahwa hadis ini lemah bahkan bathil.Di antara ulama yang meng-hasan-kan adalah Tirmidzi, Al-Albani, dan lain-lain. Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih dijelaskan,فالحديث المذكور رواه الترمذي وابن ماجه والحاكم والطبراني في الكبير والأوسط والبيهقي والبزار، والحديث حسنه الترمذي، وصححه الحاكم على شرط مسلم، ووافقه الذهبي، وحسنه في الزوائد  والألباني في السلسلة الصحيحة.“Hadis yang disebutkan tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, At-Thabraniy dalam al-Kabir,  al-Ausath, Al-Baihaqi, dan al-Bazzar. Hadts dihasankan oleh at-Tirmizdi dan disahihkan oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Disetujui oleh adz-Dzahabi dan di-hasan-kan dalam az-Zawaid dan Al-Albani dalam as-Silsilah as-Shahihah.” (Fatwa no. 58519)Adapun ulama yang yang menyatakan dhaif sekali atau bathil, di antaranya adalah an-Nawawi, Abu Hatim ar-Razi, Syekh Muqbil, Syekh Musthafa Al-Adawi, dan lain-lain.Syekh Muqbil Rahimahullah menjelaskan,فهذا حديث ضعيف جدًا أخرجه الترمذي وابن ماجه وغيرهما، ويذكر عن أربعة من الصحابة رضي الله عنهم وهم: (عقبه بن عامر، وعبدالله بن عمر، وعبدالرحمن بن عوف، وجابر بن عبدالله). وأسانيده كلها ضعيفة جدًا ولا يقوي بعضها بعضًا، ولذلك قال أبوحاتم الرازي: هذا حديث باطل، وأنكره أبو زرعة ، وضعفه والنووي وابن الجوزيوغيرهم.“Hadis ini sangat dhaif, diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain. Disebutkan dari empat sahabat Radhiyallahu ‘anhu. Mereka adalah ‘Uqbah bin ‘Aamir, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dan Jabir bin Abdillah. Semua sanadnya dhaif sekali dan tidak menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, Abu Hatim ar-Razi berkata, hadis ini batil dan diingkari oleh Abu Zur’ah. Dilemahkan oleh an-Nawawi, Ibnul Jauzi, dan lain-lain.” (sumber: http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1948)Syekh Musthafa al-Adawi hafidzahullah juga menjelaskan bahwa hadis ini lemah dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (sumber: https://youtu.be/gIZQF9dx8jg).Dari perbedaan pendapat ini, kami lebih tenang dengan pendapat ulama yang menyatakan hadis ini dhaif. Sebagaimana kaidah (dan terpenuhi syaratnya),الجرح المفسر مقدم على التعديل“Jarh (kritik) secara rinci terhadap hadis didahulukan (dimenangkan) daripada ta’dil (menguatkan).”Rincian jarh hadis ini bisa dibaca di sumber: https://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=7860.Oleh karena hadis ini dhaif, maka tidak boleh disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh membawa hadis ini sebagai ucapan beliau dalam ceramah, khutbah, tulisan, dan lain sebagainya. Apabila disampaikan, maka harus dijelaskan bahwa hadis ini dhaif.Meskipun hadis ini kita anggap lemah, tetapi kandungan hadis ini dibenarkan oleh sebagian ulama. Hukum asalnya, tidak boleh memaksa orang yang sakit untuk makan dan minum karena hal ini akan membuat tidak nyaman dan bahkan menyiksa mereka yang membuat tambah sakit. Dalam ilmu psikologi manusia, apapun yang dipaksakan tentu tidak nyaman. Oleh karena itu, kita dapatkan beberapa penjelasan ulama bahwa hukum asal orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk makan dan minum.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,وذلك أن المريض إذا عاف الطعام أو الشراب فذلك لاشتغال الطبيعة بمجاهدة المرض, أو لسقوط شهوته أو نقصانها لضعف الحرارة الغريزية أو خمودها, وكيفما كان فلا يجوز حينئذ إعطاء الغذاء في هذه الحالة“Oleh karena itu, apabila orang sakit merasa mual/jenuh dengan makan dan minum akibat tubuh yang sedang melawan penyakit atau turunnya nafsu dan berkurangnya makan atau panas alami, kapan pun terjadi hal ini, maka tidak boleh memberikan makanan dalam keadaan ini.” (Zaadul Ma’ad, 4: 83).Perlu diketahui bahwa beberapa keadaan orang sakit itu tidak bisa digeneralisir bahwa mereka semua tidak butuh makan dan minum. Bahkan orang sakit tetap butuh makan dan minum yang bergizi dan makanan yang membantu pengobatan serta pemulihan. Penekanan di sini adalah “jangan memaksa”, karena yang namanya dipaksa itu pasti tidak nyaman. Masih ada solusi lain, yaitu pasien diberikan edukasi dan dibujuk agar mau makan yang bergizi. Bentuk makanan juga bisa disesuaikan agar pasien mau makan seperti makanan bubur, susu rendah gula dan lemak, makanan yang dilembutkan, dan sebagainya. Terkait makanan dan gizi pasien, hendaknya kita bertanya kepada ahli gizi atau dokter ahli. Keadaan pasien tidak bisa dipukul rata semuanya karena berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan penyakit serta keadaan pasien.Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Adapun maksud kalimat “Allah memberinya makan dan minum“, ini bukan maksudnya memberikan makan dan minum secara hakikat. Akan tetapi, Allah memberikan kesabaran dan kekuatan menghadapi rasa lapar dan haus.Syekh Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan,أي يمدهم بما يقع موقع الطعام والشراب, ويرزقهم صبراً على ألم الجوع والعطش, فإن الحياة والقوة من الله حقيقة لا من الطعام ولا الشراب ولا من جهة الصحة.“Maksudnya adalah Allah memberikan kekuatan yang bisa menggantikan makan dan minum. Allah memberikan rezeki kepada mereka berupa kesabaran menghadapi perihnya lapar dan haus. Sesungguhnya kehidupan dan kekuatan dari Allah secara hakikat, bukan semata-mata dari makan, minum, dan kesehatan.” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 162)Lafaz ini sebagaimana dengan hadis lainnya terkait puasa wishal yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (puasa ini khusus bagi beliau dan tidak untuk umatnya). Beliau juga menggunakan lafaz yang sama, yaitu diberi makan dan minum dalam makna yang bukan hakiki. Beliau bersabda,لا تُوَاصِلُوا . قالوا : انك تواصل. قال : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي .“Jangan menyambung (puasa wishal).” Mereka mengatakan, “Tapi Engkau menyambung (puasa).” Beliau bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Aku melalui malam dan Rabbku memberiku makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)Perlu diketahui apabila keadaan orang sakit akan bahaya apabila tidak makan, semisal kondisi menjadi drop, penurunan kesadaran, lambung akan rusak karena kosong dari makanan, atau bahkan menyebabkan kematian, maka orang sakit tersebut bisa dipaksa makan dan minum walaupun sedikit. Alhamdulillah, di zaman ini sebagai pengganti makan dan minum tidak harus makan secara langsung. Bisa digantikan dengan cairan infus yang mengandung sari-sari makanan atau melalui selang nasogastrik, dan lain-lain.Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid berdalil akan hal ini bahwa berobat dan makan itu tidak boleh dipaksa. Akan tetapi, apabila membahayakan memang harus dipaksa agar menghindari mudarat yang lebih besar. Beliau berkata,, إنما كان بعد الخوف عليه من الهلاك أو تزايد المرض ، إذا لم يتناول العلاج ، أو التغذية ، وهذا لا حرج عليك فيه إن شاء اللهلكن إن خيف على المريض الهلاك إن لم يتناول الدواء فالذي يظهر – والعلم عند الله – أنه يجوز حينئذ إكراهه على ذلك“Jika jauh dari kemungkinan pasien akan meninggal atau bertambah penyakitnya, apabila memilih tidak minum obat atau makan, maka tidak mengapa (hukumnya mubah), insya Allah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan akan meninggal apabila tidak minum obat, maka pendapat terkuat adalah BOLEH MEMAKSA untuk hal tersebut (memberi obat dan makan).” (Fatwa Sual wal Jawab no. 192633)Kesimpulan:1. Hadits larangan memaksa orang sakit untuk makan dan minum diperselisihkan ulama kesahihannya. Kami lebih tenang dengan pendapat ulama yang men-dhaif-kannya, sehingga tidak diperkenankan menyandarkan riwayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa ini adalah hadis.2. Kandungan hadis tersebut benar, yaitu tidak boleh memaksa orang sakit makan dan minum. Karena sesuatu yang dipaksa tentu akan tidak nyaman dan bisa jadi membuat pasien lebih sakit.3. Pasien bisa edukasi dan dibujuk agar mau makan yang bergizi. Jadi bukan dipaksa atau bahkan sebalikanya, dibiarkan tanpa masuknya gizi ke dalam tubuhnya dalam jangka waktu yang sangat lama.4. Terkait makanan dan gizi pasien hendaknya kita bertanya kepada ahli gizi atau dokter ahli. Keadaan pasien tidak bisa dipukul rata semuanya karena berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan penyakit serta keadaan individu pasien.5. Apabila tidak makan dan minum lalu dikhawatirkan pasien akan bertambah parah sakitnya atau meninggal, maka boleh dipaksa. Hal seperti ini banyak kita jumpai dalam berbagai kasus penyakit.6. Alhamdulillah, dengan teknologi kedokteran modern saat ini, pasien tidak perlu dipaksa makan yang membuat tidak nyaman. Bisa digantikan dengan pemberian cairan infus atau selang nasogastrik apabila diperlukan sesuai indikasi saja.Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Sampaikan Walau Satu Ayat, Tuma Ninah Dalam Sholat, Jilbab Dan Khimar, Hadits Tentang Ciri Orang Munafik, Rukun Mandi Junub


Terdapat riwayat yang diklaim sebagai hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang isi kandungannya adalah tidak boleh memaksa orang yang sakit untuk makan dan minum. Riwayat tersebut adalah,لاَ تُكْرِهُوا مَرْضَاكُمْ عَلَى الطَّعَامِ؛ فَإِنَّ الله يُطْعِمُهُمْ وَيَسْقِيهِمْ“Jangan paksakan orang sakit untuk makan, karena Allah sedang memberinya makan dan minum.” (HR. Tirmidzi)Perlu diketahui bahwa ada perbedaan pendapat ulama terkait kesahihan hadis ini. Ada ulama yang menyatakan hadis ini hasan, dan ada ulama yang menyatakan bahwa hadis ini lemah bahkan bathil.Di antara ulama yang meng-hasan-kan adalah Tirmidzi, Al-Albani, dan lain-lain. Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih dijelaskan,فالحديث المذكور رواه الترمذي وابن ماجه والحاكم والطبراني في الكبير والأوسط والبيهقي والبزار، والحديث حسنه الترمذي، وصححه الحاكم على شرط مسلم، ووافقه الذهبي، وحسنه في الزوائد  والألباني في السلسلة الصحيحة.“Hadis yang disebutkan tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, At-Thabraniy dalam al-Kabir,  al-Ausath, Al-Baihaqi, dan al-Bazzar. Hadts dihasankan oleh at-Tirmizdi dan disahihkan oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Disetujui oleh adz-Dzahabi dan di-hasan-kan dalam az-Zawaid dan Al-Albani dalam as-Silsilah as-Shahihah.” (Fatwa no. 58519)Adapun ulama yang yang menyatakan dhaif sekali atau bathil, di antaranya adalah an-Nawawi, Abu Hatim ar-Razi, Syekh Muqbil, Syekh Musthafa Al-Adawi, dan lain-lain.Syekh Muqbil Rahimahullah menjelaskan,فهذا حديث ضعيف جدًا أخرجه الترمذي وابن ماجه وغيرهما، ويذكر عن أربعة من الصحابة رضي الله عنهم وهم: (عقبه بن عامر، وعبدالله بن عمر، وعبدالرحمن بن عوف، وجابر بن عبدالله). وأسانيده كلها ضعيفة جدًا ولا يقوي بعضها بعضًا، ولذلك قال أبوحاتم الرازي: هذا حديث باطل، وأنكره أبو زرعة ، وضعفه والنووي وابن الجوزيوغيرهم.“Hadis ini sangat dhaif, diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain. Disebutkan dari empat sahabat Radhiyallahu ‘anhu. Mereka adalah ‘Uqbah bin ‘Aamir, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dan Jabir bin Abdillah. Semua sanadnya dhaif sekali dan tidak menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, Abu Hatim ar-Razi berkata, hadis ini batil dan diingkari oleh Abu Zur’ah. Dilemahkan oleh an-Nawawi, Ibnul Jauzi, dan lain-lain.” (sumber: http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1948)Syekh Musthafa al-Adawi hafidzahullah juga menjelaskan bahwa hadis ini lemah dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (sumber: https://youtu.be/gIZQF9dx8jg).Dari perbedaan pendapat ini, kami lebih tenang dengan pendapat ulama yang menyatakan hadis ini dhaif. Sebagaimana kaidah (dan terpenuhi syaratnya),الجرح المفسر مقدم على التعديل“Jarh (kritik) secara rinci terhadap hadis didahulukan (dimenangkan) daripada ta’dil (menguatkan).”Rincian jarh hadis ini bisa dibaca di sumber: https://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=7860.Oleh karena hadis ini dhaif, maka tidak boleh disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh membawa hadis ini sebagai ucapan beliau dalam ceramah, khutbah, tulisan, dan lain sebagainya. Apabila disampaikan, maka harus dijelaskan bahwa hadis ini dhaif.Meskipun hadis ini kita anggap lemah, tetapi kandungan hadis ini dibenarkan oleh sebagian ulama. Hukum asalnya, tidak boleh memaksa orang yang sakit untuk makan dan minum karena hal ini akan membuat tidak nyaman dan bahkan menyiksa mereka yang membuat tambah sakit. Dalam ilmu psikologi manusia, apapun yang dipaksakan tentu tidak nyaman. Oleh karena itu, kita dapatkan beberapa penjelasan ulama bahwa hukum asal orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk makan dan minum.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,وذلك أن المريض إذا عاف الطعام أو الشراب فذلك لاشتغال الطبيعة بمجاهدة المرض, أو لسقوط شهوته أو نقصانها لضعف الحرارة الغريزية أو خمودها, وكيفما كان فلا يجوز حينئذ إعطاء الغذاء في هذه الحالة“Oleh karena itu, apabila orang sakit merasa mual/jenuh dengan makan dan minum akibat tubuh yang sedang melawan penyakit atau turunnya nafsu dan berkurangnya makan atau panas alami, kapan pun terjadi hal ini, maka tidak boleh memberikan makanan dalam keadaan ini.” (Zaadul Ma’ad, 4: 83).Perlu diketahui bahwa beberapa keadaan orang sakit itu tidak bisa digeneralisir bahwa mereka semua tidak butuh makan dan minum. Bahkan orang sakit tetap butuh makan dan minum yang bergizi dan makanan yang membantu pengobatan serta pemulihan. Penekanan di sini adalah “jangan memaksa”, karena yang namanya dipaksa itu pasti tidak nyaman. Masih ada solusi lain, yaitu pasien diberikan edukasi dan dibujuk agar mau makan yang bergizi. Bentuk makanan juga bisa disesuaikan agar pasien mau makan seperti makanan bubur, susu rendah gula dan lemak, makanan yang dilembutkan, dan sebagainya. Terkait makanan dan gizi pasien, hendaknya kita bertanya kepada ahli gizi atau dokter ahli. Keadaan pasien tidak bisa dipukul rata semuanya karena berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan penyakit serta keadaan pasien.Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Adapun maksud kalimat “Allah memberinya makan dan minum“, ini bukan maksudnya memberikan makan dan minum secara hakikat. Akan tetapi, Allah memberikan kesabaran dan kekuatan menghadapi rasa lapar dan haus.Syekh Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan,أي يمدهم بما يقع موقع الطعام والشراب, ويرزقهم صبراً على ألم الجوع والعطش, فإن الحياة والقوة من الله حقيقة لا من الطعام ولا الشراب ولا من جهة الصحة.“Maksudnya adalah Allah memberikan kekuatan yang bisa menggantikan makan dan minum. Allah memberikan rezeki kepada mereka berupa kesabaran menghadapi perihnya lapar dan haus. Sesungguhnya kehidupan dan kekuatan dari Allah secara hakikat, bukan semata-mata dari makan, minum, dan kesehatan.” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 162)Lafaz ini sebagaimana dengan hadis lainnya terkait puasa wishal yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (puasa ini khusus bagi beliau dan tidak untuk umatnya). Beliau juga menggunakan lafaz yang sama, yaitu diberi makan dan minum dalam makna yang bukan hakiki. Beliau bersabda,لا تُوَاصِلُوا . قالوا : انك تواصل. قال : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي .“Jangan menyambung (puasa wishal).” Mereka mengatakan, “Tapi Engkau menyambung (puasa).” Beliau bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Aku melalui malam dan Rabbku memberiku makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)Perlu diketahui apabila keadaan orang sakit akan bahaya apabila tidak makan, semisal kondisi menjadi drop, penurunan kesadaran, lambung akan rusak karena kosong dari makanan, atau bahkan menyebabkan kematian, maka orang sakit tersebut bisa dipaksa makan dan minum walaupun sedikit. Alhamdulillah, di zaman ini sebagai pengganti makan dan minum tidak harus makan secara langsung. Bisa digantikan dengan cairan infus yang mengandung sari-sari makanan atau melalui selang nasogastrik, dan lain-lain.Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid berdalil akan hal ini bahwa berobat dan makan itu tidak boleh dipaksa. Akan tetapi, apabila membahayakan memang harus dipaksa agar menghindari mudarat yang lebih besar. Beliau berkata,, إنما كان بعد الخوف عليه من الهلاك أو تزايد المرض ، إذا لم يتناول العلاج ، أو التغذية ، وهذا لا حرج عليك فيه إن شاء اللهلكن إن خيف على المريض الهلاك إن لم يتناول الدواء فالذي يظهر – والعلم عند الله – أنه يجوز حينئذ إكراهه على ذلك“Jika jauh dari kemungkinan pasien akan meninggal atau bertambah penyakitnya, apabila memilih tidak minum obat atau makan, maka tidak mengapa (hukumnya mubah), insya Allah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan akan meninggal apabila tidak minum obat, maka pendapat terkuat adalah BOLEH MEMAKSA untuk hal tersebut (memberi obat dan makan).” (Fatwa Sual wal Jawab no. 192633)Kesimpulan:1. Hadits larangan memaksa orang sakit untuk makan dan minum diperselisihkan ulama kesahihannya. Kami lebih tenang dengan pendapat ulama yang men-dhaif-kannya, sehingga tidak diperkenankan menyandarkan riwayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa ini adalah hadis.2. Kandungan hadis tersebut benar, yaitu tidak boleh memaksa orang sakit makan dan minum. Karena sesuatu yang dipaksa tentu akan tidak nyaman dan bisa jadi membuat pasien lebih sakit.3. Pasien bisa edukasi dan dibujuk agar mau makan yang bergizi. Jadi bukan dipaksa atau bahkan sebalikanya, dibiarkan tanpa masuknya gizi ke dalam tubuhnya dalam jangka waktu yang sangat lama.4. Terkait makanan dan gizi pasien hendaknya kita bertanya kepada ahli gizi atau dokter ahli. Keadaan pasien tidak bisa dipukul rata semuanya karena berbeda-beda sesuai dengan jenis dan keadaan penyakit serta keadaan individu pasien.5. Apabila tidak makan dan minum lalu dikhawatirkan pasien akan bertambah parah sakitnya atau meninggal, maka boleh dipaksa. Hal seperti ini banyak kita jumpai dalam berbagai kasus penyakit.6. Alhamdulillah, dengan teknologi kedokteran modern saat ini, pasien tidak perlu dipaksa makan yang membuat tidak nyaman. Bisa digantikan dengan pemberian cairan infus atau selang nasogastrik apabila diperlukan sesuai indikasi saja.Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Sampaikan Walau Satu Ayat, Tuma Ninah Dalam Sholat, Jilbab Dan Khimar, Hadits Tentang Ciri Orang Munafik, Rukun Mandi Junub

Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 1)Posisi Melahirkan yang Ideal Melahirkan dengan posisi tegak (upright position) dan waterbirth menurut tinjauan medisDalam perspektif medis, wanita hamil perlu didukung untuk melahirkan dalam posisi yang dia sukai dan paling membuat dia nyaman dan senang, termasuk dalam posisi tegak (upright position) semacam duduk, jongkok, atau berdiri. Selama berada dalam posisi tersebut, kondisi janin harus terus dimonitor. Jika seorang ibu hamil lebih memilih posisi upright, maka harus didukung atau difasilitasi demi kenyamanan sang ibu, bukan karena akan ada manfaat klinis yang signifikan dari sisi memudahkan proses persalinan.Terdapat telaah sistematis di Cochrane Database terhadap 30 penelitian terkontrol dengan total 9015 subjek wanita yang menjalani persalinan normal tanpa intervensi anestesi spinal. Telaah sistematis ini untuk meneliti apakah ada perbedaan antara melahirkan dengan posisi upright (duduk, jongkok, atau berlutut) dengan posisi berbaring biasa. “Manfaat klinis” yang diteliti dilihat dari durasi mengejan, apakah memerlukan bantuan persalinan (forceps atau vakum), apakah pada akhirnya butuh dioperasi, episiotomi, apakah ada robekan pada jalan lahir, berat ringannya perdarahan, dan kondisi distress pada janin. Untuk lamanya mengejan, ditemukan bahwa posisi tegak bisa memperpendek durasi mengejan, tetapi tidak mengurangi tingkat operasi. Demikian juga dengan tingkat penggunaan alat bantu seperti vakum dan forsep yang berkurang dengan posisi tegak. Dengan demikian, tampaknya posisi tegak tidak banyak mempengaruhi diameter jalan lahir atau rongga panggul. Untuk tingkat episiotomi, posisi tegak mengurangi episiotomi, namun jumlah robekan spontan bertambah, walaupun jumlah robekan perineum derajat berat (grade 3-4) tidak berbeda. Akan tetapi, karena penelitian-penelitian yang dikumpulkan dalam review tersebut kualitasnya dinilai rendah, ditambah adanya variasi hasil antar penelitian dan metode analisisinya, maka kesimpulan ini masih dinilai prematur (belum kuat dan meyakinkan). Oleh karena itu, penelitian-penelitian untuk menilai manfaat dan risiko berbagai posisi persalinan masih diperlukan untuk dapat diambil kesimpulan yang lebih akurat dan lebih meyakinkan. Meskipun demikian, sebelum proses persalinan, seorang wanita tetap dimotivasi untuk mengambil posisi apapun yang membuat dia nyaman. [1]Untuk melahirkan dalam kolam air yang dipromosikan oleh orang-orang tersebut, sudah ada pula tinjauannya dalam masalah waterbirth. Waterbirth memang bisa mengurangi nyeri persalinan, tetapi rekomendasi yang ada belum mendukung keuntungan waterbirth saat detik-detik persalinan atau saat bayi lahir. Disarankan agar wanita yang sedang bersalin berpindah ke tempat kering saat bayi sudah akan lahir, untuk menghindari komplikasi-komplikasi yang tidak diinginkan. Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu HamilApakah Tenaga Medis Tidak Pro Persalinan Normal?Ada kesan bahwa orang-orang yang mendengung-dengungkan persalinan syar’i itu karena tenaga medis tidak pro dengan persalinan normal. Ini adalah sebuah kekeliruan. Dalam ilmu kedokteran, operasi sesar adalah tindakan darurat yang hanya boleh dilakukan dengan indikasi medis tertentu, baik untuk menyelamatkan ibu hamil, si janin, atau kedua-duanya. Tanpa ada indikasi medis, maka persalinan tetap diusahakan secara normal, sampai ada kondisi darurat yang mengharuskan untuk dioperasi.Sebagai pendukung adalah contoh nyata ketika penulis tinggal agak lama di Belanda dalam rangka menyelesaikan sekolah. Kami dapati sistem kesehatan (sistem rujukan) di sana adalah bahwa persalinan seorang ibu hamil itu harus dibantu oleh bidan secara normal jika tidak ada indikasi penyulit dalam persalinan. Tidak boleh seorang ibu hamil melahirkan dengan dibantu oleh dokter kandungan jika tidak ada indikasi, meskipun dia mampu membayar sendiri. Juga, tidak boleh melahirkan dengan dioperasi tanpa ada indikasi.Kami tidak memungkiri bahwa ada sebagian kecil dokter yang melakukan operasi sesar tanpa indikasi. Akan tetapi, tentu tidak bisa digeneralisir bahwa semua dokter demikian. Operasi sesar tanpa indikasi medis itu tidak diperbolehkan, sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala,Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة . ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة ، كما أنه قد يسبب آثاراً على الأم وولاداتها المستقبلية ، ومنه ما أشار إليه الأخ السائل .“Banyak dokter [2] bermudah-mudah untuk melakukan operasi caesar, karena keinginan mendapatkan harta, atau karena tidak sabar menunggu ibu untuk melahirkan normal. Sebagaimana sebagian wanita meminta operasi untuk menjaga kondisi tubuhnya, atau supaya tidak merasakan sakit melahirkan. Tidak kita ragukan lagi bahwa perbuatan semacam ini menghilangkan faidah yang banyak (dari melahirkan secara normal). Sebagaimana hal ini juga bisa berpengaruh terhadap ibu dan anaknya di masa mendatang.” [3]Baca Juga: Kapan Wanita Hamil Meng-Qadha Puasa?Persalinan Syar’i dalam Pandangan Ulama“Persalinan syar’i”, “Qur’anic birth” dan yang semacamnya bukanlah istilah yang biasa dipakai oleh para ulamaMenisbatkan atau menyandarkan sesuatu kepada syariat Allah Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu membutuhkan ilmu dan dalil, tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa kaidah. Mengklaim sesuatu atas nama syariat itu perkara berbahaya, karena berbicara atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah Ta’ala melarang keras berbicara tentang syari’at atau menisbatkan sesuatu kepada syariat (misalnya dengan memberi label “syar’i”) dalam firman-Nya,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ“Katakanlah, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu).” (QS. Al-A’raf :33)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanContoh Kasus 1Contoh, di antara minuman yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sukai untuk diminum di pagi hari adalah air nabidz, yaitu air hasil rendaman kurma selama semalam. Tentu saja, di pagi hari ketika hendak diminum, air nabidz ini adalah air dingin. Sehingga air dingin adalah di antara air minum kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الحُلْوَ البَارِدَ“Minuman yang paling disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minuman manis dan dingin.” (HR. Tirmidzi no. 1895 dan Ahmad 40: 120, shahih)Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan maksud hadits di atas,والمقصود: أنه إذا كان باردا، وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب، أو التمر أو السكر، كان من أنفع ما يدخل البدن، وحفظ عليه صحته، فلهذا كان أحب الشراب إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – البارد الحلو.“Maksudnya adalah air dingin yang dicampur dengan bahan yang bisa membuatnya terasa manis seperti madu, kismis, kurma, atau gula. Ini adalah yang lebih bermanfaat ketika masuk masuk ke dalam tubuh dan bisa menjaga kesehatan. Oleh karena itu, minuman yang paling disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minuman dingin dan manis.” (Zaadul Ma’aad,  4: 292)Apakah semata-mata membaca hadits tersebut kemudian para ulama menyimpulkan bahwa “minuman syar’i” atau “minuman sunnah” adalah minum air dingin di pagi hari? Atau, adakah ulama yang mengatakan: “dianjurkan atau disunnahkan minum air dingin di pagi hari”? Padahal, kebiasaan yang kita lakukan adalah minum teh hangat di pagi hari ditambah pisang goreng panas (misalnya). Tentu tidak ada satu pun ulama yang menyebutkan bahwa perbuatan atau kebiasaan kita tersebut (minum teh hangat di pagi hari) adalah “perbuatan yang menyelisihi sunnah”. Tentu tidak tepat adanya kesimpulan demikian.Hal ini  karena perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang memang beliau maksudkan untuk ibadah (ta’abbudiyyah), sehingga itu menjadi sesuatu yang disyariatkan. Seperti tata cara shalat dan tata cara manasik haji. Akan tetapi, ada di antara perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan karena faktor adat kebiasaan atau faktor kemanusiaan (jibillah), seperti makan, minum, tidur, jenis pakaian, dan sejenisnya. Jenis yang kedua ini tidaklah beliau lakukan karena untuk menjadi bagian dari syariat (tasyri’). Rincian semacam ini kita dapati dalam pelajaran ushul fiqh.Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilContoh Kasus 2Contoh lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai gamis. Namun tidak disebut oleh para ulama bahwa “memakai gamis itu hukumnya sunnah”, sehingga pakaian selain itu (kemeja, baju batik, sarung) itu artinya “menyelisihi sunnah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai tongkat karena ini adalah kebiasaan orang Arab dahulu. Hal ini karena dulu tongkat biasa dipakai untuk menggembalakan hewan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Namun bukan berarti bahwa “disyariatkan jalan ke mana-mana memakai tongkat”.Demikian juga jenis kendaraan yang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam gunakan, bentuk rumah yang beliau tinggali, bentuk tempat tidur yang beliau gunakan, jenis bantal yang beliau gunakan, jenis sandal yang beliau gunakan, dan semisalnya, ini semua bukan merupakan sunnah yang dituntunkan untuk diikuti oleh kita sebagai umatnya. Namun maksimalnya, hanya memberikan faidah bahwa hal-hal tersebut hukumnya mubah, tidak sampai sunnah (dianjurkan), apalagi sampai derajat wajib.Al-Imam Al-Juwaini rahimahullah dalam matan kitab ushul fiqh Al-Waraqat mengatakan,فعلُ صاحب الشريعة لا يخلو إما أن يكون على وجه القُربة والطاعة أو غير ذلك، فإن دَلَّ دليل على الاختصاص به يُحمل على الاختصاص، وإن لم يدل لا يخصص به؛ لأن الله – تعالى- يقول: ﴿لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ﴾ [الأحزاب: 21]، فيُحمل على الوجوب عند بعض أصحابنا، ومن أصحابنا من قال: يُحمل على الندب، ومنهم من قال: يُتوقف عنه، فإن كان على وجه غير القربة والطاعة، فيُحمل على الإباحة في حقه وحقنا“Perbuatan shahibus syari’ah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak lepas dari (dua keadaan): [1] dilakukan dalam rangka qurbah (ibadah) dan melakukan ketaatan, serta [2] yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah atau melakukan ketaatan. Dan jika (perbuatan yang berupa qurbah) ditunjukkan oleh dalil bahwa ia khusus bagi Nabi, maka dimaknai sebagai kekhususan Nabi. Namun jika tidak ada dalil, maka tidak dimaknai sebagai kekhususan Nabi. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik bagi kalian” (QS. Al-Ahzab: 21). Maka perbuatan Nabi (yang berupa qurbah dan bukan kekhususan Nabi) dimaknai sebagai suatu kewajiban (bagi umat) menurut sebagian ulama madzhab kami. Dan sebagian ulama mengatakan: dimaknai sebagai penganjuran, dan sebagian ulama mengatakan: tawaqquf (tidak menentukan hukum apapun). Namun perbuatan Nabi yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah atau melakukan ketaatan, maka dimaknai sekedar sebagai pembolehan bagi beliau dan bagi kita.”Jika demikian para ulama menyikapi perbuatan Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi kalau perbuatan itu adalah perbuatan umat-umat terdahulu sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bunda Maryam itu bukan umat Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam. Taruhlah bahwa persalinan yang beliau lakukan itu adalah dalam rangka mengamalkan petunjuk syariat yang ada saat itu, tidak otomatis hal itu juga disyariatkan dalam syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ilmu ushul fiqh terdapat pembahasan, apakah syariat umat-umat terdahulu itu otomatis menjadi syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?Baca Juga: Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan MenyusuiContoh Kasus 3Contoh yang masih berkaitan dengan bunda Maryam, Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat ke-26 bahwa bunda Maryam bernadzar untuk puasa dari berbicara. فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ke-26,لا تخاطبيهم بكلام، لتستريحي من قولهم وكلامهم. وكان معروفا عندهم أن السكوت من العبادات المشروعة، وإنما لم تؤمر بخطابهم في نفي ذلك عن نفسها لأن الناس لا يصدقونها، ولا فيه فائدة“Janganlah Engkau berbicara kepada mereka, agar Engkau tenang dari perkataan dan omongan (celaan) mereka. Sudah dikenal pada zaman umat terdahulu bahwa diam adalah ibadah yang disyariatkan. Semata-mata Maryam diperintahkan untuk tidak berbicara demi membela dirinya karena orang-orang tidak akan mempercayainya. Sehingga pembicaraan itupun tidak berfaidah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 492)Mari kita cermati perkataan beliau di atas. Berdiam diri (baca: tapa bisu) adalah ibadah yang disyariatkan untuk umat-umat terdahulu. Namun, ibadah tersebut tidaklah disyariatkan untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja yang meyakininya sebagai ibadah, maka dia terjatuh ke dalam bid’ah.Apakah para pembuat istilah persalinan syar’i atau persalinan Maryam itu juga akan menganjurkan para ibu hamil atau ibu ketika melahirkan untuk bernadzar tidak usah berbicara seharian itu? Sekali lagi, jika mereka konsisten dengan pola pikir mereka, tentu mereka juga akan menganjurkan ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan untuk puasa berbicara. Baca Juga: Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja Shallallallhu ‘alaihi wa sallam?Usaha Menekan Angka Kematian Ibu HamilAngka kematian ibu hamil di Indonesia masih tinggi di Asia Tenggara. Angka kematian ibu hamil di Indonesia masih 9 kali lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan 5 kali lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam. Dengan Kamboja saja, angka kematian ibu hamil di Indonesia masih 2 kali lipat lebih tinggi. [4] Padahal, sebagian besar penyebab kematian tersebut bisa dicegah dan diselamatkan. Seorang ibu hamil bisa jadi tidak menunjukkan masalah apa pun pada saat kontrol selama kehamilan (antenatal care, ANC). Akan tetapi, terjadi perdarahan hebat setelah persalinan yang akhirnya menyebabkan kematian. Ini adalah penyebab tertinggi kematian ibu hamil di Indonesia. Masalah lain adalah tekanan darah yang tinggi, disebut dengan pre eklampsia dan eklampsia. Masalah lain adalah partus (melahirkan) lama atau partus macet. Sehingga setiap kehamilan adalah berisiko. Namun, terkadang sulit untuk mendeteksi manakah yang akan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.Akses ke fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas peralatan medis yang memadai adalah di antara faktor utama tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Seorang ibu hamil, apalagi dengan riwayat kehamilan dan persalinan sebelumnya yang bermasalah, perlu dipastikan bahwa ada akses cepat ke fasilitas kesehatan tersebut ketika terjadi masalah selama proses persalinan. Hal ini karena setiap ibu hamil yang mengalami penyulit saat persalinan memerlukan pelayanan cepat dalam hitungan menit dan jam.Dengan ramainya klaim “persalinan Maryam” atau “persalinan syar’i” kemudian para ibu hamil ini didorong untuk melahirkan di rumah dan jauh dari fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan profesional terlatih, maka kami khawatir bahwa pekerjaan kita, baik pemerintah dan tenaga medis, untuk menekan angka kematian ibu hamil masih perlu perjuangan lebih keras lagi.Mengapa demikian? Inilah pernyataan yang kami temukan dari para motivator persalinan Maryam,“Kalau pinggul sempit tugas kita bagaimana melebarkannya. Bukan menyerah dengan keadaan! Kalau ga bisa masuk panggul, berpikirlah gimana caranya masuk Kalau kesakitan cari metode dan posisi yang alami yang memberikan efek anastesi natural Kalau ga keluar dan lama cari penyebabnya apa yang menghalangi bayi sehingga lambat keluar Bila Kondisi darurat. Harus cepat improfisasi.” [5]Baca Juga: Memahami Tanda-Tanda BalighKesimpulanIstilah “persalinan Maryam”, “persalinan syar’i”, “Qur’anic birth”, “Islamic natural birth”, dan istilah semacamnya adalah istilah yang tidak tepat, karena menyandarkan sesuatu sebagai bagian dari agama tanpa dalil dan petunjuk para ulama terpercaya. Sejenis dengan istilah ini misalnya jargon “Rasulullah is my doctor”; atau  “Diet ala Nabi”; “Jurus sehat Rasulullah”, “Cara sehat Rasulullah” dan sejenisnya. Sehingga istilah-istilah itu tidak ada kaitannya dengan thibb nabawi.Orang-orang yang mempopulerkan istilah ini harus bersiap menerima ancaman sebagaimana dalam ayat ini,وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta bahwa ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)Juga ancaman dalam hadits ini,مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang berbicara atas namaku (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), sesuatu yang tidak aku ucapkan, maka hendaklah dia siapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 109)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah ingatkan bahwa berdusta atas nama beliau itu tidak sama dengan dusta atas nama selain beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama seperti berdusta atas nama orang lain. Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4)Dan suatu hal yang perlu kita renungkan bersama, apakah tafsir-tafsir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an di atas sesuai dengan pemahaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Adakah di antara mereka yang mengamalkan “qur’anic birth” atau “persalinan Maryam”? Bukankah mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah kaum yang paling memahami ayat-ayat Allah dan paling semangat dalam mengamalkannya? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:من فسر القرآن أو الحديث و تأوله على غير التفسير المعروف عن الصحابة و التابعين فهو مفتر على الله، ملحد في آيات الله، محرف للكلم عن موضعه، و هذا فتح لباب الزندقة و الإلحاد و هو معلوم البطلان بالإضطرار من دين الإسلام“Barangsiapa menafsirkan Al-Qur’an atau hadits atau menakwilkannya sehingga tidak menafsirkannya dengan tafsir yang dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka dia telah telah membuat-buat kedustaan terhadap Allah, menyelewengkan ayat-ayat Allah, dan mengubah-ubah kalimat-kalimat Allah dari tempatnya. Ini akan membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan orang-orang yang menyimpang lainnya, dan ini adalah perkara yang sangat jelas kebatilannya dalam agama Islam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 13: 243)Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan juga dalam menisbatkan atau menyandarkan sesuatu kepada Allah Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berdasarkan pemahaman dan kreasi diri sendiri, tanpa didukung oleh pemahaman salaf atau tanpa ada satu pun ulama yang pernah mengatakan demikian. Wallahu Ta’ala a’lam. [6]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Cochrane Database of Systematic Reviews. Position in the second stage of labour for women without epidural anaesthesia. https://doi.org/10.1002/14651858.CD002006.pub4[2] Di sini syaikh menyebutkan kata “banyak dokter”. Kami tidak menafikan adanya tindakan oknum dokter yang melakukan operasi tanpa ada indikasi medis. Akan tetapi, yang kami ketahui, kasus semacam ini sangatlah sedikit. Wallahu a’alam.[3] https://islamqa.info/ar/92831[4] Profil Penduduk Indonesia Hasil SUPAS 2015, Badan Pusat Statistik (BPS).[5] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[6] Tulisan ini telah diedit dan di-review oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom dan dr. Noorma Rina Hanifah, Sp.OG.

Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 1)Posisi Melahirkan yang Ideal Melahirkan dengan posisi tegak (upright position) dan waterbirth menurut tinjauan medisDalam perspektif medis, wanita hamil perlu didukung untuk melahirkan dalam posisi yang dia sukai dan paling membuat dia nyaman dan senang, termasuk dalam posisi tegak (upright position) semacam duduk, jongkok, atau berdiri. Selama berada dalam posisi tersebut, kondisi janin harus terus dimonitor. Jika seorang ibu hamil lebih memilih posisi upright, maka harus didukung atau difasilitasi demi kenyamanan sang ibu, bukan karena akan ada manfaat klinis yang signifikan dari sisi memudahkan proses persalinan.Terdapat telaah sistematis di Cochrane Database terhadap 30 penelitian terkontrol dengan total 9015 subjek wanita yang menjalani persalinan normal tanpa intervensi anestesi spinal. Telaah sistematis ini untuk meneliti apakah ada perbedaan antara melahirkan dengan posisi upright (duduk, jongkok, atau berlutut) dengan posisi berbaring biasa. “Manfaat klinis” yang diteliti dilihat dari durasi mengejan, apakah memerlukan bantuan persalinan (forceps atau vakum), apakah pada akhirnya butuh dioperasi, episiotomi, apakah ada robekan pada jalan lahir, berat ringannya perdarahan, dan kondisi distress pada janin. Untuk lamanya mengejan, ditemukan bahwa posisi tegak bisa memperpendek durasi mengejan, tetapi tidak mengurangi tingkat operasi. Demikian juga dengan tingkat penggunaan alat bantu seperti vakum dan forsep yang berkurang dengan posisi tegak. Dengan demikian, tampaknya posisi tegak tidak banyak mempengaruhi diameter jalan lahir atau rongga panggul. Untuk tingkat episiotomi, posisi tegak mengurangi episiotomi, namun jumlah robekan spontan bertambah, walaupun jumlah robekan perineum derajat berat (grade 3-4) tidak berbeda. Akan tetapi, karena penelitian-penelitian yang dikumpulkan dalam review tersebut kualitasnya dinilai rendah, ditambah adanya variasi hasil antar penelitian dan metode analisisinya, maka kesimpulan ini masih dinilai prematur (belum kuat dan meyakinkan). Oleh karena itu, penelitian-penelitian untuk menilai manfaat dan risiko berbagai posisi persalinan masih diperlukan untuk dapat diambil kesimpulan yang lebih akurat dan lebih meyakinkan. Meskipun demikian, sebelum proses persalinan, seorang wanita tetap dimotivasi untuk mengambil posisi apapun yang membuat dia nyaman. [1]Untuk melahirkan dalam kolam air yang dipromosikan oleh orang-orang tersebut, sudah ada pula tinjauannya dalam masalah waterbirth. Waterbirth memang bisa mengurangi nyeri persalinan, tetapi rekomendasi yang ada belum mendukung keuntungan waterbirth saat detik-detik persalinan atau saat bayi lahir. Disarankan agar wanita yang sedang bersalin berpindah ke tempat kering saat bayi sudah akan lahir, untuk menghindari komplikasi-komplikasi yang tidak diinginkan. Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu HamilApakah Tenaga Medis Tidak Pro Persalinan Normal?Ada kesan bahwa orang-orang yang mendengung-dengungkan persalinan syar’i itu karena tenaga medis tidak pro dengan persalinan normal. Ini adalah sebuah kekeliruan. Dalam ilmu kedokteran, operasi sesar adalah tindakan darurat yang hanya boleh dilakukan dengan indikasi medis tertentu, baik untuk menyelamatkan ibu hamil, si janin, atau kedua-duanya. Tanpa ada indikasi medis, maka persalinan tetap diusahakan secara normal, sampai ada kondisi darurat yang mengharuskan untuk dioperasi.Sebagai pendukung adalah contoh nyata ketika penulis tinggal agak lama di Belanda dalam rangka menyelesaikan sekolah. Kami dapati sistem kesehatan (sistem rujukan) di sana adalah bahwa persalinan seorang ibu hamil itu harus dibantu oleh bidan secara normal jika tidak ada indikasi penyulit dalam persalinan. Tidak boleh seorang ibu hamil melahirkan dengan dibantu oleh dokter kandungan jika tidak ada indikasi, meskipun dia mampu membayar sendiri. Juga, tidak boleh melahirkan dengan dioperasi tanpa ada indikasi.Kami tidak memungkiri bahwa ada sebagian kecil dokter yang melakukan operasi sesar tanpa indikasi. Akan tetapi, tentu tidak bisa digeneralisir bahwa semua dokter demikian. Operasi sesar tanpa indikasi medis itu tidak diperbolehkan, sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala,Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة . ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة ، كما أنه قد يسبب آثاراً على الأم وولاداتها المستقبلية ، ومنه ما أشار إليه الأخ السائل .“Banyak dokter [2] bermudah-mudah untuk melakukan operasi caesar, karena keinginan mendapatkan harta, atau karena tidak sabar menunggu ibu untuk melahirkan normal. Sebagaimana sebagian wanita meminta operasi untuk menjaga kondisi tubuhnya, atau supaya tidak merasakan sakit melahirkan. Tidak kita ragukan lagi bahwa perbuatan semacam ini menghilangkan faidah yang banyak (dari melahirkan secara normal). Sebagaimana hal ini juga bisa berpengaruh terhadap ibu dan anaknya di masa mendatang.” [3]Baca Juga: Kapan Wanita Hamil Meng-Qadha Puasa?Persalinan Syar’i dalam Pandangan Ulama“Persalinan syar’i”, “Qur’anic birth” dan yang semacamnya bukanlah istilah yang biasa dipakai oleh para ulamaMenisbatkan atau menyandarkan sesuatu kepada syariat Allah Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu membutuhkan ilmu dan dalil, tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa kaidah. Mengklaim sesuatu atas nama syariat itu perkara berbahaya, karena berbicara atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah Ta’ala melarang keras berbicara tentang syari’at atau menisbatkan sesuatu kepada syariat (misalnya dengan memberi label “syar’i”) dalam firman-Nya,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ“Katakanlah, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu).” (QS. Al-A’raf :33)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanContoh Kasus 1Contoh, di antara minuman yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sukai untuk diminum di pagi hari adalah air nabidz, yaitu air hasil rendaman kurma selama semalam. Tentu saja, di pagi hari ketika hendak diminum, air nabidz ini adalah air dingin. Sehingga air dingin adalah di antara air minum kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الحُلْوَ البَارِدَ“Minuman yang paling disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minuman manis dan dingin.” (HR. Tirmidzi no. 1895 dan Ahmad 40: 120, shahih)Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan maksud hadits di atas,والمقصود: أنه إذا كان باردا، وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب، أو التمر أو السكر، كان من أنفع ما يدخل البدن، وحفظ عليه صحته، فلهذا كان أحب الشراب إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – البارد الحلو.“Maksudnya adalah air dingin yang dicampur dengan bahan yang bisa membuatnya terasa manis seperti madu, kismis, kurma, atau gula. Ini adalah yang lebih bermanfaat ketika masuk masuk ke dalam tubuh dan bisa menjaga kesehatan. Oleh karena itu, minuman yang paling disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minuman dingin dan manis.” (Zaadul Ma’aad,  4: 292)Apakah semata-mata membaca hadits tersebut kemudian para ulama menyimpulkan bahwa “minuman syar’i” atau “minuman sunnah” adalah minum air dingin di pagi hari? Atau, adakah ulama yang mengatakan: “dianjurkan atau disunnahkan minum air dingin di pagi hari”? Padahal, kebiasaan yang kita lakukan adalah minum teh hangat di pagi hari ditambah pisang goreng panas (misalnya). Tentu tidak ada satu pun ulama yang menyebutkan bahwa perbuatan atau kebiasaan kita tersebut (minum teh hangat di pagi hari) adalah “perbuatan yang menyelisihi sunnah”. Tentu tidak tepat adanya kesimpulan demikian.Hal ini  karena perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang memang beliau maksudkan untuk ibadah (ta’abbudiyyah), sehingga itu menjadi sesuatu yang disyariatkan. Seperti tata cara shalat dan tata cara manasik haji. Akan tetapi, ada di antara perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan karena faktor adat kebiasaan atau faktor kemanusiaan (jibillah), seperti makan, minum, tidur, jenis pakaian, dan sejenisnya. Jenis yang kedua ini tidaklah beliau lakukan karena untuk menjadi bagian dari syariat (tasyri’). Rincian semacam ini kita dapati dalam pelajaran ushul fiqh.Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilContoh Kasus 2Contoh lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai gamis. Namun tidak disebut oleh para ulama bahwa “memakai gamis itu hukumnya sunnah”, sehingga pakaian selain itu (kemeja, baju batik, sarung) itu artinya “menyelisihi sunnah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai tongkat karena ini adalah kebiasaan orang Arab dahulu. Hal ini karena dulu tongkat biasa dipakai untuk menggembalakan hewan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Namun bukan berarti bahwa “disyariatkan jalan ke mana-mana memakai tongkat”.Demikian juga jenis kendaraan yang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam gunakan, bentuk rumah yang beliau tinggali, bentuk tempat tidur yang beliau gunakan, jenis bantal yang beliau gunakan, jenis sandal yang beliau gunakan, dan semisalnya, ini semua bukan merupakan sunnah yang dituntunkan untuk diikuti oleh kita sebagai umatnya. Namun maksimalnya, hanya memberikan faidah bahwa hal-hal tersebut hukumnya mubah, tidak sampai sunnah (dianjurkan), apalagi sampai derajat wajib.Al-Imam Al-Juwaini rahimahullah dalam matan kitab ushul fiqh Al-Waraqat mengatakan,فعلُ صاحب الشريعة لا يخلو إما أن يكون على وجه القُربة والطاعة أو غير ذلك، فإن دَلَّ دليل على الاختصاص به يُحمل على الاختصاص، وإن لم يدل لا يخصص به؛ لأن الله – تعالى- يقول: ﴿لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ﴾ [الأحزاب: 21]، فيُحمل على الوجوب عند بعض أصحابنا، ومن أصحابنا من قال: يُحمل على الندب، ومنهم من قال: يُتوقف عنه، فإن كان على وجه غير القربة والطاعة، فيُحمل على الإباحة في حقه وحقنا“Perbuatan shahibus syari’ah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak lepas dari (dua keadaan): [1] dilakukan dalam rangka qurbah (ibadah) dan melakukan ketaatan, serta [2] yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah atau melakukan ketaatan. Dan jika (perbuatan yang berupa qurbah) ditunjukkan oleh dalil bahwa ia khusus bagi Nabi, maka dimaknai sebagai kekhususan Nabi. Namun jika tidak ada dalil, maka tidak dimaknai sebagai kekhususan Nabi. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik bagi kalian” (QS. Al-Ahzab: 21). Maka perbuatan Nabi (yang berupa qurbah dan bukan kekhususan Nabi) dimaknai sebagai suatu kewajiban (bagi umat) menurut sebagian ulama madzhab kami. Dan sebagian ulama mengatakan: dimaknai sebagai penganjuran, dan sebagian ulama mengatakan: tawaqquf (tidak menentukan hukum apapun). Namun perbuatan Nabi yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah atau melakukan ketaatan, maka dimaknai sekedar sebagai pembolehan bagi beliau dan bagi kita.”Jika demikian para ulama menyikapi perbuatan Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi kalau perbuatan itu adalah perbuatan umat-umat terdahulu sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bunda Maryam itu bukan umat Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam. Taruhlah bahwa persalinan yang beliau lakukan itu adalah dalam rangka mengamalkan petunjuk syariat yang ada saat itu, tidak otomatis hal itu juga disyariatkan dalam syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ilmu ushul fiqh terdapat pembahasan, apakah syariat umat-umat terdahulu itu otomatis menjadi syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?Baca Juga: Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan MenyusuiContoh Kasus 3Contoh yang masih berkaitan dengan bunda Maryam, Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat ke-26 bahwa bunda Maryam bernadzar untuk puasa dari berbicara. فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ke-26,لا تخاطبيهم بكلام، لتستريحي من قولهم وكلامهم. وكان معروفا عندهم أن السكوت من العبادات المشروعة، وإنما لم تؤمر بخطابهم في نفي ذلك عن نفسها لأن الناس لا يصدقونها، ولا فيه فائدة“Janganlah Engkau berbicara kepada mereka, agar Engkau tenang dari perkataan dan omongan (celaan) mereka. Sudah dikenal pada zaman umat terdahulu bahwa diam adalah ibadah yang disyariatkan. Semata-mata Maryam diperintahkan untuk tidak berbicara demi membela dirinya karena orang-orang tidak akan mempercayainya. Sehingga pembicaraan itupun tidak berfaidah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 492)Mari kita cermati perkataan beliau di atas. Berdiam diri (baca: tapa bisu) adalah ibadah yang disyariatkan untuk umat-umat terdahulu. Namun, ibadah tersebut tidaklah disyariatkan untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja yang meyakininya sebagai ibadah, maka dia terjatuh ke dalam bid’ah.Apakah para pembuat istilah persalinan syar’i atau persalinan Maryam itu juga akan menganjurkan para ibu hamil atau ibu ketika melahirkan untuk bernadzar tidak usah berbicara seharian itu? Sekali lagi, jika mereka konsisten dengan pola pikir mereka, tentu mereka juga akan menganjurkan ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan untuk puasa berbicara. Baca Juga: Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja Shallallallhu ‘alaihi wa sallam?Usaha Menekan Angka Kematian Ibu HamilAngka kematian ibu hamil di Indonesia masih tinggi di Asia Tenggara. Angka kematian ibu hamil di Indonesia masih 9 kali lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan 5 kali lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam. Dengan Kamboja saja, angka kematian ibu hamil di Indonesia masih 2 kali lipat lebih tinggi. [4] Padahal, sebagian besar penyebab kematian tersebut bisa dicegah dan diselamatkan. Seorang ibu hamil bisa jadi tidak menunjukkan masalah apa pun pada saat kontrol selama kehamilan (antenatal care, ANC). Akan tetapi, terjadi perdarahan hebat setelah persalinan yang akhirnya menyebabkan kematian. Ini adalah penyebab tertinggi kematian ibu hamil di Indonesia. Masalah lain adalah tekanan darah yang tinggi, disebut dengan pre eklampsia dan eklampsia. Masalah lain adalah partus (melahirkan) lama atau partus macet. Sehingga setiap kehamilan adalah berisiko. Namun, terkadang sulit untuk mendeteksi manakah yang akan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.Akses ke fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas peralatan medis yang memadai adalah di antara faktor utama tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Seorang ibu hamil, apalagi dengan riwayat kehamilan dan persalinan sebelumnya yang bermasalah, perlu dipastikan bahwa ada akses cepat ke fasilitas kesehatan tersebut ketika terjadi masalah selama proses persalinan. Hal ini karena setiap ibu hamil yang mengalami penyulit saat persalinan memerlukan pelayanan cepat dalam hitungan menit dan jam.Dengan ramainya klaim “persalinan Maryam” atau “persalinan syar’i” kemudian para ibu hamil ini didorong untuk melahirkan di rumah dan jauh dari fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan profesional terlatih, maka kami khawatir bahwa pekerjaan kita, baik pemerintah dan tenaga medis, untuk menekan angka kematian ibu hamil masih perlu perjuangan lebih keras lagi.Mengapa demikian? Inilah pernyataan yang kami temukan dari para motivator persalinan Maryam,“Kalau pinggul sempit tugas kita bagaimana melebarkannya. Bukan menyerah dengan keadaan! Kalau ga bisa masuk panggul, berpikirlah gimana caranya masuk Kalau kesakitan cari metode dan posisi yang alami yang memberikan efek anastesi natural Kalau ga keluar dan lama cari penyebabnya apa yang menghalangi bayi sehingga lambat keluar Bila Kondisi darurat. Harus cepat improfisasi.” [5]Baca Juga: Memahami Tanda-Tanda BalighKesimpulanIstilah “persalinan Maryam”, “persalinan syar’i”, “Qur’anic birth”, “Islamic natural birth”, dan istilah semacamnya adalah istilah yang tidak tepat, karena menyandarkan sesuatu sebagai bagian dari agama tanpa dalil dan petunjuk para ulama terpercaya. Sejenis dengan istilah ini misalnya jargon “Rasulullah is my doctor”; atau  “Diet ala Nabi”; “Jurus sehat Rasulullah”, “Cara sehat Rasulullah” dan sejenisnya. Sehingga istilah-istilah itu tidak ada kaitannya dengan thibb nabawi.Orang-orang yang mempopulerkan istilah ini harus bersiap menerima ancaman sebagaimana dalam ayat ini,وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta bahwa ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)Juga ancaman dalam hadits ini,مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang berbicara atas namaku (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), sesuatu yang tidak aku ucapkan, maka hendaklah dia siapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 109)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah ingatkan bahwa berdusta atas nama beliau itu tidak sama dengan dusta atas nama selain beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama seperti berdusta atas nama orang lain. Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4)Dan suatu hal yang perlu kita renungkan bersama, apakah tafsir-tafsir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an di atas sesuai dengan pemahaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Adakah di antara mereka yang mengamalkan “qur’anic birth” atau “persalinan Maryam”? Bukankah mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah kaum yang paling memahami ayat-ayat Allah dan paling semangat dalam mengamalkannya? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:من فسر القرآن أو الحديث و تأوله على غير التفسير المعروف عن الصحابة و التابعين فهو مفتر على الله، ملحد في آيات الله، محرف للكلم عن موضعه، و هذا فتح لباب الزندقة و الإلحاد و هو معلوم البطلان بالإضطرار من دين الإسلام“Barangsiapa menafsirkan Al-Qur’an atau hadits atau menakwilkannya sehingga tidak menafsirkannya dengan tafsir yang dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka dia telah telah membuat-buat kedustaan terhadap Allah, menyelewengkan ayat-ayat Allah, dan mengubah-ubah kalimat-kalimat Allah dari tempatnya. Ini akan membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan orang-orang yang menyimpang lainnya, dan ini adalah perkara yang sangat jelas kebatilannya dalam agama Islam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 13: 243)Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan juga dalam menisbatkan atau menyandarkan sesuatu kepada Allah Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berdasarkan pemahaman dan kreasi diri sendiri, tanpa didukung oleh pemahaman salaf atau tanpa ada satu pun ulama yang pernah mengatakan demikian. Wallahu Ta’ala a’lam. [6]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Cochrane Database of Systematic Reviews. Position in the second stage of labour for women without epidural anaesthesia. https://doi.org/10.1002/14651858.CD002006.pub4[2] Di sini syaikh menyebutkan kata “banyak dokter”. Kami tidak menafikan adanya tindakan oknum dokter yang melakukan operasi tanpa ada indikasi medis. Akan tetapi, yang kami ketahui, kasus semacam ini sangatlah sedikit. Wallahu a’alam.[3] https://islamqa.info/ar/92831[4] Profil Penduduk Indonesia Hasil SUPAS 2015, Badan Pusat Statistik (BPS).[5] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[6] Tulisan ini telah diedit dan di-review oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom dan dr. Noorma Rina Hanifah, Sp.OG.
Baca pembahasan sebelumnya Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 1)Posisi Melahirkan yang Ideal Melahirkan dengan posisi tegak (upright position) dan waterbirth menurut tinjauan medisDalam perspektif medis, wanita hamil perlu didukung untuk melahirkan dalam posisi yang dia sukai dan paling membuat dia nyaman dan senang, termasuk dalam posisi tegak (upright position) semacam duduk, jongkok, atau berdiri. Selama berada dalam posisi tersebut, kondisi janin harus terus dimonitor. Jika seorang ibu hamil lebih memilih posisi upright, maka harus didukung atau difasilitasi demi kenyamanan sang ibu, bukan karena akan ada manfaat klinis yang signifikan dari sisi memudahkan proses persalinan.Terdapat telaah sistematis di Cochrane Database terhadap 30 penelitian terkontrol dengan total 9015 subjek wanita yang menjalani persalinan normal tanpa intervensi anestesi spinal. Telaah sistematis ini untuk meneliti apakah ada perbedaan antara melahirkan dengan posisi upright (duduk, jongkok, atau berlutut) dengan posisi berbaring biasa. “Manfaat klinis” yang diteliti dilihat dari durasi mengejan, apakah memerlukan bantuan persalinan (forceps atau vakum), apakah pada akhirnya butuh dioperasi, episiotomi, apakah ada robekan pada jalan lahir, berat ringannya perdarahan, dan kondisi distress pada janin. Untuk lamanya mengejan, ditemukan bahwa posisi tegak bisa memperpendek durasi mengejan, tetapi tidak mengurangi tingkat operasi. Demikian juga dengan tingkat penggunaan alat bantu seperti vakum dan forsep yang berkurang dengan posisi tegak. Dengan demikian, tampaknya posisi tegak tidak banyak mempengaruhi diameter jalan lahir atau rongga panggul. Untuk tingkat episiotomi, posisi tegak mengurangi episiotomi, namun jumlah robekan spontan bertambah, walaupun jumlah robekan perineum derajat berat (grade 3-4) tidak berbeda. Akan tetapi, karena penelitian-penelitian yang dikumpulkan dalam review tersebut kualitasnya dinilai rendah, ditambah adanya variasi hasil antar penelitian dan metode analisisinya, maka kesimpulan ini masih dinilai prematur (belum kuat dan meyakinkan). Oleh karena itu, penelitian-penelitian untuk menilai manfaat dan risiko berbagai posisi persalinan masih diperlukan untuk dapat diambil kesimpulan yang lebih akurat dan lebih meyakinkan. Meskipun demikian, sebelum proses persalinan, seorang wanita tetap dimotivasi untuk mengambil posisi apapun yang membuat dia nyaman. [1]Untuk melahirkan dalam kolam air yang dipromosikan oleh orang-orang tersebut, sudah ada pula tinjauannya dalam masalah waterbirth. Waterbirth memang bisa mengurangi nyeri persalinan, tetapi rekomendasi yang ada belum mendukung keuntungan waterbirth saat detik-detik persalinan atau saat bayi lahir. Disarankan agar wanita yang sedang bersalin berpindah ke tempat kering saat bayi sudah akan lahir, untuk menghindari komplikasi-komplikasi yang tidak diinginkan. Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu HamilApakah Tenaga Medis Tidak Pro Persalinan Normal?Ada kesan bahwa orang-orang yang mendengung-dengungkan persalinan syar’i itu karena tenaga medis tidak pro dengan persalinan normal. Ini adalah sebuah kekeliruan. Dalam ilmu kedokteran, operasi sesar adalah tindakan darurat yang hanya boleh dilakukan dengan indikasi medis tertentu, baik untuk menyelamatkan ibu hamil, si janin, atau kedua-duanya. Tanpa ada indikasi medis, maka persalinan tetap diusahakan secara normal, sampai ada kondisi darurat yang mengharuskan untuk dioperasi.Sebagai pendukung adalah contoh nyata ketika penulis tinggal agak lama di Belanda dalam rangka menyelesaikan sekolah. Kami dapati sistem kesehatan (sistem rujukan) di sana adalah bahwa persalinan seorang ibu hamil itu harus dibantu oleh bidan secara normal jika tidak ada indikasi penyulit dalam persalinan. Tidak boleh seorang ibu hamil melahirkan dengan dibantu oleh dokter kandungan jika tidak ada indikasi, meskipun dia mampu membayar sendiri. Juga, tidak boleh melahirkan dengan dioperasi tanpa ada indikasi.Kami tidak memungkiri bahwa ada sebagian kecil dokter yang melakukan operasi sesar tanpa indikasi. Akan tetapi, tentu tidak bisa digeneralisir bahwa semua dokter demikian. Operasi sesar tanpa indikasi medis itu tidak diperbolehkan, sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala,Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة . ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة ، كما أنه قد يسبب آثاراً على الأم وولاداتها المستقبلية ، ومنه ما أشار إليه الأخ السائل .“Banyak dokter [2] bermudah-mudah untuk melakukan operasi caesar, karena keinginan mendapatkan harta, atau karena tidak sabar menunggu ibu untuk melahirkan normal. Sebagaimana sebagian wanita meminta operasi untuk menjaga kondisi tubuhnya, atau supaya tidak merasakan sakit melahirkan. Tidak kita ragukan lagi bahwa perbuatan semacam ini menghilangkan faidah yang banyak (dari melahirkan secara normal). Sebagaimana hal ini juga bisa berpengaruh terhadap ibu dan anaknya di masa mendatang.” [3]Baca Juga: Kapan Wanita Hamil Meng-Qadha Puasa?Persalinan Syar’i dalam Pandangan Ulama“Persalinan syar’i”, “Qur’anic birth” dan yang semacamnya bukanlah istilah yang biasa dipakai oleh para ulamaMenisbatkan atau menyandarkan sesuatu kepada syariat Allah Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu membutuhkan ilmu dan dalil, tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa kaidah. Mengklaim sesuatu atas nama syariat itu perkara berbahaya, karena berbicara atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah Ta’ala melarang keras berbicara tentang syari’at atau menisbatkan sesuatu kepada syariat (misalnya dengan memberi label “syar’i”) dalam firman-Nya,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ“Katakanlah, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu).” (QS. Al-A’raf :33)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanContoh Kasus 1Contoh, di antara minuman yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sukai untuk diminum di pagi hari adalah air nabidz, yaitu air hasil rendaman kurma selama semalam. Tentu saja, di pagi hari ketika hendak diminum, air nabidz ini adalah air dingin. Sehingga air dingin adalah di antara air minum kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الحُلْوَ البَارِدَ“Minuman yang paling disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minuman manis dan dingin.” (HR. Tirmidzi no. 1895 dan Ahmad 40: 120, shahih)Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan maksud hadits di atas,والمقصود: أنه إذا كان باردا، وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب، أو التمر أو السكر، كان من أنفع ما يدخل البدن، وحفظ عليه صحته، فلهذا كان أحب الشراب إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – البارد الحلو.“Maksudnya adalah air dingin yang dicampur dengan bahan yang bisa membuatnya terasa manis seperti madu, kismis, kurma, atau gula. Ini adalah yang lebih bermanfaat ketika masuk masuk ke dalam tubuh dan bisa menjaga kesehatan. Oleh karena itu, minuman yang paling disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minuman dingin dan manis.” (Zaadul Ma’aad,  4: 292)Apakah semata-mata membaca hadits tersebut kemudian para ulama menyimpulkan bahwa “minuman syar’i” atau “minuman sunnah” adalah minum air dingin di pagi hari? Atau, adakah ulama yang mengatakan: “dianjurkan atau disunnahkan minum air dingin di pagi hari”? Padahal, kebiasaan yang kita lakukan adalah minum teh hangat di pagi hari ditambah pisang goreng panas (misalnya). Tentu tidak ada satu pun ulama yang menyebutkan bahwa perbuatan atau kebiasaan kita tersebut (minum teh hangat di pagi hari) adalah “perbuatan yang menyelisihi sunnah”. Tentu tidak tepat adanya kesimpulan demikian.Hal ini  karena perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang memang beliau maksudkan untuk ibadah (ta’abbudiyyah), sehingga itu menjadi sesuatu yang disyariatkan. Seperti tata cara shalat dan tata cara manasik haji. Akan tetapi, ada di antara perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan karena faktor adat kebiasaan atau faktor kemanusiaan (jibillah), seperti makan, minum, tidur, jenis pakaian, dan sejenisnya. Jenis yang kedua ini tidaklah beliau lakukan karena untuk menjadi bagian dari syariat (tasyri’). Rincian semacam ini kita dapati dalam pelajaran ushul fiqh.Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilContoh Kasus 2Contoh lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai gamis. Namun tidak disebut oleh para ulama bahwa “memakai gamis itu hukumnya sunnah”, sehingga pakaian selain itu (kemeja, baju batik, sarung) itu artinya “menyelisihi sunnah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai tongkat karena ini adalah kebiasaan orang Arab dahulu. Hal ini karena dulu tongkat biasa dipakai untuk menggembalakan hewan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Namun bukan berarti bahwa “disyariatkan jalan ke mana-mana memakai tongkat”.Demikian juga jenis kendaraan yang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam gunakan, bentuk rumah yang beliau tinggali, bentuk tempat tidur yang beliau gunakan, jenis bantal yang beliau gunakan, jenis sandal yang beliau gunakan, dan semisalnya, ini semua bukan merupakan sunnah yang dituntunkan untuk diikuti oleh kita sebagai umatnya. Namun maksimalnya, hanya memberikan faidah bahwa hal-hal tersebut hukumnya mubah, tidak sampai sunnah (dianjurkan), apalagi sampai derajat wajib.Al-Imam Al-Juwaini rahimahullah dalam matan kitab ushul fiqh Al-Waraqat mengatakan,فعلُ صاحب الشريعة لا يخلو إما أن يكون على وجه القُربة والطاعة أو غير ذلك، فإن دَلَّ دليل على الاختصاص به يُحمل على الاختصاص، وإن لم يدل لا يخصص به؛ لأن الله – تعالى- يقول: ﴿لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ﴾ [الأحزاب: 21]، فيُحمل على الوجوب عند بعض أصحابنا، ومن أصحابنا من قال: يُحمل على الندب، ومنهم من قال: يُتوقف عنه، فإن كان على وجه غير القربة والطاعة، فيُحمل على الإباحة في حقه وحقنا“Perbuatan shahibus syari’ah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak lepas dari (dua keadaan): [1] dilakukan dalam rangka qurbah (ibadah) dan melakukan ketaatan, serta [2] yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah atau melakukan ketaatan. Dan jika (perbuatan yang berupa qurbah) ditunjukkan oleh dalil bahwa ia khusus bagi Nabi, maka dimaknai sebagai kekhususan Nabi. Namun jika tidak ada dalil, maka tidak dimaknai sebagai kekhususan Nabi. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik bagi kalian” (QS. Al-Ahzab: 21). Maka perbuatan Nabi (yang berupa qurbah dan bukan kekhususan Nabi) dimaknai sebagai suatu kewajiban (bagi umat) menurut sebagian ulama madzhab kami. Dan sebagian ulama mengatakan: dimaknai sebagai penganjuran, dan sebagian ulama mengatakan: tawaqquf (tidak menentukan hukum apapun). Namun perbuatan Nabi yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah atau melakukan ketaatan, maka dimaknai sekedar sebagai pembolehan bagi beliau dan bagi kita.”Jika demikian para ulama menyikapi perbuatan Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi kalau perbuatan itu adalah perbuatan umat-umat terdahulu sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bunda Maryam itu bukan umat Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam. Taruhlah bahwa persalinan yang beliau lakukan itu adalah dalam rangka mengamalkan petunjuk syariat yang ada saat itu, tidak otomatis hal itu juga disyariatkan dalam syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ilmu ushul fiqh terdapat pembahasan, apakah syariat umat-umat terdahulu itu otomatis menjadi syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?Baca Juga: Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan MenyusuiContoh Kasus 3Contoh yang masih berkaitan dengan bunda Maryam, Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat ke-26 bahwa bunda Maryam bernadzar untuk puasa dari berbicara. فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ke-26,لا تخاطبيهم بكلام، لتستريحي من قولهم وكلامهم. وكان معروفا عندهم أن السكوت من العبادات المشروعة، وإنما لم تؤمر بخطابهم في نفي ذلك عن نفسها لأن الناس لا يصدقونها، ولا فيه فائدة“Janganlah Engkau berbicara kepada mereka, agar Engkau tenang dari perkataan dan omongan (celaan) mereka. Sudah dikenal pada zaman umat terdahulu bahwa diam adalah ibadah yang disyariatkan. Semata-mata Maryam diperintahkan untuk tidak berbicara demi membela dirinya karena orang-orang tidak akan mempercayainya. Sehingga pembicaraan itupun tidak berfaidah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 492)Mari kita cermati perkataan beliau di atas. Berdiam diri (baca: tapa bisu) adalah ibadah yang disyariatkan untuk umat-umat terdahulu. Namun, ibadah tersebut tidaklah disyariatkan untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja yang meyakininya sebagai ibadah, maka dia terjatuh ke dalam bid’ah.Apakah para pembuat istilah persalinan syar’i atau persalinan Maryam itu juga akan menganjurkan para ibu hamil atau ibu ketika melahirkan untuk bernadzar tidak usah berbicara seharian itu? Sekali lagi, jika mereka konsisten dengan pola pikir mereka, tentu mereka juga akan menganjurkan ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan untuk puasa berbicara. Baca Juga: Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja Shallallallhu ‘alaihi wa sallam?Usaha Menekan Angka Kematian Ibu HamilAngka kematian ibu hamil di Indonesia masih tinggi di Asia Tenggara. Angka kematian ibu hamil di Indonesia masih 9 kali lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan 5 kali lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam. Dengan Kamboja saja, angka kematian ibu hamil di Indonesia masih 2 kali lipat lebih tinggi. [4] Padahal, sebagian besar penyebab kematian tersebut bisa dicegah dan diselamatkan. Seorang ibu hamil bisa jadi tidak menunjukkan masalah apa pun pada saat kontrol selama kehamilan (antenatal care, ANC). Akan tetapi, terjadi perdarahan hebat setelah persalinan yang akhirnya menyebabkan kematian. Ini adalah penyebab tertinggi kematian ibu hamil di Indonesia. Masalah lain adalah tekanan darah yang tinggi, disebut dengan pre eklampsia dan eklampsia. Masalah lain adalah partus (melahirkan) lama atau partus macet. Sehingga setiap kehamilan adalah berisiko. Namun, terkadang sulit untuk mendeteksi manakah yang akan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.Akses ke fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas peralatan medis yang memadai adalah di antara faktor utama tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Seorang ibu hamil, apalagi dengan riwayat kehamilan dan persalinan sebelumnya yang bermasalah, perlu dipastikan bahwa ada akses cepat ke fasilitas kesehatan tersebut ketika terjadi masalah selama proses persalinan. Hal ini karena setiap ibu hamil yang mengalami penyulit saat persalinan memerlukan pelayanan cepat dalam hitungan menit dan jam.Dengan ramainya klaim “persalinan Maryam” atau “persalinan syar’i” kemudian para ibu hamil ini didorong untuk melahirkan di rumah dan jauh dari fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan profesional terlatih, maka kami khawatir bahwa pekerjaan kita, baik pemerintah dan tenaga medis, untuk menekan angka kematian ibu hamil masih perlu perjuangan lebih keras lagi.Mengapa demikian? Inilah pernyataan yang kami temukan dari para motivator persalinan Maryam,“Kalau pinggul sempit tugas kita bagaimana melebarkannya. Bukan menyerah dengan keadaan! Kalau ga bisa masuk panggul, berpikirlah gimana caranya masuk Kalau kesakitan cari metode dan posisi yang alami yang memberikan efek anastesi natural Kalau ga keluar dan lama cari penyebabnya apa yang menghalangi bayi sehingga lambat keluar Bila Kondisi darurat. Harus cepat improfisasi.” [5]Baca Juga: Memahami Tanda-Tanda BalighKesimpulanIstilah “persalinan Maryam”, “persalinan syar’i”, “Qur’anic birth”, “Islamic natural birth”, dan istilah semacamnya adalah istilah yang tidak tepat, karena menyandarkan sesuatu sebagai bagian dari agama tanpa dalil dan petunjuk para ulama terpercaya. Sejenis dengan istilah ini misalnya jargon “Rasulullah is my doctor”; atau  “Diet ala Nabi”; “Jurus sehat Rasulullah”, “Cara sehat Rasulullah” dan sejenisnya. Sehingga istilah-istilah itu tidak ada kaitannya dengan thibb nabawi.Orang-orang yang mempopulerkan istilah ini harus bersiap menerima ancaman sebagaimana dalam ayat ini,وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta bahwa ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)Juga ancaman dalam hadits ini,مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang berbicara atas namaku (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), sesuatu yang tidak aku ucapkan, maka hendaklah dia siapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 109)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah ingatkan bahwa berdusta atas nama beliau itu tidak sama dengan dusta atas nama selain beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama seperti berdusta atas nama orang lain. Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4)Dan suatu hal yang perlu kita renungkan bersama, apakah tafsir-tafsir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an di atas sesuai dengan pemahaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Adakah di antara mereka yang mengamalkan “qur’anic birth” atau “persalinan Maryam”? Bukankah mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah kaum yang paling memahami ayat-ayat Allah dan paling semangat dalam mengamalkannya? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:من فسر القرآن أو الحديث و تأوله على غير التفسير المعروف عن الصحابة و التابعين فهو مفتر على الله، ملحد في آيات الله، محرف للكلم عن موضعه، و هذا فتح لباب الزندقة و الإلحاد و هو معلوم البطلان بالإضطرار من دين الإسلام“Barangsiapa menafsirkan Al-Qur’an atau hadits atau menakwilkannya sehingga tidak menafsirkannya dengan tafsir yang dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka dia telah telah membuat-buat kedustaan terhadap Allah, menyelewengkan ayat-ayat Allah, dan mengubah-ubah kalimat-kalimat Allah dari tempatnya. Ini akan membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan orang-orang yang menyimpang lainnya, dan ini adalah perkara yang sangat jelas kebatilannya dalam agama Islam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 13: 243)Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan juga dalam menisbatkan atau menyandarkan sesuatu kepada Allah Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berdasarkan pemahaman dan kreasi diri sendiri, tanpa didukung oleh pemahaman salaf atau tanpa ada satu pun ulama yang pernah mengatakan demikian. Wallahu Ta’ala a’lam. [6]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Cochrane Database of Systematic Reviews. Position in the second stage of labour for women without epidural anaesthesia. https://doi.org/10.1002/14651858.CD002006.pub4[2] Di sini syaikh menyebutkan kata “banyak dokter”. Kami tidak menafikan adanya tindakan oknum dokter yang melakukan operasi tanpa ada indikasi medis. Akan tetapi, yang kami ketahui, kasus semacam ini sangatlah sedikit. Wallahu a’alam.[3] https://islamqa.info/ar/92831[4] Profil Penduduk Indonesia Hasil SUPAS 2015, Badan Pusat Statistik (BPS).[5] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[6] Tulisan ini telah diedit dan di-review oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom dan dr. Noorma Rina Hanifah, Sp.OG.


Baca pembahasan sebelumnya Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 1)Posisi Melahirkan yang Ideal Melahirkan dengan posisi tegak (upright position) dan waterbirth menurut tinjauan medisDalam perspektif medis, wanita hamil perlu didukung untuk melahirkan dalam posisi yang dia sukai dan paling membuat dia nyaman dan senang, termasuk dalam posisi tegak (upright position) semacam duduk, jongkok, atau berdiri. Selama berada dalam posisi tersebut, kondisi janin harus terus dimonitor. Jika seorang ibu hamil lebih memilih posisi upright, maka harus didukung atau difasilitasi demi kenyamanan sang ibu, bukan karena akan ada manfaat klinis yang signifikan dari sisi memudahkan proses persalinan.Terdapat telaah sistematis di Cochrane Database terhadap 30 penelitian terkontrol dengan total 9015 subjek wanita yang menjalani persalinan normal tanpa intervensi anestesi spinal. Telaah sistematis ini untuk meneliti apakah ada perbedaan antara melahirkan dengan posisi upright (duduk, jongkok, atau berlutut) dengan posisi berbaring biasa. “Manfaat klinis” yang diteliti dilihat dari durasi mengejan, apakah memerlukan bantuan persalinan (forceps atau vakum), apakah pada akhirnya butuh dioperasi, episiotomi, apakah ada robekan pada jalan lahir, berat ringannya perdarahan, dan kondisi distress pada janin. Untuk lamanya mengejan, ditemukan bahwa posisi tegak bisa memperpendek durasi mengejan, tetapi tidak mengurangi tingkat operasi. Demikian juga dengan tingkat penggunaan alat bantu seperti vakum dan forsep yang berkurang dengan posisi tegak. Dengan demikian, tampaknya posisi tegak tidak banyak mempengaruhi diameter jalan lahir atau rongga panggul. Untuk tingkat episiotomi, posisi tegak mengurangi episiotomi, namun jumlah robekan spontan bertambah, walaupun jumlah robekan perineum derajat berat (grade 3-4) tidak berbeda. Akan tetapi, karena penelitian-penelitian yang dikumpulkan dalam review tersebut kualitasnya dinilai rendah, ditambah adanya variasi hasil antar penelitian dan metode analisisinya, maka kesimpulan ini masih dinilai prematur (belum kuat dan meyakinkan). Oleh karena itu, penelitian-penelitian untuk menilai manfaat dan risiko berbagai posisi persalinan masih diperlukan untuk dapat diambil kesimpulan yang lebih akurat dan lebih meyakinkan. Meskipun demikian, sebelum proses persalinan, seorang wanita tetap dimotivasi untuk mengambil posisi apapun yang membuat dia nyaman. [1]Untuk melahirkan dalam kolam air yang dipromosikan oleh orang-orang tersebut, sudah ada pula tinjauannya dalam masalah waterbirth. Waterbirth memang bisa mengurangi nyeri persalinan, tetapi rekomendasi yang ada belum mendukung keuntungan waterbirth saat detik-detik persalinan atau saat bayi lahir. Disarankan agar wanita yang sedang bersalin berpindah ke tempat kering saat bayi sudah akan lahir, untuk menghindari komplikasi-komplikasi yang tidak diinginkan. Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu HamilApakah Tenaga Medis Tidak Pro Persalinan Normal?Ada kesan bahwa orang-orang yang mendengung-dengungkan persalinan syar’i itu karena tenaga medis tidak pro dengan persalinan normal. Ini adalah sebuah kekeliruan. Dalam ilmu kedokteran, operasi sesar adalah tindakan darurat yang hanya boleh dilakukan dengan indikasi medis tertentu, baik untuk menyelamatkan ibu hamil, si janin, atau kedua-duanya. Tanpa ada indikasi medis, maka persalinan tetap diusahakan secara normal, sampai ada kondisi darurat yang mengharuskan untuk dioperasi.Sebagai pendukung adalah contoh nyata ketika penulis tinggal agak lama di Belanda dalam rangka menyelesaikan sekolah. Kami dapati sistem kesehatan (sistem rujukan) di sana adalah bahwa persalinan seorang ibu hamil itu harus dibantu oleh bidan secara normal jika tidak ada indikasi penyulit dalam persalinan. Tidak boleh seorang ibu hamil melahirkan dengan dibantu oleh dokter kandungan jika tidak ada indikasi, meskipun dia mampu membayar sendiri. Juga, tidak boleh melahirkan dengan dioperasi tanpa ada indikasi.Kami tidak memungkiri bahwa ada sebagian kecil dokter yang melakukan operasi sesar tanpa indikasi. Akan tetapi, tentu tidak bisa digeneralisir bahwa semua dokter demikian. Operasi sesar tanpa indikasi medis itu tidak diperbolehkan, sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala,Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة . ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة ، كما أنه قد يسبب آثاراً على الأم وولاداتها المستقبلية ، ومنه ما أشار إليه الأخ السائل .“Banyak dokter [2] bermudah-mudah untuk melakukan operasi caesar, karena keinginan mendapatkan harta, atau karena tidak sabar menunggu ibu untuk melahirkan normal. Sebagaimana sebagian wanita meminta operasi untuk menjaga kondisi tubuhnya, atau supaya tidak merasakan sakit melahirkan. Tidak kita ragukan lagi bahwa perbuatan semacam ini menghilangkan faidah yang banyak (dari melahirkan secara normal). Sebagaimana hal ini juga bisa berpengaruh terhadap ibu dan anaknya di masa mendatang.” [3]Baca Juga: Kapan Wanita Hamil Meng-Qadha Puasa?Persalinan Syar’i dalam Pandangan Ulama“Persalinan syar’i”, “Qur’anic birth” dan yang semacamnya bukanlah istilah yang biasa dipakai oleh para ulamaMenisbatkan atau menyandarkan sesuatu kepada syariat Allah Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu membutuhkan ilmu dan dalil, tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa kaidah. Mengklaim sesuatu atas nama syariat itu perkara berbahaya, karena berbicara atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah Ta’ala melarang keras berbicara tentang syari’at atau menisbatkan sesuatu kepada syariat (misalnya dengan memberi label “syar’i”) dalam firman-Nya,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ“Katakanlah, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu).” (QS. Al-A’raf :33)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanContoh Kasus 1Contoh, di antara minuman yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sukai untuk diminum di pagi hari adalah air nabidz, yaitu air hasil rendaman kurma selama semalam. Tentu saja, di pagi hari ketika hendak diminum, air nabidz ini adalah air dingin. Sehingga air dingin adalah di antara air minum kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الحُلْوَ البَارِدَ“Minuman yang paling disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minuman manis dan dingin.” (HR. Tirmidzi no. 1895 dan Ahmad 40: 120, shahih)Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan maksud hadits di atas,والمقصود: أنه إذا كان باردا، وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب، أو التمر أو السكر، كان من أنفع ما يدخل البدن، وحفظ عليه صحته، فلهذا كان أحب الشراب إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – البارد الحلو.“Maksudnya adalah air dingin yang dicampur dengan bahan yang bisa membuatnya terasa manis seperti madu, kismis, kurma, atau gula. Ini adalah yang lebih bermanfaat ketika masuk masuk ke dalam tubuh dan bisa menjaga kesehatan. Oleh karena itu, minuman yang paling disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minuman dingin dan manis.” (Zaadul Ma’aad,  4: 292)Apakah semata-mata membaca hadits tersebut kemudian para ulama menyimpulkan bahwa “minuman syar’i” atau “minuman sunnah” adalah minum air dingin di pagi hari? Atau, adakah ulama yang mengatakan: “dianjurkan atau disunnahkan minum air dingin di pagi hari”? Padahal, kebiasaan yang kita lakukan adalah minum teh hangat di pagi hari ditambah pisang goreng panas (misalnya). Tentu tidak ada satu pun ulama yang menyebutkan bahwa perbuatan atau kebiasaan kita tersebut (minum teh hangat di pagi hari) adalah “perbuatan yang menyelisihi sunnah”. Tentu tidak tepat adanya kesimpulan demikian.Hal ini  karena perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang memang beliau maksudkan untuk ibadah (ta’abbudiyyah), sehingga itu menjadi sesuatu yang disyariatkan. Seperti tata cara shalat dan tata cara manasik haji. Akan tetapi, ada di antara perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan karena faktor adat kebiasaan atau faktor kemanusiaan (jibillah), seperti makan, minum, tidur, jenis pakaian, dan sejenisnya. Jenis yang kedua ini tidaklah beliau lakukan karena untuk menjadi bagian dari syariat (tasyri’). Rincian semacam ini kita dapati dalam pelajaran ushul fiqh.Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilContoh Kasus 2Contoh lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai gamis. Namun tidak disebut oleh para ulama bahwa “memakai gamis itu hukumnya sunnah”, sehingga pakaian selain itu (kemeja, baju batik, sarung) itu artinya “menyelisihi sunnah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai tongkat karena ini adalah kebiasaan orang Arab dahulu. Hal ini karena dulu tongkat biasa dipakai untuk menggembalakan hewan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Namun bukan berarti bahwa “disyariatkan jalan ke mana-mana memakai tongkat”.Demikian juga jenis kendaraan yang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam gunakan, bentuk rumah yang beliau tinggali, bentuk tempat tidur yang beliau gunakan, jenis bantal yang beliau gunakan, jenis sandal yang beliau gunakan, dan semisalnya, ini semua bukan merupakan sunnah yang dituntunkan untuk diikuti oleh kita sebagai umatnya. Namun maksimalnya, hanya memberikan faidah bahwa hal-hal tersebut hukumnya mubah, tidak sampai sunnah (dianjurkan), apalagi sampai derajat wajib.Al-Imam Al-Juwaini rahimahullah dalam matan kitab ushul fiqh Al-Waraqat mengatakan,فعلُ صاحب الشريعة لا يخلو إما أن يكون على وجه القُربة والطاعة أو غير ذلك، فإن دَلَّ دليل على الاختصاص به يُحمل على الاختصاص، وإن لم يدل لا يخصص به؛ لأن الله – تعالى- يقول: ﴿لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ﴾ [الأحزاب: 21]، فيُحمل على الوجوب عند بعض أصحابنا، ومن أصحابنا من قال: يُحمل على الندب، ومنهم من قال: يُتوقف عنه، فإن كان على وجه غير القربة والطاعة، فيُحمل على الإباحة في حقه وحقنا“Perbuatan shahibus syari’ah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak lepas dari (dua keadaan): [1] dilakukan dalam rangka qurbah (ibadah) dan melakukan ketaatan, serta [2] yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah atau melakukan ketaatan. Dan jika (perbuatan yang berupa qurbah) ditunjukkan oleh dalil bahwa ia khusus bagi Nabi, maka dimaknai sebagai kekhususan Nabi. Namun jika tidak ada dalil, maka tidak dimaknai sebagai kekhususan Nabi. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik bagi kalian” (QS. Al-Ahzab: 21). Maka perbuatan Nabi (yang berupa qurbah dan bukan kekhususan Nabi) dimaknai sebagai suatu kewajiban (bagi umat) menurut sebagian ulama madzhab kami. Dan sebagian ulama mengatakan: dimaknai sebagai penganjuran, dan sebagian ulama mengatakan: tawaqquf (tidak menentukan hukum apapun). Namun perbuatan Nabi yang dilakukan bukan dalam rangka qurbah atau melakukan ketaatan, maka dimaknai sekedar sebagai pembolehan bagi beliau dan bagi kita.”Jika demikian para ulama menyikapi perbuatan Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi kalau perbuatan itu adalah perbuatan umat-umat terdahulu sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bunda Maryam itu bukan umat Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam. Taruhlah bahwa persalinan yang beliau lakukan itu adalah dalam rangka mengamalkan petunjuk syariat yang ada saat itu, tidak otomatis hal itu juga disyariatkan dalam syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ilmu ushul fiqh terdapat pembahasan, apakah syariat umat-umat terdahulu itu otomatis menjadi syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?Baca Juga: Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan MenyusuiContoh Kasus 3Contoh yang masih berkaitan dengan bunda Maryam, Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat ke-26 bahwa bunda Maryam bernadzar untuk puasa dari berbicara. فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ke-26,لا تخاطبيهم بكلام، لتستريحي من قولهم وكلامهم. وكان معروفا عندهم أن السكوت من العبادات المشروعة، وإنما لم تؤمر بخطابهم في نفي ذلك عن نفسها لأن الناس لا يصدقونها، ولا فيه فائدة“Janganlah Engkau berbicara kepada mereka, agar Engkau tenang dari perkataan dan omongan (celaan) mereka. Sudah dikenal pada zaman umat terdahulu bahwa diam adalah ibadah yang disyariatkan. Semata-mata Maryam diperintahkan untuk tidak berbicara demi membela dirinya karena orang-orang tidak akan mempercayainya. Sehingga pembicaraan itupun tidak berfaidah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 492)Mari kita cermati perkataan beliau di atas. Berdiam diri (baca: tapa bisu) adalah ibadah yang disyariatkan untuk umat-umat terdahulu. Namun, ibadah tersebut tidaklah disyariatkan untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja yang meyakininya sebagai ibadah, maka dia terjatuh ke dalam bid’ah.Apakah para pembuat istilah persalinan syar’i atau persalinan Maryam itu juga akan menganjurkan para ibu hamil atau ibu ketika melahirkan untuk bernadzar tidak usah berbicara seharian itu? Sekali lagi, jika mereka konsisten dengan pola pikir mereka, tentu mereka juga akan menganjurkan ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan untuk puasa berbicara. Baca Juga: Tahnik itu Sunnah atau Kekhususan Bagi Nabi Saja Shallallallhu ‘alaihi wa sallam?Usaha Menekan Angka Kematian Ibu HamilAngka kematian ibu hamil di Indonesia masih tinggi di Asia Tenggara. Angka kematian ibu hamil di Indonesia masih 9 kali lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan 5 kali lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam. Dengan Kamboja saja, angka kematian ibu hamil di Indonesia masih 2 kali lipat lebih tinggi. [4] Padahal, sebagian besar penyebab kematian tersebut bisa dicegah dan diselamatkan. Seorang ibu hamil bisa jadi tidak menunjukkan masalah apa pun pada saat kontrol selama kehamilan (antenatal care, ANC). Akan tetapi, terjadi perdarahan hebat setelah persalinan yang akhirnya menyebabkan kematian. Ini adalah penyebab tertinggi kematian ibu hamil di Indonesia. Masalah lain adalah tekanan darah yang tinggi, disebut dengan pre eklampsia dan eklampsia. Masalah lain adalah partus (melahirkan) lama atau partus macet. Sehingga setiap kehamilan adalah berisiko. Namun, terkadang sulit untuk mendeteksi manakah yang akan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.Akses ke fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas peralatan medis yang memadai adalah di antara faktor utama tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Seorang ibu hamil, apalagi dengan riwayat kehamilan dan persalinan sebelumnya yang bermasalah, perlu dipastikan bahwa ada akses cepat ke fasilitas kesehatan tersebut ketika terjadi masalah selama proses persalinan. Hal ini karena setiap ibu hamil yang mengalami penyulit saat persalinan memerlukan pelayanan cepat dalam hitungan menit dan jam.Dengan ramainya klaim “persalinan Maryam” atau “persalinan syar’i” kemudian para ibu hamil ini didorong untuk melahirkan di rumah dan jauh dari fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan profesional terlatih, maka kami khawatir bahwa pekerjaan kita, baik pemerintah dan tenaga medis, untuk menekan angka kematian ibu hamil masih perlu perjuangan lebih keras lagi.Mengapa demikian? Inilah pernyataan yang kami temukan dari para motivator persalinan Maryam,“Kalau pinggul sempit tugas kita bagaimana melebarkannya. Bukan menyerah dengan keadaan! Kalau ga bisa masuk panggul, berpikirlah gimana caranya masuk Kalau kesakitan cari metode dan posisi yang alami yang memberikan efek anastesi natural Kalau ga keluar dan lama cari penyebabnya apa yang menghalangi bayi sehingga lambat keluar Bila Kondisi darurat. Harus cepat improfisasi.” [5]Baca Juga: Memahami Tanda-Tanda BalighKesimpulanIstilah “persalinan Maryam”, “persalinan syar’i”, “Qur’anic birth”, “Islamic natural birth”, dan istilah semacamnya adalah istilah yang tidak tepat, karena menyandarkan sesuatu sebagai bagian dari agama tanpa dalil dan petunjuk para ulama terpercaya. Sejenis dengan istilah ini misalnya jargon “Rasulullah is my doctor”; atau  “Diet ala Nabi”; “Jurus sehat Rasulullah”, “Cara sehat Rasulullah” dan sejenisnya. Sehingga istilah-istilah itu tidak ada kaitannya dengan thibb nabawi.Orang-orang yang mempopulerkan istilah ini harus bersiap menerima ancaman sebagaimana dalam ayat ini,وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta bahwa ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)Juga ancaman dalam hadits ini,مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang berbicara atas namaku (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), sesuatu yang tidak aku ucapkan, maka hendaklah dia siapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 109)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah ingatkan bahwa berdusta atas nama beliau itu tidak sama dengan dusta atas nama selain beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama seperti berdusta atas nama orang lain. Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4)Dan suatu hal yang perlu kita renungkan bersama, apakah tafsir-tafsir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an di atas sesuai dengan pemahaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Adakah di antara mereka yang mengamalkan “qur’anic birth” atau “persalinan Maryam”? Bukankah mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah kaum yang paling memahami ayat-ayat Allah dan paling semangat dalam mengamalkannya? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:من فسر القرآن أو الحديث و تأوله على غير التفسير المعروف عن الصحابة و التابعين فهو مفتر على الله، ملحد في آيات الله، محرف للكلم عن موضعه، و هذا فتح لباب الزندقة و الإلحاد و هو معلوم البطلان بالإضطرار من دين الإسلام“Barangsiapa menafsirkan Al-Qur’an atau hadits atau menakwilkannya sehingga tidak menafsirkannya dengan tafsir yang dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka dia telah telah membuat-buat kedustaan terhadap Allah, menyelewengkan ayat-ayat Allah, dan mengubah-ubah kalimat-kalimat Allah dari tempatnya. Ini akan membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan orang-orang yang menyimpang lainnya, dan ini adalah perkara yang sangat jelas kebatilannya dalam agama Islam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 13: 243)Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan juga dalam menisbatkan atau menyandarkan sesuatu kepada Allah Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berdasarkan pemahaman dan kreasi diri sendiri, tanpa didukung oleh pemahaman salaf atau tanpa ada satu pun ulama yang pernah mengatakan demikian. Wallahu Ta’ala a’lam. [6]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Cochrane Database of Systematic Reviews. Position in the second stage of labour for women without epidural anaesthesia. https://doi.org/10.1002/14651858.CD002006.pub4[2] Di sini syaikh menyebutkan kata “banyak dokter”. Kami tidak menafikan adanya tindakan oknum dokter yang melakukan operasi tanpa ada indikasi medis. Akan tetapi, yang kami ketahui, kasus semacam ini sangatlah sedikit. Wallahu a’alam.[3] https://islamqa.info/ar/92831[4] Profil Penduduk Indonesia Hasil SUPAS 2015, Badan Pusat Statistik (BPS).[5] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[6] Tulisan ini telah diedit dan di-review oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom dan dr. Noorma Rina Hanifah, Sp.OG.

Makna Ayat: “Kami Lebih Dekat dari Urat Lehernya”

Allah lebih dekat dari urat leher, mungkin kita sering mendengar kalimat tersebut. Terdapat ketidaktepatan pemahaman sebagian kaum muslimin ketika memaknai ayat yang berbunyi:وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (Qaaf : 16).Kesalahan tersebut mengartikan bahwa kata “kami” pada ayat tersebut adalah Allah, sehingga mereka memahami bahwa posisi Allah itu ada di tubuh manusia dan juga di dekat dengan tubuh manusia. Mereka menyangka bahwa posisi Allah di dekat urat lehernya. Akibat dari kesalahan ini, mereka meyakini “Allah ada di mana-mana” termasuk tubuh manusia, atau keyakinan bahwa Allah menyatu dengan hambanya (aqidah manunggaling kaula gusti). Tentu ini aqidah yang tidak benar, yang benar adalah Allah berada di atas langit.Mengenai ayat di atas ada dua penjelasan yang menunjukkan bahwa kata “kami” pada ayat tersebut bukan berarti Allah: Tafsir ayat dari para ulama bahwa makna kata “kami” adalah malaikat, bukan berarti Allah Kata-kata “dekat” bukan berarti otomatis menunjukkan posisi dan letak. Berikut penjelasannya:1. Tafsir ayat dari para ulama bahwa makna kata “kami” adalah malaikat, bukan berarti AllahJika kita membaca ayat secara lengkap dan lanjutan ayat, sangat jelas bahwa konteks ayat adalah membicarakan tentang malaikat. Berikut ayat lengkapnya:وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ ۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf: 16-18).Perhatikan dua kata dalam ayat:Pertama: Kata (إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ) Hal Ini menjelaskan tentang dua orang malaikat yang mencatat amal dan duduk di sebelah kanan dan sebelah kiri. Konteks ini menunjukkan bahwa malaikat yang dekat bukan AllahKedua: Kata (الْإِنسَانَ) yaitu manusia secara umum Manusia ini mencakup muslim dan kafir. Allah tidak dekat dengan orang kafirIbnul Qayyim menjelaskan bahwa pendapat ini yang dipilih oleh guru beliau yaitu syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata,ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﻮﻻﻥ ﻟﻠﻨﺎﺱ، ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﻗﺮﺑﻪ ﺑﻌﻠﻤﻪ، ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻗﺮﻧﻪ ﺑﻌﻠﻤﻪ ﺑﻮﺳﻮﺳﺔ ﻧﻔﺲ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﻗﺮﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺑﻤﻼﺋﻜﺘﻪ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﺮﻕ، ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ“Ayat ini terdapat dua pendapat: Pertama: Allah dekat ilmunya, oleh karena itu Allah menggandengkan ilmu (mengetahui) dengan apa yang dibisiki hati manusia Kedua: Yang dimaksud dekat adalah malaikat Allah yang bershalawat pada hatinya sehingga lebih dekat dari urat lehernya. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami” (Madarijus Salikin 2/290).Baca juga: Sifat Istiwa Allah di Atas Arsy2. Kata-kata “dekat” bukan berarti otomatis menunjukkan posisi dan letak.Jika ada yang mengatakan Allah lebih dekat dari urat leher berdasarkan ayat ini, tentu tidak tepat, karena bukan berarti “dekat” itu menunjukkan posisi Allah dekat, akan tetapi menunjukkan dekat maknawi yaitu “kedekatan”.Al-Quthubi menjelas tafsir bahwa ayat tersebut menunjukkan dekat secara penggambaran, bukan dekat secara jarak. Beliau berkata,ﻭﻫﺬﺍ ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﻘﺮﺏ، ﺃﻱ ﻧﺤﻦ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﺒﻞ ﻭﺭﻳﺪﻩ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﻨﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻗﺮﺏ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ،“Ini adalah penggambaran kedekatan, yaitu kami lebih dekat (kedekatannya) dari pada urat leher, bukan dekatnya jarak” (Tafsir Al-Qurthubi).Contohnya hadits yang menunjukkan kedekatan hamba dengan Allah ketika sujud. Bukan berarti Allah dekat posisi dan letaknya ketika hamba sujud.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ“Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian” (HR. Muslim no 2704).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu” (HR. Muslim no. 482).Baca juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaDemikian juga gambaran kedekatan Allah pada ayat yang berbunyi:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al Baqarah: 186).Itulah penjelasan mengenai “Allah lebih dekat dari urat leher.” Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.—@ Perjalanan Yogyakarta – PangkalanBun KalTengPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Menurut Islam, Bacaan Ruqyah Syariah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Shalat Qabliyah Subuh, Arwah Orang Meninggal Ada Dimana

Makna Ayat: “Kami Lebih Dekat dari Urat Lehernya”

Allah lebih dekat dari urat leher, mungkin kita sering mendengar kalimat tersebut. Terdapat ketidaktepatan pemahaman sebagian kaum muslimin ketika memaknai ayat yang berbunyi:وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (Qaaf : 16).Kesalahan tersebut mengartikan bahwa kata “kami” pada ayat tersebut adalah Allah, sehingga mereka memahami bahwa posisi Allah itu ada di tubuh manusia dan juga di dekat dengan tubuh manusia. Mereka menyangka bahwa posisi Allah di dekat urat lehernya. Akibat dari kesalahan ini, mereka meyakini “Allah ada di mana-mana” termasuk tubuh manusia, atau keyakinan bahwa Allah menyatu dengan hambanya (aqidah manunggaling kaula gusti). Tentu ini aqidah yang tidak benar, yang benar adalah Allah berada di atas langit.Mengenai ayat di atas ada dua penjelasan yang menunjukkan bahwa kata “kami” pada ayat tersebut bukan berarti Allah: Tafsir ayat dari para ulama bahwa makna kata “kami” adalah malaikat, bukan berarti Allah Kata-kata “dekat” bukan berarti otomatis menunjukkan posisi dan letak. Berikut penjelasannya:1. Tafsir ayat dari para ulama bahwa makna kata “kami” adalah malaikat, bukan berarti AllahJika kita membaca ayat secara lengkap dan lanjutan ayat, sangat jelas bahwa konteks ayat adalah membicarakan tentang malaikat. Berikut ayat lengkapnya:وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ ۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf: 16-18).Perhatikan dua kata dalam ayat:Pertama: Kata (إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ) Hal Ini menjelaskan tentang dua orang malaikat yang mencatat amal dan duduk di sebelah kanan dan sebelah kiri. Konteks ini menunjukkan bahwa malaikat yang dekat bukan AllahKedua: Kata (الْإِنسَانَ) yaitu manusia secara umum Manusia ini mencakup muslim dan kafir. Allah tidak dekat dengan orang kafirIbnul Qayyim menjelaskan bahwa pendapat ini yang dipilih oleh guru beliau yaitu syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata,ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﻮﻻﻥ ﻟﻠﻨﺎﺱ، ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﻗﺮﺑﻪ ﺑﻌﻠﻤﻪ، ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻗﺮﻧﻪ ﺑﻌﻠﻤﻪ ﺑﻮﺳﻮﺳﺔ ﻧﻔﺲ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﻗﺮﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺑﻤﻼﺋﻜﺘﻪ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﺮﻕ، ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ“Ayat ini terdapat dua pendapat: Pertama: Allah dekat ilmunya, oleh karena itu Allah menggandengkan ilmu (mengetahui) dengan apa yang dibisiki hati manusia Kedua: Yang dimaksud dekat adalah malaikat Allah yang bershalawat pada hatinya sehingga lebih dekat dari urat lehernya. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami” (Madarijus Salikin 2/290).Baca juga: Sifat Istiwa Allah di Atas Arsy2. Kata-kata “dekat” bukan berarti otomatis menunjukkan posisi dan letak.Jika ada yang mengatakan Allah lebih dekat dari urat leher berdasarkan ayat ini, tentu tidak tepat, karena bukan berarti “dekat” itu menunjukkan posisi Allah dekat, akan tetapi menunjukkan dekat maknawi yaitu “kedekatan”.Al-Quthubi menjelas tafsir bahwa ayat tersebut menunjukkan dekat secara penggambaran, bukan dekat secara jarak. Beliau berkata,ﻭﻫﺬﺍ ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﻘﺮﺏ، ﺃﻱ ﻧﺤﻦ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﺒﻞ ﻭﺭﻳﺪﻩ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﻨﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻗﺮﺏ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ،“Ini adalah penggambaran kedekatan, yaitu kami lebih dekat (kedekatannya) dari pada urat leher, bukan dekatnya jarak” (Tafsir Al-Qurthubi).Contohnya hadits yang menunjukkan kedekatan hamba dengan Allah ketika sujud. Bukan berarti Allah dekat posisi dan letaknya ketika hamba sujud.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ“Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian” (HR. Muslim no 2704).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu” (HR. Muslim no. 482).Baca juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaDemikian juga gambaran kedekatan Allah pada ayat yang berbunyi:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al Baqarah: 186).Itulah penjelasan mengenai “Allah lebih dekat dari urat leher.” Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.—@ Perjalanan Yogyakarta – PangkalanBun KalTengPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Menurut Islam, Bacaan Ruqyah Syariah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Shalat Qabliyah Subuh, Arwah Orang Meninggal Ada Dimana
Allah lebih dekat dari urat leher, mungkin kita sering mendengar kalimat tersebut. Terdapat ketidaktepatan pemahaman sebagian kaum muslimin ketika memaknai ayat yang berbunyi:وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (Qaaf : 16).Kesalahan tersebut mengartikan bahwa kata “kami” pada ayat tersebut adalah Allah, sehingga mereka memahami bahwa posisi Allah itu ada di tubuh manusia dan juga di dekat dengan tubuh manusia. Mereka menyangka bahwa posisi Allah di dekat urat lehernya. Akibat dari kesalahan ini, mereka meyakini “Allah ada di mana-mana” termasuk tubuh manusia, atau keyakinan bahwa Allah menyatu dengan hambanya (aqidah manunggaling kaula gusti). Tentu ini aqidah yang tidak benar, yang benar adalah Allah berada di atas langit.Mengenai ayat di atas ada dua penjelasan yang menunjukkan bahwa kata “kami” pada ayat tersebut bukan berarti Allah: Tafsir ayat dari para ulama bahwa makna kata “kami” adalah malaikat, bukan berarti Allah Kata-kata “dekat” bukan berarti otomatis menunjukkan posisi dan letak. Berikut penjelasannya:1. Tafsir ayat dari para ulama bahwa makna kata “kami” adalah malaikat, bukan berarti AllahJika kita membaca ayat secara lengkap dan lanjutan ayat, sangat jelas bahwa konteks ayat adalah membicarakan tentang malaikat. Berikut ayat lengkapnya:وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ ۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf: 16-18).Perhatikan dua kata dalam ayat:Pertama: Kata (إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ) Hal Ini menjelaskan tentang dua orang malaikat yang mencatat amal dan duduk di sebelah kanan dan sebelah kiri. Konteks ini menunjukkan bahwa malaikat yang dekat bukan AllahKedua: Kata (الْإِنسَانَ) yaitu manusia secara umum Manusia ini mencakup muslim dan kafir. Allah tidak dekat dengan orang kafirIbnul Qayyim menjelaskan bahwa pendapat ini yang dipilih oleh guru beliau yaitu syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata,ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﻮﻻﻥ ﻟﻠﻨﺎﺱ، ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﻗﺮﺑﻪ ﺑﻌﻠﻤﻪ، ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻗﺮﻧﻪ ﺑﻌﻠﻤﻪ ﺑﻮﺳﻮﺳﺔ ﻧﻔﺲ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﻗﺮﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺑﻤﻼﺋﻜﺘﻪ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﺮﻕ، ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ“Ayat ini terdapat dua pendapat: Pertama: Allah dekat ilmunya, oleh karena itu Allah menggandengkan ilmu (mengetahui) dengan apa yang dibisiki hati manusia Kedua: Yang dimaksud dekat adalah malaikat Allah yang bershalawat pada hatinya sehingga lebih dekat dari urat lehernya. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami” (Madarijus Salikin 2/290).Baca juga: Sifat Istiwa Allah di Atas Arsy2. Kata-kata “dekat” bukan berarti otomatis menunjukkan posisi dan letak.Jika ada yang mengatakan Allah lebih dekat dari urat leher berdasarkan ayat ini, tentu tidak tepat, karena bukan berarti “dekat” itu menunjukkan posisi Allah dekat, akan tetapi menunjukkan dekat maknawi yaitu “kedekatan”.Al-Quthubi menjelas tafsir bahwa ayat tersebut menunjukkan dekat secara penggambaran, bukan dekat secara jarak. Beliau berkata,ﻭﻫﺬﺍ ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﻘﺮﺏ، ﺃﻱ ﻧﺤﻦ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﺒﻞ ﻭﺭﻳﺪﻩ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﻨﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻗﺮﺏ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ،“Ini adalah penggambaran kedekatan, yaitu kami lebih dekat (kedekatannya) dari pada urat leher, bukan dekatnya jarak” (Tafsir Al-Qurthubi).Contohnya hadits yang menunjukkan kedekatan hamba dengan Allah ketika sujud. Bukan berarti Allah dekat posisi dan letaknya ketika hamba sujud.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ“Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian” (HR. Muslim no 2704).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu” (HR. Muslim no. 482).Baca juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaDemikian juga gambaran kedekatan Allah pada ayat yang berbunyi:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al Baqarah: 186).Itulah penjelasan mengenai “Allah lebih dekat dari urat leher.” Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.—@ Perjalanan Yogyakarta – PangkalanBun KalTengPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Menurut Islam, Bacaan Ruqyah Syariah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Shalat Qabliyah Subuh, Arwah Orang Meninggal Ada Dimana


Allah lebih dekat dari urat leher, mungkin kita sering mendengar kalimat tersebut. Terdapat ketidaktepatan pemahaman sebagian kaum muslimin ketika memaknai ayat yang berbunyi:وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (Qaaf : 16).Kesalahan tersebut mengartikan bahwa kata “kami” pada ayat tersebut adalah Allah, sehingga mereka memahami bahwa posisi Allah itu ada di tubuh manusia dan juga di dekat dengan tubuh manusia. Mereka menyangka bahwa posisi Allah di dekat urat lehernya. Akibat dari kesalahan ini, mereka meyakini “Allah ada di mana-mana” termasuk tubuh manusia, atau keyakinan bahwa Allah menyatu dengan hambanya (aqidah manunggaling kaula gusti). Tentu ini aqidah yang tidak benar, yang benar adalah Allah berada di atas langit.Mengenai ayat di atas ada dua penjelasan yang menunjukkan bahwa kata “kami” pada ayat tersebut bukan berarti Allah: Tafsir ayat dari para ulama bahwa makna kata “kami” adalah malaikat, bukan berarti Allah Kata-kata “dekat” bukan berarti otomatis menunjukkan posisi dan letak. Berikut penjelasannya:1. Tafsir ayat dari para ulama bahwa makna kata “kami” adalah malaikat, bukan berarti AllahJika kita membaca ayat secara lengkap dan lanjutan ayat, sangat jelas bahwa konteks ayat adalah membicarakan tentang malaikat. Berikut ayat lengkapnya:وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ ۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf: 16-18).Perhatikan dua kata dalam ayat:Pertama: Kata (إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ) Hal Ini menjelaskan tentang dua orang malaikat yang mencatat amal dan duduk di sebelah kanan dan sebelah kiri. Konteks ini menunjukkan bahwa malaikat yang dekat bukan AllahKedua: Kata (الْإِنسَانَ) yaitu manusia secara umum Manusia ini mencakup muslim dan kafir. Allah tidak dekat dengan orang kafirIbnul Qayyim menjelaskan bahwa pendapat ini yang dipilih oleh guru beliau yaitu syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata,ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﻮﻻﻥ ﻟﻠﻨﺎﺱ، ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﻗﺮﺑﻪ ﺑﻌﻠﻤﻪ، ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻗﺮﻧﻪ ﺑﻌﻠﻤﻪ ﺑﻮﺳﻮﺳﺔ ﻧﻔﺲ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﻗﺮﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺑﻤﻼﺋﻜﺘﻪ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﺮﻕ، ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ“Ayat ini terdapat dua pendapat: Pertama: Allah dekat ilmunya, oleh karena itu Allah menggandengkan ilmu (mengetahui) dengan apa yang dibisiki hati manusia Kedua: Yang dimaksud dekat adalah malaikat Allah yang bershalawat pada hatinya sehingga lebih dekat dari urat lehernya. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami” (Madarijus Salikin 2/290).Baca juga: Sifat Istiwa Allah di Atas Arsy2. Kata-kata “dekat” bukan berarti otomatis menunjukkan posisi dan letak.Jika ada yang mengatakan Allah lebih dekat dari urat leher berdasarkan ayat ini, tentu tidak tepat, karena bukan berarti “dekat” itu menunjukkan posisi Allah dekat, akan tetapi menunjukkan dekat maknawi yaitu “kedekatan”.Al-Quthubi menjelas tafsir bahwa ayat tersebut menunjukkan dekat secara penggambaran, bukan dekat secara jarak. Beliau berkata,ﻭﻫﺬﺍ ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﻘﺮﺏ، ﺃﻱ ﻧﺤﻦ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﺒﻞ ﻭﺭﻳﺪﻩ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﻨﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻗﺮﺏ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ،“Ini adalah penggambaran kedekatan, yaitu kami lebih dekat (kedekatannya) dari pada urat leher, bukan dekatnya jarak” (Tafsir Al-Qurthubi).Contohnya hadits yang menunjukkan kedekatan hamba dengan Allah ketika sujud. Bukan berarti Allah dekat posisi dan letaknya ketika hamba sujud.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ“Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian” (HR. Muslim no 2704).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu” (HR. Muslim no. 482).Baca juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaDemikian juga gambaran kedekatan Allah pada ayat yang berbunyi:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al Baqarah: 186).Itulah penjelasan mengenai “Allah lebih dekat dari urat leher.” Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.—@ Perjalanan Yogyakarta – PangkalanBun KalTengPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Menurut Islam, Bacaan Ruqyah Syariah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Shalat Qabliyah Subuh, Arwah Orang Meninggal Ada Dimana

Beberapa Doa Berlindung dari Wabah dan Penyakit Mengerikan

Selama musim wabah pandemi ini, kita perlu menempuh sebab syar’i dan sebab kauniy untuk menjaga diri dari wabah. Contoh dari sebab kauniy adalah menjaga protokol kesehatan dan menjaga imunitas dengan pola hidup yang sehat. Sedangkan contoh dari sebab syar’i adalah dengan menempuh sebab yang salah satunya dengan membaca doa dan zikir perlindungan dari wabah dan penyakit yang mengerikan.Ada banyak doa dan zikir terkait hal ini. Kami akan menyebutkan tiga doa dan zikir yang ringkas dan mudah dihapal disertai penjelasannya agar lebih memahami makna dan menjiwai ketika membacanya.Doa pertamaاَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari penyakit kulit belang, penyakit gila, penyakit lepra, dan penyakit yang (berakibat) buruk” (HR. ‘Abdurrazaq no. 19634).Doa keduaاللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk” (HR. ath-Thabrani 3: 1447).Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganDoa ketigaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Penjelasan makna doa dan zikirBerikut penjelasan makna doa & zikir tersebut.Penjelasan doa pertamaاَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari penyakit kulit belang, penyakit gila, penyakit lepra, dan penyakit yang (berakibat) buruk” (HR. Abdurrazaq no. 19634).Pada doa ini disebutkan perlindungan dari salah satu penyakit wabah, yaitu penyakit lepra yang merupakan penyakit wabah yang dampaknya cukup mengerikan.Dalam kitab Faidul Qadir dijelaskan betapa mengerikannya lepra,وهو مرض خطير، وشديد، ومعدٍ بقدرة اللَّه تعالى، يحصل بسببه سقوط الشعر، وتقطع الأعضاء، واللحم، ويجري الصديد منه، مما ينفّر منه الناس لشدة فظاعته، وسوء منظره، ويوضع صاحبه في معزل عن الخلق“Lepra adalah penyakit yang sangat berbahaya, menular dengan takdir Allah. Menyebabkan rambut rontok dan terpotongnya anggota tubuh dan otot. Menyebabkan nanah mengalir sehingga membuat manusia lari karena merasa ngeri karena pemandangan yang mengerikan (jelek). Pasiennya diisolasi di tempat yang jauh dari manusia” (Faidul Qadir, 2: 122).Doa berlindung dari penyakut yang buruk ini juga mencakup berlindung dari wabah di zaman ini seperti Covid-19, meningitis, dan lain-lain. Maksud dari lafadz سيئ الأسقام yaitu,سيئ الأسقام: الأمراض القبيحة الرديئة“Penyakit-penyakit yang buruk dan jelek” (al-Futuhat ar-Rabbaniyah, 3: 641).Penjelasan doa keduaاللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk” (HR. ath-Thabrani 3: 1447).Dalam doa ini, kita berlindung dari berbagai penyakit yang buruk pada lafadz (وَالْأَدْوَاءِ),  dalam Faidul Qadir dijelaskan maknanya,وأعوذ بك من منكرات الأسقام, والأمراض الخطيرة، مثل: الجذام، والبرص, والسّلّ، والسرطان، والأيدز، وغير ذلك“Yaitu, aku berlindung dari penyakit dan sakit yang jelek serta berbahaya, seperti kusta, belang, TBC, kanker, AIDS, dan lain-lain” (Faidul Qadir, 2: 110).Penjelasan doa ketigaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Doa ini dibaca HANYA ketika melihat orang lain tertimpa musibah dan dibaca secara perlahan dan tentunya tidak diketahui oleh orang yang tertimpa musibah. Apabila doa ini dibaca, maka Allah akan menjaga kita dari musibah yang telah menimpa orang tersebut seperti bencana, kecelakaan, penyakit berat, dan wabah.عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ الله عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ رَأَى صَاحِبَ بَلَاءٍ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا إِلَّا عُوفِيَ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ مَا عَاشَ”Dari Umar bin Khattab Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa yang melihat orang lain yang tertimpa musibah, hendaknya ia berdoa,الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به و فضلني على كثير ممن خلق تفضيلا“Alhamdulillahilladzi ‘aafaanii mimaa ibtalaaka bihi wa faddhalani ‘alaa katsirin mimman khalaqa tafdhila”Maka, ia akan diselamatkan dari musibah tersebut, musibah apapun ia selama hidup” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Syaikh Majdi bin Abdul Wahhab Ahmad berkata,قوله : ” وفضلني على كثير ممن خلق ” يجوز أن يكون المراد به الجماعة المبتلون ، وتفضيل الله تعالى إياه عليهم ، بحيث إنه سلمه من هذا البلاء ، الذي ابتلاهم به .“Maksud dari lafaz ‘memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan’, yaitu (dilebihkan dari) sekelompok orang yang diuji dengan musibah, maka Allah melebihkannya dimana Allah menyelamatkannya dari musibah tersebut, yaitu musibah yang Allah timpakan kepada mereka.” (Syarah Hisnul Muslim oleh Syekh Majdi bin Abdul Wahhab).Beliau juga menjelaskan,وينبغي أن يقول هذا الذكر سراً ، بحيث يُسمع نفسه ، ولا يُسمعه المبتلى ، لئلا يتألم قلبه بذلك، إلا أن تكون بليته معصية ، فلا بأس أن يُسمعه ذلك ، من باب الزجر له إن لم يخف من ذلك مفسدة.“Selayaknya doa ini dibaca denga lirih, hanya ia yang mendengar dan tidak didengar oleh orang yang tertimpa musibah agar ia tidak sakit hati. Kecuali jika musibah tersebut adalah kemaksiatan, maka tidak mengapa didengar oleh orang tersebut. Agar ia jera dan ia tidak dalam keadaan merasa takut dengan perbuatan maksiat tersebut” (Syarah Hisnul Muslim oleh Syekh Majdi bin Abdul Wahhab).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Beberapa Doa Berlindung dari Wabah dan Penyakit Mengerikan

Selama musim wabah pandemi ini, kita perlu menempuh sebab syar’i dan sebab kauniy untuk menjaga diri dari wabah. Contoh dari sebab kauniy adalah menjaga protokol kesehatan dan menjaga imunitas dengan pola hidup yang sehat. Sedangkan contoh dari sebab syar’i adalah dengan menempuh sebab yang salah satunya dengan membaca doa dan zikir perlindungan dari wabah dan penyakit yang mengerikan.Ada banyak doa dan zikir terkait hal ini. Kami akan menyebutkan tiga doa dan zikir yang ringkas dan mudah dihapal disertai penjelasannya agar lebih memahami makna dan menjiwai ketika membacanya.Doa pertamaاَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari penyakit kulit belang, penyakit gila, penyakit lepra, dan penyakit yang (berakibat) buruk” (HR. ‘Abdurrazaq no. 19634).Doa keduaاللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk” (HR. ath-Thabrani 3: 1447).Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganDoa ketigaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Penjelasan makna doa dan zikirBerikut penjelasan makna doa & zikir tersebut.Penjelasan doa pertamaاَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari penyakit kulit belang, penyakit gila, penyakit lepra, dan penyakit yang (berakibat) buruk” (HR. Abdurrazaq no. 19634).Pada doa ini disebutkan perlindungan dari salah satu penyakit wabah, yaitu penyakit lepra yang merupakan penyakit wabah yang dampaknya cukup mengerikan.Dalam kitab Faidul Qadir dijelaskan betapa mengerikannya lepra,وهو مرض خطير، وشديد، ومعدٍ بقدرة اللَّه تعالى، يحصل بسببه سقوط الشعر، وتقطع الأعضاء، واللحم، ويجري الصديد منه، مما ينفّر منه الناس لشدة فظاعته، وسوء منظره، ويوضع صاحبه في معزل عن الخلق“Lepra adalah penyakit yang sangat berbahaya, menular dengan takdir Allah. Menyebabkan rambut rontok dan terpotongnya anggota tubuh dan otot. Menyebabkan nanah mengalir sehingga membuat manusia lari karena merasa ngeri karena pemandangan yang mengerikan (jelek). Pasiennya diisolasi di tempat yang jauh dari manusia” (Faidul Qadir, 2: 122).Doa berlindung dari penyakut yang buruk ini juga mencakup berlindung dari wabah di zaman ini seperti Covid-19, meningitis, dan lain-lain. Maksud dari lafadz سيئ الأسقام yaitu,سيئ الأسقام: الأمراض القبيحة الرديئة“Penyakit-penyakit yang buruk dan jelek” (al-Futuhat ar-Rabbaniyah, 3: 641).Penjelasan doa keduaاللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk” (HR. ath-Thabrani 3: 1447).Dalam doa ini, kita berlindung dari berbagai penyakit yang buruk pada lafadz (وَالْأَدْوَاءِ),  dalam Faidul Qadir dijelaskan maknanya,وأعوذ بك من منكرات الأسقام, والأمراض الخطيرة، مثل: الجذام، والبرص, والسّلّ، والسرطان، والأيدز، وغير ذلك“Yaitu, aku berlindung dari penyakit dan sakit yang jelek serta berbahaya, seperti kusta, belang, TBC, kanker, AIDS, dan lain-lain” (Faidul Qadir, 2: 110).Penjelasan doa ketigaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Doa ini dibaca HANYA ketika melihat orang lain tertimpa musibah dan dibaca secara perlahan dan tentunya tidak diketahui oleh orang yang tertimpa musibah. Apabila doa ini dibaca, maka Allah akan menjaga kita dari musibah yang telah menimpa orang tersebut seperti bencana, kecelakaan, penyakit berat, dan wabah.عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ الله عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ رَأَى صَاحِبَ بَلَاءٍ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا إِلَّا عُوفِيَ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ مَا عَاشَ”Dari Umar bin Khattab Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa yang melihat orang lain yang tertimpa musibah, hendaknya ia berdoa,الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به و فضلني على كثير ممن خلق تفضيلا“Alhamdulillahilladzi ‘aafaanii mimaa ibtalaaka bihi wa faddhalani ‘alaa katsirin mimman khalaqa tafdhila”Maka, ia akan diselamatkan dari musibah tersebut, musibah apapun ia selama hidup” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Syaikh Majdi bin Abdul Wahhab Ahmad berkata,قوله : ” وفضلني على كثير ممن خلق ” يجوز أن يكون المراد به الجماعة المبتلون ، وتفضيل الله تعالى إياه عليهم ، بحيث إنه سلمه من هذا البلاء ، الذي ابتلاهم به .“Maksud dari lafaz ‘memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan’, yaitu (dilebihkan dari) sekelompok orang yang diuji dengan musibah, maka Allah melebihkannya dimana Allah menyelamatkannya dari musibah tersebut, yaitu musibah yang Allah timpakan kepada mereka.” (Syarah Hisnul Muslim oleh Syekh Majdi bin Abdul Wahhab).Beliau juga menjelaskan,وينبغي أن يقول هذا الذكر سراً ، بحيث يُسمع نفسه ، ولا يُسمعه المبتلى ، لئلا يتألم قلبه بذلك، إلا أن تكون بليته معصية ، فلا بأس أن يُسمعه ذلك ، من باب الزجر له إن لم يخف من ذلك مفسدة.“Selayaknya doa ini dibaca denga lirih, hanya ia yang mendengar dan tidak didengar oleh orang yang tertimpa musibah agar ia tidak sakit hati. Kecuali jika musibah tersebut adalah kemaksiatan, maka tidak mengapa didengar oleh orang tersebut. Agar ia jera dan ia tidak dalam keadaan merasa takut dengan perbuatan maksiat tersebut” (Syarah Hisnul Muslim oleh Syekh Majdi bin Abdul Wahhab).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id
Selama musim wabah pandemi ini, kita perlu menempuh sebab syar’i dan sebab kauniy untuk menjaga diri dari wabah. Contoh dari sebab kauniy adalah menjaga protokol kesehatan dan menjaga imunitas dengan pola hidup yang sehat. Sedangkan contoh dari sebab syar’i adalah dengan menempuh sebab yang salah satunya dengan membaca doa dan zikir perlindungan dari wabah dan penyakit yang mengerikan.Ada banyak doa dan zikir terkait hal ini. Kami akan menyebutkan tiga doa dan zikir yang ringkas dan mudah dihapal disertai penjelasannya agar lebih memahami makna dan menjiwai ketika membacanya.Doa pertamaاَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari penyakit kulit belang, penyakit gila, penyakit lepra, dan penyakit yang (berakibat) buruk” (HR. ‘Abdurrazaq no. 19634).Doa keduaاللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk” (HR. ath-Thabrani 3: 1447).Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganDoa ketigaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Penjelasan makna doa dan zikirBerikut penjelasan makna doa & zikir tersebut.Penjelasan doa pertamaاَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari penyakit kulit belang, penyakit gila, penyakit lepra, dan penyakit yang (berakibat) buruk” (HR. Abdurrazaq no. 19634).Pada doa ini disebutkan perlindungan dari salah satu penyakit wabah, yaitu penyakit lepra yang merupakan penyakit wabah yang dampaknya cukup mengerikan.Dalam kitab Faidul Qadir dijelaskan betapa mengerikannya lepra,وهو مرض خطير، وشديد، ومعدٍ بقدرة اللَّه تعالى، يحصل بسببه سقوط الشعر، وتقطع الأعضاء، واللحم، ويجري الصديد منه، مما ينفّر منه الناس لشدة فظاعته، وسوء منظره، ويوضع صاحبه في معزل عن الخلق“Lepra adalah penyakit yang sangat berbahaya, menular dengan takdir Allah. Menyebabkan rambut rontok dan terpotongnya anggota tubuh dan otot. Menyebabkan nanah mengalir sehingga membuat manusia lari karena merasa ngeri karena pemandangan yang mengerikan (jelek). Pasiennya diisolasi di tempat yang jauh dari manusia” (Faidul Qadir, 2: 122).Doa berlindung dari penyakut yang buruk ini juga mencakup berlindung dari wabah di zaman ini seperti Covid-19, meningitis, dan lain-lain. Maksud dari lafadz سيئ الأسقام yaitu,سيئ الأسقام: الأمراض القبيحة الرديئة“Penyakit-penyakit yang buruk dan jelek” (al-Futuhat ar-Rabbaniyah, 3: 641).Penjelasan doa keduaاللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk” (HR. ath-Thabrani 3: 1447).Dalam doa ini, kita berlindung dari berbagai penyakit yang buruk pada lafadz (وَالْأَدْوَاءِ),  dalam Faidul Qadir dijelaskan maknanya,وأعوذ بك من منكرات الأسقام, والأمراض الخطيرة، مثل: الجذام، والبرص, والسّلّ، والسرطان، والأيدز، وغير ذلك“Yaitu, aku berlindung dari penyakit dan sakit yang jelek serta berbahaya, seperti kusta, belang, TBC, kanker, AIDS, dan lain-lain” (Faidul Qadir, 2: 110).Penjelasan doa ketigaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Doa ini dibaca HANYA ketika melihat orang lain tertimpa musibah dan dibaca secara perlahan dan tentunya tidak diketahui oleh orang yang tertimpa musibah. Apabila doa ini dibaca, maka Allah akan menjaga kita dari musibah yang telah menimpa orang tersebut seperti bencana, kecelakaan, penyakit berat, dan wabah.عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ الله عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ رَأَى صَاحِبَ بَلَاءٍ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا إِلَّا عُوفِيَ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ مَا عَاشَ”Dari Umar bin Khattab Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa yang melihat orang lain yang tertimpa musibah, hendaknya ia berdoa,الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به و فضلني على كثير ممن خلق تفضيلا“Alhamdulillahilladzi ‘aafaanii mimaa ibtalaaka bihi wa faddhalani ‘alaa katsirin mimman khalaqa tafdhila”Maka, ia akan diselamatkan dari musibah tersebut, musibah apapun ia selama hidup” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Syaikh Majdi bin Abdul Wahhab Ahmad berkata,قوله : ” وفضلني على كثير ممن خلق ” يجوز أن يكون المراد به الجماعة المبتلون ، وتفضيل الله تعالى إياه عليهم ، بحيث إنه سلمه من هذا البلاء ، الذي ابتلاهم به .“Maksud dari lafaz ‘memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan’, yaitu (dilebihkan dari) sekelompok orang yang diuji dengan musibah, maka Allah melebihkannya dimana Allah menyelamatkannya dari musibah tersebut, yaitu musibah yang Allah timpakan kepada mereka.” (Syarah Hisnul Muslim oleh Syekh Majdi bin Abdul Wahhab).Beliau juga menjelaskan,وينبغي أن يقول هذا الذكر سراً ، بحيث يُسمع نفسه ، ولا يُسمعه المبتلى ، لئلا يتألم قلبه بذلك، إلا أن تكون بليته معصية ، فلا بأس أن يُسمعه ذلك ، من باب الزجر له إن لم يخف من ذلك مفسدة.“Selayaknya doa ini dibaca denga lirih, hanya ia yang mendengar dan tidak didengar oleh orang yang tertimpa musibah agar ia tidak sakit hati. Kecuali jika musibah tersebut adalah kemaksiatan, maka tidak mengapa didengar oleh orang tersebut. Agar ia jera dan ia tidak dalam keadaan merasa takut dengan perbuatan maksiat tersebut” (Syarah Hisnul Muslim oleh Syekh Majdi bin Abdul Wahhab).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id


Selama musim wabah pandemi ini, kita perlu menempuh sebab syar’i dan sebab kauniy untuk menjaga diri dari wabah. Contoh dari sebab kauniy adalah menjaga protokol kesehatan dan menjaga imunitas dengan pola hidup yang sehat. Sedangkan contoh dari sebab syar’i adalah dengan menempuh sebab yang salah satunya dengan membaca doa dan zikir perlindungan dari wabah dan penyakit yang mengerikan.Ada banyak doa dan zikir terkait hal ini. Kami akan menyebutkan tiga doa dan zikir yang ringkas dan mudah dihapal disertai penjelasannya agar lebih memahami makna dan menjiwai ketika membacanya.Doa pertamaاَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari penyakit kulit belang, penyakit gila, penyakit lepra, dan penyakit yang (berakibat) buruk” (HR. ‘Abdurrazaq no. 19634).Doa keduaاللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk” (HR. ath-Thabrani 3: 1447).Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganDoa ketigaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Penjelasan makna doa dan zikirBerikut penjelasan makna doa & zikir tersebut.Penjelasan doa pertamaاَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari penyakit kulit belang, penyakit gila, penyakit lepra, dan penyakit yang (berakibat) buruk” (HR. Abdurrazaq no. 19634).Pada doa ini disebutkan perlindungan dari salah satu penyakit wabah, yaitu penyakit lepra yang merupakan penyakit wabah yang dampaknya cukup mengerikan.Dalam kitab Faidul Qadir dijelaskan betapa mengerikannya lepra,وهو مرض خطير، وشديد، ومعدٍ بقدرة اللَّه تعالى، يحصل بسببه سقوط الشعر، وتقطع الأعضاء، واللحم، ويجري الصديد منه، مما ينفّر منه الناس لشدة فظاعته، وسوء منظره، ويوضع صاحبه في معزل عن الخلق“Lepra adalah penyakit yang sangat berbahaya, menular dengan takdir Allah. Menyebabkan rambut rontok dan terpotongnya anggota tubuh dan otot. Menyebabkan nanah mengalir sehingga membuat manusia lari karena merasa ngeri karena pemandangan yang mengerikan (jelek). Pasiennya diisolasi di tempat yang jauh dari manusia” (Faidul Qadir, 2: 122).Doa berlindung dari penyakut yang buruk ini juga mencakup berlindung dari wabah di zaman ini seperti Covid-19, meningitis, dan lain-lain. Maksud dari lafadz سيئ الأسقام yaitu,سيئ الأسقام: الأمراض القبيحة الرديئة“Penyakit-penyakit yang buruk dan jelek” (al-Futuhat ar-Rabbaniyah, 3: 641).Penjelasan doa keduaاللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, amalan yang jelek, hawa nafsu, dan berbagai penyakit yang buruk” (HR. ath-Thabrani 3: 1447).Dalam doa ini, kita berlindung dari berbagai penyakit yang buruk pada lafadz (وَالْأَدْوَاءِ),  dalam Faidul Qadir dijelaskan maknanya,وأعوذ بك من منكرات الأسقام, والأمراض الخطيرة، مثل: الجذام، والبرص, والسّلّ، والسرطان، والأيدز، وغير ذلك“Yaitu, aku berlindung dari penyakit dan sakit yang jelek serta berbahaya, seperti kusta, belang, TBC, kanker, AIDS, dan lain-lain” (Faidul Qadir, 2: 110).Penjelasan doa ketigaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Doa ini dibaca HANYA ketika melihat orang lain tertimpa musibah dan dibaca secara perlahan dan tentunya tidak diketahui oleh orang yang tertimpa musibah. Apabila doa ini dibaca, maka Allah akan menjaga kita dari musibah yang telah menimpa orang tersebut seperti bencana, kecelakaan, penyakit berat, dan wabah.عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ الله عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ رَأَى صَاحِبَ بَلَاءٍ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا إِلَّا عُوفِيَ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ مَا عَاشَ”Dari Umar bin Khattab Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa yang melihat orang lain yang tertimpa musibah, hendaknya ia berdoa,الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به و فضلني على كثير ممن خلق تفضيلا“Alhamdulillahilladzi ‘aafaanii mimaa ibtalaaka bihi wa faddhalani ‘alaa katsirin mimman khalaqa tafdhila”Maka, ia akan diselamatkan dari musibah tersebut, musibah apapun ia selama hidup” (Shahih Ibnu Majah no. 3892).Syaikh Majdi bin Abdul Wahhab Ahmad berkata,قوله : ” وفضلني على كثير ممن خلق ” يجوز أن يكون المراد به الجماعة المبتلون ، وتفضيل الله تعالى إياه عليهم ، بحيث إنه سلمه من هذا البلاء ، الذي ابتلاهم به .“Maksud dari lafaz ‘memberikan keutamaan kepadaku atas mahluk (lainnya) yang ia ciptakan’, yaitu (dilebihkan dari) sekelompok orang yang diuji dengan musibah, maka Allah melebihkannya dimana Allah menyelamatkannya dari musibah tersebut, yaitu musibah yang Allah timpakan kepada mereka.” (Syarah Hisnul Muslim oleh Syekh Majdi bin Abdul Wahhab).Beliau juga menjelaskan,وينبغي أن يقول هذا الذكر سراً ، بحيث يُسمع نفسه ، ولا يُسمعه المبتلى ، لئلا يتألم قلبه بذلك، إلا أن تكون بليته معصية ، فلا بأس أن يُسمعه ذلك ، من باب الزجر له إن لم يخف من ذلك مفسدة.“Selayaknya doa ini dibaca denga lirih, hanya ia yang mendengar dan tidak didengar oleh orang yang tertimpa musibah agar ia tidak sakit hati. Kecuali jika musibah tersebut adalah kemaksiatan, maka tidak mengapa didengar oleh orang tersebut. Agar ia jera dan ia tidak dalam keadaan merasa takut dengan perbuatan maksiat tersebut” (Syarah Hisnul Muslim oleh Syekh Majdi bin Abdul Wahhab).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat?

Apa itu khusyuk dalam shalat? Bagaimana kiat-kiat meraih khusyuk dalam shalat? Apa sih pentingnya khusyuk?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Apa itu khusyuk? 2. Kiat untuk meraih khusyuk ada dua 2.1. Referensi: Apa itu khusyuk? Imam Ibnu Hajar membawakan bahasan khusyuk dalam shalat. Di dalamnya berisi bahasan khusyuk dan pengaruhnya di dalam shalat. Khusyuk adalah ruh dan inti shalat. Hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Hajar nantinya adalah hadits larangan mengenai perbuatan yang melemahkan atau meniadakan khusyuk. Khusyuk secara bahasa berarti tenang dan tunduk. Dalam ayat disebutkan, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang.” (QS. Fussilat: 39). Yang dimaksud khasyi’atan di sini adalah tunduk, tenang. Khusyuk dalam shalat berarti hadirnya hati ketika menghadap Allah dan tenangnya anggota badan, juga perkataan dan perbuatan orang yang shalat ikut dihadirkan sejak awal hingga akhir shalat dengan penghadiran dalam rangka pengagungan, pendekatan diri hamba kepada Allah, dan bahwasanya ia sedang bermunajat kepada Allah. Khusyuk ini bisa muncul ketika seseorang takut kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Kedekatan dengan Allah ini dirasakan ketika seseorang benar-benar mengenal Allah, mencintai-Nya, khasyah (rasa takut berdasarkan ilmu) kepada-Nya, mengikhlaskan ibadah kepada Allah, khauf (takut), raja’ (berharap), itulah yang menyebabkan seseorang makin khusyuk. Khusyuk itu dihasilkan di dalam hati, lalu diikuti dengan khusyuk jawarih (anggota badan). Dari khusyuknya hati, barulah pendengaran, penglihatan, kepala, dan anggota badan lainnya ikut khusyuk, sampai kalaam (ucapan) ikut juga khusyuk. Namun, jika hati tidak khusyuk, yang dihasilkan adalah ghaflah (lalai, pikiran ke mana-mana), waswas (kegelisahan yang tidak berdasar), dan rusaklah khusyuk anggota badan. Khusyuk inilah perkara terpenting dalam shalat. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2) Khusyuk itu cepat sekali hilang, lebih-lebih lagi zaman ini. Dalam hadits Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أوَّلُ شَيءٍ يُرفعُ مِن هذِهِ الأمَّةِ الخُشوعُ حتَّى لا تَرى فيها خاشِعًا “Perkara yang pertama kali diangkat dari umat ini adalah khusyuk sampai tak terlihat orang yang khusyuk di dalam shalatnya.” (HR. Ath-Thabrani, dengan sanad hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:288). Shalat yang di dalamnya tidak ada khusyuk dan tidak menghadirkan hati, walaupun sah, tetapi besarnya pahala dilihat dari makin khusyuknya kita di dalam shalat. Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ الرَّجلَ لينصَرِفُ وما كُتِبَ لَهُ إلَّا عُشرُ صلاتِهِ تُسعُها ثُمنُها سُبعُها سُدسُها خُمسُها رُبعُها ثُلثُها نِصفُها “Ada yang selesai dari shalatnya, tetapi ia hanya mendapatkan sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan separuhnya.” (HR. Abu Daud, no. 796; An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:316; Ahmad, 31:189; Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:136-137. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, 2:65, menyatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:314) menyatakan bahwa khusyuk dalam shalat dianjurkan. Hal ini disepakati oleh para ulama. Hendaklah setiap muslim menghindari khusyuknya orang munafik. Sebagaimana kata Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai khusyuknya orang munafik adalah, أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Jasad terlihat khusyuk, tetapi hati tidaklah khusyuk.” (Madarij As-Salikin, hlm. 521)   Kiat untuk meraih khusyuk ada dua Melakukan “quwwah al-muqtadha” (melakukan hal-hal yang menguatkan khusyuk), yaitu persiapan shalat, thumakninah di dalamnya, tartil membaca surah, tadabbur ayat, tadabbur pada bacaan-bacaan shalat, dan lebih-lebih ketika sujud. Menghilangkan “da’fu asy-syaaghil” (menghilangkan hal-hal yang melemahkan khusyuk), yaitu gangguan-gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam bahasan Bulughul Maram melalui hadits-hadits yang ada. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:429-431. — Rabu pagi, 1 Safar 1443 H, 8 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk shalat khusyuk

Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat?

Apa itu khusyuk dalam shalat? Bagaimana kiat-kiat meraih khusyuk dalam shalat? Apa sih pentingnya khusyuk?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Apa itu khusyuk? 2. Kiat untuk meraih khusyuk ada dua 2.1. Referensi: Apa itu khusyuk? Imam Ibnu Hajar membawakan bahasan khusyuk dalam shalat. Di dalamnya berisi bahasan khusyuk dan pengaruhnya di dalam shalat. Khusyuk adalah ruh dan inti shalat. Hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Hajar nantinya adalah hadits larangan mengenai perbuatan yang melemahkan atau meniadakan khusyuk. Khusyuk secara bahasa berarti tenang dan tunduk. Dalam ayat disebutkan, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang.” (QS. Fussilat: 39). Yang dimaksud khasyi’atan di sini adalah tunduk, tenang. Khusyuk dalam shalat berarti hadirnya hati ketika menghadap Allah dan tenangnya anggota badan, juga perkataan dan perbuatan orang yang shalat ikut dihadirkan sejak awal hingga akhir shalat dengan penghadiran dalam rangka pengagungan, pendekatan diri hamba kepada Allah, dan bahwasanya ia sedang bermunajat kepada Allah. Khusyuk ini bisa muncul ketika seseorang takut kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Kedekatan dengan Allah ini dirasakan ketika seseorang benar-benar mengenal Allah, mencintai-Nya, khasyah (rasa takut berdasarkan ilmu) kepada-Nya, mengikhlaskan ibadah kepada Allah, khauf (takut), raja’ (berharap), itulah yang menyebabkan seseorang makin khusyuk. Khusyuk itu dihasilkan di dalam hati, lalu diikuti dengan khusyuk jawarih (anggota badan). Dari khusyuknya hati, barulah pendengaran, penglihatan, kepala, dan anggota badan lainnya ikut khusyuk, sampai kalaam (ucapan) ikut juga khusyuk. Namun, jika hati tidak khusyuk, yang dihasilkan adalah ghaflah (lalai, pikiran ke mana-mana), waswas (kegelisahan yang tidak berdasar), dan rusaklah khusyuk anggota badan. Khusyuk inilah perkara terpenting dalam shalat. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2) Khusyuk itu cepat sekali hilang, lebih-lebih lagi zaman ini. Dalam hadits Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أوَّلُ شَيءٍ يُرفعُ مِن هذِهِ الأمَّةِ الخُشوعُ حتَّى لا تَرى فيها خاشِعًا “Perkara yang pertama kali diangkat dari umat ini adalah khusyuk sampai tak terlihat orang yang khusyuk di dalam shalatnya.” (HR. Ath-Thabrani, dengan sanad hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:288). Shalat yang di dalamnya tidak ada khusyuk dan tidak menghadirkan hati, walaupun sah, tetapi besarnya pahala dilihat dari makin khusyuknya kita di dalam shalat. Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ الرَّجلَ لينصَرِفُ وما كُتِبَ لَهُ إلَّا عُشرُ صلاتِهِ تُسعُها ثُمنُها سُبعُها سُدسُها خُمسُها رُبعُها ثُلثُها نِصفُها “Ada yang selesai dari shalatnya, tetapi ia hanya mendapatkan sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan separuhnya.” (HR. Abu Daud, no. 796; An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:316; Ahmad, 31:189; Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:136-137. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, 2:65, menyatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:314) menyatakan bahwa khusyuk dalam shalat dianjurkan. Hal ini disepakati oleh para ulama. Hendaklah setiap muslim menghindari khusyuknya orang munafik. Sebagaimana kata Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai khusyuknya orang munafik adalah, أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Jasad terlihat khusyuk, tetapi hati tidaklah khusyuk.” (Madarij As-Salikin, hlm. 521)   Kiat untuk meraih khusyuk ada dua Melakukan “quwwah al-muqtadha” (melakukan hal-hal yang menguatkan khusyuk), yaitu persiapan shalat, thumakninah di dalamnya, tartil membaca surah, tadabbur ayat, tadabbur pada bacaan-bacaan shalat, dan lebih-lebih ketika sujud. Menghilangkan “da’fu asy-syaaghil” (menghilangkan hal-hal yang melemahkan khusyuk), yaitu gangguan-gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam bahasan Bulughul Maram melalui hadits-hadits yang ada. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:429-431. — Rabu pagi, 1 Safar 1443 H, 8 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk shalat khusyuk
Apa itu khusyuk dalam shalat? Bagaimana kiat-kiat meraih khusyuk dalam shalat? Apa sih pentingnya khusyuk?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Apa itu khusyuk? 2. Kiat untuk meraih khusyuk ada dua 2.1. Referensi: Apa itu khusyuk? Imam Ibnu Hajar membawakan bahasan khusyuk dalam shalat. Di dalamnya berisi bahasan khusyuk dan pengaruhnya di dalam shalat. Khusyuk adalah ruh dan inti shalat. Hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Hajar nantinya adalah hadits larangan mengenai perbuatan yang melemahkan atau meniadakan khusyuk. Khusyuk secara bahasa berarti tenang dan tunduk. Dalam ayat disebutkan, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang.” (QS. Fussilat: 39). Yang dimaksud khasyi’atan di sini adalah tunduk, tenang. Khusyuk dalam shalat berarti hadirnya hati ketika menghadap Allah dan tenangnya anggota badan, juga perkataan dan perbuatan orang yang shalat ikut dihadirkan sejak awal hingga akhir shalat dengan penghadiran dalam rangka pengagungan, pendekatan diri hamba kepada Allah, dan bahwasanya ia sedang bermunajat kepada Allah. Khusyuk ini bisa muncul ketika seseorang takut kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Kedekatan dengan Allah ini dirasakan ketika seseorang benar-benar mengenal Allah, mencintai-Nya, khasyah (rasa takut berdasarkan ilmu) kepada-Nya, mengikhlaskan ibadah kepada Allah, khauf (takut), raja’ (berharap), itulah yang menyebabkan seseorang makin khusyuk. Khusyuk itu dihasilkan di dalam hati, lalu diikuti dengan khusyuk jawarih (anggota badan). Dari khusyuknya hati, barulah pendengaran, penglihatan, kepala, dan anggota badan lainnya ikut khusyuk, sampai kalaam (ucapan) ikut juga khusyuk. Namun, jika hati tidak khusyuk, yang dihasilkan adalah ghaflah (lalai, pikiran ke mana-mana), waswas (kegelisahan yang tidak berdasar), dan rusaklah khusyuk anggota badan. Khusyuk inilah perkara terpenting dalam shalat. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2) Khusyuk itu cepat sekali hilang, lebih-lebih lagi zaman ini. Dalam hadits Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أوَّلُ شَيءٍ يُرفعُ مِن هذِهِ الأمَّةِ الخُشوعُ حتَّى لا تَرى فيها خاشِعًا “Perkara yang pertama kali diangkat dari umat ini adalah khusyuk sampai tak terlihat orang yang khusyuk di dalam shalatnya.” (HR. Ath-Thabrani, dengan sanad hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:288). Shalat yang di dalamnya tidak ada khusyuk dan tidak menghadirkan hati, walaupun sah, tetapi besarnya pahala dilihat dari makin khusyuknya kita di dalam shalat. Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ الرَّجلَ لينصَرِفُ وما كُتِبَ لَهُ إلَّا عُشرُ صلاتِهِ تُسعُها ثُمنُها سُبعُها سُدسُها خُمسُها رُبعُها ثُلثُها نِصفُها “Ada yang selesai dari shalatnya, tetapi ia hanya mendapatkan sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan separuhnya.” (HR. Abu Daud, no. 796; An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:316; Ahmad, 31:189; Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:136-137. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, 2:65, menyatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:314) menyatakan bahwa khusyuk dalam shalat dianjurkan. Hal ini disepakati oleh para ulama. Hendaklah setiap muslim menghindari khusyuknya orang munafik. Sebagaimana kata Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai khusyuknya orang munafik adalah, أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Jasad terlihat khusyuk, tetapi hati tidaklah khusyuk.” (Madarij As-Salikin, hlm. 521)   Kiat untuk meraih khusyuk ada dua Melakukan “quwwah al-muqtadha” (melakukan hal-hal yang menguatkan khusyuk), yaitu persiapan shalat, thumakninah di dalamnya, tartil membaca surah, tadabbur ayat, tadabbur pada bacaan-bacaan shalat, dan lebih-lebih ketika sujud. Menghilangkan “da’fu asy-syaaghil” (menghilangkan hal-hal yang melemahkan khusyuk), yaitu gangguan-gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam bahasan Bulughul Maram melalui hadits-hadits yang ada. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:429-431. — Rabu pagi, 1 Safar 1443 H, 8 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk shalat khusyuk


Apa itu khusyuk dalam shalat? Bagaimana kiat-kiat meraih khusyuk dalam shalat? Apa sih pentingnya khusyuk?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Apa itu khusyuk? 2. Kiat untuk meraih khusyuk ada dua 2.1. Referensi: Apa itu khusyuk? Imam Ibnu Hajar membawakan bahasan khusyuk dalam shalat. Di dalamnya berisi bahasan khusyuk dan pengaruhnya di dalam shalat. Khusyuk adalah ruh dan inti shalat. Hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Hajar nantinya adalah hadits larangan mengenai perbuatan yang melemahkan atau meniadakan khusyuk. Khusyuk secara bahasa berarti tenang dan tunduk. Dalam ayat disebutkan, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang.” (QS. Fussilat: 39). Yang dimaksud khasyi’atan di sini adalah tunduk, tenang. Khusyuk dalam shalat berarti hadirnya hati ketika menghadap Allah dan tenangnya anggota badan, juga perkataan dan perbuatan orang yang shalat ikut dihadirkan sejak awal hingga akhir shalat dengan penghadiran dalam rangka pengagungan, pendekatan diri hamba kepada Allah, dan bahwasanya ia sedang bermunajat kepada Allah. Khusyuk ini bisa muncul ketika seseorang takut kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Kedekatan dengan Allah ini dirasakan ketika seseorang benar-benar mengenal Allah, mencintai-Nya, khasyah (rasa takut berdasarkan ilmu) kepada-Nya, mengikhlaskan ibadah kepada Allah, khauf (takut), raja’ (berharap), itulah yang menyebabkan seseorang makin khusyuk. Khusyuk itu dihasilkan di dalam hati, lalu diikuti dengan khusyuk jawarih (anggota badan). Dari khusyuknya hati, barulah pendengaran, penglihatan, kepala, dan anggota badan lainnya ikut khusyuk, sampai kalaam (ucapan) ikut juga khusyuk. Namun, jika hati tidak khusyuk, yang dihasilkan adalah ghaflah (lalai, pikiran ke mana-mana), waswas (kegelisahan yang tidak berdasar), dan rusaklah khusyuk anggota badan. Khusyuk inilah perkara terpenting dalam shalat. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2) Khusyuk itu cepat sekali hilang, lebih-lebih lagi zaman ini. Dalam hadits Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أوَّلُ شَيءٍ يُرفعُ مِن هذِهِ الأمَّةِ الخُشوعُ حتَّى لا تَرى فيها خاشِعًا “Perkara yang pertama kali diangkat dari umat ini adalah khusyuk sampai tak terlihat orang yang khusyuk di dalam shalatnya.” (HR. Ath-Thabrani, dengan sanad hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:288). Shalat yang di dalamnya tidak ada khusyuk dan tidak menghadirkan hati, walaupun sah, tetapi besarnya pahala dilihat dari makin khusyuknya kita di dalam shalat. Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ الرَّجلَ لينصَرِفُ وما كُتِبَ لَهُ إلَّا عُشرُ صلاتِهِ تُسعُها ثُمنُها سُبعُها سُدسُها خُمسُها رُبعُها ثُلثُها نِصفُها “Ada yang selesai dari shalatnya, tetapi ia hanya mendapatkan sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan separuhnya.” (HR. Abu Daud, no. 796; An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:316; Ahmad, 31:189; Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:136-137. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, 2:65, menyatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:314) menyatakan bahwa khusyuk dalam shalat dianjurkan. Hal ini disepakati oleh para ulama. Hendaklah setiap muslim menghindari khusyuknya orang munafik. Sebagaimana kata Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai khusyuknya orang munafik adalah, أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Jasad terlihat khusyuk, tetapi hati tidaklah khusyuk.” (Madarij As-Salikin, hlm. 521)   Kiat untuk meraih khusyuk ada dua Melakukan “quwwah al-muqtadha” (melakukan hal-hal yang menguatkan khusyuk), yaitu persiapan shalat, thumakninah di dalamnya, tartil membaca surah, tadabbur ayat, tadabbur pada bacaan-bacaan shalat, dan lebih-lebih ketika sujud. Menghilangkan “da’fu asy-syaaghil” (menghilangkan hal-hal yang melemahkan khusyuk), yaitu gangguan-gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam bahasan Bulughul Maram melalui hadits-hadits yang ada. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:429-431. — Rabu pagi, 1 Safar 1443 H, 8 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk shalat khusyuk

Mengobati Kegalauan (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Mengobati Kegalauan (Bag. 5)Melihat Sisi Positif dari Perkara-Perkara yang Memiliki Sisi NegatifDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إنْ كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ منها آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya)! Jika ia membenci sebuah sikap dari istrinya, maka ia akan rida dengan sikapnya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Di antara faidah dari hadis ini adalah melihat sisi positif dari perkara yang memiliki sisi negatif itu bisa menghilangkan kegalauan, kerisauan, dan memunculkan kejernihan hati. Sebaliknya, seseorang yang hanya melihat sisi negatif dari suatu perkara, akan membuat hati gelisah, cemas, dan keruhnya jiwa. (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Menyadari Singkatnya Waktu di Dunia dan Menyadari bahwa Waktu yang Sangat Singkat Tersebut Terlalu Mahal jika Dipergunakan untuk Tenggelam dalam Kegalauan dan KecemasanOrang yang berakal menyadari bahwa kehidupan yang sehat adalah hidup yang bahagia dan penuh ketenangan. Dia juga menyadari bahwa waktu untuk hidup bahagia dan tenang tersebut sangatlah singkat. Oleh karena itu, tidak layak baginya memperpendek waktu yang sudah pendek tersebut, dengan berlarut-larut dalam kegalauan dan kekeruhan hati. Jangan sampai waktunya terampas oleh kegalauan.Apabila sesuatu yang tidak disenangi menimpa seorang mukmin, maka sepatutnya ia senantiasa membandingkannya dengan nikmat dunia maupun agama yang telah ia dapatkan. Dengan begitu, terlihat dengan jelas baginya bahwa nikmat yang ia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan musibah yang dirasakannya. Hendaknya ia juga membandingkan antara hal-hal yang membuat hatinya khawatir dengan berbagai realita yang ternyata baik-baik saja baginya. Dengan begitu, kegalauan dan kecemasan akan pergi dari hatinya.Taruhlah perkara-perkara bermanfaat di depan kedua matamu! Bertekadlah untuk mewujudkannya! Jangan menoleh kepada perkara-perkara berbahaya yang  membuatmu galau dan sedih! Meminta tolonglah kepada Allah Ta’ala agar diberikan kenyamanan jiwa dan kemantapan hati untuk melakukan aktivitas yang penting! (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Tidak Bertoleransi dengan Tumpukan Pekerjaan dan Kewajiban yang Harus DikerjakanDi antara kiat untuk mengobati kegalauan adalah dengan tidak menunda-nunda pekerjaan. Seorang mukmin hendaknya segera mengerjakan pekerjaan yang harus dilakukannya saat ini, sehingga nanti bisa fokus mengerjakan pekerjaan selanjutnya. Apabila pekerjaan itu dibiarkan dan tidak segera diselesaikan, maka pekerjaan akan menumpuk banyak. Sehingga membuat hatinya tertekan dan galau, karena harus menyelesaikan banyak hal dalam waktu yang singkat. Berbeda ketika seseorang itu segera mungkin menyelesaikan pekerjaan sebelumnya, ia bisa fokus dengan pekerjaan selanjutnya dengan pikiran yang lebih tenang dan aktivitas yang lebih semangat.Baca Juga: Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-WasSepatutnya seseorang memilih aktivitas yang bermanfaat, penting, dan ia senangi. Sehingga dia tidak bosan dan jenuh dengan aktivitas tersebut. Selain itu, hendaknya ia berpikir sehat, berkonsultasi, serta mengkaji apa yang akan dilakukannya dengan sebaik mungkin. Apabila telah jelas maslahat dari apa yang akan dikerjakannya tersebut, maka bertekadlah dan bertawakallah kepada Allah Ta’ala! Karena Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang bertawakal. (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Bersiap-siaga dan Mengantisipasi Berbagai Kemungkinan yang Bisa TerjadiSeseorang yang senantiasa meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala, berharap mendapatkan yang terbaik, dan bersiap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, akan  lebih tenang menerima kenyataan yang dihadapinya. Sekalipun yang terjadi adalah perkara yang tidak disukai, seperti kerabat yang sakit, terlilit utang, dizalimi orang lain, ataupun hal lain yang menyakitinya. Ia akan merasa lebih ringan dan tenang, karena sudah mempersiapkan hati menerima berbagai kemungkinan yang akan terjadi.Di antara hal yang juga perlu diperhatikan. Terkadang seseorang mampu bersabar dan tenang menghadapi musibah besar. Namun, malah cemas saat menghadapi perkara sederhana. Hal ini dikarenakan ia sudah mempersiapkan hatinya menghadapi musibah besar tersebut, namun tidak mempersiapkan hatinya untuk menerima perkara sederhana yang mungkin terjadi. Hingga akhirnya, perkara sederhana tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan jiwanya. Oleh karena itu, bersiap-siaga dengan segala kemungkinan yang bisa terjadi itu diperlukan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya musibah besar atau perkara yang lebih sederhana. Tentu dengan terus menerus memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala.Mengadu dan Berkonsultasi kepada Ahli IlmuNasihat dan pandangan dari orang yang berilmu merupakan salah satu obat yang efektif dalam mengobati kegalauan. Sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang  penyiksaan yang dijumpainya.  شَكَوْنَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً له في ظِلِّ الكَعْبَةِ، قُلْنَا له: أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا؟ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ قالَ: كانَ الرَّجُلُ فِيمَن قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ له في الأرْضِ، فيُجْعَلُ فِيهِ، فيُجَاءُ بالمِنْشَارِ فيُوضَعُ علَى رَأْسِهِ فيُشَقُّ باثْنَتَيْنِ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، ويُمْشَطُ بأَمْشَاطِ الحَدِيدِ ما دُونَ لَحْمِهِ مِن عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، واللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هذا الأمْرَ، حتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِن صَنْعَاءَ إلى حَضْرَمَوْتَ، لا يَخَافُ إلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ علَى غَنَمِهِ، ولَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ.“Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di bawah naungan Ka’bah dan berbaring berbantalkan selimut. Kami berkata kepada beliau, ‘(Wahai Rasulullah), tidakkah Engkau meminta pertolongan bagi kami dan berdo’a kepada-Nya untuk membantu kami?’ Nabi pun menjawab, ‘Dahulu seorang pria dari umat sebelum kalian telah dikubur dalam sebuah galian yang diperuntukkan baginya. Kemudian sebilah gergaji diletakkan di atas kepalanya dan dirinya pun dibelah dua dengan gergaji tersebut. Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berpaling dari agamanya. Demikian pula terdapat seorang yang tubuhnya disisir dengan sisir besi sehingga nampaklah tulang dan urat tubuhnya. Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berpaling dari agamanya. Demi Allah, Dia akan menyempurnakan agama ini sehingga seorang pengendara yang berangkat dari Shan’a menuju Hadramaut tidak lagi takut, kecuali kepada Allah, atau dia hanya khawatir terhadap serigala yang akan menerkam kambing gembalaannya. (Kemenangan itu pasti akan datang), namun kalian terlalu tergesa-gesa.’” (HR. Bukhari no. 3416 )Begitu pula tabi’in mengadu kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,عن الزبير بن عدي أَتَينَا أنَسَ بنَ مَالِكٍ، فَشَكَوْنَا إلَيْهِ ما نَلْقَى مِنَ الحَجَّاجِ، فَقالَ: اصْبِرُوا؛ فإنَّه لا يَأْتي علَيْكُم زَمَانٌ إلَّا الذي بَعْدَهُ شَرٌّ منه، حتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ. سَمِعْتُهُ مِن نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Dari Az-Zubair bin Adi, dia berkata, ‘Kami pernah mendatangi Anas bin Malik, lalu kami mengadu kepadanya tentang apa yang kami dapatkan dari Al-Hajjaj. Maka beliau berpesan, ‘Sabarlah kalian, karena sesungguhnya tidaklah datang kepada kalian suatu zaman, kecuali zaman yang sesudahnya lebih buruk daripada sebelumnya, sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengarnya dari Nabi kalian shallallahu ’alaihi wa sallam.’” (HR. Bukhari no. 7068)Termasuk dalam hal ini adalah hendaknya seseorang kembali kepada saudaranya yang tulus, kerabat yang berakal, dan suami/istri yang setia. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Fatimah radhiyallahu ‘anha saat tertimpa kegalauan. Beliau mengadu kepada suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dikisahkan dalam hadis,أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، أتى فاطمة ، فوجد على بابها سترا ، فلم يدخل ، قال : وقلما كان يدخل إلا بدأ بها ، فجاء علي فرآها مهتمة ، فقال : ما لك ؟ قالت : جاء النبي ، إلي فلم يدخل . فأتاه علي ، فقال : يا رسول اللهِ ، إن فاطمة اشتد عليها ، أنك جئتها فلم تدخل عليها ! ؟ قال : وما أنا والدنيا ؟ وما أنا والرقم . فذهب إلى فاطمة فأخبرها بقول رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فقالت : قل لرسول اللهِ صلى الله عليه وسلم ما يأمرني به ؟ قال : قل لها فلترسل به إلى بني فلان“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Fatimah radhiyallahu ‘anha dan mendapati di depan pintunya ada sebuah tirai, sehingga beliau tidak jadi masuk. Abdullah bin Umar berkata, ‘Jarang sekali beliau masuk melainkan (beliau) menemui Fatimah dahulu.’ Lalu Ali radhiyallahu ‘anhu masuk dan melihat Fatimah dalam keadaan sedih. Maka ia bertanya, ‘Ada apa denganmu?’ Fatimah menjawab, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah datang, namun tidak masuk.’ Maka Ali datang menemui beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fatimah sangat bersedih, karena Engkau datang kepadanya, namun tidak menemuinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku tidak mencintai dunia, dan aku tidak menyukai lukisan (gambar).’ Lalu Ali pergi menemui Fatimah dan memberitahukan sabda Rasulullah kepadanya. Fatimah berkata, “Katakan kepada Rasulullah! Apa yang beliau perintahkan dengan tirai yang berlukis tersebut?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Katakan kepadanya agar mengirim tirai berlukis itu kepada Bani Fulan!” (HR. Abu Dawud dalam Sahih Abu Dawud no. 3496)Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Mengobati Kegalauan (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Mengobati Kegalauan (Bag. 5)Melihat Sisi Positif dari Perkara-Perkara yang Memiliki Sisi NegatifDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إنْ كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ منها آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya)! Jika ia membenci sebuah sikap dari istrinya, maka ia akan rida dengan sikapnya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Di antara faidah dari hadis ini adalah melihat sisi positif dari perkara yang memiliki sisi negatif itu bisa menghilangkan kegalauan, kerisauan, dan memunculkan kejernihan hati. Sebaliknya, seseorang yang hanya melihat sisi negatif dari suatu perkara, akan membuat hati gelisah, cemas, dan keruhnya jiwa. (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Menyadari Singkatnya Waktu di Dunia dan Menyadari bahwa Waktu yang Sangat Singkat Tersebut Terlalu Mahal jika Dipergunakan untuk Tenggelam dalam Kegalauan dan KecemasanOrang yang berakal menyadari bahwa kehidupan yang sehat adalah hidup yang bahagia dan penuh ketenangan. Dia juga menyadari bahwa waktu untuk hidup bahagia dan tenang tersebut sangatlah singkat. Oleh karena itu, tidak layak baginya memperpendek waktu yang sudah pendek tersebut, dengan berlarut-larut dalam kegalauan dan kekeruhan hati. Jangan sampai waktunya terampas oleh kegalauan.Apabila sesuatu yang tidak disenangi menimpa seorang mukmin, maka sepatutnya ia senantiasa membandingkannya dengan nikmat dunia maupun agama yang telah ia dapatkan. Dengan begitu, terlihat dengan jelas baginya bahwa nikmat yang ia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan musibah yang dirasakannya. Hendaknya ia juga membandingkan antara hal-hal yang membuat hatinya khawatir dengan berbagai realita yang ternyata baik-baik saja baginya. Dengan begitu, kegalauan dan kecemasan akan pergi dari hatinya.Taruhlah perkara-perkara bermanfaat di depan kedua matamu! Bertekadlah untuk mewujudkannya! Jangan menoleh kepada perkara-perkara berbahaya yang  membuatmu galau dan sedih! Meminta tolonglah kepada Allah Ta’ala agar diberikan kenyamanan jiwa dan kemantapan hati untuk melakukan aktivitas yang penting! (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Tidak Bertoleransi dengan Tumpukan Pekerjaan dan Kewajiban yang Harus DikerjakanDi antara kiat untuk mengobati kegalauan adalah dengan tidak menunda-nunda pekerjaan. Seorang mukmin hendaknya segera mengerjakan pekerjaan yang harus dilakukannya saat ini, sehingga nanti bisa fokus mengerjakan pekerjaan selanjutnya. Apabila pekerjaan itu dibiarkan dan tidak segera diselesaikan, maka pekerjaan akan menumpuk banyak. Sehingga membuat hatinya tertekan dan galau, karena harus menyelesaikan banyak hal dalam waktu yang singkat. Berbeda ketika seseorang itu segera mungkin menyelesaikan pekerjaan sebelumnya, ia bisa fokus dengan pekerjaan selanjutnya dengan pikiran yang lebih tenang dan aktivitas yang lebih semangat.Baca Juga: Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-WasSepatutnya seseorang memilih aktivitas yang bermanfaat, penting, dan ia senangi. Sehingga dia tidak bosan dan jenuh dengan aktivitas tersebut. Selain itu, hendaknya ia berpikir sehat, berkonsultasi, serta mengkaji apa yang akan dilakukannya dengan sebaik mungkin. Apabila telah jelas maslahat dari apa yang akan dikerjakannya tersebut, maka bertekadlah dan bertawakallah kepada Allah Ta’ala! Karena Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang bertawakal. (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Bersiap-siaga dan Mengantisipasi Berbagai Kemungkinan yang Bisa TerjadiSeseorang yang senantiasa meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala, berharap mendapatkan yang terbaik, dan bersiap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, akan  lebih tenang menerima kenyataan yang dihadapinya. Sekalipun yang terjadi adalah perkara yang tidak disukai, seperti kerabat yang sakit, terlilit utang, dizalimi orang lain, ataupun hal lain yang menyakitinya. Ia akan merasa lebih ringan dan tenang, karena sudah mempersiapkan hati menerima berbagai kemungkinan yang akan terjadi.Di antara hal yang juga perlu diperhatikan. Terkadang seseorang mampu bersabar dan tenang menghadapi musibah besar. Namun, malah cemas saat menghadapi perkara sederhana. Hal ini dikarenakan ia sudah mempersiapkan hatinya menghadapi musibah besar tersebut, namun tidak mempersiapkan hatinya untuk menerima perkara sederhana yang mungkin terjadi. Hingga akhirnya, perkara sederhana tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan jiwanya. Oleh karena itu, bersiap-siaga dengan segala kemungkinan yang bisa terjadi itu diperlukan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya musibah besar atau perkara yang lebih sederhana. Tentu dengan terus menerus memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala.Mengadu dan Berkonsultasi kepada Ahli IlmuNasihat dan pandangan dari orang yang berilmu merupakan salah satu obat yang efektif dalam mengobati kegalauan. Sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang  penyiksaan yang dijumpainya.  شَكَوْنَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً له في ظِلِّ الكَعْبَةِ، قُلْنَا له: أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا؟ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ قالَ: كانَ الرَّجُلُ فِيمَن قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ له في الأرْضِ، فيُجْعَلُ فِيهِ، فيُجَاءُ بالمِنْشَارِ فيُوضَعُ علَى رَأْسِهِ فيُشَقُّ باثْنَتَيْنِ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، ويُمْشَطُ بأَمْشَاطِ الحَدِيدِ ما دُونَ لَحْمِهِ مِن عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، واللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هذا الأمْرَ، حتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِن صَنْعَاءَ إلى حَضْرَمَوْتَ، لا يَخَافُ إلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ علَى غَنَمِهِ، ولَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ.“Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di bawah naungan Ka’bah dan berbaring berbantalkan selimut. Kami berkata kepada beliau, ‘(Wahai Rasulullah), tidakkah Engkau meminta pertolongan bagi kami dan berdo’a kepada-Nya untuk membantu kami?’ Nabi pun menjawab, ‘Dahulu seorang pria dari umat sebelum kalian telah dikubur dalam sebuah galian yang diperuntukkan baginya. Kemudian sebilah gergaji diletakkan di atas kepalanya dan dirinya pun dibelah dua dengan gergaji tersebut. Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berpaling dari agamanya. Demikian pula terdapat seorang yang tubuhnya disisir dengan sisir besi sehingga nampaklah tulang dan urat tubuhnya. Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berpaling dari agamanya. Demi Allah, Dia akan menyempurnakan agama ini sehingga seorang pengendara yang berangkat dari Shan’a menuju Hadramaut tidak lagi takut, kecuali kepada Allah, atau dia hanya khawatir terhadap serigala yang akan menerkam kambing gembalaannya. (Kemenangan itu pasti akan datang), namun kalian terlalu tergesa-gesa.’” (HR. Bukhari no. 3416 )Begitu pula tabi’in mengadu kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,عن الزبير بن عدي أَتَينَا أنَسَ بنَ مَالِكٍ، فَشَكَوْنَا إلَيْهِ ما نَلْقَى مِنَ الحَجَّاجِ، فَقالَ: اصْبِرُوا؛ فإنَّه لا يَأْتي علَيْكُم زَمَانٌ إلَّا الذي بَعْدَهُ شَرٌّ منه، حتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ. سَمِعْتُهُ مِن نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Dari Az-Zubair bin Adi, dia berkata, ‘Kami pernah mendatangi Anas bin Malik, lalu kami mengadu kepadanya tentang apa yang kami dapatkan dari Al-Hajjaj. Maka beliau berpesan, ‘Sabarlah kalian, karena sesungguhnya tidaklah datang kepada kalian suatu zaman, kecuali zaman yang sesudahnya lebih buruk daripada sebelumnya, sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengarnya dari Nabi kalian shallallahu ’alaihi wa sallam.’” (HR. Bukhari no. 7068)Termasuk dalam hal ini adalah hendaknya seseorang kembali kepada saudaranya yang tulus, kerabat yang berakal, dan suami/istri yang setia. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Fatimah radhiyallahu ‘anha saat tertimpa kegalauan. Beliau mengadu kepada suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dikisahkan dalam hadis,أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، أتى فاطمة ، فوجد على بابها سترا ، فلم يدخل ، قال : وقلما كان يدخل إلا بدأ بها ، فجاء علي فرآها مهتمة ، فقال : ما لك ؟ قالت : جاء النبي ، إلي فلم يدخل . فأتاه علي ، فقال : يا رسول اللهِ ، إن فاطمة اشتد عليها ، أنك جئتها فلم تدخل عليها ! ؟ قال : وما أنا والدنيا ؟ وما أنا والرقم . فذهب إلى فاطمة فأخبرها بقول رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فقالت : قل لرسول اللهِ صلى الله عليه وسلم ما يأمرني به ؟ قال : قل لها فلترسل به إلى بني فلان“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Fatimah radhiyallahu ‘anha dan mendapati di depan pintunya ada sebuah tirai, sehingga beliau tidak jadi masuk. Abdullah bin Umar berkata, ‘Jarang sekali beliau masuk melainkan (beliau) menemui Fatimah dahulu.’ Lalu Ali radhiyallahu ‘anhu masuk dan melihat Fatimah dalam keadaan sedih. Maka ia bertanya, ‘Ada apa denganmu?’ Fatimah menjawab, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah datang, namun tidak masuk.’ Maka Ali datang menemui beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fatimah sangat bersedih, karena Engkau datang kepadanya, namun tidak menemuinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku tidak mencintai dunia, dan aku tidak menyukai lukisan (gambar).’ Lalu Ali pergi menemui Fatimah dan memberitahukan sabda Rasulullah kepadanya. Fatimah berkata, “Katakan kepada Rasulullah! Apa yang beliau perintahkan dengan tirai yang berlukis tersebut?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Katakan kepadanya agar mengirim tirai berlukis itu kepada Bani Fulan!” (HR. Abu Dawud dalam Sahih Abu Dawud no. 3496)Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Mengobati Kegalauan (Bag. 5)Melihat Sisi Positif dari Perkara-Perkara yang Memiliki Sisi NegatifDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إنْ كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ منها آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya)! Jika ia membenci sebuah sikap dari istrinya, maka ia akan rida dengan sikapnya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Di antara faidah dari hadis ini adalah melihat sisi positif dari perkara yang memiliki sisi negatif itu bisa menghilangkan kegalauan, kerisauan, dan memunculkan kejernihan hati. Sebaliknya, seseorang yang hanya melihat sisi negatif dari suatu perkara, akan membuat hati gelisah, cemas, dan keruhnya jiwa. (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Menyadari Singkatnya Waktu di Dunia dan Menyadari bahwa Waktu yang Sangat Singkat Tersebut Terlalu Mahal jika Dipergunakan untuk Tenggelam dalam Kegalauan dan KecemasanOrang yang berakal menyadari bahwa kehidupan yang sehat adalah hidup yang bahagia dan penuh ketenangan. Dia juga menyadari bahwa waktu untuk hidup bahagia dan tenang tersebut sangatlah singkat. Oleh karena itu, tidak layak baginya memperpendek waktu yang sudah pendek tersebut, dengan berlarut-larut dalam kegalauan dan kekeruhan hati. Jangan sampai waktunya terampas oleh kegalauan.Apabila sesuatu yang tidak disenangi menimpa seorang mukmin, maka sepatutnya ia senantiasa membandingkannya dengan nikmat dunia maupun agama yang telah ia dapatkan. Dengan begitu, terlihat dengan jelas baginya bahwa nikmat yang ia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan musibah yang dirasakannya. Hendaknya ia juga membandingkan antara hal-hal yang membuat hatinya khawatir dengan berbagai realita yang ternyata baik-baik saja baginya. Dengan begitu, kegalauan dan kecemasan akan pergi dari hatinya.Taruhlah perkara-perkara bermanfaat di depan kedua matamu! Bertekadlah untuk mewujudkannya! Jangan menoleh kepada perkara-perkara berbahaya yang  membuatmu galau dan sedih! Meminta tolonglah kepada Allah Ta’ala agar diberikan kenyamanan jiwa dan kemantapan hati untuk melakukan aktivitas yang penting! (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Tidak Bertoleransi dengan Tumpukan Pekerjaan dan Kewajiban yang Harus DikerjakanDi antara kiat untuk mengobati kegalauan adalah dengan tidak menunda-nunda pekerjaan. Seorang mukmin hendaknya segera mengerjakan pekerjaan yang harus dilakukannya saat ini, sehingga nanti bisa fokus mengerjakan pekerjaan selanjutnya. Apabila pekerjaan itu dibiarkan dan tidak segera diselesaikan, maka pekerjaan akan menumpuk banyak. Sehingga membuat hatinya tertekan dan galau, karena harus menyelesaikan banyak hal dalam waktu yang singkat. Berbeda ketika seseorang itu segera mungkin menyelesaikan pekerjaan sebelumnya, ia bisa fokus dengan pekerjaan selanjutnya dengan pikiran yang lebih tenang dan aktivitas yang lebih semangat.Baca Juga: Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-WasSepatutnya seseorang memilih aktivitas yang bermanfaat, penting, dan ia senangi. Sehingga dia tidak bosan dan jenuh dengan aktivitas tersebut. Selain itu, hendaknya ia berpikir sehat, berkonsultasi, serta mengkaji apa yang akan dilakukannya dengan sebaik mungkin. Apabila telah jelas maslahat dari apa yang akan dikerjakannya tersebut, maka bertekadlah dan bertawakallah kepada Allah Ta’ala! Karena Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang bertawakal. (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Bersiap-siaga dan Mengantisipasi Berbagai Kemungkinan yang Bisa TerjadiSeseorang yang senantiasa meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala, berharap mendapatkan yang terbaik, dan bersiap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, akan  lebih tenang menerima kenyataan yang dihadapinya. Sekalipun yang terjadi adalah perkara yang tidak disukai, seperti kerabat yang sakit, terlilit utang, dizalimi orang lain, ataupun hal lain yang menyakitinya. Ia akan merasa lebih ringan dan tenang, karena sudah mempersiapkan hati menerima berbagai kemungkinan yang akan terjadi.Di antara hal yang juga perlu diperhatikan. Terkadang seseorang mampu bersabar dan tenang menghadapi musibah besar. Namun, malah cemas saat menghadapi perkara sederhana. Hal ini dikarenakan ia sudah mempersiapkan hatinya menghadapi musibah besar tersebut, namun tidak mempersiapkan hatinya untuk menerima perkara sederhana yang mungkin terjadi. Hingga akhirnya, perkara sederhana tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan jiwanya. Oleh karena itu, bersiap-siaga dengan segala kemungkinan yang bisa terjadi itu diperlukan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya musibah besar atau perkara yang lebih sederhana. Tentu dengan terus menerus memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala.Mengadu dan Berkonsultasi kepada Ahli IlmuNasihat dan pandangan dari orang yang berilmu merupakan salah satu obat yang efektif dalam mengobati kegalauan. Sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang  penyiksaan yang dijumpainya.  شَكَوْنَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً له في ظِلِّ الكَعْبَةِ، قُلْنَا له: أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا؟ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ قالَ: كانَ الرَّجُلُ فِيمَن قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ له في الأرْضِ، فيُجْعَلُ فِيهِ، فيُجَاءُ بالمِنْشَارِ فيُوضَعُ علَى رَأْسِهِ فيُشَقُّ باثْنَتَيْنِ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، ويُمْشَطُ بأَمْشَاطِ الحَدِيدِ ما دُونَ لَحْمِهِ مِن عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، واللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هذا الأمْرَ، حتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِن صَنْعَاءَ إلى حَضْرَمَوْتَ، لا يَخَافُ إلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ علَى غَنَمِهِ، ولَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ.“Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di bawah naungan Ka’bah dan berbaring berbantalkan selimut. Kami berkata kepada beliau, ‘(Wahai Rasulullah), tidakkah Engkau meminta pertolongan bagi kami dan berdo’a kepada-Nya untuk membantu kami?’ Nabi pun menjawab, ‘Dahulu seorang pria dari umat sebelum kalian telah dikubur dalam sebuah galian yang diperuntukkan baginya. Kemudian sebilah gergaji diletakkan di atas kepalanya dan dirinya pun dibelah dua dengan gergaji tersebut. Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berpaling dari agamanya. Demikian pula terdapat seorang yang tubuhnya disisir dengan sisir besi sehingga nampaklah tulang dan urat tubuhnya. Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berpaling dari agamanya. Demi Allah, Dia akan menyempurnakan agama ini sehingga seorang pengendara yang berangkat dari Shan’a menuju Hadramaut tidak lagi takut, kecuali kepada Allah, atau dia hanya khawatir terhadap serigala yang akan menerkam kambing gembalaannya. (Kemenangan itu pasti akan datang), namun kalian terlalu tergesa-gesa.’” (HR. Bukhari no. 3416 )Begitu pula tabi’in mengadu kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,عن الزبير بن عدي أَتَينَا أنَسَ بنَ مَالِكٍ، فَشَكَوْنَا إلَيْهِ ما نَلْقَى مِنَ الحَجَّاجِ، فَقالَ: اصْبِرُوا؛ فإنَّه لا يَأْتي علَيْكُم زَمَانٌ إلَّا الذي بَعْدَهُ شَرٌّ منه، حتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ. سَمِعْتُهُ مِن نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Dari Az-Zubair bin Adi, dia berkata, ‘Kami pernah mendatangi Anas bin Malik, lalu kami mengadu kepadanya tentang apa yang kami dapatkan dari Al-Hajjaj. Maka beliau berpesan, ‘Sabarlah kalian, karena sesungguhnya tidaklah datang kepada kalian suatu zaman, kecuali zaman yang sesudahnya lebih buruk daripada sebelumnya, sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengarnya dari Nabi kalian shallallahu ’alaihi wa sallam.’” (HR. Bukhari no. 7068)Termasuk dalam hal ini adalah hendaknya seseorang kembali kepada saudaranya yang tulus, kerabat yang berakal, dan suami/istri yang setia. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Fatimah radhiyallahu ‘anha saat tertimpa kegalauan. Beliau mengadu kepada suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dikisahkan dalam hadis,أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، أتى فاطمة ، فوجد على بابها سترا ، فلم يدخل ، قال : وقلما كان يدخل إلا بدأ بها ، فجاء علي فرآها مهتمة ، فقال : ما لك ؟ قالت : جاء النبي ، إلي فلم يدخل . فأتاه علي ، فقال : يا رسول اللهِ ، إن فاطمة اشتد عليها ، أنك جئتها فلم تدخل عليها ! ؟ قال : وما أنا والدنيا ؟ وما أنا والرقم . فذهب إلى فاطمة فأخبرها بقول رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فقالت : قل لرسول اللهِ صلى الله عليه وسلم ما يأمرني به ؟ قال : قل لها فلترسل به إلى بني فلان“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Fatimah radhiyallahu ‘anha dan mendapati di depan pintunya ada sebuah tirai, sehingga beliau tidak jadi masuk. Abdullah bin Umar berkata, ‘Jarang sekali beliau masuk melainkan (beliau) menemui Fatimah dahulu.’ Lalu Ali radhiyallahu ‘anhu masuk dan melihat Fatimah dalam keadaan sedih. Maka ia bertanya, ‘Ada apa denganmu?’ Fatimah menjawab, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah datang, namun tidak masuk.’ Maka Ali datang menemui beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fatimah sangat bersedih, karena Engkau datang kepadanya, namun tidak menemuinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku tidak mencintai dunia, dan aku tidak menyukai lukisan (gambar).’ Lalu Ali pergi menemui Fatimah dan memberitahukan sabda Rasulullah kepadanya. Fatimah berkata, “Katakan kepada Rasulullah! Apa yang beliau perintahkan dengan tirai yang berlukis tersebut?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Katakan kepadanya agar mengirim tirai berlukis itu kepada Bani Fulan!” (HR. Abu Dawud dalam Sahih Abu Dawud no. 3496)Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Mengobati Kegalauan (Bag. 5)Melihat Sisi Positif dari Perkara-Perkara yang Memiliki Sisi NegatifDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إنْ كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ منها آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya)! Jika ia membenci sebuah sikap dari istrinya, maka ia akan rida dengan sikapnya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Di antara faidah dari hadis ini adalah melihat sisi positif dari perkara yang memiliki sisi negatif itu bisa menghilangkan kegalauan, kerisauan, dan memunculkan kejernihan hati. Sebaliknya, seseorang yang hanya melihat sisi negatif dari suatu perkara, akan membuat hati gelisah, cemas, dan keruhnya jiwa. (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Menyadari Singkatnya Waktu di Dunia dan Menyadari bahwa Waktu yang Sangat Singkat Tersebut Terlalu Mahal jika Dipergunakan untuk Tenggelam dalam Kegalauan dan KecemasanOrang yang berakal menyadari bahwa kehidupan yang sehat adalah hidup yang bahagia dan penuh ketenangan. Dia juga menyadari bahwa waktu untuk hidup bahagia dan tenang tersebut sangatlah singkat. Oleh karena itu, tidak layak baginya memperpendek waktu yang sudah pendek tersebut, dengan berlarut-larut dalam kegalauan dan kekeruhan hati. Jangan sampai waktunya terampas oleh kegalauan.Apabila sesuatu yang tidak disenangi menimpa seorang mukmin, maka sepatutnya ia senantiasa membandingkannya dengan nikmat dunia maupun agama yang telah ia dapatkan. Dengan begitu, terlihat dengan jelas baginya bahwa nikmat yang ia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan musibah yang dirasakannya. Hendaknya ia juga membandingkan antara hal-hal yang membuat hatinya khawatir dengan berbagai realita yang ternyata baik-baik saja baginya. Dengan begitu, kegalauan dan kecemasan akan pergi dari hatinya.Taruhlah perkara-perkara bermanfaat di depan kedua matamu! Bertekadlah untuk mewujudkannya! Jangan menoleh kepada perkara-perkara berbahaya yang  membuatmu galau dan sedih! Meminta tolonglah kepada Allah Ta’ala agar diberikan kenyamanan jiwa dan kemantapan hati untuk melakukan aktivitas yang penting! (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Tidak Bertoleransi dengan Tumpukan Pekerjaan dan Kewajiban yang Harus DikerjakanDi antara kiat untuk mengobati kegalauan adalah dengan tidak menunda-nunda pekerjaan. Seorang mukmin hendaknya segera mengerjakan pekerjaan yang harus dilakukannya saat ini, sehingga nanti bisa fokus mengerjakan pekerjaan selanjutnya. Apabila pekerjaan itu dibiarkan dan tidak segera diselesaikan, maka pekerjaan akan menumpuk banyak. Sehingga membuat hatinya tertekan dan galau, karena harus menyelesaikan banyak hal dalam waktu yang singkat. Berbeda ketika seseorang itu segera mungkin menyelesaikan pekerjaan sebelumnya, ia bisa fokus dengan pekerjaan selanjutnya dengan pikiran yang lebih tenang dan aktivitas yang lebih semangat.Baca Juga: Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-WasSepatutnya seseorang memilih aktivitas yang bermanfaat, penting, dan ia senangi. Sehingga dia tidak bosan dan jenuh dengan aktivitas tersebut. Selain itu, hendaknya ia berpikir sehat, berkonsultasi, serta mengkaji apa yang akan dilakukannya dengan sebaik mungkin. Apabila telah jelas maslahat dari apa yang akan dikerjakannya tersebut, maka bertekadlah dan bertawakallah kepada Allah Ta’ala! Karena Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang bertawakal. (Al-Wasail Al-Mufidah Lil Hayah As-Sa’idah, Ibnu Sa’di)Bersiap-siaga dan Mengantisipasi Berbagai Kemungkinan yang Bisa TerjadiSeseorang yang senantiasa meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala, berharap mendapatkan yang terbaik, dan bersiap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, akan  lebih tenang menerima kenyataan yang dihadapinya. Sekalipun yang terjadi adalah perkara yang tidak disukai, seperti kerabat yang sakit, terlilit utang, dizalimi orang lain, ataupun hal lain yang menyakitinya. Ia akan merasa lebih ringan dan tenang, karena sudah mempersiapkan hati menerima berbagai kemungkinan yang akan terjadi.Di antara hal yang juga perlu diperhatikan. Terkadang seseorang mampu bersabar dan tenang menghadapi musibah besar. Namun, malah cemas saat menghadapi perkara sederhana. Hal ini dikarenakan ia sudah mempersiapkan hatinya menghadapi musibah besar tersebut, namun tidak mempersiapkan hatinya untuk menerima perkara sederhana yang mungkin terjadi. Hingga akhirnya, perkara sederhana tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan jiwanya. Oleh karena itu, bersiap-siaga dengan segala kemungkinan yang bisa terjadi itu diperlukan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya musibah besar atau perkara yang lebih sederhana. Tentu dengan terus menerus memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala.Mengadu dan Berkonsultasi kepada Ahli IlmuNasihat dan pandangan dari orang yang berilmu merupakan salah satu obat yang efektif dalam mengobati kegalauan. Sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang  penyiksaan yang dijumpainya.  شَكَوْنَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً له في ظِلِّ الكَعْبَةِ، قُلْنَا له: أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا؟ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ قالَ: كانَ الرَّجُلُ فِيمَن قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ له في الأرْضِ، فيُجْعَلُ فِيهِ، فيُجَاءُ بالمِنْشَارِ فيُوضَعُ علَى رَأْسِهِ فيُشَقُّ باثْنَتَيْنِ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، ويُمْشَطُ بأَمْشَاطِ الحَدِيدِ ما دُونَ لَحْمِهِ مِن عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وما يَصُدُّهُ ذلكَ عن دِينِهِ، واللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هذا الأمْرَ، حتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِن صَنْعَاءَ إلى حَضْرَمَوْتَ، لا يَخَافُ إلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ علَى غَنَمِهِ، ولَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ.“Kami mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di bawah naungan Ka’bah dan berbaring berbantalkan selimut. Kami berkata kepada beliau, ‘(Wahai Rasulullah), tidakkah Engkau meminta pertolongan bagi kami dan berdo’a kepada-Nya untuk membantu kami?’ Nabi pun menjawab, ‘Dahulu seorang pria dari umat sebelum kalian telah dikubur dalam sebuah galian yang diperuntukkan baginya. Kemudian sebilah gergaji diletakkan di atas kepalanya dan dirinya pun dibelah dua dengan gergaji tersebut. Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berpaling dari agamanya. Demikian pula terdapat seorang yang tubuhnya disisir dengan sisir besi sehingga nampaklah tulang dan urat tubuhnya. Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berpaling dari agamanya. Demi Allah, Dia akan menyempurnakan agama ini sehingga seorang pengendara yang berangkat dari Shan’a menuju Hadramaut tidak lagi takut, kecuali kepada Allah, atau dia hanya khawatir terhadap serigala yang akan menerkam kambing gembalaannya. (Kemenangan itu pasti akan datang), namun kalian terlalu tergesa-gesa.’” (HR. Bukhari no. 3416 )Begitu pula tabi’in mengadu kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,عن الزبير بن عدي أَتَينَا أنَسَ بنَ مَالِكٍ، فَشَكَوْنَا إلَيْهِ ما نَلْقَى مِنَ الحَجَّاجِ، فَقالَ: اصْبِرُوا؛ فإنَّه لا يَأْتي علَيْكُم زَمَانٌ إلَّا الذي بَعْدَهُ شَرٌّ منه، حتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ. سَمِعْتُهُ مِن نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Dari Az-Zubair bin Adi, dia berkata, ‘Kami pernah mendatangi Anas bin Malik, lalu kami mengadu kepadanya tentang apa yang kami dapatkan dari Al-Hajjaj. Maka beliau berpesan, ‘Sabarlah kalian, karena sesungguhnya tidaklah datang kepada kalian suatu zaman, kecuali zaman yang sesudahnya lebih buruk daripada sebelumnya, sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengarnya dari Nabi kalian shallallahu ’alaihi wa sallam.’” (HR. Bukhari no. 7068)Termasuk dalam hal ini adalah hendaknya seseorang kembali kepada saudaranya yang tulus, kerabat yang berakal, dan suami/istri yang setia. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Fatimah radhiyallahu ‘anha saat tertimpa kegalauan. Beliau mengadu kepada suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dikisahkan dalam hadis,أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، أتى فاطمة ، فوجد على بابها سترا ، فلم يدخل ، قال : وقلما كان يدخل إلا بدأ بها ، فجاء علي فرآها مهتمة ، فقال : ما لك ؟ قالت : جاء النبي ، إلي فلم يدخل . فأتاه علي ، فقال : يا رسول اللهِ ، إن فاطمة اشتد عليها ، أنك جئتها فلم تدخل عليها ! ؟ قال : وما أنا والدنيا ؟ وما أنا والرقم . فذهب إلى فاطمة فأخبرها بقول رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فقالت : قل لرسول اللهِ صلى الله عليه وسلم ما يأمرني به ؟ قال : قل لها فلترسل به إلى بني فلان“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Fatimah radhiyallahu ‘anha dan mendapati di depan pintunya ada sebuah tirai, sehingga beliau tidak jadi masuk. Abdullah bin Umar berkata, ‘Jarang sekali beliau masuk melainkan (beliau) menemui Fatimah dahulu.’ Lalu Ali radhiyallahu ‘anhu masuk dan melihat Fatimah dalam keadaan sedih. Maka ia bertanya, ‘Ada apa denganmu?’ Fatimah menjawab, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah datang, namun tidak masuk.’ Maka Ali datang menemui beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fatimah sangat bersedih, karena Engkau datang kepadanya, namun tidak menemuinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku tidak mencintai dunia, dan aku tidak menyukai lukisan (gambar).’ Lalu Ali pergi menemui Fatimah dan memberitahukan sabda Rasulullah kepadanya. Fatimah berkata, “Katakan kepada Rasulullah! Apa yang beliau perintahkan dengan tirai yang berlukis tersebut?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Katakan kepadanya agar mengirim tirai berlukis itu kepada Bani Fulan!” (HR. Abu Dawud dalam Sahih Abu Dawud no. 3496)Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next