Perbedaan Wasiat dan Hibah

Perbedaan Wasiat dan Hibah Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, mohon penjelasan tentang apa bedanya wasiat dan hibah? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Kedua akad ini sama-sama akad memberi. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut. Pertama, kalau wasiat harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia. Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan, adapun hibah boleh lebih bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598) Sebagaimana keterangan dalam Sa’ad bin Abi Waqqas berikut, يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ؟ قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)  “Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisi kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?“ “Jangan.” Jawab Nabi. Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku setengahnya ya Rasulullah?“ Beliau menjawab, “Jangan.” Kalau sepertiganya bagaimana ya Rasulullah?“ Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang.” Muttafaq Alaih. Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang safih (dungu dalam urusan duit/harta). Berbeda dengan wasiat, ia sah meski pemberinya adalah orang yang safih. Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris, adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali jika ahli waris yang lain merelakannya. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة “Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat Amr bin Syu’aib) Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة. “Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.” Wallahu a’lam bish shawab. Baca tulisan kami terkait tema ini: Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris https://muslim.or.id/67879-status-harta-wasiat-untuk-ahli-waris.html Referensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf: https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Kalimat Tauhid Arab, Ya'jud Dan Ma'jud, Perempuan Keluar Air Mani, Perhiasan Wanita Emas, Hukum Orang Berzina, Cairan Yang Keluar Saat Hamil Muda Visited 91 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid

Perbedaan Wasiat dan Hibah

Perbedaan Wasiat dan Hibah Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, mohon penjelasan tentang apa bedanya wasiat dan hibah? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Kedua akad ini sama-sama akad memberi. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut. Pertama, kalau wasiat harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia. Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan, adapun hibah boleh lebih bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598) Sebagaimana keterangan dalam Sa’ad bin Abi Waqqas berikut, يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ؟ قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)  “Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisi kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?“ “Jangan.” Jawab Nabi. Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku setengahnya ya Rasulullah?“ Beliau menjawab, “Jangan.” Kalau sepertiganya bagaimana ya Rasulullah?“ Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang.” Muttafaq Alaih. Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang safih (dungu dalam urusan duit/harta). Berbeda dengan wasiat, ia sah meski pemberinya adalah orang yang safih. Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris, adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali jika ahli waris yang lain merelakannya. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة “Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat Amr bin Syu’aib) Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة. “Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.” Wallahu a’lam bish shawab. Baca tulisan kami terkait tema ini: Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris https://muslim.or.id/67879-status-harta-wasiat-untuk-ahli-waris.html Referensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf: https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Kalimat Tauhid Arab, Ya'jud Dan Ma'jud, Perempuan Keluar Air Mani, Perhiasan Wanita Emas, Hukum Orang Berzina, Cairan Yang Keluar Saat Hamil Muda Visited 91 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid
Perbedaan Wasiat dan Hibah Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, mohon penjelasan tentang apa bedanya wasiat dan hibah? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Kedua akad ini sama-sama akad memberi. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut. Pertama, kalau wasiat harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia. Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan, adapun hibah boleh lebih bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598) Sebagaimana keterangan dalam Sa’ad bin Abi Waqqas berikut, يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ؟ قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)  “Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisi kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?“ “Jangan.” Jawab Nabi. Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku setengahnya ya Rasulullah?“ Beliau menjawab, “Jangan.” Kalau sepertiganya bagaimana ya Rasulullah?“ Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang.” Muttafaq Alaih. Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang safih (dungu dalam urusan duit/harta). Berbeda dengan wasiat, ia sah meski pemberinya adalah orang yang safih. Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris, adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali jika ahli waris yang lain merelakannya. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة “Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat Amr bin Syu’aib) Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة. “Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.” Wallahu a’lam bish shawab. Baca tulisan kami terkait tema ini: Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris https://muslim.or.id/67879-status-harta-wasiat-untuk-ahli-waris.html Referensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf: https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Kalimat Tauhid Arab, Ya'jud Dan Ma'jud, Perempuan Keluar Air Mani, Perhiasan Wanita Emas, Hukum Orang Berzina, Cairan Yang Keluar Saat Hamil Muda Visited 91 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1331522164&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Perbedaan Wasiat dan Hibah Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, mohon penjelasan tentang apa bedanya wasiat dan hibah? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Kedua akad ini sama-sama akad memberi. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut. Pertama, kalau wasiat harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia. Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan, adapun hibah boleh lebih bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598) Sebagaimana keterangan dalam Sa’ad bin Abi Waqqas berikut, يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ؟ قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)  “Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisi kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?“ “Jangan.” Jawab Nabi. Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku setengahnya ya Rasulullah?“ Beliau menjawab, “Jangan.” Kalau sepertiganya bagaimana ya Rasulullah?“ Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang.” Muttafaq Alaih. Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang safih (dungu dalam urusan duit/harta). Berbeda dengan wasiat, ia sah meski pemberinya adalah orang yang safih. Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris, adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali jika ahli waris yang lain merelakannya. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة “Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat Amr bin Syu’aib) Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة. “Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.” Wallahu a’lam bish shawab. Baca tulisan kami terkait tema ini: Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris https://muslim.or.id/67879-status-harta-wasiat-untuk-ahli-waris.html Referensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf: https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Kalimat Tauhid Arab, Ya'jud Dan Ma'jud, Perempuan Keluar Air Mani, Perhiasan Wanita Emas, Hukum Orang Berzina, Cairan Yang Keluar Saat Hamil Muda Visited 91 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Ucapan Salam dalam Shalat Apakah Sampai “Wa Barokaatuh”?

Bahasan Bulughul Maram kali ini menarik. Apakah saat kita mengucapkan salam dalam shalat itu berakhir hingga “WA BAROKAATUH” ataukah cukup “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH” saja?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #320 1.1. Catatan: 1.2. Faedah hadits 1.3. Cara salam 1.4. Referensi:   Hadits #320 عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ: «السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ»، وَعَنْ شِمَالِهِ: «السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau salam ke sebelah kanan dengan ucapan: AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH (artinya: Semoga salam sejahtera atasmu beserta rahmat Allah dan berkah-Nya) dan salam ke sebelah kiri dengan ucapan: AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 997]   Catatan: Para ulama berselisih pendapat mengenai lafaz “wa barokaatuh” pada salam kedua. Bahkan riwayat “WA BAROKAATUH” dinyatakan sebagai riwayat yang lemah.   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengucapkan salam dua kali dalam shalat. Namun, salam kedua itu dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa salam yang wajib adalah salam pertama.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa salam kedua itu sunnah sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam hanya sekali pada shalat witir di akhir rakaat kesembilan. Ucapan salam adalah “AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”. Inilah riwayat yang mahfuzh (sahih yang menyelisihi riwayat yang lainnya) yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, sebagaimana dari Ibnu Mas’ud yang menyebutkan tanpa “WA BAROKAATUH”. Jumhur ulama berpendapat bolehnya salam dengan “AS-SALAAMU ‘ALAIKUM, AS-SALAAMU ‘ALAIKUM.” Mengenai tambahan “WA BAROKAATUH” ada dua pendapat dalam hal ini, yaitu: (1) tidak ada tambahahn “WA BAROKAATUH” karena sebagian besar riwayat tidak menyebutkannya; (2) boleh ada tambahan “WA BAROKAATUH” karena ada riwayat Abu Daud dari Wail tentang hal ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:180. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata bahwa (dalam shalat saat salam) tidak disunnahkan menambahkan “WA BAROKAATUH” karena hadits yang membicarakannya sebenarnya adalah hadits dhaif. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram bahwa sanad haditsnya itu sahih. Sebagian ulama mengisyaratkan bahwa menambah “WA BAROKAATUH” adalah bid’ah, sebab haditsnya itu tak sahih. Hadits yang sahih membicarakan bahwa salam itu tak sampai “WA BAROKAATUH”. Lihat Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:519. Baca juga: Cara Mengucapkan Salam dalam Shalat   Dalam Nail Ar-Raja’ (hlm. 224) disebutkan: Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Baca juga: Ucapan Salam Apakah Perlu Sampai WA BAROKAATUH?   Cara salam Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’.” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:518-519. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:176-180. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Najaa’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.   — Selasa pagi, 17 Ramadhan 1443 H, 19 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara salam cara shalat cara shalat nabi salam dalam shalat tahiyat akhir tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi ucapan salam

Bulughul Maram – Shalat: Ucapan Salam dalam Shalat Apakah Sampai “Wa Barokaatuh”?

Bahasan Bulughul Maram kali ini menarik. Apakah saat kita mengucapkan salam dalam shalat itu berakhir hingga “WA BAROKAATUH” ataukah cukup “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH” saja?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #320 1.1. Catatan: 1.2. Faedah hadits 1.3. Cara salam 1.4. Referensi:   Hadits #320 عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ: «السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ»، وَعَنْ شِمَالِهِ: «السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau salam ke sebelah kanan dengan ucapan: AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH (artinya: Semoga salam sejahtera atasmu beserta rahmat Allah dan berkah-Nya) dan salam ke sebelah kiri dengan ucapan: AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 997]   Catatan: Para ulama berselisih pendapat mengenai lafaz “wa barokaatuh” pada salam kedua. Bahkan riwayat “WA BAROKAATUH” dinyatakan sebagai riwayat yang lemah.   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengucapkan salam dua kali dalam shalat. Namun, salam kedua itu dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa salam yang wajib adalah salam pertama.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa salam kedua itu sunnah sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam hanya sekali pada shalat witir di akhir rakaat kesembilan. Ucapan salam adalah “AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”. Inilah riwayat yang mahfuzh (sahih yang menyelisihi riwayat yang lainnya) yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, sebagaimana dari Ibnu Mas’ud yang menyebutkan tanpa “WA BAROKAATUH”. Jumhur ulama berpendapat bolehnya salam dengan “AS-SALAAMU ‘ALAIKUM, AS-SALAAMU ‘ALAIKUM.” Mengenai tambahan “WA BAROKAATUH” ada dua pendapat dalam hal ini, yaitu: (1) tidak ada tambahahn “WA BAROKAATUH” karena sebagian besar riwayat tidak menyebutkannya; (2) boleh ada tambahan “WA BAROKAATUH” karena ada riwayat Abu Daud dari Wail tentang hal ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:180. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata bahwa (dalam shalat saat salam) tidak disunnahkan menambahkan “WA BAROKAATUH” karena hadits yang membicarakannya sebenarnya adalah hadits dhaif. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram bahwa sanad haditsnya itu sahih. Sebagian ulama mengisyaratkan bahwa menambah “WA BAROKAATUH” adalah bid’ah, sebab haditsnya itu tak sahih. Hadits yang sahih membicarakan bahwa salam itu tak sampai “WA BAROKAATUH”. Lihat Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:519. Baca juga: Cara Mengucapkan Salam dalam Shalat   Dalam Nail Ar-Raja’ (hlm. 224) disebutkan: Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Baca juga: Ucapan Salam Apakah Perlu Sampai WA BAROKAATUH?   Cara salam Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’.” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:518-519. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:176-180. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Najaa’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.   — Selasa pagi, 17 Ramadhan 1443 H, 19 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara salam cara shalat cara shalat nabi salam dalam shalat tahiyat akhir tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi ucapan salam
Bahasan Bulughul Maram kali ini menarik. Apakah saat kita mengucapkan salam dalam shalat itu berakhir hingga “WA BAROKAATUH” ataukah cukup “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH” saja?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #320 1.1. Catatan: 1.2. Faedah hadits 1.3. Cara salam 1.4. Referensi:   Hadits #320 عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ: «السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ»، وَعَنْ شِمَالِهِ: «السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau salam ke sebelah kanan dengan ucapan: AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH (artinya: Semoga salam sejahtera atasmu beserta rahmat Allah dan berkah-Nya) dan salam ke sebelah kiri dengan ucapan: AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 997]   Catatan: Para ulama berselisih pendapat mengenai lafaz “wa barokaatuh” pada salam kedua. Bahkan riwayat “WA BAROKAATUH” dinyatakan sebagai riwayat yang lemah.   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengucapkan salam dua kali dalam shalat. Namun, salam kedua itu dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa salam yang wajib adalah salam pertama.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa salam kedua itu sunnah sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam hanya sekali pada shalat witir di akhir rakaat kesembilan. Ucapan salam adalah “AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”. Inilah riwayat yang mahfuzh (sahih yang menyelisihi riwayat yang lainnya) yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, sebagaimana dari Ibnu Mas’ud yang menyebutkan tanpa “WA BAROKAATUH”. Jumhur ulama berpendapat bolehnya salam dengan “AS-SALAAMU ‘ALAIKUM, AS-SALAAMU ‘ALAIKUM.” Mengenai tambahan “WA BAROKAATUH” ada dua pendapat dalam hal ini, yaitu: (1) tidak ada tambahahn “WA BAROKAATUH” karena sebagian besar riwayat tidak menyebutkannya; (2) boleh ada tambahan “WA BAROKAATUH” karena ada riwayat Abu Daud dari Wail tentang hal ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:180. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata bahwa (dalam shalat saat salam) tidak disunnahkan menambahkan “WA BAROKAATUH” karena hadits yang membicarakannya sebenarnya adalah hadits dhaif. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram bahwa sanad haditsnya itu sahih. Sebagian ulama mengisyaratkan bahwa menambah “WA BAROKAATUH” adalah bid’ah, sebab haditsnya itu tak sahih. Hadits yang sahih membicarakan bahwa salam itu tak sampai “WA BAROKAATUH”. Lihat Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:519. Baca juga: Cara Mengucapkan Salam dalam Shalat   Dalam Nail Ar-Raja’ (hlm. 224) disebutkan: Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Baca juga: Ucapan Salam Apakah Perlu Sampai WA BAROKAATUH?   Cara salam Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’.” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:518-519. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:176-180. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Najaa’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.   — Selasa pagi, 17 Ramadhan 1443 H, 19 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara salam cara shalat cara shalat nabi salam dalam shalat tahiyat akhir tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi ucapan salam


Bahasan Bulughul Maram kali ini menarik. Apakah saat kita mengucapkan salam dalam shalat itu berakhir hingga “WA BAROKAATUH” ataukah cukup “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH” saja?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #320 1.1. Catatan: 1.2. Faedah hadits 1.3. Cara salam 1.4. Referensi:   Hadits #320 عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ: «السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ»، وَعَنْ شِمَالِهِ: «السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau salam ke sebelah kanan dengan ucapan: AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH (artinya: Semoga salam sejahtera atasmu beserta rahmat Allah dan berkah-Nya) dan salam ke sebelah kiri dengan ucapan: AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 997]   Catatan: Para ulama berselisih pendapat mengenai lafaz “wa barokaatuh” pada salam kedua. Bahkan riwayat “WA BAROKAATUH” dinyatakan sebagai riwayat yang lemah.   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengucapkan salam dua kali dalam shalat. Namun, salam kedua itu dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa salam yang wajib adalah salam pertama.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa salam kedua itu sunnah sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam hanya sekali pada shalat witir di akhir rakaat kesembilan. Ucapan salam adalah “AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, AS-SALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH”. Inilah riwayat yang mahfuzh (sahih yang menyelisihi riwayat yang lainnya) yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, sebagaimana dari Ibnu Mas’ud yang menyebutkan tanpa “WA BAROKAATUH”. Jumhur ulama berpendapat bolehnya salam dengan “AS-SALAAMU ‘ALAIKUM, AS-SALAAMU ‘ALAIKUM.” Mengenai tambahan “WA BAROKAATUH” ada dua pendapat dalam hal ini, yaitu: (1) tidak ada tambahahn “WA BAROKAATUH” karena sebagian besar riwayat tidak menyebutkannya; (2) boleh ada tambahan “WA BAROKAATUH” karena ada riwayat Abu Daud dari Wail tentang hal ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:180. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata bahwa (dalam shalat saat salam) tidak disunnahkan menambahkan “WA BAROKAATUH” karena hadits yang membicarakannya sebenarnya adalah hadits dhaif. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram bahwa sanad haditsnya itu sahih. Sebagian ulama mengisyaratkan bahwa menambah “WA BAROKAATUH” adalah bid’ah, sebab haditsnya itu tak sahih. Hadits yang sahih membicarakan bahwa salam itu tak sampai “WA BAROKAATUH”. Lihat Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:519. Baca juga: Cara Mengucapkan Salam dalam Shalat   Dalam Nail Ar-Raja’ (hlm. 224) disebutkan: Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Baca juga: Ucapan Salam Apakah Perlu Sampai WA BAROKAATUH?   Cara salam Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’.” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:518-519. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:176-180. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Najaa’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.   — Selasa pagi, 17 Ramadhan 1443 H, 19 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara salam cara shalat cara shalat nabi salam dalam shalat tahiyat akhir tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi ucapan salam

Buku Gratis: Fikih Lebaran

Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Fikih Lebaran“.     Buku ini berisi pembahasan seputar lebaran atau perayaan Idulfitri yang ada di 1 Syawal. Di dalamnya ada tiga bab pembahasan yaitu seputar hari raya Idulfitri, amalan di hari raya Idulfitri, lalu ditambahkan dengan berbagai kemungkaran di hari raya. Adapun pembahasan puasa Syawal, qadha puasa, dan pembayaran fidyah sudah dibahas dalam buku “Fikih Bulan Syawal”. Tujuan dari penulisan buku ini adalah agar kaum muslimin mendapatkan gambaran bagaimana berhari raya yang sesuai tuntunan, cara shalat Idulfitri sesuai dengan dalil dan perkataan ulama madzhab Syafii, hingga kekeliruan pada hari raya yang perlu diluruskan.     Judul Buku Fikih Lebaran   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 111 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Fikih Lebaran   Untuk memandu mempelajari buku “Fikih Lebaran”, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:            Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih lebaran fikih puasa idul fithri idul fitri

Buku Gratis: Fikih Lebaran

Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Fikih Lebaran“.     Buku ini berisi pembahasan seputar lebaran atau perayaan Idulfitri yang ada di 1 Syawal. Di dalamnya ada tiga bab pembahasan yaitu seputar hari raya Idulfitri, amalan di hari raya Idulfitri, lalu ditambahkan dengan berbagai kemungkaran di hari raya. Adapun pembahasan puasa Syawal, qadha puasa, dan pembayaran fidyah sudah dibahas dalam buku “Fikih Bulan Syawal”. Tujuan dari penulisan buku ini adalah agar kaum muslimin mendapatkan gambaran bagaimana berhari raya yang sesuai tuntunan, cara shalat Idulfitri sesuai dengan dalil dan perkataan ulama madzhab Syafii, hingga kekeliruan pada hari raya yang perlu diluruskan.     Judul Buku Fikih Lebaran   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 111 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Fikih Lebaran   Untuk memandu mempelajari buku “Fikih Lebaran”, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:            Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih lebaran fikih puasa idul fithri idul fitri
Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Fikih Lebaran“.     Buku ini berisi pembahasan seputar lebaran atau perayaan Idulfitri yang ada di 1 Syawal. Di dalamnya ada tiga bab pembahasan yaitu seputar hari raya Idulfitri, amalan di hari raya Idulfitri, lalu ditambahkan dengan berbagai kemungkaran di hari raya. Adapun pembahasan puasa Syawal, qadha puasa, dan pembayaran fidyah sudah dibahas dalam buku “Fikih Bulan Syawal”. Tujuan dari penulisan buku ini adalah agar kaum muslimin mendapatkan gambaran bagaimana berhari raya yang sesuai tuntunan, cara shalat Idulfitri sesuai dengan dalil dan perkataan ulama madzhab Syafii, hingga kekeliruan pada hari raya yang perlu diluruskan.     Judul Buku Fikih Lebaran   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 111 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Fikih Lebaran   Untuk memandu mempelajari buku “Fikih Lebaran”, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:            Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih lebaran fikih puasa idul fithri idul fitri


Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Fikih Lebaran“.     Buku ini berisi pembahasan seputar lebaran atau perayaan Idulfitri yang ada di 1 Syawal. Di dalamnya ada tiga bab pembahasan yaitu seputar hari raya Idulfitri, amalan di hari raya Idulfitri, lalu ditambahkan dengan berbagai kemungkaran di hari raya. Adapun pembahasan puasa Syawal, qadha puasa, dan pembayaran fidyah sudah dibahas dalam buku “Fikih Bulan Syawal”. Tujuan dari penulisan buku ini adalah agar kaum muslimin mendapatkan gambaran bagaimana berhari raya yang sesuai tuntunan, cara shalat Idulfitri sesuai dengan dalil dan perkataan ulama madzhab Syafii, hingga kekeliruan pada hari raya yang perlu diluruskan.     Judul Buku Fikih Lebaran   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 111 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Fikih Lebaran   Untuk memandu mempelajari buku “Fikih Lebaran”, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:     <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>       Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih lebaran fikih puasa idul fithri idul fitri

5 Game Terlarang dalam Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

5 Game Terlarang dalam Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Sebenarnya, dikarenakan lemahnya akal kebanyakan orang zaman sekarang, ditambah banyaknya waktu luang, sehingga bermain gim (game) menjadi salah satu kesibukan terbesar mereka, yaitu gim daring (online game), sehingga banyak pemuda menghabiskan banyak waktu untuk bermain gim-gim ini. Dikarenakan penanya telah menanyakan tentang ini, maka kami katakan: Pertama, bahwa hukum asal hiburan dan gim adalah boleh, kecuali yang terlarang. Gim yang terlarang ada beberapa kriteria: (KRITERIA PERTAMA) Gim yang ada dalil tegas dari al-Quran dan Hadis atas keharamannya. (Mengandung kesyirikan, bid’ah, maksiat, terbukanya aurat, dan semua hal haram lainnya) (KRITERIA KEDUA) Gim yang dalil keharamannya berdasarkan dalil kias (qiyas) yang benar. Yaitu, apa yang tidak disebutkan oleh dalil, maka dikiaskan dengan apa yang disebutkan oleh dalil. (KRITERIA KETIGA) Semua gim yang mengandung unsur judi. Pada gim tersebut, seseorang ikut taruhan untuk mendapatkan sejumlah uang, sehingga, terkadang seseorang membayar sedikit, bertaruh untuk mendapatkan jumlah yang banyak. Perhatikan! Kita mengatakan bahwa dia ikut taruhan, bukan dengan bekerja,  karena sebagian orang sangat bodoh dia berkata, “Bukankah seseorang berjualan untuk mendapatkan uang yang banyak?” Kami mengatakan bahwa ini dengan bekerja, , adapun yang tadi dengan taruhan, membayar sedikit untuk mendapatkan untung yang lebih banyak. Jadi, jika ada perjudian di dalamnya, maka haram, berdasarkan kesepakatan para ulama, sehingga ini dikecualikan dari hukum asalnya (dari Mubah menjadi Haram). (KRITERIA KEEMPAT) Semua gim yang menghalangi orang dari kewajibannya. Semua gim yang menghalangi orang dari yang kewajibannya. Jika menghalangi dia dari zikir yang wajib kepada Allah, maka ini haram, misalnya, ketika orang-orang bermain gim yang mubah tapi menghalangi mereka dari salat berjamaah, seperti ini, permainannya menjadi haram. (KRITERIA KELIMA) Semua gim yang menyebabkan permusuhan dan kebencian. Jika diketahui, bahwa ada gim yang bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian antar pemain, maka hukumnya haram. Seperti permainan yang bernama “Balut” atau dengan kartu, dengan bentuk tertentu, permainan ini sering menimbulkan saling cela dan laknat selama permainan, sehingga setiap orang melaknat orang tua lainnya, dan mungkin menimbulkan permusuhan, kebencian, dan upaya balas dendam di antara mereka, maka gim seperti ini haram. ================================================================================ حَقِيقَةً أَنَّهُ لِضَعْفِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُقُولِ فِي هَذَا الزَّمَانِ وَكَثْرَةِ الْفَرَاغِ أَصْبَحَ مِنْ أَعْظَمِ مَا يَشْغَلُ النَّاسَ الْأَلْعَابُ الْأَلْعَابُ الْإِلِكْتُرونِيَّةُ وَأَصْبَحَ الشَّبَابُ يَقْضُونَ الْأَوْقَاتَ الْكَثِيرَةَ فِي هَذِهِ الْأَلْعَابِ وَمَا دَامَ السَّائِلُ قَدْ سَأَلَ فَإِنَّ أَوَّلًا نَقُولُ إِنَّ الْأَصْلَ فِي اللَّغْوِ وَاللَّعِبِ أَنَّهُ مُبَاحٌ إِلَّا مَا اسْتُثْنِي وَالَّذِي يُسْتَثْنَى أُمُورٌ الْأَمْرَ الْأَوَّلَ مَا دَلَّ النَّصُّ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَالْأَمْرَ الثَّانِي مَا دَلَّ الْقِيَاسُ الصَّحِيحُ عَلَى تَحْرِيمِهِ يَعْنِي يُقَاسُ غَيْرُ الْمَنْصُوصِ عَلَى الْمَنْصُوصِ وَالْأَمْرَ الثَّالِثَ مَا كَانَ فِيهِ قِمَارٌ بِحَيْثُ يَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِالْحَظِّ لِيَنَالَ مَبْلَغًا قَدْ يَدْفَعُ الْقَلِيلَ وَيَدْخُلُ بِالْحَظِّ لِيَنَالَ الْكَثِيرَ لَاحِظُوا أَنَّنَا نَقُولُ يَدْخُلُ بِالْحَظِّ مَا يَدْخُلُ بِعَمَلٍ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ مَسَاكِينُ يَقُولُ: طَيِّبٌ الْإِنْسَانُ يُتَاجِرُ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَحْصُلَ عَلَى مَالٍ كَثِيرٍ نَقُولُ: هَذَا يَدْخُلُ بِالْعَمَلِ أَمَّا ذَاكَ يَدْخُلُ بِالْحَظِّ وَقَدْ يَدْفَعُ الْقَلِيلَ لِيَنَالَ الْكَثِيرَ فَمَا كَانَ فِيهِ قِمَارٌ فَهُوَ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ مُسْتَثْنَى مِنَ الْأَصْلِ وَالْأَمْرَ الثَّالِثَ مَا كَانَ يَصُدُّ عَنْ وَاجِبٍ مَا كَانَ يَصُدُّ عَنْ وَاجِبٍ فَيَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللهِ الْوَاجِبِ فَهَذَا حَرَامٌ مِثْلُ أَنْ يَلْعَبَ أُنَاسٌ لُعْبَةً مُبَاحَةً وَتَصُدُّهُمْ عَنْ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ هُنَا تُصْبِحُ هَذِهِ اللُّعْبَةُ حَرَامًا الْأَمْرَ الْخَامِسَ مَا أَوْقَعَ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فَمَا عُلِمَ مِنَ الْأَلْعَابِ أَنَّهُ يَأُوْلُ إِلَى الْعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ بَيْنَ الْمُتَلَاعِبِينَ فَهُوَ حَرَامٌ مِثْلُ مَا يُسَمَّى بِلُعْبَةِ الْبَلُوتِ أَوِ الْوَرَقَةِ عَلَى هَيْئَةٍ مُعَيَّنَةٍ فَإِنَّ هَذِهِ اللُّعْبَةَ تَأُولُ فِي الْغَالِبِ إِلَى السَّبِّ وَاللَّعَنِ أَثْناءَ اللَّعِبِ يَلْعَنُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ وَالِدَيَّ الْآخَرِ وَرُبَّمَا وَقَعَتِ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضاءُ وَمُحَاوَلَةُ الْاِنْتِقامِ فِيمَا بَيْنَهُمْ فَهَذِهِ حَرَامٌ  

5 Game Terlarang dalam Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

5 Game Terlarang dalam Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Sebenarnya, dikarenakan lemahnya akal kebanyakan orang zaman sekarang, ditambah banyaknya waktu luang, sehingga bermain gim (game) menjadi salah satu kesibukan terbesar mereka, yaitu gim daring (online game), sehingga banyak pemuda menghabiskan banyak waktu untuk bermain gim-gim ini. Dikarenakan penanya telah menanyakan tentang ini, maka kami katakan: Pertama, bahwa hukum asal hiburan dan gim adalah boleh, kecuali yang terlarang. Gim yang terlarang ada beberapa kriteria: (KRITERIA PERTAMA) Gim yang ada dalil tegas dari al-Quran dan Hadis atas keharamannya. (Mengandung kesyirikan, bid’ah, maksiat, terbukanya aurat, dan semua hal haram lainnya) (KRITERIA KEDUA) Gim yang dalil keharamannya berdasarkan dalil kias (qiyas) yang benar. Yaitu, apa yang tidak disebutkan oleh dalil, maka dikiaskan dengan apa yang disebutkan oleh dalil. (KRITERIA KETIGA) Semua gim yang mengandung unsur judi. Pada gim tersebut, seseorang ikut taruhan untuk mendapatkan sejumlah uang, sehingga, terkadang seseorang membayar sedikit, bertaruh untuk mendapatkan jumlah yang banyak. Perhatikan! Kita mengatakan bahwa dia ikut taruhan, bukan dengan bekerja,  karena sebagian orang sangat bodoh dia berkata, “Bukankah seseorang berjualan untuk mendapatkan uang yang banyak?” Kami mengatakan bahwa ini dengan bekerja, , adapun yang tadi dengan taruhan, membayar sedikit untuk mendapatkan untung yang lebih banyak. Jadi, jika ada perjudian di dalamnya, maka haram, berdasarkan kesepakatan para ulama, sehingga ini dikecualikan dari hukum asalnya (dari Mubah menjadi Haram). (KRITERIA KEEMPAT) Semua gim yang menghalangi orang dari kewajibannya. Semua gim yang menghalangi orang dari yang kewajibannya. Jika menghalangi dia dari zikir yang wajib kepada Allah, maka ini haram, misalnya, ketika orang-orang bermain gim yang mubah tapi menghalangi mereka dari salat berjamaah, seperti ini, permainannya menjadi haram. (KRITERIA KELIMA) Semua gim yang menyebabkan permusuhan dan kebencian. Jika diketahui, bahwa ada gim yang bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian antar pemain, maka hukumnya haram. Seperti permainan yang bernama “Balut” atau dengan kartu, dengan bentuk tertentu, permainan ini sering menimbulkan saling cela dan laknat selama permainan, sehingga setiap orang melaknat orang tua lainnya, dan mungkin menimbulkan permusuhan, kebencian, dan upaya balas dendam di antara mereka, maka gim seperti ini haram. ================================================================================ حَقِيقَةً أَنَّهُ لِضَعْفِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُقُولِ فِي هَذَا الزَّمَانِ وَكَثْرَةِ الْفَرَاغِ أَصْبَحَ مِنْ أَعْظَمِ مَا يَشْغَلُ النَّاسَ الْأَلْعَابُ الْأَلْعَابُ الْإِلِكْتُرونِيَّةُ وَأَصْبَحَ الشَّبَابُ يَقْضُونَ الْأَوْقَاتَ الْكَثِيرَةَ فِي هَذِهِ الْأَلْعَابِ وَمَا دَامَ السَّائِلُ قَدْ سَأَلَ فَإِنَّ أَوَّلًا نَقُولُ إِنَّ الْأَصْلَ فِي اللَّغْوِ وَاللَّعِبِ أَنَّهُ مُبَاحٌ إِلَّا مَا اسْتُثْنِي وَالَّذِي يُسْتَثْنَى أُمُورٌ الْأَمْرَ الْأَوَّلَ مَا دَلَّ النَّصُّ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَالْأَمْرَ الثَّانِي مَا دَلَّ الْقِيَاسُ الصَّحِيحُ عَلَى تَحْرِيمِهِ يَعْنِي يُقَاسُ غَيْرُ الْمَنْصُوصِ عَلَى الْمَنْصُوصِ وَالْأَمْرَ الثَّالِثَ مَا كَانَ فِيهِ قِمَارٌ بِحَيْثُ يَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِالْحَظِّ لِيَنَالَ مَبْلَغًا قَدْ يَدْفَعُ الْقَلِيلَ وَيَدْخُلُ بِالْحَظِّ لِيَنَالَ الْكَثِيرَ لَاحِظُوا أَنَّنَا نَقُولُ يَدْخُلُ بِالْحَظِّ مَا يَدْخُلُ بِعَمَلٍ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ مَسَاكِينُ يَقُولُ: طَيِّبٌ الْإِنْسَانُ يُتَاجِرُ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَحْصُلَ عَلَى مَالٍ كَثِيرٍ نَقُولُ: هَذَا يَدْخُلُ بِالْعَمَلِ أَمَّا ذَاكَ يَدْخُلُ بِالْحَظِّ وَقَدْ يَدْفَعُ الْقَلِيلَ لِيَنَالَ الْكَثِيرَ فَمَا كَانَ فِيهِ قِمَارٌ فَهُوَ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ مُسْتَثْنَى مِنَ الْأَصْلِ وَالْأَمْرَ الثَّالِثَ مَا كَانَ يَصُدُّ عَنْ وَاجِبٍ مَا كَانَ يَصُدُّ عَنْ وَاجِبٍ فَيَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللهِ الْوَاجِبِ فَهَذَا حَرَامٌ مِثْلُ أَنْ يَلْعَبَ أُنَاسٌ لُعْبَةً مُبَاحَةً وَتَصُدُّهُمْ عَنْ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ هُنَا تُصْبِحُ هَذِهِ اللُّعْبَةُ حَرَامًا الْأَمْرَ الْخَامِسَ مَا أَوْقَعَ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فَمَا عُلِمَ مِنَ الْأَلْعَابِ أَنَّهُ يَأُوْلُ إِلَى الْعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ بَيْنَ الْمُتَلَاعِبِينَ فَهُوَ حَرَامٌ مِثْلُ مَا يُسَمَّى بِلُعْبَةِ الْبَلُوتِ أَوِ الْوَرَقَةِ عَلَى هَيْئَةٍ مُعَيَّنَةٍ فَإِنَّ هَذِهِ اللُّعْبَةَ تَأُولُ فِي الْغَالِبِ إِلَى السَّبِّ وَاللَّعَنِ أَثْناءَ اللَّعِبِ يَلْعَنُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ وَالِدَيَّ الْآخَرِ وَرُبَّمَا وَقَعَتِ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضاءُ وَمُحَاوَلَةُ الْاِنْتِقامِ فِيمَا بَيْنَهُمْ فَهَذِهِ حَرَامٌ  
5 Game Terlarang dalam Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Sebenarnya, dikarenakan lemahnya akal kebanyakan orang zaman sekarang, ditambah banyaknya waktu luang, sehingga bermain gim (game) menjadi salah satu kesibukan terbesar mereka, yaitu gim daring (online game), sehingga banyak pemuda menghabiskan banyak waktu untuk bermain gim-gim ini. Dikarenakan penanya telah menanyakan tentang ini, maka kami katakan: Pertama, bahwa hukum asal hiburan dan gim adalah boleh, kecuali yang terlarang. Gim yang terlarang ada beberapa kriteria: (KRITERIA PERTAMA) Gim yang ada dalil tegas dari al-Quran dan Hadis atas keharamannya. (Mengandung kesyirikan, bid’ah, maksiat, terbukanya aurat, dan semua hal haram lainnya) (KRITERIA KEDUA) Gim yang dalil keharamannya berdasarkan dalil kias (qiyas) yang benar. Yaitu, apa yang tidak disebutkan oleh dalil, maka dikiaskan dengan apa yang disebutkan oleh dalil. (KRITERIA KETIGA) Semua gim yang mengandung unsur judi. Pada gim tersebut, seseorang ikut taruhan untuk mendapatkan sejumlah uang, sehingga, terkadang seseorang membayar sedikit, bertaruh untuk mendapatkan jumlah yang banyak. Perhatikan! Kita mengatakan bahwa dia ikut taruhan, bukan dengan bekerja,  karena sebagian orang sangat bodoh dia berkata, “Bukankah seseorang berjualan untuk mendapatkan uang yang banyak?” Kami mengatakan bahwa ini dengan bekerja, , adapun yang tadi dengan taruhan, membayar sedikit untuk mendapatkan untung yang lebih banyak. Jadi, jika ada perjudian di dalamnya, maka haram, berdasarkan kesepakatan para ulama, sehingga ini dikecualikan dari hukum asalnya (dari Mubah menjadi Haram). (KRITERIA KEEMPAT) Semua gim yang menghalangi orang dari kewajibannya. Semua gim yang menghalangi orang dari yang kewajibannya. Jika menghalangi dia dari zikir yang wajib kepada Allah, maka ini haram, misalnya, ketika orang-orang bermain gim yang mubah tapi menghalangi mereka dari salat berjamaah, seperti ini, permainannya menjadi haram. (KRITERIA KELIMA) Semua gim yang menyebabkan permusuhan dan kebencian. Jika diketahui, bahwa ada gim yang bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian antar pemain, maka hukumnya haram. Seperti permainan yang bernama “Balut” atau dengan kartu, dengan bentuk tertentu, permainan ini sering menimbulkan saling cela dan laknat selama permainan, sehingga setiap orang melaknat orang tua lainnya, dan mungkin menimbulkan permusuhan, kebencian, dan upaya balas dendam di antara mereka, maka gim seperti ini haram. ================================================================================ حَقِيقَةً أَنَّهُ لِضَعْفِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُقُولِ فِي هَذَا الزَّمَانِ وَكَثْرَةِ الْفَرَاغِ أَصْبَحَ مِنْ أَعْظَمِ مَا يَشْغَلُ النَّاسَ الْأَلْعَابُ الْأَلْعَابُ الْإِلِكْتُرونِيَّةُ وَأَصْبَحَ الشَّبَابُ يَقْضُونَ الْأَوْقَاتَ الْكَثِيرَةَ فِي هَذِهِ الْأَلْعَابِ وَمَا دَامَ السَّائِلُ قَدْ سَأَلَ فَإِنَّ أَوَّلًا نَقُولُ إِنَّ الْأَصْلَ فِي اللَّغْوِ وَاللَّعِبِ أَنَّهُ مُبَاحٌ إِلَّا مَا اسْتُثْنِي وَالَّذِي يُسْتَثْنَى أُمُورٌ الْأَمْرَ الْأَوَّلَ مَا دَلَّ النَّصُّ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَالْأَمْرَ الثَّانِي مَا دَلَّ الْقِيَاسُ الصَّحِيحُ عَلَى تَحْرِيمِهِ يَعْنِي يُقَاسُ غَيْرُ الْمَنْصُوصِ عَلَى الْمَنْصُوصِ وَالْأَمْرَ الثَّالِثَ مَا كَانَ فِيهِ قِمَارٌ بِحَيْثُ يَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِالْحَظِّ لِيَنَالَ مَبْلَغًا قَدْ يَدْفَعُ الْقَلِيلَ وَيَدْخُلُ بِالْحَظِّ لِيَنَالَ الْكَثِيرَ لَاحِظُوا أَنَّنَا نَقُولُ يَدْخُلُ بِالْحَظِّ مَا يَدْخُلُ بِعَمَلٍ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ مَسَاكِينُ يَقُولُ: طَيِّبٌ الْإِنْسَانُ يُتَاجِرُ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَحْصُلَ عَلَى مَالٍ كَثِيرٍ نَقُولُ: هَذَا يَدْخُلُ بِالْعَمَلِ أَمَّا ذَاكَ يَدْخُلُ بِالْحَظِّ وَقَدْ يَدْفَعُ الْقَلِيلَ لِيَنَالَ الْكَثِيرَ فَمَا كَانَ فِيهِ قِمَارٌ فَهُوَ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ مُسْتَثْنَى مِنَ الْأَصْلِ وَالْأَمْرَ الثَّالِثَ مَا كَانَ يَصُدُّ عَنْ وَاجِبٍ مَا كَانَ يَصُدُّ عَنْ وَاجِبٍ فَيَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللهِ الْوَاجِبِ فَهَذَا حَرَامٌ مِثْلُ أَنْ يَلْعَبَ أُنَاسٌ لُعْبَةً مُبَاحَةً وَتَصُدُّهُمْ عَنْ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ هُنَا تُصْبِحُ هَذِهِ اللُّعْبَةُ حَرَامًا الْأَمْرَ الْخَامِسَ مَا أَوْقَعَ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فَمَا عُلِمَ مِنَ الْأَلْعَابِ أَنَّهُ يَأُوْلُ إِلَى الْعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ بَيْنَ الْمُتَلَاعِبِينَ فَهُوَ حَرَامٌ مِثْلُ مَا يُسَمَّى بِلُعْبَةِ الْبَلُوتِ أَوِ الْوَرَقَةِ عَلَى هَيْئَةٍ مُعَيَّنَةٍ فَإِنَّ هَذِهِ اللُّعْبَةَ تَأُولُ فِي الْغَالِبِ إِلَى السَّبِّ وَاللَّعَنِ أَثْناءَ اللَّعِبِ يَلْعَنُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ وَالِدَيَّ الْآخَرِ وَرُبَّمَا وَقَعَتِ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضاءُ وَمُحَاوَلَةُ الْاِنْتِقامِ فِيمَا بَيْنَهُمْ فَهَذِهِ حَرَامٌ  


5 Game Terlarang dalam Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Sebenarnya, dikarenakan lemahnya akal kebanyakan orang zaman sekarang, ditambah banyaknya waktu luang, sehingga bermain gim (game) menjadi salah satu kesibukan terbesar mereka, yaitu gim daring (online game), sehingga banyak pemuda menghabiskan banyak waktu untuk bermain gim-gim ini. Dikarenakan penanya telah menanyakan tentang ini, maka kami katakan: Pertama, bahwa hukum asal hiburan dan gim adalah boleh, kecuali yang terlarang. Gim yang terlarang ada beberapa kriteria: (KRITERIA PERTAMA) Gim yang ada dalil tegas dari al-Quran dan Hadis atas keharamannya. (Mengandung kesyirikan, bid’ah, maksiat, terbukanya aurat, dan semua hal haram lainnya) (KRITERIA KEDUA) Gim yang dalil keharamannya berdasarkan dalil kias (qiyas) yang benar. Yaitu, apa yang tidak disebutkan oleh dalil, maka dikiaskan dengan apa yang disebutkan oleh dalil. (KRITERIA KETIGA) Semua gim yang mengandung unsur judi. Pada gim tersebut, seseorang ikut taruhan untuk mendapatkan sejumlah uang, sehingga, terkadang seseorang membayar sedikit, bertaruh untuk mendapatkan jumlah yang banyak. Perhatikan! Kita mengatakan bahwa dia ikut taruhan, bukan dengan bekerja,  karena sebagian orang sangat bodoh dia berkata, “Bukankah seseorang berjualan untuk mendapatkan uang yang banyak?” Kami mengatakan bahwa ini dengan bekerja, , adapun yang tadi dengan taruhan, membayar sedikit untuk mendapatkan untung yang lebih banyak. Jadi, jika ada perjudian di dalamnya, maka haram, berdasarkan kesepakatan para ulama, sehingga ini dikecualikan dari hukum asalnya (dari Mubah menjadi Haram). (KRITERIA KEEMPAT) Semua gim yang menghalangi orang dari kewajibannya. Semua gim yang menghalangi orang dari yang kewajibannya. Jika menghalangi dia dari zikir yang wajib kepada Allah, maka ini haram, misalnya, ketika orang-orang bermain gim yang mubah tapi menghalangi mereka dari salat berjamaah, seperti ini, permainannya menjadi haram. (KRITERIA KELIMA) Semua gim yang menyebabkan permusuhan dan kebencian. Jika diketahui, bahwa ada gim yang bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian antar pemain, maka hukumnya haram. Seperti permainan yang bernama “Balut” atau dengan kartu, dengan bentuk tertentu, permainan ini sering menimbulkan saling cela dan laknat selama permainan, sehingga setiap orang melaknat orang tua lainnya, dan mungkin menimbulkan permusuhan, kebencian, dan upaya balas dendam di antara mereka, maka gim seperti ini haram. ================================================================================ حَقِيقَةً أَنَّهُ لِضَعْفِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُقُولِ فِي هَذَا الزَّمَانِ وَكَثْرَةِ الْفَرَاغِ أَصْبَحَ مِنْ أَعْظَمِ مَا يَشْغَلُ النَّاسَ الْأَلْعَابُ الْأَلْعَابُ الْإِلِكْتُرونِيَّةُ وَأَصْبَحَ الشَّبَابُ يَقْضُونَ الْأَوْقَاتَ الْكَثِيرَةَ فِي هَذِهِ الْأَلْعَابِ وَمَا دَامَ السَّائِلُ قَدْ سَأَلَ فَإِنَّ أَوَّلًا نَقُولُ إِنَّ الْأَصْلَ فِي اللَّغْوِ وَاللَّعِبِ أَنَّهُ مُبَاحٌ إِلَّا مَا اسْتُثْنِي وَالَّذِي يُسْتَثْنَى أُمُورٌ الْأَمْرَ الْأَوَّلَ مَا دَلَّ النَّصُّ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَالْأَمْرَ الثَّانِي مَا دَلَّ الْقِيَاسُ الصَّحِيحُ عَلَى تَحْرِيمِهِ يَعْنِي يُقَاسُ غَيْرُ الْمَنْصُوصِ عَلَى الْمَنْصُوصِ وَالْأَمْرَ الثَّالِثَ مَا كَانَ فِيهِ قِمَارٌ بِحَيْثُ يَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِالْحَظِّ لِيَنَالَ مَبْلَغًا قَدْ يَدْفَعُ الْقَلِيلَ وَيَدْخُلُ بِالْحَظِّ لِيَنَالَ الْكَثِيرَ لَاحِظُوا أَنَّنَا نَقُولُ يَدْخُلُ بِالْحَظِّ مَا يَدْخُلُ بِعَمَلٍ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ مَسَاكِينُ يَقُولُ: طَيِّبٌ الْإِنْسَانُ يُتَاجِرُ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَحْصُلَ عَلَى مَالٍ كَثِيرٍ نَقُولُ: هَذَا يَدْخُلُ بِالْعَمَلِ أَمَّا ذَاكَ يَدْخُلُ بِالْحَظِّ وَقَدْ يَدْفَعُ الْقَلِيلَ لِيَنَالَ الْكَثِيرَ فَمَا كَانَ فِيهِ قِمَارٌ فَهُوَ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ مُسْتَثْنَى مِنَ الْأَصْلِ وَالْأَمْرَ الثَّالِثَ مَا كَانَ يَصُدُّ عَنْ وَاجِبٍ مَا كَانَ يَصُدُّ عَنْ وَاجِبٍ فَيَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللهِ الْوَاجِبِ فَهَذَا حَرَامٌ مِثْلُ أَنْ يَلْعَبَ أُنَاسٌ لُعْبَةً مُبَاحَةً وَتَصُدُّهُمْ عَنْ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ هُنَا تُصْبِحُ هَذِهِ اللُّعْبَةُ حَرَامًا الْأَمْرَ الْخَامِسَ مَا أَوْقَعَ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فَمَا عُلِمَ مِنَ الْأَلْعَابِ أَنَّهُ يَأُوْلُ إِلَى الْعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ بَيْنَ الْمُتَلَاعِبِينَ فَهُوَ حَرَامٌ مِثْلُ مَا يُسَمَّى بِلُعْبَةِ الْبَلُوتِ أَوِ الْوَرَقَةِ عَلَى هَيْئَةٍ مُعَيَّنَةٍ فَإِنَّ هَذِهِ اللُّعْبَةَ تَأُولُ فِي الْغَالِبِ إِلَى السَّبِّ وَاللَّعَنِ أَثْناءَ اللَّعِبِ يَلْعَنُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ وَالِدَيَّ الْآخَرِ وَرُبَّمَا وَقَعَتِ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضاءُ وَمُحَاوَلَةُ الْاِنْتِقامِ فِيمَا بَيْنَهُمْ فَهَذِهِ حَرَامٌ  

Bulughul Maram – Shalat: Doa Ampunan yang Diajarkan pada Abu Bakar, Dibaca Sebelum Salam

Ini adalah doa ampunan yang bisa kita amalkan, dibaca di akhir shalat sebelum salam. Doanya diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq berisi permohonan ampun kepada Allah.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #319 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Hadits #319 عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلاَتِي قَالَ: قُلْ: «اللهُمَّ إنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْماً كَثِيراً، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku doa yang aku baca dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA INII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRO, WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA, FAGH-FIR-LII MAGH-FIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAM-NII, INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, kasihanilah diriku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampunan lagi Maha Penyayang.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705]   Faedah hadits Dalam hadits disebutkan ‘allimnii, yaitu ajarkan kepadaku. Doa ini bisa dibaca di dalam shalat ketika sujud atau duduk tasyahud akhir. Imam Bukhari membuat judul bab untuk hadits ini “Bab: Doa sebelum salam”. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram mengisyaratkan yang sama. Zhalim itu berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempantnya (wadh’u asy-syai’ fii ghairi maw-dhi’ihi). Maksud doa “aku telah menzalimi diriku sendiri” berarti mengakui bahwa diri ini penuh kekurangan lantaran dosa, bisa jadi karena lalai dalam menunaikan yang wajib atau menerjang yang haram. Dalam doa ini diakui bahwa kezaliman yang diperbuat itu jumlahnya banyak atau kadarnya besar. “Fagh-firlii magh-firotan min ‘indik”, maksudnya adalah berdoa agar ditutupi kesalahan dan dimaafkan dosa dari-Mu, Ya Allah. Hal ini menunjukkan keagungan Allah yang menghapuskan dosa dan penghapusan dosa adalah murni karunia Allah, bukan semata-mata dari amalan hamba. “Warhamnii” artinya masukkanlah aku dalam rahmat-Mu. “Innaka antal ghofurur rohiim”, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Nama Allah ini disebut sebagai bentuk pujian kepada Allah yang sesuai dengan isi permintaan dalam doa. Doa ini berisi pengakuan atas dosa. Kita sebagai hamba sangat butuh ampunan dan rahmat Allah, dan pujian kepada Allah sesuai isi doa. Setiap mukmin hendaklah mencontoh Abu Bakar Ash-Shiddiq yang ilmu dan amalnya itu sempurna, bahkan ia sudah mendapatkan jaminan masuk surga. Inilah yang menjadi sebab terkabulnya doa dan diterimanya taubat kita selaku hamba, juga agar hati kita semakin baik. Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata mengenai hadits ini bahwa kita dianjurkan untuk mencari ilmu dan belajar dari seorang alim. Jangan lupa meminta ilmu pula dalam doa kita dengan doa yang sifatnya jawami’ al-kalim (singkat dan sarat makna). Baca juga: Doa Meminta Ampunan Versi Abu Bakar Ash-Shiddiq   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:173-175. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:516-517.   — Senin pagi, 16 Ramadhan 1443 H, 18 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa bakda shalat doa saat tasyahud doa sebelum salam doa setelah shalat wajib tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Ampunan yang Diajarkan pada Abu Bakar, Dibaca Sebelum Salam

Ini adalah doa ampunan yang bisa kita amalkan, dibaca di akhir shalat sebelum salam. Doanya diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq berisi permohonan ampun kepada Allah.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #319 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Hadits #319 عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلاَتِي قَالَ: قُلْ: «اللهُمَّ إنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْماً كَثِيراً، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku doa yang aku baca dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA INII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRO, WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA, FAGH-FIR-LII MAGH-FIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAM-NII, INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, kasihanilah diriku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampunan lagi Maha Penyayang.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705]   Faedah hadits Dalam hadits disebutkan ‘allimnii, yaitu ajarkan kepadaku. Doa ini bisa dibaca di dalam shalat ketika sujud atau duduk tasyahud akhir. Imam Bukhari membuat judul bab untuk hadits ini “Bab: Doa sebelum salam”. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram mengisyaratkan yang sama. Zhalim itu berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempantnya (wadh’u asy-syai’ fii ghairi maw-dhi’ihi). Maksud doa “aku telah menzalimi diriku sendiri” berarti mengakui bahwa diri ini penuh kekurangan lantaran dosa, bisa jadi karena lalai dalam menunaikan yang wajib atau menerjang yang haram. Dalam doa ini diakui bahwa kezaliman yang diperbuat itu jumlahnya banyak atau kadarnya besar. “Fagh-firlii magh-firotan min ‘indik”, maksudnya adalah berdoa agar ditutupi kesalahan dan dimaafkan dosa dari-Mu, Ya Allah. Hal ini menunjukkan keagungan Allah yang menghapuskan dosa dan penghapusan dosa adalah murni karunia Allah, bukan semata-mata dari amalan hamba. “Warhamnii” artinya masukkanlah aku dalam rahmat-Mu. “Innaka antal ghofurur rohiim”, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Nama Allah ini disebut sebagai bentuk pujian kepada Allah yang sesuai dengan isi permintaan dalam doa. Doa ini berisi pengakuan atas dosa. Kita sebagai hamba sangat butuh ampunan dan rahmat Allah, dan pujian kepada Allah sesuai isi doa. Setiap mukmin hendaklah mencontoh Abu Bakar Ash-Shiddiq yang ilmu dan amalnya itu sempurna, bahkan ia sudah mendapatkan jaminan masuk surga. Inilah yang menjadi sebab terkabulnya doa dan diterimanya taubat kita selaku hamba, juga agar hati kita semakin baik. Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata mengenai hadits ini bahwa kita dianjurkan untuk mencari ilmu dan belajar dari seorang alim. Jangan lupa meminta ilmu pula dalam doa kita dengan doa yang sifatnya jawami’ al-kalim (singkat dan sarat makna). Baca juga: Doa Meminta Ampunan Versi Abu Bakar Ash-Shiddiq   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:173-175. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:516-517.   — Senin pagi, 16 Ramadhan 1443 H, 18 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa bakda shalat doa saat tasyahud doa sebelum salam doa setelah shalat wajib tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Ini adalah doa ampunan yang bisa kita amalkan, dibaca di akhir shalat sebelum salam. Doanya diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq berisi permohonan ampun kepada Allah.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #319 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Hadits #319 عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلاَتِي قَالَ: قُلْ: «اللهُمَّ إنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْماً كَثِيراً، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku doa yang aku baca dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA INII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRO, WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA, FAGH-FIR-LII MAGH-FIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAM-NII, INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, kasihanilah diriku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampunan lagi Maha Penyayang.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705]   Faedah hadits Dalam hadits disebutkan ‘allimnii, yaitu ajarkan kepadaku. Doa ini bisa dibaca di dalam shalat ketika sujud atau duduk tasyahud akhir. Imam Bukhari membuat judul bab untuk hadits ini “Bab: Doa sebelum salam”. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram mengisyaratkan yang sama. Zhalim itu berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempantnya (wadh’u asy-syai’ fii ghairi maw-dhi’ihi). Maksud doa “aku telah menzalimi diriku sendiri” berarti mengakui bahwa diri ini penuh kekurangan lantaran dosa, bisa jadi karena lalai dalam menunaikan yang wajib atau menerjang yang haram. Dalam doa ini diakui bahwa kezaliman yang diperbuat itu jumlahnya banyak atau kadarnya besar. “Fagh-firlii magh-firotan min ‘indik”, maksudnya adalah berdoa agar ditutupi kesalahan dan dimaafkan dosa dari-Mu, Ya Allah. Hal ini menunjukkan keagungan Allah yang menghapuskan dosa dan penghapusan dosa adalah murni karunia Allah, bukan semata-mata dari amalan hamba. “Warhamnii” artinya masukkanlah aku dalam rahmat-Mu. “Innaka antal ghofurur rohiim”, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Nama Allah ini disebut sebagai bentuk pujian kepada Allah yang sesuai dengan isi permintaan dalam doa. Doa ini berisi pengakuan atas dosa. Kita sebagai hamba sangat butuh ampunan dan rahmat Allah, dan pujian kepada Allah sesuai isi doa. Setiap mukmin hendaklah mencontoh Abu Bakar Ash-Shiddiq yang ilmu dan amalnya itu sempurna, bahkan ia sudah mendapatkan jaminan masuk surga. Inilah yang menjadi sebab terkabulnya doa dan diterimanya taubat kita selaku hamba, juga agar hati kita semakin baik. Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata mengenai hadits ini bahwa kita dianjurkan untuk mencari ilmu dan belajar dari seorang alim. Jangan lupa meminta ilmu pula dalam doa kita dengan doa yang sifatnya jawami’ al-kalim (singkat dan sarat makna). Baca juga: Doa Meminta Ampunan Versi Abu Bakar Ash-Shiddiq   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:173-175. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:516-517.   — Senin pagi, 16 Ramadhan 1443 H, 18 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa bakda shalat doa saat tasyahud doa sebelum salam doa setelah shalat wajib tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Ini adalah doa ampunan yang bisa kita amalkan, dibaca di akhir shalat sebelum salam. Doanya diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq berisi permohonan ampun kepada Allah.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #319 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Hadits #319 عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلاَتِي قَالَ: قُلْ: «اللهُمَّ إنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْماً كَثِيراً، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku doa yang aku baca dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA INII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRO, WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA, FAGH-FIR-LII MAGH-FIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAM-NII, INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, kasihanilah diriku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampunan lagi Maha Penyayang.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705]   Faedah hadits Dalam hadits disebutkan ‘allimnii, yaitu ajarkan kepadaku. Doa ini bisa dibaca di dalam shalat ketika sujud atau duduk tasyahud akhir. Imam Bukhari membuat judul bab untuk hadits ini “Bab: Doa sebelum salam”. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram mengisyaratkan yang sama. Zhalim itu berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempantnya (wadh’u asy-syai’ fii ghairi maw-dhi’ihi). Maksud doa “aku telah menzalimi diriku sendiri” berarti mengakui bahwa diri ini penuh kekurangan lantaran dosa, bisa jadi karena lalai dalam menunaikan yang wajib atau menerjang yang haram. Dalam doa ini diakui bahwa kezaliman yang diperbuat itu jumlahnya banyak atau kadarnya besar. “Fagh-firlii magh-firotan min ‘indik”, maksudnya adalah berdoa agar ditutupi kesalahan dan dimaafkan dosa dari-Mu, Ya Allah. Hal ini menunjukkan keagungan Allah yang menghapuskan dosa dan penghapusan dosa adalah murni karunia Allah, bukan semata-mata dari amalan hamba. “Warhamnii” artinya masukkanlah aku dalam rahmat-Mu. “Innaka antal ghofurur rohiim”, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Nama Allah ini disebut sebagai bentuk pujian kepada Allah yang sesuai dengan isi permintaan dalam doa. Doa ini berisi pengakuan atas dosa. Kita sebagai hamba sangat butuh ampunan dan rahmat Allah, dan pujian kepada Allah sesuai isi doa. Setiap mukmin hendaklah mencontoh Abu Bakar Ash-Shiddiq yang ilmu dan amalnya itu sempurna, bahkan ia sudah mendapatkan jaminan masuk surga. Inilah yang menjadi sebab terkabulnya doa dan diterimanya taubat kita selaku hamba, juga agar hati kita semakin baik. Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata mengenai hadits ini bahwa kita dianjurkan untuk mencari ilmu dan belajar dari seorang alim. Jangan lupa meminta ilmu pula dalam doa kita dengan doa yang sifatnya jawami’ al-kalim (singkat dan sarat makna). Baca juga: Doa Meminta Ampunan Versi Abu Bakar Ash-Shiddiq   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:173-175. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:516-517.   — Senin pagi, 16 Ramadhan 1443 H, 18 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa bakda shalat doa saat tasyahud doa sebelum salam doa setelah shalat wajib tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh?

Apakah boleh menyalurkan zakat kepada kerabat kita sendiri? Nah, ini butuh rincian. Yang jelas, golongan yang menerima zakat sudahlah jelas sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut ini, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Keterangan: Fakir: orang yang pendapatannya 0 – 49% dari kebutuhan hidupnya. Miskin: orang yang pendapatannya 50 – 99 % dari kebutuhan hidupnya. Amil: orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Muallaf: orang non-muslim yang diharapkan keislamannya dan orang yang baru masuk Islam yang diharapkan keteguhannya dalam Islam. Riqob: hamba sahaya. Gharim: orang yang berutang untuk tujuan syari yang tidak menemukan harta untuk melunasi utang tersebut. Fii sabilillah: orang yang berjihad, dai, penuntut ilmu agama, dan semacamnya. Ibnu sabil: musafir yang terpisah dari kelompoknya. Baca juga: Golongan Penerima Zakat Adapun memberikan zakat kepada kerabat itu punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai, no. 2582; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat Kepada Kerabat   Kaidah yang patut diingat: Siapa saja yang menjadi tanggungan nafkah muzakki tidak boleh diberikan zakat sehingga muzakki mendapatkan manfaat dari harta zakat tersebut.   Adapun siapa saja yang berhak diberi zakat dari keluarga dan yang tidak berhak, kami bantu dengan menjelaskan dalam tabel berikut ini. Hubungan Kerabat Hukum Catatan Ayah dan ibu TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Kakek dan nenek TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Anak laki-laki dan anak perempuan TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Istri TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepadanya Suami[1] BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan saudara perempuan BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan perempuan dari ayah BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Kerabat yang lain BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf [1] Bolehnya seorang istri menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya. Hal di atas dapat dilihat dari kisah Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, di mana ia memberikan zakat kepada suaminya dan disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). Baca juga: Zakat kepada Kerabat yang Janda Catatan penting: Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid berkata, “Zakat boleh diserahkan kepada anak laki-laki atau perempuan jika memang mereka berhak menerima zakat dan muzakki memang tidak punya kewajiban menafkahi mereka lagi karena mereka sudah memiliki rumah sendiri-sendiri atau mereka adalah orang yang gharim.” (Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 162)   Silakan unduh buku PDF: PANDUAN PRAKTIS ZAKAT MAAL KONTEMPORER   Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   — Senin sore, 16 Ramadhan 1443 H, 18 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat golongan penerima zakat harta zakat kerabat keutamaan silaturahim panduan zakat penerima zakat silaturahim silaturahmi zakat untuk kerabat

Siapa Saja Kerabat yang Boleh Disalurkan Zakat dan Manakah yang Tidak Boleh?

Apakah boleh menyalurkan zakat kepada kerabat kita sendiri? Nah, ini butuh rincian. Yang jelas, golongan yang menerima zakat sudahlah jelas sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut ini, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Keterangan: Fakir: orang yang pendapatannya 0 – 49% dari kebutuhan hidupnya. Miskin: orang yang pendapatannya 50 – 99 % dari kebutuhan hidupnya. Amil: orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Muallaf: orang non-muslim yang diharapkan keislamannya dan orang yang baru masuk Islam yang diharapkan keteguhannya dalam Islam. Riqob: hamba sahaya. Gharim: orang yang berutang untuk tujuan syari yang tidak menemukan harta untuk melunasi utang tersebut. Fii sabilillah: orang yang berjihad, dai, penuntut ilmu agama, dan semacamnya. Ibnu sabil: musafir yang terpisah dari kelompoknya. Baca juga: Golongan Penerima Zakat Adapun memberikan zakat kepada kerabat itu punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai, no. 2582; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat Kepada Kerabat   Kaidah yang patut diingat: Siapa saja yang menjadi tanggungan nafkah muzakki tidak boleh diberikan zakat sehingga muzakki mendapatkan manfaat dari harta zakat tersebut.   Adapun siapa saja yang berhak diberi zakat dari keluarga dan yang tidak berhak, kami bantu dengan menjelaskan dalam tabel berikut ini. Hubungan Kerabat Hukum Catatan Ayah dan ibu TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Kakek dan nenek TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Anak laki-laki dan anak perempuan TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Istri TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepadanya Suami[1] BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan saudara perempuan BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan perempuan dari ayah BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Kerabat yang lain BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf [1] Bolehnya seorang istri menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya. Hal di atas dapat dilihat dari kisah Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, di mana ia memberikan zakat kepada suaminya dan disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). Baca juga: Zakat kepada Kerabat yang Janda Catatan penting: Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid berkata, “Zakat boleh diserahkan kepada anak laki-laki atau perempuan jika memang mereka berhak menerima zakat dan muzakki memang tidak punya kewajiban menafkahi mereka lagi karena mereka sudah memiliki rumah sendiri-sendiri atau mereka adalah orang yang gharim.” (Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 162)   Silakan unduh buku PDF: PANDUAN PRAKTIS ZAKAT MAAL KONTEMPORER   Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   — Senin sore, 16 Ramadhan 1443 H, 18 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat golongan penerima zakat harta zakat kerabat keutamaan silaturahim panduan zakat penerima zakat silaturahim silaturahmi zakat untuk kerabat
Apakah boleh menyalurkan zakat kepada kerabat kita sendiri? Nah, ini butuh rincian. Yang jelas, golongan yang menerima zakat sudahlah jelas sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut ini, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Keterangan: Fakir: orang yang pendapatannya 0 – 49% dari kebutuhan hidupnya. Miskin: orang yang pendapatannya 50 – 99 % dari kebutuhan hidupnya. Amil: orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Muallaf: orang non-muslim yang diharapkan keislamannya dan orang yang baru masuk Islam yang diharapkan keteguhannya dalam Islam. Riqob: hamba sahaya. Gharim: orang yang berutang untuk tujuan syari yang tidak menemukan harta untuk melunasi utang tersebut. Fii sabilillah: orang yang berjihad, dai, penuntut ilmu agama, dan semacamnya. Ibnu sabil: musafir yang terpisah dari kelompoknya. Baca juga: Golongan Penerima Zakat Adapun memberikan zakat kepada kerabat itu punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai, no. 2582; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat Kepada Kerabat   Kaidah yang patut diingat: Siapa saja yang menjadi tanggungan nafkah muzakki tidak boleh diberikan zakat sehingga muzakki mendapatkan manfaat dari harta zakat tersebut.   Adapun siapa saja yang berhak diberi zakat dari keluarga dan yang tidak berhak, kami bantu dengan menjelaskan dalam tabel berikut ini. Hubungan Kerabat Hukum Catatan Ayah dan ibu TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Kakek dan nenek TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Anak laki-laki dan anak perempuan TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Istri TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepadanya Suami[1] BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan saudara perempuan BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan perempuan dari ayah BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Kerabat yang lain BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf [1] Bolehnya seorang istri menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya. Hal di atas dapat dilihat dari kisah Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, di mana ia memberikan zakat kepada suaminya dan disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). Baca juga: Zakat kepada Kerabat yang Janda Catatan penting: Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid berkata, “Zakat boleh diserahkan kepada anak laki-laki atau perempuan jika memang mereka berhak menerima zakat dan muzakki memang tidak punya kewajiban menafkahi mereka lagi karena mereka sudah memiliki rumah sendiri-sendiri atau mereka adalah orang yang gharim.” (Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 162)   Silakan unduh buku PDF: PANDUAN PRAKTIS ZAKAT MAAL KONTEMPORER   Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   — Senin sore, 16 Ramadhan 1443 H, 18 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat golongan penerima zakat harta zakat kerabat keutamaan silaturahim panduan zakat penerima zakat silaturahim silaturahmi zakat untuk kerabat


Apakah boleh menyalurkan zakat kepada kerabat kita sendiri? Nah, ini butuh rincian. Yang jelas, golongan yang menerima zakat sudahlah jelas sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut ini, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Keterangan: Fakir: orang yang pendapatannya 0 – 49% dari kebutuhan hidupnya. Miskin: orang yang pendapatannya 50 – 99 % dari kebutuhan hidupnya. Amil: orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Muallaf: orang non-muslim yang diharapkan keislamannya dan orang yang baru masuk Islam yang diharapkan keteguhannya dalam Islam. Riqob: hamba sahaya. Gharim: orang yang berutang untuk tujuan syari yang tidak menemukan harta untuk melunasi utang tersebut. Fii sabilillah: orang yang berjihad, dai, penuntut ilmu agama, dan semacamnya. Ibnu sabil: musafir yang terpisah dari kelompoknya. Baca juga: Golongan Penerima Zakat Adapun memberikan zakat kepada kerabat itu punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai, no. 2582; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat Kepada Kerabat   Kaidah yang patut diingat: Siapa saja yang menjadi tanggungan nafkah muzakki tidak boleh diberikan zakat sehingga muzakki mendapatkan manfaat dari harta zakat tersebut.   Adapun siapa saja yang berhak diberi zakat dari keluarga dan yang tidak berhak, kami bantu dengan menjelaskan dalam tabel berikut ini. Hubungan Kerabat Hukum Catatan Ayah dan ibu TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Kakek dan nenek TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Anak laki-laki dan anak perempuan TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka Istri TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepadanya Suami[1] BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan saudara perempuan BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan perempuan dari ayah BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf Kerabat yang lain BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf [1] Bolehnya seorang istri menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya. Hal di atas dapat dilihat dari kisah Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, di mana ia memberikan zakat kepada suaminya dan disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). Baca juga: Zakat kepada Kerabat yang Janda Catatan penting: Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid berkata, “Zakat boleh diserahkan kepada anak laki-laki atau perempuan jika memang mereka berhak menerima zakat dan muzakki memang tidak punya kewajiban menafkahi mereka lagi karena mereka sudah memiliki rumah sendiri-sendiri atau mereka adalah orang yang gharim.” (Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 162)   Silakan unduh buku PDF: PANDUAN PRAKTIS ZAKAT MAAL KONTEMPORER   Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   — Senin sore, 16 Ramadhan 1443 H, 18 April 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat golongan penerima zakat harta zakat kerabat keutamaan silaturahim panduan zakat penerima zakat silaturahim silaturahmi zakat untuk kerabat

Mengapa Shaf di Masjidil Haram Tidak Sempurna? 

Mengapa Shaf di Masjidil Haram Tidak Sempurna?  Ini realita yang terjadi di Masjidil Haram di masa sekarang. Dan para ulama pun telah mengoreksi dan memberi masukan akan hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Realitanya, shaf di Masjidil Haram tidak tersusun dengan baik sesuai dengan aturan syar’i, ini perkara yang disayangkan. Yang disyariatkan adalah menyempurnakan shaf sejak dari shaf pertama hingga shaf terakhir, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda: ألَا تَصُفُّونَ كما تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا “Tidakkah kalian ingin meluruskan shaf sebagaimana para Malaikat meluruskan shaf mereka?”. Para sahabat bertanya, “bagaimana caranya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab, “luruskan shaf dan sempurnakan dari shaf pertama hingga shaf terakhir” (HR. Muslim no.430, dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu). Namun kita saksikan di Masjidil Haram, walaupun ia adalah masjid yang paling utama di atas muka bumi, ternyata orang-orang shalat terpencar-pencar. Sedikit sekali kita temukan ada shaf yang tersusun sempurna. Ini tidak diragukan lagi adalah sebuah kesalahan.  Dan yang wajib hukumnya bagi kita adalah meluruskan shaf. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan yang lainnya: لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan memalingkan hati-hati kalian” (HR. Al Bukhari no. 717, Muslim no.436, dari sahabat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu). Maksudnya, Allah akan mencerai-beraikan pandangan-pandangan kalian, sehingga kalian akan berselisih dan berpecah-belah.  Selain itu, kekeliruan yang aku lihat di Masjidil Haram adalah beberapa orang melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri di belakang shaf. Ini tidak diperbolehkan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا صلاة لمنفرد خلف الصف “Tidak ada shalat dengan bersendirian di belakang shaf” (HR. Abu Daud no. 682, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Dan aku melihat juga ada orang yang shalat di depan imam, yaitu ia shalat di antara imam dan Ka’bah. Ini juga hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan shalatnya tidak sah. Lebih lagi, shalat yang mereka lakukan tersebut adalah shalat wajib, yang merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Para ulama telah menjelaskan bahwa shalat di depan imam, hukumnya tidak sah. Jika shalatnya tidak sah, maka tidak diterima oleh Allah ta’ala. Maka, hendaknya perkara ini menjadi perhatian” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 13/19-20). Demikian juga adanya jama’ah yang shalat bercampur baur antara lelaki dan perempuan di Masjidil Haram. Ini adalah kekeliruan yang dilakukan oleh banyak orang. Dan kekeliruan-kekeliruan ini tentunya tidak lepas dari kondisi Masjidil Haram yang umumnya selalu penuh sesak sehingga sulit bagi pengurus masjid untuk benar-benar mengatur shaf dengan sempurna.  Syaikh Abdul Majid bin Sulaiman Al-Haditsi mengatakan, “Yang tepat, seorang lelaki tidak boleh shalat bersebelahan dengan wanita atau di belakang wanita karena sebab apapun, ketika masih ada kemampuan dan kelonggaran untuk tidak demikian. Karena keadaan demikian akan menyebabkan hilangnya kekhusyukan dan akan merusak shalatnya karena adanya perkara-perkara yang mengurangi kesempurnaan shalat seperti tertarik untuk memandang wanita dan perkara lainnya.  Namun perkara ini dimaafkan jika kondisinya darurat, seperti ketika dalam kondisi yang sangat penuh sesak di beberapa musim ibadah. Dan ini termasuk dalam umumul balwa (perkara yang sulit dihindari)” (Tanbihul Anam ila Mukhalafat fil Masjidain An Nabawi wal Haram, hal. 50 – 51). Semoga Allah memberi taufik kepada kaum Muslimin agar bisa lebih menyempurnakan shaf di Masjidil Haram. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih, Penggunaan Subhanallah, Doa Agar Tidak Ketindihan, Jilboobd, Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri Visited 652 times, 1 visit(s) today Post Views: 419 QRIS donasi Yufid

Mengapa Shaf di Masjidil Haram Tidak Sempurna? 

Mengapa Shaf di Masjidil Haram Tidak Sempurna?  Ini realita yang terjadi di Masjidil Haram di masa sekarang. Dan para ulama pun telah mengoreksi dan memberi masukan akan hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Realitanya, shaf di Masjidil Haram tidak tersusun dengan baik sesuai dengan aturan syar’i, ini perkara yang disayangkan. Yang disyariatkan adalah menyempurnakan shaf sejak dari shaf pertama hingga shaf terakhir, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda: ألَا تَصُفُّونَ كما تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا “Tidakkah kalian ingin meluruskan shaf sebagaimana para Malaikat meluruskan shaf mereka?”. Para sahabat bertanya, “bagaimana caranya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab, “luruskan shaf dan sempurnakan dari shaf pertama hingga shaf terakhir” (HR. Muslim no.430, dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu). Namun kita saksikan di Masjidil Haram, walaupun ia adalah masjid yang paling utama di atas muka bumi, ternyata orang-orang shalat terpencar-pencar. Sedikit sekali kita temukan ada shaf yang tersusun sempurna. Ini tidak diragukan lagi adalah sebuah kesalahan.  Dan yang wajib hukumnya bagi kita adalah meluruskan shaf. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan yang lainnya: لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan memalingkan hati-hati kalian” (HR. Al Bukhari no. 717, Muslim no.436, dari sahabat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu). Maksudnya, Allah akan mencerai-beraikan pandangan-pandangan kalian, sehingga kalian akan berselisih dan berpecah-belah.  Selain itu, kekeliruan yang aku lihat di Masjidil Haram adalah beberapa orang melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri di belakang shaf. Ini tidak diperbolehkan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا صلاة لمنفرد خلف الصف “Tidak ada shalat dengan bersendirian di belakang shaf” (HR. Abu Daud no. 682, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Dan aku melihat juga ada orang yang shalat di depan imam, yaitu ia shalat di antara imam dan Ka’bah. Ini juga hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan shalatnya tidak sah. Lebih lagi, shalat yang mereka lakukan tersebut adalah shalat wajib, yang merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Para ulama telah menjelaskan bahwa shalat di depan imam, hukumnya tidak sah. Jika shalatnya tidak sah, maka tidak diterima oleh Allah ta’ala. Maka, hendaknya perkara ini menjadi perhatian” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 13/19-20). Demikian juga adanya jama’ah yang shalat bercampur baur antara lelaki dan perempuan di Masjidil Haram. Ini adalah kekeliruan yang dilakukan oleh banyak orang. Dan kekeliruan-kekeliruan ini tentunya tidak lepas dari kondisi Masjidil Haram yang umumnya selalu penuh sesak sehingga sulit bagi pengurus masjid untuk benar-benar mengatur shaf dengan sempurna.  Syaikh Abdul Majid bin Sulaiman Al-Haditsi mengatakan, “Yang tepat, seorang lelaki tidak boleh shalat bersebelahan dengan wanita atau di belakang wanita karena sebab apapun, ketika masih ada kemampuan dan kelonggaran untuk tidak demikian. Karena keadaan demikian akan menyebabkan hilangnya kekhusyukan dan akan merusak shalatnya karena adanya perkara-perkara yang mengurangi kesempurnaan shalat seperti tertarik untuk memandang wanita dan perkara lainnya.  Namun perkara ini dimaafkan jika kondisinya darurat, seperti ketika dalam kondisi yang sangat penuh sesak di beberapa musim ibadah. Dan ini termasuk dalam umumul balwa (perkara yang sulit dihindari)” (Tanbihul Anam ila Mukhalafat fil Masjidain An Nabawi wal Haram, hal. 50 – 51). Semoga Allah memberi taufik kepada kaum Muslimin agar bisa lebih menyempurnakan shaf di Masjidil Haram. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih, Penggunaan Subhanallah, Doa Agar Tidak Ketindihan, Jilboobd, Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri Visited 652 times, 1 visit(s) today Post Views: 419 QRIS donasi Yufid
Mengapa Shaf di Masjidil Haram Tidak Sempurna?  Ini realita yang terjadi di Masjidil Haram di masa sekarang. Dan para ulama pun telah mengoreksi dan memberi masukan akan hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Realitanya, shaf di Masjidil Haram tidak tersusun dengan baik sesuai dengan aturan syar’i, ini perkara yang disayangkan. Yang disyariatkan adalah menyempurnakan shaf sejak dari shaf pertama hingga shaf terakhir, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda: ألَا تَصُفُّونَ كما تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا “Tidakkah kalian ingin meluruskan shaf sebagaimana para Malaikat meluruskan shaf mereka?”. Para sahabat bertanya, “bagaimana caranya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab, “luruskan shaf dan sempurnakan dari shaf pertama hingga shaf terakhir” (HR. Muslim no.430, dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu). Namun kita saksikan di Masjidil Haram, walaupun ia adalah masjid yang paling utama di atas muka bumi, ternyata orang-orang shalat terpencar-pencar. Sedikit sekali kita temukan ada shaf yang tersusun sempurna. Ini tidak diragukan lagi adalah sebuah kesalahan.  Dan yang wajib hukumnya bagi kita adalah meluruskan shaf. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan yang lainnya: لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan memalingkan hati-hati kalian” (HR. Al Bukhari no. 717, Muslim no.436, dari sahabat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu). Maksudnya, Allah akan mencerai-beraikan pandangan-pandangan kalian, sehingga kalian akan berselisih dan berpecah-belah.  Selain itu, kekeliruan yang aku lihat di Masjidil Haram adalah beberapa orang melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri di belakang shaf. Ini tidak diperbolehkan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا صلاة لمنفرد خلف الصف “Tidak ada shalat dengan bersendirian di belakang shaf” (HR. Abu Daud no. 682, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Dan aku melihat juga ada orang yang shalat di depan imam, yaitu ia shalat di antara imam dan Ka’bah. Ini juga hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan shalatnya tidak sah. Lebih lagi, shalat yang mereka lakukan tersebut adalah shalat wajib, yang merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Para ulama telah menjelaskan bahwa shalat di depan imam, hukumnya tidak sah. Jika shalatnya tidak sah, maka tidak diterima oleh Allah ta’ala. Maka, hendaknya perkara ini menjadi perhatian” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 13/19-20). Demikian juga adanya jama’ah yang shalat bercampur baur antara lelaki dan perempuan di Masjidil Haram. Ini adalah kekeliruan yang dilakukan oleh banyak orang. Dan kekeliruan-kekeliruan ini tentunya tidak lepas dari kondisi Masjidil Haram yang umumnya selalu penuh sesak sehingga sulit bagi pengurus masjid untuk benar-benar mengatur shaf dengan sempurna.  Syaikh Abdul Majid bin Sulaiman Al-Haditsi mengatakan, “Yang tepat, seorang lelaki tidak boleh shalat bersebelahan dengan wanita atau di belakang wanita karena sebab apapun, ketika masih ada kemampuan dan kelonggaran untuk tidak demikian. Karena keadaan demikian akan menyebabkan hilangnya kekhusyukan dan akan merusak shalatnya karena adanya perkara-perkara yang mengurangi kesempurnaan shalat seperti tertarik untuk memandang wanita dan perkara lainnya.  Namun perkara ini dimaafkan jika kondisinya darurat, seperti ketika dalam kondisi yang sangat penuh sesak di beberapa musim ibadah. Dan ini termasuk dalam umumul balwa (perkara yang sulit dihindari)” (Tanbihul Anam ila Mukhalafat fil Masjidain An Nabawi wal Haram, hal. 50 – 51). Semoga Allah memberi taufik kepada kaum Muslimin agar bisa lebih menyempurnakan shaf di Masjidil Haram. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih, Penggunaan Subhanallah, Doa Agar Tidak Ketindihan, Jilboobd, Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri Visited 652 times, 1 visit(s) today Post Views: 419 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1331521633&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengapa Shaf di Masjidil Haram Tidak Sempurna?  Ini realita yang terjadi di Masjidil Haram di masa sekarang. Dan para ulama pun telah mengoreksi dan memberi masukan akan hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Realitanya, shaf di Masjidil Haram tidak tersusun dengan baik sesuai dengan aturan syar’i, ini perkara yang disayangkan. Yang disyariatkan adalah menyempurnakan shaf sejak dari shaf pertama hingga shaf terakhir, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda: ألَا تَصُفُّونَ كما تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا “Tidakkah kalian ingin meluruskan shaf sebagaimana para Malaikat meluruskan shaf mereka?”. Para sahabat bertanya, “bagaimana caranya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab, “luruskan shaf dan sempurnakan dari shaf pertama hingga shaf terakhir” (HR. Muslim no.430, dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu). Namun kita saksikan di Masjidil Haram, walaupun ia adalah masjid yang paling utama di atas muka bumi, ternyata orang-orang shalat terpencar-pencar. Sedikit sekali kita temukan ada shaf yang tersusun sempurna. Ini tidak diragukan lagi adalah sebuah kesalahan.  Dan yang wajib hukumnya bagi kita adalah meluruskan shaf. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan yang lainnya: لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan memalingkan hati-hati kalian” (HR. Al Bukhari no. 717, Muslim no.436, dari sahabat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu). Maksudnya, Allah akan mencerai-beraikan pandangan-pandangan kalian, sehingga kalian akan berselisih dan berpecah-belah.  Selain itu, kekeliruan yang aku lihat di Masjidil Haram adalah beberapa orang melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri di belakang shaf. Ini tidak diperbolehkan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا صلاة لمنفرد خلف الصف “Tidak ada shalat dengan bersendirian di belakang shaf” (HR. Abu Daud no. 682, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Dan aku melihat juga ada orang yang shalat di depan imam, yaitu ia shalat di antara imam dan Ka’bah. Ini juga hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan shalatnya tidak sah. Lebih lagi, shalat yang mereka lakukan tersebut adalah shalat wajib, yang merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Para ulama telah menjelaskan bahwa shalat di depan imam, hukumnya tidak sah. Jika shalatnya tidak sah, maka tidak diterima oleh Allah ta’ala. Maka, hendaknya perkara ini menjadi perhatian” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 13/19-20). Demikian juga adanya jama’ah yang shalat bercampur baur antara lelaki dan perempuan di Masjidil Haram. Ini adalah kekeliruan yang dilakukan oleh banyak orang. Dan kekeliruan-kekeliruan ini tentunya tidak lepas dari kondisi Masjidil Haram yang umumnya selalu penuh sesak sehingga sulit bagi pengurus masjid untuk benar-benar mengatur shaf dengan sempurna.  Syaikh Abdul Majid bin Sulaiman Al-Haditsi mengatakan, “Yang tepat, seorang lelaki tidak boleh shalat bersebelahan dengan wanita atau di belakang wanita karena sebab apapun, ketika masih ada kemampuan dan kelonggaran untuk tidak demikian. Karena keadaan demikian akan menyebabkan hilangnya kekhusyukan dan akan merusak shalatnya karena adanya perkara-perkara yang mengurangi kesempurnaan shalat seperti tertarik untuk memandang wanita dan perkara lainnya.  Namun perkara ini dimaafkan jika kondisinya darurat, seperti ketika dalam kondisi yang sangat penuh sesak di beberapa musim ibadah. Dan ini termasuk dalam umumul balwa (perkara yang sulit dihindari)” (Tanbihul Anam ila Mukhalafat fil Masjidain An Nabawi wal Haram, hal. 50 – 51). Semoga Allah memberi taufik kepada kaum Muslimin agar bisa lebih menyempurnakan shaf di Masjidil Haram. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih, Penggunaan Subhanallah, Doa Agar Tidak Ketindihan, Jilboobd, Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri Visited 652 times, 1 visit(s) today Post Views: 419 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seseorang memiliki hutang puasa Ramadan dan belum membayarnya sampai masuk bulan Ramadan tahun berikutnya. Apa yang harus dia lakukan?Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja BeratJawaban:Kita telah mengetahui bahwa Allah Ta’ala berfirman,فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Maka, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (hilal Ramadan), maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika orang tersebut tidak berpuasa karena alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i), wajib baginya untuk meng-qadha’ (mengganti) di hari lain dalam rangka mengikuti perintah Allah Ta’ala. Dan wajib baginya mengganti di tahun tersebut (sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Dia tidak boleh menundanya sampai setelah bulan Ramadan pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan perkataan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ“Aku berhutang puasa Ramadan dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)Hal itu disebabkan karena kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi beliau radhiyallahu ‘anha. Perkataan ibunda ‘Aisyah, “dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban”, adalah dalil bahwa qadha’ puasa bulan Ramadan itu sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya. Akan tetapi, jika dia menunda sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, maka wajib baginya untuk istighfar (memohon ampunan) kepada Allah Ta’ala, bertobat dari perbuatan tersebut, menyesal terhadap apa yang telah dia perbuat, dan tetap mengganti puasa tersebut. Karena kewajiban qadha’ tidaklah gugur meskipun ditunda (sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Oleh karena itu, dia tetap wajib meng-qadha’ puasa tersebut meskipun setelah bulan Ramadan tahun berikutnya. Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanMeraih Ketakwaan dengan Berpuasa Ramadhan***@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 586-587, pertanyaan no. 439.🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Apakah Jin Masuk Surga, Islam Salafi Itu Apa, Pidato Tentang Haji, Tata Cara Sholat Di PesawatTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa ramadhanhutang puasakeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa wajibRamadhan

Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seseorang memiliki hutang puasa Ramadan dan belum membayarnya sampai masuk bulan Ramadan tahun berikutnya. Apa yang harus dia lakukan?Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja BeratJawaban:Kita telah mengetahui bahwa Allah Ta’ala berfirman,فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Maka, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (hilal Ramadan), maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika orang tersebut tidak berpuasa karena alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i), wajib baginya untuk meng-qadha’ (mengganti) di hari lain dalam rangka mengikuti perintah Allah Ta’ala. Dan wajib baginya mengganti di tahun tersebut (sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Dia tidak boleh menundanya sampai setelah bulan Ramadan pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan perkataan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ“Aku berhutang puasa Ramadan dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)Hal itu disebabkan karena kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi beliau radhiyallahu ‘anha. Perkataan ibunda ‘Aisyah, “dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban”, adalah dalil bahwa qadha’ puasa bulan Ramadan itu sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya. Akan tetapi, jika dia menunda sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, maka wajib baginya untuk istighfar (memohon ampunan) kepada Allah Ta’ala, bertobat dari perbuatan tersebut, menyesal terhadap apa yang telah dia perbuat, dan tetap mengganti puasa tersebut. Karena kewajiban qadha’ tidaklah gugur meskipun ditunda (sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Oleh karena itu, dia tetap wajib meng-qadha’ puasa tersebut meskipun setelah bulan Ramadan tahun berikutnya. Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanMeraih Ketakwaan dengan Berpuasa Ramadhan***@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 586-587, pertanyaan no. 439.🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Apakah Jin Masuk Surga, Islam Salafi Itu Apa, Pidato Tentang Haji, Tata Cara Sholat Di PesawatTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa ramadhanhutang puasakeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa wajibRamadhan
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seseorang memiliki hutang puasa Ramadan dan belum membayarnya sampai masuk bulan Ramadan tahun berikutnya. Apa yang harus dia lakukan?Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja BeratJawaban:Kita telah mengetahui bahwa Allah Ta’ala berfirman,فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Maka, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (hilal Ramadan), maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika orang tersebut tidak berpuasa karena alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i), wajib baginya untuk meng-qadha’ (mengganti) di hari lain dalam rangka mengikuti perintah Allah Ta’ala. Dan wajib baginya mengganti di tahun tersebut (sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Dia tidak boleh menundanya sampai setelah bulan Ramadan pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan perkataan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ“Aku berhutang puasa Ramadan dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)Hal itu disebabkan karena kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi beliau radhiyallahu ‘anha. Perkataan ibunda ‘Aisyah, “dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban”, adalah dalil bahwa qadha’ puasa bulan Ramadan itu sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya. Akan tetapi, jika dia menunda sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, maka wajib baginya untuk istighfar (memohon ampunan) kepada Allah Ta’ala, bertobat dari perbuatan tersebut, menyesal terhadap apa yang telah dia perbuat, dan tetap mengganti puasa tersebut. Karena kewajiban qadha’ tidaklah gugur meskipun ditunda (sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Oleh karena itu, dia tetap wajib meng-qadha’ puasa tersebut meskipun setelah bulan Ramadan tahun berikutnya. Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanMeraih Ketakwaan dengan Berpuasa Ramadhan***@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 586-587, pertanyaan no. 439.🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Apakah Jin Masuk Surga, Islam Salafi Itu Apa, Pidato Tentang Haji, Tata Cara Sholat Di PesawatTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa ramadhanhutang puasakeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa wajibRamadhan


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seseorang memiliki hutang puasa Ramadan dan belum membayarnya sampai masuk bulan Ramadan tahun berikutnya. Apa yang harus dia lakukan?Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja BeratJawaban:Kita telah mengetahui bahwa Allah Ta’ala berfirman,فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Maka, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (hilal Ramadan), maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika orang tersebut tidak berpuasa karena alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i), wajib baginya untuk meng-qadha’ (mengganti) di hari lain dalam rangka mengikuti perintah Allah Ta’ala. Dan wajib baginya mengganti di tahun tersebut (sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Dia tidak boleh menundanya sampai setelah bulan Ramadan pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan perkataan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ“Aku berhutang puasa Ramadan dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)Hal itu disebabkan karena kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi beliau radhiyallahu ‘anha. Perkataan ibunda ‘Aisyah, “dan aku tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Sya’ban”, adalah dalil bahwa qadha’ puasa bulan Ramadan itu sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya. Akan tetapi, jika dia menunda sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, maka wajib baginya untuk istighfar (memohon ampunan) kepada Allah Ta’ala, bertobat dari perbuatan tersebut, menyesal terhadap apa yang telah dia perbuat, dan tetap mengganti puasa tersebut. Karena kewajiban qadha’ tidaklah gugur meskipun ditunda (sampai setelah bulan Ramadan tahun berikutnya, pent.). Oleh karena itu, dia tetap wajib meng-qadha’ puasa tersebut meskipun setelah bulan Ramadan tahun berikutnya. Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanMeraih Ketakwaan dengan Berpuasa Ramadhan***@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 586-587, pertanyaan no. 439.🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Apakah Jin Masuk Surga, Islam Salafi Itu Apa, Pidato Tentang Haji, Tata Cara Sholat Di PesawatTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa ramadhanhutang puasakeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa wajibRamadhan

Hikmah Puasa (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. ALLAH ADALAH AL-HAKIM (YANG MAHA MENENTUKAN HUKUM DAN BIJAKSANA) DAN PENGARUHNYA PADA SYARIAT-NYA 2. DALIL HIKMAH PUASA 2.1. Dalil Pertama 2.2. Dalil Kedua 3. BERBAGAI BENTUK KETAKWAAN YANG MERUPAKAN HIKMAH PUASA RAMADAN 3.1. Pertama, puasa melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. 3.2. Kedua, puasa melahirkan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya. 3.3. Ketiga, puasa itu menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuh manusia. 3.4. Keempat, puasa itu menundukkan syahwat dan mengendalikan hawa nafsu. 3.5. Kelima, puasa membuahkan sterilnya pelakunya dari akhlak yang buruk. 3.6. Keenam, puasa membuahkan rasa syukur kepada Allah. 3.7. Ketujuh, puasa membuahkan zuhud terhadap dunia. 3.8. Kedelapan, orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala meskipun sendirian. 3.9. Kesembilan, ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan. ALLAH ADALAH AL-HAKIM (YANG MAHA MENENTUKAN HUKUM DAN BIJAKSANA) DAN PENGARUHNYA PADA SYARIAT-NYADi antara nama-nama Allah Ta’ala yang terindah (asma’ul husna) adalah Al-Hakim, Yang Maha Menentukan Hukum dan Bijaksana). Hanya Allahlah semata Sang Penentu hukum (baik hukum syariat Islam, hukum takdir, maupun hukum balasan di dunia maupun akherat), dan hukum-hukum-Nya pada puncak kebijaksanaan, kesempurnaan, dan keindahan.Tidaklah Allah men-syariat-kan suatu hukum syariat, kecuali pasti ada hikmah yang sempurna di dalamnya. Terkadang kita tahu, namun banyak yang kita tidak tahu. Termasuk syariat puasa Ramadan yang sedang kita jalani. DALIL HIKMAH PUASA Setidaknya ada dua dalil hikmah puasa.Dalil PertamaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (Ramadan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala telah kabarkan hikmah yang agung dari kewajiban berpuasa Ramadan, berupa diraihnya ketakwaan. Sedangkan takwa adalah melakukan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Puasa adalah sarana untuk merealisasikan takwa, sedangkan takwa adalah melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya.Puasa termasuk sebab yang terbesar seseorang bisa melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Puasa Ramadan adalah madrasah imaniyyah agar seorang hamba mudah melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, mudah bertakwa kepada Allah Ta’ala semata.Dari ayat tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa,Pertama, hikmah puasa adalah diraihnya ketakwaan.Kedua, puasa itu adalah bagian dari keimanan. Oleh karena itu, yang diseru untuk melaksanakannya adalah orang-orang yang beriman.Ketiga, puasa Ramadan itu diwajibkan bagi kita sebagaimana puasa juga diwajibkan bagi umat-umat sebelum umat Islam karena puasa termasuk syariat dan perintah yang bermanfaat bagi makhluk di setiap zaman. Jadi, janganlah seseorang merasa berat berpuasa, karena itu bermanfaat bagi kehidupan kita di dunia dengan bertakwa dan di akhirat dengan masuk surga, terhindar dari siksa.Baca Juga: Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang PuasaDalil KeduaHadis dari riwayat Al-Bukhari, bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan yang haram, maka Allah tidak menginginkan (baca: tidak memberi pahala) aktifitas meninggalkan makan dan minum yang dilakukannya (puasanya).” (HR. Al-Bukhari)Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فأما قول الزور فهو: كُلُّ قولٍ محرّم من السب، والشتم، والكذب، والغِيبة، والنّميمة والفحش… وأما العمل بالزور فهو: العمل بكل فعل محرم من الغش والخيانة والخيانة في البيع والشراء وغيرهما والربا صريحًا كان أو تحيُّلاً“Maka, adapun ucapan “az-zuur” adalah setiap ucapan yang haram, baik berupa mencela, mengumpat, dusta, menggunjing, mengadu domba … Dan adapun amal “az-zuur” adalah setiap perbuatan yang haram berupa penipuan, khianat, khianat dalam jual beli, dan selainnya, dan riba yang terang-terangan ataupun yang akal-akalan.” [1]Beliau rahimahullah juga berkata,فالذي لا يترك هذه الأشياء لم يَصُمْ حقيقةً، فهو قد صَامَ عمَّا أحلَّ اللهَ، وفعل ما حرَّم الله“Maka orang yang tidak meninggalkan meninggalkan perkara-perkara ini (ucapan dan perbuatan haram dan tindakan bodoh), maka hakikatnya ia tidak puasa. Karena memang (zahirnya) ia puasa (menahan) dari perkara yang dihalalkan oleh Allah, namun ia melakukan perkara yang diharamkan oleh-Nya.” [2]Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أي: أن الله تعالى لا يريد منَّا من الصيام أن ندع الطعام والشراب ولكن يريد منَّا أن ندع قول الزور والعمل به والجهل“Yaitu, bahwa Allah Ta’ala tidaklah menghendaki dari ibadah puasa kita itu (sekadar) meninggalkan makan dan minum. Namun (hakikatnya) menghendaki dari kita agar kita meninggalkan ucapan dan perbuatan haram dan tindakan bodoh.” [3]Dari hadits tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, Pertama, hikmah puasa itu untuk meraih takwa dengan menghindari ucapan dan perbuatan haram yang berarti menunaikan kewajiban.Kedua, puasa yang sesungguhnya itu bukan sekadar meninggalkan makan dan minum, namun puasa yang hakiki adalah puasa yang berbuah takwa, yaitu menghindari ucapan dan perbuatan haram dan larangan Allah lainnya, serta menunaikan kewajiban dan perintah Allah lainnya.Ketiga, setiap dosa dan maksiat itu berdampak buruk pada puasa seseorang. Semakin banyak seseorang menghindari maksiat, maka semakin bagus kualitas puasanya. Begitu pula sebaliknya, semakin seseorang banyak melakukan maksiat, semakin menurun pahala puasa seseorang.Baca Juga: Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?BERBAGAI BENTUK KETAKWAAN YANG MERUPAKAN HIKMAH PUASA RAMADANUlama rahimahumullah telah menyebutkan berbagai macam hikmah puasa Ramadan. Semuanya kembali kepada perkara ketakwaan kepada-Nya semata. Seseorang jika benar-benar berpuasa dengan ikhlas dan sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka akan menghasilkan berbagai bentuk ketakwaan:Pertama, puasa melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah.Karena puasa membiasakan seseorang melakukan berbagai ketaatan yang disyariatkan. Ketaatan tersebut dilakukan saat sedang berpuasa. Hal ini menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan ketaatan lainnya, seperti: bertauhid, salat berjemaah lima waktu, menunaikan zakat, sedekah, baca Alquran, berbakti kepada orang tua, meninggalkan gibah, meninggalkan mencari nafkah dengan cara haram, dan lain-lain.Kedua, puasa melahirkan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya.Karena puasa itu membiasakan seseorang menahan diri dari perkara yang hukum asalnya halal yang dicintai syahwat (makan, minum, dan hubungan badan) dalam rangka taat kepada Allah serta mencari rida Allah semata. Hal ini menyebabkan seseorang terdorong untuk menahan diri dari seluruh perkara haram.Ketiga, puasa itu menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuh manusia.Karena sebagaimana dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الشيطان يجري من ابن آدم مجرى الدم“Sesungguhnya setan mengalir [4] dalam diri keturunan Nabi Adam -‘alaihis salam- di tempat aliran darah.”Syaikhul Islam rahimahullah  berkata dalam Majmu’ Fatawa (25: 246), “Tidak ada keraguan bahwa darah terbentuk dari makanan dan minuman. Dan jika seseorang makan atau minum, maka darah tempat mengalirnya setan-setan akan meluas. Sedangkan jika ia puasa, maka tempat mengalirnya setan-setan akan menjadi sempit, sehingga tergeraklah hati melakukan ketaatan dan meninggalkan kemungkaran.” [5]Maka, dengan puasa melemahkan kekuatan setan dan menjadi sedikit kemaksiatan karenanya.Keempat, puasa itu menundukkan syahwat dan mengendalikan hawa nafsu.Oleh karena itu, solusi bagi pemuda yang belum mampu menikah adalah berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menafkahi rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual.” (HR. Muslim)Kelima, puasa membuahkan sterilnya pelakunya dari akhlak yang buruk.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa puasa itu perisai bagi pelakunya dari hal-hal yang merusak puasa dan mengurangi kesempurnaannya. [6] Termasuk juga perisai dari akhlak buruk. Dan hendaknya orang yang berpuasa berhiaskan diri dengan akhlak yang baik. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ ـ مَرَّتَيْنِ“Puasa itu adalah perisai, maka janganlah (seseorang yang sedang berpuasa) mengucapkan ucapan yang kotor, dan janganlah bertindak bodoh, dan jika ada orang yang sewenang-wenang merebut haknya atau mencelanya, maka katakan, ‘Saya sedang puasa.’ (dua kali).” (HR. Bukhari)Keenam, puasa membuahkan rasa syukur kepada Allah.Seseorang yang berpuasa menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan. Ini semua termasuk nikmat yang paling besar. Menahan diri dari nikmat-nikmat tersebut seharian dengan berpuasa akan menyadarkan seseorang kadar nikmat yang besar tersebut sehingga mendorong seseorang menyukurinya, terutama saat berbuka puasa.Ketujuh, puasa membuahkan zuhud terhadap dunia.Pada aktifitas berpuasa terdapat bentuk menahan diri dari menunaikan dua pokok syahwat perhiasan dunia yaitu perut dan kemaluan. Hal ini mendorong pelakunya untuk zuhud terhadap dunia dan perhiasannya dalam bentuk meninggalkan perkara dunia yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhirat.Kedelapan, orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala meskipun sendirian.Sehingga tidak berani makan minum dan hubungan suami istri di siang Ramadan padahal ia mampu melakukannya. Karena meyakini Allah melihatnya dan mengetahui perbuatannya.Kesembilan, ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan.Mendidik pelakunya menjadi insan yang peka terhadap masyarakatnya dan bentuk tarbiyyah tersebut berupa:Pertama, memperkuat kasih sayang dan semangat tolong menolong dalam kebaikan di antara kaum muslimin, antara si kaya dengan si miskin. Karena si kaya merasakan sebagian kesulitan si miskin berupa rasa lapar meski beberapa saat ketika berpuasa. Maka, bagaimana lagi fakir miskin yang lapar setiap harinya? Sehingga hal ini menyebabkan si kaya tergerak untuk bersedekah, memberi makan buka puasa, dan berzakat di bulan Ramadan.Kedua, memupuk persatuan di antara kaum muslimin, karena mengawali puasa Ramadan dan mengakhirinya secara bersama-sama. Sahur dan buka pun pada waktu yang bersamaan.Ketiga, mengajarkan kesamaan kedudukan antara si kaya dan si miskin, pejabat dan rakyat, bangsawan bernasab tinggi dan rakyat yang tak bernasab tinggi. Tidak ada yang membedakan di antara mereka, kecuali ketakwaannya.Semoga Allah Ta’ala menyampaikan umur kita sehingga kita bisa berjumpa dengan bulan Ramadan dan menganugerahkan kepada kita kemampuan beribadah dengan ikhlas dan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika PuasaBisa Batal Puasa Karena Niat?***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_144.shtml[2] http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29384[3] http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_144.shtml[4] https://al-maktaba.org/book/31621/11042#p20[5] https://Islamqa.info/ar/answers/26862/[6] Diintisarikan dari penjelasan Al-Qurthubi rahimahullah.🔍 Selamat Natal, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Nasehat Islami Untuk Istri, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat NatalTags: fikih puasahikmah puasakeutamaan puasakeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanRamadhan

Hikmah Puasa (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. ALLAH ADALAH AL-HAKIM (YANG MAHA MENENTUKAN HUKUM DAN BIJAKSANA) DAN PENGARUHNYA PADA SYARIAT-NYA 2. DALIL HIKMAH PUASA 2.1. Dalil Pertama 2.2. Dalil Kedua 3. BERBAGAI BENTUK KETAKWAAN YANG MERUPAKAN HIKMAH PUASA RAMADAN 3.1. Pertama, puasa melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. 3.2. Kedua, puasa melahirkan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya. 3.3. Ketiga, puasa itu menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuh manusia. 3.4. Keempat, puasa itu menundukkan syahwat dan mengendalikan hawa nafsu. 3.5. Kelima, puasa membuahkan sterilnya pelakunya dari akhlak yang buruk. 3.6. Keenam, puasa membuahkan rasa syukur kepada Allah. 3.7. Ketujuh, puasa membuahkan zuhud terhadap dunia. 3.8. Kedelapan, orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala meskipun sendirian. 3.9. Kesembilan, ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan. ALLAH ADALAH AL-HAKIM (YANG MAHA MENENTUKAN HUKUM DAN BIJAKSANA) DAN PENGARUHNYA PADA SYARIAT-NYADi antara nama-nama Allah Ta’ala yang terindah (asma’ul husna) adalah Al-Hakim, Yang Maha Menentukan Hukum dan Bijaksana). Hanya Allahlah semata Sang Penentu hukum (baik hukum syariat Islam, hukum takdir, maupun hukum balasan di dunia maupun akherat), dan hukum-hukum-Nya pada puncak kebijaksanaan, kesempurnaan, dan keindahan.Tidaklah Allah men-syariat-kan suatu hukum syariat, kecuali pasti ada hikmah yang sempurna di dalamnya. Terkadang kita tahu, namun banyak yang kita tidak tahu. Termasuk syariat puasa Ramadan yang sedang kita jalani. DALIL HIKMAH PUASA Setidaknya ada dua dalil hikmah puasa.Dalil PertamaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (Ramadan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala telah kabarkan hikmah yang agung dari kewajiban berpuasa Ramadan, berupa diraihnya ketakwaan. Sedangkan takwa adalah melakukan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Puasa adalah sarana untuk merealisasikan takwa, sedangkan takwa adalah melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya.Puasa termasuk sebab yang terbesar seseorang bisa melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Puasa Ramadan adalah madrasah imaniyyah agar seorang hamba mudah melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, mudah bertakwa kepada Allah Ta’ala semata.Dari ayat tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa,Pertama, hikmah puasa adalah diraihnya ketakwaan.Kedua, puasa itu adalah bagian dari keimanan. Oleh karena itu, yang diseru untuk melaksanakannya adalah orang-orang yang beriman.Ketiga, puasa Ramadan itu diwajibkan bagi kita sebagaimana puasa juga diwajibkan bagi umat-umat sebelum umat Islam karena puasa termasuk syariat dan perintah yang bermanfaat bagi makhluk di setiap zaman. Jadi, janganlah seseorang merasa berat berpuasa, karena itu bermanfaat bagi kehidupan kita di dunia dengan bertakwa dan di akhirat dengan masuk surga, terhindar dari siksa.Baca Juga: Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang PuasaDalil KeduaHadis dari riwayat Al-Bukhari, bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan yang haram, maka Allah tidak menginginkan (baca: tidak memberi pahala) aktifitas meninggalkan makan dan minum yang dilakukannya (puasanya).” (HR. Al-Bukhari)Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فأما قول الزور فهو: كُلُّ قولٍ محرّم من السب، والشتم، والكذب، والغِيبة، والنّميمة والفحش… وأما العمل بالزور فهو: العمل بكل فعل محرم من الغش والخيانة والخيانة في البيع والشراء وغيرهما والربا صريحًا كان أو تحيُّلاً“Maka, adapun ucapan “az-zuur” adalah setiap ucapan yang haram, baik berupa mencela, mengumpat, dusta, menggunjing, mengadu domba … Dan adapun amal “az-zuur” adalah setiap perbuatan yang haram berupa penipuan, khianat, khianat dalam jual beli, dan selainnya, dan riba yang terang-terangan ataupun yang akal-akalan.” [1]Beliau rahimahullah juga berkata,فالذي لا يترك هذه الأشياء لم يَصُمْ حقيقةً، فهو قد صَامَ عمَّا أحلَّ اللهَ، وفعل ما حرَّم الله“Maka orang yang tidak meninggalkan meninggalkan perkara-perkara ini (ucapan dan perbuatan haram dan tindakan bodoh), maka hakikatnya ia tidak puasa. Karena memang (zahirnya) ia puasa (menahan) dari perkara yang dihalalkan oleh Allah, namun ia melakukan perkara yang diharamkan oleh-Nya.” [2]Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أي: أن الله تعالى لا يريد منَّا من الصيام أن ندع الطعام والشراب ولكن يريد منَّا أن ندع قول الزور والعمل به والجهل“Yaitu, bahwa Allah Ta’ala tidaklah menghendaki dari ibadah puasa kita itu (sekadar) meninggalkan makan dan minum. Namun (hakikatnya) menghendaki dari kita agar kita meninggalkan ucapan dan perbuatan haram dan tindakan bodoh.” [3]Dari hadits tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, Pertama, hikmah puasa itu untuk meraih takwa dengan menghindari ucapan dan perbuatan haram yang berarti menunaikan kewajiban.Kedua, puasa yang sesungguhnya itu bukan sekadar meninggalkan makan dan minum, namun puasa yang hakiki adalah puasa yang berbuah takwa, yaitu menghindari ucapan dan perbuatan haram dan larangan Allah lainnya, serta menunaikan kewajiban dan perintah Allah lainnya.Ketiga, setiap dosa dan maksiat itu berdampak buruk pada puasa seseorang. Semakin banyak seseorang menghindari maksiat, maka semakin bagus kualitas puasanya. Begitu pula sebaliknya, semakin seseorang banyak melakukan maksiat, semakin menurun pahala puasa seseorang.Baca Juga: Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?BERBAGAI BENTUK KETAKWAAN YANG MERUPAKAN HIKMAH PUASA RAMADANUlama rahimahumullah telah menyebutkan berbagai macam hikmah puasa Ramadan. Semuanya kembali kepada perkara ketakwaan kepada-Nya semata. Seseorang jika benar-benar berpuasa dengan ikhlas dan sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka akan menghasilkan berbagai bentuk ketakwaan:Pertama, puasa melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah.Karena puasa membiasakan seseorang melakukan berbagai ketaatan yang disyariatkan. Ketaatan tersebut dilakukan saat sedang berpuasa. Hal ini menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan ketaatan lainnya, seperti: bertauhid, salat berjemaah lima waktu, menunaikan zakat, sedekah, baca Alquran, berbakti kepada orang tua, meninggalkan gibah, meninggalkan mencari nafkah dengan cara haram, dan lain-lain.Kedua, puasa melahirkan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya.Karena puasa itu membiasakan seseorang menahan diri dari perkara yang hukum asalnya halal yang dicintai syahwat (makan, minum, dan hubungan badan) dalam rangka taat kepada Allah serta mencari rida Allah semata. Hal ini menyebabkan seseorang terdorong untuk menahan diri dari seluruh perkara haram.Ketiga, puasa itu menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuh manusia.Karena sebagaimana dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الشيطان يجري من ابن آدم مجرى الدم“Sesungguhnya setan mengalir [4] dalam diri keturunan Nabi Adam -‘alaihis salam- di tempat aliran darah.”Syaikhul Islam rahimahullah  berkata dalam Majmu’ Fatawa (25: 246), “Tidak ada keraguan bahwa darah terbentuk dari makanan dan minuman. Dan jika seseorang makan atau minum, maka darah tempat mengalirnya setan-setan akan meluas. Sedangkan jika ia puasa, maka tempat mengalirnya setan-setan akan menjadi sempit, sehingga tergeraklah hati melakukan ketaatan dan meninggalkan kemungkaran.” [5]Maka, dengan puasa melemahkan kekuatan setan dan menjadi sedikit kemaksiatan karenanya.Keempat, puasa itu menundukkan syahwat dan mengendalikan hawa nafsu.Oleh karena itu, solusi bagi pemuda yang belum mampu menikah adalah berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menafkahi rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual.” (HR. Muslim)Kelima, puasa membuahkan sterilnya pelakunya dari akhlak yang buruk.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa puasa itu perisai bagi pelakunya dari hal-hal yang merusak puasa dan mengurangi kesempurnaannya. [6] Termasuk juga perisai dari akhlak buruk. Dan hendaknya orang yang berpuasa berhiaskan diri dengan akhlak yang baik. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ ـ مَرَّتَيْنِ“Puasa itu adalah perisai, maka janganlah (seseorang yang sedang berpuasa) mengucapkan ucapan yang kotor, dan janganlah bertindak bodoh, dan jika ada orang yang sewenang-wenang merebut haknya atau mencelanya, maka katakan, ‘Saya sedang puasa.’ (dua kali).” (HR. Bukhari)Keenam, puasa membuahkan rasa syukur kepada Allah.Seseorang yang berpuasa menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan. Ini semua termasuk nikmat yang paling besar. Menahan diri dari nikmat-nikmat tersebut seharian dengan berpuasa akan menyadarkan seseorang kadar nikmat yang besar tersebut sehingga mendorong seseorang menyukurinya, terutama saat berbuka puasa.Ketujuh, puasa membuahkan zuhud terhadap dunia.Pada aktifitas berpuasa terdapat bentuk menahan diri dari menunaikan dua pokok syahwat perhiasan dunia yaitu perut dan kemaluan. Hal ini mendorong pelakunya untuk zuhud terhadap dunia dan perhiasannya dalam bentuk meninggalkan perkara dunia yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhirat.Kedelapan, orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala meskipun sendirian.Sehingga tidak berani makan minum dan hubungan suami istri di siang Ramadan padahal ia mampu melakukannya. Karena meyakini Allah melihatnya dan mengetahui perbuatannya.Kesembilan, ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan.Mendidik pelakunya menjadi insan yang peka terhadap masyarakatnya dan bentuk tarbiyyah tersebut berupa:Pertama, memperkuat kasih sayang dan semangat tolong menolong dalam kebaikan di antara kaum muslimin, antara si kaya dengan si miskin. Karena si kaya merasakan sebagian kesulitan si miskin berupa rasa lapar meski beberapa saat ketika berpuasa. Maka, bagaimana lagi fakir miskin yang lapar setiap harinya? Sehingga hal ini menyebabkan si kaya tergerak untuk bersedekah, memberi makan buka puasa, dan berzakat di bulan Ramadan.Kedua, memupuk persatuan di antara kaum muslimin, karena mengawali puasa Ramadan dan mengakhirinya secara bersama-sama. Sahur dan buka pun pada waktu yang bersamaan.Ketiga, mengajarkan kesamaan kedudukan antara si kaya dan si miskin, pejabat dan rakyat, bangsawan bernasab tinggi dan rakyat yang tak bernasab tinggi. Tidak ada yang membedakan di antara mereka, kecuali ketakwaannya.Semoga Allah Ta’ala menyampaikan umur kita sehingga kita bisa berjumpa dengan bulan Ramadan dan menganugerahkan kepada kita kemampuan beribadah dengan ikhlas dan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika PuasaBisa Batal Puasa Karena Niat?***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_144.shtml[2] http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29384[3] http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_144.shtml[4] https://al-maktaba.org/book/31621/11042#p20[5] https://Islamqa.info/ar/answers/26862/[6] Diintisarikan dari penjelasan Al-Qurthubi rahimahullah.🔍 Selamat Natal, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Nasehat Islami Untuk Istri, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat NatalTags: fikih puasahikmah puasakeutamaan puasakeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanRamadhan
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. ALLAH ADALAH AL-HAKIM (YANG MAHA MENENTUKAN HUKUM DAN BIJAKSANA) DAN PENGARUHNYA PADA SYARIAT-NYA 2. DALIL HIKMAH PUASA 2.1. Dalil Pertama 2.2. Dalil Kedua 3. BERBAGAI BENTUK KETAKWAAN YANG MERUPAKAN HIKMAH PUASA RAMADAN 3.1. Pertama, puasa melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. 3.2. Kedua, puasa melahirkan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya. 3.3. Ketiga, puasa itu menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuh manusia. 3.4. Keempat, puasa itu menundukkan syahwat dan mengendalikan hawa nafsu. 3.5. Kelima, puasa membuahkan sterilnya pelakunya dari akhlak yang buruk. 3.6. Keenam, puasa membuahkan rasa syukur kepada Allah. 3.7. Ketujuh, puasa membuahkan zuhud terhadap dunia. 3.8. Kedelapan, orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala meskipun sendirian. 3.9. Kesembilan, ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan. ALLAH ADALAH AL-HAKIM (YANG MAHA MENENTUKAN HUKUM DAN BIJAKSANA) DAN PENGARUHNYA PADA SYARIAT-NYADi antara nama-nama Allah Ta’ala yang terindah (asma’ul husna) adalah Al-Hakim, Yang Maha Menentukan Hukum dan Bijaksana). Hanya Allahlah semata Sang Penentu hukum (baik hukum syariat Islam, hukum takdir, maupun hukum balasan di dunia maupun akherat), dan hukum-hukum-Nya pada puncak kebijaksanaan, kesempurnaan, dan keindahan.Tidaklah Allah men-syariat-kan suatu hukum syariat, kecuali pasti ada hikmah yang sempurna di dalamnya. Terkadang kita tahu, namun banyak yang kita tidak tahu. Termasuk syariat puasa Ramadan yang sedang kita jalani. DALIL HIKMAH PUASA Setidaknya ada dua dalil hikmah puasa.Dalil PertamaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (Ramadan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala telah kabarkan hikmah yang agung dari kewajiban berpuasa Ramadan, berupa diraihnya ketakwaan. Sedangkan takwa adalah melakukan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Puasa adalah sarana untuk merealisasikan takwa, sedangkan takwa adalah melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya.Puasa termasuk sebab yang terbesar seseorang bisa melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Puasa Ramadan adalah madrasah imaniyyah agar seorang hamba mudah melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, mudah bertakwa kepada Allah Ta’ala semata.Dari ayat tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa,Pertama, hikmah puasa adalah diraihnya ketakwaan.Kedua, puasa itu adalah bagian dari keimanan. Oleh karena itu, yang diseru untuk melaksanakannya adalah orang-orang yang beriman.Ketiga, puasa Ramadan itu diwajibkan bagi kita sebagaimana puasa juga diwajibkan bagi umat-umat sebelum umat Islam karena puasa termasuk syariat dan perintah yang bermanfaat bagi makhluk di setiap zaman. Jadi, janganlah seseorang merasa berat berpuasa, karena itu bermanfaat bagi kehidupan kita di dunia dengan bertakwa dan di akhirat dengan masuk surga, terhindar dari siksa.Baca Juga: Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang PuasaDalil KeduaHadis dari riwayat Al-Bukhari, bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan yang haram, maka Allah tidak menginginkan (baca: tidak memberi pahala) aktifitas meninggalkan makan dan minum yang dilakukannya (puasanya).” (HR. Al-Bukhari)Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فأما قول الزور فهو: كُلُّ قولٍ محرّم من السب، والشتم، والكذب، والغِيبة، والنّميمة والفحش… وأما العمل بالزور فهو: العمل بكل فعل محرم من الغش والخيانة والخيانة في البيع والشراء وغيرهما والربا صريحًا كان أو تحيُّلاً“Maka, adapun ucapan “az-zuur” adalah setiap ucapan yang haram, baik berupa mencela, mengumpat, dusta, menggunjing, mengadu domba … Dan adapun amal “az-zuur” adalah setiap perbuatan yang haram berupa penipuan, khianat, khianat dalam jual beli, dan selainnya, dan riba yang terang-terangan ataupun yang akal-akalan.” [1]Beliau rahimahullah juga berkata,فالذي لا يترك هذه الأشياء لم يَصُمْ حقيقةً، فهو قد صَامَ عمَّا أحلَّ اللهَ، وفعل ما حرَّم الله“Maka orang yang tidak meninggalkan meninggalkan perkara-perkara ini (ucapan dan perbuatan haram dan tindakan bodoh), maka hakikatnya ia tidak puasa. Karena memang (zahirnya) ia puasa (menahan) dari perkara yang dihalalkan oleh Allah, namun ia melakukan perkara yang diharamkan oleh-Nya.” [2]Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أي: أن الله تعالى لا يريد منَّا من الصيام أن ندع الطعام والشراب ولكن يريد منَّا أن ندع قول الزور والعمل به والجهل“Yaitu, bahwa Allah Ta’ala tidaklah menghendaki dari ibadah puasa kita itu (sekadar) meninggalkan makan dan minum. Namun (hakikatnya) menghendaki dari kita agar kita meninggalkan ucapan dan perbuatan haram dan tindakan bodoh.” [3]Dari hadits tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, Pertama, hikmah puasa itu untuk meraih takwa dengan menghindari ucapan dan perbuatan haram yang berarti menunaikan kewajiban.Kedua, puasa yang sesungguhnya itu bukan sekadar meninggalkan makan dan minum, namun puasa yang hakiki adalah puasa yang berbuah takwa, yaitu menghindari ucapan dan perbuatan haram dan larangan Allah lainnya, serta menunaikan kewajiban dan perintah Allah lainnya.Ketiga, setiap dosa dan maksiat itu berdampak buruk pada puasa seseorang. Semakin banyak seseorang menghindari maksiat, maka semakin bagus kualitas puasanya. Begitu pula sebaliknya, semakin seseorang banyak melakukan maksiat, semakin menurun pahala puasa seseorang.Baca Juga: Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?BERBAGAI BENTUK KETAKWAAN YANG MERUPAKAN HIKMAH PUASA RAMADANUlama rahimahumullah telah menyebutkan berbagai macam hikmah puasa Ramadan. Semuanya kembali kepada perkara ketakwaan kepada-Nya semata. Seseorang jika benar-benar berpuasa dengan ikhlas dan sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka akan menghasilkan berbagai bentuk ketakwaan:Pertama, puasa melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah.Karena puasa membiasakan seseorang melakukan berbagai ketaatan yang disyariatkan. Ketaatan tersebut dilakukan saat sedang berpuasa. Hal ini menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan ketaatan lainnya, seperti: bertauhid, salat berjemaah lima waktu, menunaikan zakat, sedekah, baca Alquran, berbakti kepada orang tua, meninggalkan gibah, meninggalkan mencari nafkah dengan cara haram, dan lain-lain.Kedua, puasa melahirkan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya.Karena puasa itu membiasakan seseorang menahan diri dari perkara yang hukum asalnya halal yang dicintai syahwat (makan, minum, dan hubungan badan) dalam rangka taat kepada Allah serta mencari rida Allah semata. Hal ini menyebabkan seseorang terdorong untuk menahan diri dari seluruh perkara haram.Ketiga, puasa itu menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuh manusia.Karena sebagaimana dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الشيطان يجري من ابن آدم مجرى الدم“Sesungguhnya setan mengalir [4] dalam diri keturunan Nabi Adam -‘alaihis salam- di tempat aliran darah.”Syaikhul Islam rahimahullah  berkata dalam Majmu’ Fatawa (25: 246), “Tidak ada keraguan bahwa darah terbentuk dari makanan dan minuman. Dan jika seseorang makan atau minum, maka darah tempat mengalirnya setan-setan akan meluas. Sedangkan jika ia puasa, maka tempat mengalirnya setan-setan akan menjadi sempit, sehingga tergeraklah hati melakukan ketaatan dan meninggalkan kemungkaran.” [5]Maka, dengan puasa melemahkan kekuatan setan dan menjadi sedikit kemaksiatan karenanya.Keempat, puasa itu menundukkan syahwat dan mengendalikan hawa nafsu.Oleh karena itu, solusi bagi pemuda yang belum mampu menikah adalah berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menafkahi rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual.” (HR. Muslim)Kelima, puasa membuahkan sterilnya pelakunya dari akhlak yang buruk.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa puasa itu perisai bagi pelakunya dari hal-hal yang merusak puasa dan mengurangi kesempurnaannya. [6] Termasuk juga perisai dari akhlak buruk. Dan hendaknya orang yang berpuasa berhiaskan diri dengan akhlak yang baik. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ ـ مَرَّتَيْنِ“Puasa itu adalah perisai, maka janganlah (seseorang yang sedang berpuasa) mengucapkan ucapan yang kotor, dan janganlah bertindak bodoh, dan jika ada orang yang sewenang-wenang merebut haknya atau mencelanya, maka katakan, ‘Saya sedang puasa.’ (dua kali).” (HR. Bukhari)Keenam, puasa membuahkan rasa syukur kepada Allah.Seseorang yang berpuasa menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan. Ini semua termasuk nikmat yang paling besar. Menahan diri dari nikmat-nikmat tersebut seharian dengan berpuasa akan menyadarkan seseorang kadar nikmat yang besar tersebut sehingga mendorong seseorang menyukurinya, terutama saat berbuka puasa.Ketujuh, puasa membuahkan zuhud terhadap dunia.Pada aktifitas berpuasa terdapat bentuk menahan diri dari menunaikan dua pokok syahwat perhiasan dunia yaitu perut dan kemaluan. Hal ini mendorong pelakunya untuk zuhud terhadap dunia dan perhiasannya dalam bentuk meninggalkan perkara dunia yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhirat.Kedelapan, orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala meskipun sendirian.Sehingga tidak berani makan minum dan hubungan suami istri di siang Ramadan padahal ia mampu melakukannya. Karena meyakini Allah melihatnya dan mengetahui perbuatannya.Kesembilan, ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan.Mendidik pelakunya menjadi insan yang peka terhadap masyarakatnya dan bentuk tarbiyyah tersebut berupa:Pertama, memperkuat kasih sayang dan semangat tolong menolong dalam kebaikan di antara kaum muslimin, antara si kaya dengan si miskin. Karena si kaya merasakan sebagian kesulitan si miskin berupa rasa lapar meski beberapa saat ketika berpuasa. Maka, bagaimana lagi fakir miskin yang lapar setiap harinya? Sehingga hal ini menyebabkan si kaya tergerak untuk bersedekah, memberi makan buka puasa, dan berzakat di bulan Ramadan.Kedua, memupuk persatuan di antara kaum muslimin, karena mengawali puasa Ramadan dan mengakhirinya secara bersama-sama. Sahur dan buka pun pada waktu yang bersamaan.Ketiga, mengajarkan kesamaan kedudukan antara si kaya dan si miskin, pejabat dan rakyat, bangsawan bernasab tinggi dan rakyat yang tak bernasab tinggi. Tidak ada yang membedakan di antara mereka, kecuali ketakwaannya.Semoga Allah Ta’ala menyampaikan umur kita sehingga kita bisa berjumpa dengan bulan Ramadan dan menganugerahkan kepada kita kemampuan beribadah dengan ikhlas dan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika PuasaBisa Batal Puasa Karena Niat?***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_144.shtml[2] http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29384[3] http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_144.shtml[4] https://al-maktaba.org/book/31621/11042#p20[5] https://Islamqa.info/ar/answers/26862/[6] Diintisarikan dari penjelasan Al-Qurthubi rahimahullah.🔍 Selamat Natal, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Nasehat Islami Untuk Istri, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat NatalTags: fikih puasahikmah puasakeutamaan puasakeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanRamadhan


Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. ALLAH ADALAH AL-HAKIM (YANG MAHA MENENTUKAN HUKUM DAN BIJAKSANA) DAN PENGARUHNYA PADA SYARIAT-NYA 2. DALIL HIKMAH PUASA 2.1. Dalil Pertama 2.2. Dalil Kedua 3. BERBAGAI BENTUK KETAKWAAN YANG MERUPAKAN HIKMAH PUASA RAMADAN 3.1. Pertama, puasa melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. 3.2. Kedua, puasa melahirkan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya. 3.3. Ketiga, puasa itu menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuh manusia. 3.4. Keempat, puasa itu menundukkan syahwat dan mengendalikan hawa nafsu. 3.5. Kelima, puasa membuahkan sterilnya pelakunya dari akhlak yang buruk. 3.6. Keenam, puasa membuahkan rasa syukur kepada Allah. 3.7. Ketujuh, puasa membuahkan zuhud terhadap dunia. 3.8. Kedelapan, orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala meskipun sendirian. 3.9. Kesembilan, ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan. ALLAH ADALAH AL-HAKIM (YANG MAHA MENENTUKAN HUKUM DAN BIJAKSANA) DAN PENGARUHNYA PADA SYARIAT-NYADi antara nama-nama Allah Ta’ala yang terindah (asma’ul husna) adalah Al-Hakim, Yang Maha Menentukan Hukum dan Bijaksana). Hanya Allahlah semata Sang Penentu hukum (baik hukum syariat Islam, hukum takdir, maupun hukum balasan di dunia maupun akherat), dan hukum-hukum-Nya pada puncak kebijaksanaan, kesempurnaan, dan keindahan.Tidaklah Allah men-syariat-kan suatu hukum syariat, kecuali pasti ada hikmah yang sempurna di dalamnya. Terkadang kita tahu, namun banyak yang kita tidak tahu. Termasuk syariat puasa Ramadan yang sedang kita jalani. DALIL HIKMAH PUASA Setidaknya ada dua dalil hikmah puasa.Dalil PertamaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (Ramadan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala telah kabarkan hikmah yang agung dari kewajiban berpuasa Ramadan, berupa diraihnya ketakwaan. Sedangkan takwa adalah melakukan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Puasa adalah sarana untuk merealisasikan takwa, sedangkan takwa adalah melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya.Puasa termasuk sebab yang terbesar seseorang bisa melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Puasa Ramadan adalah madrasah imaniyyah agar seorang hamba mudah melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, mudah bertakwa kepada Allah Ta’ala semata.Dari ayat tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa,Pertama, hikmah puasa adalah diraihnya ketakwaan.Kedua, puasa itu adalah bagian dari keimanan. Oleh karena itu, yang diseru untuk melaksanakannya adalah orang-orang yang beriman.Ketiga, puasa Ramadan itu diwajibkan bagi kita sebagaimana puasa juga diwajibkan bagi umat-umat sebelum umat Islam karena puasa termasuk syariat dan perintah yang bermanfaat bagi makhluk di setiap zaman. Jadi, janganlah seseorang merasa berat berpuasa, karena itu bermanfaat bagi kehidupan kita di dunia dengan bertakwa dan di akhirat dengan masuk surga, terhindar dari siksa.Baca Juga: Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang PuasaDalil KeduaHadis dari riwayat Al-Bukhari, bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan yang haram, maka Allah tidak menginginkan (baca: tidak memberi pahala) aktifitas meninggalkan makan dan minum yang dilakukannya (puasanya).” (HR. Al-Bukhari)Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فأما قول الزور فهو: كُلُّ قولٍ محرّم من السب، والشتم، والكذب، والغِيبة، والنّميمة والفحش… وأما العمل بالزور فهو: العمل بكل فعل محرم من الغش والخيانة والخيانة في البيع والشراء وغيرهما والربا صريحًا كان أو تحيُّلاً“Maka, adapun ucapan “az-zuur” adalah setiap ucapan yang haram, baik berupa mencela, mengumpat, dusta, menggunjing, mengadu domba … Dan adapun amal “az-zuur” adalah setiap perbuatan yang haram berupa penipuan, khianat, khianat dalam jual beli, dan selainnya, dan riba yang terang-terangan ataupun yang akal-akalan.” [1]Beliau rahimahullah juga berkata,فالذي لا يترك هذه الأشياء لم يَصُمْ حقيقةً، فهو قد صَامَ عمَّا أحلَّ اللهَ، وفعل ما حرَّم الله“Maka orang yang tidak meninggalkan meninggalkan perkara-perkara ini (ucapan dan perbuatan haram dan tindakan bodoh), maka hakikatnya ia tidak puasa. Karena memang (zahirnya) ia puasa (menahan) dari perkara yang dihalalkan oleh Allah, namun ia melakukan perkara yang diharamkan oleh-Nya.” [2]Syekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أي: أن الله تعالى لا يريد منَّا من الصيام أن ندع الطعام والشراب ولكن يريد منَّا أن ندع قول الزور والعمل به والجهل“Yaitu, bahwa Allah Ta’ala tidaklah menghendaki dari ibadah puasa kita itu (sekadar) meninggalkan makan dan minum. Namun (hakikatnya) menghendaki dari kita agar kita meninggalkan ucapan dan perbuatan haram dan tindakan bodoh.” [3]Dari hadits tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, Pertama, hikmah puasa itu untuk meraih takwa dengan menghindari ucapan dan perbuatan haram yang berarti menunaikan kewajiban.Kedua, puasa yang sesungguhnya itu bukan sekadar meninggalkan makan dan minum, namun puasa yang hakiki adalah puasa yang berbuah takwa, yaitu menghindari ucapan dan perbuatan haram dan larangan Allah lainnya, serta menunaikan kewajiban dan perintah Allah lainnya.Ketiga, setiap dosa dan maksiat itu berdampak buruk pada puasa seseorang. Semakin banyak seseorang menghindari maksiat, maka semakin bagus kualitas puasanya. Begitu pula sebaliknya, semakin seseorang banyak melakukan maksiat, semakin menurun pahala puasa seseorang.Baca Juga: Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?BERBAGAI BENTUK KETAKWAAN YANG MERUPAKAN HIKMAH PUASA RAMADANUlama rahimahumullah telah menyebutkan berbagai macam hikmah puasa Ramadan. Semuanya kembali kepada perkara ketakwaan kepada-Nya semata. Seseorang jika benar-benar berpuasa dengan ikhlas dan sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka akan menghasilkan berbagai bentuk ketakwaan:Pertama, puasa melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah.Karena puasa membiasakan seseorang melakukan berbagai ketaatan yang disyariatkan. Ketaatan tersebut dilakukan saat sedang berpuasa. Hal ini menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan ketaatan lainnya, seperti: bertauhid, salat berjemaah lima waktu, menunaikan zakat, sedekah, baca Alquran, berbakti kepada orang tua, meninggalkan gibah, meninggalkan mencari nafkah dengan cara haram, dan lain-lain.Kedua, puasa melahirkan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya.Karena puasa itu membiasakan seseorang menahan diri dari perkara yang hukum asalnya halal yang dicintai syahwat (makan, minum, dan hubungan badan) dalam rangka taat kepada Allah serta mencari rida Allah semata. Hal ini menyebabkan seseorang terdorong untuk menahan diri dari seluruh perkara haram.Ketiga, puasa itu menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuh manusia.Karena sebagaimana dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الشيطان يجري من ابن آدم مجرى الدم“Sesungguhnya setan mengalir [4] dalam diri keturunan Nabi Adam -‘alaihis salam- di tempat aliran darah.”Syaikhul Islam rahimahullah  berkata dalam Majmu’ Fatawa (25: 246), “Tidak ada keraguan bahwa darah terbentuk dari makanan dan minuman. Dan jika seseorang makan atau minum, maka darah tempat mengalirnya setan-setan akan meluas. Sedangkan jika ia puasa, maka tempat mengalirnya setan-setan akan menjadi sempit, sehingga tergeraklah hati melakukan ketaatan dan meninggalkan kemungkaran.” [5]Maka, dengan puasa melemahkan kekuatan setan dan menjadi sedikit kemaksiatan karenanya.Keempat, puasa itu menundukkan syahwat dan mengendalikan hawa nafsu.Oleh karena itu, solusi bagi pemuda yang belum mampu menikah adalah berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menafkahi rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual.” (HR. Muslim)Kelima, puasa membuahkan sterilnya pelakunya dari akhlak yang buruk.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa puasa itu perisai bagi pelakunya dari hal-hal yang merusak puasa dan mengurangi kesempurnaannya. [6] Termasuk juga perisai dari akhlak buruk. Dan hendaknya orang yang berpuasa berhiaskan diri dengan akhlak yang baik. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ ـ مَرَّتَيْنِ“Puasa itu adalah perisai, maka janganlah (seseorang yang sedang berpuasa) mengucapkan ucapan yang kotor, dan janganlah bertindak bodoh, dan jika ada orang yang sewenang-wenang merebut haknya atau mencelanya, maka katakan, ‘Saya sedang puasa.’ (dua kali).” (HR. Bukhari)Keenam, puasa membuahkan rasa syukur kepada Allah.Seseorang yang berpuasa menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan. Ini semua termasuk nikmat yang paling besar. Menahan diri dari nikmat-nikmat tersebut seharian dengan berpuasa akan menyadarkan seseorang kadar nikmat yang besar tersebut sehingga mendorong seseorang menyukurinya, terutama saat berbuka puasa.Ketujuh, puasa membuahkan zuhud terhadap dunia.Pada aktifitas berpuasa terdapat bentuk menahan diri dari menunaikan dua pokok syahwat perhiasan dunia yaitu perut dan kemaluan. Hal ini mendorong pelakunya untuk zuhud terhadap dunia dan perhiasannya dalam bentuk meninggalkan perkara dunia yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhirat.Kedelapan, orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala meskipun sendirian.Sehingga tidak berani makan minum dan hubungan suami istri di siang Ramadan padahal ia mampu melakukannya. Karena meyakini Allah melihatnya dan mengetahui perbuatannya.Kesembilan, ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan.Mendidik pelakunya menjadi insan yang peka terhadap masyarakatnya dan bentuk tarbiyyah tersebut berupa:Pertama, memperkuat kasih sayang dan semangat tolong menolong dalam kebaikan di antara kaum muslimin, antara si kaya dengan si miskin. Karena si kaya merasakan sebagian kesulitan si miskin berupa rasa lapar meski beberapa saat ketika berpuasa. Maka, bagaimana lagi fakir miskin yang lapar setiap harinya? Sehingga hal ini menyebabkan si kaya tergerak untuk bersedekah, memberi makan buka puasa, dan berzakat di bulan Ramadan.Kedua, memupuk persatuan di antara kaum muslimin, karena mengawali puasa Ramadan dan mengakhirinya secara bersama-sama. Sahur dan buka pun pada waktu yang bersamaan.Ketiga, mengajarkan kesamaan kedudukan antara si kaya dan si miskin, pejabat dan rakyat, bangsawan bernasab tinggi dan rakyat yang tak bernasab tinggi. Tidak ada yang membedakan di antara mereka, kecuali ketakwaannya.Semoga Allah Ta’ala menyampaikan umur kita sehingga kita bisa berjumpa dengan bulan Ramadan dan menganugerahkan kepada kita kemampuan beribadah dengan ikhlas dan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika PuasaBisa Batal Puasa Karena Niat?***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_144.shtml[2] http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29384[3] http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_144.shtml[4] https://al-maktaba.org/book/31621/11042#p20[5] https://Islamqa.info/ar/answers/26862/[6] Diintisarikan dari penjelasan Al-Qurthubi rahimahullah.🔍 Selamat Natal, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Nasehat Islami Untuk Istri, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat NatalTags: fikih puasahikmah puasakeutamaan puasakeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanRamadhan

Kenapa Zakat Mata Uang Menggunakaan Nishab Perak, Bukan Nishab Emas?

Ini sering ditanyakan kenapa nishab mata uang, RumayshoCom memilih memakai nishab perak, bukan nishab emas?   Daftar Isi tutup 1. Enggan Bayar Zakat itu Bahaya 2. Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya 3. Nishab Emas dan Perak 4. Bagaimana dengan Nishab Mata Uang? 5. Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang 5.1. Referensi:   Enggan Bayar Zakat itu Bahaya Yang jelas perlu dipahami bahwa uang di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah dinar (uang emas) dan dirham (uang perak). Mata uang dengan nama rupiah, riyal, ringgit, dollar barulah ada zaman ini. Padahal mata uang ini adalah harta simpanan, maka tentu akan kena ancaman berat ketika zakatnya tidak dikeluarkan. Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” (QS. At-Taubah: 35) Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Bahkan ada yang mungkin bertahun-tahun, ia tidak mengetahui kalau hartanya berupa simpanan uang mesti dizakati. Baca juga: Belum Bayar Zakat Beberapa Tahun, Mesti Qadha’   Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Mata uang ini wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), pendapat Syaikh Ibnu Baz (Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam), pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (ulama fakih Saudi Arabia), dan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Az-Zakat, 1:313-319. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-Ibaadaat, hlm. 566. Mata uang wajib dizakati karena ia berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena terdapat kaidah yang telah umum diketahui, yaitu “al-badlu lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan hal yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis, walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara. Lihat Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 31.   Nishab Emas dan Perak Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol (20 dinar), dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815) Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak, sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih, maka ada zakat. Jika kurang dari nishob, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Baca juga: Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan   Bagaimana dengan Nishab Mata Uang? Yang jelas, kita tidak bisa menentukan manakah yang dipakai nishabnya apakah emas atau perak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menentukan antara keduanya. Yang paling tepat adalah kita katakan, pilih antara emas atau perak. Caranya adalah dengan menyatakan, manakah yang lebih rendah dari nishab emas ataukah perak, sehingga kalau telah mencapai salah satu nishab tersebut, barulah mata uang terkena zakat. Baca juga: Cara Menghitung Nishab dan Haul Nishab mata uang adalah nishab yang terendah dari emas atau perak ini menjadi keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, juga keputusan Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dan menjadi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Imiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia). Ini juga menjadi pilihan pendapat dari Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 1:291. Alasannya, karena inilah yang lebih maslahat bagi orang miskin karena akhirnya banyak orang muslim yang terkena zakat mata uang dan mengeluarkannya. Lihat Dorar.Net dan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 567. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha dkk menyatakan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudah segera terlepas dari dzimmah (kewajiban). Lihat juga bahasan: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i oleh Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji, terbitan Darul Qosim, cetakan kesepuluh, 1431 H, 1:291. Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah oleh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thoyar, terbitan Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H, hlm. 92-93. Syarh ‘Umdah Al-Fiqh oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H, 1:511. Tulisan di http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm, diakses pada 4 April 2022, 01.00 WIB.   Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.   Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang Simpanan uang yang telah mencapai haul (bertahan setahun hijriyah) adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.1.000.000,-/gram (perkiraan). Nishab emas = 85 gram x  Rp.1.000.000,-/gram = Rp.85.000.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.10.000,-/gram (perkiraan). Nishab perak = 595 gram x Rp.10.000,-/gram = Rp.5.950.000,-. (dibulatkan menjadi Rp.6.000.000,-) Yang jadi patokan adalah nishab perak. Simpanan di atas telah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Baca juga: Nishab Harta Simpanan itu dengan Perak Kesimpulan: Setiap harta simpanan, mata uang simpanan, tabungan yang telah mencapai nishab perak (sekitar 6 juta rupiah) terkena zakat 2,5% apabila simpanan tersebut telah bertahan satu tahun hijriyah (haul). Hal ini juga berlaku untuk zakat barang dagangan. Kaidah penting yang perlu diingat: Zakat itu dari simpanan, bukan dari pemasukan. Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Silakan disebar kepada yang lainnya.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qasim. Al-Wajiz Al-Muqarin fi Ahkam Az-Zakah wa Ash-Shiyam wa Al-Hajj. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kabi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah. Cetakan ketiga, Tahun 1415 H. Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayar. Penerbit Darul Wathan. Fiqh Az-Zakaat. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi Bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. www.dorar.net. Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar-Rusyd. – Diselesaikan Ahad siang, 15 Ramadhan 1443 H, 17 April 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat dosa enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat qadha zakat Zakat zakat emas zakat harta simpanan zakat mata uang zakat perak

Kenapa Zakat Mata Uang Menggunakaan Nishab Perak, Bukan Nishab Emas?

Ini sering ditanyakan kenapa nishab mata uang, RumayshoCom memilih memakai nishab perak, bukan nishab emas?   Daftar Isi tutup 1. Enggan Bayar Zakat itu Bahaya 2. Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya 3. Nishab Emas dan Perak 4. Bagaimana dengan Nishab Mata Uang? 5. Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang 5.1. Referensi:   Enggan Bayar Zakat itu Bahaya Yang jelas perlu dipahami bahwa uang di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah dinar (uang emas) dan dirham (uang perak). Mata uang dengan nama rupiah, riyal, ringgit, dollar barulah ada zaman ini. Padahal mata uang ini adalah harta simpanan, maka tentu akan kena ancaman berat ketika zakatnya tidak dikeluarkan. Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” (QS. At-Taubah: 35) Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Bahkan ada yang mungkin bertahun-tahun, ia tidak mengetahui kalau hartanya berupa simpanan uang mesti dizakati. Baca juga: Belum Bayar Zakat Beberapa Tahun, Mesti Qadha’   Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Mata uang ini wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), pendapat Syaikh Ibnu Baz (Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam), pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (ulama fakih Saudi Arabia), dan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Az-Zakat, 1:313-319. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-Ibaadaat, hlm. 566. Mata uang wajib dizakati karena ia berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena terdapat kaidah yang telah umum diketahui, yaitu “al-badlu lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan hal yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis, walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara. Lihat Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 31.   Nishab Emas dan Perak Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol (20 dinar), dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815) Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak, sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih, maka ada zakat. Jika kurang dari nishob, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Baca juga: Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan   Bagaimana dengan Nishab Mata Uang? Yang jelas, kita tidak bisa menentukan manakah yang dipakai nishabnya apakah emas atau perak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menentukan antara keduanya. Yang paling tepat adalah kita katakan, pilih antara emas atau perak. Caranya adalah dengan menyatakan, manakah yang lebih rendah dari nishab emas ataukah perak, sehingga kalau telah mencapai salah satu nishab tersebut, barulah mata uang terkena zakat. Baca juga: Cara Menghitung Nishab dan Haul Nishab mata uang adalah nishab yang terendah dari emas atau perak ini menjadi keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, juga keputusan Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dan menjadi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Imiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia). Ini juga menjadi pilihan pendapat dari Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 1:291. Alasannya, karena inilah yang lebih maslahat bagi orang miskin karena akhirnya banyak orang muslim yang terkena zakat mata uang dan mengeluarkannya. Lihat Dorar.Net dan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 567. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha dkk menyatakan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudah segera terlepas dari dzimmah (kewajiban). Lihat juga bahasan: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i oleh Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji, terbitan Darul Qosim, cetakan kesepuluh, 1431 H, 1:291. Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah oleh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thoyar, terbitan Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H, hlm. 92-93. Syarh ‘Umdah Al-Fiqh oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H, 1:511. Tulisan di http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm, diakses pada 4 April 2022, 01.00 WIB.   Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.   Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang Simpanan uang yang telah mencapai haul (bertahan setahun hijriyah) adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.1.000.000,-/gram (perkiraan). Nishab emas = 85 gram x  Rp.1.000.000,-/gram = Rp.85.000.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.10.000,-/gram (perkiraan). Nishab perak = 595 gram x Rp.10.000,-/gram = Rp.5.950.000,-. (dibulatkan menjadi Rp.6.000.000,-) Yang jadi patokan adalah nishab perak. Simpanan di atas telah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Baca juga: Nishab Harta Simpanan itu dengan Perak Kesimpulan: Setiap harta simpanan, mata uang simpanan, tabungan yang telah mencapai nishab perak (sekitar 6 juta rupiah) terkena zakat 2,5% apabila simpanan tersebut telah bertahan satu tahun hijriyah (haul). Hal ini juga berlaku untuk zakat barang dagangan. Kaidah penting yang perlu diingat: Zakat itu dari simpanan, bukan dari pemasukan. Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Silakan disebar kepada yang lainnya.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qasim. Al-Wajiz Al-Muqarin fi Ahkam Az-Zakah wa Ash-Shiyam wa Al-Hajj. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kabi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah. Cetakan ketiga, Tahun 1415 H. Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayar. Penerbit Darul Wathan. Fiqh Az-Zakaat. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi Bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. www.dorar.net. Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar-Rusyd. – Diselesaikan Ahad siang, 15 Ramadhan 1443 H, 17 April 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat dosa enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat qadha zakat Zakat zakat emas zakat harta simpanan zakat mata uang zakat perak
Ini sering ditanyakan kenapa nishab mata uang, RumayshoCom memilih memakai nishab perak, bukan nishab emas?   Daftar Isi tutup 1. Enggan Bayar Zakat itu Bahaya 2. Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya 3. Nishab Emas dan Perak 4. Bagaimana dengan Nishab Mata Uang? 5. Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang 5.1. Referensi:   Enggan Bayar Zakat itu Bahaya Yang jelas perlu dipahami bahwa uang di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah dinar (uang emas) dan dirham (uang perak). Mata uang dengan nama rupiah, riyal, ringgit, dollar barulah ada zaman ini. Padahal mata uang ini adalah harta simpanan, maka tentu akan kena ancaman berat ketika zakatnya tidak dikeluarkan. Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” (QS. At-Taubah: 35) Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Bahkan ada yang mungkin bertahun-tahun, ia tidak mengetahui kalau hartanya berupa simpanan uang mesti dizakati. Baca juga: Belum Bayar Zakat Beberapa Tahun, Mesti Qadha’   Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Mata uang ini wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), pendapat Syaikh Ibnu Baz (Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam), pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (ulama fakih Saudi Arabia), dan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Az-Zakat, 1:313-319. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-Ibaadaat, hlm. 566. Mata uang wajib dizakati karena ia berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena terdapat kaidah yang telah umum diketahui, yaitu “al-badlu lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan hal yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis, walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara. Lihat Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 31.   Nishab Emas dan Perak Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol (20 dinar), dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815) Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak, sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih, maka ada zakat. Jika kurang dari nishob, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Baca juga: Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan   Bagaimana dengan Nishab Mata Uang? Yang jelas, kita tidak bisa menentukan manakah yang dipakai nishabnya apakah emas atau perak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menentukan antara keduanya. Yang paling tepat adalah kita katakan, pilih antara emas atau perak. Caranya adalah dengan menyatakan, manakah yang lebih rendah dari nishab emas ataukah perak, sehingga kalau telah mencapai salah satu nishab tersebut, barulah mata uang terkena zakat. Baca juga: Cara Menghitung Nishab dan Haul Nishab mata uang adalah nishab yang terendah dari emas atau perak ini menjadi keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, juga keputusan Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dan menjadi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Imiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia). Ini juga menjadi pilihan pendapat dari Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 1:291. Alasannya, karena inilah yang lebih maslahat bagi orang miskin karena akhirnya banyak orang muslim yang terkena zakat mata uang dan mengeluarkannya. Lihat Dorar.Net dan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 567. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha dkk menyatakan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudah segera terlepas dari dzimmah (kewajiban). Lihat juga bahasan: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i oleh Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji, terbitan Darul Qosim, cetakan kesepuluh, 1431 H, 1:291. Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah oleh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thoyar, terbitan Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H, hlm. 92-93. Syarh ‘Umdah Al-Fiqh oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H, 1:511. Tulisan di http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm, diakses pada 4 April 2022, 01.00 WIB.   Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.   Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang Simpanan uang yang telah mencapai haul (bertahan setahun hijriyah) adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.1.000.000,-/gram (perkiraan). Nishab emas = 85 gram x  Rp.1.000.000,-/gram = Rp.85.000.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.10.000,-/gram (perkiraan). Nishab perak = 595 gram x Rp.10.000,-/gram = Rp.5.950.000,-. (dibulatkan menjadi Rp.6.000.000,-) Yang jadi patokan adalah nishab perak. Simpanan di atas telah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Baca juga: Nishab Harta Simpanan itu dengan Perak Kesimpulan: Setiap harta simpanan, mata uang simpanan, tabungan yang telah mencapai nishab perak (sekitar 6 juta rupiah) terkena zakat 2,5% apabila simpanan tersebut telah bertahan satu tahun hijriyah (haul). Hal ini juga berlaku untuk zakat barang dagangan. Kaidah penting yang perlu diingat: Zakat itu dari simpanan, bukan dari pemasukan. Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Silakan disebar kepada yang lainnya.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qasim. Al-Wajiz Al-Muqarin fi Ahkam Az-Zakah wa Ash-Shiyam wa Al-Hajj. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kabi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah. Cetakan ketiga, Tahun 1415 H. Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayar. Penerbit Darul Wathan. Fiqh Az-Zakaat. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi Bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. www.dorar.net. Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar-Rusyd. – Diselesaikan Ahad siang, 15 Ramadhan 1443 H, 17 April 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat dosa enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat qadha zakat Zakat zakat emas zakat harta simpanan zakat mata uang zakat perak


Ini sering ditanyakan kenapa nishab mata uang, RumayshoCom memilih memakai nishab perak, bukan nishab emas?   Daftar Isi tutup 1. Enggan Bayar Zakat itu Bahaya 2. Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya 3. Nishab Emas dan Perak 4. Bagaimana dengan Nishab Mata Uang? 5. Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang 5.1. Referensi:   Enggan Bayar Zakat itu Bahaya Yang jelas perlu dipahami bahwa uang di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah dinar (uang emas) dan dirham (uang perak). Mata uang dengan nama rupiah, riyal, ringgit, dollar barulah ada zaman ini. Padahal mata uang ini adalah harta simpanan, maka tentu akan kena ancaman berat ketika zakatnya tidak dikeluarkan. Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” (QS. At-Taubah: 35) Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Bahkan ada yang mungkin bertahun-tahun, ia tidak mengetahui kalau hartanya berupa simpanan uang mesti dizakati. Baca juga: Belum Bayar Zakat Beberapa Tahun, Mesti Qadha’   Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Mata uang ini wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), pendapat Syaikh Ibnu Baz (Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam), pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (ulama fakih Saudi Arabia), dan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Az-Zakat, 1:313-319. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-Ibaadaat, hlm. 566. Mata uang wajib dizakati karena ia berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena terdapat kaidah yang telah umum diketahui, yaitu “al-badlu lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan hal yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis, walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara. Lihat Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 31.   Nishab Emas dan Perak Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol (20 dinar), dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815) Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak, sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih, maka ada zakat. Jika kurang dari nishob, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Baca juga: Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan   Bagaimana dengan Nishab Mata Uang? Yang jelas, kita tidak bisa menentukan manakah yang dipakai nishabnya apakah emas atau perak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menentukan antara keduanya. Yang paling tepat adalah kita katakan, pilih antara emas atau perak. Caranya adalah dengan menyatakan, manakah yang lebih rendah dari nishab emas ataukah perak, sehingga kalau telah mencapai salah satu nishab tersebut, barulah mata uang terkena zakat. Baca juga: Cara Menghitung Nishab dan Haul Nishab mata uang adalah nishab yang terendah dari emas atau perak ini menjadi keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, juga keputusan Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dan menjadi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Imiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia). Ini juga menjadi pilihan pendapat dari Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 1:291. Alasannya, karena inilah yang lebih maslahat bagi orang miskin karena akhirnya banyak orang muslim yang terkena zakat mata uang dan mengeluarkannya. Lihat Dorar.Net dan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 567. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha dkk menyatakan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudah segera terlepas dari dzimmah (kewajiban). Lihat juga bahasan: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i oleh Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji, terbitan Darul Qosim, cetakan kesepuluh, 1431 H, 1:291. Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah oleh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thoyar, terbitan Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H, hlm. 92-93. Syarh ‘Umdah Al-Fiqh oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H, 1:511. Tulisan di http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm, diakses pada 4 April 2022, 01.00 WIB.   Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.   Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang Simpanan uang yang telah mencapai haul (bertahan setahun hijriyah) adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.1.000.000,-/gram (perkiraan). Nishab emas = 85 gram x  Rp.1.000.000,-/gram = Rp.85.000.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.10.000,-/gram (perkiraan). Nishab perak = 595 gram x Rp.10.000,-/gram = Rp.5.950.000,-. (dibulatkan menjadi Rp.6.000.000,-) Yang jadi patokan adalah nishab perak. Simpanan di atas telah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Baca juga: Nishab Harta Simpanan itu dengan Perak Kesimpulan: Setiap harta simpanan, mata uang simpanan, tabungan yang telah mencapai nishab perak (sekitar 6 juta rupiah) terkena zakat 2,5% apabila simpanan tersebut telah bertahan satu tahun hijriyah (haul). Hal ini juga berlaku untuk zakat barang dagangan. Kaidah penting yang perlu diingat: Zakat itu dari simpanan, bukan dari pemasukan. Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Silakan disebar kepada yang lainnya.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qasim. Al-Wajiz Al-Muqarin fi Ahkam Az-Zakah wa Ash-Shiyam wa Al-Hajj. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kabi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah. Cetakan ketiga, Tahun 1415 H. Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayar. Penerbit Darul Wathan. Fiqh Az-Zakaat. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi Bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. www.dorar.net. Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar-Rusyd. – Diselesaikan Ahad siang, 15 Ramadhan 1443 H, 17 April 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat dosa enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat qadha zakat Zakat zakat emas zakat harta simpanan zakat mata uang zakat perak

Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Contoh-contoh ketidakmampuan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala semata pada bulan Ramadan 2. Teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan salaf saleh dalam menjalani Ramadan [1] 3. Resep apakah untuk bisa mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan? 4. Prinsip pertama, “Manusia adalah makhluk yang lemah” Contoh-contoh ketidakmampuan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala semata pada bulan RamadanKilas balik Ramadan di tahun-tahun lalu, betapa banyak contoh seseorang ingin sempurna ibadahnya, namun banyak tidak terlaksana. Misalnya,-Ingin mengikuti contoh salaf saleh yang 6 bulan sebelum Ramadan sudah berdoa agar dapat menjumpai bulan Ramadan. Ternyata mungkin masih banyak sampai hari-hari ini pun belum berdoa.-Telat bangun sahur, sehingga hilang kesempatan mendapatkan keberkahan sahur. Atau menjumpai waktu sahur, tetapi saat sahur lebih dominan rutinitas makan. Tidak menghadirkan harapan-harapan mendapatkan pahala dan keutamaan sahur dan tidak menghayati hakikat sahur sebagai ibadah sehingga terluput besarnya pahala sahur.– Terkadang terlambat tidak salat jemaah karena malas. Atau sangat ingin di saf pertama, namun BAB lama di kamar mandi.– Setelah salat subuh, tidur sehingga terluput berbagai amal saleh, seperti membaca Al-Qur’an, zikir, dan lainnya. Sehingga target khatam baca Al-Qur’an tidak tercapai padahal bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an.– Mungkin mudah bagi kita menahan makan dan minum secara sengaja, tetapi sulit menahan seluruh anggota tubuh dari hal yang mengurangi pahala puasa. Bahkan bisa jadi menghilangkan pahala puasa secara totalitas, yaitu semua kemaksiatan selain dosa melakukan pembatal puasa, seperti menahan mata dari melihat hal yang haram dilihat, menahan lisan, telinga, serta hati dari dosa-dosa.– Salat tarawih, mungkin banyak kali kita ingin khusyuk dalam salat tarawih namun ternyata banyak ngelamun mikir ini itu apalagi jika bacaan surat Al-Qur’an imamnya panjang, dan masih banyak contoh-contoh ketidakmampuan meraih kesempurnaan dalam bulan Ramadan.Baca Juga: Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? Teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan salaf saleh dalam menjalani Ramadan [1]Bulan Ramadan adalah bulan ibadah dan Al-Qur’an. Selain ibadah puasa, Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’aad menyebutkan bahwa Rasulullah di bulan Ramadan memperbanyak berbagai macam ibadah kepada Allah, seperti salat, membaca Al-Qur’an, sedekah, zikir, iktikaf, berbuat baik, dan beliau paling dermawan saat Ramadan padahal beliau adalah orang yang paling dermawan (di luar bulan Ramadan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan ibadah pada bulan Ramadan yang tidak dikerjakan di bulan selain Ramadan.Demikian pula salaf saleh, mereka juga memperbanyak ibadah pada bulan Ramadan, khususnya membaca Al-Qur’an Al-Karim. Misalnya, pada bulan Ramadan, ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mengkhatamkan Al-Qur’an sehari sekali, sedangkan Sa’id bin Jubair seorang tabi’in rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap dua malam sekali. Imam Bukhari rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an sehari sekali. Imam Syafi’i rahimahullah 6o kali selama bulan Ramadan, dan Qotadah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap tiga hari sekali, sedangkan saat sepuluh hari terakhir adalah setiap malam khatam.Resep apakah untuk bisa mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan?Di antara resep untuk mampu menjalani peribadatan pada bulan Ramadan dengan ditolong oleh Allah Ta’ala adalah dengan memperhatikan dan mengamalkan beberapa prinsip berikut ini :Prinsip pertama, “Manusia adalah makhluk yang lemah”Kita perlu memahami karakter manusia, agar kita lebih yakin lagi merasa tidak bisa terlepas dari pertolongan Allah Ta’ala. Banyak dalil yang menunjukkan hakikat manusia, bahwa manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, tidak tahu apa-apa, tidak kuasa mendatangkan manfaat, dan senantiasa membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala. Semua yang ada pada diri manusia hakekatnya dari Allah Ta’ala, hawa nafsunya menyenangi harta, manusia banyak melakukan kesalahan, dan semuanya tersesat, kecuali orang yang Allah Ta’ala beri petunjuk. Berikut ini beberapa dalil tentang sifat kurang dan lemah yang terdapat pada diri manusia.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu (dalam syari’at dan takdir-Nya), karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.” (QS. An-Nisa’: 28)وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ“Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun.” (QS. An-Nahl: 78)قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat bagi diriku, kecuali apa yang dikehendaki Allah.” (QS. Al-A’raf: 188)يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اَنْتُمُ الْفُقَرَاۤءُ اِلَى اللّٰهِ ۚوَاللّٰهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ“Wahai manusia! Kalianlah yang membutuhkan Allah, dan Allah adalah Yang Mahakaya (tidak memerlukan segala sesuatu apapun), Mahaterpuji.” (QS. Fathir: 15)اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ“Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memohon perlindungan dalam khotbah hajah,ونعوذُ باللَّهِ من شرورِ أنفسنا ، ومن سيِّئاتِ أعمالنا ، من يَهدِهِ اللَّهُ فلاَ مضلَّ لَهُ ، ومن يضلل فلاَ هاديَ لَهُ “Kami berlindung dari keburukan jiwa kami dan dari kesalahan amal kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada satu pun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada satu pun yang memberi petunjuk kepada-Nya.“ (Shahih Ibnu Majah)زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ“(Manusia diuji dengan) dihiasi dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (QS. Ali ‘Imran: 14)اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Karena sesungguhnya nafsu itu banyak mendorong kepada keburukan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Yusuf: 53)Dalam hadis qudsi, riwayat Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meriwayatkan dari Allah Ta’ala, Dia berfirman,يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ ضَالٌّ إلَّا مَنْ هَدَيْته، فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ …..إنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا؛ فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ“Wahai hamba-Ku, setiap kalian tersesat, kecuali orang yang Aku beri petunjuk. Maka, mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku beri petunjuk kalian… Sesungguhnya kalian melakukan kesalahan pada malam dan siang, sedangkan Aku mengampuni dosa-dosa semuanya, maka mohonlah ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni kalian.”وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا“Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian).” (QS. An-Nisa’: 83)فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى“Maka janganlah kalian menyatakan diri kalian saleh. Dia mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala melarang kita menyatakan diri kita saleh, bersih dari dosa, bagus amalan kita  dalam bentuk ujub, membangga-banggakan, dan memuji diri kita, atau riya’, memamerkan amalan saleh kita. [2] Oleh karena itu, sikap menyatakan diri di bulan Ramadan, seolah-olah tingkatan keimanannya pasti mampu mengamalkan berbagai macam amal saleh dengan baik di bulan Ramadan, ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasallam, dengan pandangan membanggakan dirinya, maka sikap ini termasuk melanggar ayat yang mulia di atas.[Bersambung] Baca Juga:Doa Sepanjang RamadhanHukum Tadarusan di Bulan RamadhanPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/article/196945/[2] Tidak termasuk ke dalam ayat adalah menyebutkan amal shaleh dalam konteks bersyukur kepada Allah Ta’ala. Ini bukanlah termasuk menyatakan diri shaleh yang terlarang dalam ayat di atas.🔍 Ramadhan Kareem Artinya, Hadits Tentang Hubungan Suami Istri, Hukum Khitan Bagi Perempuan, Orang Hutang, Kenikmatan Di Surga FirdausTags: Aqidahbulan ramadhankeutamaan ramadhannasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhanTauhid

Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Contoh-contoh ketidakmampuan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala semata pada bulan Ramadan 2. Teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan salaf saleh dalam menjalani Ramadan [1] 3. Resep apakah untuk bisa mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan? 4. Prinsip pertama, “Manusia adalah makhluk yang lemah” Contoh-contoh ketidakmampuan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala semata pada bulan RamadanKilas balik Ramadan di tahun-tahun lalu, betapa banyak contoh seseorang ingin sempurna ibadahnya, namun banyak tidak terlaksana. Misalnya,-Ingin mengikuti contoh salaf saleh yang 6 bulan sebelum Ramadan sudah berdoa agar dapat menjumpai bulan Ramadan. Ternyata mungkin masih banyak sampai hari-hari ini pun belum berdoa.-Telat bangun sahur, sehingga hilang kesempatan mendapatkan keberkahan sahur. Atau menjumpai waktu sahur, tetapi saat sahur lebih dominan rutinitas makan. Tidak menghadirkan harapan-harapan mendapatkan pahala dan keutamaan sahur dan tidak menghayati hakikat sahur sebagai ibadah sehingga terluput besarnya pahala sahur.– Terkadang terlambat tidak salat jemaah karena malas. Atau sangat ingin di saf pertama, namun BAB lama di kamar mandi.– Setelah salat subuh, tidur sehingga terluput berbagai amal saleh, seperti membaca Al-Qur’an, zikir, dan lainnya. Sehingga target khatam baca Al-Qur’an tidak tercapai padahal bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an.– Mungkin mudah bagi kita menahan makan dan minum secara sengaja, tetapi sulit menahan seluruh anggota tubuh dari hal yang mengurangi pahala puasa. Bahkan bisa jadi menghilangkan pahala puasa secara totalitas, yaitu semua kemaksiatan selain dosa melakukan pembatal puasa, seperti menahan mata dari melihat hal yang haram dilihat, menahan lisan, telinga, serta hati dari dosa-dosa.– Salat tarawih, mungkin banyak kali kita ingin khusyuk dalam salat tarawih namun ternyata banyak ngelamun mikir ini itu apalagi jika bacaan surat Al-Qur’an imamnya panjang, dan masih banyak contoh-contoh ketidakmampuan meraih kesempurnaan dalam bulan Ramadan.Baca Juga: Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? Teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan salaf saleh dalam menjalani Ramadan [1]Bulan Ramadan adalah bulan ibadah dan Al-Qur’an. Selain ibadah puasa, Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’aad menyebutkan bahwa Rasulullah di bulan Ramadan memperbanyak berbagai macam ibadah kepada Allah, seperti salat, membaca Al-Qur’an, sedekah, zikir, iktikaf, berbuat baik, dan beliau paling dermawan saat Ramadan padahal beliau adalah orang yang paling dermawan (di luar bulan Ramadan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan ibadah pada bulan Ramadan yang tidak dikerjakan di bulan selain Ramadan.Demikian pula salaf saleh, mereka juga memperbanyak ibadah pada bulan Ramadan, khususnya membaca Al-Qur’an Al-Karim. Misalnya, pada bulan Ramadan, ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mengkhatamkan Al-Qur’an sehari sekali, sedangkan Sa’id bin Jubair seorang tabi’in rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap dua malam sekali. Imam Bukhari rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an sehari sekali. Imam Syafi’i rahimahullah 6o kali selama bulan Ramadan, dan Qotadah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap tiga hari sekali, sedangkan saat sepuluh hari terakhir adalah setiap malam khatam.Resep apakah untuk bisa mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan?Di antara resep untuk mampu menjalani peribadatan pada bulan Ramadan dengan ditolong oleh Allah Ta’ala adalah dengan memperhatikan dan mengamalkan beberapa prinsip berikut ini :Prinsip pertama, “Manusia adalah makhluk yang lemah”Kita perlu memahami karakter manusia, agar kita lebih yakin lagi merasa tidak bisa terlepas dari pertolongan Allah Ta’ala. Banyak dalil yang menunjukkan hakikat manusia, bahwa manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, tidak tahu apa-apa, tidak kuasa mendatangkan manfaat, dan senantiasa membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala. Semua yang ada pada diri manusia hakekatnya dari Allah Ta’ala, hawa nafsunya menyenangi harta, manusia banyak melakukan kesalahan, dan semuanya tersesat, kecuali orang yang Allah Ta’ala beri petunjuk. Berikut ini beberapa dalil tentang sifat kurang dan lemah yang terdapat pada diri manusia.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu (dalam syari’at dan takdir-Nya), karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.” (QS. An-Nisa’: 28)وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ“Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun.” (QS. An-Nahl: 78)قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat bagi diriku, kecuali apa yang dikehendaki Allah.” (QS. Al-A’raf: 188)يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اَنْتُمُ الْفُقَرَاۤءُ اِلَى اللّٰهِ ۚوَاللّٰهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ“Wahai manusia! Kalianlah yang membutuhkan Allah, dan Allah adalah Yang Mahakaya (tidak memerlukan segala sesuatu apapun), Mahaterpuji.” (QS. Fathir: 15)اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ“Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memohon perlindungan dalam khotbah hajah,ونعوذُ باللَّهِ من شرورِ أنفسنا ، ومن سيِّئاتِ أعمالنا ، من يَهدِهِ اللَّهُ فلاَ مضلَّ لَهُ ، ومن يضلل فلاَ هاديَ لَهُ “Kami berlindung dari keburukan jiwa kami dan dari kesalahan amal kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada satu pun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada satu pun yang memberi petunjuk kepada-Nya.“ (Shahih Ibnu Majah)زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ“(Manusia diuji dengan) dihiasi dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (QS. Ali ‘Imran: 14)اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Karena sesungguhnya nafsu itu banyak mendorong kepada keburukan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Yusuf: 53)Dalam hadis qudsi, riwayat Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meriwayatkan dari Allah Ta’ala, Dia berfirman,يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ ضَالٌّ إلَّا مَنْ هَدَيْته، فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ …..إنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا؛ فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ“Wahai hamba-Ku, setiap kalian tersesat, kecuali orang yang Aku beri petunjuk. Maka, mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku beri petunjuk kalian… Sesungguhnya kalian melakukan kesalahan pada malam dan siang, sedangkan Aku mengampuni dosa-dosa semuanya, maka mohonlah ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni kalian.”وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا“Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian).” (QS. An-Nisa’: 83)فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى“Maka janganlah kalian menyatakan diri kalian saleh. Dia mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala melarang kita menyatakan diri kita saleh, bersih dari dosa, bagus amalan kita  dalam bentuk ujub, membangga-banggakan, dan memuji diri kita, atau riya’, memamerkan amalan saleh kita. [2] Oleh karena itu, sikap menyatakan diri di bulan Ramadan, seolah-olah tingkatan keimanannya pasti mampu mengamalkan berbagai macam amal saleh dengan baik di bulan Ramadan, ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasallam, dengan pandangan membanggakan dirinya, maka sikap ini termasuk melanggar ayat yang mulia di atas.[Bersambung] Baca Juga:Doa Sepanjang RamadhanHukum Tadarusan di Bulan RamadhanPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/article/196945/[2] Tidak termasuk ke dalam ayat adalah menyebutkan amal shaleh dalam konteks bersyukur kepada Allah Ta’ala. Ini bukanlah termasuk menyatakan diri shaleh yang terlarang dalam ayat di atas.🔍 Ramadhan Kareem Artinya, Hadits Tentang Hubungan Suami Istri, Hukum Khitan Bagi Perempuan, Orang Hutang, Kenikmatan Di Surga FirdausTags: Aqidahbulan ramadhankeutamaan ramadhannasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhanTauhid
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Contoh-contoh ketidakmampuan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala semata pada bulan Ramadan 2. Teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan salaf saleh dalam menjalani Ramadan [1] 3. Resep apakah untuk bisa mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan? 4. Prinsip pertama, “Manusia adalah makhluk yang lemah” Contoh-contoh ketidakmampuan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala semata pada bulan RamadanKilas balik Ramadan di tahun-tahun lalu, betapa banyak contoh seseorang ingin sempurna ibadahnya, namun banyak tidak terlaksana. Misalnya,-Ingin mengikuti contoh salaf saleh yang 6 bulan sebelum Ramadan sudah berdoa agar dapat menjumpai bulan Ramadan. Ternyata mungkin masih banyak sampai hari-hari ini pun belum berdoa.-Telat bangun sahur, sehingga hilang kesempatan mendapatkan keberkahan sahur. Atau menjumpai waktu sahur, tetapi saat sahur lebih dominan rutinitas makan. Tidak menghadirkan harapan-harapan mendapatkan pahala dan keutamaan sahur dan tidak menghayati hakikat sahur sebagai ibadah sehingga terluput besarnya pahala sahur.– Terkadang terlambat tidak salat jemaah karena malas. Atau sangat ingin di saf pertama, namun BAB lama di kamar mandi.– Setelah salat subuh, tidur sehingga terluput berbagai amal saleh, seperti membaca Al-Qur’an, zikir, dan lainnya. Sehingga target khatam baca Al-Qur’an tidak tercapai padahal bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an.– Mungkin mudah bagi kita menahan makan dan minum secara sengaja, tetapi sulit menahan seluruh anggota tubuh dari hal yang mengurangi pahala puasa. Bahkan bisa jadi menghilangkan pahala puasa secara totalitas, yaitu semua kemaksiatan selain dosa melakukan pembatal puasa, seperti menahan mata dari melihat hal yang haram dilihat, menahan lisan, telinga, serta hati dari dosa-dosa.– Salat tarawih, mungkin banyak kali kita ingin khusyuk dalam salat tarawih namun ternyata banyak ngelamun mikir ini itu apalagi jika bacaan surat Al-Qur’an imamnya panjang, dan masih banyak contoh-contoh ketidakmampuan meraih kesempurnaan dalam bulan Ramadan.Baca Juga: Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? Teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan salaf saleh dalam menjalani Ramadan [1]Bulan Ramadan adalah bulan ibadah dan Al-Qur’an. Selain ibadah puasa, Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’aad menyebutkan bahwa Rasulullah di bulan Ramadan memperbanyak berbagai macam ibadah kepada Allah, seperti salat, membaca Al-Qur’an, sedekah, zikir, iktikaf, berbuat baik, dan beliau paling dermawan saat Ramadan padahal beliau adalah orang yang paling dermawan (di luar bulan Ramadan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan ibadah pada bulan Ramadan yang tidak dikerjakan di bulan selain Ramadan.Demikian pula salaf saleh, mereka juga memperbanyak ibadah pada bulan Ramadan, khususnya membaca Al-Qur’an Al-Karim. Misalnya, pada bulan Ramadan, ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mengkhatamkan Al-Qur’an sehari sekali, sedangkan Sa’id bin Jubair seorang tabi’in rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap dua malam sekali. Imam Bukhari rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an sehari sekali. Imam Syafi’i rahimahullah 6o kali selama bulan Ramadan, dan Qotadah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap tiga hari sekali, sedangkan saat sepuluh hari terakhir adalah setiap malam khatam.Resep apakah untuk bisa mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan?Di antara resep untuk mampu menjalani peribadatan pada bulan Ramadan dengan ditolong oleh Allah Ta’ala adalah dengan memperhatikan dan mengamalkan beberapa prinsip berikut ini :Prinsip pertama, “Manusia adalah makhluk yang lemah”Kita perlu memahami karakter manusia, agar kita lebih yakin lagi merasa tidak bisa terlepas dari pertolongan Allah Ta’ala. Banyak dalil yang menunjukkan hakikat manusia, bahwa manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, tidak tahu apa-apa, tidak kuasa mendatangkan manfaat, dan senantiasa membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala. Semua yang ada pada diri manusia hakekatnya dari Allah Ta’ala, hawa nafsunya menyenangi harta, manusia banyak melakukan kesalahan, dan semuanya tersesat, kecuali orang yang Allah Ta’ala beri petunjuk. Berikut ini beberapa dalil tentang sifat kurang dan lemah yang terdapat pada diri manusia.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu (dalam syari’at dan takdir-Nya), karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.” (QS. An-Nisa’: 28)وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ“Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun.” (QS. An-Nahl: 78)قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat bagi diriku, kecuali apa yang dikehendaki Allah.” (QS. Al-A’raf: 188)يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اَنْتُمُ الْفُقَرَاۤءُ اِلَى اللّٰهِ ۚوَاللّٰهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ“Wahai manusia! Kalianlah yang membutuhkan Allah, dan Allah adalah Yang Mahakaya (tidak memerlukan segala sesuatu apapun), Mahaterpuji.” (QS. Fathir: 15)اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ“Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memohon perlindungan dalam khotbah hajah,ونعوذُ باللَّهِ من شرورِ أنفسنا ، ومن سيِّئاتِ أعمالنا ، من يَهدِهِ اللَّهُ فلاَ مضلَّ لَهُ ، ومن يضلل فلاَ هاديَ لَهُ “Kami berlindung dari keburukan jiwa kami dan dari kesalahan amal kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada satu pun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada satu pun yang memberi petunjuk kepada-Nya.“ (Shahih Ibnu Majah)زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ“(Manusia diuji dengan) dihiasi dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (QS. Ali ‘Imran: 14)اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Karena sesungguhnya nafsu itu banyak mendorong kepada keburukan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Yusuf: 53)Dalam hadis qudsi, riwayat Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meriwayatkan dari Allah Ta’ala, Dia berfirman,يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ ضَالٌّ إلَّا مَنْ هَدَيْته، فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ …..إنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا؛ فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ“Wahai hamba-Ku, setiap kalian tersesat, kecuali orang yang Aku beri petunjuk. Maka, mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku beri petunjuk kalian… Sesungguhnya kalian melakukan kesalahan pada malam dan siang, sedangkan Aku mengampuni dosa-dosa semuanya, maka mohonlah ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni kalian.”وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا“Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian).” (QS. An-Nisa’: 83)فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى“Maka janganlah kalian menyatakan diri kalian saleh. Dia mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala melarang kita menyatakan diri kita saleh, bersih dari dosa, bagus amalan kita  dalam bentuk ujub, membangga-banggakan, dan memuji diri kita, atau riya’, memamerkan amalan saleh kita. [2] Oleh karena itu, sikap menyatakan diri di bulan Ramadan, seolah-olah tingkatan keimanannya pasti mampu mengamalkan berbagai macam amal saleh dengan baik di bulan Ramadan, ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasallam, dengan pandangan membanggakan dirinya, maka sikap ini termasuk melanggar ayat yang mulia di atas.[Bersambung] Baca Juga:Doa Sepanjang RamadhanHukum Tadarusan di Bulan RamadhanPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/article/196945/[2] Tidak termasuk ke dalam ayat adalah menyebutkan amal shaleh dalam konteks bersyukur kepada Allah Ta’ala. Ini bukanlah termasuk menyatakan diri shaleh yang terlarang dalam ayat di atas.🔍 Ramadhan Kareem Artinya, Hadits Tentang Hubungan Suami Istri, Hukum Khitan Bagi Perempuan, Orang Hutang, Kenikmatan Di Surga FirdausTags: Aqidahbulan ramadhankeutamaan ramadhannasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhanTauhid


Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Contoh-contoh ketidakmampuan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala semata pada bulan Ramadan 2. Teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan salaf saleh dalam menjalani Ramadan [1] 3. Resep apakah untuk bisa mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan? 4. Prinsip pertama, “Manusia adalah makhluk yang lemah” Contoh-contoh ketidakmampuan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala semata pada bulan RamadanKilas balik Ramadan di tahun-tahun lalu, betapa banyak contoh seseorang ingin sempurna ibadahnya, namun banyak tidak terlaksana. Misalnya,-Ingin mengikuti contoh salaf saleh yang 6 bulan sebelum Ramadan sudah berdoa agar dapat menjumpai bulan Ramadan. Ternyata mungkin masih banyak sampai hari-hari ini pun belum berdoa.-Telat bangun sahur, sehingga hilang kesempatan mendapatkan keberkahan sahur. Atau menjumpai waktu sahur, tetapi saat sahur lebih dominan rutinitas makan. Tidak menghadirkan harapan-harapan mendapatkan pahala dan keutamaan sahur dan tidak menghayati hakikat sahur sebagai ibadah sehingga terluput besarnya pahala sahur.– Terkadang terlambat tidak salat jemaah karena malas. Atau sangat ingin di saf pertama, namun BAB lama di kamar mandi.– Setelah salat subuh, tidur sehingga terluput berbagai amal saleh, seperti membaca Al-Qur’an, zikir, dan lainnya. Sehingga target khatam baca Al-Qur’an tidak tercapai padahal bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an.– Mungkin mudah bagi kita menahan makan dan minum secara sengaja, tetapi sulit menahan seluruh anggota tubuh dari hal yang mengurangi pahala puasa. Bahkan bisa jadi menghilangkan pahala puasa secara totalitas, yaitu semua kemaksiatan selain dosa melakukan pembatal puasa, seperti menahan mata dari melihat hal yang haram dilihat, menahan lisan, telinga, serta hati dari dosa-dosa.– Salat tarawih, mungkin banyak kali kita ingin khusyuk dalam salat tarawih namun ternyata banyak ngelamun mikir ini itu apalagi jika bacaan surat Al-Qur’an imamnya panjang, dan masih banyak contoh-contoh ketidakmampuan meraih kesempurnaan dalam bulan Ramadan.Baca Juga: Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? Teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan salaf saleh dalam menjalani Ramadan [1]Bulan Ramadan adalah bulan ibadah dan Al-Qur’an. Selain ibadah puasa, Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’aad menyebutkan bahwa Rasulullah di bulan Ramadan memperbanyak berbagai macam ibadah kepada Allah, seperti salat, membaca Al-Qur’an, sedekah, zikir, iktikaf, berbuat baik, dan beliau paling dermawan saat Ramadan padahal beliau adalah orang yang paling dermawan (di luar bulan Ramadan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan ibadah pada bulan Ramadan yang tidak dikerjakan di bulan selain Ramadan.Demikian pula salaf saleh, mereka juga memperbanyak ibadah pada bulan Ramadan, khususnya membaca Al-Qur’an Al-Karim. Misalnya, pada bulan Ramadan, ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mengkhatamkan Al-Qur’an sehari sekali, sedangkan Sa’id bin Jubair seorang tabi’in rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap dua malam sekali. Imam Bukhari rahimahullah mengkhatamkan Al-Qur’an sehari sekali. Imam Syafi’i rahimahullah 6o kali selama bulan Ramadan, dan Qotadah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap tiga hari sekali, sedangkan saat sepuluh hari terakhir adalah setiap malam khatam.Resep apakah untuk bisa mendapatkan pertolongan Allah dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan?Di antara resep untuk mampu menjalani peribadatan pada bulan Ramadan dengan ditolong oleh Allah Ta’ala adalah dengan memperhatikan dan mengamalkan beberapa prinsip berikut ini :Prinsip pertama, “Manusia adalah makhluk yang lemah”Kita perlu memahami karakter manusia, agar kita lebih yakin lagi merasa tidak bisa terlepas dari pertolongan Allah Ta’ala. Banyak dalil yang menunjukkan hakikat manusia, bahwa manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, tidak tahu apa-apa, tidak kuasa mendatangkan manfaat, dan senantiasa membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala. Semua yang ada pada diri manusia hakekatnya dari Allah Ta’ala, hawa nafsunya menyenangi harta, manusia banyak melakukan kesalahan, dan semuanya tersesat, kecuali orang yang Allah Ta’ala beri petunjuk. Berikut ini beberapa dalil tentang sifat kurang dan lemah yang terdapat pada diri manusia.Allah Ta’ala berfirman,يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu (dalam syari’at dan takdir-Nya), karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.” (QS. An-Nisa’: 28)وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ“Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun.” (QS. An-Nahl: 78)قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat bagi diriku, kecuali apa yang dikehendaki Allah.” (QS. Al-A’raf: 188)يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اَنْتُمُ الْفُقَرَاۤءُ اِلَى اللّٰهِ ۚوَاللّٰهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ“Wahai manusia! Kalianlah yang membutuhkan Allah, dan Allah adalah Yang Mahakaya (tidak memerlukan segala sesuatu apapun), Mahaterpuji.” (QS. Fathir: 15)اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ“Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memohon perlindungan dalam khotbah hajah,ونعوذُ باللَّهِ من شرورِ أنفسنا ، ومن سيِّئاتِ أعمالنا ، من يَهدِهِ اللَّهُ فلاَ مضلَّ لَهُ ، ومن يضلل فلاَ هاديَ لَهُ “Kami berlindung dari keburukan jiwa kami dan dari kesalahan amal kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada satu pun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada satu pun yang memberi petunjuk kepada-Nya.“ (Shahih Ibnu Majah)زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ“(Manusia diuji dengan) dihiasi dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (QS. Ali ‘Imran: 14)اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Karena sesungguhnya nafsu itu banyak mendorong kepada keburukan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Yusuf: 53)Dalam hadis qudsi, riwayat Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meriwayatkan dari Allah Ta’ala, Dia berfirman,يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ ضَالٌّ إلَّا مَنْ هَدَيْته، فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ …..إنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا؛ فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ“Wahai hamba-Ku, setiap kalian tersesat, kecuali orang yang Aku beri petunjuk. Maka, mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku beri petunjuk kalian… Sesungguhnya kalian melakukan kesalahan pada malam dan siang, sedangkan Aku mengampuni dosa-dosa semuanya, maka mohonlah ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni kalian.”وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا“Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian).” (QS. An-Nisa’: 83)فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى“Maka janganlah kalian menyatakan diri kalian saleh. Dia mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala melarang kita menyatakan diri kita saleh, bersih dari dosa, bagus amalan kita  dalam bentuk ujub, membangga-banggakan, dan memuji diri kita, atau riya’, memamerkan amalan saleh kita. [2] Oleh karena itu, sikap menyatakan diri di bulan Ramadan, seolah-olah tingkatan keimanannya pasti mampu mengamalkan berbagai macam amal saleh dengan baik di bulan Ramadan, ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasallam, dengan pandangan membanggakan dirinya, maka sikap ini termasuk melanggar ayat yang mulia di atas.[Bersambung] Baca Juga:Doa Sepanjang RamadhanHukum Tadarusan di Bulan RamadhanPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/article/196945/[2] Tidak termasuk ke dalam ayat adalah menyebutkan amal shaleh dalam konteks bersyukur kepada Allah Ta’ala. Ini bukanlah termasuk menyatakan diri shaleh yang terlarang dalam ayat di atas.🔍 Ramadhan Kareem Artinya, Hadits Tentang Hubungan Suami Istri, Hukum Khitan Bagi Perempuan, Orang Hutang, Kenikmatan Di Surga FirdausTags: Aqidahbulan ramadhankeutamaan ramadhannasihatnasihat islamnasihat ramadhanRamadhanTauhid

Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal

Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal Pertanyaan: Apakah aqiqah juga afdhal dilaksanakan di hari ke-7 setelah kelahiran nya? Dari: Zulkarnain di Sleman Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Aqiqah memiliki keutamaan yang sangat besar, sebagaimana dikabarkan di dalam hadis shahih dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Imam Al-Khattabi rahimahullah menerangkan makna hadis ini dengan menukil keterangan Imam Ahmad, قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه Imam Ahmad berkata, ”Makna tergadaikan di sini adalah terhalang dari syafaat. Jika tidak diaqiqahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari syafaat anak.” (Lihat: Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30) Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar –rahimahullah-, اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه “Para ulama berbeda pendapat tentang makna “anak tergadai sampai diaqiqahi”. Namun pendapat yang paling bagus adalah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan, “Hadis ini berkenaan syafa’at” Maksud beliau jika anak belum ditunaikan aqiqahnya lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapat syafaatnya.” (Fathul Bari, jilid 12 hal. 410) Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengaqiqahi bayi yang lahir meskipun telah meninggal. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut, إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. “Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disholatkan, kemudian dikuburkan. Disunnahkan diberi nama dan diaqiqahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing, kriterianya adalah kambing yang sah untuk qurban. Semoga Allah memberikan taufiq, shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau.” (Fatwa Lajnah Da-imah jilid 10 hal. 459-460) Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia. Yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga dianjurkan diaqiqahkan. Sekian…. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Setelah Tasyahud Akhir, Menebus Dosa, Sholat Sambil Menangis, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriyah, Panduan Belajar Sholat Visited 2,288 times, 1 visit(s) today Post Views: 629 QRIS donasi Yufid

Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal

Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal Pertanyaan: Apakah aqiqah juga afdhal dilaksanakan di hari ke-7 setelah kelahiran nya? Dari: Zulkarnain di Sleman Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Aqiqah memiliki keutamaan yang sangat besar, sebagaimana dikabarkan di dalam hadis shahih dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Imam Al-Khattabi rahimahullah menerangkan makna hadis ini dengan menukil keterangan Imam Ahmad, قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه Imam Ahmad berkata, ”Makna tergadaikan di sini adalah terhalang dari syafaat. Jika tidak diaqiqahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari syafaat anak.” (Lihat: Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30) Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar –rahimahullah-, اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه “Para ulama berbeda pendapat tentang makna “anak tergadai sampai diaqiqahi”. Namun pendapat yang paling bagus adalah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan, “Hadis ini berkenaan syafa’at” Maksud beliau jika anak belum ditunaikan aqiqahnya lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapat syafaatnya.” (Fathul Bari, jilid 12 hal. 410) Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengaqiqahi bayi yang lahir meskipun telah meninggal. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut, إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. “Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disholatkan, kemudian dikuburkan. Disunnahkan diberi nama dan diaqiqahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing, kriterianya adalah kambing yang sah untuk qurban. Semoga Allah memberikan taufiq, shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau.” (Fatwa Lajnah Da-imah jilid 10 hal. 459-460) Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia. Yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga dianjurkan diaqiqahkan. Sekian…. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Setelah Tasyahud Akhir, Menebus Dosa, Sholat Sambil Menangis, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriyah, Panduan Belajar Sholat Visited 2,288 times, 1 visit(s) today Post Views: 629 QRIS donasi Yufid
Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal Pertanyaan: Apakah aqiqah juga afdhal dilaksanakan di hari ke-7 setelah kelahiran nya? Dari: Zulkarnain di Sleman Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Aqiqah memiliki keutamaan yang sangat besar, sebagaimana dikabarkan di dalam hadis shahih dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Imam Al-Khattabi rahimahullah menerangkan makna hadis ini dengan menukil keterangan Imam Ahmad, قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه Imam Ahmad berkata, ”Makna tergadaikan di sini adalah terhalang dari syafaat. Jika tidak diaqiqahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari syafaat anak.” (Lihat: Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30) Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar –rahimahullah-, اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه “Para ulama berbeda pendapat tentang makna “anak tergadai sampai diaqiqahi”. Namun pendapat yang paling bagus adalah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan, “Hadis ini berkenaan syafa’at” Maksud beliau jika anak belum ditunaikan aqiqahnya lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapat syafaatnya.” (Fathul Bari, jilid 12 hal. 410) Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengaqiqahi bayi yang lahir meskipun telah meninggal. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut, إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. “Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disholatkan, kemudian dikuburkan. Disunnahkan diberi nama dan diaqiqahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing, kriterianya adalah kambing yang sah untuk qurban. Semoga Allah memberikan taufiq, shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau.” (Fatwa Lajnah Da-imah jilid 10 hal. 459-460) Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia. Yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga dianjurkan diaqiqahkan. Sekian…. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Setelah Tasyahud Akhir, Menebus Dosa, Sholat Sambil Menangis, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriyah, Panduan Belajar Sholat Visited 2,288 times, 1 visit(s) today Post Views: 629 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1331518582&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal Pertanyaan: Apakah aqiqah juga afdhal dilaksanakan di hari ke-7 setelah kelahiran nya? Dari: Zulkarnain di Sleman Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Aqiqah memiliki keutamaan yang sangat besar, sebagaimana dikabarkan di dalam hadis shahih dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Imam Al-Khattabi rahimahullah menerangkan makna hadis ini dengan menukil keterangan Imam Ahmad, قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه Imam Ahmad berkata, ”Makna tergadaikan di sini adalah terhalang dari syafaat. Jika tidak diaqiqahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari syafaat anak.” (Lihat: Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30) Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar –rahimahullah-, اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه “Para ulama berbeda pendapat tentang makna “anak tergadai sampai diaqiqahi”. Namun pendapat yang paling bagus adalah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan, “Hadis ini berkenaan syafa’at” Maksud beliau jika anak belum ditunaikan aqiqahnya lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapat syafaatnya.” (Fathul Bari, jilid 12 hal. 410) Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengaqiqahi bayi yang lahir meskipun telah meninggal. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut, إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. “Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disholatkan, kemudian dikuburkan. Disunnahkan diberi nama dan diaqiqahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing, kriterianya adalah kambing yang sah untuk qurban. Semoga Allah memberikan taufiq, shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau.” (Fatwa Lajnah Da-imah jilid 10 hal. 459-460) Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia. Yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga dianjurkan diaqiqahkan. Sekian…. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Doa Setelah Tasyahud Akhir, Menebus Dosa, Sholat Sambil Menangis, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriyah, Panduan Belajar Sholat Visited 2,288 times, 1 visit(s) today Post Views: 629 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja Berat

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadan karena mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak keturunan (keluarga) yang menjadi tanggungannya. Bagaimanakah hukum hal tersebut?Baca Juga: Kewajiban Puasa RamadhanJawaban:Orang tersebut meninggalkan puasa pada bulan Ramadan dengan alasan bahwa dia bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan untuk keluarganya (misalnya dengan kerja berat, pent.). Jika dia melakukan hal itu karena salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya (baca: takwil, pent.), yaitu dia menyangka bahwa boleh tidak berpuasa sebagaimana orang sakit boleh untuk tidak berpuasa, maka diperbolehkan bagi yang tidak mampu mencari nafkah, kecuali dengan tidak berpuasa untuk tidak berpuasa. Orang ini statusnya adalah muta’awwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya, pent.) dan dia wajib meng-qadha’ puasa tersebut di hari lain jika dia masih hidup atau digantikan hutang puasanya tersebut oleh orang lain jika sudah meninggal dunia. Jika tidak diganti puasanya oleh orang lain, maka wajib memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.Adapun jika dia dia meninggalkan puasa bukan karena takwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya), maka menurut pendapat terkuat dari perkataan para ulama rahimahumullah bahwa semua ibadah yang sudah ditentukan waktu pelaksanaannya, jika seseorang sengaja tidak melaksanakannya di waktu yang sudah ditentukan tersebut tanpa ada uzur (alasan) yang bisa dibenarkan, maka ibadah tersebut (ketika dia lakukan di luar waktunya, pent.) menjadi tidak diterima.Cukuplah baginya (untuk bertobat) dengan memperbanyak amal saleh, memperbanyak amal ibadah sunah, dan istigfar. Dalil masalah ini adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang sahih,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Sebagaimana ibadah yang sudah ditentukan waktunya itu tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya, maka demikian pula ibadah tersebut juga tidak boleh dikerjakan setelah waktunya. Adapun jika terdapat uzur seperti bodoh (jahil) atau lupa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkaitan dengan lupa,مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ“Siapa saja yang lupa mengerjakan salat, hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat. Tidak ada denda (kaffarah) untuknya, kecuali itu saja.” (HR. Muslim no. 314)Adapun tidak tahu (bodoh) ini membutuhkan perincian, namun tidak di sini aku merinci hal tersebut. Baca Juga:Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?***@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 546-547, pertanyaan no. 397.🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hadist Zakat, Mendoakan Pengantin, Cwe Muslimah, Pengertian Fardhu AinTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanpuasa wajibRamadhantidak puasa karena kerja berat

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja Berat

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadan karena mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak keturunan (keluarga) yang menjadi tanggungannya. Bagaimanakah hukum hal tersebut?Baca Juga: Kewajiban Puasa RamadhanJawaban:Orang tersebut meninggalkan puasa pada bulan Ramadan dengan alasan bahwa dia bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan untuk keluarganya (misalnya dengan kerja berat, pent.). Jika dia melakukan hal itu karena salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya (baca: takwil, pent.), yaitu dia menyangka bahwa boleh tidak berpuasa sebagaimana orang sakit boleh untuk tidak berpuasa, maka diperbolehkan bagi yang tidak mampu mencari nafkah, kecuali dengan tidak berpuasa untuk tidak berpuasa. Orang ini statusnya adalah muta’awwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya, pent.) dan dia wajib meng-qadha’ puasa tersebut di hari lain jika dia masih hidup atau digantikan hutang puasanya tersebut oleh orang lain jika sudah meninggal dunia. Jika tidak diganti puasanya oleh orang lain, maka wajib memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.Adapun jika dia dia meninggalkan puasa bukan karena takwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya), maka menurut pendapat terkuat dari perkataan para ulama rahimahumullah bahwa semua ibadah yang sudah ditentukan waktu pelaksanaannya, jika seseorang sengaja tidak melaksanakannya di waktu yang sudah ditentukan tersebut tanpa ada uzur (alasan) yang bisa dibenarkan, maka ibadah tersebut (ketika dia lakukan di luar waktunya, pent.) menjadi tidak diterima.Cukuplah baginya (untuk bertobat) dengan memperbanyak amal saleh, memperbanyak amal ibadah sunah, dan istigfar. Dalil masalah ini adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang sahih,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Sebagaimana ibadah yang sudah ditentukan waktunya itu tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya, maka demikian pula ibadah tersebut juga tidak boleh dikerjakan setelah waktunya. Adapun jika terdapat uzur seperti bodoh (jahil) atau lupa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkaitan dengan lupa,مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ“Siapa saja yang lupa mengerjakan salat, hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat. Tidak ada denda (kaffarah) untuknya, kecuali itu saja.” (HR. Muslim no. 314)Adapun tidak tahu (bodoh) ini membutuhkan perincian, namun tidak di sini aku merinci hal tersebut. Baca Juga:Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?***@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 546-547, pertanyaan no. 397.🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hadist Zakat, Mendoakan Pengantin, Cwe Muslimah, Pengertian Fardhu AinTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanpuasa wajibRamadhantidak puasa karena kerja berat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadan karena mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak keturunan (keluarga) yang menjadi tanggungannya. Bagaimanakah hukum hal tersebut?Baca Juga: Kewajiban Puasa RamadhanJawaban:Orang tersebut meninggalkan puasa pada bulan Ramadan dengan alasan bahwa dia bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan untuk keluarganya (misalnya dengan kerja berat, pent.). Jika dia melakukan hal itu karena salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya (baca: takwil, pent.), yaitu dia menyangka bahwa boleh tidak berpuasa sebagaimana orang sakit boleh untuk tidak berpuasa, maka diperbolehkan bagi yang tidak mampu mencari nafkah, kecuali dengan tidak berpuasa untuk tidak berpuasa. Orang ini statusnya adalah muta’awwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya, pent.) dan dia wajib meng-qadha’ puasa tersebut di hari lain jika dia masih hidup atau digantikan hutang puasanya tersebut oleh orang lain jika sudah meninggal dunia. Jika tidak diganti puasanya oleh orang lain, maka wajib memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.Adapun jika dia dia meninggalkan puasa bukan karena takwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya), maka menurut pendapat terkuat dari perkataan para ulama rahimahumullah bahwa semua ibadah yang sudah ditentukan waktu pelaksanaannya, jika seseorang sengaja tidak melaksanakannya di waktu yang sudah ditentukan tersebut tanpa ada uzur (alasan) yang bisa dibenarkan, maka ibadah tersebut (ketika dia lakukan di luar waktunya, pent.) menjadi tidak diterima.Cukuplah baginya (untuk bertobat) dengan memperbanyak amal saleh, memperbanyak amal ibadah sunah, dan istigfar. Dalil masalah ini adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang sahih,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Sebagaimana ibadah yang sudah ditentukan waktunya itu tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya, maka demikian pula ibadah tersebut juga tidak boleh dikerjakan setelah waktunya. Adapun jika terdapat uzur seperti bodoh (jahil) atau lupa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkaitan dengan lupa,مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ“Siapa saja yang lupa mengerjakan salat, hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat. Tidak ada denda (kaffarah) untuknya, kecuali itu saja.” (HR. Muslim no. 314)Adapun tidak tahu (bodoh) ini membutuhkan perincian, namun tidak di sini aku merinci hal tersebut. Baca Juga:Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?***@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 546-547, pertanyaan no. 397.🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hadist Zakat, Mendoakan Pengantin, Cwe Muslimah, Pengertian Fardhu AinTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanpuasa wajibRamadhantidak puasa karena kerja berat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadan karena mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak keturunan (keluarga) yang menjadi tanggungannya. Bagaimanakah hukum hal tersebut?Baca Juga: Kewajiban Puasa RamadhanJawaban:Orang tersebut meninggalkan puasa pada bulan Ramadan dengan alasan bahwa dia bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan untuk keluarganya (misalnya dengan kerja berat, pent.). Jika dia melakukan hal itu karena salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya (baca: takwil, pent.), yaitu dia menyangka bahwa boleh tidak berpuasa sebagaimana orang sakit boleh untuk tidak berpuasa, maka diperbolehkan bagi yang tidak mampu mencari nafkah, kecuali dengan tidak berpuasa untuk tidak berpuasa. Orang ini statusnya adalah muta’awwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya, pent.) dan dia wajib meng-qadha’ puasa tersebut di hari lain jika dia masih hidup atau digantikan hutang puasanya tersebut oleh orang lain jika sudah meninggal dunia. Jika tidak diganti puasanya oleh orang lain, maka wajib memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.Adapun jika dia dia meninggalkan puasa bukan karena takwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya), maka menurut pendapat terkuat dari perkataan para ulama rahimahumullah bahwa semua ibadah yang sudah ditentukan waktu pelaksanaannya, jika seseorang sengaja tidak melaksanakannya di waktu yang sudah ditentukan tersebut tanpa ada uzur (alasan) yang bisa dibenarkan, maka ibadah tersebut (ketika dia lakukan di luar waktunya, pent.) menjadi tidak diterima.Cukuplah baginya (untuk bertobat) dengan memperbanyak amal saleh, memperbanyak amal ibadah sunah, dan istigfar. Dalil masalah ini adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang sahih,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Sebagaimana ibadah yang sudah ditentukan waktunya itu tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya, maka demikian pula ibadah tersebut juga tidak boleh dikerjakan setelah waktunya. Adapun jika terdapat uzur seperti bodoh (jahil) atau lupa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkaitan dengan lupa,مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ“Siapa saja yang lupa mengerjakan salat, hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat. Tidak ada denda (kaffarah) untuknya, kecuali itu saja.” (HR. Muslim no. 314)Adapun tidak tahu (bodoh) ini membutuhkan perincian, namun tidak di sini aku merinci hal tersebut. Baca Juga:Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?***@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 546-547, pertanyaan no. 397.🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hadist Zakat, Mendoakan Pengantin, Cwe Muslimah, Pengertian Fardhu AinTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasafikih puasa ramadhannasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanpuasa wajibRamadhantidak puasa karena kerja berat

Mau Selamat? Ikuti Petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi

Jika kita ingin selamat di dunia dan akhirat, ikutilah petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah 2. Pengertian As-Sunnah 3. Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah 4. Kita Terus Menerus Meminta Hidayah 5. Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat? 5.1. Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: 6. Contoh Tadabur Ayat Zakat 7. Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar 7.1. Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah: 8. Mengikuti Sunnah Nabi 9. Jangan Lupakan Ulama Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hlm. 12-13).   Pengertian As-Sunnah Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits, tetapi ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah. Baca juga: Pengertian Istilah As-Sunnah   Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Bulan Ramadan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al-Qur’an yang mulia. Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al-Qur’an juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al-Qur’an juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86). Al-Qur’an itu sebagai petunjuk pada manusia baik yang beriman maupun kafir. Al-Qur’an menunjukkan manakah syirik, manakah tauhid, manakah kesesatan, manakah hidayah, manakah kejahilan, manakah ilmu. Al-Qur’an itu hidayah dan petunjuk, di mana Al-Qur’an menunjukkan pada hal yang manfaat dalam agama dan dunia. Al-Qur’an juga jadi jalan hidayah ‘ilmiyyah dan ‘amaliyyah. Al-Qur’an juga adalah bayyinaat, yaitu penjelas dari petunjuk, sebagai hujjah, ayat yang jelas. Al-Qur’an itu berisi hidayah dan irsyad (pembimbingan). Al-Qur’an juga adalah Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil, yang halal dan haram, yang baik dan yang buruk.   Kita Terus Menerus Meminta Hidayah Surah dan bagian ayat ini dari surah Al-Fatihah terus menerus kita baca dalam shalat kita karena merupakan rukun shalat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Meminta hidayah yang dimaksud di sini adalah irsyad wa taufiq (pembimbingan dan taufik). Ibnu Katsir berkata, والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق “Hidayah yang dimaksud (dalam ayat ihdinash shiroothol mustaqiim) adalah hidayah irsyad dan taufiq.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:209) Hidayah sendiri menurut para ulama ada dua macam –sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–yaitu: 1- Hidayah ilmi wa irsyad, yaitu hanya sekadar memberikan penjelasan. 2- Hidayah taufiq wa ‘amal, yaitu menerima dan menjalankan syariat. Ibnu Katsir menyatakan berbagai pengertian shirothol mustaqim yaitu : 1. Jalan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Jalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. 3. Kebenaran. 4. Islam. 5. Al-Qur’an. Setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, Ibnu Katsir rahimahullah menyampaikan, وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد. “Semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213) Baca juga: Meminta Petunjuk Jalan yang Lurus   Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat? Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37). Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: 1. Ada ayat yang dibaca. 2. Hati kita hidup. 3. Mendengarkan dengan seksama. 4. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan.   Contoh Tadabur Ayat Zakat Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Kita sudah bayar zakat apa belum? Ayat lainnya membicarakan tentang siapa yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Apakah kita sudah benar dalam menyalurkan zakat?   Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut: 1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. 2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. 3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. 4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16) Baca juga: Cara Menafsirkan Al-Qur’an dengan Benar   Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah: 1. Pahami bahasa Arab terutama, ilmu nahwu, sharf, dan balaghah. 2. Menguasai ilmu alat lainnya seperti ushul tafsir dan ushul fikih untuk memahami teks ayat dengan baik. 3. Pahami Al-Qur’an dari kitab tafsir yang sahih, seperti dari Tafsir Al-Jalalain, Tafsir As-Sa’di, dan Tafsir Ibnu Katsir. 4. Rajin membaca Al-Qur’an dengan tadabur. Baca juga: Langkah untuk Tadabur Al-Qur’an   Mengikuti Sunnah Nabi Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Ikutilah Sunnah Nabi, Tinggalkan Bid’ah Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih). Baca juga: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu   Jangan Lupakan Ulama Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata: “Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.” Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Baca juga: Taat pada Ulil Amri Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 28) Allah Ta’ala berfirman, فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ “Obat dari kebodohan adalah dengan bertanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahih Al-Jaami’, no. 4363) Ulama itu pewaris para nabi sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud, no. 3641. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Siapa yang mencintai para ulama, boleh baginya mengikuti pendapatnya selama pendapat tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti itu disebut muhsin (orang yang baik). Bahkan keadaan ini lebih baik daripada yang lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang bisa kita katakan pada orang awam, hendaklah ia taklid (ikut saja pendapat) dari satu orang, tanpa kita tentukan harus ikut Zaid atau ‘Amr. Sedangkan jika kita katakan, “Wajib bagi orang awam untuk taklid pada si A atau si B (dengan menunjuk orang tertentu, lalu dilarang ikuti yang lain)”, seperti itu bukanlah prinsip orang muslim yang sebenarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249) Semoga kita terus berada pada petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. – 14 Ramadhan 1443 H di Jogja Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran adab quran ahlus sunnah akidah salaf al quran hafalan quran interaksi al quran salafi sunnah nabi

Mau Selamat? Ikuti Petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi

Jika kita ingin selamat di dunia dan akhirat, ikutilah petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah 2. Pengertian As-Sunnah 3. Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah 4. Kita Terus Menerus Meminta Hidayah 5. Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat? 5.1. Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: 6. Contoh Tadabur Ayat Zakat 7. Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar 7.1. Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah: 8. Mengikuti Sunnah Nabi 9. Jangan Lupakan Ulama Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hlm. 12-13).   Pengertian As-Sunnah Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits, tetapi ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah. Baca juga: Pengertian Istilah As-Sunnah   Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Bulan Ramadan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al-Qur’an yang mulia. Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al-Qur’an juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al-Qur’an juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86). Al-Qur’an itu sebagai petunjuk pada manusia baik yang beriman maupun kafir. Al-Qur’an menunjukkan manakah syirik, manakah tauhid, manakah kesesatan, manakah hidayah, manakah kejahilan, manakah ilmu. Al-Qur’an itu hidayah dan petunjuk, di mana Al-Qur’an menunjukkan pada hal yang manfaat dalam agama dan dunia. Al-Qur’an juga jadi jalan hidayah ‘ilmiyyah dan ‘amaliyyah. Al-Qur’an juga adalah bayyinaat, yaitu penjelas dari petunjuk, sebagai hujjah, ayat yang jelas. Al-Qur’an itu berisi hidayah dan irsyad (pembimbingan). Al-Qur’an juga adalah Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil, yang halal dan haram, yang baik dan yang buruk.   Kita Terus Menerus Meminta Hidayah Surah dan bagian ayat ini dari surah Al-Fatihah terus menerus kita baca dalam shalat kita karena merupakan rukun shalat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Meminta hidayah yang dimaksud di sini adalah irsyad wa taufiq (pembimbingan dan taufik). Ibnu Katsir berkata, والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق “Hidayah yang dimaksud (dalam ayat ihdinash shiroothol mustaqiim) adalah hidayah irsyad dan taufiq.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:209) Hidayah sendiri menurut para ulama ada dua macam –sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–yaitu: 1- Hidayah ilmi wa irsyad, yaitu hanya sekadar memberikan penjelasan. 2- Hidayah taufiq wa ‘amal, yaitu menerima dan menjalankan syariat. Ibnu Katsir menyatakan berbagai pengertian shirothol mustaqim yaitu : 1. Jalan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Jalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. 3. Kebenaran. 4. Islam. 5. Al-Qur’an. Setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, Ibnu Katsir rahimahullah menyampaikan, وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد. “Semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213) Baca juga: Meminta Petunjuk Jalan yang Lurus   Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat? Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37). Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: 1. Ada ayat yang dibaca. 2. Hati kita hidup. 3. Mendengarkan dengan seksama. 4. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan.   Contoh Tadabur Ayat Zakat Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Kita sudah bayar zakat apa belum? Ayat lainnya membicarakan tentang siapa yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Apakah kita sudah benar dalam menyalurkan zakat?   Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut: 1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. 2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. 3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. 4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16) Baca juga: Cara Menafsirkan Al-Qur’an dengan Benar   Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah: 1. Pahami bahasa Arab terutama, ilmu nahwu, sharf, dan balaghah. 2. Menguasai ilmu alat lainnya seperti ushul tafsir dan ushul fikih untuk memahami teks ayat dengan baik. 3. Pahami Al-Qur’an dari kitab tafsir yang sahih, seperti dari Tafsir Al-Jalalain, Tafsir As-Sa’di, dan Tafsir Ibnu Katsir. 4. Rajin membaca Al-Qur’an dengan tadabur. Baca juga: Langkah untuk Tadabur Al-Qur’an   Mengikuti Sunnah Nabi Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Ikutilah Sunnah Nabi, Tinggalkan Bid’ah Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih). Baca juga: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu   Jangan Lupakan Ulama Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata: “Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.” Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Baca juga: Taat pada Ulil Amri Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 28) Allah Ta’ala berfirman, فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ “Obat dari kebodohan adalah dengan bertanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahih Al-Jaami’, no. 4363) Ulama itu pewaris para nabi sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud, no. 3641. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Siapa yang mencintai para ulama, boleh baginya mengikuti pendapatnya selama pendapat tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti itu disebut muhsin (orang yang baik). Bahkan keadaan ini lebih baik daripada yang lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang bisa kita katakan pada orang awam, hendaklah ia taklid (ikut saja pendapat) dari satu orang, tanpa kita tentukan harus ikut Zaid atau ‘Amr. Sedangkan jika kita katakan, “Wajib bagi orang awam untuk taklid pada si A atau si B (dengan menunjuk orang tertentu, lalu dilarang ikuti yang lain)”, seperti itu bukanlah prinsip orang muslim yang sebenarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249) Semoga kita terus berada pada petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. – 14 Ramadhan 1443 H di Jogja Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran adab quran ahlus sunnah akidah salaf al quran hafalan quran interaksi al quran salafi sunnah nabi
Jika kita ingin selamat di dunia dan akhirat, ikutilah petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah 2. Pengertian As-Sunnah 3. Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah 4. Kita Terus Menerus Meminta Hidayah 5. Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat? 5.1. Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: 6. Contoh Tadabur Ayat Zakat 7. Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar 7.1. Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah: 8. Mengikuti Sunnah Nabi 9. Jangan Lupakan Ulama Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hlm. 12-13).   Pengertian As-Sunnah Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits, tetapi ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah. Baca juga: Pengertian Istilah As-Sunnah   Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Bulan Ramadan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al-Qur’an yang mulia. Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al-Qur’an juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al-Qur’an juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86). Al-Qur’an itu sebagai petunjuk pada manusia baik yang beriman maupun kafir. Al-Qur’an menunjukkan manakah syirik, manakah tauhid, manakah kesesatan, manakah hidayah, manakah kejahilan, manakah ilmu. Al-Qur’an itu hidayah dan petunjuk, di mana Al-Qur’an menunjukkan pada hal yang manfaat dalam agama dan dunia. Al-Qur’an juga jadi jalan hidayah ‘ilmiyyah dan ‘amaliyyah. Al-Qur’an juga adalah bayyinaat, yaitu penjelas dari petunjuk, sebagai hujjah, ayat yang jelas. Al-Qur’an itu berisi hidayah dan irsyad (pembimbingan). Al-Qur’an juga adalah Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil, yang halal dan haram, yang baik dan yang buruk.   Kita Terus Menerus Meminta Hidayah Surah dan bagian ayat ini dari surah Al-Fatihah terus menerus kita baca dalam shalat kita karena merupakan rukun shalat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Meminta hidayah yang dimaksud di sini adalah irsyad wa taufiq (pembimbingan dan taufik). Ibnu Katsir berkata, والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق “Hidayah yang dimaksud (dalam ayat ihdinash shiroothol mustaqiim) adalah hidayah irsyad dan taufiq.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:209) Hidayah sendiri menurut para ulama ada dua macam –sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–yaitu: 1- Hidayah ilmi wa irsyad, yaitu hanya sekadar memberikan penjelasan. 2- Hidayah taufiq wa ‘amal, yaitu menerima dan menjalankan syariat. Ibnu Katsir menyatakan berbagai pengertian shirothol mustaqim yaitu : 1. Jalan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Jalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. 3. Kebenaran. 4. Islam. 5. Al-Qur’an. Setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, Ibnu Katsir rahimahullah menyampaikan, وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد. “Semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213) Baca juga: Meminta Petunjuk Jalan yang Lurus   Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat? Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37). Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: 1. Ada ayat yang dibaca. 2. Hati kita hidup. 3. Mendengarkan dengan seksama. 4. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan.   Contoh Tadabur Ayat Zakat Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Kita sudah bayar zakat apa belum? Ayat lainnya membicarakan tentang siapa yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Apakah kita sudah benar dalam menyalurkan zakat?   Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut: 1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. 2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. 3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. 4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16) Baca juga: Cara Menafsirkan Al-Qur’an dengan Benar   Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah: 1. Pahami bahasa Arab terutama, ilmu nahwu, sharf, dan balaghah. 2. Menguasai ilmu alat lainnya seperti ushul tafsir dan ushul fikih untuk memahami teks ayat dengan baik. 3. Pahami Al-Qur’an dari kitab tafsir yang sahih, seperti dari Tafsir Al-Jalalain, Tafsir As-Sa’di, dan Tafsir Ibnu Katsir. 4. Rajin membaca Al-Qur’an dengan tadabur. Baca juga: Langkah untuk Tadabur Al-Qur’an   Mengikuti Sunnah Nabi Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Ikutilah Sunnah Nabi, Tinggalkan Bid’ah Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih). Baca juga: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu   Jangan Lupakan Ulama Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata: “Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.” Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Baca juga: Taat pada Ulil Amri Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 28) Allah Ta’ala berfirman, فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ “Obat dari kebodohan adalah dengan bertanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahih Al-Jaami’, no. 4363) Ulama itu pewaris para nabi sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud, no. 3641. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Siapa yang mencintai para ulama, boleh baginya mengikuti pendapatnya selama pendapat tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti itu disebut muhsin (orang yang baik). Bahkan keadaan ini lebih baik daripada yang lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang bisa kita katakan pada orang awam, hendaklah ia taklid (ikut saja pendapat) dari satu orang, tanpa kita tentukan harus ikut Zaid atau ‘Amr. Sedangkan jika kita katakan, “Wajib bagi orang awam untuk taklid pada si A atau si B (dengan menunjuk orang tertentu, lalu dilarang ikuti yang lain)”, seperti itu bukanlah prinsip orang muslim yang sebenarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249) Semoga kita terus berada pada petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. – 14 Ramadhan 1443 H di Jogja Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran adab quran ahlus sunnah akidah salaf al quran hafalan quran interaksi al quran salafi sunnah nabi


Jika kita ingin selamat di dunia dan akhirat, ikutilah petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah 2. Pengertian As-Sunnah 3. Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah 4. Kita Terus Menerus Meminta Hidayah 5. Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat? 5.1. Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: 6. Contoh Tadabur Ayat Zakat 7. Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar 7.1. Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah: 8. Mengikuti Sunnah Nabi 9. Jangan Lupakan Ulama Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hlm. 12-13).   Pengertian As-Sunnah Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits, tetapi ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah. Baca juga: Pengertian Istilah As-Sunnah   Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Bulan Ramadan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al-Qur’an yang mulia. Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al-Qur’an juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al-Qur’an juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86). Al-Qur’an itu sebagai petunjuk pada manusia baik yang beriman maupun kafir. Al-Qur’an menunjukkan manakah syirik, manakah tauhid, manakah kesesatan, manakah hidayah, manakah kejahilan, manakah ilmu. Al-Qur’an itu hidayah dan petunjuk, di mana Al-Qur’an menunjukkan pada hal yang manfaat dalam agama dan dunia. Al-Qur’an juga jadi jalan hidayah ‘ilmiyyah dan ‘amaliyyah. Al-Qur’an juga adalah bayyinaat, yaitu penjelas dari petunjuk, sebagai hujjah, ayat yang jelas. Al-Qur’an itu berisi hidayah dan irsyad (pembimbingan). Al-Qur’an juga adalah Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil, yang halal dan haram, yang baik dan yang buruk.   Kita Terus Menerus Meminta Hidayah Surah dan bagian ayat ini dari surah Al-Fatihah terus menerus kita baca dalam shalat kita karena merupakan rukun shalat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Meminta hidayah yang dimaksud di sini adalah irsyad wa taufiq (pembimbingan dan taufik). Ibnu Katsir berkata, والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق “Hidayah yang dimaksud (dalam ayat ihdinash shiroothol mustaqiim) adalah hidayah irsyad dan taufiq.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:209) Hidayah sendiri menurut para ulama ada dua macam –sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–yaitu: 1- Hidayah ilmi wa irsyad, yaitu hanya sekadar memberikan penjelasan. 2- Hidayah taufiq wa ‘amal, yaitu menerima dan menjalankan syariat. Ibnu Katsir menyatakan berbagai pengertian shirothol mustaqim yaitu : 1. Jalan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2. Jalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. 3. Kebenaran. 4. Islam. 5. Al-Qur’an. Setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, Ibnu Katsir rahimahullah menyampaikan, وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد. “Semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213) Baca juga: Meminta Petunjuk Jalan yang Lurus   Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat? Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37). Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: 1. Ada ayat yang dibaca. 2. Hati kita hidup. 3. Mendengarkan dengan seksama. 4. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan.   Contoh Tadabur Ayat Zakat Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Kita sudah bayar zakat apa belum? Ayat lainnya membicarakan tentang siapa yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Apakah kita sudah benar dalam menyalurkan zakat?   Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut: 1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. 2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. 3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. 4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16) Baca juga: Cara Menafsirkan Al-Qur’an dengan Benar   Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah: 1. Pahami bahasa Arab terutama, ilmu nahwu, sharf, dan balaghah. 2. Menguasai ilmu alat lainnya seperti ushul tafsir dan ushul fikih untuk memahami teks ayat dengan baik. 3. Pahami Al-Qur’an dari kitab tafsir yang sahih, seperti dari Tafsir Al-Jalalain, Tafsir As-Sa’di, dan Tafsir Ibnu Katsir. 4. Rajin membaca Al-Qur’an dengan tadabur. Baca juga: Langkah untuk Tadabur Al-Qur’an   Mengikuti Sunnah Nabi Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga: Ikutilah Sunnah Nabi, Tinggalkan Bid’ah Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih). Baca juga: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu   Jangan Lupakan Ulama Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata: “Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.” Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Baca juga: Taat pada Ulil Amri Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 28) Allah Ta’ala berfirman, فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ “Obat dari kebodohan adalah dengan bertanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahih Al-Jaami’, no. 4363) Ulama itu pewaris para nabi sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud, no. 3641. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Siapa yang mencintai para ulama, boleh baginya mengikuti pendapatnya selama pendapat tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti itu disebut muhsin (orang yang baik). Bahkan keadaan ini lebih baik daripada yang lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang bisa kita katakan pada orang awam, hendaklah ia taklid (ikut saja pendapat) dari satu orang, tanpa kita tentukan harus ikut Zaid atau ‘Amr. Sedangkan jika kita katakan, “Wajib bagi orang awam untuk taklid pada si A atau si B (dengan menunjuk orang tertentu, lalu dilarang ikuti yang lain)”, seperti itu bukanlah prinsip orang muslim yang sebenarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249) Semoga kita terus berada pada petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. – 14 Ramadhan 1443 H di Jogja Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran adab quran ahlus sunnah akidah salaf al quran hafalan quran interaksi al quran salafi sunnah nabi
Prev     Next