Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka Rezeki

Istigfar dan tobat adalah di antara amalan penting yang bisa menjadi kunci pembuka rezeki bagi hamba. Keterangan mengenai hal ini banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang bersungguh-sungguh dan benar dalam mengamalkannya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat istigfar dan tobat 2. Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezeki 3. Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfar Hakikat istigfar dan tobat Banyak orang menyangka bahwa istigfar dan tobat hanya sekadar di lisan saja. Ketika ada seseorang yang mengucapkan kalimat “astaghfirullah wa atuubu ilaihi“ hanya di lisan saja, maka tidak ada dampak kalimat tersebut di hati dan tidak pula ada dampak pada amal perbuatannya. Hal yang demikian ini adalah perbuatan orang yang dusta dan tidak jujur dalam istigfar dan tobatnya.Para ulama telah menjelaskan hakikat istigfar dan tobat. Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Tobat secara syariat adalah meninggalkan maksiat karena jeleknya perbuatan tersebut, menyesal telah melakukannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan berupaya memperbaiki amalan yang ditinggalkan jika memungkinkan. Jika terkumpul empat hal ini, maka syarat tobatnya telah sempura.“An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Tobat wajib dilakukan untuk setiap dosa. Jika maksiat yang dilakukan adalah antara hamba dengan Allah dan tidak terkait dengan hak manusia yang lain, maka ada tiga syarat yang harus terpenuhi:Pertama: Meninggalkan maksiat tersebut.Kedua: Menyesal atas perbuatannya.Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika tidak ada salah satu saja dari tiga syarat di atas, maka tobatnya tidak sah. Adapun jika maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka ada tambahan syarat keempat selain tiga syarat di atas. Yaitu, dia harus menunaikan hak saudaranya yang terzalimi tersebut. Jika berupa harta atau yang semisal, maka harus mengembalikannya. Jika  berupaya merendahkan orang lain, maka dengan menyebut kebaikannya dan meminta maaf kepadanya. Jika berupa perbuatan ghibah, maka harus meminta halal darinya.“Sedangkan mengenai istigfar, Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Perbuatan istigfar dilakukan dengan perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.“ (QS. Nuh: 10)Mereka tidak diperintahkan untuk meminta ampunan dengan lisan saja, namun dengan lisan dan sekaligus dengan perbuatan. Dikatakan bahwa istigfar yang dilakukan hanya dengan lisan tanpa amalan perbuatan adalah perbuatan dusta dan tidak jujur.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezekiTerdapat banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan sebab-sebab turunnya rezeki. Di antara dalil Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Dalam ayat di atas, terdapat penjelasan terwujudnya hal-hal berikut dengan sebab istigfar:Pertama: Ampunan Allah terhadap dosa-dosa.Kedua: Turunnya hujan yang bergantian terus menerus.Ketiga: Allah akan memperbanyak harta dan anak-anak.Keempat: Allah akan menjadikan kebun-kebun.Kelima: Allah akan menjadikan sungai-sungai yang mengalir.Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini dan juga dalam ayat di surah Hud menunjukkan bahwa istigfar akan menyebakan turunnya rezeki dan hujan.“Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan beristigfar kepada-Nya, niscaya Allah akan menganugerahkan banyak rezeki kepada kalian dan menurunkan hujan dari keberkahan langit dan menumbuhkan dari keberkahan bumi, menumbuhkan pertanian, menambah harta dan anak-anak, menjadikan kebun dengan aneka buahnya, dan mengalirkan sungai-sungai di antaranya.“Al-Qurtubi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang mengadu kepada Imam Hasan Al-Bashri karena belum punya anak. Maka beliau berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang mengadu kepada beliau perihal kemisiknan yang dialaminya. Maka beliau pun juga berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang menghadap kepada beliau dan minta didoakan agar banyak anak. Maka, beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang meminta kepada beliau agar kebunnya bisa menjadi subur. Maka beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“Mendengar hal ini Rabi’ bin Shabih berkata, “Telah datang kepadamu orang yang mengadu dengan berbagai permasalahan yang berbeda, engkau memerintahkan mereka semua untuk beristigfar.” Hasan Al-Bashri menjawab, “Ini bukan sekedar jawaban dariku. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Nuh,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun, dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Allahu akbar! Betapa agung dan betapa banyak  buah manis dari istigfar! Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang beristigfar dan menganugerahkan kepada kita buah manis darinya baik di dunia maupun di akhirat.Dalil lain dari Al-Qur’an adalah tentang kisah ajakan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk beristigfar yang disebutkan dalam firman Allah,وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata), “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini, “Kemudian Allah memerintahkan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk istighar yang dengannya bisa menghapus dosa-dosa terdahulu. Barangsiapa yang melakukannya, maka Allah akan mempermudah rezekinya dan mempermudah urusannya serta akan menjaganya.“Dalam ayat yang lain Allah berfirman pula,وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3)Dalam ayat yang mulia ini, terdapat janji dari Allah berupa kenikmatan yang baik bagi orang yang beristigfar dan bertaubat. Yang dimaksud dengan firman Allah (يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً) adalah Allah akan memberikan keutamaan kepada kalian berupa rezeki dan kelapangan sebagaimana ini merupakan penjelasan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyalllahu ‘anhu.Baca Juga: Mengapa Mencari Rezeki Yang Haram Padahal Rezeki Telah Dijamin?Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfarAdapun dalil dari hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan kunci rezeki adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”“Barangsiapa memperbanyak istigfar, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sahih)Dalam hadis yang mulia ini, Nabi mengabarkan ada tiga buah manis bagi orang yang banyak beristigfar. Salah satunya adalah rezeki dari Allah Ar-Razzaq yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Maka, orang yang mengharapkan rezeki, hendaknya dia memperbanyak istigfar dengan perkataan dan perbuatannya. Namun, sayangnya kebanyakan istigfar hanyalah di lisan tanpa diiringi dengan amalan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang dimudahkan untuk senantiasa memperbanyak tobat dan istigfar.Baca Juga:Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiJangan Khawatirkan Rezekimu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Miftaahu Ar-Rizqi fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Fadhl Ilahi🔍 Dukhan, Laporan Kegiatan Qurban, Definisi Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Ustadz Ammi Nur Baits WahabiTags: istighfarkeutamaan istifgfarkeutamaan taubatmencari rezekinasihatnasihat islampintu rezekirezekiTaubat

Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka Rezeki

Istigfar dan tobat adalah di antara amalan penting yang bisa menjadi kunci pembuka rezeki bagi hamba. Keterangan mengenai hal ini banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang bersungguh-sungguh dan benar dalam mengamalkannya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat istigfar dan tobat 2. Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezeki 3. Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfar Hakikat istigfar dan tobat Banyak orang menyangka bahwa istigfar dan tobat hanya sekadar di lisan saja. Ketika ada seseorang yang mengucapkan kalimat “astaghfirullah wa atuubu ilaihi“ hanya di lisan saja, maka tidak ada dampak kalimat tersebut di hati dan tidak pula ada dampak pada amal perbuatannya. Hal yang demikian ini adalah perbuatan orang yang dusta dan tidak jujur dalam istigfar dan tobatnya.Para ulama telah menjelaskan hakikat istigfar dan tobat. Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Tobat secara syariat adalah meninggalkan maksiat karena jeleknya perbuatan tersebut, menyesal telah melakukannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan berupaya memperbaiki amalan yang ditinggalkan jika memungkinkan. Jika terkumpul empat hal ini, maka syarat tobatnya telah sempura.“An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Tobat wajib dilakukan untuk setiap dosa. Jika maksiat yang dilakukan adalah antara hamba dengan Allah dan tidak terkait dengan hak manusia yang lain, maka ada tiga syarat yang harus terpenuhi:Pertama: Meninggalkan maksiat tersebut.Kedua: Menyesal atas perbuatannya.Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika tidak ada salah satu saja dari tiga syarat di atas, maka tobatnya tidak sah. Adapun jika maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka ada tambahan syarat keempat selain tiga syarat di atas. Yaitu, dia harus menunaikan hak saudaranya yang terzalimi tersebut. Jika berupa harta atau yang semisal, maka harus mengembalikannya. Jika  berupaya merendahkan orang lain, maka dengan menyebut kebaikannya dan meminta maaf kepadanya. Jika berupa perbuatan ghibah, maka harus meminta halal darinya.“Sedangkan mengenai istigfar, Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Perbuatan istigfar dilakukan dengan perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.“ (QS. Nuh: 10)Mereka tidak diperintahkan untuk meminta ampunan dengan lisan saja, namun dengan lisan dan sekaligus dengan perbuatan. Dikatakan bahwa istigfar yang dilakukan hanya dengan lisan tanpa amalan perbuatan adalah perbuatan dusta dan tidak jujur.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezekiTerdapat banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan sebab-sebab turunnya rezeki. Di antara dalil Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Dalam ayat di atas, terdapat penjelasan terwujudnya hal-hal berikut dengan sebab istigfar:Pertama: Ampunan Allah terhadap dosa-dosa.Kedua: Turunnya hujan yang bergantian terus menerus.Ketiga: Allah akan memperbanyak harta dan anak-anak.Keempat: Allah akan menjadikan kebun-kebun.Kelima: Allah akan menjadikan sungai-sungai yang mengalir.Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini dan juga dalam ayat di surah Hud menunjukkan bahwa istigfar akan menyebakan turunnya rezeki dan hujan.“Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan beristigfar kepada-Nya, niscaya Allah akan menganugerahkan banyak rezeki kepada kalian dan menurunkan hujan dari keberkahan langit dan menumbuhkan dari keberkahan bumi, menumbuhkan pertanian, menambah harta dan anak-anak, menjadikan kebun dengan aneka buahnya, dan mengalirkan sungai-sungai di antaranya.“Al-Qurtubi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang mengadu kepada Imam Hasan Al-Bashri karena belum punya anak. Maka beliau berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang mengadu kepada beliau perihal kemisiknan yang dialaminya. Maka beliau pun juga berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang menghadap kepada beliau dan minta didoakan agar banyak anak. Maka, beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang meminta kepada beliau agar kebunnya bisa menjadi subur. Maka beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“Mendengar hal ini Rabi’ bin Shabih berkata, “Telah datang kepadamu orang yang mengadu dengan berbagai permasalahan yang berbeda, engkau memerintahkan mereka semua untuk beristigfar.” Hasan Al-Bashri menjawab, “Ini bukan sekedar jawaban dariku. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Nuh,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun, dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Allahu akbar! Betapa agung dan betapa banyak  buah manis dari istigfar! Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang beristigfar dan menganugerahkan kepada kita buah manis darinya baik di dunia maupun di akhirat.Dalil lain dari Al-Qur’an adalah tentang kisah ajakan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk beristigfar yang disebutkan dalam firman Allah,وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata), “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini, “Kemudian Allah memerintahkan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk istighar yang dengannya bisa menghapus dosa-dosa terdahulu. Barangsiapa yang melakukannya, maka Allah akan mempermudah rezekinya dan mempermudah urusannya serta akan menjaganya.“Dalam ayat yang lain Allah berfirman pula,وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3)Dalam ayat yang mulia ini, terdapat janji dari Allah berupa kenikmatan yang baik bagi orang yang beristigfar dan bertaubat. Yang dimaksud dengan firman Allah (يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً) adalah Allah akan memberikan keutamaan kepada kalian berupa rezeki dan kelapangan sebagaimana ini merupakan penjelasan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyalllahu ‘anhu.Baca Juga: Mengapa Mencari Rezeki Yang Haram Padahal Rezeki Telah Dijamin?Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfarAdapun dalil dari hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan kunci rezeki adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”“Barangsiapa memperbanyak istigfar, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sahih)Dalam hadis yang mulia ini, Nabi mengabarkan ada tiga buah manis bagi orang yang banyak beristigfar. Salah satunya adalah rezeki dari Allah Ar-Razzaq yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Maka, orang yang mengharapkan rezeki, hendaknya dia memperbanyak istigfar dengan perkataan dan perbuatannya. Namun, sayangnya kebanyakan istigfar hanyalah di lisan tanpa diiringi dengan amalan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang dimudahkan untuk senantiasa memperbanyak tobat dan istigfar.Baca Juga:Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiJangan Khawatirkan Rezekimu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Miftaahu Ar-Rizqi fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Fadhl Ilahi🔍 Dukhan, Laporan Kegiatan Qurban, Definisi Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Ustadz Ammi Nur Baits WahabiTags: istighfarkeutamaan istifgfarkeutamaan taubatmencari rezekinasihatnasihat islampintu rezekirezekiTaubat
Istigfar dan tobat adalah di antara amalan penting yang bisa menjadi kunci pembuka rezeki bagi hamba. Keterangan mengenai hal ini banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang bersungguh-sungguh dan benar dalam mengamalkannya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat istigfar dan tobat 2. Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezeki 3. Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfar Hakikat istigfar dan tobat Banyak orang menyangka bahwa istigfar dan tobat hanya sekadar di lisan saja. Ketika ada seseorang yang mengucapkan kalimat “astaghfirullah wa atuubu ilaihi“ hanya di lisan saja, maka tidak ada dampak kalimat tersebut di hati dan tidak pula ada dampak pada amal perbuatannya. Hal yang demikian ini adalah perbuatan orang yang dusta dan tidak jujur dalam istigfar dan tobatnya.Para ulama telah menjelaskan hakikat istigfar dan tobat. Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Tobat secara syariat adalah meninggalkan maksiat karena jeleknya perbuatan tersebut, menyesal telah melakukannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan berupaya memperbaiki amalan yang ditinggalkan jika memungkinkan. Jika terkumpul empat hal ini, maka syarat tobatnya telah sempura.“An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Tobat wajib dilakukan untuk setiap dosa. Jika maksiat yang dilakukan adalah antara hamba dengan Allah dan tidak terkait dengan hak manusia yang lain, maka ada tiga syarat yang harus terpenuhi:Pertama: Meninggalkan maksiat tersebut.Kedua: Menyesal atas perbuatannya.Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika tidak ada salah satu saja dari tiga syarat di atas, maka tobatnya tidak sah. Adapun jika maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka ada tambahan syarat keempat selain tiga syarat di atas. Yaitu, dia harus menunaikan hak saudaranya yang terzalimi tersebut. Jika berupa harta atau yang semisal, maka harus mengembalikannya. Jika  berupaya merendahkan orang lain, maka dengan menyebut kebaikannya dan meminta maaf kepadanya. Jika berupa perbuatan ghibah, maka harus meminta halal darinya.“Sedangkan mengenai istigfar, Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Perbuatan istigfar dilakukan dengan perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.“ (QS. Nuh: 10)Mereka tidak diperintahkan untuk meminta ampunan dengan lisan saja, namun dengan lisan dan sekaligus dengan perbuatan. Dikatakan bahwa istigfar yang dilakukan hanya dengan lisan tanpa amalan perbuatan adalah perbuatan dusta dan tidak jujur.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezekiTerdapat banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan sebab-sebab turunnya rezeki. Di antara dalil Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Dalam ayat di atas, terdapat penjelasan terwujudnya hal-hal berikut dengan sebab istigfar:Pertama: Ampunan Allah terhadap dosa-dosa.Kedua: Turunnya hujan yang bergantian terus menerus.Ketiga: Allah akan memperbanyak harta dan anak-anak.Keempat: Allah akan menjadikan kebun-kebun.Kelima: Allah akan menjadikan sungai-sungai yang mengalir.Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini dan juga dalam ayat di surah Hud menunjukkan bahwa istigfar akan menyebakan turunnya rezeki dan hujan.“Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan beristigfar kepada-Nya, niscaya Allah akan menganugerahkan banyak rezeki kepada kalian dan menurunkan hujan dari keberkahan langit dan menumbuhkan dari keberkahan bumi, menumbuhkan pertanian, menambah harta dan anak-anak, menjadikan kebun dengan aneka buahnya, dan mengalirkan sungai-sungai di antaranya.“Al-Qurtubi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang mengadu kepada Imam Hasan Al-Bashri karena belum punya anak. Maka beliau berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang mengadu kepada beliau perihal kemisiknan yang dialaminya. Maka beliau pun juga berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang menghadap kepada beliau dan minta didoakan agar banyak anak. Maka, beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang meminta kepada beliau agar kebunnya bisa menjadi subur. Maka beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“Mendengar hal ini Rabi’ bin Shabih berkata, “Telah datang kepadamu orang yang mengadu dengan berbagai permasalahan yang berbeda, engkau memerintahkan mereka semua untuk beristigfar.” Hasan Al-Bashri menjawab, “Ini bukan sekedar jawaban dariku. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Nuh,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun, dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Allahu akbar! Betapa agung dan betapa banyak  buah manis dari istigfar! Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang beristigfar dan menganugerahkan kepada kita buah manis darinya baik di dunia maupun di akhirat.Dalil lain dari Al-Qur’an adalah tentang kisah ajakan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk beristigfar yang disebutkan dalam firman Allah,وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata), “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini, “Kemudian Allah memerintahkan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk istighar yang dengannya bisa menghapus dosa-dosa terdahulu. Barangsiapa yang melakukannya, maka Allah akan mempermudah rezekinya dan mempermudah urusannya serta akan menjaganya.“Dalam ayat yang lain Allah berfirman pula,وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3)Dalam ayat yang mulia ini, terdapat janji dari Allah berupa kenikmatan yang baik bagi orang yang beristigfar dan bertaubat. Yang dimaksud dengan firman Allah (يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً) adalah Allah akan memberikan keutamaan kepada kalian berupa rezeki dan kelapangan sebagaimana ini merupakan penjelasan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyalllahu ‘anhu.Baca Juga: Mengapa Mencari Rezeki Yang Haram Padahal Rezeki Telah Dijamin?Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfarAdapun dalil dari hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan kunci rezeki adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”“Barangsiapa memperbanyak istigfar, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sahih)Dalam hadis yang mulia ini, Nabi mengabarkan ada tiga buah manis bagi orang yang banyak beristigfar. Salah satunya adalah rezeki dari Allah Ar-Razzaq yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Maka, orang yang mengharapkan rezeki, hendaknya dia memperbanyak istigfar dengan perkataan dan perbuatannya. Namun, sayangnya kebanyakan istigfar hanyalah di lisan tanpa diiringi dengan amalan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang dimudahkan untuk senantiasa memperbanyak tobat dan istigfar.Baca Juga:Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiJangan Khawatirkan Rezekimu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Miftaahu Ar-Rizqi fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Fadhl Ilahi🔍 Dukhan, Laporan Kegiatan Qurban, Definisi Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Ustadz Ammi Nur Baits WahabiTags: istighfarkeutamaan istifgfarkeutamaan taubatmencari rezekinasihatnasihat islampintu rezekirezekiTaubat


Istigfar dan tobat adalah di antara amalan penting yang bisa menjadi kunci pembuka rezeki bagi hamba. Keterangan mengenai hal ini banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang bersungguh-sungguh dan benar dalam mengamalkannya. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat istigfar dan tobat 2. Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezeki 3. Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfar Hakikat istigfar dan tobat Banyak orang menyangka bahwa istigfar dan tobat hanya sekadar di lisan saja. Ketika ada seseorang yang mengucapkan kalimat “astaghfirullah wa atuubu ilaihi“ hanya di lisan saja, maka tidak ada dampak kalimat tersebut di hati dan tidak pula ada dampak pada amal perbuatannya. Hal yang demikian ini adalah perbuatan orang yang dusta dan tidak jujur dalam istigfar dan tobatnya.Para ulama telah menjelaskan hakikat istigfar dan tobat. Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Tobat secara syariat adalah meninggalkan maksiat karena jeleknya perbuatan tersebut, menyesal telah melakukannya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan berupaya memperbaiki amalan yang ditinggalkan jika memungkinkan. Jika terkumpul empat hal ini, maka syarat tobatnya telah sempura.“An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Tobat wajib dilakukan untuk setiap dosa. Jika maksiat yang dilakukan adalah antara hamba dengan Allah dan tidak terkait dengan hak manusia yang lain, maka ada tiga syarat yang harus terpenuhi:Pertama: Meninggalkan maksiat tersebut.Kedua: Menyesal atas perbuatannya.Ketiga: Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika tidak ada salah satu saja dari tiga syarat di atas, maka tobatnya tidak sah. Adapun jika maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka ada tambahan syarat keempat selain tiga syarat di atas. Yaitu, dia harus menunaikan hak saudaranya yang terzalimi tersebut. Jika berupa harta atau yang semisal, maka harus mengembalikannya. Jika  berupaya merendahkan orang lain, maka dengan menyebut kebaikannya dan meminta maaf kepadanya. Jika berupa perbuatan ghibah, maka harus meminta halal darinya.“Sedangkan mengenai istigfar, Ar-Rhagib Al-Asfahani rahimahullah berkata, “Perbuatan istigfar dilakukan dengan perkataan dan perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.“ (QS. Nuh: 10)Mereka tidak diperintahkan untuk meminta ampunan dengan lisan saja, namun dengan lisan dan sekaligus dengan perbuatan. Dikatakan bahwa istigfar yang dilakukan hanya dengan lisan tanpa amalan perbuatan adalah perbuatan dusta dan tidak jujur.Baca Juga: Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?Dalil-dalil Al-Qur’an bahwa istigfar dan tobat adalah kunci-kunci rezekiTerdapat banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan sebab-sebab turunnya rezeki. Di antara dalil Al-Qur’an adalah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Dalam ayat di atas, terdapat penjelasan terwujudnya hal-hal berikut dengan sebab istigfar:Pertama: Ampunan Allah terhadap dosa-dosa.Kedua: Turunnya hujan yang bergantian terus menerus.Ketiga: Allah akan memperbanyak harta dan anak-anak.Keempat: Allah akan menjadikan kebun-kebun.Kelima: Allah akan menjadikan sungai-sungai yang mengalir.Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam ayat ini dan juga dalam ayat di surah Hud menunjukkan bahwa istigfar akan menyebakan turunnya rezeki dan hujan.“Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Jika kalian bertobat kepada Allah dan beristigfar kepada-Nya, niscaya Allah akan menganugerahkan banyak rezeki kepada kalian dan menurunkan hujan dari keberkahan langit dan menumbuhkan dari keberkahan bumi, menumbuhkan pertanian, menambah harta dan anak-anak, menjadikan kebun dengan aneka buahnya, dan mengalirkan sungai-sungai di antaranya.“Al-Qurtubi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang mengadu kepada Imam Hasan Al-Bashri karena belum punya anak. Maka beliau berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang mengadu kepada beliau perihal kemisiknan yang dialaminya. Maka beliau pun juga berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang menghadap kepada beliau dan minta didoakan agar banyak anak. Maka, beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“ Ada pula yang meminta kepada beliau agar kebunnya bisa menjadi subur. Maka beliau pun berkata, “Istigfarlah kepada Allah!“Mendengar hal ini Rabi’ bin Shabih berkata, “Telah datang kepadamu orang yang mengadu dengan berbagai permasalahan yang berbeda, engkau memerintahkan mereka semua untuk beristigfar.” Hasan Al-Bashri menjawab, “Ini bukan sekedar jawaban dariku. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman dalam surah Nuh,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia adalah Mahapengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, memperbanyak harta dan anak-anakmu, mengadakan untukmu kebun-kebun, dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.“ (QS. Nuh: 10-12)Allahu akbar! Betapa agung dan betapa banyak  buah manis dari istigfar! Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang beristigfar dan menganugerahkan kepada kita buah manis darinya baik di dunia maupun di akhirat.Dalil lain dari Al-Qur’an adalah tentang kisah ajakan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk beristigfar yang disebutkan dalam firman Allah,وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَ تَتَوَلَّوْاْ مُجْرِمِينَ“Dan (dia berkata), “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini, “Kemudian Allah memerintahkan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya untuk istighar yang dengannya bisa menghapus dosa-dosa terdahulu. Barangsiapa yang melakukannya, maka Allah akan mempermudah rezekinya dan mempermudah urusannya serta akan menjaganya.“Dalam ayat yang lain Allah berfirman pula,وَأَنِ اسْتَغْفِرُواْ رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.” (QS. Hud: 3)Dalam ayat yang mulia ini, terdapat janji dari Allah berupa kenikmatan yang baik bagi orang yang beristigfar dan bertaubat. Yang dimaksud dengan firman Allah (يُمَتِّعْكُم مَّتَاعاً حَسَناً) adalah Allah akan memberikan keutamaan kepada kalian berupa rezeki dan kelapangan sebagaimana ini merupakan penjelasan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyalllahu ‘anhu.Baca Juga: Mengapa Mencari Rezeki Yang Haram Padahal Rezeki Telah Dijamin?Dalil dari hadis mengenai keutamaan istigfarAdapun dalil dari hadis yang menunjukkan bahwa istigfar dan tobat merupakan kunci rezeki adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”“Barangsiapa memperbanyak istigfar, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya, dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sahih)Dalam hadis yang mulia ini, Nabi mengabarkan ada tiga buah manis bagi orang yang banyak beristigfar. Salah satunya adalah rezeki dari Allah Ar-Razzaq yang datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Maka, orang yang mengharapkan rezeki, hendaknya dia memperbanyak istigfar dengan perkataan dan perbuatannya. Namun, sayangnya kebanyakan istigfar hanyalah di lisan tanpa diiringi dengan amalan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang dimudahkan untuk senantiasa memperbanyak tobat dan istigfar.Baca Juga:Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiJangan Khawatirkan Rezekimu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Miftaahu Ar-Rizqi fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah karya Dr. Fadhl Ilahi🔍 Dukhan, Laporan Kegiatan Qurban, Definisi Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Ustadz Ammi Nur Baits WahabiTags: istighfarkeutamaan istifgfarkeutamaan taubatmencari rezekinasihatnasihat islampintu rezekirezekiTaubat

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?” Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal). Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah). Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102) Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama. Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.” Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya. ====================================================================================================== سُؤَالُهُ الثَّانِي مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ فَإِذَا كَانَ أَعْمَى بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?” Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal). Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah). Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102) Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama. Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.” Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya. ====================================================================================================== سُؤَالُهُ الثَّانِي مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ فَإِذَا كَانَ أَعْمَى بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?” Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal). Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah). Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102) Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama. Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.” Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya. ====================================================================================================== سُؤَالُهُ الثَّانِي مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ فَإِذَا كَانَ أَعْمَى بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?” Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal). Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah). Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102) Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama. Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman. Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.” Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya. ====================================================================================================== سُؤَالُهُ الثَّانِي مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ فَإِذَا كَانَ أَعْمَى بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (5): Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’inu – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan bahwa ibadah adalah tujuan,karena Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Adapun kita beristianah agar Allah menolong kita dalam beribadah.Jadi, ibadah adalah tujuan.Ia adalah maksud akhir. Oleh karena itu, ia didahulukan karena penting.“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5) Ibadah artinya segala sesuatu yang Allah cintai,baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun batin.Adapun istianah adalah meminta pertolongankepada Allah Tabāraka wa Ta’ālā. ==== إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِینُ قَدَّمَ الْمَفْعُولَ عَلَى الْفِعْلِ لِلْاِهْتِمَامِ وَالْحَصْرِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ أَيْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا أَنْتَ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِيْنُ لَا نَسْتَعِينُ إِلَّا بِكَ وَقَدَّمَ الْعِبَادَةَ عَلَى الْاِسْتِعَانَةِ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ وَالْاِسْتِعَانَةَ وَسِيلَةٌ وَقُلْنَا أَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ لِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ وَإِنَّمَا نَسْتَعِينُ بِاللهِ لِيُعِينَنَا عَلَى الْعِبَادَةِ فَالْعِبَادَةُ هِيَ الْمَقْصِدُ فَهِيَ الْمَطْلُوبُ الْأَخِيرُ فَلِذَلِكَ قُدِّمَتْ لِلْأَهَمِّيَّةِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ وَالْعِبَادَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَالْاِسْتِعَانَةُ هِيَ طَلَبُ الْعَوْنِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (5): Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’inu – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan bahwa ibadah adalah tujuan,karena Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Adapun kita beristianah agar Allah menolong kita dalam beribadah.Jadi, ibadah adalah tujuan.Ia adalah maksud akhir. Oleh karena itu, ia didahulukan karena penting.“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5) Ibadah artinya segala sesuatu yang Allah cintai,baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun batin.Adapun istianah adalah meminta pertolongankepada Allah Tabāraka wa Ta’ālā. ==== إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِینُ قَدَّمَ الْمَفْعُولَ عَلَى الْفِعْلِ لِلْاِهْتِمَامِ وَالْحَصْرِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ أَيْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا أَنْتَ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِيْنُ لَا نَسْتَعِينُ إِلَّا بِكَ وَقَدَّمَ الْعِبَادَةَ عَلَى الْاِسْتِعَانَةِ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ وَالْاِسْتِعَانَةَ وَسِيلَةٌ وَقُلْنَا أَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ لِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ وَإِنَّمَا نَسْتَعِينُ بِاللهِ لِيُعِينَنَا عَلَى الْعِبَادَةِ فَالْعِبَادَةُ هِيَ الْمَقْصِدُ فَهِيَ الْمَطْلُوبُ الْأَخِيرُ فَلِذَلِكَ قُدِّمَتْ لِلْأَهَمِّيَّةِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ وَالْعِبَادَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَالْاِسْتِعَانَةُ هِيَ طَلَبُ الْعَوْنِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan bahwa ibadah adalah tujuan,karena Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Adapun kita beristianah agar Allah menolong kita dalam beribadah.Jadi, ibadah adalah tujuan.Ia adalah maksud akhir. Oleh karena itu, ia didahulukan karena penting.“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5) Ibadah artinya segala sesuatu yang Allah cintai,baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun batin.Adapun istianah adalah meminta pertolongankepada Allah Tabāraka wa Ta’ālā. ==== إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِینُ قَدَّمَ الْمَفْعُولَ عَلَى الْفِعْلِ لِلْاِهْتِمَامِ وَالْحَصْرِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ أَيْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا أَنْتَ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِيْنُ لَا نَسْتَعِينُ إِلَّا بِكَ وَقَدَّمَ الْعِبَادَةَ عَلَى الْاِسْتِعَانَةِ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ وَالْاِسْتِعَانَةَ وَسِيلَةٌ وَقُلْنَا أَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ لِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ وَإِنَّمَا نَسْتَعِينُ بِاللهِ لِيُعِينَنَا عَلَى الْعِبَادَةِ فَالْعِبَادَةُ هِيَ الْمَقْصِدُ فَهِيَ الْمَطْلُوبُ الْأَخِيرُ فَلِذَلِكَ قُدِّمَتْ لِلْأَهَمِّيَّةِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ وَالْعِبَادَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَالْاِسْتِعَانَةُ هِيَ طَلَبُ الْعَوْنِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan bahwa ibadah adalah tujuan,karena Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia,melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Adapun kita beristianah agar Allah menolong kita dalam beribadah.Jadi, ibadah adalah tujuan.Ia adalah maksud akhir. Oleh karena itu, ia didahulukan karena penting.“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5) Ibadah artinya segala sesuatu yang Allah cintai,baik berupa perkataan atau perbuatan, yang lahir maupun batin.Adapun istianah adalah meminta pertolongankepada Allah Tabāraka wa Ta’ālā. ==== إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِینُ قَدَّمَ الْمَفْعُولَ عَلَى الْفِعْلِ لِلْاِهْتِمَامِ وَالْحَصْرِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ أَيْ لَا نَعْبُدُ إِلَّا أَنْتَ وَإِیَّاكَ نَسْتَعِيْنُ لَا نَسْتَعِينُ إِلَّا بِكَ وَقَدَّمَ الْعِبَادَةَ عَلَى الْاِسْتِعَانَةِ لِأَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ وَالْاِسْتِعَانَةَ وَسِيلَةٌ وَقُلْنَا أَنَّ الْعِبَادَةَ غَايَةٌ لِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ وَإِنَّمَا نَسْتَعِينُ بِاللهِ لِيُعِينَنَا عَلَى الْعِبَادَةِ فَالْعِبَادَةُ هِيَ الْمَقْصِدُ فَهِيَ الْمَطْلُوبُ الْأَخِيرُ فَلِذَلِكَ قُدِّمَتْ لِلْأَهَمِّيَّةِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ وَالْعِبَادَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَالْاِسْتِعَانَةُ هِيَ طَلَبُ الْعَوْنِ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Khutbah Jumat: Yuk Shalat Berjamaah di Masjid Selama Tidak Ada Uzur!

Yuk shalat berjamaah di masjid selama tidak ada uzur!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii 1.2. Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat. Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam  hadits, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا  “dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.  Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.   Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,  إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)   Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.   Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian). Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240) Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?   Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download   Tagscara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah khutbah jumat shalat berjamaah shalat jamaah uzur shalat uzur shalat berjamaah

Khutbah Jumat: Yuk Shalat Berjamaah di Masjid Selama Tidak Ada Uzur!

Yuk shalat berjamaah di masjid selama tidak ada uzur!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii 1.2. Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat. Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam  hadits, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا  “dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.  Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.   Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,  إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)   Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.   Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian). Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240) Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?   Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download   Tagscara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah khutbah jumat shalat berjamaah shalat jamaah uzur shalat uzur shalat berjamaah
Yuk shalat berjamaah di masjid selama tidak ada uzur!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii 1.2. Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat. Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam  hadits, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا  “dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.  Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.   Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,  إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)   Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.   Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian). Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240) Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?   Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download   Tagscara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah khutbah jumat shalat berjamaah shalat jamaah uzur shalat uzur shalat berjamaah


Yuk shalat berjamaah di masjid selama tidak ada uzur!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii 1.2. Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii 2. Khutbah Kedua 3. Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF:   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat. Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam  hadits, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا  “dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523) Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.  Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.   Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,  إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)   Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri. Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup. Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal. Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid). Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.   Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian). Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah. Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah berkata, لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ “Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240) Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?   Pertama: Uzur umum Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). Kedua: Uzur khusus Sakit Sangat lapar atau haus Ingin buang hajat Takut akan terkena mudarat Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu Takut ketinggalan rombongan ketika safar Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412 Baca juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat Siang, 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Download   Tagscara shalat berjamaah hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah khutbah jumat shalat berjamaah shalat jamaah uzur shalat uzur shalat berjamaah

Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam

Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupanya Makmum Ditanggung Imam 2. Hadits 8/337 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupanya Makmum Ditanggung Imam Hadits 8/337 ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].   Faedah hadits Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq. Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif. Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini. Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam. Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam. Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal. Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.   —   Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi imam lupa makmum lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi

Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam

Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupanya Makmum Ditanggung Imam 2. Hadits 8/337 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupanya Makmum Ditanggung Imam Hadits 8/337 ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].   Faedah hadits Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq. Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif. Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini. Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam. Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam. Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal. Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.   —   Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi imam lupa makmum lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi
Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupanya Makmum Ditanggung Imam 2. Hadits 8/337 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupanya Makmum Ditanggung Imam Hadits 8/337 ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].   Faedah hadits Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq. Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif. Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini. Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam. Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam. Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal. Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.   —   Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi imam lupa makmum lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi


Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupanya Makmum Ditanggung Imam 2. Hadits 8/337 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupanya Makmum Ditanggung Imam Hadits 8/337 ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].   Faedah hadits Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq. Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif. Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini. Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam. Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam. Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal. Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.   —   Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi imam lupa makmum lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi

Fatwa Ulama: Waktu Salat yang Paling Utama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?Jawaban:Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Rasulullah tidak mengatakan,الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.”Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibOleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah). Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَبْرِدْ“Tundalah.”Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,أَبْرِدْ“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.🔍 Belajar Islam, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Iman Artinya, Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban, Dalil AlquranTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat

Fatwa Ulama: Waktu Salat yang Paling Utama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?Jawaban:Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Rasulullah tidak mengatakan,الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.”Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibOleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah). Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَبْرِدْ“Tundalah.”Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,أَبْرِدْ“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.🔍 Belajar Islam, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Iman Artinya, Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban, Dalil AlquranTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?Jawaban:Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Rasulullah tidak mengatakan,الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.”Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibOleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah). Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَبْرِدْ“Tundalah.”Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,أَبْرِدْ“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.🔍 Belajar Islam, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Iman Artinya, Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban, Dalil AlquranTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?Jawaban:Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Rasulullah tidak mengatakan,الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.”Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah RawatibOleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah). Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَبْرِدْ“Tundalah.”Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,أَبْرِدْ“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]Baca Juga:Shalat adalah Kebutuhan KitaHukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat***@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.🔍 Belajar Islam, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Iman Artinya, Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban, Dalil AlquranTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat

Cara Agar Bahagia Dunia Akhirat – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah ʿAzza wa Jalla berfirman:‘Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya, …’”—Wali adalah bentuk tunggal, dan Auliyāʾ adalah bentuk jamak—“Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya,Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Kuyang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, hingga Aku semakin mencintainya. Ketika Aku mencintainya, …”—karena dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.“… Ketika Aku mencintainya, maka Akulah yang menjadi pendengaran yang dengannya dia mendengar,penglihatannya yang dengannya dia melihat,tangannya yang dengannya dia menyentuh,dan kakinya yang dengannya dia melangkah. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan berikan untuknya,dan jika minta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.” Kemudian, Allah berfirman, “Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan,seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang yang beriman,di mana dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Bukhari) Kebahagiaan apa lagi yang lebih agung daripada kebahagiaan orang yang dicintai Allah ʿAzza wa Jalla?Namun, orang-orang berbeda derajatnya, karena semua mukmin dicintai oleh Allah. Semakin sempurna dan bertambah imannya seorang hamba,maka semakin bertambah pula cinta Allah kepadanya.Jadi, wali-wali Allah adalah orang beriman seluruhnya,dan derajat kewaliannya akan bertambah dengan bertambahnya ketaatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku,yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, …” Baiklah. ==== لَا صَلَاحَ وَلَا سَعَادَةَ لِلْعَبْدِ فَرْدًا وَلَا لِلْجَمَاعَةِ مُجْتَمَعًا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِيمَانِ بِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَاعَتِهِ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ السَّعِيدُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلِيًّا اسْمُ الْفَرْدَةِ وَالْأَوْلِيَاءُ جَمَاعَةٌ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ … – وَهُوَ الْمُطِيعُ لِلهِ وَلِرَسُولِهِ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ بِي لَأُعِيذَنَّهُ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَىْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ كَتَرَدُّدِي فِي قَبْضِ نَفْسِ عَبْدِي الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ أَيُّ سَعَادَةٍ هِيَ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ السَّعَادَةِ لِمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَالنَّاسُ دَرَجَاتٌ فَإِنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ يُحِبُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلَّمَا كَمُلَ إِيْمَانُ الْعَبْدِ وَزَادَ كُلَّمَا زَادَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِذَلِكَ الْعَبْدِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ جَمِيعًا وَتَزْدَادُ الْوِلَايَةُ بِحَسَبِ ازْدِيَادِ الطَّاعَةِ كَمَا فِي… كَمَا فِي الْحَدِيثِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Agar Bahagia Dunia Akhirat – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah ʿAzza wa Jalla berfirman:‘Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya, …’”—Wali adalah bentuk tunggal, dan Auliyāʾ adalah bentuk jamak—“Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya,Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Kuyang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, hingga Aku semakin mencintainya. Ketika Aku mencintainya, …”—karena dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.“… Ketika Aku mencintainya, maka Akulah yang menjadi pendengaran yang dengannya dia mendengar,penglihatannya yang dengannya dia melihat,tangannya yang dengannya dia menyentuh,dan kakinya yang dengannya dia melangkah. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan berikan untuknya,dan jika minta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.” Kemudian, Allah berfirman, “Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan,seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang yang beriman,di mana dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Bukhari) Kebahagiaan apa lagi yang lebih agung daripada kebahagiaan orang yang dicintai Allah ʿAzza wa Jalla?Namun, orang-orang berbeda derajatnya, karena semua mukmin dicintai oleh Allah. Semakin sempurna dan bertambah imannya seorang hamba,maka semakin bertambah pula cinta Allah kepadanya.Jadi, wali-wali Allah adalah orang beriman seluruhnya,dan derajat kewaliannya akan bertambah dengan bertambahnya ketaatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku,yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, …” Baiklah. ==== لَا صَلَاحَ وَلَا سَعَادَةَ لِلْعَبْدِ فَرْدًا وَلَا لِلْجَمَاعَةِ مُجْتَمَعًا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِيمَانِ بِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَاعَتِهِ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ السَّعِيدُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلِيًّا اسْمُ الْفَرْدَةِ وَالْأَوْلِيَاءُ جَمَاعَةٌ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ … – وَهُوَ الْمُطِيعُ لِلهِ وَلِرَسُولِهِ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ بِي لَأُعِيذَنَّهُ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَىْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ كَتَرَدُّدِي فِي قَبْضِ نَفْسِ عَبْدِي الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ أَيُّ سَعَادَةٍ هِيَ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ السَّعَادَةِ لِمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَالنَّاسُ دَرَجَاتٌ فَإِنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ يُحِبُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلَّمَا كَمُلَ إِيْمَانُ الْعَبْدِ وَزَادَ كُلَّمَا زَادَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِذَلِكَ الْعَبْدِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ جَمِيعًا وَتَزْدَادُ الْوِلَايَةُ بِحَسَبِ ازْدِيَادِ الطَّاعَةِ كَمَا فِي… كَمَا فِي الْحَدِيثِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah ʿAzza wa Jalla berfirman:‘Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya, …’”—Wali adalah bentuk tunggal, dan Auliyāʾ adalah bentuk jamak—“Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya,Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Kuyang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, hingga Aku semakin mencintainya. Ketika Aku mencintainya, …”—karena dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.“… Ketika Aku mencintainya, maka Akulah yang menjadi pendengaran yang dengannya dia mendengar,penglihatannya yang dengannya dia melihat,tangannya yang dengannya dia menyentuh,dan kakinya yang dengannya dia melangkah. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan berikan untuknya,dan jika minta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.” Kemudian, Allah berfirman, “Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan,seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang yang beriman,di mana dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Bukhari) Kebahagiaan apa lagi yang lebih agung daripada kebahagiaan orang yang dicintai Allah ʿAzza wa Jalla?Namun, orang-orang berbeda derajatnya, karena semua mukmin dicintai oleh Allah. Semakin sempurna dan bertambah imannya seorang hamba,maka semakin bertambah pula cinta Allah kepadanya.Jadi, wali-wali Allah adalah orang beriman seluruhnya,dan derajat kewaliannya akan bertambah dengan bertambahnya ketaatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku,yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, …” Baiklah. ==== لَا صَلَاحَ وَلَا سَعَادَةَ لِلْعَبْدِ فَرْدًا وَلَا لِلْجَمَاعَةِ مُجْتَمَعًا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِيمَانِ بِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَاعَتِهِ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ السَّعِيدُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلِيًّا اسْمُ الْفَرْدَةِ وَالْأَوْلِيَاءُ جَمَاعَةٌ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ … – وَهُوَ الْمُطِيعُ لِلهِ وَلِرَسُولِهِ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ بِي لَأُعِيذَنَّهُ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَىْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ كَتَرَدُّدِي فِي قَبْضِ نَفْسِ عَبْدِي الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ أَيُّ سَعَادَةٍ هِيَ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ السَّعَادَةِ لِمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَالنَّاسُ دَرَجَاتٌ فَإِنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ يُحِبُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلَّمَا كَمُلَ إِيْمَانُ الْعَبْدِ وَزَادَ كُلَّمَا زَادَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِذَلِكَ الْعَبْدِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ جَمِيعًا وَتَزْدَادُ الْوِلَايَةُ بِحَسَبِ ازْدِيَادِ الطَّاعَةِ كَمَا فِي… كَمَا فِي الْحَدِيثِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah ʿAzza wa Jalla berfirman:‘Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya, …’”—Wali adalah bentuk tunggal, dan Auliyāʾ adalah bentuk jamak—“Barang siapa yang memerangi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya,Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Kuyang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, hingga Aku semakin mencintainya. Ketika Aku mencintainya, …”—karena dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.“… Ketika Aku mencintainya, maka Akulah yang menjadi pendengaran yang dengannya dia mendengar,penglihatannya yang dengannya dia melihat,tangannya yang dengannya dia menyentuh,dan kakinya yang dengannya dia melangkah. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan berikan untuknya,dan jika minta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.” Kemudian, Allah berfirman, “Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan,seperti keraguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang yang beriman,di mana dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Bukhari) Kebahagiaan apa lagi yang lebih agung daripada kebahagiaan orang yang dicintai Allah ʿAzza wa Jalla?Namun, orang-orang berbeda derajatnya, karena semua mukmin dicintai oleh Allah. Semakin sempurna dan bertambah imannya seorang hamba,maka semakin bertambah pula cinta Allah kepadanya.Jadi, wali-wali Allah adalah orang beriman seluruhnya,dan derajat kewaliannya akan bertambah dengan bertambahnya ketaatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Tidak ada sesuatu yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku,yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan bagi-Nya.Hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, …” Baiklah. ==== لَا صَلَاحَ وَلَا سَعَادَةَ لِلْعَبْدِ فَرْدًا وَلَا لِلْجَمَاعَةِ مُجْتَمَعًا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْإِيمَانِ بِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَاعَتِهِ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ السَّعِيدُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلِيًّا اسْمُ الْفَرْدَةِ وَالْأَوْلِيَاءُ جَمَاعَةٌ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ … – وَهُوَ الْمُطِيعُ لِلهِ وَلِرَسُولِهِ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ بِي لَأُعِيذَنَّهُ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَىْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ كَتَرَدُّدِي فِي قَبْضِ نَفْسِ عَبْدِي الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ أَيُّ سَعَادَةٍ هِيَ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ السَّعَادَةِ لِمَنْ أَحَبَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَالنَّاسُ دَرَجَاتٌ فَإِنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ يُحِبُّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلَّمَا كَمُلَ إِيْمَانُ الْعَبْدِ وَزَادَ كُلَّمَا زَادَتْ مَحَبَّةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِذَلِكَ الْعَبْدِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ جَمِيعًا وَتَزْدَادُ الْوِلَايَةُ بِحَسَبِ ازْدِيَادِ الطَّاعَةِ كَمَا فِي… كَمَا فِي الْحَدِيثِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا زَالَ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ نَعَمْ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (4): Maliki Yaumiddin – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah Jalla wa ʿAlā, Dia mengumpulkan dua hal tersebut,Dia Subẖānahu wa Ta’ālā adalah Pemilik dan Raja. Adapun Anda adalah pemilik, memiliki rumah Anda,memiliki pena Anda,dan memiliki buku Anda, tapi Anda bukan raja.Mungkin juga seseorang adalah raja,tapi bukan pemilik. Adapun Allah Tabāraka wa Ta’ālā adalah Raja dan Yang Memiliki.Ketika Allah mengatakan bahwa Dia adalah Pemilik hari pembalasan, maka apalagi yang lainnya (selain hari pembalasan).Jika hari di mana seluruh makhluk berkumpul ini,Dia Yang Memilikinya, maka yang lainnya tentu juga milik-Nya,Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.Hari pembalasan adalah hari perhitungan. Ad-Dīn artinya hisab,sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā tentang orang-orang musyrikbahwa mereka berkata, “Apakah kami akan dibalas?!” (As-Saffat: 53) Maksudnya, “Apakah kami akan dihisab?!”Hari pembalasan juga disebut hari Kiamatatau Yaum as-Sāʿah. Terserah Anda, namailah ia dengan nama-namayang tersebut dalam Al-Quran dan Hadis.Nanti akan disebutkan banyak nama lainuntuk hari Kiamat selama kita membaca Juz ʿAmma. ==== الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مَرَّتْ بِنَا مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ هِيَ قَرَاءَتَانِ مَالِكٌ وَمَلِكٌ وَهُوَ كَذَلِكَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ مَلِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَهُوَ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَبَعْضُ الْخَلْقِ يَكُونُ مَالِكًا وَلَيْسَ بِمَلِكٍ وَقَدْ يَكُونُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا جَمَعَ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ فَهُوَ مَالِكٌ وَمَلِكٌ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْتَ مَالِكٌ تَمْلِكُ بَيْتَكَ تَمْلِكُ قَلَمَكَ تَمْلِكُ كِتَابَكَ وَلَسْتَ بِمَالِكٍ وَقَدْ يَكُونُ الْإِنْسَانُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلِكٌ وَمَالِكٌ وَعِنْدَمَا ذَكَرَ أَنَّهُ مَالِكِ يَوْمِ… أَنَّهُ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ فَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَجْتَمِعُ فِيهِ الْخَلَائِقُ كُلُّهَا هُوَ مَالِكُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَوْمُ الدِّينِ يَوْمُ الْحِسَابِ الدِّينُ الْحِسَابُ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ أَنَّهُمْ قَالُوا: ءَاِنَّا لَمَدِيْنُوْنَ أَيْ أَإِنَّا لَمُحَاسَبُونَ؟ هُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَهُوَ السَّاعَةُ وَسَمِّهِ مَا شِئْتَ مِنَ الْأَسْمَاءِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَسَتَأْتِي أَسْمَاءٌ كَثِيرَةٌ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي قِرَاءَتِنَا لِجُزْءِ عَمَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (4): Maliki Yaumiddin – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah Jalla wa ʿAlā, Dia mengumpulkan dua hal tersebut,Dia Subẖānahu wa Ta’ālā adalah Pemilik dan Raja. Adapun Anda adalah pemilik, memiliki rumah Anda,memiliki pena Anda,dan memiliki buku Anda, tapi Anda bukan raja.Mungkin juga seseorang adalah raja,tapi bukan pemilik. Adapun Allah Tabāraka wa Ta’ālā adalah Raja dan Yang Memiliki.Ketika Allah mengatakan bahwa Dia adalah Pemilik hari pembalasan, maka apalagi yang lainnya (selain hari pembalasan).Jika hari di mana seluruh makhluk berkumpul ini,Dia Yang Memilikinya, maka yang lainnya tentu juga milik-Nya,Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.Hari pembalasan adalah hari perhitungan. Ad-Dīn artinya hisab,sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā tentang orang-orang musyrikbahwa mereka berkata, “Apakah kami akan dibalas?!” (As-Saffat: 53) Maksudnya, “Apakah kami akan dihisab?!”Hari pembalasan juga disebut hari Kiamatatau Yaum as-Sāʿah. Terserah Anda, namailah ia dengan nama-namayang tersebut dalam Al-Quran dan Hadis.Nanti akan disebutkan banyak nama lainuntuk hari Kiamat selama kita membaca Juz ʿAmma. ==== الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مَرَّتْ بِنَا مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ هِيَ قَرَاءَتَانِ مَالِكٌ وَمَلِكٌ وَهُوَ كَذَلِكَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ مَلِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَهُوَ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَبَعْضُ الْخَلْقِ يَكُونُ مَالِكًا وَلَيْسَ بِمَلِكٍ وَقَدْ يَكُونُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا جَمَعَ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ فَهُوَ مَالِكٌ وَمَلِكٌ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْتَ مَالِكٌ تَمْلِكُ بَيْتَكَ تَمْلِكُ قَلَمَكَ تَمْلِكُ كِتَابَكَ وَلَسْتَ بِمَالِكٍ وَقَدْ يَكُونُ الْإِنْسَانُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلِكٌ وَمَالِكٌ وَعِنْدَمَا ذَكَرَ أَنَّهُ مَالِكِ يَوْمِ… أَنَّهُ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ فَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَجْتَمِعُ فِيهِ الْخَلَائِقُ كُلُّهَا هُوَ مَالِكُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَوْمُ الدِّينِ يَوْمُ الْحِسَابِ الدِّينُ الْحِسَابُ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ أَنَّهُمْ قَالُوا: ءَاِنَّا لَمَدِيْنُوْنَ أَيْ أَإِنَّا لَمُحَاسَبُونَ؟ هُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَهُوَ السَّاعَةُ وَسَمِّهِ مَا شِئْتَ مِنَ الْأَسْمَاءِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَسَتَأْتِي أَسْمَاءٌ كَثِيرَةٌ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي قِرَاءَتِنَا لِجُزْءِ عَمَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah Jalla wa ʿAlā, Dia mengumpulkan dua hal tersebut,Dia Subẖānahu wa Ta’ālā adalah Pemilik dan Raja. Adapun Anda adalah pemilik, memiliki rumah Anda,memiliki pena Anda,dan memiliki buku Anda, tapi Anda bukan raja.Mungkin juga seseorang adalah raja,tapi bukan pemilik. Adapun Allah Tabāraka wa Ta’ālā adalah Raja dan Yang Memiliki.Ketika Allah mengatakan bahwa Dia adalah Pemilik hari pembalasan, maka apalagi yang lainnya (selain hari pembalasan).Jika hari di mana seluruh makhluk berkumpul ini,Dia Yang Memilikinya, maka yang lainnya tentu juga milik-Nya,Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.Hari pembalasan adalah hari perhitungan. Ad-Dīn artinya hisab,sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā tentang orang-orang musyrikbahwa mereka berkata, “Apakah kami akan dibalas?!” (As-Saffat: 53) Maksudnya, “Apakah kami akan dihisab?!”Hari pembalasan juga disebut hari Kiamatatau Yaum as-Sāʿah. Terserah Anda, namailah ia dengan nama-namayang tersebut dalam Al-Quran dan Hadis.Nanti akan disebutkan banyak nama lainuntuk hari Kiamat selama kita membaca Juz ʿAmma. ==== الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مَرَّتْ بِنَا مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ هِيَ قَرَاءَتَانِ مَالِكٌ وَمَلِكٌ وَهُوَ كَذَلِكَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ مَلِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَهُوَ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَبَعْضُ الْخَلْقِ يَكُونُ مَالِكًا وَلَيْسَ بِمَلِكٍ وَقَدْ يَكُونُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا جَمَعَ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ فَهُوَ مَالِكٌ وَمَلِكٌ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْتَ مَالِكٌ تَمْلِكُ بَيْتَكَ تَمْلِكُ قَلَمَكَ تَمْلِكُ كِتَابَكَ وَلَسْتَ بِمَالِكٍ وَقَدْ يَكُونُ الْإِنْسَانُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلِكٌ وَمَالِكٌ وَعِنْدَمَا ذَكَرَ أَنَّهُ مَالِكِ يَوْمِ… أَنَّهُ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ فَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَجْتَمِعُ فِيهِ الْخَلَائِقُ كُلُّهَا هُوَ مَالِكُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَوْمُ الدِّينِ يَوْمُ الْحِسَابِ الدِّينُ الْحِسَابُ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ أَنَّهُمْ قَالُوا: ءَاِنَّا لَمَدِيْنُوْنَ أَيْ أَإِنَّا لَمُحَاسَبُونَ؟ هُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَهُوَ السَّاعَةُ وَسَمِّهِ مَا شِئْتَ مِنَ الْأَسْمَاءِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَسَتَأْتِي أَسْمَاءٌ كَثِيرَةٌ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي قِرَاءَتِنَا لِجُزْءِ عَمَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah Jalla wa ʿAlā, Dia mengumpulkan dua hal tersebut,Dia Subẖānahu wa Ta’ālā adalah Pemilik dan Raja. Adapun Anda adalah pemilik, memiliki rumah Anda,memiliki pena Anda,dan memiliki buku Anda, tapi Anda bukan raja.Mungkin juga seseorang adalah raja,tapi bukan pemilik. Adapun Allah Tabāraka wa Ta’ālā adalah Raja dan Yang Memiliki.Ketika Allah mengatakan bahwa Dia adalah Pemilik hari pembalasan, maka apalagi yang lainnya (selain hari pembalasan).Jika hari di mana seluruh makhluk berkumpul ini,Dia Yang Memilikinya, maka yang lainnya tentu juga milik-Nya,Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.Hari pembalasan adalah hari perhitungan. Ad-Dīn artinya hisab,sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Ta’ālā tentang orang-orang musyrikbahwa mereka berkata, “Apakah kami akan dibalas?!” (As-Saffat: 53) Maksudnya, “Apakah kami akan dihisab?!”Hari pembalasan juga disebut hari Kiamatatau Yaum as-Sāʿah. Terserah Anda, namailah ia dengan nama-namayang tersebut dalam Al-Quran dan Hadis.Nanti akan disebutkan banyak nama lainuntuk hari Kiamat selama kita membaca Juz ʿAmma. ==== الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ مَرَّتْ بِنَا مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ هِيَ قَرَاءَتَانِ مَالِكٌ وَمَلِكٌ وَهُوَ كَذَلِكَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ مَلِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَهُوَ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ وَبَعْضُ الْخَلْقِ يَكُونُ مَالِكًا وَلَيْسَ بِمَلِكٍ وَقَدْ يَكُونُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا جَمَعَ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ فَهُوَ مَالِكٌ وَمَلِكٌ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْتَ مَالِكٌ تَمْلِكُ بَيْتَكَ تَمْلِكُ قَلَمَكَ تَمْلِكُ كِتَابَكَ وَلَسْتَ بِمَالِكٍ وَقَدْ يَكُونُ الْإِنْسَانُ مَلِكًا وَلَيْسَ بِمَالِكٍ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلِكٌ وَمَالِكٌ وَعِنْدَمَا ذَكَرَ أَنَّهُ مَالِكِ يَوْمِ… أَنَّهُ مَالِكُ يَوْمِ الدِّينِ فَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَجْتَمِعُ فِيهِ الْخَلَائِقُ كُلُّهَا هُوَ مَالِكُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ بَابِ أَوْلَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَوْمُ الدِّينِ يَوْمُ الْحِسَابِ الدِّينُ الْحِسَابُ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ أَنَّهُمْ قَالُوا: ءَاِنَّا لَمَدِيْنُوْنَ أَيْ أَإِنَّا لَمُحَاسَبُونَ؟ هُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَهُوَ السَّاعَةُ وَسَمِّهِ مَا شِئْتَ مِنَ الْأَسْمَاءِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَسَتَأْتِي أَسْمَاءٌ كَثِيرَةٌ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي قِرَاءَتِنَا لِجُزْءِ عَمَّ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi Waqqash

Berikut adalah kisah Sa’ad bin Abi Waqqash dengan karamah doanya yang luar biasa.     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1505 2. Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash 3. Faedah hadits 4. Referensi: Hadits #1505 Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash  وعن جابر بنِ سُمْرَةَ رضي الله عنهما ، قَالَ : شَكَا أهْلُ الكُوفَةِ سَعْداً يعني : ابنَ أَبي وقاص – رضي الله عنه – ، إِلَى عمر بن الخطاب – رضي الله عنه – فَعَزَلَهُ ، واسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَمَّاراً ، فَشَكَوا حَتَّى ذَكَرُوا أنَّهُ لا يُحْسِنُ يُصَلِّي ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : يَا أَبَاإسْحَاقَ ، إنَّ هَؤُلاَءِ يَزْعَمُونَ أنَّكَ لا تُحْسِنُ تُصَلِّي ، فَقَالَ : أَمَّا أنا واللهِ فَإنِّي كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلاَةَ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، لا أُخْرِمُ عَنْها ، أُصَلِّي صَلاَتَي العِشَاءِ فَأَرْكُدُ فِي الأُولَيَيْنِ ، وَأُخِفُّ في الأُخْرَيَيْنِ . قَالَ : ذَلِكَ الظَّنُّ بِكَ يَا أَبَا إسْحَاقَ ، وأَرْسَلَ مَعَهُ رَجُلاً – أَوْ رِجَالاً – إِلَى الكُوفَةِ يَسْأَلُ عَنْهُ أهْلَ الكُوفَةِ ، فَلَمْ يَدَعْ مَسْجِداً إِلاَّ سَأَلَ عَنْهُ ، وَيُثْنُونَ مَعْرُوفاً ، حَتَّى دَخَلَ مَسْجِداً لِبَنِي عَبْسٍ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، يُقالُ لَهُ أُسَامَةُ بْنُ قَتَادَةَ ، يُكَنَّى أَبَا سَعْدَةَ، فَقَالَ: أمَا إذْ نَشَدْتَنَا فَإنَّ سَعْداً كَانَ لا يَسِيرُ بالسَّرِيَّةِ وَلاَ يَقْسِمُ بالسَّوِيَّةِ ، وَلاَ يَعْدِلُ في القَضِيَّةِ . قَالَ سَعْدٌ : أمَا وَاللهِ لأَدْعُونَّ بِثَلاَثٍ : اللَّهُمَّ إنْ كَانَ عَبْدُكَ هَذَا كَاذِباً ، قَامَ رِيَاءً ، وَسُمْعَةً ، فَأَطِلْ عُمُرَهُ ، وَأَطِلْ فَقْرَهُ ، وَعَرِّضْهُ لِلْفِتَنِ . وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَا سُئِلَ يَقُولُ : شَيْخٌ كَبيرٌ مَفْتُونٌ ، أَصَابَتْنِي دَعْوَةُ سَعْدٍ . قَالَ عَبدُ الملكِ بن عُمَيْرٍ الراوي عن جابرِ بنِ سَمُرَةَ : فَأنا رَأَيْتُهُ بَعْدُ قَدْ سَقَطَ حَاجِبَاهُ عَلَى عَيْنَيْهِ مِنَ الكِبَرِ ، وإنَّهُ لَيَتَعَرَّضُ لِلْجَوارِي فِي الطُّرُقِ فَيَغْمِزُهُنَّ . متفق عَلَيْهِ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk kota Kuffah melaporkan Sa’ad, yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu kepada ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu. ‘Umar lantas memberhentikannya dari jabatannya, dan mengangkat ‘Ammar bin Yasir sebagai penggantinya. Mereka melaporkan hingga menyebutkan bahwa Sa’ad tidak mengerjakan shalat dengan baik (ketika menjadi imam). Umar kemudian mengutus seseorang kepadanya. Ia berkata, “Hai Abu Ishaq, sesungguhnya mereka berkata bahwa kamu tidak mengerjakan shalat dengan baik!” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Demi Allah. Sesungguhnya saya telah mengerjakan shalat dengan mereka seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menguranginya. Aku mengerjakan shalat Isya, aku perpanjang dua rakaat pertama dan kupersingkat dua rakaat lainnya.” Umar berkata, “Itulah dugaan kami tentang Anda, hai Abu Ishaq!” Umar mengutus seseorang atau beberapa orang bersamanya ke kota Kufah untuk menanyakan kebenaran laporan tentang Sa’ad kepada penduduk kota Kufah. Tidak satu masjid pun dilewati, melainkan ia bertanya tentang Sa’ad. Ternyata, mereka memujinya dengan baik. Setelah utusan Umar memasuki masjid Bani ‘Abs, berdirilah seorang lelaki di antara mereka bernama Usamah bin Qatadah, ia dijuluki dengan Abu Sa’dah. Usamah berkata, “Adapun jawaban pertanyaan Anda kepada kami, sesungguhnya Sa’ad tidak pergi bersama pasukan, tidak membagikan pemberian dengan sama rata dan tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara.” Sa’ad bin Abi Waqqash berkata setelah mendengar fitnah itu, “Ketahuilah! Demi Allah, aku benar-benar akan berdoa dengan tiga keburukan: “Ya Allah, apabila hamba-Mu ini (Usamah) berdusta, ia melakukannya karena pamer serta mencari popularitas, maka panjangkanlah umurnya dan perlama kemiskinannya, serta hadapkanlah dia kepada banyak bencana.” Setelah itu, setiap kali ditanya, maka Usamah menjawab, “Aku adalah seorang yang sudah tua renta dan ditimpa bencana. Doa Sa’ad bin Abi Waqqash atasku telah dikabulkan.” Abdul Malik bin Umair perawi hadits ini berkata dari Jabir bin Samurah, “Sesudah itu, aku melihat kedua alis matanya Usamah jatuh di atas kedua matanya karena tua. Ia sengaja menghadang gadis-gadis belia di jalan lalu mencolek tubuh mereka dengan jemarinya.” (Muttafaq ‘alaih).   Faedah hadits Boleh mengadukan atau melaporkan kezaliman kepada Amirul Mukminin. Seorang pemimpin hendaknya tidak mengambil keputusan hukum pengadilan hanya berdasar pada pendengaran sepihak, sebelum menyidik dan mendapatkan keterangan dari pihak kedua. Penyidikan amirul mukminin terhadap sebuah laporan tidak serta merta membuat cacat para pegawai dan pejabatnya. Berbicara dengan orang terpandang dengan menggunakan nama kunyah, seperti memanggil dengan Abu Ishaq untuk nama kunyah dari Sa’ad bin Abi Waqqash. Di setiap zaman terdapat orang yang suka mencari muka, menjelek-jelekkan kebenaran, serta memalsukannya untuk dapat menjatuhkan orang-orang saleh. Orang yang dizalimi boleh mendoakan orang yang menzaliminya dengan doa yang setimpal. Allah mengabulkan doa para hamba-Nya yang dizalimi. Terlebih lagi apabila hamba tersebut itu mempunyai tiga sifat baik, yaitu dicintai Allah, kewalian, dan dalam keadaan terzalimi. Karamah Sa’ad bin Abi Waqqash yaitu doanya mustajab. Doa Sa’ad tersebut menjadi kenyataan sehingga orang yang memfitnahnya panjang umur, miskin, serta tenggelam dalam bencana. Di usia tuanya dia suka menggoda gadis-gadis di jalan. Semoga Allah memberi kita keselamatan dalam urusan dunia dan agama, serta mengembalikan kita dalam keadaan terbebas dari kehinaan dan bencana. Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang melaporkan Sa’ad adalah orang-orang Arab pedalaman yang tidak tahu hukum Allah. Mereka menduga kalau panjang setiap rakaat shalat itu harus sama. Oleh karena itu, mereka menyangkal Sa’ad karena memanjangkan dua rakaat pertama. Dari hadits ini pula dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pendapat yang tidak berdasarkan ilmu dan tidak memiliki sumber hukum adalah pendapat tercela. Hukum yang dihasilkan melalui qiyas (analogi), tidak dapat dipakai apabila ia bertentangan dengan nash syari. Boleh membaca surah setelah Al-Fatihah dalam semua rakaat shalat. Karenanya Sa’ad memberitahukan, bahwasanya ia belum pernah sama sekali meninggalkan bacaan surah di dalam shalatnya, kemudian ia mengatakan bahwa shalatnya itu seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Al-Khatthab memberhentikan Sa’ad dari tugasnya padahal ia lebih adil daripada orang-orang yang setelahnya hingga hari kiamat. Hal ini dilakukan untuk meredam fitnah serta sebagai bentuk penghormatan kepadanya, mengingat kedekatan Sa’ad ini dengan ‘Umar, di samping Sa’ad adalah salah satu anggota dewan syura. Hadits ini juga menerangkan bahwa seorang kepala negara boleh memecat sebagian bawahannya apabila ada laporan yang tidak baik sekalipun laporan itu belum positif kebenarannya, apabila keputusan itu mengandung kemaslahatan syari. Allah Mahatinggi, Maha Mengetahui, Mahaperkasa, lagi Mahabijaksana.   Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:543-545. – Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah sa'ad bin abi waqqash

Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi Waqqash

Berikut adalah kisah Sa’ad bin Abi Waqqash dengan karamah doanya yang luar biasa.     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1505 2. Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash 3. Faedah hadits 4. Referensi: Hadits #1505 Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash  وعن جابر بنِ سُمْرَةَ رضي الله عنهما ، قَالَ : شَكَا أهْلُ الكُوفَةِ سَعْداً يعني : ابنَ أَبي وقاص – رضي الله عنه – ، إِلَى عمر بن الخطاب – رضي الله عنه – فَعَزَلَهُ ، واسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَمَّاراً ، فَشَكَوا حَتَّى ذَكَرُوا أنَّهُ لا يُحْسِنُ يُصَلِّي ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : يَا أَبَاإسْحَاقَ ، إنَّ هَؤُلاَءِ يَزْعَمُونَ أنَّكَ لا تُحْسِنُ تُصَلِّي ، فَقَالَ : أَمَّا أنا واللهِ فَإنِّي كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلاَةَ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، لا أُخْرِمُ عَنْها ، أُصَلِّي صَلاَتَي العِشَاءِ فَأَرْكُدُ فِي الأُولَيَيْنِ ، وَأُخِفُّ في الأُخْرَيَيْنِ . قَالَ : ذَلِكَ الظَّنُّ بِكَ يَا أَبَا إسْحَاقَ ، وأَرْسَلَ مَعَهُ رَجُلاً – أَوْ رِجَالاً – إِلَى الكُوفَةِ يَسْأَلُ عَنْهُ أهْلَ الكُوفَةِ ، فَلَمْ يَدَعْ مَسْجِداً إِلاَّ سَأَلَ عَنْهُ ، وَيُثْنُونَ مَعْرُوفاً ، حَتَّى دَخَلَ مَسْجِداً لِبَنِي عَبْسٍ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، يُقالُ لَهُ أُسَامَةُ بْنُ قَتَادَةَ ، يُكَنَّى أَبَا سَعْدَةَ، فَقَالَ: أمَا إذْ نَشَدْتَنَا فَإنَّ سَعْداً كَانَ لا يَسِيرُ بالسَّرِيَّةِ وَلاَ يَقْسِمُ بالسَّوِيَّةِ ، وَلاَ يَعْدِلُ في القَضِيَّةِ . قَالَ سَعْدٌ : أمَا وَاللهِ لأَدْعُونَّ بِثَلاَثٍ : اللَّهُمَّ إنْ كَانَ عَبْدُكَ هَذَا كَاذِباً ، قَامَ رِيَاءً ، وَسُمْعَةً ، فَأَطِلْ عُمُرَهُ ، وَأَطِلْ فَقْرَهُ ، وَعَرِّضْهُ لِلْفِتَنِ . وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَا سُئِلَ يَقُولُ : شَيْخٌ كَبيرٌ مَفْتُونٌ ، أَصَابَتْنِي دَعْوَةُ سَعْدٍ . قَالَ عَبدُ الملكِ بن عُمَيْرٍ الراوي عن جابرِ بنِ سَمُرَةَ : فَأنا رَأَيْتُهُ بَعْدُ قَدْ سَقَطَ حَاجِبَاهُ عَلَى عَيْنَيْهِ مِنَ الكِبَرِ ، وإنَّهُ لَيَتَعَرَّضُ لِلْجَوارِي فِي الطُّرُقِ فَيَغْمِزُهُنَّ . متفق عَلَيْهِ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk kota Kuffah melaporkan Sa’ad, yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu kepada ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu. ‘Umar lantas memberhentikannya dari jabatannya, dan mengangkat ‘Ammar bin Yasir sebagai penggantinya. Mereka melaporkan hingga menyebutkan bahwa Sa’ad tidak mengerjakan shalat dengan baik (ketika menjadi imam). Umar kemudian mengutus seseorang kepadanya. Ia berkata, “Hai Abu Ishaq, sesungguhnya mereka berkata bahwa kamu tidak mengerjakan shalat dengan baik!” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Demi Allah. Sesungguhnya saya telah mengerjakan shalat dengan mereka seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menguranginya. Aku mengerjakan shalat Isya, aku perpanjang dua rakaat pertama dan kupersingkat dua rakaat lainnya.” Umar berkata, “Itulah dugaan kami tentang Anda, hai Abu Ishaq!” Umar mengutus seseorang atau beberapa orang bersamanya ke kota Kufah untuk menanyakan kebenaran laporan tentang Sa’ad kepada penduduk kota Kufah. Tidak satu masjid pun dilewati, melainkan ia bertanya tentang Sa’ad. Ternyata, mereka memujinya dengan baik. Setelah utusan Umar memasuki masjid Bani ‘Abs, berdirilah seorang lelaki di antara mereka bernama Usamah bin Qatadah, ia dijuluki dengan Abu Sa’dah. Usamah berkata, “Adapun jawaban pertanyaan Anda kepada kami, sesungguhnya Sa’ad tidak pergi bersama pasukan, tidak membagikan pemberian dengan sama rata dan tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara.” Sa’ad bin Abi Waqqash berkata setelah mendengar fitnah itu, “Ketahuilah! Demi Allah, aku benar-benar akan berdoa dengan tiga keburukan: “Ya Allah, apabila hamba-Mu ini (Usamah) berdusta, ia melakukannya karena pamer serta mencari popularitas, maka panjangkanlah umurnya dan perlama kemiskinannya, serta hadapkanlah dia kepada banyak bencana.” Setelah itu, setiap kali ditanya, maka Usamah menjawab, “Aku adalah seorang yang sudah tua renta dan ditimpa bencana. Doa Sa’ad bin Abi Waqqash atasku telah dikabulkan.” Abdul Malik bin Umair perawi hadits ini berkata dari Jabir bin Samurah, “Sesudah itu, aku melihat kedua alis matanya Usamah jatuh di atas kedua matanya karena tua. Ia sengaja menghadang gadis-gadis belia di jalan lalu mencolek tubuh mereka dengan jemarinya.” (Muttafaq ‘alaih).   Faedah hadits Boleh mengadukan atau melaporkan kezaliman kepada Amirul Mukminin. Seorang pemimpin hendaknya tidak mengambil keputusan hukum pengadilan hanya berdasar pada pendengaran sepihak, sebelum menyidik dan mendapatkan keterangan dari pihak kedua. Penyidikan amirul mukminin terhadap sebuah laporan tidak serta merta membuat cacat para pegawai dan pejabatnya. Berbicara dengan orang terpandang dengan menggunakan nama kunyah, seperti memanggil dengan Abu Ishaq untuk nama kunyah dari Sa’ad bin Abi Waqqash. Di setiap zaman terdapat orang yang suka mencari muka, menjelek-jelekkan kebenaran, serta memalsukannya untuk dapat menjatuhkan orang-orang saleh. Orang yang dizalimi boleh mendoakan orang yang menzaliminya dengan doa yang setimpal. Allah mengabulkan doa para hamba-Nya yang dizalimi. Terlebih lagi apabila hamba tersebut itu mempunyai tiga sifat baik, yaitu dicintai Allah, kewalian, dan dalam keadaan terzalimi. Karamah Sa’ad bin Abi Waqqash yaitu doanya mustajab. Doa Sa’ad tersebut menjadi kenyataan sehingga orang yang memfitnahnya panjang umur, miskin, serta tenggelam dalam bencana. Di usia tuanya dia suka menggoda gadis-gadis di jalan. Semoga Allah memberi kita keselamatan dalam urusan dunia dan agama, serta mengembalikan kita dalam keadaan terbebas dari kehinaan dan bencana. Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang melaporkan Sa’ad adalah orang-orang Arab pedalaman yang tidak tahu hukum Allah. Mereka menduga kalau panjang setiap rakaat shalat itu harus sama. Oleh karena itu, mereka menyangkal Sa’ad karena memanjangkan dua rakaat pertama. Dari hadits ini pula dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pendapat yang tidak berdasarkan ilmu dan tidak memiliki sumber hukum adalah pendapat tercela. Hukum yang dihasilkan melalui qiyas (analogi), tidak dapat dipakai apabila ia bertentangan dengan nash syari. Boleh membaca surah setelah Al-Fatihah dalam semua rakaat shalat. Karenanya Sa’ad memberitahukan, bahwasanya ia belum pernah sama sekali meninggalkan bacaan surah di dalam shalatnya, kemudian ia mengatakan bahwa shalatnya itu seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Al-Khatthab memberhentikan Sa’ad dari tugasnya padahal ia lebih adil daripada orang-orang yang setelahnya hingga hari kiamat. Hal ini dilakukan untuk meredam fitnah serta sebagai bentuk penghormatan kepadanya, mengingat kedekatan Sa’ad ini dengan ‘Umar, di samping Sa’ad adalah salah satu anggota dewan syura. Hadits ini juga menerangkan bahwa seorang kepala negara boleh memecat sebagian bawahannya apabila ada laporan yang tidak baik sekalipun laporan itu belum positif kebenarannya, apabila keputusan itu mengandung kemaslahatan syari. Allah Mahatinggi, Maha Mengetahui, Mahaperkasa, lagi Mahabijaksana.   Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:543-545. – Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah sa'ad bin abi waqqash
Berikut adalah kisah Sa’ad bin Abi Waqqash dengan karamah doanya yang luar biasa.     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1505 2. Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash 3. Faedah hadits 4. Referensi: Hadits #1505 Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash  وعن جابر بنِ سُمْرَةَ رضي الله عنهما ، قَالَ : شَكَا أهْلُ الكُوفَةِ سَعْداً يعني : ابنَ أَبي وقاص – رضي الله عنه – ، إِلَى عمر بن الخطاب – رضي الله عنه – فَعَزَلَهُ ، واسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَمَّاراً ، فَشَكَوا حَتَّى ذَكَرُوا أنَّهُ لا يُحْسِنُ يُصَلِّي ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : يَا أَبَاإسْحَاقَ ، إنَّ هَؤُلاَءِ يَزْعَمُونَ أنَّكَ لا تُحْسِنُ تُصَلِّي ، فَقَالَ : أَمَّا أنا واللهِ فَإنِّي كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلاَةَ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، لا أُخْرِمُ عَنْها ، أُصَلِّي صَلاَتَي العِشَاءِ فَأَرْكُدُ فِي الأُولَيَيْنِ ، وَأُخِفُّ في الأُخْرَيَيْنِ . قَالَ : ذَلِكَ الظَّنُّ بِكَ يَا أَبَا إسْحَاقَ ، وأَرْسَلَ مَعَهُ رَجُلاً – أَوْ رِجَالاً – إِلَى الكُوفَةِ يَسْأَلُ عَنْهُ أهْلَ الكُوفَةِ ، فَلَمْ يَدَعْ مَسْجِداً إِلاَّ سَأَلَ عَنْهُ ، وَيُثْنُونَ مَعْرُوفاً ، حَتَّى دَخَلَ مَسْجِداً لِبَنِي عَبْسٍ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، يُقالُ لَهُ أُسَامَةُ بْنُ قَتَادَةَ ، يُكَنَّى أَبَا سَعْدَةَ، فَقَالَ: أمَا إذْ نَشَدْتَنَا فَإنَّ سَعْداً كَانَ لا يَسِيرُ بالسَّرِيَّةِ وَلاَ يَقْسِمُ بالسَّوِيَّةِ ، وَلاَ يَعْدِلُ في القَضِيَّةِ . قَالَ سَعْدٌ : أمَا وَاللهِ لأَدْعُونَّ بِثَلاَثٍ : اللَّهُمَّ إنْ كَانَ عَبْدُكَ هَذَا كَاذِباً ، قَامَ رِيَاءً ، وَسُمْعَةً ، فَأَطِلْ عُمُرَهُ ، وَأَطِلْ فَقْرَهُ ، وَعَرِّضْهُ لِلْفِتَنِ . وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَا سُئِلَ يَقُولُ : شَيْخٌ كَبيرٌ مَفْتُونٌ ، أَصَابَتْنِي دَعْوَةُ سَعْدٍ . قَالَ عَبدُ الملكِ بن عُمَيْرٍ الراوي عن جابرِ بنِ سَمُرَةَ : فَأنا رَأَيْتُهُ بَعْدُ قَدْ سَقَطَ حَاجِبَاهُ عَلَى عَيْنَيْهِ مِنَ الكِبَرِ ، وإنَّهُ لَيَتَعَرَّضُ لِلْجَوارِي فِي الطُّرُقِ فَيَغْمِزُهُنَّ . متفق عَلَيْهِ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk kota Kuffah melaporkan Sa’ad, yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu kepada ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu. ‘Umar lantas memberhentikannya dari jabatannya, dan mengangkat ‘Ammar bin Yasir sebagai penggantinya. Mereka melaporkan hingga menyebutkan bahwa Sa’ad tidak mengerjakan shalat dengan baik (ketika menjadi imam). Umar kemudian mengutus seseorang kepadanya. Ia berkata, “Hai Abu Ishaq, sesungguhnya mereka berkata bahwa kamu tidak mengerjakan shalat dengan baik!” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Demi Allah. Sesungguhnya saya telah mengerjakan shalat dengan mereka seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menguranginya. Aku mengerjakan shalat Isya, aku perpanjang dua rakaat pertama dan kupersingkat dua rakaat lainnya.” Umar berkata, “Itulah dugaan kami tentang Anda, hai Abu Ishaq!” Umar mengutus seseorang atau beberapa orang bersamanya ke kota Kufah untuk menanyakan kebenaran laporan tentang Sa’ad kepada penduduk kota Kufah. Tidak satu masjid pun dilewati, melainkan ia bertanya tentang Sa’ad. Ternyata, mereka memujinya dengan baik. Setelah utusan Umar memasuki masjid Bani ‘Abs, berdirilah seorang lelaki di antara mereka bernama Usamah bin Qatadah, ia dijuluki dengan Abu Sa’dah. Usamah berkata, “Adapun jawaban pertanyaan Anda kepada kami, sesungguhnya Sa’ad tidak pergi bersama pasukan, tidak membagikan pemberian dengan sama rata dan tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara.” Sa’ad bin Abi Waqqash berkata setelah mendengar fitnah itu, “Ketahuilah! Demi Allah, aku benar-benar akan berdoa dengan tiga keburukan: “Ya Allah, apabila hamba-Mu ini (Usamah) berdusta, ia melakukannya karena pamer serta mencari popularitas, maka panjangkanlah umurnya dan perlama kemiskinannya, serta hadapkanlah dia kepada banyak bencana.” Setelah itu, setiap kali ditanya, maka Usamah menjawab, “Aku adalah seorang yang sudah tua renta dan ditimpa bencana. Doa Sa’ad bin Abi Waqqash atasku telah dikabulkan.” Abdul Malik bin Umair perawi hadits ini berkata dari Jabir bin Samurah, “Sesudah itu, aku melihat kedua alis matanya Usamah jatuh di atas kedua matanya karena tua. Ia sengaja menghadang gadis-gadis belia di jalan lalu mencolek tubuh mereka dengan jemarinya.” (Muttafaq ‘alaih).   Faedah hadits Boleh mengadukan atau melaporkan kezaliman kepada Amirul Mukminin. Seorang pemimpin hendaknya tidak mengambil keputusan hukum pengadilan hanya berdasar pada pendengaran sepihak, sebelum menyidik dan mendapatkan keterangan dari pihak kedua. Penyidikan amirul mukminin terhadap sebuah laporan tidak serta merta membuat cacat para pegawai dan pejabatnya. Berbicara dengan orang terpandang dengan menggunakan nama kunyah, seperti memanggil dengan Abu Ishaq untuk nama kunyah dari Sa’ad bin Abi Waqqash. Di setiap zaman terdapat orang yang suka mencari muka, menjelek-jelekkan kebenaran, serta memalsukannya untuk dapat menjatuhkan orang-orang saleh. Orang yang dizalimi boleh mendoakan orang yang menzaliminya dengan doa yang setimpal. Allah mengabulkan doa para hamba-Nya yang dizalimi. Terlebih lagi apabila hamba tersebut itu mempunyai tiga sifat baik, yaitu dicintai Allah, kewalian, dan dalam keadaan terzalimi. Karamah Sa’ad bin Abi Waqqash yaitu doanya mustajab. Doa Sa’ad tersebut menjadi kenyataan sehingga orang yang memfitnahnya panjang umur, miskin, serta tenggelam dalam bencana. Di usia tuanya dia suka menggoda gadis-gadis di jalan. Semoga Allah memberi kita keselamatan dalam urusan dunia dan agama, serta mengembalikan kita dalam keadaan terbebas dari kehinaan dan bencana. Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang melaporkan Sa’ad adalah orang-orang Arab pedalaman yang tidak tahu hukum Allah. Mereka menduga kalau panjang setiap rakaat shalat itu harus sama. Oleh karena itu, mereka menyangkal Sa’ad karena memanjangkan dua rakaat pertama. Dari hadits ini pula dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pendapat yang tidak berdasarkan ilmu dan tidak memiliki sumber hukum adalah pendapat tercela. Hukum yang dihasilkan melalui qiyas (analogi), tidak dapat dipakai apabila ia bertentangan dengan nash syari. Boleh membaca surah setelah Al-Fatihah dalam semua rakaat shalat. Karenanya Sa’ad memberitahukan, bahwasanya ia belum pernah sama sekali meninggalkan bacaan surah di dalam shalatnya, kemudian ia mengatakan bahwa shalatnya itu seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Al-Khatthab memberhentikan Sa’ad dari tugasnya padahal ia lebih adil daripada orang-orang yang setelahnya hingga hari kiamat. Hal ini dilakukan untuk meredam fitnah serta sebagai bentuk penghormatan kepadanya, mengingat kedekatan Sa’ad ini dengan ‘Umar, di samping Sa’ad adalah salah satu anggota dewan syura. Hadits ini juga menerangkan bahwa seorang kepala negara boleh memecat sebagian bawahannya apabila ada laporan yang tidak baik sekalipun laporan itu belum positif kebenarannya, apabila keputusan itu mengandung kemaslahatan syari. Allah Mahatinggi, Maha Mengetahui, Mahaperkasa, lagi Mahabijaksana.   Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:543-545. – Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah sa'ad bin abi waqqash


Berikut adalah kisah Sa’ad bin Abi Waqqash dengan karamah doanya yang luar biasa.     Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1505 2. Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash 3. Faedah hadits 4. Referensi: Hadits #1505 Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash  وعن جابر بنِ سُمْرَةَ رضي الله عنهما ، قَالَ : شَكَا أهْلُ الكُوفَةِ سَعْداً يعني : ابنَ أَبي وقاص – رضي الله عنه – ، إِلَى عمر بن الخطاب – رضي الله عنه – فَعَزَلَهُ ، واسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَمَّاراً ، فَشَكَوا حَتَّى ذَكَرُوا أنَّهُ لا يُحْسِنُ يُصَلِّي ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : يَا أَبَاإسْحَاقَ ، إنَّ هَؤُلاَءِ يَزْعَمُونَ أنَّكَ لا تُحْسِنُ تُصَلِّي ، فَقَالَ : أَمَّا أنا واللهِ فَإنِّي كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلاَةَ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، لا أُخْرِمُ عَنْها ، أُصَلِّي صَلاَتَي العِشَاءِ فَأَرْكُدُ فِي الأُولَيَيْنِ ، وَأُخِفُّ في الأُخْرَيَيْنِ . قَالَ : ذَلِكَ الظَّنُّ بِكَ يَا أَبَا إسْحَاقَ ، وأَرْسَلَ مَعَهُ رَجُلاً – أَوْ رِجَالاً – إِلَى الكُوفَةِ يَسْأَلُ عَنْهُ أهْلَ الكُوفَةِ ، فَلَمْ يَدَعْ مَسْجِداً إِلاَّ سَأَلَ عَنْهُ ، وَيُثْنُونَ مَعْرُوفاً ، حَتَّى دَخَلَ مَسْجِداً لِبَنِي عَبْسٍ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، يُقالُ لَهُ أُسَامَةُ بْنُ قَتَادَةَ ، يُكَنَّى أَبَا سَعْدَةَ، فَقَالَ: أمَا إذْ نَشَدْتَنَا فَإنَّ سَعْداً كَانَ لا يَسِيرُ بالسَّرِيَّةِ وَلاَ يَقْسِمُ بالسَّوِيَّةِ ، وَلاَ يَعْدِلُ في القَضِيَّةِ . قَالَ سَعْدٌ : أمَا وَاللهِ لأَدْعُونَّ بِثَلاَثٍ : اللَّهُمَّ إنْ كَانَ عَبْدُكَ هَذَا كَاذِباً ، قَامَ رِيَاءً ، وَسُمْعَةً ، فَأَطِلْ عُمُرَهُ ، وَأَطِلْ فَقْرَهُ ، وَعَرِّضْهُ لِلْفِتَنِ . وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَا سُئِلَ يَقُولُ : شَيْخٌ كَبيرٌ مَفْتُونٌ ، أَصَابَتْنِي دَعْوَةُ سَعْدٍ . قَالَ عَبدُ الملكِ بن عُمَيْرٍ الراوي عن جابرِ بنِ سَمُرَةَ : فَأنا رَأَيْتُهُ بَعْدُ قَدْ سَقَطَ حَاجِبَاهُ عَلَى عَيْنَيْهِ مِنَ الكِبَرِ ، وإنَّهُ لَيَتَعَرَّضُ لِلْجَوارِي فِي الطُّرُقِ فَيَغْمِزُهُنَّ . متفق عَلَيْهِ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk kota Kuffah melaporkan Sa’ad, yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu kepada ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu. ‘Umar lantas memberhentikannya dari jabatannya, dan mengangkat ‘Ammar bin Yasir sebagai penggantinya. Mereka melaporkan hingga menyebutkan bahwa Sa’ad tidak mengerjakan shalat dengan baik (ketika menjadi imam). Umar kemudian mengutus seseorang kepadanya. Ia berkata, “Hai Abu Ishaq, sesungguhnya mereka berkata bahwa kamu tidak mengerjakan shalat dengan baik!” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Demi Allah. Sesungguhnya saya telah mengerjakan shalat dengan mereka seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menguranginya. Aku mengerjakan shalat Isya, aku perpanjang dua rakaat pertama dan kupersingkat dua rakaat lainnya.” Umar berkata, “Itulah dugaan kami tentang Anda, hai Abu Ishaq!” Umar mengutus seseorang atau beberapa orang bersamanya ke kota Kufah untuk menanyakan kebenaran laporan tentang Sa’ad kepada penduduk kota Kufah. Tidak satu masjid pun dilewati, melainkan ia bertanya tentang Sa’ad. Ternyata, mereka memujinya dengan baik. Setelah utusan Umar memasuki masjid Bani ‘Abs, berdirilah seorang lelaki di antara mereka bernama Usamah bin Qatadah, ia dijuluki dengan Abu Sa’dah. Usamah berkata, “Adapun jawaban pertanyaan Anda kepada kami, sesungguhnya Sa’ad tidak pergi bersama pasukan, tidak membagikan pemberian dengan sama rata dan tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara.” Sa’ad bin Abi Waqqash berkata setelah mendengar fitnah itu, “Ketahuilah! Demi Allah, aku benar-benar akan berdoa dengan tiga keburukan: “Ya Allah, apabila hamba-Mu ini (Usamah) berdusta, ia melakukannya karena pamer serta mencari popularitas, maka panjangkanlah umurnya dan perlama kemiskinannya, serta hadapkanlah dia kepada banyak bencana.” Setelah itu, setiap kali ditanya, maka Usamah menjawab, “Aku adalah seorang yang sudah tua renta dan ditimpa bencana. Doa Sa’ad bin Abi Waqqash atasku telah dikabulkan.” Abdul Malik bin Umair perawi hadits ini berkata dari Jabir bin Samurah, “Sesudah itu, aku melihat kedua alis matanya Usamah jatuh di atas kedua matanya karena tua. Ia sengaja menghadang gadis-gadis belia di jalan lalu mencolek tubuh mereka dengan jemarinya.” (Muttafaq ‘alaih).   Faedah hadits Boleh mengadukan atau melaporkan kezaliman kepada Amirul Mukminin. Seorang pemimpin hendaknya tidak mengambil keputusan hukum pengadilan hanya berdasar pada pendengaran sepihak, sebelum menyidik dan mendapatkan keterangan dari pihak kedua. Penyidikan amirul mukminin terhadap sebuah laporan tidak serta merta membuat cacat para pegawai dan pejabatnya. Berbicara dengan orang terpandang dengan menggunakan nama kunyah, seperti memanggil dengan Abu Ishaq untuk nama kunyah dari Sa’ad bin Abi Waqqash. Di setiap zaman terdapat orang yang suka mencari muka, menjelek-jelekkan kebenaran, serta memalsukannya untuk dapat menjatuhkan orang-orang saleh. Orang yang dizalimi boleh mendoakan orang yang menzaliminya dengan doa yang setimpal. Allah mengabulkan doa para hamba-Nya yang dizalimi. Terlebih lagi apabila hamba tersebut itu mempunyai tiga sifat baik, yaitu dicintai Allah, kewalian, dan dalam keadaan terzalimi. Karamah Sa’ad bin Abi Waqqash yaitu doanya mustajab. Doa Sa’ad tersebut menjadi kenyataan sehingga orang yang memfitnahnya panjang umur, miskin, serta tenggelam dalam bencana. Di usia tuanya dia suka menggoda gadis-gadis di jalan. Semoga Allah memberi kita keselamatan dalam urusan dunia dan agama, serta mengembalikan kita dalam keadaan terbebas dari kehinaan dan bencana. Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang melaporkan Sa’ad adalah orang-orang Arab pedalaman yang tidak tahu hukum Allah. Mereka menduga kalau panjang setiap rakaat shalat itu harus sama. Oleh karena itu, mereka menyangkal Sa’ad karena memanjangkan dua rakaat pertama. Dari hadits ini pula dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pendapat yang tidak berdasarkan ilmu dan tidak memiliki sumber hukum adalah pendapat tercela. Hukum yang dihasilkan melalui qiyas (analogi), tidak dapat dipakai apabila ia bertentangan dengan nash syari. Boleh membaca surah setelah Al-Fatihah dalam semua rakaat shalat. Karenanya Sa’ad memberitahukan, bahwasanya ia belum pernah sama sekali meninggalkan bacaan surah di dalam shalatnya, kemudian ia mengatakan bahwa shalatnya itu seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Al-Khatthab memberhentikan Sa’ad dari tugasnya padahal ia lebih adil daripada orang-orang yang setelahnya hingga hari kiamat. Hal ini dilakukan untuk meredam fitnah serta sebagai bentuk penghormatan kepadanya, mengingat kedekatan Sa’ad ini dengan ‘Umar, di samping Sa’ad adalah salah satu anggota dewan syura. Hadits ini juga menerangkan bahwa seorang kepala negara boleh memecat sebagian bawahannya apabila ada laporan yang tidak baik sekalipun laporan itu belum positif kebenarannya, apabila keputusan itu mengandung kemaslahatan syari. Allah Mahatinggi, Maha Mengetahui, Mahaperkasa, lagi Mahabijaksana.   Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:543-545. – Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah sa'ad bin abi waqqash

Khotbah Jumat: Rasulullah Diutus sebagai Rahmat bagi Seluruh Alam

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya orang yang bertakwa kepada-Nya akan dimudahkan untuk mengerjakan kebaikan dan dilindungi dari segala keburukan dan kejelekan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَاٰمِنُوْا بِرَسُوْلِهٖ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَّحْمَتِهٖ وَيَجْعَلْ لَّكُمْ نُوْرًا تَمْشُوْنَ بِهٖ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌۙ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya (Muhammad), niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan cahaya untukmu yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan serta Dia mengampuni kamu. Dan Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. Al-Hadid: 28)Jemaah salat Jumat yang senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.Barangsiapa yang merenungi dan menyelami makna Al-Qur’an, maka akan mendapati bahwa Allah Ta’ala mengangkat derajat penyebutan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya ia berfirman, اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَۙ ، وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ ، الَّذِيْٓ اَنْقَضَ ظَهْرَكَۙ ، وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَۗ“Bukankah Kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)? Dan Kami pun telah menurunkan bebanmu darimu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan sebutan (nama)mu bagimu.” (QS. As-Syarh: 1-4)Di dalam kitab “Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir” karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, pengajar tafsir Universitas Islam Madinah disebutkan,“‘Dan Kami tinggikan bagimu sebutan namamu di dunia dan di akhirat dengan berbagai hal, seperti keharusan bagi orang-orang beriman jika mereka mengucapkan ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah’, maka mereka juga mengucapkan ‘dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah’, dan penyebutan namanya pada lafadz azan, dan dalam selawat kepadanya.”Sungguh harum dan tinggi nama beliau. Tidak ada waktu luang terlewat, kecuali ada lisan yang senantiasa berselawat kepadanya setiap dibacakan namanya. Tidak pernah kosong sebuah majelis ilmu, kecuali disebutkan di dalamnya hadis-hadis beliau. Dan akan selalu ada hati yang menjadi tenang karena mendengar kisah hidup dan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Kaum muslimin yang mencintai Allah dan Rasul-Nya.Di ayat tersebut, Allah Ta’ala sertakan juga salah satu sebab tingginya kedudukan beliau. Di awal surah ini Allah Ta’ala sebutkan bahwa salah satu karakteristik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah lapang dada. Hati beliau ini sangatlah luas sehingga bisa mengayomi seluruh alam semesta ini. Hatinya terbuka untuk anak-anak kecil dan orang dewasa, orang kaya maupun orang miskin, laki-laki maupun perempuan.Baca Juga: Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanDi beberapa kisah nabi yang sahih, bahkan juga menggambarkan bagaimana akhlak dan sikap beliau terhadap tumbuhan dan hewan, yang jelas-jelas mereka adalah makhluk yang tidak berakal. Di antara kisahnya adalah kisah beliau dengan sebuah batang kurma. Bagaimana kisahnya?Ada seorang wanita Anshor berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, bolehkah saya membuatkan sesuatu untukmu sehingga engkau dapat duduk di atasnya? Sesungguhnya anak saya adalah seorang tukang kayu.” Rasulullah pun menjawab, “Silakan jika engkau mau.”Maka, wanita tersebut pun membuatkan beliau sebuah mimbar. Pada hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun duduk di atas mimbar yang telah dibuatkan tadi. Lalu, batang kurma yang biasa beliau gunakan untuk berkhotbah menangis keras, hingga hampir-hampir saja batang kurma itu terbelah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun turun kemudian memegang dan memeluknya. Setelah itu, mulailah batang pohon itu mengerang seperti erangan anak kecil yang sedang diredakan tangisannya sampai ia terdiam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, “Ia menangis karena zikir yang dulu biasa ia dengar.” (HR. Bukhari no. 2095)Lihatlah bagaimana lembutnya sikap beliau kepada sebuah tanaman, yang menunjukkan bahwa kasih sayang dan karunia beliau mencakup seluruh alam semesta ini.Tidak ada satu pun dari mereka yang pernah mempelajari biografinya dan kisah hidupnya dengan serius, kecuali pasti akan setuju dengan tingginya dan mulianya kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh benar firman Allah Ta’ala,وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah menyifati Nabi-Nya dengan satu sifat yang wajib direnungi oleh setiap muslim yang cerdas. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah: 128)Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatAllah menjelaskan bahwa Rasulullah merupakan manusia layaknya kita, merasakan apa yang dirasakan oleh manusia lainnya. Nabi pun sedih dan sempit dadanya karena perkataan yang menyakitinya. Hanya saja beliau memilih bersabar karena Allah Ta’ala, membalas perkataan yang buruk dengan perkataan yang baik, merealisasikan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَسْتَوِى الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۗاِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.” (QS. Fussilat: 34)Oleh karena itulah, beliau termasuk orang-orang yang sabar serta mendapatkan ganjaran yang besar. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya,وَمَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا الَّذِيْنَ صَبَرُوْاۚ وَمَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا ذُوْ حَظٍّ عَظِيْمٍ“Dan (sifat-sifat yang baik itu) tidak akan dianugerahkan, kecuali kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan, kecuali kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (QS. Fussilat: 35)Hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan adalah agar beliau bisa dijadikan sebagai panutan dan teladan, baik itu di dalam menyambung silaturahmi dengan orang yang memutusnya, memaafkan orang yang menzalimi kita ataupun berbuat baik terhadap orang yang menyakiti kita. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Di antara bukti kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah perhatian beliau yang sangat besar kepada umatnya. Syariat yang beliau bawa semuanya membawa kemudahan, jauh dari hal-hal yang menyusahkan dan menyulitkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Sungguh, dakwah agama ini mengedepankan dan memperhatikan kemanusiaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَسِّرُوا ولا تُعَسِّرُوا، وبَشِّرُوا، ولا تُنَفِّرُوا.“Permudahlah dan jangan persulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang berbahagia, tentu mereka yang beragama Islam pasti mengakui bahwa dirinya mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya saja apakah cinta yang mereka dengung-dengungkan itu sudah benar dan jujur?Sesungguhnya di antara realisasi kecintaan kita terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan menanamkan juga rasa cinta ini kepada anak cucu kita. Beberapa sarananya adalah dengan menceritakan kepribadian beliau dan bagaimana sikap-sikap beliau saat terjadinya sebuah kejadian. Karena di dalamnya terdapat sikap dan akhlak Nabi terhadap mereka yang lebih tua, bagaimana sayangnya beliau terhadap anak kecil, bagaimana baiknya beliau kepada fakir miskin, perhatian beliau kepada orang-orang yang membutuhkan, dan bagaimana beliau mendakwahkan agama ini kepada seluruh manusia. Karena sungguh beliau adalah rahmat dan karunia bagi seluruh alam semesta ini.Baca Juga: Menyampaikan Ceramah (Khutbah) di PemakamanSarana lainnya untuk menanamkan rasa cinta ini di hati kita dan anak-anak kita adalah dengan menanamkan sikap rendah hati serta terjun langsung mempraktikkannya di dalam kehidupan bermasyarakat, baik di waktu senang mereka maupun di waktu susah mereka, karena hal ini akan membekas di hati masyarakat. Bahkan praktik langsung kita terhadap petunjuk yang beliau ajarkan dan berakhlak dengan akhlak beliau merupakan bukti terkuat kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. Al-Imran: 31)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Hukum Melantunkan Al-Qur’an ketika Berkhutbah dan BerceramahDerajat Hadits Khutbah Id Dua Kali Dipisahkan Dengan Duduk ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Memakai Cadar, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Hukum Adzan Dan Iqamah, Arti Kami Dalam Alquran, Apa Bukti Allah Itu AdaTags: khutbahkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumaymateri khutbah jumayteks khutbah jumaytema khutbah jumay

Khotbah Jumat: Rasulullah Diutus sebagai Rahmat bagi Seluruh Alam

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya orang yang bertakwa kepada-Nya akan dimudahkan untuk mengerjakan kebaikan dan dilindungi dari segala keburukan dan kejelekan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَاٰمِنُوْا بِرَسُوْلِهٖ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَّحْمَتِهٖ وَيَجْعَلْ لَّكُمْ نُوْرًا تَمْشُوْنَ بِهٖ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌۙ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya (Muhammad), niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan cahaya untukmu yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan serta Dia mengampuni kamu. Dan Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. Al-Hadid: 28)Jemaah salat Jumat yang senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.Barangsiapa yang merenungi dan menyelami makna Al-Qur’an, maka akan mendapati bahwa Allah Ta’ala mengangkat derajat penyebutan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya ia berfirman, اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَۙ ، وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ ، الَّذِيْٓ اَنْقَضَ ظَهْرَكَۙ ، وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَۗ“Bukankah Kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)? Dan Kami pun telah menurunkan bebanmu darimu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan sebutan (nama)mu bagimu.” (QS. As-Syarh: 1-4)Di dalam kitab “Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir” karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, pengajar tafsir Universitas Islam Madinah disebutkan,“‘Dan Kami tinggikan bagimu sebutan namamu di dunia dan di akhirat dengan berbagai hal, seperti keharusan bagi orang-orang beriman jika mereka mengucapkan ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah’, maka mereka juga mengucapkan ‘dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah’, dan penyebutan namanya pada lafadz azan, dan dalam selawat kepadanya.”Sungguh harum dan tinggi nama beliau. Tidak ada waktu luang terlewat, kecuali ada lisan yang senantiasa berselawat kepadanya setiap dibacakan namanya. Tidak pernah kosong sebuah majelis ilmu, kecuali disebutkan di dalamnya hadis-hadis beliau. Dan akan selalu ada hati yang menjadi tenang karena mendengar kisah hidup dan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Kaum muslimin yang mencintai Allah dan Rasul-Nya.Di ayat tersebut, Allah Ta’ala sertakan juga salah satu sebab tingginya kedudukan beliau. Di awal surah ini Allah Ta’ala sebutkan bahwa salah satu karakteristik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah lapang dada. Hati beliau ini sangatlah luas sehingga bisa mengayomi seluruh alam semesta ini. Hatinya terbuka untuk anak-anak kecil dan orang dewasa, orang kaya maupun orang miskin, laki-laki maupun perempuan.Baca Juga: Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanDi beberapa kisah nabi yang sahih, bahkan juga menggambarkan bagaimana akhlak dan sikap beliau terhadap tumbuhan dan hewan, yang jelas-jelas mereka adalah makhluk yang tidak berakal. Di antara kisahnya adalah kisah beliau dengan sebuah batang kurma. Bagaimana kisahnya?Ada seorang wanita Anshor berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, bolehkah saya membuatkan sesuatu untukmu sehingga engkau dapat duduk di atasnya? Sesungguhnya anak saya adalah seorang tukang kayu.” Rasulullah pun menjawab, “Silakan jika engkau mau.”Maka, wanita tersebut pun membuatkan beliau sebuah mimbar. Pada hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun duduk di atas mimbar yang telah dibuatkan tadi. Lalu, batang kurma yang biasa beliau gunakan untuk berkhotbah menangis keras, hingga hampir-hampir saja batang kurma itu terbelah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun turun kemudian memegang dan memeluknya. Setelah itu, mulailah batang pohon itu mengerang seperti erangan anak kecil yang sedang diredakan tangisannya sampai ia terdiam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, “Ia menangis karena zikir yang dulu biasa ia dengar.” (HR. Bukhari no. 2095)Lihatlah bagaimana lembutnya sikap beliau kepada sebuah tanaman, yang menunjukkan bahwa kasih sayang dan karunia beliau mencakup seluruh alam semesta ini.Tidak ada satu pun dari mereka yang pernah mempelajari biografinya dan kisah hidupnya dengan serius, kecuali pasti akan setuju dengan tingginya dan mulianya kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh benar firman Allah Ta’ala,وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah menyifati Nabi-Nya dengan satu sifat yang wajib direnungi oleh setiap muslim yang cerdas. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah: 128)Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatAllah menjelaskan bahwa Rasulullah merupakan manusia layaknya kita, merasakan apa yang dirasakan oleh manusia lainnya. Nabi pun sedih dan sempit dadanya karena perkataan yang menyakitinya. Hanya saja beliau memilih bersabar karena Allah Ta’ala, membalas perkataan yang buruk dengan perkataan yang baik, merealisasikan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَسْتَوِى الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۗاِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.” (QS. Fussilat: 34)Oleh karena itulah, beliau termasuk orang-orang yang sabar serta mendapatkan ganjaran yang besar. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya,وَمَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا الَّذِيْنَ صَبَرُوْاۚ وَمَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا ذُوْ حَظٍّ عَظِيْمٍ“Dan (sifat-sifat yang baik itu) tidak akan dianugerahkan, kecuali kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan, kecuali kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (QS. Fussilat: 35)Hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan adalah agar beliau bisa dijadikan sebagai panutan dan teladan, baik itu di dalam menyambung silaturahmi dengan orang yang memutusnya, memaafkan orang yang menzalimi kita ataupun berbuat baik terhadap orang yang menyakiti kita. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Di antara bukti kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah perhatian beliau yang sangat besar kepada umatnya. Syariat yang beliau bawa semuanya membawa kemudahan, jauh dari hal-hal yang menyusahkan dan menyulitkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Sungguh, dakwah agama ini mengedepankan dan memperhatikan kemanusiaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَسِّرُوا ولا تُعَسِّرُوا، وبَشِّرُوا، ولا تُنَفِّرُوا.“Permudahlah dan jangan persulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang berbahagia, tentu mereka yang beragama Islam pasti mengakui bahwa dirinya mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya saja apakah cinta yang mereka dengung-dengungkan itu sudah benar dan jujur?Sesungguhnya di antara realisasi kecintaan kita terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan menanamkan juga rasa cinta ini kepada anak cucu kita. Beberapa sarananya adalah dengan menceritakan kepribadian beliau dan bagaimana sikap-sikap beliau saat terjadinya sebuah kejadian. Karena di dalamnya terdapat sikap dan akhlak Nabi terhadap mereka yang lebih tua, bagaimana sayangnya beliau terhadap anak kecil, bagaimana baiknya beliau kepada fakir miskin, perhatian beliau kepada orang-orang yang membutuhkan, dan bagaimana beliau mendakwahkan agama ini kepada seluruh manusia. Karena sungguh beliau adalah rahmat dan karunia bagi seluruh alam semesta ini.Baca Juga: Menyampaikan Ceramah (Khutbah) di PemakamanSarana lainnya untuk menanamkan rasa cinta ini di hati kita dan anak-anak kita adalah dengan menanamkan sikap rendah hati serta terjun langsung mempraktikkannya di dalam kehidupan bermasyarakat, baik di waktu senang mereka maupun di waktu susah mereka, karena hal ini akan membekas di hati masyarakat. Bahkan praktik langsung kita terhadap petunjuk yang beliau ajarkan dan berakhlak dengan akhlak beliau merupakan bukti terkuat kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. Al-Imran: 31)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Hukum Melantunkan Al-Qur’an ketika Berkhutbah dan BerceramahDerajat Hadits Khutbah Id Dua Kali Dipisahkan Dengan Duduk ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Memakai Cadar, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Hukum Adzan Dan Iqamah, Arti Kami Dalam Alquran, Apa Bukti Allah Itu AdaTags: khutbahkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumaymateri khutbah jumayteks khutbah jumaytema khutbah jumay
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya orang yang bertakwa kepada-Nya akan dimudahkan untuk mengerjakan kebaikan dan dilindungi dari segala keburukan dan kejelekan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَاٰمِنُوْا بِرَسُوْلِهٖ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَّحْمَتِهٖ وَيَجْعَلْ لَّكُمْ نُوْرًا تَمْشُوْنَ بِهٖ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌۙ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya (Muhammad), niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan cahaya untukmu yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan serta Dia mengampuni kamu. Dan Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. Al-Hadid: 28)Jemaah salat Jumat yang senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.Barangsiapa yang merenungi dan menyelami makna Al-Qur’an, maka akan mendapati bahwa Allah Ta’ala mengangkat derajat penyebutan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya ia berfirman, اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَۙ ، وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ ، الَّذِيْٓ اَنْقَضَ ظَهْرَكَۙ ، وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَۗ“Bukankah Kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)? Dan Kami pun telah menurunkan bebanmu darimu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan sebutan (nama)mu bagimu.” (QS. As-Syarh: 1-4)Di dalam kitab “Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir” karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, pengajar tafsir Universitas Islam Madinah disebutkan,“‘Dan Kami tinggikan bagimu sebutan namamu di dunia dan di akhirat dengan berbagai hal, seperti keharusan bagi orang-orang beriman jika mereka mengucapkan ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah’, maka mereka juga mengucapkan ‘dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah’, dan penyebutan namanya pada lafadz azan, dan dalam selawat kepadanya.”Sungguh harum dan tinggi nama beliau. Tidak ada waktu luang terlewat, kecuali ada lisan yang senantiasa berselawat kepadanya setiap dibacakan namanya. Tidak pernah kosong sebuah majelis ilmu, kecuali disebutkan di dalamnya hadis-hadis beliau. Dan akan selalu ada hati yang menjadi tenang karena mendengar kisah hidup dan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Kaum muslimin yang mencintai Allah dan Rasul-Nya.Di ayat tersebut, Allah Ta’ala sertakan juga salah satu sebab tingginya kedudukan beliau. Di awal surah ini Allah Ta’ala sebutkan bahwa salah satu karakteristik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah lapang dada. Hati beliau ini sangatlah luas sehingga bisa mengayomi seluruh alam semesta ini. Hatinya terbuka untuk anak-anak kecil dan orang dewasa, orang kaya maupun orang miskin, laki-laki maupun perempuan.Baca Juga: Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanDi beberapa kisah nabi yang sahih, bahkan juga menggambarkan bagaimana akhlak dan sikap beliau terhadap tumbuhan dan hewan, yang jelas-jelas mereka adalah makhluk yang tidak berakal. Di antara kisahnya adalah kisah beliau dengan sebuah batang kurma. Bagaimana kisahnya?Ada seorang wanita Anshor berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, bolehkah saya membuatkan sesuatu untukmu sehingga engkau dapat duduk di atasnya? Sesungguhnya anak saya adalah seorang tukang kayu.” Rasulullah pun menjawab, “Silakan jika engkau mau.”Maka, wanita tersebut pun membuatkan beliau sebuah mimbar. Pada hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun duduk di atas mimbar yang telah dibuatkan tadi. Lalu, batang kurma yang biasa beliau gunakan untuk berkhotbah menangis keras, hingga hampir-hampir saja batang kurma itu terbelah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun turun kemudian memegang dan memeluknya. Setelah itu, mulailah batang pohon itu mengerang seperti erangan anak kecil yang sedang diredakan tangisannya sampai ia terdiam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, “Ia menangis karena zikir yang dulu biasa ia dengar.” (HR. Bukhari no. 2095)Lihatlah bagaimana lembutnya sikap beliau kepada sebuah tanaman, yang menunjukkan bahwa kasih sayang dan karunia beliau mencakup seluruh alam semesta ini.Tidak ada satu pun dari mereka yang pernah mempelajari biografinya dan kisah hidupnya dengan serius, kecuali pasti akan setuju dengan tingginya dan mulianya kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh benar firman Allah Ta’ala,وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah menyifati Nabi-Nya dengan satu sifat yang wajib direnungi oleh setiap muslim yang cerdas. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah: 128)Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatAllah menjelaskan bahwa Rasulullah merupakan manusia layaknya kita, merasakan apa yang dirasakan oleh manusia lainnya. Nabi pun sedih dan sempit dadanya karena perkataan yang menyakitinya. Hanya saja beliau memilih bersabar karena Allah Ta’ala, membalas perkataan yang buruk dengan perkataan yang baik, merealisasikan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَسْتَوِى الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۗاِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.” (QS. Fussilat: 34)Oleh karena itulah, beliau termasuk orang-orang yang sabar serta mendapatkan ganjaran yang besar. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya,وَمَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا الَّذِيْنَ صَبَرُوْاۚ وَمَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا ذُوْ حَظٍّ عَظِيْمٍ“Dan (sifat-sifat yang baik itu) tidak akan dianugerahkan, kecuali kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan, kecuali kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (QS. Fussilat: 35)Hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan adalah agar beliau bisa dijadikan sebagai panutan dan teladan, baik itu di dalam menyambung silaturahmi dengan orang yang memutusnya, memaafkan orang yang menzalimi kita ataupun berbuat baik terhadap orang yang menyakiti kita. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Di antara bukti kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah perhatian beliau yang sangat besar kepada umatnya. Syariat yang beliau bawa semuanya membawa kemudahan, jauh dari hal-hal yang menyusahkan dan menyulitkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Sungguh, dakwah agama ini mengedepankan dan memperhatikan kemanusiaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَسِّرُوا ولا تُعَسِّرُوا، وبَشِّرُوا، ولا تُنَفِّرُوا.“Permudahlah dan jangan persulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang berbahagia, tentu mereka yang beragama Islam pasti mengakui bahwa dirinya mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya saja apakah cinta yang mereka dengung-dengungkan itu sudah benar dan jujur?Sesungguhnya di antara realisasi kecintaan kita terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan menanamkan juga rasa cinta ini kepada anak cucu kita. Beberapa sarananya adalah dengan menceritakan kepribadian beliau dan bagaimana sikap-sikap beliau saat terjadinya sebuah kejadian. Karena di dalamnya terdapat sikap dan akhlak Nabi terhadap mereka yang lebih tua, bagaimana sayangnya beliau terhadap anak kecil, bagaimana baiknya beliau kepada fakir miskin, perhatian beliau kepada orang-orang yang membutuhkan, dan bagaimana beliau mendakwahkan agama ini kepada seluruh manusia. Karena sungguh beliau adalah rahmat dan karunia bagi seluruh alam semesta ini.Baca Juga: Menyampaikan Ceramah (Khutbah) di PemakamanSarana lainnya untuk menanamkan rasa cinta ini di hati kita dan anak-anak kita adalah dengan menanamkan sikap rendah hati serta terjun langsung mempraktikkannya di dalam kehidupan bermasyarakat, baik di waktu senang mereka maupun di waktu susah mereka, karena hal ini akan membekas di hati masyarakat. Bahkan praktik langsung kita terhadap petunjuk yang beliau ajarkan dan berakhlak dengan akhlak beliau merupakan bukti terkuat kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. Al-Imran: 31)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Hukum Melantunkan Al-Qur’an ketika Berkhutbah dan BerceramahDerajat Hadits Khutbah Id Dua Kali Dipisahkan Dengan Duduk ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Memakai Cadar, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Hukum Adzan Dan Iqamah, Arti Kami Dalam Alquran, Apa Bukti Allah Itu AdaTags: khutbahkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumaymateri khutbah jumayteks khutbah jumaytema khutbah jumay


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya orang yang bertakwa kepada-Nya akan dimudahkan untuk mengerjakan kebaikan dan dilindungi dari segala keburukan dan kejelekan. Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَاٰمِنُوْا بِرَسُوْلِهٖ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَّحْمَتِهٖ وَيَجْعَلْ لَّكُمْ نُوْرًا تَمْشُوْنَ بِهٖ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌۙ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya (Muhammad), niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan cahaya untukmu yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan serta Dia mengampuni kamu. Dan Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. Al-Hadid: 28)Jemaah salat Jumat yang senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.Barangsiapa yang merenungi dan menyelami makna Al-Qur’an, maka akan mendapati bahwa Allah Ta’ala mengangkat derajat penyebutan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya ia berfirman, اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَۙ ، وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ ، الَّذِيْٓ اَنْقَضَ ظَهْرَكَۙ ، وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَۗ“Bukankah Kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)? Dan Kami pun telah menurunkan bebanmu darimu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan sebutan (nama)mu bagimu.” (QS. As-Syarh: 1-4)Di dalam kitab “Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir” karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, pengajar tafsir Universitas Islam Madinah disebutkan,“‘Dan Kami tinggikan bagimu sebutan namamu di dunia dan di akhirat dengan berbagai hal, seperti keharusan bagi orang-orang beriman jika mereka mengucapkan ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah’, maka mereka juga mengucapkan ‘dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah’, dan penyebutan namanya pada lafadz azan, dan dalam selawat kepadanya.”Sungguh harum dan tinggi nama beliau. Tidak ada waktu luang terlewat, kecuali ada lisan yang senantiasa berselawat kepadanya setiap dibacakan namanya. Tidak pernah kosong sebuah majelis ilmu, kecuali disebutkan di dalamnya hadis-hadis beliau. Dan akan selalu ada hati yang menjadi tenang karena mendengar kisah hidup dan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Kaum muslimin yang mencintai Allah dan Rasul-Nya.Di ayat tersebut, Allah Ta’ala sertakan juga salah satu sebab tingginya kedudukan beliau. Di awal surah ini Allah Ta’ala sebutkan bahwa salah satu karakteristik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah lapang dada. Hati beliau ini sangatlah luas sehingga bisa mengayomi seluruh alam semesta ini. Hatinya terbuka untuk anak-anak kecil dan orang dewasa, orang kaya maupun orang miskin, laki-laki maupun perempuan.Baca Juga: Khutbah Jumat: Empat Dosa Besar yang Sering DiremehkanDi beberapa kisah nabi yang sahih, bahkan juga menggambarkan bagaimana akhlak dan sikap beliau terhadap tumbuhan dan hewan, yang jelas-jelas mereka adalah makhluk yang tidak berakal. Di antara kisahnya adalah kisah beliau dengan sebuah batang kurma. Bagaimana kisahnya?Ada seorang wanita Anshor berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, bolehkah saya membuatkan sesuatu untukmu sehingga engkau dapat duduk di atasnya? Sesungguhnya anak saya adalah seorang tukang kayu.” Rasulullah pun menjawab, “Silakan jika engkau mau.”Maka, wanita tersebut pun membuatkan beliau sebuah mimbar. Pada hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun duduk di atas mimbar yang telah dibuatkan tadi. Lalu, batang kurma yang biasa beliau gunakan untuk berkhotbah menangis keras, hingga hampir-hampir saja batang kurma itu terbelah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun turun kemudian memegang dan memeluknya. Setelah itu, mulailah batang pohon itu mengerang seperti erangan anak kecil yang sedang diredakan tangisannya sampai ia terdiam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, “Ia menangis karena zikir yang dulu biasa ia dengar.” (HR. Bukhari no. 2095)Lihatlah bagaimana lembutnya sikap beliau kepada sebuah tanaman, yang menunjukkan bahwa kasih sayang dan karunia beliau mencakup seluruh alam semesta ini.Tidak ada satu pun dari mereka yang pernah mempelajari biografinya dan kisah hidupnya dengan serius, kecuali pasti akan setuju dengan tingginya dan mulianya kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh benar firman Allah Ta’ala,وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala telah menyifati Nabi-Nya dengan satu sifat yang wajib direnungi oleh setiap muslim yang cerdas. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah: 128)Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah JumatAllah menjelaskan bahwa Rasulullah merupakan manusia layaknya kita, merasakan apa yang dirasakan oleh manusia lainnya. Nabi pun sedih dan sempit dadanya karena perkataan yang menyakitinya. Hanya saja beliau memilih bersabar karena Allah Ta’ala, membalas perkataan yang buruk dengan perkataan yang baik, merealisasikan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَسْتَوِى الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۗاِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.” (QS. Fussilat: 34)Oleh karena itulah, beliau termasuk orang-orang yang sabar serta mendapatkan ganjaran yang besar. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya,وَمَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا الَّذِيْنَ صَبَرُوْاۚ وَمَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا ذُوْ حَظٍّ عَظِيْمٍ“Dan (sifat-sifat yang baik itu) tidak akan dianugerahkan, kecuali kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan, kecuali kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (QS. Fussilat: 35)Hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan adalah agar beliau bisa dijadikan sebagai panutan dan teladan, baik itu di dalam menyambung silaturahmi dengan orang yang memutusnya, memaafkan orang yang menzalimi kita ataupun berbuat baik terhadap orang yang menyakiti kita. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)Jemaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala,Di antara bukti kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah perhatian beliau yang sangat besar kepada umatnya. Syariat yang beliau bawa semuanya membawa kemudahan, jauh dari hal-hal yang menyusahkan dan menyulitkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)Sungguh, dakwah agama ini mengedepankan dan memperhatikan kemanusiaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَسِّرُوا ولا تُعَسِّرُوا، وبَشِّرُوا، ولا تُنَفِّرُوا.“Permudahlah dan jangan persulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang berbahagia, tentu mereka yang beragama Islam pasti mengakui bahwa dirinya mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya saja apakah cinta yang mereka dengung-dengungkan itu sudah benar dan jujur?Sesungguhnya di antara realisasi kecintaan kita terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan menanamkan juga rasa cinta ini kepada anak cucu kita. Beberapa sarananya adalah dengan menceritakan kepribadian beliau dan bagaimana sikap-sikap beliau saat terjadinya sebuah kejadian. Karena di dalamnya terdapat sikap dan akhlak Nabi terhadap mereka yang lebih tua, bagaimana sayangnya beliau terhadap anak kecil, bagaimana baiknya beliau kepada fakir miskin, perhatian beliau kepada orang-orang yang membutuhkan, dan bagaimana beliau mendakwahkan agama ini kepada seluruh manusia. Karena sungguh beliau adalah rahmat dan karunia bagi seluruh alam semesta ini.Baca Juga: Menyampaikan Ceramah (Khutbah) di PemakamanSarana lainnya untuk menanamkan rasa cinta ini di hati kita dan anak-anak kita adalah dengan menanamkan sikap rendah hati serta terjun langsung mempraktikkannya di dalam kehidupan bermasyarakat, baik di waktu senang mereka maupun di waktu susah mereka, karena hal ini akan membekas di hati masyarakat. Bahkan praktik langsung kita terhadap petunjuk yang beliau ajarkan dan berakhlak dengan akhlak beliau merupakan bukti terkuat kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS. Al-Imran: 31)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca Juga:Hukum Melantunkan Al-Qur’an ketika Berkhutbah dan BerceramahDerajat Hadits Khutbah Id Dua Kali Dipisahkan Dengan Duduk ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Memakai Cadar, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Hukum Adzan Dan Iqamah, Arti Kami Dalam Alquran, Apa Bukti Allah Itu AdaTags: khutbahkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumaymateri khutbah jumayteks khutbah jumaytema khutbah jumay

Bulughul Maram – Shalat: Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik?

Bagaimana jika ada yang lupa tasyahud awal (tahiyat awal) dan sudah terlanjur berdiri, apakah lanjut ataukah balik melakukannya? Mudah-mudahan bahasan Bulughul Maram ini menjadi jawabannya.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? 2. Hadits 7/336 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? Hadits 7/336 ِعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا شَكَّأَحَدُكُمْ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، فَاسْتَتَمَّ قَائِماً، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، وَإنْ لَمْ يَسْتَتِمَّقَائِماً فَلْيَجْلِسْ وَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ»، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، والدارَقُطْنيُّ وَاللّفْظُ لَهُ بِسَنَدٍضَعِيفٍ. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu dan ia berdiri dari rakaat kedua, dan ia sudah tegak berdiri, maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak, maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni. Lafaznya menurut Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1036; Ibnu Majah, no. 1208; Ad-Daruquthni, 1:378. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:230 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat ketiga atau lebih dekat ke berdiri, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali melakukan tasyahud awal. Karena ketika berdiri, berarti sudah masuk rukun yaitu berdiri, sehingga tidak perlu kembali untuk mengerjakan sunnah (ab’adh) yaitu tasyahud. Kekurangan ini ditutup dengan sujud sahwi, dua kali sujud. Inilah yang dijelaskan sebelumnya dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, tetapi ia belum berdiri sempurna atau ia lebih dekat ke duduk, maka hendaklah ia duduk untuk melakukan tasyahud awal, ia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Tasyahud awal itu bukan termasuk rukun shalat, karena ketika ditinggalkan ditutup dengan sujud sahwi, tidak disuruh kembali melakukannya. Tasyahud awal itu termasuk sunnah ab’adh, perkara sunnah yang merupakan bagian dari shalat yang jangan sampai ditinggalkan. Sunnah ab’adh ini jika ditinggalkan, disunnahkan sujud sahwi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:230-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:547-548. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat dan Bisa Menguatkan Pilihan, Sujud Sahwinya Bakda Salam Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? —   Diselesaikan 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 dini hari @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi sujud sahwi tahiyat tahiyat awal tasyahud tasyahud awal

Bulughul Maram – Shalat: Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik?

Bagaimana jika ada yang lupa tasyahud awal (tahiyat awal) dan sudah terlanjur berdiri, apakah lanjut ataukah balik melakukannya? Mudah-mudahan bahasan Bulughul Maram ini menjadi jawabannya.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? 2. Hadits 7/336 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? Hadits 7/336 ِعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا شَكَّأَحَدُكُمْ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، فَاسْتَتَمَّ قَائِماً، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، وَإنْ لَمْ يَسْتَتِمَّقَائِماً فَلْيَجْلِسْ وَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ»، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، والدارَقُطْنيُّ وَاللّفْظُ لَهُ بِسَنَدٍضَعِيفٍ. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu dan ia berdiri dari rakaat kedua, dan ia sudah tegak berdiri, maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak, maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni. Lafaznya menurut Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1036; Ibnu Majah, no. 1208; Ad-Daruquthni, 1:378. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:230 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat ketiga atau lebih dekat ke berdiri, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali melakukan tasyahud awal. Karena ketika berdiri, berarti sudah masuk rukun yaitu berdiri, sehingga tidak perlu kembali untuk mengerjakan sunnah (ab’adh) yaitu tasyahud. Kekurangan ini ditutup dengan sujud sahwi, dua kali sujud. Inilah yang dijelaskan sebelumnya dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, tetapi ia belum berdiri sempurna atau ia lebih dekat ke duduk, maka hendaklah ia duduk untuk melakukan tasyahud awal, ia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Tasyahud awal itu bukan termasuk rukun shalat, karena ketika ditinggalkan ditutup dengan sujud sahwi, tidak disuruh kembali melakukannya. Tasyahud awal itu termasuk sunnah ab’adh, perkara sunnah yang merupakan bagian dari shalat yang jangan sampai ditinggalkan. Sunnah ab’adh ini jika ditinggalkan, disunnahkan sujud sahwi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:230-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:547-548. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat dan Bisa Menguatkan Pilihan, Sujud Sahwinya Bakda Salam Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? —   Diselesaikan 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 dini hari @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi sujud sahwi tahiyat tahiyat awal tasyahud tasyahud awal
Bagaimana jika ada yang lupa tasyahud awal (tahiyat awal) dan sudah terlanjur berdiri, apakah lanjut ataukah balik melakukannya? Mudah-mudahan bahasan Bulughul Maram ini menjadi jawabannya.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? 2. Hadits 7/336 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? Hadits 7/336 ِعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا شَكَّأَحَدُكُمْ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، فَاسْتَتَمَّ قَائِماً، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، وَإنْ لَمْ يَسْتَتِمَّقَائِماً فَلْيَجْلِسْ وَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ»، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، والدارَقُطْنيُّ وَاللّفْظُ لَهُ بِسَنَدٍضَعِيفٍ. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu dan ia berdiri dari rakaat kedua, dan ia sudah tegak berdiri, maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak, maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni. Lafaznya menurut Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1036; Ibnu Majah, no. 1208; Ad-Daruquthni, 1:378. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:230 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat ketiga atau lebih dekat ke berdiri, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali melakukan tasyahud awal. Karena ketika berdiri, berarti sudah masuk rukun yaitu berdiri, sehingga tidak perlu kembali untuk mengerjakan sunnah (ab’adh) yaitu tasyahud. Kekurangan ini ditutup dengan sujud sahwi, dua kali sujud. Inilah yang dijelaskan sebelumnya dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, tetapi ia belum berdiri sempurna atau ia lebih dekat ke duduk, maka hendaklah ia duduk untuk melakukan tasyahud awal, ia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Tasyahud awal itu bukan termasuk rukun shalat, karena ketika ditinggalkan ditutup dengan sujud sahwi, tidak disuruh kembali melakukannya. Tasyahud awal itu termasuk sunnah ab’adh, perkara sunnah yang merupakan bagian dari shalat yang jangan sampai ditinggalkan. Sunnah ab’adh ini jika ditinggalkan, disunnahkan sujud sahwi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:230-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:547-548. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat dan Bisa Menguatkan Pilihan, Sujud Sahwinya Bakda Salam Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? —   Diselesaikan 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 dini hari @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi sujud sahwi tahiyat tahiyat awal tasyahud tasyahud awal


Bagaimana jika ada yang lupa tasyahud awal (tahiyat awal) dan sudah terlanjur berdiri, apakah lanjut ataukah balik melakukannya? Mudah-mudahan bahasan Bulughul Maram ini menjadi jawabannya.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? 2. Hadits 7/336 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? Hadits 7/336 ِعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا شَكَّأَحَدُكُمْ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، فَاسْتَتَمَّ قَائِماً، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، وَإنْ لَمْ يَسْتَتِمَّقَائِماً فَلْيَجْلِسْ وَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ»، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، والدارَقُطْنيُّ وَاللّفْظُ لَهُ بِسَنَدٍضَعِيفٍ. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu dan ia berdiri dari rakaat kedua, dan ia sudah tegak berdiri, maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak, maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni. Lafaznya menurut Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1036; Ibnu Majah, no. 1208; Ad-Daruquthni, 1:378. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:230 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat ketiga atau lebih dekat ke berdiri, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali melakukan tasyahud awal. Karena ketika berdiri, berarti sudah masuk rukun yaitu berdiri, sehingga tidak perlu kembali untuk mengerjakan sunnah (ab’adh) yaitu tasyahud. Kekurangan ini ditutup dengan sujud sahwi, dua kali sujud. Inilah yang dijelaskan sebelumnya dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah. Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, tetapi ia belum berdiri sempurna atau ia lebih dekat ke duduk, maka hendaklah ia duduk untuk melakukan tasyahud awal, ia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Tasyahud awal itu bukan termasuk rukun shalat, karena ketika ditinggalkan ditutup dengan sujud sahwi, tidak disuruh kembali melakukannya. Tasyahud awal itu termasuk sunnah ab’adh, perkara sunnah yang merupakan bagian dari shalat yang jangan sampai ditinggalkan. Sunnah ab’adh ini jika ditinggalkan, disunnahkan sujud sahwi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:230-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:547-548. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat dan Bisa Menguatkan Pilihan, Sujud Sahwinya Bakda Salam Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? —   Diselesaikan 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 dini hari @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi sujud sahwi tahiyat tahiyat awal tasyahud tasyahud awal

Menempuh Jalan Tobat

Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Seorang yang berakal semestinya senantiasa merasa takut akibat dosa-dosa yang telah diperbuatnya, meskipun dia sudah bertobat darinya dan menangisinya. Aku lihat kebanyakan manusia sudah merasa tenang dan yakin bahwa tobatnya pasti diterima. Seolah-olah mereka itu bisa memastikannya seratus persen. Padahal, hal itu hakikatnya adalah perkara gaib. Kemudian, seandainya dosanya itu memang sudah diampuni, maka perasaan malas untuk terus melakukannya (tobat) akan meliputinya. Hendaklah benar-benar waspada dari faktor-faktor yang menimbulkan kemalasan ini. Perkara ini sedikit sekali diperhatikan oleh orang yang bertaubat dan orang yang berusaha untuk bersikap zuhud. Hal itu dikarenakan dia telah menganggap bahwasanya dosa-dosanya sudah pasti dimaafkan dengan tobat yang dianggapnya sudah tulus. Oleh sebab itu, apa yang saya sebutkan ini seharusnya mengingatkan untuk tetap bersikap waspada dari terjerumus dalam kemalasan itu.” (Shaidul Khaathir) Daftar Isi sembunyikan 1. Permulaan dan puncak tobat 2. Dari apakah kita bertobat? 3. Pelajaran penting 3.1. Terus-menerus melakukan dosa kecil 3.2. Menganggap kecil dosa dan meremehkannya 3.3. Merasa gembira dengan berbuat dosa kecil 3.4. Meremehkan kemurahan Allah dan kelembutan-Nya yang telah berkenan menutupi kejelekan kita 3.5. Mengoyak tirai penghalang yang dianugerahkan Allah untuk menutupi dosanya, yaitu dengan cara sengaja menceritakannya (kepada orang lain) 4. Kedudukan pelaku dosa kecil sebagai orang yang menjadi panutan orang atau orang yang dikenal saleh Permulaan dan puncak tobatSebagian ulama salaf mengatakan, “Sesungguhnya tobat itu ada permulaan dan ada titik puncaknya. Adapun permulaannya adalah bertobat dari dosa-dosa besar, kemudian dari dosa-dosa kecil, kemudian dari perkara-perkara makruh, kemudian dari perkara-perkara yang kurang utama, kemudian dari sikap merasa sudah banyak berbuat baik. Kemudian dari pandangan bahwa dirinya sudah tulus dalam bertobat, kemudian dari segala bersitan hati yang muncul demi meraih selain keridaan Allah Ta’ala. Adapun titik puncaknya adalah bertobat setiap kali terlena dari menyaksikan kebesaran Tuhannya yang Mahatinggi serta supaya tidak terlena dari mendekatkan diri kepada-Nya walaupun barang sekejap.”Baca Juga: Apakah Taubat Harus Diumumkan?Dari apakah kita bertobat?Saudaraku yang kusayangi! Ketahuilah, sesungguhnya dosa-dosa yang harus ditobati terbagi menjadi dua: dosa kecil dan dosa besar. Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’ sudah menunjukkan adanya pembagian ini. Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجۡتَنِبُوا۟ كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَیِّـَٔاتِكُمۡ “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami akan menghapuskan dosa-dosa kecil kalian.” (QS. An-Nisa’: 31)Allah Yang Maha suci juga berfirman,ٱلَّذِینَ یَجۡتَنِبُونَ كَبَـٰۤىِٕرَ ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡفَوَ ٰ⁠حِشَ إِلَّا ٱللَّمَمَۚ “Orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar serta perbuatan-perbuatan keji, kecuali al-lamam.” (QS. An-Najm: 32)Sedangkan yang dimaksud ‘al-lamam’ adalah dosa-dosa yang tingkatannya berada di bawah tingkatan dosa besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, salat Jumat yang satu hingga salat Jumat yang berikutnya, puasa Ramadan yang satu hingga puasa Ramadan yang berikutnya adalah menjadi penghapus bagi dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)Pembagian ini bukanlah berarti bahwa tobat yang wajib hanya dari dosa besar saja, karena bertobat dari dosa besar dan dosa kecil itu sama-sama wajibnya. Bahkan di dalam Sunnah terdapat peringatan keras agar tidak meremehkan perbuatan dosa-dosa kecil, yaitu dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Berhati-hatilah kalian dari dosa-dosa yang kelihatannya remeh, karena sesungguhnya apabila dosa-dosa kecil itu terus terkumpul pada diri seseorang, niscaya itu akan membuatnya binasa. Permisalannya ialah sebagaimana seseorang yang berada di sebuah padang kemudian datanglah serombongan orang-orang. Seorang demi seorang datang dengan membawa kayu bakar hingga terkumpullah menjadi tumpukan kayu bakar lalu mereka menyalakan api dan terbakar habislah segala hal yang dilemparkan ke dalamnya.” (HR. Ahmad, dengan sanad hasan)Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Pelajaran pentingIbnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa terkadang apabila dosa besar itu diiringi dengan rasa malu kepada Allah, rasa takut kepada-Nya, dan pelakunya menganggapnya sebagai dosa yang sangat besar, pada akhirnya keberadaan faktor-faktor itu menyebabkan perbuatannya digolongkan dalam golongan dosa-dosa kecil. Namun, terkadang apabila dosa-dosa kecil diiringi dengan rasa malu yang sangat minim, tidak mau peduli, tanpa diikuti rasa takut, dan disertai sikap meremehkannya, maka hal itu justru dapat membuatnya tergolong pelaku dosa-dosa besar, bahkan bisa jadi mencapai tingkatan dosa besar yang tertinggi.Oleh karenanya, maka berhati-hatilah (wahai saudaraku yang kusayangi) dari berbagai perbuatan dosa besar maupun dosa kecil. Waspadalah dari berbagai kejelekan yang turut mengiringi perbuatan dosa kecil sehingga dapat mendongkrak bahayanya sampai menempati timbangan dosa-dosa besar. Di antara bentuk kejelekan tersebut adalah:Terus-menerus melakukan dosa kecilOleh sebab itulah, para ulama mengatakan, “Tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istigfar. Dan tidak ada dosa kecil apabila dilakukan secara terus menerus.”Menganggap kecil dosa dan meremehkannyaIbnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu pernah berkata tentang hal ini sebagaimana sudah disebutkan di depan. Dalam hal ini pula, Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Sesungguhnya kalian ini akan melakukan berbagai macam perbuatan yang lebih remeh daripada sehelai rambut dalam pandangan kalian, namun sebenarnya hal itu kami anggap sebagai perkara yang dapat membinasakan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”Merasa gembira dengan berbuat dosa kecilHal ini juga merupakan tanda begitu parahnya kelalaian, begitu kuat keinginan dirinya untuk berbuat maksiat, serta sangat dalam kebodohannya terhadap keagungan Allah Ta’ala. Hal itu juga menunjukkan begitu bodohnya dirinya mengenai keburukan-keburukan yang timbul akibat perbuatan dosa, maksiat, dan bahayanya. Sehingga apabila kelalaiannya sudah sangat parah sampai mencapai taraf separah ini, niscaya hal itu mendorongnya untuk terus menerus mengerjakannya. Sehingga, tertanamlah di dalam dirinya keinginan untuk terus berbuat menyimpang dan bertekad untuk mengulangi lagi kemaksiatan. Dan itu merupakan dosa baru lagi yang bisa jadi malah jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan dosanya yang pertama. Inilah salah satu hukuman perbuatan dosa yaitu terjadinya dosa lain yang lebih besar dari dosa sebelumnya.Meremehkan kemurahan Allah dan kelembutan-Nya yang telah berkenan menutupi kejelekan kitaSeorang pelaku dosa kecil yang tidak melihat hukuman lahiriah yang timbul akibat dosanya, maka dia pun lupa diri karena tertutupinya dosa itu dari penglihatan manusia berkat karunia Allah. Kemudian dia menyangka bahwasanya Allah Ta’ala mencintai dan memuliakan diri-Nya. Padahal ‘si miskin’ ini tidak sadar bahwa sesungguhnya hal itu adalah kemurahan dari Allah agar dia mau bertobat kepada-Nya dan mau meninggalkan dosa-dosa yang telah dilakukannya.Mengoyak tirai penghalang yang dianugerahkan Allah untuk menutupi dosanya, yaitu dengan cara sengaja menceritakannya (kepada orang lain)Barangsiapa yang terjerumus dalam berbagai perbuatan dosa kecil dan Allah sudah menutupi hal itu, kemudian dia malah memperlihatkannya dan sengaja menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya dia telah melipatgandakan dosa kecilnya akibat dosa lain yang timbul sesudahnya. Karena apabila dia menceritakan dosanya itu bukan dalam bentuk penyesalan, atau bahkan diringi rasa bangga, hal itu justru akan mendorong orang lain yang mendengarkan ceritanya untuk ikut melakukan perbuatan dosa tersebut, meskipun hal itu tergolong dosa kecil.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua umatku akan dimaafkan, kecuali orang yang berbuat dosa secara terang-terangan. Dan termasuk tindakan berterus terang dalam berbuat dosa adalah apabila ada seseorang yang berbuat dosa pada malam harinya, kemudian Allah pun menutupinya, tetapi lantas pada pagi harinya dia justru menceritakannya kepada orang lain, ‘Wahai fulan, tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian.’ Padahal di malam harinya dosanya telah ditutupi Allah. Akan tetapi, di pagi hari dia malah menyibak tirai yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kedudukan pelaku dosa kecil sebagai orang yang menjadi panutan orang atau orang yang dikenal salehOrang semacam ini apabila melakukan dosa kecil secara sengaja dan disertai rasa sombong dan sengaja menentang dalil-dalil, maka terkadang dosa kecilnya ini justru membengkak menjadi dosa besar. Akan tetapi, apabila orang yang melakukannya karena didasari takwil, sedang dalam keadaan marah, atau sebab lain, maka dia bisa memperoleh ampunan, terlebih lagi apabila dia memiliki amal-amal saleh yang akan bisa menghapuskannya. (Al ‘Ibadaat Al Qalbiyah dengan ringkas)Baca Juga:Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatBala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Tulisan ini diambil dari buku mungil ‘Ayyuhal Muqashshir Mata Tatuubu’🔍 Syirik, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kitab Lauh Mahfuz, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Jin Muslim WanitaTags: agar taubat diterimaakibat dosacara bertaubatdampak dosadosadosa besardosa kecilkeutamaan taubatnasihatnasihat islamranda diterimanya taubatTaubat

Menempuh Jalan Tobat

Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Seorang yang berakal semestinya senantiasa merasa takut akibat dosa-dosa yang telah diperbuatnya, meskipun dia sudah bertobat darinya dan menangisinya. Aku lihat kebanyakan manusia sudah merasa tenang dan yakin bahwa tobatnya pasti diterima. Seolah-olah mereka itu bisa memastikannya seratus persen. Padahal, hal itu hakikatnya adalah perkara gaib. Kemudian, seandainya dosanya itu memang sudah diampuni, maka perasaan malas untuk terus melakukannya (tobat) akan meliputinya. Hendaklah benar-benar waspada dari faktor-faktor yang menimbulkan kemalasan ini. Perkara ini sedikit sekali diperhatikan oleh orang yang bertaubat dan orang yang berusaha untuk bersikap zuhud. Hal itu dikarenakan dia telah menganggap bahwasanya dosa-dosanya sudah pasti dimaafkan dengan tobat yang dianggapnya sudah tulus. Oleh sebab itu, apa yang saya sebutkan ini seharusnya mengingatkan untuk tetap bersikap waspada dari terjerumus dalam kemalasan itu.” (Shaidul Khaathir) Daftar Isi sembunyikan 1. Permulaan dan puncak tobat 2. Dari apakah kita bertobat? 3. Pelajaran penting 3.1. Terus-menerus melakukan dosa kecil 3.2. Menganggap kecil dosa dan meremehkannya 3.3. Merasa gembira dengan berbuat dosa kecil 3.4. Meremehkan kemurahan Allah dan kelembutan-Nya yang telah berkenan menutupi kejelekan kita 3.5. Mengoyak tirai penghalang yang dianugerahkan Allah untuk menutupi dosanya, yaitu dengan cara sengaja menceritakannya (kepada orang lain) 4. Kedudukan pelaku dosa kecil sebagai orang yang menjadi panutan orang atau orang yang dikenal saleh Permulaan dan puncak tobatSebagian ulama salaf mengatakan, “Sesungguhnya tobat itu ada permulaan dan ada titik puncaknya. Adapun permulaannya adalah bertobat dari dosa-dosa besar, kemudian dari dosa-dosa kecil, kemudian dari perkara-perkara makruh, kemudian dari perkara-perkara yang kurang utama, kemudian dari sikap merasa sudah banyak berbuat baik. Kemudian dari pandangan bahwa dirinya sudah tulus dalam bertobat, kemudian dari segala bersitan hati yang muncul demi meraih selain keridaan Allah Ta’ala. Adapun titik puncaknya adalah bertobat setiap kali terlena dari menyaksikan kebesaran Tuhannya yang Mahatinggi serta supaya tidak terlena dari mendekatkan diri kepada-Nya walaupun barang sekejap.”Baca Juga: Apakah Taubat Harus Diumumkan?Dari apakah kita bertobat?Saudaraku yang kusayangi! Ketahuilah, sesungguhnya dosa-dosa yang harus ditobati terbagi menjadi dua: dosa kecil dan dosa besar. Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’ sudah menunjukkan adanya pembagian ini. Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجۡتَنِبُوا۟ كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَیِّـَٔاتِكُمۡ “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami akan menghapuskan dosa-dosa kecil kalian.” (QS. An-Nisa’: 31)Allah Yang Maha suci juga berfirman,ٱلَّذِینَ یَجۡتَنِبُونَ كَبَـٰۤىِٕرَ ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡفَوَ ٰ⁠حِشَ إِلَّا ٱللَّمَمَۚ “Orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar serta perbuatan-perbuatan keji, kecuali al-lamam.” (QS. An-Najm: 32)Sedangkan yang dimaksud ‘al-lamam’ adalah dosa-dosa yang tingkatannya berada di bawah tingkatan dosa besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, salat Jumat yang satu hingga salat Jumat yang berikutnya, puasa Ramadan yang satu hingga puasa Ramadan yang berikutnya adalah menjadi penghapus bagi dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)Pembagian ini bukanlah berarti bahwa tobat yang wajib hanya dari dosa besar saja, karena bertobat dari dosa besar dan dosa kecil itu sama-sama wajibnya. Bahkan di dalam Sunnah terdapat peringatan keras agar tidak meremehkan perbuatan dosa-dosa kecil, yaitu dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Berhati-hatilah kalian dari dosa-dosa yang kelihatannya remeh, karena sesungguhnya apabila dosa-dosa kecil itu terus terkumpul pada diri seseorang, niscaya itu akan membuatnya binasa. Permisalannya ialah sebagaimana seseorang yang berada di sebuah padang kemudian datanglah serombongan orang-orang. Seorang demi seorang datang dengan membawa kayu bakar hingga terkumpullah menjadi tumpukan kayu bakar lalu mereka menyalakan api dan terbakar habislah segala hal yang dilemparkan ke dalamnya.” (HR. Ahmad, dengan sanad hasan)Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Pelajaran pentingIbnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa terkadang apabila dosa besar itu diiringi dengan rasa malu kepada Allah, rasa takut kepada-Nya, dan pelakunya menganggapnya sebagai dosa yang sangat besar, pada akhirnya keberadaan faktor-faktor itu menyebabkan perbuatannya digolongkan dalam golongan dosa-dosa kecil. Namun, terkadang apabila dosa-dosa kecil diiringi dengan rasa malu yang sangat minim, tidak mau peduli, tanpa diikuti rasa takut, dan disertai sikap meremehkannya, maka hal itu justru dapat membuatnya tergolong pelaku dosa-dosa besar, bahkan bisa jadi mencapai tingkatan dosa besar yang tertinggi.Oleh karenanya, maka berhati-hatilah (wahai saudaraku yang kusayangi) dari berbagai perbuatan dosa besar maupun dosa kecil. Waspadalah dari berbagai kejelekan yang turut mengiringi perbuatan dosa kecil sehingga dapat mendongkrak bahayanya sampai menempati timbangan dosa-dosa besar. Di antara bentuk kejelekan tersebut adalah:Terus-menerus melakukan dosa kecilOleh sebab itulah, para ulama mengatakan, “Tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istigfar. Dan tidak ada dosa kecil apabila dilakukan secara terus menerus.”Menganggap kecil dosa dan meremehkannyaIbnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu pernah berkata tentang hal ini sebagaimana sudah disebutkan di depan. Dalam hal ini pula, Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Sesungguhnya kalian ini akan melakukan berbagai macam perbuatan yang lebih remeh daripada sehelai rambut dalam pandangan kalian, namun sebenarnya hal itu kami anggap sebagai perkara yang dapat membinasakan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”Merasa gembira dengan berbuat dosa kecilHal ini juga merupakan tanda begitu parahnya kelalaian, begitu kuat keinginan dirinya untuk berbuat maksiat, serta sangat dalam kebodohannya terhadap keagungan Allah Ta’ala. Hal itu juga menunjukkan begitu bodohnya dirinya mengenai keburukan-keburukan yang timbul akibat perbuatan dosa, maksiat, dan bahayanya. Sehingga apabila kelalaiannya sudah sangat parah sampai mencapai taraf separah ini, niscaya hal itu mendorongnya untuk terus menerus mengerjakannya. Sehingga, tertanamlah di dalam dirinya keinginan untuk terus berbuat menyimpang dan bertekad untuk mengulangi lagi kemaksiatan. Dan itu merupakan dosa baru lagi yang bisa jadi malah jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan dosanya yang pertama. Inilah salah satu hukuman perbuatan dosa yaitu terjadinya dosa lain yang lebih besar dari dosa sebelumnya.Meremehkan kemurahan Allah dan kelembutan-Nya yang telah berkenan menutupi kejelekan kitaSeorang pelaku dosa kecil yang tidak melihat hukuman lahiriah yang timbul akibat dosanya, maka dia pun lupa diri karena tertutupinya dosa itu dari penglihatan manusia berkat karunia Allah. Kemudian dia menyangka bahwasanya Allah Ta’ala mencintai dan memuliakan diri-Nya. Padahal ‘si miskin’ ini tidak sadar bahwa sesungguhnya hal itu adalah kemurahan dari Allah agar dia mau bertobat kepada-Nya dan mau meninggalkan dosa-dosa yang telah dilakukannya.Mengoyak tirai penghalang yang dianugerahkan Allah untuk menutupi dosanya, yaitu dengan cara sengaja menceritakannya (kepada orang lain)Barangsiapa yang terjerumus dalam berbagai perbuatan dosa kecil dan Allah sudah menutupi hal itu, kemudian dia malah memperlihatkannya dan sengaja menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya dia telah melipatgandakan dosa kecilnya akibat dosa lain yang timbul sesudahnya. Karena apabila dia menceritakan dosanya itu bukan dalam bentuk penyesalan, atau bahkan diringi rasa bangga, hal itu justru akan mendorong orang lain yang mendengarkan ceritanya untuk ikut melakukan perbuatan dosa tersebut, meskipun hal itu tergolong dosa kecil.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua umatku akan dimaafkan, kecuali orang yang berbuat dosa secara terang-terangan. Dan termasuk tindakan berterus terang dalam berbuat dosa adalah apabila ada seseorang yang berbuat dosa pada malam harinya, kemudian Allah pun menutupinya, tetapi lantas pada pagi harinya dia justru menceritakannya kepada orang lain, ‘Wahai fulan, tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian.’ Padahal di malam harinya dosanya telah ditutupi Allah. Akan tetapi, di pagi hari dia malah menyibak tirai yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kedudukan pelaku dosa kecil sebagai orang yang menjadi panutan orang atau orang yang dikenal salehOrang semacam ini apabila melakukan dosa kecil secara sengaja dan disertai rasa sombong dan sengaja menentang dalil-dalil, maka terkadang dosa kecilnya ini justru membengkak menjadi dosa besar. Akan tetapi, apabila orang yang melakukannya karena didasari takwil, sedang dalam keadaan marah, atau sebab lain, maka dia bisa memperoleh ampunan, terlebih lagi apabila dia memiliki amal-amal saleh yang akan bisa menghapuskannya. (Al ‘Ibadaat Al Qalbiyah dengan ringkas)Baca Juga:Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatBala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Tulisan ini diambil dari buku mungil ‘Ayyuhal Muqashshir Mata Tatuubu’🔍 Syirik, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kitab Lauh Mahfuz, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Jin Muslim WanitaTags: agar taubat diterimaakibat dosacara bertaubatdampak dosadosadosa besardosa kecilkeutamaan taubatnasihatnasihat islamranda diterimanya taubatTaubat
Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Seorang yang berakal semestinya senantiasa merasa takut akibat dosa-dosa yang telah diperbuatnya, meskipun dia sudah bertobat darinya dan menangisinya. Aku lihat kebanyakan manusia sudah merasa tenang dan yakin bahwa tobatnya pasti diterima. Seolah-olah mereka itu bisa memastikannya seratus persen. Padahal, hal itu hakikatnya adalah perkara gaib. Kemudian, seandainya dosanya itu memang sudah diampuni, maka perasaan malas untuk terus melakukannya (tobat) akan meliputinya. Hendaklah benar-benar waspada dari faktor-faktor yang menimbulkan kemalasan ini. Perkara ini sedikit sekali diperhatikan oleh orang yang bertaubat dan orang yang berusaha untuk bersikap zuhud. Hal itu dikarenakan dia telah menganggap bahwasanya dosa-dosanya sudah pasti dimaafkan dengan tobat yang dianggapnya sudah tulus. Oleh sebab itu, apa yang saya sebutkan ini seharusnya mengingatkan untuk tetap bersikap waspada dari terjerumus dalam kemalasan itu.” (Shaidul Khaathir) Daftar Isi sembunyikan 1. Permulaan dan puncak tobat 2. Dari apakah kita bertobat? 3. Pelajaran penting 3.1. Terus-menerus melakukan dosa kecil 3.2. Menganggap kecil dosa dan meremehkannya 3.3. Merasa gembira dengan berbuat dosa kecil 3.4. Meremehkan kemurahan Allah dan kelembutan-Nya yang telah berkenan menutupi kejelekan kita 3.5. Mengoyak tirai penghalang yang dianugerahkan Allah untuk menutupi dosanya, yaitu dengan cara sengaja menceritakannya (kepada orang lain) 4. Kedudukan pelaku dosa kecil sebagai orang yang menjadi panutan orang atau orang yang dikenal saleh Permulaan dan puncak tobatSebagian ulama salaf mengatakan, “Sesungguhnya tobat itu ada permulaan dan ada titik puncaknya. Adapun permulaannya adalah bertobat dari dosa-dosa besar, kemudian dari dosa-dosa kecil, kemudian dari perkara-perkara makruh, kemudian dari perkara-perkara yang kurang utama, kemudian dari sikap merasa sudah banyak berbuat baik. Kemudian dari pandangan bahwa dirinya sudah tulus dalam bertobat, kemudian dari segala bersitan hati yang muncul demi meraih selain keridaan Allah Ta’ala. Adapun titik puncaknya adalah bertobat setiap kali terlena dari menyaksikan kebesaran Tuhannya yang Mahatinggi serta supaya tidak terlena dari mendekatkan diri kepada-Nya walaupun barang sekejap.”Baca Juga: Apakah Taubat Harus Diumumkan?Dari apakah kita bertobat?Saudaraku yang kusayangi! Ketahuilah, sesungguhnya dosa-dosa yang harus ditobati terbagi menjadi dua: dosa kecil dan dosa besar. Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’ sudah menunjukkan adanya pembagian ini. Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجۡتَنِبُوا۟ كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَیِّـَٔاتِكُمۡ “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami akan menghapuskan dosa-dosa kecil kalian.” (QS. An-Nisa’: 31)Allah Yang Maha suci juga berfirman,ٱلَّذِینَ یَجۡتَنِبُونَ كَبَـٰۤىِٕرَ ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡفَوَ ٰ⁠حِشَ إِلَّا ٱللَّمَمَۚ “Orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar serta perbuatan-perbuatan keji, kecuali al-lamam.” (QS. An-Najm: 32)Sedangkan yang dimaksud ‘al-lamam’ adalah dosa-dosa yang tingkatannya berada di bawah tingkatan dosa besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, salat Jumat yang satu hingga salat Jumat yang berikutnya, puasa Ramadan yang satu hingga puasa Ramadan yang berikutnya adalah menjadi penghapus bagi dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)Pembagian ini bukanlah berarti bahwa tobat yang wajib hanya dari dosa besar saja, karena bertobat dari dosa besar dan dosa kecil itu sama-sama wajibnya. Bahkan di dalam Sunnah terdapat peringatan keras agar tidak meremehkan perbuatan dosa-dosa kecil, yaitu dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Berhati-hatilah kalian dari dosa-dosa yang kelihatannya remeh, karena sesungguhnya apabila dosa-dosa kecil itu terus terkumpul pada diri seseorang, niscaya itu akan membuatnya binasa. Permisalannya ialah sebagaimana seseorang yang berada di sebuah padang kemudian datanglah serombongan orang-orang. Seorang demi seorang datang dengan membawa kayu bakar hingga terkumpullah menjadi tumpukan kayu bakar lalu mereka menyalakan api dan terbakar habislah segala hal yang dilemparkan ke dalamnya.” (HR. Ahmad, dengan sanad hasan)Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Pelajaran pentingIbnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa terkadang apabila dosa besar itu diiringi dengan rasa malu kepada Allah, rasa takut kepada-Nya, dan pelakunya menganggapnya sebagai dosa yang sangat besar, pada akhirnya keberadaan faktor-faktor itu menyebabkan perbuatannya digolongkan dalam golongan dosa-dosa kecil. Namun, terkadang apabila dosa-dosa kecil diiringi dengan rasa malu yang sangat minim, tidak mau peduli, tanpa diikuti rasa takut, dan disertai sikap meremehkannya, maka hal itu justru dapat membuatnya tergolong pelaku dosa-dosa besar, bahkan bisa jadi mencapai tingkatan dosa besar yang tertinggi.Oleh karenanya, maka berhati-hatilah (wahai saudaraku yang kusayangi) dari berbagai perbuatan dosa besar maupun dosa kecil. Waspadalah dari berbagai kejelekan yang turut mengiringi perbuatan dosa kecil sehingga dapat mendongkrak bahayanya sampai menempati timbangan dosa-dosa besar. Di antara bentuk kejelekan tersebut adalah:Terus-menerus melakukan dosa kecilOleh sebab itulah, para ulama mengatakan, “Tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istigfar. Dan tidak ada dosa kecil apabila dilakukan secara terus menerus.”Menganggap kecil dosa dan meremehkannyaIbnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu pernah berkata tentang hal ini sebagaimana sudah disebutkan di depan. Dalam hal ini pula, Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Sesungguhnya kalian ini akan melakukan berbagai macam perbuatan yang lebih remeh daripada sehelai rambut dalam pandangan kalian, namun sebenarnya hal itu kami anggap sebagai perkara yang dapat membinasakan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”Merasa gembira dengan berbuat dosa kecilHal ini juga merupakan tanda begitu parahnya kelalaian, begitu kuat keinginan dirinya untuk berbuat maksiat, serta sangat dalam kebodohannya terhadap keagungan Allah Ta’ala. Hal itu juga menunjukkan begitu bodohnya dirinya mengenai keburukan-keburukan yang timbul akibat perbuatan dosa, maksiat, dan bahayanya. Sehingga apabila kelalaiannya sudah sangat parah sampai mencapai taraf separah ini, niscaya hal itu mendorongnya untuk terus menerus mengerjakannya. Sehingga, tertanamlah di dalam dirinya keinginan untuk terus berbuat menyimpang dan bertekad untuk mengulangi lagi kemaksiatan. Dan itu merupakan dosa baru lagi yang bisa jadi malah jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan dosanya yang pertama. Inilah salah satu hukuman perbuatan dosa yaitu terjadinya dosa lain yang lebih besar dari dosa sebelumnya.Meremehkan kemurahan Allah dan kelembutan-Nya yang telah berkenan menutupi kejelekan kitaSeorang pelaku dosa kecil yang tidak melihat hukuman lahiriah yang timbul akibat dosanya, maka dia pun lupa diri karena tertutupinya dosa itu dari penglihatan manusia berkat karunia Allah. Kemudian dia menyangka bahwasanya Allah Ta’ala mencintai dan memuliakan diri-Nya. Padahal ‘si miskin’ ini tidak sadar bahwa sesungguhnya hal itu adalah kemurahan dari Allah agar dia mau bertobat kepada-Nya dan mau meninggalkan dosa-dosa yang telah dilakukannya.Mengoyak tirai penghalang yang dianugerahkan Allah untuk menutupi dosanya, yaitu dengan cara sengaja menceritakannya (kepada orang lain)Barangsiapa yang terjerumus dalam berbagai perbuatan dosa kecil dan Allah sudah menutupi hal itu, kemudian dia malah memperlihatkannya dan sengaja menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya dia telah melipatgandakan dosa kecilnya akibat dosa lain yang timbul sesudahnya. Karena apabila dia menceritakan dosanya itu bukan dalam bentuk penyesalan, atau bahkan diringi rasa bangga, hal itu justru akan mendorong orang lain yang mendengarkan ceritanya untuk ikut melakukan perbuatan dosa tersebut, meskipun hal itu tergolong dosa kecil.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua umatku akan dimaafkan, kecuali orang yang berbuat dosa secara terang-terangan. Dan termasuk tindakan berterus terang dalam berbuat dosa adalah apabila ada seseorang yang berbuat dosa pada malam harinya, kemudian Allah pun menutupinya, tetapi lantas pada pagi harinya dia justru menceritakannya kepada orang lain, ‘Wahai fulan, tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian.’ Padahal di malam harinya dosanya telah ditutupi Allah. Akan tetapi, di pagi hari dia malah menyibak tirai yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kedudukan pelaku dosa kecil sebagai orang yang menjadi panutan orang atau orang yang dikenal salehOrang semacam ini apabila melakukan dosa kecil secara sengaja dan disertai rasa sombong dan sengaja menentang dalil-dalil, maka terkadang dosa kecilnya ini justru membengkak menjadi dosa besar. Akan tetapi, apabila orang yang melakukannya karena didasari takwil, sedang dalam keadaan marah, atau sebab lain, maka dia bisa memperoleh ampunan, terlebih lagi apabila dia memiliki amal-amal saleh yang akan bisa menghapuskannya. (Al ‘Ibadaat Al Qalbiyah dengan ringkas)Baca Juga:Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatBala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Tulisan ini diambil dari buku mungil ‘Ayyuhal Muqashshir Mata Tatuubu’🔍 Syirik, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kitab Lauh Mahfuz, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Jin Muslim WanitaTags: agar taubat diterimaakibat dosacara bertaubatdampak dosadosadosa besardosa kecilkeutamaan taubatnasihatnasihat islamranda diterimanya taubatTaubat


Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Seorang yang berakal semestinya senantiasa merasa takut akibat dosa-dosa yang telah diperbuatnya, meskipun dia sudah bertobat darinya dan menangisinya. Aku lihat kebanyakan manusia sudah merasa tenang dan yakin bahwa tobatnya pasti diterima. Seolah-olah mereka itu bisa memastikannya seratus persen. Padahal, hal itu hakikatnya adalah perkara gaib. Kemudian, seandainya dosanya itu memang sudah diampuni, maka perasaan malas untuk terus melakukannya (tobat) akan meliputinya. Hendaklah benar-benar waspada dari faktor-faktor yang menimbulkan kemalasan ini. Perkara ini sedikit sekali diperhatikan oleh orang yang bertaubat dan orang yang berusaha untuk bersikap zuhud. Hal itu dikarenakan dia telah menganggap bahwasanya dosa-dosanya sudah pasti dimaafkan dengan tobat yang dianggapnya sudah tulus. Oleh sebab itu, apa yang saya sebutkan ini seharusnya mengingatkan untuk tetap bersikap waspada dari terjerumus dalam kemalasan itu.” (Shaidul Khaathir) Daftar Isi sembunyikan 1. Permulaan dan puncak tobat 2. Dari apakah kita bertobat? 3. Pelajaran penting 3.1. Terus-menerus melakukan dosa kecil 3.2. Menganggap kecil dosa dan meremehkannya 3.3. Merasa gembira dengan berbuat dosa kecil 3.4. Meremehkan kemurahan Allah dan kelembutan-Nya yang telah berkenan menutupi kejelekan kita 3.5. Mengoyak tirai penghalang yang dianugerahkan Allah untuk menutupi dosanya, yaitu dengan cara sengaja menceritakannya (kepada orang lain) 4. Kedudukan pelaku dosa kecil sebagai orang yang menjadi panutan orang atau orang yang dikenal saleh Permulaan dan puncak tobatSebagian ulama salaf mengatakan, “Sesungguhnya tobat itu ada permulaan dan ada titik puncaknya. Adapun permulaannya adalah bertobat dari dosa-dosa besar, kemudian dari dosa-dosa kecil, kemudian dari perkara-perkara makruh, kemudian dari perkara-perkara yang kurang utama, kemudian dari sikap merasa sudah banyak berbuat baik. Kemudian dari pandangan bahwa dirinya sudah tulus dalam bertobat, kemudian dari segala bersitan hati yang muncul demi meraih selain keridaan Allah Ta’ala. Adapun titik puncaknya adalah bertobat setiap kali terlena dari menyaksikan kebesaran Tuhannya yang Mahatinggi serta supaya tidak terlena dari mendekatkan diri kepada-Nya walaupun barang sekejap.”Baca Juga: Apakah Taubat Harus Diumumkan?Dari apakah kita bertobat?Saudaraku yang kusayangi! Ketahuilah, sesungguhnya dosa-dosa yang harus ditobati terbagi menjadi dua: dosa kecil dan dosa besar. Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’ sudah menunjukkan adanya pembagian ini. Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجۡتَنِبُوا۟ كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَیِّـَٔاتِكُمۡ “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami akan menghapuskan dosa-dosa kecil kalian.” (QS. An-Nisa’: 31)Allah Yang Maha suci juga berfirman,ٱلَّذِینَ یَجۡتَنِبُونَ كَبَـٰۤىِٕرَ ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡفَوَ ٰ⁠حِشَ إِلَّا ٱللَّمَمَۚ “Orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar serta perbuatan-perbuatan keji, kecuali al-lamam.” (QS. An-Najm: 32)Sedangkan yang dimaksud ‘al-lamam’ adalah dosa-dosa yang tingkatannya berada di bawah tingkatan dosa besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, salat Jumat yang satu hingga salat Jumat yang berikutnya, puasa Ramadan yang satu hingga puasa Ramadan yang berikutnya adalah menjadi penghapus bagi dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)Pembagian ini bukanlah berarti bahwa tobat yang wajib hanya dari dosa besar saja, karena bertobat dari dosa besar dan dosa kecil itu sama-sama wajibnya. Bahkan di dalam Sunnah terdapat peringatan keras agar tidak meremehkan perbuatan dosa-dosa kecil, yaitu dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Berhati-hatilah kalian dari dosa-dosa yang kelihatannya remeh, karena sesungguhnya apabila dosa-dosa kecil itu terus terkumpul pada diri seseorang, niscaya itu akan membuatnya binasa. Permisalannya ialah sebagaimana seseorang yang berada di sebuah padang kemudian datanglah serombongan orang-orang. Seorang demi seorang datang dengan membawa kayu bakar hingga terkumpullah menjadi tumpukan kayu bakar lalu mereka menyalakan api dan terbakar habislah segala hal yang dilemparkan ke dalamnya.” (HR. Ahmad, dengan sanad hasan)Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Pelajaran pentingIbnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa terkadang apabila dosa besar itu diiringi dengan rasa malu kepada Allah, rasa takut kepada-Nya, dan pelakunya menganggapnya sebagai dosa yang sangat besar, pada akhirnya keberadaan faktor-faktor itu menyebabkan perbuatannya digolongkan dalam golongan dosa-dosa kecil. Namun, terkadang apabila dosa-dosa kecil diiringi dengan rasa malu yang sangat minim, tidak mau peduli, tanpa diikuti rasa takut, dan disertai sikap meremehkannya, maka hal itu justru dapat membuatnya tergolong pelaku dosa-dosa besar, bahkan bisa jadi mencapai tingkatan dosa besar yang tertinggi.Oleh karenanya, maka berhati-hatilah (wahai saudaraku yang kusayangi) dari berbagai perbuatan dosa besar maupun dosa kecil. Waspadalah dari berbagai kejelekan yang turut mengiringi perbuatan dosa kecil sehingga dapat mendongkrak bahayanya sampai menempati timbangan dosa-dosa besar. Di antara bentuk kejelekan tersebut adalah:Terus-menerus melakukan dosa kecilOleh sebab itulah, para ulama mengatakan, “Tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istigfar. Dan tidak ada dosa kecil apabila dilakukan secara terus menerus.”Menganggap kecil dosa dan meremehkannyaIbnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu pernah berkata tentang hal ini sebagaimana sudah disebutkan di depan. Dalam hal ini pula, Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Sesungguhnya kalian ini akan melakukan berbagai macam perbuatan yang lebih remeh daripada sehelai rambut dalam pandangan kalian, namun sebenarnya hal itu kami anggap sebagai perkara yang dapat membinasakan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”Merasa gembira dengan berbuat dosa kecilHal ini juga merupakan tanda begitu parahnya kelalaian, begitu kuat keinginan dirinya untuk berbuat maksiat, serta sangat dalam kebodohannya terhadap keagungan Allah Ta’ala. Hal itu juga menunjukkan begitu bodohnya dirinya mengenai keburukan-keburukan yang timbul akibat perbuatan dosa, maksiat, dan bahayanya. Sehingga apabila kelalaiannya sudah sangat parah sampai mencapai taraf separah ini, niscaya hal itu mendorongnya untuk terus menerus mengerjakannya. Sehingga, tertanamlah di dalam dirinya keinginan untuk terus berbuat menyimpang dan bertekad untuk mengulangi lagi kemaksiatan. Dan itu merupakan dosa baru lagi yang bisa jadi malah jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan dosanya yang pertama. Inilah salah satu hukuman perbuatan dosa yaitu terjadinya dosa lain yang lebih besar dari dosa sebelumnya.Meremehkan kemurahan Allah dan kelembutan-Nya yang telah berkenan menutupi kejelekan kitaSeorang pelaku dosa kecil yang tidak melihat hukuman lahiriah yang timbul akibat dosanya, maka dia pun lupa diri karena tertutupinya dosa itu dari penglihatan manusia berkat karunia Allah. Kemudian dia menyangka bahwasanya Allah Ta’ala mencintai dan memuliakan diri-Nya. Padahal ‘si miskin’ ini tidak sadar bahwa sesungguhnya hal itu adalah kemurahan dari Allah agar dia mau bertobat kepada-Nya dan mau meninggalkan dosa-dosa yang telah dilakukannya.Mengoyak tirai penghalang yang dianugerahkan Allah untuk menutupi dosanya, yaitu dengan cara sengaja menceritakannya (kepada orang lain)Barangsiapa yang terjerumus dalam berbagai perbuatan dosa kecil dan Allah sudah menutupi hal itu, kemudian dia malah memperlihatkannya dan sengaja menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya dia telah melipatgandakan dosa kecilnya akibat dosa lain yang timbul sesudahnya. Karena apabila dia menceritakan dosanya itu bukan dalam bentuk penyesalan, atau bahkan diringi rasa bangga, hal itu justru akan mendorong orang lain yang mendengarkan ceritanya untuk ikut melakukan perbuatan dosa tersebut, meskipun hal itu tergolong dosa kecil.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua umatku akan dimaafkan, kecuali orang yang berbuat dosa secara terang-terangan. Dan termasuk tindakan berterus terang dalam berbuat dosa adalah apabila ada seseorang yang berbuat dosa pada malam harinya, kemudian Allah pun menutupinya, tetapi lantas pada pagi harinya dia justru menceritakannya kepada orang lain, ‘Wahai fulan, tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian.’ Padahal di malam harinya dosanya telah ditutupi Allah. Akan tetapi, di pagi hari dia malah menyibak tirai yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kedudukan pelaku dosa kecil sebagai orang yang menjadi panutan orang atau orang yang dikenal salehOrang semacam ini apabila melakukan dosa kecil secara sengaja dan disertai rasa sombong dan sengaja menentang dalil-dalil, maka terkadang dosa kecilnya ini justru membengkak menjadi dosa besar. Akan tetapi, apabila orang yang melakukannya karena didasari takwil, sedang dalam keadaan marah, atau sebab lain, maka dia bisa memperoleh ampunan, terlebih lagi apabila dia memiliki amal-amal saleh yang akan bisa menghapuskannya. (Al ‘Ibadaat Al Qalbiyah dengan ringkas)Baca Juga:Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatBala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Tulisan ini diambil dari buku mungil ‘Ayyuhal Muqashshir Mata Tatuubu’🔍 Syirik, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Kitab Lauh Mahfuz, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Jin Muslim WanitaTags: agar taubat diterimaakibat dosacara bertaubatdampak dosadosadosa besardosa kecilkeutamaan taubatnasihatnasihat islamranda diterimanya taubatTaubat

Warisan untuk Cucu Yatim Piatu

Pertanyaan: Saya mau tanya, apakah anak–anak yang sudah tidak punya orang tua berhak mewarisi harta kakek dan neneknya jika kakek dan neneknya meninggal dunia kelak? Sedangkan saudara-saudara dari kakak orangtua mereka, paman dan atau bibi mereka, juga masih hidup. Syukron jiddan, jazaakumullaahu khoiron katsiiran. Jawaban: Allah subhaanahu wa ta`aala telah menjelaskan permasalahan mawaris (pembagian warisan) dengan sangat lengkap dalam al-Qur’an dan dilengkapi secara sempurna melalui sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu `alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya seorang muslim untuk menggunakan sistem pembagian warisan menurut standar syariat yang sudah dibakukan oleh para ulama dalam ilmu mawaris. Setiap ahli waris sudah memiliki bagian dan hitungan sesuai keadaannya. Anak-anak yang tidak punya orang tua adalah cucu sang kakek atau nenek, dan saudara-saudara atau kakak dari orang tua mereka adalah anak-anak sang kakek atau nenek tersebut. Dari sini kita lihat yang meninggal adalah kakek atau nenek, maka kita jadikan sebagai standar menilai pertanyaan saudara. Anak-anak yang tidak punya orang tua tersebut adalah anak-anak yang orang tua mereka telah meninggal sebelum sang nenek atau kakek meninggal, dinamakan cucu dari sang mayit (dalam istilah ilmu mawaris ibnu ibn atau ibnu bintu). Ibnu bintu (anak dari anak perempuan) tidak termasuk ahli waris dari sang kakek atau nenek tersebut. Sedangkan ibnu ibn (cucu lelaki dari anak lelaki) termasuk ahli waris yang mendapatkan sisa harta waris (al-ashaabah). Ia sama dengan anak-anak lelaki dari kakek tersebut mewarisi dengan cara at-ta`shib bin-nafsi. Dalam pertanyaan saudara jelas bahwa kakak dari orang tua anak-anak tersebut yang perempuan (bibi) adalah anak perempuan (bintun) sang kakek atau nenek tersebut, sehingga termasuk yang mendapatkan hak warisan tergantung dari adanya ahli waris yang lain. Apabila tidak ada lagi ahli waris lain selain yang saudara sebutkan maka anak perempuan kakek tersebut mendapatkan warisan dengan cara at-ta`shib bil ghair. Keduanya mendapatkan masing-masing satu bagian dan anak lelaki mendapatkan dua bagian. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah subhaanahu wa ta`aala: يُوصِيكُمُ ٱللهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ  “Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. an-Nisaa`: 11) Dari keterangan di atas, anak-anak lelaki dari orang tua yang telah meninggal sebelum sang kakek adalah cucu lelaki dari anak lelaki saja yang masuk sebagai ashabah bersama anak sang kakek. Dengan demikian berkumpul dalam keadaan ini dua orang ashabah binnafsi, sehingga diberlakukanlah kaedah yang disampaikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: (ألحِقوا الفرائضَ بأهلِها فما بَقِيَ فلأَولَى رجلٍ ذكرٍ) “Bagikan hak waris kepada ahlinya, sisa harta yang telah terbagi milik lelaki yang paling dekat.” (HR. al-Bukhori) Sehingga bila berkumpul dua lelaki yang menjadi ahli waris (ashabah) atau lebih maka didahulukan yang paling dekat kekerabatannya secara sisi kekerabatan. Apabila sama maka yang terdekat derajat kekerabatannya. Dalam hal ini anak dan cucu sama-sama satu sisi kekerabatannya yaitu bunuwwah (anak). Maka kita lihat derajat dan kedudukannya, didapatkan yang langsung lebih kuat daripada yang tidak langsung. Anak lebih kuat dari cucu, karena anak memiliki hubungan secara langsung sedangkan cucu harus ada anak lelaki dari mayyit dahulu sehingga kekerabatannya tidak langsung. Dengan demikian maka anak kakek tersebut yaitu paman-paman dari anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya, sebelum kakek tersebut wafat, menghalangi para cucu tersebut mendapatkan harta warisan. Imam al-Bukhori dalam shahihnya menyatakan: “Bab yang menjelaskan warisan ibnu ibn (cucu lelaki dari anak lelaki) apabila tidak ada anak lelaki. Zaid berkata: ‘cucu dari anak lelaki sama kedudukannya dengan anak lelaki apabila tidak ada bersama mereka anak lelaki…..dan tidaklah cucu dari anak lelaki mewarisi bersama anak lelaki sang mayyit.’” Kesimpulannya anak-anak yang ditinggal mati orang tuanya sebelum sang kakek meninggal tidak mendapatkan bagian warisan karena terhalangi keberadaan paman-paman mereka yang menjadi anak lelaki sang kakek. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan dimaklumi. Wabillahittaufiq. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Shalat Idul Adha, Doa Menghilangkan Sihir, Cara Memagari Rumah, Sebelum Adzan, Mandi Es Batu, Sholat Dhuha 6 Rakaat Visited 211 times, 1 visit(s) today Post Views: 418 QRIS donasi Yufid

Warisan untuk Cucu Yatim Piatu

Pertanyaan: Saya mau tanya, apakah anak–anak yang sudah tidak punya orang tua berhak mewarisi harta kakek dan neneknya jika kakek dan neneknya meninggal dunia kelak? Sedangkan saudara-saudara dari kakak orangtua mereka, paman dan atau bibi mereka, juga masih hidup. Syukron jiddan, jazaakumullaahu khoiron katsiiran. Jawaban: Allah subhaanahu wa ta`aala telah menjelaskan permasalahan mawaris (pembagian warisan) dengan sangat lengkap dalam al-Qur’an dan dilengkapi secara sempurna melalui sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu `alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya seorang muslim untuk menggunakan sistem pembagian warisan menurut standar syariat yang sudah dibakukan oleh para ulama dalam ilmu mawaris. Setiap ahli waris sudah memiliki bagian dan hitungan sesuai keadaannya. Anak-anak yang tidak punya orang tua adalah cucu sang kakek atau nenek, dan saudara-saudara atau kakak dari orang tua mereka adalah anak-anak sang kakek atau nenek tersebut. Dari sini kita lihat yang meninggal adalah kakek atau nenek, maka kita jadikan sebagai standar menilai pertanyaan saudara. Anak-anak yang tidak punya orang tua tersebut adalah anak-anak yang orang tua mereka telah meninggal sebelum sang nenek atau kakek meninggal, dinamakan cucu dari sang mayit (dalam istilah ilmu mawaris ibnu ibn atau ibnu bintu). Ibnu bintu (anak dari anak perempuan) tidak termasuk ahli waris dari sang kakek atau nenek tersebut. Sedangkan ibnu ibn (cucu lelaki dari anak lelaki) termasuk ahli waris yang mendapatkan sisa harta waris (al-ashaabah). Ia sama dengan anak-anak lelaki dari kakek tersebut mewarisi dengan cara at-ta`shib bin-nafsi. Dalam pertanyaan saudara jelas bahwa kakak dari orang tua anak-anak tersebut yang perempuan (bibi) adalah anak perempuan (bintun) sang kakek atau nenek tersebut, sehingga termasuk yang mendapatkan hak warisan tergantung dari adanya ahli waris yang lain. Apabila tidak ada lagi ahli waris lain selain yang saudara sebutkan maka anak perempuan kakek tersebut mendapatkan warisan dengan cara at-ta`shib bil ghair. Keduanya mendapatkan masing-masing satu bagian dan anak lelaki mendapatkan dua bagian. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah subhaanahu wa ta`aala: يُوصِيكُمُ ٱللهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ  “Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. an-Nisaa`: 11) Dari keterangan di atas, anak-anak lelaki dari orang tua yang telah meninggal sebelum sang kakek adalah cucu lelaki dari anak lelaki saja yang masuk sebagai ashabah bersama anak sang kakek. Dengan demikian berkumpul dalam keadaan ini dua orang ashabah binnafsi, sehingga diberlakukanlah kaedah yang disampaikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: (ألحِقوا الفرائضَ بأهلِها فما بَقِيَ فلأَولَى رجلٍ ذكرٍ) “Bagikan hak waris kepada ahlinya, sisa harta yang telah terbagi milik lelaki yang paling dekat.” (HR. al-Bukhori) Sehingga bila berkumpul dua lelaki yang menjadi ahli waris (ashabah) atau lebih maka didahulukan yang paling dekat kekerabatannya secara sisi kekerabatan. Apabila sama maka yang terdekat derajat kekerabatannya. Dalam hal ini anak dan cucu sama-sama satu sisi kekerabatannya yaitu bunuwwah (anak). Maka kita lihat derajat dan kedudukannya, didapatkan yang langsung lebih kuat daripada yang tidak langsung. Anak lebih kuat dari cucu, karena anak memiliki hubungan secara langsung sedangkan cucu harus ada anak lelaki dari mayyit dahulu sehingga kekerabatannya tidak langsung. Dengan demikian maka anak kakek tersebut yaitu paman-paman dari anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya, sebelum kakek tersebut wafat, menghalangi para cucu tersebut mendapatkan harta warisan. Imam al-Bukhori dalam shahihnya menyatakan: “Bab yang menjelaskan warisan ibnu ibn (cucu lelaki dari anak lelaki) apabila tidak ada anak lelaki. Zaid berkata: ‘cucu dari anak lelaki sama kedudukannya dengan anak lelaki apabila tidak ada bersama mereka anak lelaki…..dan tidaklah cucu dari anak lelaki mewarisi bersama anak lelaki sang mayyit.’” Kesimpulannya anak-anak yang ditinggal mati orang tuanya sebelum sang kakek meninggal tidak mendapatkan bagian warisan karena terhalangi keberadaan paman-paman mereka yang menjadi anak lelaki sang kakek. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan dimaklumi. Wabillahittaufiq. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Shalat Idul Adha, Doa Menghilangkan Sihir, Cara Memagari Rumah, Sebelum Adzan, Mandi Es Batu, Sholat Dhuha 6 Rakaat Visited 211 times, 1 visit(s) today Post Views: 418 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya mau tanya, apakah anak–anak yang sudah tidak punya orang tua berhak mewarisi harta kakek dan neneknya jika kakek dan neneknya meninggal dunia kelak? Sedangkan saudara-saudara dari kakak orangtua mereka, paman dan atau bibi mereka, juga masih hidup. Syukron jiddan, jazaakumullaahu khoiron katsiiran. Jawaban: Allah subhaanahu wa ta`aala telah menjelaskan permasalahan mawaris (pembagian warisan) dengan sangat lengkap dalam al-Qur’an dan dilengkapi secara sempurna melalui sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu `alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya seorang muslim untuk menggunakan sistem pembagian warisan menurut standar syariat yang sudah dibakukan oleh para ulama dalam ilmu mawaris. Setiap ahli waris sudah memiliki bagian dan hitungan sesuai keadaannya. Anak-anak yang tidak punya orang tua adalah cucu sang kakek atau nenek, dan saudara-saudara atau kakak dari orang tua mereka adalah anak-anak sang kakek atau nenek tersebut. Dari sini kita lihat yang meninggal adalah kakek atau nenek, maka kita jadikan sebagai standar menilai pertanyaan saudara. Anak-anak yang tidak punya orang tua tersebut adalah anak-anak yang orang tua mereka telah meninggal sebelum sang nenek atau kakek meninggal, dinamakan cucu dari sang mayit (dalam istilah ilmu mawaris ibnu ibn atau ibnu bintu). Ibnu bintu (anak dari anak perempuan) tidak termasuk ahli waris dari sang kakek atau nenek tersebut. Sedangkan ibnu ibn (cucu lelaki dari anak lelaki) termasuk ahli waris yang mendapatkan sisa harta waris (al-ashaabah). Ia sama dengan anak-anak lelaki dari kakek tersebut mewarisi dengan cara at-ta`shib bin-nafsi. Dalam pertanyaan saudara jelas bahwa kakak dari orang tua anak-anak tersebut yang perempuan (bibi) adalah anak perempuan (bintun) sang kakek atau nenek tersebut, sehingga termasuk yang mendapatkan hak warisan tergantung dari adanya ahli waris yang lain. Apabila tidak ada lagi ahli waris lain selain yang saudara sebutkan maka anak perempuan kakek tersebut mendapatkan warisan dengan cara at-ta`shib bil ghair. Keduanya mendapatkan masing-masing satu bagian dan anak lelaki mendapatkan dua bagian. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah subhaanahu wa ta`aala: يُوصِيكُمُ ٱللهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ  “Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. an-Nisaa`: 11) Dari keterangan di atas, anak-anak lelaki dari orang tua yang telah meninggal sebelum sang kakek adalah cucu lelaki dari anak lelaki saja yang masuk sebagai ashabah bersama anak sang kakek. Dengan demikian berkumpul dalam keadaan ini dua orang ashabah binnafsi, sehingga diberlakukanlah kaedah yang disampaikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: (ألحِقوا الفرائضَ بأهلِها فما بَقِيَ فلأَولَى رجلٍ ذكرٍ) “Bagikan hak waris kepada ahlinya, sisa harta yang telah terbagi milik lelaki yang paling dekat.” (HR. al-Bukhori) Sehingga bila berkumpul dua lelaki yang menjadi ahli waris (ashabah) atau lebih maka didahulukan yang paling dekat kekerabatannya secara sisi kekerabatan. Apabila sama maka yang terdekat derajat kekerabatannya. Dalam hal ini anak dan cucu sama-sama satu sisi kekerabatannya yaitu bunuwwah (anak). Maka kita lihat derajat dan kedudukannya, didapatkan yang langsung lebih kuat daripada yang tidak langsung. Anak lebih kuat dari cucu, karena anak memiliki hubungan secara langsung sedangkan cucu harus ada anak lelaki dari mayyit dahulu sehingga kekerabatannya tidak langsung. Dengan demikian maka anak kakek tersebut yaitu paman-paman dari anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya, sebelum kakek tersebut wafat, menghalangi para cucu tersebut mendapatkan harta warisan. Imam al-Bukhori dalam shahihnya menyatakan: “Bab yang menjelaskan warisan ibnu ibn (cucu lelaki dari anak lelaki) apabila tidak ada anak lelaki. Zaid berkata: ‘cucu dari anak lelaki sama kedudukannya dengan anak lelaki apabila tidak ada bersama mereka anak lelaki…..dan tidaklah cucu dari anak lelaki mewarisi bersama anak lelaki sang mayyit.’” Kesimpulannya anak-anak yang ditinggal mati orang tuanya sebelum sang kakek meninggal tidak mendapatkan bagian warisan karena terhalangi keberadaan paman-paman mereka yang menjadi anak lelaki sang kakek. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan dimaklumi. Wabillahittaufiq. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Shalat Idul Adha, Doa Menghilangkan Sihir, Cara Memagari Rumah, Sebelum Adzan, Mandi Es Batu, Sholat Dhuha 6 Rakaat Visited 211 times, 1 visit(s) today Post Views: 418 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1343118757&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Saya mau tanya, apakah anak–anak yang sudah tidak punya orang tua berhak mewarisi harta kakek dan neneknya jika kakek dan neneknya meninggal dunia kelak? Sedangkan saudara-saudara dari kakak orangtua mereka, paman dan atau bibi mereka, juga masih hidup. Syukron jiddan, jazaakumullaahu khoiron katsiiran. Jawaban: Allah subhaanahu wa ta`aala telah menjelaskan permasalahan mawaris (pembagian warisan) dengan sangat lengkap dalam al-Qur’an dan dilengkapi secara sempurna melalui sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu `alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya seorang muslim untuk menggunakan sistem pembagian warisan menurut standar syariat yang sudah dibakukan oleh para ulama dalam ilmu mawaris. Setiap ahli waris sudah memiliki bagian dan hitungan sesuai keadaannya. Anak-anak yang tidak punya orang tua adalah cucu sang kakek atau nenek, dan saudara-saudara atau kakak dari orang tua mereka adalah anak-anak sang kakek atau nenek tersebut. Dari sini kita lihat yang meninggal adalah kakek atau nenek, maka kita jadikan sebagai standar menilai pertanyaan saudara. Anak-anak yang tidak punya orang tua tersebut adalah anak-anak yang orang tua mereka telah meninggal sebelum sang nenek atau kakek meninggal, dinamakan cucu dari sang mayit (dalam istilah ilmu mawaris ibnu ibn atau ibnu bintu). Ibnu bintu (anak dari anak perempuan) tidak termasuk ahli waris dari sang kakek atau nenek tersebut. Sedangkan ibnu ibn (cucu lelaki dari anak lelaki) termasuk ahli waris yang mendapatkan sisa harta waris (al-ashaabah). Ia sama dengan anak-anak lelaki dari kakek tersebut mewarisi dengan cara at-ta`shib bin-nafsi. Dalam pertanyaan saudara jelas bahwa kakak dari orang tua anak-anak tersebut yang perempuan (bibi) adalah anak perempuan (bintun) sang kakek atau nenek tersebut, sehingga termasuk yang mendapatkan hak warisan tergantung dari adanya ahli waris yang lain. Apabila tidak ada lagi ahli waris lain selain yang saudara sebutkan maka anak perempuan kakek tersebut mendapatkan warisan dengan cara at-ta`shib bil ghair. Keduanya mendapatkan masing-masing satu bagian dan anak lelaki mendapatkan dua bagian. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah subhaanahu wa ta`aala: يُوصِيكُمُ ٱللهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ  “Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. an-Nisaa`: 11) Dari keterangan di atas, anak-anak lelaki dari orang tua yang telah meninggal sebelum sang kakek adalah cucu lelaki dari anak lelaki saja yang masuk sebagai ashabah bersama anak sang kakek. Dengan demikian berkumpul dalam keadaan ini dua orang ashabah binnafsi, sehingga diberlakukanlah kaedah yang disampaikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: (ألحِقوا الفرائضَ بأهلِها فما بَقِيَ فلأَولَى رجلٍ ذكرٍ) “Bagikan hak waris kepada ahlinya, sisa harta yang telah terbagi milik lelaki yang paling dekat.” (HR. al-Bukhori) Sehingga bila berkumpul dua lelaki yang menjadi ahli waris (ashabah) atau lebih maka didahulukan yang paling dekat kekerabatannya secara sisi kekerabatan. Apabila sama maka yang terdekat derajat kekerabatannya. Dalam hal ini anak dan cucu sama-sama satu sisi kekerabatannya yaitu bunuwwah (anak). Maka kita lihat derajat dan kedudukannya, didapatkan yang langsung lebih kuat daripada yang tidak langsung. Anak lebih kuat dari cucu, karena anak memiliki hubungan secara langsung sedangkan cucu harus ada anak lelaki dari mayyit dahulu sehingga kekerabatannya tidak langsung. Dengan demikian maka anak kakek tersebut yaitu paman-paman dari anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya, sebelum kakek tersebut wafat, menghalangi para cucu tersebut mendapatkan harta warisan. Imam al-Bukhori dalam shahihnya menyatakan: “Bab yang menjelaskan warisan ibnu ibn (cucu lelaki dari anak lelaki) apabila tidak ada anak lelaki. Zaid berkata: ‘cucu dari anak lelaki sama kedudukannya dengan anak lelaki apabila tidak ada bersama mereka anak lelaki…..dan tidaklah cucu dari anak lelaki mewarisi bersama anak lelaki sang mayyit.’” Kesimpulannya anak-anak yang ditinggal mati orang tuanya sebelum sang kakek meninggal tidak mendapatkan bagian warisan karena terhalangi keberadaan paman-paman mereka yang menjadi anak lelaki sang kakek. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan dimaklumi. Wabillahittaufiq. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. *** Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Shalat Idul Adha, Doa Menghilangkan Sihir, Cara Memagari Rumah, Sebelum Adzan, Mandi Es Batu, Sholat Dhuha 6 Rakaat Visited 211 times, 1 visit(s) today Post Views: 418 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam?

Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum ataukah sesudah salam ketika ada keraguan dalam shalat?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? 2. Hadits 6/335 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Hadits 6/335 وَلِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ مَرْفُوعاً: «مَنْ شَكَّ فِيصَلاَتِهِ، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ»، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai dari hadits ‘Abdu bin Ja’far secara marfu’disebutkan, “Barang siapa yang ragu terhadap shalatnya, hendaknya ia sujud dua kali setelah salam.” (Disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 1033; An-Nasai, 3:30; Ahmad, 3:275, 3:30; Ibnu Khuzaimah, no. 1033. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:227 menyatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa sujud sahwi karena adanya syakk (keraguan) adalah bakda salam. Namun, ada dua rincian sebagaimana diterangkan dalam hadits sebelumnya: (a) jika ada syakk (keraguan) lantas tidak bisa ditarjih (dikuatkan), maka sujud sahwi sebelum salam; (b) jika ada syakk (keraguan) lantas bisa ditarjih (dikuatkan), maka sujud sahwi setelah salam. Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Yang dilakukan oleh yang lupa dan mengalami keraguan adalah: (a) memilih yang paling sedikit, (b) melakukan sujud sahwi. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat dan Bisa Menguatkan Pilihan, Sujud Sahwinya Bakda Salam Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:227-229. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:545-546. — Selasa sore, 18 Muharram 1444 H, 16 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi ragu ragu dalam shalat sujud sahwi

Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam?

Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum ataukah sesudah salam ketika ada keraguan dalam shalat?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? 2. Hadits 6/335 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Hadits 6/335 وَلِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ مَرْفُوعاً: «مَنْ شَكَّ فِيصَلاَتِهِ، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ»، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai dari hadits ‘Abdu bin Ja’far secara marfu’disebutkan, “Barang siapa yang ragu terhadap shalatnya, hendaknya ia sujud dua kali setelah salam.” (Disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 1033; An-Nasai, 3:30; Ahmad, 3:275, 3:30; Ibnu Khuzaimah, no. 1033. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:227 menyatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa sujud sahwi karena adanya syakk (keraguan) adalah bakda salam. Namun, ada dua rincian sebagaimana diterangkan dalam hadits sebelumnya: (a) jika ada syakk (keraguan) lantas tidak bisa ditarjih (dikuatkan), maka sujud sahwi sebelum salam; (b) jika ada syakk (keraguan) lantas bisa ditarjih (dikuatkan), maka sujud sahwi setelah salam. Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Yang dilakukan oleh yang lupa dan mengalami keraguan adalah: (a) memilih yang paling sedikit, (b) melakukan sujud sahwi. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat dan Bisa Menguatkan Pilihan, Sujud Sahwinya Bakda Salam Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:227-229. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:545-546. — Selasa sore, 18 Muharram 1444 H, 16 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi ragu ragu dalam shalat sujud sahwi
Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum ataukah sesudah salam ketika ada keraguan dalam shalat?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? 2. Hadits 6/335 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Hadits 6/335 وَلِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ مَرْفُوعاً: «مَنْ شَكَّ فِيصَلاَتِهِ، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ»، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai dari hadits ‘Abdu bin Ja’far secara marfu’disebutkan, “Barang siapa yang ragu terhadap shalatnya, hendaknya ia sujud dua kali setelah salam.” (Disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 1033; An-Nasai, 3:30; Ahmad, 3:275, 3:30; Ibnu Khuzaimah, no. 1033. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:227 menyatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa sujud sahwi karena adanya syakk (keraguan) adalah bakda salam. Namun, ada dua rincian sebagaimana diterangkan dalam hadits sebelumnya: (a) jika ada syakk (keraguan) lantas tidak bisa ditarjih (dikuatkan), maka sujud sahwi sebelum salam; (b) jika ada syakk (keraguan) lantas bisa ditarjih (dikuatkan), maka sujud sahwi setelah salam. Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Yang dilakukan oleh yang lupa dan mengalami keraguan adalah: (a) memilih yang paling sedikit, (b) melakukan sujud sahwi. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat dan Bisa Menguatkan Pilihan, Sujud Sahwinya Bakda Salam Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:227-229. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:545-546. — Selasa sore, 18 Muharram 1444 H, 16 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi ragu ragu dalam shalat sujud sahwi


Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum ataukah sesudah salam ketika ada keraguan dalam shalat?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? 2. Hadits 6/335 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Hadits 6/335 وَلِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ مَرْفُوعاً: «مَنْ شَكَّ فِيصَلاَتِهِ، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ»، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai dari hadits ‘Abdu bin Ja’far secara marfu’disebutkan, “Barang siapa yang ragu terhadap shalatnya, hendaknya ia sujud dua kali setelah salam.” (Disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 1033; An-Nasai, 3:30; Ahmad, 3:275, 3:30; Ibnu Khuzaimah, no. 1033. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:227 menyatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa sujud sahwi karena adanya syakk (keraguan) adalah bakda salam. Namun, ada dua rincian sebagaimana diterangkan dalam hadits sebelumnya: (a) jika ada syakk (keraguan) lantas tidak bisa ditarjih (dikuatkan), maka sujud sahwi sebelum salam; (b) jika ada syakk (keraguan) lantas bisa ditarjih (dikuatkan), maka sujud sahwi setelah salam. Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Yang dilakukan oleh yang lupa dan mengalami keraguan adalah: (a) memilih yang paling sedikit, (b) melakukan sujud sahwi. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat dan Bisa Menguatkan Pilihan, Sujud Sahwinya Bakda Salam Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:227-229. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:545-546. — Selasa sore, 18 Muharram 1444 H, 16 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi ragu ragu dalam shalat sujud sahwi
Prev     Next