Khotbah Jumat: Jangan Mudah Berkata Kotor

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, karena dengan ketakwaan, seorang muslim akan dimudahkan dalam setiap urusan dan akan diberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ * وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3)Jemaah salat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara perkara yang paling agung yang dibawa agama Islam terhadap kemanusiaan adalah akhlak yang mulia. Dan inilah salah satu tujuan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بُعِثتُ لأُتَمِّمَ صالِحَ الأخْلاقِ“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad)Akhlak yang sempurna dan luhur inilah yang menjadi salah satu sebab Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pujian dari Allah Ta’ala. Sebuah pujian yang belum pernah Allah Ta’ala berikan kepada makhluk selainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4)Dengan akhlak dan budi pekerti yang mulia inilah beliau bisa mengambil banyak hati manusia. Begitu banyak manusia yang akhirnya mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan masuk Islam karena melihat akhlak beliau yang mulia ini. Betapa banyak kalimat dan kata-kata yang baik yang keluar dari mulut beliau sehingga dapat mengobati hati yang sedang sakit, meredakan fitnah, dan menyebabkan terjalinnya persahabatan dan persaudaraan.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa ArabBegitu agung penggambaran Al-Qur’an terhadap perkataan yang baik, seakan-akan ia adalah tali penyambung antara bumi dan langit dan merupakan jalan untuk meraih keridaan Allah Sang Pemilik kenikmatan dan kemuliaan. Karena ucapan yang baik adalah buah dari ibadah kita dan hasil darinya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ * تُؤْتِيْٓ اُكُلَهَا كُلَّ حِيْنٍ ۢبِاِذْنِ رَبِّهَاۗ وَيَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit, (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizin Tuhannya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Sebaliknya, ucapan yang kotor dan buruk merupakan salah satu perkara yang tidak disukai Allah Ta’ala. Tidaklah ia membuahkan sesuatu, melainkan permusuhan dan perpecahan, menjadi sebab rusaknya tali persaudaraan dan putusnya sebuah hubungan. Tak terhitung jumlahnya, putusnya hubungan orang tua dan anak dan hilangnya keharmonisan antara pasangan suami dan istri dikarenakan ucapan yang kotor dan buruk.Al-Qur’an telah menggambarkan perkataan yang kotor dan buruk ini bagaikan pohon yang buruk, pohon yang tidak memberikan manfaat serta kebaikan apapun bagi pemiliknya. Bahkan ia membuahkan keburukan dan kerusakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيْثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيْثَةِ ِۨاجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْاَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikit pun.” (QS. Ibrahim: 26)Setelah memberikan permisalan 2 pohon, Al-Qur’an memberi kita sinyal dan mengajarkan bahwa ucapan dan perkataan yang baik merupakan tanda jujurnya keimanan seseorang dan pertanda bahwa dirinya telah mencapai derajat rida Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ ࣖ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim. Dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Baca Juga: Khotbah Jumat: Rasulullah Diutus sebagai Rahmat bagi Seluruh AlamMa’asyiral mukminin yang berbahagia,Ketahuilah sesungguhnya hasil dari ucapan yang baik adalah terjaganya rumah tangga. Jika seorang suami berkata dengan perkataan yang indah, maka bertambah pula kadar kecintaan dan kasih sayang antara suami dengan istrinya, semakin baik pula perlakuannya terhadap yang lain. Dan kapan pun seorang istri cerdas di dalam memilih kata, maka itu adalah pondasi untuk membangun rumah yang yang tenang lagi damai.Jika kita cermati dengan baik, akan kita dapati bahwa di antara sebab rusaknya hubungan suami istri adalah ucapan dan perkataan yang kotor lagi buruk. Kata-kata yang tidak disadari ternyata dapat menyebabkan rusaknya hubungan, kata-kata yang akhirnya dapat merusak keharmonisan dalam keluarga, kata-kata yang mengubah kebahagiaan menjadi kesedihan. Hubungan yang biasanya dipenuhi dengan kasih sayang berubah dipenuhi dengan kekerasan dan sikap acuh tak acuh karena kata-kata kotor yang keluar dari mulut pelakunya. Padahal, Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan petunjuk yang indah dalam perkara ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Arbain, bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang hendak berbicara, maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu. Jika dia merasa bahwa ucapan tersebut tidak merugikannya, silakan diucapkan. Jika dia merasa ucapan tersebut ada mudharatnya atau ia ragu, maka ditahan (jangan bicara).”أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh menjaga ucapan serta tidak berkata kotor dan buruk merupakan salah satu perkara penting yang harus diperhatikan oleh para orang tua, ayah dan ibu. Karena anak-anak pastilah akan memperhatikan dan meniru ucapan orang tuanya. Saat engkau dapati ada anak yang memiliki tutur kata yang baik, ketahuilah bahwa itu adalah buah dan hasil dari apa yang ia dengar dari orangtuanya. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap orang tua untuk memperhatikan tutur kata dan tingkah lakunya.Salah seorang ulama masa silam, Muqatil bin Muhammad Al-‘Ataki berkata, “Aku pernah hadir bersama ayah dan saudaraku menemui Abu Ishak Ibrahim Al-Harbi. Maka, beliau bertanya kepada ayahku, ‘Mereka ini anak-anakmu?’ Ayahku menjawab, ‘Iya.’ (Maka), beliau berkata (kepada ayahku), ‘Hati-hatilah! Jangan sampai mereka melihatmu melanggar larangan Allah, sehingga (wibawamu) jatuh di mata mereka.’” (Shifatush Shafwah, 2: 409)Seorang penyair juga pernah berkata dalam bait syairnya,الأم مدرسة إذا أعددتَها، أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق“Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya, berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.”Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Perbaikan akhlak (dan termasuk di dalamnya menjaga lisan kita dari perkataan kotor dan tidak pantas) merupakan kunci kesuksesan di dalam mendidik, baik itu pendidikan orang tua terhadap anaknya, pendidikan seorang guru terhadap murid-muridnya, ataupun pendidikan dan dakwah seorang ulama terhadap pengikutnya. Ada sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi,فاقِدُ الشَّيْءِ لا يُعْطِيْهِ“Orang yang tidak punya sesuatu, tidak mungkin memberi sesuatu itu.”Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga lisan kita dari berucap dan berbicara dengan sesuatu yang kotor lagi buruk. Semoga Allah Ta’ala hiasi lisan kita ini dengan ucapan yang baik lagi indah. Karena lisan kita merupakan salah satu anggota badan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Serta tidaklah kita berucap melainkan pasti ada malaikat yang akan mencatatnya. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu kalimat pun yang diucapkan, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk RasulullahKhotbah Jumat: Begitu Cepat Waktu Ini Berlalu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Di Hari, Hukum Minum Air Kencing Unta, Ayat Alquran Untuk Pengobatan, Tata Cara Qiyamul LailTags: adabadab berbicaraAkhlakkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatmuamalahteks khutbah jumattema khutbah jumat

Khotbah Jumat: Jangan Mudah Berkata Kotor

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, karena dengan ketakwaan, seorang muslim akan dimudahkan dalam setiap urusan dan akan diberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ * وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3)Jemaah salat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara perkara yang paling agung yang dibawa agama Islam terhadap kemanusiaan adalah akhlak yang mulia. Dan inilah salah satu tujuan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بُعِثتُ لأُتَمِّمَ صالِحَ الأخْلاقِ“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad)Akhlak yang sempurna dan luhur inilah yang menjadi salah satu sebab Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pujian dari Allah Ta’ala. Sebuah pujian yang belum pernah Allah Ta’ala berikan kepada makhluk selainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4)Dengan akhlak dan budi pekerti yang mulia inilah beliau bisa mengambil banyak hati manusia. Begitu banyak manusia yang akhirnya mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan masuk Islam karena melihat akhlak beliau yang mulia ini. Betapa banyak kalimat dan kata-kata yang baik yang keluar dari mulut beliau sehingga dapat mengobati hati yang sedang sakit, meredakan fitnah, dan menyebabkan terjalinnya persahabatan dan persaudaraan.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa ArabBegitu agung penggambaran Al-Qur’an terhadap perkataan yang baik, seakan-akan ia adalah tali penyambung antara bumi dan langit dan merupakan jalan untuk meraih keridaan Allah Sang Pemilik kenikmatan dan kemuliaan. Karena ucapan yang baik adalah buah dari ibadah kita dan hasil darinya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ * تُؤْتِيْٓ اُكُلَهَا كُلَّ حِيْنٍ ۢبِاِذْنِ رَبِّهَاۗ وَيَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit, (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizin Tuhannya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Sebaliknya, ucapan yang kotor dan buruk merupakan salah satu perkara yang tidak disukai Allah Ta’ala. Tidaklah ia membuahkan sesuatu, melainkan permusuhan dan perpecahan, menjadi sebab rusaknya tali persaudaraan dan putusnya sebuah hubungan. Tak terhitung jumlahnya, putusnya hubungan orang tua dan anak dan hilangnya keharmonisan antara pasangan suami dan istri dikarenakan ucapan yang kotor dan buruk.Al-Qur’an telah menggambarkan perkataan yang kotor dan buruk ini bagaikan pohon yang buruk, pohon yang tidak memberikan manfaat serta kebaikan apapun bagi pemiliknya. Bahkan ia membuahkan keburukan dan kerusakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيْثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيْثَةِ ِۨاجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْاَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikit pun.” (QS. Ibrahim: 26)Setelah memberikan permisalan 2 pohon, Al-Qur’an memberi kita sinyal dan mengajarkan bahwa ucapan dan perkataan yang baik merupakan tanda jujurnya keimanan seseorang dan pertanda bahwa dirinya telah mencapai derajat rida Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ ࣖ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim. Dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Baca Juga: Khotbah Jumat: Rasulullah Diutus sebagai Rahmat bagi Seluruh AlamMa’asyiral mukminin yang berbahagia,Ketahuilah sesungguhnya hasil dari ucapan yang baik adalah terjaganya rumah tangga. Jika seorang suami berkata dengan perkataan yang indah, maka bertambah pula kadar kecintaan dan kasih sayang antara suami dengan istrinya, semakin baik pula perlakuannya terhadap yang lain. Dan kapan pun seorang istri cerdas di dalam memilih kata, maka itu adalah pondasi untuk membangun rumah yang yang tenang lagi damai.Jika kita cermati dengan baik, akan kita dapati bahwa di antara sebab rusaknya hubungan suami istri adalah ucapan dan perkataan yang kotor lagi buruk. Kata-kata yang tidak disadari ternyata dapat menyebabkan rusaknya hubungan, kata-kata yang akhirnya dapat merusak keharmonisan dalam keluarga, kata-kata yang mengubah kebahagiaan menjadi kesedihan. Hubungan yang biasanya dipenuhi dengan kasih sayang berubah dipenuhi dengan kekerasan dan sikap acuh tak acuh karena kata-kata kotor yang keluar dari mulut pelakunya. Padahal, Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan petunjuk yang indah dalam perkara ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Arbain, bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang hendak berbicara, maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu. Jika dia merasa bahwa ucapan tersebut tidak merugikannya, silakan diucapkan. Jika dia merasa ucapan tersebut ada mudharatnya atau ia ragu, maka ditahan (jangan bicara).”أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh menjaga ucapan serta tidak berkata kotor dan buruk merupakan salah satu perkara penting yang harus diperhatikan oleh para orang tua, ayah dan ibu. Karena anak-anak pastilah akan memperhatikan dan meniru ucapan orang tuanya. Saat engkau dapati ada anak yang memiliki tutur kata yang baik, ketahuilah bahwa itu adalah buah dan hasil dari apa yang ia dengar dari orangtuanya. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap orang tua untuk memperhatikan tutur kata dan tingkah lakunya.Salah seorang ulama masa silam, Muqatil bin Muhammad Al-‘Ataki berkata, “Aku pernah hadir bersama ayah dan saudaraku menemui Abu Ishak Ibrahim Al-Harbi. Maka, beliau bertanya kepada ayahku, ‘Mereka ini anak-anakmu?’ Ayahku menjawab, ‘Iya.’ (Maka), beliau berkata (kepada ayahku), ‘Hati-hatilah! Jangan sampai mereka melihatmu melanggar larangan Allah, sehingga (wibawamu) jatuh di mata mereka.’” (Shifatush Shafwah, 2: 409)Seorang penyair juga pernah berkata dalam bait syairnya,الأم مدرسة إذا أعددتَها، أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق“Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya, berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.”Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Perbaikan akhlak (dan termasuk di dalamnya menjaga lisan kita dari perkataan kotor dan tidak pantas) merupakan kunci kesuksesan di dalam mendidik, baik itu pendidikan orang tua terhadap anaknya, pendidikan seorang guru terhadap murid-muridnya, ataupun pendidikan dan dakwah seorang ulama terhadap pengikutnya. Ada sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi,فاقِدُ الشَّيْءِ لا يُعْطِيْهِ“Orang yang tidak punya sesuatu, tidak mungkin memberi sesuatu itu.”Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga lisan kita dari berucap dan berbicara dengan sesuatu yang kotor lagi buruk. Semoga Allah Ta’ala hiasi lisan kita ini dengan ucapan yang baik lagi indah. Karena lisan kita merupakan salah satu anggota badan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Serta tidaklah kita berucap melainkan pasti ada malaikat yang akan mencatatnya. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu kalimat pun yang diucapkan, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk RasulullahKhotbah Jumat: Begitu Cepat Waktu Ini Berlalu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Di Hari, Hukum Minum Air Kencing Unta, Ayat Alquran Untuk Pengobatan, Tata Cara Qiyamul LailTags: adabadab berbicaraAkhlakkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatmuamalahteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, karena dengan ketakwaan, seorang muslim akan dimudahkan dalam setiap urusan dan akan diberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ * وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3)Jemaah salat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara perkara yang paling agung yang dibawa agama Islam terhadap kemanusiaan adalah akhlak yang mulia. Dan inilah salah satu tujuan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بُعِثتُ لأُتَمِّمَ صالِحَ الأخْلاقِ“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad)Akhlak yang sempurna dan luhur inilah yang menjadi salah satu sebab Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pujian dari Allah Ta’ala. Sebuah pujian yang belum pernah Allah Ta’ala berikan kepada makhluk selainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4)Dengan akhlak dan budi pekerti yang mulia inilah beliau bisa mengambil banyak hati manusia. Begitu banyak manusia yang akhirnya mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan masuk Islam karena melihat akhlak beliau yang mulia ini. Betapa banyak kalimat dan kata-kata yang baik yang keluar dari mulut beliau sehingga dapat mengobati hati yang sedang sakit, meredakan fitnah, dan menyebabkan terjalinnya persahabatan dan persaudaraan.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa ArabBegitu agung penggambaran Al-Qur’an terhadap perkataan yang baik, seakan-akan ia adalah tali penyambung antara bumi dan langit dan merupakan jalan untuk meraih keridaan Allah Sang Pemilik kenikmatan dan kemuliaan. Karena ucapan yang baik adalah buah dari ibadah kita dan hasil darinya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ * تُؤْتِيْٓ اُكُلَهَا كُلَّ حِيْنٍ ۢبِاِذْنِ رَبِّهَاۗ وَيَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit, (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizin Tuhannya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Sebaliknya, ucapan yang kotor dan buruk merupakan salah satu perkara yang tidak disukai Allah Ta’ala. Tidaklah ia membuahkan sesuatu, melainkan permusuhan dan perpecahan, menjadi sebab rusaknya tali persaudaraan dan putusnya sebuah hubungan. Tak terhitung jumlahnya, putusnya hubungan orang tua dan anak dan hilangnya keharmonisan antara pasangan suami dan istri dikarenakan ucapan yang kotor dan buruk.Al-Qur’an telah menggambarkan perkataan yang kotor dan buruk ini bagaikan pohon yang buruk, pohon yang tidak memberikan manfaat serta kebaikan apapun bagi pemiliknya. Bahkan ia membuahkan keburukan dan kerusakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيْثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيْثَةِ ِۨاجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْاَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikit pun.” (QS. Ibrahim: 26)Setelah memberikan permisalan 2 pohon, Al-Qur’an memberi kita sinyal dan mengajarkan bahwa ucapan dan perkataan yang baik merupakan tanda jujurnya keimanan seseorang dan pertanda bahwa dirinya telah mencapai derajat rida Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ ࣖ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim. Dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Baca Juga: Khotbah Jumat: Rasulullah Diutus sebagai Rahmat bagi Seluruh AlamMa’asyiral mukminin yang berbahagia,Ketahuilah sesungguhnya hasil dari ucapan yang baik adalah terjaganya rumah tangga. Jika seorang suami berkata dengan perkataan yang indah, maka bertambah pula kadar kecintaan dan kasih sayang antara suami dengan istrinya, semakin baik pula perlakuannya terhadap yang lain. Dan kapan pun seorang istri cerdas di dalam memilih kata, maka itu adalah pondasi untuk membangun rumah yang yang tenang lagi damai.Jika kita cermati dengan baik, akan kita dapati bahwa di antara sebab rusaknya hubungan suami istri adalah ucapan dan perkataan yang kotor lagi buruk. Kata-kata yang tidak disadari ternyata dapat menyebabkan rusaknya hubungan, kata-kata yang akhirnya dapat merusak keharmonisan dalam keluarga, kata-kata yang mengubah kebahagiaan menjadi kesedihan. Hubungan yang biasanya dipenuhi dengan kasih sayang berubah dipenuhi dengan kekerasan dan sikap acuh tak acuh karena kata-kata kotor yang keluar dari mulut pelakunya. Padahal, Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan petunjuk yang indah dalam perkara ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Arbain, bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang hendak berbicara, maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu. Jika dia merasa bahwa ucapan tersebut tidak merugikannya, silakan diucapkan. Jika dia merasa ucapan tersebut ada mudharatnya atau ia ragu, maka ditahan (jangan bicara).”أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh menjaga ucapan serta tidak berkata kotor dan buruk merupakan salah satu perkara penting yang harus diperhatikan oleh para orang tua, ayah dan ibu. Karena anak-anak pastilah akan memperhatikan dan meniru ucapan orang tuanya. Saat engkau dapati ada anak yang memiliki tutur kata yang baik, ketahuilah bahwa itu adalah buah dan hasil dari apa yang ia dengar dari orangtuanya. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap orang tua untuk memperhatikan tutur kata dan tingkah lakunya.Salah seorang ulama masa silam, Muqatil bin Muhammad Al-‘Ataki berkata, “Aku pernah hadir bersama ayah dan saudaraku menemui Abu Ishak Ibrahim Al-Harbi. Maka, beliau bertanya kepada ayahku, ‘Mereka ini anak-anakmu?’ Ayahku menjawab, ‘Iya.’ (Maka), beliau berkata (kepada ayahku), ‘Hati-hatilah! Jangan sampai mereka melihatmu melanggar larangan Allah, sehingga (wibawamu) jatuh di mata mereka.’” (Shifatush Shafwah, 2: 409)Seorang penyair juga pernah berkata dalam bait syairnya,الأم مدرسة إذا أعددتَها، أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق“Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya, berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.”Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Perbaikan akhlak (dan termasuk di dalamnya menjaga lisan kita dari perkataan kotor dan tidak pantas) merupakan kunci kesuksesan di dalam mendidik, baik itu pendidikan orang tua terhadap anaknya, pendidikan seorang guru terhadap murid-muridnya, ataupun pendidikan dan dakwah seorang ulama terhadap pengikutnya. Ada sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi,فاقِدُ الشَّيْءِ لا يُعْطِيْهِ“Orang yang tidak punya sesuatu, tidak mungkin memberi sesuatu itu.”Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga lisan kita dari berucap dan berbicara dengan sesuatu yang kotor lagi buruk. Semoga Allah Ta’ala hiasi lisan kita ini dengan ucapan yang baik lagi indah. Karena lisan kita merupakan salah satu anggota badan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Serta tidaklah kita berucap melainkan pasti ada malaikat yang akan mencatatnya. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu kalimat pun yang diucapkan, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk RasulullahKhotbah Jumat: Begitu Cepat Waktu Ini Berlalu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Di Hari, Hukum Minum Air Kencing Unta, Ayat Alquran Untuk Pengobatan, Tata Cara Qiyamul LailTags: adabadab berbicaraAkhlakkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatmuamalahteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, karena dengan ketakwaan, seorang muslim akan dimudahkan dalam setiap urusan dan akan diberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ * وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3)Jemaah salat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara perkara yang paling agung yang dibawa agama Islam terhadap kemanusiaan adalah akhlak yang mulia. Dan inilah salah satu tujuan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بُعِثتُ لأُتَمِّمَ صالِحَ الأخْلاقِ“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad)Akhlak yang sempurna dan luhur inilah yang menjadi salah satu sebab Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pujian dari Allah Ta’ala. Sebuah pujian yang belum pernah Allah Ta’ala berikan kepada makhluk selainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4)Dengan akhlak dan budi pekerti yang mulia inilah beliau bisa mengambil banyak hati manusia. Begitu banyak manusia yang akhirnya mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan masuk Islam karena melihat akhlak beliau yang mulia ini. Betapa banyak kalimat dan kata-kata yang baik yang keluar dari mulut beliau sehingga dapat mengobati hati yang sedang sakit, meredakan fitnah, dan menyebabkan terjalinnya persahabatan dan persaudaraan.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa ArabBegitu agung penggambaran Al-Qur’an terhadap perkataan yang baik, seakan-akan ia adalah tali penyambung antara bumi dan langit dan merupakan jalan untuk meraih keridaan Allah Sang Pemilik kenikmatan dan kemuliaan. Karena ucapan yang baik adalah buah dari ibadah kita dan hasil darinya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ * تُؤْتِيْٓ اُكُلَهَا كُلَّ حِيْنٍ ۢبِاِذْنِ رَبِّهَاۗ وَيَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit, (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizin Tuhannya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.Sebaliknya, ucapan yang kotor dan buruk merupakan salah satu perkara yang tidak disukai Allah Ta’ala. Tidaklah ia membuahkan sesuatu, melainkan permusuhan dan perpecahan, menjadi sebab rusaknya tali persaudaraan dan putusnya sebuah hubungan. Tak terhitung jumlahnya, putusnya hubungan orang tua dan anak dan hilangnya keharmonisan antara pasangan suami dan istri dikarenakan ucapan yang kotor dan buruk.Al-Qur’an telah menggambarkan perkataan yang kotor dan buruk ini bagaikan pohon yang buruk, pohon yang tidak memberikan manfaat serta kebaikan apapun bagi pemiliknya. Bahkan ia membuahkan keburukan dan kerusakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيْثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيْثَةِ ِۨاجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْاَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikit pun.” (QS. Ibrahim: 26)Setelah memberikan permisalan 2 pohon, Al-Qur’an memberi kita sinyal dan mengajarkan bahwa ucapan dan perkataan yang baik merupakan tanda jujurnya keimanan seseorang dan pertanda bahwa dirinya telah mencapai derajat rida Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ ࣖ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim. Dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)Baca Juga: Khotbah Jumat: Rasulullah Diutus sebagai Rahmat bagi Seluruh AlamMa’asyiral mukminin yang berbahagia,Ketahuilah sesungguhnya hasil dari ucapan yang baik adalah terjaganya rumah tangga. Jika seorang suami berkata dengan perkataan yang indah, maka bertambah pula kadar kecintaan dan kasih sayang antara suami dengan istrinya, semakin baik pula perlakuannya terhadap yang lain. Dan kapan pun seorang istri cerdas di dalam memilih kata, maka itu adalah pondasi untuk membangun rumah yang yang tenang lagi damai.Jika kita cermati dengan baik, akan kita dapati bahwa di antara sebab rusaknya hubungan suami istri adalah ucapan dan perkataan yang kotor lagi buruk. Kata-kata yang tidak disadari ternyata dapat menyebabkan rusaknya hubungan, kata-kata yang akhirnya dapat merusak keharmonisan dalam keluarga, kata-kata yang mengubah kebahagiaan menjadi kesedihan. Hubungan yang biasanya dipenuhi dengan kasih sayang berubah dipenuhi dengan kekerasan dan sikap acuh tak acuh karena kata-kata kotor yang keluar dari mulut pelakunya. Padahal, Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan petunjuk yang indah dalam perkara ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Arbain, bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang hendak berbicara, maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu. Jika dia merasa bahwa ucapan tersebut tidak merugikannya, silakan diucapkan. Jika dia merasa ucapan tersebut ada mudharatnya atau ia ragu, maka ditahan (jangan bicara).”أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sungguh menjaga ucapan serta tidak berkata kotor dan buruk merupakan salah satu perkara penting yang harus diperhatikan oleh para orang tua, ayah dan ibu. Karena anak-anak pastilah akan memperhatikan dan meniru ucapan orang tuanya. Saat engkau dapati ada anak yang memiliki tutur kata yang baik, ketahuilah bahwa itu adalah buah dan hasil dari apa yang ia dengar dari orangtuanya. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap orang tua untuk memperhatikan tutur kata dan tingkah lakunya.Salah seorang ulama masa silam, Muqatil bin Muhammad Al-‘Ataki berkata, “Aku pernah hadir bersama ayah dan saudaraku menemui Abu Ishak Ibrahim Al-Harbi. Maka, beliau bertanya kepada ayahku, ‘Mereka ini anak-anakmu?’ Ayahku menjawab, ‘Iya.’ (Maka), beliau berkata (kepada ayahku), ‘Hati-hatilah! Jangan sampai mereka melihatmu melanggar larangan Allah, sehingga (wibawamu) jatuh di mata mereka.’” (Shifatush Shafwah, 2: 409)Seorang penyair juga pernah berkata dalam bait syairnya,الأم مدرسة إذا أعددتَها، أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق“Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya, berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.”Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Perbaikan akhlak (dan termasuk di dalamnya menjaga lisan kita dari perkataan kotor dan tidak pantas) merupakan kunci kesuksesan di dalam mendidik, baik itu pendidikan orang tua terhadap anaknya, pendidikan seorang guru terhadap murid-muridnya, ataupun pendidikan dan dakwah seorang ulama terhadap pengikutnya. Ada sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi,فاقِدُ الشَّيْءِ لا يُعْطِيْهِ“Orang yang tidak punya sesuatu, tidak mungkin memberi sesuatu itu.”Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga lisan kita dari berucap dan berbicara dengan sesuatu yang kotor lagi buruk. Semoga Allah Ta’ala hiasi lisan kita ini dengan ucapan yang baik lagi indah. Karena lisan kita merupakan salah satu anggota badan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Serta tidaklah kita berucap melainkan pasti ada malaikat yang akan mencatatnya. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu kalimat pun yang diucapkan, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk RasulullahKhotbah Jumat: Begitu Cepat Waktu Ini Berlalu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Di Hari, Hukum Minum Air Kencing Unta, Ayat Alquran Untuk Pengobatan, Tata Cara Qiyamul LailTags: adabadab berbicaraAkhlakkhutbah jumatkhutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatmuamalahteks khutbah jumattema khutbah jumat

Bulughul Maram – Shalat: Dalil-Dalil yang Membicarakan Manakah yang Termasuk Ayat Sajadah

https://open.spotify.com/episode/4DuenuEefFQwf9qc1LbVY0 Berikut adalah hadits-hadits yang membicarakan ayat sajadah yang disyariatkan sujud sahwi dalam shalat. Yuk kita kaji.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Ayat-Ayat Sajadah 2. Hadits 1/339 2.1. Faedah hadits 3. Hadits 2/340 3.1. Faedah hadits 4. Hadits 3/341 5. Hadits 4/342 5.1. Faedah hadits 6. Hadits 5/343 7. Hadits 6/344 7.1. Faedah hadits 8. Ayat Sajadah dalam Al-Qur’an 8.1. Referensi   Ayat-Ayat Sajadah Hadits 1/339 ِعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَجَدْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي: {{إِذَاالسَّمَاءُ انْشَقَّتْ *}}، وَ{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami sujud bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsewaktu membaca IDZASSAMAA-UN SYAQQOT dan IQRO’ BISMI ROBBIKA. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 578, 108]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya sujud tilawah ketika ada sebab. Sujud tilawah ada dalam surah mufashshal (yang ayatnya pendek-pendek), seperti dalam surah Al-Insyiqaq dan surah Al-‘Alaq.   Hadits 2/340 ِعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: {{ص}} لَيْسَتْ مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ، وَقَدْ رَأَيْتُرَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِيهَا، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Surah Shad bukanlah surah yang disunnahkan untuk sujud. Namun, aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud ketika membacanya.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1069]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya sujud ketika membaca surah Shad, tetapi tidak terlalu ditekankan seperti sujud ketika membaca ayat lainnya. Para ulama berselisih pendapat apakah surah Shad disyariatkan sujud tilawah ataukah sujud syukur. Sebagian ulama menganggap bahwa yang disyariatkan adalah sujud syukur, berarti hanya dilakukan di luar shalat. Inilah pendapat Syafiiyah dari dua pendapat yang ada dan pendapat madzhab Hambali. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa surah Shad disyariatkan sujud tilawah, sehingga dianjurkan di dalam maupun di luar shalat. Inilah pendapat dari ulama Malikiyyah, Hanafiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafii. Pendapat yang terkuat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, surah Shad disyariatkan sujud tilawah. Hal ini juga menjadi pendapat dari Syaikh As-Sa’di dan Syaikh Ibnu Baz. Sedangkan, Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berpendapat bahwa surah Shad itu dianjurkan sujud syukur, bukan sujud tilawah, sehingga tidaklah disyariatkan di dalam shalat.   Hadits 3/341 ِـ وَعَنْهُ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud sewaktu membaca surah An-Najm. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1071]   Hadits 4/342 ِوَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّجْمَ فَلَمْيَسْجُدْ فِيهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah membaca surah An-Najm di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak sujud waktu itu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1072, 1073 dan Muslim, no. 577]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah disyariatkan ketika membaca surah An-Najm. Adapun hadits Zaid bin Tsabit tidak menunjukkan meninggalkan sujud secara keseluruhan ketika membaca surah An-Najm. Ketika itu Zaid bin Tsabit membaca surah An-Najm, lantas ia tidak sujud. Seandainya ia sujud tilawah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan ikut sujud pula. Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Hal ini tidak disyariatkan untuk orang yang junub dan mabuk karena keduanya tidaklah disyariatkan untuk membaca surah. Orang yang mendengarkan Al-Qur’an yang dibacakan ayat sajadah, hendaklah melakukan sujud tilawah walaupun yang membaca tidaklah sujud. Namun, jika yang membaca Al-Qur’an melakukan sujud tilawah, maka sangat dianjurkan yang mendengarkan melakukan sujud tilawah. Akan tetapi, jika yang membaca Al-Qur’an itu sedang tidak berada dalam shalat, sedangkan yang mendengarkan sedang shalat, maka tidak ada sujud tilawah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sujud tilawah ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah An-Najm, berarti beliau terkadang sujud tilawah, terkadang tidak. Inilah yang menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu sunnah, bukan wajib.   Hadits 5/343 ِـ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: فُضِّلَتْ سُورَةُ الحَجِّ بِسَجْدَتَيْنِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ فِي«المَرَاسِيْلِ». Dari Khalid bin Ma’dan rahimahullah, ia berkata, “Surah Al-Hajj diutamakan karena ada dua sujudnya (dua ayat sajadah).” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil) [HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, 76]   Hadits 6/344 ِوَرَوَاهُ أَحْمَدُ، والتِّرْمِذِيُّ مَوْصُولاً مِنْ حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، وَزَادَ: «فَمَنْ لَمْ يَسْجُدْهُمَا، فَلاَيَقْرَأْهَا» وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi secara maushul (bersambung) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir dengan tambahan, “Barangsiapa yang tidak sujud atasnya, maka janganlah membacanya.” (Sanad hadits ini dhaif). [HR. Ahmad, 28:593 dan Abu Daud, no. 1402. Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Surah Al-Hajj memiliki keisitimewaan dari surah lainnya, dalam satu surah ada dua ayat sajadah, yaitu surah Al-Hajj ayat 18 dan 77. Surah Al-Hajj ayat 77 terdapat perselisihan para ulama apakah termasuk ayat sajadah yang disyariatkan sujud tilawah ataukah bukan. Imam Malik, Syafii, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir menganggap ayat tersebut termasuk ayat sajadah. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:249. Ulama Syafiiyah menganggap bahwa sujud tilawah itu ada pada 14 tempat, di antaranya dua ayat dalam surah Al-Hajj. Sedangkan, surah Shad tidak disyariatkan sujud tilawah, tetapi sujud syukur.   Baca juga: Panduan Sujud Tilawah dari Manhajus Salikin   Ayat Sajadah dalam Al-Qur’an Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah: Al-A’raf ayat 206 Ar-Ra’du ayat 15 An-Nahl ayat 49-50 Al-Isra’ ayat 107-109 Maryam ayat 58 Al-Hajj ayat 18 Al-Furqan ayat 60 An-Naml ayat 25-26 As-Sajdah ayat 15 Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu: Shaad ayat 24 An-Najm ayat 62 (ayat terakhir) Al-Insyiqaq ayat 20-21 Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar. Lihat Shahih Fiqih As-Sunnah, 1:454-458. Baca juga: Ayat-Ayat Sajadah   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:239-250. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyyah, 1:454-458. —   Diselesaikan 27 Muharram 1444 H, 25 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat sujud tilawah

Bulughul Maram – Shalat: Dalil-Dalil yang Membicarakan Manakah yang Termasuk Ayat Sajadah

https://open.spotify.com/episode/4DuenuEefFQwf9qc1LbVY0 Berikut adalah hadits-hadits yang membicarakan ayat sajadah yang disyariatkan sujud sahwi dalam shalat. Yuk kita kaji.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Ayat-Ayat Sajadah 2. Hadits 1/339 2.1. Faedah hadits 3. Hadits 2/340 3.1. Faedah hadits 4. Hadits 3/341 5. Hadits 4/342 5.1. Faedah hadits 6. Hadits 5/343 7. Hadits 6/344 7.1. Faedah hadits 8. Ayat Sajadah dalam Al-Qur’an 8.1. Referensi   Ayat-Ayat Sajadah Hadits 1/339 ِعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَجَدْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي: {{إِذَاالسَّمَاءُ انْشَقَّتْ *}}، وَ{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami sujud bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsewaktu membaca IDZASSAMAA-UN SYAQQOT dan IQRO’ BISMI ROBBIKA. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 578, 108]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya sujud tilawah ketika ada sebab. Sujud tilawah ada dalam surah mufashshal (yang ayatnya pendek-pendek), seperti dalam surah Al-Insyiqaq dan surah Al-‘Alaq.   Hadits 2/340 ِعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: {{ص}} لَيْسَتْ مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ، وَقَدْ رَأَيْتُرَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِيهَا، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Surah Shad bukanlah surah yang disunnahkan untuk sujud. Namun, aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud ketika membacanya.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1069]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya sujud ketika membaca surah Shad, tetapi tidak terlalu ditekankan seperti sujud ketika membaca ayat lainnya. Para ulama berselisih pendapat apakah surah Shad disyariatkan sujud tilawah ataukah sujud syukur. Sebagian ulama menganggap bahwa yang disyariatkan adalah sujud syukur, berarti hanya dilakukan di luar shalat. Inilah pendapat Syafiiyah dari dua pendapat yang ada dan pendapat madzhab Hambali. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa surah Shad disyariatkan sujud tilawah, sehingga dianjurkan di dalam maupun di luar shalat. Inilah pendapat dari ulama Malikiyyah, Hanafiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafii. Pendapat yang terkuat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, surah Shad disyariatkan sujud tilawah. Hal ini juga menjadi pendapat dari Syaikh As-Sa’di dan Syaikh Ibnu Baz. Sedangkan, Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berpendapat bahwa surah Shad itu dianjurkan sujud syukur, bukan sujud tilawah, sehingga tidaklah disyariatkan di dalam shalat.   Hadits 3/341 ِـ وَعَنْهُ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud sewaktu membaca surah An-Najm. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1071]   Hadits 4/342 ِوَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّجْمَ فَلَمْيَسْجُدْ فِيهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah membaca surah An-Najm di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak sujud waktu itu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1072, 1073 dan Muslim, no. 577]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah disyariatkan ketika membaca surah An-Najm. Adapun hadits Zaid bin Tsabit tidak menunjukkan meninggalkan sujud secara keseluruhan ketika membaca surah An-Najm. Ketika itu Zaid bin Tsabit membaca surah An-Najm, lantas ia tidak sujud. Seandainya ia sujud tilawah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan ikut sujud pula. Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Hal ini tidak disyariatkan untuk orang yang junub dan mabuk karena keduanya tidaklah disyariatkan untuk membaca surah. Orang yang mendengarkan Al-Qur’an yang dibacakan ayat sajadah, hendaklah melakukan sujud tilawah walaupun yang membaca tidaklah sujud. Namun, jika yang membaca Al-Qur’an melakukan sujud tilawah, maka sangat dianjurkan yang mendengarkan melakukan sujud tilawah. Akan tetapi, jika yang membaca Al-Qur’an itu sedang tidak berada dalam shalat, sedangkan yang mendengarkan sedang shalat, maka tidak ada sujud tilawah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sujud tilawah ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah An-Najm, berarti beliau terkadang sujud tilawah, terkadang tidak. Inilah yang menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu sunnah, bukan wajib.   Hadits 5/343 ِـ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: فُضِّلَتْ سُورَةُ الحَجِّ بِسَجْدَتَيْنِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ فِي«المَرَاسِيْلِ». Dari Khalid bin Ma’dan rahimahullah, ia berkata, “Surah Al-Hajj diutamakan karena ada dua sujudnya (dua ayat sajadah).” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil) [HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, 76]   Hadits 6/344 ِوَرَوَاهُ أَحْمَدُ، والتِّرْمِذِيُّ مَوْصُولاً مِنْ حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، وَزَادَ: «فَمَنْ لَمْ يَسْجُدْهُمَا، فَلاَيَقْرَأْهَا» وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi secara maushul (bersambung) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir dengan tambahan, “Barangsiapa yang tidak sujud atasnya, maka janganlah membacanya.” (Sanad hadits ini dhaif). [HR. Ahmad, 28:593 dan Abu Daud, no. 1402. Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Surah Al-Hajj memiliki keisitimewaan dari surah lainnya, dalam satu surah ada dua ayat sajadah, yaitu surah Al-Hajj ayat 18 dan 77. Surah Al-Hajj ayat 77 terdapat perselisihan para ulama apakah termasuk ayat sajadah yang disyariatkan sujud tilawah ataukah bukan. Imam Malik, Syafii, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir menganggap ayat tersebut termasuk ayat sajadah. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:249. Ulama Syafiiyah menganggap bahwa sujud tilawah itu ada pada 14 tempat, di antaranya dua ayat dalam surah Al-Hajj. Sedangkan, surah Shad tidak disyariatkan sujud tilawah, tetapi sujud syukur.   Baca juga: Panduan Sujud Tilawah dari Manhajus Salikin   Ayat Sajadah dalam Al-Qur’an Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah: Al-A’raf ayat 206 Ar-Ra’du ayat 15 An-Nahl ayat 49-50 Al-Isra’ ayat 107-109 Maryam ayat 58 Al-Hajj ayat 18 Al-Furqan ayat 60 An-Naml ayat 25-26 As-Sajdah ayat 15 Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu: Shaad ayat 24 An-Najm ayat 62 (ayat terakhir) Al-Insyiqaq ayat 20-21 Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar. Lihat Shahih Fiqih As-Sunnah, 1:454-458. Baca juga: Ayat-Ayat Sajadah   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:239-250. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyyah, 1:454-458. —   Diselesaikan 27 Muharram 1444 H, 25 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat sujud tilawah
https://open.spotify.com/episode/4DuenuEefFQwf9qc1LbVY0 Berikut adalah hadits-hadits yang membicarakan ayat sajadah yang disyariatkan sujud sahwi dalam shalat. Yuk kita kaji.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Ayat-Ayat Sajadah 2. Hadits 1/339 2.1. Faedah hadits 3. Hadits 2/340 3.1. Faedah hadits 4. Hadits 3/341 5. Hadits 4/342 5.1. Faedah hadits 6. Hadits 5/343 7. Hadits 6/344 7.1. Faedah hadits 8. Ayat Sajadah dalam Al-Qur’an 8.1. Referensi   Ayat-Ayat Sajadah Hadits 1/339 ِعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَجَدْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي: {{إِذَاالسَّمَاءُ انْشَقَّتْ *}}، وَ{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami sujud bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsewaktu membaca IDZASSAMAA-UN SYAQQOT dan IQRO’ BISMI ROBBIKA. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 578, 108]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya sujud tilawah ketika ada sebab. Sujud tilawah ada dalam surah mufashshal (yang ayatnya pendek-pendek), seperti dalam surah Al-Insyiqaq dan surah Al-‘Alaq.   Hadits 2/340 ِعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: {{ص}} لَيْسَتْ مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ، وَقَدْ رَأَيْتُرَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِيهَا، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Surah Shad bukanlah surah yang disunnahkan untuk sujud. Namun, aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud ketika membacanya.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1069]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya sujud ketika membaca surah Shad, tetapi tidak terlalu ditekankan seperti sujud ketika membaca ayat lainnya. Para ulama berselisih pendapat apakah surah Shad disyariatkan sujud tilawah ataukah sujud syukur. Sebagian ulama menganggap bahwa yang disyariatkan adalah sujud syukur, berarti hanya dilakukan di luar shalat. Inilah pendapat Syafiiyah dari dua pendapat yang ada dan pendapat madzhab Hambali. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa surah Shad disyariatkan sujud tilawah, sehingga dianjurkan di dalam maupun di luar shalat. Inilah pendapat dari ulama Malikiyyah, Hanafiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafii. Pendapat yang terkuat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, surah Shad disyariatkan sujud tilawah. Hal ini juga menjadi pendapat dari Syaikh As-Sa’di dan Syaikh Ibnu Baz. Sedangkan, Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berpendapat bahwa surah Shad itu dianjurkan sujud syukur, bukan sujud tilawah, sehingga tidaklah disyariatkan di dalam shalat.   Hadits 3/341 ِـ وَعَنْهُ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud sewaktu membaca surah An-Najm. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1071]   Hadits 4/342 ِوَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّجْمَ فَلَمْيَسْجُدْ فِيهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah membaca surah An-Najm di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak sujud waktu itu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1072, 1073 dan Muslim, no. 577]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah disyariatkan ketika membaca surah An-Najm. Adapun hadits Zaid bin Tsabit tidak menunjukkan meninggalkan sujud secara keseluruhan ketika membaca surah An-Najm. Ketika itu Zaid bin Tsabit membaca surah An-Najm, lantas ia tidak sujud. Seandainya ia sujud tilawah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan ikut sujud pula. Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Hal ini tidak disyariatkan untuk orang yang junub dan mabuk karena keduanya tidaklah disyariatkan untuk membaca surah. Orang yang mendengarkan Al-Qur’an yang dibacakan ayat sajadah, hendaklah melakukan sujud tilawah walaupun yang membaca tidaklah sujud. Namun, jika yang membaca Al-Qur’an melakukan sujud tilawah, maka sangat dianjurkan yang mendengarkan melakukan sujud tilawah. Akan tetapi, jika yang membaca Al-Qur’an itu sedang tidak berada dalam shalat, sedangkan yang mendengarkan sedang shalat, maka tidak ada sujud tilawah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sujud tilawah ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah An-Najm, berarti beliau terkadang sujud tilawah, terkadang tidak. Inilah yang menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu sunnah, bukan wajib.   Hadits 5/343 ِـ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: فُضِّلَتْ سُورَةُ الحَجِّ بِسَجْدَتَيْنِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ فِي«المَرَاسِيْلِ». Dari Khalid bin Ma’dan rahimahullah, ia berkata, “Surah Al-Hajj diutamakan karena ada dua sujudnya (dua ayat sajadah).” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil) [HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, 76]   Hadits 6/344 ِوَرَوَاهُ أَحْمَدُ، والتِّرْمِذِيُّ مَوْصُولاً مِنْ حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، وَزَادَ: «فَمَنْ لَمْ يَسْجُدْهُمَا، فَلاَيَقْرَأْهَا» وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi secara maushul (bersambung) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir dengan tambahan, “Barangsiapa yang tidak sujud atasnya, maka janganlah membacanya.” (Sanad hadits ini dhaif). [HR. Ahmad, 28:593 dan Abu Daud, no. 1402. Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Surah Al-Hajj memiliki keisitimewaan dari surah lainnya, dalam satu surah ada dua ayat sajadah, yaitu surah Al-Hajj ayat 18 dan 77. Surah Al-Hajj ayat 77 terdapat perselisihan para ulama apakah termasuk ayat sajadah yang disyariatkan sujud tilawah ataukah bukan. Imam Malik, Syafii, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir menganggap ayat tersebut termasuk ayat sajadah. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:249. Ulama Syafiiyah menganggap bahwa sujud tilawah itu ada pada 14 tempat, di antaranya dua ayat dalam surah Al-Hajj. Sedangkan, surah Shad tidak disyariatkan sujud tilawah, tetapi sujud syukur.   Baca juga: Panduan Sujud Tilawah dari Manhajus Salikin   Ayat Sajadah dalam Al-Qur’an Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah: Al-A’raf ayat 206 Ar-Ra’du ayat 15 An-Nahl ayat 49-50 Al-Isra’ ayat 107-109 Maryam ayat 58 Al-Hajj ayat 18 Al-Furqan ayat 60 An-Naml ayat 25-26 As-Sajdah ayat 15 Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu: Shaad ayat 24 An-Najm ayat 62 (ayat terakhir) Al-Insyiqaq ayat 20-21 Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar. Lihat Shahih Fiqih As-Sunnah, 1:454-458. Baca juga: Ayat-Ayat Sajadah   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:239-250. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyyah, 1:454-458. —   Diselesaikan 27 Muharram 1444 H, 25 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat sujud tilawah


https://open.spotify.com/episode/4DuenuEefFQwf9qc1LbVY0 Berikut adalah hadits-hadits yang membicarakan ayat sajadah yang disyariatkan sujud sahwi dalam shalat. Yuk kita kaji.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Ayat-Ayat Sajadah 2. Hadits 1/339 2.1. Faedah hadits 3. Hadits 2/340 3.1. Faedah hadits 4. Hadits 3/341 5. Hadits 4/342 5.1. Faedah hadits 6. Hadits 5/343 7. Hadits 6/344 7.1. Faedah hadits 8. Ayat Sajadah dalam Al-Qur’an 8.1. Referensi   Ayat-Ayat Sajadah Hadits 1/339 ِعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَجَدْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي: {{إِذَاالسَّمَاءُ انْشَقَّتْ *}}، وَ{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami sujud bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsewaktu membaca IDZASSAMAA-UN SYAQQOT dan IQRO’ BISMI ROBBIKA. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 578, 108]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disyariatkannya sujud tilawah ketika ada sebab. Sujud tilawah ada dalam surah mufashshal (yang ayatnya pendek-pendek), seperti dalam surah Al-Insyiqaq dan surah Al-‘Alaq.   Hadits 2/340 ِعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: {{ص}} لَيْسَتْ مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ، وَقَدْ رَأَيْتُرَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِيهَا، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Surah Shad bukanlah surah yang disunnahkan untuk sujud. Namun, aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud ketika membacanya.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1069]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya sujud ketika membaca surah Shad, tetapi tidak terlalu ditekankan seperti sujud ketika membaca ayat lainnya. Para ulama berselisih pendapat apakah surah Shad disyariatkan sujud tilawah ataukah sujud syukur. Sebagian ulama menganggap bahwa yang disyariatkan adalah sujud syukur, berarti hanya dilakukan di luar shalat. Inilah pendapat Syafiiyah dari dua pendapat yang ada dan pendapat madzhab Hambali. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa surah Shad disyariatkan sujud tilawah, sehingga dianjurkan di dalam maupun di luar shalat. Inilah pendapat dari ulama Malikiyyah, Hanafiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafii. Pendapat yang terkuat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, surah Shad disyariatkan sujud tilawah. Hal ini juga menjadi pendapat dari Syaikh As-Sa’di dan Syaikh Ibnu Baz. Sedangkan, Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berpendapat bahwa surah Shad itu dianjurkan sujud syukur, bukan sujud tilawah, sehingga tidaklah disyariatkan di dalam shalat.   Hadits 3/341 ِـ وَعَنْهُ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud sewaktu membaca surah An-Najm. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1071]   Hadits 4/342 ِوَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّجْمَ فَلَمْيَسْجُدْ فِيهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah membaca surah An-Najm di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak sujud waktu itu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1072, 1073 dan Muslim, no. 577]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah disyariatkan ketika membaca surah An-Najm. Adapun hadits Zaid bin Tsabit tidak menunjukkan meninggalkan sujud secara keseluruhan ketika membaca surah An-Najm. Ketika itu Zaid bin Tsabit membaca surah An-Najm, lantas ia tidak sujud. Seandainya ia sujud tilawah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan ikut sujud pula. Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Hal ini tidak disyariatkan untuk orang yang junub dan mabuk karena keduanya tidaklah disyariatkan untuk membaca surah. Orang yang mendengarkan Al-Qur’an yang dibacakan ayat sajadah, hendaklah melakukan sujud tilawah walaupun yang membaca tidaklah sujud. Namun, jika yang membaca Al-Qur’an melakukan sujud tilawah, maka sangat dianjurkan yang mendengarkan melakukan sujud tilawah. Akan tetapi, jika yang membaca Al-Qur’an itu sedang tidak berada dalam shalat, sedangkan yang mendengarkan sedang shalat, maka tidak ada sujud tilawah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan sujud tilawah ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah An-Najm, berarti beliau terkadang sujud tilawah, terkadang tidak. Inilah yang menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu sunnah, bukan wajib.   Hadits 5/343 ِـ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: فُضِّلَتْ سُورَةُ الحَجِّ بِسَجْدَتَيْنِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ فِي«المَرَاسِيْلِ». Dari Khalid bin Ma’dan rahimahullah, ia berkata, “Surah Al-Hajj diutamakan karena ada dua sujudnya (dua ayat sajadah).” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil) [HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, 76]   Hadits 6/344 ِوَرَوَاهُ أَحْمَدُ، والتِّرْمِذِيُّ مَوْصُولاً مِنْ حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، وَزَادَ: «فَمَنْ لَمْ يَسْجُدْهُمَا، فَلاَيَقْرَأْهَا» وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi secara maushul (bersambung) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir dengan tambahan, “Barangsiapa yang tidak sujud atasnya, maka janganlah membacanya.” (Sanad hadits ini dhaif). [HR. Ahmad, 28:593 dan Abu Daud, no. 1402. Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Surah Al-Hajj memiliki keisitimewaan dari surah lainnya, dalam satu surah ada dua ayat sajadah, yaitu surah Al-Hajj ayat 18 dan 77. Surah Al-Hajj ayat 77 terdapat perselisihan para ulama apakah termasuk ayat sajadah yang disyariatkan sujud tilawah ataukah bukan. Imam Malik, Syafii, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir menganggap ayat tersebut termasuk ayat sajadah. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:249. Ulama Syafiiyah menganggap bahwa sujud tilawah itu ada pada 14 tempat, di antaranya dua ayat dalam surah Al-Hajj. Sedangkan, surah Shad tidak disyariatkan sujud tilawah, tetapi sujud syukur.   Baca juga: Panduan Sujud Tilawah dari Manhajus Salikin   Ayat Sajadah dalam Al-Qur’an Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah: Al-A’raf ayat 206 Ar-Ra’du ayat 15 An-Nahl ayat 49-50 Al-Isra’ ayat 107-109 Maryam ayat 58 Al-Hajj ayat 18 Al-Furqan ayat 60 An-Naml ayat 25-26 As-Sajdah ayat 15 Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu: Shaad ayat 24 An-Najm ayat 62 (ayat terakhir) Al-Insyiqaq ayat 20-21 Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar. Lihat Shahih Fiqih As-Sunnah, 1:454-458. Baca juga: Ayat-Ayat Sajadah   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:239-250. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyyah, 1:454-458. —   Diselesaikan 27 Muharram 1444 H, 25 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat sajadah bulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat sujud tilawah

Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim Celaka

Karamah kali ini dari Said bin Zaid, ia punya doa yang mustajab hingga seorang wanita menjadi buta dan meninggal dunia karena berbuat zalim pada Said.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1506 2. Karamah Said bin Zaid 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits #1506 Karamah Said bin Zaid   وعن عروة بن الزبير : أنَّ سعيد بن زيد بن عمرو بن نُفَيلٍ – رضي الله عنه – ، خَاصَمَتْهُ أَرْوَى بِنْتُ أوْسٍ إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الحَكَمِ ، وادَّعَتْ أنَّهُ أخَذَ شَيْئاً مِنْ أرْضِهَا ، فَقَالَ سعيدٌ : أنا كُنْتُ آخُذُ شَيئاً مِنْ أرْضِهَا بَعْدَ الَّذِي سَمِعْتُ مِنْ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – !؟ قَالَ : مَاذَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : (( مَنْ أخَذَ شِبْراً مِنَ الأرْضِ ظُلْماً ، طُوِّقَهُ إِلَى سَبْعِ أرْضِينَ )) فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ : لا أسْألُكَ بَيِّنَةً بَعْدَ هَذَا ، فَقَالَ سعيد : اللَّهُمَّ إنْ كَانَتْ كاذِبَةً ، فَأعْمِ بَصَرَها ، وَاقْتُلْهَا في أرْضِها ، قَالَ : فَما ماتَتْ حَتَّى ذَهَبَ بَصَرُهَا ، وَبَيْنَما هِيَ تَمْشِي في أرْضِهَا إذ وَقَعَتْ في حُفْرَةٍ فَماتَتْ . متفق عَلَيْهِ . وفي روايةٍ لِمُسْلِمٍ عن محمد بن زيد بن عبد الله بن عُمَرَ بِمَعْنَاهُ ، وأنه رآها عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الجُدُرَ تقولُ : أصابَتْنِي دَعْوَةُ سَعيدٍ ، وأنَّها مَرَّتْ عَلَى بِئرٍ في الدَّارِ الَّتي خَاصَمَتْهُ فِيهَا ، فَوَقَعَتْ فِيهَا ، وكانتْ قَبْرَها . Dari ‘Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu pernah dituntut oleh Arwa binti Aus radhiyallahu ‘anha kepada Marwan bin Al-Hakam dengan tuduhan bahwa Sa’id merampas sebagian tanahnya. Said berkata, “Aku telah mengambil sebagian tanahnya setelah aku mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Marwan berkata, “Apa yang telah Anda dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Said menjawab, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh.’” Marwan pun berkata, “Aku tidak akan meminta bukti lagi kepada Anda setelah itu.” Said lantas berkata, “Ya Allah, jika ia berdusta, maka butakanlah penglihatannya dan matikanlah ia di tanahnya.” ‘Urwah berkata, “Wanita itu ternyata mati setelah matanya buta. Yaitu, suatu ketika ia berjalan di tanahnya. Kemudian ia terjatuh ke dalam sebuah lubang dan seketika itu pula mati.” (Muttafaqun ‘alaih). Di dalam riwayat Muslim, dari Muhammad bin Zaid bin ‘Abdullah bin ‘Umar, dengan kasus yang sama, yaitu bahwa Muhammad melihat Arwa dalam kondisi buta, berjalan meraba-raba tembok seraya berkata, “Doa Sa’id atasku telah dikabulkan.” Ia berjalan di dekat sumur di rumah yang dipersengketakannya, lalu ia jatuh ke dalamnya. Sumur itu pun menjadi kuburnya.   Baca juga: Kisah Said bin Zaid yang Doanya Mudah Terkabul   Faedah hadits Hadits ini “Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh” sudah diterangkan di hadits no. 206 dari kitab Riyadh Ash-Shalihin: Merampas tanah itu termasuk al-kabair (dosa besar). Siapa saja yang memiliki tanah, maka ia memiliki segala yang di bawahnya. Bumi itu tujuh lapis secara bersusun tak terpisah satu lapisan dari yang lain. Hadits ini memperingatkan akan tindakan zalim pada manusia dan mengambil haknya. Keutamaan Sa’id bin Zaid dan karamah yang dimilikinya dilihat dari beberapa hal yaitu:   Kegigihannya dalam berpegang dan mengamalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengamalannya. Hal tersebut terlihat jelas melalui hadits yang ia riwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mencegah dirinya dari kezaliman. Ini menunjukkan sikap pemahamannya terhadap hukum yang telah diturunkan oleh Allah. Marwan bin Al-Hakam menerima riwayatnya, menunjukkan kedudukan Said yang tinggi dan terhormat. Terkabulnya doa Said terhadap perempuan yang zalim itu. Setelah peremuan itu buta matanya, Said datang kepada Marwan kemudian mengajaknya berkendaraan bersama orang-orang, hingga mereka pun melihat perempuan tersebut. Orang-orang mengatakan bahwa perempuan itu mengalami kebutaan dan ia jatuh ke dalam sumur kemudian mati.   7. Hadits ini menunjukkan bolehnya berhujjah dengan hadits Ahad (melalui jalur satu orang). Oleh karena itu, Marwan bin Al-Hakam tidak meminta bukti lain kepada Said ketika ia diberitahu tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 8. Peringatan agar jangan menyakiti ulama Rabbani, juru dakwah, orang-orang saleh, dan para wali Allah yang bertakwa. Baca juga: Merampas Harta Orang Lain   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:545-547.   – Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa terkabul karamah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah Said bin zaid

Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim Celaka

Karamah kali ini dari Said bin Zaid, ia punya doa yang mustajab hingga seorang wanita menjadi buta dan meninggal dunia karena berbuat zalim pada Said.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1506 2. Karamah Said bin Zaid 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits #1506 Karamah Said bin Zaid   وعن عروة بن الزبير : أنَّ سعيد بن زيد بن عمرو بن نُفَيلٍ – رضي الله عنه – ، خَاصَمَتْهُ أَرْوَى بِنْتُ أوْسٍ إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الحَكَمِ ، وادَّعَتْ أنَّهُ أخَذَ شَيْئاً مِنْ أرْضِهَا ، فَقَالَ سعيدٌ : أنا كُنْتُ آخُذُ شَيئاً مِنْ أرْضِهَا بَعْدَ الَّذِي سَمِعْتُ مِنْ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – !؟ قَالَ : مَاذَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : (( مَنْ أخَذَ شِبْراً مِنَ الأرْضِ ظُلْماً ، طُوِّقَهُ إِلَى سَبْعِ أرْضِينَ )) فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ : لا أسْألُكَ بَيِّنَةً بَعْدَ هَذَا ، فَقَالَ سعيد : اللَّهُمَّ إنْ كَانَتْ كاذِبَةً ، فَأعْمِ بَصَرَها ، وَاقْتُلْهَا في أرْضِها ، قَالَ : فَما ماتَتْ حَتَّى ذَهَبَ بَصَرُهَا ، وَبَيْنَما هِيَ تَمْشِي في أرْضِهَا إذ وَقَعَتْ في حُفْرَةٍ فَماتَتْ . متفق عَلَيْهِ . وفي روايةٍ لِمُسْلِمٍ عن محمد بن زيد بن عبد الله بن عُمَرَ بِمَعْنَاهُ ، وأنه رآها عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الجُدُرَ تقولُ : أصابَتْنِي دَعْوَةُ سَعيدٍ ، وأنَّها مَرَّتْ عَلَى بِئرٍ في الدَّارِ الَّتي خَاصَمَتْهُ فِيهَا ، فَوَقَعَتْ فِيهَا ، وكانتْ قَبْرَها . Dari ‘Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu pernah dituntut oleh Arwa binti Aus radhiyallahu ‘anha kepada Marwan bin Al-Hakam dengan tuduhan bahwa Sa’id merampas sebagian tanahnya. Said berkata, “Aku telah mengambil sebagian tanahnya setelah aku mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Marwan berkata, “Apa yang telah Anda dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Said menjawab, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh.’” Marwan pun berkata, “Aku tidak akan meminta bukti lagi kepada Anda setelah itu.” Said lantas berkata, “Ya Allah, jika ia berdusta, maka butakanlah penglihatannya dan matikanlah ia di tanahnya.” ‘Urwah berkata, “Wanita itu ternyata mati setelah matanya buta. Yaitu, suatu ketika ia berjalan di tanahnya. Kemudian ia terjatuh ke dalam sebuah lubang dan seketika itu pula mati.” (Muttafaqun ‘alaih). Di dalam riwayat Muslim, dari Muhammad bin Zaid bin ‘Abdullah bin ‘Umar, dengan kasus yang sama, yaitu bahwa Muhammad melihat Arwa dalam kondisi buta, berjalan meraba-raba tembok seraya berkata, “Doa Sa’id atasku telah dikabulkan.” Ia berjalan di dekat sumur di rumah yang dipersengketakannya, lalu ia jatuh ke dalamnya. Sumur itu pun menjadi kuburnya.   Baca juga: Kisah Said bin Zaid yang Doanya Mudah Terkabul   Faedah hadits Hadits ini “Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh” sudah diterangkan di hadits no. 206 dari kitab Riyadh Ash-Shalihin: Merampas tanah itu termasuk al-kabair (dosa besar). Siapa saja yang memiliki tanah, maka ia memiliki segala yang di bawahnya. Bumi itu tujuh lapis secara bersusun tak terpisah satu lapisan dari yang lain. Hadits ini memperingatkan akan tindakan zalim pada manusia dan mengambil haknya. Keutamaan Sa’id bin Zaid dan karamah yang dimilikinya dilihat dari beberapa hal yaitu:   Kegigihannya dalam berpegang dan mengamalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengamalannya. Hal tersebut terlihat jelas melalui hadits yang ia riwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mencegah dirinya dari kezaliman. Ini menunjukkan sikap pemahamannya terhadap hukum yang telah diturunkan oleh Allah. Marwan bin Al-Hakam menerima riwayatnya, menunjukkan kedudukan Said yang tinggi dan terhormat. Terkabulnya doa Said terhadap perempuan yang zalim itu. Setelah peremuan itu buta matanya, Said datang kepada Marwan kemudian mengajaknya berkendaraan bersama orang-orang, hingga mereka pun melihat perempuan tersebut. Orang-orang mengatakan bahwa perempuan itu mengalami kebutaan dan ia jatuh ke dalam sumur kemudian mati.   7. Hadits ini menunjukkan bolehnya berhujjah dengan hadits Ahad (melalui jalur satu orang). Oleh karena itu, Marwan bin Al-Hakam tidak meminta bukti lain kepada Said ketika ia diberitahu tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 8. Peringatan agar jangan menyakiti ulama Rabbani, juru dakwah, orang-orang saleh, dan para wali Allah yang bertakwa. Baca juga: Merampas Harta Orang Lain   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:545-547.   – Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa terkabul karamah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah Said bin zaid
Karamah kali ini dari Said bin Zaid, ia punya doa yang mustajab hingga seorang wanita menjadi buta dan meninggal dunia karena berbuat zalim pada Said.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1506 2. Karamah Said bin Zaid 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits #1506 Karamah Said bin Zaid   وعن عروة بن الزبير : أنَّ سعيد بن زيد بن عمرو بن نُفَيلٍ – رضي الله عنه – ، خَاصَمَتْهُ أَرْوَى بِنْتُ أوْسٍ إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الحَكَمِ ، وادَّعَتْ أنَّهُ أخَذَ شَيْئاً مِنْ أرْضِهَا ، فَقَالَ سعيدٌ : أنا كُنْتُ آخُذُ شَيئاً مِنْ أرْضِهَا بَعْدَ الَّذِي سَمِعْتُ مِنْ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – !؟ قَالَ : مَاذَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : (( مَنْ أخَذَ شِبْراً مِنَ الأرْضِ ظُلْماً ، طُوِّقَهُ إِلَى سَبْعِ أرْضِينَ )) فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ : لا أسْألُكَ بَيِّنَةً بَعْدَ هَذَا ، فَقَالَ سعيد : اللَّهُمَّ إنْ كَانَتْ كاذِبَةً ، فَأعْمِ بَصَرَها ، وَاقْتُلْهَا في أرْضِها ، قَالَ : فَما ماتَتْ حَتَّى ذَهَبَ بَصَرُهَا ، وَبَيْنَما هِيَ تَمْشِي في أرْضِهَا إذ وَقَعَتْ في حُفْرَةٍ فَماتَتْ . متفق عَلَيْهِ . وفي روايةٍ لِمُسْلِمٍ عن محمد بن زيد بن عبد الله بن عُمَرَ بِمَعْنَاهُ ، وأنه رآها عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الجُدُرَ تقولُ : أصابَتْنِي دَعْوَةُ سَعيدٍ ، وأنَّها مَرَّتْ عَلَى بِئرٍ في الدَّارِ الَّتي خَاصَمَتْهُ فِيهَا ، فَوَقَعَتْ فِيهَا ، وكانتْ قَبْرَها . Dari ‘Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu pernah dituntut oleh Arwa binti Aus radhiyallahu ‘anha kepada Marwan bin Al-Hakam dengan tuduhan bahwa Sa’id merampas sebagian tanahnya. Said berkata, “Aku telah mengambil sebagian tanahnya setelah aku mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Marwan berkata, “Apa yang telah Anda dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Said menjawab, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh.’” Marwan pun berkata, “Aku tidak akan meminta bukti lagi kepada Anda setelah itu.” Said lantas berkata, “Ya Allah, jika ia berdusta, maka butakanlah penglihatannya dan matikanlah ia di tanahnya.” ‘Urwah berkata, “Wanita itu ternyata mati setelah matanya buta. Yaitu, suatu ketika ia berjalan di tanahnya. Kemudian ia terjatuh ke dalam sebuah lubang dan seketika itu pula mati.” (Muttafaqun ‘alaih). Di dalam riwayat Muslim, dari Muhammad bin Zaid bin ‘Abdullah bin ‘Umar, dengan kasus yang sama, yaitu bahwa Muhammad melihat Arwa dalam kondisi buta, berjalan meraba-raba tembok seraya berkata, “Doa Sa’id atasku telah dikabulkan.” Ia berjalan di dekat sumur di rumah yang dipersengketakannya, lalu ia jatuh ke dalamnya. Sumur itu pun menjadi kuburnya.   Baca juga: Kisah Said bin Zaid yang Doanya Mudah Terkabul   Faedah hadits Hadits ini “Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh” sudah diterangkan di hadits no. 206 dari kitab Riyadh Ash-Shalihin: Merampas tanah itu termasuk al-kabair (dosa besar). Siapa saja yang memiliki tanah, maka ia memiliki segala yang di bawahnya. Bumi itu tujuh lapis secara bersusun tak terpisah satu lapisan dari yang lain. Hadits ini memperingatkan akan tindakan zalim pada manusia dan mengambil haknya. Keutamaan Sa’id bin Zaid dan karamah yang dimilikinya dilihat dari beberapa hal yaitu:   Kegigihannya dalam berpegang dan mengamalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengamalannya. Hal tersebut terlihat jelas melalui hadits yang ia riwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mencegah dirinya dari kezaliman. Ini menunjukkan sikap pemahamannya terhadap hukum yang telah diturunkan oleh Allah. Marwan bin Al-Hakam menerima riwayatnya, menunjukkan kedudukan Said yang tinggi dan terhormat. Terkabulnya doa Said terhadap perempuan yang zalim itu. Setelah peremuan itu buta matanya, Said datang kepada Marwan kemudian mengajaknya berkendaraan bersama orang-orang, hingga mereka pun melihat perempuan tersebut. Orang-orang mengatakan bahwa perempuan itu mengalami kebutaan dan ia jatuh ke dalam sumur kemudian mati.   7. Hadits ini menunjukkan bolehnya berhujjah dengan hadits Ahad (melalui jalur satu orang). Oleh karena itu, Marwan bin Al-Hakam tidak meminta bukti lain kepada Said ketika ia diberitahu tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 8. Peringatan agar jangan menyakiti ulama Rabbani, juru dakwah, orang-orang saleh, dan para wali Allah yang bertakwa. Baca juga: Merampas Harta Orang Lain   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:545-547.   – Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa terkabul karamah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah Said bin zaid


Karamah kali ini dari Said bin Zaid, ia punya doa yang mustajab hingga seorang wanita menjadi buta dan meninggal dunia karena berbuat zalim pada Said.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka Daftar Isi tutup 1. Hadits #1506 2. Karamah Said bin Zaid 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits #1506 Karamah Said bin Zaid   وعن عروة بن الزبير : أنَّ سعيد بن زيد بن عمرو بن نُفَيلٍ – رضي الله عنه – ، خَاصَمَتْهُ أَرْوَى بِنْتُ أوْسٍ إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الحَكَمِ ، وادَّعَتْ أنَّهُ أخَذَ شَيْئاً مِنْ أرْضِهَا ، فَقَالَ سعيدٌ : أنا كُنْتُ آخُذُ شَيئاً مِنْ أرْضِهَا بَعْدَ الَّذِي سَمِعْتُ مِنْ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – !؟ قَالَ : مَاذَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ؟ قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : (( مَنْ أخَذَ شِبْراً مِنَ الأرْضِ ظُلْماً ، طُوِّقَهُ إِلَى سَبْعِ أرْضِينَ )) فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ : لا أسْألُكَ بَيِّنَةً بَعْدَ هَذَا ، فَقَالَ سعيد : اللَّهُمَّ إنْ كَانَتْ كاذِبَةً ، فَأعْمِ بَصَرَها ، وَاقْتُلْهَا في أرْضِها ، قَالَ : فَما ماتَتْ حَتَّى ذَهَبَ بَصَرُهَا ، وَبَيْنَما هِيَ تَمْشِي في أرْضِهَا إذ وَقَعَتْ في حُفْرَةٍ فَماتَتْ . متفق عَلَيْهِ . وفي روايةٍ لِمُسْلِمٍ عن محمد بن زيد بن عبد الله بن عُمَرَ بِمَعْنَاهُ ، وأنه رآها عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الجُدُرَ تقولُ : أصابَتْنِي دَعْوَةُ سَعيدٍ ، وأنَّها مَرَّتْ عَلَى بِئرٍ في الدَّارِ الَّتي خَاصَمَتْهُ فِيهَا ، فَوَقَعَتْ فِيهَا ، وكانتْ قَبْرَها . Dari ‘Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu pernah dituntut oleh Arwa binti Aus radhiyallahu ‘anha kepada Marwan bin Al-Hakam dengan tuduhan bahwa Sa’id merampas sebagian tanahnya. Said berkata, “Aku telah mengambil sebagian tanahnya setelah aku mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Marwan berkata, “Apa yang telah Anda dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Said menjawab, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh.’” Marwan pun berkata, “Aku tidak akan meminta bukti lagi kepada Anda setelah itu.” Said lantas berkata, “Ya Allah, jika ia berdusta, maka butakanlah penglihatannya dan matikanlah ia di tanahnya.” ‘Urwah berkata, “Wanita itu ternyata mati setelah matanya buta. Yaitu, suatu ketika ia berjalan di tanahnya. Kemudian ia terjatuh ke dalam sebuah lubang dan seketika itu pula mati.” (Muttafaqun ‘alaih). Di dalam riwayat Muslim, dari Muhammad bin Zaid bin ‘Abdullah bin ‘Umar, dengan kasus yang sama, yaitu bahwa Muhammad melihat Arwa dalam kondisi buta, berjalan meraba-raba tembok seraya berkata, “Doa Sa’id atasku telah dikabulkan.” Ia berjalan di dekat sumur di rumah yang dipersengketakannya, lalu ia jatuh ke dalamnya. Sumur itu pun menjadi kuburnya.   Baca juga: Kisah Said bin Zaid yang Doanya Mudah Terkabul   Faedah hadits Hadits ini “Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu ke lehernya sampai pada lapisan bumi ketujuh” sudah diterangkan di hadits no. 206 dari kitab Riyadh Ash-Shalihin: Merampas tanah itu termasuk al-kabair (dosa besar). Siapa saja yang memiliki tanah, maka ia memiliki segala yang di bawahnya. Bumi itu tujuh lapis secara bersusun tak terpisah satu lapisan dari yang lain. Hadits ini memperingatkan akan tindakan zalim pada manusia dan mengambil haknya. Keutamaan Sa’id bin Zaid dan karamah yang dimilikinya dilihat dari beberapa hal yaitu:   Kegigihannya dalam berpegang dan mengamalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengamalannya. Hal tersebut terlihat jelas melalui hadits yang ia riwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mencegah dirinya dari kezaliman. Ini menunjukkan sikap pemahamannya terhadap hukum yang telah diturunkan oleh Allah. Marwan bin Al-Hakam menerima riwayatnya, menunjukkan kedudukan Said yang tinggi dan terhormat. Terkabulnya doa Said terhadap perempuan yang zalim itu. Setelah peremuan itu buta matanya, Said datang kepada Marwan kemudian mengajaknya berkendaraan bersama orang-orang, hingga mereka pun melihat perempuan tersebut. Orang-orang mengatakan bahwa perempuan itu mengalami kebutaan dan ia jatuh ke dalam sumur kemudian mati.   7. Hadits ini menunjukkan bolehnya berhujjah dengan hadits Ahad (melalui jalur satu orang). Oleh karena itu, Marwan bin Al-Hakam tidak meminta bukti lain kepada Said ketika ia diberitahu tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 8. Peringatan agar jangan menyakiti ulama Rabbani, juru dakwah, orang-orang saleh, dan para wali Allah yang bertakwa. Baca juga: Merampas Harta Orang Lain   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:545-547.   – Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa terkabul karamah karamah wali kisah sahabat riyadhus sholihin riyadhus sholihin karamah wali Allah riyadhus sholihin wali Allah Said bin zaid

Membongkar Trik para Dukun

Pertanyaan: Ada sebagian orang yang membongkar trik para dukun dan menyingkap kebohongan mereka. Bagaimana menyikapi fenomena ini? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Dalam Kitabut Tauhid karya Syaikh Shalih al-Fauzan, disebutkan kisah Ibnu Taimiyah yang membongkar trik dukun Ahmadiyah Rifa’iyyah atau dikenal dengan sekte Bathaihiyyah yang mengaku kebal api. Disebutkan di sana: “Salah seorang Syaikh Bathaihiyyah berteriak, “Kami memiliki kesaktian ini dan itu”. Mereka mengaku memiliki keajaiban-keajaiban seperti tahan api dan lainnya, yang itu khusus dimiliki oleh sekte mereka. Maka Syaikhul Islam berkata, “Aku berkata kepada mereka dengan meninggikan suara dan dengan nada marah: Aku menantang semua orang Ahmadiyah di penjuru bumi yang mengaku tahan api, maka aku pun akan melakukan sebagaimana yang mereka lakukan. Siapa yang terbakar maka dia kalah dan baginya laknat Allah!”. Kemudian aku katakan, ”Namun syaratnya, sebelum dibakar harus dimandikan dahulu badannya dengan cuka dan air hangat”. Salah seorang umara’ dan sebagian orang bertanya kepadaku mengapa harus ada syarat tersebut? Aku berkata, “Karena mereka punya trik agar tahan api, yaitu mereka menggunakan minyak dari katak, kulit jeruk lemon, dan bubuk batu talek, untuk memperdayai orang-orang”. Kemudian orang-orang Bathaihiyyah itu pun mengklaim mampu melakukannya. Mereka berkata, “Aku dan engkau kita akan diselimuti oleh kain di tengah tanah lapang, setelah dilumuri oleh belerang!”. Aku berkata, “Ayo!”. Mereka pun lantas akan membuka gamis mereka bersiap melakukannya. Aku berkata, “Jangan dulu! Anda harus dimandikan dulu dengan cuka dan air hangat”. Kemudian mereka pun mulai tampak ragu seperti biasanya. Kemudian mereka berkata, “Siapa yang cinta kepada pemimpin maka tolong carikan kayu bayar!”. Aku berkata, “Ini akan menunda pertunjukkan dan mencerai-beraikan penonton, tidak akan tercapai apa yang dimaksud! Api sudah dinyalakan, mari kita masukan tangan kita ke api setelah dimandikan cuka dan air hangat, siapa yang terbakar maka ia mendapat laknat Allah dan kalah”. Ketika aku katakan demikian maka mereka pun mundur teratur.” (Majmu’ al-Fatawa, 11/446-465, dikutip dari Kitabut Tauhid lil Fauzan, hal. 37) Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa membongkar trik dukun boleh saja dan ada manfaatnya. Tapi perlu diperhatikan: 1. Membongkar trik dukun bukanlah hal yang jadi fokus utama. Yang jadi fokus utama adalah menyampaikan ilmu yang benar dari al-Quran dan as-Sunnah. Itulah yang jadi fokus para Nabi dan Rasul, serta para ulama seperti Ibnu Taimiyah. Beliau tidak sibuk membongkar trik para dukun. Allah ta’ala berfirman: وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian.” (QS. al-Anbiya: 25) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki’.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19) Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan, “dari hadits yang mulia ini, dan juga barang siapa yang memperhatikan dakwah para Rasul yang disebutkan dalam al-Qur’an, dan juga barang siapa yang memperhatikan sirah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia dapat memahami manhaj dakwah ilallah. Dan ia akan memahami bahwa yang pertama didakwahkan kepada manusia adalah aqidah, yaitu mengajak mereka menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukannya, serta meninggalkan semua ibadah kepada selain Allah, sebagaimana makna Laa ilaaha illallah.” (Al-Irsyad ilaa Shahihil I’tiqad, 17) 2. Dukun itu pendusta baik terbongkar atau tidak triknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta, فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ “… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan.” (HR. Bukhari no. 3288) 3. Datang ke dukun itu tetap kekufuran walaupun tidak terbongkar triknya dan walaupun ada pasiennya yang sembuh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barang siapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 5939) 4. Dukun terkadang memang menggunakan sihir yang berupa mantra serta buhul yang dibantu oleh setan. Sehingga tidak diketahui sebabnya.  Karena memang secara bahasa, sihir artinya kejadian yang samar penyebabnya.  السحر لغة: ما خفي ولطف سببه “Sihir secara bahasa artinya semua yang samar dan tidak jelas penyebabnya.” (Al-Qaulul Mufid, 1/489) Ahlussunnah meyakini adanya sihir sebagaimana ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir. Sehingga tidak semua dukun menggunakan trik, sebagiannya menggunakan sihir. Dan sihir ini adalah kekufuran dan dosa besar. Allah ta’ala berfirman:  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’.” (QS. al-Baqarah: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89) Semoga jawaban ini bermanfaat. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Nurbuat Menurut Para Ulama, Tata Cara Sholat Istikharah, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Tata Cara Sholat Qodho Dan Qoshor, Wirid Untuk Ibu Hamil, Zikir Pagi Dan Petang Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 262

Membongkar Trik para Dukun

Pertanyaan: Ada sebagian orang yang membongkar trik para dukun dan menyingkap kebohongan mereka. Bagaimana menyikapi fenomena ini? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Dalam Kitabut Tauhid karya Syaikh Shalih al-Fauzan, disebutkan kisah Ibnu Taimiyah yang membongkar trik dukun Ahmadiyah Rifa’iyyah atau dikenal dengan sekte Bathaihiyyah yang mengaku kebal api. Disebutkan di sana: “Salah seorang Syaikh Bathaihiyyah berteriak, “Kami memiliki kesaktian ini dan itu”. Mereka mengaku memiliki keajaiban-keajaiban seperti tahan api dan lainnya, yang itu khusus dimiliki oleh sekte mereka. Maka Syaikhul Islam berkata, “Aku berkata kepada mereka dengan meninggikan suara dan dengan nada marah: Aku menantang semua orang Ahmadiyah di penjuru bumi yang mengaku tahan api, maka aku pun akan melakukan sebagaimana yang mereka lakukan. Siapa yang terbakar maka dia kalah dan baginya laknat Allah!”. Kemudian aku katakan, ”Namun syaratnya, sebelum dibakar harus dimandikan dahulu badannya dengan cuka dan air hangat”. Salah seorang umara’ dan sebagian orang bertanya kepadaku mengapa harus ada syarat tersebut? Aku berkata, “Karena mereka punya trik agar tahan api, yaitu mereka menggunakan minyak dari katak, kulit jeruk lemon, dan bubuk batu talek, untuk memperdayai orang-orang”. Kemudian orang-orang Bathaihiyyah itu pun mengklaim mampu melakukannya. Mereka berkata, “Aku dan engkau kita akan diselimuti oleh kain di tengah tanah lapang, setelah dilumuri oleh belerang!”. Aku berkata, “Ayo!”. Mereka pun lantas akan membuka gamis mereka bersiap melakukannya. Aku berkata, “Jangan dulu! Anda harus dimandikan dulu dengan cuka dan air hangat”. Kemudian mereka pun mulai tampak ragu seperti biasanya. Kemudian mereka berkata, “Siapa yang cinta kepada pemimpin maka tolong carikan kayu bayar!”. Aku berkata, “Ini akan menunda pertunjukkan dan mencerai-beraikan penonton, tidak akan tercapai apa yang dimaksud! Api sudah dinyalakan, mari kita masukan tangan kita ke api setelah dimandikan cuka dan air hangat, siapa yang terbakar maka ia mendapat laknat Allah dan kalah”. Ketika aku katakan demikian maka mereka pun mundur teratur.” (Majmu’ al-Fatawa, 11/446-465, dikutip dari Kitabut Tauhid lil Fauzan, hal. 37) Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa membongkar trik dukun boleh saja dan ada manfaatnya. Tapi perlu diperhatikan: 1. Membongkar trik dukun bukanlah hal yang jadi fokus utama. Yang jadi fokus utama adalah menyampaikan ilmu yang benar dari al-Quran dan as-Sunnah. Itulah yang jadi fokus para Nabi dan Rasul, serta para ulama seperti Ibnu Taimiyah. Beliau tidak sibuk membongkar trik para dukun. Allah ta’ala berfirman: وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian.” (QS. al-Anbiya: 25) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki’.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19) Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan, “dari hadits yang mulia ini, dan juga barang siapa yang memperhatikan dakwah para Rasul yang disebutkan dalam al-Qur’an, dan juga barang siapa yang memperhatikan sirah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia dapat memahami manhaj dakwah ilallah. Dan ia akan memahami bahwa yang pertama didakwahkan kepada manusia adalah aqidah, yaitu mengajak mereka menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukannya, serta meninggalkan semua ibadah kepada selain Allah, sebagaimana makna Laa ilaaha illallah.” (Al-Irsyad ilaa Shahihil I’tiqad, 17) 2. Dukun itu pendusta baik terbongkar atau tidak triknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta, فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ “… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan.” (HR. Bukhari no. 3288) 3. Datang ke dukun itu tetap kekufuran walaupun tidak terbongkar triknya dan walaupun ada pasiennya yang sembuh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barang siapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 5939) 4. Dukun terkadang memang menggunakan sihir yang berupa mantra serta buhul yang dibantu oleh setan. Sehingga tidak diketahui sebabnya.  Karena memang secara bahasa, sihir artinya kejadian yang samar penyebabnya.  السحر لغة: ما خفي ولطف سببه “Sihir secara bahasa artinya semua yang samar dan tidak jelas penyebabnya.” (Al-Qaulul Mufid, 1/489) Ahlussunnah meyakini adanya sihir sebagaimana ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir. Sehingga tidak semua dukun menggunakan trik, sebagiannya menggunakan sihir. Dan sihir ini adalah kekufuran dan dosa besar. Allah ta’ala berfirman:  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’.” (QS. al-Baqarah: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89) Semoga jawaban ini bermanfaat. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Nurbuat Menurut Para Ulama, Tata Cara Sholat Istikharah, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Tata Cara Sholat Qodho Dan Qoshor, Wirid Untuk Ibu Hamil, Zikir Pagi Dan Petang Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 262
Pertanyaan: Ada sebagian orang yang membongkar trik para dukun dan menyingkap kebohongan mereka. Bagaimana menyikapi fenomena ini? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Dalam Kitabut Tauhid karya Syaikh Shalih al-Fauzan, disebutkan kisah Ibnu Taimiyah yang membongkar trik dukun Ahmadiyah Rifa’iyyah atau dikenal dengan sekte Bathaihiyyah yang mengaku kebal api. Disebutkan di sana: “Salah seorang Syaikh Bathaihiyyah berteriak, “Kami memiliki kesaktian ini dan itu”. Mereka mengaku memiliki keajaiban-keajaiban seperti tahan api dan lainnya, yang itu khusus dimiliki oleh sekte mereka. Maka Syaikhul Islam berkata, “Aku berkata kepada mereka dengan meninggikan suara dan dengan nada marah: Aku menantang semua orang Ahmadiyah di penjuru bumi yang mengaku tahan api, maka aku pun akan melakukan sebagaimana yang mereka lakukan. Siapa yang terbakar maka dia kalah dan baginya laknat Allah!”. Kemudian aku katakan, ”Namun syaratnya, sebelum dibakar harus dimandikan dahulu badannya dengan cuka dan air hangat”. Salah seorang umara’ dan sebagian orang bertanya kepadaku mengapa harus ada syarat tersebut? Aku berkata, “Karena mereka punya trik agar tahan api, yaitu mereka menggunakan minyak dari katak, kulit jeruk lemon, dan bubuk batu talek, untuk memperdayai orang-orang”. Kemudian orang-orang Bathaihiyyah itu pun mengklaim mampu melakukannya. Mereka berkata, “Aku dan engkau kita akan diselimuti oleh kain di tengah tanah lapang, setelah dilumuri oleh belerang!”. Aku berkata, “Ayo!”. Mereka pun lantas akan membuka gamis mereka bersiap melakukannya. Aku berkata, “Jangan dulu! Anda harus dimandikan dulu dengan cuka dan air hangat”. Kemudian mereka pun mulai tampak ragu seperti biasanya. Kemudian mereka berkata, “Siapa yang cinta kepada pemimpin maka tolong carikan kayu bayar!”. Aku berkata, “Ini akan menunda pertunjukkan dan mencerai-beraikan penonton, tidak akan tercapai apa yang dimaksud! Api sudah dinyalakan, mari kita masukan tangan kita ke api setelah dimandikan cuka dan air hangat, siapa yang terbakar maka ia mendapat laknat Allah dan kalah”. Ketika aku katakan demikian maka mereka pun mundur teratur.” (Majmu’ al-Fatawa, 11/446-465, dikutip dari Kitabut Tauhid lil Fauzan, hal. 37) Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa membongkar trik dukun boleh saja dan ada manfaatnya. Tapi perlu diperhatikan: 1. Membongkar trik dukun bukanlah hal yang jadi fokus utama. Yang jadi fokus utama adalah menyampaikan ilmu yang benar dari al-Quran dan as-Sunnah. Itulah yang jadi fokus para Nabi dan Rasul, serta para ulama seperti Ibnu Taimiyah. Beliau tidak sibuk membongkar trik para dukun. Allah ta’ala berfirman: وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian.” (QS. al-Anbiya: 25) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki’.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19) Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan, “dari hadits yang mulia ini, dan juga barang siapa yang memperhatikan dakwah para Rasul yang disebutkan dalam al-Qur’an, dan juga barang siapa yang memperhatikan sirah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia dapat memahami manhaj dakwah ilallah. Dan ia akan memahami bahwa yang pertama didakwahkan kepada manusia adalah aqidah, yaitu mengajak mereka menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukannya, serta meninggalkan semua ibadah kepada selain Allah, sebagaimana makna Laa ilaaha illallah.” (Al-Irsyad ilaa Shahihil I’tiqad, 17) 2. Dukun itu pendusta baik terbongkar atau tidak triknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta, فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ “… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan.” (HR. Bukhari no. 3288) 3. Datang ke dukun itu tetap kekufuran walaupun tidak terbongkar triknya dan walaupun ada pasiennya yang sembuh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barang siapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 5939) 4. Dukun terkadang memang menggunakan sihir yang berupa mantra serta buhul yang dibantu oleh setan. Sehingga tidak diketahui sebabnya.  Karena memang secara bahasa, sihir artinya kejadian yang samar penyebabnya.  السحر لغة: ما خفي ولطف سببه “Sihir secara bahasa artinya semua yang samar dan tidak jelas penyebabnya.” (Al-Qaulul Mufid, 1/489) Ahlussunnah meyakini adanya sihir sebagaimana ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir. Sehingga tidak semua dukun menggunakan trik, sebagiannya menggunakan sihir. Dan sihir ini adalah kekufuran dan dosa besar. Allah ta’ala berfirman:  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’.” (QS. al-Baqarah: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89) Semoga jawaban ini bermanfaat. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Nurbuat Menurut Para Ulama, Tata Cara Sholat Istikharah, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Tata Cara Sholat Qodho Dan Qoshor, Wirid Untuk Ibu Hamil, Zikir Pagi Dan Petang Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 262


Pertanyaan: Ada sebagian orang yang membongkar trik para dukun dan menyingkap kebohongan mereka. Bagaimana menyikapi fenomena ini? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Dalam Kitabut Tauhid karya Syaikh Shalih al-Fauzan, disebutkan kisah Ibnu Taimiyah yang membongkar trik dukun Ahmadiyah Rifa’iyyah atau dikenal dengan sekte Bathaihiyyah yang mengaku kebal api. Disebutkan di sana: “Salah seorang Syaikh Bathaihiyyah berteriak, “Kami memiliki kesaktian ini dan itu”. Mereka mengaku memiliki keajaiban-keajaiban seperti tahan api dan lainnya, yang itu khusus dimiliki oleh sekte mereka. Maka Syaikhul Islam berkata, “Aku berkata kepada mereka dengan meninggikan suara dan dengan nada marah: Aku menantang semua orang Ahmadiyah di penjuru bumi yang mengaku tahan api, maka aku pun akan melakukan sebagaimana yang mereka lakukan. Siapa yang terbakar maka dia kalah dan baginya laknat Allah!”. Kemudian aku katakan, ”Namun syaratnya, sebelum dibakar harus dimandikan dahulu badannya dengan cuka dan air hangat”. Salah seorang umara’ dan sebagian orang bertanya kepadaku mengapa harus ada syarat tersebut? Aku berkata, “Karena mereka punya trik agar tahan api, yaitu mereka menggunakan minyak dari katak, kulit jeruk lemon, dan bubuk batu talek, untuk memperdayai orang-orang”. Kemudian orang-orang Bathaihiyyah itu pun mengklaim mampu melakukannya. Mereka berkata, “Aku dan engkau kita akan diselimuti oleh kain di tengah tanah lapang, setelah dilumuri oleh belerang!”. Aku berkata, “Ayo!”. Mereka pun lantas akan membuka gamis mereka bersiap melakukannya. Aku berkata, “Jangan dulu! Anda harus dimandikan dulu dengan cuka dan air hangat”. Kemudian mereka pun mulai tampak ragu seperti biasanya. Kemudian mereka berkata, “Siapa yang cinta kepada pemimpin maka tolong carikan kayu bayar!”. Aku berkata, “Ini akan menunda pertunjukkan dan mencerai-beraikan penonton, tidak akan tercapai apa yang dimaksud! Api sudah dinyalakan, mari kita masukan tangan kita ke api setelah dimandikan cuka dan air hangat, siapa yang terbakar maka ia mendapat laknat Allah dan kalah”. Ketika aku katakan demikian maka mereka pun mundur teratur.” (Majmu’ al-Fatawa, 11/446-465, dikutip dari Kitabut Tauhid lil Fauzan, hal. 37) Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa membongkar trik dukun boleh saja dan ada manfaatnya. Tapi perlu diperhatikan: 1. Membongkar trik dukun bukanlah hal yang jadi fokus utama. Yang jadi fokus utama adalah menyampaikan ilmu yang benar dari al-Quran dan as-Sunnah. Itulah yang jadi fokus para Nabi dan Rasul, serta para ulama seperti Ibnu Taimiyah. Beliau tidak sibuk membongkar trik para dukun. Allah ta’ala berfirman: وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian.” (QS. al-Anbiya: 25) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki’.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19) Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan, “dari hadits yang mulia ini, dan juga barang siapa yang memperhatikan dakwah para Rasul yang disebutkan dalam al-Qur’an, dan juga barang siapa yang memperhatikan sirah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia dapat memahami manhaj dakwah ilallah. Dan ia akan memahami bahwa yang pertama didakwahkan kepada manusia adalah aqidah, yaitu mengajak mereka menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukannya, serta meninggalkan semua ibadah kepada selain Allah, sebagaimana makna Laa ilaaha illallah.” (Al-Irsyad ilaa Shahihil I’tiqad, 17) 2. Dukun itu pendusta baik terbongkar atau tidak triknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta, فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ “… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan.” (HR. Bukhari no. 3288) 3. Datang ke dukun itu tetap kekufuran walaupun tidak terbongkar triknya dan walaupun ada pasiennya yang sembuh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barang siapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 5939) 4. Dukun terkadang memang menggunakan sihir yang berupa mantra serta buhul yang dibantu oleh setan. Sehingga tidak diketahui sebabnya.  Karena memang secara bahasa, sihir artinya kejadian yang samar penyebabnya.  السحر لغة: ما خفي ولطف سببه “Sihir secara bahasa artinya semua yang samar dan tidak jelas penyebabnya.” (Al-Qaulul Mufid, 1/489) Ahlussunnah meyakini adanya sihir sebagaimana ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir. Sehingga tidak semua dukun menggunakan trik, sebagiannya menggunakan sihir. Dan sihir ini adalah kekufuran dan dosa besar. Allah ta’ala berfirman:  يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ “Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’.” (QS. al-Baqarah: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89) Semoga jawaban ini bermanfaat. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Nurbuat Menurut Para Ulama, Tata Cara Sholat Istikharah, Khasiat Daging Kambing Menurut Islam, Tata Cara Sholat Qodho Dan Qoshor, Wirid Untuk Ibu Hamil, Zikir Pagi Dan Petang Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 262

Hukum Puasa di Pertengahan Sya’ban – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Setelah itu, beliau membahas masalah lain,tentang orang yang tidak berpuasa di bulan Syaban seluruhnya,dan juga tidak memiliki kebiasaan berpuasadi hari tertentu secara rutin di bulan Syaban hingga pertengahan bulan Syaban. Dia menyebutkan bahwa puasa tersebut hukumnya makruh,berdasarkan hadis ini, yaitu hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab Sunan:“Jika sudah pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” Hadis ini telah dikritisi oleh beberapa ulama Hafiz senior,seperti Ahmad bin Hanbal, Abu Zur’ah ar-Razi,Abu Dawud al-Sijistani, dan selain mereka,dan yang lebih tepat bahwa hadis ini lemah dan tidak sahih. Jika ada yang berkata bahwa hadis ini diriwayatkan melalui jalur ʿAllāʾ bin Abdurrahman,dari ayahnya, dari Abu Hurairah,sedangkan Imam Muslim meriwayatkan hadis dari jalur ini,sehingga hadis adalah hadis sahih menurut syarat Muslim. Bagaimana menjawabnya?Silakan, Muhammad!Bagus!Bahwa hadis ini berasal dari jalur riwayat yang diabaikan oleh Muslim,sedangkan jalur-jalur riwayat yang hadisnya diabaikan,maka tidak bisa dikatakan sesuai dengan syarat Muslim. Buktinya, bersamaan dengan dibutuhkanya hadis ini dalam bab ini,namun Muslim berpaling dari hadis ini,karena pengarang kitab Sahih, jika berpaling dari suatu hadis,padahal itu perlu disebutkan dalam bab tersebut,itu adalah isyarat bahwa hadis itu bermasalah! Apalagi jika berasal dari jalur riwayat yang diabaikan.Jadi, hadis ini adalah hadis lemah dan tidak sahih,sehingga kesimpulannya: TIDAK MAKRUH berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Adapun yang TERLARANG adalah mendahului Ramadan dengan puasasehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika seseorang menjalankan kebiasaan puasanya, maka itu boleh baginya, adapun jika tidak demikianmaka hal itu terlarang, menurut dua pendapat yang ada:pendapat pertama makruh dan kedua haram. Dan yang benar—dan Allah lebih mengetahui—adalah haramnya mendahului puasa Ramadandengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa, sebagaimana telah dijelaskan dalam pelajaran kitab Maqāṣid as-Ṣaum karya Abu Muhammad bin Abdussalam,yang merupakan salah satu pelajaran dari program di hari pertama. ==== ثُمَّ أَوْرَدَ بَعْدَ ذَلِكَ مَسْأَلَةً أُخْرَى فِيمَنْ لَمْ يَصُمْ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ عَادَةٌ بِصِيَامِ أَيَّامٍ مُعْتَادَةٍ مِنْ شَعْبَانَ وَانْتَصَفَ شَعْبَانُ فَذَكَرَ أَنَّهُ يُكْرَهُ الصَّوْمُ فِيهِ لِأَجْلِ هَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَصْحَابِ السُّنَنِ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا وَهَذَا الْحَدِيثُ قَدِ اسْتَنْكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفَّاظِ الْكِبَارِ كَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَأَبِي زُرْعَةَ الرَّازِيِّ وَأَبِي دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيِّ فِي آخَرِينَ وَهُوَ الْأَشْبَهُ أَنَّ هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يَصِحُّ وَإِذَا قَالَ الْقَائِلُ إِنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ رِوَايَةِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ أَخْرَجَ مُسْلِمٌ هَذِهِ النُّسْخَةَ فَيَكُونُ هَذَا الْحَدِيثُ صَحِيحًا عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ فَمَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ يَا مُحَمَّدُ أَحْسَنْتَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ نُسْخَةٍ انْتَقَى مُسْلِمٌ مِنْهَا وَمَا كَانَ مِنَ النُّسَخِ الَّتِي يُنْتَقَى مِنْهَا حَدِيثٌ لَا يُقَالُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ وَالدَّلِيلُ هُوَ أَنْ هَذَا الْحَدِيثَ مَعَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي بَابِهِ فَإِنَّ مُسْلِمًا أَعْرَضَ عَنْهُ وَصَاحِبُ الصَّحِيحِ إِذَا أَعْرَضَ عَنْ حَدِيثٍ مَعَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي الْبَابِ فَإِنَّهُ يُشِيرُ إِلَى تَعْلِيلِهِ وَلَا سِيَّمَا إِذَا صَارَ فِي نُسْخَةٍ يَنْتَقِي مِنْهَا فَهَذَا الْحَدِيثُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يَصِحُّ وَلَا يُكْرَهُ الصِّيَامُ بَعْدَ انْتِصَافِ شَهْرِ شَعْبَانَ وَإِنَّمَا الْمَنْهِيُّ عَنْهُ هُوَ تَقَدُّمُ صَوْمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ يَصُومُ عَادَةً فَلَهُ ذَلِكَ وَأَمَّا مَا عَدَا ذَلِكَ فَمَنْهِيٌّ عَنْهُ عَلَى قَوْلَيْنِ اثْنَيْنِ أَحَدُهُمَا الْكَرَاهَةُ وَالثَّانِي التَّحْرِيمُ وَصَحِيحٌ وَاللهُ أَعْلَمُ هُوَ الْقَوْلُ بِتَحْرِيمِ تَقَدُّمِ شَهْرِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لِمَنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ عَادَةٌ كَمَا تَقَدَّمَ تَقْرِيرُهُ فِي دَرْسِ مَقَاصِدِ الصَّوْمِ لِأَبِي مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ هُوَ أَحَدُ دُرُوسِ بَرْنَامَجِ الْيَوْمِ الْوَاحِدِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Puasa di Pertengahan Sya’ban – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Setelah itu, beliau membahas masalah lain,tentang orang yang tidak berpuasa di bulan Syaban seluruhnya,dan juga tidak memiliki kebiasaan berpuasadi hari tertentu secara rutin di bulan Syaban hingga pertengahan bulan Syaban. Dia menyebutkan bahwa puasa tersebut hukumnya makruh,berdasarkan hadis ini, yaitu hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab Sunan:“Jika sudah pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” Hadis ini telah dikritisi oleh beberapa ulama Hafiz senior,seperti Ahmad bin Hanbal, Abu Zur’ah ar-Razi,Abu Dawud al-Sijistani, dan selain mereka,dan yang lebih tepat bahwa hadis ini lemah dan tidak sahih. Jika ada yang berkata bahwa hadis ini diriwayatkan melalui jalur ʿAllāʾ bin Abdurrahman,dari ayahnya, dari Abu Hurairah,sedangkan Imam Muslim meriwayatkan hadis dari jalur ini,sehingga hadis adalah hadis sahih menurut syarat Muslim. Bagaimana menjawabnya?Silakan, Muhammad!Bagus!Bahwa hadis ini berasal dari jalur riwayat yang diabaikan oleh Muslim,sedangkan jalur-jalur riwayat yang hadisnya diabaikan,maka tidak bisa dikatakan sesuai dengan syarat Muslim. Buktinya, bersamaan dengan dibutuhkanya hadis ini dalam bab ini,namun Muslim berpaling dari hadis ini,karena pengarang kitab Sahih, jika berpaling dari suatu hadis,padahal itu perlu disebutkan dalam bab tersebut,itu adalah isyarat bahwa hadis itu bermasalah! Apalagi jika berasal dari jalur riwayat yang diabaikan.Jadi, hadis ini adalah hadis lemah dan tidak sahih,sehingga kesimpulannya: TIDAK MAKRUH berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Adapun yang TERLARANG adalah mendahului Ramadan dengan puasasehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika seseorang menjalankan kebiasaan puasanya, maka itu boleh baginya, adapun jika tidak demikianmaka hal itu terlarang, menurut dua pendapat yang ada:pendapat pertama makruh dan kedua haram. Dan yang benar—dan Allah lebih mengetahui—adalah haramnya mendahului puasa Ramadandengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa, sebagaimana telah dijelaskan dalam pelajaran kitab Maqāṣid as-Ṣaum karya Abu Muhammad bin Abdussalam,yang merupakan salah satu pelajaran dari program di hari pertama. ==== ثُمَّ أَوْرَدَ بَعْدَ ذَلِكَ مَسْأَلَةً أُخْرَى فِيمَنْ لَمْ يَصُمْ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ عَادَةٌ بِصِيَامِ أَيَّامٍ مُعْتَادَةٍ مِنْ شَعْبَانَ وَانْتَصَفَ شَعْبَانُ فَذَكَرَ أَنَّهُ يُكْرَهُ الصَّوْمُ فِيهِ لِأَجْلِ هَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَصْحَابِ السُّنَنِ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا وَهَذَا الْحَدِيثُ قَدِ اسْتَنْكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفَّاظِ الْكِبَارِ كَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَأَبِي زُرْعَةَ الرَّازِيِّ وَأَبِي دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيِّ فِي آخَرِينَ وَهُوَ الْأَشْبَهُ أَنَّ هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يَصِحُّ وَإِذَا قَالَ الْقَائِلُ إِنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ رِوَايَةِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ أَخْرَجَ مُسْلِمٌ هَذِهِ النُّسْخَةَ فَيَكُونُ هَذَا الْحَدِيثُ صَحِيحًا عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ فَمَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ يَا مُحَمَّدُ أَحْسَنْتَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ نُسْخَةٍ انْتَقَى مُسْلِمٌ مِنْهَا وَمَا كَانَ مِنَ النُّسَخِ الَّتِي يُنْتَقَى مِنْهَا حَدِيثٌ لَا يُقَالُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ وَالدَّلِيلُ هُوَ أَنْ هَذَا الْحَدِيثَ مَعَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي بَابِهِ فَإِنَّ مُسْلِمًا أَعْرَضَ عَنْهُ وَصَاحِبُ الصَّحِيحِ إِذَا أَعْرَضَ عَنْ حَدِيثٍ مَعَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي الْبَابِ فَإِنَّهُ يُشِيرُ إِلَى تَعْلِيلِهِ وَلَا سِيَّمَا إِذَا صَارَ فِي نُسْخَةٍ يَنْتَقِي مِنْهَا فَهَذَا الْحَدِيثُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يَصِحُّ وَلَا يُكْرَهُ الصِّيَامُ بَعْدَ انْتِصَافِ شَهْرِ شَعْبَانَ وَإِنَّمَا الْمَنْهِيُّ عَنْهُ هُوَ تَقَدُّمُ صَوْمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ يَصُومُ عَادَةً فَلَهُ ذَلِكَ وَأَمَّا مَا عَدَا ذَلِكَ فَمَنْهِيٌّ عَنْهُ عَلَى قَوْلَيْنِ اثْنَيْنِ أَحَدُهُمَا الْكَرَاهَةُ وَالثَّانِي التَّحْرِيمُ وَصَحِيحٌ وَاللهُ أَعْلَمُ هُوَ الْقَوْلُ بِتَحْرِيمِ تَقَدُّمِ شَهْرِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لِمَنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ عَادَةٌ كَمَا تَقَدَّمَ تَقْرِيرُهُ فِي دَرْسِ مَقَاصِدِ الصَّوْمِ لِأَبِي مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ هُوَ أَحَدُ دُرُوسِ بَرْنَامَجِ الْيَوْمِ الْوَاحِدِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Setelah itu, beliau membahas masalah lain,tentang orang yang tidak berpuasa di bulan Syaban seluruhnya,dan juga tidak memiliki kebiasaan berpuasadi hari tertentu secara rutin di bulan Syaban hingga pertengahan bulan Syaban. Dia menyebutkan bahwa puasa tersebut hukumnya makruh,berdasarkan hadis ini, yaitu hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab Sunan:“Jika sudah pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” Hadis ini telah dikritisi oleh beberapa ulama Hafiz senior,seperti Ahmad bin Hanbal, Abu Zur’ah ar-Razi,Abu Dawud al-Sijistani, dan selain mereka,dan yang lebih tepat bahwa hadis ini lemah dan tidak sahih. Jika ada yang berkata bahwa hadis ini diriwayatkan melalui jalur ʿAllāʾ bin Abdurrahman,dari ayahnya, dari Abu Hurairah,sedangkan Imam Muslim meriwayatkan hadis dari jalur ini,sehingga hadis adalah hadis sahih menurut syarat Muslim. Bagaimana menjawabnya?Silakan, Muhammad!Bagus!Bahwa hadis ini berasal dari jalur riwayat yang diabaikan oleh Muslim,sedangkan jalur-jalur riwayat yang hadisnya diabaikan,maka tidak bisa dikatakan sesuai dengan syarat Muslim. Buktinya, bersamaan dengan dibutuhkanya hadis ini dalam bab ini,namun Muslim berpaling dari hadis ini,karena pengarang kitab Sahih, jika berpaling dari suatu hadis,padahal itu perlu disebutkan dalam bab tersebut,itu adalah isyarat bahwa hadis itu bermasalah! Apalagi jika berasal dari jalur riwayat yang diabaikan.Jadi, hadis ini adalah hadis lemah dan tidak sahih,sehingga kesimpulannya: TIDAK MAKRUH berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Adapun yang TERLARANG adalah mendahului Ramadan dengan puasasehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika seseorang menjalankan kebiasaan puasanya, maka itu boleh baginya, adapun jika tidak demikianmaka hal itu terlarang, menurut dua pendapat yang ada:pendapat pertama makruh dan kedua haram. Dan yang benar—dan Allah lebih mengetahui—adalah haramnya mendahului puasa Ramadandengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa, sebagaimana telah dijelaskan dalam pelajaran kitab Maqāṣid as-Ṣaum karya Abu Muhammad bin Abdussalam,yang merupakan salah satu pelajaran dari program di hari pertama. ==== ثُمَّ أَوْرَدَ بَعْدَ ذَلِكَ مَسْأَلَةً أُخْرَى فِيمَنْ لَمْ يَصُمْ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ عَادَةٌ بِصِيَامِ أَيَّامٍ مُعْتَادَةٍ مِنْ شَعْبَانَ وَانْتَصَفَ شَعْبَانُ فَذَكَرَ أَنَّهُ يُكْرَهُ الصَّوْمُ فِيهِ لِأَجْلِ هَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَصْحَابِ السُّنَنِ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا وَهَذَا الْحَدِيثُ قَدِ اسْتَنْكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفَّاظِ الْكِبَارِ كَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَأَبِي زُرْعَةَ الرَّازِيِّ وَأَبِي دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيِّ فِي آخَرِينَ وَهُوَ الْأَشْبَهُ أَنَّ هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يَصِحُّ وَإِذَا قَالَ الْقَائِلُ إِنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ رِوَايَةِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ أَخْرَجَ مُسْلِمٌ هَذِهِ النُّسْخَةَ فَيَكُونُ هَذَا الْحَدِيثُ صَحِيحًا عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ فَمَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ يَا مُحَمَّدُ أَحْسَنْتَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ نُسْخَةٍ انْتَقَى مُسْلِمٌ مِنْهَا وَمَا كَانَ مِنَ النُّسَخِ الَّتِي يُنْتَقَى مِنْهَا حَدِيثٌ لَا يُقَالُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ وَالدَّلِيلُ هُوَ أَنْ هَذَا الْحَدِيثَ مَعَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي بَابِهِ فَإِنَّ مُسْلِمًا أَعْرَضَ عَنْهُ وَصَاحِبُ الصَّحِيحِ إِذَا أَعْرَضَ عَنْ حَدِيثٍ مَعَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي الْبَابِ فَإِنَّهُ يُشِيرُ إِلَى تَعْلِيلِهِ وَلَا سِيَّمَا إِذَا صَارَ فِي نُسْخَةٍ يَنْتَقِي مِنْهَا فَهَذَا الْحَدِيثُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يَصِحُّ وَلَا يُكْرَهُ الصِّيَامُ بَعْدَ انْتِصَافِ شَهْرِ شَعْبَانَ وَإِنَّمَا الْمَنْهِيُّ عَنْهُ هُوَ تَقَدُّمُ صَوْمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ يَصُومُ عَادَةً فَلَهُ ذَلِكَ وَأَمَّا مَا عَدَا ذَلِكَ فَمَنْهِيٌّ عَنْهُ عَلَى قَوْلَيْنِ اثْنَيْنِ أَحَدُهُمَا الْكَرَاهَةُ وَالثَّانِي التَّحْرِيمُ وَصَحِيحٌ وَاللهُ أَعْلَمُ هُوَ الْقَوْلُ بِتَحْرِيمِ تَقَدُّمِ شَهْرِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لِمَنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ عَادَةٌ كَمَا تَقَدَّمَ تَقْرِيرُهُ فِي دَرْسِ مَقَاصِدِ الصَّوْمِ لِأَبِي مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ هُوَ أَحَدُ دُرُوسِ بَرْنَامَجِ الْيَوْمِ الْوَاحِدِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Setelah itu, beliau membahas masalah lain,tentang orang yang tidak berpuasa di bulan Syaban seluruhnya,dan juga tidak memiliki kebiasaan berpuasadi hari tertentu secara rutin di bulan Syaban hingga pertengahan bulan Syaban. Dia menyebutkan bahwa puasa tersebut hukumnya makruh,berdasarkan hadis ini, yaitu hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab Sunan:“Jika sudah pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” Hadis ini telah dikritisi oleh beberapa ulama Hafiz senior,seperti Ahmad bin Hanbal, Abu Zur’ah ar-Razi,Abu Dawud al-Sijistani, dan selain mereka,dan yang lebih tepat bahwa hadis ini lemah dan tidak sahih. Jika ada yang berkata bahwa hadis ini diriwayatkan melalui jalur ʿAllāʾ bin Abdurrahman,dari ayahnya, dari Abu Hurairah,sedangkan Imam Muslim meriwayatkan hadis dari jalur ini,sehingga hadis adalah hadis sahih menurut syarat Muslim. Bagaimana menjawabnya?Silakan, Muhammad!Bagus!Bahwa hadis ini berasal dari jalur riwayat yang diabaikan oleh Muslim,sedangkan jalur-jalur riwayat yang hadisnya diabaikan,maka tidak bisa dikatakan sesuai dengan syarat Muslim. Buktinya, bersamaan dengan dibutuhkanya hadis ini dalam bab ini,namun Muslim berpaling dari hadis ini,karena pengarang kitab Sahih, jika berpaling dari suatu hadis,padahal itu perlu disebutkan dalam bab tersebut,itu adalah isyarat bahwa hadis itu bermasalah! Apalagi jika berasal dari jalur riwayat yang diabaikan.Jadi, hadis ini adalah hadis lemah dan tidak sahih,sehingga kesimpulannya: TIDAK MAKRUH berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Adapun yang TERLARANG adalah mendahului Ramadan dengan puasasehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika seseorang menjalankan kebiasaan puasanya, maka itu boleh baginya, adapun jika tidak demikianmaka hal itu terlarang, menurut dua pendapat yang ada:pendapat pertama makruh dan kedua haram. Dan yang benar—dan Allah lebih mengetahui—adalah haramnya mendahului puasa Ramadandengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa, sebagaimana telah dijelaskan dalam pelajaran kitab Maqāṣid as-Ṣaum karya Abu Muhammad bin Abdussalam,yang merupakan salah satu pelajaran dari program di hari pertama. ==== ثُمَّ أَوْرَدَ بَعْدَ ذَلِكَ مَسْأَلَةً أُخْرَى فِيمَنْ لَمْ يَصُمْ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ عَادَةٌ بِصِيَامِ أَيَّامٍ مُعْتَادَةٍ مِنْ شَعْبَانَ وَانْتَصَفَ شَعْبَانُ فَذَكَرَ أَنَّهُ يُكْرَهُ الصَّوْمُ فِيهِ لِأَجْلِ هَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَصْحَابِ السُّنَنِ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا وَهَذَا الْحَدِيثُ قَدِ اسْتَنْكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفَّاظِ الْكِبَارِ كَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَأَبِي زُرْعَةَ الرَّازِيِّ وَأَبِي دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيِّ فِي آخَرِينَ وَهُوَ الْأَشْبَهُ أَنَّ هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يَصِحُّ وَإِذَا قَالَ الْقَائِلُ إِنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ رِوَايَةِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ أَخْرَجَ مُسْلِمٌ هَذِهِ النُّسْخَةَ فَيَكُونُ هَذَا الْحَدِيثُ صَحِيحًا عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ فَمَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ يَا مُحَمَّدُ أَحْسَنْتَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ نُسْخَةٍ انْتَقَى مُسْلِمٌ مِنْهَا وَمَا كَانَ مِنَ النُّسَخِ الَّتِي يُنْتَقَى مِنْهَا حَدِيثٌ لَا يُقَالُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ وَالدَّلِيلُ هُوَ أَنْ هَذَا الْحَدِيثَ مَعَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي بَابِهِ فَإِنَّ مُسْلِمًا أَعْرَضَ عَنْهُ وَصَاحِبُ الصَّحِيحِ إِذَا أَعْرَضَ عَنْ حَدِيثٍ مَعَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي الْبَابِ فَإِنَّهُ يُشِيرُ إِلَى تَعْلِيلِهِ وَلَا سِيَّمَا إِذَا صَارَ فِي نُسْخَةٍ يَنْتَقِي مِنْهَا فَهَذَا الْحَدِيثُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يَصِحُّ وَلَا يُكْرَهُ الصِّيَامُ بَعْدَ انْتِصَافِ شَهْرِ شَعْبَانَ وَإِنَّمَا الْمَنْهِيُّ عَنْهُ هُوَ تَقَدُّمُ صَوْمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ يَصُومُ عَادَةً فَلَهُ ذَلِكَ وَأَمَّا مَا عَدَا ذَلِكَ فَمَنْهِيٌّ عَنْهُ عَلَى قَوْلَيْنِ اثْنَيْنِ أَحَدُهُمَا الْكَرَاهَةُ وَالثَّانِي التَّحْرِيمُ وَصَحِيحٌ وَاللهُ أَعْلَمُ هُوَ الْقَوْلُ بِتَحْرِيمِ تَقَدُّمِ شَهْرِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لِمَنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ عَادَةٌ كَمَا تَقَدَّمَ تَقْرِيرُهُ فِي دَرْسِ مَقَاصِدِ الصَّوْمِ لِأَبِي مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ هُوَ أَحَدُ دُرُوسِ بَرْنَامَجِ الْيَوْمِ الْوَاحِدِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kapan Kiamat? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat: ‘Kapan terjadinya?’” (QS. Al-A’raf: 187). Mereka selalu menanyakan hari kiamat.Mereka sering sekali bertanya kepada Nabi tentang hari kiamat. Ketika Jibril ‘alaihissalam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapan kiamat terjadi?”Beliau ‘alaihis shalatu wassalam menjawab, “Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” Oleh sebab itu, Allah berfirman kepada beliau, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat, …” dalam banyak ayat dalam al-Quran.Mereka datang kepada Nabi untuk menanyakannya, dan beliau menjawab, “Apa yang telah kamu persiapkan untuk itu?” Yakni yang seharusnya ditanyakan adalah “Apa yang harus dipersiapkan seseorang untuk menghadapi kiamat?” Adapun pertanyaan, “Kapan kiamat terjadi?” (tidak seharusnya ditanyakan) Dulu beliau melihat mereka dan orang paling muda dari mereka, seraya menjawab, “Dia tidak akan datang waktunya hingga datang kiamat kalian.”Ada kiamat tersendiri bagimu, dan kiamatmu ini adalah hal yang pastiyang tidak diragukan kedatangannya, yaitu kematian. Setiap manusia akan didatangi kiamatnya, maka lihatlah kiamatmu sendiri, jangan lihat Kiamat Kubra (kiamat alam semesta). Karena waktu Kiamat Kubra telah disembunyikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar menyembunyikannya, bahkan Dia berfirman, “Sesungguhnya hari kiamat itu akan datang, dan hampir-hampir …” Apa?“… hampir-hampir Aku sembunyikan waktunya.” Para mufassir berkata, yakni hampir saja Aku sembunyikan dari diri-Ku sendiri, menurut beberapa pendapat dari makna ayat ini. “Untuk apa kamu menyebutkan kapan waktunya.” (QS. An-Nazi’at: 43). Ia bukan urusan dan kepentinganmu untuk menyebutkan kiamat dan waktu terjadinya.Namun kepentinganmu adalah “Engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya (hari kiamat).” Yakni bukan urusan kita sekarang menanyakan waktu kiamat. Namun kepentingan kita apa, wahai Saudara-saudara?Yakni merasa takut kepada hari kiamat dan tanya jawab yang ada saat hari kiamat,serta menyiapkan jawaban yang benar untuk pertanyaan itu. ==== قَالَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا دَائِمًا يَسْأَلُونَ عَنِ السَّاعَةِ وَكَثِيرًا مَا يَسْأَلُونَ النَّبِيَّ عَنِ السَّاعَةِ لَمَّا سَأَلَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ فَلَمَّا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَتَى السَّاعَةُ؟ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا المَسْؤُولُ عَنْهَا أَعْلَمُ مِنَ السَّائِلِ وَلِهَذَا يَقُولُ اللهِ لَهُ يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ فِي عِدَّةِ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَانُوا يَأْتُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ مَاذَا أَعْدَدْتَ؟ يَعْنِي كَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ السُّؤَالُ عَمَّ يُعِدُّ الْإِنْسَانُ لِلسَّاعَةِ أَمَّا مَتَى تَأْتِي السَّاعَةُ وَكَانَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَإِلَى أَصْغَرِهِم يَقُولُ لَنْ يَأْتِيَ هَذَا أَجَلُهُ حَتَّى تَقُومَ قِيَامَتُكُمْ هَذَا فِيهِ قِيَامَةٌ خَاصَّةٌ بِكَ أَنْتَ وَقِيَامَتُكَ هِيَ الْيَقِينُ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ وَهُوَ الْمَوْتُ كُلُّ إِنْسَانٍ سَتَكُونُ قِيَامَتُهُ فَانْظُرْ أَنْتَ إِلَى قِيَامَتِكَ لَا تَنْظُرِ الْقِيَامَةَ الْكُبْرَى هَذَا أَمْرٌ أَخْفَاهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَشَدَّدَ فِي إِخْفَائِهِ حَتَّى قَالَ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ أَكَادُ مَاذَا؟ أَكَادُ أُخْفِيْهَا قَالَ الْمُفَسِّرُونَ أَكَادُ أُخْفِيْهَا عَنْ نَفْسِي فِي بَعْضِ مَا قِيلَ حَوْل مَعْنَى هَذِهِ الْآيَةِ فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَا هِيَ لَيْسَ شَأْنُكَ وَلَا مُهِمَّتُكَ أَنْ تَذْكُرَ السَّاعَةَ وَتَتَحَدَّثَ عَنْ قِيَامِهَا وَإِنَّمَا مُهِمَّتُكَ إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا إِذًا لَيْسَتْ مُهِمَّتُنَا الْآنَ أَنْ نَسْأَلَ عَنِ السَّاعَةِ وَإِنَّمَا الْمُهِمَّةُ مَا الْمُهِمَّةُ يَا إِخْوَانُ أَنْ يَخْشَى الْإِنْسَانُ السَّاعَةَ وَمَا يَكُونُ فِي السَّاعَةِ مِنَ السُّؤَالِ وَالْجَوَابِ وَيُعِدُّ لِهَذَا السُّؤَالِ جَوَابًا صَوَابًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kapan Kiamat? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat: ‘Kapan terjadinya?’” (QS. Al-A’raf: 187). Mereka selalu menanyakan hari kiamat.Mereka sering sekali bertanya kepada Nabi tentang hari kiamat. Ketika Jibril ‘alaihissalam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapan kiamat terjadi?”Beliau ‘alaihis shalatu wassalam menjawab, “Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” Oleh sebab itu, Allah berfirman kepada beliau, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat, …” dalam banyak ayat dalam al-Quran.Mereka datang kepada Nabi untuk menanyakannya, dan beliau menjawab, “Apa yang telah kamu persiapkan untuk itu?” Yakni yang seharusnya ditanyakan adalah “Apa yang harus dipersiapkan seseorang untuk menghadapi kiamat?” Adapun pertanyaan, “Kapan kiamat terjadi?” (tidak seharusnya ditanyakan) Dulu beliau melihat mereka dan orang paling muda dari mereka, seraya menjawab, “Dia tidak akan datang waktunya hingga datang kiamat kalian.”Ada kiamat tersendiri bagimu, dan kiamatmu ini adalah hal yang pastiyang tidak diragukan kedatangannya, yaitu kematian. Setiap manusia akan didatangi kiamatnya, maka lihatlah kiamatmu sendiri, jangan lihat Kiamat Kubra (kiamat alam semesta). Karena waktu Kiamat Kubra telah disembunyikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar menyembunyikannya, bahkan Dia berfirman, “Sesungguhnya hari kiamat itu akan datang, dan hampir-hampir …” Apa?“… hampir-hampir Aku sembunyikan waktunya.” Para mufassir berkata, yakni hampir saja Aku sembunyikan dari diri-Ku sendiri, menurut beberapa pendapat dari makna ayat ini. “Untuk apa kamu menyebutkan kapan waktunya.” (QS. An-Nazi’at: 43). Ia bukan urusan dan kepentinganmu untuk menyebutkan kiamat dan waktu terjadinya.Namun kepentinganmu adalah “Engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya (hari kiamat).” Yakni bukan urusan kita sekarang menanyakan waktu kiamat. Namun kepentingan kita apa, wahai Saudara-saudara?Yakni merasa takut kepada hari kiamat dan tanya jawab yang ada saat hari kiamat,serta menyiapkan jawaban yang benar untuk pertanyaan itu. ==== قَالَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا دَائِمًا يَسْأَلُونَ عَنِ السَّاعَةِ وَكَثِيرًا مَا يَسْأَلُونَ النَّبِيَّ عَنِ السَّاعَةِ لَمَّا سَأَلَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ فَلَمَّا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَتَى السَّاعَةُ؟ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا المَسْؤُولُ عَنْهَا أَعْلَمُ مِنَ السَّائِلِ وَلِهَذَا يَقُولُ اللهِ لَهُ يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ فِي عِدَّةِ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَانُوا يَأْتُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ مَاذَا أَعْدَدْتَ؟ يَعْنِي كَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ السُّؤَالُ عَمَّ يُعِدُّ الْإِنْسَانُ لِلسَّاعَةِ أَمَّا مَتَى تَأْتِي السَّاعَةُ وَكَانَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَإِلَى أَصْغَرِهِم يَقُولُ لَنْ يَأْتِيَ هَذَا أَجَلُهُ حَتَّى تَقُومَ قِيَامَتُكُمْ هَذَا فِيهِ قِيَامَةٌ خَاصَّةٌ بِكَ أَنْتَ وَقِيَامَتُكَ هِيَ الْيَقِينُ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ وَهُوَ الْمَوْتُ كُلُّ إِنْسَانٍ سَتَكُونُ قِيَامَتُهُ فَانْظُرْ أَنْتَ إِلَى قِيَامَتِكَ لَا تَنْظُرِ الْقِيَامَةَ الْكُبْرَى هَذَا أَمْرٌ أَخْفَاهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَشَدَّدَ فِي إِخْفَائِهِ حَتَّى قَالَ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ أَكَادُ مَاذَا؟ أَكَادُ أُخْفِيْهَا قَالَ الْمُفَسِّرُونَ أَكَادُ أُخْفِيْهَا عَنْ نَفْسِي فِي بَعْضِ مَا قِيلَ حَوْل مَعْنَى هَذِهِ الْآيَةِ فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَا هِيَ لَيْسَ شَأْنُكَ وَلَا مُهِمَّتُكَ أَنْ تَذْكُرَ السَّاعَةَ وَتَتَحَدَّثَ عَنْ قِيَامِهَا وَإِنَّمَا مُهِمَّتُكَ إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا إِذًا لَيْسَتْ مُهِمَّتُنَا الْآنَ أَنْ نَسْأَلَ عَنِ السَّاعَةِ وَإِنَّمَا الْمُهِمَّةُ مَا الْمُهِمَّةُ يَا إِخْوَانُ أَنْ يَخْشَى الْإِنْسَانُ السَّاعَةَ وَمَا يَكُونُ فِي السَّاعَةِ مِنَ السُّؤَالِ وَالْجَوَابِ وَيُعِدُّ لِهَذَا السُّؤَالِ جَوَابًا صَوَابًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat: ‘Kapan terjadinya?’” (QS. Al-A’raf: 187). Mereka selalu menanyakan hari kiamat.Mereka sering sekali bertanya kepada Nabi tentang hari kiamat. Ketika Jibril ‘alaihissalam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapan kiamat terjadi?”Beliau ‘alaihis shalatu wassalam menjawab, “Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” Oleh sebab itu, Allah berfirman kepada beliau, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat, …” dalam banyak ayat dalam al-Quran.Mereka datang kepada Nabi untuk menanyakannya, dan beliau menjawab, “Apa yang telah kamu persiapkan untuk itu?” Yakni yang seharusnya ditanyakan adalah “Apa yang harus dipersiapkan seseorang untuk menghadapi kiamat?” Adapun pertanyaan, “Kapan kiamat terjadi?” (tidak seharusnya ditanyakan) Dulu beliau melihat mereka dan orang paling muda dari mereka, seraya menjawab, “Dia tidak akan datang waktunya hingga datang kiamat kalian.”Ada kiamat tersendiri bagimu, dan kiamatmu ini adalah hal yang pastiyang tidak diragukan kedatangannya, yaitu kematian. Setiap manusia akan didatangi kiamatnya, maka lihatlah kiamatmu sendiri, jangan lihat Kiamat Kubra (kiamat alam semesta). Karena waktu Kiamat Kubra telah disembunyikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar menyembunyikannya, bahkan Dia berfirman, “Sesungguhnya hari kiamat itu akan datang, dan hampir-hampir …” Apa?“… hampir-hampir Aku sembunyikan waktunya.” Para mufassir berkata, yakni hampir saja Aku sembunyikan dari diri-Ku sendiri, menurut beberapa pendapat dari makna ayat ini. “Untuk apa kamu menyebutkan kapan waktunya.” (QS. An-Nazi’at: 43). Ia bukan urusan dan kepentinganmu untuk menyebutkan kiamat dan waktu terjadinya.Namun kepentinganmu adalah “Engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya (hari kiamat).” Yakni bukan urusan kita sekarang menanyakan waktu kiamat. Namun kepentingan kita apa, wahai Saudara-saudara?Yakni merasa takut kepada hari kiamat dan tanya jawab yang ada saat hari kiamat,serta menyiapkan jawaban yang benar untuk pertanyaan itu. ==== قَالَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا دَائِمًا يَسْأَلُونَ عَنِ السَّاعَةِ وَكَثِيرًا مَا يَسْأَلُونَ النَّبِيَّ عَنِ السَّاعَةِ لَمَّا سَأَلَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ فَلَمَّا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَتَى السَّاعَةُ؟ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا المَسْؤُولُ عَنْهَا أَعْلَمُ مِنَ السَّائِلِ وَلِهَذَا يَقُولُ اللهِ لَهُ يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ فِي عِدَّةِ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَانُوا يَأْتُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ مَاذَا أَعْدَدْتَ؟ يَعْنِي كَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ السُّؤَالُ عَمَّ يُعِدُّ الْإِنْسَانُ لِلسَّاعَةِ أَمَّا مَتَى تَأْتِي السَّاعَةُ وَكَانَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَإِلَى أَصْغَرِهِم يَقُولُ لَنْ يَأْتِيَ هَذَا أَجَلُهُ حَتَّى تَقُومَ قِيَامَتُكُمْ هَذَا فِيهِ قِيَامَةٌ خَاصَّةٌ بِكَ أَنْتَ وَقِيَامَتُكَ هِيَ الْيَقِينُ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ وَهُوَ الْمَوْتُ كُلُّ إِنْسَانٍ سَتَكُونُ قِيَامَتُهُ فَانْظُرْ أَنْتَ إِلَى قِيَامَتِكَ لَا تَنْظُرِ الْقِيَامَةَ الْكُبْرَى هَذَا أَمْرٌ أَخْفَاهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَشَدَّدَ فِي إِخْفَائِهِ حَتَّى قَالَ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ أَكَادُ مَاذَا؟ أَكَادُ أُخْفِيْهَا قَالَ الْمُفَسِّرُونَ أَكَادُ أُخْفِيْهَا عَنْ نَفْسِي فِي بَعْضِ مَا قِيلَ حَوْل مَعْنَى هَذِهِ الْآيَةِ فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَا هِيَ لَيْسَ شَأْنُكَ وَلَا مُهِمَّتُكَ أَنْ تَذْكُرَ السَّاعَةَ وَتَتَحَدَّثَ عَنْ قِيَامِهَا وَإِنَّمَا مُهِمَّتُكَ إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا إِذًا لَيْسَتْ مُهِمَّتُنَا الْآنَ أَنْ نَسْأَلَ عَنِ السَّاعَةِ وَإِنَّمَا الْمُهِمَّةُ مَا الْمُهِمَّةُ يَا إِخْوَانُ أَنْ يَخْشَى الْإِنْسَانُ السَّاعَةَ وَمَا يَكُونُ فِي السَّاعَةِ مِنَ السُّؤَالِ وَالْجَوَابِ وَيُعِدُّ لِهَذَا السُّؤَالِ جَوَابًا صَوَابًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat: ‘Kapan terjadinya?’” (QS. Al-A’raf: 187). Mereka selalu menanyakan hari kiamat.Mereka sering sekali bertanya kepada Nabi tentang hari kiamat. Ketika Jibril ‘alaihissalam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapan kiamat terjadi?”Beliau ‘alaihis shalatu wassalam menjawab, “Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” Oleh sebab itu, Allah berfirman kepada beliau, “Mereka bertanya kepadamu tentang kiamat, …” dalam banyak ayat dalam al-Quran.Mereka datang kepada Nabi untuk menanyakannya, dan beliau menjawab, “Apa yang telah kamu persiapkan untuk itu?” Yakni yang seharusnya ditanyakan adalah “Apa yang harus dipersiapkan seseorang untuk menghadapi kiamat?” Adapun pertanyaan, “Kapan kiamat terjadi?” (tidak seharusnya ditanyakan) Dulu beliau melihat mereka dan orang paling muda dari mereka, seraya menjawab, “Dia tidak akan datang waktunya hingga datang kiamat kalian.”Ada kiamat tersendiri bagimu, dan kiamatmu ini adalah hal yang pastiyang tidak diragukan kedatangannya, yaitu kematian. Setiap manusia akan didatangi kiamatnya, maka lihatlah kiamatmu sendiri, jangan lihat Kiamat Kubra (kiamat alam semesta). Karena waktu Kiamat Kubra telah disembunyikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar menyembunyikannya, bahkan Dia berfirman, “Sesungguhnya hari kiamat itu akan datang, dan hampir-hampir …” Apa?“… hampir-hampir Aku sembunyikan waktunya.” Para mufassir berkata, yakni hampir saja Aku sembunyikan dari diri-Ku sendiri, menurut beberapa pendapat dari makna ayat ini. “Untuk apa kamu menyebutkan kapan waktunya.” (QS. An-Nazi’at: 43). Ia bukan urusan dan kepentinganmu untuk menyebutkan kiamat dan waktu terjadinya.Namun kepentinganmu adalah “Engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya (hari kiamat).” Yakni bukan urusan kita sekarang menanyakan waktu kiamat. Namun kepentingan kita apa, wahai Saudara-saudara?Yakni merasa takut kepada hari kiamat dan tanya jawab yang ada saat hari kiamat,serta menyiapkan jawaban yang benar untuk pertanyaan itu. ==== قَالَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا دَائِمًا يَسْأَلُونَ عَنِ السَّاعَةِ وَكَثِيرًا مَا يَسْأَلُونَ النَّبِيَّ عَنِ السَّاعَةِ لَمَّا سَأَلَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ فَلَمَّا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَتَى السَّاعَةُ؟ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا المَسْؤُولُ عَنْهَا أَعْلَمُ مِنَ السَّائِلِ وَلِهَذَا يَقُولُ اللهِ لَهُ يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ فِي عِدَّةِ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَانُوا يَأْتُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ مَاذَا أَعْدَدْتَ؟ يَعْنِي كَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ السُّؤَالُ عَمَّ يُعِدُّ الْإِنْسَانُ لِلسَّاعَةِ أَمَّا مَتَى تَأْتِي السَّاعَةُ وَكَانَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَإِلَى أَصْغَرِهِم يَقُولُ لَنْ يَأْتِيَ هَذَا أَجَلُهُ حَتَّى تَقُومَ قِيَامَتُكُمْ هَذَا فِيهِ قِيَامَةٌ خَاصَّةٌ بِكَ أَنْتَ وَقِيَامَتُكَ هِيَ الْيَقِينُ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ وَهُوَ الْمَوْتُ كُلُّ إِنْسَانٍ سَتَكُونُ قِيَامَتُهُ فَانْظُرْ أَنْتَ إِلَى قِيَامَتِكَ لَا تَنْظُرِ الْقِيَامَةَ الْكُبْرَى هَذَا أَمْرٌ أَخْفَاهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَشَدَّدَ فِي إِخْفَائِهِ حَتَّى قَالَ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ أَكَادُ مَاذَا؟ أَكَادُ أُخْفِيْهَا قَالَ الْمُفَسِّرُونَ أَكَادُ أُخْفِيْهَا عَنْ نَفْسِي فِي بَعْضِ مَا قِيلَ حَوْل مَعْنَى هَذِهِ الْآيَةِ فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَا هِيَ لَيْسَ شَأْنُكَ وَلَا مُهِمَّتُكَ أَنْ تَذْكُرَ السَّاعَةَ وَتَتَحَدَّثَ عَنْ قِيَامِهَا وَإِنَّمَا مُهِمَّتُكَ إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا إِذًا لَيْسَتْ مُهِمَّتُنَا الْآنَ أَنْ نَسْأَلَ عَنِ السَّاعَةِ وَإِنَّمَا الْمُهِمَّةُ مَا الْمُهِمَّةُ يَا إِخْوَانُ أَنْ يَخْشَى الْإِنْسَانُ السَّاعَةَ وَمَا يَكُونُ فِي السَّاعَةِ مِنَ السُّؤَالِ وَالْجَوَابِ وَيُعِدُّ لِهَذَا السُّؤَالِ جَوَابًا صَوَابًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Wasiat Penting bagi Kaum Beriman di Zaman Fitnah

Dengan nama Allah Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang.Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Selawat dan salam serta keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya, yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarganya, para sahabat, dan pengikut setia beliau. Amma ba’du.Sesungguhnya di antara perkara paling agung yang seharusnya mendapatkan perhatian di zaman ini, wahai saudara-saudara sekalian, ialah hendaknya seorang insan beribadah kepada Allah Rabbnya Tabaraka Wa Ta’ala di atas bayyinah (bukti). Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَیِّنَةࣲ مِّن رَّبِّهِۦ “Apakah seorang yang berada di atas bayyinah/ bukti yang berasal dari Rabbnya …” (QS. Muhammad: 14)Dan hendaknya dia berada di atas nur (cahaya). Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ“Apakah orang yang dahulunya mati (hatinya) lalu Kami hidupkan dia (dengan iman) dan Kami jadikan untuknya cahaya sehingga dia bisa berjalan di tengah manusia…” (QS. Al-An’am: 122)Demikian pula, hendaknya dia beragama di atas bashirah (hujjah yang nyata). Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِیلِیۤ أَدۡعُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِیرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِیۖ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku menyeru menuju Allah di atas bashirah/hujjah yang nyata, inilah jalanku dan jalan orang-orang yang mengikutiku…’” (QS. Yusuf: 108)Maka, al-bayyinah, nur, dan bashirah ini termasuk perkara yang dapat membantu insan dalam menjalani kehidupan ini agar tetap di atas jalan yang lurus, dan tegar di atasnya sampai mati.Kebutuhan terhadap hal ini di masa sekarang ini, wahai saudara-saudara sekalian, yang mana banyak hal menjadi rancu/ tercampur aduk dan di masa ini juga terjadi keterasingan/ ghurbah dalam beragama, sebagaimana apa yang memang telah dikehendaki oleh Allah. Maka, hal ini termasuk perkara yang paling penting yang harus diperhatikan dan termasuk sebab paling utama untuk bisa tegar dalam beragama.Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiMakna-makna ini berporos pada beberapa poin penting;Pertama: ilmuKedua: keyakinanKetiga: tsabat/ keteguhanSeorang akan bisa berada di atas bayyinah, di atas nur, dan bashirah apabila dia memadukan ketiga poin di atas.Pertama, hendaklah dia beragama dengan landasan ilmu. Yaitu dia beribadah kepada Allah dengan dasar ilmu. Tidaklah dia melakukan atau meninggalkan suatu hal yang berkaitan dengan keyakinan atau ibadah (amalan), melainkan benar-benar berada di atas pondasi ilmu yang orisinil bersumber dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengikuti pemahaman para sahabat dan salafus shalih.Yang kedua, hendaklah dia termasuk orang yang memiliki keyakinan yang kuat, dan ini termasuk perkara yang paling penting dimiliki di zaman ini. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ لَمۡ یَرۡتَابُوا۟“Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu.” (QS. Al-Hujurat: 15)Pada zaman ini faktor-faktor yang memalingkan dari keyakinan itu sangat banyak. Hal-hal yang mendatangkan keraguan juga merebak. Maka, seyogyanya menjadi suatu hal yang paling harus dikejar di masa ini adalah dengan anda meyakini dengan kuat perkara-perkara yang wajib diyakini. Ini termasuk pondasi bagi anda yang harus anda pegang teguh dalam hidup.Yang ketiga, hendaklah anda tegar di atas kebenaran ini sampai mati, perkara ini/ urusan dunia ini dekat/ tidak jauh. Dan hidup ini (di dunia) hanya sebentar. Maksud perkara ini dekat, yaitu kita pasti akan meninggalkan dunia ini.Maka, kami berpesan dengan sangat agar kita tetap tegar. Janganlah jadi orang yang terpedaya sebagaimana orang-orang lain telah terpedaya sehingga dia pun berpaling dari jalan yang benar dan meninggalkan petunjuk yang Allah berikan kepadanya.Faktor-faktor yang membelokkan dari keteguhan di zaman ini sangat banyak dan hal-hal yang membuat lalai/ terlena itu lebih banyak lagi. Maka, perkara yang hendaknya kita selalu saling berwasiat dengannya wahai saudaraku yang tercinta adalah agar kita harus perhatian dalam hal ini. Yaitu agar kita selalu memperhatikan hal ilmu, perhatian dalam hal keyakinan, dan perhatian dalam hal keteguhan dalam beragama.Adapun lawan dari ilmu adalah kebodohan. Lawan yang merusak keyakinan adalah berbagai macam syubhat. Faktor yang menggerogoti keteguhan adalah fitnah syahwat. Oleh sebab itu, hendaknya kita cerdik dan cermat menggunakan akal sehat untuk memahami keadaan diri anda sendiri maupun keadaan yang ada pada orang lain.Dengan melihat banyaknya orang yang berguguran dari jalan yang lurus, maka hal ini menjadi faktor yang mendorong untuk seseorang itu semakin merasa khawatir. Dia merasa takut kalau-kalau dirinya jatuh dalam kesesatan sebagaimana orang lain yang telah jatuh di dalamnya. Hal ini juga semakin membuat dirinya semakin bersandar kepada Allah agar Allah selalu membimbing hatinya dan meneguhkannya.Karena permasalahan ini sungguh besar dan bukan bersandar kepada daya dan kekuatan atau ilmu dan ijazah yang anda miliki, juga tidak bersandar kepada jabatan, dan kedudukan yang telah anda gapai. Tidak, demi Allah. Urusan ini tidak lain bertumpu semata-mata pada karunia dari Allah, Rabb alam semesta ini. Selain itu, maka hatinya juga semakin besar bergantung kepada Allah. Hendaknya dia bersikap jujur kepada Allah, maka bergembiralah dengan kebaikan yang telah Allah janjikan.Allah berfirman,فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ فَسَنُیَسِّرُهُۥ لِلۡیُسۡرَىٰ“Adapun orang yang memberi dan bertakwa, serta membenarkan pahala yang terbaik, maka Kami akan mudahkan baginya kemudahan/ kebaikan.” (QS. Al-Lail: 1-7)Baca Juga: Awas, Jangan Kau Dekati Fitnah!Apabila dia jujur kepada Allah niscaya Allah pun akan bersikap jujur kepadanya, artinya Allah akan membantu urusannya. Barangsiapa yang datang kepada Allah dengan berjalan kaki, maka Allah akan datang kepadanya dengan berjalan cepat.Maka, kita meminta pertolongan kepada Allah, saling membantu dalam kebaikan dan saling menasihati dalam kebenaran. Barangsiapa yang memiliki suatu bentuk kebaikan, memiliki ilmu atau mendapati suatu kebenaran, berpegang dengan sunnah, maka hendaklah dia bersungguh-sungguh dalam menjelaskannya kepada manusia.Hal ini perlu dilakukan dengan serius.Di sisi lain, ada sebagian orang yang saleh/baik, tetapi menjauhi kenyataan ini. Ketika melihat pertempuran yang begitu dahsyat antara kebenaran dan kebatilan, antara kekafiran dan keimanan, antara sunnah dan bid’ah yang begitu sengit, maka dia pun hanya berdiam diri tidak melakukan apa-apa untuk memperbaiki keadaan. Maka, hal ini muncul dari kelemahan iman dan termasuk bentuk kedunguan yang seharusnya dijauhi oleh penimba ilmu dan orang yang telah Allah beri taufik kepadanya untuk berjalan di atas jalan ahlus sunnah wal jama’ah.Berdakwah ilallah, saling menasihati dalam kebenaran. Ini termasuk perkara penting untuk selalu kita perhatikan di zaman ini. Apabila hal ini menjadi perkara penting di masa silam, maka demi Allah, hal ini di masa ini semakin penting dan lebih ditekankan.Saya memohon kepada Allah untuk meneguhkan diri saya dan kalian di atas kebenaran ini dan semoga Allah mencurahkan taufik kepada kita untuk mengikuti kebenaran dan memberikan kemudahan bagi kita untuk beramal dengan apa-apa yang mendatangkan keridaan-Nya. Wallahu a’lam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, kepada pengikutnya dan segenap para sahabatnya.Disampaikan oleh Syekh Prof. Dr. Shalih Sindi hafizhahullah, guru besar ilmu akidah di Universitas Islam Madinah, saat berceramah Kuwait, 18 Muharrram 1444. Video ini diupload 17 Agustus 2022 di tautan berikut.Baca Juga:Mengenal Hempher Dan Fitnahnya Terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul WahabMakna Fitnah Dalam Al-Qur’an***Penerjemah: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Durhaka Kepada Ibu, Apa Itu Wali, Cara Berdzikir Yang Benar, Keutamaan Umroh RamadhanTags: Aqidahaqidah islamfitnah syahwatfitnah syubhatistiqomahkeutamaan istiqomahkiat istiqomahnasihatnasihat islamzaman fitnah

Wasiat Penting bagi Kaum Beriman di Zaman Fitnah

Dengan nama Allah Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang.Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Selawat dan salam serta keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya, yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarganya, para sahabat, dan pengikut setia beliau. Amma ba’du.Sesungguhnya di antara perkara paling agung yang seharusnya mendapatkan perhatian di zaman ini, wahai saudara-saudara sekalian, ialah hendaknya seorang insan beribadah kepada Allah Rabbnya Tabaraka Wa Ta’ala di atas bayyinah (bukti). Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَیِّنَةࣲ مِّن رَّبِّهِۦ “Apakah seorang yang berada di atas bayyinah/ bukti yang berasal dari Rabbnya …” (QS. Muhammad: 14)Dan hendaknya dia berada di atas nur (cahaya). Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ“Apakah orang yang dahulunya mati (hatinya) lalu Kami hidupkan dia (dengan iman) dan Kami jadikan untuknya cahaya sehingga dia bisa berjalan di tengah manusia…” (QS. Al-An’am: 122)Demikian pula, hendaknya dia beragama di atas bashirah (hujjah yang nyata). Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِیلِیۤ أَدۡعُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِیرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِیۖ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku menyeru menuju Allah di atas bashirah/hujjah yang nyata, inilah jalanku dan jalan orang-orang yang mengikutiku…’” (QS. Yusuf: 108)Maka, al-bayyinah, nur, dan bashirah ini termasuk perkara yang dapat membantu insan dalam menjalani kehidupan ini agar tetap di atas jalan yang lurus, dan tegar di atasnya sampai mati.Kebutuhan terhadap hal ini di masa sekarang ini, wahai saudara-saudara sekalian, yang mana banyak hal menjadi rancu/ tercampur aduk dan di masa ini juga terjadi keterasingan/ ghurbah dalam beragama, sebagaimana apa yang memang telah dikehendaki oleh Allah. Maka, hal ini termasuk perkara yang paling penting yang harus diperhatikan dan termasuk sebab paling utama untuk bisa tegar dalam beragama.Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiMakna-makna ini berporos pada beberapa poin penting;Pertama: ilmuKedua: keyakinanKetiga: tsabat/ keteguhanSeorang akan bisa berada di atas bayyinah, di atas nur, dan bashirah apabila dia memadukan ketiga poin di atas.Pertama, hendaklah dia beragama dengan landasan ilmu. Yaitu dia beribadah kepada Allah dengan dasar ilmu. Tidaklah dia melakukan atau meninggalkan suatu hal yang berkaitan dengan keyakinan atau ibadah (amalan), melainkan benar-benar berada di atas pondasi ilmu yang orisinil bersumber dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengikuti pemahaman para sahabat dan salafus shalih.Yang kedua, hendaklah dia termasuk orang yang memiliki keyakinan yang kuat, dan ini termasuk perkara yang paling penting dimiliki di zaman ini. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ لَمۡ یَرۡتَابُوا۟“Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu.” (QS. Al-Hujurat: 15)Pada zaman ini faktor-faktor yang memalingkan dari keyakinan itu sangat banyak. Hal-hal yang mendatangkan keraguan juga merebak. Maka, seyogyanya menjadi suatu hal yang paling harus dikejar di masa ini adalah dengan anda meyakini dengan kuat perkara-perkara yang wajib diyakini. Ini termasuk pondasi bagi anda yang harus anda pegang teguh dalam hidup.Yang ketiga, hendaklah anda tegar di atas kebenaran ini sampai mati, perkara ini/ urusan dunia ini dekat/ tidak jauh. Dan hidup ini (di dunia) hanya sebentar. Maksud perkara ini dekat, yaitu kita pasti akan meninggalkan dunia ini.Maka, kami berpesan dengan sangat agar kita tetap tegar. Janganlah jadi orang yang terpedaya sebagaimana orang-orang lain telah terpedaya sehingga dia pun berpaling dari jalan yang benar dan meninggalkan petunjuk yang Allah berikan kepadanya.Faktor-faktor yang membelokkan dari keteguhan di zaman ini sangat banyak dan hal-hal yang membuat lalai/ terlena itu lebih banyak lagi. Maka, perkara yang hendaknya kita selalu saling berwasiat dengannya wahai saudaraku yang tercinta adalah agar kita harus perhatian dalam hal ini. Yaitu agar kita selalu memperhatikan hal ilmu, perhatian dalam hal keyakinan, dan perhatian dalam hal keteguhan dalam beragama.Adapun lawan dari ilmu adalah kebodohan. Lawan yang merusak keyakinan adalah berbagai macam syubhat. Faktor yang menggerogoti keteguhan adalah fitnah syahwat. Oleh sebab itu, hendaknya kita cerdik dan cermat menggunakan akal sehat untuk memahami keadaan diri anda sendiri maupun keadaan yang ada pada orang lain.Dengan melihat banyaknya orang yang berguguran dari jalan yang lurus, maka hal ini menjadi faktor yang mendorong untuk seseorang itu semakin merasa khawatir. Dia merasa takut kalau-kalau dirinya jatuh dalam kesesatan sebagaimana orang lain yang telah jatuh di dalamnya. Hal ini juga semakin membuat dirinya semakin bersandar kepada Allah agar Allah selalu membimbing hatinya dan meneguhkannya.Karena permasalahan ini sungguh besar dan bukan bersandar kepada daya dan kekuatan atau ilmu dan ijazah yang anda miliki, juga tidak bersandar kepada jabatan, dan kedudukan yang telah anda gapai. Tidak, demi Allah. Urusan ini tidak lain bertumpu semata-mata pada karunia dari Allah, Rabb alam semesta ini. Selain itu, maka hatinya juga semakin besar bergantung kepada Allah. Hendaknya dia bersikap jujur kepada Allah, maka bergembiralah dengan kebaikan yang telah Allah janjikan.Allah berfirman,فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ فَسَنُیَسِّرُهُۥ لِلۡیُسۡرَىٰ“Adapun orang yang memberi dan bertakwa, serta membenarkan pahala yang terbaik, maka Kami akan mudahkan baginya kemudahan/ kebaikan.” (QS. Al-Lail: 1-7)Baca Juga: Awas, Jangan Kau Dekati Fitnah!Apabila dia jujur kepada Allah niscaya Allah pun akan bersikap jujur kepadanya, artinya Allah akan membantu urusannya. Barangsiapa yang datang kepada Allah dengan berjalan kaki, maka Allah akan datang kepadanya dengan berjalan cepat.Maka, kita meminta pertolongan kepada Allah, saling membantu dalam kebaikan dan saling menasihati dalam kebenaran. Barangsiapa yang memiliki suatu bentuk kebaikan, memiliki ilmu atau mendapati suatu kebenaran, berpegang dengan sunnah, maka hendaklah dia bersungguh-sungguh dalam menjelaskannya kepada manusia.Hal ini perlu dilakukan dengan serius.Di sisi lain, ada sebagian orang yang saleh/baik, tetapi menjauhi kenyataan ini. Ketika melihat pertempuran yang begitu dahsyat antara kebenaran dan kebatilan, antara kekafiran dan keimanan, antara sunnah dan bid’ah yang begitu sengit, maka dia pun hanya berdiam diri tidak melakukan apa-apa untuk memperbaiki keadaan. Maka, hal ini muncul dari kelemahan iman dan termasuk bentuk kedunguan yang seharusnya dijauhi oleh penimba ilmu dan orang yang telah Allah beri taufik kepadanya untuk berjalan di atas jalan ahlus sunnah wal jama’ah.Berdakwah ilallah, saling menasihati dalam kebenaran. Ini termasuk perkara penting untuk selalu kita perhatikan di zaman ini. Apabila hal ini menjadi perkara penting di masa silam, maka demi Allah, hal ini di masa ini semakin penting dan lebih ditekankan.Saya memohon kepada Allah untuk meneguhkan diri saya dan kalian di atas kebenaran ini dan semoga Allah mencurahkan taufik kepada kita untuk mengikuti kebenaran dan memberikan kemudahan bagi kita untuk beramal dengan apa-apa yang mendatangkan keridaan-Nya. Wallahu a’lam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, kepada pengikutnya dan segenap para sahabatnya.Disampaikan oleh Syekh Prof. Dr. Shalih Sindi hafizhahullah, guru besar ilmu akidah di Universitas Islam Madinah, saat berceramah Kuwait, 18 Muharrram 1444. Video ini diupload 17 Agustus 2022 di tautan berikut.Baca Juga:Mengenal Hempher Dan Fitnahnya Terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul WahabMakna Fitnah Dalam Al-Qur’an***Penerjemah: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Durhaka Kepada Ibu, Apa Itu Wali, Cara Berdzikir Yang Benar, Keutamaan Umroh RamadhanTags: Aqidahaqidah islamfitnah syahwatfitnah syubhatistiqomahkeutamaan istiqomahkiat istiqomahnasihatnasihat islamzaman fitnah
Dengan nama Allah Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang.Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Selawat dan salam serta keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya, yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarganya, para sahabat, dan pengikut setia beliau. Amma ba’du.Sesungguhnya di antara perkara paling agung yang seharusnya mendapatkan perhatian di zaman ini, wahai saudara-saudara sekalian, ialah hendaknya seorang insan beribadah kepada Allah Rabbnya Tabaraka Wa Ta’ala di atas bayyinah (bukti). Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَیِّنَةࣲ مِّن رَّبِّهِۦ “Apakah seorang yang berada di atas bayyinah/ bukti yang berasal dari Rabbnya …” (QS. Muhammad: 14)Dan hendaknya dia berada di atas nur (cahaya). Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ“Apakah orang yang dahulunya mati (hatinya) lalu Kami hidupkan dia (dengan iman) dan Kami jadikan untuknya cahaya sehingga dia bisa berjalan di tengah manusia…” (QS. Al-An’am: 122)Demikian pula, hendaknya dia beragama di atas bashirah (hujjah yang nyata). Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِیلِیۤ أَدۡعُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِیرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِیۖ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku menyeru menuju Allah di atas bashirah/hujjah yang nyata, inilah jalanku dan jalan orang-orang yang mengikutiku…’” (QS. Yusuf: 108)Maka, al-bayyinah, nur, dan bashirah ini termasuk perkara yang dapat membantu insan dalam menjalani kehidupan ini agar tetap di atas jalan yang lurus, dan tegar di atasnya sampai mati.Kebutuhan terhadap hal ini di masa sekarang ini, wahai saudara-saudara sekalian, yang mana banyak hal menjadi rancu/ tercampur aduk dan di masa ini juga terjadi keterasingan/ ghurbah dalam beragama, sebagaimana apa yang memang telah dikehendaki oleh Allah. Maka, hal ini termasuk perkara yang paling penting yang harus diperhatikan dan termasuk sebab paling utama untuk bisa tegar dalam beragama.Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiMakna-makna ini berporos pada beberapa poin penting;Pertama: ilmuKedua: keyakinanKetiga: tsabat/ keteguhanSeorang akan bisa berada di atas bayyinah, di atas nur, dan bashirah apabila dia memadukan ketiga poin di atas.Pertama, hendaklah dia beragama dengan landasan ilmu. Yaitu dia beribadah kepada Allah dengan dasar ilmu. Tidaklah dia melakukan atau meninggalkan suatu hal yang berkaitan dengan keyakinan atau ibadah (amalan), melainkan benar-benar berada di atas pondasi ilmu yang orisinil bersumber dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengikuti pemahaman para sahabat dan salafus shalih.Yang kedua, hendaklah dia termasuk orang yang memiliki keyakinan yang kuat, dan ini termasuk perkara yang paling penting dimiliki di zaman ini. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ لَمۡ یَرۡتَابُوا۟“Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu.” (QS. Al-Hujurat: 15)Pada zaman ini faktor-faktor yang memalingkan dari keyakinan itu sangat banyak. Hal-hal yang mendatangkan keraguan juga merebak. Maka, seyogyanya menjadi suatu hal yang paling harus dikejar di masa ini adalah dengan anda meyakini dengan kuat perkara-perkara yang wajib diyakini. Ini termasuk pondasi bagi anda yang harus anda pegang teguh dalam hidup.Yang ketiga, hendaklah anda tegar di atas kebenaran ini sampai mati, perkara ini/ urusan dunia ini dekat/ tidak jauh. Dan hidup ini (di dunia) hanya sebentar. Maksud perkara ini dekat, yaitu kita pasti akan meninggalkan dunia ini.Maka, kami berpesan dengan sangat agar kita tetap tegar. Janganlah jadi orang yang terpedaya sebagaimana orang-orang lain telah terpedaya sehingga dia pun berpaling dari jalan yang benar dan meninggalkan petunjuk yang Allah berikan kepadanya.Faktor-faktor yang membelokkan dari keteguhan di zaman ini sangat banyak dan hal-hal yang membuat lalai/ terlena itu lebih banyak lagi. Maka, perkara yang hendaknya kita selalu saling berwasiat dengannya wahai saudaraku yang tercinta adalah agar kita harus perhatian dalam hal ini. Yaitu agar kita selalu memperhatikan hal ilmu, perhatian dalam hal keyakinan, dan perhatian dalam hal keteguhan dalam beragama.Adapun lawan dari ilmu adalah kebodohan. Lawan yang merusak keyakinan adalah berbagai macam syubhat. Faktor yang menggerogoti keteguhan adalah fitnah syahwat. Oleh sebab itu, hendaknya kita cerdik dan cermat menggunakan akal sehat untuk memahami keadaan diri anda sendiri maupun keadaan yang ada pada orang lain.Dengan melihat banyaknya orang yang berguguran dari jalan yang lurus, maka hal ini menjadi faktor yang mendorong untuk seseorang itu semakin merasa khawatir. Dia merasa takut kalau-kalau dirinya jatuh dalam kesesatan sebagaimana orang lain yang telah jatuh di dalamnya. Hal ini juga semakin membuat dirinya semakin bersandar kepada Allah agar Allah selalu membimbing hatinya dan meneguhkannya.Karena permasalahan ini sungguh besar dan bukan bersandar kepada daya dan kekuatan atau ilmu dan ijazah yang anda miliki, juga tidak bersandar kepada jabatan, dan kedudukan yang telah anda gapai. Tidak, demi Allah. Urusan ini tidak lain bertumpu semata-mata pada karunia dari Allah, Rabb alam semesta ini. Selain itu, maka hatinya juga semakin besar bergantung kepada Allah. Hendaknya dia bersikap jujur kepada Allah, maka bergembiralah dengan kebaikan yang telah Allah janjikan.Allah berfirman,فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ فَسَنُیَسِّرُهُۥ لِلۡیُسۡرَىٰ“Adapun orang yang memberi dan bertakwa, serta membenarkan pahala yang terbaik, maka Kami akan mudahkan baginya kemudahan/ kebaikan.” (QS. Al-Lail: 1-7)Baca Juga: Awas, Jangan Kau Dekati Fitnah!Apabila dia jujur kepada Allah niscaya Allah pun akan bersikap jujur kepadanya, artinya Allah akan membantu urusannya. Barangsiapa yang datang kepada Allah dengan berjalan kaki, maka Allah akan datang kepadanya dengan berjalan cepat.Maka, kita meminta pertolongan kepada Allah, saling membantu dalam kebaikan dan saling menasihati dalam kebenaran. Barangsiapa yang memiliki suatu bentuk kebaikan, memiliki ilmu atau mendapati suatu kebenaran, berpegang dengan sunnah, maka hendaklah dia bersungguh-sungguh dalam menjelaskannya kepada manusia.Hal ini perlu dilakukan dengan serius.Di sisi lain, ada sebagian orang yang saleh/baik, tetapi menjauhi kenyataan ini. Ketika melihat pertempuran yang begitu dahsyat antara kebenaran dan kebatilan, antara kekafiran dan keimanan, antara sunnah dan bid’ah yang begitu sengit, maka dia pun hanya berdiam diri tidak melakukan apa-apa untuk memperbaiki keadaan. Maka, hal ini muncul dari kelemahan iman dan termasuk bentuk kedunguan yang seharusnya dijauhi oleh penimba ilmu dan orang yang telah Allah beri taufik kepadanya untuk berjalan di atas jalan ahlus sunnah wal jama’ah.Berdakwah ilallah, saling menasihati dalam kebenaran. Ini termasuk perkara penting untuk selalu kita perhatikan di zaman ini. Apabila hal ini menjadi perkara penting di masa silam, maka demi Allah, hal ini di masa ini semakin penting dan lebih ditekankan.Saya memohon kepada Allah untuk meneguhkan diri saya dan kalian di atas kebenaran ini dan semoga Allah mencurahkan taufik kepada kita untuk mengikuti kebenaran dan memberikan kemudahan bagi kita untuk beramal dengan apa-apa yang mendatangkan keridaan-Nya. Wallahu a’lam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, kepada pengikutnya dan segenap para sahabatnya.Disampaikan oleh Syekh Prof. Dr. Shalih Sindi hafizhahullah, guru besar ilmu akidah di Universitas Islam Madinah, saat berceramah Kuwait, 18 Muharrram 1444. Video ini diupload 17 Agustus 2022 di tautan berikut.Baca Juga:Mengenal Hempher Dan Fitnahnya Terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul WahabMakna Fitnah Dalam Al-Qur’an***Penerjemah: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Durhaka Kepada Ibu, Apa Itu Wali, Cara Berdzikir Yang Benar, Keutamaan Umroh RamadhanTags: Aqidahaqidah islamfitnah syahwatfitnah syubhatistiqomahkeutamaan istiqomahkiat istiqomahnasihatnasihat islamzaman fitnah


Dengan nama Allah Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang.Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Selawat dan salam serta keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya, yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarganya, para sahabat, dan pengikut setia beliau. Amma ba’du.Sesungguhnya di antara perkara paling agung yang seharusnya mendapatkan perhatian di zaman ini, wahai saudara-saudara sekalian, ialah hendaknya seorang insan beribadah kepada Allah Rabbnya Tabaraka Wa Ta’ala di atas bayyinah (bukti). Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَیِّنَةࣲ مِّن رَّبِّهِۦ “Apakah seorang yang berada di atas bayyinah/ bukti yang berasal dari Rabbnya …” (QS. Muhammad: 14)Dan hendaknya dia berada di atas nur (cahaya). Allah Ta’ala berfirman,أَوَمَن كَانَ مَیۡتࣰا فَأَحۡیَیۡنَـٰهُ وَجَعَلۡنَا لَهُۥ نُورࣰا یَمۡشِی بِهِۦ فِی ٱلنَّاسِ“Apakah orang yang dahulunya mati (hatinya) lalu Kami hidupkan dia (dengan iman) dan Kami jadikan untuknya cahaya sehingga dia bisa berjalan di tengah manusia…” (QS. Al-An’am: 122)Demikian pula, hendaknya dia beragama di atas bashirah (hujjah yang nyata). Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِیلِیۤ أَدۡعُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِیرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِیۖ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku menyeru menuju Allah di atas bashirah/hujjah yang nyata, inilah jalanku dan jalan orang-orang yang mengikutiku…’” (QS. Yusuf: 108)Maka, al-bayyinah, nur, dan bashirah ini termasuk perkara yang dapat membantu insan dalam menjalani kehidupan ini agar tetap di atas jalan yang lurus, dan tegar di atasnya sampai mati.Kebutuhan terhadap hal ini di masa sekarang ini, wahai saudara-saudara sekalian, yang mana banyak hal menjadi rancu/ tercampur aduk dan di masa ini juga terjadi keterasingan/ ghurbah dalam beragama, sebagaimana apa yang memang telah dikehendaki oleh Allah. Maka, hal ini termasuk perkara yang paling penting yang harus diperhatikan dan termasuk sebab paling utama untuk bisa tegar dalam beragama.Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiMakna-makna ini berporos pada beberapa poin penting;Pertama: ilmuKedua: keyakinanKetiga: tsabat/ keteguhanSeorang akan bisa berada di atas bayyinah, di atas nur, dan bashirah apabila dia memadukan ketiga poin di atas.Pertama, hendaklah dia beragama dengan landasan ilmu. Yaitu dia beribadah kepada Allah dengan dasar ilmu. Tidaklah dia melakukan atau meninggalkan suatu hal yang berkaitan dengan keyakinan atau ibadah (amalan), melainkan benar-benar berada di atas pondasi ilmu yang orisinil bersumber dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengikuti pemahaman para sahabat dan salafus shalih.Yang kedua, hendaklah dia termasuk orang yang memiliki keyakinan yang kuat, dan ini termasuk perkara yang paling penting dimiliki di zaman ini. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ لَمۡ یَرۡتَابُوا۟“Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu.” (QS. Al-Hujurat: 15)Pada zaman ini faktor-faktor yang memalingkan dari keyakinan itu sangat banyak. Hal-hal yang mendatangkan keraguan juga merebak. Maka, seyogyanya menjadi suatu hal yang paling harus dikejar di masa ini adalah dengan anda meyakini dengan kuat perkara-perkara yang wajib diyakini. Ini termasuk pondasi bagi anda yang harus anda pegang teguh dalam hidup.Yang ketiga, hendaklah anda tegar di atas kebenaran ini sampai mati, perkara ini/ urusan dunia ini dekat/ tidak jauh. Dan hidup ini (di dunia) hanya sebentar. Maksud perkara ini dekat, yaitu kita pasti akan meninggalkan dunia ini.Maka, kami berpesan dengan sangat agar kita tetap tegar. Janganlah jadi orang yang terpedaya sebagaimana orang-orang lain telah terpedaya sehingga dia pun berpaling dari jalan yang benar dan meninggalkan petunjuk yang Allah berikan kepadanya.Faktor-faktor yang membelokkan dari keteguhan di zaman ini sangat banyak dan hal-hal yang membuat lalai/ terlena itu lebih banyak lagi. Maka, perkara yang hendaknya kita selalu saling berwasiat dengannya wahai saudaraku yang tercinta adalah agar kita harus perhatian dalam hal ini. Yaitu agar kita selalu memperhatikan hal ilmu, perhatian dalam hal keyakinan, dan perhatian dalam hal keteguhan dalam beragama.Adapun lawan dari ilmu adalah kebodohan. Lawan yang merusak keyakinan adalah berbagai macam syubhat. Faktor yang menggerogoti keteguhan adalah fitnah syahwat. Oleh sebab itu, hendaknya kita cerdik dan cermat menggunakan akal sehat untuk memahami keadaan diri anda sendiri maupun keadaan yang ada pada orang lain.Dengan melihat banyaknya orang yang berguguran dari jalan yang lurus, maka hal ini menjadi faktor yang mendorong untuk seseorang itu semakin merasa khawatir. Dia merasa takut kalau-kalau dirinya jatuh dalam kesesatan sebagaimana orang lain yang telah jatuh di dalamnya. Hal ini juga semakin membuat dirinya semakin bersandar kepada Allah agar Allah selalu membimbing hatinya dan meneguhkannya.Karena permasalahan ini sungguh besar dan bukan bersandar kepada daya dan kekuatan atau ilmu dan ijazah yang anda miliki, juga tidak bersandar kepada jabatan, dan kedudukan yang telah anda gapai. Tidak, demi Allah. Urusan ini tidak lain bertumpu semata-mata pada karunia dari Allah, Rabb alam semesta ini. Selain itu, maka hatinya juga semakin besar bergantung kepada Allah. Hendaknya dia bersikap jujur kepada Allah, maka bergembiralah dengan kebaikan yang telah Allah janjikan.Allah berfirman,فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ فَسَنُیَسِّرُهُۥ لِلۡیُسۡرَىٰ“Adapun orang yang memberi dan bertakwa, serta membenarkan pahala yang terbaik, maka Kami akan mudahkan baginya kemudahan/ kebaikan.” (QS. Al-Lail: 1-7)Baca Juga: Awas, Jangan Kau Dekati Fitnah!Apabila dia jujur kepada Allah niscaya Allah pun akan bersikap jujur kepadanya, artinya Allah akan membantu urusannya. Barangsiapa yang datang kepada Allah dengan berjalan kaki, maka Allah akan datang kepadanya dengan berjalan cepat.Maka, kita meminta pertolongan kepada Allah, saling membantu dalam kebaikan dan saling menasihati dalam kebenaran. Barangsiapa yang memiliki suatu bentuk kebaikan, memiliki ilmu atau mendapati suatu kebenaran, berpegang dengan sunnah, maka hendaklah dia bersungguh-sungguh dalam menjelaskannya kepada manusia.Hal ini perlu dilakukan dengan serius.Di sisi lain, ada sebagian orang yang saleh/baik, tetapi menjauhi kenyataan ini. Ketika melihat pertempuran yang begitu dahsyat antara kebenaran dan kebatilan, antara kekafiran dan keimanan, antara sunnah dan bid’ah yang begitu sengit, maka dia pun hanya berdiam diri tidak melakukan apa-apa untuk memperbaiki keadaan. Maka, hal ini muncul dari kelemahan iman dan termasuk bentuk kedunguan yang seharusnya dijauhi oleh penimba ilmu dan orang yang telah Allah beri taufik kepadanya untuk berjalan di atas jalan ahlus sunnah wal jama’ah.Berdakwah ilallah, saling menasihati dalam kebenaran. Ini termasuk perkara penting untuk selalu kita perhatikan di zaman ini. Apabila hal ini menjadi perkara penting di masa silam, maka demi Allah, hal ini di masa ini semakin penting dan lebih ditekankan.Saya memohon kepada Allah untuk meneguhkan diri saya dan kalian di atas kebenaran ini dan semoga Allah mencurahkan taufik kepada kita untuk mengikuti kebenaran dan memberikan kemudahan bagi kita untuk beramal dengan apa-apa yang mendatangkan keridaan-Nya. Wallahu a’lam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, kepada pengikutnya dan segenap para sahabatnya.Disampaikan oleh Syekh Prof. Dr. Shalih Sindi hafizhahullah, guru besar ilmu akidah di Universitas Islam Madinah, saat berceramah Kuwait, 18 Muharrram 1444. Video ini diupload 17 Agustus 2022 di tautan berikut.Baca Juga:Mengenal Hempher Dan Fitnahnya Terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul WahabMakna Fitnah Dalam Al-Qur’an***Penerjemah: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Durhaka Kepada Ibu, Apa Itu Wali, Cara Berdzikir Yang Benar, Keutamaan Umroh RamadhanTags: Aqidahaqidah islamfitnah syahwatfitnah syubhatistiqomahkeutamaan istiqomahkiat istiqomahnasihatnasihat islamzaman fitnah

Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?Jawaban:Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.Baca Juga:Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHukum Shalat Jumat Dua Gelombang***@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.🔍 Situs Islam, Dalil Memuliakan Tamu, Sunnah Islam, Dakwah Gambar, Pengertian Fiqih Menurut Para UlamaTags: fikihfikih khutbah jumatkhotibkhutbah jumatmateri khutbah jumatpanduan khutbah jumatshalat jumattata cara khutbah jumattema khutbah jumattuntunan khutbah jumat

Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?Jawaban:Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.Baca Juga:Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHukum Shalat Jumat Dua Gelombang***@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.🔍 Situs Islam, Dalil Memuliakan Tamu, Sunnah Islam, Dakwah Gambar, Pengertian Fiqih Menurut Para UlamaTags: fikihfikih khutbah jumatkhotibkhutbah jumatmateri khutbah jumatpanduan khutbah jumatshalat jumattata cara khutbah jumattema khutbah jumattuntunan khutbah jumat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?Jawaban:Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.Baca Juga:Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHukum Shalat Jumat Dua Gelombang***@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.🔍 Situs Islam, Dalil Memuliakan Tamu, Sunnah Islam, Dakwah Gambar, Pengertian Fiqih Menurut Para UlamaTags: fikihfikih khutbah jumatkhotibkhutbah jumatmateri khutbah jumatpanduan khutbah jumatshalat jumattata cara khutbah jumattema khutbah jumattuntunan khutbah jumat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?Jawaban:Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.Baca Juga:Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHukum Shalat Jumat Dua Gelombang***@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.🔍 Situs Islam, Dalil Memuliakan Tamu, Sunnah Islam, Dakwah Gambar, Pengertian Fiqih Menurut Para UlamaTags: fikihfikih khutbah jumatkhotibkhutbah jumatmateri khutbah jumatpanduan khutbah jumatshalat jumattata cara khutbah jumattema khutbah jumattuntunan khutbah jumat

Apakah Rambut yang Rontok Harus Dikubur?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ “Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460). Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ “Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66). Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya. Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan: ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به “Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122) Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Zina Hati, Hari Baik Pernikahan Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Sujud Shalat, Lafadz Ijab Qabul Nikah, Tulisan Innalillahi Yang Benar Visited 1,135 times, 5 visit(s) today Post Views: 708 QRIS donasi Yufid

Apakah Rambut yang Rontok Harus Dikubur?

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ “Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460). Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ “Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66). Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya. Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan: ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به “Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122) Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Zina Hati, Hari Baik Pernikahan Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Sujud Shalat, Lafadz Ijab Qabul Nikah, Tulisan Innalillahi Yang Benar Visited 1,135 times, 5 visit(s) today Post Views: 708 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ “Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460). Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ “Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66). Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya. Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan: ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به “Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122) Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Zina Hati, Hari Baik Pernikahan Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Sujud Shalat, Lafadz Ijab Qabul Nikah, Tulisan Innalillahi Yang Benar Visited 1,135 times, 5 visit(s) today Post Views: 708 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339851901&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya ustadz. Apakah rambut rontok wanita termasuk aurat? Apabila iya, bagaimana perlakuan bagi rambut yang rontok tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita. Terdapat sebuah hadits dalam masalah ini, dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ادفِنوا شُعورَكم وأظفارَكم ودماءَكم لا يلعبُ بها سَحَرةُ بني آدمَ “Kuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat al-Yaman bin ‘Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460). Juga terdapat riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah: وَقَالَ مُهَنَّا: سَأَلْت أَحْمَدَ عَنْ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ؟ قَالَ: يَدْفِنُهُ، قُلْت: بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ؟ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ. وَرُوِّينَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ، وَقَالَ: لَا يَتَلَاعَبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ “Muhanna berkata, “aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang memotong rambutnya dan kukunya, apakah sebaiknya dikubur atau dibuang saja?” Imam Ahmad menjawab, “sebaiknya dikubur”. Muhanna bertanya lagi, “apakah ada dalilnya?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu Umar biasa melakukan mengubur rambut dan kukunya.” Dan juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, dan beliau berkata, “Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut tersebut.”.” (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/66). Hadits yang beliau bawakan telah kita jelaskan kelemahannya. Adapun atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dalam masalah ini belum kami dapati sanadnya dan informasi validitasnya. Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan: ليس لهذا أصل، ولا حرج أن تلقى هذه الأشياء في القمامة، سواء كانت من الشعر أو من الأظفار كل ذلك لا حرج فيه، مع القمامة أو في أرض تدفن فكل ذلك لا بأس به “Anjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122) Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Zina Hati, Hari Baik Pernikahan Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Sujud Shalat, Lafadz Ijab Qabul Nikah, Tulisan Innalillahi Yang Benar Visited 1,135 times, 5 visit(s) today Post Views: 708 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafsir al-Fatihah (6): Ihdinas Siratal Mustaqim – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6)“Tunjukilah kami, …” dikatakan bahwa maknanya, “Teguhkan kami di atas jalan yang lurus.” Disebutkan juga bahwa “Tunjukilah kami, …” maknanya “Tambahkan pada kami hidayah.”Ini diucapkan oleh orang yang belum mendapat petunjukdan orang yang sudah mendapat petunjuk. Jika seseorang berkata,“Kenapa orang yang telah mendapat petunjuk berkata, ‘Tunjukilah kami …’”?Misalnya, Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,atau kita semua ketika salat,tidaklah kita datang dan salat di masjid yang agung inikecuali memohon hidayah. Kita berdoa dalam salat kita,“Tunjukilah kami jalan yang lurus, …” (QS. Al-Fatihah: 6)Jadi, kita tidak datangkecuali kita adalah orang yang mendapat petunjuk—dan segala puji dan karunia bagi Allah. Lalu mengapa kita berdoa, “Tunjukilah kami?”Dijawab, “Tambahkan hidayah pada kami.”Para ulama berkata: “Tunjukilah kami, maksudnya tambahkan hidayah pada kami,atau teguhkan kami di atas hidayah.” Dua makna ini benar.Sebagian ulama lain mengatakan,“Karena seseorang terus-menerus beramal,yang mana setiap amalan membutuhkan hidayah.”Kita sekarang membutuhkan hidayah. Tadi ketika salat,kita membutuhkan hidayah.Kemudian setelah kita meninggalkan tempat yang diberkahi ini,kita membutuhkan hidayah. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika seseorang memperbanyakmembaca surah yang penuh berkah inidan senantiasa berkata, “Tunjukilah kami. Tunjukilah kami. Tunjukilah kami.”Maksudnya, untuk waktu yang yang akan datang dan seterusnya. Semua makna-makna ini benar.Adapun aṣ-Ṣirāṭ, maknanya adalah aṭ-Ṭarīq (Jalan).Orang Arab tidak menyebut jalan sebagai Ṣirāṭ—sebagaimana dikatakan—hingga terkumpul padanya enam hal.Jika jalan tersebut memiliki enam hal ini,maka orang Arab akan berkata, “Ini adalah Ṣirāṭ.” Jadi, tidak semua jalan disebut Ṣirāṭ oleh orang Arab.Di sini ada tiga versi qiraah:Aṣ-Ṣirāṭ dengan huruf shad,as-Sirāṭ dengan huruf sin,dan aṣ-Ṣirāṭ dengan huruf shad yang masuk ke huruf zai. Seperti yang kami katakan, orang Arab tidak menyebut jalan sebagai Ṣirāṭhingga terkumpul padanya enam hal:(1) Jalan tersebut harus jelas,(2) harus sudah ditentukan,(3) harus mengantarkan pada tujuan,(4) harus luas,(5) merupakan jalan yang paling dekat,(6) dan harus lurus.Ya, jalannya harus lurus. Inilah enam sifat yang apabila semuanya terkumpul pada sebuah jalanmaka orang Arab akan menyebutnya Ṣirāṭ.Allah mengatakan, “Jalan yang lurus,”agar diperhatikan karakteristiknya yang paling utama. Ini masuk dalam kaidah “Menghubungkan Sesuatu Khusus dengan Sesuatu yang Umum”agar diperhatikan karakteristik utama jalan ini,yaitu bahwa jalan ini lurus. Semoga Allah meneguhkan kami dan kalian semua di atasnya.Ini adalah permintaan dari orang-orang yang berimankepada Tuhan mereka Tabāraka wa Ta’ālā,agar diberi petunjuk kepada jalan yang lurus ini. ==== اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ اِهْدِنَا قِيلَ ثَبِّتْنَا عَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ وَقِيلَ اِهْدِنَا أَيْ زِدْنَا هِدَايَةً وَهَذَا يَقُولُهُ مَنْ لَمْ يَكُنْ مُهْتَدِيًا مَنْ كَانَ مُهْتَدِيًا إِذْ يَقُولُ قَائِلٌ كَيْفَ يَقُولُ الْمُهْتَدِي: اِهْدِنَا؟ كَالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ نَحْنُ عِنْدَمَا نُصَلِّي نَحْنُ مَا جِئْنَا نُصَلِّي فِي هَذَا الْبَيْتِ الْعَظِيمِ إِلَّا طَلَبًا لِلْهِدَايَةِ وَنَقُولُ فِي صَلَاتِنَا اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ إِذَنْ نَحْنُ مَا جِئْنَا إِلَّا وَنَحْنُ مُهْتَدُونَ وَلِلهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ فَلِمَاذَا نَقُولُ: اِهْدِنَا ؟ قَالَ: زِدْنَا هِدَايَةً قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: اِهْدِنَا أَيْ زِدْنَا هِدَايَةً أَوْ ثَبِّتْنَا عَلَى الْهِدَايَةِ وَالْمَعْنَيَانِ صَحِيحَانِ وَقَالَ آخَرُونَ بَلْ لَمَّا كَانَ الْإِنْسَانُ دَائِمًا فِي عَمَلٍ وَكُلُّ عَمَلٍ يَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ فَنَحْنُ الْآنَ نَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ وَقَبْلَ قَلِيلٍ فِي الصَّلَاةِ كُنَّا مُحْتَاجِيْنَ إِلَى هِدَايَةٍ وَبَعْدَ أَنْ نَخْرُجَ مِنْ هَذَا الْمَكَانِ الْمُبَارَكِ نَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ وَلِذَا نَاسَبَ أَنْ… يُكْثِرَ الْإِنْسَانُ مِنْ قِرَاءَةِ هَذِهِ السُّورَةِ الْمُبَارَكَةِ وَأَنْ يَقُولَ دَائِمًا: اِهْدِنَا اِهْدِنَا اِهْدِنَا أَيْ لِمَا سَيَأْتِي وَهَكَذَا وَكُلُّ الْمَعَانِي هَذَا هَذِهِ صَحِيحَةٌ وَالصِّرَاطُ هُوَ الطَّرِيقُ وَالْعَرَبُ لَا تُسَمِّي الطَّرِيقَ صِرَاطًا كَمَا يُقَالُ حَتَّى تَجْتَمِعَ فِيهِ سِتَّةُ أُمُورٍ إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الطَّرِيقِ سِتَّةُ أُمُورٍ قَالَ الْعَرَبُ هَذَا الصِّرَاطُ وَلَيْسَ كُلُّ طَرِيقٍ تُسَمِّيهِ الْعَرَبُ صِرَاطًا وَفِيهَا ثَلَاثُ قِرَاءَاتٍ الصِّرَاطُ بِالصَّادِ وَالسِّرَاطُ بِالسِّينِ وَالصِّرَاطُ وَهِيَ الصَّادُ مَشْمُومَ الزَّايِ وَكَمَا قُلْنَا لَا تُسَمِّي الْعَرَبُ الطَّرِيقَ صِرَاطًا حَتَّى تَجْتَمِعَ فِيه سِتَّةُ أُمُورٍ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ وَاضِحًا وَأَنْ يَكُونَ مُتَعَيِّنًا وَأَنْ يَكُونَ مُوْصِلًا لِلْمَقْصُودِ وَأَنْ يَكُونَ وَاسِعًا وَأَنْ يَكُونَ أَقْرَبَ طَرِيقٍ وَيَكُونُ مُسْتَقِيمًا نَعَمْ وَأَنْ يَكُونَ مُسْتَقِيمًا هَذِهِ سِتَّةُ أُمُورٍ إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الطَّرِيقِ قَالَ الْعَرَبُ هَذَا الصِّرَاطُ وَإِنَّمَا قَالَ الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَخَصِّ أَوْصَافِهِ وَهُوَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْخَاصِّ عَلَى الْعَامِّ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَخَصِّ أَوْصَافِ هَذَا الصِّرَاطِ وَهُوَ أَنَّهُ مُسْتَقِيمٌ ثَبَّتَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ عَلَيْهِ وَهَذَا طَلَبٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لِرَبِّهِمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يَهْدِيَهُمْ إِلَى هَذَا الطَّرِيقِ الْمُسْتَقِيمِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tafsir al-Fatihah (6): Ihdinas Siratal Mustaqim – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6)“Tunjukilah kami, …” dikatakan bahwa maknanya, “Teguhkan kami di atas jalan yang lurus.” Disebutkan juga bahwa “Tunjukilah kami, …” maknanya “Tambahkan pada kami hidayah.”Ini diucapkan oleh orang yang belum mendapat petunjukdan orang yang sudah mendapat petunjuk. Jika seseorang berkata,“Kenapa orang yang telah mendapat petunjuk berkata, ‘Tunjukilah kami …’”?Misalnya, Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,atau kita semua ketika salat,tidaklah kita datang dan salat di masjid yang agung inikecuali memohon hidayah. Kita berdoa dalam salat kita,“Tunjukilah kami jalan yang lurus, …” (QS. Al-Fatihah: 6)Jadi, kita tidak datangkecuali kita adalah orang yang mendapat petunjuk—dan segala puji dan karunia bagi Allah. Lalu mengapa kita berdoa, “Tunjukilah kami?”Dijawab, “Tambahkan hidayah pada kami.”Para ulama berkata: “Tunjukilah kami, maksudnya tambahkan hidayah pada kami,atau teguhkan kami di atas hidayah.” Dua makna ini benar.Sebagian ulama lain mengatakan,“Karena seseorang terus-menerus beramal,yang mana setiap amalan membutuhkan hidayah.”Kita sekarang membutuhkan hidayah. Tadi ketika salat,kita membutuhkan hidayah.Kemudian setelah kita meninggalkan tempat yang diberkahi ini,kita membutuhkan hidayah. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika seseorang memperbanyakmembaca surah yang penuh berkah inidan senantiasa berkata, “Tunjukilah kami. Tunjukilah kami. Tunjukilah kami.”Maksudnya, untuk waktu yang yang akan datang dan seterusnya. Semua makna-makna ini benar.Adapun aṣ-Ṣirāṭ, maknanya adalah aṭ-Ṭarīq (Jalan).Orang Arab tidak menyebut jalan sebagai Ṣirāṭ—sebagaimana dikatakan—hingga terkumpul padanya enam hal.Jika jalan tersebut memiliki enam hal ini,maka orang Arab akan berkata, “Ini adalah Ṣirāṭ.” Jadi, tidak semua jalan disebut Ṣirāṭ oleh orang Arab.Di sini ada tiga versi qiraah:Aṣ-Ṣirāṭ dengan huruf shad,as-Sirāṭ dengan huruf sin,dan aṣ-Ṣirāṭ dengan huruf shad yang masuk ke huruf zai. Seperti yang kami katakan, orang Arab tidak menyebut jalan sebagai Ṣirāṭhingga terkumpul padanya enam hal:(1) Jalan tersebut harus jelas,(2) harus sudah ditentukan,(3) harus mengantarkan pada tujuan,(4) harus luas,(5) merupakan jalan yang paling dekat,(6) dan harus lurus.Ya, jalannya harus lurus. Inilah enam sifat yang apabila semuanya terkumpul pada sebuah jalanmaka orang Arab akan menyebutnya Ṣirāṭ.Allah mengatakan, “Jalan yang lurus,”agar diperhatikan karakteristiknya yang paling utama. Ini masuk dalam kaidah “Menghubungkan Sesuatu Khusus dengan Sesuatu yang Umum”agar diperhatikan karakteristik utama jalan ini,yaitu bahwa jalan ini lurus. Semoga Allah meneguhkan kami dan kalian semua di atasnya.Ini adalah permintaan dari orang-orang yang berimankepada Tuhan mereka Tabāraka wa Ta’ālā,agar diberi petunjuk kepada jalan yang lurus ini. ==== اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ اِهْدِنَا قِيلَ ثَبِّتْنَا عَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ وَقِيلَ اِهْدِنَا أَيْ زِدْنَا هِدَايَةً وَهَذَا يَقُولُهُ مَنْ لَمْ يَكُنْ مُهْتَدِيًا مَنْ كَانَ مُهْتَدِيًا إِذْ يَقُولُ قَائِلٌ كَيْفَ يَقُولُ الْمُهْتَدِي: اِهْدِنَا؟ كَالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ نَحْنُ عِنْدَمَا نُصَلِّي نَحْنُ مَا جِئْنَا نُصَلِّي فِي هَذَا الْبَيْتِ الْعَظِيمِ إِلَّا طَلَبًا لِلْهِدَايَةِ وَنَقُولُ فِي صَلَاتِنَا اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ إِذَنْ نَحْنُ مَا جِئْنَا إِلَّا وَنَحْنُ مُهْتَدُونَ وَلِلهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ فَلِمَاذَا نَقُولُ: اِهْدِنَا ؟ قَالَ: زِدْنَا هِدَايَةً قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: اِهْدِنَا أَيْ زِدْنَا هِدَايَةً أَوْ ثَبِّتْنَا عَلَى الْهِدَايَةِ وَالْمَعْنَيَانِ صَحِيحَانِ وَقَالَ آخَرُونَ بَلْ لَمَّا كَانَ الْإِنْسَانُ دَائِمًا فِي عَمَلٍ وَكُلُّ عَمَلٍ يَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ فَنَحْنُ الْآنَ نَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ وَقَبْلَ قَلِيلٍ فِي الصَّلَاةِ كُنَّا مُحْتَاجِيْنَ إِلَى هِدَايَةٍ وَبَعْدَ أَنْ نَخْرُجَ مِنْ هَذَا الْمَكَانِ الْمُبَارَكِ نَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ وَلِذَا نَاسَبَ أَنْ… يُكْثِرَ الْإِنْسَانُ مِنْ قِرَاءَةِ هَذِهِ السُّورَةِ الْمُبَارَكَةِ وَأَنْ يَقُولَ دَائِمًا: اِهْدِنَا اِهْدِنَا اِهْدِنَا أَيْ لِمَا سَيَأْتِي وَهَكَذَا وَكُلُّ الْمَعَانِي هَذَا هَذِهِ صَحِيحَةٌ وَالصِّرَاطُ هُوَ الطَّرِيقُ وَالْعَرَبُ لَا تُسَمِّي الطَّرِيقَ صِرَاطًا كَمَا يُقَالُ حَتَّى تَجْتَمِعَ فِيهِ سِتَّةُ أُمُورٍ إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الطَّرِيقِ سِتَّةُ أُمُورٍ قَالَ الْعَرَبُ هَذَا الصِّرَاطُ وَلَيْسَ كُلُّ طَرِيقٍ تُسَمِّيهِ الْعَرَبُ صِرَاطًا وَفِيهَا ثَلَاثُ قِرَاءَاتٍ الصِّرَاطُ بِالصَّادِ وَالسِّرَاطُ بِالسِّينِ وَالصِّرَاطُ وَهِيَ الصَّادُ مَشْمُومَ الزَّايِ وَكَمَا قُلْنَا لَا تُسَمِّي الْعَرَبُ الطَّرِيقَ صِرَاطًا حَتَّى تَجْتَمِعَ فِيه سِتَّةُ أُمُورٍ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ وَاضِحًا وَأَنْ يَكُونَ مُتَعَيِّنًا وَأَنْ يَكُونَ مُوْصِلًا لِلْمَقْصُودِ وَأَنْ يَكُونَ وَاسِعًا وَأَنْ يَكُونَ أَقْرَبَ طَرِيقٍ وَيَكُونُ مُسْتَقِيمًا نَعَمْ وَأَنْ يَكُونَ مُسْتَقِيمًا هَذِهِ سِتَّةُ أُمُورٍ إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الطَّرِيقِ قَالَ الْعَرَبُ هَذَا الصِّرَاطُ وَإِنَّمَا قَالَ الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَخَصِّ أَوْصَافِهِ وَهُوَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْخَاصِّ عَلَى الْعَامِّ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَخَصِّ أَوْصَافِ هَذَا الصِّرَاطِ وَهُوَ أَنَّهُ مُسْتَقِيمٌ ثَبَّتَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ عَلَيْهِ وَهَذَا طَلَبٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لِرَبِّهِمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يَهْدِيَهُمْ إِلَى هَذَا الطَّرِيقِ الْمُسْتَقِيمِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
“Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6)“Tunjukilah kami, …” dikatakan bahwa maknanya, “Teguhkan kami di atas jalan yang lurus.” Disebutkan juga bahwa “Tunjukilah kami, …” maknanya “Tambahkan pada kami hidayah.”Ini diucapkan oleh orang yang belum mendapat petunjukdan orang yang sudah mendapat petunjuk. Jika seseorang berkata,“Kenapa orang yang telah mendapat petunjuk berkata, ‘Tunjukilah kami …’”?Misalnya, Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,atau kita semua ketika salat,tidaklah kita datang dan salat di masjid yang agung inikecuali memohon hidayah. Kita berdoa dalam salat kita,“Tunjukilah kami jalan yang lurus, …” (QS. Al-Fatihah: 6)Jadi, kita tidak datangkecuali kita adalah orang yang mendapat petunjuk—dan segala puji dan karunia bagi Allah. Lalu mengapa kita berdoa, “Tunjukilah kami?”Dijawab, “Tambahkan hidayah pada kami.”Para ulama berkata: “Tunjukilah kami, maksudnya tambahkan hidayah pada kami,atau teguhkan kami di atas hidayah.” Dua makna ini benar.Sebagian ulama lain mengatakan,“Karena seseorang terus-menerus beramal,yang mana setiap amalan membutuhkan hidayah.”Kita sekarang membutuhkan hidayah. Tadi ketika salat,kita membutuhkan hidayah.Kemudian setelah kita meninggalkan tempat yang diberkahi ini,kita membutuhkan hidayah. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika seseorang memperbanyakmembaca surah yang penuh berkah inidan senantiasa berkata, “Tunjukilah kami. Tunjukilah kami. Tunjukilah kami.”Maksudnya, untuk waktu yang yang akan datang dan seterusnya. Semua makna-makna ini benar.Adapun aṣ-Ṣirāṭ, maknanya adalah aṭ-Ṭarīq (Jalan).Orang Arab tidak menyebut jalan sebagai Ṣirāṭ—sebagaimana dikatakan—hingga terkumpul padanya enam hal.Jika jalan tersebut memiliki enam hal ini,maka orang Arab akan berkata, “Ini adalah Ṣirāṭ.” Jadi, tidak semua jalan disebut Ṣirāṭ oleh orang Arab.Di sini ada tiga versi qiraah:Aṣ-Ṣirāṭ dengan huruf shad,as-Sirāṭ dengan huruf sin,dan aṣ-Ṣirāṭ dengan huruf shad yang masuk ke huruf zai. Seperti yang kami katakan, orang Arab tidak menyebut jalan sebagai Ṣirāṭhingga terkumpul padanya enam hal:(1) Jalan tersebut harus jelas,(2) harus sudah ditentukan,(3) harus mengantarkan pada tujuan,(4) harus luas,(5) merupakan jalan yang paling dekat,(6) dan harus lurus.Ya, jalannya harus lurus. Inilah enam sifat yang apabila semuanya terkumpul pada sebuah jalanmaka orang Arab akan menyebutnya Ṣirāṭ.Allah mengatakan, “Jalan yang lurus,”agar diperhatikan karakteristiknya yang paling utama. Ini masuk dalam kaidah “Menghubungkan Sesuatu Khusus dengan Sesuatu yang Umum”agar diperhatikan karakteristik utama jalan ini,yaitu bahwa jalan ini lurus. Semoga Allah meneguhkan kami dan kalian semua di atasnya.Ini adalah permintaan dari orang-orang yang berimankepada Tuhan mereka Tabāraka wa Ta’ālā,agar diberi petunjuk kepada jalan yang lurus ini. ==== اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ اِهْدِنَا قِيلَ ثَبِّتْنَا عَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ وَقِيلَ اِهْدِنَا أَيْ زِدْنَا هِدَايَةً وَهَذَا يَقُولُهُ مَنْ لَمْ يَكُنْ مُهْتَدِيًا مَنْ كَانَ مُهْتَدِيًا إِذْ يَقُولُ قَائِلٌ كَيْفَ يَقُولُ الْمُهْتَدِي: اِهْدِنَا؟ كَالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ نَحْنُ عِنْدَمَا نُصَلِّي نَحْنُ مَا جِئْنَا نُصَلِّي فِي هَذَا الْبَيْتِ الْعَظِيمِ إِلَّا طَلَبًا لِلْهِدَايَةِ وَنَقُولُ فِي صَلَاتِنَا اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ إِذَنْ نَحْنُ مَا جِئْنَا إِلَّا وَنَحْنُ مُهْتَدُونَ وَلِلهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ فَلِمَاذَا نَقُولُ: اِهْدِنَا ؟ قَالَ: زِدْنَا هِدَايَةً قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: اِهْدِنَا أَيْ زِدْنَا هِدَايَةً أَوْ ثَبِّتْنَا عَلَى الْهِدَايَةِ وَالْمَعْنَيَانِ صَحِيحَانِ وَقَالَ آخَرُونَ بَلْ لَمَّا كَانَ الْإِنْسَانُ دَائِمًا فِي عَمَلٍ وَكُلُّ عَمَلٍ يَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ فَنَحْنُ الْآنَ نَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ وَقَبْلَ قَلِيلٍ فِي الصَّلَاةِ كُنَّا مُحْتَاجِيْنَ إِلَى هِدَايَةٍ وَبَعْدَ أَنْ نَخْرُجَ مِنْ هَذَا الْمَكَانِ الْمُبَارَكِ نَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ وَلِذَا نَاسَبَ أَنْ… يُكْثِرَ الْإِنْسَانُ مِنْ قِرَاءَةِ هَذِهِ السُّورَةِ الْمُبَارَكَةِ وَأَنْ يَقُولَ دَائِمًا: اِهْدِنَا اِهْدِنَا اِهْدِنَا أَيْ لِمَا سَيَأْتِي وَهَكَذَا وَكُلُّ الْمَعَانِي هَذَا هَذِهِ صَحِيحَةٌ وَالصِّرَاطُ هُوَ الطَّرِيقُ وَالْعَرَبُ لَا تُسَمِّي الطَّرِيقَ صِرَاطًا كَمَا يُقَالُ حَتَّى تَجْتَمِعَ فِيهِ سِتَّةُ أُمُورٍ إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الطَّرِيقِ سِتَّةُ أُمُورٍ قَالَ الْعَرَبُ هَذَا الصِّرَاطُ وَلَيْسَ كُلُّ طَرِيقٍ تُسَمِّيهِ الْعَرَبُ صِرَاطًا وَفِيهَا ثَلَاثُ قِرَاءَاتٍ الصِّرَاطُ بِالصَّادِ وَالسِّرَاطُ بِالسِّينِ وَالصِّرَاطُ وَهِيَ الصَّادُ مَشْمُومَ الزَّايِ وَكَمَا قُلْنَا لَا تُسَمِّي الْعَرَبُ الطَّرِيقَ صِرَاطًا حَتَّى تَجْتَمِعَ فِيه سِتَّةُ أُمُورٍ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ وَاضِحًا وَأَنْ يَكُونَ مُتَعَيِّنًا وَأَنْ يَكُونَ مُوْصِلًا لِلْمَقْصُودِ وَأَنْ يَكُونَ وَاسِعًا وَأَنْ يَكُونَ أَقْرَبَ طَرِيقٍ وَيَكُونُ مُسْتَقِيمًا نَعَمْ وَأَنْ يَكُونَ مُسْتَقِيمًا هَذِهِ سِتَّةُ أُمُورٍ إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الطَّرِيقِ قَالَ الْعَرَبُ هَذَا الصِّرَاطُ وَإِنَّمَا قَالَ الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَخَصِّ أَوْصَافِهِ وَهُوَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْخَاصِّ عَلَى الْعَامِّ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَخَصِّ أَوْصَافِ هَذَا الصِّرَاطِ وَهُوَ أَنَّهُ مُسْتَقِيمٌ ثَبَّتَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ عَلَيْهِ وَهَذَا طَلَبٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لِرَبِّهِمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يَهْدِيَهُمْ إِلَى هَذَا الطَّرِيقِ الْمُسْتَقِيمِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


“Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6)“Tunjukilah kami, …” dikatakan bahwa maknanya, “Teguhkan kami di atas jalan yang lurus.” Disebutkan juga bahwa “Tunjukilah kami, …” maknanya “Tambahkan pada kami hidayah.”Ini diucapkan oleh orang yang belum mendapat petunjukdan orang yang sudah mendapat petunjuk. Jika seseorang berkata,“Kenapa orang yang telah mendapat petunjuk berkata, ‘Tunjukilah kami …’”?Misalnya, Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,atau kita semua ketika salat,tidaklah kita datang dan salat di masjid yang agung inikecuali memohon hidayah. Kita berdoa dalam salat kita,“Tunjukilah kami jalan yang lurus, …” (QS. Al-Fatihah: 6)Jadi, kita tidak datangkecuali kita adalah orang yang mendapat petunjuk—dan segala puji dan karunia bagi Allah. Lalu mengapa kita berdoa, “Tunjukilah kami?”Dijawab, “Tambahkan hidayah pada kami.”Para ulama berkata: “Tunjukilah kami, maksudnya tambahkan hidayah pada kami,atau teguhkan kami di atas hidayah.” Dua makna ini benar.Sebagian ulama lain mengatakan,“Karena seseorang terus-menerus beramal,yang mana setiap amalan membutuhkan hidayah.”Kita sekarang membutuhkan hidayah. Tadi ketika salat,kita membutuhkan hidayah.Kemudian setelah kita meninggalkan tempat yang diberkahi ini,kita membutuhkan hidayah. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika seseorang memperbanyakmembaca surah yang penuh berkah inidan senantiasa berkata, “Tunjukilah kami. Tunjukilah kami. Tunjukilah kami.”Maksudnya, untuk waktu yang yang akan datang dan seterusnya. Semua makna-makna ini benar.Adapun aṣ-Ṣirāṭ, maknanya adalah aṭ-Ṭarīq (Jalan).Orang Arab tidak menyebut jalan sebagai Ṣirāṭ—sebagaimana dikatakan—hingga terkumpul padanya enam hal.Jika jalan tersebut memiliki enam hal ini,maka orang Arab akan berkata, “Ini adalah Ṣirāṭ.” Jadi, tidak semua jalan disebut Ṣirāṭ oleh orang Arab.Di sini ada tiga versi qiraah:Aṣ-Ṣirāṭ dengan huruf shad,as-Sirāṭ dengan huruf sin,dan aṣ-Ṣirāṭ dengan huruf shad yang masuk ke huruf zai. Seperti yang kami katakan, orang Arab tidak menyebut jalan sebagai Ṣirāṭhingga terkumpul padanya enam hal:(1) Jalan tersebut harus jelas,(2) harus sudah ditentukan,(3) harus mengantarkan pada tujuan,(4) harus luas,(5) merupakan jalan yang paling dekat,(6) dan harus lurus.Ya, jalannya harus lurus. Inilah enam sifat yang apabila semuanya terkumpul pada sebuah jalanmaka orang Arab akan menyebutnya Ṣirāṭ.Allah mengatakan, “Jalan yang lurus,”agar diperhatikan karakteristiknya yang paling utama. Ini masuk dalam kaidah “Menghubungkan Sesuatu Khusus dengan Sesuatu yang Umum”agar diperhatikan karakteristik utama jalan ini,yaitu bahwa jalan ini lurus. Semoga Allah meneguhkan kami dan kalian semua di atasnya.Ini adalah permintaan dari orang-orang yang berimankepada Tuhan mereka Tabāraka wa Ta’ālā,agar diberi petunjuk kepada jalan yang lurus ini. ==== اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ اِهْدِنَا قِيلَ ثَبِّتْنَا عَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ وَقِيلَ اِهْدِنَا أَيْ زِدْنَا هِدَايَةً وَهَذَا يَقُولُهُ مَنْ لَمْ يَكُنْ مُهْتَدِيًا مَنْ كَانَ مُهْتَدِيًا إِذْ يَقُولُ قَائِلٌ كَيْفَ يَقُولُ الْمُهْتَدِي: اِهْدِنَا؟ كَالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ نَحْنُ عِنْدَمَا نُصَلِّي نَحْنُ مَا جِئْنَا نُصَلِّي فِي هَذَا الْبَيْتِ الْعَظِيمِ إِلَّا طَلَبًا لِلْهِدَايَةِ وَنَقُولُ فِي صَلَاتِنَا اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ إِذَنْ نَحْنُ مَا جِئْنَا إِلَّا وَنَحْنُ مُهْتَدُونَ وَلِلهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ فَلِمَاذَا نَقُولُ: اِهْدِنَا ؟ قَالَ: زِدْنَا هِدَايَةً قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: اِهْدِنَا أَيْ زِدْنَا هِدَايَةً أَوْ ثَبِّتْنَا عَلَى الْهِدَايَةِ وَالْمَعْنَيَانِ صَحِيحَانِ وَقَالَ آخَرُونَ بَلْ لَمَّا كَانَ الْإِنْسَانُ دَائِمًا فِي عَمَلٍ وَكُلُّ عَمَلٍ يَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ فَنَحْنُ الْآنَ نَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ وَقَبْلَ قَلِيلٍ فِي الصَّلَاةِ كُنَّا مُحْتَاجِيْنَ إِلَى هِدَايَةٍ وَبَعْدَ أَنْ نَخْرُجَ مِنْ هَذَا الْمَكَانِ الْمُبَارَكِ نَحْتَاجُ إِلَى هِدَايَةٍ وَلِذَا نَاسَبَ أَنْ… يُكْثِرَ الْإِنْسَانُ مِنْ قِرَاءَةِ هَذِهِ السُّورَةِ الْمُبَارَكَةِ وَأَنْ يَقُولَ دَائِمًا: اِهْدِنَا اِهْدِنَا اِهْدِنَا أَيْ لِمَا سَيَأْتِي وَهَكَذَا وَكُلُّ الْمَعَانِي هَذَا هَذِهِ صَحِيحَةٌ وَالصِّرَاطُ هُوَ الطَّرِيقُ وَالْعَرَبُ لَا تُسَمِّي الطَّرِيقَ صِرَاطًا كَمَا يُقَالُ حَتَّى تَجْتَمِعَ فِيهِ سِتَّةُ أُمُورٍ إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الطَّرِيقِ سِتَّةُ أُمُورٍ قَالَ الْعَرَبُ هَذَا الصِّرَاطُ وَلَيْسَ كُلُّ طَرِيقٍ تُسَمِّيهِ الْعَرَبُ صِرَاطًا وَفِيهَا ثَلَاثُ قِرَاءَاتٍ الصِّرَاطُ بِالصَّادِ وَالسِّرَاطُ بِالسِّينِ وَالصِّرَاطُ وَهِيَ الصَّادُ مَشْمُومَ الزَّايِ وَكَمَا قُلْنَا لَا تُسَمِّي الْعَرَبُ الطَّرِيقَ صِرَاطًا حَتَّى تَجْتَمِعَ فِيه سِتَّةُ أُمُورٍ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ وَاضِحًا وَأَنْ يَكُونَ مُتَعَيِّنًا وَأَنْ يَكُونَ مُوْصِلًا لِلْمَقْصُودِ وَأَنْ يَكُونَ وَاسِعًا وَأَنْ يَكُونَ أَقْرَبَ طَرِيقٍ وَيَكُونُ مُسْتَقِيمًا نَعَمْ وَأَنْ يَكُونَ مُسْتَقِيمًا هَذِهِ سِتَّةُ أُمُورٍ إِذَا اجْتَمَعَتْ فِي الطَّرِيقِ قَالَ الْعَرَبُ هَذَا الصِّرَاطُ وَإِنَّمَا قَالَ الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَخَصِّ أَوْصَافِهِ وَهُوَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْخَاصِّ عَلَى الْعَامِّ لِيُنَبِّهَ عَلَى أَخَصِّ أَوْصَافِ هَذَا الصِّرَاطِ وَهُوَ أَنَّهُ مُسْتَقِيمٌ ثَبَّتَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ عَلَيْهِ وَهَذَا طَلَبٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لِرَبِّهِمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يَهْدِيَهُمْ إِلَى هَذَا الطَّرِيقِ الْمُسْتَقِيمِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bulughul Maram – Shalat: Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud

Banyak lupa, yang tepat hanya cukup dua kali sujud untuk sujud sahwi.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud 2. Hadits 9/338 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud Hadits 9/338 ِ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap lupa (dalam shalat) itu diganti dengan sujud setelah salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1038; Ibnu Majah, no. 1219. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi itu berbilang dengan berbilangnya lupa di dalam shalat. Setiap sahwu (lupa atau kekeliruan) ada dua kali sujud untuk sujud sahwi. Namun, hadits ini dhaif. Hadits ini menyelisihi hadits yang lain tentang sujud sahwi yang menunjukkan bahwa meskipun “sahwu” yang dilakukan itu banyak, sujud sahwi tidaklah berbilang, hanya dua kali sujud saja. Ada ulama yang berpandangan bahwa sujud sahwi itu sesudah salam, ada juga yang berpendapat bahwa sujud sahwi itu sebelum salam, dan ada yang memberikan rincian sesudah ataukah sebelum salam. Sujud sahwi itu menambal segala macam lupa di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:236-238. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:551-552. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam —   Diselesaikan 24 Muharram 1444 H, 22 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi fikih lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi

Bulughul Maram – Shalat: Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud

Banyak lupa, yang tepat hanya cukup dua kali sujud untuk sujud sahwi.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud 2. Hadits 9/338 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud Hadits 9/338 ِ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap lupa (dalam shalat) itu diganti dengan sujud setelah salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1038; Ibnu Majah, no. 1219. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi itu berbilang dengan berbilangnya lupa di dalam shalat. Setiap sahwu (lupa atau kekeliruan) ada dua kali sujud untuk sujud sahwi. Namun, hadits ini dhaif. Hadits ini menyelisihi hadits yang lain tentang sujud sahwi yang menunjukkan bahwa meskipun “sahwu” yang dilakukan itu banyak, sujud sahwi tidaklah berbilang, hanya dua kali sujud saja. Ada ulama yang berpandangan bahwa sujud sahwi itu sesudah salam, ada juga yang berpendapat bahwa sujud sahwi itu sebelum salam, dan ada yang memberikan rincian sesudah ataukah sebelum salam. Sujud sahwi itu menambal segala macam lupa di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:236-238. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:551-552. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam —   Diselesaikan 24 Muharram 1444 H, 22 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi fikih lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi
Banyak lupa, yang tepat hanya cukup dua kali sujud untuk sujud sahwi.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud 2. Hadits 9/338 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud Hadits 9/338 ِ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap lupa (dalam shalat) itu diganti dengan sujud setelah salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1038; Ibnu Majah, no. 1219. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi itu berbilang dengan berbilangnya lupa di dalam shalat. Setiap sahwu (lupa atau kekeliruan) ada dua kali sujud untuk sujud sahwi. Namun, hadits ini dhaif. Hadits ini menyelisihi hadits yang lain tentang sujud sahwi yang menunjukkan bahwa meskipun “sahwu” yang dilakukan itu banyak, sujud sahwi tidaklah berbilang, hanya dua kali sujud saja. Ada ulama yang berpandangan bahwa sujud sahwi itu sesudah salam, ada juga yang berpendapat bahwa sujud sahwi itu sebelum salam, dan ada yang memberikan rincian sesudah ataukah sebelum salam. Sujud sahwi itu menambal segala macam lupa di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:236-238. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:551-552. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam —   Diselesaikan 24 Muharram 1444 H, 22 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi fikih lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi


Banyak lupa, yang tepat hanya cukup dua kali sujud untuk sujud sahwi.   Kitab Shalat بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur   Daftar Isi tutup 1. Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud 2. Hadits 9/338 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Banyak Lupa, Cukup Sujud Sahwi Hanya Dua Kali Sujud Hadits 9/338 ِ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap lupa (dalam shalat) itu diganti dengan sujud setelah salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1038; Ibnu Majah, no. 1219. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi itu berbilang dengan berbilangnya lupa di dalam shalat. Setiap sahwu (lupa atau kekeliruan) ada dua kali sujud untuk sujud sahwi. Namun, hadits ini dhaif. Hadits ini menyelisihi hadits yang lain tentang sujud sahwi yang menunjukkan bahwa meskipun “sahwu” yang dilakukan itu banyak, sujud sahwi tidaklah berbilang, hanya dua kali sujud saja. Ada ulama yang berpandangan bahwa sujud sahwi itu sesudah salam, ada juga yang berpendapat bahwa sujud sahwi itu sebelum salam, dan ada yang memberikan rincian sesudah ataukah sebelum salam. Sujud sahwi itu menambal segala macam lupa di dalam shalat.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:236-238. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:551-552. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Ragu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam —   Diselesaikan 24 Muharram 1444 H, 22 Agustus 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram macam sujud bulughul maram shalat bulughul maram sujud sahwi fikih lupa shalat berjamaah shalat jamaah sujud sahwi

Fatwa Ulama: Kapan Mengucapkan “Ash-Shalatu Khairun Minan Naum”?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?Jawaban:Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat SendirianMaksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.Baca Juga:Berdoa Antara Adzan dan IqamahLarangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.🔍 Rukun Shalat, Hukum Jual Beli Online Dropship, Agar Dicintai Allah, Mazhab Imam Bukhari, Tulisan Walimatul UrsyTags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan

Fatwa Ulama: Kapan Mengucapkan “Ash-Shalatu Khairun Minan Naum”?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?Jawaban:Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat SendirianMaksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.Baca Juga:Berdoa Antara Adzan dan IqamahLarangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.🔍 Rukun Shalat, Hukum Jual Beli Online Dropship, Agar Dicintai Allah, Mazhab Imam Bukhari, Tulisan Walimatul UrsyTags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?Jawaban:Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat SendirianMaksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.Baca Juga:Berdoa Antara Adzan dan IqamahLarangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.🔍 Rukun Shalat, Hukum Jual Beli Online Dropship, Agar Dicintai Allah, Mazhab Imam Bukhari, Tulisan Walimatul UrsyTags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” (Mendirikan salat itu lebih baik daripda tidur) apakah diucapkan saat azan pertama (azan awaal) ataukah pada saat azan kedua (azan tsani)?Jawaban:Kalimat “ash-shalaatu khairun minan naum” itu diucapkan di azan pertama (azan awwal) sebagaimana terdapat penjelasannya di hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فإذا أذنت أذان الصبح الأول فقل : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ“Jika azan pertama salat subuh dikumandangkan, maka ucapkanlah ‘ash-shalatu khairun minan naum.’” (HR. Abu Dawud no. 500 dan An-Nasa’i no. 633)(Berdasarkan hadis di atas), kalimat tersebut diucapkan pada saat azan pertama, bukan azan kedua.Akan tetapi, wajib untuk diketahui apakah maksud dari azan pertama sebagaimana dalam hadis? Azan pertama adalah azan yang dikumandangkan setelah masuknya waktu salat subuh. Sedangkan yang dimaksud dengan azan kedua (azan tsani) adalah ikamah. Hal ini karena ikamah juga disebut sebagai azan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ“Ada salat (yang didirikan) di antara dua azan.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)“Dua azan” yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.Di dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menambahkan azan ketiga untuk salat jumat.”Jika demikian, maka azan pertama yang diperintahkan kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan “ash-shalaatu khairun minan naum” adalah azan untuk salat subuh (yaitu setelah masuknya waktu salat subuh, pent.).Adapun azan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk saat subuh. Manusia menyebutnya sebagai azan di akhir malam sebagai azan awwal untuk salat subuh. Sedangkan pada hakikatnya, azan tersebut bukanlah azan untuk mendirikan salat subuh. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat subuh, pent.) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam, pent.).” (HR. Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093)Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat SendirianMaksudnya, agar orang-orang yang masih tidur bisa bangun dan makan sahur, dan agar orang yang masih salat malam untuk istirahat dan makan sahur.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ“Jika waktu salat tiba, maka hendaklah salah satu di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)Telah diketahui bahwa waktu salat subuh tidaklah tiba, kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, maka azan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar bukanlah azan untuk salat subuh. Sehingga apa yang dipraktikkan oleh masyarakat saat ini, yaitu kalimat “ash-shalatu khairun minan naum” yang diucapkan pada saat azan subuh, inilah praktik yang benar. Adapun orang-orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan azan awal sebagaimana di dalam hadis adalah azan sebelum terbit fajar, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.Sebagian orang berkata, dalil bahwa yang dimaksud adalah azan di akhir malam (sebelum terbit fajar, pent.) agar orang-orang itu bangun untuk mendirikan salat sunah. Sehingga dikumandangkanlah kalimat “ash-shalatu khairun minan naum”. Kata “khairun” (lebih baik) itu menunjukkan perkara yang lebih utama (lebih afdal) (artinya, menunjukkan perkara sunah, yaitu salat malam; dan bukan perkara wajib, yaitu salat subuh, pent.).Maka kami katakan bahwa kata “khairun” itu bisa dimaksudkan untuk perkara yang wajib yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Shaf: 10-11)Padahal, ayat itu berkaitan dengan keimanan (yang wajib).Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat jumat,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)Oleh karena itu, kata “lebih baik” itu bisa berupa perkara yang wajib dan bisa berupa perkara yang sunah.Baca Juga:Berdoa Antara Adzan dan IqamahLarangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1444/ 19 Agustus 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 342-345, pertanyaan no. 198.🔍 Rukun Shalat, Hukum Jual Beli Online Dropship, Agar Dicintai Allah, Mazhab Imam Bukhari, Tulisan Walimatul UrsyTags: adzanadzan subuhfikihfikih ibadahkeutamaan adzanpanduan adzansyiar islamtata cara adzantuntunan adzan

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat. Dan sifat-sifat ini, jika maknanya benar, maka boleh diucapkan, namun jika maknanya tidak benar, maka tidak boleh diucapkan. Oleh karena itu, ketika Anda dapati sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat, yang digunakan untuk menyifati Ramadan, maka telitilah kebenaran maknanya, jika maknanya benar, maka boleh digunakan untuk menyifati bulan Ramadan, namun jika maknanya keliru, maka tidak boleh digunakan. Dan di antara ucapan yang tersebar luas di masyarakat tentang bulan Ramadan: “Ramadan Karim” (Ramadan bulan mulia). Dan sifat ini (Karim) tidak digunakan dalam teks-teks syariat untuk menyifati Ramadan. Menggunakan sifat ini (Karim) untuk menyifati Ramadan, memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, bahwa kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Maf’ūl yang artinya “dimuliakan”. Dan yang kedua, kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Fā’il yang artinya “memuliakan”, sehingga makna pertama berarti “Ramadan bulan yang diagungkan”. Makna ini benar. Dan makna kedua berarti “bulan yang melimpahkan kebaikan pada orang lain”, dan ini makna yang keliru, karena Ramadan adalah waktu yang tidak bisa melakukan perbuatan dengan sendirinya, karena Ramadan adalah waktu yang Allah jadikan padanya segala hal yang Dia kehendaki. Sehingga jika orang berilmu yang mengucapkannya, maka yang dia maksud adalah makna pertama, bahwa Ramadan adalah “bulan yang dimuliakan”, yakni bulan yang memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah subḥānahu wa ta’alā. Dan di antara keagungannya adalah yang terdapat dalam firman Allah ta’alā: “Bulan Ramadan yang padanya di turunkan Al-Quran, …” (QS. Al-Baqarah: 185), hingga akhir ayat. ====================================================================================================== وَالْأَوْصَافُ الَّتِي يُوْصَفُ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا الْأَوْصَافُ الْوَارِدَةُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُوْصَفَ بِأَنَّهُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ أَوْ أَنَّهُ شَهْرُ الرَّحْمَةِ وَهَذِهِ الْمَعَانِي ثَابِتَةٌ لَهُ فِي الشَّرْعِ وَالْآخَرُ أَوْصَافٌ لَمْ يُوْصَفْ بِهَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فَهَذِهِ الْأَوْصَافُ إِذَا صَحَّتْ مَعَانِيهَا جَازَ الْخَبَرُ بِهَا وَإِذَا لَمْ تَصِحَّ مَعَانِيهَا لَمْ يَجُزِ الْخَبَرُ بِهَا فَمَتَى رَأَيْتَ شَيْئًا زَائِدًا عَنِ الْوَارِدِ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فِي صِفَةِ رَمَضَانَ فَتَحَقَّقْ مِنْ صِحَّةِ مَعْنَاهُ فَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا سَاغَ الْخَبَرُ بِهِ عَنْ رَمَضَانَ وَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ بَاطِلًا لَمْ يَصِحَّ إِطْلَاقُهُ وَصْفًا لَهُ وَمِنَ الْمَشْهُورِ فِي كَلَامِ النَّاسِ قَوْلُهُمْ عَنْ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَرِيمٌ وَهَذِهِ الصِّفَةُ لَيْسَتْ مِمَّا وَرَدَتْ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ نَعْتُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِهِ وَإِطْلَاقُهَا عَلَيْهِ لَهُ مَوْرِدَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْمَفْعُولِ أَيْ مُكْرَمٌ وَالْآخَرُ أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْفَاعِلِ أَيْ مُكْرِمٌ فَعَلَى الْأَوَّلِ يَكُونُ شَهْرًا مُعَظَّمًا وَهَذَا صَحِيحٌ وَعَلَى الثَّانِي يَكُونُ مُتَفَضِّلًا عَلَى غَيْرِهِ بِالْإِكْرَامِ وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ فَإِنَّهُ زَمَانٌ لَا يَسْتَقِلُّ بِفِعْلٍ وَهُوَ ظَرْفٌ بِمَا يَجْعَلُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مِمَّا يَشَاءُ وَمَنْ أَطْلَقَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُرِيدُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ أَنَّهُ شَهْرٌ مُكْرَمٌ أَيْ لَهُ كَرَامَةٌ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهَا الْوَارِدُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat. Dan sifat-sifat ini, jika maknanya benar, maka boleh diucapkan, namun jika maknanya tidak benar, maka tidak boleh diucapkan. Oleh karena itu, ketika Anda dapati sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat, yang digunakan untuk menyifati Ramadan, maka telitilah kebenaran maknanya, jika maknanya benar, maka boleh digunakan untuk menyifati bulan Ramadan, namun jika maknanya keliru, maka tidak boleh digunakan. Dan di antara ucapan yang tersebar luas di masyarakat tentang bulan Ramadan: “Ramadan Karim” (Ramadan bulan mulia). Dan sifat ini (Karim) tidak digunakan dalam teks-teks syariat untuk menyifati Ramadan. Menggunakan sifat ini (Karim) untuk menyifati Ramadan, memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, bahwa kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Maf’ūl yang artinya “dimuliakan”. Dan yang kedua, kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Fā’il yang artinya “memuliakan”, sehingga makna pertama berarti “Ramadan bulan yang diagungkan”. Makna ini benar. Dan makna kedua berarti “bulan yang melimpahkan kebaikan pada orang lain”, dan ini makna yang keliru, karena Ramadan adalah waktu yang tidak bisa melakukan perbuatan dengan sendirinya, karena Ramadan adalah waktu yang Allah jadikan padanya segala hal yang Dia kehendaki. Sehingga jika orang berilmu yang mengucapkannya, maka yang dia maksud adalah makna pertama, bahwa Ramadan adalah “bulan yang dimuliakan”, yakni bulan yang memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah subḥānahu wa ta’alā. Dan di antara keagungannya adalah yang terdapat dalam firman Allah ta’alā: “Bulan Ramadan yang padanya di turunkan Al-Quran, …” (QS. Al-Baqarah: 185), hingga akhir ayat. ====================================================================================================== وَالْأَوْصَافُ الَّتِي يُوْصَفُ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا الْأَوْصَافُ الْوَارِدَةُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُوْصَفَ بِأَنَّهُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ أَوْ أَنَّهُ شَهْرُ الرَّحْمَةِ وَهَذِهِ الْمَعَانِي ثَابِتَةٌ لَهُ فِي الشَّرْعِ وَالْآخَرُ أَوْصَافٌ لَمْ يُوْصَفْ بِهَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فَهَذِهِ الْأَوْصَافُ إِذَا صَحَّتْ مَعَانِيهَا جَازَ الْخَبَرُ بِهَا وَإِذَا لَمْ تَصِحَّ مَعَانِيهَا لَمْ يَجُزِ الْخَبَرُ بِهَا فَمَتَى رَأَيْتَ شَيْئًا زَائِدًا عَنِ الْوَارِدِ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فِي صِفَةِ رَمَضَانَ فَتَحَقَّقْ مِنْ صِحَّةِ مَعْنَاهُ فَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا سَاغَ الْخَبَرُ بِهِ عَنْ رَمَضَانَ وَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ بَاطِلًا لَمْ يَصِحَّ إِطْلَاقُهُ وَصْفًا لَهُ وَمِنَ الْمَشْهُورِ فِي كَلَامِ النَّاسِ قَوْلُهُمْ عَنْ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَرِيمٌ وَهَذِهِ الصِّفَةُ لَيْسَتْ مِمَّا وَرَدَتْ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ نَعْتُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِهِ وَإِطْلَاقُهَا عَلَيْهِ لَهُ مَوْرِدَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْمَفْعُولِ أَيْ مُكْرَمٌ وَالْآخَرُ أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْفَاعِلِ أَيْ مُكْرِمٌ فَعَلَى الْأَوَّلِ يَكُونُ شَهْرًا مُعَظَّمًا وَهَذَا صَحِيحٌ وَعَلَى الثَّانِي يَكُونُ مُتَفَضِّلًا عَلَى غَيْرِهِ بِالْإِكْرَامِ وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ فَإِنَّهُ زَمَانٌ لَا يَسْتَقِلُّ بِفِعْلٍ وَهُوَ ظَرْفٌ بِمَا يَجْعَلُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مِمَّا يَشَاءُ وَمَنْ أَطْلَقَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُرِيدُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ أَنَّهُ شَهْرٌ مُكْرَمٌ أَيْ لَهُ كَرَامَةٌ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهَا الْوَارِدُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat. Dan sifat-sifat ini, jika maknanya benar, maka boleh diucapkan, namun jika maknanya tidak benar, maka tidak boleh diucapkan. Oleh karena itu, ketika Anda dapati sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat, yang digunakan untuk menyifati Ramadan, maka telitilah kebenaran maknanya, jika maknanya benar, maka boleh digunakan untuk menyifati bulan Ramadan, namun jika maknanya keliru, maka tidak boleh digunakan. Dan di antara ucapan yang tersebar luas di masyarakat tentang bulan Ramadan: “Ramadan Karim” (Ramadan bulan mulia). Dan sifat ini (Karim) tidak digunakan dalam teks-teks syariat untuk menyifati Ramadan. Menggunakan sifat ini (Karim) untuk menyifati Ramadan, memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, bahwa kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Maf’ūl yang artinya “dimuliakan”. Dan yang kedua, kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Fā’il yang artinya “memuliakan”, sehingga makna pertama berarti “Ramadan bulan yang diagungkan”. Makna ini benar. Dan makna kedua berarti “bulan yang melimpahkan kebaikan pada orang lain”, dan ini makna yang keliru, karena Ramadan adalah waktu yang tidak bisa melakukan perbuatan dengan sendirinya, karena Ramadan adalah waktu yang Allah jadikan padanya segala hal yang Dia kehendaki. Sehingga jika orang berilmu yang mengucapkannya, maka yang dia maksud adalah makna pertama, bahwa Ramadan adalah “bulan yang dimuliakan”, yakni bulan yang memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah subḥānahu wa ta’alā. Dan di antara keagungannya adalah yang terdapat dalam firman Allah ta’alā: “Bulan Ramadan yang padanya di turunkan Al-Quran, …” (QS. Al-Baqarah: 185), hingga akhir ayat. ====================================================================================================== وَالْأَوْصَافُ الَّتِي يُوْصَفُ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا الْأَوْصَافُ الْوَارِدَةُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُوْصَفَ بِأَنَّهُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ أَوْ أَنَّهُ شَهْرُ الرَّحْمَةِ وَهَذِهِ الْمَعَانِي ثَابِتَةٌ لَهُ فِي الشَّرْعِ وَالْآخَرُ أَوْصَافٌ لَمْ يُوْصَفْ بِهَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فَهَذِهِ الْأَوْصَافُ إِذَا صَحَّتْ مَعَانِيهَا جَازَ الْخَبَرُ بِهَا وَإِذَا لَمْ تَصِحَّ مَعَانِيهَا لَمْ يَجُزِ الْخَبَرُ بِهَا فَمَتَى رَأَيْتَ شَيْئًا زَائِدًا عَنِ الْوَارِدِ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فِي صِفَةِ رَمَضَانَ فَتَحَقَّقْ مِنْ صِحَّةِ مَعْنَاهُ فَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا سَاغَ الْخَبَرُ بِهِ عَنْ رَمَضَانَ وَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ بَاطِلًا لَمْ يَصِحَّ إِطْلَاقُهُ وَصْفًا لَهُ وَمِنَ الْمَشْهُورِ فِي كَلَامِ النَّاسِ قَوْلُهُمْ عَنْ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَرِيمٌ وَهَذِهِ الصِّفَةُ لَيْسَتْ مِمَّا وَرَدَتْ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ نَعْتُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِهِ وَإِطْلَاقُهَا عَلَيْهِ لَهُ مَوْرِدَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْمَفْعُولِ أَيْ مُكْرَمٌ وَالْآخَرُ أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْفَاعِلِ أَيْ مُكْرِمٌ فَعَلَى الْأَوَّلِ يَكُونُ شَهْرًا مُعَظَّمًا وَهَذَا صَحِيحٌ وَعَلَى الثَّانِي يَكُونُ مُتَفَضِّلًا عَلَى غَيْرِهِ بِالْإِكْرَامِ وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ فَإِنَّهُ زَمَانٌ لَا يَسْتَقِلُّ بِفِعْلٍ وَهُوَ ظَرْفٌ بِمَا يَجْعَلُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مِمَّا يَشَاءُ وَمَنْ أَطْلَقَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُرِيدُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ أَنَّهُ شَهْرٌ مُكْرَمٌ أَيْ لَهُ كَرَامَةٌ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهَا الْوَارِدُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat. Dan sifat-sifat ini, jika maknanya benar, maka boleh diucapkan, namun jika maknanya tidak benar, maka tidak boleh diucapkan. Oleh karena itu, ketika Anda dapati sifat-sifat yang tidak terdapat dalam nash-nash syariat, yang digunakan untuk menyifati Ramadan, maka telitilah kebenaran maknanya, jika maknanya benar, maka boleh digunakan untuk menyifati bulan Ramadan, namun jika maknanya keliru, maka tidak boleh digunakan. Dan di antara ucapan yang tersebar luas di masyarakat tentang bulan Ramadan: “Ramadan Karim” (Ramadan bulan mulia). Dan sifat ini (Karim) tidak digunakan dalam teks-teks syariat untuk menyifati Ramadan. Menggunakan sifat ini (Karim) untuk menyifati Ramadan, memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, bahwa kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Maf’ūl yang artinya “dimuliakan”. Dan yang kedua, kata tersebut adalah Fa’īl yang bermakna Ismi al-Fā’il yang artinya “memuliakan”, sehingga makna pertama berarti “Ramadan bulan yang diagungkan”. Makna ini benar. Dan makna kedua berarti “bulan yang melimpahkan kebaikan pada orang lain”, dan ini makna yang keliru, karena Ramadan adalah waktu yang tidak bisa melakukan perbuatan dengan sendirinya, karena Ramadan adalah waktu yang Allah jadikan padanya segala hal yang Dia kehendaki. Sehingga jika orang berilmu yang mengucapkannya, maka yang dia maksud adalah makna pertama, bahwa Ramadan adalah “bulan yang dimuliakan”, yakni bulan yang memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah subḥānahu wa ta’alā. Dan di antara keagungannya adalah yang terdapat dalam firman Allah ta’alā: “Bulan Ramadan yang padanya di turunkan Al-Quran, …” (QS. Al-Baqarah: 185), hingga akhir ayat. ====================================================================================================== وَالْأَوْصَافُ الَّتِي يُوْصَفُ بِهَا شَهْرُ رَمَضَانَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا الْأَوْصَافُ الْوَارِدَةُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ كَأَنْ يُوْصَفَ بِأَنَّهُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ أَوْ أَنَّهُ شَهْرُ الرَّحْمَةِ وَهَذِهِ الْمَعَانِي ثَابِتَةٌ لَهُ فِي الشَّرْعِ وَالْآخَرُ أَوْصَافٌ لَمْ يُوْصَفْ بِهَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فَهَذِهِ الْأَوْصَافُ إِذَا صَحَّتْ مَعَانِيهَا جَازَ الْخَبَرُ بِهَا وَإِذَا لَمْ تَصِحَّ مَعَانِيهَا لَمْ يَجُزِ الْخَبَرُ بِهَا فَمَتَى رَأَيْتَ شَيْئًا زَائِدًا عَنِ الْوَارِدِ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ فِي صِفَةِ رَمَضَانَ فَتَحَقَّقْ مِنْ صِحَّةِ مَعْنَاهُ فَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ صَحِيحًا سَاغَ الْخَبَرُ بِهِ عَنْ رَمَضَانَ وَإِذَا كَانَ مَعْنَاهُ بَاطِلًا لَمْ يَصِحَّ إِطْلَاقُهُ وَصْفًا لَهُ وَمِنَ الْمَشْهُورِ فِي كَلَامِ النَّاسِ قَوْلُهُمْ عَنْ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَرِيمٌ وَهَذِهِ الصِّفَةُ لَيْسَتْ مِمَّا وَرَدَتْ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ نَعْتُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِهِ وَإِطْلَاقُهَا عَلَيْهِ لَهُ مَوْرِدَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْمَفْعُولِ أَيْ مُكْرَمٌ وَالْآخَرُ أَنَّهُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى اسْمِ الْفَاعِلِ أَيْ مُكْرِمٌ فَعَلَى الْأَوَّلِ يَكُونُ شَهْرًا مُعَظَّمًا وَهَذَا صَحِيحٌ وَعَلَى الثَّانِي يَكُونُ مُتَفَضِّلًا عَلَى غَيْرِهِ بِالْإِكْرَامِ وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ فَإِنَّهُ زَمَانٌ لَا يَسْتَقِلُّ بِفِعْلٍ وَهُوَ ظَرْفٌ بِمَا يَجْعَلُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ مِمَّا يَشَاءُ وَمَنْ أَطْلَقَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُرِيدُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ أَنَّهُ شَهْرٌ مُكْرَمٌ أَيْ لَهُ كَرَامَةٌ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْهَا الْوَارِدُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Akikah dengan Menyembelih Sapi?

Pertanyaan: Izin bertanya, kalau akikah apa harus dengan kambing? Dan apa boleh diganti dengan sapi?  (Ardi Ard) Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Jumhur ulama dari 4 madzhab fikih mengatakan sah akikah dengan menyembelih sapi atau unta. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279) disebutkan:  يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية “Sah akikah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban. Yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun tidak sah jika selainnya. Ini pendapat yang disepakati oleh madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dan ini pendapat yang rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.” Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun beliau berdua mengatakan bahwa akikah dengan kambing itu lebih utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424) mengatakan, في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل “Dalam akikah, maka yang lebih utama adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna. Karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam akikah).” Sebagaimana dalam hadits Amr bin Syu’aib radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Siapa yang memiliki anak yang baru lahir ia ingin melakukan akikah, maka lakukanlah. Jika anaknya laki-laki maka sembelihlah dua ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah satu kambing.” (HR. Abu Daud no.2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merangsang Diri Sendiri Dalam Islam, Tanggapan Ulama Tentang Ustad Danu, Puasa Sunah Bulan Rajab, Nabi Yahudi, Doa Kuat Hafalan, Kultum Terbaik Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Akikah dengan Menyembelih Sapi?

Pertanyaan: Izin bertanya, kalau akikah apa harus dengan kambing? Dan apa boleh diganti dengan sapi?  (Ardi Ard) Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Jumhur ulama dari 4 madzhab fikih mengatakan sah akikah dengan menyembelih sapi atau unta. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279) disebutkan:  يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية “Sah akikah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban. Yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun tidak sah jika selainnya. Ini pendapat yang disepakati oleh madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dan ini pendapat yang rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.” Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun beliau berdua mengatakan bahwa akikah dengan kambing itu lebih utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424) mengatakan, في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل “Dalam akikah, maka yang lebih utama adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna. Karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam akikah).” Sebagaimana dalam hadits Amr bin Syu’aib radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Siapa yang memiliki anak yang baru lahir ia ingin melakukan akikah, maka lakukanlah. Jika anaknya laki-laki maka sembelihlah dua ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah satu kambing.” (HR. Abu Daud no.2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merangsang Diri Sendiri Dalam Islam, Tanggapan Ulama Tentang Ustad Danu, Puasa Sunah Bulan Rajab, Nabi Yahudi, Doa Kuat Hafalan, Kultum Terbaik Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya, kalau akikah apa harus dengan kambing? Dan apa boleh diganti dengan sapi?  (Ardi Ard) Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Jumhur ulama dari 4 madzhab fikih mengatakan sah akikah dengan menyembelih sapi atau unta. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279) disebutkan:  يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية “Sah akikah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban. Yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun tidak sah jika selainnya. Ini pendapat yang disepakati oleh madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dan ini pendapat yang rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.” Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun beliau berdua mengatakan bahwa akikah dengan kambing itu lebih utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424) mengatakan, في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل “Dalam akikah, maka yang lebih utama adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna. Karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam akikah).” Sebagaimana dalam hadits Amr bin Syu’aib radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Siapa yang memiliki anak yang baru lahir ia ingin melakukan akikah, maka lakukanlah. Jika anaknya laki-laki maka sembelihlah dua ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah satu kambing.” (HR. Abu Daud no.2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merangsang Diri Sendiri Dalam Islam, Tanggapan Ulama Tentang Ustad Danu, Puasa Sunah Bulan Rajab, Nabi Yahudi, Doa Kuat Hafalan, Kultum Terbaik Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339852021&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Izin bertanya, kalau akikah apa harus dengan kambing? Dan apa boleh diganti dengan sapi?  (Ardi Ard) Jawaban: Alhamdulillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man saara ‘ala nahjihi ila yaumil qiyamati. Amma ba’du. Jumhur ulama dari 4 madzhab fikih mengatakan sah akikah dengan menyembelih sapi atau unta. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279) disebutkan:  يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية “Sah akikah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban. Yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun tidak sah jika selainnya. Ini pendapat yang disepakati oleh madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dan ini pendapat yang rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.” Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Namun beliau berdua mengatakan bahwa akikah dengan kambing itu lebih utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424) mengatakan, في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل “Dalam akikah, maka yang lebih utama adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna. Karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam akikah).” Sebagaimana dalam hadits Amr bin Syu’aib radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Siapa yang memiliki anak yang baru lahir ia ingin melakukan akikah, maka lakukanlah. Jika anaknya laki-laki maka sembelihlah dua ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah satu kambing.” (HR. Abu Daud no.2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merangsang Diri Sendiri Dalam Islam, Tanggapan Ulama Tentang Ustad Danu, Puasa Sunah Bulan Rajab, Nabi Yahudi, Doa Kuat Hafalan, Kultum Terbaik Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next