Hukum-Hukum Berkenaan dengan Iktikaf

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد:Ini adalah beberapa hukum dan faedah yang berkenaan dengan iktikaf yang sering ditanyakan. Aku (penulis) memohon agar Allah memberikan manfaat dari tulisan ini. Aku (penulis) katakan bahwa segala taufik itu datangnya dari Allah.Iktikaf adalah menetap di masjid dengan niat ketaatan kepada Allah dengan tujuan khusus berdiam diri.Iktikaf hukumnya sunah, tidak wajib, kecuali dengan sebab nazar. Sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim ‘alaihi shalatu was salaam,أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al- Baqarah: 125)وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Akan tetapi, disyaratkan untuk wanita agar meminta izin walinya dan tidak menimbulkan fitnah.Tujuan iktikaf adalah menata dan meluruskan hati di atas jalan menuju Allah, dan mengkoneksikan hati kepada Allah dan menyatukannya kepada Allah, ber-khalwat dengan-Nya, dan memisahkan diri dari segala kesibukan yang berhubungan dengan manusia. Memfokuskan kesibukan hanya kepada Allah, dengan zikir, cinta, dan menyambut-Nya, di tengah kegelisahan dan kekhawatiran hati. Kemudian disandarkannya semua hal tersebut kepada Allah, baik itu kegelisahan dan kekhawatiran, ia serahkan segala urusannya kepada Allah dengan zikir (mengingat-Nya), ber-tafakkur (memikirkan ayat-ayat Allah) untuk mendapatkan rida Allah, dan segala ibadah yang mendekatkannya kepada hal tersebut. Sehingga seorang insan melupakan kegundahgulanaannya dengan mengingat Allah, bukan sebaliknya melupakan semua itu dengan bertemu dengan makhluk (curhat, pent). Dengan sebab tersebut, Allah membuatnya tidak ada rasa khawatir akan hari yang penuh kesendirian di kubur yang tidak ada lagi pertemanan, bahwa tidak ada hal yang lebih membahagiakan selain kedekatan dengan Allah. Hal ini adalah maksud iktikaf. (Perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Zadul Ma’ad)Ahli fikih ijmak (sepakat) bahwa iktikaf tidak sah, kecuali di masjid, sebagaimana firman-Nya, “sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak iktikaf, kecuali di masjid, sehingga tidak termasuk rumah, sekolah, atau musala sebagai tempat iktikaf.Iktikaf disunahkan di bulan Ramadan dan bulan lainnya, dan paling afdal dilakukan di bulan Ramadan, dikhususkan lagi 10 hari terakhirnya.Tidak ada batasan untuk memperbanyak iktikaf, kecuali jika dia khawatir dengan sebab iktikaf tersebut menelantarkan dan menyibukkan keluarga, berdasarkan hadis, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ“Cukuplah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang bergantung padanya.” (HR. An-Nasa’i)Maka, barang siapa yang memperbanyak iktikaf, wajib baginya mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mengantarkan makanan minuman yang dia butuhkan selama iktikaf di masjid.Ulama berselisih pendapat mengenai berapa batas waktu paling sedikit untuk iktikaf. Dan yang paling sedikit selama sehari semalam, ini pendapat mazhab Malikiyah. Pendapat ini paling mendekati dalil-dalil yang ada, tidak didapatkan lebih kecil dari itu dari sunah yang ada.Disyariatkan untuk masuk tempat iktikaf sebelum terbenam matahari hari ke-20 Ramadan, dan keluar setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, jika sempurna, maka hari ke-30 atau pada saat pengumuman hari Id.Barangsiapa yang berniat iktikaf kemudian meninggalkannya (karena suatu hal, pent), maka tidak ada dosa baginya, meskipun dia telah masuk tempat iktikaf dan telah menetap di dalamnya untuk beberapa saat. Karena iktikaf merupakan ibadah sunah, bukan wajib, sehingga dia hanya meninggalkan yang sunah, bukan yang wajib. Akan tetapi, hal tersebut makruh karena dia tidak melanjutkan niat baik dan semangat beramal yang telah dia miliki. Hendaknya tidak meninggalkan amal saleh yang telah diniatkan tanpa uzur kemudian ia menjadi kehilangan kesempatan beramal saleh, berdasarkan keumuman firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)BACA JUGA: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanBarangsiapa yang berniat iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, namun terhalang karena sesuatu hal, dianjurkan baginya untuk qada (mengganti) di bulan Syawal, sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِى الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ“Dia (rasulullah, pent) meninggalkan iktikaf di bulan Ramadan kemudian beriktikaf (qada, pent) di 10 hari pertama bulan Syawal.” (HR. Muslim)Ketika mu’takif (orang yang iktikaf, pent) sakit, maka dia berhak keluar dari tempat iktikaf untuk berobat, walaupun iktikaf tersebut adalah wajib yang disebabkan nazar. Maka, sakit merupakan uzur untuk menghentikan iktikaf. Barangsiapa yang tidak mampu menyempurnakannya, maka: (1) Jika iktikafnya sunah, maka terhenti di situ iktikafnya. (2) Jika iktikaf nazar, diwajibkan qada setelah uzur tidak ada (hilang). Disunahkan untuk iktikaf yang sunah untuk menyempurnakannya setelah sembuh.Tidak diperbolehkan iktikaf, kecuali di masjid yang ditegakkan salat jemaah di dalamnya, karena salat jemaah adalah wajib. Dan seseorang yang iktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat jemaah akan berpotensi meninggalkan salat jemaah yang wajib atau menyebabkan dia bolak-balik keluar (tempat iktikaf) untuk salat jemaah, dan hal tersebut bertentangan dengan iktikaf. Seorang yang iktikaf semestinya menetap di tempat iktikaf menegakkan ketaatan kepada Allah.Masjid yang afdal untuk iktikaf adalah masjid Al-Haram, kemudian masjid Nabawi, kemudian masjid Al-Aqsha. Kemudian urutan masjid yang utama untuk iktikaf: masjid jami’, kemudian masjid yang bukan jami’, tetapi jemaahnya ramai. Mereka (ulama) berkata, kemudian masjid yang tidak membuat dia sering keluar dan lama keluar masjid.Barangsiapa yang bernazar untuk iktikaf di masjid selain masjid yang tiga, boleh baginya untuk membayar nazar dengan iktikaf di masjid lainnya, karena semua tempat (selain 3 masjid) itu sama kedudukannya. Dalam hal ini  berlaku kaidah, “Bahwasanya jika yang utama dipilih, tidak boleh lagi yang selainnya.” Barangsiapa bernazar untuk iktikaf di masjid Al-Haram, maka wajib untuk iktikaf di sana, tidak boleh di masjid lain. Karena dari sisi keutamaan, masjid Al-Haram adalah yang paling utama dibandingkan masjid lainnya. Jika yang mafdhul dipilih (selain tiga masjid tersebut), maka boleh (iktikaf) di masjid yang afdal (tiga masjid yang utama).Sah iktikaf di bagian-bagian masjid seperti halaman, menaranya, kamar yang berdempet dengan masjid, perpustakaannya, selama tempat tersebut masuk ke dalam bagian masjid dan melekat satu kesatuan dengan masjid, tidak terpisah, namun yang afdal adalah di dalam masjid.Iktikaf tidak terputus dengan sebab pulang ke rumah untuk suatu keperluan, seperti menunaikan keperluan penting, wudu, mandi wajib, makan dan minum jika hal tersebut tidak tersedia untuknya di masjid. Dan juga seperti panggilan untuk keperluan darurat di rumah, maka dia berhak keluar kemudian kembali setelahnya ke masjid menyempurnakan sisa iktikafnya saja dan tidak perlu memulai lagi dari awal, kecuali jika iktikaf wajib karena sebab nazar, maka hendaknya qada apa yang telah ditinggalkannya.Boleh bagi yang iktikaf menetapkan syarat-syarat dalam iktikafnya, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang muslim itu memenuhi syarat-syarat (yang telah disepakatinya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dihasankan Al-Albani)Hal ini adalah kaidah umum yang termasuk di dalamnya iktikaf. Berdasarkan hadis Dhuba’ah bintu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berhajilah dan tetapkan syarat (dalam hatimu).” (HR. Bukhari dan Muslim)Syarat dalam iktikaf seperti berniat iktikaf kemudian mengatakan, “Ya Rabb, kecualikan dari iktikafku untuk mengunjungi orang sakit dan menyaksikan jenazah.” Atau kalimat yang semisal dengan itu walau tanpa menyebutkannya dengan lisan. Adapun jika membuat syarat keluar iktikaf untuk shopping atau berbelanja, atau berdagang atau yang semisal dengan itu, maka syarat tersebut tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih.BACA JUGA: Lailatul Qadar dan I’tikafMenjalankan iktikaf tanpa menetapkan syarat lebih afdal dan utama, kecuali jika ada kerabat dekat dalam kondisi sakit yang mana jika tanpa kunjungannya berpotensi memutus silaturahim. Hal ini dapat dikecualikan begitu pula menyaksikan jenazah.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu hal thabi’iyah atau syar’i seperti buang air kecil atau besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau selainnya, makan atau minum, semua ini boleh jika tidak memungkinkan melakukannya di masjid. Adapun jika memungkinkan di masjid, maka terlarang untuk keluar. Misalnya, jika di masjid tersedia kamar mandi yang dapat digunakan untuk BAB atau BAK, bisa mandi di dalamnya. Atau jika ada yang mengantarkan makan atau minum untuknya ke masjid, tidak boleh keluar dalam kondisi seperti ini.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu ketaatan yang sifatnya wajib baginya seperti, mengunjungi orang sakit, menyaksikan jenazah, dan semisal hal tersebut, tidak boleh melakukannya, kecuali telah mensyaratkannya pada awal iktikaf. Misalnya, jika ada orang sakit dia hendak menjenguknya atau ada kekhawatiran seseorang akan meninggal, hendaknya mensyaratkan hal tersebut di awal iktikaf sehingga keluar untuk hal tersebut tidak masalah.Tidak termasuk kebolehan bagi yang iktikaf keluar untuk menemui kerabat, kecuali dengan syarat istitsna (pengecualian) di awal. Jika telah menetapkan keluar iktikaf untuk suatu perintah tertentu, seperti salat jenazah atau memandikan mayit, atau mengkafaninya, maka tidak mengapa. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sunah bagi yang iktikaf tidak menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, mencumbu dan mendatangi istri, tidak keluar untuk suatu keperluan, kecuali bagi yang menjadi keharusan baginya. Tidak ada iktikaf, kecuali dengan berpuasa. Tidak ada iktikaf, kecuali di masjid jami’.”(HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani)Di antara hal yang membatalkan iktikaf adalah jima’. Adapun menyentuh dan bercumbu atau yang semisal, jika sampai mengeluarkan sperma, maka iktikafnya rusak. Jika tidak sampai keluar, maka tidak merusak. Ini pendapat yang sahih.Iktikaf tidak batal dengan tidur atau terlelap karena letih tafakkur. Begitu pula, gibah dan namimah, walau dosanya besar. Akan tetapi, akan mengurangi kadar iktikaf dan berakibat dosa bagi pelakunya.Boleh bagi mu’takif: membasuh rambut, menyisirnya, mencukur kumis, memotong rambut ketiak dan kemaluan, dan memotong kuku. Hal tersebut termasuk dalam bab kebersihan dengan syarat tidak mengotori masjid.Jika mu’takif keluar dari masjid karena uzur, maka boleh baginya mengunjungi orang sakit, atau salat jenazah, selama tidak harus menunggu lama atau berpindah tempat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.Makruh bagi mu’takif adalah setiap hal yang merusak tujuan dari iktikaf, dan segala sesuatu yang mengeluarkan dari tujuan dan hikmah iktikaf. Di antaranya: berkumpul dengan orang-orang (nongkrong, pent), kecuali berkumpul untuk salat jemaah, berlebihan dalam makan dan minum, banyak tidur dan bicara, kecuali yang penting, dan dengan hal selainnya yang tidak ada faedah dan manfaat di dalamnya.Haram bagi mu’takif: jual beli, sewa-menyewa, barter, penyitaan, akad kerja sama, dan akad yang lainnya dari akad-akad di area masjid. Adapun jika di luar masjid, boleh bagi mu’takif keluar masjid dan membeli sesuatu yang perlu baginya, seperti membeli makanan untuk tanggungan keluarganya.Makruh bagi mu’takif: kentut di masjid berdasarkan pendapat yang sahih, dan ini pendapat jumhur ulama.Dianjurkan bagi mu’takif, laki-laki atau perempuan tertutup satu sama lainnya, bisa dengan tenda atau yang lainnya, lebih ditekankan hal ini dalam rangka menjaga hak wanita jika iktikaf di masjid jami’. Agar terhindar dari terlihat oleh pria.Boleh bagi wanita istihadhah iktikaf berdasarkan pendapat yang sahih, sebagaimana juga dibolehkan salat, boleh pula puasa, boleh didatangi suaminya, begitu pula iktikaf, namun dengan syarat menjaga agar tidak mengotori masjid (oleh darah, pent).Boleh bagi mu’takif menggunakan telepon untuk menelepon dalam rangka memenuhi kepentingan kaum muslimin jika telepon tersebut ada di masjid tempat dia iktikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Adapun jika di luar masjid, tidak boleh keluar untuk hal tersebut. Jika mu’takif ditunjuk secara khusus untuk menunaikan hajat kaum muslimin, maka lebih utama baginya tidak iktikaf. Karena menunaikan hajat kaum muslimin lebih penting dibandingkan iktikaf, manfaatnya lebih dibutuhkan. Manfaat di saat orang membutuhkan lebih afdal dibandingkan manfaat yang sedikit, kecuali manfaat yang sedikit itu bagian dari kepentingan Islam dan bagian dari kewajiban.BACA JUGA: Memburu Lailatul Qadar Di Malam Tanggal GenapTerdapat pada sebagian mu’takif memperbanyak jamuan dan berlebihan dalam makan dan minum. Dalam hal ini adalah bentuk berlebihan yang terlarang, bentuk kekenyangan yang mengantarkan ke rasa malas dari ibadah. Hal ini perkara yang sering diamati dan disaksikan di antara mu’takif. Mu’takif yang kenyang karena makanan dan minuman tampak pada dirinya rasa malas dari menegakkan ibadah. Jika dia melakukannya, maka dia kehilangan khusyuknya hati yang merupakan inti dari ibadah. Hendaknya bagi mu’takif mempersedikit makan dan minum dan mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)Terlarang bagi pemuda untuk iktikaf tanpa izin walinya. Wajib bagi anak meminta izin orang tuanya jika ingin iktikaf. Jika diizinkan, maka kebaikan untuknya. Jika tidak, maka tidak boleh iktikaf tanpa rida orang tua.Di antara perkara yang bertolak belakang dengan ruh iktikaf adalah berkumpulnya pemuda di tempat iktikaf tanpa faedah, bisa dalam bentuk ngobrol tidak berfaedah atau main gadget, atau hal lain yang tidak ada manfaat. Hal tersebut bertabrakan dengan maksud dari iktikaf itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemuda hendaknya bersungguh-sungguh dalam ketaatan pada Allah. Jangan buang-buang waktu iktikaf untuk hal yang tidak ada kebaikan dan manfaat.Wanita tidak boleh iktikaf, kecuali jika terpenuhi 2 syarat: 1) izin mahram dan 2) aman dari fitnah.Sebagian karyawan berkeinginan untuk iktikaf, akan tetapi harus keluar terus menerus dari tempat iktikaf. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan iktikaf. Yang lebih utama baginya menunaikan kewajiban atas dirinya dari pekerjaanya, lalu iktikaf setelahnya di masjid sesuai dengan batas kemampuannya.Sebagian manusia menjadi imam atau muazin di satu masjid, akan tetapi berkeinginan iktikaf di masjid lain karena satu alasan. Kemudian dia meninggalkan jemaah karena iktikafnya, maka ini adalah kekeliruan. Jika dia tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang di masjidnya tersebut, maka ia berdosa karena telah meninggalkan perkara wajib untuk perkara sunah.Iktikaf tidak batal jika mu’takif melakukan perkara makruh atau haram selama bukan jima’. Adapun perkara haram seperti gibah, namimah, mencela, mengutuk orang lain, dan yang semisal dengan itu dari perkara haram, hal itu tidak membatalkan iktikaf. Akan tetapi, perkara-perkara tersebut dapat mengurangi pahala dan bertentangan dengan tujuan syari’at iktikaf sendiri.Jika di masjid diadakan pengajian ilmiah agama, apakah lebih afdal untuk hadir? Aku (penulis) katakan, “Jika halaqah ilmu tidak sering dan tidak dominan yang tidak bertolak belakang dari kegiatan iktikaf, maka afdal untuk hadir. Jika halaqah-nya dominan, sering, sehingga tersibukkan dari membaca Al-Qur’an dan zikir, maka afdal menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, zikir, salat (selama tidak di waktu terlarang), dan amalan semisal lainnya.والله الموفق، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينBACA JUGA: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disadur dari laman resmi Syekh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad At-TayyarLink: http://draltayyar.com/books/7923/Tags: Aqidahbulan ramadhanfikih i'tikafhukum i'tikafI'tikafi'tikaf fi bulan ramadhankeutamaan i'tikafnasihatnasihat islampanduan i'tikafRamadhantata cara i'tikaftuntunan i'tikaf

Hukum-Hukum Berkenaan dengan Iktikaf

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد:Ini adalah beberapa hukum dan faedah yang berkenaan dengan iktikaf yang sering ditanyakan. Aku (penulis) memohon agar Allah memberikan manfaat dari tulisan ini. Aku (penulis) katakan bahwa segala taufik itu datangnya dari Allah.Iktikaf adalah menetap di masjid dengan niat ketaatan kepada Allah dengan tujuan khusus berdiam diri.Iktikaf hukumnya sunah, tidak wajib, kecuali dengan sebab nazar. Sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim ‘alaihi shalatu was salaam,أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al- Baqarah: 125)وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Akan tetapi, disyaratkan untuk wanita agar meminta izin walinya dan tidak menimbulkan fitnah.Tujuan iktikaf adalah menata dan meluruskan hati di atas jalan menuju Allah, dan mengkoneksikan hati kepada Allah dan menyatukannya kepada Allah, ber-khalwat dengan-Nya, dan memisahkan diri dari segala kesibukan yang berhubungan dengan manusia. Memfokuskan kesibukan hanya kepada Allah, dengan zikir, cinta, dan menyambut-Nya, di tengah kegelisahan dan kekhawatiran hati. Kemudian disandarkannya semua hal tersebut kepada Allah, baik itu kegelisahan dan kekhawatiran, ia serahkan segala urusannya kepada Allah dengan zikir (mengingat-Nya), ber-tafakkur (memikirkan ayat-ayat Allah) untuk mendapatkan rida Allah, dan segala ibadah yang mendekatkannya kepada hal tersebut. Sehingga seorang insan melupakan kegundahgulanaannya dengan mengingat Allah, bukan sebaliknya melupakan semua itu dengan bertemu dengan makhluk (curhat, pent). Dengan sebab tersebut, Allah membuatnya tidak ada rasa khawatir akan hari yang penuh kesendirian di kubur yang tidak ada lagi pertemanan, bahwa tidak ada hal yang lebih membahagiakan selain kedekatan dengan Allah. Hal ini adalah maksud iktikaf. (Perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Zadul Ma’ad)Ahli fikih ijmak (sepakat) bahwa iktikaf tidak sah, kecuali di masjid, sebagaimana firman-Nya, “sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak iktikaf, kecuali di masjid, sehingga tidak termasuk rumah, sekolah, atau musala sebagai tempat iktikaf.Iktikaf disunahkan di bulan Ramadan dan bulan lainnya, dan paling afdal dilakukan di bulan Ramadan, dikhususkan lagi 10 hari terakhirnya.Tidak ada batasan untuk memperbanyak iktikaf, kecuali jika dia khawatir dengan sebab iktikaf tersebut menelantarkan dan menyibukkan keluarga, berdasarkan hadis, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ“Cukuplah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang bergantung padanya.” (HR. An-Nasa’i)Maka, barang siapa yang memperbanyak iktikaf, wajib baginya mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mengantarkan makanan minuman yang dia butuhkan selama iktikaf di masjid.Ulama berselisih pendapat mengenai berapa batas waktu paling sedikit untuk iktikaf. Dan yang paling sedikit selama sehari semalam, ini pendapat mazhab Malikiyah. Pendapat ini paling mendekati dalil-dalil yang ada, tidak didapatkan lebih kecil dari itu dari sunah yang ada.Disyariatkan untuk masuk tempat iktikaf sebelum terbenam matahari hari ke-20 Ramadan, dan keluar setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, jika sempurna, maka hari ke-30 atau pada saat pengumuman hari Id.Barangsiapa yang berniat iktikaf kemudian meninggalkannya (karena suatu hal, pent), maka tidak ada dosa baginya, meskipun dia telah masuk tempat iktikaf dan telah menetap di dalamnya untuk beberapa saat. Karena iktikaf merupakan ibadah sunah, bukan wajib, sehingga dia hanya meninggalkan yang sunah, bukan yang wajib. Akan tetapi, hal tersebut makruh karena dia tidak melanjutkan niat baik dan semangat beramal yang telah dia miliki. Hendaknya tidak meninggalkan amal saleh yang telah diniatkan tanpa uzur kemudian ia menjadi kehilangan kesempatan beramal saleh, berdasarkan keumuman firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)BACA JUGA: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanBarangsiapa yang berniat iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, namun terhalang karena sesuatu hal, dianjurkan baginya untuk qada (mengganti) di bulan Syawal, sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِى الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ“Dia (rasulullah, pent) meninggalkan iktikaf di bulan Ramadan kemudian beriktikaf (qada, pent) di 10 hari pertama bulan Syawal.” (HR. Muslim)Ketika mu’takif (orang yang iktikaf, pent) sakit, maka dia berhak keluar dari tempat iktikaf untuk berobat, walaupun iktikaf tersebut adalah wajib yang disebabkan nazar. Maka, sakit merupakan uzur untuk menghentikan iktikaf. Barangsiapa yang tidak mampu menyempurnakannya, maka: (1) Jika iktikafnya sunah, maka terhenti di situ iktikafnya. (2) Jika iktikaf nazar, diwajibkan qada setelah uzur tidak ada (hilang). Disunahkan untuk iktikaf yang sunah untuk menyempurnakannya setelah sembuh.Tidak diperbolehkan iktikaf, kecuali di masjid yang ditegakkan salat jemaah di dalamnya, karena salat jemaah adalah wajib. Dan seseorang yang iktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat jemaah akan berpotensi meninggalkan salat jemaah yang wajib atau menyebabkan dia bolak-balik keluar (tempat iktikaf) untuk salat jemaah, dan hal tersebut bertentangan dengan iktikaf. Seorang yang iktikaf semestinya menetap di tempat iktikaf menegakkan ketaatan kepada Allah.Masjid yang afdal untuk iktikaf adalah masjid Al-Haram, kemudian masjid Nabawi, kemudian masjid Al-Aqsha. Kemudian urutan masjid yang utama untuk iktikaf: masjid jami’, kemudian masjid yang bukan jami’, tetapi jemaahnya ramai. Mereka (ulama) berkata, kemudian masjid yang tidak membuat dia sering keluar dan lama keluar masjid.Barangsiapa yang bernazar untuk iktikaf di masjid selain masjid yang tiga, boleh baginya untuk membayar nazar dengan iktikaf di masjid lainnya, karena semua tempat (selain 3 masjid) itu sama kedudukannya. Dalam hal ini  berlaku kaidah, “Bahwasanya jika yang utama dipilih, tidak boleh lagi yang selainnya.” Barangsiapa bernazar untuk iktikaf di masjid Al-Haram, maka wajib untuk iktikaf di sana, tidak boleh di masjid lain. Karena dari sisi keutamaan, masjid Al-Haram adalah yang paling utama dibandingkan masjid lainnya. Jika yang mafdhul dipilih (selain tiga masjid tersebut), maka boleh (iktikaf) di masjid yang afdal (tiga masjid yang utama).Sah iktikaf di bagian-bagian masjid seperti halaman, menaranya, kamar yang berdempet dengan masjid, perpustakaannya, selama tempat tersebut masuk ke dalam bagian masjid dan melekat satu kesatuan dengan masjid, tidak terpisah, namun yang afdal adalah di dalam masjid.Iktikaf tidak terputus dengan sebab pulang ke rumah untuk suatu keperluan, seperti menunaikan keperluan penting, wudu, mandi wajib, makan dan minum jika hal tersebut tidak tersedia untuknya di masjid. Dan juga seperti panggilan untuk keperluan darurat di rumah, maka dia berhak keluar kemudian kembali setelahnya ke masjid menyempurnakan sisa iktikafnya saja dan tidak perlu memulai lagi dari awal, kecuali jika iktikaf wajib karena sebab nazar, maka hendaknya qada apa yang telah ditinggalkannya.Boleh bagi yang iktikaf menetapkan syarat-syarat dalam iktikafnya, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang muslim itu memenuhi syarat-syarat (yang telah disepakatinya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dihasankan Al-Albani)Hal ini adalah kaidah umum yang termasuk di dalamnya iktikaf. Berdasarkan hadis Dhuba’ah bintu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berhajilah dan tetapkan syarat (dalam hatimu).” (HR. Bukhari dan Muslim)Syarat dalam iktikaf seperti berniat iktikaf kemudian mengatakan, “Ya Rabb, kecualikan dari iktikafku untuk mengunjungi orang sakit dan menyaksikan jenazah.” Atau kalimat yang semisal dengan itu walau tanpa menyebutkannya dengan lisan. Adapun jika membuat syarat keluar iktikaf untuk shopping atau berbelanja, atau berdagang atau yang semisal dengan itu, maka syarat tersebut tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih.BACA JUGA: Lailatul Qadar dan I’tikafMenjalankan iktikaf tanpa menetapkan syarat lebih afdal dan utama, kecuali jika ada kerabat dekat dalam kondisi sakit yang mana jika tanpa kunjungannya berpotensi memutus silaturahim. Hal ini dapat dikecualikan begitu pula menyaksikan jenazah.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu hal thabi’iyah atau syar’i seperti buang air kecil atau besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau selainnya, makan atau minum, semua ini boleh jika tidak memungkinkan melakukannya di masjid. Adapun jika memungkinkan di masjid, maka terlarang untuk keluar. Misalnya, jika di masjid tersedia kamar mandi yang dapat digunakan untuk BAB atau BAK, bisa mandi di dalamnya. Atau jika ada yang mengantarkan makan atau minum untuknya ke masjid, tidak boleh keluar dalam kondisi seperti ini.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu ketaatan yang sifatnya wajib baginya seperti, mengunjungi orang sakit, menyaksikan jenazah, dan semisal hal tersebut, tidak boleh melakukannya, kecuali telah mensyaratkannya pada awal iktikaf. Misalnya, jika ada orang sakit dia hendak menjenguknya atau ada kekhawatiran seseorang akan meninggal, hendaknya mensyaratkan hal tersebut di awal iktikaf sehingga keluar untuk hal tersebut tidak masalah.Tidak termasuk kebolehan bagi yang iktikaf keluar untuk menemui kerabat, kecuali dengan syarat istitsna (pengecualian) di awal. Jika telah menetapkan keluar iktikaf untuk suatu perintah tertentu, seperti salat jenazah atau memandikan mayit, atau mengkafaninya, maka tidak mengapa. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sunah bagi yang iktikaf tidak menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, mencumbu dan mendatangi istri, tidak keluar untuk suatu keperluan, kecuali bagi yang menjadi keharusan baginya. Tidak ada iktikaf, kecuali dengan berpuasa. Tidak ada iktikaf, kecuali di masjid jami’.”(HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani)Di antara hal yang membatalkan iktikaf adalah jima’. Adapun menyentuh dan bercumbu atau yang semisal, jika sampai mengeluarkan sperma, maka iktikafnya rusak. Jika tidak sampai keluar, maka tidak merusak. Ini pendapat yang sahih.Iktikaf tidak batal dengan tidur atau terlelap karena letih tafakkur. Begitu pula, gibah dan namimah, walau dosanya besar. Akan tetapi, akan mengurangi kadar iktikaf dan berakibat dosa bagi pelakunya.Boleh bagi mu’takif: membasuh rambut, menyisirnya, mencukur kumis, memotong rambut ketiak dan kemaluan, dan memotong kuku. Hal tersebut termasuk dalam bab kebersihan dengan syarat tidak mengotori masjid.Jika mu’takif keluar dari masjid karena uzur, maka boleh baginya mengunjungi orang sakit, atau salat jenazah, selama tidak harus menunggu lama atau berpindah tempat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.Makruh bagi mu’takif adalah setiap hal yang merusak tujuan dari iktikaf, dan segala sesuatu yang mengeluarkan dari tujuan dan hikmah iktikaf. Di antaranya: berkumpul dengan orang-orang (nongkrong, pent), kecuali berkumpul untuk salat jemaah, berlebihan dalam makan dan minum, banyak tidur dan bicara, kecuali yang penting, dan dengan hal selainnya yang tidak ada faedah dan manfaat di dalamnya.Haram bagi mu’takif: jual beli, sewa-menyewa, barter, penyitaan, akad kerja sama, dan akad yang lainnya dari akad-akad di area masjid. Adapun jika di luar masjid, boleh bagi mu’takif keluar masjid dan membeli sesuatu yang perlu baginya, seperti membeli makanan untuk tanggungan keluarganya.Makruh bagi mu’takif: kentut di masjid berdasarkan pendapat yang sahih, dan ini pendapat jumhur ulama.Dianjurkan bagi mu’takif, laki-laki atau perempuan tertutup satu sama lainnya, bisa dengan tenda atau yang lainnya, lebih ditekankan hal ini dalam rangka menjaga hak wanita jika iktikaf di masjid jami’. Agar terhindar dari terlihat oleh pria.Boleh bagi wanita istihadhah iktikaf berdasarkan pendapat yang sahih, sebagaimana juga dibolehkan salat, boleh pula puasa, boleh didatangi suaminya, begitu pula iktikaf, namun dengan syarat menjaga agar tidak mengotori masjid (oleh darah, pent).Boleh bagi mu’takif menggunakan telepon untuk menelepon dalam rangka memenuhi kepentingan kaum muslimin jika telepon tersebut ada di masjid tempat dia iktikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Adapun jika di luar masjid, tidak boleh keluar untuk hal tersebut. Jika mu’takif ditunjuk secara khusus untuk menunaikan hajat kaum muslimin, maka lebih utama baginya tidak iktikaf. Karena menunaikan hajat kaum muslimin lebih penting dibandingkan iktikaf, manfaatnya lebih dibutuhkan. Manfaat di saat orang membutuhkan lebih afdal dibandingkan manfaat yang sedikit, kecuali manfaat yang sedikit itu bagian dari kepentingan Islam dan bagian dari kewajiban.BACA JUGA: Memburu Lailatul Qadar Di Malam Tanggal GenapTerdapat pada sebagian mu’takif memperbanyak jamuan dan berlebihan dalam makan dan minum. Dalam hal ini adalah bentuk berlebihan yang terlarang, bentuk kekenyangan yang mengantarkan ke rasa malas dari ibadah. Hal ini perkara yang sering diamati dan disaksikan di antara mu’takif. Mu’takif yang kenyang karena makanan dan minuman tampak pada dirinya rasa malas dari menegakkan ibadah. Jika dia melakukannya, maka dia kehilangan khusyuknya hati yang merupakan inti dari ibadah. Hendaknya bagi mu’takif mempersedikit makan dan minum dan mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)Terlarang bagi pemuda untuk iktikaf tanpa izin walinya. Wajib bagi anak meminta izin orang tuanya jika ingin iktikaf. Jika diizinkan, maka kebaikan untuknya. Jika tidak, maka tidak boleh iktikaf tanpa rida orang tua.Di antara perkara yang bertolak belakang dengan ruh iktikaf adalah berkumpulnya pemuda di tempat iktikaf tanpa faedah, bisa dalam bentuk ngobrol tidak berfaedah atau main gadget, atau hal lain yang tidak ada manfaat. Hal tersebut bertabrakan dengan maksud dari iktikaf itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemuda hendaknya bersungguh-sungguh dalam ketaatan pada Allah. Jangan buang-buang waktu iktikaf untuk hal yang tidak ada kebaikan dan manfaat.Wanita tidak boleh iktikaf, kecuali jika terpenuhi 2 syarat: 1) izin mahram dan 2) aman dari fitnah.Sebagian karyawan berkeinginan untuk iktikaf, akan tetapi harus keluar terus menerus dari tempat iktikaf. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan iktikaf. Yang lebih utama baginya menunaikan kewajiban atas dirinya dari pekerjaanya, lalu iktikaf setelahnya di masjid sesuai dengan batas kemampuannya.Sebagian manusia menjadi imam atau muazin di satu masjid, akan tetapi berkeinginan iktikaf di masjid lain karena satu alasan. Kemudian dia meninggalkan jemaah karena iktikafnya, maka ini adalah kekeliruan. Jika dia tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang di masjidnya tersebut, maka ia berdosa karena telah meninggalkan perkara wajib untuk perkara sunah.Iktikaf tidak batal jika mu’takif melakukan perkara makruh atau haram selama bukan jima’. Adapun perkara haram seperti gibah, namimah, mencela, mengutuk orang lain, dan yang semisal dengan itu dari perkara haram, hal itu tidak membatalkan iktikaf. Akan tetapi, perkara-perkara tersebut dapat mengurangi pahala dan bertentangan dengan tujuan syari’at iktikaf sendiri.Jika di masjid diadakan pengajian ilmiah agama, apakah lebih afdal untuk hadir? Aku (penulis) katakan, “Jika halaqah ilmu tidak sering dan tidak dominan yang tidak bertolak belakang dari kegiatan iktikaf, maka afdal untuk hadir. Jika halaqah-nya dominan, sering, sehingga tersibukkan dari membaca Al-Qur’an dan zikir, maka afdal menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, zikir, salat (selama tidak di waktu terlarang), dan amalan semisal lainnya.والله الموفق، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينBACA JUGA: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disadur dari laman resmi Syekh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad At-TayyarLink: http://draltayyar.com/books/7923/Tags: Aqidahbulan ramadhanfikih i'tikafhukum i'tikafI'tikafi'tikaf fi bulan ramadhankeutamaan i'tikafnasihatnasihat islampanduan i'tikafRamadhantata cara i'tikaftuntunan i'tikaf
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد:Ini adalah beberapa hukum dan faedah yang berkenaan dengan iktikaf yang sering ditanyakan. Aku (penulis) memohon agar Allah memberikan manfaat dari tulisan ini. Aku (penulis) katakan bahwa segala taufik itu datangnya dari Allah.Iktikaf adalah menetap di masjid dengan niat ketaatan kepada Allah dengan tujuan khusus berdiam diri.Iktikaf hukumnya sunah, tidak wajib, kecuali dengan sebab nazar. Sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim ‘alaihi shalatu was salaam,أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al- Baqarah: 125)وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Akan tetapi, disyaratkan untuk wanita agar meminta izin walinya dan tidak menimbulkan fitnah.Tujuan iktikaf adalah menata dan meluruskan hati di atas jalan menuju Allah, dan mengkoneksikan hati kepada Allah dan menyatukannya kepada Allah, ber-khalwat dengan-Nya, dan memisahkan diri dari segala kesibukan yang berhubungan dengan manusia. Memfokuskan kesibukan hanya kepada Allah, dengan zikir, cinta, dan menyambut-Nya, di tengah kegelisahan dan kekhawatiran hati. Kemudian disandarkannya semua hal tersebut kepada Allah, baik itu kegelisahan dan kekhawatiran, ia serahkan segala urusannya kepada Allah dengan zikir (mengingat-Nya), ber-tafakkur (memikirkan ayat-ayat Allah) untuk mendapatkan rida Allah, dan segala ibadah yang mendekatkannya kepada hal tersebut. Sehingga seorang insan melupakan kegundahgulanaannya dengan mengingat Allah, bukan sebaliknya melupakan semua itu dengan bertemu dengan makhluk (curhat, pent). Dengan sebab tersebut, Allah membuatnya tidak ada rasa khawatir akan hari yang penuh kesendirian di kubur yang tidak ada lagi pertemanan, bahwa tidak ada hal yang lebih membahagiakan selain kedekatan dengan Allah. Hal ini adalah maksud iktikaf. (Perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Zadul Ma’ad)Ahli fikih ijmak (sepakat) bahwa iktikaf tidak sah, kecuali di masjid, sebagaimana firman-Nya, “sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak iktikaf, kecuali di masjid, sehingga tidak termasuk rumah, sekolah, atau musala sebagai tempat iktikaf.Iktikaf disunahkan di bulan Ramadan dan bulan lainnya, dan paling afdal dilakukan di bulan Ramadan, dikhususkan lagi 10 hari terakhirnya.Tidak ada batasan untuk memperbanyak iktikaf, kecuali jika dia khawatir dengan sebab iktikaf tersebut menelantarkan dan menyibukkan keluarga, berdasarkan hadis, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ“Cukuplah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang bergantung padanya.” (HR. An-Nasa’i)Maka, barang siapa yang memperbanyak iktikaf, wajib baginya mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mengantarkan makanan minuman yang dia butuhkan selama iktikaf di masjid.Ulama berselisih pendapat mengenai berapa batas waktu paling sedikit untuk iktikaf. Dan yang paling sedikit selama sehari semalam, ini pendapat mazhab Malikiyah. Pendapat ini paling mendekati dalil-dalil yang ada, tidak didapatkan lebih kecil dari itu dari sunah yang ada.Disyariatkan untuk masuk tempat iktikaf sebelum terbenam matahari hari ke-20 Ramadan, dan keluar setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, jika sempurna, maka hari ke-30 atau pada saat pengumuman hari Id.Barangsiapa yang berniat iktikaf kemudian meninggalkannya (karena suatu hal, pent), maka tidak ada dosa baginya, meskipun dia telah masuk tempat iktikaf dan telah menetap di dalamnya untuk beberapa saat. Karena iktikaf merupakan ibadah sunah, bukan wajib, sehingga dia hanya meninggalkan yang sunah, bukan yang wajib. Akan tetapi, hal tersebut makruh karena dia tidak melanjutkan niat baik dan semangat beramal yang telah dia miliki. Hendaknya tidak meninggalkan amal saleh yang telah diniatkan tanpa uzur kemudian ia menjadi kehilangan kesempatan beramal saleh, berdasarkan keumuman firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)BACA JUGA: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanBarangsiapa yang berniat iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, namun terhalang karena sesuatu hal, dianjurkan baginya untuk qada (mengganti) di bulan Syawal, sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِى الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ“Dia (rasulullah, pent) meninggalkan iktikaf di bulan Ramadan kemudian beriktikaf (qada, pent) di 10 hari pertama bulan Syawal.” (HR. Muslim)Ketika mu’takif (orang yang iktikaf, pent) sakit, maka dia berhak keluar dari tempat iktikaf untuk berobat, walaupun iktikaf tersebut adalah wajib yang disebabkan nazar. Maka, sakit merupakan uzur untuk menghentikan iktikaf. Barangsiapa yang tidak mampu menyempurnakannya, maka: (1) Jika iktikafnya sunah, maka terhenti di situ iktikafnya. (2) Jika iktikaf nazar, diwajibkan qada setelah uzur tidak ada (hilang). Disunahkan untuk iktikaf yang sunah untuk menyempurnakannya setelah sembuh.Tidak diperbolehkan iktikaf, kecuali di masjid yang ditegakkan salat jemaah di dalamnya, karena salat jemaah adalah wajib. Dan seseorang yang iktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat jemaah akan berpotensi meninggalkan salat jemaah yang wajib atau menyebabkan dia bolak-balik keluar (tempat iktikaf) untuk salat jemaah, dan hal tersebut bertentangan dengan iktikaf. Seorang yang iktikaf semestinya menetap di tempat iktikaf menegakkan ketaatan kepada Allah.Masjid yang afdal untuk iktikaf adalah masjid Al-Haram, kemudian masjid Nabawi, kemudian masjid Al-Aqsha. Kemudian urutan masjid yang utama untuk iktikaf: masjid jami’, kemudian masjid yang bukan jami’, tetapi jemaahnya ramai. Mereka (ulama) berkata, kemudian masjid yang tidak membuat dia sering keluar dan lama keluar masjid.Barangsiapa yang bernazar untuk iktikaf di masjid selain masjid yang tiga, boleh baginya untuk membayar nazar dengan iktikaf di masjid lainnya, karena semua tempat (selain 3 masjid) itu sama kedudukannya. Dalam hal ini  berlaku kaidah, “Bahwasanya jika yang utama dipilih, tidak boleh lagi yang selainnya.” Barangsiapa bernazar untuk iktikaf di masjid Al-Haram, maka wajib untuk iktikaf di sana, tidak boleh di masjid lain. Karena dari sisi keutamaan, masjid Al-Haram adalah yang paling utama dibandingkan masjid lainnya. Jika yang mafdhul dipilih (selain tiga masjid tersebut), maka boleh (iktikaf) di masjid yang afdal (tiga masjid yang utama).Sah iktikaf di bagian-bagian masjid seperti halaman, menaranya, kamar yang berdempet dengan masjid, perpustakaannya, selama tempat tersebut masuk ke dalam bagian masjid dan melekat satu kesatuan dengan masjid, tidak terpisah, namun yang afdal adalah di dalam masjid.Iktikaf tidak terputus dengan sebab pulang ke rumah untuk suatu keperluan, seperti menunaikan keperluan penting, wudu, mandi wajib, makan dan minum jika hal tersebut tidak tersedia untuknya di masjid. Dan juga seperti panggilan untuk keperluan darurat di rumah, maka dia berhak keluar kemudian kembali setelahnya ke masjid menyempurnakan sisa iktikafnya saja dan tidak perlu memulai lagi dari awal, kecuali jika iktikaf wajib karena sebab nazar, maka hendaknya qada apa yang telah ditinggalkannya.Boleh bagi yang iktikaf menetapkan syarat-syarat dalam iktikafnya, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang muslim itu memenuhi syarat-syarat (yang telah disepakatinya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dihasankan Al-Albani)Hal ini adalah kaidah umum yang termasuk di dalamnya iktikaf. Berdasarkan hadis Dhuba’ah bintu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berhajilah dan tetapkan syarat (dalam hatimu).” (HR. Bukhari dan Muslim)Syarat dalam iktikaf seperti berniat iktikaf kemudian mengatakan, “Ya Rabb, kecualikan dari iktikafku untuk mengunjungi orang sakit dan menyaksikan jenazah.” Atau kalimat yang semisal dengan itu walau tanpa menyebutkannya dengan lisan. Adapun jika membuat syarat keluar iktikaf untuk shopping atau berbelanja, atau berdagang atau yang semisal dengan itu, maka syarat tersebut tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih.BACA JUGA: Lailatul Qadar dan I’tikafMenjalankan iktikaf tanpa menetapkan syarat lebih afdal dan utama, kecuali jika ada kerabat dekat dalam kondisi sakit yang mana jika tanpa kunjungannya berpotensi memutus silaturahim. Hal ini dapat dikecualikan begitu pula menyaksikan jenazah.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu hal thabi’iyah atau syar’i seperti buang air kecil atau besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau selainnya, makan atau minum, semua ini boleh jika tidak memungkinkan melakukannya di masjid. Adapun jika memungkinkan di masjid, maka terlarang untuk keluar. Misalnya, jika di masjid tersedia kamar mandi yang dapat digunakan untuk BAB atau BAK, bisa mandi di dalamnya. Atau jika ada yang mengantarkan makan atau minum untuknya ke masjid, tidak boleh keluar dalam kondisi seperti ini.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu ketaatan yang sifatnya wajib baginya seperti, mengunjungi orang sakit, menyaksikan jenazah, dan semisal hal tersebut, tidak boleh melakukannya, kecuali telah mensyaratkannya pada awal iktikaf. Misalnya, jika ada orang sakit dia hendak menjenguknya atau ada kekhawatiran seseorang akan meninggal, hendaknya mensyaratkan hal tersebut di awal iktikaf sehingga keluar untuk hal tersebut tidak masalah.Tidak termasuk kebolehan bagi yang iktikaf keluar untuk menemui kerabat, kecuali dengan syarat istitsna (pengecualian) di awal. Jika telah menetapkan keluar iktikaf untuk suatu perintah tertentu, seperti salat jenazah atau memandikan mayit, atau mengkafaninya, maka tidak mengapa. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sunah bagi yang iktikaf tidak menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, mencumbu dan mendatangi istri, tidak keluar untuk suatu keperluan, kecuali bagi yang menjadi keharusan baginya. Tidak ada iktikaf, kecuali dengan berpuasa. Tidak ada iktikaf, kecuali di masjid jami’.”(HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani)Di antara hal yang membatalkan iktikaf adalah jima’. Adapun menyentuh dan bercumbu atau yang semisal, jika sampai mengeluarkan sperma, maka iktikafnya rusak. Jika tidak sampai keluar, maka tidak merusak. Ini pendapat yang sahih.Iktikaf tidak batal dengan tidur atau terlelap karena letih tafakkur. Begitu pula, gibah dan namimah, walau dosanya besar. Akan tetapi, akan mengurangi kadar iktikaf dan berakibat dosa bagi pelakunya.Boleh bagi mu’takif: membasuh rambut, menyisirnya, mencukur kumis, memotong rambut ketiak dan kemaluan, dan memotong kuku. Hal tersebut termasuk dalam bab kebersihan dengan syarat tidak mengotori masjid.Jika mu’takif keluar dari masjid karena uzur, maka boleh baginya mengunjungi orang sakit, atau salat jenazah, selama tidak harus menunggu lama atau berpindah tempat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.Makruh bagi mu’takif adalah setiap hal yang merusak tujuan dari iktikaf, dan segala sesuatu yang mengeluarkan dari tujuan dan hikmah iktikaf. Di antaranya: berkumpul dengan orang-orang (nongkrong, pent), kecuali berkumpul untuk salat jemaah, berlebihan dalam makan dan minum, banyak tidur dan bicara, kecuali yang penting, dan dengan hal selainnya yang tidak ada faedah dan manfaat di dalamnya.Haram bagi mu’takif: jual beli, sewa-menyewa, barter, penyitaan, akad kerja sama, dan akad yang lainnya dari akad-akad di area masjid. Adapun jika di luar masjid, boleh bagi mu’takif keluar masjid dan membeli sesuatu yang perlu baginya, seperti membeli makanan untuk tanggungan keluarganya.Makruh bagi mu’takif: kentut di masjid berdasarkan pendapat yang sahih, dan ini pendapat jumhur ulama.Dianjurkan bagi mu’takif, laki-laki atau perempuan tertutup satu sama lainnya, bisa dengan tenda atau yang lainnya, lebih ditekankan hal ini dalam rangka menjaga hak wanita jika iktikaf di masjid jami’. Agar terhindar dari terlihat oleh pria.Boleh bagi wanita istihadhah iktikaf berdasarkan pendapat yang sahih, sebagaimana juga dibolehkan salat, boleh pula puasa, boleh didatangi suaminya, begitu pula iktikaf, namun dengan syarat menjaga agar tidak mengotori masjid (oleh darah, pent).Boleh bagi mu’takif menggunakan telepon untuk menelepon dalam rangka memenuhi kepentingan kaum muslimin jika telepon tersebut ada di masjid tempat dia iktikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Adapun jika di luar masjid, tidak boleh keluar untuk hal tersebut. Jika mu’takif ditunjuk secara khusus untuk menunaikan hajat kaum muslimin, maka lebih utama baginya tidak iktikaf. Karena menunaikan hajat kaum muslimin lebih penting dibandingkan iktikaf, manfaatnya lebih dibutuhkan. Manfaat di saat orang membutuhkan lebih afdal dibandingkan manfaat yang sedikit, kecuali manfaat yang sedikit itu bagian dari kepentingan Islam dan bagian dari kewajiban.BACA JUGA: Memburu Lailatul Qadar Di Malam Tanggal GenapTerdapat pada sebagian mu’takif memperbanyak jamuan dan berlebihan dalam makan dan minum. Dalam hal ini adalah bentuk berlebihan yang terlarang, bentuk kekenyangan yang mengantarkan ke rasa malas dari ibadah. Hal ini perkara yang sering diamati dan disaksikan di antara mu’takif. Mu’takif yang kenyang karena makanan dan minuman tampak pada dirinya rasa malas dari menegakkan ibadah. Jika dia melakukannya, maka dia kehilangan khusyuknya hati yang merupakan inti dari ibadah. Hendaknya bagi mu’takif mempersedikit makan dan minum dan mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)Terlarang bagi pemuda untuk iktikaf tanpa izin walinya. Wajib bagi anak meminta izin orang tuanya jika ingin iktikaf. Jika diizinkan, maka kebaikan untuknya. Jika tidak, maka tidak boleh iktikaf tanpa rida orang tua.Di antara perkara yang bertolak belakang dengan ruh iktikaf adalah berkumpulnya pemuda di tempat iktikaf tanpa faedah, bisa dalam bentuk ngobrol tidak berfaedah atau main gadget, atau hal lain yang tidak ada manfaat. Hal tersebut bertabrakan dengan maksud dari iktikaf itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemuda hendaknya bersungguh-sungguh dalam ketaatan pada Allah. Jangan buang-buang waktu iktikaf untuk hal yang tidak ada kebaikan dan manfaat.Wanita tidak boleh iktikaf, kecuali jika terpenuhi 2 syarat: 1) izin mahram dan 2) aman dari fitnah.Sebagian karyawan berkeinginan untuk iktikaf, akan tetapi harus keluar terus menerus dari tempat iktikaf. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan iktikaf. Yang lebih utama baginya menunaikan kewajiban atas dirinya dari pekerjaanya, lalu iktikaf setelahnya di masjid sesuai dengan batas kemampuannya.Sebagian manusia menjadi imam atau muazin di satu masjid, akan tetapi berkeinginan iktikaf di masjid lain karena satu alasan. Kemudian dia meninggalkan jemaah karena iktikafnya, maka ini adalah kekeliruan. Jika dia tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang di masjidnya tersebut, maka ia berdosa karena telah meninggalkan perkara wajib untuk perkara sunah.Iktikaf tidak batal jika mu’takif melakukan perkara makruh atau haram selama bukan jima’. Adapun perkara haram seperti gibah, namimah, mencela, mengutuk orang lain, dan yang semisal dengan itu dari perkara haram, hal itu tidak membatalkan iktikaf. Akan tetapi, perkara-perkara tersebut dapat mengurangi pahala dan bertentangan dengan tujuan syari’at iktikaf sendiri.Jika di masjid diadakan pengajian ilmiah agama, apakah lebih afdal untuk hadir? Aku (penulis) katakan, “Jika halaqah ilmu tidak sering dan tidak dominan yang tidak bertolak belakang dari kegiatan iktikaf, maka afdal untuk hadir. Jika halaqah-nya dominan, sering, sehingga tersibukkan dari membaca Al-Qur’an dan zikir, maka afdal menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, zikir, salat (selama tidak di waktu terlarang), dan amalan semisal lainnya.والله الموفق، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينBACA JUGA: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disadur dari laman resmi Syekh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad At-TayyarLink: http://draltayyar.com/books/7923/Tags: Aqidahbulan ramadhanfikih i'tikafhukum i'tikafI'tikafi'tikaf fi bulan ramadhankeutamaan i'tikafnasihatnasihat islampanduan i'tikafRamadhantata cara i'tikaftuntunan i'tikaf


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد:Ini adalah beberapa hukum dan faedah yang berkenaan dengan iktikaf yang sering ditanyakan. Aku (penulis) memohon agar Allah memberikan manfaat dari tulisan ini. Aku (penulis) katakan bahwa segala taufik itu datangnya dari Allah.Iktikaf adalah menetap di masjid dengan niat ketaatan kepada Allah dengan tujuan khusus berdiam diri.Iktikaf hukumnya sunah, tidak wajib, kecuali dengan sebab nazar. Sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim ‘alaihi shalatu was salaam,أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al- Baqarah: 125)وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Akan tetapi, disyaratkan untuk wanita agar meminta izin walinya dan tidak menimbulkan fitnah.Tujuan iktikaf adalah menata dan meluruskan hati di atas jalan menuju Allah, dan mengkoneksikan hati kepada Allah dan menyatukannya kepada Allah, ber-khalwat dengan-Nya, dan memisahkan diri dari segala kesibukan yang berhubungan dengan manusia. Memfokuskan kesibukan hanya kepada Allah, dengan zikir, cinta, dan menyambut-Nya, di tengah kegelisahan dan kekhawatiran hati. Kemudian disandarkannya semua hal tersebut kepada Allah, baik itu kegelisahan dan kekhawatiran, ia serahkan segala urusannya kepada Allah dengan zikir (mengingat-Nya), ber-tafakkur (memikirkan ayat-ayat Allah) untuk mendapatkan rida Allah, dan segala ibadah yang mendekatkannya kepada hal tersebut. Sehingga seorang insan melupakan kegundahgulanaannya dengan mengingat Allah, bukan sebaliknya melupakan semua itu dengan bertemu dengan makhluk (curhat, pent). Dengan sebab tersebut, Allah membuatnya tidak ada rasa khawatir akan hari yang penuh kesendirian di kubur yang tidak ada lagi pertemanan, bahwa tidak ada hal yang lebih membahagiakan selain kedekatan dengan Allah. Hal ini adalah maksud iktikaf. (Perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Zadul Ma’ad)Ahli fikih ijmak (sepakat) bahwa iktikaf tidak sah, kecuali di masjid, sebagaimana firman-Nya, “sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak iktikaf, kecuali di masjid, sehingga tidak termasuk rumah, sekolah, atau musala sebagai tempat iktikaf.Iktikaf disunahkan di bulan Ramadan dan bulan lainnya, dan paling afdal dilakukan di bulan Ramadan, dikhususkan lagi 10 hari terakhirnya.Tidak ada batasan untuk memperbanyak iktikaf, kecuali jika dia khawatir dengan sebab iktikaf tersebut menelantarkan dan menyibukkan keluarga, berdasarkan hadis, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ“Cukuplah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang bergantung padanya.” (HR. An-Nasa’i)Maka, barang siapa yang memperbanyak iktikaf, wajib baginya mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mengantarkan makanan minuman yang dia butuhkan selama iktikaf di masjid.Ulama berselisih pendapat mengenai berapa batas waktu paling sedikit untuk iktikaf. Dan yang paling sedikit selama sehari semalam, ini pendapat mazhab Malikiyah. Pendapat ini paling mendekati dalil-dalil yang ada, tidak didapatkan lebih kecil dari itu dari sunah yang ada.Disyariatkan untuk masuk tempat iktikaf sebelum terbenam matahari hari ke-20 Ramadan, dan keluar setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, jika sempurna, maka hari ke-30 atau pada saat pengumuman hari Id.Barangsiapa yang berniat iktikaf kemudian meninggalkannya (karena suatu hal, pent), maka tidak ada dosa baginya, meskipun dia telah masuk tempat iktikaf dan telah menetap di dalamnya untuk beberapa saat. Karena iktikaf merupakan ibadah sunah, bukan wajib, sehingga dia hanya meninggalkan yang sunah, bukan yang wajib. Akan tetapi, hal tersebut makruh karena dia tidak melanjutkan niat baik dan semangat beramal yang telah dia miliki. Hendaknya tidak meninggalkan amal saleh yang telah diniatkan tanpa uzur kemudian ia menjadi kehilangan kesempatan beramal saleh, berdasarkan keumuman firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)BACA JUGA: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanBarangsiapa yang berniat iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, namun terhalang karena sesuatu hal, dianjurkan baginya untuk qada (mengganti) di bulan Syawal, sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِى الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ“Dia (rasulullah, pent) meninggalkan iktikaf di bulan Ramadan kemudian beriktikaf (qada, pent) di 10 hari pertama bulan Syawal.” (HR. Muslim)Ketika mu’takif (orang yang iktikaf, pent) sakit, maka dia berhak keluar dari tempat iktikaf untuk berobat, walaupun iktikaf tersebut adalah wajib yang disebabkan nazar. Maka, sakit merupakan uzur untuk menghentikan iktikaf. Barangsiapa yang tidak mampu menyempurnakannya, maka: (1) Jika iktikafnya sunah, maka terhenti di situ iktikafnya. (2) Jika iktikaf nazar, diwajibkan qada setelah uzur tidak ada (hilang). Disunahkan untuk iktikaf yang sunah untuk menyempurnakannya setelah sembuh.Tidak diperbolehkan iktikaf, kecuali di masjid yang ditegakkan salat jemaah di dalamnya, karena salat jemaah adalah wajib. Dan seseorang yang iktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat jemaah akan berpotensi meninggalkan salat jemaah yang wajib atau menyebabkan dia bolak-balik keluar (tempat iktikaf) untuk salat jemaah, dan hal tersebut bertentangan dengan iktikaf. Seorang yang iktikaf semestinya menetap di tempat iktikaf menegakkan ketaatan kepada Allah.Masjid yang afdal untuk iktikaf adalah masjid Al-Haram, kemudian masjid Nabawi, kemudian masjid Al-Aqsha. Kemudian urutan masjid yang utama untuk iktikaf: masjid jami’, kemudian masjid yang bukan jami’, tetapi jemaahnya ramai. Mereka (ulama) berkata, kemudian masjid yang tidak membuat dia sering keluar dan lama keluar masjid.Barangsiapa yang bernazar untuk iktikaf di masjid selain masjid yang tiga, boleh baginya untuk membayar nazar dengan iktikaf di masjid lainnya, karena semua tempat (selain 3 masjid) itu sama kedudukannya. Dalam hal ini  berlaku kaidah, “Bahwasanya jika yang utama dipilih, tidak boleh lagi yang selainnya.” Barangsiapa bernazar untuk iktikaf di masjid Al-Haram, maka wajib untuk iktikaf di sana, tidak boleh di masjid lain. Karena dari sisi keutamaan, masjid Al-Haram adalah yang paling utama dibandingkan masjid lainnya. Jika yang mafdhul dipilih (selain tiga masjid tersebut), maka boleh (iktikaf) di masjid yang afdal (tiga masjid yang utama).Sah iktikaf di bagian-bagian masjid seperti halaman, menaranya, kamar yang berdempet dengan masjid, perpustakaannya, selama tempat tersebut masuk ke dalam bagian masjid dan melekat satu kesatuan dengan masjid, tidak terpisah, namun yang afdal adalah di dalam masjid.Iktikaf tidak terputus dengan sebab pulang ke rumah untuk suatu keperluan, seperti menunaikan keperluan penting, wudu, mandi wajib, makan dan minum jika hal tersebut tidak tersedia untuknya di masjid. Dan juga seperti panggilan untuk keperluan darurat di rumah, maka dia berhak keluar kemudian kembali setelahnya ke masjid menyempurnakan sisa iktikafnya saja dan tidak perlu memulai lagi dari awal, kecuali jika iktikaf wajib karena sebab nazar, maka hendaknya qada apa yang telah ditinggalkannya.Boleh bagi yang iktikaf menetapkan syarat-syarat dalam iktikafnya, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang muslim itu memenuhi syarat-syarat (yang telah disepakatinya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dihasankan Al-Albani)Hal ini adalah kaidah umum yang termasuk di dalamnya iktikaf. Berdasarkan hadis Dhuba’ah bintu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berhajilah dan tetapkan syarat (dalam hatimu).” (HR. Bukhari dan Muslim)Syarat dalam iktikaf seperti berniat iktikaf kemudian mengatakan, “Ya Rabb, kecualikan dari iktikafku untuk mengunjungi orang sakit dan menyaksikan jenazah.” Atau kalimat yang semisal dengan itu walau tanpa menyebutkannya dengan lisan. Adapun jika membuat syarat keluar iktikaf untuk shopping atau berbelanja, atau berdagang atau yang semisal dengan itu, maka syarat tersebut tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih.BACA JUGA: Lailatul Qadar dan I’tikafMenjalankan iktikaf tanpa menetapkan syarat lebih afdal dan utama, kecuali jika ada kerabat dekat dalam kondisi sakit yang mana jika tanpa kunjungannya berpotensi memutus silaturahim. Hal ini dapat dikecualikan begitu pula menyaksikan jenazah.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu hal thabi’iyah atau syar’i seperti buang air kecil atau besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau selainnya, makan atau minum, semua ini boleh jika tidak memungkinkan melakukannya di masjid. Adapun jika memungkinkan di masjid, maka terlarang untuk keluar. Misalnya, jika di masjid tersedia kamar mandi yang dapat digunakan untuk BAB atau BAK, bisa mandi di dalamnya. Atau jika ada yang mengantarkan makan atau minum untuknya ke masjid, tidak boleh keluar dalam kondisi seperti ini.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu ketaatan yang sifatnya wajib baginya seperti, mengunjungi orang sakit, menyaksikan jenazah, dan semisal hal tersebut, tidak boleh melakukannya, kecuali telah mensyaratkannya pada awal iktikaf. Misalnya, jika ada orang sakit dia hendak menjenguknya atau ada kekhawatiran seseorang akan meninggal, hendaknya mensyaratkan hal tersebut di awal iktikaf sehingga keluar untuk hal tersebut tidak masalah.Tidak termasuk kebolehan bagi yang iktikaf keluar untuk menemui kerabat, kecuali dengan syarat istitsna (pengecualian) di awal. Jika telah menetapkan keluar iktikaf untuk suatu perintah tertentu, seperti salat jenazah atau memandikan mayit, atau mengkafaninya, maka tidak mengapa. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sunah bagi yang iktikaf tidak menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, mencumbu dan mendatangi istri, tidak keluar untuk suatu keperluan, kecuali bagi yang menjadi keharusan baginya. Tidak ada iktikaf, kecuali dengan berpuasa. Tidak ada iktikaf, kecuali di masjid jami’.”(HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani)Di antara hal yang membatalkan iktikaf adalah jima’. Adapun menyentuh dan bercumbu atau yang semisal, jika sampai mengeluarkan sperma, maka iktikafnya rusak. Jika tidak sampai keluar, maka tidak merusak. Ini pendapat yang sahih.Iktikaf tidak batal dengan tidur atau terlelap karena letih tafakkur. Begitu pula, gibah dan namimah, walau dosanya besar. Akan tetapi, akan mengurangi kadar iktikaf dan berakibat dosa bagi pelakunya.Boleh bagi mu’takif: membasuh rambut, menyisirnya, mencukur kumis, memotong rambut ketiak dan kemaluan, dan memotong kuku. Hal tersebut termasuk dalam bab kebersihan dengan syarat tidak mengotori masjid.Jika mu’takif keluar dari masjid karena uzur, maka boleh baginya mengunjungi orang sakit, atau salat jenazah, selama tidak harus menunggu lama atau berpindah tempat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.Makruh bagi mu’takif adalah setiap hal yang merusak tujuan dari iktikaf, dan segala sesuatu yang mengeluarkan dari tujuan dan hikmah iktikaf. Di antaranya: berkumpul dengan orang-orang (nongkrong, pent), kecuali berkumpul untuk salat jemaah, berlebihan dalam makan dan minum, banyak tidur dan bicara, kecuali yang penting, dan dengan hal selainnya yang tidak ada faedah dan manfaat di dalamnya.Haram bagi mu’takif: jual beli, sewa-menyewa, barter, penyitaan, akad kerja sama, dan akad yang lainnya dari akad-akad di area masjid. Adapun jika di luar masjid, boleh bagi mu’takif keluar masjid dan membeli sesuatu yang perlu baginya, seperti membeli makanan untuk tanggungan keluarganya.Makruh bagi mu’takif: kentut di masjid berdasarkan pendapat yang sahih, dan ini pendapat jumhur ulama.Dianjurkan bagi mu’takif, laki-laki atau perempuan tertutup satu sama lainnya, bisa dengan tenda atau yang lainnya, lebih ditekankan hal ini dalam rangka menjaga hak wanita jika iktikaf di masjid jami’. Agar terhindar dari terlihat oleh pria.Boleh bagi wanita istihadhah iktikaf berdasarkan pendapat yang sahih, sebagaimana juga dibolehkan salat, boleh pula puasa, boleh didatangi suaminya, begitu pula iktikaf, namun dengan syarat menjaga agar tidak mengotori masjid (oleh darah, pent).Boleh bagi mu’takif menggunakan telepon untuk menelepon dalam rangka memenuhi kepentingan kaum muslimin jika telepon tersebut ada di masjid tempat dia iktikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Adapun jika di luar masjid, tidak boleh keluar untuk hal tersebut. Jika mu’takif ditunjuk secara khusus untuk menunaikan hajat kaum muslimin, maka lebih utama baginya tidak iktikaf. Karena menunaikan hajat kaum muslimin lebih penting dibandingkan iktikaf, manfaatnya lebih dibutuhkan. Manfaat di saat orang membutuhkan lebih afdal dibandingkan manfaat yang sedikit, kecuali manfaat yang sedikit itu bagian dari kepentingan Islam dan bagian dari kewajiban.BACA JUGA: Memburu Lailatul Qadar Di Malam Tanggal GenapTerdapat pada sebagian mu’takif memperbanyak jamuan dan berlebihan dalam makan dan minum. Dalam hal ini adalah bentuk berlebihan yang terlarang, bentuk kekenyangan yang mengantarkan ke rasa malas dari ibadah. Hal ini perkara yang sering diamati dan disaksikan di antara mu’takif. Mu’takif yang kenyang karena makanan dan minuman tampak pada dirinya rasa malas dari menegakkan ibadah. Jika dia melakukannya, maka dia kehilangan khusyuknya hati yang merupakan inti dari ibadah. Hendaknya bagi mu’takif mempersedikit makan dan minum dan mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)Terlarang bagi pemuda untuk iktikaf tanpa izin walinya. Wajib bagi anak meminta izin orang tuanya jika ingin iktikaf. Jika diizinkan, maka kebaikan untuknya. Jika tidak, maka tidak boleh iktikaf tanpa rida orang tua.Di antara perkara yang bertolak belakang dengan ruh iktikaf adalah berkumpulnya pemuda di tempat iktikaf tanpa faedah, bisa dalam bentuk ngobrol tidak berfaedah atau main gadget, atau hal lain yang tidak ada manfaat. Hal tersebut bertabrakan dengan maksud dari iktikaf itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemuda hendaknya bersungguh-sungguh dalam ketaatan pada Allah. Jangan buang-buang waktu iktikaf untuk hal yang tidak ada kebaikan dan manfaat.Wanita tidak boleh iktikaf, kecuali jika terpenuhi 2 syarat: 1) izin mahram dan 2) aman dari fitnah.Sebagian karyawan berkeinginan untuk iktikaf, akan tetapi harus keluar terus menerus dari tempat iktikaf. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan iktikaf. Yang lebih utama baginya menunaikan kewajiban atas dirinya dari pekerjaanya, lalu iktikaf setelahnya di masjid sesuai dengan batas kemampuannya.Sebagian manusia menjadi imam atau muazin di satu masjid, akan tetapi berkeinginan iktikaf di masjid lain karena satu alasan. Kemudian dia meninggalkan jemaah karena iktikafnya, maka ini adalah kekeliruan. Jika dia tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang di masjidnya tersebut, maka ia berdosa karena telah meninggalkan perkara wajib untuk perkara sunah.Iktikaf tidak batal jika mu’takif melakukan perkara makruh atau haram selama bukan jima’. Adapun perkara haram seperti gibah, namimah, mencela, mengutuk orang lain, dan yang semisal dengan itu dari perkara haram, hal itu tidak membatalkan iktikaf. Akan tetapi, perkara-perkara tersebut dapat mengurangi pahala dan bertentangan dengan tujuan syari’at iktikaf sendiri.Jika di masjid diadakan pengajian ilmiah agama, apakah lebih afdal untuk hadir? Aku (penulis) katakan, “Jika halaqah ilmu tidak sering dan tidak dominan yang tidak bertolak belakang dari kegiatan iktikaf, maka afdal untuk hadir. Jika halaqah-nya dominan, sering, sehingga tersibukkan dari membaca Al-Qur’an dan zikir, maka afdal menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, zikir, salat (selama tidak di waktu terlarang), dan amalan semisal lainnya.والله الموفق، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينBACA JUGA: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disadur dari laman resmi Syekh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad At-TayyarLink: http://draltayyar.com/books/7923/Tags: Aqidahbulan ramadhanfikih i'tikafhukum i'tikafI'tikafi'tikaf fi bulan ramadhankeutamaan i'tikafnasihatnasihat islampanduan i'tikafRamadhantata cara i'tikaftuntunan i'tikaf

Mudah Berpahala: Ayo Manfaatkan Waktu Luang Membacanya – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Seorang Muslim hendaknya berusaha untuk banyak membacanya (yaitu surat al-Ikhlas),Karena dalam hal pahala dan ganjaran, surat ini setara dengan sepertiga al-Quran. Yakni seandainya kamu sedang di dalam mobil,lalu kamu membaca surat “Qul huwallahu ahad” sebanyak tiga kali,maka kamu seperti telah mengkhatamkan al-Quran. Kamu membacanya sebanyak enam kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran dua kali. Kamu membacanya sebanyak sembilan kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran tiga kali. Ini adalah karunia Allah, dan karunia Allah, Dia berikan kepada yang Dia kehendaki. ===== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَتِهَا لِأَنَّهَا تَعْدِلُ فِي الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ ثُلُثَ الْقُرْآنِ يَعْنِي لَوْ كُنْتَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ وَقَرَأْتَ سُورَةَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ قَرَأْتَهَا سِتَّ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ قَرَأْتَهَا تِسْعَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَفَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ

Mudah Berpahala: Ayo Manfaatkan Waktu Luang Membacanya – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Seorang Muslim hendaknya berusaha untuk banyak membacanya (yaitu surat al-Ikhlas),Karena dalam hal pahala dan ganjaran, surat ini setara dengan sepertiga al-Quran. Yakni seandainya kamu sedang di dalam mobil,lalu kamu membaca surat “Qul huwallahu ahad” sebanyak tiga kali,maka kamu seperti telah mengkhatamkan al-Quran. Kamu membacanya sebanyak enam kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran dua kali. Kamu membacanya sebanyak sembilan kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran tiga kali. Ini adalah karunia Allah, dan karunia Allah, Dia berikan kepada yang Dia kehendaki. ===== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَتِهَا لِأَنَّهَا تَعْدِلُ فِي الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ ثُلُثَ الْقُرْآنِ يَعْنِي لَوْ كُنْتَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ وَقَرَأْتَ سُورَةَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ قَرَأْتَهَا سِتَّ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ قَرَأْتَهَا تِسْعَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَفَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ
Seorang Muslim hendaknya berusaha untuk banyak membacanya (yaitu surat al-Ikhlas),Karena dalam hal pahala dan ganjaran, surat ini setara dengan sepertiga al-Quran. Yakni seandainya kamu sedang di dalam mobil,lalu kamu membaca surat “Qul huwallahu ahad” sebanyak tiga kali,maka kamu seperti telah mengkhatamkan al-Quran. Kamu membacanya sebanyak enam kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran dua kali. Kamu membacanya sebanyak sembilan kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran tiga kali. Ini adalah karunia Allah, dan karunia Allah, Dia berikan kepada yang Dia kehendaki. ===== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَتِهَا لِأَنَّهَا تَعْدِلُ فِي الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ ثُلُثَ الْقُرْآنِ يَعْنِي لَوْ كُنْتَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ وَقَرَأْتَ سُورَةَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ قَرَأْتَهَا سِتَّ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ قَرَأْتَهَا تِسْعَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَفَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ


Seorang Muslim hendaknya berusaha untuk banyak membacanya (yaitu surat al-Ikhlas),Karena dalam hal pahala dan ganjaran, surat ini setara dengan sepertiga al-Quran. Yakni seandainya kamu sedang di dalam mobil,lalu kamu membaca surat “Qul huwallahu ahad” sebanyak tiga kali,maka kamu seperti telah mengkhatamkan al-Quran. Kamu membacanya sebanyak enam kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran dua kali. Kamu membacanya sebanyak sembilan kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran tiga kali. Ini adalah karunia Allah, dan karunia Allah, Dia berikan kepada yang Dia kehendaki. ===== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَتِهَا لِأَنَّهَا تَعْدِلُ فِي الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ ثُلُثَ الْقُرْآنِ يَعْنِي لَوْ كُنْتَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ وَقَرَأْتَ سُورَةَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ قَرَأْتَهَا سِتَّ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ قَرَأْتَهَا تِسْعَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَفَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ

Cek Gula Darah Apakah Puasanya Batal? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Dia bertanya tentang darah yang diambil untuk tes gula darah dengan lanset,apakah darah yang sedikit ini membatalkan puasa?Darah yang sedikit ini tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dengan melakukannya,karena itu hanya darah yang sedikit.Ini menurut semua ulama. Tidak ada yang menukil pendapat bahwa darah yang sedikit inimembatalkan puasa.Yang diperselisihkan adalah darah yang banyak. Darah yang banyak yang semakna dengan darah bekam.Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapattentang batalnya puasa karena bekam. Pendapat yang tepat bahwa bekam membatalkan puasa.Inilah pendapat dalam mazhab Hambalidan sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.” (HR. Ahmad)Jadi, jika darah yang dikeluarkan mengalir banyakseperti darah bekam, maka itu membatalkan puasa. Adapun jika darah yang keluar sedikit,maka ini tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, darah yang diambil untuk tes gula darahtidak membatalkan puasa. ==== سَأَلَ عَمَّا يُؤْخَذُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ عَنْ طَرِيقِ الْوَخْزِ هَلْ هَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ؟ فَهَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصَّوْمُ مَعَهُ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ دَمٌ يَسِيرٌ وَهَذَا عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ لَمْ يَنْقَلْ أَحَدٌ بِأَنَّ هَذَا الدَّمَ الْيَسِيرَ أَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي دَمٍ كَثِيرٍ دَمٌ كَثِيرٌ الَّذِي يَكُونُ فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ وَالْخِلَافُ مُتَفَرِّعٌ عَلَى خِلَافٍ فِي تَفْطِيرِ الْحِجَامَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تُفَطِّرُ الصَّائِمَ كَمَا هُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ) فَإِذَا سَالَ الدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ كَثِيرًا فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ أَمَّا إِذَا كَانَ الدَّمُ يَسِيرًا فَهَذَا لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَعَلَى ذَلِكَ فَالدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Cek Gula Darah Apakah Puasanya Batal? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Dia bertanya tentang darah yang diambil untuk tes gula darah dengan lanset,apakah darah yang sedikit ini membatalkan puasa?Darah yang sedikit ini tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dengan melakukannya,karena itu hanya darah yang sedikit.Ini menurut semua ulama. Tidak ada yang menukil pendapat bahwa darah yang sedikit inimembatalkan puasa.Yang diperselisihkan adalah darah yang banyak. Darah yang banyak yang semakna dengan darah bekam.Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapattentang batalnya puasa karena bekam. Pendapat yang tepat bahwa bekam membatalkan puasa.Inilah pendapat dalam mazhab Hambalidan sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.” (HR. Ahmad)Jadi, jika darah yang dikeluarkan mengalir banyakseperti darah bekam, maka itu membatalkan puasa. Adapun jika darah yang keluar sedikit,maka ini tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, darah yang diambil untuk tes gula darahtidak membatalkan puasa. ==== سَأَلَ عَمَّا يُؤْخَذُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ عَنْ طَرِيقِ الْوَخْزِ هَلْ هَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ؟ فَهَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصَّوْمُ مَعَهُ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ دَمٌ يَسِيرٌ وَهَذَا عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ لَمْ يَنْقَلْ أَحَدٌ بِأَنَّ هَذَا الدَّمَ الْيَسِيرَ أَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي دَمٍ كَثِيرٍ دَمٌ كَثِيرٌ الَّذِي يَكُونُ فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ وَالْخِلَافُ مُتَفَرِّعٌ عَلَى خِلَافٍ فِي تَفْطِيرِ الْحِجَامَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تُفَطِّرُ الصَّائِمَ كَمَا هُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ) فَإِذَا سَالَ الدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ كَثِيرًا فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ أَمَّا إِذَا كَانَ الدَّمُ يَسِيرًا فَهَذَا لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَعَلَى ذَلِكَ فَالدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ
Dia bertanya tentang darah yang diambil untuk tes gula darah dengan lanset,apakah darah yang sedikit ini membatalkan puasa?Darah yang sedikit ini tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dengan melakukannya,karena itu hanya darah yang sedikit.Ini menurut semua ulama. Tidak ada yang menukil pendapat bahwa darah yang sedikit inimembatalkan puasa.Yang diperselisihkan adalah darah yang banyak. Darah yang banyak yang semakna dengan darah bekam.Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapattentang batalnya puasa karena bekam. Pendapat yang tepat bahwa bekam membatalkan puasa.Inilah pendapat dalam mazhab Hambalidan sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.” (HR. Ahmad)Jadi, jika darah yang dikeluarkan mengalir banyakseperti darah bekam, maka itu membatalkan puasa. Adapun jika darah yang keluar sedikit,maka ini tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, darah yang diambil untuk tes gula darahtidak membatalkan puasa. ==== سَأَلَ عَمَّا يُؤْخَذُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ عَنْ طَرِيقِ الْوَخْزِ هَلْ هَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ؟ فَهَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصَّوْمُ مَعَهُ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ دَمٌ يَسِيرٌ وَهَذَا عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ لَمْ يَنْقَلْ أَحَدٌ بِأَنَّ هَذَا الدَّمَ الْيَسِيرَ أَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي دَمٍ كَثِيرٍ دَمٌ كَثِيرٌ الَّذِي يَكُونُ فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ وَالْخِلَافُ مُتَفَرِّعٌ عَلَى خِلَافٍ فِي تَفْطِيرِ الْحِجَامَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تُفَطِّرُ الصَّائِمَ كَمَا هُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ) فَإِذَا سَالَ الدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ كَثِيرًا فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ أَمَّا إِذَا كَانَ الدَّمُ يَسِيرًا فَهَذَا لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَعَلَى ذَلِكَ فَالدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ


Dia bertanya tentang darah yang diambil untuk tes gula darah dengan lanset,apakah darah yang sedikit ini membatalkan puasa?Darah yang sedikit ini tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dengan melakukannya,karena itu hanya darah yang sedikit.Ini menurut semua ulama. Tidak ada yang menukil pendapat bahwa darah yang sedikit inimembatalkan puasa.Yang diperselisihkan adalah darah yang banyak. Darah yang banyak yang semakna dengan darah bekam.Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapattentang batalnya puasa karena bekam. Pendapat yang tepat bahwa bekam membatalkan puasa.Inilah pendapat dalam mazhab Hambalidan sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.” (HR. Ahmad)Jadi, jika darah yang dikeluarkan mengalir banyakseperti darah bekam, maka itu membatalkan puasa. Adapun jika darah yang keluar sedikit,maka ini tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, darah yang diambil untuk tes gula darahtidak membatalkan puasa. ==== سَأَلَ عَمَّا يُؤْخَذُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ عَنْ طَرِيقِ الْوَخْزِ هَلْ هَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ؟ فَهَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصَّوْمُ مَعَهُ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ دَمٌ يَسِيرٌ وَهَذَا عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ لَمْ يَنْقَلْ أَحَدٌ بِأَنَّ هَذَا الدَّمَ الْيَسِيرَ أَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي دَمٍ كَثِيرٍ دَمٌ كَثِيرٌ الَّذِي يَكُونُ فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ وَالْخِلَافُ مُتَفَرِّعٌ عَلَى خِلَافٍ فِي تَفْطِيرِ الْحِجَامَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تُفَطِّرُ الصَّائِمَ كَمَا هُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ) فَإِذَا سَالَ الدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ كَثِيرًا فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ أَمَّا إِذَا كَانَ الدَّمُ يَسِيرًا فَهَذَا لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَعَلَى ذَلِكَ فَالدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Perhatikan: Tiga Cara Shalat Malam Lagi Setelah Witir – Sy Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Dia mengatakan, “Apakah boleh seorang muslimSalat Malam lagi setelah Salat Witir?”Kami katakan, “Boleh.” Ketika seseorang sudah salat witir bersama imamdan ingin salat lagi setelah itu, maka ada tiga cara.Aku akan sebutkan semuanya sesuai dengan urutannya. [PERTAMA]Yang pertama dan yang terbaik adalah Anda Salat Witir bersama imam,setelah itu Anda salat lagi sejumlah yang Allah ʿAzza wa Jalla Kehendaki untuk Andadengan jumlah rakaat genap. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang Salat Witirkemudian salat lagi setelah Salat Witir dengan dua rakaat ringan.Ini menunjukkan bahwa Anda boleh salat dengan rakaat genap setelah witir. Namun, usahakan untuk menjadikan Salat Witir sebagai Salat Malam Anda yang paling akhir.Ini cara pertama. [KEDUA]Cara kedua, sebagian ulama mengatakanbahwa Anda boleh Salat Witir bersama imam,kemudian menggenapkan rakaat salat tersebut. Jadi, Anda salat dua rakaat.Kami katakan bahwa ini derajat kedua, mengapa?Karena pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, salat ini tidak sah,karena perbuatan makmum harus harus sesuai dengan perbuatan imam. Namun sebagian ulama berpendapat bolehnyagerakan makmum yang lebih banyak daripada gerakan imamdengan syarat sudah meniatkan salat tersebut sejak awal salat. Namun cara yang terbaik adalah mengamalkan cara pertamauntuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini. [KETIGA]Cara ketiga adalah cara yang dilarang oleh banyak ulama,yakni Anda Salat Witir bersama imamkemudian salat lagi untuk menggenapkan witir dengan satu rakaat terpisah. Setelah itu Anda Salat Witir lagi ketiga kalinya di malam itu.Cara ini disebutkan oleh sebagian ulama,tetapi cara yang terbaik adalah yang pertama. Cara yang pertama adalah yang paling utama untuk dilakukan.Kesimpulannya, barang siapa yang sudah Salat Witir bersama imam,maka dia boleh saat lagi setelah itu dengan dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, dan seterusnya.Demikian. ==== يَقُولُ: هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ مِنَ اللَّيْلِ؟ نَقُولُ: نَعَمْ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ وَأَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَهُ فَلَهُ ثَلَاثُ حَالَاتٍ سَأَذْكُرُهَا لَكُمْ وَكُلُّهَا بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَوَّلُهَا وَأَفْضَلُهَا أَنْ تُوتِرَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ لَكَ عَزَّ وَجَلَّ وَتُصَلِّيهَا شَفْعًا وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ شَفْعًا وَلَكِنِ احْرِصْ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاةِ لَيْلِكَ هَذِهِ الصُّورَةُ الْأُوْلَى الصُّورَةُ الثَّانِيَةُ يَقُولُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَشْفَعُهَا بِرَكْعَةٍ فَتُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قُلْنَا: إِنَّ هَذِهِ دَرَجَةٌ ثَانِيَةٌ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَ فُقَهَاءِ أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُوَافِقَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَفْعَالَ الْإِمَامِ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَكْثَرَ مِنْ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ نَسِيرَ الصُّورَةَ الْأُوْلَى خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ فِي الْقَوْلِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ وَقَدْ مَنَعَ مِنْهَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَأْتِيَ فَتَشْفَعُ الْوِتْرَ بِرَكْعَةٍ مُنْفَصِلَةٍ ثُمَّ تُوْتِرُ وِتْرًا ثَالِثًا فِي اللَّيْلِ وَهَذِهِ ذَكَرَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ الْأَوْلَى الْأُوْلَى الْأُوْلَى هِيَ أَوْلَى الْأَفْعَالِ إِذَنْ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ مَعَ الْإِمَامِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ ذَلِكَ رَكْعَتَيْنِ مَثْنَى مَثْنَى نَعَمْ

Perhatikan: Tiga Cara Shalat Malam Lagi Setelah Witir – Sy Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Dia mengatakan, “Apakah boleh seorang muslimSalat Malam lagi setelah Salat Witir?”Kami katakan, “Boleh.” Ketika seseorang sudah salat witir bersama imamdan ingin salat lagi setelah itu, maka ada tiga cara.Aku akan sebutkan semuanya sesuai dengan urutannya. [PERTAMA]Yang pertama dan yang terbaik adalah Anda Salat Witir bersama imam,setelah itu Anda salat lagi sejumlah yang Allah ʿAzza wa Jalla Kehendaki untuk Andadengan jumlah rakaat genap. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang Salat Witirkemudian salat lagi setelah Salat Witir dengan dua rakaat ringan.Ini menunjukkan bahwa Anda boleh salat dengan rakaat genap setelah witir. Namun, usahakan untuk menjadikan Salat Witir sebagai Salat Malam Anda yang paling akhir.Ini cara pertama. [KEDUA]Cara kedua, sebagian ulama mengatakanbahwa Anda boleh Salat Witir bersama imam,kemudian menggenapkan rakaat salat tersebut. Jadi, Anda salat dua rakaat.Kami katakan bahwa ini derajat kedua, mengapa?Karena pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, salat ini tidak sah,karena perbuatan makmum harus harus sesuai dengan perbuatan imam. Namun sebagian ulama berpendapat bolehnyagerakan makmum yang lebih banyak daripada gerakan imamdengan syarat sudah meniatkan salat tersebut sejak awal salat. Namun cara yang terbaik adalah mengamalkan cara pertamauntuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini. [KETIGA]Cara ketiga adalah cara yang dilarang oleh banyak ulama,yakni Anda Salat Witir bersama imamkemudian salat lagi untuk menggenapkan witir dengan satu rakaat terpisah. Setelah itu Anda Salat Witir lagi ketiga kalinya di malam itu.Cara ini disebutkan oleh sebagian ulama,tetapi cara yang terbaik adalah yang pertama. Cara yang pertama adalah yang paling utama untuk dilakukan.Kesimpulannya, barang siapa yang sudah Salat Witir bersama imam,maka dia boleh saat lagi setelah itu dengan dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, dan seterusnya.Demikian. ==== يَقُولُ: هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ مِنَ اللَّيْلِ؟ نَقُولُ: نَعَمْ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ وَأَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَهُ فَلَهُ ثَلَاثُ حَالَاتٍ سَأَذْكُرُهَا لَكُمْ وَكُلُّهَا بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَوَّلُهَا وَأَفْضَلُهَا أَنْ تُوتِرَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ لَكَ عَزَّ وَجَلَّ وَتُصَلِّيهَا شَفْعًا وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ شَفْعًا وَلَكِنِ احْرِصْ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاةِ لَيْلِكَ هَذِهِ الصُّورَةُ الْأُوْلَى الصُّورَةُ الثَّانِيَةُ يَقُولُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَشْفَعُهَا بِرَكْعَةٍ فَتُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قُلْنَا: إِنَّ هَذِهِ دَرَجَةٌ ثَانِيَةٌ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَ فُقَهَاءِ أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُوَافِقَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَفْعَالَ الْإِمَامِ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَكْثَرَ مِنْ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ نَسِيرَ الصُّورَةَ الْأُوْلَى خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ فِي الْقَوْلِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ وَقَدْ مَنَعَ مِنْهَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَأْتِيَ فَتَشْفَعُ الْوِتْرَ بِرَكْعَةٍ مُنْفَصِلَةٍ ثُمَّ تُوْتِرُ وِتْرًا ثَالِثًا فِي اللَّيْلِ وَهَذِهِ ذَكَرَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ الْأَوْلَى الْأُوْلَى الْأُوْلَى هِيَ أَوْلَى الْأَفْعَالِ إِذَنْ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ مَعَ الْإِمَامِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ ذَلِكَ رَكْعَتَيْنِ مَثْنَى مَثْنَى نَعَمْ
Dia mengatakan, “Apakah boleh seorang muslimSalat Malam lagi setelah Salat Witir?”Kami katakan, “Boleh.” Ketika seseorang sudah salat witir bersama imamdan ingin salat lagi setelah itu, maka ada tiga cara.Aku akan sebutkan semuanya sesuai dengan urutannya. [PERTAMA]Yang pertama dan yang terbaik adalah Anda Salat Witir bersama imam,setelah itu Anda salat lagi sejumlah yang Allah ʿAzza wa Jalla Kehendaki untuk Andadengan jumlah rakaat genap. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang Salat Witirkemudian salat lagi setelah Salat Witir dengan dua rakaat ringan.Ini menunjukkan bahwa Anda boleh salat dengan rakaat genap setelah witir. Namun, usahakan untuk menjadikan Salat Witir sebagai Salat Malam Anda yang paling akhir.Ini cara pertama. [KEDUA]Cara kedua, sebagian ulama mengatakanbahwa Anda boleh Salat Witir bersama imam,kemudian menggenapkan rakaat salat tersebut. Jadi, Anda salat dua rakaat.Kami katakan bahwa ini derajat kedua, mengapa?Karena pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, salat ini tidak sah,karena perbuatan makmum harus harus sesuai dengan perbuatan imam. Namun sebagian ulama berpendapat bolehnyagerakan makmum yang lebih banyak daripada gerakan imamdengan syarat sudah meniatkan salat tersebut sejak awal salat. Namun cara yang terbaik adalah mengamalkan cara pertamauntuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini. [KETIGA]Cara ketiga adalah cara yang dilarang oleh banyak ulama,yakni Anda Salat Witir bersama imamkemudian salat lagi untuk menggenapkan witir dengan satu rakaat terpisah. Setelah itu Anda Salat Witir lagi ketiga kalinya di malam itu.Cara ini disebutkan oleh sebagian ulama,tetapi cara yang terbaik adalah yang pertama. Cara yang pertama adalah yang paling utama untuk dilakukan.Kesimpulannya, barang siapa yang sudah Salat Witir bersama imam,maka dia boleh saat lagi setelah itu dengan dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, dan seterusnya.Demikian. ==== يَقُولُ: هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ مِنَ اللَّيْلِ؟ نَقُولُ: نَعَمْ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ وَأَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَهُ فَلَهُ ثَلَاثُ حَالَاتٍ سَأَذْكُرُهَا لَكُمْ وَكُلُّهَا بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَوَّلُهَا وَأَفْضَلُهَا أَنْ تُوتِرَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ لَكَ عَزَّ وَجَلَّ وَتُصَلِّيهَا شَفْعًا وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ شَفْعًا وَلَكِنِ احْرِصْ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاةِ لَيْلِكَ هَذِهِ الصُّورَةُ الْأُوْلَى الصُّورَةُ الثَّانِيَةُ يَقُولُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَشْفَعُهَا بِرَكْعَةٍ فَتُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قُلْنَا: إِنَّ هَذِهِ دَرَجَةٌ ثَانِيَةٌ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَ فُقَهَاءِ أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُوَافِقَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَفْعَالَ الْإِمَامِ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَكْثَرَ مِنْ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ نَسِيرَ الصُّورَةَ الْأُوْلَى خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ فِي الْقَوْلِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ وَقَدْ مَنَعَ مِنْهَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَأْتِيَ فَتَشْفَعُ الْوِتْرَ بِرَكْعَةٍ مُنْفَصِلَةٍ ثُمَّ تُوْتِرُ وِتْرًا ثَالِثًا فِي اللَّيْلِ وَهَذِهِ ذَكَرَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ الْأَوْلَى الْأُوْلَى الْأُوْلَى هِيَ أَوْلَى الْأَفْعَالِ إِذَنْ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ مَعَ الْإِمَامِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ ذَلِكَ رَكْعَتَيْنِ مَثْنَى مَثْنَى نَعَمْ


Dia mengatakan, “Apakah boleh seorang muslimSalat Malam lagi setelah Salat Witir?”Kami katakan, “Boleh.” Ketika seseorang sudah salat witir bersama imamdan ingin salat lagi setelah itu, maka ada tiga cara.Aku akan sebutkan semuanya sesuai dengan urutannya. [PERTAMA]Yang pertama dan yang terbaik adalah Anda Salat Witir bersama imam,setelah itu Anda salat lagi sejumlah yang Allah ʿAzza wa Jalla Kehendaki untuk Andadengan jumlah rakaat genap. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang Salat Witirkemudian salat lagi setelah Salat Witir dengan dua rakaat ringan.Ini menunjukkan bahwa Anda boleh salat dengan rakaat genap setelah witir. Namun, usahakan untuk menjadikan Salat Witir sebagai Salat Malam Anda yang paling akhir.Ini cara pertama. [KEDUA]Cara kedua, sebagian ulama mengatakanbahwa Anda boleh Salat Witir bersama imam,kemudian menggenapkan rakaat salat tersebut. Jadi, Anda salat dua rakaat.Kami katakan bahwa ini derajat kedua, mengapa?Karena pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, salat ini tidak sah,karena perbuatan makmum harus harus sesuai dengan perbuatan imam. Namun sebagian ulama berpendapat bolehnyagerakan makmum yang lebih banyak daripada gerakan imamdengan syarat sudah meniatkan salat tersebut sejak awal salat. Namun cara yang terbaik adalah mengamalkan cara pertamauntuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini. [KETIGA]Cara ketiga adalah cara yang dilarang oleh banyak ulama,yakni Anda Salat Witir bersama imamkemudian salat lagi untuk menggenapkan witir dengan satu rakaat terpisah. Setelah itu Anda Salat Witir lagi ketiga kalinya di malam itu.Cara ini disebutkan oleh sebagian ulama,tetapi cara yang terbaik adalah yang pertama. Cara yang pertama adalah yang paling utama untuk dilakukan.Kesimpulannya, barang siapa yang sudah Salat Witir bersama imam,maka dia boleh saat lagi setelah itu dengan dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, dan seterusnya.Demikian. ==== يَقُولُ: هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ مِنَ اللَّيْلِ؟ نَقُولُ: نَعَمْ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ وَأَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَهُ فَلَهُ ثَلَاثُ حَالَاتٍ سَأَذْكُرُهَا لَكُمْ وَكُلُّهَا بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَوَّلُهَا وَأَفْضَلُهَا أَنْ تُوتِرَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ لَكَ عَزَّ وَجَلَّ وَتُصَلِّيهَا شَفْعًا وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ شَفْعًا وَلَكِنِ احْرِصْ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاةِ لَيْلِكَ هَذِهِ الصُّورَةُ الْأُوْلَى الصُّورَةُ الثَّانِيَةُ يَقُولُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَشْفَعُهَا بِرَكْعَةٍ فَتُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قُلْنَا: إِنَّ هَذِهِ دَرَجَةٌ ثَانِيَةٌ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَ فُقَهَاءِ أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُوَافِقَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَفْعَالَ الْإِمَامِ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَكْثَرَ مِنْ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ نَسِيرَ الصُّورَةَ الْأُوْلَى خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ فِي الْقَوْلِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ وَقَدْ مَنَعَ مِنْهَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَأْتِيَ فَتَشْفَعُ الْوِتْرَ بِرَكْعَةٍ مُنْفَصِلَةٍ ثُمَّ تُوْتِرُ وِتْرًا ثَالِثًا فِي اللَّيْلِ وَهَذِهِ ذَكَرَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ الْأَوْلَى الْأُوْلَى الْأُوْلَى هِيَ أَوْلَى الْأَفْعَالِ إِذَنْ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ مَعَ الْإِمَامِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ ذَلِكَ رَكْعَتَيْنِ مَثْنَى مَثْنَى نَعَمْ

Ramadan: Bulan Pembersih, Peninggi, dan Harapan

Bulan Ramadan merupakan bulan yang diidamkan oleh orang-orang mukmin karena memiliki banyak keutamaan dan keisitimewaan di dalamnya yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya. Ada banyak keutamaan bulan Ramadan yang mungkin sudah sering kita dengar atau baca. Namun, dalam tulisan ini kita rangkum berbagai keutamaan bulan mulia tersebut menjadi tiga pokok bahasan.Daftar Isi Bulan Ramadan: Bulan pembersihBulan Ramadan: Bulan peninggiBulan Ramadan: Bulan harapanBulan Ramadan: Bulan pembersihDi antara keutamaan bulan Ramadan adalah sebagai pembersih dan pelebur dosa-dosa. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat (berikutnya) serta (puasa) Ramadan ke Ramadan (berikutnya) menghapus dosa-dosa di antara mereka selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)Bahkan, ada hadis yang lebih khusus menerangkan bahwa setiap siang dan malam di bulan Ramadan kita dapat di ampuni dosa-dosanya,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dan barangsiapa salat pada Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain disebutkan,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang menunaikan salat malam (salat tarawih) di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada banyak kesempatan mendapat ampunan di bulan Ramadan, baik pada siang harinya dengan puasa atau malam harinya dengan salat tarawih. Sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadan, maka sungguh sangat merugi dan amat keterlaluan! Dalam suatu hadis disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadan merupakan orang yang celaka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadan, kemudian Ramadan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Ta’ala).” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad. Hadis sahih.)Sudah sepatutnya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah Ta’ala agar kita diampuni selama bulan Ramadan.Baca juga: Kunci Meraih AmpunanBulan Ramadan: Bulan peninggiKeistimewaan bulan Ramadan selanjutnya adalah tingginya nilai pahala yang Allah Ta’ala berikan. Ada amalan ibadah yang lebih baik dari seribu bulan, ada yang Allah setarakan dengan haji, bahkan ada amalan yang nilai pahalanya tak terbatas.Pada lailatul qadr Allah lipatgandakan amalan pada malam tersebut hingga lebih baik dari seribu bulan.Allah Ta’ala berfirman,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 977)Selain itu, ada pula amalan yang Allah setarakan dengan haji, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)Terlebih lagi, ada amalan yang pahalanya tanpa batas, yaitu puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به“Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung.” (HR. Bukhari 7: 226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu)Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?Bulan Ramadan: Bulan harapanRamadan adalah bulan di mana doa yang kita panjatkan lebih diijabah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil, dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)Dalam hadis yang lain disebutkan,إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah).” (HR. Ahmad 12: 420. Hadis ini disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ no. 2169)Selain waktu di atas, ada banyak kesempatan mustajab yang bisa kita maksimalkan untuk memperbanyak doa seperti waktu sahur, di antara azan dan ikamah, pada hari Jum’at, dan pada lailatul qadr.Jangan lupa juga untuk banyak berdoa agar di bulan Ramadan agar kita termasuk hamba yang mendapatkan ampunan-Nya dan tergolong insan yang di terima amalan-amalan-Nya.Baca juga: Cinta, Takut dan Harap Kepada Allah***Penulis: Arif Muhammad N.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanibadahibadah bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhannasihatnasihat islampahala di bulan ramadhanpuasa ramadhanRamadhanTaubat

Ramadan: Bulan Pembersih, Peninggi, dan Harapan

Bulan Ramadan merupakan bulan yang diidamkan oleh orang-orang mukmin karena memiliki banyak keutamaan dan keisitimewaan di dalamnya yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya. Ada banyak keutamaan bulan Ramadan yang mungkin sudah sering kita dengar atau baca. Namun, dalam tulisan ini kita rangkum berbagai keutamaan bulan mulia tersebut menjadi tiga pokok bahasan.Daftar Isi Bulan Ramadan: Bulan pembersihBulan Ramadan: Bulan peninggiBulan Ramadan: Bulan harapanBulan Ramadan: Bulan pembersihDi antara keutamaan bulan Ramadan adalah sebagai pembersih dan pelebur dosa-dosa. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat (berikutnya) serta (puasa) Ramadan ke Ramadan (berikutnya) menghapus dosa-dosa di antara mereka selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)Bahkan, ada hadis yang lebih khusus menerangkan bahwa setiap siang dan malam di bulan Ramadan kita dapat di ampuni dosa-dosanya,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dan barangsiapa salat pada Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain disebutkan,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang menunaikan salat malam (salat tarawih) di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada banyak kesempatan mendapat ampunan di bulan Ramadan, baik pada siang harinya dengan puasa atau malam harinya dengan salat tarawih. Sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadan, maka sungguh sangat merugi dan amat keterlaluan! Dalam suatu hadis disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadan merupakan orang yang celaka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadan, kemudian Ramadan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Ta’ala).” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad. Hadis sahih.)Sudah sepatutnya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah Ta’ala agar kita diampuni selama bulan Ramadan.Baca juga: Kunci Meraih AmpunanBulan Ramadan: Bulan peninggiKeistimewaan bulan Ramadan selanjutnya adalah tingginya nilai pahala yang Allah Ta’ala berikan. Ada amalan ibadah yang lebih baik dari seribu bulan, ada yang Allah setarakan dengan haji, bahkan ada amalan yang nilai pahalanya tak terbatas.Pada lailatul qadr Allah lipatgandakan amalan pada malam tersebut hingga lebih baik dari seribu bulan.Allah Ta’ala berfirman,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 977)Selain itu, ada pula amalan yang Allah setarakan dengan haji, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)Terlebih lagi, ada amalan yang pahalanya tanpa batas, yaitu puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به“Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung.” (HR. Bukhari 7: 226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu)Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?Bulan Ramadan: Bulan harapanRamadan adalah bulan di mana doa yang kita panjatkan lebih diijabah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil, dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)Dalam hadis yang lain disebutkan,إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah).” (HR. Ahmad 12: 420. Hadis ini disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ no. 2169)Selain waktu di atas, ada banyak kesempatan mustajab yang bisa kita maksimalkan untuk memperbanyak doa seperti waktu sahur, di antara azan dan ikamah, pada hari Jum’at, dan pada lailatul qadr.Jangan lupa juga untuk banyak berdoa agar di bulan Ramadan agar kita termasuk hamba yang mendapatkan ampunan-Nya dan tergolong insan yang di terima amalan-amalan-Nya.Baca juga: Cinta, Takut dan Harap Kepada Allah***Penulis: Arif Muhammad N.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanibadahibadah bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhannasihatnasihat islampahala di bulan ramadhanpuasa ramadhanRamadhanTaubat
Bulan Ramadan merupakan bulan yang diidamkan oleh orang-orang mukmin karena memiliki banyak keutamaan dan keisitimewaan di dalamnya yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya. Ada banyak keutamaan bulan Ramadan yang mungkin sudah sering kita dengar atau baca. Namun, dalam tulisan ini kita rangkum berbagai keutamaan bulan mulia tersebut menjadi tiga pokok bahasan.Daftar Isi Bulan Ramadan: Bulan pembersihBulan Ramadan: Bulan peninggiBulan Ramadan: Bulan harapanBulan Ramadan: Bulan pembersihDi antara keutamaan bulan Ramadan adalah sebagai pembersih dan pelebur dosa-dosa. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat (berikutnya) serta (puasa) Ramadan ke Ramadan (berikutnya) menghapus dosa-dosa di antara mereka selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)Bahkan, ada hadis yang lebih khusus menerangkan bahwa setiap siang dan malam di bulan Ramadan kita dapat di ampuni dosa-dosanya,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dan barangsiapa salat pada Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain disebutkan,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang menunaikan salat malam (salat tarawih) di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada banyak kesempatan mendapat ampunan di bulan Ramadan, baik pada siang harinya dengan puasa atau malam harinya dengan salat tarawih. Sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadan, maka sungguh sangat merugi dan amat keterlaluan! Dalam suatu hadis disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadan merupakan orang yang celaka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadan, kemudian Ramadan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Ta’ala).” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad. Hadis sahih.)Sudah sepatutnya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah Ta’ala agar kita diampuni selama bulan Ramadan.Baca juga: Kunci Meraih AmpunanBulan Ramadan: Bulan peninggiKeistimewaan bulan Ramadan selanjutnya adalah tingginya nilai pahala yang Allah Ta’ala berikan. Ada amalan ibadah yang lebih baik dari seribu bulan, ada yang Allah setarakan dengan haji, bahkan ada amalan yang nilai pahalanya tak terbatas.Pada lailatul qadr Allah lipatgandakan amalan pada malam tersebut hingga lebih baik dari seribu bulan.Allah Ta’ala berfirman,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 977)Selain itu, ada pula amalan yang Allah setarakan dengan haji, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)Terlebih lagi, ada amalan yang pahalanya tanpa batas, yaitu puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به“Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung.” (HR. Bukhari 7: 226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu)Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?Bulan Ramadan: Bulan harapanRamadan adalah bulan di mana doa yang kita panjatkan lebih diijabah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil, dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)Dalam hadis yang lain disebutkan,إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah).” (HR. Ahmad 12: 420. Hadis ini disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ no. 2169)Selain waktu di atas, ada banyak kesempatan mustajab yang bisa kita maksimalkan untuk memperbanyak doa seperti waktu sahur, di antara azan dan ikamah, pada hari Jum’at, dan pada lailatul qadr.Jangan lupa juga untuk banyak berdoa agar di bulan Ramadan agar kita termasuk hamba yang mendapatkan ampunan-Nya dan tergolong insan yang di terima amalan-amalan-Nya.Baca juga: Cinta, Takut dan Harap Kepada Allah***Penulis: Arif Muhammad N.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanibadahibadah bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhannasihatnasihat islampahala di bulan ramadhanpuasa ramadhanRamadhanTaubat


Bulan Ramadan merupakan bulan yang diidamkan oleh orang-orang mukmin karena memiliki banyak keutamaan dan keisitimewaan di dalamnya yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya. Ada banyak keutamaan bulan Ramadan yang mungkin sudah sering kita dengar atau baca. Namun, dalam tulisan ini kita rangkum berbagai keutamaan bulan mulia tersebut menjadi tiga pokok bahasan.Daftar Isi Bulan Ramadan: Bulan pembersihBulan Ramadan: Bulan peninggiBulan Ramadan: Bulan harapanBulan Ramadan: Bulan pembersihDi antara keutamaan bulan Ramadan adalah sebagai pembersih dan pelebur dosa-dosa. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat (berikutnya) serta (puasa) Ramadan ke Ramadan (berikutnya) menghapus dosa-dosa di antara mereka selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)Bahkan, ada hadis yang lebih khusus menerangkan bahwa setiap siang dan malam di bulan Ramadan kita dapat di ampuni dosa-dosanya,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dan barangsiapa salat pada Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain disebutkan,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang menunaikan salat malam (salat tarawih) di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada banyak kesempatan mendapat ampunan di bulan Ramadan, baik pada siang harinya dengan puasa atau malam harinya dengan salat tarawih. Sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadan, maka sungguh sangat merugi dan amat keterlaluan! Dalam suatu hadis disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadan merupakan orang yang celaka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadan, kemudian Ramadan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Ta’ala).” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad. Hadis sahih.)Sudah sepatutnya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah Ta’ala agar kita diampuni selama bulan Ramadan.Baca juga: Kunci Meraih AmpunanBulan Ramadan: Bulan peninggiKeistimewaan bulan Ramadan selanjutnya adalah tingginya nilai pahala yang Allah Ta’ala berikan. Ada amalan ibadah yang lebih baik dari seribu bulan, ada yang Allah setarakan dengan haji, bahkan ada amalan yang nilai pahalanya tak terbatas.Pada lailatul qadr Allah lipatgandakan amalan pada malam tersebut hingga lebih baik dari seribu bulan.Allah Ta’ala berfirman,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 977)Selain itu, ada pula amalan yang Allah setarakan dengan haji, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)Terlebih lagi, ada amalan yang pahalanya tanpa batas, yaitu puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به“Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung.” (HR. Bukhari 7: 226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu)Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?Bulan Ramadan: Bulan harapanRamadan adalah bulan di mana doa yang kita panjatkan lebih diijabah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil, dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)Dalam hadis yang lain disebutkan,إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah).” (HR. Ahmad 12: 420. Hadis ini disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ no. 2169)Selain waktu di atas, ada banyak kesempatan mustajab yang bisa kita maksimalkan untuk memperbanyak doa seperti waktu sahur, di antara azan dan ikamah, pada hari Jum’at, dan pada lailatul qadr.Jangan lupa juga untuk banyak berdoa agar di bulan Ramadan agar kita termasuk hamba yang mendapatkan ampunan-Nya dan tergolong insan yang di terima amalan-amalan-Nya.Baca juga: Cinta, Takut dan Harap Kepada Allah***Penulis: Arif Muhammad N.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanibadahibadah bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhannasihatnasihat islampahala di bulan ramadhanpuasa ramadhanRamadhanTaubat

Hukum Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih di Satu Lubang Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Maka, beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaDalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat (kebutuhan) untuk melakukannya. Misalnya, banyaknya jenazah yang perlu dimakamkan dan sedikitnya jumlah orang yang memakamkannya. Atau bisa jadi karena keterbatasan fisik orang yang memakamkan, misalnya karena sedang sakit, atau terluka (karena peperangan), atau semacamnya. Adapun jika tidak terdapat hajat, maka hukum asalnya adakah memakamkan setiap jenazah di satu liang lahad tersendiri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)Pada saat perang Uhud, gugurlah 70 orang sahabat dalam satu hari, ini merupakan jumlah yang besar. Para sahabat pun mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, karena adanya kesulitan (kesusahan) tersebut.Sehingga dalam kondisi darurat yang sangat menyusahkan jika setiap jenazah dimakamkan di satu liang kubur tersendiri, diperbolehkan memakamkan dua jenazah di satu liang kubur, misalnya karena adanya peperangan, wabah (epidemi), atau karena bencana alam yang menghilangkan nyawa banyak orang sekaligus dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, diperbolehkan membuat kuburan massal untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadis ini adalah dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah dalam satu kain kafan jika ada hajat (kebutuhan). Ini merupakan salah satu kemungkinan makna hadis tersebut di atas. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,فَكُفِّنَ أَبِي وَعَمِّي فِي نَمِرَةٍ وَاحِدَةٍ“Maka, bapakku dan pamanku dikafankan dalam satu kain namirah (kain selimut bergaris terbuat dari wol).” (HR. Bukhari no. 1348)Jika kain kafan yang tersedia sedikit, diperbolehkan menggunakan satu kain kafan untuk dua orang jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah di satu kain (kafan) yang sama, ketika memang terdapat kebutuhan untuk melakukannya.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)Adapun kemungkinan makna yang kedua adalah kain tersebut dipotong (dibagi) menjadi dua bagian, kemudian masing-masing bagian dipakai untuk membungkus jenazah. Hal ini dinilai lebih bisa menutup aurat dan juga tidak menyebabkan saling menempelnya kulit dua jenazah.Faedah ketigaHadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya mendahulukan jenazah yang memiliki keutamaan (keistimewaan) dibandingkan dengan jenazah yang lainnya ketika dimakamkan di satu liang lahad yang sama. Jenazah yang didahulukan ini diletakkan di arah kiblat. Dalam hadis di atas, penghafal Al-Qur’an itu lebih didahulukan atas jenazah yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tersebut meninggikan derajat dan kedudukan seseorang ketika dia menghafal dan mempelajari Al-Qur’an dilandasi rasa ikhlas karena Allah Ta’ala. Akan tetapi, hal itu tidaklah berarti bahwa keutamaan tersebut juga berlaku di alam akhirat. Karena bisa jadi yang dinomorduakan tersebut lebih utama di sisi Allah Ta’ala dibandingkan dengan yang pertama. Urutan ini hanyalah berdasarkan kedudukan di dunia.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk mengutamakan para penghafal Al-Qur’an dan mendahulukannya di sisi arah kiblat. Hal ini untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaannya. Inilah di antara keutamaan para penghafal Al-Qur’an.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-273) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34).Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jmengubur jenazahfikih jpengurusan jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Hukum Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih di Satu Lubang Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Maka, beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaDalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat (kebutuhan) untuk melakukannya. Misalnya, banyaknya jenazah yang perlu dimakamkan dan sedikitnya jumlah orang yang memakamkannya. Atau bisa jadi karena keterbatasan fisik orang yang memakamkan, misalnya karena sedang sakit, atau terluka (karena peperangan), atau semacamnya. Adapun jika tidak terdapat hajat, maka hukum asalnya adakah memakamkan setiap jenazah di satu liang lahad tersendiri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)Pada saat perang Uhud, gugurlah 70 orang sahabat dalam satu hari, ini merupakan jumlah yang besar. Para sahabat pun mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, karena adanya kesulitan (kesusahan) tersebut.Sehingga dalam kondisi darurat yang sangat menyusahkan jika setiap jenazah dimakamkan di satu liang kubur tersendiri, diperbolehkan memakamkan dua jenazah di satu liang kubur, misalnya karena adanya peperangan, wabah (epidemi), atau karena bencana alam yang menghilangkan nyawa banyak orang sekaligus dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, diperbolehkan membuat kuburan massal untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadis ini adalah dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah dalam satu kain kafan jika ada hajat (kebutuhan). Ini merupakan salah satu kemungkinan makna hadis tersebut di atas. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,فَكُفِّنَ أَبِي وَعَمِّي فِي نَمِرَةٍ وَاحِدَةٍ“Maka, bapakku dan pamanku dikafankan dalam satu kain namirah (kain selimut bergaris terbuat dari wol).” (HR. Bukhari no. 1348)Jika kain kafan yang tersedia sedikit, diperbolehkan menggunakan satu kain kafan untuk dua orang jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah di satu kain (kafan) yang sama, ketika memang terdapat kebutuhan untuk melakukannya.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)Adapun kemungkinan makna yang kedua adalah kain tersebut dipotong (dibagi) menjadi dua bagian, kemudian masing-masing bagian dipakai untuk membungkus jenazah. Hal ini dinilai lebih bisa menutup aurat dan juga tidak menyebabkan saling menempelnya kulit dua jenazah.Faedah ketigaHadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya mendahulukan jenazah yang memiliki keutamaan (keistimewaan) dibandingkan dengan jenazah yang lainnya ketika dimakamkan di satu liang lahad yang sama. Jenazah yang didahulukan ini diletakkan di arah kiblat. Dalam hadis di atas, penghafal Al-Qur’an itu lebih didahulukan atas jenazah yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tersebut meninggikan derajat dan kedudukan seseorang ketika dia menghafal dan mempelajari Al-Qur’an dilandasi rasa ikhlas karena Allah Ta’ala. Akan tetapi, hal itu tidaklah berarti bahwa keutamaan tersebut juga berlaku di alam akhirat. Karena bisa jadi yang dinomorduakan tersebut lebih utama di sisi Allah Ta’ala dibandingkan dengan yang pertama. Urutan ini hanyalah berdasarkan kedudukan di dunia.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk mengutamakan para penghafal Al-Qur’an dan mendahulukannya di sisi arah kiblat. Hal ini untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaannya. Inilah di antara keutamaan para penghafal Al-Qur’an.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-273) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34).Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jmengubur jenazahfikih jpengurusan jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah
Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Maka, beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaDalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat (kebutuhan) untuk melakukannya. Misalnya, banyaknya jenazah yang perlu dimakamkan dan sedikitnya jumlah orang yang memakamkannya. Atau bisa jadi karena keterbatasan fisik orang yang memakamkan, misalnya karena sedang sakit, atau terluka (karena peperangan), atau semacamnya. Adapun jika tidak terdapat hajat, maka hukum asalnya adakah memakamkan setiap jenazah di satu liang lahad tersendiri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)Pada saat perang Uhud, gugurlah 70 orang sahabat dalam satu hari, ini merupakan jumlah yang besar. Para sahabat pun mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, karena adanya kesulitan (kesusahan) tersebut.Sehingga dalam kondisi darurat yang sangat menyusahkan jika setiap jenazah dimakamkan di satu liang kubur tersendiri, diperbolehkan memakamkan dua jenazah di satu liang kubur, misalnya karena adanya peperangan, wabah (epidemi), atau karena bencana alam yang menghilangkan nyawa banyak orang sekaligus dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, diperbolehkan membuat kuburan massal untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadis ini adalah dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah dalam satu kain kafan jika ada hajat (kebutuhan). Ini merupakan salah satu kemungkinan makna hadis tersebut di atas. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,فَكُفِّنَ أَبِي وَعَمِّي فِي نَمِرَةٍ وَاحِدَةٍ“Maka, bapakku dan pamanku dikafankan dalam satu kain namirah (kain selimut bergaris terbuat dari wol).” (HR. Bukhari no. 1348)Jika kain kafan yang tersedia sedikit, diperbolehkan menggunakan satu kain kafan untuk dua orang jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah di satu kain (kafan) yang sama, ketika memang terdapat kebutuhan untuk melakukannya.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)Adapun kemungkinan makna yang kedua adalah kain tersebut dipotong (dibagi) menjadi dua bagian, kemudian masing-masing bagian dipakai untuk membungkus jenazah. Hal ini dinilai lebih bisa menutup aurat dan juga tidak menyebabkan saling menempelnya kulit dua jenazah.Faedah ketigaHadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya mendahulukan jenazah yang memiliki keutamaan (keistimewaan) dibandingkan dengan jenazah yang lainnya ketika dimakamkan di satu liang lahad yang sama. Jenazah yang didahulukan ini diletakkan di arah kiblat. Dalam hadis di atas, penghafal Al-Qur’an itu lebih didahulukan atas jenazah yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tersebut meninggikan derajat dan kedudukan seseorang ketika dia menghafal dan mempelajari Al-Qur’an dilandasi rasa ikhlas karena Allah Ta’ala. Akan tetapi, hal itu tidaklah berarti bahwa keutamaan tersebut juga berlaku di alam akhirat. Karena bisa jadi yang dinomorduakan tersebut lebih utama di sisi Allah Ta’ala dibandingkan dengan yang pertama. Urutan ini hanyalah berdasarkan kedudukan di dunia.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk mengutamakan para penghafal Al-Qur’an dan mendahulukannya di sisi arah kiblat. Hal ini untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaannya. Inilah di antara keutamaan para penghafal Al-Qur’an.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-273) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34).Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jmengubur jenazahfikih jpengurusan jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah


Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Maka, beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaDalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat (kebutuhan) untuk melakukannya. Misalnya, banyaknya jenazah yang perlu dimakamkan dan sedikitnya jumlah orang yang memakamkannya. Atau bisa jadi karena keterbatasan fisik orang yang memakamkan, misalnya karena sedang sakit, atau terluka (karena peperangan), atau semacamnya. Adapun jika tidak terdapat hajat, maka hukum asalnya adakah memakamkan setiap jenazah di satu liang lahad tersendiri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)Pada saat perang Uhud, gugurlah 70 orang sahabat dalam satu hari, ini merupakan jumlah yang besar. Para sahabat pun mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, karena adanya kesulitan (kesusahan) tersebut.Sehingga dalam kondisi darurat yang sangat menyusahkan jika setiap jenazah dimakamkan di satu liang kubur tersendiri, diperbolehkan memakamkan dua jenazah di satu liang kubur, misalnya karena adanya peperangan, wabah (epidemi), atau karena bencana alam yang menghilangkan nyawa banyak orang sekaligus dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, diperbolehkan membuat kuburan massal untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadis ini adalah dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah dalam satu kain kafan jika ada hajat (kebutuhan). Ini merupakan salah satu kemungkinan makna hadis tersebut di atas. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,فَكُفِّنَ أَبِي وَعَمِّي فِي نَمِرَةٍ وَاحِدَةٍ“Maka, bapakku dan pamanku dikafankan dalam satu kain namirah (kain selimut bergaris terbuat dari wol).” (HR. Bukhari no. 1348)Jika kain kafan yang tersedia sedikit, diperbolehkan menggunakan satu kain kafan untuk dua orang jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah di satu kain (kafan) yang sama, ketika memang terdapat kebutuhan untuk melakukannya.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)Adapun kemungkinan makna yang kedua adalah kain tersebut dipotong (dibagi) menjadi dua bagian, kemudian masing-masing bagian dipakai untuk membungkus jenazah. Hal ini dinilai lebih bisa menutup aurat dan juga tidak menyebabkan saling menempelnya kulit dua jenazah.Faedah ketigaHadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya mendahulukan jenazah yang memiliki keutamaan (keistimewaan) dibandingkan dengan jenazah yang lainnya ketika dimakamkan di satu liang lahad yang sama. Jenazah yang didahulukan ini diletakkan di arah kiblat. Dalam hadis di atas, penghafal Al-Qur’an itu lebih didahulukan atas jenazah yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tersebut meninggikan derajat dan kedudukan seseorang ketika dia menghafal dan mempelajari Al-Qur’an dilandasi rasa ikhlas karena Allah Ta’ala. Akan tetapi, hal itu tidaklah berarti bahwa keutamaan tersebut juga berlaku di alam akhirat. Karena bisa jadi yang dinomorduakan tersebut lebih utama di sisi Allah Ta’ala dibandingkan dengan yang pertama. Urutan ini hanyalah berdasarkan kedudukan di dunia.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk mengutamakan para penghafal Al-Qur’an dan mendahulukannya di sisi arah kiblat. Hal ini untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaannya. Inilah di antara keutamaan para penghafal Al-Qur’an.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-273) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34).Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jmengubur jenazahfikih jpengurusan jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Begini Siksaan Bagi Orang yang Enggan Bayar Zakat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Siksaan bagi orang yang bakhil (pelit) dalam membayar zakatadalah diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar, sebelum manusia dihisab. Di padang Mahsyar, ia akan disiksa dengan harta itu.Harta yang ia bakhilkan itu akan dipanaskan,dipanaskan di neraka Jahannam,lalu setelahnya, orang itu akan disiksa dengan harta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tidaklah pemilik emas dan perakyang tidak membayar kewajibannya (zakat), melainkan pada Hari Kiamatakan disiapkan baginya lempengan-lempengan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahannam–yakni harta yang ia bakhilkan itu dipanaskan di neraka Jahannam–lalu orang itu akan disetrika dengan harta tersebut pada dahi, pinggang, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, ia dipanaskan kembali. Satu hari di sana setara dengan 50 ribu tahun.Itu dilakukan hingga para hamba-Nya dihisab.” Yakni ini terjadi sebelum manusia diputuskan perkaranya.Orang itu diazab di padang Mahsyar pada Hari Kiamatakibat kebakhilannya dalam membayar zakat. Ini menunjukkan berat dan besarnya siksaanbagi orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, sehingga tidak membayarkannya. Ia akan diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar pada hari kiamat,sebelum manusia dihisab dan ditetapkan perkara di antara mereka. ===== عُقُوبَةُ مَنْ بَخِلَ بِالزَّكَاةِ أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ يُعَذَّبُ بِهِ يُحْمَى عَلَى هَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُعَذَّبُ بِهِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهُ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَعْنِي هَذَا الْمَالَ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَيُكْوَى بِه بِهَذَا الْمَالِ جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ عِبَادِهِ يَعْنِي هَذَا قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُعَذَّبُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسَبَبِ بُخْلِهِ بِالزَّكَاةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى الْعُقُوبَةِ الشَّدِيدَةِ وَالْعَظِيْمَةِ فِي حَقِّ مَنْ بَخِلَ بِزَكَاتِهِ فَلَمْ يُخْرِجْهَا أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَهمْ

Begini Siksaan Bagi Orang yang Enggan Bayar Zakat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Siksaan bagi orang yang bakhil (pelit) dalam membayar zakatadalah diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar, sebelum manusia dihisab. Di padang Mahsyar, ia akan disiksa dengan harta itu.Harta yang ia bakhilkan itu akan dipanaskan,dipanaskan di neraka Jahannam,lalu setelahnya, orang itu akan disiksa dengan harta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tidaklah pemilik emas dan perakyang tidak membayar kewajibannya (zakat), melainkan pada Hari Kiamatakan disiapkan baginya lempengan-lempengan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahannam–yakni harta yang ia bakhilkan itu dipanaskan di neraka Jahannam–lalu orang itu akan disetrika dengan harta tersebut pada dahi, pinggang, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, ia dipanaskan kembali. Satu hari di sana setara dengan 50 ribu tahun.Itu dilakukan hingga para hamba-Nya dihisab.” Yakni ini terjadi sebelum manusia diputuskan perkaranya.Orang itu diazab di padang Mahsyar pada Hari Kiamatakibat kebakhilannya dalam membayar zakat. Ini menunjukkan berat dan besarnya siksaanbagi orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, sehingga tidak membayarkannya. Ia akan diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar pada hari kiamat,sebelum manusia dihisab dan ditetapkan perkara di antara mereka. ===== عُقُوبَةُ مَنْ بَخِلَ بِالزَّكَاةِ أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ يُعَذَّبُ بِهِ يُحْمَى عَلَى هَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُعَذَّبُ بِهِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهُ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَعْنِي هَذَا الْمَالَ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَيُكْوَى بِه بِهَذَا الْمَالِ جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ عِبَادِهِ يَعْنِي هَذَا قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُعَذَّبُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسَبَبِ بُخْلِهِ بِالزَّكَاةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى الْعُقُوبَةِ الشَّدِيدَةِ وَالْعَظِيْمَةِ فِي حَقِّ مَنْ بَخِلَ بِزَكَاتِهِ فَلَمْ يُخْرِجْهَا أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَهمْ
Siksaan bagi orang yang bakhil (pelit) dalam membayar zakatadalah diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar, sebelum manusia dihisab. Di padang Mahsyar, ia akan disiksa dengan harta itu.Harta yang ia bakhilkan itu akan dipanaskan,dipanaskan di neraka Jahannam,lalu setelahnya, orang itu akan disiksa dengan harta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tidaklah pemilik emas dan perakyang tidak membayar kewajibannya (zakat), melainkan pada Hari Kiamatakan disiapkan baginya lempengan-lempengan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahannam–yakni harta yang ia bakhilkan itu dipanaskan di neraka Jahannam–lalu orang itu akan disetrika dengan harta tersebut pada dahi, pinggang, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, ia dipanaskan kembali. Satu hari di sana setara dengan 50 ribu tahun.Itu dilakukan hingga para hamba-Nya dihisab.” Yakni ini terjadi sebelum manusia diputuskan perkaranya.Orang itu diazab di padang Mahsyar pada Hari Kiamatakibat kebakhilannya dalam membayar zakat. Ini menunjukkan berat dan besarnya siksaanbagi orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, sehingga tidak membayarkannya. Ia akan diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar pada hari kiamat,sebelum manusia dihisab dan ditetapkan perkara di antara mereka. ===== عُقُوبَةُ مَنْ بَخِلَ بِالزَّكَاةِ أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ يُعَذَّبُ بِهِ يُحْمَى عَلَى هَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُعَذَّبُ بِهِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهُ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَعْنِي هَذَا الْمَالَ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَيُكْوَى بِه بِهَذَا الْمَالِ جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ عِبَادِهِ يَعْنِي هَذَا قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُعَذَّبُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسَبَبِ بُخْلِهِ بِالزَّكَاةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى الْعُقُوبَةِ الشَّدِيدَةِ وَالْعَظِيْمَةِ فِي حَقِّ مَنْ بَخِلَ بِزَكَاتِهِ فَلَمْ يُخْرِجْهَا أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَهمْ


Siksaan bagi orang yang bakhil (pelit) dalam membayar zakatadalah diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar, sebelum manusia dihisab. Di padang Mahsyar, ia akan disiksa dengan harta itu.Harta yang ia bakhilkan itu akan dipanaskan,dipanaskan di neraka Jahannam,lalu setelahnya, orang itu akan disiksa dengan harta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tidaklah pemilik emas dan perakyang tidak membayar kewajibannya (zakat), melainkan pada Hari Kiamatakan disiapkan baginya lempengan-lempengan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahannam–yakni harta yang ia bakhilkan itu dipanaskan di neraka Jahannam–lalu orang itu akan disetrika dengan harta tersebut pada dahi, pinggang, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, ia dipanaskan kembali. Satu hari di sana setara dengan 50 ribu tahun.Itu dilakukan hingga para hamba-Nya dihisab.” Yakni ini terjadi sebelum manusia diputuskan perkaranya.Orang itu diazab di padang Mahsyar pada Hari Kiamatakibat kebakhilannya dalam membayar zakat. Ini menunjukkan berat dan besarnya siksaanbagi orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, sehingga tidak membayarkannya. Ia akan diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar pada hari kiamat,sebelum manusia dihisab dan ditetapkan perkara di antara mereka. ===== عُقُوبَةُ مَنْ بَخِلَ بِالزَّكَاةِ أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ يُعَذَّبُ بِهِ يُحْمَى عَلَى هَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُعَذَّبُ بِهِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهُ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَعْنِي هَذَا الْمَالَ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَيُكْوَى بِه بِهَذَا الْمَالِ جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ عِبَادِهِ يَعْنِي هَذَا قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُعَذَّبُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسَبَبِ بُخْلِهِ بِالزَّكَاةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى الْعُقُوبَةِ الشَّدِيدَةِ وَالْعَظِيْمَةِ فِي حَقِّ مَنْ بَخِلَ بِزَكَاتِهِ فَلَمْ يُخْرِجْهَا أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَهمْ

Cara Mengetahui Jumlah Zakat Mal yang Harus Dibayar – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ

Cara Mengetahui Jumlah Zakat Mal yang Harus Dibayar – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ
1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ


1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ

Kenapa Tidak Boleh Bilang Insya Allah ketika Berdoa – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Yakni doa yang digandengkan dengan kehendak Allah ʿAzza wa Jalladengan seseorang berkata, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Berkehendak.”“Ya Allah, Rahmati aku jika Engkau Berkehendak.” Doa semacam ini terdapat dalil tegas yang melarangnya,yang tersebut dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam bersabda,“Janganlah kalian berkata, ‘Ya Allah, Ampuni aku jika Engkau Berkehendak,’melainkan harus mantap memintanya.” Yang paling tepat dari dua pendapat ulama, bahwa larangan inibermakna haram sehingga haram hukumnya seseorang menggandengkandoanya dengan kehendak Allah. Hal ini haram karena dua hal:Pertama, bahwa doa seperti ini berkonotasiketidaksempurnaan kemampuan Allah. Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… sesungguhnya Allah tidak Berkeberatan dengan sesuatu pun.” Kedua, bahwa doa seperti ini berkonotasilemahnya harapan orang yang berdoa.Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… harus mantap memintanya.” Artinya, dia harus berdoa dengan penuh keyakinan.Inilah dua sebab kenapa doa semacam ini haram. ==== وَهُوَ الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَوْلِ الْقَائِلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَهَذَا الْقِسْمُ جَاءَ الدَّلِيلُ الصَّرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ وَهُوَ مَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَهَذَا النَّهْيُ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلتَّحْرِيمِ فَيَحْرُمُ أَنْ يُعَلِّقَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِالْمَشِيئَةِ وَإِنَّمَا حَرُمَ ذَلِكَ لِأَمْرَينِ أَحَدُهُمَا مَا يُوهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ عَدَمِ كَمَالِ قُدْرَةِ اللهِ وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيءٌ وَالْآخَرُ مَا يُوْهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ ضَعْفِ رَغْبَةِ الدَّاعِي وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ أَيْ لِيَكُنْ عَاقِدًا لَهَا بِوَجْهِ يَقِينٍ فَلِأَجْلِ هَذَيْنِ الْوَجْهَينِ صَارَ الدُّعَاءُ بِذَلِكَ مُحَرَّمًا

Kenapa Tidak Boleh Bilang Insya Allah ketika Berdoa – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Yakni doa yang digandengkan dengan kehendak Allah ʿAzza wa Jalladengan seseorang berkata, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Berkehendak.”“Ya Allah, Rahmati aku jika Engkau Berkehendak.” Doa semacam ini terdapat dalil tegas yang melarangnya,yang tersebut dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam bersabda,“Janganlah kalian berkata, ‘Ya Allah, Ampuni aku jika Engkau Berkehendak,’melainkan harus mantap memintanya.” Yang paling tepat dari dua pendapat ulama, bahwa larangan inibermakna haram sehingga haram hukumnya seseorang menggandengkandoanya dengan kehendak Allah. Hal ini haram karena dua hal:Pertama, bahwa doa seperti ini berkonotasiketidaksempurnaan kemampuan Allah. Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… sesungguhnya Allah tidak Berkeberatan dengan sesuatu pun.” Kedua, bahwa doa seperti ini berkonotasilemahnya harapan orang yang berdoa.Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… harus mantap memintanya.” Artinya, dia harus berdoa dengan penuh keyakinan.Inilah dua sebab kenapa doa semacam ini haram. ==== وَهُوَ الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَوْلِ الْقَائِلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَهَذَا الْقِسْمُ جَاءَ الدَّلِيلُ الصَّرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ وَهُوَ مَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَهَذَا النَّهْيُ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلتَّحْرِيمِ فَيَحْرُمُ أَنْ يُعَلِّقَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِالْمَشِيئَةِ وَإِنَّمَا حَرُمَ ذَلِكَ لِأَمْرَينِ أَحَدُهُمَا مَا يُوهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ عَدَمِ كَمَالِ قُدْرَةِ اللهِ وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيءٌ وَالْآخَرُ مَا يُوْهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ ضَعْفِ رَغْبَةِ الدَّاعِي وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ أَيْ لِيَكُنْ عَاقِدًا لَهَا بِوَجْهِ يَقِينٍ فَلِأَجْلِ هَذَيْنِ الْوَجْهَينِ صَارَ الدُّعَاءُ بِذَلِكَ مُحَرَّمًا
Yakni doa yang digandengkan dengan kehendak Allah ʿAzza wa Jalladengan seseorang berkata, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Berkehendak.”“Ya Allah, Rahmati aku jika Engkau Berkehendak.” Doa semacam ini terdapat dalil tegas yang melarangnya,yang tersebut dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam bersabda,“Janganlah kalian berkata, ‘Ya Allah, Ampuni aku jika Engkau Berkehendak,’melainkan harus mantap memintanya.” Yang paling tepat dari dua pendapat ulama, bahwa larangan inibermakna haram sehingga haram hukumnya seseorang menggandengkandoanya dengan kehendak Allah. Hal ini haram karena dua hal:Pertama, bahwa doa seperti ini berkonotasiketidaksempurnaan kemampuan Allah. Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… sesungguhnya Allah tidak Berkeberatan dengan sesuatu pun.” Kedua, bahwa doa seperti ini berkonotasilemahnya harapan orang yang berdoa.Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… harus mantap memintanya.” Artinya, dia harus berdoa dengan penuh keyakinan.Inilah dua sebab kenapa doa semacam ini haram. ==== وَهُوَ الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَوْلِ الْقَائِلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَهَذَا الْقِسْمُ جَاءَ الدَّلِيلُ الصَّرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ وَهُوَ مَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَهَذَا النَّهْيُ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلتَّحْرِيمِ فَيَحْرُمُ أَنْ يُعَلِّقَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِالْمَشِيئَةِ وَإِنَّمَا حَرُمَ ذَلِكَ لِأَمْرَينِ أَحَدُهُمَا مَا يُوهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ عَدَمِ كَمَالِ قُدْرَةِ اللهِ وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيءٌ وَالْآخَرُ مَا يُوْهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ ضَعْفِ رَغْبَةِ الدَّاعِي وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ أَيْ لِيَكُنْ عَاقِدًا لَهَا بِوَجْهِ يَقِينٍ فَلِأَجْلِ هَذَيْنِ الْوَجْهَينِ صَارَ الدُّعَاءُ بِذَلِكَ مُحَرَّمًا


Yakni doa yang digandengkan dengan kehendak Allah ʿAzza wa Jalladengan seseorang berkata, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Berkehendak.”“Ya Allah, Rahmati aku jika Engkau Berkehendak.” Doa semacam ini terdapat dalil tegas yang melarangnya,yang tersebut dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam bersabda,“Janganlah kalian berkata, ‘Ya Allah, Ampuni aku jika Engkau Berkehendak,’melainkan harus mantap memintanya.” Yang paling tepat dari dua pendapat ulama, bahwa larangan inibermakna haram sehingga haram hukumnya seseorang menggandengkandoanya dengan kehendak Allah. Hal ini haram karena dua hal:Pertama, bahwa doa seperti ini berkonotasiketidaksempurnaan kemampuan Allah. Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… sesungguhnya Allah tidak Berkeberatan dengan sesuatu pun.” Kedua, bahwa doa seperti ini berkonotasilemahnya harapan orang yang berdoa.Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… harus mantap memintanya.” Artinya, dia harus berdoa dengan penuh keyakinan.Inilah dua sebab kenapa doa semacam ini haram. ==== وَهُوَ الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَوْلِ الْقَائِلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَهَذَا الْقِسْمُ جَاءَ الدَّلِيلُ الصَّرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ وَهُوَ مَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَهَذَا النَّهْيُ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلتَّحْرِيمِ فَيَحْرُمُ أَنْ يُعَلِّقَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِالْمَشِيئَةِ وَإِنَّمَا حَرُمَ ذَلِكَ لِأَمْرَينِ أَحَدُهُمَا مَا يُوهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ عَدَمِ كَمَالِ قُدْرَةِ اللهِ وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيءٌ وَالْآخَرُ مَا يُوْهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ ضَعْفِ رَغْبَةِ الدَّاعِي وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ أَيْ لِيَكُنْ عَاقِدًا لَهَا بِوَجْهِ يَقِينٍ فَلِأَجْلِ هَذَيْنِ الْوَجْهَينِ صَارَ الدُّعَاءُ بِذَلِكَ مُحَرَّمًا

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 176

TIDAK MENGAJARKAN KEBURUKAN KEPADA ANAKBanyak sekali rahmat Allah bagi umat manusia. Salah satunya adalah: anak yang belum baligh tidak terbebani kewajiban untuk menjalankan perintah agama atau meninggalkan larangan agama. Sebab saat itu akalnya belum sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ؛ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ»“Pena tidak mencatat perbuatan tiga jenis manusia. Orang gila yang hilang akal, selama ia belum sembuh. Orang tidur, selama ia belum bangun. Anak kecil, selama ia belum baligh”. HR. Abu Dawud dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, al-Hakim serta al-Albaniy.Namun walaupun perbuatannya belum tertulis di buku catatan amal, bukan berarti anak kecil boleh diajari keburukan. Sebab orang yang mengajarinya itu akan terkena imbas dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ»“Barang siapa memberikan minuman keras kepada anak kecil yang belum mengetahui halal-haram, maka kelak ia akan diberi minum nanah penghuni neraka”. HR. Abu Dawud dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh Ibn al-Qatthan serta al-Albaniy.Jangan Mencontohkan KeburukanItulah bahaya mengajarkan secara langsung keburukan pada anak. Selain itu masih ada perilaku yang tidak kalah berbahayanya, yaitu mencontohkan keburukan. Yakni manakala para orang tua melakukan berbagai perbuatan buruk, lalu dicontoh oleh putra-putrinya.Misalnya dalam hal akidah: sebagian orang tua masih percaya jimat dan ramalan, suka pergi ke dukun, sering ngalap berkah dari kuburan, dan yang semisal ini. Lalu ditiru oleh anaknya.Dalam hal ibadah: sebagian orang tua sering telat menunaikan shalat lima waktu, bahkan kerap meninggalkan shalat. Di bulan Ramadhan terang-terangan tidak berpuasa, padahal ia mampu untuk menjalankannya. Sehingga anaknya pun mencontoh perilaku buruk itu.Dalam hal akhlak: sebagian orang tua masih terbiasa ngomong kotor, sering menggunjing orang lain, memutus silaturahim, gemar merokok, suka menghabiskan waktu nonton sinetron dan kecanduan gadget. Akibatnya anak ikut-ikutan melakukan hal-hal negatif tadi.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan,«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»“Barang siapa dalam Islam mencontohkan kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala setiap orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa dalam Islam mencontohkan keburukan, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa setiap orang yang melakukannya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka”. HR. Muslim dari Jarir radhiyallahu ‘anhu.Jadi, walaupun anak belum baligh, orang tua tetap bertanggungjawab untuk membiasakan kebaikan pada mereka, serta mencegah mereka dari perbuatan buruk. Namun tentunya pembiasaan itu dilakukan dengan cara yang baik, penjelasan yang mudah dicerna dan memuaskan. Bukan dengan kekasaran, apalagi caci maki. Karena penggunaan cara buruk bisa berakibat fatal. Gara-gara itu, mungkin anak malah menjadi antipati terhadap kebaikan. Na’udzubillah min dzalik…Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Ramadhan 1444 / 10 April 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 176

TIDAK MENGAJARKAN KEBURUKAN KEPADA ANAKBanyak sekali rahmat Allah bagi umat manusia. Salah satunya adalah: anak yang belum baligh tidak terbebani kewajiban untuk menjalankan perintah agama atau meninggalkan larangan agama. Sebab saat itu akalnya belum sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ؛ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ»“Pena tidak mencatat perbuatan tiga jenis manusia. Orang gila yang hilang akal, selama ia belum sembuh. Orang tidur, selama ia belum bangun. Anak kecil, selama ia belum baligh”. HR. Abu Dawud dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, al-Hakim serta al-Albaniy.Namun walaupun perbuatannya belum tertulis di buku catatan amal, bukan berarti anak kecil boleh diajari keburukan. Sebab orang yang mengajarinya itu akan terkena imbas dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ»“Barang siapa memberikan minuman keras kepada anak kecil yang belum mengetahui halal-haram, maka kelak ia akan diberi minum nanah penghuni neraka”. HR. Abu Dawud dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh Ibn al-Qatthan serta al-Albaniy.Jangan Mencontohkan KeburukanItulah bahaya mengajarkan secara langsung keburukan pada anak. Selain itu masih ada perilaku yang tidak kalah berbahayanya, yaitu mencontohkan keburukan. Yakni manakala para orang tua melakukan berbagai perbuatan buruk, lalu dicontoh oleh putra-putrinya.Misalnya dalam hal akidah: sebagian orang tua masih percaya jimat dan ramalan, suka pergi ke dukun, sering ngalap berkah dari kuburan, dan yang semisal ini. Lalu ditiru oleh anaknya.Dalam hal ibadah: sebagian orang tua sering telat menunaikan shalat lima waktu, bahkan kerap meninggalkan shalat. Di bulan Ramadhan terang-terangan tidak berpuasa, padahal ia mampu untuk menjalankannya. Sehingga anaknya pun mencontoh perilaku buruk itu.Dalam hal akhlak: sebagian orang tua masih terbiasa ngomong kotor, sering menggunjing orang lain, memutus silaturahim, gemar merokok, suka menghabiskan waktu nonton sinetron dan kecanduan gadget. Akibatnya anak ikut-ikutan melakukan hal-hal negatif tadi.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan,«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»“Barang siapa dalam Islam mencontohkan kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala setiap orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa dalam Islam mencontohkan keburukan, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa setiap orang yang melakukannya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka”. HR. Muslim dari Jarir radhiyallahu ‘anhu.Jadi, walaupun anak belum baligh, orang tua tetap bertanggungjawab untuk membiasakan kebaikan pada mereka, serta mencegah mereka dari perbuatan buruk. Namun tentunya pembiasaan itu dilakukan dengan cara yang baik, penjelasan yang mudah dicerna dan memuaskan. Bukan dengan kekasaran, apalagi caci maki. Karena penggunaan cara buruk bisa berakibat fatal. Gara-gara itu, mungkin anak malah menjadi antipati terhadap kebaikan. Na’udzubillah min dzalik…Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Ramadhan 1444 / 10 April 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
TIDAK MENGAJARKAN KEBURUKAN KEPADA ANAKBanyak sekali rahmat Allah bagi umat manusia. Salah satunya adalah: anak yang belum baligh tidak terbebani kewajiban untuk menjalankan perintah agama atau meninggalkan larangan agama. Sebab saat itu akalnya belum sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ؛ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ»“Pena tidak mencatat perbuatan tiga jenis manusia. Orang gila yang hilang akal, selama ia belum sembuh. Orang tidur, selama ia belum bangun. Anak kecil, selama ia belum baligh”. HR. Abu Dawud dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, al-Hakim serta al-Albaniy.Namun walaupun perbuatannya belum tertulis di buku catatan amal, bukan berarti anak kecil boleh diajari keburukan. Sebab orang yang mengajarinya itu akan terkena imbas dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ»“Barang siapa memberikan minuman keras kepada anak kecil yang belum mengetahui halal-haram, maka kelak ia akan diberi minum nanah penghuni neraka”. HR. Abu Dawud dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh Ibn al-Qatthan serta al-Albaniy.Jangan Mencontohkan KeburukanItulah bahaya mengajarkan secara langsung keburukan pada anak. Selain itu masih ada perilaku yang tidak kalah berbahayanya, yaitu mencontohkan keburukan. Yakni manakala para orang tua melakukan berbagai perbuatan buruk, lalu dicontoh oleh putra-putrinya.Misalnya dalam hal akidah: sebagian orang tua masih percaya jimat dan ramalan, suka pergi ke dukun, sering ngalap berkah dari kuburan, dan yang semisal ini. Lalu ditiru oleh anaknya.Dalam hal ibadah: sebagian orang tua sering telat menunaikan shalat lima waktu, bahkan kerap meninggalkan shalat. Di bulan Ramadhan terang-terangan tidak berpuasa, padahal ia mampu untuk menjalankannya. Sehingga anaknya pun mencontoh perilaku buruk itu.Dalam hal akhlak: sebagian orang tua masih terbiasa ngomong kotor, sering menggunjing orang lain, memutus silaturahim, gemar merokok, suka menghabiskan waktu nonton sinetron dan kecanduan gadget. Akibatnya anak ikut-ikutan melakukan hal-hal negatif tadi.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan,«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»“Barang siapa dalam Islam mencontohkan kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala setiap orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa dalam Islam mencontohkan keburukan, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa setiap orang yang melakukannya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka”. HR. Muslim dari Jarir radhiyallahu ‘anhu.Jadi, walaupun anak belum baligh, orang tua tetap bertanggungjawab untuk membiasakan kebaikan pada mereka, serta mencegah mereka dari perbuatan buruk. Namun tentunya pembiasaan itu dilakukan dengan cara yang baik, penjelasan yang mudah dicerna dan memuaskan. Bukan dengan kekasaran, apalagi caci maki. Karena penggunaan cara buruk bisa berakibat fatal. Gara-gara itu, mungkin anak malah menjadi antipati terhadap kebaikan. Na’udzubillah min dzalik…Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Ramadhan 1444 / 10 April 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


TIDAK MENGAJARKAN KEBURUKAN KEPADA ANAKBanyak sekali rahmat Allah bagi umat manusia. Salah satunya adalah: anak yang belum baligh tidak terbebani kewajiban untuk menjalankan perintah agama atau meninggalkan larangan agama. Sebab saat itu akalnya belum sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ؛ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ»“Pena tidak mencatat perbuatan tiga jenis manusia. Orang gila yang hilang akal, selama ia belum sembuh. Orang tidur, selama ia belum bangun. Anak kecil, selama ia belum baligh”. HR. Abu Dawud dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, al-Hakim serta al-Albaniy.Namun walaupun perbuatannya belum tertulis di buku catatan amal, bukan berarti anak kecil boleh diajari keburukan. Sebab orang yang mengajarinya itu akan terkena imbas dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ»“Barang siapa memberikan minuman keras kepada anak kecil yang belum mengetahui halal-haram, maka kelak ia akan diberi minum nanah penghuni neraka”. HR. Abu Dawud dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh Ibn al-Qatthan serta al-Albaniy.Jangan Mencontohkan KeburukanItulah bahaya mengajarkan secara langsung keburukan pada anak. Selain itu masih ada perilaku yang tidak kalah berbahayanya, yaitu mencontohkan keburukan. Yakni manakala para orang tua melakukan berbagai perbuatan buruk, lalu dicontoh oleh putra-putrinya.Misalnya dalam hal akidah: sebagian orang tua masih percaya jimat dan ramalan, suka pergi ke dukun, sering ngalap berkah dari kuburan, dan yang semisal ini. Lalu ditiru oleh anaknya.Dalam hal ibadah: sebagian orang tua sering telat menunaikan shalat lima waktu, bahkan kerap meninggalkan shalat. Di bulan Ramadhan terang-terangan tidak berpuasa, padahal ia mampu untuk menjalankannya. Sehingga anaknya pun mencontoh perilaku buruk itu.Dalam hal akhlak: sebagian orang tua masih terbiasa ngomong kotor, sering menggunjing orang lain, memutus silaturahim, gemar merokok, suka menghabiskan waktu nonton sinetron dan kecanduan gadget. Akibatnya anak ikut-ikutan melakukan hal-hal negatif tadi.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan,«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»“Barang siapa dalam Islam mencontohkan kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala setiap orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa dalam Islam mencontohkan keburukan, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa setiap orang yang melakukannya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka”. HR. Muslim dari Jarir radhiyallahu ‘anhu.Jadi, walaupun anak belum baligh, orang tua tetap bertanggungjawab untuk membiasakan kebaikan pada mereka, serta mencegah mereka dari perbuatan buruk. Namun tentunya pembiasaan itu dilakukan dengan cara yang baik, penjelasan yang mudah dicerna dan memuaskan. Bukan dengan kekasaran, apalagi caci maki. Karena penggunaan cara buruk bisa berakibat fatal. Gara-gara itu, mungkin anak malah menjadi antipati terhadap kebaikan. Na’udzubillah min dzalik…Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Ramadhan 1444 / 10 April 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Laporan Produksi Yufid Bulan Maret 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di seluruh dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 742 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.160Jumlah Subscribers :  3.793.101Total Tayangan Video (Total Views) :  624.518.559 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 7.795.395 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 616.641 JamPenambahan Subscribers : +32.039 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 133 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.930Jumlah Subscribers : 285.005Total Tayangan Video (Total Views) :  19.447.385 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Maret (Views/Month) : 155.411 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 8.215 JamPenambahan Subscribers : +1.552 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 41 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 343.548Total Tayangan Video (Total Views) : 97.990.206 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 3.162.126 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 183.009 JamPenambahan Subscribers : +8.015 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.320Total Tayangan Video (Total Views) : 431.476 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 2.226 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 409 JamPenambahan Subscribers : +25 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 409Jumlah Subscribers : 36.200Total Tayangan Video (Total Views) : 1.776.950 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 260.587 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +3.000 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.270Total Pengikut : 1.133.190Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.885 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 63 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.357Total Pengikut : 495.018Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.985 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 14 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.880 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1846 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 12 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 316 audio dan rata-rata menghasilkan 24 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1194 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 27.021 file mp3 dengan total ukuran 359 Gb dan pada bulan Maret 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Maret 2023 ini saja telah didengarkan 49.623 kali dan telah di download sebanyak 2.087 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.398.179 kata dengan rata-rata produksi per bulan 44 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 78.775 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.057 artikel dengan total durasi audio 171 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Maret 2023 yaitu 58 file audio dengan jumlah durasi 6,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Maret 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Hukum Tidur Di Masjid, Lailahaillallah Tulisan Arab, Cara Memotong Ayam Menurut Islam, Doa Memikat Wanita, Apakah Berdarah Membatalkan Puasa, Cepat Kaya Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 181 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Maret 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di seluruh dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 742 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.160Jumlah Subscribers :  3.793.101Total Tayangan Video (Total Views) :  624.518.559 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 7.795.395 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 616.641 JamPenambahan Subscribers : +32.039 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 133 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.930Jumlah Subscribers : 285.005Total Tayangan Video (Total Views) :  19.447.385 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Maret (Views/Month) : 155.411 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 8.215 JamPenambahan Subscribers : +1.552 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 41 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 343.548Total Tayangan Video (Total Views) : 97.990.206 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 3.162.126 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 183.009 JamPenambahan Subscribers : +8.015 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.320Total Tayangan Video (Total Views) : 431.476 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 2.226 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 409 JamPenambahan Subscribers : +25 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 409Jumlah Subscribers : 36.200Total Tayangan Video (Total Views) : 1.776.950 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 260.587 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +3.000 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.270Total Pengikut : 1.133.190Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.885 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 63 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.357Total Pengikut : 495.018Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.985 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 14 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.880 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1846 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 12 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 316 audio dan rata-rata menghasilkan 24 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1194 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 27.021 file mp3 dengan total ukuran 359 Gb dan pada bulan Maret 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Maret 2023 ini saja telah didengarkan 49.623 kali dan telah di download sebanyak 2.087 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.398.179 kata dengan rata-rata produksi per bulan 44 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 78.775 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.057 artikel dengan total durasi audio 171 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Maret 2023 yaitu 58 file audio dengan jumlah durasi 6,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Maret 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Hukum Tidur Di Masjid, Lailahaillallah Tulisan Arab, Cara Memotong Ayam Menurut Islam, Doa Memikat Wanita, Apakah Berdarah Membatalkan Puasa, Cepat Kaya Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 181 QRIS donasi Yufid
Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di seluruh dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 742 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.160Jumlah Subscribers :  3.793.101Total Tayangan Video (Total Views) :  624.518.559 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 7.795.395 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 616.641 JamPenambahan Subscribers : +32.039 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 133 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.930Jumlah Subscribers : 285.005Total Tayangan Video (Total Views) :  19.447.385 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Maret (Views/Month) : 155.411 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 8.215 JamPenambahan Subscribers : +1.552 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 41 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 343.548Total Tayangan Video (Total Views) : 97.990.206 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 3.162.126 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 183.009 JamPenambahan Subscribers : +8.015 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.320Total Tayangan Video (Total Views) : 431.476 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 2.226 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 409 JamPenambahan Subscribers : +25 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 409Jumlah Subscribers : 36.200Total Tayangan Video (Total Views) : 1.776.950 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 260.587 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +3.000 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.270Total Pengikut : 1.133.190Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.885 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 63 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.357Total Pengikut : 495.018Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.985 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 14 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.880 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1846 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 12 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 316 audio dan rata-rata menghasilkan 24 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1194 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 27.021 file mp3 dengan total ukuran 359 Gb dan pada bulan Maret 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Maret 2023 ini saja telah didengarkan 49.623 kali dan telah di download sebanyak 2.087 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.398.179 kata dengan rata-rata produksi per bulan 44 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 78.775 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.057 artikel dengan total durasi audio 171 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Maret 2023 yaitu 58 file audio dengan jumlah durasi 6,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Maret 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Hukum Tidur Di Masjid, Lailahaillallah Tulisan Arab, Cara Memotong Ayam Menurut Islam, Doa Memikat Wanita, Apakah Berdarah Membatalkan Puasa, Cepat Kaya Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 181 QRIS donasi Yufid


Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di seluruh dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 742 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.160Jumlah Subscribers :  3.793.101Total Tayangan Video (Total Views) :  624.518.559 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 7.795.395 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 616.641 JamPenambahan Subscribers : +32.039 <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/X_wW9FvZhc7DaToS9DkZ_KDfuGkc9nOOX-F0e3PkSBeK8S3HzFnT4nDNHi3wiQbPUje8crEQxJ6g8c7j5BFu69EgFS4MEO5eN1kEkzT3Kss4Ky_mQtW64LbkGdr5hYVLqG7v8z2wJKc4tu1KZTdAW34" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 133 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.930Jumlah Subscribers : 285.005Total Tayangan Video (Total Views) :  19.447.385 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Maret (Views/Month) : 155.411 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 8.215 JamPenambahan Subscribers : +1.552 <img decoding="async" src="https://lh4.googleusercontent.com/kCp8BwIlzQb92Kht-5Uh_NXzBVoiUiMhdAWctVSpycgtzCN6jZTq5owFmZUJnunwdPHiKCXvsAiKn22zM4RZNDe18I-bVaP1N0AM6zcgdyl_s4LNfMDMjIcZh8GiyDkQOYgGqs9huupuWYsNOMKj_l4" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 41 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 343.548Total Tayangan Video (Total Views) : 97.990.206 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 3.162.126 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 183.009 JamPenambahan Subscribers : +8.015 <img decoding="async" src="https://lh4.googleusercontent.com/-0l5CwGdgWC93QMcXSlvcbESqX-97ba7xMLmpoKL0HNKQuyRA0fU28iDQW5IO2FB4kB_TaKAkNHaLS4gyZpUIV6Eue4palnR51KCxJRBzvtdAuimXELnvN9oL8RuHLVUJB4SzI5UW6Ztsduf1_V09Dk" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.320Total Tayangan Video (Total Views) : 431.476 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 2.226 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 409 JamPenambahan Subscribers : +25 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 409Jumlah Subscribers : 36.200Total Tayangan Video (Total Views) : 1.776.950 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 260.587 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +3.000 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.270Total Pengikut : 1.133.190Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.885 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/uAFow-4Fhsefc_tQ0dYzqrx0WSSIFR--qsOniRSL_g6q0m8YryoMDmZbxJ9OfN7Y60gSUfru_atom4nTMPO0b78b5ryACw38hXWc-cXTFFCk4y4z3JQS-PggFl07bdSba6h5dPAuxZ7NAujBNH4YfkA" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 63 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.357Total Pengikut : 495.018Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.985 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/rpvIwbiCXT-4wgnhWD6CgU-HxNkfEW8byEUnDHDlJLt4yjXgsIrgj1IGUjhHotPACzjNR4l7tYPH3Eemhv6DK3tSjEQv8KfsxjmUCvBJGx8bJ8-t9vGxy3ztal4ShPuc8UZ8lfZkB9o-0_fYvk6Bt2Q" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 14 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/gSF67Osv5y5SaQL-ZJNTUo-P9RwtjJPQngAFyJJ1XIWwOu2qauQwUiOGYqZ8dH7cxXd8aoyM4c527fFVlYLqLFH79FffNe1ZYLzEhDI1N3JD2xwAX9y8Au2prBbMumwFN2L-oBPHuZCLAnzb07xkZ60" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.880 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1846 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 12 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 316 audio dan rata-rata menghasilkan 24 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1194 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 27.021 file mp3 dengan total ukuran 359 Gb dan pada bulan Maret 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Maret 2023 ini saja telah didengarkan 49.623 kali dan telah di download sebanyak 2.087 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.398.179 kata dengan rata-rata produksi per bulan 44 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 78.775 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.057 artikel dengan total durasi audio 171 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Maret 2023 yaitu 58 file audio dengan jumlah durasi 6,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Maret 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Hukum Tidur Di Masjid, Lailahaillallah Tulisan Arab, Cara Memotong Ayam Menurut Islam, Doa Memikat Wanita, Apakah Berdarah Membatalkan Puasa, Cepat Kaya Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 181 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Belajar Bersyukur

Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, datangnya bulan Ramadan merupakan nikmat besar yang wajib kita syukuri. Pada bulan inilah kewajiban puasa ditunaikan oleh kaum muslimin. Walaupun menahan lapar dan haus sejak pagi hingga terbenam matahari bukanlah perkara yang disukai oleh hawa nafsu.Hal ini tentu menyimpan pelajaran penting bagi manusia, bahwa seringkali kebaikan itu Allah berikan melalui pintu perkara-perkara yang sekilas tidak enak dan tidak menyenangkan. Sebagaimana telah diingatkan di dalam Al-Qur’an bahwa bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian. Begitu pula sebaliknya, kalian menyukai sesuatu, tetapi justru itu buruk untuk kalian.Hal ini semakin memperkuat keimanan kita tentang betapa sempurna ilmu Allah dan betapa luas hikmah serta rahmat-Nya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih bahwa Allah jauh lebih penyayang kepada hamba daripada kasih sayang ibu kepada anaknya.Bulan Ramadan ini begitu istimewa bagi kaum beriman. Mereka tidak mau menyia-nyiakan kesempatan emas untuk meraup pahala sebanyak-banyaknya. Mereka sangat mengharap ampunan Allah atas dosa-dosanya. Mereka pun khawatir dan takut akan azab-Nya. Mereka pun berusaha melakukan apa-apa yang Allah perintahkan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mencari pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa untuk meraih ampunan itu, amal puasa harus disertai dengan iman dan ihtisab (niat mencari pahala dari Allah).Oleh sebab itu, berpuasa bukanlah semata-mata menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, ia membutuhkan kekuatan iman dan pemahaman yang benar dalam beragama. Para ulama menjelaskan bahwa ilmu merupakan syarat diterimanya amal, sebab ilmu itulah yang akan meluruskan niat seseorang di dalam beramal kebaikan.BACA JUGA: Kombinasi Zikir dan SyukurSebagian ulama terdahulu mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amal tanpa ilmu, maka apa-apa yang dia rusak justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” Artinya, jika kita ingin menunaikan kewajiban ibadah puasa ini dengan benar, maka kita tidak boleh bosan belajar tentang tuntunan berpuasa.Betapa banyak orang yang mengerjakan suatu amalan dan dia mengira bahwa amalnya itu mendekatkan dirinya kepada Allah, tetapi sesungguhnya menjauhkan dia dari Allah. Di antara sebabnya adalah karena beramal mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti dalil.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)Dari situ kita pun mengerti bahwa ibadah kepada Allah tidak boleh hanya berdasarkan perasaan atau logika. Ibadah itu dibangun dengan wahyu.Seperti itulah cara beragama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka, berbicara tentang keutamaan ibadah puasa, wajibnya puasa Ramadan tidak bisa lepas dari pondasi iman, tauhid, dan manhaj (metode beragama).Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidaklah menjadi mulia dan dicintai Allah, kecuali karena kejujuran iman dan kesetiaan mereka kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat disebabkan apa-apa yang tersimpan di dalam hati berupa iman, keikhlasan, dan tauhid.Mensyukuri nikmat Allah berupa datangnya bulan Ramadan ini tentu tidak cukup dengan spanduk ucapan “Selamat Ramadan” atau yang semacam itu. Akan tetapi, butuh kesadaran hati tentang agungnya kewajiban ini, memuji Allah, dan berusaha menjaga ibadah puasa dari segala perusaknya.Ada ibadah-ibadah hati yang perlu kita benahi di dalam ibadah puasa ini. Di antaranya rasa cinta kepada Allah, takut kepada-Nya, berharap kepada Allah, dan bertawakal kepada Allah semata. Karena kita tidak mungkin bisa berpuasa, kecuali dengan pertolongan Allah.Bahkan, dalam ibadah puasa itu pun pada hakikatnya tersimpan ibadah hati yang sangat penting, yaitu keikhlasan. Ikhlas itulah yang membuat amal yang kecil menjadi besar. Di dalam puasa juga terkandung kesabaran.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)BACA JUGA: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah bersepakat bahwa amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah (keyakinan).” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak berada di atas ajaran syari’at yang diridai (Allah), maka itu adalah batil (sia-sia).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 103)Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan, kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan, kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat, kecuali apabila bersesuaian dengan As-Sunnah.” (lihat Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal. 77 cet. Dar Al-Mujtama’)Ibadah tidak akan diterima apabila tercampur dengan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Ibadah juga tidak akan diterima jika tidak dilandasi dengan iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kufur kepada iman, maka sungguh terhapus semua amalnya, dan di akhirat nanti dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)Dan cukuplah seorang disebut tidak beriman (kafir), meskipun dia hanya mengingkari salah satu rukun iman. Sebagaimana yang terjadi di masa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma. Ketika itu ada sebagian orang yang mengingkari takdir. Mereka biasa dikenal dengan sekte Qadariyah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, “Seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud kemudian dia infakkan, maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka beriman kepada takdir.”Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Beliau pun menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan dan peribadahan kepada berhala, serta mengikhlaskan ibadah mereka untuk Allah semata.” (lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 211)Ketakwaan hati (yaitu yang berporos pada keikhlasan) inilah yang menjadi sebab utama keselamatan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan api neraka kepada orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas karena ingin mencari wajah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ’anhu)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk mensyukuri nikmat datangnya bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Allah Yang menguasai hal itu dan Al-Qadir/Yang Mahamampu atasnya.BACA JUGA: Bentuk Syukur yang Sering Dilupakan Manusia***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah jislamcara bersyukurkeutamaan syukurkiat bersyukurManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsujud syukursyukur

Belajar Bersyukur

Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, datangnya bulan Ramadan merupakan nikmat besar yang wajib kita syukuri. Pada bulan inilah kewajiban puasa ditunaikan oleh kaum muslimin. Walaupun menahan lapar dan haus sejak pagi hingga terbenam matahari bukanlah perkara yang disukai oleh hawa nafsu.Hal ini tentu menyimpan pelajaran penting bagi manusia, bahwa seringkali kebaikan itu Allah berikan melalui pintu perkara-perkara yang sekilas tidak enak dan tidak menyenangkan. Sebagaimana telah diingatkan di dalam Al-Qur’an bahwa bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian. Begitu pula sebaliknya, kalian menyukai sesuatu, tetapi justru itu buruk untuk kalian.Hal ini semakin memperkuat keimanan kita tentang betapa sempurna ilmu Allah dan betapa luas hikmah serta rahmat-Nya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih bahwa Allah jauh lebih penyayang kepada hamba daripada kasih sayang ibu kepada anaknya.Bulan Ramadan ini begitu istimewa bagi kaum beriman. Mereka tidak mau menyia-nyiakan kesempatan emas untuk meraup pahala sebanyak-banyaknya. Mereka sangat mengharap ampunan Allah atas dosa-dosanya. Mereka pun khawatir dan takut akan azab-Nya. Mereka pun berusaha melakukan apa-apa yang Allah perintahkan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mencari pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa untuk meraih ampunan itu, amal puasa harus disertai dengan iman dan ihtisab (niat mencari pahala dari Allah).Oleh sebab itu, berpuasa bukanlah semata-mata menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, ia membutuhkan kekuatan iman dan pemahaman yang benar dalam beragama. Para ulama menjelaskan bahwa ilmu merupakan syarat diterimanya amal, sebab ilmu itulah yang akan meluruskan niat seseorang di dalam beramal kebaikan.BACA JUGA: Kombinasi Zikir dan SyukurSebagian ulama terdahulu mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amal tanpa ilmu, maka apa-apa yang dia rusak justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” Artinya, jika kita ingin menunaikan kewajiban ibadah puasa ini dengan benar, maka kita tidak boleh bosan belajar tentang tuntunan berpuasa.Betapa banyak orang yang mengerjakan suatu amalan dan dia mengira bahwa amalnya itu mendekatkan dirinya kepada Allah, tetapi sesungguhnya menjauhkan dia dari Allah. Di antara sebabnya adalah karena beramal mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti dalil.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)Dari situ kita pun mengerti bahwa ibadah kepada Allah tidak boleh hanya berdasarkan perasaan atau logika. Ibadah itu dibangun dengan wahyu.Seperti itulah cara beragama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka, berbicara tentang keutamaan ibadah puasa, wajibnya puasa Ramadan tidak bisa lepas dari pondasi iman, tauhid, dan manhaj (metode beragama).Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidaklah menjadi mulia dan dicintai Allah, kecuali karena kejujuran iman dan kesetiaan mereka kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat disebabkan apa-apa yang tersimpan di dalam hati berupa iman, keikhlasan, dan tauhid.Mensyukuri nikmat Allah berupa datangnya bulan Ramadan ini tentu tidak cukup dengan spanduk ucapan “Selamat Ramadan” atau yang semacam itu. Akan tetapi, butuh kesadaran hati tentang agungnya kewajiban ini, memuji Allah, dan berusaha menjaga ibadah puasa dari segala perusaknya.Ada ibadah-ibadah hati yang perlu kita benahi di dalam ibadah puasa ini. Di antaranya rasa cinta kepada Allah, takut kepada-Nya, berharap kepada Allah, dan bertawakal kepada Allah semata. Karena kita tidak mungkin bisa berpuasa, kecuali dengan pertolongan Allah.Bahkan, dalam ibadah puasa itu pun pada hakikatnya tersimpan ibadah hati yang sangat penting, yaitu keikhlasan. Ikhlas itulah yang membuat amal yang kecil menjadi besar. Di dalam puasa juga terkandung kesabaran.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)BACA JUGA: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah bersepakat bahwa amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah (keyakinan).” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak berada di atas ajaran syari’at yang diridai (Allah), maka itu adalah batil (sia-sia).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 103)Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan, kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan, kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat, kecuali apabila bersesuaian dengan As-Sunnah.” (lihat Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal. 77 cet. Dar Al-Mujtama’)Ibadah tidak akan diterima apabila tercampur dengan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Ibadah juga tidak akan diterima jika tidak dilandasi dengan iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kufur kepada iman, maka sungguh terhapus semua amalnya, dan di akhirat nanti dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)Dan cukuplah seorang disebut tidak beriman (kafir), meskipun dia hanya mengingkari salah satu rukun iman. Sebagaimana yang terjadi di masa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma. Ketika itu ada sebagian orang yang mengingkari takdir. Mereka biasa dikenal dengan sekte Qadariyah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, “Seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud kemudian dia infakkan, maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka beriman kepada takdir.”Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Beliau pun menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan dan peribadahan kepada berhala, serta mengikhlaskan ibadah mereka untuk Allah semata.” (lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 211)Ketakwaan hati (yaitu yang berporos pada keikhlasan) inilah yang menjadi sebab utama keselamatan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan api neraka kepada orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas karena ingin mencari wajah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ’anhu)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk mensyukuri nikmat datangnya bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Allah Yang menguasai hal itu dan Al-Qadir/Yang Mahamampu atasnya.BACA JUGA: Bentuk Syukur yang Sering Dilupakan Manusia***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah jislamcara bersyukurkeutamaan syukurkiat bersyukurManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsujud syukursyukur
Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, datangnya bulan Ramadan merupakan nikmat besar yang wajib kita syukuri. Pada bulan inilah kewajiban puasa ditunaikan oleh kaum muslimin. Walaupun menahan lapar dan haus sejak pagi hingga terbenam matahari bukanlah perkara yang disukai oleh hawa nafsu.Hal ini tentu menyimpan pelajaran penting bagi manusia, bahwa seringkali kebaikan itu Allah berikan melalui pintu perkara-perkara yang sekilas tidak enak dan tidak menyenangkan. Sebagaimana telah diingatkan di dalam Al-Qur’an bahwa bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian. Begitu pula sebaliknya, kalian menyukai sesuatu, tetapi justru itu buruk untuk kalian.Hal ini semakin memperkuat keimanan kita tentang betapa sempurna ilmu Allah dan betapa luas hikmah serta rahmat-Nya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih bahwa Allah jauh lebih penyayang kepada hamba daripada kasih sayang ibu kepada anaknya.Bulan Ramadan ini begitu istimewa bagi kaum beriman. Mereka tidak mau menyia-nyiakan kesempatan emas untuk meraup pahala sebanyak-banyaknya. Mereka sangat mengharap ampunan Allah atas dosa-dosanya. Mereka pun khawatir dan takut akan azab-Nya. Mereka pun berusaha melakukan apa-apa yang Allah perintahkan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mencari pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa untuk meraih ampunan itu, amal puasa harus disertai dengan iman dan ihtisab (niat mencari pahala dari Allah).Oleh sebab itu, berpuasa bukanlah semata-mata menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, ia membutuhkan kekuatan iman dan pemahaman yang benar dalam beragama. Para ulama menjelaskan bahwa ilmu merupakan syarat diterimanya amal, sebab ilmu itulah yang akan meluruskan niat seseorang di dalam beramal kebaikan.BACA JUGA: Kombinasi Zikir dan SyukurSebagian ulama terdahulu mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amal tanpa ilmu, maka apa-apa yang dia rusak justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” Artinya, jika kita ingin menunaikan kewajiban ibadah puasa ini dengan benar, maka kita tidak boleh bosan belajar tentang tuntunan berpuasa.Betapa banyak orang yang mengerjakan suatu amalan dan dia mengira bahwa amalnya itu mendekatkan dirinya kepada Allah, tetapi sesungguhnya menjauhkan dia dari Allah. Di antara sebabnya adalah karena beramal mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti dalil.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)Dari situ kita pun mengerti bahwa ibadah kepada Allah tidak boleh hanya berdasarkan perasaan atau logika. Ibadah itu dibangun dengan wahyu.Seperti itulah cara beragama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka, berbicara tentang keutamaan ibadah puasa, wajibnya puasa Ramadan tidak bisa lepas dari pondasi iman, tauhid, dan manhaj (metode beragama).Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidaklah menjadi mulia dan dicintai Allah, kecuali karena kejujuran iman dan kesetiaan mereka kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat disebabkan apa-apa yang tersimpan di dalam hati berupa iman, keikhlasan, dan tauhid.Mensyukuri nikmat Allah berupa datangnya bulan Ramadan ini tentu tidak cukup dengan spanduk ucapan “Selamat Ramadan” atau yang semacam itu. Akan tetapi, butuh kesadaran hati tentang agungnya kewajiban ini, memuji Allah, dan berusaha menjaga ibadah puasa dari segala perusaknya.Ada ibadah-ibadah hati yang perlu kita benahi di dalam ibadah puasa ini. Di antaranya rasa cinta kepada Allah, takut kepada-Nya, berharap kepada Allah, dan bertawakal kepada Allah semata. Karena kita tidak mungkin bisa berpuasa, kecuali dengan pertolongan Allah.Bahkan, dalam ibadah puasa itu pun pada hakikatnya tersimpan ibadah hati yang sangat penting, yaitu keikhlasan. Ikhlas itulah yang membuat amal yang kecil menjadi besar. Di dalam puasa juga terkandung kesabaran.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)BACA JUGA: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah bersepakat bahwa amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah (keyakinan).” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak berada di atas ajaran syari’at yang diridai (Allah), maka itu adalah batil (sia-sia).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 103)Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan, kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan, kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat, kecuali apabila bersesuaian dengan As-Sunnah.” (lihat Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal. 77 cet. Dar Al-Mujtama’)Ibadah tidak akan diterima apabila tercampur dengan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Ibadah juga tidak akan diterima jika tidak dilandasi dengan iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kufur kepada iman, maka sungguh terhapus semua amalnya, dan di akhirat nanti dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)Dan cukuplah seorang disebut tidak beriman (kafir), meskipun dia hanya mengingkari salah satu rukun iman. Sebagaimana yang terjadi di masa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma. Ketika itu ada sebagian orang yang mengingkari takdir. Mereka biasa dikenal dengan sekte Qadariyah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, “Seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud kemudian dia infakkan, maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka beriman kepada takdir.”Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Beliau pun menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan dan peribadahan kepada berhala, serta mengikhlaskan ibadah mereka untuk Allah semata.” (lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 211)Ketakwaan hati (yaitu yang berporos pada keikhlasan) inilah yang menjadi sebab utama keselamatan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan api neraka kepada orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas karena ingin mencari wajah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ’anhu)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk mensyukuri nikmat datangnya bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Allah Yang menguasai hal itu dan Al-Qadir/Yang Mahamampu atasnya.BACA JUGA: Bentuk Syukur yang Sering Dilupakan Manusia***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah jislamcara bersyukurkeutamaan syukurkiat bersyukurManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsujud syukursyukur


Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, datangnya bulan Ramadan merupakan nikmat besar yang wajib kita syukuri. Pada bulan inilah kewajiban puasa ditunaikan oleh kaum muslimin. Walaupun menahan lapar dan haus sejak pagi hingga terbenam matahari bukanlah perkara yang disukai oleh hawa nafsu.Hal ini tentu menyimpan pelajaran penting bagi manusia, bahwa seringkali kebaikan itu Allah berikan melalui pintu perkara-perkara yang sekilas tidak enak dan tidak menyenangkan. Sebagaimana telah diingatkan di dalam Al-Qur’an bahwa bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian. Begitu pula sebaliknya, kalian menyukai sesuatu, tetapi justru itu buruk untuk kalian.Hal ini semakin memperkuat keimanan kita tentang betapa sempurna ilmu Allah dan betapa luas hikmah serta rahmat-Nya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih bahwa Allah jauh lebih penyayang kepada hamba daripada kasih sayang ibu kepada anaknya.Bulan Ramadan ini begitu istimewa bagi kaum beriman. Mereka tidak mau menyia-nyiakan kesempatan emas untuk meraup pahala sebanyak-banyaknya. Mereka sangat mengharap ampunan Allah atas dosa-dosanya. Mereka pun khawatir dan takut akan azab-Nya. Mereka pun berusaha melakukan apa-apa yang Allah perintahkan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mencari pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa untuk meraih ampunan itu, amal puasa harus disertai dengan iman dan ihtisab (niat mencari pahala dari Allah).Oleh sebab itu, berpuasa bukanlah semata-mata menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, ia membutuhkan kekuatan iman dan pemahaman yang benar dalam beragama. Para ulama menjelaskan bahwa ilmu merupakan syarat diterimanya amal, sebab ilmu itulah yang akan meluruskan niat seseorang di dalam beramal kebaikan.BACA JUGA: Kombinasi Zikir dan SyukurSebagian ulama terdahulu mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amal tanpa ilmu, maka apa-apa yang dia rusak justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” Artinya, jika kita ingin menunaikan kewajiban ibadah puasa ini dengan benar, maka kita tidak boleh bosan belajar tentang tuntunan berpuasa.Betapa banyak orang yang mengerjakan suatu amalan dan dia mengira bahwa amalnya itu mendekatkan dirinya kepada Allah, tetapi sesungguhnya menjauhkan dia dari Allah. Di antara sebabnya adalah karena beramal mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti dalil.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)Dari situ kita pun mengerti bahwa ibadah kepada Allah tidak boleh hanya berdasarkan perasaan atau logika. Ibadah itu dibangun dengan wahyu.Seperti itulah cara beragama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka, berbicara tentang keutamaan ibadah puasa, wajibnya puasa Ramadan tidak bisa lepas dari pondasi iman, tauhid, dan manhaj (metode beragama).Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidaklah menjadi mulia dan dicintai Allah, kecuali karena kejujuran iman dan kesetiaan mereka kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat disebabkan apa-apa yang tersimpan di dalam hati berupa iman, keikhlasan, dan tauhid.Mensyukuri nikmat Allah berupa datangnya bulan Ramadan ini tentu tidak cukup dengan spanduk ucapan “Selamat Ramadan” atau yang semacam itu. Akan tetapi, butuh kesadaran hati tentang agungnya kewajiban ini, memuji Allah, dan berusaha menjaga ibadah puasa dari segala perusaknya.Ada ibadah-ibadah hati yang perlu kita benahi di dalam ibadah puasa ini. Di antaranya rasa cinta kepada Allah, takut kepada-Nya, berharap kepada Allah, dan bertawakal kepada Allah semata. Karena kita tidak mungkin bisa berpuasa, kecuali dengan pertolongan Allah.Bahkan, dalam ibadah puasa itu pun pada hakikatnya tersimpan ibadah hati yang sangat penting, yaitu keikhlasan. Ikhlas itulah yang membuat amal yang kecil menjadi besar. Di dalam puasa juga terkandung kesabaran.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)BACA JUGA: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah bersepakat bahwa amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah (keyakinan).” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak berada di atas ajaran syari’at yang diridai (Allah), maka itu adalah batil (sia-sia).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 103)Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan, kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan, kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat, kecuali apabila bersesuaian dengan As-Sunnah.” (lihat Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal. 77 cet. Dar Al-Mujtama’)Ibadah tidak akan diterima apabila tercampur dengan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Ibadah juga tidak akan diterima jika tidak dilandasi dengan iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kufur kepada iman, maka sungguh terhapus semua amalnya, dan di akhirat nanti dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)Dan cukuplah seorang disebut tidak beriman (kafir), meskipun dia hanya mengingkari salah satu rukun iman. Sebagaimana yang terjadi di masa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma. Ketika itu ada sebagian orang yang mengingkari takdir. Mereka biasa dikenal dengan sekte Qadariyah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, “Seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud kemudian dia infakkan, maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka beriman kepada takdir.”Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Beliau pun menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan dan peribadahan kepada berhala, serta mengikhlaskan ibadah mereka untuk Allah semata.” (lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 211)Ketakwaan hati (yaitu yang berporos pada keikhlasan) inilah yang menjadi sebab utama keselamatan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan api neraka kepada orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas karena ingin mencari wajah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ’anhu)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk mensyukuri nikmat datangnya bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Allah Yang menguasai hal itu dan Al-Qadir/Yang Mahamampu atasnya.BACA JUGA: Bentuk Syukur yang Sering Dilupakan Manusia***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah jislamcara bersyukurkeutamaan syukurkiat bersyukurManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsujud syukursyukur

Matan Taqrib: Syuf’ah (Akuisisi Barang)

Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun Syuf’ah 3. Syarat Masyfuu’ 4. Catatan: 5. Hak Syuf’ah Berakhir 5.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ. Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan. Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar. Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.   Penjelasan: Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi. Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257) Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.   Rukun Syuf’ah Syafii’, yaitu yang mengambil. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil. Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).   Syarat Masyfuu’ Barangnya bisa dibagi. Tidak berpindah dari tanah. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.   Catatan: Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah. Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut: “Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”   Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:    أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ “Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339) Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.   Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan: Patungan antara dua orang atau lebih. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna) Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).   Hak Syuf’ah Berakhir Hak syuf’ah berakhir dengan: Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.   –   Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakuisisi barang matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syufah

Matan Taqrib: Syuf’ah (Akuisisi Barang)

Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun Syuf’ah 3. Syarat Masyfuu’ 4. Catatan: 5. Hak Syuf’ah Berakhir 5.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ. Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan. Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar. Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.   Penjelasan: Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi. Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257) Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.   Rukun Syuf’ah Syafii’, yaitu yang mengambil. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil. Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).   Syarat Masyfuu’ Barangnya bisa dibagi. Tidak berpindah dari tanah. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.   Catatan: Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah. Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut: “Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”   Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:    أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ “Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339) Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.   Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan: Patungan antara dua orang atau lebih. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna) Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).   Hak Syuf’ah Berakhir Hak syuf’ah berakhir dengan: Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.   –   Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakuisisi barang matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syufah
Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun Syuf’ah 3. Syarat Masyfuu’ 4. Catatan: 5. Hak Syuf’ah Berakhir 5.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ. Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan. Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar. Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.   Penjelasan: Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi. Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257) Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.   Rukun Syuf’ah Syafii’, yaitu yang mengambil. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil. Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).   Syarat Masyfuu’ Barangnya bisa dibagi. Tidak berpindah dari tanah. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.   Catatan: Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah. Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut: “Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”   Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:    أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ “Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339) Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.   Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan: Patungan antara dua orang atau lebih. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna) Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).   Hak Syuf’ah Berakhir Hak syuf’ah berakhir dengan: Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.   –   Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakuisisi barang matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syufah


Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun Syuf’ah 3. Syarat Masyfuu’ 4. Catatan: 5. Hak Syuf’ah Berakhir 5.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ. Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan. Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar. Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.   Penjelasan: Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi. Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257) Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.   Rukun Syuf’ah Syafii’, yaitu yang mengambil. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil. Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).   Syarat Masyfuu’ Barangnya bisa dibagi. Tidak berpindah dari tanah. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.   Catatan: Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah. Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut: “Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”   Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:    أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ “Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339) Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.   Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan: Patungan antara dua orang atau lebih. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna) Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).   Hak Syuf’ah Berakhir Hak syuf’ah berakhir dengan: Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.   –   Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakuisisi barang matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syufah

Hadis Tiga Larangan terkait Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaHadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata “الجص” adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.Faedah keduaHadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah ketigaDalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُAli bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah Kubur***@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).Tags: adab ziarah kuburamalan bid'ahAqidahaqidah islamBid'ahfikihfikih ziarah kuburibadah bid'ahkuburManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSunnahziarah kubur

Hadis Tiga Larangan terkait Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaHadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata “الجص” adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.Faedah keduaHadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah ketigaDalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُAli bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah Kubur***@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).Tags: adab ziarah kuburamalan bid'ahAqidahaqidah islamBid'ahfikihfikih ziarah kuburibadah bid'ahkuburManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSunnahziarah kubur
Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaHadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata “الجص” adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.Faedah keduaHadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah ketigaDalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُAli bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah Kubur***@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).Tags: adab ziarah kuburamalan bid'ahAqidahaqidah islamBid'ahfikihfikih ziarah kuburibadah bid'ahkuburManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSunnahziarah kubur


Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaHadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata “الجص” adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.Faedah keduaHadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah ketigaDalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُAli bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah Kubur***@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).Tags: adab ziarah kuburamalan bid'ahAqidahaqidah islamBid'ahfikihfikih ziarah kuburibadah bid'ahkuburManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSunnahziarah kubur
Prev     Next