Biografi Ibnu Khuzaimah

Daftar Isi ToggleNama dan kelahiranPerjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahGuru-gurunyaMurid-muridnyaKeberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahKedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahKarya-karyanyaKitab Shahih Ibnu KhuzaimahPujian para ulamaWafatNama dan kelahiranBeliau adalah Al-Hafizh, Al-Hujjah, Al-Faqih, Syekhul Islam, Imam para imam: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr, Abu Bakar As-Sulami An-Naisaburi Asy-Syafi‘i.Beliau dilahirkan pada tahun 223 H. Sejak masa mudanya, ia menaruh perhatian besar terhadap ilmu hadis dan fikih, hingga menjadi sosok yang dijadikan perumpamaan dalam keluasan ilmu dan ketelitian (ketekunan) dalam penguasaannya.Perjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahSesuai dengan tradisi para ulama pada masanya, Ibnu Khuzaimah berkeinginan melakukan perjalanan untuk mendengar dan menuntut hadis Nabi ﷺ. Ia ingin pergi belajar kepada Qutaibah, lalu meminta izin kepada ayahnya. Ayahnya berkata, “Hafalkan Al-Qur’an terlebih dahulu hingga aku mengizinkanmu.” Ibnu Khuzaimah berkata, “Maka aku pun menghafal Al-Qur’an. Setelah itu, ayahku berkata, ‘Tinggallah sampai engkau mengkhatamkannya dalam salat.’ Aku pun melakukannya. Setelah hari raya, beliau mengizinkanku. Lalu aku berangkat ke Marw dan belajar di Marw Ar-Rudh dari Muhammad bin Hisyam, namun kemudian sampai kepada kami kabar wafatnya Qutaibah.” Qutaibah wafat pada tahun 240 H.Dengan demikian, Ibnu Khuzaimah memulai perjalanan ilmiahnya pada usia sekitar tujuh belas tahun. Perjalanannya sangat luas hingga mencakup berbagai wilayah dunia Islam bagian timur saat itu. Ia belajar di Naisabur dari Ibnu Rahawaih dan lainnya; di Marw dari Ali bin Muhammad dan lainnya; di Rayy dari Muhammad bin Mihran; di Syam dari Musa bin Sahl Ar-Ramli; di Jazirah dari Abdul Jabbar bin Al-‘Ala’; di Mesir dari Yunus bin Abdul A‘la; di Wasith dari Muhammad bin Harb; di Baghdad dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani; di Bashrah dari Nashr bin Ali Al-Azdi Al-Jahdhami; dan di Kufah dari Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala Al-Hamdani serta lainnya.Ia juga meriwayatkan dari Imam Al-Bukhari, Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Adz-Dzuhali, dan banyak ulama lainnya. Bahkan sebagian guru-gurunya termasuk Al-Bukhari dan Muslim (di luar Kitab Shahih keduanya) meriwayatkan darinya.Guru-gurunyaIbnu Khuzaimah meriwayatkan hadis dari banyak guru besar pada masanya. Ia pernah mendengar hadis dari Ishaq bin Rahawaih dan Muhammad bin Humaid, namun tidak meriwayatkan dari keduanya karena saat itu ia masih kecil dan belum memiliki pemahaman yang matang. Di antara guru-gurunya yang lain adalah Mahmud bin Ghailan, ‘Utbah bin Abdullah Al-Marwazi, Ali bin Hujr, Ahmad bin Mani‘, Bisyr bin Mu‘adz, Abu Kuraib, Abdul Jabbar bin Al-‘Ala, Ahmad bin Ibrahim Ad-Dawraqi dan saudaranya Ya‘qub, Ishaq bin Syahin, ‘Amr bin Ali, Ziyad bin Ayyub, Muhammad bin Mihran Al-Jammal, Abu Sa‘id Al-Asyajj, Yusuf bin Wadhi‘ Al-Hasyimi, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Al-Mutsanna, Al-Husain bin Huraits, Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan‘ani, Muhammad bin Yahya, Ahmad bin ‘Abdah Adh-Dhabbi, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ali, Muhammad bin Abdullah Al-Makhrami, Yunus bin Abdul A‘la, Ahmad bin Abdurrahman Al-Wahbi, Yusuf bin Musa, Muhammad bin Rafi‘, Muhammad bin Yahya Al-Qath‘i, Salam bin Junadah, Yahya bin Hakim, Ismail bin Bisyr bin Manshur As-Sulaimi, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za‘farani, Harun bin Ishaq Al-Hamdani, dan banyak lagi lainnya. Banyaknya guru yang ia ambil riwayat darinya menunjukkan keluasan rihlah (perjalanan) ilmiah dan tingginya kedudukannya dalam bidang hadis.Murid-muridnyaDi antara murid-murid Ibnu Khuzaimah adalah Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (di luar kitab Shahih keduanya), serta Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam yang juga termasuk salah satu gurunya. Selain itu, meriwayatkan darinya Ahmad bin Al-Mubarak Al-Mustamli, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid bin Asy-Syarqi, Abu Al-Abbas Ad-Daghuli, Abu Ali Al-Husain bin Muhammad An-Naisaburi, Abu Hatim Al-Busti, Abu Ahmad bin ‘Adi, Abu ‘Amr bin Hamdan, Ishaq bin Sa‘d An-Nasawi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Baluwayh, Abu Bakar Ahmad bin Mihran Al-Muqri’, cucunya Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Khuzaimah, Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Nushair Al-Mu‘addil, Abu Bakar bin Ishaq Ash-Shabghi, Abu Sahl Ash-Sha‘luki, Al-Husain bin Ali At-Tamimi (Husainak), Bisyr bin Muhammad bin Muhammad bin Yasin, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Ja‘far Asy-Syaibani, Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Buhairi, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi, Abu Sa‘id Muhammad bin Bisyr Al-Karabisi, Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Karabisi Al-Hakim, dan Abu Nashr Ahmad bin Al-Husain Al-Marwani. Banyaknya ulama besar yang meriwayatkan darinya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dalam ilmu hadis serta luasnya pengaruh keilmuannya.Keberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah dikenal memiliki keberanian dan ketegasan sikap. Ia tidak takut kepada para penguasa maupun pejabat. Abu Bakar bin Baluwayh meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku pernah berada di hadapan Amir Ismail bin Ahmad. Ia meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, namun ia keliru dalam sanadnya, lalu aku mengoreksinya.” Setelah keluar dari majelis itu, Abu Dzar Al-Qadhi berkata kepadanya, “Kami sebenarnya sudah mengetahui sejak dua puluh tahun bahwa hadis itu keliru, tetapi tidak seorang pun di antara kami berani mengoreksinya.” Maka Ibnu Khuzaimah menjawab,لا يحل لي أن أسمع حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فيه خطأ أو تحريف فلا أرده“Tidak halal bagiku mendengar hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat kesalahan atau perubahan di dalamnya, lalu aku tidak meluruskannya.”Kedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan murah hati. Ia gemar bersedekah bahkan hingga menyedekahkan pakaiannya, dan disebutkan bahwa ia hampir tidak pernah memakai satu baju dua kali karena sering memberikannya kepada orang lain.Muhammad bin Al-Fadhl berkata, “Kakekku Abu Bakar (Ibnu Khuzaimah) tidak pernah menyimpan harta sedikit pun sesuai kemampuannya, bahkan ia menginfakkannya untuk para penuntut ilmu. Ia tidak mengenal timbangan (tidak terbiasa menghitung nilai uang dengan teliti) dan tidak membedakan antara sepuluh dan dua puluh. Terkadang kami mengambil darinya sepuluh, namun ia mengira itu lima.”Al-Hakim berkata bahwa Ibnu Khuzaimah pernah mengadakan jamuan besar di sebuah kebun, mengundang orang-orang miskin dan kaya. Ia menghadirkan berbagai makanan, daging panggang, dan manisan dari seluruh penjuru kota. Hari itu menjadi peristiwa besar yang dihadiri oleh banyak orang, suatu jamuan yang biasanya tidak mampu diselenggarakan kecuali oleh seorang penguasa besar. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 309 H.Karya-karyanyaAl-Hakim Abu Abdullah menyebutkan bahwa karya-karya Ibnu Khuzaimah berjumlah lebih dari 140 judul. Namun, sumber yang ada sekarang tidak memberikan penjelasan lengkap tentang semua karya tersebut, bahkan banyak yang tidak lagi diketahui namanya. Yang masih dikenal saat ini hanyalah kitab At-Tauhid yang sudah dicetak, serta bagian yang tersisa dari Shahih Ibnu Khuzaimah. Selain itu, ada juga kitab berjudul Sya’nud Du‘a wa Tafsir al-Ad‘iyah al-Ma’tsurah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tersimpan di perpustakaan Azh-Zhahiriyah.Ibnu Khuzaimah sering menyebut nama karya-karyanya di dalam kitab At-Tauhid dan Shahih-nya. Dari sana dapat ditemukan beberapa judul seperti Kitab Al-Iman, Ash-Shalah, Az-Zakah, Ash-Shiyam, Al-Jihad, At-Tafsir, Al-Buyu‘, Al-Imamah, Al-Fitan, dan Al-Qadar. Namun muncul pertanyaan: apakah semua judul itu adalah kitab yang berdiri sendiri, atau sebenarnya hanya bagian dari satu kitab besar, seperti kebiasaan para ulama hadis dahulu?Kemungkinan besar, sebagian judul tersebut hanyalah bagian atau bab dari kitab besarnya. Hal ini karena dalam beberapa tempat Ibnu Khuzaimah merujuk pembahasan ke “Kitab Ash-Shalah” atau “Kitab Ash-Shadaqat”, padahal hadis-hadis itu sebenarnya terdapat dalam Shahih-nya. Jadi, besar kemungkinan tidak semua judul itu merupakan kitab terpisah, melainkan bagian dari karya besarnya.Kitab Shahih Ibnu KhuzaimahDalam daftar karya Ibnu Khuzaimah, tidak disebutkan kitab yang bernama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan beliau sendiri tidak pernah menamainya dengan sebutan “Ash-Shahih”, termasuk ketika menyebutnya dalam kitab At-Tauhid. Hal ini karena sebenarnya Ibnu Khuzaimah tidak memberi nama kitabnya dengan judul Shahih, sebagaimana Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Bukhari juga tidak menamai kitab mereka dengan nama yang sekarang terkenal.Imam Al-Bukhari, misalnya, memberi judul kitabnya Al-Jami‘ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Ibnu Hibban menamai kitabnya Al-Musnad Ash-Shahih ‘ala At-Taqasim wal-Anwa‘. Sedangkan Ibnu Khuzaimah menamai kitabnya Mukhtashar Al-Mukhtashar min Al-Musnad Ash-Shahih ‘an An-Nabi.Seiring berjalannya waktu, kitab-kitab tersebut kemudian lebih dikenal dengan nama singkat “Shahih”. Namun, tidak ditemukan ulama terdahulu yang secara khusus menyebut karya Ibnu Khuzaimah dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan Al-Khalili (w. 446 H) dalam kitab Al-Irsyad hanya menyebut bahwa cucunya, Muhammad bin Al-Fadhl, meriwayatkan darinya kitab Mukhtashar Al-Mukhtashar dan karya-karya lainnya.Pada masa-masa berikutnya, kitab karya Ibnu Khuzaimah mulai dikenal dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Mundziri (w. 656 H) dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib sudah menyebutnya dengan istilah tersebut, dengan mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.” Setelah itu, para ulama seperti Ad-Dimyathi, At-Turkumani, dan Az-Zayla‘i juga menggunakan nama Shahih Ibnu Khuzaimah, dan penamaan ini kemudian diikuti oleh Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan ulama lainnya.Namun sebenarnya, nama yang diberikan langsung oleh Ibnu Khuzaimah untuk kitabnya adalah Mukhtashar al-Mukhtashar min al-Musnad ash-Shahih ‘an an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, sebutan Shahih Ibnu Khuzaimah adalah nama yang menjadi populer di kalangan ulama setelah masa beliau, bukan nama asli yang beliau tetapkan sendiri.Pujian para ulamaIbnu Hibban berkata,ما رأيت على وجه الأرض من يحسن صناعة السنن ويحفظ ألفاظها، الصحاح وزياداتها حتى كأن السنن كلها بين عينيه، إلا محمد بن إسحاق فقط“Aku tidak pernah melihat di muka bumi ini seseorang yang begitu ahli dalam ilmu sunah, begitu baik dalam menguasainya, dan hafal lafaz-lafaznya, baik hadis-hadis sahih maupun tambahan-tambahannya, seakan-akan seluruh sunah berada di depan matanya, selain Muhammad bin Ishaq (Ibnu Khuzaimah) saja.”Ad-Daraquthni berkata,كان ابن خزيمة ثبتًا معدوم النظير“Ibnu Khuzaimah adalah seorang ulama yang sangat kokoh (terpercaya dan kuat hafalannya), dan tidak ada tandingannya.”Abu Ali Al-Husain bin Muhammad Al-Hafizh berkata,لم أرَ مثل محمد بن إسحاق، قال: وكان ابن خزيمة يحفظ الفقهيات من حديثه كما يحفظ القارئ السورة“Aku tidak pernah melihat orang seperti Muhammad bin Ishaq.” Ia juga mengatakan bahwa Ibnu Khuzaimah menghafal hadis-hadis yang berkaitan dengan fikih sebagaimana seorang pembaca Al-Qur’an menghafal satu surah.Ibnu As-Suraij berkata,ابن خزيمة يخرج النكت من حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمنقاش“Ibnu Khuzaimah mampu mengeluarkan makna-makna halus (pelajaran dan faedah yang mendalam) dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat teliti, seakan-akan menggunakan pinset.”WafatIbnu Khuzaimah wafat pada malam Sabtu, tanggal 2 Zulkaidah tahun 311 H. Yang menyalatkannya adalah putranya, Abu An-Nashr. Ia dimakamkan di sebuah ruangan di rumahnya, dan kemudian ruangan tersebut dijadikan tempat pemakaman. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat yang luas kepadanya.Baca juga: Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website: https://www.alukah.net

Biografi Ibnu Khuzaimah

Daftar Isi ToggleNama dan kelahiranPerjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahGuru-gurunyaMurid-muridnyaKeberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahKedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahKarya-karyanyaKitab Shahih Ibnu KhuzaimahPujian para ulamaWafatNama dan kelahiranBeliau adalah Al-Hafizh, Al-Hujjah, Al-Faqih, Syekhul Islam, Imam para imam: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr, Abu Bakar As-Sulami An-Naisaburi Asy-Syafi‘i.Beliau dilahirkan pada tahun 223 H. Sejak masa mudanya, ia menaruh perhatian besar terhadap ilmu hadis dan fikih, hingga menjadi sosok yang dijadikan perumpamaan dalam keluasan ilmu dan ketelitian (ketekunan) dalam penguasaannya.Perjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahSesuai dengan tradisi para ulama pada masanya, Ibnu Khuzaimah berkeinginan melakukan perjalanan untuk mendengar dan menuntut hadis Nabi ﷺ. Ia ingin pergi belajar kepada Qutaibah, lalu meminta izin kepada ayahnya. Ayahnya berkata, “Hafalkan Al-Qur’an terlebih dahulu hingga aku mengizinkanmu.” Ibnu Khuzaimah berkata, “Maka aku pun menghafal Al-Qur’an. Setelah itu, ayahku berkata, ‘Tinggallah sampai engkau mengkhatamkannya dalam salat.’ Aku pun melakukannya. Setelah hari raya, beliau mengizinkanku. Lalu aku berangkat ke Marw dan belajar di Marw Ar-Rudh dari Muhammad bin Hisyam, namun kemudian sampai kepada kami kabar wafatnya Qutaibah.” Qutaibah wafat pada tahun 240 H.Dengan demikian, Ibnu Khuzaimah memulai perjalanan ilmiahnya pada usia sekitar tujuh belas tahun. Perjalanannya sangat luas hingga mencakup berbagai wilayah dunia Islam bagian timur saat itu. Ia belajar di Naisabur dari Ibnu Rahawaih dan lainnya; di Marw dari Ali bin Muhammad dan lainnya; di Rayy dari Muhammad bin Mihran; di Syam dari Musa bin Sahl Ar-Ramli; di Jazirah dari Abdul Jabbar bin Al-‘Ala’; di Mesir dari Yunus bin Abdul A‘la; di Wasith dari Muhammad bin Harb; di Baghdad dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani; di Bashrah dari Nashr bin Ali Al-Azdi Al-Jahdhami; dan di Kufah dari Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala Al-Hamdani serta lainnya.Ia juga meriwayatkan dari Imam Al-Bukhari, Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Adz-Dzuhali, dan banyak ulama lainnya. Bahkan sebagian guru-gurunya termasuk Al-Bukhari dan Muslim (di luar Kitab Shahih keduanya) meriwayatkan darinya.Guru-gurunyaIbnu Khuzaimah meriwayatkan hadis dari banyak guru besar pada masanya. Ia pernah mendengar hadis dari Ishaq bin Rahawaih dan Muhammad bin Humaid, namun tidak meriwayatkan dari keduanya karena saat itu ia masih kecil dan belum memiliki pemahaman yang matang. Di antara guru-gurunya yang lain adalah Mahmud bin Ghailan, ‘Utbah bin Abdullah Al-Marwazi, Ali bin Hujr, Ahmad bin Mani‘, Bisyr bin Mu‘adz, Abu Kuraib, Abdul Jabbar bin Al-‘Ala, Ahmad bin Ibrahim Ad-Dawraqi dan saudaranya Ya‘qub, Ishaq bin Syahin, ‘Amr bin Ali, Ziyad bin Ayyub, Muhammad bin Mihran Al-Jammal, Abu Sa‘id Al-Asyajj, Yusuf bin Wadhi‘ Al-Hasyimi, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Al-Mutsanna, Al-Husain bin Huraits, Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan‘ani, Muhammad bin Yahya, Ahmad bin ‘Abdah Adh-Dhabbi, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ali, Muhammad bin Abdullah Al-Makhrami, Yunus bin Abdul A‘la, Ahmad bin Abdurrahman Al-Wahbi, Yusuf bin Musa, Muhammad bin Rafi‘, Muhammad bin Yahya Al-Qath‘i, Salam bin Junadah, Yahya bin Hakim, Ismail bin Bisyr bin Manshur As-Sulaimi, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za‘farani, Harun bin Ishaq Al-Hamdani, dan banyak lagi lainnya. Banyaknya guru yang ia ambil riwayat darinya menunjukkan keluasan rihlah (perjalanan) ilmiah dan tingginya kedudukannya dalam bidang hadis.Murid-muridnyaDi antara murid-murid Ibnu Khuzaimah adalah Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (di luar kitab Shahih keduanya), serta Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam yang juga termasuk salah satu gurunya. Selain itu, meriwayatkan darinya Ahmad bin Al-Mubarak Al-Mustamli, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid bin Asy-Syarqi, Abu Al-Abbas Ad-Daghuli, Abu Ali Al-Husain bin Muhammad An-Naisaburi, Abu Hatim Al-Busti, Abu Ahmad bin ‘Adi, Abu ‘Amr bin Hamdan, Ishaq bin Sa‘d An-Nasawi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Baluwayh, Abu Bakar Ahmad bin Mihran Al-Muqri’, cucunya Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Khuzaimah, Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Nushair Al-Mu‘addil, Abu Bakar bin Ishaq Ash-Shabghi, Abu Sahl Ash-Sha‘luki, Al-Husain bin Ali At-Tamimi (Husainak), Bisyr bin Muhammad bin Muhammad bin Yasin, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Ja‘far Asy-Syaibani, Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Buhairi, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi, Abu Sa‘id Muhammad bin Bisyr Al-Karabisi, Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Karabisi Al-Hakim, dan Abu Nashr Ahmad bin Al-Husain Al-Marwani. Banyaknya ulama besar yang meriwayatkan darinya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dalam ilmu hadis serta luasnya pengaruh keilmuannya.Keberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah dikenal memiliki keberanian dan ketegasan sikap. Ia tidak takut kepada para penguasa maupun pejabat. Abu Bakar bin Baluwayh meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku pernah berada di hadapan Amir Ismail bin Ahmad. Ia meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, namun ia keliru dalam sanadnya, lalu aku mengoreksinya.” Setelah keluar dari majelis itu, Abu Dzar Al-Qadhi berkata kepadanya, “Kami sebenarnya sudah mengetahui sejak dua puluh tahun bahwa hadis itu keliru, tetapi tidak seorang pun di antara kami berani mengoreksinya.” Maka Ibnu Khuzaimah menjawab,لا يحل لي أن أسمع حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فيه خطأ أو تحريف فلا أرده“Tidak halal bagiku mendengar hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat kesalahan atau perubahan di dalamnya, lalu aku tidak meluruskannya.”Kedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan murah hati. Ia gemar bersedekah bahkan hingga menyedekahkan pakaiannya, dan disebutkan bahwa ia hampir tidak pernah memakai satu baju dua kali karena sering memberikannya kepada orang lain.Muhammad bin Al-Fadhl berkata, “Kakekku Abu Bakar (Ibnu Khuzaimah) tidak pernah menyimpan harta sedikit pun sesuai kemampuannya, bahkan ia menginfakkannya untuk para penuntut ilmu. Ia tidak mengenal timbangan (tidak terbiasa menghitung nilai uang dengan teliti) dan tidak membedakan antara sepuluh dan dua puluh. Terkadang kami mengambil darinya sepuluh, namun ia mengira itu lima.”Al-Hakim berkata bahwa Ibnu Khuzaimah pernah mengadakan jamuan besar di sebuah kebun, mengundang orang-orang miskin dan kaya. Ia menghadirkan berbagai makanan, daging panggang, dan manisan dari seluruh penjuru kota. Hari itu menjadi peristiwa besar yang dihadiri oleh banyak orang, suatu jamuan yang biasanya tidak mampu diselenggarakan kecuali oleh seorang penguasa besar. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 309 H.Karya-karyanyaAl-Hakim Abu Abdullah menyebutkan bahwa karya-karya Ibnu Khuzaimah berjumlah lebih dari 140 judul. Namun, sumber yang ada sekarang tidak memberikan penjelasan lengkap tentang semua karya tersebut, bahkan banyak yang tidak lagi diketahui namanya. Yang masih dikenal saat ini hanyalah kitab At-Tauhid yang sudah dicetak, serta bagian yang tersisa dari Shahih Ibnu Khuzaimah. Selain itu, ada juga kitab berjudul Sya’nud Du‘a wa Tafsir al-Ad‘iyah al-Ma’tsurah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tersimpan di perpustakaan Azh-Zhahiriyah.Ibnu Khuzaimah sering menyebut nama karya-karyanya di dalam kitab At-Tauhid dan Shahih-nya. Dari sana dapat ditemukan beberapa judul seperti Kitab Al-Iman, Ash-Shalah, Az-Zakah, Ash-Shiyam, Al-Jihad, At-Tafsir, Al-Buyu‘, Al-Imamah, Al-Fitan, dan Al-Qadar. Namun muncul pertanyaan: apakah semua judul itu adalah kitab yang berdiri sendiri, atau sebenarnya hanya bagian dari satu kitab besar, seperti kebiasaan para ulama hadis dahulu?Kemungkinan besar, sebagian judul tersebut hanyalah bagian atau bab dari kitab besarnya. Hal ini karena dalam beberapa tempat Ibnu Khuzaimah merujuk pembahasan ke “Kitab Ash-Shalah” atau “Kitab Ash-Shadaqat”, padahal hadis-hadis itu sebenarnya terdapat dalam Shahih-nya. Jadi, besar kemungkinan tidak semua judul itu merupakan kitab terpisah, melainkan bagian dari karya besarnya.Kitab Shahih Ibnu KhuzaimahDalam daftar karya Ibnu Khuzaimah, tidak disebutkan kitab yang bernama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan beliau sendiri tidak pernah menamainya dengan sebutan “Ash-Shahih”, termasuk ketika menyebutnya dalam kitab At-Tauhid. Hal ini karena sebenarnya Ibnu Khuzaimah tidak memberi nama kitabnya dengan judul Shahih, sebagaimana Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Bukhari juga tidak menamai kitab mereka dengan nama yang sekarang terkenal.Imam Al-Bukhari, misalnya, memberi judul kitabnya Al-Jami‘ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Ibnu Hibban menamai kitabnya Al-Musnad Ash-Shahih ‘ala At-Taqasim wal-Anwa‘. Sedangkan Ibnu Khuzaimah menamai kitabnya Mukhtashar Al-Mukhtashar min Al-Musnad Ash-Shahih ‘an An-Nabi.Seiring berjalannya waktu, kitab-kitab tersebut kemudian lebih dikenal dengan nama singkat “Shahih”. Namun, tidak ditemukan ulama terdahulu yang secara khusus menyebut karya Ibnu Khuzaimah dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan Al-Khalili (w. 446 H) dalam kitab Al-Irsyad hanya menyebut bahwa cucunya, Muhammad bin Al-Fadhl, meriwayatkan darinya kitab Mukhtashar Al-Mukhtashar dan karya-karya lainnya.Pada masa-masa berikutnya, kitab karya Ibnu Khuzaimah mulai dikenal dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Mundziri (w. 656 H) dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib sudah menyebutnya dengan istilah tersebut, dengan mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.” Setelah itu, para ulama seperti Ad-Dimyathi, At-Turkumani, dan Az-Zayla‘i juga menggunakan nama Shahih Ibnu Khuzaimah, dan penamaan ini kemudian diikuti oleh Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan ulama lainnya.Namun sebenarnya, nama yang diberikan langsung oleh Ibnu Khuzaimah untuk kitabnya adalah Mukhtashar al-Mukhtashar min al-Musnad ash-Shahih ‘an an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, sebutan Shahih Ibnu Khuzaimah adalah nama yang menjadi populer di kalangan ulama setelah masa beliau, bukan nama asli yang beliau tetapkan sendiri.Pujian para ulamaIbnu Hibban berkata,ما رأيت على وجه الأرض من يحسن صناعة السنن ويحفظ ألفاظها، الصحاح وزياداتها حتى كأن السنن كلها بين عينيه، إلا محمد بن إسحاق فقط“Aku tidak pernah melihat di muka bumi ini seseorang yang begitu ahli dalam ilmu sunah, begitu baik dalam menguasainya, dan hafal lafaz-lafaznya, baik hadis-hadis sahih maupun tambahan-tambahannya, seakan-akan seluruh sunah berada di depan matanya, selain Muhammad bin Ishaq (Ibnu Khuzaimah) saja.”Ad-Daraquthni berkata,كان ابن خزيمة ثبتًا معدوم النظير“Ibnu Khuzaimah adalah seorang ulama yang sangat kokoh (terpercaya dan kuat hafalannya), dan tidak ada tandingannya.”Abu Ali Al-Husain bin Muhammad Al-Hafizh berkata,لم أرَ مثل محمد بن إسحاق، قال: وكان ابن خزيمة يحفظ الفقهيات من حديثه كما يحفظ القارئ السورة“Aku tidak pernah melihat orang seperti Muhammad bin Ishaq.” Ia juga mengatakan bahwa Ibnu Khuzaimah menghafal hadis-hadis yang berkaitan dengan fikih sebagaimana seorang pembaca Al-Qur’an menghafal satu surah.Ibnu As-Suraij berkata,ابن خزيمة يخرج النكت من حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمنقاش“Ibnu Khuzaimah mampu mengeluarkan makna-makna halus (pelajaran dan faedah yang mendalam) dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat teliti, seakan-akan menggunakan pinset.”WafatIbnu Khuzaimah wafat pada malam Sabtu, tanggal 2 Zulkaidah tahun 311 H. Yang menyalatkannya adalah putranya, Abu An-Nashr. Ia dimakamkan di sebuah ruangan di rumahnya, dan kemudian ruangan tersebut dijadikan tempat pemakaman. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat yang luas kepadanya.Baca juga: Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website: https://www.alukah.net
Daftar Isi ToggleNama dan kelahiranPerjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahGuru-gurunyaMurid-muridnyaKeberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahKedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahKarya-karyanyaKitab Shahih Ibnu KhuzaimahPujian para ulamaWafatNama dan kelahiranBeliau adalah Al-Hafizh, Al-Hujjah, Al-Faqih, Syekhul Islam, Imam para imam: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr, Abu Bakar As-Sulami An-Naisaburi Asy-Syafi‘i.Beliau dilahirkan pada tahun 223 H. Sejak masa mudanya, ia menaruh perhatian besar terhadap ilmu hadis dan fikih, hingga menjadi sosok yang dijadikan perumpamaan dalam keluasan ilmu dan ketelitian (ketekunan) dalam penguasaannya.Perjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahSesuai dengan tradisi para ulama pada masanya, Ibnu Khuzaimah berkeinginan melakukan perjalanan untuk mendengar dan menuntut hadis Nabi ﷺ. Ia ingin pergi belajar kepada Qutaibah, lalu meminta izin kepada ayahnya. Ayahnya berkata, “Hafalkan Al-Qur’an terlebih dahulu hingga aku mengizinkanmu.” Ibnu Khuzaimah berkata, “Maka aku pun menghafal Al-Qur’an. Setelah itu, ayahku berkata, ‘Tinggallah sampai engkau mengkhatamkannya dalam salat.’ Aku pun melakukannya. Setelah hari raya, beliau mengizinkanku. Lalu aku berangkat ke Marw dan belajar di Marw Ar-Rudh dari Muhammad bin Hisyam, namun kemudian sampai kepada kami kabar wafatnya Qutaibah.” Qutaibah wafat pada tahun 240 H.Dengan demikian, Ibnu Khuzaimah memulai perjalanan ilmiahnya pada usia sekitar tujuh belas tahun. Perjalanannya sangat luas hingga mencakup berbagai wilayah dunia Islam bagian timur saat itu. Ia belajar di Naisabur dari Ibnu Rahawaih dan lainnya; di Marw dari Ali bin Muhammad dan lainnya; di Rayy dari Muhammad bin Mihran; di Syam dari Musa bin Sahl Ar-Ramli; di Jazirah dari Abdul Jabbar bin Al-‘Ala’; di Mesir dari Yunus bin Abdul A‘la; di Wasith dari Muhammad bin Harb; di Baghdad dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani; di Bashrah dari Nashr bin Ali Al-Azdi Al-Jahdhami; dan di Kufah dari Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala Al-Hamdani serta lainnya.Ia juga meriwayatkan dari Imam Al-Bukhari, Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Adz-Dzuhali, dan banyak ulama lainnya. Bahkan sebagian guru-gurunya termasuk Al-Bukhari dan Muslim (di luar Kitab Shahih keduanya) meriwayatkan darinya.Guru-gurunyaIbnu Khuzaimah meriwayatkan hadis dari banyak guru besar pada masanya. Ia pernah mendengar hadis dari Ishaq bin Rahawaih dan Muhammad bin Humaid, namun tidak meriwayatkan dari keduanya karena saat itu ia masih kecil dan belum memiliki pemahaman yang matang. Di antara guru-gurunya yang lain adalah Mahmud bin Ghailan, ‘Utbah bin Abdullah Al-Marwazi, Ali bin Hujr, Ahmad bin Mani‘, Bisyr bin Mu‘adz, Abu Kuraib, Abdul Jabbar bin Al-‘Ala, Ahmad bin Ibrahim Ad-Dawraqi dan saudaranya Ya‘qub, Ishaq bin Syahin, ‘Amr bin Ali, Ziyad bin Ayyub, Muhammad bin Mihran Al-Jammal, Abu Sa‘id Al-Asyajj, Yusuf bin Wadhi‘ Al-Hasyimi, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Al-Mutsanna, Al-Husain bin Huraits, Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan‘ani, Muhammad bin Yahya, Ahmad bin ‘Abdah Adh-Dhabbi, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ali, Muhammad bin Abdullah Al-Makhrami, Yunus bin Abdul A‘la, Ahmad bin Abdurrahman Al-Wahbi, Yusuf bin Musa, Muhammad bin Rafi‘, Muhammad bin Yahya Al-Qath‘i, Salam bin Junadah, Yahya bin Hakim, Ismail bin Bisyr bin Manshur As-Sulaimi, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za‘farani, Harun bin Ishaq Al-Hamdani, dan banyak lagi lainnya. Banyaknya guru yang ia ambil riwayat darinya menunjukkan keluasan rihlah (perjalanan) ilmiah dan tingginya kedudukannya dalam bidang hadis.Murid-muridnyaDi antara murid-murid Ibnu Khuzaimah adalah Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (di luar kitab Shahih keduanya), serta Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam yang juga termasuk salah satu gurunya. Selain itu, meriwayatkan darinya Ahmad bin Al-Mubarak Al-Mustamli, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid bin Asy-Syarqi, Abu Al-Abbas Ad-Daghuli, Abu Ali Al-Husain bin Muhammad An-Naisaburi, Abu Hatim Al-Busti, Abu Ahmad bin ‘Adi, Abu ‘Amr bin Hamdan, Ishaq bin Sa‘d An-Nasawi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Baluwayh, Abu Bakar Ahmad bin Mihran Al-Muqri’, cucunya Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Khuzaimah, Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Nushair Al-Mu‘addil, Abu Bakar bin Ishaq Ash-Shabghi, Abu Sahl Ash-Sha‘luki, Al-Husain bin Ali At-Tamimi (Husainak), Bisyr bin Muhammad bin Muhammad bin Yasin, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Ja‘far Asy-Syaibani, Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Buhairi, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi, Abu Sa‘id Muhammad bin Bisyr Al-Karabisi, Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Karabisi Al-Hakim, dan Abu Nashr Ahmad bin Al-Husain Al-Marwani. Banyaknya ulama besar yang meriwayatkan darinya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dalam ilmu hadis serta luasnya pengaruh keilmuannya.Keberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah dikenal memiliki keberanian dan ketegasan sikap. Ia tidak takut kepada para penguasa maupun pejabat. Abu Bakar bin Baluwayh meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku pernah berada di hadapan Amir Ismail bin Ahmad. Ia meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, namun ia keliru dalam sanadnya, lalu aku mengoreksinya.” Setelah keluar dari majelis itu, Abu Dzar Al-Qadhi berkata kepadanya, “Kami sebenarnya sudah mengetahui sejak dua puluh tahun bahwa hadis itu keliru, tetapi tidak seorang pun di antara kami berani mengoreksinya.” Maka Ibnu Khuzaimah menjawab,لا يحل لي أن أسمع حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فيه خطأ أو تحريف فلا أرده“Tidak halal bagiku mendengar hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat kesalahan atau perubahan di dalamnya, lalu aku tidak meluruskannya.”Kedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan murah hati. Ia gemar bersedekah bahkan hingga menyedekahkan pakaiannya, dan disebutkan bahwa ia hampir tidak pernah memakai satu baju dua kali karena sering memberikannya kepada orang lain.Muhammad bin Al-Fadhl berkata, “Kakekku Abu Bakar (Ibnu Khuzaimah) tidak pernah menyimpan harta sedikit pun sesuai kemampuannya, bahkan ia menginfakkannya untuk para penuntut ilmu. Ia tidak mengenal timbangan (tidak terbiasa menghitung nilai uang dengan teliti) dan tidak membedakan antara sepuluh dan dua puluh. Terkadang kami mengambil darinya sepuluh, namun ia mengira itu lima.”Al-Hakim berkata bahwa Ibnu Khuzaimah pernah mengadakan jamuan besar di sebuah kebun, mengundang orang-orang miskin dan kaya. Ia menghadirkan berbagai makanan, daging panggang, dan manisan dari seluruh penjuru kota. Hari itu menjadi peristiwa besar yang dihadiri oleh banyak orang, suatu jamuan yang biasanya tidak mampu diselenggarakan kecuali oleh seorang penguasa besar. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 309 H.Karya-karyanyaAl-Hakim Abu Abdullah menyebutkan bahwa karya-karya Ibnu Khuzaimah berjumlah lebih dari 140 judul. Namun, sumber yang ada sekarang tidak memberikan penjelasan lengkap tentang semua karya tersebut, bahkan banyak yang tidak lagi diketahui namanya. Yang masih dikenal saat ini hanyalah kitab At-Tauhid yang sudah dicetak, serta bagian yang tersisa dari Shahih Ibnu Khuzaimah. Selain itu, ada juga kitab berjudul Sya’nud Du‘a wa Tafsir al-Ad‘iyah al-Ma’tsurah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tersimpan di perpustakaan Azh-Zhahiriyah.Ibnu Khuzaimah sering menyebut nama karya-karyanya di dalam kitab At-Tauhid dan Shahih-nya. Dari sana dapat ditemukan beberapa judul seperti Kitab Al-Iman, Ash-Shalah, Az-Zakah, Ash-Shiyam, Al-Jihad, At-Tafsir, Al-Buyu‘, Al-Imamah, Al-Fitan, dan Al-Qadar. Namun muncul pertanyaan: apakah semua judul itu adalah kitab yang berdiri sendiri, atau sebenarnya hanya bagian dari satu kitab besar, seperti kebiasaan para ulama hadis dahulu?Kemungkinan besar, sebagian judul tersebut hanyalah bagian atau bab dari kitab besarnya. Hal ini karena dalam beberapa tempat Ibnu Khuzaimah merujuk pembahasan ke “Kitab Ash-Shalah” atau “Kitab Ash-Shadaqat”, padahal hadis-hadis itu sebenarnya terdapat dalam Shahih-nya. Jadi, besar kemungkinan tidak semua judul itu merupakan kitab terpisah, melainkan bagian dari karya besarnya.Kitab Shahih Ibnu KhuzaimahDalam daftar karya Ibnu Khuzaimah, tidak disebutkan kitab yang bernama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan beliau sendiri tidak pernah menamainya dengan sebutan “Ash-Shahih”, termasuk ketika menyebutnya dalam kitab At-Tauhid. Hal ini karena sebenarnya Ibnu Khuzaimah tidak memberi nama kitabnya dengan judul Shahih, sebagaimana Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Bukhari juga tidak menamai kitab mereka dengan nama yang sekarang terkenal.Imam Al-Bukhari, misalnya, memberi judul kitabnya Al-Jami‘ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Ibnu Hibban menamai kitabnya Al-Musnad Ash-Shahih ‘ala At-Taqasim wal-Anwa‘. Sedangkan Ibnu Khuzaimah menamai kitabnya Mukhtashar Al-Mukhtashar min Al-Musnad Ash-Shahih ‘an An-Nabi.Seiring berjalannya waktu, kitab-kitab tersebut kemudian lebih dikenal dengan nama singkat “Shahih”. Namun, tidak ditemukan ulama terdahulu yang secara khusus menyebut karya Ibnu Khuzaimah dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan Al-Khalili (w. 446 H) dalam kitab Al-Irsyad hanya menyebut bahwa cucunya, Muhammad bin Al-Fadhl, meriwayatkan darinya kitab Mukhtashar Al-Mukhtashar dan karya-karya lainnya.Pada masa-masa berikutnya, kitab karya Ibnu Khuzaimah mulai dikenal dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Mundziri (w. 656 H) dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib sudah menyebutnya dengan istilah tersebut, dengan mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.” Setelah itu, para ulama seperti Ad-Dimyathi, At-Turkumani, dan Az-Zayla‘i juga menggunakan nama Shahih Ibnu Khuzaimah, dan penamaan ini kemudian diikuti oleh Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan ulama lainnya.Namun sebenarnya, nama yang diberikan langsung oleh Ibnu Khuzaimah untuk kitabnya adalah Mukhtashar al-Mukhtashar min al-Musnad ash-Shahih ‘an an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, sebutan Shahih Ibnu Khuzaimah adalah nama yang menjadi populer di kalangan ulama setelah masa beliau, bukan nama asli yang beliau tetapkan sendiri.Pujian para ulamaIbnu Hibban berkata,ما رأيت على وجه الأرض من يحسن صناعة السنن ويحفظ ألفاظها، الصحاح وزياداتها حتى كأن السنن كلها بين عينيه، إلا محمد بن إسحاق فقط“Aku tidak pernah melihat di muka bumi ini seseorang yang begitu ahli dalam ilmu sunah, begitu baik dalam menguasainya, dan hafal lafaz-lafaznya, baik hadis-hadis sahih maupun tambahan-tambahannya, seakan-akan seluruh sunah berada di depan matanya, selain Muhammad bin Ishaq (Ibnu Khuzaimah) saja.”Ad-Daraquthni berkata,كان ابن خزيمة ثبتًا معدوم النظير“Ibnu Khuzaimah adalah seorang ulama yang sangat kokoh (terpercaya dan kuat hafalannya), dan tidak ada tandingannya.”Abu Ali Al-Husain bin Muhammad Al-Hafizh berkata,لم أرَ مثل محمد بن إسحاق، قال: وكان ابن خزيمة يحفظ الفقهيات من حديثه كما يحفظ القارئ السورة“Aku tidak pernah melihat orang seperti Muhammad bin Ishaq.” Ia juga mengatakan bahwa Ibnu Khuzaimah menghafal hadis-hadis yang berkaitan dengan fikih sebagaimana seorang pembaca Al-Qur’an menghafal satu surah.Ibnu As-Suraij berkata,ابن خزيمة يخرج النكت من حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمنقاش“Ibnu Khuzaimah mampu mengeluarkan makna-makna halus (pelajaran dan faedah yang mendalam) dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat teliti, seakan-akan menggunakan pinset.”WafatIbnu Khuzaimah wafat pada malam Sabtu, tanggal 2 Zulkaidah tahun 311 H. Yang menyalatkannya adalah putranya, Abu An-Nashr. Ia dimakamkan di sebuah ruangan di rumahnya, dan kemudian ruangan tersebut dijadikan tempat pemakaman. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat yang luas kepadanya.Baca juga: Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website: https://www.alukah.net


Daftar Isi ToggleNama dan kelahiranPerjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahGuru-gurunyaMurid-muridnyaKeberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahKedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahKarya-karyanyaKitab Shahih Ibnu KhuzaimahPujian para ulamaWafatNama dan kelahiranBeliau adalah Al-Hafizh, Al-Hujjah, Al-Faqih, Syekhul Islam, Imam para imam: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr, Abu Bakar As-Sulami An-Naisaburi Asy-Syafi‘i.Beliau dilahirkan pada tahun 223 H. Sejak masa mudanya, ia menaruh perhatian besar terhadap ilmu hadis dan fikih, hingga menjadi sosok yang dijadikan perumpamaan dalam keluasan ilmu dan ketelitian (ketekunan) dalam penguasaannya.Perjalanan ilmiah (rihlah) Ibnu KhuzaimahSesuai dengan tradisi para ulama pada masanya, Ibnu Khuzaimah berkeinginan melakukan perjalanan untuk mendengar dan menuntut hadis Nabi ﷺ. Ia ingin pergi belajar kepada Qutaibah, lalu meminta izin kepada ayahnya. Ayahnya berkata, “Hafalkan Al-Qur’an terlebih dahulu hingga aku mengizinkanmu.” Ibnu Khuzaimah berkata, “Maka aku pun menghafal Al-Qur’an. Setelah itu, ayahku berkata, ‘Tinggallah sampai engkau mengkhatamkannya dalam salat.’ Aku pun melakukannya. Setelah hari raya, beliau mengizinkanku. Lalu aku berangkat ke Marw dan belajar di Marw Ar-Rudh dari Muhammad bin Hisyam, namun kemudian sampai kepada kami kabar wafatnya Qutaibah.” Qutaibah wafat pada tahun 240 H.Dengan demikian, Ibnu Khuzaimah memulai perjalanan ilmiahnya pada usia sekitar tujuh belas tahun. Perjalanannya sangat luas hingga mencakup berbagai wilayah dunia Islam bagian timur saat itu. Ia belajar di Naisabur dari Ibnu Rahawaih dan lainnya; di Marw dari Ali bin Muhammad dan lainnya; di Rayy dari Muhammad bin Mihran; di Syam dari Musa bin Sahl Ar-Ramli; di Jazirah dari Abdul Jabbar bin Al-‘Ala’; di Mesir dari Yunus bin Abdul A‘la; di Wasith dari Muhammad bin Harb; di Baghdad dari Muhammad bin Ishaq Ash-Shaghani; di Bashrah dari Nashr bin Ali Al-Azdi Al-Jahdhami; dan di Kufah dari Abu Kuraib Muhammad bin Al-Ala Al-Hamdani serta lainnya.Ia juga meriwayatkan dari Imam Al-Bukhari, Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Adz-Dzuhali, dan banyak ulama lainnya. Bahkan sebagian guru-gurunya termasuk Al-Bukhari dan Muslim (di luar Kitab Shahih keduanya) meriwayatkan darinya.Guru-gurunyaIbnu Khuzaimah meriwayatkan hadis dari banyak guru besar pada masanya. Ia pernah mendengar hadis dari Ishaq bin Rahawaih dan Muhammad bin Humaid, namun tidak meriwayatkan dari keduanya karena saat itu ia masih kecil dan belum memiliki pemahaman yang matang. Di antara guru-gurunya yang lain adalah Mahmud bin Ghailan, ‘Utbah bin Abdullah Al-Marwazi, Ali bin Hujr, Ahmad bin Mani‘, Bisyr bin Mu‘adz, Abu Kuraib, Abdul Jabbar bin Al-‘Ala, Ahmad bin Ibrahim Ad-Dawraqi dan saudaranya Ya‘qub, Ishaq bin Syahin, ‘Amr bin Ali, Ziyad bin Ayyub, Muhammad bin Mihran Al-Jammal, Abu Sa‘id Al-Asyajj, Yusuf bin Wadhi‘ Al-Hasyimi, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Al-Mutsanna, Al-Husain bin Huraits, Muhammad bin Abdul A‘la Ash-Shan‘ani, Muhammad bin Yahya, Ahmad bin ‘Abdah Adh-Dhabbi, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ali, Muhammad bin Abdullah Al-Makhrami, Yunus bin Abdul A‘la, Ahmad bin Abdurrahman Al-Wahbi, Yusuf bin Musa, Muhammad bin Rafi‘, Muhammad bin Yahya Al-Qath‘i, Salam bin Junadah, Yahya bin Hakim, Ismail bin Bisyr bin Manshur As-Sulaimi, Al-Hasan bin Muhammad Az-Za‘farani, Harun bin Ishaq Al-Hamdani, dan banyak lagi lainnya. Banyaknya guru yang ia ambil riwayat darinya menunjukkan keluasan rihlah (perjalanan) ilmiah dan tingginya kedudukannya dalam bidang hadis.Murid-muridnyaDi antara murid-murid Ibnu Khuzaimah adalah Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (di luar kitab Shahih keduanya), serta Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam yang juga termasuk salah satu gurunya. Selain itu, meriwayatkan darinya Ahmad bin Al-Mubarak Al-Mustamli, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid bin Asy-Syarqi, Abu Al-Abbas Ad-Daghuli, Abu Ali Al-Husain bin Muhammad An-Naisaburi, Abu Hatim Al-Busti, Abu Ahmad bin ‘Adi, Abu ‘Amr bin Hamdan, Ishaq bin Sa‘d An-Nasawi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Baluwayh, Abu Bakar Ahmad bin Mihran Al-Muqri’, cucunya Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Khuzaimah, Muhammad bin Ahmad bin Ali bin Nushair Al-Mu‘addil, Abu Bakar bin Ishaq Ash-Shabghi, Abu Sahl Ash-Sha‘luki, Al-Husain bin Ali At-Tamimi (Husainak), Bisyr bin Muhammad bin Muhammad bin Yasin, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Ja‘far Asy-Syaibani, Abu Al-Husain Ahmad bin Muhammad Al-Buhairi, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi, Abu Sa‘id Muhammad bin Bisyr Al-Karabisi, Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Karabisi Al-Hakim, dan Abu Nashr Ahmad bin Al-Husain Al-Marwani. Banyaknya ulama besar yang meriwayatkan darinya menunjukkan kedudukannya yang tinggi dalam ilmu hadis serta luasnya pengaruh keilmuannya.Keberanian dan ketegasan Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah dikenal memiliki keberanian dan ketegasan sikap. Ia tidak takut kepada para penguasa maupun pejabat. Abu Bakar bin Baluwayh meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Khuzaimah berkata, “Aku pernah berada di hadapan Amir Ismail bin Ahmad. Ia meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, namun ia keliru dalam sanadnya, lalu aku mengoreksinya.” Setelah keluar dari majelis itu, Abu Dzar Al-Qadhi berkata kepadanya, “Kami sebenarnya sudah mengetahui sejak dua puluh tahun bahwa hadis itu keliru, tetapi tidak seorang pun di antara kami berani mengoreksinya.” Maka Ibnu Khuzaimah menjawab,لا يحل لي أن أسمع حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فيه خطأ أو تحريف فلا أرده“Tidak halal bagiku mendengar hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat kesalahan atau perubahan di dalamnya, lalu aku tidak meluruskannya.”Kedermawanan dan kemurahan hati Ibnu KhuzaimahIbnu Khuzaimah rahimahullah dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan murah hati. Ia gemar bersedekah bahkan hingga menyedekahkan pakaiannya, dan disebutkan bahwa ia hampir tidak pernah memakai satu baju dua kali karena sering memberikannya kepada orang lain.Muhammad bin Al-Fadhl berkata, “Kakekku Abu Bakar (Ibnu Khuzaimah) tidak pernah menyimpan harta sedikit pun sesuai kemampuannya, bahkan ia menginfakkannya untuk para penuntut ilmu. Ia tidak mengenal timbangan (tidak terbiasa menghitung nilai uang dengan teliti) dan tidak membedakan antara sepuluh dan dua puluh. Terkadang kami mengambil darinya sepuluh, namun ia mengira itu lima.”Al-Hakim berkata bahwa Ibnu Khuzaimah pernah mengadakan jamuan besar di sebuah kebun, mengundang orang-orang miskin dan kaya. Ia menghadirkan berbagai makanan, daging panggang, dan manisan dari seluruh penjuru kota. Hari itu menjadi peristiwa besar yang dihadiri oleh banyak orang, suatu jamuan yang biasanya tidak mampu diselenggarakan kecuali oleh seorang penguasa besar. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 309 H.Karya-karyanyaAl-Hakim Abu Abdullah menyebutkan bahwa karya-karya Ibnu Khuzaimah berjumlah lebih dari 140 judul. Namun, sumber yang ada sekarang tidak memberikan penjelasan lengkap tentang semua karya tersebut, bahkan banyak yang tidak lagi diketahui namanya. Yang masih dikenal saat ini hanyalah kitab At-Tauhid yang sudah dicetak, serta bagian yang tersisa dari Shahih Ibnu Khuzaimah. Selain itu, ada juga kitab berjudul Sya’nud Du‘a wa Tafsir al-Ad‘iyah al-Ma’tsurah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tersimpan di perpustakaan Azh-Zhahiriyah.Ibnu Khuzaimah sering menyebut nama karya-karyanya di dalam kitab At-Tauhid dan Shahih-nya. Dari sana dapat ditemukan beberapa judul seperti Kitab Al-Iman, Ash-Shalah, Az-Zakah, Ash-Shiyam, Al-Jihad, At-Tafsir, Al-Buyu‘, Al-Imamah, Al-Fitan, dan Al-Qadar. Namun muncul pertanyaan: apakah semua judul itu adalah kitab yang berdiri sendiri, atau sebenarnya hanya bagian dari satu kitab besar, seperti kebiasaan para ulama hadis dahulu?Kemungkinan besar, sebagian judul tersebut hanyalah bagian atau bab dari kitab besarnya. Hal ini karena dalam beberapa tempat Ibnu Khuzaimah merujuk pembahasan ke “Kitab Ash-Shalah” atau “Kitab Ash-Shadaqat”, padahal hadis-hadis itu sebenarnya terdapat dalam Shahih-nya. Jadi, besar kemungkinan tidak semua judul itu merupakan kitab terpisah, melainkan bagian dari karya besarnya.Kitab Shahih Ibnu KhuzaimahDalam daftar karya Ibnu Khuzaimah, tidak disebutkan kitab yang bernama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan beliau sendiri tidak pernah menamainya dengan sebutan “Ash-Shahih”, termasuk ketika menyebutnya dalam kitab At-Tauhid. Hal ini karena sebenarnya Ibnu Khuzaimah tidak memberi nama kitabnya dengan judul Shahih, sebagaimana Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Bukhari juga tidak menamai kitab mereka dengan nama yang sekarang terkenal.Imam Al-Bukhari, misalnya, memberi judul kitabnya Al-Jami‘ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Ibnu Hibban menamai kitabnya Al-Musnad Ash-Shahih ‘ala At-Taqasim wal-Anwa‘. Sedangkan Ibnu Khuzaimah menamai kitabnya Mukhtashar Al-Mukhtashar min Al-Musnad Ash-Shahih ‘an An-Nabi.Seiring berjalannya waktu, kitab-kitab tersebut kemudian lebih dikenal dengan nama singkat “Shahih”. Namun, tidak ditemukan ulama terdahulu yang secara khusus menyebut karya Ibnu Khuzaimah dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Bahkan Al-Khalili (w. 446 H) dalam kitab Al-Irsyad hanya menyebut bahwa cucunya, Muhammad bin Al-Fadhl, meriwayatkan darinya kitab Mukhtashar Al-Mukhtashar dan karya-karya lainnya.Pada masa-masa berikutnya, kitab karya Ibnu Khuzaimah mulai dikenal dengan nama Shahih Ibnu Khuzaimah. Al-Mundziri (w. 656 H) dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib sudah menyebutnya dengan istilah tersebut, dengan mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.” Setelah itu, para ulama seperti Ad-Dimyathi, At-Turkumani, dan Az-Zayla‘i juga menggunakan nama Shahih Ibnu Khuzaimah, dan penamaan ini kemudian diikuti oleh Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan ulama lainnya.Namun sebenarnya, nama yang diberikan langsung oleh Ibnu Khuzaimah untuk kitabnya adalah Mukhtashar al-Mukhtashar min al-Musnad ash-Shahih ‘an an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, sebutan Shahih Ibnu Khuzaimah adalah nama yang menjadi populer di kalangan ulama setelah masa beliau, bukan nama asli yang beliau tetapkan sendiri.Pujian para ulamaIbnu Hibban berkata,ما رأيت على وجه الأرض من يحسن صناعة السنن ويحفظ ألفاظها، الصحاح وزياداتها حتى كأن السنن كلها بين عينيه، إلا محمد بن إسحاق فقط“Aku tidak pernah melihat di muka bumi ini seseorang yang begitu ahli dalam ilmu sunah, begitu baik dalam menguasainya, dan hafal lafaz-lafaznya, baik hadis-hadis sahih maupun tambahan-tambahannya, seakan-akan seluruh sunah berada di depan matanya, selain Muhammad bin Ishaq (Ibnu Khuzaimah) saja.”Ad-Daraquthni berkata,كان ابن خزيمة ثبتًا معدوم النظير“Ibnu Khuzaimah adalah seorang ulama yang sangat kokoh (terpercaya dan kuat hafalannya), dan tidak ada tandingannya.”Abu Ali Al-Husain bin Muhammad Al-Hafizh berkata,لم أرَ مثل محمد بن إسحاق، قال: وكان ابن خزيمة يحفظ الفقهيات من حديثه كما يحفظ القارئ السورة“Aku tidak pernah melihat orang seperti Muhammad bin Ishaq.” Ia juga mengatakan bahwa Ibnu Khuzaimah menghafal hadis-hadis yang berkaitan dengan fikih sebagaimana seorang pembaca Al-Qur’an menghafal satu surah.Ibnu As-Suraij berkata,ابن خزيمة يخرج النكت من حديث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمنقاش“Ibnu Khuzaimah mampu mengeluarkan makna-makna halus (pelajaran dan faedah yang mendalam) dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat teliti, seakan-akan menggunakan pinset.”WafatIbnu Khuzaimah wafat pada malam Sabtu, tanggal 2 Zulkaidah tahun 311 H. Yang menyalatkannya adalah putranya, Abu An-Nashr. Ia dimakamkan di sebuah ruangan di rumahnya, dan kemudian ruangan tersebut dijadikan tempat pemakaman. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat yang luas kepadanya.Baca juga: Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari website: https://www.alukah.net

Rahasia Rumah Tangga Tenang – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya: apa batasan At-Taghaful terhadap kesalahan istri? Apa cara yang benar untuk menghindari perselisihan? Orang yang bertanya ini, (sepertinya) tidak ingin bersikap At-Taghaful. Dalam kehidupan, sikap memaklumi itu tidaklah terbatas. Kecuali dalam perkara mungkar dan meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ucapan para salaf, “At-Taghaful itu sembilan persepuluh kehidupan.” Ini berlaku untuk semua orang. Jika engkau tidak pandai memaklumi, engkau akan menderita dan membuat orang lain menderita. Sikap memaklumi ini tidak ada batasnya. Kecuali terhadap perbuatan mungkar, maka tidak boleh mengabaikannya. Terhadap kewajiban yang ditinggalkan, juga tidak boleh mengabaikannya. Begitu pula terhadap hal-hal yang membahayakan, tidak boleh mengabaikannya. Kecuali pada tiga perkara tersebut. Selain itu, hendaknya seseorang pandai memaklumi. Kadang seseorang tampak seolah-olah pura-pura tidak tahu, tapi ia berusaha menanganinya dengan cerdas. Mungkin ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Secara lahir, ia tampak tidak mempermasalahkannya. Namun, ia berusaha menanganinya dengan cara yang lain. Ia menanganinya dengan cara lain. Suatu kali, ada seseorang bercerita. Ia mengatakan bahwa ia menikahi seorang wanita. Istrinya tidak memberi garam pada makanan. Ia berkata, “Padahal aku tidak suka makan tanpa garam.” Ia berkata, “Aku tidak langsung mengatakannya kepada istriku.” “Aku bersabar sebentar, pada awal-awal ia menyajikan makanan,” katanya. “Lalu aku bercerita seakan-akan ada orang malang yang mengadu dan mengeluh,” ujarnya. “Aku katakan pada orang itu, ‘Semoga Allah menolongmu dan mengaruniakan istri baik yang memahami apa yang engkau sukai.’” Ia bilang bahwa istrinya akhirnya paham. Istrinya pun menyelesaikan masalah itu. Wahai saudara-saudaraku, sikap pura-pura tidak tahu dan memaklumi hal kecil (At-Taghaful) adalah garam kehidupan. Siapa yang tidak pandai memaklumi orang lain, hidupnya tidak akan terasa nyaman. Namun, tidak boleh abai terhadap perbuatan mungkar. Tidak pula dalam hal meninggalkan kewajiban. Dan tidak pula dalam hal yang membahayakan. Kecuali 3 hal itu, lautan At-Taghaful dalam kehidupan ini sangat luas. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi saya dan kalian pemahaman dalam agama-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada saya dan kalian kehidupan yang baik. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah menjadikan ucapan dan perbuatan kita sebagai hal yang membahagiakan kita saat bertemu dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita. ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ: مَا هُوَ الضَّابِطُ فِي التَّغَافُلِ عَنِ الزَّوْجَةِ؟ وَمَا هِيَ الطَّرِيقَةُ الْقَوِيمَةُ لِتَجَنُّبِ النِّزَاعِ؟ الَّذِي يَسْأَلُ هَذَا السُّؤَالَ مَا يُرِيدُ أَنْ يَتَغَافَلَ التَّغَافُلُ لَا حَدَّ لَهُ فِي الْحَيَاةِ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَ السَّلَفُ: التَّغَافُلُ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الْحَيَاةِ مَعَ كُلِّ النَّاسِ إِذَا لَمْ تُعْمِلِ التَّغَافُلَ سَتَشْقَى وَتُشْقِي وَالتَّغَافُلُ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوِ الْأُمُورِ الضَّارَّةِ فَلَا تَغَافُلَ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ يُعْمِلُ الْإِنْسَانُ التَّغَافُلَ وَقَدْ يَتَغَافَلُ الْإِنْسَانُ فِي الظَّاهِرِ وَلَكِنَّهُ يَتَصَرَّفُ بِذَكَاءٍ قَدْ يَرَى شَيْئًا أَوْ هُنَاكَ شَيْءٌ مَا يُعْجِبُهُ فَيَتَغَافَلُ فِي الظَّاهِرِ لَكِنْ يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى مَرَّةً أَحَدُ الْإِخْوَةِ يَحْكِي يَقُولُ: أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَا تَضَعُ فِي الطَّعَامِ مِلْحًا يَقُولُ: وَأَنَا لَا أُحِبُّ الْأَكْلَ بِلَا مِلْحٍ يَقُولُ: مَا قُلْتُ لَهَا يَقُولُ: صَبَرْتُ قَلِيلًا، أَوَّلَ مَا تَضَعُ قَالَ: يَعْنِي فَالْمِسْكِينُ يَشْتَكِي وَكَذَا وَقُلْتُ لَهُ: يَعْنِي أَعَانَكَ اللَّهُ وَاللَّهُ يَرْزُقُكَ امْرَأَةً طَيِّبَةً تَعْرِفُ مَا تُحِبُّ وَكَذَا قَالَ: فَالْمَرْأَةُ فَهِمَتْ وَأَصْلَحَتِ الْمَوْضُوعَ يَا إِخْوَةُ، التَّغَافُلُ مِلْحُ الْحَيَاةِ مَنْ لَمْ يَتَغَافَلْ مَعَ النَّاسِ لَنْ تَطِيبَ لَهُ الْحَيَاةُ لَكِنْ لَا تَغَافُلَ فِي فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَلَا فِي تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَلَا فِيمَا يَضُرُّ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَحْرُ التَّغَافُلِ وَاسِعٌ فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُفَقِّهَنِي وَإِيَّاكُمْ فِي دِينِهِ وَأَنْ يَرْزُقَنِي وَإِيَّاكُمْ الْحَيَاةَ الطَّيِّبَةَ وَأَنْ يَجْعَلَنِي وَإِيَّاكُمْ مِنْ عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ وَأَنْ يَجْعَلَ مَا نَقُولُهُ وَنَفْعَلُهُ مِمَّا يَسُرُّنَا عِنْدَ لِقَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ

Rahasia Rumah Tangga Tenang – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya: apa batasan At-Taghaful terhadap kesalahan istri? Apa cara yang benar untuk menghindari perselisihan? Orang yang bertanya ini, (sepertinya) tidak ingin bersikap At-Taghaful. Dalam kehidupan, sikap memaklumi itu tidaklah terbatas. Kecuali dalam perkara mungkar dan meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ucapan para salaf, “At-Taghaful itu sembilan persepuluh kehidupan.” Ini berlaku untuk semua orang. Jika engkau tidak pandai memaklumi, engkau akan menderita dan membuat orang lain menderita. Sikap memaklumi ini tidak ada batasnya. Kecuali terhadap perbuatan mungkar, maka tidak boleh mengabaikannya. Terhadap kewajiban yang ditinggalkan, juga tidak boleh mengabaikannya. Begitu pula terhadap hal-hal yang membahayakan, tidak boleh mengabaikannya. Kecuali pada tiga perkara tersebut. Selain itu, hendaknya seseorang pandai memaklumi. Kadang seseorang tampak seolah-olah pura-pura tidak tahu, tapi ia berusaha menanganinya dengan cerdas. Mungkin ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Secara lahir, ia tampak tidak mempermasalahkannya. Namun, ia berusaha menanganinya dengan cara yang lain. Ia menanganinya dengan cara lain. Suatu kali, ada seseorang bercerita. Ia mengatakan bahwa ia menikahi seorang wanita. Istrinya tidak memberi garam pada makanan. Ia berkata, “Padahal aku tidak suka makan tanpa garam.” Ia berkata, “Aku tidak langsung mengatakannya kepada istriku.” “Aku bersabar sebentar, pada awal-awal ia menyajikan makanan,” katanya. “Lalu aku bercerita seakan-akan ada orang malang yang mengadu dan mengeluh,” ujarnya. “Aku katakan pada orang itu, ‘Semoga Allah menolongmu dan mengaruniakan istri baik yang memahami apa yang engkau sukai.’” Ia bilang bahwa istrinya akhirnya paham. Istrinya pun menyelesaikan masalah itu. Wahai saudara-saudaraku, sikap pura-pura tidak tahu dan memaklumi hal kecil (At-Taghaful) adalah garam kehidupan. Siapa yang tidak pandai memaklumi orang lain, hidupnya tidak akan terasa nyaman. Namun, tidak boleh abai terhadap perbuatan mungkar. Tidak pula dalam hal meninggalkan kewajiban. Dan tidak pula dalam hal yang membahayakan. Kecuali 3 hal itu, lautan At-Taghaful dalam kehidupan ini sangat luas. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi saya dan kalian pemahaman dalam agama-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada saya dan kalian kehidupan yang baik. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah menjadikan ucapan dan perbuatan kita sebagai hal yang membahagiakan kita saat bertemu dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita. ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ: مَا هُوَ الضَّابِطُ فِي التَّغَافُلِ عَنِ الزَّوْجَةِ؟ وَمَا هِيَ الطَّرِيقَةُ الْقَوِيمَةُ لِتَجَنُّبِ النِّزَاعِ؟ الَّذِي يَسْأَلُ هَذَا السُّؤَالَ مَا يُرِيدُ أَنْ يَتَغَافَلَ التَّغَافُلُ لَا حَدَّ لَهُ فِي الْحَيَاةِ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَ السَّلَفُ: التَّغَافُلُ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الْحَيَاةِ مَعَ كُلِّ النَّاسِ إِذَا لَمْ تُعْمِلِ التَّغَافُلَ سَتَشْقَى وَتُشْقِي وَالتَّغَافُلُ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوِ الْأُمُورِ الضَّارَّةِ فَلَا تَغَافُلَ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ يُعْمِلُ الْإِنْسَانُ التَّغَافُلَ وَقَدْ يَتَغَافَلُ الْإِنْسَانُ فِي الظَّاهِرِ وَلَكِنَّهُ يَتَصَرَّفُ بِذَكَاءٍ قَدْ يَرَى شَيْئًا أَوْ هُنَاكَ شَيْءٌ مَا يُعْجِبُهُ فَيَتَغَافَلُ فِي الظَّاهِرِ لَكِنْ يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى مَرَّةً أَحَدُ الْإِخْوَةِ يَحْكِي يَقُولُ: أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَا تَضَعُ فِي الطَّعَامِ مِلْحًا يَقُولُ: وَأَنَا لَا أُحِبُّ الْأَكْلَ بِلَا مِلْحٍ يَقُولُ: مَا قُلْتُ لَهَا يَقُولُ: صَبَرْتُ قَلِيلًا، أَوَّلَ مَا تَضَعُ قَالَ: يَعْنِي فَالْمِسْكِينُ يَشْتَكِي وَكَذَا وَقُلْتُ لَهُ: يَعْنِي أَعَانَكَ اللَّهُ وَاللَّهُ يَرْزُقُكَ امْرَأَةً طَيِّبَةً تَعْرِفُ مَا تُحِبُّ وَكَذَا قَالَ: فَالْمَرْأَةُ فَهِمَتْ وَأَصْلَحَتِ الْمَوْضُوعَ يَا إِخْوَةُ، التَّغَافُلُ مِلْحُ الْحَيَاةِ مَنْ لَمْ يَتَغَافَلْ مَعَ النَّاسِ لَنْ تَطِيبَ لَهُ الْحَيَاةُ لَكِنْ لَا تَغَافُلَ فِي فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَلَا فِي تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَلَا فِيمَا يَضُرُّ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَحْرُ التَّغَافُلِ وَاسِعٌ فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُفَقِّهَنِي وَإِيَّاكُمْ فِي دِينِهِ وَأَنْ يَرْزُقَنِي وَإِيَّاكُمْ الْحَيَاةَ الطَّيِّبَةَ وَأَنْ يَجْعَلَنِي وَإِيَّاكُمْ مِنْ عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ وَأَنْ يَجْعَلَ مَا نَقُولُهُ وَنَفْعَلُهُ مِمَّا يَسُرُّنَا عِنْدَ لِقَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya: apa batasan At-Taghaful terhadap kesalahan istri? Apa cara yang benar untuk menghindari perselisihan? Orang yang bertanya ini, (sepertinya) tidak ingin bersikap At-Taghaful. Dalam kehidupan, sikap memaklumi itu tidaklah terbatas. Kecuali dalam perkara mungkar dan meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ucapan para salaf, “At-Taghaful itu sembilan persepuluh kehidupan.” Ini berlaku untuk semua orang. Jika engkau tidak pandai memaklumi, engkau akan menderita dan membuat orang lain menderita. Sikap memaklumi ini tidak ada batasnya. Kecuali terhadap perbuatan mungkar, maka tidak boleh mengabaikannya. Terhadap kewajiban yang ditinggalkan, juga tidak boleh mengabaikannya. Begitu pula terhadap hal-hal yang membahayakan, tidak boleh mengabaikannya. Kecuali pada tiga perkara tersebut. Selain itu, hendaknya seseorang pandai memaklumi. Kadang seseorang tampak seolah-olah pura-pura tidak tahu, tapi ia berusaha menanganinya dengan cerdas. Mungkin ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Secara lahir, ia tampak tidak mempermasalahkannya. Namun, ia berusaha menanganinya dengan cara yang lain. Ia menanganinya dengan cara lain. Suatu kali, ada seseorang bercerita. Ia mengatakan bahwa ia menikahi seorang wanita. Istrinya tidak memberi garam pada makanan. Ia berkata, “Padahal aku tidak suka makan tanpa garam.” Ia berkata, “Aku tidak langsung mengatakannya kepada istriku.” “Aku bersabar sebentar, pada awal-awal ia menyajikan makanan,” katanya. “Lalu aku bercerita seakan-akan ada orang malang yang mengadu dan mengeluh,” ujarnya. “Aku katakan pada orang itu, ‘Semoga Allah menolongmu dan mengaruniakan istri baik yang memahami apa yang engkau sukai.’” Ia bilang bahwa istrinya akhirnya paham. Istrinya pun menyelesaikan masalah itu. Wahai saudara-saudaraku, sikap pura-pura tidak tahu dan memaklumi hal kecil (At-Taghaful) adalah garam kehidupan. Siapa yang tidak pandai memaklumi orang lain, hidupnya tidak akan terasa nyaman. Namun, tidak boleh abai terhadap perbuatan mungkar. Tidak pula dalam hal meninggalkan kewajiban. Dan tidak pula dalam hal yang membahayakan. Kecuali 3 hal itu, lautan At-Taghaful dalam kehidupan ini sangat luas. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi saya dan kalian pemahaman dalam agama-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada saya dan kalian kehidupan yang baik. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah menjadikan ucapan dan perbuatan kita sebagai hal yang membahagiakan kita saat bertemu dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita. ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ: مَا هُوَ الضَّابِطُ فِي التَّغَافُلِ عَنِ الزَّوْجَةِ؟ وَمَا هِيَ الطَّرِيقَةُ الْقَوِيمَةُ لِتَجَنُّبِ النِّزَاعِ؟ الَّذِي يَسْأَلُ هَذَا السُّؤَالَ مَا يُرِيدُ أَنْ يَتَغَافَلَ التَّغَافُلُ لَا حَدَّ لَهُ فِي الْحَيَاةِ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَ السَّلَفُ: التَّغَافُلُ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الْحَيَاةِ مَعَ كُلِّ النَّاسِ إِذَا لَمْ تُعْمِلِ التَّغَافُلَ سَتَشْقَى وَتُشْقِي وَالتَّغَافُلُ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوِ الْأُمُورِ الضَّارَّةِ فَلَا تَغَافُلَ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ يُعْمِلُ الْإِنْسَانُ التَّغَافُلَ وَقَدْ يَتَغَافَلُ الْإِنْسَانُ فِي الظَّاهِرِ وَلَكِنَّهُ يَتَصَرَّفُ بِذَكَاءٍ قَدْ يَرَى شَيْئًا أَوْ هُنَاكَ شَيْءٌ مَا يُعْجِبُهُ فَيَتَغَافَلُ فِي الظَّاهِرِ لَكِنْ يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى مَرَّةً أَحَدُ الْإِخْوَةِ يَحْكِي يَقُولُ: أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَا تَضَعُ فِي الطَّعَامِ مِلْحًا يَقُولُ: وَأَنَا لَا أُحِبُّ الْأَكْلَ بِلَا مِلْحٍ يَقُولُ: مَا قُلْتُ لَهَا يَقُولُ: صَبَرْتُ قَلِيلًا، أَوَّلَ مَا تَضَعُ قَالَ: يَعْنِي فَالْمِسْكِينُ يَشْتَكِي وَكَذَا وَقُلْتُ لَهُ: يَعْنِي أَعَانَكَ اللَّهُ وَاللَّهُ يَرْزُقُكَ امْرَأَةً طَيِّبَةً تَعْرِفُ مَا تُحِبُّ وَكَذَا قَالَ: فَالْمَرْأَةُ فَهِمَتْ وَأَصْلَحَتِ الْمَوْضُوعَ يَا إِخْوَةُ، التَّغَافُلُ مِلْحُ الْحَيَاةِ مَنْ لَمْ يَتَغَافَلْ مَعَ النَّاسِ لَنْ تَطِيبَ لَهُ الْحَيَاةُ لَكِنْ لَا تَغَافُلَ فِي فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَلَا فِي تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَلَا فِيمَا يَضُرُّ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَحْرُ التَّغَافُلِ وَاسِعٌ فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُفَقِّهَنِي وَإِيَّاكُمْ فِي دِينِهِ وَأَنْ يَرْزُقَنِي وَإِيَّاكُمْ الْحَيَاةَ الطَّيِّبَةَ وَأَنْ يَجْعَلَنِي وَإِيَّاكُمْ مِنْ عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ وَأَنْ يَجْعَلَ مَا نَقُولُهُ وَنَفْعَلُهُ مِمَّا يَسُرُّنَا عِنْدَ لِقَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ


Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya: apa batasan At-Taghaful terhadap kesalahan istri? Apa cara yang benar untuk menghindari perselisihan? Orang yang bertanya ini, (sepertinya) tidak ingin bersikap At-Taghaful. Dalam kehidupan, sikap memaklumi itu tidaklah terbatas. Kecuali dalam perkara mungkar dan meninggalkan kewajiban. Sebagaimana ucapan para salaf, “At-Taghaful itu sembilan persepuluh kehidupan.” Ini berlaku untuk semua orang. Jika engkau tidak pandai memaklumi, engkau akan menderita dan membuat orang lain menderita. Sikap memaklumi ini tidak ada batasnya. Kecuali terhadap perbuatan mungkar, maka tidak boleh mengabaikannya. Terhadap kewajiban yang ditinggalkan, juga tidak boleh mengabaikannya. Begitu pula terhadap hal-hal yang membahayakan, tidak boleh mengabaikannya. Kecuali pada tiga perkara tersebut. Selain itu, hendaknya seseorang pandai memaklumi. Kadang seseorang tampak seolah-olah pura-pura tidak tahu, tapi ia berusaha menanganinya dengan cerdas. Mungkin ia melihat sesuatu yang tidak ia sukai. Secara lahir, ia tampak tidak mempermasalahkannya. Namun, ia berusaha menanganinya dengan cara yang lain. Ia menanganinya dengan cara lain. Suatu kali, ada seseorang bercerita. Ia mengatakan bahwa ia menikahi seorang wanita. Istrinya tidak memberi garam pada makanan. Ia berkata, “Padahal aku tidak suka makan tanpa garam.” Ia berkata, “Aku tidak langsung mengatakannya kepada istriku.” “Aku bersabar sebentar, pada awal-awal ia menyajikan makanan,” katanya. “Lalu aku bercerita seakan-akan ada orang malang yang mengadu dan mengeluh,” ujarnya. “Aku katakan pada orang itu, ‘Semoga Allah menolongmu dan mengaruniakan istri baik yang memahami apa yang engkau sukai.’” Ia bilang bahwa istrinya akhirnya paham. Istrinya pun menyelesaikan masalah itu. Wahai saudara-saudaraku, sikap pura-pura tidak tahu dan memaklumi hal kecil (At-Taghaful) adalah garam kehidupan. Siapa yang tidak pandai memaklumi orang lain, hidupnya tidak akan terasa nyaman. Namun, tidak boleh abai terhadap perbuatan mungkar. Tidak pula dalam hal meninggalkan kewajiban. Dan tidak pula dalam hal yang membahayakan. Kecuali 3 hal itu, lautan At-Taghaful dalam kehidupan ini sangat luas. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi saya dan kalian pemahaman dalam agama-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada saya dan kalian kehidupan yang baik. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk hamba-hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah menjadikan ucapan dan perbuatan kita sebagai hal yang membahagiakan kita saat bertemu dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita. ===== أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ: مَا هُوَ الضَّابِطُ فِي التَّغَافُلِ عَنِ الزَّوْجَةِ؟ وَمَا هِيَ الطَّرِيقَةُ الْقَوِيمَةُ لِتَجَنُّبِ النِّزَاعِ؟ الَّذِي يَسْأَلُ هَذَا السُّؤَالَ مَا يُرِيدُ أَنْ يَتَغَافَلَ التَّغَافُلُ لَا حَدَّ لَهُ فِي الْحَيَاةِ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ كَمَا قَالَ السَّلَفُ: التَّغَافُلُ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الْحَيَاةِ مَعَ كُلِّ النَّاسِ إِذَا لَمْ تُعْمِلِ التَّغَافُلَ سَتَشْقَى وَتُشْقِي وَالتَّغَافُلُ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَّا عَنِ الْمُنْكَرَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوْ تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ فَلَا تَغَافُلَ أَوِ الْأُمُورِ الضَّارَّةِ فَلَا تَغَافُلَ ثَلَاثَةُ أُمُورٍ وَغَيْرُ ذَلِكَ يُعْمِلُ الْإِنْسَانُ التَّغَافُلَ وَقَدْ يَتَغَافَلُ الْإِنْسَانُ فِي الظَّاهِرِ وَلَكِنَّهُ يَتَصَرَّفُ بِذَكَاءٍ قَدْ يَرَى شَيْئًا أَوْ هُنَاكَ شَيْءٌ مَا يُعْجِبُهُ فَيَتَغَافَلُ فِي الظَّاهِرِ لَكِنْ يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى يُوصِلُ الْأَمْرَ بِطَرِيقَةٍ أُخْرَى مَرَّةً أَحَدُ الْإِخْوَةِ يَحْكِي يَقُولُ: أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَا تَضَعُ فِي الطَّعَامِ مِلْحًا يَقُولُ: وَأَنَا لَا أُحِبُّ الْأَكْلَ بِلَا مِلْحٍ يَقُولُ: مَا قُلْتُ لَهَا يَقُولُ: صَبَرْتُ قَلِيلًا، أَوَّلَ مَا تَضَعُ قَالَ: يَعْنِي فَالْمِسْكِينُ يَشْتَكِي وَكَذَا وَقُلْتُ لَهُ: يَعْنِي أَعَانَكَ اللَّهُ وَاللَّهُ يَرْزُقُكَ امْرَأَةً طَيِّبَةً تَعْرِفُ مَا تُحِبُّ وَكَذَا قَالَ: فَالْمَرْأَةُ فَهِمَتْ وَأَصْلَحَتِ الْمَوْضُوعَ يَا إِخْوَةُ، التَّغَافُلُ مِلْحُ الْحَيَاةِ مَنْ لَمْ يَتَغَافَلْ مَعَ النَّاسِ لَنْ تَطِيبَ لَهُ الْحَيَاةُ لَكِنْ لَا تَغَافُلَ فِي فِعْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَلَا فِي تَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَلَا فِيمَا يَضُرُّ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَحْرُ التَّغَافُلِ وَاسِعٌ فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُفَقِّهَنِي وَإِيَّاكُمْ فِي دِينِهِ وَأَنْ يَرْزُقَنِي وَإِيَّاكُمْ الْحَيَاةَ الطَّيِّبَةَ وَأَنْ يَجْعَلَنِي وَإِيَّاكُمْ مِنْ عِبَادِهِ الصَّالِحِينَ وَأَنْ يَجْعَلَ مَا نَقُولُهُ وَنَفْعَلُهُ مِمَّا يَسُرُّنَا عِنْدَ لِقَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ

Biografi Ibnu Hibban

Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-guruMurid-muridKarya-karyaFitnah yang menimpa Ibnu HibbanPujian para ulamaWafatNamaBeliau adalah seorang imam besar dan ulama terkemuka, hafizh hadis yang sangat teliti dan kuat hafalannya, serta dikenal sebagai Syekh Khurasan. Nama lengkapnya adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Mu‘adz bin Ma‘bad bin Suhaid bin Hadiyah bin Murrah bin Sa‘d bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin Abdullah bin Darim bin Hanzhalah bin Malik bin Zaid Manat bin Tamim At-Tamimi Al-Busti. Nasabnya bersambung kepada kabilah Bani Tamim. Ia dikenal sebagai penulis banyak karya ilmiah (shahib at-tashanif) yang bernilai tinggi dalam bidang hadis dan ilmu-ilmunya.KelahiranBeliau rahimahullah lahir di kota Bust, wilayah Sijistan, sekitar tahun 270 H.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Hibban mulai menuntut ilmu sekitar tahun 300 H dan sejak awal menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam mempelajari hadis. Ia melakukan perjalanan ilmiah yang sangat luas dan panjang, bahkan berlangsung hampir empat puluh tahun. Perjalanannya membentang dari wilayah Syasy di Asia Tengah hingga Iskandariyah di Mesir. Ia mengunjungi Khurasan, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Naisabur, serta negeri-negeri di seberang Sungai Oxus (kini wilayah Uzbekistan). Disebutkan bahwa ia memasuki sekitar lima puluh kota, dan di setiap kota itu ia memiliki sejumlah guru.Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan banyak imam besar dan ulama terkemuka serta memperoleh sanad-sanad yang tinggi. Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Abu Khalifah Al-Fadhl bin Al-Hubab, Imam An-Nasa’i, dan Ja‘far bin Ahmad di Damaskus. Bahkan disebutkan bahwa ia meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ribu guru, menunjukkan betapa luas jaringan keilmuannya.Selain menuntut ilmu, ia juga aktif mengajarkan ilmu kepada para penuntut ilmu dan membimbing masyarakat dalam memahami agama. Di beberapa tempat seperti Samarkand, Naisabur, dan Nasa di wilayah Khurasan, ia pernah menjabat sebagai qadhi (hakim). Setelah menyelesaikan perjalanan ilmiahnya, ia kembali ke Naisabur, lalu pulang ke kampung halamannya di Bust. Di sanalah ia menetap dan menyelesaikan karya-karya ilmiahnya hingga akhir hayatnya. Kesungguhan belajar, banyaknya guru yang ia temui, serta luasnya perjalanan ilmiahnya menjadikannya salah satu ulama besar dalam bidang hadis.Guru-guruDi antara guru-guru Ibnu Hibban adalah Al-Husain bin Idris Al-Harawi, Abu Khalifah Al-Jumahi, Imam Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Imran bin Musa bin Mujasyi‘, Al-Hasan bin Sufyan, Abu Ya‘la Al-Maushili, Ahmad bin Al-Hasan Ash-Shufi, Ja‘far bin Ahmad Ad-Dimasyqi, dan Abu Bakar bin Khuzaimah. Selain mereka, masih banyak lagi guru lainnya yang jumlahnya sangat banyak, dari wilayah Mesir hingga Khurasan. Hal ini menunjukkan luasnya perjalanan ilmiah dan banyaknya ulama yang menjadi sumber ilmu baginya.Murid-muridDi antara murid-murid Ibnu Hibban adalah Abu Abdillah Al-Hakim, Manshur bin Abdullah Al-Khalidi, Abu Mu‘adz Abdurrahman bin Muhammad bin Rizqillah, Abu Al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin Harun Az-Zuzani, dan Muhammad bin Ahmad bin Manshur An-Nauqati, serta banyak lagi lainnya. Mereka termasuk para ulama yang kemudian turut menyebarkan dan mengembangkan ilmu hadis.Karya-karyaIbnu Hibban رحمه الله memiliki sangat banyak karya ilmiah dalam berbagai bidang, terutama hadis dan ilmu-ilmunya. Namun, sangat disayangkan karena sebagian besar karyanya telah hilang dan yang tersisa hingga sekarang hanya sedikit. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Anwa‘ wat-Taqasim, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Ibnu Hibban atau Al-Musnad Ash-Shahih. Kitab ini disusun dengan sistem yang rapi dan khusus, meskipun cukup sulit dipahami kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai metodenya. Dalam mukadimah kitab tersebut, Ibnu Hibban menjelaskan bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari perawi yang memenuhi lima syarat, yaitu adil dalam agama dan berakhlak baik, dikenal jujur dalam meriwayatkan hadis, memiliki pemahaman yang baik terhadap hadis, mengetahui maknanya sehingga tidak salah dalam menyampaikannya, serta tidak melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad).Selain kitab tersebut, ia juga menulis banyak karya lain, seperti Tafsir Al-Qur’an, Al-Jarh wat-Ta‘dil, Ats-Tsiqat, Adh-Dhu‘afa’, berbagai kitab Al-‘Ilal (tentang cacat hadis), Al-Musnad fil Hadits, As-Sunan, Syu‘ab Al-Iman, Shifat Ash-Shalah, Raudhat Al-‘Uqala’, Al-Jam‘ bain Al-Akhbar Al-Mutadadhah, dan Al-Hidayah ila ‘Ilm As-Sunan. Ia juga menulis kitab tentang biografi dan perawi hadis, seperti Ash-Shahabah, At-Tabi‘in, Taba‘ At-Tabi‘in, Al-Mu‘jam ‘ala Al-Mudun, serta kitab-kitab yang membedakan nama-nama perawi yang mirip agar tidak tertukar. Selain itu, ia menyusun kitab tentang keutamaan para imam seperti Manaqib Asy-Syafi‘i dan Manaqib Malik.Banyaknya karya ini menunjukkan keluasan ilmu dan ketekunan Ibnu Hibban dalam menulis. Namun, sebagian besar kitabnya hilang karena kondisi zaman yang tidak stabil. Disebutkan bahwa ia pernah mewakafkan seluruh kitabnya untuk para penuntut ilmu di sebuah rumah, tetapi ketika terjadi kekacauan dan melemahnya kekuasaan, tempat tersebut dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak kitab-kitab beliau yang akhirnya hilang.Fitnah yang menimpa Ibnu HibbanUjian yang menimpa Imam Ibnu Hibban termasuk peristiwa yang sangat berat dan hampir membahayakan nyawanya serta mengancam warisan ilmunya. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kesalahan dalam memahami makna suatu kata dan menafsirkan ucapan seseorang dengan makna yang tidak ia maksudkan. Dalam hal ini, kita teringat perkataan Imam Malik,إذا قال الرجل قولا يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجهًا، والإيمان من وجه واحد حملناها على الإيمان“Jika suatu ucapan mengandung kemungkinan kufur dari sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman dari satu sisi, maka kita harus membawanya kepada makna iman.”Perkataan ini sangat sesuai dengan ujian yang dialami oleh Ibnu Hibban. Kisahnya bermula ketika Ibnu Hibban sedang mengajar di Naisabur dan ditanya tentang makna kenabian. Ia menjawab,النبوة ((العلم والعمل))“Kenabian adalah ilmu dan amal.”Di majelis itu hadir beberapa penceramah, dan salah seorang dari mereka menuduhnya sebagai zindik karena dianggap berpendapat bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha manusia. Suasana menjadi gaduh, orang-orang terpecah antara yang membela dan yang menuduh. Para penentangnya kemudian membuat laporan resmi, memvonisnya zindik, melarang orang menghadiri majelisnya, bahkan mengirim surat kepada khalifah Abbasiyah agar ia dihukum mati.Khalifah memerintahkan agar perkara itu diselidiki dan jika tuduhan itu benar, maka ia dihukum. Setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa Ibnu Hibban tidak bersalah. Namun, ia tetap dipaksa meninggalkan Naisabur menuju Sijistan. Di sana pun fitnah masih mengikutinya. Seorang penceramah bernama Yahya bin ‘Ammar terus menghasut masyarakat terhadapnya hingga akhirnya ia kembali ke kampung halamannya di Bust. Ia menetap di sana sampai wafatnya dalam keadaan sedih akibat tuduhan tersebut.Padahal, ucapan “Kenabian adalah ilmu dan amal” memiliki makna yang benar jika dipahami dengan tepat. Maksudnya adalah bahwa sifat dan tugas utama para Nabi adalah memiliki ilmu yang sempurna dan amal yang sempurna. Namun, tidak setiap orang yang berilmu dan beramal bisa menjadi Nabi, karena kenabian adalah pilihan dan anugerah khusus dari Allah, bukan sesuatu yang dapat diusahakan manusia.Kalimat ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Haji itu adalah Arafah,” yang menunjukkan pentingnya wukuf di Arafah, tetapi bukan berarti haji sah hanya dengan wukuf itu saja tanpa memenuhi rukun lainnya. Demikian pula ilmu dan amal adalah bagian penting dari kenabian, dan itulah yang dimaksud Ibnu Hibban.Fitnah ini mengingatkan pada ujian yang pernah dialami Imam Al-Bukhari. Semoga Allah merahmati kedua imam besar ini, meninggikan derajat mereka, dan menjadikan umat Islam mampu menjaga kehormatan para ulama dari tuduhan dan fitnah yang tidak benar.Pujian para ulamaIbnu Hibban memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ia termasuk ulama besar yang sampai-sampai orang-orang melakukan perjalanan jauh untuk mendengar langsung kitab-kitab dan sanad-sanadnya. Keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama sezamannya maupun generasi setelahnya.Muridnya sendiri, Abu Abdullah Al-Hakim yang merupakan seorang ulama besar hadis dan penulis kitab Al-Mustadrak, memuji beliau dengan mengatakan,كان ابن حبان من أوعية العلم في الفقه واللغة، والحديث والوعظ، ومن عقلاء الرجال“Ibnu Hibban adalah salah satu gudang ilmu dalam bidang fikih, bahasa, hadis, dan nasihat (dakwah). Ia juga termasuk orang yang cerdas dan bijaksana.”Adz-Dzahabi menggambarkan Ibnu Hibban dengan mengatakan,الإمام العلامة، الحافظ المجوِّد، شيخ خراسان“Ia adalah seorang imam besar, ulama yang sangat berilmu, hafizh yang teliti dan kuat hafalannya, serta Syekh Khurasan.”Al-Hafizh Abu Sa‘d Al-Idrisi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان من فقهاء الدين، وحفاظ الآثار، عالما بالطب وبالنجوم [يقصد الفلك] وفتون العلم، وقد صنف المسند الصحيح، وقد تولى قضاء سمرقند زمانًا؛ فنشر الفقه والعلم هناك بين الناس“Ia termasuk ulama besar dalam agama, hafizh dalam hadis, serta memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran dan ilmu bintang (astronomi), juga menguasai berbagai cabang ilmu. Ia menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih, dan pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Samarkand untuk beberapa waktu. Di sana ia menyebarkan ilmu fikih dan ilmu agama di tengah masyarakat.”Al-Khatib Al-Baghdadi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان ثقة نبيلا فهمًا“Ia adalah seorang yang terpercaya (tsiqah), mulia, dan memiliki pemahaman yang baik.”Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Ibnu Hibban tidak memasukkan sebagian perawi yang tidak dikenal (majhul) sebagai perawi terpercaya dalam kitab Musnad-nya, maka kedudukan kitab tersebut bisa saja sejajar dengan enam kitab hadis yang terkenal (Kutubus Sittah). Bahkan, hal itu mungkin akan semakin meninggikan posisi dan kedudukannya di antara para ulama hadis.WafatImam Abu Hatim Ibnu Hibban رحمه الله wafat pada bulan Syawal tahun 354 H. Saat itu, usianya sekitar delapan puluh tahun. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa beliau dan memberikan balasan berupa surga-Nya.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al Mubarak***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari :[1] Alukah.net[2] Ketabonline.com[3] Mawdoo3.com[4] Arab-ency.com.sy

Biografi Ibnu Hibban

Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-guruMurid-muridKarya-karyaFitnah yang menimpa Ibnu HibbanPujian para ulamaWafatNamaBeliau adalah seorang imam besar dan ulama terkemuka, hafizh hadis yang sangat teliti dan kuat hafalannya, serta dikenal sebagai Syekh Khurasan. Nama lengkapnya adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Mu‘adz bin Ma‘bad bin Suhaid bin Hadiyah bin Murrah bin Sa‘d bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin Abdullah bin Darim bin Hanzhalah bin Malik bin Zaid Manat bin Tamim At-Tamimi Al-Busti. Nasabnya bersambung kepada kabilah Bani Tamim. Ia dikenal sebagai penulis banyak karya ilmiah (shahib at-tashanif) yang bernilai tinggi dalam bidang hadis dan ilmu-ilmunya.KelahiranBeliau rahimahullah lahir di kota Bust, wilayah Sijistan, sekitar tahun 270 H.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Hibban mulai menuntut ilmu sekitar tahun 300 H dan sejak awal menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam mempelajari hadis. Ia melakukan perjalanan ilmiah yang sangat luas dan panjang, bahkan berlangsung hampir empat puluh tahun. Perjalanannya membentang dari wilayah Syasy di Asia Tengah hingga Iskandariyah di Mesir. Ia mengunjungi Khurasan, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Naisabur, serta negeri-negeri di seberang Sungai Oxus (kini wilayah Uzbekistan). Disebutkan bahwa ia memasuki sekitar lima puluh kota, dan di setiap kota itu ia memiliki sejumlah guru.Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan banyak imam besar dan ulama terkemuka serta memperoleh sanad-sanad yang tinggi. Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Abu Khalifah Al-Fadhl bin Al-Hubab, Imam An-Nasa’i, dan Ja‘far bin Ahmad di Damaskus. Bahkan disebutkan bahwa ia meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ribu guru, menunjukkan betapa luas jaringan keilmuannya.Selain menuntut ilmu, ia juga aktif mengajarkan ilmu kepada para penuntut ilmu dan membimbing masyarakat dalam memahami agama. Di beberapa tempat seperti Samarkand, Naisabur, dan Nasa di wilayah Khurasan, ia pernah menjabat sebagai qadhi (hakim). Setelah menyelesaikan perjalanan ilmiahnya, ia kembali ke Naisabur, lalu pulang ke kampung halamannya di Bust. Di sanalah ia menetap dan menyelesaikan karya-karya ilmiahnya hingga akhir hayatnya. Kesungguhan belajar, banyaknya guru yang ia temui, serta luasnya perjalanan ilmiahnya menjadikannya salah satu ulama besar dalam bidang hadis.Guru-guruDi antara guru-guru Ibnu Hibban adalah Al-Husain bin Idris Al-Harawi, Abu Khalifah Al-Jumahi, Imam Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Imran bin Musa bin Mujasyi‘, Al-Hasan bin Sufyan, Abu Ya‘la Al-Maushili, Ahmad bin Al-Hasan Ash-Shufi, Ja‘far bin Ahmad Ad-Dimasyqi, dan Abu Bakar bin Khuzaimah. Selain mereka, masih banyak lagi guru lainnya yang jumlahnya sangat banyak, dari wilayah Mesir hingga Khurasan. Hal ini menunjukkan luasnya perjalanan ilmiah dan banyaknya ulama yang menjadi sumber ilmu baginya.Murid-muridDi antara murid-murid Ibnu Hibban adalah Abu Abdillah Al-Hakim, Manshur bin Abdullah Al-Khalidi, Abu Mu‘adz Abdurrahman bin Muhammad bin Rizqillah, Abu Al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin Harun Az-Zuzani, dan Muhammad bin Ahmad bin Manshur An-Nauqati, serta banyak lagi lainnya. Mereka termasuk para ulama yang kemudian turut menyebarkan dan mengembangkan ilmu hadis.Karya-karyaIbnu Hibban رحمه الله memiliki sangat banyak karya ilmiah dalam berbagai bidang, terutama hadis dan ilmu-ilmunya. Namun, sangat disayangkan karena sebagian besar karyanya telah hilang dan yang tersisa hingga sekarang hanya sedikit. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Anwa‘ wat-Taqasim, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Ibnu Hibban atau Al-Musnad Ash-Shahih. Kitab ini disusun dengan sistem yang rapi dan khusus, meskipun cukup sulit dipahami kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai metodenya. Dalam mukadimah kitab tersebut, Ibnu Hibban menjelaskan bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari perawi yang memenuhi lima syarat, yaitu adil dalam agama dan berakhlak baik, dikenal jujur dalam meriwayatkan hadis, memiliki pemahaman yang baik terhadap hadis, mengetahui maknanya sehingga tidak salah dalam menyampaikannya, serta tidak melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad).Selain kitab tersebut, ia juga menulis banyak karya lain, seperti Tafsir Al-Qur’an, Al-Jarh wat-Ta‘dil, Ats-Tsiqat, Adh-Dhu‘afa’, berbagai kitab Al-‘Ilal (tentang cacat hadis), Al-Musnad fil Hadits, As-Sunan, Syu‘ab Al-Iman, Shifat Ash-Shalah, Raudhat Al-‘Uqala’, Al-Jam‘ bain Al-Akhbar Al-Mutadadhah, dan Al-Hidayah ila ‘Ilm As-Sunan. Ia juga menulis kitab tentang biografi dan perawi hadis, seperti Ash-Shahabah, At-Tabi‘in, Taba‘ At-Tabi‘in, Al-Mu‘jam ‘ala Al-Mudun, serta kitab-kitab yang membedakan nama-nama perawi yang mirip agar tidak tertukar. Selain itu, ia menyusun kitab tentang keutamaan para imam seperti Manaqib Asy-Syafi‘i dan Manaqib Malik.Banyaknya karya ini menunjukkan keluasan ilmu dan ketekunan Ibnu Hibban dalam menulis. Namun, sebagian besar kitabnya hilang karena kondisi zaman yang tidak stabil. Disebutkan bahwa ia pernah mewakafkan seluruh kitabnya untuk para penuntut ilmu di sebuah rumah, tetapi ketika terjadi kekacauan dan melemahnya kekuasaan, tempat tersebut dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak kitab-kitab beliau yang akhirnya hilang.Fitnah yang menimpa Ibnu HibbanUjian yang menimpa Imam Ibnu Hibban termasuk peristiwa yang sangat berat dan hampir membahayakan nyawanya serta mengancam warisan ilmunya. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kesalahan dalam memahami makna suatu kata dan menafsirkan ucapan seseorang dengan makna yang tidak ia maksudkan. Dalam hal ini, kita teringat perkataan Imam Malik,إذا قال الرجل قولا يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجهًا، والإيمان من وجه واحد حملناها على الإيمان“Jika suatu ucapan mengandung kemungkinan kufur dari sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman dari satu sisi, maka kita harus membawanya kepada makna iman.”Perkataan ini sangat sesuai dengan ujian yang dialami oleh Ibnu Hibban. Kisahnya bermula ketika Ibnu Hibban sedang mengajar di Naisabur dan ditanya tentang makna kenabian. Ia menjawab,النبوة ((العلم والعمل))“Kenabian adalah ilmu dan amal.”Di majelis itu hadir beberapa penceramah, dan salah seorang dari mereka menuduhnya sebagai zindik karena dianggap berpendapat bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha manusia. Suasana menjadi gaduh, orang-orang terpecah antara yang membela dan yang menuduh. Para penentangnya kemudian membuat laporan resmi, memvonisnya zindik, melarang orang menghadiri majelisnya, bahkan mengirim surat kepada khalifah Abbasiyah agar ia dihukum mati.Khalifah memerintahkan agar perkara itu diselidiki dan jika tuduhan itu benar, maka ia dihukum. Setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa Ibnu Hibban tidak bersalah. Namun, ia tetap dipaksa meninggalkan Naisabur menuju Sijistan. Di sana pun fitnah masih mengikutinya. Seorang penceramah bernama Yahya bin ‘Ammar terus menghasut masyarakat terhadapnya hingga akhirnya ia kembali ke kampung halamannya di Bust. Ia menetap di sana sampai wafatnya dalam keadaan sedih akibat tuduhan tersebut.Padahal, ucapan “Kenabian adalah ilmu dan amal” memiliki makna yang benar jika dipahami dengan tepat. Maksudnya adalah bahwa sifat dan tugas utama para Nabi adalah memiliki ilmu yang sempurna dan amal yang sempurna. Namun, tidak setiap orang yang berilmu dan beramal bisa menjadi Nabi, karena kenabian adalah pilihan dan anugerah khusus dari Allah, bukan sesuatu yang dapat diusahakan manusia.Kalimat ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Haji itu adalah Arafah,” yang menunjukkan pentingnya wukuf di Arafah, tetapi bukan berarti haji sah hanya dengan wukuf itu saja tanpa memenuhi rukun lainnya. Demikian pula ilmu dan amal adalah bagian penting dari kenabian, dan itulah yang dimaksud Ibnu Hibban.Fitnah ini mengingatkan pada ujian yang pernah dialami Imam Al-Bukhari. Semoga Allah merahmati kedua imam besar ini, meninggikan derajat mereka, dan menjadikan umat Islam mampu menjaga kehormatan para ulama dari tuduhan dan fitnah yang tidak benar.Pujian para ulamaIbnu Hibban memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ia termasuk ulama besar yang sampai-sampai orang-orang melakukan perjalanan jauh untuk mendengar langsung kitab-kitab dan sanad-sanadnya. Keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama sezamannya maupun generasi setelahnya.Muridnya sendiri, Abu Abdullah Al-Hakim yang merupakan seorang ulama besar hadis dan penulis kitab Al-Mustadrak, memuji beliau dengan mengatakan,كان ابن حبان من أوعية العلم في الفقه واللغة، والحديث والوعظ، ومن عقلاء الرجال“Ibnu Hibban adalah salah satu gudang ilmu dalam bidang fikih, bahasa, hadis, dan nasihat (dakwah). Ia juga termasuk orang yang cerdas dan bijaksana.”Adz-Dzahabi menggambarkan Ibnu Hibban dengan mengatakan,الإمام العلامة، الحافظ المجوِّد، شيخ خراسان“Ia adalah seorang imam besar, ulama yang sangat berilmu, hafizh yang teliti dan kuat hafalannya, serta Syekh Khurasan.”Al-Hafizh Abu Sa‘d Al-Idrisi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان من فقهاء الدين، وحفاظ الآثار، عالما بالطب وبالنجوم [يقصد الفلك] وفتون العلم، وقد صنف المسند الصحيح، وقد تولى قضاء سمرقند زمانًا؛ فنشر الفقه والعلم هناك بين الناس“Ia termasuk ulama besar dalam agama, hafizh dalam hadis, serta memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran dan ilmu bintang (astronomi), juga menguasai berbagai cabang ilmu. Ia menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih, dan pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Samarkand untuk beberapa waktu. Di sana ia menyebarkan ilmu fikih dan ilmu agama di tengah masyarakat.”Al-Khatib Al-Baghdadi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان ثقة نبيلا فهمًا“Ia adalah seorang yang terpercaya (tsiqah), mulia, dan memiliki pemahaman yang baik.”Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Ibnu Hibban tidak memasukkan sebagian perawi yang tidak dikenal (majhul) sebagai perawi terpercaya dalam kitab Musnad-nya, maka kedudukan kitab tersebut bisa saja sejajar dengan enam kitab hadis yang terkenal (Kutubus Sittah). Bahkan, hal itu mungkin akan semakin meninggikan posisi dan kedudukannya di antara para ulama hadis.WafatImam Abu Hatim Ibnu Hibban رحمه الله wafat pada bulan Syawal tahun 354 H. Saat itu, usianya sekitar delapan puluh tahun. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa beliau dan memberikan balasan berupa surga-Nya.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al Mubarak***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari :[1] Alukah.net[2] Ketabonline.com[3] Mawdoo3.com[4] Arab-ency.com.sy
Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-guruMurid-muridKarya-karyaFitnah yang menimpa Ibnu HibbanPujian para ulamaWafatNamaBeliau adalah seorang imam besar dan ulama terkemuka, hafizh hadis yang sangat teliti dan kuat hafalannya, serta dikenal sebagai Syekh Khurasan. Nama lengkapnya adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Mu‘adz bin Ma‘bad bin Suhaid bin Hadiyah bin Murrah bin Sa‘d bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin Abdullah bin Darim bin Hanzhalah bin Malik bin Zaid Manat bin Tamim At-Tamimi Al-Busti. Nasabnya bersambung kepada kabilah Bani Tamim. Ia dikenal sebagai penulis banyak karya ilmiah (shahib at-tashanif) yang bernilai tinggi dalam bidang hadis dan ilmu-ilmunya.KelahiranBeliau rahimahullah lahir di kota Bust, wilayah Sijistan, sekitar tahun 270 H.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Hibban mulai menuntut ilmu sekitar tahun 300 H dan sejak awal menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam mempelajari hadis. Ia melakukan perjalanan ilmiah yang sangat luas dan panjang, bahkan berlangsung hampir empat puluh tahun. Perjalanannya membentang dari wilayah Syasy di Asia Tengah hingga Iskandariyah di Mesir. Ia mengunjungi Khurasan, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Naisabur, serta negeri-negeri di seberang Sungai Oxus (kini wilayah Uzbekistan). Disebutkan bahwa ia memasuki sekitar lima puluh kota, dan di setiap kota itu ia memiliki sejumlah guru.Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan banyak imam besar dan ulama terkemuka serta memperoleh sanad-sanad yang tinggi. Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Abu Khalifah Al-Fadhl bin Al-Hubab, Imam An-Nasa’i, dan Ja‘far bin Ahmad di Damaskus. Bahkan disebutkan bahwa ia meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ribu guru, menunjukkan betapa luas jaringan keilmuannya.Selain menuntut ilmu, ia juga aktif mengajarkan ilmu kepada para penuntut ilmu dan membimbing masyarakat dalam memahami agama. Di beberapa tempat seperti Samarkand, Naisabur, dan Nasa di wilayah Khurasan, ia pernah menjabat sebagai qadhi (hakim). Setelah menyelesaikan perjalanan ilmiahnya, ia kembali ke Naisabur, lalu pulang ke kampung halamannya di Bust. Di sanalah ia menetap dan menyelesaikan karya-karya ilmiahnya hingga akhir hayatnya. Kesungguhan belajar, banyaknya guru yang ia temui, serta luasnya perjalanan ilmiahnya menjadikannya salah satu ulama besar dalam bidang hadis.Guru-guruDi antara guru-guru Ibnu Hibban adalah Al-Husain bin Idris Al-Harawi, Abu Khalifah Al-Jumahi, Imam Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Imran bin Musa bin Mujasyi‘, Al-Hasan bin Sufyan, Abu Ya‘la Al-Maushili, Ahmad bin Al-Hasan Ash-Shufi, Ja‘far bin Ahmad Ad-Dimasyqi, dan Abu Bakar bin Khuzaimah. Selain mereka, masih banyak lagi guru lainnya yang jumlahnya sangat banyak, dari wilayah Mesir hingga Khurasan. Hal ini menunjukkan luasnya perjalanan ilmiah dan banyaknya ulama yang menjadi sumber ilmu baginya.Murid-muridDi antara murid-murid Ibnu Hibban adalah Abu Abdillah Al-Hakim, Manshur bin Abdullah Al-Khalidi, Abu Mu‘adz Abdurrahman bin Muhammad bin Rizqillah, Abu Al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin Harun Az-Zuzani, dan Muhammad bin Ahmad bin Manshur An-Nauqati, serta banyak lagi lainnya. Mereka termasuk para ulama yang kemudian turut menyebarkan dan mengembangkan ilmu hadis.Karya-karyaIbnu Hibban رحمه الله memiliki sangat banyak karya ilmiah dalam berbagai bidang, terutama hadis dan ilmu-ilmunya. Namun, sangat disayangkan karena sebagian besar karyanya telah hilang dan yang tersisa hingga sekarang hanya sedikit. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Anwa‘ wat-Taqasim, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Ibnu Hibban atau Al-Musnad Ash-Shahih. Kitab ini disusun dengan sistem yang rapi dan khusus, meskipun cukup sulit dipahami kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai metodenya. Dalam mukadimah kitab tersebut, Ibnu Hibban menjelaskan bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari perawi yang memenuhi lima syarat, yaitu adil dalam agama dan berakhlak baik, dikenal jujur dalam meriwayatkan hadis, memiliki pemahaman yang baik terhadap hadis, mengetahui maknanya sehingga tidak salah dalam menyampaikannya, serta tidak melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad).Selain kitab tersebut, ia juga menulis banyak karya lain, seperti Tafsir Al-Qur’an, Al-Jarh wat-Ta‘dil, Ats-Tsiqat, Adh-Dhu‘afa’, berbagai kitab Al-‘Ilal (tentang cacat hadis), Al-Musnad fil Hadits, As-Sunan, Syu‘ab Al-Iman, Shifat Ash-Shalah, Raudhat Al-‘Uqala’, Al-Jam‘ bain Al-Akhbar Al-Mutadadhah, dan Al-Hidayah ila ‘Ilm As-Sunan. Ia juga menulis kitab tentang biografi dan perawi hadis, seperti Ash-Shahabah, At-Tabi‘in, Taba‘ At-Tabi‘in, Al-Mu‘jam ‘ala Al-Mudun, serta kitab-kitab yang membedakan nama-nama perawi yang mirip agar tidak tertukar. Selain itu, ia menyusun kitab tentang keutamaan para imam seperti Manaqib Asy-Syafi‘i dan Manaqib Malik.Banyaknya karya ini menunjukkan keluasan ilmu dan ketekunan Ibnu Hibban dalam menulis. Namun, sebagian besar kitabnya hilang karena kondisi zaman yang tidak stabil. Disebutkan bahwa ia pernah mewakafkan seluruh kitabnya untuk para penuntut ilmu di sebuah rumah, tetapi ketika terjadi kekacauan dan melemahnya kekuasaan, tempat tersebut dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak kitab-kitab beliau yang akhirnya hilang.Fitnah yang menimpa Ibnu HibbanUjian yang menimpa Imam Ibnu Hibban termasuk peristiwa yang sangat berat dan hampir membahayakan nyawanya serta mengancam warisan ilmunya. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kesalahan dalam memahami makna suatu kata dan menafsirkan ucapan seseorang dengan makna yang tidak ia maksudkan. Dalam hal ini, kita teringat perkataan Imam Malik,إذا قال الرجل قولا يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجهًا، والإيمان من وجه واحد حملناها على الإيمان“Jika suatu ucapan mengandung kemungkinan kufur dari sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman dari satu sisi, maka kita harus membawanya kepada makna iman.”Perkataan ini sangat sesuai dengan ujian yang dialami oleh Ibnu Hibban. Kisahnya bermula ketika Ibnu Hibban sedang mengajar di Naisabur dan ditanya tentang makna kenabian. Ia menjawab,النبوة ((العلم والعمل))“Kenabian adalah ilmu dan amal.”Di majelis itu hadir beberapa penceramah, dan salah seorang dari mereka menuduhnya sebagai zindik karena dianggap berpendapat bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha manusia. Suasana menjadi gaduh, orang-orang terpecah antara yang membela dan yang menuduh. Para penentangnya kemudian membuat laporan resmi, memvonisnya zindik, melarang orang menghadiri majelisnya, bahkan mengirim surat kepada khalifah Abbasiyah agar ia dihukum mati.Khalifah memerintahkan agar perkara itu diselidiki dan jika tuduhan itu benar, maka ia dihukum. Setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa Ibnu Hibban tidak bersalah. Namun, ia tetap dipaksa meninggalkan Naisabur menuju Sijistan. Di sana pun fitnah masih mengikutinya. Seorang penceramah bernama Yahya bin ‘Ammar terus menghasut masyarakat terhadapnya hingga akhirnya ia kembali ke kampung halamannya di Bust. Ia menetap di sana sampai wafatnya dalam keadaan sedih akibat tuduhan tersebut.Padahal, ucapan “Kenabian adalah ilmu dan amal” memiliki makna yang benar jika dipahami dengan tepat. Maksudnya adalah bahwa sifat dan tugas utama para Nabi adalah memiliki ilmu yang sempurna dan amal yang sempurna. Namun, tidak setiap orang yang berilmu dan beramal bisa menjadi Nabi, karena kenabian adalah pilihan dan anugerah khusus dari Allah, bukan sesuatu yang dapat diusahakan manusia.Kalimat ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Haji itu adalah Arafah,” yang menunjukkan pentingnya wukuf di Arafah, tetapi bukan berarti haji sah hanya dengan wukuf itu saja tanpa memenuhi rukun lainnya. Demikian pula ilmu dan amal adalah bagian penting dari kenabian, dan itulah yang dimaksud Ibnu Hibban.Fitnah ini mengingatkan pada ujian yang pernah dialami Imam Al-Bukhari. Semoga Allah merahmati kedua imam besar ini, meninggikan derajat mereka, dan menjadikan umat Islam mampu menjaga kehormatan para ulama dari tuduhan dan fitnah yang tidak benar.Pujian para ulamaIbnu Hibban memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ia termasuk ulama besar yang sampai-sampai orang-orang melakukan perjalanan jauh untuk mendengar langsung kitab-kitab dan sanad-sanadnya. Keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama sezamannya maupun generasi setelahnya.Muridnya sendiri, Abu Abdullah Al-Hakim yang merupakan seorang ulama besar hadis dan penulis kitab Al-Mustadrak, memuji beliau dengan mengatakan,كان ابن حبان من أوعية العلم في الفقه واللغة، والحديث والوعظ، ومن عقلاء الرجال“Ibnu Hibban adalah salah satu gudang ilmu dalam bidang fikih, bahasa, hadis, dan nasihat (dakwah). Ia juga termasuk orang yang cerdas dan bijaksana.”Adz-Dzahabi menggambarkan Ibnu Hibban dengan mengatakan,الإمام العلامة، الحافظ المجوِّد، شيخ خراسان“Ia adalah seorang imam besar, ulama yang sangat berilmu, hafizh yang teliti dan kuat hafalannya, serta Syekh Khurasan.”Al-Hafizh Abu Sa‘d Al-Idrisi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان من فقهاء الدين، وحفاظ الآثار، عالما بالطب وبالنجوم [يقصد الفلك] وفتون العلم، وقد صنف المسند الصحيح، وقد تولى قضاء سمرقند زمانًا؛ فنشر الفقه والعلم هناك بين الناس“Ia termasuk ulama besar dalam agama, hafizh dalam hadis, serta memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran dan ilmu bintang (astronomi), juga menguasai berbagai cabang ilmu. Ia menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih, dan pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Samarkand untuk beberapa waktu. Di sana ia menyebarkan ilmu fikih dan ilmu agama di tengah masyarakat.”Al-Khatib Al-Baghdadi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان ثقة نبيلا فهمًا“Ia adalah seorang yang terpercaya (tsiqah), mulia, dan memiliki pemahaman yang baik.”Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Ibnu Hibban tidak memasukkan sebagian perawi yang tidak dikenal (majhul) sebagai perawi terpercaya dalam kitab Musnad-nya, maka kedudukan kitab tersebut bisa saja sejajar dengan enam kitab hadis yang terkenal (Kutubus Sittah). Bahkan, hal itu mungkin akan semakin meninggikan posisi dan kedudukannya di antara para ulama hadis.WafatImam Abu Hatim Ibnu Hibban رحمه الله wafat pada bulan Syawal tahun 354 H. Saat itu, usianya sekitar delapan puluh tahun. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa beliau dan memberikan balasan berupa surga-Nya.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al Mubarak***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari :[1] Alukah.net[2] Ketabonline.com[3] Mawdoo3.com[4] Arab-ency.com.sy


Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-guruMurid-muridKarya-karyaFitnah yang menimpa Ibnu HibbanPujian para ulamaWafatNamaBeliau adalah seorang imam besar dan ulama terkemuka, hafizh hadis yang sangat teliti dan kuat hafalannya, serta dikenal sebagai Syekh Khurasan. Nama lengkapnya adalah Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Mu‘adz bin Ma‘bad bin Suhaid bin Hadiyah bin Murrah bin Sa‘d bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin Abdullah bin Darim bin Hanzhalah bin Malik bin Zaid Manat bin Tamim At-Tamimi Al-Busti. Nasabnya bersambung kepada kabilah Bani Tamim. Ia dikenal sebagai penulis banyak karya ilmiah (shahib at-tashanif) yang bernilai tinggi dalam bidang hadis dan ilmu-ilmunya.KelahiranBeliau rahimahullah lahir di kota Bust, wilayah Sijistan, sekitar tahun 270 H.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Hibban mulai menuntut ilmu sekitar tahun 300 H dan sejak awal menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam mempelajari hadis. Ia melakukan perjalanan ilmiah yang sangat luas dan panjang, bahkan berlangsung hampir empat puluh tahun. Perjalanannya membentang dari wilayah Syasy di Asia Tengah hingga Iskandariyah di Mesir. Ia mengunjungi Khurasan, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Naisabur, serta negeri-negeri di seberang Sungai Oxus (kini wilayah Uzbekistan). Disebutkan bahwa ia memasuki sekitar lima puluh kota, dan di setiap kota itu ia memiliki sejumlah guru.Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan banyak imam besar dan ulama terkemuka serta memperoleh sanad-sanad yang tinggi. Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Abu Khalifah Al-Fadhl bin Al-Hubab, Imam An-Nasa’i, dan Ja‘far bin Ahmad di Damaskus. Bahkan disebutkan bahwa ia meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ribu guru, menunjukkan betapa luas jaringan keilmuannya.Selain menuntut ilmu, ia juga aktif mengajarkan ilmu kepada para penuntut ilmu dan membimbing masyarakat dalam memahami agama. Di beberapa tempat seperti Samarkand, Naisabur, dan Nasa di wilayah Khurasan, ia pernah menjabat sebagai qadhi (hakim). Setelah menyelesaikan perjalanan ilmiahnya, ia kembali ke Naisabur, lalu pulang ke kampung halamannya di Bust. Di sanalah ia menetap dan menyelesaikan karya-karya ilmiahnya hingga akhir hayatnya. Kesungguhan belajar, banyaknya guru yang ia temui, serta luasnya perjalanan ilmiahnya menjadikannya salah satu ulama besar dalam bidang hadis.Guru-guruDi antara guru-guru Ibnu Hibban adalah Al-Husain bin Idris Al-Harawi, Abu Khalifah Al-Jumahi, Imam Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Imran bin Musa bin Mujasyi‘, Al-Hasan bin Sufyan, Abu Ya‘la Al-Maushili, Ahmad bin Al-Hasan Ash-Shufi, Ja‘far bin Ahmad Ad-Dimasyqi, dan Abu Bakar bin Khuzaimah. Selain mereka, masih banyak lagi guru lainnya yang jumlahnya sangat banyak, dari wilayah Mesir hingga Khurasan. Hal ini menunjukkan luasnya perjalanan ilmiah dan banyaknya ulama yang menjadi sumber ilmu baginya.Murid-muridDi antara murid-murid Ibnu Hibban adalah Abu Abdillah Al-Hakim, Manshur bin Abdullah Al-Khalidi, Abu Mu‘adz Abdurrahman bin Muhammad bin Rizqillah, Abu Al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin Harun Az-Zuzani, dan Muhammad bin Ahmad bin Manshur An-Nauqati, serta banyak lagi lainnya. Mereka termasuk para ulama yang kemudian turut menyebarkan dan mengembangkan ilmu hadis.Karya-karyaIbnu Hibban رحمه الله memiliki sangat banyak karya ilmiah dalam berbagai bidang, terutama hadis dan ilmu-ilmunya. Namun, sangat disayangkan karena sebagian besar karyanya telah hilang dan yang tersisa hingga sekarang hanya sedikit. Karyanya yang paling terkenal adalah Al-Anwa‘ wat-Taqasim, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Ibnu Hibban atau Al-Musnad Ash-Shahih. Kitab ini disusun dengan sistem yang rapi dan khusus, meskipun cukup sulit dipahami kecuali oleh orang yang benar-benar menguasai metodenya. Dalam mukadimah kitab tersebut, Ibnu Hibban menjelaskan bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari perawi yang memenuhi lima syarat, yaitu adil dalam agama dan berakhlak baik, dikenal jujur dalam meriwayatkan hadis, memiliki pemahaman yang baik terhadap hadis, mengetahui maknanya sehingga tidak salah dalam menyampaikannya, serta tidak melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad).Selain kitab tersebut, ia juga menulis banyak karya lain, seperti Tafsir Al-Qur’an, Al-Jarh wat-Ta‘dil, Ats-Tsiqat, Adh-Dhu‘afa’, berbagai kitab Al-‘Ilal (tentang cacat hadis), Al-Musnad fil Hadits, As-Sunan, Syu‘ab Al-Iman, Shifat Ash-Shalah, Raudhat Al-‘Uqala’, Al-Jam‘ bain Al-Akhbar Al-Mutadadhah, dan Al-Hidayah ila ‘Ilm As-Sunan. Ia juga menulis kitab tentang biografi dan perawi hadis, seperti Ash-Shahabah, At-Tabi‘in, Taba‘ At-Tabi‘in, Al-Mu‘jam ‘ala Al-Mudun, serta kitab-kitab yang membedakan nama-nama perawi yang mirip agar tidak tertukar. Selain itu, ia menyusun kitab tentang keutamaan para imam seperti Manaqib Asy-Syafi‘i dan Manaqib Malik.Banyaknya karya ini menunjukkan keluasan ilmu dan ketekunan Ibnu Hibban dalam menulis. Namun, sebagian besar kitabnya hilang karena kondisi zaman yang tidak stabil. Disebutkan bahwa ia pernah mewakafkan seluruh kitabnya untuk para penuntut ilmu di sebuah rumah, tetapi ketika terjadi kekacauan dan melemahnya kekuasaan, tempat tersebut dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak kitab-kitab beliau yang akhirnya hilang.Fitnah yang menimpa Ibnu HibbanUjian yang menimpa Imam Ibnu Hibban termasuk peristiwa yang sangat berat dan hampir membahayakan nyawanya serta mengancam warisan ilmunya. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kesalahan dalam memahami makna suatu kata dan menafsirkan ucapan seseorang dengan makna yang tidak ia maksudkan. Dalam hal ini, kita teringat perkataan Imam Malik,إذا قال الرجل قولا يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجهًا، والإيمان من وجه واحد حملناها على الإيمان“Jika suatu ucapan mengandung kemungkinan kufur dari sembilan puluh sembilan sisi dan kemungkinan iman dari satu sisi, maka kita harus membawanya kepada makna iman.”Perkataan ini sangat sesuai dengan ujian yang dialami oleh Ibnu Hibban. Kisahnya bermula ketika Ibnu Hibban sedang mengajar di Naisabur dan ditanya tentang makna kenabian. Ia menjawab,النبوة ((العلم والعمل))“Kenabian adalah ilmu dan amal.”Di majelis itu hadir beberapa penceramah, dan salah seorang dari mereka menuduhnya sebagai zindik karena dianggap berpendapat bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha manusia. Suasana menjadi gaduh, orang-orang terpecah antara yang membela dan yang menuduh. Para penentangnya kemudian membuat laporan resmi, memvonisnya zindik, melarang orang menghadiri majelisnya, bahkan mengirim surat kepada khalifah Abbasiyah agar ia dihukum mati.Khalifah memerintahkan agar perkara itu diselidiki dan jika tuduhan itu benar, maka ia dihukum. Setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa Ibnu Hibban tidak bersalah. Namun, ia tetap dipaksa meninggalkan Naisabur menuju Sijistan. Di sana pun fitnah masih mengikutinya. Seorang penceramah bernama Yahya bin ‘Ammar terus menghasut masyarakat terhadapnya hingga akhirnya ia kembali ke kampung halamannya di Bust. Ia menetap di sana sampai wafatnya dalam keadaan sedih akibat tuduhan tersebut.Padahal, ucapan “Kenabian adalah ilmu dan amal” memiliki makna yang benar jika dipahami dengan tepat. Maksudnya adalah bahwa sifat dan tugas utama para Nabi adalah memiliki ilmu yang sempurna dan amal yang sempurna. Namun, tidak setiap orang yang berilmu dan beramal bisa menjadi Nabi, karena kenabian adalah pilihan dan anugerah khusus dari Allah, bukan sesuatu yang dapat diusahakan manusia.Kalimat ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Haji itu adalah Arafah,” yang menunjukkan pentingnya wukuf di Arafah, tetapi bukan berarti haji sah hanya dengan wukuf itu saja tanpa memenuhi rukun lainnya. Demikian pula ilmu dan amal adalah bagian penting dari kenabian, dan itulah yang dimaksud Ibnu Hibban.Fitnah ini mengingatkan pada ujian yang pernah dialami Imam Al-Bukhari. Semoga Allah merahmati kedua imam besar ini, meninggikan derajat mereka, dan menjadikan umat Islam mampu menjaga kehormatan para ulama dari tuduhan dan fitnah yang tidak benar.Pujian para ulamaIbnu Hibban memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ia termasuk ulama besar yang sampai-sampai orang-orang melakukan perjalanan jauh untuk mendengar langsung kitab-kitab dan sanad-sanadnya. Keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama sezamannya maupun generasi setelahnya.Muridnya sendiri, Abu Abdullah Al-Hakim yang merupakan seorang ulama besar hadis dan penulis kitab Al-Mustadrak, memuji beliau dengan mengatakan,كان ابن حبان من أوعية العلم في الفقه واللغة، والحديث والوعظ، ومن عقلاء الرجال“Ibnu Hibban adalah salah satu gudang ilmu dalam bidang fikih, bahasa, hadis, dan nasihat (dakwah). Ia juga termasuk orang yang cerdas dan bijaksana.”Adz-Dzahabi menggambarkan Ibnu Hibban dengan mengatakan,الإمام العلامة، الحافظ المجوِّد، شيخ خراسان“Ia adalah seorang imam besar, ulama yang sangat berilmu, hafizh yang teliti dan kuat hafalannya, serta Syekh Khurasan.”Al-Hafizh Abu Sa‘d Al-Idrisi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان من فقهاء الدين، وحفاظ الآثار، عالما بالطب وبالنجوم [يقصد الفلك] وفتون العلم، وقد صنف المسند الصحيح، وقد تولى قضاء سمرقند زمانًا؛ فنشر الفقه والعلم هناك بين الناس“Ia termasuk ulama besar dalam agama, hafizh dalam hadis, serta memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran dan ilmu bintang (astronomi), juga menguasai berbagai cabang ilmu. Ia menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih, dan pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Samarkand untuk beberapa waktu. Di sana ia menyebarkan ilmu fikih dan ilmu agama di tengah masyarakat.”Al-Khatib Al-Baghdadi berkata tentang Ibnu Hibban,كان ابن حبان ثقة نبيلا فهمًا“Ia adalah seorang yang terpercaya (tsiqah), mulia, dan memiliki pemahaman yang baik.”Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Ibnu Hibban tidak memasukkan sebagian perawi yang tidak dikenal (majhul) sebagai perawi terpercaya dalam kitab Musnad-nya, maka kedudukan kitab tersebut bisa saja sejajar dengan enam kitab hadis yang terkenal (Kutubus Sittah). Bahkan, hal itu mungkin akan semakin meninggikan posisi dan kedudukannya di antara para ulama hadis.WafatImam Abu Hatim Ibnu Hibban رحمه الله wafat pada bulan Syawal tahun 354 H. Saat itu, usianya sekitar delapan puluh tahun. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa beliau dan memberikan balasan berupa surga-Nya.Baca juga: Biografi Abdullah bin Al Mubarak***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari :[1] Alukah.net[2] Ketabonline.com[3] Mawdoo3.com[4] Arab-ency.com.sy

Cemas Mikirin Besok? Dengarkan Nasihat Ini – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai sikap optimis. Beliau suka bersikap optimis terhadap apa yang akan datang. Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hadis hasan, dari hadis Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan pula secara marfu’, “Malaikat memiliki bisikan dalam hati anak Adam, dan setan pun memiliki bisikan.” Bisikan setan maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Bisikan malaikat juga maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun bisikan setan, yaitu setan membuat manusia sedih.” Setan membuatmu sedih terhadap masa depan. Setan sering mendatangi anak Adam dan sering berada dekat dengannya. Lalu setan membuat manusia bersedih atas masa lalu, dan menakut-nakutinya terhadap masa depan. Maka, engkau pun melihat orang yang sedang didekati setan, ia merasa takut terhadap apa yang akan terjadi esok hari. Bisa jadi ia cemas terhadap nasib anaknya, padahal ia sendiri belum menikah. Bisa jadi ia cemas terhadap kesehatannya, padahal ia sedang sangat sehat. Engkau melihatnya memikirkan masa tua dan keadaan dirinya kelak. Bisa jadi ia cemas terhadap hartanya, padahal perdagangannya sedang untung. Itu semua tidak lain berasal dari setan, agar ia bersedih dan semakin gelisah. Namun, seorang mukmin tahu bahwa apa yang akan datang, terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah. Ia juga tahu bahwa kegelisahan itu hanya merusak harinya, dan tidak memperbaiki esoknya. Siapa yang terlalu gelisah hari ini karena memikirkan esok, sejatinya ia sedang merusak harinya. Padahal esoknya tidak akan berubah dari apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan baginya. Di antara yang pernah disebutkan dalam sebagian surat kabar, bahwa ada seorang pria di Inggris yang melakukan penelitian, sekitar 25 tahun yang lalu. Ia mendatangi para siswa sekolah menengah, dan mengumpulkan lebih dari 100 siswa. Ia bertanya, “Kalian ingin menjadi apa di masa depan?” Maka, setiap siswa pun menyusun rencana masa depannya, dan menentukan arah hidupnya. Kemudian, sekitar 20 tahun setelah itu, peneliti tersebut mencoba mencari mereka lagi. Namun, ia hanya menemukan sekitar 70 persen dari mereka. Adapun 30 persen sisanya, ia tidak menemukan jalan untuk melacak mereka. Mungkin mereka telah meninggal, atau ada sebab lain. Kemudian ia mencermati 70 persen tersebut, untuk melihat siapa di antara mereka yang hidupnya berjalan sesuai rencana. Ternyata ia menemukan bahwa yang berhasil tidak lebih dari 3 persen saja. Selebihnya, hidup mereka berjalan tidak sesuai rencana yang pernah mereka susun. Meskipun ini berkaitan dengan hal lain, ia tetap memberi pelajaran untuk pembahasan kita. Karena seberapa pun besarnya engkau berambisi terhadap masa depan, ia tetap berada dalam ketetapan dan takdir Allah. Maka, lakukanlah sebab-sebab yang mampu engkau lakukan. Adapun perkara gaib, ilmunya hanya ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perkara kedua, apabila seorang mukmin ditimpa kegelisahan dan kesedihan, ia mengusirnya dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan dari beliau. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun, Beliau sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengucapkan, ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan.’” Tidaklah seseorang mengangkat kedua tangannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menyeru dan bermunajat kepada-Nya, memohon dengan sungguh-sungguh dan mengadukan isi hatinya kepada-Nya, melainkan Allah akan memberi jalan keluar dari kegelisahannya, menghilangkan kesusahannya dan apa yang membahayakannya. “Bukankah Dia yang mengabulkan doa orang yang terdesak ketika ia berdoa kepada-Nya dan menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62) Itulah Allah ‘Azza wa Jalla. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa.” (HR. Ibnu Majah) Maka, kegelisahan apa pun yang menimpamu, dan urusan apa pun yang engkau takutkan, lalu engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jujur dan baik dalam doamu, maka Allah akan menghilangkan kegelisahan dan kesusahan itu darimu. ===== كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الْفَأْلُ يُحِبُّ أَنْ يَتَفَاءَلَ لِمَا سَيَأْتِي وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِيمَا رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَرُوِيَ مَرْفُوعً وَلِلْمَلَكِ بِابْنِ آدَمَ لَمَّةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ لَمَّةٌ لَمَّةُ الشَّيْطَانِ أَيْ قُرْبُهُ وَلَمَّةُ الْمَلَكِ أَيْ قُرْبُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يُحَزِّنُهُ يُحَزِّنُهُ، يُحَزِّنُكَ فِيمَا سَيَأْتِي فَالشَّيْطَانُ يَأْتِي لِابْنِ آدَمَ كَثِيرًا وَيَكُونُ قَرِيبًا مِنْهُمْ فِي أَحَايِينَ كَثِيرَةٍ فَيُحَزِّنُهُ عَلَى مَا مَضَى وَيُخَوِّفُهُ مَا سَيَأْتِي فَتَرَى الْمَرْءَ الَّذِي كَانَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ فِي لَمَّةٍ وَقُرْبٍ يَخَافُ مَا سَيَكُونُ فِي الْغَدِ بَّمَا خَافَ عَلَى وَلَدِهِ وَهُوَ لَمْ يَتَزَوَّجْ بَعْدُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى صِحَّتِهِ وَهُوَ فِي أَكْمَلِ الصِّحَّةِ فَتَرَاهُ يُفَكِّرُ فِي الْهَرَمِ وَمَا سَيَكُونُ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْيَوْمُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى مَالِهِ وَتِجَارَتُهُ رَابِحَةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَهُ وَيَزِيدَ هَمَّهُ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ يَعْلَمُ أَنَّ مَا سَيَأْتِي بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنَّ هَذَا الْهَمَّ إِنَّمَا هُوَ مُفْسِدٌ لِيَوْمِهِ وَلَيْسَ مُصْلِحًا لِغَدِهِ فَمَنِ اهْتَمَّ فِي هَذَا الْيَوْمِ لِلْغَدِ فَإِنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ أَفْسَدَ يَوْمَهُ وَغَدُهُ لَمْ يَتَغَيَّرْ مَا كَتَبَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمِمَّا ذُكِرَ أَوْ ذُكِرَ فِي بَعْضِ الصُّحُفِ السَّيَّارَةِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِنْجِلْتَرَا عَمِلَ بَحْثًا قَبْلَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ عَامًاأَتَى لِطُلَّابِ الْمَرْحَلَةِ الثَّانَوِيَّةِ وَجَمَعَ مَا يَزِيدُ عَلَى مِئَةٍ مِنْهُمْ وَقَالَ: مَاذَا تُرِيدُونَ أَنْ تَكُونُوا فِي الْغَدِ؟ فَكُلٌّ خَطَّطَ لِمُسْتَقْبَلِهِ وَحَدَّدَ مَسَارَ حَيَاتِهِ ثُمَّ بَعْدَ نَحْوٍ مِنْ عِشْرِينَ عَامًا حَاوَلَ أَنْ يَبْحَثَ عَنْ أُولَئِكَ الْقَوْمِ فَمَا وَجَدَ مِنْهُمْ إِلَّا نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ بِالْمِئَةِ وَأَمَّا الثَّلَاثُونَ الْآخَرُونَ فَلَمْ يَجِدْ لَهُمْ طَرِيقًا إِمَّا أَنَّهُمْ تُوُفُّوا أَوْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ نَظَرَ فِي هَؤُلَاءِ فَمَنْ كَانَتْ حَيَاتُهُ عَلَى وِفْقِ مَا خَطَّطَ لَهُ فَوَجَدَ أَنَّهَا لَمْ تَتَجَاوَزْ نِسْبَتُهُمْ ثَلَاثَةً بِالْمِئَةِ وَمَا عَدَاهُمْ سَارَتْ حَيَاتُهُمْ عَلَى غَيْرِ مَا خَطَّطَ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ لِأَمْرٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَدُلُّنَا عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَإِنَّكَ مَهْمَا حَرَصْتَ عَلَى الْغَدِ فَإِنَّ الْغَدَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنْتَ ابْذُلِ الْأَسْبَابَ عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِكَ وَالْغَيْبُ عِلْمُهُ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرًا ثَانِيًا، الْمُؤْمِنُ إِذَا جَاءَهُ شَيْءٌ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ يَطْرُدُهُ بِدُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ دُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِإِزَالَةِ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ عَنْهُ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَ سِنِينَ فَكَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا، فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ فَمَا رَفَعَ أَحَدٌ يَدَيْهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَنَادَاهُ وَنَاجَاهُ وَابْتَهَلَ إِلَيْهِ وَشَكَا إِلَيْهِ نَجْوَاهُ إِلَّا فَرَّجَ اللهُ هَمَّهُ وَأَزَالَ عَنْهُ غَمَّهُ وَمَا أَضَرَّ بِهِ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ذَلِكُم هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَإِنَّهُ لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ فَمَهْمَا نَزَلَ بِكَ مِنْ هَمٍّ وَمَهْمَا خِفْتَ مِنْ أَمْرٍ فَدَعَوْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ صَادِقًا فِي دُعَائِكَ مُحْسِنًا فِيهِ فَإِنَّ اللهَ سَيُزِيلُ عَنْكَ هَذَا الْهَمَّ وَالْغَمَّ

Cemas Mikirin Besok? Dengarkan Nasihat Ini – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai sikap optimis. Beliau suka bersikap optimis terhadap apa yang akan datang. Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hadis hasan, dari hadis Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan pula secara marfu’, “Malaikat memiliki bisikan dalam hati anak Adam, dan setan pun memiliki bisikan.” Bisikan setan maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Bisikan malaikat juga maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun bisikan setan, yaitu setan membuat manusia sedih.” Setan membuatmu sedih terhadap masa depan. Setan sering mendatangi anak Adam dan sering berada dekat dengannya. Lalu setan membuat manusia bersedih atas masa lalu, dan menakut-nakutinya terhadap masa depan. Maka, engkau pun melihat orang yang sedang didekati setan, ia merasa takut terhadap apa yang akan terjadi esok hari. Bisa jadi ia cemas terhadap nasib anaknya, padahal ia sendiri belum menikah. Bisa jadi ia cemas terhadap kesehatannya, padahal ia sedang sangat sehat. Engkau melihatnya memikirkan masa tua dan keadaan dirinya kelak. Bisa jadi ia cemas terhadap hartanya, padahal perdagangannya sedang untung. Itu semua tidak lain berasal dari setan, agar ia bersedih dan semakin gelisah. Namun, seorang mukmin tahu bahwa apa yang akan datang, terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah. Ia juga tahu bahwa kegelisahan itu hanya merusak harinya, dan tidak memperbaiki esoknya. Siapa yang terlalu gelisah hari ini karena memikirkan esok, sejatinya ia sedang merusak harinya. Padahal esoknya tidak akan berubah dari apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan baginya. Di antara yang pernah disebutkan dalam sebagian surat kabar, bahwa ada seorang pria di Inggris yang melakukan penelitian, sekitar 25 tahun yang lalu. Ia mendatangi para siswa sekolah menengah, dan mengumpulkan lebih dari 100 siswa. Ia bertanya, “Kalian ingin menjadi apa di masa depan?” Maka, setiap siswa pun menyusun rencana masa depannya, dan menentukan arah hidupnya. Kemudian, sekitar 20 tahun setelah itu, peneliti tersebut mencoba mencari mereka lagi. Namun, ia hanya menemukan sekitar 70 persen dari mereka. Adapun 30 persen sisanya, ia tidak menemukan jalan untuk melacak mereka. Mungkin mereka telah meninggal, atau ada sebab lain. Kemudian ia mencermati 70 persen tersebut, untuk melihat siapa di antara mereka yang hidupnya berjalan sesuai rencana. Ternyata ia menemukan bahwa yang berhasil tidak lebih dari 3 persen saja. Selebihnya, hidup mereka berjalan tidak sesuai rencana yang pernah mereka susun. Meskipun ini berkaitan dengan hal lain, ia tetap memberi pelajaran untuk pembahasan kita. Karena seberapa pun besarnya engkau berambisi terhadap masa depan, ia tetap berada dalam ketetapan dan takdir Allah. Maka, lakukanlah sebab-sebab yang mampu engkau lakukan. Adapun perkara gaib, ilmunya hanya ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perkara kedua, apabila seorang mukmin ditimpa kegelisahan dan kesedihan, ia mengusirnya dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan dari beliau. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun, Beliau sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengucapkan, ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan.’” Tidaklah seseorang mengangkat kedua tangannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menyeru dan bermunajat kepada-Nya, memohon dengan sungguh-sungguh dan mengadukan isi hatinya kepada-Nya, melainkan Allah akan memberi jalan keluar dari kegelisahannya, menghilangkan kesusahannya dan apa yang membahayakannya. “Bukankah Dia yang mengabulkan doa orang yang terdesak ketika ia berdoa kepada-Nya dan menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62) Itulah Allah ‘Azza wa Jalla. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa.” (HR. Ibnu Majah) Maka, kegelisahan apa pun yang menimpamu, dan urusan apa pun yang engkau takutkan, lalu engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jujur dan baik dalam doamu, maka Allah akan menghilangkan kegelisahan dan kesusahan itu darimu. ===== كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الْفَأْلُ يُحِبُّ أَنْ يَتَفَاءَلَ لِمَا سَيَأْتِي وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِيمَا رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَرُوِيَ مَرْفُوعً وَلِلْمَلَكِ بِابْنِ آدَمَ لَمَّةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ لَمَّةٌ لَمَّةُ الشَّيْطَانِ أَيْ قُرْبُهُ وَلَمَّةُ الْمَلَكِ أَيْ قُرْبُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يُحَزِّنُهُ يُحَزِّنُهُ، يُحَزِّنُكَ فِيمَا سَيَأْتِي فَالشَّيْطَانُ يَأْتِي لِابْنِ آدَمَ كَثِيرًا وَيَكُونُ قَرِيبًا مِنْهُمْ فِي أَحَايِينَ كَثِيرَةٍ فَيُحَزِّنُهُ عَلَى مَا مَضَى وَيُخَوِّفُهُ مَا سَيَأْتِي فَتَرَى الْمَرْءَ الَّذِي كَانَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ فِي لَمَّةٍ وَقُرْبٍ يَخَافُ مَا سَيَكُونُ فِي الْغَدِ بَّمَا خَافَ عَلَى وَلَدِهِ وَهُوَ لَمْ يَتَزَوَّجْ بَعْدُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى صِحَّتِهِ وَهُوَ فِي أَكْمَلِ الصِّحَّةِ فَتَرَاهُ يُفَكِّرُ فِي الْهَرَمِ وَمَا سَيَكُونُ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْيَوْمُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى مَالِهِ وَتِجَارَتُهُ رَابِحَةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَهُ وَيَزِيدَ هَمَّهُ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ يَعْلَمُ أَنَّ مَا سَيَأْتِي بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنَّ هَذَا الْهَمَّ إِنَّمَا هُوَ مُفْسِدٌ لِيَوْمِهِ وَلَيْسَ مُصْلِحًا لِغَدِهِ فَمَنِ اهْتَمَّ فِي هَذَا الْيَوْمِ لِلْغَدِ فَإِنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ أَفْسَدَ يَوْمَهُ وَغَدُهُ لَمْ يَتَغَيَّرْ مَا كَتَبَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمِمَّا ذُكِرَ أَوْ ذُكِرَ فِي بَعْضِ الصُّحُفِ السَّيَّارَةِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِنْجِلْتَرَا عَمِلَ بَحْثًا قَبْلَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ عَامًاأَتَى لِطُلَّابِ الْمَرْحَلَةِ الثَّانَوِيَّةِ وَجَمَعَ مَا يَزِيدُ عَلَى مِئَةٍ مِنْهُمْ وَقَالَ: مَاذَا تُرِيدُونَ أَنْ تَكُونُوا فِي الْغَدِ؟ فَكُلٌّ خَطَّطَ لِمُسْتَقْبَلِهِ وَحَدَّدَ مَسَارَ حَيَاتِهِ ثُمَّ بَعْدَ نَحْوٍ مِنْ عِشْرِينَ عَامًا حَاوَلَ أَنْ يَبْحَثَ عَنْ أُولَئِكَ الْقَوْمِ فَمَا وَجَدَ مِنْهُمْ إِلَّا نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ بِالْمِئَةِ وَأَمَّا الثَّلَاثُونَ الْآخَرُونَ فَلَمْ يَجِدْ لَهُمْ طَرِيقًا إِمَّا أَنَّهُمْ تُوُفُّوا أَوْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ نَظَرَ فِي هَؤُلَاءِ فَمَنْ كَانَتْ حَيَاتُهُ عَلَى وِفْقِ مَا خَطَّطَ لَهُ فَوَجَدَ أَنَّهَا لَمْ تَتَجَاوَزْ نِسْبَتُهُمْ ثَلَاثَةً بِالْمِئَةِ وَمَا عَدَاهُمْ سَارَتْ حَيَاتُهُمْ عَلَى غَيْرِ مَا خَطَّطَ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ لِأَمْرٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَدُلُّنَا عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَإِنَّكَ مَهْمَا حَرَصْتَ عَلَى الْغَدِ فَإِنَّ الْغَدَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنْتَ ابْذُلِ الْأَسْبَابَ عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِكَ وَالْغَيْبُ عِلْمُهُ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرًا ثَانِيًا، الْمُؤْمِنُ إِذَا جَاءَهُ شَيْءٌ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ يَطْرُدُهُ بِدُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ دُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِإِزَالَةِ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ عَنْهُ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَ سِنِينَ فَكَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا، فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ فَمَا رَفَعَ أَحَدٌ يَدَيْهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَنَادَاهُ وَنَاجَاهُ وَابْتَهَلَ إِلَيْهِ وَشَكَا إِلَيْهِ نَجْوَاهُ إِلَّا فَرَّجَ اللهُ هَمَّهُ وَأَزَالَ عَنْهُ غَمَّهُ وَمَا أَضَرَّ بِهِ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ذَلِكُم هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَإِنَّهُ لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ فَمَهْمَا نَزَلَ بِكَ مِنْ هَمٍّ وَمَهْمَا خِفْتَ مِنْ أَمْرٍ فَدَعَوْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ صَادِقًا فِي دُعَائِكَ مُحْسِنًا فِيهِ فَإِنَّ اللهَ سَيُزِيلُ عَنْكَ هَذَا الْهَمَّ وَالْغَمَّ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai sikap optimis. Beliau suka bersikap optimis terhadap apa yang akan datang. Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hadis hasan, dari hadis Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan pula secara marfu’, “Malaikat memiliki bisikan dalam hati anak Adam, dan setan pun memiliki bisikan.” Bisikan setan maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Bisikan malaikat juga maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun bisikan setan, yaitu setan membuat manusia sedih.” Setan membuatmu sedih terhadap masa depan. Setan sering mendatangi anak Adam dan sering berada dekat dengannya. Lalu setan membuat manusia bersedih atas masa lalu, dan menakut-nakutinya terhadap masa depan. Maka, engkau pun melihat orang yang sedang didekati setan, ia merasa takut terhadap apa yang akan terjadi esok hari. Bisa jadi ia cemas terhadap nasib anaknya, padahal ia sendiri belum menikah. Bisa jadi ia cemas terhadap kesehatannya, padahal ia sedang sangat sehat. Engkau melihatnya memikirkan masa tua dan keadaan dirinya kelak. Bisa jadi ia cemas terhadap hartanya, padahal perdagangannya sedang untung. Itu semua tidak lain berasal dari setan, agar ia bersedih dan semakin gelisah. Namun, seorang mukmin tahu bahwa apa yang akan datang, terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah. Ia juga tahu bahwa kegelisahan itu hanya merusak harinya, dan tidak memperbaiki esoknya. Siapa yang terlalu gelisah hari ini karena memikirkan esok, sejatinya ia sedang merusak harinya. Padahal esoknya tidak akan berubah dari apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan baginya. Di antara yang pernah disebutkan dalam sebagian surat kabar, bahwa ada seorang pria di Inggris yang melakukan penelitian, sekitar 25 tahun yang lalu. Ia mendatangi para siswa sekolah menengah, dan mengumpulkan lebih dari 100 siswa. Ia bertanya, “Kalian ingin menjadi apa di masa depan?” Maka, setiap siswa pun menyusun rencana masa depannya, dan menentukan arah hidupnya. Kemudian, sekitar 20 tahun setelah itu, peneliti tersebut mencoba mencari mereka lagi. Namun, ia hanya menemukan sekitar 70 persen dari mereka. Adapun 30 persen sisanya, ia tidak menemukan jalan untuk melacak mereka. Mungkin mereka telah meninggal, atau ada sebab lain. Kemudian ia mencermati 70 persen tersebut, untuk melihat siapa di antara mereka yang hidupnya berjalan sesuai rencana. Ternyata ia menemukan bahwa yang berhasil tidak lebih dari 3 persen saja. Selebihnya, hidup mereka berjalan tidak sesuai rencana yang pernah mereka susun. Meskipun ini berkaitan dengan hal lain, ia tetap memberi pelajaran untuk pembahasan kita. Karena seberapa pun besarnya engkau berambisi terhadap masa depan, ia tetap berada dalam ketetapan dan takdir Allah. Maka, lakukanlah sebab-sebab yang mampu engkau lakukan. Adapun perkara gaib, ilmunya hanya ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perkara kedua, apabila seorang mukmin ditimpa kegelisahan dan kesedihan, ia mengusirnya dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan dari beliau. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun, Beliau sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengucapkan, ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan.’” Tidaklah seseorang mengangkat kedua tangannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menyeru dan bermunajat kepada-Nya, memohon dengan sungguh-sungguh dan mengadukan isi hatinya kepada-Nya, melainkan Allah akan memberi jalan keluar dari kegelisahannya, menghilangkan kesusahannya dan apa yang membahayakannya. “Bukankah Dia yang mengabulkan doa orang yang terdesak ketika ia berdoa kepada-Nya dan menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62) Itulah Allah ‘Azza wa Jalla. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa.” (HR. Ibnu Majah) Maka, kegelisahan apa pun yang menimpamu, dan urusan apa pun yang engkau takutkan, lalu engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jujur dan baik dalam doamu, maka Allah akan menghilangkan kegelisahan dan kesusahan itu darimu. ===== كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الْفَأْلُ يُحِبُّ أَنْ يَتَفَاءَلَ لِمَا سَيَأْتِي وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِيمَا رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَرُوِيَ مَرْفُوعً وَلِلْمَلَكِ بِابْنِ آدَمَ لَمَّةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ لَمَّةٌ لَمَّةُ الشَّيْطَانِ أَيْ قُرْبُهُ وَلَمَّةُ الْمَلَكِ أَيْ قُرْبُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يُحَزِّنُهُ يُحَزِّنُهُ، يُحَزِّنُكَ فِيمَا سَيَأْتِي فَالشَّيْطَانُ يَأْتِي لِابْنِ آدَمَ كَثِيرًا وَيَكُونُ قَرِيبًا مِنْهُمْ فِي أَحَايِينَ كَثِيرَةٍ فَيُحَزِّنُهُ عَلَى مَا مَضَى وَيُخَوِّفُهُ مَا سَيَأْتِي فَتَرَى الْمَرْءَ الَّذِي كَانَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ فِي لَمَّةٍ وَقُرْبٍ يَخَافُ مَا سَيَكُونُ فِي الْغَدِ بَّمَا خَافَ عَلَى وَلَدِهِ وَهُوَ لَمْ يَتَزَوَّجْ بَعْدُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى صِحَّتِهِ وَهُوَ فِي أَكْمَلِ الصِّحَّةِ فَتَرَاهُ يُفَكِّرُ فِي الْهَرَمِ وَمَا سَيَكُونُ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْيَوْمُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى مَالِهِ وَتِجَارَتُهُ رَابِحَةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَهُ وَيَزِيدَ هَمَّهُ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ يَعْلَمُ أَنَّ مَا سَيَأْتِي بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنَّ هَذَا الْهَمَّ إِنَّمَا هُوَ مُفْسِدٌ لِيَوْمِهِ وَلَيْسَ مُصْلِحًا لِغَدِهِ فَمَنِ اهْتَمَّ فِي هَذَا الْيَوْمِ لِلْغَدِ فَإِنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ أَفْسَدَ يَوْمَهُ وَغَدُهُ لَمْ يَتَغَيَّرْ مَا كَتَبَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمِمَّا ذُكِرَ أَوْ ذُكِرَ فِي بَعْضِ الصُّحُفِ السَّيَّارَةِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِنْجِلْتَرَا عَمِلَ بَحْثًا قَبْلَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ عَامًاأَتَى لِطُلَّابِ الْمَرْحَلَةِ الثَّانَوِيَّةِ وَجَمَعَ مَا يَزِيدُ عَلَى مِئَةٍ مِنْهُمْ وَقَالَ: مَاذَا تُرِيدُونَ أَنْ تَكُونُوا فِي الْغَدِ؟ فَكُلٌّ خَطَّطَ لِمُسْتَقْبَلِهِ وَحَدَّدَ مَسَارَ حَيَاتِهِ ثُمَّ بَعْدَ نَحْوٍ مِنْ عِشْرِينَ عَامًا حَاوَلَ أَنْ يَبْحَثَ عَنْ أُولَئِكَ الْقَوْمِ فَمَا وَجَدَ مِنْهُمْ إِلَّا نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ بِالْمِئَةِ وَأَمَّا الثَّلَاثُونَ الْآخَرُونَ فَلَمْ يَجِدْ لَهُمْ طَرِيقًا إِمَّا أَنَّهُمْ تُوُفُّوا أَوْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ نَظَرَ فِي هَؤُلَاءِ فَمَنْ كَانَتْ حَيَاتُهُ عَلَى وِفْقِ مَا خَطَّطَ لَهُ فَوَجَدَ أَنَّهَا لَمْ تَتَجَاوَزْ نِسْبَتُهُمْ ثَلَاثَةً بِالْمِئَةِ وَمَا عَدَاهُمْ سَارَتْ حَيَاتُهُمْ عَلَى غَيْرِ مَا خَطَّطَ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ لِأَمْرٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَدُلُّنَا عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَإِنَّكَ مَهْمَا حَرَصْتَ عَلَى الْغَدِ فَإِنَّ الْغَدَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنْتَ ابْذُلِ الْأَسْبَابَ عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِكَ وَالْغَيْبُ عِلْمُهُ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرًا ثَانِيًا، الْمُؤْمِنُ إِذَا جَاءَهُ شَيْءٌ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ يَطْرُدُهُ بِدُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ دُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِإِزَالَةِ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ عَنْهُ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَ سِنِينَ فَكَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا، فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ فَمَا رَفَعَ أَحَدٌ يَدَيْهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَنَادَاهُ وَنَاجَاهُ وَابْتَهَلَ إِلَيْهِ وَشَكَا إِلَيْهِ نَجْوَاهُ إِلَّا فَرَّجَ اللهُ هَمَّهُ وَأَزَالَ عَنْهُ غَمَّهُ وَمَا أَضَرَّ بِهِ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ذَلِكُم هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَإِنَّهُ لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ فَمَهْمَا نَزَلَ بِكَ مِنْ هَمٍّ وَمَهْمَا خِفْتَ مِنْ أَمْرٍ فَدَعَوْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ صَادِقًا فِي دُعَائِكَ مُحْسِنًا فِيهِ فَإِنَّ اللهَ سَيُزِيلُ عَنْكَ هَذَا الْهَمَّ وَالْغَمَّ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai sikap optimis. Beliau suka bersikap optimis terhadap apa yang akan datang. Disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hadis hasan, dari hadis Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan pula secara marfu’, “Malaikat memiliki bisikan dalam hati anak Adam, dan setan pun memiliki bisikan.” Bisikan setan maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Bisikan malaikat juga maksudnya adalah kedekatannya dengan hati manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun bisikan setan, yaitu setan membuat manusia sedih.” Setan membuatmu sedih terhadap masa depan. Setan sering mendatangi anak Adam dan sering berada dekat dengannya. Lalu setan membuat manusia bersedih atas masa lalu, dan menakut-nakutinya terhadap masa depan. Maka, engkau pun melihat orang yang sedang didekati setan, ia merasa takut terhadap apa yang akan terjadi esok hari. Bisa jadi ia cemas terhadap nasib anaknya, padahal ia sendiri belum menikah. Bisa jadi ia cemas terhadap kesehatannya, padahal ia sedang sangat sehat. Engkau melihatnya memikirkan masa tua dan keadaan dirinya kelak. Bisa jadi ia cemas terhadap hartanya, padahal perdagangannya sedang untung. Itu semua tidak lain berasal dari setan, agar ia bersedih dan semakin gelisah. Namun, seorang mukmin tahu bahwa apa yang akan datang, terjadi dengan ketetapan dan takdir Allah. Ia juga tahu bahwa kegelisahan itu hanya merusak harinya, dan tidak memperbaiki esoknya. Siapa yang terlalu gelisah hari ini karena memikirkan esok, sejatinya ia sedang merusak harinya. Padahal esoknya tidak akan berubah dari apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan baginya. Di antara yang pernah disebutkan dalam sebagian surat kabar, bahwa ada seorang pria di Inggris yang melakukan penelitian, sekitar 25 tahun yang lalu. Ia mendatangi para siswa sekolah menengah, dan mengumpulkan lebih dari 100 siswa. Ia bertanya, “Kalian ingin menjadi apa di masa depan?” Maka, setiap siswa pun menyusun rencana masa depannya, dan menentukan arah hidupnya. Kemudian, sekitar 20 tahun setelah itu, peneliti tersebut mencoba mencari mereka lagi. Namun, ia hanya menemukan sekitar 70 persen dari mereka. Adapun 30 persen sisanya, ia tidak menemukan jalan untuk melacak mereka. Mungkin mereka telah meninggal, atau ada sebab lain. Kemudian ia mencermati 70 persen tersebut, untuk melihat siapa di antara mereka yang hidupnya berjalan sesuai rencana. Ternyata ia menemukan bahwa yang berhasil tidak lebih dari 3 persen saja. Selebihnya, hidup mereka berjalan tidak sesuai rencana yang pernah mereka susun. Meskipun ini berkaitan dengan hal lain, ia tetap memberi pelajaran untuk pembahasan kita. Karena seberapa pun besarnya engkau berambisi terhadap masa depan, ia tetap berada dalam ketetapan dan takdir Allah. Maka, lakukanlah sebab-sebab yang mampu engkau lakukan. Adapun perkara gaib, ilmunya hanya ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perkara kedua, apabila seorang mukmin ditimpa kegelisahan dan kesedihan, ia mengusirnya dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan dari beliau. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun, Beliau sering berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengucapkan, ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan.’” Tidaklah seseorang mengangkat kedua tangannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu menyeru dan bermunajat kepada-Nya, memohon dengan sungguh-sungguh dan mengadukan isi hatinya kepada-Nya, melainkan Allah akan memberi jalan keluar dari kegelisahannya, menghilangkan kesusahannya dan apa yang membahayakannya. “Bukankah Dia yang mengabulkan doa orang yang terdesak ketika ia berdoa kepada-Nya dan menghilangkan kesusahan?” (QS. An-Naml: 62) Itulah Allah ‘Azza wa Jalla. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa.” (HR. Ibnu Majah) Maka, kegelisahan apa pun yang menimpamu, dan urusan apa pun yang engkau takutkan, lalu engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jujur dan baik dalam doamu, maka Allah akan menghilangkan kegelisahan dan kesusahan itu darimu. ===== كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الْفَأْلُ يُحِبُّ أَنْ يَتَفَاءَلَ لِمَا سَيَأْتِي وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِيمَا رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا، وَرُوِيَ مَرْفُوعً وَلِلْمَلَكِ بِابْنِ آدَمَ لَمَّةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ لَمَّةٌ لَمَّةُ الشَّيْطَانِ أَيْ قُرْبُهُ وَلَمَّةُ الْمَلَكِ أَيْ قُرْبُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يُحَزِّنُهُ يُحَزِّنُهُ، يُحَزِّنُكَ فِيمَا سَيَأْتِي فَالشَّيْطَانُ يَأْتِي لِابْنِ آدَمَ كَثِيرًا وَيَكُونُ قَرِيبًا مِنْهُمْ فِي أَحَايِينَ كَثِيرَةٍ فَيُحَزِّنُهُ عَلَى مَا مَضَى وَيُخَوِّفُهُ مَا سَيَأْتِي فَتَرَى الْمَرْءَ الَّذِي كَانَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ فِي لَمَّةٍ وَقُرْبٍ يَخَافُ مَا سَيَكُونُ فِي الْغَدِ بَّمَا خَافَ عَلَى وَلَدِهِ وَهُوَ لَمْ يَتَزَوَّجْ بَعْدُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى صِحَّتِهِ وَهُوَ فِي أَكْمَلِ الصِّحَّةِ فَتَرَاهُ يُفَكِّرُ فِي الْهَرَمِ وَمَا سَيَكُونُ عَلَيْهِ ذَلِكَ الْيَوْمُ وَرُبَّمَا خَافَ عَلَى مَالِهِ وَتِجَارَتُهُ رَابِحَةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَهُ وَيَزِيدَ هَمَّهُ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ يَعْلَمُ أَنَّ مَا سَيَأْتِي بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنَّ هَذَا الْهَمَّ إِنَّمَا هُوَ مُفْسِدٌ لِيَوْمِهِ وَلَيْسَ مُصْلِحًا لِغَدِهِ فَمَنِ اهْتَمَّ فِي هَذَا الْيَوْمِ لِلْغَدِ فَإِنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ أَفْسَدَ يَوْمَهُ وَغَدُهُ لَمْ يَتَغَيَّرْ مَا كَتَبَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَمِمَّا ذُكِرَ أَوْ ذُكِرَ فِي بَعْضِ الصُّحُفِ السَّيَّارَةِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِنْجِلْتَرَا عَمِلَ بَحْثًا قَبْلَ نَحْوِ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ عَامًاأَتَى لِطُلَّابِ الْمَرْحَلَةِ الثَّانَوِيَّةِ وَجَمَعَ مَا يَزِيدُ عَلَى مِئَةٍ مِنْهُمْ وَقَالَ: مَاذَا تُرِيدُونَ أَنْ تَكُونُوا فِي الْغَدِ؟ فَكُلٌّ خَطَّطَ لِمُسْتَقْبَلِهِ وَحَدَّدَ مَسَارَ حَيَاتِهِ ثُمَّ بَعْدَ نَحْوٍ مِنْ عِشْرِينَ عَامًا حَاوَلَ أَنْ يَبْحَثَ عَنْ أُولَئِكَ الْقَوْمِ فَمَا وَجَدَ مِنْهُمْ إِلَّا نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ بِالْمِئَةِ وَأَمَّا الثَّلَاثُونَ الْآخَرُونَ فَلَمْ يَجِدْ لَهُمْ طَرِيقًا إِمَّا أَنَّهُمْ تُوُفُّوا أَوْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ نَظَرَ فِي هَؤُلَاءِ فَمَنْ كَانَتْ حَيَاتُهُ عَلَى وِفْقِ مَا خَطَّطَ لَهُ فَوَجَدَ أَنَّهَا لَمْ تَتَجَاوَزْ نِسْبَتُهُمْ ثَلَاثَةً بِالْمِئَةِ وَمَا عَدَاهُمْ سَارَتْ حَيَاتُهُمْ عَلَى غَيْرِ مَا خَطَّطَ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ لِأَمْرٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَدُلُّنَا عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ فَإِنَّكَ مَهْمَا حَرَصْتَ عَلَى الْغَدِ فَإِنَّ الْغَدَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَأَنْتَ ابْذُلِ الْأَسْبَابَ عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِكَ وَالْغَيْبُ عِلْمُهُ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرًا ثَانِيًا، الْمُؤْمِنُ إِذَا جَاءَهُ شَيْءٌ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ يَطْرُدُهُ بِدُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ كَانَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ دُعَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِإِزَالَةِ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ عَنْهُ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَحِبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيَ سِنِينَ فَكَانَ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا، فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ فَمَا رَفَعَ أَحَدٌ يَدَيْهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَنَادَاهُ وَنَاجَاهُ وَابْتَهَلَ إِلَيْهِ وَشَكَا إِلَيْهِ نَجْوَاهُ إِلَّا فَرَّجَ اللهُ هَمَّهُ وَأَزَالَ عَنْهُ غَمَّهُ وَمَا أَضَرَّ بِهِ أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ ذَلِكُم هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَإِنَّهُ لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ فَمَهْمَا نَزَلَ بِكَ مِنْ هَمٍّ وَمَهْمَا خِفْتَ مِنْ أَمْرٍ فَدَعَوْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ صَادِقًا فِي دُعَائِكَ مُحْسِنًا فِيهِ فَإِنَّ اللهَ سَيُزِيلُ عَنْكَ هَذَا الْهَمَّ وَالْغَمَّ

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

Daftar Isi TogglePertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaKedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻKetiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaKeempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatKelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanKeenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaKetujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?PenutupAda satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian yang menanyakan ini memanglah orang awam, sebagian lagi adalah kaum ateis atau juga agnostik yang mencoba mengkritisi konsep ketuhanan, khususnya dalam Islam. Namun, siapapun yang mengajukan pertanyaan ini, perlu sekali untuk dijawab dengan ilmu yang mumpuni. Penulis akan mencoba menyusun jawaban yang semoga Allah ﷻ berikan tuntunan di dalamnya.Pertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaSatu contoh argumen ringan yang menggelitik, tetapi cukup menjadi bekal adalah: kita sendiri tidak pernah melihat wujud otak kita sendiri. Namun, kita percaya bahwa kita memiliki otak, bukan?Bagaimana kita bisa mempercayai bahwa kita memiliki otak? Jelas ada proses permisalan yang kita lakukan. Kita menerima suatu kebenaran absolut bahwasanya umumnya manusia punya otak, kita pun bisa membuktikannya dengan gambar dan ilmu pengetahuan yang mumpuni. Dan kita sendiri adalah bagian dari manusia itu sendiri. Kita pun membuktikan bahwa diri kita adalah sejenis manusia dengan melihat kesamaan fitur yang banyak sekali. Maka, kita bisa meyakini dengan kuat meskipun tidak pernah melihat, bahwa kita memiliki otak dalam tempurung kepala kita.Di masa kini, jika kita memiliki wawasan sains yang cukup, dengan mudah kita bisa menerima argumen ini. Ada banyak hal di dunia ini yang tak pernah kita lihat secara langsung, tetapi kita yakini keberadaannya. Kita ambil contoh terdekat, yakni seluruh atom yang menyusun diri kita. Kita meyakini bahwa diri kita terdiri dari partikel atomik, tetapi kita sendiri tidak pernah melihat satuannya. Mungkin, sudah ada beberapa ilmuwan yang dapat melihat wujud susunan atom, tetapi kebanyakan dari kita tidak pernah melihatnya langsung, tetapi kita tetap percaya. Yang lebih signifikan lagi adalah wujud sub-atom, yang menyusun atom keseluruhan, hanya bisa ditentukan berdasarkan pantulan gelombang dan fenomena fisika.Jika kita hendak mengambil contoh yang amat jauh, maka contoh itu adalah bintang-bintang dan juga lubang hitam di langit kita. Ada banyak sekali kabar bintang yang sampai kepada kita itu dalam wujud paparan gelombang yang tak tertangkap mata. Lubang hitam misalnya, kita hanya bisa melihat belokan cahaya yang disebabkan gravitasinya. Adapun lubang hitamnya sendiri, kita tidak bisa memastikan wujudnya secara zat. Padahal kita mengakuinya sebagai pengetahuan populer saat ini.Semua itu menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk membuat kita menjadi yakin tanpa melihat. Di antara cara itu adalah mengumpulkan banyak indikasi, persaksian, permisalan sejenis, serta masih banyak lagi. Sedangkan Allah ﷻ adalah Zat yang paling banyak tanda keberadaannya.Kedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻSeluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,كَيْفَ يُطْلَبُ الدَّلِيلُ عَلَى مَنْ هُوَ دَلِيلٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؟“Bagaimana dituntut agar dapat mencari bukti untuk menunjukkan sesuatu yang ia sendiri merupakan bukti atas segala sesuatu?” (Madarijus Salikin, 1: 82) [1]Beliau lanjutkan dengan permisalan bahwa siang hari tidak perlu dibuktikan lagi karena saking jelasnya perwujudannya bagi siapapun yang berakal. Ibnul Qayyim rahimahullah kemudian berkata,وَمَعْلُومٌ أَنَّ وُجُودَ الرَّبِّ تَعَالَى أَظْهَرُ لِلْعُقُولِ وَالْفِطَرِ مِنْ وُجُودِ النَّهَارِ“Sudah diketahui bahwasaanya keberadaan Tuhan ﷻ lebih jelas bagi akal dan fitrah dibandingkan wujudnya realitas siang hari.” (Madarijus Salikin, 1: 83)Tidakkah kita melihat langit dengan segala isinya beredar dengan ketentuan dan garis-garis edarnya? Tidakkah kita melihat ragam bentuk makhluk hidup dapat bersama dengan segala keindahannya? Tidakkah kita sadar ada doa yang kita panjatkan dan dikabulkan dalam keadaan terbaiknya?أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)Semua ini adalah bukti bahwasanya ada wujud Allah ﷻ meskipun ia tidak terlihat dengan mata kepala langsung. Dan Allah ﷻ pun telah mengajak kita semua untuk merenungi hal ini dalam banyak ayat-Nya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Ketiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaDi dunia ini, tidak semua orang memiliki penglihatan mata yang sempurna. Ada yang matanya rabun, katarak, bahkan (maaf) buta. Jika Allah ﷻ terlihat dalam wujud fisikal yang tertangkap, maka sungguh ini menjadi tidak adil bagi manusia yang tak mampu melihat. Sedang Allah ﷻ adalah Zat Maha Adil, Dia tidak memberikan ruang kezaliman bagi diri-Nya.Dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menyampaikan firman Allah ﷻ,يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 6737)Keempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatMeski di dunia tidak mungkin terlihat, tetapi Allah ﷻ berjanji akan memberikan penglihatan atas diri-Nya bagi manusia di hari akhirat nanti. Allah ﷻ berfirman,وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat…” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan maksud ayat tersebut,تَرَاهُ عَيَانًا، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي صَحِيحِهِ: “إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عَيَانا“Mereka melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Jarir, dalam kitab Shahih-nya, “Sungguh mereka akan segera melihat Tuhan mereka benar-benar dengan mata kepala langsung.” (HR. Bukhari no. 554)Allah ﷻ pasti terlihat di hari akhirat -bagi orang beriman- adalah akidah yang ditetapkan oleh Ahlus Sunah, sebagaimana dinukilkan oleh para imam salaf, termasuk dalam pembahasan panjang Ibn Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah dalam Syarah Thahawiyah-nya.Kelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanAllah ﷻ berfirman,لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya.” (QS. Qaf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini, seperti firman Allah,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26)Kenikmatan tambahan itu adalah melihat wajah Allah ﷻ. Sungguh hanya orang beriman yang dapat melihat tambahan kenikmatan tiada tara ini. Adapun orang kafir dan munafik, tidak mendapatkan nikmat ini. Allah ﷻ berfirman,كَلآَّ إِنَّهُمْ عَن رَّبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15)Keenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaDunia itu adalah darul bala, arena ujian bagi manusia. Ujian yang Allah ﷻ berikan adalah jalan bagi kita untuk menuju surga Allah ﷻ, jika sukses; atau justru gagal dan terjerembab ke dalam neraka-Nya.Kegaiban Allah ﷻ dari sudut pandang manusia adalah ujian yang menguji keimanan manusia. Lihatlah kepada kabar tentang sifat orang yang beriman dan menerima kebenaran Islam dalam awal mushaf Al-Quran. Dalam surah Al-Baqarah, muslim sejati dituntut untuk mengimani perkara gaib sebagaimana firman Allah ﷻ,الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ“Alif la mim. Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah: 1-3)Oleh karena itu, wajar sekali ketika tidak tampaknya wujud Allah ﷻ itu berselarasan dengan konsep dunia sebagai arena ujian kehidupan. Tidak tampaknya wujud zat Allah ﷻ adalah anugerah bagi mereka yang benar-benar beriman kepada-Nya. Karena dengan itulah, Allah ﷻ berikan pahala istimewa dibandingkan orang yang tidak percaya.Ketujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?Realitanya, para penentang eksistensi Tuhan dari kalangan ateis dan agnostik, tetap tidak akan beriman kepada Allah ﷻ meskipun wujud Allah ﷻ tampak pada bola matanya, jika mereka berkeras hatinya. Disebutkan salah satu tokoh ateis, Bertrand Russell, dia berkata, “Seandainya Tuhan menampakkan wujudnya sebelum aku mati, aku akan berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak tunjukkan bukti yang lebih baik lagi?’”Demikian juga pernyataan ateis skeptisis, Richard Dawkins, bahwa meskipun ada hal ajaib yang dapat berkorelasi dengan bukti keberadaan Tuhan, ia akan selalu mencari jawaban kritikal berbasis alasan logis untuk membantahnya. [2]PenutupJika kita dapat menyelami samudera ayat Allah ﷻ dengan akal dan fitrah yang Allah ﷻ tanamkan pada diri kita, maka kita dapat merasakan banyak keajaiban dari satu takdir Allah ﷻ. Sebuah takdir untuk kita tidak bisa melihat Allah ﷻ secara langsung di dunia, justru mengandung hikmah yang luar biasa besar bagi sistem kehidupan manusia. Di dalam kegaiban Allah ﷻ secara pandangan mata, justru terkandung nilai keadilan dan janji kenikmatan yang memotivasi kita untuk beramal lebih.Selain itu, justru ayat Allah ﷻ yang banyak ini menjadi bukti yang cukup untuk membungkam orang yang sinis dengan Islam, dari kalangan ateis maupun penganut agnostisme. Kembalilah kepada Allah ﷻ, wahai orang-orang yang telah melampaui batas!Baca juga: Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dinukilkan pula dalam Syarah Rinci Rukun Iman dan Mausuah Al-Aqdiyah.[2] Nukilan ini diambil dari situs yang mengkaji argumen ateis berikut: https://www.str.org/w/why-evidence-will-not-convince-some-atheists

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

Daftar Isi TogglePertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaKedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻKetiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaKeempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatKelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanKeenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaKetujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?PenutupAda satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian yang menanyakan ini memanglah orang awam, sebagian lagi adalah kaum ateis atau juga agnostik yang mencoba mengkritisi konsep ketuhanan, khususnya dalam Islam. Namun, siapapun yang mengajukan pertanyaan ini, perlu sekali untuk dijawab dengan ilmu yang mumpuni. Penulis akan mencoba menyusun jawaban yang semoga Allah ﷻ berikan tuntunan di dalamnya.Pertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaSatu contoh argumen ringan yang menggelitik, tetapi cukup menjadi bekal adalah: kita sendiri tidak pernah melihat wujud otak kita sendiri. Namun, kita percaya bahwa kita memiliki otak, bukan?Bagaimana kita bisa mempercayai bahwa kita memiliki otak? Jelas ada proses permisalan yang kita lakukan. Kita menerima suatu kebenaran absolut bahwasanya umumnya manusia punya otak, kita pun bisa membuktikannya dengan gambar dan ilmu pengetahuan yang mumpuni. Dan kita sendiri adalah bagian dari manusia itu sendiri. Kita pun membuktikan bahwa diri kita adalah sejenis manusia dengan melihat kesamaan fitur yang banyak sekali. Maka, kita bisa meyakini dengan kuat meskipun tidak pernah melihat, bahwa kita memiliki otak dalam tempurung kepala kita.Di masa kini, jika kita memiliki wawasan sains yang cukup, dengan mudah kita bisa menerima argumen ini. Ada banyak hal di dunia ini yang tak pernah kita lihat secara langsung, tetapi kita yakini keberadaannya. Kita ambil contoh terdekat, yakni seluruh atom yang menyusun diri kita. Kita meyakini bahwa diri kita terdiri dari partikel atomik, tetapi kita sendiri tidak pernah melihat satuannya. Mungkin, sudah ada beberapa ilmuwan yang dapat melihat wujud susunan atom, tetapi kebanyakan dari kita tidak pernah melihatnya langsung, tetapi kita tetap percaya. Yang lebih signifikan lagi adalah wujud sub-atom, yang menyusun atom keseluruhan, hanya bisa ditentukan berdasarkan pantulan gelombang dan fenomena fisika.Jika kita hendak mengambil contoh yang amat jauh, maka contoh itu adalah bintang-bintang dan juga lubang hitam di langit kita. Ada banyak sekali kabar bintang yang sampai kepada kita itu dalam wujud paparan gelombang yang tak tertangkap mata. Lubang hitam misalnya, kita hanya bisa melihat belokan cahaya yang disebabkan gravitasinya. Adapun lubang hitamnya sendiri, kita tidak bisa memastikan wujudnya secara zat. Padahal kita mengakuinya sebagai pengetahuan populer saat ini.Semua itu menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk membuat kita menjadi yakin tanpa melihat. Di antara cara itu adalah mengumpulkan banyak indikasi, persaksian, permisalan sejenis, serta masih banyak lagi. Sedangkan Allah ﷻ adalah Zat yang paling banyak tanda keberadaannya.Kedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻSeluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,كَيْفَ يُطْلَبُ الدَّلِيلُ عَلَى مَنْ هُوَ دَلِيلٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؟“Bagaimana dituntut agar dapat mencari bukti untuk menunjukkan sesuatu yang ia sendiri merupakan bukti atas segala sesuatu?” (Madarijus Salikin, 1: 82) [1]Beliau lanjutkan dengan permisalan bahwa siang hari tidak perlu dibuktikan lagi karena saking jelasnya perwujudannya bagi siapapun yang berakal. Ibnul Qayyim rahimahullah kemudian berkata,وَمَعْلُومٌ أَنَّ وُجُودَ الرَّبِّ تَعَالَى أَظْهَرُ لِلْعُقُولِ وَالْفِطَرِ مِنْ وُجُودِ النَّهَارِ“Sudah diketahui bahwasaanya keberadaan Tuhan ﷻ lebih jelas bagi akal dan fitrah dibandingkan wujudnya realitas siang hari.” (Madarijus Salikin, 1: 83)Tidakkah kita melihat langit dengan segala isinya beredar dengan ketentuan dan garis-garis edarnya? Tidakkah kita melihat ragam bentuk makhluk hidup dapat bersama dengan segala keindahannya? Tidakkah kita sadar ada doa yang kita panjatkan dan dikabulkan dalam keadaan terbaiknya?أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)Semua ini adalah bukti bahwasanya ada wujud Allah ﷻ meskipun ia tidak terlihat dengan mata kepala langsung. Dan Allah ﷻ pun telah mengajak kita semua untuk merenungi hal ini dalam banyak ayat-Nya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Ketiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaDi dunia ini, tidak semua orang memiliki penglihatan mata yang sempurna. Ada yang matanya rabun, katarak, bahkan (maaf) buta. Jika Allah ﷻ terlihat dalam wujud fisikal yang tertangkap, maka sungguh ini menjadi tidak adil bagi manusia yang tak mampu melihat. Sedang Allah ﷻ adalah Zat Maha Adil, Dia tidak memberikan ruang kezaliman bagi diri-Nya.Dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menyampaikan firman Allah ﷻ,يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 6737)Keempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatMeski di dunia tidak mungkin terlihat, tetapi Allah ﷻ berjanji akan memberikan penglihatan atas diri-Nya bagi manusia di hari akhirat nanti. Allah ﷻ berfirman,وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat…” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan maksud ayat tersebut,تَرَاهُ عَيَانًا، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي صَحِيحِهِ: “إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عَيَانا“Mereka melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Jarir, dalam kitab Shahih-nya, “Sungguh mereka akan segera melihat Tuhan mereka benar-benar dengan mata kepala langsung.” (HR. Bukhari no. 554)Allah ﷻ pasti terlihat di hari akhirat -bagi orang beriman- adalah akidah yang ditetapkan oleh Ahlus Sunah, sebagaimana dinukilkan oleh para imam salaf, termasuk dalam pembahasan panjang Ibn Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah dalam Syarah Thahawiyah-nya.Kelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanAllah ﷻ berfirman,لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya.” (QS. Qaf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini, seperti firman Allah,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26)Kenikmatan tambahan itu adalah melihat wajah Allah ﷻ. Sungguh hanya orang beriman yang dapat melihat tambahan kenikmatan tiada tara ini. Adapun orang kafir dan munafik, tidak mendapatkan nikmat ini. Allah ﷻ berfirman,كَلآَّ إِنَّهُمْ عَن رَّبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15)Keenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaDunia itu adalah darul bala, arena ujian bagi manusia. Ujian yang Allah ﷻ berikan adalah jalan bagi kita untuk menuju surga Allah ﷻ, jika sukses; atau justru gagal dan terjerembab ke dalam neraka-Nya.Kegaiban Allah ﷻ dari sudut pandang manusia adalah ujian yang menguji keimanan manusia. Lihatlah kepada kabar tentang sifat orang yang beriman dan menerima kebenaran Islam dalam awal mushaf Al-Quran. Dalam surah Al-Baqarah, muslim sejati dituntut untuk mengimani perkara gaib sebagaimana firman Allah ﷻ,الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ“Alif la mim. Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah: 1-3)Oleh karena itu, wajar sekali ketika tidak tampaknya wujud Allah ﷻ itu berselarasan dengan konsep dunia sebagai arena ujian kehidupan. Tidak tampaknya wujud zat Allah ﷻ adalah anugerah bagi mereka yang benar-benar beriman kepada-Nya. Karena dengan itulah, Allah ﷻ berikan pahala istimewa dibandingkan orang yang tidak percaya.Ketujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?Realitanya, para penentang eksistensi Tuhan dari kalangan ateis dan agnostik, tetap tidak akan beriman kepada Allah ﷻ meskipun wujud Allah ﷻ tampak pada bola matanya, jika mereka berkeras hatinya. Disebutkan salah satu tokoh ateis, Bertrand Russell, dia berkata, “Seandainya Tuhan menampakkan wujudnya sebelum aku mati, aku akan berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak tunjukkan bukti yang lebih baik lagi?’”Demikian juga pernyataan ateis skeptisis, Richard Dawkins, bahwa meskipun ada hal ajaib yang dapat berkorelasi dengan bukti keberadaan Tuhan, ia akan selalu mencari jawaban kritikal berbasis alasan logis untuk membantahnya. [2]PenutupJika kita dapat menyelami samudera ayat Allah ﷻ dengan akal dan fitrah yang Allah ﷻ tanamkan pada diri kita, maka kita dapat merasakan banyak keajaiban dari satu takdir Allah ﷻ. Sebuah takdir untuk kita tidak bisa melihat Allah ﷻ secara langsung di dunia, justru mengandung hikmah yang luar biasa besar bagi sistem kehidupan manusia. Di dalam kegaiban Allah ﷻ secara pandangan mata, justru terkandung nilai keadilan dan janji kenikmatan yang memotivasi kita untuk beramal lebih.Selain itu, justru ayat Allah ﷻ yang banyak ini menjadi bukti yang cukup untuk membungkam orang yang sinis dengan Islam, dari kalangan ateis maupun penganut agnostisme. Kembalilah kepada Allah ﷻ, wahai orang-orang yang telah melampaui batas!Baca juga: Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dinukilkan pula dalam Syarah Rinci Rukun Iman dan Mausuah Al-Aqdiyah.[2] Nukilan ini diambil dari situs yang mengkaji argumen ateis berikut: https://www.str.org/w/why-evidence-will-not-convince-some-atheists
Daftar Isi TogglePertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaKedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻKetiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaKeempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatKelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanKeenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaKetujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?PenutupAda satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian yang menanyakan ini memanglah orang awam, sebagian lagi adalah kaum ateis atau juga agnostik yang mencoba mengkritisi konsep ketuhanan, khususnya dalam Islam. Namun, siapapun yang mengajukan pertanyaan ini, perlu sekali untuk dijawab dengan ilmu yang mumpuni. Penulis akan mencoba menyusun jawaban yang semoga Allah ﷻ berikan tuntunan di dalamnya.Pertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaSatu contoh argumen ringan yang menggelitik, tetapi cukup menjadi bekal adalah: kita sendiri tidak pernah melihat wujud otak kita sendiri. Namun, kita percaya bahwa kita memiliki otak, bukan?Bagaimana kita bisa mempercayai bahwa kita memiliki otak? Jelas ada proses permisalan yang kita lakukan. Kita menerima suatu kebenaran absolut bahwasanya umumnya manusia punya otak, kita pun bisa membuktikannya dengan gambar dan ilmu pengetahuan yang mumpuni. Dan kita sendiri adalah bagian dari manusia itu sendiri. Kita pun membuktikan bahwa diri kita adalah sejenis manusia dengan melihat kesamaan fitur yang banyak sekali. Maka, kita bisa meyakini dengan kuat meskipun tidak pernah melihat, bahwa kita memiliki otak dalam tempurung kepala kita.Di masa kini, jika kita memiliki wawasan sains yang cukup, dengan mudah kita bisa menerima argumen ini. Ada banyak hal di dunia ini yang tak pernah kita lihat secara langsung, tetapi kita yakini keberadaannya. Kita ambil contoh terdekat, yakni seluruh atom yang menyusun diri kita. Kita meyakini bahwa diri kita terdiri dari partikel atomik, tetapi kita sendiri tidak pernah melihat satuannya. Mungkin, sudah ada beberapa ilmuwan yang dapat melihat wujud susunan atom, tetapi kebanyakan dari kita tidak pernah melihatnya langsung, tetapi kita tetap percaya. Yang lebih signifikan lagi adalah wujud sub-atom, yang menyusun atom keseluruhan, hanya bisa ditentukan berdasarkan pantulan gelombang dan fenomena fisika.Jika kita hendak mengambil contoh yang amat jauh, maka contoh itu adalah bintang-bintang dan juga lubang hitam di langit kita. Ada banyak sekali kabar bintang yang sampai kepada kita itu dalam wujud paparan gelombang yang tak tertangkap mata. Lubang hitam misalnya, kita hanya bisa melihat belokan cahaya yang disebabkan gravitasinya. Adapun lubang hitamnya sendiri, kita tidak bisa memastikan wujudnya secara zat. Padahal kita mengakuinya sebagai pengetahuan populer saat ini.Semua itu menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk membuat kita menjadi yakin tanpa melihat. Di antara cara itu adalah mengumpulkan banyak indikasi, persaksian, permisalan sejenis, serta masih banyak lagi. Sedangkan Allah ﷻ adalah Zat yang paling banyak tanda keberadaannya.Kedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻSeluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,كَيْفَ يُطْلَبُ الدَّلِيلُ عَلَى مَنْ هُوَ دَلِيلٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؟“Bagaimana dituntut agar dapat mencari bukti untuk menunjukkan sesuatu yang ia sendiri merupakan bukti atas segala sesuatu?” (Madarijus Salikin, 1: 82) [1]Beliau lanjutkan dengan permisalan bahwa siang hari tidak perlu dibuktikan lagi karena saking jelasnya perwujudannya bagi siapapun yang berakal. Ibnul Qayyim rahimahullah kemudian berkata,وَمَعْلُومٌ أَنَّ وُجُودَ الرَّبِّ تَعَالَى أَظْهَرُ لِلْعُقُولِ وَالْفِطَرِ مِنْ وُجُودِ النَّهَارِ“Sudah diketahui bahwasaanya keberadaan Tuhan ﷻ lebih jelas bagi akal dan fitrah dibandingkan wujudnya realitas siang hari.” (Madarijus Salikin, 1: 83)Tidakkah kita melihat langit dengan segala isinya beredar dengan ketentuan dan garis-garis edarnya? Tidakkah kita melihat ragam bentuk makhluk hidup dapat bersama dengan segala keindahannya? Tidakkah kita sadar ada doa yang kita panjatkan dan dikabulkan dalam keadaan terbaiknya?أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)Semua ini adalah bukti bahwasanya ada wujud Allah ﷻ meskipun ia tidak terlihat dengan mata kepala langsung. Dan Allah ﷻ pun telah mengajak kita semua untuk merenungi hal ini dalam banyak ayat-Nya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Ketiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaDi dunia ini, tidak semua orang memiliki penglihatan mata yang sempurna. Ada yang matanya rabun, katarak, bahkan (maaf) buta. Jika Allah ﷻ terlihat dalam wujud fisikal yang tertangkap, maka sungguh ini menjadi tidak adil bagi manusia yang tak mampu melihat. Sedang Allah ﷻ adalah Zat Maha Adil, Dia tidak memberikan ruang kezaliman bagi diri-Nya.Dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menyampaikan firman Allah ﷻ,يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 6737)Keempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatMeski di dunia tidak mungkin terlihat, tetapi Allah ﷻ berjanji akan memberikan penglihatan atas diri-Nya bagi manusia di hari akhirat nanti. Allah ﷻ berfirman,وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat…” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan maksud ayat tersebut,تَرَاهُ عَيَانًا، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي صَحِيحِهِ: “إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عَيَانا“Mereka melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Jarir, dalam kitab Shahih-nya, “Sungguh mereka akan segera melihat Tuhan mereka benar-benar dengan mata kepala langsung.” (HR. Bukhari no. 554)Allah ﷻ pasti terlihat di hari akhirat -bagi orang beriman- adalah akidah yang ditetapkan oleh Ahlus Sunah, sebagaimana dinukilkan oleh para imam salaf, termasuk dalam pembahasan panjang Ibn Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah dalam Syarah Thahawiyah-nya.Kelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanAllah ﷻ berfirman,لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya.” (QS. Qaf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini, seperti firman Allah,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26)Kenikmatan tambahan itu adalah melihat wajah Allah ﷻ. Sungguh hanya orang beriman yang dapat melihat tambahan kenikmatan tiada tara ini. Adapun orang kafir dan munafik, tidak mendapatkan nikmat ini. Allah ﷻ berfirman,كَلآَّ إِنَّهُمْ عَن رَّبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15)Keenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaDunia itu adalah darul bala, arena ujian bagi manusia. Ujian yang Allah ﷻ berikan adalah jalan bagi kita untuk menuju surga Allah ﷻ, jika sukses; atau justru gagal dan terjerembab ke dalam neraka-Nya.Kegaiban Allah ﷻ dari sudut pandang manusia adalah ujian yang menguji keimanan manusia. Lihatlah kepada kabar tentang sifat orang yang beriman dan menerima kebenaran Islam dalam awal mushaf Al-Quran. Dalam surah Al-Baqarah, muslim sejati dituntut untuk mengimani perkara gaib sebagaimana firman Allah ﷻ,الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ“Alif la mim. Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah: 1-3)Oleh karena itu, wajar sekali ketika tidak tampaknya wujud Allah ﷻ itu berselarasan dengan konsep dunia sebagai arena ujian kehidupan. Tidak tampaknya wujud zat Allah ﷻ adalah anugerah bagi mereka yang benar-benar beriman kepada-Nya. Karena dengan itulah, Allah ﷻ berikan pahala istimewa dibandingkan orang yang tidak percaya.Ketujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?Realitanya, para penentang eksistensi Tuhan dari kalangan ateis dan agnostik, tetap tidak akan beriman kepada Allah ﷻ meskipun wujud Allah ﷻ tampak pada bola matanya, jika mereka berkeras hatinya. Disebutkan salah satu tokoh ateis, Bertrand Russell, dia berkata, “Seandainya Tuhan menampakkan wujudnya sebelum aku mati, aku akan berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak tunjukkan bukti yang lebih baik lagi?’”Demikian juga pernyataan ateis skeptisis, Richard Dawkins, bahwa meskipun ada hal ajaib yang dapat berkorelasi dengan bukti keberadaan Tuhan, ia akan selalu mencari jawaban kritikal berbasis alasan logis untuk membantahnya. [2]PenutupJika kita dapat menyelami samudera ayat Allah ﷻ dengan akal dan fitrah yang Allah ﷻ tanamkan pada diri kita, maka kita dapat merasakan banyak keajaiban dari satu takdir Allah ﷻ. Sebuah takdir untuk kita tidak bisa melihat Allah ﷻ secara langsung di dunia, justru mengandung hikmah yang luar biasa besar bagi sistem kehidupan manusia. Di dalam kegaiban Allah ﷻ secara pandangan mata, justru terkandung nilai keadilan dan janji kenikmatan yang memotivasi kita untuk beramal lebih.Selain itu, justru ayat Allah ﷻ yang banyak ini menjadi bukti yang cukup untuk membungkam orang yang sinis dengan Islam, dari kalangan ateis maupun penganut agnostisme. Kembalilah kepada Allah ﷻ, wahai orang-orang yang telah melampaui batas!Baca juga: Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dinukilkan pula dalam Syarah Rinci Rukun Iman dan Mausuah Al-Aqdiyah.[2] Nukilan ini diambil dari situs yang mengkaji argumen ateis berikut: https://www.str.org/w/why-evidence-will-not-convince-some-atheists


Daftar Isi TogglePertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaKedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻKetiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaKeempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatKelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanKeenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaKetujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?PenutupAda satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian yang menanyakan ini memanglah orang awam, sebagian lagi adalah kaum ateis atau juga agnostik yang mencoba mengkritisi konsep ketuhanan, khususnya dalam Islam. Namun, siapapun yang mengajukan pertanyaan ini, perlu sekali untuk dijawab dengan ilmu yang mumpuni. Penulis akan mencoba menyusun jawaban yang semoga Allah ﷻ berikan tuntunan di dalamnya.Pertama: Tidak semua yang tak terlihat berarti tidak adaSatu contoh argumen ringan yang menggelitik, tetapi cukup menjadi bekal adalah: kita sendiri tidak pernah melihat wujud otak kita sendiri. Namun, kita percaya bahwa kita memiliki otak, bukan?Bagaimana kita bisa mempercayai bahwa kita memiliki otak? Jelas ada proses permisalan yang kita lakukan. Kita menerima suatu kebenaran absolut bahwasanya umumnya manusia punya otak, kita pun bisa membuktikannya dengan gambar dan ilmu pengetahuan yang mumpuni. Dan kita sendiri adalah bagian dari manusia itu sendiri. Kita pun membuktikan bahwa diri kita adalah sejenis manusia dengan melihat kesamaan fitur yang banyak sekali. Maka, kita bisa meyakini dengan kuat meskipun tidak pernah melihat, bahwa kita memiliki otak dalam tempurung kepala kita.Di masa kini, jika kita memiliki wawasan sains yang cukup, dengan mudah kita bisa menerima argumen ini. Ada banyak hal di dunia ini yang tak pernah kita lihat secara langsung, tetapi kita yakini keberadaannya. Kita ambil contoh terdekat, yakni seluruh atom yang menyusun diri kita. Kita meyakini bahwa diri kita terdiri dari partikel atomik, tetapi kita sendiri tidak pernah melihat satuannya. Mungkin, sudah ada beberapa ilmuwan yang dapat melihat wujud susunan atom, tetapi kebanyakan dari kita tidak pernah melihatnya langsung, tetapi kita tetap percaya. Yang lebih signifikan lagi adalah wujud sub-atom, yang menyusun atom keseluruhan, hanya bisa ditentukan berdasarkan pantulan gelombang dan fenomena fisika.Jika kita hendak mengambil contoh yang amat jauh, maka contoh itu adalah bintang-bintang dan juga lubang hitam di langit kita. Ada banyak sekali kabar bintang yang sampai kepada kita itu dalam wujud paparan gelombang yang tak tertangkap mata. Lubang hitam misalnya, kita hanya bisa melihat belokan cahaya yang disebabkan gravitasinya. Adapun lubang hitamnya sendiri, kita tidak bisa memastikan wujudnya secara zat. Padahal kita mengakuinya sebagai pengetahuan populer saat ini.Semua itu menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk membuat kita menjadi yakin tanpa melihat. Di antara cara itu adalah mengumpulkan banyak indikasi, persaksian, permisalan sejenis, serta masih banyak lagi. Sedangkan Allah ﷻ adalah Zat yang paling banyak tanda keberadaannya.Kedua: Banyaknya tanda keberadaan Allah ﷻSeluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,كَيْفَ يُطْلَبُ الدَّلِيلُ عَلَى مَنْ هُوَ دَلِيلٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ؟“Bagaimana dituntut agar dapat mencari bukti untuk menunjukkan sesuatu yang ia sendiri merupakan bukti atas segala sesuatu?” (Madarijus Salikin, 1: 82) [1]Beliau lanjutkan dengan permisalan bahwa siang hari tidak perlu dibuktikan lagi karena saking jelasnya perwujudannya bagi siapapun yang berakal. Ibnul Qayyim rahimahullah kemudian berkata,وَمَعْلُومٌ أَنَّ وُجُودَ الرَّبِّ تَعَالَى أَظْهَرُ لِلْعُقُولِ وَالْفِطَرِ مِنْ وُجُودِ النَّهَارِ“Sudah diketahui bahwasaanya keberadaan Tuhan ﷻ lebih jelas bagi akal dan fitrah dibandingkan wujudnya realitas siang hari.” (Madarijus Salikin, 1: 83)Tidakkah kita melihat langit dengan segala isinya beredar dengan ketentuan dan garis-garis edarnya? Tidakkah kita melihat ragam bentuk makhluk hidup dapat bersama dengan segala keindahannya? Tidakkah kita sadar ada doa yang kita panjatkan dan dikabulkan dalam keadaan terbaiknya?أَوَلَمْ يَنظُرُوا۟ فِى مَلَكُوتِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah?” (QS. Al-A’raf: 185)Semua ini adalah bukti bahwasanya ada wujud Allah ﷻ meskipun ia tidak terlihat dengan mata kepala langsung. Dan Allah ﷻ pun telah mengajak kita semua untuk merenungi hal ini dalam banyak ayat-Nya.Baca juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Ketiga: Justru karena Allah ﷻ tidak terlihat adalah bentuk keadilan-NyaDi dunia ini, tidak semua orang memiliki penglihatan mata yang sempurna. Ada yang matanya rabun, katarak, bahkan (maaf) buta. Jika Allah ﷻ terlihat dalam wujud fisikal yang tertangkap, maka sungguh ini menjadi tidak adil bagi manusia yang tak mampu melihat. Sedang Allah ﷻ adalah Zat Maha Adil, Dia tidak memberikan ruang kezaliman bagi diri-Nya.Dalam sebuah hadis qudsi, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menyampaikan firman Allah ﷻ,يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 6737)Keempat: Allah ﷻ pasti akan terlihatMeski di dunia tidak mungkin terlihat, tetapi Allah ﷻ berjanji akan memberikan penglihatan atas diri-Nya bagi manusia di hari akhirat nanti. Allah ﷻ berfirman,وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat…” (QS. Al-Qiyamah: 22-23)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan maksud ayat tersebut,تَرَاهُ عَيَانًا، كَمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي صَحِيحِهِ: “إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عَيَانا“Mereka melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Jarir, dalam kitab Shahih-nya, “Sungguh mereka akan segera melihat Tuhan mereka benar-benar dengan mata kepala langsung.” (HR. Bukhari no. 554)Allah ﷻ pasti terlihat di hari akhirat -bagi orang beriman- adalah akidah yang ditetapkan oleh Ahlus Sunah, sebagaimana dinukilkan oleh para imam salaf, termasuk dalam pembahasan panjang Ibn Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah dalam Syarah Thahawiyah-nya.Kelima: Melihat Allah ﷻ menjadi keistimewaan orang berimanAllah ﷻ berfirman,لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya.” (QS. Qaf: 35)Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini, seperti firman Allah,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26)Kenikmatan tambahan itu adalah melihat wajah Allah ﷻ. Sungguh hanya orang beriman yang dapat melihat tambahan kenikmatan tiada tara ini. Adapun orang kafir dan munafik, tidak mendapatkan nikmat ini. Allah ﷻ berfirman,كَلآَّ إِنَّهُمْ عَن رَّبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 15)Keenam: Kesempurnaan konsep ujian di duniaDunia itu adalah darul bala, arena ujian bagi manusia. Ujian yang Allah ﷻ berikan adalah jalan bagi kita untuk menuju surga Allah ﷻ, jika sukses; atau justru gagal dan terjerembab ke dalam neraka-Nya.Kegaiban Allah ﷻ dari sudut pandang manusia adalah ujian yang menguji keimanan manusia. Lihatlah kepada kabar tentang sifat orang yang beriman dan menerima kebenaran Islam dalam awal mushaf Al-Quran. Dalam surah Al-Baqarah, muslim sejati dituntut untuk mengimani perkara gaib sebagaimana firman Allah ﷻ,الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ“Alif la mim. Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah: 1-3)Oleh karena itu, wajar sekali ketika tidak tampaknya wujud Allah ﷻ itu berselarasan dengan konsep dunia sebagai arena ujian kehidupan. Tidak tampaknya wujud zat Allah ﷻ adalah anugerah bagi mereka yang benar-benar beriman kepada-Nya. Karena dengan itulah, Allah ﷻ berikan pahala istimewa dibandingkan orang yang tidak percaya.Ketujuh: Andai Allah ﷻ terlihat, apakah ada jaminan bagi penentangnya untuk beriman?Realitanya, para penentang eksistensi Tuhan dari kalangan ateis dan agnostik, tetap tidak akan beriman kepada Allah ﷻ meskipun wujud Allah ﷻ tampak pada bola matanya, jika mereka berkeras hatinya. Disebutkan salah satu tokoh ateis, Bertrand Russell, dia berkata, “Seandainya Tuhan menampakkan wujudnya sebelum aku mati, aku akan berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak tunjukkan bukti yang lebih baik lagi?’”Demikian juga pernyataan ateis skeptisis, Richard Dawkins, bahwa meskipun ada hal ajaib yang dapat berkorelasi dengan bukti keberadaan Tuhan, ia akan selalu mencari jawaban kritikal berbasis alasan logis untuk membantahnya. [2]PenutupJika kita dapat menyelami samudera ayat Allah ﷻ dengan akal dan fitrah yang Allah ﷻ tanamkan pada diri kita, maka kita dapat merasakan banyak keajaiban dari satu takdir Allah ﷻ. Sebuah takdir untuk kita tidak bisa melihat Allah ﷻ secara langsung di dunia, justru mengandung hikmah yang luar biasa besar bagi sistem kehidupan manusia. Di dalam kegaiban Allah ﷻ secara pandangan mata, justru terkandung nilai keadilan dan janji kenikmatan yang memotivasi kita untuk beramal lebih.Selain itu, justru ayat Allah ﷻ yang banyak ini menjadi bukti yang cukup untuk membungkam orang yang sinis dengan Islam, dari kalangan ateis maupun penganut agnostisme. Kembalilah kepada Allah ﷻ, wahai orang-orang yang telah melampaui batas!Baca juga: Cara Mengimani Wujud Allah Ta’ala***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dinukilkan pula dalam Syarah Rinci Rukun Iman dan Mausuah Al-Aqdiyah.[2] Nukilan ini diambil dari situs yang mengkaji argumen ateis berikut: https://www.str.org/w/why-evidence-will-not-convince-some-atheists

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal tersebut untuk menunjukkan dalil adanya hari kiamat yang dapat direnungkan oleh akal. Allah mampu menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan, maka Allah juga bisa menghancurkan dan menghidupkannya kembali.Kemudian di ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan secara nyata tentang apa saja yang terjadi di hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِذَا جَاۤءَتِ الطَّاۤمَّةُ الْكُبْرٰى“Maka, apabila malapetaka terbesar (hari kiamat) telah datang.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 34)Kiamat adalah suatu bencana dan kehancuran yang sangat besar. Ketika hari kiamat datang, kengeriannya meliputi segala sesuatu di alam ini, jauh melebihi bencana apapun yang pernah terjadi.قال ابن عباس: هي القيامة سميت بذلك لأنها تطم على كل أمرٍ هائل مفظع“Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hari kiamat disebut sebagai at-thaammah karena kedahsyatan huru-hara kiamat tersebut akan menutupi dan mengalahkan segala bentuk perkara mengerikan dan bencana apapun yang pernah dialami manusia selama di dunia.” (Shafwatut Tafasir, 3: 491)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ مَا سَعٰى“Pada hari (itu) manusia teringat apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 35)Manusia pada hari itu teringat dengan semua kebaikan atau keburukan yang telah dia kerjakan di dunia, dirinya melihat amal-amal tersebut sudah tersusun rapi dalam catatan amal malaikat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيْمُ لِمَنْ يَّرٰى“Dan (neraka) Jahim diperlihatkan dengan jelas kepada orang yang melihat(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 36)Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang akan melihat neraka di hari itu. Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ أَيْ ظَهَرَتْ. لِمَنْ يَرى قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ الْكَافِرُ لِأَنَّهُ الَّذِي يَرَى النَّارَ بِمَا فِيهَا مِنْ أَصْنَافِ الْعَذَابِ. وَقِيلَ: يَرَاهَا الْمُؤْمِنُ لِيَعْرِفَ قَدْرَ النِّعْمَةِ وَيُصْلَى الْكَافِرُ بِالنَّارِ“Neraka muncul dan diperlihatkan bagi orang-orang yang dikehendaki melihatnya. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa neraka akan ditampakkan sehingga terlihat jelas lagi menyala-nyala bagi setiap pihak yang memiliki penglihatan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa yang melihat neraka dan berbagai siksa di dalamnya hanyalah orang-orang kafir. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa kaum mukminin juga melihat neraka agar semakin besar rasa syukur mereka karena telah diselamatkan dari neraka dan melihat kesudahan orang kafir di neraka.” (Tafsir Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 19: 207)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَمَّا مَنْ طَغٰى“Adapun orang yang melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 37)Melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah, ketika makhluk memiliki batasan sebagai hamba dari Allah Ta’ala, akan tetapi mereka terjang dan robek batas tersebut dan menyerahkan penyembahan mereka kepada selain Allah.Mereka juga melampaui batasan dalam kehidupan bersama makhluk lain. Allah telah menggariskan batasan dengan makhluk lain dengan tidak saling menzalimi. Akan tetapi, mereka juga merusak batas ini dengan saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan harta orang lain dengan saling menipu, menghancurkan kehormatan rumah tangga orang lain, dan perbuatan zalim lainnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا“Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 38)Mereka menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan puncak cita-citanya. Pikiran, tenaga, dan waktu mereka habis hanya untuk menumpuk harta, mengejar jabatan, dan memuaskan hawa nafsu kebinatangan. Ketika terjadi benturan antara perintah Allah (urusan akhirat) dan kepentingan pribadi (urusan dunia), mereka tanpa ragu memilih keuntungan duniawi yang bisa cepat didapatkan. Mereka meninggalkan kewajiban, meninggalkan salat, korupsi, memakan harta haram, dan melanggar syariat demi keuntungan duniawi yang remeh temeh.Lebih mengerikannya lagi, orang kafir merasa akan hidup kekal di dunia, mereka hidup seolah-olah tidak akan pernah mati dan tidak percaya (atau percaya namun abai) bahwa setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.Pada ayat 37 dan 38, Allah sebutkan secara global tentang kriteria penghuni neraka. Sehingga wajib bagi kita untuk muhasabah dan mengecek kehidupan keseharian kita, apakah perilaku kita dekat dan mirip dengan perilaku orang-orang kafir calon penghuni neraka tersebut ataukah tidak?Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 39)Neraka Jahim menjadi tempat tinggal abadi mereka, tidak ada tempat lain untuk mereka tinggal atau sekedar beristirahat dari kejamnya siksa neraka, 24 jam mereka disiksa tanpa pernah libur.Tidak mungkin pula mereka bisa “menyuap” malaikat penjaga neraka sebagaimana yang bisa dilakukan di dunia. Karena pada hari itu, harta sudah tidak berguna, serta para malaikat senantiasa menjalankan perintah Allah tanpa bisa diganggu gugat.Penghuni neraka juga tidak bisa memelas kesakitan mencari empati dari malaikat yang keras dan siksaannya mengerikan. Seberapapun mereka memelas kesakitan, api akan tetap membakar mereka setiap saat, selama-lamanya. Hal yang sangat mengerikan, bahkan untuk sekedar dibayangkan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى“Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 40)Setelah Allah menyebutkan sifat-sifat penghuni neraka yang membuat kita bercermin, apakah sifat ini ada pada diri kita (tujuannya adalah agar kita jauhi), maka Allah melanjutkan dengan menyebutkan kebalikanya. Yaitu kriteria para penghuni surga yang kekal abadi, sebagai bentuk motivasi beramal agar kita bisa seperti mereka.Ada dua sifat yang Allah sebutkan: pertama berkaitan dengan rasa takut mereka kepada Allah, ini adalah dimensi hati dan keimanan. Rasa takut ini sangat berkaitan dengan sifat kedua, yaitu mengerem diri mereka dari melakukan kemaksiatan yang didasari atas syahwat kebinatangan yang ada pada diri.Keduanya sangat bertalian erat. Allah sebutkan rasa takut terlebih dahulu karena itu adalah asas. Ketika jiwa takut kepada Allah, maka pasti dia bisa mengerem dirinya dari maksiat. Adapun jika rasa takut hilang, merasa tidak diawasi oleh Allah, serta merasa Allah tidak mendengar apa yang dia ucapkan, maka pastilah akan mudah baginya melakukan berbagai macam maksiat, meskipun tahu bahwa itu adalah hal terlarang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 41)Tempat tinggal mereka adalah surga Allah, suatu tempat yang penuh kenikmatan yang kekal abadi. Jagalah dua sifat di atas, maka engkau akan beristirahat di surga Allah.Setelah Allah sebutkan sifat penghuni neraka dan surga, Allah kembali membahas kebobrokan akidah orang musyrik yang mempertanyakan kapan kiamat itu terjadi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَا“Mereka (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari kiamat, “Kapankah terjadinya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 42)Setiap hari, Rasulullah memperingatkan manusia tentang akan datangnya kiamat, serta memerintahkan untuk bersiap-siap. Namun, Nabi tidak pernah memberitahu kapan itu terjadi, karena Nabi tidak mengetahui.Orang-orang musyrik yang kurang ajar semakin menjadi-jadi keburukannya, sehingga mereka meledek Nabi dengan mengatakan, “Kapan kiamat itu terjadi? Sudah lama engkau bercerita, setiap hari engkau menakuti kami, tapi kapan terjadinya? Kalau memang benar pasti terjadi, maka segera katakan kapan terjadinya.” Pertanyaan karena jengah dan bernada menghina.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فِيْمَ اَنْتَ مِنْ ذِكْرٰىهَا“Untuk apa engkau perlu menyebutkan (waktu)-nya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 43)Allah menjelaskan bahwa Nabi tidak mengetahui kapan itu terjadi, karena kiamat adalah rahasia besar Allah bagi para makhluk, tidak ada satupun makhluk yang mengetahui. Hikmahnya agar kita bersiap-siap, tidak berleha-leha, dan tidak meremehkannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِلٰى رَبِّكَ مُنْتَهٰىهَا“Kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahan (ketentuan waktu)-nya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 44)Hanya Allah yang mengetahui kapan waktu tepatnya kiamat, sedang Nabi hanya diberikan tanda-tanda dekatnya saja.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّمَآ اَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَّخْشٰىهَا“Engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan kepada siapa yang takut padanya (hari kiamat).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 45)Allah membela Nabi dari pertanyaan kurang ajar yang mempertanyakan kapan kiamat, bahwasanya tugas Nabi hanyalah memberikan peringatan untuk bersiap-siap menghadapi kiamat. Peringatan ini ditujukan bagi orang yang memiliki rasa takut saat berada di persidangan Allah, merasa takut tidak bisa bertanggung jawab dengan baik atas kehidupannya di dunia.Secara khusus, Allah sebutkan peringatan bagi orang yang takut. Hal ini karena peringatan hanya bermanfaat bagi mereka. Mereka akan mempersiapkan diri. Sedangkan orang yang tidak takut akan acuh, memandangnya dengan pandangan sinis, bahkan menghina orang yang memperingatkan akan datangnya kiamat, dimana hal ini banyak terjadi di zaman kita.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا“Pada hari ketika melihatnya (hari kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 46)Ketika datang hari kiamat, orang kafir merasa hanya tinggal sebentar saja di dunia.Tidak perlu jauh melihat hari kiamat, kita yang saat ini berada di umur mungkin 40 tahun, 50 tahun, atau mungkin 80 tahun ketika membaca tafsir ini, kemudian mengingat kembali masa kecil kita, ketika orang tua masih hidup, ketika masih muda, kita akan merasa waktu berlalu sangatlah cepat. Seakan baru kemarin kita lalui hari-hari yang telah lewat, tidak terasa kita telah berada di hari ini, mungkin sudah di ujung umur kita, semua terasa cepat, tiba-tiba saja kita wafat, lalu tiba-tiba saja kita harus mempertanggungjawabkan kehidupan kita.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal tersebut untuk menunjukkan dalil adanya hari kiamat yang dapat direnungkan oleh akal. Allah mampu menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan, maka Allah juga bisa menghancurkan dan menghidupkannya kembali.Kemudian di ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan secara nyata tentang apa saja yang terjadi di hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِذَا جَاۤءَتِ الطَّاۤمَّةُ الْكُبْرٰى“Maka, apabila malapetaka terbesar (hari kiamat) telah datang.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 34)Kiamat adalah suatu bencana dan kehancuran yang sangat besar. Ketika hari kiamat datang, kengeriannya meliputi segala sesuatu di alam ini, jauh melebihi bencana apapun yang pernah terjadi.قال ابن عباس: هي القيامة سميت بذلك لأنها تطم على كل أمرٍ هائل مفظع“Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hari kiamat disebut sebagai at-thaammah karena kedahsyatan huru-hara kiamat tersebut akan menutupi dan mengalahkan segala bentuk perkara mengerikan dan bencana apapun yang pernah dialami manusia selama di dunia.” (Shafwatut Tafasir, 3: 491)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ مَا سَعٰى“Pada hari (itu) manusia teringat apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 35)Manusia pada hari itu teringat dengan semua kebaikan atau keburukan yang telah dia kerjakan di dunia, dirinya melihat amal-amal tersebut sudah tersusun rapi dalam catatan amal malaikat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيْمُ لِمَنْ يَّرٰى“Dan (neraka) Jahim diperlihatkan dengan jelas kepada orang yang melihat(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 36)Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang akan melihat neraka di hari itu. Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ أَيْ ظَهَرَتْ. لِمَنْ يَرى قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ الْكَافِرُ لِأَنَّهُ الَّذِي يَرَى النَّارَ بِمَا فِيهَا مِنْ أَصْنَافِ الْعَذَابِ. وَقِيلَ: يَرَاهَا الْمُؤْمِنُ لِيَعْرِفَ قَدْرَ النِّعْمَةِ وَيُصْلَى الْكَافِرُ بِالنَّارِ“Neraka muncul dan diperlihatkan bagi orang-orang yang dikehendaki melihatnya. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa neraka akan ditampakkan sehingga terlihat jelas lagi menyala-nyala bagi setiap pihak yang memiliki penglihatan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa yang melihat neraka dan berbagai siksa di dalamnya hanyalah orang-orang kafir. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa kaum mukminin juga melihat neraka agar semakin besar rasa syukur mereka karena telah diselamatkan dari neraka dan melihat kesudahan orang kafir di neraka.” (Tafsir Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 19: 207)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَمَّا مَنْ طَغٰى“Adapun orang yang melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 37)Melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah, ketika makhluk memiliki batasan sebagai hamba dari Allah Ta’ala, akan tetapi mereka terjang dan robek batas tersebut dan menyerahkan penyembahan mereka kepada selain Allah.Mereka juga melampaui batasan dalam kehidupan bersama makhluk lain. Allah telah menggariskan batasan dengan makhluk lain dengan tidak saling menzalimi. Akan tetapi, mereka juga merusak batas ini dengan saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan harta orang lain dengan saling menipu, menghancurkan kehormatan rumah tangga orang lain, dan perbuatan zalim lainnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا“Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 38)Mereka menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan puncak cita-citanya. Pikiran, tenaga, dan waktu mereka habis hanya untuk menumpuk harta, mengejar jabatan, dan memuaskan hawa nafsu kebinatangan. Ketika terjadi benturan antara perintah Allah (urusan akhirat) dan kepentingan pribadi (urusan dunia), mereka tanpa ragu memilih keuntungan duniawi yang bisa cepat didapatkan. Mereka meninggalkan kewajiban, meninggalkan salat, korupsi, memakan harta haram, dan melanggar syariat demi keuntungan duniawi yang remeh temeh.Lebih mengerikannya lagi, orang kafir merasa akan hidup kekal di dunia, mereka hidup seolah-olah tidak akan pernah mati dan tidak percaya (atau percaya namun abai) bahwa setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.Pada ayat 37 dan 38, Allah sebutkan secara global tentang kriteria penghuni neraka. Sehingga wajib bagi kita untuk muhasabah dan mengecek kehidupan keseharian kita, apakah perilaku kita dekat dan mirip dengan perilaku orang-orang kafir calon penghuni neraka tersebut ataukah tidak?Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 39)Neraka Jahim menjadi tempat tinggal abadi mereka, tidak ada tempat lain untuk mereka tinggal atau sekedar beristirahat dari kejamnya siksa neraka, 24 jam mereka disiksa tanpa pernah libur.Tidak mungkin pula mereka bisa “menyuap” malaikat penjaga neraka sebagaimana yang bisa dilakukan di dunia. Karena pada hari itu, harta sudah tidak berguna, serta para malaikat senantiasa menjalankan perintah Allah tanpa bisa diganggu gugat.Penghuni neraka juga tidak bisa memelas kesakitan mencari empati dari malaikat yang keras dan siksaannya mengerikan. Seberapapun mereka memelas kesakitan, api akan tetap membakar mereka setiap saat, selama-lamanya. Hal yang sangat mengerikan, bahkan untuk sekedar dibayangkan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى“Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 40)Setelah Allah menyebutkan sifat-sifat penghuni neraka yang membuat kita bercermin, apakah sifat ini ada pada diri kita (tujuannya adalah agar kita jauhi), maka Allah melanjutkan dengan menyebutkan kebalikanya. Yaitu kriteria para penghuni surga yang kekal abadi, sebagai bentuk motivasi beramal agar kita bisa seperti mereka.Ada dua sifat yang Allah sebutkan: pertama berkaitan dengan rasa takut mereka kepada Allah, ini adalah dimensi hati dan keimanan. Rasa takut ini sangat berkaitan dengan sifat kedua, yaitu mengerem diri mereka dari melakukan kemaksiatan yang didasari atas syahwat kebinatangan yang ada pada diri.Keduanya sangat bertalian erat. Allah sebutkan rasa takut terlebih dahulu karena itu adalah asas. Ketika jiwa takut kepada Allah, maka pasti dia bisa mengerem dirinya dari maksiat. Adapun jika rasa takut hilang, merasa tidak diawasi oleh Allah, serta merasa Allah tidak mendengar apa yang dia ucapkan, maka pastilah akan mudah baginya melakukan berbagai macam maksiat, meskipun tahu bahwa itu adalah hal terlarang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 41)Tempat tinggal mereka adalah surga Allah, suatu tempat yang penuh kenikmatan yang kekal abadi. Jagalah dua sifat di atas, maka engkau akan beristirahat di surga Allah.Setelah Allah sebutkan sifat penghuni neraka dan surga, Allah kembali membahas kebobrokan akidah orang musyrik yang mempertanyakan kapan kiamat itu terjadi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَا“Mereka (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari kiamat, “Kapankah terjadinya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 42)Setiap hari, Rasulullah memperingatkan manusia tentang akan datangnya kiamat, serta memerintahkan untuk bersiap-siap. Namun, Nabi tidak pernah memberitahu kapan itu terjadi, karena Nabi tidak mengetahui.Orang-orang musyrik yang kurang ajar semakin menjadi-jadi keburukannya, sehingga mereka meledek Nabi dengan mengatakan, “Kapan kiamat itu terjadi? Sudah lama engkau bercerita, setiap hari engkau menakuti kami, tapi kapan terjadinya? Kalau memang benar pasti terjadi, maka segera katakan kapan terjadinya.” Pertanyaan karena jengah dan bernada menghina.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فِيْمَ اَنْتَ مِنْ ذِكْرٰىهَا“Untuk apa engkau perlu menyebutkan (waktu)-nya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 43)Allah menjelaskan bahwa Nabi tidak mengetahui kapan itu terjadi, karena kiamat adalah rahasia besar Allah bagi para makhluk, tidak ada satupun makhluk yang mengetahui. Hikmahnya agar kita bersiap-siap, tidak berleha-leha, dan tidak meremehkannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِلٰى رَبِّكَ مُنْتَهٰىهَا“Kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahan (ketentuan waktu)-nya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 44)Hanya Allah yang mengetahui kapan waktu tepatnya kiamat, sedang Nabi hanya diberikan tanda-tanda dekatnya saja.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّمَآ اَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَّخْشٰىهَا“Engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan kepada siapa yang takut padanya (hari kiamat).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 45)Allah membela Nabi dari pertanyaan kurang ajar yang mempertanyakan kapan kiamat, bahwasanya tugas Nabi hanyalah memberikan peringatan untuk bersiap-siap menghadapi kiamat. Peringatan ini ditujukan bagi orang yang memiliki rasa takut saat berada di persidangan Allah, merasa takut tidak bisa bertanggung jawab dengan baik atas kehidupannya di dunia.Secara khusus, Allah sebutkan peringatan bagi orang yang takut. Hal ini karena peringatan hanya bermanfaat bagi mereka. Mereka akan mempersiapkan diri. Sedangkan orang yang tidak takut akan acuh, memandangnya dengan pandangan sinis, bahkan menghina orang yang memperingatkan akan datangnya kiamat, dimana hal ini banyak terjadi di zaman kita.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا“Pada hari ketika melihatnya (hari kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 46)Ketika datang hari kiamat, orang kafir merasa hanya tinggal sebentar saja di dunia.Tidak perlu jauh melihat hari kiamat, kita yang saat ini berada di umur mungkin 40 tahun, 50 tahun, atau mungkin 80 tahun ketika membaca tafsir ini, kemudian mengingat kembali masa kecil kita, ketika orang tua masih hidup, ketika masih muda, kita akan merasa waktu berlalu sangatlah cepat. Seakan baru kemarin kita lalui hari-hari yang telah lewat, tidak terasa kita telah berada di hari ini, mungkin sudah di ujung umur kita, semua terasa cepat, tiba-tiba saja kita wafat, lalu tiba-tiba saja kita harus mempertanggungjawabkan kehidupan kita.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/
Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal tersebut untuk menunjukkan dalil adanya hari kiamat yang dapat direnungkan oleh akal. Allah mampu menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan, maka Allah juga bisa menghancurkan dan menghidupkannya kembali.Kemudian di ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan secara nyata tentang apa saja yang terjadi di hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِذَا جَاۤءَتِ الطَّاۤمَّةُ الْكُبْرٰى“Maka, apabila malapetaka terbesar (hari kiamat) telah datang.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 34)Kiamat adalah suatu bencana dan kehancuran yang sangat besar. Ketika hari kiamat datang, kengeriannya meliputi segala sesuatu di alam ini, jauh melebihi bencana apapun yang pernah terjadi.قال ابن عباس: هي القيامة سميت بذلك لأنها تطم على كل أمرٍ هائل مفظع“Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hari kiamat disebut sebagai at-thaammah karena kedahsyatan huru-hara kiamat tersebut akan menutupi dan mengalahkan segala bentuk perkara mengerikan dan bencana apapun yang pernah dialami manusia selama di dunia.” (Shafwatut Tafasir, 3: 491)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ مَا سَعٰى“Pada hari (itu) manusia teringat apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 35)Manusia pada hari itu teringat dengan semua kebaikan atau keburukan yang telah dia kerjakan di dunia, dirinya melihat amal-amal tersebut sudah tersusun rapi dalam catatan amal malaikat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيْمُ لِمَنْ يَّرٰى“Dan (neraka) Jahim diperlihatkan dengan jelas kepada orang yang melihat(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 36)Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang akan melihat neraka di hari itu. Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ أَيْ ظَهَرَتْ. لِمَنْ يَرى قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ الْكَافِرُ لِأَنَّهُ الَّذِي يَرَى النَّارَ بِمَا فِيهَا مِنْ أَصْنَافِ الْعَذَابِ. وَقِيلَ: يَرَاهَا الْمُؤْمِنُ لِيَعْرِفَ قَدْرَ النِّعْمَةِ وَيُصْلَى الْكَافِرُ بِالنَّارِ“Neraka muncul dan diperlihatkan bagi orang-orang yang dikehendaki melihatnya. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa neraka akan ditampakkan sehingga terlihat jelas lagi menyala-nyala bagi setiap pihak yang memiliki penglihatan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa yang melihat neraka dan berbagai siksa di dalamnya hanyalah orang-orang kafir. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa kaum mukminin juga melihat neraka agar semakin besar rasa syukur mereka karena telah diselamatkan dari neraka dan melihat kesudahan orang kafir di neraka.” (Tafsir Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 19: 207)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَمَّا مَنْ طَغٰى“Adapun orang yang melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 37)Melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah, ketika makhluk memiliki batasan sebagai hamba dari Allah Ta’ala, akan tetapi mereka terjang dan robek batas tersebut dan menyerahkan penyembahan mereka kepada selain Allah.Mereka juga melampaui batasan dalam kehidupan bersama makhluk lain. Allah telah menggariskan batasan dengan makhluk lain dengan tidak saling menzalimi. Akan tetapi, mereka juga merusak batas ini dengan saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan harta orang lain dengan saling menipu, menghancurkan kehormatan rumah tangga orang lain, dan perbuatan zalim lainnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا“Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 38)Mereka menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan puncak cita-citanya. Pikiran, tenaga, dan waktu mereka habis hanya untuk menumpuk harta, mengejar jabatan, dan memuaskan hawa nafsu kebinatangan. Ketika terjadi benturan antara perintah Allah (urusan akhirat) dan kepentingan pribadi (urusan dunia), mereka tanpa ragu memilih keuntungan duniawi yang bisa cepat didapatkan. Mereka meninggalkan kewajiban, meninggalkan salat, korupsi, memakan harta haram, dan melanggar syariat demi keuntungan duniawi yang remeh temeh.Lebih mengerikannya lagi, orang kafir merasa akan hidup kekal di dunia, mereka hidup seolah-olah tidak akan pernah mati dan tidak percaya (atau percaya namun abai) bahwa setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.Pada ayat 37 dan 38, Allah sebutkan secara global tentang kriteria penghuni neraka. Sehingga wajib bagi kita untuk muhasabah dan mengecek kehidupan keseharian kita, apakah perilaku kita dekat dan mirip dengan perilaku orang-orang kafir calon penghuni neraka tersebut ataukah tidak?Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 39)Neraka Jahim menjadi tempat tinggal abadi mereka, tidak ada tempat lain untuk mereka tinggal atau sekedar beristirahat dari kejamnya siksa neraka, 24 jam mereka disiksa tanpa pernah libur.Tidak mungkin pula mereka bisa “menyuap” malaikat penjaga neraka sebagaimana yang bisa dilakukan di dunia. Karena pada hari itu, harta sudah tidak berguna, serta para malaikat senantiasa menjalankan perintah Allah tanpa bisa diganggu gugat.Penghuni neraka juga tidak bisa memelas kesakitan mencari empati dari malaikat yang keras dan siksaannya mengerikan. Seberapapun mereka memelas kesakitan, api akan tetap membakar mereka setiap saat, selama-lamanya. Hal yang sangat mengerikan, bahkan untuk sekedar dibayangkan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى“Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 40)Setelah Allah menyebutkan sifat-sifat penghuni neraka yang membuat kita bercermin, apakah sifat ini ada pada diri kita (tujuannya adalah agar kita jauhi), maka Allah melanjutkan dengan menyebutkan kebalikanya. Yaitu kriteria para penghuni surga yang kekal abadi, sebagai bentuk motivasi beramal agar kita bisa seperti mereka.Ada dua sifat yang Allah sebutkan: pertama berkaitan dengan rasa takut mereka kepada Allah, ini adalah dimensi hati dan keimanan. Rasa takut ini sangat berkaitan dengan sifat kedua, yaitu mengerem diri mereka dari melakukan kemaksiatan yang didasari atas syahwat kebinatangan yang ada pada diri.Keduanya sangat bertalian erat. Allah sebutkan rasa takut terlebih dahulu karena itu adalah asas. Ketika jiwa takut kepada Allah, maka pasti dia bisa mengerem dirinya dari maksiat. Adapun jika rasa takut hilang, merasa tidak diawasi oleh Allah, serta merasa Allah tidak mendengar apa yang dia ucapkan, maka pastilah akan mudah baginya melakukan berbagai macam maksiat, meskipun tahu bahwa itu adalah hal terlarang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 41)Tempat tinggal mereka adalah surga Allah, suatu tempat yang penuh kenikmatan yang kekal abadi. Jagalah dua sifat di atas, maka engkau akan beristirahat di surga Allah.Setelah Allah sebutkan sifat penghuni neraka dan surga, Allah kembali membahas kebobrokan akidah orang musyrik yang mempertanyakan kapan kiamat itu terjadi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَا“Mereka (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari kiamat, “Kapankah terjadinya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 42)Setiap hari, Rasulullah memperingatkan manusia tentang akan datangnya kiamat, serta memerintahkan untuk bersiap-siap. Namun, Nabi tidak pernah memberitahu kapan itu terjadi, karena Nabi tidak mengetahui.Orang-orang musyrik yang kurang ajar semakin menjadi-jadi keburukannya, sehingga mereka meledek Nabi dengan mengatakan, “Kapan kiamat itu terjadi? Sudah lama engkau bercerita, setiap hari engkau menakuti kami, tapi kapan terjadinya? Kalau memang benar pasti terjadi, maka segera katakan kapan terjadinya.” Pertanyaan karena jengah dan bernada menghina.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فِيْمَ اَنْتَ مِنْ ذِكْرٰىهَا“Untuk apa engkau perlu menyebutkan (waktu)-nya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 43)Allah menjelaskan bahwa Nabi tidak mengetahui kapan itu terjadi, karena kiamat adalah rahasia besar Allah bagi para makhluk, tidak ada satupun makhluk yang mengetahui. Hikmahnya agar kita bersiap-siap, tidak berleha-leha, dan tidak meremehkannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِلٰى رَبِّكَ مُنْتَهٰىهَا“Kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahan (ketentuan waktu)-nya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 44)Hanya Allah yang mengetahui kapan waktu tepatnya kiamat, sedang Nabi hanya diberikan tanda-tanda dekatnya saja.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّمَآ اَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَّخْشٰىهَا“Engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan kepada siapa yang takut padanya (hari kiamat).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 45)Allah membela Nabi dari pertanyaan kurang ajar yang mempertanyakan kapan kiamat, bahwasanya tugas Nabi hanyalah memberikan peringatan untuk bersiap-siap menghadapi kiamat. Peringatan ini ditujukan bagi orang yang memiliki rasa takut saat berada di persidangan Allah, merasa takut tidak bisa bertanggung jawab dengan baik atas kehidupannya di dunia.Secara khusus, Allah sebutkan peringatan bagi orang yang takut. Hal ini karena peringatan hanya bermanfaat bagi mereka. Mereka akan mempersiapkan diri. Sedangkan orang yang tidak takut akan acuh, memandangnya dengan pandangan sinis, bahkan menghina orang yang memperingatkan akan datangnya kiamat, dimana hal ini banyak terjadi di zaman kita.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا“Pada hari ketika melihatnya (hari kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 46)Ketika datang hari kiamat, orang kafir merasa hanya tinggal sebentar saja di dunia.Tidak perlu jauh melihat hari kiamat, kita yang saat ini berada di umur mungkin 40 tahun, 50 tahun, atau mungkin 80 tahun ketika membaca tafsir ini, kemudian mengingat kembali masa kecil kita, ketika orang tua masih hidup, ketika masih muda, kita akan merasa waktu berlalu sangatlah cepat. Seakan baru kemarin kita lalui hari-hari yang telah lewat, tidak terasa kita telah berada di hari ini, mungkin sudah di ujung umur kita, semua terasa cepat, tiba-tiba saja kita wafat, lalu tiba-tiba saja kita harus mempertanggungjawabkan kehidupan kita.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/


Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal tersebut untuk menunjukkan dalil adanya hari kiamat yang dapat direnungkan oleh akal. Allah mampu menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan, maka Allah juga bisa menghancurkan dan menghidupkannya kembali.Kemudian di ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan secara nyata tentang apa saja yang terjadi di hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِذَا جَاۤءَتِ الطَّاۤمَّةُ الْكُبْرٰى“Maka, apabila malapetaka terbesar (hari kiamat) telah datang.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 34)Kiamat adalah suatu bencana dan kehancuran yang sangat besar. Ketika hari kiamat datang, kengeriannya meliputi segala sesuatu di alam ini, jauh melebihi bencana apapun yang pernah terjadi.قال ابن عباس: هي القيامة سميت بذلك لأنها تطم على كل أمرٍ هائل مفظع“Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hari kiamat disebut sebagai at-thaammah karena kedahsyatan huru-hara kiamat tersebut akan menutupi dan mengalahkan segala bentuk perkara mengerikan dan bencana apapun yang pernah dialami manusia selama di dunia.” (Shafwatut Tafasir, 3: 491)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ مَا سَعٰى“Pada hari (itu) manusia teringat apa yang telah dikerjakannya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 35)Manusia pada hari itu teringat dengan semua kebaikan atau keburukan yang telah dia kerjakan di dunia, dirinya melihat amal-amal tersebut sudah tersusun rapi dalam catatan amal malaikat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيْمُ لِمَنْ يَّرٰى“Dan (neraka) Jahim diperlihatkan dengan jelas kepada orang yang melihat(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 36)Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang akan melihat neraka di hari itu. Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah memberikan penjelasan tentang ayat ini,وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ أَيْ ظَهَرَتْ. لِمَنْ يَرى قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ الْكَافِرُ لِأَنَّهُ الَّذِي يَرَى النَّارَ بِمَا فِيهَا مِنْ أَصْنَافِ الْعَذَابِ. وَقِيلَ: يَرَاهَا الْمُؤْمِنُ لِيَعْرِفَ قَدْرَ النِّعْمَةِ وَيُصْلَى الْكَافِرُ بِالنَّارِ“Neraka muncul dan diperlihatkan bagi orang-orang yang dikehendaki melihatnya. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa neraka akan ditampakkan sehingga terlihat jelas lagi menyala-nyala bagi setiap pihak yang memiliki penglihatan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa yang melihat neraka dan berbagai siksa di dalamnya hanyalah orang-orang kafir. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa kaum mukminin juga melihat neraka agar semakin besar rasa syukur mereka karena telah diselamatkan dari neraka dan melihat kesudahan orang kafir di neraka.” (Tafsir Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 19: 207)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَمَّا مَنْ طَغٰى“Adapun orang yang melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 37)Melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah, ketika makhluk memiliki batasan sebagai hamba dari Allah Ta’ala, akan tetapi mereka terjang dan robek batas tersebut dan menyerahkan penyembahan mereka kepada selain Allah.Mereka juga melampaui batasan dalam kehidupan bersama makhluk lain. Allah telah menggariskan batasan dengan makhluk lain dengan tidak saling menzalimi. Akan tetapi, mereka juga merusak batas ini dengan saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan harta orang lain dengan saling menipu, menghancurkan kehormatan rumah tangga orang lain, dan perbuatan zalim lainnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا“Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 38)Mereka menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan puncak cita-citanya. Pikiran, tenaga, dan waktu mereka habis hanya untuk menumpuk harta, mengejar jabatan, dan memuaskan hawa nafsu kebinatangan. Ketika terjadi benturan antara perintah Allah (urusan akhirat) dan kepentingan pribadi (urusan dunia), mereka tanpa ragu memilih keuntungan duniawi yang bisa cepat didapatkan. Mereka meninggalkan kewajiban, meninggalkan salat, korupsi, memakan harta haram, dan melanggar syariat demi keuntungan duniawi yang remeh temeh.Lebih mengerikannya lagi, orang kafir merasa akan hidup kekal di dunia, mereka hidup seolah-olah tidak akan pernah mati dan tidak percaya (atau percaya namun abai) bahwa setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.Pada ayat 37 dan 38, Allah sebutkan secara global tentang kriteria penghuni neraka. Sehingga wajib bagi kita untuk muhasabah dan mengecek kehidupan keseharian kita, apakah perilaku kita dekat dan mirip dengan perilaku orang-orang kafir calon penghuni neraka tersebut ataukah tidak?Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 39)Neraka Jahim menjadi tempat tinggal abadi mereka, tidak ada tempat lain untuk mereka tinggal atau sekedar beristirahat dari kejamnya siksa neraka, 24 jam mereka disiksa tanpa pernah libur.Tidak mungkin pula mereka bisa “menyuap” malaikat penjaga neraka sebagaimana yang bisa dilakukan di dunia. Karena pada hari itu, harta sudah tidak berguna, serta para malaikat senantiasa menjalankan perintah Allah tanpa bisa diganggu gugat.Penghuni neraka juga tidak bisa memelas kesakitan mencari empati dari malaikat yang keras dan siksaannya mengerikan. Seberapapun mereka memelas kesakitan, api akan tetap membakar mereka setiap saat, selama-lamanya. Hal yang sangat mengerikan, bahkan untuk sekedar dibayangkan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى“Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 40)Setelah Allah menyebutkan sifat-sifat penghuni neraka yang membuat kita bercermin, apakah sifat ini ada pada diri kita (tujuannya adalah agar kita jauhi), maka Allah melanjutkan dengan menyebutkan kebalikanya. Yaitu kriteria para penghuni surga yang kekal abadi, sebagai bentuk motivasi beramal agar kita bisa seperti mereka.Ada dua sifat yang Allah sebutkan: pertama berkaitan dengan rasa takut mereka kepada Allah, ini adalah dimensi hati dan keimanan. Rasa takut ini sangat berkaitan dengan sifat kedua, yaitu mengerem diri mereka dari melakukan kemaksiatan yang didasari atas syahwat kebinatangan yang ada pada diri.Keduanya sangat bertalian erat. Allah sebutkan rasa takut terlebih dahulu karena itu adalah asas. Ketika jiwa takut kepada Allah, maka pasti dia bisa mengerem dirinya dari maksiat. Adapun jika rasa takut hilang, merasa tidak diawasi oleh Allah, serta merasa Allah tidak mendengar apa yang dia ucapkan, maka pastilah akan mudah baginya melakukan berbagai macam maksiat, meskipun tahu bahwa itu adalah hal terlarang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى“Sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 41)Tempat tinggal mereka adalah surga Allah, suatu tempat yang penuh kenikmatan yang kekal abadi. Jagalah dua sifat di atas, maka engkau akan beristirahat di surga Allah.Setelah Allah sebutkan sifat penghuni neraka dan surga, Allah kembali membahas kebobrokan akidah orang musyrik yang mempertanyakan kapan kiamat itu terjadi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَا“Mereka (orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari kiamat, “Kapankah terjadinya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 42)Setiap hari, Rasulullah memperingatkan manusia tentang akan datangnya kiamat, serta memerintahkan untuk bersiap-siap. Namun, Nabi tidak pernah memberitahu kapan itu terjadi, karena Nabi tidak mengetahui.Orang-orang musyrik yang kurang ajar semakin menjadi-jadi keburukannya, sehingga mereka meledek Nabi dengan mengatakan, “Kapan kiamat itu terjadi? Sudah lama engkau bercerita, setiap hari engkau menakuti kami, tapi kapan terjadinya? Kalau memang benar pasti terjadi, maka segera katakan kapan terjadinya.” Pertanyaan karena jengah dan bernada menghina.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فِيْمَ اَنْتَ مِنْ ذِكْرٰىهَا“Untuk apa engkau perlu menyebutkan (waktu)-nya?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 43)Allah menjelaskan bahwa Nabi tidak mengetahui kapan itu terjadi, karena kiamat adalah rahasia besar Allah bagi para makhluk, tidak ada satupun makhluk yang mengetahui. Hikmahnya agar kita bersiap-siap, tidak berleha-leha, dan tidak meremehkannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِلٰى رَبِّكَ مُنْتَهٰىهَا“Kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahan (ketentuan waktu)-nya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 44)Hanya Allah yang mengetahui kapan waktu tepatnya kiamat, sedang Nabi hanya diberikan tanda-tanda dekatnya saja.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّمَآ اَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَّخْشٰىهَا“Engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan kepada siapa yang takut padanya (hari kiamat).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 45)Allah membela Nabi dari pertanyaan kurang ajar yang mempertanyakan kapan kiamat, bahwasanya tugas Nabi hanyalah memberikan peringatan untuk bersiap-siap menghadapi kiamat. Peringatan ini ditujukan bagi orang yang memiliki rasa takut saat berada di persidangan Allah, merasa takut tidak bisa bertanggung jawab dengan baik atas kehidupannya di dunia.Secara khusus, Allah sebutkan peringatan bagi orang yang takut. Hal ini karena peringatan hanya bermanfaat bagi mereka. Mereka akan mempersiapkan diri. Sedangkan orang yang tidak takut akan acuh, memandangnya dengan pandangan sinis, bahkan menghina orang yang memperingatkan akan datangnya kiamat, dimana hal ini banyak terjadi di zaman kita.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْٓا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰىهَا“Pada hari ketika melihatnya (hari kiamat itu), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar) tinggal (di dunia) pada waktu petang atau pagi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 46)Ketika datang hari kiamat, orang kafir merasa hanya tinggal sebentar saja di dunia.Tidak perlu jauh melihat hari kiamat, kita yang saat ini berada di umur mungkin 40 tahun, 50 tahun, atau mungkin 80 tahun ketika membaca tafsir ini, kemudian mengingat kembali masa kecil kita, ketika orang tua masih hidup, ketika masih muda, kita akan merasa waktu berlalu sangatlah cepat. Seakan baru kemarin kita lalui hari-hari yang telah lewat, tidak terasa kita telah berada di hari ini, mungkin sudah di ujung umur kita, semua terasa cepat, tiba-tiba saja kita wafat, lalu tiba-tiba saja kita harus mempertanggungjawabkan kehidupan kita.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 4***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/

Rahasia Amalan Dapat Pahala Haji 5x Setiap Hari – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib,maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud). Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah haji yang sesungguhnya. Sebab beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”. Karena, sekiranya beliau hanya menyebut “orang yang berhaji”, mungkin akan ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah orang menuju suatu tempat. Namun, ketika beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”, maka diketahui bahwa yang dimaksud adalah haji secara hakiki. Jadi, siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Di antara pahala orang yang bersuci di rumahnya, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu, adalah Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji. Karunia Allah itu amat luas. Karunia Allah tidak boleh dipersempit. Penakwilan sebagian ulama terhadap hadis ini tidaklah diperlukan. Justru hadis ini dipahami sesuai makna zahirnya. “Baginya pahala orang yang berhaji.” Yakni setiap kali engkau bersuci di rumahmu, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu. Maka di antara pahala yang dituliskan untukmu adalah pahala orang yang berhaji. Dan pahala haji sudah kita ketahui bersama. ===== عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَهَذَا لِبَيَانِ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً لِأَنَّهُ قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ الْحَاجُّ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ الْمَقْصُودُ الْقَاصِدُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً فَمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ مِنْ أُجُورِ مَنْ يَتَطَهَّرُ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُصَلِّيَ الْفَرِيضَةَ أَنَّ اللَّهَ يَكْتُبُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ وَلَا يُحَجَّرُ فَضْلُ اللَّهِ وَتَأْوِيلَاتُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْحَدِيثِ لَا دَاعِيَ لَهَا بَلِ الْحَدِيثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ كُلَّمَا تَطَهَّرْتَ فِي بَيْتِكَ وَخَرَجْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ لِتُؤَدِّيَ صَلَاةً مَفْرُوضَةً فَمِنَ الْأُجُورِ الَّتِي تُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ الْحَاجِّ وَأَجْرُ الْحَجِّ مَعْلُومٌ

Rahasia Amalan Dapat Pahala Haji 5x Setiap Hari – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib,maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud). Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah haji yang sesungguhnya. Sebab beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”. Karena, sekiranya beliau hanya menyebut “orang yang berhaji”, mungkin akan ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah orang menuju suatu tempat. Namun, ketika beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”, maka diketahui bahwa yang dimaksud adalah haji secara hakiki. Jadi, siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Di antara pahala orang yang bersuci di rumahnya, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu, adalah Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji. Karunia Allah itu amat luas. Karunia Allah tidak boleh dipersempit. Penakwilan sebagian ulama terhadap hadis ini tidaklah diperlukan. Justru hadis ini dipahami sesuai makna zahirnya. “Baginya pahala orang yang berhaji.” Yakni setiap kali engkau bersuci di rumahmu, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu. Maka di antara pahala yang dituliskan untukmu adalah pahala orang yang berhaji. Dan pahala haji sudah kita ketahui bersama. ===== عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَهَذَا لِبَيَانِ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً لِأَنَّهُ قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ الْحَاجُّ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ الْمَقْصُودُ الْقَاصِدُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً فَمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ مِنْ أُجُورِ مَنْ يَتَطَهَّرُ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُصَلِّيَ الْفَرِيضَةَ أَنَّ اللَّهَ يَكْتُبُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ وَلَا يُحَجَّرُ فَضْلُ اللَّهِ وَتَأْوِيلَاتُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْحَدِيثِ لَا دَاعِيَ لَهَا بَلِ الْحَدِيثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ كُلَّمَا تَطَهَّرْتَ فِي بَيْتِكَ وَخَرَجْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ لِتُؤَدِّيَ صَلَاةً مَفْرُوضَةً فَمِنَ الْأُجُورِ الَّتِي تُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ الْحَاجِّ وَأَجْرُ الْحَجِّ مَعْلُومٌ
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib,maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud). Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah haji yang sesungguhnya. Sebab beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”. Karena, sekiranya beliau hanya menyebut “orang yang berhaji”, mungkin akan ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah orang menuju suatu tempat. Namun, ketika beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”, maka diketahui bahwa yang dimaksud adalah haji secara hakiki. Jadi, siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Di antara pahala orang yang bersuci di rumahnya, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu, adalah Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji. Karunia Allah itu amat luas. Karunia Allah tidak boleh dipersempit. Penakwilan sebagian ulama terhadap hadis ini tidaklah diperlukan. Justru hadis ini dipahami sesuai makna zahirnya. “Baginya pahala orang yang berhaji.” Yakni setiap kali engkau bersuci di rumahmu, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu. Maka di antara pahala yang dituliskan untukmu adalah pahala orang yang berhaji. Dan pahala haji sudah kita ketahui bersama. ===== عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَهَذَا لِبَيَانِ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً لِأَنَّهُ قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ الْحَاجُّ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ الْمَقْصُودُ الْقَاصِدُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً فَمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ مِنْ أُجُورِ مَنْ يَتَطَهَّرُ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُصَلِّيَ الْفَرِيضَةَ أَنَّ اللَّهَ يَكْتُبُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ وَلَا يُحَجَّرُ فَضْلُ اللَّهِ وَتَأْوِيلَاتُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْحَدِيثِ لَا دَاعِيَ لَهَا بَلِ الْحَدِيثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ كُلَّمَا تَطَهَّرْتَ فِي بَيْتِكَ وَخَرَجْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ لِتُؤَدِّيَ صَلَاةً مَفْرُوضَةً فَمِنَ الْأُجُورِ الَّتِي تُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ الْحَاجِّ وَأَجْرُ الْحَجِّ مَعْلُومٌ


Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib,maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.” (HR. Abu Dawud). Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah haji yang sesungguhnya. Sebab beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”. Karena, sekiranya beliau hanya menyebut “orang yang berhaji”, mungkin akan ada yang berkata bahwa yang dimaksud adalah orang menuju suatu tempat. Namun, ketika beliau menyebut, “orang yang berhaji dalam keadaan ihram”, maka diketahui bahwa yang dimaksud adalah haji secara hakiki. Jadi, siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram. Di antara pahala orang yang bersuci di rumahnya, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu, adalah Allah menuliskan baginya pahala orang yang berhaji. Karunia Allah itu amat luas. Karunia Allah tidak boleh dipersempit. Penakwilan sebagian ulama terhadap hadis ini tidaklah diperlukan. Justru hadis ini dipahami sesuai makna zahirnya. “Baginya pahala orang yang berhaji.” Yakni setiap kali engkau bersuci di rumahmu, lalu keluar menuju masjid untuk menunaikan salat fardu. Maka di antara pahala yang dituliskan untukmu adalah pahala orang yang berhaji. Dan pahala haji sudah kita ketahui bersama. ===== عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَهَذَا لِبَيَانِ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً لِأَنَّهُ قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ الْحَاجُّ قَدْ يَقُولُ قَائِلٌ الْمَقْصُودُ الْقَاصِدُ لَكِنْ لَمَّا قَالَ الْحَاجُّ الْمُحْرِمُ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الْحَجُّ حَقِيقَةً فَمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ مِنْ أُجُورِ مَنْ يَتَطَهَّرُ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُصَلِّيَ الْفَرِيضَةَ أَنَّ اللَّهَ يَكْتُبُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ وَفَضْلُ اللَّهِ وَاسِعٌ وَلَا يُحَجَّرُ فَضْلُ اللَّهِ وَتَأْوِيلَاتُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْحَدِيثِ لَا دَاعِيَ لَهَا بَلِ الْحَدِيثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ كُلَّمَا تَطَهَّرْتَ فِي بَيْتِكَ وَخَرَجْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ لِتُؤَدِّيَ صَلَاةً مَفْرُوضَةً فَمِنَ الْأُجُورِ الَّتِي تُكْتَبُ لَكَ أَجْرُ الْحَاجِّ وَأَجْرُ الْحَجِّ مَعْلُومٌ

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

Daftar Isi ToggleDefinisi bay’ al-‘urbunJenis-jenis bay’ al-‘urbun– Sebelum dilaksanakan akad– Beriringan dengan dimulainya akadPendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat yang lebih kuatManfaat bay’ al-‘urbunDi antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.Definisi bay’ al-‘urbunDi dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ“Penyerahan dan pengajuan.” Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.Jenis-jenis bay’ al-‘urbunTerdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:– Sebelum dilaksanakan akadPembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]– Beriringan dengan dimulainya akad Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.Dalil dari jumhur ulama:– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.Pendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.Dalil dari pendapat ini:– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuatPendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.Manfaat bay’ al-‘urbunAdapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.Wallahu a’lam.Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.[2] Al-Istidzkar, 5: 265.[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6ADaftar Pustaka– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

Daftar Isi ToggleDefinisi bay’ al-‘urbunJenis-jenis bay’ al-‘urbun– Sebelum dilaksanakan akad– Beriringan dengan dimulainya akadPendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat yang lebih kuatManfaat bay’ al-‘urbunDi antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.Definisi bay’ al-‘urbunDi dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ“Penyerahan dan pengajuan.” Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.Jenis-jenis bay’ al-‘urbunTerdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:– Sebelum dilaksanakan akadPembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]– Beriringan dengan dimulainya akad Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.Dalil dari jumhur ulama:– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.Pendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.Dalil dari pendapat ini:– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuatPendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.Manfaat bay’ al-‘urbunAdapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.Wallahu a’lam.Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.[2] Al-Istidzkar, 5: 265.[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6ADaftar Pustaka– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Daftar Isi ToggleDefinisi bay’ al-‘urbunJenis-jenis bay’ al-‘urbun– Sebelum dilaksanakan akad– Beriringan dengan dimulainya akadPendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat yang lebih kuatManfaat bay’ al-‘urbunDi antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.Definisi bay’ al-‘urbunDi dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ“Penyerahan dan pengajuan.” Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.Jenis-jenis bay’ al-‘urbunTerdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:– Sebelum dilaksanakan akadPembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]– Beriringan dengan dimulainya akad Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.Dalil dari jumhur ulama:– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.Pendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.Dalil dari pendapat ini:– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuatPendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.Manfaat bay’ al-‘urbunAdapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.Wallahu a’lam.Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.[2] Al-Istidzkar, 5: 265.[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6ADaftar Pustaka– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.


Daftar Isi ToggleDefinisi bay’ al-‘urbunJenis-jenis bay’ al-‘urbun– Sebelum dilaksanakan akad– Beriringan dengan dimulainya akadPendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat yang lebih kuatManfaat bay’ al-‘urbunDi antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.Definisi bay’ al-‘urbunDi dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ“Penyerahan dan pengajuan.” Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.Jenis-jenis bay’ al-‘urbunTerdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:– Sebelum dilaksanakan akadPembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]– Beriringan dengan dimulainya akad Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haramPendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.Dalil dari jumhur ulama:– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.Pendapat kedua: Hukumnya bolehPendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.Dalil dari pendapat ini:– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuatPendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.Manfaat bay’ al-‘urbunAdapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.Wallahu a’lam.Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.[2] Al-Istidzkar, 5: 265.[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6ADaftar Pustaka– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Ta’zir dalam Islam: Salah Satu Bentuk Hukum Syariat

Daftar Isi TogglePengertian dan dasar hukum ta’zirHad, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamKapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanSemua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman ada sebagai bentuk akibat dari perbuatan kesalahan. Umumnya, diharapkan muncul dari hukuman yang ditegakkan adanya perbaikan. Islam hadir bukan hanya memperbaiki cara beribadah dan berakhlak, Islam juga mengatur dengan sangat rinci bagaimana masyarakat ditegakkan, bagaimana pelanggar dihukum, dan siapa yang berhak menjalankan hukuman itu. Ini bukan soal kekejaman. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)Dalam sistem hukum pidana Islam ada empat jenis hukuman: had, qisas, diyat, dan ta’zir. Keempatnya berbeda dalam sumber, kadar, dan mekanismenya. Ta’zir adalah yang paling paling jarang dibahas..Pengertian dan dasar hukum ta’zirTa’zir secara bahasa berarti mencegah dan mendidik. Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah,التَّعْزِيرُ تَأْدِيبٌ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ تُشْرَعْ فِيهَا الحُدُودُ“Ta’zir adalah hukuman ta’dib atas pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditetapkan had padanya.” [1]Al-Mawardi juga rahimahullah menjelaskan hukumnya dalam Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf,التَّعْزيرِ واجِبٌ فى كلِّ مَعْصيةٍ لا حَدَّ فيها ولا كَفَّارَةَ“Ta’zir wajib untuk setiap kemaksiatan (pelanggaran) yang tidak ada had dan kaffarahnya.” [2]Dasar kewenangannya adalah perintah Allah kepada pemimpin untuk menegakkan keadilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)Had, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamHad adalah hukuman yang kadarnya ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, tidak boleh digugurkan oleh siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyahnya,الحدود زواجر وضعها الله تعالى للردع عن ارتكاب ما حظر، وترك ما أمر به“Had adalah pencegah yang Allah syariatkan agar orang yang berniat melakukan kejahatan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman.” [3]Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa had tidak pandang bulu,إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan had padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]Qisas adalah balasan setimpal atas kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata.” (QS. Al-Maidah: 45)Syekh Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,وَالْقِصَاصُ وَاجِبٌ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ“Qisas adalah wajib berdasarkan Kitab, sunah, dan ijmak.” [5]Diyat adalah ganti rugi harta yang ditetapkan syariat, dibayarkan ketika qisas digantikan dengan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)Ta’zir berbeda dari ketiganya karena kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menukil perkataan Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,مِن السِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ وَلَمْ يَنْزِلْ بِهِ وَحْيٌ“(Ta`zir) termasuk bagian siyasah yang tindakannya didasari yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan langsung oleh Rasul dan tidak turun wahyu tentangnya.” [6]Baca juga: Membunuh karena Dipaksa, Bagaimana dalam Pandangan Islam?Kapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanTa’zir diberlakukan pada tiga keadaan: 1) pelanggaran yang tidak ada had-nya sama sekali dalam syariat namun jelas kemaksiatan, seperti suap dan penipuan; 2) pelanggaran yang asalnya memiliki had, namun had tidak bisa ditegakkan karena syubhat atau syarat tidak terpenuhi; atau 3) pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berlaku.Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ“Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam had dari had-had Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [7]Hadis ini sekaligus menjadi bukti bahwa ta’zir ada dalam syariat dan sekaligus menegaskan batas atasnya. Adapun bentuknya tidak terbatas pada cambukan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah,يَجِبُ تَعْزِيرُ كُلِّ مَنْ أَتَى مُحَرَّمًا أَوْ تَرَكَ وَاجِبًا إِذَا رَأَى وَلِيُّ الأَمْرِ أَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً“Wajib dita’zir setiap orang yang melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, apabila penguasa memandang bahwa dalam hal itu terdapat kemaslahatan.” [8]Ibnu Farhun rahimahullah menyebutkan dalam Tabsirat al-Hukkam bahwa bentuk ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda harta, pencabutan jabatan, atau celaan secara lisan, semua tergantung berat ringannya pelanggaran dan pertimbangan hakim. [9]Semua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHad, qisas, diyat, dan ta’zir, semuanya hanya boleh dijalankan oleh penguasa yang sah melalui peradilan yang benar. Tidak ada satu pun yang menjadi hak individu untuk dieksekusi sendiri, meski ia yakin pelaku bersalah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]Badruddin Ibnu Jama‘ah rahimahullah menyebutkan dalam Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam bahwa di antara kewajiban pemimpin adalah,إِقَامَة الْحُدُود الشَّرْعِيَّة، صِيَانة لمحارم الله عَن التجريء عَلَيْهَا، ولحقوق الْعباد عَن التخطي إِلَيْهَا.“Menegakkan had untuk menjaga larangan-larangan Allah dari pelanggaran, dan memelihara hak-hak hamba dari kebinasaan.” [11]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,وإقامة الحدود عليهم، والتعزيرات، ليست لهم ولا لآحاد الناس، وإنَّما هي من صلاحيات الإمام، أو رئيس الدولة.“Menegakkan hudud dan menjatuhkan hukuman ta’zir bukanlah wewenang mereka ataupun setiap individu dari masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh imam (penguasa) atau kepala negara.” [12]Ini tegas. Siapa yang menghukum orang lain tanpa kewenangan resmi, ia bukan sedang menegakkan syariat. Ia sedang melanggarnya.Hukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman dalam Islam bukan soal balas dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu had yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [13]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Mustadrak,فَإِنَّ الْعُقُوبَاتِ الشَّرْعِيَّةَ شُرِعَتْ رَحْمَةً مِنَ اللَّهِ بِعِبَادِهِ فَهِيَ مِنْ جِنْسِ إِكْرَامِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ“Sesungguhnya hukuman-hukuman syariat disyariatkan sebagai rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Ia termasuk bagian dari kemuliaan dan kebaikan Allah kepada mereka.” [14]Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata dalam Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,قال أبو ثور: التعزير على قدر الجناية، وتسرع الفاعل في الشر، وعلى قدر ما يكون أنكى، وأبلغ في الأدب،“Abu Tsaur berkata, “Hukuman ta’zir diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tingkat kenekatan pelaku dalam melakukan keburukan, serta dengan mempertimbangkan hukuman yang paling memberikan efek jera dan paling efektif dalam mendidik pelaku.” [15]Hukuman yang adil bukan yang paling berat. Hukuman yang adil adalah yang setimpal dengan pelanggaran; dijalankan oleh yang berwenang; dengan tujuan memperbaiki, bukan menghancurkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan masyarakat yang tunduk kepada hukum-hukum-Nya. Aamiin.Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 297.[2] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min al-Khilaf, 26: 447.[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 325.[4] HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688.[5] Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2: 420.[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 29.[7] HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708.[8] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, hal. 62.[9] Ibnu Farhun, Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam, 2: 297–300.[10] HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829.[11] Badruddin Ibnu Jama‘ah, Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam, hal. 67.[12] Abdul Mannan At-Talibi, Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah, hal. 28.[13] HR. Ibnu Majah no. 2538; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra. Dihasankan oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.[14] Ibnu Taimiyyah, Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, 5: 93.[15] Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 6: 230. Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram. Makkah Al-Mukarramah: Maktabah Al-Asadi, cet. 5, 1423 H/2003 M.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Riyadh: Dar Al-‘Ashimah, cet. 1, 1423 H.Al-Mardawi, Alauddin Abu Al-Hasan Ali bin Sulaiman. Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf. Tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulw. Kairo: Hajr li At-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘ wa Al-I‘lan, cet. 1, 1415 H/1995 M.Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.An-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. As-Sunan Al-Kubra. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.At-Talibi, Abdul Mannan. Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah. Karya ilmiah tidak diterbitkan.Ibnu Farhun, Ibrahim bin Ali. Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, cet. 1, 1406 H/1986 M.Ibnu Jama‘ah, Muhammad bin Ibrahim bin Sa‘dillah Al-Kinani Al-Hamawi Asy-Syafi‘i. Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam. Tahqiq dan dirasah Fuad Abdul Mun‘im Ahmad. Doha: Dar Ats-Tsaqafah, cet. 3, 1408 H/1988 M.Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr. Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah. Kairo: Al-Muassasah Al-‘Arabiyyah li At-Tiba‘ah wa An-Nasyr, 1961.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Jam‘ wa tartib Muhammad bin Abdurrahman bin Qasim. Cet. 1, 1418 H.Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah. Tahqiq Ali bin Muhammad Al-‘Imran. Riyadh: Dar ‘Atha’at Al-‘Ilm; Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. 4, 1440 H/2019 M.Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1972.

Ta’zir dalam Islam: Salah Satu Bentuk Hukum Syariat

Daftar Isi TogglePengertian dan dasar hukum ta’zirHad, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamKapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanSemua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman ada sebagai bentuk akibat dari perbuatan kesalahan. Umumnya, diharapkan muncul dari hukuman yang ditegakkan adanya perbaikan. Islam hadir bukan hanya memperbaiki cara beribadah dan berakhlak, Islam juga mengatur dengan sangat rinci bagaimana masyarakat ditegakkan, bagaimana pelanggar dihukum, dan siapa yang berhak menjalankan hukuman itu. Ini bukan soal kekejaman. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)Dalam sistem hukum pidana Islam ada empat jenis hukuman: had, qisas, diyat, dan ta’zir. Keempatnya berbeda dalam sumber, kadar, dan mekanismenya. Ta’zir adalah yang paling paling jarang dibahas..Pengertian dan dasar hukum ta’zirTa’zir secara bahasa berarti mencegah dan mendidik. Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah,التَّعْزِيرُ تَأْدِيبٌ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ تُشْرَعْ فِيهَا الحُدُودُ“Ta’zir adalah hukuman ta’dib atas pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditetapkan had padanya.” [1]Al-Mawardi juga rahimahullah menjelaskan hukumnya dalam Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf,التَّعْزيرِ واجِبٌ فى كلِّ مَعْصيةٍ لا حَدَّ فيها ولا كَفَّارَةَ“Ta’zir wajib untuk setiap kemaksiatan (pelanggaran) yang tidak ada had dan kaffarahnya.” [2]Dasar kewenangannya adalah perintah Allah kepada pemimpin untuk menegakkan keadilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)Had, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamHad adalah hukuman yang kadarnya ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, tidak boleh digugurkan oleh siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyahnya,الحدود زواجر وضعها الله تعالى للردع عن ارتكاب ما حظر، وترك ما أمر به“Had adalah pencegah yang Allah syariatkan agar orang yang berniat melakukan kejahatan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman.” [3]Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa had tidak pandang bulu,إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan had padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]Qisas adalah balasan setimpal atas kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata.” (QS. Al-Maidah: 45)Syekh Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,وَالْقِصَاصُ وَاجِبٌ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ“Qisas adalah wajib berdasarkan Kitab, sunah, dan ijmak.” [5]Diyat adalah ganti rugi harta yang ditetapkan syariat, dibayarkan ketika qisas digantikan dengan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)Ta’zir berbeda dari ketiganya karena kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menukil perkataan Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,مِن السِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ وَلَمْ يَنْزِلْ بِهِ وَحْيٌ“(Ta`zir) termasuk bagian siyasah yang tindakannya didasari yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan langsung oleh Rasul dan tidak turun wahyu tentangnya.” [6]Baca juga: Membunuh karena Dipaksa, Bagaimana dalam Pandangan Islam?Kapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanTa’zir diberlakukan pada tiga keadaan: 1) pelanggaran yang tidak ada had-nya sama sekali dalam syariat namun jelas kemaksiatan, seperti suap dan penipuan; 2) pelanggaran yang asalnya memiliki had, namun had tidak bisa ditegakkan karena syubhat atau syarat tidak terpenuhi; atau 3) pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berlaku.Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ“Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam had dari had-had Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [7]Hadis ini sekaligus menjadi bukti bahwa ta’zir ada dalam syariat dan sekaligus menegaskan batas atasnya. Adapun bentuknya tidak terbatas pada cambukan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah,يَجِبُ تَعْزِيرُ كُلِّ مَنْ أَتَى مُحَرَّمًا أَوْ تَرَكَ وَاجِبًا إِذَا رَأَى وَلِيُّ الأَمْرِ أَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً“Wajib dita’zir setiap orang yang melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, apabila penguasa memandang bahwa dalam hal itu terdapat kemaslahatan.” [8]Ibnu Farhun rahimahullah menyebutkan dalam Tabsirat al-Hukkam bahwa bentuk ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda harta, pencabutan jabatan, atau celaan secara lisan, semua tergantung berat ringannya pelanggaran dan pertimbangan hakim. [9]Semua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHad, qisas, diyat, dan ta’zir, semuanya hanya boleh dijalankan oleh penguasa yang sah melalui peradilan yang benar. Tidak ada satu pun yang menjadi hak individu untuk dieksekusi sendiri, meski ia yakin pelaku bersalah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]Badruddin Ibnu Jama‘ah rahimahullah menyebutkan dalam Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam bahwa di antara kewajiban pemimpin adalah,إِقَامَة الْحُدُود الشَّرْعِيَّة، صِيَانة لمحارم الله عَن التجريء عَلَيْهَا، ولحقوق الْعباد عَن التخطي إِلَيْهَا.“Menegakkan had untuk menjaga larangan-larangan Allah dari pelanggaran, dan memelihara hak-hak hamba dari kebinasaan.” [11]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,وإقامة الحدود عليهم، والتعزيرات، ليست لهم ولا لآحاد الناس، وإنَّما هي من صلاحيات الإمام، أو رئيس الدولة.“Menegakkan hudud dan menjatuhkan hukuman ta’zir bukanlah wewenang mereka ataupun setiap individu dari masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh imam (penguasa) atau kepala negara.” [12]Ini tegas. Siapa yang menghukum orang lain tanpa kewenangan resmi, ia bukan sedang menegakkan syariat. Ia sedang melanggarnya.Hukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman dalam Islam bukan soal balas dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu had yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [13]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Mustadrak,فَإِنَّ الْعُقُوبَاتِ الشَّرْعِيَّةَ شُرِعَتْ رَحْمَةً مِنَ اللَّهِ بِعِبَادِهِ فَهِيَ مِنْ جِنْسِ إِكْرَامِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ“Sesungguhnya hukuman-hukuman syariat disyariatkan sebagai rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Ia termasuk bagian dari kemuliaan dan kebaikan Allah kepada mereka.” [14]Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata dalam Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,قال أبو ثور: التعزير على قدر الجناية، وتسرع الفاعل في الشر، وعلى قدر ما يكون أنكى، وأبلغ في الأدب،“Abu Tsaur berkata, “Hukuman ta’zir diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tingkat kenekatan pelaku dalam melakukan keburukan, serta dengan mempertimbangkan hukuman yang paling memberikan efek jera dan paling efektif dalam mendidik pelaku.” [15]Hukuman yang adil bukan yang paling berat. Hukuman yang adil adalah yang setimpal dengan pelanggaran; dijalankan oleh yang berwenang; dengan tujuan memperbaiki, bukan menghancurkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan masyarakat yang tunduk kepada hukum-hukum-Nya. Aamiin.Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 297.[2] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min al-Khilaf, 26: 447.[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 325.[4] HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688.[5] Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2: 420.[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 29.[7] HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708.[8] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, hal. 62.[9] Ibnu Farhun, Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam, 2: 297–300.[10] HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829.[11] Badruddin Ibnu Jama‘ah, Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam, hal. 67.[12] Abdul Mannan At-Talibi, Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah, hal. 28.[13] HR. Ibnu Majah no. 2538; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra. Dihasankan oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.[14] Ibnu Taimiyyah, Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, 5: 93.[15] Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 6: 230. Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram. Makkah Al-Mukarramah: Maktabah Al-Asadi, cet. 5, 1423 H/2003 M.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Riyadh: Dar Al-‘Ashimah, cet. 1, 1423 H.Al-Mardawi, Alauddin Abu Al-Hasan Ali bin Sulaiman. Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf. Tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulw. Kairo: Hajr li At-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘ wa Al-I‘lan, cet. 1, 1415 H/1995 M.Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.An-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. As-Sunan Al-Kubra. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.At-Talibi, Abdul Mannan. Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah. Karya ilmiah tidak diterbitkan.Ibnu Farhun, Ibrahim bin Ali. Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, cet. 1, 1406 H/1986 M.Ibnu Jama‘ah, Muhammad bin Ibrahim bin Sa‘dillah Al-Kinani Al-Hamawi Asy-Syafi‘i. Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam. Tahqiq dan dirasah Fuad Abdul Mun‘im Ahmad. Doha: Dar Ats-Tsaqafah, cet. 3, 1408 H/1988 M.Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr. Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah. Kairo: Al-Muassasah Al-‘Arabiyyah li At-Tiba‘ah wa An-Nasyr, 1961.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Jam‘ wa tartib Muhammad bin Abdurrahman bin Qasim. Cet. 1, 1418 H.Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah. Tahqiq Ali bin Muhammad Al-‘Imran. Riyadh: Dar ‘Atha’at Al-‘Ilm; Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. 4, 1440 H/2019 M.Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1972.
Daftar Isi TogglePengertian dan dasar hukum ta’zirHad, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamKapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanSemua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman ada sebagai bentuk akibat dari perbuatan kesalahan. Umumnya, diharapkan muncul dari hukuman yang ditegakkan adanya perbaikan. Islam hadir bukan hanya memperbaiki cara beribadah dan berakhlak, Islam juga mengatur dengan sangat rinci bagaimana masyarakat ditegakkan, bagaimana pelanggar dihukum, dan siapa yang berhak menjalankan hukuman itu. Ini bukan soal kekejaman. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)Dalam sistem hukum pidana Islam ada empat jenis hukuman: had, qisas, diyat, dan ta’zir. Keempatnya berbeda dalam sumber, kadar, dan mekanismenya. Ta’zir adalah yang paling paling jarang dibahas..Pengertian dan dasar hukum ta’zirTa’zir secara bahasa berarti mencegah dan mendidik. Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah,التَّعْزِيرُ تَأْدِيبٌ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ تُشْرَعْ فِيهَا الحُدُودُ“Ta’zir adalah hukuman ta’dib atas pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditetapkan had padanya.” [1]Al-Mawardi juga rahimahullah menjelaskan hukumnya dalam Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf,التَّعْزيرِ واجِبٌ فى كلِّ مَعْصيةٍ لا حَدَّ فيها ولا كَفَّارَةَ“Ta’zir wajib untuk setiap kemaksiatan (pelanggaran) yang tidak ada had dan kaffarahnya.” [2]Dasar kewenangannya adalah perintah Allah kepada pemimpin untuk menegakkan keadilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)Had, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamHad adalah hukuman yang kadarnya ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, tidak boleh digugurkan oleh siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyahnya,الحدود زواجر وضعها الله تعالى للردع عن ارتكاب ما حظر، وترك ما أمر به“Had adalah pencegah yang Allah syariatkan agar orang yang berniat melakukan kejahatan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman.” [3]Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa had tidak pandang bulu,إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan had padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]Qisas adalah balasan setimpal atas kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata.” (QS. Al-Maidah: 45)Syekh Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,وَالْقِصَاصُ وَاجِبٌ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ“Qisas adalah wajib berdasarkan Kitab, sunah, dan ijmak.” [5]Diyat adalah ganti rugi harta yang ditetapkan syariat, dibayarkan ketika qisas digantikan dengan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)Ta’zir berbeda dari ketiganya karena kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menukil perkataan Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,مِن السِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ وَلَمْ يَنْزِلْ بِهِ وَحْيٌ“(Ta`zir) termasuk bagian siyasah yang tindakannya didasari yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan langsung oleh Rasul dan tidak turun wahyu tentangnya.” [6]Baca juga: Membunuh karena Dipaksa, Bagaimana dalam Pandangan Islam?Kapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanTa’zir diberlakukan pada tiga keadaan: 1) pelanggaran yang tidak ada had-nya sama sekali dalam syariat namun jelas kemaksiatan, seperti suap dan penipuan; 2) pelanggaran yang asalnya memiliki had, namun had tidak bisa ditegakkan karena syubhat atau syarat tidak terpenuhi; atau 3) pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berlaku.Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ“Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam had dari had-had Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [7]Hadis ini sekaligus menjadi bukti bahwa ta’zir ada dalam syariat dan sekaligus menegaskan batas atasnya. Adapun bentuknya tidak terbatas pada cambukan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah,يَجِبُ تَعْزِيرُ كُلِّ مَنْ أَتَى مُحَرَّمًا أَوْ تَرَكَ وَاجِبًا إِذَا رَأَى وَلِيُّ الأَمْرِ أَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً“Wajib dita’zir setiap orang yang melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, apabila penguasa memandang bahwa dalam hal itu terdapat kemaslahatan.” [8]Ibnu Farhun rahimahullah menyebutkan dalam Tabsirat al-Hukkam bahwa bentuk ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda harta, pencabutan jabatan, atau celaan secara lisan, semua tergantung berat ringannya pelanggaran dan pertimbangan hakim. [9]Semua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHad, qisas, diyat, dan ta’zir, semuanya hanya boleh dijalankan oleh penguasa yang sah melalui peradilan yang benar. Tidak ada satu pun yang menjadi hak individu untuk dieksekusi sendiri, meski ia yakin pelaku bersalah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]Badruddin Ibnu Jama‘ah rahimahullah menyebutkan dalam Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam bahwa di antara kewajiban pemimpin adalah,إِقَامَة الْحُدُود الشَّرْعِيَّة، صِيَانة لمحارم الله عَن التجريء عَلَيْهَا، ولحقوق الْعباد عَن التخطي إِلَيْهَا.“Menegakkan had untuk menjaga larangan-larangan Allah dari pelanggaran, dan memelihara hak-hak hamba dari kebinasaan.” [11]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,وإقامة الحدود عليهم، والتعزيرات، ليست لهم ولا لآحاد الناس، وإنَّما هي من صلاحيات الإمام، أو رئيس الدولة.“Menegakkan hudud dan menjatuhkan hukuman ta’zir bukanlah wewenang mereka ataupun setiap individu dari masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh imam (penguasa) atau kepala negara.” [12]Ini tegas. Siapa yang menghukum orang lain tanpa kewenangan resmi, ia bukan sedang menegakkan syariat. Ia sedang melanggarnya.Hukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman dalam Islam bukan soal balas dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu had yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [13]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Mustadrak,فَإِنَّ الْعُقُوبَاتِ الشَّرْعِيَّةَ شُرِعَتْ رَحْمَةً مِنَ اللَّهِ بِعِبَادِهِ فَهِيَ مِنْ جِنْسِ إِكْرَامِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ“Sesungguhnya hukuman-hukuman syariat disyariatkan sebagai rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Ia termasuk bagian dari kemuliaan dan kebaikan Allah kepada mereka.” [14]Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata dalam Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,قال أبو ثور: التعزير على قدر الجناية، وتسرع الفاعل في الشر، وعلى قدر ما يكون أنكى، وأبلغ في الأدب،“Abu Tsaur berkata, “Hukuman ta’zir diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tingkat kenekatan pelaku dalam melakukan keburukan, serta dengan mempertimbangkan hukuman yang paling memberikan efek jera dan paling efektif dalam mendidik pelaku.” [15]Hukuman yang adil bukan yang paling berat. Hukuman yang adil adalah yang setimpal dengan pelanggaran; dijalankan oleh yang berwenang; dengan tujuan memperbaiki, bukan menghancurkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan masyarakat yang tunduk kepada hukum-hukum-Nya. Aamiin.Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 297.[2] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min al-Khilaf, 26: 447.[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 325.[4] HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688.[5] Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2: 420.[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 29.[7] HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708.[8] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, hal. 62.[9] Ibnu Farhun, Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam, 2: 297–300.[10] HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829.[11] Badruddin Ibnu Jama‘ah, Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam, hal. 67.[12] Abdul Mannan At-Talibi, Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah, hal. 28.[13] HR. Ibnu Majah no. 2538; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra. Dihasankan oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.[14] Ibnu Taimiyyah, Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, 5: 93.[15] Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 6: 230. Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram. Makkah Al-Mukarramah: Maktabah Al-Asadi, cet. 5, 1423 H/2003 M.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Riyadh: Dar Al-‘Ashimah, cet. 1, 1423 H.Al-Mardawi, Alauddin Abu Al-Hasan Ali bin Sulaiman. Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf. Tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulw. Kairo: Hajr li At-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘ wa Al-I‘lan, cet. 1, 1415 H/1995 M.Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.An-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. As-Sunan Al-Kubra. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.At-Talibi, Abdul Mannan. Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah. Karya ilmiah tidak diterbitkan.Ibnu Farhun, Ibrahim bin Ali. Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, cet. 1, 1406 H/1986 M.Ibnu Jama‘ah, Muhammad bin Ibrahim bin Sa‘dillah Al-Kinani Al-Hamawi Asy-Syafi‘i. Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam. Tahqiq dan dirasah Fuad Abdul Mun‘im Ahmad. Doha: Dar Ats-Tsaqafah, cet. 3, 1408 H/1988 M.Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr. Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah. Kairo: Al-Muassasah Al-‘Arabiyyah li At-Tiba‘ah wa An-Nasyr, 1961.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Jam‘ wa tartib Muhammad bin Abdurrahman bin Qasim. Cet. 1, 1418 H.Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah. Tahqiq Ali bin Muhammad Al-‘Imran. Riyadh: Dar ‘Atha’at Al-‘Ilm; Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. 4, 1440 H/2019 M.Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1972.


Daftar Isi TogglePengertian dan dasar hukum ta’zirHad, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamKapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanSemua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman ada sebagai bentuk akibat dari perbuatan kesalahan. Umumnya, diharapkan muncul dari hukuman yang ditegakkan adanya perbaikan. Islam hadir bukan hanya memperbaiki cara beribadah dan berakhlak, Islam juga mengatur dengan sangat rinci bagaimana masyarakat ditegakkan, bagaimana pelanggar dihukum, dan siapa yang berhak menjalankan hukuman itu. Ini bukan soal kekejaman. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ“Sungguh Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)Dalam sistem hukum pidana Islam ada empat jenis hukuman: had, qisas, diyat, dan ta’zir. Keempatnya berbeda dalam sumber, kadar, dan mekanismenya. Ta’zir adalah yang paling paling jarang dibahas..Pengertian dan dasar hukum ta’zirTa’zir secara bahasa berarti mencegah dan mendidik. Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah,التَّعْزِيرُ تَأْدِيبٌ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ تُشْرَعْ فِيهَا الحُدُودُ“Ta’zir adalah hukuman ta’dib atas pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditetapkan had padanya.” [1]Al-Mawardi juga rahimahullah menjelaskan hukumnya dalam Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf,التَّعْزيرِ واجِبٌ فى كلِّ مَعْصيةٍ لا حَدَّ فيها ولا كَفَّارَةَ“Ta’zir wajib untuk setiap kemaksiatan (pelanggaran) yang tidak ada had dan kaffarahnya.” [2]Dasar kewenangannya adalah perintah Allah kepada pemimpin untuk menegakkan keadilan,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)Had, qisas, diyat, dan ta’zir: Ketentuan masing-masing hukuman dalam IslamHad adalah hukuman yang kadarnya ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, tidak boleh digugurkan oleh siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)Al-Mawardi rahimahullah mendefinisikannya dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyahnya,الحدود زواجر وضعها الله تعالى للردع عن ارتكاب ما حظر، وترك ما أمر به“Had adalah pencegah yang Allah syariatkan agar orang yang berniat melakukan kejahatan mengurungkan niatnya karena takut akan hukuman.” [3]Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa had tidak pandang bulu,إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan had padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]Qisas adalah balasan setimpal atas kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ“Dan Kami telah menetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata.” (QS. Al-Maidah: 45)Syekh Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,وَالْقِصَاصُ وَاجِبٌ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ“Qisas adalah wajib berdasarkan Kitab, sunah, dan ijmak.” [5]Diyat adalah ganti rugi harta yang ditetapkan syariat, dibayarkan ketika qisas digantikan dengan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)Ta’zir berbeda dari ketiganya karena kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menukil perkataan Ibnu Aqil Al-Hanbali dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,مِن السِّيَاسَةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ وَلَمْ يَنْزِلْ بِهِ وَحْيٌ“(Ta`zir) termasuk bagian siyasah yang tindakannya didasari yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan langsung oleh Rasul dan tidak turun wahyu tentangnya.” [6]Baca juga: Membunuh karena Dipaksa, Bagaimana dalam Pandangan Islam?Kapan dan bagaimana ta’zir diberlakukanTa’zir diberlakukan pada tiga keadaan: 1) pelanggaran yang tidak ada had-nya sama sekali dalam syariat namun jelas kemaksiatan, seperti suap dan penipuan; 2) pelanggaran yang asalnya memiliki had, namun had tidak bisa ditegakkan karena syubhat atau syarat tidak terpenuhi; atau 3) pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berlaku.Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ“Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam had dari had-had Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [7]Hadis ini sekaligus menjadi bukti bahwa ta’zir ada dalam syariat dan sekaligus menegaskan batas atasnya. Adapun bentuknya tidak terbatas pada cambukan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah,يَجِبُ تَعْزِيرُ كُلِّ مَنْ أَتَى مُحَرَّمًا أَوْ تَرَكَ وَاجِبًا إِذَا رَأَى وَلِيُّ الأَمْرِ أَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً“Wajib dita’zir setiap orang yang melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, apabila penguasa memandang bahwa dalam hal itu terdapat kemaslahatan.” [8]Ibnu Farhun rahimahullah menyebutkan dalam Tabsirat al-Hukkam bahwa bentuk ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda harta, pencabutan jabatan, atau celaan secara lisan, semua tergantung berat ringannya pelanggaran dan pertimbangan hakim. [9]Semua jenis hukuman ini hak penguasa, bukan individuHad, qisas, diyat, dan ta’zir, semuanya hanya boleh dijalankan oleh penguasa yang sah melalui peradilan yang benar. Tidak ada satu pun yang menjadi hak individu untuk dieksekusi sendiri, meski ia yakin pelaku bersalah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]Badruddin Ibnu Jama‘ah rahimahullah menyebutkan dalam Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam bahwa di antara kewajiban pemimpin adalah,إِقَامَة الْحُدُود الشَّرْعِيَّة، صِيَانة لمحارم الله عَن التجريء عَلَيْهَا، ولحقوق الْعباد عَن التخطي إِلَيْهَا.“Menegakkan had untuk menjaga larangan-larangan Allah dari pelanggaran, dan memelihara hak-hak hamba dari kebinasaan.” [11]Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam Thuruq Al-Hukmiyyah,وإقامة الحدود عليهم، والتعزيرات، ليست لهم ولا لآحاد الناس، وإنَّما هي من صلاحيات الإمام، أو رئيس الدولة.“Menegakkan hudud dan menjatuhkan hukuman ta’zir bukanlah wewenang mereka ataupun setiap individu dari masyarakat. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh imam (penguasa) atau kepala negara.” [12]Ini tegas. Siapa yang menghukum orang lain tanpa kewenangan resmi, ia bukan sedang menegakkan syariat. Ia sedang melanggarnya.Hukuman bukan kekejaman, melainkan kemaslahatanHukuman dalam Islam bukan soal balas dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا“Satu had yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i) [13]Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Mustadrak,فَإِنَّ الْعُقُوبَاتِ الشَّرْعِيَّةَ شُرِعَتْ رَحْمَةً مِنَ اللَّهِ بِعِبَادِهِ فَهِيَ مِنْ جِنْسِ إِكْرَامِهِمْ وَإِحْسَانِهِ إِلَيْهِمْ“Sesungguhnya hukuman-hukuman syariat disyariatkan sebagai rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Ia termasuk bagian dari kemuliaan dan kebaikan Allah kepada mereka.” [14]Abdullah Al-Bassam rahimahullah berkata dalam Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,قال أبو ثور: التعزير على قدر الجناية، وتسرع الفاعل في الشر، وعلى قدر ما يكون أنكى، وأبلغ في الأدب،“Abu Tsaur berkata, “Hukuman ta’zir diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, tingkat kenekatan pelaku dalam melakukan keburukan, serta dengan mempertimbangkan hukuman yang paling memberikan efek jera dan paling efektif dalam mendidik pelaku.” [15]Hukuman yang adil bukan yang paling berat. Hukuman yang adil adalah yang setimpal dengan pelanggaran; dijalankan oleh yang berwenang; dengan tujuan memperbaiki, bukan menghancurkan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)Semoga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan masyarakat yang tunduk kepada hukum-hukum-Nya. Aamiin.Baca juga: Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 297.[2] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min al-Khilaf, 26: 447.[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal. 325.[4] HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688.[5] Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2: 420.[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 29.[7] HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708.[8] Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah, hal. 62.[9] Ibnu Farhun, Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam, 2: 297–300.[10] HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829.[11] Badruddin Ibnu Jama‘ah, Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam, hal. 67.[12] Abdul Mannan At-Talibi, Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah, hal. 28.[13] HR. Ibnu Majah no. 2538; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra. Dihasankan oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah.[14] Ibnu Taimiyyah, Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, 5: 93.[15] Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 6: 230. Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram. Makkah Al-Mukarramah: Maktabah Al-Asadi, cet. 5, 1423 H/2003 M.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Riyadh: Dar Al-‘Ashimah, cet. 1, 1423 H.Al-Mardawi, Alauddin Abu Al-Hasan Ali bin Sulaiman. Al-Inshaf fi Ma‘rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf. Tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulw. Kairo: Hajr li At-Thiba‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi‘ wa Al-I‘lan, cet. 1, 1415 H/1995 M.Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.An-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. As-Sunan Al-Kubra. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.At-Talibi, Abdul Mannan. Qadhiyyat Al-Ightiyalat fi Al-Bilad Al-Islamiyyah: Dirasah Fiqhiyyah Ushuliyyah. Karya ilmiah tidak diterbitkan.Ibnu Farhun, Ibrahim bin Ali. Tabsirat Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyyah wa Manahij Al-Ahkam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, cet. 1, 1406 H/1986 M.Ibnu Jama‘ah, Muhammad bin Ibrahim bin Sa‘dillah Al-Kinani Al-Hamawi Asy-Syafi‘i. Tahrir Al-Ahkam fi Tadbir Ahl Al-Islam. Tahqiq dan dirasah Fuad Abdul Mun‘im Ahmad. Doha: Dar Ats-Tsaqafah, cet. 3, 1408 H/1988 M.Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr. Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah. Kairo: Al-Muassasah Al-‘Arabiyyah li At-Tiba‘ah wa An-Nasyr, 1961.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Jam‘ wa tartib Muhammad bin Abdurrahman bin Qasim. Cet. 1, 1418 H.Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah Ar-Ra‘i wa Ar-Ra‘iyyah. Tahqiq Ali bin Muhammad Al-‘Imran. Riyadh: Dar ‘Atha’at Al-‘Ilm; Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. 4, 1440 H/2019 M.Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1972.

Apakah Nabi Muhammad ﷺ Miskin atau Kaya?

Banyak orang mengira Rasulullah ﷺ selalu hidup dalam kemiskinan. Padahal terdapat hadis sahih yang menunjukkan bahwa beliau memiliki ternak, tanah, dan harta yang cukup untuk menjamu tamu serta memenuhi kebutuhan keluarganya. Lalu bagaimana cara memahami hadis-hadis yang menyebutkan bahwa berbulan-bulan tidak ada api yang menyala di rumah beliau? Jawabannya akan membuka pemahaman yang lebih utuh tentang kehidupan Nabi ﷺ dan hakikat zuhud yang sebenarnya.  Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Menunjukkan Nabi ﷺ Memiliki Harta dan Ternak 2. Rumah Tangga Nabi ﷺ Pernah Sangat Sederhana 3. Cara Menggabungkan Dua Riwayat yang Tampak Berbeda 4. Nabi ﷺ Wafat dalam Keadaan Berkecukupan 5. Penjelasan Al-Qurthubi: Nabi ﷺ Mengalami Fase Fakir, Kaya, dan Cukup 6. Dalam Doa, Nabi Minta Dihidupkan dalam Keadaan Miskin, Apa Maksudnya? 7. Nasihat Penutup 7.1. Catatan tentang harta fai’  Hadits yang Menunjukkan Nabi ﷺ Memiliki Harta dan TernakHadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (26/309), Abu Dawud (142), Ibnu Hibban dalam Al-Ihsan (3/332), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/110), dan lainnya, dari Ismail bin Katsir Abu Hasyim Al-Makki, dari Ashim bin Laqith bin Shabirah, dari ayahnya, Laqith bin Shabirah, ia berkata:“Aku adalah utusan Bani Al-Muntafiq—atau termasuk dalam rombongan utusan Bani Al-Muntafiq—yang datang menemui Rasulullah ﷺ. Ketika kami tiba di tempat Rasulullah ﷺ, kami tidak menjumpai beliau di rumahnya. Kami justru bertemu dengan Aisyah Ummul Mukminin. Beliau memerintahkan agar dibuatkan untuk kami khazirah (sejenis makanan dari daging dan tepung), lalu makanan itu pun disiapkan untuk kami. Kemudian kami dibawakan sebuah qina’ (nampan berisi kurma).Lalu Rasulullah ﷺ datang dan bertanya,‘Apakah kalian sudah mendapatkan sesuatu untuk dimakan? Atau sudah diperintahkan sesuatu untuk kalian?’Kami menjawab, ‘Ya, wahai Rasulullah.’Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang penggembala menggiring kambing-kambingnya ke kandang. Bersamanya ada seekor anak kambing yang mengembik. Rasulullah ﷺ bertanya,‘Apa yang baru dilahirkan, wahai fulan?’Ia menjawab, ‘Seekor anak kambing.’Beliau bersabda,‘Sembelihlah untuk kami seekor kambing sebagai gantinya.’Kemudian beliau bersabda,‘Jangan engkau mengira—beliau tidak mengatakan “jangan kalian mengira”—bahwa kami menyembelih kambing itu karena dirimu. Kami memiliki seratus ekor kambing dan tidak ingin jumlahnya bertambah. Jika penggembala mendapatkan seekor anak kambing yang lahir, kami menyembelih seekor kambing sebagai gantinya.’Aku berkata,‘Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang istri yang lisannya memiliki sesuatu (maksudnya suka berkata kasar).’Beliau bersabda,‘Kalau begitu, ceraikanlah dia.’Aku berkata,‘Wahai Rasulullah, aku telah lama hidup bersamanya dan aku juga memiliki anak darinya.’Beliau bersabda,‘Perintahkanlah dia (kepada kebaikan), nasihatilah dia. Jika memang ada kebaikan pada dirinya, ia akan melakukannya. Dan janganlah engkau memukul istrimu sebagaimana engkau memukul budak perempuanmu.’Aku lalu berkata,‘Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudu.’Beliau bersabda,‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.’”Al-Hakim berkata, “Hadis ini sahih sanadnya.” Adz-Dzahabi menyetujuinya. Para peneliti Musnad Ahmad juga menilai sanadnya sahih. Demikian pula Al-Albani menilainya sahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud.Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki makanan yang dapat dimakan dan dimasak, serta memiliki sesuatu yang cukup untuk menjamu tamu. Sekilas hal ini tampak bertentangan dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa keluarga Nabi ﷺ hidup dalam keadaan sangat sederhana, sampai-sampai berbulan-bulan berlalu tanpa ada masakan yang dibuat di rumah beliau. Rumah Tangga Nabi ﷺ Pernah Sangat SederhanaSebagaimana dalam hadis Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah berkata kepada Urwah:“Wahai anak saudariku, sungguh kami pernah melihat tiga kali bulan sabit dalam dua bulan, sementara tidak pernah dinyalakan api di rumah-rumah Rasulullah ﷺ.”Urwah bertanya,“Lalu dengan apa kalian hidup?”Aisyah menjawab,“Dengan dua yang hitam, yaitu kurma dan air. Hanya saja Rasulullah ﷺ memiliki tetangga dari kalangan Anshar yang mempunyai hewan perah. Mereka biasa memberikan susu dari hewan-hewan mereka kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberi kami minum.” (HR. Bukhari no. 6459 dan Muslim no. 2972)Dalam riwayat lain disebutkan:“Pernah sebulan penuh berlalu tanpa kami menyalakan api. Makanan kami hanyalah kurma dan air, kecuali jika ada sedikit daging yang diberikan kepada kami.” (HR. Bukhari no. 6458 dan Muslim no. 2972) Cara Menggabungkan Dua Riwayat yang Tampak BerbedaCara menggabungkan berbagai riwayat ini adalah dengan mengatakan bahwa selama tinggal di Madinah, Nabi ﷺ mengalami beberapa fase kehidupan. Pada tahun-tahun awal hijrah, kehidupan sangat sulit. Banyak kaum Muhajirin berada dalam kemiskinan, bahkan kurma pun tidak melimpah. Namun setelah berbagai penaklukan terjadi, harta mulai bertambah. Ketika Khaibar ditaklukkan, misalnya, kurma menjadi jauh lebih banyak.Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:“Ketika Khaibar ditaklukkan, kami berkata, ‘Sekarang kami akan kenyang dengan kurma.’” (HR. Bukhari no. 4242)Setelah itu, penaklukan demi penaklukan terus terjadi. Harta berupa ternak dan berbagai kekayaan lainnya semakin banyak. Kaum muslimin pun memperoleh kelapangan hidup, demikian pula Nabi ﷺ.Adapun rombongan Bani Al-Muntafiq yang di dalamnya terdapat Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, para ulama menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Tahun Delegasi (‘Amul Wufud), yaitu tahun kesembilan atau kesepuluh Hijriah, menjelang akhir kehidupan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ Wafat dalam Keadaan BerkecukupanIbnu Qutaibah rahimahullah berkata:“Karena ketika Allah mewafatkan beliau, beliau berada dalam keadaan kaya dan berkecukupan melalui harta yang Allah karuniakan kepada beliau, meskipun beliau tidak pernah menumpuk satu dirham di atas dirham lainnya.Tidak tepat dikatakan bahwa seseorang yang meninggalkan kebun-kebun di Madinah, berbagai harta, dan tanah Fadak, meninggal dalam keadaan miskin. Allah Ta’ala berfirman:‘Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu tidak mengetahui jalan lalu Dia memberi petunjuk. Dan Dia mendapatimu miskin lalu Dia memberi kecukupan.’ (Adh-Dhuha: 6–8)Kata ‘aail berarti orang miskin, baik memiliki tanggungan maupun tidak. Sedangkan mu‘il berarti orang yang memiliki tanggungan, baik memiliki harta maupun tidak.Keadaan Nabi ﷺ ketika diutus dan ketika wafat menunjukkan kebenaran firman Allah tersebut. Beliau diutus dalam keadaan miskin dan diwafatkan dalam keadaan kaya.” (Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits, hlm. 248) Penjelasan Al-Qurthubi: Nabi ﷺ Mengalami Fase Fakir, Kaya, dan CukupAl-Qurthubi rahimahullah berkata:“Jangan dikatakan bahwa keadaan Rasulullah ﷺ adalah kemiskinan yang sangat berat sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis. Beliau pernah menahan lapar berhari-hari, tidak kenyang selama dua hari berturut-turut, mengikat batu di perutnya karena lapar, hanya memiliki satu pakaian, dan ketika pakaian itu dicuci beliau menunggu sampai kering. Bahkan ketika wafat, baju besinya masih tergadaikan untuk mendapatkan gandum bagi keluarganya. Beliau juga tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing, ataupun unta. Semua ini menunjukkan kemiskinan yang sangat berat.Jawabannya, Nabi ﷺ telah merasakan tiga keadaan sekaligus: kemiskinan, kekayaan, dan kecukupan.Pada awal kehidupannya, beliau mengalami kemiskinan sebagai bentuk latihan dan pendidikan jiwa. Setelah itu Allah memberi beliau kemampuan menguasai dunia, namun beliau tidak tertarik kepadanya. Berbagai penaklukan dan harta datang kepada beliau, tetapi beliau tidak berpaling kepadanya. Beliau bahkan bersabda:‘Aku tidak memiliki bagian dari harta fai’ yang Allah berikan kepada kalian kecuali seperlima, dan seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian.’Ini adalah keadaan orang kaya yang bersyukur.Kemudian beliau hanya mengambil secukupnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Beliau memiliki tanah di Khaibar dan mengambil darinya kebutuhan keluarganya selama setahun. Dengan demikian, beliau tidak lagi berada dalam kemiskinan yang sangat berat, dan tercapailah kecukupan yang beliau mohonkan dalam doanya.Ketika menjelang wafat, beliau menjadikan tanah itu sebagai wakaf bagi keluarganya agar kecukupan tersebut terus berlanjut untuk mereka sebagaimana yang beliau pilih untuk dirinya sendiri.” (Al-Mufhim, 7/130–131)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Di antara para nabi, rasul, dan generasi awal umat ini ada yang kaya, seperti Ibrahim Al-Khalil, Ayyub, Dawud, Sulaiman, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf.Di antara mereka ada yang miskin, seperti Isa bin Maryam, Yahya bin Zakariya, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Dzar Al-Ghifari.Dan ada pula yang merasakan keduanya: kadang kaya dan kadang miskin, sehingga menggabungkan syukur orang kaya dan kesabaran orang miskin, seperti Nabi kita Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.” (Majmu’ Al-Fatawa, 11/124)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:“Bukankah Rasulullah ﷺ memiliki harta dari harta fai’ yang Allah berikan kepadanya?”Beliau menjawab:“Kadang ada dan kadang tidak. Terkadang harta terkumpul dalam jumlah banyak, seperti setelah pengusiran Bani Nadhir. Saat itu beliau memperoleh harta yang cukup banyak. Beliau menyisihkan nafkah keluarganya untuk setahun, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli kuda dan persenjataan sebagai persiapan jihad di jalan Allah. Namun terkadang banyak tamu dan utusan yang datang sehingga beliau memberikannya kepada mereka, akibatnya harta yang tersisa menjadi sedikit.” (Fatawa Ad-Durus)Hadits-hadits sahih yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengalami kesulitan hidup dan kekurangan makanan tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa beliau memiliki harta dan sebagian kepemilikan.Sebab, Nabi ﷺ mengalami beberapa fase kehidupan. Pada awal masa tinggal beliau di Madinah, harta masih sedikit dan kehidupan cukup sempit. Namun setelah berbagai penaklukan terjadi dan wilayah Islam semakin luas, Allah Ta’ala melimpahkan rezeki kepada beliau sehingga harta bertambah dan kehidupan menjadi lebih lapang. Wallahu a‘lam.Referensi: Islamqa.Com Dalam Doa, Nabi Minta Dihidupkan dalam Keadaan Miskin, Apa Maksudnya?Nabi ﷺ berasal dari Bani Hasyim. Bani Hasyim adalah pemimpin Quraisy di Makkah, sedangkan Quraisy merupakan suku Arab yang paling pertengahan kedudukannya dan paling mulia nasabnya. Di kalangan Bani Hasyim ada yang kaya raya dan ada pula yang keadaannya di bawah itu.Adapun Nabi ﷺ, beliau tidak termasuk golongan orang-orang kaya yang memiliki banyak harta. Namun demikian, tidak salah orang yang menafikan sifat fakir dari beliau, yaitu fakir dalam arti membutuhkan makhluk. Sebab Allah Ta’ala telah mencukupkan beliau dengan karunia-Nya.Tajuddin As-Subki berkata dalam Thabaqat Asy-Syafi‘iyyah:“Aku berkali-kali mendengar dari guruku, yaitu ayahku rahimahullah—dan inilah keyakinanku—bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menjadi orang fakir sama sekali dan tidak pernah berada dalam keadaan sebagaimana orang-orang fakir. Bahkan beliau adalah manusia yang paling kaya dengan Allah. Allah Ta’ala telah mencukupi urusan dunia beliau, diri beliau, keluarga beliau, dan penghidupan beliau.Aku masih ingat bahwa guruku rahimahullah pernah mengusir dari majelisnya seseorang yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ adalah orang fakir. Beliau marah dengan sangat keras dan hampir saja menghukumnya. Orang itu tidak selamat kecuali setelah bertobat dan menarik ucapannya.Beliau juga berkata tentang doa Nabi ﷺ:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا‘Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin.’Yang dimaksud dengan doa ini adalah kerendahan hati dan ketundukan hati, bukan kemiskinan dalam arti tidak memiliki kecukupan hidup.Beliau sangat keras mengingkari orang yang meyakini bahwa Nabi ﷺ miskin dalam arti kekurangan harta. Dan kebenaran memang bersamanya.Nabi ﷺ tidak pernah menjadi orang fakir dari sisi harta dan tidak pula miskin. Akan tetapi, beliau adalah manusia yang paling banyak merendahkan diri kepada Rabbnya, paling tunduk kepada-Nya, paling kuat menampakkan kebutuhan kepada-Nya, dan paling merendahkan diri di hadapan-Nya.” Selesai.Penafian sifat fakir dari Nabi ﷺ ini ditinjau dari keadaan beliau yang dominan. Hal itu tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa beliau terkadang lapar atau pernah berutang. Sebab beliau menginfakkan apa yang ada pada dirinya untuk jihad dan untuk kaum fakir muslimin. Setelah itu, tidak lama kemudian Allah ‘Azza wa Jalla membukakan kembali pintu rezeki dan karunia-Nya untuk beliau sehingga beliau kembali berkecukupan.Karena itu, Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala:﴿وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى﴾“Dan Dia mendapatimu dalam keadaan kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.” (QS. Adh-Dhuha: 8)Beliau berkata:“Artinya, engkau dahulu miskin dan memiliki tanggungan keluarga, lalu Allah mencukupkanmu dari selain-Nya. Dengan demikian, Allah mengumpulkan pada diri beliau dua kedudukan sekaligus: sebagai orang fakir yang sabar dan sebagai orang kaya yang bersyukur.” Selesai.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ Al-Fatawa:“Di antara para nabi, rasul, dan generasi terdahulu yang utama, ada yang kaya, seperti Ibrahim Al-Khalil, Ayyub, Dawud, Sulaiman, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Thalhah, Az-Zubair, Sa‘d bin Mu‘adz, Usaid bin Hudhair, As‘ad bin Zurarah, Abu Ayyub Al-Anshari, Ubadah bin Ash-Shamit, dan yang semisal mereka. Mereka termasuk makhluk terbaik dari kalangan nabi dan shiddiqin.Di antara mereka ada yang miskin, seperti Al-Masih Isa bin Maryam, Yahya bin Zakariya, Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar Al-Ghifari, Mush‘ab bin Umair, Salman Al-Farisi, dan yang semisal mereka. Mereka juga termasuk makhluk terbaik dari kalangan nabi dan shiddiqin.Dan di antara mereka ada yang mengalami kedua keadaan tersebut: kadang kaya dan kadang miskin. Mereka memiliki kebaikan orang-orang kaya dan kesabaran orang-orang miskin, seperti Nabi kita Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.” Selesai.Wallahu a‘lam.Referensi: Islamweb.ComDari sini kita memahami bahwa:Rasulullah ﷺ pernah memiliki sumber harta yang besar.Beliau bukan orang yang selalu hidup dalam kemiskinan mutlak.Namun beliau juga bukan orang yang menumpuk kekayaan untuk dirinya.Harta berada di tangan beliau, bukan di hati beliau.Karena itu para ulama mengatakan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan dua kedudukan mulia sekaligus: kesabaran orang fakir ketika sempit dan syukur orang kaya ketika lapang. Inilah kesempurnaan yang tidak dimiliki kebanyakan manusia. Nasihat PenutupBanyak orang mengira zuhud berarti hidup miskin dan tidak memiliki harta. Padahal yang dicontohkan Rasulullah ﷺ adalah tidak menjadikan harta sebagai tujuan hidup, walaupun Allah memberikan kelapangan rezeki. Yang berbahaya bukan banyaknya harta, tetapi ketika hati bergantung kepada harta dan lalai dari akhirat. Karena itu, mintalah kepada Allah ilmu yang bermanfaat, hati yang qanaah, dan rezeki yang cukup untuk beribadah kepada-Nya.اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَاجْعَلِ الدُّنْيَا فِي أَيْدِينَا وَلَا تَجْعَلْهَا فِي قُلُوبِنَاAllahummakfinaa bihalaalika ‘an haraamika, wa aghninaa bifadhlika ‘amman siwaaka, waj‘alid dunyaa fii aydiinaa wa laa taj‘alhaa fii quluubinaa.“Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki-Mu yang halal sehingga kami tidak membutuhkan yang haram. Kayakanlah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak bergantung kepada selain-Mu. Jadikan dunia berada di tangan kami dan jangan Engkau jadikan ia berada di hati kami.” Catatan tentang harta fai’Harta fai’ (الفيء) adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan atau pertempuran langsung.Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ“Dan harta fai’ yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari mereka, untuk mendapatkannya kalian tidak mengerahkan kuda maupun unta.” (QS. Al-Hasyr: 6)Bedanya dengan ghanimahGhanimah (غنيمة)Diperoleh melalui peperangan.Ada pertempuran melawan musuh.Dibagi kepada para mujahid setelah dikeluarkan seperlima (khumus).Fai’ (فيء)Diperoleh tanpa peperangan.Misalnya musuh menyerah, melarikan diri, membuat perjanjian, atau meninggalkan harta mereka.Pengelolaannya berada di tangan Rasulullah ﷺ atau pemerintah kaum muslimin untuk kemaslahatan umat.Contoh terkenal: Harta Bani NadhirKetika kaum Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah, mereka meninggalkan kebun-kebun kurma, tanah, dan berbagai aset. Harta tersebut menjadi fai’, bukan ghanimah, karena tidak terjadi peperangan besar yang melibatkan pasukan.Karena itulah Ibnu Baz rahimahullah mengatakan bahwa setelah pengusiran Bani Nadhir, Rasulullah ﷺ memperoleh harta yang cukup banyak dari fai’. Dari harta itu beliau:menyisihkan nafkah keluarganya selama setahun,membeli kuda dan persenjataan untuk jihad,membantu kaum muslimin,menjamu tamu dan para utusan yang datang.Baca Juga:Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?Sederhana itu Lebih Baik—- Diselesaikan di perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin,  ke Masjid RS JIH, 29 Dzulhijjah 1447 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakhlak Nabi fakir dan kaya hadis Nabi harta dalam Islam kaya kehidupan Nabi miskin qanaah rasulullah rumaysho sirah nabawiyah zuhud

Apakah Nabi Muhammad ﷺ Miskin atau Kaya?

Banyak orang mengira Rasulullah ﷺ selalu hidup dalam kemiskinan. Padahal terdapat hadis sahih yang menunjukkan bahwa beliau memiliki ternak, tanah, dan harta yang cukup untuk menjamu tamu serta memenuhi kebutuhan keluarganya. Lalu bagaimana cara memahami hadis-hadis yang menyebutkan bahwa berbulan-bulan tidak ada api yang menyala di rumah beliau? Jawabannya akan membuka pemahaman yang lebih utuh tentang kehidupan Nabi ﷺ dan hakikat zuhud yang sebenarnya.  Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Menunjukkan Nabi ﷺ Memiliki Harta dan Ternak 2. Rumah Tangga Nabi ﷺ Pernah Sangat Sederhana 3. Cara Menggabungkan Dua Riwayat yang Tampak Berbeda 4. Nabi ﷺ Wafat dalam Keadaan Berkecukupan 5. Penjelasan Al-Qurthubi: Nabi ﷺ Mengalami Fase Fakir, Kaya, dan Cukup 6. Dalam Doa, Nabi Minta Dihidupkan dalam Keadaan Miskin, Apa Maksudnya? 7. Nasihat Penutup 7.1. Catatan tentang harta fai’  Hadits yang Menunjukkan Nabi ﷺ Memiliki Harta dan TernakHadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (26/309), Abu Dawud (142), Ibnu Hibban dalam Al-Ihsan (3/332), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/110), dan lainnya, dari Ismail bin Katsir Abu Hasyim Al-Makki, dari Ashim bin Laqith bin Shabirah, dari ayahnya, Laqith bin Shabirah, ia berkata:“Aku adalah utusan Bani Al-Muntafiq—atau termasuk dalam rombongan utusan Bani Al-Muntafiq—yang datang menemui Rasulullah ﷺ. Ketika kami tiba di tempat Rasulullah ﷺ, kami tidak menjumpai beliau di rumahnya. Kami justru bertemu dengan Aisyah Ummul Mukminin. Beliau memerintahkan agar dibuatkan untuk kami khazirah (sejenis makanan dari daging dan tepung), lalu makanan itu pun disiapkan untuk kami. Kemudian kami dibawakan sebuah qina’ (nampan berisi kurma).Lalu Rasulullah ﷺ datang dan bertanya,‘Apakah kalian sudah mendapatkan sesuatu untuk dimakan? Atau sudah diperintahkan sesuatu untuk kalian?’Kami menjawab, ‘Ya, wahai Rasulullah.’Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang penggembala menggiring kambing-kambingnya ke kandang. Bersamanya ada seekor anak kambing yang mengembik. Rasulullah ﷺ bertanya,‘Apa yang baru dilahirkan, wahai fulan?’Ia menjawab, ‘Seekor anak kambing.’Beliau bersabda,‘Sembelihlah untuk kami seekor kambing sebagai gantinya.’Kemudian beliau bersabda,‘Jangan engkau mengira—beliau tidak mengatakan “jangan kalian mengira”—bahwa kami menyembelih kambing itu karena dirimu. Kami memiliki seratus ekor kambing dan tidak ingin jumlahnya bertambah. Jika penggembala mendapatkan seekor anak kambing yang lahir, kami menyembelih seekor kambing sebagai gantinya.’Aku berkata,‘Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang istri yang lisannya memiliki sesuatu (maksudnya suka berkata kasar).’Beliau bersabda,‘Kalau begitu, ceraikanlah dia.’Aku berkata,‘Wahai Rasulullah, aku telah lama hidup bersamanya dan aku juga memiliki anak darinya.’Beliau bersabda,‘Perintahkanlah dia (kepada kebaikan), nasihatilah dia. Jika memang ada kebaikan pada dirinya, ia akan melakukannya. Dan janganlah engkau memukul istrimu sebagaimana engkau memukul budak perempuanmu.’Aku lalu berkata,‘Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudu.’Beliau bersabda,‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.’”Al-Hakim berkata, “Hadis ini sahih sanadnya.” Adz-Dzahabi menyetujuinya. Para peneliti Musnad Ahmad juga menilai sanadnya sahih. Demikian pula Al-Albani menilainya sahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud.Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki makanan yang dapat dimakan dan dimasak, serta memiliki sesuatu yang cukup untuk menjamu tamu. Sekilas hal ini tampak bertentangan dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa keluarga Nabi ﷺ hidup dalam keadaan sangat sederhana, sampai-sampai berbulan-bulan berlalu tanpa ada masakan yang dibuat di rumah beliau. Rumah Tangga Nabi ﷺ Pernah Sangat SederhanaSebagaimana dalam hadis Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah berkata kepada Urwah:“Wahai anak saudariku, sungguh kami pernah melihat tiga kali bulan sabit dalam dua bulan, sementara tidak pernah dinyalakan api di rumah-rumah Rasulullah ﷺ.”Urwah bertanya,“Lalu dengan apa kalian hidup?”Aisyah menjawab,“Dengan dua yang hitam, yaitu kurma dan air. Hanya saja Rasulullah ﷺ memiliki tetangga dari kalangan Anshar yang mempunyai hewan perah. Mereka biasa memberikan susu dari hewan-hewan mereka kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberi kami minum.” (HR. Bukhari no. 6459 dan Muslim no. 2972)Dalam riwayat lain disebutkan:“Pernah sebulan penuh berlalu tanpa kami menyalakan api. Makanan kami hanyalah kurma dan air, kecuali jika ada sedikit daging yang diberikan kepada kami.” (HR. Bukhari no. 6458 dan Muslim no. 2972) Cara Menggabungkan Dua Riwayat yang Tampak BerbedaCara menggabungkan berbagai riwayat ini adalah dengan mengatakan bahwa selama tinggal di Madinah, Nabi ﷺ mengalami beberapa fase kehidupan. Pada tahun-tahun awal hijrah, kehidupan sangat sulit. Banyak kaum Muhajirin berada dalam kemiskinan, bahkan kurma pun tidak melimpah. Namun setelah berbagai penaklukan terjadi, harta mulai bertambah. Ketika Khaibar ditaklukkan, misalnya, kurma menjadi jauh lebih banyak.Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:“Ketika Khaibar ditaklukkan, kami berkata, ‘Sekarang kami akan kenyang dengan kurma.’” (HR. Bukhari no. 4242)Setelah itu, penaklukan demi penaklukan terus terjadi. Harta berupa ternak dan berbagai kekayaan lainnya semakin banyak. Kaum muslimin pun memperoleh kelapangan hidup, demikian pula Nabi ﷺ.Adapun rombongan Bani Al-Muntafiq yang di dalamnya terdapat Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, para ulama menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Tahun Delegasi (‘Amul Wufud), yaitu tahun kesembilan atau kesepuluh Hijriah, menjelang akhir kehidupan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ Wafat dalam Keadaan BerkecukupanIbnu Qutaibah rahimahullah berkata:“Karena ketika Allah mewafatkan beliau, beliau berada dalam keadaan kaya dan berkecukupan melalui harta yang Allah karuniakan kepada beliau, meskipun beliau tidak pernah menumpuk satu dirham di atas dirham lainnya.Tidak tepat dikatakan bahwa seseorang yang meninggalkan kebun-kebun di Madinah, berbagai harta, dan tanah Fadak, meninggal dalam keadaan miskin. Allah Ta’ala berfirman:‘Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu tidak mengetahui jalan lalu Dia memberi petunjuk. Dan Dia mendapatimu miskin lalu Dia memberi kecukupan.’ (Adh-Dhuha: 6–8)Kata ‘aail berarti orang miskin, baik memiliki tanggungan maupun tidak. Sedangkan mu‘il berarti orang yang memiliki tanggungan, baik memiliki harta maupun tidak.Keadaan Nabi ﷺ ketika diutus dan ketika wafat menunjukkan kebenaran firman Allah tersebut. Beliau diutus dalam keadaan miskin dan diwafatkan dalam keadaan kaya.” (Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits, hlm. 248) Penjelasan Al-Qurthubi: Nabi ﷺ Mengalami Fase Fakir, Kaya, dan CukupAl-Qurthubi rahimahullah berkata:“Jangan dikatakan bahwa keadaan Rasulullah ﷺ adalah kemiskinan yang sangat berat sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis. Beliau pernah menahan lapar berhari-hari, tidak kenyang selama dua hari berturut-turut, mengikat batu di perutnya karena lapar, hanya memiliki satu pakaian, dan ketika pakaian itu dicuci beliau menunggu sampai kering. Bahkan ketika wafat, baju besinya masih tergadaikan untuk mendapatkan gandum bagi keluarganya. Beliau juga tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing, ataupun unta. Semua ini menunjukkan kemiskinan yang sangat berat.Jawabannya, Nabi ﷺ telah merasakan tiga keadaan sekaligus: kemiskinan, kekayaan, dan kecukupan.Pada awal kehidupannya, beliau mengalami kemiskinan sebagai bentuk latihan dan pendidikan jiwa. Setelah itu Allah memberi beliau kemampuan menguasai dunia, namun beliau tidak tertarik kepadanya. Berbagai penaklukan dan harta datang kepada beliau, tetapi beliau tidak berpaling kepadanya. Beliau bahkan bersabda:‘Aku tidak memiliki bagian dari harta fai’ yang Allah berikan kepada kalian kecuali seperlima, dan seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian.’Ini adalah keadaan orang kaya yang bersyukur.Kemudian beliau hanya mengambil secukupnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Beliau memiliki tanah di Khaibar dan mengambil darinya kebutuhan keluarganya selama setahun. Dengan demikian, beliau tidak lagi berada dalam kemiskinan yang sangat berat, dan tercapailah kecukupan yang beliau mohonkan dalam doanya.Ketika menjelang wafat, beliau menjadikan tanah itu sebagai wakaf bagi keluarganya agar kecukupan tersebut terus berlanjut untuk mereka sebagaimana yang beliau pilih untuk dirinya sendiri.” (Al-Mufhim, 7/130–131)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Di antara para nabi, rasul, dan generasi awal umat ini ada yang kaya, seperti Ibrahim Al-Khalil, Ayyub, Dawud, Sulaiman, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf.Di antara mereka ada yang miskin, seperti Isa bin Maryam, Yahya bin Zakariya, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Dzar Al-Ghifari.Dan ada pula yang merasakan keduanya: kadang kaya dan kadang miskin, sehingga menggabungkan syukur orang kaya dan kesabaran orang miskin, seperti Nabi kita Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.” (Majmu’ Al-Fatawa, 11/124)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:“Bukankah Rasulullah ﷺ memiliki harta dari harta fai’ yang Allah berikan kepadanya?”Beliau menjawab:“Kadang ada dan kadang tidak. Terkadang harta terkumpul dalam jumlah banyak, seperti setelah pengusiran Bani Nadhir. Saat itu beliau memperoleh harta yang cukup banyak. Beliau menyisihkan nafkah keluarganya untuk setahun, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli kuda dan persenjataan sebagai persiapan jihad di jalan Allah. Namun terkadang banyak tamu dan utusan yang datang sehingga beliau memberikannya kepada mereka, akibatnya harta yang tersisa menjadi sedikit.” (Fatawa Ad-Durus)Hadits-hadits sahih yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengalami kesulitan hidup dan kekurangan makanan tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa beliau memiliki harta dan sebagian kepemilikan.Sebab, Nabi ﷺ mengalami beberapa fase kehidupan. Pada awal masa tinggal beliau di Madinah, harta masih sedikit dan kehidupan cukup sempit. Namun setelah berbagai penaklukan terjadi dan wilayah Islam semakin luas, Allah Ta’ala melimpahkan rezeki kepada beliau sehingga harta bertambah dan kehidupan menjadi lebih lapang. Wallahu a‘lam.Referensi: Islamqa.Com Dalam Doa, Nabi Minta Dihidupkan dalam Keadaan Miskin, Apa Maksudnya?Nabi ﷺ berasal dari Bani Hasyim. Bani Hasyim adalah pemimpin Quraisy di Makkah, sedangkan Quraisy merupakan suku Arab yang paling pertengahan kedudukannya dan paling mulia nasabnya. Di kalangan Bani Hasyim ada yang kaya raya dan ada pula yang keadaannya di bawah itu.Adapun Nabi ﷺ, beliau tidak termasuk golongan orang-orang kaya yang memiliki banyak harta. Namun demikian, tidak salah orang yang menafikan sifat fakir dari beliau, yaitu fakir dalam arti membutuhkan makhluk. Sebab Allah Ta’ala telah mencukupkan beliau dengan karunia-Nya.Tajuddin As-Subki berkata dalam Thabaqat Asy-Syafi‘iyyah:“Aku berkali-kali mendengar dari guruku, yaitu ayahku rahimahullah—dan inilah keyakinanku—bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menjadi orang fakir sama sekali dan tidak pernah berada dalam keadaan sebagaimana orang-orang fakir. Bahkan beliau adalah manusia yang paling kaya dengan Allah. Allah Ta’ala telah mencukupi urusan dunia beliau, diri beliau, keluarga beliau, dan penghidupan beliau.Aku masih ingat bahwa guruku rahimahullah pernah mengusir dari majelisnya seseorang yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ adalah orang fakir. Beliau marah dengan sangat keras dan hampir saja menghukumnya. Orang itu tidak selamat kecuali setelah bertobat dan menarik ucapannya.Beliau juga berkata tentang doa Nabi ﷺ:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا‘Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin.’Yang dimaksud dengan doa ini adalah kerendahan hati dan ketundukan hati, bukan kemiskinan dalam arti tidak memiliki kecukupan hidup.Beliau sangat keras mengingkari orang yang meyakini bahwa Nabi ﷺ miskin dalam arti kekurangan harta. Dan kebenaran memang bersamanya.Nabi ﷺ tidak pernah menjadi orang fakir dari sisi harta dan tidak pula miskin. Akan tetapi, beliau adalah manusia yang paling banyak merendahkan diri kepada Rabbnya, paling tunduk kepada-Nya, paling kuat menampakkan kebutuhan kepada-Nya, dan paling merendahkan diri di hadapan-Nya.” Selesai.Penafian sifat fakir dari Nabi ﷺ ini ditinjau dari keadaan beliau yang dominan. Hal itu tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa beliau terkadang lapar atau pernah berutang. Sebab beliau menginfakkan apa yang ada pada dirinya untuk jihad dan untuk kaum fakir muslimin. Setelah itu, tidak lama kemudian Allah ‘Azza wa Jalla membukakan kembali pintu rezeki dan karunia-Nya untuk beliau sehingga beliau kembali berkecukupan.Karena itu, Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala:﴿وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى﴾“Dan Dia mendapatimu dalam keadaan kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.” (QS. Adh-Dhuha: 8)Beliau berkata:“Artinya, engkau dahulu miskin dan memiliki tanggungan keluarga, lalu Allah mencukupkanmu dari selain-Nya. Dengan demikian, Allah mengumpulkan pada diri beliau dua kedudukan sekaligus: sebagai orang fakir yang sabar dan sebagai orang kaya yang bersyukur.” Selesai.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ Al-Fatawa:“Di antara para nabi, rasul, dan generasi terdahulu yang utama, ada yang kaya, seperti Ibrahim Al-Khalil, Ayyub, Dawud, Sulaiman, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Thalhah, Az-Zubair, Sa‘d bin Mu‘adz, Usaid bin Hudhair, As‘ad bin Zurarah, Abu Ayyub Al-Anshari, Ubadah bin Ash-Shamit, dan yang semisal mereka. Mereka termasuk makhluk terbaik dari kalangan nabi dan shiddiqin.Di antara mereka ada yang miskin, seperti Al-Masih Isa bin Maryam, Yahya bin Zakariya, Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar Al-Ghifari, Mush‘ab bin Umair, Salman Al-Farisi, dan yang semisal mereka. Mereka juga termasuk makhluk terbaik dari kalangan nabi dan shiddiqin.Dan di antara mereka ada yang mengalami kedua keadaan tersebut: kadang kaya dan kadang miskin. Mereka memiliki kebaikan orang-orang kaya dan kesabaran orang-orang miskin, seperti Nabi kita Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.” Selesai.Wallahu a‘lam.Referensi: Islamweb.ComDari sini kita memahami bahwa:Rasulullah ﷺ pernah memiliki sumber harta yang besar.Beliau bukan orang yang selalu hidup dalam kemiskinan mutlak.Namun beliau juga bukan orang yang menumpuk kekayaan untuk dirinya.Harta berada di tangan beliau, bukan di hati beliau.Karena itu para ulama mengatakan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan dua kedudukan mulia sekaligus: kesabaran orang fakir ketika sempit dan syukur orang kaya ketika lapang. Inilah kesempurnaan yang tidak dimiliki kebanyakan manusia. Nasihat PenutupBanyak orang mengira zuhud berarti hidup miskin dan tidak memiliki harta. Padahal yang dicontohkan Rasulullah ﷺ adalah tidak menjadikan harta sebagai tujuan hidup, walaupun Allah memberikan kelapangan rezeki. Yang berbahaya bukan banyaknya harta, tetapi ketika hati bergantung kepada harta dan lalai dari akhirat. Karena itu, mintalah kepada Allah ilmu yang bermanfaat, hati yang qanaah, dan rezeki yang cukup untuk beribadah kepada-Nya.اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَاجْعَلِ الدُّنْيَا فِي أَيْدِينَا وَلَا تَجْعَلْهَا فِي قُلُوبِنَاAllahummakfinaa bihalaalika ‘an haraamika, wa aghninaa bifadhlika ‘amman siwaaka, waj‘alid dunyaa fii aydiinaa wa laa taj‘alhaa fii quluubinaa.“Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki-Mu yang halal sehingga kami tidak membutuhkan yang haram. Kayakanlah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak bergantung kepada selain-Mu. Jadikan dunia berada di tangan kami dan jangan Engkau jadikan ia berada di hati kami.” Catatan tentang harta fai’Harta fai’ (الفيء) adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan atau pertempuran langsung.Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ“Dan harta fai’ yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari mereka, untuk mendapatkannya kalian tidak mengerahkan kuda maupun unta.” (QS. Al-Hasyr: 6)Bedanya dengan ghanimahGhanimah (غنيمة)Diperoleh melalui peperangan.Ada pertempuran melawan musuh.Dibagi kepada para mujahid setelah dikeluarkan seperlima (khumus).Fai’ (فيء)Diperoleh tanpa peperangan.Misalnya musuh menyerah, melarikan diri, membuat perjanjian, atau meninggalkan harta mereka.Pengelolaannya berada di tangan Rasulullah ﷺ atau pemerintah kaum muslimin untuk kemaslahatan umat.Contoh terkenal: Harta Bani NadhirKetika kaum Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah, mereka meninggalkan kebun-kebun kurma, tanah, dan berbagai aset. Harta tersebut menjadi fai’, bukan ghanimah, karena tidak terjadi peperangan besar yang melibatkan pasukan.Karena itulah Ibnu Baz rahimahullah mengatakan bahwa setelah pengusiran Bani Nadhir, Rasulullah ﷺ memperoleh harta yang cukup banyak dari fai’. Dari harta itu beliau:menyisihkan nafkah keluarganya selama setahun,membeli kuda dan persenjataan untuk jihad,membantu kaum muslimin,menjamu tamu dan para utusan yang datang.Baca Juga:Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?Sederhana itu Lebih Baik—- Diselesaikan di perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin,  ke Masjid RS JIH, 29 Dzulhijjah 1447 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakhlak Nabi fakir dan kaya hadis Nabi harta dalam Islam kaya kehidupan Nabi miskin qanaah rasulullah rumaysho sirah nabawiyah zuhud
Banyak orang mengira Rasulullah ﷺ selalu hidup dalam kemiskinan. Padahal terdapat hadis sahih yang menunjukkan bahwa beliau memiliki ternak, tanah, dan harta yang cukup untuk menjamu tamu serta memenuhi kebutuhan keluarganya. Lalu bagaimana cara memahami hadis-hadis yang menyebutkan bahwa berbulan-bulan tidak ada api yang menyala di rumah beliau? Jawabannya akan membuka pemahaman yang lebih utuh tentang kehidupan Nabi ﷺ dan hakikat zuhud yang sebenarnya.  Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Menunjukkan Nabi ﷺ Memiliki Harta dan Ternak 2. Rumah Tangga Nabi ﷺ Pernah Sangat Sederhana 3. Cara Menggabungkan Dua Riwayat yang Tampak Berbeda 4. Nabi ﷺ Wafat dalam Keadaan Berkecukupan 5. Penjelasan Al-Qurthubi: Nabi ﷺ Mengalami Fase Fakir, Kaya, dan Cukup 6. Dalam Doa, Nabi Minta Dihidupkan dalam Keadaan Miskin, Apa Maksudnya? 7. Nasihat Penutup 7.1. Catatan tentang harta fai’  Hadits yang Menunjukkan Nabi ﷺ Memiliki Harta dan TernakHadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (26/309), Abu Dawud (142), Ibnu Hibban dalam Al-Ihsan (3/332), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/110), dan lainnya, dari Ismail bin Katsir Abu Hasyim Al-Makki, dari Ashim bin Laqith bin Shabirah, dari ayahnya, Laqith bin Shabirah, ia berkata:“Aku adalah utusan Bani Al-Muntafiq—atau termasuk dalam rombongan utusan Bani Al-Muntafiq—yang datang menemui Rasulullah ﷺ. Ketika kami tiba di tempat Rasulullah ﷺ, kami tidak menjumpai beliau di rumahnya. Kami justru bertemu dengan Aisyah Ummul Mukminin. Beliau memerintahkan agar dibuatkan untuk kami khazirah (sejenis makanan dari daging dan tepung), lalu makanan itu pun disiapkan untuk kami. Kemudian kami dibawakan sebuah qina’ (nampan berisi kurma).Lalu Rasulullah ﷺ datang dan bertanya,‘Apakah kalian sudah mendapatkan sesuatu untuk dimakan? Atau sudah diperintahkan sesuatu untuk kalian?’Kami menjawab, ‘Ya, wahai Rasulullah.’Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang penggembala menggiring kambing-kambingnya ke kandang. Bersamanya ada seekor anak kambing yang mengembik. Rasulullah ﷺ bertanya,‘Apa yang baru dilahirkan, wahai fulan?’Ia menjawab, ‘Seekor anak kambing.’Beliau bersabda,‘Sembelihlah untuk kami seekor kambing sebagai gantinya.’Kemudian beliau bersabda,‘Jangan engkau mengira—beliau tidak mengatakan “jangan kalian mengira”—bahwa kami menyembelih kambing itu karena dirimu. Kami memiliki seratus ekor kambing dan tidak ingin jumlahnya bertambah. Jika penggembala mendapatkan seekor anak kambing yang lahir, kami menyembelih seekor kambing sebagai gantinya.’Aku berkata,‘Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang istri yang lisannya memiliki sesuatu (maksudnya suka berkata kasar).’Beliau bersabda,‘Kalau begitu, ceraikanlah dia.’Aku berkata,‘Wahai Rasulullah, aku telah lama hidup bersamanya dan aku juga memiliki anak darinya.’Beliau bersabda,‘Perintahkanlah dia (kepada kebaikan), nasihatilah dia. Jika memang ada kebaikan pada dirinya, ia akan melakukannya. Dan janganlah engkau memukul istrimu sebagaimana engkau memukul budak perempuanmu.’Aku lalu berkata,‘Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudu.’Beliau bersabda,‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.’”Al-Hakim berkata, “Hadis ini sahih sanadnya.” Adz-Dzahabi menyetujuinya. Para peneliti Musnad Ahmad juga menilai sanadnya sahih. Demikian pula Al-Albani menilainya sahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud.Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki makanan yang dapat dimakan dan dimasak, serta memiliki sesuatu yang cukup untuk menjamu tamu. Sekilas hal ini tampak bertentangan dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa keluarga Nabi ﷺ hidup dalam keadaan sangat sederhana, sampai-sampai berbulan-bulan berlalu tanpa ada masakan yang dibuat di rumah beliau. Rumah Tangga Nabi ﷺ Pernah Sangat SederhanaSebagaimana dalam hadis Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah berkata kepada Urwah:“Wahai anak saudariku, sungguh kami pernah melihat tiga kali bulan sabit dalam dua bulan, sementara tidak pernah dinyalakan api di rumah-rumah Rasulullah ﷺ.”Urwah bertanya,“Lalu dengan apa kalian hidup?”Aisyah menjawab,“Dengan dua yang hitam, yaitu kurma dan air. Hanya saja Rasulullah ﷺ memiliki tetangga dari kalangan Anshar yang mempunyai hewan perah. Mereka biasa memberikan susu dari hewan-hewan mereka kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberi kami minum.” (HR. Bukhari no. 6459 dan Muslim no. 2972)Dalam riwayat lain disebutkan:“Pernah sebulan penuh berlalu tanpa kami menyalakan api. Makanan kami hanyalah kurma dan air, kecuali jika ada sedikit daging yang diberikan kepada kami.” (HR. Bukhari no. 6458 dan Muslim no. 2972) Cara Menggabungkan Dua Riwayat yang Tampak BerbedaCara menggabungkan berbagai riwayat ini adalah dengan mengatakan bahwa selama tinggal di Madinah, Nabi ﷺ mengalami beberapa fase kehidupan. Pada tahun-tahun awal hijrah, kehidupan sangat sulit. Banyak kaum Muhajirin berada dalam kemiskinan, bahkan kurma pun tidak melimpah. Namun setelah berbagai penaklukan terjadi, harta mulai bertambah. Ketika Khaibar ditaklukkan, misalnya, kurma menjadi jauh lebih banyak.Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:“Ketika Khaibar ditaklukkan, kami berkata, ‘Sekarang kami akan kenyang dengan kurma.’” (HR. Bukhari no. 4242)Setelah itu, penaklukan demi penaklukan terus terjadi. Harta berupa ternak dan berbagai kekayaan lainnya semakin banyak. Kaum muslimin pun memperoleh kelapangan hidup, demikian pula Nabi ﷺ.Adapun rombongan Bani Al-Muntafiq yang di dalamnya terdapat Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, para ulama menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Tahun Delegasi (‘Amul Wufud), yaitu tahun kesembilan atau kesepuluh Hijriah, menjelang akhir kehidupan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ Wafat dalam Keadaan BerkecukupanIbnu Qutaibah rahimahullah berkata:“Karena ketika Allah mewafatkan beliau, beliau berada dalam keadaan kaya dan berkecukupan melalui harta yang Allah karuniakan kepada beliau, meskipun beliau tidak pernah menumpuk satu dirham di atas dirham lainnya.Tidak tepat dikatakan bahwa seseorang yang meninggalkan kebun-kebun di Madinah, berbagai harta, dan tanah Fadak, meninggal dalam keadaan miskin. Allah Ta’ala berfirman:‘Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu tidak mengetahui jalan lalu Dia memberi petunjuk. Dan Dia mendapatimu miskin lalu Dia memberi kecukupan.’ (Adh-Dhuha: 6–8)Kata ‘aail berarti orang miskin, baik memiliki tanggungan maupun tidak. Sedangkan mu‘il berarti orang yang memiliki tanggungan, baik memiliki harta maupun tidak.Keadaan Nabi ﷺ ketika diutus dan ketika wafat menunjukkan kebenaran firman Allah tersebut. Beliau diutus dalam keadaan miskin dan diwafatkan dalam keadaan kaya.” (Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits, hlm. 248) Penjelasan Al-Qurthubi: Nabi ﷺ Mengalami Fase Fakir, Kaya, dan CukupAl-Qurthubi rahimahullah berkata:“Jangan dikatakan bahwa keadaan Rasulullah ﷺ adalah kemiskinan yang sangat berat sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis. Beliau pernah menahan lapar berhari-hari, tidak kenyang selama dua hari berturut-turut, mengikat batu di perutnya karena lapar, hanya memiliki satu pakaian, dan ketika pakaian itu dicuci beliau menunggu sampai kering. Bahkan ketika wafat, baju besinya masih tergadaikan untuk mendapatkan gandum bagi keluarganya. Beliau juga tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing, ataupun unta. Semua ini menunjukkan kemiskinan yang sangat berat.Jawabannya, Nabi ﷺ telah merasakan tiga keadaan sekaligus: kemiskinan, kekayaan, dan kecukupan.Pada awal kehidupannya, beliau mengalami kemiskinan sebagai bentuk latihan dan pendidikan jiwa. Setelah itu Allah memberi beliau kemampuan menguasai dunia, namun beliau tidak tertarik kepadanya. Berbagai penaklukan dan harta datang kepada beliau, tetapi beliau tidak berpaling kepadanya. Beliau bahkan bersabda:‘Aku tidak memiliki bagian dari harta fai’ yang Allah berikan kepada kalian kecuali seperlima, dan seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian.’Ini adalah keadaan orang kaya yang bersyukur.Kemudian beliau hanya mengambil secukupnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Beliau memiliki tanah di Khaibar dan mengambil darinya kebutuhan keluarganya selama setahun. Dengan demikian, beliau tidak lagi berada dalam kemiskinan yang sangat berat, dan tercapailah kecukupan yang beliau mohonkan dalam doanya.Ketika menjelang wafat, beliau menjadikan tanah itu sebagai wakaf bagi keluarganya agar kecukupan tersebut terus berlanjut untuk mereka sebagaimana yang beliau pilih untuk dirinya sendiri.” (Al-Mufhim, 7/130–131)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Di antara para nabi, rasul, dan generasi awal umat ini ada yang kaya, seperti Ibrahim Al-Khalil, Ayyub, Dawud, Sulaiman, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf.Di antara mereka ada yang miskin, seperti Isa bin Maryam, Yahya bin Zakariya, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Dzar Al-Ghifari.Dan ada pula yang merasakan keduanya: kadang kaya dan kadang miskin, sehingga menggabungkan syukur orang kaya dan kesabaran orang miskin, seperti Nabi kita Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.” (Majmu’ Al-Fatawa, 11/124)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:“Bukankah Rasulullah ﷺ memiliki harta dari harta fai’ yang Allah berikan kepadanya?”Beliau menjawab:“Kadang ada dan kadang tidak. Terkadang harta terkumpul dalam jumlah banyak, seperti setelah pengusiran Bani Nadhir. Saat itu beliau memperoleh harta yang cukup banyak. Beliau menyisihkan nafkah keluarganya untuk setahun, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli kuda dan persenjataan sebagai persiapan jihad di jalan Allah. Namun terkadang banyak tamu dan utusan yang datang sehingga beliau memberikannya kepada mereka, akibatnya harta yang tersisa menjadi sedikit.” (Fatawa Ad-Durus)Hadits-hadits sahih yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengalami kesulitan hidup dan kekurangan makanan tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa beliau memiliki harta dan sebagian kepemilikan.Sebab, Nabi ﷺ mengalami beberapa fase kehidupan. Pada awal masa tinggal beliau di Madinah, harta masih sedikit dan kehidupan cukup sempit. Namun setelah berbagai penaklukan terjadi dan wilayah Islam semakin luas, Allah Ta’ala melimpahkan rezeki kepada beliau sehingga harta bertambah dan kehidupan menjadi lebih lapang. Wallahu a‘lam.Referensi: Islamqa.Com Dalam Doa, Nabi Minta Dihidupkan dalam Keadaan Miskin, Apa Maksudnya?Nabi ﷺ berasal dari Bani Hasyim. Bani Hasyim adalah pemimpin Quraisy di Makkah, sedangkan Quraisy merupakan suku Arab yang paling pertengahan kedudukannya dan paling mulia nasabnya. Di kalangan Bani Hasyim ada yang kaya raya dan ada pula yang keadaannya di bawah itu.Adapun Nabi ﷺ, beliau tidak termasuk golongan orang-orang kaya yang memiliki banyak harta. Namun demikian, tidak salah orang yang menafikan sifat fakir dari beliau, yaitu fakir dalam arti membutuhkan makhluk. Sebab Allah Ta’ala telah mencukupkan beliau dengan karunia-Nya.Tajuddin As-Subki berkata dalam Thabaqat Asy-Syafi‘iyyah:“Aku berkali-kali mendengar dari guruku, yaitu ayahku rahimahullah—dan inilah keyakinanku—bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menjadi orang fakir sama sekali dan tidak pernah berada dalam keadaan sebagaimana orang-orang fakir. Bahkan beliau adalah manusia yang paling kaya dengan Allah. Allah Ta’ala telah mencukupi urusan dunia beliau, diri beliau, keluarga beliau, dan penghidupan beliau.Aku masih ingat bahwa guruku rahimahullah pernah mengusir dari majelisnya seseorang yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ adalah orang fakir. Beliau marah dengan sangat keras dan hampir saja menghukumnya. Orang itu tidak selamat kecuali setelah bertobat dan menarik ucapannya.Beliau juga berkata tentang doa Nabi ﷺ:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا‘Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin.’Yang dimaksud dengan doa ini adalah kerendahan hati dan ketundukan hati, bukan kemiskinan dalam arti tidak memiliki kecukupan hidup.Beliau sangat keras mengingkari orang yang meyakini bahwa Nabi ﷺ miskin dalam arti kekurangan harta. Dan kebenaran memang bersamanya.Nabi ﷺ tidak pernah menjadi orang fakir dari sisi harta dan tidak pula miskin. Akan tetapi, beliau adalah manusia yang paling banyak merendahkan diri kepada Rabbnya, paling tunduk kepada-Nya, paling kuat menampakkan kebutuhan kepada-Nya, dan paling merendahkan diri di hadapan-Nya.” Selesai.Penafian sifat fakir dari Nabi ﷺ ini ditinjau dari keadaan beliau yang dominan. Hal itu tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa beliau terkadang lapar atau pernah berutang. Sebab beliau menginfakkan apa yang ada pada dirinya untuk jihad dan untuk kaum fakir muslimin. Setelah itu, tidak lama kemudian Allah ‘Azza wa Jalla membukakan kembali pintu rezeki dan karunia-Nya untuk beliau sehingga beliau kembali berkecukupan.Karena itu, Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala:﴿وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى﴾“Dan Dia mendapatimu dalam keadaan kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.” (QS. Adh-Dhuha: 8)Beliau berkata:“Artinya, engkau dahulu miskin dan memiliki tanggungan keluarga, lalu Allah mencukupkanmu dari selain-Nya. Dengan demikian, Allah mengumpulkan pada diri beliau dua kedudukan sekaligus: sebagai orang fakir yang sabar dan sebagai orang kaya yang bersyukur.” Selesai.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ Al-Fatawa:“Di antara para nabi, rasul, dan generasi terdahulu yang utama, ada yang kaya, seperti Ibrahim Al-Khalil, Ayyub, Dawud, Sulaiman, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Thalhah, Az-Zubair, Sa‘d bin Mu‘adz, Usaid bin Hudhair, As‘ad bin Zurarah, Abu Ayyub Al-Anshari, Ubadah bin Ash-Shamit, dan yang semisal mereka. Mereka termasuk makhluk terbaik dari kalangan nabi dan shiddiqin.Di antara mereka ada yang miskin, seperti Al-Masih Isa bin Maryam, Yahya bin Zakariya, Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar Al-Ghifari, Mush‘ab bin Umair, Salman Al-Farisi, dan yang semisal mereka. Mereka juga termasuk makhluk terbaik dari kalangan nabi dan shiddiqin.Dan di antara mereka ada yang mengalami kedua keadaan tersebut: kadang kaya dan kadang miskin. Mereka memiliki kebaikan orang-orang kaya dan kesabaran orang-orang miskin, seperti Nabi kita Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.” Selesai.Wallahu a‘lam.Referensi: Islamweb.ComDari sini kita memahami bahwa:Rasulullah ﷺ pernah memiliki sumber harta yang besar.Beliau bukan orang yang selalu hidup dalam kemiskinan mutlak.Namun beliau juga bukan orang yang menumpuk kekayaan untuk dirinya.Harta berada di tangan beliau, bukan di hati beliau.Karena itu para ulama mengatakan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan dua kedudukan mulia sekaligus: kesabaran orang fakir ketika sempit dan syukur orang kaya ketika lapang. Inilah kesempurnaan yang tidak dimiliki kebanyakan manusia. Nasihat PenutupBanyak orang mengira zuhud berarti hidup miskin dan tidak memiliki harta. Padahal yang dicontohkan Rasulullah ﷺ adalah tidak menjadikan harta sebagai tujuan hidup, walaupun Allah memberikan kelapangan rezeki. Yang berbahaya bukan banyaknya harta, tetapi ketika hati bergantung kepada harta dan lalai dari akhirat. Karena itu, mintalah kepada Allah ilmu yang bermanfaat, hati yang qanaah, dan rezeki yang cukup untuk beribadah kepada-Nya.اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَاجْعَلِ الدُّنْيَا فِي أَيْدِينَا وَلَا تَجْعَلْهَا فِي قُلُوبِنَاAllahummakfinaa bihalaalika ‘an haraamika, wa aghninaa bifadhlika ‘amman siwaaka, waj‘alid dunyaa fii aydiinaa wa laa taj‘alhaa fii quluubinaa.“Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki-Mu yang halal sehingga kami tidak membutuhkan yang haram. Kayakanlah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak bergantung kepada selain-Mu. Jadikan dunia berada di tangan kami dan jangan Engkau jadikan ia berada di hati kami.” Catatan tentang harta fai’Harta fai’ (الفيء) adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan atau pertempuran langsung.Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ“Dan harta fai’ yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari mereka, untuk mendapatkannya kalian tidak mengerahkan kuda maupun unta.” (QS. Al-Hasyr: 6)Bedanya dengan ghanimahGhanimah (غنيمة)Diperoleh melalui peperangan.Ada pertempuran melawan musuh.Dibagi kepada para mujahid setelah dikeluarkan seperlima (khumus).Fai’ (فيء)Diperoleh tanpa peperangan.Misalnya musuh menyerah, melarikan diri, membuat perjanjian, atau meninggalkan harta mereka.Pengelolaannya berada di tangan Rasulullah ﷺ atau pemerintah kaum muslimin untuk kemaslahatan umat.Contoh terkenal: Harta Bani NadhirKetika kaum Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah, mereka meninggalkan kebun-kebun kurma, tanah, dan berbagai aset. Harta tersebut menjadi fai’, bukan ghanimah, karena tidak terjadi peperangan besar yang melibatkan pasukan.Karena itulah Ibnu Baz rahimahullah mengatakan bahwa setelah pengusiran Bani Nadhir, Rasulullah ﷺ memperoleh harta yang cukup banyak dari fai’. Dari harta itu beliau:menyisihkan nafkah keluarganya selama setahun,membeli kuda dan persenjataan untuk jihad,membantu kaum muslimin,menjamu tamu dan para utusan yang datang.Baca Juga:Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?Sederhana itu Lebih Baik—- Diselesaikan di perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin,  ke Masjid RS JIH, 29 Dzulhijjah 1447 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakhlak Nabi fakir dan kaya hadis Nabi harta dalam Islam kaya kehidupan Nabi miskin qanaah rasulullah rumaysho sirah nabawiyah zuhud


Banyak orang mengira Rasulullah ﷺ selalu hidup dalam kemiskinan. Padahal terdapat hadis sahih yang menunjukkan bahwa beliau memiliki ternak, tanah, dan harta yang cukup untuk menjamu tamu serta memenuhi kebutuhan keluarganya. Lalu bagaimana cara memahami hadis-hadis yang menyebutkan bahwa berbulan-bulan tidak ada api yang menyala di rumah beliau? Jawabannya akan membuka pemahaman yang lebih utuh tentang kehidupan Nabi ﷺ dan hakikat zuhud yang sebenarnya.  Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Menunjukkan Nabi ﷺ Memiliki Harta dan Ternak 2. Rumah Tangga Nabi ﷺ Pernah Sangat Sederhana 3. Cara Menggabungkan Dua Riwayat yang Tampak Berbeda 4. Nabi ﷺ Wafat dalam Keadaan Berkecukupan 5. Penjelasan Al-Qurthubi: Nabi ﷺ Mengalami Fase Fakir, Kaya, dan Cukup 6. Dalam Doa, Nabi Minta Dihidupkan dalam Keadaan Miskin, Apa Maksudnya? 7. Nasihat Penutup 7.1. Catatan tentang harta fai’  Hadits yang Menunjukkan Nabi ﷺ Memiliki Harta dan TernakHadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (26/309), Abu Dawud (142), Ibnu Hibban dalam Al-Ihsan (3/332), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/110), dan lainnya, dari Ismail bin Katsir Abu Hasyim Al-Makki, dari Ashim bin Laqith bin Shabirah, dari ayahnya, Laqith bin Shabirah, ia berkata:“Aku adalah utusan Bani Al-Muntafiq—atau termasuk dalam rombongan utusan Bani Al-Muntafiq—yang datang menemui Rasulullah ﷺ. Ketika kami tiba di tempat Rasulullah ﷺ, kami tidak menjumpai beliau di rumahnya. Kami justru bertemu dengan Aisyah Ummul Mukminin. Beliau memerintahkan agar dibuatkan untuk kami khazirah (sejenis makanan dari daging dan tepung), lalu makanan itu pun disiapkan untuk kami. Kemudian kami dibawakan sebuah qina’ (nampan berisi kurma).Lalu Rasulullah ﷺ datang dan bertanya,‘Apakah kalian sudah mendapatkan sesuatu untuk dimakan? Atau sudah diperintahkan sesuatu untuk kalian?’Kami menjawab, ‘Ya, wahai Rasulullah.’Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang penggembala menggiring kambing-kambingnya ke kandang. Bersamanya ada seekor anak kambing yang mengembik. Rasulullah ﷺ bertanya,‘Apa yang baru dilahirkan, wahai fulan?’Ia menjawab, ‘Seekor anak kambing.’Beliau bersabda,‘Sembelihlah untuk kami seekor kambing sebagai gantinya.’Kemudian beliau bersabda,‘Jangan engkau mengira—beliau tidak mengatakan “jangan kalian mengira”—bahwa kami menyembelih kambing itu karena dirimu. Kami memiliki seratus ekor kambing dan tidak ingin jumlahnya bertambah. Jika penggembala mendapatkan seekor anak kambing yang lahir, kami menyembelih seekor kambing sebagai gantinya.’Aku berkata,‘Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang istri yang lisannya memiliki sesuatu (maksudnya suka berkata kasar).’Beliau bersabda,‘Kalau begitu, ceraikanlah dia.’Aku berkata,‘Wahai Rasulullah, aku telah lama hidup bersamanya dan aku juga memiliki anak darinya.’Beliau bersabda,‘Perintahkanlah dia (kepada kebaikan), nasihatilah dia. Jika memang ada kebaikan pada dirinya, ia akan melakukannya. Dan janganlah engkau memukul istrimu sebagaimana engkau memukul budak perempuanmu.’Aku lalu berkata,‘Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudu.’Beliau bersabda,‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.’”Al-Hakim berkata, “Hadis ini sahih sanadnya.” Adz-Dzahabi menyetujuinya. Para peneliti Musnad Ahmad juga menilai sanadnya sahih. Demikian pula Al-Albani menilainya sahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud.Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki makanan yang dapat dimakan dan dimasak, serta memiliki sesuatu yang cukup untuk menjamu tamu. Sekilas hal ini tampak bertentangan dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa keluarga Nabi ﷺ hidup dalam keadaan sangat sederhana, sampai-sampai berbulan-bulan berlalu tanpa ada masakan yang dibuat di rumah beliau. Rumah Tangga Nabi ﷺ Pernah Sangat SederhanaSebagaimana dalam hadis Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah berkata kepada Urwah:“Wahai anak saudariku, sungguh kami pernah melihat tiga kali bulan sabit dalam dua bulan, sementara tidak pernah dinyalakan api di rumah-rumah Rasulullah ﷺ.”Urwah bertanya,“Lalu dengan apa kalian hidup?”Aisyah menjawab,“Dengan dua yang hitam, yaitu kurma dan air. Hanya saja Rasulullah ﷺ memiliki tetangga dari kalangan Anshar yang mempunyai hewan perah. Mereka biasa memberikan susu dari hewan-hewan mereka kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberi kami minum.” (HR. Bukhari no. 6459 dan Muslim no. 2972)Dalam riwayat lain disebutkan:“Pernah sebulan penuh berlalu tanpa kami menyalakan api. Makanan kami hanyalah kurma dan air, kecuali jika ada sedikit daging yang diberikan kepada kami.” (HR. Bukhari no. 6458 dan Muslim no. 2972) Cara Menggabungkan Dua Riwayat yang Tampak BerbedaCara menggabungkan berbagai riwayat ini adalah dengan mengatakan bahwa selama tinggal di Madinah, Nabi ﷺ mengalami beberapa fase kehidupan. Pada tahun-tahun awal hijrah, kehidupan sangat sulit. Banyak kaum Muhajirin berada dalam kemiskinan, bahkan kurma pun tidak melimpah. Namun setelah berbagai penaklukan terjadi, harta mulai bertambah. Ketika Khaibar ditaklukkan, misalnya, kurma menjadi jauh lebih banyak.Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:“Ketika Khaibar ditaklukkan, kami berkata, ‘Sekarang kami akan kenyang dengan kurma.’” (HR. Bukhari no. 4242)Setelah itu, penaklukan demi penaklukan terus terjadi. Harta berupa ternak dan berbagai kekayaan lainnya semakin banyak. Kaum muslimin pun memperoleh kelapangan hidup, demikian pula Nabi ﷺ.Adapun rombongan Bani Al-Muntafiq yang di dalamnya terdapat Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, para ulama menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Tahun Delegasi (‘Amul Wufud), yaitu tahun kesembilan atau kesepuluh Hijriah, menjelang akhir kehidupan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ Wafat dalam Keadaan BerkecukupanIbnu Qutaibah rahimahullah berkata:“Karena ketika Allah mewafatkan beliau, beliau berada dalam keadaan kaya dan berkecukupan melalui harta yang Allah karuniakan kepada beliau, meskipun beliau tidak pernah menumpuk satu dirham di atas dirham lainnya.Tidak tepat dikatakan bahwa seseorang yang meninggalkan kebun-kebun di Madinah, berbagai harta, dan tanah Fadak, meninggal dalam keadaan miskin. Allah Ta’ala berfirman:‘Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu tidak mengetahui jalan lalu Dia memberi petunjuk. Dan Dia mendapatimu miskin lalu Dia memberi kecukupan.’ (Adh-Dhuha: 6–8)Kata ‘aail berarti orang miskin, baik memiliki tanggungan maupun tidak. Sedangkan mu‘il berarti orang yang memiliki tanggungan, baik memiliki harta maupun tidak.Keadaan Nabi ﷺ ketika diutus dan ketika wafat menunjukkan kebenaran firman Allah tersebut. Beliau diutus dalam keadaan miskin dan diwafatkan dalam keadaan kaya.” (Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits, hlm. 248) Penjelasan Al-Qurthubi: Nabi ﷺ Mengalami Fase Fakir, Kaya, dan CukupAl-Qurthubi rahimahullah berkata:“Jangan dikatakan bahwa keadaan Rasulullah ﷺ adalah kemiskinan yang sangat berat sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis. Beliau pernah menahan lapar berhari-hari, tidak kenyang selama dua hari berturut-turut, mengikat batu di perutnya karena lapar, hanya memiliki satu pakaian, dan ketika pakaian itu dicuci beliau menunggu sampai kering. Bahkan ketika wafat, baju besinya masih tergadaikan untuk mendapatkan gandum bagi keluarganya. Beliau juga tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing, ataupun unta. Semua ini menunjukkan kemiskinan yang sangat berat.Jawabannya, Nabi ﷺ telah merasakan tiga keadaan sekaligus: kemiskinan, kekayaan, dan kecukupan.Pada awal kehidupannya, beliau mengalami kemiskinan sebagai bentuk latihan dan pendidikan jiwa. Setelah itu Allah memberi beliau kemampuan menguasai dunia, namun beliau tidak tertarik kepadanya. Berbagai penaklukan dan harta datang kepada beliau, tetapi beliau tidak berpaling kepadanya. Beliau bahkan bersabda:‘Aku tidak memiliki bagian dari harta fai’ yang Allah berikan kepada kalian kecuali seperlima, dan seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian.’Ini adalah keadaan orang kaya yang bersyukur.Kemudian beliau hanya mengambil secukupnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Beliau memiliki tanah di Khaibar dan mengambil darinya kebutuhan keluarganya selama setahun. Dengan demikian, beliau tidak lagi berada dalam kemiskinan yang sangat berat, dan tercapailah kecukupan yang beliau mohonkan dalam doanya.Ketika menjelang wafat, beliau menjadikan tanah itu sebagai wakaf bagi keluarganya agar kecukupan tersebut terus berlanjut untuk mereka sebagaimana yang beliau pilih untuk dirinya sendiri.” (Al-Mufhim, 7/130–131)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:“Di antara para nabi, rasul, dan generasi awal umat ini ada yang kaya, seperti Ibrahim Al-Khalil, Ayyub, Dawud, Sulaiman, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf.Di antara mereka ada yang miskin, seperti Isa bin Maryam, Yahya bin Zakariya, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Dzar Al-Ghifari.Dan ada pula yang merasakan keduanya: kadang kaya dan kadang miskin, sehingga menggabungkan syukur orang kaya dan kesabaran orang miskin, seperti Nabi kita Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.” (Majmu’ Al-Fatawa, 11/124)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:“Bukankah Rasulullah ﷺ memiliki harta dari harta fai’ yang Allah berikan kepadanya?”Beliau menjawab:“Kadang ada dan kadang tidak. Terkadang harta terkumpul dalam jumlah banyak, seperti setelah pengusiran Bani Nadhir. Saat itu beliau memperoleh harta yang cukup banyak. Beliau menyisihkan nafkah keluarganya untuk setahun, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli kuda dan persenjataan sebagai persiapan jihad di jalan Allah. Namun terkadang banyak tamu dan utusan yang datang sehingga beliau memberikannya kepada mereka, akibatnya harta yang tersisa menjadi sedikit.” (Fatawa Ad-Durus)Hadits-hadits sahih yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengalami kesulitan hidup dan kekurangan makanan tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa beliau memiliki harta dan sebagian kepemilikan.Sebab, Nabi ﷺ mengalami beberapa fase kehidupan. Pada awal masa tinggal beliau di Madinah, harta masih sedikit dan kehidupan cukup sempit. Namun setelah berbagai penaklukan terjadi dan wilayah Islam semakin luas, Allah Ta’ala melimpahkan rezeki kepada beliau sehingga harta bertambah dan kehidupan menjadi lebih lapang. Wallahu a‘lam.Referensi: Islamqa.Com Dalam Doa, Nabi Minta Dihidupkan dalam Keadaan Miskin, Apa Maksudnya?Nabi ﷺ berasal dari Bani Hasyim. Bani Hasyim adalah pemimpin Quraisy di Makkah, sedangkan Quraisy merupakan suku Arab yang paling pertengahan kedudukannya dan paling mulia nasabnya. Di kalangan Bani Hasyim ada yang kaya raya dan ada pula yang keadaannya di bawah itu.Adapun Nabi ﷺ, beliau tidak termasuk golongan orang-orang kaya yang memiliki banyak harta. Namun demikian, tidak salah orang yang menafikan sifat fakir dari beliau, yaitu fakir dalam arti membutuhkan makhluk. Sebab Allah Ta’ala telah mencukupkan beliau dengan karunia-Nya.Tajuddin As-Subki berkata dalam Thabaqat Asy-Syafi‘iyyah:“Aku berkali-kali mendengar dari guruku, yaitu ayahku rahimahullah—dan inilah keyakinanku—bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menjadi orang fakir sama sekali dan tidak pernah berada dalam keadaan sebagaimana orang-orang fakir. Bahkan beliau adalah manusia yang paling kaya dengan Allah. Allah Ta’ala telah mencukupi urusan dunia beliau, diri beliau, keluarga beliau, dan penghidupan beliau.Aku masih ingat bahwa guruku rahimahullah pernah mengusir dari majelisnya seseorang yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ adalah orang fakir. Beliau marah dengan sangat keras dan hampir saja menghukumnya. Orang itu tidak selamat kecuali setelah bertobat dan menarik ucapannya.Beliau juga berkata tentang doa Nabi ﷺ:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا‘Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin.’Yang dimaksud dengan doa ini adalah kerendahan hati dan ketundukan hati, bukan kemiskinan dalam arti tidak memiliki kecukupan hidup.Beliau sangat keras mengingkari orang yang meyakini bahwa Nabi ﷺ miskin dalam arti kekurangan harta. Dan kebenaran memang bersamanya.Nabi ﷺ tidak pernah menjadi orang fakir dari sisi harta dan tidak pula miskin. Akan tetapi, beliau adalah manusia yang paling banyak merendahkan diri kepada Rabbnya, paling tunduk kepada-Nya, paling kuat menampakkan kebutuhan kepada-Nya, dan paling merendahkan diri di hadapan-Nya.” Selesai.Penafian sifat fakir dari Nabi ﷺ ini ditinjau dari keadaan beliau yang dominan. Hal itu tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa beliau terkadang lapar atau pernah berutang. Sebab beliau menginfakkan apa yang ada pada dirinya untuk jihad dan untuk kaum fakir muslimin. Setelah itu, tidak lama kemudian Allah ‘Azza wa Jalla membukakan kembali pintu rezeki dan karunia-Nya untuk beliau sehingga beliau kembali berkecukupan.Karena itu, Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala:﴿وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى﴾“Dan Dia mendapatimu dalam keadaan kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.” (QS. Adh-Dhuha: 8)Beliau berkata:“Artinya, engkau dahulu miskin dan memiliki tanggungan keluarga, lalu Allah mencukupkanmu dari selain-Nya. Dengan demikian, Allah mengumpulkan pada diri beliau dua kedudukan sekaligus: sebagai orang fakir yang sabar dan sebagai orang kaya yang bersyukur.” Selesai.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ Al-Fatawa:“Di antara para nabi, rasul, dan generasi terdahulu yang utama, ada yang kaya, seperti Ibrahim Al-Khalil, Ayyub, Dawud, Sulaiman, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Thalhah, Az-Zubair, Sa‘d bin Mu‘adz, Usaid bin Hudhair, As‘ad bin Zurarah, Abu Ayyub Al-Anshari, Ubadah bin Ash-Shamit, dan yang semisal mereka. Mereka termasuk makhluk terbaik dari kalangan nabi dan shiddiqin.Di antara mereka ada yang miskin, seperti Al-Masih Isa bin Maryam, Yahya bin Zakariya, Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar Al-Ghifari, Mush‘ab bin Umair, Salman Al-Farisi, dan yang semisal mereka. Mereka juga termasuk makhluk terbaik dari kalangan nabi dan shiddiqin.Dan di antara mereka ada yang mengalami kedua keadaan tersebut: kadang kaya dan kadang miskin. Mereka memiliki kebaikan orang-orang kaya dan kesabaran orang-orang miskin, seperti Nabi kita Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.” Selesai.Wallahu a‘lam.Referensi: Islamweb.ComDari sini kita memahami bahwa:Rasulullah ﷺ pernah memiliki sumber harta yang besar.Beliau bukan orang yang selalu hidup dalam kemiskinan mutlak.Namun beliau juga bukan orang yang menumpuk kekayaan untuk dirinya.Harta berada di tangan beliau, bukan di hati beliau.Karena itu para ulama mengatakan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan dua kedudukan mulia sekaligus: kesabaran orang fakir ketika sempit dan syukur orang kaya ketika lapang. Inilah kesempurnaan yang tidak dimiliki kebanyakan manusia. Nasihat PenutupBanyak orang mengira zuhud berarti hidup miskin dan tidak memiliki harta. Padahal yang dicontohkan Rasulullah ﷺ adalah tidak menjadikan harta sebagai tujuan hidup, walaupun Allah memberikan kelapangan rezeki. Yang berbahaya bukan banyaknya harta, tetapi ketika hati bergantung kepada harta dan lalai dari akhirat. Karena itu, mintalah kepada Allah ilmu yang bermanfaat, hati yang qanaah, dan rezeki yang cukup untuk beribadah kepada-Nya.اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَاجْعَلِ الدُّنْيَا فِي أَيْدِينَا وَلَا تَجْعَلْهَا فِي قُلُوبِنَاAllahummakfinaa bihalaalika ‘an haraamika, wa aghninaa bifadhlika ‘amman siwaaka, waj‘alid dunyaa fii aydiinaa wa laa taj‘alhaa fii quluubinaa.“Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki-Mu yang halal sehingga kami tidak membutuhkan yang haram. Kayakanlah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak bergantung kepada selain-Mu. Jadikan dunia berada di tangan kami dan jangan Engkau jadikan ia berada di hati kami.” Catatan tentang harta fai’Harta fai’ (الفيء) adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan atau pertempuran langsung.Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ“Dan harta fai’ yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari mereka, untuk mendapatkannya kalian tidak mengerahkan kuda maupun unta.” (QS. Al-Hasyr: 6)Bedanya dengan ghanimahGhanimah (غنيمة)Diperoleh melalui peperangan.Ada pertempuran melawan musuh.Dibagi kepada para mujahid setelah dikeluarkan seperlima (khumus).Fai’ (فيء)Diperoleh tanpa peperangan.Misalnya musuh menyerah, melarikan diri, membuat perjanjian, atau meninggalkan harta mereka.Pengelolaannya berada di tangan Rasulullah ﷺ atau pemerintah kaum muslimin untuk kemaslahatan umat.Contoh terkenal: Harta Bani NadhirKetika kaum Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah, mereka meninggalkan kebun-kebun kurma, tanah, dan berbagai aset. Harta tersebut menjadi fai’, bukan ghanimah, karena tidak terjadi peperangan besar yang melibatkan pasukan.Karena itulah Ibnu Baz rahimahullah mengatakan bahwa setelah pengusiran Bani Nadhir, Rasulullah ﷺ memperoleh harta yang cukup banyak dari fai’. Dari harta itu beliau:menyisihkan nafkah keluarganya selama setahun,membeli kuda dan persenjataan untuk jihad,membantu kaum muslimin,menjamu tamu dan para utusan yang datang.Baca Juga:Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?Sederhana itu Lebih Baik—- Diselesaikan di perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin,  ke Masjid RS JIH, 29 Dzulhijjah 1447 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakhlak Nabi fakir dan kaya hadis Nabi harta dalam Islam kaya kehidupan Nabi miskin qanaah rasulullah rumaysho sirah nabawiyah zuhud

OCD dalam Islam: Memahami Waswas, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Banyak orang yang tersiksa oleh waswas dalam wudhu, shalat, talak, niat, bahkan dalam akidah, lalu mengira bahwa semua itu terjadi karena lemahnya iman. Padahal, sebagian kasus tersebut termasuk gangguan obsesif-kompulsif (OCD) yang memiliki karakteristik berbeda dengan waswas setan yang biasa. Tulisan ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya, mengenali gejalanya, serta mengetahui panduan syariat dan terapi yang tepat untuk mengatasinya.  Daftar Isi tutup 1. Pengertian Waswas dalam Bahasa dan Istilah 1.1. Waswas dalam bahasa Arab 1.2. Waswas dalam Istilah 2. Hadits-Hadits Penting tentang Waswas 2.1. 1. Hadits yang Menjelaskan Bisikan Setan untuk Mengajak kepada Maksiat 2.2. 2. Hadits yang Menunjukkan Bahwa Orang yang Mengalami Waswas Tetap Memiliki Iman yang Benar 2.3. 3. Hadits yang Menjelaskan Bahwa Bisikan Hati Tidak Mendatangkan Dosa 2.4. 4. Hadits yang Menisbatkan Waswas kepada Setan 2.5. 5. Hadits yang Mengajarkan Pengobatan Praktis dengan Berlindung kepada Allah 2.6. 6. Hadits yang Mengajarkan Terapi Perilaku dalam Menghadapi Waswas 3. Pelajaran dari Hadits-Hadits tentang Waswas 3.1. 1. Waswas yang Mengajak kepada Maksiat 3.2. 2. Waswas Berupa Keraguan yang Datang Sekilas 3.3. Perbedaan antara Waswas Biasa dan OCD 4. Gangguan Waswas Obsesif-Kompulsif (OCD) 4.1. Hakikat Penyakit OCD (Obsessive-Compulsive Disorder – OCD) 4.2. Definisi OCD Menurut DSM-5 4.3. Dampak OCD 4.4. Ciri-Ciri Pikiran yang Termasuk OCD 4.5. Sejarah Istilah OCD 4.6. Tingkat Penyebaran OCD 4.7. Jenis-Jenis Gangguan OCD 4.7.1. A. OCD Kebersihan dan Kesucian 4.7.2. B. OCD dalam Shalat 4.7.3. C. OCD Pikiran-Pikiran Keagamaan 4.7.4. D. OCD dalam Praktik Keagamaan 4.7.5. E. OCD Memeriksa dan Memastikan 4.7.6. F. OCD Menghitung 4.7.7. G. OCD Kerapian dan Keteraturan 4.7.8. H. OCD Bertema Seksual 4.7.9. I. OCD Bertema Menyakiti Orang Lain 5. Perbedaan antara OCD dan Waswas dari Setan 6. OCD dalam Pembahasan Ulama Islam 6.1. Gambaran OCD Menurut Imam Al-Juwaini 6.2. Penjelasan Ibnul Jauzi 6.3. Penjelasan Ibnu Qudamah 6.4. Penjelasan Ibnul Qayyim 6.5. Catatan Penting 7. Nasihat, Panduan, dan Kaidah dalam Memahami serta Menghadapi OCD 7.1. 1. Jangan Menyalahkan Diri atas Munculnya Waswas 7.2. 2. Jangan Takut terhadap Pengobatan Psikiatri 7.3. 3. Manfaatkan Terapi Psikologis 7.4. 4. Gunakan Kalimat Penguat (Self-Affirmation) 7.5. 5. Tuliskan Kalimat Penguat Secara Rutin 7.6. 6. Sadari bahwa Ini Penyakit, Bukan Cermin Keimanan 7.7. 7. Bayangkan Dirimu Bebas dari OCD 7.8. 8. Hentikan Pengulangan Perilaku 7.9. 9. Lawan OCD Secara Menyeluruh 7.10. 10. Jangan Terlalu Sibuk Mencari Penyebabnya 7.11. 11. Jangan Berdebat dengan Pikiran Obsesif 7.12. 12. Hancurkan Aturan Khusus yang Dibuat OCD 7.13. 13. Mintalah Bantuan Orang Terdekat 7.14. 14. Kesembuhan Membutuhkan Perjuangan 7.15. 15. Tetap Bertahan Meski Terjadi Kemunduran 7.16. 16. Pegang Kaidah: Yakin Tidak Hilang karena Ragu 7.17. 17. Bangun Sikap Berdasarkan Kepastian 7.18. 18. Boleh Mengambil Pendapat Fikih yang Lebih Mudah 7.19. 19. Jangan Tenggelam dalam Rasa Bersalah 7.20. 20. Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh dan Suci 7.21. 21. Syariat Dibangun di Atas Kemudahan 7.22. 22. Niat Tidak Perlu Dipersulit 7.23. 23. Jangan Terlalu Sibuk Memikirkan Diterima atau Tidaknya Amal 7.24. 24. Manusia Tidak Dihukum karena Lintasan Pikiran 7.25. 25. Tidak Perlu Memperbarui Syahadat Berulang-Ulang 7.26. 26. Bersabar atas OCD Bernilai Ibadah 7.27. 27. Pikiran Obsesif Tidak Dicatat sebagai Dosa 7.28. 28. Menolak Pikiran Buruk Bisa Menjadi Pahala 7.29. 29. Terlalu Sering Bertanya tentang Masalah Waswas Justru Memperkuat OCD 7.30. 30. Kunci Utama: Mengabaikan Waswas 8. Contoh Langkah Praktis yang Dapat Dilakukan Penderita OCD sebagai Pendukung Terapi 8.1. Mengatasi OCD Berupa Pikiran-Pikiran tentang Allah dan Agama 8.2. Mengatasi OCD yang Menyebabkan Wudhu dan Mandi Terlalu Lama 8.3. Mengatasi OCD dalam Istinja 8.4. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Menghadirkan Niat, Terutama dalam Shalat 8.5. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Takbiratul Ihram 8.6. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Keraguan dalam Menghitung Rakaat 8.7. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Batalnya Wudhu Saat Shalat 8.8. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Ucapan Talak 9. Penegasan 10. Nasihat Penutup  Penyakit waswas obsesif-kompulsif (OCD) adalah gangguan kejiwaan yang telah dikenal luas. Seseorang dapat mengalaminya tanpa kehendak dan tanpa pilihan dari dirinya sendiri. Sebagaimana penyakit fisik dan gangguan kejiwaan lainnya, OCD merupakan ujian dari Allah yang akan mendatangkan pahala bagi seorang hamba jika ia bersabar menghadapinya. Seorang hamba juga dianjurkan untuk mencari pengobatan, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.Penggunaan istilah waswas untuk menyebut penyakit ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemahaman dengan waswas yang berasal dari diri sendiri atau dari setan. Keduanya memang memiliki kesamaan, yaitu muncul tanpa pilihan manusia. Namun, OCD berbeda karena memiliki faktor-faktor biologis sebagai penyebabnya. Selain itu, OCD ditandai dengan tingkat pengulangan, tekanan, dan dorongan yang jauh lebih kuat dibandingkan waswas biasa.Tampaknya, kesamaan istilah inilah yang menjadi salah satu penyebab utama kekeliruan dalam memahami OCD. Banyak orang mencampuradukkan OCD dengan waswas yang berasal dari setan. Akibatnya, muncul berbagai kesalahan dalam penanganannya. Sebagian penderita juga menyalahkan diri sendiri dan mengira bahwa kondisi yang mereka alami disebabkan oleh lemahnya iman.Karena alasan tersebut, sebagian pakar, seperti Dr. Wa’il Abu Hindi, mengusulkan agar istilah waswas pada penyakit ini diganti dengan istilah istihwadz qahri (gangguan dominasi kompulsif). Lihat kitab Al-Waswas Al-Qahri hlm. 18 dan seterusnya.Apakah penjelasan ini berarti setan sama sekali tidak memiliki peran dalam munculnya OCD?Tidak. Tetap ada kemungkinan bahwa setan memiliki hubungan dengan munculnya gangguan OCD. Namun, hal itu tidak mempengaruhi keimanan seseorang, juga tidak berpengaruh terhadap pahala dan dosa yang berkaitan dengan penyakit tersebut. Sebagai contoh, darah istihadhah pada wanita adalah persoalan biologis murni dan tidak berkaitan dengan keimanan penderitanya. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai:رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ“Satu gangguan dari setan.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 128 dan selainnya).Maksudnya, OCD memiliki faktor-faktor penyebab berupa unsur keturunan, biologis, dan lingkungan. Faktor-faktor ini menjadikan sifat OCD berbeda dari waswas setan dalam pengertian yang biasa dikenal, sehingga cara memahami dan menanganinya pun berbeda.Untuk memperjelas pembahasan tentang OCD dan cara menghadapinya, penjelasan selanjutnya akan disusun dalam beberapa poin pembahasan berikut. Pengertian Waswas dalam Bahasa dan IstilahWaswas dalam bahasa ArabIbnu Faris berkata:“Huruf waw dan sin menunjukkan makna suara yang pelan dan tidak keras. Suara perhiasan disebut waswas. Bisikan pemburu disebut waswas. Godaan setan kepada anak Adam juga disebut waswas.”Waswasah dan waswas—dengan huruf waw pertama dibaca fathah atau kasrah—berarti bisikan hati atau percakapan dalam diri.Selain itu, waswasah juga berarti lintasan pikiran yang buruk, sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ“Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya.” (QS. Al-A‘raf: 20)Waswas juga bermakna bisikan yang tersembunyi dan sangat halus. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan Kami mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya.” (QS. Qaf: 16)Seseorang disebut muwaswis (orang yang banyak berwaswas) apabila waswas telah mendominasi dirinya.Kata waswas juga digunakan untuk menyebut setan itu sendiri, yaitu dengan penggunaan kata sumber (masdar) untuk menunjukkan pelakunya. Dengan demikian, Al-Waswas menjadi salah satu nama setan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ“Dari kejahatan (setan) pembisik yang bersembunyi, yang membisikkan ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4–5) Waswas dalam IstilahWaswas adalah bisikan yang datang dari diri sendiri atau dari setan mengenai sesuatu yang tidak mengandung manfaat dan kebaikan. Hadits-Hadits Penting tentang WaswasHadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membahas waswas dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berikut: 1. Hadits yang Menjelaskan Bisikan Setan untuk Mengajak kepada MaksiatDari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,إن للشَّيطانِ للمَّةً بابنِ آدمَ، ولِلمَلك لَمَّةٌ، فأمَّا لمَّةُ الشَّيطانِ: فإيعادٌ بالشَّرِّ وتَكْذيبٌ بالحقِّ، وأمَّا لمَّةُ الملَكِ، فإيعادٌ بالخيرِ وتصديقٌ بالحقِّ. فمَن وجدَ ذلِكَ فليعلم أنَّهُ منَ اللَّهِ، فليحمَدِ اللَّهَ، ومن وجدَ الأخرى فليتعوَّذ منَ الشَّيطانِ. ثمَّ قرأَ: {الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا} [البقرة: 268] الآيةَ“Sesungguhnya setan memiliki bisikan kepada anak Adam, dan malaikat juga memiliki bisikan. Adapun bisikan setan adalah menjanjikan keburukan dan mendustakan kebenaran. Sedangkan bisikan malaikat adalah menjanjikan kebaikan dan membenarkan kebenaran. Siapa yang mendapati bisikan yang baik, hendaklah ia mengetahui bahwa itu berasal dari Allah dan memuji-Nya. Siapa yang mendapati selain itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dari setan.”Kemudian beliau membaca firman Allah:“Setan menjanjikan kemiskinan kepada kalian dan menyuruh kalian berbuat keji. Sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 268)(HR. At-Tirmidzi no. 2988 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 11051. Sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir, 1:325). 2. Hadits yang Menunjukkan Bahwa Orang yang Mengalami Waswas Tetap Memiliki Iman yang Benara. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuBeberapa sahabat datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:جاء ناسٌ من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، فسألوه: إنا نجد في أنفسنا ما يتعاظم أحدنا أن يتكلم به، قال: (وقد وجدتموه؟) قالوا: نعم، قال: (ذاك صريح الإيمان)“Sesungguhnya kami mendapati dalam diri kami sesuatu yang sangat berat sehingga salah seorang dari kami merasa enggan untuk mengucapkannya.”Beliau bertanya: “Apakah kalian benar-benar mendapatinya?”Mereka menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Itulah tanda iman yang murni.” (HR. Muslim no. 132).Maksudnya, mereka mendapati lintasan pikiran yang buruk tentang agama atau tentang Allah, tetapi mereka sangat membencinya dan tidak berani mengungkapkannya.b. Hadits Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuKetika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waswas, beliau menjawab:تلك محض الإيمان“Itu adalah iman yang murni.” (HR. Muslim no. 133). 3. Hadits yang Menjelaskan Bahwa Bisikan Hati Tidak Mendatangkan DosaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ، أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ. “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka tidak mengamalkannya atau mengucapkannya. Demikian pula terhadap sesuatu yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah; dinilai sahih dalam Shahih Ibnu Majah no. 1676). 4. Hadits yang Menisbatkan Waswas kepada Setana. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَحَدَنَا يَجِدُ فِي نَفْسِهِ، يُعَرِّضُ بِالشَّيْءِ، لَأَنْ يَكُونَ حُمَمَةً أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِهِ، فَقَالَ: «اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ».Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:“Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami mendapati dalam dirinya sesuatu yang lebih ia sukai menjadi arang yang terbakar daripada mengucapkannya.”Beliau bersabda: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Segala puji bagi Allah yang telah mengembalikan tipu daya setan hanya sebatas bisikan.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 5112).b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يُسْمَعَ صَوْتُهُ، فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ، فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يُسْمَعَ صَوْتُهُ، فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ.“Sesungguhnya ketika setan mendengar azan untuk shalat, ia lari sambil kentut agar tidak mendengar suara azan. Ketika azan selesai, ia kembali dan membisikkan waswas. Ketika iqamah dikumandangkan, ia pergi lagi. Setelah iqamah selesai, ia kembali dan membisikkan waswas.” (HR. Muslim no. 389). 5. Hadits yang Mengajarkan Pengobatan Praktis dengan Berlindung kepada Allaha. Hadits Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhuأَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي وَقِرَاءَتِي، يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ، وَاتْفُلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا». قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّي.Utsman bin Abil Ash mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, setan telah mengganggu shalat dan bacaanku sehingga membuatku bingung.”Beliau bersabda, “Itu adalah setan yang disebut Khinzab. Jika engkau merasakannya, berlindunglah kepada Allah darinya dan meludahlah ringan ke sebelah kirimu tiga kali.”Utsman berkata, “Aku melakukannya, lalu Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (HR. Muslim no. 2203).b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ، فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ».“Setan akan datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata: Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu? Hingga akhirnya ia berkata: Siapa yang menciptakan Tuhanmu? Jika ia telah sampai pada pertanyaan itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan menghentikannya.” (HR. Bukhari no. 3276 dan Muslim no. 134).c. Hadits tentang Membaca Surah Al-IkhlasDalam sebuah hadits disebutkan,يُوشِكُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يَقُولَ قَائِلُهُمْ: هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ فَقُولُوا: اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، ثُمَّ لِيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا، وَلْيَسْتَعِذْ مِنَ الشَّيْطَانِ.“Hampir saja manusia saling bertanya hingga ada yang berkata: Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Jika mereka mengatakan demikian, maka bacalah (surah Al-Ikhlas): ‘Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.’ Kemudian meludahlah ringan ke sebelah kiri tiga kali dan berlindunglah kepada Allah dari setan.” (HR. dinilai sahih dalam Shahih Al-Jami‘ no. 8182). 6. Hadits yang Mengajarkan Terapi Perilaku dalam Menghadapi Waswasa. Mengatakan “Aku Beriman kepada Allah”Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يُقَالَ: هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا، فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ.“Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan: Allah telah menciptakan seluruh makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Siapa yang mendapati hal itu, hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Abu Daud; dinilai sahih dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 4721).b. Tidak Menghiraukan Keraguan yang Tidak PastiAbdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang merasa seolah-olah keluar sesuatu ketika shalat. Beliau bersabda,لَا يَنْفَتِلْ – أَوْ لَا يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Janganlah ia membatalkan shalat atau meninggalkannya sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari no. 177).Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam menghadapi waswas: jangan mengikuti keraguan dan dugaan semata, tetapi berpeganglah pada sesuatu yang benar-benar pasti. Pelajaran dari Hadits-Hadits tentang WaswasKetika mencermati hadits-hadits yang telah disebutkan, kita dapat melihat bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan dua jenis utama waswas.1. Waswas yang Mengajak kepada MaksiatJenis pertama adalah waswas yang mendorong seseorang untuk melihat, melakukan, atau mendengarkan sesuatu yang haram.Waswas seperti ini merupakan bagian dari tabiat manusia. Ia masuk ke dalam jiwa melalui hawa nafsu, yaitu melalui hal-hal yang disukai dan diinginkan oleh seseorang. Waswas jenis ini bukanlah akibat gangguan biologis dan bukan pula penyakit pada dirinya sendiri. Karena itu, waswas semacam ini dapat dialami oleh seluruh manusia, tidak terbatas pada orang yang memiliki gangguan kejiwaan tertentu.Respons seseorang terhadap waswas jenis inilah yang akan menjadi sebab ia mendapatkan pahala atau dosa di sisi Allah. Jika ia menolaknya, ia mendapatkan pahala. Jika ia mengikutinya, ia bisa terjatuh ke dalam maksiat.Sumber waswas ini berasal dari tiga hal:Nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan (an-nafs al-ammarah bis-su’).Setan dari kalangan jin.Setan dari kalangan manusia.Hanya saja, bisikan manusia biasanya berupa ucapan yang terdengar secara langsung, bukan sekadar lintasan pikiran dalam hati dan akal. 2. Waswas Berupa Keraguan yang Datang SekilasJenis kedua adalah waswas dalam bentuk keraguan yang datang sesekali dan bukan menjadi kebiasaan yang terus-menerus.Waswas ini dapat muncul dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Misalnya seseorang mulai ragu terhadap keimanannya, wudhunya, shalatnya, sahabatnya, kerabatnya, atau merasa tidak fokus dan tidak khusyuk dalam shalat.Berbeda dengan jenis pertama, waswas ini tidak mengajak seseorang kepada sesuatu yang ia sukai. Tujuannya adalah menanamkan keraguan dan kegelisahan dalam diri manusia. Keraguan itu bisa berkaitan dengan keyakinan yang ia pegang, atau mengenai suatu perbuatan apakah sudah dilakukan atau belum. Terkadang tujuan waswas ini hanyalah menyibukkan seseorang dari perkara-perkara yang seharusnya ia kerjakan dan yang bermanfaat baginya.Waswas semacam ini biasanya dapat hilang dengan segera melalui:Berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.Mengingat bahwa pikiran-pikiran tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.Melawannya dengan kesungguhan dan sikap tegas terhadap diri sendiri.Sumber utama waswas ini adalah setan, meskipun sebagian di antaranya mungkin berasal dari bisikan diri sendiri. Perbedaan antara Waswas Biasa dan OCDPara ulama Islam telah membedakan antara waswas yang datang sesekali seperti ini dengan jenis lain yang dalam dunia kedokteran modern dikenal sebagai gangguan obsesif-kompulsif (Obsessive-Compulsive Disorder/OCD) atau waswas obsesif-kompulsif.Al-Haththab rahimahullah berkata dalam Mawahib Al-Jalil (2:466):“Orang yang disebut mustankih adalah orang yang selalu diliputi keraguan dalam setiap wudhu atau shalatnya, atau keraguan itu datang kepadanya sekali atau dua kali setiap hari. Adapun jika keraguan itu hanya muncul setelah dua atau tiga hari sekali, maka ia tidak termasuk orang yang mengalami waswas yang menetap (mustankih).”Dengan demikian, tidak setiap keraguan yang muncul dalam ibadah termasuk gangguan waswas yang berat. Keraguan yang sesekali muncul masih tergolong hal yang biasa dialami manusia. Adapun jika keraguan itu terus berulang, mendominasi pikiran, dan sulit dikendalikan, maka keadaannya berbeda dan memerlukan penanganan yang lebih khusus. Gangguan Waswas Obsesif-Kompulsif (OCD)Hakikat Penyakit OCD (Obsessive-Compulsive Disorder – OCD)Dalam buku Al-Bandul karya Dr. Muhammad Asy-Syami disebutkan:“OCD adalah dominasi suatu pikiran tertentu yang memaksa dan terus-menerus hadir dalam diri penderitanya sehingga sulit dilawan. Pikiran tersebut terasa asing bagi dirinya. Ia sadar bahwa pikiran itu bukan berasal dari keinginannya, tidak sesuai dengan keyakinannya, dan tidak masuk akal menurut dirinya. Pikiran itu biasanya disertai rasa takut dan cemas, baik karena keberadaan pikiran itu sendiri maupun akibat yang ditimbulkannya. Namun, ia tidak mampu mengusirnya dari pikirannya. Pikiran tersebut terus berulang hingga mengganggu kehidupan sehari-harinya. Setelah itu, pikiran tersebut mendorongnya melakukan tindakan-tindakan kompulsif karena ia mengira tindakan itu akan mengurangi gangguan tersebut. Padahal kenyataannya, gangguan itu justru semakin bertambah seiring waktu.” Definisi OCD Menurut DSM-5Pedoman Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental Edisi Kelima (DSM-5), yang menjadi rujukan dunia medis internasional, menjelaskan bahwa OCD ditandai oleh adanya obsesi, tindakan kompulsif, atau keduanya.A. ObsesiObsesi berupa:Pikiran, dorongan, atau gambaran yang muncul berulang-ulang dan menetap.Pada suatu waktu selama gangguan berlangsung, penderita merasakannya sebagai sesuatu yang menyusup, mengganggu, dan tidak diinginkan.Pikiran tersebut menimbulkan kecemasan atau tekanan psikologis yang nyata.Penderita biasanya berusaha:Mengabaikan atau menekan pikiran tersebut.Menetralisirnya dengan pikiran lain atau dengan melakukan tindakan tertentu (kompulsi).B. Tindakan KompulsifTindakan kompulsif memiliki dua ciri utama:Pertama, berupa perilaku berulang atau aktivitas mental yang dilakukan terus-menerus, seperti:Mencuci tangan berulang kali.Menata barang secara berlebihan.Memeriksa sesuatu berulang kali.Mengulang bacaan dalam shalat.Menghitung angka tertentu.Mengulang kata-kata dalam hati.Penderita merasa terdorong untuk melakukannya sebagai respons terhadap obsesi atau karena adanya aturan yang menurutnya harus diterapkan secara ketat.Kedua, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan:Mengurangi kecemasan atau tekanan batin.Mencegah terjadinya sesuatu yang dianggap buruk atau menakutkan.Namun, tindakan itu sering kali:Tidak memiliki hubungan yang realistis dengan tujuan yang ingin dicapai.Atau dilakukan secara berlebihan. Dampak OCDObsesi dan tindakan kompulsif biasanya:Menghabiskan banyak waktu (misalnya lebih dari satu jam setiap hari).Menimbulkan tekanan psikologis yang berat.Mengganggu kehidupan sosial.Mengganggu pekerjaan.Menghambat berbagai aktivitas penting lainnya. Ciri-Ciri Pikiran yang Termasuk OCDDr. Wa’il Abu Hindi dalam Al-Waswas Al-Qahri min Manzhur ‘Arabi Islami (hlm. 19) merangkum ciri-ciri pikiran yang tergolong OCD sebagai berikut:Penderita merasa bahwa pikiran tersebut memaksa masuk ke dalam kesadarannya dan menguasai pikirannya tanpa kehendaknya, meskipun ia sadar bahwa pikiran itu berasal dari dirinya sendiri, bukan dari pengaruh luar.Penderita meyakini bahwa pikiran tersebut tidak masuk akal, tidak benar, tidak penting, dan sebenarnya tidak layak mendapatkan perhatian.Penderita terus-menerus berusaha melawan dan menolaknya.Penderita merasa bahwa pikiran tersebut memiliki kekuatan yang memaksa dirinya. Semakin ia melawan, semakin kuat dan sering pikiran itu muncul, sehingga ia terjebak dalam lingkaran pengulangan yang tidak berkesudahan. Sejarah Istilah OCDOrang pertama yang menyebut gangguan ini sebagai penyakit medis adalah dokter Prancis Jean Étienne Dominique pada tahun 1838. Saat itu gangguan ini dianggap sebagai salah satu bentuk kegilaan.Kemudian pada tahun 1877, psikiater Jerman Karl Westphal turut membahasnya.Pada tahun 1903, psikolog Prancis Pierre Janet menerbitkan buku berjudul Obsessions and Psychasthenia (Al-Waswas wa Adh-Dha‘f An-Nafsi).Setelah itu, istilah ini semakin dikenal luas melalui berbagai tulisan Sigmund Freud, yang tersebar luas di dunia psikologi dan psikiatri. Tingkat Penyebaran OCDBanyak penderita OCD merasa bahwa hanya dirinya yang mengalami gangguan ini. Padahal kenyataannya, OCD termasuk gangguan yang cukup banyak ditemukan di masyarakat.Diperkirakan sekitar 2–3% populasi mengalami OCD, atau sekitar 1 orang dari setiap 40 orang.Pada anak-anak, angka kejadiannya sekitar 1 anak dari setiap 200 anak.Karena itu, OCD bukanlah gangguan yang langka. Banyak orang mengalaminya, meskipun tidak semua berani menceritakan atau mencari bantuan untuk mengatasinya. Jenis-Jenis Gangguan OCDGangguan obsesif-kompulsif (OCD) memiliki banyak bentuk dan variasi. Semuanya memiliki satu kesamaan, yaitu adanya suatu pikiran tertentu yang menguasai pikiran seseorang sehingga sulit ditolak. Pikiran tersebut kemudian memaksa penderitanya melakukan tindakan tertentu secara berulang.Sulit untuk menyebutkan seluruh jenis OCD, tetapi berikut beberapa bentuk yang paling sering ditemukan.A. OCD Kebersihan dan KesucianPada jenis ini, penderita merasa ada bagian tubuhnya—biasanya tangan—yang belum bersih. Ia mencucinya, tetapi setelah selesai tetap merasa belum bersih sehingga kembali mencuci tangannya. Pikiran yang sama terus muncul dan tindakan mencuci terus berulang.Terkadang ia mencuci tangan hingga satu jam atau lebih dalam sekali mencuci sampai kulit tangannya rusak dan terluka.Hal yang sama juga dapat terjadi saat mandi. Ia mengulang mandi berkali-kali dan setiap kali berlangsung sangat lama, bisa sampai satu jam atau beberapa jam, karena merasa ada bagian tubuh yang belum dibersihkan dengan sempurna.Meskipun sebenarnya ia merasa pikiran itu aneh dan mengganggu, lama-kelamaan ia mencari pembenaran dengan menganggap bahwa kebersihannya memang belum sempurna atau proses pembersihan sebelumnya belum cukup.Jenis ini juga dapat muncul dalam bentuk ketakutan berlebihan terhadap virus dan bakteri. Fenomena ini banyak terlihat selama pandemi Covid-19 yang dimulai pada tahun 2020. Penderita terus-menerus melakukan sterilisasi dan pembersihan karena merasa hampir semua benda dapat menularkan penyakit.Dalam kasus yang berat, seseorang bahkan enggan keluar rumah kecuali dalam keadaan sangat mendesak karena khawatir harus menjalani ritual pembersihan yang panjang dan melelahkan ketika kembali ke rumah.Pada sebagian wanita, OCD ini muncul dalam bentuk rasa jijik yang berlebihan terhadap diri sendiri saat masa haid. Ia mencuci pakaian yang dikenakan setiap hari, mencuci seprai dan kursi yang digunakan, meskipun telah memakai pembalut dengan baik. Bahkan ia merasa jijik terhadap wanita lain yang sedang haid hingga melarang mereka duduk di tempat tidur, kursi, atau menggunakan kamar mandi pribadinya. Ia juga menghindari melewati tempat pembuangan sampah karena takut terdapat pembalut bekas di sana.Pada sebagian laki-laki, OCD muncul dalam masalah sisa tetesan air kencing setelah buang air kecil. Mereka berusaha mengeluarkan seluruh sisa air kencing dengan berbagai cara, seperti batuk berulang kali atau menekan dengan keras, sehingga proses bersuci dan istinja menjadi sangat lama. B. OCD dalam ShalatPenderita terus-menerus ragu mengenai jumlah rakaat, rukuk, atau sujud yang telah dilakukan.Karena keraguan tersebut, ia mengulang shalat berkali-kali untuk memastikan bahwa shalatnya sah. Ia juga sering melakukan sujud sahwi karena merasa ada banyak kekurangan dalam shalatnya.Bentuk lain adalah keraguan mengenai niat shalat. Ia terus memikirkan apakah niatnya sudah benar atau belum, hingga berdiri lama sebelum memulai shalat. Bahkan terkadang waktu shalat hampir habis sementara ia masih sibuk memikirkan niat.Sebagian penderita juga terus mengulang takbiratul ihram karena merasa takbir pertama belum benar. C. OCD Pikiran-Pikiran KeagamaanJenis ini berupa munculnya pikiran atau kalimat yang buruk tentang Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agama Islam, atau Al-Qur’an.Pikiran-pikiran tersebut sangat mengganggu karena penderita merasa dirinya telah keluar dari agama akibat pikiran itu, padahal sebenarnya ia membencinya dan tidak meyakininya.Sebagian penderita terus mengulang syahadat karena mengira dirinya telah kafir dan harus masuk Islam kembali.Jenis OCD ini sangat berbeda dengan pemikiran ateisme atau keraguan intelektual yang muncul karena syubhat. Pada OCD, penderita justru menolak dan membenci pikiran tersebut serta berusaha keras mengusirnya.Menariknya, banyak penderita OCD jenis ini justru berasal dari kalangan yang memiliki semangat kuat dalam menjalankan agama. D. OCD dalam Praktik KeagamaanBentuknya antara lain:Berlebihan dalam memperhatikan makhraj huruf saat berbicara atau membaca Al-Qur’an melebihi batas yang wajar.Terlalu ketat dalam tajwid hingga menjadi beban.Keraguan terus-menerus apakah telah menjatuhkan talak kepada istrinya atau belum.Keraguan terhadap kesucian air yang sebenarnya tidak ada tanda najis padanya.Keraguan apakah hewan sembelihan telah disebut nama Allah saat disembelih atau belum.Pada penganut agama lain, bentuk OCD keagamaan dapat muncul dalam bentuk pengakuan dosa berulang-ulang atau ketakutan berlebihan terhadap simbol-simbol keagamaan tertentu. E. OCD Memeriksa dan MemastikanPenderita terus-menerus memeriksa sesuatu yang sebenarnya sudah diperiksa.Misalnya:Mengecek pintu berkali-kali karena takut belum terkunci.Memeriksa jendela berulang kali.Memastikan kompor sudah dimatikan berkali-kali karena takut terjadi kebakaran.Bahkan setelah keluar rumah, ia bisa kembali lagi hanya untuk memeriksa hal yang sama. Akibatnya, ia sering terlambat karena terlalu banyak memeriksa dan memastikan. F. OCD MenghitungPenderita merasa perlu menghitung sesuatu secara berulang.Misalnya:Menghitung uang berkali-kali meskipun sudah mengetahui jumlahnya.Menghitung pulpen atau barang pribadinya berulang kali.Menghitung benda-benda di rumah seperti jumlah ubin lantai atau benda lainnya. G. OCD Kerapian dan KeteraturanPenderita tidak pernah merasa puas dalam menata barang-barangnya. Ia ingin segala sesuatu tersusun dengan:Simetris.Seimbang.Rapi sempurna.Perubahan kecil saja dapat membuatnya sangat terganggu. Bahkan hal-hal sepele seperti posisi serat karpet pun bisa menjadi sumber kegelisahan. H. OCD Bertema SeksualJenis ini memiliki berbagai bentuk, di antaranya:Pandangan yang secara tidak terkendali tertuju pada area sensitif tubuh orang lain, bukan karena syahwat, tetapi karena dorongan obsesif.Munculnya gambaran hubungan seksual dalam pikiran yang terus berulang tanpa keinginan untuk melakukannya.Ketakutan berlebihan bahwa dirinya akan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita atau anak-anak, padahal ia sama sekali tidak menginginkannya.Ketakutan bahwa dirinya memiliki orientasi seksual tertentu, padahal kenyataannya tidak demikian.Pada semua bentuk ini, penderita tidak menghendaki pikiran tersebut dan justru merasa terganggu olehnya. I. OCD Bertema Menyakiti Orang LainPada jenis ini muncul ketakutan atau gambaran bahwa dirinya akan mencelakai orang lain.Misalnya seorang ibu merasa takut akan menyakiti anak-anaknya, padahal ia sangat mencintai mereka dan tidak pernah ingin melakukan hal itu.Ada pula penderita yang terus membayangkan dirinya menusuk seseorang dengan pisau atau menembak orang lain dengan senjata api. Padahal ia bukan orang yang keras atau agresif dan sama sekali tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindakan tersebut.Pikiran-pikiran tersebut muncul secara paksa, mengganggu, dan bertentangan dengan kepribadian serta keinginan asli penderita. Karena itulah pikiran tersebut menjadi sumber kecemasan yang besar bagi mereka. Perbedaan antara OCD dan Waswas dari SetanBerdasarkan penjelasan sebelumnya, kita dapat membandingkan antara gangguan obsesif-kompulsif (OCD) dan waswas dari setan berdasarkan pemahaman syariat yang telah dikenal. AspekOCD (Waswas Obsesif-Kompulsif)Waswas dari SetanTingkat kejadianDialami sekitar 2–3% manusia.Dialami oleh seluruh manusia.Awal kemunculanDapat muncul pada berbagai usia, terutama masa remaja.Ada sejak manusia lahir dan biasanya semakin aktif ketika seseorang baligh serta mulai memikul beban syariat.Perasaan terhadap pikiran yang munculPenderita merasa pikiran itu asing, memaksa, dan bukan bagian dari dirinya.Biasanya tidak terasa asing dan sering kali terasa dekat dengan keinginan diri sendiri.Perasaan yang menyertainyaDisertai penolakan kuat, kecemasan, dan tekanan yang berat.Jika berkaitan dengan syahwat, sering disertai rasa nikmat. Jika berkaitan dengan syubhat, biasanya hanya menimbulkan kegelisahan ringan.Sifat pikiranUmumnya tidak logis dan tidak masuk akal.Kebanyakan tampak logis dan memiliki alasan atau pembenaran tertentu.Lebih sering terjadi padaOrang yang mudah cemas, mudah ragu, terlalu banyak berpikir, berkepribadian rapuh, dan kurang percaya diri.Orang yang jauh dari Allah dan lemah imannya. Namun terkadang juga semakin kuat pada orang yang kuat imannya karena kerasnya permusuhan setan terhadap mereka.Cara penangananMelalui pengobatan medis, terapi perilaku, dan terapi kognitif.Dengan mendekatkan diri kepada Allah, menyelisihi ajakan setan, dan memperbaiki jiwa yang cenderung kepada keburukan.Akhir gangguanDapat berakhir atau membaik dengan terapi dan pengobatan yang tepat.Tidak pernah benar-benar berhenti selama manusia hidup. Ia merupakan bagian dari perjuangan melawan setan hingga akhir hayat.Pandangan masyarakatMasih sering dianggap aneh dan kurang dipahami.Umumnya dipahami dan diterima sebagai bagian dari ujian hidup manusia dalam menghadapi setan.Dukungan sosial bagi penderitanyaBiasanya masih sangat terbatas.Umumnya lebih mudah dipahami oleh masyarakat.Dari perbandingan ini terlihat bahwa OCD tidak sama dengan waswas setan yang biasa dibahas dalam kitab-kitab tazkiyatun nafs. Keduanya memang sama-sama melibatkan pikiran yang mengganggu, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda.Waswas setan umumnya dihadapi dengan iman, dzikir, isti’adzah, dan mujahadah melawan hawa nafsu. Adapun OCD sering kali memerlukan penanganan tambahan berupa terapi psikologis dan pengobatan medis yang sesuai.Karena itu, tidak tepat jika setiap penderita OCD langsung dianggap memiliki iman yang lemah atau kurang dzikir. Sebagaimana penyakit fisik membutuhkan pengobatan, OCD juga termasuk ujian yang memerlukan penanganan yang sesuai dengan sebab-sebabnya. OCD dalam Pembahasan Ulama IslamPara ulama Islam telah mengenal fenomena yang saat ini dikenal sebagai OCD dan membedakannya dari keraguan biasa yang sesekali muncul.Dalam mazhab Maliki, kondisi ini disebut asy-syakku al-mustankih (keraguan yang menguasai seseorang). Kata mustankih berarti keraguan yang telah mendominasi seseorang sehingga sulit ia tolak atau kendalikan.Syaikh Muhammad ‘Aliys rahimahullah berkata, “Yang wajib dalam mandi adalah menggosok anggota tubuh yang dicuci… Dalam masalah ini cukup berdasarkan dugaan kuat (ghalabatuzh zhonn) menurut pendapat yang benar. Dugaan kuat sudah mencukupi untuk memastikan sampainya air pada anggota tubuh yang wajib dibasuh berdasarkan kesepakatan ulama. Namun bagi orang yang mengalami keraguan yang terus-menerus (mustankih), tidak disyaratkan adanya dugaan kuat karena ia sulit mencapainya. Bahkan keraguan yang ada sudah dianggap cukup baginya, dan ia wajib mengabaikannya. Tidak ada obat baginya selain cara itu.” (Minah Al-Jalil, 1:127)Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama telah memahami adanya kondisi keraguan yang menetap dan tidak normal, sehingga cara menghadapinya berbeda dari keraguan biasa.Beberapa ulama besar seperti Ibnu Qudamah, Ibnul Jauzi, dan Ibnul Qayyim juga membahas fenomena ini serta menawarkan cara-cara untuk mengatasinya.Namun, dalam tulisan mereka terdapat kritik keras terhadap orang yang terjebak dalam waswas. Jika dibaca pada masa sekarang, sebagian ungkapan tersebut mungkin terasa berat bagi penderita OCD.Hal itu dapat dipahami karena pada masa mereka belum dikenal penjelasan medis modern mengenai OCD, terutama aspek biologis dan aspek yang berada di luar kendali penderita.Meski demikian, sebagian kritik tersebut tetap memiliki manfaat, yaitu mengingatkan bahwa penderita tetap memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencari pengobatan dan tidak menyerah kepada gangguan yang dialaminya. Gambaran OCD Menurut Imam Al-JuwainiAbu Muhammad Al-Juwaini rahimahullah dalam kitab At-Tabshirah menjelaskan sebagian perilaku orang yang mengalami waswas berlebihan.Beliau menceritakan bahwa ada orang yang terus mengulang takbiratul ihram hingga waktu shalat hampir habis. Ada pula yang sampai kehilangan shalat Jumat bersama imam karena terlalu lama mengulang takbir.Ketika hendak buang hajat, sebagian mereka bahkan menyiapkan banyak batu dan alat pembersih secara berlebihan. Saat menggunakan air pun mereka menghabiskan air dalam jumlah yang sangat banyak.Peneliti kitab tersebut, Dr. Muhammad As-Sudais, menyatakan bahwa banyaknya pembahasan Al-Juwaini tentang masalah ini menunjukkan bahwa gangguan kejiwaan berupa waswas telah banyak ditemukan pada zamannya sehingga beliau merasa perlu menulis kitab khusus mengenai hal tersebut. Penjelasan Ibnul JauziDalam kitab Talbis Iblis, Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan berbagai bentuk waswas dalam bersuci dan beribadah.Beliau menyebut sebagian orang yang terlalu lama berada di kamar mandi karena merasa masih ada sisa air kencing yang belum keluar. Mereka berjalan ke sana kemari, berdeham berulang kali, mengangkat dan menurunkan kaki, dengan keyakinan bahwa semua itu akan mengeluarkan sisa air kencing.Padahal semakin mereka melakukan hal tersebut, semakin kuat perasaan bahwa masih ada sesuatu yang belum keluar.Beliau juga menggambarkan orang yang:Terus mengulang niat wudhu dan shalat.Selalu meragukan kesucian air.Menggunakan air secara berlebihan ketika berwudhu.Menghabiskan waktu terlalu lama hingga kehilangan keutamaan awal waktu shalat atau bahkan kehilangan shalat berjamaah.Berulang kali mencuci pakaian yang sebenarnya sudah suci.Beliau juga menyebut orang yang:Mengulang takbiratul ihram berkali-kali.Membatalkan niat lalu mengulanginya lagi.Terlambat mengikuti imam karena sibuk dengan keraguan.Kemudian beliau berkata:“Ketahuilah bahwa waswas dalam niat shalat berasal dari kelemahan akal dan ketidaktahuan terhadap syariat.”Beliau juga membawakan kisah terkenal dari Ibnu Aqil rahimahullah.Seseorang mengadu kepadanya:“Aku mencuci anggota tubuh lalu merasa belum mencucinya. Aku bertakbir lalu merasa belum bertakbir.”Ibnu Aqil menjawab:“Tinggalkan saja shalat, karena shalat tidak wajib bagimu.”Orang-orang yang mendengar ucapan tersebut merasa heran.Ibnu Aqil menjelaskan:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa pena pencatat amal diangkat dari orang gila hingga ia sadar. Orang yang bertakbir lalu berkata ‘aku belum bertakbir’ bukanlah orang yang berakal normal. Sedangkan orang gila tidak dibebani shalat.”Ungkapan ini tentu merupakan bentuk penegasan keras untuk menunjukkan betapa tidak masuk akalnya keraguan semacam itu. Penjelasan Ibnu QudamahIbnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Dzamm Al-Muwaswisin wa At-Tahdzir min Al-Waswasah menjelaskan bahwa sebagian orang akhirnya begitu tunduk kepada waswas hingga lebih mempercayai keraguan daripada apa yang mereka lihat dan yakini sendiri.Seseorang melihat dirinya telah berwudhu, mendengar dirinya bertakbir, dan mengetahui niatnya dengan yakin. Namun setelah itu ia tetap meragukan semuanya.Akibatnya, ia:Menyakiti dirinya sendiri.Menggunakan air secara berlebihan.Menggosok tubuh secara berlebihan.Menyiksa dirinya dengan air dingin.Kehilangan takbir pertama bersama imam.Kehilangan sebagian rakaat.Bahkan terkadang kehilangan waktu shalat.Beliau juga menyebut orang yang mengulang-ulang kata dalam Al-Fatihah, tasyahud, salam, atau takbir hingga merusak shalatnya sendiri.Menariknya, beliau mengatakan:“Banyak orang yang berwaswas dan memahami syariat sebenarnya mengakui bahwa tindakan mereka salah. Mereka bahkan berfatwa kepada orang lain dengan fatwa yang berbeda dari apa yang mereka lakukan, dan berkata: ‘Jangan meniru kami.’ Ini sungguh mengherankan.”Jika dilihat dari sudut pandang kedokteran modern, keheranan tersebut dapat dipahami karena pada masa itu OCD belum dikenal sebagai gangguan psikologis. Yang terlihat oleh para ulama adalah seseorang mengetahui kebenaran tetapi tidak mampu menghentikan perilakunya.Padahal ketidakmampuan menghentikan perilaku itulah yang menjadi salah satu ciri utama OCD. Penjelasan Ibnul QayyimIbnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan berbagai bentuk waswas dalam bersuci dan shalat.Beliau menggambarkan orang yang merasa wudhunya tidak sah meskipun telah berwudhu sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.Beliau juga menyebut bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama Aisyah radhiyallahu ‘anha menggunakan satu wadah air yang sama. Namun orang yang terjangkit waswas mungkin akan menganggap jumlah air tersebut tidak cukup bahkan untuk satu orang.Ibnul Qayyim juga membahas alasan yang sering digunakan para penderita waswas, yaitu menganggap perilaku mereka sebagai bentuk kehati-hatian dalam agama.Mereka beralasan:“Kami melakukan ini demi kehati-hatian dan menjaga agama.”Namun beliau menjelaskan panjang lebar bahwa kehati-hatian yang benar tidak boleh berubah menjadi sikap berlebihan yang justru menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau juga menyebut kisah seseorang yang berulang kali mengulang niat shalat hingga akhirnya bersumpah dengan talak agar tidak mengulanginya lagi. Namun karena tidak mampu menahan diri, ia tetap mengulang niat tersebut sehingga sumpahnya menyebabkan perceraian dengan istrinya.Ibnul Qayyim juga menukil ucapan Imam Al-Ghazali:“Waswas disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap syariat atau gangguan pada akal. Keduanya termasuk kekurangan dan cacat yang besar.”Beliau bahkan menyebut sebelas cara yang biasa dilakukan orang yang terobsesi memastikan seluruh air kencing telah keluar, seperti menarik kemaluan, mengguncangnya, berdeham, berjalan-jalan, melompat, dan berbagai tindakan lainnya. Catatan PentingSetelah membaca berbagai penjelasan ulama di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa kritik mereka terutama ditujukan kepada orang yang membela dan membenarkan perilaku waswasnya, serta menganggapnya sebagai bentuk kehati-hatian yang benar dalam agama.Sebagian ungkapan keras mereka juga lahir dari keterbatasan pengetahuan medis pada masa itu mengenai OCD sebagai gangguan psikologis yang memiliki unsur di luar kendali penderita.Namun dari penjelasan para ulama tersebut tetap dapat diambil pelajaran penting, yaitu bahwa penderita OCD tidak boleh pasrah kepada penyakitnya. Ia tetap memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencari pengobatan, terapi, dan jalan kesembuhan sesuai kemampuan yang dimilikinya. Nasihat, Panduan, dan Kaidah dalam Memahami serta Menghadapi OCD1. Jangan Menyalahkan Diri atas Munculnya WaswasKaidah dasarnya adalah bahwa berbagai lintasan pikiran dan waswas muncul pada diri seseorang tanpa ia kehendaki. Karena itu, seseorang tidak berdosa hanya karena munculnya pikiran tersebut.Yang dituntut darinya adalah memberikan respons yang benar. Pada waswas setan, caranya dengan berlindung kepada Allah. Sedangkan pada OCD, caranya dengan menempuh pengobatan dan terapi yang sesuai. 2. Jangan Takut terhadap Pengobatan PsikiatriJika dokter memandang obat diperlukan, maka pengobatan hendaknya dijalani.Banyak orang takut menggunakan obat kejiwaan karena berbagai anggapan yang keliru, seperti:Menyebabkan ketergantungan.Lebih banyak mudarat daripada manfaat.Merusak tubuh secara permanen.Anggapan tersebut tidak benar secara umum. Obat-obatan dibuat untuk membantu pasien. Jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, tentu tidak akan diizinkan digunakan oleh lembaga kesehatan dunia. Pengalaman medis selama puluhan tahun dan penelitian terhadap jutaan pasien menunjukkan bahwa obat memiliki manfaat yang besar dalam membantu mengatasi OCD. 3. Manfaatkan Terapi PsikologisSelain obat, terdapat berbagai terapi yang terbukti membantu, seperti:Terapi Kognitif Perilaku (Cognitive Behavioral Therapy/CBT).Terapi Perilaku Dialektis (Dialectical Behavioral Therapy/DBT).Terapi Penerimaan dan Komitmen (Acceptance and Commitment Therapy/ACT).Dokter atau terapis dapat membantu menentukan terapi yang paling sesuai dengan kondisi pasien. 4. Gunakan Kalimat Penguat (Self-Affirmation)Ulangi kalimat-kalimat yang benar untuk melawan pikiran obsesif, misalnya:“Aku tidak berburuk sangka kepada Allah.”“Wudhuku tidak batal.”“Shalatku sah.”“Tanganku sudah bersih.” 5. Tuliskan Kalimat Penguat Secara RutinMenulis kalimat-kalimat tersebut sekitar sepuluh kali setiap hari dapat membantu memperkuat pola pikir yang sehat. 6. Sadari bahwa Ini Penyakit, Bukan Cermin KeimananTeruslah mengingatkan diri:“Apa yang aku alami adalah gejala penyakit, bukan cerminan keimanan atau kepribadianku.”Jika perlu, tuliskan kalimat ini berulang kali setiap hari. 7. Bayangkan Dirimu Bebas dari OCDBayangkan bagaimana hidup tanpa mengulang-ulang tindakan yang sama.Latih diri untuk membayangkan perilaku yang sehat dan normal, kemudian berusaha menerapkannya dalam kehidupan nyata. 8. Hentikan Pengulangan PerilakuUsahakan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama.Segera alihkan perhatian kepada aktivitas lain sebelum dorongan obsesif menguasai pikiran.Perlu dipahami bahwa perlawanan ini biasanya menimbulkan ketegangan pada awalnya. Namun jika dilawan, OCD akan melemah. Jika dituruti, OCD akan semakin kuat. 9. Lawan OCD Secara MenyeluruhJangan hanya melawan satu bentuk waswas lalu membiarkan bentuk lainnya.Fokuslah pada yang paling kuat terlebih dahulu, tetapi tetap berusaha mengurangi seluruh perilaku obsesif yang ada. 10. Jangan Terlalu Sibuk Mencari PenyebabnyaTerlalu lama memikirkan penyebab OCD sering kali tidak menghasilkan solusi.Lebih baik mengarahkan tenaga kepada langkah-langkah penyembuhan. 11. Jangan Berdebat dengan Pikiran ObsesifSemakin sering seseorang mendebati pikiran obsesif, biasanya semakin kuat pikiran tersebut.Karena itu, jangan sibuk memikirkan waswas atau lawannya. Alihkan pikiran kepada hal lain yang berbeda sama sekali. 12. Hancurkan Aturan Khusus yang Dibuat OCDBanyak penderita memiliki “aturan pribadi” yang tidak rasional.Misalnya aturan kebersihan yang berlebihan.Cara mengatasinya adalah dengan menghadapi secara bertahap hal-hal yang ditakuti, bukan menghindarinya. 13. Mintalah Bantuan Orang TerdekatLibatkan keluarga atau orang yang dipercaya untuk membantu memutus pola perilaku OCD.Misalnya, meminta anggota keluarga menghentikan proses mencuci tangan ketika sudah mencapai batas normal. 14. Kesembuhan Membutuhkan PerjuanganTidak ada terapi OCD tanpa usaha dan perjuangan.Semakin serius seseorang melawan OCD, semakin besar peluang keberhasilannya. 15. Tetap Bertahan Meski Terjadi KemunduranTerkadang ada masa semangat, terkadang ada masa lemah.Tetaplah melanjutkan proses terapi walaupun sesekali mengalami kemunduran. 16. Pegang Kaidah: Yakin Tidak Hilang karena RaguSesuatu yang sudah pasti tidak gugur hanya karena keraguan.Karena itu, penderita OCD perlu terus mengingatkan dirinya:“Aku memang memiliki masalah waswas, sehingga keraguan yang muncul tidak layak dijadikan pegangan.” 17. Bangun Sikap Berdasarkan KepastianNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang ragu apakah kentut atau tidak,لَا يَنْفَتِلْ – أَوْ لَا يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Janganlah ia membatalkan shalat hingga mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari no. 137)Jika orang yang sehat saja diperintahkan berpegang pada kepastian, maka penderita OCD lebih pantas lagi untuk tidak mengikuti keraguan yang tidak memiliki bukti. 18. Boleh Mengambil Pendapat Fikih yang Lebih MudahDalam masalah khilafiah yang diakui ulama, penderita OCD boleh mengambil pendapat yang lebih ringan setelah berkonsultasi dengan seorang mufti atau ustadz yang memahami kondisinya.Sebaliknya, selalu memilih pendapat yang paling berat sering kali bukan karena wara’, melainkan karena dorongan OCD. 19. Jangan Tenggelam dalam Rasa BersalahJangan terus-menerus menyalahkan diri sendiri.OCD adalah penyakit, bukan dosa yang sengaja dilakukan. 20. Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh dan SuciSesuatu tidak dianggap haram atau najis kecuali ada dalil yang jelas.Karena itu, jangan membangun hukum berdasarkan dugaan dan prasangka. 21. Syariat Dibangun di Atas KemudahanSalah satu tujuan syariat adalah memberikan kemudahan, terutama bagi orang yang memiliki kesulitan dan uzur.Kemudahan bukan berarti meninggalkan ibadah, tetapi melaksanakan ibadah dengan cara yang benar dan tidak memberatkan diri. 22. Niat Tidak Perlu DipersulitNiat tidak memerlukan pelafalan khusus.Ketika seseorang bergerak untuk melakukan suatu ibadah, pada hakikatnya ia telah berniat melakukannya. 23. Jangan Terlalu Sibuk Memikirkan Diterima atau Tidaknya AmalTugas seorang hamba adalah beramal dengan benar dan ikhlas.Adapun diterima atau tidaknya amal merupakan urusan Allah. 24. Manusia Tidak Dihukum karena Lintasan PikiranSeseorang dihukum karena keyakinan yang dipilihnya atau tindakan yang sengaja dilakukannya, bukan karena pikiran yang datang tanpa kehendaknya. 25. Tidak Perlu Memperbarui Syahadat Berulang-UlangSelama seseorang tidak meyakini kekafiran dengan pilihan dan keyakinannya sendiri, maka ia tetap berada dalam Islam.Pikiran obsesif tidak mengeluarkan seseorang dari agama. 26. Bersabar atas OCD Bernilai IbadahKesabaran menghadapi penyakit adalah sebab datangnya pahala dari Allah.Bisa jadi seseorang merasa dirinya penuh dosa, padahal dengan kesabarannya menghadapi ujian tersebut, derajatnya justru semakin tinggi di sisi Allah. 27. Pikiran Obsesif Tidak Dicatat sebagai DosaSeseorang baru berdosa apabila:Melakukannya dengan sengaja.Melakukannya atas pilihannya sendiri.Mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram.Adapun pikiran dan dorongan obsesif tidak dicatat sebagai dosa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.““Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka belum mengamalkannya atau mengucapkannya.” (HR. Bukhari no. 2528) 28. Menolak Pikiran Buruk Bisa Menjadi PahalaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً.“Barang siapa berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi melakukannya, Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna.” (HR. Bukhari no. 6491)Jika orang yang sengaja berniat maksiat lalu membatalkannya mendapat pahala, maka orang yang dipaksa oleh pikiran obsesif lalu terus melawannya tentu lebih layak berharap pahala dari Allah. 29. Terlalu Sering Bertanya tentang Masalah Waswas Justru Memperkuat OCDBanyak penderita terus-menerus mencari fatwa untuk menenangkan diri.Ketenangan itu biasanya hanya sementara. Setelah itu muncul lagi keraguan baru.Karena itu, pencarian kepastian yang terus-menerus sering menjadi bahan bakar OCD.Ketika para sahabat mengalami waswas berupa pertanyaan “Siapa yang menciptakan Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab dengan pembahasan filsafat yang panjang. Beliau justru memerintahkan mereka untuk berhenti mengikuti pikiran tersebut.Waswas mirip rasa gatal. Semakin digaruk, semakin ingin digaruk. 30. Kunci Utama: Mengabaikan WaswasInilah prinsip terpenting dalam menghadapi OCD.Ad-Dardir rahimahullah berkata:“Adapun orang yang sering dilanda keraguan (mustankih), maka yang wajib baginya adalah berpaling dari keraguan tersebut. Karena mengikuti waswas dapat merusak agama dari akarnya. Kita berlindung kepada Allah dari hal itu.”Tentu mengabaikan waswas tidak selalu mudah. Terkadang tekanan penyakit sangat kuat. Namun tujuan seluruh terapi dan usaha yang dilakukan adalah membantu penderita sampai pada kemampuan untuk tidak lagi melayani dan mengikuti waswas yang datang kepadanya.Singkatnya, semakin sering waswas dilayani, semakin kuat ia tumbuh. Semakin sering diabaikan dan dilawan, semakin lemah pengaruhnya. Ini adalah salah satu kunci terbesar dalam proses pemulihan OCD. Contoh Langkah Praktis yang Dapat Dilakukan Penderita OCD sebagai Pendukung TerapiMengatasi OCD Berupa Pikiran-Pikiran tentang Allah dan AgamaPertama, sebagian penderita OCD mengalami pikiran-pikiran buruk tentang Allah, agama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau Al-Qur’an. Mereka merasa bertanggung jawab dan akan dihukum karena pikiran tersebut. Padahal anggapan itu tidak benar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ، أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka belum mengamalkannya, mengucapkannya, atau dipaksa melakukannya.” (HR. Shahih Ibnu Majah, no. 1676)Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang tidak bertanggung jawab atas pikiran yang muncul di dalam dirinya selama ia tidak mengubahnya menjadi ucapan atau perbuatan yang dilakukan dengan kehendaknya sendiri.Semakin besar rasa takut seseorang bahwa ia telah berbuat buruk kepada Allah atau Rasul-Nya melalui pikiran tersebut, semakin ia perlu memahami bahwa dirinya sedang dipaksa oleh penyakit ini dan tidak memiliki kendali penuh atas kemunculannya. Selama hatinya tetap beriman dan tenang dengan keimanan, maka waswas tersebut termasuk bentuk keterpaksaan yang tidak membuatnya berdosa. Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan.” (QS. An-Nahl: 106)Kedua, petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika muncul waswas tentang AllahTerdapat beberapa hadits yang menjelaskan bagaimana seseorang harus bersikap ketika muncul waswas dan pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu tentang Allah.Hadits pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يُقَالَ: هَذَا، خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ؛ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ.“Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan: Allah telah menciptakan seluruh makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Barang siapa mendapati sesuatu dari hal itu, hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Muslim no. 134)Hadits kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُوشِكُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يَقُولَ قَائِلُهُمْ: هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ فَقُولُوا: اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، ثُمَّ لِيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا، وَلْيَسْتَعِذْ مِنَ الشَّيْطَانِ.“Hampir saja manusia terus bertanya-tanya hingga salah seorang di antara mereka berkata: ‘Allah telah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah?’ Jika mereka mengatakan hal itu, maka katakanlah: ‘Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.’ Kemudian hendaklah ia meludah ringan ke sebelah kirinya tiga kali dan berlindung kepada Allah dari setan.” (HR. Ash-Shahihah dalam Shahih Al-Jami’ no. 8182)Hadits ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ.“Setan datang kepada salah seorang di antara kalian lalu berkata: ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga akhirnya ia berkata: ‘Siapa yang menciptakan Tuhanmu?’ Jika ia telah sampai pada pertanyaan itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan berhenti.” (HR. Bukhari, no. 3276 dan Muslim, no. 134)Dari hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa apabila seseorang didatangi waswas semacam itu, maka hendaknya ia melakukan beberapa hal berikut:Mengucapkan: “Āmantu billāh” (Aku beriman kepada Allah).Membaca Surah Al-Ikhlas.Meludah ringan ke sebelah kiri sebanyak tiga kali, yaitu menghembuskan ludah tipis tanpa mengeluarkan air ludah yang nyata.Menghentikan waswas tersebut sama sekali, tidak melanjutkan pembahasannya, tidak terus memikirkannya, dan tidak berusaha menelusuri pertanyaan-pertanyaan itu lebih jauh.  Mengatasi OCD yang Menyebabkan Wudhu dan Mandi Terlalu LamaTerdapat beberapa hadits yang melarang pemborosan air.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: «مَا هَذَا السَّرَفُ؟» قَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ».Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Sa’ad berwudhu dengan berlebihan, beliau bersabda: “Apa pemborosan ini?”Sa’ad bertanya: “Apakah dalam wudhu juga ada pemborosan?”Beliau menjawab: “Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir.” (Silsilah Ash-Shahihah, no. 3292)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan ukuran air yang cukup untuk bersuci:يُجْزِئُ مِنَ الْوُضُوءِ الْمُدُّ، وَمِنَ الْجَنَابَةِ صَاعٌ.“Satu mud cukup untuk wudhu dan satu sha’ cukup untuk mandi junub.” (Silsilah Ash-Shahihah, 4:644)Dalam makna yang sama, ada seseorang yang bertanya di hadapan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang mandi. Jabir menjawab, “Satu sha’ sudah mencukupimu.”Lalu seseorang berkata, “Itu tidak cukup bagiku.”Maka Jabir menjawab, “Ukuran itu dahulu telah mencukupi orang yang rambutnya lebih lebat darimu.” (HR. Bukhari, no. 252)Yang dimaksud oleh Jabir adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau memiliki rambut yang lebih banyak dan lebih panjang daripada orang yang bertanya tersebut, namun tetap cukup mandi dengan satu sha’ air.Satu mud kira-kira setara dengan dua pertiga liter (687 ml), atau kurang lebih satu botol air minum kecil. Sedangkan satu sha’ setara dengan sekitar 2,75 liter, yaitu kurang lebih satu setengah botol air ukuran besar (masing-masing berisi 1,5 liter).Diriwayatkan pula secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan air yang diletakkan dalam sebuah wadah yang ukurannya sekitar dua pertiga mud. (HR. An-Nasa’i, 1:58). Jumlah tersebut kurang lebih setara dengan dua pertiga botol air kecil.Selain itu, Abu Dawud (no. 135), An-Nasa’i (no. 140), dan Ahmad (no. 6684) meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang wudhu. Lalu Nabi memperagakan wudhu dengan membasuh setiap anggota tiga kali, kemudian bersabda,هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ“Beginilah wudhu. Barang siapa menambah dari ini, maka ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.”Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ الزِّيَادَةِ عَلَى الثَّلَاثِ، وَالْمُرَادُ بِالثَّلَاثِ الْمُسْتَوْعِبَةِ لِلْعُضْوِ، وَأَمَّا إِذَا لَمْ تَسْتَوْعِبِ الْعُضْوَ إِلَّا بِغَرْفَتَيْنِ، فَهِيَ غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ“Para ulama telah bersepakat bahwa menambah basuhan lebih dari tiga kali hukumnya makruh. Yang dimaksud tiga kali adalah tiga kali yang telah mencakup seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh. Adapun jika suatu anggota belum terbasuh sempurna kecuali dengan dua cidukan air, maka itu tetap dihitung sebagai satu kali basuhan.”Dari hadits-hadits di atas, kita dapat mengambil beberapa pelajaran:Berlebihan dalam menggunakan air adalah sesuatu yang dilarang, meskipun air tersebut digunakan untuk ibadah yang sangat penting seperti wudhu untuk shalat. Bahkan larangan itu tetap berlaku meskipun airnya berasal dari sungai yang mengalir dan tidak akan habis.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan tata cara wudhu kepada umat ini juga telah mengajarkan ukuran air yang cukup untuk berwudhu. Beliau bahkan memperingatkan bahwa orang yang melampaui batas tersebut telah berbuat buruk dan zalim. Ini merupakan peringatan yang sangat serius.Sebagian tabi’in dahulu juga pernah merasa heran bagaimana mungkin jumlah air yang sedikit itu bisa mencukupi. Namun mereka dijawab bahwa ukuran tersebut dahulu telah mencukupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia terbaik yang paling sempurna dalam bersuci. Karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa air sebanyak itu tidak cukup baginya untuk berwudhu. Mengatasi OCD dalam IstinjaSebagian penderita OCD mengeluhkan bahwa mereka mengalami kesulitan saat istinja (bersuci setelah buang air kecil). Banyak di antara mereka menghabiskan waktu yang lama untuk memastikan tidak ada lagi tetesan air kencing yang keluar setelah selesai buang air kecil. Sebelumnya telah disebutkan bahwa para ulama sejak berabad-abad yang lalu telah membahas bentuk waswas seperti ini. Masalah ini sering dijumpai dalam pembahasan fikih thaharah ketika membahas orang yang mengalami salasul baul (keluar air kencing terus-menerus). Sebagian ahli fikih menyebutnya sebagai masalah “pemilik satu atau dua tetes air kencing”.Dalam masalah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:Waswas semacam ini lebih sering terjadi pada laki-laki daripada perempuan. Hal ini berkaitan dengan kemampuan melihat secara langsung bagian yang menjadi sumber keluarnya air kencing, karena perbedaan bentuk anatomi tubuh. Organ yang digunakan untuk buang air kecil pada laki-laki berada di luar tubuh sehingga lebih mudah diamati ketika buang air kecil dan beristinja. Adapun pada perempuan, saluran keluarnya air kencing tidak mudah dilihat secara langsung. Karena itu, jika perempuan mengalami waswas, biasanya berkaitan dengan cairan vagina atau darah yang keluar dari tubuh dan terlihat pada pakaian.Secara fisik memang ada sebab yang memungkinkan keluarnya beberapa tetes cairan setelah suatu cairan melewati saluran yang sempit. Sebagai contoh, pada selang air sering kali masih ada sisa air yang menempel pada bagian dalamnya setelah digunakan. Lama-kelamaan titik-titik air tersebut berkumpul lalu membentuk tetesan yang akhirnya jatuh. Hal serupa dapat terjadi pada organ kemaluan laki-laki. Selain itu, panjang saluran kencing pada laki-laki sekitar lima kali lebih panjang daripada perempuan. Pada laki-laki dewasa panjangnya sekitar 20 cm, sedangkan pada perempuan hanya sekitar 4 cm. Karena itu, kemungkinan keluarnya sisa tetesan air kencing setelah buang air kecil lebih sering terjadi pada laki-laki, sehingga waswas jenis ini juga lebih banyak ditemukan pada mereka.Sebagian penderita waswas mengira bahwa cairan yang keluar adalah mani, madzi, atau wadi. Padahal pada umumnya yang keluar hanyalah tetesan air kencing, kecuali jika memang ada penyakit tertentu pada organ tubuh. Dalam keadaan normal, mani atau madzi—yaitu cairan bening dan lengket yang keluar setelah adanya rangsangan seksual, baik pada laki-laki maupun perempuan—tidak mungkin keluar setelah buang air kecil, karena keduanya berkaitan dengan rangsangan seksual yang disertai perubahan fisiologis tertentu. Jika cairan tersebut keluar saat buang air kecil, maka itu termasuk kondisi medis yang memerlukan penanganan. Adapun wadi, yaitu cairan putih yang tidak lengket, biasanya keluar pada kasus peradangan prostat pada laki-laki. Ini juga termasuk penyakit fisik yang ditangani oleh dokter spesialis andrologi atau reproduksi. Karena itu, cairan yang biasanya menimbulkan waswas pada kebanyakan penderita sebenarnya hanyalah tetesan air kencing, kecuali pada kasus-kasus penyakit tertentu yang memiliki pengobatan tersendiri.Berbagai cara yang dilakukan untuk menekan kandung kemih agar mengeluarkan seluruh air kencing tidak akan menghentikan keluarnya tetesan tersebut. Sebab ginjal bekerja sepanjang waktu dan terus menghasilkan air kencing dalam bentuk tetesan-tetesan kecil yang kemudian terkumpul di kandung kemih hingga penuh. Setelah itu muncullah dorongan untuk buang air kecil dan seseorang secara sadar membuka saluran keluarnya air kencing sehingga air kencing keluar. Ketika seseorang masih duduk di kamar mandi, pada hakikatnya saluran tersebut masih terbuka sehingga setiap tetesan baru yang dihasilkan ginjal dapat langsung keluar. Proses ini berlangsung terus-menerus dan tidak berhenti. Oleh karena itu, berbagai tindakan untuk memaksa keluarnya seluruh tetesan air kencing tidak memiliki manfaat. Bahkan tindakan tersebut justru semakin menguatkan waswas, karena setiap kali penderita menemukan tetesan baru, ia merasa harus lebih berhati-hati lagi.Terdapat sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan solusi praktis terhadap masalah ini. Solusi tersebut merupakan sunnah yang banyak ditinggalkan, baik oleh orang yang sehat maupun oleh penderita waswas, yaitu memercikkan air pada pakaian bagian luar di sekitar kemaluan setelah berwudhu. Sebagian ulama berpendapat bahwa percikan air tersebut dilakukan pada kemaluan itu sendiri. Baik yang dimaksud adalah kemaluan maupun pakaian di sekitarnya, keduanya menunjukkan bahwa memercikkan air setelah bersuci adalah amalan yang dianjurkan dan hikmahnya sangat jelas.Disebutkan dalam hadits bahwa Al-Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengambil segenggam air dan memercikkannya ke kemaluannya. (HR. Ibnu Majah no. 379 dan An-Nasa’i no. 134).Para ulama menjelaskan hadits tersebut dengan mengatakan: “Yaitu beliau memercikkan air tersebut untuk menghilangkan waswas dan sebagai pengajaran bagi umat.”Perhatikanlah sunnah ini. Amalannya sangat sederhana, namun memiliki pengaruh yang besar dalam mencegah waswas. Ketika seseorang yang mengalami waswas merasakan adanya kelembapan setelah bersuci, ia dapat mengatakan kepada dirinya bahwa itu hanyalah bekas percikan air tersebut. Dengan demikian, waswas pun menjadi lebih mudah ditolak.Adapun mengenai hukum mencuci pakaian yang terkena najis dalam jumlah yang sangat sedikit, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hal itu dan juga tentang ukuran najis yang dianggap sedikit. Jika najis tersebut sangat kecil, seperti setitik air kencing atau wadi, maka ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak wajib mencucinya. Ulama Malikiyah juga memiliki pendapat yang serupa dalam keadaan yang sulit dihindari, seperti bekas yang sangat kecil akibat lalat yang hinggap pada kotoran atau air kencing. Sementara ulama Hanafiyah berpendapat bahwa najis berat yang ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti, seperti darah, air kencing, dan khamr, dimaafkan apabila ukurannya tidak melebihi satu dirham. Namun ada pula ulama lain yang berbeda pendapat dalam masalah ini.Karena itu, penderita OCD atau waswas boleh mengambil pendapat yang paling ringan dalam masalah ini, karena termasuk masalah khilaf yang masih dianggap sah oleh para ulama dan ia termasuk orang yang memiliki uzur dalam persoalan tersebut. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Menghadirkan Niat, Terutama dalam ShalatOrang yang mengalami waswas dalam niat merasa bahwa dirinya belum menghadirkan niat untuk shalat. Karena itu, ia menghabiskan waktu yang lama untuk menghadirkan dan memperbarui niat tersebut berulang-ulang. Hal ini terjadi karena ia belum memahami makna niat dan cara menghadirkannya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 3429)Beliau juga bersabda,وَلَا عَمَلَ إِلَّا بِنِيَّةٍ.“Tidak ada amal kecuali dengan niat.” (As-Silsilah Ash-Shahihah no. 2415)Maksud hadits-hadits tersebut adalah bahwa setiap perbuatan pasti disertai niat. Tidak mungkin ada suatu perbuatan tanpa niat. Karena itu, tidak mungkin seseorang telah berdiri untuk shalat dan mulai melaksanakan shalat, sementara ia tidak berniat shalat. Hal itu mustahil, baik menurut syariat maupun menurut akal.Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah keikhlasan niat karena Allah. Artinya, seseorang shalat karena Allah, bukan karena riya atau karena takut kepada manusia. Hal ini dapat dipahami dari bagian akhir hadits pertama:“Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya sesuai dengan tujuan hijrahnya itu.”Hijrah adalah suatu perbuatan. Orang yang berhijrah pasti memiliki niat untuk berhijrah. Akan tetapi yang lebih penting adalah bahwa hijrahnya dilakukan semata-mata karena Allah.Demikian pula orang yang berdiri untuk melaksanakan shalat Zhuhur, maka sudah pasti ia memiliki niat bahwa dirinya sedang melaksanakan shalat Zhuhur yang wajib karena Allah. Tidak mungkin ia berdiri dan memulai shalat tersebut tanpa memiliki niat untuk melaksanakannya. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Takbiratul IhramSebelumnya telah disebutkan bahwa para ulama terdahulu telah membahas orang-orang yang mengalami waswas dalam takbiratul ihram. Di antara mereka ada yang mengulang takbir lebih dari sekali karena mengira bahwa takbirnya belum sah. Ada pula yang memutus-mutus lafaz takbir ketika mengucapkannya sehingga berkata, “Allāhu Akkkbar.”Akar masalah ini sebenarnya kembali kepada masalah niat yang telah dijelaskan sebelumnya, serta anggapan bahwa jika ia salah mengangkat tangan atau salah mengucapkan takbir, maka ia belum masuk ke dalam shalat.Adapun mengenai mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir, terkadang setelah takbir, dan terkadang sebelum takbir. Beliau juga terkadang mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan terkadang sejajar dengan kedua telinganya.Karena itu, dalam masalah ini terdapat kelonggaran. Seseorang boleh melakukan salah satu dari bentuk-bentuk tersebut dan semuanya diterima.Adapun lafaz takbir, yang perlu dilakukan oleh orang yang shalat adalah tidak memusatkan perhatian secara berlebihan pada cara mengucapkannya. Terlalu fokus pada sesuatu yang sebenarnya mudah dan biasa justru akan membuatnya menjadi sulit. Sebagaimana seseorang berbicara dalam percakapan sehari-hari tanpa memikirkan secara rinci setiap kata yang keluar dari lisannya, demikian pula takbiratul ihram. Kata-katanya termasuk ungkapan yang sederhana dan dapat diucapkan secara langsung.Masalah yang lebih besar yang menimpa orang yang mengulang-ulang takbir adalah bahwa ia biasanya terjatuh ke dalam salah satu dari dua kesalahan berikut:Pertama, ia menganggap dirinya sudah masuk ke dalam shalat. Jika demikian, maka pengulangan takbir yang ia lakukan setelahnya termasuk gerakan tambahan yang tidak diperlukan dan tidak disyariatkan dalam shalat, sehingga tidak dibenarkan.Kedua, ia menganggap dirinya belum masuk ke dalam shalat, padahal niat dan takbirnya yang pertama sudah memasukkannya ke dalam shalat. Akibatnya, ia bertindak sebagaimana orang yang masih berada di luar shalat, padahal sebenarnya ia sudah berada di dalam shalat.Bahkan ada sebagian orang yang bertakbir, kemudian mengucapkan salam untuk keluar dari shalat, lalu bertakbir lagi untuk masuk ke dalam shalat. Dengan demikian ia terjatuh ke dalam kesalahan lain, yaitu keluar dari shalat tanpa alasan dan tanpa kebutuhan yang dibenarkan, padahal hal itu tidak diperbolehkan. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Keraguan dalam Menghitung RakaatDisebutkan dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’ (2/299):“Adapun orang yang mengalami waswas, maka keraguannya tidak dianggap. Karena itu, penyair berkata:وَالشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ لَا يُؤَثِّرُ … وَهَكَذَا إِذَا الشُّكُوكُ تَكْثُرُفَإِذَا كَثُرَتِ الشُّكُوكُ، فَهَذَا وَسْوَاسٌ لَا يُعْتَدُّ بِهِ.Keraguan setelah suatu perbuatan tidak berpengaruh,Demikian pula jika keraguan itu terlalu sering terjadi.Jika keraguan telah sering terjadi, maka itu termasuk waswas yang tidak perlu diperhatikan.”Disebutkan pula dalam Mathalib Uli An-Nuha (1:507):“Tidak disyariatkan sujud sahwi apabila keraguan sudah sering terjadi hingga menyerupai waswas. Dalam keadaan seperti itu, ia harus mengabaikannya. Demikian pula jika keraguan sering terjadi dalam wudhu, mandi, menghilangkan najis, atau tayamum, maka ia harus mengabaikannya. Sebab jika keraguan tersebut diikuti, seseorang akan terjatuh pada bentuk sikap yang berlebihan dan memaksakan diri. Hal itu dapat mengakibatkan penambahan dalam shalat, padahal ia sebenarnya telah yakin bahwa shalatnya telah sempurna. Karena itu, keraguan tersebut wajib ditinggalkan dan tidak dipedulikan.” Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Batalnya Wudhu Saat ShalatSebagian penderita OCD merasa bahwa wudhunya telah batal ketika sedang shalat. Akibatnya, ia menganggap dirinya telah keluar dari shalat sehingga harus pergi berwudhu kembali dan mengulang shalatnya. Perilaku ini terus berulang.Terdapat hadits-hadits yang membimbing kita tentang cara bersikap yang benar dalam keadaan seperti ini. Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ada seseorang yang mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang merasakan sesuatu ketika sedang shalat, apakah ia harus membatalkan shalatnya?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:لَا، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Tidak, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137)Maksud hadits ini adalah bahwa apabila seseorang merasa seakan-akan telah berhadas atau mengeluarkan angin ketika sedang shalat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan dua tanda yang jelas agar seseorang benar-benar yakin bahwa wudhunya telah batal, yaitu mendengar suara atau mencium bau. Jika salah satu dari dua tanda tersebut tidak ada, maka ia tidak boleh keluar dari shalatnya dan harus melanjutkan shalat tersebut hingga selesai.Diriwayatkan pula dari banyak sahabat, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, serta dari para tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Sa’id bin Jubair, dan Mujahid, bahwa mereka melarang seseorang meninggalkan shalat hanya karena merasa ada tetesan air kencing yang keluar.Bahkan Mujahid berkata:لَأَنْ أُصَلِّيَ وَقَدْ خَرَجَ مِنِّي شَيْءٌ، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُطِيعَ الشَّيْطَانَ.“Aku lebih suka tetap shalat meskipun ada sesuatu yang keluar dariku daripada menaati setan.” (Dzamm Al-Muwaswisin, 80)Sa’id menjawab,إِنِّي لَأَجِدُ الْبَلَلَ وَأَنَا أُصَلِّي، أَفَأَنْصَرِفُ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ: «لَوْ سَالَ عَلَى فَخِذِي مَا انْصَرَفْتُ حَتَّى أَقْضِيَ صَلَاتِي».“Seandainya cairan itu mengalir di pahaku, aku tetap tidak akan membatalkan shalat sampai aku menyelesaikannya.” (Syarh As-Sunnah, 1:355) Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Ucapan TalakContohnya adalah seseorang mengira bahwa dirinya telah mengucapkan talak, padahal sebenarnya ia tidak bermaksud menceraikan istrinya.Manusia dibebani hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang sengaja ia lakukan dengan pilihan dan kehendaknya sendiri secara penuh. Adapun bisikan dan waswas yang muncul dalam dirinya tidak menjadi sebab seseorang dihukum, kecuali jika bisikan tersebut berubah menjadi perbuatan yang dilakukan dengan kehendaknya sendiri.Sebelumnya telah disebutkan hadits,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka selama mereka belum melakukannya atau mengucapkannya.”Perbuatan atau ucapan adalah sesuatu yang dapat disaksikan oleh seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Karena itu, apabila seseorang mengira bahwa dirinya telah melakukan sesuatu atau mengucapkan sesuatu di hadapan orang lain, sementara orang-orang di sekitarnya mengingkari bahwa ia telah melakukannya atau mengucapkannya, maka hal itu hanyalah prasangka dan khayalan dari dirinya sendiri. Ia tidak dihukum karenanya dan tidak berlaku konsekuensi hukum apa pun atasnya.Bahkan menurut sebagian ulama, orang yang tertimpa OCD tidak jatuh talaknya meskipun ia mengucapkan lafaz talak, selama ia tidak benar-benar bermaksud menceraikan istrinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata. “Orang yang tertimpa waswas tidak jatuh talaknya, meskipun ia mengucapkannya dengan lisannya, selama ia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Sebab lafaz yang keluar dari lisan orang yang mengalami waswas terjadi tanpa tujuan dan tanpa kehendak. Ia berada dalam keadaan tertekan dan terdorong melakukannya karena kuatnya dorongan dan lemahnya kemampuan untuk menolaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (terpaksa atau kehilangan kendali).’ Karena itu, talak tidak jatuh darinya selama ia tidak menghendakinya dengan kehendak yang sungguh-sungguh dan tenang. Sesuatu yang terjadi karena paksaan tanpa tujuan dan tanpa pilihan tidak menyebabkan jatuhnya talak.”Baca juga: Jangan-Jangan Kita Terkena Penyakit Waswas, Ini Cara Mengobatinya PenegasanSebagai penegasan terakhir, perlu ditegaskan bahwa menggabungkan penggunaan obat-obatan anti-OCD dengan berbagai metode terapi psikologis merupakan pendekatan yang terbukti memberikan keberhasilan yang nyata dalam menangani gangguan obsesif-kompulsif (OCD).Keberhasilan terapi akan semakin besar apabila terapis dan dokter mampu memilih obat yang tepat, dosis yang sesuai, serta terapi perilaku yang cocok dengan metode yang tepat. Hal ini karena setiap orang memiliki perbedaan dalam menerima pengobatan. Demikian pula, dosis yang sesuai bagi satu orang belum tentu sesuai bagi orang lain. Begitu juga dengan terapi perilaku dan terapi kognitif; metode yang bermanfaat bagi seseorang belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi orang lain.Baca juga: Anxiety, Overthinking, dan Hati yang Gelisah, Ini Cara Mengatasinya Nasihat PenutupJangan mudah menuduh penderita OCD sebagai orang yang lemah iman, karena sebagian waswas muncul tanpa kehendak dan menjadi ujian yang berat. Namun, penderita juga tidak boleh pasrah; ia perlu menempuh sebab kesembuhan dengan ilmu, dzikir, terapi, dan bantuan ahli. Syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan untuk menyiksa orang yang sedang berjuang melawan penyakit. Semakin waswas dilayani, semakin kuat ia tumbuh; semakin diabaikan dengan cara yang benar, semakin lemah pengaruhnya.اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًاAllahumma Rabb an-nās, adzhibil ba’sa, wasyfi Antasy-Syāfī, lā syifā’a illā syifā’uka, syifā’an lā yughadiru saqaman.Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah penyakit ini. Sembuhkanlah, Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit. Referensi utama tulisan ini: Islamqa – Al-Waswasah Al-QahriBaca Juga:Jangan-Jangan Kita Terkena Penyakit Waswas, Ini Cara MengobatinyaRagu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam?—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 29 Dzulhijjah 1447 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsanxiety Fikih Shalat fikih thaharah gangguan kesehatan mental kaidah fikih kesehatan mental Islam niat shalat OCD terapi OCD waswas waswas setan waswas talak

OCD dalam Islam: Memahami Waswas, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Banyak orang yang tersiksa oleh waswas dalam wudhu, shalat, talak, niat, bahkan dalam akidah, lalu mengira bahwa semua itu terjadi karena lemahnya iman. Padahal, sebagian kasus tersebut termasuk gangguan obsesif-kompulsif (OCD) yang memiliki karakteristik berbeda dengan waswas setan yang biasa. Tulisan ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya, mengenali gejalanya, serta mengetahui panduan syariat dan terapi yang tepat untuk mengatasinya.  Daftar Isi tutup 1. Pengertian Waswas dalam Bahasa dan Istilah 1.1. Waswas dalam bahasa Arab 1.2. Waswas dalam Istilah 2. Hadits-Hadits Penting tentang Waswas 2.1. 1. Hadits yang Menjelaskan Bisikan Setan untuk Mengajak kepada Maksiat 2.2. 2. Hadits yang Menunjukkan Bahwa Orang yang Mengalami Waswas Tetap Memiliki Iman yang Benar 2.3. 3. Hadits yang Menjelaskan Bahwa Bisikan Hati Tidak Mendatangkan Dosa 2.4. 4. Hadits yang Menisbatkan Waswas kepada Setan 2.5. 5. Hadits yang Mengajarkan Pengobatan Praktis dengan Berlindung kepada Allah 2.6. 6. Hadits yang Mengajarkan Terapi Perilaku dalam Menghadapi Waswas 3. Pelajaran dari Hadits-Hadits tentang Waswas 3.1. 1. Waswas yang Mengajak kepada Maksiat 3.2. 2. Waswas Berupa Keraguan yang Datang Sekilas 3.3. Perbedaan antara Waswas Biasa dan OCD 4. Gangguan Waswas Obsesif-Kompulsif (OCD) 4.1. Hakikat Penyakit OCD (Obsessive-Compulsive Disorder – OCD) 4.2. Definisi OCD Menurut DSM-5 4.3. Dampak OCD 4.4. Ciri-Ciri Pikiran yang Termasuk OCD 4.5. Sejarah Istilah OCD 4.6. Tingkat Penyebaran OCD 4.7. Jenis-Jenis Gangguan OCD 4.7.1. A. OCD Kebersihan dan Kesucian 4.7.2. B. OCD dalam Shalat 4.7.3. C. OCD Pikiran-Pikiran Keagamaan 4.7.4. D. OCD dalam Praktik Keagamaan 4.7.5. E. OCD Memeriksa dan Memastikan 4.7.6. F. OCD Menghitung 4.7.7. G. OCD Kerapian dan Keteraturan 4.7.8. H. OCD Bertema Seksual 4.7.9. I. OCD Bertema Menyakiti Orang Lain 5. Perbedaan antara OCD dan Waswas dari Setan 6. OCD dalam Pembahasan Ulama Islam 6.1. Gambaran OCD Menurut Imam Al-Juwaini 6.2. Penjelasan Ibnul Jauzi 6.3. Penjelasan Ibnu Qudamah 6.4. Penjelasan Ibnul Qayyim 6.5. Catatan Penting 7. Nasihat, Panduan, dan Kaidah dalam Memahami serta Menghadapi OCD 7.1. 1. Jangan Menyalahkan Diri atas Munculnya Waswas 7.2. 2. Jangan Takut terhadap Pengobatan Psikiatri 7.3. 3. Manfaatkan Terapi Psikologis 7.4. 4. Gunakan Kalimat Penguat (Self-Affirmation) 7.5. 5. Tuliskan Kalimat Penguat Secara Rutin 7.6. 6. Sadari bahwa Ini Penyakit, Bukan Cermin Keimanan 7.7. 7. Bayangkan Dirimu Bebas dari OCD 7.8. 8. Hentikan Pengulangan Perilaku 7.9. 9. Lawan OCD Secara Menyeluruh 7.10. 10. Jangan Terlalu Sibuk Mencari Penyebabnya 7.11. 11. Jangan Berdebat dengan Pikiran Obsesif 7.12. 12. Hancurkan Aturan Khusus yang Dibuat OCD 7.13. 13. Mintalah Bantuan Orang Terdekat 7.14. 14. Kesembuhan Membutuhkan Perjuangan 7.15. 15. Tetap Bertahan Meski Terjadi Kemunduran 7.16. 16. Pegang Kaidah: Yakin Tidak Hilang karena Ragu 7.17. 17. Bangun Sikap Berdasarkan Kepastian 7.18. 18. Boleh Mengambil Pendapat Fikih yang Lebih Mudah 7.19. 19. Jangan Tenggelam dalam Rasa Bersalah 7.20. 20. Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh dan Suci 7.21. 21. Syariat Dibangun di Atas Kemudahan 7.22. 22. Niat Tidak Perlu Dipersulit 7.23. 23. Jangan Terlalu Sibuk Memikirkan Diterima atau Tidaknya Amal 7.24. 24. Manusia Tidak Dihukum karena Lintasan Pikiran 7.25. 25. Tidak Perlu Memperbarui Syahadat Berulang-Ulang 7.26. 26. Bersabar atas OCD Bernilai Ibadah 7.27. 27. Pikiran Obsesif Tidak Dicatat sebagai Dosa 7.28. 28. Menolak Pikiran Buruk Bisa Menjadi Pahala 7.29. 29. Terlalu Sering Bertanya tentang Masalah Waswas Justru Memperkuat OCD 7.30. 30. Kunci Utama: Mengabaikan Waswas 8. Contoh Langkah Praktis yang Dapat Dilakukan Penderita OCD sebagai Pendukung Terapi 8.1. Mengatasi OCD Berupa Pikiran-Pikiran tentang Allah dan Agama 8.2. Mengatasi OCD yang Menyebabkan Wudhu dan Mandi Terlalu Lama 8.3. Mengatasi OCD dalam Istinja 8.4. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Menghadirkan Niat, Terutama dalam Shalat 8.5. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Takbiratul Ihram 8.6. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Keraguan dalam Menghitung Rakaat 8.7. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Batalnya Wudhu Saat Shalat 8.8. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Ucapan Talak 9. Penegasan 10. Nasihat Penutup  Penyakit waswas obsesif-kompulsif (OCD) adalah gangguan kejiwaan yang telah dikenal luas. Seseorang dapat mengalaminya tanpa kehendak dan tanpa pilihan dari dirinya sendiri. Sebagaimana penyakit fisik dan gangguan kejiwaan lainnya, OCD merupakan ujian dari Allah yang akan mendatangkan pahala bagi seorang hamba jika ia bersabar menghadapinya. Seorang hamba juga dianjurkan untuk mencari pengobatan, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.Penggunaan istilah waswas untuk menyebut penyakit ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemahaman dengan waswas yang berasal dari diri sendiri atau dari setan. Keduanya memang memiliki kesamaan, yaitu muncul tanpa pilihan manusia. Namun, OCD berbeda karena memiliki faktor-faktor biologis sebagai penyebabnya. Selain itu, OCD ditandai dengan tingkat pengulangan, tekanan, dan dorongan yang jauh lebih kuat dibandingkan waswas biasa.Tampaknya, kesamaan istilah inilah yang menjadi salah satu penyebab utama kekeliruan dalam memahami OCD. Banyak orang mencampuradukkan OCD dengan waswas yang berasal dari setan. Akibatnya, muncul berbagai kesalahan dalam penanganannya. Sebagian penderita juga menyalahkan diri sendiri dan mengira bahwa kondisi yang mereka alami disebabkan oleh lemahnya iman.Karena alasan tersebut, sebagian pakar, seperti Dr. Wa’il Abu Hindi, mengusulkan agar istilah waswas pada penyakit ini diganti dengan istilah istihwadz qahri (gangguan dominasi kompulsif). Lihat kitab Al-Waswas Al-Qahri hlm. 18 dan seterusnya.Apakah penjelasan ini berarti setan sama sekali tidak memiliki peran dalam munculnya OCD?Tidak. Tetap ada kemungkinan bahwa setan memiliki hubungan dengan munculnya gangguan OCD. Namun, hal itu tidak mempengaruhi keimanan seseorang, juga tidak berpengaruh terhadap pahala dan dosa yang berkaitan dengan penyakit tersebut. Sebagai contoh, darah istihadhah pada wanita adalah persoalan biologis murni dan tidak berkaitan dengan keimanan penderitanya. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai:رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ“Satu gangguan dari setan.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 128 dan selainnya).Maksudnya, OCD memiliki faktor-faktor penyebab berupa unsur keturunan, biologis, dan lingkungan. Faktor-faktor ini menjadikan sifat OCD berbeda dari waswas setan dalam pengertian yang biasa dikenal, sehingga cara memahami dan menanganinya pun berbeda.Untuk memperjelas pembahasan tentang OCD dan cara menghadapinya, penjelasan selanjutnya akan disusun dalam beberapa poin pembahasan berikut. Pengertian Waswas dalam Bahasa dan IstilahWaswas dalam bahasa ArabIbnu Faris berkata:“Huruf waw dan sin menunjukkan makna suara yang pelan dan tidak keras. Suara perhiasan disebut waswas. Bisikan pemburu disebut waswas. Godaan setan kepada anak Adam juga disebut waswas.”Waswasah dan waswas—dengan huruf waw pertama dibaca fathah atau kasrah—berarti bisikan hati atau percakapan dalam diri.Selain itu, waswasah juga berarti lintasan pikiran yang buruk, sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ“Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya.” (QS. Al-A‘raf: 20)Waswas juga bermakna bisikan yang tersembunyi dan sangat halus. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan Kami mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya.” (QS. Qaf: 16)Seseorang disebut muwaswis (orang yang banyak berwaswas) apabila waswas telah mendominasi dirinya.Kata waswas juga digunakan untuk menyebut setan itu sendiri, yaitu dengan penggunaan kata sumber (masdar) untuk menunjukkan pelakunya. Dengan demikian, Al-Waswas menjadi salah satu nama setan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ“Dari kejahatan (setan) pembisik yang bersembunyi, yang membisikkan ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4–5) Waswas dalam IstilahWaswas adalah bisikan yang datang dari diri sendiri atau dari setan mengenai sesuatu yang tidak mengandung manfaat dan kebaikan. Hadits-Hadits Penting tentang WaswasHadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membahas waswas dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berikut: 1. Hadits yang Menjelaskan Bisikan Setan untuk Mengajak kepada MaksiatDari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,إن للشَّيطانِ للمَّةً بابنِ آدمَ، ولِلمَلك لَمَّةٌ، فأمَّا لمَّةُ الشَّيطانِ: فإيعادٌ بالشَّرِّ وتَكْذيبٌ بالحقِّ، وأمَّا لمَّةُ الملَكِ، فإيعادٌ بالخيرِ وتصديقٌ بالحقِّ. فمَن وجدَ ذلِكَ فليعلم أنَّهُ منَ اللَّهِ، فليحمَدِ اللَّهَ، ومن وجدَ الأخرى فليتعوَّذ منَ الشَّيطانِ. ثمَّ قرأَ: {الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا} [البقرة: 268] الآيةَ“Sesungguhnya setan memiliki bisikan kepada anak Adam, dan malaikat juga memiliki bisikan. Adapun bisikan setan adalah menjanjikan keburukan dan mendustakan kebenaran. Sedangkan bisikan malaikat adalah menjanjikan kebaikan dan membenarkan kebenaran. Siapa yang mendapati bisikan yang baik, hendaklah ia mengetahui bahwa itu berasal dari Allah dan memuji-Nya. Siapa yang mendapati selain itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dari setan.”Kemudian beliau membaca firman Allah:“Setan menjanjikan kemiskinan kepada kalian dan menyuruh kalian berbuat keji. Sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 268)(HR. At-Tirmidzi no. 2988 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 11051. Sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir, 1:325). 2. Hadits yang Menunjukkan Bahwa Orang yang Mengalami Waswas Tetap Memiliki Iman yang Benara. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuBeberapa sahabat datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:جاء ناسٌ من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، فسألوه: إنا نجد في أنفسنا ما يتعاظم أحدنا أن يتكلم به، قال: (وقد وجدتموه؟) قالوا: نعم، قال: (ذاك صريح الإيمان)“Sesungguhnya kami mendapati dalam diri kami sesuatu yang sangat berat sehingga salah seorang dari kami merasa enggan untuk mengucapkannya.”Beliau bertanya: “Apakah kalian benar-benar mendapatinya?”Mereka menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Itulah tanda iman yang murni.” (HR. Muslim no. 132).Maksudnya, mereka mendapati lintasan pikiran yang buruk tentang agama atau tentang Allah, tetapi mereka sangat membencinya dan tidak berani mengungkapkannya.b. Hadits Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuKetika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waswas, beliau menjawab:تلك محض الإيمان“Itu adalah iman yang murni.” (HR. Muslim no. 133). 3. Hadits yang Menjelaskan Bahwa Bisikan Hati Tidak Mendatangkan DosaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ، أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ. “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka tidak mengamalkannya atau mengucapkannya. Demikian pula terhadap sesuatu yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah; dinilai sahih dalam Shahih Ibnu Majah no. 1676). 4. Hadits yang Menisbatkan Waswas kepada Setana. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَحَدَنَا يَجِدُ فِي نَفْسِهِ، يُعَرِّضُ بِالشَّيْءِ، لَأَنْ يَكُونَ حُمَمَةً أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِهِ، فَقَالَ: «اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ».Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:“Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami mendapati dalam dirinya sesuatu yang lebih ia sukai menjadi arang yang terbakar daripada mengucapkannya.”Beliau bersabda: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Segala puji bagi Allah yang telah mengembalikan tipu daya setan hanya sebatas bisikan.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 5112).b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يُسْمَعَ صَوْتُهُ، فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ، فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يُسْمَعَ صَوْتُهُ، فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ.“Sesungguhnya ketika setan mendengar azan untuk shalat, ia lari sambil kentut agar tidak mendengar suara azan. Ketika azan selesai, ia kembali dan membisikkan waswas. Ketika iqamah dikumandangkan, ia pergi lagi. Setelah iqamah selesai, ia kembali dan membisikkan waswas.” (HR. Muslim no. 389). 5. Hadits yang Mengajarkan Pengobatan Praktis dengan Berlindung kepada Allaha. Hadits Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhuأَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي وَقِرَاءَتِي، يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ، وَاتْفُلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا». قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّي.Utsman bin Abil Ash mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, setan telah mengganggu shalat dan bacaanku sehingga membuatku bingung.”Beliau bersabda, “Itu adalah setan yang disebut Khinzab. Jika engkau merasakannya, berlindunglah kepada Allah darinya dan meludahlah ringan ke sebelah kirimu tiga kali.”Utsman berkata, “Aku melakukannya, lalu Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (HR. Muslim no. 2203).b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ، فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ».“Setan akan datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata: Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu? Hingga akhirnya ia berkata: Siapa yang menciptakan Tuhanmu? Jika ia telah sampai pada pertanyaan itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan menghentikannya.” (HR. Bukhari no. 3276 dan Muslim no. 134).c. Hadits tentang Membaca Surah Al-IkhlasDalam sebuah hadits disebutkan,يُوشِكُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يَقُولَ قَائِلُهُمْ: هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ فَقُولُوا: اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، ثُمَّ لِيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا، وَلْيَسْتَعِذْ مِنَ الشَّيْطَانِ.“Hampir saja manusia saling bertanya hingga ada yang berkata: Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Jika mereka mengatakan demikian, maka bacalah (surah Al-Ikhlas): ‘Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.’ Kemudian meludahlah ringan ke sebelah kiri tiga kali dan berlindunglah kepada Allah dari setan.” (HR. dinilai sahih dalam Shahih Al-Jami‘ no. 8182). 6. Hadits yang Mengajarkan Terapi Perilaku dalam Menghadapi Waswasa. Mengatakan “Aku Beriman kepada Allah”Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يُقَالَ: هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا، فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ.“Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan: Allah telah menciptakan seluruh makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Siapa yang mendapati hal itu, hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Abu Daud; dinilai sahih dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 4721).b. Tidak Menghiraukan Keraguan yang Tidak PastiAbdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang merasa seolah-olah keluar sesuatu ketika shalat. Beliau bersabda,لَا يَنْفَتِلْ – أَوْ لَا يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Janganlah ia membatalkan shalat atau meninggalkannya sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari no. 177).Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam menghadapi waswas: jangan mengikuti keraguan dan dugaan semata, tetapi berpeganglah pada sesuatu yang benar-benar pasti. Pelajaran dari Hadits-Hadits tentang WaswasKetika mencermati hadits-hadits yang telah disebutkan, kita dapat melihat bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan dua jenis utama waswas.1. Waswas yang Mengajak kepada MaksiatJenis pertama adalah waswas yang mendorong seseorang untuk melihat, melakukan, atau mendengarkan sesuatu yang haram.Waswas seperti ini merupakan bagian dari tabiat manusia. Ia masuk ke dalam jiwa melalui hawa nafsu, yaitu melalui hal-hal yang disukai dan diinginkan oleh seseorang. Waswas jenis ini bukanlah akibat gangguan biologis dan bukan pula penyakit pada dirinya sendiri. Karena itu, waswas semacam ini dapat dialami oleh seluruh manusia, tidak terbatas pada orang yang memiliki gangguan kejiwaan tertentu.Respons seseorang terhadap waswas jenis inilah yang akan menjadi sebab ia mendapatkan pahala atau dosa di sisi Allah. Jika ia menolaknya, ia mendapatkan pahala. Jika ia mengikutinya, ia bisa terjatuh ke dalam maksiat.Sumber waswas ini berasal dari tiga hal:Nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan (an-nafs al-ammarah bis-su’).Setan dari kalangan jin.Setan dari kalangan manusia.Hanya saja, bisikan manusia biasanya berupa ucapan yang terdengar secara langsung, bukan sekadar lintasan pikiran dalam hati dan akal. 2. Waswas Berupa Keraguan yang Datang SekilasJenis kedua adalah waswas dalam bentuk keraguan yang datang sesekali dan bukan menjadi kebiasaan yang terus-menerus.Waswas ini dapat muncul dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Misalnya seseorang mulai ragu terhadap keimanannya, wudhunya, shalatnya, sahabatnya, kerabatnya, atau merasa tidak fokus dan tidak khusyuk dalam shalat.Berbeda dengan jenis pertama, waswas ini tidak mengajak seseorang kepada sesuatu yang ia sukai. Tujuannya adalah menanamkan keraguan dan kegelisahan dalam diri manusia. Keraguan itu bisa berkaitan dengan keyakinan yang ia pegang, atau mengenai suatu perbuatan apakah sudah dilakukan atau belum. Terkadang tujuan waswas ini hanyalah menyibukkan seseorang dari perkara-perkara yang seharusnya ia kerjakan dan yang bermanfaat baginya.Waswas semacam ini biasanya dapat hilang dengan segera melalui:Berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.Mengingat bahwa pikiran-pikiran tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.Melawannya dengan kesungguhan dan sikap tegas terhadap diri sendiri.Sumber utama waswas ini adalah setan, meskipun sebagian di antaranya mungkin berasal dari bisikan diri sendiri. Perbedaan antara Waswas Biasa dan OCDPara ulama Islam telah membedakan antara waswas yang datang sesekali seperti ini dengan jenis lain yang dalam dunia kedokteran modern dikenal sebagai gangguan obsesif-kompulsif (Obsessive-Compulsive Disorder/OCD) atau waswas obsesif-kompulsif.Al-Haththab rahimahullah berkata dalam Mawahib Al-Jalil (2:466):“Orang yang disebut mustankih adalah orang yang selalu diliputi keraguan dalam setiap wudhu atau shalatnya, atau keraguan itu datang kepadanya sekali atau dua kali setiap hari. Adapun jika keraguan itu hanya muncul setelah dua atau tiga hari sekali, maka ia tidak termasuk orang yang mengalami waswas yang menetap (mustankih).”Dengan demikian, tidak setiap keraguan yang muncul dalam ibadah termasuk gangguan waswas yang berat. Keraguan yang sesekali muncul masih tergolong hal yang biasa dialami manusia. Adapun jika keraguan itu terus berulang, mendominasi pikiran, dan sulit dikendalikan, maka keadaannya berbeda dan memerlukan penanganan yang lebih khusus. Gangguan Waswas Obsesif-Kompulsif (OCD)Hakikat Penyakit OCD (Obsessive-Compulsive Disorder – OCD)Dalam buku Al-Bandul karya Dr. Muhammad Asy-Syami disebutkan:“OCD adalah dominasi suatu pikiran tertentu yang memaksa dan terus-menerus hadir dalam diri penderitanya sehingga sulit dilawan. Pikiran tersebut terasa asing bagi dirinya. Ia sadar bahwa pikiran itu bukan berasal dari keinginannya, tidak sesuai dengan keyakinannya, dan tidak masuk akal menurut dirinya. Pikiran itu biasanya disertai rasa takut dan cemas, baik karena keberadaan pikiran itu sendiri maupun akibat yang ditimbulkannya. Namun, ia tidak mampu mengusirnya dari pikirannya. Pikiran tersebut terus berulang hingga mengganggu kehidupan sehari-harinya. Setelah itu, pikiran tersebut mendorongnya melakukan tindakan-tindakan kompulsif karena ia mengira tindakan itu akan mengurangi gangguan tersebut. Padahal kenyataannya, gangguan itu justru semakin bertambah seiring waktu.” Definisi OCD Menurut DSM-5Pedoman Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental Edisi Kelima (DSM-5), yang menjadi rujukan dunia medis internasional, menjelaskan bahwa OCD ditandai oleh adanya obsesi, tindakan kompulsif, atau keduanya.A. ObsesiObsesi berupa:Pikiran, dorongan, atau gambaran yang muncul berulang-ulang dan menetap.Pada suatu waktu selama gangguan berlangsung, penderita merasakannya sebagai sesuatu yang menyusup, mengganggu, dan tidak diinginkan.Pikiran tersebut menimbulkan kecemasan atau tekanan psikologis yang nyata.Penderita biasanya berusaha:Mengabaikan atau menekan pikiran tersebut.Menetralisirnya dengan pikiran lain atau dengan melakukan tindakan tertentu (kompulsi).B. Tindakan KompulsifTindakan kompulsif memiliki dua ciri utama:Pertama, berupa perilaku berulang atau aktivitas mental yang dilakukan terus-menerus, seperti:Mencuci tangan berulang kali.Menata barang secara berlebihan.Memeriksa sesuatu berulang kali.Mengulang bacaan dalam shalat.Menghitung angka tertentu.Mengulang kata-kata dalam hati.Penderita merasa terdorong untuk melakukannya sebagai respons terhadap obsesi atau karena adanya aturan yang menurutnya harus diterapkan secara ketat.Kedua, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan:Mengurangi kecemasan atau tekanan batin.Mencegah terjadinya sesuatu yang dianggap buruk atau menakutkan.Namun, tindakan itu sering kali:Tidak memiliki hubungan yang realistis dengan tujuan yang ingin dicapai.Atau dilakukan secara berlebihan. Dampak OCDObsesi dan tindakan kompulsif biasanya:Menghabiskan banyak waktu (misalnya lebih dari satu jam setiap hari).Menimbulkan tekanan psikologis yang berat.Mengganggu kehidupan sosial.Mengganggu pekerjaan.Menghambat berbagai aktivitas penting lainnya. Ciri-Ciri Pikiran yang Termasuk OCDDr. Wa’il Abu Hindi dalam Al-Waswas Al-Qahri min Manzhur ‘Arabi Islami (hlm. 19) merangkum ciri-ciri pikiran yang tergolong OCD sebagai berikut:Penderita merasa bahwa pikiran tersebut memaksa masuk ke dalam kesadarannya dan menguasai pikirannya tanpa kehendaknya, meskipun ia sadar bahwa pikiran itu berasal dari dirinya sendiri, bukan dari pengaruh luar.Penderita meyakini bahwa pikiran tersebut tidak masuk akal, tidak benar, tidak penting, dan sebenarnya tidak layak mendapatkan perhatian.Penderita terus-menerus berusaha melawan dan menolaknya.Penderita merasa bahwa pikiran tersebut memiliki kekuatan yang memaksa dirinya. Semakin ia melawan, semakin kuat dan sering pikiran itu muncul, sehingga ia terjebak dalam lingkaran pengulangan yang tidak berkesudahan. Sejarah Istilah OCDOrang pertama yang menyebut gangguan ini sebagai penyakit medis adalah dokter Prancis Jean Étienne Dominique pada tahun 1838. Saat itu gangguan ini dianggap sebagai salah satu bentuk kegilaan.Kemudian pada tahun 1877, psikiater Jerman Karl Westphal turut membahasnya.Pada tahun 1903, psikolog Prancis Pierre Janet menerbitkan buku berjudul Obsessions and Psychasthenia (Al-Waswas wa Adh-Dha‘f An-Nafsi).Setelah itu, istilah ini semakin dikenal luas melalui berbagai tulisan Sigmund Freud, yang tersebar luas di dunia psikologi dan psikiatri. Tingkat Penyebaran OCDBanyak penderita OCD merasa bahwa hanya dirinya yang mengalami gangguan ini. Padahal kenyataannya, OCD termasuk gangguan yang cukup banyak ditemukan di masyarakat.Diperkirakan sekitar 2–3% populasi mengalami OCD, atau sekitar 1 orang dari setiap 40 orang.Pada anak-anak, angka kejadiannya sekitar 1 anak dari setiap 200 anak.Karena itu, OCD bukanlah gangguan yang langka. Banyak orang mengalaminya, meskipun tidak semua berani menceritakan atau mencari bantuan untuk mengatasinya. Jenis-Jenis Gangguan OCDGangguan obsesif-kompulsif (OCD) memiliki banyak bentuk dan variasi. Semuanya memiliki satu kesamaan, yaitu adanya suatu pikiran tertentu yang menguasai pikiran seseorang sehingga sulit ditolak. Pikiran tersebut kemudian memaksa penderitanya melakukan tindakan tertentu secara berulang.Sulit untuk menyebutkan seluruh jenis OCD, tetapi berikut beberapa bentuk yang paling sering ditemukan.A. OCD Kebersihan dan KesucianPada jenis ini, penderita merasa ada bagian tubuhnya—biasanya tangan—yang belum bersih. Ia mencucinya, tetapi setelah selesai tetap merasa belum bersih sehingga kembali mencuci tangannya. Pikiran yang sama terus muncul dan tindakan mencuci terus berulang.Terkadang ia mencuci tangan hingga satu jam atau lebih dalam sekali mencuci sampai kulit tangannya rusak dan terluka.Hal yang sama juga dapat terjadi saat mandi. Ia mengulang mandi berkali-kali dan setiap kali berlangsung sangat lama, bisa sampai satu jam atau beberapa jam, karena merasa ada bagian tubuh yang belum dibersihkan dengan sempurna.Meskipun sebenarnya ia merasa pikiran itu aneh dan mengganggu, lama-kelamaan ia mencari pembenaran dengan menganggap bahwa kebersihannya memang belum sempurna atau proses pembersihan sebelumnya belum cukup.Jenis ini juga dapat muncul dalam bentuk ketakutan berlebihan terhadap virus dan bakteri. Fenomena ini banyak terlihat selama pandemi Covid-19 yang dimulai pada tahun 2020. Penderita terus-menerus melakukan sterilisasi dan pembersihan karena merasa hampir semua benda dapat menularkan penyakit.Dalam kasus yang berat, seseorang bahkan enggan keluar rumah kecuali dalam keadaan sangat mendesak karena khawatir harus menjalani ritual pembersihan yang panjang dan melelahkan ketika kembali ke rumah.Pada sebagian wanita, OCD ini muncul dalam bentuk rasa jijik yang berlebihan terhadap diri sendiri saat masa haid. Ia mencuci pakaian yang dikenakan setiap hari, mencuci seprai dan kursi yang digunakan, meskipun telah memakai pembalut dengan baik. Bahkan ia merasa jijik terhadap wanita lain yang sedang haid hingga melarang mereka duduk di tempat tidur, kursi, atau menggunakan kamar mandi pribadinya. Ia juga menghindari melewati tempat pembuangan sampah karena takut terdapat pembalut bekas di sana.Pada sebagian laki-laki, OCD muncul dalam masalah sisa tetesan air kencing setelah buang air kecil. Mereka berusaha mengeluarkan seluruh sisa air kencing dengan berbagai cara, seperti batuk berulang kali atau menekan dengan keras, sehingga proses bersuci dan istinja menjadi sangat lama. B. OCD dalam ShalatPenderita terus-menerus ragu mengenai jumlah rakaat, rukuk, atau sujud yang telah dilakukan.Karena keraguan tersebut, ia mengulang shalat berkali-kali untuk memastikan bahwa shalatnya sah. Ia juga sering melakukan sujud sahwi karena merasa ada banyak kekurangan dalam shalatnya.Bentuk lain adalah keraguan mengenai niat shalat. Ia terus memikirkan apakah niatnya sudah benar atau belum, hingga berdiri lama sebelum memulai shalat. Bahkan terkadang waktu shalat hampir habis sementara ia masih sibuk memikirkan niat.Sebagian penderita juga terus mengulang takbiratul ihram karena merasa takbir pertama belum benar. C. OCD Pikiran-Pikiran KeagamaanJenis ini berupa munculnya pikiran atau kalimat yang buruk tentang Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agama Islam, atau Al-Qur’an.Pikiran-pikiran tersebut sangat mengganggu karena penderita merasa dirinya telah keluar dari agama akibat pikiran itu, padahal sebenarnya ia membencinya dan tidak meyakininya.Sebagian penderita terus mengulang syahadat karena mengira dirinya telah kafir dan harus masuk Islam kembali.Jenis OCD ini sangat berbeda dengan pemikiran ateisme atau keraguan intelektual yang muncul karena syubhat. Pada OCD, penderita justru menolak dan membenci pikiran tersebut serta berusaha keras mengusirnya.Menariknya, banyak penderita OCD jenis ini justru berasal dari kalangan yang memiliki semangat kuat dalam menjalankan agama. D. OCD dalam Praktik KeagamaanBentuknya antara lain:Berlebihan dalam memperhatikan makhraj huruf saat berbicara atau membaca Al-Qur’an melebihi batas yang wajar.Terlalu ketat dalam tajwid hingga menjadi beban.Keraguan terus-menerus apakah telah menjatuhkan talak kepada istrinya atau belum.Keraguan terhadap kesucian air yang sebenarnya tidak ada tanda najis padanya.Keraguan apakah hewan sembelihan telah disebut nama Allah saat disembelih atau belum.Pada penganut agama lain, bentuk OCD keagamaan dapat muncul dalam bentuk pengakuan dosa berulang-ulang atau ketakutan berlebihan terhadap simbol-simbol keagamaan tertentu. E. OCD Memeriksa dan MemastikanPenderita terus-menerus memeriksa sesuatu yang sebenarnya sudah diperiksa.Misalnya:Mengecek pintu berkali-kali karena takut belum terkunci.Memeriksa jendela berulang kali.Memastikan kompor sudah dimatikan berkali-kali karena takut terjadi kebakaran.Bahkan setelah keluar rumah, ia bisa kembali lagi hanya untuk memeriksa hal yang sama. Akibatnya, ia sering terlambat karena terlalu banyak memeriksa dan memastikan. F. OCD MenghitungPenderita merasa perlu menghitung sesuatu secara berulang.Misalnya:Menghitung uang berkali-kali meskipun sudah mengetahui jumlahnya.Menghitung pulpen atau barang pribadinya berulang kali.Menghitung benda-benda di rumah seperti jumlah ubin lantai atau benda lainnya. G. OCD Kerapian dan KeteraturanPenderita tidak pernah merasa puas dalam menata barang-barangnya. Ia ingin segala sesuatu tersusun dengan:Simetris.Seimbang.Rapi sempurna.Perubahan kecil saja dapat membuatnya sangat terganggu. Bahkan hal-hal sepele seperti posisi serat karpet pun bisa menjadi sumber kegelisahan. H. OCD Bertema SeksualJenis ini memiliki berbagai bentuk, di antaranya:Pandangan yang secara tidak terkendali tertuju pada area sensitif tubuh orang lain, bukan karena syahwat, tetapi karena dorongan obsesif.Munculnya gambaran hubungan seksual dalam pikiran yang terus berulang tanpa keinginan untuk melakukannya.Ketakutan berlebihan bahwa dirinya akan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita atau anak-anak, padahal ia sama sekali tidak menginginkannya.Ketakutan bahwa dirinya memiliki orientasi seksual tertentu, padahal kenyataannya tidak demikian.Pada semua bentuk ini, penderita tidak menghendaki pikiran tersebut dan justru merasa terganggu olehnya. I. OCD Bertema Menyakiti Orang LainPada jenis ini muncul ketakutan atau gambaran bahwa dirinya akan mencelakai orang lain.Misalnya seorang ibu merasa takut akan menyakiti anak-anaknya, padahal ia sangat mencintai mereka dan tidak pernah ingin melakukan hal itu.Ada pula penderita yang terus membayangkan dirinya menusuk seseorang dengan pisau atau menembak orang lain dengan senjata api. Padahal ia bukan orang yang keras atau agresif dan sama sekali tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindakan tersebut.Pikiran-pikiran tersebut muncul secara paksa, mengganggu, dan bertentangan dengan kepribadian serta keinginan asli penderita. Karena itulah pikiran tersebut menjadi sumber kecemasan yang besar bagi mereka. Perbedaan antara OCD dan Waswas dari SetanBerdasarkan penjelasan sebelumnya, kita dapat membandingkan antara gangguan obsesif-kompulsif (OCD) dan waswas dari setan berdasarkan pemahaman syariat yang telah dikenal. AspekOCD (Waswas Obsesif-Kompulsif)Waswas dari SetanTingkat kejadianDialami sekitar 2–3% manusia.Dialami oleh seluruh manusia.Awal kemunculanDapat muncul pada berbagai usia, terutama masa remaja.Ada sejak manusia lahir dan biasanya semakin aktif ketika seseorang baligh serta mulai memikul beban syariat.Perasaan terhadap pikiran yang munculPenderita merasa pikiran itu asing, memaksa, dan bukan bagian dari dirinya.Biasanya tidak terasa asing dan sering kali terasa dekat dengan keinginan diri sendiri.Perasaan yang menyertainyaDisertai penolakan kuat, kecemasan, dan tekanan yang berat.Jika berkaitan dengan syahwat, sering disertai rasa nikmat. Jika berkaitan dengan syubhat, biasanya hanya menimbulkan kegelisahan ringan.Sifat pikiranUmumnya tidak logis dan tidak masuk akal.Kebanyakan tampak logis dan memiliki alasan atau pembenaran tertentu.Lebih sering terjadi padaOrang yang mudah cemas, mudah ragu, terlalu banyak berpikir, berkepribadian rapuh, dan kurang percaya diri.Orang yang jauh dari Allah dan lemah imannya. Namun terkadang juga semakin kuat pada orang yang kuat imannya karena kerasnya permusuhan setan terhadap mereka.Cara penangananMelalui pengobatan medis, terapi perilaku, dan terapi kognitif.Dengan mendekatkan diri kepada Allah, menyelisihi ajakan setan, dan memperbaiki jiwa yang cenderung kepada keburukan.Akhir gangguanDapat berakhir atau membaik dengan terapi dan pengobatan yang tepat.Tidak pernah benar-benar berhenti selama manusia hidup. Ia merupakan bagian dari perjuangan melawan setan hingga akhir hayat.Pandangan masyarakatMasih sering dianggap aneh dan kurang dipahami.Umumnya dipahami dan diterima sebagai bagian dari ujian hidup manusia dalam menghadapi setan.Dukungan sosial bagi penderitanyaBiasanya masih sangat terbatas.Umumnya lebih mudah dipahami oleh masyarakat.Dari perbandingan ini terlihat bahwa OCD tidak sama dengan waswas setan yang biasa dibahas dalam kitab-kitab tazkiyatun nafs. Keduanya memang sama-sama melibatkan pikiran yang mengganggu, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda.Waswas setan umumnya dihadapi dengan iman, dzikir, isti’adzah, dan mujahadah melawan hawa nafsu. Adapun OCD sering kali memerlukan penanganan tambahan berupa terapi psikologis dan pengobatan medis yang sesuai.Karena itu, tidak tepat jika setiap penderita OCD langsung dianggap memiliki iman yang lemah atau kurang dzikir. Sebagaimana penyakit fisik membutuhkan pengobatan, OCD juga termasuk ujian yang memerlukan penanganan yang sesuai dengan sebab-sebabnya. OCD dalam Pembahasan Ulama IslamPara ulama Islam telah mengenal fenomena yang saat ini dikenal sebagai OCD dan membedakannya dari keraguan biasa yang sesekali muncul.Dalam mazhab Maliki, kondisi ini disebut asy-syakku al-mustankih (keraguan yang menguasai seseorang). Kata mustankih berarti keraguan yang telah mendominasi seseorang sehingga sulit ia tolak atau kendalikan.Syaikh Muhammad ‘Aliys rahimahullah berkata, “Yang wajib dalam mandi adalah menggosok anggota tubuh yang dicuci… Dalam masalah ini cukup berdasarkan dugaan kuat (ghalabatuzh zhonn) menurut pendapat yang benar. Dugaan kuat sudah mencukupi untuk memastikan sampainya air pada anggota tubuh yang wajib dibasuh berdasarkan kesepakatan ulama. Namun bagi orang yang mengalami keraguan yang terus-menerus (mustankih), tidak disyaratkan adanya dugaan kuat karena ia sulit mencapainya. Bahkan keraguan yang ada sudah dianggap cukup baginya, dan ia wajib mengabaikannya. Tidak ada obat baginya selain cara itu.” (Minah Al-Jalil, 1:127)Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama telah memahami adanya kondisi keraguan yang menetap dan tidak normal, sehingga cara menghadapinya berbeda dari keraguan biasa.Beberapa ulama besar seperti Ibnu Qudamah, Ibnul Jauzi, dan Ibnul Qayyim juga membahas fenomena ini serta menawarkan cara-cara untuk mengatasinya.Namun, dalam tulisan mereka terdapat kritik keras terhadap orang yang terjebak dalam waswas. Jika dibaca pada masa sekarang, sebagian ungkapan tersebut mungkin terasa berat bagi penderita OCD.Hal itu dapat dipahami karena pada masa mereka belum dikenal penjelasan medis modern mengenai OCD, terutama aspek biologis dan aspek yang berada di luar kendali penderita.Meski demikian, sebagian kritik tersebut tetap memiliki manfaat, yaitu mengingatkan bahwa penderita tetap memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencari pengobatan dan tidak menyerah kepada gangguan yang dialaminya. Gambaran OCD Menurut Imam Al-JuwainiAbu Muhammad Al-Juwaini rahimahullah dalam kitab At-Tabshirah menjelaskan sebagian perilaku orang yang mengalami waswas berlebihan.Beliau menceritakan bahwa ada orang yang terus mengulang takbiratul ihram hingga waktu shalat hampir habis. Ada pula yang sampai kehilangan shalat Jumat bersama imam karena terlalu lama mengulang takbir.Ketika hendak buang hajat, sebagian mereka bahkan menyiapkan banyak batu dan alat pembersih secara berlebihan. Saat menggunakan air pun mereka menghabiskan air dalam jumlah yang sangat banyak.Peneliti kitab tersebut, Dr. Muhammad As-Sudais, menyatakan bahwa banyaknya pembahasan Al-Juwaini tentang masalah ini menunjukkan bahwa gangguan kejiwaan berupa waswas telah banyak ditemukan pada zamannya sehingga beliau merasa perlu menulis kitab khusus mengenai hal tersebut. Penjelasan Ibnul JauziDalam kitab Talbis Iblis, Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan berbagai bentuk waswas dalam bersuci dan beribadah.Beliau menyebut sebagian orang yang terlalu lama berada di kamar mandi karena merasa masih ada sisa air kencing yang belum keluar. Mereka berjalan ke sana kemari, berdeham berulang kali, mengangkat dan menurunkan kaki, dengan keyakinan bahwa semua itu akan mengeluarkan sisa air kencing.Padahal semakin mereka melakukan hal tersebut, semakin kuat perasaan bahwa masih ada sesuatu yang belum keluar.Beliau juga menggambarkan orang yang:Terus mengulang niat wudhu dan shalat.Selalu meragukan kesucian air.Menggunakan air secara berlebihan ketika berwudhu.Menghabiskan waktu terlalu lama hingga kehilangan keutamaan awal waktu shalat atau bahkan kehilangan shalat berjamaah.Berulang kali mencuci pakaian yang sebenarnya sudah suci.Beliau juga menyebut orang yang:Mengulang takbiratul ihram berkali-kali.Membatalkan niat lalu mengulanginya lagi.Terlambat mengikuti imam karena sibuk dengan keraguan.Kemudian beliau berkata:“Ketahuilah bahwa waswas dalam niat shalat berasal dari kelemahan akal dan ketidaktahuan terhadap syariat.”Beliau juga membawakan kisah terkenal dari Ibnu Aqil rahimahullah.Seseorang mengadu kepadanya:“Aku mencuci anggota tubuh lalu merasa belum mencucinya. Aku bertakbir lalu merasa belum bertakbir.”Ibnu Aqil menjawab:“Tinggalkan saja shalat, karena shalat tidak wajib bagimu.”Orang-orang yang mendengar ucapan tersebut merasa heran.Ibnu Aqil menjelaskan:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa pena pencatat amal diangkat dari orang gila hingga ia sadar. Orang yang bertakbir lalu berkata ‘aku belum bertakbir’ bukanlah orang yang berakal normal. Sedangkan orang gila tidak dibebani shalat.”Ungkapan ini tentu merupakan bentuk penegasan keras untuk menunjukkan betapa tidak masuk akalnya keraguan semacam itu. Penjelasan Ibnu QudamahIbnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Dzamm Al-Muwaswisin wa At-Tahdzir min Al-Waswasah menjelaskan bahwa sebagian orang akhirnya begitu tunduk kepada waswas hingga lebih mempercayai keraguan daripada apa yang mereka lihat dan yakini sendiri.Seseorang melihat dirinya telah berwudhu, mendengar dirinya bertakbir, dan mengetahui niatnya dengan yakin. Namun setelah itu ia tetap meragukan semuanya.Akibatnya, ia:Menyakiti dirinya sendiri.Menggunakan air secara berlebihan.Menggosok tubuh secara berlebihan.Menyiksa dirinya dengan air dingin.Kehilangan takbir pertama bersama imam.Kehilangan sebagian rakaat.Bahkan terkadang kehilangan waktu shalat.Beliau juga menyebut orang yang mengulang-ulang kata dalam Al-Fatihah, tasyahud, salam, atau takbir hingga merusak shalatnya sendiri.Menariknya, beliau mengatakan:“Banyak orang yang berwaswas dan memahami syariat sebenarnya mengakui bahwa tindakan mereka salah. Mereka bahkan berfatwa kepada orang lain dengan fatwa yang berbeda dari apa yang mereka lakukan, dan berkata: ‘Jangan meniru kami.’ Ini sungguh mengherankan.”Jika dilihat dari sudut pandang kedokteran modern, keheranan tersebut dapat dipahami karena pada masa itu OCD belum dikenal sebagai gangguan psikologis. Yang terlihat oleh para ulama adalah seseorang mengetahui kebenaran tetapi tidak mampu menghentikan perilakunya.Padahal ketidakmampuan menghentikan perilaku itulah yang menjadi salah satu ciri utama OCD. Penjelasan Ibnul QayyimIbnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan berbagai bentuk waswas dalam bersuci dan shalat.Beliau menggambarkan orang yang merasa wudhunya tidak sah meskipun telah berwudhu sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.Beliau juga menyebut bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama Aisyah radhiyallahu ‘anha menggunakan satu wadah air yang sama. Namun orang yang terjangkit waswas mungkin akan menganggap jumlah air tersebut tidak cukup bahkan untuk satu orang.Ibnul Qayyim juga membahas alasan yang sering digunakan para penderita waswas, yaitu menganggap perilaku mereka sebagai bentuk kehati-hatian dalam agama.Mereka beralasan:“Kami melakukan ini demi kehati-hatian dan menjaga agama.”Namun beliau menjelaskan panjang lebar bahwa kehati-hatian yang benar tidak boleh berubah menjadi sikap berlebihan yang justru menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau juga menyebut kisah seseorang yang berulang kali mengulang niat shalat hingga akhirnya bersumpah dengan talak agar tidak mengulanginya lagi. Namun karena tidak mampu menahan diri, ia tetap mengulang niat tersebut sehingga sumpahnya menyebabkan perceraian dengan istrinya.Ibnul Qayyim juga menukil ucapan Imam Al-Ghazali:“Waswas disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap syariat atau gangguan pada akal. Keduanya termasuk kekurangan dan cacat yang besar.”Beliau bahkan menyebut sebelas cara yang biasa dilakukan orang yang terobsesi memastikan seluruh air kencing telah keluar, seperti menarik kemaluan, mengguncangnya, berdeham, berjalan-jalan, melompat, dan berbagai tindakan lainnya. Catatan PentingSetelah membaca berbagai penjelasan ulama di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa kritik mereka terutama ditujukan kepada orang yang membela dan membenarkan perilaku waswasnya, serta menganggapnya sebagai bentuk kehati-hatian yang benar dalam agama.Sebagian ungkapan keras mereka juga lahir dari keterbatasan pengetahuan medis pada masa itu mengenai OCD sebagai gangguan psikologis yang memiliki unsur di luar kendali penderita.Namun dari penjelasan para ulama tersebut tetap dapat diambil pelajaran penting, yaitu bahwa penderita OCD tidak boleh pasrah kepada penyakitnya. Ia tetap memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencari pengobatan, terapi, dan jalan kesembuhan sesuai kemampuan yang dimilikinya. Nasihat, Panduan, dan Kaidah dalam Memahami serta Menghadapi OCD1. Jangan Menyalahkan Diri atas Munculnya WaswasKaidah dasarnya adalah bahwa berbagai lintasan pikiran dan waswas muncul pada diri seseorang tanpa ia kehendaki. Karena itu, seseorang tidak berdosa hanya karena munculnya pikiran tersebut.Yang dituntut darinya adalah memberikan respons yang benar. Pada waswas setan, caranya dengan berlindung kepada Allah. Sedangkan pada OCD, caranya dengan menempuh pengobatan dan terapi yang sesuai. 2. Jangan Takut terhadap Pengobatan PsikiatriJika dokter memandang obat diperlukan, maka pengobatan hendaknya dijalani.Banyak orang takut menggunakan obat kejiwaan karena berbagai anggapan yang keliru, seperti:Menyebabkan ketergantungan.Lebih banyak mudarat daripada manfaat.Merusak tubuh secara permanen.Anggapan tersebut tidak benar secara umum. Obat-obatan dibuat untuk membantu pasien. Jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, tentu tidak akan diizinkan digunakan oleh lembaga kesehatan dunia. Pengalaman medis selama puluhan tahun dan penelitian terhadap jutaan pasien menunjukkan bahwa obat memiliki manfaat yang besar dalam membantu mengatasi OCD. 3. Manfaatkan Terapi PsikologisSelain obat, terdapat berbagai terapi yang terbukti membantu, seperti:Terapi Kognitif Perilaku (Cognitive Behavioral Therapy/CBT).Terapi Perilaku Dialektis (Dialectical Behavioral Therapy/DBT).Terapi Penerimaan dan Komitmen (Acceptance and Commitment Therapy/ACT).Dokter atau terapis dapat membantu menentukan terapi yang paling sesuai dengan kondisi pasien. 4. Gunakan Kalimat Penguat (Self-Affirmation)Ulangi kalimat-kalimat yang benar untuk melawan pikiran obsesif, misalnya:“Aku tidak berburuk sangka kepada Allah.”“Wudhuku tidak batal.”“Shalatku sah.”“Tanganku sudah bersih.” 5. Tuliskan Kalimat Penguat Secara RutinMenulis kalimat-kalimat tersebut sekitar sepuluh kali setiap hari dapat membantu memperkuat pola pikir yang sehat. 6. Sadari bahwa Ini Penyakit, Bukan Cermin KeimananTeruslah mengingatkan diri:“Apa yang aku alami adalah gejala penyakit, bukan cerminan keimanan atau kepribadianku.”Jika perlu, tuliskan kalimat ini berulang kali setiap hari. 7. Bayangkan Dirimu Bebas dari OCDBayangkan bagaimana hidup tanpa mengulang-ulang tindakan yang sama.Latih diri untuk membayangkan perilaku yang sehat dan normal, kemudian berusaha menerapkannya dalam kehidupan nyata. 8. Hentikan Pengulangan PerilakuUsahakan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama.Segera alihkan perhatian kepada aktivitas lain sebelum dorongan obsesif menguasai pikiran.Perlu dipahami bahwa perlawanan ini biasanya menimbulkan ketegangan pada awalnya. Namun jika dilawan, OCD akan melemah. Jika dituruti, OCD akan semakin kuat. 9. Lawan OCD Secara MenyeluruhJangan hanya melawan satu bentuk waswas lalu membiarkan bentuk lainnya.Fokuslah pada yang paling kuat terlebih dahulu, tetapi tetap berusaha mengurangi seluruh perilaku obsesif yang ada. 10. Jangan Terlalu Sibuk Mencari PenyebabnyaTerlalu lama memikirkan penyebab OCD sering kali tidak menghasilkan solusi.Lebih baik mengarahkan tenaga kepada langkah-langkah penyembuhan. 11. Jangan Berdebat dengan Pikiran ObsesifSemakin sering seseorang mendebati pikiran obsesif, biasanya semakin kuat pikiran tersebut.Karena itu, jangan sibuk memikirkan waswas atau lawannya. Alihkan pikiran kepada hal lain yang berbeda sama sekali. 12. Hancurkan Aturan Khusus yang Dibuat OCDBanyak penderita memiliki “aturan pribadi” yang tidak rasional.Misalnya aturan kebersihan yang berlebihan.Cara mengatasinya adalah dengan menghadapi secara bertahap hal-hal yang ditakuti, bukan menghindarinya. 13. Mintalah Bantuan Orang TerdekatLibatkan keluarga atau orang yang dipercaya untuk membantu memutus pola perilaku OCD.Misalnya, meminta anggota keluarga menghentikan proses mencuci tangan ketika sudah mencapai batas normal. 14. Kesembuhan Membutuhkan PerjuanganTidak ada terapi OCD tanpa usaha dan perjuangan.Semakin serius seseorang melawan OCD, semakin besar peluang keberhasilannya. 15. Tetap Bertahan Meski Terjadi KemunduranTerkadang ada masa semangat, terkadang ada masa lemah.Tetaplah melanjutkan proses terapi walaupun sesekali mengalami kemunduran. 16. Pegang Kaidah: Yakin Tidak Hilang karena RaguSesuatu yang sudah pasti tidak gugur hanya karena keraguan.Karena itu, penderita OCD perlu terus mengingatkan dirinya:“Aku memang memiliki masalah waswas, sehingga keraguan yang muncul tidak layak dijadikan pegangan.” 17. Bangun Sikap Berdasarkan KepastianNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang ragu apakah kentut atau tidak,لَا يَنْفَتِلْ – أَوْ لَا يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Janganlah ia membatalkan shalat hingga mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari no. 137)Jika orang yang sehat saja diperintahkan berpegang pada kepastian, maka penderita OCD lebih pantas lagi untuk tidak mengikuti keraguan yang tidak memiliki bukti. 18. Boleh Mengambil Pendapat Fikih yang Lebih MudahDalam masalah khilafiah yang diakui ulama, penderita OCD boleh mengambil pendapat yang lebih ringan setelah berkonsultasi dengan seorang mufti atau ustadz yang memahami kondisinya.Sebaliknya, selalu memilih pendapat yang paling berat sering kali bukan karena wara’, melainkan karena dorongan OCD. 19. Jangan Tenggelam dalam Rasa BersalahJangan terus-menerus menyalahkan diri sendiri.OCD adalah penyakit, bukan dosa yang sengaja dilakukan. 20. Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh dan SuciSesuatu tidak dianggap haram atau najis kecuali ada dalil yang jelas.Karena itu, jangan membangun hukum berdasarkan dugaan dan prasangka. 21. Syariat Dibangun di Atas KemudahanSalah satu tujuan syariat adalah memberikan kemudahan, terutama bagi orang yang memiliki kesulitan dan uzur.Kemudahan bukan berarti meninggalkan ibadah, tetapi melaksanakan ibadah dengan cara yang benar dan tidak memberatkan diri. 22. Niat Tidak Perlu DipersulitNiat tidak memerlukan pelafalan khusus.Ketika seseorang bergerak untuk melakukan suatu ibadah, pada hakikatnya ia telah berniat melakukannya. 23. Jangan Terlalu Sibuk Memikirkan Diterima atau Tidaknya AmalTugas seorang hamba adalah beramal dengan benar dan ikhlas.Adapun diterima atau tidaknya amal merupakan urusan Allah. 24. Manusia Tidak Dihukum karena Lintasan PikiranSeseorang dihukum karena keyakinan yang dipilihnya atau tindakan yang sengaja dilakukannya, bukan karena pikiran yang datang tanpa kehendaknya. 25. Tidak Perlu Memperbarui Syahadat Berulang-UlangSelama seseorang tidak meyakini kekafiran dengan pilihan dan keyakinannya sendiri, maka ia tetap berada dalam Islam.Pikiran obsesif tidak mengeluarkan seseorang dari agama. 26. Bersabar atas OCD Bernilai IbadahKesabaran menghadapi penyakit adalah sebab datangnya pahala dari Allah.Bisa jadi seseorang merasa dirinya penuh dosa, padahal dengan kesabarannya menghadapi ujian tersebut, derajatnya justru semakin tinggi di sisi Allah. 27. Pikiran Obsesif Tidak Dicatat sebagai DosaSeseorang baru berdosa apabila:Melakukannya dengan sengaja.Melakukannya atas pilihannya sendiri.Mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram.Adapun pikiran dan dorongan obsesif tidak dicatat sebagai dosa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.““Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka belum mengamalkannya atau mengucapkannya.” (HR. Bukhari no. 2528) 28. Menolak Pikiran Buruk Bisa Menjadi PahalaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً.“Barang siapa berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi melakukannya, Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna.” (HR. Bukhari no. 6491)Jika orang yang sengaja berniat maksiat lalu membatalkannya mendapat pahala, maka orang yang dipaksa oleh pikiran obsesif lalu terus melawannya tentu lebih layak berharap pahala dari Allah. 29. Terlalu Sering Bertanya tentang Masalah Waswas Justru Memperkuat OCDBanyak penderita terus-menerus mencari fatwa untuk menenangkan diri.Ketenangan itu biasanya hanya sementara. Setelah itu muncul lagi keraguan baru.Karena itu, pencarian kepastian yang terus-menerus sering menjadi bahan bakar OCD.Ketika para sahabat mengalami waswas berupa pertanyaan “Siapa yang menciptakan Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab dengan pembahasan filsafat yang panjang. Beliau justru memerintahkan mereka untuk berhenti mengikuti pikiran tersebut.Waswas mirip rasa gatal. Semakin digaruk, semakin ingin digaruk. 30. Kunci Utama: Mengabaikan WaswasInilah prinsip terpenting dalam menghadapi OCD.Ad-Dardir rahimahullah berkata:“Adapun orang yang sering dilanda keraguan (mustankih), maka yang wajib baginya adalah berpaling dari keraguan tersebut. Karena mengikuti waswas dapat merusak agama dari akarnya. Kita berlindung kepada Allah dari hal itu.”Tentu mengabaikan waswas tidak selalu mudah. Terkadang tekanan penyakit sangat kuat. Namun tujuan seluruh terapi dan usaha yang dilakukan adalah membantu penderita sampai pada kemampuan untuk tidak lagi melayani dan mengikuti waswas yang datang kepadanya.Singkatnya, semakin sering waswas dilayani, semakin kuat ia tumbuh. Semakin sering diabaikan dan dilawan, semakin lemah pengaruhnya. Ini adalah salah satu kunci terbesar dalam proses pemulihan OCD. Contoh Langkah Praktis yang Dapat Dilakukan Penderita OCD sebagai Pendukung TerapiMengatasi OCD Berupa Pikiran-Pikiran tentang Allah dan AgamaPertama, sebagian penderita OCD mengalami pikiran-pikiran buruk tentang Allah, agama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau Al-Qur’an. Mereka merasa bertanggung jawab dan akan dihukum karena pikiran tersebut. Padahal anggapan itu tidak benar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ، أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka belum mengamalkannya, mengucapkannya, atau dipaksa melakukannya.” (HR. Shahih Ibnu Majah, no. 1676)Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang tidak bertanggung jawab atas pikiran yang muncul di dalam dirinya selama ia tidak mengubahnya menjadi ucapan atau perbuatan yang dilakukan dengan kehendaknya sendiri.Semakin besar rasa takut seseorang bahwa ia telah berbuat buruk kepada Allah atau Rasul-Nya melalui pikiran tersebut, semakin ia perlu memahami bahwa dirinya sedang dipaksa oleh penyakit ini dan tidak memiliki kendali penuh atas kemunculannya. Selama hatinya tetap beriman dan tenang dengan keimanan, maka waswas tersebut termasuk bentuk keterpaksaan yang tidak membuatnya berdosa. Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan.” (QS. An-Nahl: 106)Kedua, petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika muncul waswas tentang AllahTerdapat beberapa hadits yang menjelaskan bagaimana seseorang harus bersikap ketika muncul waswas dan pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu tentang Allah.Hadits pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يُقَالَ: هَذَا، خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ؛ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ.“Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan: Allah telah menciptakan seluruh makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Barang siapa mendapati sesuatu dari hal itu, hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Muslim no. 134)Hadits kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُوشِكُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يَقُولَ قَائِلُهُمْ: هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ فَقُولُوا: اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، ثُمَّ لِيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا، وَلْيَسْتَعِذْ مِنَ الشَّيْطَانِ.“Hampir saja manusia terus bertanya-tanya hingga salah seorang di antara mereka berkata: ‘Allah telah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah?’ Jika mereka mengatakan hal itu, maka katakanlah: ‘Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.’ Kemudian hendaklah ia meludah ringan ke sebelah kirinya tiga kali dan berlindung kepada Allah dari setan.” (HR. Ash-Shahihah dalam Shahih Al-Jami’ no. 8182)Hadits ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ.“Setan datang kepada salah seorang di antara kalian lalu berkata: ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga akhirnya ia berkata: ‘Siapa yang menciptakan Tuhanmu?’ Jika ia telah sampai pada pertanyaan itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan berhenti.” (HR. Bukhari, no. 3276 dan Muslim, no. 134)Dari hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa apabila seseorang didatangi waswas semacam itu, maka hendaknya ia melakukan beberapa hal berikut:Mengucapkan: “Āmantu billāh” (Aku beriman kepada Allah).Membaca Surah Al-Ikhlas.Meludah ringan ke sebelah kiri sebanyak tiga kali, yaitu menghembuskan ludah tipis tanpa mengeluarkan air ludah yang nyata.Menghentikan waswas tersebut sama sekali, tidak melanjutkan pembahasannya, tidak terus memikirkannya, dan tidak berusaha menelusuri pertanyaan-pertanyaan itu lebih jauh.  Mengatasi OCD yang Menyebabkan Wudhu dan Mandi Terlalu LamaTerdapat beberapa hadits yang melarang pemborosan air.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: «مَا هَذَا السَّرَفُ؟» قَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ».Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Sa’ad berwudhu dengan berlebihan, beliau bersabda: “Apa pemborosan ini?”Sa’ad bertanya: “Apakah dalam wudhu juga ada pemborosan?”Beliau menjawab: “Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir.” (Silsilah Ash-Shahihah, no. 3292)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan ukuran air yang cukup untuk bersuci:يُجْزِئُ مِنَ الْوُضُوءِ الْمُدُّ، وَمِنَ الْجَنَابَةِ صَاعٌ.“Satu mud cukup untuk wudhu dan satu sha’ cukup untuk mandi junub.” (Silsilah Ash-Shahihah, 4:644)Dalam makna yang sama, ada seseorang yang bertanya di hadapan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang mandi. Jabir menjawab, “Satu sha’ sudah mencukupimu.”Lalu seseorang berkata, “Itu tidak cukup bagiku.”Maka Jabir menjawab, “Ukuran itu dahulu telah mencukupi orang yang rambutnya lebih lebat darimu.” (HR. Bukhari, no. 252)Yang dimaksud oleh Jabir adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau memiliki rambut yang lebih banyak dan lebih panjang daripada orang yang bertanya tersebut, namun tetap cukup mandi dengan satu sha’ air.Satu mud kira-kira setara dengan dua pertiga liter (687 ml), atau kurang lebih satu botol air minum kecil. Sedangkan satu sha’ setara dengan sekitar 2,75 liter, yaitu kurang lebih satu setengah botol air ukuran besar (masing-masing berisi 1,5 liter).Diriwayatkan pula secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan air yang diletakkan dalam sebuah wadah yang ukurannya sekitar dua pertiga mud. (HR. An-Nasa’i, 1:58). Jumlah tersebut kurang lebih setara dengan dua pertiga botol air kecil.Selain itu, Abu Dawud (no. 135), An-Nasa’i (no. 140), dan Ahmad (no. 6684) meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang wudhu. Lalu Nabi memperagakan wudhu dengan membasuh setiap anggota tiga kali, kemudian bersabda,هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ“Beginilah wudhu. Barang siapa menambah dari ini, maka ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.”Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ الزِّيَادَةِ عَلَى الثَّلَاثِ، وَالْمُرَادُ بِالثَّلَاثِ الْمُسْتَوْعِبَةِ لِلْعُضْوِ، وَأَمَّا إِذَا لَمْ تَسْتَوْعِبِ الْعُضْوَ إِلَّا بِغَرْفَتَيْنِ، فَهِيَ غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ“Para ulama telah bersepakat bahwa menambah basuhan lebih dari tiga kali hukumnya makruh. Yang dimaksud tiga kali adalah tiga kali yang telah mencakup seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh. Adapun jika suatu anggota belum terbasuh sempurna kecuali dengan dua cidukan air, maka itu tetap dihitung sebagai satu kali basuhan.”Dari hadits-hadits di atas, kita dapat mengambil beberapa pelajaran:Berlebihan dalam menggunakan air adalah sesuatu yang dilarang, meskipun air tersebut digunakan untuk ibadah yang sangat penting seperti wudhu untuk shalat. Bahkan larangan itu tetap berlaku meskipun airnya berasal dari sungai yang mengalir dan tidak akan habis.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan tata cara wudhu kepada umat ini juga telah mengajarkan ukuran air yang cukup untuk berwudhu. Beliau bahkan memperingatkan bahwa orang yang melampaui batas tersebut telah berbuat buruk dan zalim. Ini merupakan peringatan yang sangat serius.Sebagian tabi’in dahulu juga pernah merasa heran bagaimana mungkin jumlah air yang sedikit itu bisa mencukupi. Namun mereka dijawab bahwa ukuran tersebut dahulu telah mencukupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia terbaik yang paling sempurna dalam bersuci. Karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa air sebanyak itu tidak cukup baginya untuk berwudhu. Mengatasi OCD dalam IstinjaSebagian penderita OCD mengeluhkan bahwa mereka mengalami kesulitan saat istinja (bersuci setelah buang air kecil). Banyak di antara mereka menghabiskan waktu yang lama untuk memastikan tidak ada lagi tetesan air kencing yang keluar setelah selesai buang air kecil. Sebelumnya telah disebutkan bahwa para ulama sejak berabad-abad yang lalu telah membahas bentuk waswas seperti ini. Masalah ini sering dijumpai dalam pembahasan fikih thaharah ketika membahas orang yang mengalami salasul baul (keluar air kencing terus-menerus). Sebagian ahli fikih menyebutnya sebagai masalah “pemilik satu atau dua tetes air kencing”.Dalam masalah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:Waswas semacam ini lebih sering terjadi pada laki-laki daripada perempuan. Hal ini berkaitan dengan kemampuan melihat secara langsung bagian yang menjadi sumber keluarnya air kencing, karena perbedaan bentuk anatomi tubuh. Organ yang digunakan untuk buang air kecil pada laki-laki berada di luar tubuh sehingga lebih mudah diamati ketika buang air kecil dan beristinja. Adapun pada perempuan, saluran keluarnya air kencing tidak mudah dilihat secara langsung. Karena itu, jika perempuan mengalami waswas, biasanya berkaitan dengan cairan vagina atau darah yang keluar dari tubuh dan terlihat pada pakaian.Secara fisik memang ada sebab yang memungkinkan keluarnya beberapa tetes cairan setelah suatu cairan melewati saluran yang sempit. Sebagai contoh, pada selang air sering kali masih ada sisa air yang menempel pada bagian dalamnya setelah digunakan. Lama-kelamaan titik-titik air tersebut berkumpul lalu membentuk tetesan yang akhirnya jatuh. Hal serupa dapat terjadi pada organ kemaluan laki-laki. Selain itu, panjang saluran kencing pada laki-laki sekitar lima kali lebih panjang daripada perempuan. Pada laki-laki dewasa panjangnya sekitar 20 cm, sedangkan pada perempuan hanya sekitar 4 cm. Karena itu, kemungkinan keluarnya sisa tetesan air kencing setelah buang air kecil lebih sering terjadi pada laki-laki, sehingga waswas jenis ini juga lebih banyak ditemukan pada mereka.Sebagian penderita waswas mengira bahwa cairan yang keluar adalah mani, madzi, atau wadi. Padahal pada umumnya yang keluar hanyalah tetesan air kencing, kecuali jika memang ada penyakit tertentu pada organ tubuh. Dalam keadaan normal, mani atau madzi—yaitu cairan bening dan lengket yang keluar setelah adanya rangsangan seksual, baik pada laki-laki maupun perempuan—tidak mungkin keluar setelah buang air kecil, karena keduanya berkaitan dengan rangsangan seksual yang disertai perubahan fisiologis tertentu. Jika cairan tersebut keluar saat buang air kecil, maka itu termasuk kondisi medis yang memerlukan penanganan. Adapun wadi, yaitu cairan putih yang tidak lengket, biasanya keluar pada kasus peradangan prostat pada laki-laki. Ini juga termasuk penyakit fisik yang ditangani oleh dokter spesialis andrologi atau reproduksi. Karena itu, cairan yang biasanya menimbulkan waswas pada kebanyakan penderita sebenarnya hanyalah tetesan air kencing, kecuali pada kasus-kasus penyakit tertentu yang memiliki pengobatan tersendiri.Berbagai cara yang dilakukan untuk menekan kandung kemih agar mengeluarkan seluruh air kencing tidak akan menghentikan keluarnya tetesan tersebut. Sebab ginjal bekerja sepanjang waktu dan terus menghasilkan air kencing dalam bentuk tetesan-tetesan kecil yang kemudian terkumpul di kandung kemih hingga penuh. Setelah itu muncullah dorongan untuk buang air kecil dan seseorang secara sadar membuka saluran keluarnya air kencing sehingga air kencing keluar. Ketika seseorang masih duduk di kamar mandi, pada hakikatnya saluran tersebut masih terbuka sehingga setiap tetesan baru yang dihasilkan ginjal dapat langsung keluar. Proses ini berlangsung terus-menerus dan tidak berhenti. Oleh karena itu, berbagai tindakan untuk memaksa keluarnya seluruh tetesan air kencing tidak memiliki manfaat. Bahkan tindakan tersebut justru semakin menguatkan waswas, karena setiap kali penderita menemukan tetesan baru, ia merasa harus lebih berhati-hati lagi.Terdapat sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan solusi praktis terhadap masalah ini. Solusi tersebut merupakan sunnah yang banyak ditinggalkan, baik oleh orang yang sehat maupun oleh penderita waswas, yaitu memercikkan air pada pakaian bagian luar di sekitar kemaluan setelah berwudhu. Sebagian ulama berpendapat bahwa percikan air tersebut dilakukan pada kemaluan itu sendiri. Baik yang dimaksud adalah kemaluan maupun pakaian di sekitarnya, keduanya menunjukkan bahwa memercikkan air setelah bersuci adalah amalan yang dianjurkan dan hikmahnya sangat jelas.Disebutkan dalam hadits bahwa Al-Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengambil segenggam air dan memercikkannya ke kemaluannya. (HR. Ibnu Majah no. 379 dan An-Nasa’i no. 134).Para ulama menjelaskan hadits tersebut dengan mengatakan: “Yaitu beliau memercikkan air tersebut untuk menghilangkan waswas dan sebagai pengajaran bagi umat.”Perhatikanlah sunnah ini. Amalannya sangat sederhana, namun memiliki pengaruh yang besar dalam mencegah waswas. Ketika seseorang yang mengalami waswas merasakan adanya kelembapan setelah bersuci, ia dapat mengatakan kepada dirinya bahwa itu hanyalah bekas percikan air tersebut. Dengan demikian, waswas pun menjadi lebih mudah ditolak.Adapun mengenai hukum mencuci pakaian yang terkena najis dalam jumlah yang sangat sedikit, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hal itu dan juga tentang ukuran najis yang dianggap sedikit. Jika najis tersebut sangat kecil, seperti setitik air kencing atau wadi, maka ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak wajib mencucinya. Ulama Malikiyah juga memiliki pendapat yang serupa dalam keadaan yang sulit dihindari, seperti bekas yang sangat kecil akibat lalat yang hinggap pada kotoran atau air kencing. Sementara ulama Hanafiyah berpendapat bahwa najis berat yang ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti, seperti darah, air kencing, dan khamr, dimaafkan apabila ukurannya tidak melebihi satu dirham. Namun ada pula ulama lain yang berbeda pendapat dalam masalah ini.Karena itu, penderita OCD atau waswas boleh mengambil pendapat yang paling ringan dalam masalah ini, karena termasuk masalah khilaf yang masih dianggap sah oleh para ulama dan ia termasuk orang yang memiliki uzur dalam persoalan tersebut. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Menghadirkan Niat, Terutama dalam ShalatOrang yang mengalami waswas dalam niat merasa bahwa dirinya belum menghadirkan niat untuk shalat. Karena itu, ia menghabiskan waktu yang lama untuk menghadirkan dan memperbarui niat tersebut berulang-ulang. Hal ini terjadi karena ia belum memahami makna niat dan cara menghadirkannya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 3429)Beliau juga bersabda,وَلَا عَمَلَ إِلَّا بِنِيَّةٍ.“Tidak ada amal kecuali dengan niat.” (As-Silsilah Ash-Shahihah no. 2415)Maksud hadits-hadits tersebut adalah bahwa setiap perbuatan pasti disertai niat. Tidak mungkin ada suatu perbuatan tanpa niat. Karena itu, tidak mungkin seseorang telah berdiri untuk shalat dan mulai melaksanakan shalat, sementara ia tidak berniat shalat. Hal itu mustahil, baik menurut syariat maupun menurut akal.Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah keikhlasan niat karena Allah. Artinya, seseorang shalat karena Allah, bukan karena riya atau karena takut kepada manusia. Hal ini dapat dipahami dari bagian akhir hadits pertama:“Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya sesuai dengan tujuan hijrahnya itu.”Hijrah adalah suatu perbuatan. Orang yang berhijrah pasti memiliki niat untuk berhijrah. Akan tetapi yang lebih penting adalah bahwa hijrahnya dilakukan semata-mata karena Allah.Demikian pula orang yang berdiri untuk melaksanakan shalat Zhuhur, maka sudah pasti ia memiliki niat bahwa dirinya sedang melaksanakan shalat Zhuhur yang wajib karena Allah. Tidak mungkin ia berdiri dan memulai shalat tersebut tanpa memiliki niat untuk melaksanakannya. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Takbiratul IhramSebelumnya telah disebutkan bahwa para ulama terdahulu telah membahas orang-orang yang mengalami waswas dalam takbiratul ihram. Di antara mereka ada yang mengulang takbir lebih dari sekali karena mengira bahwa takbirnya belum sah. Ada pula yang memutus-mutus lafaz takbir ketika mengucapkannya sehingga berkata, “Allāhu Akkkbar.”Akar masalah ini sebenarnya kembali kepada masalah niat yang telah dijelaskan sebelumnya, serta anggapan bahwa jika ia salah mengangkat tangan atau salah mengucapkan takbir, maka ia belum masuk ke dalam shalat.Adapun mengenai mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir, terkadang setelah takbir, dan terkadang sebelum takbir. Beliau juga terkadang mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan terkadang sejajar dengan kedua telinganya.Karena itu, dalam masalah ini terdapat kelonggaran. Seseorang boleh melakukan salah satu dari bentuk-bentuk tersebut dan semuanya diterima.Adapun lafaz takbir, yang perlu dilakukan oleh orang yang shalat adalah tidak memusatkan perhatian secara berlebihan pada cara mengucapkannya. Terlalu fokus pada sesuatu yang sebenarnya mudah dan biasa justru akan membuatnya menjadi sulit. Sebagaimana seseorang berbicara dalam percakapan sehari-hari tanpa memikirkan secara rinci setiap kata yang keluar dari lisannya, demikian pula takbiratul ihram. Kata-katanya termasuk ungkapan yang sederhana dan dapat diucapkan secara langsung.Masalah yang lebih besar yang menimpa orang yang mengulang-ulang takbir adalah bahwa ia biasanya terjatuh ke dalam salah satu dari dua kesalahan berikut:Pertama, ia menganggap dirinya sudah masuk ke dalam shalat. Jika demikian, maka pengulangan takbir yang ia lakukan setelahnya termasuk gerakan tambahan yang tidak diperlukan dan tidak disyariatkan dalam shalat, sehingga tidak dibenarkan.Kedua, ia menganggap dirinya belum masuk ke dalam shalat, padahal niat dan takbirnya yang pertama sudah memasukkannya ke dalam shalat. Akibatnya, ia bertindak sebagaimana orang yang masih berada di luar shalat, padahal sebenarnya ia sudah berada di dalam shalat.Bahkan ada sebagian orang yang bertakbir, kemudian mengucapkan salam untuk keluar dari shalat, lalu bertakbir lagi untuk masuk ke dalam shalat. Dengan demikian ia terjatuh ke dalam kesalahan lain, yaitu keluar dari shalat tanpa alasan dan tanpa kebutuhan yang dibenarkan, padahal hal itu tidak diperbolehkan. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Keraguan dalam Menghitung RakaatDisebutkan dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’ (2/299):“Adapun orang yang mengalami waswas, maka keraguannya tidak dianggap. Karena itu, penyair berkata:وَالشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ لَا يُؤَثِّرُ … وَهَكَذَا إِذَا الشُّكُوكُ تَكْثُرُفَإِذَا كَثُرَتِ الشُّكُوكُ، فَهَذَا وَسْوَاسٌ لَا يُعْتَدُّ بِهِ.Keraguan setelah suatu perbuatan tidak berpengaruh,Demikian pula jika keraguan itu terlalu sering terjadi.Jika keraguan telah sering terjadi, maka itu termasuk waswas yang tidak perlu diperhatikan.”Disebutkan pula dalam Mathalib Uli An-Nuha (1:507):“Tidak disyariatkan sujud sahwi apabila keraguan sudah sering terjadi hingga menyerupai waswas. Dalam keadaan seperti itu, ia harus mengabaikannya. Demikian pula jika keraguan sering terjadi dalam wudhu, mandi, menghilangkan najis, atau tayamum, maka ia harus mengabaikannya. Sebab jika keraguan tersebut diikuti, seseorang akan terjatuh pada bentuk sikap yang berlebihan dan memaksakan diri. Hal itu dapat mengakibatkan penambahan dalam shalat, padahal ia sebenarnya telah yakin bahwa shalatnya telah sempurna. Karena itu, keraguan tersebut wajib ditinggalkan dan tidak dipedulikan.” Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Batalnya Wudhu Saat ShalatSebagian penderita OCD merasa bahwa wudhunya telah batal ketika sedang shalat. Akibatnya, ia menganggap dirinya telah keluar dari shalat sehingga harus pergi berwudhu kembali dan mengulang shalatnya. Perilaku ini terus berulang.Terdapat hadits-hadits yang membimbing kita tentang cara bersikap yang benar dalam keadaan seperti ini. Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ada seseorang yang mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang merasakan sesuatu ketika sedang shalat, apakah ia harus membatalkan shalatnya?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:لَا، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Tidak, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137)Maksud hadits ini adalah bahwa apabila seseorang merasa seakan-akan telah berhadas atau mengeluarkan angin ketika sedang shalat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan dua tanda yang jelas agar seseorang benar-benar yakin bahwa wudhunya telah batal, yaitu mendengar suara atau mencium bau. Jika salah satu dari dua tanda tersebut tidak ada, maka ia tidak boleh keluar dari shalatnya dan harus melanjutkan shalat tersebut hingga selesai.Diriwayatkan pula dari banyak sahabat, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, serta dari para tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Sa’id bin Jubair, dan Mujahid, bahwa mereka melarang seseorang meninggalkan shalat hanya karena merasa ada tetesan air kencing yang keluar.Bahkan Mujahid berkata:لَأَنْ أُصَلِّيَ وَقَدْ خَرَجَ مِنِّي شَيْءٌ، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُطِيعَ الشَّيْطَانَ.“Aku lebih suka tetap shalat meskipun ada sesuatu yang keluar dariku daripada menaati setan.” (Dzamm Al-Muwaswisin, 80)Sa’id menjawab,إِنِّي لَأَجِدُ الْبَلَلَ وَأَنَا أُصَلِّي، أَفَأَنْصَرِفُ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ: «لَوْ سَالَ عَلَى فَخِذِي مَا انْصَرَفْتُ حَتَّى أَقْضِيَ صَلَاتِي».“Seandainya cairan itu mengalir di pahaku, aku tetap tidak akan membatalkan shalat sampai aku menyelesaikannya.” (Syarh As-Sunnah, 1:355) Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Ucapan TalakContohnya adalah seseorang mengira bahwa dirinya telah mengucapkan talak, padahal sebenarnya ia tidak bermaksud menceraikan istrinya.Manusia dibebani hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang sengaja ia lakukan dengan pilihan dan kehendaknya sendiri secara penuh. Adapun bisikan dan waswas yang muncul dalam dirinya tidak menjadi sebab seseorang dihukum, kecuali jika bisikan tersebut berubah menjadi perbuatan yang dilakukan dengan kehendaknya sendiri.Sebelumnya telah disebutkan hadits,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka selama mereka belum melakukannya atau mengucapkannya.”Perbuatan atau ucapan adalah sesuatu yang dapat disaksikan oleh seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Karena itu, apabila seseorang mengira bahwa dirinya telah melakukan sesuatu atau mengucapkan sesuatu di hadapan orang lain, sementara orang-orang di sekitarnya mengingkari bahwa ia telah melakukannya atau mengucapkannya, maka hal itu hanyalah prasangka dan khayalan dari dirinya sendiri. Ia tidak dihukum karenanya dan tidak berlaku konsekuensi hukum apa pun atasnya.Bahkan menurut sebagian ulama, orang yang tertimpa OCD tidak jatuh talaknya meskipun ia mengucapkan lafaz talak, selama ia tidak benar-benar bermaksud menceraikan istrinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata. “Orang yang tertimpa waswas tidak jatuh talaknya, meskipun ia mengucapkannya dengan lisannya, selama ia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Sebab lafaz yang keluar dari lisan orang yang mengalami waswas terjadi tanpa tujuan dan tanpa kehendak. Ia berada dalam keadaan tertekan dan terdorong melakukannya karena kuatnya dorongan dan lemahnya kemampuan untuk menolaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (terpaksa atau kehilangan kendali).’ Karena itu, talak tidak jatuh darinya selama ia tidak menghendakinya dengan kehendak yang sungguh-sungguh dan tenang. Sesuatu yang terjadi karena paksaan tanpa tujuan dan tanpa pilihan tidak menyebabkan jatuhnya talak.”Baca juga: Jangan-Jangan Kita Terkena Penyakit Waswas, Ini Cara Mengobatinya PenegasanSebagai penegasan terakhir, perlu ditegaskan bahwa menggabungkan penggunaan obat-obatan anti-OCD dengan berbagai metode terapi psikologis merupakan pendekatan yang terbukti memberikan keberhasilan yang nyata dalam menangani gangguan obsesif-kompulsif (OCD).Keberhasilan terapi akan semakin besar apabila terapis dan dokter mampu memilih obat yang tepat, dosis yang sesuai, serta terapi perilaku yang cocok dengan metode yang tepat. Hal ini karena setiap orang memiliki perbedaan dalam menerima pengobatan. Demikian pula, dosis yang sesuai bagi satu orang belum tentu sesuai bagi orang lain. Begitu juga dengan terapi perilaku dan terapi kognitif; metode yang bermanfaat bagi seseorang belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi orang lain.Baca juga: Anxiety, Overthinking, dan Hati yang Gelisah, Ini Cara Mengatasinya Nasihat PenutupJangan mudah menuduh penderita OCD sebagai orang yang lemah iman, karena sebagian waswas muncul tanpa kehendak dan menjadi ujian yang berat. Namun, penderita juga tidak boleh pasrah; ia perlu menempuh sebab kesembuhan dengan ilmu, dzikir, terapi, dan bantuan ahli. Syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan untuk menyiksa orang yang sedang berjuang melawan penyakit. Semakin waswas dilayani, semakin kuat ia tumbuh; semakin diabaikan dengan cara yang benar, semakin lemah pengaruhnya.اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًاAllahumma Rabb an-nās, adzhibil ba’sa, wasyfi Antasy-Syāfī, lā syifā’a illā syifā’uka, syifā’an lā yughadiru saqaman.Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah penyakit ini. Sembuhkanlah, Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit. Referensi utama tulisan ini: Islamqa – Al-Waswasah Al-QahriBaca Juga:Jangan-Jangan Kita Terkena Penyakit Waswas, Ini Cara MengobatinyaRagu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam?—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 29 Dzulhijjah 1447 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsanxiety Fikih Shalat fikih thaharah gangguan kesehatan mental kaidah fikih kesehatan mental Islam niat shalat OCD terapi OCD waswas waswas setan waswas talak
Banyak orang yang tersiksa oleh waswas dalam wudhu, shalat, talak, niat, bahkan dalam akidah, lalu mengira bahwa semua itu terjadi karena lemahnya iman. Padahal, sebagian kasus tersebut termasuk gangguan obsesif-kompulsif (OCD) yang memiliki karakteristik berbeda dengan waswas setan yang biasa. Tulisan ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya, mengenali gejalanya, serta mengetahui panduan syariat dan terapi yang tepat untuk mengatasinya.  Daftar Isi tutup 1. Pengertian Waswas dalam Bahasa dan Istilah 1.1. Waswas dalam bahasa Arab 1.2. Waswas dalam Istilah 2. Hadits-Hadits Penting tentang Waswas 2.1. 1. Hadits yang Menjelaskan Bisikan Setan untuk Mengajak kepada Maksiat 2.2. 2. Hadits yang Menunjukkan Bahwa Orang yang Mengalami Waswas Tetap Memiliki Iman yang Benar 2.3. 3. Hadits yang Menjelaskan Bahwa Bisikan Hati Tidak Mendatangkan Dosa 2.4. 4. Hadits yang Menisbatkan Waswas kepada Setan 2.5. 5. Hadits yang Mengajarkan Pengobatan Praktis dengan Berlindung kepada Allah 2.6. 6. Hadits yang Mengajarkan Terapi Perilaku dalam Menghadapi Waswas 3. Pelajaran dari Hadits-Hadits tentang Waswas 3.1. 1. Waswas yang Mengajak kepada Maksiat 3.2. 2. Waswas Berupa Keraguan yang Datang Sekilas 3.3. Perbedaan antara Waswas Biasa dan OCD 4. Gangguan Waswas Obsesif-Kompulsif (OCD) 4.1. Hakikat Penyakit OCD (Obsessive-Compulsive Disorder – OCD) 4.2. Definisi OCD Menurut DSM-5 4.3. Dampak OCD 4.4. Ciri-Ciri Pikiran yang Termasuk OCD 4.5. Sejarah Istilah OCD 4.6. Tingkat Penyebaran OCD 4.7. Jenis-Jenis Gangguan OCD 4.7.1. A. OCD Kebersihan dan Kesucian 4.7.2. B. OCD dalam Shalat 4.7.3. C. OCD Pikiran-Pikiran Keagamaan 4.7.4. D. OCD dalam Praktik Keagamaan 4.7.5. E. OCD Memeriksa dan Memastikan 4.7.6. F. OCD Menghitung 4.7.7. G. OCD Kerapian dan Keteraturan 4.7.8. H. OCD Bertema Seksual 4.7.9. I. OCD Bertema Menyakiti Orang Lain 5. Perbedaan antara OCD dan Waswas dari Setan 6. OCD dalam Pembahasan Ulama Islam 6.1. Gambaran OCD Menurut Imam Al-Juwaini 6.2. Penjelasan Ibnul Jauzi 6.3. Penjelasan Ibnu Qudamah 6.4. Penjelasan Ibnul Qayyim 6.5. Catatan Penting 7. Nasihat, Panduan, dan Kaidah dalam Memahami serta Menghadapi OCD 7.1. 1. Jangan Menyalahkan Diri atas Munculnya Waswas 7.2. 2. Jangan Takut terhadap Pengobatan Psikiatri 7.3. 3. Manfaatkan Terapi Psikologis 7.4. 4. Gunakan Kalimat Penguat (Self-Affirmation) 7.5. 5. Tuliskan Kalimat Penguat Secara Rutin 7.6. 6. Sadari bahwa Ini Penyakit, Bukan Cermin Keimanan 7.7. 7. Bayangkan Dirimu Bebas dari OCD 7.8. 8. Hentikan Pengulangan Perilaku 7.9. 9. Lawan OCD Secara Menyeluruh 7.10. 10. Jangan Terlalu Sibuk Mencari Penyebabnya 7.11. 11. Jangan Berdebat dengan Pikiran Obsesif 7.12. 12. Hancurkan Aturan Khusus yang Dibuat OCD 7.13. 13. Mintalah Bantuan Orang Terdekat 7.14. 14. Kesembuhan Membutuhkan Perjuangan 7.15. 15. Tetap Bertahan Meski Terjadi Kemunduran 7.16. 16. Pegang Kaidah: Yakin Tidak Hilang karena Ragu 7.17. 17. Bangun Sikap Berdasarkan Kepastian 7.18. 18. Boleh Mengambil Pendapat Fikih yang Lebih Mudah 7.19. 19. Jangan Tenggelam dalam Rasa Bersalah 7.20. 20. Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh dan Suci 7.21. 21. Syariat Dibangun di Atas Kemudahan 7.22. 22. Niat Tidak Perlu Dipersulit 7.23. 23. Jangan Terlalu Sibuk Memikirkan Diterima atau Tidaknya Amal 7.24. 24. Manusia Tidak Dihukum karena Lintasan Pikiran 7.25. 25. Tidak Perlu Memperbarui Syahadat Berulang-Ulang 7.26. 26. Bersabar atas OCD Bernilai Ibadah 7.27. 27. Pikiran Obsesif Tidak Dicatat sebagai Dosa 7.28. 28. Menolak Pikiran Buruk Bisa Menjadi Pahala 7.29. 29. Terlalu Sering Bertanya tentang Masalah Waswas Justru Memperkuat OCD 7.30. 30. Kunci Utama: Mengabaikan Waswas 8. Contoh Langkah Praktis yang Dapat Dilakukan Penderita OCD sebagai Pendukung Terapi 8.1. Mengatasi OCD Berupa Pikiran-Pikiran tentang Allah dan Agama 8.2. Mengatasi OCD yang Menyebabkan Wudhu dan Mandi Terlalu Lama 8.3. Mengatasi OCD dalam Istinja 8.4. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Menghadirkan Niat, Terutama dalam Shalat 8.5. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Takbiratul Ihram 8.6. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Keraguan dalam Menghitung Rakaat 8.7. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Batalnya Wudhu Saat Shalat 8.8. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Ucapan Talak 9. Penegasan 10. Nasihat Penutup  Penyakit waswas obsesif-kompulsif (OCD) adalah gangguan kejiwaan yang telah dikenal luas. Seseorang dapat mengalaminya tanpa kehendak dan tanpa pilihan dari dirinya sendiri. Sebagaimana penyakit fisik dan gangguan kejiwaan lainnya, OCD merupakan ujian dari Allah yang akan mendatangkan pahala bagi seorang hamba jika ia bersabar menghadapinya. Seorang hamba juga dianjurkan untuk mencari pengobatan, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.Penggunaan istilah waswas untuk menyebut penyakit ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemahaman dengan waswas yang berasal dari diri sendiri atau dari setan. Keduanya memang memiliki kesamaan, yaitu muncul tanpa pilihan manusia. Namun, OCD berbeda karena memiliki faktor-faktor biologis sebagai penyebabnya. Selain itu, OCD ditandai dengan tingkat pengulangan, tekanan, dan dorongan yang jauh lebih kuat dibandingkan waswas biasa.Tampaknya, kesamaan istilah inilah yang menjadi salah satu penyebab utama kekeliruan dalam memahami OCD. Banyak orang mencampuradukkan OCD dengan waswas yang berasal dari setan. Akibatnya, muncul berbagai kesalahan dalam penanganannya. Sebagian penderita juga menyalahkan diri sendiri dan mengira bahwa kondisi yang mereka alami disebabkan oleh lemahnya iman.Karena alasan tersebut, sebagian pakar, seperti Dr. Wa’il Abu Hindi, mengusulkan agar istilah waswas pada penyakit ini diganti dengan istilah istihwadz qahri (gangguan dominasi kompulsif). Lihat kitab Al-Waswas Al-Qahri hlm. 18 dan seterusnya.Apakah penjelasan ini berarti setan sama sekali tidak memiliki peran dalam munculnya OCD?Tidak. Tetap ada kemungkinan bahwa setan memiliki hubungan dengan munculnya gangguan OCD. Namun, hal itu tidak mempengaruhi keimanan seseorang, juga tidak berpengaruh terhadap pahala dan dosa yang berkaitan dengan penyakit tersebut. Sebagai contoh, darah istihadhah pada wanita adalah persoalan biologis murni dan tidak berkaitan dengan keimanan penderitanya. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai:رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ“Satu gangguan dari setan.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 128 dan selainnya).Maksudnya, OCD memiliki faktor-faktor penyebab berupa unsur keturunan, biologis, dan lingkungan. Faktor-faktor ini menjadikan sifat OCD berbeda dari waswas setan dalam pengertian yang biasa dikenal, sehingga cara memahami dan menanganinya pun berbeda.Untuk memperjelas pembahasan tentang OCD dan cara menghadapinya, penjelasan selanjutnya akan disusun dalam beberapa poin pembahasan berikut. Pengertian Waswas dalam Bahasa dan IstilahWaswas dalam bahasa ArabIbnu Faris berkata:“Huruf waw dan sin menunjukkan makna suara yang pelan dan tidak keras. Suara perhiasan disebut waswas. Bisikan pemburu disebut waswas. Godaan setan kepada anak Adam juga disebut waswas.”Waswasah dan waswas—dengan huruf waw pertama dibaca fathah atau kasrah—berarti bisikan hati atau percakapan dalam diri.Selain itu, waswasah juga berarti lintasan pikiran yang buruk, sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ“Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya.” (QS. Al-A‘raf: 20)Waswas juga bermakna bisikan yang tersembunyi dan sangat halus. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan Kami mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya.” (QS. Qaf: 16)Seseorang disebut muwaswis (orang yang banyak berwaswas) apabila waswas telah mendominasi dirinya.Kata waswas juga digunakan untuk menyebut setan itu sendiri, yaitu dengan penggunaan kata sumber (masdar) untuk menunjukkan pelakunya. Dengan demikian, Al-Waswas menjadi salah satu nama setan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ“Dari kejahatan (setan) pembisik yang bersembunyi, yang membisikkan ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4–5) Waswas dalam IstilahWaswas adalah bisikan yang datang dari diri sendiri atau dari setan mengenai sesuatu yang tidak mengandung manfaat dan kebaikan. Hadits-Hadits Penting tentang WaswasHadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membahas waswas dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berikut: 1. Hadits yang Menjelaskan Bisikan Setan untuk Mengajak kepada MaksiatDari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,إن للشَّيطانِ للمَّةً بابنِ آدمَ، ولِلمَلك لَمَّةٌ، فأمَّا لمَّةُ الشَّيطانِ: فإيعادٌ بالشَّرِّ وتَكْذيبٌ بالحقِّ، وأمَّا لمَّةُ الملَكِ، فإيعادٌ بالخيرِ وتصديقٌ بالحقِّ. فمَن وجدَ ذلِكَ فليعلم أنَّهُ منَ اللَّهِ، فليحمَدِ اللَّهَ، ومن وجدَ الأخرى فليتعوَّذ منَ الشَّيطانِ. ثمَّ قرأَ: {الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا} [البقرة: 268] الآيةَ“Sesungguhnya setan memiliki bisikan kepada anak Adam, dan malaikat juga memiliki bisikan. Adapun bisikan setan adalah menjanjikan keburukan dan mendustakan kebenaran. Sedangkan bisikan malaikat adalah menjanjikan kebaikan dan membenarkan kebenaran. Siapa yang mendapati bisikan yang baik, hendaklah ia mengetahui bahwa itu berasal dari Allah dan memuji-Nya. Siapa yang mendapati selain itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dari setan.”Kemudian beliau membaca firman Allah:“Setan menjanjikan kemiskinan kepada kalian dan menyuruh kalian berbuat keji. Sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 268)(HR. At-Tirmidzi no. 2988 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 11051. Sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir, 1:325). 2. Hadits yang Menunjukkan Bahwa Orang yang Mengalami Waswas Tetap Memiliki Iman yang Benara. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuBeberapa sahabat datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:جاء ناسٌ من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، فسألوه: إنا نجد في أنفسنا ما يتعاظم أحدنا أن يتكلم به، قال: (وقد وجدتموه؟) قالوا: نعم، قال: (ذاك صريح الإيمان)“Sesungguhnya kami mendapati dalam diri kami sesuatu yang sangat berat sehingga salah seorang dari kami merasa enggan untuk mengucapkannya.”Beliau bertanya: “Apakah kalian benar-benar mendapatinya?”Mereka menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Itulah tanda iman yang murni.” (HR. Muslim no. 132).Maksudnya, mereka mendapati lintasan pikiran yang buruk tentang agama atau tentang Allah, tetapi mereka sangat membencinya dan tidak berani mengungkapkannya.b. Hadits Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuKetika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waswas, beliau menjawab:تلك محض الإيمان“Itu adalah iman yang murni.” (HR. Muslim no. 133). 3. Hadits yang Menjelaskan Bahwa Bisikan Hati Tidak Mendatangkan DosaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ، أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ. “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka tidak mengamalkannya atau mengucapkannya. Demikian pula terhadap sesuatu yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah; dinilai sahih dalam Shahih Ibnu Majah no. 1676). 4. Hadits yang Menisbatkan Waswas kepada Setana. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَحَدَنَا يَجِدُ فِي نَفْسِهِ، يُعَرِّضُ بِالشَّيْءِ، لَأَنْ يَكُونَ حُمَمَةً أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِهِ، فَقَالَ: «اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ».Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:“Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami mendapati dalam dirinya sesuatu yang lebih ia sukai menjadi arang yang terbakar daripada mengucapkannya.”Beliau bersabda: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Segala puji bagi Allah yang telah mengembalikan tipu daya setan hanya sebatas bisikan.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 5112).b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يُسْمَعَ صَوْتُهُ، فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ، فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يُسْمَعَ صَوْتُهُ، فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ.“Sesungguhnya ketika setan mendengar azan untuk shalat, ia lari sambil kentut agar tidak mendengar suara azan. Ketika azan selesai, ia kembali dan membisikkan waswas. Ketika iqamah dikumandangkan, ia pergi lagi. Setelah iqamah selesai, ia kembali dan membisikkan waswas.” (HR. Muslim no. 389). 5. Hadits yang Mengajarkan Pengobatan Praktis dengan Berlindung kepada Allaha. Hadits Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhuأَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي وَقِرَاءَتِي، يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ، وَاتْفُلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا». قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّي.Utsman bin Abil Ash mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, setan telah mengganggu shalat dan bacaanku sehingga membuatku bingung.”Beliau bersabda, “Itu adalah setan yang disebut Khinzab. Jika engkau merasakannya, berlindunglah kepada Allah darinya dan meludahlah ringan ke sebelah kirimu tiga kali.”Utsman berkata, “Aku melakukannya, lalu Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (HR. Muslim no. 2203).b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ، فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ».“Setan akan datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata: Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu? Hingga akhirnya ia berkata: Siapa yang menciptakan Tuhanmu? Jika ia telah sampai pada pertanyaan itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan menghentikannya.” (HR. Bukhari no. 3276 dan Muslim no. 134).c. Hadits tentang Membaca Surah Al-IkhlasDalam sebuah hadits disebutkan,يُوشِكُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يَقُولَ قَائِلُهُمْ: هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ فَقُولُوا: اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، ثُمَّ لِيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا، وَلْيَسْتَعِذْ مِنَ الشَّيْطَانِ.“Hampir saja manusia saling bertanya hingga ada yang berkata: Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Jika mereka mengatakan demikian, maka bacalah (surah Al-Ikhlas): ‘Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.’ Kemudian meludahlah ringan ke sebelah kiri tiga kali dan berlindunglah kepada Allah dari setan.” (HR. dinilai sahih dalam Shahih Al-Jami‘ no. 8182). 6. Hadits yang Mengajarkan Terapi Perilaku dalam Menghadapi Waswasa. Mengatakan “Aku Beriman kepada Allah”Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يُقَالَ: هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا، فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ.“Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan: Allah telah menciptakan seluruh makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Siapa yang mendapati hal itu, hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Abu Daud; dinilai sahih dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 4721).b. Tidak Menghiraukan Keraguan yang Tidak PastiAbdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang merasa seolah-olah keluar sesuatu ketika shalat. Beliau bersabda,لَا يَنْفَتِلْ – أَوْ لَا يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Janganlah ia membatalkan shalat atau meninggalkannya sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari no. 177).Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam menghadapi waswas: jangan mengikuti keraguan dan dugaan semata, tetapi berpeganglah pada sesuatu yang benar-benar pasti. Pelajaran dari Hadits-Hadits tentang WaswasKetika mencermati hadits-hadits yang telah disebutkan, kita dapat melihat bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan dua jenis utama waswas.1. Waswas yang Mengajak kepada MaksiatJenis pertama adalah waswas yang mendorong seseorang untuk melihat, melakukan, atau mendengarkan sesuatu yang haram.Waswas seperti ini merupakan bagian dari tabiat manusia. Ia masuk ke dalam jiwa melalui hawa nafsu, yaitu melalui hal-hal yang disukai dan diinginkan oleh seseorang. Waswas jenis ini bukanlah akibat gangguan biologis dan bukan pula penyakit pada dirinya sendiri. Karena itu, waswas semacam ini dapat dialami oleh seluruh manusia, tidak terbatas pada orang yang memiliki gangguan kejiwaan tertentu.Respons seseorang terhadap waswas jenis inilah yang akan menjadi sebab ia mendapatkan pahala atau dosa di sisi Allah. Jika ia menolaknya, ia mendapatkan pahala. Jika ia mengikutinya, ia bisa terjatuh ke dalam maksiat.Sumber waswas ini berasal dari tiga hal:Nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan (an-nafs al-ammarah bis-su’).Setan dari kalangan jin.Setan dari kalangan manusia.Hanya saja, bisikan manusia biasanya berupa ucapan yang terdengar secara langsung, bukan sekadar lintasan pikiran dalam hati dan akal. 2. Waswas Berupa Keraguan yang Datang SekilasJenis kedua adalah waswas dalam bentuk keraguan yang datang sesekali dan bukan menjadi kebiasaan yang terus-menerus.Waswas ini dapat muncul dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Misalnya seseorang mulai ragu terhadap keimanannya, wudhunya, shalatnya, sahabatnya, kerabatnya, atau merasa tidak fokus dan tidak khusyuk dalam shalat.Berbeda dengan jenis pertama, waswas ini tidak mengajak seseorang kepada sesuatu yang ia sukai. Tujuannya adalah menanamkan keraguan dan kegelisahan dalam diri manusia. Keraguan itu bisa berkaitan dengan keyakinan yang ia pegang, atau mengenai suatu perbuatan apakah sudah dilakukan atau belum. Terkadang tujuan waswas ini hanyalah menyibukkan seseorang dari perkara-perkara yang seharusnya ia kerjakan dan yang bermanfaat baginya.Waswas semacam ini biasanya dapat hilang dengan segera melalui:Berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.Mengingat bahwa pikiran-pikiran tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.Melawannya dengan kesungguhan dan sikap tegas terhadap diri sendiri.Sumber utama waswas ini adalah setan, meskipun sebagian di antaranya mungkin berasal dari bisikan diri sendiri. Perbedaan antara Waswas Biasa dan OCDPara ulama Islam telah membedakan antara waswas yang datang sesekali seperti ini dengan jenis lain yang dalam dunia kedokteran modern dikenal sebagai gangguan obsesif-kompulsif (Obsessive-Compulsive Disorder/OCD) atau waswas obsesif-kompulsif.Al-Haththab rahimahullah berkata dalam Mawahib Al-Jalil (2:466):“Orang yang disebut mustankih adalah orang yang selalu diliputi keraguan dalam setiap wudhu atau shalatnya, atau keraguan itu datang kepadanya sekali atau dua kali setiap hari. Adapun jika keraguan itu hanya muncul setelah dua atau tiga hari sekali, maka ia tidak termasuk orang yang mengalami waswas yang menetap (mustankih).”Dengan demikian, tidak setiap keraguan yang muncul dalam ibadah termasuk gangguan waswas yang berat. Keraguan yang sesekali muncul masih tergolong hal yang biasa dialami manusia. Adapun jika keraguan itu terus berulang, mendominasi pikiran, dan sulit dikendalikan, maka keadaannya berbeda dan memerlukan penanganan yang lebih khusus. Gangguan Waswas Obsesif-Kompulsif (OCD)Hakikat Penyakit OCD (Obsessive-Compulsive Disorder – OCD)Dalam buku Al-Bandul karya Dr. Muhammad Asy-Syami disebutkan:“OCD adalah dominasi suatu pikiran tertentu yang memaksa dan terus-menerus hadir dalam diri penderitanya sehingga sulit dilawan. Pikiran tersebut terasa asing bagi dirinya. Ia sadar bahwa pikiran itu bukan berasal dari keinginannya, tidak sesuai dengan keyakinannya, dan tidak masuk akal menurut dirinya. Pikiran itu biasanya disertai rasa takut dan cemas, baik karena keberadaan pikiran itu sendiri maupun akibat yang ditimbulkannya. Namun, ia tidak mampu mengusirnya dari pikirannya. Pikiran tersebut terus berulang hingga mengganggu kehidupan sehari-harinya. Setelah itu, pikiran tersebut mendorongnya melakukan tindakan-tindakan kompulsif karena ia mengira tindakan itu akan mengurangi gangguan tersebut. Padahal kenyataannya, gangguan itu justru semakin bertambah seiring waktu.” Definisi OCD Menurut DSM-5Pedoman Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental Edisi Kelima (DSM-5), yang menjadi rujukan dunia medis internasional, menjelaskan bahwa OCD ditandai oleh adanya obsesi, tindakan kompulsif, atau keduanya.A. ObsesiObsesi berupa:Pikiran, dorongan, atau gambaran yang muncul berulang-ulang dan menetap.Pada suatu waktu selama gangguan berlangsung, penderita merasakannya sebagai sesuatu yang menyusup, mengganggu, dan tidak diinginkan.Pikiran tersebut menimbulkan kecemasan atau tekanan psikologis yang nyata.Penderita biasanya berusaha:Mengabaikan atau menekan pikiran tersebut.Menetralisirnya dengan pikiran lain atau dengan melakukan tindakan tertentu (kompulsi).B. Tindakan KompulsifTindakan kompulsif memiliki dua ciri utama:Pertama, berupa perilaku berulang atau aktivitas mental yang dilakukan terus-menerus, seperti:Mencuci tangan berulang kali.Menata barang secara berlebihan.Memeriksa sesuatu berulang kali.Mengulang bacaan dalam shalat.Menghitung angka tertentu.Mengulang kata-kata dalam hati.Penderita merasa terdorong untuk melakukannya sebagai respons terhadap obsesi atau karena adanya aturan yang menurutnya harus diterapkan secara ketat.Kedua, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan:Mengurangi kecemasan atau tekanan batin.Mencegah terjadinya sesuatu yang dianggap buruk atau menakutkan.Namun, tindakan itu sering kali:Tidak memiliki hubungan yang realistis dengan tujuan yang ingin dicapai.Atau dilakukan secara berlebihan. Dampak OCDObsesi dan tindakan kompulsif biasanya:Menghabiskan banyak waktu (misalnya lebih dari satu jam setiap hari).Menimbulkan tekanan psikologis yang berat.Mengganggu kehidupan sosial.Mengganggu pekerjaan.Menghambat berbagai aktivitas penting lainnya. Ciri-Ciri Pikiran yang Termasuk OCDDr. Wa’il Abu Hindi dalam Al-Waswas Al-Qahri min Manzhur ‘Arabi Islami (hlm. 19) merangkum ciri-ciri pikiran yang tergolong OCD sebagai berikut:Penderita merasa bahwa pikiran tersebut memaksa masuk ke dalam kesadarannya dan menguasai pikirannya tanpa kehendaknya, meskipun ia sadar bahwa pikiran itu berasal dari dirinya sendiri, bukan dari pengaruh luar.Penderita meyakini bahwa pikiran tersebut tidak masuk akal, tidak benar, tidak penting, dan sebenarnya tidak layak mendapatkan perhatian.Penderita terus-menerus berusaha melawan dan menolaknya.Penderita merasa bahwa pikiran tersebut memiliki kekuatan yang memaksa dirinya. Semakin ia melawan, semakin kuat dan sering pikiran itu muncul, sehingga ia terjebak dalam lingkaran pengulangan yang tidak berkesudahan. Sejarah Istilah OCDOrang pertama yang menyebut gangguan ini sebagai penyakit medis adalah dokter Prancis Jean Étienne Dominique pada tahun 1838. Saat itu gangguan ini dianggap sebagai salah satu bentuk kegilaan.Kemudian pada tahun 1877, psikiater Jerman Karl Westphal turut membahasnya.Pada tahun 1903, psikolog Prancis Pierre Janet menerbitkan buku berjudul Obsessions and Psychasthenia (Al-Waswas wa Adh-Dha‘f An-Nafsi).Setelah itu, istilah ini semakin dikenal luas melalui berbagai tulisan Sigmund Freud, yang tersebar luas di dunia psikologi dan psikiatri. Tingkat Penyebaran OCDBanyak penderita OCD merasa bahwa hanya dirinya yang mengalami gangguan ini. Padahal kenyataannya, OCD termasuk gangguan yang cukup banyak ditemukan di masyarakat.Diperkirakan sekitar 2–3% populasi mengalami OCD, atau sekitar 1 orang dari setiap 40 orang.Pada anak-anak, angka kejadiannya sekitar 1 anak dari setiap 200 anak.Karena itu, OCD bukanlah gangguan yang langka. Banyak orang mengalaminya, meskipun tidak semua berani menceritakan atau mencari bantuan untuk mengatasinya. Jenis-Jenis Gangguan OCDGangguan obsesif-kompulsif (OCD) memiliki banyak bentuk dan variasi. Semuanya memiliki satu kesamaan, yaitu adanya suatu pikiran tertentu yang menguasai pikiran seseorang sehingga sulit ditolak. Pikiran tersebut kemudian memaksa penderitanya melakukan tindakan tertentu secara berulang.Sulit untuk menyebutkan seluruh jenis OCD, tetapi berikut beberapa bentuk yang paling sering ditemukan.A. OCD Kebersihan dan KesucianPada jenis ini, penderita merasa ada bagian tubuhnya—biasanya tangan—yang belum bersih. Ia mencucinya, tetapi setelah selesai tetap merasa belum bersih sehingga kembali mencuci tangannya. Pikiran yang sama terus muncul dan tindakan mencuci terus berulang.Terkadang ia mencuci tangan hingga satu jam atau lebih dalam sekali mencuci sampai kulit tangannya rusak dan terluka.Hal yang sama juga dapat terjadi saat mandi. Ia mengulang mandi berkali-kali dan setiap kali berlangsung sangat lama, bisa sampai satu jam atau beberapa jam, karena merasa ada bagian tubuh yang belum dibersihkan dengan sempurna.Meskipun sebenarnya ia merasa pikiran itu aneh dan mengganggu, lama-kelamaan ia mencari pembenaran dengan menganggap bahwa kebersihannya memang belum sempurna atau proses pembersihan sebelumnya belum cukup.Jenis ini juga dapat muncul dalam bentuk ketakutan berlebihan terhadap virus dan bakteri. Fenomena ini banyak terlihat selama pandemi Covid-19 yang dimulai pada tahun 2020. Penderita terus-menerus melakukan sterilisasi dan pembersihan karena merasa hampir semua benda dapat menularkan penyakit.Dalam kasus yang berat, seseorang bahkan enggan keluar rumah kecuali dalam keadaan sangat mendesak karena khawatir harus menjalani ritual pembersihan yang panjang dan melelahkan ketika kembali ke rumah.Pada sebagian wanita, OCD ini muncul dalam bentuk rasa jijik yang berlebihan terhadap diri sendiri saat masa haid. Ia mencuci pakaian yang dikenakan setiap hari, mencuci seprai dan kursi yang digunakan, meskipun telah memakai pembalut dengan baik. Bahkan ia merasa jijik terhadap wanita lain yang sedang haid hingga melarang mereka duduk di tempat tidur, kursi, atau menggunakan kamar mandi pribadinya. Ia juga menghindari melewati tempat pembuangan sampah karena takut terdapat pembalut bekas di sana.Pada sebagian laki-laki, OCD muncul dalam masalah sisa tetesan air kencing setelah buang air kecil. Mereka berusaha mengeluarkan seluruh sisa air kencing dengan berbagai cara, seperti batuk berulang kali atau menekan dengan keras, sehingga proses bersuci dan istinja menjadi sangat lama. B. OCD dalam ShalatPenderita terus-menerus ragu mengenai jumlah rakaat, rukuk, atau sujud yang telah dilakukan.Karena keraguan tersebut, ia mengulang shalat berkali-kali untuk memastikan bahwa shalatnya sah. Ia juga sering melakukan sujud sahwi karena merasa ada banyak kekurangan dalam shalatnya.Bentuk lain adalah keraguan mengenai niat shalat. Ia terus memikirkan apakah niatnya sudah benar atau belum, hingga berdiri lama sebelum memulai shalat. Bahkan terkadang waktu shalat hampir habis sementara ia masih sibuk memikirkan niat.Sebagian penderita juga terus mengulang takbiratul ihram karena merasa takbir pertama belum benar. C. OCD Pikiran-Pikiran KeagamaanJenis ini berupa munculnya pikiran atau kalimat yang buruk tentang Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agama Islam, atau Al-Qur’an.Pikiran-pikiran tersebut sangat mengganggu karena penderita merasa dirinya telah keluar dari agama akibat pikiran itu, padahal sebenarnya ia membencinya dan tidak meyakininya.Sebagian penderita terus mengulang syahadat karena mengira dirinya telah kafir dan harus masuk Islam kembali.Jenis OCD ini sangat berbeda dengan pemikiran ateisme atau keraguan intelektual yang muncul karena syubhat. Pada OCD, penderita justru menolak dan membenci pikiran tersebut serta berusaha keras mengusirnya.Menariknya, banyak penderita OCD jenis ini justru berasal dari kalangan yang memiliki semangat kuat dalam menjalankan agama. D. OCD dalam Praktik KeagamaanBentuknya antara lain:Berlebihan dalam memperhatikan makhraj huruf saat berbicara atau membaca Al-Qur’an melebihi batas yang wajar.Terlalu ketat dalam tajwid hingga menjadi beban.Keraguan terus-menerus apakah telah menjatuhkan talak kepada istrinya atau belum.Keraguan terhadap kesucian air yang sebenarnya tidak ada tanda najis padanya.Keraguan apakah hewan sembelihan telah disebut nama Allah saat disembelih atau belum.Pada penganut agama lain, bentuk OCD keagamaan dapat muncul dalam bentuk pengakuan dosa berulang-ulang atau ketakutan berlebihan terhadap simbol-simbol keagamaan tertentu. E. OCD Memeriksa dan MemastikanPenderita terus-menerus memeriksa sesuatu yang sebenarnya sudah diperiksa.Misalnya:Mengecek pintu berkali-kali karena takut belum terkunci.Memeriksa jendela berulang kali.Memastikan kompor sudah dimatikan berkali-kali karena takut terjadi kebakaran.Bahkan setelah keluar rumah, ia bisa kembali lagi hanya untuk memeriksa hal yang sama. Akibatnya, ia sering terlambat karena terlalu banyak memeriksa dan memastikan. F. OCD MenghitungPenderita merasa perlu menghitung sesuatu secara berulang.Misalnya:Menghitung uang berkali-kali meskipun sudah mengetahui jumlahnya.Menghitung pulpen atau barang pribadinya berulang kali.Menghitung benda-benda di rumah seperti jumlah ubin lantai atau benda lainnya. G. OCD Kerapian dan KeteraturanPenderita tidak pernah merasa puas dalam menata barang-barangnya. Ia ingin segala sesuatu tersusun dengan:Simetris.Seimbang.Rapi sempurna.Perubahan kecil saja dapat membuatnya sangat terganggu. Bahkan hal-hal sepele seperti posisi serat karpet pun bisa menjadi sumber kegelisahan. H. OCD Bertema SeksualJenis ini memiliki berbagai bentuk, di antaranya:Pandangan yang secara tidak terkendali tertuju pada area sensitif tubuh orang lain, bukan karena syahwat, tetapi karena dorongan obsesif.Munculnya gambaran hubungan seksual dalam pikiran yang terus berulang tanpa keinginan untuk melakukannya.Ketakutan berlebihan bahwa dirinya akan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita atau anak-anak, padahal ia sama sekali tidak menginginkannya.Ketakutan bahwa dirinya memiliki orientasi seksual tertentu, padahal kenyataannya tidak demikian.Pada semua bentuk ini, penderita tidak menghendaki pikiran tersebut dan justru merasa terganggu olehnya. I. OCD Bertema Menyakiti Orang LainPada jenis ini muncul ketakutan atau gambaran bahwa dirinya akan mencelakai orang lain.Misalnya seorang ibu merasa takut akan menyakiti anak-anaknya, padahal ia sangat mencintai mereka dan tidak pernah ingin melakukan hal itu.Ada pula penderita yang terus membayangkan dirinya menusuk seseorang dengan pisau atau menembak orang lain dengan senjata api. Padahal ia bukan orang yang keras atau agresif dan sama sekali tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindakan tersebut.Pikiran-pikiran tersebut muncul secara paksa, mengganggu, dan bertentangan dengan kepribadian serta keinginan asli penderita. Karena itulah pikiran tersebut menjadi sumber kecemasan yang besar bagi mereka. Perbedaan antara OCD dan Waswas dari SetanBerdasarkan penjelasan sebelumnya, kita dapat membandingkan antara gangguan obsesif-kompulsif (OCD) dan waswas dari setan berdasarkan pemahaman syariat yang telah dikenal. AspekOCD (Waswas Obsesif-Kompulsif)Waswas dari SetanTingkat kejadianDialami sekitar 2–3% manusia.Dialami oleh seluruh manusia.Awal kemunculanDapat muncul pada berbagai usia, terutama masa remaja.Ada sejak manusia lahir dan biasanya semakin aktif ketika seseorang baligh serta mulai memikul beban syariat.Perasaan terhadap pikiran yang munculPenderita merasa pikiran itu asing, memaksa, dan bukan bagian dari dirinya.Biasanya tidak terasa asing dan sering kali terasa dekat dengan keinginan diri sendiri.Perasaan yang menyertainyaDisertai penolakan kuat, kecemasan, dan tekanan yang berat.Jika berkaitan dengan syahwat, sering disertai rasa nikmat. Jika berkaitan dengan syubhat, biasanya hanya menimbulkan kegelisahan ringan.Sifat pikiranUmumnya tidak logis dan tidak masuk akal.Kebanyakan tampak logis dan memiliki alasan atau pembenaran tertentu.Lebih sering terjadi padaOrang yang mudah cemas, mudah ragu, terlalu banyak berpikir, berkepribadian rapuh, dan kurang percaya diri.Orang yang jauh dari Allah dan lemah imannya. Namun terkadang juga semakin kuat pada orang yang kuat imannya karena kerasnya permusuhan setan terhadap mereka.Cara penangananMelalui pengobatan medis, terapi perilaku, dan terapi kognitif.Dengan mendekatkan diri kepada Allah, menyelisihi ajakan setan, dan memperbaiki jiwa yang cenderung kepada keburukan.Akhir gangguanDapat berakhir atau membaik dengan terapi dan pengobatan yang tepat.Tidak pernah benar-benar berhenti selama manusia hidup. Ia merupakan bagian dari perjuangan melawan setan hingga akhir hayat.Pandangan masyarakatMasih sering dianggap aneh dan kurang dipahami.Umumnya dipahami dan diterima sebagai bagian dari ujian hidup manusia dalam menghadapi setan.Dukungan sosial bagi penderitanyaBiasanya masih sangat terbatas.Umumnya lebih mudah dipahami oleh masyarakat.Dari perbandingan ini terlihat bahwa OCD tidak sama dengan waswas setan yang biasa dibahas dalam kitab-kitab tazkiyatun nafs. Keduanya memang sama-sama melibatkan pikiran yang mengganggu, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda.Waswas setan umumnya dihadapi dengan iman, dzikir, isti’adzah, dan mujahadah melawan hawa nafsu. Adapun OCD sering kali memerlukan penanganan tambahan berupa terapi psikologis dan pengobatan medis yang sesuai.Karena itu, tidak tepat jika setiap penderita OCD langsung dianggap memiliki iman yang lemah atau kurang dzikir. Sebagaimana penyakit fisik membutuhkan pengobatan, OCD juga termasuk ujian yang memerlukan penanganan yang sesuai dengan sebab-sebabnya. OCD dalam Pembahasan Ulama IslamPara ulama Islam telah mengenal fenomena yang saat ini dikenal sebagai OCD dan membedakannya dari keraguan biasa yang sesekali muncul.Dalam mazhab Maliki, kondisi ini disebut asy-syakku al-mustankih (keraguan yang menguasai seseorang). Kata mustankih berarti keraguan yang telah mendominasi seseorang sehingga sulit ia tolak atau kendalikan.Syaikh Muhammad ‘Aliys rahimahullah berkata, “Yang wajib dalam mandi adalah menggosok anggota tubuh yang dicuci… Dalam masalah ini cukup berdasarkan dugaan kuat (ghalabatuzh zhonn) menurut pendapat yang benar. Dugaan kuat sudah mencukupi untuk memastikan sampainya air pada anggota tubuh yang wajib dibasuh berdasarkan kesepakatan ulama. Namun bagi orang yang mengalami keraguan yang terus-menerus (mustankih), tidak disyaratkan adanya dugaan kuat karena ia sulit mencapainya. Bahkan keraguan yang ada sudah dianggap cukup baginya, dan ia wajib mengabaikannya. Tidak ada obat baginya selain cara itu.” (Minah Al-Jalil, 1:127)Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama telah memahami adanya kondisi keraguan yang menetap dan tidak normal, sehingga cara menghadapinya berbeda dari keraguan biasa.Beberapa ulama besar seperti Ibnu Qudamah, Ibnul Jauzi, dan Ibnul Qayyim juga membahas fenomena ini serta menawarkan cara-cara untuk mengatasinya.Namun, dalam tulisan mereka terdapat kritik keras terhadap orang yang terjebak dalam waswas. Jika dibaca pada masa sekarang, sebagian ungkapan tersebut mungkin terasa berat bagi penderita OCD.Hal itu dapat dipahami karena pada masa mereka belum dikenal penjelasan medis modern mengenai OCD, terutama aspek biologis dan aspek yang berada di luar kendali penderita.Meski demikian, sebagian kritik tersebut tetap memiliki manfaat, yaitu mengingatkan bahwa penderita tetap memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencari pengobatan dan tidak menyerah kepada gangguan yang dialaminya. Gambaran OCD Menurut Imam Al-JuwainiAbu Muhammad Al-Juwaini rahimahullah dalam kitab At-Tabshirah menjelaskan sebagian perilaku orang yang mengalami waswas berlebihan.Beliau menceritakan bahwa ada orang yang terus mengulang takbiratul ihram hingga waktu shalat hampir habis. Ada pula yang sampai kehilangan shalat Jumat bersama imam karena terlalu lama mengulang takbir.Ketika hendak buang hajat, sebagian mereka bahkan menyiapkan banyak batu dan alat pembersih secara berlebihan. Saat menggunakan air pun mereka menghabiskan air dalam jumlah yang sangat banyak.Peneliti kitab tersebut, Dr. Muhammad As-Sudais, menyatakan bahwa banyaknya pembahasan Al-Juwaini tentang masalah ini menunjukkan bahwa gangguan kejiwaan berupa waswas telah banyak ditemukan pada zamannya sehingga beliau merasa perlu menulis kitab khusus mengenai hal tersebut. Penjelasan Ibnul JauziDalam kitab Talbis Iblis, Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan berbagai bentuk waswas dalam bersuci dan beribadah.Beliau menyebut sebagian orang yang terlalu lama berada di kamar mandi karena merasa masih ada sisa air kencing yang belum keluar. Mereka berjalan ke sana kemari, berdeham berulang kali, mengangkat dan menurunkan kaki, dengan keyakinan bahwa semua itu akan mengeluarkan sisa air kencing.Padahal semakin mereka melakukan hal tersebut, semakin kuat perasaan bahwa masih ada sesuatu yang belum keluar.Beliau juga menggambarkan orang yang:Terus mengulang niat wudhu dan shalat.Selalu meragukan kesucian air.Menggunakan air secara berlebihan ketika berwudhu.Menghabiskan waktu terlalu lama hingga kehilangan keutamaan awal waktu shalat atau bahkan kehilangan shalat berjamaah.Berulang kali mencuci pakaian yang sebenarnya sudah suci.Beliau juga menyebut orang yang:Mengulang takbiratul ihram berkali-kali.Membatalkan niat lalu mengulanginya lagi.Terlambat mengikuti imam karena sibuk dengan keraguan.Kemudian beliau berkata:“Ketahuilah bahwa waswas dalam niat shalat berasal dari kelemahan akal dan ketidaktahuan terhadap syariat.”Beliau juga membawakan kisah terkenal dari Ibnu Aqil rahimahullah.Seseorang mengadu kepadanya:“Aku mencuci anggota tubuh lalu merasa belum mencucinya. Aku bertakbir lalu merasa belum bertakbir.”Ibnu Aqil menjawab:“Tinggalkan saja shalat, karena shalat tidak wajib bagimu.”Orang-orang yang mendengar ucapan tersebut merasa heran.Ibnu Aqil menjelaskan:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa pena pencatat amal diangkat dari orang gila hingga ia sadar. Orang yang bertakbir lalu berkata ‘aku belum bertakbir’ bukanlah orang yang berakal normal. Sedangkan orang gila tidak dibebani shalat.”Ungkapan ini tentu merupakan bentuk penegasan keras untuk menunjukkan betapa tidak masuk akalnya keraguan semacam itu. Penjelasan Ibnu QudamahIbnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Dzamm Al-Muwaswisin wa At-Tahdzir min Al-Waswasah menjelaskan bahwa sebagian orang akhirnya begitu tunduk kepada waswas hingga lebih mempercayai keraguan daripada apa yang mereka lihat dan yakini sendiri.Seseorang melihat dirinya telah berwudhu, mendengar dirinya bertakbir, dan mengetahui niatnya dengan yakin. Namun setelah itu ia tetap meragukan semuanya.Akibatnya, ia:Menyakiti dirinya sendiri.Menggunakan air secara berlebihan.Menggosok tubuh secara berlebihan.Menyiksa dirinya dengan air dingin.Kehilangan takbir pertama bersama imam.Kehilangan sebagian rakaat.Bahkan terkadang kehilangan waktu shalat.Beliau juga menyebut orang yang mengulang-ulang kata dalam Al-Fatihah, tasyahud, salam, atau takbir hingga merusak shalatnya sendiri.Menariknya, beliau mengatakan:“Banyak orang yang berwaswas dan memahami syariat sebenarnya mengakui bahwa tindakan mereka salah. Mereka bahkan berfatwa kepada orang lain dengan fatwa yang berbeda dari apa yang mereka lakukan, dan berkata: ‘Jangan meniru kami.’ Ini sungguh mengherankan.”Jika dilihat dari sudut pandang kedokteran modern, keheranan tersebut dapat dipahami karena pada masa itu OCD belum dikenal sebagai gangguan psikologis. Yang terlihat oleh para ulama adalah seseorang mengetahui kebenaran tetapi tidak mampu menghentikan perilakunya.Padahal ketidakmampuan menghentikan perilaku itulah yang menjadi salah satu ciri utama OCD. Penjelasan Ibnul QayyimIbnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan berbagai bentuk waswas dalam bersuci dan shalat.Beliau menggambarkan orang yang merasa wudhunya tidak sah meskipun telah berwudhu sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.Beliau juga menyebut bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama Aisyah radhiyallahu ‘anha menggunakan satu wadah air yang sama. Namun orang yang terjangkit waswas mungkin akan menganggap jumlah air tersebut tidak cukup bahkan untuk satu orang.Ibnul Qayyim juga membahas alasan yang sering digunakan para penderita waswas, yaitu menganggap perilaku mereka sebagai bentuk kehati-hatian dalam agama.Mereka beralasan:“Kami melakukan ini demi kehati-hatian dan menjaga agama.”Namun beliau menjelaskan panjang lebar bahwa kehati-hatian yang benar tidak boleh berubah menjadi sikap berlebihan yang justru menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau juga menyebut kisah seseorang yang berulang kali mengulang niat shalat hingga akhirnya bersumpah dengan talak agar tidak mengulanginya lagi. Namun karena tidak mampu menahan diri, ia tetap mengulang niat tersebut sehingga sumpahnya menyebabkan perceraian dengan istrinya.Ibnul Qayyim juga menukil ucapan Imam Al-Ghazali:“Waswas disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap syariat atau gangguan pada akal. Keduanya termasuk kekurangan dan cacat yang besar.”Beliau bahkan menyebut sebelas cara yang biasa dilakukan orang yang terobsesi memastikan seluruh air kencing telah keluar, seperti menarik kemaluan, mengguncangnya, berdeham, berjalan-jalan, melompat, dan berbagai tindakan lainnya. Catatan PentingSetelah membaca berbagai penjelasan ulama di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa kritik mereka terutama ditujukan kepada orang yang membela dan membenarkan perilaku waswasnya, serta menganggapnya sebagai bentuk kehati-hatian yang benar dalam agama.Sebagian ungkapan keras mereka juga lahir dari keterbatasan pengetahuan medis pada masa itu mengenai OCD sebagai gangguan psikologis yang memiliki unsur di luar kendali penderita.Namun dari penjelasan para ulama tersebut tetap dapat diambil pelajaran penting, yaitu bahwa penderita OCD tidak boleh pasrah kepada penyakitnya. Ia tetap memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencari pengobatan, terapi, dan jalan kesembuhan sesuai kemampuan yang dimilikinya. Nasihat, Panduan, dan Kaidah dalam Memahami serta Menghadapi OCD1. Jangan Menyalahkan Diri atas Munculnya WaswasKaidah dasarnya adalah bahwa berbagai lintasan pikiran dan waswas muncul pada diri seseorang tanpa ia kehendaki. Karena itu, seseorang tidak berdosa hanya karena munculnya pikiran tersebut.Yang dituntut darinya adalah memberikan respons yang benar. Pada waswas setan, caranya dengan berlindung kepada Allah. Sedangkan pada OCD, caranya dengan menempuh pengobatan dan terapi yang sesuai. 2. Jangan Takut terhadap Pengobatan PsikiatriJika dokter memandang obat diperlukan, maka pengobatan hendaknya dijalani.Banyak orang takut menggunakan obat kejiwaan karena berbagai anggapan yang keliru, seperti:Menyebabkan ketergantungan.Lebih banyak mudarat daripada manfaat.Merusak tubuh secara permanen.Anggapan tersebut tidak benar secara umum. Obat-obatan dibuat untuk membantu pasien. Jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, tentu tidak akan diizinkan digunakan oleh lembaga kesehatan dunia. Pengalaman medis selama puluhan tahun dan penelitian terhadap jutaan pasien menunjukkan bahwa obat memiliki manfaat yang besar dalam membantu mengatasi OCD. 3. Manfaatkan Terapi PsikologisSelain obat, terdapat berbagai terapi yang terbukti membantu, seperti:Terapi Kognitif Perilaku (Cognitive Behavioral Therapy/CBT).Terapi Perilaku Dialektis (Dialectical Behavioral Therapy/DBT).Terapi Penerimaan dan Komitmen (Acceptance and Commitment Therapy/ACT).Dokter atau terapis dapat membantu menentukan terapi yang paling sesuai dengan kondisi pasien. 4. Gunakan Kalimat Penguat (Self-Affirmation)Ulangi kalimat-kalimat yang benar untuk melawan pikiran obsesif, misalnya:“Aku tidak berburuk sangka kepada Allah.”“Wudhuku tidak batal.”“Shalatku sah.”“Tanganku sudah bersih.” 5. Tuliskan Kalimat Penguat Secara RutinMenulis kalimat-kalimat tersebut sekitar sepuluh kali setiap hari dapat membantu memperkuat pola pikir yang sehat. 6. Sadari bahwa Ini Penyakit, Bukan Cermin KeimananTeruslah mengingatkan diri:“Apa yang aku alami adalah gejala penyakit, bukan cerminan keimanan atau kepribadianku.”Jika perlu, tuliskan kalimat ini berulang kali setiap hari. 7. Bayangkan Dirimu Bebas dari OCDBayangkan bagaimana hidup tanpa mengulang-ulang tindakan yang sama.Latih diri untuk membayangkan perilaku yang sehat dan normal, kemudian berusaha menerapkannya dalam kehidupan nyata. 8. Hentikan Pengulangan PerilakuUsahakan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama.Segera alihkan perhatian kepada aktivitas lain sebelum dorongan obsesif menguasai pikiran.Perlu dipahami bahwa perlawanan ini biasanya menimbulkan ketegangan pada awalnya. Namun jika dilawan, OCD akan melemah. Jika dituruti, OCD akan semakin kuat. 9. Lawan OCD Secara MenyeluruhJangan hanya melawan satu bentuk waswas lalu membiarkan bentuk lainnya.Fokuslah pada yang paling kuat terlebih dahulu, tetapi tetap berusaha mengurangi seluruh perilaku obsesif yang ada. 10. Jangan Terlalu Sibuk Mencari PenyebabnyaTerlalu lama memikirkan penyebab OCD sering kali tidak menghasilkan solusi.Lebih baik mengarahkan tenaga kepada langkah-langkah penyembuhan. 11. Jangan Berdebat dengan Pikiran ObsesifSemakin sering seseorang mendebati pikiran obsesif, biasanya semakin kuat pikiran tersebut.Karena itu, jangan sibuk memikirkan waswas atau lawannya. Alihkan pikiran kepada hal lain yang berbeda sama sekali. 12. Hancurkan Aturan Khusus yang Dibuat OCDBanyak penderita memiliki “aturan pribadi” yang tidak rasional.Misalnya aturan kebersihan yang berlebihan.Cara mengatasinya adalah dengan menghadapi secara bertahap hal-hal yang ditakuti, bukan menghindarinya. 13. Mintalah Bantuan Orang TerdekatLibatkan keluarga atau orang yang dipercaya untuk membantu memutus pola perilaku OCD.Misalnya, meminta anggota keluarga menghentikan proses mencuci tangan ketika sudah mencapai batas normal. 14. Kesembuhan Membutuhkan PerjuanganTidak ada terapi OCD tanpa usaha dan perjuangan.Semakin serius seseorang melawan OCD, semakin besar peluang keberhasilannya. 15. Tetap Bertahan Meski Terjadi KemunduranTerkadang ada masa semangat, terkadang ada masa lemah.Tetaplah melanjutkan proses terapi walaupun sesekali mengalami kemunduran. 16. Pegang Kaidah: Yakin Tidak Hilang karena RaguSesuatu yang sudah pasti tidak gugur hanya karena keraguan.Karena itu, penderita OCD perlu terus mengingatkan dirinya:“Aku memang memiliki masalah waswas, sehingga keraguan yang muncul tidak layak dijadikan pegangan.” 17. Bangun Sikap Berdasarkan KepastianNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang ragu apakah kentut atau tidak,لَا يَنْفَتِلْ – أَوْ لَا يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Janganlah ia membatalkan shalat hingga mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari no. 137)Jika orang yang sehat saja diperintahkan berpegang pada kepastian, maka penderita OCD lebih pantas lagi untuk tidak mengikuti keraguan yang tidak memiliki bukti. 18. Boleh Mengambil Pendapat Fikih yang Lebih MudahDalam masalah khilafiah yang diakui ulama, penderita OCD boleh mengambil pendapat yang lebih ringan setelah berkonsultasi dengan seorang mufti atau ustadz yang memahami kondisinya.Sebaliknya, selalu memilih pendapat yang paling berat sering kali bukan karena wara’, melainkan karena dorongan OCD. 19. Jangan Tenggelam dalam Rasa BersalahJangan terus-menerus menyalahkan diri sendiri.OCD adalah penyakit, bukan dosa yang sengaja dilakukan. 20. Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh dan SuciSesuatu tidak dianggap haram atau najis kecuali ada dalil yang jelas.Karena itu, jangan membangun hukum berdasarkan dugaan dan prasangka. 21. Syariat Dibangun di Atas KemudahanSalah satu tujuan syariat adalah memberikan kemudahan, terutama bagi orang yang memiliki kesulitan dan uzur.Kemudahan bukan berarti meninggalkan ibadah, tetapi melaksanakan ibadah dengan cara yang benar dan tidak memberatkan diri. 22. Niat Tidak Perlu DipersulitNiat tidak memerlukan pelafalan khusus.Ketika seseorang bergerak untuk melakukan suatu ibadah, pada hakikatnya ia telah berniat melakukannya. 23. Jangan Terlalu Sibuk Memikirkan Diterima atau Tidaknya AmalTugas seorang hamba adalah beramal dengan benar dan ikhlas.Adapun diterima atau tidaknya amal merupakan urusan Allah. 24. Manusia Tidak Dihukum karena Lintasan PikiranSeseorang dihukum karena keyakinan yang dipilihnya atau tindakan yang sengaja dilakukannya, bukan karena pikiran yang datang tanpa kehendaknya. 25. Tidak Perlu Memperbarui Syahadat Berulang-UlangSelama seseorang tidak meyakini kekafiran dengan pilihan dan keyakinannya sendiri, maka ia tetap berada dalam Islam.Pikiran obsesif tidak mengeluarkan seseorang dari agama. 26. Bersabar atas OCD Bernilai IbadahKesabaran menghadapi penyakit adalah sebab datangnya pahala dari Allah.Bisa jadi seseorang merasa dirinya penuh dosa, padahal dengan kesabarannya menghadapi ujian tersebut, derajatnya justru semakin tinggi di sisi Allah. 27. Pikiran Obsesif Tidak Dicatat sebagai DosaSeseorang baru berdosa apabila:Melakukannya dengan sengaja.Melakukannya atas pilihannya sendiri.Mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram.Adapun pikiran dan dorongan obsesif tidak dicatat sebagai dosa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.““Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka belum mengamalkannya atau mengucapkannya.” (HR. Bukhari no. 2528) 28. Menolak Pikiran Buruk Bisa Menjadi PahalaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً.“Barang siapa berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi melakukannya, Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna.” (HR. Bukhari no. 6491)Jika orang yang sengaja berniat maksiat lalu membatalkannya mendapat pahala, maka orang yang dipaksa oleh pikiran obsesif lalu terus melawannya tentu lebih layak berharap pahala dari Allah. 29. Terlalu Sering Bertanya tentang Masalah Waswas Justru Memperkuat OCDBanyak penderita terus-menerus mencari fatwa untuk menenangkan diri.Ketenangan itu biasanya hanya sementara. Setelah itu muncul lagi keraguan baru.Karena itu, pencarian kepastian yang terus-menerus sering menjadi bahan bakar OCD.Ketika para sahabat mengalami waswas berupa pertanyaan “Siapa yang menciptakan Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab dengan pembahasan filsafat yang panjang. Beliau justru memerintahkan mereka untuk berhenti mengikuti pikiran tersebut.Waswas mirip rasa gatal. Semakin digaruk, semakin ingin digaruk. 30. Kunci Utama: Mengabaikan WaswasInilah prinsip terpenting dalam menghadapi OCD.Ad-Dardir rahimahullah berkata:“Adapun orang yang sering dilanda keraguan (mustankih), maka yang wajib baginya adalah berpaling dari keraguan tersebut. Karena mengikuti waswas dapat merusak agama dari akarnya. Kita berlindung kepada Allah dari hal itu.”Tentu mengabaikan waswas tidak selalu mudah. Terkadang tekanan penyakit sangat kuat. Namun tujuan seluruh terapi dan usaha yang dilakukan adalah membantu penderita sampai pada kemampuan untuk tidak lagi melayani dan mengikuti waswas yang datang kepadanya.Singkatnya, semakin sering waswas dilayani, semakin kuat ia tumbuh. Semakin sering diabaikan dan dilawan, semakin lemah pengaruhnya. Ini adalah salah satu kunci terbesar dalam proses pemulihan OCD. Contoh Langkah Praktis yang Dapat Dilakukan Penderita OCD sebagai Pendukung TerapiMengatasi OCD Berupa Pikiran-Pikiran tentang Allah dan AgamaPertama, sebagian penderita OCD mengalami pikiran-pikiran buruk tentang Allah, agama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau Al-Qur’an. Mereka merasa bertanggung jawab dan akan dihukum karena pikiran tersebut. Padahal anggapan itu tidak benar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ، أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka belum mengamalkannya, mengucapkannya, atau dipaksa melakukannya.” (HR. Shahih Ibnu Majah, no. 1676)Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang tidak bertanggung jawab atas pikiran yang muncul di dalam dirinya selama ia tidak mengubahnya menjadi ucapan atau perbuatan yang dilakukan dengan kehendaknya sendiri.Semakin besar rasa takut seseorang bahwa ia telah berbuat buruk kepada Allah atau Rasul-Nya melalui pikiran tersebut, semakin ia perlu memahami bahwa dirinya sedang dipaksa oleh penyakit ini dan tidak memiliki kendali penuh atas kemunculannya. Selama hatinya tetap beriman dan tenang dengan keimanan, maka waswas tersebut termasuk bentuk keterpaksaan yang tidak membuatnya berdosa. Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan.” (QS. An-Nahl: 106)Kedua, petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika muncul waswas tentang AllahTerdapat beberapa hadits yang menjelaskan bagaimana seseorang harus bersikap ketika muncul waswas dan pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu tentang Allah.Hadits pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يُقَالَ: هَذَا، خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ؛ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ.“Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan: Allah telah menciptakan seluruh makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Barang siapa mendapati sesuatu dari hal itu, hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Muslim no. 134)Hadits kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُوشِكُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يَقُولَ قَائِلُهُمْ: هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ فَقُولُوا: اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، ثُمَّ لِيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا، وَلْيَسْتَعِذْ مِنَ الشَّيْطَانِ.“Hampir saja manusia terus bertanya-tanya hingga salah seorang di antara mereka berkata: ‘Allah telah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah?’ Jika mereka mengatakan hal itu, maka katakanlah: ‘Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.’ Kemudian hendaklah ia meludah ringan ke sebelah kirinya tiga kali dan berlindung kepada Allah dari setan.” (HR. Ash-Shahihah dalam Shahih Al-Jami’ no. 8182)Hadits ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ.“Setan datang kepada salah seorang di antara kalian lalu berkata: ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga akhirnya ia berkata: ‘Siapa yang menciptakan Tuhanmu?’ Jika ia telah sampai pada pertanyaan itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan berhenti.” (HR. Bukhari, no. 3276 dan Muslim, no. 134)Dari hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa apabila seseorang didatangi waswas semacam itu, maka hendaknya ia melakukan beberapa hal berikut:Mengucapkan: “Āmantu billāh” (Aku beriman kepada Allah).Membaca Surah Al-Ikhlas.Meludah ringan ke sebelah kiri sebanyak tiga kali, yaitu menghembuskan ludah tipis tanpa mengeluarkan air ludah yang nyata.Menghentikan waswas tersebut sama sekali, tidak melanjutkan pembahasannya, tidak terus memikirkannya, dan tidak berusaha menelusuri pertanyaan-pertanyaan itu lebih jauh.  Mengatasi OCD yang Menyebabkan Wudhu dan Mandi Terlalu LamaTerdapat beberapa hadits yang melarang pemborosan air.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: «مَا هَذَا السَّرَفُ؟» قَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ».Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Sa’ad berwudhu dengan berlebihan, beliau bersabda: “Apa pemborosan ini?”Sa’ad bertanya: “Apakah dalam wudhu juga ada pemborosan?”Beliau menjawab: “Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir.” (Silsilah Ash-Shahihah, no. 3292)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan ukuran air yang cukup untuk bersuci:يُجْزِئُ مِنَ الْوُضُوءِ الْمُدُّ، وَمِنَ الْجَنَابَةِ صَاعٌ.“Satu mud cukup untuk wudhu dan satu sha’ cukup untuk mandi junub.” (Silsilah Ash-Shahihah, 4:644)Dalam makna yang sama, ada seseorang yang bertanya di hadapan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang mandi. Jabir menjawab, “Satu sha’ sudah mencukupimu.”Lalu seseorang berkata, “Itu tidak cukup bagiku.”Maka Jabir menjawab, “Ukuran itu dahulu telah mencukupi orang yang rambutnya lebih lebat darimu.” (HR. Bukhari, no. 252)Yang dimaksud oleh Jabir adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau memiliki rambut yang lebih banyak dan lebih panjang daripada orang yang bertanya tersebut, namun tetap cukup mandi dengan satu sha’ air.Satu mud kira-kira setara dengan dua pertiga liter (687 ml), atau kurang lebih satu botol air minum kecil. Sedangkan satu sha’ setara dengan sekitar 2,75 liter, yaitu kurang lebih satu setengah botol air ukuran besar (masing-masing berisi 1,5 liter).Diriwayatkan pula secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan air yang diletakkan dalam sebuah wadah yang ukurannya sekitar dua pertiga mud. (HR. An-Nasa’i, 1:58). Jumlah tersebut kurang lebih setara dengan dua pertiga botol air kecil.Selain itu, Abu Dawud (no. 135), An-Nasa’i (no. 140), dan Ahmad (no. 6684) meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang wudhu. Lalu Nabi memperagakan wudhu dengan membasuh setiap anggota tiga kali, kemudian bersabda,هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ“Beginilah wudhu. Barang siapa menambah dari ini, maka ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.”Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ الزِّيَادَةِ عَلَى الثَّلَاثِ، وَالْمُرَادُ بِالثَّلَاثِ الْمُسْتَوْعِبَةِ لِلْعُضْوِ، وَأَمَّا إِذَا لَمْ تَسْتَوْعِبِ الْعُضْوَ إِلَّا بِغَرْفَتَيْنِ، فَهِيَ غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ“Para ulama telah bersepakat bahwa menambah basuhan lebih dari tiga kali hukumnya makruh. Yang dimaksud tiga kali adalah tiga kali yang telah mencakup seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh. Adapun jika suatu anggota belum terbasuh sempurna kecuali dengan dua cidukan air, maka itu tetap dihitung sebagai satu kali basuhan.”Dari hadits-hadits di atas, kita dapat mengambil beberapa pelajaran:Berlebihan dalam menggunakan air adalah sesuatu yang dilarang, meskipun air tersebut digunakan untuk ibadah yang sangat penting seperti wudhu untuk shalat. Bahkan larangan itu tetap berlaku meskipun airnya berasal dari sungai yang mengalir dan tidak akan habis.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan tata cara wudhu kepada umat ini juga telah mengajarkan ukuran air yang cukup untuk berwudhu. Beliau bahkan memperingatkan bahwa orang yang melampaui batas tersebut telah berbuat buruk dan zalim. Ini merupakan peringatan yang sangat serius.Sebagian tabi’in dahulu juga pernah merasa heran bagaimana mungkin jumlah air yang sedikit itu bisa mencukupi. Namun mereka dijawab bahwa ukuran tersebut dahulu telah mencukupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia terbaik yang paling sempurna dalam bersuci. Karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa air sebanyak itu tidak cukup baginya untuk berwudhu. Mengatasi OCD dalam IstinjaSebagian penderita OCD mengeluhkan bahwa mereka mengalami kesulitan saat istinja (bersuci setelah buang air kecil). Banyak di antara mereka menghabiskan waktu yang lama untuk memastikan tidak ada lagi tetesan air kencing yang keluar setelah selesai buang air kecil. Sebelumnya telah disebutkan bahwa para ulama sejak berabad-abad yang lalu telah membahas bentuk waswas seperti ini. Masalah ini sering dijumpai dalam pembahasan fikih thaharah ketika membahas orang yang mengalami salasul baul (keluar air kencing terus-menerus). Sebagian ahli fikih menyebutnya sebagai masalah “pemilik satu atau dua tetes air kencing”.Dalam masalah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:Waswas semacam ini lebih sering terjadi pada laki-laki daripada perempuan. Hal ini berkaitan dengan kemampuan melihat secara langsung bagian yang menjadi sumber keluarnya air kencing, karena perbedaan bentuk anatomi tubuh. Organ yang digunakan untuk buang air kecil pada laki-laki berada di luar tubuh sehingga lebih mudah diamati ketika buang air kecil dan beristinja. Adapun pada perempuan, saluran keluarnya air kencing tidak mudah dilihat secara langsung. Karena itu, jika perempuan mengalami waswas, biasanya berkaitan dengan cairan vagina atau darah yang keluar dari tubuh dan terlihat pada pakaian.Secara fisik memang ada sebab yang memungkinkan keluarnya beberapa tetes cairan setelah suatu cairan melewati saluran yang sempit. Sebagai contoh, pada selang air sering kali masih ada sisa air yang menempel pada bagian dalamnya setelah digunakan. Lama-kelamaan titik-titik air tersebut berkumpul lalu membentuk tetesan yang akhirnya jatuh. Hal serupa dapat terjadi pada organ kemaluan laki-laki. Selain itu, panjang saluran kencing pada laki-laki sekitar lima kali lebih panjang daripada perempuan. Pada laki-laki dewasa panjangnya sekitar 20 cm, sedangkan pada perempuan hanya sekitar 4 cm. Karena itu, kemungkinan keluarnya sisa tetesan air kencing setelah buang air kecil lebih sering terjadi pada laki-laki, sehingga waswas jenis ini juga lebih banyak ditemukan pada mereka.Sebagian penderita waswas mengira bahwa cairan yang keluar adalah mani, madzi, atau wadi. Padahal pada umumnya yang keluar hanyalah tetesan air kencing, kecuali jika memang ada penyakit tertentu pada organ tubuh. Dalam keadaan normal, mani atau madzi—yaitu cairan bening dan lengket yang keluar setelah adanya rangsangan seksual, baik pada laki-laki maupun perempuan—tidak mungkin keluar setelah buang air kecil, karena keduanya berkaitan dengan rangsangan seksual yang disertai perubahan fisiologis tertentu. Jika cairan tersebut keluar saat buang air kecil, maka itu termasuk kondisi medis yang memerlukan penanganan. Adapun wadi, yaitu cairan putih yang tidak lengket, biasanya keluar pada kasus peradangan prostat pada laki-laki. Ini juga termasuk penyakit fisik yang ditangani oleh dokter spesialis andrologi atau reproduksi. Karena itu, cairan yang biasanya menimbulkan waswas pada kebanyakan penderita sebenarnya hanyalah tetesan air kencing, kecuali pada kasus-kasus penyakit tertentu yang memiliki pengobatan tersendiri.Berbagai cara yang dilakukan untuk menekan kandung kemih agar mengeluarkan seluruh air kencing tidak akan menghentikan keluarnya tetesan tersebut. Sebab ginjal bekerja sepanjang waktu dan terus menghasilkan air kencing dalam bentuk tetesan-tetesan kecil yang kemudian terkumpul di kandung kemih hingga penuh. Setelah itu muncullah dorongan untuk buang air kecil dan seseorang secara sadar membuka saluran keluarnya air kencing sehingga air kencing keluar. Ketika seseorang masih duduk di kamar mandi, pada hakikatnya saluran tersebut masih terbuka sehingga setiap tetesan baru yang dihasilkan ginjal dapat langsung keluar. Proses ini berlangsung terus-menerus dan tidak berhenti. Oleh karena itu, berbagai tindakan untuk memaksa keluarnya seluruh tetesan air kencing tidak memiliki manfaat. Bahkan tindakan tersebut justru semakin menguatkan waswas, karena setiap kali penderita menemukan tetesan baru, ia merasa harus lebih berhati-hati lagi.Terdapat sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan solusi praktis terhadap masalah ini. Solusi tersebut merupakan sunnah yang banyak ditinggalkan, baik oleh orang yang sehat maupun oleh penderita waswas, yaitu memercikkan air pada pakaian bagian luar di sekitar kemaluan setelah berwudhu. Sebagian ulama berpendapat bahwa percikan air tersebut dilakukan pada kemaluan itu sendiri. Baik yang dimaksud adalah kemaluan maupun pakaian di sekitarnya, keduanya menunjukkan bahwa memercikkan air setelah bersuci adalah amalan yang dianjurkan dan hikmahnya sangat jelas.Disebutkan dalam hadits bahwa Al-Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengambil segenggam air dan memercikkannya ke kemaluannya. (HR. Ibnu Majah no. 379 dan An-Nasa’i no. 134).Para ulama menjelaskan hadits tersebut dengan mengatakan: “Yaitu beliau memercikkan air tersebut untuk menghilangkan waswas dan sebagai pengajaran bagi umat.”Perhatikanlah sunnah ini. Amalannya sangat sederhana, namun memiliki pengaruh yang besar dalam mencegah waswas. Ketika seseorang yang mengalami waswas merasakan adanya kelembapan setelah bersuci, ia dapat mengatakan kepada dirinya bahwa itu hanyalah bekas percikan air tersebut. Dengan demikian, waswas pun menjadi lebih mudah ditolak.Adapun mengenai hukum mencuci pakaian yang terkena najis dalam jumlah yang sangat sedikit, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hal itu dan juga tentang ukuran najis yang dianggap sedikit. Jika najis tersebut sangat kecil, seperti setitik air kencing atau wadi, maka ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak wajib mencucinya. Ulama Malikiyah juga memiliki pendapat yang serupa dalam keadaan yang sulit dihindari, seperti bekas yang sangat kecil akibat lalat yang hinggap pada kotoran atau air kencing. Sementara ulama Hanafiyah berpendapat bahwa najis berat yang ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti, seperti darah, air kencing, dan khamr, dimaafkan apabila ukurannya tidak melebihi satu dirham. Namun ada pula ulama lain yang berbeda pendapat dalam masalah ini.Karena itu, penderita OCD atau waswas boleh mengambil pendapat yang paling ringan dalam masalah ini, karena termasuk masalah khilaf yang masih dianggap sah oleh para ulama dan ia termasuk orang yang memiliki uzur dalam persoalan tersebut. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Menghadirkan Niat, Terutama dalam ShalatOrang yang mengalami waswas dalam niat merasa bahwa dirinya belum menghadirkan niat untuk shalat. Karena itu, ia menghabiskan waktu yang lama untuk menghadirkan dan memperbarui niat tersebut berulang-ulang. Hal ini terjadi karena ia belum memahami makna niat dan cara menghadirkannya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 3429)Beliau juga bersabda,وَلَا عَمَلَ إِلَّا بِنِيَّةٍ.“Tidak ada amal kecuali dengan niat.” (As-Silsilah Ash-Shahihah no. 2415)Maksud hadits-hadits tersebut adalah bahwa setiap perbuatan pasti disertai niat. Tidak mungkin ada suatu perbuatan tanpa niat. Karena itu, tidak mungkin seseorang telah berdiri untuk shalat dan mulai melaksanakan shalat, sementara ia tidak berniat shalat. Hal itu mustahil, baik menurut syariat maupun menurut akal.Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah keikhlasan niat karena Allah. Artinya, seseorang shalat karena Allah, bukan karena riya atau karena takut kepada manusia. Hal ini dapat dipahami dari bagian akhir hadits pertama:“Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya sesuai dengan tujuan hijrahnya itu.”Hijrah adalah suatu perbuatan. Orang yang berhijrah pasti memiliki niat untuk berhijrah. Akan tetapi yang lebih penting adalah bahwa hijrahnya dilakukan semata-mata karena Allah.Demikian pula orang yang berdiri untuk melaksanakan shalat Zhuhur, maka sudah pasti ia memiliki niat bahwa dirinya sedang melaksanakan shalat Zhuhur yang wajib karena Allah. Tidak mungkin ia berdiri dan memulai shalat tersebut tanpa memiliki niat untuk melaksanakannya. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Takbiratul IhramSebelumnya telah disebutkan bahwa para ulama terdahulu telah membahas orang-orang yang mengalami waswas dalam takbiratul ihram. Di antara mereka ada yang mengulang takbir lebih dari sekali karena mengira bahwa takbirnya belum sah. Ada pula yang memutus-mutus lafaz takbir ketika mengucapkannya sehingga berkata, “Allāhu Akkkbar.”Akar masalah ini sebenarnya kembali kepada masalah niat yang telah dijelaskan sebelumnya, serta anggapan bahwa jika ia salah mengangkat tangan atau salah mengucapkan takbir, maka ia belum masuk ke dalam shalat.Adapun mengenai mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir, terkadang setelah takbir, dan terkadang sebelum takbir. Beliau juga terkadang mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan terkadang sejajar dengan kedua telinganya.Karena itu, dalam masalah ini terdapat kelonggaran. Seseorang boleh melakukan salah satu dari bentuk-bentuk tersebut dan semuanya diterima.Adapun lafaz takbir, yang perlu dilakukan oleh orang yang shalat adalah tidak memusatkan perhatian secara berlebihan pada cara mengucapkannya. Terlalu fokus pada sesuatu yang sebenarnya mudah dan biasa justru akan membuatnya menjadi sulit. Sebagaimana seseorang berbicara dalam percakapan sehari-hari tanpa memikirkan secara rinci setiap kata yang keluar dari lisannya, demikian pula takbiratul ihram. Kata-katanya termasuk ungkapan yang sederhana dan dapat diucapkan secara langsung.Masalah yang lebih besar yang menimpa orang yang mengulang-ulang takbir adalah bahwa ia biasanya terjatuh ke dalam salah satu dari dua kesalahan berikut:Pertama, ia menganggap dirinya sudah masuk ke dalam shalat. Jika demikian, maka pengulangan takbir yang ia lakukan setelahnya termasuk gerakan tambahan yang tidak diperlukan dan tidak disyariatkan dalam shalat, sehingga tidak dibenarkan.Kedua, ia menganggap dirinya belum masuk ke dalam shalat, padahal niat dan takbirnya yang pertama sudah memasukkannya ke dalam shalat. Akibatnya, ia bertindak sebagaimana orang yang masih berada di luar shalat, padahal sebenarnya ia sudah berada di dalam shalat.Bahkan ada sebagian orang yang bertakbir, kemudian mengucapkan salam untuk keluar dari shalat, lalu bertakbir lagi untuk masuk ke dalam shalat. Dengan demikian ia terjatuh ke dalam kesalahan lain, yaitu keluar dari shalat tanpa alasan dan tanpa kebutuhan yang dibenarkan, padahal hal itu tidak diperbolehkan. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Keraguan dalam Menghitung RakaatDisebutkan dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’ (2/299):“Adapun orang yang mengalami waswas, maka keraguannya tidak dianggap. Karena itu, penyair berkata:وَالشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ لَا يُؤَثِّرُ … وَهَكَذَا إِذَا الشُّكُوكُ تَكْثُرُفَإِذَا كَثُرَتِ الشُّكُوكُ، فَهَذَا وَسْوَاسٌ لَا يُعْتَدُّ بِهِ.Keraguan setelah suatu perbuatan tidak berpengaruh,Demikian pula jika keraguan itu terlalu sering terjadi.Jika keraguan telah sering terjadi, maka itu termasuk waswas yang tidak perlu diperhatikan.”Disebutkan pula dalam Mathalib Uli An-Nuha (1:507):“Tidak disyariatkan sujud sahwi apabila keraguan sudah sering terjadi hingga menyerupai waswas. Dalam keadaan seperti itu, ia harus mengabaikannya. Demikian pula jika keraguan sering terjadi dalam wudhu, mandi, menghilangkan najis, atau tayamum, maka ia harus mengabaikannya. Sebab jika keraguan tersebut diikuti, seseorang akan terjatuh pada bentuk sikap yang berlebihan dan memaksakan diri. Hal itu dapat mengakibatkan penambahan dalam shalat, padahal ia sebenarnya telah yakin bahwa shalatnya telah sempurna. Karena itu, keraguan tersebut wajib ditinggalkan dan tidak dipedulikan.” Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Batalnya Wudhu Saat ShalatSebagian penderita OCD merasa bahwa wudhunya telah batal ketika sedang shalat. Akibatnya, ia menganggap dirinya telah keluar dari shalat sehingga harus pergi berwudhu kembali dan mengulang shalatnya. Perilaku ini terus berulang.Terdapat hadits-hadits yang membimbing kita tentang cara bersikap yang benar dalam keadaan seperti ini. Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ada seseorang yang mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang merasakan sesuatu ketika sedang shalat, apakah ia harus membatalkan shalatnya?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:لَا، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Tidak, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137)Maksud hadits ini adalah bahwa apabila seseorang merasa seakan-akan telah berhadas atau mengeluarkan angin ketika sedang shalat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan dua tanda yang jelas agar seseorang benar-benar yakin bahwa wudhunya telah batal, yaitu mendengar suara atau mencium bau. Jika salah satu dari dua tanda tersebut tidak ada, maka ia tidak boleh keluar dari shalatnya dan harus melanjutkan shalat tersebut hingga selesai.Diriwayatkan pula dari banyak sahabat, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, serta dari para tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Sa’id bin Jubair, dan Mujahid, bahwa mereka melarang seseorang meninggalkan shalat hanya karena merasa ada tetesan air kencing yang keluar.Bahkan Mujahid berkata:لَأَنْ أُصَلِّيَ وَقَدْ خَرَجَ مِنِّي شَيْءٌ، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُطِيعَ الشَّيْطَانَ.“Aku lebih suka tetap shalat meskipun ada sesuatu yang keluar dariku daripada menaati setan.” (Dzamm Al-Muwaswisin, 80)Sa’id menjawab,إِنِّي لَأَجِدُ الْبَلَلَ وَأَنَا أُصَلِّي، أَفَأَنْصَرِفُ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ: «لَوْ سَالَ عَلَى فَخِذِي مَا انْصَرَفْتُ حَتَّى أَقْضِيَ صَلَاتِي».“Seandainya cairan itu mengalir di pahaku, aku tetap tidak akan membatalkan shalat sampai aku menyelesaikannya.” (Syarh As-Sunnah, 1:355) Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Ucapan TalakContohnya adalah seseorang mengira bahwa dirinya telah mengucapkan talak, padahal sebenarnya ia tidak bermaksud menceraikan istrinya.Manusia dibebani hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang sengaja ia lakukan dengan pilihan dan kehendaknya sendiri secara penuh. Adapun bisikan dan waswas yang muncul dalam dirinya tidak menjadi sebab seseorang dihukum, kecuali jika bisikan tersebut berubah menjadi perbuatan yang dilakukan dengan kehendaknya sendiri.Sebelumnya telah disebutkan hadits,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka selama mereka belum melakukannya atau mengucapkannya.”Perbuatan atau ucapan adalah sesuatu yang dapat disaksikan oleh seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Karena itu, apabila seseorang mengira bahwa dirinya telah melakukan sesuatu atau mengucapkan sesuatu di hadapan orang lain, sementara orang-orang di sekitarnya mengingkari bahwa ia telah melakukannya atau mengucapkannya, maka hal itu hanyalah prasangka dan khayalan dari dirinya sendiri. Ia tidak dihukum karenanya dan tidak berlaku konsekuensi hukum apa pun atasnya.Bahkan menurut sebagian ulama, orang yang tertimpa OCD tidak jatuh talaknya meskipun ia mengucapkan lafaz talak, selama ia tidak benar-benar bermaksud menceraikan istrinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata. “Orang yang tertimpa waswas tidak jatuh talaknya, meskipun ia mengucapkannya dengan lisannya, selama ia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Sebab lafaz yang keluar dari lisan orang yang mengalami waswas terjadi tanpa tujuan dan tanpa kehendak. Ia berada dalam keadaan tertekan dan terdorong melakukannya karena kuatnya dorongan dan lemahnya kemampuan untuk menolaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (terpaksa atau kehilangan kendali).’ Karena itu, talak tidak jatuh darinya selama ia tidak menghendakinya dengan kehendak yang sungguh-sungguh dan tenang. Sesuatu yang terjadi karena paksaan tanpa tujuan dan tanpa pilihan tidak menyebabkan jatuhnya talak.”Baca juga: Jangan-Jangan Kita Terkena Penyakit Waswas, Ini Cara Mengobatinya PenegasanSebagai penegasan terakhir, perlu ditegaskan bahwa menggabungkan penggunaan obat-obatan anti-OCD dengan berbagai metode terapi psikologis merupakan pendekatan yang terbukti memberikan keberhasilan yang nyata dalam menangani gangguan obsesif-kompulsif (OCD).Keberhasilan terapi akan semakin besar apabila terapis dan dokter mampu memilih obat yang tepat, dosis yang sesuai, serta terapi perilaku yang cocok dengan metode yang tepat. Hal ini karena setiap orang memiliki perbedaan dalam menerima pengobatan. Demikian pula, dosis yang sesuai bagi satu orang belum tentu sesuai bagi orang lain. Begitu juga dengan terapi perilaku dan terapi kognitif; metode yang bermanfaat bagi seseorang belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi orang lain.Baca juga: Anxiety, Overthinking, dan Hati yang Gelisah, Ini Cara Mengatasinya Nasihat PenutupJangan mudah menuduh penderita OCD sebagai orang yang lemah iman, karena sebagian waswas muncul tanpa kehendak dan menjadi ujian yang berat. Namun, penderita juga tidak boleh pasrah; ia perlu menempuh sebab kesembuhan dengan ilmu, dzikir, terapi, dan bantuan ahli. Syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan untuk menyiksa orang yang sedang berjuang melawan penyakit. Semakin waswas dilayani, semakin kuat ia tumbuh; semakin diabaikan dengan cara yang benar, semakin lemah pengaruhnya.اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًاAllahumma Rabb an-nās, adzhibil ba’sa, wasyfi Antasy-Syāfī, lā syifā’a illā syifā’uka, syifā’an lā yughadiru saqaman.Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah penyakit ini. Sembuhkanlah, Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit. Referensi utama tulisan ini: Islamqa – Al-Waswasah Al-QahriBaca Juga:Jangan-Jangan Kita Terkena Penyakit Waswas, Ini Cara MengobatinyaRagu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam?—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 29 Dzulhijjah 1447 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsanxiety Fikih Shalat fikih thaharah gangguan kesehatan mental kaidah fikih kesehatan mental Islam niat shalat OCD terapi OCD waswas waswas setan waswas talak


Banyak orang yang tersiksa oleh waswas dalam wudhu, shalat, talak, niat, bahkan dalam akidah, lalu mengira bahwa semua itu terjadi karena lemahnya iman. Padahal, sebagian kasus tersebut termasuk gangguan obsesif-kompulsif (OCD) yang memiliki karakteristik berbeda dengan waswas setan yang biasa. Tulisan ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya, mengenali gejalanya, serta mengetahui panduan syariat dan terapi yang tepat untuk mengatasinya.  Daftar Isi tutup 1. Pengertian Waswas dalam Bahasa dan Istilah 1.1. Waswas dalam bahasa Arab 1.2. Waswas dalam Istilah 2. Hadits-Hadits Penting tentang Waswas 2.1. 1. Hadits yang Menjelaskan Bisikan Setan untuk Mengajak kepada Maksiat 2.2. 2. Hadits yang Menunjukkan Bahwa Orang yang Mengalami Waswas Tetap Memiliki Iman yang Benar 2.3. 3. Hadits yang Menjelaskan Bahwa Bisikan Hati Tidak Mendatangkan Dosa 2.4. 4. Hadits yang Menisbatkan Waswas kepada Setan 2.5. 5. Hadits yang Mengajarkan Pengobatan Praktis dengan Berlindung kepada Allah 2.6. 6. Hadits yang Mengajarkan Terapi Perilaku dalam Menghadapi Waswas 3. Pelajaran dari Hadits-Hadits tentang Waswas 3.1. 1. Waswas yang Mengajak kepada Maksiat 3.2. 2. Waswas Berupa Keraguan yang Datang Sekilas 3.3. Perbedaan antara Waswas Biasa dan OCD 4. Gangguan Waswas Obsesif-Kompulsif (OCD) 4.1. Hakikat Penyakit OCD (Obsessive-Compulsive Disorder – OCD) 4.2. Definisi OCD Menurut DSM-5 4.3. Dampak OCD 4.4. Ciri-Ciri Pikiran yang Termasuk OCD 4.5. Sejarah Istilah OCD 4.6. Tingkat Penyebaran OCD 4.7. Jenis-Jenis Gangguan OCD 4.7.1. A. OCD Kebersihan dan Kesucian 4.7.2. B. OCD dalam Shalat 4.7.3. C. OCD Pikiran-Pikiran Keagamaan 4.7.4. D. OCD dalam Praktik Keagamaan 4.7.5. E. OCD Memeriksa dan Memastikan 4.7.6. F. OCD Menghitung 4.7.7. G. OCD Kerapian dan Keteraturan 4.7.8. H. OCD Bertema Seksual 4.7.9. I. OCD Bertema Menyakiti Orang Lain 5. Perbedaan antara OCD dan Waswas dari Setan 6. OCD dalam Pembahasan Ulama Islam 6.1. Gambaran OCD Menurut Imam Al-Juwaini 6.2. Penjelasan Ibnul Jauzi 6.3. Penjelasan Ibnu Qudamah 6.4. Penjelasan Ibnul Qayyim 6.5. Catatan Penting 7. Nasihat, Panduan, dan Kaidah dalam Memahami serta Menghadapi OCD 7.1. 1. Jangan Menyalahkan Diri atas Munculnya Waswas 7.2. 2. Jangan Takut terhadap Pengobatan Psikiatri 7.3. 3. Manfaatkan Terapi Psikologis 7.4. 4. Gunakan Kalimat Penguat (Self-Affirmation) 7.5. 5. Tuliskan Kalimat Penguat Secara Rutin 7.6. 6. Sadari bahwa Ini Penyakit, Bukan Cermin Keimanan 7.7. 7. Bayangkan Dirimu Bebas dari OCD 7.8. 8. Hentikan Pengulangan Perilaku 7.9. 9. Lawan OCD Secara Menyeluruh 7.10. 10. Jangan Terlalu Sibuk Mencari Penyebabnya 7.11. 11. Jangan Berdebat dengan Pikiran Obsesif 7.12. 12. Hancurkan Aturan Khusus yang Dibuat OCD 7.13. 13. Mintalah Bantuan Orang Terdekat 7.14. 14. Kesembuhan Membutuhkan Perjuangan 7.15. 15. Tetap Bertahan Meski Terjadi Kemunduran 7.16. 16. Pegang Kaidah: Yakin Tidak Hilang karena Ragu 7.17. 17. Bangun Sikap Berdasarkan Kepastian 7.18. 18. Boleh Mengambil Pendapat Fikih yang Lebih Mudah 7.19. 19. Jangan Tenggelam dalam Rasa Bersalah 7.20. 20. Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh dan Suci 7.21. 21. Syariat Dibangun di Atas Kemudahan 7.22. 22. Niat Tidak Perlu Dipersulit 7.23. 23. Jangan Terlalu Sibuk Memikirkan Diterima atau Tidaknya Amal 7.24. 24. Manusia Tidak Dihukum karena Lintasan Pikiran 7.25. 25. Tidak Perlu Memperbarui Syahadat Berulang-Ulang 7.26. 26. Bersabar atas OCD Bernilai Ibadah 7.27. 27. Pikiran Obsesif Tidak Dicatat sebagai Dosa 7.28. 28. Menolak Pikiran Buruk Bisa Menjadi Pahala 7.29. 29. Terlalu Sering Bertanya tentang Masalah Waswas Justru Memperkuat OCD 7.30. 30. Kunci Utama: Mengabaikan Waswas 8. Contoh Langkah Praktis yang Dapat Dilakukan Penderita OCD sebagai Pendukung Terapi 8.1. Mengatasi OCD Berupa Pikiran-Pikiran tentang Allah dan Agama 8.2. Mengatasi OCD yang Menyebabkan Wudhu dan Mandi Terlalu Lama 8.3. Mengatasi OCD dalam Istinja 8.4. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Menghadirkan Niat, Terutama dalam Shalat 8.5. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Takbiratul Ihram 8.6. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Keraguan dalam Menghitung Rakaat 8.7. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Batalnya Wudhu Saat Shalat 8.8. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Ucapan Talak 9. Penegasan 10. Nasihat Penutup  Penyakit waswas obsesif-kompulsif (OCD) adalah gangguan kejiwaan yang telah dikenal luas. Seseorang dapat mengalaminya tanpa kehendak dan tanpa pilihan dari dirinya sendiri. Sebagaimana penyakit fisik dan gangguan kejiwaan lainnya, OCD merupakan ujian dari Allah yang akan mendatangkan pahala bagi seorang hamba jika ia bersabar menghadapinya. Seorang hamba juga dianjurkan untuk mencari pengobatan, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.Penggunaan istilah waswas untuk menyebut penyakit ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemahaman dengan waswas yang berasal dari diri sendiri atau dari setan. Keduanya memang memiliki kesamaan, yaitu muncul tanpa pilihan manusia. Namun, OCD berbeda karena memiliki faktor-faktor biologis sebagai penyebabnya. Selain itu, OCD ditandai dengan tingkat pengulangan, tekanan, dan dorongan yang jauh lebih kuat dibandingkan waswas biasa.Tampaknya, kesamaan istilah inilah yang menjadi salah satu penyebab utama kekeliruan dalam memahami OCD. Banyak orang mencampuradukkan OCD dengan waswas yang berasal dari setan. Akibatnya, muncul berbagai kesalahan dalam penanganannya. Sebagian penderita juga menyalahkan diri sendiri dan mengira bahwa kondisi yang mereka alami disebabkan oleh lemahnya iman.Karena alasan tersebut, sebagian pakar, seperti Dr. Wa’il Abu Hindi, mengusulkan agar istilah waswas pada penyakit ini diganti dengan istilah istihwadz qahri (gangguan dominasi kompulsif). Lihat kitab Al-Waswas Al-Qahri hlm. 18 dan seterusnya.Apakah penjelasan ini berarti setan sama sekali tidak memiliki peran dalam munculnya OCD?Tidak. Tetap ada kemungkinan bahwa setan memiliki hubungan dengan munculnya gangguan OCD. Namun, hal itu tidak mempengaruhi keimanan seseorang, juga tidak berpengaruh terhadap pahala dan dosa yang berkaitan dengan penyakit tersebut. Sebagai contoh, darah istihadhah pada wanita adalah persoalan biologis murni dan tidak berkaitan dengan keimanan penderitanya. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai:رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ“Satu gangguan dari setan.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 128 dan selainnya).Maksudnya, OCD memiliki faktor-faktor penyebab berupa unsur keturunan, biologis, dan lingkungan. Faktor-faktor ini menjadikan sifat OCD berbeda dari waswas setan dalam pengertian yang biasa dikenal, sehingga cara memahami dan menanganinya pun berbeda.Untuk memperjelas pembahasan tentang OCD dan cara menghadapinya, penjelasan selanjutnya akan disusun dalam beberapa poin pembahasan berikut. Pengertian Waswas dalam Bahasa dan IstilahWaswas dalam bahasa ArabIbnu Faris berkata:“Huruf waw dan sin menunjukkan makna suara yang pelan dan tidak keras. Suara perhiasan disebut waswas. Bisikan pemburu disebut waswas. Godaan setan kepada anak Adam juga disebut waswas.”Waswasah dan waswas—dengan huruf waw pertama dibaca fathah atau kasrah—berarti bisikan hati atau percakapan dalam diri.Selain itu, waswasah juga berarti lintasan pikiran yang buruk, sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ“Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya.” (QS. Al-A‘raf: 20)Waswas juga bermakna bisikan yang tersembunyi dan sangat halus. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan Kami mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya.” (QS. Qaf: 16)Seseorang disebut muwaswis (orang yang banyak berwaswas) apabila waswas telah mendominasi dirinya.Kata waswas juga digunakan untuk menyebut setan itu sendiri, yaitu dengan penggunaan kata sumber (masdar) untuk menunjukkan pelakunya. Dengan demikian, Al-Waswas menjadi salah satu nama setan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ“Dari kejahatan (setan) pembisik yang bersembunyi, yang membisikkan ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4–5) Waswas dalam IstilahWaswas adalah bisikan yang datang dari diri sendiri atau dari setan mengenai sesuatu yang tidak mengandung manfaat dan kebaikan. Hadits-Hadits Penting tentang WaswasHadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membahas waswas dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berikut: 1. Hadits yang Menjelaskan Bisikan Setan untuk Mengajak kepada MaksiatDari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,إن للشَّيطانِ للمَّةً بابنِ آدمَ، ولِلمَلك لَمَّةٌ، فأمَّا لمَّةُ الشَّيطانِ: فإيعادٌ بالشَّرِّ وتَكْذيبٌ بالحقِّ، وأمَّا لمَّةُ الملَكِ، فإيعادٌ بالخيرِ وتصديقٌ بالحقِّ. فمَن وجدَ ذلِكَ فليعلم أنَّهُ منَ اللَّهِ، فليحمَدِ اللَّهَ، ومن وجدَ الأخرى فليتعوَّذ منَ الشَّيطانِ. ثمَّ قرأَ: {الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا} [البقرة: 268] الآيةَ“Sesungguhnya setan memiliki bisikan kepada anak Adam, dan malaikat juga memiliki bisikan. Adapun bisikan setan adalah menjanjikan keburukan dan mendustakan kebenaran. Sedangkan bisikan malaikat adalah menjanjikan kebaikan dan membenarkan kebenaran. Siapa yang mendapati bisikan yang baik, hendaklah ia mengetahui bahwa itu berasal dari Allah dan memuji-Nya. Siapa yang mendapati selain itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dari setan.”Kemudian beliau membaca firman Allah:“Setan menjanjikan kemiskinan kepada kalian dan menyuruh kalian berbuat keji. Sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 268)(HR. At-Tirmidzi no. 2988 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 11051. Sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir, 1:325). 2. Hadits yang Menunjukkan Bahwa Orang yang Mengalami Waswas Tetap Memiliki Iman yang Benara. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuBeberapa sahabat datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:جاء ناسٌ من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، فسألوه: إنا نجد في أنفسنا ما يتعاظم أحدنا أن يتكلم به، قال: (وقد وجدتموه؟) قالوا: نعم، قال: (ذاك صريح الإيمان)“Sesungguhnya kami mendapati dalam diri kami sesuatu yang sangat berat sehingga salah seorang dari kami merasa enggan untuk mengucapkannya.”Beliau bertanya: “Apakah kalian benar-benar mendapatinya?”Mereka menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Itulah tanda iman yang murni.” (HR. Muslim no. 132).Maksudnya, mereka mendapati lintasan pikiran yang buruk tentang agama atau tentang Allah, tetapi mereka sangat membencinya dan tidak berani mengungkapkannya.b. Hadits Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuKetika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waswas, beliau menjawab:تلك محض الإيمان“Itu adalah iman yang murni.” (HR. Muslim no. 133). 3. Hadits yang Menjelaskan Bahwa Bisikan Hati Tidak Mendatangkan DosaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ، أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ. “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka tidak mengamalkannya atau mengucapkannya. Demikian pula terhadap sesuatu yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah; dinilai sahih dalam Shahih Ibnu Majah no. 1676). 4. Hadits yang Menisbatkan Waswas kepada Setana. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَحَدَنَا يَجِدُ فِي نَفْسِهِ، يُعَرِّضُ بِالشَّيْءِ، لَأَنْ يَكُونَ حُمَمَةً أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِهِ، فَقَالَ: «اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ».Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:“Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami mendapati dalam dirinya sesuatu yang lebih ia sukai menjadi arang yang terbakar daripada mengucapkannya.”Beliau bersabda: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Segala puji bagi Allah yang telah mengembalikan tipu daya setan hanya sebatas bisikan.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 5112).b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يُسْمَعَ صَوْتُهُ، فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ، فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يُسْمَعَ صَوْتُهُ، فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ.“Sesungguhnya ketika setan mendengar azan untuk shalat, ia lari sambil kentut agar tidak mendengar suara azan. Ketika azan selesai, ia kembali dan membisikkan waswas. Ketika iqamah dikumandangkan, ia pergi lagi. Setelah iqamah selesai, ia kembali dan membisikkan waswas.” (HR. Muslim no. 389). 5. Hadits yang Mengajarkan Pengobatan Praktis dengan Berlindung kepada Allaha. Hadits Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhuأَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي وَقِرَاءَتِي، يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ، وَاتْفُلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا». قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّي.Utsman bin Abil Ash mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, setan telah mengganggu shalat dan bacaanku sehingga membuatku bingung.”Beliau bersabda, “Itu adalah setan yang disebut Khinzab. Jika engkau merasakannya, berlindunglah kepada Allah darinya dan meludahlah ringan ke sebelah kirimu tiga kali.”Utsman berkata, “Aku melakukannya, lalu Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (HR. Muslim no. 2203).b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ، فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ».“Setan akan datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata: Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu? Hingga akhirnya ia berkata: Siapa yang menciptakan Tuhanmu? Jika ia telah sampai pada pertanyaan itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan menghentikannya.” (HR. Bukhari no. 3276 dan Muslim no. 134).c. Hadits tentang Membaca Surah Al-IkhlasDalam sebuah hadits disebutkan,يُوشِكُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يَقُولَ قَائِلُهُمْ: هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ فَقُولُوا: اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، ثُمَّ لِيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا، وَلْيَسْتَعِذْ مِنَ الشَّيْطَانِ.“Hampir saja manusia saling bertanya hingga ada yang berkata: Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Jika mereka mengatakan demikian, maka bacalah (surah Al-Ikhlas): ‘Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.’ Kemudian meludahlah ringan ke sebelah kiri tiga kali dan berlindunglah kepada Allah dari setan.” (HR. dinilai sahih dalam Shahih Al-Jami‘ no. 8182). 6. Hadits yang Mengajarkan Terapi Perilaku dalam Menghadapi Waswasa. Mengatakan “Aku Beriman kepada Allah”Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يُقَالَ: هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا، فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ.“Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan: Allah telah menciptakan seluruh makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Siapa yang mendapati hal itu, hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Abu Daud; dinilai sahih dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 4721).b. Tidak Menghiraukan Keraguan yang Tidak PastiAbdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang merasa seolah-olah keluar sesuatu ketika shalat. Beliau bersabda,لَا يَنْفَتِلْ – أَوْ لَا يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Janganlah ia membatalkan shalat atau meninggalkannya sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari no. 177).Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam menghadapi waswas: jangan mengikuti keraguan dan dugaan semata, tetapi berpeganglah pada sesuatu yang benar-benar pasti. Pelajaran dari Hadits-Hadits tentang WaswasKetika mencermati hadits-hadits yang telah disebutkan, kita dapat melihat bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan dua jenis utama waswas.1. Waswas yang Mengajak kepada MaksiatJenis pertama adalah waswas yang mendorong seseorang untuk melihat, melakukan, atau mendengarkan sesuatu yang haram.Waswas seperti ini merupakan bagian dari tabiat manusia. Ia masuk ke dalam jiwa melalui hawa nafsu, yaitu melalui hal-hal yang disukai dan diinginkan oleh seseorang. Waswas jenis ini bukanlah akibat gangguan biologis dan bukan pula penyakit pada dirinya sendiri. Karena itu, waswas semacam ini dapat dialami oleh seluruh manusia, tidak terbatas pada orang yang memiliki gangguan kejiwaan tertentu.Respons seseorang terhadap waswas jenis inilah yang akan menjadi sebab ia mendapatkan pahala atau dosa di sisi Allah. Jika ia menolaknya, ia mendapatkan pahala. Jika ia mengikutinya, ia bisa terjatuh ke dalam maksiat.Sumber waswas ini berasal dari tiga hal:Nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan (an-nafs al-ammarah bis-su’).Setan dari kalangan jin.Setan dari kalangan manusia.Hanya saja, bisikan manusia biasanya berupa ucapan yang terdengar secara langsung, bukan sekadar lintasan pikiran dalam hati dan akal. 2. Waswas Berupa Keraguan yang Datang SekilasJenis kedua adalah waswas dalam bentuk keraguan yang datang sesekali dan bukan menjadi kebiasaan yang terus-menerus.Waswas ini dapat muncul dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Misalnya seseorang mulai ragu terhadap keimanannya, wudhunya, shalatnya, sahabatnya, kerabatnya, atau merasa tidak fokus dan tidak khusyuk dalam shalat.Berbeda dengan jenis pertama, waswas ini tidak mengajak seseorang kepada sesuatu yang ia sukai. Tujuannya adalah menanamkan keraguan dan kegelisahan dalam diri manusia. Keraguan itu bisa berkaitan dengan keyakinan yang ia pegang, atau mengenai suatu perbuatan apakah sudah dilakukan atau belum. Terkadang tujuan waswas ini hanyalah menyibukkan seseorang dari perkara-perkara yang seharusnya ia kerjakan dan yang bermanfaat baginya.Waswas semacam ini biasanya dapat hilang dengan segera melalui:Berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.Mengingat bahwa pikiran-pikiran tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.Melawannya dengan kesungguhan dan sikap tegas terhadap diri sendiri.Sumber utama waswas ini adalah setan, meskipun sebagian di antaranya mungkin berasal dari bisikan diri sendiri. Perbedaan antara Waswas Biasa dan OCDPara ulama Islam telah membedakan antara waswas yang datang sesekali seperti ini dengan jenis lain yang dalam dunia kedokteran modern dikenal sebagai gangguan obsesif-kompulsif (Obsessive-Compulsive Disorder/OCD) atau waswas obsesif-kompulsif.Al-Haththab rahimahullah berkata dalam Mawahib Al-Jalil (2:466):“Orang yang disebut mustankih adalah orang yang selalu diliputi keraguan dalam setiap wudhu atau shalatnya, atau keraguan itu datang kepadanya sekali atau dua kali setiap hari. Adapun jika keraguan itu hanya muncul setelah dua atau tiga hari sekali, maka ia tidak termasuk orang yang mengalami waswas yang menetap (mustankih).”Dengan demikian, tidak setiap keraguan yang muncul dalam ibadah termasuk gangguan waswas yang berat. Keraguan yang sesekali muncul masih tergolong hal yang biasa dialami manusia. Adapun jika keraguan itu terus berulang, mendominasi pikiran, dan sulit dikendalikan, maka keadaannya berbeda dan memerlukan penanganan yang lebih khusus. Gangguan Waswas Obsesif-Kompulsif (OCD)Hakikat Penyakit OCD (Obsessive-Compulsive Disorder – OCD)Dalam buku Al-Bandul karya Dr. Muhammad Asy-Syami disebutkan:“OCD adalah dominasi suatu pikiran tertentu yang memaksa dan terus-menerus hadir dalam diri penderitanya sehingga sulit dilawan. Pikiran tersebut terasa asing bagi dirinya. Ia sadar bahwa pikiran itu bukan berasal dari keinginannya, tidak sesuai dengan keyakinannya, dan tidak masuk akal menurut dirinya. Pikiran itu biasanya disertai rasa takut dan cemas, baik karena keberadaan pikiran itu sendiri maupun akibat yang ditimbulkannya. Namun, ia tidak mampu mengusirnya dari pikirannya. Pikiran tersebut terus berulang hingga mengganggu kehidupan sehari-harinya. Setelah itu, pikiran tersebut mendorongnya melakukan tindakan-tindakan kompulsif karena ia mengira tindakan itu akan mengurangi gangguan tersebut. Padahal kenyataannya, gangguan itu justru semakin bertambah seiring waktu.” Definisi OCD Menurut DSM-5Pedoman Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental Edisi Kelima (DSM-5), yang menjadi rujukan dunia medis internasional, menjelaskan bahwa OCD ditandai oleh adanya obsesi, tindakan kompulsif, atau keduanya.A. ObsesiObsesi berupa:Pikiran, dorongan, atau gambaran yang muncul berulang-ulang dan menetap.Pada suatu waktu selama gangguan berlangsung, penderita merasakannya sebagai sesuatu yang menyusup, mengganggu, dan tidak diinginkan.Pikiran tersebut menimbulkan kecemasan atau tekanan psikologis yang nyata.Penderita biasanya berusaha:Mengabaikan atau menekan pikiran tersebut.Menetralisirnya dengan pikiran lain atau dengan melakukan tindakan tertentu (kompulsi).B. Tindakan KompulsifTindakan kompulsif memiliki dua ciri utama:Pertama, berupa perilaku berulang atau aktivitas mental yang dilakukan terus-menerus, seperti:Mencuci tangan berulang kali.Menata barang secara berlebihan.Memeriksa sesuatu berulang kali.Mengulang bacaan dalam shalat.Menghitung angka tertentu.Mengulang kata-kata dalam hati.Penderita merasa terdorong untuk melakukannya sebagai respons terhadap obsesi atau karena adanya aturan yang menurutnya harus diterapkan secara ketat.Kedua, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan:Mengurangi kecemasan atau tekanan batin.Mencegah terjadinya sesuatu yang dianggap buruk atau menakutkan.Namun, tindakan itu sering kali:Tidak memiliki hubungan yang realistis dengan tujuan yang ingin dicapai.Atau dilakukan secara berlebihan. Dampak OCDObsesi dan tindakan kompulsif biasanya:Menghabiskan banyak waktu (misalnya lebih dari satu jam setiap hari).Menimbulkan tekanan psikologis yang berat.Mengganggu kehidupan sosial.Mengganggu pekerjaan.Menghambat berbagai aktivitas penting lainnya. Ciri-Ciri Pikiran yang Termasuk OCDDr. Wa’il Abu Hindi dalam Al-Waswas Al-Qahri min Manzhur ‘Arabi Islami (hlm. 19) merangkum ciri-ciri pikiran yang tergolong OCD sebagai berikut:Penderita merasa bahwa pikiran tersebut memaksa masuk ke dalam kesadarannya dan menguasai pikirannya tanpa kehendaknya, meskipun ia sadar bahwa pikiran itu berasal dari dirinya sendiri, bukan dari pengaruh luar.Penderita meyakini bahwa pikiran tersebut tidak masuk akal, tidak benar, tidak penting, dan sebenarnya tidak layak mendapatkan perhatian.Penderita terus-menerus berusaha melawan dan menolaknya.Penderita merasa bahwa pikiran tersebut memiliki kekuatan yang memaksa dirinya. Semakin ia melawan, semakin kuat dan sering pikiran itu muncul, sehingga ia terjebak dalam lingkaran pengulangan yang tidak berkesudahan. Sejarah Istilah OCDOrang pertama yang menyebut gangguan ini sebagai penyakit medis adalah dokter Prancis Jean Étienne Dominique pada tahun 1838. Saat itu gangguan ini dianggap sebagai salah satu bentuk kegilaan.Kemudian pada tahun 1877, psikiater Jerman Karl Westphal turut membahasnya.Pada tahun 1903, psikolog Prancis Pierre Janet menerbitkan buku berjudul Obsessions and Psychasthenia (Al-Waswas wa Adh-Dha‘f An-Nafsi).Setelah itu, istilah ini semakin dikenal luas melalui berbagai tulisan Sigmund Freud, yang tersebar luas di dunia psikologi dan psikiatri. Tingkat Penyebaran OCDBanyak penderita OCD merasa bahwa hanya dirinya yang mengalami gangguan ini. Padahal kenyataannya, OCD termasuk gangguan yang cukup banyak ditemukan di masyarakat.Diperkirakan sekitar 2–3% populasi mengalami OCD, atau sekitar 1 orang dari setiap 40 orang.Pada anak-anak, angka kejadiannya sekitar 1 anak dari setiap 200 anak.Karena itu, OCD bukanlah gangguan yang langka. Banyak orang mengalaminya, meskipun tidak semua berani menceritakan atau mencari bantuan untuk mengatasinya. Jenis-Jenis Gangguan OCDGangguan obsesif-kompulsif (OCD) memiliki banyak bentuk dan variasi. Semuanya memiliki satu kesamaan, yaitu adanya suatu pikiran tertentu yang menguasai pikiran seseorang sehingga sulit ditolak. Pikiran tersebut kemudian memaksa penderitanya melakukan tindakan tertentu secara berulang.Sulit untuk menyebutkan seluruh jenis OCD, tetapi berikut beberapa bentuk yang paling sering ditemukan.A. OCD Kebersihan dan KesucianPada jenis ini, penderita merasa ada bagian tubuhnya—biasanya tangan—yang belum bersih. Ia mencucinya, tetapi setelah selesai tetap merasa belum bersih sehingga kembali mencuci tangannya. Pikiran yang sama terus muncul dan tindakan mencuci terus berulang.Terkadang ia mencuci tangan hingga satu jam atau lebih dalam sekali mencuci sampai kulit tangannya rusak dan terluka.Hal yang sama juga dapat terjadi saat mandi. Ia mengulang mandi berkali-kali dan setiap kali berlangsung sangat lama, bisa sampai satu jam atau beberapa jam, karena merasa ada bagian tubuh yang belum dibersihkan dengan sempurna.Meskipun sebenarnya ia merasa pikiran itu aneh dan mengganggu, lama-kelamaan ia mencari pembenaran dengan menganggap bahwa kebersihannya memang belum sempurna atau proses pembersihan sebelumnya belum cukup.Jenis ini juga dapat muncul dalam bentuk ketakutan berlebihan terhadap virus dan bakteri. Fenomena ini banyak terlihat selama pandemi Covid-19 yang dimulai pada tahun 2020. Penderita terus-menerus melakukan sterilisasi dan pembersihan karena merasa hampir semua benda dapat menularkan penyakit.Dalam kasus yang berat, seseorang bahkan enggan keluar rumah kecuali dalam keadaan sangat mendesak karena khawatir harus menjalani ritual pembersihan yang panjang dan melelahkan ketika kembali ke rumah.Pada sebagian wanita, OCD ini muncul dalam bentuk rasa jijik yang berlebihan terhadap diri sendiri saat masa haid. Ia mencuci pakaian yang dikenakan setiap hari, mencuci seprai dan kursi yang digunakan, meskipun telah memakai pembalut dengan baik. Bahkan ia merasa jijik terhadap wanita lain yang sedang haid hingga melarang mereka duduk di tempat tidur, kursi, atau menggunakan kamar mandi pribadinya. Ia juga menghindari melewati tempat pembuangan sampah karena takut terdapat pembalut bekas di sana.Pada sebagian laki-laki, OCD muncul dalam masalah sisa tetesan air kencing setelah buang air kecil. Mereka berusaha mengeluarkan seluruh sisa air kencing dengan berbagai cara, seperti batuk berulang kali atau menekan dengan keras, sehingga proses bersuci dan istinja menjadi sangat lama. B. OCD dalam ShalatPenderita terus-menerus ragu mengenai jumlah rakaat, rukuk, atau sujud yang telah dilakukan.Karena keraguan tersebut, ia mengulang shalat berkali-kali untuk memastikan bahwa shalatnya sah. Ia juga sering melakukan sujud sahwi karena merasa ada banyak kekurangan dalam shalatnya.Bentuk lain adalah keraguan mengenai niat shalat. Ia terus memikirkan apakah niatnya sudah benar atau belum, hingga berdiri lama sebelum memulai shalat. Bahkan terkadang waktu shalat hampir habis sementara ia masih sibuk memikirkan niat.Sebagian penderita juga terus mengulang takbiratul ihram karena merasa takbir pertama belum benar. C. OCD Pikiran-Pikiran KeagamaanJenis ini berupa munculnya pikiran atau kalimat yang buruk tentang Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agama Islam, atau Al-Qur’an.Pikiran-pikiran tersebut sangat mengganggu karena penderita merasa dirinya telah keluar dari agama akibat pikiran itu, padahal sebenarnya ia membencinya dan tidak meyakininya.Sebagian penderita terus mengulang syahadat karena mengira dirinya telah kafir dan harus masuk Islam kembali.Jenis OCD ini sangat berbeda dengan pemikiran ateisme atau keraguan intelektual yang muncul karena syubhat. Pada OCD, penderita justru menolak dan membenci pikiran tersebut serta berusaha keras mengusirnya.Menariknya, banyak penderita OCD jenis ini justru berasal dari kalangan yang memiliki semangat kuat dalam menjalankan agama. D. OCD dalam Praktik KeagamaanBentuknya antara lain:Berlebihan dalam memperhatikan makhraj huruf saat berbicara atau membaca Al-Qur’an melebihi batas yang wajar.Terlalu ketat dalam tajwid hingga menjadi beban.Keraguan terus-menerus apakah telah menjatuhkan talak kepada istrinya atau belum.Keraguan terhadap kesucian air yang sebenarnya tidak ada tanda najis padanya.Keraguan apakah hewan sembelihan telah disebut nama Allah saat disembelih atau belum.Pada penganut agama lain, bentuk OCD keagamaan dapat muncul dalam bentuk pengakuan dosa berulang-ulang atau ketakutan berlebihan terhadap simbol-simbol keagamaan tertentu. E. OCD Memeriksa dan MemastikanPenderita terus-menerus memeriksa sesuatu yang sebenarnya sudah diperiksa.Misalnya:Mengecek pintu berkali-kali karena takut belum terkunci.Memeriksa jendela berulang kali.Memastikan kompor sudah dimatikan berkali-kali karena takut terjadi kebakaran.Bahkan setelah keluar rumah, ia bisa kembali lagi hanya untuk memeriksa hal yang sama. Akibatnya, ia sering terlambat karena terlalu banyak memeriksa dan memastikan. F. OCD MenghitungPenderita merasa perlu menghitung sesuatu secara berulang.Misalnya:Menghitung uang berkali-kali meskipun sudah mengetahui jumlahnya.Menghitung pulpen atau barang pribadinya berulang kali.Menghitung benda-benda di rumah seperti jumlah ubin lantai atau benda lainnya. G. OCD Kerapian dan KeteraturanPenderita tidak pernah merasa puas dalam menata barang-barangnya. Ia ingin segala sesuatu tersusun dengan:Simetris.Seimbang.Rapi sempurna.Perubahan kecil saja dapat membuatnya sangat terganggu. Bahkan hal-hal sepele seperti posisi serat karpet pun bisa menjadi sumber kegelisahan. H. OCD Bertema SeksualJenis ini memiliki berbagai bentuk, di antaranya:Pandangan yang secara tidak terkendali tertuju pada area sensitif tubuh orang lain, bukan karena syahwat, tetapi karena dorongan obsesif.Munculnya gambaran hubungan seksual dalam pikiran yang terus berulang tanpa keinginan untuk melakukannya.Ketakutan berlebihan bahwa dirinya akan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita atau anak-anak, padahal ia sama sekali tidak menginginkannya.Ketakutan bahwa dirinya memiliki orientasi seksual tertentu, padahal kenyataannya tidak demikian.Pada semua bentuk ini, penderita tidak menghendaki pikiran tersebut dan justru merasa terganggu olehnya. I. OCD Bertema Menyakiti Orang LainPada jenis ini muncul ketakutan atau gambaran bahwa dirinya akan mencelakai orang lain.Misalnya seorang ibu merasa takut akan menyakiti anak-anaknya, padahal ia sangat mencintai mereka dan tidak pernah ingin melakukan hal itu.Ada pula penderita yang terus membayangkan dirinya menusuk seseorang dengan pisau atau menembak orang lain dengan senjata api. Padahal ia bukan orang yang keras atau agresif dan sama sekali tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindakan tersebut.Pikiran-pikiran tersebut muncul secara paksa, mengganggu, dan bertentangan dengan kepribadian serta keinginan asli penderita. Karena itulah pikiran tersebut menjadi sumber kecemasan yang besar bagi mereka. Perbedaan antara OCD dan Waswas dari SetanBerdasarkan penjelasan sebelumnya, kita dapat membandingkan antara gangguan obsesif-kompulsif (OCD) dan waswas dari setan berdasarkan pemahaman syariat yang telah dikenal. AspekOCD (Waswas Obsesif-Kompulsif)Waswas dari SetanTingkat kejadianDialami sekitar 2–3% manusia.Dialami oleh seluruh manusia.Awal kemunculanDapat muncul pada berbagai usia, terutama masa remaja.Ada sejak manusia lahir dan biasanya semakin aktif ketika seseorang baligh serta mulai memikul beban syariat.Perasaan terhadap pikiran yang munculPenderita merasa pikiran itu asing, memaksa, dan bukan bagian dari dirinya.Biasanya tidak terasa asing dan sering kali terasa dekat dengan keinginan diri sendiri.Perasaan yang menyertainyaDisertai penolakan kuat, kecemasan, dan tekanan yang berat.Jika berkaitan dengan syahwat, sering disertai rasa nikmat. Jika berkaitan dengan syubhat, biasanya hanya menimbulkan kegelisahan ringan.Sifat pikiranUmumnya tidak logis dan tidak masuk akal.Kebanyakan tampak logis dan memiliki alasan atau pembenaran tertentu.Lebih sering terjadi padaOrang yang mudah cemas, mudah ragu, terlalu banyak berpikir, berkepribadian rapuh, dan kurang percaya diri.Orang yang jauh dari Allah dan lemah imannya. Namun terkadang juga semakin kuat pada orang yang kuat imannya karena kerasnya permusuhan setan terhadap mereka.Cara penangananMelalui pengobatan medis, terapi perilaku, dan terapi kognitif.Dengan mendekatkan diri kepada Allah, menyelisihi ajakan setan, dan memperbaiki jiwa yang cenderung kepada keburukan.Akhir gangguanDapat berakhir atau membaik dengan terapi dan pengobatan yang tepat.Tidak pernah benar-benar berhenti selama manusia hidup. Ia merupakan bagian dari perjuangan melawan setan hingga akhir hayat.Pandangan masyarakatMasih sering dianggap aneh dan kurang dipahami.Umumnya dipahami dan diterima sebagai bagian dari ujian hidup manusia dalam menghadapi setan.Dukungan sosial bagi penderitanyaBiasanya masih sangat terbatas.Umumnya lebih mudah dipahami oleh masyarakat.Dari perbandingan ini terlihat bahwa OCD tidak sama dengan waswas setan yang biasa dibahas dalam kitab-kitab tazkiyatun nafs. Keduanya memang sama-sama melibatkan pikiran yang mengganggu, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda.Waswas setan umumnya dihadapi dengan iman, dzikir, isti’adzah, dan mujahadah melawan hawa nafsu. Adapun OCD sering kali memerlukan penanganan tambahan berupa terapi psikologis dan pengobatan medis yang sesuai.Karena itu, tidak tepat jika setiap penderita OCD langsung dianggap memiliki iman yang lemah atau kurang dzikir. Sebagaimana penyakit fisik membutuhkan pengobatan, OCD juga termasuk ujian yang memerlukan penanganan yang sesuai dengan sebab-sebabnya. OCD dalam Pembahasan Ulama IslamPara ulama Islam telah mengenal fenomena yang saat ini dikenal sebagai OCD dan membedakannya dari keraguan biasa yang sesekali muncul.Dalam mazhab Maliki, kondisi ini disebut asy-syakku al-mustankih (keraguan yang menguasai seseorang). Kata mustankih berarti keraguan yang telah mendominasi seseorang sehingga sulit ia tolak atau kendalikan.Syaikh Muhammad ‘Aliys rahimahullah berkata, “Yang wajib dalam mandi adalah menggosok anggota tubuh yang dicuci… Dalam masalah ini cukup berdasarkan dugaan kuat (ghalabatuzh zhonn) menurut pendapat yang benar. Dugaan kuat sudah mencukupi untuk memastikan sampainya air pada anggota tubuh yang wajib dibasuh berdasarkan kesepakatan ulama. Namun bagi orang yang mengalami keraguan yang terus-menerus (mustankih), tidak disyaratkan adanya dugaan kuat karena ia sulit mencapainya. Bahkan keraguan yang ada sudah dianggap cukup baginya, dan ia wajib mengabaikannya. Tidak ada obat baginya selain cara itu.” (Minah Al-Jalil, 1:127)Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama telah memahami adanya kondisi keraguan yang menetap dan tidak normal, sehingga cara menghadapinya berbeda dari keraguan biasa.Beberapa ulama besar seperti Ibnu Qudamah, Ibnul Jauzi, dan Ibnul Qayyim juga membahas fenomena ini serta menawarkan cara-cara untuk mengatasinya.Namun, dalam tulisan mereka terdapat kritik keras terhadap orang yang terjebak dalam waswas. Jika dibaca pada masa sekarang, sebagian ungkapan tersebut mungkin terasa berat bagi penderita OCD.Hal itu dapat dipahami karena pada masa mereka belum dikenal penjelasan medis modern mengenai OCD, terutama aspek biologis dan aspek yang berada di luar kendali penderita.Meski demikian, sebagian kritik tersebut tetap memiliki manfaat, yaitu mengingatkan bahwa penderita tetap memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencari pengobatan dan tidak menyerah kepada gangguan yang dialaminya. Gambaran OCD Menurut Imam Al-JuwainiAbu Muhammad Al-Juwaini rahimahullah dalam kitab At-Tabshirah menjelaskan sebagian perilaku orang yang mengalami waswas berlebihan.Beliau menceritakan bahwa ada orang yang terus mengulang takbiratul ihram hingga waktu shalat hampir habis. Ada pula yang sampai kehilangan shalat Jumat bersama imam karena terlalu lama mengulang takbir.Ketika hendak buang hajat, sebagian mereka bahkan menyiapkan banyak batu dan alat pembersih secara berlebihan. Saat menggunakan air pun mereka menghabiskan air dalam jumlah yang sangat banyak.Peneliti kitab tersebut, Dr. Muhammad As-Sudais, menyatakan bahwa banyaknya pembahasan Al-Juwaini tentang masalah ini menunjukkan bahwa gangguan kejiwaan berupa waswas telah banyak ditemukan pada zamannya sehingga beliau merasa perlu menulis kitab khusus mengenai hal tersebut. Penjelasan Ibnul JauziDalam kitab Talbis Iblis, Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan berbagai bentuk waswas dalam bersuci dan beribadah.Beliau menyebut sebagian orang yang terlalu lama berada di kamar mandi karena merasa masih ada sisa air kencing yang belum keluar. Mereka berjalan ke sana kemari, berdeham berulang kali, mengangkat dan menurunkan kaki, dengan keyakinan bahwa semua itu akan mengeluarkan sisa air kencing.Padahal semakin mereka melakukan hal tersebut, semakin kuat perasaan bahwa masih ada sesuatu yang belum keluar.Beliau juga menggambarkan orang yang:Terus mengulang niat wudhu dan shalat.Selalu meragukan kesucian air.Menggunakan air secara berlebihan ketika berwudhu.Menghabiskan waktu terlalu lama hingga kehilangan keutamaan awal waktu shalat atau bahkan kehilangan shalat berjamaah.Berulang kali mencuci pakaian yang sebenarnya sudah suci.Beliau juga menyebut orang yang:Mengulang takbiratul ihram berkali-kali.Membatalkan niat lalu mengulanginya lagi.Terlambat mengikuti imam karena sibuk dengan keraguan.Kemudian beliau berkata:“Ketahuilah bahwa waswas dalam niat shalat berasal dari kelemahan akal dan ketidaktahuan terhadap syariat.”Beliau juga membawakan kisah terkenal dari Ibnu Aqil rahimahullah.Seseorang mengadu kepadanya:“Aku mencuci anggota tubuh lalu merasa belum mencucinya. Aku bertakbir lalu merasa belum bertakbir.”Ibnu Aqil menjawab:“Tinggalkan saja shalat, karena shalat tidak wajib bagimu.”Orang-orang yang mendengar ucapan tersebut merasa heran.Ibnu Aqil menjelaskan:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa pena pencatat amal diangkat dari orang gila hingga ia sadar. Orang yang bertakbir lalu berkata ‘aku belum bertakbir’ bukanlah orang yang berakal normal. Sedangkan orang gila tidak dibebani shalat.”Ungkapan ini tentu merupakan bentuk penegasan keras untuk menunjukkan betapa tidak masuk akalnya keraguan semacam itu. Penjelasan Ibnu QudamahIbnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Dzamm Al-Muwaswisin wa At-Tahdzir min Al-Waswasah menjelaskan bahwa sebagian orang akhirnya begitu tunduk kepada waswas hingga lebih mempercayai keraguan daripada apa yang mereka lihat dan yakini sendiri.Seseorang melihat dirinya telah berwudhu, mendengar dirinya bertakbir, dan mengetahui niatnya dengan yakin. Namun setelah itu ia tetap meragukan semuanya.Akibatnya, ia:Menyakiti dirinya sendiri.Menggunakan air secara berlebihan.Menggosok tubuh secara berlebihan.Menyiksa dirinya dengan air dingin.Kehilangan takbir pertama bersama imam.Kehilangan sebagian rakaat.Bahkan terkadang kehilangan waktu shalat.Beliau juga menyebut orang yang mengulang-ulang kata dalam Al-Fatihah, tasyahud, salam, atau takbir hingga merusak shalatnya sendiri.Menariknya, beliau mengatakan:“Banyak orang yang berwaswas dan memahami syariat sebenarnya mengakui bahwa tindakan mereka salah. Mereka bahkan berfatwa kepada orang lain dengan fatwa yang berbeda dari apa yang mereka lakukan, dan berkata: ‘Jangan meniru kami.’ Ini sungguh mengherankan.”Jika dilihat dari sudut pandang kedokteran modern, keheranan tersebut dapat dipahami karena pada masa itu OCD belum dikenal sebagai gangguan psikologis. Yang terlihat oleh para ulama adalah seseorang mengetahui kebenaran tetapi tidak mampu menghentikan perilakunya.Padahal ketidakmampuan menghentikan perilaku itulah yang menjadi salah satu ciri utama OCD. Penjelasan Ibnul QayyimIbnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan berbagai bentuk waswas dalam bersuci dan shalat.Beliau menggambarkan orang yang merasa wudhunya tidak sah meskipun telah berwudhu sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.Beliau juga menyebut bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama Aisyah radhiyallahu ‘anha menggunakan satu wadah air yang sama. Namun orang yang terjangkit waswas mungkin akan menganggap jumlah air tersebut tidak cukup bahkan untuk satu orang.Ibnul Qayyim juga membahas alasan yang sering digunakan para penderita waswas, yaitu menganggap perilaku mereka sebagai bentuk kehati-hatian dalam agama.Mereka beralasan:“Kami melakukan ini demi kehati-hatian dan menjaga agama.”Namun beliau menjelaskan panjang lebar bahwa kehati-hatian yang benar tidak boleh berubah menjadi sikap berlebihan yang justru menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau juga menyebut kisah seseorang yang berulang kali mengulang niat shalat hingga akhirnya bersumpah dengan talak agar tidak mengulanginya lagi. Namun karena tidak mampu menahan diri, ia tetap mengulang niat tersebut sehingga sumpahnya menyebabkan perceraian dengan istrinya.Ibnul Qayyim juga menukil ucapan Imam Al-Ghazali:“Waswas disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap syariat atau gangguan pada akal. Keduanya termasuk kekurangan dan cacat yang besar.”Beliau bahkan menyebut sebelas cara yang biasa dilakukan orang yang terobsesi memastikan seluruh air kencing telah keluar, seperti menarik kemaluan, mengguncangnya, berdeham, berjalan-jalan, melompat, dan berbagai tindakan lainnya. Catatan PentingSetelah membaca berbagai penjelasan ulama di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa kritik mereka terutama ditujukan kepada orang yang membela dan membenarkan perilaku waswasnya, serta menganggapnya sebagai bentuk kehati-hatian yang benar dalam agama.Sebagian ungkapan keras mereka juga lahir dari keterbatasan pengetahuan medis pada masa itu mengenai OCD sebagai gangguan psikologis yang memiliki unsur di luar kendali penderita.Namun dari penjelasan para ulama tersebut tetap dapat diambil pelajaran penting, yaitu bahwa penderita OCD tidak boleh pasrah kepada penyakitnya. Ia tetap memiliki tanggung jawab untuk berusaha mencari pengobatan, terapi, dan jalan kesembuhan sesuai kemampuan yang dimilikinya. Nasihat, Panduan, dan Kaidah dalam Memahami serta Menghadapi OCD1. Jangan Menyalahkan Diri atas Munculnya WaswasKaidah dasarnya adalah bahwa berbagai lintasan pikiran dan waswas muncul pada diri seseorang tanpa ia kehendaki. Karena itu, seseorang tidak berdosa hanya karena munculnya pikiran tersebut.Yang dituntut darinya adalah memberikan respons yang benar. Pada waswas setan, caranya dengan berlindung kepada Allah. Sedangkan pada OCD, caranya dengan menempuh pengobatan dan terapi yang sesuai. 2. Jangan Takut terhadap Pengobatan PsikiatriJika dokter memandang obat diperlukan, maka pengobatan hendaknya dijalani.Banyak orang takut menggunakan obat kejiwaan karena berbagai anggapan yang keliru, seperti:Menyebabkan ketergantungan.Lebih banyak mudarat daripada manfaat.Merusak tubuh secara permanen.Anggapan tersebut tidak benar secara umum. Obat-obatan dibuat untuk membantu pasien. Jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, tentu tidak akan diizinkan digunakan oleh lembaga kesehatan dunia. Pengalaman medis selama puluhan tahun dan penelitian terhadap jutaan pasien menunjukkan bahwa obat memiliki manfaat yang besar dalam membantu mengatasi OCD. 3. Manfaatkan Terapi PsikologisSelain obat, terdapat berbagai terapi yang terbukti membantu, seperti:Terapi Kognitif Perilaku (Cognitive Behavioral Therapy/CBT).Terapi Perilaku Dialektis (Dialectical Behavioral Therapy/DBT).Terapi Penerimaan dan Komitmen (Acceptance and Commitment Therapy/ACT).Dokter atau terapis dapat membantu menentukan terapi yang paling sesuai dengan kondisi pasien. 4. Gunakan Kalimat Penguat (Self-Affirmation)Ulangi kalimat-kalimat yang benar untuk melawan pikiran obsesif, misalnya:“Aku tidak berburuk sangka kepada Allah.”“Wudhuku tidak batal.”“Shalatku sah.”“Tanganku sudah bersih.” 5. Tuliskan Kalimat Penguat Secara RutinMenulis kalimat-kalimat tersebut sekitar sepuluh kali setiap hari dapat membantu memperkuat pola pikir yang sehat. 6. Sadari bahwa Ini Penyakit, Bukan Cermin KeimananTeruslah mengingatkan diri:“Apa yang aku alami adalah gejala penyakit, bukan cerminan keimanan atau kepribadianku.”Jika perlu, tuliskan kalimat ini berulang kali setiap hari. 7. Bayangkan Dirimu Bebas dari OCDBayangkan bagaimana hidup tanpa mengulang-ulang tindakan yang sama.Latih diri untuk membayangkan perilaku yang sehat dan normal, kemudian berusaha menerapkannya dalam kehidupan nyata. 8. Hentikan Pengulangan PerilakuUsahakan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama.Segera alihkan perhatian kepada aktivitas lain sebelum dorongan obsesif menguasai pikiran.Perlu dipahami bahwa perlawanan ini biasanya menimbulkan ketegangan pada awalnya. Namun jika dilawan, OCD akan melemah. Jika dituruti, OCD akan semakin kuat. 9. Lawan OCD Secara MenyeluruhJangan hanya melawan satu bentuk waswas lalu membiarkan bentuk lainnya.Fokuslah pada yang paling kuat terlebih dahulu, tetapi tetap berusaha mengurangi seluruh perilaku obsesif yang ada. 10. Jangan Terlalu Sibuk Mencari PenyebabnyaTerlalu lama memikirkan penyebab OCD sering kali tidak menghasilkan solusi.Lebih baik mengarahkan tenaga kepada langkah-langkah penyembuhan. 11. Jangan Berdebat dengan Pikiran ObsesifSemakin sering seseorang mendebati pikiran obsesif, biasanya semakin kuat pikiran tersebut.Karena itu, jangan sibuk memikirkan waswas atau lawannya. Alihkan pikiran kepada hal lain yang berbeda sama sekali. 12. Hancurkan Aturan Khusus yang Dibuat OCDBanyak penderita memiliki “aturan pribadi” yang tidak rasional.Misalnya aturan kebersihan yang berlebihan.Cara mengatasinya adalah dengan menghadapi secara bertahap hal-hal yang ditakuti, bukan menghindarinya. 13. Mintalah Bantuan Orang TerdekatLibatkan keluarga atau orang yang dipercaya untuk membantu memutus pola perilaku OCD.Misalnya, meminta anggota keluarga menghentikan proses mencuci tangan ketika sudah mencapai batas normal. 14. Kesembuhan Membutuhkan PerjuanganTidak ada terapi OCD tanpa usaha dan perjuangan.Semakin serius seseorang melawan OCD, semakin besar peluang keberhasilannya. 15. Tetap Bertahan Meski Terjadi KemunduranTerkadang ada masa semangat, terkadang ada masa lemah.Tetaplah melanjutkan proses terapi walaupun sesekali mengalami kemunduran. 16. Pegang Kaidah: Yakin Tidak Hilang karena RaguSesuatu yang sudah pasti tidak gugur hanya karena keraguan.Karena itu, penderita OCD perlu terus mengingatkan dirinya:“Aku memang memiliki masalah waswas, sehingga keraguan yang muncul tidak layak dijadikan pegangan.” 17. Bangun Sikap Berdasarkan KepastianNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang ragu apakah kentut atau tidak,لَا يَنْفَتِلْ – أَوْ لَا يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Janganlah ia membatalkan shalat hingga mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari no. 137)Jika orang yang sehat saja diperintahkan berpegang pada kepastian, maka penderita OCD lebih pantas lagi untuk tidak mengikuti keraguan yang tidak memiliki bukti. 18. Boleh Mengambil Pendapat Fikih yang Lebih MudahDalam masalah khilafiah yang diakui ulama, penderita OCD boleh mengambil pendapat yang lebih ringan setelah berkonsultasi dengan seorang mufti atau ustadz yang memahami kondisinya.Sebaliknya, selalu memilih pendapat yang paling berat sering kali bukan karena wara’, melainkan karena dorongan OCD. 19. Jangan Tenggelam dalam Rasa BersalahJangan terus-menerus menyalahkan diri sendiri.OCD adalah penyakit, bukan dosa yang sengaja dilakukan. 20. Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh dan SuciSesuatu tidak dianggap haram atau najis kecuali ada dalil yang jelas.Karena itu, jangan membangun hukum berdasarkan dugaan dan prasangka. 21. Syariat Dibangun di Atas KemudahanSalah satu tujuan syariat adalah memberikan kemudahan, terutama bagi orang yang memiliki kesulitan dan uzur.Kemudahan bukan berarti meninggalkan ibadah, tetapi melaksanakan ibadah dengan cara yang benar dan tidak memberatkan diri. 22. Niat Tidak Perlu DipersulitNiat tidak memerlukan pelafalan khusus.Ketika seseorang bergerak untuk melakukan suatu ibadah, pada hakikatnya ia telah berniat melakukannya. 23. Jangan Terlalu Sibuk Memikirkan Diterima atau Tidaknya AmalTugas seorang hamba adalah beramal dengan benar dan ikhlas.Adapun diterima atau tidaknya amal merupakan urusan Allah. 24. Manusia Tidak Dihukum karena Lintasan PikiranSeseorang dihukum karena keyakinan yang dipilihnya atau tindakan yang sengaja dilakukannya, bukan karena pikiran yang datang tanpa kehendaknya. 25. Tidak Perlu Memperbarui Syahadat Berulang-UlangSelama seseorang tidak meyakini kekafiran dengan pilihan dan keyakinannya sendiri, maka ia tetap berada dalam Islam.Pikiran obsesif tidak mengeluarkan seseorang dari agama. 26. Bersabar atas OCD Bernilai IbadahKesabaran menghadapi penyakit adalah sebab datangnya pahala dari Allah.Bisa jadi seseorang merasa dirinya penuh dosa, padahal dengan kesabarannya menghadapi ujian tersebut, derajatnya justru semakin tinggi di sisi Allah. 27. Pikiran Obsesif Tidak Dicatat sebagai DosaSeseorang baru berdosa apabila:Melakukannya dengan sengaja.Melakukannya atas pilihannya sendiri.Mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram.Adapun pikiran dan dorongan obsesif tidak dicatat sebagai dosa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.““Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka belum mengamalkannya atau mengucapkannya.” (HR. Bukhari no. 2528) 28. Menolak Pikiran Buruk Bisa Menjadi PahalaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً.“Barang siapa berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi melakukannya, Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna.” (HR. Bukhari no. 6491)Jika orang yang sengaja berniat maksiat lalu membatalkannya mendapat pahala, maka orang yang dipaksa oleh pikiran obsesif lalu terus melawannya tentu lebih layak berharap pahala dari Allah. 29. Terlalu Sering Bertanya tentang Masalah Waswas Justru Memperkuat OCDBanyak penderita terus-menerus mencari fatwa untuk menenangkan diri.Ketenangan itu biasanya hanya sementara. Setelah itu muncul lagi keraguan baru.Karena itu, pencarian kepastian yang terus-menerus sering menjadi bahan bakar OCD.Ketika para sahabat mengalami waswas berupa pertanyaan “Siapa yang menciptakan Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab dengan pembahasan filsafat yang panjang. Beliau justru memerintahkan mereka untuk berhenti mengikuti pikiran tersebut.Waswas mirip rasa gatal. Semakin digaruk, semakin ingin digaruk. 30. Kunci Utama: Mengabaikan WaswasInilah prinsip terpenting dalam menghadapi OCD.Ad-Dardir rahimahullah berkata:“Adapun orang yang sering dilanda keraguan (mustankih), maka yang wajib baginya adalah berpaling dari keraguan tersebut. Karena mengikuti waswas dapat merusak agama dari akarnya. Kita berlindung kepada Allah dari hal itu.”Tentu mengabaikan waswas tidak selalu mudah. Terkadang tekanan penyakit sangat kuat. Namun tujuan seluruh terapi dan usaha yang dilakukan adalah membantu penderita sampai pada kemampuan untuk tidak lagi melayani dan mengikuti waswas yang datang kepadanya.Singkatnya, semakin sering waswas dilayani, semakin kuat ia tumbuh. Semakin sering diabaikan dan dilawan, semakin lemah pengaruhnya. Ini adalah salah satu kunci terbesar dalam proses pemulihan OCD. Contoh Langkah Praktis yang Dapat Dilakukan Penderita OCD sebagai Pendukung TerapiMengatasi OCD Berupa Pikiran-Pikiran tentang Allah dan AgamaPertama, sebagian penderita OCD mengalami pikiran-pikiran buruk tentang Allah, agama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau Al-Qur’an. Mereka merasa bertanggung jawab dan akan dihukum karena pikiran tersebut. Padahal anggapan itu tidak benar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا تُوَسْوِسُ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ، أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama mereka belum mengamalkannya, mengucapkannya, atau dipaksa melakukannya.” (HR. Shahih Ibnu Majah, no. 1676)Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang tidak bertanggung jawab atas pikiran yang muncul di dalam dirinya selama ia tidak mengubahnya menjadi ucapan atau perbuatan yang dilakukan dengan kehendaknya sendiri.Semakin besar rasa takut seseorang bahwa ia telah berbuat buruk kepada Allah atau Rasul-Nya melalui pikiran tersebut, semakin ia perlu memahami bahwa dirinya sedang dipaksa oleh penyakit ini dan tidak memiliki kendali penuh atas kemunculannya. Selama hatinya tetap beriman dan tenang dengan keimanan, maka waswas tersebut termasuk bentuk keterpaksaan yang tidak membuatnya berdosa. Allah Ta’ala berfirman,إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan.” (QS. An-Nahl: 106)Kedua, petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika muncul waswas tentang AllahTerdapat beberapa hadits yang menjelaskan bagaimana seseorang harus bersikap ketika muncul waswas dan pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu tentang Allah.Hadits pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يُقَالَ: هَذَا، خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ؛ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ.“Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan: Allah telah menciptakan seluruh makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Barang siapa mendapati sesuatu dari hal itu, hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Muslim no. 134)Hadits kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُوشِكُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ، حَتَّى يَقُولَ قَائِلُهُمْ: هَذَا اللَّهُ خَلَقَ الْخَلْقَ، فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ فَقُولُوا: اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، ثُمَّ لِيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا، وَلْيَسْتَعِذْ مِنَ الشَّيْطَانِ.“Hampir saja manusia terus bertanya-tanya hingga salah seorang di antara mereka berkata: ‘Allah telah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah?’ Jika mereka mengatakan hal itu, maka katakanlah: ‘Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.’ Kemudian hendaklah ia meludah ringan ke sebelah kirinya tiga kali dan berlindung kepada Allah dari setan.” (HR. Ash-Shahihah dalam Shahih Al-Jami’ no. 8182)Hadits ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ.“Setan datang kepada salah seorang di antara kalian lalu berkata: ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Hingga akhirnya ia berkata: ‘Siapa yang menciptakan Tuhanmu?’ Jika ia telah sampai pada pertanyaan itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan berhenti.” (HR. Bukhari, no. 3276 dan Muslim, no. 134)Dari hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa apabila seseorang didatangi waswas semacam itu, maka hendaknya ia melakukan beberapa hal berikut:Mengucapkan: “Āmantu billāh” (Aku beriman kepada Allah).Membaca Surah Al-Ikhlas.Meludah ringan ke sebelah kiri sebanyak tiga kali, yaitu menghembuskan ludah tipis tanpa mengeluarkan air ludah yang nyata.Menghentikan waswas tersebut sama sekali, tidak melanjutkan pembahasannya, tidak terus memikirkannya, dan tidak berusaha menelusuri pertanyaan-pertanyaan itu lebih jauh.  Mengatasi OCD yang Menyebabkan Wudhu dan Mandi Terlalu LamaTerdapat beberapa hadits yang melarang pemborosan air.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: «مَا هَذَا السَّرَفُ؟» قَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ».Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Sa’ad berwudhu dengan berlebihan, beliau bersabda: “Apa pemborosan ini?”Sa’ad bertanya: “Apakah dalam wudhu juga ada pemborosan?”Beliau menjawab: “Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir.” (Silsilah Ash-Shahihah, no. 3292)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan ukuran air yang cukup untuk bersuci:يُجْزِئُ مِنَ الْوُضُوءِ الْمُدُّ، وَمِنَ الْجَنَابَةِ صَاعٌ.“Satu mud cukup untuk wudhu dan satu sha’ cukup untuk mandi junub.” (Silsilah Ash-Shahihah, 4:644)Dalam makna yang sama, ada seseorang yang bertanya di hadapan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang mandi. Jabir menjawab, “Satu sha’ sudah mencukupimu.”Lalu seseorang berkata, “Itu tidak cukup bagiku.”Maka Jabir menjawab, “Ukuran itu dahulu telah mencukupi orang yang rambutnya lebih lebat darimu.” (HR. Bukhari, no. 252)Yang dimaksud oleh Jabir adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau memiliki rambut yang lebih banyak dan lebih panjang daripada orang yang bertanya tersebut, namun tetap cukup mandi dengan satu sha’ air.Satu mud kira-kira setara dengan dua pertiga liter (687 ml), atau kurang lebih satu botol air minum kecil. Sedangkan satu sha’ setara dengan sekitar 2,75 liter, yaitu kurang lebih satu setengah botol air ukuran besar (masing-masing berisi 1,5 liter).Diriwayatkan pula secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan air yang diletakkan dalam sebuah wadah yang ukurannya sekitar dua pertiga mud. (HR. An-Nasa’i, 1:58). Jumlah tersebut kurang lebih setara dengan dua pertiga botol air kecil.Selain itu, Abu Dawud (no. 135), An-Nasa’i (no. 140), dan Ahmad (no. 6684) meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang wudhu. Lalu Nabi memperagakan wudhu dengan membasuh setiap anggota tiga kali, kemudian bersabda,هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ“Beginilah wudhu. Barang siapa menambah dari ini, maka ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.”Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ الزِّيَادَةِ عَلَى الثَّلَاثِ، وَالْمُرَادُ بِالثَّلَاثِ الْمُسْتَوْعِبَةِ لِلْعُضْوِ، وَأَمَّا إِذَا لَمْ تَسْتَوْعِبِ الْعُضْوَ إِلَّا بِغَرْفَتَيْنِ، فَهِيَ غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ“Para ulama telah bersepakat bahwa menambah basuhan lebih dari tiga kali hukumnya makruh. Yang dimaksud tiga kali adalah tiga kali yang telah mencakup seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh. Adapun jika suatu anggota belum terbasuh sempurna kecuali dengan dua cidukan air, maka itu tetap dihitung sebagai satu kali basuhan.”Dari hadits-hadits di atas, kita dapat mengambil beberapa pelajaran:Berlebihan dalam menggunakan air adalah sesuatu yang dilarang, meskipun air tersebut digunakan untuk ibadah yang sangat penting seperti wudhu untuk shalat. Bahkan larangan itu tetap berlaku meskipun airnya berasal dari sungai yang mengalir dan tidak akan habis.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan tata cara wudhu kepada umat ini juga telah mengajarkan ukuran air yang cukup untuk berwudhu. Beliau bahkan memperingatkan bahwa orang yang melampaui batas tersebut telah berbuat buruk dan zalim. Ini merupakan peringatan yang sangat serius.Sebagian tabi’in dahulu juga pernah merasa heran bagaimana mungkin jumlah air yang sedikit itu bisa mencukupi. Namun mereka dijawab bahwa ukuran tersebut dahulu telah mencukupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia terbaik yang paling sempurna dalam bersuci. Karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa air sebanyak itu tidak cukup baginya untuk berwudhu. Mengatasi OCD dalam IstinjaSebagian penderita OCD mengeluhkan bahwa mereka mengalami kesulitan saat istinja (bersuci setelah buang air kecil). Banyak di antara mereka menghabiskan waktu yang lama untuk memastikan tidak ada lagi tetesan air kencing yang keluar setelah selesai buang air kecil. Sebelumnya telah disebutkan bahwa para ulama sejak berabad-abad yang lalu telah membahas bentuk waswas seperti ini. Masalah ini sering dijumpai dalam pembahasan fikih thaharah ketika membahas orang yang mengalami salasul baul (keluar air kencing terus-menerus). Sebagian ahli fikih menyebutnya sebagai masalah “pemilik satu atau dua tetes air kencing”.Dalam masalah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:Waswas semacam ini lebih sering terjadi pada laki-laki daripada perempuan. Hal ini berkaitan dengan kemampuan melihat secara langsung bagian yang menjadi sumber keluarnya air kencing, karena perbedaan bentuk anatomi tubuh. Organ yang digunakan untuk buang air kecil pada laki-laki berada di luar tubuh sehingga lebih mudah diamati ketika buang air kecil dan beristinja. Adapun pada perempuan, saluran keluarnya air kencing tidak mudah dilihat secara langsung. Karena itu, jika perempuan mengalami waswas, biasanya berkaitan dengan cairan vagina atau darah yang keluar dari tubuh dan terlihat pada pakaian.Secara fisik memang ada sebab yang memungkinkan keluarnya beberapa tetes cairan setelah suatu cairan melewati saluran yang sempit. Sebagai contoh, pada selang air sering kali masih ada sisa air yang menempel pada bagian dalamnya setelah digunakan. Lama-kelamaan titik-titik air tersebut berkumpul lalu membentuk tetesan yang akhirnya jatuh. Hal serupa dapat terjadi pada organ kemaluan laki-laki. Selain itu, panjang saluran kencing pada laki-laki sekitar lima kali lebih panjang daripada perempuan. Pada laki-laki dewasa panjangnya sekitar 20 cm, sedangkan pada perempuan hanya sekitar 4 cm. Karena itu, kemungkinan keluarnya sisa tetesan air kencing setelah buang air kecil lebih sering terjadi pada laki-laki, sehingga waswas jenis ini juga lebih banyak ditemukan pada mereka.Sebagian penderita waswas mengira bahwa cairan yang keluar adalah mani, madzi, atau wadi. Padahal pada umumnya yang keluar hanyalah tetesan air kencing, kecuali jika memang ada penyakit tertentu pada organ tubuh. Dalam keadaan normal, mani atau madzi—yaitu cairan bening dan lengket yang keluar setelah adanya rangsangan seksual, baik pada laki-laki maupun perempuan—tidak mungkin keluar setelah buang air kecil, karena keduanya berkaitan dengan rangsangan seksual yang disertai perubahan fisiologis tertentu. Jika cairan tersebut keluar saat buang air kecil, maka itu termasuk kondisi medis yang memerlukan penanganan. Adapun wadi, yaitu cairan putih yang tidak lengket, biasanya keluar pada kasus peradangan prostat pada laki-laki. Ini juga termasuk penyakit fisik yang ditangani oleh dokter spesialis andrologi atau reproduksi. Karena itu, cairan yang biasanya menimbulkan waswas pada kebanyakan penderita sebenarnya hanyalah tetesan air kencing, kecuali pada kasus-kasus penyakit tertentu yang memiliki pengobatan tersendiri.Berbagai cara yang dilakukan untuk menekan kandung kemih agar mengeluarkan seluruh air kencing tidak akan menghentikan keluarnya tetesan tersebut. Sebab ginjal bekerja sepanjang waktu dan terus menghasilkan air kencing dalam bentuk tetesan-tetesan kecil yang kemudian terkumpul di kandung kemih hingga penuh. Setelah itu muncullah dorongan untuk buang air kecil dan seseorang secara sadar membuka saluran keluarnya air kencing sehingga air kencing keluar. Ketika seseorang masih duduk di kamar mandi, pada hakikatnya saluran tersebut masih terbuka sehingga setiap tetesan baru yang dihasilkan ginjal dapat langsung keluar. Proses ini berlangsung terus-menerus dan tidak berhenti. Oleh karena itu, berbagai tindakan untuk memaksa keluarnya seluruh tetesan air kencing tidak memiliki manfaat. Bahkan tindakan tersebut justru semakin menguatkan waswas, karena setiap kali penderita menemukan tetesan baru, ia merasa harus lebih berhati-hati lagi.Terdapat sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan solusi praktis terhadap masalah ini. Solusi tersebut merupakan sunnah yang banyak ditinggalkan, baik oleh orang yang sehat maupun oleh penderita waswas, yaitu memercikkan air pada pakaian bagian luar di sekitar kemaluan setelah berwudhu. Sebagian ulama berpendapat bahwa percikan air tersebut dilakukan pada kemaluan itu sendiri. Baik yang dimaksud adalah kemaluan maupun pakaian di sekitarnya, keduanya menunjukkan bahwa memercikkan air setelah bersuci adalah amalan yang dianjurkan dan hikmahnya sangat jelas.Disebutkan dalam hadits bahwa Al-Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengambil segenggam air dan memercikkannya ke kemaluannya. (HR. Ibnu Majah no. 379 dan An-Nasa’i no. 134).Para ulama menjelaskan hadits tersebut dengan mengatakan: “Yaitu beliau memercikkan air tersebut untuk menghilangkan waswas dan sebagai pengajaran bagi umat.”Perhatikanlah sunnah ini. Amalannya sangat sederhana, namun memiliki pengaruh yang besar dalam mencegah waswas. Ketika seseorang yang mengalami waswas merasakan adanya kelembapan setelah bersuci, ia dapat mengatakan kepada dirinya bahwa itu hanyalah bekas percikan air tersebut. Dengan demikian, waswas pun menjadi lebih mudah ditolak.Adapun mengenai hukum mencuci pakaian yang terkena najis dalam jumlah yang sangat sedikit, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hal itu dan juga tentang ukuran najis yang dianggap sedikit. Jika najis tersebut sangat kecil, seperti setitik air kencing atau wadi, maka ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak wajib mencucinya. Ulama Malikiyah juga memiliki pendapat yang serupa dalam keadaan yang sulit dihindari, seperti bekas yang sangat kecil akibat lalat yang hinggap pada kotoran atau air kencing. Sementara ulama Hanafiyah berpendapat bahwa najis berat yang ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti, seperti darah, air kencing, dan khamr, dimaafkan apabila ukurannya tidak melebihi satu dirham. Namun ada pula ulama lain yang berbeda pendapat dalam masalah ini.Karena itu, penderita OCD atau waswas boleh mengambil pendapat yang paling ringan dalam masalah ini, karena termasuk masalah khilaf yang masih dianggap sah oleh para ulama dan ia termasuk orang yang memiliki uzur dalam persoalan tersebut. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Menghadirkan Niat, Terutama dalam ShalatOrang yang mengalami waswas dalam niat merasa bahwa dirinya belum menghadirkan niat untuk shalat. Karena itu, ia menghabiskan waktu yang lama untuk menghadirkan dan memperbarui niat tersebut berulang-ulang. Hal ini terjadi karena ia belum memahami makna niat dan cara menghadirkannya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 3429)Beliau juga bersabda,وَلَا عَمَلَ إِلَّا بِنِيَّةٍ.“Tidak ada amal kecuali dengan niat.” (As-Silsilah Ash-Shahihah no. 2415)Maksud hadits-hadits tersebut adalah bahwa setiap perbuatan pasti disertai niat. Tidak mungkin ada suatu perbuatan tanpa niat. Karena itu, tidak mungkin seseorang telah berdiri untuk shalat dan mulai melaksanakan shalat, sementara ia tidak berniat shalat. Hal itu mustahil, baik menurut syariat maupun menurut akal.Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah keikhlasan niat karena Allah. Artinya, seseorang shalat karena Allah, bukan karena riya atau karena takut kepada manusia. Hal ini dapat dipahami dari bagian akhir hadits pertama:“Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya sesuai dengan tujuan hijrahnya itu.”Hijrah adalah suatu perbuatan. Orang yang berhijrah pasti memiliki niat untuk berhijrah. Akan tetapi yang lebih penting adalah bahwa hijrahnya dilakukan semata-mata karena Allah.Demikian pula orang yang berdiri untuk melaksanakan shalat Zhuhur, maka sudah pasti ia memiliki niat bahwa dirinya sedang melaksanakan shalat Zhuhur yang wajib karena Allah. Tidak mungkin ia berdiri dan memulai shalat tersebut tanpa memiliki niat untuk melaksanakannya. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Takbiratul IhramSebelumnya telah disebutkan bahwa para ulama terdahulu telah membahas orang-orang yang mengalami waswas dalam takbiratul ihram. Di antara mereka ada yang mengulang takbir lebih dari sekali karena mengira bahwa takbirnya belum sah. Ada pula yang memutus-mutus lafaz takbir ketika mengucapkannya sehingga berkata, “Allāhu Akkkbar.”Akar masalah ini sebenarnya kembali kepada masalah niat yang telah dijelaskan sebelumnya, serta anggapan bahwa jika ia salah mengangkat tangan atau salah mengucapkan takbir, maka ia belum masuk ke dalam shalat.Adapun mengenai mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir, terkadang setelah takbir, dan terkadang sebelum takbir. Beliau juga terkadang mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan terkadang sejajar dengan kedua telinganya.Karena itu, dalam masalah ini terdapat kelonggaran. Seseorang boleh melakukan salah satu dari bentuk-bentuk tersebut dan semuanya diterima.Adapun lafaz takbir, yang perlu dilakukan oleh orang yang shalat adalah tidak memusatkan perhatian secara berlebihan pada cara mengucapkannya. Terlalu fokus pada sesuatu yang sebenarnya mudah dan biasa justru akan membuatnya menjadi sulit. Sebagaimana seseorang berbicara dalam percakapan sehari-hari tanpa memikirkan secara rinci setiap kata yang keluar dari lisannya, demikian pula takbiratul ihram. Kata-katanya termasuk ungkapan yang sederhana dan dapat diucapkan secara langsung.Masalah yang lebih besar yang menimpa orang yang mengulang-ulang takbir adalah bahwa ia biasanya terjatuh ke dalam salah satu dari dua kesalahan berikut:Pertama, ia menganggap dirinya sudah masuk ke dalam shalat. Jika demikian, maka pengulangan takbir yang ia lakukan setelahnya termasuk gerakan tambahan yang tidak diperlukan dan tidak disyariatkan dalam shalat, sehingga tidak dibenarkan.Kedua, ia menganggap dirinya belum masuk ke dalam shalat, padahal niat dan takbirnya yang pertama sudah memasukkannya ke dalam shalat. Akibatnya, ia bertindak sebagaimana orang yang masih berada di luar shalat, padahal sebenarnya ia sudah berada di dalam shalat.Bahkan ada sebagian orang yang bertakbir, kemudian mengucapkan salam untuk keluar dari shalat, lalu bertakbir lagi untuk masuk ke dalam shalat. Dengan demikian ia terjatuh ke dalam kesalahan lain, yaitu keluar dari shalat tanpa alasan dan tanpa kebutuhan yang dibenarkan, padahal hal itu tidak diperbolehkan. Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Keraguan dalam Menghitung RakaatDisebutkan dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’ (2/299):“Adapun orang yang mengalami waswas, maka keraguannya tidak dianggap. Karena itu, penyair berkata:وَالشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ لَا يُؤَثِّرُ … وَهَكَذَا إِذَا الشُّكُوكُ تَكْثُرُفَإِذَا كَثُرَتِ الشُّكُوكُ، فَهَذَا وَسْوَاسٌ لَا يُعْتَدُّ بِهِ.Keraguan setelah suatu perbuatan tidak berpengaruh,Demikian pula jika keraguan itu terlalu sering terjadi.Jika keraguan telah sering terjadi, maka itu termasuk waswas yang tidak perlu diperhatikan.”Disebutkan pula dalam Mathalib Uli An-Nuha (1:507):“Tidak disyariatkan sujud sahwi apabila keraguan sudah sering terjadi hingga menyerupai waswas. Dalam keadaan seperti itu, ia harus mengabaikannya. Demikian pula jika keraguan sering terjadi dalam wudhu, mandi, menghilangkan najis, atau tayamum, maka ia harus mengabaikannya. Sebab jika keraguan tersebut diikuti, seseorang akan terjatuh pada bentuk sikap yang berlebihan dan memaksakan diri. Hal itu dapat mengakibatkan penambahan dalam shalat, padahal ia sebenarnya telah yakin bahwa shalatnya telah sempurna. Karena itu, keraguan tersebut wajib ditinggalkan dan tidak dipedulikan.” Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Batalnya Wudhu Saat ShalatSebagian penderita OCD merasa bahwa wudhunya telah batal ketika sedang shalat. Akibatnya, ia menganggap dirinya telah keluar dari shalat sehingga harus pergi berwudhu kembali dan mengulang shalatnya. Perilaku ini terus berulang.Terdapat hadits-hadits yang membimbing kita tentang cara bersikap yang benar dalam keadaan seperti ini. Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ada seseorang yang mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang merasakan sesuatu ketika sedang shalat, apakah ia harus membatalkan shalatnya?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:لَا، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.“Tidak, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137)Maksud hadits ini adalah bahwa apabila seseorang merasa seakan-akan telah berhadas atau mengeluarkan angin ketika sedang shalat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan dua tanda yang jelas agar seseorang benar-benar yakin bahwa wudhunya telah batal, yaitu mendengar suara atau mencium bau. Jika salah satu dari dua tanda tersebut tidak ada, maka ia tidak boleh keluar dari shalatnya dan harus melanjutkan shalat tersebut hingga selesai.Diriwayatkan pula dari banyak sahabat, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, serta dari para tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Sa’id bin Jubair, dan Mujahid, bahwa mereka melarang seseorang meninggalkan shalat hanya karena merasa ada tetesan air kencing yang keluar.Bahkan Mujahid berkata:لَأَنْ أُصَلِّيَ وَقَدْ خَرَجَ مِنِّي شَيْءٌ، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُطِيعَ الشَّيْطَانَ.“Aku lebih suka tetap shalat meskipun ada sesuatu yang keluar dariku daripada menaati setan.” (Dzamm Al-Muwaswisin, 80)Sa’id menjawab,إِنِّي لَأَجِدُ الْبَلَلَ وَأَنَا أُصَلِّي، أَفَأَنْصَرِفُ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ: «لَوْ سَالَ عَلَى فَخِذِي مَا انْصَرَفْتُ حَتَّى أَقْضِيَ صَلَاتِي».“Seandainya cairan itu mengalir di pahaku, aku tetap tidak akan membatalkan shalat sampai aku menyelesaikannya.” (Syarh As-Sunnah, 1:355) Mengatasi OCD yang Berkaitan dengan Ucapan TalakContohnya adalah seseorang mengira bahwa dirinya telah mengucapkan talak, padahal sebenarnya ia tidak bermaksud menceraikan istrinya.Manusia dibebani hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang sengaja ia lakukan dengan pilihan dan kehendaknya sendiri secara penuh. Adapun bisikan dan waswas yang muncul dalam dirinya tidak menjadi sebab seseorang dihukum, kecuali jika bisikan tersebut berubah menjadi perbuatan yang dilakukan dengan kehendaknya sendiri.Sebelumnya telah disebutkan hadits,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hati mereka selama mereka belum melakukannya atau mengucapkannya.”Perbuatan atau ucapan adalah sesuatu yang dapat disaksikan oleh seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Karena itu, apabila seseorang mengira bahwa dirinya telah melakukan sesuatu atau mengucapkan sesuatu di hadapan orang lain, sementara orang-orang di sekitarnya mengingkari bahwa ia telah melakukannya atau mengucapkannya, maka hal itu hanyalah prasangka dan khayalan dari dirinya sendiri. Ia tidak dihukum karenanya dan tidak berlaku konsekuensi hukum apa pun atasnya.Bahkan menurut sebagian ulama, orang yang tertimpa OCD tidak jatuh talaknya meskipun ia mengucapkan lafaz talak, selama ia tidak benar-benar bermaksud menceraikan istrinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata. “Orang yang tertimpa waswas tidak jatuh talaknya, meskipun ia mengucapkannya dengan lisannya, selama ia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Sebab lafaz yang keluar dari lisan orang yang mengalami waswas terjadi tanpa tujuan dan tanpa kehendak. Ia berada dalam keadaan tertekan dan terdorong melakukannya karena kuatnya dorongan dan lemahnya kemampuan untuk menolaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (terpaksa atau kehilangan kendali).’ Karena itu, talak tidak jatuh darinya selama ia tidak menghendakinya dengan kehendak yang sungguh-sungguh dan tenang. Sesuatu yang terjadi karena paksaan tanpa tujuan dan tanpa pilihan tidak menyebabkan jatuhnya talak.”Baca juga: Jangan-Jangan Kita Terkena Penyakit Waswas, Ini Cara Mengobatinya PenegasanSebagai penegasan terakhir, perlu ditegaskan bahwa menggabungkan penggunaan obat-obatan anti-OCD dengan berbagai metode terapi psikologis merupakan pendekatan yang terbukti memberikan keberhasilan yang nyata dalam menangani gangguan obsesif-kompulsif (OCD).Keberhasilan terapi akan semakin besar apabila terapis dan dokter mampu memilih obat yang tepat, dosis yang sesuai, serta terapi perilaku yang cocok dengan metode yang tepat. Hal ini karena setiap orang memiliki perbedaan dalam menerima pengobatan. Demikian pula, dosis yang sesuai bagi satu orang belum tentu sesuai bagi orang lain. Begitu juga dengan terapi perilaku dan terapi kognitif; metode yang bermanfaat bagi seseorang belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi orang lain.Baca juga: Anxiety, Overthinking, dan Hati yang Gelisah, Ini Cara Mengatasinya Nasihat PenutupJangan mudah menuduh penderita OCD sebagai orang yang lemah iman, karena sebagian waswas muncul tanpa kehendak dan menjadi ujian yang berat. Namun, penderita juga tidak boleh pasrah; ia perlu menempuh sebab kesembuhan dengan ilmu, dzikir, terapi, dan bantuan ahli. Syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan untuk menyiksa orang yang sedang berjuang melawan penyakit. Semakin waswas dilayani, semakin kuat ia tumbuh; semakin diabaikan dengan cara yang benar, semakin lemah pengaruhnya.اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًاAllahumma Rabb an-nās, adzhibil ba’sa, wasyfi Antasy-Syāfī, lā syifā’a illā syifā’uka, syifā’an lā yughadiru saqaman.Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah penyakit ini. Sembuhkanlah, Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit. Referensi utama tulisan ini: Islamqa – Al-Waswasah Al-QahriBaca Juga:Jangan-Jangan Kita Terkena Penyakit Waswas, Ini Cara MengobatinyaRagu dalam Shalat, Sujud Sahwi Sebelum ataukah Bakda Salam?—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 29 Dzulhijjah 1447 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsanxiety Fikih Shalat fikih thaharah gangguan kesehatan mental kaidah fikih kesehatan mental Islam niat shalat OCD terapi OCD waswas waswas setan waswas talak

Setengah Penghuni Surga dari Umat Nabi Muhammad ﷺ?

Tahukah Anda bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan harapan besar tentang jumlah penghuni surga dari umat beliau? Kabar gembira ini membuat para sahabat bergembira dan semakin bersyukur kepada Allah. Namun di balik kabar tersebut, ada pelajaran penting tentang hakikat kebenaran, sedikitnya orang yang berpegang teguh pada iman, dan besarnya nikmat menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad ﷺ.  Daftar Isi tutup 1. Hadits 20/431 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah 2. Faedah Hadits 3. Nasihat Penutup 4. Referensi  Hadits 20/431 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah٢٠/٤٣١ ــ وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي قُبَّةٍ نَحْوًا مِنْ أَرْبَعِينَ رَجُلًا، فَقَالَ: «أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا رُبُعَ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟» قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا ثُلُثَ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟» قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ تَكُونُوا نِصْفَ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَذَلِكَ أَنَّ الْجَنَّةَ لَا يَدْخُلُهَا إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَمَا أَنْتُمْ فِي أَهْلِ الشِّرْكِ إِلَّا كَالشَّعَرَةِ الْبَيْضَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الْأَسْوَدِ، أَوْ كَالشَّعَرَةِ السَّوْدَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الْأَحْمَرِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah qubbah (kemah kecil yang berbentuk bundar) bersama sekitar empat puluh orang.Lalu beliau bersabda, ‘Apakah kalian rela menjadi seperempat penghuni surga?’ Kami menjawab, ‘Ya.’Beliau bersabda, ‘Apakah kalian rela menjadi sepertiga penghuni surga?’ Kami menjawab, ‘Ya.’Beliau bersabda, ‘Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh aku berharap kalian menjadi setengah dari penghuni surga. Hal itu karena surga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang berserah diri (muslim). Kalian dibandingkan dengan orang-orang musyrik hanyalah seperti sehelai rambut putih pada kulit sapi yang hitam, atau seperti sehelai rambut hitam pada kulit sapi yang merah.’ (HR. Bukhari, 11:378  dan Muslim, no. 221, 377)Baca juga: Rahasia Masuk Surga, Mudah dalam Jual Beli dan Menagih Hak Faedah HaditsSurga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang beriman dan berserah diri kepada Allah.Orang-orang beriman dari umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghuni surga yang paling banyak. Ini menunjukkan kedudukan mulia umat yang dirahmati ini di sisi Allah Ta‘ala.Jumlah orang beriman sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah orang kafir. Karena itu, seorang mukmin yang memiliki pandangan yang benar tidak menilai suatu perkara berdasarkan banyaknya pengikut, tetapi mengenali kebenaran berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat Allah Rabb semesta alam dan petunjuk generasi terdahulu yang saleh.Memberikan kabar gembira secara bertahap dan mengulanginya berkali-kali lebih mendorong seseorang untuk terus memperbarui rasa syukur kepada Allah.Boleh bersumpah tanpa diminta untuk menegaskan suatu berita yang penting.Dianjurkan menggunakan perumpamaan agar suatu makna lebih mudah dipahami oleh pendengar. Nasihat PenutupDi zaman media sosial, banyak orang mengira bahwa kebenaran selalu berada di pihak yang paling ramai dan paling populer. Padahal, seorang mukmin diperintahkan untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti arus mayoritas. Jangan merasa asing ketika berusaha berpegang teguh pada sunnah, karena jalan para nabi dan orang saleh memang sering ditempuh oleh sedikit manusia. Semoga Allah menjadikan kita termasuk penghuni surga yang mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya.اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَثَبِّتْنَا عَلَى الْإِيمَانِ وَالسُّنَّةِ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْحُسْنَى.Allahumma ij‘alnā min ahlil-jannah, wa tsabbitnā ‘alal-īmāni was-sunnah, wakhtim lanā bil-husnā.Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga, teguhkanlah kami di atas iman dan sunnah, serta tutuplah hidup kami dengan akhir yang baik.Baca juga: Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga ReferensiAl-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.Baca Juga:Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Siksa—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsar raja hadis riyadhus shalihin iman kajian hadis motivasi Islam penghuni surga riyadhus sholihin riyadhus sholihin berharap sunnah surga tauhid umat nabi muhammad

Setengah Penghuni Surga dari Umat Nabi Muhammad ﷺ?

Tahukah Anda bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan harapan besar tentang jumlah penghuni surga dari umat beliau? Kabar gembira ini membuat para sahabat bergembira dan semakin bersyukur kepada Allah. Namun di balik kabar tersebut, ada pelajaran penting tentang hakikat kebenaran, sedikitnya orang yang berpegang teguh pada iman, dan besarnya nikmat menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad ﷺ.  Daftar Isi tutup 1. Hadits 20/431 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah 2. Faedah Hadits 3. Nasihat Penutup 4. Referensi  Hadits 20/431 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah٢٠/٤٣١ ــ وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي قُبَّةٍ نَحْوًا مِنْ أَرْبَعِينَ رَجُلًا، فَقَالَ: «أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا رُبُعَ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟» قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا ثُلُثَ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟» قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ تَكُونُوا نِصْفَ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَذَلِكَ أَنَّ الْجَنَّةَ لَا يَدْخُلُهَا إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَمَا أَنْتُمْ فِي أَهْلِ الشِّرْكِ إِلَّا كَالشَّعَرَةِ الْبَيْضَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الْأَسْوَدِ، أَوْ كَالشَّعَرَةِ السَّوْدَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الْأَحْمَرِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah qubbah (kemah kecil yang berbentuk bundar) bersama sekitar empat puluh orang.Lalu beliau bersabda, ‘Apakah kalian rela menjadi seperempat penghuni surga?’ Kami menjawab, ‘Ya.’Beliau bersabda, ‘Apakah kalian rela menjadi sepertiga penghuni surga?’ Kami menjawab, ‘Ya.’Beliau bersabda, ‘Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh aku berharap kalian menjadi setengah dari penghuni surga. Hal itu karena surga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang berserah diri (muslim). Kalian dibandingkan dengan orang-orang musyrik hanyalah seperti sehelai rambut putih pada kulit sapi yang hitam, atau seperti sehelai rambut hitam pada kulit sapi yang merah.’ (HR. Bukhari, 11:378  dan Muslim, no. 221, 377)Baca juga: Rahasia Masuk Surga, Mudah dalam Jual Beli dan Menagih Hak Faedah HaditsSurga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang beriman dan berserah diri kepada Allah.Orang-orang beriman dari umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghuni surga yang paling banyak. Ini menunjukkan kedudukan mulia umat yang dirahmati ini di sisi Allah Ta‘ala.Jumlah orang beriman sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah orang kafir. Karena itu, seorang mukmin yang memiliki pandangan yang benar tidak menilai suatu perkara berdasarkan banyaknya pengikut, tetapi mengenali kebenaran berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat Allah Rabb semesta alam dan petunjuk generasi terdahulu yang saleh.Memberikan kabar gembira secara bertahap dan mengulanginya berkali-kali lebih mendorong seseorang untuk terus memperbarui rasa syukur kepada Allah.Boleh bersumpah tanpa diminta untuk menegaskan suatu berita yang penting.Dianjurkan menggunakan perumpamaan agar suatu makna lebih mudah dipahami oleh pendengar. Nasihat PenutupDi zaman media sosial, banyak orang mengira bahwa kebenaran selalu berada di pihak yang paling ramai dan paling populer. Padahal, seorang mukmin diperintahkan untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti arus mayoritas. Jangan merasa asing ketika berusaha berpegang teguh pada sunnah, karena jalan para nabi dan orang saleh memang sering ditempuh oleh sedikit manusia. Semoga Allah menjadikan kita termasuk penghuni surga yang mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya.اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَثَبِّتْنَا عَلَى الْإِيمَانِ وَالسُّنَّةِ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْحُسْنَى.Allahumma ij‘alnā min ahlil-jannah, wa tsabbitnā ‘alal-īmāni was-sunnah, wakhtim lanā bil-husnā.Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga, teguhkanlah kami di atas iman dan sunnah, serta tutuplah hidup kami dengan akhir yang baik.Baca juga: Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga ReferensiAl-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.Baca Juga:Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Siksa—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsar raja hadis riyadhus shalihin iman kajian hadis motivasi Islam penghuni surga riyadhus sholihin riyadhus sholihin berharap sunnah surga tauhid umat nabi muhammad
Tahukah Anda bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan harapan besar tentang jumlah penghuni surga dari umat beliau? Kabar gembira ini membuat para sahabat bergembira dan semakin bersyukur kepada Allah. Namun di balik kabar tersebut, ada pelajaran penting tentang hakikat kebenaran, sedikitnya orang yang berpegang teguh pada iman, dan besarnya nikmat menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad ﷺ.  Daftar Isi tutup 1. Hadits 20/431 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah 2. Faedah Hadits 3. Nasihat Penutup 4. Referensi  Hadits 20/431 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah٢٠/٤٣١ ــ وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي قُبَّةٍ نَحْوًا مِنْ أَرْبَعِينَ رَجُلًا، فَقَالَ: «أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا رُبُعَ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟» قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا ثُلُثَ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟» قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ تَكُونُوا نِصْفَ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَذَلِكَ أَنَّ الْجَنَّةَ لَا يَدْخُلُهَا إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَمَا أَنْتُمْ فِي أَهْلِ الشِّرْكِ إِلَّا كَالشَّعَرَةِ الْبَيْضَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الْأَسْوَدِ، أَوْ كَالشَّعَرَةِ السَّوْدَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الْأَحْمَرِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah qubbah (kemah kecil yang berbentuk bundar) bersama sekitar empat puluh orang.Lalu beliau bersabda, ‘Apakah kalian rela menjadi seperempat penghuni surga?’ Kami menjawab, ‘Ya.’Beliau bersabda, ‘Apakah kalian rela menjadi sepertiga penghuni surga?’ Kami menjawab, ‘Ya.’Beliau bersabda, ‘Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh aku berharap kalian menjadi setengah dari penghuni surga. Hal itu karena surga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang berserah diri (muslim). Kalian dibandingkan dengan orang-orang musyrik hanyalah seperti sehelai rambut putih pada kulit sapi yang hitam, atau seperti sehelai rambut hitam pada kulit sapi yang merah.’ (HR. Bukhari, 11:378  dan Muslim, no. 221, 377)Baca juga: Rahasia Masuk Surga, Mudah dalam Jual Beli dan Menagih Hak Faedah HaditsSurga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang beriman dan berserah diri kepada Allah.Orang-orang beriman dari umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghuni surga yang paling banyak. Ini menunjukkan kedudukan mulia umat yang dirahmati ini di sisi Allah Ta‘ala.Jumlah orang beriman sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah orang kafir. Karena itu, seorang mukmin yang memiliki pandangan yang benar tidak menilai suatu perkara berdasarkan banyaknya pengikut, tetapi mengenali kebenaran berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat Allah Rabb semesta alam dan petunjuk generasi terdahulu yang saleh.Memberikan kabar gembira secara bertahap dan mengulanginya berkali-kali lebih mendorong seseorang untuk terus memperbarui rasa syukur kepada Allah.Boleh bersumpah tanpa diminta untuk menegaskan suatu berita yang penting.Dianjurkan menggunakan perumpamaan agar suatu makna lebih mudah dipahami oleh pendengar. Nasihat PenutupDi zaman media sosial, banyak orang mengira bahwa kebenaran selalu berada di pihak yang paling ramai dan paling populer. Padahal, seorang mukmin diperintahkan untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti arus mayoritas. Jangan merasa asing ketika berusaha berpegang teguh pada sunnah, karena jalan para nabi dan orang saleh memang sering ditempuh oleh sedikit manusia. Semoga Allah menjadikan kita termasuk penghuni surga yang mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya.اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَثَبِّتْنَا عَلَى الْإِيمَانِ وَالسُّنَّةِ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْحُسْنَى.Allahumma ij‘alnā min ahlil-jannah, wa tsabbitnā ‘alal-īmāni was-sunnah, wakhtim lanā bil-husnā.Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga, teguhkanlah kami di atas iman dan sunnah, serta tutuplah hidup kami dengan akhir yang baik.Baca juga: Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga ReferensiAl-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.Baca Juga:Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Siksa—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsar raja hadis riyadhus shalihin iman kajian hadis motivasi Islam penghuni surga riyadhus sholihin riyadhus sholihin berharap sunnah surga tauhid umat nabi muhammad


Tahukah Anda bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan harapan besar tentang jumlah penghuni surga dari umat beliau? Kabar gembira ini membuat para sahabat bergembira dan semakin bersyukur kepada Allah. Namun di balik kabar tersebut, ada pelajaran penting tentang hakikat kebenaran, sedikitnya orang yang berpegang teguh pada iman, dan besarnya nikmat menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad ﷺ.  Daftar Isi tutup 1. Hadits 20/431 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah 2. Faedah Hadits 3. Nasihat Penutup 4. Referensi  Hadits 20/431 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah٢٠/٤٣١ ــ وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي قُبَّةٍ نَحْوًا مِنْ أَرْبَعِينَ رَجُلًا، فَقَالَ: «أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا رُبُعَ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟» قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا ثُلُثَ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟» قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ تَكُونُوا نِصْفَ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَذَلِكَ أَنَّ الْجَنَّةَ لَا يَدْخُلُهَا إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَمَا أَنْتُمْ فِي أَهْلِ الشِّرْكِ إِلَّا كَالشَّعَرَةِ الْبَيْضَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الْأَسْوَدِ، أَوْ كَالشَّعَرَةِ السَّوْدَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الْأَحْمَرِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah qubbah (kemah kecil yang berbentuk bundar) bersama sekitar empat puluh orang.Lalu beliau bersabda, ‘Apakah kalian rela menjadi seperempat penghuni surga?’ Kami menjawab, ‘Ya.’Beliau bersabda, ‘Apakah kalian rela menjadi sepertiga penghuni surga?’ Kami menjawab, ‘Ya.’Beliau bersabda, ‘Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh aku berharap kalian menjadi setengah dari penghuni surga. Hal itu karena surga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang berserah diri (muslim). Kalian dibandingkan dengan orang-orang musyrik hanyalah seperti sehelai rambut putih pada kulit sapi yang hitam, atau seperti sehelai rambut hitam pada kulit sapi yang merah.’ (HR. Bukhari, 11:378  dan Muslim, no. 221, 377)Baca juga: Rahasia Masuk Surga, Mudah dalam Jual Beli dan Menagih Hak Faedah HaditsSurga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang beriman dan berserah diri kepada Allah.Orang-orang beriman dari umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghuni surga yang paling banyak. Ini menunjukkan kedudukan mulia umat yang dirahmati ini di sisi Allah Ta‘ala.Jumlah orang beriman sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah orang kafir. Karena itu, seorang mukmin yang memiliki pandangan yang benar tidak menilai suatu perkara berdasarkan banyaknya pengikut, tetapi mengenali kebenaran berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat Allah Rabb semesta alam dan petunjuk generasi terdahulu yang saleh.Memberikan kabar gembira secara bertahap dan mengulanginya berkali-kali lebih mendorong seseorang untuk terus memperbarui rasa syukur kepada Allah.Boleh bersumpah tanpa diminta untuk menegaskan suatu berita yang penting.Dianjurkan menggunakan perumpamaan agar suatu makna lebih mudah dipahami oleh pendengar. Nasihat PenutupDi zaman media sosial, banyak orang mengira bahwa kebenaran selalu berada di pihak yang paling ramai dan paling populer. Padahal, seorang mukmin diperintahkan untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti arus mayoritas. Jangan merasa asing ketika berusaha berpegang teguh pada sunnah, karena jalan para nabi dan orang saleh memang sering ditempuh oleh sedikit manusia. Semoga Allah menjadikan kita termasuk penghuni surga yang mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya.اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَثَبِّتْنَا عَلَى الْإِيمَانِ وَالسُّنَّةِ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْحُسْنَى.Allahumma ij‘alnā min ahlil-jannah, wa tsabbitnā ‘alal-īmāni was-sunnah, wakhtim lanā bil-husnā.Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga, teguhkanlah kami di atas iman dan sunnah, serta tutuplah hidup kami dengan akhir yang baik.Baca juga: Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga ReferensiAl-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.Baca Juga:Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Siksa—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsar raja hadis riyadhus shalihin iman kajian hadis motivasi Islam penghuni surga riyadhus sholihin riyadhus sholihin berharap sunnah surga tauhid umat nabi muhammad

Pengakuan Dosa Menghapus Kesalahan

Banyak orang takut mengingat dosa-dosa masa lalunya. Padahal, dalam hadis ini terdapat kabar gembira bahwa seorang mukmin yang jujur mengakui dosanya di hadapan Allah akan mendapatkan ampunan dari-Nya. Hadis ini mengajarkan bahwa jalan menuju keselamatan bukanlah mengingkari kesalahan, tetapi mengakuinya, bertobat, dan berharap kepada rahmat Allah.Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan  Daftar Isi tutup 1. Hadits 22/433 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah 2. Faedah Hadits 3. Pengakuan Dosa yang Berujung Ampunan 4. Referensi  Hadits 22/433 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah٢٢/٤٣٣ ــ وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «يُدْنَى الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رَبِّهِ حَتَّى يَضَعَ كَنَفَهُ عَلَيْهِ، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ، فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: رَبِّ أَعْرِفُ، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ، فَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari Kiamat, seorang mukmin didekatkan kepada Rabbnya hingga Allah menaunginya dengan perlindungan-Nya. Lalu Allah membuatnya mengakui dosa-dosanya. Allah berfirman: “Apakah engkau mengetahui dosa ini? Apakah engkau mengetahui dosa itu?” Ia menjawab, “Wahai Rabbku, aku mengetahuinya.” Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku telah menutupinya untukmu di dunia, dan pada hari ini Aku mengampuninya untukmu.” Kemudian ia diberikan catatan amal kebaikannya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, 8:353 dan Muslim, no. 2768)“Kanafuhu” berarti perlindungan dan rahmat-Nya.Baca juga: Jangan Tertipu dengan Ampunan Allah Faedah HaditsAllah menjaga, memperhatikan, dan menutupi aib orang-orang yang sempurna imannya di dunia dan akhirat.Seorang mukmin tidak berdusta, baik di dunia maupun di akhirat.Pengakuan (atas dosa) menghapus dosa (al-i’tirof yamhul iqtirof).Anjuran untuk menutupi aib seorang mukmin semampunya.Penetapan sifat berbicara bagi Allah Rabb semesta alam.Semua amal hamba akan diperhitungkan oleh Allah. Barang siapa mendapatkan kebaikan, hendaklah ia memuji Allah. Barang siapa mendapatkan selain itu, janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri, karena ia berada di bawah kehendak Allah.Baca juga: Keutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah Pengakuan Dosa yang Berujung AmpunanDi antara faedah penting hadis ini adalah kaidah:الِاعْتِرَافُ يَمْحُو الِاقْتِرَافَ“Pengakuan dosa menghapus kesalahan yang dilakukan.”Maksudnya, seorang hamba yang mengakui dosanya, tidak membela dirinya, dan kembali kepada Allah dengan penuh penyesalan akan lebih dekat kepada ampunan Allah daripada orang yang terus-menerus mencari alasan untuk membenarkan kesalahannya.Baca juga: Keutamaan Sayyidul Istighfar ReferensiAl-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah dosa hari kiamat iman menutupi aib muhasabah pengakuan dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin riyadhus sholihin berharap taubat

Pengakuan Dosa Menghapus Kesalahan

Banyak orang takut mengingat dosa-dosa masa lalunya. Padahal, dalam hadis ini terdapat kabar gembira bahwa seorang mukmin yang jujur mengakui dosanya di hadapan Allah akan mendapatkan ampunan dari-Nya. Hadis ini mengajarkan bahwa jalan menuju keselamatan bukanlah mengingkari kesalahan, tetapi mengakuinya, bertobat, dan berharap kepada rahmat Allah.Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan  Daftar Isi tutup 1. Hadits 22/433 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah 2. Faedah Hadits 3. Pengakuan Dosa yang Berujung Ampunan 4. Referensi  Hadits 22/433 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah٢٢/٤٣٣ ــ وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «يُدْنَى الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رَبِّهِ حَتَّى يَضَعَ كَنَفَهُ عَلَيْهِ، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ، فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: رَبِّ أَعْرِفُ، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ، فَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari Kiamat, seorang mukmin didekatkan kepada Rabbnya hingga Allah menaunginya dengan perlindungan-Nya. Lalu Allah membuatnya mengakui dosa-dosanya. Allah berfirman: “Apakah engkau mengetahui dosa ini? Apakah engkau mengetahui dosa itu?” Ia menjawab, “Wahai Rabbku, aku mengetahuinya.” Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku telah menutupinya untukmu di dunia, dan pada hari ini Aku mengampuninya untukmu.” Kemudian ia diberikan catatan amal kebaikannya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, 8:353 dan Muslim, no. 2768)“Kanafuhu” berarti perlindungan dan rahmat-Nya.Baca juga: Jangan Tertipu dengan Ampunan Allah Faedah HaditsAllah menjaga, memperhatikan, dan menutupi aib orang-orang yang sempurna imannya di dunia dan akhirat.Seorang mukmin tidak berdusta, baik di dunia maupun di akhirat.Pengakuan (atas dosa) menghapus dosa (al-i’tirof yamhul iqtirof).Anjuran untuk menutupi aib seorang mukmin semampunya.Penetapan sifat berbicara bagi Allah Rabb semesta alam.Semua amal hamba akan diperhitungkan oleh Allah. Barang siapa mendapatkan kebaikan, hendaklah ia memuji Allah. Barang siapa mendapatkan selain itu, janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri, karena ia berada di bawah kehendak Allah.Baca juga: Keutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah Pengakuan Dosa yang Berujung AmpunanDi antara faedah penting hadis ini adalah kaidah:الِاعْتِرَافُ يَمْحُو الِاقْتِرَافَ“Pengakuan dosa menghapus kesalahan yang dilakukan.”Maksudnya, seorang hamba yang mengakui dosanya, tidak membela dirinya, dan kembali kepada Allah dengan penuh penyesalan akan lebih dekat kepada ampunan Allah daripada orang yang terus-menerus mencari alasan untuk membenarkan kesalahannya.Baca juga: Keutamaan Sayyidul Istighfar ReferensiAl-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah dosa hari kiamat iman menutupi aib muhasabah pengakuan dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin riyadhus sholihin berharap taubat
Banyak orang takut mengingat dosa-dosa masa lalunya. Padahal, dalam hadis ini terdapat kabar gembira bahwa seorang mukmin yang jujur mengakui dosanya di hadapan Allah akan mendapatkan ampunan dari-Nya. Hadis ini mengajarkan bahwa jalan menuju keselamatan bukanlah mengingkari kesalahan, tetapi mengakuinya, bertobat, dan berharap kepada rahmat Allah.Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan  Daftar Isi tutup 1. Hadits 22/433 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah 2. Faedah Hadits 3. Pengakuan Dosa yang Berujung Ampunan 4. Referensi  Hadits 22/433 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah٢٢/٤٣٣ ــ وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «يُدْنَى الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رَبِّهِ حَتَّى يَضَعَ كَنَفَهُ عَلَيْهِ، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ، فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: رَبِّ أَعْرِفُ، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ، فَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari Kiamat, seorang mukmin didekatkan kepada Rabbnya hingga Allah menaunginya dengan perlindungan-Nya. Lalu Allah membuatnya mengakui dosa-dosanya. Allah berfirman: “Apakah engkau mengetahui dosa ini? Apakah engkau mengetahui dosa itu?” Ia menjawab, “Wahai Rabbku, aku mengetahuinya.” Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku telah menutupinya untukmu di dunia, dan pada hari ini Aku mengampuninya untukmu.” Kemudian ia diberikan catatan amal kebaikannya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, 8:353 dan Muslim, no. 2768)“Kanafuhu” berarti perlindungan dan rahmat-Nya.Baca juga: Jangan Tertipu dengan Ampunan Allah Faedah HaditsAllah menjaga, memperhatikan, dan menutupi aib orang-orang yang sempurna imannya di dunia dan akhirat.Seorang mukmin tidak berdusta, baik di dunia maupun di akhirat.Pengakuan (atas dosa) menghapus dosa (al-i’tirof yamhul iqtirof).Anjuran untuk menutupi aib seorang mukmin semampunya.Penetapan sifat berbicara bagi Allah Rabb semesta alam.Semua amal hamba akan diperhitungkan oleh Allah. Barang siapa mendapatkan kebaikan, hendaklah ia memuji Allah. Barang siapa mendapatkan selain itu, janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri, karena ia berada di bawah kehendak Allah.Baca juga: Keutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah Pengakuan Dosa yang Berujung AmpunanDi antara faedah penting hadis ini adalah kaidah:الِاعْتِرَافُ يَمْحُو الِاقْتِرَافَ“Pengakuan dosa menghapus kesalahan yang dilakukan.”Maksudnya, seorang hamba yang mengakui dosanya, tidak membela dirinya, dan kembali kepada Allah dengan penuh penyesalan akan lebih dekat kepada ampunan Allah daripada orang yang terus-menerus mencari alasan untuk membenarkan kesalahannya.Baca juga: Keutamaan Sayyidul Istighfar ReferensiAl-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah dosa hari kiamat iman menutupi aib muhasabah pengakuan dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin riyadhus sholihin berharap taubat


Banyak orang takut mengingat dosa-dosa masa lalunya. Padahal, dalam hadis ini terdapat kabar gembira bahwa seorang mukmin yang jujur mengakui dosanya di hadapan Allah akan mendapatkan ampunan dari-Nya. Hadis ini mengajarkan bahwa jalan menuju keselamatan bukanlah mengingkari kesalahan, tetapi mengakuinya, bertobat, dan berharap kepada rahmat Allah.Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan  Daftar Isi tutup 1. Hadits 22/433 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah 2. Faedah Hadits 3. Pengakuan Dosa yang Berujung Ampunan 4. Referensi  Hadits 22/433 dari Kitab Riyadhus Sholihin – Bab Ar-Raja’ (Berharap) karya Imam Nawawi rahimahullah٢٢/٤٣٣ ــ وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «يُدْنَى الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رَبِّهِ حَتَّى يَضَعَ كَنَفَهُ عَلَيْهِ، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ، فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: رَبِّ أَعْرِفُ، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ، فَيُعْطَى صَحِيفَةَ حَسَنَاتِهِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari Kiamat, seorang mukmin didekatkan kepada Rabbnya hingga Allah menaunginya dengan perlindungan-Nya. Lalu Allah membuatnya mengakui dosa-dosanya. Allah berfirman: “Apakah engkau mengetahui dosa ini? Apakah engkau mengetahui dosa itu?” Ia menjawab, “Wahai Rabbku, aku mengetahuinya.” Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku telah menutupinya untukmu di dunia, dan pada hari ini Aku mengampuninya untukmu.” Kemudian ia diberikan catatan amal kebaikannya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, 8:353 dan Muslim, no. 2768)“Kanafuhu” berarti perlindungan dan rahmat-Nya.Baca juga: Jangan Tertipu dengan Ampunan Allah Faedah HaditsAllah menjaga, memperhatikan, dan menutupi aib orang-orang yang sempurna imannya di dunia dan akhirat.Seorang mukmin tidak berdusta, baik di dunia maupun di akhirat.Pengakuan (atas dosa) menghapus dosa (al-i’tirof yamhul iqtirof).Anjuran untuk menutupi aib seorang mukmin semampunya.Penetapan sifat berbicara bagi Allah Rabb semesta alam.Semua amal hamba akan diperhitungkan oleh Allah. Barang siapa mendapatkan kebaikan, hendaklah ia memuji Allah. Barang siapa mendapatkan selain itu, janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri, karena ia berada di bawah kehendak Allah.Baca juga: Keutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah Pengakuan Dosa yang Berujung AmpunanDi antara faedah penting hadis ini adalah kaidah:الِاعْتِرَافُ يَمْحُو الِاقْتِرَافَ“Pengakuan dosa menghapus kesalahan yang dilakukan.”Maksudnya, seorang hamba yang mengakui dosanya, tidak membela dirinya, dan kembali kepada Allah dengan penuh penyesalan akan lebih dekat kepada ampunan Allah daripada orang yang terus-menerus mencari alasan untuk membenarkan kesalahannya.Baca juga: Keutamaan Sayyidul Istighfar ReferensiAl-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah dosa hari kiamat iman menutupi aib muhasabah pengakuan dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin riyadhus sholihin berharap taubat

Prioritas Muslimah: Ibadah kepada Allah, Lalu Suami

Barangkali tugas-tugas yang berada di pundak wanita muslimah pada masa sekarang sangat banyak. Sebagiannya memang termasuk tanggung jawab asli seorang wanita, sedangkan sebagian lainnya merupakan konsekuensi dari kehidupan modern beserta berbagai perkembangan dan tuntutannya, yang dalam banyak hal justru menambah beban yang harus dipikul oleh wanita.Karena itu, pemahaman seorang muslimah terhadap hakikat tugas-tugas yang diembannya, kemudian pemahamannya terhadap skala prioritas di antara tugas-tugas tersebut, merupakan perkara yang sangat penting. Dengan demikian, ia dapat mengatur urusan agamanya dan urusan dunianya dengan baik sekaligus.Seorang wanita muslimah hendaknya menempatkan seluruh tugasnya sesuai dengan tingkat prioritas masing-masing.Pertama, ia adalah seorang hamba Allah yang beribadah kepada-Nya.Setelah itu, ia adalah seorang istri yang melalui perannya akan terbangun kehidupan rumah tangga.Ia juga seorang ibu yang bertugas membentuk generasi penerus. Selain itu, ia bertanggung jawab atas rumah tangganya sebagai pengelola dan penjaganya.Selanjutnya, ia adalah seorang dai bagi lingkungan sekitarnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Ia merupakan pribadi yang positif dan aktif berinteraksi dengan masyarakat.Kemudian, ia juga dapat menjadi seorang wanita yang bekerja dan memberikan layanan yang dibutuhkan bagi kemajuan umatnya.Berikut ini akan dijelaskan rincian dari masing-masing peran tersebut.  Daftar Isi tutup 1. Sebagai Hamba yang Beribadah kepada Allah 2. Istri yang Salehah 3. Nasihat Penutup  Sebagai Hamba yang Beribadah kepada AllahIbadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah tujuan utama penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴾“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Salah satu definisi ibadah yang paling indah adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan:الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ.Ibadah adalah sebuah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin.Baca juga: Pengertian Ibadah, Apa itu Ibadah? Berdasarkan pengertian ini, ibadah seorang wanita dapat dibagi menjadi dua bagian:Pertama: Ibadah dalam Makna UmumIbadah dalam makna umum mencakup seluruh tugas dan aktivitas wanita yang akan disebutkan kemudian, dengan syarat niatnya diperbaiki dan semua amal tersebut dilakukan karena mengharap pahala dari Allah.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,﴿ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾“Katakanlah, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An‘am: 162)Kedua: Ibadah dalam Makna KhususIbadah dalam makna khusus meliputi salat, puasa, zikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, bersedekah, haji, umrah, tafakur, dan berbagai bentuk ibadah lainnya.Jenis ibadah ini harus mendapatkan prioritas utama dalam kehidupan seorang muslimah, sebagaimana hal itu juga menjadi prioritas utama bagi seorang muslim.Ibadah-ibadah ini tidak bergantung pada perbedaan kondisi yang dialami para wanita. Bagaimanapun besarnya tanggung jawab dan berbagai kesibukan yang ada, ibadah harus tetap menempati prioritas utama dari sisi perhatian dan kepedulian, bukan dari sisi lamanya waktu yang dihabiskan.Baca juga: Kaedah Penting: Ibadah Paling Afdal itu Dilihat dari Waktu dan TugasDalam kondisi tertentu, karena berbagai tekanan dan kesibukan yang dihadapi seorang wanita, waktu yang digunakan untuk ibadah mungkin hanya sekitar dua jam, sedangkan mengurus rumah dan anak-anak bisa menghabiskan lebih dari delapan jam. Namun, selain memperbarui niat agar mengurus rumah dan anak-anak menjadi bentuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, perhatian utama tetap harus diberikan kepada ibadah.Karena itu, ketika azan berkumandang—bahkan mungkin beberapa saat sebelumnya—aktivitas kehidupan yang biasa dilakukan harus dihentikan sejenak agar salat dapat ditunaikan tepat pada waktunya. Dengan demikian, salat tetap memiliki kedudukan yang paling penting, meskipun pelaksanaannya mungkin hanya memerlukan waktu sekitar dua puluh menit. Demikian pula halnya dengan ibadah-ibadah yang lain.Selain itu, seorang wanita hendaknya memilih waktu-waktu khusus yang tenang, seperti pada sepertiga malam terakhir, untuk melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an agar keimanannya senantiasa diperbarui. Sebab, iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang. Hal ini tidak akan terwujud kecuali pada diri wanita yang memiliki semangat dan tekad yang tinggi.Rumah tangga muslim harus menjadi rumah yang hidup dengan dzikir dan salat. Ibadah merupakan ciri pertama yang membedakannya dari rumah-rumah lainnya. Sungguh mengherankan ketika ada sebagian wanita yang fokus mengurus rumahnya, namun masih mengeluhkan kebosanan dan kekosongan waktu. Padahal Allah telah menganugerahkan kepadanya kesempatan yang sangat besar untuk memakmurkan rumah dan hatinya dengan ibadah, yang merupakan prioritas utama dalam kehidupan setiap muslim. Istri yang SalehahPernikahan adalah nikmat yang sangat besar di antara berbagai nikmat Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang baru merasakan betapa berharganya nikmat itu ketika ia kehilangannya. Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴾“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenangan padanya. Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Hendaknya setiap wanita merenungkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari utusan kaum wanita, yaitu Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha. Beliau datang menemui Nabi ﷺ ketika beliau sedang bersama para sahabatnya, lalu berkata:“Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah. Aku datang sebagai wakil kaum wanita kepadamu. Semoga diriku menjadi tebusanmu. Ketahuilah, tidak ada seorang wanita pun yang berada di timur maupun di barat yang mendengar keberangkatanku ini melainkan ia memiliki pandangan yang sama denganku.Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada kaum laki-laki dan kaum wanita. Maka kami beriman kepadamu dan kepada Tuhan yang mengutusmu.Kami, kaum wanita, adalah orang-orang yang lebih banyak berada di rumah, mengurus rumah tangga kalian, memenuhi kebutuhan kalian, dan mengandung anak-anak kalian.Sementara kalian, kaum laki-laki, diberi keutamaan atas kami dengan menghadiri salat Jumat dan salat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, menunaikan haji berkali-kali, dan yang lebih utama dari itu semua adalah berjihad di jalan Allah.Ketika salah seorang dari kalian berangkat untuk berhaji, berumrah, atau berjaga di perbatasan, kamilah yang menjaga harta kalian, membuatkan pakaian kalian, dan membesarkan anak-anak kalian. Lalu bagaimana kami bisa ikut memperoleh pahala seperti yang kalian dapatkan, wahai Rasulullah?”.Beliau melanjutkan: Maka Nabi ﷺ memalingkan wajahnya kepada para sahabat dan bersabda, “Pernahkah kalian mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik daripada pertanyaannya tentang urusan agamanya seperti wanita ini?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyangka ada wanita yang dapat memahami persoalan seperti ini.”Kemudian Nabi ﷺ berpaling kepadanya dan bersabda:“Pulanglah, wahai wanita. Beritahukan kepada para wanita yang ada di belakangmu bahwa baiknya perlakuan salah seorang dari kalian kepada suaminya, usahanya mencari keridhaannya, dan kesediaannya mengikuti hal-hal yang ia setujui, sebanding dengan semua amal tersebut.”Maka wanita itu pun pergi sambil bertahlil dan bertakbir karena sangat gembira dengan kabar tersebut.Hadits ini memiliki banyak riwayat pendukung yang menunjukkan besarnya hak suami dan pentingnya kedudukannya.Di antaranya adalah hadits dari Husain bin Mihshan radhiyallahu ‘anhu, bahwa bibinya datang kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya:“Apakah engkau memiliki suami?” Ia menjawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Bagaimana hubunganmu dengannya?” Ia menjawab, “Aku selalu berusaha memenuhi haknya semampuku, kecuali pada hal-hal yang memang tidak mampu kulakukan.”Beliau bersabda:فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ.“Perhatikanlah bagaimana sikapmu terhadapnya, karena sesungguhnya ia bisa menjadi surgamu atau nerakamu.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)Demikian pula hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,«إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ».“Apabila seorang wanita menjaga salat lima waktunya, berpuasa pada bulan Ramadan, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: ‘Masuklah ke surga melalui pintu mana saja yang engkau kehendaki.’” (HR. Ibnu Hibban)Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjadi istri yang salehah bukanlah kedudukan yang rendah. Bahkan, ketika seorang wanita menunaikan hak-hak suaminya dengan baik, mencari keridhaannya dalam perkara yang dibenarkan syariat, menjaga rumah tangga dan keluarganya, maka ia dapat meraih pahala yang sangat besar serta kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala.Sayangnya, banyak wanita terjatuh pada kekeliruan dengan mendahulukan urusan rumah dan anak-anak daripada hak suami. Akibatnya, hasil yang mereka peroleh justru berlawanan dengan apa yang mereka harapkan dan inginkan.Nabi ﷺ bersabda:«إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ، فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ»“Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk suatu keperluannya, hendaklah ia mendatanginya meskipun saat itu ia sedang berada di tungku (memanggang roti).” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Hibban)Maksudnya, seorang wanita hendaknya meninggalkan urusan dunia apa pun, meskipun sangat penting, ketika suaminya memanggil untuk kebutuhannya. Bahkan jika saat itu ia baru saja menyiapkan adonan dan sedang bersiap memanggangnya di tungku, padahal pekerjaan tersebut sangat penting dan waktunya terbatas. Hal ini sangat dipahami oleh para wanita yang masih membuat roti sendiri hingga sekarang.Lalu bagaimana dengan sebagian wanita yang menunda memenuhi panggilan suaminya karena sedang mencuci, membersihkan rumah, memasak, mendampingi anak belajar, atau melakukan berbagai pekerjaan penting lainnya?Semua itu memang penting. Namun dalam skala prioritas seorang muslimah, hak suami memiliki kedudukan yang lebih utama. Oleh karena itu, seorang istri yang bijak akan berusaha menempatkan setiap urusan pada posisinya yang benar, sehingga ia dapat menunaikan hak-hak yang paling besar dan paling wajib didahulukan.Bahkan dari sisi kehidupan duniawi, suami yang kebutuhannya tidak terpenuhi akan mudah menjadi marah dan emosional. Ia cenderung hanya melihat sisi negatif dari segala sesuatu. Makanan yang didahulukan daripada dirinya akan dianggap terlalu asin, terlalu panas, atau rasanya tidak enak. Rumah yang telah diatur dan dibersihkan dengan susah payah oleh istrinya pun akan ia cari-cari kekurangannya. Mungkin hanya karena sebuah mainan anak yang tidak berada pada tempatnya, ia akan memarahi istrinya dan menganggapnya lalai serta membuang-buang waktu untuk hal yang tidak bermanfaat. Karena itu, sebagian wanita merasa heran ketika melihat ada seorang istri yang diperlakukan dengan penuh kelembutan dan penghormatan oleh suaminya, padahal menurut penilaian mereka, wanita tersebut tidak mengurus pekerjaan rumah sebaik mereka dan tidak pula terlalu mahir dalam memasak seperti mereka.Yang tidak mereka ketahui adalah bahwa wanita tersebut memahami skala prioritas dalam kehidupannya. Ia menempatkan setiap hak pada tempatnya dan memberikan kepada setiap pihak hak yang menjadi bagiannya.Setelah menunaikan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala, prioritas utama bagi seorang wanita yang telah menikah adalah suaminya, baik dalam aspek lahir maupun batin. Hal itu tampak dalam perhatiannya terhadap penampilan dirinya, kelembutan suaranya, tutur katanya yang halus dan menyenangkan, kepeduliannya terhadap urusan suaminya, serta perhatiannya terhadap berbagai hal yang menjadi pikirannya.Singkatnya, semua itu tercakup dalam satu ungkapan yang sangat indah, yaitu husnut taba‘ul (حُسْنُ التَّبَعُّلِ), yakni kemampuan seorang istri untuk mempergauli dan melayani suaminya dengan cara yang baik, penuh kelembutan, serta sesuai dengan tuntunan syariat. Nasihat PenutupBanyak problem rumah tangga pada masa sekarang bukan karena kurangnya cinta, tetapi karena salah dalam menyusun prioritas. Sebagian istri sangat perhatian kepada anak-anak, pekerjaan, dan urusan rumah, namun kurang memperhatikan kebutuhan suaminya. Padahal setelah menunaikan hak Allah, salah satu kewajiban terbesar bagi wanita yang telah menikah adalah menunaikan hak suami dengan baik. Rumah tangga yang dibangun di atas ibadah dan husnut taba‘ul lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. Referensi tulisan: alukah.netBaca Juga:Khutbah Jumat: Mengapa Suami/Istri Berselingkuh? Ini Penyebab dan Solusinya3 Pilar Keluarga Sakinah dari Surah Al-Ahzab—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshak suami husnut tabaul ibadah wanita istri salehah keluarga sakinah muslimah nasihat keluarga pendidikan anak rumah tangga islami wanita muslimah

Prioritas Muslimah: Ibadah kepada Allah, Lalu Suami

Barangkali tugas-tugas yang berada di pundak wanita muslimah pada masa sekarang sangat banyak. Sebagiannya memang termasuk tanggung jawab asli seorang wanita, sedangkan sebagian lainnya merupakan konsekuensi dari kehidupan modern beserta berbagai perkembangan dan tuntutannya, yang dalam banyak hal justru menambah beban yang harus dipikul oleh wanita.Karena itu, pemahaman seorang muslimah terhadap hakikat tugas-tugas yang diembannya, kemudian pemahamannya terhadap skala prioritas di antara tugas-tugas tersebut, merupakan perkara yang sangat penting. Dengan demikian, ia dapat mengatur urusan agamanya dan urusan dunianya dengan baik sekaligus.Seorang wanita muslimah hendaknya menempatkan seluruh tugasnya sesuai dengan tingkat prioritas masing-masing.Pertama, ia adalah seorang hamba Allah yang beribadah kepada-Nya.Setelah itu, ia adalah seorang istri yang melalui perannya akan terbangun kehidupan rumah tangga.Ia juga seorang ibu yang bertugas membentuk generasi penerus. Selain itu, ia bertanggung jawab atas rumah tangganya sebagai pengelola dan penjaganya.Selanjutnya, ia adalah seorang dai bagi lingkungan sekitarnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Ia merupakan pribadi yang positif dan aktif berinteraksi dengan masyarakat.Kemudian, ia juga dapat menjadi seorang wanita yang bekerja dan memberikan layanan yang dibutuhkan bagi kemajuan umatnya.Berikut ini akan dijelaskan rincian dari masing-masing peran tersebut.  Daftar Isi tutup 1. Sebagai Hamba yang Beribadah kepada Allah 2. Istri yang Salehah 3. Nasihat Penutup  Sebagai Hamba yang Beribadah kepada AllahIbadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah tujuan utama penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴾“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Salah satu definisi ibadah yang paling indah adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan:الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ.Ibadah adalah sebuah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin.Baca juga: Pengertian Ibadah, Apa itu Ibadah? Berdasarkan pengertian ini, ibadah seorang wanita dapat dibagi menjadi dua bagian:Pertama: Ibadah dalam Makna UmumIbadah dalam makna umum mencakup seluruh tugas dan aktivitas wanita yang akan disebutkan kemudian, dengan syarat niatnya diperbaiki dan semua amal tersebut dilakukan karena mengharap pahala dari Allah.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,﴿ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾“Katakanlah, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An‘am: 162)Kedua: Ibadah dalam Makna KhususIbadah dalam makna khusus meliputi salat, puasa, zikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, bersedekah, haji, umrah, tafakur, dan berbagai bentuk ibadah lainnya.Jenis ibadah ini harus mendapatkan prioritas utama dalam kehidupan seorang muslimah, sebagaimana hal itu juga menjadi prioritas utama bagi seorang muslim.Ibadah-ibadah ini tidak bergantung pada perbedaan kondisi yang dialami para wanita. Bagaimanapun besarnya tanggung jawab dan berbagai kesibukan yang ada, ibadah harus tetap menempati prioritas utama dari sisi perhatian dan kepedulian, bukan dari sisi lamanya waktu yang dihabiskan.Baca juga: Kaedah Penting: Ibadah Paling Afdal itu Dilihat dari Waktu dan TugasDalam kondisi tertentu, karena berbagai tekanan dan kesibukan yang dihadapi seorang wanita, waktu yang digunakan untuk ibadah mungkin hanya sekitar dua jam, sedangkan mengurus rumah dan anak-anak bisa menghabiskan lebih dari delapan jam. Namun, selain memperbarui niat agar mengurus rumah dan anak-anak menjadi bentuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, perhatian utama tetap harus diberikan kepada ibadah.Karena itu, ketika azan berkumandang—bahkan mungkin beberapa saat sebelumnya—aktivitas kehidupan yang biasa dilakukan harus dihentikan sejenak agar salat dapat ditunaikan tepat pada waktunya. Dengan demikian, salat tetap memiliki kedudukan yang paling penting, meskipun pelaksanaannya mungkin hanya memerlukan waktu sekitar dua puluh menit. Demikian pula halnya dengan ibadah-ibadah yang lain.Selain itu, seorang wanita hendaknya memilih waktu-waktu khusus yang tenang, seperti pada sepertiga malam terakhir, untuk melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an agar keimanannya senantiasa diperbarui. Sebab, iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang. Hal ini tidak akan terwujud kecuali pada diri wanita yang memiliki semangat dan tekad yang tinggi.Rumah tangga muslim harus menjadi rumah yang hidup dengan dzikir dan salat. Ibadah merupakan ciri pertama yang membedakannya dari rumah-rumah lainnya. Sungguh mengherankan ketika ada sebagian wanita yang fokus mengurus rumahnya, namun masih mengeluhkan kebosanan dan kekosongan waktu. Padahal Allah telah menganugerahkan kepadanya kesempatan yang sangat besar untuk memakmurkan rumah dan hatinya dengan ibadah, yang merupakan prioritas utama dalam kehidupan setiap muslim. Istri yang SalehahPernikahan adalah nikmat yang sangat besar di antara berbagai nikmat Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang baru merasakan betapa berharganya nikmat itu ketika ia kehilangannya. Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴾“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenangan padanya. Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Hendaknya setiap wanita merenungkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari utusan kaum wanita, yaitu Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha. Beliau datang menemui Nabi ﷺ ketika beliau sedang bersama para sahabatnya, lalu berkata:“Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah. Aku datang sebagai wakil kaum wanita kepadamu. Semoga diriku menjadi tebusanmu. Ketahuilah, tidak ada seorang wanita pun yang berada di timur maupun di barat yang mendengar keberangkatanku ini melainkan ia memiliki pandangan yang sama denganku.Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada kaum laki-laki dan kaum wanita. Maka kami beriman kepadamu dan kepada Tuhan yang mengutusmu.Kami, kaum wanita, adalah orang-orang yang lebih banyak berada di rumah, mengurus rumah tangga kalian, memenuhi kebutuhan kalian, dan mengandung anak-anak kalian.Sementara kalian, kaum laki-laki, diberi keutamaan atas kami dengan menghadiri salat Jumat dan salat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, menunaikan haji berkali-kali, dan yang lebih utama dari itu semua adalah berjihad di jalan Allah.Ketika salah seorang dari kalian berangkat untuk berhaji, berumrah, atau berjaga di perbatasan, kamilah yang menjaga harta kalian, membuatkan pakaian kalian, dan membesarkan anak-anak kalian. Lalu bagaimana kami bisa ikut memperoleh pahala seperti yang kalian dapatkan, wahai Rasulullah?”.Beliau melanjutkan: Maka Nabi ﷺ memalingkan wajahnya kepada para sahabat dan bersabda, “Pernahkah kalian mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik daripada pertanyaannya tentang urusan agamanya seperti wanita ini?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyangka ada wanita yang dapat memahami persoalan seperti ini.”Kemudian Nabi ﷺ berpaling kepadanya dan bersabda:“Pulanglah, wahai wanita. Beritahukan kepada para wanita yang ada di belakangmu bahwa baiknya perlakuan salah seorang dari kalian kepada suaminya, usahanya mencari keridhaannya, dan kesediaannya mengikuti hal-hal yang ia setujui, sebanding dengan semua amal tersebut.”Maka wanita itu pun pergi sambil bertahlil dan bertakbir karena sangat gembira dengan kabar tersebut.Hadits ini memiliki banyak riwayat pendukung yang menunjukkan besarnya hak suami dan pentingnya kedudukannya.Di antaranya adalah hadits dari Husain bin Mihshan radhiyallahu ‘anhu, bahwa bibinya datang kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya:“Apakah engkau memiliki suami?” Ia menjawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Bagaimana hubunganmu dengannya?” Ia menjawab, “Aku selalu berusaha memenuhi haknya semampuku, kecuali pada hal-hal yang memang tidak mampu kulakukan.”Beliau bersabda:فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ.“Perhatikanlah bagaimana sikapmu terhadapnya, karena sesungguhnya ia bisa menjadi surgamu atau nerakamu.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)Demikian pula hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,«إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ».“Apabila seorang wanita menjaga salat lima waktunya, berpuasa pada bulan Ramadan, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: ‘Masuklah ke surga melalui pintu mana saja yang engkau kehendaki.’” (HR. Ibnu Hibban)Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjadi istri yang salehah bukanlah kedudukan yang rendah. Bahkan, ketika seorang wanita menunaikan hak-hak suaminya dengan baik, mencari keridhaannya dalam perkara yang dibenarkan syariat, menjaga rumah tangga dan keluarganya, maka ia dapat meraih pahala yang sangat besar serta kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala.Sayangnya, banyak wanita terjatuh pada kekeliruan dengan mendahulukan urusan rumah dan anak-anak daripada hak suami. Akibatnya, hasil yang mereka peroleh justru berlawanan dengan apa yang mereka harapkan dan inginkan.Nabi ﷺ bersabda:«إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ، فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ»“Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk suatu keperluannya, hendaklah ia mendatanginya meskipun saat itu ia sedang berada di tungku (memanggang roti).” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Hibban)Maksudnya, seorang wanita hendaknya meninggalkan urusan dunia apa pun, meskipun sangat penting, ketika suaminya memanggil untuk kebutuhannya. Bahkan jika saat itu ia baru saja menyiapkan adonan dan sedang bersiap memanggangnya di tungku, padahal pekerjaan tersebut sangat penting dan waktunya terbatas. Hal ini sangat dipahami oleh para wanita yang masih membuat roti sendiri hingga sekarang.Lalu bagaimana dengan sebagian wanita yang menunda memenuhi panggilan suaminya karena sedang mencuci, membersihkan rumah, memasak, mendampingi anak belajar, atau melakukan berbagai pekerjaan penting lainnya?Semua itu memang penting. Namun dalam skala prioritas seorang muslimah, hak suami memiliki kedudukan yang lebih utama. Oleh karena itu, seorang istri yang bijak akan berusaha menempatkan setiap urusan pada posisinya yang benar, sehingga ia dapat menunaikan hak-hak yang paling besar dan paling wajib didahulukan.Bahkan dari sisi kehidupan duniawi, suami yang kebutuhannya tidak terpenuhi akan mudah menjadi marah dan emosional. Ia cenderung hanya melihat sisi negatif dari segala sesuatu. Makanan yang didahulukan daripada dirinya akan dianggap terlalu asin, terlalu panas, atau rasanya tidak enak. Rumah yang telah diatur dan dibersihkan dengan susah payah oleh istrinya pun akan ia cari-cari kekurangannya. Mungkin hanya karena sebuah mainan anak yang tidak berada pada tempatnya, ia akan memarahi istrinya dan menganggapnya lalai serta membuang-buang waktu untuk hal yang tidak bermanfaat. Karena itu, sebagian wanita merasa heran ketika melihat ada seorang istri yang diperlakukan dengan penuh kelembutan dan penghormatan oleh suaminya, padahal menurut penilaian mereka, wanita tersebut tidak mengurus pekerjaan rumah sebaik mereka dan tidak pula terlalu mahir dalam memasak seperti mereka.Yang tidak mereka ketahui adalah bahwa wanita tersebut memahami skala prioritas dalam kehidupannya. Ia menempatkan setiap hak pada tempatnya dan memberikan kepada setiap pihak hak yang menjadi bagiannya.Setelah menunaikan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala, prioritas utama bagi seorang wanita yang telah menikah adalah suaminya, baik dalam aspek lahir maupun batin. Hal itu tampak dalam perhatiannya terhadap penampilan dirinya, kelembutan suaranya, tutur katanya yang halus dan menyenangkan, kepeduliannya terhadap urusan suaminya, serta perhatiannya terhadap berbagai hal yang menjadi pikirannya.Singkatnya, semua itu tercakup dalam satu ungkapan yang sangat indah, yaitu husnut taba‘ul (حُسْنُ التَّبَعُّلِ), yakni kemampuan seorang istri untuk mempergauli dan melayani suaminya dengan cara yang baik, penuh kelembutan, serta sesuai dengan tuntunan syariat. Nasihat PenutupBanyak problem rumah tangga pada masa sekarang bukan karena kurangnya cinta, tetapi karena salah dalam menyusun prioritas. Sebagian istri sangat perhatian kepada anak-anak, pekerjaan, dan urusan rumah, namun kurang memperhatikan kebutuhan suaminya. Padahal setelah menunaikan hak Allah, salah satu kewajiban terbesar bagi wanita yang telah menikah adalah menunaikan hak suami dengan baik. Rumah tangga yang dibangun di atas ibadah dan husnut taba‘ul lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. Referensi tulisan: alukah.netBaca Juga:Khutbah Jumat: Mengapa Suami/Istri Berselingkuh? Ini Penyebab dan Solusinya3 Pilar Keluarga Sakinah dari Surah Al-Ahzab—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshak suami husnut tabaul ibadah wanita istri salehah keluarga sakinah muslimah nasihat keluarga pendidikan anak rumah tangga islami wanita muslimah
Barangkali tugas-tugas yang berada di pundak wanita muslimah pada masa sekarang sangat banyak. Sebagiannya memang termasuk tanggung jawab asli seorang wanita, sedangkan sebagian lainnya merupakan konsekuensi dari kehidupan modern beserta berbagai perkembangan dan tuntutannya, yang dalam banyak hal justru menambah beban yang harus dipikul oleh wanita.Karena itu, pemahaman seorang muslimah terhadap hakikat tugas-tugas yang diembannya, kemudian pemahamannya terhadap skala prioritas di antara tugas-tugas tersebut, merupakan perkara yang sangat penting. Dengan demikian, ia dapat mengatur urusan agamanya dan urusan dunianya dengan baik sekaligus.Seorang wanita muslimah hendaknya menempatkan seluruh tugasnya sesuai dengan tingkat prioritas masing-masing.Pertama, ia adalah seorang hamba Allah yang beribadah kepada-Nya.Setelah itu, ia adalah seorang istri yang melalui perannya akan terbangun kehidupan rumah tangga.Ia juga seorang ibu yang bertugas membentuk generasi penerus. Selain itu, ia bertanggung jawab atas rumah tangganya sebagai pengelola dan penjaganya.Selanjutnya, ia adalah seorang dai bagi lingkungan sekitarnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Ia merupakan pribadi yang positif dan aktif berinteraksi dengan masyarakat.Kemudian, ia juga dapat menjadi seorang wanita yang bekerja dan memberikan layanan yang dibutuhkan bagi kemajuan umatnya.Berikut ini akan dijelaskan rincian dari masing-masing peran tersebut.  Daftar Isi tutup 1. Sebagai Hamba yang Beribadah kepada Allah 2. Istri yang Salehah 3. Nasihat Penutup  Sebagai Hamba yang Beribadah kepada AllahIbadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah tujuan utama penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴾“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Salah satu definisi ibadah yang paling indah adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan:الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ.Ibadah adalah sebuah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin.Baca juga: Pengertian Ibadah, Apa itu Ibadah? Berdasarkan pengertian ini, ibadah seorang wanita dapat dibagi menjadi dua bagian:Pertama: Ibadah dalam Makna UmumIbadah dalam makna umum mencakup seluruh tugas dan aktivitas wanita yang akan disebutkan kemudian, dengan syarat niatnya diperbaiki dan semua amal tersebut dilakukan karena mengharap pahala dari Allah.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,﴿ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾“Katakanlah, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An‘am: 162)Kedua: Ibadah dalam Makna KhususIbadah dalam makna khusus meliputi salat, puasa, zikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, bersedekah, haji, umrah, tafakur, dan berbagai bentuk ibadah lainnya.Jenis ibadah ini harus mendapatkan prioritas utama dalam kehidupan seorang muslimah, sebagaimana hal itu juga menjadi prioritas utama bagi seorang muslim.Ibadah-ibadah ini tidak bergantung pada perbedaan kondisi yang dialami para wanita. Bagaimanapun besarnya tanggung jawab dan berbagai kesibukan yang ada, ibadah harus tetap menempati prioritas utama dari sisi perhatian dan kepedulian, bukan dari sisi lamanya waktu yang dihabiskan.Baca juga: Kaedah Penting: Ibadah Paling Afdal itu Dilihat dari Waktu dan TugasDalam kondisi tertentu, karena berbagai tekanan dan kesibukan yang dihadapi seorang wanita, waktu yang digunakan untuk ibadah mungkin hanya sekitar dua jam, sedangkan mengurus rumah dan anak-anak bisa menghabiskan lebih dari delapan jam. Namun, selain memperbarui niat agar mengurus rumah dan anak-anak menjadi bentuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, perhatian utama tetap harus diberikan kepada ibadah.Karena itu, ketika azan berkumandang—bahkan mungkin beberapa saat sebelumnya—aktivitas kehidupan yang biasa dilakukan harus dihentikan sejenak agar salat dapat ditunaikan tepat pada waktunya. Dengan demikian, salat tetap memiliki kedudukan yang paling penting, meskipun pelaksanaannya mungkin hanya memerlukan waktu sekitar dua puluh menit. Demikian pula halnya dengan ibadah-ibadah yang lain.Selain itu, seorang wanita hendaknya memilih waktu-waktu khusus yang tenang, seperti pada sepertiga malam terakhir, untuk melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an agar keimanannya senantiasa diperbarui. Sebab, iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang. Hal ini tidak akan terwujud kecuali pada diri wanita yang memiliki semangat dan tekad yang tinggi.Rumah tangga muslim harus menjadi rumah yang hidup dengan dzikir dan salat. Ibadah merupakan ciri pertama yang membedakannya dari rumah-rumah lainnya. Sungguh mengherankan ketika ada sebagian wanita yang fokus mengurus rumahnya, namun masih mengeluhkan kebosanan dan kekosongan waktu. Padahal Allah telah menganugerahkan kepadanya kesempatan yang sangat besar untuk memakmurkan rumah dan hatinya dengan ibadah, yang merupakan prioritas utama dalam kehidupan setiap muslim. Istri yang SalehahPernikahan adalah nikmat yang sangat besar di antara berbagai nikmat Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang baru merasakan betapa berharganya nikmat itu ketika ia kehilangannya. Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴾“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenangan padanya. Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Hendaknya setiap wanita merenungkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari utusan kaum wanita, yaitu Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha. Beliau datang menemui Nabi ﷺ ketika beliau sedang bersama para sahabatnya, lalu berkata:“Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah. Aku datang sebagai wakil kaum wanita kepadamu. Semoga diriku menjadi tebusanmu. Ketahuilah, tidak ada seorang wanita pun yang berada di timur maupun di barat yang mendengar keberangkatanku ini melainkan ia memiliki pandangan yang sama denganku.Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada kaum laki-laki dan kaum wanita. Maka kami beriman kepadamu dan kepada Tuhan yang mengutusmu.Kami, kaum wanita, adalah orang-orang yang lebih banyak berada di rumah, mengurus rumah tangga kalian, memenuhi kebutuhan kalian, dan mengandung anak-anak kalian.Sementara kalian, kaum laki-laki, diberi keutamaan atas kami dengan menghadiri salat Jumat dan salat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, menunaikan haji berkali-kali, dan yang lebih utama dari itu semua adalah berjihad di jalan Allah.Ketika salah seorang dari kalian berangkat untuk berhaji, berumrah, atau berjaga di perbatasan, kamilah yang menjaga harta kalian, membuatkan pakaian kalian, dan membesarkan anak-anak kalian. Lalu bagaimana kami bisa ikut memperoleh pahala seperti yang kalian dapatkan, wahai Rasulullah?”.Beliau melanjutkan: Maka Nabi ﷺ memalingkan wajahnya kepada para sahabat dan bersabda, “Pernahkah kalian mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik daripada pertanyaannya tentang urusan agamanya seperti wanita ini?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyangka ada wanita yang dapat memahami persoalan seperti ini.”Kemudian Nabi ﷺ berpaling kepadanya dan bersabda:“Pulanglah, wahai wanita. Beritahukan kepada para wanita yang ada di belakangmu bahwa baiknya perlakuan salah seorang dari kalian kepada suaminya, usahanya mencari keridhaannya, dan kesediaannya mengikuti hal-hal yang ia setujui, sebanding dengan semua amal tersebut.”Maka wanita itu pun pergi sambil bertahlil dan bertakbir karena sangat gembira dengan kabar tersebut.Hadits ini memiliki banyak riwayat pendukung yang menunjukkan besarnya hak suami dan pentingnya kedudukannya.Di antaranya adalah hadits dari Husain bin Mihshan radhiyallahu ‘anhu, bahwa bibinya datang kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya:“Apakah engkau memiliki suami?” Ia menjawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Bagaimana hubunganmu dengannya?” Ia menjawab, “Aku selalu berusaha memenuhi haknya semampuku, kecuali pada hal-hal yang memang tidak mampu kulakukan.”Beliau bersabda:فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ.“Perhatikanlah bagaimana sikapmu terhadapnya, karena sesungguhnya ia bisa menjadi surgamu atau nerakamu.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)Demikian pula hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,«إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ».“Apabila seorang wanita menjaga salat lima waktunya, berpuasa pada bulan Ramadan, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: ‘Masuklah ke surga melalui pintu mana saja yang engkau kehendaki.’” (HR. Ibnu Hibban)Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjadi istri yang salehah bukanlah kedudukan yang rendah. Bahkan, ketika seorang wanita menunaikan hak-hak suaminya dengan baik, mencari keridhaannya dalam perkara yang dibenarkan syariat, menjaga rumah tangga dan keluarganya, maka ia dapat meraih pahala yang sangat besar serta kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala.Sayangnya, banyak wanita terjatuh pada kekeliruan dengan mendahulukan urusan rumah dan anak-anak daripada hak suami. Akibatnya, hasil yang mereka peroleh justru berlawanan dengan apa yang mereka harapkan dan inginkan.Nabi ﷺ bersabda:«إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ، فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ»“Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk suatu keperluannya, hendaklah ia mendatanginya meskipun saat itu ia sedang berada di tungku (memanggang roti).” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Hibban)Maksudnya, seorang wanita hendaknya meninggalkan urusan dunia apa pun, meskipun sangat penting, ketika suaminya memanggil untuk kebutuhannya. Bahkan jika saat itu ia baru saja menyiapkan adonan dan sedang bersiap memanggangnya di tungku, padahal pekerjaan tersebut sangat penting dan waktunya terbatas. Hal ini sangat dipahami oleh para wanita yang masih membuat roti sendiri hingga sekarang.Lalu bagaimana dengan sebagian wanita yang menunda memenuhi panggilan suaminya karena sedang mencuci, membersihkan rumah, memasak, mendampingi anak belajar, atau melakukan berbagai pekerjaan penting lainnya?Semua itu memang penting. Namun dalam skala prioritas seorang muslimah, hak suami memiliki kedudukan yang lebih utama. Oleh karena itu, seorang istri yang bijak akan berusaha menempatkan setiap urusan pada posisinya yang benar, sehingga ia dapat menunaikan hak-hak yang paling besar dan paling wajib didahulukan.Bahkan dari sisi kehidupan duniawi, suami yang kebutuhannya tidak terpenuhi akan mudah menjadi marah dan emosional. Ia cenderung hanya melihat sisi negatif dari segala sesuatu. Makanan yang didahulukan daripada dirinya akan dianggap terlalu asin, terlalu panas, atau rasanya tidak enak. Rumah yang telah diatur dan dibersihkan dengan susah payah oleh istrinya pun akan ia cari-cari kekurangannya. Mungkin hanya karena sebuah mainan anak yang tidak berada pada tempatnya, ia akan memarahi istrinya dan menganggapnya lalai serta membuang-buang waktu untuk hal yang tidak bermanfaat. Karena itu, sebagian wanita merasa heran ketika melihat ada seorang istri yang diperlakukan dengan penuh kelembutan dan penghormatan oleh suaminya, padahal menurut penilaian mereka, wanita tersebut tidak mengurus pekerjaan rumah sebaik mereka dan tidak pula terlalu mahir dalam memasak seperti mereka.Yang tidak mereka ketahui adalah bahwa wanita tersebut memahami skala prioritas dalam kehidupannya. Ia menempatkan setiap hak pada tempatnya dan memberikan kepada setiap pihak hak yang menjadi bagiannya.Setelah menunaikan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala, prioritas utama bagi seorang wanita yang telah menikah adalah suaminya, baik dalam aspek lahir maupun batin. Hal itu tampak dalam perhatiannya terhadap penampilan dirinya, kelembutan suaranya, tutur katanya yang halus dan menyenangkan, kepeduliannya terhadap urusan suaminya, serta perhatiannya terhadap berbagai hal yang menjadi pikirannya.Singkatnya, semua itu tercakup dalam satu ungkapan yang sangat indah, yaitu husnut taba‘ul (حُسْنُ التَّبَعُّلِ), yakni kemampuan seorang istri untuk mempergauli dan melayani suaminya dengan cara yang baik, penuh kelembutan, serta sesuai dengan tuntunan syariat. Nasihat PenutupBanyak problem rumah tangga pada masa sekarang bukan karena kurangnya cinta, tetapi karena salah dalam menyusun prioritas. Sebagian istri sangat perhatian kepada anak-anak, pekerjaan, dan urusan rumah, namun kurang memperhatikan kebutuhan suaminya. Padahal setelah menunaikan hak Allah, salah satu kewajiban terbesar bagi wanita yang telah menikah adalah menunaikan hak suami dengan baik. Rumah tangga yang dibangun di atas ibadah dan husnut taba‘ul lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. Referensi tulisan: alukah.netBaca Juga:Khutbah Jumat: Mengapa Suami/Istri Berselingkuh? Ini Penyebab dan Solusinya3 Pilar Keluarga Sakinah dari Surah Al-Ahzab—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshak suami husnut tabaul ibadah wanita istri salehah keluarga sakinah muslimah nasihat keluarga pendidikan anak rumah tangga islami wanita muslimah


Barangkali tugas-tugas yang berada di pundak wanita muslimah pada masa sekarang sangat banyak. Sebagiannya memang termasuk tanggung jawab asli seorang wanita, sedangkan sebagian lainnya merupakan konsekuensi dari kehidupan modern beserta berbagai perkembangan dan tuntutannya, yang dalam banyak hal justru menambah beban yang harus dipikul oleh wanita.Karena itu, pemahaman seorang muslimah terhadap hakikat tugas-tugas yang diembannya, kemudian pemahamannya terhadap skala prioritas di antara tugas-tugas tersebut, merupakan perkara yang sangat penting. Dengan demikian, ia dapat mengatur urusan agamanya dan urusan dunianya dengan baik sekaligus.Seorang wanita muslimah hendaknya menempatkan seluruh tugasnya sesuai dengan tingkat prioritas masing-masing.Pertama, ia adalah seorang hamba Allah yang beribadah kepada-Nya.Setelah itu, ia adalah seorang istri yang melalui perannya akan terbangun kehidupan rumah tangga.Ia juga seorang ibu yang bertugas membentuk generasi penerus. Selain itu, ia bertanggung jawab atas rumah tangganya sebagai pengelola dan penjaganya.Selanjutnya, ia adalah seorang dai bagi lingkungan sekitarnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Ia merupakan pribadi yang positif dan aktif berinteraksi dengan masyarakat.Kemudian, ia juga dapat menjadi seorang wanita yang bekerja dan memberikan layanan yang dibutuhkan bagi kemajuan umatnya.Berikut ini akan dijelaskan rincian dari masing-masing peran tersebut.  Daftar Isi tutup 1. Sebagai Hamba yang Beribadah kepada Allah 2. Istri yang Salehah 3. Nasihat Penutup  Sebagai Hamba yang Beribadah kepada AllahIbadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah tujuan utama penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴾“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Salah satu definisi ibadah yang paling indah adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan:الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ.Ibadah adalah sebuah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin.Baca juga: Pengertian Ibadah, Apa itu Ibadah? Berdasarkan pengertian ini, ibadah seorang wanita dapat dibagi menjadi dua bagian:Pertama: Ibadah dalam Makna UmumIbadah dalam makna umum mencakup seluruh tugas dan aktivitas wanita yang akan disebutkan kemudian, dengan syarat niatnya diperbaiki dan semua amal tersebut dilakukan karena mengharap pahala dari Allah.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,﴿ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾“Katakanlah, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An‘am: 162)Kedua: Ibadah dalam Makna KhususIbadah dalam makna khusus meliputi salat, puasa, zikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, bersedekah, haji, umrah, tafakur, dan berbagai bentuk ibadah lainnya.Jenis ibadah ini harus mendapatkan prioritas utama dalam kehidupan seorang muslimah, sebagaimana hal itu juga menjadi prioritas utama bagi seorang muslim.Ibadah-ibadah ini tidak bergantung pada perbedaan kondisi yang dialami para wanita. Bagaimanapun besarnya tanggung jawab dan berbagai kesibukan yang ada, ibadah harus tetap menempati prioritas utama dari sisi perhatian dan kepedulian, bukan dari sisi lamanya waktu yang dihabiskan.Baca juga: Kaedah Penting: Ibadah Paling Afdal itu Dilihat dari Waktu dan TugasDalam kondisi tertentu, karena berbagai tekanan dan kesibukan yang dihadapi seorang wanita, waktu yang digunakan untuk ibadah mungkin hanya sekitar dua jam, sedangkan mengurus rumah dan anak-anak bisa menghabiskan lebih dari delapan jam. Namun, selain memperbarui niat agar mengurus rumah dan anak-anak menjadi bentuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, perhatian utama tetap harus diberikan kepada ibadah.Karena itu, ketika azan berkumandang—bahkan mungkin beberapa saat sebelumnya—aktivitas kehidupan yang biasa dilakukan harus dihentikan sejenak agar salat dapat ditunaikan tepat pada waktunya. Dengan demikian, salat tetap memiliki kedudukan yang paling penting, meskipun pelaksanaannya mungkin hanya memerlukan waktu sekitar dua puluh menit. Demikian pula halnya dengan ibadah-ibadah yang lain.Selain itu, seorang wanita hendaknya memilih waktu-waktu khusus yang tenang, seperti pada sepertiga malam terakhir, untuk melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an agar keimanannya senantiasa diperbarui. Sebab, iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang. Hal ini tidak akan terwujud kecuali pada diri wanita yang memiliki semangat dan tekad yang tinggi.Rumah tangga muslim harus menjadi rumah yang hidup dengan dzikir dan salat. Ibadah merupakan ciri pertama yang membedakannya dari rumah-rumah lainnya. Sungguh mengherankan ketika ada sebagian wanita yang fokus mengurus rumahnya, namun masih mengeluhkan kebosanan dan kekosongan waktu. Padahal Allah telah menganugerahkan kepadanya kesempatan yang sangat besar untuk memakmurkan rumah dan hatinya dengan ibadah, yang merupakan prioritas utama dalam kehidupan setiap muslim. Istri yang SalehahPernikahan adalah nikmat yang sangat besar di antara berbagai nikmat Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang baru merasakan betapa berharganya nikmat itu ketika ia kehilangannya. Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴾“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenangan padanya. Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Hendaknya setiap wanita merenungkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari utusan kaum wanita, yaitu Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha. Beliau datang menemui Nabi ﷺ ketika beliau sedang bersama para sahabatnya, lalu berkata:“Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah. Aku datang sebagai wakil kaum wanita kepadamu. Semoga diriku menjadi tebusanmu. Ketahuilah, tidak ada seorang wanita pun yang berada di timur maupun di barat yang mendengar keberangkatanku ini melainkan ia memiliki pandangan yang sama denganku.Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada kaum laki-laki dan kaum wanita. Maka kami beriman kepadamu dan kepada Tuhan yang mengutusmu.Kami, kaum wanita, adalah orang-orang yang lebih banyak berada di rumah, mengurus rumah tangga kalian, memenuhi kebutuhan kalian, dan mengandung anak-anak kalian.Sementara kalian, kaum laki-laki, diberi keutamaan atas kami dengan menghadiri salat Jumat dan salat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, menunaikan haji berkali-kali, dan yang lebih utama dari itu semua adalah berjihad di jalan Allah.Ketika salah seorang dari kalian berangkat untuk berhaji, berumrah, atau berjaga di perbatasan, kamilah yang menjaga harta kalian, membuatkan pakaian kalian, dan membesarkan anak-anak kalian. Lalu bagaimana kami bisa ikut memperoleh pahala seperti yang kalian dapatkan, wahai Rasulullah?”.Beliau melanjutkan: Maka Nabi ﷺ memalingkan wajahnya kepada para sahabat dan bersabda, “Pernahkah kalian mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik daripada pertanyaannya tentang urusan agamanya seperti wanita ini?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyangka ada wanita yang dapat memahami persoalan seperti ini.”Kemudian Nabi ﷺ berpaling kepadanya dan bersabda:“Pulanglah, wahai wanita. Beritahukan kepada para wanita yang ada di belakangmu bahwa baiknya perlakuan salah seorang dari kalian kepada suaminya, usahanya mencari keridhaannya, dan kesediaannya mengikuti hal-hal yang ia setujui, sebanding dengan semua amal tersebut.”Maka wanita itu pun pergi sambil bertahlil dan bertakbir karena sangat gembira dengan kabar tersebut.Hadits ini memiliki banyak riwayat pendukung yang menunjukkan besarnya hak suami dan pentingnya kedudukannya.Di antaranya adalah hadits dari Husain bin Mihshan radhiyallahu ‘anhu, bahwa bibinya datang kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya:“Apakah engkau memiliki suami?” Ia menjawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Bagaimana hubunganmu dengannya?” Ia menjawab, “Aku selalu berusaha memenuhi haknya semampuku, kecuali pada hal-hal yang memang tidak mampu kulakukan.”Beliau bersabda:فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ.“Perhatikanlah bagaimana sikapmu terhadapnya, karena sesungguhnya ia bisa menjadi surgamu atau nerakamu.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)Demikian pula hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,«إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ».“Apabila seorang wanita menjaga salat lima waktunya, berpuasa pada bulan Ramadan, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: ‘Masuklah ke surga melalui pintu mana saja yang engkau kehendaki.’” (HR. Ibnu Hibban)Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjadi istri yang salehah bukanlah kedudukan yang rendah. Bahkan, ketika seorang wanita menunaikan hak-hak suaminya dengan baik, mencari keridhaannya dalam perkara yang dibenarkan syariat, menjaga rumah tangga dan keluarganya, maka ia dapat meraih pahala yang sangat besar serta kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala.Sayangnya, banyak wanita terjatuh pada kekeliruan dengan mendahulukan urusan rumah dan anak-anak daripada hak suami. Akibatnya, hasil yang mereka peroleh justru berlawanan dengan apa yang mereka harapkan dan inginkan.Nabi ﷺ bersabda:«إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ، فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ»“Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk suatu keperluannya, hendaklah ia mendatanginya meskipun saat itu ia sedang berada di tungku (memanggang roti).” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Hibban)Maksudnya, seorang wanita hendaknya meninggalkan urusan dunia apa pun, meskipun sangat penting, ketika suaminya memanggil untuk kebutuhannya. Bahkan jika saat itu ia baru saja menyiapkan adonan dan sedang bersiap memanggangnya di tungku, padahal pekerjaan tersebut sangat penting dan waktunya terbatas. Hal ini sangat dipahami oleh para wanita yang masih membuat roti sendiri hingga sekarang.Lalu bagaimana dengan sebagian wanita yang menunda memenuhi panggilan suaminya karena sedang mencuci, membersihkan rumah, memasak, mendampingi anak belajar, atau melakukan berbagai pekerjaan penting lainnya?Semua itu memang penting. Namun dalam skala prioritas seorang muslimah, hak suami memiliki kedudukan yang lebih utama. Oleh karena itu, seorang istri yang bijak akan berusaha menempatkan setiap urusan pada posisinya yang benar, sehingga ia dapat menunaikan hak-hak yang paling besar dan paling wajib didahulukan.Bahkan dari sisi kehidupan duniawi, suami yang kebutuhannya tidak terpenuhi akan mudah menjadi marah dan emosional. Ia cenderung hanya melihat sisi negatif dari segala sesuatu. Makanan yang didahulukan daripada dirinya akan dianggap terlalu asin, terlalu panas, atau rasanya tidak enak. Rumah yang telah diatur dan dibersihkan dengan susah payah oleh istrinya pun akan ia cari-cari kekurangannya. Mungkin hanya karena sebuah mainan anak yang tidak berada pada tempatnya, ia akan memarahi istrinya dan menganggapnya lalai serta membuang-buang waktu untuk hal yang tidak bermanfaat. Karena itu, sebagian wanita merasa heran ketika melihat ada seorang istri yang diperlakukan dengan penuh kelembutan dan penghormatan oleh suaminya, padahal menurut penilaian mereka, wanita tersebut tidak mengurus pekerjaan rumah sebaik mereka dan tidak pula terlalu mahir dalam memasak seperti mereka.Yang tidak mereka ketahui adalah bahwa wanita tersebut memahami skala prioritas dalam kehidupannya. Ia menempatkan setiap hak pada tempatnya dan memberikan kepada setiap pihak hak yang menjadi bagiannya.Setelah menunaikan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala, prioritas utama bagi seorang wanita yang telah menikah adalah suaminya, baik dalam aspek lahir maupun batin. Hal itu tampak dalam perhatiannya terhadap penampilan dirinya, kelembutan suaranya, tutur katanya yang halus dan menyenangkan, kepeduliannya terhadap urusan suaminya, serta perhatiannya terhadap berbagai hal yang menjadi pikirannya.Singkatnya, semua itu tercakup dalam satu ungkapan yang sangat indah, yaitu husnut taba‘ul (حُسْنُ التَّبَعُّلِ), yakni kemampuan seorang istri untuk mempergauli dan melayani suaminya dengan cara yang baik, penuh kelembutan, serta sesuai dengan tuntunan syariat. Nasihat PenutupBanyak problem rumah tangga pada masa sekarang bukan karena kurangnya cinta, tetapi karena salah dalam menyusun prioritas. Sebagian istri sangat perhatian kepada anak-anak, pekerjaan, dan urusan rumah, namun kurang memperhatikan kebutuhan suaminya. Padahal setelah menunaikan hak Allah, salah satu kewajiban terbesar bagi wanita yang telah menikah adalah menunaikan hak suami dengan baik. Rumah tangga yang dibangun di atas ibadah dan husnut taba‘ul lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. Referensi tulisan: alukah.netBaca Juga:Khutbah Jumat: Mengapa Suami/Istri Berselingkuh? Ini Penyebab dan Solusinya3 Pilar Keluarga Sakinah dari Surah Al-Ahzab—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 1 Muharram 1448 H, 15 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshak suami husnut tabaul ibadah wanita istri salehah keluarga sakinah muslimah nasihat keluarga pendidikan anak rumah tangga islami wanita muslimah
Prev     Next