Walimah pernikahan merupakan bentuk syukur atas ikatan suci dua insan yang secara hukum asal adalah sunnah muakkadah, namun memenuhi undangannya menjadi wajib bagi setiap Muslim selama tidak ada uzur syar’i. Islam mengatur adab jamuan ini dengan sangat detail, mulai dari syarat-syarat wajibnya hadir hingga batasan dalam menyikapi kemungkaran yang mungkin ada di dalam acara. Memahami ketentuan walimah bukan sekadar soal urusan makan-makan, melainkan tentang menjaga hak sesama Muslim dan memastikan keberkahan dalam setiap jalinan silaturahmi. Daftar Isi tutup 1. Bab Walimah Pernikahan 2. Hukum Walimah Pernikahan 3. Kadar Minimal Walimah 4. Hukum Memenuhi Undangan Walimah 5. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan Walimah 6. Kesimpulan Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,وَالْوَلِيمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةٌ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.Walimah (jamuan makan) dalam acara pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali bila ada uzur (alasan yang dibenarkan). Bab Walimah PernikahanWalimah pada pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur (alasan yang dibenarkan).Walimah adalah jamuan makan pada acara pernikahan. Kata walīmah berasal dari akar kata al-walm (الوَلْم) yang berarti “mengumpulkan”, karena dalam pernikahan dua insan disatukan dalam ikatan yang suci.Imam Asy-Syafi‘i dan para ulama mazhab Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa istilah walīmah secara bahasa bisa digunakan untuk setiap undangan makan yang diadakan karena rasa gembira atas suatu peristiwa baru, seperti pernikahan, khitan, dan selainnya. Namun, penggunaan yang paling populer dan umum ketika disebut tanpa tambahan maksud tertentu adalah untuk pernikahan, sedangkan pada selainnya perlu disebutkan secara khusus.Misalnya:Untuk undangan khitan disebut ‘udzrā’ (أعذار),Untuk kelahiran anak disebut ‘aqīqah (عقيقة),Untuk keselamatan wanita setelah melahirkan disebut khurās (خرس),Untuk menyambut kedatangan musafir disebut naqī‘ah (نقيعة),Untuk syukuran membangun rumah disebut wakīrah (وكيرة),Untuk jamuan dalam musibah disebut waḍīmah (وضيمة),Sedangkan jamuan yang diadakan tanpa sebab tertentu disebut ma’dubah (مأدبة).Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama mazhab kami tidak secara tegas menjelaskan siapa yang seharusnya mengadakan walīmah bagi orang yang baru datang dari perjalanan.” Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ahli bahasa. Al-Azhari meriwayatkan dari Al-Farra’ bahwa naqī‘ah itu adalah jamuan yang dibuat oleh orang yang baru datang dari safar. Sedangkan penulis Al-Muhkam mengatakan, naqī‘ah adalah jamuan yang dibuat untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan, dan pendapat inilah yang lebih kuat — wallāhu a‘lam.Imam Al-Halimi juga membahas hal ini dan berkata bahwa disunnahkan bagi musafir yang baru pulang untuk menjamu orang-orang. Beliau bahkan menukil beberapa atsar dari para sahabat dan lainnya yang menunjukkan kebiasaan tersebut, lalu menegaskan bahwa hal ini memang disunnahkan. Ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang menganggap tidak demikian — wallāhu a‘lam. Hukum Walimah PernikahanApakah walimah pernikahan hukumnya wajib atau tidak?
Ada dua pendapat:Pendapat pertama: Walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah:«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Selain itu, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan walimah, baik ketika berada di rumah maupun dalam perjalanan.Pendapat kedua (yang lebih kuat): Walimah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh An-Nawawi, karena Rasulullah ﷺ bersabda:«لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
“Tidak ada hak dalam harta seseorang selain zakat.”
(HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)Selain itu, walimah merupakan jamuan makan yang tidak terbatas bagi orang-orang miskin saja, sehingga hukumnya menyerupai ibadah kurban — yaitu bentuk syukur, bukan kewajiban. Dengan demikian, hukumnya diqiyaskan dengan jenis jamuan lain yang juga bersifat sunnah.Hadits pertama (“Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing”) dipahami sebagai penegasan anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa walimah merupakan fardhu kifayah, artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian orang (misalnya keluarga atau pihak yang mewakili), maka gugurlah kewajiban dari yang lain.Adapun selain walimah pernikahan, seperti walimah khitan atau rumah baru, maka menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah dan tidak sekuat anjuran walimah pernikahan. Ada pendapat lain yang mengatakan seluruh jenis walimah hukumnya wajib, namun pendapat ini lemah dan hanya keluar dari qiyas sebagian ulama. Kadar Minimal WalimahUntuk orang yang mampu, batas minimal walimah adalah dengan seekor kambing, karena Rasulullah ﷺ mengadakan swalimah atas pernikahannya dengan Zainab binti Jahsy radhiyallāhu ‘anhā dengan seekor kambing. Namun, jika walimah dilakukan dengan sesuatu yang lebih sederhana pun sudah dianggap cukup, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah mengadakan walimah untuk pernikahannya dengan Shafiyyah radhiyallāhu ‘anhā hanya dengan sajian tepung (sawīq) dan kurma. Hukum Memenuhi Undangan WalimahApabila yang diundang adalah ke walimah pernikahan, maka:Jika walimahnya dianggap wajib, maka menjawab undangannya juga wajib.Jika walimahnya sunnah, maka menjawab undangannya tetap wajib menurut pendapat yang paling kuat. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Irak, Ar-Ruyani, dan yang lainnya, karena didukung oleh hadits-hadits sahih, di antaranya:مَنْ دُعِيَ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا»“Barang siapa diundang ke walimah, hendaklah ia datang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Dan dalam riwayat lain disebutkan:مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ»
“Barang siapa tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Muslim)Adapun untuk undangan selain walimah pernikahan, maka menurut pendapat mazhab Syafi‘i, memenuhi undangannya hukumnya sunnah.Jika kita berpendapat bahwa menjawab undangan walimah itu wajib, maka kewajibannya bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individu) menurut pendapat yang paling kuat. Ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, namun pendapat ini lebih lemah.Selain itu, kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan itu berlaku dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’:“إِلَّا مِنْ عُذْرٍ” kecuali ada uzur (alasan yang dibenarkan),
seperti ada halangan syar‘i, kemaksiatan di dalam acara, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir. KesimpulanWalimah pernikahan hukumnya sunnah muakkadah.Menjawab undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur syar‘i.Walimah lainnya seperti khitan, aqiqah, atau rumah baru hukumnya sunnah biasa, tidak sampai wajib.Minimal walimah cukup dengan hidangan sederhana, bahkan sekadar kurma dan tepung sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan WalimahPertama:
Hendaknya orang yang mengadakan walimah mengundang secara umum seluruh keluarga besarnya, tetangganya, warga sekitar rumahnya, atau rekan-rekan seprofesinya — baik yang kaya maupun yang miskin.
Apabila ia hanya mengundang orang-orang kaya, maka hal itu tidak sesuai dengan tuntunan. Rasulullah ﷺ bersabda:«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا»
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang dihalangi bagi orang yang ingin datang, dan justru diundang orang yang enggan datang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Kedua:
Hendaknya undangan itu ditujukan secara khusus — baik dengan diundang langsung oleh tuan rumah, atau dengan mengutus seseorang secara khusus untuk menyampaikan undangan.Namun jika tuan rumah hanya membuka pintu rumahnya dan berkata, “Silakan datang siapa saja yang mau,” atau mengutus orang dengan pesan, “Panggil siapa saja yang ingin datang,” atau berkata kepada seseorang, “Datanglah dan bawa siapa saja yang kamu mau,” maka undangan seperti ini tidak wajib dihadiri, bahkan tidak disunnahkan untuk dihadiri.Ketiga:
Hendaknya tujuan undangan bukan karena takut kepada orang yang diundang — misalnya karena ia orang zalim, pejabat aniaya, atau para pembantunya, atau karena ia hakim yang menegakkan kezaliman, dan sejenisnya.
Demikian pula tidak boleh mengundang seseorang karena mengharap kedudukan atau bantuannya dalam urusan yang batil, tetapi undangan hendaknya dilakukan semata-mata untuk menjalin kasih sayang dan silaturahmi.Keempat:
Tidak boleh dalam undangan tersebut terdapat orang yang kehadirannya menimbulkan gangguan bagi tamu lain yang datang, karena tidak pantas bagi mereka untuk duduk bersama.
Jika memang demikian, maka orang yang merasa terganggu berhak untuk tidak hadir.Contohnya, bila seseorang mengundang orang-orang rendahan dan keji (السَّفَلَة), sedangkan yang diundang adalah seorang terpandang.
Yang dimaksud dengan as-safalah (orang-orang rendahan) ialah para pengikut hawa nafsu dan kezaliman, seperti kalangan pasar yang kasar, kaki tangan para penguasa zalim, hakim-hakim suap, para pengemis berpura-pura saleh, dan sebagian orang yang berkedok zuhud namun hanya mencari makanan gratis di setiap acara — mereka adalah seburuk-buruk manusia.Begitu pula, jika seorang penuntut ilmu yang tulus mengundang penuntut ilmu lain yang hanya menuntut ilmu untuk tujuan duniawi, ingin menonjol di hadapan teman-temannya, atau mencari kehormatan palsu, maka tidak wajib baginya menghadiri undangan tersebut.Demikian pula halnya dengan seorang sufi sejati — tidak wajib baginya menghadiri undangan sufi-sufi palsu masa kini yang menghadiri setiap undangan, baik dari orang saleh maupun pendosa, dan yang berzikir atau beribadah dengan alat musik, nyanyian, dan hal-hal yang melalaikan.
Semua hal seperti ini sangat jelas kesalahannya, kecuali bagi orang yang buta hati hingga tak bisa membedakan cahaya bulan.Kelima:
Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara tersebut, seperti minum khamar, musik, nyanyian, atau hiburan yang melalaikan.Jika ada kemungkaran, maka dilihat keadaannya:1. Jika orang yang diundang mampu mengubah dan menolak kemungkaran itu, maka hendaknya ia datang, untuk memenuhi undangan sekaligus menghilangkan kemungkaran.2. Namun jika tidak mampu menolak kemungkaran, maka haram baginya hadir, karena sama saja dengan ridha dan mengakui perbuatan maksiat tersebut.Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh hadir selama ia tidak ikut mendengarkan dan mengingkari dalam hatinya, sebagaimana jika seseorang tinggal di rumah yang di dekatnya ada kemungkaran; ia tidak wajib pindah selama tidak terlibat.Namun Imam An-Nawawi menilai pendapat ini keliru dan salah besar, dan beliau menegaskan agar tidak tertipu dengan keagungan tokoh yang mengucapkannya seperti dalam At-Tanbīh dan sejenisnya — wallāhu a‘lam.Pendapat yang benar adalah:
Jika seseorang tidak tahu bahwa di tempat itu ada kemungkaran, lalu setelah datang ia melihat kemungkaran itu, maka wajib baginya menasihati dan melarang.
Jika mereka tidak mau berhenti, maka ia harus segera keluar.
Apabila tetap duduk di sana, maka haram baginya duduk di tempat itu menurut pendapat yang sahih.Namun jika tidak bisa keluar karena alasan keamanan — misalnya malam hari dan ia takut bahaya di jalan — maka ia boleh tetap duduk, tapi dengan hati yang membenci maksiat itu dan tidak ikut mendengarkan.
Jika ia ikut mendengarkan, maka ia berdosa.Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa duduk dan mendengarkan nyanyian dari penyanyi wanita, maka akan dituangkan timah panas ke dalam kedua telinganya pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad, dihasankan oleh sebagian ulama)Termasuk kemungkaran pula: hamparan sutra, gambar-gambar makhluk bernyawa di dinding, langit-langit, dan pakaian sutra yang dipakai oleh laki-laki — sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki yang menyerupai perempuan.
Mereka ini dilaknat oleh Nabi ﷺ karena meniru-niru kaum wanita.Barang siapa meyakini hal-hal itu halal setelah dijelaskan padanya bahwa semua itu haram, maka ia kafir, karena telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat.
Ia harus diminta bertaubat, dan jika tidak bertaubat, maka ia dihukum mati.Orang yang hadir di tempat seperti itu wajib mengingkari perbuatan maksiat tersebut, dan tidak gugur kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar hanya karena ada fuqaha buruk (ulama yang fasik) di sana, sebab mereka merusak syariat.
Begitu pula tidak gugur kewajiban karena ada orang-orang sufi palsu yang jahil, yang mengikuti siapa pun yang bersuara keras, tanpa petunjuk ilmu, dan condong ke setiap arah angin.Keenam:
Orang yang diundang hanya wajib menghadiri walimah pada hari pertama.
Jika walimah diadakan selama tiga hari, maka tidak wajib menghadiri hari kedua, dan tidak lagi dianjurkan sekuat hari pertama.
Adapun menghadiri pada hari ketiga hukumnya makruh.Ketujuh:
Yang mengundang harus seorang Muslim.
Jika yang mengundang adalah non-Muslim dzimmi, maka tidak wajib memenuhi undangannya, sebagaimana disepakati oleh jumhur ulama. Hal ini karena bergaul akrab dengan non-Muslim dzimmi hukumnya makruh, disebabkan najisnya keyakinan mereka, rusaknya perilaku mereka, serta karena di dalamnya terdapat bentuk kasih sayang (muwaddah) terhadap orang kafir.Imam Ar-Rafi‘i berkata bahwa muwaddah seperti ini hukumnya makruh, namun beliau juga menegaskan dalam bab Jizyah bahwa muwaddah kepada orang kafir hukumnya haram, dan ini adalah pendapat yang benar.Dalilnya terdapat dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman setia, yang kalian berikan kasih sayang kepada mereka.”
(QS. Al-Mumtahanah: 1)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Mujādilah: 22)Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menjalin kasih sayang dengan musuh Allah bukanlah mukmin sejati.Sebagian ulama bahkan memperluas larangan ini hingga mencakup muwaddah (kasih sayang dan kedekatan hati) terhadap orang fasik dari kalangan Muslim, sehingga diharamkan duduk bersama mereka dalam suasana akrab dan bersahabat.Imam Ar-Rafi‘i dan Imam An-Nawawi sama-sama menegaskan hal ini dalam Kitab Asy-Syahādāt.Karena itulah, Sufyān Ats-Tsaurī ketika sedang thawaf di Ka‘bah dan mendengar bahwa Khalifah Hārūn Ar-Rasyīd akan ikut thawaf, beliau langsung berhenti dan pergi, seraya membaca ayat:لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ…Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Abī Warād.
Mereka berpegang pada keumuman lafaz ayat tersebut, dan itulah pendapat yang paling benar — wallāhu a‘lam. KesimpulanWajib memenuhi undangan walimah hanya bila memenuhi syarat-syarat syar‘i di atas.Jika terdapat kemungkaran, niat buruk, diskriminasi, atau sumber dosa, maka tidak wajib bahkan bisa haram menghadirinya.Hari pertama walimah adalah waktu yang utama untuk hadir.Tidak wajib memenuhi undangan dari non-Muslim.Kehadiran dalam walimah harus diniatkan untuk silaturahmi dan mencari ridha Allah, bukan karena kedudukan, ketakutan, atau kepentingan duniawi._____Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang & Wonosari – Kartasura Jawa Tengah, 28 Rajab 1447 H, 16 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscinta dan pernikahan fikih nikah Islam dan pernikahan matan taqrib matan taqrib kitab nikah walimah
Walimah pernikahan merupakan bentuk syukur atas ikatan suci dua insan yang secara hukum asal adalah sunnah muakkadah, namun memenuhi undangannya menjadi wajib bagi setiap Muslim selama tidak ada uzur syar’i. Islam mengatur adab jamuan ini dengan sangat detail, mulai dari syarat-syarat wajibnya hadir hingga batasan dalam menyikapi kemungkaran yang mungkin ada di dalam acara. Memahami ketentuan walimah bukan sekadar soal urusan makan-makan, melainkan tentang menjaga hak sesama Muslim dan memastikan keberkahan dalam setiap jalinan silaturahmi. Daftar Isi tutup 1. Bab Walimah Pernikahan 2. Hukum Walimah Pernikahan 3. Kadar Minimal Walimah 4. Hukum Memenuhi Undangan Walimah 5. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan Walimah 6. Kesimpulan Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,وَالْوَلِيمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةٌ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.Walimah (jamuan makan) dalam acara pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali bila ada uzur (alasan yang dibenarkan). Bab Walimah PernikahanWalimah pada pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur (alasan yang dibenarkan).Walimah adalah jamuan makan pada acara pernikahan. Kata walīmah berasal dari akar kata al-walm (الوَلْم) yang berarti “mengumpulkan”, karena dalam pernikahan dua insan disatukan dalam ikatan yang suci.Imam Asy-Syafi‘i dan para ulama mazhab Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa istilah walīmah secara bahasa bisa digunakan untuk setiap undangan makan yang diadakan karena rasa gembira atas suatu peristiwa baru, seperti pernikahan, khitan, dan selainnya. Namun, penggunaan yang paling populer dan umum ketika disebut tanpa tambahan maksud tertentu adalah untuk pernikahan, sedangkan pada selainnya perlu disebutkan secara khusus.Misalnya:Untuk undangan khitan disebut ‘udzrā’ (أعذار),Untuk kelahiran anak disebut ‘aqīqah (عقيقة),Untuk keselamatan wanita setelah melahirkan disebut khurās (خرس),Untuk menyambut kedatangan musafir disebut naqī‘ah (نقيعة),Untuk syukuran membangun rumah disebut wakīrah (وكيرة),Untuk jamuan dalam musibah disebut waḍīmah (وضيمة),Sedangkan jamuan yang diadakan tanpa sebab tertentu disebut ma’dubah (مأدبة).Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama mazhab kami tidak secara tegas menjelaskan siapa yang seharusnya mengadakan walīmah bagi orang yang baru datang dari perjalanan.” Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ahli bahasa. Al-Azhari meriwayatkan dari Al-Farra’ bahwa naqī‘ah itu adalah jamuan yang dibuat oleh orang yang baru datang dari safar. Sedangkan penulis Al-Muhkam mengatakan, naqī‘ah adalah jamuan yang dibuat untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan, dan pendapat inilah yang lebih kuat — wallāhu a‘lam.Imam Al-Halimi juga membahas hal ini dan berkata bahwa disunnahkan bagi musafir yang baru pulang untuk menjamu orang-orang. Beliau bahkan menukil beberapa atsar dari para sahabat dan lainnya yang menunjukkan kebiasaan tersebut, lalu menegaskan bahwa hal ini memang disunnahkan. Ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang menganggap tidak demikian — wallāhu a‘lam. Hukum Walimah PernikahanApakah walimah pernikahan hukumnya wajib atau tidak?
Ada dua pendapat:Pendapat pertama: Walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah:«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Selain itu, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan walimah, baik ketika berada di rumah maupun dalam perjalanan.Pendapat kedua (yang lebih kuat): Walimah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh An-Nawawi, karena Rasulullah ﷺ bersabda:«لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
“Tidak ada hak dalam harta seseorang selain zakat.”
(HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)Selain itu, walimah merupakan jamuan makan yang tidak terbatas bagi orang-orang miskin saja, sehingga hukumnya menyerupai ibadah kurban — yaitu bentuk syukur, bukan kewajiban. Dengan demikian, hukumnya diqiyaskan dengan jenis jamuan lain yang juga bersifat sunnah.Hadits pertama (“Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing”) dipahami sebagai penegasan anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa walimah merupakan fardhu kifayah, artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian orang (misalnya keluarga atau pihak yang mewakili), maka gugurlah kewajiban dari yang lain.Adapun selain walimah pernikahan, seperti walimah khitan atau rumah baru, maka menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah dan tidak sekuat anjuran walimah pernikahan. Ada pendapat lain yang mengatakan seluruh jenis walimah hukumnya wajib, namun pendapat ini lemah dan hanya keluar dari qiyas sebagian ulama. Kadar Minimal WalimahUntuk orang yang mampu, batas minimal walimah adalah dengan seekor kambing, karena Rasulullah ﷺ mengadakan swalimah atas pernikahannya dengan Zainab binti Jahsy radhiyallāhu ‘anhā dengan seekor kambing. Namun, jika walimah dilakukan dengan sesuatu yang lebih sederhana pun sudah dianggap cukup, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah mengadakan walimah untuk pernikahannya dengan Shafiyyah radhiyallāhu ‘anhā hanya dengan sajian tepung (sawīq) dan kurma. Hukum Memenuhi Undangan WalimahApabila yang diundang adalah ke walimah pernikahan, maka:Jika walimahnya dianggap wajib, maka menjawab undangannya juga wajib.Jika walimahnya sunnah, maka menjawab undangannya tetap wajib menurut pendapat yang paling kuat. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Irak, Ar-Ruyani, dan yang lainnya, karena didukung oleh hadits-hadits sahih, di antaranya:مَنْ دُعِيَ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا»“Barang siapa diundang ke walimah, hendaklah ia datang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Dan dalam riwayat lain disebutkan:مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ»
“Barang siapa tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Muslim)Adapun untuk undangan selain walimah pernikahan, maka menurut pendapat mazhab Syafi‘i, memenuhi undangannya hukumnya sunnah.Jika kita berpendapat bahwa menjawab undangan walimah itu wajib, maka kewajibannya bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individu) menurut pendapat yang paling kuat. Ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, namun pendapat ini lebih lemah.Selain itu, kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan itu berlaku dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’:“إِلَّا مِنْ عُذْرٍ” kecuali ada uzur (alasan yang dibenarkan),
seperti ada halangan syar‘i, kemaksiatan di dalam acara, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir. KesimpulanWalimah pernikahan hukumnya sunnah muakkadah.Menjawab undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur syar‘i.Walimah lainnya seperti khitan, aqiqah, atau rumah baru hukumnya sunnah biasa, tidak sampai wajib.Minimal walimah cukup dengan hidangan sederhana, bahkan sekadar kurma dan tepung sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan WalimahPertama:
Hendaknya orang yang mengadakan walimah mengundang secara umum seluruh keluarga besarnya, tetangganya, warga sekitar rumahnya, atau rekan-rekan seprofesinya — baik yang kaya maupun yang miskin.
Apabila ia hanya mengundang orang-orang kaya, maka hal itu tidak sesuai dengan tuntunan. Rasulullah ﷺ bersabda:«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا»
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang dihalangi bagi orang yang ingin datang, dan justru diundang orang yang enggan datang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Kedua:
Hendaknya undangan itu ditujukan secara khusus — baik dengan diundang langsung oleh tuan rumah, atau dengan mengutus seseorang secara khusus untuk menyampaikan undangan.Namun jika tuan rumah hanya membuka pintu rumahnya dan berkata, “Silakan datang siapa saja yang mau,” atau mengutus orang dengan pesan, “Panggil siapa saja yang ingin datang,” atau berkata kepada seseorang, “Datanglah dan bawa siapa saja yang kamu mau,” maka undangan seperti ini tidak wajib dihadiri, bahkan tidak disunnahkan untuk dihadiri.Ketiga:
Hendaknya tujuan undangan bukan karena takut kepada orang yang diundang — misalnya karena ia orang zalim, pejabat aniaya, atau para pembantunya, atau karena ia hakim yang menegakkan kezaliman, dan sejenisnya.
Demikian pula tidak boleh mengundang seseorang karena mengharap kedudukan atau bantuannya dalam urusan yang batil, tetapi undangan hendaknya dilakukan semata-mata untuk menjalin kasih sayang dan silaturahmi.Keempat:
Tidak boleh dalam undangan tersebut terdapat orang yang kehadirannya menimbulkan gangguan bagi tamu lain yang datang, karena tidak pantas bagi mereka untuk duduk bersama.
Jika memang demikian, maka orang yang merasa terganggu berhak untuk tidak hadir.Contohnya, bila seseorang mengundang orang-orang rendahan dan keji (السَّفَلَة), sedangkan yang diundang adalah seorang terpandang.
Yang dimaksud dengan as-safalah (orang-orang rendahan) ialah para pengikut hawa nafsu dan kezaliman, seperti kalangan pasar yang kasar, kaki tangan para penguasa zalim, hakim-hakim suap, para pengemis berpura-pura saleh, dan sebagian orang yang berkedok zuhud namun hanya mencari makanan gratis di setiap acara — mereka adalah seburuk-buruk manusia.Begitu pula, jika seorang penuntut ilmu yang tulus mengundang penuntut ilmu lain yang hanya menuntut ilmu untuk tujuan duniawi, ingin menonjol di hadapan teman-temannya, atau mencari kehormatan palsu, maka tidak wajib baginya menghadiri undangan tersebut.Demikian pula halnya dengan seorang sufi sejati — tidak wajib baginya menghadiri undangan sufi-sufi palsu masa kini yang menghadiri setiap undangan, baik dari orang saleh maupun pendosa, dan yang berzikir atau beribadah dengan alat musik, nyanyian, dan hal-hal yang melalaikan.
Semua hal seperti ini sangat jelas kesalahannya, kecuali bagi orang yang buta hati hingga tak bisa membedakan cahaya bulan.Kelima:
Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara tersebut, seperti minum khamar, musik, nyanyian, atau hiburan yang melalaikan.Jika ada kemungkaran, maka dilihat keadaannya:1. Jika orang yang diundang mampu mengubah dan menolak kemungkaran itu, maka hendaknya ia datang, untuk memenuhi undangan sekaligus menghilangkan kemungkaran.2. Namun jika tidak mampu menolak kemungkaran, maka haram baginya hadir, karena sama saja dengan ridha dan mengakui perbuatan maksiat tersebut.Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh hadir selama ia tidak ikut mendengarkan dan mengingkari dalam hatinya, sebagaimana jika seseorang tinggal di rumah yang di dekatnya ada kemungkaran; ia tidak wajib pindah selama tidak terlibat.Namun Imam An-Nawawi menilai pendapat ini keliru dan salah besar, dan beliau menegaskan agar tidak tertipu dengan keagungan tokoh yang mengucapkannya seperti dalam At-Tanbīh dan sejenisnya — wallāhu a‘lam.Pendapat yang benar adalah:
Jika seseorang tidak tahu bahwa di tempat itu ada kemungkaran, lalu setelah datang ia melihat kemungkaran itu, maka wajib baginya menasihati dan melarang.
Jika mereka tidak mau berhenti, maka ia harus segera keluar.
Apabila tetap duduk di sana, maka haram baginya duduk di tempat itu menurut pendapat yang sahih.Namun jika tidak bisa keluar karena alasan keamanan — misalnya malam hari dan ia takut bahaya di jalan — maka ia boleh tetap duduk, tapi dengan hati yang membenci maksiat itu dan tidak ikut mendengarkan.
Jika ia ikut mendengarkan, maka ia berdosa.Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa duduk dan mendengarkan nyanyian dari penyanyi wanita, maka akan dituangkan timah panas ke dalam kedua telinganya pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad, dihasankan oleh sebagian ulama)Termasuk kemungkaran pula: hamparan sutra, gambar-gambar makhluk bernyawa di dinding, langit-langit, dan pakaian sutra yang dipakai oleh laki-laki — sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki yang menyerupai perempuan.
Mereka ini dilaknat oleh Nabi ﷺ karena meniru-niru kaum wanita.Barang siapa meyakini hal-hal itu halal setelah dijelaskan padanya bahwa semua itu haram, maka ia kafir, karena telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat.
Ia harus diminta bertaubat, dan jika tidak bertaubat, maka ia dihukum mati.Orang yang hadir di tempat seperti itu wajib mengingkari perbuatan maksiat tersebut, dan tidak gugur kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar hanya karena ada fuqaha buruk (ulama yang fasik) di sana, sebab mereka merusak syariat.
Begitu pula tidak gugur kewajiban karena ada orang-orang sufi palsu yang jahil, yang mengikuti siapa pun yang bersuara keras, tanpa petunjuk ilmu, dan condong ke setiap arah angin.Keenam:
Orang yang diundang hanya wajib menghadiri walimah pada hari pertama.
Jika walimah diadakan selama tiga hari, maka tidak wajib menghadiri hari kedua, dan tidak lagi dianjurkan sekuat hari pertama.
Adapun menghadiri pada hari ketiga hukumnya makruh.Ketujuh:
Yang mengundang harus seorang Muslim.
Jika yang mengundang adalah non-Muslim dzimmi, maka tidak wajib memenuhi undangannya, sebagaimana disepakati oleh jumhur ulama. Hal ini karena bergaul akrab dengan non-Muslim dzimmi hukumnya makruh, disebabkan najisnya keyakinan mereka, rusaknya perilaku mereka, serta karena di dalamnya terdapat bentuk kasih sayang (muwaddah) terhadap orang kafir.Imam Ar-Rafi‘i berkata bahwa muwaddah seperti ini hukumnya makruh, namun beliau juga menegaskan dalam bab Jizyah bahwa muwaddah kepada orang kafir hukumnya haram, dan ini adalah pendapat yang benar.Dalilnya terdapat dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman setia, yang kalian berikan kasih sayang kepada mereka.”
(QS. Al-Mumtahanah: 1)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Mujādilah: 22)Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menjalin kasih sayang dengan musuh Allah bukanlah mukmin sejati.Sebagian ulama bahkan memperluas larangan ini hingga mencakup muwaddah (kasih sayang dan kedekatan hati) terhadap orang fasik dari kalangan Muslim, sehingga diharamkan duduk bersama mereka dalam suasana akrab dan bersahabat.Imam Ar-Rafi‘i dan Imam An-Nawawi sama-sama menegaskan hal ini dalam Kitab Asy-Syahādāt.Karena itulah, Sufyān Ats-Tsaurī ketika sedang thawaf di Ka‘bah dan mendengar bahwa Khalifah Hārūn Ar-Rasyīd akan ikut thawaf, beliau langsung berhenti dan pergi, seraya membaca ayat:لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ…Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Abī Warād.
Mereka berpegang pada keumuman lafaz ayat tersebut, dan itulah pendapat yang paling benar — wallāhu a‘lam. KesimpulanWajib memenuhi undangan walimah hanya bila memenuhi syarat-syarat syar‘i di atas.Jika terdapat kemungkaran, niat buruk, diskriminasi, atau sumber dosa, maka tidak wajib bahkan bisa haram menghadirinya.Hari pertama walimah adalah waktu yang utama untuk hadir.Tidak wajib memenuhi undangan dari non-Muslim.Kehadiran dalam walimah harus diniatkan untuk silaturahmi dan mencari ridha Allah, bukan karena kedudukan, ketakutan, atau kepentingan duniawi._____Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang & Wonosari – Kartasura Jawa Tengah, 28 Rajab 1447 H, 16 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscinta dan pernikahan fikih nikah Islam dan pernikahan matan taqrib matan taqrib kitab nikah walimah