Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya

Pertanyaan: Apakah benar tidak diperbolehkan untuk shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529). Dari Jundub ibn Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ألَا وإنَّ مَن كانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أنْبِيَائِهِمْ وصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، ألَا فلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ، إنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ. “Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka dan orang-orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut”. (HR. Muslim no. 532). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ “Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Ahmad 5/324, Ibnu Hibban 2325, dishahihkan Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid hal. 26). Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»]. “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528). Ini adalah hadits-hadits yang tegas dan gamblang, melarang perbuatan membangun masjid di kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Demikian juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا “Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al-Bukhari no. 432, 1187, Muslim no. 777). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita tidak kosong dari ibadah. Dan rumah yang kosong dari ibadah itu seperti kuburan. Sehingga mafhum-nya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memahami bahwa kuburan bukanlah tempat ibadah. Maka tidak boleh menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, dan tidak boleh membangun masjid di area pemakaman dan juga tidak boleh menguburkan orang di area masjid. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari mengatakan: فلا يَصِح أن نفهم أن الصلاة على القبر بمعنى فَوقَه، إنَّما بناء المسجد مِن أجل القبر، أو الدفن في المسجد؛ تعظيمًا لذلك الصالح “Tidak benar pemahaman bahwa larangan shalat di kuburan dengan makna “Shalat di atas kuburan’. Namun pemahaman yang benar adalah larangan membangun masjid karena ada kuburan di sana atau larangan menguburkan orang di dalam area masjid untuk mengagungkan orang shalih tersebut” (Dinukil dari At-Tabarruk Al-Masyru’ wal Mamnu’, karya Syaikh Muhammad Shafwat Nuruddin, hal 66). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan shalat di masjid yang terdapat kuburan di sana. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: الصلاة في المساجد التي فيها القبور لا تصح، كل جامع فيه قبر أو مسجد فيه قبر ولو كان ليس بجامع ولو كان لا تقام فيه الجمعة، المساجد التي فيها القبور لا يصلى فيها، ولا تصح الصلاة فيها “Shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya, tidak sah. Setiap masjid jami’ yang terdapat kuburan di dalamnya ataupun semua masjid yang tidak digunakan untuk shalat Jum’at, jika terdapat kuburan di dalamnya maka tidak boleh shalat di sana dan tidak sah”. Beliau juga menjelaskan,  فنهاهم ﷺ عن اتخاذ المساجد على القبور ولعن من فعل ذلك، فدل ذلك على أن هذا من الكبائر من كبائر الذنوب، والنهي يقتضي فساد المنهي عنه، فساد الصلاة عند القبور وفي المساجد المبنية عليها وقال عليه الصلاة والسلام: لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها وفي حديث جابر عند مسلم في صحيحه قال: «نهى رسول الله ﷺ أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه» فنهى عن هذا وهذا، عن التجصيص للقبور، وعن البناء عليها، وعن القعود عليها … ولا ريب أن الصلاة عندها والدعاء عندها، تحري الدعاء عندها، تحري القراءة عندها، كل هذا من أسباب الشرك ومن وسائله، فالواجب الحذر من ذلك “Sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun melarang untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan melaknat pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Dan kaidah fikih mengatakan an-nahyu yaqtadhil fasad (Larangan terhadap sesuatu mengkonsekuensikan batalnya sesuatu tersebut). Sehingga batal lah shalat seseorang di sisi kuburan atau di masjid yang dibangun di atas kuburan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”. Dan dalam hadits Jabir di Shahih Muslim, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan”. Sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan, melarang mengapur kuburan, melarang membangun kuburan, melarang duduk di atas kuburan … dan tidak ragu lagi bahwa shalat di kuburan, berdoa di sisi kuburan, bersengaja untuk berdoa di sana, bersengaja untuk membaca Al-Qur’an di sana, ini semua adalah sarana kepada kesyirikan. Maka wajib untuk menjauhinya” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5 hal. 388 – 389). Namun sebagian ulama merinci hukumnya. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan, الذي نرى في هذه المسألة أنه لايخلو الأمر من حالين ، الحال الأولى أن يكون المسجد سابق على القبر ، فإذا كان سابقاً على القبر فإن الصلاة تصح فيه إلا أن يكون القبر في القبلة فإنه لايجوز إستقبال القبور حال الصلاة لماثبت في صحيح مسلم عن أبي مرثد الغنوي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال «لاتجلسوا على القبور ولاتصلوا إليها» أما إذا كان القبر سابقاً على المسجد ولاكن بني المسجد عليه فإن الصلاة في المسجد لاتصح سواء كان القبر في جوف المسجد أو في حوش المسجد لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن البناء على القبور واتخاذها مساجد فإذا أتخذها الانسان مسجداً فقد عصى الله ورسوله وفعل ما لم يرد به أمر الله ورسوله، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام: «من عمل عملاً ليس عليه مرنا فهو رد». هذا هو التفصيل في مسألة الصلاة في المسجد الذي فيه القبر. “Dalam masalah ini, kami memandang bahwa keadaannya tidak lepas dari dua: Pertama, masjid tersebut sudah ada terlebih dahulu daripada kuburannya. Jika demikian, maka shalat di sana hukumnya sah. Kecuali jika kuburannya ada di arah kiblat. Karena tidak diperbolehkan menghadapi kuburan ketika sedang shalat. Berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim dari Abu Martsad Al-Ghanawi, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”. Kedua, adapun jika kuburan ada terlebih dahulu sebelum masjid, namun masjid tersebut dibangun di area kuburan, maka shalat di masjid tersebut tidak sah hukumnya. Baik shalatnya di dalam masjid ataupun di halaman masjid. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang membangun kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah. Maka orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, mereka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Siapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan tersebut tertolak”. Inilah rincian masalah shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.224). Dalil yang mendukung rincian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas, di antaranya hadits dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ “Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sisi pendalilannya, jika kuburan lebih dahulu dari masjid, maka ia tetap disebut kuburan yang ada masjidnya. Sehingga tidak sah shalat di sana. Adapun jika masjid ada terlebih dahulu, maka ia disebut sebagai masjid yang ada kuburannya. Maka tetap sah shalatnya. ‘Ala kulli haal, sikap yang paling hati-hati adalah tidak shalat di masjid yang terdapat kuburannya sama sekali, agar hati tenang dengan keabsahan ibadah. Terlebih jika kita tidak tahu apakah masjidnya lebih dahulu daripada kuburan ataukah sebaliknya.  Adapun jika diketahui bahwa masjid tersebut ada terlebih dahulu daripada kuburan, maka sebaiknya tidak shalat di sana kecuali darurat karena tidak ada masjid lain atau karena tidak tahu di sana ada kuburan, maka shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi wasallim. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Sayyidina, Hukum Orang Kristen Masuk Masjid, Hadits Membaca Surah Al Kahfi, Cara Menghilangkan Rasa Takut Pada Hantu, Bacaan Ijab Kabul Pernikahan, Hadis Tentang Ghibah Visited 333 times, 2 visit(s) today Post Views: 372 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya

Pertanyaan: Apakah benar tidak diperbolehkan untuk shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529). Dari Jundub ibn Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ألَا وإنَّ مَن كانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أنْبِيَائِهِمْ وصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، ألَا فلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ، إنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ. “Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka dan orang-orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut”. (HR. Muslim no. 532). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ “Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Ahmad 5/324, Ibnu Hibban 2325, dishahihkan Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid hal. 26). Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»]. “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528). Ini adalah hadits-hadits yang tegas dan gamblang, melarang perbuatan membangun masjid di kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Demikian juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا “Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al-Bukhari no. 432, 1187, Muslim no. 777). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita tidak kosong dari ibadah. Dan rumah yang kosong dari ibadah itu seperti kuburan. Sehingga mafhum-nya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memahami bahwa kuburan bukanlah tempat ibadah. Maka tidak boleh menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, dan tidak boleh membangun masjid di area pemakaman dan juga tidak boleh menguburkan orang di area masjid. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari mengatakan: فلا يَصِح أن نفهم أن الصلاة على القبر بمعنى فَوقَه، إنَّما بناء المسجد مِن أجل القبر، أو الدفن في المسجد؛ تعظيمًا لذلك الصالح “Tidak benar pemahaman bahwa larangan shalat di kuburan dengan makna “Shalat di atas kuburan’. Namun pemahaman yang benar adalah larangan membangun masjid karena ada kuburan di sana atau larangan menguburkan orang di dalam area masjid untuk mengagungkan orang shalih tersebut” (Dinukil dari At-Tabarruk Al-Masyru’ wal Mamnu’, karya Syaikh Muhammad Shafwat Nuruddin, hal 66). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan shalat di masjid yang terdapat kuburan di sana. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: الصلاة في المساجد التي فيها القبور لا تصح، كل جامع فيه قبر أو مسجد فيه قبر ولو كان ليس بجامع ولو كان لا تقام فيه الجمعة، المساجد التي فيها القبور لا يصلى فيها، ولا تصح الصلاة فيها “Shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya, tidak sah. Setiap masjid jami’ yang terdapat kuburan di dalamnya ataupun semua masjid yang tidak digunakan untuk shalat Jum’at, jika terdapat kuburan di dalamnya maka tidak boleh shalat di sana dan tidak sah”. Beliau juga menjelaskan,  فنهاهم ﷺ عن اتخاذ المساجد على القبور ولعن من فعل ذلك، فدل ذلك على أن هذا من الكبائر من كبائر الذنوب، والنهي يقتضي فساد المنهي عنه، فساد الصلاة عند القبور وفي المساجد المبنية عليها وقال عليه الصلاة والسلام: لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها وفي حديث جابر عند مسلم في صحيحه قال: «نهى رسول الله ﷺ أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه» فنهى عن هذا وهذا، عن التجصيص للقبور، وعن البناء عليها، وعن القعود عليها … ولا ريب أن الصلاة عندها والدعاء عندها، تحري الدعاء عندها، تحري القراءة عندها، كل هذا من أسباب الشرك ومن وسائله، فالواجب الحذر من ذلك “Sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun melarang untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan melaknat pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Dan kaidah fikih mengatakan an-nahyu yaqtadhil fasad (Larangan terhadap sesuatu mengkonsekuensikan batalnya sesuatu tersebut). Sehingga batal lah shalat seseorang di sisi kuburan atau di masjid yang dibangun di atas kuburan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”. Dan dalam hadits Jabir di Shahih Muslim, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan”. Sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan, melarang mengapur kuburan, melarang membangun kuburan, melarang duduk di atas kuburan … dan tidak ragu lagi bahwa shalat di kuburan, berdoa di sisi kuburan, bersengaja untuk berdoa di sana, bersengaja untuk membaca Al-Qur’an di sana, ini semua adalah sarana kepada kesyirikan. Maka wajib untuk menjauhinya” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5 hal. 388 – 389). Namun sebagian ulama merinci hukumnya. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan, الذي نرى في هذه المسألة أنه لايخلو الأمر من حالين ، الحال الأولى أن يكون المسجد سابق على القبر ، فإذا كان سابقاً على القبر فإن الصلاة تصح فيه إلا أن يكون القبر في القبلة فإنه لايجوز إستقبال القبور حال الصلاة لماثبت في صحيح مسلم عن أبي مرثد الغنوي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال «لاتجلسوا على القبور ولاتصلوا إليها» أما إذا كان القبر سابقاً على المسجد ولاكن بني المسجد عليه فإن الصلاة في المسجد لاتصح سواء كان القبر في جوف المسجد أو في حوش المسجد لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن البناء على القبور واتخاذها مساجد فإذا أتخذها الانسان مسجداً فقد عصى الله ورسوله وفعل ما لم يرد به أمر الله ورسوله، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام: «من عمل عملاً ليس عليه مرنا فهو رد». هذا هو التفصيل في مسألة الصلاة في المسجد الذي فيه القبر. “Dalam masalah ini, kami memandang bahwa keadaannya tidak lepas dari dua: Pertama, masjid tersebut sudah ada terlebih dahulu daripada kuburannya. Jika demikian, maka shalat di sana hukumnya sah. Kecuali jika kuburannya ada di arah kiblat. Karena tidak diperbolehkan menghadapi kuburan ketika sedang shalat. Berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim dari Abu Martsad Al-Ghanawi, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”. Kedua, adapun jika kuburan ada terlebih dahulu sebelum masjid, namun masjid tersebut dibangun di area kuburan, maka shalat di masjid tersebut tidak sah hukumnya. Baik shalatnya di dalam masjid ataupun di halaman masjid. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang membangun kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah. Maka orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, mereka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Siapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan tersebut tertolak”. Inilah rincian masalah shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.224). Dalil yang mendukung rincian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas, di antaranya hadits dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ “Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sisi pendalilannya, jika kuburan lebih dahulu dari masjid, maka ia tetap disebut kuburan yang ada masjidnya. Sehingga tidak sah shalat di sana. Adapun jika masjid ada terlebih dahulu, maka ia disebut sebagai masjid yang ada kuburannya. Maka tetap sah shalatnya. ‘Ala kulli haal, sikap yang paling hati-hati adalah tidak shalat di masjid yang terdapat kuburannya sama sekali, agar hati tenang dengan keabsahan ibadah. Terlebih jika kita tidak tahu apakah masjidnya lebih dahulu daripada kuburan ataukah sebaliknya.  Adapun jika diketahui bahwa masjid tersebut ada terlebih dahulu daripada kuburan, maka sebaiknya tidak shalat di sana kecuali darurat karena tidak ada masjid lain atau karena tidak tahu di sana ada kuburan, maka shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi wasallim. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Sayyidina, Hukum Orang Kristen Masuk Masjid, Hadits Membaca Surah Al Kahfi, Cara Menghilangkan Rasa Takut Pada Hantu, Bacaan Ijab Kabul Pernikahan, Hadis Tentang Ghibah Visited 333 times, 2 visit(s) today Post Views: 372 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah benar tidak diperbolehkan untuk shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529). Dari Jundub ibn Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ألَا وإنَّ مَن كانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أنْبِيَائِهِمْ وصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، ألَا فلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ، إنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ. “Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka dan orang-orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut”. (HR. Muslim no. 532). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ “Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Ahmad 5/324, Ibnu Hibban 2325, dishahihkan Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid hal. 26). Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»]. “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528). Ini adalah hadits-hadits yang tegas dan gamblang, melarang perbuatan membangun masjid di kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Demikian juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا “Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al-Bukhari no. 432, 1187, Muslim no. 777). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita tidak kosong dari ibadah. Dan rumah yang kosong dari ibadah itu seperti kuburan. Sehingga mafhum-nya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memahami bahwa kuburan bukanlah tempat ibadah. Maka tidak boleh menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, dan tidak boleh membangun masjid di area pemakaman dan juga tidak boleh menguburkan orang di area masjid. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari mengatakan: فلا يَصِح أن نفهم أن الصلاة على القبر بمعنى فَوقَه، إنَّما بناء المسجد مِن أجل القبر، أو الدفن في المسجد؛ تعظيمًا لذلك الصالح “Tidak benar pemahaman bahwa larangan shalat di kuburan dengan makna “Shalat di atas kuburan’. Namun pemahaman yang benar adalah larangan membangun masjid karena ada kuburan di sana atau larangan menguburkan orang di dalam area masjid untuk mengagungkan orang shalih tersebut” (Dinukil dari At-Tabarruk Al-Masyru’ wal Mamnu’, karya Syaikh Muhammad Shafwat Nuruddin, hal 66). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan shalat di masjid yang terdapat kuburan di sana. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: الصلاة في المساجد التي فيها القبور لا تصح، كل جامع فيه قبر أو مسجد فيه قبر ولو كان ليس بجامع ولو كان لا تقام فيه الجمعة، المساجد التي فيها القبور لا يصلى فيها، ولا تصح الصلاة فيها “Shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya, tidak sah. Setiap masjid jami’ yang terdapat kuburan di dalamnya ataupun semua masjid yang tidak digunakan untuk shalat Jum’at, jika terdapat kuburan di dalamnya maka tidak boleh shalat di sana dan tidak sah”. Beliau juga menjelaskan,  فنهاهم ﷺ عن اتخاذ المساجد على القبور ولعن من فعل ذلك، فدل ذلك على أن هذا من الكبائر من كبائر الذنوب، والنهي يقتضي فساد المنهي عنه، فساد الصلاة عند القبور وفي المساجد المبنية عليها وقال عليه الصلاة والسلام: لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها وفي حديث جابر عند مسلم في صحيحه قال: «نهى رسول الله ﷺ أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه» فنهى عن هذا وهذا، عن التجصيص للقبور، وعن البناء عليها، وعن القعود عليها … ولا ريب أن الصلاة عندها والدعاء عندها، تحري الدعاء عندها، تحري القراءة عندها، كل هذا من أسباب الشرك ومن وسائله، فالواجب الحذر من ذلك “Sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun melarang untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan melaknat pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Dan kaidah fikih mengatakan an-nahyu yaqtadhil fasad (Larangan terhadap sesuatu mengkonsekuensikan batalnya sesuatu tersebut). Sehingga batal lah shalat seseorang di sisi kuburan atau di masjid yang dibangun di atas kuburan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”. Dan dalam hadits Jabir di Shahih Muslim, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan”. Sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan, melarang mengapur kuburan, melarang membangun kuburan, melarang duduk di atas kuburan … dan tidak ragu lagi bahwa shalat di kuburan, berdoa di sisi kuburan, bersengaja untuk berdoa di sana, bersengaja untuk membaca Al-Qur’an di sana, ini semua adalah sarana kepada kesyirikan. Maka wajib untuk menjauhinya” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5 hal. 388 – 389). Namun sebagian ulama merinci hukumnya. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan, الذي نرى في هذه المسألة أنه لايخلو الأمر من حالين ، الحال الأولى أن يكون المسجد سابق على القبر ، فإذا كان سابقاً على القبر فإن الصلاة تصح فيه إلا أن يكون القبر في القبلة فإنه لايجوز إستقبال القبور حال الصلاة لماثبت في صحيح مسلم عن أبي مرثد الغنوي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال «لاتجلسوا على القبور ولاتصلوا إليها» أما إذا كان القبر سابقاً على المسجد ولاكن بني المسجد عليه فإن الصلاة في المسجد لاتصح سواء كان القبر في جوف المسجد أو في حوش المسجد لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن البناء على القبور واتخاذها مساجد فإذا أتخذها الانسان مسجداً فقد عصى الله ورسوله وفعل ما لم يرد به أمر الله ورسوله، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام: «من عمل عملاً ليس عليه مرنا فهو رد». هذا هو التفصيل في مسألة الصلاة في المسجد الذي فيه القبر. “Dalam masalah ini, kami memandang bahwa keadaannya tidak lepas dari dua: Pertama, masjid tersebut sudah ada terlebih dahulu daripada kuburannya. Jika demikian, maka shalat di sana hukumnya sah. Kecuali jika kuburannya ada di arah kiblat. Karena tidak diperbolehkan menghadapi kuburan ketika sedang shalat. Berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim dari Abu Martsad Al-Ghanawi, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”. Kedua, adapun jika kuburan ada terlebih dahulu sebelum masjid, namun masjid tersebut dibangun di area kuburan, maka shalat di masjid tersebut tidak sah hukumnya. Baik shalatnya di dalam masjid ataupun di halaman masjid. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang membangun kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah. Maka orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, mereka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Siapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan tersebut tertolak”. Inilah rincian masalah shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.224). Dalil yang mendukung rincian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas, di antaranya hadits dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ “Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sisi pendalilannya, jika kuburan lebih dahulu dari masjid, maka ia tetap disebut kuburan yang ada masjidnya. Sehingga tidak sah shalat di sana. Adapun jika masjid ada terlebih dahulu, maka ia disebut sebagai masjid yang ada kuburannya. Maka tetap sah shalatnya. ‘Ala kulli haal, sikap yang paling hati-hati adalah tidak shalat di masjid yang terdapat kuburannya sama sekali, agar hati tenang dengan keabsahan ibadah. Terlebih jika kita tidak tahu apakah masjidnya lebih dahulu daripada kuburan ataukah sebaliknya.  Adapun jika diketahui bahwa masjid tersebut ada terlebih dahulu daripada kuburan, maka sebaiknya tidak shalat di sana kecuali darurat karena tidak ada masjid lain atau karena tidak tahu di sana ada kuburan, maka shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi wasallim. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Sayyidina, Hukum Orang Kristen Masuk Masjid, Hadits Membaca Surah Al Kahfi, Cara Menghilangkan Rasa Takut Pada Hantu, Bacaan Ijab Kabul Pernikahan, Hadis Tentang Ghibah Visited 333 times, 2 visit(s) today Post Views: 372 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469319877&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apakah benar tidak diperbolehkan untuk shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529). Dari Jundub ibn Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ألَا وإنَّ مَن كانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أنْبِيَائِهِمْ وصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، ألَا فلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ، إنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ. “Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka dan orang-orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut”. (HR. Muslim no. 532). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ “Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Ahmad 5/324, Ibnu Hibban 2325, dishahihkan Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid hal. 26). Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»]. “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528). Ini adalah hadits-hadits yang tegas dan gamblang, melarang perbuatan membangun masjid di kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Demikian juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا “Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al-Bukhari no. 432, 1187, Muslim no. 777). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita tidak kosong dari ibadah. Dan rumah yang kosong dari ibadah itu seperti kuburan. Sehingga mafhum-nya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memahami bahwa kuburan bukanlah tempat ibadah. Maka tidak boleh menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, dan tidak boleh membangun masjid di area pemakaman dan juga tidak boleh menguburkan orang di area masjid. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari mengatakan: فلا يَصِح أن نفهم أن الصلاة على القبر بمعنى فَوقَه، إنَّما بناء المسجد مِن أجل القبر، أو الدفن في المسجد؛ تعظيمًا لذلك الصالح “Tidak benar pemahaman bahwa larangan shalat di kuburan dengan makna “Shalat di atas kuburan’. Namun pemahaman yang benar adalah larangan membangun masjid karena ada kuburan di sana atau larangan menguburkan orang di dalam area masjid untuk mengagungkan orang shalih tersebut” (Dinukil dari At-Tabarruk Al-Masyru’ wal Mamnu’, karya Syaikh Muhammad Shafwat Nuruddin, hal 66). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan shalat di masjid yang terdapat kuburan di sana. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: الصلاة في المساجد التي فيها القبور لا تصح، كل جامع فيه قبر أو مسجد فيه قبر ولو كان ليس بجامع ولو كان لا تقام فيه الجمعة، المساجد التي فيها القبور لا يصلى فيها، ولا تصح الصلاة فيها “Shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya, tidak sah. Setiap masjid jami’ yang terdapat kuburan di dalamnya ataupun semua masjid yang tidak digunakan untuk shalat Jum’at, jika terdapat kuburan di dalamnya maka tidak boleh shalat di sana dan tidak sah”. Beliau juga menjelaskan,  فنهاهم ﷺ عن اتخاذ المساجد على القبور ولعن من فعل ذلك، فدل ذلك على أن هذا من الكبائر من كبائر الذنوب، والنهي يقتضي فساد المنهي عنه، فساد الصلاة عند القبور وفي المساجد المبنية عليها وقال عليه الصلاة والسلام: لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها وفي حديث جابر عند مسلم في صحيحه قال: «نهى رسول الله ﷺ أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه» فنهى عن هذا وهذا، عن التجصيص للقبور، وعن البناء عليها، وعن القعود عليها … ولا ريب أن الصلاة عندها والدعاء عندها، تحري الدعاء عندها، تحري القراءة عندها، كل هذا من أسباب الشرك ومن وسائله، فالواجب الحذر من ذلك “Sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun melarang untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan melaknat pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Dan kaidah fikih mengatakan an-nahyu yaqtadhil fasad (Larangan terhadap sesuatu mengkonsekuensikan batalnya sesuatu tersebut). Sehingga batal lah shalat seseorang di sisi kuburan atau di masjid yang dibangun di atas kuburan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”. Dan dalam hadits Jabir di Shahih Muslim, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan”. Sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan, melarang mengapur kuburan, melarang membangun kuburan, melarang duduk di atas kuburan … dan tidak ragu lagi bahwa shalat di kuburan, berdoa di sisi kuburan, bersengaja untuk berdoa di sana, bersengaja untuk membaca Al-Qur’an di sana, ini semua adalah sarana kepada kesyirikan. Maka wajib untuk menjauhinya” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5 hal. 388 – 389). Namun sebagian ulama merinci hukumnya. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan, الذي نرى في هذه المسألة أنه لايخلو الأمر من حالين ، الحال الأولى أن يكون المسجد سابق على القبر ، فإذا كان سابقاً على القبر فإن الصلاة تصح فيه إلا أن يكون القبر في القبلة فإنه لايجوز إستقبال القبور حال الصلاة لماثبت في صحيح مسلم عن أبي مرثد الغنوي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال «لاتجلسوا على القبور ولاتصلوا إليها» أما إذا كان القبر سابقاً على المسجد ولاكن بني المسجد عليه فإن الصلاة في المسجد لاتصح سواء كان القبر في جوف المسجد أو في حوش المسجد لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن البناء على القبور واتخاذها مساجد فإذا أتخذها الانسان مسجداً فقد عصى الله ورسوله وفعل ما لم يرد به أمر الله ورسوله، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام: «من عمل عملاً ليس عليه مرنا فهو رد». هذا هو التفصيل في مسألة الصلاة في المسجد الذي فيه القبر. “Dalam masalah ini, kami memandang bahwa keadaannya tidak lepas dari dua: Pertama, masjid tersebut sudah ada terlebih dahulu daripada kuburannya. Jika demikian, maka shalat di sana hukumnya sah. Kecuali jika kuburannya ada di arah kiblat. Karena tidak diperbolehkan menghadapi kuburan ketika sedang shalat. Berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim dari Abu Martsad Al-Ghanawi, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”. Kedua, adapun jika kuburan ada terlebih dahulu sebelum masjid, namun masjid tersebut dibangun di area kuburan, maka shalat di masjid tersebut tidak sah hukumnya. Baik shalatnya di dalam masjid ataupun di halaman masjid. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang membangun kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah. Maka orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, mereka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Siapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan tersebut tertolak”. Inilah rincian masalah shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.224). Dalil yang mendukung rincian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas, di antaranya hadits dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ “Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sisi pendalilannya, jika kuburan lebih dahulu dari masjid, maka ia tetap disebut kuburan yang ada masjidnya. Sehingga tidak sah shalat di sana. Adapun jika masjid ada terlebih dahulu, maka ia disebut sebagai masjid yang ada kuburannya. Maka tetap sah shalatnya. ‘Ala kulli haal, sikap yang paling hati-hati adalah tidak shalat di masjid yang terdapat kuburannya sama sekali, agar hati tenang dengan keabsahan ibadah. Terlebih jika kita tidak tahu apakah masjidnya lebih dahulu daripada kuburan ataukah sebaliknya.  Adapun jika diketahui bahwa masjid tersebut ada terlebih dahulu daripada kuburan, maka sebaiknya tidak shalat di sana kecuali darurat karena tidak ada masjid lain atau karena tidak tahu di sana ada kuburan, maka shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi wasallim. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Sayyidina, Hukum Orang Kristen Masuk Masjid, Hadits Membaca Surah Al Kahfi, Cara Menghilangkan Rasa Takut Pada Hantu, Bacaan Ijab Kabul Pernikahan, Hadis Tentang Ghibah Visited 333 times, 2 visit(s) today Post Views: 372 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Tulisan di Kuburan

Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz, saya pernah mendengar hadits bahwa kuburan dilarang untuk ditulisi. Lalu bagaimana jika menulis sekedar nama mayit, tanggal lahir dan tanggal meninggalnya. Apakah tetap dilarang? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, ia berkata: نهى رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أن يُجصَّصَ القبرُ، وأن يُقْعَدَ عليه، وأن يُبنَى عليه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan” (HR. Muslim, no.970). Dalam riwayat lain dari Sulaiman bin Musa terdapat tambahan perkataan Jabir: وأن يُكْتَبَ عليه “Dan Nabi melarang menulis pada kuburan” (HR. Abu Daud no. 3225, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dalam riwayat lain, Jabir mengatakan: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يُكتَبَ علَى القبرِ شيءٌ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk menulis apapun pada kuburan” (HR. Ibnu Majah no.1279, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam memahami hadits-hadits di atas. Jumhur ulama mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya makruh. Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf Al-Hanafi. Pendapat kedua adalah ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya terlarang secara mutlak. Karena hadits tersebut bermakna larangan dan hukum asal larangan adalah haram. Menulis pada kuburan juga adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf sama sekali. Demikian juga perbuatan ini dapat membawa kepada berlebih-lebihan terhadap kuburan. Ini pendapat Asy-Syaukani dan Syaikh Ibnu Baz. Pendapat ketiga adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan itu boleh hanya jika ada kebutuhan. Ini pendapat Hanafiyah dan juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ini pendapat yang rajih insyaallah. Dalam sebuah hadits, dari Al-Muthallib bin Azhar radhiyallahu’anhu, ia berkata, أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وضَعَ حَجَرًا -أي صَخرةً- عندَ رأْسِ عُثمانَ بنِ مَظْعونٍ، وقال: أتَعلَّمُ بها قبْرَ أخِي، وأَدْفِنُ إليه مَن مات مِن أهْلي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di ujung kuburan Utsman bin Mazh’un, lalu bersabda: Agar dengan batu ini aku mengetahui di mana kuburan saudaraku ini, dan akan aku kuburkan di sekitarnya para keluargaku yang meninggal” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/337, dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth). Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di atas kuburan agar kuburan tersebut dikenali dan diketahui. Maka demikian juga jika menulis pada kuburan dengan tujuan yang sama.  Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (32/252) disebutkan, وذهب الحنفية والسبكي من الشافعية إلى أنه لا بأس بالكتابة إن احتيج إليها حتى لا يذهب الأثر ولا يمتهن “Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari Syafi’iyah berpendapat boleh hukumnya menulis pada kuburan, jika ada kebutuhan. Sehingga tidak hilang kuburan tersebut dan tidak dihinakan” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, والكتابة عليه فيها تفصيل : الكتابة التي لا يُراد بها إلا إثبات الاسم للدلالة على القبر ، فهذه لا بأس بها ، وأما الكتابة التي تشبه ما كانوا يفعلونه في الجاهلية يكتب اسم الشخص ويكتب الثناء عليه ، وأنه فعل كذا وكذا وغيره من المديح أو تكتب الأبيات … فهذا حرام . “Hukum menulis pada kuburan perlu dirinci. Jika yang ditulis hanya nama supaya kuburannya diketahui, maka ini tidak mengapa. Adapun menulis pada kuburan seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, yaitu dengan menulis nama beserta pujian-pujian untuk mayit, kemudian ditulis bahwasanya ia telah melakukan ini dan itu, atau ditulis bait-bait di sana … maka ini hukumnya haram” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/521).  Namun tidak menuliskan apapun pada kuburan adalah sikap yang lebih baik dan lebih hati-hati. Mengingat ada hadits Nabi yang melarangnya. Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ammi Nur Baits, Tata Cara Shalat Istisqo, Cara Menghilangkan Sifat Pemarah, Doa Untuk Istri Yang Sudah Meninggal, Kenapa Setan Takut Garam, Zikir Setelah Sholat Dhuha Visited 929 times, 4 visit(s) today Post Views: 538 QRIS donasi Yufid

Hukum Tulisan di Kuburan

Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz, saya pernah mendengar hadits bahwa kuburan dilarang untuk ditulisi. Lalu bagaimana jika menulis sekedar nama mayit, tanggal lahir dan tanggal meninggalnya. Apakah tetap dilarang? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, ia berkata: نهى رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أن يُجصَّصَ القبرُ، وأن يُقْعَدَ عليه، وأن يُبنَى عليه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan” (HR. Muslim, no.970). Dalam riwayat lain dari Sulaiman bin Musa terdapat tambahan perkataan Jabir: وأن يُكْتَبَ عليه “Dan Nabi melarang menulis pada kuburan” (HR. Abu Daud no. 3225, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dalam riwayat lain, Jabir mengatakan: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يُكتَبَ علَى القبرِ شيءٌ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk menulis apapun pada kuburan” (HR. Ibnu Majah no.1279, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam memahami hadits-hadits di atas. Jumhur ulama mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya makruh. Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf Al-Hanafi. Pendapat kedua adalah ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya terlarang secara mutlak. Karena hadits tersebut bermakna larangan dan hukum asal larangan adalah haram. Menulis pada kuburan juga adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf sama sekali. Demikian juga perbuatan ini dapat membawa kepada berlebih-lebihan terhadap kuburan. Ini pendapat Asy-Syaukani dan Syaikh Ibnu Baz. Pendapat ketiga adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan itu boleh hanya jika ada kebutuhan. Ini pendapat Hanafiyah dan juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ini pendapat yang rajih insyaallah. Dalam sebuah hadits, dari Al-Muthallib bin Azhar radhiyallahu’anhu, ia berkata, أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وضَعَ حَجَرًا -أي صَخرةً- عندَ رأْسِ عُثمانَ بنِ مَظْعونٍ، وقال: أتَعلَّمُ بها قبْرَ أخِي، وأَدْفِنُ إليه مَن مات مِن أهْلي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di ujung kuburan Utsman bin Mazh’un, lalu bersabda: Agar dengan batu ini aku mengetahui di mana kuburan saudaraku ini, dan akan aku kuburkan di sekitarnya para keluargaku yang meninggal” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/337, dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth). Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di atas kuburan agar kuburan tersebut dikenali dan diketahui. Maka demikian juga jika menulis pada kuburan dengan tujuan yang sama.  Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (32/252) disebutkan, وذهب الحنفية والسبكي من الشافعية إلى أنه لا بأس بالكتابة إن احتيج إليها حتى لا يذهب الأثر ولا يمتهن “Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari Syafi’iyah berpendapat boleh hukumnya menulis pada kuburan, jika ada kebutuhan. Sehingga tidak hilang kuburan tersebut dan tidak dihinakan” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, والكتابة عليه فيها تفصيل : الكتابة التي لا يُراد بها إلا إثبات الاسم للدلالة على القبر ، فهذه لا بأس بها ، وأما الكتابة التي تشبه ما كانوا يفعلونه في الجاهلية يكتب اسم الشخص ويكتب الثناء عليه ، وأنه فعل كذا وكذا وغيره من المديح أو تكتب الأبيات … فهذا حرام . “Hukum menulis pada kuburan perlu dirinci. Jika yang ditulis hanya nama supaya kuburannya diketahui, maka ini tidak mengapa. Adapun menulis pada kuburan seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, yaitu dengan menulis nama beserta pujian-pujian untuk mayit, kemudian ditulis bahwasanya ia telah melakukan ini dan itu, atau ditulis bait-bait di sana … maka ini hukumnya haram” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/521).  Namun tidak menuliskan apapun pada kuburan adalah sikap yang lebih baik dan lebih hati-hati. Mengingat ada hadits Nabi yang melarangnya. Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ammi Nur Baits, Tata Cara Shalat Istisqo, Cara Menghilangkan Sifat Pemarah, Doa Untuk Istri Yang Sudah Meninggal, Kenapa Setan Takut Garam, Zikir Setelah Sholat Dhuha Visited 929 times, 4 visit(s) today Post Views: 538 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz, saya pernah mendengar hadits bahwa kuburan dilarang untuk ditulisi. Lalu bagaimana jika menulis sekedar nama mayit, tanggal lahir dan tanggal meninggalnya. Apakah tetap dilarang? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, ia berkata: نهى رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أن يُجصَّصَ القبرُ، وأن يُقْعَدَ عليه، وأن يُبنَى عليه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan” (HR. Muslim, no.970). Dalam riwayat lain dari Sulaiman bin Musa terdapat tambahan perkataan Jabir: وأن يُكْتَبَ عليه “Dan Nabi melarang menulis pada kuburan” (HR. Abu Daud no. 3225, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dalam riwayat lain, Jabir mengatakan: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يُكتَبَ علَى القبرِ شيءٌ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk menulis apapun pada kuburan” (HR. Ibnu Majah no.1279, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam memahami hadits-hadits di atas. Jumhur ulama mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya makruh. Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf Al-Hanafi. Pendapat kedua adalah ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya terlarang secara mutlak. Karena hadits tersebut bermakna larangan dan hukum asal larangan adalah haram. Menulis pada kuburan juga adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf sama sekali. Demikian juga perbuatan ini dapat membawa kepada berlebih-lebihan terhadap kuburan. Ini pendapat Asy-Syaukani dan Syaikh Ibnu Baz. Pendapat ketiga adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan itu boleh hanya jika ada kebutuhan. Ini pendapat Hanafiyah dan juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ini pendapat yang rajih insyaallah. Dalam sebuah hadits, dari Al-Muthallib bin Azhar radhiyallahu’anhu, ia berkata, أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وضَعَ حَجَرًا -أي صَخرةً- عندَ رأْسِ عُثمانَ بنِ مَظْعونٍ، وقال: أتَعلَّمُ بها قبْرَ أخِي، وأَدْفِنُ إليه مَن مات مِن أهْلي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di ujung kuburan Utsman bin Mazh’un, lalu bersabda: Agar dengan batu ini aku mengetahui di mana kuburan saudaraku ini, dan akan aku kuburkan di sekitarnya para keluargaku yang meninggal” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/337, dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth). Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di atas kuburan agar kuburan tersebut dikenali dan diketahui. Maka demikian juga jika menulis pada kuburan dengan tujuan yang sama.  Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (32/252) disebutkan, وذهب الحنفية والسبكي من الشافعية إلى أنه لا بأس بالكتابة إن احتيج إليها حتى لا يذهب الأثر ولا يمتهن “Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari Syafi’iyah berpendapat boleh hukumnya menulis pada kuburan, jika ada kebutuhan. Sehingga tidak hilang kuburan tersebut dan tidak dihinakan” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, والكتابة عليه فيها تفصيل : الكتابة التي لا يُراد بها إلا إثبات الاسم للدلالة على القبر ، فهذه لا بأس بها ، وأما الكتابة التي تشبه ما كانوا يفعلونه في الجاهلية يكتب اسم الشخص ويكتب الثناء عليه ، وأنه فعل كذا وكذا وغيره من المديح أو تكتب الأبيات … فهذا حرام . “Hukum menulis pada kuburan perlu dirinci. Jika yang ditulis hanya nama supaya kuburannya diketahui, maka ini tidak mengapa. Adapun menulis pada kuburan seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, yaitu dengan menulis nama beserta pujian-pujian untuk mayit, kemudian ditulis bahwasanya ia telah melakukan ini dan itu, atau ditulis bait-bait di sana … maka ini hukumnya haram” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/521).  Namun tidak menuliskan apapun pada kuburan adalah sikap yang lebih baik dan lebih hati-hati. Mengingat ada hadits Nabi yang melarangnya. Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ammi Nur Baits, Tata Cara Shalat Istisqo, Cara Menghilangkan Sifat Pemarah, Doa Untuk Istri Yang Sudah Meninggal, Kenapa Setan Takut Garam, Zikir Setelah Sholat Dhuha Visited 929 times, 4 visit(s) today Post Views: 538 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469320084&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz, saya pernah mendengar hadits bahwa kuburan dilarang untuk ditulisi. Lalu bagaimana jika menulis sekedar nama mayit, tanggal lahir dan tanggal meninggalnya. Apakah tetap dilarang? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, ia berkata: نهى رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أن يُجصَّصَ القبرُ، وأن يُقْعَدَ عليه، وأن يُبنَى عليه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan” (HR. Muslim, no.970). Dalam riwayat lain dari Sulaiman bin Musa terdapat tambahan perkataan Jabir: وأن يُكْتَبَ عليه “Dan Nabi melarang menulis pada kuburan” (HR. Abu Daud no. 3225, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dalam riwayat lain, Jabir mengatakan: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يُكتَبَ علَى القبرِ شيءٌ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk menulis apapun pada kuburan” (HR. Ibnu Majah no.1279, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam memahami hadits-hadits di atas. Jumhur ulama mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya makruh. Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf Al-Hanafi. Pendapat kedua adalah ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya terlarang secara mutlak. Karena hadits tersebut bermakna larangan dan hukum asal larangan adalah haram. Menulis pada kuburan juga adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf sama sekali. Demikian juga perbuatan ini dapat membawa kepada berlebih-lebihan terhadap kuburan. Ini pendapat Asy-Syaukani dan Syaikh Ibnu Baz. Pendapat ketiga adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan itu boleh hanya jika ada kebutuhan. Ini pendapat Hanafiyah dan juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ini pendapat yang rajih insyaallah. Dalam sebuah hadits, dari Al-Muthallib bin Azhar radhiyallahu’anhu, ia berkata, أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وضَعَ حَجَرًا -أي صَخرةً- عندَ رأْسِ عُثمانَ بنِ مَظْعونٍ، وقال: أتَعلَّمُ بها قبْرَ أخِي، وأَدْفِنُ إليه مَن مات مِن أهْلي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di ujung kuburan Utsman bin Mazh’un, lalu bersabda: Agar dengan batu ini aku mengetahui di mana kuburan saudaraku ini, dan akan aku kuburkan di sekitarnya para keluargaku yang meninggal” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/337, dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth). Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di atas kuburan agar kuburan tersebut dikenali dan diketahui. Maka demikian juga jika menulis pada kuburan dengan tujuan yang sama.  Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (32/252) disebutkan, وذهب الحنفية والسبكي من الشافعية إلى أنه لا بأس بالكتابة إن احتيج إليها حتى لا يذهب الأثر ولا يمتهن “Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari Syafi’iyah berpendapat boleh hukumnya menulis pada kuburan, jika ada kebutuhan. Sehingga tidak hilang kuburan tersebut dan tidak dihinakan” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, والكتابة عليه فيها تفصيل : الكتابة التي لا يُراد بها إلا إثبات الاسم للدلالة على القبر ، فهذه لا بأس بها ، وأما الكتابة التي تشبه ما كانوا يفعلونه في الجاهلية يكتب اسم الشخص ويكتب الثناء عليه ، وأنه فعل كذا وكذا وغيره من المديح أو تكتب الأبيات … فهذا حرام . “Hukum menulis pada kuburan perlu dirinci. Jika yang ditulis hanya nama supaya kuburannya diketahui, maka ini tidak mengapa. Adapun menulis pada kuburan seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, yaitu dengan menulis nama beserta pujian-pujian untuk mayit, kemudian ditulis bahwasanya ia telah melakukan ini dan itu, atau ditulis bait-bait di sana … maka ini hukumnya haram” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/521).  Namun tidak menuliskan apapun pada kuburan adalah sikap yang lebih baik dan lebih hati-hati. Mengingat ada hadits Nabi yang melarangnya. Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ammi Nur Baits, Tata Cara Shalat Istisqo, Cara Menghilangkan Sifat Pemarah, Doa Untuk Istri Yang Sudah Meninggal, Kenapa Setan Takut Garam, Zikir Setelah Sholat Dhuha Visited 929 times, 4 visit(s) today Post Views: 538 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Urgensi Merapatkan dan Meluruskan Saf dalam Salat Berjemaah

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Di antara perintah Allah Ta’ala kepada kita yang harus kita laksanakan adalah melaksanakan salat, karena salat merupakan salah satu rukun Islam yang dengannya keislaman seseorang menjadi sempurna. Di banyak ayat Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ“Dan laksanakanlah salat.” (QS. Al-Baqarah: 43)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,بُنِيَ الإسْلَامُ علَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، وإقَامِ الصَّلَاةِ، وإيتَاءِ الزَّكَاةِ، والحَجِّ، وصَوْمِ رَمَضَانَ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: 1) persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, 2) menegakkan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji (ke Baitullah), dan 5) puasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)BACA JUGA: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuJemaah yang semoga senantiasa istikamah dalam melaksanakan kewajiban salat ini. Perkara salat tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan melaksanakannya lima kali sehari saja, akan tetapi mencakup juga konsistensi di dalam melaksanakannya, melaksanakannya tepat pada waktunya tanpa dimajukan ataupun dimundurkan, mengerjakan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan sunah-sunahnya, tuma’ninah, dan tenang dalam setiap gerakannya, serta perhatian juga akan kebersihan tempat pelaksanaannya, dan yang lain sebagainya.Dan di antara kesempurnaan salat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita lakukan adalah meluruskan dan merapatkan saf. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِن إقَامَةِ الصَّلَاةِ“Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat..” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433)Di hadis yang lain, Nabi menjelaskan hikmah dari perintah meluruskan dan merapatkan barisan saf ini. Sahabat Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا في الصَّلَاةِ، ويقولُ: اسْتَوُوا، ولَا تَخْتَلِفُوا، فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ“Rasululloh shallallahu alaihi wasallam (menjelang salat berjama’ah) mengusap pundak kami, dan bersabda, “Luruskan barisan kalian dan janganlah berbengkok-bengkok, (karena hal itu) bisa menjadikan hati kalian berselisih.” (HR. Muslim no. 432)Sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu juga mengisahkan,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنا حتَّى كَأنَّما يُسَوِّي بها القِداحَ حتَّى رَأَى أنَّا قدْ عَقَلْنا عنْه، ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقامَ، حتَّى كادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ، فقالَ: عِبادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أوْلَيُخالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan barisan kami sebagaimana lurusnya anak panah, hingga ia melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian keluarlah beliau pada suatu hari, lalu berdiri (untuk melaksanakan salat jemaah), ketika beliau hendak bertakbir, beliau melihat seseorang yang dadanya menonjol dari barisan, maka beliau bersabda, “Hai hamba-hamba Allah! Luruskan dan ratakan oleh kalian barisan-barisan kalian, atau Allah akan membuat hati kamu sekalian saling berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 secara ringkas dan Muslim no. 436)Jemaah yang semoga senantiasa di dalam ketakwaan kepada Allah Ta’ala,Perkara meluruskan dan merapatkan saf ketika salat ini mencakup banyak hal. Setidaknya ada tiga perkara penting yang harus kita ketahui bersama.Yang pertama dan yang paling utama adalah bagaimana caranya kita bisa selaras dan lurus sejajar dengan jemaah lainnya pada posisi berdiri di dalam saf. Lalu, apa yang menjadi acuan serta patokan lurus dan sejajarnya saf dalam salat?Acuan lurusnya saf ada pada dua anggota badan. Yang pertama, bagian bahu mewakili tubuh atas kita. Yang kedua tumit mewakili tubuh bagian bawah kita.Kenapa bagian tumit dan bukan ujung jari jemari kita? Karena tumit terletak di bawah betis kita, sedangkan betis adalah penopang tubuh kita. Kenapa bukan ujung jari kaki kita? Karena ujung jari kaki setiap orang pastilah berbeda berbeda posisi dan panjangnya. Di antara kita ada yang memiliki telapak kaki panjang dan ada yang pendek.Wallahu a’lam bisshawab أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Perkara kedua yang harus diperhatikan di dalam merapikan saf salat kita adalah bagaimana caranya merapatkan barisan yang benar dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk merapatkan saf ini layaknya para malaikat ketika mereka berbaris di hadapan Allah Ta’ala. Beliau shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda,ألَا تَصُفُّونَ كماتَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَرَبِّهَا؟ قالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ ويَتَرَاصُّونَ في الصَّفِّ.“Tidakkah kalian dapat berbaris seperti berbarisnya para malaikat di hadapan Tuhannya?!” (Jabir berkata) Kami bertanya, “Bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Tuhannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dan merapatkan (hingga tidak ada tempat yang kosong dalam barisannya).” (HR. Muslim no. 430)Jangan disalahpahami jemaah sekalian, maksud rapatnya barisan ketika salat bukanlah saling berdesakannya jemaah hingga mengganggu kenyamanan jemaah yang lainnya. Seringkali kali kita dapati sebagian dari kaum muslimin terlalu berlebihan dalam hal ini hingga mengganggu fokus dan kekhusyukan jemaah lainnya, bahkan tidak jarang hingga menginjak dan menyakitinya.Kerapatan yang dimaksud adalah saling berdekatannya jemaah satu dengan yang lain dan saling menempelnya badan mereka, hingga tidak ada lagi celah yang bisa dimasuki oleh setan yang berniat mengganggu kekhusyukan jemaah salat pada barisan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيموا الصُّفوفَ وحاذُوا بَيْنَ المناكبِ وسُدُّوا الخللَ ولينوا بأيدي إخوانِكم ولا تذَروا فرُجاتٍ للشَّيطانِ ومَن وصَلَ صفًّا وصَلَه اللَّهُ ومن قطعَ صفًّا قطعَهاللَّهُ“Luruskan saf-saf (barisan-barisan) dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah-celah. Namun, berlemah-lembutlah terhadap saudaramu (yang ingin merapatkan barisan denganmu). Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung saf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus saf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Jemaah salat jumat yang berbahagia,Perkara ketiga yang harus diperhatikan oleh seseorang ketika ingin merapatkan barisan di dalam salatnya adalah dengan menyempurnakan barisan-barisan saf terdepan terlebih dahulu. Tidak membuat barisan baru, kecuali barisan di depannya telah rapat dengan sempurna. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan mendorong dan memotivasi umatnya agar berebut dan berlomba-lomba untuk mengisi barisan-barisan saf terdepan terlebih dahulu. Beliau bersabda,لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في النِّدَاءِ والصَّفِّ الأوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلَّا أنْ يَسْتَهِمُوا عليه لَاسْتَهَمُوا، ولو يَعْلَمُونَ ما في التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إلَيْهِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فيالعَتَمَةِ والصُّبْحِ، لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi, tentulah mereka akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada bersegera di dalam melaksanakan salat, tentulah mereka akan berlomba di dalam menghadirinya (di awal waktu). Dan seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada ‘Atmah (salat Isya) dan (salat) Subuh, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 2689 dan Muslim no. 437)Dengan besarnya keutamaan dan pahala yang disebutkan di dalam hadis ini, sayangnya sebagian dari manusia dipermainkan oleh setan dan hawa nafsunya. Sudah tahu saf dan barisan di depannya masih ada yang kosong, namun ia justru membuat saf yang baru di belakangnya. Saat ikamah telah berkumandang dan imam mengatakan, “Sempurnakan saf-saf terdepan terlebih dahulu”, sebagian dari kaum muslimin malah bingung dan saling mempersilakan untuk mengisi saf depan yang jelas-jelas memiliki keutamaan yang lebih besar.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Bersemangatlah di dalam merapatkan dan meluruskan saf ini, karena dengannya salat seseorang menjadi sempurna, bersemangat untuk berlomba-lomba mendapatkan saf terdepan terlebih dahulu. Sungguh hal ini merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di masa hidup beliau sebagaimana yang sudah kita sebutkan pada hadis-hadis yang telah lalu.Jemaah yang berbahagia, ingatlah selalu akan firman Allah Ta’ala,وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَۚ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al-Imran: 132)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga barisan kaum muslimin, menjaga persatuan kami dan menjadikan kami sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa istikamah di dalam menegakkan syariat Islam ini. Amin ya rabbal ‘alamin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamfikih shalatjudul khutbah jumatjum'atkhutbah jumatmateri khutbah jumatmeluruskan shafmerapatkan shafnasihatpanduan shalatteks khutbah jumattema khutbah jumat

Teks Khotbah Jumat: Urgensi Merapatkan dan Meluruskan Saf dalam Salat Berjemaah

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Di antara perintah Allah Ta’ala kepada kita yang harus kita laksanakan adalah melaksanakan salat, karena salat merupakan salah satu rukun Islam yang dengannya keislaman seseorang menjadi sempurna. Di banyak ayat Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ“Dan laksanakanlah salat.” (QS. Al-Baqarah: 43)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,بُنِيَ الإسْلَامُ علَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، وإقَامِ الصَّلَاةِ، وإيتَاءِ الزَّكَاةِ، والحَجِّ، وصَوْمِ رَمَضَانَ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: 1) persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, 2) menegakkan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji (ke Baitullah), dan 5) puasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)BACA JUGA: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuJemaah yang semoga senantiasa istikamah dalam melaksanakan kewajiban salat ini. Perkara salat tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan melaksanakannya lima kali sehari saja, akan tetapi mencakup juga konsistensi di dalam melaksanakannya, melaksanakannya tepat pada waktunya tanpa dimajukan ataupun dimundurkan, mengerjakan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan sunah-sunahnya, tuma’ninah, dan tenang dalam setiap gerakannya, serta perhatian juga akan kebersihan tempat pelaksanaannya, dan yang lain sebagainya.Dan di antara kesempurnaan salat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita lakukan adalah meluruskan dan merapatkan saf. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِن إقَامَةِ الصَّلَاةِ“Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat..” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433)Di hadis yang lain, Nabi menjelaskan hikmah dari perintah meluruskan dan merapatkan barisan saf ini. Sahabat Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا في الصَّلَاةِ، ويقولُ: اسْتَوُوا، ولَا تَخْتَلِفُوا، فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ“Rasululloh shallallahu alaihi wasallam (menjelang salat berjama’ah) mengusap pundak kami, dan bersabda, “Luruskan barisan kalian dan janganlah berbengkok-bengkok, (karena hal itu) bisa menjadikan hati kalian berselisih.” (HR. Muslim no. 432)Sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu juga mengisahkan,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنا حتَّى كَأنَّما يُسَوِّي بها القِداحَ حتَّى رَأَى أنَّا قدْ عَقَلْنا عنْه، ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقامَ، حتَّى كادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ، فقالَ: عِبادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أوْلَيُخالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan barisan kami sebagaimana lurusnya anak panah, hingga ia melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian keluarlah beliau pada suatu hari, lalu berdiri (untuk melaksanakan salat jemaah), ketika beliau hendak bertakbir, beliau melihat seseorang yang dadanya menonjol dari barisan, maka beliau bersabda, “Hai hamba-hamba Allah! Luruskan dan ratakan oleh kalian barisan-barisan kalian, atau Allah akan membuat hati kamu sekalian saling berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 secara ringkas dan Muslim no. 436)Jemaah yang semoga senantiasa di dalam ketakwaan kepada Allah Ta’ala,Perkara meluruskan dan merapatkan saf ketika salat ini mencakup banyak hal. Setidaknya ada tiga perkara penting yang harus kita ketahui bersama.Yang pertama dan yang paling utama adalah bagaimana caranya kita bisa selaras dan lurus sejajar dengan jemaah lainnya pada posisi berdiri di dalam saf. Lalu, apa yang menjadi acuan serta patokan lurus dan sejajarnya saf dalam salat?Acuan lurusnya saf ada pada dua anggota badan. Yang pertama, bagian bahu mewakili tubuh atas kita. Yang kedua tumit mewakili tubuh bagian bawah kita.Kenapa bagian tumit dan bukan ujung jari jemari kita? Karena tumit terletak di bawah betis kita, sedangkan betis adalah penopang tubuh kita. Kenapa bukan ujung jari kaki kita? Karena ujung jari kaki setiap orang pastilah berbeda berbeda posisi dan panjangnya. Di antara kita ada yang memiliki telapak kaki panjang dan ada yang pendek.Wallahu a’lam bisshawab أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Perkara kedua yang harus diperhatikan di dalam merapikan saf salat kita adalah bagaimana caranya merapatkan barisan yang benar dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk merapatkan saf ini layaknya para malaikat ketika mereka berbaris di hadapan Allah Ta’ala. Beliau shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda,ألَا تَصُفُّونَ كماتَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَرَبِّهَا؟ قالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ ويَتَرَاصُّونَ في الصَّفِّ.“Tidakkah kalian dapat berbaris seperti berbarisnya para malaikat di hadapan Tuhannya?!” (Jabir berkata) Kami bertanya, “Bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Tuhannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dan merapatkan (hingga tidak ada tempat yang kosong dalam barisannya).” (HR. Muslim no. 430)Jangan disalahpahami jemaah sekalian, maksud rapatnya barisan ketika salat bukanlah saling berdesakannya jemaah hingga mengganggu kenyamanan jemaah yang lainnya. Seringkali kali kita dapati sebagian dari kaum muslimin terlalu berlebihan dalam hal ini hingga mengganggu fokus dan kekhusyukan jemaah lainnya, bahkan tidak jarang hingga menginjak dan menyakitinya.Kerapatan yang dimaksud adalah saling berdekatannya jemaah satu dengan yang lain dan saling menempelnya badan mereka, hingga tidak ada lagi celah yang bisa dimasuki oleh setan yang berniat mengganggu kekhusyukan jemaah salat pada barisan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيموا الصُّفوفَ وحاذُوا بَيْنَ المناكبِ وسُدُّوا الخللَ ولينوا بأيدي إخوانِكم ولا تذَروا فرُجاتٍ للشَّيطانِ ومَن وصَلَ صفًّا وصَلَه اللَّهُ ومن قطعَ صفًّا قطعَهاللَّهُ“Luruskan saf-saf (barisan-barisan) dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah-celah. Namun, berlemah-lembutlah terhadap saudaramu (yang ingin merapatkan barisan denganmu). Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung saf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus saf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Jemaah salat jumat yang berbahagia,Perkara ketiga yang harus diperhatikan oleh seseorang ketika ingin merapatkan barisan di dalam salatnya adalah dengan menyempurnakan barisan-barisan saf terdepan terlebih dahulu. Tidak membuat barisan baru, kecuali barisan di depannya telah rapat dengan sempurna. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan mendorong dan memotivasi umatnya agar berebut dan berlomba-lomba untuk mengisi barisan-barisan saf terdepan terlebih dahulu. Beliau bersabda,لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في النِّدَاءِ والصَّفِّ الأوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلَّا أنْ يَسْتَهِمُوا عليه لَاسْتَهَمُوا، ولو يَعْلَمُونَ ما في التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إلَيْهِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فيالعَتَمَةِ والصُّبْحِ، لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi, tentulah mereka akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada bersegera di dalam melaksanakan salat, tentulah mereka akan berlomba di dalam menghadirinya (di awal waktu). Dan seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada ‘Atmah (salat Isya) dan (salat) Subuh, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 2689 dan Muslim no. 437)Dengan besarnya keutamaan dan pahala yang disebutkan di dalam hadis ini, sayangnya sebagian dari manusia dipermainkan oleh setan dan hawa nafsunya. Sudah tahu saf dan barisan di depannya masih ada yang kosong, namun ia justru membuat saf yang baru di belakangnya. Saat ikamah telah berkumandang dan imam mengatakan, “Sempurnakan saf-saf terdepan terlebih dahulu”, sebagian dari kaum muslimin malah bingung dan saling mempersilakan untuk mengisi saf depan yang jelas-jelas memiliki keutamaan yang lebih besar.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Bersemangatlah di dalam merapatkan dan meluruskan saf ini, karena dengannya salat seseorang menjadi sempurna, bersemangat untuk berlomba-lomba mendapatkan saf terdepan terlebih dahulu. Sungguh hal ini merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di masa hidup beliau sebagaimana yang sudah kita sebutkan pada hadis-hadis yang telah lalu.Jemaah yang berbahagia, ingatlah selalu akan firman Allah Ta’ala,وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَۚ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al-Imran: 132)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga barisan kaum muslimin, menjaga persatuan kami dan menjadikan kami sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa istikamah di dalam menegakkan syariat Islam ini. Amin ya rabbal ‘alamin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamfikih shalatjudul khutbah jumatjum'atkhutbah jumatmateri khutbah jumatmeluruskan shafmerapatkan shafnasihatpanduan shalatteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Di antara perintah Allah Ta’ala kepada kita yang harus kita laksanakan adalah melaksanakan salat, karena salat merupakan salah satu rukun Islam yang dengannya keislaman seseorang menjadi sempurna. Di banyak ayat Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ“Dan laksanakanlah salat.” (QS. Al-Baqarah: 43)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,بُنِيَ الإسْلَامُ علَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، وإقَامِ الصَّلَاةِ، وإيتَاءِ الزَّكَاةِ، والحَجِّ، وصَوْمِ رَمَضَانَ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: 1) persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, 2) menegakkan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji (ke Baitullah), dan 5) puasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)BACA JUGA: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuJemaah yang semoga senantiasa istikamah dalam melaksanakan kewajiban salat ini. Perkara salat tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan melaksanakannya lima kali sehari saja, akan tetapi mencakup juga konsistensi di dalam melaksanakannya, melaksanakannya tepat pada waktunya tanpa dimajukan ataupun dimundurkan, mengerjakan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan sunah-sunahnya, tuma’ninah, dan tenang dalam setiap gerakannya, serta perhatian juga akan kebersihan tempat pelaksanaannya, dan yang lain sebagainya.Dan di antara kesempurnaan salat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita lakukan adalah meluruskan dan merapatkan saf. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِن إقَامَةِ الصَّلَاةِ“Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat..” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433)Di hadis yang lain, Nabi menjelaskan hikmah dari perintah meluruskan dan merapatkan barisan saf ini. Sahabat Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا في الصَّلَاةِ، ويقولُ: اسْتَوُوا، ولَا تَخْتَلِفُوا، فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ“Rasululloh shallallahu alaihi wasallam (menjelang salat berjama’ah) mengusap pundak kami, dan bersabda, “Luruskan barisan kalian dan janganlah berbengkok-bengkok, (karena hal itu) bisa menjadikan hati kalian berselisih.” (HR. Muslim no. 432)Sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu juga mengisahkan,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنا حتَّى كَأنَّما يُسَوِّي بها القِداحَ حتَّى رَأَى أنَّا قدْ عَقَلْنا عنْه، ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقامَ، حتَّى كادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ، فقالَ: عِبادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أوْلَيُخالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan barisan kami sebagaimana lurusnya anak panah, hingga ia melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian keluarlah beliau pada suatu hari, lalu berdiri (untuk melaksanakan salat jemaah), ketika beliau hendak bertakbir, beliau melihat seseorang yang dadanya menonjol dari barisan, maka beliau bersabda, “Hai hamba-hamba Allah! Luruskan dan ratakan oleh kalian barisan-barisan kalian, atau Allah akan membuat hati kamu sekalian saling berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 secara ringkas dan Muslim no. 436)Jemaah yang semoga senantiasa di dalam ketakwaan kepada Allah Ta’ala,Perkara meluruskan dan merapatkan saf ketika salat ini mencakup banyak hal. Setidaknya ada tiga perkara penting yang harus kita ketahui bersama.Yang pertama dan yang paling utama adalah bagaimana caranya kita bisa selaras dan lurus sejajar dengan jemaah lainnya pada posisi berdiri di dalam saf. Lalu, apa yang menjadi acuan serta patokan lurus dan sejajarnya saf dalam salat?Acuan lurusnya saf ada pada dua anggota badan. Yang pertama, bagian bahu mewakili tubuh atas kita. Yang kedua tumit mewakili tubuh bagian bawah kita.Kenapa bagian tumit dan bukan ujung jari jemari kita? Karena tumit terletak di bawah betis kita, sedangkan betis adalah penopang tubuh kita. Kenapa bukan ujung jari kaki kita? Karena ujung jari kaki setiap orang pastilah berbeda berbeda posisi dan panjangnya. Di antara kita ada yang memiliki telapak kaki panjang dan ada yang pendek.Wallahu a’lam bisshawab أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Perkara kedua yang harus diperhatikan di dalam merapikan saf salat kita adalah bagaimana caranya merapatkan barisan yang benar dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk merapatkan saf ini layaknya para malaikat ketika mereka berbaris di hadapan Allah Ta’ala. Beliau shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda,ألَا تَصُفُّونَ كماتَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَرَبِّهَا؟ قالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ ويَتَرَاصُّونَ في الصَّفِّ.“Tidakkah kalian dapat berbaris seperti berbarisnya para malaikat di hadapan Tuhannya?!” (Jabir berkata) Kami bertanya, “Bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Tuhannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dan merapatkan (hingga tidak ada tempat yang kosong dalam barisannya).” (HR. Muslim no. 430)Jangan disalahpahami jemaah sekalian, maksud rapatnya barisan ketika salat bukanlah saling berdesakannya jemaah hingga mengganggu kenyamanan jemaah yang lainnya. Seringkali kali kita dapati sebagian dari kaum muslimin terlalu berlebihan dalam hal ini hingga mengganggu fokus dan kekhusyukan jemaah lainnya, bahkan tidak jarang hingga menginjak dan menyakitinya.Kerapatan yang dimaksud adalah saling berdekatannya jemaah satu dengan yang lain dan saling menempelnya badan mereka, hingga tidak ada lagi celah yang bisa dimasuki oleh setan yang berniat mengganggu kekhusyukan jemaah salat pada barisan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيموا الصُّفوفَ وحاذُوا بَيْنَ المناكبِ وسُدُّوا الخللَ ولينوا بأيدي إخوانِكم ولا تذَروا فرُجاتٍ للشَّيطانِ ومَن وصَلَ صفًّا وصَلَه اللَّهُ ومن قطعَ صفًّا قطعَهاللَّهُ“Luruskan saf-saf (barisan-barisan) dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah-celah. Namun, berlemah-lembutlah terhadap saudaramu (yang ingin merapatkan barisan denganmu). Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung saf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus saf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Jemaah salat jumat yang berbahagia,Perkara ketiga yang harus diperhatikan oleh seseorang ketika ingin merapatkan barisan di dalam salatnya adalah dengan menyempurnakan barisan-barisan saf terdepan terlebih dahulu. Tidak membuat barisan baru, kecuali barisan di depannya telah rapat dengan sempurna. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan mendorong dan memotivasi umatnya agar berebut dan berlomba-lomba untuk mengisi barisan-barisan saf terdepan terlebih dahulu. Beliau bersabda,لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في النِّدَاءِ والصَّفِّ الأوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلَّا أنْ يَسْتَهِمُوا عليه لَاسْتَهَمُوا، ولو يَعْلَمُونَ ما في التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إلَيْهِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فيالعَتَمَةِ والصُّبْحِ، لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi, tentulah mereka akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada bersegera di dalam melaksanakan salat, tentulah mereka akan berlomba di dalam menghadirinya (di awal waktu). Dan seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada ‘Atmah (salat Isya) dan (salat) Subuh, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 2689 dan Muslim no. 437)Dengan besarnya keutamaan dan pahala yang disebutkan di dalam hadis ini, sayangnya sebagian dari manusia dipermainkan oleh setan dan hawa nafsunya. Sudah tahu saf dan barisan di depannya masih ada yang kosong, namun ia justru membuat saf yang baru di belakangnya. Saat ikamah telah berkumandang dan imam mengatakan, “Sempurnakan saf-saf terdepan terlebih dahulu”, sebagian dari kaum muslimin malah bingung dan saling mempersilakan untuk mengisi saf depan yang jelas-jelas memiliki keutamaan yang lebih besar.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Bersemangatlah di dalam merapatkan dan meluruskan saf ini, karena dengannya salat seseorang menjadi sempurna, bersemangat untuk berlomba-lomba mendapatkan saf terdepan terlebih dahulu. Sungguh hal ini merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di masa hidup beliau sebagaimana yang sudah kita sebutkan pada hadis-hadis yang telah lalu.Jemaah yang berbahagia, ingatlah selalu akan firman Allah Ta’ala,وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَۚ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al-Imran: 132)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga barisan kaum muslimin, menjaga persatuan kami dan menjadikan kami sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa istikamah di dalam menegakkan syariat Islam ini. Amin ya rabbal ‘alamin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamfikih shalatjudul khutbah jumatjum'atkhutbah jumatmateri khutbah jumatmeluruskan shafmerapatkan shafnasihatpanduan shalatteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Di antara perintah Allah Ta’ala kepada kita yang harus kita laksanakan adalah melaksanakan salat, karena salat merupakan salah satu rukun Islam yang dengannya keislaman seseorang menjadi sempurna. Di banyak ayat Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ“Dan laksanakanlah salat.” (QS. Al-Baqarah: 43)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,بُنِيَ الإسْلَامُ علَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، وإقَامِ الصَّلَاةِ، وإيتَاءِ الزَّكَاةِ، والحَجِّ، وصَوْمِ رَمَضَانَ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: 1) persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, 2) menegakkan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji (ke Baitullah), dan 5) puasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)BACA JUGA: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuJemaah yang semoga senantiasa istikamah dalam melaksanakan kewajiban salat ini. Perkara salat tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan melaksanakannya lima kali sehari saja, akan tetapi mencakup juga konsistensi di dalam melaksanakannya, melaksanakannya tepat pada waktunya tanpa dimajukan ataupun dimundurkan, mengerjakan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan sunah-sunahnya, tuma’ninah, dan tenang dalam setiap gerakannya, serta perhatian juga akan kebersihan tempat pelaksanaannya, dan yang lain sebagainya.Dan di antara kesempurnaan salat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita lakukan adalah meluruskan dan merapatkan saf. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِن إقَامَةِ الصَّلَاةِ“Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat..” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433)Di hadis yang lain, Nabi menjelaskan hikmah dari perintah meluruskan dan merapatkan barisan saf ini. Sahabat Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا في الصَّلَاةِ، ويقولُ: اسْتَوُوا، ولَا تَخْتَلِفُوا، فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ“Rasululloh shallallahu alaihi wasallam (menjelang salat berjama’ah) mengusap pundak kami, dan bersabda, “Luruskan barisan kalian dan janganlah berbengkok-bengkok, (karena hal itu) bisa menjadikan hati kalian berselisih.” (HR. Muslim no. 432)Sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu juga mengisahkan,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنا حتَّى كَأنَّما يُسَوِّي بها القِداحَ حتَّى رَأَى أنَّا قدْ عَقَلْنا عنْه، ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقامَ، حتَّى كادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ، فقالَ: عِبادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أوْلَيُخالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan barisan kami sebagaimana lurusnya anak panah, hingga ia melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian keluarlah beliau pada suatu hari, lalu berdiri (untuk melaksanakan salat jemaah), ketika beliau hendak bertakbir, beliau melihat seseorang yang dadanya menonjol dari barisan, maka beliau bersabda, “Hai hamba-hamba Allah! Luruskan dan ratakan oleh kalian barisan-barisan kalian, atau Allah akan membuat hati kamu sekalian saling berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 secara ringkas dan Muslim no. 436)Jemaah yang semoga senantiasa di dalam ketakwaan kepada Allah Ta’ala,Perkara meluruskan dan merapatkan saf ketika salat ini mencakup banyak hal. Setidaknya ada tiga perkara penting yang harus kita ketahui bersama.Yang pertama dan yang paling utama adalah bagaimana caranya kita bisa selaras dan lurus sejajar dengan jemaah lainnya pada posisi berdiri di dalam saf. Lalu, apa yang menjadi acuan serta patokan lurus dan sejajarnya saf dalam salat?Acuan lurusnya saf ada pada dua anggota badan. Yang pertama, bagian bahu mewakili tubuh atas kita. Yang kedua tumit mewakili tubuh bagian bawah kita.Kenapa bagian tumit dan bukan ujung jari jemari kita? Karena tumit terletak di bawah betis kita, sedangkan betis adalah penopang tubuh kita. Kenapa bukan ujung jari kaki kita? Karena ujung jari kaki setiap orang pastilah berbeda berbeda posisi dan panjangnya. Di antara kita ada yang memiliki telapak kaki panjang dan ada yang pendek.Wallahu a’lam bisshawab أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Perkara kedua yang harus diperhatikan di dalam merapikan saf salat kita adalah bagaimana caranya merapatkan barisan yang benar dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk merapatkan saf ini layaknya para malaikat ketika mereka berbaris di hadapan Allah Ta’ala. Beliau shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda,ألَا تَصُفُّونَ كماتَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَرَبِّهَا؟ قالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ ويَتَرَاصُّونَ في الصَّفِّ.“Tidakkah kalian dapat berbaris seperti berbarisnya para malaikat di hadapan Tuhannya?!” (Jabir berkata) Kami bertanya, “Bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Tuhannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dan merapatkan (hingga tidak ada tempat yang kosong dalam barisannya).” (HR. Muslim no. 430)Jangan disalahpahami jemaah sekalian, maksud rapatnya barisan ketika salat bukanlah saling berdesakannya jemaah hingga mengganggu kenyamanan jemaah yang lainnya. Seringkali kali kita dapati sebagian dari kaum muslimin terlalu berlebihan dalam hal ini hingga mengganggu fokus dan kekhusyukan jemaah lainnya, bahkan tidak jarang hingga menginjak dan menyakitinya.Kerapatan yang dimaksud adalah saling berdekatannya jemaah satu dengan yang lain dan saling menempelnya badan mereka, hingga tidak ada lagi celah yang bisa dimasuki oleh setan yang berniat mengganggu kekhusyukan jemaah salat pada barisan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيموا الصُّفوفَ وحاذُوا بَيْنَ المناكبِ وسُدُّوا الخللَ ولينوا بأيدي إخوانِكم ولا تذَروا فرُجاتٍ للشَّيطانِ ومَن وصَلَ صفًّا وصَلَه اللَّهُ ومن قطعَ صفًّا قطعَهاللَّهُ“Luruskan saf-saf (barisan-barisan) dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah-celah. Namun, berlemah-lembutlah terhadap saudaramu (yang ingin merapatkan barisan denganmu). Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung saf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus saf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Jemaah salat jumat yang berbahagia,Perkara ketiga yang harus diperhatikan oleh seseorang ketika ingin merapatkan barisan di dalam salatnya adalah dengan menyempurnakan barisan-barisan saf terdepan terlebih dahulu. Tidak membuat barisan baru, kecuali barisan di depannya telah rapat dengan sempurna. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan mendorong dan memotivasi umatnya agar berebut dan berlomba-lomba untuk mengisi barisan-barisan saf terdepan terlebih dahulu. Beliau bersabda,لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في النِّدَاءِ والصَّفِّ الأوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلَّا أنْ يَسْتَهِمُوا عليه لَاسْتَهَمُوا، ولو يَعْلَمُونَ ما في التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إلَيْهِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فيالعَتَمَةِ والصُّبْحِ، لَأَتَوْهُما ولو حَبْوًا“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi, tentulah mereka akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada bersegera di dalam melaksanakan salat, tentulah mereka akan berlomba di dalam menghadirinya (di awal waktu). Dan seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat pada ‘Atmah (salat Isya) dan (salat) Subuh, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 2689 dan Muslim no. 437)Dengan besarnya keutamaan dan pahala yang disebutkan di dalam hadis ini, sayangnya sebagian dari manusia dipermainkan oleh setan dan hawa nafsunya. Sudah tahu saf dan barisan di depannya masih ada yang kosong, namun ia justru membuat saf yang baru di belakangnya. Saat ikamah telah berkumandang dan imam mengatakan, “Sempurnakan saf-saf terdepan terlebih dahulu”, sebagian dari kaum muslimin malah bingung dan saling mempersilakan untuk mengisi saf depan yang jelas-jelas memiliki keutamaan yang lebih besar.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Bersemangatlah di dalam merapatkan dan meluruskan saf ini, karena dengannya salat seseorang menjadi sempurna, bersemangat untuk berlomba-lomba mendapatkan saf terdepan terlebih dahulu. Sungguh hal ini merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di masa hidup beliau sebagaimana yang sudah kita sebutkan pada hadis-hadis yang telah lalu.Jemaah yang berbahagia, ingatlah selalu akan firman Allah Ta’ala,وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَۚ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al-Imran: 132)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga barisan kaum muslimin, menjaga persatuan kami dan menjadikan kami sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa istikamah di dalam menegakkan syariat Islam ini. Amin ya rabbal ‘alamin.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamfikih shalatjudul khutbah jumatjum'atkhutbah jumatmateri khutbah jumatmeluruskan shafmerapatkan shafnasihatpanduan shalatteks khutbah jumattema khutbah jumat

Nama-Nama Neraka

Apa saja nama-nama neraka yang disebutkan di dalam Al Quran? Simak pembahasannya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum. Daftar Isi sembunyikan 1. Al-Hawiyah 2. Al-Ladzha 3. Al-Huthamah 4. Al-Jahim 5. Jahannam 6. Saqar 7. Sa’ir 8. Sijjin Puncak kebahagiaan seorang muslim adalah tatkala ia dibebaskan dari azab Allah dan dimasukkan ke dalam surga. Allah ‘Azza Wajalla juga menyebutkan bahwa di antara ciri hamba yang beriman adalah mereka yang senantiasa khawatir akan tertimpa azab,وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ اِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا ۖ“Dan orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami (karena) sesungguhnya azabnya itu kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)Hal ‘sederhana’ dari kekhawatiran ini adalah kita menyadari bahwa dalam Al-Qur’an, seringkali Allah Ta’ala menyebutkan perihal neraka dengan nama-nama yang berbeda dan kita bisa waspada darinya. Berikut adalah beberapa nama-nama neraka yang semoga Allah jauhkan kita sejauh-jauhnya darinya:Al-HawiyahAllah ‘Azza Wajalla berfirman tentang nama ini sekali dalam Al-Qur’an,وَاَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِيْنُهٗۙ فَاُمُّهٗ هَاوِيَةٌ ۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا هِيَهْۗ نَارٌ حَامِيَةٌ ࣖ“Adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, tempat kembalinya adalah (neraka) Hawiyah. Tahukah kamu apakah (neraka Hawiyah) itu? (Ia adalah) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8-11)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan, “Yakni, tempat kembali orang-orang demikian adalah di neraka yang di antara namanya adalah Hawiyah.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 933)Al-LadzhaAllah ‘Azza Wajalla menyebutkannya sekali dalam Al-Qur’an,كَلَّاۗ اِنَّهَا لَظٰىۙ نَزَّاعَةً لِّلشَّوٰىۚ“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya ia (neraka) itu adalah api yang bergejolak, yang mengelupaskan kulit kepala.” (QS. Al-Ma’arij: 15-16)Syekh Al-Farahidy rahimahullahu mengatakan, “Ladzha maksudnya adalah api yang menyala-nyala dan menyambar-nyambar.” (Kitab Al-‘Ain, 8: 169)Al-HuthamahAllah ‘Azza Wajalla berfirman,كَلَّا لَيُنْۢبَذَنَّ فِى الْحُطَمَةِۖ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا الْحُطَمَةُ ۗ نَارُ اللّٰهِ الْمُوْقَدَةُۙ الَّتِيْ تَطَّلِعُ عَلَى الْاَفْـِٕدَةِۗ“Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke dalam (neraka) Huthamah. Tahukah kamu apakah (neraka) Huthamah? (Ia adalah) api (azab) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) naik sampai ke hati.” (QS. Al-Humazah: 4-7)Al-JahimAllah ‘Azza Wajalla berfirman menyebutkan nama ini sebanyak lebih dari 23 kali dalam Al-Qur’an, di antaranya,فَاَمَّا مَنْ طَغٰىۖ وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَاۙ فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya, sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Naziat: 37-41)Juga dalam firman-Nya yang lain,ثُمَّ اِنَّهُمْ لَصَالُوا الْجَحِيْمِۗ ثُمَّ يُقَالُ هٰذَا الَّذِيْ كُنْتُمْ بِهٖ تُكَذِّبُوْنَۗ“Sesungguhnya mereka kemudian benar-benar masuk (neraka) Jahim. Lalu, dikatakan (kepada mereka), “Inilah (azab) yang selalu kamu dustakan.” (QS. Al-Muthaffifin: 16-17)JahannamNama inilah yang Allah sebutkan lebih dari 70 kali dalam Al-Qur’an, di antaranya,اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًاۙ لِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ“Sesungguhnya (neraka) Jahanam itu (merupakan) tempat mengintai (bagi penjaga neraka), (dan) menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas. Mereka tinggal di sana dalam masa yang lama.” (QS. An-Naba’: 21-23)Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوْبُوْا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيْقِۗ“Sesungguhnya, orang-orang yang menimpakan cobaan (siksa) terhadap mukmin laki-laki dan perempuan, lalu mereka tidak bertobat, mereka akan mendapat azab Jahanam dan mereka akan mendapat azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِۗ“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dari golongan Ahlulkitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)SaqarAllah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentangnya lebih dari empat kali dalam Al-Qur’an,اِنْ هٰذَآ اِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِۗ سَاُصْلِيْهِ سَقَرَ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سَقَرُۗ لَا تُبْقِيْ وَلَا تَذَرُۚ لَوَّاحَةٌ لِّلْبَشَرِۚ“Ini tidak lain kecuali perkataan manusia.” Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu? (Neraka Saqar itu) tidak meninggalkan (sedikit pun bagian jasmani) dan tidak membiarkan(nya luput dari siksaan). (Neraka Saqar itu) menghanguskan kulit manusia.” (QS. Al-Muddattsir: 25-29)Allah Ta’ala berfirman,عَنِ الْمُجْرِمِيْنَۙ مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ“Tentang (keadaan) para pendurhaka, “Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?” Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat.” (QS. Al-Muddattsir: 41-43)Sa’irAllah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkannya lebih dari sekali, di antaranya,وَاَمَّا مَنْ اُوْتِيَ كِتٰبَهٗ وَرَاۤءَ ظَهْرِهٖۙ فَسَوْفَ يَدْعُوْا ثُبُوْرًاۙ وَّيَصْلٰى سَعِيْرًاۗ اِنَّهٗ كَانَ فِيْٓ اَهْلِهٖ مَسْرُوْرًاۗ“Adapun orang yang catatannya diberikan dari belakang punggungnya, dia akan berteriak, ‘Celakalah aku!’ Dia akan memasuki (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan keluarganya (yang sama-sama kafir).” (QS. Al-Insyiqaq: 10-13)Dan juga dalam firman-Nya,فَاعْتَرَفُوْا بِذَنْۢبِهِمْۚ فَسُحْقًا لِّاَصْحٰبِ السَّعِيْرِ“Mereka mengakui dosanya (saat penyesalan tidak lagi bermanfaat). Maka, jauhlah (dari rahmat Allah) bagi para penghuni (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala) itu.” (QS. Al-Mulk: 11)SijjinAllah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang nama ini sebanyak dua kali dalam Al-Qur’an,كَلَّآ اِنَّ كِتٰبَ الْفُجَّارِ لَفِيْ سِجِّيْنٍۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سِجِّيْنٌۗ كِتٰبٌ مَّرْقُوْمٌۗ“Jangan sekali-kali begitu! Sesungguhnya catatan orang yang durhaka benar-benar (tersimpan) dalam Sijjīn. Sijjīn adalah nama kitab yang mencatat segala perbuatan orang-orang yang durhaka. Tahukah engkau apakah Sijjīn itu? (Ia adalah) kitab yang berisi catatan (amal).” (QS. Al-Muthaffifin: 7-9)Itulah penjelasan tentang nama-nama neraka yang disebutkan di dalam Al Quran. Semoga dengan penjelasan ini, bisa menambah keimanan kita semua. Aamiin.Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: adzab nerakaakhiratAqidahaqidah islamdakwahdakwah sunnahManhajmanhaj salafnama nerakanasihatnasihat islamnerakapenghuni nerakasiksa nerakaTauhid

Nama-Nama Neraka

Apa saja nama-nama neraka yang disebutkan di dalam Al Quran? Simak pembahasannya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum. Daftar Isi sembunyikan 1. Al-Hawiyah 2. Al-Ladzha 3. Al-Huthamah 4. Al-Jahim 5. Jahannam 6. Saqar 7. Sa’ir 8. Sijjin Puncak kebahagiaan seorang muslim adalah tatkala ia dibebaskan dari azab Allah dan dimasukkan ke dalam surga. Allah ‘Azza Wajalla juga menyebutkan bahwa di antara ciri hamba yang beriman adalah mereka yang senantiasa khawatir akan tertimpa azab,وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ اِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا ۖ“Dan orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami (karena) sesungguhnya azabnya itu kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)Hal ‘sederhana’ dari kekhawatiran ini adalah kita menyadari bahwa dalam Al-Qur’an, seringkali Allah Ta’ala menyebutkan perihal neraka dengan nama-nama yang berbeda dan kita bisa waspada darinya. Berikut adalah beberapa nama-nama neraka yang semoga Allah jauhkan kita sejauh-jauhnya darinya:Al-HawiyahAllah ‘Azza Wajalla berfirman tentang nama ini sekali dalam Al-Qur’an,وَاَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِيْنُهٗۙ فَاُمُّهٗ هَاوِيَةٌ ۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا هِيَهْۗ نَارٌ حَامِيَةٌ ࣖ“Adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, tempat kembalinya adalah (neraka) Hawiyah. Tahukah kamu apakah (neraka Hawiyah) itu? (Ia adalah) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8-11)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan, “Yakni, tempat kembali orang-orang demikian adalah di neraka yang di antara namanya adalah Hawiyah.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 933)Al-LadzhaAllah ‘Azza Wajalla menyebutkannya sekali dalam Al-Qur’an,كَلَّاۗ اِنَّهَا لَظٰىۙ نَزَّاعَةً لِّلشَّوٰىۚ“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya ia (neraka) itu adalah api yang bergejolak, yang mengelupaskan kulit kepala.” (QS. Al-Ma’arij: 15-16)Syekh Al-Farahidy rahimahullahu mengatakan, “Ladzha maksudnya adalah api yang menyala-nyala dan menyambar-nyambar.” (Kitab Al-‘Ain, 8: 169)Al-HuthamahAllah ‘Azza Wajalla berfirman,كَلَّا لَيُنْۢبَذَنَّ فِى الْحُطَمَةِۖ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا الْحُطَمَةُ ۗ نَارُ اللّٰهِ الْمُوْقَدَةُۙ الَّتِيْ تَطَّلِعُ عَلَى الْاَفْـِٕدَةِۗ“Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke dalam (neraka) Huthamah. Tahukah kamu apakah (neraka) Huthamah? (Ia adalah) api (azab) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) naik sampai ke hati.” (QS. Al-Humazah: 4-7)Al-JahimAllah ‘Azza Wajalla berfirman menyebutkan nama ini sebanyak lebih dari 23 kali dalam Al-Qur’an, di antaranya,فَاَمَّا مَنْ طَغٰىۖ وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَاۙ فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya, sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Naziat: 37-41)Juga dalam firman-Nya yang lain,ثُمَّ اِنَّهُمْ لَصَالُوا الْجَحِيْمِۗ ثُمَّ يُقَالُ هٰذَا الَّذِيْ كُنْتُمْ بِهٖ تُكَذِّبُوْنَۗ“Sesungguhnya mereka kemudian benar-benar masuk (neraka) Jahim. Lalu, dikatakan (kepada mereka), “Inilah (azab) yang selalu kamu dustakan.” (QS. Al-Muthaffifin: 16-17)JahannamNama inilah yang Allah sebutkan lebih dari 70 kali dalam Al-Qur’an, di antaranya,اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًاۙ لِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ“Sesungguhnya (neraka) Jahanam itu (merupakan) tempat mengintai (bagi penjaga neraka), (dan) menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas. Mereka tinggal di sana dalam masa yang lama.” (QS. An-Naba’: 21-23)Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوْبُوْا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيْقِۗ“Sesungguhnya, orang-orang yang menimpakan cobaan (siksa) terhadap mukmin laki-laki dan perempuan, lalu mereka tidak bertobat, mereka akan mendapat azab Jahanam dan mereka akan mendapat azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِۗ“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dari golongan Ahlulkitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)SaqarAllah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentangnya lebih dari empat kali dalam Al-Qur’an,اِنْ هٰذَآ اِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِۗ سَاُصْلِيْهِ سَقَرَ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سَقَرُۗ لَا تُبْقِيْ وَلَا تَذَرُۚ لَوَّاحَةٌ لِّلْبَشَرِۚ“Ini tidak lain kecuali perkataan manusia.” Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu? (Neraka Saqar itu) tidak meninggalkan (sedikit pun bagian jasmani) dan tidak membiarkan(nya luput dari siksaan). (Neraka Saqar itu) menghanguskan kulit manusia.” (QS. Al-Muddattsir: 25-29)Allah Ta’ala berfirman,عَنِ الْمُجْرِمِيْنَۙ مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ“Tentang (keadaan) para pendurhaka, “Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?” Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat.” (QS. Al-Muddattsir: 41-43)Sa’irAllah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkannya lebih dari sekali, di antaranya,وَاَمَّا مَنْ اُوْتِيَ كِتٰبَهٗ وَرَاۤءَ ظَهْرِهٖۙ فَسَوْفَ يَدْعُوْا ثُبُوْرًاۙ وَّيَصْلٰى سَعِيْرًاۗ اِنَّهٗ كَانَ فِيْٓ اَهْلِهٖ مَسْرُوْرًاۗ“Adapun orang yang catatannya diberikan dari belakang punggungnya, dia akan berteriak, ‘Celakalah aku!’ Dia akan memasuki (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan keluarganya (yang sama-sama kafir).” (QS. Al-Insyiqaq: 10-13)Dan juga dalam firman-Nya,فَاعْتَرَفُوْا بِذَنْۢبِهِمْۚ فَسُحْقًا لِّاَصْحٰبِ السَّعِيْرِ“Mereka mengakui dosanya (saat penyesalan tidak lagi bermanfaat). Maka, jauhlah (dari rahmat Allah) bagi para penghuni (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala) itu.” (QS. Al-Mulk: 11)SijjinAllah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang nama ini sebanyak dua kali dalam Al-Qur’an,كَلَّآ اِنَّ كِتٰبَ الْفُجَّارِ لَفِيْ سِجِّيْنٍۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سِجِّيْنٌۗ كِتٰبٌ مَّرْقُوْمٌۗ“Jangan sekali-kali begitu! Sesungguhnya catatan orang yang durhaka benar-benar (tersimpan) dalam Sijjīn. Sijjīn adalah nama kitab yang mencatat segala perbuatan orang-orang yang durhaka. Tahukah engkau apakah Sijjīn itu? (Ia adalah) kitab yang berisi catatan (amal).” (QS. Al-Muthaffifin: 7-9)Itulah penjelasan tentang nama-nama neraka yang disebutkan di dalam Al Quran. Semoga dengan penjelasan ini, bisa menambah keimanan kita semua. Aamiin.Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: adzab nerakaakhiratAqidahaqidah islamdakwahdakwah sunnahManhajmanhaj salafnama nerakanasihatnasihat islamnerakapenghuni nerakasiksa nerakaTauhid
Apa saja nama-nama neraka yang disebutkan di dalam Al Quran? Simak pembahasannya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum. Daftar Isi sembunyikan 1. Al-Hawiyah 2. Al-Ladzha 3. Al-Huthamah 4. Al-Jahim 5. Jahannam 6. Saqar 7. Sa’ir 8. Sijjin Puncak kebahagiaan seorang muslim adalah tatkala ia dibebaskan dari azab Allah dan dimasukkan ke dalam surga. Allah ‘Azza Wajalla juga menyebutkan bahwa di antara ciri hamba yang beriman adalah mereka yang senantiasa khawatir akan tertimpa azab,وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ اِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا ۖ“Dan orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami (karena) sesungguhnya azabnya itu kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)Hal ‘sederhana’ dari kekhawatiran ini adalah kita menyadari bahwa dalam Al-Qur’an, seringkali Allah Ta’ala menyebutkan perihal neraka dengan nama-nama yang berbeda dan kita bisa waspada darinya. Berikut adalah beberapa nama-nama neraka yang semoga Allah jauhkan kita sejauh-jauhnya darinya:Al-HawiyahAllah ‘Azza Wajalla berfirman tentang nama ini sekali dalam Al-Qur’an,وَاَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِيْنُهٗۙ فَاُمُّهٗ هَاوِيَةٌ ۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا هِيَهْۗ نَارٌ حَامِيَةٌ ࣖ“Adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, tempat kembalinya adalah (neraka) Hawiyah. Tahukah kamu apakah (neraka Hawiyah) itu? (Ia adalah) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8-11)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan, “Yakni, tempat kembali orang-orang demikian adalah di neraka yang di antara namanya adalah Hawiyah.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 933)Al-LadzhaAllah ‘Azza Wajalla menyebutkannya sekali dalam Al-Qur’an,كَلَّاۗ اِنَّهَا لَظٰىۙ نَزَّاعَةً لِّلشَّوٰىۚ“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya ia (neraka) itu adalah api yang bergejolak, yang mengelupaskan kulit kepala.” (QS. Al-Ma’arij: 15-16)Syekh Al-Farahidy rahimahullahu mengatakan, “Ladzha maksudnya adalah api yang menyala-nyala dan menyambar-nyambar.” (Kitab Al-‘Ain, 8: 169)Al-HuthamahAllah ‘Azza Wajalla berfirman,كَلَّا لَيُنْۢبَذَنَّ فِى الْحُطَمَةِۖ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا الْحُطَمَةُ ۗ نَارُ اللّٰهِ الْمُوْقَدَةُۙ الَّتِيْ تَطَّلِعُ عَلَى الْاَفْـِٕدَةِۗ“Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke dalam (neraka) Huthamah. Tahukah kamu apakah (neraka) Huthamah? (Ia adalah) api (azab) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) naik sampai ke hati.” (QS. Al-Humazah: 4-7)Al-JahimAllah ‘Azza Wajalla berfirman menyebutkan nama ini sebanyak lebih dari 23 kali dalam Al-Qur’an, di antaranya,فَاَمَّا مَنْ طَغٰىۖ وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَاۙ فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya, sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Naziat: 37-41)Juga dalam firman-Nya yang lain,ثُمَّ اِنَّهُمْ لَصَالُوا الْجَحِيْمِۗ ثُمَّ يُقَالُ هٰذَا الَّذِيْ كُنْتُمْ بِهٖ تُكَذِّبُوْنَۗ“Sesungguhnya mereka kemudian benar-benar masuk (neraka) Jahim. Lalu, dikatakan (kepada mereka), “Inilah (azab) yang selalu kamu dustakan.” (QS. Al-Muthaffifin: 16-17)JahannamNama inilah yang Allah sebutkan lebih dari 70 kali dalam Al-Qur’an, di antaranya,اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًاۙ لِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ“Sesungguhnya (neraka) Jahanam itu (merupakan) tempat mengintai (bagi penjaga neraka), (dan) menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas. Mereka tinggal di sana dalam masa yang lama.” (QS. An-Naba’: 21-23)Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوْبُوْا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيْقِۗ“Sesungguhnya, orang-orang yang menimpakan cobaan (siksa) terhadap mukmin laki-laki dan perempuan, lalu mereka tidak bertobat, mereka akan mendapat azab Jahanam dan mereka akan mendapat azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِۗ“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dari golongan Ahlulkitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)SaqarAllah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentangnya lebih dari empat kali dalam Al-Qur’an,اِنْ هٰذَآ اِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِۗ سَاُصْلِيْهِ سَقَرَ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سَقَرُۗ لَا تُبْقِيْ وَلَا تَذَرُۚ لَوَّاحَةٌ لِّلْبَشَرِۚ“Ini tidak lain kecuali perkataan manusia.” Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu? (Neraka Saqar itu) tidak meninggalkan (sedikit pun bagian jasmani) dan tidak membiarkan(nya luput dari siksaan). (Neraka Saqar itu) menghanguskan kulit manusia.” (QS. Al-Muddattsir: 25-29)Allah Ta’ala berfirman,عَنِ الْمُجْرِمِيْنَۙ مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ“Tentang (keadaan) para pendurhaka, “Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?” Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat.” (QS. Al-Muddattsir: 41-43)Sa’irAllah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkannya lebih dari sekali, di antaranya,وَاَمَّا مَنْ اُوْتِيَ كِتٰبَهٗ وَرَاۤءَ ظَهْرِهٖۙ فَسَوْفَ يَدْعُوْا ثُبُوْرًاۙ وَّيَصْلٰى سَعِيْرًاۗ اِنَّهٗ كَانَ فِيْٓ اَهْلِهٖ مَسْرُوْرًاۗ“Adapun orang yang catatannya diberikan dari belakang punggungnya, dia akan berteriak, ‘Celakalah aku!’ Dia akan memasuki (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan keluarganya (yang sama-sama kafir).” (QS. Al-Insyiqaq: 10-13)Dan juga dalam firman-Nya,فَاعْتَرَفُوْا بِذَنْۢبِهِمْۚ فَسُحْقًا لِّاَصْحٰبِ السَّعِيْرِ“Mereka mengakui dosanya (saat penyesalan tidak lagi bermanfaat). Maka, jauhlah (dari rahmat Allah) bagi para penghuni (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala) itu.” (QS. Al-Mulk: 11)SijjinAllah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang nama ini sebanyak dua kali dalam Al-Qur’an,كَلَّآ اِنَّ كِتٰبَ الْفُجَّارِ لَفِيْ سِجِّيْنٍۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سِجِّيْنٌۗ كِتٰبٌ مَّرْقُوْمٌۗ“Jangan sekali-kali begitu! Sesungguhnya catatan orang yang durhaka benar-benar (tersimpan) dalam Sijjīn. Sijjīn adalah nama kitab yang mencatat segala perbuatan orang-orang yang durhaka. Tahukah engkau apakah Sijjīn itu? (Ia adalah) kitab yang berisi catatan (amal).” (QS. Al-Muthaffifin: 7-9)Itulah penjelasan tentang nama-nama neraka yang disebutkan di dalam Al Quran. Semoga dengan penjelasan ini, bisa menambah keimanan kita semua. Aamiin.Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: adzab nerakaakhiratAqidahaqidah islamdakwahdakwah sunnahManhajmanhaj salafnama nerakanasihatnasihat islamnerakapenghuni nerakasiksa nerakaTauhid


Apa saja nama-nama neraka yang disebutkan di dalam Al Quran? Simak pembahasannya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum. Daftar Isi sembunyikan 1. Al-Hawiyah 2. Al-Ladzha 3. Al-Huthamah 4. Al-Jahim 5. Jahannam 6. Saqar 7. Sa’ir 8. Sijjin Puncak kebahagiaan seorang muslim adalah tatkala ia dibebaskan dari azab Allah dan dimasukkan ke dalam surga. Allah ‘Azza Wajalla juga menyebutkan bahwa di antara ciri hamba yang beriman adalah mereka yang senantiasa khawatir akan tertimpa azab,وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ اِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا ۖ“Dan orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami (karena) sesungguhnya azabnya itu kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)Hal ‘sederhana’ dari kekhawatiran ini adalah kita menyadari bahwa dalam Al-Qur’an, seringkali Allah Ta’ala menyebutkan perihal neraka dengan nama-nama yang berbeda dan kita bisa waspada darinya. Berikut adalah beberapa nama-nama neraka yang semoga Allah jauhkan kita sejauh-jauhnya darinya:Al-HawiyahAllah ‘Azza Wajalla berfirman tentang nama ini sekali dalam Al-Qur’an,وَاَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِيْنُهٗۙ فَاُمُّهٗ هَاوِيَةٌ ۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا هِيَهْۗ نَارٌ حَامِيَةٌ ࣖ“Adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, tempat kembalinya adalah (neraka) Hawiyah. Tahukah kamu apakah (neraka Hawiyah) itu? (Ia adalah) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8-11)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan, “Yakni, tempat kembali orang-orang demikian adalah di neraka yang di antara namanya adalah Hawiyah.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 933)Al-LadzhaAllah ‘Azza Wajalla menyebutkannya sekali dalam Al-Qur’an,كَلَّاۗ اِنَّهَا لَظٰىۙ نَزَّاعَةً لِّلشَّوٰىۚ“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya ia (neraka) itu adalah api yang bergejolak, yang mengelupaskan kulit kepala.” (QS. Al-Ma’arij: 15-16)Syekh Al-Farahidy rahimahullahu mengatakan, “Ladzha maksudnya adalah api yang menyala-nyala dan menyambar-nyambar.” (Kitab Al-‘Ain, 8: 169)Al-HuthamahAllah ‘Azza Wajalla berfirman,كَلَّا لَيُنْۢبَذَنَّ فِى الْحُطَمَةِۖ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا الْحُطَمَةُ ۗ نَارُ اللّٰهِ الْمُوْقَدَةُۙ الَّتِيْ تَطَّلِعُ عَلَى الْاَفْـِٕدَةِۗ“Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke dalam (neraka) Huthamah. Tahukah kamu apakah (neraka) Huthamah? (Ia adalah) api (azab) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) naik sampai ke hati.” (QS. Al-Humazah: 4-7)Al-JahimAllah ‘Azza Wajalla berfirman menyebutkan nama ini sebanyak lebih dari 23 kali dalam Al-Qur’an, di antaranya,فَاَمَّا مَنْ طَغٰىۖ وَاٰثَرَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَاۙ فَاِنَّ الْجَحِيْمَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, sesungguhnya (neraka) Jahimlah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya, sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Naziat: 37-41)Juga dalam firman-Nya yang lain,ثُمَّ اِنَّهُمْ لَصَالُوا الْجَحِيْمِۗ ثُمَّ يُقَالُ هٰذَا الَّذِيْ كُنْتُمْ بِهٖ تُكَذِّبُوْنَۗ“Sesungguhnya mereka kemudian benar-benar masuk (neraka) Jahim. Lalu, dikatakan (kepada mereka), “Inilah (azab) yang selalu kamu dustakan.” (QS. Al-Muthaffifin: 16-17)JahannamNama inilah yang Allah sebutkan lebih dari 70 kali dalam Al-Qur’an, di antaranya,اِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًاۙ لِّلطّٰغِيْنَ مَاٰبًاۙ لّٰبِثِيْنَ فِيْهَآ اَحْقَابًاۚ“Sesungguhnya (neraka) Jahanam itu (merupakan) tempat mengintai (bagi penjaga neraka), (dan) menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas. Mereka tinggal di sana dalam masa yang lama.” (QS. An-Naba’: 21-23)Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوْبُوْا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيْقِۗ“Sesungguhnya, orang-orang yang menimpakan cobaan (siksa) terhadap mukmin laki-laki dan perempuan, lalu mereka tidak bertobat, mereka akan mendapat azab Jahanam dan mereka akan mendapat azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِۗ“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dari golongan Ahlulkitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)SaqarAllah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentangnya lebih dari empat kali dalam Al-Qur’an,اِنْ هٰذَآ اِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِۗ سَاُصْلِيْهِ سَقَرَ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سَقَرُۗ لَا تُبْقِيْ وَلَا تَذَرُۚ لَوَّاحَةٌ لِّلْبَشَرِۚ“Ini tidak lain kecuali perkataan manusia.” Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu? (Neraka Saqar itu) tidak meninggalkan (sedikit pun bagian jasmani) dan tidak membiarkan(nya luput dari siksaan). (Neraka Saqar itu) menghanguskan kulit manusia.” (QS. Al-Muddattsir: 25-29)Allah Ta’ala berfirman,عَنِ الْمُجْرِمِيْنَۙ مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ“Tentang (keadaan) para pendurhaka, “Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?” Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat.” (QS. Al-Muddattsir: 41-43)Sa’irAllah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkannya lebih dari sekali, di antaranya,وَاَمَّا مَنْ اُوْتِيَ كِتٰبَهٗ وَرَاۤءَ ظَهْرِهٖۙ فَسَوْفَ يَدْعُوْا ثُبُوْرًاۙ وَّيَصْلٰى سَعِيْرًاۗ اِنَّهٗ كَانَ فِيْٓ اَهْلِهٖ مَسْرُوْرًاۗ“Adapun orang yang catatannya diberikan dari belakang punggungnya, dia akan berteriak, ‘Celakalah aku!’ Dia akan memasuki (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan keluarganya (yang sama-sama kafir).” (QS. Al-Insyiqaq: 10-13)Dan juga dalam firman-Nya,فَاعْتَرَفُوْا بِذَنْۢبِهِمْۚ فَسُحْقًا لِّاَصْحٰبِ السَّعِيْرِ“Mereka mengakui dosanya (saat penyesalan tidak lagi bermanfaat). Maka, jauhlah (dari rahmat Allah) bagi para penghuni (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala) itu.” (QS. Al-Mulk: 11)SijjinAllah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang nama ini sebanyak dua kali dalam Al-Qur’an,كَلَّآ اِنَّ كِتٰبَ الْفُجَّارِ لَفِيْ سِجِّيْنٍۗ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا سِجِّيْنٌۗ كِتٰبٌ مَّرْقُوْمٌۗ“Jangan sekali-kali begitu! Sesungguhnya catatan orang yang durhaka benar-benar (tersimpan) dalam Sijjīn. Sijjīn adalah nama kitab yang mencatat segala perbuatan orang-orang yang durhaka. Tahukah engkau apakah Sijjīn itu? (Ia adalah) kitab yang berisi catatan (amal).” (QS. Al-Muthaffifin: 7-9)Itulah penjelasan tentang nama-nama neraka yang disebutkan di dalam Al Quran. Semoga dengan penjelasan ini, bisa menambah keimanan kita semua. Aamiin.Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: adzab nerakaakhiratAqidahaqidah islamdakwahdakwah sunnahManhajmanhaj salafnama nerakanasihatnasihat islamnerakapenghuni nerakasiksa nerakaTauhid

Sekilas tentang Keutamaan dan Faedah Surat Al-Fatihah

Daftar Isi sembunyikan 1. Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’an 2. Membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat 3. Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyah 4. Nama lain surat Al-Fatihah Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’anDari Abu Sa’id bin Al-Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku, ‘Maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung di dalam Al-Qur’an, sebelum kamu keluar masjid?’ Lalu, beliau menggandeng tanganku. Ketika kami hendak keluar, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah! Tadi anda berkata, ‘Aku akan mengajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al-Qur’an?’ Beliau pun bersabda, ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin (surat al-Fatihah), itulah tujuh ayat yang diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan bacaan yang agung (Al-Qur’an Al-‘Azhim) yang diberikan kepadaku.’” (HR. Bukhari)Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan di dalam Taurat, Injil, maupun Al-Qur’an, sesuatu yang menyamai Ummul Kitab, yaitu As-Sab’u Al-Matsani.” (HR. Ibnu Khuzaimah)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءَاتَيْنَـٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ“Sungguh Kami telah mengaruniakan kepadamu (Muhammad) As-Sab’u Al-Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (QS. Al-Hijr: 87)Para ulama semacam Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Abi Mulaikah, Hasan Al-Bashri, Mujahid, Qotadah, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Hajar, dan lain-lain menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan As-Sab’u Al-Matsani adalah surat Al-Fatihah (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [4/382] cet. Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Fath Al-Bari [8/184] cet. Dar al-Hadits, Syarh As-Sunnah [3/50] cet. Al-Maktab Al-Islami, dan lain-lain)BACA JUGA: Kesalahan dalam Membaca Surah Al-Fatihah dan Konsekuensi HukumnyaMembaca Al-Fatihah termasuk rukun salatDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan salat dan tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) di dalamnya, maka salat itu pincang.” Beliau mengatakannya tiga kali. Pincang maksudnya adalah tidak sempurna. (HR. Muslim dalam Kitab Ash-Sholah [395])Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan Sahabat maupun sesudah mereka berpendapat bahwasanya tidak sah salat tanpa membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) apabila orang itu bisa membacanya. Di antara mereka adalah ‘Umar, ‘Ali, Jabir, ‘Imran bin Hushain, dan para Sahabat yang lain. Inilah yang dianut oleh Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (lihat Syarh As-Sunnah [3/46] cet. Al-Maktab Al-Islami)Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adzan [756] dan Muslim dalam Kitab Ash-Shalah [394]). Dalam riwayat Muslim juga diriwayatkan dengan lafal, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.”BACA JUGA: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyahDari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa suatu ketika sekelompok Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan. Kemudian mereka melewati sebuah kabilah Arab. Mereka meminta disambut sebagai tamu, tetapi permintaan itu ditolak oleh kabilah tersebut. Namun, setelah itu mereka bertanya, “Apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah? Karena pemimpin kabilah terkena sengatan binatang berbisa atau tertimpa musibah.” Salah seorang lelaki di antara rombongan pun berkata, “Iya.” Dia pun mendatanginya dan meruqyahnya dengan Fatihatul Kitab hingga sembuh. Setelah itu diberikanlah sejumlah kambing sebagai upah atasnya, tetapi orang itu enggan menerimanya. Dia mengatakan, “Tidak, sampai aku ceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Lalu, dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepada beliau. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Demi Allah, aku tidak meruqyah, kecuali dengan Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) saja.” Beliau pun tersenyum seraya bersabda, “Dari mana kamu tahu bahwa ia adalah ruqyah?” Kemudian beliau memerintahkan, “Ambillah pemberian mereka, dan sisihkan juga jatahku bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Dahulu kami biasa melakukan ruqyah/ jampi-jampi di masa jahiliyah. Maka, kami pun mengadukan hal itu, ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana menurut anda tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku bagaimana bacaan ruqyah kalian. Tidak mengapa meruqyah selama tidak mengandung unsur kesyirikan.’” (HR. Muslim)Hadis di atas menunjukkan bahwa ruqyah yang terlarang adalah ruqyah yang mengandung unsur kesyirikan atau yang tidak mengikuti tuntunan syari’at.Dari Abdul Aziz, dia berkata, “Aku dan Tsabit datang menemui Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Tsabit berkata, ‘Wahai Abu Hamzah, aku sedang sakit.’ Anas berkata, ‘Maukah aku ruqyah engkau dengan bacaan ruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Dia menjawab, ‘Iya tentu saja.’ Anas pun membaca, ‘Allahumma Rabban naasi, Mudzhibal baasi. Isyfi anta asy-Syaafii. Laa syaafiya illa anta. Syifaa’an laa yughaadiru saqoma.’” (HR. Bukhari)Para ulama membolehkan ruqyah apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Pertama: Bacaan ruqyah itu berasal dari ayat Al-Qur’an atau bacaan yang dituntunkan di dalam As-Sunnah, atau dengan menggunakan nama-nama dan sifat-sifat Allah.Kedua: Diucapkan dengan bahasa Arab dan jelas maknanya.Ketiga: Tidak boleh mengandung unsur hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya berisi doa kepada selain Allah, meminta keselamatan kepada jin atau yang semacam itu.Keempat: Harus diyakini bahwa bacaan itu tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya tetapi bergantung kepada takdir Allah ‘Azza Wajalla. (lihat penjelasan Syekh Shalih Alu Syekh dalam At-Tam-hid li Syarh Kitab At-Tauhid, hal. 108 cet. Dar At-Tauhid, penjelasan Syekh Ibnu Utsaimin dalam Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid [1/117] cet. Maktabah Al-‘Ilmu, dan keterangan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari [4/525] [10/220] cet. Dar Al-Hadits)Nama lain surat Al-FatihahSurat Al-Fatihah juga dinamai dengan Ummul Qur’an atau Ummul Kitab (induknya Al-Qur’an). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ummul Qur’an itu adalah tujuh ayat yang sering diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (HR. Bukhari)Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan, “Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) disebut dengan Ummul Kitab karena ia merupakan permulaan Kitab (Al-Qur’an).” (lihat Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an [1/28])Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengapa Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an, “Karena surat ini mengandung (intisari) segala ilmu Al-Qur’an.” (lihat Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram [1/663] cet. Dar Al-Atsar karya Syekh Abdullah Al-Bassam)Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an dikarenakan seluruh maksud ajaran Al-Qur’an terkandung di dalamnya. Ia telah mencakup tiga macam tauhid. Ia juga mencakup penetapan risalah, hari akhir, jalan para rasul, dan jalan orang-orang yang menyelisihi mereka. Segala perkara yang terkait dengan pokok-pokok syari’at telah terkandung di dalam surat ini. Oleh karena itu, ia disebut dengan Ummul Qur’an.” (lihat Syarh Al-Mumti’ [2/82])Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ia juga disebut dengan Ummul Qur’an/ Induk Al-Qur’an sebab induk dari sesuatu itu adalah pokok/ sumber yang menjadi tempat kembali/ rujukan sesuatu tersebut. Makna-makna ayat Al-Qur’an semuanya kembali kepada apa yang terkandung di dalam surat ini.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 6 cet. Dar Al-Imam Ahmad, lihat keterangan serupa dalam Fath Al-Bari [8/181] cet. Dar Al-Hadits)BACA JUGA: Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: AlfatihahalquranAqidahaqidah islamkeutamaan alfatihahkeutamaan alquranmembaca alqurannasihatnasihat islamsurat alfatihah

Sekilas tentang Keutamaan dan Faedah Surat Al-Fatihah

Daftar Isi sembunyikan 1. Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’an 2. Membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat 3. Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyah 4. Nama lain surat Al-Fatihah Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’anDari Abu Sa’id bin Al-Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku, ‘Maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung di dalam Al-Qur’an, sebelum kamu keluar masjid?’ Lalu, beliau menggandeng tanganku. Ketika kami hendak keluar, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah! Tadi anda berkata, ‘Aku akan mengajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al-Qur’an?’ Beliau pun bersabda, ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin (surat al-Fatihah), itulah tujuh ayat yang diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan bacaan yang agung (Al-Qur’an Al-‘Azhim) yang diberikan kepadaku.’” (HR. Bukhari)Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan di dalam Taurat, Injil, maupun Al-Qur’an, sesuatu yang menyamai Ummul Kitab, yaitu As-Sab’u Al-Matsani.” (HR. Ibnu Khuzaimah)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءَاتَيْنَـٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ“Sungguh Kami telah mengaruniakan kepadamu (Muhammad) As-Sab’u Al-Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (QS. Al-Hijr: 87)Para ulama semacam Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Abi Mulaikah, Hasan Al-Bashri, Mujahid, Qotadah, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Hajar, dan lain-lain menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan As-Sab’u Al-Matsani adalah surat Al-Fatihah (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [4/382] cet. Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Fath Al-Bari [8/184] cet. Dar al-Hadits, Syarh As-Sunnah [3/50] cet. Al-Maktab Al-Islami, dan lain-lain)BACA JUGA: Kesalahan dalam Membaca Surah Al-Fatihah dan Konsekuensi HukumnyaMembaca Al-Fatihah termasuk rukun salatDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan salat dan tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) di dalamnya, maka salat itu pincang.” Beliau mengatakannya tiga kali. Pincang maksudnya adalah tidak sempurna. (HR. Muslim dalam Kitab Ash-Sholah [395])Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan Sahabat maupun sesudah mereka berpendapat bahwasanya tidak sah salat tanpa membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) apabila orang itu bisa membacanya. Di antara mereka adalah ‘Umar, ‘Ali, Jabir, ‘Imran bin Hushain, dan para Sahabat yang lain. Inilah yang dianut oleh Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (lihat Syarh As-Sunnah [3/46] cet. Al-Maktab Al-Islami)Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adzan [756] dan Muslim dalam Kitab Ash-Shalah [394]). Dalam riwayat Muslim juga diriwayatkan dengan lafal, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.”BACA JUGA: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyahDari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa suatu ketika sekelompok Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan. Kemudian mereka melewati sebuah kabilah Arab. Mereka meminta disambut sebagai tamu, tetapi permintaan itu ditolak oleh kabilah tersebut. Namun, setelah itu mereka bertanya, “Apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah? Karena pemimpin kabilah terkena sengatan binatang berbisa atau tertimpa musibah.” Salah seorang lelaki di antara rombongan pun berkata, “Iya.” Dia pun mendatanginya dan meruqyahnya dengan Fatihatul Kitab hingga sembuh. Setelah itu diberikanlah sejumlah kambing sebagai upah atasnya, tetapi orang itu enggan menerimanya. Dia mengatakan, “Tidak, sampai aku ceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Lalu, dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepada beliau. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Demi Allah, aku tidak meruqyah, kecuali dengan Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) saja.” Beliau pun tersenyum seraya bersabda, “Dari mana kamu tahu bahwa ia adalah ruqyah?” Kemudian beliau memerintahkan, “Ambillah pemberian mereka, dan sisihkan juga jatahku bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Dahulu kami biasa melakukan ruqyah/ jampi-jampi di masa jahiliyah. Maka, kami pun mengadukan hal itu, ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana menurut anda tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku bagaimana bacaan ruqyah kalian. Tidak mengapa meruqyah selama tidak mengandung unsur kesyirikan.’” (HR. Muslim)Hadis di atas menunjukkan bahwa ruqyah yang terlarang adalah ruqyah yang mengandung unsur kesyirikan atau yang tidak mengikuti tuntunan syari’at.Dari Abdul Aziz, dia berkata, “Aku dan Tsabit datang menemui Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Tsabit berkata, ‘Wahai Abu Hamzah, aku sedang sakit.’ Anas berkata, ‘Maukah aku ruqyah engkau dengan bacaan ruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Dia menjawab, ‘Iya tentu saja.’ Anas pun membaca, ‘Allahumma Rabban naasi, Mudzhibal baasi. Isyfi anta asy-Syaafii. Laa syaafiya illa anta. Syifaa’an laa yughaadiru saqoma.’” (HR. Bukhari)Para ulama membolehkan ruqyah apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Pertama: Bacaan ruqyah itu berasal dari ayat Al-Qur’an atau bacaan yang dituntunkan di dalam As-Sunnah, atau dengan menggunakan nama-nama dan sifat-sifat Allah.Kedua: Diucapkan dengan bahasa Arab dan jelas maknanya.Ketiga: Tidak boleh mengandung unsur hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya berisi doa kepada selain Allah, meminta keselamatan kepada jin atau yang semacam itu.Keempat: Harus diyakini bahwa bacaan itu tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya tetapi bergantung kepada takdir Allah ‘Azza Wajalla. (lihat penjelasan Syekh Shalih Alu Syekh dalam At-Tam-hid li Syarh Kitab At-Tauhid, hal. 108 cet. Dar At-Tauhid, penjelasan Syekh Ibnu Utsaimin dalam Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid [1/117] cet. Maktabah Al-‘Ilmu, dan keterangan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari [4/525] [10/220] cet. Dar Al-Hadits)Nama lain surat Al-FatihahSurat Al-Fatihah juga dinamai dengan Ummul Qur’an atau Ummul Kitab (induknya Al-Qur’an). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ummul Qur’an itu adalah tujuh ayat yang sering diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (HR. Bukhari)Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan, “Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) disebut dengan Ummul Kitab karena ia merupakan permulaan Kitab (Al-Qur’an).” (lihat Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an [1/28])Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengapa Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an, “Karena surat ini mengandung (intisari) segala ilmu Al-Qur’an.” (lihat Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram [1/663] cet. Dar Al-Atsar karya Syekh Abdullah Al-Bassam)Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an dikarenakan seluruh maksud ajaran Al-Qur’an terkandung di dalamnya. Ia telah mencakup tiga macam tauhid. Ia juga mencakup penetapan risalah, hari akhir, jalan para rasul, dan jalan orang-orang yang menyelisihi mereka. Segala perkara yang terkait dengan pokok-pokok syari’at telah terkandung di dalam surat ini. Oleh karena itu, ia disebut dengan Ummul Qur’an.” (lihat Syarh Al-Mumti’ [2/82])Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ia juga disebut dengan Ummul Qur’an/ Induk Al-Qur’an sebab induk dari sesuatu itu adalah pokok/ sumber yang menjadi tempat kembali/ rujukan sesuatu tersebut. Makna-makna ayat Al-Qur’an semuanya kembali kepada apa yang terkandung di dalam surat ini.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 6 cet. Dar Al-Imam Ahmad, lihat keterangan serupa dalam Fath Al-Bari [8/181] cet. Dar Al-Hadits)BACA JUGA: Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: AlfatihahalquranAqidahaqidah islamkeutamaan alfatihahkeutamaan alquranmembaca alqurannasihatnasihat islamsurat alfatihah
Daftar Isi sembunyikan 1. Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’an 2. Membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat 3. Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyah 4. Nama lain surat Al-Fatihah Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’anDari Abu Sa’id bin Al-Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku, ‘Maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung di dalam Al-Qur’an, sebelum kamu keluar masjid?’ Lalu, beliau menggandeng tanganku. Ketika kami hendak keluar, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah! Tadi anda berkata, ‘Aku akan mengajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al-Qur’an?’ Beliau pun bersabda, ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin (surat al-Fatihah), itulah tujuh ayat yang diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan bacaan yang agung (Al-Qur’an Al-‘Azhim) yang diberikan kepadaku.’” (HR. Bukhari)Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan di dalam Taurat, Injil, maupun Al-Qur’an, sesuatu yang menyamai Ummul Kitab, yaitu As-Sab’u Al-Matsani.” (HR. Ibnu Khuzaimah)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءَاتَيْنَـٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ“Sungguh Kami telah mengaruniakan kepadamu (Muhammad) As-Sab’u Al-Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (QS. Al-Hijr: 87)Para ulama semacam Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Abi Mulaikah, Hasan Al-Bashri, Mujahid, Qotadah, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Hajar, dan lain-lain menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan As-Sab’u Al-Matsani adalah surat Al-Fatihah (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [4/382] cet. Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Fath Al-Bari [8/184] cet. Dar al-Hadits, Syarh As-Sunnah [3/50] cet. Al-Maktab Al-Islami, dan lain-lain)BACA JUGA: Kesalahan dalam Membaca Surah Al-Fatihah dan Konsekuensi HukumnyaMembaca Al-Fatihah termasuk rukun salatDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan salat dan tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) di dalamnya, maka salat itu pincang.” Beliau mengatakannya tiga kali. Pincang maksudnya adalah tidak sempurna. (HR. Muslim dalam Kitab Ash-Sholah [395])Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan Sahabat maupun sesudah mereka berpendapat bahwasanya tidak sah salat tanpa membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) apabila orang itu bisa membacanya. Di antara mereka adalah ‘Umar, ‘Ali, Jabir, ‘Imran bin Hushain, dan para Sahabat yang lain. Inilah yang dianut oleh Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (lihat Syarh As-Sunnah [3/46] cet. Al-Maktab Al-Islami)Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adzan [756] dan Muslim dalam Kitab Ash-Shalah [394]). Dalam riwayat Muslim juga diriwayatkan dengan lafal, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.”BACA JUGA: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyahDari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa suatu ketika sekelompok Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan. Kemudian mereka melewati sebuah kabilah Arab. Mereka meminta disambut sebagai tamu, tetapi permintaan itu ditolak oleh kabilah tersebut. Namun, setelah itu mereka bertanya, “Apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah? Karena pemimpin kabilah terkena sengatan binatang berbisa atau tertimpa musibah.” Salah seorang lelaki di antara rombongan pun berkata, “Iya.” Dia pun mendatanginya dan meruqyahnya dengan Fatihatul Kitab hingga sembuh. Setelah itu diberikanlah sejumlah kambing sebagai upah atasnya, tetapi orang itu enggan menerimanya. Dia mengatakan, “Tidak, sampai aku ceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Lalu, dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepada beliau. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Demi Allah, aku tidak meruqyah, kecuali dengan Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) saja.” Beliau pun tersenyum seraya bersabda, “Dari mana kamu tahu bahwa ia adalah ruqyah?” Kemudian beliau memerintahkan, “Ambillah pemberian mereka, dan sisihkan juga jatahku bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Dahulu kami biasa melakukan ruqyah/ jampi-jampi di masa jahiliyah. Maka, kami pun mengadukan hal itu, ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana menurut anda tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku bagaimana bacaan ruqyah kalian. Tidak mengapa meruqyah selama tidak mengandung unsur kesyirikan.’” (HR. Muslim)Hadis di atas menunjukkan bahwa ruqyah yang terlarang adalah ruqyah yang mengandung unsur kesyirikan atau yang tidak mengikuti tuntunan syari’at.Dari Abdul Aziz, dia berkata, “Aku dan Tsabit datang menemui Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Tsabit berkata, ‘Wahai Abu Hamzah, aku sedang sakit.’ Anas berkata, ‘Maukah aku ruqyah engkau dengan bacaan ruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Dia menjawab, ‘Iya tentu saja.’ Anas pun membaca, ‘Allahumma Rabban naasi, Mudzhibal baasi. Isyfi anta asy-Syaafii. Laa syaafiya illa anta. Syifaa’an laa yughaadiru saqoma.’” (HR. Bukhari)Para ulama membolehkan ruqyah apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Pertama: Bacaan ruqyah itu berasal dari ayat Al-Qur’an atau bacaan yang dituntunkan di dalam As-Sunnah, atau dengan menggunakan nama-nama dan sifat-sifat Allah.Kedua: Diucapkan dengan bahasa Arab dan jelas maknanya.Ketiga: Tidak boleh mengandung unsur hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya berisi doa kepada selain Allah, meminta keselamatan kepada jin atau yang semacam itu.Keempat: Harus diyakini bahwa bacaan itu tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya tetapi bergantung kepada takdir Allah ‘Azza Wajalla. (lihat penjelasan Syekh Shalih Alu Syekh dalam At-Tam-hid li Syarh Kitab At-Tauhid, hal. 108 cet. Dar At-Tauhid, penjelasan Syekh Ibnu Utsaimin dalam Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid [1/117] cet. Maktabah Al-‘Ilmu, dan keterangan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari [4/525] [10/220] cet. Dar Al-Hadits)Nama lain surat Al-FatihahSurat Al-Fatihah juga dinamai dengan Ummul Qur’an atau Ummul Kitab (induknya Al-Qur’an). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ummul Qur’an itu adalah tujuh ayat yang sering diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (HR. Bukhari)Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan, “Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) disebut dengan Ummul Kitab karena ia merupakan permulaan Kitab (Al-Qur’an).” (lihat Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an [1/28])Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengapa Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an, “Karena surat ini mengandung (intisari) segala ilmu Al-Qur’an.” (lihat Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram [1/663] cet. Dar Al-Atsar karya Syekh Abdullah Al-Bassam)Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an dikarenakan seluruh maksud ajaran Al-Qur’an terkandung di dalamnya. Ia telah mencakup tiga macam tauhid. Ia juga mencakup penetapan risalah, hari akhir, jalan para rasul, dan jalan orang-orang yang menyelisihi mereka. Segala perkara yang terkait dengan pokok-pokok syari’at telah terkandung di dalam surat ini. Oleh karena itu, ia disebut dengan Ummul Qur’an.” (lihat Syarh Al-Mumti’ [2/82])Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ia juga disebut dengan Ummul Qur’an/ Induk Al-Qur’an sebab induk dari sesuatu itu adalah pokok/ sumber yang menjadi tempat kembali/ rujukan sesuatu tersebut. Makna-makna ayat Al-Qur’an semuanya kembali kepada apa yang terkandung di dalam surat ini.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 6 cet. Dar Al-Imam Ahmad, lihat keterangan serupa dalam Fath Al-Bari [8/181] cet. Dar Al-Hadits)BACA JUGA: Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: AlfatihahalquranAqidahaqidah islamkeutamaan alfatihahkeutamaan alquranmembaca alqurannasihatnasihat islamsurat alfatihah


Daftar Isi sembunyikan 1. Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’an 2. Membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat 3. Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyah 4. Nama lain surat Al-Fatihah Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’anDari Abu Sa’id bin Al-Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku, ‘Maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung di dalam Al-Qur’an, sebelum kamu keluar masjid?’ Lalu, beliau menggandeng tanganku. Ketika kami hendak keluar, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah! Tadi anda berkata, ‘Aku akan mengajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al-Qur’an?’ Beliau pun bersabda, ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin (surat al-Fatihah), itulah tujuh ayat yang diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan bacaan yang agung (Al-Qur’an Al-‘Azhim) yang diberikan kepadaku.’” (HR. Bukhari)Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan di dalam Taurat, Injil, maupun Al-Qur’an, sesuatu yang menyamai Ummul Kitab, yaitu As-Sab’u Al-Matsani.” (HR. Ibnu Khuzaimah)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءَاتَيْنَـٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ“Sungguh Kami telah mengaruniakan kepadamu (Muhammad) As-Sab’u Al-Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (QS. Al-Hijr: 87)Para ulama semacam Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Abi Mulaikah, Hasan Al-Bashri, Mujahid, Qotadah, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Hajar, dan lain-lain menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan As-Sab’u Al-Matsani adalah surat Al-Fatihah (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [4/382] cet. Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Fath Al-Bari [8/184] cet. Dar al-Hadits, Syarh As-Sunnah [3/50] cet. Al-Maktab Al-Islami, dan lain-lain)BACA JUGA: Kesalahan dalam Membaca Surah Al-Fatihah dan Konsekuensi HukumnyaMembaca Al-Fatihah termasuk rukun salatDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan salat dan tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) di dalamnya, maka salat itu pincang.” Beliau mengatakannya tiga kali. Pincang maksudnya adalah tidak sempurna. (HR. Muslim dalam Kitab Ash-Sholah [395])Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan Sahabat maupun sesudah mereka berpendapat bahwasanya tidak sah salat tanpa membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) apabila orang itu bisa membacanya. Di antara mereka adalah ‘Umar, ‘Ali, Jabir, ‘Imran bin Hushain, dan para Sahabat yang lain. Inilah yang dianut oleh Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (lihat Syarh As-Sunnah [3/46] cet. Al-Maktab Al-Islami)Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adzan [756] dan Muslim dalam Kitab Ash-Shalah [394]). Dalam riwayat Muslim juga diriwayatkan dengan lafal, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.”BACA JUGA: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyahDari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa suatu ketika sekelompok Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan. Kemudian mereka melewati sebuah kabilah Arab. Mereka meminta disambut sebagai tamu, tetapi permintaan itu ditolak oleh kabilah tersebut. Namun, setelah itu mereka bertanya, “Apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah? Karena pemimpin kabilah terkena sengatan binatang berbisa atau tertimpa musibah.” Salah seorang lelaki di antara rombongan pun berkata, “Iya.” Dia pun mendatanginya dan meruqyahnya dengan Fatihatul Kitab hingga sembuh. Setelah itu diberikanlah sejumlah kambing sebagai upah atasnya, tetapi orang itu enggan menerimanya. Dia mengatakan, “Tidak, sampai aku ceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Lalu, dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepada beliau. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Demi Allah, aku tidak meruqyah, kecuali dengan Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) saja.” Beliau pun tersenyum seraya bersabda, “Dari mana kamu tahu bahwa ia adalah ruqyah?” Kemudian beliau memerintahkan, “Ambillah pemberian mereka, dan sisihkan juga jatahku bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Dahulu kami biasa melakukan ruqyah/ jampi-jampi di masa jahiliyah. Maka, kami pun mengadukan hal itu, ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana menurut anda tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku bagaimana bacaan ruqyah kalian. Tidak mengapa meruqyah selama tidak mengandung unsur kesyirikan.’” (HR. Muslim)Hadis di atas menunjukkan bahwa ruqyah yang terlarang adalah ruqyah yang mengandung unsur kesyirikan atau yang tidak mengikuti tuntunan syari’at.Dari Abdul Aziz, dia berkata, “Aku dan Tsabit datang menemui Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Tsabit berkata, ‘Wahai Abu Hamzah, aku sedang sakit.’ Anas berkata, ‘Maukah aku ruqyah engkau dengan bacaan ruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Dia menjawab, ‘Iya tentu saja.’ Anas pun membaca, ‘Allahumma Rabban naasi, Mudzhibal baasi. Isyfi anta asy-Syaafii. Laa syaafiya illa anta. Syifaa’an laa yughaadiru saqoma.’” (HR. Bukhari)Para ulama membolehkan ruqyah apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Pertama: Bacaan ruqyah itu berasal dari ayat Al-Qur’an atau bacaan yang dituntunkan di dalam As-Sunnah, atau dengan menggunakan nama-nama dan sifat-sifat Allah.Kedua: Diucapkan dengan bahasa Arab dan jelas maknanya.Ketiga: Tidak boleh mengandung unsur hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya berisi doa kepada selain Allah, meminta keselamatan kepada jin atau yang semacam itu.Keempat: Harus diyakini bahwa bacaan itu tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya tetapi bergantung kepada takdir Allah ‘Azza Wajalla. (lihat penjelasan Syekh Shalih Alu Syekh dalam At-Tam-hid li Syarh Kitab At-Tauhid, hal. 108 cet. Dar At-Tauhid, penjelasan Syekh Ibnu Utsaimin dalam Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid [1/117] cet. Maktabah Al-‘Ilmu, dan keterangan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari [4/525] [10/220] cet. Dar Al-Hadits)Nama lain surat Al-FatihahSurat Al-Fatihah juga dinamai dengan Ummul Qur’an atau Ummul Kitab (induknya Al-Qur’an). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ummul Qur’an itu adalah tujuh ayat yang sering diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (HR. Bukhari)Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan, “Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) disebut dengan Ummul Kitab karena ia merupakan permulaan Kitab (Al-Qur’an).” (lihat Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an [1/28])Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengapa Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an, “Karena surat ini mengandung (intisari) segala ilmu Al-Qur’an.” (lihat Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram [1/663] cet. Dar Al-Atsar karya Syekh Abdullah Al-Bassam)Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an dikarenakan seluruh maksud ajaran Al-Qur’an terkandung di dalamnya. Ia telah mencakup tiga macam tauhid. Ia juga mencakup penetapan risalah, hari akhir, jalan para rasul, dan jalan orang-orang yang menyelisihi mereka. Segala perkara yang terkait dengan pokok-pokok syari’at telah terkandung di dalam surat ini. Oleh karena itu, ia disebut dengan Ummul Qur’an.” (lihat Syarh Al-Mumti’ [2/82])Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ia juga disebut dengan Ummul Qur’an/ Induk Al-Qur’an sebab induk dari sesuatu itu adalah pokok/ sumber yang menjadi tempat kembali/ rujukan sesuatu tersebut. Makna-makna ayat Al-Qur’an semuanya kembali kepada apa yang terkandung di dalam surat ini.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 6 cet. Dar Al-Imam Ahmad, lihat keterangan serupa dalam Fath Al-Bari [8/181] cet. Dar Al-Hadits)BACA JUGA: Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: AlfatihahalquranAqidahaqidah islamkeutamaan alfatihahkeutamaan alquranmembaca alqurannasihatnasihat islamsurat alfatihah

Hukum Mengqadha Shalat Rawatib di Luar Waktunya

Pertanyaan: Bolehkah mengqadha shalat sunnah rawatib jika sudah keluar waktunya? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik dikerjakan sebelum shalat fardhu atau sesudahnya. Sebagaimana dalam hadits dari Ummu Habibah radhiyallahu ’anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يَومٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ له بِهِنَّ بَيْتٌ في الجَنَّةِ قالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ: فَما تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di Surga”. Maka Ummu Habibah pun tidak pernah meninggalkannya sejak mendengar hadits tersebut (HR. Muslim no.728). Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan rinciannya: أربعًا قبلَ الظهرِ، وركعتيْنِ بعدَها وركعتيْنِ بعدَ المغربِ ، وركعتيْنِ بعدَ العشاءِ ، وركعتيْنِ قبلَ الفجرِ “Empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh” (HR. At-Tirmidzi no. 415, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Namun jika seseorang tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib pada waktunya, bolehkah ia mengqadhanya di luar waktunya? Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hanabilah mengatakan bahwa disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Semisalnya mengqadha shalat ba’diyah Zuhur di waktu Ashar, atau shalat ba’diyah Maghrib di waktu Isya. Berdasarkan keumuman hadits: مَن نسِيَ صلاةً، أو نامَ عنها، فكفَّارتُها أن يُصلِّيها إذا ذكَرَها “Siapa yang terlupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafaratnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Bukhari no.597, Muslim no.684, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Hadits ini berlaku umum baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikian juga hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu: استيقظَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم والشمسُ في ظهره … ثم أذَّن بلالٌ بالصلاة، فصلَّى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ركعتين، ثم صلَّى الغداةَ، فصنَع كما كان يَصنَعُ كلَّ يومٍ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bangun dalam keadaan matahari sudah di atas panggung Beliau … kemudian Bilal pun mengumandangkan adzan, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun shalat sunnah dua rakaat kemudian baru mengerjakan shalat subuh. Beliau mengerjakannya sebagaimana beliau mengerjakan sehari-hari” (HR. Al-Bukhari no.595, Muslim no. 681). Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan shalat qabliyah subuh padahal sudah keluar dari waktu subuh. Dalam hadits Abu Hurairah: من لم يُصَلِّ ركعتيْ الفجرِ فليُصلِّهما بعد ما تطلعُ الشمسُ “Siapa yang belum melakukan 2 rakaat shalat sunnah fajar, maka hendaknya dikerjakan setelah matahari terbit” (HR. At-Tirmidzi no.423, dishahikan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Demikian juga dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ketika beliau melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan shalat dua rakaat setelah Ashar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يا بِنتَ أبي أُميَّة، سألتِ عن الركعتينِ بعدَ العصرِ، إنَّه أتاني أناسٌ مِن عبدِ القيسِ بالإسلامِ من قومِهم، فشَغَلوني عن الركعتينِ اللَّتينِ بعدَ الظهرِ، فهُما هاتانِ “Wahai Bintu Abi Umayyah (Ummu Salamah) ! Engkau bertanya kepadaku tentang mengapa aku shalat dua rakaat setelah Ashar? Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Bani Abdul Qais untuk masuk Islam. Mereka telah menyibukkan aku sehingga aku tidak sempat mengerjakan shalat dua rakaat setelah Zuhur. Itulah dua rakaat yang aku kerjakan” (HR. Al-Bukhari no. 4370, Muslim no. 843). Adapun ulama Malikiyah dan Hanafiyah mereka mengatakan bahwa tidak disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Dan tuntutan untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib telah gugur jika telah keluar waktunya. Kecuali shalat qabliyah subuh dan ba’diyah Zuhur yang terdapat dalilnya. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Wallahu a’lam, pendapat pertama lebih kuat pendalilannya. Imam An-Nawawi mengatakan: ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية  “Telah kami jelaskan bahwa pendapat yang shahih menurut kami adalah dianjurkannya mengqadha shalat sunnah rawatib. Dan ini pendapat yang dipilih oleh Muhammad, Al-Muzanni, dan salah satu pendapat Ahmad”. (Al-Majmu’, 4/43). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Namun hendaknya seseorang tidak bersengaja menunda shalat sunnah rawatib kemudian mengqadhanya di luar waktunya. Ini dilakukan jika ada kesibukan, terlupa, tertidur atau udzur yang lainnya.  Bolehkah mengqadha shalat rawatib di waktu terlarang? Madzhab Hambali melarang untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di waktu terlarang. Berdasarkan keumuman hadits larangan shalat di waktu terlarang. Sedangkan ulama Syafi’iyah, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bolehnya mengqadha shalat sunnah rawatib di waktu terlarang. Sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah tentang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengqadha shalat ba’diyah Zuhur di waktu setelah Ashar, padahal ini waktu terlarang shalat. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَتحَرَّوا طلوعَ الشَّمسِ ولا غُروبَها فتُصلُّوا عندَ ذلك “Janganlah kalian bersengaja shalat ketika matahari sedang terbit atau ketika matahari sedang tenggelam” (HR. Muslim no.833). Hadits ini menunjukkan bahwa yang terlarang adalah jika seseorang bersengaja memilih shalat di waktu terlarang. Adapun orang yang melakukannya karena suatu sebab atau udzur, maka tidak termasuk dalam larangan.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: الرواية الثانية: جوازُ جميع ذوات الأسباب، وهي اختيار أبي الخطاب، وهذا مذهب الشافعي وهو الراجح في هذا الباب لوجوه “Pendapat yang Kedua: Dibolehkannya semua shalat yang dilakukan karena suatu sebab (untuk dikerjakan di waktu terlarang). Ini adalah pendapat Abul Khattab, pendapat madzhab Syafi’i, dan merupakan pendapat yang rajih dalam masalah ini, karena beberapa alasan” (Majmu’ Al-Fatawa, 23/191). Kesimpulannya, boleh bagi seseorang yang terlewat shalat sunnah rawatib karena ada kesibukan atau terlupa atau ketiduran untuk mengqadhanya walaupun di luar waktunya dan walaupun di waktu larangan shalat. Wallahu a’lam.Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Ustadz, Qabliyah Jumat, Bpjs Haram Atau Halal, Bulan Yang Baik Untuk Menikah Menurut Kalender Islam, Allah Allah Allah, Asbahan Visited 306 times, 1 visit(s) today Post Views: 348 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengqadha Shalat Rawatib di Luar Waktunya

Pertanyaan: Bolehkah mengqadha shalat sunnah rawatib jika sudah keluar waktunya? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik dikerjakan sebelum shalat fardhu atau sesudahnya. Sebagaimana dalam hadits dari Ummu Habibah radhiyallahu ’anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يَومٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ له بِهِنَّ بَيْتٌ في الجَنَّةِ قالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ: فَما تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di Surga”. Maka Ummu Habibah pun tidak pernah meninggalkannya sejak mendengar hadits tersebut (HR. Muslim no.728). Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan rinciannya: أربعًا قبلَ الظهرِ، وركعتيْنِ بعدَها وركعتيْنِ بعدَ المغربِ ، وركعتيْنِ بعدَ العشاءِ ، وركعتيْنِ قبلَ الفجرِ “Empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh” (HR. At-Tirmidzi no. 415, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Namun jika seseorang tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib pada waktunya, bolehkah ia mengqadhanya di luar waktunya? Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hanabilah mengatakan bahwa disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Semisalnya mengqadha shalat ba’diyah Zuhur di waktu Ashar, atau shalat ba’diyah Maghrib di waktu Isya. Berdasarkan keumuman hadits: مَن نسِيَ صلاةً، أو نامَ عنها، فكفَّارتُها أن يُصلِّيها إذا ذكَرَها “Siapa yang terlupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafaratnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Bukhari no.597, Muslim no.684, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Hadits ini berlaku umum baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikian juga hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu: استيقظَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم والشمسُ في ظهره … ثم أذَّن بلالٌ بالصلاة، فصلَّى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ركعتين، ثم صلَّى الغداةَ، فصنَع كما كان يَصنَعُ كلَّ يومٍ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bangun dalam keadaan matahari sudah di atas panggung Beliau … kemudian Bilal pun mengumandangkan adzan, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun shalat sunnah dua rakaat kemudian baru mengerjakan shalat subuh. Beliau mengerjakannya sebagaimana beliau mengerjakan sehari-hari” (HR. Al-Bukhari no.595, Muslim no. 681). Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan shalat qabliyah subuh padahal sudah keluar dari waktu subuh. Dalam hadits Abu Hurairah: من لم يُصَلِّ ركعتيْ الفجرِ فليُصلِّهما بعد ما تطلعُ الشمسُ “Siapa yang belum melakukan 2 rakaat shalat sunnah fajar, maka hendaknya dikerjakan setelah matahari terbit” (HR. At-Tirmidzi no.423, dishahikan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Demikian juga dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ketika beliau melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan shalat dua rakaat setelah Ashar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يا بِنتَ أبي أُميَّة، سألتِ عن الركعتينِ بعدَ العصرِ، إنَّه أتاني أناسٌ مِن عبدِ القيسِ بالإسلامِ من قومِهم، فشَغَلوني عن الركعتينِ اللَّتينِ بعدَ الظهرِ، فهُما هاتانِ “Wahai Bintu Abi Umayyah (Ummu Salamah) ! Engkau bertanya kepadaku tentang mengapa aku shalat dua rakaat setelah Ashar? Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Bani Abdul Qais untuk masuk Islam. Mereka telah menyibukkan aku sehingga aku tidak sempat mengerjakan shalat dua rakaat setelah Zuhur. Itulah dua rakaat yang aku kerjakan” (HR. Al-Bukhari no. 4370, Muslim no. 843). Adapun ulama Malikiyah dan Hanafiyah mereka mengatakan bahwa tidak disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Dan tuntutan untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib telah gugur jika telah keluar waktunya. Kecuali shalat qabliyah subuh dan ba’diyah Zuhur yang terdapat dalilnya. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Wallahu a’lam, pendapat pertama lebih kuat pendalilannya. Imam An-Nawawi mengatakan: ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية  “Telah kami jelaskan bahwa pendapat yang shahih menurut kami adalah dianjurkannya mengqadha shalat sunnah rawatib. Dan ini pendapat yang dipilih oleh Muhammad, Al-Muzanni, dan salah satu pendapat Ahmad”. (Al-Majmu’, 4/43). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Namun hendaknya seseorang tidak bersengaja menunda shalat sunnah rawatib kemudian mengqadhanya di luar waktunya. Ini dilakukan jika ada kesibukan, terlupa, tertidur atau udzur yang lainnya.  Bolehkah mengqadha shalat rawatib di waktu terlarang? Madzhab Hambali melarang untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di waktu terlarang. Berdasarkan keumuman hadits larangan shalat di waktu terlarang. Sedangkan ulama Syafi’iyah, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bolehnya mengqadha shalat sunnah rawatib di waktu terlarang. Sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah tentang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengqadha shalat ba’diyah Zuhur di waktu setelah Ashar, padahal ini waktu terlarang shalat. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَتحَرَّوا طلوعَ الشَّمسِ ولا غُروبَها فتُصلُّوا عندَ ذلك “Janganlah kalian bersengaja shalat ketika matahari sedang terbit atau ketika matahari sedang tenggelam” (HR. Muslim no.833). Hadits ini menunjukkan bahwa yang terlarang adalah jika seseorang bersengaja memilih shalat di waktu terlarang. Adapun orang yang melakukannya karena suatu sebab atau udzur, maka tidak termasuk dalam larangan.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: الرواية الثانية: جوازُ جميع ذوات الأسباب، وهي اختيار أبي الخطاب، وهذا مذهب الشافعي وهو الراجح في هذا الباب لوجوه “Pendapat yang Kedua: Dibolehkannya semua shalat yang dilakukan karena suatu sebab (untuk dikerjakan di waktu terlarang). Ini adalah pendapat Abul Khattab, pendapat madzhab Syafi’i, dan merupakan pendapat yang rajih dalam masalah ini, karena beberapa alasan” (Majmu’ Al-Fatawa, 23/191). Kesimpulannya, boleh bagi seseorang yang terlewat shalat sunnah rawatib karena ada kesibukan atau terlupa atau ketiduran untuk mengqadhanya walaupun di luar waktunya dan walaupun di waktu larangan shalat. Wallahu a’lam.Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Ustadz, Qabliyah Jumat, Bpjs Haram Atau Halal, Bulan Yang Baik Untuk Menikah Menurut Kalender Islam, Allah Allah Allah, Asbahan Visited 306 times, 1 visit(s) today Post Views: 348 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah mengqadha shalat sunnah rawatib jika sudah keluar waktunya? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik dikerjakan sebelum shalat fardhu atau sesudahnya. Sebagaimana dalam hadits dari Ummu Habibah radhiyallahu ’anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يَومٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ له بِهِنَّ بَيْتٌ في الجَنَّةِ قالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ: فَما تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di Surga”. Maka Ummu Habibah pun tidak pernah meninggalkannya sejak mendengar hadits tersebut (HR. Muslim no.728). Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan rinciannya: أربعًا قبلَ الظهرِ، وركعتيْنِ بعدَها وركعتيْنِ بعدَ المغربِ ، وركعتيْنِ بعدَ العشاءِ ، وركعتيْنِ قبلَ الفجرِ “Empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh” (HR. At-Tirmidzi no. 415, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Namun jika seseorang tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib pada waktunya, bolehkah ia mengqadhanya di luar waktunya? Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hanabilah mengatakan bahwa disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Semisalnya mengqadha shalat ba’diyah Zuhur di waktu Ashar, atau shalat ba’diyah Maghrib di waktu Isya. Berdasarkan keumuman hadits: مَن نسِيَ صلاةً، أو نامَ عنها، فكفَّارتُها أن يُصلِّيها إذا ذكَرَها “Siapa yang terlupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafaratnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Bukhari no.597, Muslim no.684, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Hadits ini berlaku umum baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikian juga hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu: استيقظَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم والشمسُ في ظهره … ثم أذَّن بلالٌ بالصلاة، فصلَّى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ركعتين، ثم صلَّى الغداةَ، فصنَع كما كان يَصنَعُ كلَّ يومٍ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bangun dalam keadaan matahari sudah di atas panggung Beliau … kemudian Bilal pun mengumandangkan adzan, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun shalat sunnah dua rakaat kemudian baru mengerjakan shalat subuh. Beliau mengerjakannya sebagaimana beliau mengerjakan sehari-hari” (HR. Al-Bukhari no.595, Muslim no. 681). Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan shalat qabliyah subuh padahal sudah keluar dari waktu subuh. Dalam hadits Abu Hurairah: من لم يُصَلِّ ركعتيْ الفجرِ فليُصلِّهما بعد ما تطلعُ الشمسُ “Siapa yang belum melakukan 2 rakaat shalat sunnah fajar, maka hendaknya dikerjakan setelah matahari terbit” (HR. At-Tirmidzi no.423, dishahikan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Demikian juga dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ketika beliau melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan shalat dua rakaat setelah Ashar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يا بِنتَ أبي أُميَّة، سألتِ عن الركعتينِ بعدَ العصرِ، إنَّه أتاني أناسٌ مِن عبدِ القيسِ بالإسلامِ من قومِهم، فشَغَلوني عن الركعتينِ اللَّتينِ بعدَ الظهرِ، فهُما هاتانِ “Wahai Bintu Abi Umayyah (Ummu Salamah) ! Engkau bertanya kepadaku tentang mengapa aku shalat dua rakaat setelah Ashar? Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Bani Abdul Qais untuk masuk Islam. Mereka telah menyibukkan aku sehingga aku tidak sempat mengerjakan shalat dua rakaat setelah Zuhur. Itulah dua rakaat yang aku kerjakan” (HR. Al-Bukhari no. 4370, Muslim no. 843). Adapun ulama Malikiyah dan Hanafiyah mereka mengatakan bahwa tidak disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Dan tuntutan untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib telah gugur jika telah keluar waktunya. Kecuali shalat qabliyah subuh dan ba’diyah Zuhur yang terdapat dalilnya. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Wallahu a’lam, pendapat pertama lebih kuat pendalilannya. Imam An-Nawawi mengatakan: ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية  “Telah kami jelaskan bahwa pendapat yang shahih menurut kami adalah dianjurkannya mengqadha shalat sunnah rawatib. Dan ini pendapat yang dipilih oleh Muhammad, Al-Muzanni, dan salah satu pendapat Ahmad”. (Al-Majmu’, 4/43). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Namun hendaknya seseorang tidak bersengaja menunda shalat sunnah rawatib kemudian mengqadhanya di luar waktunya. Ini dilakukan jika ada kesibukan, terlupa, tertidur atau udzur yang lainnya.  Bolehkah mengqadha shalat rawatib di waktu terlarang? Madzhab Hambali melarang untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di waktu terlarang. Berdasarkan keumuman hadits larangan shalat di waktu terlarang. Sedangkan ulama Syafi’iyah, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bolehnya mengqadha shalat sunnah rawatib di waktu terlarang. Sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah tentang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengqadha shalat ba’diyah Zuhur di waktu setelah Ashar, padahal ini waktu terlarang shalat. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَتحَرَّوا طلوعَ الشَّمسِ ولا غُروبَها فتُصلُّوا عندَ ذلك “Janganlah kalian bersengaja shalat ketika matahari sedang terbit atau ketika matahari sedang tenggelam” (HR. Muslim no.833). Hadits ini menunjukkan bahwa yang terlarang adalah jika seseorang bersengaja memilih shalat di waktu terlarang. Adapun orang yang melakukannya karena suatu sebab atau udzur, maka tidak termasuk dalam larangan.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: الرواية الثانية: جوازُ جميع ذوات الأسباب، وهي اختيار أبي الخطاب، وهذا مذهب الشافعي وهو الراجح في هذا الباب لوجوه “Pendapat yang Kedua: Dibolehkannya semua shalat yang dilakukan karena suatu sebab (untuk dikerjakan di waktu terlarang). Ini adalah pendapat Abul Khattab, pendapat madzhab Syafi’i, dan merupakan pendapat yang rajih dalam masalah ini, karena beberapa alasan” (Majmu’ Al-Fatawa, 23/191). Kesimpulannya, boleh bagi seseorang yang terlewat shalat sunnah rawatib karena ada kesibukan atau terlupa atau ketiduran untuk mengqadhanya walaupun di luar waktunya dan walaupun di waktu larangan shalat. Wallahu a’lam.Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Ustadz, Qabliyah Jumat, Bpjs Haram Atau Halal, Bulan Yang Baik Untuk Menikah Menurut Kalender Islam, Allah Allah Allah, Asbahan Visited 306 times, 1 visit(s) today Post Views: 348 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469319667&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bolehkah mengqadha shalat sunnah rawatib jika sudah keluar waktunya? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik dikerjakan sebelum shalat fardhu atau sesudahnya. Sebagaimana dalam hadits dari Ummu Habibah radhiyallahu ’anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يَومٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ له بِهِنَّ بَيْتٌ في الجَنَّةِ قالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ: فَما تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di Surga”. Maka Ummu Habibah pun tidak pernah meninggalkannya sejak mendengar hadits tersebut (HR. Muslim no.728). Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan rinciannya: أربعًا قبلَ الظهرِ، وركعتيْنِ بعدَها وركعتيْنِ بعدَ المغربِ ، وركعتيْنِ بعدَ العشاءِ ، وركعتيْنِ قبلَ الفجرِ “Empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh” (HR. At-Tirmidzi no. 415, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Namun jika seseorang tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib pada waktunya, bolehkah ia mengqadhanya di luar waktunya? Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hanabilah mengatakan bahwa disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Semisalnya mengqadha shalat ba’diyah Zuhur di waktu Ashar, atau shalat ba’diyah Maghrib di waktu Isya. Berdasarkan keumuman hadits: مَن نسِيَ صلاةً، أو نامَ عنها، فكفَّارتُها أن يُصلِّيها إذا ذكَرَها “Siapa yang terlupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafaratnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Bukhari no.597, Muslim no.684, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Hadits ini berlaku umum baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikian juga hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu: استيقظَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم والشمسُ في ظهره … ثم أذَّن بلالٌ بالصلاة، فصلَّى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ركعتين، ثم صلَّى الغداةَ، فصنَع كما كان يَصنَعُ كلَّ يومٍ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bangun dalam keadaan matahari sudah di atas panggung Beliau … kemudian Bilal pun mengumandangkan adzan, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun shalat sunnah dua rakaat kemudian baru mengerjakan shalat subuh. Beliau mengerjakannya sebagaimana beliau mengerjakan sehari-hari” (HR. Al-Bukhari no.595, Muslim no. 681). Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan shalat qabliyah subuh padahal sudah keluar dari waktu subuh. Dalam hadits Abu Hurairah: من لم يُصَلِّ ركعتيْ الفجرِ فليُصلِّهما بعد ما تطلعُ الشمسُ “Siapa yang belum melakukan 2 rakaat shalat sunnah fajar, maka hendaknya dikerjakan setelah matahari terbit” (HR. At-Tirmidzi no.423, dishahikan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Demikian juga dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu’anha, ketika beliau melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengerjakan shalat dua rakaat setelah Ashar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يا بِنتَ أبي أُميَّة، سألتِ عن الركعتينِ بعدَ العصرِ، إنَّه أتاني أناسٌ مِن عبدِ القيسِ بالإسلامِ من قومِهم، فشَغَلوني عن الركعتينِ اللَّتينِ بعدَ الظهرِ، فهُما هاتانِ “Wahai Bintu Abi Umayyah (Ummu Salamah) ! Engkau bertanya kepadaku tentang mengapa aku shalat dua rakaat setelah Ashar? Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Bani Abdul Qais untuk masuk Islam. Mereka telah menyibukkan aku sehingga aku tidak sempat mengerjakan shalat dua rakaat setelah Zuhur. Itulah dua rakaat yang aku kerjakan” (HR. Al-Bukhari no. 4370, Muslim no. 843). Adapun ulama Malikiyah dan Hanafiyah mereka mengatakan bahwa tidak disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Dan tuntutan untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib telah gugur jika telah keluar waktunya. Kecuali shalat qabliyah subuh dan ba’diyah Zuhur yang terdapat dalilnya. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Wallahu a’lam, pendapat pertama lebih kuat pendalilannya. Imam An-Nawawi mengatakan: ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية  “Telah kami jelaskan bahwa pendapat yang shahih menurut kami adalah dianjurkannya mengqadha shalat sunnah rawatib. Dan ini pendapat yang dipilih oleh Muhammad, Al-Muzanni, dan salah satu pendapat Ahmad”. (Al-Majmu’, 4/43). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Namun hendaknya seseorang tidak bersengaja menunda shalat sunnah rawatib kemudian mengqadhanya di luar waktunya. Ini dilakukan jika ada kesibukan, terlupa, tertidur atau udzur yang lainnya.  Bolehkah mengqadha shalat rawatib di waktu terlarang? Madzhab Hambali melarang untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di waktu terlarang. Berdasarkan keumuman hadits larangan shalat di waktu terlarang. Sedangkan ulama Syafi’iyah, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bolehnya mengqadha shalat sunnah rawatib di waktu terlarang. Sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah tentang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengqadha shalat ba’diyah Zuhur di waktu setelah Ashar, padahal ini waktu terlarang shalat. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَتحَرَّوا طلوعَ الشَّمسِ ولا غُروبَها فتُصلُّوا عندَ ذلك “Janganlah kalian bersengaja shalat ketika matahari sedang terbit atau ketika matahari sedang tenggelam” (HR. Muslim no.833). Hadits ini menunjukkan bahwa yang terlarang adalah jika seseorang bersengaja memilih shalat di waktu terlarang. Adapun orang yang melakukannya karena suatu sebab atau udzur, maka tidak termasuk dalam larangan.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: الرواية الثانية: جوازُ جميع ذوات الأسباب، وهي اختيار أبي الخطاب، وهذا مذهب الشافعي وهو الراجح في هذا الباب لوجوه “Pendapat yang Kedua: Dibolehkannya semua shalat yang dilakukan karena suatu sebab (untuk dikerjakan di waktu terlarang). Ini adalah pendapat Abul Khattab, pendapat madzhab Syafi’i, dan merupakan pendapat yang rajih dalam masalah ini, karena beberapa alasan” (Majmu’ Al-Fatawa, 23/191). Kesimpulannya, boleh bagi seseorang yang terlewat shalat sunnah rawatib karena ada kesibukan atau terlupa atau ketiduran untuk mengqadhanya walaupun di luar waktunya dan walaupun di waktu larangan shalat. Wallahu a’lam.Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Ustadz, Qabliyah Jumat, Bpjs Haram Atau Halal, Bulan Yang Baik Untuk Menikah Menurut Kalender Islam, Allah Allah Allah, Asbahan Visited 306 times, 1 visit(s) today Post Views: 348 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Selawat Jibril

Sholawat Jibril dan riwayat palsu tentangnya. Simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.Di antara bukti kecintaan seorang muslim kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama adalah banyak-banyak berselawat. Suatu ketika, ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, “Wahai Rasulullah, aku ini ingin memperbanyak berselawat kepadamu. Kira-kira harus berapa banyak?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, “Terserah engkau.”‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pun menimpali, “Bagaimana kalau seperempat?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, “Seandainya engkau tambah, niscaya lebih baik bagimu.”Kemudian dijawab, “Bagaimana jika setengah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama kembali mengatakan, “Terserah, tapi jika engkau tambah, itu lebih baik bagimu.”“Bagaimana jika 2/3?”, ujar ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama pun menjawab, “Terserah, tapi jika kau tambah, itu lebih baik bagimu.”“Jika demikian, aku jadikan seluruhnya untuk berselawat untukmu’, pungkas ‘Ubay bin Ka’ab.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun bersabda, “Jika demikian, kesedihanmu akan sirna dan dosa-dosamu akan terampuni.” (HR. At-Tirmidzi no. 2457)Begitu pun, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab: 56)Sehingga, tidaklah layak seorang muslim mengaku begitu cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, akan tetapi lisannya jarang sekali berselawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallama. Namun, bukan hanya itu. Tanda cinta seorang muslim kepada nabinya adalah mengikuti perintah dan menjauhi larangannya. Dan hanya mempercayai bahwa janji pahala dari ibadah yang kita kerjakan haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Termasuk ketika seseorang berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama.Sholawat Jibril dan riwayat palsu tentangnyaDi antara yang ramai beredar di tengah kaum muslimin adalah sholawat jibril, yakni yang (menurut mereka) sebagai selawat yang pertama kali diucapkan Jibril ‘alaihissalam, yaitu:صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّدٍ“Semoga Allah limpahkan rahmat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama.”Secara lafaz, selawat ini sama sekali tidak ada masalah. Al-Munawi rahimahullahu dalam Faidhul Qadiir ketika menjelaskan hadis,من صلى على حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة“Barangsiapa berselawat kepadaku 10 kali di pagi dan sore hari, maka ia mendapat syafaatku di hari kiamat.” (HR. Ath-Thabrani dan dinilai lemah oleh para ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu)Beliau rahimahullahu menukil ucapan,وقضية اللفظ حصول الصلاة بأي لفظ كان وإن كان الراجح الصفة الورادة في التشهد“Poinnya adalah yang penting maksud selawat atau kandungan doa dalam selawat tersampaikan dengan lafaz apapun. Meskipun yang tepat adalah dengan lafaz sebagaimana ketika seorang duduk tasyahhud.”Namun, ketika mendasarkan keutamaan membacanya dengan hadis-hadis yang palsu seperti yang menceritakan bahwa selawat ini diucapkan Jibril ‘alaihissalam ketika Adam ‘alaihissalam dan ibunda Hawwa bertemu. Atau mengharuskan orang lain untuk membacanya dengan hitungan atau tatacara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah sendiri, maka hal tersebut tidaklah dibenarkan.Wallahu a’lam.Baca juga: Angka Keramat—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamDzikirfikihfikih doafikih sholawatkeutamaan sholawatnasihatnasihat islampanduan sholawatsholawat jibtiltata cara sholawattuntunan sholawat

Selawat Jibril

Sholawat Jibril dan riwayat palsu tentangnya. Simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.Di antara bukti kecintaan seorang muslim kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama adalah banyak-banyak berselawat. Suatu ketika, ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, “Wahai Rasulullah, aku ini ingin memperbanyak berselawat kepadamu. Kira-kira harus berapa banyak?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, “Terserah engkau.”‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pun menimpali, “Bagaimana kalau seperempat?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, “Seandainya engkau tambah, niscaya lebih baik bagimu.”Kemudian dijawab, “Bagaimana jika setengah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama kembali mengatakan, “Terserah, tapi jika engkau tambah, itu lebih baik bagimu.”“Bagaimana jika 2/3?”, ujar ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama pun menjawab, “Terserah, tapi jika kau tambah, itu lebih baik bagimu.”“Jika demikian, aku jadikan seluruhnya untuk berselawat untukmu’, pungkas ‘Ubay bin Ka’ab.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun bersabda, “Jika demikian, kesedihanmu akan sirna dan dosa-dosamu akan terampuni.” (HR. At-Tirmidzi no. 2457)Begitu pun, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab: 56)Sehingga, tidaklah layak seorang muslim mengaku begitu cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, akan tetapi lisannya jarang sekali berselawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallama. Namun, bukan hanya itu. Tanda cinta seorang muslim kepada nabinya adalah mengikuti perintah dan menjauhi larangannya. Dan hanya mempercayai bahwa janji pahala dari ibadah yang kita kerjakan haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Termasuk ketika seseorang berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama.Sholawat Jibril dan riwayat palsu tentangnyaDi antara yang ramai beredar di tengah kaum muslimin adalah sholawat jibril, yakni yang (menurut mereka) sebagai selawat yang pertama kali diucapkan Jibril ‘alaihissalam, yaitu:صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّدٍ“Semoga Allah limpahkan rahmat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama.”Secara lafaz, selawat ini sama sekali tidak ada masalah. Al-Munawi rahimahullahu dalam Faidhul Qadiir ketika menjelaskan hadis,من صلى على حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة“Barangsiapa berselawat kepadaku 10 kali di pagi dan sore hari, maka ia mendapat syafaatku di hari kiamat.” (HR. Ath-Thabrani dan dinilai lemah oleh para ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu)Beliau rahimahullahu menukil ucapan,وقضية اللفظ حصول الصلاة بأي لفظ كان وإن كان الراجح الصفة الورادة في التشهد“Poinnya adalah yang penting maksud selawat atau kandungan doa dalam selawat tersampaikan dengan lafaz apapun. Meskipun yang tepat adalah dengan lafaz sebagaimana ketika seorang duduk tasyahhud.”Namun, ketika mendasarkan keutamaan membacanya dengan hadis-hadis yang palsu seperti yang menceritakan bahwa selawat ini diucapkan Jibril ‘alaihissalam ketika Adam ‘alaihissalam dan ibunda Hawwa bertemu. Atau mengharuskan orang lain untuk membacanya dengan hitungan atau tatacara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah sendiri, maka hal tersebut tidaklah dibenarkan.Wallahu a’lam.Baca juga: Angka Keramat—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamDzikirfikihfikih doafikih sholawatkeutamaan sholawatnasihatnasihat islampanduan sholawatsholawat jibtiltata cara sholawattuntunan sholawat
Sholawat Jibril dan riwayat palsu tentangnya. Simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.Di antara bukti kecintaan seorang muslim kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama adalah banyak-banyak berselawat. Suatu ketika, ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, “Wahai Rasulullah, aku ini ingin memperbanyak berselawat kepadamu. Kira-kira harus berapa banyak?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, “Terserah engkau.”‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pun menimpali, “Bagaimana kalau seperempat?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, “Seandainya engkau tambah, niscaya lebih baik bagimu.”Kemudian dijawab, “Bagaimana jika setengah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama kembali mengatakan, “Terserah, tapi jika engkau tambah, itu lebih baik bagimu.”“Bagaimana jika 2/3?”, ujar ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama pun menjawab, “Terserah, tapi jika kau tambah, itu lebih baik bagimu.”“Jika demikian, aku jadikan seluruhnya untuk berselawat untukmu’, pungkas ‘Ubay bin Ka’ab.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun bersabda, “Jika demikian, kesedihanmu akan sirna dan dosa-dosamu akan terampuni.” (HR. At-Tirmidzi no. 2457)Begitu pun, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab: 56)Sehingga, tidaklah layak seorang muslim mengaku begitu cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, akan tetapi lisannya jarang sekali berselawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallama. Namun, bukan hanya itu. Tanda cinta seorang muslim kepada nabinya adalah mengikuti perintah dan menjauhi larangannya. Dan hanya mempercayai bahwa janji pahala dari ibadah yang kita kerjakan haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Termasuk ketika seseorang berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama.Sholawat Jibril dan riwayat palsu tentangnyaDi antara yang ramai beredar di tengah kaum muslimin adalah sholawat jibril, yakni yang (menurut mereka) sebagai selawat yang pertama kali diucapkan Jibril ‘alaihissalam, yaitu:صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّدٍ“Semoga Allah limpahkan rahmat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama.”Secara lafaz, selawat ini sama sekali tidak ada masalah. Al-Munawi rahimahullahu dalam Faidhul Qadiir ketika menjelaskan hadis,من صلى على حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة“Barangsiapa berselawat kepadaku 10 kali di pagi dan sore hari, maka ia mendapat syafaatku di hari kiamat.” (HR. Ath-Thabrani dan dinilai lemah oleh para ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu)Beliau rahimahullahu menukil ucapan,وقضية اللفظ حصول الصلاة بأي لفظ كان وإن كان الراجح الصفة الورادة في التشهد“Poinnya adalah yang penting maksud selawat atau kandungan doa dalam selawat tersampaikan dengan lafaz apapun. Meskipun yang tepat adalah dengan lafaz sebagaimana ketika seorang duduk tasyahhud.”Namun, ketika mendasarkan keutamaan membacanya dengan hadis-hadis yang palsu seperti yang menceritakan bahwa selawat ini diucapkan Jibril ‘alaihissalam ketika Adam ‘alaihissalam dan ibunda Hawwa bertemu. Atau mengharuskan orang lain untuk membacanya dengan hitungan atau tatacara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah sendiri, maka hal tersebut tidaklah dibenarkan.Wallahu a’lam.Baca juga: Angka Keramat—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamDzikirfikihfikih doafikih sholawatkeutamaan sholawatnasihatnasihat islampanduan sholawatsholawat jibtiltata cara sholawattuntunan sholawat


Sholawat Jibril dan riwayat palsu tentangnya. Simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.Di antara bukti kecintaan seorang muslim kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama adalah banyak-banyak berselawat. Suatu ketika, ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, “Wahai Rasulullah, aku ini ingin memperbanyak berselawat kepadamu. Kira-kira harus berapa banyak?”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, “Terserah engkau.”‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pun menimpali, “Bagaimana kalau seperempat?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab, “Seandainya engkau tambah, niscaya lebih baik bagimu.”Kemudian dijawab, “Bagaimana jika setengah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama kembali mengatakan, “Terserah, tapi jika engkau tambah, itu lebih baik bagimu.”“Bagaimana jika 2/3?”, ujar ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama pun menjawab, “Terserah, tapi jika kau tambah, itu lebih baik bagimu.”“Jika demikian, aku jadikan seluruhnya untuk berselawat untukmu’, pungkas ‘Ubay bin Ka’ab.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun bersabda, “Jika demikian, kesedihanmu akan sirna dan dosa-dosamu akan terampuni.” (HR. At-Tirmidzi no. 2457)Begitu pun, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab: 56)Sehingga, tidaklah layak seorang muslim mengaku begitu cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, akan tetapi lisannya jarang sekali berselawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallama. Namun, bukan hanya itu. Tanda cinta seorang muslim kepada nabinya adalah mengikuti perintah dan menjauhi larangannya. Dan hanya mempercayai bahwa janji pahala dari ibadah yang kita kerjakan haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Termasuk ketika seseorang berselawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama.Sholawat Jibril dan riwayat palsu tentangnyaDi antara yang ramai beredar di tengah kaum muslimin adalah sholawat jibril, yakni yang (menurut mereka) sebagai selawat yang pertama kali diucapkan Jibril ‘alaihissalam, yaitu:صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّدٍ“Semoga Allah limpahkan rahmat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama.”Secara lafaz, selawat ini sama sekali tidak ada masalah. Al-Munawi rahimahullahu dalam Faidhul Qadiir ketika menjelaskan hadis,من صلى على حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة“Barangsiapa berselawat kepadaku 10 kali di pagi dan sore hari, maka ia mendapat syafaatku di hari kiamat.” (HR. Ath-Thabrani dan dinilai lemah oleh para ulama seperti Syekh Al-Albani rahimahullahu)Beliau rahimahullahu menukil ucapan,وقضية اللفظ حصول الصلاة بأي لفظ كان وإن كان الراجح الصفة الورادة في التشهد“Poinnya adalah yang penting maksud selawat atau kandungan doa dalam selawat tersampaikan dengan lafaz apapun. Meskipun yang tepat adalah dengan lafaz sebagaimana ketika seorang duduk tasyahhud.”Namun, ketika mendasarkan keutamaan membacanya dengan hadis-hadis yang palsu seperti yang menceritakan bahwa selawat ini diucapkan Jibril ‘alaihissalam ketika Adam ‘alaihissalam dan ibunda Hawwa bertemu. Atau mengharuskan orang lain untuk membacanya dengan hitungan atau tatacara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah sendiri, maka hal tersebut tidaklah dibenarkan.Wallahu a’lam.Baca juga: Angka Keramat—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: Aqidahaqidah islamDzikirfikihfikih doafikih sholawatkeutamaan sholawatnasihatnasihat islampanduan sholawatsholawat jibtiltata cara sholawattuntunan sholawat

Tata Cara Salat Tobat

Sudah tahukah anda tata cara sholat taubat sesuai sunnah? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah ‘Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu dengan membuka pintu tobat selebar-lebarnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتابًا قَبْلَ أنْ يَخْلُقَ الخَلْقَ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي، فَهو مَكْتُوبٌ عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla menetapkan satu ketetapan sebelum menciptakan makhluk yang berisi: sesungguhnya rahmat-Ku jauh melampaui kemurkaan-Ku. Dan itu tercatat di sisi-Nya di atas ‘arsy.” (HR. Bukhari no. 7554)Termasuk dengan disyariatkannya salat tobat bagi mereka yang mengerjakan perbuatan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : “وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, kemudian bersuci dan salat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah pasti akan mengampuni dosanya. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama membaca ayat,وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ“Demikian (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka (segera) mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya. Siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Mereka pun tidak meneruskan apa yang mereka kerjakan (perbuatan dosa itu) sedangkan mereka mengetahui(nya).” (QS Ali Imran: 135).” (HR. Abu Dawud no. 1521)Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة) يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ ، ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، غَفَرَ لَهُ“Barangsiapa berwudu dengan baik kemudian mengerjakan salat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadis ragu terhadap redaksi – komentar ini bukan bagian lafaz hadis) dengan memperbagus zikir dan khusyu, kemudian meminta ampunan kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Ahmad no. 26998)Berikut tata cara sholat taubat sesuai sunnah yang bisa kita kerjakan.Pertama: Dikerjakan dalam rangka bertobat setelah melakukan perbuatan dosa.Kedua: Salat tobat dikerjakan sebanyak dua rakaat sebagaimana salat sunah yang lain.Ketiga: Disunahkan untuk dikerjakan secara sendirian, bukan berjemaah.Keempat: Disunahkan beristigfar setelahnya dengan lafaz-lafaz istigfar yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama atau dengan kalimat yang mudah baginya untuk diucapkan.Kelima: Dianjurkan bagi siapapun yang bertobat dari dosa untuk memperbanyak amalan kebaikan setelahnya.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita agar senantiasa dan bersegera untuk bertobat kepada-Nya. AaminBaca juga: Sholawat Jibril—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: agar taubat diterimacara shalat taubatfikihfikih shalat taubatkeutamaan shalat taubatnasihatnasihat islampanduan shalat taubatshalat taubatsyarat taubattata cara shalat taubattuntunan shalat taubat

Tata Cara Salat Tobat

Sudah tahukah anda tata cara sholat taubat sesuai sunnah? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah ‘Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu dengan membuka pintu tobat selebar-lebarnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتابًا قَبْلَ أنْ يَخْلُقَ الخَلْقَ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي، فَهو مَكْتُوبٌ عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla menetapkan satu ketetapan sebelum menciptakan makhluk yang berisi: sesungguhnya rahmat-Ku jauh melampaui kemurkaan-Ku. Dan itu tercatat di sisi-Nya di atas ‘arsy.” (HR. Bukhari no. 7554)Termasuk dengan disyariatkannya salat tobat bagi mereka yang mengerjakan perbuatan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : “وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, kemudian bersuci dan salat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah pasti akan mengampuni dosanya. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama membaca ayat,وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ“Demikian (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka (segera) mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya. Siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Mereka pun tidak meneruskan apa yang mereka kerjakan (perbuatan dosa itu) sedangkan mereka mengetahui(nya).” (QS Ali Imran: 135).” (HR. Abu Dawud no. 1521)Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة) يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ ، ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، غَفَرَ لَهُ“Barangsiapa berwudu dengan baik kemudian mengerjakan salat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadis ragu terhadap redaksi – komentar ini bukan bagian lafaz hadis) dengan memperbagus zikir dan khusyu, kemudian meminta ampunan kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Ahmad no. 26998)Berikut tata cara sholat taubat sesuai sunnah yang bisa kita kerjakan.Pertama: Dikerjakan dalam rangka bertobat setelah melakukan perbuatan dosa.Kedua: Salat tobat dikerjakan sebanyak dua rakaat sebagaimana salat sunah yang lain.Ketiga: Disunahkan untuk dikerjakan secara sendirian, bukan berjemaah.Keempat: Disunahkan beristigfar setelahnya dengan lafaz-lafaz istigfar yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama atau dengan kalimat yang mudah baginya untuk diucapkan.Kelima: Dianjurkan bagi siapapun yang bertobat dari dosa untuk memperbanyak amalan kebaikan setelahnya.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita agar senantiasa dan bersegera untuk bertobat kepada-Nya. AaminBaca juga: Sholawat Jibril—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: agar taubat diterimacara shalat taubatfikihfikih shalat taubatkeutamaan shalat taubatnasihatnasihat islampanduan shalat taubatshalat taubatsyarat taubattata cara shalat taubattuntunan shalat taubat
Sudah tahukah anda tata cara sholat taubat sesuai sunnah? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah ‘Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu dengan membuka pintu tobat selebar-lebarnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتابًا قَبْلَ أنْ يَخْلُقَ الخَلْقَ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي، فَهو مَكْتُوبٌ عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla menetapkan satu ketetapan sebelum menciptakan makhluk yang berisi: sesungguhnya rahmat-Ku jauh melampaui kemurkaan-Ku. Dan itu tercatat di sisi-Nya di atas ‘arsy.” (HR. Bukhari no. 7554)Termasuk dengan disyariatkannya salat tobat bagi mereka yang mengerjakan perbuatan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : “وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, kemudian bersuci dan salat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah pasti akan mengampuni dosanya. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama membaca ayat,وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ“Demikian (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka (segera) mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya. Siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Mereka pun tidak meneruskan apa yang mereka kerjakan (perbuatan dosa itu) sedangkan mereka mengetahui(nya).” (QS Ali Imran: 135).” (HR. Abu Dawud no. 1521)Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة) يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ ، ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، غَفَرَ لَهُ“Barangsiapa berwudu dengan baik kemudian mengerjakan salat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadis ragu terhadap redaksi – komentar ini bukan bagian lafaz hadis) dengan memperbagus zikir dan khusyu, kemudian meminta ampunan kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Ahmad no. 26998)Berikut tata cara sholat taubat sesuai sunnah yang bisa kita kerjakan.Pertama: Dikerjakan dalam rangka bertobat setelah melakukan perbuatan dosa.Kedua: Salat tobat dikerjakan sebanyak dua rakaat sebagaimana salat sunah yang lain.Ketiga: Disunahkan untuk dikerjakan secara sendirian, bukan berjemaah.Keempat: Disunahkan beristigfar setelahnya dengan lafaz-lafaz istigfar yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama atau dengan kalimat yang mudah baginya untuk diucapkan.Kelima: Dianjurkan bagi siapapun yang bertobat dari dosa untuk memperbanyak amalan kebaikan setelahnya.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita agar senantiasa dan bersegera untuk bertobat kepada-Nya. AaminBaca juga: Sholawat Jibril—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: agar taubat diterimacara shalat taubatfikihfikih shalat taubatkeutamaan shalat taubatnasihatnasihat islampanduan shalat taubatshalat taubatsyarat taubattata cara shalat taubattuntunan shalat taubat


Sudah tahukah anda tata cara sholat taubat sesuai sunnah? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah ‘Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu dengan membuka pintu tobat selebar-lebarnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتابًا قَبْلَ أنْ يَخْلُقَ الخَلْقَ: إنَّ رَحْمَتي سَبَقَتْ غَضَبِي، فَهو مَكْتُوبٌ عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla menetapkan satu ketetapan sebelum menciptakan makhluk yang berisi: sesungguhnya rahmat-Ku jauh melampaui kemurkaan-Ku. Dan itu tercatat di sisi-Nya di atas ‘arsy.” (HR. Bukhari no. 7554)Termasuk dengan disyariatkannya salat tobat bagi mereka yang mengerjakan perbuatan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : “وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, kemudian bersuci dan salat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah pasti akan mengampuni dosanya. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama membaca ayat,وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ“Demikian (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka (segera) mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya. Siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Mereka pun tidak meneruskan apa yang mereka kerjakan (perbuatan dosa itu) sedangkan mereka mengetahui(nya).” (QS Ali Imran: 135).” (HR. Abu Dawud no. 1521)Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة) يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ ، ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، غَفَرَ لَهُ“Barangsiapa berwudu dengan baik kemudian mengerjakan salat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadis ragu terhadap redaksi – komentar ini bukan bagian lafaz hadis) dengan memperbagus zikir dan khusyu, kemudian meminta ampunan kepada Allah, maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Ahmad no. 26998)Berikut tata cara sholat taubat sesuai sunnah yang bisa kita kerjakan.Pertama: Dikerjakan dalam rangka bertobat setelah melakukan perbuatan dosa.Kedua: Salat tobat dikerjakan sebanyak dua rakaat sebagaimana salat sunah yang lain.Ketiga: Disunahkan untuk dikerjakan secara sendirian, bukan berjemaah.Keempat: Disunahkan beristigfar setelahnya dengan lafaz-lafaz istigfar yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama atau dengan kalimat yang mudah baginya untuk diucapkan.Kelima: Dianjurkan bagi siapapun yang bertobat dari dosa untuk memperbanyak amalan kebaikan setelahnya.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita agar senantiasa dan bersegera untuk bertobat kepada-Nya. AaminBaca juga: Sholawat Jibril—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: agar taubat diterimacara shalat taubatfikihfikih shalat taubatkeutamaan shalat taubatnasihatnasihat islampanduan shalat taubatshalat taubatsyarat taubattata cara shalat taubattuntunan shalat taubat

Rukun-Rukun Khotbah Jumat

Dalam menyampaikan khutbah Jumat tidak bisa sembarangan, ada rukun yang harus terpenuhi. Berikut penjelasan rukun khutbah Jumat yang harus kita ketahui. Daftar Isi sembunyikan 1. Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbah 2. Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima 3. Pendapat pertengahan Khotbah merupakan salah satu syarat sah salat Jumat menurut para ulama. Bahkan, sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menilai bahwa dua khutbah sebelum salat Jumat adalah pengganti bagi dua rakaat salat Zuhur. Akan tetapi, yang jelas setiap muslim laki-laki yang tidak memiliki uzur syar’i wajib untuk menghadiri panggilan salat Jumat. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,يأمر تعالى عباده المؤمنين بالحضور لصلاة الجمعة والمبادرة إليها“Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menghadiri salat Jumat dan bersegera untuk bersangkat ke masjid.” (Tafsir As Sa’diy, hal. 863)Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya bersegera berangkat saat mendengar azan atau bahkan berlomba-lomba ke masjid sebelum azan berkumandang. Sementara bagi para imam atau khathib, wajib bagi mereka untuk mengetahui tentang rukun khutbah Jumat. Berikut adalah uraian penjelasan para ulama perihal rukun khutbah Jumat:Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbahPendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm rahimahullahu dan beberapa ulama lain. Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan,ولا يكفي في الخطبة ذم الدنيا وذكر الموت ، بل لا بد من مسمى الخطبة عرفا ، ولا تحصل باختصار يفوت به المقصود“Mencela dunia dan mengingat kematian ketika khotbah tidaklah cukup. Akan tetapi, baru disebut khotbah jika memang kebiasaan setempat menyebutnya sebagai sebuah khotbah. Maka, penyampaian sekilas tadi tidaklah memenuhi kriteria khotbah.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 79)Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau limaPendapat ini dipegang oleh ulama dari kalangan Syafi’iyah yang menyebutkan bahwa rukun khotbah ada lima:Pertama: Memuji Allah ‘Azza Wajalla;Kedua: Membaca selawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama;Ketiga: Memberikan nasihat ketakwaan;Keempat: Membaca ayat Al-Qur’an;Kelima: Berdoa untuk kaum muslimin di khotbah kedua.(Al-Fiqh Al-Manjahi ‘ala Madzhabil Imam Asy’Syafii, 1: 206-207)Pendapat pertengahanPendapat pertengahan ini disampaikan oleh para ulama seperti Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu,اشتراط الفقهاء الأركان الأربعة في كل من الخطبتين فيه نظر ، وإذا أتى في كل خطبة بما يحصل به المقصود من الخطبة الواعظة الملينة للقلوب فقد أتى بالخطبة ، ولكن لا شك أن حمد الله ، والصلاة على رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وقراءة شيء من القرآن من مكملات الخطبة ، وهي زينة لها“Persyaratan para fuqaha perihal empat rukun khotbah perlu ditinjau kembali. Jika di setiap khotbah tercapai maksud atau tujuan khotbah itu sendiri, yaitu berisi peringatan yang menggugah hati, maka sudah disebut khotbah. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa memuji Allah, berselawat, dan membaca ayat Al-Qur’an di dalam khotbah adalah hal yang sangat baik dan menyempurnakan khotbah itu sendiri.” (Al-Fataawa As-Sa’diyah, hal. 193) Wallahu Ta’ala a’lamBaca juga: Nama-Nama Neraka—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: adabfikihfikih khutbah jumatkhutbah jumatnasihatnasihat islampanduan khutbah jumatrukun khutbah jumattata cara khutbah jumattuntunan khutbah jumat

Rukun-Rukun Khotbah Jumat

Dalam menyampaikan khutbah Jumat tidak bisa sembarangan, ada rukun yang harus terpenuhi. Berikut penjelasan rukun khutbah Jumat yang harus kita ketahui. Daftar Isi sembunyikan 1. Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbah 2. Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima 3. Pendapat pertengahan Khotbah merupakan salah satu syarat sah salat Jumat menurut para ulama. Bahkan, sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menilai bahwa dua khutbah sebelum salat Jumat adalah pengganti bagi dua rakaat salat Zuhur. Akan tetapi, yang jelas setiap muslim laki-laki yang tidak memiliki uzur syar’i wajib untuk menghadiri panggilan salat Jumat. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,يأمر تعالى عباده المؤمنين بالحضور لصلاة الجمعة والمبادرة إليها“Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menghadiri salat Jumat dan bersegera untuk bersangkat ke masjid.” (Tafsir As Sa’diy, hal. 863)Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya bersegera berangkat saat mendengar azan atau bahkan berlomba-lomba ke masjid sebelum azan berkumandang. Sementara bagi para imam atau khathib, wajib bagi mereka untuk mengetahui tentang rukun khutbah Jumat. Berikut adalah uraian penjelasan para ulama perihal rukun khutbah Jumat:Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbahPendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm rahimahullahu dan beberapa ulama lain. Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan,ولا يكفي في الخطبة ذم الدنيا وذكر الموت ، بل لا بد من مسمى الخطبة عرفا ، ولا تحصل باختصار يفوت به المقصود“Mencela dunia dan mengingat kematian ketika khotbah tidaklah cukup. Akan tetapi, baru disebut khotbah jika memang kebiasaan setempat menyebutnya sebagai sebuah khotbah. Maka, penyampaian sekilas tadi tidaklah memenuhi kriteria khotbah.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 79)Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau limaPendapat ini dipegang oleh ulama dari kalangan Syafi’iyah yang menyebutkan bahwa rukun khotbah ada lima:Pertama: Memuji Allah ‘Azza Wajalla;Kedua: Membaca selawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama;Ketiga: Memberikan nasihat ketakwaan;Keempat: Membaca ayat Al-Qur’an;Kelima: Berdoa untuk kaum muslimin di khotbah kedua.(Al-Fiqh Al-Manjahi ‘ala Madzhabil Imam Asy’Syafii, 1: 206-207)Pendapat pertengahanPendapat pertengahan ini disampaikan oleh para ulama seperti Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu,اشتراط الفقهاء الأركان الأربعة في كل من الخطبتين فيه نظر ، وإذا أتى في كل خطبة بما يحصل به المقصود من الخطبة الواعظة الملينة للقلوب فقد أتى بالخطبة ، ولكن لا شك أن حمد الله ، والصلاة على رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وقراءة شيء من القرآن من مكملات الخطبة ، وهي زينة لها“Persyaratan para fuqaha perihal empat rukun khotbah perlu ditinjau kembali. Jika di setiap khotbah tercapai maksud atau tujuan khotbah itu sendiri, yaitu berisi peringatan yang menggugah hati, maka sudah disebut khotbah. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa memuji Allah, berselawat, dan membaca ayat Al-Qur’an di dalam khotbah adalah hal yang sangat baik dan menyempurnakan khotbah itu sendiri.” (Al-Fataawa As-Sa’diyah, hal. 193) Wallahu Ta’ala a’lamBaca juga: Nama-Nama Neraka—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: adabfikihfikih khutbah jumatkhutbah jumatnasihatnasihat islampanduan khutbah jumatrukun khutbah jumattata cara khutbah jumattuntunan khutbah jumat
Dalam menyampaikan khutbah Jumat tidak bisa sembarangan, ada rukun yang harus terpenuhi. Berikut penjelasan rukun khutbah Jumat yang harus kita ketahui. Daftar Isi sembunyikan 1. Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbah 2. Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima 3. Pendapat pertengahan Khotbah merupakan salah satu syarat sah salat Jumat menurut para ulama. Bahkan, sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menilai bahwa dua khutbah sebelum salat Jumat adalah pengganti bagi dua rakaat salat Zuhur. Akan tetapi, yang jelas setiap muslim laki-laki yang tidak memiliki uzur syar’i wajib untuk menghadiri panggilan salat Jumat. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,يأمر تعالى عباده المؤمنين بالحضور لصلاة الجمعة والمبادرة إليها“Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menghadiri salat Jumat dan bersegera untuk bersangkat ke masjid.” (Tafsir As Sa’diy, hal. 863)Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya bersegera berangkat saat mendengar azan atau bahkan berlomba-lomba ke masjid sebelum azan berkumandang. Sementara bagi para imam atau khathib, wajib bagi mereka untuk mengetahui tentang rukun khutbah Jumat. Berikut adalah uraian penjelasan para ulama perihal rukun khutbah Jumat:Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbahPendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm rahimahullahu dan beberapa ulama lain. Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan,ولا يكفي في الخطبة ذم الدنيا وذكر الموت ، بل لا بد من مسمى الخطبة عرفا ، ولا تحصل باختصار يفوت به المقصود“Mencela dunia dan mengingat kematian ketika khotbah tidaklah cukup. Akan tetapi, baru disebut khotbah jika memang kebiasaan setempat menyebutnya sebagai sebuah khotbah. Maka, penyampaian sekilas tadi tidaklah memenuhi kriteria khotbah.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 79)Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau limaPendapat ini dipegang oleh ulama dari kalangan Syafi’iyah yang menyebutkan bahwa rukun khotbah ada lima:Pertama: Memuji Allah ‘Azza Wajalla;Kedua: Membaca selawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama;Ketiga: Memberikan nasihat ketakwaan;Keempat: Membaca ayat Al-Qur’an;Kelima: Berdoa untuk kaum muslimin di khotbah kedua.(Al-Fiqh Al-Manjahi ‘ala Madzhabil Imam Asy’Syafii, 1: 206-207)Pendapat pertengahanPendapat pertengahan ini disampaikan oleh para ulama seperti Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu,اشتراط الفقهاء الأركان الأربعة في كل من الخطبتين فيه نظر ، وإذا أتى في كل خطبة بما يحصل به المقصود من الخطبة الواعظة الملينة للقلوب فقد أتى بالخطبة ، ولكن لا شك أن حمد الله ، والصلاة على رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وقراءة شيء من القرآن من مكملات الخطبة ، وهي زينة لها“Persyaratan para fuqaha perihal empat rukun khotbah perlu ditinjau kembali. Jika di setiap khotbah tercapai maksud atau tujuan khotbah itu sendiri, yaitu berisi peringatan yang menggugah hati, maka sudah disebut khotbah. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa memuji Allah, berselawat, dan membaca ayat Al-Qur’an di dalam khotbah adalah hal yang sangat baik dan menyempurnakan khotbah itu sendiri.” (Al-Fataawa As-Sa’diyah, hal. 193) Wallahu Ta’ala a’lamBaca juga: Nama-Nama Neraka—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: adabfikihfikih khutbah jumatkhutbah jumatnasihatnasihat islampanduan khutbah jumatrukun khutbah jumattata cara khutbah jumattuntunan khutbah jumat


Dalam menyampaikan khutbah Jumat tidak bisa sembarangan, ada rukun yang harus terpenuhi. Berikut penjelasan rukun khutbah Jumat yang harus kita ketahui. Daftar Isi sembunyikan 1. Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbah 2. Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima 3. Pendapat pertengahan Khotbah merupakan salah satu syarat sah salat Jumat menurut para ulama. Bahkan, sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menilai bahwa dua khutbah sebelum salat Jumat adalah pengganti bagi dua rakaat salat Zuhur. Akan tetapi, yang jelas setiap muslim laki-laki yang tidak memiliki uzur syar’i wajib untuk menghadiri panggilan salat Jumat. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,يأمر تعالى عباده المؤمنين بالحضور لصلاة الجمعة والمبادرة إليها“Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menghadiri salat Jumat dan bersegera untuk bersangkat ke masjid.” (Tafsir As Sa’diy, hal. 863)Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya bersegera berangkat saat mendengar azan atau bahkan berlomba-lomba ke masjid sebelum azan berkumandang. Sementara bagi para imam atau khathib, wajib bagi mereka untuk mengetahui tentang rukun khutbah Jumat. Berikut adalah uraian penjelasan para ulama perihal rukun khutbah Jumat:Pendapat yang menyebutkan tidak ada ketentuan khusus perihal khotbahPendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm rahimahullahu dan beberapa ulama lain. Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan,ولا يكفي في الخطبة ذم الدنيا وذكر الموت ، بل لا بد من مسمى الخطبة عرفا ، ولا تحصل باختصار يفوت به المقصود“Mencela dunia dan mengingat kematian ketika khotbah tidaklah cukup. Akan tetapi, baru disebut khotbah jika memang kebiasaan setempat menyebutnya sebagai sebuah khotbah. Maka, penyampaian sekilas tadi tidaklah memenuhi kriteria khotbah.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 79)Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau limaPendapat ini dipegang oleh ulama dari kalangan Syafi’iyah yang menyebutkan bahwa rukun khotbah ada lima:Pertama: Memuji Allah ‘Azza Wajalla;Kedua: Membaca selawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama;Ketiga: Memberikan nasihat ketakwaan;Keempat: Membaca ayat Al-Qur’an;Kelima: Berdoa untuk kaum muslimin di khotbah kedua.(Al-Fiqh Al-Manjahi ‘ala Madzhabil Imam Asy’Syafii, 1: 206-207)Pendapat pertengahanPendapat pertengahan ini disampaikan oleh para ulama seperti Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu,اشتراط الفقهاء الأركان الأربعة في كل من الخطبتين فيه نظر ، وإذا أتى في كل خطبة بما يحصل به المقصود من الخطبة الواعظة الملينة للقلوب فقد أتى بالخطبة ، ولكن لا شك أن حمد الله ، والصلاة على رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وقراءة شيء من القرآن من مكملات الخطبة ، وهي زينة لها“Persyaratan para fuqaha perihal empat rukun khotbah perlu ditinjau kembali. Jika di setiap khotbah tercapai maksud atau tujuan khotbah itu sendiri, yaitu berisi peringatan yang menggugah hati, maka sudah disebut khotbah. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa memuji Allah, berselawat, dan membaca ayat Al-Qur’an di dalam khotbah adalah hal yang sangat baik dan menyempurnakan khotbah itu sendiri.” (Al-Fataawa As-Sa’diyah, hal. 193) Wallahu Ta’ala a’lamBaca juga: Nama-Nama Neraka—Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.idTags: adabfikihfikih khutbah jumatkhutbah jumatnasihatnasihat islampanduan khutbah jumatrukun khutbah jumattata cara khutbah jumattuntunan khutbah jumat

Dosa Besar dan Dosa Kecil

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِWalhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Definisi dosa 2. Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnya 2.1. Dosa besar 2.2. Dosa kecil Definisi dosa Dosa adalah sesuatu yang menyelisihi aturan syar’i dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnyaDitinjau dari besar kecilnya, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:Dosa besarDosa besar adalah dosa yang dalam dalil disebut dengan hukuman (ancaman) khusus di dunia atau di akhirat, atau disebut sebagai dosa yang besar.Maksud dari “hukuman (ancaman) khusus di dunia”, seperti: hukuman had, atau peniadaan iman, pelakunya disebut fasiq, dan membinasakan di dunia.Maksud dari “ancaman (hukuman) khusus di akhirat”, seperti: neraka, laknat, murka Allah, tidak masuk surga, tidak mencium bau surga, dan membinasakan di akhirat.Contoh dosa besar: Syirik, sihir, mencela para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, meninggalkan salat wajib 5 waktu, durhaka kepada orang tua, zina, membunuh, minum minuman yang memabukkan, riba, makan harta anak yatim tanpa hak, dll.Berikut ini kutipan ucapan ulama tentang dosa besar [1]:Abu Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata,الصَّحيحُ إن شاء اللهُ تعالى: أنَّ كُلَّ ذَنبٍ أطلَقَ الشَّرعُ عليه أنَّه كبيرٌ أو عظيمٌ، أو أخبَرَ بشِدَّةِ العِقابِ عليه، أو عَلَّق عليه حَدًّا، أو شَدَّد النكيرَ عليه وغَلَّظه، وشَهِد بذلك كتابُ اللهِ أو سُنَّةٌ أو إجماعٌ: فهو كبيرةٌ“Pendapat yang benar insyaAllah Ta’ala bahwa setiap dosa yang dalam syari’at disifati dengan besar (kabir atau ‘azhim), atau dikabarkan bahwa hukuman bagi pelakunya itu keras, atau disebutkan had (hukuman khusus) bagi pelakunya, atau diingkari dengan keras dan kuat, serta hal tersebut disebutkan dalam Kitabullah, Sunnah, atau ijma’, maka ini adalah dosa besar.”Dan Abu Ya’la rahimahullah berkata, “Imam Ahmad rahimahullah telah mendefinisikan dosa besar dengan definisi,بما يُوجِبُ حَدًّا في الدُّنيا، ووعيدًا في الآخرةِ“Dosa yang mengakibatkan had (hukuman khusus) di dunia dan diancam (dengan ancaman khusus) di akhirat.”Sedangkan Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan bahwa dosa besar adalah dosa yang dihukum (pelakunya) dengan hukuman khusus.Dalil jenis dosa besar: Di antara dalil-dalil dosa besar adalah firman Allah Ta’ala,اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْۗ فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى“(Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali dosa-dosa kecil. Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dia mengetahui tentang kalian, sejak Dia menjadikan kalian dari tanah, lalu ketika kalian masih janin dalam perut ibu kalian. Maka, janganlah kalian menganggap diri suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm: 32)Allah Ta’ala berfirman,وَوُضِعَ الْكِتٰبُ فَتَرَى الْمُجْرِمِيْنَ مُشْفِقِيْنَ مِمَّا فِيْهِ وَيَقُوْلُوْنَ يٰوَيْلَتَنَا مَالِ هٰذَا الْكِتٰبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً اِلَّآ اَحْصٰىهَاۚ وَوَجَدُوْا مَا عَمِلُوْا حَاضِرًاۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ اَحَدًا“Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak ada yang tertinggal dosa yang kecil maupun dosa yang besar, melainkan tercatat semuanya.’ dan mereka dapati (semua) apa yang telah mereka kerjakan (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang jua pun.” (QS. Al-Kahfi : 49)Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُّ صَغِيْرٍ وَّكَبِيْرٍ مُّسْتَطَرٌ“Dan segala (dosa) yang kecil maupun yang besar (semuanya) tertulis.” (QS. Al-Qomar : 53)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?”Beliau pun menjawab,الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ“Menyekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh manusia yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang hak, makan harta riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina kepada wanita yang beriman, menjaga kehormatannya, lagi bersih dari perbuatan zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلا أُنَبِّئُكُمْ بأَكْبَرِ الكَبائِرِ قُلْنا: بَلَى يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وكانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فقالَ: ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ فَما زالَ يقولُها، حتَّى قُلتُ: لا يَسْكُتُ“Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa terbesar dari dosa-dosa besar?” Kami menjawab, “Tentu mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Ketika itu beliau sedang bersandar, lalu beliau duduk, melanjutkan sabdanya, “Hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil, hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil! [2]” Beliau terus mengulang-ulangi sampai aku bergumam, “Wah, beliau tidak berhenti-berhenti.” (HR. Bukhari)Dosa kecilDosa kecil adalah dosa yang dalam dalil TIDAK ADA hukuman/ ancaman khusus di dunia atau di akhirat, atau tidak disebut sebagai dosa yang besar.Contoh dosa kecil [3]: Menghadapnya seseorang ke arah kiblat saat buang air kecil maupun buang air besar, sedangkan antara dia dengan kiblat tidak ada penghalang yang dekat.Memotong habis jenggot, ini termasuk dosa kecil, kecuali jika terus menerus melakukannya atau disertai niat tasyabbuh dengan wanita atau orang fasiq, maka menjadi dosa besar. Ini adalah pendapat sebagian ulama, sebagaimana difatwakan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah [4], dan fatwa yang mirip dengannya adalah fatwa Syekh Al-Utsaimin rahimahullah [5].Dalil jenis dosa kecil: Di antara dalil-dalil dosa kecil, selain ketiga dalil di atas, juga:Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أتيتُم الغائِطَ فلا تستقبِلوا القِبلةَ، ولا تَستَدبِروها ببولٍ ولا غائِطٍ، ولكِن شرِّقوا أو غَرِّبوا“Jika kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya saat buang air kecil maupun buang air besar, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,جزوا الشوارب، واعفوا اللحى، خالفوا المجوس“Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot, dan selisihilah orang-orang majusi.”Dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dari selain beliau, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ“Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis dan memanjangkan jenggot.”Wallahu a’lamالحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ BACA JUGA:***Fatwa: Hadis tentang Mencela Dosa Orang LainTidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/aqeeda/2646[2] Seluruh perkataan batil, baik ucapan dusta, persaksian palsu, maupun selainnya.[3] shorturl.at/hxCDI[4] https://www.youtube.com/watch?v=QjvMlUb5zvQ[5] https://shamela.ws/book/2300/1358Tags: Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbadakibat dosaakibat dosa besaraqidah islamdosadosa besardosa kecildosa maksiatnasihatnasihat islam

Dosa Besar dan Dosa Kecil

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِWalhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Definisi dosa 2. Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnya 2.1. Dosa besar 2.2. Dosa kecil Definisi dosa Dosa adalah sesuatu yang menyelisihi aturan syar’i dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnyaDitinjau dari besar kecilnya, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:Dosa besarDosa besar adalah dosa yang dalam dalil disebut dengan hukuman (ancaman) khusus di dunia atau di akhirat, atau disebut sebagai dosa yang besar.Maksud dari “hukuman (ancaman) khusus di dunia”, seperti: hukuman had, atau peniadaan iman, pelakunya disebut fasiq, dan membinasakan di dunia.Maksud dari “ancaman (hukuman) khusus di akhirat”, seperti: neraka, laknat, murka Allah, tidak masuk surga, tidak mencium bau surga, dan membinasakan di akhirat.Contoh dosa besar: Syirik, sihir, mencela para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, meninggalkan salat wajib 5 waktu, durhaka kepada orang tua, zina, membunuh, minum minuman yang memabukkan, riba, makan harta anak yatim tanpa hak, dll.Berikut ini kutipan ucapan ulama tentang dosa besar [1]:Abu Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata,الصَّحيحُ إن شاء اللهُ تعالى: أنَّ كُلَّ ذَنبٍ أطلَقَ الشَّرعُ عليه أنَّه كبيرٌ أو عظيمٌ، أو أخبَرَ بشِدَّةِ العِقابِ عليه، أو عَلَّق عليه حَدًّا، أو شَدَّد النكيرَ عليه وغَلَّظه، وشَهِد بذلك كتابُ اللهِ أو سُنَّةٌ أو إجماعٌ: فهو كبيرةٌ“Pendapat yang benar insyaAllah Ta’ala bahwa setiap dosa yang dalam syari’at disifati dengan besar (kabir atau ‘azhim), atau dikabarkan bahwa hukuman bagi pelakunya itu keras, atau disebutkan had (hukuman khusus) bagi pelakunya, atau diingkari dengan keras dan kuat, serta hal tersebut disebutkan dalam Kitabullah, Sunnah, atau ijma’, maka ini adalah dosa besar.”Dan Abu Ya’la rahimahullah berkata, “Imam Ahmad rahimahullah telah mendefinisikan dosa besar dengan definisi,بما يُوجِبُ حَدًّا في الدُّنيا، ووعيدًا في الآخرةِ“Dosa yang mengakibatkan had (hukuman khusus) di dunia dan diancam (dengan ancaman khusus) di akhirat.”Sedangkan Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan bahwa dosa besar adalah dosa yang dihukum (pelakunya) dengan hukuman khusus.Dalil jenis dosa besar: Di antara dalil-dalil dosa besar adalah firman Allah Ta’ala,اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْۗ فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى“(Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali dosa-dosa kecil. Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dia mengetahui tentang kalian, sejak Dia menjadikan kalian dari tanah, lalu ketika kalian masih janin dalam perut ibu kalian. Maka, janganlah kalian menganggap diri suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm: 32)Allah Ta’ala berfirman,وَوُضِعَ الْكِتٰبُ فَتَرَى الْمُجْرِمِيْنَ مُشْفِقِيْنَ مِمَّا فِيْهِ وَيَقُوْلُوْنَ يٰوَيْلَتَنَا مَالِ هٰذَا الْكِتٰبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً اِلَّآ اَحْصٰىهَاۚ وَوَجَدُوْا مَا عَمِلُوْا حَاضِرًاۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ اَحَدًا“Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak ada yang tertinggal dosa yang kecil maupun dosa yang besar, melainkan tercatat semuanya.’ dan mereka dapati (semua) apa yang telah mereka kerjakan (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang jua pun.” (QS. Al-Kahfi : 49)Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُّ صَغِيْرٍ وَّكَبِيْرٍ مُّسْتَطَرٌ“Dan segala (dosa) yang kecil maupun yang besar (semuanya) tertulis.” (QS. Al-Qomar : 53)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?”Beliau pun menjawab,الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ“Menyekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh manusia yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang hak, makan harta riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina kepada wanita yang beriman, menjaga kehormatannya, lagi bersih dari perbuatan zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلا أُنَبِّئُكُمْ بأَكْبَرِ الكَبائِرِ قُلْنا: بَلَى يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وكانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فقالَ: ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ فَما زالَ يقولُها، حتَّى قُلتُ: لا يَسْكُتُ“Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa terbesar dari dosa-dosa besar?” Kami menjawab, “Tentu mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Ketika itu beliau sedang bersandar, lalu beliau duduk, melanjutkan sabdanya, “Hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil, hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil! [2]” Beliau terus mengulang-ulangi sampai aku bergumam, “Wah, beliau tidak berhenti-berhenti.” (HR. Bukhari)Dosa kecilDosa kecil adalah dosa yang dalam dalil TIDAK ADA hukuman/ ancaman khusus di dunia atau di akhirat, atau tidak disebut sebagai dosa yang besar.Contoh dosa kecil [3]: Menghadapnya seseorang ke arah kiblat saat buang air kecil maupun buang air besar, sedangkan antara dia dengan kiblat tidak ada penghalang yang dekat.Memotong habis jenggot, ini termasuk dosa kecil, kecuali jika terus menerus melakukannya atau disertai niat tasyabbuh dengan wanita atau orang fasiq, maka menjadi dosa besar. Ini adalah pendapat sebagian ulama, sebagaimana difatwakan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah [4], dan fatwa yang mirip dengannya adalah fatwa Syekh Al-Utsaimin rahimahullah [5].Dalil jenis dosa kecil: Di antara dalil-dalil dosa kecil, selain ketiga dalil di atas, juga:Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أتيتُم الغائِطَ فلا تستقبِلوا القِبلةَ، ولا تَستَدبِروها ببولٍ ولا غائِطٍ، ولكِن شرِّقوا أو غَرِّبوا“Jika kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya saat buang air kecil maupun buang air besar, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,جزوا الشوارب، واعفوا اللحى، خالفوا المجوس“Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot, dan selisihilah orang-orang majusi.”Dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dari selain beliau, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ“Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis dan memanjangkan jenggot.”Wallahu a’lamالحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ BACA JUGA:***Fatwa: Hadis tentang Mencela Dosa Orang LainTidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/aqeeda/2646[2] Seluruh perkataan batil, baik ucapan dusta, persaksian palsu, maupun selainnya.[3] shorturl.at/hxCDI[4] https://www.youtube.com/watch?v=QjvMlUb5zvQ[5] https://shamela.ws/book/2300/1358Tags: Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbadakibat dosaakibat dosa besaraqidah islamdosadosa besardosa kecildosa maksiatnasihatnasihat islam
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِWalhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Definisi dosa 2. Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnya 2.1. Dosa besar 2.2. Dosa kecil Definisi dosa Dosa adalah sesuatu yang menyelisihi aturan syar’i dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnyaDitinjau dari besar kecilnya, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:Dosa besarDosa besar adalah dosa yang dalam dalil disebut dengan hukuman (ancaman) khusus di dunia atau di akhirat, atau disebut sebagai dosa yang besar.Maksud dari “hukuman (ancaman) khusus di dunia”, seperti: hukuman had, atau peniadaan iman, pelakunya disebut fasiq, dan membinasakan di dunia.Maksud dari “ancaman (hukuman) khusus di akhirat”, seperti: neraka, laknat, murka Allah, tidak masuk surga, tidak mencium bau surga, dan membinasakan di akhirat.Contoh dosa besar: Syirik, sihir, mencela para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, meninggalkan salat wajib 5 waktu, durhaka kepada orang tua, zina, membunuh, minum minuman yang memabukkan, riba, makan harta anak yatim tanpa hak, dll.Berikut ini kutipan ucapan ulama tentang dosa besar [1]:Abu Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata,الصَّحيحُ إن شاء اللهُ تعالى: أنَّ كُلَّ ذَنبٍ أطلَقَ الشَّرعُ عليه أنَّه كبيرٌ أو عظيمٌ، أو أخبَرَ بشِدَّةِ العِقابِ عليه، أو عَلَّق عليه حَدًّا، أو شَدَّد النكيرَ عليه وغَلَّظه، وشَهِد بذلك كتابُ اللهِ أو سُنَّةٌ أو إجماعٌ: فهو كبيرةٌ“Pendapat yang benar insyaAllah Ta’ala bahwa setiap dosa yang dalam syari’at disifati dengan besar (kabir atau ‘azhim), atau dikabarkan bahwa hukuman bagi pelakunya itu keras, atau disebutkan had (hukuman khusus) bagi pelakunya, atau diingkari dengan keras dan kuat, serta hal tersebut disebutkan dalam Kitabullah, Sunnah, atau ijma’, maka ini adalah dosa besar.”Dan Abu Ya’la rahimahullah berkata, “Imam Ahmad rahimahullah telah mendefinisikan dosa besar dengan definisi,بما يُوجِبُ حَدًّا في الدُّنيا، ووعيدًا في الآخرةِ“Dosa yang mengakibatkan had (hukuman khusus) di dunia dan diancam (dengan ancaman khusus) di akhirat.”Sedangkan Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan bahwa dosa besar adalah dosa yang dihukum (pelakunya) dengan hukuman khusus.Dalil jenis dosa besar: Di antara dalil-dalil dosa besar adalah firman Allah Ta’ala,اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْۗ فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى“(Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali dosa-dosa kecil. Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dia mengetahui tentang kalian, sejak Dia menjadikan kalian dari tanah, lalu ketika kalian masih janin dalam perut ibu kalian. Maka, janganlah kalian menganggap diri suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm: 32)Allah Ta’ala berfirman,وَوُضِعَ الْكِتٰبُ فَتَرَى الْمُجْرِمِيْنَ مُشْفِقِيْنَ مِمَّا فِيْهِ وَيَقُوْلُوْنَ يٰوَيْلَتَنَا مَالِ هٰذَا الْكِتٰبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً اِلَّآ اَحْصٰىهَاۚ وَوَجَدُوْا مَا عَمِلُوْا حَاضِرًاۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ اَحَدًا“Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak ada yang tertinggal dosa yang kecil maupun dosa yang besar, melainkan tercatat semuanya.’ dan mereka dapati (semua) apa yang telah mereka kerjakan (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang jua pun.” (QS. Al-Kahfi : 49)Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُّ صَغِيْرٍ وَّكَبِيْرٍ مُّسْتَطَرٌ“Dan segala (dosa) yang kecil maupun yang besar (semuanya) tertulis.” (QS. Al-Qomar : 53)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?”Beliau pun menjawab,الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ“Menyekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh manusia yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang hak, makan harta riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina kepada wanita yang beriman, menjaga kehormatannya, lagi bersih dari perbuatan zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلا أُنَبِّئُكُمْ بأَكْبَرِ الكَبائِرِ قُلْنا: بَلَى يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وكانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فقالَ: ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ فَما زالَ يقولُها، حتَّى قُلتُ: لا يَسْكُتُ“Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa terbesar dari dosa-dosa besar?” Kami menjawab, “Tentu mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Ketika itu beliau sedang bersandar, lalu beliau duduk, melanjutkan sabdanya, “Hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil, hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil! [2]” Beliau terus mengulang-ulangi sampai aku bergumam, “Wah, beliau tidak berhenti-berhenti.” (HR. Bukhari)Dosa kecilDosa kecil adalah dosa yang dalam dalil TIDAK ADA hukuman/ ancaman khusus di dunia atau di akhirat, atau tidak disebut sebagai dosa yang besar.Contoh dosa kecil [3]: Menghadapnya seseorang ke arah kiblat saat buang air kecil maupun buang air besar, sedangkan antara dia dengan kiblat tidak ada penghalang yang dekat.Memotong habis jenggot, ini termasuk dosa kecil, kecuali jika terus menerus melakukannya atau disertai niat tasyabbuh dengan wanita atau orang fasiq, maka menjadi dosa besar. Ini adalah pendapat sebagian ulama, sebagaimana difatwakan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah [4], dan fatwa yang mirip dengannya adalah fatwa Syekh Al-Utsaimin rahimahullah [5].Dalil jenis dosa kecil: Di antara dalil-dalil dosa kecil, selain ketiga dalil di atas, juga:Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أتيتُم الغائِطَ فلا تستقبِلوا القِبلةَ، ولا تَستَدبِروها ببولٍ ولا غائِطٍ، ولكِن شرِّقوا أو غَرِّبوا“Jika kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya saat buang air kecil maupun buang air besar, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,جزوا الشوارب، واعفوا اللحى، خالفوا المجوس“Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot, dan selisihilah orang-orang majusi.”Dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dari selain beliau, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ“Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis dan memanjangkan jenggot.”Wallahu a’lamالحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ BACA JUGA:***Fatwa: Hadis tentang Mencela Dosa Orang LainTidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/aqeeda/2646[2] Seluruh perkataan batil, baik ucapan dusta, persaksian palsu, maupun selainnya.[3] shorturl.at/hxCDI[4] https://www.youtube.com/watch?v=QjvMlUb5zvQ[5] https://shamela.ws/book/2300/1358Tags: Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbadakibat dosaakibat dosa besaraqidah islamdosadosa besardosa kecildosa maksiatnasihatnasihat islam


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِWalhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Definisi dosa 2. Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnya 2.1. Dosa besar 2.2. Dosa kecil Definisi dosa Dosa adalah sesuatu yang menyelisihi aturan syar’i dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnyaDitinjau dari besar kecilnya, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:Dosa besarDosa besar adalah dosa yang dalam dalil disebut dengan hukuman (ancaman) khusus di dunia atau di akhirat, atau disebut sebagai dosa yang besar.Maksud dari “hukuman (ancaman) khusus di dunia”, seperti: hukuman had, atau peniadaan iman, pelakunya disebut fasiq, dan membinasakan di dunia.Maksud dari “ancaman (hukuman) khusus di akhirat”, seperti: neraka, laknat, murka Allah, tidak masuk surga, tidak mencium bau surga, dan membinasakan di akhirat.Contoh dosa besar: Syirik, sihir, mencela para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, meninggalkan salat wajib 5 waktu, durhaka kepada orang tua, zina, membunuh, minum minuman yang memabukkan, riba, makan harta anak yatim tanpa hak, dll.Berikut ini kutipan ucapan ulama tentang dosa besar [1]:Abu Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata,الصَّحيحُ إن شاء اللهُ تعالى: أنَّ كُلَّ ذَنبٍ أطلَقَ الشَّرعُ عليه أنَّه كبيرٌ أو عظيمٌ، أو أخبَرَ بشِدَّةِ العِقابِ عليه، أو عَلَّق عليه حَدًّا، أو شَدَّد النكيرَ عليه وغَلَّظه، وشَهِد بذلك كتابُ اللهِ أو سُنَّةٌ أو إجماعٌ: فهو كبيرةٌ“Pendapat yang benar insyaAllah Ta’ala bahwa setiap dosa yang dalam syari’at disifati dengan besar (kabir atau ‘azhim), atau dikabarkan bahwa hukuman bagi pelakunya itu keras, atau disebutkan had (hukuman khusus) bagi pelakunya, atau diingkari dengan keras dan kuat, serta hal tersebut disebutkan dalam Kitabullah, Sunnah, atau ijma’, maka ini adalah dosa besar.”Dan Abu Ya’la rahimahullah berkata, “Imam Ahmad rahimahullah telah mendefinisikan dosa besar dengan definisi,بما يُوجِبُ حَدًّا في الدُّنيا، ووعيدًا في الآخرةِ“Dosa yang mengakibatkan had (hukuman khusus) di dunia dan diancam (dengan ancaman khusus) di akhirat.”Sedangkan Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan bahwa dosa besar adalah dosa yang dihukum (pelakunya) dengan hukuman khusus.Dalil jenis dosa besar: Di antara dalil-dalil dosa besar adalah firman Allah Ta’ala,اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْۗ فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى“(Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali dosa-dosa kecil. Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dia mengetahui tentang kalian, sejak Dia menjadikan kalian dari tanah, lalu ketika kalian masih janin dalam perut ibu kalian. Maka, janganlah kalian menganggap diri suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm: 32)Allah Ta’ala berfirman,وَوُضِعَ الْكِتٰبُ فَتَرَى الْمُجْرِمِيْنَ مُشْفِقِيْنَ مِمَّا فِيْهِ وَيَقُوْلُوْنَ يٰوَيْلَتَنَا مَالِ هٰذَا الْكِتٰبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً اِلَّآ اَحْصٰىهَاۚ وَوَجَدُوْا مَا عَمِلُوْا حَاضِرًاۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ اَحَدًا“Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak ada yang tertinggal dosa yang kecil maupun dosa yang besar, melainkan tercatat semuanya.’ dan mereka dapati (semua) apa yang telah mereka kerjakan (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang jua pun.” (QS. Al-Kahfi : 49)Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُّ صَغِيْرٍ وَّكَبِيْرٍ مُّسْتَطَرٌ“Dan segala (dosa) yang kecil maupun yang besar (semuanya) tertulis.” (QS. Al-Qomar : 53)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?”Beliau pun menjawab,الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ“Menyekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh manusia yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang hak, makan harta riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina kepada wanita yang beriman, menjaga kehormatannya, lagi bersih dari perbuatan zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلا أُنَبِّئُكُمْ بأَكْبَرِ الكَبائِرِ قُلْنا: بَلَى يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وكانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فقالَ: ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ فَما زالَ يقولُها، حتَّى قُلتُ: لا يَسْكُتُ“Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa terbesar dari dosa-dosa besar?” Kami menjawab, “Tentu mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Ketika itu beliau sedang bersandar, lalu beliau duduk, melanjutkan sabdanya, “Hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil, hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil! [2]” Beliau terus mengulang-ulangi sampai aku bergumam, “Wah, beliau tidak berhenti-berhenti.” (HR. Bukhari)Dosa kecilDosa kecil adalah dosa yang dalam dalil TIDAK ADA hukuman/ ancaman khusus di dunia atau di akhirat, atau tidak disebut sebagai dosa yang besar.Contoh dosa kecil [3]: Menghadapnya seseorang ke arah kiblat saat buang air kecil maupun buang air besar, sedangkan antara dia dengan kiblat tidak ada penghalang yang dekat.Memotong habis jenggot, ini termasuk dosa kecil, kecuali jika terus menerus melakukannya atau disertai niat tasyabbuh dengan wanita atau orang fasiq, maka menjadi dosa besar. Ini adalah pendapat sebagian ulama, sebagaimana difatwakan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah [4], dan fatwa yang mirip dengannya adalah fatwa Syekh Al-Utsaimin rahimahullah [5].Dalil jenis dosa kecil: Di antara dalil-dalil dosa kecil, selain ketiga dalil di atas, juga:Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أتيتُم الغائِطَ فلا تستقبِلوا القِبلةَ، ولا تَستَدبِروها ببولٍ ولا غائِطٍ، ولكِن شرِّقوا أو غَرِّبوا“Jika kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya saat buang air kecil maupun buang air besar, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,جزوا الشوارب، واعفوا اللحى، خالفوا المجوس“Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot, dan selisihilah orang-orang majusi.”Dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dari selain beliau, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ“Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis dan memanjangkan jenggot.”Wallahu a’lamالحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ BACA JUGA:***Fatwa: Hadis tentang Mencela Dosa Orang LainTidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://dorar.net/aqeeda/2646[2] Seluruh perkataan batil, baik ucapan dusta, persaksian palsu, maupun selainnya.[3] shorturl.at/hxCDI[4] https://www.youtube.com/watch?v=QjvMlUb5zvQ[5] https://shamela.ws/book/2300/1358Tags: Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbadakibat dosaakibat dosa besaraqidah islamdosadosa besardosa kecildosa maksiatnasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 16): Mengenal Khiyar Syarat dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 15): Mengenal Khiyar Majelis dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual BeliKhiyar syarat merupakan bentuk kedua dari macam-macam hak khiyar yang ada. Hak khiyar ini terjadi karena adanya persyaratan dari salah satu pihak yang melangsungkan sebuah akad ataupun dari keduanya. Khiyar ini bertujuan untuk memberikan kesempatan berpikir ulang bagi kedua belah pihak terkait akad yang mereka sepakati ataupun kontrak yang mereka lakukan.Lalu, apa hakikat khiyar syarat ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad serta kapankah hak khiyar ini bisa berakhir? Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar syarat ini dari sisi syariat Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat khiyar syarat 2. Sikap ahli fikih terhadap khiyar syarat 3. Syarat diperbolehkannya khiyar syarat 4. Pengaruh khiyar syarat terhadap sebuah akad 5. Kapan berakhirnya khiyar syarat? Hakikat khiyar syaratKhiyar syarat adalah hak memilih bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad maupun keduanya ataupun orang yang mewakili keduanya, untuk membatalkan akad tersebut ataupun melanjutkannya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.Dinamakan khiyar syarat karena hak ini muncul dan ada untuk kedua belah pihak ataupun salah satunya ataupun orang yang mewakili keduanya dikarenakan adanya persyaratan dalam sebuah akad yang dikemukakan dengan jelas menggunakan kata-kata yang mengarah kepadanya.Contohnya seperti ucapan pembeli kepada penjual, “Aku beli mobil ini darimu dengan harga sepuluh ribu riyal, akan tetapi aku memiliki hak khiyar (untuk melanjutkan akad atau membatalkannya) selama tiga hari.” Atau si penjual mengatakan, “Aku jual rumah ini dengan harga tiga ratus juta, akan tetapi berikan aku hak khiyar selama tiga hari.” Atau bisa juga seorang pembeli mengatakan, “Aku beli rumah ini darimu seharga empat ratus juta, akan tetapi beri aku waktu 3 hari untuk meminta tolong arsitek A mengeceknya terlebih dahulu, sehingga aku bisa memutuskan untuk melanjutkan pembelian ini atau tidak.”Sikap ahli fikih terhadap khiyar syaratPara ahli fikih sepakat akan diperbolehkan dan disyariatkannya khiyar syarat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hibban bin Munqid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu ketika ia ditipu dalam sebuah transaksi kemudian keluarganya mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepada sahabat Hibban radhiyallahu ‘anhu,إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا“Apabila kamu menjual, maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Akan tetapi, jika tidak, maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah no. 2355)Hadis di atas menunjukkan adanya syariat khiyar syarat dalam sebuah akad. Seseorang yang melangsungkan sebuah akad sering kali butuh pertimbangan dan bantuan orang lain untuk melakukan sebuah akad tersebut (apalagi jika akad tersebut memiliki nilai yang besar), terlebih lagi jika dirinya bukanlah orang yang berpengalaman di dalam transaksi tersebut.Khiyar syarat memberikan kesempatan bagi seseorang untuk berpikir kembali dan mendiskusikan keputusannya dengan orang lain.BACA JUGA: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat diperbolehkannya khiyar syaratPertama: Persyaratan ini dikemukakan saat berlangsungnya akad, tidak sah bila dikemukakan sebelumnya.Adapun jika dilakukan setelah selesainya akad, maka pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Hanafiyyah, di mana mereka berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, baik khiyar syarat ini berlangsung setelah selesainya akad dalam tenggat waktu sebentar maupun dalam tenggat waktu yang lama.Alasan diperbolehkannya hal ini (jika kita melihat lebih jauh) adalah seorang penjual maupun pembeli sama-sama memiliki hak untuk membatalkan akad tanpa alasan apapun dan tidak memberlakukan hukum serta konsekuensinya dengan syarat adanya kerelaan dari kedua belah pihak (hak iqalah). Maka, tentu diperbolehkan juga menjadikan sebuah akad lazim menjadi akad jaiz dalam waktu yang telah ditentukan.Kedua: Hendaknya khiyar ini diaplikasikan pada akad-akad lazim yang memperbolehkan adanya pembatalan (faskh), misalnya akad jual beli. Sehingga akad ini tidak berlaku pada akad-akad yang tidak lazim, seperti akad perwakilan, penitipan, ataupun wasiat. Karena akad-akad tersebut tidak tepat dan tidak layak apabila dibatalkan.Khiyar ini juga tidak berlaku pada akad-akad yang tidak memperbolehkan pembatalan (faskh), seperti akad nikah, khulu’, ataupun akad perjanjian damai dari pertumpahan darah. Karena, jika khiyar syarat diperbolehkan pada akad-akad tersebut, khiyar syarat menjadi tidak bermakna. Akad-akad tersebut sedari awal memang tidak memperbolehkan adanya pembatalan, sedangkan tujuan adanya khiyar ini adalah memberikan kesempatan bagi salah satu pihak maupun keduanya untuk membatalkan akad, dan ini tidak mungkin terjadi pada akad-akad tersebut.Ketiga: Hak khiyar syarat hanya berlaku pada akad-akad yang tidak menyaratkan adanya serah terima kepemilikan dalam satu tempat majelis yang sama ketika melangsungkan akad. Oleh karena itu, akad tukar mata uang, jual beli salam, ataupun jual beli harta ribawi, baik itu dari yang sejenis (jual beli emas dengan emas yang lain) ataupun yang tidak sejenis (jual beli emas dengan perak) tidak berlaku padanya khiyar.Mengapa? Karena khiyar syarat mencegah terwujudnya kepemilikan, sedangkan berpindahnya kepemilikan merupakan syarat terwujudnya akad-akad tersebut.Keempat: Hendaknya khiyar syarat memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan dan diketahui. Tidak diperbolehkan jika tidak memiliki tenggat waktu yang jelas, seperti ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga dua ratus juta, akan tetapi berikan aku waktu untuk berpikir beberapa waktu.” Ucapan seperti ini tidak diperbolehkan, karena ia menjadikan akad yang seharusnya lazim menjadi akad jaiz.Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan jangka waktu yang diperbolehkan dalam khiyar syarat ini setelah mereka sepakat akan bolehnya menentukan khiyar syarat selama tiga hari atau kurang.Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana hukum asal jangka waktu khiyar adalah tiga hari, akan tetapi boleh lebih lama dari itu tergantung objek yang diakadkannya.Tenggat waktu dan tempo yang disebutkan dalam hadis, maka hukumnya khusus terkait orang tersebut berdasarkan apa yang dibelinya di zaman itu, yaitu bahan-bahan konsumsi sehari-hari (yang tentunya mudah rusak), sedangkan di zaman sekarang sangat dimungkinkan untuk menambah jangka waktunya tergantung jenis objek yang diakadkannya, seperti minyak bumi, rumah, dan lain sebagainya.BACA JUGA: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamPengaruh khiyar syarat terhadap sebuah akadKhiyar syarat menyebabkan dua hal:Pertama, ahli fikih sepakat bahwa khiyar syarat menghalangi sebuah akad menjadi akad lazim bagi siapa yang menyaratkan khiyar syarat ini. Siapa saja yang menyaratkan khiyar syarat, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan akad ataupun meneruskan akad tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan dan disepakati.Adapun yang kedua, terkait berlakunya hukum-hukum akad dan pengaruh yang ditimbulkannya (perpindahan kepemilikan misalnya) saat masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka para ulama berbeda pendapat apakah dengan adanya khiyar syarat ini hukum-hukum jual beli menjadi berlaku dengan selesainya mereka melakukan akad ataukah diakhirkan sampai batas akhir tenggat waktu khiyar syaratnya?Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa hukum-hukum akad (perpindahan kepemilikan, dll) serta pengaruhnya terhadapnya tidaklah berlaku hanya dengan selesainya mereka dari melaksanakan akad, akan tetapi berlaku ketika berakhirnya tenggat waktu khiyar syarat ini dan berubahnya akad tersebut menjadi akad lazim.Kapan berakhirnya khiyar syarat?Jika khiyar syarat seharusnya berlangsung sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka khiyar ini juga bisa berakhir sebelum berakhirnya tenggat waktu tersebut karena adanya salah satu sebab berikut:Pertama: Pembatalan hak khiyar yang dikemukakan secara terang-terangan oleh pihak yang memiliki hak tersebut, seperti ucapan, “Aku batalkan hak khiyarku.” atau “Aku telah rida dengan akad ini.” ataupun yang semisalnya. Kesemuanya itu merupakan pernyataan keridaan dan kerelaan hati yang membatalkan hak khiyar-nya.Kedua: Menggunakan dan memanfaatkan salah satu objek tukar dalam jual beli dengan bentuk pemanfaatan yang mengisyaratkan berpindahnya kepemilikan barang atau objek tukar tersebut kepada dirinya.Contohnya, jika hak khiyar ini milik si penjual, kemudian penjual ini memberikan uang hasil penjualan barang dagangannya kepada orang lain, maka telah habis masa khiyarnya dan akad jual beli yang dilakukan menjadi akad lazim.Atau jika hak khiyar ini milik si pembeli, sedangkan barang yang dibelinya semisal berupa kain, maka dengan dia menyerahkan kain tersebut kepada penjahit untuk dijahit, perbuatannya tersebut menandakan bahwa si pembeli memilih untuk melanjutkan akad dan hilangnya hak khiyar dari dirinya.Ketiga: Adapun meninggalnya seseorang yang memiliki hak khiyar, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa dengan meninggalnya seseorang yang memiliki hak khiyar, maka hak khiyar-nya menjadi batal dan tidak dapat diwariskan kepada pewarisnya. Menurut mereka, hak khiyar tidak dapat diwariskan karena hanyalah berupa keinginan saja serta tidak bisa kita bayangkan perpindahannya.Sedangkan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah di mana mereka berpendapat bahwa hak khiyar dapat diwariskan, karena hak ini sama saja dengan hak-hak harta lainnya (yang mana dapat diwariskan).Dari pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah ini dapat kita simpulkan bahwa para pewaris berhak untuk memilih antara melanjutkan akad tersebut ataupun membatalkannya.Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 16): Mengenal Khiyar Syarat dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 15): Mengenal Khiyar Majelis dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual BeliKhiyar syarat merupakan bentuk kedua dari macam-macam hak khiyar yang ada. Hak khiyar ini terjadi karena adanya persyaratan dari salah satu pihak yang melangsungkan sebuah akad ataupun dari keduanya. Khiyar ini bertujuan untuk memberikan kesempatan berpikir ulang bagi kedua belah pihak terkait akad yang mereka sepakati ataupun kontrak yang mereka lakukan.Lalu, apa hakikat khiyar syarat ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad serta kapankah hak khiyar ini bisa berakhir? Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar syarat ini dari sisi syariat Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat khiyar syarat 2. Sikap ahli fikih terhadap khiyar syarat 3. Syarat diperbolehkannya khiyar syarat 4. Pengaruh khiyar syarat terhadap sebuah akad 5. Kapan berakhirnya khiyar syarat? Hakikat khiyar syaratKhiyar syarat adalah hak memilih bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad maupun keduanya ataupun orang yang mewakili keduanya, untuk membatalkan akad tersebut ataupun melanjutkannya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.Dinamakan khiyar syarat karena hak ini muncul dan ada untuk kedua belah pihak ataupun salah satunya ataupun orang yang mewakili keduanya dikarenakan adanya persyaratan dalam sebuah akad yang dikemukakan dengan jelas menggunakan kata-kata yang mengarah kepadanya.Contohnya seperti ucapan pembeli kepada penjual, “Aku beli mobil ini darimu dengan harga sepuluh ribu riyal, akan tetapi aku memiliki hak khiyar (untuk melanjutkan akad atau membatalkannya) selama tiga hari.” Atau si penjual mengatakan, “Aku jual rumah ini dengan harga tiga ratus juta, akan tetapi berikan aku hak khiyar selama tiga hari.” Atau bisa juga seorang pembeli mengatakan, “Aku beli rumah ini darimu seharga empat ratus juta, akan tetapi beri aku waktu 3 hari untuk meminta tolong arsitek A mengeceknya terlebih dahulu, sehingga aku bisa memutuskan untuk melanjutkan pembelian ini atau tidak.”Sikap ahli fikih terhadap khiyar syaratPara ahli fikih sepakat akan diperbolehkan dan disyariatkannya khiyar syarat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hibban bin Munqid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu ketika ia ditipu dalam sebuah transaksi kemudian keluarganya mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepada sahabat Hibban radhiyallahu ‘anhu,إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا“Apabila kamu menjual, maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Akan tetapi, jika tidak, maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah no. 2355)Hadis di atas menunjukkan adanya syariat khiyar syarat dalam sebuah akad. Seseorang yang melangsungkan sebuah akad sering kali butuh pertimbangan dan bantuan orang lain untuk melakukan sebuah akad tersebut (apalagi jika akad tersebut memiliki nilai yang besar), terlebih lagi jika dirinya bukanlah orang yang berpengalaman di dalam transaksi tersebut.Khiyar syarat memberikan kesempatan bagi seseorang untuk berpikir kembali dan mendiskusikan keputusannya dengan orang lain.BACA JUGA: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat diperbolehkannya khiyar syaratPertama: Persyaratan ini dikemukakan saat berlangsungnya akad, tidak sah bila dikemukakan sebelumnya.Adapun jika dilakukan setelah selesainya akad, maka pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Hanafiyyah, di mana mereka berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, baik khiyar syarat ini berlangsung setelah selesainya akad dalam tenggat waktu sebentar maupun dalam tenggat waktu yang lama.Alasan diperbolehkannya hal ini (jika kita melihat lebih jauh) adalah seorang penjual maupun pembeli sama-sama memiliki hak untuk membatalkan akad tanpa alasan apapun dan tidak memberlakukan hukum serta konsekuensinya dengan syarat adanya kerelaan dari kedua belah pihak (hak iqalah). Maka, tentu diperbolehkan juga menjadikan sebuah akad lazim menjadi akad jaiz dalam waktu yang telah ditentukan.Kedua: Hendaknya khiyar ini diaplikasikan pada akad-akad lazim yang memperbolehkan adanya pembatalan (faskh), misalnya akad jual beli. Sehingga akad ini tidak berlaku pada akad-akad yang tidak lazim, seperti akad perwakilan, penitipan, ataupun wasiat. Karena akad-akad tersebut tidak tepat dan tidak layak apabila dibatalkan.Khiyar ini juga tidak berlaku pada akad-akad yang tidak memperbolehkan pembatalan (faskh), seperti akad nikah, khulu’, ataupun akad perjanjian damai dari pertumpahan darah. Karena, jika khiyar syarat diperbolehkan pada akad-akad tersebut, khiyar syarat menjadi tidak bermakna. Akad-akad tersebut sedari awal memang tidak memperbolehkan adanya pembatalan, sedangkan tujuan adanya khiyar ini adalah memberikan kesempatan bagi salah satu pihak maupun keduanya untuk membatalkan akad, dan ini tidak mungkin terjadi pada akad-akad tersebut.Ketiga: Hak khiyar syarat hanya berlaku pada akad-akad yang tidak menyaratkan adanya serah terima kepemilikan dalam satu tempat majelis yang sama ketika melangsungkan akad. Oleh karena itu, akad tukar mata uang, jual beli salam, ataupun jual beli harta ribawi, baik itu dari yang sejenis (jual beli emas dengan emas yang lain) ataupun yang tidak sejenis (jual beli emas dengan perak) tidak berlaku padanya khiyar.Mengapa? Karena khiyar syarat mencegah terwujudnya kepemilikan, sedangkan berpindahnya kepemilikan merupakan syarat terwujudnya akad-akad tersebut.Keempat: Hendaknya khiyar syarat memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan dan diketahui. Tidak diperbolehkan jika tidak memiliki tenggat waktu yang jelas, seperti ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga dua ratus juta, akan tetapi berikan aku waktu untuk berpikir beberapa waktu.” Ucapan seperti ini tidak diperbolehkan, karena ia menjadikan akad yang seharusnya lazim menjadi akad jaiz.Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan jangka waktu yang diperbolehkan dalam khiyar syarat ini setelah mereka sepakat akan bolehnya menentukan khiyar syarat selama tiga hari atau kurang.Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana hukum asal jangka waktu khiyar adalah tiga hari, akan tetapi boleh lebih lama dari itu tergantung objek yang diakadkannya.Tenggat waktu dan tempo yang disebutkan dalam hadis, maka hukumnya khusus terkait orang tersebut berdasarkan apa yang dibelinya di zaman itu, yaitu bahan-bahan konsumsi sehari-hari (yang tentunya mudah rusak), sedangkan di zaman sekarang sangat dimungkinkan untuk menambah jangka waktunya tergantung jenis objek yang diakadkannya, seperti minyak bumi, rumah, dan lain sebagainya.BACA JUGA: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamPengaruh khiyar syarat terhadap sebuah akadKhiyar syarat menyebabkan dua hal:Pertama, ahli fikih sepakat bahwa khiyar syarat menghalangi sebuah akad menjadi akad lazim bagi siapa yang menyaratkan khiyar syarat ini. Siapa saja yang menyaratkan khiyar syarat, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan akad ataupun meneruskan akad tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan dan disepakati.Adapun yang kedua, terkait berlakunya hukum-hukum akad dan pengaruh yang ditimbulkannya (perpindahan kepemilikan misalnya) saat masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka para ulama berbeda pendapat apakah dengan adanya khiyar syarat ini hukum-hukum jual beli menjadi berlaku dengan selesainya mereka melakukan akad ataukah diakhirkan sampai batas akhir tenggat waktu khiyar syaratnya?Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa hukum-hukum akad (perpindahan kepemilikan, dll) serta pengaruhnya terhadapnya tidaklah berlaku hanya dengan selesainya mereka dari melaksanakan akad, akan tetapi berlaku ketika berakhirnya tenggat waktu khiyar syarat ini dan berubahnya akad tersebut menjadi akad lazim.Kapan berakhirnya khiyar syarat?Jika khiyar syarat seharusnya berlangsung sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka khiyar ini juga bisa berakhir sebelum berakhirnya tenggat waktu tersebut karena adanya salah satu sebab berikut:Pertama: Pembatalan hak khiyar yang dikemukakan secara terang-terangan oleh pihak yang memiliki hak tersebut, seperti ucapan, “Aku batalkan hak khiyarku.” atau “Aku telah rida dengan akad ini.” ataupun yang semisalnya. Kesemuanya itu merupakan pernyataan keridaan dan kerelaan hati yang membatalkan hak khiyar-nya.Kedua: Menggunakan dan memanfaatkan salah satu objek tukar dalam jual beli dengan bentuk pemanfaatan yang mengisyaratkan berpindahnya kepemilikan barang atau objek tukar tersebut kepada dirinya.Contohnya, jika hak khiyar ini milik si penjual, kemudian penjual ini memberikan uang hasil penjualan barang dagangannya kepada orang lain, maka telah habis masa khiyarnya dan akad jual beli yang dilakukan menjadi akad lazim.Atau jika hak khiyar ini milik si pembeli, sedangkan barang yang dibelinya semisal berupa kain, maka dengan dia menyerahkan kain tersebut kepada penjahit untuk dijahit, perbuatannya tersebut menandakan bahwa si pembeli memilih untuk melanjutkan akad dan hilangnya hak khiyar dari dirinya.Ketiga: Adapun meninggalnya seseorang yang memiliki hak khiyar, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa dengan meninggalnya seseorang yang memiliki hak khiyar, maka hak khiyar-nya menjadi batal dan tidak dapat diwariskan kepada pewarisnya. Menurut mereka, hak khiyar tidak dapat diwariskan karena hanyalah berupa keinginan saja serta tidak bisa kita bayangkan perpindahannya.Sedangkan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah di mana mereka berpendapat bahwa hak khiyar dapat diwariskan, karena hak ini sama saja dengan hak-hak harta lainnya (yang mana dapat diwariskan).Dari pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah ini dapat kita simpulkan bahwa para pewaris berhak untuk memilih antara melanjutkan akad tersebut ataupun membatalkannya.Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 15): Mengenal Khiyar Majelis dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual BeliKhiyar syarat merupakan bentuk kedua dari macam-macam hak khiyar yang ada. Hak khiyar ini terjadi karena adanya persyaratan dari salah satu pihak yang melangsungkan sebuah akad ataupun dari keduanya. Khiyar ini bertujuan untuk memberikan kesempatan berpikir ulang bagi kedua belah pihak terkait akad yang mereka sepakati ataupun kontrak yang mereka lakukan.Lalu, apa hakikat khiyar syarat ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad serta kapankah hak khiyar ini bisa berakhir? Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar syarat ini dari sisi syariat Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat khiyar syarat 2. Sikap ahli fikih terhadap khiyar syarat 3. Syarat diperbolehkannya khiyar syarat 4. Pengaruh khiyar syarat terhadap sebuah akad 5. Kapan berakhirnya khiyar syarat? Hakikat khiyar syaratKhiyar syarat adalah hak memilih bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad maupun keduanya ataupun orang yang mewakili keduanya, untuk membatalkan akad tersebut ataupun melanjutkannya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.Dinamakan khiyar syarat karena hak ini muncul dan ada untuk kedua belah pihak ataupun salah satunya ataupun orang yang mewakili keduanya dikarenakan adanya persyaratan dalam sebuah akad yang dikemukakan dengan jelas menggunakan kata-kata yang mengarah kepadanya.Contohnya seperti ucapan pembeli kepada penjual, “Aku beli mobil ini darimu dengan harga sepuluh ribu riyal, akan tetapi aku memiliki hak khiyar (untuk melanjutkan akad atau membatalkannya) selama tiga hari.” Atau si penjual mengatakan, “Aku jual rumah ini dengan harga tiga ratus juta, akan tetapi berikan aku hak khiyar selama tiga hari.” Atau bisa juga seorang pembeli mengatakan, “Aku beli rumah ini darimu seharga empat ratus juta, akan tetapi beri aku waktu 3 hari untuk meminta tolong arsitek A mengeceknya terlebih dahulu, sehingga aku bisa memutuskan untuk melanjutkan pembelian ini atau tidak.”Sikap ahli fikih terhadap khiyar syaratPara ahli fikih sepakat akan diperbolehkan dan disyariatkannya khiyar syarat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hibban bin Munqid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu ketika ia ditipu dalam sebuah transaksi kemudian keluarganya mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepada sahabat Hibban radhiyallahu ‘anhu,إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا“Apabila kamu menjual, maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Akan tetapi, jika tidak, maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah no. 2355)Hadis di atas menunjukkan adanya syariat khiyar syarat dalam sebuah akad. Seseorang yang melangsungkan sebuah akad sering kali butuh pertimbangan dan bantuan orang lain untuk melakukan sebuah akad tersebut (apalagi jika akad tersebut memiliki nilai yang besar), terlebih lagi jika dirinya bukanlah orang yang berpengalaman di dalam transaksi tersebut.Khiyar syarat memberikan kesempatan bagi seseorang untuk berpikir kembali dan mendiskusikan keputusannya dengan orang lain.BACA JUGA: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat diperbolehkannya khiyar syaratPertama: Persyaratan ini dikemukakan saat berlangsungnya akad, tidak sah bila dikemukakan sebelumnya.Adapun jika dilakukan setelah selesainya akad, maka pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Hanafiyyah, di mana mereka berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, baik khiyar syarat ini berlangsung setelah selesainya akad dalam tenggat waktu sebentar maupun dalam tenggat waktu yang lama.Alasan diperbolehkannya hal ini (jika kita melihat lebih jauh) adalah seorang penjual maupun pembeli sama-sama memiliki hak untuk membatalkan akad tanpa alasan apapun dan tidak memberlakukan hukum serta konsekuensinya dengan syarat adanya kerelaan dari kedua belah pihak (hak iqalah). Maka, tentu diperbolehkan juga menjadikan sebuah akad lazim menjadi akad jaiz dalam waktu yang telah ditentukan.Kedua: Hendaknya khiyar ini diaplikasikan pada akad-akad lazim yang memperbolehkan adanya pembatalan (faskh), misalnya akad jual beli. Sehingga akad ini tidak berlaku pada akad-akad yang tidak lazim, seperti akad perwakilan, penitipan, ataupun wasiat. Karena akad-akad tersebut tidak tepat dan tidak layak apabila dibatalkan.Khiyar ini juga tidak berlaku pada akad-akad yang tidak memperbolehkan pembatalan (faskh), seperti akad nikah, khulu’, ataupun akad perjanjian damai dari pertumpahan darah. Karena, jika khiyar syarat diperbolehkan pada akad-akad tersebut, khiyar syarat menjadi tidak bermakna. Akad-akad tersebut sedari awal memang tidak memperbolehkan adanya pembatalan, sedangkan tujuan adanya khiyar ini adalah memberikan kesempatan bagi salah satu pihak maupun keduanya untuk membatalkan akad, dan ini tidak mungkin terjadi pada akad-akad tersebut.Ketiga: Hak khiyar syarat hanya berlaku pada akad-akad yang tidak menyaratkan adanya serah terima kepemilikan dalam satu tempat majelis yang sama ketika melangsungkan akad. Oleh karena itu, akad tukar mata uang, jual beli salam, ataupun jual beli harta ribawi, baik itu dari yang sejenis (jual beli emas dengan emas yang lain) ataupun yang tidak sejenis (jual beli emas dengan perak) tidak berlaku padanya khiyar.Mengapa? Karena khiyar syarat mencegah terwujudnya kepemilikan, sedangkan berpindahnya kepemilikan merupakan syarat terwujudnya akad-akad tersebut.Keempat: Hendaknya khiyar syarat memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan dan diketahui. Tidak diperbolehkan jika tidak memiliki tenggat waktu yang jelas, seperti ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga dua ratus juta, akan tetapi berikan aku waktu untuk berpikir beberapa waktu.” Ucapan seperti ini tidak diperbolehkan, karena ia menjadikan akad yang seharusnya lazim menjadi akad jaiz.Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan jangka waktu yang diperbolehkan dalam khiyar syarat ini setelah mereka sepakat akan bolehnya menentukan khiyar syarat selama tiga hari atau kurang.Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana hukum asal jangka waktu khiyar adalah tiga hari, akan tetapi boleh lebih lama dari itu tergantung objek yang diakadkannya.Tenggat waktu dan tempo yang disebutkan dalam hadis, maka hukumnya khusus terkait orang tersebut berdasarkan apa yang dibelinya di zaman itu, yaitu bahan-bahan konsumsi sehari-hari (yang tentunya mudah rusak), sedangkan di zaman sekarang sangat dimungkinkan untuk menambah jangka waktunya tergantung jenis objek yang diakadkannya, seperti minyak bumi, rumah, dan lain sebagainya.BACA JUGA: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamPengaruh khiyar syarat terhadap sebuah akadKhiyar syarat menyebabkan dua hal:Pertama, ahli fikih sepakat bahwa khiyar syarat menghalangi sebuah akad menjadi akad lazim bagi siapa yang menyaratkan khiyar syarat ini. Siapa saja yang menyaratkan khiyar syarat, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan akad ataupun meneruskan akad tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan dan disepakati.Adapun yang kedua, terkait berlakunya hukum-hukum akad dan pengaruh yang ditimbulkannya (perpindahan kepemilikan misalnya) saat masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka para ulama berbeda pendapat apakah dengan adanya khiyar syarat ini hukum-hukum jual beli menjadi berlaku dengan selesainya mereka melakukan akad ataukah diakhirkan sampai batas akhir tenggat waktu khiyar syaratnya?Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa hukum-hukum akad (perpindahan kepemilikan, dll) serta pengaruhnya terhadapnya tidaklah berlaku hanya dengan selesainya mereka dari melaksanakan akad, akan tetapi berlaku ketika berakhirnya tenggat waktu khiyar syarat ini dan berubahnya akad tersebut menjadi akad lazim.Kapan berakhirnya khiyar syarat?Jika khiyar syarat seharusnya berlangsung sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka khiyar ini juga bisa berakhir sebelum berakhirnya tenggat waktu tersebut karena adanya salah satu sebab berikut:Pertama: Pembatalan hak khiyar yang dikemukakan secara terang-terangan oleh pihak yang memiliki hak tersebut, seperti ucapan, “Aku batalkan hak khiyarku.” atau “Aku telah rida dengan akad ini.” ataupun yang semisalnya. Kesemuanya itu merupakan pernyataan keridaan dan kerelaan hati yang membatalkan hak khiyar-nya.Kedua: Menggunakan dan memanfaatkan salah satu objek tukar dalam jual beli dengan bentuk pemanfaatan yang mengisyaratkan berpindahnya kepemilikan barang atau objek tukar tersebut kepada dirinya.Contohnya, jika hak khiyar ini milik si penjual, kemudian penjual ini memberikan uang hasil penjualan barang dagangannya kepada orang lain, maka telah habis masa khiyarnya dan akad jual beli yang dilakukan menjadi akad lazim.Atau jika hak khiyar ini milik si pembeli, sedangkan barang yang dibelinya semisal berupa kain, maka dengan dia menyerahkan kain tersebut kepada penjahit untuk dijahit, perbuatannya tersebut menandakan bahwa si pembeli memilih untuk melanjutkan akad dan hilangnya hak khiyar dari dirinya.Ketiga: Adapun meninggalnya seseorang yang memiliki hak khiyar, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa dengan meninggalnya seseorang yang memiliki hak khiyar, maka hak khiyar-nya menjadi batal dan tidak dapat diwariskan kepada pewarisnya. Menurut mereka, hak khiyar tidak dapat diwariskan karena hanyalah berupa keinginan saja serta tidak bisa kita bayangkan perpindahannya.Sedangkan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah di mana mereka berpendapat bahwa hak khiyar dapat diwariskan, karena hak ini sama saja dengan hak-hak harta lainnya (yang mana dapat diwariskan).Dari pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah ini dapat kita simpulkan bahwa para pewaris berhak untuk memilih antara melanjutkan akad tersebut ataupun membatalkannya.Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 15): Mengenal Khiyar Majelis dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual BeliKhiyar syarat merupakan bentuk kedua dari macam-macam hak khiyar yang ada. Hak khiyar ini terjadi karena adanya persyaratan dari salah satu pihak yang melangsungkan sebuah akad ataupun dari keduanya. Khiyar ini bertujuan untuk memberikan kesempatan berpikir ulang bagi kedua belah pihak terkait akad yang mereka sepakati ataupun kontrak yang mereka lakukan.Lalu, apa hakikat khiyar syarat ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad serta kapankah hak khiyar ini bisa berakhir? Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar syarat ini dari sisi syariat Islam. Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat khiyar syarat 2. Sikap ahli fikih terhadap khiyar syarat 3. Syarat diperbolehkannya khiyar syarat 4. Pengaruh khiyar syarat terhadap sebuah akad 5. Kapan berakhirnya khiyar syarat? Hakikat khiyar syaratKhiyar syarat adalah hak memilih bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad maupun keduanya ataupun orang yang mewakili keduanya, untuk membatalkan akad tersebut ataupun melanjutkannya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.Dinamakan khiyar syarat karena hak ini muncul dan ada untuk kedua belah pihak ataupun salah satunya ataupun orang yang mewakili keduanya dikarenakan adanya persyaratan dalam sebuah akad yang dikemukakan dengan jelas menggunakan kata-kata yang mengarah kepadanya.Contohnya seperti ucapan pembeli kepada penjual, “Aku beli mobil ini darimu dengan harga sepuluh ribu riyal, akan tetapi aku memiliki hak khiyar (untuk melanjutkan akad atau membatalkannya) selama tiga hari.” Atau si penjual mengatakan, “Aku jual rumah ini dengan harga tiga ratus juta, akan tetapi berikan aku hak khiyar selama tiga hari.” Atau bisa juga seorang pembeli mengatakan, “Aku beli rumah ini darimu seharga empat ratus juta, akan tetapi beri aku waktu 3 hari untuk meminta tolong arsitek A mengeceknya terlebih dahulu, sehingga aku bisa memutuskan untuk melanjutkan pembelian ini atau tidak.”Sikap ahli fikih terhadap khiyar syaratPara ahli fikih sepakat akan diperbolehkan dan disyariatkannya khiyar syarat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Hibban bin Munqid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu ketika ia ditipu dalam sebuah transaksi kemudian keluarganya mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepada sahabat Hibban radhiyallahu ‘anhu,إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا“Apabila kamu menjual, maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu, maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari. Jika kamu rela, maka ambillah. Akan tetapi, jika tidak, maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah no. 2355)Hadis di atas menunjukkan adanya syariat khiyar syarat dalam sebuah akad. Seseorang yang melangsungkan sebuah akad sering kali butuh pertimbangan dan bantuan orang lain untuk melakukan sebuah akad tersebut (apalagi jika akad tersebut memiliki nilai yang besar), terlebih lagi jika dirinya bukanlah orang yang berpengalaman di dalam transaksi tersebut.Khiyar syarat memberikan kesempatan bagi seseorang untuk berpikir kembali dan mendiskusikan keputusannya dengan orang lain.BACA JUGA: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat diperbolehkannya khiyar syaratPertama: Persyaratan ini dikemukakan saat berlangsungnya akad, tidak sah bila dikemukakan sebelumnya.Adapun jika dilakukan setelah selesainya akad, maka pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Hanafiyyah, di mana mereka berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, baik khiyar syarat ini berlangsung setelah selesainya akad dalam tenggat waktu sebentar maupun dalam tenggat waktu yang lama.Alasan diperbolehkannya hal ini (jika kita melihat lebih jauh) adalah seorang penjual maupun pembeli sama-sama memiliki hak untuk membatalkan akad tanpa alasan apapun dan tidak memberlakukan hukum serta konsekuensinya dengan syarat adanya kerelaan dari kedua belah pihak (hak iqalah). Maka, tentu diperbolehkan juga menjadikan sebuah akad lazim menjadi akad jaiz dalam waktu yang telah ditentukan.Kedua: Hendaknya khiyar ini diaplikasikan pada akad-akad lazim yang memperbolehkan adanya pembatalan (faskh), misalnya akad jual beli. Sehingga akad ini tidak berlaku pada akad-akad yang tidak lazim, seperti akad perwakilan, penitipan, ataupun wasiat. Karena akad-akad tersebut tidak tepat dan tidak layak apabila dibatalkan.Khiyar ini juga tidak berlaku pada akad-akad yang tidak memperbolehkan pembatalan (faskh), seperti akad nikah, khulu’, ataupun akad perjanjian damai dari pertumpahan darah. Karena, jika khiyar syarat diperbolehkan pada akad-akad tersebut, khiyar syarat menjadi tidak bermakna. Akad-akad tersebut sedari awal memang tidak memperbolehkan adanya pembatalan, sedangkan tujuan adanya khiyar ini adalah memberikan kesempatan bagi salah satu pihak maupun keduanya untuk membatalkan akad, dan ini tidak mungkin terjadi pada akad-akad tersebut.Ketiga: Hak khiyar syarat hanya berlaku pada akad-akad yang tidak menyaratkan adanya serah terima kepemilikan dalam satu tempat majelis yang sama ketika melangsungkan akad. Oleh karena itu, akad tukar mata uang, jual beli salam, ataupun jual beli harta ribawi, baik itu dari yang sejenis (jual beli emas dengan emas yang lain) ataupun yang tidak sejenis (jual beli emas dengan perak) tidak berlaku padanya khiyar.Mengapa? Karena khiyar syarat mencegah terwujudnya kepemilikan, sedangkan berpindahnya kepemilikan merupakan syarat terwujudnya akad-akad tersebut.Keempat: Hendaknya khiyar syarat memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan dan diketahui. Tidak diperbolehkan jika tidak memiliki tenggat waktu yang jelas, seperti ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga dua ratus juta, akan tetapi berikan aku waktu untuk berpikir beberapa waktu.” Ucapan seperti ini tidak diperbolehkan, karena ia menjadikan akad yang seharusnya lazim menjadi akad jaiz.Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan jangka waktu yang diperbolehkan dalam khiyar syarat ini setelah mereka sepakat akan bolehnya menentukan khiyar syarat selama tiga hari atau kurang.Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana hukum asal jangka waktu khiyar adalah tiga hari, akan tetapi boleh lebih lama dari itu tergantung objek yang diakadkannya.Tenggat waktu dan tempo yang disebutkan dalam hadis, maka hukumnya khusus terkait orang tersebut berdasarkan apa yang dibelinya di zaman itu, yaitu bahan-bahan konsumsi sehari-hari (yang tentunya mudah rusak), sedangkan di zaman sekarang sangat dimungkinkan untuk menambah jangka waktunya tergantung jenis objek yang diakadkannya, seperti minyak bumi, rumah, dan lain sebagainya.BACA JUGA: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamPengaruh khiyar syarat terhadap sebuah akadKhiyar syarat menyebabkan dua hal:Pertama, ahli fikih sepakat bahwa khiyar syarat menghalangi sebuah akad menjadi akad lazim bagi siapa yang menyaratkan khiyar syarat ini. Siapa saja yang menyaratkan khiyar syarat, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan akad ataupun meneruskan akad tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan dan disepakati.Adapun yang kedua, terkait berlakunya hukum-hukum akad dan pengaruh yang ditimbulkannya (perpindahan kepemilikan misalnya) saat masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka para ulama berbeda pendapat apakah dengan adanya khiyar syarat ini hukum-hukum jual beli menjadi berlaku dengan selesainya mereka melakukan akad ataukah diakhirkan sampai batas akhir tenggat waktu khiyar syaratnya?Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa hukum-hukum akad (perpindahan kepemilikan, dll) serta pengaruhnya terhadapnya tidaklah berlaku hanya dengan selesainya mereka dari melaksanakan akad, akan tetapi berlaku ketika berakhirnya tenggat waktu khiyar syarat ini dan berubahnya akad tersebut menjadi akad lazim.Kapan berakhirnya khiyar syarat?Jika khiyar syarat seharusnya berlangsung sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka khiyar ini juga bisa berakhir sebelum berakhirnya tenggat waktu tersebut karena adanya salah satu sebab berikut:Pertama: Pembatalan hak khiyar yang dikemukakan secara terang-terangan oleh pihak yang memiliki hak tersebut, seperti ucapan, “Aku batalkan hak khiyarku.” atau “Aku telah rida dengan akad ini.” ataupun yang semisalnya. Kesemuanya itu merupakan pernyataan keridaan dan kerelaan hati yang membatalkan hak khiyar-nya.Kedua: Menggunakan dan memanfaatkan salah satu objek tukar dalam jual beli dengan bentuk pemanfaatan yang mengisyaratkan berpindahnya kepemilikan barang atau objek tukar tersebut kepada dirinya.Contohnya, jika hak khiyar ini milik si penjual, kemudian penjual ini memberikan uang hasil penjualan barang dagangannya kepada orang lain, maka telah habis masa khiyarnya dan akad jual beli yang dilakukan menjadi akad lazim.Atau jika hak khiyar ini milik si pembeli, sedangkan barang yang dibelinya semisal berupa kain, maka dengan dia menyerahkan kain tersebut kepada penjahit untuk dijahit, perbuatannya tersebut menandakan bahwa si pembeli memilih untuk melanjutkan akad dan hilangnya hak khiyar dari dirinya.Ketiga: Adapun meninggalnya seseorang yang memiliki hak khiyar, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa dengan meninggalnya seseorang yang memiliki hak khiyar, maka hak khiyar-nya menjadi batal dan tidak dapat diwariskan kepada pewarisnya. Menurut mereka, hak khiyar tidak dapat diwariskan karena hanyalah berupa keinginan saja serta tidak bisa kita bayangkan perpindahannya.Sedangkan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah di mana mereka berpendapat bahwa hak khiyar dapat diwariskan, karena hak ini sama saja dengan hak-hak harta lainnya (yang mana dapat diwariskan).Dari pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah ini dapat kita simpulkan bahwa para pewaris berhak untuk memilih antara melanjutkan akad tersebut ataupun membatalkannya.Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Balas Budi

Suatu malam seorang petani meninggalkan ladangnya. Di pintu keluar, ia melihat seekor anjing kelaparan. Maka iapun memberinya sisa-sisa makan malamnya. Semenjak itu, anjing tersebut selalu menjaga ladang tadi selama bertahun-tahun, hingga ladang itu dijual.Perbuata baik, sekali, dibalas dengan kebaikan selama bertahun-tahun.Bandingkan dengan sebagian manusia yang tak tahu balas budi. Padahal sudah bertahun-tahun lamanya dibaiki oleh orang lain.

Balas Budi

Suatu malam seorang petani meninggalkan ladangnya. Di pintu keluar, ia melihat seekor anjing kelaparan. Maka iapun memberinya sisa-sisa makan malamnya. Semenjak itu, anjing tersebut selalu menjaga ladang tadi selama bertahun-tahun, hingga ladang itu dijual.Perbuata baik, sekali, dibalas dengan kebaikan selama bertahun-tahun.Bandingkan dengan sebagian manusia yang tak tahu balas budi. Padahal sudah bertahun-tahun lamanya dibaiki oleh orang lain.
Suatu malam seorang petani meninggalkan ladangnya. Di pintu keluar, ia melihat seekor anjing kelaparan. Maka iapun memberinya sisa-sisa makan malamnya. Semenjak itu, anjing tersebut selalu menjaga ladang tadi selama bertahun-tahun, hingga ladang itu dijual.Perbuata baik, sekali, dibalas dengan kebaikan selama bertahun-tahun.Bandingkan dengan sebagian manusia yang tak tahu balas budi. Padahal sudah bertahun-tahun lamanya dibaiki oleh orang lain.


Suatu malam seorang petani meninggalkan ladangnya. Di pintu keluar, ia melihat seekor anjing kelaparan. Maka iapun memberinya sisa-sisa makan malamnya. Semenjak itu, anjing tersebut selalu menjaga ladang tadi selama bertahun-tahun, hingga ladang itu dijual.Perbuata baik, sekali, dibalas dengan kebaikan selama bertahun-tahun.Bandingkan dengan sebagian manusia yang tak tahu balas budi. Padahal sudah bertahun-tahun lamanya dibaiki oleh orang lain.

Serial Fikih Muamalah (Bag. 15): Mengenal Khiyar Majelis dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 14): Syarat yang Tidak Dibenarkan Syariat, Apakah Membatalkan Akad?Di antara aturan dasar Islam mengenai jual beli yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun oleh pembeli adalah hak khiyar. Dalam bisnis, khiyar menjadi panduan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian atau penyesalan setelah berlangsungnya sebuah akad transaksi, misalnya kerugian yang berkaitan dengan barang ataupun harga yang telah disepakati.Lalu, apa itu khiyar?Merujuk ke dalam bahasa Arab, kata ‘khiyar’ merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘Al-Ikhtiyar’ yang artinya dalam bahasa kita, “memilih dan menyaring.” [1]Sedangkan menurut istilah ahli fikih, khiyar maknanya adalah “hak orang yang melangsungkan sebuah akad untuk memilih dan menentukan bagi dirinya sesuatu yang terbaik antara dua hal: meneruskan akad perjanjian atau membatalkannya.”Dalam fikih Islam, hak khiyar memiliki beragam rupa dan bentuk. Di antaranya ada yang disepakati akan keabsahannya dan kebolehannya dan di antaranya juga ada yang masih diperselisihkan hukumnya.Doktor Abdul Sattar Abu Ghadah telah mengumpulkan pembahasan mengenai khiyar ini dalam salah satu jurnal ilmiah karyanya. Jurnal inilah yang menjadi acuan kita di dalam mengenal dan mempelajari beragam macam khiyar pada pembahasan fikih muamalah kita ke depannya.Pembahasan khiyar kita, hanya kita cukupkan pada empat macam khiyar yang paling penting dan berpeluang besar terjadi pada sebagian besar bentuk akad yang ada. Dan itu karena melihat besarnya kebutuhan manusia akan keempat macam hak khiyar ini. Keempatnya adalah: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar penglihatan, dan khiyar cacat/aib. Daftar Isi sembunyikan 1. Hak khiyar pertama: khiyar majelis 1.1. Apa itu khiyar majelis? 1.2. Mazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelis 1.3. Pengaruh khiyar majelis terhadap sebuah akad 1.4. Kapan berakhirnya khiyar majelis? Hak khiyar pertama: khiyar majelisApa itu khiyar majelis?Khiyar majelis merupakan khiyar yang ditetapkan dan diakui oleh syariat Islam, meskipun salah satu dari pihak yang melangsungkan akad tidak menyaratkannya. Tujuannya adalah menegakkan keadilan di antara manusia dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka serta mencegah terjadinya kerugian dan bahaya bagi seseorang.Pengertian khiyar majelis adalah: “Tetapnya dan adanya hak memilih bagi kedua pihak yang melangsungkan akad untuk meneruskan perjanjian akad atau membatalkannya, (hal ini berlangsung) selama keduanya masih berada di dalam majelis (tempat) yang sama dan belum berpisah badan.”Saat seorang penjual dan pembeli bersepakat untuk melangsungkan sebuah akad jual beli dalam sebuah tempat, akad tersebut belumlah menjadi lazim selama keduanya masih berada di dalam satu tempat (majelis) yang sama. Boleh bagi salah satu dari keduanya untuk menarik kata-katanya dan membatalkan akad. Adapun jika majelis akad tersebut telah selesai dengan berpisahnya kedua belah pihak, maka sudah tidak ada lagi hak membatalkan akad (khiyar) bagi kedua orang yang melangsungkan akad tersebut dan akadnya pun menjadi akad lazim [2].Khiyar hanya berlaku pada akad-akad yang berhubungan dengan tukar-menukar harta, baik itu akad jual beli maupun akad sewa menyewa. Khiyar ini tidak berlaku pada akad-akad selainnya.Akad nikah misalnya, maka tidak ada khiyar di dalamnya menurut kesepakatan ulama. Sehingga, mereka yang melangsungkan akad nikah, maka tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut meskipun masih di dalam majelis akad yang sama.BACA JUGA: Menjadi Pedagang Yang Tidak LalaiMazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelisPara ulama berbeda pendapat mengenai penetapan adanya khiyar majelis menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat akan adanya khiyar majelis bagi pihak penjual maupun pembeli selama keduanya masih berapa dalam majelis (tempat) akad yang sama. Mereka berdalil dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَذَبا وكَتَما مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِما.“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan menampakkan dagangannya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun, apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapus keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Khiyar yang dimaksudkan di dalam hadis adalah khiyar majelis, dan perpisahan yang dimaksudkan di dalam hadis adalah berpisahnya badan keduanya sebagaimana hal ini dikemukakan juga oleh sabahat Ibnu Umar dan Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis,ما لم يتفرَّقا وكان جميعًا“Selama keduanya belum berpisah dan mereka masih bersama-sama (satu majelis).” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531)Pendapat kedua: para ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa khiyar majelis tidaklah ada, baik itu bagi penjual maupun pembeli. Sebuah akad menjadi lazim hanya dengan munculnya ucapan akad (ijab dan kabul) dari kedua pihak dan selesainya mereka dari akad mereka. Dalil mereka adalah,Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Mereka yang tidak jadi melangsungkan sebuah akad, meskipun itu dilakukan sebelum bepisahnya badannya dengan orang yang ia ajak bertransaksi, maka ia terhitung tidak memenuhi janji.Kedua: Dalil hadis yang digunakan oleh pendapat pertama,الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا…“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah…” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Oleh Hanafiyah mereka maknai dengan khiyar qabul dan buka khiyar majelis. Bagaimana penjelasannya?Ketika salah satu pihak mewajibkan sesuatu pada sebuah akad, pihak lainnya memiliki hak khiyar qabul. Jika ia berkehendak, maka ia boleh menerima apa yang ditawarkan oleh pihak pertama tersebut. Jika pun ia berkehendak untuk menolaknya, maka itu juga diperbolehkan. Jual beli tersebut tidaklah terwujud dan menjadi sah, kecuali pihak kedua menerima kewajiban ataupun tawaran yang diberikan oleh pihak pertama.Mereka juga memaknai ‘perpisahan’ di dalam hadis dengan ‘selesainya ucapan’, yaitu apabila pihak pertama mewajibkan atau menawarkan sesuatu, lalu kemudian pihak kedua menolaknya, ataupun ketika pihak pertama menarik tawaran (kewajiban) yang yang ia tawarkan tersebut sebelum pihak kedua menyatakan persetujuannya.Adapun Malikiyyah, maka mereka memaknai khiyar pada hadis tersebut dengan khiyar syarat (bukan khiyar majelis).Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena pendapat ini menetapkan adanya khiyar majelis berdasarkan hadis yang telah kita sebutkan.Hukum hadis ini tidaklah terangkat ataupun terhapus (sebagaimana yang diyakini pendapat kedua) karena menghukumi sesuatu itu terhapus atau terangkat tidak bisa hanya dengan sebuah praduga, sedangkan masih sangat dimungkinkan untuk menggabungkan hadis khiyar majelis dengan dalil-dalil lainnya tanpa adanya rasa susah dan berat.BACA JUGA: Peringatan Keras Bagi Para PedagangPengaruh khiyar majelis terhadap sebuah akadKhiyar majelis mempengaruhi jenis akad yang dilakukan oleh seseorang. Sebelum saling berpisahnya badan kedua orang yang melangsungkan sebuah akad, maka akadnya masih berupa akad jaiz [3] dan bukan akad lazim. Artinya, masih dimungkinkan bagi keduanya untuk membatalkan akad yang telah mereka sepakati tersebut.Sedangkan dengan adanya hak khiyar (yang berlangsung dari awal terjadinya akad sampai saling berpisahnya badan kedua orang yang melangsungkan akad), maka ketika keduanya telah benar-benar berpisah, akadnya otomatis berubah menjadi akad lazim. Tidak diperkenankan untuk membatalkan akad tersebut, kecuali dengan adanya persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.Kapan berakhirnya khiyar majelis?Pada asalnya, khiyar majelis berlangsung sampai saling berpisahnya kedua orang yang melaksanakan akad. Akan tetapi, bisa jadi sebuah khiyar majelis berakhir sebelum kedua orang tersebut saling berpisah, hal itu terjadi karena beberapa sebab berikut:Pertama: Memilih untuk menyetujui sebuah akad atau meneken kontrak dengan kesepakatan akan tidak adanya hak khiyar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المُتَبايِعانِ كُلُّ واحِدٍ منهما بالخِيارِ علَى صاحِبِهِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، إلَّا بَيْعَ الخِيارِ“Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli dengan khiyar (penentuan pilihan dari awal).” (HR. Bukhari no. 2111 dan Muslim no. 1531)Dalam riwayat Muslim disebutkan,“Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal). Jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah. Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya, Nafi’ mengatakan, ‘Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan, lalu kembali kepadanya.'” (HR. Muslim no. 1531)Contohnya bagaimana?Misalnya salah satu pihak yang melangsungkan akad mengatakan, “Aku rida dengan akad transaksi ini dan aku membatalkan atau tidak memerlukan hak khiyar-ku.” Lalu, pihak kedua menjawab, “Aku pun demikian.”Bisa juga hal ini terjadi karena adanya persyaratan yang memang sudah maklum terjadi di sebuah masyarakat, di mana mereka memang mempraktikkannya dalam kehidupan jual beli sehari-hari mereka. Karena ada kaidah yang berbunyi,“Sesuatu yang sudah menjadi urf (kebiasaan) (sebuah masyarakat), maka itu layaknya persyaratan yang diakui.”  Kedua: Menggunakan dan memanfaatkan nilai tukar barang dengan bentuk pemanfaatan khusus yang menunjukkan kepemilikan, seperti membeli sesuatu dengannya atau memberikannya. Jika seorang penjual sudah terlanjur memanfaatkan dan menggunakan uang tukar hasil jual beli yang ia lakukan, maka jual belinya tersebut menjadi lazim, tidak ada lagi hak khiyar baginya.Ketiga: Meninggalnya salah satu dari kedua pihak yang melangsungkan akad menjadikan hak khiyar berakhir menurut mazhab Hanabilah. Hak khiyar ini tidak dapat berpindah kepada ahli waris, karena kematian merupakan bentuk berpisah yang paling nyata (antara penjual dan pembeli). Oleh karena itu, jika salah satu dari keduanya meninggal dunia, akad yang mereka lakukan menjadi lazim.Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]bACA JUGA: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian. Catatan kaki:[1] Kamus Al-Misbah Al-Munir karya Al-Fayumii 1/252[2] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain.[3] Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 15): Mengenal Khiyar Majelis dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 14): Syarat yang Tidak Dibenarkan Syariat, Apakah Membatalkan Akad?Di antara aturan dasar Islam mengenai jual beli yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun oleh pembeli adalah hak khiyar. Dalam bisnis, khiyar menjadi panduan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian atau penyesalan setelah berlangsungnya sebuah akad transaksi, misalnya kerugian yang berkaitan dengan barang ataupun harga yang telah disepakati.Lalu, apa itu khiyar?Merujuk ke dalam bahasa Arab, kata ‘khiyar’ merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘Al-Ikhtiyar’ yang artinya dalam bahasa kita, “memilih dan menyaring.” [1]Sedangkan menurut istilah ahli fikih, khiyar maknanya adalah “hak orang yang melangsungkan sebuah akad untuk memilih dan menentukan bagi dirinya sesuatu yang terbaik antara dua hal: meneruskan akad perjanjian atau membatalkannya.”Dalam fikih Islam, hak khiyar memiliki beragam rupa dan bentuk. Di antaranya ada yang disepakati akan keabsahannya dan kebolehannya dan di antaranya juga ada yang masih diperselisihkan hukumnya.Doktor Abdul Sattar Abu Ghadah telah mengumpulkan pembahasan mengenai khiyar ini dalam salah satu jurnal ilmiah karyanya. Jurnal inilah yang menjadi acuan kita di dalam mengenal dan mempelajari beragam macam khiyar pada pembahasan fikih muamalah kita ke depannya.Pembahasan khiyar kita, hanya kita cukupkan pada empat macam khiyar yang paling penting dan berpeluang besar terjadi pada sebagian besar bentuk akad yang ada. Dan itu karena melihat besarnya kebutuhan manusia akan keempat macam hak khiyar ini. Keempatnya adalah: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar penglihatan, dan khiyar cacat/aib. Daftar Isi sembunyikan 1. Hak khiyar pertama: khiyar majelis 1.1. Apa itu khiyar majelis? 1.2. Mazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelis 1.3. Pengaruh khiyar majelis terhadap sebuah akad 1.4. Kapan berakhirnya khiyar majelis? Hak khiyar pertama: khiyar majelisApa itu khiyar majelis?Khiyar majelis merupakan khiyar yang ditetapkan dan diakui oleh syariat Islam, meskipun salah satu dari pihak yang melangsungkan akad tidak menyaratkannya. Tujuannya adalah menegakkan keadilan di antara manusia dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka serta mencegah terjadinya kerugian dan bahaya bagi seseorang.Pengertian khiyar majelis adalah: “Tetapnya dan adanya hak memilih bagi kedua pihak yang melangsungkan akad untuk meneruskan perjanjian akad atau membatalkannya, (hal ini berlangsung) selama keduanya masih berada di dalam majelis (tempat) yang sama dan belum berpisah badan.”Saat seorang penjual dan pembeli bersepakat untuk melangsungkan sebuah akad jual beli dalam sebuah tempat, akad tersebut belumlah menjadi lazim selama keduanya masih berada di dalam satu tempat (majelis) yang sama. Boleh bagi salah satu dari keduanya untuk menarik kata-katanya dan membatalkan akad. Adapun jika majelis akad tersebut telah selesai dengan berpisahnya kedua belah pihak, maka sudah tidak ada lagi hak membatalkan akad (khiyar) bagi kedua orang yang melangsungkan akad tersebut dan akadnya pun menjadi akad lazim [2].Khiyar hanya berlaku pada akad-akad yang berhubungan dengan tukar-menukar harta, baik itu akad jual beli maupun akad sewa menyewa. Khiyar ini tidak berlaku pada akad-akad selainnya.Akad nikah misalnya, maka tidak ada khiyar di dalamnya menurut kesepakatan ulama. Sehingga, mereka yang melangsungkan akad nikah, maka tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut meskipun masih di dalam majelis akad yang sama.BACA JUGA: Menjadi Pedagang Yang Tidak LalaiMazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelisPara ulama berbeda pendapat mengenai penetapan adanya khiyar majelis menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat akan adanya khiyar majelis bagi pihak penjual maupun pembeli selama keduanya masih berapa dalam majelis (tempat) akad yang sama. Mereka berdalil dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَذَبا وكَتَما مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِما.“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan menampakkan dagangannya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun, apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapus keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Khiyar yang dimaksudkan di dalam hadis adalah khiyar majelis, dan perpisahan yang dimaksudkan di dalam hadis adalah berpisahnya badan keduanya sebagaimana hal ini dikemukakan juga oleh sabahat Ibnu Umar dan Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis,ما لم يتفرَّقا وكان جميعًا“Selama keduanya belum berpisah dan mereka masih bersama-sama (satu majelis).” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531)Pendapat kedua: para ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa khiyar majelis tidaklah ada, baik itu bagi penjual maupun pembeli. Sebuah akad menjadi lazim hanya dengan munculnya ucapan akad (ijab dan kabul) dari kedua pihak dan selesainya mereka dari akad mereka. Dalil mereka adalah,Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Mereka yang tidak jadi melangsungkan sebuah akad, meskipun itu dilakukan sebelum bepisahnya badannya dengan orang yang ia ajak bertransaksi, maka ia terhitung tidak memenuhi janji.Kedua: Dalil hadis yang digunakan oleh pendapat pertama,الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا…“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah…” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Oleh Hanafiyah mereka maknai dengan khiyar qabul dan buka khiyar majelis. Bagaimana penjelasannya?Ketika salah satu pihak mewajibkan sesuatu pada sebuah akad, pihak lainnya memiliki hak khiyar qabul. Jika ia berkehendak, maka ia boleh menerima apa yang ditawarkan oleh pihak pertama tersebut. Jika pun ia berkehendak untuk menolaknya, maka itu juga diperbolehkan. Jual beli tersebut tidaklah terwujud dan menjadi sah, kecuali pihak kedua menerima kewajiban ataupun tawaran yang diberikan oleh pihak pertama.Mereka juga memaknai ‘perpisahan’ di dalam hadis dengan ‘selesainya ucapan’, yaitu apabila pihak pertama mewajibkan atau menawarkan sesuatu, lalu kemudian pihak kedua menolaknya, ataupun ketika pihak pertama menarik tawaran (kewajiban) yang yang ia tawarkan tersebut sebelum pihak kedua menyatakan persetujuannya.Adapun Malikiyyah, maka mereka memaknai khiyar pada hadis tersebut dengan khiyar syarat (bukan khiyar majelis).Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena pendapat ini menetapkan adanya khiyar majelis berdasarkan hadis yang telah kita sebutkan.Hukum hadis ini tidaklah terangkat ataupun terhapus (sebagaimana yang diyakini pendapat kedua) karena menghukumi sesuatu itu terhapus atau terangkat tidak bisa hanya dengan sebuah praduga, sedangkan masih sangat dimungkinkan untuk menggabungkan hadis khiyar majelis dengan dalil-dalil lainnya tanpa adanya rasa susah dan berat.BACA JUGA: Peringatan Keras Bagi Para PedagangPengaruh khiyar majelis terhadap sebuah akadKhiyar majelis mempengaruhi jenis akad yang dilakukan oleh seseorang. Sebelum saling berpisahnya badan kedua orang yang melangsungkan sebuah akad, maka akadnya masih berupa akad jaiz [3] dan bukan akad lazim. Artinya, masih dimungkinkan bagi keduanya untuk membatalkan akad yang telah mereka sepakati tersebut.Sedangkan dengan adanya hak khiyar (yang berlangsung dari awal terjadinya akad sampai saling berpisahnya badan kedua orang yang melangsungkan akad), maka ketika keduanya telah benar-benar berpisah, akadnya otomatis berubah menjadi akad lazim. Tidak diperkenankan untuk membatalkan akad tersebut, kecuali dengan adanya persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.Kapan berakhirnya khiyar majelis?Pada asalnya, khiyar majelis berlangsung sampai saling berpisahnya kedua orang yang melaksanakan akad. Akan tetapi, bisa jadi sebuah khiyar majelis berakhir sebelum kedua orang tersebut saling berpisah, hal itu terjadi karena beberapa sebab berikut:Pertama: Memilih untuk menyetujui sebuah akad atau meneken kontrak dengan kesepakatan akan tidak adanya hak khiyar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المُتَبايِعانِ كُلُّ واحِدٍ منهما بالخِيارِ علَى صاحِبِهِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، إلَّا بَيْعَ الخِيارِ“Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli dengan khiyar (penentuan pilihan dari awal).” (HR. Bukhari no. 2111 dan Muslim no. 1531)Dalam riwayat Muslim disebutkan,“Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal). Jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah. Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya, Nafi’ mengatakan, ‘Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan, lalu kembali kepadanya.'” (HR. Muslim no. 1531)Contohnya bagaimana?Misalnya salah satu pihak yang melangsungkan akad mengatakan, “Aku rida dengan akad transaksi ini dan aku membatalkan atau tidak memerlukan hak khiyar-ku.” Lalu, pihak kedua menjawab, “Aku pun demikian.”Bisa juga hal ini terjadi karena adanya persyaratan yang memang sudah maklum terjadi di sebuah masyarakat, di mana mereka memang mempraktikkannya dalam kehidupan jual beli sehari-hari mereka. Karena ada kaidah yang berbunyi,“Sesuatu yang sudah menjadi urf (kebiasaan) (sebuah masyarakat), maka itu layaknya persyaratan yang diakui.”  Kedua: Menggunakan dan memanfaatkan nilai tukar barang dengan bentuk pemanfaatan khusus yang menunjukkan kepemilikan, seperti membeli sesuatu dengannya atau memberikannya. Jika seorang penjual sudah terlanjur memanfaatkan dan menggunakan uang tukar hasil jual beli yang ia lakukan, maka jual belinya tersebut menjadi lazim, tidak ada lagi hak khiyar baginya.Ketiga: Meninggalnya salah satu dari kedua pihak yang melangsungkan akad menjadikan hak khiyar berakhir menurut mazhab Hanabilah. Hak khiyar ini tidak dapat berpindah kepada ahli waris, karena kematian merupakan bentuk berpisah yang paling nyata (antara penjual dan pembeli). Oleh karena itu, jika salah satu dari keduanya meninggal dunia, akad yang mereka lakukan menjadi lazim.Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]bACA JUGA: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian. Catatan kaki:[1] Kamus Al-Misbah Al-Munir karya Al-Fayumii 1/252[2] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain.[3] Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 14): Syarat yang Tidak Dibenarkan Syariat, Apakah Membatalkan Akad?Di antara aturan dasar Islam mengenai jual beli yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun oleh pembeli adalah hak khiyar. Dalam bisnis, khiyar menjadi panduan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian atau penyesalan setelah berlangsungnya sebuah akad transaksi, misalnya kerugian yang berkaitan dengan barang ataupun harga yang telah disepakati.Lalu, apa itu khiyar?Merujuk ke dalam bahasa Arab, kata ‘khiyar’ merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘Al-Ikhtiyar’ yang artinya dalam bahasa kita, “memilih dan menyaring.” [1]Sedangkan menurut istilah ahli fikih, khiyar maknanya adalah “hak orang yang melangsungkan sebuah akad untuk memilih dan menentukan bagi dirinya sesuatu yang terbaik antara dua hal: meneruskan akad perjanjian atau membatalkannya.”Dalam fikih Islam, hak khiyar memiliki beragam rupa dan bentuk. Di antaranya ada yang disepakati akan keabsahannya dan kebolehannya dan di antaranya juga ada yang masih diperselisihkan hukumnya.Doktor Abdul Sattar Abu Ghadah telah mengumpulkan pembahasan mengenai khiyar ini dalam salah satu jurnal ilmiah karyanya. Jurnal inilah yang menjadi acuan kita di dalam mengenal dan mempelajari beragam macam khiyar pada pembahasan fikih muamalah kita ke depannya.Pembahasan khiyar kita, hanya kita cukupkan pada empat macam khiyar yang paling penting dan berpeluang besar terjadi pada sebagian besar bentuk akad yang ada. Dan itu karena melihat besarnya kebutuhan manusia akan keempat macam hak khiyar ini. Keempatnya adalah: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar penglihatan, dan khiyar cacat/aib. Daftar Isi sembunyikan 1. Hak khiyar pertama: khiyar majelis 1.1. Apa itu khiyar majelis? 1.2. Mazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelis 1.3. Pengaruh khiyar majelis terhadap sebuah akad 1.4. Kapan berakhirnya khiyar majelis? Hak khiyar pertama: khiyar majelisApa itu khiyar majelis?Khiyar majelis merupakan khiyar yang ditetapkan dan diakui oleh syariat Islam, meskipun salah satu dari pihak yang melangsungkan akad tidak menyaratkannya. Tujuannya adalah menegakkan keadilan di antara manusia dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka serta mencegah terjadinya kerugian dan bahaya bagi seseorang.Pengertian khiyar majelis adalah: “Tetapnya dan adanya hak memilih bagi kedua pihak yang melangsungkan akad untuk meneruskan perjanjian akad atau membatalkannya, (hal ini berlangsung) selama keduanya masih berada di dalam majelis (tempat) yang sama dan belum berpisah badan.”Saat seorang penjual dan pembeli bersepakat untuk melangsungkan sebuah akad jual beli dalam sebuah tempat, akad tersebut belumlah menjadi lazim selama keduanya masih berada di dalam satu tempat (majelis) yang sama. Boleh bagi salah satu dari keduanya untuk menarik kata-katanya dan membatalkan akad. Adapun jika majelis akad tersebut telah selesai dengan berpisahnya kedua belah pihak, maka sudah tidak ada lagi hak membatalkan akad (khiyar) bagi kedua orang yang melangsungkan akad tersebut dan akadnya pun menjadi akad lazim [2].Khiyar hanya berlaku pada akad-akad yang berhubungan dengan tukar-menukar harta, baik itu akad jual beli maupun akad sewa menyewa. Khiyar ini tidak berlaku pada akad-akad selainnya.Akad nikah misalnya, maka tidak ada khiyar di dalamnya menurut kesepakatan ulama. Sehingga, mereka yang melangsungkan akad nikah, maka tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut meskipun masih di dalam majelis akad yang sama.BACA JUGA: Menjadi Pedagang Yang Tidak LalaiMazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelisPara ulama berbeda pendapat mengenai penetapan adanya khiyar majelis menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat akan adanya khiyar majelis bagi pihak penjual maupun pembeli selama keduanya masih berapa dalam majelis (tempat) akad yang sama. Mereka berdalil dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَذَبا وكَتَما مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِما.“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan menampakkan dagangannya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun, apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapus keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Khiyar yang dimaksudkan di dalam hadis adalah khiyar majelis, dan perpisahan yang dimaksudkan di dalam hadis adalah berpisahnya badan keduanya sebagaimana hal ini dikemukakan juga oleh sabahat Ibnu Umar dan Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis,ما لم يتفرَّقا وكان جميعًا“Selama keduanya belum berpisah dan mereka masih bersama-sama (satu majelis).” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531)Pendapat kedua: para ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa khiyar majelis tidaklah ada, baik itu bagi penjual maupun pembeli. Sebuah akad menjadi lazim hanya dengan munculnya ucapan akad (ijab dan kabul) dari kedua pihak dan selesainya mereka dari akad mereka. Dalil mereka adalah,Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Mereka yang tidak jadi melangsungkan sebuah akad, meskipun itu dilakukan sebelum bepisahnya badannya dengan orang yang ia ajak bertransaksi, maka ia terhitung tidak memenuhi janji.Kedua: Dalil hadis yang digunakan oleh pendapat pertama,الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا…“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah…” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Oleh Hanafiyah mereka maknai dengan khiyar qabul dan buka khiyar majelis. Bagaimana penjelasannya?Ketika salah satu pihak mewajibkan sesuatu pada sebuah akad, pihak lainnya memiliki hak khiyar qabul. Jika ia berkehendak, maka ia boleh menerima apa yang ditawarkan oleh pihak pertama tersebut. Jika pun ia berkehendak untuk menolaknya, maka itu juga diperbolehkan. Jual beli tersebut tidaklah terwujud dan menjadi sah, kecuali pihak kedua menerima kewajiban ataupun tawaran yang diberikan oleh pihak pertama.Mereka juga memaknai ‘perpisahan’ di dalam hadis dengan ‘selesainya ucapan’, yaitu apabila pihak pertama mewajibkan atau menawarkan sesuatu, lalu kemudian pihak kedua menolaknya, ataupun ketika pihak pertama menarik tawaran (kewajiban) yang yang ia tawarkan tersebut sebelum pihak kedua menyatakan persetujuannya.Adapun Malikiyyah, maka mereka memaknai khiyar pada hadis tersebut dengan khiyar syarat (bukan khiyar majelis).Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena pendapat ini menetapkan adanya khiyar majelis berdasarkan hadis yang telah kita sebutkan.Hukum hadis ini tidaklah terangkat ataupun terhapus (sebagaimana yang diyakini pendapat kedua) karena menghukumi sesuatu itu terhapus atau terangkat tidak bisa hanya dengan sebuah praduga, sedangkan masih sangat dimungkinkan untuk menggabungkan hadis khiyar majelis dengan dalil-dalil lainnya tanpa adanya rasa susah dan berat.BACA JUGA: Peringatan Keras Bagi Para PedagangPengaruh khiyar majelis terhadap sebuah akadKhiyar majelis mempengaruhi jenis akad yang dilakukan oleh seseorang. Sebelum saling berpisahnya badan kedua orang yang melangsungkan sebuah akad, maka akadnya masih berupa akad jaiz [3] dan bukan akad lazim. Artinya, masih dimungkinkan bagi keduanya untuk membatalkan akad yang telah mereka sepakati tersebut.Sedangkan dengan adanya hak khiyar (yang berlangsung dari awal terjadinya akad sampai saling berpisahnya badan kedua orang yang melangsungkan akad), maka ketika keduanya telah benar-benar berpisah, akadnya otomatis berubah menjadi akad lazim. Tidak diperkenankan untuk membatalkan akad tersebut, kecuali dengan adanya persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.Kapan berakhirnya khiyar majelis?Pada asalnya, khiyar majelis berlangsung sampai saling berpisahnya kedua orang yang melaksanakan akad. Akan tetapi, bisa jadi sebuah khiyar majelis berakhir sebelum kedua orang tersebut saling berpisah, hal itu terjadi karena beberapa sebab berikut:Pertama: Memilih untuk menyetujui sebuah akad atau meneken kontrak dengan kesepakatan akan tidak adanya hak khiyar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المُتَبايِعانِ كُلُّ واحِدٍ منهما بالخِيارِ علَى صاحِبِهِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، إلَّا بَيْعَ الخِيارِ“Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli dengan khiyar (penentuan pilihan dari awal).” (HR. Bukhari no. 2111 dan Muslim no. 1531)Dalam riwayat Muslim disebutkan,“Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal). Jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah. Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya, Nafi’ mengatakan, ‘Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan, lalu kembali kepadanya.'” (HR. Muslim no. 1531)Contohnya bagaimana?Misalnya salah satu pihak yang melangsungkan akad mengatakan, “Aku rida dengan akad transaksi ini dan aku membatalkan atau tidak memerlukan hak khiyar-ku.” Lalu, pihak kedua menjawab, “Aku pun demikian.”Bisa juga hal ini terjadi karena adanya persyaratan yang memang sudah maklum terjadi di sebuah masyarakat, di mana mereka memang mempraktikkannya dalam kehidupan jual beli sehari-hari mereka. Karena ada kaidah yang berbunyi,“Sesuatu yang sudah menjadi urf (kebiasaan) (sebuah masyarakat), maka itu layaknya persyaratan yang diakui.”  Kedua: Menggunakan dan memanfaatkan nilai tukar barang dengan bentuk pemanfaatan khusus yang menunjukkan kepemilikan, seperti membeli sesuatu dengannya atau memberikannya. Jika seorang penjual sudah terlanjur memanfaatkan dan menggunakan uang tukar hasil jual beli yang ia lakukan, maka jual belinya tersebut menjadi lazim, tidak ada lagi hak khiyar baginya.Ketiga: Meninggalnya salah satu dari kedua pihak yang melangsungkan akad menjadikan hak khiyar berakhir menurut mazhab Hanabilah. Hak khiyar ini tidak dapat berpindah kepada ahli waris, karena kematian merupakan bentuk berpisah yang paling nyata (antara penjual dan pembeli). Oleh karena itu, jika salah satu dari keduanya meninggal dunia, akad yang mereka lakukan menjadi lazim.Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]bACA JUGA: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian. Catatan kaki:[1] Kamus Al-Misbah Al-Munir karya Al-Fayumii 1/252[2] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain.[3] Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 14): Syarat yang Tidak Dibenarkan Syariat, Apakah Membatalkan Akad?Di antara aturan dasar Islam mengenai jual beli yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun oleh pembeli adalah hak khiyar. Dalam bisnis, khiyar menjadi panduan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian atau penyesalan setelah berlangsungnya sebuah akad transaksi, misalnya kerugian yang berkaitan dengan barang ataupun harga yang telah disepakati.Lalu, apa itu khiyar?Merujuk ke dalam bahasa Arab, kata ‘khiyar’ merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘Al-Ikhtiyar’ yang artinya dalam bahasa kita, “memilih dan menyaring.” [1]Sedangkan menurut istilah ahli fikih, khiyar maknanya adalah “hak orang yang melangsungkan sebuah akad untuk memilih dan menentukan bagi dirinya sesuatu yang terbaik antara dua hal: meneruskan akad perjanjian atau membatalkannya.”Dalam fikih Islam, hak khiyar memiliki beragam rupa dan bentuk. Di antaranya ada yang disepakati akan keabsahannya dan kebolehannya dan di antaranya juga ada yang masih diperselisihkan hukumnya.Doktor Abdul Sattar Abu Ghadah telah mengumpulkan pembahasan mengenai khiyar ini dalam salah satu jurnal ilmiah karyanya. Jurnal inilah yang menjadi acuan kita di dalam mengenal dan mempelajari beragam macam khiyar pada pembahasan fikih muamalah kita ke depannya.Pembahasan khiyar kita, hanya kita cukupkan pada empat macam khiyar yang paling penting dan berpeluang besar terjadi pada sebagian besar bentuk akad yang ada. Dan itu karena melihat besarnya kebutuhan manusia akan keempat macam hak khiyar ini. Keempatnya adalah: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar penglihatan, dan khiyar cacat/aib. Daftar Isi sembunyikan 1. Hak khiyar pertama: khiyar majelis 1.1. Apa itu khiyar majelis? 1.2. Mazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelis 1.3. Pengaruh khiyar majelis terhadap sebuah akad 1.4. Kapan berakhirnya khiyar majelis? Hak khiyar pertama: khiyar majelisApa itu khiyar majelis?Khiyar majelis merupakan khiyar yang ditetapkan dan diakui oleh syariat Islam, meskipun salah satu dari pihak yang melangsungkan akad tidak menyaratkannya. Tujuannya adalah menegakkan keadilan di antara manusia dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka serta mencegah terjadinya kerugian dan bahaya bagi seseorang.Pengertian khiyar majelis adalah: “Tetapnya dan adanya hak memilih bagi kedua pihak yang melangsungkan akad untuk meneruskan perjanjian akad atau membatalkannya, (hal ini berlangsung) selama keduanya masih berada di dalam majelis (tempat) yang sama dan belum berpisah badan.”Saat seorang penjual dan pembeli bersepakat untuk melangsungkan sebuah akad jual beli dalam sebuah tempat, akad tersebut belumlah menjadi lazim selama keduanya masih berada di dalam satu tempat (majelis) yang sama. Boleh bagi salah satu dari keduanya untuk menarik kata-katanya dan membatalkan akad. Adapun jika majelis akad tersebut telah selesai dengan berpisahnya kedua belah pihak, maka sudah tidak ada lagi hak membatalkan akad (khiyar) bagi kedua orang yang melangsungkan akad tersebut dan akadnya pun menjadi akad lazim [2].Khiyar hanya berlaku pada akad-akad yang berhubungan dengan tukar-menukar harta, baik itu akad jual beli maupun akad sewa menyewa. Khiyar ini tidak berlaku pada akad-akad selainnya.Akad nikah misalnya, maka tidak ada khiyar di dalamnya menurut kesepakatan ulama. Sehingga, mereka yang melangsungkan akad nikah, maka tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut meskipun masih di dalam majelis akad yang sama.BACA JUGA: Menjadi Pedagang Yang Tidak LalaiMazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelisPara ulama berbeda pendapat mengenai penetapan adanya khiyar majelis menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat akan adanya khiyar majelis bagi pihak penjual maupun pembeli selama keduanya masih berapa dalam majelis (tempat) akad yang sama. Mereka berdalil dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَذَبا وكَتَما مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِما.“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan menampakkan dagangannya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun, apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapus keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Khiyar yang dimaksudkan di dalam hadis adalah khiyar majelis, dan perpisahan yang dimaksudkan di dalam hadis adalah berpisahnya badan keduanya sebagaimana hal ini dikemukakan juga oleh sabahat Ibnu Umar dan Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini juga dikuatkan dengan hadis,ما لم يتفرَّقا وكان جميعًا“Selama keduanya belum berpisah dan mereka masih bersama-sama (satu majelis).” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531)Pendapat kedua: para ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa khiyar majelis tidaklah ada, baik itu bagi penjual maupun pembeli. Sebuah akad menjadi lazim hanya dengan munculnya ucapan akad (ijab dan kabul) dari kedua pihak dan selesainya mereka dari akad mereka. Dalil mereka adalah,Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Mereka yang tidak jadi melangsungkan sebuah akad, meskipun itu dilakukan sebelum bepisahnya badannya dengan orang yang ia ajak bertransaksi, maka ia terhitung tidak memenuhi janji.Kedua: Dalil hadis yang digunakan oleh pendapat pertama,الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا…“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah…” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)Oleh Hanafiyah mereka maknai dengan khiyar qabul dan buka khiyar majelis. Bagaimana penjelasannya?Ketika salah satu pihak mewajibkan sesuatu pada sebuah akad, pihak lainnya memiliki hak khiyar qabul. Jika ia berkehendak, maka ia boleh menerima apa yang ditawarkan oleh pihak pertama tersebut. Jika pun ia berkehendak untuk menolaknya, maka itu juga diperbolehkan. Jual beli tersebut tidaklah terwujud dan menjadi sah, kecuali pihak kedua menerima kewajiban ataupun tawaran yang diberikan oleh pihak pertama.Mereka juga memaknai ‘perpisahan’ di dalam hadis dengan ‘selesainya ucapan’, yaitu apabila pihak pertama mewajibkan atau menawarkan sesuatu, lalu kemudian pihak kedua menolaknya, ataupun ketika pihak pertama menarik tawaran (kewajiban) yang yang ia tawarkan tersebut sebelum pihak kedua menyatakan persetujuannya.Adapun Malikiyyah, maka mereka memaknai khiyar pada hadis tersebut dengan khiyar syarat (bukan khiyar majelis).Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena pendapat ini menetapkan adanya khiyar majelis berdasarkan hadis yang telah kita sebutkan.Hukum hadis ini tidaklah terangkat ataupun terhapus (sebagaimana yang diyakini pendapat kedua) karena menghukumi sesuatu itu terhapus atau terangkat tidak bisa hanya dengan sebuah praduga, sedangkan masih sangat dimungkinkan untuk menggabungkan hadis khiyar majelis dengan dalil-dalil lainnya tanpa adanya rasa susah dan berat.BACA JUGA: Peringatan Keras Bagi Para PedagangPengaruh khiyar majelis terhadap sebuah akadKhiyar majelis mempengaruhi jenis akad yang dilakukan oleh seseorang. Sebelum saling berpisahnya badan kedua orang yang melangsungkan sebuah akad, maka akadnya masih berupa akad jaiz [3] dan bukan akad lazim. Artinya, masih dimungkinkan bagi keduanya untuk membatalkan akad yang telah mereka sepakati tersebut.Sedangkan dengan adanya hak khiyar (yang berlangsung dari awal terjadinya akad sampai saling berpisahnya badan kedua orang yang melangsungkan akad), maka ketika keduanya telah benar-benar berpisah, akadnya otomatis berubah menjadi akad lazim. Tidak diperkenankan untuk membatalkan akad tersebut, kecuali dengan adanya persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.Kapan berakhirnya khiyar majelis?Pada asalnya, khiyar majelis berlangsung sampai saling berpisahnya kedua orang yang melaksanakan akad. Akan tetapi, bisa jadi sebuah khiyar majelis berakhir sebelum kedua orang tersebut saling berpisah, hal itu terjadi karena beberapa sebab berikut:Pertama: Memilih untuk menyetujui sebuah akad atau meneken kontrak dengan kesepakatan akan tidak adanya hak khiyar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المُتَبايِعانِ كُلُّ واحِدٍ منهما بالخِيارِ علَى صاحِبِهِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، إلَّا بَيْعَ الخِيارِ“Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli dengan khiyar (penentuan pilihan dari awal).” (HR. Bukhari no. 2111 dan Muslim no. 1531)Dalam riwayat Muslim disebutkan,“Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal). Jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah. Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya, Nafi’ mengatakan, ‘Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan, lalu kembali kepadanya.'” (HR. Muslim no. 1531)Contohnya bagaimana?Misalnya salah satu pihak yang melangsungkan akad mengatakan, “Aku rida dengan akad transaksi ini dan aku membatalkan atau tidak memerlukan hak khiyar-ku.” Lalu, pihak kedua menjawab, “Aku pun demikian.”Bisa juga hal ini terjadi karena adanya persyaratan yang memang sudah maklum terjadi di sebuah masyarakat, di mana mereka memang mempraktikkannya dalam kehidupan jual beli sehari-hari mereka. Karena ada kaidah yang berbunyi,“Sesuatu yang sudah menjadi urf (kebiasaan) (sebuah masyarakat), maka itu layaknya persyaratan yang diakui.”  Kedua: Menggunakan dan memanfaatkan nilai tukar barang dengan bentuk pemanfaatan khusus yang menunjukkan kepemilikan, seperti membeli sesuatu dengannya atau memberikannya. Jika seorang penjual sudah terlanjur memanfaatkan dan menggunakan uang tukar hasil jual beli yang ia lakukan, maka jual belinya tersebut menjadi lazim, tidak ada lagi hak khiyar baginya.Ketiga: Meninggalnya salah satu dari kedua pihak yang melangsungkan akad menjadikan hak khiyar berakhir menurut mazhab Hanabilah. Hak khiyar ini tidak dapat berpindah kepada ahli waris, karena kematian merupakan bentuk berpisah yang paling nyata (antara penjual dan pembeli). Oleh karena itu, jika salah satu dari keduanya meninggal dunia, akad yang mereka lakukan menjadi lazim.Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]bACA JUGA: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian. Catatan kaki:[1] Kamus Al-Misbah Al-Munir karya Al-Fayumii 1/252[2] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain.[3] Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Saat Futur Melanda

Bertambah dan berkurangnya iman adalah bagian dari sunatullah atas makhluk-Nya, yaitu manusia. Nikmat nafsu dan akal yang menjadi pembeda antara manusia dan makhluk lainnya menunjukkan kesempurnaan ciptaan Allah.Iman yang berkurang, populer dengan sebutan futur. Futur dipahami dengan arti kemalasan, suka menunda, tidak bergairah, dan tidak bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan, khususnya ibadah-ibadah sunah yang disyariatkan.Futur merupakan hal biasa dialami oleh siapa pun. Tetapi, bayangkan jika kita terus menerus dalam keadaan futur. Adakah jaminan, jika tanpa segera memperbaharui iman (dengan meningkatkan ketaatan kepada Allah), kita kemudian tidak terjerumus dalam level futur paling rendah, bahkan jatuh kepada kekufuran? Wal’iyadzubillah Daftar Isi sembunyikan 1. Tantangan futur 2. Pelajaran dari orang-orang terdahulu 3. Kekufuran bermula dari kefuturan 4. Teruslah beramal 5. Ikhtiar bangkit dari futur 5.1. Pertama: Memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah 5.2. Kedua: Berupaya semaksimal mungkin istikamah dalam kebaikan 5.3. Ketiga: Merutinkan zikrullah di setiap waktu Tantangan futurMari kita renungkan sejenak. Ketika futur melanda, rasanya memang untuk melaksanakan kewajiban saja cukup berat. Konon lagi hal-hal yang sunah. Contoh, melakukan salat sunah rawatib terasa berat, puasa Senin-Kamis seperti sulit sekali, bahkan untuk berzikir yang hanya dengan gerakan mulut pun kita seakan tak sanggup melakukannya.Oleh karenanya, sebagai seorang mukmin kita tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi. Saat-saat seperti inilah, godaan setan yang mengancam keutuhan iman kita bisa datang dari berbagai arah.Jangan hanya menunggu hidayah itu datang, tetapi jemputlah hidayah itu. Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah hadis qudsi,يا عبادي كلُّكم ضالٌّ إلَّا من هديتُه ، فاستهدوني أهدِكُ“Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua adalah tersesat, kecuali yang Aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberimu petunjuk.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)BACA JUGA: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaPelajaran dari orang-orang terdahuluBelajar dari orang-orang terdahulu, sebagian besar dari mereka ketika tidak ada niat, tekad, dan ikhtiar untuk menggapainya, maka hidayah itu pun tak kunjung datang hingga ajal menjemput.Meskipun orang-orang di sekitarnya berupaya semaksimal mungkin mengarahkan mereka kepada keimanan yang kokoh dan mengajak mereka dengan susah payah untuk bangkit dari kefuturan. Namun, ketika individu tersebut pada dasarnya tidak memiliki niat, tekad, dan ikhtiar untuk kembali meniti jalan ilahi, tentu hidayah itu akan semakin sulit didapat.Saudaraku, lihatlah! Betapa dekatnya hubungan antara anak dan ayah, seperti Habil bin Adam ‘alaihissalam, Kan’an bin Nuh ‘alaihissalam, dan Ibrahim ‘alaihissalam bin Azar. Atau antara suami dan istri, seperti halnya Walilah istri Nabi Luth ‘alaihissalam. Serta, kedekatan antara seorang keponakan dan paman, seperti antara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sang paman Abu Talib.Begitu dekatnya mereka dengan para Rasul shalawatullah ‘alaihim. Tetapi, hidayah tak kunjung mereka dapatkan. Bahkan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pun tidak punya kuasa untuk memberikan hidayah kepada paman yang dicintainya.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لَا تَهۡدِی مَنۡ أَحۡبَبۡتَ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ یَهۡدِی مَن یَشَاۤءُۚ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِینَ“Sungguh, engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qasas: 56)Di zaman ini, tak jarang pula kita jumpai orang-orang yang dulunya dikenal dengan kesalehannya dan ketaatannya, tapi tak disangka ia pun berubah dan justru kini menjadi terbiasa melakukan kemaksiatan dan kemungkaran. Wal’iyadzubillah.BACA JUGA: Surah Al-Ikhlas Setara dengan Sepertiga Al-Qur’an?Kekufuran bermula dari kefuturanSaudaraku, sungguh kita tidak tahu takdir yang telah ditetapkan Allah Ta’ala atas kita dalam lauh mahfudz-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فوالَّذي لا إلَهَ غيرُهُ إنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ حتَّى ما يَكونُ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ فيدخلُها ، وإنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ حتَّى ما يَكونَ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ فيَدخلُها“Demi Allah, Zat yang tidak ada sesembahan yang hak, selain Dia. Sesungguhnya salah seorang dari kalian, benar-benar beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga jarak antara dia dengan jannah itu tinggal sehasta. Namun, dia didahului oleh al-kitab (catatan takdirnya) sehingga dia beramal dengan amalan penduduk neraka, maka dia pun masuk ke dalamnya. Dan sungguh, salah seorang dari kalian beramal dengan amalan penduduk neraka hingga jarak antara dia dengan neraka tinggal satu hasta. Namun, dia didahului oleh catatan takdir, sehingga dia beramal dengan amalan penduduk jannah, maka dia masuk ke dalamnya.” (HR. Tirmidzi no. 2137, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)Hadis di atas semakin meyakinkan kita bahwa tiada seorang hamba pun yang tahu dan bisa menjamin akhir amalannya dan tempatnya di akhirat.Maka, renungkanlah! Orang yang mulanya terbiasa beramal saleh saja bisa jadi di akhir hidupnya justru ia kembali melakukan kemaksiatan yang mengantarkannya ke neraka. Lalu, bagaimana lagi dengan orang yang terbiasa dengan pelanggaran syariat Allah.Dan yang pasti, kembalinya seseorang kepada kemaksiatan dari ketaatan bermula dari kefuturan yang diremehkan yang lama kelamaan menjadi kekufuran. Wal’iyadzubillah.Oleh karenanya, yang harus kita yakini bahwa seseorang akan dimudahkan dengan amalannya. Maka, biasakanlah diri untuk melakukan amalan saleh. Tatkala futur melanda, mohonlah pertolongan kepada Allah Ta’ala dan berikhtiarlah semaksimal mungkin untuk mempertahankan ketaatan dan menghindari kemaksiatan.BACA JUGA: Untukmu yang Sedang Malas BeribadahTeruslah beramalPerhatikanlah hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang dan berkata,“Wahai Rasulullah, berikanlah penjelasan kepada kami tentang agama kami, seakan-akan kami baru diciptakan sekarang. Untuk apakah kita beramal hari ini? Apakah itu terjadi pada hal-hal yang pena telah kering dan takdir yang berjalan, ataukah untuk yang akan datang?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ: لَا، بَلْ فِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ“Bahkan, pada hal-hal yang dengannya pena telah kering dan takdir yang berjalan.”Ia bertanya, “Lalu apa gunanya beramal?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ“Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim no. 2648)Ikhtiar bangkit dari futurPertama: Memohon pertolongan dan petunjuk dari AllahMaka dari itu, kita mesti menyadari bahwa hal yang pertama dan utama sekali kita lakukan tatkala futur melanda adalah berdoa memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan hidayah. Inilah makna bahwa hidayah memang harus dijemput dengan doa.Karena semestinya segala urusan yang kita ikhtiarkan sepatutnya kita gantungkan pada pertolongan dari Allah Ta’ala sebagaimana doa zikir pagi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha berikut,يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).” (HR. Ibnu As-Sunni no. 46)Sungguh paripurna syariat yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ini. Kita pun diajarkan bagaimana berdoa memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan petunjuk dan hidayah sebagaimana doa yang tersurat dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu, dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.” (QS. Al Kahfi: 10)Kedua: Berupaya semaksimal mungkin istikamah dalam kebaikanSetelah berdoa dan memantapkan niat, kita pun berikhtiar untuk selalu istikamah dalam mempertahankan keimanan dan ketakwaan kita. Meski futur melanda, setidaknya untuk amalan (ibadah) wajib, kita tidak tinggalkan seberat apapun itu. Begitu pula terhadap kemaksiatan, kita tidak lakukan semenarik apapun itu.Sungguh berarti nasihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,اتَّقِ اللَّهَ حيثُ ما كنتَ ، وأتبعِ السَّيِّئةَ الحسنةَ تمحُها ، وخالقِ النَّاسَ بخلقٍ حسنٍ”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ketiga: Merutinkan zikrullah di setiap waktuMelakukan amalan ringan, tetapi timbangannya berat, yaitu zikrullah. Saat futur melanda, amalan sunah yang paling mudah dilakukan adalah zikrullah. Karena berzikir tidak membutuhkan energi fisik, kecuali gerakan mulut yang melantunkan kalimat-kalimat Allah.Allah Ta’ala berfirman,فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku”. (QS. Al-Baqarah: 152)Saudaraku, saat futur melanda, tidak ada yang kita butuhkan selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, yang kita butuhkan adalah bagaimana agar Allah Ta’ala ingat dengan kita lagi. Tidak ada cara lain agar mendapatkan perhatian Allah selain zikrullah.Maka, biasakanlah untuk berzikir sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Berzikir dalam setiap aktivitas, mulai dari bangun pagi dengan membaca zikir dan doa, salat fajr dengan rawatib-nya, zikir pagi, dan berbagai amalan zikir sesuai sunah dalam setiap kegiatan yang kita lakukan.Di antara kalimat zikir yang ringan diucapkan, tetapi berat dalam timbangan dan dicintai oleh Allah adalah sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Mahasuci Allah, segala pujian untuk-Nya. Mahasuci Allah Yang Mahamulia).” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Wallahu a’lam.BACA JUGA: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakbahaya futurfuturfutur melandamalasmalas ibadahmengatasi futurnasihatnasihat islampenyebab futurrasa malas

Saat Futur Melanda

Bertambah dan berkurangnya iman adalah bagian dari sunatullah atas makhluk-Nya, yaitu manusia. Nikmat nafsu dan akal yang menjadi pembeda antara manusia dan makhluk lainnya menunjukkan kesempurnaan ciptaan Allah.Iman yang berkurang, populer dengan sebutan futur. Futur dipahami dengan arti kemalasan, suka menunda, tidak bergairah, dan tidak bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan, khususnya ibadah-ibadah sunah yang disyariatkan.Futur merupakan hal biasa dialami oleh siapa pun. Tetapi, bayangkan jika kita terus menerus dalam keadaan futur. Adakah jaminan, jika tanpa segera memperbaharui iman (dengan meningkatkan ketaatan kepada Allah), kita kemudian tidak terjerumus dalam level futur paling rendah, bahkan jatuh kepada kekufuran? Wal’iyadzubillah Daftar Isi sembunyikan 1. Tantangan futur 2. Pelajaran dari orang-orang terdahulu 3. Kekufuran bermula dari kefuturan 4. Teruslah beramal 5. Ikhtiar bangkit dari futur 5.1. Pertama: Memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah 5.2. Kedua: Berupaya semaksimal mungkin istikamah dalam kebaikan 5.3. Ketiga: Merutinkan zikrullah di setiap waktu Tantangan futurMari kita renungkan sejenak. Ketika futur melanda, rasanya memang untuk melaksanakan kewajiban saja cukup berat. Konon lagi hal-hal yang sunah. Contoh, melakukan salat sunah rawatib terasa berat, puasa Senin-Kamis seperti sulit sekali, bahkan untuk berzikir yang hanya dengan gerakan mulut pun kita seakan tak sanggup melakukannya.Oleh karenanya, sebagai seorang mukmin kita tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi. Saat-saat seperti inilah, godaan setan yang mengancam keutuhan iman kita bisa datang dari berbagai arah.Jangan hanya menunggu hidayah itu datang, tetapi jemputlah hidayah itu. Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah hadis qudsi,يا عبادي كلُّكم ضالٌّ إلَّا من هديتُه ، فاستهدوني أهدِكُ“Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua adalah tersesat, kecuali yang Aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberimu petunjuk.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)BACA JUGA: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaPelajaran dari orang-orang terdahuluBelajar dari orang-orang terdahulu, sebagian besar dari mereka ketika tidak ada niat, tekad, dan ikhtiar untuk menggapainya, maka hidayah itu pun tak kunjung datang hingga ajal menjemput.Meskipun orang-orang di sekitarnya berupaya semaksimal mungkin mengarahkan mereka kepada keimanan yang kokoh dan mengajak mereka dengan susah payah untuk bangkit dari kefuturan. Namun, ketika individu tersebut pada dasarnya tidak memiliki niat, tekad, dan ikhtiar untuk kembali meniti jalan ilahi, tentu hidayah itu akan semakin sulit didapat.Saudaraku, lihatlah! Betapa dekatnya hubungan antara anak dan ayah, seperti Habil bin Adam ‘alaihissalam, Kan’an bin Nuh ‘alaihissalam, dan Ibrahim ‘alaihissalam bin Azar. Atau antara suami dan istri, seperti halnya Walilah istri Nabi Luth ‘alaihissalam. Serta, kedekatan antara seorang keponakan dan paman, seperti antara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sang paman Abu Talib.Begitu dekatnya mereka dengan para Rasul shalawatullah ‘alaihim. Tetapi, hidayah tak kunjung mereka dapatkan. Bahkan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pun tidak punya kuasa untuk memberikan hidayah kepada paman yang dicintainya.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لَا تَهۡدِی مَنۡ أَحۡبَبۡتَ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ یَهۡدِی مَن یَشَاۤءُۚ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِینَ“Sungguh, engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qasas: 56)Di zaman ini, tak jarang pula kita jumpai orang-orang yang dulunya dikenal dengan kesalehannya dan ketaatannya, tapi tak disangka ia pun berubah dan justru kini menjadi terbiasa melakukan kemaksiatan dan kemungkaran. Wal’iyadzubillah.BACA JUGA: Surah Al-Ikhlas Setara dengan Sepertiga Al-Qur’an?Kekufuran bermula dari kefuturanSaudaraku, sungguh kita tidak tahu takdir yang telah ditetapkan Allah Ta’ala atas kita dalam lauh mahfudz-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فوالَّذي لا إلَهَ غيرُهُ إنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ حتَّى ما يَكونُ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ فيدخلُها ، وإنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ حتَّى ما يَكونَ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ فيَدخلُها“Demi Allah, Zat yang tidak ada sesembahan yang hak, selain Dia. Sesungguhnya salah seorang dari kalian, benar-benar beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga jarak antara dia dengan jannah itu tinggal sehasta. Namun, dia didahului oleh al-kitab (catatan takdirnya) sehingga dia beramal dengan amalan penduduk neraka, maka dia pun masuk ke dalamnya. Dan sungguh, salah seorang dari kalian beramal dengan amalan penduduk neraka hingga jarak antara dia dengan neraka tinggal satu hasta. Namun, dia didahului oleh catatan takdir, sehingga dia beramal dengan amalan penduduk jannah, maka dia masuk ke dalamnya.” (HR. Tirmidzi no. 2137, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)Hadis di atas semakin meyakinkan kita bahwa tiada seorang hamba pun yang tahu dan bisa menjamin akhir amalannya dan tempatnya di akhirat.Maka, renungkanlah! Orang yang mulanya terbiasa beramal saleh saja bisa jadi di akhir hidupnya justru ia kembali melakukan kemaksiatan yang mengantarkannya ke neraka. Lalu, bagaimana lagi dengan orang yang terbiasa dengan pelanggaran syariat Allah.Dan yang pasti, kembalinya seseorang kepada kemaksiatan dari ketaatan bermula dari kefuturan yang diremehkan yang lama kelamaan menjadi kekufuran. Wal’iyadzubillah.Oleh karenanya, yang harus kita yakini bahwa seseorang akan dimudahkan dengan amalannya. Maka, biasakanlah diri untuk melakukan amalan saleh. Tatkala futur melanda, mohonlah pertolongan kepada Allah Ta’ala dan berikhtiarlah semaksimal mungkin untuk mempertahankan ketaatan dan menghindari kemaksiatan.BACA JUGA: Untukmu yang Sedang Malas BeribadahTeruslah beramalPerhatikanlah hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang dan berkata,“Wahai Rasulullah, berikanlah penjelasan kepada kami tentang agama kami, seakan-akan kami baru diciptakan sekarang. Untuk apakah kita beramal hari ini? Apakah itu terjadi pada hal-hal yang pena telah kering dan takdir yang berjalan, ataukah untuk yang akan datang?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ: لَا، بَلْ فِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ“Bahkan, pada hal-hal yang dengannya pena telah kering dan takdir yang berjalan.”Ia bertanya, “Lalu apa gunanya beramal?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ“Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim no. 2648)Ikhtiar bangkit dari futurPertama: Memohon pertolongan dan petunjuk dari AllahMaka dari itu, kita mesti menyadari bahwa hal yang pertama dan utama sekali kita lakukan tatkala futur melanda adalah berdoa memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan hidayah. Inilah makna bahwa hidayah memang harus dijemput dengan doa.Karena semestinya segala urusan yang kita ikhtiarkan sepatutnya kita gantungkan pada pertolongan dari Allah Ta’ala sebagaimana doa zikir pagi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha berikut,يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).” (HR. Ibnu As-Sunni no. 46)Sungguh paripurna syariat yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ini. Kita pun diajarkan bagaimana berdoa memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan petunjuk dan hidayah sebagaimana doa yang tersurat dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu, dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.” (QS. Al Kahfi: 10)Kedua: Berupaya semaksimal mungkin istikamah dalam kebaikanSetelah berdoa dan memantapkan niat, kita pun berikhtiar untuk selalu istikamah dalam mempertahankan keimanan dan ketakwaan kita. Meski futur melanda, setidaknya untuk amalan (ibadah) wajib, kita tidak tinggalkan seberat apapun itu. Begitu pula terhadap kemaksiatan, kita tidak lakukan semenarik apapun itu.Sungguh berarti nasihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,اتَّقِ اللَّهَ حيثُ ما كنتَ ، وأتبعِ السَّيِّئةَ الحسنةَ تمحُها ، وخالقِ النَّاسَ بخلقٍ حسنٍ”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ketiga: Merutinkan zikrullah di setiap waktuMelakukan amalan ringan, tetapi timbangannya berat, yaitu zikrullah. Saat futur melanda, amalan sunah yang paling mudah dilakukan adalah zikrullah. Karena berzikir tidak membutuhkan energi fisik, kecuali gerakan mulut yang melantunkan kalimat-kalimat Allah.Allah Ta’ala berfirman,فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku”. (QS. Al-Baqarah: 152)Saudaraku, saat futur melanda, tidak ada yang kita butuhkan selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, yang kita butuhkan adalah bagaimana agar Allah Ta’ala ingat dengan kita lagi. Tidak ada cara lain agar mendapatkan perhatian Allah selain zikrullah.Maka, biasakanlah untuk berzikir sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Berzikir dalam setiap aktivitas, mulai dari bangun pagi dengan membaca zikir dan doa, salat fajr dengan rawatib-nya, zikir pagi, dan berbagai amalan zikir sesuai sunah dalam setiap kegiatan yang kita lakukan.Di antara kalimat zikir yang ringan diucapkan, tetapi berat dalam timbangan dan dicintai oleh Allah adalah sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Mahasuci Allah, segala pujian untuk-Nya. Mahasuci Allah Yang Mahamulia).” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Wallahu a’lam.BACA JUGA: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakbahaya futurfuturfutur melandamalasmalas ibadahmengatasi futurnasihatnasihat islampenyebab futurrasa malas
Bertambah dan berkurangnya iman adalah bagian dari sunatullah atas makhluk-Nya, yaitu manusia. Nikmat nafsu dan akal yang menjadi pembeda antara manusia dan makhluk lainnya menunjukkan kesempurnaan ciptaan Allah.Iman yang berkurang, populer dengan sebutan futur. Futur dipahami dengan arti kemalasan, suka menunda, tidak bergairah, dan tidak bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan, khususnya ibadah-ibadah sunah yang disyariatkan.Futur merupakan hal biasa dialami oleh siapa pun. Tetapi, bayangkan jika kita terus menerus dalam keadaan futur. Adakah jaminan, jika tanpa segera memperbaharui iman (dengan meningkatkan ketaatan kepada Allah), kita kemudian tidak terjerumus dalam level futur paling rendah, bahkan jatuh kepada kekufuran? Wal’iyadzubillah Daftar Isi sembunyikan 1. Tantangan futur 2. Pelajaran dari orang-orang terdahulu 3. Kekufuran bermula dari kefuturan 4. Teruslah beramal 5. Ikhtiar bangkit dari futur 5.1. Pertama: Memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah 5.2. Kedua: Berupaya semaksimal mungkin istikamah dalam kebaikan 5.3. Ketiga: Merutinkan zikrullah di setiap waktu Tantangan futurMari kita renungkan sejenak. Ketika futur melanda, rasanya memang untuk melaksanakan kewajiban saja cukup berat. Konon lagi hal-hal yang sunah. Contoh, melakukan salat sunah rawatib terasa berat, puasa Senin-Kamis seperti sulit sekali, bahkan untuk berzikir yang hanya dengan gerakan mulut pun kita seakan tak sanggup melakukannya.Oleh karenanya, sebagai seorang mukmin kita tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi. Saat-saat seperti inilah, godaan setan yang mengancam keutuhan iman kita bisa datang dari berbagai arah.Jangan hanya menunggu hidayah itu datang, tetapi jemputlah hidayah itu. Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah hadis qudsi,يا عبادي كلُّكم ضالٌّ إلَّا من هديتُه ، فاستهدوني أهدِكُ“Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua adalah tersesat, kecuali yang Aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberimu petunjuk.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)BACA JUGA: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaPelajaran dari orang-orang terdahuluBelajar dari orang-orang terdahulu, sebagian besar dari mereka ketika tidak ada niat, tekad, dan ikhtiar untuk menggapainya, maka hidayah itu pun tak kunjung datang hingga ajal menjemput.Meskipun orang-orang di sekitarnya berupaya semaksimal mungkin mengarahkan mereka kepada keimanan yang kokoh dan mengajak mereka dengan susah payah untuk bangkit dari kefuturan. Namun, ketika individu tersebut pada dasarnya tidak memiliki niat, tekad, dan ikhtiar untuk kembali meniti jalan ilahi, tentu hidayah itu akan semakin sulit didapat.Saudaraku, lihatlah! Betapa dekatnya hubungan antara anak dan ayah, seperti Habil bin Adam ‘alaihissalam, Kan’an bin Nuh ‘alaihissalam, dan Ibrahim ‘alaihissalam bin Azar. Atau antara suami dan istri, seperti halnya Walilah istri Nabi Luth ‘alaihissalam. Serta, kedekatan antara seorang keponakan dan paman, seperti antara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sang paman Abu Talib.Begitu dekatnya mereka dengan para Rasul shalawatullah ‘alaihim. Tetapi, hidayah tak kunjung mereka dapatkan. Bahkan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pun tidak punya kuasa untuk memberikan hidayah kepada paman yang dicintainya.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لَا تَهۡدِی مَنۡ أَحۡبَبۡتَ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ یَهۡدِی مَن یَشَاۤءُۚ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِینَ“Sungguh, engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qasas: 56)Di zaman ini, tak jarang pula kita jumpai orang-orang yang dulunya dikenal dengan kesalehannya dan ketaatannya, tapi tak disangka ia pun berubah dan justru kini menjadi terbiasa melakukan kemaksiatan dan kemungkaran. Wal’iyadzubillah.BACA JUGA: Surah Al-Ikhlas Setara dengan Sepertiga Al-Qur’an?Kekufuran bermula dari kefuturanSaudaraku, sungguh kita tidak tahu takdir yang telah ditetapkan Allah Ta’ala atas kita dalam lauh mahfudz-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فوالَّذي لا إلَهَ غيرُهُ إنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ حتَّى ما يَكونُ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ فيدخلُها ، وإنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ حتَّى ما يَكونَ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ فيَدخلُها“Demi Allah, Zat yang tidak ada sesembahan yang hak, selain Dia. Sesungguhnya salah seorang dari kalian, benar-benar beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga jarak antara dia dengan jannah itu tinggal sehasta. Namun, dia didahului oleh al-kitab (catatan takdirnya) sehingga dia beramal dengan amalan penduduk neraka, maka dia pun masuk ke dalamnya. Dan sungguh, salah seorang dari kalian beramal dengan amalan penduduk neraka hingga jarak antara dia dengan neraka tinggal satu hasta. Namun, dia didahului oleh catatan takdir, sehingga dia beramal dengan amalan penduduk jannah, maka dia masuk ke dalamnya.” (HR. Tirmidzi no. 2137, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)Hadis di atas semakin meyakinkan kita bahwa tiada seorang hamba pun yang tahu dan bisa menjamin akhir amalannya dan tempatnya di akhirat.Maka, renungkanlah! Orang yang mulanya terbiasa beramal saleh saja bisa jadi di akhir hidupnya justru ia kembali melakukan kemaksiatan yang mengantarkannya ke neraka. Lalu, bagaimana lagi dengan orang yang terbiasa dengan pelanggaran syariat Allah.Dan yang pasti, kembalinya seseorang kepada kemaksiatan dari ketaatan bermula dari kefuturan yang diremehkan yang lama kelamaan menjadi kekufuran. Wal’iyadzubillah.Oleh karenanya, yang harus kita yakini bahwa seseorang akan dimudahkan dengan amalannya. Maka, biasakanlah diri untuk melakukan amalan saleh. Tatkala futur melanda, mohonlah pertolongan kepada Allah Ta’ala dan berikhtiarlah semaksimal mungkin untuk mempertahankan ketaatan dan menghindari kemaksiatan.BACA JUGA: Untukmu yang Sedang Malas BeribadahTeruslah beramalPerhatikanlah hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang dan berkata,“Wahai Rasulullah, berikanlah penjelasan kepada kami tentang agama kami, seakan-akan kami baru diciptakan sekarang. Untuk apakah kita beramal hari ini? Apakah itu terjadi pada hal-hal yang pena telah kering dan takdir yang berjalan, ataukah untuk yang akan datang?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ: لَا، بَلْ فِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ“Bahkan, pada hal-hal yang dengannya pena telah kering dan takdir yang berjalan.”Ia bertanya, “Lalu apa gunanya beramal?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ“Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim no. 2648)Ikhtiar bangkit dari futurPertama: Memohon pertolongan dan petunjuk dari AllahMaka dari itu, kita mesti menyadari bahwa hal yang pertama dan utama sekali kita lakukan tatkala futur melanda adalah berdoa memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan hidayah. Inilah makna bahwa hidayah memang harus dijemput dengan doa.Karena semestinya segala urusan yang kita ikhtiarkan sepatutnya kita gantungkan pada pertolongan dari Allah Ta’ala sebagaimana doa zikir pagi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha berikut,يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).” (HR. Ibnu As-Sunni no. 46)Sungguh paripurna syariat yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ini. Kita pun diajarkan bagaimana berdoa memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan petunjuk dan hidayah sebagaimana doa yang tersurat dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu, dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.” (QS. Al Kahfi: 10)Kedua: Berupaya semaksimal mungkin istikamah dalam kebaikanSetelah berdoa dan memantapkan niat, kita pun berikhtiar untuk selalu istikamah dalam mempertahankan keimanan dan ketakwaan kita. Meski futur melanda, setidaknya untuk amalan (ibadah) wajib, kita tidak tinggalkan seberat apapun itu. Begitu pula terhadap kemaksiatan, kita tidak lakukan semenarik apapun itu.Sungguh berarti nasihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,اتَّقِ اللَّهَ حيثُ ما كنتَ ، وأتبعِ السَّيِّئةَ الحسنةَ تمحُها ، وخالقِ النَّاسَ بخلقٍ حسنٍ”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ketiga: Merutinkan zikrullah di setiap waktuMelakukan amalan ringan, tetapi timbangannya berat, yaitu zikrullah. Saat futur melanda, amalan sunah yang paling mudah dilakukan adalah zikrullah. Karena berzikir tidak membutuhkan energi fisik, kecuali gerakan mulut yang melantunkan kalimat-kalimat Allah.Allah Ta’ala berfirman,فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku”. (QS. Al-Baqarah: 152)Saudaraku, saat futur melanda, tidak ada yang kita butuhkan selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, yang kita butuhkan adalah bagaimana agar Allah Ta’ala ingat dengan kita lagi. Tidak ada cara lain agar mendapatkan perhatian Allah selain zikrullah.Maka, biasakanlah untuk berzikir sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Berzikir dalam setiap aktivitas, mulai dari bangun pagi dengan membaca zikir dan doa, salat fajr dengan rawatib-nya, zikir pagi, dan berbagai amalan zikir sesuai sunah dalam setiap kegiatan yang kita lakukan.Di antara kalimat zikir yang ringan diucapkan, tetapi berat dalam timbangan dan dicintai oleh Allah adalah sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Mahasuci Allah, segala pujian untuk-Nya. Mahasuci Allah Yang Mahamulia).” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Wallahu a’lam.BACA JUGA: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakbahaya futurfuturfutur melandamalasmalas ibadahmengatasi futurnasihatnasihat islampenyebab futurrasa malas


Bertambah dan berkurangnya iman adalah bagian dari sunatullah atas makhluk-Nya, yaitu manusia. Nikmat nafsu dan akal yang menjadi pembeda antara manusia dan makhluk lainnya menunjukkan kesempurnaan ciptaan Allah.Iman yang berkurang, populer dengan sebutan futur. Futur dipahami dengan arti kemalasan, suka menunda, tidak bergairah, dan tidak bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan, khususnya ibadah-ibadah sunah yang disyariatkan.Futur merupakan hal biasa dialami oleh siapa pun. Tetapi, bayangkan jika kita terus menerus dalam keadaan futur. Adakah jaminan, jika tanpa segera memperbaharui iman (dengan meningkatkan ketaatan kepada Allah), kita kemudian tidak terjerumus dalam level futur paling rendah, bahkan jatuh kepada kekufuran? Wal’iyadzubillah Daftar Isi sembunyikan 1. Tantangan futur 2. Pelajaran dari orang-orang terdahulu 3. Kekufuran bermula dari kefuturan 4. Teruslah beramal 5. Ikhtiar bangkit dari futur 5.1. Pertama: Memohon pertolongan dan petunjuk dari Allah 5.2. Kedua: Berupaya semaksimal mungkin istikamah dalam kebaikan 5.3. Ketiga: Merutinkan zikrullah di setiap waktu Tantangan futurMari kita renungkan sejenak. Ketika futur melanda, rasanya memang untuk melaksanakan kewajiban saja cukup berat. Konon lagi hal-hal yang sunah. Contoh, melakukan salat sunah rawatib terasa berat, puasa Senin-Kamis seperti sulit sekali, bahkan untuk berzikir yang hanya dengan gerakan mulut pun kita seakan tak sanggup melakukannya.Oleh karenanya, sebagai seorang mukmin kita tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi. Saat-saat seperti inilah, godaan setan yang mengancam keutuhan iman kita bisa datang dari berbagai arah.Jangan hanya menunggu hidayah itu datang, tetapi jemputlah hidayah itu. Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah hadis qudsi,يا عبادي كلُّكم ضالٌّ إلَّا من هديتُه ، فاستهدوني أهدِكُ“Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua adalah tersesat, kecuali yang Aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberimu petunjuk.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)BACA JUGA: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaPelajaran dari orang-orang terdahuluBelajar dari orang-orang terdahulu, sebagian besar dari mereka ketika tidak ada niat, tekad, dan ikhtiar untuk menggapainya, maka hidayah itu pun tak kunjung datang hingga ajal menjemput.Meskipun orang-orang di sekitarnya berupaya semaksimal mungkin mengarahkan mereka kepada keimanan yang kokoh dan mengajak mereka dengan susah payah untuk bangkit dari kefuturan. Namun, ketika individu tersebut pada dasarnya tidak memiliki niat, tekad, dan ikhtiar untuk kembali meniti jalan ilahi, tentu hidayah itu akan semakin sulit didapat.Saudaraku, lihatlah! Betapa dekatnya hubungan antara anak dan ayah, seperti Habil bin Adam ‘alaihissalam, Kan’an bin Nuh ‘alaihissalam, dan Ibrahim ‘alaihissalam bin Azar. Atau antara suami dan istri, seperti halnya Walilah istri Nabi Luth ‘alaihissalam. Serta, kedekatan antara seorang keponakan dan paman, seperti antara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sang paman Abu Talib.Begitu dekatnya mereka dengan para Rasul shalawatullah ‘alaihim. Tetapi, hidayah tak kunjung mereka dapatkan. Bahkan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pun tidak punya kuasa untuk memberikan hidayah kepada paman yang dicintainya.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لَا تَهۡدِی مَنۡ أَحۡبَبۡتَ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ یَهۡدِی مَن یَشَاۤءُۚ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِینَ“Sungguh, engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qasas: 56)Di zaman ini, tak jarang pula kita jumpai orang-orang yang dulunya dikenal dengan kesalehannya dan ketaatannya, tapi tak disangka ia pun berubah dan justru kini menjadi terbiasa melakukan kemaksiatan dan kemungkaran. Wal’iyadzubillah.BACA JUGA: Surah Al-Ikhlas Setara dengan Sepertiga Al-Qur’an?Kekufuran bermula dari kefuturanSaudaraku, sungguh kita tidak tahu takdir yang telah ditetapkan Allah Ta’ala atas kita dalam lauh mahfudz-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فوالَّذي لا إلَهَ غيرُهُ إنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ حتَّى ما يَكونُ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ فيدخلُها ، وإنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ حتَّى ما يَكونَ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ فيَدخلُها“Demi Allah, Zat yang tidak ada sesembahan yang hak, selain Dia. Sesungguhnya salah seorang dari kalian, benar-benar beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga jarak antara dia dengan jannah itu tinggal sehasta. Namun, dia didahului oleh al-kitab (catatan takdirnya) sehingga dia beramal dengan amalan penduduk neraka, maka dia pun masuk ke dalamnya. Dan sungguh, salah seorang dari kalian beramal dengan amalan penduduk neraka hingga jarak antara dia dengan neraka tinggal satu hasta. Namun, dia didahului oleh catatan takdir, sehingga dia beramal dengan amalan penduduk jannah, maka dia masuk ke dalamnya.” (HR. Tirmidzi no. 2137, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)Hadis di atas semakin meyakinkan kita bahwa tiada seorang hamba pun yang tahu dan bisa menjamin akhir amalannya dan tempatnya di akhirat.Maka, renungkanlah! Orang yang mulanya terbiasa beramal saleh saja bisa jadi di akhir hidupnya justru ia kembali melakukan kemaksiatan yang mengantarkannya ke neraka. Lalu, bagaimana lagi dengan orang yang terbiasa dengan pelanggaran syariat Allah.Dan yang pasti, kembalinya seseorang kepada kemaksiatan dari ketaatan bermula dari kefuturan yang diremehkan yang lama kelamaan menjadi kekufuran. Wal’iyadzubillah.Oleh karenanya, yang harus kita yakini bahwa seseorang akan dimudahkan dengan amalannya. Maka, biasakanlah diri untuk melakukan amalan saleh. Tatkala futur melanda, mohonlah pertolongan kepada Allah Ta’ala dan berikhtiarlah semaksimal mungkin untuk mempertahankan ketaatan dan menghindari kemaksiatan.BACA JUGA: Untukmu yang Sedang Malas BeribadahTeruslah beramalPerhatikanlah hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang dan berkata,“Wahai Rasulullah, berikanlah penjelasan kepada kami tentang agama kami, seakan-akan kami baru diciptakan sekarang. Untuk apakah kita beramal hari ini? Apakah itu terjadi pada hal-hal yang pena telah kering dan takdir yang berjalan, ataukah untuk yang akan datang?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ: لَا، بَلْ فِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ“Bahkan, pada hal-hal yang dengannya pena telah kering dan takdir yang berjalan.”Ia bertanya, “Lalu apa gunanya beramal?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ“Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim no. 2648)Ikhtiar bangkit dari futurPertama: Memohon pertolongan dan petunjuk dari AllahMaka dari itu, kita mesti menyadari bahwa hal yang pertama dan utama sekali kita lakukan tatkala futur melanda adalah berdoa memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan hidayah. Inilah makna bahwa hidayah memang harus dijemput dengan doa.Karena semestinya segala urusan yang kita ikhtiarkan sepatutnya kita gantungkan pada pertolongan dari Allah Ta’ala sebagaimana doa zikir pagi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha berikut,يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Wahai Rabb Yang Mahahidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).” (HR. Ibnu As-Sunni no. 46)Sungguh paripurna syariat yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ini. Kita pun diajarkan bagaimana berdoa memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan petunjuk dan hidayah sebagaimana doa yang tersurat dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu, dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.” (QS. Al Kahfi: 10)Kedua: Berupaya semaksimal mungkin istikamah dalam kebaikanSetelah berdoa dan memantapkan niat, kita pun berikhtiar untuk selalu istikamah dalam mempertahankan keimanan dan ketakwaan kita. Meski futur melanda, setidaknya untuk amalan (ibadah) wajib, kita tidak tinggalkan seberat apapun itu. Begitu pula terhadap kemaksiatan, kita tidak lakukan semenarik apapun itu.Sungguh berarti nasihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,اتَّقِ اللَّهَ حيثُ ما كنتَ ، وأتبعِ السَّيِّئةَ الحسنةَ تمحُها ، وخالقِ النَّاسَ بخلقٍ حسنٍ”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ketiga: Merutinkan zikrullah di setiap waktuMelakukan amalan ringan, tetapi timbangannya berat, yaitu zikrullah. Saat futur melanda, amalan sunah yang paling mudah dilakukan adalah zikrullah. Karena berzikir tidak membutuhkan energi fisik, kecuali gerakan mulut yang melantunkan kalimat-kalimat Allah.Allah Ta’ala berfirman,فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku”. (QS. Al-Baqarah: 152)Saudaraku, saat futur melanda, tidak ada yang kita butuhkan selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, yang kita butuhkan adalah bagaimana agar Allah Ta’ala ingat dengan kita lagi. Tidak ada cara lain agar mendapatkan perhatian Allah selain zikrullah.Maka, biasakanlah untuk berzikir sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Berzikir dalam setiap aktivitas, mulai dari bangun pagi dengan membaca zikir dan doa, salat fajr dengan rawatib-nya, zikir pagi, dan berbagai amalan zikir sesuai sunah dalam setiap kegiatan yang kita lakukan.Di antara kalimat zikir yang ringan diucapkan, tetapi berat dalam timbangan dan dicintai oleh Allah adalah sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Mahasuci Allah, segala pujian untuk-Nya. Mahasuci Allah Yang Mahamulia).” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Wallahu a’lam.BACA JUGA: Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakbahaya futurfuturfutur melandamalasmalas ibadahmengatasi futurnasihatnasihat islampenyebab futurrasa malas
Prev     Next