Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 178 – BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAK

Seseorang bisa terjangkiti kejenuhan; akibat rutinitas harian itu-itu saja, bila tidak disisipi refreshing. Sekalipun ia orang dewasa yang akalnya telah sempurna. Apalagi anak kecil yang akalnya belum sempurna. Ia lebih berpotensi untuk terjangkiti kejenuhan. Terlebih bila kebutuhan bermainnya tidak terpenuhi.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan itu bagi anak kecil. Bukan hanya memaklumi anak-anak yang punya mainan, bahkan beliau sendiri bermain dengan mereka.Terkait dengan mainan, Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “Angin berhembus hingga menyingkap ujung tirai raknya, hingga terlihatlah boneka-boneka miliknya. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, “Apa itu wahai Aisyah?”. Ia menjawab, “Bonekaku”. Nabi melihat di antara boneka itu terdapat boneka kuda dari kain perca yang memiliki sepasang sayap. Beliau bertanya lagi, “Boneka apa itu yang ada di tengah?”. Aisyah menjawab, “Boneka kuda”. Nabi berkata, “Apa yang ada padanya?”. Aisyah menjawab, “Sepasang sayap”. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkata, “Koq kuda memiliki sepasang sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam memiliki kuda yang bersayap?”. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun tertawa (lebar) saat mendengarnya, hingga aku bisa melihat gigi geraham beliau”. HR. Abu Dawud (no. 4932) dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Beliau juga menghibur seorang anak kecil bernama Abu Umair, saat mainannya berupa burung kecil mati. HR. Bukhari (no. 6129) dan Muslim (no. 2150).Tidak cukup sekedar memastikan anak kecil memiliki mainan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bermain dengan anak kecil. Ya’la bin Murrah radhiyallahu ’anhu menceritakan,“Suatu hari kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di tengah jalan kami diundang menghadiri jamuan makan. Ternyata Husain radhiyallahu ‘anhu sedang bermain di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bergegas mendahului kami lalu membentangkan kedua tangannya. Anak kecil tersebut berlari ke sana ke mari. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mencandainya dan membuatnya tertawa. Hingga beliau berhasil menangkapnya”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 364) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Catatan pentingPertama: Pilihlah permainan yang minim dampak negatifnyaDi zaman ini banyak sekali permainan dan mainan yang lebih dominan efek buruknya dibanding efek positifnya. Contohnya: Play Stasion, game online, menghabiskan waktu dengan HP dan yang semisalnya. Permainan seperti ini tentunya harus dihindari. Berilah alternatif permainan lain yang tidak sekedar menyenangkan, namun juga menyehatkan dan tidak menguras kantong orang tua.Kedua: Ada saatnya bermain dan ada saatnya belajarTidak benar membiarkan bermain sepanjang hari. Atau sebaliknya memforsirnya untuk terus menerus belajar. Namun anak perlu dibiasakan membagi waktu dengan baik. Kejenuhan, ketidaktertarikan belajar, tidak bisa diam dan ketidakfokusan belajar pada anak kecil, sangat mungkin terjadi. Kita justru berusaha mengajarkan kepada mereka, bagaimana melewati semua itu menuju keseriusan belajar sesungguhnya. Kita perlu memberikan kejelasan kapan saatnya serius belajar, dan kapan saatnya bermain.Contoh sederhana: Ketika jam bermain, biarkanlah anak melakukan aktifitas bermain. Bahkan akan baik sekali bila orang tua ikut terlibat dalam permainan mereka. Tapi saat mereka memulai sebuah pembelajaran, maka saat itu keseriusan ditunjukkan oleh orang tua, sekaligus terus diingatkan pada anak. Selain itu di setiap pembelajaran perlu ada waktu istirahat perpindahan dari pembelajaran satu ke pembelajaran lain. Di momen itu, anak bisa mengekspresikan keinginan bermainnya beberapa saat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 7 Dzulhijjah 1444 / 26 Juni 2023Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Islamic Parenting, karya Jamal Abdurrahman (hal. 107-108) dan Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan (hal. 143-144) dengan beberapa tambahan.AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 178 – BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAK

Seseorang bisa terjangkiti kejenuhan; akibat rutinitas harian itu-itu saja, bila tidak disisipi refreshing. Sekalipun ia orang dewasa yang akalnya telah sempurna. Apalagi anak kecil yang akalnya belum sempurna. Ia lebih berpotensi untuk terjangkiti kejenuhan. Terlebih bila kebutuhan bermainnya tidak terpenuhi.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan itu bagi anak kecil. Bukan hanya memaklumi anak-anak yang punya mainan, bahkan beliau sendiri bermain dengan mereka.Terkait dengan mainan, Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “Angin berhembus hingga menyingkap ujung tirai raknya, hingga terlihatlah boneka-boneka miliknya. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, “Apa itu wahai Aisyah?”. Ia menjawab, “Bonekaku”. Nabi melihat di antara boneka itu terdapat boneka kuda dari kain perca yang memiliki sepasang sayap. Beliau bertanya lagi, “Boneka apa itu yang ada di tengah?”. Aisyah menjawab, “Boneka kuda”. Nabi berkata, “Apa yang ada padanya?”. Aisyah menjawab, “Sepasang sayap”. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkata, “Koq kuda memiliki sepasang sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam memiliki kuda yang bersayap?”. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun tertawa (lebar) saat mendengarnya, hingga aku bisa melihat gigi geraham beliau”. HR. Abu Dawud (no. 4932) dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Beliau juga menghibur seorang anak kecil bernama Abu Umair, saat mainannya berupa burung kecil mati. HR. Bukhari (no. 6129) dan Muslim (no. 2150).Tidak cukup sekedar memastikan anak kecil memiliki mainan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bermain dengan anak kecil. Ya’la bin Murrah radhiyallahu ’anhu menceritakan,“Suatu hari kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di tengah jalan kami diundang menghadiri jamuan makan. Ternyata Husain radhiyallahu ‘anhu sedang bermain di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bergegas mendahului kami lalu membentangkan kedua tangannya. Anak kecil tersebut berlari ke sana ke mari. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mencandainya dan membuatnya tertawa. Hingga beliau berhasil menangkapnya”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 364) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Catatan pentingPertama: Pilihlah permainan yang minim dampak negatifnyaDi zaman ini banyak sekali permainan dan mainan yang lebih dominan efek buruknya dibanding efek positifnya. Contohnya: Play Stasion, game online, menghabiskan waktu dengan HP dan yang semisalnya. Permainan seperti ini tentunya harus dihindari. Berilah alternatif permainan lain yang tidak sekedar menyenangkan, namun juga menyehatkan dan tidak menguras kantong orang tua.Kedua: Ada saatnya bermain dan ada saatnya belajarTidak benar membiarkan bermain sepanjang hari. Atau sebaliknya memforsirnya untuk terus menerus belajar. Namun anak perlu dibiasakan membagi waktu dengan baik. Kejenuhan, ketidaktertarikan belajar, tidak bisa diam dan ketidakfokusan belajar pada anak kecil, sangat mungkin terjadi. Kita justru berusaha mengajarkan kepada mereka, bagaimana melewati semua itu menuju keseriusan belajar sesungguhnya. Kita perlu memberikan kejelasan kapan saatnya serius belajar, dan kapan saatnya bermain.Contoh sederhana: Ketika jam bermain, biarkanlah anak melakukan aktifitas bermain. Bahkan akan baik sekali bila orang tua ikut terlibat dalam permainan mereka. Tapi saat mereka memulai sebuah pembelajaran, maka saat itu keseriusan ditunjukkan oleh orang tua, sekaligus terus diingatkan pada anak. Selain itu di setiap pembelajaran perlu ada waktu istirahat perpindahan dari pembelajaran satu ke pembelajaran lain. Di momen itu, anak bisa mengekspresikan keinginan bermainnya beberapa saat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 7 Dzulhijjah 1444 / 26 Juni 2023Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Islamic Parenting, karya Jamal Abdurrahman (hal. 107-108) dan Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan (hal. 143-144) dengan beberapa tambahan.AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Seseorang bisa terjangkiti kejenuhan; akibat rutinitas harian itu-itu saja, bila tidak disisipi refreshing. Sekalipun ia orang dewasa yang akalnya telah sempurna. Apalagi anak kecil yang akalnya belum sempurna. Ia lebih berpotensi untuk terjangkiti kejenuhan. Terlebih bila kebutuhan bermainnya tidak terpenuhi.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan itu bagi anak kecil. Bukan hanya memaklumi anak-anak yang punya mainan, bahkan beliau sendiri bermain dengan mereka.Terkait dengan mainan, Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “Angin berhembus hingga menyingkap ujung tirai raknya, hingga terlihatlah boneka-boneka miliknya. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, “Apa itu wahai Aisyah?”. Ia menjawab, “Bonekaku”. Nabi melihat di antara boneka itu terdapat boneka kuda dari kain perca yang memiliki sepasang sayap. Beliau bertanya lagi, “Boneka apa itu yang ada di tengah?”. Aisyah menjawab, “Boneka kuda”. Nabi berkata, “Apa yang ada padanya?”. Aisyah menjawab, “Sepasang sayap”. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkata, “Koq kuda memiliki sepasang sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam memiliki kuda yang bersayap?”. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun tertawa (lebar) saat mendengarnya, hingga aku bisa melihat gigi geraham beliau”. HR. Abu Dawud (no. 4932) dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Beliau juga menghibur seorang anak kecil bernama Abu Umair, saat mainannya berupa burung kecil mati. HR. Bukhari (no. 6129) dan Muslim (no. 2150).Tidak cukup sekedar memastikan anak kecil memiliki mainan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bermain dengan anak kecil. Ya’la bin Murrah radhiyallahu ’anhu menceritakan,“Suatu hari kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di tengah jalan kami diundang menghadiri jamuan makan. Ternyata Husain radhiyallahu ‘anhu sedang bermain di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bergegas mendahului kami lalu membentangkan kedua tangannya. Anak kecil tersebut berlari ke sana ke mari. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mencandainya dan membuatnya tertawa. Hingga beliau berhasil menangkapnya”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 364) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Catatan pentingPertama: Pilihlah permainan yang minim dampak negatifnyaDi zaman ini banyak sekali permainan dan mainan yang lebih dominan efek buruknya dibanding efek positifnya. Contohnya: Play Stasion, game online, menghabiskan waktu dengan HP dan yang semisalnya. Permainan seperti ini tentunya harus dihindari. Berilah alternatif permainan lain yang tidak sekedar menyenangkan, namun juga menyehatkan dan tidak menguras kantong orang tua.Kedua: Ada saatnya bermain dan ada saatnya belajarTidak benar membiarkan bermain sepanjang hari. Atau sebaliknya memforsirnya untuk terus menerus belajar. Namun anak perlu dibiasakan membagi waktu dengan baik. Kejenuhan, ketidaktertarikan belajar, tidak bisa diam dan ketidakfokusan belajar pada anak kecil, sangat mungkin terjadi. Kita justru berusaha mengajarkan kepada mereka, bagaimana melewati semua itu menuju keseriusan belajar sesungguhnya. Kita perlu memberikan kejelasan kapan saatnya serius belajar, dan kapan saatnya bermain.Contoh sederhana: Ketika jam bermain, biarkanlah anak melakukan aktifitas bermain. Bahkan akan baik sekali bila orang tua ikut terlibat dalam permainan mereka. Tapi saat mereka memulai sebuah pembelajaran, maka saat itu keseriusan ditunjukkan oleh orang tua, sekaligus terus diingatkan pada anak. Selain itu di setiap pembelajaran perlu ada waktu istirahat perpindahan dari pembelajaran satu ke pembelajaran lain. Di momen itu, anak bisa mengekspresikan keinginan bermainnya beberapa saat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 7 Dzulhijjah 1444 / 26 Juni 2023Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Islamic Parenting, karya Jamal Abdurrahman (hal. 107-108) dan Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan (hal. 143-144) dengan beberapa tambahan.AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Seseorang bisa terjangkiti kejenuhan; akibat rutinitas harian itu-itu saja, bila tidak disisipi refreshing. Sekalipun ia orang dewasa yang akalnya telah sempurna. Apalagi anak kecil yang akalnya belum sempurna. Ia lebih berpotensi untuk terjangkiti kejenuhan. Terlebih bila kebutuhan bermainnya tidak terpenuhi.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan itu bagi anak kecil. Bukan hanya memaklumi anak-anak yang punya mainan, bahkan beliau sendiri bermain dengan mereka.Terkait dengan mainan, Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “Angin berhembus hingga menyingkap ujung tirai raknya, hingga terlihatlah boneka-boneka miliknya. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, “Apa itu wahai Aisyah?”. Ia menjawab, “Bonekaku”. Nabi melihat di antara boneka itu terdapat boneka kuda dari kain perca yang memiliki sepasang sayap. Beliau bertanya lagi, “Boneka apa itu yang ada di tengah?”. Aisyah menjawab, “Boneka kuda”. Nabi berkata, “Apa yang ada padanya?”. Aisyah menjawab, “Sepasang sayap”. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkata, “Koq kuda memiliki sepasang sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam memiliki kuda yang bersayap?”. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun tertawa (lebar) saat mendengarnya, hingga aku bisa melihat gigi geraham beliau”. HR. Abu Dawud (no. 4932) dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Beliau juga menghibur seorang anak kecil bernama Abu Umair, saat mainannya berupa burung kecil mati. HR. Bukhari (no. 6129) dan Muslim (no. 2150).Tidak cukup sekedar memastikan anak kecil memiliki mainan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bermain dengan anak kecil. Ya’la bin Murrah radhiyallahu ’anhu menceritakan,“Suatu hari kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di tengah jalan kami diundang menghadiri jamuan makan. Ternyata Husain radhiyallahu ‘anhu sedang bermain di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bergegas mendahului kami lalu membentangkan kedua tangannya. Anak kecil tersebut berlari ke sana ke mari. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mencandainya dan membuatnya tertawa. Hingga beliau berhasil menangkapnya”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 364) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Catatan pentingPertama: Pilihlah permainan yang minim dampak negatifnyaDi zaman ini banyak sekali permainan dan mainan yang lebih dominan efek buruknya dibanding efek positifnya. Contohnya: Play Stasion, game online, menghabiskan waktu dengan HP dan yang semisalnya. Permainan seperti ini tentunya harus dihindari. Berilah alternatif permainan lain yang tidak sekedar menyenangkan, namun juga menyehatkan dan tidak menguras kantong orang tua.Kedua: Ada saatnya bermain dan ada saatnya belajarTidak benar membiarkan bermain sepanjang hari. Atau sebaliknya memforsirnya untuk terus menerus belajar. Namun anak perlu dibiasakan membagi waktu dengan baik. Kejenuhan, ketidaktertarikan belajar, tidak bisa diam dan ketidakfokusan belajar pada anak kecil, sangat mungkin terjadi. Kita justru berusaha mengajarkan kepada mereka, bagaimana melewati semua itu menuju keseriusan belajar sesungguhnya. Kita perlu memberikan kejelasan kapan saatnya serius belajar, dan kapan saatnya bermain.Contoh sederhana: Ketika jam bermain, biarkanlah anak melakukan aktifitas bermain. Bahkan akan baik sekali bila orang tua ikut terlibat dalam permainan mereka. Tapi saat mereka memulai sebuah pembelajaran, maka saat itu keseriusan ditunjukkan oleh orang tua, sekaligus terus diingatkan pada anak. Selain itu di setiap pembelajaran perlu ada waktu istirahat perpindahan dari pembelajaran satu ke pembelajaran lain. Di momen itu, anak bisa mengekspresikan keinginan bermainnya beberapa saat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 7 Dzulhijjah 1444 / 26 Juni 2023Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Islamic Parenting, karya Jamal Abdurrahman (hal. 107-108) dan Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan (hal. 143-144) dengan beberapa tambahan.AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Kota Makkah

Bagaimana sunnah ketika masuk dan keluar kota Makkah? Adakah jalan khusus untuk masuk kota Makkah? Adakah sunnah mandi ketika memasukinya?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah 5. Hadits #745 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #746 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah Hadits #745 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَمَّا جَاءَ إِلَى مَكَّةَ دَخَلَهَا مِنْ أَعْلَاهَا, وَخَرَجَ مِنْ أَسْفَلِهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Makkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan bawahnya. (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1577 dan Muslim, no. 1258]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Makkah dari atasnya, yaitu lewat Tsaniyyah Al-Hajun, disebut dengan Kadaa’, yaitu jalan antara dua kubur Ma’laa. Beliau keluar dari bagian bawahnya, yaitu Tsaniyyah Kuda, yaitu dari sisi pintu Asy-Syabikah, dikenal dengan Rii’ Ar-Rossaam, yaitu sekarang adalah jalan umum menuju Jarul. Para ulama berselisih pendapat mengenai disunnahkan ataukah tidak untuk masuk dan keluar ini. Imam Nawawi dari Syafiiyyah menganggap perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suatu hal yang disunnahkan. Sedangkan, ulama Syafiiyah lainnya menganggap tidak disunnahkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya hanya sekadar lewat saja tanpa niatan. Jamaah haji dan para musafir hendaklah keluar dari negerinya dari satu jalur, lalu kembali lewat jalur lain.    Hadits #746 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ, وَيَذْكُرُ ذَلِكَ عِنْدَ اَلنَّبِيِّ ( } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia datang ke Makkah kecuali sebelum bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1573 dan Muslim, no. 1259]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disunnahkannya mandi ketika masuk Makkah agar diri dalam keadaan bersih dan penuh semangat sebelum memulai thawaf. Ibnul Mundzir mengklaim adanya ijmak mengenai disunnahkannya mandi ketika akan masuk Makkah. Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Madinah? Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:280-282. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:643-646.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 25 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan makkah kota makkah makkah sunnah masuk makkah

Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Kota Makkah

Bagaimana sunnah ketika masuk dan keluar kota Makkah? Adakah jalan khusus untuk masuk kota Makkah? Adakah sunnah mandi ketika memasukinya?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah 5. Hadits #745 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #746 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah Hadits #745 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَمَّا جَاءَ إِلَى مَكَّةَ دَخَلَهَا مِنْ أَعْلَاهَا, وَخَرَجَ مِنْ أَسْفَلِهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Makkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan bawahnya. (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1577 dan Muslim, no. 1258]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Makkah dari atasnya, yaitu lewat Tsaniyyah Al-Hajun, disebut dengan Kadaa’, yaitu jalan antara dua kubur Ma’laa. Beliau keluar dari bagian bawahnya, yaitu Tsaniyyah Kuda, yaitu dari sisi pintu Asy-Syabikah, dikenal dengan Rii’ Ar-Rossaam, yaitu sekarang adalah jalan umum menuju Jarul. Para ulama berselisih pendapat mengenai disunnahkan ataukah tidak untuk masuk dan keluar ini. Imam Nawawi dari Syafiiyyah menganggap perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suatu hal yang disunnahkan. Sedangkan, ulama Syafiiyah lainnya menganggap tidak disunnahkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya hanya sekadar lewat saja tanpa niatan. Jamaah haji dan para musafir hendaklah keluar dari negerinya dari satu jalur, lalu kembali lewat jalur lain.    Hadits #746 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ, وَيَذْكُرُ ذَلِكَ عِنْدَ اَلنَّبِيِّ ( } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia datang ke Makkah kecuali sebelum bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1573 dan Muslim, no. 1259]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disunnahkannya mandi ketika masuk Makkah agar diri dalam keadaan bersih dan penuh semangat sebelum memulai thawaf. Ibnul Mundzir mengklaim adanya ijmak mengenai disunnahkannya mandi ketika akan masuk Makkah. Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Madinah? Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:280-282. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:643-646.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 25 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan makkah kota makkah makkah sunnah masuk makkah
Bagaimana sunnah ketika masuk dan keluar kota Makkah? Adakah jalan khusus untuk masuk kota Makkah? Adakah sunnah mandi ketika memasukinya?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah 5. Hadits #745 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #746 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah Hadits #745 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَمَّا جَاءَ إِلَى مَكَّةَ دَخَلَهَا مِنْ أَعْلَاهَا, وَخَرَجَ مِنْ أَسْفَلِهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Makkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan bawahnya. (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1577 dan Muslim, no. 1258]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Makkah dari atasnya, yaitu lewat Tsaniyyah Al-Hajun, disebut dengan Kadaa’, yaitu jalan antara dua kubur Ma’laa. Beliau keluar dari bagian bawahnya, yaitu Tsaniyyah Kuda, yaitu dari sisi pintu Asy-Syabikah, dikenal dengan Rii’ Ar-Rossaam, yaitu sekarang adalah jalan umum menuju Jarul. Para ulama berselisih pendapat mengenai disunnahkan ataukah tidak untuk masuk dan keluar ini. Imam Nawawi dari Syafiiyyah menganggap perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suatu hal yang disunnahkan. Sedangkan, ulama Syafiiyah lainnya menganggap tidak disunnahkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya hanya sekadar lewat saja tanpa niatan. Jamaah haji dan para musafir hendaklah keluar dari negerinya dari satu jalur, lalu kembali lewat jalur lain.    Hadits #746 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ, وَيَذْكُرُ ذَلِكَ عِنْدَ اَلنَّبِيِّ ( } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia datang ke Makkah kecuali sebelum bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1573 dan Muslim, no. 1259]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disunnahkannya mandi ketika masuk Makkah agar diri dalam keadaan bersih dan penuh semangat sebelum memulai thawaf. Ibnul Mundzir mengklaim adanya ijmak mengenai disunnahkannya mandi ketika akan masuk Makkah. Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Madinah? Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:280-282. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:643-646.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 25 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan makkah kota makkah makkah sunnah masuk makkah


Bagaimana sunnah ketika masuk dan keluar kota Makkah? Adakah jalan khusus untuk masuk kota Makkah? Adakah sunnah mandi ketika memasukinya?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah 5. Hadits #745 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #746 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Sunnah Ketika Masuk dan Keluar Makkah Hadits #745 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَمَّا جَاءَ إِلَى مَكَّةَ دَخَلَهَا مِنْ أَعْلَاهَا, وَخَرَجَ مِنْ أَسْفَلِهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Makkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan bawahnya. (Muttafaqun ‘alaih)  [HR. Bukhari, no. 1577 dan Muslim, no. 1258]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Makkah dari atasnya, yaitu lewat Tsaniyyah Al-Hajun, disebut dengan Kadaa’, yaitu jalan antara dua kubur Ma’laa. Beliau keluar dari bagian bawahnya, yaitu Tsaniyyah Kuda, yaitu dari sisi pintu Asy-Syabikah, dikenal dengan Rii’ Ar-Rossaam, yaitu sekarang adalah jalan umum menuju Jarul. Para ulama berselisih pendapat mengenai disunnahkan ataukah tidak untuk masuk dan keluar ini. Imam Nawawi dari Syafiiyyah menganggap perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suatu hal yang disunnahkan. Sedangkan, ulama Syafiiyah lainnya menganggap tidak disunnahkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya hanya sekadar lewat saja tanpa niatan. Jamaah haji dan para musafir hendaklah keluar dari negerinya dari satu jalur, lalu kembali lewat jalur lain.    Hadits #746 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ, وَيَذْكُرُ ذَلِكَ عِنْدَ اَلنَّبِيِّ ( } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia datang ke Makkah kecuali sebelum bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1573 dan Muslim, no. 1259]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil disunnahkannya mandi ketika masuk Makkah agar diri dalam keadaan bersih dan penuh semangat sebelum memulai thawaf. Ibnul Mundzir mengklaim adanya ijmak mengenai disunnahkannya mandi ketika akan masuk Makkah. Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Madinah? Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:280-282. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:643-646.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 25 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji keutamaan makkah kota makkah makkah sunnah masuk makkah

Mengapa Pemuda Enggan Belajar Akidah?!

Bismillah.Islam adalah ajaran yang sangat sempurna. Tidak ada satu kebaikan, kecuali telah dijelaskan dan ditunjukkan di dalamnya. Kebaikan terbesar yang diperintahkan oleh Allah adalah tauhid. Sedangkan keburukan terbesar yang dilarang adalah syirik.Para pemuda sebagai generasi penerus perjuangan umat ini sudah semestinya memiliki semangat yang besar dan kesungguhan dalam belajar ilmu tauhid dan akidah. Sebab ia menjadi pondasi di dalam beragama dan kunci dari segala amal kebaikan.Banyak orang beranggapan bahwa perkara akidah ini sudah diketahui oleh semua orang Islam. Oleh sebab itu, mereka beranggapan bahwa tidak ada kebutuhan untuk belajar akidah. Sebagian meremehkan ilmu akidah, dengan mengatakan bahwa untuk belajar akidah cukup dalam waktu 10 menit saja. Seolah-olah dia lupa atau pura-pura lupa bagaimana beratnya perjuangan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanamkan akidah Islam di Makkah pada awal dakwahnya.Akidah Islam ini dibangun di atas dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan, tidak ada satu surah pun di dalam Al-Qur’an, kecuali di dalamnya pasti mengandung pelajaran terkait akidah dan tauhid. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa seluruh bagian Al-Qur’an itu pada hakikatnya membahas seputar tauhid.Banyak di antara para pemuda di masa ini telah larut dan hanyut dalam gaya hidup dan pemikiran yang jauh dari nilai-nilai dan ajaran tauhid. Salah satu buktinya kegemaran anak muda untuk membaca horoskop atau ramalan bintang yang itu jelas merusak akidah dan keimanan. Padahal perbuatan membaca ramalan bintang termasuk dalam kategori mendatangi dukun atau paranormal yang dilarang di dalam Islam.Oleh sebab itu, penting bagi kaum muda untuk mengenali apa saja keutamaan tauhid dan ilmu akidah. Agar mereka bisa lebih bersemangat dalam menimba ilmu agama dan ikut serta berjuang menyebarkan kebaikan di tengah umat manusia.Daftar Isi TogglePentingnya belajar akidahAkidah merupakan pondasi dalam beragamaAkidah merupakan syarat diterimanya amalanAkidah merupakan misi utama dakwah IslamAkidah adalah kewajiban terbesar di dalam agamaAkidah adalah bekal untuk meraih kebahagiaanKeutamaan dan buah tauhidTauhid adalah tujuan penciptaan jin dan manusiaTauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan petunjukTauhid adalah sebab datangnya ampunan AllahTauhid adalah sebab utama keselamatan dan asas ketakwaanTauhid adalah keadilan tertinggiTauhid adalah asas perbaikan umatTauhid adalah kunci keberuntunganPentingnya belajar akidahAkidah merupakan pondasi dalam beragamaAllah berfirman,وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan kamu benar-benar akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Akidah merupakan syarat diterimanya amalanAllah berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Akidah merupakan misi utama dakwah IslamAllah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36)Akidah adalah kewajiban terbesar di dalam agamaAllah berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُ وَبِٱلۡوَ ٰ⁠لِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنًاۚ“Dan Rabbmu telah memerintahkan, ‘Janganlah kalian beribadah, kecuali hanya kepada-Nya, dan kepada kedua orang tua hendaknya kalian berbuat baik dengan sebaik-baiknya.’” (QS. Al-Isra’: 23)Akidah adalah bekal untuk meraih kebahagiaanAllah berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحࣰا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَلَنُحۡیِیَنَّهُۥ حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ وَلَنَجۡزِیَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Barangsiapa yang melakukan amal saleh dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan beriman, niscaya Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik dan benar-benar Kami akan membalas mereka dengan pahala yang jauh lebih baik dari apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Baca juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKeutamaan dan buah tauhidTauhid adalah tujuan penciptaan jin dan manusiaAllah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan petunjukAllah berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang akan diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tauhid adalah sebab datangnya ampunan AllahAllah berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَغۡفِرُ أَن یُشۡرَكَ بِهِۦ وَیَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَ ٰ⁠لِكَ لِمَن یَشَاۤءُۚ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan masih mengampuni dosa-dosa di bawah itu bagi siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48)Tauhid adalah sebab utama keselamatan dan asas ketakwaanAllah berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21)Tauhid adalah keadilan tertinggiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“(Hak Allah atas hamba adalah) hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tauhid adalah asas perbaikan umatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله. -وفي رواية: إلى أن يوحِّدوا الله“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka ialah syahadat lailahaillallah. Riwayat lain: supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari)Tauhid adalah kunci keberuntunganAllah berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)Baca juga: Makna Akidah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: akidahbelajarpemuda

Mengapa Pemuda Enggan Belajar Akidah?!

Bismillah.Islam adalah ajaran yang sangat sempurna. Tidak ada satu kebaikan, kecuali telah dijelaskan dan ditunjukkan di dalamnya. Kebaikan terbesar yang diperintahkan oleh Allah adalah tauhid. Sedangkan keburukan terbesar yang dilarang adalah syirik.Para pemuda sebagai generasi penerus perjuangan umat ini sudah semestinya memiliki semangat yang besar dan kesungguhan dalam belajar ilmu tauhid dan akidah. Sebab ia menjadi pondasi di dalam beragama dan kunci dari segala amal kebaikan.Banyak orang beranggapan bahwa perkara akidah ini sudah diketahui oleh semua orang Islam. Oleh sebab itu, mereka beranggapan bahwa tidak ada kebutuhan untuk belajar akidah. Sebagian meremehkan ilmu akidah, dengan mengatakan bahwa untuk belajar akidah cukup dalam waktu 10 menit saja. Seolah-olah dia lupa atau pura-pura lupa bagaimana beratnya perjuangan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanamkan akidah Islam di Makkah pada awal dakwahnya.Akidah Islam ini dibangun di atas dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan, tidak ada satu surah pun di dalam Al-Qur’an, kecuali di dalamnya pasti mengandung pelajaran terkait akidah dan tauhid. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa seluruh bagian Al-Qur’an itu pada hakikatnya membahas seputar tauhid.Banyak di antara para pemuda di masa ini telah larut dan hanyut dalam gaya hidup dan pemikiran yang jauh dari nilai-nilai dan ajaran tauhid. Salah satu buktinya kegemaran anak muda untuk membaca horoskop atau ramalan bintang yang itu jelas merusak akidah dan keimanan. Padahal perbuatan membaca ramalan bintang termasuk dalam kategori mendatangi dukun atau paranormal yang dilarang di dalam Islam.Oleh sebab itu, penting bagi kaum muda untuk mengenali apa saja keutamaan tauhid dan ilmu akidah. Agar mereka bisa lebih bersemangat dalam menimba ilmu agama dan ikut serta berjuang menyebarkan kebaikan di tengah umat manusia.Daftar Isi TogglePentingnya belajar akidahAkidah merupakan pondasi dalam beragamaAkidah merupakan syarat diterimanya amalanAkidah merupakan misi utama dakwah IslamAkidah adalah kewajiban terbesar di dalam agamaAkidah adalah bekal untuk meraih kebahagiaanKeutamaan dan buah tauhidTauhid adalah tujuan penciptaan jin dan manusiaTauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan petunjukTauhid adalah sebab datangnya ampunan AllahTauhid adalah sebab utama keselamatan dan asas ketakwaanTauhid adalah keadilan tertinggiTauhid adalah asas perbaikan umatTauhid adalah kunci keberuntunganPentingnya belajar akidahAkidah merupakan pondasi dalam beragamaAllah berfirman,وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan kamu benar-benar akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Akidah merupakan syarat diterimanya amalanAllah berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Akidah merupakan misi utama dakwah IslamAllah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36)Akidah adalah kewajiban terbesar di dalam agamaAllah berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُ وَبِٱلۡوَ ٰ⁠لِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنًاۚ“Dan Rabbmu telah memerintahkan, ‘Janganlah kalian beribadah, kecuali hanya kepada-Nya, dan kepada kedua orang tua hendaknya kalian berbuat baik dengan sebaik-baiknya.’” (QS. Al-Isra’: 23)Akidah adalah bekal untuk meraih kebahagiaanAllah berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحࣰا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَلَنُحۡیِیَنَّهُۥ حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ وَلَنَجۡزِیَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Barangsiapa yang melakukan amal saleh dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan beriman, niscaya Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik dan benar-benar Kami akan membalas mereka dengan pahala yang jauh lebih baik dari apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Baca juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKeutamaan dan buah tauhidTauhid adalah tujuan penciptaan jin dan manusiaAllah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan petunjukAllah berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang akan diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tauhid adalah sebab datangnya ampunan AllahAllah berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَغۡفِرُ أَن یُشۡرَكَ بِهِۦ وَیَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَ ٰ⁠لِكَ لِمَن یَشَاۤءُۚ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan masih mengampuni dosa-dosa di bawah itu bagi siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48)Tauhid adalah sebab utama keselamatan dan asas ketakwaanAllah berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21)Tauhid adalah keadilan tertinggiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“(Hak Allah atas hamba adalah) hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tauhid adalah asas perbaikan umatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله. -وفي رواية: إلى أن يوحِّدوا الله“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka ialah syahadat lailahaillallah. Riwayat lain: supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari)Tauhid adalah kunci keberuntunganAllah berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)Baca juga: Makna Akidah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: akidahbelajarpemuda
Bismillah.Islam adalah ajaran yang sangat sempurna. Tidak ada satu kebaikan, kecuali telah dijelaskan dan ditunjukkan di dalamnya. Kebaikan terbesar yang diperintahkan oleh Allah adalah tauhid. Sedangkan keburukan terbesar yang dilarang adalah syirik.Para pemuda sebagai generasi penerus perjuangan umat ini sudah semestinya memiliki semangat yang besar dan kesungguhan dalam belajar ilmu tauhid dan akidah. Sebab ia menjadi pondasi di dalam beragama dan kunci dari segala amal kebaikan.Banyak orang beranggapan bahwa perkara akidah ini sudah diketahui oleh semua orang Islam. Oleh sebab itu, mereka beranggapan bahwa tidak ada kebutuhan untuk belajar akidah. Sebagian meremehkan ilmu akidah, dengan mengatakan bahwa untuk belajar akidah cukup dalam waktu 10 menit saja. Seolah-olah dia lupa atau pura-pura lupa bagaimana beratnya perjuangan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanamkan akidah Islam di Makkah pada awal dakwahnya.Akidah Islam ini dibangun di atas dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan, tidak ada satu surah pun di dalam Al-Qur’an, kecuali di dalamnya pasti mengandung pelajaran terkait akidah dan tauhid. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa seluruh bagian Al-Qur’an itu pada hakikatnya membahas seputar tauhid.Banyak di antara para pemuda di masa ini telah larut dan hanyut dalam gaya hidup dan pemikiran yang jauh dari nilai-nilai dan ajaran tauhid. Salah satu buktinya kegemaran anak muda untuk membaca horoskop atau ramalan bintang yang itu jelas merusak akidah dan keimanan. Padahal perbuatan membaca ramalan bintang termasuk dalam kategori mendatangi dukun atau paranormal yang dilarang di dalam Islam.Oleh sebab itu, penting bagi kaum muda untuk mengenali apa saja keutamaan tauhid dan ilmu akidah. Agar mereka bisa lebih bersemangat dalam menimba ilmu agama dan ikut serta berjuang menyebarkan kebaikan di tengah umat manusia.Daftar Isi TogglePentingnya belajar akidahAkidah merupakan pondasi dalam beragamaAkidah merupakan syarat diterimanya amalanAkidah merupakan misi utama dakwah IslamAkidah adalah kewajiban terbesar di dalam agamaAkidah adalah bekal untuk meraih kebahagiaanKeutamaan dan buah tauhidTauhid adalah tujuan penciptaan jin dan manusiaTauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan petunjukTauhid adalah sebab datangnya ampunan AllahTauhid adalah sebab utama keselamatan dan asas ketakwaanTauhid adalah keadilan tertinggiTauhid adalah asas perbaikan umatTauhid adalah kunci keberuntunganPentingnya belajar akidahAkidah merupakan pondasi dalam beragamaAllah berfirman,وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan kamu benar-benar akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Akidah merupakan syarat diterimanya amalanAllah berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Akidah merupakan misi utama dakwah IslamAllah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36)Akidah adalah kewajiban terbesar di dalam agamaAllah berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُ وَبِٱلۡوَ ٰ⁠لِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنًاۚ“Dan Rabbmu telah memerintahkan, ‘Janganlah kalian beribadah, kecuali hanya kepada-Nya, dan kepada kedua orang tua hendaknya kalian berbuat baik dengan sebaik-baiknya.’” (QS. Al-Isra’: 23)Akidah adalah bekal untuk meraih kebahagiaanAllah berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحࣰا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَلَنُحۡیِیَنَّهُۥ حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ وَلَنَجۡزِیَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Barangsiapa yang melakukan amal saleh dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan beriman, niscaya Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik dan benar-benar Kami akan membalas mereka dengan pahala yang jauh lebih baik dari apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Baca juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKeutamaan dan buah tauhidTauhid adalah tujuan penciptaan jin dan manusiaAllah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan petunjukAllah berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang akan diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tauhid adalah sebab datangnya ampunan AllahAllah berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَغۡفِرُ أَن یُشۡرَكَ بِهِۦ وَیَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَ ٰ⁠لِكَ لِمَن یَشَاۤءُۚ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan masih mengampuni dosa-dosa di bawah itu bagi siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48)Tauhid adalah sebab utama keselamatan dan asas ketakwaanAllah berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21)Tauhid adalah keadilan tertinggiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“(Hak Allah atas hamba adalah) hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tauhid adalah asas perbaikan umatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله. -وفي رواية: إلى أن يوحِّدوا الله“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka ialah syahadat lailahaillallah. Riwayat lain: supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari)Tauhid adalah kunci keberuntunganAllah berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)Baca juga: Makna Akidah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: akidahbelajarpemuda


Bismillah.Islam adalah ajaran yang sangat sempurna. Tidak ada satu kebaikan, kecuali telah dijelaskan dan ditunjukkan di dalamnya. Kebaikan terbesar yang diperintahkan oleh Allah adalah tauhid. Sedangkan keburukan terbesar yang dilarang adalah syirik.Para pemuda sebagai generasi penerus perjuangan umat ini sudah semestinya memiliki semangat yang besar dan kesungguhan dalam belajar ilmu tauhid dan akidah. Sebab ia menjadi pondasi di dalam beragama dan kunci dari segala amal kebaikan.Banyak orang beranggapan bahwa perkara akidah ini sudah diketahui oleh semua orang Islam. Oleh sebab itu, mereka beranggapan bahwa tidak ada kebutuhan untuk belajar akidah. Sebagian meremehkan ilmu akidah, dengan mengatakan bahwa untuk belajar akidah cukup dalam waktu 10 menit saja. Seolah-olah dia lupa atau pura-pura lupa bagaimana beratnya perjuangan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanamkan akidah Islam di Makkah pada awal dakwahnya.Akidah Islam ini dibangun di atas dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan, tidak ada satu surah pun di dalam Al-Qur’an, kecuali di dalamnya pasti mengandung pelajaran terkait akidah dan tauhid. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa seluruh bagian Al-Qur’an itu pada hakikatnya membahas seputar tauhid.Banyak di antara para pemuda di masa ini telah larut dan hanyut dalam gaya hidup dan pemikiran yang jauh dari nilai-nilai dan ajaran tauhid. Salah satu buktinya kegemaran anak muda untuk membaca horoskop atau ramalan bintang yang itu jelas merusak akidah dan keimanan. Padahal perbuatan membaca ramalan bintang termasuk dalam kategori mendatangi dukun atau paranormal yang dilarang di dalam Islam.Oleh sebab itu, penting bagi kaum muda untuk mengenali apa saja keutamaan tauhid dan ilmu akidah. Agar mereka bisa lebih bersemangat dalam menimba ilmu agama dan ikut serta berjuang menyebarkan kebaikan di tengah umat manusia.Daftar Isi TogglePentingnya belajar akidahAkidah merupakan pondasi dalam beragamaAkidah merupakan syarat diterimanya amalanAkidah merupakan misi utama dakwah IslamAkidah adalah kewajiban terbesar di dalam agamaAkidah adalah bekal untuk meraih kebahagiaanKeutamaan dan buah tauhidTauhid adalah tujuan penciptaan jin dan manusiaTauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan petunjukTauhid adalah sebab datangnya ampunan AllahTauhid adalah sebab utama keselamatan dan asas ketakwaanTauhid adalah keadilan tertinggiTauhid adalah asas perbaikan umatTauhid adalah kunci keberuntunganPentingnya belajar akidahAkidah merupakan pondasi dalam beragamaAllah berfirman,وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan kamu benar-benar akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Akidah merupakan syarat diterimanya amalanAllah berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Akidah merupakan misi utama dakwah IslamAllah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36)Akidah adalah kewajiban terbesar di dalam agamaAllah berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُ وَبِٱلۡوَ ٰ⁠لِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنًاۚ“Dan Rabbmu telah memerintahkan, ‘Janganlah kalian beribadah, kecuali hanya kepada-Nya, dan kepada kedua orang tua hendaknya kalian berbuat baik dengan sebaik-baiknya.’” (QS. Al-Isra’: 23)Akidah adalah bekal untuk meraih kebahagiaanAllah berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحࣰا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَلَنُحۡیِیَنَّهُۥ حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ وَلَنَجۡزِیَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Barangsiapa yang melakukan amal saleh dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan beriman, niscaya Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik dan benar-benar Kami akan membalas mereka dengan pahala yang jauh lebih baik dari apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Baca juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKeutamaan dan buah tauhidTauhid adalah tujuan penciptaan jin dan manusiaAllah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan petunjukAllah berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang akan diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tauhid adalah sebab datangnya ampunan AllahAllah berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَغۡفِرُ أَن یُشۡرَكَ بِهِۦ وَیَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَ ٰ⁠لِكَ لِمَن یَشَاۤءُۚ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan masih mengampuni dosa-dosa di bawah itu bagi siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48)Tauhid adalah sebab utama keselamatan dan asas ketakwaanAllah berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21)Tauhid adalah keadilan tertinggiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“(Hak Allah atas hamba adalah) hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tauhid adalah asas perbaikan umatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله. -وفي رواية: إلى أن يوحِّدوا الله“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka ialah syahadat lailahaillallah. Riwayat lain: supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari)Tauhid adalah kunci keberuntunganAllah berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)Baca juga: Makna Akidah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: akidahbelajarpemuda

Apa yang Dilakukan Jamaah Haji Saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)?

Apa yang dilakukan oleh jamaah haji saat di Armuzna, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Mina, Arafah, dan Muzdalifah 5. Hadits #744 5.1. Keterangan: 5.2. Faedah hadits 5.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Mina, Arafah, dan Muzdalifah Hadits #744 وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { نَحَرْتُ هَاهُنَا, وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ, فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menyembelih di sini dan Mina seluruhnya adalah tempat penyembelihan. Menyembelihlah di kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf. Aku menginap di sini dan jam’un (Muzdalifah) seluruhnya tempat untuk menginap.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1218. 149]   Keterangan: Mina adalah salah satu tempat ibadah haji (masya’ir), terletak antara lembah Muhassir dari sisi timur dan jumrah ‘Aqabah dari sisi barat. Mina itu memanjang dari selatan ke utara. Mina disebut demikian karena banyak yang ditumpahkan dari darah hewan hadyu. Mina makin diperluas karena makin banyak jamaah haji yang hadir. Muzdalifah disebut dengan Jam’un. Istilah ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muzdalifah diistilahkan dengan Jam’un (yang artinya berkumpul) karena manusia berkumpul di Muzdalifah pada masa Jahiliyyah, maupun masa Islam. Muzdalifah berarti memiliki tiga nama, yaitu: (1) Muzdalifah, (2) Jam’un, (3) Masy’aril Harom. Perhatikan ayat, فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.” (QS. Al-Baqarah: 198). Batasan Muzdalifah adalah Ma’zima ‘Arafah (dekat dengan ‘Uronah) dari sisi timur sampai lembah Muhassir dari sisi barat.   Faedah hadits Penyembelihan bisa dilakukan di seluruh tanah haram, baik di Makkah, Mina, maupun Muzdalifah. لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 33). Yang dimaksudkan di sini adalah tanah haram seluruhnya, sebagaimana disebutkan oleh para pakar tafsir. Oleh karena itu, penyembelihan hadyu tidaklah boleh dilakukan di Arafah atau selainnya yang bukan tanah haram. Penyembelihan hadyu yang dilakukan di selain tanah haram tidak sah menurut jumhur ulama. Adapun fidyah karena melakukan larangan ihram, maka jika dilakukan di dalam tanah haram, maka ditunaikan di tanah haram karena sebabnya dilakukan di situ. Jika dilakukan di luar tanah haram, maka ditunaikan di tempat larangan tersebut dilakukan, boleh juga ditunaikan di tanah haram. Seluruh Arafah adalah tempat untuk wukuf dan berdoa. Jika wukuf bisa dilakukan di sisi bukit seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih afdal. Seluruh area Muzdalifah (Jam’un) adalah tempat untuk wukuf (bermalam, menginap). Dam yang tempatnya dilakukan di Mina adalah dam qiraan, tamattu’, ihshar (penghadangan), ifsad (pengrusakan), dan hadyu sunnah. Namun, Imam Syafii rahimahullah dan ulama Syafiiyah berpandangan bahwa penyembelihan hadyu dan hewan boleh dilakukan di seluruh tanah haram. Afdalnya untuk jamaah haji, penyembelihan dilakukan di Mina. Sedangkan terkait jamaah umrah, penyembelihannya di Marwah. Namun, saat ini sudah ada tempat penyembelihan khusus, hendaklah mengikuti aturan penyembelihan di tempat tersebut saja.   Baca juga:  Larangan Ihram dan Tahallul Amalan-Amalan Saat Haji Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:277-279. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:641-642.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji arafah berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara haji dalil haji fikih haji haji mina muzdalifah

Apa yang Dilakukan Jamaah Haji Saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)?

Apa yang dilakukan oleh jamaah haji saat di Armuzna, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Mina, Arafah, dan Muzdalifah 5. Hadits #744 5.1. Keterangan: 5.2. Faedah hadits 5.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Mina, Arafah, dan Muzdalifah Hadits #744 وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { نَحَرْتُ هَاهُنَا, وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ, فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menyembelih di sini dan Mina seluruhnya adalah tempat penyembelihan. Menyembelihlah di kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf. Aku menginap di sini dan jam’un (Muzdalifah) seluruhnya tempat untuk menginap.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1218. 149]   Keterangan: Mina adalah salah satu tempat ibadah haji (masya’ir), terletak antara lembah Muhassir dari sisi timur dan jumrah ‘Aqabah dari sisi barat. Mina itu memanjang dari selatan ke utara. Mina disebut demikian karena banyak yang ditumpahkan dari darah hewan hadyu. Mina makin diperluas karena makin banyak jamaah haji yang hadir. Muzdalifah disebut dengan Jam’un. Istilah ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muzdalifah diistilahkan dengan Jam’un (yang artinya berkumpul) karena manusia berkumpul di Muzdalifah pada masa Jahiliyyah, maupun masa Islam. Muzdalifah berarti memiliki tiga nama, yaitu: (1) Muzdalifah, (2) Jam’un, (3) Masy’aril Harom. Perhatikan ayat, فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.” (QS. Al-Baqarah: 198). Batasan Muzdalifah adalah Ma’zima ‘Arafah (dekat dengan ‘Uronah) dari sisi timur sampai lembah Muhassir dari sisi barat.   Faedah hadits Penyembelihan bisa dilakukan di seluruh tanah haram, baik di Makkah, Mina, maupun Muzdalifah. لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 33). Yang dimaksudkan di sini adalah tanah haram seluruhnya, sebagaimana disebutkan oleh para pakar tafsir. Oleh karena itu, penyembelihan hadyu tidaklah boleh dilakukan di Arafah atau selainnya yang bukan tanah haram. Penyembelihan hadyu yang dilakukan di selain tanah haram tidak sah menurut jumhur ulama. Adapun fidyah karena melakukan larangan ihram, maka jika dilakukan di dalam tanah haram, maka ditunaikan di tanah haram karena sebabnya dilakukan di situ. Jika dilakukan di luar tanah haram, maka ditunaikan di tempat larangan tersebut dilakukan, boleh juga ditunaikan di tanah haram. Seluruh Arafah adalah tempat untuk wukuf dan berdoa. Jika wukuf bisa dilakukan di sisi bukit seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih afdal. Seluruh area Muzdalifah (Jam’un) adalah tempat untuk wukuf (bermalam, menginap). Dam yang tempatnya dilakukan di Mina adalah dam qiraan, tamattu’, ihshar (penghadangan), ifsad (pengrusakan), dan hadyu sunnah. Namun, Imam Syafii rahimahullah dan ulama Syafiiyah berpandangan bahwa penyembelihan hadyu dan hewan boleh dilakukan di seluruh tanah haram. Afdalnya untuk jamaah haji, penyembelihan dilakukan di Mina. Sedangkan terkait jamaah umrah, penyembelihannya di Marwah. Namun, saat ini sudah ada tempat penyembelihan khusus, hendaklah mengikuti aturan penyembelihan di tempat tersebut saja.   Baca juga:  Larangan Ihram dan Tahallul Amalan-Amalan Saat Haji Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:277-279. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:641-642.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji arafah berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara haji dalil haji fikih haji haji mina muzdalifah
Apa yang dilakukan oleh jamaah haji saat di Armuzna, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Mina, Arafah, dan Muzdalifah 5. Hadits #744 5.1. Keterangan: 5.2. Faedah hadits 5.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Mina, Arafah, dan Muzdalifah Hadits #744 وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { نَحَرْتُ هَاهُنَا, وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ, فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menyembelih di sini dan Mina seluruhnya adalah tempat penyembelihan. Menyembelihlah di kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf. Aku menginap di sini dan jam’un (Muzdalifah) seluruhnya tempat untuk menginap.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1218. 149]   Keterangan: Mina adalah salah satu tempat ibadah haji (masya’ir), terletak antara lembah Muhassir dari sisi timur dan jumrah ‘Aqabah dari sisi barat. Mina itu memanjang dari selatan ke utara. Mina disebut demikian karena banyak yang ditumpahkan dari darah hewan hadyu. Mina makin diperluas karena makin banyak jamaah haji yang hadir. Muzdalifah disebut dengan Jam’un. Istilah ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muzdalifah diistilahkan dengan Jam’un (yang artinya berkumpul) karena manusia berkumpul di Muzdalifah pada masa Jahiliyyah, maupun masa Islam. Muzdalifah berarti memiliki tiga nama, yaitu: (1) Muzdalifah, (2) Jam’un, (3) Masy’aril Harom. Perhatikan ayat, فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.” (QS. Al-Baqarah: 198). Batasan Muzdalifah adalah Ma’zima ‘Arafah (dekat dengan ‘Uronah) dari sisi timur sampai lembah Muhassir dari sisi barat.   Faedah hadits Penyembelihan bisa dilakukan di seluruh tanah haram, baik di Makkah, Mina, maupun Muzdalifah. لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 33). Yang dimaksudkan di sini adalah tanah haram seluruhnya, sebagaimana disebutkan oleh para pakar tafsir. Oleh karena itu, penyembelihan hadyu tidaklah boleh dilakukan di Arafah atau selainnya yang bukan tanah haram. Penyembelihan hadyu yang dilakukan di selain tanah haram tidak sah menurut jumhur ulama. Adapun fidyah karena melakukan larangan ihram, maka jika dilakukan di dalam tanah haram, maka ditunaikan di tanah haram karena sebabnya dilakukan di situ. Jika dilakukan di luar tanah haram, maka ditunaikan di tempat larangan tersebut dilakukan, boleh juga ditunaikan di tanah haram. Seluruh Arafah adalah tempat untuk wukuf dan berdoa. Jika wukuf bisa dilakukan di sisi bukit seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih afdal. Seluruh area Muzdalifah (Jam’un) adalah tempat untuk wukuf (bermalam, menginap). Dam yang tempatnya dilakukan di Mina adalah dam qiraan, tamattu’, ihshar (penghadangan), ifsad (pengrusakan), dan hadyu sunnah. Namun, Imam Syafii rahimahullah dan ulama Syafiiyah berpandangan bahwa penyembelihan hadyu dan hewan boleh dilakukan di seluruh tanah haram. Afdalnya untuk jamaah haji, penyembelihan dilakukan di Mina. Sedangkan terkait jamaah umrah, penyembelihannya di Marwah. Namun, saat ini sudah ada tempat penyembelihan khusus, hendaklah mengikuti aturan penyembelihan di tempat tersebut saja.   Baca juga:  Larangan Ihram dan Tahallul Amalan-Amalan Saat Haji Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:277-279. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:641-642.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji arafah berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara haji dalil haji fikih haji haji mina muzdalifah


Apa yang dilakukan oleh jamaah haji saat di Armuzna, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Mina, Arafah, dan Muzdalifah 5. Hadits #744 5.1. Keterangan: 5.2. Faedah hadits 5.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Mina, Arafah, dan Muzdalifah Hadits #744 وَعَنْ جَابِرٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { نَحَرْتُ هَاهُنَا, وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ, فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ, وَوَقَفْتُ هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menyembelih di sini dan Mina seluruhnya adalah tempat penyembelihan. Menyembelihlah di kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf. Aku menginap di sini dan jam’un (Muzdalifah) seluruhnya tempat untuk menginap.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1218. 149]   Keterangan: Mina adalah salah satu tempat ibadah haji (masya’ir), terletak antara lembah Muhassir dari sisi timur dan jumrah ‘Aqabah dari sisi barat. Mina itu memanjang dari selatan ke utara. Mina disebut demikian karena banyak yang ditumpahkan dari darah hewan hadyu. Mina makin diperluas karena makin banyak jamaah haji yang hadir. Muzdalifah disebut dengan Jam’un. Istilah ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muzdalifah diistilahkan dengan Jam’un (yang artinya berkumpul) karena manusia berkumpul di Muzdalifah pada masa Jahiliyyah, maupun masa Islam. Muzdalifah berarti memiliki tiga nama, yaitu: (1) Muzdalifah, (2) Jam’un, (3) Masy’aril Harom. Perhatikan ayat, فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.” (QS. Al-Baqarah: 198). Batasan Muzdalifah adalah Ma’zima ‘Arafah (dekat dengan ‘Uronah) dari sisi timur sampai lembah Muhassir dari sisi barat.   Faedah hadits Penyembelihan bisa dilakukan di seluruh tanah haram, baik di Makkah, Mina, maupun Muzdalifah. لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 33). Yang dimaksudkan di sini adalah tanah haram seluruhnya, sebagaimana disebutkan oleh para pakar tafsir. Oleh karena itu, penyembelihan hadyu tidaklah boleh dilakukan di Arafah atau selainnya yang bukan tanah haram. Penyembelihan hadyu yang dilakukan di selain tanah haram tidak sah menurut jumhur ulama. Adapun fidyah karena melakukan larangan ihram, maka jika dilakukan di dalam tanah haram, maka ditunaikan di tanah haram karena sebabnya dilakukan di situ. Jika dilakukan di luar tanah haram, maka ditunaikan di tempat larangan tersebut dilakukan, boleh juga ditunaikan di tanah haram. Seluruh Arafah adalah tempat untuk wukuf dan berdoa. Jika wukuf bisa dilakukan di sisi bukit seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih afdal. Seluruh area Muzdalifah (Jam’un) adalah tempat untuk wukuf (bermalam, menginap). Dam yang tempatnya dilakukan di Mina adalah dam qiraan, tamattu’, ihshar (penghadangan), ifsad (pengrusakan), dan hadyu sunnah. Namun, Imam Syafii rahimahullah dan ulama Syafiiyah berpandangan bahwa penyembelihan hadyu dan hewan boleh dilakukan di seluruh tanah haram. Afdalnya untuk jamaah haji, penyembelihan dilakukan di Mina. Sedangkan terkait jamaah umrah, penyembelihannya di Marwah. Namun, saat ini sudah ada tempat penyembelihan khusus, hendaklah mengikuti aturan penyembelihan di tempat tersebut saja.   Baca juga:  Larangan Ihram dan Tahallul Amalan-Amalan Saat Haji Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:277-279. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:641-642.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji arafah berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara haji dalil haji fikih haji haji mina muzdalifah

Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah

Bulan Zulhijah adalah salah satu bulan mulia yang Allah ‘Azza Wajalla kabarkan dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka, janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Bahkan, secara khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan keutamaan hari-hari pertama bulan Zulhijah dalam hadisnya,ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحبُّ إلى الله عز وجل من هذه الأيام؛ يعني أيام العشر“Tidak ada amalan yang lebih Allah cintai dibandingkan amalan yang dikerjakan di hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Zulhijah.” (HR. Abu Dawud no. 2438)Para ulama menyimpulkan beberapa keutamaan 10 hari pertama bulan Zulhijah, yaitu:Pertama: Di dalamnya disyariatkan untuk berzikir kepada Allah Ta’ala.Kedua: Allah ‘Azza Wajalla bersumpah dengan 10 hari pertama bulan Zulhijah dalam firman-Nya di surah Al-Fajr ayat 2. Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullahu.Ketiga: Di 10 hari pertama terdapat hari Arafah yang di dalamnya terdapat salah satu rukun haji yang paling penting diselenggarakan, yaitu wukuf di Arafah.Keempat: Di dalam bulan ini terdapat syariat berkurban.Kelima: Amalan kebaikan di bulan yang Allah muliakan akan dilipatgandakan dibanding di bulan-bulan yang lain.Sejarah Islam mencatat banyak peristiwa penting yang terjadi di bulan Zulhijah, baik peristiwa yang telah terjadi, maupun yang sedang dan akan terjadi. Di antara peristiwa-peristiwa penting tersebut adalah:Daftar Isi ToggleWukuf di ArafahPerayaan IduladhaPenyembelihan hewan kurbanPuasa hari ArafahWukuf di ArafahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,الحج عرفة“Inti ibadah haji adalah Arafah.” (HR. An-Nasa’i no. 3016)Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,أنه لا بد في الحج من الوقوف بعرفة ، فمن لم يقف بعرفة فقد فاته الحج ، وليس معناه أن من وقف بعرفة لم يبق عليه شيء من أعمال الحج بالإجماع ، فإن الإنسان إذا وقف بعرفة بقي عليه من أعمال الحج كالمبيت بمزدلفة ، وطواف الإفاضة ، والسعي بين الصفا والمروة ، ورمي الجمار ، والمبيت في منى ، ولكن المعنى : أن الوقوف بعرفة لابد منه في الحج ، وإن لم يقف بعرفة فلا حج له ، ولهذا قال أهل العلم : من فاته الوقوف فاته الحج“Bahwa wukuf di Arafah adalah sebuah keharusan. Bagi mereka yang tidak mengerjakannya, maka sama halnya tidak mengerjakan ibadah haji. Namun, bukan berarti seorang yang sudah mengerjakan wukuf lantas tidak ada lagi prosesi ibadah haji secara ijma’. Masih ada ibadah lain seperti mabit di Muzdalifah, tawaf ifadhah, sa’i, melempar jamrah, dan mabit di Mina. Maksud dari hadis nabi adalah bahwa wukuf di Arafah adalah keharusan. Barang siapa yang tidak melaksanakan wukuf, maka hajinya tidak sah. Demikianlah maksud perkataan para ulama bahwa siapa saja yang meninggalkan wukuf, maka sama halnya meninggalkan ibadah haji.” (Majmu Fataawa Ibn Utsaimin, 24: 23)Perayaan IduladhaIduladha merupakan salah satu dari dua hari raya yang diakui di dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,يا أَبَا بَكْرٍ إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهذا عِيدُنَا.“Wahai Abu Bakr, setiap umat memiliki hari raya sendiri dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Muslim no. 892)Baca juga: Nabi Ibrahim Sebagai TeladanPenyembelihan hewan kurbanDi antara peristiwa besar yang menunjukkan pengagungan terhadap syiar Islam adalah menyembelih hewan kurban. Dan ini terjadi setelah salat Iduladha. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,مَن ذَبَحَ قَبْلَ أنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ“Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat Iduladha, maka hendaknya mengulang penyembelihannya di waktunya. Dan barangsiapa yang belum sempat menyembelih, maka sembelihlah sembari mengucap ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 985)Puasa hari ArafahPuasa di tanggal 9 Zulhijah memiliki faedah yang begitu besar. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,يكفر السنة الماضية والباقية“Ia menghapuskan dosa yang telah lalu maupun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Disunahkannya berpuasa Arafah adalah bagi mereka yang tidak sedang berada di Arafah. Adapun jemaah haji, maka menurut Imam Asy-Syafi’i dan pembesar mazhab syafi’i lain, dianjurkan untuk berbuka di hari itu berdasar hadis dari Ummul Fadhl. Bahkan dimakruhkan (berpuasa), sebagaimana terang disebutkan oleh Ad-Darimy, Al-Bandanijy, Al-Mahamily, penulis kitab Al-Muhaddzab, dan selain mereka.” (Al-Majmu’, 6: 428)Demikian peristiwa-peristiwa penting di bulan Zulhijah yang semoga kita diberikan limpahan karunia untuk mengamalkan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. AminBaca juga: Rahasia Keagungan Hari Arafah***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: arafahiduladhazulhijah

Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Zulhijah

Bulan Zulhijah adalah salah satu bulan mulia yang Allah ‘Azza Wajalla kabarkan dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka, janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Bahkan, secara khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan keutamaan hari-hari pertama bulan Zulhijah dalam hadisnya,ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحبُّ إلى الله عز وجل من هذه الأيام؛ يعني أيام العشر“Tidak ada amalan yang lebih Allah cintai dibandingkan amalan yang dikerjakan di hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Zulhijah.” (HR. Abu Dawud no. 2438)Para ulama menyimpulkan beberapa keutamaan 10 hari pertama bulan Zulhijah, yaitu:Pertama: Di dalamnya disyariatkan untuk berzikir kepada Allah Ta’ala.Kedua: Allah ‘Azza Wajalla bersumpah dengan 10 hari pertama bulan Zulhijah dalam firman-Nya di surah Al-Fajr ayat 2. Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullahu.Ketiga: Di 10 hari pertama terdapat hari Arafah yang di dalamnya terdapat salah satu rukun haji yang paling penting diselenggarakan, yaitu wukuf di Arafah.Keempat: Di dalam bulan ini terdapat syariat berkurban.Kelima: Amalan kebaikan di bulan yang Allah muliakan akan dilipatgandakan dibanding di bulan-bulan yang lain.Sejarah Islam mencatat banyak peristiwa penting yang terjadi di bulan Zulhijah, baik peristiwa yang telah terjadi, maupun yang sedang dan akan terjadi. Di antara peristiwa-peristiwa penting tersebut adalah:Daftar Isi ToggleWukuf di ArafahPerayaan IduladhaPenyembelihan hewan kurbanPuasa hari ArafahWukuf di ArafahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,الحج عرفة“Inti ibadah haji adalah Arafah.” (HR. An-Nasa’i no. 3016)Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,أنه لا بد في الحج من الوقوف بعرفة ، فمن لم يقف بعرفة فقد فاته الحج ، وليس معناه أن من وقف بعرفة لم يبق عليه شيء من أعمال الحج بالإجماع ، فإن الإنسان إذا وقف بعرفة بقي عليه من أعمال الحج كالمبيت بمزدلفة ، وطواف الإفاضة ، والسعي بين الصفا والمروة ، ورمي الجمار ، والمبيت في منى ، ولكن المعنى : أن الوقوف بعرفة لابد منه في الحج ، وإن لم يقف بعرفة فلا حج له ، ولهذا قال أهل العلم : من فاته الوقوف فاته الحج“Bahwa wukuf di Arafah adalah sebuah keharusan. Bagi mereka yang tidak mengerjakannya, maka sama halnya tidak mengerjakan ibadah haji. Namun, bukan berarti seorang yang sudah mengerjakan wukuf lantas tidak ada lagi prosesi ibadah haji secara ijma’. Masih ada ibadah lain seperti mabit di Muzdalifah, tawaf ifadhah, sa’i, melempar jamrah, dan mabit di Mina. Maksud dari hadis nabi adalah bahwa wukuf di Arafah adalah keharusan. Barang siapa yang tidak melaksanakan wukuf, maka hajinya tidak sah. Demikianlah maksud perkataan para ulama bahwa siapa saja yang meninggalkan wukuf, maka sama halnya meninggalkan ibadah haji.” (Majmu Fataawa Ibn Utsaimin, 24: 23)Perayaan IduladhaIduladha merupakan salah satu dari dua hari raya yang diakui di dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,يا أَبَا بَكْرٍ إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهذا عِيدُنَا.“Wahai Abu Bakr, setiap umat memiliki hari raya sendiri dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Muslim no. 892)Baca juga: Nabi Ibrahim Sebagai TeladanPenyembelihan hewan kurbanDi antara peristiwa besar yang menunjukkan pengagungan terhadap syiar Islam adalah menyembelih hewan kurban. Dan ini terjadi setelah salat Iduladha. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,مَن ذَبَحَ قَبْلَ أنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ“Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat Iduladha, maka hendaknya mengulang penyembelihannya di waktunya. Dan barangsiapa yang belum sempat menyembelih, maka sembelihlah sembari mengucap ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 985)Puasa hari ArafahPuasa di tanggal 9 Zulhijah memiliki faedah yang begitu besar. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,يكفر السنة الماضية والباقية“Ia menghapuskan dosa yang telah lalu maupun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Disunahkannya berpuasa Arafah adalah bagi mereka yang tidak sedang berada di Arafah. Adapun jemaah haji, maka menurut Imam Asy-Syafi’i dan pembesar mazhab syafi’i lain, dianjurkan untuk berbuka di hari itu berdasar hadis dari Ummul Fadhl. Bahkan dimakruhkan (berpuasa), sebagaimana terang disebutkan oleh Ad-Darimy, Al-Bandanijy, Al-Mahamily, penulis kitab Al-Muhaddzab, dan selain mereka.” (Al-Majmu’, 6: 428)Demikian peristiwa-peristiwa penting di bulan Zulhijah yang semoga kita diberikan limpahan karunia untuk mengamalkan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. AminBaca juga: Rahasia Keagungan Hari Arafah***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: arafahiduladhazulhijah
Bulan Zulhijah adalah salah satu bulan mulia yang Allah ‘Azza Wajalla kabarkan dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka, janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Bahkan, secara khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan keutamaan hari-hari pertama bulan Zulhijah dalam hadisnya,ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحبُّ إلى الله عز وجل من هذه الأيام؛ يعني أيام العشر“Tidak ada amalan yang lebih Allah cintai dibandingkan amalan yang dikerjakan di hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Zulhijah.” (HR. Abu Dawud no. 2438)Para ulama menyimpulkan beberapa keutamaan 10 hari pertama bulan Zulhijah, yaitu:Pertama: Di dalamnya disyariatkan untuk berzikir kepada Allah Ta’ala.Kedua: Allah ‘Azza Wajalla bersumpah dengan 10 hari pertama bulan Zulhijah dalam firman-Nya di surah Al-Fajr ayat 2. Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullahu.Ketiga: Di 10 hari pertama terdapat hari Arafah yang di dalamnya terdapat salah satu rukun haji yang paling penting diselenggarakan, yaitu wukuf di Arafah.Keempat: Di dalam bulan ini terdapat syariat berkurban.Kelima: Amalan kebaikan di bulan yang Allah muliakan akan dilipatgandakan dibanding di bulan-bulan yang lain.Sejarah Islam mencatat banyak peristiwa penting yang terjadi di bulan Zulhijah, baik peristiwa yang telah terjadi, maupun yang sedang dan akan terjadi. Di antara peristiwa-peristiwa penting tersebut adalah:Daftar Isi ToggleWukuf di ArafahPerayaan IduladhaPenyembelihan hewan kurbanPuasa hari ArafahWukuf di ArafahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,الحج عرفة“Inti ibadah haji adalah Arafah.” (HR. An-Nasa’i no. 3016)Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,أنه لا بد في الحج من الوقوف بعرفة ، فمن لم يقف بعرفة فقد فاته الحج ، وليس معناه أن من وقف بعرفة لم يبق عليه شيء من أعمال الحج بالإجماع ، فإن الإنسان إذا وقف بعرفة بقي عليه من أعمال الحج كالمبيت بمزدلفة ، وطواف الإفاضة ، والسعي بين الصفا والمروة ، ورمي الجمار ، والمبيت في منى ، ولكن المعنى : أن الوقوف بعرفة لابد منه في الحج ، وإن لم يقف بعرفة فلا حج له ، ولهذا قال أهل العلم : من فاته الوقوف فاته الحج“Bahwa wukuf di Arafah adalah sebuah keharusan. Bagi mereka yang tidak mengerjakannya, maka sama halnya tidak mengerjakan ibadah haji. Namun, bukan berarti seorang yang sudah mengerjakan wukuf lantas tidak ada lagi prosesi ibadah haji secara ijma’. Masih ada ibadah lain seperti mabit di Muzdalifah, tawaf ifadhah, sa’i, melempar jamrah, dan mabit di Mina. Maksud dari hadis nabi adalah bahwa wukuf di Arafah adalah keharusan. Barang siapa yang tidak melaksanakan wukuf, maka hajinya tidak sah. Demikianlah maksud perkataan para ulama bahwa siapa saja yang meninggalkan wukuf, maka sama halnya meninggalkan ibadah haji.” (Majmu Fataawa Ibn Utsaimin, 24: 23)Perayaan IduladhaIduladha merupakan salah satu dari dua hari raya yang diakui di dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,يا أَبَا بَكْرٍ إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهذا عِيدُنَا.“Wahai Abu Bakr, setiap umat memiliki hari raya sendiri dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Muslim no. 892)Baca juga: Nabi Ibrahim Sebagai TeladanPenyembelihan hewan kurbanDi antara peristiwa besar yang menunjukkan pengagungan terhadap syiar Islam adalah menyembelih hewan kurban. Dan ini terjadi setelah salat Iduladha. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,مَن ذَبَحَ قَبْلَ أنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ“Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat Iduladha, maka hendaknya mengulang penyembelihannya di waktunya. Dan barangsiapa yang belum sempat menyembelih, maka sembelihlah sembari mengucap ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 985)Puasa hari ArafahPuasa di tanggal 9 Zulhijah memiliki faedah yang begitu besar. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,يكفر السنة الماضية والباقية“Ia menghapuskan dosa yang telah lalu maupun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Disunahkannya berpuasa Arafah adalah bagi mereka yang tidak sedang berada di Arafah. Adapun jemaah haji, maka menurut Imam Asy-Syafi’i dan pembesar mazhab syafi’i lain, dianjurkan untuk berbuka di hari itu berdasar hadis dari Ummul Fadhl. Bahkan dimakruhkan (berpuasa), sebagaimana terang disebutkan oleh Ad-Darimy, Al-Bandanijy, Al-Mahamily, penulis kitab Al-Muhaddzab, dan selain mereka.” (Al-Majmu’, 6: 428)Demikian peristiwa-peristiwa penting di bulan Zulhijah yang semoga kita diberikan limpahan karunia untuk mengamalkan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. AminBaca juga: Rahasia Keagungan Hari Arafah***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: arafahiduladhazulhijah


Bulan Zulhijah adalah salah satu bulan mulia yang Allah ‘Azza Wajalla kabarkan dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka, janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu). Dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Bahkan, secara khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan keutamaan hari-hari pertama bulan Zulhijah dalam hadisnya,ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحبُّ إلى الله عز وجل من هذه الأيام؛ يعني أيام العشر“Tidak ada amalan yang lebih Allah cintai dibandingkan amalan yang dikerjakan di hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Zulhijah.” (HR. Abu Dawud no. 2438)Para ulama menyimpulkan beberapa keutamaan 10 hari pertama bulan Zulhijah, yaitu:Pertama: Di dalamnya disyariatkan untuk berzikir kepada Allah Ta’ala.Kedua: Allah ‘Azza Wajalla bersumpah dengan 10 hari pertama bulan Zulhijah dalam firman-Nya di surah Al-Fajr ayat 2. Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullahu.Ketiga: Di 10 hari pertama terdapat hari Arafah yang di dalamnya terdapat salah satu rukun haji yang paling penting diselenggarakan, yaitu wukuf di Arafah.Keempat: Di dalam bulan ini terdapat syariat berkurban.Kelima: Amalan kebaikan di bulan yang Allah muliakan akan dilipatgandakan dibanding di bulan-bulan yang lain.Sejarah Islam mencatat banyak peristiwa penting yang terjadi di bulan Zulhijah, baik peristiwa yang telah terjadi, maupun yang sedang dan akan terjadi. Di antara peristiwa-peristiwa penting tersebut adalah:Daftar Isi ToggleWukuf di ArafahPerayaan IduladhaPenyembelihan hewan kurbanPuasa hari ArafahWukuf di ArafahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,الحج عرفة“Inti ibadah haji adalah Arafah.” (HR. An-Nasa’i no. 3016)Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,أنه لا بد في الحج من الوقوف بعرفة ، فمن لم يقف بعرفة فقد فاته الحج ، وليس معناه أن من وقف بعرفة لم يبق عليه شيء من أعمال الحج بالإجماع ، فإن الإنسان إذا وقف بعرفة بقي عليه من أعمال الحج كالمبيت بمزدلفة ، وطواف الإفاضة ، والسعي بين الصفا والمروة ، ورمي الجمار ، والمبيت في منى ، ولكن المعنى : أن الوقوف بعرفة لابد منه في الحج ، وإن لم يقف بعرفة فلا حج له ، ولهذا قال أهل العلم : من فاته الوقوف فاته الحج“Bahwa wukuf di Arafah adalah sebuah keharusan. Bagi mereka yang tidak mengerjakannya, maka sama halnya tidak mengerjakan ibadah haji. Namun, bukan berarti seorang yang sudah mengerjakan wukuf lantas tidak ada lagi prosesi ibadah haji secara ijma’. Masih ada ibadah lain seperti mabit di Muzdalifah, tawaf ifadhah, sa’i, melempar jamrah, dan mabit di Mina. Maksud dari hadis nabi adalah bahwa wukuf di Arafah adalah keharusan. Barang siapa yang tidak melaksanakan wukuf, maka hajinya tidak sah. Demikianlah maksud perkataan para ulama bahwa siapa saja yang meninggalkan wukuf, maka sama halnya meninggalkan ibadah haji.” (Majmu Fataawa Ibn Utsaimin, 24: 23)Perayaan IduladhaIduladha merupakan salah satu dari dua hari raya yang diakui di dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,يا أَبَا بَكْرٍ إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهذا عِيدُنَا.“Wahai Abu Bakr, setiap umat memiliki hari raya sendiri dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Muslim no. 892)Baca juga: Nabi Ibrahim Sebagai TeladanPenyembelihan hewan kurbanDi antara peristiwa besar yang menunjukkan pengagungan terhadap syiar Islam adalah menyembelih hewan kurban. Dan ini terjadi setelah salat Iduladha. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,مَن ذَبَحَ قَبْلَ أنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، ومَن لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ باسْمِ اللَّهِ“Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat Iduladha, maka hendaknya mengulang penyembelihannya di waktunya. Dan barangsiapa yang belum sempat menyembelih, maka sembelihlah sembari mengucap ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 985)Puasa hari ArafahPuasa di tanggal 9 Zulhijah memiliki faedah yang begitu besar. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,يكفر السنة الماضية والباقية“Ia menghapuskan dosa yang telah lalu maupun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Disunahkannya berpuasa Arafah adalah bagi mereka yang tidak sedang berada di Arafah. Adapun jemaah haji, maka menurut Imam Asy-Syafi’i dan pembesar mazhab syafi’i lain, dianjurkan untuk berbuka di hari itu berdasar hadis dari Ummul Fadhl. Bahkan dimakruhkan (berpuasa), sebagaimana terang disebutkan oleh Ad-Darimy, Al-Bandanijy, Al-Mahamily, penulis kitab Al-Muhaddzab, dan selain mereka.” (Al-Majmu’, 6: 428)Demikian peristiwa-peristiwa penting di bulan Zulhijah yang semoga kita diberikan limpahan karunia untuk mengamalkan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. AminBaca juga: Rahasia Keagungan Hari Arafah***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: arafahiduladhazulhijah

Hendaklah Berdoa Meminta Surga dan Rida Allah Setiap Kali Talbiyah Ketika Haji dan Umrah

Ada anjuran berdoa meminta surga, rida Allah, dijauhkan dari neraka pada setiap kali bertalbiyah saat berihram ketika haji dan ihram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Doa Setelah Talbiyah 5. Hadits #743 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Doa Setelah Talbiyah Hadits #743 وَعَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ تَلْبِيَتِهِ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ سَأَلَ اَللَّهَ رِضْوَانَهُ وَالْجَنَّةَ وَاسْتَعَاذَ بِرَحْمَتِهِ مِنَ اَلنَّارِ } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Khuzaimah bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan rida-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat Allah dari api neraka. (Diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang dhaif) [HR. Imam Syafii dalam musnadnya, 1:322-323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:276 menyatakan bahwa sanad hadits dhaif].   Faedah hadits Mengenai keutamaan berdoa meminta kepada Allah rida dan surga-Nya, serta berlindung dengan rahmat Allah dari neraka berasal dari hadits yang dhaif. Siapa yang mengambil dari keumuman bahwa doa dari orang yang mengucapkan talbiyah suatu yang disyariatkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang orang yang bertalbiyah untuk berdoa. Orang yang berihram adalah orang yang sedang bertalbiyah, ia boleh saja berdoa, berdzikir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah ia menyebutkan waktunya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyibukkan setiap waktunya untuk berdzikir kepada Allah. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa disunnahkan berdoa setelah selesai dari setiap talbiyah saat berihram pada waktu kapan pun. Doa yang dianjurkan adalah doa dengan lafaz meminta surga dan rida Allah, serta meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.   Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah 40-an Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci Memahami Takbir Mutlak dan Muqayyad di Hari Raya Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:275-276. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:640.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram kalimat talbiyah larangan ihram talbiyah

Hendaklah Berdoa Meminta Surga dan Rida Allah Setiap Kali Talbiyah Ketika Haji dan Umrah

Ada anjuran berdoa meminta surga, rida Allah, dijauhkan dari neraka pada setiap kali bertalbiyah saat berihram ketika haji dan ihram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Doa Setelah Talbiyah 5. Hadits #743 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Doa Setelah Talbiyah Hadits #743 وَعَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ تَلْبِيَتِهِ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ سَأَلَ اَللَّهَ رِضْوَانَهُ وَالْجَنَّةَ وَاسْتَعَاذَ بِرَحْمَتِهِ مِنَ اَلنَّارِ } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Khuzaimah bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan rida-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat Allah dari api neraka. (Diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang dhaif) [HR. Imam Syafii dalam musnadnya, 1:322-323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:276 menyatakan bahwa sanad hadits dhaif].   Faedah hadits Mengenai keutamaan berdoa meminta kepada Allah rida dan surga-Nya, serta berlindung dengan rahmat Allah dari neraka berasal dari hadits yang dhaif. Siapa yang mengambil dari keumuman bahwa doa dari orang yang mengucapkan talbiyah suatu yang disyariatkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang orang yang bertalbiyah untuk berdoa. Orang yang berihram adalah orang yang sedang bertalbiyah, ia boleh saja berdoa, berdzikir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah ia menyebutkan waktunya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyibukkan setiap waktunya untuk berdzikir kepada Allah. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa disunnahkan berdoa setelah selesai dari setiap talbiyah saat berihram pada waktu kapan pun. Doa yang dianjurkan adalah doa dengan lafaz meminta surga dan rida Allah, serta meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.   Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah 40-an Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci Memahami Takbir Mutlak dan Muqayyad di Hari Raya Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:275-276. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:640.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram kalimat talbiyah larangan ihram talbiyah
Ada anjuran berdoa meminta surga, rida Allah, dijauhkan dari neraka pada setiap kali bertalbiyah saat berihram ketika haji dan ihram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Doa Setelah Talbiyah 5. Hadits #743 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Doa Setelah Talbiyah Hadits #743 وَعَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ تَلْبِيَتِهِ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ سَأَلَ اَللَّهَ رِضْوَانَهُ وَالْجَنَّةَ وَاسْتَعَاذَ بِرَحْمَتِهِ مِنَ اَلنَّارِ } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Khuzaimah bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan rida-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat Allah dari api neraka. (Diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang dhaif) [HR. Imam Syafii dalam musnadnya, 1:322-323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:276 menyatakan bahwa sanad hadits dhaif].   Faedah hadits Mengenai keutamaan berdoa meminta kepada Allah rida dan surga-Nya, serta berlindung dengan rahmat Allah dari neraka berasal dari hadits yang dhaif. Siapa yang mengambil dari keumuman bahwa doa dari orang yang mengucapkan talbiyah suatu yang disyariatkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang orang yang bertalbiyah untuk berdoa. Orang yang berihram adalah orang yang sedang bertalbiyah, ia boleh saja berdoa, berdzikir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah ia menyebutkan waktunya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyibukkan setiap waktunya untuk berdzikir kepada Allah. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa disunnahkan berdoa setelah selesai dari setiap talbiyah saat berihram pada waktu kapan pun. Doa yang dianjurkan adalah doa dengan lafaz meminta surga dan rida Allah, serta meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.   Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah 40-an Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci Memahami Takbir Mutlak dan Muqayyad di Hari Raya Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:275-276. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:640.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram kalimat talbiyah larangan ihram talbiyah


Ada anjuran berdoa meminta surga, rida Allah, dijauhkan dari neraka pada setiap kali bertalbiyah saat berihram ketika haji dan ihram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Doa Setelah Talbiyah 5. Hadits #743 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Doa Setelah Talbiyah Hadits #743 وَعَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ تَلْبِيَتِهِ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ سَأَلَ اَللَّهَ رِضْوَانَهُ وَالْجَنَّةَ وَاسْتَعَاذَ بِرَحْمَتِهِ مِنَ اَلنَّارِ } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Khuzaimah bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan rida-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat Allah dari api neraka. (Diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang dhaif) [HR. Imam Syafii dalam musnadnya, 1:322-323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:276 menyatakan bahwa sanad hadits dhaif].   Faedah hadits Mengenai keutamaan berdoa meminta kepada Allah rida dan surga-Nya, serta berlindung dengan rahmat Allah dari neraka berasal dari hadits yang dhaif. Siapa yang mengambil dari keumuman bahwa doa dari orang yang mengucapkan talbiyah suatu yang disyariatkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang orang yang bertalbiyah untuk berdoa. Orang yang berihram adalah orang yang sedang bertalbiyah, ia boleh saja berdoa, berdzikir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah ia menyebutkan waktunya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyibukkan setiap waktunya untuk berdzikir kepada Allah. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa disunnahkan berdoa setelah selesai dari setiap talbiyah saat berihram pada waktu kapan pun. Doa yang dianjurkan adalah doa dengan lafaz meminta surga dan rida Allah, serta meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.   Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah 40-an Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci Memahami Takbir Mutlak dan Muqayyad di Hari Raya Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:275-276. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:640.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram kalimat talbiyah larangan ihram talbiyah

Fatwa Ulama: Hukum yang Berkaitan dengan Anak Hasil Zina

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya adalah seorang laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menemukan bahwa orang-orang yang saya tinggal bersama mereka bukanlah wali sebenarnya bagi saya. Ibu kandung sebenarnya adalah orang yang saya anggap sebagai bibi saya (yaitu, saudara perempuan wanita yang mengasuh saya). Di mana beliau terlibat dalam zina mahram dengan saudara laki-lakinya ketika dia berada di negara kafir –wallahu musta’an-. Lalu beliau hamil darinya dan tidak menikahinya, bahkan tetap melajang. Ketika beliau melahirkan saya, beliau pindah ke Aljazair. Dan beliau ingin meletakkan saya di panti asuhan, tetapi putri bibi saya melarangnya dan membawaku ke ibunya yang kemudian mengasuh saya. Dia memalsukan dokumen administrasi agar saya ber-intisab kepada mereka dan ber-laqab dengan nama suaminya. Karena suami bibi saya juga berzina dengan ibu kandung saya dan dia takut bahwa saya adalah anaknya, maka dia segera mengadopsi saya.Pertanyaan saya adalah:Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status dan nasab saya? Ibunda kandung saya sekarang sudah menikah, apakah saya harus berbakti kepadanya? Dan apakah saya berhak mewarisinya jika dia meninggal, atau beliau berhak mewarisi saya jika saya meninggal? Saat ini, saya sedang mencari seorang istri, apakah saya dituntut mengungkapkan keadaan saya kepada calon wali? Mohon berikan fatwa kepada kami. Somoga Allah memberikan pahala.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du,Tidak ada dosa bagi orang yang bertanya dari segi syariat karena apa yang disebutkan adalah akibat dari perbuatan orang lain. Anak yang lahir (dari zina) tidak berdosa akibat yang dilakukan oleh pelaku zina. Bagi orang yang berzina dengan mahramnya, wajib mendapatkan hukuman had dengan kesepakatan para ulama, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai sifat hukuman tersebut.Hukumannya menurut syariat (menurut pendapat yang rajih) adalah dihukum mati dalam semua kondisi, baik ia sudah menikah atau belum menikah. Ini adalah mazhab Ahmad dan selain beliau dari kalangan ahli hadis. Mereka berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Pamanku, Harits bin Amr melewati saya dengan membawa sebuah bendera yang diberikan kepadanya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya bertanya kepadanya, ‘Wahai pamanku, ke mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusmu?’ Dia berkata, ‘Dia mengutus saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya, dan dia memerintahkan saya untuk memenggal lehernya (dan mengambil hartanya).'”[1](Pendapat tersebut) berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hukumannya tidak berbeda dengan hukuman bagi orang yang berzina dengan bukan mahramnya, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama[2]. Namun, ketika sistem pengadilan saat ini tidak berhukum berdasarkan syariat dan batas-batasnya, maka kewajiban bagi keduanya adalah bertobat yang tulus kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan (melakukan) semua syaratnya.Adapun anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan bibinya. Bahkan, meskipun suaminya mengklaimnya sebagai anak secara tidak syar’i, kecuali jika yang bersangkutan adalah ayah biologisnya yang telah terperinci dalam fatwa lain[3].Dan dia diperbolehkan untuk menikah seperti individu lainnya karena itu bukanlah dosa yang ia lakukan dan bukan aib yang ia lakukan. Tetapi dia harus memberitahukan wali-wali wanita tentang kondisinya, karena mereka mungkin tidak menyukai perkawinan putri mereka dengan seseorang yang memiliki keturunan yang tidak jelas. Dan hukumnya menyesuaikan dengan kondisi wanita yang ingin dinikahi[4]. Jika menerima, maka pernikahannya sah. Dan jika mereka tidak menerima, dia bisa mencari yang lain.Untuk memperbaiki nasab kekerabatannya dalam dokumen resmi, ia harus berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk membimbingnya mengenai prosedur hukum dan kemungkinan memperbaiki dokumen tanpa merugikan keluarga yang mengadopsinya karena tidak tahu. Jika ada konsekuensi yang merugikan mereka, seperti penjara atau hal lainnya, maka biarkan dokumen tersebut tetap dalam keadaan semula dan dia tetap bernasab ke ibunya. Dan dia tidak boleh mewarisi apa pun dari keluarga yang mengadopsinya, kecuali melalui pemberian atau wasiat: sepertiga atau lebih rendah dari harta, dan dia tidak akan memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka. Jika bibinya yang membesarkannya tidak memberinya ASI selama dua tahun berturut-turut, maka anak-anaknya dari bibi tersebut akan dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing) baginya, dan dia tidak boleh bercampur baur dan berduaan dengan mereka[5].Untuk suami bibinya, jika dia tidak yakin bahwa anak ini berasal darinya, maka dia dapat meminta bantuan (setelah Allah) dengan melakukan tes DNA.[6] Orang yang meminta itu harus mendapat izin dari pengadilan. Jika terbukti bahwa dia adalah ayah kandung, dia telah mengadopsinya. Jika bukan ayah kandung, maka anak bernasab kepada ibunya yang melahirkannya (seperti yang telah disebutkan sebelumnya) dan akan mewarisi jika ibu tersebut meninggal dalam kedua keadaan, tes DNA tersebut benar atau tidak. Dan dia akan mewarisinya jika ibu meninggal karena dia adalah ibu kandung.Demikian penjelasanya dan perlu diperhatikan bahwa ibu sebagai pelaku tetaplah ibu dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya tetap berlaku, meskipun dosanya besar. Terutama jika dia telah bertobat dengan tulus. Sebab seorang ibu pantas mendapatkan bakti dan perlakuan yang baik, meskipun dia berbuat kesyirikan. Dan tidak diragukan bahwa kesyirikan lebih besar dosanya daripada perzinaan. Oleh karena itu, Allah berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Dan pengetahuan hanya ada pada Allah Yang Mahatinggi. Wa akhiru da’wana, anilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1295 Catatan kaki:[1] “Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang laki-laki yang berzina dengan istri-istrinya (4456, 4457), dan Tirmidzi dalam kitab ‘Al-Ahkam‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya (1362), dan Nasa’i dalam kitab ‘An-Nikah‘ sebuah bab tentang pernikahan apa yang dilakukan oleh para ayah (3331, 3332), dan Ibnu Majah dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya setelahnya (2607), dan Ahmad dalam ‘Musnad‘ (18557, 18578, 18579). Dan Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih dalam ‘Irwa Al-Ghalil‘ (2351).[2] Lihat ‘Al-Mughni‘ oleh Ibnu Qudamah (8/182), ‘At-Tafri‘ oleh Ibnu Al-Jallab (2/224), ‘Al-Muhalla‘ oleh Ibnu Hazm (11/252).[3] Lihat fatwa nomor: (464) yang berjudul “Tentang hukum pernikahan pelaku zina dan hak anak dari pernikahan tersebut,” dan fatwa nomor: (1221) yang berjudul “Tentang keberatan terhadap hukum memberikan hak anak hasil zina kepada ayahnya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[4] Lihat fatwa nomor: (659) berjudul “Tentang hukum tanggung jawab terhadap anak terlantar dan sejauh mana kesetaraannya dengan anak yatim dalam hal imbalan“, dan fatwa nomor: (918) berjudul “Tentang hukum adopsi dan konsekuensinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[5] Lihat fatwa nomor: (1242) yang berjudul “Tentang hukum memberikan gelar penjamin kepada yang dijamin tanpa mengadopsinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[6] Lihat fatwa nomor (463) berjudul “Keabsahan Penggunaan Sidik Jari Genetik dalam Bidang Investigasi Kriminal dan Hubungan Kekerabatan” di situs resmi: https://ferkous.com/.Tags: akibat zinaanak zinahukum zina

Fatwa Ulama: Hukum yang Berkaitan dengan Anak Hasil Zina

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya adalah seorang laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menemukan bahwa orang-orang yang saya tinggal bersama mereka bukanlah wali sebenarnya bagi saya. Ibu kandung sebenarnya adalah orang yang saya anggap sebagai bibi saya (yaitu, saudara perempuan wanita yang mengasuh saya). Di mana beliau terlibat dalam zina mahram dengan saudara laki-lakinya ketika dia berada di negara kafir –wallahu musta’an-. Lalu beliau hamil darinya dan tidak menikahinya, bahkan tetap melajang. Ketika beliau melahirkan saya, beliau pindah ke Aljazair. Dan beliau ingin meletakkan saya di panti asuhan, tetapi putri bibi saya melarangnya dan membawaku ke ibunya yang kemudian mengasuh saya. Dia memalsukan dokumen administrasi agar saya ber-intisab kepada mereka dan ber-laqab dengan nama suaminya. Karena suami bibi saya juga berzina dengan ibu kandung saya dan dia takut bahwa saya adalah anaknya, maka dia segera mengadopsi saya.Pertanyaan saya adalah:Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status dan nasab saya? Ibunda kandung saya sekarang sudah menikah, apakah saya harus berbakti kepadanya? Dan apakah saya berhak mewarisinya jika dia meninggal, atau beliau berhak mewarisi saya jika saya meninggal? Saat ini, saya sedang mencari seorang istri, apakah saya dituntut mengungkapkan keadaan saya kepada calon wali? Mohon berikan fatwa kepada kami. Somoga Allah memberikan pahala.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du,Tidak ada dosa bagi orang yang bertanya dari segi syariat karena apa yang disebutkan adalah akibat dari perbuatan orang lain. Anak yang lahir (dari zina) tidak berdosa akibat yang dilakukan oleh pelaku zina. Bagi orang yang berzina dengan mahramnya, wajib mendapatkan hukuman had dengan kesepakatan para ulama, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai sifat hukuman tersebut.Hukumannya menurut syariat (menurut pendapat yang rajih) adalah dihukum mati dalam semua kondisi, baik ia sudah menikah atau belum menikah. Ini adalah mazhab Ahmad dan selain beliau dari kalangan ahli hadis. Mereka berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Pamanku, Harits bin Amr melewati saya dengan membawa sebuah bendera yang diberikan kepadanya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya bertanya kepadanya, ‘Wahai pamanku, ke mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusmu?’ Dia berkata, ‘Dia mengutus saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya, dan dia memerintahkan saya untuk memenggal lehernya (dan mengambil hartanya).'”[1](Pendapat tersebut) berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hukumannya tidak berbeda dengan hukuman bagi orang yang berzina dengan bukan mahramnya, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama[2]. Namun, ketika sistem pengadilan saat ini tidak berhukum berdasarkan syariat dan batas-batasnya, maka kewajiban bagi keduanya adalah bertobat yang tulus kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan (melakukan) semua syaratnya.Adapun anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan bibinya. Bahkan, meskipun suaminya mengklaimnya sebagai anak secara tidak syar’i, kecuali jika yang bersangkutan adalah ayah biologisnya yang telah terperinci dalam fatwa lain[3].Dan dia diperbolehkan untuk menikah seperti individu lainnya karena itu bukanlah dosa yang ia lakukan dan bukan aib yang ia lakukan. Tetapi dia harus memberitahukan wali-wali wanita tentang kondisinya, karena mereka mungkin tidak menyukai perkawinan putri mereka dengan seseorang yang memiliki keturunan yang tidak jelas. Dan hukumnya menyesuaikan dengan kondisi wanita yang ingin dinikahi[4]. Jika menerima, maka pernikahannya sah. Dan jika mereka tidak menerima, dia bisa mencari yang lain.Untuk memperbaiki nasab kekerabatannya dalam dokumen resmi, ia harus berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk membimbingnya mengenai prosedur hukum dan kemungkinan memperbaiki dokumen tanpa merugikan keluarga yang mengadopsinya karena tidak tahu. Jika ada konsekuensi yang merugikan mereka, seperti penjara atau hal lainnya, maka biarkan dokumen tersebut tetap dalam keadaan semula dan dia tetap bernasab ke ibunya. Dan dia tidak boleh mewarisi apa pun dari keluarga yang mengadopsinya, kecuali melalui pemberian atau wasiat: sepertiga atau lebih rendah dari harta, dan dia tidak akan memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka. Jika bibinya yang membesarkannya tidak memberinya ASI selama dua tahun berturut-turut, maka anak-anaknya dari bibi tersebut akan dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing) baginya, dan dia tidak boleh bercampur baur dan berduaan dengan mereka[5].Untuk suami bibinya, jika dia tidak yakin bahwa anak ini berasal darinya, maka dia dapat meminta bantuan (setelah Allah) dengan melakukan tes DNA.[6] Orang yang meminta itu harus mendapat izin dari pengadilan. Jika terbukti bahwa dia adalah ayah kandung, dia telah mengadopsinya. Jika bukan ayah kandung, maka anak bernasab kepada ibunya yang melahirkannya (seperti yang telah disebutkan sebelumnya) dan akan mewarisi jika ibu tersebut meninggal dalam kedua keadaan, tes DNA tersebut benar atau tidak. Dan dia akan mewarisinya jika ibu meninggal karena dia adalah ibu kandung.Demikian penjelasanya dan perlu diperhatikan bahwa ibu sebagai pelaku tetaplah ibu dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya tetap berlaku, meskipun dosanya besar. Terutama jika dia telah bertobat dengan tulus. Sebab seorang ibu pantas mendapatkan bakti dan perlakuan yang baik, meskipun dia berbuat kesyirikan. Dan tidak diragukan bahwa kesyirikan lebih besar dosanya daripada perzinaan. Oleh karena itu, Allah berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Dan pengetahuan hanya ada pada Allah Yang Mahatinggi. Wa akhiru da’wana, anilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1295 Catatan kaki:[1] “Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang laki-laki yang berzina dengan istri-istrinya (4456, 4457), dan Tirmidzi dalam kitab ‘Al-Ahkam‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya (1362), dan Nasa’i dalam kitab ‘An-Nikah‘ sebuah bab tentang pernikahan apa yang dilakukan oleh para ayah (3331, 3332), dan Ibnu Majah dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya setelahnya (2607), dan Ahmad dalam ‘Musnad‘ (18557, 18578, 18579). Dan Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih dalam ‘Irwa Al-Ghalil‘ (2351).[2] Lihat ‘Al-Mughni‘ oleh Ibnu Qudamah (8/182), ‘At-Tafri‘ oleh Ibnu Al-Jallab (2/224), ‘Al-Muhalla‘ oleh Ibnu Hazm (11/252).[3] Lihat fatwa nomor: (464) yang berjudul “Tentang hukum pernikahan pelaku zina dan hak anak dari pernikahan tersebut,” dan fatwa nomor: (1221) yang berjudul “Tentang keberatan terhadap hukum memberikan hak anak hasil zina kepada ayahnya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[4] Lihat fatwa nomor: (659) berjudul “Tentang hukum tanggung jawab terhadap anak terlantar dan sejauh mana kesetaraannya dengan anak yatim dalam hal imbalan“, dan fatwa nomor: (918) berjudul “Tentang hukum adopsi dan konsekuensinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[5] Lihat fatwa nomor: (1242) yang berjudul “Tentang hukum memberikan gelar penjamin kepada yang dijamin tanpa mengadopsinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[6] Lihat fatwa nomor (463) berjudul “Keabsahan Penggunaan Sidik Jari Genetik dalam Bidang Investigasi Kriminal dan Hubungan Kekerabatan” di situs resmi: https://ferkous.com/.Tags: akibat zinaanak zinahukum zina
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya adalah seorang laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menemukan bahwa orang-orang yang saya tinggal bersama mereka bukanlah wali sebenarnya bagi saya. Ibu kandung sebenarnya adalah orang yang saya anggap sebagai bibi saya (yaitu, saudara perempuan wanita yang mengasuh saya). Di mana beliau terlibat dalam zina mahram dengan saudara laki-lakinya ketika dia berada di negara kafir –wallahu musta’an-. Lalu beliau hamil darinya dan tidak menikahinya, bahkan tetap melajang. Ketika beliau melahirkan saya, beliau pindah ke Aljazair. Dan beliau ingin meletakkan saya di panti asuhan, tetapi putri bibi saya melarangnya dan membawaku ke ibunya yang kemudian mengasuh saya. Dia memalsukan dokumen administrasi agar saya ber-intisab kepada mereka dan ber-laqab dengan nama suaminya. Karena suami bibi saya juga berzina dengan ibu kandung saya dan dia takut bahwa saya adalah anaknya, maka dia segera mengadopsi saya.Pertanyaan saya adalah:Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status dan nasab saya? Ibunda kandung saya sekarang sudah menikah, apakah saya harus berbakti kepadanya? Dan apakah saya berhak mewarisinya jika dia meninggal, atau beliau berhak mewarisi saya jika saya meninggal? Saat ini, saya sedang mencari seorang istri, apakah saya dituntut mengungkapkan keadaan saya kepada calon wali? Mohon berikan fatwa kepada kami. Somoga Allah memberikan pahala.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du,Tidak ada dosa bagi orang yang bertanya dari segi syariat karena apa yang disebutkan adalah akibat dari perbuatan orang lain. Anak yang lahir (dari zina) tidak berdosa akibat yang dilakukan oleh pelaku zina. Bagi orang yang berzina dengan mahramnya, wajib mendapatkan hukuman had dengan kesepakatan para ulama, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai sifat hukuman tersebut.Hukumannya menurut syariat (menurut pendapat yang rajih) adalah dihukum mati dalam semua kondisi, baik ia sudah menikah atau belum menikah. Ini adalah mazhab Ahmad dan selain beliau dari kalangan ahli hadis. Mereka berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Pamanku, Harits bin Amr melewati saya dengan membawa sebuah bendera yang diberikan kepadanya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya bertanya kepadanya, ‘Wahai pamanku, ke mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusmu?’ Dia berkata, ‘Dia mengutus saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya, dan dia memerintahkan saya untuk memenggal lehernya (dan mengambil hartanya).'”[1](Pendapat tersebut) berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hukumannya tidak berbeda dengan hukuman bagi orang yang berzina dengan bukan mahramnya, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama[2]. Namun, ketika sistem pengadilan saat ini tidak berhukum berdasarkan syariat dan batas-batasnya, maka kewajiban bagi keduanya adalah bertobat yang tulus kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan (melakukan) semua syaratnya.Adapun anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan bibinya. Bahkan, meskipun suaminya mengklaimnya sebagai anak secara tidak syar’i, kecuali jika yang bersangkutan adalah ayah biologisnya yang telah terperinci dalam fatwa lain[3].Dan dia diperbolehkan untuk menikah seperti individu lainnya karena itu bukanlah dosa yang ia lakukan dan bukan aib yang ia lakukan. Tetapi dia harus memberitahukan wali-wali wanita tentang kondisinya, karena mereka mungkin tidak menyukai perkawinan putri mereka dengan seseorang yang memiliki keturunan yang tidak jelas. Dan hukumnya menyesuaikan dengan kondisi wanita yang ingin dinikahi[4]. Jika menerima, maka pernikahannya sah. Dan jika mereka tidak menerima, dia bisa mencari yang lain.Untuk memperbaiki nasab kekerabatannya dalam dokumen resmi, ia harus berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk membimbingnya mengenai prosedur hukum dan kemungkinan memperbaiki dokumen tanpa merugikan keluarga yang mengadopsinya karena tidak tahu. Jika ada konsekuensi yang merugikan mereka, seperti penjara atau hal lainnya, maka biarkan dokumen tersebut tetap dalam keadaan semula dan dia tetap bernasab ke ibunya. Dan dia tidak boleh mewarisi apa pun dari keluarga yang mengadopsinya, kecuali melalui pemberian atau wasiat: sepertiga atau lebih rendah dari harta, dan dia tidak akan memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka. Jika bibinya yang membesarkannya tidak memberinya ASI selama dua tahun berturut-turut, maka anak-anaknya dari bibi tersebut akan dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing) baginya, dan dia tidak boleh bercampur baur dan berduaan dengan mereka[5].Untuk suami bibinya, jika dia tidak yakin bahwa anak ini berasal darinya, maka dia dapat meminta bantuan (setelah Allah) dengan melakukan tes DNA.[6] Orang yang meminta itu harus mendapat izin dari pengadilan. Jika terbukti bahwa dia adalah ayah kandung, dia telah mengadopsinya. Jika bukan ayah kandung, maka anak bernasab kepada ibunya yang melahirkannya (seperti yang telah disebutkan sebelumnya) dan akan mewarisi jika ibu tersebut meninggal dalam kedua keadaan, tes DNA tersebut benar atau tidak. Dan dia akan mewarisinya jika ibu meninggal karena dia adalah ibu kandung.Demikian penjelasanya dan perlu diperhatikan bahwa ibu sebagai pelaku tetaplah ibu dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya tetap berlaku, meskipun dosanya besar. Terutama jika dia telah bertobat dengan tulus. Sebab seorang ibu pantas mendapatkan bakti dan perlakuan yang baik, meskipun dia berbuat kesyirikan. Dan tidak diragukan bahwa kesyirikan lebih besar dosanya daripada perzinaan. Oleh karena itu, Allah berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Dan pengetahuan hanya ada pada Allah Yang Mahatinggi. Wa akhiru da’wana, anilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1295 Catatan kaki:[1] “Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang laki-laki yang berzina dengan istri-istrinya (4456, 4457), dan Tirmidzi dalam kitab ‘Al-Ahkam‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya (1362), dan Nasa’i dalam kitab ‘An-Nikah‘ sebuah bab tentang pernikahan apa yang dilakukan oleh para ayah (3331, 3332), dan Ibnu Majah dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya setelahnya (2607), dan Ahmad dalam ‘Musnad‘ (18557, 18578, 18579). Dan Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih dalam ‘Irwa Al-Ghalil‘ (2351).[2] Lihat ‘Al-Mughni‘ oleh Ibnu Qudamah (8/182), ‘At-Tafri‘ oleh Ibnu Al-Jallab (2/224), ‘Al-Muhalla‘ oleh Ibnu Hazm (11/252).[3] Lihat fatwa nomor: (464) yang berjudul “Tentang hukum pernikahan pelaku zina dan hak anak dari pernikahan tersebut,” dan fatwa nomor: (1221) yang berjudul “Tentang keberatan terhadap hukum memberikan hak anak hasil zina kepada ayahnya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[4] Lihat fatwa nomor: (659) berjudul “Tentang hukum tanggung jawab terhadap anak terlantar dan sejauh mana kesetaraannya dengan anak yatim dalam hal imbalan“, dan fatwa nomor: (918) berjudul “Tentang hukum adopsi dan konsekuensinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[5] Lihat fatwa nomor: (1242) yang berjudul “Tentang hukum memberikan gelar penjamin kepada yang dijamin tanpa mengadopsinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[6] Lihat fatwa nomor (463) berjudul “Keabsahan Penggunaan Sidik Jari Genetik dalam Bidang Investigasi Kriminal dan Hubungan Kekerabatan” di situs resmi: https://ferkous.com/.Tags: akibat zinaanak zinahukum zina


Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya adalah seorang laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menemukan bahwa orang-orang yang saya tinggal bersama mereka bukanlah wali sebenarnya bagi saya. Ibu kandung sebenarnya adalah orang yang saya anggap sebagai bibi saya (yaitu, saudara perempuan wanita yang mengasuh saya). Di mana beliau terlibat dalam zina mahram dengan saudara laki-lakinya ketika dia berada di negara kafir –wallahu musta’an-. Lalu beliau hamil darinya dan tidak menikahinya, bahkan tetap melajang. Ketika beliau melahirkan saya, beliau pindah ke Aljazair. Dan beliau ingin meletakkan saya di panti asuhan, tetapi putri bibi saya melarangnya dan membawaku ke ibunya yang kemudian mengasuh saya. Dia memalsukan dokumen administrasi agar saya ber-intisab kepada mereka dan ber-laqab dengan nama suaminya. Karena suami bibi saya juga berzina dengan ibu kandung saya dan dia takut bahwa saya adalah anaknya, maka dia segera mengadopsi saya.Pertanyaan saya adalah:Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status dan nasab saya? Ibunda kandung saya sekarang sudah menikah, apakah saya harus berbakti kepadanya? Dan apakah saya berhak mewarisinya jika dia meninggal, atau beliau berhak mewarisi saya jika saya meninggal? Saat ini, saya sedang mencari seorang istri, apakah saya dituntut mengungkapkan keadaan saya kepada calon wali? Mohon berikan fatwa kepada kami. Somoga Allah memberikan pahala.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du,Tidak ada dosa bagi orang yang bertanya dari segi syariat karena apa yang disebutkan adalah akibat dari perbuatan orang lain. Anak yang lahir (dari zina) tidak berdosa akibat yang dilakukan oleh pelaku zina. Bagi orang yang berzina dengan mahramnya, wajib mendapatkan hukuman had dengan kesepakatan para ulama, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai sifat hukuman tersebut.Hukumannya menurut syariat (menurut pendapat yang rajih) adalah dihukum mati dalam semua kondisi, baik ia sudah menikah atau belum menikah. Ini adalah mazhab Ahmad dan selain beliau dari kalangan ahli hadis. Mereka berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Pamanku, Harits bin Amr melewati saya dengan membawa sebuah bendera yang diberikan kepadanya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya bertanya kepadanya, ‘Wahai pamanku, ke mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusmu?’ Dia berkata, ‘Dia mengutus saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya, dan dia memerintahkan saya untuk memenggal lehernya (dan mengambil hartanya).'”[1](Pendapat tersebut) berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hukumannya tidak berbeda dengan hukuman bagi orang yang berzina dengan bukan mahramnya, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama[2]. Namun, ketika sistem pengadilan saat ini tidak berhukum berdasarkan syariat dan batas-batasnya, maka kewajiban bagi keduanya adalah bertobat yang tulus kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan (melakukan) semua syaratnya.Adapun anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan bibinya. Bahkan, meskipun suaminya mengklaimnya sebagai anak secara tidak syar’i, kecuali jika yang bersangkutan adalah ayah biologisnya yang telah terperinci dalam fatwa lain[3].Dan dia diperbolehkan untuk menikah seperti individu lainnya karena itu bukanlah dosa yang ia lakukan dan bukan aib yang ia lakukan. Tetapi dia harus memberitahukan wali-wali wanita tentang kondisinya, karena mereka mungkin tidak menyukai perkawinan putri mereka dengan seseorang yang memiliki keturunan yang tidak jelas. Dan hukumnya menyesuaikan dengan kondisi wanita yang ingin dinikahi[4]. Jika menerima, maka pernikahannya sah. Dan jika mereka tidak menerima, dia bisa mencari yang lain.Untuk memperbaiki nasab kekerabatannya dalam dokumen resmi, ia harus berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk membimbingnya mengenai prosedur hukum dan kemungkinan memperbaiki dokumen tanpa merugikan keluarga yang mengadopsinya karena tidak tahu. Jika ada konsekuensi yang merugikan mereka, seperti penjara atau hal lainnya, maka biarkan dokumen tersebut tetap dalam keadaan semula dan dia tetap bernasab ke ibunya. Dan dia tidak boleh mewarisi apa pun dari keluarga yang mengadopsinya, kecuali melalui pemberian atau wasiat: sepertiga atau lebih rendah dari harta, dan dia tidak akan memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka. Jika bibinya yang membesarkannya tidak memberinya ASI selama dua tahun berturut-turut, maka anak-anaknya dari bibi tersebut akan dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing) baginya, dan dia tidak boleh bercampur baur dan berduaan dengan mereka[5].Untuk suami bibinya, jika dia tidak yakin bahwa anak ini berasal darinya, maka dia dapat meminta bantuan (setelah Allah) dengan melakukan tes DNA.[6] Orang yang meminta itu harus mendapat izin dari pengadilan. Jika terbukti bahwa dia adalah ayah kandung, dia telah mengadopsinya. Jika bukan ayah kandung, maka anak bernasab kepada ibunya yang melahirkannya (seperti yang telah disebutkan sebelumnya) dan akan mewarisi jika ibu tersebut meninggal dalam kedua keadaan, tes DNA tersebut benar atau tidak. Dan dia akan mewarisinya jika ibu meninggal karena dia adalah ibu kandung.Demikian penjelasanya dan perlu diperhatikan bahwa ibu sebagai pelaku tetaplah ibu dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya tetap berlaku, meskipun dosanya besar. Terutama jika dia telah bertobat dengan tulus. Sebab seorang ibu pantas mendapatkan bakti dan perlakuan yang baik, meskipun dia berbuat kesyirikan. Dan tidak diragukan bahwa kesyirikan lebih besar dosanya daripada perzinaan. Oleh karena itu, Allah berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Dan pengetahuan hanya ada pada Allah Yang Mahatinggi. Wa akhiru da’wana, anilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1295 Catatan kaki:[1] “Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang laki-laki yang berzina dengan istri-istrinya (4456, 4457), dan Tirmidzi dalam kitab ‘Al-Ahkam‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya (1362), dan Nasa’i dalam kitab ‘An-Nikah‘ sebuah bab tentang pernikahan apa yang dilakukan oleh para ayah (3331, 3332), dan Ibnu Majah dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya setelahnya (2607), dan Ahmad dalam ‘Musnad‘ (18557, 18578, 18579). Dan Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih dalam ‘Irwa Al-Ghalil‘ (2351).[2] Lihat ‘Al-Mughni‘ oleh Ibnu Qudamah (8/182), ‘At-Tafri‘ oleh Ibnu Al-Jallab (2/224), ‘Al-Muhalla‘ oleh Ibnu Hazm (11/252).[3] Lihat fatwa nomor: (464) yang berjudul “Tentang hukum pernikahan pelaku zina dan hak anak dari pernikahan tersebut,” dan fatwa nomor: (1221) yang berjudul “Tentang keberatan terhadap hukum memberikan hak anak hasil zina kepada ayahnya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[4] Lihat fatwa nomor: (659) berjudul “Tentang hukum tanggung jawab terhadap anak terlantar dan sejauh mana kesetaraannya dengan anak yatim dalam hal imbalan“, dan fatwa nomor: (918) berjudul “Tentang hukum adopsi dan konsekuensinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[5] Lihat fatwa nomor: (1242) yang berjudul “Tentang hukum memberikan gelar penjamin kepada yang dijamin tanpa mengadopsinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[6] Lihat fatwa nomor (463) berjudul “Keabsahan Penggunaan Sidik Jari Genetik dalam Bidang Investigasi Kriminal dan Hubungan Kekerabatan” di situs resmi: https://ferkous.com/.Tags: akibat zinaanak zinahukum zina

Sepuluh Hari Terbaik Berniaga dengan Allah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Para pedagang perkara duniawi punya musim-musim untuk menggandakan usaha mereka,demi mendapat keuntungan yang lebih banyak. Bisa jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu musim itu lebih banyak daripada keuntungan mereka di sepanjang tahun. Demikian pula pedagang perkara akhirat, yang berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh, juga punya musim-musimnya,di waktu itu dilipatgandakan pahala dan amal kebaikan. Di antara musim itu adalah musim yang sedang kita hadapi, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah,yang di antara keagungannya adalah Allah ‘Azza wa Jalla menggunakannya sebagai sumpah. Allah berfirman, “Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”Yang dimaksud “dan malam-malam yang sepuluh” menurut mayoritas ahli tafsir, seperti pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Katsir,serta mayoritas ahli tafsir, bahwa “malam-malam yang sepuluh” yakni 10 hari pertama bulan Zulhijah. Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan bersumpah dengan makhluk-Nya, kecuali makhluk yang agung. Karena Allah Ta’ala Maha Agung, tidak bersumpah, kecuali dengan yang agung.Sehingga sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan 10 hari ini menunjukkan keagungan perkaranya,ketinggian kedudukannya, dan keagungan derajatnya. Ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini…” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Meskipun berjihad di jalan Allah,kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikit pun dengan itu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya, kitab paling sahih setelah kitabullah Azza wa Jalla.Ini menunjukkan bahwa amal saleh pada 10 hari penuh berkah ini tidak tertandingi oleh apa pun,kecuali oleh apa yang Nabi ‘alaihis shalatu wassalam sebutkan itu. Maka hendaklah kamu, wahai saudara muslimku, dan saudari muslimahku…untuk berusaha keras pada musim ibadah ini, bersungguh-sungguh pada 10 hari yang diberkahi ini,dengan segala hal yang termasuk amal saleh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama bulan Zulhijah lebih baik daripada 10 hari terakhir bulan Ramadan.Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim merincikan hal ini dengan berpendapatbahwa siang hari pada 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada siang hari 10 hari terakhir Ramadan. Namun malam hari 10 terakhir Ramadan lebih baik, karena di dalamnya ada lailatul qadar. Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran, wallahu a’lam. Namun, 10 hari pertama Zulhijah ini adalah musim ibadah yang agung.Musim yang di dalamnya terdapat perniagaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, bagi orang yang diberi taufik oleh-Nya. ===== تُجَّارُ الدُّنْيَا لَهُمْ مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهُودِهِمْ بُغْيَةَ كَسْبِ مَزِيْدٍ مِنَ الْأَرْبَاحِ وَرُبَّمَا مَا يَرْبَحُوْنَهُ فِي الْمَوْسِمِ أَكْثَرَ مِمَّا يَرْبَحُوْنَهُ فِي بَقِيَّةِ أَيَّامِ السَّنَةِ هَكَذَا أَيْضًا تُجَّارُ الْآخِرَةِ التُّجَّارُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لَهُمْ مَوَاسِمُ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ وَالْحَسَنَاتُ وَمِنْ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ هَذَا الْمَوْسِمُ الَّذِي بَيْنَ أَيْدِيْنَا عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ الَّتِي مِنْ عَظَمَتِهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَقْسَمَ بِهَا فَقَالَ وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ الْمُرَادُ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ فِي قَوْلِ جَمَاهِيرِ الْمُفَسِّرِيْنَ كَمَا اخْتَارَ ذَلِكَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَابْنُ كَثِيرٍ وَجُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ الْمُرَادَ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُقْسِمُ بِشَيْءٍ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ إِلَّا عَظِيمٌ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى الْعَظِيمُ لَا يُقَسِّمُ إِلَّا بِمَا هُوَ عَظِيمٌ فَقَسَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْعَشْر يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ شَأْنِهَا وَعَلَى عُلُوِّ مَكَانَتِهَا وَعَلَى عَظِيمِ مَنْزِلَتِهَا وَيُؤَيِّدُ هَذَا قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ أَصَحِّ كِتَابٍ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ إِلَّا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذَا الْمَوْسِمِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ بِكُلِّ مَا هُوَ عَمَلٌ صَالِحٌ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِنَّ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَنَّهَا أَفْضَلُ حَتَّى مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفَصَّلَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَقَالُوا إِنَّ نَهَارَ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ نَهَارِ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَكِن لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ أَفْضَلُ بِاعْتِبَارِ أَنَّ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ هُوَ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ لَكِنَّ هَذِهِ الْعَشْرَ الْمُبَارَكَةَ مَوْسِمٌ عَظِيمٌ مَوْسِمٌ فِيهِ التِّجَارَةُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Sepuluh Hari Terbaik Berniaga dengan Allah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Para pedagang perkara duniawi punya musim-musim untuk menggandakan usaha mereka,demi mendapat keuntungan yang lebih banyak. Bisa jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu musim itu lebih banyak daripada keuntungan mereka di sepanjang tahun. Demikian pula pedagang perkara akhirat, yang berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh, juga punya musim-musimnya,di waktu itu dilipatgandakan pahala dan amal kebaikan. Di antara musim itu adalah musim yang sedang kita hadapi, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah,yang di antara keagungannya adalah Allah ‘Azza wa Jalla menggunakannya sebagai sumpah. Allah berfirman, “Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”Yang dimaksud “dan malam-malam yang sepuluh” menurut mayoritas ahli tafsir, seperti pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Katsir,serta mayoritas ahli tafsir, bahwa “malam-malam yang sepuluh” yakni 10 hari pertama bulan Zulhijah. Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan bersumpah dengan makhluk-Nya, kecuali makhluk yang agung. Karena Allah Ta’ala Maha Agung, tidak bersumpah, kecuali dengan yang agung.Sehingga sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan 10 hari ini menunjukkan keagungan perkaranya,ketinggian kedudukannya, dan keagungan derajatnya. Ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini…” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Meskipun berjihad di jalan Allah,kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikit pun dengan itu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya, kitab paling sahih setelah kitabullah Azza wa Jalla.Ini menunjukkan bahwa amal saleh pada 10 hari penuh berkah ini tidak tertandingi oleh apa pun,kecuali oleh apa yang Nabi ‘alaihis shalatu wassalam sebutkan itu. Maka hendaklah kamu, wahai saudara muslimku, dan saudari muslimahku…untuk berusaha keras pada musim ibadah ini, bersungguh-sungguh pada 10 hari yang diberkahi ini,dengan segala hal yang termasuk amal saleh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama bulan Zulhijah lebih baik daripada 10 hari terakhir bulan Ramadan.Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim merincikan hal ini dengan berpendapatbahwa siang hari pada 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada siang hari 10 hari terakhir Ramadan. Namun malam hari 10 terakhir Ramadan lebih baik, karena di dalamnya ada lailatul qadar. Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran, wallahu a’lam. Namun, 10 hari pertama Zulhijah ini adalah musim ibadah yang agung.Musim yang di dalamnya terdapat perniagaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, bagi orang yang diberi taufik oleh-Nya. ===== تُجَّارُ الدُّنْيَا لَهُمْ مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهُودِهِمْ بُغْيَةَ كَسْبِ مَزِيْدٍ مِنَ الْأَرْبَاحِ وَرُبَّمَا مَا يَرْبَحُوْنَهُ فِي الْمَوْسِمِ أَكْثَرَ مِمَّا يَرْبَحُوْنَهُ فِي بَقِيَّةِ أَيَّامِ السَّنَةِ هَكَذَا أَيْضًا تُجَّارُ الْآخِرَةِ التُّجَّارُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لَهُمْ مَوَاسِمُ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ وَالْحَسَنَاتُ وَمِنْ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ هَذَا الْمَوْسِمُ الَّذِي بَيْنَ أَيْدِيْنَا عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ الَّتِي مِنْ عَظَمَتِهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَقْسَمَ بِهَا فَقَالَ وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ الْمُرَادُ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ فِي قَوْلِ جَمَاهِيرِ الْمُفَسِّرِيْنَ كَمَا اخْتَارَ ذَلِكَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَابْنُ كَثِيرٍ وَجُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ الْمُرَادَ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُقْسِمُ بِشَيْءٍ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ إِلَّا عَظِيمٌ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى الْعَظِيمُ لَا يُقَسِّمُ إِلَّا بِمَا هُوَ عَظِيمٌ فَقَسَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْعَشْر يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ شَأْنِهَا وَعَلَى عُلُوِّ مَكَانَتِهَا وَعَلَى عَظِيمِ مَنْزِلَتِهَا وَيُؤَيِّدُ هَذَا قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ أَصَحِّ كِتَابٍ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ إِلَّا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذَا الْمَوْسِمِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ بِكُلِّ مَا هُوَ عَمَلٌ صَالِحٌ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِنَّ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَنَّهَا أَفْضَلُ حَتَّى مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفَصَّلَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَقَالُوا إِنَّ نَهَارَ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ نَهَارِ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَكِن لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ أَفْضَلُ بِاعْتِبَارِ أَنَّ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ هُوَ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ لَكِنَّ هَذِهِ الْعَشْرَ الْمُبَارَكَةَ مَوْسِمٌ عَظِيمٌ مَوْسِمٌ فِيهِ التِّجَارَةُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Para pedagang perkara duniawi punya musim-musim untuk menggandakan usaha mereka,demi mendapat keuntungan yang lebih banyak. Bisa jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu musim itu lebih banyak daripada keuntungan mereka di sepanjang tahun. Demikian pula pedagang perkara akhirat, yang berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh, juga punya musim-musimnya,di waktu itu dilipatgandakan pahala dan amal kebaikan. Di antara musim itu adalah musim yang sedang kita hadapi, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah,yang di antara keagungannya adalah Allah ‘Azza wa Jalla menggunakannya sebagai sumpah. Allah berfirman, “Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”Yang dimaksud “dan malam-malam yang sepuluh” menurut mayoritas ahli tafsir, seperti pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Katsir,serta mayoritas ahli tafsir, bahwa “malam-malam yang sepuluh” yakni 10 hari pertama bulan Zulhijah. Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan bersumpah dengan makhluk-Nya, kecuali makhluk yang agung. Karena Allah Ta’ala Maha Agung, tidak bersumpah, kecuali dengan yang agung.Sehingga sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan 10 hari ini menunjukkan keagungan perkaranya,ketinggian kedudukannya, dan keagungan derajatnya. Ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini…” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Meskipun berjihad di jalan Allah,kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikit pun dengan itu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya, kitab paling sahih setelah kitabullah Azza wa Jalla.Ini menunjukkan bahwa amal saleh pada 10 hari penuh berkah ini tidak tertandingi oleh apa pun,kecuali oleh apa yang Nabi ‘alaihis shalatu wassalam sebutkan itu. Maka hendaklah kamu, wahai saudara muslimku, dan saudari muslimahku…untuk berusaha keras pada musim ibadah ini, bersungguh-sungguh pada 10 hari yang diberkahi ini,dengan segala hal yang termasuk amal saleh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama bulan Zulhijah lebih baik daripada 10 hari terakhir bulan Ramadan.Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim merincikan hal ini dengan berpendapatbahwa siang hari pada 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada siang hari 10 hari terakhir Ramadan. Namun malam hari 10 terakhir Ramadan lebih baik, karena di dalamnya ada lailatul qadar. Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran, wallahu a’lam. Namun, 10 hari pertama Zulhijah ini adalah musim ibadah yang agung.Musim yang di dalamnya terdapat perniagaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, bagi orang yang diberi taufik oleh-Nya. ===== تُجَّارُ الدُّنْيَا لَهُمْ مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهُودِهِمْ بُغْيَةَ كَسْبِ مَزِيْدٍ مِنَ الْأَرْبَاحِ وَرُبَّمَا مَا يَرْبَحُوْنَهُ فِي الْمَوْسِمِ أَكْثَرَ مِمَّا يَرْبَحُوْنَهُ فِي بَقِيَّةِ أَيَّامِ السَّنَةِ هَكَذَا أَيْضًا تُجَّارُ الْآخِرَةِ التُّجَّارُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لَهُمْ مَوَاسِمُ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ وَالْحَسَنَاتُ وَمِنْ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ هَذَا الْمَوْسِمُ الَّذِي بَيْنَ أَيْدِيْنَا عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ الَّتِي مِنْ عَظَمَتِهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَقْسَمَ بِهَا فَقَالَ وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ الْمُرَادُ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ فِي قَوْلِ جَمَاهِيرِ الْمُفَسِّرِيْنَ كَمَا اخْتَارَ ذَلِكَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَابْنُ كَثِيرٍ وَجُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ الْمُرَادَ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُقْسِمُ بِشَيْءٍ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ إِلَّا عَظِيمٌ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى الْعَظِيمُ لَا يُقَسِّمُ إِلَّا بِمَا هُوَ عَظِيمٌ فَقَسَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْعَشْر يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ شَأْنِهَا وَعَلَى عُلُوِّ مَكَانَتِهَا وَعَلَى عَظِيمِ مَنْزِلَتِهَا وَيُؤَيِّدُ هَذَا قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ أَصَحِّ كِتَابٍ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ إِلَّا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذَا الْمَوْسِمِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ بِكُلِّ مَا هُوَ عَمَلٌ صَالِحٌ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِنَّ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَنَّهَا أَفْضَلُ حَتَّى مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفَصَّلَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَقَالُوا إِنَّ نَهَارَ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ نَهَارِ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَكِن لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ أَفْضَلُ بِاعْتِبَارِ أَنَّ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ هُوَ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ لَكِنَّ هَذِهِ الْعَشْرَ الْمُبَارَكَةَ مَوْسِمٌ عَظِيمٌ مَوْسِمٌ فِيهِ التِّجَارَةُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى


Para pedagang perkara duniawi punya musim-musim untuk menggandakan usaha mereka,demi mendapat keuntungan yang lebih banyak. Bisa jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu musim itu lebih banyak daripada keuntungan mereka di sepanjang tahun. Demikian pula pedagang perkara akhirat, yang berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh, juga punya musim-musimnya,di waktu itu dilipatgandakan pahala dan amal kebaikan. Di antara musim itu adalah musim yang sedang kita hadapi, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah,yang di antara keagungannya adalah Allah ‘Azza wa Jalla menggunakannya sebagai sumpah. Allah berfirman, “Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”Yang dimaksud “dan malam-malam yang sepuluh” menurut mayoritas ahli tafsir, seperti pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Katsir,serta mayoritas ahli tafsir, bahwa “malam-malam yang sepuluh” yakni 10 hari pertama bulan Zulhijah. Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan bersumpah dengan makhluk-Nya, kecuali makhluk yang agung. Karena Allah Ta’ala Maha Agung, tidak bersumpah, kecuali dengan yang agung.Sehingga sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan 10 hari ini menunjukkan keagungan perkaranya,ketinggian kedudukannya, dan keagungan derajatnya. Ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini…” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Meskipun berjihad di jalan Allah,kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikit pun dengan itu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya, kitab paling sahih setelah kitabullah Azza wa Jalla.Ini menunjukkan bahwa amal saleh pada 10 hari penuh berkah ini tidak tertandingi oleh apa pun,kecuali oleh apa yang Nabi ‘alaihis shalatu wassalam sebutkan itu. Maka hendaklah kamu, wahai saudara muslimku, dan saudari muslimahku…untuk berusaha keras pada musim ibadah ini, bersungguh-sungguh pada 10 hari yang diberkahi ini,dengan segala hal yang termasuk amal saleh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama bulan Zulhijah lebih baik daripada 10 hari terakhir bulan Ramadan.Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim merincikan hal ini dengan berpendapatbahwa siang hari pada 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada siang hari 10 hari terakhir Ramadan. Namun malam hari 10 terakhir Ramadan lebih baik, karena di dalamnya ada lailatul qadar. Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran, wallahu a’lam. Namun, 10 hari pertama Zulhijah ini adalah musim ibadah yang agung.Musim yang di dalamnya terdapat perniagaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, bagi orang yang diberi taufik oleh-Nya. ===== تُجَّارُ الدُّنْيَا لَهُمْ مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهُودِهِمْ بُغْيَةَ كَسْبِ مَزِيْدٍ مِنَ الْأَرْبَاحِ وَرُبَّمَا مَا يَرْبَحُوْنَهُ فِي الْمَوْسِمِ أَكْثَرَ مِمَّا يَرْبَحُوْنَهُ فِي بَقِيَّةِ أَيَّامِ السَّنَةِ هَكَذَا أَيْضًا تُجَّارُ الْآخِرَةِ التُّجَّارُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لَهُمْ مَوَاسِمُ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ وَالْحَسَنَاتُ وَمِنْ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ هَذَا الْمَوْسِمُ الَّذِي بَيْنَ أَيْدِيْنَا عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ الَّتِي مِنْ عَظَمَتِهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَقْسَمَ بِهَا فَقَالَ وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ الْمُرَادُ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ فِي قَوْلِ جَمَاهِيرِ الْمُفَسِّرِيْنَ كَمَا اخْتَارَ ذَلِكَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَابْنُ كَثِيرٍ وَجُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ الْمُرَادَ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُقْسِمُ بِشَيْءٍ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ إِلَّا عَظِيمٌ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى الْعَظِيمُ لَا يُقَسِّمُ إِلَّا بِمَا هُوَ عَظِيمٌ فَقَسَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْعَشْر يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ شَأْنِهَا وَعَلَى عُلُوِّ مَكَانَتِهَا وَعَلَى عَظِيمِ مَنْزِلَتِهَا وَيُؤَيِّدُ هَذَا قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ أَصَحِّ كِتَابٍ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ إِلَّا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذَا الْمَوْسِمِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ بِكُلِّ مَا هُوَ عَمَلٌ صَالِحٌ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِنَّ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَنَّهَا أَفْضَلُ حَتَّى مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفَصَّلَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَقَالُوا إِنَّ نَهَارَ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ نَهَارِ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَكِن لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ أَفْضَلُ بِاعْتِبَارِ أَنَّ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ هُوَ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ لَكِنَّ هَذِهِ الْعَشْرَ الْمُبَارَكَةَ مَوْسِمٌ عَظِيمٌ مَوْسِمٌ فِيهِ التِّجَارَةُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Dengarkan Ucapan Imam Malik yang Akan Meneguhkan Keyakinanmu – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz—semoga Allah Merahmatinya—“Orang yang menjadikan agamanya sebagai objek perdebatanakan sering berubah-ubah (pendapatnya).” Setiap hari dia mengambil pendapat lain dan mengikuti pemikiran lain.Faedah dari riwayat tersebutdan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya,bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah adalah orang-orang yang teguh pendiriandan mereka harus saling mewasiatkan hal tersebut. Mereka juga harus mengetahuibahwa adanya syubhat,walaupun nampak kuat argumentasinya,tidak berarti bahwa kebenaran harus tunduk kepadanya. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasanbagi Anda untuk meninggalkan kebenaran yang Anda yakini.Jika seorang munafik yang pandai bersilat lidah mendatangi Andauntuk membuat Anda bingung dengan agama Andadan ragu dengan apa yang Anda yakini, padahal apa yang Anda yakini berdasarkan dalil-dalil yang kokoh bak gunung,yang berasal dari Kitab, Sunah (Hadis), dan perkataan-perkataan Salaf.Jika dia datang lalu menjejali Anda dengan sejumlah syubhatdan Anda tidak bisa membantahnya,itu bukan karena syubhat tersebut tidak bisa dibantah,tetapi karena kurangnya ilmu Anda. Siapa sih yang menguasai ilmu secara keseluruhandan punya kemampuan menjawab semua syubhat?Jadi, bagaimanapun dia mendatangkan syubhat kepada Anda,jangan sampai Anda meninggalkan apa yang Anda yakini. Katakan seperti apa yang dikatakan oleh Malik—semoga Allah Merahmatinya—“Apakah setiap kita kedatangan orang yang lebih pandai berdebat daripada orang lain,lantas kita meninggalkan apa yang dibawa Jibril kepada Muhammad Sallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkarena perdebatan tersebut?” Ini adalah salah satu sikap yang pentingdan termasuk metode Salaf yang ampuhyang dengannya seorang Ahlus Sunah menjagaagama dan akidahnya. Ketauilah—semoga Allah Memelihara Anda— bahwa akidah yang benar ini adalah modal Anda,maka jagalah dan jangan ambil risiko. ==== وَهَذَا عَلَى نَسَقِ مَا قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضًا لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّل لِكُلِّ يَوْمٍ يَذْهَبُ مَذْهَبًا وَيَسْلُكُ مَسْلَكًا فَالْمُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْأَثَرِ وَمَا كَانَ عَلَى شَاكِلَتِهِ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَهْلُ الثَّبَاتِ وَعَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَاصَوْا بِهَذَا وَعَلَيْهِمْ أَيْضًا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ وُجُودَ شُبْهَةٍ وَلَوْ أَنَّهَا بَدَتْ قَوِّيَّةً لَا تَعْنِي أَنَّ الْحَقَّ فِي أَعْطَافِهَا وَلَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ سَبَبًا فِي أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَنِ الْحَقِّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ لَوْ جَاءَكَ مُنَافِقٌ عَلِيمُ اللِّسَانِ أَرَادَ أَنْ يُلَبِّسَ عَلَيْكَ دِينَكَ وَأَنْ يُشَكِّكَكَ فِيمَا تَعْتَقِدُ وَمَا تَعْتَقِدُ عَلَيْهِ أَدِلَّةٌ رَاسِخَةٌ كَالْجِبَالِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَآثَارِ السَّلَفِ إِذَا جَاءَكَ وَشَغَلَكَ بِبَعْضِ الشُّبَهِ وَأَنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُجِيبَ عَنْهَا لَا لِأَنَّهُ لَا جَوَابَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ لِنَقْصٍ فِي عِلْمِكَ وَمَنِ الَّذِي حَازَ الْعِلْمَ كُلَّهُ وَعِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يُجِيبَ عَلَى كُلِّ شُبْهَةٍ إِذَنْ مَهْمَا جَاءَكَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الشُّبَهِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَمَّا أَنْتَ عَلَيْهِ وَقُلْ مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ أَوَكُلَّمَا جَاءَنَا رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ تَرَكْنَا مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَدِلِ هَذَا؟ هَذَا مِنَ الْمَوَاقِفِ الْمُهِمَّةِ وَمِنَ الطَّرَائِقِ السَّلَفِيَّةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي يُحَافِظُ بِهَا السُّنِّيُّ عَلَى دِينِهِ وَمُعْتَقَدِهِ اعْلَمْ يَا رَعَاكَ اللهُ أَنَّ الْاِعْتِقَادَ الصَّحِيحَ رَأْسُ مَالِكَ فَحَافِظُوا عَلَيْهِ وَإِيَّاكَ وَالْمُغَامَرَةَ

Dengarkan Ucapan Imam Malik yang Akan Meneguhkan Keyakinanmu – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz—semoga Allah Merahmatinya—“Orang yang menjadikan agamanya sebagai objek perdebatanakan sering berubah-ubah (pendapatnya).” Setiap hari dia mengambil pendapat lain dan mengikuti pemikiran lain.Faedah dari riwayat tersebutdan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya,bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah adalah orang-orang yang teguh pendiriandan mereka harus saling mewasiatkan hal tersebut. Mereka juga harus mengetahuibahwa adanya syubhat,walaupun nampak kuat argumentasinya,tidak berarti bahwa kebenaran harus tunduk kepadanya. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasanbagi Anda untuk meninggalkan kebenaran yang Anda yakini.Jika seorang munafik yang pandai bersilat lidah mendatangi Andauntuk membuat Anda bingung dengan agama Andadan ragu dengan apa yang Anda yakini, padahal apa yang Anda yakini berdasarkan dalil-dalil yang kokoh bak gunung,yang berasal dari Kitab, Sunah (Hadis), dan perkataan-perkataan Salaf.Jika dia datang lalu menjejali Anda dengan sejumlah syubhatdan Anda tidak bisa membantahnya,itu bukan karena syubhat tersebut tidak bisa dibantah,tetapi karena kurangnya ilmu Anda. Siapa sih yang menguasai ilmu secara keseluruhandan punya kemampuan menjawab semua syubhat?Jadi, bagaimanapun dia mendatangkan syubhat kepada Anda,jangan sampai Anda meninggalkan apa yang Anda yakini. Katakan seperti apa yang dikatakan oleh Malik—semoga Allah Merahmatinya—“Apakah setiap kita kedatangan orang yang lebih pandai berdebat daripada orang lain,lantas kita meninggalkan apa yang dibawa Jibril kepada Muhammad Sallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkarena perdebatan tersebut?” Ini adalah salah satu sikap yang pentingdan termasuk metode Salaf yang ampuhyang dengannya seorang Ahlus Sunah menjagaagama dan akidahnya. Ketauilah—semoga Allah Memelihara Anda— bahwa akidah yang benar ini adalah modal Anda,maka jagalah dan jangan ambil risiko. ==== وَهَذَا عَلَى نَسَقِ مَا قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضًا لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّل لِكُلِّ يَوْمٍ يَذْهَبُ مَذْهَبًا وَيَسْلُكُ مَسْلَكًا فَالْمُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْأَثَرِ وَمَا كَانَ عَلَى شَاكِلَتِهِ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَهْلُ الثَّبَاتِ وَعَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَاصَوْا بِهَذَا وَعَلَيْهِمْ أَيْضًا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ وُجُودَ شُبْهَةٍ وَلَوْ أَنَّهَا بَدَتْ قَوِّيَّةً لَا تَعْنِي أَنَّ الْحَقَّ فِي أَعْطَافِهَا وَلَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ سَبَبًا فِي أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَنِ الْحَقِّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ لَوْ جَاءَكَ مُنَافِقٌ عَلِيمُ اللِّسَانِ أَرَادَ أَنْ يُلَبِّسَ عَلَيْكَ دِينَكَ وَأَنْ يُشَكِّكَكَ فِيمَا تَعْتَقِدُ وَمَا تَعْتَقِدُ عَلَيْهِ أَدِلَّةٌ رَاسِخَةٌ كَالْجِبَالِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَآثَارِ السَّلَفِ إِذَا جَاءَكَ وَشَغَلَكَ بِبَعْضِ الشُّبَهِ وَأَنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُجِيبَ عَنْهَا لَا لِأَنَّهُ لَا جَوَابَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ لِنَقْصٍ فِي عِلْمِكَ وَمَنِ الَّذِي حَازَ الْعِلْمَ كُلَّهُ وَعِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يُجِيبَ عَلَى كُلِّ شُبْهَةٍ إِذَنْ مَهْمَا جَاءَكَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الشُّبَهِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَمَّا أَنْتَ عَلَيْهِ وَقُلْ مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ أَوَكُلَّمَا جَاءَنَا رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ تَرَكْنَا مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَدِلِ هَذَا؟ هَذَا مِنَ الْمَوَاقِفِ الْمُهِمَّةِ وَمِنَ الطَّرَائِقِ السَّلَفِيَّةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي يُحَافِظُ بِهَا السُّنِّيُّ عَلَى دِينِهِ وَمُعْتَقَدِهِ اعْلَمْ يَا رَعَاكَ اللهُ أَنَّ الْاِعْتِقَادَ الصَّحِيحَ رَأْسُ مَالِكَ فَحَافِظُوا عَلَيْهِ وَإِيَّاكَ وَالْمُغَامَرَةَ
Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz—semoga Allah Merahmatinya—“Orang yang menjadikan agamanya sebagai objek perdebatanakan sering berubah-ubah (pendapatnya).” Setiap hari dia mengambil pendapat lain dan mengikuti pemikiran lain.Faedah dari riwayat tersebutdan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya,bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah adalah orang-orang yang teguh pendiriandan mereka harus saling mewasiatkan hal tersebut. Mereka juga harus mengetahuibahwa adanya syubhat,walaupun nampak kuat argumentasinya,tidak berarti bahwa kebenaran harus tunduk kepadanya. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasanbagi Anda untuk meninggalkan kebenaran yang Anda yakini.Jika seorang munafik yang pandai bersilat lidah mendatangi Andauntuk membuat Anda bingung dengan agama Andadan ragu dengan apa yang Anda yakini, padahal apa yang Anda yakini berdasarkan dalil-dalil yang kokoh bak gunung,yang berasal dari Kitab, Sunah (Hadis), dan perkataan-perkataan Salaf.Jika dia datang lalu menjejali Anda dengan sejumlah syubhatdan Anda tidak bisa membantahnya,itu bukan karena syubhat tersebut tidak bisa dibantah,tetapi karena kurangnya ilmu Anda. Siapa sih yang menguasai ilmu secara keseluruhandan punya kemampuan menjawab semua syubhat?Jadi, bagaimanapun dia mendatangkan syubhat kepada Anda,jangan sampai Anda meninggalkan apa yang Anda yakini. Katakan seperti apa yang dikatakan oleh Malik—semoga Allah Merahmatinya—“Apakah setiap kita kedatangan orang yang lebih pandai berdebat daripada orang lain,lantas kita meninggalkan apa yang dibawa Jibril kepada Muhammad Sallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkarena perdebatan tersebut?” Ini adalah salah satu sikap yang pentingdan termasuk metode Salaf yang ampuhyang dengannya seorang Ahlus Sunah menjagaagama dan akidahnya. Ketauilah—semoga Allah Memelihara Anda— bahwa akidah yang benar ini adalah modal Anda,maka jagalah dan jangan ambil risiko. ==== وَهَذَا عَلَى نَسَقِ مَا قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضًا لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّل لِكُلِّ يَوْمٍ يَذْهَبُ مَذْهَبًا وَيَسْلُكُ مَسْلَكًا فَالْمُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْأَثَرِ وَمَا كَانَ عَلَى شَاكِلَتِهِ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَهْلُ الثَّبَاتِ وَعَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَاصَوْا بِهَذَا وَعَلَيْهِمْ أَيْضًا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ وُجُودَ شُبْهَةٍ وَلَوْ أَنَّهَا بَدَتْ قَوِّيَّةً لَا تَعْنِي أَنَّ الْحَقَّ فِي أَعْطَافِهَا وَلَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ سَبَبًا فِي أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَنِ الْحَقِّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ لَوْ جَاءَكَ مُنَافِقٌ عَلِيمُ اللِّسَانِ أَرَادَ أَنْ يُلَبِّسَ عَلَيْكَ دِينَكَ وَأَنْ يُشَكِّكَكَ فِيمَا تَعْتَقِدُ وَمَا تَعْتَقِدُ عَلَيْهِ أَدِلَّةٌ رَاسِخَةٌ كَالْجِبَالِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَآثَارِ السَّلَفِ إِذَا جَاءَكَ وَشَغَلَكَ بِبَعْضِ الشُّبَهِ وَأَنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُجِيبَ عَنْهَا لَا لِأَنَّهُ لَا جَوَابَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ لِنَقْصٍ فِي عِلْمِكَ وَمَنِ الَّذِي حَازَ الْعِلْمَ كُلَّهُ وَعِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يُجِيبَ عَلَى كُلِّ شُبْهَةٍ إِذَنْ مَهْمَا جَاءَكَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الشُّبَهِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَمَّا أَنْتَ عَلَيْهِ وَقُلْ مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ أَوَكُلَّمَا جَاءَنَا رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ تَرَكْنَا مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَدِلِ هَذَا؟ هَذَا مِنَ الْمَوَاقِفِ الْمُهِمَّةِ وَمِنَ الطَّرَائِقِ السَّلَفِيَّةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي يُحَافِظُ بِهَا السُّنِّيُّ عَلَى دِينِهِ وَمُعْتَقَدِهِ اعْلَمْ يَا رَعَاكَ اللهُ أَنَّ الْاِعْتِقَادَ الصَّحِيحَ رَأْسُ مَالِكَ فَحَافِظُوا عَلَيْهِ وَإِيَّاكَ وَالْمُغَامَرَةَ


Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz—semoga Allah Merahmatinya—“Orang yang menjadikan agamanya sebagai objek perdebatanakan sering berubah-ubah (pendapatnya).” Setiap hari dia mengambil pendapat lain dan mengikuti pemikiran lain.Faedah dari riwayat tersebutdan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya,bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah adalah orang-orang yang teguh pendiriandan mereka harus saling mewasiatkan hal tersebut. Mereka juga harus mengetahuibahwa adanya syubhat,walaupun nampak kuat argumentasinya,tidak berarti bahwa kebenaran harus tunduk kepadanya. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasanbagi Anda untuk meninggalkan kebenaran yang Anda yakini.Jika seorang munafik yang pandai bersilat lidah mendatangi Andauntuk membuat Anda bingung dengan agama Andadan ragu dengan apa yang Anda yakini, padahal apa yang Anda yakini berdasarkan dalil-dalil yang kokoh bak gunung,yang berasal dari Kitab, Sunah (Hadis), dan perkataan-perkataan Salaf.Jika dia datang lalu menjejali Anda dengan sejumlah syubhatdan Anda tidak bisa membantahnya,itu bukan karena syubhat tersebut tidak bisa dibantah,tetapi karena kurangnya ilmu Anda. Siapa sih yang menguasai ilmu secara keseluruhandan punya kemampuan menjawab semua syubhat?Jadi, bagaimanapun dia mendatangkan syubhat kepada Anda,jangan sampai Anda meninggalkan apa yang Anda yakini. Katakan seperti apa yang dikatakan oleh Malik—semoga Allah Merahmatinya—“Apakah setiap kita kedatangan orang yang lebih pandai berdebat daripada orang lain,lantas kita meninggalkan apa yang dibawa Jibril kepada Muhammad Sallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkarena perdebatan tersebut?” Ini adalah salah satu sikap yang pentingdan termasuk metode Salaf yang ampuhyang dengannya seorang Ahlus Sunah menjagaagama dan akidahnya. Ketauilah—semoga Allah Memelihara Anda— bahwa akidah yang benar ini adalah modal Anda,maka jagalah dan jangan ambil risiko. ==== وَهَذَا عَلَى نَسَقِ مَا قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضًا لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّل لِكُلِّ يَوْمٍ يَذْهَبُ مَذْهَبًا وَيَسْلُكُ مَسْلَكًا فَالْمُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْأَثَرِ وَمَا كَانَ عَلَى شَاكِلَتِهِ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَهْلُ الثَّبَاتِ وَعَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَاصَوْا بِهَذَا وَعَلَيْهِمْ أَيْضًا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ وُجُودَ شُبْهَةٍ وَلَوْ أَنَّهَا بَدَتْ قَوِّيَّةً لَا تَعْنِي أَنَّ الْحَقَّ فِي أَعْطَافِهَا وَلَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ سَبَبًا فِي أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَنِ الْحَقِّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ لَوْ جَاءَكَ مُنَافِقٌ عَلِيمُ اللِّسَانِ أَرَادَ أَنْ يُلَبِّسَ عَلَيْكَ دِينَكَ وَأَنْ يُشَكِّكَكَ فِيمَا تَعْتَقِدُ وَمَا تَعْتَقِدُ عَلَيْهِ أَدِلَّةٌ رَاسِخَةٌ كَالْجِبَالِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَآثَارِ السَّلَفِ إِذَا جَاءَكَ وَشَغَلَكَ بِبَعْضِ الشُّبَهِ وَأَنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُجِيبَ عَنْهَا لَا لِأَنَّهُ لَا جَوَابَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ لِنَقْصٍ فِي عِلْمِكَ وَمَنِ الَّذِي حَازَ الْعِلْمَ كُلَّهُ وَعِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يُجِيبَ عَلَى كُلِّ شُبْهَةٍ إِذَنْ مَهْمَا جَاءَكَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الشُّبَهِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَمَّا أَنْتَ عَلَيْهِ وَقُلْ مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ أَوَكُلَّمَا جَاءَنَا رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ تَرَكْنَا مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَدِلِ هَذَا؟ هَذَا مِنَ الْمَوَاقِفِ الْمُهِمَّةِ وَمِنَ الطَّرَائِقِ السَّلَفِيَّةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي يُحَافِظُ بِهَا السُّنِّيُّ عَلَى دِينِهِ وَمُعْتَقَدِهِ اعْلَمْ يَا رَعَاكَ اللهُ أَنَّ الْاِعْتِقَادَ الصَّحِيحَ رَأْسُ مَالِكَ فَحَافِظُوا عَلَيْهِ وَإِيَّاكَ وَالْمُغَامَرَةَ

Inilah Dalil Rincian Dam Jika Melakukan Larangan Ihram

Dalil kali ini merinci tentang dam jika melakukan larangan ihram karena mencukur rambut, menutup kepala, dan memakai wewangian.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #738 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]   Faedah hadits Barang siapa dalam keadaan berihram dan membutuhkan melakukan pelanggaran ihram seperti mencukur rambut karena ada kutu yang darurat mesti dihilangkan, atau karena alasan sakit, lalu ia mencukurnya saat ihram, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Alasannya adalah ayat, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Yang dimaksud fidyah di sini adalah memilih di antara tiga: (a) berpuasa selama tiga hari (tidak mesti berurutan), (b) memberi sedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) nusuk yaitu menyembelih satu kambing (sesuai syarat dalam penyembelihan qurban). Kambing dan semacamnya dalam hal ini disebut nasiikah. Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji   Ka’ab mencontohkan bahwa dalam memilih, hendaklah diambil yang paling tinggi. Inilah yang dilakukan ketika difatwakan atau diberikan berbagai pilihan. Sebab pelarangan mencukur rambut disamakan untuk menutup kepala saat ihram. Semuanya disebabkan tarofuh, yaitu bersenang-senang. Dalam hadits disebutkan larangan mencukur rambut kepala. Larangan ini diberlakukan pula pada mencukur rambut badan. Mencukur rambut kepala dan badan sama-sama termasuk dalam larangan ihram. Dalam ayat disebutkan, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85). Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239. Baca juga: Tafsiran Surah Al-Hajj ayat 29 Fidyah karena mencukur rambut berkedudukan sebagaimana nusuk, hanya diberikan kepada orang miskin di tanah haram. Walau sebagian pendapat menyatakan tidak mesti diberikan di tanah haram.   Baca juga: Hukum Memotong Hanya Tiga Helai Rambut Saat Tahallul Umrah dan Haji Hukum Gundul Rambut Kepala   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram ihram larangan ihram

Inilah Dalil Rincian Dam Jika Melakukan Larangan Ihram

Dalil kali ini merinci tentang dam jika melakukan larangan ihram karena mencukur rambut, menutup kepala, dan memakai wewangian.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #738 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]   Faedah hadits Barang siapa dalam keadaan berihram dan membutuhkan melakukan pelanggaran ihram seperti mencukur rambut karena ada kutu yang darurat mesti dihilangkan, atau karena alasan sakit, lalu ia mencukurnya saat ihram, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Alasannya adalah ayat, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Yang dimaksud fidyah di sini adalah memilih di antara tiga: (a) berpuasa selama tiga hari (tidak mesti berurutan), (b) memberi sedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) nusuk yaitu menyembelih satu kambing (sesuai syarat dalam penyembelihan qurban). Kambing dan semacamnya dalam hal ini disebut nasiikah. Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji   Ka’ab mencontohkan bahwa dalam memilih, hendaklah diambil yang paling tinggi. Inilah yang dilakukan ketika difatwakan atau diberikan berbagai pilihan. Sebab pelarangan mencukur rambut disamakan untuk menutup kepala saat ihram. Semuanya disebabkan tarofuh, yaitu bersenang-senang. Dalam hadits disebutkan larangan mencukur rambut kepala. Larangan ini diberlakukan pula pada mencukur rambut badan. Mencukur rambut kepala dan badan sama-sama termasuk dalam larangan ihram. Dalam ayat disebutkan, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85). Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239. Baca juga: Tafsiran Surah Al-Hajj ayat 29 Fidyah karena mencukur rambut berkedudukan sebagaimana nusuk, hanya diberikan kepada orang miskin di tanah haram. Walau sebagian pendapat menyatakan tidak mesti diberikan di tanah haram.   Baca juga: Hukum Memotong Hanya Tiga Helai Rambut Saat Tahallul Umrah dan Haji Hukum Gundul Rambut Kepala   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram ihram larangan ihram
Dalil kali ini merinci tentang dam jika melakukan larangan ihram karena mencukur rambut, menutup kepala, dan memakai wewangian.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #738 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]   Faedah hadits Barang siapa dalam keadaan berihram dan membutuhkan melakukan pelanggaran ihram seperti mencukur rambut karena ada kutu yang darurat mesti dihilangkan, atau karena alasan sakit, lalu ia mencukurnya saat ihram, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Alasannya adalah ayat, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Yang dimaksud fidyah di sini adalah memilih di antara tiga: (a) berpuasa selama tiga hari (tidak mesti berurutan), (b) memberi sedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) nusuk yaitu menyembelih satu kambing (sesuai syarat dalam penyembelihan qurban). Kambing dan semacamnya dalam hal ini disebut nasiikah. Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji   Ka’ab mencontohkan bahwa dalam memilih, hendaklah diambil yang paling tinggi. Inilah yang dilakukan ketika difatwakan atau diberikan berbagai pilihan. Sebab pelarangan mencukur rambut disamakan untuk menutup kepala saat ihram. Semuanya disebabkan tarofuh, yaitu bersenang-senang. Dalam hadits disebutkan larangan mencukur rambut kepala. Larangan ini diberlakukan pula pada mencukur rambut badan. Mencukur rambut kepala dan badan sama-sama termasuk dalam larangan ihram. Dalam ayat disebutkan, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85). Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239. Baca juga: Tafsiran Surah Al-Hajj ayat 29 Fidyah karena mencukur rambut berkedudukan sebagaimana nusuk, hanya diberikan kepada orang miskin di tanah haram. Walau sebagian pendapat menyatakan tidak mesti diberikan di tanah haram.   Baca juga: Hukum Memotong Hanya Tiga Helai Rambut Saat Tahallul Umrah dan Haji Hukum Gundul Rambut Kepala   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram ihram larangan ihram


Dalil kali ini merinci tentang dam jika melakukan larangan ihram karena mencukur rambut, menutup kepala, dan memakai wewangian.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #738 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]   Faedah hadits Barang siapa dalam keadaan berihram dan membutuhkan melakukan pelanggaran ihram seperti mencukur rambut karena ada kutu yang darurat mesti dihilangkan, atau karena alasan sakit, lalu ia mencukurnya saat ihram, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Alasannya adalah ayat, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Yang dimaksud fidyah di sini adalah memilih di antara tiga: (a) berpuasa selama tiga hari (tidak mesti berurutan), (b) memberi sedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) nusuk yaitu menyembelih satu kambing (sesuai syarat dalam penyembelihan qurban). Kambing dan semacamnya dalam hal ini disebut nasiikah. Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji   Ka’ab mencontohkan bahwa dalam memilih, hendaklah diambil yang paling tinggi. Inilah yang dilakukan ketika difatwakan atau diberikan berbagai pilihan. Sebab pelarangan mencukur rambut disamakan untuk menutup kepala saat ihram. Semuanya disebabkan tarofuh, yaitu bersenang-senang. Dalam hadits disebutkan larangan mencukur rambut kepala. Larangan ini diberlakukan pula pada mencukur rambut badan. Mencukur rambut kepala dan badan sama-sama termasuk dalam larangan ihram. Dalam ayat disebutkan, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85). Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239. Baca juga: Tafsiran Surah Al-Hajj ayat 29 Fidyah karena mencukur rambut berkedudukan sebagaimana nusuk, hanya diberikan kepada orang miskin di tanah haram. Walau sebagian pendapat menyatakan tidak mesti diberikan di tanah haram.   Baca juga: Hukum Memotong Hanya Tiga Helai Rambut Saat Tahallul Umrah dan Haji Hukum Gundul Rambut Kepala   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram ihram larangan ihram

Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran

Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla. Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ اِلَّا بِاللّٰهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِيْ ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُوْنَ“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) Begitu pun firman Allah ‘Azza Wajalla,وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ“Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan,الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27) Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520) Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323) Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. AminBaca juga: Hikmah Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: belajar sabarhaji furodaibadah haji

Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran

Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla. Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ اِلَّا بِاللّٰهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِيْ ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُوْنَ“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) Begitu pun firman Allah ‘Azza Wajalla,وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ“Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan,الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27) Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520) Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323) Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. AminBaca juga: Hikmah Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: belajar sabarhaji furodaibadah haji
Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla. Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ اِلَّا بِاللّٰهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِيْ ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُوْنَ“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) Begitu pun firman Allah ‘Azza Wajalla,وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ“Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan,الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27) Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520) Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323) Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. AminBaca juga: Hikmah Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: belajar sabarhaji furodaibadah haji


Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla. Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ اِلَّا بِاللّٰهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِيْ ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُوْنَ“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) Begitu pun firman Allah ‘Azza Wajalla,وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ“Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan,الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27) Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520) Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323) Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. AminBaca juga: Hikmah Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: belajar sabarhaji furodaibadah haji

Aku Berburuk Sangka, Aku Harus Bagaimana? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Baiklah.Semoga Allah Limpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya berkata,“Aku telah berprasangka buruk kepada seseorang, apa yang harus aku lakukan?”Jangan berprasangka buruk kepada saudara Andaselagi Anda masih mendapati kemungkinan yang baik.Sungguh, kekeliruan Anda dalam berprasangka baik kepada saudara Andalebih baik bagi Anda daripada kekeliruan Anda dalam berprasangka buruk kepadanya,karena jika Anda berprasangka baik kepadanyatapi keliru, Anda mendapat pahala karena prasangka baik itu.Namun jika Anda berprasangka buruk kepadanya padahal keliru,maka Anda berdosa karena telah berprasangka buruk kepada saudara Anda.Maka dari itu, seseorang harus waspada dengan perkara semacam ini,terlebih lagi bahwa prasangka-prasangka ini sebenarnyahanya bisikan-bisikan setanuntuk menebar permusuhan di tengah para ikhwanMakanya, awal mulanya setan akan datangmelontarkan dalam jiwa seseorang kemungkinan-kemungkinan buruk,kemungkinan buruk dan prasangka jelekyang kemudian menimbulkan permusuhan. Inilah tujuan setan.Ini yang diinginkan setan.Biar bagaimanapun, hal-hal seperti iniharus diwaspadai oleh seorang muslim.Sebagaimana dia ingin orang lain berbaik sangka kepadanyadalam ucapan dan perkataannyaserta dalam perbuatan dan tindakannya,maka hendaknya dia perlakukan saudaranya sebagaimana dia ingin diperlakukan.Seorang mukmin mencintai untuk saudaranyaapa yang dia cintai untuk dirinyadan memberikan kepada saudara-saudaranya sesuatuyang dia sendiri ingin mendapatkannya dari mereka. ==== نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ أَسَأْتُ الظَّنَّ فِي شَخْصٍ فَمَاذَا يَلْزَمُنِي؟ لَا تَظُنُّ بِأَخِيكَ ظَنَّا سَيِّئًا وَأَنْتَ تَجِدُ عَلَى الْخَيْرِ مَحْمَلًا وَلَأَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِحْسَانِ الظَّنِّ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِسَاءَةِ الظَّنِّ لِأَنَّكَ إِنْ أَحْسَنْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ مَأْجُورٌ عَلَى إِحْسَانِكَ الظَّنِّ وَإِنْ أَسَأْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ أَثِمْتَ عَلَى إِسَاءَةِ… إِسَاءَتِكَ الظَّنَّ فِي أَخِيكَ وَلِهَذَا يَحْذَرُ الْمَرْءُ مِنْ مِثْلِ هَذَا وَخَاصَّةً يَعْنِي الظُّنُونُ هَذِهِ الَّتِي هِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنْ إِلْقَاءِ الشَّيْطَانِ لِإِلْقَاءِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ الْإِخْوَانِ وَلِهَذَا فِي أَدْنَى مَوْقِفٍ يَأْتِي الشَّيْطَانُ يُلْقِي فِي نَفْسِ الْمَرْءِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ وَأَسْوَءَ الظُّنُونَ ثُمَّ تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَهَذَا مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ وَهَذَا هُوَ مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ يَعْنِي مِثْلُ هَذَا يَنْبَغِي أَنَّ الْمُسْلِمَ يَحْذَرُ مِنْهُ وَمِثْلَمَا أَنَّهُ يُحِبُّ لِنَفْسِهِ أَنْ يُحْسَنَ بِهِ الظَّنُّ فِي كَلَامِهِ فِي أَقْوَالِهِ فِي تَصَرُّفَاتِهِ فِي أَفْعَالِهِ فَلْيَفْعَلْ مَا يُحِبُّهُ لِنَفْسِهِ مَعَ إِخْوَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ يُحِبُّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَيَأْتِي لِإِخْوَانِهِ الشَّيْءَ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

Aku Berburuk Sangka, Aku Harus Bagaimana? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Baiklah.Semoga Allah Limpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya berkata,“Aku telah berprasangka buruk kepada seseorang, apa yang harus aku lakukan?”Jangan berprasangka buruk kepada saudara Andaselagi Anda masih mendapati kemungkinan yang baik.Sungguh, kekeliruan Anda dalam berprasangka baik kepada saudara Andalebih baik bagi Anda daripada kekeliruan Anda dalam berprasangka buruk kepadanya,karena jika Anda berprasangka baik kepadanyatapi keliru, Anda mendapat pahala karena prasangka baik itu.Namun jika Anda berprasangka buruk kepadanya padahal keliru,maka Anda berdosa karena telah berprasangka buruk kepada saudara Anda.Maka dari itu, seseorang harus waspada dengan perkara semacam ini,terlebih lagi bahwa prasangka-prasangka ini sebenarnyahanya bisikan-bisikan setanuntuk menebar permusuhan di tengah para ikhwanMakanya, awal mulanya setan akan datangmelontarkan dalam jiwa seseorang kemungkinan-kemungkinan buruk,kemungkinan buruk dan prasangka jelekyang kemudian menimbulkan permusuhan. Inilah tujuan setan.Ini yang diinginkan setan.Biar bagaimanapun, hal-hal seperti iniharus diwaspadai oleh seorang muslim.Sebagaimana dia ingin orang lain berbaik sangka kepadanyadalam ucapan dan perkataannyaserta dalam perbuatan dan tindakannya,maka hendaknya dia perlakukan saudaranya sebagaimana dia ingin diperlakukan.Seorang mukmin mencintai untuk saudaranyaapa yang dia cintai untuk dirinyadan memberikan kepada saudara-saudaranya sesuatuyang dia sendiri ingin mendapatkannya dari mereka. ==== نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ أَسَأْتُ الظَّنَّ فِي شَخْصٍ فَمَاذَا يَلْزَمُنِي؟ لَا تَظُنُّ بِأَخِيكَ ظَنَّا سَيِّئًا وَأَنْتَ تَجِدُ عَلَى الْخَيْرِ مَحْمَلًا وَلَأَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِحْسَانِ الظَّنِّ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِسَاءَةِ الظَّنِّ لِأَنَّكَ إِنْ أَحْسَنْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ مَأْجُورٌ عَلَى إِحْسَانِكَ الظَّنِّ وَإِنْ أَسَأْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ أَثِمْتَ عَلَى إِسَاءَةِ… إِسَاءَتِكَ الظَّنَّ فِي أَخِيكَ وَلِهَذَا يَحْذَرُ الْمَرْءُ مِنْ مِثْلِ هَذَا وَخَاصَّةً يَعْنِي الظُّنُونُ هَذِهِ الَّتِي هِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنْ إِلْقَاءِ الشَّيْطَانِ لِإِلْقَاءِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ الْإِخْوَانِ وَلِهَذَا فِي أَدْنَى مَوْقِفٍ يَأْتِي الشَّيْطَانُ يُلْقِي فِي نَفْسِ الْمَرْءِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ وَأَسْوَءَ الظُّنُونَ ثُمَّ تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَهَذَا مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ وَهَذَا هُوَ مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ يَعْنِي مِثْلُ هَذَا يَنْبَغِي أَنَّ الْمُسْلِمَ يَحْذَرُ مِنْهُ وَمِثْلَمَا أَنَّهُ يُحِبُّ لِنَفْسِهِ أَنْ يُحْسَنَ بِهِ الظَّنُّ فِي كَلَامِهِ فِي أَقْوَالِهِ فِي تَصَرُّفَاتِهِ فِي أَفْعَالِهِ فَلْيَفْعَلْ مَا يُحِبُّهُ لِنَفْسِهِ مَعَ إِخْوَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ يُحِبُّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَيَأْتِي لِإِخْوَانِهِ الشَّيْءَ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ
Baiklah.Semoga Allah Limpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya berkata,“Aku telah berprasangka buruk kepada seseorang, apa yang harus aku lakukan?”Jangan berprasangka buruk kepada saudara Andaselagi Anda masih mendapati kemungkinan yang baik.Sungguh, kekeliruan Anda dalam berprasangka baik kepada saudara Andalebih baik bagi Anda daripada kekeliruan Anda dalam berprasangka buruk kepadanya,karena jika Anda berprasangka baik kepadanyatapi keliru, Anda mendapat pahala karena prasangka baik itu.Namun jika Anda berprasangka buruk kepadanya padahal keliru,maka Anda berdosa karena telah berprasangka buruk kepada saudara Anda.Maka dari itu, seseorang harus waspada dengan perkara semacam ini,terlebih lagi bahwa prasangka-prasangka ini sebenarnyahanya bisikan-bisikan setanuntuk menebar permusuhan di tengah para ikhwanMakanya, awal mulanya setan akan datangmelontarkan dalam jiwa seseorang kemungkinan-kemungkinan buruk,kemungkinan buruk dan prasangka jelekyang kemudian menimbulkan permusuhan. Inilah tujuan setan.Ini yang diinginkan setan.Biar bagaimanapun, hal-hal seperti iniharus diwaspadai oleh seorang muslim.Sebagaimana dia ingin orang lain berbaik sangka kepadanyadalam ucapan dan perkataannyaserta dalam perbuatan dan tindakannya,maka hendaknya dia perlakukan saudaranya sebagaimana dia ingin diperlakukan.Seorang mukmin mencintai untuk saudaranyaapa yang dia cintai untuk dirinyadan memberikan kepada saudara-saudaranya sesuatuyang dia sendiri ingin mendapatkannya dari mereka. ==== نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ أَسَأْتُ الظَّنَّ فِي شَخْصٍ فَمَاذَا يَلْزَمُنِي؟ لَا تَظُنُّ بِأَخِيكَ ظَنَّا سَيِّئًا وَأَنْتَ تَجِدُ عَلَى الْخَيْرِ مَحْمَلًا وَلَأَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِحْسَانِ الظَّنِّ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِسَاءَةِ الظَّنِّ لِأَنَّكَ إِنْ أَحْسَنْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ مَأْجُورٌ عَلَى إِحْسَانِكَ الظَّنِّ وَإِنْ أَسَأْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ أَثِمْتَ عَلَى إِسَاءَةِ… إِسَاءَتِكَ الظَّنَّ فِي أَخِيكَ وَلِهَذَا يَحْذَرُ الْمَرْءُ مِنْ مِثْلِ هَذَا وَخَاصَّةً يَعْنِي الظُّنُونُ هَذِهِ الَّتِي هِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنْ إِلْقَاءِ الشَّيْطَانِ لِإِلْقَاءِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ الْإِخْوَانِ وَلِهَذَا فِي أَدْنَى مَوْقِفٍ يَأْتِي الشَّيْطَانُ يُلْقِي فِي نَفْسِ الْمَرْءِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ وَأَسْوَءَ الظُّنُونَ ثُمَّ تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَهَذَا مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ وَهَذَا هُوَ مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ يَعْنِي مِثْلُ هَذَا يَنْبَغِي أَنَّ الْمُسْلِمَ يَحْذَرُ مِنْهُ وَمِثْلَمَا أَنَّهُ يُحِبُّ لِنَفْسِهِ أَنْ يُحْسَنَ بِهِ الظَّنُّ فِي كَلَامِهِ فِي أَقْوَالِهِ فِي تَصَرُّفَاتِهِ فِي أَفْعَالِهِ فَلْيَفْعَلْ مَا يُحِبُّهُ لِنَفْسِهِ مَعَ إِخْوَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ يُحِبُّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَيَأْتِي لِإِخْوَانِهِ الشَّيْءَ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ


Baiklah.Semoga Allah Limpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya berkata,“Aku telah berprasangka buruk kepada seseorang, apa yang harus aku lakukan?”Jangan berprasangka buruk kepada saudara Andaselagi Anda masih mendapati kemungkinan yang baik.Sungguh, kekeliruan Anda dalam berprasangka baik kepada saudara Andalebih baik bagi Anda daripada kekeliruan Anda dalam berprasangka buruk kepadanya,karena jika Anda berprasangka baik kepadanyatapi keliru, Anda mendapat pahala karena prasangka baik itu.Namun jika Anda berprasangka buruk kepadanya padahal keliru,maka Anda berdosa karena telah berprasangka buruk kepada saudara Anda.Maka dari itu, seseorang harus waspada dengan perkara semacam ini,terlebih lagi bahwa prasangka-prasangka ini sebenarnyahanya bisikan-bisikan setanuntuk menebar permusuhan di tengah para ikhwanMakanya, awal mulanya setan akan datangmelontarkan dalam jiwa seseorang kemungkinan-kemungkinan buruk,kemungkinan buruk dan prasangka jelekyang kemudian menimbulkan permusuhan. Inilah tujuan setan.Ini yang diinginkan setan.Biar bagaimanapun, hal-hal seperti iniharus diwaspadai oleh seorang muslim.Sebagaimana dia ingin orang lain berbaik sangka kepadanyadalam ucapan dan perkataannyaserta dalam perbuatan dan tindakannya,maka hendaknya dia perlakukan saudaranya sebagaimana dia ingin diperlakukan.Seorang mukmin mencintai untuk saudaranyaapa yang dia cintai untuk dirinyadan memberikan kepada saudara-saudaranya sesuatuyang dia sendiri ingin mendapatkannya dari mereka. ==== نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ أَسَأْتُ الظَّنَّ فِي شَخْصٍ فَمَاذَا يَلْزَمُنِي؟ لَا تَظُنُّ بِأَخِيكَ ظَنَّا سَيِّئًا وَأَنْتَ تَجِدُ عَلَى الْخَيْرِ مَحْمَلًا وَلَأَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِحْسَانِ الظَّنِّ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِسَاءَةِ الظَّنِّ لِأَنَّكَ إِنْ أَحْسَنْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ مَأْجُورٌ عَلَى إِحْسَانِكَ الظَّنِّ وَإِنْ أَسَأْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ أَثِمْتَ عَلَى إِسَاءَةِ… إِسَاءَتِكَ الظَّنَّ فِي أَخِيكَ وَلِهَذَا يَحْذَرُ الْمَرْءُ مِنْ مِثْلِ هَذَا وَخَاصَّةً يَعْنِي الظُّنُونُ هَذِهِ الَّتِي هِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنْ إِلْقَاءِ الشَّيْطَانِ لِإِلْقَاءِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ الْإِخْوَانِ وَلِهَذَا فِي أَدْنَى مَوْقِفٍ يَأْتِي الشَّيْطَانُ يُلْقِي فِي نَفْسِ الْمَرْءِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ وَأَسْوَءَ الظُّنُونَ ثُمَّ تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَهَذَا مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ وَهَذَا هُوَ مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ يَعْنِي مِثْلُ هَذَا يَنْبَغِي أَنَّ الْمُسْلِمَ يَحْذَرُ مِنْهُ وَمِثْلَمَا أَنَّهُ يُحِبُّ لِنَفْسِهِ أَنْ يُحْسَنَ بِهِ الظَّنُّ فِي كَلَامِهِ فِي أَقْوَالِهِ فِي تَصَرُّفَاتِهِ فِي أَفْعَالِهِ فَلْيَفْعَلْ مَا يُحِبُّهُ لِنَفْسِهِ مَعَ إِخْوَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ يُحِبُّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَيَأْتِي لِإِخْوَانِهِ الشَّيْءَ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

Selebritis Lepas Cadar

Pertanyaan: Bagaimana menyikapi fenomena selebritis yang awalnya bercadar, lalu dia memutuskan untuk lepas cadar. Namun ini dilakukan dalam press conference sehingga disaksikan oleh orang banyak. Dan setelah itu dia menjadi model produk skincare. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan oleh syariat? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan wanita untuk menutup wajah dengan cadar, niqab, atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita kaum mukminin: Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya KE SELURUH TUBUH MEREKA. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59). Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini: ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At-Thabari, 20/324) Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah tidak mewajibkan wanita untuk menutup wajah mereka. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud no.4140. Dalam Irwaul Ghalil [6/203], Al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Jika seorang wanita berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang mewajibkan menutup wajah, maka tidak boleh baginya untuk melepas cadar di hadapan lelaki nonmahram. Ini termasuk perbuatan dosa baginya.  Adapun jika ia tidak meyakini wajibnya menutup wajah, maka tidak mengapa baginya untuk tidak memakai cadar. Bukan berarti mengobral wajah Namun, tidak meyakini wajibnya memakai cadar bukan berarti bebas mengobral wajah. Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no.2740). Beliau juga bersabda: فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israil adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kalau Anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan terbesar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki. Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.  Al Imam Muhammad ‘Ala-uddin, ulama mazhab Hanafi, ia berkata: وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad-Durr Al-Muntaqa, hal. 81) Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.  Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284). Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al-Qurthubi rahimahullah: قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها “Ibnu Juwaiz Mandad -ia adalah ulama besar Maliki- berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/229) Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.  Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah Anda, terus membayangkan kecantikan wajah Anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka Anda punya andil dosa di sana. Allahul musta’an. Sehingga apa yang dilakukan oleh selebritis tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Wajib baginya dan para wanita semisalnya untuk menundukkan pandangannya dan menjaga wajahnya dari pandangan laki-laki sebisa mungkin walaupun ia tidak meyakini wajibnya cadar. Karena wanita itu semakin tersembunyi dari laki-laki, semakin baik. Dan semakin terlihat oleh laki-laki, semakin kurang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga, Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Wali Songo Menurut Manhaj Salaf, Bacaan Syahadat Nikah, Agar Persalinan Lancar Menurut Islam, Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 16 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid

Selebritis Lepas Cadar

Pertanyaan: Bagaimana menyikapi fenomena selebritis yang awalnya bercadar, lalu dia memutuskan untuk lepas cadar. Namun ini dilakukan dalam press conference sehingga disaksikan oleh orang banyak. Dan setelah itu dia menjadi model produk skincare. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan oleh syariat? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan wanita untuk menutup wajah dengan cadar, niqab, atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita kaum mukminin: Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya KE SELURUH TUBUH MEREKA. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59). Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini: ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At-Thabari, 20/324) Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah tidak mewajibkan wanita untuk menutup wajah mereka. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud no.4140. Dalam Irwaul Ghalil [6/203], Al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Jika seorang wanita berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang mewajibkan menutup wajah, maka tidak boleh baginya untuk melepas cadar di hadapan lelaki nonmahram. Ini termasuk perbuatan dosa baginya.  Adapun jika ia tidak meyakini wajibnya menutup wajah, maka tidak mengapa baginya untuk tidak memakai cadar. Bukan berarti mengobral wajah Namun, tidak meyakini wajibnya memakai cadar bukan berarti bebas mengobral wajah. Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no.2740). Beliau juga bersabda: فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israil adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kalau Anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan terbesar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki. Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.  Al Imam Muhammad ‘Ala-uddin, ulama mazhab Hanafi, ia berkata: وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad-Durr Al-Muntaqa, hal. 81) Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.  Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284). Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al-Qurthubi rahimahullah: قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها “Ibnu Juwaiz Mandad -ia adalah ulama besar Maliki- berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/229) Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.  Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah Anda, terus membayangkan kecantikan wajah Anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka Anda punya andil dosa di sana. Allahul musta’an. Sehingga apa yang dilakukan oleh selebritis tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Wajib baginya dan para wanita semisalnya untuk menundukkan pandangannya dan menjaga wajahnya dari pandangan laki-laki sebisa mungkin walaupun ia tidak meyakini wajibnya cadar. Karena wanita itu semakin tersembunyi dari laki-laki, semakin baik. Dan semakin terlihat oleh laki-laki, semakin kurang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga, Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Wali Songo Menurut Manhaj Salaf, Bacaan Syahadat Nikah, Agar Persalinan Lancar Menurut Islam, Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 16 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bagaimana menyikapi fenomena selebritis yang awalnya bercadar, lalu dia memutuskan untuk lepas cadar. Namun ini dilakukan dalam press conference sehingga disaksikan oleh orang banyak. Dan setelah itu dia menjadi model produk skincare. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan oleh syariat? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan wanita untuk menutup wajah dengan cadar, niqab, atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita kaum mukminin: Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya KE SELURUH TUBUH MEREKA. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59). Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini: ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At-Thabari, 20/324) Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah tidak mewajibkan wanita untuk menutup wajah mereka. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud no.4140. Dalam Irwaul Ghalil [6/203], Al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Jika seorang wanita berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang mewajibkan menutup wajah, maka tidak boleh baginya untuk melepas cadar di hadapan lelaki nonmahram. Ini termasuk perbuatan dosa baginya.  Adapun jika ia tidak meyakini wajibnya menutup wajah, maka tidak mengapa baginya untuk tidak memakai cadar. Bukan berarti mengobral wajah Namun, tidak meyakini wajibnya memakai cadar bukan berarti bebas mengobral wajah. Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no.2740). Beliau juga bersabda: فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israil adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kalau Anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan terbesar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki. Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.  Al Imam Muhammad ‘Ala-uddin, ulama mazhab Hanafi, ia berkata: وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad-Durr Al-Muntaqa, hal. 81) Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.  Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284). Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al-Qurthubi rahimahullah: قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها “Ibnu Juwaiz Mandad -ia adalah ulama besar Maliki- berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/229) Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.  Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah Anda, terus membayangkan kecantikan wajah Anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka Anda punya andil dosa di sana. Allahul musta’an. Sehingga apa yang dilakukan oleh selebritis tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Wajib baginya dan para wanita semisalnya untuk menundukkan pandangannya dan menjaga wajahnya dari pandangan laki-laki sebisa mungkin walaupun ia tidak meyakini wajibnya cadar. Karena wanita itu semakin tersembunyi dari laki-laki, semakin baik. Dan semakin terlihat oleh laki-laki, semakin kurang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga, Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Wali Songo Menurut Manhaj Salaf, Bacaan Syahadat Nikah, Agar Persalinan Lancar Menurut Islam, Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 16 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Bagaimana menyikapi fenomena selebritis yang awalnya bercadar, lalu dia memutuskan untuk lepas cadar. Namun ini dilakukan dalam press conference sehingga disaksikan oleh orang banyak. Dan setelah itu dia menjadi model produk skincare. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan oleh syariat? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan wanita untuk menutup wajah dengan cadar, niqab, atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita kaum mukminin: Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya KE SELURUH TUBUH MEREKA. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59). Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini: ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At-Thabari, 20/324) Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah tidak mewajibkan wanita untuk menutup wajah mereka. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud no.4140. Dalam Irwaul Ghalil [6/203], Al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Jika seorang wanita berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang mewajibkan menutup wajah, maka tidak boleh baginya untuk melepas cadar di hadapan lelaki nonmahram. Ini termasuk perbuatan dosa baginya.  Adapun jika ia tidak meyakini wajibnya menutup wajah, maka tidak mengapa baginya untuk tidak memakai cadar. Bukan berarti mengobral wajah Namun, tidak meyakini wajibnya memakai cadar bukan berarti bebas mengobral wajah. Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no.2740). Beliau juga bersabda: فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israil adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kalau Anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan terbesar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki. Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.  Al Imam Muhammad ‘Ala-uddin, ulama mazhab Hanafi, ia berkata: وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad-Durr Al-Muntaqa, hal. 81) Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.  Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284). Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al-Qurthubi rahimahullah: قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها “Ibnu Juwaiz Mandad -ia adalah ulama besar Maliki- berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/229) Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.  Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah Anda, terus membayangkan kecantikan wajah Anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka Anda punya andil dosa di sana. Allahul musta’an. Sehingga apa yang dilakukan oleh selebritis tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Wajib baginya dan para wanita semisalnya untuk menundukkan pandangannya dan menjaga wajahnya dari pandangan laki-laki sebisa mungkin walaupun ia tidak meyakini wajibnya cadar. Karena wanita itu semakin tersembunyi dari laki-laki, semakin baik. Dan semakin terlihat oleh laki-laki, semakin kurang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga, Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Wali Songo Menurut Manhaj Salaf, Bacaan Syahadat Nikah, Agar Persalinan Lancar Menurut Islam, Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 16 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next