Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan

Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ“Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan (jenazah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita, atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?’Ketika mereka berselisih (pendapat), Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah, mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, ‘Mandikanlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.’ Kemudian mereka bangkit menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, ‘Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang memandikan beliau kecuali para istrinya.‘” (HR. Ahmad 43: 331 dan Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Al-Albani)Para sahabat yang terlibat dalam memandikan jenazah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Ali bin Abi Thalib, paman beliau ‘Abbas, Al-Fadl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid, dan Qutsam bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Yang memandikan langsung adalah ‘Ali bin Abi Thalib, sedangkan sahabat yang lain membantu beliau menuangkan air.Terdapat beberapa faedah dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil bahwa memandikan jenazah itu merupakan suatu perkara yang telah dikenal luas (ma’ruf) di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, pakaian jenazah itu ditanggalkan (dilepas) ketika dimandikan. Hal ini karena dengan dilepasnya pakaian tersebut, hal itu akan lebih memudahkan dalam memandikan dan juga lebih baik dalam membersihkan jasad jenazah. Adapun kemaluan si mayit, hendaknya ditutupi dengan kain.Dalil dalam masalah ini adalah perkataan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita?”Perkataan tersebut menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu menanggalkan pakaian jenazah ketika memandikan jenazah.Sedangkan menutup kemaluan jenazah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim no. 338)Selain itu, ketika memandikan jenazah, hendaklah di ruangan tertutup, baik itu berupa tenda atau ruangan tertentu. Dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang memang membantu secara langsung proses memandikan jenazah, bukan hanya sekedar melihat-lihat. Artinya, proses memandikan jenazah tersebut tidak dijadikan tontonan oleh masyarakat.Faedah keduaSempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tata cara memandikan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah pakaian beliau ditanggalkan (sebagaimana jenazah para sahabat yang lainnya) ataukah tidak. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala pun menidurkan mereka dan mereka mendengar ada seseorang yang berbicara untuk memandikan jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Para sahabat pun kemudian bersepakat bahwa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimandikan dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Sehingga, para sahabat menuangkan air pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga menggosok badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di balik pakaian beliau. Inilah petunjuk yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Hal ini menunjukkan bawa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu berbeda dengan jenazah yang lain. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pakaian beliau tidak ditanggalkan ketika jenazahnya dimandikan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 25)Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Menutupi Badan Jenazah sebelum Dimandikan***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 258-259) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 24-25).Tags: jenazahmemandikan jenazahpakaian jenazah

Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan

Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ“Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan (jenazah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita, atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?’Ketika mereka berselisih (pendapat), Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah, mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, ‘Mandikanlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.’ Kemudian mereka bangkit menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, ‘Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang memandikan beliau kecuali para istrinya.‘” (HR. Ahmad 43: 331 dan Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Al-Albani)Para sahabat yang terlibat dalam memandikan jenazah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Ali bin Abi Thalib, paman beliau ‘Abbas, Al-Fadl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid, dan Qutsam bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Yang memandikan langsung adalah ‘Ali bin Abi Thalib, sedangkan sahabat yang lain membantu beliau menuangkan air.Terdapat beberapa faedah dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil bahwa memandikan jenazah itu merupakan suatu perkara yang telah dikenal luas (ma’ruf) di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, pakaian jenazah itu ditanggalkan (dilepas) ketika dimandikan. Hal ini karena dengan dilepasnya pakaian tersebut, hal itu akan lebih memudahkan dalam memandikan dan juga lebih baik dalam membersihkan jasad jenazah. Adapun kemaluan si mayit, hendaknya ditutupi dengan kain.Dalil dalam masalah ini adalah perkataan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita?”Perkataan tersebut menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu menanggalkan pakaian jenazah ketika memandikan jenazah.Sedangkan menutup kemaluan jenazah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim no. 338)Selain itu, ketika memandikan jenazah, hendaklah di ruangan tertutup, baik itu berupa tenda atau ruangan tertentu. Dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang memang membantu secara langsung proses memandikan jenazah, bukan hanya sekedar melihat-lihat. Artinya, proses memandikan jenazah tersebut tidak dijadikan tontonan oleh masyarakat.Faedah keduaSempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tata cara memandikan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah pakaian beliau ditanggalkan (sebagaimana jenazah para sahabat yang lainnya) ataukah tidak. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala pun menidurkan mereka dan mereka mendengar ada seseorang yang berbicara untuk memandikan jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Para sahabat pun kemudian bersepakat bahwa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimandikan dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Sehingga, para sahabat menuangkan air pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga menggosok badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di balik pakaian beliau. Inilah petunjuk yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Hal ini menunjukkan bawa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu berbeda dengan jenazah yang lain. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pakaian beliau tidak ditanggalkan ketika jenazahnya dimandikan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 25)Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Menutupi Badan Jenazah sebelum Dimandikan***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 258-259) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 24-25).Tags: jenazahmemandikan jenazahpakaian jenazah
Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ“Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan (jenazah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita, atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?’Ketika mereka berselisih (pendapat), Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah, mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, ‘Mandikanlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.’ Kemudian mereka bangkit menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, ‘Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang memandikan beliau kecuali para istrinya.‘” (HR. Ahmad 43: 331 dan Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Al-Albani)Para sahabat yang terlibat dalam memandikan jenazah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Ali bin Abi Thalib, paman beliau ‘Abbas, Al-Fadl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid, dan Qutsam bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Yang memandikan langsung adalah ‘Ali bin Abi Thalib, sedangkan sahabat yang lain membantu beliau menuangkan air.Terdapat beberapa faedah dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil bahwa memandikan jenazah itu merupakan suatu perkara yang telah dikenal luas (ma’ruf) di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, pakaian jenazah itu ditanggalkan (dilepas) ketika dimandikan. Hal ini karena dengan dilepasnya pakaian tersebut, hal itu akan lebih memudahkan dalam memandikan dan juga lebih baik dalam membersihkan jasad jenazah. Adapun kemaluan si mayit, hendaknya ditutupi dengan kain.Dalil dalam masalah ini adalah perkataan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita?”Perkataan tersebut menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu menanggalkan pakaian jenazah ketika memandikan jenazah.Sedangkan menutup kemaluan jenazah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim no. 338)Selain itu, ketika memandikan jenazah, hendaklah di ruangan tertutup, baik itu berupa tenda atau ruangan tertentu. Dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang memang membantu secara langsung proses memandikan jenazah, bukan hanya sekedar melihat-lihat. Artinya, proses memandikan jenazah tersebut tidak dijadikan tontonan oleh masyarakat.Faedah keduaSempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tata cara memandikan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah pakaian beliau ditanggalkan (sebagaimana jenazah para sahabat yang lainnya) ataukah tidak. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala pun menidurkan mereka dan mereka mendengar ada seseorang yang berbicara untuk memandikan jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Para sahabat pun kemudian bersepakat bahwa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimandikan dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Sehingga, para sahabat menuangkan air pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga menggosok badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di balik pakaian beliau. Inilah petunjuk yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Hal ini menunjukkan bawa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu berbeda dengan jenazah yang lain. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pakaian beliau tidak ditanggalkan ketika jenazahnya dimandikan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 25)Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Menutupi Badan Jenazah sebelum Dimandikan***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 258-259) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 24-25).Tags: jenazahmemandikan jenazahpakaian jenazah


Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ“Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan (jenazah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita, atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?’Ketika mereka berselisih (pendapat), Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah, mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, ‘Mandikanlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.’ Kemudian mereka bangkit menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, ‘Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang memandikan beliau kecuali para istrinya.‘” (HR. Ahmad 43: 331 dan Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Al-Albani)Para sahabat yang terlibat dalam memandikan jenazah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘Ali bin Abi Thalib, paman beliau ‘Abbas, Al-Fadl bin Al-‘Abbas, Usamah bin Zaid, dan Qutsam bin ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Yang memandikan langsung adalah ‘Ali bin Abi Thalib, sedangkan sahabat yang lain membantu beliau menuangkan air.Terdapat beberapa faedah dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil bahwa memandikan jenazah itu merupakan suatu perkara yang telah dikenal luas (ma’ruf) di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, pakaian jenazah itu ditanggalkan (dilepas) ketika dimandikan. Hal ini karena dengan dilepasnya pakaian tersebut, hal itu akan lebih memudahkan dalam memandikan dan juga lebih baik dalam membersihkan jasad jenazah. Adapun kemaluan si mayit, hendaknya ditutupi dengan kain.Dalil dalam masalah ini adalah perkataan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Kami tidak tahu apakah kita akan menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita?”Perkataan tersebut menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu menanggalkan pakaian jenazah ketika memandikan jenazah.Sedangkan menutup kemaluan jenazah, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim no. 338)Selain itu, ketika memandikan jenazah, hendaklah di ruangan tertutup, baik itu berupa tenda atau ruangan tertentu. Dan hanya dihadiri oleh orang-orang yang memang membantu secara langsung proses memandikan jenazah, bukan hanya sekedar melihat-lihat. Artinya, proses memandikan jenazah tersebut tidak dijadikan tontonan oleh masyarakat.Faedah keduaSempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam tata cara memandikan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah pakaian beliau ditanggalkan (sebagaimana jenazah para sahabat yang lainnya) ataukah tidak. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala pun menidurkan mereka dan mereka mendengar ada seseorang yang berbicara untuk memandikan jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Para sahabat pun kemudian bersepakat bahwa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimandikan dalam keadaan tetap memakai pakaiannya. Sehingga, para sahabat menuangkan air pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga menggosok badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di balik pakaian beliau. Inilah petunjuk yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Hal ini menunjukkan bawa jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu berbeda dengan jenazah yang lain. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pakaian beliau tidak ditanggalkan ketika jenazahnya dimandikan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 25)Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Menutupi Badan Jenazah sebelum Dimandikan***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 258-259) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 24-25).Tags: jenazahmemandikan jenazahpakaian jenazah

Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat

Daftar Isi ToggleKeringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Keringanan dalam salatPertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Bersuci dan salat adalah dua syariat yang wajib dilaksanakan baik oleh laki-laki ataupun perempuan muslim yang sudah mencapai usia dewasa (balig) dan memiliki akal. Kewajiban tersebut tidak gugur, meskipun pribadi muslim tersebut sedang dalam kondisi sakit. Hanya saja, dengan indahnya syariat Islam yang mulia ini, ada beberapa keringanan (rukhshah) dan kemudahan yang dapat dilakukan oleh mereka yang sedang sakit ketika hendak bersuci atau melaksanakan salat. Semua itu dimulai dari identitas agama Islam yang mudah dan memudahkan pemeluknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dalam ilmu fikih juga terdapat satu kaidah utama yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر“Kesulitan itu akan membawa kemudahan.”Kita ketahui bersama bahwa sakit merupakan kondisi yang mengakibatkan rasa sulit dan susah bagi penderitanya. Oleh karena itu, di dalam perkara bersuci dan salat, Islam memberikan beberapa rukhshah (kemudahan dan keringanan) bagi mereka yang sedang sakit pada beberapa keadaan. Di antaranya:Keringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Pertama, saat khawatir timbulnya bahaya ketika menggunakan air.Kedua, khawatir bertambahnya rasa sakit karena penggunaan air.Dan yang terakhir, khawatir jika menggunakan air, maka akan memperlama sakit yang dideritanya. Atau timbulnya rasa sakit yang tidak tertahankan jika ia menggunakan air.Pada keadaan-keadaan di atas, sangat disarankan untuk bertayamum sebagai pengganti bersuci dengan air baik ketika safar maupun ketika mukim (tidak safar).Adapun rasa sakit atau luka yang tidak membuat penderitanya khawatir terhadap penggunaan air, seperti sakit kepala (pusing) atau dia bisa menggunakan air hangat, atau penyakitnya tersebut tidak membuatnya harus meninggalkan penggunaan air, maka ia tidak diperbolehkan untuk bertayamum. Mengapa? Karena tayamum diperbolehkan dengan tujuan untuk menjauhkan bahaya dan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penggunaan air. Sedangkan pada kasus di atas, orang yang sakit tersebut, sama sekali tidak merasakan kesulitan yang menjadi penyebab diperbolehkannya tayamum.Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Diperbolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki luka perban ataupun gips untuk mengusap gips atau perbannya. Yaitu, tatkala ia tidak bisa dan tidak dimungkinkan untuk mencuci langsung bagian anggota tubuh yang sedang diperban atau digips tersebut. Baik lukanya tersebut karena patah tulang, atau adanya luka sayatan, ataupun karena sebab lainnya. Hal ini diperbolehkan manakala ia takut bertambahnya rasa sakit jika ia langsung mengusap pada lukanya, atau bertambah lamanya pemulihan, atau timbulnya rasa sakit yang tak tertahankan, atau timbulnya rasa sakit baru apabila ia langsung mengusap pada luka tersebut.Dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap perban, gips, dan yang semisalnya ketika bersuci adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,“Kami keluar untuk bersafar. Kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.’ Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu. Sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daruqutni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)Keringanan dalam salatAdapun keringanan bagi orang yang sakit dalam bab salat, maka terdapat dalam beberapa hal:Pertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Hukum asalnya, orang yang sakit tetap harus menghadap kiblat ketika salat. Hanya saja ketika ia sudah tidak mampu bergerak untuk menghadap ke arahnya dan tidak ada orang lain yang bisa membantunya untuk menghadap ke kiblat, maka ia diperbolehkan untuk salat ke arah yang sesuai dengan kondisi dan posisinya ketika itu. Boleh baginya untuk menghadap ke arah manapun yang mudah bagi dirinya.Hal ini sejalan dengan kaidah,الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ“Pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan kemampuan. Oleh karenanya, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Dan sesuatu yang dilarang (diharamkan) menjadi boleh dalam kondisi darurat.”Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Imran bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu suatu ketika terkena penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal tata cara salatnya. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah! Dan jika tidak bisa, maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari no. 1117)Orang yang sakit, tatkala sudah tidak mampu lagi berdiri total di dalam salatnya, atau dengan ia berdiri maka akan memberatkannya dan menyusahkannya, atau dengan berdiri maka akan menjadikan sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan salat dengan posisi menyesuaikan kemampuannya, baik salat sembari duduk di atas lantai, tidur dalam posisi menyamping, atau dengan posisi telentang, namun kakinya tetap menghadap kiblat.Jika cara-cara di atas tidak mampu juga untuk dilakukan, maka ia boleh salat dengan cara apapun yang ia bisa dan sanggupi.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Orang yang sakit, apabila ia mampu berdiri pada salat wajib, namun ia tidak mampu ruku’ maupun sujud, maka ia tetap harus salat sembari berdiri. Karena kewajiban berdiri tidak gugur dari dirinya selama ia mampu melakukannya.Barulah ketika sudah sampai pada posisi ruku’, ia membuat isyarat anggukan dengan kepalanya, kemudian duduk dan memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti sujud dalam kondisi duduk tersebut semampunya.Adapun orang sakit yang sudah tidak mampu berdiri, maka ia salat sembari duduk. Jika ia tidak mampu ruku’ dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti keduanya. Untuk posisi sujud, maka isyarat kepalanya harus lebih rendah dari posisi ruku’. Berdasarkan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang salat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut tetap mengambil benda berupa kayu untuk salat beralaskan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pun mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu, Nabi bersabda, ‘Salatlah di atas tanah jika kamu mampu! Jika tidak mampu, maka salatlah dengan isyarat! Jadikan posisi sujudmu lebih rendah dari rukukmu.“ (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 2: 306)Jika tidak mampu juga untuk duduk, maka ia salat dengan posisi berbaring menyamping. Jika tidak mampu juga, maka ia salat dengan posisi berbaring telentang sedangkan posisi kakinya menghadap ke arah kiblat dan ia membuat isyarat juga untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.Saat orang yang sakit tersebut sudah tidak bisa lagi membuat isyarat dengan kepalanya, namun ia masih bisa membaca doa-doa dalam salat, maka doa-doa tersebut tetap wajib dibaca dan tidak gugur hukumnya darinya menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ia masih mampu melakukan bacaan doa-doa tersebut dan yang gugur darinya hanya gerakannya saja, karena ketidakmampuannya di dalam melaksanakan hal tersebut.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Orang yang sakit, namun masih mampu untuk berangkat ke masjid, maka ia wajib untuk melaksanakan salatnya secara berjemaah menurut pendapat yang lebih kuat. Salat berjemaah dengan berdiri jika ia masih mampu atau menyesuaikan kondisi kesehatan dirinya. Yang jelas tetap harus berjemaah.Adapun jika ia benar-benar tidak mampu berangkat ke masjid, maka ia salat berjemaah di tempatnya sendiri. Jika tidak mampu berjemaah, maka ia mendapatkan keringanan untuk salat sendirian.Dalilnya adalah ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam sakit parah, beliau tidak salat di masjid padahal beliau adalah imam kaum muslimin. Lalu, beliau memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk menggantikannya sebagai imam.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Sakit parah yang membuat penderitanya merasa susah dan berat untuk melaksanakan setiap salat pada waktunya merupakan salah satu uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk menjamak antara dua salat, baik antara zuhur dengan asar atau magrib dengan isya.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Sebab diperbolehkannya jamak adalah rasa susah dan berat. Sedangkan sakit merupakan kondisi yang menyebabkan rasa susah pada diri seorang hamba. Oleh karenanya, para ulama memperbolehkan jamak bagi orang yang sakit apabila ia mendapati kesulitan dan kesusahan untuk melaksanakan setiap salat pada waktu aslinya.Ada dua catatan penting terkait menjamak salat ini:Catatan pertama: Untuk menjamak salat karena sakit atau sebab lainnya, tidak disyaratkan adanya uzur (sebab) yang memperbolehkan jamak tersebut pada permulaan salat pertama (zuhur atau magrib). Jika semisal dia telah menyelesaikan salat pertamanya (zuhur atau magrib), lalu uzurnya (sebab) tersebut baru muncul, dia tetap diperbolehkan untuk menjamak salat pertamanya tersebut dengan salat yang berikutnya (asar atau isya).Begitu pula, tidak disyaratkan bertahannya uzur (sebab) sampai berakhirnya salat yang kedua (asar atau isya). Contohnya: Seseorang yang menggabungkan dan menjamak salat zuhur dan asar karena sakit. Dan pada salat yang kedua penyakitnya terangkat darinya dan ia sembuh, maka hukum jamak salatnya tidak batal dan tetap terhitung sah. Di dalam jamak salat tidak disyaratkan berkelanjutan dan bertahannya uzur yang membolehkan jamak hingga berakhirnya salat yang kedua.Catatan kedua:  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah salat Jumat tidak boleh digabungkan dan dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir (dilakukan di waktu salat asar). Hal ini dikarenakan salat Jumat merupakan syariat salat tersendiri, memiliki syarat-syarat tertentu dan tata cara yang berbeda. Berbeda pula rukun-rukunnya dan pahalanya dengan salat lima waktu lainnya.Adapun jika dilakukan dengan cara jamak taqdim, maka sebagian ulama membolehkannya, seperti dalam mazhab Syafi’iyyah misalnya.Walaupun yang lebih aman (wallahu a’lam bisshawab) hendaknya tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar secara mutlak, baik dengan di-taqdim maupun di-ta’khir. Karena jika melihat hadis-hadis yang menyebutkan perkara jamak salat, maka yang disebutkan hanyalah menjamak antara zuhur dan asar dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggabungkan salat asar dengan salat Jumat. Sehingga tidak benar apabila salat Jumat dikiaskan dan disamakan dengan salat zuhur.Oleh karena itu, orang yang sakit apabila berada di hari Jumat dan ingin menjamak antara salat zuhur dan salat asar, hendaknya ia tidak ikut hadir dalam salat Jumat. Dan sebagai gantinya, ia melaksanakan salat zuhur lalu menjamaknya dengan salat asar.Atau jika ia berpegang dengan mazhab Syafi’iyyah yang membolehkan jamak antara salat Jumat dengan salat asar dan tetap ingin menghadiri salat Jumat serta menjamak salatnya, maka ia harus menjamak salat Jumatnya tersebut secara jamak taqdim dan tidak boleh menjamaknya secara jamak ta’khir.Wallahu a’lam bishawwab.Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Shalat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bersucirukhshahsalat

Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat

Daftar Isi ToggleKeringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Keringanan dalam salatPertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Bersuci dan salat adalah dua syariat yang wajib dilaksanakan baik oleh laki-laki ataupun perempuan muslim yang sudah mencapai usia dewasa (balig) dan memiliki akal. Kewajiban tersebut tidak gugur, meskipun pribadi muslim tersebut sedang dalam kondisi sakit. Hanya saja, dengan indahnya syariat Islam yang mulia ini, ada beberapa keringanan (rukhshah) dan kemudahan yang dapat dilakukan oleh mereka yang sedang sakit ketika hendak bersuci atau melaksanakan salat. Semua itu dimulai dari identitas agama Islam yang mudah dan memudahkan pemeluknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dalam ilmu fikih juga terdapat satu kaidah utama yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر“Kesulitan itu akan membawa kemudahan.”Kita ketahui bersama bahwa sakit merupakan kondisi yang mengakibatkan rasa sulit dan susah bagi penderitanya. Oleh karena itu, di dalam perkara bersuci dan salat, Islam memberikan beberapa rukhshah (kemudahan dan keringanan) bagi mereka yang sedang sakit pada beberapa keadaan. Di antaranya:Keringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Pertama, saat khawatir timbulnya bahaya ketika menggunakan air.Kedua, khawatir bertambahnya rasa sakit karena penggunaan air.Dan yang terakhir, khawatir jika menggunakan air, maka akan memperlama sakit yang dideritanya. Atau timbulnya rasa sakit yang tidak tertahankan jika ia menggunakan air.Pada keadaan-keadaan di atas, sangat disarankan untuk bertayamum sebagai pengganti bersuci dengan air baik ketika safar maupun ketika mukim (tidak safar).Adapun rasa sakit atau luka yang tidak membuat penderitanya khawatir terhadap penggunaan air, seperti sakit kepala (pusing) atau dia bisa menggunakan air hangat, atau penyakitnya tersebut tidak membuatnya harus meninggalkan penggunaan air, maka ia tidak diperbolehkan untuk bertayamum. Mengapa? Karena tayamum diperbolehkan dengan tujuan untuk menjauhkan bahaya dan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penggunaan air. Sedangkan pada kasus di atas, orang yang sakit tersebut, sama sekali tidak merasakan kesulitan yang menjadi penyebab diperbolehkannya tayamum.Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Diperbolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki luka perban ataupun gips untuk mengusap gips atau perbannya. Yaitu, tatkala ia tidak bisa dan tidak dimungkinkan untuk mencuci langsung bagian anggota tubuh yang sedang diperban atau digips tersebut. Baik lukanya tersebut karena patah tulang, atau adanya luka sayatan, ataupun karena sebab lainnya. Hal ini diperbolehkan manakala ia takut bertambahnya rasa sakit jika ia langsung mengusap pada lukanya, atau bertambah lamanya pemulihan, atau timbulnya rasa sakit yang tak tertahankan, atau timbulnya rasa sakit baru apabila ia langsung mengusap pada luka tersebut.Dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap perban, gips, dan yang semisalnya ketika bersuci adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,“Kami keluar untuk bersafar. Kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.’ Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu. Sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daruqutni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)Keringanan dalam salatAdapun keringanan bagi orang yang sakit dalam bab salat, maka terdapat dalam beberapa hal:Pertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Hukum asalnya, orang yang sakit tetap harus menghadap kiblat ketika salat. Hanya saja ketika ia sudah tidak mampu bergerak untuk menghadap ke arahnya dan tidak ada orang lain yang bisa membantunya untuk menghadap ke kiblat, maka ia diperbolehkan untuk salat ke arah yang sesuai dengan kondisi dan posisinya ketika itu. Boleh baginya untuk menghadap ke arah manapun yang mudah bagi dirinya.Hal ini sejalan dengan kaidah,الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ“Pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan kemampuan. Oleh karenanya, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Dan sesuatu yang dilarang (diharamkan) menjadi boleh dalam kondisi darurat.”Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Imran bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu suatu ketika terkena penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal tata cara salatnya. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah! Dan jika tidak bisa, maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari no. 1117)Orang yang sakit, tatkala sudah tidak mampu lagi berdiri total di dalam salatnya, atau dengan ia berdiri maka akan memberatkannya dan menyusahkannya, atau dengan berdiri maka akan menjadikan sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan salat dengan posisi menyesuaikan kemampuannya, baik salat sembari duduk di atas lantai, tidur dalam posisi menyamping, atau dengan posisi telentang, namun kakinya tetap menghadap kiblat.Jika cara-cara di atas tidak mampu juga untuk dilakukan, maka ia boleh salat dengan cara apapun yang ia bisa dan sanggupi.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Orang yang sakit, apabila ia mampu berdiri pada salat wajib, namun ia tidak mampu ruku’ maupun sujud, maka ia tetap harus salat sembari berdiri. Karena kewajiban berdiri tidak gugur dari dirinya selama ia mampu melakukannya.Barulah ketika sudah sampai pada posisi ruku’, ia membuat isyarat anggukan dengan kepalanya, kemudian duduk dan memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti sujud dalam kondisi duduk tersebut semampunya.Adapun orang sakit yang sudah tidak mampu berdiri, maka ia salat sembari duduk. Jika ia tidak mampu ruku’ dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti keduanya. Untuk posisi sujud, maka isyarat kepalanya harus lebih rendah dari posisi ruku’. Berdasarkan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang salat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut tetap mengambil benda berupa kayu untuk salat beralaskan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pun mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu, Nabi bersabda, ‘Salatlah di atas tanah jika kamu mampu! Jika tidak mampu, maka salatlah dengan isyarat! Jadikan posisi sujudmu lebih rendah dari rukukmu.“ (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 2: 306)Jika tidak mampu juga untuk duduk, maka ia salat dengan posisi berbaring menyamping. Jika tidak mampu juga, maka ia salat dengan posisi berbaring telentang sedangkan posisi kakinya menghadap ke arah kiblat dan ia membuat isyarat juga untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.Saat orang yang sakit tersebut sudah tidak bisa lagi membuat isyarat dengan kepalanya, namun ia masih bisa membaca doa-doa dalam salat, maka doa-doa tersebut tetap wajib dibaca dan tidak gugur hukumnya darinya menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ia masih mampu melakukan bacaan doa-doa tersebut dan yang gugur darinya hanya gerakannya saja, karena ketidakmampuannya di dalam melaksanakan hal tersebut.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Orang yang sakit, namun masih mampu untuk berangkat ke masjid, maka ia wajib untuk melaksanakan salatnya secara berjemaah menurut pendapat yang lebih kuat. Salat berjemaah dengan berdiri jika ia masih mampu atau menyesuaikan kondisi kesehatan dirinya. Yang jelas tetap harus berjemaah.Adapun jika ia benar-benar tidak mampu berangkat ke masjid, maka ia salat berjemaah di tempatnya sendiri. Jika tidak mampu berjemaah, maka ia mendapatkan keringanan untuk salat sendirian.Dalilnya adalah ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam sakit parah, beliau tidak salat di masjid padahal beliau adalah imam kaum muslimin. Lalu, beliau memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk menggantikannya sebagai imam.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Sakit parah yang membuat penderitanya merasa susah dan berat untuk melaksanakan setiap salat pada waktunya merupakan salah satu uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk menjamak antara dua salat, baik antara zuhur dengan asar atau magrib dengan isya.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Sebab diperbolehkannya jamak adalah rasa susah dan berat. Sedangkan sakit merupakan kondisi yang menyebabkan rasa susah pada diri seorang hamba. Oleh karenanya, para ulama memperbolehkan jamak bagi orang yang sakit apabila ia mendapati kesulitan dan kesusahan untuk melaksanakan setiap salat pada waktu aslinya.Ada dua catatan penting terkait menjamak salat ini:Catatan pertama: Untuk menjamak salat karena sakit atau sebab lainnya, tidak disyaratkan adanya uzur (sebab) yang memperbolehkan jamak tersebut pada permulaan salat pertama (zuhur atau magrib). Jika semisal dia telah menyelesaikan salat pertamanya (zuhur atau magrib), lalu uzurnya (sebab) tersebut baru muncul, dia tetap diperbolehkan untuk menjamak salat pertamanya tersebut dengan salat yang berikutnya (asar atau isya).Begitu pula, tidak disyaratkan bertahannya uzur (sebab) sampai berakhirnya salat yang kedua (asar atau isya). Contohnya: Seseorang yang menggabungkan dan menjamak salat zuhur dan asar karena sakit. Dan pada salat yang kedua penyakitnya terangkat darinya dan ia sembuh, maka hukum jamak salatnya tidak batal dan tetap terhitung sah. Di dalam jamak salat tidak disyaratkan berkelanjutan dan bertahannya uzur yang membolehkan jamak hingga berakhirnya salat yang kedua.Catatan kedua:  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah salat Jumat tidak boleh digabungkan dan dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir (dilakukan di waktu salat asar). Hal ini dikarenakan salat Jumat merupakan syariat salat tersendiri, memiliki syarat-syarat tertentu dan tata cara yang berbeda. Berbeda pula rukun-rukunnya dan pahalanya dengan salat lima waktu lainnya.Adapun jika dilakukan dengan cara jamak taqdim, maka sebagian ulama membolehkannya, seperti dalam mazhab Syafi’iyyah misalnya.Walaupun yang lebih aman (wallahu a’lam bisshawab) hendaknya tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar secara mutlak, baik dengan di-taqdim maupun di-ta’khir. Karena jika melihat hadis-hadis yang menyebutkan perkara jamak salat, maka yang disebutkan hanyalah menjamak antara zuhur dan asar dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggabungkan salat asar dengan salat Jumat. Sehingga tidak benar apabila salat Jumat dikiaskan dan disamakan dengan salat zuhur.Oleh karena itu, orang yang sakit apabila berada di hari Jumat dan ingin menjamak antara salat zuhur dan salat asar, hendaknya ia tidak ikut hadir dalam salat Jumat. Dan sebagai gantinya, ia melaksanakan salat zuhur lalu menjamaknya dengan salat asar.Atau jika ia berpegang dengan mazhab Syafi’iyyah yang membolehkan jamak antara salat Jumat dengan salat asar dan tetap ingin menghadiri salat Jumat serta menjamak salatnya, maka ia harus menjamak salat Jumatnya tersebut secara jamak taqdim dan tidak boleh menjamaknya secara jamak ta’khir.Wallahu a’lam bishawwab.Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Shalat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bersucirukhshahsalat
Daftar Isi ToggleKeringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Keringanan dalam salatPertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Bersuci dan salat adalah dua syariat yang wajib dilaksanakan baik oleh laki-laki ataupun perempuan muslim yang sudah mencapai usia dewasa (balig) dan memiliki akal. Kewajiban tersebut tidak gugur, meskipun pribadi muslim tersebut sedang dalam kondisi sakit. Hanya saja, dengan indahnya syariat Islam yang mulia ini, ada beberapa keringanan (rukhshah) dan kemudahan yang dapat dilakukan oleh mereka yang sedang sakit ketika hendak bersuci atau melaksanakan salat. Semua itu dimulai dari identitas agama Islam yang mudah dan memudahkan pemeluknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dalam ilmu fikih juga terdapat satu kaidah utama yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر“Kesulitan itu akan membawa kemudahan.”Kita ketahui bersama bahwa sakit merupakan kondisi yang mengakibatkan rasa sulit dan susah bagi penderitanya. Oleh karena itu, di dalam perkara bersuci dan salat, Islam memberikan beberapa rukhshah (kemudahan dan keringanan) bagi mereka yang sedang sakit pada beberapa keadaan. Di antaranya:Keringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Pertama, saat khawatir timbulnya bahaya ketika menggunakan air.Kedua, khawatir bertambahnya rasa sakit karena penggunaan air.Dan yang terakhir, khawatir jika menggunakan air, maka akan memperlama sakit yang dideritanya. Atau timbulnya rasa sakit yang tidak tertahankan jika ia menggunakan air.Pada keadaan-keadaan di atas, sangat disarankan untuk bertayamum sebagai pengganti bersuci dengan air baik ketika safar maupun ketika mukim (tidak safar).Adapun rasa sakit atau luka yang tidak membuat penderitanya khawatir terhadap penggunaan air, seperti sakit kepala (pusing) atau dia bisa menggunakan air hangat, atau penyakitnya tersebut tidak membuatnya harus meninggalkan penggunaan air, maka ia tidak diperbolehkan untuk bertayamum. Mengapa? Karena tayamum diperbolehkan dengan tujuan untuk menjauhkan bahaya dan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penggunaan air. Sedangkan pada kasus di atas, orang yang sakit tersebut, sama sekali tidak merasakan kesulitan yang menjadi penyebab diperbolehkannya tayamum.Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Diperbolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki luka perban ataupun gips untuk mengusap gips atau perbannya. Yaitu, tatkala ia tidak bisa dan tidak dimungkinkan untuk mencuci langsung bagian anggota tubuh yang sedang diperban atau digips tersebut. Baik lukanya tersebut karena patah tulang, atau adanya luka sayatan, ataupun karena sebab lainnya. Hal ini diperbolehkan manakala ia takut bertambahnya rasa sakit jika ia langsung mengusap pada lukanya, atau bertambah lamanya pemulihan, atau timbulnya rasa sakit yang tak tertahankan, atau timbulnya rasa sakit baru apabila ia langsung mengusap pada luka tersebut.Dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap perban, gips, dan yang semisalnya ketika bersuci adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,“Kami keluar untuk bersafar. Kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.’ Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu. Sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daruqutni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)Keringanan dalam salatAdapun keringanan bagi orang yang sakit dalam bab salat, maka terdapat dalam beberapa hal:Pertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Hukum asalnya, orang yang sakit tetap harus menghadap kiblat ketika salat. Hanya saja ketika ia sudah tidak mampu bergerak untuk menghadap ke arahnya dan tidak ada orang lain yang bisa membantunya untuk menghadap ke kiblat, maka ia diperbolehkan untuk salat ke arah yang sesuai dengan kondisi dan posisinya ketika itu. Boleh baginya untuk menghadap ke arah manapun yang mudah bagi dirinya.Hal ini sejalan dengan kaidah,الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ“Pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan kemampuan. Oleh karenanya, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Dan sesuatu yang dilarang (diharamkan) menjadi boleh dalam kondisi darurat.”Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Imran bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu suatu ketika terkena penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal tata cara salatnya. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah! Dan jika tidak bisa, maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari no. 1117)Orang yang sakit, tatkala sudah tidak mampu lagi berdiri total di dalam salatnya, atau dengan ia berdiri maka akan memberatkannya dan menyusahkannya, atau dengan berdiri maka akan menjadikan sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan salat dengan posisi menyesuaikan kemampuannya, baik salat sembari duduk di atas lantai, tidur dalam posisi menyamping, atau dengan posisi telentang, namun kakinya tetap menghadap kiblat.Jika cara-cara di atas tidak mampu juga untuk dilakukan, maka ia boleh salat dengan cara apapun yang ia bisa dan sanggupi.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Orang yang sakit, apabila ia mampu berdiri pada salat wajib, namun ia tidak mampu ruku’ maupun sujud, maka ia tetap harus salat sembari berdiri. Karena kewajiban berdiri tidak gugur dari dirinya selama ia mampu melakukannya.Barulah ketika sudah sampai pada posisi ruku’, ia membuat isyarat anggukan dengan kepalanya, kemudian duduk dan memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti sujud dalam kondisi duduk tersebut semampunya.Adapun orang sakit yang sudah tidak mampu berdiri, maka ia salat sembari duduk. Jika ia tidak mampu ruku’ dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti keduanya. Untuk posisi sujud, maka isyarat kepalanya harus lebih rendah dari posisi ruku’. Berdasarkan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang salat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut tetap mengambil benda berupa kayu untuk salat beralaskan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pun mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu, Nabi bersabda, ‘Salatlah di atas tanah jika kamu mampu! Jika tidak mampu, maka salatlah dengan isyarat! Jadikan posisi sujudmu lebih rendah dari rukukmu.“ (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 2: 306)Jika tidak mampu juga untuk duduk, maka ia salat dengan posisi berbaring menyamping. Jika tidak mampu juga, maka ia salat dengan posisi berbaring telentang sedangkan posisi kakinya menghadap ke arah kiblat dan ia membuat isyarat juga untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.Saat orang yang sakit tersebut sudah tidak bisa lagi membuat isyarat dengan kepalanya, namun ia masih bisa membaca doa-doa dalam salat, maka doa-doa tersebut tetap wajib dibaca dan tidak gugur hukumnya darinya menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ia masih mampu melakukan bacaan doa-doa tersebut dan yang gugur darinya hanya gerakannya saja, karena ketidakmampuannya di dalam melaksanakan hal tersebut.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Orang yang sakit, namun masih mampu untuk berangkat ke masjid, maka ia wajib untuk melaksanakan salatnya secara berjemaah menurut pendapat yang lebih kuat. Salat berjemaah dengan berdiri jika ia masih mampu atau menyesuaikan kondisi kesehatan dirinya. Yang jelas tetap harus berjemaah.Adapun jika ia benar-benar tidak mampu berangkat ke masjid, maka ia salat berjemaah di tempatnya sendiri. Jika tidak mampu berjemaah, maka ia mendapatkan keringanan untuk salat sendirian.Dalilnya adalah ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam sakit parah, beliau tidak salat di masjid padahal beliau adalah imam kaum muslimin. Lalu, beliau memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk menggantikannya sebagai imam.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Sakit parah yang membuat penderitanya merasa susah dan berat untuk melaksanakan setiap salat pada waktunya merupakan salah satu uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk menjamak antara dua salat, baik antara zuhur dengan asar atau magrib dengan isya.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Sebab diperbolehkannya jamak adalah rasa susah dan berat. Sedangkan sakit merupakan kondisi yang menyebabkan rasa susah pada diri seorang hamba. Oleh karenanya, para ulama memperbolehkan jamak bagi orang yang sakit apabila ia mendapati kesulitan dan kesusahan untuk melaksanakan setiap salat pada waktu aslinya.Ada dua catatan penting terkait menjamak salat ini:Catatan pertama: Untuk menjamak salat karena sakit atau sebab lainnya, tidak disyaratkan adanya uzur (sebab) yang memperbolehkan jamak tersebut pada permulaan salat pertama (zuhur atau magrib). Jika semisal dia telah menyelesaikan salat pertamanya (zuhur atau magrib), lalu uzurnya (sebab) tersebut baru muncul, dia tetap diperbolehkan untuk menjamak salat pertamanya tersebut dengan salat yang berikutnya (asar atau isya).Begitu pula, tidak disyaratkan bertahannya uzur (sebab) sampai berakhirnya salat yang kedua (asar atau isya). Contohnya: Seseorang yang menggabungkan dan menjamak salat zuhur dan asar karena sakit. Dan pada salat yang kedua penyakitnya terangkat darinya dan ia sembuh, maka hukum jamak salatnya tidak batal dan tetap terhitung sah. Di dalam jamak salat tidak disyaratkan berkelanjutan dan bertahannya uzur yang membolehkan jamak hingga berakhirnya salat yang kedua.Catatan kedua:  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah salat Jumat tidak boleh digabungkan dan dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir (dilakukan di waktu salat asar). Hal ini dikarenakan salat Jumat merupakan syariat salat tersendiri, memiliki syarat-syarat tertentu dan tata cara yang berbeda. Berbeda pula rukun-rukunnya dan pahalanya dengan salat lima waktu lainnya.Adapun jika dilakukan dengan cara jamak taqdim, maka sebagian ulama membolehkannya, seperti dalam mazhab Syafi’iyyah misalnya.Walaupun yang lebih aman (wallahu a’lam bisshawab) hendaknya tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar secara mutlak, baik dengan di-taqdim maupun di-ta’khir. Karena jika melihat hadis-hadis yang menyebutkan perkara jamak salat, maka yang disebutkan hanyalah menjamak antara zuhur dan asar dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggabungkan salat asar dengan salat Jumat. Sehingga tidak benar apabila salat Jumat dikiaskan dan disamakan dengan salat zuhur.Oleh karena itu, orang yang sakit apabila berada di hari Jumat dan ingin menjamak antara salat zuhur dan salat asar, hendaknya ia tidak ikut hadir dalam salat Jumat. Dan sebagai gantinya, ia melaksanakan salat zuhur lalu menjamaknya dengan salat asar.Atau jika ia berpegang dengan mazhab Syafi’iyyah yang membolehkan jamak antara salat Jumat dengan salat asar dan tetap ingin menghadiri salat Jumat serta menjamak salatnya, maka ia harus menjamak salat Jumatnya tersebut secara jamak taqdim dan tidak boleh menjamaknya secara jamak ta’khir.Wallahu a’lam bishawwab.Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Shalat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bersucirukhshahsalat


Daftar Isi ToggleKeringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Keringanan dalam salatPertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Bersuci dan salat adalah dua syariat yang wajib dilaksanakan baik oleh laki-laki ataupun perempuan muslim yang sudah mencapai usia dewasa (balig) dan memiliki akal. Kewajiban tersebut tidak gugur, meskipun pribadi muslim tersebut sedang dalam kondisi sakit. Hanya saja, dengan indahnya syariat Islam yang mulia ini, ada beberapa keringanan (rukhshah) dan kemudahan yang dapat dilakukan oleh mereka yang sedang sakit ketika hendak bersuci atau melaksanakan salat. Semua itu dimulai dari identitas agama Islam yang mudah dan memudahkan pemeluknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dalam ilmu fikih juga terdapat satu kaidah utama yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر“Kesulitan itu akan membawa kemudahan.”Kita ketahui bersama bahwa sakit merupakan kondisi yang mengakibatkan rasa sulit dan susah bagi penderitanya. Oleh karena itu, di dalam perkara bersuci dan salat, Islam memberikan beberapa rukhshah (kemudahan dan keringanan) bagi mereka yang sedang sakit pada beberapa keadaan. Di antaranya:Keringanan dalam bersuciPertama: Saat tidak mampu menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil, maka diperbolehkan tayamum untuk menggantikan keduanya.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)Kapan saja orang yang sakit diperbolehkan bertayamum?Pertama, saat khawatir timbulnya bahaya ketika menggunakan air.Kedua, khawatir bertambahnya rasa sakit karena penggunaan air.Dan yang terakhir, khawatir jika menggunakan air, maka akan memperlama sakit yang dideritanya. Atau timbulnya rasa sakit yang tidak tertahankan jika ia menggunakan air.Pada keadaan-keadaan di atas, sangat disarankan untuk bertayamum sebagai pengganti bersuci dengan air baik ketika safar maupun ketika mukim (tidak safar).Adapun rasa sakit atau luka yang tidak membuat penderitanya khawatir terhadap penggunaan air, seperti sakit kepala (pusing) atau dia bisa menggunakan air hangat, atau penyakitnya tersebut tidak membuatnya harus meninggalkan penggunaan air, maka ia tidak diperbolehkan untuk bertayamum. Mengapa? Karena tayamum diperbolehkan dengan tujuan untuk menjauhkan bahaya dan rasa sakit yang ditimbulkan oleh penggunaan air. Sedangkan pada kasus di atas, orang yang sakit tersebut, sama sekali tidak merasakan kesulitan yang menjadi penyebab diperbolehkannya tayamum.Kedua: Saat tidak bisa mencuci atau mengusap langsung pada anggota tubuh yang diwajibkan untuk dicuci atau dibasuh, diperbolehkan untuk mengusap pada gips atau perban luka saja, baik bersuci untuk hadas besar maupun untuk hadas kecil.Diperbolehkan bagi orang yang sakit dan memiliki luka perban ataupun gips untuk mengusap gips atau perbannya. Yaitu, tatkala ia tidak bisa dan tidak dimungkinkan untuk mencuci langsung bagian anggota tubuh yang sedang diperban atau digips tersebut. Baik lukanya tersebut karena patah tulang, atau adanya luka sayatan, ataupun karena sebab lainnya. Hal ini diperbolehkan manakala ia takut bertambahnya rasa sakit jika ia langsung mengusap pada lukanya, atau bertambah lamanya pemulihan, atau timbulnya rasa sakit yang tak tertahankan, atau timbulnya rasa sakit baru apabila ia langsung mengusap pada luka tersebut.Dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap perban, gips, dan yang semisalnya ketika bersuci adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,“Kami keluar untuk bersafar. Kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.’ Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu. Sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daruqutni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)Keringanan dalam salatAdapun keringanan bagi orang yang sakit dalam bab salat, maka terdapat dalam beberapa hal:Pertama: Bolehnya salat tidak menghadap kiblat ketika tidak mampu atau ketika tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat.Hukum asalnya, orang yang sakit tetap harus menghadap kiblat ketika salat. Hanya saja ketika ia sudah tidak mampu bergerak untuk menghadap ke arahnya dan tidak ada orang lain yang bisa membantunya untuk menghadap ke kiblat, maka ia diperbolehkan untuk salat ke arah yang sesuai dengan kondisi dan posisinya ketika itu. Boleh baginya untuk menghadap ke arah manapun yang mudah bagi dirinya.Hal ini sejalan dengan kaidah,الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ“Pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan kemampuan. Oleh karenanya, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Dan sesuatu yang dilarang (diharamkan) menjadi boleh dalam kondisi darurat.”Kedua: Boleh salat sambil duduk atau menyesuaikan kemampuannya (seperti salat dalam posisi berbaring menyamping) ketika tidak mampu lagi duduk pada salat wajib.Imran bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu suatu ketika terkena penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal tata cara salatnya. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Salatlah dengan berdiri! Jika kamu tidak bisa, maka duduklah! Dan jika tidak bisa, maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari no. 1117)Orang yang sakit, tatkala sudah tidak mampu lagi berdiri total di dalam salatnya, atau dengan ia berdiri maka akan memberatkannya dan menyusahkannya, atau dengan berdiri maka akan menjadikan sakitnya semakin parah, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan salat dengan posisi menyesuaikan kemampuannya, baik salat sembari duduk di atas lantai, tidur dalam posisi menyamping, atau dengan posisi telentang, namun kakinya tetap menghadap kiblat.Jika cara-cara di atas tidak mampu juga untuk dilakukan, maka ia boleh salat dengan cara apapun yang ia bisa dan sanggupi.Ketiga: Membuat isyarat dengan kepala saat tidak mampu ruku’ atau sujud.Orang yang sakit, apabila ia mampu berdiri pada salat wajib, namun ia tidak mampu ruku’ maupun sujud, maka ia tetap harus salat sembari berdiri. Karena kewajiban berdiri tidak gugur dari dirinya selama ia mampu melakukannya.Barulah ketika sudah sampai pada posisi ruku’, ia membuat isyarat anggukan dengan kepalanya, kemudian duduk dan memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti sujud dalam kondisi duduk tersebut semampunya.Adapun orang sakit yang sudah tidak mampu berdiri, maka ia salat sembari duduk. Jika ia tidak mampu ruku’ dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya sebagai pengganti keduanya. Untuk posisi sujud, maka isyarat kepalanya harus lebih rendah dari posisi ruku’. Berdasarkan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang salat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut tetap mengambil benda berupa kayu untuk salat beralaskan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam pun mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu, Nabi bersabda, ‘Salatlah di atas tanah jika kamu mampu! Jika tidak mampu, maka salatlah dengan isyarat! Jadikan posisi sujudmu lebih rendah dari rukukmu.“ (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 2: 306)Jika tidak mampu juga untuk duduk, maka ia salat dengan posisi berbaring menyamping. Jika tidak mampu juga, maka ia salat dengan posisi berbaring telentang sedangkan posisi kakinya menghadap ke arah kiblat dan ia membuat isyarat juga untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.Saat orang yang sakit tersebut sudah tidak bisa lagi membuat isyarat dengan kepalanya, namun ia masih bisa membaca doa-doa dalam salat, maka doa-doa tersebut tetap wajib dibaca dan tidak gugur hukumnya darinya menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ia masih mampu melakukan bacaan doa-doa tersebut dan yang gugur darinya hanya gerakannya saja, karena ketidakmampuannya di dalam melaksanakan hal tersebut.Keempat: Meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah saat sakit parah.Orang yang sakit, namun masih mampu untuk berangkat ke masjid, maka ia wajib untuk melaksanakan salatnya secara berjemaah menurut pendapat yang lebih kuat. Salat berjemaah dengan berdiri jika ia masih mampu atau menyesuaikan kondisi kesehatan dirinya. Yang jelas tetap harus berjemaah.Adapun jika ia benar-benar tidak mampu berangkat ke masjid, maka ia salat berjemaah di tempatnya sendiri. Jika tidak mampu berjemaah, maka ia mendapatkan keringanan untuk salat sendirian.Dalilnya adalah ketika Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam sakit parah, beliau tidak salat di masjid padahal beliau adalah imam kaum muslimin. Lalu, beliau memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk menggantikannya sebagai imam.Kelima: Menjamak salat ketika mendapati rasa berat dan susah.Sakit parah yang membuat penderitanya merasa susah dan berat untuk melaksanakan setiap salat pada waktunya merupakan salah satu uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk menjamak antara dua salat, baik antara zuhur dengan asar atau magrib dengan isya.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Sebab diperbolehkannya jamak adalah rasa susah dan berat. Sedangkan sakit merupakan kondisi yang menyebabkan rasa susah pada diri seorang hamba. Oleh karenanya, para ulama memperbolehkan jamak bagi orang yang sakit apabila ia mendapati kesulitan dan kesusahan untuk melaksanakan setiap salat pada waktu aslinya.Ada dua catatan penting terkait menjamak salat ini:Catatan pertama: Untuk menjamak salat karena sakit atau sebab lainnya, tidak disyaratkan adanya uzur (sebab) yang memperbolehkan jamak tersebut pada permulaan salat pertama (zuhur atau magrib). Jika semisal dia telah menyelesaikan salat pertamanya (zuhur atau magrib), lalu uzurnya (sebab) tersebut baru muncul, dia tetap diperbolehkan untuk menjamak salat pertamanya tersebut dengan salat yang berikutnya (asar atau isya).Begitu pula, tidak disyaratkan bertahannya uzur (sebab) sampai berakhirnya salat yang kedua (asar atau isya). Contohnya: Seseorang yang menggabungkan dan menjamak salat zuhur dan asar karena sakit. Dan pada salat yang kedua penyakitnya terangkat darinya dan ia sembuh, maka hukum jamak salatnya tidak batal dan tetap terhitung sah. Di dalam jamak salat tidak disyaratkan berkelanjutan dan bertahannya uzur yang membolehkan jamak hingga berakhirnya salat yang kedua.Catatan kedua:  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah salat Jumat tidak boleh digabungkan dan dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir (dilakukan di waktu salat asar). Hal ini dikarenakan salat Jumat merupakan syariat salat tersendiri, memiliki syarat-syarat tertentu dan tata cara yang berbeda. Berbeda pula rukun-rukunnya dan pahalanya dengan salat lima waktu lainnya.Adapun jika dilakukan dengan cara jamak taqdim, maka sebagian ulama membolehkannya, seperti dalam mazhab Syafi’iyyah misalnya.Walaupun yang lebih aman (wallahu a’lam bisshawab) hendaknya tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar secara mutlak, baik dengan di-taqdim maupun di-ta’khir. Karena jika melihat hadis-hadis yang menyebutkan perkara jamak salat, maka yang disebutkan hanyalah menjamak antara zuhur dan asar dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggabungkan salat asar dengan salat Jumat. Sehingga tidak benar apabila salat Jumat dikiaskan dan disamakan dengan salat zuhur.Oleh karena itu, orang yang sakit apabila berada di hari Jumat dan ingin menjamak antara salat zuhur dan salat asar, hendaknya ia tidak ikut hadir dalam salat Jumat. Dan sebagai gantinya, ia melaksanakan salat zuhur lalu menjamaknya dengan salat asar.Atau jika ia berpegang dengan mazhab Syafi’iyyah yang membolehkan jamak antara salat Jumat dengan salat asar dan tetap ingin menghadiri salat Jumat serta menjamak salatnya, maka ia harus menjamak salat Jumatnya tersebut secara jamak taqdim dan tidak boleh menjamaknya secara jamak ta’khir.Wallahu a’lam bishawwab.Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Shalat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: bersucirukhshahsalat

Allah Sangat Suka dengan Bacaan Al-Qur’an yang Bagus dan Enak Didengar

Allah itu sangat suka dengan orang yang bacaan Al-Qur’annya itu bagus dan enak didengar.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 3. Hadits #1004 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1004 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . مَعْنَى (( أَذِنَ الله )) : أي اسْتَمَعَ ، وَهُوَ إشَارَةٌ إِلَى الرِّضَا والقَبولِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan Nabi yang indah suaranya melantunkan Al-Quran dan mengeraskannya.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7544 dan Muslim, no. 792]. Arti adzinallahu adalah Allah mendengarkan, dan ini adalah isyarat terhadap keridaan dan penerimaan Allah.   Faedah hadits Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pahala yang besar kepada yang bacaan Al-Qur’annya bagus. Dibolehkan memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an selama tidak menambah huruf atau menguranginya. Hukum memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an ini tidaklah makruh. Memperbagus bacaan Al-Qur’an akan membuat hati semakin lembut, air mata bisa menetes, dan anggota badan pun semakin khusyuk karena begitu suka mendengar suara bacaan Al-Qur’an yang bagus. Memperbagus bacaan Al-Qur’an di sini bukan berarti melagukan Al-Qur’an seperti lantunan lagu atau musik. Aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut: Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid. Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan. Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjah An-Nazhirin, 1: 472)   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Tercelakah? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:210-211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   – Diselesaikan 16 Muharram 1445 H, 3 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Allah Sangat Suka dengan Bacaan Al-Qur’an yang Bagus dan Enak Didengar

Allah itu sangat suka dengan orang yang bacaan Al-Qur’annya itu bagus dan enak didengar.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 3. Hadits #1004 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1004 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . مَعْنَى (( أَذِنَ الله )) : أي اسْتَمَعَ ، وَهُوَ إشَارَةٌ إِلَى الرِّضَا والقَبولِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan Nabi yang indah suaranya melantunkan Al-Quran dan mengeraskannya.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7544 dan Muslim, no. 792]. Arti adzinallahu adalah Allah mendengarkan, dan ini adalah isyarat terhadap keridaan dan penerimaan Allah.   Faedah hadits Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pahala yang besar kepada yang bacaan Al-Qur’annya bagus. Dibolehkan memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an selama tidak menambah huruf atau menguranginya. Hukum memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an ini tidaklah makruh. Memperbagus bacaan Al-Qur’an akan membuat hati semakin lembut, air mata bisa menetes, dan anggota badan pun semakin khusyuk karena begitu suka mendengar suara bacaan Al-Qur’an yang bagus. Memperbagus bacaan Al-Qur’an di sini bukan berarti melagukan Al-Qur’an seperti lantunan lagu atau musik. Aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut: Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid. Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan. Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjah An-Nazhirin, 1: 472)   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Tercelakah? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:210-211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   – Diselesaikan 16 Muharram 1445 H, 3 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran
Allah itu sangat suka dengan orang yang bacaan Al-Qur’annya itu bagus dan enak didengar.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 3. Hadits #1004 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1004 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . مَعْنَى (( أَذِنَ الله )) : أي اسْتَمَعَ ، وَهُوَ إشَارَةٌ إِلَى الرِّضَا والقَبولِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan Nabi yang indah suaranya melantunkan Al-Quran dan mengeraskannya.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7544 dan Muslim, no. 792]. Arti adzinallahu adalah Allah mendengarkan, dan ini adalah isyarat terhadap keridaan dan penerimaan Allah.   Faedah hadits Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pahala yang besar kepada yang bacaan Al-Qur’annya bagus. Dibolehkan memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an selama tidak menambah huruf atau menguranginya. Hukum memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an ini tidaklah makruh. Memperbagus bacaan Al-Qur’an akan membuat hati semakin lembut, air mata bisa menetes, dan anggota badan pun semakin khusyuk karena begitu suka mendengar suara bacaan Al-Qur’an yang bagus. Memperbagus bacaan Al-Qur’an di sini bukan berarti melagukan Al-Qur’an seperti lantunan lagu atau musik. Aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut: Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid. Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan. Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjah An-Nazhirin, 1: 472)   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Tercelakah? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:210-211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   – Diselesaikan 16 Muharram 1445 H, 3 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran


Allah itu sangat suka dengan orang yang bacaan Al-Qur’annya itu bagus dan enak didengar.   Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya 3. Hadits #1004 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ اسْتِحْبَابِ تَحْسِيْنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ وَطَلَبِ القِرَاءَةِ مِنْ حَسَنِ الصَّوْتِ وَالاِسْتِمَاعِ لَهَا Bab 182. Sunnahnya Memperindah Suara Ketika Membaca Al-Qur’an dan Meminta Orang Lain Membacanya Karena Suaranya yang Indah dan Mendengarkannya   Hadits #1004 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . مَعْنَى (( أَذِنَ الله )) : أي اسْتَمَعَ ، وَهُوَ إشَارَةٌ إِلَى الرِّضَا والقَبولِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan Nabi yang indah suaranya melantunkan Al-Quran dan mengeraskannya.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7544 dan Muslim, no. 792]. Arti adzinallahu adalah Allah mendengarkan, dan ini adalah isyarat terhadap keridaan dan penerimaan Allah.   Faedah hadits Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pahala yang besar kepada yang bacaan Al-Qur’annya bagus. Dibolehkan memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an selama tidak menambah huruf atau menguranginya. Hukum memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an ini tidaklah makruh. Memperbagus bacaan Al-Qur’an akan membuat hati semakin lembut, air mata bisa menetes, dan anggota badan pun semakin khusyuk karena begitu suka mendengar suara bacaan Al-Qur’an yang bagus. Memperbagus bacaan Al-Qur’an di sini bukan berarti melagukan Al-Qur’an seperti lantunan lagu atau musik. Aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut: Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid. Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan. Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjah An-Nazhirin, 1: 472)   Baca juga: Melagukan Al-Qur’an, Bolehkah? Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an, Tercelakah? Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Irama Lagu   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:210-211. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 397.   – Diselesaikan 16 Muharram 1445 H, 3 Agustus 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran membaca Al Quran memperbagus bacaan Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Hadis: Dianjurkan Menutupi Badan (Jasad) Jenazah sebelum Dimandikan

Dari Abu Salamah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ“Sesungguhnya ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, beliau ditutupi dengan kain hibarah (kain yang direnda atau bergaris).” (HR. Bukhari no. 5814 dan Muslim no. 942)Yang dimaksud dengan (سُجِّيَ) adalah seluruh badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditutupi dengan kain.Sedangkan (حِبَرَةٍ) adalah kain bercorak dari Yaman yang terbuat katun, dan merupakan pakaian paling bagus untuk penduduk Yaman ketika itu.Faedah hadisHadis ini merupakan dalil dianjurkannya menutupi seluruh badan (jasad) jenazah dan tidak membiarkannya terbuka, termasuk wajah dan ujung jari tangan/kaki. Hal ini sebagai bentuk penjagaan untuk jenazah tersebut dari tersingkapnya badannya yang bisa jadi berbeda atau berubah disebabkan karena kematiannya. Hal ini dianjurkan sebelum jenazah tersebut dimandikan dan dikafani. Dikecualikan dalam hal ini adalah jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, sebagaimana pembahasan pada artikel sebelumnya, di tautan ini.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai jenis kain ini (ketika masih hidup). Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, jasad beliau ditutupi dengan kain tersebut dan tidak dibiarkan dalam kondisi terbuka. Hal ini karena jasad beliau bisa jadi berubah dan juga terdapat urgensi untuk menutupinya dari dilihat oleh manusia ketika sudah menjadi jenazah. Oleh karena itu, badan jenazah itu ditutupi (dengan kain) setelah baju yang dipakainya dilepas. Hal ini karena itulah yang dikerjakan (oleh para sahabat) pada jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 20)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca juga: Hukum Salat Jenazah di Pemakaman setelah Jenazah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 248) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 20).Tags: cara mengurus jenazahfikih pengurusan jenazahmemandikan jenazah

Hadis: Dianjurkan Menutupi Badan (Jasad) Jenazah sebelum Dimandikan

Dari Abu Salamah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ“Sesungguhnya ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, beliau ditutupi dengan kain hibarah (kain yang direnda atau bergaris).” (HR. Bukhari no. 5814 dan Muslim no. 942)Yang dimaksud dengan (سُجِّيَ) adalah seluruh badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditutupi dengan kain.Sedangkan (حِبَرَةٍ) adalah kain bercorak dari Yaman yang terbuat katun, dan merupakan pakaian paling bagus untuk penduduk Yaman ketika itu.Faedah hadisHadis ini merupakan dalil dianjurkannya menutupi seluruh badan (jasad) jenazah dan tidak membiarkannya terbuka, termasuk wajah dan ujung jari tangan/kaki. Hal ini sebagai bentuk penjagaan untuk jenazah tersebut dari tersingkapnya badannya yang bisa jadi berbeda atau berubah disebabkan karena kematiannya. Hal ini dianjurkan sebelum jenazah tersebut dimandikan dan dikafani. Dikecualikan dalam hal ini adalah jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, sebagaimana pembahasan pada artikel sebelumnya, di tautan ini.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai jenis kain ini (ketika masih hidup). Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, jasad beliau ditutupi dengan kain tersebut dan tidak dibiarkan dalam kondisi terbuka. Hal ini karena jasad beliau bisa jadi berubah dan juga terdapat urgensi untuk menutupinya dari dilihat oleh manusia ketika sudah menjadi jenazah. Oleh karena itu, badan jenazah itu ditutupi (dengan kain) setelah baju yang dipakainya dilepas. Hal ini karena itulah yang dikerjakan (oleh para sahabat) pada jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 20)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca juga: Hukum Salat Jenazah di Pemakaman setelah Jenazah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 248) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 20).Tags: cara mengurus jenazahfikih pengurusan jenazahmemandikan jenazah
Dari Abu Salamah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ“Sesungguhnya ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, beliau ditutupi dengan kain hibarah (kain yang direnda atau bergaris).” (HR. Bukhari no. 5814 dan Muslim no. 942)Yang dimaksud dengan (سُجِّيَ) adalah seluruh badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditutupi dengan kain.Sedangkan (حِبَرَةٍ) adalah kain bercorak dari Yaman yang terbuat katun, dan merupakan pakaian paling bagus untuk penduduk Yaman ketika itu.Faedah hadisHadis ini merupakan dalil dianjurkannya menutupi seluruh badan (jasad) jenazah dan tidak membiarkannya terbuka, termasuk wajah dan ujung jari tangan/kaki. Hal ini sebagai bentuk penjagaan untuk jenazah tersebut dari tersingkapnya badannya yang bisa jadi berbeda atau berubah disebabkan karena kematiannya. Hal ini dianjurkan sebelum jenazah tersebut dimandikan dan dikafani. Dikecualikan dalam hal ini adalah jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, sebagaimana pembahasan pada artikel sebelumnya, di tautan ini.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai jenis kain ini (ketika masih hidup). Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, jasad beliau ditutupi dengan kain tersebut dan tidak dibiarkan dalam kondisi terbuka. Hal ini karena jasad beliau bisa jadi berubah dan juga terdapat urgensi untuk menutupinya dari dilihat oleh manusia ketika sudah menjadi jenazah. Oleh karena itu, badan jenazah itu ditutupi (dengan kain) setelah baju yang dipakainya dilepas. Hal ini karena itulah yang dikerjakan (oleh para sahabat) pada jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 20)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca juga: Hukum Salat Jenazah di Pemakaman setelah Jenazah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 248) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 20).Tags: cara mengurus jenazahfikih pengurusan jenazahmemandikan jenazah


Dari Abu Salamah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ“Sesungguhnya ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, beliau ditutupi dengan kain hibarah (kain yang direnda atau bergaris).” (HR. Bukhari no. 5814 dan Muslim no. 942)Yang dimaksud dengan (سُجِّيَ) adalah seluruh badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditutupi dengan kain.Sedangkan (حِبَرَةٍ) adalah kain bercorak dari Yaman yang terbuat katun, dan merupakan pakaian paling bagus untuk penduduk Yaman ketika itu.Faedah hadisHadis ini merupakan dalil dianjurkannya menutupi seluruh badan (jasad) jenazah dan tidak membiarkannya terbuka, termasuk wajah dan ujung jari tangan/kaki. Hal ini sebagai bentuk penjagaan untuk jenazah tersebut dari tersingkapnya badannya yang bisa jadi berbeda atau berubah disebabkan karena kematiannya. Hal ini dianjurkan sebelum jenazah tersebut dimandikan dan dikafani. Dikecualikan dalam hal ini adalah jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, sebagaimana pembahasan pada artikel sebelumnya, di tautan ini.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai jenis kain ini (ketika masih hidup). Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, jasad beliau ditutupi dengan kain tersebut dan tidak dibiarkan dalam kondisi terbuka. Hal ini karena jasad beliau bisa jadi berubah dan juga terdapat urgensi untuk menutupinya dari dilihat oleh manusia ketika sudah menjadi jenazah. Oleh karena itu, badan jenazah itu ditutupi (dengan kain) setelah baju yang dipakainya dilepas. Hal ini karena itulah yang dikerjakan (oleh para sahabat) pada jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 20)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca juga: Hukum Salat Jenazah di Pemakaman setelah Jenazah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 248) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 20).Tags: cara mengurus jenazahfikih pengurusan jenazahmemandikan jenazah

Bersama Orang Jujur

Bismillah.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah membawakan riwayat di dalam tafsirnya. Dari Nafi’ mengenai maksud dari firman Allah ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersamalah dengan orang-orang yang jujur’ bahwa artinya “Hendaklah kalian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Beliau juga menukil penafsiran dari Sa’id bin Jubair bahwa yang dimaksud adalah hendaklah kalian bersama Abu Bakar dan Umar, semoga rahmat Allah tercurah kepada mereka berdua. (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu menafsirkan bahwa ayat ini mengandung larangan terhadap perbuatan dusta (kebohongan), baik dalam keadaan serius maupun ketika sedang bercanda. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya kebohongan itu tidak halal, entah dalam keadaan serius ataupun sedang bercanda.” (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Ayat di atas disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an setelah menceritakan kisah diterimanya tobat 3 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak ikut berangkat berjihad dalam perang Tabuk. Salah satu di antara mereka adalah Ka’ab bin Malik radhiyallahu ’anhu yang membawakan kisah yang sangat mengharukan terkait peristiwa ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah di dalam Sahih-nya (lihat Sahih Bukhari Kitab Al-Maghazi, hadis no. 4418)Di dalam ayat ini beserta kisah yang melatarbelakanginya terdapat pelajaran yang sangat berharga tentang sifat jujur dan keutamaannya bagi seorang muslim. Dengan bekal kejujuran inilah Ka’ab bin Malik bertobat dan mengakui kesalahannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak mau mengarang cerita tentang alasan mengapa tidak ikut berangkat jihad, padahal ketika itu jihad diwajibkan atas mereka.Setelah 50 hari para sahabat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berbicara (meng-hajr) Ka’ab bin Malik dan 2 orang temannya sebagai bentuk hukuman atas kesalahannya, maka tibalah waktu yang ditunggu-tunggu, yaitu turunnya ayat Allah yang mengabarkan bahwa Allah telah menerima tobat 3 orang tersebut. Setelah menerima kabar gembira itu, Ka’ab bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah menyelamatkanku dengan sebab kejujuran, dan sesungguhnya sebagai bagian dari tobatku bahwa aku tidak akan berbicara, kecuali selalu jujur seumur hidupku.” (HR. Bukhari)Kisah ini juga memberikan pelajaran bagi kita bahwa para sahabat Nabi (padahal mereka adalah generasi terbaik umat ini) adalah manusia-manusia yang juga bisa terjerumus dalam dosa dan kesalahan yang tidak ringan. Meskipun demikian, mereka adalah teladan bagi kita dalam mewujudkan tobat kepada Allah. Sebagaimana pernah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setiap anak Adam pasti punya banyak kesalahan dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang selalu bertobat.Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa kejujuran merupakan kunci keselamatan dan jalan menuju segala bentuk kebaikan yang akan mengantarkan manusia ke dalam surga. Tidak lain karena jujur adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah. Sebaliknya, kedustaan adalah sumber segala kerusakan dan kehancuran. Di antara bentuk kedustaan yang paling berat adalah perilaku orang munafik yang menampakkan keimanan, tetapi menyimpan kekafiran di dalam hatinya. Di dalam Al-Qur’an, Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik adalah para pendusta.Imam Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan sebuah asar dari Ibnu Abi Mulaikah (seorang tabiin) bahwa beliau telah bertemu dengan 30 orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan mereka semuanya khawatir dirinya terjangkit kemunafikan. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa besar rasa takut para salaf terhadap penyakit kemunafikan. Mereka tidak merasa aman dari keburukan dan sifat yang tercela menimpa dirinya.Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,إن المؤمن جمع إحسانا وشفقة ، وإن المنافق جمع إساءة وأمنا“Sesungguhnya orang mukmin memadukan dalam dirinya antara berbuat baik (ihsan) dengan perasaan takut. Sedangkan orang munafik menggabungkan dalam dirinya antara perilaku buruk dengan merasa aman (baik-baik saja).” (disebutkan oleh Ibnul Mubarak dalam kitab Az-Zuhd)Demikian sedikit kumpulan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Tanda Jujurnya Keimanan***Yogyakarta, 5 Muharram 1445 H / 23 Juli 2023Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id Referensi :Tafsir Ath-Thabari Surah At-Taubah. Link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura9-aya119.html)Sahih Bukhari, Kitab Al-Maghazi. Link: https://hadithprophet.com/hadith-35019.htmlMudawwanah Asy-Syaizhami. Link: https://shaydzmi.wordpress.com/2017/04/02/qissat-3/Atsar wa Ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr. Link: https://al-badr.net/muqolat/3929Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Mu’minun. Link: http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura23-aya57.htmlTags: AkhlakJujurnasihat

Bersama Orang Jujur

Bismillah.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah membawakan riwayat di dalam tafsirnya. Dari Nafi’ mengenai maksud dari firman Allah ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersamalah dengan orang-orang yang jujur’ bahwa artinya “Hendaklah kalian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Beliau juga menukil penafsiran dari Sa’id bin Jubair bahwa yang dimaksud adalah hendaklah kalian bersama Abu Bakar dan Umar, semoga rahmat Allah tercurah kepada mereka berdua. (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu menafsirkan bahwa ayat ini mengandung larangan terhadap perbuatan dusta (kebohongan), baik dalam keadaan serius maupun ketika sedang bercanda. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya kebohongan itu tidak halal, entah dalam keadaan serius ataupun sedang bercanda.” (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Ayat di atas disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an setelah menceritakan kisah diterimanya tobat 3 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak ikut berangkat berjihad dalam perang Tabuk. Salah satu di antara mereka adalah Ka’ab bin Malik radhiyallahu ’anhu yang membawakan kisah yang sangat mengharukan terkait peristiwa ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah di dalam Sahih-nya (lihat Sahih Bukhari Kitab Al-Maghazi, hadis no. 4418)Di dalam ayat ini beserta kisah yang melatarbelakanginya terdapat pelajaran yang sangat berharga tentang sifat jujur dan keutamaannya bagi seorang muslim. Dengan bekal kejujuran inilah Ka’ab bin Malik bertobat dan mengakui kesalahannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak mau mengarang cerita tentang alasan mengapa tidak ikut berangkat jihad, padahal ketika itu jihad diwajibkan atas mereka.Setelah 50 hari para sahabat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berbicara (meng-hajr) Ka’ab bin Malik dan 2 orang temannya sebagai bentuk hukuman atas kesalahannya, maka tibalah waktu yang ditunggu-tunggu, yaitu turunnya ayat Allah yang mengabarkan bahwa Allah telah menerima tobat 3 orang tersebut. Setelah menerima kabar gembira itu, Ka’ab bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah menyelamatkanku dengan sebab kejujuran, dan sesungguhnya sebagai bagian dari tobatku bahwa aku tidak akan berbicara, kecuali selalu jujur seumur hidupku.” (HR. Bukhari)Kisah ini juga memberikan pelajaran bagi kita bahwa para sahabat Nabi (padahal mereka adalah generasi terbaik umat ini) adalah manusia-manusia yang juga bisa terjerumus dalam dosa dan kesalahan yang tidak ringan. Meskipun demikian, mereka adalah teladan bagi kita dalam mewujudkan tobat kepada Allah. Sebagaimana pernah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setiap anak Adam pasti punya banyak kesalahan dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang selalu bertobat.Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa kejujuran merupakan kunci keselamatan dan jalan menuju segala bentuk kebaikan yang akan mengantarkan manusia ke dalam surga. Tidak lain karena jujur adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah. Sebaliknya, kedustaan adalah sumber segala kerusakan dan kehancuran. Di antara bentuk kedustaan yang paling berat adalah perilaku orang munafik yang menampakkan keimanan, tetapi menyimpan kekafiran di dalam hatinya. Di dalam Al-Qur’an, Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik adalah para pendusta.Imam Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan sebuah asar dari Ibnu Abi Mulaikah (seorang tabiin) bahwa beliau telah bertemu dengan 30 orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan mereka semuanya khawatir dirinya terjangkit kemunafikan. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa besar rasa takut para salaf terhadap penyakit kemunafikan. Mereka tidak merasa aman dari keburukan dan sifat yang tercela menimpa dirinya.Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,إن المؤمن جمع إحسانا وشفقة ، وإن المنافق جمع إساءة وأمنا“Sesungguhnya orang mukmin memadukan dalam dirinya antara berbuat baik (ihsan) dengan perasaan takut. Sedangkan orang munafik menggabungkan dalam dirinya antara perilaku buruk dengan merasa aman (baik-baik saja).” (disebutkan oleh Ibnul Mubarak dalam kitab Az-Zuhd)Demikian sedikit kumpulan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Tanda Jujurnya Keimanan***Yogyakarta, 5 Muharram 1445 H / 23 Juli 2023Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id Referensi :Tafsir Ath-Thabari Surah At-Taubah. Link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura9-aya119.html)Sahih Bukhari, Kitab Al-Maghazi. Link: https://hadithprophet.com/hadith-35019.htmlMudawwanah Asy-Syaizhami. Link: https://shaydzmi.wordpress.com/2017/04/02/qissat-3/Atsar wa Ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr. Link: https://al-badr.net/muqolat/3929Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Mu’minun. Link: http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura23-aya57.htmlTags: AkhlakJujurnasihat
Bismillah.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah membawakan riwayat di dalam tafsirnya. Dari Nafi’ mengenai maksud dari firman Allah ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersamalah dengan orang-orang yang jujur’ bahwa artinya “Hendaklah kalian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Beliau juga menukil penafsiran dari Sa’id bin Jubair bahwa yang dimaksud adalah hendaklah kalian bersama Abu Bakar dan Umar, semoga rahmat Allah tercurah kepada mereka berdua. (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu menafsirkan bahwa ayat ini mengandung larangan terhadap perbuatan dusta (kebohongan), baik dalam keadaan serius maupun ketika sedang bercanda. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya kebohongan itu tidak halal, entah dalam keadaan serius ataupun sedang bercanda.” (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Ayat di atas disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an setelah menceritakan kisah diterimanya tobat 3 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak ikut berangkat berjihad dalam perang Tabuk. Salah satu di antara mereka adalah Ka’ab bin Malik radhiyallahu ’anhu yang membawakan kisah yang sangat mengharukan terkait peristiwa ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah di dalam Sahih-nya (lihat Sahih Bukhari Kitab Al-Maghazi, hadis no. 4418)Di dalam ayat ini beserta kisah yang melatarbelakanginya terdapat pelajaran yang sangat berharga tentang sifat jujur dan keutamaannya bagi seorang muslim. Dengan bekal kejujuran inilah Ka’ab bin Malik bertobat dan mengakui kesalahannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak mau mengarang cerita tentang alasan mengapa tidak ikut berangkat jihad, padahal ketika itu jihad diwajibkan atas mereka.Setelah 50 hari para sahabat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berbicara (meng-hajr) Ka’ab bin Malik dan 2 orang temannya sebagai bentuk hukuman atas kesalahannya, maka tibalah waktu yang ditunggu-tunggu, yaitu turunnya ayat Allah yang mengabarkan bahwa Allah telah menerima tobat 3 orang tersebut. Setelah menerima kabar gembira itu, Ka’ab bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah menyelamatkanku dengan sebab kejujuran, dan sesungguhnya sebagai bagian dari tobatku bahwa aku tidak akan berbicara, kecuali selalu jujur seumur hidupku.” (HR. Bukhari)Kisah ini juga memberikan pelajaran bagi kita bahwa para sahabat Nabi (padahal mereka adalah generasi terbaik umat ini) adalah manusia-manusia yang juga bisa terjerumus dalam dosa dan kesalahan yang tidak ringan. Meskipun demikian, mereka adalah teladan bagi kita dalam mewujudkan tobat kepada Allah. Sebagaimana pernah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setiap anak Adam pasti punya banyak kesalahan dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang selalu bertobat.Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa kejujuran merupakan kunci keselamatan dan jalan menuju segala bentuk kebaikan yang akan mengantarkan manusia ke dalam surga. Tidak lain karena jujur adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah. Sebaliknya, kedustaan adalah sumber segala kerusakan dan kehancuran. Di antara bentuk kedustaan yang paling berat adalah perilaku orang munafik yang menampakkan keimanan, tetapi menyimpan kekafiran di dalam hatinya. Di dalam Al-Qur’an, Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik adalah para pendusta.Imam Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan sebuah asar dari Ibnu Abi Mulaikah (seorang tabiin) bahwa beliau telah bertemu dengan 30 orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan mereka semuanya khawatir dirinya terjangkit kemunafikan. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa besar rasa takut para salaf terhadap penyakit kemunafikan. Mereka tidak merasa aman dari keburukan dan sifat yang tercela menimpa dirinya.Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,إن المؤمن جمع إحسانا وشفقة ، وإن المنافق جمع إساءة وأمنا“Sesungguhnya orang mukmin memadukan dalam dirinya antara berbuat baik (ihsan) dengan perasaan takut. Sedangkan orang munafik menggabungkan dalam dirinya antara perilaku buruk dengan merasa aman (baik-baik saja).” (disebutkan oleh Ibnul Mubarak dalam kitab Az-Zuhd)Demikian sedikit kumpulan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Tanda Jujurnya Keimanan***Yogyakarta, 5 Muharram 1445 H / 23 Juli 2023Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id Referensi :Tafsir Ath-Thabari Surah At-Taubah. Link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura9-aya119.html)Sahih Bukhari, Kitab Al-Maghazi. Link: https://hadithprophet.com/hadith-35019.htmlMudawwanah Asy-Syaizhami. Link: https://shaydzmi.wordpress.com/2017/04/02/qissat-3/Atsar wa Ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr. Link: https://al-badr.net/muqolat/3929Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Mu’minun. Link: http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura23-aya57.htmlTags: AkhlakJujurnasihat


Bismillah.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah membawakan riwayat di dalam tafsirnya. Dari Nafi’ mengenai maksud dari firman Allah ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersamalah dengan orang-orang yang jujur’ bahwa artinya “Hendaklah kalian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Beliau juga menukil penafsiran dari Sa’id bin Jubair bahwa yang dimaksud adalah hendaklah kalian bersama Abu Bakar dan Umar, semoga rahmat Allah tercurah kepada mereka berdua. (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu menafsirkan bahwa ayat ini mengandung larangan terhadap perbuatan dusta (kebohongan), baik dalam keadaan serius maupun ketika sedang bercanda. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya kebohongan itu tidak halal, entah dalam keadaan serius ataupun sedang bercanda.” (sumber: Tafsir Ath-Thabari surah At-Taubah ayat 119)Ayat di atas disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an setelah menceritakan kisah diterimanya tobat 3 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak ikut berangkat berjihad dalam perang Tabuk. Salah satu di antara mereka adalah Ka’ab bin Malik radhiyallahu ’anhu yang membawakan kisah yang sangat mengharukan terkait peristiwa ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah di dalam Sahih-nya (lihat Sahih Bukhari Kitab Al-Maghazi, hadis no. 4418)Di dalam ayat ini beserta kisah yang melatarbelakanginya terdapat pelajaran yang sangat berharga tentang sifat jujur dan keutamaannya bagi seorang muslim. Dengan bekal kejujuran inilah Ka’ab bin Malik bertobat dan mengakui kesalahannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak mau mengarang cerita tentang alasan mengapa tidak ikut berangkat jihad, padahal ketika itu jihad diwajibkan atas mereka.Setelah 50 hari para sahabat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berbicara (meng-hajr) Ka’ab bin Malik dan 2 orang temannya sebagai bentuk hukuman atas kesalahannya, maka tibalah waktu yang ditunggu-tunggu, yaitu turunnya ayat Allah yang mengabarkan bahwa Allah telah menerima tobat 3 orang tersebut. Setelah menerima kabar gembira itu, Ka’ab bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah menyelamatkanku dengan sebab kejujuran, dan sesungguhnya sebagai bagian dari tobatku bahwa aku tidak akan berbicara, kecuali selalu jujur seumur hidupku.” (HR. Bukhari)Kisah ini juga memberikan pelajaran bagi kita bahwa para sahabat Nabi (padahal mereka adalah generasi terbaik umat ini) adalah manusia-manusia yang juga bisa terjerumus dalam dosa dan kesalahan yang tidak ringan. Meskipun demikian, mereka adalah teladan bagi kita dalam mewujudkan tobat kepada Allah. Sebagaimana pernah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setiap anak Adam pasti punya banyak kesalahan dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang selalu bertobat.Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa kejujuran merupakan kunci keselamatan dan jalan menuju segala bentuk kebaikan yang akan mengantarkan manusia ke dalam surga. Tidak lain karena jujur adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah. Sebaliknya, kedustaan adalah sumber segala kerusakan dan kehancuran. Di antara bentuk kedustaan yang paling berat adalah perilaku orang munafik yang menampakkan keimanan, tetapi menyimpan kekafiran di dalam hatinya. Di dalam Al-Qur’an, Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik adalah para pendusta.Imam Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan sebuah asar dari Ibnu Abi Mulaikah (seorang tabiin) bahwa beliau telah bertemu dengan 30 orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan mereka semuanya khawatir dirinya terjangkit kemunafikan. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa besar rasa takut para salaf terhadap penyakit kemunafikan. Mereka tidak merasa aman dari keburukan dan sifat yang tercela menimpa dirinya.Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,إن المؤمن جمع إحسانا وشفقة ، وإن المنافق جمع إساءة وأمنا“Sesungguhnya orang mukmin memadukan dalam dirinya antara berbuat baik (ihsan) dengan perasaan takut. Sedangkan orang munafik menggabungkan dalam dirinya antara perilaku buruk dengan merasa aman (baik-baik saja).” (disebutkan oleh Ibnul Mubarak dalam kitab Az-Zuhd)Demikian sedikit kumpulan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Tanda Jujurnya Keimanan***Yogyakarta, 5 Muharram 1445 H / 23 Juli 2023Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id Referensi :Tafsir Ath-Thabari Surah At-Taubah. Link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura9-aya119.html)Sahih Bukhari, Kitab Al-Maghazi. Link: https://hadithprophet.com/hadith-35019.htmlMudawwanah Asy-Syaizhami. Link: https://shaydzmi.wordpress.com/2017/04/02/qissat-3/Atsar wa Ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr. Link: https://al-badr.net/muqolat/3929Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Mu’minun. Link: http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura23-aya57.htmlTags: AkhlakJujurnasihat

Hadis: Ketika Seseorang Meninggal dalam Kondisi Ihram

Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah kelimaFaedah keenamFaedah ketujuhDari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا“Ada seorang laki-laki ketika sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dijatuhkan oleh untanya dalam keadaan sedang berihram hingga meninggal dunia. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah dia dengan air dan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan jangan pula diberi tutup kepala (serban). Karena dia nanti dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyyah.’” (HR. Bukhari no. 1851 dan Muslim no. 99, 1206)Terdapat beberapa faedah yang bisa diambil dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. Hikmah dari diwajibkannya memandikan jenazah ini tidaklah diketahui secara pasti, apakah karena thaharah, atau karena kebersihan, atau semata-mata karena ibadah (ta’abbudiyah). Rincian tentang masalah ini telah dibahas pada artikel yang lainnya.Tata Cara Memandikan Jenazah dan Mengkafani Sesuai SunnahFaedah keduaPara ulama berdalil dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Kafanilah dengan dua helai kain” untuk mengatakan bahwa membeli kain kafan dengan harta peninggalan si mayit itu lebih didahulukan dari pembagian warisan dan membayar utang si mayit. Artinya, harta peninggalan si mayit digunakan terlebih dahulu untuk membeli kain kafan, baru kemudian sisanya untuk membayar utang dan pembagian warisan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu dan tidak bertanya terlebih dahulu apakah orang yang meninggal tersebut memiliki utang ataukah tidak. Demikian pula biaya pengurusan jenazah sampai dimakamkan, misalnya jika harus membayar orang untuk memandikan, menggali makam, dan membawa jenazah ke pemakaman, juga didahulukan daripada melunasi utang orang tersebut ketika masih hidup.Faedah ketigaHadis ini merupakan dalil bolehnya hanya menggunakan dua kain dalam mengkafani jenazah, yaitu berupa izar (kain atasan) dan rida’ (kain bawahan/sarung). Sedangkan mengkafani jenazah dengan tiga helai kain hukumnya sunah (dianjurkan). (Lihat Zadul Ma’ad, 2: 240-241)Faedah keempatHadis ini merupakan dalil bahwa jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, maka diperlakukan sama dengan jenazah yang meninggal dalam kondisi tidak ihram, yaitu sama-sama dimandikan dan dikafani. Yang membedakan adalah pada jenazah yang meninggal dalam kondisi ihram, maka tidak boleh diberi wangi-wangian dan ditutupi bagian kepalanya. Dan disyariatkan untuk mengkafani dengan dua kain ihramnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Kafanilah dengan dua helai kain”. Tidak ditambah lebih dari itu, sebagai bentuk penghormatan (pemuliaan) untuknya.Baca juga: Kain Ihram MengingatkanmuFaedah kelimaDianjurkannya mencampur air yang digunakan untuk memandikan jenazah dengan daun sidr (daun bidara). Teknisnya, daun bidara tersebut ditumbuk dan dicampur dengan air, sampai muncul busanya. Busanya kemudian diambil untuk menggosok rambut kepala, jenggot, dan seluruh badan jenazah. Hal ini karena daun bidara itu lebih bagus untuk membersihkan jasad si mayit. Jika daun bidara tidak tersedia, boleh diganti dengan sabun atau sampo. Akan tetapi, jika memungkinkan dan tersedia, menggunakan daun bidara itu lebih utama, karena itulah yang diwasiatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah keenamPara ulama berbeda pendapat tentang hukum menutupi wajah orang yang ihram ketika meninggal dunia, menjadi dua pendapat.Pendapat pertama, menutup wajah bukanlah termasuk perkara yang dilarang ketika ihram. Ini adalah mazhab Hanabilah, pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan disandarkan oleh Ibnu Hajar sebagai pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Umm, 7: 255; Al-Mughni, 5: 153; Al-Majmu’, 7: 268; Syarh Al-‘Umdah li Ibni Taimiyyah, 2: 52; Fathul Bari, 4: 54; dan Al-Inshaf, 3: 463)Pendapat pertama ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. (Lihat Al-Muhalla, 7: 91-92; I’lamul Muwaqi’in, 1: 223 dan 2: 198; dan Zadul Ma’ad, 2: 244)Pendapat kedua, menutup wajah termasuk dalam perkara yang dilarang dalam ihram. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik (Al-Kafi, 1: 388; Al-Mughni, 5: 153; dan Al-Mabsuth, 4: 7), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz (Al-Fatawa, 17: 117), dan Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (Adhwa’ul Bayan, 5: 358). Mereka berdalil dengan salah satu riwayat yang menyebutkan,ولا تخمروا رأسه ولا وجهه“Dan janganlah kalian tutupi kepala dan wajahnya.”Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah perbedaan dalam menilai apakah tambahan (ولا وجهه) itu sahih ataukah tidak. Ulama yang menilai bahwa tambahan lafaz tersebut sahih, maka akan mengambil pendapat kedua. Sedangkan ulama yang menilai bahwa tambahan lafaz tersebut tidak sahih, maka akan membolehkannya (mengambil pendapat pertama). Sehingga mereka mengatakan bahwa diperbolehkan bagi orang yang ihram untuk menutup wajah dan hidung, atau boleh memakai semacam masker yang menutup mulut dan hidung. Hal ini karena orang yang ihram itu terkadang butuh menutup wajah ketika tidur agar tidak terkena cahaya secara langsung atau terkena gangguan lainnya. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, 7: 188)Para ulama yang membolehkan juga berdalil dengan mafhum perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ولا تخمروا رأسه“Dan janganlah kalian tutupi kepalanya.”Seandainya menutup wajah itu tidak diperbolehkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan melarangnya seketika itu juga. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak boleh menunda penjelasan suatu hukum syariat apabila hal itu dituntut seketika itu juga. Demikian pula, terdapat riwayat dari sebagian sahabat, misalnya dari ‘Utsman bin ‘Affan, Jabir, Zaid bin Tsabit, dan juga Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhum. (Lihat takhrij riwayat-riwayat dari para sahabat tersebut di kitab Minhatul ‘Allam, 4: 256)Faedah ketujuhHadis ini adalah dalil bahwa ihram itu tidaklah batal dengan sebab kematian. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk diberi wangi-wangian dan ditutupi bagian kepalanya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Karena dia nanti dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyyah.”Berdasarkan zahir hadis ini, seseorang yang meninggal dalam kondisi ihram, maka tidak perlu digantikan (dilanjutkan) rangkaian manasiknya oleh orang lain. Hal ini karena orang yang meninggal tersebut tetap berada dalam kondisi ihram, meskipun telah meninggal dunia. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa manasik orang tersebut hendaknya diteruskan (disempurnakan) oleh orang lain. Pendapat ini tentu saja menyelisihi zahir hadis di atas.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca juga: Mengenakan Kaos dan Celana Dalam Saat Berihram***@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 253-257) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 22-24).Tags: haji dan umrahihrammeninggal dunia

Hadis: Ketika Seseorang Meninggal dalam Kondisi Ihram

Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah kelimaFaedah keenamFaedah ketujuhDari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا“Ada seorang laki-laki ketika sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dijatuhkan oleh untanya dalam keadaan sedang berihram hingga meninggal dunia. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah dia dengan air dan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan jangan pula diberi tutup kepala (serban). Karena dia nanti dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyyah.’” (HR. Bukhari no. 1851 dan Muslim no. 99, 1206)Terdapat beberapa faedah yang bisa diambil dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. Hikmah dari diwajibkannya memandikan jenazah ini tidaklah diketahui secara pasti, apakah karena thaharah, atau karena kebersihan, atau semata-mata karena ibadah (ta’abbudiyah). Rincian tentang masalah ini telah dibahas pada artikel yang lainnya.Tata Cara Memandikan Jenazah dan Mengkafani Sesuai SunnahFaedah keduaPara ulama berdalil dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Kafanilah dengan dua helai kain” untuk mengatakan bahwa membeli kain kafan dengan harta peninggalan si mayit itu lebih didahulukan dari pembagian warisan dan membayar utang si mayit. Artinya, harta peninggalan si mayit digunakan terlebih dahulu untuk membeli kain kafan, baru kemudian sisanya untuk membayar utang dan pembagian warisan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu dan tidak bertanya terlebih dahulu apakah orang yang meninggal tersebut memiliki utang ataukah tidak. Demikian pula biaya pengurusan jenazah sampai dimakamkan, misalnya jika harus membayar orang untuk memandikan, menggali makam, dan membawa jenazah ke pemakaman, juga didahulukan daripada melunasi utang orang tersebut ketika masih hidup.Faedah ketigaHadis ini merupakan dalil bolehnya hanya menggunakan dua kain dalam mengkafani jenazah, yaitu berupa izar (kain atasan) dan rida’ (kain bawahan/sarung). Sedangkan mengkafani jenazah dengan tiga helai kain hukumnya sunah (dianjurkan). (Lihat Zadul Ma’ad, 2: 240-241)Faedah keempatHadis ini merupakan dalil bahwa jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, maka diperlakukan sama dengan jenazah yang meninggal dalam kondisi tidak ihram, yaitu sama-sama dimandikan dan dikafani. Yang membedakan adalah pada jenazah yang meninggal dalam kondisi ihram, maka tidak boleh diberi wangi-wangian dan ditutupi bagian kepalanya. Dan disyariatkan untuk mengkafani dengan dua kain ihramnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Kafanilah dengan dua helai kain”. Tidak ditambah lebih dari itu, sebagai bentuk penghormatan (pemuliaan) untuknya.Baca juga: Kain Ihram MengingatkanmuFaedah kelimaDianjurkannya mencampur air yang digunakan untuk memandikan jenazah dengan daun sidr (daun bidara). Teknisnya, daun bidara tersebut ditumbuk dan dicampur dengan air, sampai muncul busanya. Busanya kemudian diambil untuk menggosok rambut kepala, jenggot, dan seluruh badan jenazah. Hal ini karena daun bidara itu lebih bagus untuk membersihkan jasad si mayit. Jika daun bidara tidak tersedia, boleh diganti dengan sabun atau sampo. Akan tetapi, jika memungkinkan dan tersedia, menggunakan daun bidara itu lebih utama, karena itulah yang diwasiatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah keenamPara ulama berbeda pendapat tentang hukum menutupi wajah orang yang ihram ketika meninggal dunia, menjadi dua pendapat.Pendapat pertama, menutup wajah bukanlah termasuk perkara yang dilarang ketika ihram. Ini adalah mazhab Hanabilah, pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan disandarkan oleh Ibnu Hajar sebagai pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Umm, 7: 255; Al-Mughni, 5: 153; Al-Majmu’, 7: 268; Syarh Al-‘Umdah li Ibni Taimiyyah, 2: 52; Fathul Bari, 4: 54; dan Al-Inshaf, 3: 463)Pendapat pertama ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. (Lihat Al-Muhalla, 7: 91-92; I’lamul Muwaqi’in, 1: 223 dan 2: 198; dan Zadul Ma’ad, 2: 244)Pendapat kedua, menutup wajah termasuk dalam perkara yang dilarang dalam ihram. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik (Al-Kafi, 1: 388; Al-Mughni, 5: 153; dan Al-Mabsuth, 4: 7), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz (Al-Fatawa, 17: 117), dan Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (Adhwa’ul Bayan, 5: 358). Mereka berdalil dengan salah satu riwayat yang menyebutkan,ولا تخمروا رأسه ولا وجهه“Dan janganlah kalian tutupi kepala dan wajahnya.”Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah perbedaan dalam menilai apakah tambahan (ولا وجهه) itu sahih ataukah tidak. Ulama yang menilai bahwa tambahan lafaz tersebut sahih, maka akan mengambil pendapat kedua. Sedangkan ulama yang menilai bahwa tambahan lafaz tersebut tidak sahih, maka akan membolehkannya (mengambil pendapat pertama). Sehingga mereka mengatakan bahwa diperbolehkan bagi orang yang ihram untuk menutup wajah dan hidung, atau boleh memakai semacam masker yang menutup mulut dan hidung. Hal ini karena orang yang ihram itu terkadang butuh menutup wajah ketika tidur agar tidak terkena cahaya secara langsung atau terkena gangguan lainnya. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, 7: 188)Para ulama yang membolehkan juga berdalil dengan mafhum perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ولا تخمروا رأسه“Dan janganlah kalian tutupi kepalanya.”Seandainya menutup wajah itu tidak diperbolehkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan melarangnya seketika itu juga. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak boleh menunda penjelasan suatu hukum syariat apabila hal itu dituntut seketika itu juga. Demikian pula, terdapat riwayat dari sebagian sahabat, misalnya dari ‘Utsman bin ‘Affan, Jabir, Zaid bin Tsabit, dan juga Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhum. (Lihat takhrij riwayat-riwayat dari para sahabat tersebut di kitab Minhatul ‘Allam, 4: 256)Faedah ketujuhHadis ini adalah dalil bahwa ihram itu tidaklah batal dengan sebab kematian. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk diberi wangi-wangian dan ditutupi bagian kepalanya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Karena dia nanti dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyyah.”Berdasarkan zahir hadis ini, seseorang yang meninggal dalam kondisi ihram, maka tidak perlu digantikan (dilanjutkan) rangkaian manasiknya oleh orang lain. Hal ini karena orang yang meninggal tersebut tetap berada dalam kondisi ihram, meskipun telah meninggal dunia. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa manasik orang tersebut hendaknya diteruskan (disempurnakan) oleh orang lain. Pendapat ini tentu saja menyelisihi zahir hadis di atas.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca juga: Mengenakan Kaos dan Celana Dalam Saat Berihram***@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 253-257) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 22-24).Tags: haji dan umrahihrammeninggal dunia
Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah kelimaFaedah keenamFaedah ketujuhDari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا“Ada seorang laki-laki ketika sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dijatuhkan oleh untanya dalam keadaan sedang berihram hingga meninggal dunia. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah dia dengan air dan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan jangan pula diberi tutup kepala (serban). Karena dia nanti dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyyah.’” (HR. Bukhari no. 1851 dan Muslim no. 99, 1206)Terdapat beberapa faedah yang bisa diambil dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. Hikmah dari diwajibkannya memandikan jenazah ini tidaklah diketahui secara pasti, apakah karena thaharah, atau karena kebersihan, atau semata-mata karena ibadah (ta’abbudiyah). Rincian tentang masalah ini telah dibahas pada artikel yang lainnya.Tata Cara Memandikan Jenazah dan Mengkafani Sesuai SunnahFaedah keduaPara ulama berdalil dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Kafanilah dengan dua helai kain” untuk mengatakan bahwa membeli kain kafan dengan harta peninggalan si mayit itu lebih didahulukan dari pembagian warisan dan membayar utang si mayit. Artinya, harta peninggalan si mayit digunakan terlebih dahulu untuk membeli kain kafan, baru kemudian sisanya untuk membayar utang dan pembagian warisan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu dan tidak bertanya terlebih dahulu apakah orang yang meninggal tersebut memiliki utang ataukah tidak. Demikian pula biaya pengurusan jenazah sampai dimakamkan, misalnya jika harus membayar orang untuk memandikan, menggali makam, dan membawa jenazah ke pemakaman, juga didahulukan daripada melunasi utang orang tersebut ketika masih hidup.Faedah ketigaHadis ini merupakan dalil bolehnya hanya menggunakan dua kain dalam mengkafani jenazah, yaitu berupa izar (kain atasan) dan rida’ (kain bawahan/sarung). Sedangkan mengkafani jenazah dengan tiga helai kain hukumnya sunah (dianjurkan). (Lihat Zadul Ma’ad, 2: 240-241)Faedah keempatHadis ini merupakan dalil bahwa jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, maka diperlakukan sama dengan jenazah yang meninggal dalam kondisi tidak ihram, yaitu sama-sama dimandikan dan dikafani. Yang membedakan adalah pada jenazah yang meninggal dalam kondisi ihram, maka tidak boleh diberi wangi-wangian dan ditutupi bagian kepalanya. Dan disyariatkan untuk mengkafani dengan dua kain ihramnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Kafanilah dengan dua helai kain”. Tidak ditambah lebih dari itu, sebagai bentuk penghormatan (pemuliaan) untuknya.Baca juga: Kain Ihram MengingatkanmuFaedah kelimaDianjurkannya mencampur air yang digunakan untuk memandikan jenazah dengan daun sidr (daun bidara). Teknisnya, daun bidara tersebut ditumbuk dan dicampur dengan air, sampai muncul busanya. Busanya kemudian diambil untuk menggosok rambut kepala, jenggot, dan seluruh badan jenazah. Hal ini karena daun bidara itu lebih bagus untuk membersihkan jasad si mayit. Jika daun bidara tidak tersedia, boleh diganti dengan sabun atau sampo. Akan tetapi, jika memungkinkan dan tersedia, menggunakan daun bidara itu lebih utama, karena itulah yang diwasiatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah keenamPara ulama berbeda pendapat tentang hukum menutupi wajah orang yang ihram ketika meninggal dunia, menjadi dua pendapat.Pendapat pertama, menutup wajah bukanlah termasuk perkara yang dilarang ketika ihram. Ini adalah mazhab Hanabilah, pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan disandarkan oleh Ibnu Hajar sebagai pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Umm, 7: 255; Al-Mughni, 5: 153; Al-Majmu’, 7: 268; Syarh Al-‘Umdah li Ibni Taimiyyah, 2: 52; Fathul Bari, 4: 54; dan Al-Inshaf, 3: 463)Pendapat pertama ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. (Lihat Al-Muhalla, 7: 91-92; I’lamul Muwaqi’in, 1: 223 dan 2: 198; dan Zadul Ma’ad, 2: 244)Pendapat kedua, menutup wajah termasuk dalam perkara yang dilarang dalam ihram. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik (Al-Kafi, 1: 388; Al-Mughni, 5: 153; dan Al-Mabsuth, 4: 7), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz (Al-Fatawa, 17: 117), dan Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (Adhwa’ul Bayan, 5: 358). Mereka berdalil dengan salah satu riwayat yang menyebutkan,ولا تخمروا رأسه ولا وجهه“Dan janganlah kalian tutupi kepala dan wajahnya.”Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah perbedaan dalam menilai apakah tambahan (ولا وجهه) itu sahih ataukah tidak. Ulama yang menilai bahwa tambahan lafaz tersebut sahih, maka akan mengambil pendapat kedua. Sedangkan ulama yang menilai bahwa tambahan lafaz tersebut tidak sahih, maka akan membolehkannya (mengambil pendapat pertama). Sehingga mereka mengatakan bahwa diperbolehkan bagi orang yang ihram untuk menutup wajah dan hidung, atau boleh memakai semacam masker yang menutup mulut dan hidung. Hal ini karena orang yang ihram itu terkadang butuh menutup wajah ketika tidur agar tidak terkena cahaya secara langsung atau terkena gangguan lainnya. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, 7: 188)Para ulama yang membolehkan juga berdalil dengan mafhum perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ولا تخمروا رأسه“Dan janganlah kalian tutupi kepalanya.”Seandainya menutup wajah itu tidak diperbolehkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan melarangnya seketika itu juga. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak boleh menunda penjelasan suatu hukum syariat apabila hal itu dituntut seketika itu juga. Demikian pula, terdapat riwayat dari sebagian sahabat, misalnya dari ‘Utsman bin ‘Affan, Jabir, Zaid bin Tsabit, dan juga Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhum. (Lihat takhrij riwayat-riwayat dari para sahabat tersebut di kitab Minhatul ‘Allam, 4: 256)Faedah ketujuhHadis ini adalah dalil bahwa ihram itu tidaklah batal dengan sebab kematian. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk diberi wangi-wangian dan ditutupi bagian kepalanya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Karena dia nanti dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyyah.”Berdasarkan zahir hadis ini, seseorang yang meninggal dalam kondisi ihram, maka tidak perlu digantikan (dilanjutkan) rangkaian manasiknya oleh orang lain. Hal ini karena orang yang meninggal tersebut tetap berada dalam kondisi ihram, meskipun telah meninggal dunia. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa manasik orang tersebut hendaknya diteruskan (disempurnakan) oleh orang lain. Pendapat ini tentu saja menyelisihi zahir hadis di atas.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca juga: Mengenakan Kaos dan Celana Dalam Saat Berihram***@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 253-257) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 22-24).Tags: haji dan umrahihrammeninggal dunia


Daftar Isi ToggleFaedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah kelimaFaedah keenamFaedah ketujuhDari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا“Ada seorang laki-laki ketika sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dijatuhkan oleh untanya dalam keadaan sedang berihram hingga meninggal dunia. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah dia dengan air dan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan jangan pula diberi tutup kepala (serban). Karena dia nanti dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyyah.’” (HR. Bukhari no. 1851 dan Muslim no. 99, 1206)Terdapat beberapa faedah yang bisa diambil dari hadis di atas, di antaranya:Faedah pertamaHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. Hikmah dari diwajibkannya memandikan jenazah ini tidaklah diketahui secara pasti, apakah karena thaharah, atau karena kebersihan, atau semata-mata karena ibadah (ta’abbudiyah). Rincian tentang masalah ini telah dibahas pada artikel yang lainnya.Tata Cara Memandikan Jenazah dan Mengkafani Sesuai SunnahFaedah keduaPara ulama berdalil dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Kafanilah dengan dua helai kain” untuk mengatakan bahwa membeli kain kafan dengan harta peninggalan si mayit itu lebih didahulukan dari pembagian warisan dan membayar utang si mayit. Artinya, harta peninggalan si mayit digunakan terlebih dahulu untuk membeli kain kafan, baru kemudian sisanya untuk membayar utang dan pembagian warisan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu dan tidak bertanya terlebih dahulu apakah orang yang meninggal tersebut memiliki utang ataukah tidak. Demikian pula biaya pengurusan jenazah sampai dimakamkan, misalnya jika harus membayar orang untuk memandikan, menggali makam, dan membawa jenazah ke pemakaman, juga didahulukan daripada melunasi utang orang tersebut ketika masih hidup.Faedah ketigaHadis ini merupakan dalil bolehnya hanya menggunakan dua kain dalam mengkafani jenazah, yaitu berupa izar (kain atasan) dan rida’ (kain bawahan/sarung). Sedangkan mengkafani jenazah dengan tiga helai kain hukumnya sunah (dianjurkan). (Lihat Zadul Ma’ad, 2: 240-241)Faedah keempatHadis ini merupakan dalil bahwa jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, maka diperlakukan sama dengan jenazah yang meninggal dalam kondisi tidak ihram, yaitu sama-sama dimandikan dan dikafani. Yang membedakan adalah pada jenazah yang meninggal dalam kondisi ihram, maka tidak boleh diberi wangi-wangian dan ditutupi bagian kepalanya. Dan disyariatkan untuk mengkafani dengan dua kain ihramnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Kafanilah dengan dua helai kain”. Tidak ditambah lebih dari itu, sebagai bentuk penghormatan (pemuliaan) untuknya.Baca juga: Kain Ihram MengingatkanmuFaedah kelimaDianjurkannya mencampur air yang digunakan untuk memandikan jenazah dengan daun sidr (daun bidara). Teknisnya, daun bidara tersebut ditumbuk dan dicampur dengan air, sampai muncul busanya. Busanya kemudian diambil untuk menggosok rambut kepala, jenggot, dan seluruh badan jenazah. Hal ini karena daun bidara itu lebih bagus untuk membersihkan jasad si mayit. Jika daun bidara tidak tersedia, boleh diganti dengan sabun atau sampo. Akan tetapi, jika memungkinkan dan tersedia, menggunakan daun bidara itu lebih utama, karena itulah yang diwasiatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah keenamPara ulama berbeda pendapat tentang hukum menutupi wajah orang yang ihram ketika meninggal dunia, menjadi dua pendapat.Pendapat pertama, menutup wajah bukanlah termasuk perkara yang dilarang ketika ihram. Ini adalah mazhab Hanabilah, pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan disandarkan oleh Ibnu Hajar sebagai pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Umm, 7: 255; Al-Mughni, 5: 153; Al-Majmu’, 7: 268; Syarh Al-‘Umdah li Ibni Taimiyyah, 2: 52; Fathul Bari, 4: 54; dan Al-Inshaf, 3: 463)Pendapat pertama ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. (Lihat Al-Muhalla, 7: 91-92; I’lamul Muwaqi’in, 1: 223 dan 2: 198; dan Zadul Ma’ad, 2: 244)Pendapat kedua, menutup wajah termasuk dalam perkara yang dilarang dalam ihram. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik (Al-Kafi, 1: 388; Al-Mughni, 5: 153; dan Al-Mabsuth, 4: 7), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz (Al-Fatawa, 17: 117), dan Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (Adhwa’ul Bayan, 5: 358). Mereka berdalil dengan salah satu riwayat yang menyebutkan,ولا تخمروا رأسه ولا وجهه“Dan janganlah kalian tutupi kepala dan wajahnya.”Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah perbedaan dalam menilai apakah tambahan (ولا وجهه) itu sahih ataukah tidak. Ulama yang menilai bahwa tambahan lafaz tersebut sahih, maka akan mengambil pendapat kedua. Sedangkan ulama yang menilai bahwa tambahan lafaz tersebut tidak sahih, maka akan membolehkannya (mengambil pendapat pertama). Sehingga mereka mengatakan bahwa diperbolehkan bagi orang yang ihram untuk menutup wajah dan hidung, atau boleh memakai semacam masker yang menutup mulut dan hidung. Hal ini karena orang yang ihram itu terkadang butuh menutup wajah ketika tidur agar tidak terkena cahaya secara langsung atau terkena gangguan lainnya. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, 7: 188)Para ulama yang membolehkan juga berdalil dengan mafhum perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ولا تخمروا رأسه“Dan janganlah kalian tutupi kepalanya.”Seandainya menutup wajah itu tidak diperbolehkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan melarangnya seketika itu juga. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak boleh menunda penjelasan suatu hukum syariat apabila hal itu dituntut seketika itu juga. Demikian pula, terdapat riwayat dari sebagian sahabat, misalnya dari ‘Utsman bin ‘Affan, Jabir, Zaid bin Tsabit, dan juga Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhum. (Lihat takhrij riwayat-riwayat dari para sahabat tersebut di kitab Minhatul ‘Allam, 4: 256)Faedah ketujuhHadis ini adalah dalil bahwa ihram itu tidaklah batal dengan sebab kematian. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk diberi wangi-wangian dan ditutupi bagian kepalanya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Karena dia nanti dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyyah.”Berdasarkan zahir hadis ini, seseorang yang meninggal dalam kondisi ihram, maka tidak perlu digantikan (dilanjutkan) rangkaian manasiknya oleh orang lain. Hal ini karena orang yang meninggal tersebut tetap berada dalam kondisi ihram, meskipun telah meninggal dunia. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa manasik orang tersebut hendaknya diteruskan (disempurnakan) oleh orang lain. Pendapat ini tentu saja menyelisihi zahir hadis di atas.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca juga: Mengenakan Kaos dan Celana Dalam Saat Berihram***@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 253-257) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 22-24).Tags: haji dan umrahihrammeninggal dunia

Di antara Peristiwa Besar di Bulan Muharam dan Hikmahnya (Nabi Musa dan Pengikutnya yang Diselamatkan dari Kejaran Firaun)

Mempelajari dan mengambil pelajaran dari kisah yang terjadi di masa lampau adalah salah satu metode pendidikan yang dijalankan para salaf terdahulu. Terlebih yang berkaitan dengan kisah perjalanan kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Zainal Abidin rahimahullahu pernah mengatakan,كنا نُعلَّم مغازي رسول الله صلى الله عليه وسلم كما نُعلَّم السورة من القرآن“Kami diajari tentang peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama sebagaimana kami diajarkan surah dalam Al-Qur’an.” (As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Katsir, 2: 352)Artinya, diajarkan kepada mereka secara rinci, urutan per urutan, kisah per kisah, pelajaran per pelajaran. Begitu pula yang diungkapkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullahu,رأيت الاشتغال بالفقه وسماع الحديث لا يكاد يكفي في صلاح القلب إلا أن يُمزج بالرقائق والنظر في سيرة السلف الصالح، وأصلح سيرةٍ سيرة نبينا صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم“Aku berpendapat bahwa menyibukkan diri dengan fikih dan hadis masih belum cukup untuk menjadikan hati benar-benar lembut, kecuali jika ditambah dengan belajar masalah hati dan kisah-kisah perjalanan hidup para salaf saleh. Dan sebaik-baik kisah adalah kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.” (Shaidul Khathir, hal. 228)Sehingga mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau memiliki faedah yang sangat besar bagi mereka yang mau merenunginya. Dan di antara kisah atau peristiwa yang terjadi di bulan Muharam adalah Nabi Musa dan pengikutnya yang diselamatkan dari kejaran Firaun.Hal ini disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu menceritakan,قَدِمَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ المَدِينَةَ واليَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ، فَقالوا: هذا يَوْمٌ ظَهَرَ فيه مُوسَى علَى فِرْعَوْنَ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لأصْحَابِهِ: أنتُمْ أحَقُّ بمُوسَى منهمْ فَصُومُوا.“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tiba di kota Madinah dan mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di hari ke-10 bulan Muharram. Mereka beralasan, di hari ini Musa diselamatkan dari Firaun. Maka, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda kepada para sahabatnya, ‘Kalian jauh lebih berhak terhadap Musa dibandingkan orang Yahudi, maka berpuasalah.’” (HR. Bukhari no. 4680)Diselamatkannya Musa ‘alaihissalam oleh Allah ‘Azza Wajalla dari kejaran tentara Firaun menyimpan hikmah di antaranya:Pertama: Allah ‘Azza Wajalla pasti akan menguji setiap hamba-Nya yang beriman. Dan para nabi adalah orang yang paling beriman kepada Allah. Namun, mereka iringi ujian tersebut dengan kesabaran, sebagaimana Musa ‘alaihissalam bersabar terhadapnya.Kedua: Orang-orang yang pasang badan memusuhi Allah, rasul-Nya, dan orang-orang beriman akan hancur binasa sebagaimana kehancuran yang dialami oleh Firaun dan bala tentaranya. Baik ketika di dunia, maupun di akhirat kelak.Ketiga: Orang-orang yang menyerahkan urusannya hanya kepada Allah tidak akan pernah kecewa. Perhatikan bagaimana perkataan Musa ‘alaihissalam yang menunjukkan seberapa bersandarnya beliau hanya kepada Allah,قَالَ كَلَّا ۗاِنَّ مَعِيَ رَبِّيْ سَيَهْدِيْنِ“Dia (Musa) berkata, ‘Tidak! Sesungguhnya Tuhanku bersamaku. Dia akan menunjukiku.’” (QS. Asy-Syu’ara: 62)Keempat: Iman yang menancap kuat di dalam diri seorang mukmin akan menjadikannya tanpa gentar dan menganggap kerdil setiap gangguan yang terjadi di dalam dakwahnya. Kita belajar dari para penyihir yang memutuskan beriman setelah nampak di depan mereka tanda-tanda kebesaran Allah. Mereka dengan entengnya merespon ancaman Firaun kepada mereka. Hal ini difirmankan Allah ‘Azza Wajalla,قَالُوْا لَنْ نُّؤْثِرَكَ عَلٰى مَا جَاۤءَنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالَّذِيْ فَطَرَنَا فَاقْضِ مَآ اَنْتَ قَاضٍۗ اِنَّمَا تَقْضِيْ هٰذِهِ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا ۗ“Mereka (para penyihir) berkata, ‘Kami tidak akan mengutamakanmu daripada bukti-bukti nyata (mukjizat) yang telah datang kepada kami (melalui Musa) dan daripada (Allah) yang telah menciptakan kami. Putuskanlah apa yang hendak engkau putuskan! Sesungguhnya engkau hanya dapat memutuskan (perkara) dalam kehidupan dunia ini.’” (QS. Thaha: 72)Kelima: Bahwa keselamatan Nabi Musa ‘alaihissalam dan para pengikutnya dari kejaran tentara Firaun merupakan janji dan nikmat dari Allah ‘Azza Wajalla yang wajib untuk disyukuri. Termasuk apa yang kita dapatkan hari ini berupa iman, Islam, dan berjalan di atas sunah. Maka, hal tersebut adalah hal paling besar dalam hidup yang tidak boleh kita lupakan.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mengambil pelajaran dari apa yang telah berlalu. AminBaca juga: Peristiwa di Padang Mahsyar***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Kisahmuharamperistiwa

Di antara Peristiwa Besar di Bulan Muharam dan Hikmahnya (Nabi Musa dan Pengikutnya yang Diselamatkan dari Kejaran Firaun)

Mempelajari dan mengambil pelajaran dari kisah yang terjadi di masa lampau adalah salah satu metode pendidikan yang dijalankan para salaf terdahulu. Terlebih yang berkaitan dengan kisah perjalanan kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Zainal Abidin rahimahullahu pernah mengatakan,كنا نُعلَّم مغازي رسول الله صلى الله عليه وسلم كما نُعلَّم السورة من القرآن“Kami diajari tentang peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama sebagaimana kami diajarkan surah dalam Al-Qur’an.” (As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Katsir, 2: 352)Artinya, diajarkan kepada mereka secara rinci, urutan per urutan, kisah per kisah, pelajaran per pelajaran. Begitu pula yang diungkapkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullahu,رأيت الاشتغال بالفقه وسماع الحديث لا يكاد يكفي في صلاح القلب إلا أن يُمزج بالرقائق والنظر في سيرة السلف الصالح، وأصلح سيرةٍ سيرة نبينا صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم“Aku berpendapat bahwa menyibukkan diri dengan fikih dan hadis masih belum cukup untuk menjadikan hati benar-benar lembut, kecuali jika ditambah dengan belajar masalah hati dan kisah-kisah perjalanan hidup para salaf saleh. Dan sebaik-baik kisah adalah kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.” (Shaidul Khathir, hal. 228)Sehingga mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau memiliki faedah yang sangat besar bagi mereka yang mau merenunginya. Dan di antara kisah atau peristiwa yang terjadi di bulan Muharam adalah Nabi Musa dan pengikutnya yang diselamatkan dari kejaran Firaun.Hal ini disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu menceritakan,قَدِمَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ المَدِينَةَ واليَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ، فَقالوا: هذا يَوْمٌ ظَهَرَ فيه مُوسَى علَى فِرْعَوْنَ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لأصْحَابِهِ: أنتُمْ أحَقُّ بمُوسَى منهمْ فَصُومُوا.“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tiba di kota Madinah dan mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di hari ke-10 bulan Muharram. Mereka beralasan, di hari ini Musa diselamatkan dari Firaun. Maka, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda kepada para sahabatnya, ‘Kalian jauh lebih berhak terhadap Musa dibandingkan orang Yahudi, maka berpuasalah.’” (HR. Bukhari no. 4680)Diselamatkannya Musa ‘alaihissalam oleh Allah ‘Azza Wajalla dari kejaran tentara Firaun menyimpan hikmah di antaranya:Pertama: Allah ‘Azza Wajalla pasti akan menguji setiap hamba-Nya yang beriman. Dan para nabi adalah orang yang paling beriman kepada Allah. Namun, mereka iringi ujian tersebut dengan kesabaran, sebagaimana Musa ‘alaihissalam bersabar terhadapnya.Kedua: Orang-orang yang pasang badan memusuhi Allah, rasul-Nya, dan orang-orang beriman akan hancur binasa sebagaimana kehancuran yang dialami oleh Firaun dan bala tentaranya. Baik ketika di dunia, maupun di akhirat kelak.Ketiga: Orang-orang yang menyerahkan urusannya hanya kepada Allah tidak akan pernah kecewa. Perhatikan bagaimana perkataan Musa ‘alaihissalam yang menunjukkan seberapa bersandarnya beliau hanya kepada Allah,قَالَ كَلَّا ۗاِنَّ مَعِيَ رَبِّيْ سَيَهْدِيْنِ“Dia (Musa) berkata, ‘Tidak! Sesungguhnya Tuhanku bersamaku. Dia akan menunjukiku.’” (QS. Asy-Syu’ara: 62)Keempat: Iman yang menancap kuat di dalam diri seorang mukmin akan menjadikannya tanpa gentar dan menganggap kerdil setiap gangguan yang terjadi di dalam dakwahnya. Kita belajar dari para penyihir yang memutuskan beriman setelah nampak di depan mereka tanda-tanda kebesaran Allah. Mereka dengan entengnya merespon ancaman Firaun kepada mereka. Hal ini difirmankan Allah ‘Azza Wajalla,قَالُوْا لَنْ نُّؤْثِرَكَ عَلٰى مَا جَاۤءَنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالَّذِيْ فَطَرَنَا فَاقْضِ مَآ اَنْتَ قَاضٍۗ اِنَّمَا تَقْضِيْ هٰذِهِ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا ۗ“Mereka (para penyihir) berkata, ‘Kami tidak akan mengutamakanmu daripada bukti-bukti nyata (mukjizat) yang telah datang kepada kami (melalui Musa) dan daripada (Allah) yang telah menciptakan kami. Putuskanlah apa yang hendak engkau putuskan! Sesungguhnya engkau hanya dapat memutuskan (perkara) dalam kehidupan dunia ini.’” (QS. Thaha: 72)Kelima: Bahwa keselamatan Nabi Musa ‘alaihissalam dan para pengikutnya dari kejaran tentara Firaun merupakan janji dan nikmat dari Allah ‘Azza Wajalla yang wajib untuk disyukuri. Termasuk apa yang kita dapatkan hari ini berupa iman, Islam, dan berjalan di atas sunah. Maka, hal tersebut adalah hal paling besar dalam hidup yang tidak boleh kita lupakan.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mengambil pelajaran dari apa yang telah berlalu. AminBaca juga: Peristiwa di Padang Mahsyar***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Kisahmuharamperistiwa
Mempelajari dan mengambil pelajaran dari kisah yang terjadi di masa lampau adalah salah satu metode pendidikan yang dijalankan para salaf terdahulu. Terlebih yang berkaitan dengan kisah perjalanan kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Zainal Abidin rahimahullahu pernah mengatakan,كنا نُعلَّم مغازي رسول الله صلى الله عليه وسلم كما نُعلَّم السورة من القرآن“Kami diajari tentang peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama sebagaimana kami diajarkan surah dalam Al-Qur’an.” (As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Katsir, 2: 352)Artinya, diajarkan kepada mereka secara rinci, urutan per urutan, kisah per kisah, pelajaran per pelajaran. Begitu pula yang diungkapkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullahu,رأيت الاشتغال بالفقه وسماع الحديث لا يكاد يكفي في صلاح القلب إلا أن يُمزج بالرقائق والنظر في سيرة السلف الصالح، وأصلح سيرةٍ سيرة نبينا صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم“Aku berpendapat bahwa menyibukkan diri dengan fikih dan hadis masih belum cukup untuk menjadikan hati benar-benar lembut, kecuali jika ditambah dengan belajar masalah hati dan kisah-kisah perjalanan hidup para salaf saleh. Dan sebaik-baik kisah adalah kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.” (Shaidul Khathir, hal. 228)Sehingga mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau memiliki faedah yang sangat besar bagi mereka yang mau merenunginya. Dan di antara kisah atau peristiwa yang terjadi di bulan Muharam adalah Nabi Musa dan pengikutnya yang diselamatkan dari kejaran Firaun.Hal ini disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu menceritakan,قَدِمَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ المَدِينَةَ واليَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ، فَقالوا: هذا يَوْمٌ ظَهَرَ فيه مُوسَى علَى فِرْعَوْنَ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لأصْحَابِهِ: أنتُمْ أحَقُّ بمُوسَى منهمْ فَصُومُوا.“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tiba di kota Madinah dan mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di hari ke-10 bulan Muharram. Mereka beralasan, di hari ini Musa diselamatkan dari Firaun. Maka, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda kepada para sahabatnya, ‘Kalian jauh lebih berhak terhadap Musa dibandingkan orang Yahudi, maka berpuasalah.’” (HR. Bukhari no. 4680)Diselamatkannya Musa ‘alaihissalam oleh Allah ‘Azza Wajalla dari kejaran tentara Firaun menyimpan hikmah di antaranya:Pertama: Allah ‘Azza Wajalla pasti akan menguji setiap hamba-Nya yang beriman. Dan para nabi adalah orang yang paling beriman kepada Allah. Namun, mereka iringi ujian tersebut dengan kesabaran, sebagaimana Musa ‘alaihissalam bersabar terhadapnya.Kedua: Orang-orang yang pasang badan memusuhi Allah, rasul-Nya, dan orang-orang beriman akan hancur binasa sebagaimana kehancuran yang dialami oleh Firaun dan bala tentaranya. Baik ketika di dunia, maupun di akhirat kelak.Ketiga: Orang-orang yang menyerahkan urusannya hanya kepada Allah tidak akan pernah kecewa. Perhatikan bagaimana perkataan Musa ‘alaihissalam yang menunjukkan seberapa bersandarnya beliau hanya kepada Allah,قَالَ كَلَّا ۗاِنَّ مَعِيَ رَبِّيْ سَيَهْدِيْنِ“Dia (Musa) berkata, ‘Tidak! Sesungguhnya Tuhanku bersamaku. Dia akan menunjukiku.’” (QS. Asy-Syu’ara: 62)Keempat: Iman yang menancap kuat di dalam diri seorang mukmin akan menjadikannya tanpa gentar dan menganggap kerdil setiap gangguan yang terjadi di dalam dakwahnya. Kita belajar dari para penyihir yang memutuskan beriman setelah nampak di depan mereka tanda-tanda kebesaran Allah. Mereka dengan entengnya merespon ancaman Firaun kepada mereka. Hal ini difirmankan Allah ‘Azza Wajalla,قَالُوْا لَنْ نُّؤْثِرَكَ عَلٰى مَا جَاۤءَنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالَّذِيْ فَطَرَنَا فَاقْضِ مَآ اَنْتَ قَاضٍۗ اِنَّمَا تَقْضِيْ هٰذِهِ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا ۗ“Mereka (para penyihir) berkata, ‘Kami tidak akan mengutamakanmu daripada bukti-bukti nyata (mukjizat) yang telah datang kepada kami (melalui Musa) dan daripada (Allah) yang telah menciptakan kami. Putuskanlah apa yang hendak engkau putuskan! Sesungguhnya engkau hanya dapat memutuskan (perkara) dalam kehidupan dunia ini.’” (QS. Thaha: 72)Kelima: Bahwa keselamatan Nabi Musa ‘alaihissalam dan para pengikutnya dari kejaran tentara Firaun merupakan janji dan nikmat dari Allah ‘Azza Wajalla yang wajib untuk disyukuri. Termasuk apa yang kita dapatkan hari ini berupa iman, Islam, dan berjalan di atas sunah. Maka, hal tersebut adalah hal paling besar dalam hidup yang tidak boleh kita lupakan.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mengambil pelajaran dari apa yang telah berlalu. AminBaca juga: Peristiwa di Padang Mahsyar***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Kisahmuharamperistiwa


Mempelajari dan mengambil pelajaran dari kisah yang terjadi di masa lampau adalah salah satu metode pendidikan yang dijalankan para salaf terdahulu. Terlebih yang berkaitan dengan kisah perjalanan kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Zainal Abidin rahimahullahu pernah mengatakan,كنا نُعلَّم مغازي رسول الله صلى الله عليه وسلم كما نُعلَّم السورة من القرآن“Kami diajari tentang peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama sebagaimana kami diajarkan surah dalam Al-Qur’an.” (As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Katsir, 2: 352)Artinya, diajarkan kepada mereka secara rinci, urutan per urutan, kisah per kisah, pelajaran per pelajaran. Begitu pula yang diungkapkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullahu,رأيت الاشتغال بالفقه وسماع الحديث لا يكاد يكفي في صلاح القلب إلا أن يُمزج بالرقائق والنظر في سيرة السلف الصالح، وأصلح سيرةٍ سيرة نبينا صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم“Aku berpendapat bahwa menyibukkan diri dengan fikih dan hadis masih belum cukup untuk menjadikan hati benar-benar lembut, kecuali jika ditambah dengan belajar masalah hati dan kisah-kisah perjalanan hidup para salaf saleh. Dan sebaik-baik kisah adalah kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama.” (Shaidul Khathir, hal. 228)Sehingga mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau memiliki faedah yang sangat besar bagi mereka yang mau merenunginya. Dan di antara kisah atau peristiwa yang terjadi di bulan Muharam adalah Nabi Musa dan pengikutnya yang diselamatkan dari kejaran Firaun.Hal ini disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu menceritakan,قَدِمَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ المَدِينَةَ واليَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ، فَقالوا: هذا يَوْمٌ ظَهَرَ فيه مُوسَى علَى فِرْعَوْنَ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لأصْحَابِهِ: أنتُمْ أحَقُّ بمُوسَى منهمْ فَصُومُوا.“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tiba di kota Madinah dan mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di hari ke-10 bulan Muharram. Mereka beralasan, di hari ini Musa diselamatkan dari Firaun. Maka, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda kepada para sahabatnya, ‘Kalian jauh lebih berhak terhadap Musa dibandingkan orang Yahudi, maka berpuasalah.’” (HR. Bukhari no. 4680)Diselamatkannya Musa ‘alaihissalam oleh Allah ‘Azza Wajalla dari kejaran tentara Firaun menyimpan hikmah di antaranya:Pertama: Allah ‘Azza Wajalla pasti akan menguji setiap hamba-Nya yang beriman. Dan para nabi adalah orang yang paling beriman kepada Allah. Namun, mereka iringi ujian tersebut dengan kesabaran, sebagaimana Musa ‘alaihissalam bersabar terhadapnya.Kedua: Orang-orang yang pasang badan memusuhi Allah, rasul-Nya, dan orang-orang beriman akan hancur binasa sebagaimana kehancuran yang dialami oleh Firaun dan bala tentaranya. Baik ketika di dunia, maupun di akhirat kelak.Ketiga: Orang-orang yang menyerahkan urusannya hanya kepada Allah tidak akan pernah kecewa. Perhatikan bagaimana perkataan Musa ‘alaihissalam yang menunjukkan seberapa bersandarnya beliau hanya kepada Allah,قَالَ كَلَّا ۗاِنَّ مَعِيَ رَبِّيْ سَيَهْدِيْنِ“Dia (Musa) berkata, ‘Tidak! Sesungguhnya Tuhanku bersamaku. Dia akan menunjukiku.’” (QS. Asy-Syu’ara: 62)Keempat: Iman yang menancap kuat di dalam diri seorang mukmin akan menjadikannya tanpa gentar dan menganggap kerdil setiap gangguan yang terjadi di dalam dakwahnya. Kita belajar dari para penyihir yang memutuskan beriman setelah nampak di depan mereka tanda-tanda kebesaran Allah. Mereka dengan entengnya merespon ancaman Firaun kepada mereka. Hal ini difirmankan Allah ‘Azza Wajalla,قَالُوْا لَنْ نُّؤْثِرَكَ عَلٰى مَا جَاۤءَنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالَّذِيْ فَطَرَنَا فَاقْضِ مَآ اَنْتَ قَاضٍۗ اِنَّمَا تَقْضِيْ هٰذِهِ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا ۗ“Mereka (para penyihir) berkata, ‘Kami tidak akan mengutamakanmu daripada bukti-bukti nyata (mukjizat) yang telah datang kepada kami (melalui Musa) dan daripada (Allah) yang telah menciptakan kami. Putuskanlah apa yang hendak engkau putuskan! Sesungguhnya engkau hanya dapat memutuskan (perkara) dalam kehidupan dunia ini.’” (QS. Thaha: 72)Kelima: Bahwa keselamatan Nabi Musa ‘alaihissalam dan para pengikutnya dari kejaran tentara Firaun merupakan janji dan nikmat dari Allah ‘Azza Wajalla yang wajib untuk disyukuri. Termasuk apa yang kita dapatkan hari ini berupa iman, Islam, dan berjalan di atas sunah. Maka, hal tersebut adalah hal paling besar dalam hidup yang tidak boleh kita lupakan.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mengambil pelajaran dari apa yang telah berlalu. AminBaca juga: Peristiwa di Padang Mahsyar***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Kisahmuharamperistiwa

Jangan Baca Taawuz Setelah Bilang Allah Berfirman – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Ahsanallahu ilaikum.Bab: Ayat-ayat surat al-Fatihah ada tujuh, yaitu firman Allah Ta’ala:“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Ini tidak tertulis di sini!Ini tidak tercantum. Bagaimana pendapat kalian, setuju dengannya? Tidak? Mengapa?Mengapa mestinya tanpa menyebut taawuz?Benar, karena taawuz bukan termasuk firman Allah.Sehingga jangan diucapkan, “Allah Ta’ala berfirman: A’udzubillahi minasy syaithonir rojim.”Ini kesalahan yang banyak tersebar. Taawuz adalah zikir yang dibaca sebelum membaca al-Quran,baik itu saat membaca dari awal surat atau pertengahannya.Jika seseorang ingin membaca suatu surat al-Quran, (urutannya) [1] ia mengucapkan, “A’udzubillahi minasy syaithonir rojim … [2] (setelah itu bilang) Allah Ta’ala berfirman: Bismillahirrahmanirrohim…”Itu jika perlu diucapkan juga “Allah Ta’ala berfirman …”Jika tidak perlu diucapkan, maka (langsung dibaca ayatnya), karena sebagaimana diketahui, taawuz bukan termasuk ayat al-Quran secara ijmak. Namun, taawuz dibaca sebelum membaca al-Quran.Ia bertanya, “Apa hukum mengucapkan ‘Allah Ta’ala berfirman’, setelah mengucapkan A’udzubillahi minasy syaithonir rojim?”Itu dibolehkan, karena tidak menisbatkan taawuz kepada Allah. Namun, lebih baik tidak perlu mengucapkannya agar tidak membingungkan banyak orang. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ فَصْلٌ وَآيَاتُ الْفَاتِحَةِ سَبْعٌ وَهِيَ قَوْلُهُ تَعَالَى أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مَا هُوَ مَكْتُوبٌ هَذَا مَا هُوَ مَذْكُورٌ أَيْش رَأْيُكُمْ تُوَافِقُوْنَهُ؟ قَالَ لَا لِيشْ؟ لِيش بِدُوْنِ الِاسْتِعَاذَةِ؟ أَحْسَنْتَ لِأَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لَيْسَتْ مِنْ كَلَامِ اللهِ فَلَا يُقَالُ قَالَ اللهُ تَعَالَى أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ هَذَا خَطَأٌ مُنْتَشِرٌ فَالاِسْتِعَاذَةُ ذِكْرٌ يُؤْتَى بِهِ بَيْنَ يَدَيْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِمَّا فِي ابْتِدَاءِ السُّورَةِ وَإِمَّا فِي أَثْنَائِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَقْرَأَ سُورَةً يَقُولُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ اللهُ تَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنْ احْتَاجَ أَنْ يَقُولَ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَإِنْ لَمْ يَحْتَجْ فَإِنَّ الْمَعْرُوفَ أَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْقُرْآنِ إِجْمَاعًا وَإِنَّمَا يُؤْتَى بِهَا بَيْنَ يَدَيْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ يَقُولُ مَا حُكْمُ قَوْلِ قَالَ اللهُ تَعَالَى بَعْدَ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ هَذَا جَائِزٌ لِأَنَّهُ لَا يَنْسِبُهَا إِلَى اللهِ لَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ يَتْرُكَ هَذَا وَلَا يَذْكُرُهُ حَتَّى لَا يُشَوِّشُ عَلَى النَّاسِ

Jangan Baca Taawuz Setelah Bilang Allah Berfirman – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Ahsanallahu ilaikum.Bab: Ayat-ayat surat al-Fatihah ada tujuh, yaitu firman Allah Ta’ala:“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Ini tidak tertulis di sini!Ini tidak tercantum. Bagaimana pendapat kalian, setuju dengannya? Tidak? Mengapa?Mengapa mestinya tanpa menyebut taawuz?Benar, karena taawuz bukan termasuk firman Allah.Sehingga jangan diucapkan, “Allah Ta’ala berfirman: A’udzubillahi minasy syaithonir rojim.”Ini kesalahan yang banyak tersebar. Taawuz adalah zikir yang dibaca sebelum membaca al-Quran,baik itu saat membaca dari awal surat atau pertengahannya.Jika seseorang ingin membaca suatu surat al-Quran, (urutannya) [1] ia mengucapkan, “A’udzubillahi minasy syaithonir rojim … [2] (setelah itu bilang) Allah Ta’ala berfirman: Bismillahirrahmanirrohim…”Itu jika perlu diucapkan juga “Allah Ta’ala berfirman …”Jika tidak perlu diucapkan, maka (langsung dibaca ayatnya), karena sebagaimana diketahui, taawuz bukan termasuk ayat al-Quran secara ijmak. Namun, taawuz dibaca sebelum membaca al-Quran.Ia bertanya, “Apa hukum mengucapkan ‘Allah Ta’ala berfirman’, setelah mengucapkan A’udzubillahi minasy syaithonir rojim?”Itu dibolehkan, karena tidak menisbatkan taawuz kepada Allah. Namun, lebih baik tidak perlu mengucapkannya agar tidak membingungkan banyak orang. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ فَصْلٌ وَآيَاتُ الْفَاتِحَةِ سَبْعٌ وَهِيَ قَوْلُهُ تَعَالَى أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مَا هُوَ مَكْتُوبٌ هَذَا مَا هُوَ مَذْكُورٌ أَيْش رَأْيُكُمْ تُوَافِقُوْنَهُ؟ قَالَ لَا لِيشْ؟ لِيش بِدُوْنِ الِاسْتِعَاذَةِ؟ أَحْسَنْتَ لِأَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لَيْسَتْ مِنْ كَلَامِ اللهِ فَلَا يُقَالُ قَالَ اللهُ تَعَالَى أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ هَذَا خَطَأٌ مُنْتَشِرٌ فَالاِسْتِعَاذَةُ ذِكْرٌ يُؤْتَى بِهِ بَيْنَ يَدَيْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِمَّا فِي ابْتِدَاءِ السُّورَةِ وَإِمَّا فِي أَثْنَائِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَقْرَأَ سُورَةً يَقُولُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ اللهُ تَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنْ احْتَاجَ أَنْ يَقُولَ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَإِنْ لَمْ يَحْتَجْ فَإِنَّ الْمَعْرُوفَ أَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْقُرْآنِ إِجْمَاعًا وَإِنَّمَا يُؤْتَى بِهَا بَيْنَ يَدَيْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ يَقُولُ مَا حُكْمُ قَوْلِ قَالَ اللهُ تَعَالَى بَعْدَ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ هَذَا جَائِزٌ لِأَنَّهُ لَا يَنْسِبُهَا إِلَى اللهِ لَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ يَتْرُكَ هَذَا وَلَا يَذْكُرُهُ حَتَّى لَا يُشَوِّشُ عَلَى النَّاسِ
Ahsanallahu ilaikum.Bab: Ayat-ayat surat al-Fatihah ada tujuh, yaitu firman Allah Ta’ala:“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Ini tidak tertulis di sini!Ini tidak tercantum. Bagaimana pendapat kalian, setuju dengannya? Tidak? Mengapa?Mengapa mestinya tanpa menyebut taawuz?Benar, karena taawuz bukan termasuk firman Allah.Sehingga jangan diucapkan, “Allah Ta’ala berfirman: A’udzubillahi minasy syaithonir rojim.”Ini kesalahan yang banyak tersebar. Taawuz adalah zikir yang dibaca sebelum membaca al-Quran,baik itu saat membaca dari awal surat atau pertengahannya.Jika seseorang ingin membaca suatu surat al-Quran, (urutannya) [1] ia mengucapkan, “A’udzubillahi minasy syaithonir rojim … [2] (setelah itu bilang) Allah Ta’ala berfirman: Bismillahirrahmanirrohim…”Itu jika perlu diucapkan juga “Allah Ta’ala berfirman …”Jika tidak perlu diucapkan, maka (langsung dibaca ayatnya), karena sebagaimana diketahui, taawuz bukan termasuk ayat al-Quran secara ijmak. Namun, taawuz dibaca sebelum membaca al-Quran.Ia bertanya, “Apa hukum mengucapkan ‘Allah Ta’ala berfirman’, setelah mengucapkan A’udzubillahi minasy syaithonir rojim?”Itu dibolehkan, karena tidak menisbatkan taawuz kepada Allah. Namun, lebih baik tidak perlu mengucapkannya agar tidak membingungkan banyak orang. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ فَصْلٌ وَآيَاتُ الْفَاتِحَةِ سَبْعٌ وَهِيَ قَوْلُهُ تَعَالَى أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مَا هُوَ مَكْتُوبٌ هَذَا مَا هُوَ مَذْكُورٌ أَيْش رَأْيُكُمْ تُوَافِقُوْنَهُ؟ قَالَ لَا لِيشْ؟ لِيش بِدُوْنِ الِاسْتِعَاذَةِ؟ أَحْسَنْتَ لِأَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لَيْسَتْ مِنْ كَلَامِ اللهِ فَلَا يُقَالُ قَالَ اللهُ تَعَالَى أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ هَذَا خَطَأٌ مُنْتَشِرٌ فَالاِسْتِعَاذَةُ ذِكْرٌ يُؤْتَى بِهِ بَيْنَ يَدَيْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِمَّا فِي ابْتِدَاءِ السُّورَةِ وَإِمَّا فِي أَثْنَائِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَقْرَأَ سُورَةً يَقُولُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ اللهُ تَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنْ احْتَاجَ أَنْ يَقُولَ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَإِنْ لَمْ يَحْتَجْ فَإِنَّ الْمَعْرُوفَ أَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْقُرْآنِ إِجْمَاعًا وَإِنَّمَا يُؤْتَى بِهَا بَيْنَ يَدَيْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ يَقُولُ مَا حُكْمُ قَوْلِ قَالَ اللهُ تَعَالَى بَعْدَ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ هَذَا جَائِزٌ لِأَنَّهُ لَا يَنْسِبُهَا إِلَى اللهِ لَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ يَتْرُكَ هَذَا وَلَا يَذْكُرُهُ حَتَّى لَا يُشَوِّشُ عَلَى النَّاسِ


Ahsanallahu ilaikum.Bab: Ayat-ayat surat al-Fatihah ada tujuh, yaitu firman Allah Ta’ala:“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Ini tidak tertulis di sini!Ini tidak tercantum. Bagaimana pendapat kalian, setuju dengannya? Tidak? Mengapa?Mengapa mestinya tanpa menyebut taawuz?Benar, karena taawuz bukan termasuk firman Allah.Sehingga jangan diucapkan, “Allah Ta’ala berfirman: A’udzubillahi minasy syaithonir rojim.”Ini kesalahan yang banyak tersebar. Taawuz adalah zikir yang dibaca sebelum membaca al-Quran,baik itu saat membaca dari awal surat atau pertengahannya.Jika seseorang ingin membaca suatu surat al-Quran, (urutannya) [1] ia mengucapkan, “A’udzubillahi minasy syaithonir rojim … [2] (setelah itu bilang) Allah Ta’ala berfirman: Bismillahirrahmanirrohim…”Itu jika perlu diucapkan juga “Allah Ta’ala berfirman …”Jika tidak perlu diucapkan, maka (langsung dibaca ayatnya), karena sebagaimana diketahui, taawuz bukan termasuk ayat al-Quran secara ijmak. Namun, taawuz dibaca sebelum membaca al-Quran.Ia bertanya, “Apa hukum mengucapkan ‘Allah Ta’ala berfirman’, setelah mengucapkan A’udzubillahi minasy syaithonir rojim?”Itu dibolehkan, karena tidak menisbatkan taawuz kepada Allah. Namun, lebih baik tidak perlu mengucapkannya agar tidak membingungkan banyak orang. ==== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ فَصْلٌ وَآيَاتُ الْفَاتِحَةِ سَبْعٌ وَهِيَ قَوْلُهُ تَعَالَى أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مَا هُوَ مَكْتُوبٌ هَذَا مَا هُوَ مَذْكُورٌ أَيْش رَأْيُكُمْ تُوَافِقُوْنَهُ؟ قَالَ لَا لِيشْ؟ لِيش بِدُوْنِ الِاسْتِعَاذَةِ؟ أَحْسَنْتَ لِأَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لَيْسَتْ مِنْ كَلَامِ اللهِ فَلَا يُقَالُ قَالَ اللهُ تَعَالَى أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ هَذَا خَطَأٌ مُنْتَشِرٌ فَالاِسْتِعَاذَةُ ذِكْرٌ يُؤْتَى بِهِ بَيْنَ يَدَيْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِمَّا فِي ابْتِدَاءِ السُّورَةِ وَإِمَّا فِي أَثْنَائِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَقْرَأَ سُورَةً يَقُولُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ اللهُ تَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنْ احْتَاجَ أَنْ يَقُولَ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَإِنْ لَمْ يَحْتَجْ فَإِنَّ الْمَعْرُوفَ أَنَّ الِاسْتِعَاذَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْقُرْآنِ إِجْمَاعًا وَإِنَّمَا يُؤْتَى بِهَا بَيْنَ يَدَيْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ يَقُولُ مَا حُكْمُ قَوْلِ قَالَ اللهُ تَعَالَى بَعْدَ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ هَذَا جَائِزٌ لِأَنَّهُ لَا يَنْسِبُهَا إِلَى اللهِ لَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ يَتْرُكَ هَذَا وَلَا يَذْكُرُهُ حَتَّى لَا يُشَوِّشُ عَلَى النَّاسِ

Rasa Cemburu Seorang Kepala Keluarga

Kita mungkin pernah menjumpai seorang kepala rumah tangga yang tidak mempunyai rasa cemburu dan tidak marah meskipun istri dan anaknya melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Dia hanya mendiamkan semua perbuatan maksiat tersebut. Inilah laki-laki dayyuts yang dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ”Tiga jenis manusia yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat: 1) orang yang durhaka kepada kedua orang tua, 2) wanita yang menyerupai lelaki, dan 3) dayyuts.” (HR. An-Nasa’i no. 2562, Ahmad 2: 134. Hadis ini disahihkan oleh Adz-Dzahabi rahimahullah)“Dayyuts” adalah seorang lelaki (suami atau kepala rumah tangga) yang membiarkan dan mendiamkan istrinya ketika melakukan perbuatan maksiat. Dirinya tidak memiliki rasa cemburu dan juga tidak memiliki rasa marah sama sekali ketika melihat dan mengetahui perbuatan jelek tersebut.Seorang suami bisa saja membiarkan sang istri berbuat maksiat karena berbagai sebab dan alasan. Bisa jadi karena rasa cinta dan rasa sayang kepada istri yang sangat dalam. Atau karena suami mempunyai utang kepada istrinya dan dirinya belum bisa membayarnya. Atau karena suami menggantungkan hidup dari harta istri. Atau karena sebab-sebab lainnya sehingga dia tidak lagi memiliki kewibawaan di hadapan istrinya. Pada hakikatnya, status suami tersebut berada di bawah kendali sang istri. Suami model seperti inilah yang disebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai lelaki “dayyuts”.Sungguh tidak tepat sikap sebagian suami yang hanya fokus dalam mencari harta (nafkah). Mereka menyibukkan diri dengan berbagai macam aktivitas pekerjaan dari pagi hingga petang, sehingga mereka pun lalai dengan anak, istri, dan keluarganya. Padahal hendaknya dia menyisihkan sebagian pikiran dan tenaga untuk mendidik anak dan istri, agar mereka senantiasa berada dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ”Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Menjaga diri dan istri dari neraka tidaklah mungkin direalisasikan, kecuali dengan mendidik mereka di atas ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, Allah Ta’ala telah memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan mendidik anggota keluarga kepada para suami (kepala keluarga). Allah tidak memerintahkan suami untuk menjaga dirinya sendiri saja. Akan tetapi, juga menjaga diri sendiri dan juga anggota keluarga mereka.Sungguh mengherankan, seandainya ketika ada api di dunia yang hampir mengenai sedikit saja anggota badan anak dan istrinya, niscaya dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut. Lalu, mengapa mereka tidak berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan anak dan istrinya dari api neraka yang panasnya berkali lipat dari api dunia?Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap kepala rumah tangga untuk mengawasi gerak-gerik dirinya sendiri, anak, serta istrinya. Sang suami hendaknya mengawasi ke mana mereka pergi, dengan siapa saja mereka pergi, untuk keperluan apa mereka pergi, siapa sahabat (teman dekat) anak dan istrinya, dan seterusnya. Sehingga seorang kepala rumah tangga mengetahui dengan persis bagaimanakah kondisi dan keadaan anak dan istrinya. Jika mereka berbuat baik, maka kita puji dan apresiasi mereka. Sehingga mereka senantiasa termotivasi untuk terus berbuat kebaikan. Sebaliknya, jika mereka hendak melakukan perbuatan yang tidak baik atau perbuatan maksiat, kita ingkari dan cegah mereka. Kita pun nasihati mereka agar kembali kepada jalan yang benar.Jika seseorang suami tidak melaksanakan tugasnya tersebut, lalu siapa lagi yang akan mengurusi mereka? Apakah mereka membiarkan anak-anaknya seperti dedaunan, yang dibiarkan saja sehingga mereka bisa tertiup angin pemikiran yang menyesatkan, memiliki tujuan hidup yang menyimpang, dan akhlak yang menghancurkan?Akibatnya, akan muncul dari laki-laki dayyuts, sebuah generasi rusak yang tidak mempunyai perhatian terhadap hak Allah dan hak manusia yang lain. Mereka tidak mengetahui perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan yang baik (makruf) dan perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan mungkar. Generasi seperti ini adalah generasi yang terbebas dari segala belenggu, kecuali dari belenggu syahwat saja. Keadaan seperti inilah yang merupakan akibat yang akan terjadi jika para suami tidak melakukan kewajiban mereka untuk mendidik anak dan keluarganya.Agar anak-anak senantiasa patuh dan taat kepada kita (kepala keluarga), hendaklah suami tidak meremehkan perintah Allah Ta’ala berkaitan dengan mereka ketika mereka masih kecil. Jangan biarkan anak-anak tersebut berbuat bebas semaunya seperti yang mereka inginkan sejak mereka masih kecil. Kita luangkan waktu untuk duduk berkumpul dengan anak-anak, meskipun untuk makan siang atau makan malam. Kita ajak mereka untuk beribadah ke masjid atau menghadiri pengajian. Hendaknya kita bertanya kepada anak, untuk apa uang saku yang telah diberikan? Dengan perhatian semacam itu, semoga anak-anak kita mau tunduk, taat, dan mau menerima nasihat-nasihat kita. Tentunya, hidayah hanyalah milik Allah Ta’ala semata.Ketika suami bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan melakukan perintah-Nya untuk mendidik anak-anak pada saat mereka masih kecil, semoga urusan dunia dan akhirat kita akan menjadi semakin baik. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)Baca juga: Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa kedua puluh tujuh).Tags: cemburukepala keluargasuami

Rasa Cemburu Seorang Kepala Keluarga

Kita mungkin pernah menjumpai seorang kepala rumah tangga yang tidak mempunyai rasa cemburu dan tidak marah meskipun istri dan anaknya melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Dia hanya mendiamkan semua perbuatan maksiat tersebut. Inilah laki-laki dayyuts yang dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ”Tiga jenis manusia yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat: 1) orang yang durhaka kepada kedua orang tua, 2) wanita yang menyerupai lelaki, dan 3) dayyuts.” (HR. An-Nasa’i no. 2562, Ahmad 2: 134. Hadis ini disahihkan oleh Adz-Dzahabi rahimahullah)“Dayyuts” adalah seorang lelaki (suami atau kepala rumah tangga) yang membiarkan dan mendiamkan istrinya ketika melakukan perbuatan maksiat. Dirinya tidak memiliki rasa cemburu dan juga tidak memiliki rasa marah sama sekali ketika melihat dan mengetahui perbuatan jelek tersebut.Seorang suami bisa saja membiarkan sang istri berbuat maksiat karena berbagai sebab dan alasan. Bisa jadi karena rasa cinta dan rasa sayang kepada istri yang sangat dalam. Atau karena suami mempunyai utang kepada istrinya dan dirinya belum bisa membayarnya. Atau karena suami menggantungkan hidup dari harta istri. Atau karena sebab-sebab lainnya sehingga dia tidak lagi memiliki kewibawaan di hadapan istrinya. Pada hakikatnya, status suami tersebut berada di bawah kendali sang istri. Suami model seperti inilah yang disebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai lelaki “dayyuts”.Sungguh tidak tepat sikap sebagian suami yang hanya fokus dalam mencari harta (nafkah). Mereka menyibukkan diri dengan berbagai macam aktivitas pekerjaan dari pagi hingga petang, sehingga mereka pun lalai dengan anak, istri, dan keluarganya. Padahal hendaknya dia menyisihkan sebagian pikiran dan tenaga untuk mendidik anak dan istri, agar mereka senantiasa berada dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ”Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Menjaga diri dan istri dari neraka tidaklah mungkin direalisasikan, kecuali dengan mendidik mereka di atas ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, Allah Ta’ala telah memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan mendidik anggota keluarga kepada para suami (kepala keluarga). Allah tidak memerintahkan suami untuk menjaga dirinya sendiri saja. Akan tetapi, juga menjaga diri sendiri dan juga anggota keluarga mereka.Sungguh mengherankan, seandainya ketika ada api di dunia yang hampir mengenai sedikit saja anggota badan anak dan istrinya, niscaya dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut. Lalu, mengapa mereka tidak berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan anak dan istrinya dari api neraka yang panasnya berkali lipat dari api dunia?Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap kepala rumah tangga untuk mengawasi gerak-gerik dirinya sendiri, anak, serta istrinya. Sang suami hendaknya mengawasi ke mana mereka pergi, dengan siapa saja mereka pergi, untuk keperluan apa mereka pergi, siapa sahabat (teman dekat) anak dan istrinya, dan seterusnya. Sehingga seorang kepala rumah tangga mengetahui dengan persis bagaimanakah kondisi dan keadaan anak dan istrinya. Jika mereka berbuat baik, maka kita puji dan apresiasi mereka. Sehingga mereka senantiasa termotivasi untuk terus berbuat kebaikan. Sebaliknya, jika mereka hendak melakukan perbuatan yang tidak baik atau perbuatan maksiat, kita ingkari dan cegah mereka. Kita pun nasihati mereka agar kembali kepada jalan yang benar.Jika seseorang suami tidak melaksanakan tugasnya tersebut, lalu siapa lagi yang akan mengurusi mereka? Apakah mereka membiarkan anak-anaknya seperti dedaunan, yang dibiarkan saja sehingga mereka bisa tertiup angin pemikiran yang menyesatkan, memiliki tujuan hidup yang menyimpang, dan akhlak yang menghancurkan?Akibatnya, akan muncul dari laki-laki dayyuts, sebuah generasi rusak yang tidak mempunyai perhatian terhadap hak Allah dan hak manusia yang lain. Mereka tidak mengetahui perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan yang baik (makruf) dan perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan mungkar. Generasi seperti ini adalah generasi yang terbebas dari segala belenggu, kecuali dari belenggu syahwat saja. Keadaan seperti inilah yang merupakan akibat yang akan terjadi jika para suami tidak melakukan kewajiban mereka untuk mendidik anak dan keluarganya.Agar anak-anak senantiasa patuh dan taat kepada kita (kepala keluarga), hendaklah suami tidak meremehkan perintah Allah Ta’ala berkaitan dengan mereka ketika mereka masih kecil. Jangan biarkan anak-anak tersebut berbuat bebas semaunya seperti yang mereka inginkan sejak mereka masih kecil. Kita luangkan waktu untuk duduk berkumpul dengan anak-anak, meskipun untuk makan siang atau makan malam. Kita ajak mereka untuk beribadah ke masjid atau menghadiri pengajian. Hendaknya kita bertanya kepada anak, untuk apa uang saku yang telah diberikan? Dengan perhatian semacam itu, semoga anak-anak kita mau tunduk, taat, dan mau menerima nasihat-nasihat kita. Tentunya, hidayah hanyalah milik Allah Ta’ala semata.Ketika suami bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan melakukan perintah-Nya untuk mendidik anak-anak pada saat mereka masih kecil, semoga urusan dunia dan akhirat kita akan menjadi semakin baik. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)Baca juga: Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa kedua puluh tujuh).Tags: cemburukepala keluargasuami
Kita mungkin pernah menjumpai seorang kepala rumah tangga yang tidak mempunyai rasa cemburu dan tidak marah meskipun istri dan anaknya melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Dia hanya mendiamkan semua perbuatan maksiat tersebut. Inilah laki-laki dayyuts yang dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ”Tiga jenis manusia yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat: 1) orang yang durhaka kepada kedua orang tua, 2) wanita yang menyerupai lelaki, dan 3) dayyuts.” (HR. An-Nasa’i no. 2562, Ahmad 2: 134. Hadis ini disahihkan oleh Adz-Dzahabi rahimahullah)“Dayyuts” adalah seorang lelaki (suami atau kepala rumah tangga) yang membiarkan dan mendiamkan istrinya ketika melakukan perbuatan maksiat. Dirinya tidak memiliki rasa cemburu dan juga tidak memiliki rasa marah sama sekali ketika melihat dan mengetahui perbuatan jelek tersebut.Seorang suami bisa saja membiarkan sang istri berbuat maksiat karena berbagai sebab dan alasan. Bisa jadi karena rasa cinta dan rasa sayang kepada istri yang sangat dalam. Atau karena suami mempunyai utang kepada istrinya dan dirinya belum bisa membayarnya. Atau karena suami menggantungkan hidup dari harta istri. Atau karena sebab-sebab lainnya sehingga dia tidak lagi memiliki kewibawaan di hadapan istrinya. Pada hakikatnya, status suami tersebut berada di bawah kendali sang istri. Suami model seperti inilah yang disebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai lelaki “dayyuts”.Sungguh tidak tepat sikap sebagian suami yang hanya fokus dalam mencari harta (nafkah). Mereka menyibukkan diri dengan berbagai macam aktivitas pekerjaan dari pagi hingga petang, sehingga mereka pun lalai dengan anak, istri, dan keluarganya. Padahal hendaknya dia menyisihkan sebagian pikiran dan tenaga untuk mendidik anak dan istri, agar mereka senantiasa berada dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ”Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Menjaga diri dan istri dari neraka tidaklah mungkin direalisasikan, kecuali dengan mendidik mereka di atas ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, Allah Ta’ala telah memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan mendidik anggota keluarga kepada para suami (kepala keluarga). Allah tidak memerintahkan suami untuk menjaga dirinya sendiri saja. Akan tetapi, juga menjaga diri sendiri dan juga anggota keluarga mereka.Sungguh mengherankan, seandainya ketika ada api di dunia yang hampir mengenai sedikit saja anggota badan anak dan istrinya, niscaya dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut. Lalu, mengapa mereka tidak berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan anak dan istrinya dari api neraka yang panasnya berkali lipat dari api dunia?Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap kepala rumah tangga untuk mengawasi gerak-gerik dirinya sendiri, anak, serta istrinya. Sang suami hendaknya mengawasi ke mana mereka pergi, dengan siapa saja mereka pergi, untuk keperluan apa mereka pergi, siapa sahabat (teman dekat) anak dan istrinya, dan seterusnya. Sehingga seorang kepala rumah tangga mengetahui dengan persis bagaimanakah kondisi dan keadaan anak dan istrinya. Jika mereka berbuat baik, maka kita puji dan apresiasi mereka. Sehingga mereka senantiasa termotivasi untuk terus berbuat kebaikan. Sebaliknya, jika mereka hendak melakukan perbuatan yang tidak baik atau perbuatan maksiat, kita ingkari dan cegah mereka. Kita pun nasihati mereka agar kembali kepada jalan yang benar.Jika seseorang suami tidak melaksanakan tugasnya tersebut, lalu siapa lagi yang akan mengurusi mereka? Apakah mereka membiarkan anak-anaknya seperti dedaunan, yang dibiarkan saja sehingga mereka bisa tertiup angin pemikiran yang menyesatkan, memiliki tujuan hidup yang menyimpang, dan akhlak yang menghancurkan?Akibatnya, akan muncul dari laki-laki dayyuts, sebuah generasi rusak yang tidak mempunyai perhatian terhadap hak Allah dan hak manusia yang lain. Mereka tidak mengetahui perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan yang baik (makruf) dan perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan mungkar. Generasi seperti ini adalah generasi yang terbebas dari segala belenggu, kecuali dari belenggu syahwat saja. Keadaan seperti inilah yang merupakan akibat yang akan terjadi jika para suami tidak melakukan kewajiban mereka untuk mendidik anak dan keluarganya.Agar anak-anak senantiasa patuh dan taat kepada kita (kepala keluarga), hendaklah suami tidak meremehkan perintah Allah Ta’ala berkaitan dengan mereka ketika mereka masih kecil. Jangan biarkan anak-anak tersebut berbuat bebas semaunya seperti yang mereka inginkan sejak mereka masih kecil. Kita luangkan waktu untuk duduk berkumpul dengan anak-anak, meskipun untuk makan siang atau makan malam. Kita ajak mereka untuk beribadah ke masjid atau menghadiri pengajian. Hendaknya kita bertanya kepada anak, untuk apa uang saku yang telah diberikan? Dengan perhatian semacam itu, semoga anak-anak kita mau tunduk, taat, dan mau menerima nasihat-nasihat kita. Tentunya, hidayah hanyalah milik Allah Ta’ala semata.Ketika suami bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan melakukan perintah-Nya untuk mendidik anak-anak pada saat mereka masih kecil, semoga urusan dunia dan akhirat kita akan menjadi semakin baik. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)Baca juga: Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa kedua puluh tujuh).Tags: cemburukepala keluargasuami


Kita mungkin pernah menjumpai seorang kepala rumah tangga yang tidak mempunyai rasa cemburu dan tidak marah meskipun istri dan anaknya melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Dia hanya mendiamkan semua perbuatan maksiat tersebut. Inilah laki-laki dayyuts yang dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ”Tiga jenis manusia yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat: 1) orang yang durhaka kepada kedua orang tua, 2) wanita yang menyerupai lelaki, dan 3) dayyuts.” (HR. An-Nasa’i no. 2562, Ahmad 2: 134. Hadis ini disahihkan oleh Adz-Dzahabi rahimahullah)“Dayyuts” adalah seorang lelaki (suami atau kepala rumah tangga) yang membiarkan dan mendiamkan istrinya ketika melakukan perbuatan maksiat. Dirinya tidak memiliki rasa cemburu dan juga tidak memiliki rasa marah sama sekali ketika melihat dan mengetahui perbuatan jelek tersebut.Seorang suami bisa saja membiarkan sang istri berbuat maksiat karena berbagai sebab dan alasan. Bisa jadi karena rasa cinta dan rasa sayang kepada istri yang sangat dalam. Atau karena suami mempunyai utang kepada istrinya dan dirinya belum bisa membayarnya. Atau karena suami menggantungkan hidup dari harta istri. Atau karena sebab-sebab lainnya sehingga dia tidak lagi memiliki kewibawaan di hadapan istrinya. Pada hakikatnya, status suami tersebut berada di bawah kendali sang istri. Suami model seperti inilah yang disebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai lelaki “dayyuts”.Sungguh tidak tepat sikap sebagian suami yang hanya fokus dalam mencari harta (nafkah). Mereka menyibukkan diri dengan berbagai macam aktivitas pekerjaan dari pagi hingga petang, sehingga mereka pun lalai dengan anak, istri, dan keluarganya. Padahal hendaknya dia menyisihkan sebagian pikiran dan tenaga untuk mendidik anak dan istri, agar mereka senantiasa berada dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ”Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Menjaga diri dan istri dari neraka tidaklah mungkin direalisasikan, kecuali dengan mendidik mereka di atas ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, Allah Ta’ala telah memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan mendidik anggota keluarga kepada para suami (kepala keluarga). Allah tidak memerintahkan suami untuk menjaga dirinya sendiri saja. Akan tetapi, juga menjaga diri sendiri dan juga anggota keluarga mereka.Sungguh mengherankan, seandainya ketika ada api di dunia yang hampir mengenai sedikit saja anggota badan anak dan istrinya, niscaya dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut. Lalu, mengapa mereka tidak berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan anak dan istrinya dari api neraka yang panasnya berkali lipat dari api dunia?Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap kepala rumah tangga untuk mengawasi gerak-gerik dirinya sendiri, anak, serta istrinya. Sang suami hendaknya mengawasi ke mana mereka pergi, dengan siapa saja mereka pergi, untuk keperluan apa mereka pergi, siapa sahabat (teman dekat) anak dan istrinya, dan seterusnya. Sehingga seorang kepala rumah tangga mengetahui dengan persis bagaimanakah kondisi dan keadaan anak dan istrinya. Jika mereka berbuat baik, maka kita puji dan apresiasi mereka. Sehingga mereka senantiasa termotivasi untuk terus berbuat kebaikan. Sebaliknya, jika mereka hendak melakukan perbuatan yang tidak baik atau perbuatan maksiat, kita ingkari dan cegah mereka. Kita pun nasihati mereka agar kembali kepada jalan yang benar.Jika seseorang suami tidak melaksanakan tugasnya tersebut, lalu siapa lagi yang akan mengurusi mereka? Apakah mereka membiarkan anak-anaknya seperti dedaunan, yang dibiarkan saja sehingga mereka bisa tertiup angin pemikiran yang menyesatkan, memiliki tujuan hidup yang menyimpang, dan akhlak yang menghancurkan?Akibatnya, akan muncul dari laki-laki dayyuts, sebuah generasi rusak yang tidak mempunyai perhatian terhadap hak Allah dan hak manusia yang lain. Mereka tidak mengetahui perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan yang baik (makruf) dan perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan mungkar. Generasi seperti ini adalah generasi yang terbebas dari segala belenggu, kecuali dari belenggu syahwat saja. Keadaan seperti inilah yang merupakan akibat yang akan terjadi jika para suami tidak melakukan kewajiban mereka untuk mendidik anak dan keluarganya.Agar anak-anak senantiasa patuh dan taat kepada kita (kepala keluarga), hendaklah suami tidak meremehkan perintah Allah Ta’ala berkaitan dengan mereka ketika mereka masih kecil. Jangan biarkan anak-anak tersebut berbuat bebas semaunya seperti yang mereka inginkan sejak mereka masih kecil. Kita luangkan waktu untuk duduk berkumpul dengan anak-anak, meskipun untuk makan siang atau makan malam. Kita ajak mereka untuk beribadah ke masjid atau menghadiri pengajian. Hendaknya kita bertanya kepada anak, untuk apa uang saku yang telah diberikan? Dengan perhatian semacam itu, semoga anak-anak kita mau tunduk, taat, dan mau menerima nasihat-nasihat kita. Tentunya, hidayah hanyalah milik Allah Ta’ala semata.Ketika suami bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan melakukan perintah-Nya untuk mendidik anak-anak pada saat mereka masih kecil, semoga urusan dunia dan akhirat kita akan menjadi semakin baik. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)Baca juga: Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini***@Rumah Kasongan, 12 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa kedua puluh tujuh).Tags: cemburukepala keluargasuami

Anggapan Sial Menikah di Bulan Muharam

Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang begitu dinantikan sebagian pemuda. Namun, terkadang sebagian terbentur dengan anggapan salah di sebagian kaum muslimin yang tidak menyukai menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharam. Padahal, Allah ‘Azza Wajalla memasukkan bulan Muharam sebagai bulan yang dimuliakan. Sebagaimana dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Maka, keyakinan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bulan Muharam adalah bulan sial untuk menikah adalah salah. Hal ini dilandasi beberapa alasan:Pertama, hukum asal dari menyelenggarakan sesuatu yang bukan urusan ibadah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita bisa membuktikan bahwa tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas yang menunjukkan ketidakbolehan menikah di bulan Muharam.Kedua, para ulama sepakat tentang dibolehkannya menikah di bulan Muharam. Minimal adalah adanya ijmak sukutiy atau ketiadaan pengingkaran dari para ulama dengan hal ini.Ketiga, Allah ‘Azza Wajalla menjadikan ibadah di bulan Muharam sebagai seutama ibadah sunah. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa sunah terbaik setelah Ramadan adalah puasa di bulan Al-Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)Keempat, jika ada yang beralasan bahwa dilarangnya diselenggarakannya pesta pernikahan di bulan Muharam karena wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka persangkaan seperti ini tidaklah tepat. Karena kesedihan akan wafatnya beliau radhiyallahu ‘anhu tidaklah bisa diambil kesimpulan tentang terlarangnya mengadakan pesta pernikahan di bulan Muharam. Dan tidak ada keharusan bagi seorang muslim untuk memelihara kesedihan tersebut setiap tahun.Atau kita katakan kepada mereka bahwa seharusnya jauh lebih layak untuk menjadikan bulan di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama meninggal sebagai bulan kesedihan. Karena itulah musibah terbesar umat Islam. Lantas kenapa tidak diharamkan juga?!Kelima, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia dan menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menikahi putri Nabi di awal-awal bulan Hijriah. Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,نقل البيهقي عن كتاب “المعرفة” لأبي عبد الله بن منده ، أن عليا تزوج فاطمة بعد سنة من الهجرة ، وابتنى بها بعد ذلك لسنة أخرى ، فعلى هذا يكون دخوله بها في أوائل السنة الثالثة من الهجرة“Al-Baihaqiy mengutip dari karya Ibnu Mandah, yaitu kitab Al-Ma’rifah bahwa Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah setahun setelah hijrah. Dan berkumpul dengannya di tahun berikutnya. Dan ini terjadi di awal-awal tahun ketiga hijriah.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 3: 419)‘Ala kulli haal, tidak ada ulama Islam yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam. Bahkan, yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama adalah tidak mencela masa yang Allah Ta’ala ciptakan dan tidak pula menganggap sebagian hari adalah hari kesialan. Wallahu a’lamRingkasan dari jawaban di pertanyaan islamqa.infoBaca juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: menikahmuharampernikahan

Anggapan Sial Menikah di Bulan Muharam

Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang begitu dinantikan sebagian pemuda. Namun, terkadang sebagian terbentur dengan anggapan salah di sebagian kaum muslimin yang tidak menyukai menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharam. Padahal, Allah ‘Azza Wajalla memasukkan bulan Muharam sebagai bulan yang dimuliakan. Sebagaimana dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Maka, keyakinan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bulan Muharam adalah bulan sial untuk menikah adalah salah. Hal ini dilandasi beberapa alasan:Pertama, hukum asal dari menyelenggarakan sesuatu yang bukan urusan ibadah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita bisa membuktikan bahwa tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas yang menunjukkan ketidakbolehan menikah di bulan Muharam.Kedua, para ulama sepakat tentang dibolehkannya menikah di bulan Muharam. Minimal adalah adanya ijmak sukutiy atau ketiadaan pengingkaran dari para ulama dengan hal ini.Ketiga, Allah ‘Azza Wajalla menjadikan ibadah di bulan Muharam sebagai seutama ibadah sunah. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa sunah terbaik setelah Ramadan adalah puasa di bulan Al-Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)Keempat, jika ada yang beralasan bahwa dilarangnya diselenggarakannya pesta pernikahan di bulan Muharam karena wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka persangkaan seperti ini tidaklah tepat. Karena kesedihan akan wafatnya beliau radhiyallahu ‘anhu tidaklah bisa diambil kesimpulan tentang terlarangnya mengadakan pesta pernikahan di bulan Muharam. Dan tidak ada keharusan bagi seorang muslim untuk memelihara kesedihan tersebut setiap tahun.Atau kita katakan kepada mereka bahwa seharusnya jauh lebih layak untuk menjadikan bulan di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama meninggal sebagai bulan kesedihan. Karena itulah musibah terbesar umat Islam. Lantas kenapa tidak diharamkan juga?!Kelima, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia dan menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menikahi putri Nabi di awal-awal bulan Hijriah. Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,نقل البيهقي عن كتاب “المعرفة” لأبي عبد الله بن منده ، أن عليا تزوج فاطمة بعد سنة من الهجرة ، وابتنى بها بعد ذلك لسنة أخرى ، فعلى هذا يكون دخوله بها في أوائل السنة الثالثة من الهجرة“Al-Baihaqiy mengutip dari karya Ibnu Mandah, yaitu kitab Al-Ma’rifah bahwa Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah setahun setelah hijrah. Dan berkumpul dengannya di tahun berikutnya. Dan ini terjadi di awal-awal tahun ketiga hijriah.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 3: 419)‘Ala kulli haal, tidak ada ulama Islam yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam. Bahkan, yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama adalah tidak mencela masa yang Allah Ta’ala ciptakan dan tidak pula menganggap sebagian hari adalah hari kesialan. Wallahu a’lamRingkasan dari jawaban di pertanyaan islamqa.infoBaca juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: menikahmuharampernikahan
Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang begitu dinantikan sebagian pemuda. Namun, terkadang sebagian terbentur dengan anggapan salah di sebagian kaum muslimin yang tidak menyukai menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharam. Padahal, Allah ‘Azza Wajalla memasukkan bulan Muharam sebagai bulan yang dimuliakan. Sebagaimana dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Maka, keyakinan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bulan Muharam adalah bulan sial untuk menikah adalah salah. Hal ini dilandasi beberapa alasan:Pertama, hukum asal dari menyelenggarakan sesuatu yang bukan urusan ibadah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita bisa membuktikan bahwa tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas yang menunjukkan ketidakbolehan menikah di bulan Muharam.Kedua, para ulama sepakat tentang dibolehkannya menikah di bulan Muharam. Minimal adalah adanya ijmak sukutiy atau ketiadaan pengingkaran dari para ulama dengan hal ini.Ketiga, Allah ‘Azza Wajalla menjadikan ibadah di bulan Muharam sebagai seutama ibadah sunah. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa sunah terbaik setelah Ramadan adalah puasa di bulan Al-Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)Keempat, jika ada yang beralasan bahwa dilarangnya diselenggarakannya pesta pernikahan di bulan Muharam karena wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka persangkaan seperti ini tidaklah tepat. Karena kesedihan akan wafatnya beliau radhiyallahu ‘anhu tidaklah bisa diambil kesimpulan tentang terlarangnya mengadakan pesta pernikahan di bulan Muharam. Dan tidak ada keharusan bagi seorang muslim untuk memelihara kesedihan tersebut setiap tahun.Atau kita katakan kepada mereka bahwa seharusnya jauh lebih layak untuk menjadikan bulan di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama meninggal sebagai bulan kesedihan. Karena itulah musibah terbesar umat Islam. Lantas kenapa tidak diharamkan juga?!Kelima, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia dan menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menikahi putri Nabi di awal-awal bulan Hijriah. Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,نقل البيهقي عن كتاب “المعرفة” لأبي عبد الله بن منده ، أن عليا تزوج فاطمة بعد سنة من الهجرة ، وابتنى بها بعد ذلك لسنة أخرى ، فعلى هذا يكون دخوله بها في أوائل السنة الثالثة من الهجرة“Al-Baihaqiy mengutip dari karya Ibnu Mandah, yaitu kitab Al-Ma’rifah bahwa Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah setahun setelah hijrah. Dan berkumpul dengannya di tahun berikutnya. Dan ini terjadi di awal-awal tahun ketiga hijriah.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 3: 419)‘Ala kulli haal, tidak ada ulama Islam yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam. Bahkan, yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama adalah tidak mencela masa yang Allah Ta’ala ciptakan dan tidak pula menganggap sebagian hari adalah hari kesialan. Wallahu a’lamRingkasan dari jawaban di pertanyaan islamqa.infoBaca juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: menikahmuharampernikahan


Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang begitu dinantikan sebagian pemuda. Namun, terkadang sebagian terbentur dengan anggapan salah di sebagian kaum muslimin yang tidak menyukai menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharam. Padahal, Allah ‘Azza Wajalla memasukkan bulan Muharam sebagai bulan yang dimuliakan. Sebagaimana dalam firman-Nya,اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Maka, keyakinan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bulan Muharam adalah bulan sial untuk menikah adalah salah. Hal ini dilandasi beberapa alasan:Pertama, hukum asal dari menyelenggarakan sesuatu yang bukan urusan ibadah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita bisa membuktikan bahwa tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas yang menunjukkan ketidakbolehan menikah di bulan Muharam.Kedua, para ulama sepakat tentang dibolehkannya menikah di bulan Muharam. Minimal adalah adanya ijmak sukutiy atau ketiadaan pengingkaran dari para ulama dengan hal ini.Ketiga, Allah ‘Azza Wajalla menjadikan ibadah di bulan Muharam sebagai seutama ibadah sunah. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa sunah terbaik setelah Ramadan adalah puasa di bulan Al-Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)Keempat, jika ada yang beralasan bahwa dilarangnya diselenggarakannya pesta pernikahan di bulan Muharam karena wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka persangkaan seperti ini tidaklah tepat. Karena kesedihan akan wafatnya beliau radhiyallahu ‘anhu tidaklah bisa diambil kesimpulan tentang terlarangnya mengadakan pesta pernikahan di bulan Muharam. Dan tidak ada keharusan bagi seorang muslim untuk memelihara kesedihan tersebut setiap tahun.Atau kita katakan kepada mereka bahwa seharusnya jauh lebih layak untuk menjadikan bulan di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama meninggal sebagai bulan kesedihan. Karena itulah musibah terbesar umat Islam. Lantas kenapa tidak diharamkan juga?!Kelima, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia dan menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menikahi putri Nabi di awal-awal bulan Hijriah. Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,نقل البيهقي عن كتاب “المعرفة” لأبي عبد الله بن منده ، أن عليا تزوج فاطمة بعد سنة من الهجرة ، وابتنى بها بعد ذلك لسنة أخرى ، فعلى هذا يكون دخوله بها في أوائل السنة الثالثة من الهجرة“Al-Baihaqiy mengutip dari karya Ibnu Mandah, yaitu kitab Al-Ma’rifah bahwa Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah setahun setelah hijrah. Dan berkumpul dengannya di tahun berikutnya. Dan ini terjadi di awal-awal tahun ketiga hijriah.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 3: 419)‘Ala kulli haal, tidak ada ulama Islam yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam. Bahkan, yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama adalah tidak mencela masa yang Allah Ta’ala ciptakan dan tidak pula menganggap sebagian hari adalah hari kesialan. Wallahu a’lamRingkasan dari jawaban di pertanyaan islamqa.infoBaca juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: menikahmuharampernikahan

Matan Taqrib: Mudharabah (Bagi Hasil) dan Musaqah, Pengertian dan Ketentuannya

Apa yang dimaksud transaksi mudharabah? Bahasa lainnya adalah qirodh. Bagaimanakah ketentuan-ketentuan di dalamnya. Berikut ini kita lihat dalam pembahasan Matan Taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian Qirodh 1.2. Dalil pensyariatan mudharabah 1.3. Rukun mudharabah 1.4. Syarat Mudharabah 1.5. Akad mudharabah berakhir 1.6. Akad mudharabah ada beberapa akad 2. Hukum Musaqah 2.1. Rukun musaqah 2.2. Syarat ‘amal musaqah 2.3. Syarat mawrid 2.4. Proses pengerjaan musaqah ada dua 2.5. Catatan: 2.6. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَلِلْقِرَاضِ أَرْبَعَةُ شَرَائِطَ : أَنْ يَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَأْذَنَ رَبُّ الماَلِ لِلْعَامِلِ فِي التَّصَرُّفِ مُطْلَقاً أَوْ فِيْمَا لاَ يَنْقَطِعُ وُجُودُهُ غَالِباً وَأَنْ يَشْتَرِطَ لَهُ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنَ الرِّبْحِ وَأَنْ لاَ يُقَدَّرُ بِمُدَّةٍ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى العَامِلِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ وَإِذَا حَصَلَ رِبْحٌ وَخُسْرَانٌ جُبِرَ الخُسْرَانُ بِالرِّبْحِ. Qirodh (qordh) itu memiliki empat syarat: Ada harta pokok yang berupa dinar dan dirham. Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola. Tidak ditentukan jangka waktunya. Pelaksana tidak bertanggung jawab atas kerugian perdagangan kecuali disebabkan oleh kecerobohannya. Jika ada keuntungan dan kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dengan keuntungan.   Penjelasan: Pengertian Qirodh Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong. Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya. Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.   Dalil pensyariatan mudharabah Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20) Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam. Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.   Rukun mudharabah Pemilik harta (maalik) Pengelola harta (‘aamil) Adanya harta/ modal (maal) Pekerjaan (‘amal) Keuntungan (ribh) Shighah (ijab dan qabul) Syarat Mudharabah Pertama: Ada modal berupa dinar dan dirham. Mudharabah dengan barang dagangan tidaklah sah. Sebenarnya akad mudharabah terdapat gharar dan pekerjaannya tidak madhbuth (tidak bisa diatur), dan besar keuntungan pun tidak bisa dijamin. Yang penting dalam mudharabah ini ada pengembalian modal. Walaupun ada hal-hal yang belum jelas tadi, di samping itu ada hajat manusia, mudharabah itu dibolehkan. Kedua: Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. Dari sini pemilik modal tidak boleh mempersempit pengelola harta dengan melarangnya membeli barang-barang tertentu, menuntut minta izin dalam pembelian, atau membeli sesuatu yang jarang ada. Pemilik modal hendaklah tidak membuat syarat seperti ini. Ketiga: Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. Karena bisa jadi keuntungan hanyalah 10 juta rupiah saja. Maka pemilik modal mendapatkan keuntungan itu semua, sedangkan pengelola tidaklah mendapatkan apa-apa. Keempat: Tidak ditentukan jangka waktunya karena keuntungan itu tidak bisa ditentukan waktunya. Oleh karenanya, keuntungan tidak boleh dibatasi dengan waktu.   Catatan: Shighah (ijab – qabul) tidak boleh disebutkan batasan waktu dan tidak boleh disebut ta’liq (syarat tertentu). Pengelola itu memegang amanah, asalnya pengelola tidaklah menanggung kerugian kecuali karena kecerobohannya. Pengelola tidak boleh menjual dengan akad tertunda. Pengelola tidak boleh bersafar dengan harta pemodal kecuali dengan izinnya. Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi. Jika terdapat kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutup dengan keuntungan. Keuntungan belum dianggap sampai kembali modal. Akad mudharabah adalah akad jaiz (boleh), kedua pihak boleh membatalkan kapan pun itu. Ketika terjadi pembatalan, pengelola harus menyelesaikan pelunasan utang dan menjadikan modal yang ada menjadi dinar ataukah dirham. Jika pemodal mengatakan kepada pengelola, bahwa semua keuntungan menjadi milik pemodal, maka itu boleh. Ini berarti pekerjaan yang dilakukan pengelola hanyalah tabarru’an atau majanan, hanya membantu, alias gratis. Seandainya menggunakan hewan tunggangan mudharabah, maka wajib baginya membayarkan upah kepada pemodal dari harta pengelola sendiri. Tidak ada gaji untuk pengelola pada harta mudharabah walaupun ia bersafar. Gaji tersebut sudah masuk dalam kerja yang diperoleh dari keuntungan saat dibagi.    Akad mudharabah berakhir Akad dibatalkan, kapan pun itu sesuai kehendak di antara kedua belah pihak. Gila atau tidak sadar yang ada pada salah satu dari kedua belah pihak. Kematian salah satu pihak.   Akad mudharabah ada beberapa akad Amanah: mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta. Wakaalah: mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya. Syirkah: mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi. Ijaaroh: ketika mudhorobah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta). *** Hukum Musaqah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ المُسَاقَاةِ: وَالمُسَاقَاةُ جَائِزَةٌ عَلَى النَّخْلِ وَالكَرْمِ وَلَهَا شَرْطَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يُقَدِّرُهَا بِمُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ وَالثَّانِي : أَنْ يُعَيِّنَ لِلْعَامِلِ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنَ الثَّمَرَةِ . ثُمَّ العَمَلُ فِيْهَا عَلَى ضَرْبَيْنِ عَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الثَّمَرَةِ فَهُوَ عَلَى العَامِلِ وَعَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الأَرْضِ فَهُوَ عَلَى رَبِّ المَالِ. Musaqah diperbolehkan untuk pohon kurma dan anggur dengan dua syarat, yaitu: Pemilik (maalik) lahan menentukan jangka waktunya. Bagian buah-buahan yang akan diberikan kepada penggarap (‘aamil) harus diketahui. Proses pengerjaan musaqah ada dua: Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah-buahan, maka itu menjadi tanggung jawab penggarap. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan tanah, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik modal.   Penjelasan: Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum. Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerah tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya. Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu. Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah. Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.   Rukun musaqah Maalik (pemilik). ‘Aamil (pekerja atau penggarap). ‘Amal (pekerjaan). Mawrid (tanaman yang diairi). Tsamar (buah). Shighah (ijab dan qabul). Musaqah sah dilakukan oleh dilihat dari diri sendiri boleh melakukan transaksi. Sedangkan untuk anak kecil dan orang gila harus melalui orang lain yang menjalankan transaksi untuknya selama dituntut. Syarat maalik dan ‘aamil sama dengan syarat yang disebutkan dalam akad qirodh.   Syarat ‘amal musaqah Tidak boleh menyaratkan pada yang melakukan akad sesuatu yang tidak ada, seperti memerintah untuk mendirikan tembok di kebun, karena itu bukan pekerjaannya. Tanaman-tanaman yang ada benar-benar ada, bukan suatu yang majhul. Menetapkan waktu tertentu di mana tanaman itu berbuah umumnya. Tidak sah bila akadnya dibuat selamanya atau pada waktu di mana pohon tidak berbuat secara umum. Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50%, 25%. Jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah.   Syarat mawrid Tanamannya adalah kurma atau anggur. Tanaman atau kurma ditanam oleh ‘aamil.   Proses pengerjaan musaqah ada dua Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah-buahan, maka itu menjadi tanggung jawab penggarap (‘aamil), seperti mengairi, menyeleksi, mengawinkan, menjaga buah dari pencurian dan dari dimakan burung. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan tanah, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik modal, seperti alat menanam, menggali sungai/ irigasi, membangun tembok.   Catatan: Akad musaqah adalah akad lazim dari kedua pihak. Di antara kedua belah pihak tidak boleh begitu saja membatalkan akad, harus diselesaikan hingga waktunya berakhir. Jika berakhir akad musaqah dan tidak ada hasil buah, hendaklah penggarap menunggu hingga berbuah. Lalu jika berbuah sebelum jangka waktu akad selesai, hendaklah penggarap menyelesaikan jangka waktu akad. Jika musaqah batal karena tidak memenuhi syarat, ‘aamil (penggarap) hendaklah mendapatkan upah mitsl (semisal).     Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Cetakan ketiga, Tahun 1440 H. Dr. ‘Abdurrahman bin Humud Al-Muthoiry. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. –   Ditulis pada Malam Kamis, 5 Dzulqa’dah 1444 H di Ponpes Darush Sholihin Diselesaikan 11 Muharram 1445 H @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbagi hasil matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah

Matan Taqrib: Mudharabah (Bagi Hasil) dan Musaqah, Pengertian dan Ketentuannya

Apa yang dimaksud transaksi mudharabah? Bahasa lainnya adalah qirodh. Bagaimanakah ketentuan-ketentuan di dalamnya. Berikut ini kita lihat dalam pembahasan Matan Taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian Qirodh 1.2. Dalil pensyariatan mudharabah 1.3. Rukun mudharabah 1.4. Syarat Mudharabah 1.5. Akad mudharabah berakhir 1.6. Akad mudharabah ada beberapa akad 2. Hukum Musaqah 2.1. Rukun musaqah 2.2. Syarat ‘amal musaqah 2.3. Syarat mawrid 2.4. Proses pengerjaan musaqah ada dua 2.5. Catatan: 2.6. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَلِلْقِرَاضِ أَرْبَعَةُ شَرَائِطَ : أَنْ يَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَأْذَنَ رَبُّ الماَلِ لِلْعَامِلِ فِي التَّصَرُّفِ مُطْلَقاً أَوْ فِيْمَا لاَ يَنْقَطِعُ وُجُودُهُ غَالِباً وَأَنْ يَشْتَرِطَ لَهُ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنَ الرِّبْحِ وَأَنْ لاَ يُقَدَّرُ بِمُدَّةٍ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى العَامِلِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ وَإِذَا حَصَلَ رِبْحٌ وَخُسْرَانٌ جُبِرَ الخُسْرَانُ بِالرِّبْحِ. Qirodh (qordh) itu memiliki empat syarat: Ada harta pokok yang berupa dinar dan dirham. Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola. Tidak ditentukan jangka waktunya. Pelaksana tidak bertanggung jawab atas kerugian perdagangan kecuali disebabkan oleh kecerobohannya. Jika ada keuntungan dan kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dengan keuntungan.   Penjelasan: Pengertian Qirodh Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong. Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya. Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.   Dalil pensyariatan mudharabah Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20) Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam. Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.   Rukun mudharabah Pemilik harta (maalik) Pengelola harta (‘aamil) Adanya harta/ modal (maal) Pekerjaan (‘amal) Keuntungan (ribh) Shighah (ijab dan qabul) Syarat Mudharabah Pertama: Ada modal berupa dinar dan dirham. Mudharabah dengan barang dagangan tidaklah sah. Sebenarnya akad mudharabah terdapat gharar dan pekerjaannya tidak madhbuth (tidak bisa diatur), dan besar keuntungan pun tidak bisa dijamin. Yang penting dalam mudharabah ini ada pengembalian modal. Walaupun ada hal-hal yang belum jelas tadi, di samping itu ada hajat manusia, mudharabah itu dibolehkan. Kedua: Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. Dari sini pemilik modal tidak boleh mempersempit pengelola harta dengan melarangnya membeli barang-barang tertentu, menuntut minta izin dalam pembelian, atau membeli sesuatu yang jarang ada. Pemilik modal hendaklah tidak membuat syarat seperti ini. Ketiga: Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. Karena bisa jadi keuntungan hanyalah 10 juta rupiah saja. Maka pemilik modal mendapatkan keuntungan itu semua, sedangkan pengelola tidaklah mendapatkan apa-apa. Keempat: Tidak ditentukan jangka waktunya karena keuntungan itu tidak bisa ditentukan waktunya. Oleh karenanya, keuntungan tidak boleh dibatasi dengan waktu.   Catatan: Shighah (ijab – qabul) tidak boleh disebutkan batasan waktu dan tidak boleh disebut ta’liq (syarat tertentu). Pengelola itu memegang amanah, asalnya pengelola tidaklah menanggung kerugian kecuali karena kecerobohannya. Pengelola tidak boleh menjual dengan akad tertunda. Pengelola tidak boleh bersafar dengan harta pemodal kecuali dengan izinnya. Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi. Jika terdapat kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutup dengan keuntungan. Keuntungan belum dianggap sampai kembali modal. Akad mudharabah adalah akad jaiz (boleh), kedua pihak boleh membatalkan kapan pun itu. Ketika terjadi pembatalan, pengelola harus menyelesaikan pelunasan utang dan menjadikan modal yang ada menjadi dinar ataukah dirham. Jika pemodal mengatakan kepada pengelola, bahwa semua keuntungan menjadi milik pemodal, maka itu boleh. Ini berarti pekerjaan yang dilakukan pengelola hanyalah tabarru’an atau majanan, hanya membantu, alias gratis. Seandainya menggunakan hewan tunggangan mudharabah, maka wajib baginya membayarkan upah kepada pemodal dari harta pengelola sendiri. Tidak ada gaji untuk pengelola pada harta mudharabah walaupun ia bersafar. Gaji tersebut sudah masuk dalam kerja yang diperoleh dari keuntungan saat dibagi.    Akad mudharabah berakhir Akad dibatalkan, kapan pun itu sesuai kehendak di antara kedua belah pihak. Gila atau tidak sadar yang ada pada salah satu dari kedua belah pihak. Kematian salah satu pihak.   Akad mudharabah ada beberapa akad Amanah: mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta. Wakaalah: mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya. Syirkah: mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi. Ijaaroh: ketika mudhorobah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta). *** Hukum Musaqah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ المُسَاقَاةِ: وَالمُسَاقَاةُ جَائِزَةٌ عَلَى النَّخْلِ وَالكَرْمِ وَلَهَا شَرْطَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يُقَدِّرُهَا بِمُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ وَالثَّانِي : أَنْ يُعَيِّنَ لِلْعَامِلِ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنَ الثَّمَرَةِ . ثُمَّ العَمَلُ فِيْهَا عَلَى ضَرْبَيْنِ عَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الثَّمَرَةِ فَهُوَ عَلَى العَامِلِ وَعَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الأَرْضِ فَهُوَ عَلَى رَبِّ المَالِ. Musaqah diperbolehkan untuk pohon kurma dan anggur dengan dua syarat, yaitu: Pemilik (maalik) lahan menentukan jangka waktunya. Bagian buah-buahan yang akan diberikan kepada penggarap (‘aamil) harus diketahui. Proses pengerjaan musaqah ada dua: Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah-buahan, maka itu menjadi tanggung jawab penggarap. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan tanah, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik modal.   Penjelasan: Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum. Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerah tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya. Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu. Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah. Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.   Rukun musaqah Maalik (pemilik). ‘Aamil (pekerja atau penggarap). ‘Amal (pekerjaan). Mawrid (tanaman yang diairi). Tsamar (buah). Shighah (ijab dan qabul). Musaqah sah dilakukan oleh dilihat dari diri sendiri boleh melakukan transaksi. Sedangkan untuk anak kecil dan orang gila harus melalui orang lain yang menjalankan transaksi untuknya selama dituntut. Syarat maalik dan ‘aamil sama dengan syarat yang disebutkan dalam akad qirodh.   Syarat ‘amal musaqah Tidak boleh menyaratkan pada yang melakukan akad sesuatu yang tidak ada, seperti memerintah untuk mendirikan tembok di kebun, karena itu bukan pekerjaannya. Tanaman-tanaman yang ada benar-benar ada, bukan suatu yang majhul. Menetapkan waktu tertentu di mana tanaman itu berbuah umumnya. Tidak sah bila akadnya dibuat selamanya atau pada waktu di mana pohon tidak berbuat secara umum. Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50%, 25%. Jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah.   Syarat mawrid Tanamannya adalah kurma atau anggur. Tanaman atau kurma ditanam oleh ‘aamil.   Proses pengerjaan musaqah ada dua Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah-buahan, maka itu menjadi tanggung jawab penggarap (‘aamil), seperti mengairi, menyeleksi, mengawinkan, menjaga buah dari pencurian dan dari dimakan burung. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan tanah, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik modal, seperti alat menanam, menggali sungai/ irigasi, membangun tembok.   Catatan: Akad musaqah adalah akad lazim dari kedua pihak. Di antara kedua belah pihak tidak boleh begitu saja membatalkan akad, harus diselesaikan hingga waktunya berakhir. Jika berakhir akad musaqah dan tidak ada hasil buah, hendaklah penggarap menunggu hingga berbuah. Lalu jika berbuah sebelum jangka waktu akad selesai, hendaklah penggarap menyelesaikan jangka waktu akad. Jika musaqah batal karena tidak memenuhi syarat, ‘aamil (penggarap) hendaklah mendapatkan upah mitsl (semisal).     Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Cetakan ketiga, Tahun 1440 H. Dr. ‘Abdurrahman bin Humud Al-Muthoiry. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. –   Ditulis pada Malam Kamis, 5 Dzulqa’dah 1444 H di Ponpes Darush Sholihin Diselesaikan 11 Muharram 1445 H @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbagi hasil matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah
Apa yang dimaksud transaksi mudharabah? Bahasa lainnya adalah qirodh. Bagaimanakah ketentuan-ketentuan di dalamnya. Berikut ini kita lihat dalam pembahasan Matan Taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian Qirodh 1.2. Dalil pensyariatan mudharabah 1.3. Rukun mudharabah 1.4. Syarat Mudharabah 1.5. Akad mudharabah berakhir 1.6. Akad mudharabah ada beberapa akad 2. Hukum Musaqah 2.1. Rukun musaqah 2.2. Syarat ‘amal musaqah 2.3. Syarat mawrid 2.4. Proses pengerjaan musaqah ada dua 2.5. Catatan: 2.6. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَلِلْقِرَاضِ أَرْبَعَةُ شَرَائِطَ : أَنْ يَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَأْذَنَ رَبُّ الماَلِ لِلْعَامِلِ فِي التَّصَرُّفِ مُطْلَقاً أَوْ فِيْمَا لاَ يَنْقَطِعُ وُجُودُهُ غَالِباً وَأَنْ يَشْتَرِطَ لَهُ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنَ الرِّبْحِ وَأَنْ لاَ يُقَدَّرُ بِمُدَّةٍ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى العَامِلِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ وَإِذَا حَصَلَ رِبْحٌ وَخُسْرَانٌ جُبِرَ الخُسْرَانُ بِالرِّبْحِ. Qirodh (qordh) itu memiliki empat syarat: Ada harta pokok yang berupa dinar dan dirham. Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola. Tidak ditentukan jangka waktunya. Pelaksana tidak bertanggung jawab atas kerugian perdagangan kecuali disebabkan oleh kecerobohannya. Jika ada keuntungan dan kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dengan keuntungan.   Penjelasan: Pengertian Qirodh Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong. Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya. Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.   Dalil pensyariatan mudharabah Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20) Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam. Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.   Rukun mudharabah Pemilik harta (maalik) Pengelola harta (‘aamil) Adanya harta/ modal (maal) Pekerjaan (‘amal) Keuntungan (ribh) Shighah (ijab dan qabul) Syarat Mudharabah Pertama: Ada modal berupa dinar dan dirham. Mudharabah dengan barang dagangan tidaklah sah. Sebenarnya akad mudharabah terdapat gharar dan pekerjaannya tidak madhbuth (tidak bisa diatur), dan besar keuntungan pun tidak bisa dijamin. Yang penting dalam mudharabah ini ada pengembalian modal. Walaupun ada hal-hal yang belum jelas tadi, di samping itu ada hajat manusia, mudharabah itu dibolehkan. Kedua: Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. Dari sini pemilik modal tidak boleh mempersempit pengelola harta dengan melarangnya membeli barang-barang tertentu, menuntut minta izin dalam pembelian, atau membeli sesuatu yang jarang ada. Pemilik modal hendaklah tidak membuat syarat seperti ini. Ketiga: Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. Karena bisa jadi keuntungan hanyalah 10 juta rupiah saja. Maka pemilik modal mendapatkan keuntungan itu semua, sedangkan pengelola tidaklah mendapatkan apa-apa. Keempat: Tidak ditentukan jangka waktunya karena keuntungan itu tidak bisa ditentukan waktunya. Oleh karenanya, keuntungan tidak boleh dibatasi dengan waktu.   Catatan: Shighah (ijab – qabul) tidak boleh disebutkan batasan waktu dan tidak boleh disebut ta’liq (syarat tertentu). Pengelola itu memegang amanah, asalnya pengelola tidaklah menanggung kerugian kecuali karena kecerobohannya. Pengelola tidak boleh menjual dengan akad tertunda. Pengelola tidak boleh bersafar dengan harta pemodal kecuali dengan izinnya. Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi. Jika terdapat kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutup dengan keuntungan. Keuntungan belum dianggap sampai kembali modal. Akad mudharabah adalah akad jaiz (boleh), kedua pihak boleh membatalkan kapan pun itu. Ketika terjadi pembatalan, pengelola harus menyelesaikan pelunasan utang dan menjadikan modal yang ada menjadi dinar ataukah dirham. Jika pemodal mengatakan kepada pengelola, bahwa semua keuntungan menjadi milik pemodal, maka itu boleh. Ini berarti pekerjaan yang dilakukan pengelola hanyalah tabarru’an atau majanan, hanya membantu, alias gratis. Seandainya menggunakan hewan tunggangan mudharabah, maka wajib baginya membayarkan upah kepada pemodal dari harta pengelola sendiri. Tidak ada gaji untuk pengelola pada harta mudharabah walaupun ia bersafar. Gaji tersebut sudah masuk dalam kerja yang diperoleh dari keuntungan saat dibagi.    Akad mudharabah berakhir Akad dibatalkan, kapan pun itu sesuai kehendak di antara kedua belah pihak. Gila atau tidak sadar yang ada pada salah satu dari kedua belah pihak. Kematian salah satu pihak.   Akad mudharabah ada beberapa akad Amanah: mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta. Wakaalah: mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya. Syirkah: mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi. Ijaaroh: ketika mudhorobah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta). *** Hukum Musaqah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ المُسَاقَاةِ: وَالمُسَاقَاةُ جَائِزَةٌ عَلَى النَّخْلِ وَالكَرْمِ وَلَهَا شَرْطَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يُقَدِّرُهَا بِمُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ وَالثَّانِي : أَنْ يُعَيِّنَ لِلْعَامِلِ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنَ الثَّمَرَةِ . ثُمَّ العَمَلُ فِيْهَا عَلَى ضَرْبَيْنِ عَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الثَّمَرَةِ فَهُوَ عَلَى العَامِلِ وَعَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الأَرْضِ فَهُوَ عَلَى رَبِّ المَالِ. Musaqah diperbolehkan untuk pohon kurma dan anggur dengan dua syarat, yaitu: Pemilik (maalik) lahan menentukan jangka waktunya. Bagian buah-buahan yang akan diberikan kepada penggarap (‘aamil) harus diketahui. Proses pengerjaan musaqah ada dua: Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah-buahan, maka itu menjadi tanggung jawab penggarap. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan tanah, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik modal.   Penjelasan: Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum. Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerah tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya. Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu. Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah. Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.   Rukun musaqah Maalik (pemilik). ‘Aamil (pekerja atau penggarap). ‘Amal (pekerjaan). Mawrid (tanaman yang diairi). Tsamar (buah). Shighah (ijab dan qabul). Musaqah sah dilakukan oleh dilihat dari diri sendiri boleh melakukan transaksi. Sedangkan untuk anak kecil dan orang gila harus melalui orang lain yang menjalankan transaksi untuknya selama dituntut. Syarat maalik dan ‘aamil sama dengan syarat yang disebutkan dalam akad qirodh.   Syarat ‘amal musaqah Tidak boleh menyaratkan pada yang melakukan akad sesuatu yang tidak ada, seperti memerintah untuk mendirikan tembok di kebun, karena itu bukan pekerjaannya. Tanaman-tanaman yang ada benar-benar ada, bukan suatu yang majhul. Menetapkan waktu tertentu di mana tanaman itu berbuah umumnya. Tidak sah bila akadnya dibuat selamanya atau pada waktu di mana pohon tidak berbuat secara umum. Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50%, 25%. Jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah.   Syarat mawrid Tanamannya adalah kurma atau anggur. Tanaman atau kurma ditanam oleh ‘aamil.   Proses pengerjaan musaqah ada dua Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah-buahan, maka itu menjadi tanggung jawab penggarap (‘aamil), seperti mengairi, menyeleksi, mengawinkan, menjaga buah dari pencurian dan dari dimakan burung. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan tanah, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik modal, seperti alat menanam, menggali sungai/ irigasi, membangun tembok.   Catatan: Akad musaqah adalah akad lazim dari kedua pihak. Di antara kedua belah pihak tidak boleh begitu saja membatalkan akad, harus diselesaikan hingga waktunya berakhir. Jika berakhir akad musaqah dan tidak ada hasil buah, hendaklah penggarap menunggu hingga berbuah. Lalu jika berbuah sebelum jangka waktu akad selesai, hendaklah penggarap menyelesaikan jangka waktu akad. Jika musaqah batal karena tidak memenuhi syarat, ‘aamil (penggarap) hendaklah mendapatkan upah mitsl (semisal).     Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Cetakan ketiga, Tahun 1440 H. Dr. ‘Abdurrahman bin Humud Al-Muthoiry. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. –   Ditulis pada Malam Kamis, 5 Dzulqa’dah 1444 H di Ponpes Darush Sholihin Diselesaikan 11 Muharram 1445 H @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbagi hasil matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah


Apa yang dimaksud transaksi mudharabah? Bahasa lainnya adalah qirodh. Bagaimanakah ketentuan-ketentuan di dalamnya. Berikut ini kita lihat dalam pembahasan Matan Taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian Qirodh 1.2. Dalil pensyariatan mudharabah 1.3. Rukun mudharabah 1.4. Syarat Mudharabah 1.5. Akad mudharabah berakhir 1.6. Akad mudharabah ada beberapa akad 2. Hukum Musaqah 2.1. Rukun musaqah 2.2. Syarat ‘amal musaqah 2.3. Syarat mawrid 2.4. Proses pengerjaan musaqah ada dua 2.5. Catatan: 2.6. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَلِلْقِرَاضِ أَرْبَعَةُ شَرَائِطَ : أَنْ يَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَأْذَنَ رَبُّ الماَلِ لِلْعَامِلِ فِي التَّصَرُّفِ مُطْلَقاً أَوْ فِيْمَا لاَ يَنْقَطِعُ وُجُودُهُ غَالِباً وَأَنْ يَشْتَرِطَ لَهُ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنَ الرِّبْحِ وَأَنْ لاَ يُقَدَّرُ بِمُدَّةٍ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى العَامِلِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ وَإِذَا حَصَلَ رِبْحٌ وَخُسْرَانٌ جُبِرَ الخُسْرَانُ بِالرِّبْحِ. Qirodh (qordh) itu memiliki empat syarat: Ada harta pokok yang berupa dinar dan dirham. Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola. Tidak ditentukan jangka waktunya. Pelaksana tidak bertanggung jawab atas kerugian perdagangan kecuali disebabkan oleh kecerobohannya. Jika ada keuntungan dan kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dengan keuntungan.   Penjelasan: Pengertian Qirodh Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong. Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya. Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.   Dalil pensyariatan mudharabah Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20) Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam. Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.   Rukun mudharabah Pemilik harta (maalik) Pengelola harta (‘aamil) Adanya harta/ modal (maal) Pekerjaan (‘amal) Keuntungan (ribh) Shighah (ijab dan qabul) Syarat Mudharabah Pertama: Ada modal berupa dinar dan dirham. Mudharabah dengan barang dagangan tidaklah sah. Sebenarnya akad mudharabah terdapat gharar dan pekerjaannya tidak madhbuth (tidak bisa diatur), dan besar keuntungan pun tidak bisa dijamin. Yang penting dalam mudharabah ini ada pengembalian modal. Walaupun ada hal-hal yang belum jelas tadi, di samping itu ada hajat manusia, mudharabah itu dibolehkan. Kedua: Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. Dari sini pemilik modal tidak boleh mempersempit pengelola harta dengan melarangnya membeli barang-barang tertentu, menuntut minta izin dalam pembelian, atau membeli sesuatu yang jarang ada. Pemilik modal hendaklah tidak membuat syarat seperti ini. Ketiga: Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. Karena bisa jadi keuntungan hanyalah 10 juta rupiah saja. Maka pemilik modal mendapatkan keuntungan itu semua, sedangkan pengelola tidaklah mendapatkan apa-apa. Keempat: Tidak ditentukan jangka waktunya karena keuntungan itu tidak bisa ditentukan waktunya. Oleh karenanya, keuntungan tidak boleh dibatasi dengan waktu.   Catatan: Shighah (ijab – qabul) tidak boleh disebutkan batasan waktu dan tidak boleh disebut ta’liq (syarat tertentu). Pengelola itu memegang amanah, asalnya pengelola tidaklah menanggung kerugian kecuali karena kecerobohannya. Pengelola tidak boleh menjual dengan akad tertunda. Pengelola tidak boleh bersafar dengan harta pemodal kecuali dengan izinnya. Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi. Jika terdapat kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutup dengan keuntungan. Keuntungan belum dianggap sampai kembali modal. Akad mudharabah adalah akad jaiz (boleh), kedua pihak boleh membatalkan kapan pun itu. Ketika terjadi pembatalan, pengelola harus menyelesaikan pelunasan utang dan menjadikan modal yang ada menjadi dinar ataukah dirham. Jika pemodal mengatakan kepada pengelola, bahwa semua keuntungan menjadi milik pemodal, maka itu boleh. Ini berarti pekerjaan yang dilakukan pengelola hanyalah tabarru’an atau majanan, hanya membantu, alias gratis. Seandainya menggunakan hewan tunggangan mudharabah, maka wajib baginya membayarkan upah kepada pemodal dari harta pengelola sendiri. Tidak ada gaji untuk pengelola pada harta mudharabah walaupun ia bersafar. Gaji tersebut sudah masuk dalam kerja yang diperoleh dari keuntungan saat dibagi.    Akad mudharabah berakhir Akad dibatalkan, kapan pun itu sesuai kehendak di antara kedua belah pihak. Gila atau tidak sadar yang ada pada salah satu dari kedua belah pihak. Kematian salah satu pihak.   Akad mudharabah ada beberapa akad Amanah: mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta. Wakaalah: mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya. Syirkah: mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi. Ijaaroh: ketika mudhorobah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta). *** Hukum Musaqah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ المُسَاقَاةِ: وَالمُسَاقَاةُ جَائِزَةٌ عَلَى النَّخْلِ وَالكَرْمِ وَلَهَا شَرْطَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يُقَدِّرُهَا بِمُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ وَالثَّانِي : أَنْ يُعَيِّنَ لِلْعَامِلِ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنَ الثَّمَرَةِ . ثُمَّ العَمَلُ فِيْهَا عَلَى ضَرْبَيْنِ عَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الثَّمَرَةِ فَهُوَ عَلَى العَامِلِ وَعَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَى الأَرْضِ فَهُوَ عَلَى رَبِّ المَالِ. Musaqah diperbolehkan untuk pohon kurma dan anggur dengan dua syarat, yaitu: Pemilik (maalik) lahan menentukan jangka waktunya. Bagian buah-buahan yang akan diberikan kepada penggarap (‘aamil) harus diketahui. Proses pengerjaan musaqah ada dua: Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah-buahan, maka itu menjadi tanggung jawab penggarap. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan tanah, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik modal.   Penjelasan: Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum. Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerah tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya. Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu. Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah. Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.   Rukun musaqah Maalik (pemilik). ‘Aamil (pekerja atau penggarap). ‘Amal (pekerjaan). Mawrid (tanaman yang diairi). Tsamar (buah). Shighah (ijab dan qabul). Musaqah sah dilakukan oleh dilihat dari diri sendiri boleh melakukan transaksi. Sedangkan untuk anak kecil dan orang gila harus melalui orang lain yang menjalankan transaksi untuknya selama dituntut. Syarat maalik dan ‘aamil sama dengan syarat yang disebutkan dalam akad qirodh.   Syarat ‘amal musaqah Tidak boleh menyaratkan pada yang melakukan akad sesuatu yang tidak ada, seperti memerintah untuk mendirikan tembok di kebun, karena itu bukan pekerjaannya. Tanaman-tanaman yang ada benar-benar ada, bukan suatu yang majhul. Menetapkan waktu tertentu di mana tanaman itu berbuah umumnya. Tidak sah bila akadnya dibuat selamanya atau pada waktu di mana pohon tidak berbuat secara umum. Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50%, 25%. Jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah.   Syarat mawrid Tanamannya adalah kurma atau anggur. Tanaman atau kurma ditanam oleh ‘aamil.   Proses pengerjaan musaqah ada dua Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah-buahan, maka itu menjadi tanggung jawab penggarap (‘aamil), seperti mengairi, menyeleksi, mengawinkan, menjaga buah dari pencurian dan dari dimakan burung. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan tanah, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik modal, seperti alat menanam, menggali sungai/ irigasi, membangun tembok.   Catatan: Akad musaqah adalah akad lazim dari kedua pihak. Di antara kedua belah pihak tidak boleh begitu saja membatalkan akad, harus diselesaikan hingga waktunya berakhir. Jika berakhir akad musaqah dan tidak ada hasil buah, hendaklah penggarap menunggu hingga berbuah. Lalu jika berbuah sebelum jangka waktu akad selesai, hendaklah penggarap menyelesaikan jangka waktu akad. Jika musaqah batal karena tidak memenuhi syarat, ‘aamil (penggarap) hendaklah mendapatkan upah mitsl (semisal).     Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Cetakan ketiga, Tahun 1440 H. Dr. ‘Abdurrahman bin Humud Al-Muthoiry. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. –   Ditulis pada Malam Kamis, 5 Dzulqa’dah 1444 H di Ponpes Darush Sholihin Diselesaikan 11 Muharram 1445 H @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbagi hasil matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah

Benarkah Islam Menzalimi Perempuan Melalui Pembagian Waris?

Daftar Isi ToggleTuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta warisArgumen pertamaBantahan dan jawabanTidak diragukan lagi, harta merupakan salah satu sumber dan pokok kehidupan yang sejatinya merupakan titipan dan ujian dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ ࣖ“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan. Dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28)Di dalam mengumpulkan, memanfaatkan, dan membagi harta, semuanya harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk manusia. Bahkan, saat seseorang telah meninggal dunia sekalipun, ketika harta kekayaan yang sudah ia kumpulkan dengan susah payah di dunia ini dibagikan kepada ahli warisnya, semua itu harus sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah Allah Ta’ala buat tersebut.Pembagian harta waris merupakan salah satu kekhususan dan ketetapan Allah Ta’ala, di mana Allah Ta’ala sendiri yang telah menentukan bagian setiap ahli waris dalam sebuah kasus warisan. Seorang hamba tidak diperbolehkan untuk melakukan campur tangan di dalamnya, baik dengan mengubah aturan atau mengaplikasikannya sekehendak hatinya. Campur tangan seorang hamba di dalam pembagian harta waris pastilah menimbulkan kezaliman dan ketidakadilan, serta tidak tersampaikannya hak-hak yang seharusnya didapatkan kepada para pemiliknya.Tuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta warisDi antara tuduhan yang seringkali dilemparkan oleh para aktivis feminisme dan pendukung kesetaraan gender terhadap syariat Islam adalah tuduhan dan klaim tak berdasar bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak harta mereka. Hal itu karena Islam memberikan perempuan hanya setengah dari bagian yang didapatkan laki-laki dalam pembagian waris. Di mana mereka berargumen dengan firman Allah Ta’ala,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)Tuduhan dan klaim semacam ini tidak hanya dilemparkan oleh mereka yang beragama non-Islam saja. Sebagian dari mereka yang mengaku beragama Islam sekalipun juga melakukan tuduhan yang serupa. Semua itu karena kebodohan dan dangkalnya pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam yang sangat memuliakan perempuan ini.Argumen pertamaPoin pertama yang harus kita ketahui sebelum menjelaskan duduk perkara permasalahan ini dan menjawab tuduhan mereka adalah memahami firman Allah Ta’ala tentang diri-Nya sendiri,لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ”Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya: 23)Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang dapat menolak ketetapan-Nya dan tidak ada satu pun yang dapat menghalangi perintah-Nya. Ia berfirman,وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya). Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41)Siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah Ta’ala, maka tidak halal baginya untuk mencemooh, mencela, dan mencibir agama, ketetapan-ketetapan-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala. Siapapun yang menghina agama Islam ini, sungguh ia telah jauh dari keimanan, karena Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا“Maka, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)Baca juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisBantahan dan jawabanSiapa saja yang menuduh dan beranggapan bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak mereka, hendaknya ia membaca kembali bagaimana pembagian waris di masa jahiliah sebelum datangnya Islam. Di mana perempuan sama sekali tidak mendapatkan harta waris saat ada keluarganya yang meninggal dunia.Jika kita membaca sebab turunnya surah An-Nisa ayat yang kesebelas, akan kita dapati bahwa ayat waris tersebut turun mengenai istri Sa’ad bin Ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu yang datang dengan kedua anak perempuannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sembari mengadu,يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ ، فبعثَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إلى عمِّهما فقالَ أعطِ ابنتي سعدٍ الثُّلثينِ وأعطِ أمَّهما الثُّمُنَ وما بقي فَهوَ لَكَ“Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putri dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikit pun untuk keduanya. Dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan, kecuali jika memiliki uang.” Maka beliau menjawab, “Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini.” Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah, “Berikanlah kepada kedua putri Sa’ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu.” (HR. Tirmidzi no. 2092, Ibnu Majah no. 2720, dan Ahmad no. 14840)Sungguh Islam datang untuk memuliakan perempuan dan meninggikan kedudukan mereka, memberikan mereka kedudukan yang tinggi saat menjadi ibu, memuliakan mereka saat menjadi saudara perempuan, dan menjaga mereka saat menjadi istri bagi seseorang, serta menjaga mereka saat masih anak-anak.Islam menyamakan mereka dengan laki-laki dalam berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ”Sesungguhnya, wanita itu adalah saudara kandung dari laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 236, Tirmidzi no. 113, dan Ahmad 6: 256)Mereka juga mendapatkan pahala dan ganjaran yang sama dengan laki-laki atas setiap amal saleh yang dikerjakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisa’: 124)Bantahan yang selanjutnya mengenai alasan mengapa Allah Ta’ala menjadikan bagian harta warisan untuk perempuan itu setengah dari harta warisan laki-laki. Dalam Islam, laki-laki dibebani kewajiban menafkahi seorang wanita baik ketika wanita tersebut sebagai ibu, saudara perempuan, istri, dan juga anak perempuan bagi dirinya. Sedangkan wanita, maka sama sekali tidak diwajibkan untuk menafkahi suaminya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau anak laki-lakinya.Begitu pula saat menikah, syariat mewajibkan laki-laki untuk memberikan mas kawin kepada pihak perempuan. Sebaliknya, wanita tidak diwajibkan untuk membayar apapun. Seluruh kepemilikan hartanya menjadi hak miliknya sendiri.Ketika syariat membebankan kewajiban nafkah dan biaya atas laki-laki, maka syariat juga menambahkan jatah warisnya melebihi saudarinya. Ketahuilah, bahwa adil itu tidak mesti sama rata, namun semua itu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi yang ada.Perlu kita ketahui juga, tidak setiap laki-laki lebih diutamakan dari perempuan dalam pembagian waris. Terdapat banyak sekali contoh kasus pembagian waris di mana perempuan mendapatkan bagian yang lebih banyak dari laki-laki.Sebut saja saat seorang laki-laki meninggal dunia, lalu ia meninggalkan seorang ibu, bapak, dan satu anak perempuan yang masih hidup sebagai pewarisnya, maka pembagian warisnya adalah anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari seluruh harta waris, ibu mendapatkan seperenam, dan bapak si mayit mendapatkan sisa dari harta waris tersebut. Dari sini dapat kita ketahui, bahwa anak perempuan mendapatkan bagian yang lebih besar dari bapak si mayit (kakeknya).Pada kasus lainnya, jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta beberapa saudara laki-laki sebapak dan seibu, maka istri mayit mendapatkan seperempat bagian dari seluruh harta waris. Adapun sisanya, maka dibagi untuk beberapa saudara laki-laki tersebut. Bisa jadi, bagian masing-masing-masing untuk setiap saudara laki-laki tidak melebihi sepersepuluh dari keseluruhan harta waris jika jumlah saudaranya tersebut banyak. Pada kasus ini istri mayit jelas mendapatkan bagian yang lebih besar dari saudara laki-laki mayit sebapak dan seibu.Dari beberapa jawaban dan argumen yang telah kita sampaikan di atas, jelaslah bahwa Islam sangatlah menghormati dan menghargai perempuan, bahkan dalam masalah pembagian harta waris sekalipun! Tidak ada kezaliman, ketidakadilan, dan diskriminasi apapun terhadap mereka.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap perempuan muslim yang ada di seluruh penjuru dunia, menjaga setiap hak mereka, dan menjauhkan mereka dari setiap kezaliman dan tindakan semena-mena.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: perempuanwarisanzalim

Benarkah Islam Menzalimi Perempuan Melalui Pembagian Waris?

Daftar Isi ToggleTuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta warisArgumen pertamaBantahan dan jawabanTidak diragukan lagi, harta merupakan salah satu sumber dan pokok kehidupan yang sejatinya merupakan titipan dan ujian dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ ࣖ“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan. Dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28)Di dalam mengumpulkan, memanfaatkan, dan membagi harta, semuanya harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk manusia. Bahkan, saat seseorang telah meninggal dunia sekalipun, ketika harta kekayaan yang sudah ia kumpulkan dengan susah payah di dunia ini dibagikan kepada ahli warisnya, semua itu harus sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah Allah Ta’ala buat tersebut.Pembagian harta waris merupakan salah satu kekhususan dan ketetapan Allah Ta’ala, di mana Allah Ta’ala sendiri yang telah menentukan bagian setiap ahli waris dalam sebuah kasus warisan. Seorang hamba tidak diperbolehkan untuk melakukan campur tangan di dalamnya, baik dengan mengubah aturan atau mengaplikasikannya sekehendak hatinya. Campur tangan seorang hamba di dalam pembagian harta waris pastilah menimbulkan kezaliman dan ketidakadilan, serta tidak tersampaikannya hak-hak yang seharusnya didapatkan kepada para pemiliknya.Tuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta warisDi antara tuduhan yang seringkali dilemparkan oleh para aktivis feminisme dan pendukung kesetaraan gender terhadap syariat Islam adalah tuduhan dan klaim tak berdasar bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak harta mereka. Hal itu karena Islam memberikan perempuan hanya setengah dari bagian yang didapatkan laki-laki dalam pembagian waris. Di mana mereka berargumen dengan firman Allah Ta’ala,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)Tuduhan dan klaim semacam ini tidak hanya dilemparkan oleh mereka yang beragama non-Islam saja. Sebagian dari mereka yang mengaku beragama Islam sekalipun juga melakukan tuduhan yang serupa. Semua itu karena kebodohan dan dangkalnya pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam yang sangat memuliakan perempuan ini.Argumen pertamaPoin pertama yang harus kita ketahui sebelum menjelaskan duduk perkara permasalahan ini dan menjawab tuduhan mereka adalah memahami firman Allah Ta’ala tentang diri-Nya sendiri,لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ”Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya: 23)Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang dapat menolak ketetapan-Nya dan tidak ada satu pun yang dapat menghalangi perintah-Nya. Ia berfirman,وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya). Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41)Siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah Ta’ala, maka tidak halal baginya untuk mencemooh, mencela, dan mencibir agama, ketetapan-ketetapan-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala. Siapapun yang menghina agama Islam ini, sungguh ia telah jauh dari keimanan, karena Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا“Maka, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)Baca juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisBantahan dan jawabanSiapa saja yang menuduh dan beranggapan bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak mereka, hendaknya ia membaca kembali bagaimana pembagian waris di masa jahiliah sebelum datangnya Islam. Di mana perempuan sama sekali tidak mendapatkan harta waris saat ada keluarganya yang meninggal dunia.Jika kita membaca sebab turunnya surah An-Nisa ayat yang kesebelas, akan kita dapati bahwa ayat waris tersebut turun mengenai istri Sa’ad bin Ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu yang datang dengan kedua anak perempuannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sembari mengadu,يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ ، فبعثَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إلى عمِّهما فقالَ أعطِ ابنتي سعدٍ الثُّلثينِ وأعطِ أمَّهما الثُّمُنَ وما بقي فَهوَ لَكَ“Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putri dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikit pun untuk keduanya. Dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan, kecuali jika memiliki uang.” Maka beliau menjawab, “Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini.” Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah, “Berikanlah kepada kedua putri Sa’ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu.” (HR. Tirmidzi no. 2092, Ibnu Majah no. 2720, dan Ahmad no. 14840)Sungguh Islam datang untuk memuliakan perempuan dan meninggikan kedudukan mereka, memberikan mereka kedudukan yang tinggi saat menjadi ibu, memuliakan mereka saat menjadi saudara perempuan, dan menjaga mereka saat menjadi istri bagi seseorang, serta menjaga mereka saat masih anak-anak.Islam menyamakan mereka dengan laki-laki dalam berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ”Sesungguhnya, wanita itu adalah saudara kandung dari laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 236, Tirmidzi no. 113, dan Ahmad 6: 256)Mereka juga mendapatkan pahala dan ganjaran yang sama dengan laki-laki atas setiap amal saleh yang dikerjakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisa’: 124)Bantahan yang selanjutnya mengenai alasan mengapa Allah Ta’ala menjadikan bagian harta warisan untuk perempuan itu setengah dari harta warisan laki-laki. Dalam Islam, laki-laki dibebani kewajiban menafkahi seorang wanita baik ketika wanita tersebut sebagai ibu, saudara perempuan, istri, dan juga anak perempuan bagi dirinya. Sedangkan wanita, maka sama sekali tidak diwajibkan untuk menafkahi suaminya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau anak laki-lakinya.Begitu pula saat menikah, syariat mewajibkan laki-laki untuk memberikan mas kawin kepada pihak perempuan. Sebaliknya, wanita tidak diwajibkan untuk membayar apapun. Seluruh kepemilikan hartanya menjadi hak miliknya sendiri.Ketika syariat membebankan kewajiban nafkah dan biaya atas laki-laki, maka syariat juga menambahkan jatah warisnya melebihi saudarinya. Ketahuilah, bahwa adil itu tidak mesti sama rata, namun semua itu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi yang ada.Perlu kita ketahui juga, tidak setiap laki-laki lebih diutamakan dari perempuan dalam pembagian waris. Terdapat banyak sekali contoh kasus pembagian waris di mana perempuan mendapatkan bagian yang lebih banyak dari laki-laki.Sebut saja saat seorang laki-laki meninggal dunia, lalu ia meninggalkan seorang ibu, bapak, dan satu anak perempuan yang masih hidup sebagai pewarisnya, maka pembagian warisnya adalah anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari seluruh harta waris, ibu mendapatkan seperenam, dan bapak si mayit mendapatkan sisa dari harta waris tersebut. Dari sini dapat kita ketahui, bahwa anak perempuan mendapatkan bagian yang lebih besar dari bapak si mayit (kakeknya).Pada kasus lainnya, jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta beberapa saudara laki-laki sebapak dan seibu, maka istri mayit mendapatkan seperempat bagian dari seluruh harta waris. Adapun sisanya, maka dibagi untuk beberapa saudara laki-laki tersebut. Bisa jadi, bagian masing-masing-masing untuk setiap saudara laki-laki tidak melebihi sepersepuluh dari keseluruhan harta waris jika jumlah saudaranya tersebut banyak. Pada kasus ini istri mayit jelas mendapatkan bagian yang lebih besar dari saudara laki-laki mayit sebapak dan seibu.Dari beberapa jawaban dan argumen yang telah kita sampaikan di atas, jelaslah bahwa Islam sangatlah menghormati dan menghargai perempuan, bahkan dalam masalah pembagian harta waris sekalipun! Tidak ada kezaliman, ketidakadilan, dan diskriminasi apapun terhadap mereka.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap perempuan muslim yang ada di seluruh penjuru dunia, menjaga setiap hak mereka, dan menjauhkan mereka dari setiap kezaliman dan tindakan semena-mena.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: perempuanwarisanzalim
Daftar Isi ToggleTuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta warisArgumen pertamaBantahan dan jawabanTidak diragukan lagi, harta merupakan salah satu sumber dan pokok kehidupan yang sejatinya merupakan titipan dan ujian dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ ࣖ“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan. Dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28)Di dalam mengumpulkan, memanfaatkan, dan membagi harta, semuanya harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk manusia. Bahkan, saat seseorang telah meninggal dunia sekalipun, ketika harta kekayaan yang sudah ia kumpulkan dengan susah payah di dunia ini dibagikan kepada ahli warisnya, semua itu harus sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah Allah Ta’ala buat tersebut.Pembagian harta waris merupakan salah satu kekhususan dan ketetapan Allah Ta’ala, di mana Allah Ta’ala sendiri yang telah menentukan bagian setiap ahli waris dalam sebuah kasus warisan. Seorang hamba tidak diperbolehkan untuk melakukan campur tangan di dalamnya, baik dengan mengubah aturan atau mengaplikasikannya sekehendak hatinya. Campur tangan seorang hamba di dalam pembagian harta waris pastilah menimbulkan kezaliman dan ketidakadilan, serta tidak tersampaikannya hak-hak yang seharusnya didapatkan kepada para pemiliknya.Tuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta warisDi antara tuduhan yang seringkali dilemparkan oleh para aktivis feminisme dan pendukung kesetaraan gender terhadap syariat Islam adalah tuduhan dan klaim tak berdasar bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak harta mereka. Hal itu karena Islam memberikan perempuan hanya setengah dari bagian yang didapatkan laki-laki dalam pembagian waris. Di mana mereka berargumen dengan firman Allah Ta’ala,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)Tuduhan dan klaim semacam ini tidak hanya dilemparkan oleh mereka yang beragama non-Islam saja. Sebagian dari mereka yang mengaku beragama Islam sekalipun juga melakukan tuduhan yang serupa. Semua itu karena kebodohan dan dangkalnya pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam yang sangat memuliakan perempuan ini.Argumen pertamaPoin pertama yang harus kita ketahui sebelum menjelaskan duduk perkara permasalahan ini dan menjawab tuduhan mereka adalah memahami firman Allah Ta’ala tentang diri-Nya sendiri,لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ”Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya: 23)Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang dapat menolak ketetapan-Nya dan tidak ada satu pun yang dapat menghalangi perintah-Nya. Ia berfirman,وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya). Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41)Siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah Ta’ala, maka tidak halal baginya untuk mencemooh, mencela, dan mencibir agama, ketetapan-ketetapan-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala. Siapapun yang menghina agama Islam ini, sungguh ia telah jauh dari keimanan, karena Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا“Maka, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)Baca juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisBantahan dan jawabanSiapa saja yang menuduh dan beranggapan bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak mereka, hendaknya ia membaca kembali bagaimana pembagian waris di masa jahiliah sebelum datangnya Islam. Di mana perempuan sama sekali tidak mendapatkan harta waris saat ada keluarganya yang meninggal dunia.Jika kita membaca sebab turunnya surah An-Nisa ayat yang kesebelas, akan kita dapati bahwa ayat waris tersebut turun mengenai istri Sa’ad bin Ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu yang datang dengan kedua anak perempuannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sembari mengadu,يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ ، فبعثَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إلى عمِّهما فقالَ أعطِ ابنتي سعدٍ الثُّلثينِ وأعطِ أمَّهما الثُّمُنَ وما بقي فَهوَ لَكَ“Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putri dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikit pun untuk keduanya. Dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan, kecuali jika memiliki uang.” Maka beliau menjawab, “Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini.” Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah, “Berikanlah kepada kedua putri Sa’ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu.” (HR. Tirmidzi no. 2092, Ibnu Majah no. 2720, dan Ahmad no. 14840)Sungguh Islam datang untuk memuliakan perempuan dan meninggikan kedudukan mereka, memberikan mereka kedudukan yang tinggi saat menjadi ibu, memuliakan mereka saat menjadi saudara perempuan, dan menjaga mereka saat menjadi istri bagi seseorang, serta menjaga mereka saat masih anak-anak.Islam menyamakan mereka dengan laki-laki dalam berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ”Sesungguhnya, wanita itu adalah saudara kandung dari laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 236, Tirmidzi no. 113, dan Ahmad 6: 256)Mereka juga mendapatkan pahala dan ganjaran yang sama dengan laki-laki atas setiap amal saleh yang dikerjakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisa’: 124)Bantahan yang selanjutnya mengenai alasan mengapa Allah Ta’ala menjadikan bagian harta warisan untuk perempuan itu setengah dari harta warisan laki-laki. Dalam Islam, laki-laki dibebani kewajiban menafkahi seorang wanita baik ketika wanita tersebut sebagai ibu, saudara perempuan, istri, dan juga anak perempuan bagi dirinya. Sedangkan wanita, maka sama sekali tidak diwajibkan untuk menafkahi suaminya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau anak laki-lakinya.Begitu pula saat menikah, syariat mewajibkan laki-laki untuk memberikan mas kawin kepada pihak perempuan. Sebaliknya, wanita tidak diwajibkan untuk membayar apapun. Seluruh kepemilikan hartanya menjadi hak miliknya sendiri.Ketika syariat membebankan kewajiban nafkah dan biaya atas laki-laki, maka syariat juga menambahkan jatah warisnya melebihi saudarinya. Ketahuilah, bahwa adil itu tidak mesti sama rata, namun semua itu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi yang ada.Perlu kita ketahui juga, tidak setiap laki-laki lebih diutamakan dari perempuan dalam pembagian waris. Terdapat banyak sekali contoh kasus pembagian waris di mana perempuan mendapatkan bagian yang lebih banyak dari laki-laki.Sebut saja saat seorang laki-laki meninggal dunia, lalu ia meninggalkan seorang ibu, bapak, dan satu anak perempuan yang masih hidup sebagai pewarisnya, maka pembagian warisnya adalah anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari seluruh harta waris, ibu mendapatkan seperenam, dan bapak si mayit mendapatkan sisa dari harta waris tersebut. Dari sini dapat kita ketahui, bahwa anak perempuan mendapatkan bagian yang lebih besar dari bapak si mayit (kakeknya).Pada kasus lainnya, jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta beberapa saudara laki-laki sebapak dan seibu, maka istri mayit mendapatkan seperempat bagian dari seluruh harta waris. Adapun sisanya, maka dibagi untuk beberapa saudara laki-laki tersebut. Bisa jadi, bagian masing-masing-masing untuk setiap saudara laki-laki tidak melebihi sepersepuluh dari keseluruhan harta waris jika jumlah saudaranya tersebut banyak. Pada kasus ini istri mayit jelas mendapatkan bagian yang lebih besar dari saudara laki-laki mayit sebapak dan seibu.Dari beberapa jawaban dan argumen yang telah kita sampaikan di atas, jelaslah bahwa Islam sangatlah menghormati dan menghargai perempuan, bahkan dalam masalah pembagian harta waris sekalipun! Tidak ada kezaliman, ketidakadilan, dan diskriminasi apapun terhadap mereka.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap perempuan muslim yang ada di seluruh penjuru dunia, menjaga setiap hak mereka, dan menjauhkan mereka dari setiap kezaliman dan tindakan semena-mena.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: perempuanwarisanzalim


Daftar Isi ToggleTuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta warisArgumen pertamaBantahan dan jawabanTidak diragukan lagi, harta merupakan salah satu sumber dan pokok kehidupan yang sejatinya merupakan titipan dan ujian dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ ࣖ“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan. Dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28)Di dalam mengumpulkan, memanfaatkan, dan membagi harta, semuanya harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk manusia. Bahkan, saat seseorang telah meninggal dunia sekalipun, ketika harta kekayaan yang sudah ia kumpulkan dengan susah payah di dunia ini dibagikan kepada ahli warisnya, semua itu harus sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah Allah Ta’ala buat tersebut.Pembagian harta waris merupakan salah satu kekhususan dan ketetapan Allah Ta’ala, di mana Allah Ta’ala sendiri yang telah menentukan bagian setiap ahli waris dalam sebuah kasus warisan. Seorang hamba tidak diperbolehkan untuk melakukan campur tangan di dalamnya, baik dengan mengubah aturan atau mengaplikasikannya sekehendak hatinya. Campur tangan seorang hamba di dalam pembagian harta waris pastilah menimbulkan kezaliman dan ketidakadilan, serta tidak tersampaikannya hak-hak yang seharusnya didapatkan kepada para pemiliknya.Tuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta warisDi antara tuduhan yang seringkali dilemparkan oleh para aktivis feminisme dan pendukung kesetaraan gender terhadap syariat Islam adalah tuduhan dan klaim tak berdasar bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak harta mereka. Hal itu karena Islam memberikan perempuan hanya setengah dari bagian yang didapatkan laki-laki dalam pembagian waris. Di mana mereka berargumen dengan firman Allah Ta’ala,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)Tuduhan dan klaim semacam ini tidak hanya dilemparkan oleh mereka yang beragama non-Islam saja. Sebagian dari mereka yang mengaku beragama Islam sekalipun juga melakukan tuduhan yang serupa. Semua itu karena kebodohan dan dangkalnya pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam yang sangat memuliakan perempuan ini.Argumen pertamaPoin pertama yang harus kita ketahui sebelum menjelaskan duduk perkara permasalahan ini dan menjawab tuduhan mereka adalah memahami firman Allah Ta’ala tentang diri-Nya sendiri,لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ”Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya: 23)Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang dapat menolak ketetapan-Nya dan tidak ada satu pun yang dapat menghalangi perintah-Nya. Ia berfirman,وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya). Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41)Siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah Ta’ala, maka tidak halal baginya untuk mencemooh, mencela, dan mencibir agama, ketetapan-ketetapan-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala. Siapapun yang menghina agama Islam ini, sungguh ia telah jauh dari keimanan, karena Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا“Maka, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)Baca juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisBantahan dan jawabanSiapa saja yang menuduh dan beranggapan bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak mereka, hendaknya ia membaca kembali bagaimana pembagian waris di masa jahiliah sebelum datangnya Islam. Di mana perempuan sama sekali tidak mendapatkan harta waris saat ada keluarganya yang meninggal dunia.Jika kita membaca sebab turunnya surah An-Nisa ayat yang kesebelas, akan kita dapati bahwa ayat waris tersebut turun mengenai istri Sa’ad bin Ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu yang datang dengan kedua anak perempuannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sembari mengadu,يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ ، فبعثَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إلى عمِّهما فقالَ أعطِ ابنتي سعدٍ الثُّلثينِ وأعطِ أمَّهما الثُّمُنَ وما بقي فَهوَ لَكَ“Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putri dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikit pun untuk keduanya. Dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan, kecuali jika memiliki uang.” Maka beliau menjawab, “Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini.” Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah, “Berikanlah kepada kedua putri Sa’ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu.” (HR. Tirmidzi no. 2092, Ibnu Majah no. 2720, dan Ahmad no. 14840)Sungguh Islam datang untuk memuliakan perempuan dan meninggikan kedudukan mereka, memberikan mereka kedudukan yang tinggi saat menjadi ibu, memuliakan mereka saat menjadi saudara perempuan, dan menjaga mereka saat menjadi istri bagi seseorang, serta menjaga mereka saat masih anak-anak.Islam menyamakan mereka dengan laki-laki dalam berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ”Sesungguhnya, wanita itu adalah saudara kandung dari laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 236, Tirmidzi no. 113, dan Ahmad 6: 256)Mereka juga mendapatkan pahala dan ganjaran yang sama dengan laki-laki atas setiap amal saleh yang dikerjakan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisa’: 124)Bantahan yang selanjutnya mengenai alasan mengapa Allah Ta’ala menjadikan bagian harta warisan untuk perempuan itu setengah dari harta warisan laki-laki. Dalam Islam, laki-laki dibebani kewajiban menafkahi seorang wanita baik ketika wanita tersebut sebagai ibu, saudara perempuan, istri, dan juga anak perempuan bagi dirinya. Sedangkan wanita, maka sama sekali tidak diwajibkan untuk menafkahi suaminya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau anak laki-lakinya.Begitu pula saat menikah, syariat mewajibkan laki-laki untuk memberikan mas kawin kepada pihak perempuan. Sebaliknya, wanita tidak diwajibkan untuk membayar apapun. Seluruh kepemilikan hartanya menjadi hak miliknya sendiri.Ketika syariat membebankan kewajiban nafkah dan biaya atas laki-laki, maka syariat juga menambahkan jatah warisnya melebihi saudarinya. Ketahuilah, bahwa adil itu tidak mesti sama rata, namun semua itu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi yang ada.Perlu kita ketahui juga, tidak setiap laki-laki lebih diutamakan dari perempuan dalam pembagian waris. Terdapat banyak sekali contoh kasus pembagian waris di mana perempuan mendapatkan bagian yang lebih banyak dari laki-laki.Sebut saja saat seorang laki-laki meninggal dunia, lalu ia meninggalkan seorang ibu, bapak, dan satu anak perempuan yang masih hidup sebagai pewarisnya, maka pembagian warisnya adalah anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari seluruh harta waris, ibu mendapatkan seperenam, dan bapak si mayit mendapatkan sisa dari harta waris tersebut. Dari sini dapat kita ketahui, bahwa anak perempuan mendapatkan bagian yang lebih besar dari bapak si mayit (kakeknya).Pada kasus lainnya, jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta beberapa saudara laki-laki sebapak dan seibu, maka istri mayit mendapatkan seperempat bagian dari seluruh harta waris. Adapun sisanya, maka dibagi untuk beberapa saudara laki-laki tersebut. Bisa jadi, bagian masing-masing-masing untuk setiap saudara laki-laki tidak melebihi sepersepuluh dari keseluruhan harta waris jika jumlah saudaranya tersebut banyak. Pada kasus ini istri mayit jelas mendapatkan bagian yang lebih besar dari saudara laki-laki mayit sebapak dan seibu.Dari beberapa jawaban dan argumen yang telah kita sampaikan di atas, jelaslah bahwa Islam sangatlah menghormati dan menghargai perempuan, bahkan dalam masalah pembagian harta waris sekalipun! Tidak ada kezaliman, ketidakadilan, dan diskriminasi apapun terhadap mereka.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap perempuan muslim yang ada di seluruh penjuru dunia, menjaga setiap hak mereka, dan menjauhkan mereka dari setiap kezaliman dan tindakan semena-mena.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: perempuanwarisanzalim

Beruntungnya Punya Anak Perempuan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Suatu keadilan, wahai saudara-saudara! Seseorang tidak membenci anak perempuan yang Allah karuniakan kepadanya.Sebagian orang, jika dikaruniai anak laki-laki, ia akan memberi perhatian besar kepadanya, pemberian namanya, aqiqahnya, dan lain-lain. Namun, jika ia dikaruniai anak perempuan, seakan-akan ia tertimpa musibah.Sesungguhnya ini bukan akhlak orang Islam,tapi ini akhlak orang-orang jahiliyah.Marilah kita dengarkan hadis menakjubkan yang ada di bab ini. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan,karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.” “Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan, karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.”Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan didaifkan oleh Imam al-Albani,tapi kemudian Al-Albani mengurungkannya, lalu menyebutkannya dalam kitab ash-Shahih.Inilah yang benar, karena sanadnya sahih.“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan…” dari keturunan kalian. “…karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.” Demi Allah, Itu benar!Kelembutan dan perhatian ada pada diri anak-anak perempuan. Pada keduanya ada kebaikannya.Anak-anak perempuan itu sangat berharga,jika seseorang dikaruniai anak perempuan, maka suatu keadilan untuk tidak membencinya. Karena semuanya adalah nikmat dan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.Mungkin kita berhenti sampai di sini, dan kembali lagi insya Allah, tepat pada jam 6. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menerima amal kita semua.Wallahu a’lam. Semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita. ==== مِنَ الْعَدْلِ يَا إِخْوَةُ أَنْ لَا يَكْرَهَ الْإِنْسَانُ مَا يَهَبَهُ اللهُ لَهُ مِنَ الْبَنَاتِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا رُزِقَ بِوَلَدٍ اعْتَنَى بِهِ وَاعْتَنَى بِتَسْمِيَتِهِ وَاعْتَنَى بِعَقِيْقَتِهِ وَاعْتَنَى وَإِذَا رُزِقَ بِأُنْثَى كَانَ كَأَنَّمَا نَزَلَتْ عَلَيْهِ مُصِيبَةٌ وَهَذَا فِي الْحَقِيقَةِ لَيْسَ مِنْ أَخْلَاقِ أَهْلِ الْإِسْلَامِ وَإِنَّمَا هَذَا مِنْ أَخْلَاقِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَلْنَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ الْبَدِيعَ فِي هَذَا الْبَابِ جَاءَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَضَعَّفَهُ الْإِمَامُ الْأَلْبَانِيُّ ثُمَّ تَرَاجَعَ فَذَكَرَهُ فِي الصَّحِيحِ وَهُوَ الصَّوَابُ فَإِسْنَادُهُ صَالِحٌ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ مِنَ الذُّرِّيَّةِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ وَاللهِ الْحَنَانُ وَالْعِنَايَةُ مَوْجُودَةٌ فِي الْبَنَاتِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ وَهُنَّ الْغَالِيَاتُ فَمِنَ الْعَدْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَكْرَهُ الْبَنَاتِ إِذَا رُزِقَ بِبِنْتٍ بَلْ الْكُلُّ نِعْمَةٌ مِنَ اللهِ وَالْكُلُّ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَعَلَّنَا نَقِفُ هُنَا وَنَعُوْدُ إِنْ شَاءَ اللهُ إِلَى الْمَجْلِسِ السَّاعَةَ السَّادِسَةَ تَمَامًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَ الْجَمِيعِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ

Beruntungnya Punya Anak Perempuan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Suatu keadilan, wahai saudara-saudara! Seseorang tidak membenci anak perempuan yang Allah karuniakan kepadanya.Sebagian orang, jika dikaruniai anak laki-laki, ia akan memberi perhatian besar kepadanya, pemberian namanya, aqiqahnya, dan lain-lain. Namun, jika ia dikaruniai anak perempuan, seakan-akan ia tertimpa musibah.Sesungguhnya ini bukan akhlak orang Islam,tapi ini akhlak orang-orang jahiliyah.Marilah kita dengarkan hadis menakjubkan yang ada di bab ini. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan,karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.” “Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan, karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.”Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan didaifkan oleh Imam al-Albani,tapi kemudian Al-Albani mengurungkannya, lalu menyebutkannya dalam kitab ash-Shahih.Inilah yang benar, karena sanadnya sahih.“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan…” dari keturunan kalian. “…karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.” Demi Allah, Itu benar!Kelembutan dan perhatian ada pada diri anak-anak perempuan. Pada keduanya ada kebaikannya.Anak-anak perempuan itu sangat berharga,jika seseorang dikaruniai anak perempuan, maka suatu keadilan untuk tidak membencinya. Karena semuanya adalah nikmat dan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.Mungkin kita berhenti sampai di sini, dan kembali lagi insya Allah, tepat pada jam 6. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menerima amal kita semua.Wallahu a’lam. Semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita. ==== مِنَ الْعَدْلِ يَا إِخْوَةُ أَنْ لَا يَكْرَهَ الْإِنْسَانُ مَا يَهَبَهُ اللهُ لَهُ مِنَ الْبَنَاتِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا رُزِقَ بِوَلَدٍ اعْتَنَى بِهِ وَاعْتَنَى بِتَسْمِيَتِهِ وَاعْتَنَى بِعَقِيْقَتِهِ وَاعْتَنَى وَإِذَا رُزِقَ بِأُنْثَى كَانَ كَأَنَّمَا نَزَلَتْ عَلَيْهِ مُصِيبَةٌ وَهَذَا فِي الْحَقِيقَةِ لَيْسَ مِنْ أَخْلَاقِ أَهْلِ الْإِسْلَامِ وَإِنَّمَا هَذَا مِنْ أَخْلَاقِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَلْنَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ الْبَدِيعَ فِي هَذَا الْبَابِ جَاءَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَضَعَّفَهُ الْإِمَامُ الْأَلْبَانِيُّ ثُمَّ تَرَاجَعَ فَذَكَرَهُ فِي الصَّحِيحِ وَهُوَ الصَّوَابُ فَإِسْنَادُهُ صَالِحٌ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ مِنَ الذُّرِّيَّةِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ وَاللهِ الْحَنَانُ وَالْعِنَايَةُ مَوْجُودَةٌ فِي الْبَنَاتِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ وَهُنَّ الْغَالِيَاتُ فَمِنَ الْعَدْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَكْرَهُ الْبَنَاتِ إِذَا رُزِقَ بِبِنْتٍ بَلْ الْكُلُّ نِعْمَةٌ مِنَ اللهِ وَالْكُلُّ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَعَلَّنَا نَقِفُ هُنَا وَنَعُوْدُ إِنْ شَاءَ اللهُ إِلَى الْمَجْلِسِ السَّاعَةَ السَّادِسَةَ تَمَامًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَ الْجَمِيعِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ
Suatu keadilan, wahai saudara-saudara! Seseorang tidak membenci anak perempuan yang Allah karuniakan kepadanya.Sebagian orang, jika dikaruniai anak laki-laki, ia akan memberi perhatian besar kepadanya, pemberian namanya, aqiqahnya, dan lain-lain. Namun, jika ia dikaruniai anak perempuan, seakan-akan ia tertimpa musibah.Sesungguhnya ini bukan akhlak orang Islam,tapi ini akhlak orang-orang jahiliyah.Marilah kita dengarkan hadis menakjubkan yang ada di bab ini. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan,karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.” “Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan, karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.”Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan didaifkan oleh Imam al-Albani,tapi kemudian Al-Albani mengurungkannya, lalu menyebutkannya dalam kitab ash-Shahih.Inilah yang benar, karena sanadnya sahih.“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan…” dari keturunan kalian. “…karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.” Demi Allah, Itu benar!Kelembutan dan perhatian ada pada diri anak-anak perempuan. Pada keduanya ada kebaikannya.Anak-anak perempuan itu sangat berharga,jika seseorang dikaruniai anak perempuan, maka suatu keadilan untuk tidak membencinya. Karena semuanya adalah nikmat dan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.Mungkin kita berhenti sampai di sini, dan kembali lagi insya Allah, tepat pada jam 6. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menerima amal kita semua.Wallahu a’lam. Semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita. ==== مِنَ الْعَدْلِ يَا إِخْوَةُ أَنْ لَا يَكْرَهَ الْإِنْسَانُ مَا يَهَبَهُ اللهُ لَهُ مِنَ الْبَنَاتِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا رُزِقَ بِوَلَدٍ اعْتَنَى بِهِ وَاعْتَنَى بِتَسْمِيَتِهِ وَاعْتَنَى بِعَقِيْقَتِهِ وَاعْتَنَى وَإِذَا رُزِقَ بِأُنْثَى كَانَ كَأَنَّمَا نَزَلَتْ عَلَيْهِ مُصِيبَةٌ وَهَذَا فِي الْحَقِيقَةِ لَيْسَ مِنْ أَخْلَاقِ أَهْلِ الْإِسْلَامِ وَإِنَّمَا هَذَا مِنْ أَخْلَاقِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَلْنَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ الْبَدِيعَ فِي هَذَا الْبَابِ جَاءَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَضَعَّفَهُ الْإِمَامُ الْأَلْبَانِيُّ ثُمَّ تَرَاجَعَ فَذَكَرَهُ فِي الصَّحِيحِ وَهُوَ الصَّوَابُ فَإِسْنَادُهُ صَالِحٌ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ مِنَ الذُّرِّيَّةِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ وَاللهِ الْحَنَانُ وَالْعِنَايَةُ مَوْجُودَةٌ فِي الْبَنَاتِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ وَهُنَّ الْغَالِيَاتُ فَمِنَ الْعَدْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَكْرَهُ الْبَنَاتِ إِذَا رُزِقَ بِبِنْتٍ بَلْ الْكُلُّ نِعْمَةٌ مِنَ اللهِ وَالْكُلُّ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَعَلَّنَا نَقِفُ هُنَا وَنَعُوْدُ إِنْ شَاءَ اللهُ إِلَى الْمَجْلِسِ السَّاعَةَ السَّادِسَةَ تَمَامًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَ الْجَمِيعِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ


Suatu keadilan, wahai saudara-saudara! Seseorang tidak membenci anak perempuan yang Allah karuniakan kepadanya.Sebagian orang, jika dikaruniai anak laki-laki, ia akan memberi perhatian besar kepadanya, pemberian namanya, aqiqahnya, dan lain-lain. Namun, jika ia dikaruniai anak perempuan, seakan-akan ia tertimpa musibah.Sesungguhnya ini bukan akhlak orang Islam,tapi ini akhlak orang-orang jahiliyah.Marilah kita dengarkan hadis menakjubkan yang ada di bab ini. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan,karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.” “Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan, karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.”Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan didaifkan oleh Imam al-Albani,tapi kemudian Al-Albani mengurungkannya, lalu menyebutkannya dalam kitab ash-Shahih.Inilah yang benar, karena sanadnya sahih.“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan…” dari keturunan kalian. “…karena mereka adalah penghibur hati yang berharga.” Demi Allah, Itu benar!Kelembutan dan perhatian ada pada diri anak-anak perempuan. Pada keduanya ada kebaikannya.Anak-anak perempuan itu sangat berharga,jika seseorang dikaruniai anak perempuan, maka suatu keadilan untuk tidak membencinya. Karena semuanya adalah nikmat dan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.Mungkin kita berhenti sampai di sini, dan kembali lagi insya Allah, tepat pada jam 6. Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menerima amal kita semua.Wallahu a’lam. Semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita. ==== مِنَ الْعَدْلِ يَا إِخْوَةُ أَنْ لَا يَكْرَهَ الْإِنْسَانُ مَا يَهَبَهُ اللهُ لَهُ مِنَ الْبَنَاتِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا رُزِقَ بِوَلَدٍ اعْتَنَى بِهِ وَاعْتَنَى بِتَسْمِيَتِهِ وَاعْتَنَى بِعَقِيْقَتِهِ وَاعْتَنَى وَإِذَا رُزِقَ بِأُنْثَى كَانَ كَأَنَّمَا نَزَلَتْ عَلَيْهِ مُصِيبَةٌ وَهَذَا فِي الْحَقِيقَةِ لَيْسَ مِنْ أَخْلَاقِ أَهْلِ الْإِسْلَامِ وَإِنَّمَا هَذَا مِنْ أَخْلَاقِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَلْنَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ الْبَدِيعَ فِي هَذَا الْبَابِ جَاءَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَضَعَّفَهُ الْإِمَامُ الْأَلْبَانِيُّ ثُمَّ تَرَاجَعَ فَذَكَرَهُ فِي الصَّحِيحِ وَهُوَ الصَّوَابُ فَإِسْنَادُهُ صَالِحٌ لَا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ مِنَ الذُّرِّيَّةِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ وَاللهِ الْحَنَانُ وَالْعِنَايَةُ مَوْجُودَةٌ فِي الْبَنَاتِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ وَهُنَّ الْغَالِيَاتُ فَمِنَ الْعَدْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ لَا يَكْرَهُ الْبَنَاتِ إِذَا رُزِقَ بِبِنْتٍ بَلْ الْكُلُّ نِعْمَةٌ مِنَ اللهِ وَالْكُلُّ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَعَلَّنَا نَقِفُ هُنَا وَنَعُوْدُ إِنْ شَاءَ اللهُ إِلَى الْمَجْلِسِ السَّاعَةَ السَّادِسَةَ تَمَامًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَ الْجَمِيعِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ

Hafalan Al-Qur’an itu Cepat Hilang, Ini Cara Menjaganya

Hafalan Al-Qur’an itu cepat hilang. Ini cara menjaganya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) باب الأمر بتعهد القرآن والتحذير عن تعريضه للنسيان Bab 181. Perintah Menjaga Hafalan Al-Qur’an dan Peringatan Jangan Sampai Melupakannya   Hadits #1003 Hati-Hati Hafalan Cepat Hilang وَعَنِ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إنَّمَامَثَلُ صَاحبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ المُعَقَّلَةِ ، إنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أمْسَكَهَا ، وَإنْ أطْلَقَهَا ذَهَبَتْ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Permisalan orang yang menghafal Al-Qur’an adalah seperti unta yang diikat dengan tali. Jika dijaga, maka tidak akan lari. Jika dibiarkan tanpa diikat, maka akan lepas.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789]   Faedah hadits Al-Qur’an jika tidak dijaga oleh shahib-nya (shahibul Qur’an atau penghafalnya), maka akan mudah lepas. Siapa saja yang rajin menjaga Al-Qur’an dan terus mengulangnya, serta mengamalkannya, Allah akan mudahkan semua itu. Jika tidak melakukan hal tersebut, maka Al-Qur’an akan mudah lepas. Baca juga: Jagalah Hafalan Al-Qur’an Karena Ia Mudah Hilang   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:210.   – Diselesaikan pada 9 Muharram 1445 H, 27 Juli 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran keutamaan membaca quran keutamaan menghafal quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Hafalan Al-Qur’an itu Cepat Hilang, Ini Cara Menjaganya

Hafalan Al-Qur’an itu cepat hilang. Ini cara menjaganya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) باب الأمر بتعهد القرآن والتحذير عن تعريضه للنسيان Bab 181. Perintah Menjaga Hafalan Al-Qur’an dan Peringatan Jangan Sampai Melupakannya   Hadits #1003 Hati-Hati Hafalan Cepat Hilang وَعَنِ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إنَّمَامَثَلُ صَاحبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ المُعَقَّلَةِ ، إنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أمْسَكَهَا ، وَإنْ أطْلَقَهَا ذَهَبَتْ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Permisalan orang yang menghafal Al-Qur’an adalah seperti unta yang diikat dengan tali. Jika dijaga, maka tidak akan lari. Jika dibiarkan tanpa diikat, maka akan lepas.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789]   Faedah hadits Al-Qur’an jika tidak dijaga oleh shahib-nya (shahibul Qur’an atau penghafalnya), maka akan mudah lepas. Siapa saja yang rajin menjaga Al-Qur’an dan terus mengulangnya, serta mengamalkannya, Allah akan mudahkan semua itu. Jika tidak melakukan hal tersebut, maka Al-Qur’an akan mudah lepas. Baca juga: Jagalah Hafalan Al-Qur’an Karena Ia Mudah Hilang   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:210.   – Diselesaikan pada 9 Muharram 1445 H, 27 Juli 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran keutamaan membaca quran keutamaan menghafal quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran
Hafalan Al-Qur’an itu cepat hilang. Ini cara menjaganya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) باب الأمر بتعهد القرآن والتحذير عن تعريضه للنسيان Bab 181. Perintah Menjaga Hafalan Al-Qur’an dan Peringatan Jangan Sampai Melupakannya   Hadits #1003 Hati-Hati Hafalan Cepat Hilang وَعَنِ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إنَّمَامَثَلُ صَاحبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ المُعَقَّلَةِ ، إنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أمْسَكَهَا ، وَإنْ أطْلَقَهَا ذَهَبَتْ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Permisalan orang yang menghafal Al-Qur’an adalah seperti unta yang diikat dengan tali. Jika dijaga, maka tidak akan lari. Jika dibiarkan tanpa diikat, maka akan lepas.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789]   Faedah hadits Al-Qur’an jika tidak dijaga oleh shahib-nya (shahibul Qur’an atau penghafalnya), maka akan mudah lepas. Siapa saja yang rajin menjaga Al-Qur’an dan terus mengulangnya, serta mengamalkannya, Allah akan mudahkan semua itu. Jika tidak melakukan hal tersebut, maka Al-Qur’an akan mudah lepas. Baca juga: Jagalah Hafalan Al-Qur’an Karena Ia Mudah Hilang   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:210.   – Diselesaikan pada 9 Muharram 1445 H, 27 Juli 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran keutamaan membaca quran keutamaan menghafal quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran


Hafalan Al-Qur’an itu cepat hilang. Ini cara menjaganya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) باب الأمر بتعهد القرآن والتحذير عن تعريضه للنسيان Bab 181. Perintah Menjaga Hafalan Al-Qur’an dan Peringatan Jangan Sampai Melupakannya   Hadits #1003 Hati-Hati Hafalan Cepat Hilang وَعَنِ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إنَّمَامَثَلُ صَاحبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ المُعَقَّلَةِ ، إنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أمْسَكَهَا ، وَإنْ أطْلَقَهَا ذَهَبَتْ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Permisalan orang yang menghafal Al-Qur’an adalah seperti unta yang diikat dengan tali. Jika dijaga, maka tidak akan lari. Jika dibiarkan tanpa diikat, maka akan lepas.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789]   Faedah hadits Al-Qur’an jika tidak dijaga oleh shahib-nya (shahibul Qur’an atau penghafalnya), maka akan mudah lepas. Siapa saja yang rajin menjaga Al-Qur’an dan terus mengulangnya, serta mengamalkannya, Allah akan mudahkan semua itu. Jika tidak melakukan hal tersebut, maka Al-Qur’an akan mudah lepas. Baca juga: Jagalah Hafalan Al-Qur’an Karena Ia Mudah Hilang   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:210.   – Diselesaikan pada 9 Muharram 1445 H, 27 Juli 2023 di perjalanan Pondok DS Panggang – Jogja Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran keutamaan membaca quran keutamaan menghafal quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran
Prev     Next