6 Tips agar Berwawasan Luas

6 Tips agar Berwawasan Luas سعة الأفق Oleh: Ahmad bin Abdurrahman ash-Shuyan أحمد بن عبد الرحمن الصويان من نعمة الله تعالى على العبد أن يرزقه سعة في الأفق، وعمقاً في النظر، فيتسع فكره، وينطلق في آفاق رحبة واسعة، ويؤتيه الله بصيرة نافذة تجعله ينفذ إلى أعماق الحقائق وأبعادها، فيقدرها بقدرها، ويضعها في مواضعها. Di antara kenikmatan dari Allah Ta’ala yang dikaruniakan kepada seorang hamba adalah keluasan wawasan dan kematangan pandangan; sehingga pikirannya luas dan dapat mengarungi ufuk yang luas. Allah memberinya pemikiran cerdas yang membuatnya dapat menyelam ke dalam berbagai realita dan dimensi; sehingga dia dapat mempertimbangkannya dengan pertimbangan yang tepat dan mendudukkannya di tempat yang seharusnya. ومما يعين الإنسان على سعة الأفق: أولا: حرصه على طلب العلم والجدّ فيه، وأخذه من أهله الأثبات الراسخين، والصبر على تتبع مسائله في مظانها المختلفة، وحرصه في بدء الطلب على أن يأخذ من كل فن أصوله وقواعده لكي تتكامل معارفه وتتآلف علومه، والعلم هو الركيزة الأساس التي تبني عقل الإنسان وتجعله يستقيم على الجادة؛ ألم ترَ أن الجاهل يعيش في ظلمة فلا يبصر طريقه، فإذا عرض له عارض صار يتخبط ويضطرب؟ بينما ترى صاحب العلم والفهم حاذقاً فطناً يفتح الله عليه من أبواب العلوم ما يجعله قادراً على رؤية أبعاد واسعة لا يراها من هو دونه. Beberapa hal yang dapat menjadikan seseorang memiliki wawasan yang luas Pertama: Bersungguh-sungguh dalam belajar, menuntut ilmu dari para ulama yang terpercaya dan kuat ilmunya, bersabar dalam meneliti berbagai permasalahan dari sumber-sumber yang beraneka ragam; dan hendaknya pada awal belajar dia mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah pokok dalam setiap bidang ilmu, agar pengetahuannya dapat diraih secara utuh dan ilmu-ilmunya saling melengkapi.  Ilmu adalah pilar utama yang dapat membangun akal seseorang dan menjadikannya dapat konsisten di atas jalan yang benar. Tidakkah kamu melihat orang yang bodoh itu hidup dalam kegelapan, sehingga dia tidak dapat melihat jalannya, dan jika ada sesuatu yang menghalangi jalannya, dia menjadi sempoyongan dan terhuyung-huyung?! Sedangkan di sisi lain, kamu dapat melihat orang yang berilmu dan memiliki pemahaman itu menjadi orang yang cerdas dan cermat; Allah Ta’ala membukakan pintu-pintu ilmu baginya, sehingga menjadikannya mampu melihat dimensi-dimensi yang luas, yang tidak dapat dilihat oleh orang lain yang ilmunya lebih rendah darinya. ثانيا: تنوع ثقافاته، وتعدد قراءاته في مختلف أنواع المعرفة العلمية، فالمتخصص في الدراسات الشرعية مثلاً لا ينحصر في هذا التخصص، بل تمتد عنايته واطلاعه إلى الدراسات الأدبية والفكرية والإنسانية الأخرى؛ فهو يتنقل في حقول العلم والفكر، ويمتص رحيق الأزهار بألوانها وأشكالها المتنوعة، وهكذا بقية المتخصصين في فروع أخرى من العلم. Kedua: Menganekaragamkan berbagai pengetahuan dan memperbanyak bahan bacaan di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, seorang spesialis dalam bidang ilmu-ilmu syariat hendaknya tidak hanya membatasi diri dalam spesialisasi itu. Namun, hendaknya dia memperluas perhatian dan bacaannya dalam ilmu-ilmu sastra, filsafat, dan ilmu-ilmu humaniora lainnya; sehingga dia dapat berpindah-pindah di berbagai taman-taman ilmu dan pemikiran, dan menghirup berbagai sari bunga dengan warna dan bentuk yang berbeda-beda. Demikian juga dengan para spesialis lainnya bersikap terhadap cabang-cabang ilmu lainnya. ثالثا: كثرة محاورته ومجالسته لأهل العلم والرأي؛ فبالحوار العلمي الجاد تتسع مدارك الإنسان، ويقف على أشياء قد لا تخطر بباله على الإطلاق، وقديماً قال عمر بن عبد العزيز – رحمه الله -: “إني وجدتُ لقاء الرجال تلقيحاً لألبابهم”. وقال الزهري: “العلم خزائن ومفاتيحها السؤال”. وقال أيوب السختياني: “إنّك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره”. ولهذا كان السلف يحثّون طالب العلم على الرحلة والسفر لملاقاة العلماء واكتساب مختلف أنواع العلوم والمعارف، وفي هذا يقول ابن خلدون: “على كثرة الشيوخ يكون حصول الملكات ورسوخها”. Ketiga: Banyak berdiskusi dan berinteraksi dengan para ilmuwan dan pemikir. Dengan diskusi ilmiah yang serius, pengetahuan seseorang akan semakin luas; dan dia akan mendapatkan hal-hal yang sebelumnya tidak terpikir olehnya sama sekali. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah berkata, “Sungguh aku mendapati pertemuan dengan tokoh-tokoh besar sebagai penyerapan akal-akal mereka.” Sedangkan az-Zuhri berkata, “Ilmu adalah harta-harta yang tersimpan, sedangkan kunci-kuncinya adalah pertanyaan.” Adapun Ayyub as-Sikhtiyani berkata, “Sungguh kamu tidak akan mengetahui kesalahan gurumu, hingga kamu belajar dari guru yang lain.”  Oleh sebab itu, para ulama salaf dulu sangat mengajurkan para penuntut ilmu untuk melakukan perjalanan dan safar demi bertemu para ulama dan mencari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun berkata, “Sesuai dengan banyaknya guru, sekadar itulah ilmu yang didapatkan dan dikuasai.” رابعا: حرصه على التأمل والنظر والتفكر، وشحذ الذهن وتنشيطه في دراسة المباحث والمسائل، والفكر الحي المعطاء هو الفكر المتّقد الذي ينبض بحيوية ونشاط، فلا يكسل ولا يعجز ولا تصيبه السآمة والملل، وكثرة التفكر تنمي المَلَكة، فـ(كثرة المزاولات تعطي الملكات، فتبقى للنفس هيئة راسخة وملكة ثابتة) كما ذكر ابن القيم رحمه الله تعالى، كما أنّ الفكر المنظم المدروس هو الذي يبني العقل ويجعله يستقيم على الطريق، وأما العشوائية والارتجالية في التفكير فإنها تشتت الذهن وتفرّق الهم. من الأدواء الفكرية المنتشرة عند كثير من الناس: ضيق الأفق، والنظر إلى المسائل المختلفة بسطحية مفرطة. أما الإنسان الذي لا يفكر، أو يفكر بطريقة راتبة أو عشوائية، فإنه بالضرورة إنسان عاجز لا يقوى على إعطاء التصور الصحيح للمسائل، بل قد يقوده تفكيره أحياناً إلى التخبط والاضطراب. Keempat: Memberi perhatian besar pada pengamatan, penelitian, dan olah pikir, serta melatih dan merangsang otak dalam mempelajari berbagai pembahasan dan permasalahan. Pikiran yang hidup dan dapat berkontribusi adalah pikiran yang berdetak dengan penuh energi dan semangat; tidak malas, lemah, atau merasa bosan dan jemu.  Banyak berpikir akan meningkatkan kemampuan; karena banyaknya latihan akan menghasilkan kemampuan, sehingga diri seseorang akan berada pada bentuk yang kokoh dan kemampuan yang teguh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, “Pikiran yang terstruktur dan terprogram akan membentuk akal dan menjadikannya dapat konsisten di atas jalan yang benar. Adapun acak-acakan dan spontan dalam berpikir hanya akan mencerai-berai akal dan membuat pikiran berserakan. Sedangkan orang yang tidak berpikir, atau berpikir dengan cara yang telah terbawa rutinitas atau acak-acakan, maka pasti dia adalah orang yang lemah dan tidak mampu memberi gambaran yang benar terhadap berbagai permasalahan. Bahkan, terkadang pikirannya menjerumuskannya ke dalam kekacauan dan ketidakberaturan. خامسا: اطّلاعه على التجارب والخبرات البشرية في القديم والحديث محاولاً قدر الطاقة اختزانها في عقله لكي يستطيع توظيفها التوظيف الأمثل إذا دعت الحاجة إلى ذلك، والحكمة ضالة المؤمن أنى وجدها فهو أحق بها. سادسا: تحرره من التقليد الأعمى بكل صوره وأشكاله، فهو يستفيد من أشياخه وأقرانه وأصحابه وغيرهم، ثم ينطلق بفكره الحرّ يتلمّس مختلف السبل بعقلية ناضجة مستقلة؛ وليس كل الناس يقوى على ذلك؛ فأصحاب الفكر هم المعادن الكريمة النادرة، وهم القادرون على توجيه الأمة، وأما عامة الناس فأتباع مقلدون، وبين هؤلاء وأولئك فئام من الناس أخذوا من كل فريق بطرف. Kelima: Menelaah riset-riset dan percobaan-percobaan manusia di masa lalu dan masa kini, disertai dengan usaha sekuat tenaga untuk mengingatnya di dalam akalnya, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Hikmah kebijaksanaan adalah barang yang hilang dari seorang Mukmin, di manapun dia menemukannya, maka dialah yang paling berhak untuk mengambilnya. Keenam: Membebaskan diri dari taklid buta dengan segala bentuk dan macamnya. Seseorang harus menimba manfaat dari para guru, teman, sahabat, dan orang lainnya; lalu beranjak dengan pikirannya yang merdeka untuk mencari titik temu dari berbagai pendapat yang berbeda dengan akal yang matang dan merdeka. Namun, tidak semua orang mampu melakukan itu, karena orang-orang yang cerdas bagaikan logam-logam mulia yang langka; dan merekalah orang-orang yang mampu mengarahkan umat ini. Adapun orang awam, maka mereka cukup menjadi pengikut. Lalu di antara dua golongan ini terdapat segolongan manusia yang memiliki sebagian sifat dari tiap-tiap golongan tersebut. ضيق الأفق: من الأدواء الفكرية المنتشرة عند كثير من الناس: ضيق الأفق، والنظر إلى المسائل المختلفة بسطحية مفرطة؛ فكم ينقبض صدر المرء حينما يرى من بعض الناس أن القضايا المصيرية العظيمة في مسيرة الأمة تؤخذ بعين الغفلة والسذاجة وقلة الفهم والبصيرة!. ومن أبرز أسباب ضيق الأفق: أولا: الجهل وقلَّة البضاعة فكم جرَّ الجهل على أصحابه من المهالك والمفاسد! والجهل دركات بعضها أسوأ من بعض، وكلما ازداد المرء جهلاً ازداد تهالكاً وانحرافاً، وهل رأيت جاهلاً يقوى على إدراك حقائق الأشياء ومقاصدها، أو يقدر على قراءة الواقع واستشراف المستقبل؟! Wawasan yang Sempit Di antara penyakit-penyakit pikiran yang tersebar pada banyak orang adalah sempitnya wawasan, dan memandang berbagai permasalahan dengan cara pandang yang dangkal sekali. Betapa banyak orang yang sempit dadanya ketika melihat sebagian orang memandang masalah-masalah krusial dan besar dalam menentukan nasib umat ini dengan pandangan yang lalai dan polos, serta dengan pemahaman yang dangkal. Di antara hal-hal paling penting yang menyebabkan sempitnya wawasan adalah: Pertama: Kebodohan dan sedikitnya bekal ilmu. Betapa sering kebodohan itu menyeret pelakunya kepada kebinasaan dan kerusakan! Kebodohan memiliki tingkatan-tingkatan, sebagian tingkatan lebih buruk daripada sebagian lainnya. Semakin bodoh seseorang, maka semakin bertambah pula kedekatannya dengan kebinasaan dan penyimpangan. Apakah kamu pernah melihat orang jahil yang mampu memahami hakikat dan maksud dari banyak hal, atau mampu membaca realita dan memproyeksikan masa depan?! ثانيا: قلة الفهم والوعي؛ وهما أمران زائدان على مجرَّد الجهل، فرُبَّ صاحب علْم لا يفيده علمه كبيرَ فائدةٍ بسبب ضعف فهمه وعسر إدراكه؛ لأنّه وقف عند حروف الألفاظ، ولم ينفذ إلى معانيها ومراميها، والفهم بضاعة نادرة لا يؤتاها إلا أصحاب العقل الراسخ والبصر النافذ، وصاحب الفهم يفتح الله عليه من إدراك النصوص والوقائع ما لا يخطر على بال غيره، قال ابن القيم رحمه الله: “ربّ شخص يفهم من النص حكماً أو حكمَيْن، ويفهم منه الآخر مائة أو مائتين”. Kedua: Rendahnya pemahaman dan kesadaran. Dua hal ini adalah tambahan daripada sekedar bodoh. Bisa jadi orang yang berilmu tidak mendapatkan manfaat yang besar dari ilmunya, akibat kelemahannya dalam memahami dan kesulitannya dalam menyadari; karena dia hanya terhenti pada kalimat-kalimat secara tekstual, dan tidak masuk ke dalam makna-makna dan tujuan-tujuannya. Pemahaman adalah barang langka, yang tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang memiliki akal yang kokoh dan pandangan yang tajam. Orang yang memiliki pemahaman akan dibukakan Allah baginya pemahaman terhadap teks-teks dan kejadian-kejadian yang tidak pernah terlintas di pikiran orang lain. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Bisa jadi seseorang memahami satu atau dua hukum dari satu nash, tapi orang lain memahami darinya seratus atau dua ratus hukum.” ثالثا: الرتابة في التفكير ورؤية المسائل، والاعتماد على المألوف المعتاد فقط، وهذا بالتأكيد يجعل الإنسان أسيراً في بيت مغلق، كما يجعله في عزلة فكرية يحبس فيها عقله، فلا يقوى على النظر والإبداع والتجديد. رابعا: التربية التقليدية الهزيلة التي تنتشر في كثير من المحاضن التربوية، وتشكل عقول الناس تشكيلاً يقتل معظم ملكات الإبداع والتفكير. Ketiga: Monoton dalam berpikir dan memandang berbagai permasalahan, serta hanya bersandar dengan kebiasaan saja. Hal ini tentu saja menjadikan seseorang tertawan di dalam ruangan tertutup, seakan-akan dia menjadikan dirinya berada dalam ruang isolasi pemikiran, dia mengurung akalnya di dalam ruangan tersebut, sehingga tidak mampu melakukan pencermatan, kreatifitas, dan pembaharuan. Keempat: Metode pendidikan konvensional yang lemah yang tersebar di banyak pusat Pendidikan. Ia membentuk akal manusia ke dalam bentuk yang membunuh mayoritas kemampuan berkreasi dan berpikir. خامسا: التقليد الأعمى الذي يسد منافذ التفكير، ويجعل المرء مجرد تابع لغيره، فلا يستطيع أن يبني رأيه وفكره بناءً صحياً متجرداً؛ ولهذا تجد أنّ المقلد لشيخ أو لمذهب أو لطائفة من أكثر الناس ضيقاً في الأفق؛ وذلك لأنه لم ينظر إلا من نافذة واحدة، ولم يفكر إلا من زاوية محدودة، وتراه يتنقل بين سراديب ضيقة تنتهي به أخيراً إلى بلادة ذهنية تعصف بتفكيره وتجعله أحياناً يقتنع بالشيء ونقيضه في آن واحد! Kelima: Taklid buta yang menutup jendela berpikir. Ia membuat seseorang hanya sekedar menjadi pengikut bagi orang lain, sehingga dia tidak mampu untuk membangun logika dan pikirannya dengan cara yang benar dan objektif. Oleh sebab itu, kamu akan mendapati orang yang taklid buta kepada Syaikh, mazhab, atau golongan tertentu adalah orang yang paling sempit wawasannya. Hal ini karena dia tidak memandang kecuali dari satu jendela saja, dan tidak berpikir kecuali dari satu sudut pandang saja. Kamu akan melihatnya berpindah-pindah di antara lubang sempit yang pada akhirnya mengantarkannya kepada ketumpulan akal yang menerjang pola pikirnya; dan terkadang keadaan itu menjadikannya puas dengan suatu hal dan kebalikannya sekaligus dalam waktu yang sama!  سادسا: الاكتفاء بالنظر إلى ظواهر الأمور المجردة، والتعلق بقشورها القريبة، دون النفاذ إلى أعماقها، أو النظر إلى أبعادها ومقاصدها، ويؤدي ذلك إلى الاغترار بالشكل والبهرج على حساب الحقائق والمضامين؛ مما يحجب الرؤية بغمامة معتمة تطغى على البصيرة، وكم من الأشياء من حولنا نراها في مظهرها الخارجي رؤية معينة، ولكننا إذا تجاوزنا ذلك إلى دواخلها، وأزلنا القشرة الرقيقة التي تحيط بها تبينت لنا صورة أخرى مختلفة وبعيدة كل البعد عن الصورة الأولى. وانظر إلى صفة المنافقين في القرآن: {وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ} [المنافقون من الآية:4]، فهل تكفي هذه الصفة الظاهرية لأجسامهم وأقوالهم في إعطاء تصور صحيح متكامل عن هؤلاء القوم؟! بالتأكيد لا تكفي؛ فالقرآن يوضح حقيقة هذا المظهر: {هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ} [المنافقون من الآية:4]. ونظير ذلك أيضاً: الاغترار بالكم على حساب الكيف، وانظر مثلاً إلى قول الله تعالى :{وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً} [التوبة: من الآية25] ، ثم قارن ذلك بقوله تعالى: {إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ} [الأنفال: من الآية65]، ويتضح من ذلك أن معاني الأمور ومقاصدها الصحيحة تتجلى في حقائقها ومعادنها الأصيلة. وليس المقصود هنا أن الشكل الظاهري أو الكم مرفوضان كلية؛ ولكن المقصود التحذير من الاكتفاء بهما، أو الوقوف عند حدودهما فحسب. Keenam: Mencukupkan diri dengan memandang kepada penampakan luar saja, terpaut dengan kulit dangkalnya saja, tanpa menyelam ke dalam kandungannya atau mencermati dimensi-dimensi dan maksud-maksud lainnya. Hal ini menyebabkan seseorang terlena dengan bentuk dan penampilan luar saja, dan mengesampingkan hakikat dan kandungannya, yang menyebabkan pandangan menjadi tertutup oleh awan gelap yang menyelimuti pikiran. Betapa banyak hal di sekitar kita yang kita lihat penampilan luarnya dengan perspektif tertentu; tapi seandainya kita melihatnya lebih dalam lagi dan kita singkap kulit luar tipis yang menyelimutinya, niscaya akan tampak bagi kita bentuk lain yang jauh berbeda daripada dengan perspektif kita sebelumnya. Perhatikanlah sifat orang-orang munafik yang ada dalam al-Quran: وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ “Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka …” (QS. Al-Munafiqun: 4) Namun, apakah cukup sifat yang tampak dari tubuh dan ucapan mereka dalam memberi prespektif yang benar yang menyeluruh tentang mereka? Tentu tidak cukup, karena al-Quran menjelaskan hakikat dari penampilan ini: هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ “… Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun: 4) Semisal dengan hal ini adalah tertipu dengan jumlah (kuantitas) dan mengesampingkan kualitas. Sebagai contoh, firman Allah Ta’ala: وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً “… dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu pada waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun …” (QS. At-Taubah: 25). Lalu bandingkanlah dengan firman Allah Ta’ala: إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ “Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh …” (QS. Al-Anfal: 65) Hal ini menjelaskan bahwa makna-makna dan tujuan-tujuan yang benar dapat tampak di dalam hakikat dan intisarinya. Namun, yang dimaksud di sini bukanlah penampilan luar dan jumlah harus ditolak sepenuhnya, tapi yang dimaksud adalah peringatan dari mencukupkan diri dengan dua hal itu atau hanya berhenti pada batas dua hal itu saja. سابعا: النظرة الجزئية الضيقة التي تختزل المسائل الكبيرة إلى إطار محدود صغير؛ مما يؤدي بالتأكيد إلى تكوُّن تصور هزيل مبتور لا يمثل إلا جزءاً يسيراً من الحقيقة، بل قد يؤدي هذا التصور إلى تشويه الحقيقة بسبب نقصها وافتقارها للنظرة الشمولية المتكاملة. ثامنا: الخلط في تقدير المصالح والمفاسد، والجهل في ترتيب الأولويات؛ مما قد يؤدي إلى التعلق بالمصلحة القريبة العاجلة، وإن ترتب عليها مفاسد كبيرة في العاجل والآجل، أو يؤدي إلى تقديم المصالح المفضولة على حساب المصالح الفاضلة. (نسأل الله الكريم أن ينور بصائرنا ويلهمنا الرشد والسداد في القول والعمل، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه أجمعين). Ketujuh: Pandangan parsial dan sempit yang dapat mengasingkan masalah-masalah besar ke dalam lingkup yang kecil dan terbatas. Hal ini tentu menyebabkan terbentuknya perspektif yang lemah dan cacat, yang hanya mewakili bagian kecil dari hakikat. Bahkan, terkadang perspektif ini menyebabkan penyelewengan hakikat, akibat kurang dan lemahnya pandangan yang menyeluruh dan kompleks. Kedelapan: Kerancuan dalam mengukur kebaikan dan keburukan, dan ketidaktahuan dalam menyusun prioritas. Hal ini terkadang menyebabkan ketergantungan kepada kemaslahatan yang instan, meskipun itu mengakibatkan kerusakan besar pada waktu dekat atau nanti suatu saat, atau mengakibatkan pengutamaan maslahat yang tidak utama sehingga mengesampingkan maslahat yang utama. Kita mohon kepada Allah Yang Maha Pemurah agar menyinari hati kita dan mengilhamkan kepada kita petunjuk dan kebenaran dalam ucapan dan perbuatan. Selawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad; dan kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. *) Diterjemahkan oleh tim penerjemah Yufid dari website IslamWeb.net Sumber:  https://www.islamweb.net/ar/article/221527/سعة-الأفق PDF sumber artikel. 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 1,106 QRIS donasi Yufid

6 Tips agar Berwawasan Luas

6 Tips agar Berwawasan Luas سعة الأفق Oleh: Ahmad bin Abdurrahman ash-Shuyan أحمد بن عبد الرحمن الصويان من نعمة الله تعالى على العبد أن يرزقه سعة في الأفق، وعمقاً في النظر، فيتسع فكره، وينطلق في آفاق رحبة واسعة، ويؤتيه الله بصيرة نافذة تجعله ينفذ إلى أعماق الحقائق وأبعادها، فيقدرها بقدرها، ويضعها في مواضعها. Di antara kenikmatan dari Allah Ta’ala yang dikaruniakan kepada seorang hamba adalah keluasan wawasan dan kematangan pandangan; sehingga pikirannya luas dan dapat mengarungi ufuk yang luas. Allah memberinya pemikiran cerdas yang membuatnya dapat menyelam ke dalam berbagai realita dan dimensi; sehingga dia dapat mempertimbangkannya dengan pertimbangan yang tepat dan mendudukkannya di tempat yang seharusnya. ومما يعين الإنسان على سعة الأفق: أولا: حرصه على طلب العلم والجدّ فيه، وأخذه من أهله الأثبات الراسخين، والصبر على تتبع مسائله في مظانها المختلفة، وحرصه في بدء الطلب على أن يأخذ من كل فن أصوله وقواعده لكي تتكامل معارفه وتتآلف علومه، والعلم هو الركيزة الأساس التي تبني عقل الإنسان وتجعله يستقيم على الجادة؛ ألم ترَ أن الجاهل يعيش في ظلمة فلا يبصر طريقه، فإذا عرض له عارض صار يتخبط ويضطرب؟ بينما ترى صاحب العلم والفهم حاذقاً فطناً يفتح الله عليه من أبواب العلوم ما يجعله قادراً على رؤية أبعاد واسعة لا يراها من هو دونه. Beberapa hal yang dapat menjadikan seseorang memiliki wawasan yang luas Pertama: Bersungguh-sungguh dalam belajar, menuntut ilmu dari para ulama yang terpercaya dan kuat ilmunya, bersabar dalam meneliti berbagai permasalahan dari sumber-sumber yang beraneka ragam; dan hendaknya pada awal belajar dia mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah pokok dalam setiap bidang ilmu, agar pengetahuannya dapat diraih secara utuh dan ilmu-ilmunya saling melengkapi.  Ilmu adalah pilar utama yang dapat membangun akal seseorang dan menjadikannya dapat konsisten di atas jalan yang benar. Tidakkah kamu melihat orang yang bodoh itu hidup dalam kegelapan, sehingga dia tidak dapat melihat jalannya, dan jika ada sesuatu yang menghalangi jalannya, dia menjadi sempoyongan dan terhuyung-huyung?! Sedangkan di sisi lain, kamu dapat melihat orang yang berilmu dan memiliki pemahaman itu menjadi orang yang cerdas dan cermat; Allah Ta’ala membukakan pintu-pintu ilmu baginya, sehingga menjadikannya mampu melihat dimensi-dimensi yang luas, yang tidak dapat dilihat oleh orang lain yang ilmunya lebih rendah darinya. ثانيا: تنوع ثقافاته، وتعدد قراءاته في مختلف أنواع المعرفة العلمية، فالمتخصص في الدراسات الشرعية مثلاً لا ينحصر في هذا التخصص، بل تمتد عنايته واطلاعه إلى الدراسات الأدبية والفكرية والإنسانية الأخرى؛ فهو يتنقل في حقول العلم والفكر، ويمتص رحيق الأزهار بألوانها وأشكالها المتنوعة، وهكذا بقية المتخصصين في فروع أخرى من العلم. Kedua: Menganekaragamkan berbagai pengetahuan dan memperbanyak bahan bacaan di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, seorang spesialis dalam bidang ilmu-ilmu syariat hendaknya tidak hanya membatasi diri dalam spesialisasi itu. Namun, hendaknya dia memperluas perhatian dan bacaannya dalam ilmu-ilmu sastra, filsafat, dan ilmu-ilmu humaniora lainnya; sehingga dia dapat berpindah-pindah di berbagai taman-taman ilmu dan pemikiran, dan menghirup berbagai sari bunga dengan warna dan bentuk yang berbeda-beda. Demikian juga dengan para spesialis lainnya bersikap terhadap cabang-cabang ilmu lainnya. ثالثا: كثرة محاورته ومجالسته لأهل العلم والرأي؛ فبالحوار العلمي الجاد تتسع مدارك الإنسان، ويقف على أشياء قد لا تخطر بباله على الإطلاق، وقديماً قال عمر بن عبد العزيز – رحمه الله -: “إني وجدتُ لقاء الرجال تلقيحاً لألبابهم”. وقال الزهري: “العلم خزائن ومفاتيحها السؤال”. وقال أيوب السختياني: “إنّك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره”. ولهذا كان السلف يحثّون طالب العلم على الرحلة والسفر لملاقاة العلماء واكتساب مختلف أنواع العلوم والمعارف، وفي هذا يقول ابن خلدون: “على كثرة الشيوخ يكون حصول الملكات ورسوخها”. Ketiga: Banyak berdiskusi dan berinteraksi dengan para ilmuwan dan pemikir. Dengan diskusi ilmiah yang serius, pengetahuan seseorang akan semakin luas; dan dia akan mendapatkan hal-hal yang sebelumnya tidak terpikir olehnya sama sekali. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah berkata, “Sungguh aku mendapati pertemuan dengan tokoh-tokoh besar sebagai penyerapan akal-akal mereka.” Sedangkan az-Zuhri berkata, “Ilmu adalah harta-harta yang tersimpan, sedangkan kunci-kuncinya adalah pertanyaan.” Adapun Ayyub as-Sikhtiyani berkata, “Sungguh kamu tidak akan mengetahui kesalahan gurumu, hingga kamu belajar dari guru yang lain.”  Oleh sebab itu, para ulama salaf dulu sangat mengajurkan para penuntut ilmu untuk melakukan perjalanan dan safar demi bertemu para ulama dan mencari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun berkata, “Sesuai dengan banyaknya guru, sekadar itulah ilmu yang didapatkan dan dikuasai.” رابعا: حرصه على التأمل والنظر والتفكر، وشحذ الذهن وتنشيطه في دراسة المباحث والمسائل، والفكر الحي المعطاء هو الفكر المتّقد الذي ينبض بحيوية ونشاط، فلا يكسل ولا يعجز ولا تصيبه السآمة والملل، وكثرة التفكر تنمي المَلَكة، فـ(كثرة المزاولات تعطي الملكات، فتبقى للنفس هيئة راسخة وملكة ثابتة) كما ذكر ابن القيم رحمه الله تعالى، كما أنّ الفكر المنظم المدروس هو الذي يبني العقل ويجعله يستقيم على الطريق، وأما العشوائية والارتجالية في التفكير فإنها تشتت الذهن وتفرّق الهم. من الأدواء الفكرية المنتشرة عند كثير من الناس: ضيق الأفق، والنظر إلى المسائل المختلفة بسطحية مفرطة. أما الإنسان الذي لا يفكر، أو يفكر بطريقة راتبة أو عشوائية، فإنه بالضرورة إنسان عاجز لا يقوى على إعطاء التصور الصحيح للمسائل، بل قد يقوده تفكيره أحياناً إلى التخبط والاضطراب. Keempat: Memberi perhatian besar pada pengamatan, penelitian, dan olah pikir, serta melatih dan merangsang otak dalam mempelajari berbagai pembahasan dan permasalahan. Pikiran yang hidup dan dapat berkontribusi adalah pikiran yang berdetak dengan penuh energi dan semangat; tidak malas, lemah, atau merasa bosan dan jemu.  Banyak berpikir akan meningkatkan kemampuan; karena banyaknya latihan akan menghasilkan kemampuan, sehingga diri seseorang akan berada pada bentuk yang kokoh dan kemampuan yang teguh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, “Pikiran yang terstruktur dan terprogram akan membentuk akal dan menjadikannya dapat konsisten di atas jalan yang benar. Adapun acak-acakan dan spontan dalam berpikir hanya akan mencerai-berai akal dan membuat pikiran berserakan. Sedangkan orang yang tidak berpikir, atau berpikir dengan cara yang telah terbawa rutinitas atau acak-acakan, maka pasti dia adalah orang yang lemah dan tidak mampu memberi gambaran yang benar terhadap berbagai permasalahan. Bahkan, terkadang pikirannya menjerumuskannya ke dalam kekacauan dan ketidakberaturan. خامسا: اطّلاعه على التجارب والخبرات البشرية في القديم والحديث محاولاً قدر الطاقة اختزانها في عقله لكي يستطيع توظيفها التوظيف الأمثل إذا دعت الحاجة إلى ذلك، والحكمة ضالة المؤمن أنى وجدها فهو أحق بها. سادسا: تحرره من التقليد الأعمى بكل صوره وأشكاله، فهو يستفيد من أشياخه وأقرانه وأصحابه وغيرهم، ثم ينطلق بفكره الحرّ يتلمّس مختلف السبل بعقلية ناضجة مستقلة؛ وليس كل الناس يقوى على ذلك؛ فأصحاب الفكر هم المعادن الكريمة النادرة، وهم القادرون على توجيه الأمة، وأما عامة الناس فأتباع مقلدون، وبين هؤلاء وأولئك فئام من الناس أخذوا من كل فريق بطرف. Kelima: Menelaah riset-riset dan percobaan-percobaan manusia di masa lalu dan masa kini, disertai dengan usaha sekuat tenaga untuk mengingatnya di dalam akalnya, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Hikmah kebijaksanaan adalah barang yang hilang dari seorang Mukmin, di manapun dia menemukannya, maka dialah yang paling berhak untuk mengambilnya. Keenam: Membebaskan diri dari taklid buta dengan segala bentuk dan macamnya. Seseorang harus menimba manfaat dari para guru, teman, sahabat, dan orang lainnya; lalu beranjak dengan pikirannya yang merdeka untuk mencari titik temu dari berbagai pendapat yang berbeda dengan akal yang matang dan merdeka. Namun, tidak semua orang mampu melakukan itu, karena orang-orang yang cerdas bagaikan logam-logam mulia yang langka; dan merekalah orang-orang yang mampu mengarahkan umat ini. Adapun orang awam, maka mereka cukup menjadi pengikut. Lalu di antara dua golongan ini terdapat segolongan manusia yang memiliki sebagian sifat dari tiap-tiap golongan tersebut. ضيق الأفق: من الأدواء الفكرية المنتشرة عند كثير من الناس: ضيق الأفق، والنظر إلى المسائل المختلفة بسطحية مفرطة؛ فكم ينقبض صدر المرء حينما يرى من بعض الناس أن القضايا المصيرية العظيمة في مسيرة الأمة تؤخذ بعين الغفلة والسذاجة وقلة الفهم والبصيرة!. ومن أبرز أسباب ضيق الأفق: أولا: الجهل وقلَّة البضاعة فكم جرَّ الجهل على أصحابه من المهالك والمفاسد! والجهل دركات بعضها أسوأ من بعض، وكلما ازداد المرء جهلاً ازداد تهالكاً وانحرافاً، وهل رأيت جاهلاً يقوى على إدراك حقائق الأشياء ومقاصدها، أو يقدر على قراءة الواقع واستشراف المستقبل؟! Wawasan yang Sempit Di antara penyakit-penyakit pikiran yang tersebar pada banyak orang adalah sempitnya wawasan, dan memandang berbagai permasalahan dengan cara pandang yang dangkal sekali. Betapa banyak orang yang sempit dadanya ketika melihat sebagian orang memandang masalah-masalah krusial dan besar dalam menentukan nasib umat ini dengan pandangan yang lalai dan polos, serta dengan pemahaman yang dangkal. Di antara hal-hal paling penting yang menyebabkan sempitnya wawasan adalah: Pertama: Kebodohan dan sedikitnya bekal ilmu. Betapa sering kebodohan itu menyeret pelakunya kepada kebinasaan dan kerusakan! Kebodohan memiliki tingkatan-tingkatan, sebagian tingkatan lebih buruk daripada sebagian lainnya. Semakin bodoh seseorang, maka semakin bertambah pula kedekatannya dengan kebinasaan dan penyimpangan. Apakah kamu pernah melihat orang jahil yang mampu memahami hakikat dan maksud dari banyak hal, atau mampu membaca realita dan memproyeksikan masa depan?! ثانيا: قلة الفهم والوعي؛ وهما أمران زائدان على مجرَّد الجهل، فرُبَّ صاحب علْم لا يفيده علمه كبيرَ فائدةٍ بسبب ضعف فهمه وعسر إدراكه؛ لأنّه وقف عند حروف الألفاظ، ولم ينفذ إلى معانيها ومراميها، والفهم بضاعة نادرة لا يؤتاها إلا أصحاب العقل الراسخ والبصر النافذ، وصاحب الفهم يفتح الله عليه من إدراك النصوص والوقائع ما لا يخطر على بال غيره، قال ابن القيم رحمه الله: “ربّ شخص يفهم من النص حكماً أو حكمَيْن، ويفهم منه الآخر مائة أو مائتين”. Kedua: Rendahnya pemahaman dan kesadaran. Dua hal ini adalah tambahan daripada sekedar bodoh. Bisa jadi orang yang berilmu tidak mendapatkan manfaat yang besar dari ilmunya, akibat kelemahannya dalam memahami dan kesulitannya dalam menyadari; karena dia hanya terhenti pada kalimat-kalimat secara tekstual, dan tidak masuk ke dalam makna-makna dan tujuan-tujuannya. Pemahaman adalah barang langka, yang tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang memiliki akal yang kokoh dan pandangan yang tajam. Orang yang memiliki pemahaman akan dibukakan Allah baginya pemahaman terhadap teks-teks dan kejadian-kejadian yang tidak pernah terlintas di pikiran orang lain. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Bisa jadi seseorang memahami satu atau dua hukum dari satu nash, tapi orang lain memahami darinya seratus atau dua ratus hukum.” ثالثا: الرتابة في التفكير ورؤية المسائل، والاعتماد على المألوف المعتاد فقط، وهذا بالتأكيد يجعل الإنسان أسيراً في بيت مغلق، كما يجعله في عزلة فكرية يحبس فيها عقله، فلا يقوى على النظر والإبداع والتجديد. رابعا: التربية التقليدية الهزيلة التي تنتشر في كثير من المحاضن التربوية، وتشكل عقول الناس تشكيلاً يقتل معظم ملكات الإبداع والتفكير. Ketiga: Monoton dalam berpikir dan memandang berbagai permasalahan, serta hanya bersandar dengan kebiasaan saja. Hal ini tentu saja menjadikan seseorang tertawan di dalam ruangan tertutup, seakan-akan dia menjadikan dirinya berada dalam ruang isolasi pemikiran, dia mengurung akalnya di dalam ruangan tersebut, sehingga tidak mampu melakukan pencermatan, kreatifitas, dan pembaharuan. Keempat: Metode pendidikan konvensional yang lemah yang tersebar di banyak pusat Pendidikan. Ia membentuk akal manusia ke dalam bentuk yang membunuh mayoritas kemampuan berkreasi dan berpikir. خامسا: التقليد الأعمى الذي يسد منافذ التفكير، ويجعل المرء مجرد تابع لغيره، فلا يستطيع أن يبني رأيه وفكره بناءً صحياً متجرداً؛ ولهذا تجد أنّ المقلد لشيخ أو لمذهب أو لطائفة من أكثر الناس ضيقاً في الأفق؛ وذلك لأنه لم ينظر إلا من نافذة واحدة، ولم يفكر إلا من زاوية محدودة، وتراه يتنقل بين سراديب ضيقة تنتهي به أخيراً إلى بلادة ذهنية تعصف بتفكيره وتجعله أحياناً يقتنع بالشيء ونقيضه في آن واحد! Kelima: Taklid buta yang menutup jendela berpikir. Ia membuat seseorang hanya sekedar menjadi pengikut bagi orang lain, sehingga dia tidak mampu untuk membangun logika dan pikirannya dengan cara yang benar dan objektif. Oleh sebab itu, kamu akan mendapati orang yang taklid buta kepada Syaikh, mazhab, atau golongan tertentu adalah orang yang paling sempit wawasannya. Hal ini karena dia tidak memandang kecuali dari satu jendela saja, dan tidak berpikir kecuali dari satu sudut pandang saja. Kamu akan melihatnya berpindah-pindah di antara lubang sempit yang pada akhirnya mengantarkannya kepada ketumpulan akal yang menerjang pola pikirnya; dan terkadang keadaan itu menjadikannya puas dengan suatu hal dan kebalikannya sekaligus dalam waktu yang sama!  سادسا: الاكتفاء بالنظر إلى ظواهر الأمور المجردة، والتعلق بقشورها القريبة، دون النفاذ إلى أعماقها، أو النظر إلى أبعادها ومقاصدها، ويؤدي ذلك إلى الاغترار بالشكل والبهرج على حساب الحقائق والمضامين؛ مما يحجب الرؤية بغمامة معتمة تطغى على البصيرة، وكم من الأشياء من حولنا نراها في مظهرها الخارجي رؤية معينة، ولكننا إذا تجاوزنا ذلك إلى دواخلها، وأزلنا القشرة الرقيقة التي تحيط بها تبينت لنا صورة أخرى مختلفة وبعيدة كل البعد عن الصورة الأولى. وانظر إلى صفة المنافقين في القرآن: {وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ} [المنافقون من الآية:4]، فهل تكفي هذه الصفة الظاهرية لأجسامهم وأقوالهم في إعطاء تصور صحيح متكامل عن هؤلاء القوم؟! بالتأكيد لا تكفي؛ فالقرآن يوضح حقيقة هذا المظهر: {هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ} [المنافقون من الآية:4]. ونظير ذلك أيضاً: الاغترار بالكم على حساب الكيف، وانظر مثلاً إلى قول الله تعالى :{وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً} [التوبة: من الآية25] ، ثم قارن ذلك بقوله تعالى: {إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ} [الأنفال: من الآية65]، ويتضح من ذلك أن معاني الأمور ومقاصدها الصحيحة تتجلى في حقائقها ومعادنها الأصيلة. وليس المقصود هنا أن الشكل الظاهري أو الكم مرفوضان كلية؛ ولكن المقصود التحذير من الاكتفاء بهما، أو الوقوف عند حدودهما فحسب. Keenam: Mencukupkan diri dengan memandang kepada penampakan luar saja, terpaut dengan kulit dangkalnya saja, tanpa menyelam ke dalam kandungannya atau mencermati dimensi-dimensi dan maksud-maksud lainnya. Hal ini menyebabkan seseorang terlena dengan bentuk dan penampilan luar saja, dan mengesampingkan hakikat dan kandungannya, yang menyebabkan pandangan menjadi tertutup oleh awan gelap yang menyelimuti pikiran. Betapa banyak hal di sekitar kita yang kita lihat penampilan luarnya dengan perspektif tertentu; tapi seandainya kita melihatnya lebih dalam lagi dan kita singkap kulit luar tipis yang menyelimutinya, niscaya akan tampak bagi kita bentuk lain yang jauh berbeda daripada dengan perspektif kita sebelumnya. Perhatikanlah sifat orang-orang munafik yang ada dalam al-Quran: وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ “Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka …” (QS. Al-Munafiqun: 4) Namun, apakah cukup sifat yang tampak dari tubuh dan ucapan mereka dalam memberi prespektif yang benar yang menyeluruh tentang mereka? Tentu tidak cukup, karena al-Quran menjelaskan hakikat dari penampilan ini: هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ “… Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun: 4) Semisal dengan hal ini adalah tertipu dengan jumlah (kuantitas) dan mengesampingkan kualitas. Sebagai contoh, firman Allah Ta’ala: وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً “… dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu pada waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun …” (QS. At-Taubah: 25). Lalu bandingkanlah dengan firman Allah Ta’ala: إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ “Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh …” (QS. Al-Anfal: 65) Hal ini menjelaskan bahwa makna-makna dan tujuan-tujuan yang benar dapat tampak di dalam hakikat dan intisarinya. Namun, yang dimaksud di sini bukanlah penampilan luar dan jumlah harus ditolak sepenuhnya, tapi yang dimaksud adalah peringatan dari mencukupkan diri dengan dua hal itu atau hanya berhenti pada batas dua hal itu saja. سابعا: النظرة الجزئية الضيقة التي تختزل المسائل الكبيرة إلى إطار محدود صغير؛ مما يؤدي بالتأكيد إلى تكوُّن تصور هزيل مبتور لا يمثل إلا جزءاً يسيراً من الحقيقة، بل قد يؤدي هذا التصور إلى تشويه الحقيقة بسبب نقصها وافتقارها للنظرة الشمولية المتكاملة. ثامنا: الخلط في تقدير المصالح والمفاسد، والجهل في ترتيب الأولويات؛ مما قد يؤدي إلى التعلق بالمصلحة القريبة العاجلة، وإن ترتب عليها مفاسد كبيرة في العاجل والآجل، أو يؤدي إلى تقديم المصالح المفضولة على حساب المصالح الفاضلة. (نسأل الله الكريم أن ينور بصائرنا ويلهمنا الرشد والسداد في القول والعمل، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه أجمعين). Ketujuh: Pandangan parsial dan sempit yang dapat mengasingkan masalah-masalah besar ke dalam lingkup yang kecil dan terbatas. Hal ini tentu menyebabkan terbentuknya perspektif yang lemah dan cacat, yang hanya mewakili bagian kecil dari hakikat. Bahkan, terkadang perspektif ini menyebabkan penyelewengan hakikat, akibat kurang dan lemahnya pandangan yang menyeluruh dan kompleks. Kedelapan: Kerancuan dalam mengukur kebaikan dan keburukan, dan ketidaktahuan dalam menyusun prioritas. Hal ini terkadang menyebabkan ketergantungan kepada kemaslahatan yang instan, meskipun itu mengakibatkan kerusakan besar pada waktu dekat atau nanti suatu saat, atau mengakibatkan pengutamaan maslahat yang tidak utama sehingga mengesampingkan maslahat yang utama. Kita mohon kepada Allah Yang Maha Pemurah agar menyinari hati kita dan mengilhamkan kepada kita petunjuk dan kebenaran dalam ucapan dan perbuatan. Selawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad; dan kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. *) Diterjemahkan oleh tim penerjemah Yufid dari website IslamWeb.net Sumber:  https://www.islamweb.net/ar/article/221527/سعة-الأفق PDF sumber artikel. 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 1,106 QRIS donasi Yufid
6 Tips agar Berwawasan Luas سعة الأفق Oleh: Ahmad bin Abdurrahman ash-Shuyan أحمد بن عبد الرحمن الصويان من نعمة الله تعالى على العبد أن يرزقه سعة في الأفق، وعمقاً في النظر، فيتسع فكره، وينطلق في آفاق رحبة واسعة، ويؤتيه الله بصيرة نافذة تجعله ينفذ إلى أعماق الحقائق وأبعادها، فيقدرها بقدرها، ويضعها في مواضعها. Di antara kenikmatan dari Allah Ta’ala yang dikaruniakan kepada seorang hamba adalah keluasan wawasan dan kematangan pandangan; sehingga pikirannya luas dan dapat mengarungi ufuk yang luas. Allah memberinya pemikiran cerdas yang membuatnya dapat menyelam ke dalam berbagai realita dan dimensi; sehingga dia dapat mempertimbangkannya dengan pertimbangan yang tepat dan mendudukkannya di tempat yang seharusnya. ومما يعين الإنسان على سعة الأفق: أولا: حرصه على طلب العلم والجدّ فيه، وأخذه من أهله الأثبات الراسخين، والصبر على تتبع مسائله في مظانها المختلفة، وحرصه في بدء الطلب على أن يأخذ من كل فن أصوله وقواعده لكي تتكامل معارفه وتتآلف علومه، والعلم هو الركيزة الأساس التي تبني عقل الإنسان وتجعله يستقيم على الجادة؛ ألم ترَ أن الجاهل يعيش في ظلمة فلا يبصر طريقه، فإذا عرض له عارض صار يتخبط ويضطرب؟ بينما ترى صاحب العلم والفهم حاذقاً فطناً يفتح الله عليه من أبواب العلوم ما يجعله قادراً على رؤية أبعاد واسعة لا يراها من هو دونه. Beberapa hal yang dapat menjadikan seseorang memiliki wawasan yang luas Pertama: Bersungguh-sungguh dalam belajar, menuntut ilmu dari para ulama yang terpercaya dan kuat ilmunya, bersabar dalam meneliti berbagai permasalahan dari sumber-sumber yang beraneka ragam; dan hendaknya pada awal belajar dia mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah pokok dalam setiap bidang ilmu, agar pengetahuannya dapat diraih secara utuh dan ilmu-ilmunya saling melengkapi.  Ilmu adalah pilar utama yang dapat membangun akal seseorang dan menjadikannya dapat konsisten di atas jalan yang benar. Tidakkah kamu melihat orang yang bodoh itu hidup dalam kegelapan, sehingga dia tidak dapat melihat jalannya, dan jika ada sesuatu yang menghalangi jalannya, dia menjadi sempoyongan dan terhuyung-huyung?! Sedangkan di sisi lain, kamu dapat melihat orang yang berilmu dan memiliki pemahaman itu menjadi orang yang cerdas dan cermat; Allah Ta’ala membukakan pintu-pintu ilmu baginya, sehingga menjadikannya mampu melihat dimensi-dimensi yang luas, yang tidak dapat dilihat oleh orang lain yang ilmunya lebih rendah darinya. ثانيا: تنوع ثقافاته، وتعدد قراءاته في مختلف أنواع المعرفة العلمية، فالمتخصص في الدراسات الشرعية مثلاً لا ينحصر في هذا التخصص، بل تمتد عنايته واطلاعه إلى الدراسات الأدبية والفكرية والإنسانية الأخرى؛ فهو يتنقل في حقول العلم والفكر، ويمتص رحيق الأزهار بألوانها وأشكالها المتنوعة، وهكذا بقية المتخصصين في فروع أخرى من العلم. Kedua: Menganekaragamkan berbagai pengetahuan dan memperbanyak bahan bacaan di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, seorang spesialis dalam bidang ilmu-ilmu syariat hendaknya tidak hanya membatasi diri dalam spesialisasi itu. Namun, hendaknya dia memperluas perhatian dan bacaannya dalam ilmu-ilmu sastra, filsafat, dan ilmu-ilmu humaniora lainnya; sehingga dia dapat berpindah-pindah di berbagai taman-taman ilmu dan pemikiran, dan menghirup berbagai sari bunga dengan warna dan bentuk yang berbeda-beda. Demikian juga dengan para spesialis lainnya bersikap terhadap cabang-cabang ilmu lainnya. ثالثا: كثرة محاورته ومجالسته لأهل العلم والرأي؛ فبالحوار العلمي الجاد تتسع مدارك الإنسان، ويقف على أشياء قد لا تخطر بباله على الإطلاق، وقديماً قال عمر بن عبد العزيز – رحمه الله -: “إني وجدتُ لقاء الرجال تلقيحاً لألبابهم”. وقال الزهري: “العلم خزائن ومفاتيحها السؤال”. وقال أيوب السختياني: “إنّك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره”. ولهذا كان السلف يحثّون طالب العلم على الرحلة والسفر لملاقاة العلماء واكتساب مختلف أنواع العلوم والمعارف، وفي هذا يقول ابن خلدون: “على كثرة الشيوخ يكون حصول الملكات ورسوخها”. Ketiga: Banyak berdiskusi dan berinteraksi dengan para ilmuwan dan pemikir. Dengan diskusi ilmiah yang serius, pengetahuan seseorang akan semakin luas; dan dia akan mendapatkan hal-hal yang sebelumnya tidak terpikir olehnya sama sekali. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah berkata, “Sungguh aku mendapati pertemuan dengan tokoh-tokoh besar sebagai penyerapan akal-akal mereka.” Sedangkan az-Zuhri berkata, “Ilmu adalah harta-harta yang tersimpan, sedangkan kunci-kuncinya adalah pertanyaan.” Adapun Ayyub as-Sikhtiyani berkata, “Sungguh kamu tidak akan mengetahui kesalahan gurumu, hingga kamu belajar dari guru yang lain.”  Oleh sebab itu, para ulama salaf dulu sangat mengajurkan para penuntut ilmu untuk melakukan perjalanan dan safar demi bertemu para ulama dan mencari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun berkata, “Sesuai dengan banyaknya guru, sekadar itulah ilmu yang didapatkan dan dikuasai.” رابعا: حرصه على التأمل والنظر والتفكر، وشحذ الذهن وتنشيطه في دراسة المباحث والمسائل، والفكر الحي المعطاء هو الفكر المتّقد الذي ينبض بحيوية ونشاط، فلا يكسل ولا يعجز ولا تصيبه السآمة والملل، وكثرة التفكر تنمي المَلَكة، فـ(كثرة المزاولات تعطي الملكات، فتبقى للنفس هيئة راسخة وملكة ثابتة) كما ذكر ابن القيم رحمه الله تعالى، كما أنّ الفكر المنظم المدروس هو الذي يبني العقل ويجعله يستقيم على الطريق، وأما العشوائية والارتجالية في التفكير فإنها تشتت الذهن وتفرّق الهم. من الأدواء الفكرية المنتشرة عند كثير من الناس: ضيق الأفق، والنظر إلى المسائل المختلفة بسطحية مفرطة. أما الإنسان الذي لا يفكر، أو يفكر بطريقة راتبة أو عشوائية، فإنه بالضرورة إنسان عاجز لا يقوى على إعطاء التصور الصحيح للمسائل، بل قد يقوده تفكيره أحياناً إلى التخبط والاضطراب. Keempat: Memberi perhatian besar pada pengamatan, penelitian, dan olah pikir, serta melatih dan merangsang otak dalam mempelajari berbagai pembahasan dan permasalahan. Pikiran yang hidup dan dapat berkontribusi adalah pikiran yang berdetak dengan penuh energi dan semangat; tidak malas, lemah, atau merasa bosan dan jemu.  Banyak berpikir akan meningkatkan kemampuan; karena banyaknya latihan akan menghasilkan kemampuan, sehingga diri seseorang akan berada pada bentuk yang kokoh dan kemampuan yang teguh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, “Pikiran yang terstruktur dan terprogram akan membentuk akal dan menjadikannya dapat konsisten di atas jalan yang benar. Adapun acak-acakan dan spontan dalam berpikir hanya akan mencerai-berai akal dan membuat pikiran berserakan. Sedangkan orang yang tidak berpikir, atau berpikir dengan cara yang telah terbawa rutinitas atau acak-acakan, maka pasti dia adalah orang yang lemah dan tidak mampu memberi gambaran yang benar terhadap berbagai permasalahan. Bahkan, terkadang pikirannya menjerumuskannya ke dalam kekacauan dan ketidakberaturan. خامسا: اطّلاعه على التجارب والخبرات البشرية في القديم والحديث محاولاً قدر الطاقة اختزانها في عقله لكي يستطيع توظيفها التوظيف الأمثل إذا دعت الحاجة إلى ذلك، والحكمة ضالة المؤمن أنى وجدها فهو أحق بها. سادسا: تحرره من التقليد الأعمى بكل صوره وأشكاله، فهو يستفيد من أشياخه وأقرانه وأصحابه وغيرهم، ثم ينطلق بفكره الحرّ يتلمّس مختلف السبل بعقلية ناضجة مستقلة؛ وليس كل الناس يقوى على ذلك؛ فأصحاب الفكر هم المعادن الكريمة النادرة، وهم القادرون على توجيه الأمة، وأما عامة الناس فأتباع مقلدون، وبين هؤلاء وأولئك فئام من الناس أخذوا من كل فريق بطرف. Kelima: Menelaah riset-riset dan percobaan-percobaan manusia di masa lalu dan masa kini, disertai dengan usaha sekuat tenaga untuk mengingatnya di dalam akalnya, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Hikmah kebijaksanaan adalah barang yang hilang dari seorang Mukmin, di manapun dia menemukannya, maka dialah yang paling berhak untuk mengambilnya. Keenam: Membebaskan diri dari taklid buta dengan segala bentuk dan macamnya. Seseorang harus menimba manfaat dari para guru, teman, sahabat, dan orang lainnya; lalu beranjak dengan pikirannya yang merdeka untuk mencari titik temu dari berbagai pendapat yang berbeda dengan akal yang matang dan merdeka. Namun, tidak semua orang mampu melakukan itu, karena orang-orang yang cerdas bagaikan logam-logam mulia yang langka; dan merekalah orang-orang yang mampu mengarahkan umat ini. Adapun orang awam, maka mereka cukup menjadi pengikut. Lalu di antara dua golongan ini terdapat segolongan manusia yang memiliki sebagian sifat dari tiap-tiap golongan tersebut. ضيق الأفق: من الأدواء الفكرية المنتشرة عند كثير من الناس: ضيق الأفق، والنظر إلى المسائل المختلفة بسطحية مفرطة؛ فكم ينقبض صدر المرء حينما يرى من بعض الناس أن القضايا المصيرية العظيمة في مسيرة الأمة تؤخذ بعين الغفلة والسذاجة وقلة الفهم والبصيرة!. ومن أبرز أسباب ضيق الأفق: أولا: الجهل وقلَّة البضاعة فكم جرَّ الجهل على أصحابه من المهالك والمفاسد! والجهل دركات بعضها أسوأ من بعض، وكلما ازداد المرء جهلاً ازداد تهالكاً وانحرافاً، وهل رأيت جاهلاً يقوى على إدراك حقائق الأشياء ومقاصدها، أو يقدر على قراءة الواقع واستشراف المستقبل؟! Wawasan yang Sempit Di antara penyakit-penyakit pikiran yang tersebar pada banyak orang adalah sempitnya wawasan, dan memandang berbagai permasalahan dengan cara pandang yang dangkal sekali. Betapa banyak orang yang sempit dadanya ketika melihat sebagian orang memandang masalah-masalah krusial dan besar dalam menentukan nasib umat ini dengan pandangan yang lalai dan polos, serta dengan pemahaman yang dangkal. Di antara hal-hal paling penting yang menyebabkan sempitnya wawasan adalah: Pertama: Kebodohan dan sedikitnya bekal ilmu. Betapa sering kebodohan itu menyeret pelakunya kepada kebinasaan dan kerusakan! Kebodohan memiliki tingkatan-tingkatan, sebagian tingkatan lebih buruk daripada sebagian lainnya. Semakin bodoh seseorang, maka semakin bertambah pula kedekatannya dengan kebinasaan dan penyimpangan. Apakah kamu pernah melihat orang jahil yang mampu memahami hakikat dan maksud dari banyak hal, atau mampu membaca realita dan memproyeksikan masa depan?! ثانيا: قلة الفهم والوعي؛ وهما أمران زائدان على مجرَّد الجهل، فرُبَّ صاحب علْم لا يفيده علمه كبيرَ فائدةٍ بسبب ضعف فهمه وعسر إدراكه؛ لأنّه وقف عند حروف الألفاظ، ولم ينفذ إلى معانيها ومراميها، والفهم بضاعة نادرة لا يؤتاها إلا أصحاب العقل الراسخ والبصر النافذ، وصاحب الفهم يفتح الله عليه من إدراك النصوص والوقائع ما لا يخطر على بال غيره، قال ابن القيم رحمه الله: “ربّ شخص يفهم من النص حكماً أو حكمَيْن، ويفهم منه الآخر مائة أو مائتين”. Kedua: Rendahnya pemahaman dan kesadaran. Dua hal ini adalah tambahan daripada sekedar bodoh. Bisa jadi orang yang berilmu tidak mendapatkan manfaat yang besar dari ilmunya, akibat kelemahannya dalam memahami dan kesulitannya dalam menyadari; karena dia hanya terhenti pada kalimat-kalimat secara tekstual, dan tidak masuk ke dalam makna-makna dan tujuan-tujuannya. Pemahaman adalah barang langka, yang tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang memiliki akal yang kokoh dan pandangan yang tajam. Orang yang memiliki pemahaman akan dibukakan Allah baginya pemahaman terhadap teks-teks dan kejadian-kejadian yang tidak pernah terlintas di pikiran orang lain. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Bisa jadi seseorang memahami satu atau dua hukum dari satu nash, tapi orang lain memahami darinya seratus atau dua ratus hukum.” ثالثا: الرتابة في التفكير ورؤية المسائل، والاعتماد على المألوف المعتاد فقط، وهذا بالتأكيد يجعل الإنسان أسيراً في بيت مغلق، كما يجعله في عزلة فكرية يحبس فيها عقله، فلا يقوى على النظر والإبداع والتجديد. رابعا: التربية التقليدية الهزيلة التي تنتشر في كثير من المحاضن التربوية، وتشكل عقول الناس تشكيلاً يقتل معظم ملكات الإبداع والتفكير. Ketiga: Monoton dalam berpikir dan memandang berbagai permasalahan, serta hanya bersandar dengan kebiasaan saja. Hal ini tentu saja menjadikan seseorang tertawan di dalam ruangan tertutup, seakan-akan dia menjadikan dirinya berada dalam ruang isolasi pemikiran, dia mengurung akalnya di dalam ruangan tersebut, sehingga tidak mampu melakukan pencermatan, kreatifitas, dan pembaharuan. Keempat: Metode pendidikan konvensional yang lemah yang tersebar di banyak pusat Pendidikan. Ia membentuk akal manusia ke dalam bentuk yang membunuh mayoritas kemampuan berkreasi dan berpikir. خامسا: التقليد الأعمى الذي يسد منافذ التفكير، ويجعل المرء مجرد تابع لغيره، فلا يستطيع أن يبني رأيه وفكره بناءً صحياً متجرداً؛ ولهذا تجد أنّ المقلد لشيخ أو لمذهب أو لطائفة من أكثر الناس ضيقاً في الأفق؛ وذلك لأنه لم ينظر إلا من نافذة واحدة، ولم يفكر إلا من زاوية محدودة، وتراه يتنقل بين سراديب ضيقة تنتهي به أخيراً إلى بلادة ذهنية تعصف بتفكيره وتجعله أحياناً يقتنع بالشيء ونقيضه في آن واحد! Kelima: Taklid buta yang menutup jendela berpikir. Ia membuat seseorang hanya sekedar menjadi pengikut bagi orang lain, sehingga dia tidak mampu untuk membangun logika dan pikirannya dengan cara yang benar dan objektif. Oleh sebab itu, kamu akan mendapati orang yang taklid buta kepada Syaikh, mazhab, atau golongan tertentu adalah orang yang paling sempit wawasannya. Hal ini karena dia tidak memandang kecuali dari satu jendela saja, dan tidak berpikir kecuali dari satu sudut pandang saja. Kamu akan melihatnya berpindah-pindah di antara lubang sempit yang pada akhirnya mengantarkannya kepada ketumpulan akal yang menerjang pola pikirnya; dan terkadang keadaan itu menjadikannya puas dengan suatu hal dan kebalikannya sekaligus dalam waktu yang sama!  سادسا: الاكتفاء بالنظر إلى ظواهر الأمور المجردة، والتعلق بقشورها القريبة، دون النفاذ إلى أعماقها، أو النظر إلى أبعادها ومقاصدها، ويؤدي ذلك إلى الاغترار بالشكل والبهرج على حساب الحقائق والمضامين؛ مما يحجب الرؤية بغمامة معتمة تطغى على البصيرة، وكم من الأشياء من حولنا نراها في مظهرها الخارجي رؤية معينة، ولكننا إذا تجاوزنا ذلك إلى دواخلها، وأزلنا القشرة الرقيقة التي تحيط بها تبينت لنا صورة أخرى مختلفة وبعيدة كل البعد عن الصورة الأولى. وانظر إلى صفة المنافقين في القرآن: {وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ} [المنافقون من الآية:4]، فهل تكفي هذه الصفة الظاهرية لأجسامهم وأقوالهم في إعطاء تصور صحيح متكامل عن هؤلاء القوم؟! بالتأكيد لا تكفي؛ فالقرآن يوضح حقيقة هذا المظهر: {هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ} [المنافقون من الآية:4]. ونظير ذلك أيضاً: الاغترار بالكم على حساب الكيف، وانظر مثلاً إلى قول الله تعالى :{وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً} [التوبة: من الآية25] ، ثم قارن ذلك بقوله تعالى: {إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ} [الأنفال: من الآية65]، ويتضح من ذلك أن معاني الأمور ومقاصدها الصحيحة تتجلى في حقائقها ومعادنها الأصيلة. وليس المقصود هنا أن الشكل الظاهري أو الكم مرفوضان كلية؛ ولكن المقصود التحذير من الاكتفاء بهما، أو الوقوف عند حدودهما فحسب. Keenam: Mencukupkan diri dengan memandang kepada penampakan luar saja, terpaut dengan kulit dangkalnya saja, tanpa menyelam ke dalam kandungannya atau mencermati dimensi-dimensi dan maksud-maksud lainnya. Hal ini menyebabkan seseorang terlena dengan bentuk dan penampilan luar saja, dan mengesampingkan hakikat dan kandungannya, yang menyebabkan pandangan menjadi tertutup oleh awan gelap yang menyelimuti pikiran. Betapa banyak hal di sekitar kita yang kita lihat penampilan luarnya dengan perspektif tertentu; tapi seandainya kita melihatnya lebih dalam lagi dan kita singkap kulit luar tipis yang menyelimutinya, niscaya akan tampak bagi kita bentuk lain yang jauh berbeda daripada dengan perspektif kita sebelumnya. Perhatikanlah sifat orang-orang munafik yang ada dalam al-Quran: وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ “Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka …” (QS. Al-Munafiqun: 4) Namun, apakah cukup sifat yang tampak dari tubuh dan ucapan mereka dalam memberi prespektif yang benar yang menyeluruh tentang mereka? Tentu tidak cukup, karena al-Quran menjelaskan hakikat dari penampilan ini: هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ “… Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun: 4) Semisal dengan hal ini adalah tertipu dengan jumlah (kuantitas) dan mengesampingkan kualitas. Sebagai contoh, firman Allah Ta’ala: وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً “… dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu pada waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun …” (QS. At-Taubah: 25). Lalu bandingkanlah dengan firman Allah Ta’ala: إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ “Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh …” (QS. Al-Anfal: 65) Hal ini menjelaskan bahwa makna-makna dan tujuan-tujuan yang benar dapat tampak di dalam hakikat dan intisarinya. Namun, yang dimaksud di sini bukanlah penampilan luar dan jumlah harus ditolak sepenuhnya, tapi yang dimaksud adalah peringatan dari mencukupkan diri dengan dua hal itu atau hanya berhenti pada batas dua hal itu saja. سابعا: النظرة الجزئية الضيقة التي تختزل المسائل الكبيرة إلى إطار محدود صغير؛ مما يؤدي بالتأكيد إلى تكوُّن تصور هزيل مبتور لا يمثل إلا جزءاً يسيراً من الحقيقة، بل قد يؤدي هذا التصور إلى تشويه الحقيقة بسبب نقصها وافتقارها للنظرة الشمولية المتكاملة. ثامنا: الخلط في تقدير المصالح والمفاسد، والجهل في ترتيب الأولويات؛ مما قد يؤدي إلى التعلق بالمصلحة القريبة العاجلة، وإن ترتب عليها مفاسد كبيرة في العاجل والآجل، أو يؤدي إلى تقديم المصالح المفضولة على حساب المصالح الفاضلة. (نسأل الله الكريم أن ينور بصائرنا ويلهمنا الرشد والسداد في القول والعمل، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه أجمعين). Ketujuh: Pandangan parsial dan sempit yang dapat mengasingkan masalah-masalah besar ke dalam lingkup yang kecil dan terbatas. Hal ini tentu menyebabkan terbentuknya perspektif yang lemah dan cacat, yang hanya mewakili bagian kecil dari hakikat. Bahkan, terkadang perspektif ini menyebabkan penyelewengan hakikat, akibat kurang dan lemahnya pandangan yang menyeluruh dan kompleks. Kedelapan: Kerancuan dalam mengukur kebaikan dan keburukan, dan ketidaktahuan dalam menyusun prioritas. Hal ini terkadang menyebabkan ketergantungan kepada kemaslahatan yang instan, meskipun itu mengakibatkan kerusakan besar pada waktu dekat atau nanti suatu saat, atau mengakibatkan pengutamaan maslahat yang tidak utama sehingga mengesampingkan maslahat yang utama. Kita mohon kepada Allah Yang Maha Pemurah agar menyinari hati kita dan mengilhamkan kepada kita petunjuk dan kebenaran dalam ucapan dan perbuatan. Selawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad; dan kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. *) Diterjemahkan oleh tim penerjemah Yufid dari website IslamWeb.net Sumber:  https://www.islamweb.net/ar/article/221527/سعة-الأفق PDF sumber artikel. 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 1,106 QRIS donasi Yufid


6 Tips agar Berwawasan Luas سعة الأفق Oleh: Ahmad bin Abdurrahman ash-Shuyan أحمد بن عبد الرحمن الصويان من نعمة الله تعالى على العبد أن يرزقه سعة في الأفق، وعمقاً في النظر، فيتسع فكره، وينطلق في آفاق رحبة واسعة، ويؤتيه الله بصيرة نافذة تجعله ينفذ إلى أعماق الحقائق وأبعادها، فيقدرها بقدرها، ويضعها في مواضعها. Di antara kenikmatan dari Allah Ta’ala yang dikaruniakan kepada seorang hamba adalah keluasan wawasan dan kematangan pandangan; sehingga pikirannya luas dan dapat mengarungi ufuk yang luas. Allah memberinya pemikiran cerdas yang membuatnya dapat menyelam ke dalam berbagai realita dan dimensi; sehingga dia dapat mempertimbangkannya dengan pertimbangan yang tepat dan mendudukkannya di tempat yang seharusnya. ومما يعين الإنسان على سعة الأفق: أولا: حرصه على طلب العلم والجدّ فيه، وأخذه من أهله الأثبات الراسخين، والصبر على تتبع مسائله في مظانها المختلفة، وحرصه في بدء الطلب على أن يأخذ من كل فن أصوله وقواعده لكي تتكامل معارفه وتتآلف علومه، والعلم هو الركيزة الأساس التي تبني عقل الإنسان وتجعله يستقيم على الجادة؛ ألم ترَ أن الجاهل يعيش في ظلمة فلا يبصر طريقه، فإذا عرض له عارض صار يتخبط ويضطرب؟ بينما ترى صاحب العلم والفهم حاذقاً فطناً يفتح الله عليه من أبواب العلوم ما يجعله قادراً على رؤية أبعاد واسعة لا يراها من هو دونه. Beberapa hal yang dapat menjadikan seseorang memiliki wawasan yang luas Pertama: Bersungguh-sungguh dalam belajar, menuntut ilmu dari para ulama yang terpercaya dan kuat ilmunya, bersabar dalam meneliti berbagai permasalahan dari sumber-sumber yang beraneka ragam; dan hendaknya pada awal belajar dia mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah pokok dalam setiap bidang ilmu, agar pengetahuannya dapat diraih secara utuh dan ilmu-ilmunya saling melengkapi.  Ilmu adalah pilar utama yang dapat membangun akal seseorang dan menjadikannya dapat konsisten di atas jalan yang benar. Tidakkah kamu melihat orang yang bodoh itu hidup dalam kegelapan, sehingga dia tidak dapat melihat jalannya, dan jika ada sesuatu yang menghalangi jalannya, dia menjadi sempoyongan dan terhuyung-huyung?! Sedangkan di sisi lain, kamu dapat melihat orang yang berilmu dan memiliki pemahaman itu menjadi orang yang cerdas dan cermat; Allah Ta’ala membukakan pintu-pintu ilmu baginya, sehingga menjadikannya mampu melihat dimensi-dimensi yang luas, yang tidak dapat dilihat oleh orang lain yang ilmunya lebih rendah darinya. ثانيا: تنوع ثقافاته، وتعدد قراءاته في مختلف أنواع المعرفة العلمية، فالمتخصص في الدراسات الشرعية مثلاً لا ينحصر في هذا التخصص، بل تمتد عنايته واطلاعه إلى الدراسات الأدبية والفكرية والإنسانية الأخرى؛ فهو يتنقل في حقول العلم والفكر، ويمتص رحيق الأزهار بألوانها وأشكالها المتنوعة، وهكذا بقية المتخصصين في فروع أخرى من العلم. Kedua: Menganekaragamkan berbagai pengetahuan dan memperbanyak bahan bacaan di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, seorang spesialis dalam bidang ilmu-ilmu syariat hendaknya tidak hanya membatasi diri dalam spesialisasi itu. Namun, hendaknya dia memperluas perhatian dan bacaannya dalam ilmu-ilmu sastra, filsafat, dan ilmu-ilmu humaniora lainnya; sehingga dia dapat berpindah-pindah di berbagai taman-taman ilmu dan pemikiran, dan menghirup berbagai sari bunga dengan warna dan bentuk yang berbeda-beda. Demikian juga dengan para spesialis lainnya bersikap terhadap cabang-cabang ilmu lainnya. ثالثا: كثرة محاورته ومجالسته لأهل العلم والرأي؛ فبالحوار العلمي الجاد تتسع مدارك الإنسان، ويقف على أشياء قد لا تخطر بباله على الإطلاق، وقديماً قال عمر بن عبد العزيز – رحمه الله -: “إني وجدتُ لقاء الرجال تلقيحاً لألبابهم”. وقال الزهري: “العلم خزائن ومفاتيحها السؤال”. وقال أيوب السختياني: “إنّك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره”. ولهذا كان السلف يحثّون طالب العلم على الرحلة والسفر لملاقاة العلماء واكتساب مختلف أنواع العلوم والمعارف، وفي هذا يقول ابن خلدون: “على كثرة الشيوخ يكون حصول الملكات ورسوخها”. Ketiga: Banyak berdiskusi dan berinteraksi dengan para ilmuwan dan pemikir. Dengan diskusi ilmiah yang serius, pengetahuan seseorang akan semakin luas; dan dia akan mendapatkan hal-hal yang sebelumnya tidak terpikir olehnya sama sekali. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah berkata, “Sungguh aku mendapati pertemuan dengan tokoh-tokoh besar sebagai penyerapan akal-akal mereka.” Sedangkan az-Zuhri berkata, “Ilmu adalah harta-harta yang tersimpan, sedangkan kunci-kuncinya adalah pertanyaan.” Adapun Ayyub as-Sikhtiyani berkata, “Sungguh kamu tidak akan mengetahui kesalahan gurumu, hingga kamu belajar dari guru yang lain.”  Oleh sebab itu, para ulama salaf dulu sangat mengajurkan para penuntut ilmu untuk melakukan perjalanan dan safar demi bertemu para ulama dan mencari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun berkata, “Sesuai dengan banyaknya guru, sekadar itulah ilmu yang didapatkan dan dikuasai.” رابعا: حرصه على التأمل والنظر والتفكر، وشحذ الذهن وتنشيطه في دراسة المباحث والمسائل، والفكر الحي المعطاء هو الفكر المتّقد الذي ينبض بحيوية ونشاط، فلا يكسل ولا يعجز ولا تصيبه السآمة والملل، وكثرة التفكر تنمي المَلَكة، فـ(كثرة المزاولات تعطي الملكات، فتبقى للنفس هيئة راسخة وملكة ثابتة) كما ذكر ابن القيم رحمه الله تعالى، كما أنّ الفكر المنظم المدروس هو الذي يبني العقل ويجعله يستقيم على الطريق، وأما العشوائية والارتجالية في التفكير فإنها تشتت الذهن وتفرّق الهم. من الأدواء الفكرية المنتشرة عند كثير من الناس: ضيق الأفق، والنظر إلى المسائل المختلفة بسطحية مفرطة. أما الإنسان الذي لا يفكر، أو يفكر بطريقة راتبة أو عشوائية، فإنه بالضرورة إنسان عاجز لا يقوى على إعطاء التصور الصحيح للمسائل، بل قد يقوده تفكيره أحياناً إلى التخبط والاضطراب. Keempat: Memberi perhatian besar pada pengamatan, penelitian, dan olah pikir, serta melatih dan merangsang otak dalam mempelajari berbagai pembahasan dan permasalahan. Pikiran yang hidup dan dapat berkontribusi adalah pikiran yang berdetak dengan penuh energi dan semangat; tidak malas, lemah, atau merasa bosan dan jemu.  Banyak berpikir akan meningkatkan kemampuan; karena banyaknya latihan akan menghasilkan kemampuan, sehingga diri seseorang akan berada pada bentuk yang kokoh dan kemampuan yang teguh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, “Pikiran yang terstruktur dan terprogram akan membentuk akal dan menjadikannya dapat konsisten di atas jalan yang benar. Adapun acak-acakan dan spontan dalam berpikir hanya akan mencerai-berai akal dan membuat pikiran berserakan. Sedangkan orang yang tidak berpikir, atau berpikir dengan cara yang telah terbawa rutinitas atau acak-acakan, maka pasti dia adalah orang yang lemah dan tidak mampu memberi gambaran yang benar terhadap berbagai permasalahan. Bahkan, terkadang pikirannya menjerumuskannya ke dalam kekacauan dan ketidakberaturan. خامسا: اطّلاعه على التجارب والخبرات البشرية في القديم والحديث محاولاً قدر الطاقة اختزانها في عقله لكي يستطيع توظيفها التوظيف الأمثل إذا دعت الحاجة إلى ذلك، والحكمة ضالة المؤمن أنى وجدها فهو أحق بها. سادسا: تحرره من التقليد الأعمى بكل صوره وأشكاله، فهو يستفيد من أشياخه وأقرانه وأصحابه وغيرهم، ثم ينطلق بفكره الحرّ يتلمّس مختلف السبل بعقلية ناضجة مستقلة؛ وليس كل الناس يقوى على ذلك؛ فأصحاب الفكر هم المعادن الكريمة النادرة، وهم القادرون على توجيه الأمة، وأما عامة الناس فأتباع مقلدون، وبين هؤلاء وأولئك فئام من الناس أخذوا من كل فريق بطرف. Kelima: Menelaah riset-riset dan percobaan-percobaan manusia di masa lalu dan masa kini, disertai dengan usaha sekuat tenaga untuk mengingatnya di dalam akalnya, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Hikmah kebijaksanaan adalah barang yang hilang dari seorang Mukmin, di manapun dia menemukannya, maka dialah yang paling berhak untuk mengambilnya. Keenam: Membebaskan diri dari taklid buta dengan segala bentuk dan macamnya. Seseorang harus menimba manfaat dari para guru, teman, sahabat, dan orang lainnya; lalu beranjak dengan pikirannya yang merdeka untuk mencari titik temu dari berbagai pendapat yang berbeda dengan akal yang matang dan merdeka. Namun, tidak semua orang mampu melakukan itu, karena orang-orang yang cerdas bagaikan logam-logam mulia yang langka; dan merekalah orang-orang yang mampu mengarahkan umat ini. Adapun orang awam, maka mereka cukup menjadi pengikut. Lalu di antara dua golongan ini terdapat segolongan manusia yang memiliki sebagian sifat dari tiap-tiap golongan tersebut. ضيق الأفق: من الأدواء الفكرية المنتشرة عند كثير من الناس: ضيق الأفق، والنظر إلى المسائل المختلفة بسطحية مفرطة؛ فكم ينقبض صدر المرء حينما يرى من بعض الناس أن القضايا المصيرية العظيمة في مسيرة الأمة تؤخذ بعين الغفلة والسذاجة وقلة الفهم والبصيرة!. ومن أبرز أسباب ضيق الأفق: أولا: الجهل وقلَّة البضاعة فكم جرَّ الجهل على أصحابه من المهالك والمفاسد! والجهل دركات بعضها أسوأ من بعض، وكلما ازداد المرء جهلاً ازداد تهالكاً وانحرافاً، وهل رأيت جاهلاً يقوى على إدراك حقائق الأشياء ومقاصدها، أو يقدر على قراءة الواقع واستشراف المستقبل؟! Wawasan yang Sempit Di antara penyakit-penyakit pikiran yang tersebar pada banyak orang adalah sempitnya wawasan, dan memandang berbagai permasalahan dengan cara pandang yang dangkal sekali. Betapa banyak orang yang sempit dadanya ketika melihat sebagian orang memandang masalah-masalah krusial dan besar dalam menentukan nasib umat ini dengan pandangan yang lalai dan polos, serta dengan pemahaman yang dangkal. Di antara hal-hal paling penting yang menyebabkan sempitnya wawasan adalah: Pertama: Kebodohan dan sedikitnya bekal ilmu. Betapa sering kebodohan itu menyeret pelakunya kepada kebinasaan dan kerusakan! Kebodohan memiliki tingkatan-tingkatan, sebagian tingkatan lebih buruk daripada sebagian lainnya. Semakin bodoh seseorang, maka semakin bertambah pula kedekatannya dengan kebinasaan dan penyimpangan. Apakah kamu pernah melihat orang jahil yang mampu memahami hakikat dan maksud dari banyak hal, atau mampu membaca realita dan memproyeksikan masa depan?! ثانيا: قلة الفهم والوعي؛ وهما أمران زائدان على مجرَّد الجهل، فرُبَّ صاحب علْم لا يفيده علمه كبيرَ فائدةٍ بسبب ضعف فهمه وعسر إدراكه؛ لأنّه وقف عند حروف الألفاظ، ولم ينفذ إلى معانيها ومراميها، والفهم بضاعة نادرة لا يؤتاها إلا أصحاب العقل الراسخ والبصر النافذ، وصاحب الفهم يفتح الله عليه من إدراك النصوص والوقائع ما لا يخطر على بال غيره، قال ابن القيم رحمه الله: “ربّ شخص يفهم من النص حكماً أو حكمَيْن، ويفهم منه الآخر مائة أو مائتين”. Kedua: Rendahnya pemahaman dan kesadaran. Dua hal ini adalah tambahan daripada sekedar bodoh. Bisa jadi orang yang berilmu tidak mendapatkan manfaat yang besar dari ilmunya, akibat kelemahannya dalam memahami dan kesulitannya dalam menyadari; karena dia hanya terhenti pada kalimat-kalimat secara tekstual, dan tidak masuk ke dalam makna-makna dan tujuan-tujuannya. Pemahaman adalah barang langka, yang tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang memiliki akal yang kokoh dan pandangan yang tajam. Orang yang memiliki pemahaman akan dibukakan Allah baginya pemahaman terhadap teks-teks dan kejadian-kejadian yang tidak pernah terlintas di pikiran orang lain. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Bisa jadi seseorang memahami satu atau dua hukum dari satu nash, tapi orang lain memahami darinya seratus atau dua ratus hukum.” ثالثا: الرتابة في التفكير ورؤية المسائل، والاعتماد على المألوف المعتاد فقط، وهذا بالتأكيد يجعل الإنسان أسيراً في بيت مغلق، كما يجعله في عزلة فكرية يحبس فيها عقله، فلا يقوى على النظر والإبداع والتجديد. رابعا: التربية التقليدية الهزيلة التي تنتشر في كثير من المحاضن التربوية، وتشكل عقول الناس تشكيلاً يقتل معظم ملكات الإبداع والتفكير. Ketiga: Monoton dalam berpikir dan memandang berbagai permasalahan, serta hanya bersandar dengan kebiasaan saja. Hal ini tentu saja menjadikan seseorang tertawan di dalam ruangan tertutup, seakan-akan dia menjadikan dirinya berada dalam ruang isolasi pemikiran, dia mengurung akalnya di dalam ruangan tersebut, sehingga tidak mampu melakukan pencermatan, kreatifitas, dan pembaharuan. Keempat: Metode pendidikan konvensional yang lemah yang tersebar di banyak pusat Pendidikan. Ia membentuk akal manusia ke dalam bentuk yang membunuh mayoritas kemampuan berkreasi dan berpikir. خامسا: التقليد الأعمى الذي يسد منافذ التفكير، ويجعل المرء مجرد تابع لغيره، فلا يستطيع أن يبني رأيه وفكره بناءً صحياً متجرداً؛ ولهذا تجد أنّ المقلد لشيخ أو لمذهب أو لطائفة من أكثر الناس ضيقاً في الأفق؛ وذلك لأنه لم ينظر إلا من نافذة واحدة، ولم يفكر إلا من زاوية محدودة، وتراه يتنقل بين سراديب ضيقة تنتهي به أخيراً إلى بلادة ذهنية تعصف بتفكيره وتجعله أحياناً يقتنع بالشيء ونقيضه في آن واحد! Kelima: Taklid buta yang menutup jendela berpikir. Ia membuat seseorang hanya sekedar menjadi pengikut bagi orang lain, sehingga dia tidak mampu untuk membangun logika dan pikirannya dengan cara yang benar dan objektif. Oleh sebab itu, kamu akan mendapati orang yang taklid buta kepada Syaikh, mazhab, atau golongan tertentu adalah orang yang paling sempit wawasannya. Hal ini karena dia tidak memandang kecuali dari satu jendela saja, dan tidak berpikir kecuali dari satu sudut pandang saja. Kamu akan melihatnya berpindah-pindah di antara lubang sempit yang pada akhirnya mengantarkannya kepada ketumpulan akal yang menerjang pola pikirnya; dan terkadang keadaan itu menjadikannya puas dengan suatu hal dan kebalikannya sekaligus dalam waktu yang sama!  سادسا: الاكتفاء بالنظر إلى ظواهر الأمور المجردة، والتعلق بقشورها القريبة، دون النفاذ إلى أعماقها، أو النظر إلى أبعادها ومقاصدها، ويؤدي ذلك إلى الاغترار بالشكل والبهرج على حساب الحقائق والمضامين؛ مما يحجب الرؤية بغمامة معتمة تطغى على البصيرة، وكم من الأشياء من حولنا نراها في مظهرها الخارجي رؤية معينة، ولكننا إذا تجاوزنا ذلك إلى دواخلها، وأزلنا القشرة الرقيقة التي تحيط بها تبينت لنا صورة أخرى مختلفة وبعيدة كل البعد عن الصورة الأولى. وانظر إلى صفة المنافقين في القرآن: {وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ} [المنافقون من الآية:4]، فهل تكفي هذه الصفة الظاهرية لأجسامهم وأقوالهم في إعطاء تصور صحيح متكامل عن هؤلاء القوم؟! بالتأكيد لا تكفي؛ فالقرآن يوضح حقيقة هذا المظهر: {هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ} [المنافقون من الآية:4]. ونظير ذلك أيضاً: الاغترار بالكم على حساب الكيف، وانظر مثلاً إلى قول الله تعالى :{وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً} [التوبة: من الآية25] ، ثم قارن ذلك بقوله تعالى: {إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ} [الأنفال: من الآية65]، ويتضح من ذلك أن معاني الأمور ومقاصدها الصحيحة تتجلى في حقائقها ومعادنها الأصيلة. وليس المقصود هنا أن الشكل الظاهري أو الكم مرفوضان كلية؛ ولكن المقصود التحذير من الاكتفاء بهما، أو الوقوف عند حدودهما فحسب. Keenam: Mencukupkan diri dengan memandang kepada penampakan luar saja, terpaut dengan kulit dangkalnya saja, tanpa menyelam ke dalam kandungannya atau mencermati dimensi-dimensi dan maksud-maksud lainnya. Hal ini menyebabkan seseorang terlena dengan bentuk dan penampilan luar saja, dan mengesampingkan hakikat dan kandungannya, yang menyebabkan pandangan menjadi tertutup oleh awan gelap yang menyelimuti pikiran. Betapa banyak hal di sekitar kita yang kita lihat penampilan luarnya dengan perspektif tertentu; tapi seandainya kita melihatnya lebih dalam lagi dan kita singkap kulit luar tipis yang menyelimutinya, niscaya akan tampak bagi kita bentuk lain yang jauh berbeda daripada dengan perspektif kita sebelumnya. Perhatikanlah sifat orang-orang munafik yang ada dalam al-Quran: وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ “Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka …” (QS. Al-Munafiqun: 4) Namun, apakah cukup sifat yang tampak dari tubuh dan ucapan mereka dalam memberi prespektif yang benar yang menyeluruh tentang mereka? Tentu tidak cukup, karena al-Quran menjelaskan hakikat dari penampilan ini: هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ “… Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun: 4) Semisal dengan hal ini adalah tertipu dengan jumlah (kuantitas) dan mengesampingkan kualitas. Sebagai contoh, firman Allah Ta’ala: وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً “… dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu pada waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun …” (QS. At-Taubah: 25). Lalu bandingkanlah dengan firman Allah Ta’ala: إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ “Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh …” (QS. Al-Anfal: 65) Hal ini menjelaskan bahwa makna-makna dan tujuan-tujuan yang benar dapat tampak di dalam hakikat dan intisarinya. Namun, yang dimaksud di sini bukanlah penampilan luar dan jumlah harus ditolak sepenuhnya, tapi yang dimaksud adalah peringatan dari mencukupkan diri dengan dua hal itu atau hanya berhenti pada batas dua hal itu saja. سابعا: النظرة الجزئية الضيقة التي تختزل المسائل الكبيرة إلى إطار محدود صغير؛ مما يؤدي بالتأكيد إلى تكوُّن تصور هزيل مبتور لا يمثل إلا جزءاً يسيراً من الحقيقة، بل قد يؤدي هذا التصور إلى تشويه الحقيقة بسبب نقصها وافتقارها للنظرة الشمولية المتكاملة. ثامنا: الخلط في تقدير المصالح والمفاسد، والجهل في ترتيب الأولويات؛ مما قد يؤدي إلى التعلق بالمصلحة القريبة العاجلة، وإن ترتب عليها مفاسد كبيرة في العاجل والآجل، أو يؤدي إلى تقديم المصالح المفضولة على حساب المصالح الفاضلة. (نسأل الله الكريم أن ينور بصائرنا ويلهمنا الرشد والسداد في القول والعمل، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه أجمعين). Ketujuh: Pandangan parsial dan sempit yang dapat mengasingkan masalah-masalah besar ke dalam lingkup yang kecil dan terbatas. Hal ini tentu menyebabkan terbentuknya perspektif yang lemah dan cacat, yang hanya mewakili bagian kecil dari hakikat. Bahkan, terkadang perspektif ini menyebabkan penyelewengan hakikat, akibat kurang dan lemahnya pandangan yang menyeluruh dan kompleks. Kedelapan: Kerancuan dalam mengukur kebaikan dan keburukan, dan ketidaktahuan dalam menyusun prioritas. Hal ini terkadang menyebabkan ketergantungan kepada kemaslahatan yang instan, meskipun itu mengakibatkan kerusakan besar pada waktu dekat atau nanti suatu saat, atau mengakibatkan pengutamaan maslahat yang tidak utama sehingga mengesampingkan maslahat yang utama. Kita mohon kepada Allah Yang Maha Pemurah agar menyinari hati kita dan mengilhamkan kepada kita petunjuk dan kebenaran dalam ucapan dan perbuatan. Selawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad; dan kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. *) Diterjemahkan oleh tim penerjemah Yufid dari website IslamWeb.net Sumber:  https://www.islamweb.net/ar/article/221527/سعة-الأفق PDF sumber artikel. 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 1,106 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Kadang Pertolongan Allah Terlambat Datang? – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“…Hingga Rasul dan orang-orang yang beriman yang bersamanya berkata, ‘Kapan pertolongan Allah itu (datang)?’…” (QS. al-Baqarah: 214) Mereka tidak mengucapkan itu karena ketidakpercayaan, tidak mungkin. Namun, mereka mengucapkan itu karena ingin pertolongan segera datang. Mereka meminta agar pertolongan segera datang. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” Namun, terkadang pertolongan itu datang terlambat karena suatu hikmah. Di antara hikmahnya adalah untuk ujian dan cobaan. Dalam hadis al-Khabbab disebutkan bahwa para sahabat datang kepada Nabi untuk mengeluhkan kaum musyrikin. Mereka berkata, “Tidakkah engkau berdoa untuk kami?” Beliau menjawab, “Sungguh ada lelaki dari kaum sebelum kalian yang dipotong dengan gergaji…” La haula walaa quwwata illaa billaah. “…sampai terpotong hingga kakinya… dan disisir dengan sisir besi hingga ke bawah dagingnya… tapi itu tidak menghalanginya dari agama Allah… Namun kalian terburu-buru.” Ketika Heraklius mendengar kabar diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia meminta untuk didatangkan seseorang dari keluarga beliau. Lalu datanglah Abu Sufyan, lalu Heraklius bertanya beberapa pertanyaan kepadanya. Hadis ini disebutkan dalam ash-Shahih, saudara-saudara. Di antara pertanyaannya adalah, bagaimana perang antara kalian dengannya? Abu Sufyan menjawab, “Seimbang, kadang dia menang, dan kadang dia kalah.” Heraklius berkata bahwa demikianlah keadaan para Nabi, mereka diuji, hingga pada akhirnya kemenangan bagi mereka. Mereka telah diuji. Mereka diuji pada perang Uhud, pada perang Khandaq, dan lainnya. Lalu bagaimana hasil akhirnya? Kemenangan bagi mereka. Jadi, pertolongan Allah Ta’ala itu dekat, maka janganlah seorang muslim putus asa dari karunia, pertolongan, dan bantuan dari Allah. ==== حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ؟ مَا قَالُوا هَذَا اسْتِبْعَادًا حَاشَاهُمْ وَلَكِنْ قَالُوهُ اِسْتِعْجَالاً يَطْلُبُونَ تَعْجِيلَ النَّصْرِ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ وَلَكِنْ يَتَأَخَّرُ النَّصْرُ لِحِكْمَةٍ وَمِنَ الْحِكْمَةِ الِاخْتِبَارُ وَالاِمْتِحَانُ وَفِي حَدِيثِ الْخَبَّابِ أَنَّهُمْ جَاءُوا لِلنَّبِيِّ اشْتَكَوْا إِلَيْهِ مِنَ الْقَوْمِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالُوا أَلَا تَدْعُو لَنَا؟ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ الرَّجُلُ يُنْشَرُ بِمِنْشَارٍ الْحَدِيثَ لَا حَولَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ حَتَّى يُقْلَصَ إِلَى قَدَمَيْهِ وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ لَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِ اللهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ وَلَمَّا سَمِعَ هِرَقْلُ بِمَبْعَثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَلَبَ أَنْ يَنْظُرُوا أَحَدًا يَعْنِي مِنْ عَشِيرَتِهِ فَجَاءَ أَبُو سُفْيَانَ وَسَأَلَهُ مَسَائِلَ وَهُوَ فِي الصَّحِيْحِ الحَدِيثُ يَا إِخْوَانُ وَمِنْ أَسْئِلَتِهِ كَيْفَ الْحَرْبُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ؟ قَالَ سِجَالٌ نُدَالُ عَلَيْهِ وَيُدَالُ عَلَيْنَا قَالَ لَهُ هَكَذَا الْأَنْبِيَاءُ يُبْتَلَونَ حَتَّى تَكُونَ الْعَاقِبَةُ لَهُمْ اُبْتُلُوْا اُبْتُلُوْا اُبْتُلُوْا فِي أُحُدٍ اُبْتُلُوْا فِي الْخَنْدَقِ اُبْتُلُوْا ثُمَّ مَاذَا كَانَتِ النَّتِيجَةُ؟ الْعَاقِبَةُ لَهُمْ فَنَصْرُ اللهِ تَعَالَى قَرِيبٌ فَلَا يَيْأَسُ الْمُسْلِمُ مِنْ فَضْلِ اللهِ وَنَصْرِهِ وَتَأْيِيدِهِ وَإِعَانَتِهِ

Mengapa Kadang Pertolongan Allah Terlambat Datang? – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“…Hingga Rasul dan orang-orang yang beriman yang bersamanya berkata, ‘Kapan pertolongan Allah itu (datang)?’…” (QS. al-Baqarah: 214) Mereka tidak mengucapkan itu karena ketidakpercayaan, tidak mungkin. Namun, mereka mengucapkan itu karena ingin pertolongan segera datang. Mereka meminta agar pertolongan segera datang. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” Namun, terkadang pertolongan itu datang terlambat karena suatu hikmah. Di antara hikmahnya adalah untuk ujian dan cobaan. Dalam hadis al-Khabbab disebutkan bahwa para sahabat datang kepada Nabi untuk mengeluhkan kaum musyrikin. Mereka berkata, “Tidakkah engkau berdoa untuk kami?” Beliau menjawab, “Sungguh ada lelaki dari kaum sebelum kalian yang dipotong dengan gergaji…” La haula walaa quwwata illaa billaah. “…sampai terpotong hingga kakinya… dan disisir dengan sisir besi hingga ke bawah dagingnya… tapi itu tidak menghalanginya dari agama Allah… Namun kalian terburu-buru.” Ketika Heraklius mendengar kabar diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia meminta untuk didatangkan seseorang dari keluarga beliau. Lalu datanglah Abu Sufyan, lalu Heraklius bertanya beberapa pertanyaan kepadanya. Hadis ini disebutkan dalam ash-Shahih, saudara-saudara. Di antara pertanyaannya adalah, bagaimana perang antara kalian dengannya? Abu Sufyan menjawab, “Seimbang, kadang dia menang, dan kadang dia kalah.” Heraklius berkata bahwa demikianlah keadaan para Nabi, mereka diuji, hingga pada akhirnya kemenangan bagi mereka. Mereka telah diuji. Mereka diuji pada perang Uhud, pada perang Khandaq, dan lainnya. Lalu bagaimana hasil akhirnya? Kemenangan bagi mereka. Jadi, pertolongan Allah Ta’ala itu dekat, maka janganlah seorang muslim putus asa dari karunia, pertolongan, dan bantuan dari Allah. ==== حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ؟ مَا قَالُوا هَذَا اسْتِبْعَادًا حَاشَاهُمْ وَلَكِنْ قَالُوهُ اِسْتِعْجَالاً يَطْلُبُونَ تَعْجِيلَ النَّصْرِ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ وَلَكِنْ يَتَأَخَّرُ النَّصْرُ لِحِكْمَةٍ وَمِنَ الْحِكْمَةِ الِاخْتِبَارُ وَالاِمْتِحَانُ وَفِي حَدِيثِ الْخَبَّابِ أَنَّهُمْ جَاءُوا لِلنَّبِيِّ اشْتَكَوْا إِلَيْهِ مِنَ الْقَوْمِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالُوا أَلَا تَدْعُو لَنَا؟ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ الرَّجُلُ يُنْشَرُ بِمِنْشَارٍ الْحَدِيثَ لَا حَولَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ حَتَّى يُقْلَصَ إِلَى قَدَمَيْهِ وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ لَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِ اللهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ وَلَمَّا سَمِعَ هِرَقْلُ بِمَبْعَثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَلَبَ أَنْ يَنْظُرُوا أَحَدًا يَعْنِي مِنْ عَشِيرَتِهِ فَجَاءَ أَبُو سُفْيَانَ وَسَأَلَهُ مَسَائِلَ وَهُوَ فِي الصَّحِيْحِ الحَدِيثُ يَا إِخْوَانُ وَمِنْ أَسْئِلَتِهِ كَيْفَ الْحَرْبُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ؟ قَالَ سِجَالٌ نُدَالُ عَلَيْهِ وَيُدَالُ عَلَيْنَا قَالَ لَهُ هَكَذَا الْأَنْبِيَاءُ يُبْتَلَونَ حَتَّى تَكُونَ الْعَاقِبَةُ لَهُمْ اُبْتُلُوْا اُبْتُلُوْا اُبْتُلُوْا فِي أُحُدٍ اُبْتُلُوْا فِي الْخَنْدَقِ اُبْتُلُوْا ثُمَّ مَاذَا كَانَتِ النَّتِيجَةُ؟ الْعَاقِبَةُ لَهُمْ فَنَصْرُ اللهِ تَعَالَى قَرِيبٌ فَلَا يَيْأَسُ الْمُسْلِمُ مِنْ فَضْلِ اللهِ وَنَصْرِهِ وَتَأْيِيدِهِ وَإِعَانَتِهِ
“…Hingga Rasul dan orang-orang yang beriman yang bersamanya berkata, ‘Kapan pertolongan Allah itu (datang)?’…” (QS. al-Baqarah: 214) Mereka tidak mengucapkan itu karena ketidakpercayaan, tidak mungkin. Namun, mereka mengucapkan itu karena ingin pertolongan segera datang. Mereka meminta agar pertolongan segera datang. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” Namun, terkadang pertolongan itu datang terlambat karena suatu hikmah. Di antara hikmahnya adalah untuk ujian dan cobaan. Dalam hadis al-Khabbab disebutkan bahwa para sahabat datang kepada Nabi untuk mengeluhkan kaum musyrikin. Mereka berkata, “Tidakkah engkau berdoa untuk kami?” Beliau menjawab, “Sungguh ada lelaki dari kaum sebelum kalian yang dipotong dengan gergaji…” La haula walaa quwwata illaa billaah. “…sampai terpotong hingga kakinya… dan disisir dengan sisir besi hingga ke bawah dagingnya… tapi itu tidak menghalanginya dari agama Allah… Namun kalian terburu-buru.” Ketika Heraklius mendengar kabar diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia meminta untuk didatangkan seseorang dari keluarga beliau. Lalu datanglah Abu Sufyan, lalu Heraklius bertanya beberapa pertanyaan kepadanya. Hadis ini disebutkan dalam ash-Shahih, saudara-saudara. Di antara pertanyaannya adalah, bagaimana perang antara kalian dengannya? Abu Sufyan menjawab, “Seimbang, kadang dia menang, dan kadang dia kalah.” Heraklius berkata bahwa demikianlah keadaan para Nabi, mereka diuji, hingga pada akhirnya kemenangan bagi mereka. Mereka telah diuji. Mereka diuji pada perang Uhud, pada perang Khandaq, dan lainnya. Lalu bagaimana hasil akhirnya? Kemenangan bagi mereka. Jadi, pertolongan Allah Ta’ala itu dekat, maka janganlah seorang muslim putus asa dari karunia, pertolongan, dan bantuan dari Allah. ==== حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ؟ مَا قَالُوا هَذَا اسْتِبْعَادًا حَاشَاهُمْ وَلَكِنْ قَالُوهُ اِسْتِعْجَالاً يَطْلُبُونَ تَعْجِيلَ النَّصْرِ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ وَلَكِنْ يَتَأَخَّرُ النَّصْرُ لِحِكْمَةٍ وَمِنَ الْحِكْمَةِ الِاخْتِبَارُ وَالاِمْتِحَانُ وَفِي حَدِيثِ الْخَبَّابِ أَنَّهُمْ جَاءُوا لِلنَّبِيِّ اشْتَكَوْا إِلَيْهِ مِنَ الْقَوْمِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالُوا أَلَا تَدْعُو لَنَا؟ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ الرَّجُلُ يُنْشَرُ بِمِنْشَارٍ الْحَدِيثَ لَا حَولَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ حَتَّى يُقْلَصَ إِلَى قَدَمَيْهِ وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ لَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِ اللهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ وَلَمَّا سَمِعَ هِرَقْلُ بِمَبْعَثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَلَبَ أَنْ يَنْظُرُوا أَحَدًا يَعْنِي مِنْ عَشِيرَتِهِ فَجَاءَ أَبُو سُفْيَانَ وَسَأَلَهُ مَسَائِلَ وَهُوَ فِي الصَّحِيْحِ الحَدِيثُ يَا إِخْوَانُ وَمِنْ أَسْئِلَتِهِ كَيْفَ الْحَرْبُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ؟ قَالَ سِجَالٌ نُدَالُ عَلَيْهِ وَيُدَالُ عَلَيْنَا قَالَ لَهُ هَكَذَا الْأَنْبِيَاءُ يُبْتَلَونَ حَتَّى تَكُونَ الْعَاقِبَةُ لَهُمْ اُبْتُلُوْا اُبْتُلُوْا اُبْتُلُوْا فِي أُحُدٍ اُبْتُلُوْا فِي الْخَنْدَقِ اُبْتُلُوْا ثُمَّ مَاذَا كَانَتِ النَّتِيجَةُ؟ الْعَاقِبَةُ لَهُمْ فَنَصْرُ اللهِ تَعَالَى قَرِيبٌ فَلَا يَيْأَسُ الْمُسْلِمُ مِنْ فَضْلِ اللهِ وَنَصْرِهِ وَتَأْيِيدِهِ وَإِعَانَتِهِ


“…Hingga Rasul dan orang-orang yang beriman yang bersamanya berkata, ‘Kapan pertolongan Allah itu (datang)?’…” (QS. al-Baqarah: 214) Mereka tidak mengucapkan itu karena ketidakpercayaan, tidak mungkin. Namun, mereka mengucapkan itu karena ingin pertolongan segera datang. Mereka meminta agar pertolongan segera datang. Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” Namun, terkadang pertolongan itu datang terlambat karena suatu hikmah. Di antara hikmahnya adalah untuk ujian dan cobaan. Dalam hadis al-Khabbab disebutkan bahwa para sahabat datang kepada Nabi untuk mengeluhkan kaum musyrikin. Mereka berkata, “Tidakkah engkau berdoa untuk kami?” Beliau menjawab, “Sungguh ada lelaki dari kaum sebelum kalian yang dipotong dengan gergaji…” La haula walaa quwwata illaa billaah. “…sampai terpotong hingga kakinya… dan disisir dengan sisir besi hingga ke bawah dagingnya… tapi itu tidak menghalanginya dari agama Allah… Namun kalian terburu-buru.” Ketika Heraklius mendengar kabar diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia meminta untuk didatangkan seseorang dari keluarga beliau. Lalu datanglah Abu Sufyan, lalu Heraklius bertanya beberapa pertanyaan kepadanya. Hadis ini disebutkan dalam ash-Shahih, saudara-saudara. Di antara pertanyaannya adalah, bagaimana perang antara kalian dengannya? Abu Sufyan menjawab, “Seimbang, kadang dia menang, dan kadang dia kalah.” Heraklius berkata bahwa demikianlah keadaan para Nabi, mereka diuji, hingga pada akhirnya kemenangan bagi mereka. Mereka telah diuji. Mereka diuji pada perang Uhud, pada perang Khandaq, dan lainnya. Lalu bagaimana hasil akhirnya? Kemenangan bagi mereka. Jadi, pertolongan Allah Ta’ala itu dekat, maka janganlah seorang muslim putus asa dari karunia, pertolongan, dan bantuan dari Allah. ==== حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ؟ مَا قَالُوا هَذَا اسْتِبْعَادًا حَاشَاهُمْ وَلَكِنْ قَالُوهُ اِسْتِعْجَالاً يَطْلُبُونَ تَعْجِيلَ النَّصْرِ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبٌ وَلَكِنْ يَتَأَخَّرُ النَّصْرُ لِحِكْمَةٍ وَمِنَ الْحِكْمَةِ الِاخْتِبَارُ وَالاِمْتِحَانُ وَفِي حَدِيثِ الْخَبَّابِ أَنَّهُمْ جَاءُوا لِلنَّبِيِّ اشْتَكَوْا إِلَيْهِ مِنَ الْقَوْمِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالُوا أَلَا تَدْعُو لَنَا؟ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ الرَّجُلُ يُنْشَرُ بِمِنْشَارٍ الْحَدِيثَ لَا حَولَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ حَتَّى يُقْلَصَ إِلَى قَدَمَيْهِ وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ لَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِ اللهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ وَلَمَّا سَمِعَ هِرَقْلُ بِمَبْعَثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَلَبَ أَنْ يَنْظُرُوا أَحَدًا يَعْنِي مِنْ عَشِيرَتِهِ فَجَاءَ أَبُو سُفْيَانَ وَسَأَلَهُ مَسَائِلَ وَهُوَ فِي الصَّحِيْحِ الحَدِيثُ يَا إِخْوَانُ وَمِنْ أَسْئِلَتِهِ كَيْفَ الْحَرْبُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ؟ قَالَ سِجَالٌ نُدَالُ عَلَيْهِ وَيُدَالُ عَلَيْنَا قَالَ لَهُ هَكَذَا الْأَنْبِيَاءُ يُبْتَلَونَ حَتَّى تَكُونَ الْعَاقِبَةُ لَهُمْ اُبْتُلُوْا اُبْتُلُوْا اُبْتُلُوْا فِي أُحُدٍ اُبْتُلُوْا فِي الْخَنْدَقِ اُبْتُلُوْا ثُمَّ مَاذَا كَانَتِ النَّتِيجَةُ؟ الْعَاقِبَةُ لَهُمْ فَنَصْرُ اللهِ تَعَالَى قَرِيبٌ فَلَا يَيْأَسُ الْمُسْلِمُ مِنْ فَضْلِ اللهِ وَنَصْرِهِ وَتَأْيِيدِهِ وَإِعَانَتِهِ

Fatwa: Apakah Berdosa ketika Menghafal Al-Qur’an kemudian Melupakannya?

Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah   Pertanyaan: Apakah seseorang yang menghafal Al-Qur’an kemudian melupakannya berdosa? Bagaimana hukumnya? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku, dan aku tidak melihat dosa yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang diberikan satu ayat atau surah, kemudian melupakannya.”   Jawaban: Jika seseorang dengan sengaja melalaikan dan mengabaikan Al-Qur’an, maka dia berdosa, dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar dosanya. Namun, jika dia tidak sengaja melupakan karena penyakit, masalah, atau kesibukan yang di luar kemampuannya, maka semoga dia tidak berdosa. Saya telah meneliti hadis tersebut dan menemukannya dalam Sunan Abu Daud dan Fathul Qadir dari jalur Al-Muthallib bin Abdullah bin Hantab yang meriwayatkan dari Anas. Namun, Al-Muthallib bin Abdullah bin Hantab tidak mendengar langsung dari Anas, sehingga hadis tersebut dianggap dha’if (lemah). Adapun jika seseorang dengan sengaja melalaikan dan tidak peduli terhadap Al-Qur’an, maka dia berdosa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan, dia mengingatkanku pada ayat ini dan itu yang sebelumnya aku lupakan.” Jadi, jika seseorang lupa tetapi berusaha mengingatnya kembali, itu adalah hal yang baik. Tetapi, jika dia lupa karena mengabaikan dan melalaikannya, maka dia berdosa, dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar dosanya. Baca juga: Indahnya Tadabbur Al-Quran *** Rujukan: Kitab Ijabah As-Sail, hal. 399-400. Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4641 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: Qur'an

Fatwa: Apakah Berdosa ketika Menghafal Al-Qur’an kemudian Melupakannya?

Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah   Pertanyaan: Apakah seseorang yang menghafal Al-Qur’an kemudian melupakannya berdosa? Bagaimana hukumnya? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku, dan aku tidak melihat dosa yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang diberikan satu ayat atau surah, kemudian melupakannya.”   Jawaban: Jika seseorang dengan sengaja melalaikan dan mengabaikan Al-Qur’an, maka dia berdosa, dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar dosanya. Namun, jika dia tidak sengaja melupakan karena penyakit, masalah, atau kesibukan yang di luar kemampuannya, maka semoga dia tidak berdosa. Saya telah meneliti hadis tersebut dan menemukannya dalam Sunan Abu Daud dan Fathul Qadir dari jalur Al-Muthallib bin Abdullah bin Hantab yang meriwayatkan dari Anas. Namun, Al-Muthallib bin Abdullah bin Hantab tidak mendengar langsung dari Anas, sehingga hadis tersebut dianggap dha’if (lemah). Adapun jika seseorang dengan sengaja melalaikan dan tidak peduli terhadap Al-Qur’an, maka dia berdosa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan, dia mengingatkanku pada ayat ini dan itu yang sebelumnya aku lupakan.” Jadi, jika seseorang lupa tetapi berusaha mengingatnya kembali, itu adalah hal yang baik. Tetapi, jika dia lupa karena mengabaikan dan melalaikannya, maka dia berdosa, dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar dosanya. Baca juga: Indahnya Tadabbur Al-Quran *** Rujukan: Kitab Ijabah As-Sail, hal. 399-400. Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4641 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: Qur'an
Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah   Pertanyaan: Apakah seseorang yang menghafal Al-Qur’an kemudian melupakannya berdosa? Bagaimana hukumnya? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku, dan aku tidak melihat dosa yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang diberikan satu ayat atau surah, kemudian melupakannya.”   Jawaban: Jika seseorang dengan sengaja melalaikan dan mengabaikan Al-Qur’an, maka dia berdosa, dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar dosanya. Namun, jika dia tidak sengaja melupakan karena penyakit, masalah, atau kesibukan yang di luar kemampuannya, maka semoga dia tidak berdosa. Saya telah meneliti hadis tersebut dan menemukannya dalam Sunan Abu Daud dan Fathul Qadir dari jalur Al-Muthallib bin Abdullah bin Hantab yang meriwayatkan dari Anas. Namun, Al-Muthallib bin Abdullah bin Hantab tidak mendengar langsung dari Anas, sehingga hadis tersebut dianggap dha’if (lemah). Adapun jika seseorang dengan sengaja melalaikan dan tidak peduli terhadap Al-Qur’an, maka dia berdosa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan, dia mengingatkanku pada ayat ini dan itu yang sebelumnya aku lupakan.” Jadi, jika seseorang lupa tetapi berusaha mengingatnya kembali, itu adalah hal yang baik. Tetapi, jika dia lupa karena mengabaikan dan melalaikannya, maka dia berdosa, dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar dosanya. Baca juga: Indahnya Tadabbur Al-Quran *** Rujukan: Kitab Ijabah As-Sail, hal. 399-400. Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4641 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: Qur'an


Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah   Pertanyaan: Apakah seseorang yang menghafal Al-Qur’an kemudian melupakannya berdosa? Bagaimana hukumnya? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku, dan aku tidak melihat dosa yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang diberikan satu ayat atau surah, kemudian melupakannya.”   Jawaban: Jika seseorang dengan sengaja melalaikan dan mengabaikan Al-Qur’an, maka dia berdosa, dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar dosanya. Namun, jika dia tidak sengaja melupakan karena penyakit, masalah, atau kesibukan yang di luar kemampuannya, maka semoga dia tidak berdosa. Saya telah meneliti hadis tersebut dan menemukannya dalam Sunan Abu Daud dan Fathul Qadir dari jalur Al-Muthallib bin Abdullah bin Hantab yang meriwayatkan dari Anas. Namun, Al-Muthallib bin Abdullah bin Hantab tidak mendengar langsung dari Anas, sehingga hadis tersebut dianggap dha’if (lemah). Adapun jika seseorang dengan sengaja melalaikan dan tidak peduli terhadap Al-Qur’an, maka dia berdosa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan, dia mengingatkanku pada ayat ini dan itu yang sebelumnya aku lupakan.” Jadi, jika seseorang lupa tetapi berusaha mengingatnya kembali, itu adalah hal yang baik. Tetapi, jika dia lupa karena mengabaikan dan melalaikannya, maka dia berdosa, dan hanya Allah yang mengetahui seberapa besar dosanya. Baca juga: Indahnya Tadabbur Al-Quran *** Rujukan: Kitab Ijabah As-Sail, hal. 399-400. Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4641 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: Qur'an

Fikih Wakaf (Bag. 8): Wakaf Produktif dalam Tinjauan Syariat

Daftar Isi Toggle Beberapa hal yang mendasari bolehnya wakaf produktifSyarat-syarat wakaf produktif Di antara bentuk keindahan fikih muamalah harta dan kekayaan adalah fleksibilitas dan pencakupannya yang menyesuaikan zaman dan tempat. Dalam hal wakaf misalnya, awalnya hanya dilakukan berdasarkan keinginan seseorang untuk berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya. Di mana seringnya dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa besarnya manfaat lembaga wakaf, timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuklah lembaga-lembaga yang mengatur wakaf, mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, baik untuk kepentingan umum seperti masjid atau untuk individu atau keluarga. Dalam hal pengelolaan harta wakaf, dahulu kala sangat jarang atau bahkan tidak ada inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan dan pengembangannya. Tidak jarang kita dapati seorang nazhir yang menerima dan mendapatkan amanah lahan-lahan produktif seperti tanah sawah, ladang, kolam ikan tidak memaksimalkan pengelolaannya. Akibatnya, hasil yang diperoleh tidak banyak, bahkan tidak sedikit dari lahan-lahan ini yang kemudian terlantar atau tidak menghasilkan. Kemudian timbullah kesadaran dari nazhir bahwa tanah wakaf perlu dikelola dan dikembangkan secara produktif sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas umat dan operasionalnya, serta sebagai dana kesejahteraan ekonomi bagi para nazhir. Nazhir (pengelola wakaf) kemudian mengelola dan mengembangkan wakaf produktif, misalnya dengan mendirikan usaha-usaha atau wakaf produktif seperti toko kelontong, toko bangunan, toko buku, warung jajanan, penggilingan padi, dan sebagainya. Inilah sedikit sejarah permulaan terbentuknya istilah “Wakaf Produktif” dalam syariat kita. Secara ringkas wakaf produktif dimaknai dengan, “Harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain–lain.” Wakaf produksi juga dapat didefinisikan dengan harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. (Sumber: Situs resmi Badan Wakaf Indonesia, bwi.go.id) Di masa sekarang, wakaf tidak khusus diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat untuk melaksanakan dan mengamalkan ibadah harta berupa wakaf ini semua kembali pada satu tujuan yang mulia, yaitu membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa hal yang mendasari bolehnya wakaf produktif Pertama: Syariat Islam sangat mempertimbangkan kemaslahatan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh As-Sa’di rahimahullah di dalam kitabnya Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, di mana beliau mengatakan, الدِّينُ مَبنِيٌّ عَلَى المَصَالِحِ * فِي جَلبِهَا والدَّرءِ لِلقَبَائِحِ “Ajaran Islam dibangun di atas maslahat. Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudarat (bahaya).” Saat melihat adanya kebutuhan untuk menjadikan sebuah wakaf sebagai wakaf produktif, maka para ulama melihat adanya kemaslahatan di dalamnya. Selama di dalam prosesnya tidak ada hal-hal yang menyelisihi syariat, maka hal tersebut diperbolehkan atau bahkan dianjurkan. Kedua: Dengan menjadikan sebuah wakaf sebagai wakaf produktif, maka itu akan menjadikan manfaat sebuah wakaf menjadi lebih luas jangkauannya dan lebih lama eksistensinya. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara. (Yaitu), sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh” (HR. Muslim no. 1631) Wakaf produktif adalah salah satu opsi terbaik dan kesempatan yang bisa kita usahakan untuk mendapatkan pahala mengalir setelah kita meninggal dunia. Karena wakaf produktif merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang kemungkinan memiliki eksistensi paling lama. Perlu kita ketahui bersama, meskipun wakaf produktif ini diperbolehkan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga wakaf tersebut boleh dilakukan dan sesuai dengan aturan syariat kita. Syarat-syarat wakaf produktif Pertama: Hati-hati dan penuh antisipasi di dalam melaksanakannya. Serta mencari dan mempersiapkan jaminan-jaminan yang diperbolehkan oleh syariat. Karena sejatinya nazhir wakaf adalah orang yang sedang diberikan amanah yang besar. Oleh karena itu, hendaknya dirinya menjalankan amanah tersebut dengan sebenar-benarnya. Tidak neko-neko dan sembarangan di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang yang munafik ada tiga: (1) apabila berbicara, berdusta; (2) apabila berjanji, ia mangkir; dan (3) apabila diberi amanat, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Kedua: Memanfaatkan cara-cara terbaru dan efisien serta komponen-komponen yang mengikuti perkembangan zaman. Serta menyerahkannya kepada orang-orang yang kompeten di bidangnya. Karena ada ancaman bagi siapa saja yang asal-asalan di dalam memberikan amanat kepada seseorang yang bukan ahlinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat.” Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Bukhari no. 59) Ketiga: Perencanaan yang matang dan pengawasan yang menyeluruh dalam prosesnya. Keempat: Memperhatikan fikih prioritas serta tingkatan-tingkatan konsekuensi dalam berbagai bentuk pengembangan dan pengelolaan harta wakaf yang akan dilakukan. Serta membatasi muamalah dan kerjasama hanya pada bank-bank syariah serta perusahan-perusahaan terpercaya. Karena tidak jarang sebuah objek wakaf dikembangkan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan dan bank-bank ribawi atau dipasrahkan kepada perusahaan-perusahaan yang kurang kredibel. Padahal, di dalam hadis yang sahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu, orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, ‘Apa yang sedang mereka berdua lakukan?’ Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka, kami pun berangkat.” Dalam lanjutan hadis disebutkan, وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا “Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari no. 7047) Jangan sampai niat baik seseorang untuk mengembangkan sebuah wakaf atau menjadikannya sebagai wakaf produksi sehingga memiliki kebermanfaatan lebih, rusak karena mengunakan bank-bank ribawi, sehingga harta wakafnya tercampur dengan riba. Dari sini juga dapat kita ketahui bahwa seorang nazhir seharusnya memiliki bekal ilmu yang mencukupi, terutama dalam hal fikih muamalah harta dan fikih prioritas. Sehingga harta yang dikelolanya tetap bersih dan jauh dari hal-hal yang dapat mengotorinya dan menodainya. Wallahu A’lam Bisshawab. Kembali ke bagian 7: Bolehkah Wakaf untuk Keluarga Sendiri? Lanjut ke bagian 9: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 8): Wakaf Produktif dalam Tinjauan Syariat

Daftar Isi Toggle Beberapa hal yang mendasari bolehnya wakaf produktifSyarat-syarat wakaf produktif Di antara bentuk keindahan fikih muamalah harta dan kekayaan adalah fleksibilitas dan pencakupannya yang menyesuaikan zaman dan tempat. Dalam hal wakaf misalnya, awalnya hanya dilakukan berdasarkan keinginan seseorang untuk berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya. Di mana seringnya dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa besarnya manfaat lembaga wakaf, timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuklah lembaga-lembaga yang mengatur wakaf, mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, baik untuk kepentingan umum seperti masjid atau untuk individu atau keluarga. Dalam hal pengelolaan harta wakaf, dahulu kala sangat jarang atau bahkan tidak ada inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan dan pengembangannya. Tidak jarang kita dapati seorang nazhir yang menerima dan mendapatkan amanah lahan-lahan produktif seperti tanah sawah, ladang, kolam ikan tidak memaksimalkan pengelolaannya. Akibatnya, hasil yang diperoleh tidak banyak, bahkan tidak sedikit dari lahan-lahan ini yang kemudian terlantar atau tidak menghasilkan. Kemudian timbullah kesadaran dari nazhir bahwa tanah wakaf perlu dikelola dan dikembangkan secara produktif sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas umat dan operasionalnya, serta sebagai dana kesejahteraan ekonomi bagi para nazhir. Nazhir (pengelola wakaf) kemudian mengelola dan mengembangkan wakaf produktif, misalnya dengan mendirikan usaha-usaha atau wakaf produktif seperti toko kelontong, toko bangunan, toko buku, warung jajanan, penggilingan padi, dan sebagainya. Inilah sedikit sejarah permulaan terbentuknya istilah “Wakaf Produktif” dalam syariat kita. Secara ringkas wakaf produktif dimaknai dengan, “Harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain–lain.” Wakaf produksi juga dapat didefinisikan dengan harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. (Sumber: Situs resmi Badan Wakaf Indonesia, bwi.go.id) Di masa sekarang, wakaf tidak khusus diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat untuk melaksanakan dan mengamalkan ibadah harta berupa wakaf ini semua kembali pada satu tujuan yang mulia, yaitu membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa hal yang mendasari bolehnya wakaf produktif Pertama: Syariat Islam sangat mempertimbangkan kemaslahatan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh As-Sa’di rahimahullah di dalam kitabnya Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, di mana beliau mengatakan, الدِّينُ مَبنِيٌّ عَلَى المَصَالِحِ * فِي جَلبِهَا والدَّرءِ لِلقَبَائِحِ “Ajaran Islam dibangun di atas maslahat. Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudarat (bahaya).” Saat melihat adanya kebutuhan untuk menjadikan sebuah wakaf sebagai wakaf produktif, maka para ulama melihat adanya kemaslahatan di dalamnya. Selama di dalam prosesnya tidak ada hal-hal yang menyelisihi syariat, maka hal tersebut diperbolehkan atau bahkan dianjurkan. Kedua: Dengan menjadikan sebuah wakaf sebagai wakaf produktif, maka itu akan menjadikan manfaat sebuah wakaf menjadi lebih luas jangkauannya dan lebih lama eksistensinya. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara. (Yaitu), sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh” (HR. Muslim no. 1631) Wakaf produktif adalah salah satu opsi terbaik dan kesempatan yang bisa kita usahakan untuk mendapatkan pahala mengalir setelah kita meninggal dunia. Karena wakaf produktif merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang kemungkinan memiliki eksistensi paling lama. Perlu kita ketahui bersama, meskipun wakaf produktif ini diperbolehkan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga wakaf tersebut boleh dilakukan dan sesuai dengan aturan syariat kita. Syarat-syarat wakaf produktif Pertama: Hati-hati dan penuh antisipasi di dalam melaksanakannya. Serta mencari dan mempersiapkan jaminan-jaminan yang diperbolehkan oleh syariat. Karena sejatinya nazhir wakaf adalah orang yang sedang diberikan amanah yang besar. Oleh karena itu, hendaknya dirinya menjalankan amanah tersebut dengan sebenar-benarnya. Tidak neko-neko dan sembarangan di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang yang munafik ada tiga: (1) apabila berbicara, berdusta; (2) apabila berjanji, ia mangkir; dan (3) apabila diberi amanat, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Kedua: Memanfaatkan cara-cara terbaru dan efisien serta komponen-komponen yang mengikuti perkembangan zaman. Serta menyerahkannya kepada orang-orang yang kompeten di bidangnya. Karena ada ancaman bagi siapa saja yang asal-asalan di dalam memberikan amanat kepada seseorang yang bukan ahlinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat.” Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Bukhari no. 59) Ketiga: Perencanaan yang matang dan pengawasan yang menyeluruh dalam prosesnya. Keempat: Memperhatikan fikih prioritas serta tingkatan-tingkatan konsekuensi dalam berbagai bentuk pengembangan dan pengelolaan harta wakaf yang akan dilakukan. Serta membatasi muamalah dan kerjasama hanya pada bank-bank syariah serta perusahan-perusahaan terpercaya. Karena tidak jarang sebuah objek wakaf dikembangkan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan dan bank-bank ribawi atau dipasrahkan kepada perusahaan-perusahaan yang kurang kredibel. Padahal, di dalam hadis yang sahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu, orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, ‘Apa yang sedang mereka berdua lakukan?’ Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka, kami pun berangkat.” Dalam lanjutan hadis disebutkan, وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا “Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari no. 7047) Jangan sampai niat baik seseorang untuk mengembangkan sebuah wakaf atau menjadikannya sebagai wakaf produksi sehingga memiliki kebermanfaatan lebih, rusak karena mengunakan bank-bank ribawi, sehingga harta wakafnya tercampur dengan riba. Dari sini juga dapat kita ketahui bahwa seorang nazhir seharusnya memiliki bekal ilmu yang mencukupi, terutama dalam hal fikih muamalah harta dan fikih prioritas. Sehingga harta yang dikelolanya tetap bersih dan jauh dari hal-hal yang dapat mengotorinya dan menodainya. Wallahu A’lam Bisshawab. Kembali ke bagian 7: Bolehkah Wakaf untuk Keluarga Sendiri? Lanjut ke bagian 9: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Beberapa hal yang mendasari bolehnya wakaf produktifSyarat-syarat wakaf produktif Di antara bentuk keindahan fikih muamalah harta dan kekayaan adalah fleksibilitas dan pencakupannya yang menyesuaikan zaman dan tempat. Dalam hal wakaf misalnya, awalnya hanya dilakukan berdasarkan keinginan seseorang untuk berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya. Di mana seringnya dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa besarnya manfaat lembaga wakaf, timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuklah lembaga-lembaga yang mengatur wakaf, mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, baik untuk kepentingan umum seperti masjid atau untuk individu atau keluarga. Dalam hal pengelolaan harta wakaf, dahulu kala sangat jarang atau bahkan tidak ada inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan dan pengembangannya. Tidak jarang kita dapati seorang nazhir yang menerima dan mendapatkan amanah lahan-lahan produktif seperti tanah sawah, ladang, kolam ikan tidak memaksimalkan pengelolaannya. Akibatnya, hasil yang diperoleh tidak banyak, bahkan tidak sedikit dari lahan-lahan ini yang kemudian terlantar atau tidak menghasilkan. Kemudian timbullah kesadaran dari nazhir bahwa tanah wakaf perlu dikelola dan dikembangkan secara produktif sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas umat dan operasionalnya, serta sebagai dana kesejahteraan ekonomi bagi para nazhir. Nazhir (pengelola wakaf) kemudian mengelola dan mengembangkan wakaf produktif, misalnya dengan mendirikan usaha-usaha atau wakaf produktif seperti toko kelontong, toko bangunan, toko buku, warung jajanan, penggilingan padi, dan sebagainya. Inilah sedikit sejarah permulaan terbentuknya istilah “Wakaf Produktif” dalam syariat kita. Secara ringkas wakaf produktif dimaknai dengan, “Harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain–lain.” Wakaf produksi juga dapat didefinisikan dengan harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. (Sumber: Situs resmi Badan Wakaf Indonesia, bwi.go.id) Di masa sekarang, wakaf tidak khusus diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat untuk melaksanakan dan mengamalkan ibadah harta berupa wakaf ini semua kembali pada satu tujuan yang mulia, yaitu membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa hal yang mendasari bolehnya wakaf produktif Pertama: Syariat Islam sangat mempertimbangkan kemaslahatan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh As-Sa’di rahimahullah di dalam kitabnya Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, di mana beliau mengatakan, الدِّينُ مَبنِيٌّ عَلَى المَصَالِحِ * فِي جَلبِهَا والدَّرءِ لِلقَبَائِحِ “Ajaran Islam dibangun di atas maslahat. Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudarat (bahaya).” Saat melihat adanya kebutuhan untuk menjadikan sebuah wakaf sebagai wakaf produktif, maka para ulama melihat adanya kemaslahatan di dalamnya. Selama di dalam prosesnya tidak ada hal-hal yang menyelisihi syariat, maka hal tersebut diperbolehkan atau bahkan dianjurkan. Kedua: Dengan menjadikan sebuah wakaf sebagai wakaf produktif, maka itu akan menjadikan manfaat sebuah wakaf menjadi lebih luas jangkauannya dan lebih lama eksistensinya. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara. (Yaitu), sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh” (HR. Muslim no. 1631) Wakaf produktif adalah salah satu opsi terbaik dan kesempatan yang bisa kita usahakan untuk mendapatkan pahala mengalir setelah kita meninggal dunia. Karena wakaf produktif merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang kemungkinan memiliki eksistensi paling lama. Perlu kita ketahui bersama, meskipun wakaf produktif ini diperbolehkan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga wakaf tersebut boleh dilakukan dan sesuai dengan aturan syariat kita. Syarat-syarat wakaf produktif Pertama: Hati-hati dan penuh antisipasi di dalam melaksanakannya. Serta mencari dan mempersiapkan jaminan-jaminan yang diperbolehkan oleh syariat. Karena sejatinya nazhir wakaf adalah orang yang sedang diberikan amanah yang besar. Oleh karena itu, hendaknya dirinya menjalankan amanah tersebut dengan sebenar-benarnya. Tidak neko-neko dan sembarangan di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang yang munafik ada tiga: (1) apabila berbicara, berdusta; (2) apabila berjanji, ia mangkir; dan (3) apabila diberi amanat, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Kedua: Memanfaatkan cara-cara terbaru dan efisien serta komponen-komponen yang mengikuti perkembangan zaman. Serta menyerahkannya kepada orang-orang yang kompeten di bidangnya. Karena ada ancaman bagi siapa saja yang asal-asalan di dalam memberikan amanat kepada seseorang yang bukan ahlinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat.” Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Bukhari no. 59) Ketiga: Perencanaan yang matang dan pengawasan yang menyeluruh dalam prosesnya. Keempat: Memperhatikan fikih prioritas serta tingkatan-tingkatan konsekuensi dalam berbagai bentuk pengembangan dan pengelolaan harta wakaf yang akan dilakukan. Serta membatasi muamalah dan kerjasama hanya pada bank-bank syariah serta perusahan-perusahaan terpercaya. Karena tidak jarang sebuah objek wakaf dikembangkan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan dan bank-bank ribawi atau dipasrahkan kepada perusahaan-perusahaan yang kurang kredibel. Padahal, di dalam hadis yang sahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu, orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, ‘Apa yang sedang mereka berdua lakukan?’ Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka, kami pun berangkat.” Dalam lanjutan hadis disebutkan, وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا “Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari no. 7047) Jangan sampai niat baik seseorang untuk mengembangkan sebuah wakaf atau menjadikannya sebagai wakaf produksi sehingga memiliki kebermanfaatan lebih, rusak karena mengunakan bank-bank ribawi, sehingga harta wakafnya tercampur dengan riba. Dari sini juga dapat kita ketahui bahwa seorang nazhir seharusnya memiliki bekal ilmu yang mencukupi, terutama dalam hal fikih muamalah harta dan fikih prioritas. Sehingga harta yang dikelolanya tetap bersih dan jauh dari hal-hal yang dapat mengotorinya dan menodainya. Wallahu A’lam Bisshawab. Kembali ke bagian 7: Bolehkah Wakaf untuk Keluarga Sendiri? Lanjut ke bagian 9: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Beberapa hal yang mendasari bolehnya wakaf produktifSyarat-syarat wakaf produktif Di antara bentuk keindahan fikih muamalah harta dan kekayaan adalah fleksibilitas dan pencakupannya yang menyesuaikan zaman dan tempat. Dalam hal wakaf misalnya, awalnya hanya dilakukan berdasarkan keinginan seseorang untuk berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya. Di mana seringnya dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa besarnya manfaat lembaga wakaf, timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuklah lembaga-lembaga yang mengatur wakaf, mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, baik untuk kepentingan umum seperti masjid atau untuk individu atau keluarga. Dalam hal pengelolaan harta wakaf, dahulu kala sangat jarang atau bahkan tidak ada inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan dan pengembangannya. Tidak jarang kita dapati seorang nazhir yang menerima dan mendapatkan amanah lahan-lahan produktif seperti tanah sawah, ladang, kolam ikan tidak memaksimalkan pengelolaannya. Akibatnya, hasil yang diperoleh tidak banyak, bahkan tidak sedikit dari lahan-lahan ini yang kemudian terlantar atau tidak menghasilkan. Kemudian timbullah kesadaran dari nazhir bahwa tanah wakaf perlu dikelola dan dikembangkan secara produktif sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas umat dan operasionalnya, serta sebagai dana kesejahteraan ekonomi bagi para nazhir. Nazhir (pengelola wakaf) kemudian mengelola dan mengembangkan wakaf produktif, misalnya dengan mendirikan usaha-usaha atau wakaf produktif seperti toko kelontong, toko bangunan, toko buku, warung jajanan, penggilingan padi, dan sebagainya. Inilah sedikit sejarah permulaan terbentuknya istilah “Wakaf Produktif” dalam syariat kita. Secara ringkas wakaf produktif dimaknai dengan, “Harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain–lain.” Wakaf produksi juga dapat didefinisikan dengan harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. (Sumber: Situs resmi Badan Wakaf Indonesia, bwi.go.id) Di masa sekarang, wakaf tidak khusus diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat untuk melaksanakan dan mengamalkan ibadah harta berupa wakaf ini semua kembali pada satu tujuan yang mulia, yaitu membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa hal yang mendasari bolehnya wakaf produktif Pertama: Syariat Islam sangat mempertimbangkan kemaslahatan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh As-Sa’di rahimahullah di dalam kitabnya Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, di mana beliau mengatakan, الدِّينُ مَبنِيٌّ عَلَى المَصَالِحِ * فِي جَلبِهَا والدَّرءِ لِلقَبَائِحِ “Ajaran Islam dibangun di atas maslahat. Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudarat (bahaya).” Saat melihat adanya kebutuhan untuk menjadikan sebuah wakaf sebagai wakaf produktif, maka para ulama melihat adanya kemaslahatan di dalamnya. Selama di dalam prosesnya tidak ada hal-hal yang menyelisihi syariat, maka hal tersebut diperbolehkan atau bahkan dianjurkan. Kedua: Dengan menjadikan sebuah wakaf sebagai wakaf produktif, maka itu akan menjadikan manfaat sebuah wakaf menjadi lebih luas jangkauannya dan lebih lama eksistensinya. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara. (Yaitu), sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh” (HR. Muslim no. 1631) Wakaf produktif adalah salah satu opsi terbaik dan kesempatan yang bisa kita usahakan untuk mendapatkan pahala mengalir setelah kita meninggal dunia. Karena wakaf produktif merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang kemungkinan memiliki eksistensi paling lama. Perlu kita ketahui bersama, meskipun wakaf produktif ini diperbolehkan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga wakaf tersebut boleh dilakukan dan sesuai dengan aturan syariat kita. Syarat-syarat wakaf produktif Pertama: Hati-hati dan penuh antisipasi di dalam melaksanakannya. Serta mencari dan mempersiapkan jaminan-jaminan yang diperbolehkan oleh syariat. Karena sejatinya nazhir wakaf adalah orang yang sedang diberikan amanah yang besar. Oleh karena itu, hendaknya dirinya menjalankan amanah tersebut dengan sebenar-benarnya. Tidak neko-neko dan sembarangan di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang yang munafik ada tiga: (1) apabila berbicara, berdusta; (2) apabila berjanji, ia mangkir; dan (3) apabila diberi amanat, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Kedua: Memanfaatkan cara-cara terbaru dan efisien serta komponen-komponen yang mengikuti perkembangan zaman. Serta menyerahkannya kepada orang-orang yang kompeten di bidangnya. Karena ada ancaman bagi siapa saja yang asal-asalan di dalam memberikan amanat kepada seseorang yang bukan ahlinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat.” Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Bukhari no. 59) Ketiga: Perencanaan yang matang dan pengawasan yang menyeluruh dalam prosesnya. Keempat: Memperhatikan fikih prioritas serta tingkatan-tingkatan konsekuensi dalam berbagai bentuk pengembangan dan pengelolaan harta wakaf yang akan dilakukan. Serta membatasi muamalah dan kerjasama hanya pada bank-bank syariah serta perusahan-perusahaan terpercaya. Karena tidak jarang sebuah objek wakaf dikembangkan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan dan bank-bank ribawi atau dipasrahkan kepada perusahaan-perusahaan yang kurang kredibel. Padahal, di dalam hadis yang sahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu, orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, ‘Apa yang sedang mereka berdua lakukan?’ Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka, kami pun berangkat.” Dalam lanjutan hadis disebutkan, وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا “Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari no. 7047) Jangan sampai niat baik seseorang untuk mengembangkan sebuah wakaf atau menjadikannya sebagai wakaf produksi sehingga memiliki kebermanfaatan lebih, rusak karena mengunakan bank-bank ribawi, sehingga harta wakafnya tercampur dengan riba. Dari sini juga dapat kita ketahui bahwa seorang nazhir seharusnya memiliki bekal ilmu yang mencukupi, terutama dalam hal fikih muamalah harta dan fikih prioritas. Sehingga harta yang dikelolanya tetap bersih dan jauh dari hal-hal yang dapat mengotorinya dan menodainya. Wallahu A’lam Bisshawab. Kembali ke bagian 7: Bolehkah Wakaf untuk Keluarga Sendiri? Lanjut ke bagian 9: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf

Bolehkah Masuk Pasar atau Minimarket yang Terdapat Musik?

Pertanyaan: Ustadz, saya meyakini bahwa musik itu haram. Tapi, teman saya mengatakan kalau kamu meyakini musik itu haram ya sudah jangan keluar rumah, jangan ke minimarket, jangan ke pasar, dan seterusnya, karena di sana ada musik. Bagaimana menanggapi pernyataan tersebut? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Tidak dipungkiri bahwa benar kita hidup di zaman yang hampir di semua tempat terdapat musik. Ini hal yang kita patut sesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam.  Padahal musik diharamkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6). Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari 5590 secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039). Dan haramnya musik adalah kesepakatan para ulama. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم، فمحرم مجمع على تحريمه، ولا يعلم عن أحد منه الرخصة في شيء من ذَلِكَ، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى “Adapun hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang ‘ajam adalah haram dengan kesepakatan ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah” (Fathul Bari Ibnu Rajab, 8/436). Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika memang ada kebutuhan di sana, dan tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Para ulama menyebutkan kaidah fiqhiyyah: يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً “Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.” Adanya musik di berbagai tempat yang dibutuhkan kaum muslimin juga termasuk umumul balwa. Umumul balwa adalah ketika suatu perkara sangat sulit untuk dihindari karena terjadi secara luas di tengah masyarakat. Pada ulama mengatakan: أن البلوى إذا عمت أوجبت التيسير “Jika terjadi umumul balwa, menghasilkan adanya kemudahan”. Allah ta’ala berfirman: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78). Oleh karena itu, boleh bagi Anda masuk ke minimarket atau pasar yang ada musiknya jika memang tujuannya adalah untuk membeli barang yang dibutuhkan di sana. Karena musik di sana bukan tujuan primer Anda. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Dengan tetap berusaha untuk tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan. Namun, jika mendengarkan musik menjadi tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 437 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,174 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Masuk Pasar atau Minimarket yang Terdapat Musik?

Pertanyaan: Ustadz, saya meyakini bahwa musik itu haram. Tapi, teman saya mengatakan kalau kamu meyakini musik itu haram ya sudah jangan keluar rumah, jangan ke minimarket, jangan ke pasar, dan seterusnya, karena di sana ada musik. Bagaimana menanggapi pernyataan tersebut? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Tidak dipungkiri bahwa benar kita hidup di zaman yang hampir di semua tempat terdapat musik. Ini hal yang kita patut sesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam.  Padahal musik diharamkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6). Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari 5590 secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039). Dan haramnya musik adalah kesepakatan para ulama. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم، فمحرم مجمع على تحريمه، ولا يعلم عن أحد منه الرخصة في شيء من ذَلِكَ، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى “Adapun hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang ‘ajam adalah haram dengan kesepakatan ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah” (Fathul Bari Ibnu Rajab, 8/436). Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika memang ada kebutuhan di sana, dan tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Para ulama menyebutkan kaidah fiqhiyyah: يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً “Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.” Adanya musik di berbagai tempat yang dibutuhkan kaum muslimin juga termasuk umumul balwa. Umumul balwa adalah ketika suatu perkara sangat sulit untuk dihindari karena terjadi secara luas di tengah masyarakat. Pada ulama mengatakan: أن البلوى إذا عمت أوجبت التيسير “Jika terjadi umumul balwa, menghasilkan adanya kemudahan”. Allah ta’ala berfirman: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78). Oleh karena itu, boleh bagi Anda masuk ke minimarket atau pasar yang ada musiknya jika memang tujuannya adalah untuk membeli barang yang dibutuhkan di sana. Karena musik di sana bukan tujuan primer Anda. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Dengan tetap berusaha untuk tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan. Namun, jika mendengarkan musik menjadi tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 437 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,174 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, saya meyakini bahwa musik itu haram. Tapi, teman saya mengatakan kalau kamu meyakini musik itu haram ya sudah jangan keluar rumah, jangan ke minimarket, jangan ke pasar, dan seterusnya, karena di sana ada musik. Bagaimana menanggapi pernyataan tersebut? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Tidak dipungkiri bahwa benar kita hidup di zaman yang hampir di semua tempat terdapat musik. Ini hal yang kita patut sesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam.  Padahal musik diharamkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6). Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari 5590 secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039). Dan haramnya musik adalah kesepakatan para ulama. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم، فمحرم مجمع على تحريمه، ولا يعلم عن أحد منه الرخصة في شيء من ذَلِكَ، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى “Adapun hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang ‘ajam adalah haram dengan kesepakatan ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah” (Fathul Bari Ibnu Rajab, 8/436). Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika memang ada kebutuhan di sana, dan tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Para ulama menyebutkan kaidah fiqhiyyah: يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً “Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.” Adanya musik di berbagai tempat yang dibutuhkan kaum muslimin juga termasuk umumul balwa. Umumul balwa adalah ketika suatu perkara sangat sulit untuk dihindari karena terjadi secara luas di tengah masyarakat. Pada ulama mengatakan: أن البلوى إذا عمت أوجبت التيسير “Jika terjadi umumul balwa, menghasilkan adanya kemudahan”. Allah ta’ala berfirman: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78). Oleh karena itu, boleh bagi Anda masuk ke minimarket atau pasar yang ada musiknya jika memang tujuannya adalah untuk membeli barang yang dibutuhkan di sana. Karena musik di sana bukan tujuan primer Anda. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Dengan tetap berusaha untuk tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan. Namun, jika mendengarkan musik menjadi tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 437 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,174 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, saya meyakini bahwa musik itu haram. Tapi, teman saya mengatakan kalau kamu meyakini musik itu haram ya sudah jangan keluar rumah, jangan ke minimarket, jangan ke pasar, dan seterusnya, karena di sana ada musik. Bagaimana menanggapi pernyataan tersebut? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Tidak dipungkiri bahwa benar kita hidup di zaman yang hampir di semua tempat terdapat musik. Ini hal yang kita patut sesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam.  Padahal musik diharamkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6). Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari 5590 secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039). Dan haramnya musik adalah kesepakatan para ulama. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم، فمحرم مجمع على تحريمه، ولا يعلم عن أحد منه الرخصة في شيء من ذَلِكَ، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى “Adapun hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang ‘ajam adalah haram dengan kesepakatan ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah” (Fathul Bari Ibnu Rajab, 8/436). Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika memang ada kebutuhan di sana, dan tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Para ulama menyebutkan kaidah fiqhiyyah: يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً “Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.” Adanya musik di berbagai tempat yang dibutuhkan kaum muslimin juga termasuk umumul balwa. Umumul balwa adalah ketika suatu perkara sangat sulit untuk dihindari karena terjadi secara luas di tengah masyarakat. Pada ulama mengatakan: أن البلوى إذا عمت أوجبت التيسير “Jika terjadi umumul balwa, menghasilkan adanya kemudahan”. Allah ta’ala berfirman: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78). Oleh karena itu, boleh bagi Anda masuk ke minimarket atau pasar yang ada musiknya jika memang tujuannya adalah untuk membeli barang yang dibutuhkan di sana. Karena musik di sana bukan tujuan primer Anda. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Dengan tetap berusaha untuk tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan. Namun, jika mendengarkan musik menjadi tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 437 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,174 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 9): Fi’il Mudhari (2)

Ibnu Hisyam mengatakan, وَيُسَكَّنُ آخِرُهُ مَعَ نُوْنِ النِسْوَةِ “Huruf terakhir fi’il mudhari’ disukun, apabila bersambung dengan nun niswah.” Contohnya adalah: يَتَرَبَّصْنَ “Hendaklah mereka (perempuan) menahan diri.” (QS. Al-Baqarah: 228) إِلَّا أَنْ يَّعْفُوْنَ “Kecuali mereka memaafkan (membebaskan).” (QS. Al-Baqarah: 237) وَيُفْتَحُ مَعَ نُوْنِ التَّوْكِيْدِ المُبَاشِرَةِ لَفْظًا وَتَقْدِيْرًا “Huruf terakhir asli dari fi’il tersebut diberi harakat fathah jika bersambung dengan nun taukid yang mubasyirah lafzhan atau taqdiran.” Contohnya adalah: لَيُنْبَذَنَّ “Sungguh dia akan dilemparkan…” (QS. Al-Humazah: 4) وَيُعْرَبُ فِيْمَا عَدَا ذَالِكَ “Apabila fi’il mudhari’nya selain yang dua hal tersebut, (yaitu tidak bersambung nun niswah dan tidak bersambung dengan nun taukid), maka fi’il mudhari’ tersebut dii’rab atau bisa berubah.” Contohnya adalah: يَقُوْمُ زَيْدٌ “Zaid sedang berdiri.” Pada kata يَقُوْمُ , diberi harakat damah pada huruf terakhirnya. Contoh lainnya pada potongan firman Allah, وَلَا تَتَّبِعَآنِّ “Janganlah kalian berdua mengikuti.” (QS. Yunus: 89) لَتُبْلَوُنَّ “Kamu benar-benar akan diuji…” (QS. Ali-Imran: 186) فَإِمَّا تَرَيِنَّ “Kamu benar-benar akan melihatnya…” (QS. Maryam: 26) وَلَا يَصُدُّنَّكَ “Dan janganlah dia sampai menghalang-halangi kamu…” (QS. Al-Qashash: 87) Contoh-contoh di atas adalah pembahasan kedua dari fi’il mudhari’. Yaitu, pembahasan tentang hukum keadaan huruf terakhir dari fi’il mudhari’. Fi’il mudhari’ tersebut ada dua keadaan. Yaitu mabni dan mu’rab. Fi’il mudhari’ ini berbeda dengan fi’il madhi dan amr. Karena fi’il madhi dan fi’il amr tersebut selalu mabni. Fi’il mudhari’ mabni dengan dua keadaan: Pertama, bersambung dengan nun niswah, maka mabni dengan tanda sukun. Contohnya adalah: الْأُمَّهَاتُ الْعَاقَلَاتُ يُهَذِّبْنَ أَوْلَادَهُنَّ “Ibu-ibu yang cerdas akan mengajari anak-anak mereka.” Kata يُهَذِّبْنَ adalah  fi’il mudhari’ mabni dengan tanda sukun, yaitu tepatnya di huruf ب. Adapun nun inats tersebut adalah dhamir muttashil mabni dengan tanda fathah di tempat kedudukan rafa’ sebagai fa’il. Contohnya dalam firman Allah, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ “Para istri yang diceraikan, wajib mereka menahan diri…” (QS. Al-Baqarah: 228) إِلَّا أَنْ يَّعْفُوْنَ “Kecuali mereka memaafkan (membebaskan)…” (QS  Al-Baqarah: 237) Maka, kata يَّعْفُوْنَ adalah  fi’il mudhari’ mabni dengan tanda sukun di tempat kedudukan manshub karena didahului huruf أَنْ, adapun nun inats tersebut adalah fa’il. Kedua, bersambung dengan nun taukid secara mubasyirah lafzhan atau taqdiran. Mubasyirah lafzhan maksudnya adalah ada pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid secara jelas atau konkret. Adapun taqdiran maksudnya adalah tidak ada pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid (secara tidak jelas atau abstrak(. Indikator fi’il mudhari’ tersebut mabni atau mu’rab adalah apabila fi’il mudhari’-nya tersebut marfu’ dengan tanda damah sebelum bersambung dengan nun taukid, nun taukid-nya tersebut dikatakan nun taukid mubasyirah. Oleh karena itu, fi’il mudhari’ tersebut tergolong  fi’il mudhari’ yang mabni. Akan tetapi, apabila fi’il mudhari’ tersebut marfu’ dengan tanda tsubutu an-nun (tetapnya huruf nun) karena bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda, wawu jama’ah yang menunjukkan banyak,  ya’ mukhathabah yang menunjukkan pelakunya 1 orang perempuan yang sedang diajak berbicara, nun taukid tersebut dikatakan nun taukid yang tidak bersambung secara langsung, maka fi’il mudhari’-nya tersebut tergolong  fi’il mudhari’ yang mu’rab. Contohnya adalah: أَسْمَعُ “Aku sedang mendengar.” Fi’il mudhari’ di atas marfu’ dengan tanda damah. Contoh apabila bersambung dengan nun taukid adalah: والله لَأَسْمَعَنَّ النَّصِيْحَةَ “Demi Allah, aku akan mendengarkan nasihat tersebut.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah fi’il mudhari’ yang bersambung nun taukid mubasyirah atau tidak ada pemisah fi’il mudhari’ tersebut dengan nun taukid baik secara lafzhan atau taqdiran. Kata tersebut mabni dengan tanda fathah karena bersambung dengan nun taukid yang tidak ada pemisah di antara fi’il mudhari’ tersebut dengan nun taukid. Contoh dalam firman Allah, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak, sungguh dia akan dilemparkan dalam (neraka) Huthamah.” (QS. Al-Humazah: 4) Kata كَلَّا adalah huruf yang artinya menghalangi, yang bermaksud sekali-kali tidak. Adapun huruf lam (ل)  yang bersambung dengan fi’il mudhari’ di atas adalah sebagai penegas kalimat dan muncul sebagai jawab sumpah yang dihapus. Kemudian fi’il mudhari’ majhul يُنْبَذَنّ mabni dengan tanda fathah karena bersambung dengan nun taukid dan naibul fail-nya berupa dhamir mustatir هُوَ. Contoh fi’il mudhari’ yang marfu’ dengan tanda tsubutu an-nun (tetapnya huruf nun) karena bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda adalah: تُكْثَرَانِ Apabila nun taukid bersambung dengan fi’il di atas, contohnya adalah: لَا تُكْثِرَانِّ مِنَ الضَحِكِ “Janganlah kalian berdua banyak tertawa.” Maka, fi’il mudhari’ di atas tidak bersambung secara langsung dengan nun taukid karena di antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid tersebut terdapat pemisah, yaitu alif yang menunjukkan ganda. Pemisah tersebut disebut pemisah yang mubasyirah lafzhan (jelas atau konkrit). Contoh dari firman Allah adalah: وَلَا تَتَّبِعَآنِّ سَبِيْلَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ “Janganlah kalian berdua mengikuti jalan-jalan orang yang tidak berilmu.” (QS. Yunus: 89) Kata yang bergaris bawah tersebut adalah fi’il mudhari’. Pada asalnya fi’il tersebut marfu’ dengan tanda nun muqaddarah (abstrak) karena adanya 3 huruf nun yang berturut-turut dan bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda. Nun taukid di sana termasuk nun taukid ghair mubasyirah (yang tidak bersambung secara langsung dengan huruf asli fi’il mudhari’). Pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid tersebut adalah alif yang menunjukkan ganda. Oleh karena itu, fi’il mudhari’ tersebut termasuk fi’il mudhari’ yang mu’rab. Adapun huruf لاَ di sana adalah huruf nahiyah (menunjukkan melarang). Fi’il mudhari’ تَتَّبِعَآنِّ  tersebut majzum karena didahului huruf laa (لا) , majzum dengan tanda hazf nun (menghapus huruf nun) dikarenakan termasuk fi’il amstilatul khamsah (fi’il yang 5). Adapun huruf alif (ا) yang terletak setelah huruf ‘ain  (ع) pada fi’il tersebut adalah fa’il. Nun taukid tersebut mabni dengan tanda kasrah dan tidak mempunyai kedudukan di dalam kalimat. Kembali ke bagian 8: Fi’il Mudhari (1) Lanjut ke bagian 10: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 9): Fi’il Mudhari (2)

Ibnu Hisyam mengatakan, وَيُسَكَّنُ آخِرُهُ مَعَ نُوْنِ النِسْوَةِ “Huruf terakhir fi’il mudhari’ disukun, apabila bersambung dengan nun niswah.” Contohnya adalah: يَتَرَبَّصْنَ “Hendaklah mereka (perempuan) menahan diri.” (QS. Al-Baqarah: 228) إِلَّا أَنْ يَّعْفُوْنَ “Kecuali mereka memaafkan (membebaskan).” (QS. Al-Baqarah: 237) وَيُفْتَحُ مَعَ نُوْنِ التَّوْكِيْدِ المُبَاشِرَةِ لَفْظًا وَتَقْدِيْرًا “Huruf terakhir asli dari fi’il tersebut diberi harakat fathah jika bersambung dengan nun taukid yang mubasyirah lafzhan atau taqdiran.” Contohnya adalah: لَيُنْبَذَنَّ “Sungguh dia akan dilemparkan…” (QS. Al-Humazah: 4) وَيُعْرَبُ فِيْمَا عَدَا ذَالِكَ “Apabila fi’il mudhari’nya selain yang dua hal tersebut, (yaitu tidak bersambung nun niswah dan tidak bersambung dengan nun taukid), maka fi’il mudhari’ tersebut dii’rab atau bisa berubah.” Contohnya adalah: يَقُوْمُ زَيْدٌ “Zaid sedang berdiri.” Pada kata يَقُوْمُ , diberi harakat damah pada huruf terakhirnya. Contoh lainnya pada potongan firman Allah, وَلَا تَتَّبِعَآنِّ “Janganlah kalian berdua mengikuti.” (QS. Yunus: 89) لَتُبْلَوُنَّ “Kamu benar-benar akan diuji…” (QS. Ali-Imran: 186) فَإِمَّا تَرَيِنَّ “Kamu benar-benar akan melihatnya…” (QS. Maryam: 26) وَلَا يَصُدُّنَّكَ “Dan janganlah dia sampai menghalang-halangi kamu…” (QS. Al-Qashash: 87) Contoh-contoh di atas adalah pembahasan kedua dari fi’il mudhari’. Yaitu, pembahasan tentang hukum keadaan huruf terakhir dari fi’il mudhari’. Fi’il mudhari’ tersebut ada dua keadaan. Yaitu mabni dan mu’rab. Fi’il mudhari’ ini berbeda dengan fi’il madhi dan amr. Karena fi’il madhi dan fi’il amr tersebut selalu mabni. Fi’il mudhari’ mabni dengan dua keadaan: Pertama, bersambung dengan nun niswah, maka mabni dengan tanda sukun. Contohnya adalah: الْأُمَّهَاتُ الْعَاقَلَاتُ يُهَذِّبْنَ أَوْلَادَهُنَّ “Ibu-ibu yang cerdas akan mengajari anak-anak mereka.” Kata يُهَذِّبْنَ adalah  fi’il mudhari’ mabni dengan tanda sukun, yaitu tepatnya di huruf ب. Adapun nun inats tersebut adalah dhamir muttashil mabni dengan tanda fathah di tempat kedudukan rafa’ sebagai fa’il. Contohnya dalam firman Allah, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ “Para istri yang diceraikan, wajib mereka menahan diri…” (QS. Al-Baqarah: 228) إِلَّا أَنْ يَّعْفُوْنَ “Kecuali mereka memaafkan (membebaskan)…” (QS  Al-Baqarah: 237) Maka, kata يَّعْفُوْنَ adalah  fi’il mudhari’ mabni dengan tanda sukun di tempat kedudukan manshub karena didahului huruf أَنْ, adapun nun inats tersebut adalah fa’il. Kedua, bersambung dengan nun taukid secara mubasyirah lafzhan atau taqdiran. Mubasyirah lafzhan maksudnya adalah ada pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid secara jelas atau konkret. Adapun taqdiran maksudnya adalah tidak ada pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid (secara tidak jelas atau abstrak(. Indikator fi’il mudhari’ tersebut mabni atau mu’rab adalah apabila fi’il mudhari’-nya tersebut marfu’ dengan tanda damah sebelum bersambung dengan nun taukid, nun taukid-nya tersebut dikatakan nun taukid mubasyirah. Oleh karena itu, fi’il mudhari’ tersebut tergolong  fi’il mudhari’ yang mabni. Akan tetapi, apabila fi’il mudhari’ tersebut marfu’ dengan tanda tsubutu an-nun (tetapnya huruf nun) karena bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda, wawu jama’ah yang menunjukkan banyak,  ya’ mukhathabah yang menunjukkan pelakunya 1 orang perempuan yang sedang diajak berbicara, nun taukid tersebut dikatakan nun taukid yang tidak bersambung secara langsung, maka fi’il mudhari’-nya tersebut tergolong  fi’il mudhari’ yang mu’rab. Contohnya adalah: أَسْمَعُ “Aku sedang mendengar.” Fi’il mudhari’ di atas marfu’ dengan tanda damah. Contoh apabila bersambung dengan nun taukid adalah: والله لَأَسْمَعَنَّ النَّصِيْحَةَ “Demi Allah, aku akan mendengarkan nasihat tersebut.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah fi’il mudhari’ yang bersambung nun taukid mubasyirah atau tidak ada pemisah fi’il mudhari’ tersebut dengan nun taukid baik secara lafzhan atau taqdiran. Kata tersebut mabni dengan tanda fathah karena bersambung dengan nun taukid yang tidak ada pemisah di antara fi’il mudhari’ tersebut dengan nun taukid. Contoh dalam firman Allah, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak, sungguh dia akan dilemparkan dalam (neraka) Huthamah.” (QS. Al-Humazah: 4) Kata كَلَّا adalah huruf yang artinya menghalangi, yang bermaksud sekali-kali tidak. Adapun huruf lam (ل)  yang bersambung dengan fi’il mudhari’ di atas adalah sebagai penegas kalimat dan muncul sebagai jawab sumpah yang dihapus. Kemudian fi’il mudhari’ majhul يُنْبَذَنّ mabni dengan tanda fathah karena bersambung dengan nun taukid dan naibul fail-nya berupa dhamir mustatir هُوَ. Contoh fi’il mudhari’ yang marfu’ dengan tanda tsubutu an-nun (tetapnya huruf nun) karena bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda adalah: تُكْثَرَانِ Apabila nun taukid bersambung dengan fi’il di atas, contohnya adalah: لَا تُكْثِرَانِّ مِنَ الضَحِكِ “Janganlah kalian berdua banyak tertawa.” Maka, fi’il mudhari’ di atas tidak bersambung secara langsung dengan nun taukid karena di antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid tersebut terdapat pemisah, yaitu alif yang menunjukkan ganda. Pemisah tersebut disebut pemisah yang mubasyirah lafzhan (jelas atau konkrit). Contoh dari firman Allah adalah: وَلَا تَتَّبِعَآنِّ سَبِيْلَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ “Janganlah kalian berdua mengikuti jalan-jalan orang yang tidak berilmu.” (QS. Yunus: 89) Kata yang bergaris bawah tersebut adalah fi’il mudhari’. Pada asalnya fi’il tersebut marfu’ dengan tanda nun muqaddarah (abstrak) karena adanya 3 huruf nun yang berturut-turut dan bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda. Nun taukid di sana termasuk nun taukid ghair mubasyirah (yang tidak bersambung secara langsung dengan huruf asli fi’il mudhari’). Pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid tersebut adalah alif yang menunjukkan ganda. Oleh karena itu, fi’il mudhari’ tersebut termasuk fi’il mudhari’ yang mu’rab. Adapun huruf لاَ di sana adalah huruf nahiyah (menunjukkan melarang). Fi’il mudhari’ تَتَّبِعَآنِّ  tersebut majzum karena didahului huruf laa (لا) , majzum dengan tanda hazf nun (menghapus huruf nun) dikarenakan termasuk fi’il amstilatul khamsah (fi’il yang 5). Adapun huruf alif (ا) yang terletak setelah huruf ‘ain  (ع) pada fi’il tersebut adalah fa’il. Nun taukid tersebut mabni dengan tanda kasrah dan tidak mempunyai kedudukan di dalam kalimat. Kembali ke bagian 8: Fi’il Mudhari (1) Lanjut ke bagian 10: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada
Ibnu Hisyam mengatakan, وَيُسَكَّنُ آخِرُهُ مَعَ نُوْنِ النِسْوَةِ “Huruf terakhir fi’il mudhari’ disukun, apabila bersambung dengan nun niswah.” Contohnya adalah: يَتَرَبَّصْنَ “Hendaklah mereka (perempuan) menahan diri.” (QS. Al-Baqarah: 228) إِلَّا أَنْ يَّعْفُوْنَ “Kecuali mereka memaafkan (membebaskan).” (QS. Al-Baqarah: 237) وَيُفْتَحُ مَعَ نُوْنِ التَّوْكِيْدِ المُبَاشِرَةِ لَفْظًا وَتَقْدِيْرًا “Huruf terakhir asli dari fi’il tersebut diberi harakat fathah jika bersambung dengan nun taukid yang mubasyirah lafzhan atau taqdiran.” Contohnya adalah: لَيُنْبَذَنَّ “Sungguh dia akan dilemparkan…” (QS. Al-Humazah: 4) وَيُعْرَبُ فِيْمَا عَدَا ذَالِكَ “Apabila fi’il mudhari’nya selain yang dua hal tersebut, (yaitu tidak bersambung nun niswah dan tidak bersambung dengan nun taukid), maka fi’il mudhari’ tersebut dii’rab atau bisa berubah.” Contohnya adalah: يَقُوْمُ زَيْدٌ “Zaid sedang berdiri.” Pada kata يَقُوْمُ , diberi harakat damah pada huruf terakhirnya. Contoh lainnya pada potongan firman Allah, وَلَا تَتَّبِعَآنِّ “Janganlah kalian berdua mengikuti.” (QS. Yunus: 89) لَتُبْلَوُنَّ “Kamu benar-benar akan diuji…” (QS. Ali-Imran: 186) فَإِمَّا تَرَيِنَّ “Kamu benar-benar akan melihatnya…” (QS. Maryam: 26) وَلَا يَصُدُّنَّكَ “Dan janganlah dia sampai menghalang-halangi kamu…” (QS. Al-Qashash: 87) Contoh-contoh di atas adalah pembahasan kedua dari fi’il mudhari’. Yaitu, pembahasan tentang hukum keadaan huruf terakhir dari fi’il mudhari’. Fi’il mudhari’ tersebut ada dua keadaan. Yaitu mabni dan mu’rab. Fi’il mudhari’ ini berbeda dengan fi’il madhi dan amr. Karena fi’il madhi dan fi’il amr tersebut selalu mabni. Fi’il mudhari’ mabni dengan dua keadaan: Pertama, bersambung dengan nun niswah, maka mabni dengan tanda sukun. Contohnya adalah: الْأُمَّهَاتُ الْعَاقَلَاتُ يُهَذِّبْنَ أَوْلَادَهُنَّ “Ibu-ibu yang cerdas akan mengajari anak-anak mereka.” Kata يُهَذِّبْنَ adalah  fi’il mudhari’ mabni dengan tanda sukun, yaitu tepatnya di huruf ب. Adapun nun inats tersebut adalah dhamir muttashil mabni dengan tanda fathah di tempat kedudukan rafa’ sebagai fa’il. Contohnya dalam firman Allah, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ “Para istri yang diceraikan, wajib mereka menahan diri…” (QS. Al-Baqarah: 228) إِلَّا أَنْ يَّعْفُوْنَ “Kecuali mereka memaafkan (membebaskan)…” (QS  Al-Baqarah: 237) Maka, kata يَّعْفُوْنَ adalah  fi’il mudhari’ mabni dengan tanda sukun di tempat kedudukan manshub karena didahului huruf أَنْ, adapun nun inats tersebut adalah fa’il. Kedua, bersambung dengan nun taukid secara mubasyirah lafzhan atau taqdiran. Mubasyirah lafzhan maksudnya adalah ada pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid secara jelas atau konkret. Adapun taqdiran maksudnya adalah tidak ada pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid (secara tidak jelas atau abstrak(. Indikator fi’il mudhari’ tersebut mabni atau mu’rab adalah apabila fi’il mudhari’-nya tersebut marfu’ dengan tanda damah sebelum bersambung dengan nun taukid, nun taukid-nya tersebut dikatakan nun taukid mubasyirah. Oleh karena itu, fi’il mudhari’ tersebut tergolong  fi’il mudhari’ yang mabni. Akan tetapi, apabila fi’il mudhari’ tersebut marfu’ dengan tanda tsubutu an-nun (tetapnya huruf nun) karena bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda, wawu jama’ah yang menunjukkan banyak,  ya’ mukhathabah yang menunjukkan pelakunya 1 orang perempuan yang sedang diajak berbicara, nun taukid tersebut dikatakan nun taukid yang tidak bersambung secara langsung, maka fi’il mudhari’-nya tersebut tergolong  fi’il mudhari’ yang mu’rab. Contohnya adalah: أَسْمَعُ “Aku sedang mendengar.” Fi’il mudhari’ di atas marfu’ dengan tanda damah. Contoh apabila bersambung dengan nun taukid adalah: والله لَأَسْمَعَنَّ النَّصِيْحَةَ “Demi Allah, aku akan mendengarkan nasihat tersebut.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah fi’il mudhari’ yang bersambung nun taukid mubasyirah atau tidak ada pemisah fi’il mudhari’ tersebut dengan nun taukid baik secara lafzhan atau taqdiran. Kata tersebut mabni dengan tanda fathah karena bersambung dengan nun taukid yang tidak ada pemisah di antara fi’il mudhari’ tersebut dengan nun taukid. Contoh dalam firman Allah, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak, sungguh dia akan dilemparkan dalam (neraka) Huthamah.” (QS. Al-Humazah: 4) Kata كَلَّا adalah huruf yang artinya menghalangi, yang bermaksud sekali-kali tidak. Adapun huruf lam (ل)  yang bersambung dengan fi’il mudhari’ di atas adalah sebagai penegas kalimat dan muncul sebagai jawab sumpah yang dihapus. Kemudian fi’il mudhari’ majhul يُنْبَذَنّ mabni dengan tanda fathah karena bersambung dengan nun taukid dan naibul fail-nya berupa dhamir mustatir هُوَ. Contoh fi’il mudhari’ yang marfu’ dengan tanda tsubutu an-nun (tetapnya huruf nun) karena bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda adalah: تُكْثَرَانِ Apabila nun taukid bersambung dengan fi’il di atas, contohnya adalah: لَا تُكْثِرَانِّ مِنَ الضَحِكِ “Janganlah kalian berdua banyak tertawa.” Maka, fi’il mudhari’ di atas tidak bersambung secara langsung dengan nun taukid karena di antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid tersebut terdapat pemisah, yaitu alif yang menunjukkan ganda. Pemisah tersebut disebut pemisah yang mubasyirah lafzhan (jelas atau konkrit). Contoh dari firman Allah adalah: وَلَا تَتَّبِعَآنِّ سَبِيْلَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ “Janganlah kalian berdua mengikuti jalan-jalan orang yang tidak berilmu.” (QS. Yunus: 89) Kata yang bergaris bawah tersebut adalah fi’il mudhari’. Pada asalnya fi’il tersebut marfu’ dengan tanda nun muqaddarah (abstrak) karena adanya 3 huruf nun yang berturut-turut dan bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda. Nun taukid di sana termasuk nun taukid ghair mubasyirah (yang tidak bersambung secara langsung dengan huruf asli fi’il mudhari’). Pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid tersebut adalah alif yang menunjukkan ganda. Oleh karena itu, fi’il mudhari’ tersebut termasuk fi’il mudhari’ yang mu’rab. Adapun huruf لاَ di sana adalah huruf nahiyah (menunjukkan melarang). Fi’il mudhari’ تَتَّبِعَآنِّ  tersebut majzum karena didahului huruf laa (لا) , majzum dengan tanda hazf nun (menghapus huruf nun) dikarenakan termasuk fi’il amstilatul khamsah (fi’il yang 5). Adapun huruf alif (ا) yang terletak setelah huruf ‘ain  (ع) pada fi’il tersebut adalah fa’il. Nun taukid tersebut mabni dengan tanda kasrah dan tidak mempunyai kedudukan di dalam kalimat. Kembali ke bagian 8: Fi’il Mudhari (1) Lanjut ke bagian 10: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada


Ibnu Hisyam mengatakan, وَيُسَكَّنُ آخِرُهُ مَعَ نُوْنِ النِسْوَةِ “Huruf terakhir fi’il mudhari’ disukun, apabila bersambung dengan nun niswah.” Contohnya adalah: يَتَرَبَّصْنَ “Hendaklah mereka (perempuan) menahan diri.” (QS. Al-Baqarah: 228) إِلَّا أَنْ يَّعْفُوْنَ “Kecuali mereka memaafkan (membebaskan).” (QS. Al-Baqarah: 237) وَيُفْتَحُ مَعَ نُوْنِ التَّوْكِيْدِ المُبَاشِرَةِ لَفْظًا وَتَقْدِيْرًا “Huruf terakhir asli dari fi’il tersebut diberi harakat fathah jika bersambung dengan nun taukid yang mubasyirah lafzhan atau taqdiran.” Contohnya adalah: لَيُنْبَذَنَّ “Sungguh dia akan dilemparkan…” (QS. Al-Humazah: 4) وَيُعْرَبُ فِيْمَا عَدَا ذَالِكَ “Apabila fi’il mudhari’nya selain yang dua hal tersebut, (yaitu tidak bersambung nun niswah dan tidak bersambung dengan nun taukid), maka fi’il mudhari’ tersebut dii’rab atau bisa berubah.” Contohnya adalah: يَقُوْمُ زَيْدٌ “Zaid sedang berdiri.” Pada kata يَقُوْمُ , diberi harakat damah pada huruf terakhirnya. Contoh lainnya pada potongan firman Allah, وَلَا تَتَّبِعَآنِّ “Janganlah kalian berdua mengikuti.” (QS. Yunus: 89) لَتُبْلَوُنَّ “Kamu benar-benar akan diuji…” (QS. Ali-Imran: 186) فَإِمَّا تَرَيِنَّ “Kamu benar-benar akan melihatnya…” (QS. Maryam: 26) وَلَا يَصُدُّنَّكَ “Dan janganlah dia sampai menghalang-halangi kamu…” (QS. Al-Qashash: 87) Contoh-contoh di atas adalah pembahasan kedua dari fi’il mudhari’. Yaitu, pembahasan tentang hukum keadaan huruf terakhir dari fi’il mudhari’. Fi’il mudhari’ tersebut ada dua keadaan. Yaitu mabni dan mu’rab. Fi’il mudhari’ ini berbeda dengan fi’il madhi dan amr. Karena fi’il madhi dan fi’il amr tersebut selalu mabni. Fi’il mudhari’ mabni dengan dua keadaan: Pertama, bersambung dengan nun niswah, maka mabni dengan tanda sukun. Contohnya adalah: الْأُمَّهَاتُ الْعَاقَلَاتُ يُهَذِّبْنَ أَوْلَادَهُنَّ “Ibu-ibu yang cerdas akan mengajari anak-anak mereka.” Kata يُهَذِّبْنَ adalah  fi’il mudhari’ mabni dengan tanda sukun, yaitu tepatnya di huruf ب. Adapun nun inats tersebut adalah dhamir muttashil mabni dengan tanda fathah di tempat kedudukan rafa’ sebagai fa’il. Contohnya dalam firman Allah, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ “Para istri yang diceraikan, wajib mereka menahan diri…” (QS. Al-Baqarah: 228) إِلَّا أَنْ يَّعْفُوْنَ “Kecuali mereka memaafkan (membebaskan)…” (QS  Al-Baqarah: 237) Maka, kata يَّعْفُوْنَ adalah  fi’il mudhari’ mabni dengan tanda sukun di tempat kedudukan manshub karena didahului huruf أَنْ, adapun nun inats tersebut adalah fa’il. Kedua, bersambung dengan nun taukid secara mubasyirah lafzhan atau taqdiran. Mubasyirah lafzhan maksudnya adalah ada pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid secara jelas atau konkret. Adapun taqdiran maksudnya adalah tidak ada pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid (secara tidak jelas atau abstrak(. Indikator fi’il mudhari’ tersebut mabni atau mu’rab adalah apabila fi’il mudhari’-nya tersebut marfu’ dengan tanda damah sebelum bersambung dengan nun taukid, nun taukid-nya tersebut dikatakan nun taukid mubasyirah. Oleh karena itu, fi’il mudhari’ tersebut tergolong  fi’il mudhari’ yang mabni. Akan tetapi, apabila fi’il mudhari’ tersebut marfu’ dengan tanda tsubutu an-nun (tetapnya huruf nun) karena bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda, wawu jama’ah yang menunjukkan banyak,  ya’ mukhathabah yang menunjukkan pelakunya 1 orang perempuan yang sedang diajak berbicara, nun taukid tersebut dikatakan nun taukid yang tidak bersambung secara langsung, maka fi’il mudhari’-nya tersebut tergolong  fi’il mudhari’ yang mu’rab. Contohnya adalah: أَسْمَعُ “Aku sedang mendengar.” Fi’il mudhari’ di atas marfu’ dengan tanda damah. Contoh apabila bersambung dengan nun taukid adalah: والله لَأَسْمَعَنَّ النَّصِيْحَةَ “Demi Allah, aku akan mendengarkan nasihat tersebut.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah fi’il mudhari’ yang bersambung nun taukid mubasyirah atau tidak ada pemisah fi’il mudhari’ tersebut dengan nun taukid baik secara lafzhan atau taqdiran. Kata tersebut mabni dengan tanda fathah karena bersambung dengan nun taukid yang tidak ada pemisah di antara fi’il mudhari’ tersebut dengan nun taukid. Contoh dalam firman Allah, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ “Sekali-kali tidak, sungguh dia akan dilemparkan dalam (neraka) Huthamah.” (QS. Al-Humazah: 4) Kata كَلَّا adalah huruf yang artinya menghalangi, yang bermaksud sekali-kali tidak. Adapun huruf lam (ل)  yang bersambung dengan fi’il mudhari’ di atas adalah sebagai penegas kalimat dan muncul sebagai jawab sumpah yang dihapus. Kemudian fi’il mudhari’ majhul يُنْبَذَنّ mabni dengan tanda fathah karena bersambung dengan nun taukid dan naibul fail-nya berupa dhamir mustatir هُوَ. Contoh fi’il mudhari’ yang marfu’ dengan tanda tsubutu an-nun (tetapnya huruf nun) karena bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda adalah: تُكْثَرَانِ Apabila nun taukid bersambung dengan fi’il di atas, contohnya adalah: لَا تُكْثِرَانِّ مِنَ الضَحِكِ “Janganlah kalian berdua banyak tertawa.” Maka, fi’il mudhari’ di atas tidak bersambung secara langsung dengan nun taukid karena di antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid tersebut terdapat pemisah, yaitu alif yang menunjukkan ganda. Pemisah tersebut disebut pemisah yang mubasyirah lafzhan (jelas atau konkrit). Contoh dari firman Allah adalah: وَلَا تَتَّبِعَآنِّ سَبِيْلَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ “Janganlah kalian berdua mengikuti jalan-jalan orang yang tidak berilmu.” (QS. Yunus: 89) Kata yang bergaris bawah tersebut adalah fi’il mudhari’. Pada asalnya fi’il tersebut marfu’ dengan tanda nun muqaddarah (abstrak) karena adanya 3 huruf nun yang berturut-turut dan bersambung dengan alif yang menunjukkan ganda. Nun taukid di sana termasuk nun taukid ghair mubasyirah (yang tidak bersambung secara langsung dengan huruf asli fi’il mudhari’). Pemisah antara fi’il mudhari’ dengan nun taukid tersebut adalah alif yang menunjukkan ganda. Oleh karena itu, fi’il mudhari’ tersebut termasuk fi’il mudhari’ yang mu’rab. Adapun huruf لاَ di sana adalah huruf nahiyah (menunjukkan melarang). Fi’il mudhari’ تَتَّبِعَآنِّ  tersebut majzum karena didahului huruf laa (لا) , majzum dengan tanda hazf nun (menghapus huruf nun) dikarenakan termasuk fi’il amstilatul khamsah (fi’il yang 5). Adapun huruf alif (ا) yang terletak setelah huruf ‘ain  (ع) pada fi’il tersebut adalah fa’il. Nun taukid tersebut mabni dengan tanda kasrah dan tidak mempunyai kedudukan di dalam kalimat. Kembali ke bagian 8: Fi’il Mudhari (1) Lanjut ke bagian 10: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Bolehkah Shalat di Rumah yang di Arah Kiblatnya Terdapat Kuburan?

Pertanyaan: Bolehkah seseorang shalat di rumah yang di arah kiblatnya terdapat kuburan? Karena kita mengetahui bahwa tidak boleh shalat di masjid yang terdapat kuburan. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529). Adapun shalat di rumah yang terpisah dari kuburan, namun di arah kiblatnya terdapat kuburan, maka ini tidak mengapa. Karena bumi ini seluruhnya boleh digunakan untuk tempat shalat kecuali kamar mandi dan kuburan. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ “Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Kami tanyakan langsung kasus ini kepada sebagian ulama dengan redaksi pertanyaan: “Semoga Allah melimpahkan kebaikan pada Anda wahai Syaikh. Seseorang di depan rumahnya ada kuburan atau pemakaman, dan itu terletak di arah kiblat. Apakah boleh bagi orang tersebut shalat di rumahnya, misalnya shalat sunnah?”. Syaikh Dr. Muhammad bin Ghaits Al-Ghaits, ulama Uni Emirat Arab, menjawab: يجوز بارك الله فيكم نافلة وفريضة “Hukumnya boleh, baarakallahu fiik, baik shalat sunnah ataupun shalat wajib”. Syaikh Ali Ridha Al-Madini, seorang ulama yang mengajar di Masjid an-Nabawi, beliau menjawab: يجوز نافلة أو فريضة إذا اقتضى الأمر “Boleh shalat di sana, baik shalat sunnah atau shalat wajib, jika dibutuhkan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 580 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,053 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Shalat di Rumah yang di Arah Kiblatnya Terdapat Kuburan?

Pertanyaan: Bolehkah seseorang shalat di rumah yang di arah kiblatnya terdapat kuburan? Karena kita mengetahui bahwa tidak boleh shalat di masjid yang terdapat kuburan. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529). Adapun shalat di rumah yang terpisah dari kuburan, namun di arah kiblatnya terdapat kuburan, maka ini tidak mengapa. Karena bumi ini seluruhnya boleh digunakan untuk tempat shalat kecuali kamar mandi dan kuburan. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ “Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Kami tanyakan langsung kasus ini kepada sebagian ulama dengan redaksi pertanyaan: “Semoga Allah melimpahkan kebaikan pada Anda wahai Syaikh. Seseorang di depan rumahnya ada kuburan atau pemakaman, dan itu terletak di arah kiblat. Apakah boleh bagi orang tersebut shalat di rumahnya, misalnya shalat sunnah?”. Syaikh Dr. Muhammad bin Ghaits Al-Ghaits, ulama Uni Emirat Arab, menjawab: يجوز بارك الله فيكم نافلة وفريضة “Hukumnya boleh, baarakallahu fiik, baik shalat sunnah ataupun shalat wajib”. Syaikh Ali Ridha Al-Madini, seorang ulama yang mengajar di Masjid an-Nabawi, beliau menjawab: يجوز نافلة أو فريضة إذا اقتضى الأمر “Boleh shalat di sana, baik shalat sunnah atau shalat wajib, jika dibutuhkan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 580 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,053 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah seseorang shalat di rumah yang di arah kiblatnya terdapat kuburan? Karena kita mengetahui bahwa tidak boleh shalat di masjid yang terdapat kuburan. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529). Adapun shalat di rumah yang terpisah dari kuburan, namun di arah kiblatnya terdapat kuburan, maka ini tidak mengapa. Karena bumi ini seluruhnya boleh digunakan untuk tempat shalat kecuali kamar mandi dan kuburan. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ “Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Kami tanyakan langsung kasus ini kepada sebagian ulama dengan redaksi pertanyaan: “Semoga Allah melimpahkan kebaikan pada Anda wahai Syaikh. Seseorang di depan rumahnya ada kuburan atau pemakaman, dan itu terletak di arah kiblat. Apakah boleh bagi orang tersebut shalat di rumahnya, misalnya shalat sunnah?”. Syaikh Dr. Muhammad bin Ghaits Al-Ghaits, ulama Uni Emirat Arab, menjawab: يجوز بارك الله فيكم نافلة وفريضة “Hukumnya boleh, baarakallahu fiik, baik shalat sunnah ataupun shalat wajib”. Syaikh Ali Ridha Al-Madini, seorang ulama yang mengajar di Masjid an-Nabawi, beliau menjawab: يجوز نافلة أو فريضة إذا اقتضى الأمر “Boleh shalat di sana, baik shalat sunnah atau shalat wajib, jika dibutuhkan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 580 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,053 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Bolehkah seseorang shalat di rumah yang di arah kiblatnya terdapat kuburan? Karena kita mengetahui bahwa tidak boleh shalat di masjid yang terdapat kuburan. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529). Adapun shalat di rumah yang terpisah dari kuburan, namun di arah kiblatnya terdapat kuburan, maka ini tidak mengapa. Karena bumi ini seluruhnya boleh digunakan untuk tempat shalat kecuali kamar mandi dan kuburan. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ “Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Kami tanyakan langsung kasus ini kepada sebagian ulama dengan redaksi pertanyaan: “Semoga Allah melimpahkan kebaikan pada Anda wahai Syaikh. Seseorang di depan rumahnya ada kuburan atau pemakaman, dan itu terletak di arah kiblat. Apakah boleh bagi orang tersebut shalat di rumahnya, misalnya shalat sunnah?”. Syaikh Dr. Muhammad bin Ghaits Al-Ghaits, ulama Uni Emirat Arab, menjawab: يجوز بارك الله فيكم نافلة وفريضة “Hukumnya boleh, baarakallahu fiik, baik shalat sunnah ataupun shalat wajib”. Syaikh Ali Ridha Al-Madini, seorang ulama yang mengajar di Masjid an-Nabawi, beliau menjawab: يجوز نافلة أو فريضة إذا اقتضى الأمر “Boleh shalat di sana, baik shalat sunnah atau shalat wajib, jika dibutuhkan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 580 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,053 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengikuti Jalan Salaf

Daftar Isi Toggle Keutamaan Para SahabatWajibnya Mengikuti Jalan Mereka Salaf saleh atau pendahulu yang baik merupakan sebutan bagi tiga generasi terbaik umat ini. Yaitu, para sahabat (Muhajirin dan Anshar), tabi’in (murid para sahabat), dan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in). Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya.” (QS. At-Taubah: 100) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خيرُ الناسِ قرني ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم “Sebaik-baik manusia adalah di zamanku. Kemudian orang-orang yang mengikuti mereka. Kemudian berikutnya yang mengikutinya sesudahnya.” (HR. Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا ، فعليكم بسنتي ، وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ ، وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل بدعة ضلالة “Barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka dia akan melihat banyak perselisihan. Oleh sebab itu, wajib atas kalian untuk mengikuti sunah/ajaranku dan sunah/ajaran Khulafa’ Ar-Rasyidin yang berpetunjuk. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, “Hadis hasan sahih.”) Keutamaan Para Sahabat Allah Ta’ala berfirman mengenai para sahabat dalam ayat-Nya, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ “Sungguh, Allah telah rida kepada orang-orang yang beriman, yaitu ketika mereka bersumpah setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon itu.” (QS. Al-Fath: 18) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya bahwa jumlah para sahabat yang ikut serta dalam sumpah setia/bai’at di bawah pohon itu (yang dikenal dengan Bai’atur Ridhwan) adalah 1400 orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak akan masuk neraka seorang pun di antara orang-orang (para sahabat) yang ikut berbai’at di bawah pohon itu.” (HR. Muslim) (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 469.) Imam Bukhari membuat sebuah bab dalam Shahih-nya dengan judul, ‘Tanda Keimanan adalah Mencintai Kaum Anshar.’ (Lihat Fath Al-Bari, 1: 79.) Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأَنْصَارِ وَآيَــةُ النِّفَاقِ بُعْضُ الأَنْصَارِ “Tanda keimanan adalah mencintai Anshar, sedangkan tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain, dikatakan, “Tidaklah membenci Anshar seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain lagi disebutkan, “Mencintai Anshar adalah keimanan dan membenci mereka adalah kemunafikan.” (HR. Ahmad) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya ada salah seorang dari kalian yang berinfak emas seberat gunung Uhud, maka tidak akan mengimbangi infak salah seorang di antara mereka, walaupun itu cuma satu mud/dua genggaman tangan, atau bahkan setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Adapun hadis yang populer, “Para sahabatku seperti bintang-bintang. Dengan siapa pun di antara mereka kamu meneladani, maka kalian akan mendapatkan petunjuk.” Ini merupakan hadis yang lemah. Al-Bazzar berkata, “Hadis ini tidak sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak pula terdapat dalam kitab-kitab hadis yang menjadi rujukan.” (lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 468-469.) Imam Abu Zur’ah Ar-Razi rahimahullah mengatakan, “Apabila kamu melihat ada seseorang yang menjelek-jelekkan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang zindik. Hal itu dikarenakan menurut kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membawa kebenaran. Demikian pula, Al-Qur’an yang beliau sampaikan adalah benar. Dan sesungguhnya yang menyampaikan kepada kita Al-Qur’an dan sunah-sunah ini adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan sesungguhnya mereka (para pencela sahabat) hanyalah bermaksud untuk menjatuhkan kedudukan para saksi kita demi membatalkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Maka, mereka itu lebih pantas untuk dicela, dan mereka itu adalah orang-orang zindik.” (lihat Qathful Jana Ad-Daani Syarh Muqaddimah Ibnu Abi Zaid Al-Qairuwani, hal. 161) Baca juga: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela? Wajibnya Mengikuti Jalan Mereka Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, mereka itu (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in/salaf saleh, pent) adalah teladan bagi umat ini. Dan yang dimaksud manhaj mereka ialah jalan yang mereka berjalan di atasnya. Yaitu, dalam hal akidah mereka, dalam hal mu’amalah mereka, di dalam akhlak mereka, dan dalam segala urusan mereka. Itulah manhaj yang bersumber dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Karena begitu dekatnya mereka (salaf saleh) dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena kedekatan mereka dengan masa turunnya wahyu. Dan karena mereka mengambilnya langsung dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, mereka menjadi generasi yang terbaik, dan manhaj/jalan mereka adalah sebaik-baik jalan …” (Lihat Manhaj As-Salaf Ash-Shalih wa Hajatul Ummah Ilaih, hal. 2-3) Mengikuti jalan kaum salaf adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا “Barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatan yang dia pilih, dan Kami pun akan memasukkannya ke dalam Jahannam, dan sesungguhnya Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 115) Dan tidaklah diragukan bahwa jalan para sahabat dan tabi’in adalah jalan kaum beriman yang harus diikuti. (Lihat Al-Mukhtashar Al-Hatsits, hal. 21.) Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Pokok-pokok sunah menurut kami adalah berpegang teguh dengan ajaran para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berusaha meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 47-48.) Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata, “Ciri orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah adalah meniti jalan ini, Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta sunah para sahabatnya radhiyallahu ’anhum, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dia mengikuti jalan para imam kaum muslimin yang ada di setiap negeri sampai para ulama yang terakhir di antara mereka; semisal Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Qasim bin Sallam, dan orang-orang yang berada di atas jalan yang mereka tempuh serta dengan menjauhi setiap mazhab/aliran yang dicela oleh para ulama tersebut.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 49.) Imam Al-Ajurri rahimahullah meriwayatkan dalam Asy-Syari’ah (hal. 127) dari Al-Walid bin Mazyad, dia berkata, Aku mendengar Al-Auza’i berkata, “Hendaklah kamu mengikuti jejak-jejam kaum salaf, meskipun orang-orang menolakmu. Dan jauhilah olehmu pendapat akal (ra’yu) manusia, meskipun mereka menghias-hiasinya dengan ucapan yang indah.” (Lihat Asy-Syari’ah, 1: 445) Baca juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan Ilmu *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: Salaf

Mengikuti Jalan Salaf

Daftar Isi Toggle Keutamaan Para SahabatWajibnya Mengikuti Jalan Mereka Salaf saleh atau pendahulu yang baik merupakan sebutan bagi tiga generasi terbaik umat ini. Yaitu, para sahabat (Muhajirin dan Anshar), tabi’in (murid para sahabat), dan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in). Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya.” (QS. At-Taubah: 100) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خيرُ الناسِ قرني ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم “Sebaik-baik manusia adalah di zamanku. Kemudian orang-orang yang mengikuti mereka. Kemudian berikutnya yang mengikutinya sesudahnya.” (HR. Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا ، فعليكم بسنتي ، وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ ، وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل بدعة ضلالة “Barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka dia akan melihat banyak perselisihan. Oleh sebab itu, wajib atas kalian untuk mengikuti sunah/ajaranku dan sunah/ajaran Khulafa’ Ar-Rasyidin yang berpetunjuk. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, “Hadis hasan sahih.”) Keutamaan Para Sahabat Allah Ta’ala berfirman mengenai para sahabat dalam ayat-Nya, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ “Sungguh, Allah telah rida kepada orang-orang yang beriman, yaitu ketika mereka bersumpah setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon itu.” (QS. Al-Fath: 18) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya bahwa jumlah para sahabat yang ikut serta dalam sumpah setia/bai’at di bawah pohon itu (yang dikenal dengan Bai’atur Ridhwan) adalah 1400 orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak akan masuk neraka seorang pun di antara orang-orang (para sahabat) yang ikut berbai’at di bawah pohon itu.” (HR. Muslim) (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 469.) Imam Bukhari membuat sebuah bab dalam Shahih-nya dengan judul, ‘Tanda Keimanan adalah Mencintai Kaum Anshar.’ (Lihat Fath Al-Bari, 1: 79.) Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأَنْصَارِ وَآيَــةُ النِّفَاقِ بُعْضُ الأَنْصَارِ “Tanda keimanan adalah mencintai Anshar, sedangkan tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain, dikatakan, “Tidaklah membenci Anshar seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain lagi disebutkan, “Mencintai Anshar adalah keimanan dan membenci mereka adalah kemunafikan.” (HR. Ahmad) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya ada salah seorang dari kalian yang berinfak emas seberat gunung Uhud, maka tidak akan mengimbangi infak salah seorang di antara mereka, walaupun itu cuma satu mud/dua genggaman tangan, atau bahkan setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Adapun hadis yang populer, “Para sahabatku seperti bintang-bintang. Dengan siapa pun di antara mereka kamu meneladani, maka kalian akan mendapatkan petunjuk.” Ini merupakan hadis yang lemah. Al-Bazzar berkata, “Hadis ini tidak sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak pula terdapat dalam kitab-kitab hadis yang menjadi rujukan.” (lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 468-469.) Imam Abu Zur’ah Ar-Razi rahimahullah mengatakan, “Apabila kamu melihat ada seseorang yang menjelek-jelekkan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang zindik. Hal itu dikarenakan menurut kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membawa kebenaran. Demikian pula, Al-Qur’an yang beliau sampaikan adalah benar. Dan sesungguhnya yang menyampaikan kepada kita Al-Qur’an dan sunah-sunah ini adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan sesungguhnya mereka (para pencela sahabat) hanyalah bermaksud untuk menjatuhkan kedudukan para saksi kita demi membatalkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Maka, mereka itu lebih pantas untuk dicela, dan mereka itu adalah orang-orang zindik.” (lihat Qathful Jana Ad-Daani Syarh Muqaddimah Ibnu Abi Zaid Al-Qairuwani, hal. 161) Baca juga: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela? Wajibnya Mengikuti Jalan Mereka Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, mereka itu (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in/salaf saleh, pent) adalah teladan bagi umat ini. Dan yang dimaksud manhaj mereka ialah jalan yang mereka berjalan di atasnya. Yaitu, dalam hal akidah mereka, dalam hal mu’amalah mereka, di dalam akhlak mereka, dan dalam segala urusan mereka. Itulah manhaj yang bersumber dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Karena begitu dekatnya mereka (salaf saleh) dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena kedekatan mereka dengan masa turunnya wahyu. Dan karena mereka mengambilnya langsung dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, mereka menjadi generasi yang terbaik, dan manhaj/jalan mereka adalah sebaik-baik jalan …” (Lihat Manhaj As-Salaf Ash-Shalih wa Hajatul Ummah Ilaih, hal. 2-3) Mengikuti jalan kaum salaf adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا “Barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatan yang dia pilih, dan Kami pun akan memasukkannya ke dalam Jahannam, dan sesungguhnya Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 115) Dan tidaklah diragukan bahwa jalan para sahabat dan tabi’in adalah jalan kaum beriman yang harus diikuti. (Lihat Al-Mukhtashar Al-Hatsits, hal. 21.) Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Pokok-pokok sunah menurut kami adalah berpegang teguh dengan ajaran para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berusaha meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 47-48.) Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata, “Ciri orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah adalah meniti jalan ini, Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta sunah para sahabatnya radhiyallahu ’anhum, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dia mengikuti jalan para imam kaum muslimin yang ada di setiap negeri sampai para ulama yang terakhir di antara mereka; semisal Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Qasim bin Sallam, dan orang-orang yang berada di atas jalan yang mereka tempuh serta dengan menjauhi setiap mazhab/aliran yang dicela oleh para ulama tersebut.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 49.) Imam Al-Ajurri rahimahullah meriwayatkan dalam Asy-Syari’ah (hal. 127) dari Al-Walid bin Mazyad, dia berkata, Aku mendengar Al-Auza’i berkata, “Hendaklah kamu mengikuti jejak-jejam kaum salaf, meskipun orang-orang menolakmu. Dan jauhilah olehmu pendapat akal (ra’yu) manusia, meskipun mereka menghias-hiasinya dengan ucapan yang indah.” (Lihat Asy-Syari’ah, 1: 445) Baca juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan Ilmu *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: Salaf
Daftar Isi Toggle Keutamaan Para SahabatWajibnya Mengikuti Jalan Mereka Salaf saleh atau pendahulu yang baik merupakan sebutan bagi tiga generasi terbaik umat ini. Yaitu, para sahabat (Muhajirin dan Anshar), tabi’in (murid para sahabat), dan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in). Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya.” (QS. At-Taubah: 100) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خيرُ الناسِ قرني ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم “Sebaik-baik manusia adalah di zamanku. Kemudian orang-orang yang mengikuti mereka. Kemudian berikutnya yang mengikutinya sesudahnya.” (HR. Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا ، فعليكم بسنتي ، وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ ، وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل بدعة ضلالة “Barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka dia akan melihat banyak perselisihan. Oleh sebab itu, wajib atas kalian untuk mengikuti sunah/ajaranku dan sunah/ajaran Khulafa’ Ar-Rasyidin yang berpetunjuk. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, “Hadis hasan sahih.”) Keutamaan Para Sahabat Allah Ta’ala berfirman mengenai para sahabat dalam ayat-Nya, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ “Sungguh, Allah telah rida kepada orang-orang yang beriman, yaitu ketika mereka bersumpah setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon itu.” (QS. Al-Fath: 18) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya bahwa jumlah para sahabat yang ikut serta dalam sumpah setia/bai’at di bawah pohon itu (yang dikenal dengan Bai’atur Ridhwan) adalah 1400 orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak akan masuk neraka seorang pun di antara orang-orang (para sahabat) yang ikut berbai’at di bawah pohon itu.” (HR. Muslim) (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 469.) Imam Bukhari membuat sebuah bab dalam Shahih-nya dengan judul, ‘Tanda Keimanan adalah Mencintai Kaum Anshar.’ (Lihat Fath Al-Bari, 1: 79.) Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأَنْصَارِ وَآيَــةُ النِّفَاقِ بُعْضُ الأَنْصَارِ “Tanda keimanan adalah mencintai Anshar, sedangkan tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain, dikatakan, “Tidaklah membenci Anshar seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain lagi disebutkan, “Mencintai Anshar adalah keimanan dan membenci mereka adalah kemunafikan.” (HR. Ahmad) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya ada salah seorang dari kalian yang berinfak emas seberat gunung Uhud, maka tidak akan mengimbangi infak salah seorang di antara mereka, walaupun itu cuma satu mud/dua genggaman tangan, atau bahkan setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Adapun hadis yang populer, “Para sahabatku seperti bintang-bintang. Dengan siapa pun di antara mereka kamu meneladani, maka kalian akan mendapatkan petunjuk.” Ini merupakan hadis yang lemah. Al-Bazzar berkata, “Hadis ini tidak sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak pula terdapat dalam kitab-kitab hadis yang menjadi rujukan.” (lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 468-469.) Imam Abu Zur’ah Ar-Razi rahimahullah mengatakan, “Apabila kamu melihat ada seseorang yang menjelek-jelekkan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang zindik. Hal itu dikarenakan menurut kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membawa kebenaran. Demikian pula, Al-Qur’an yang beliau sampaikan adalah benar. Dan sesungguhnya yang menyampaikan kepada kita Al-Qur’an dan sunah-sunah ini adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan sesungguhnya mereka (para pencela sahabat) hanyalah bermaksud untuk menjatuhkan kedudukan para saksi kita demi membatalkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Maka, mereka itu lebih pantas untuk dicela, dan mereka itu adalah orang-orang zindik.” (lihat Qathful Jana Ad-Daani Syarh Muqaddimah Ibnu Abi Zaid Al-Qairuwani, hal. 161) Baca juga: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela? Wajibnya Mengikuti Jalan Mereka Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, mereka itu (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in/salaf saleh, pent) adalah teladan bagi umat ini. Dan yang dimaksud manhaj mereka ialah jalan yang mereka berjalan di atasnya. Yaitu, dalam hal akidah mereka, dalam hal mu’amalah mereka, di dalam akhlak mereka, dan dalam segala urusan mereka. Itulah manhaj yang bersumber dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Karena begitu dekatnya mereka (salaf saleh) dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena kedekatan mereka dengan masa turunnya wahyu. Dan karena mereka mengambilnya langsung dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, mereka menjadi generasi yang terbaik, dan manhaj/jalan mereka adalah sebaik-baik jalan …” (Lihat Manhaj As-Salaf Ash-Shalih wa Hajatul Ummah Ilaih, hal. 2-3) Mengikuti jalan kaum salaf adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا “Barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatan yang dia pilih, dan Kami pun akan memasukkannya ke dalam Jahannam, dan sesungguhnya Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 115) Dan tidaklah diragukan bahwa jalan para sahabat dan tabi’in adalah jalan kaum beriman yang harus diikuti. (Lihat Al-Mukhtashar Al-Hatsits, hal. 21.) Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Pokok-pokok sunah menurut kami adalah berpegang teguh dengan ajaran para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berusaha meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 47-48.) Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata, “Ciri orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah adalah meniti jalan ini, Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta sunah para sahabatnya radhiyallahu ’anhum, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dia mengikuti jalan para imam kaum muslimin yang ada di setiap negeri sampai para ulama yang terakhir di antara mereka; semisal Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Qasim bin Sallam, dan orang-orang yang berada di atas jalan yang mereka tempuh serta dengan menjauhi setiap mazhab/aliran yang dicela oleh para ulama tersebut.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 49.) Imam Al-Ajurri rahimahullah meriwayatkan dalam Asy-Syari’ah (hal. 127) dari Al-Walid bin Mazyad, dia berkata, Aku mendengar Al-Auza’i berkata, “Hendaklah kamu mengikuti jejak-jejam kaum salaf, meskipun orang-orang menolakmu. Dan jauhilah olehmu pendapat akal (ra’yu) manusia, meskipun mereka menghias-hiasinya dengan ucapan yang indah.” (Lihat Asy-Syari’ah, 1: 445) Baca juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan Ilmu *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: Salaf


Daftar Isi Toggle Keutamaan Para SahabatWajibnya Mengikuti Jalan Mereka Salaf saleh atau pendahulu yang baik merupakan sebutan bagi tiga generasi terbaik umat ini. Yaitu, para sahabat (Muhajirin dan Anshar), tabi’in (murid para sahabat), dan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in). Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya.” (QS. At-Taubah: 100) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خيرُ الناسِ قرني ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم “Sebaik-baik manusia adalah di zamanku. Kemudian orang-orang yang mengikuti mereka. Kemudian berikutnya yang mengikutinya sesudahnya.” (HR. Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا ، فعليكم بسنتي ، وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ ، وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل بدعة ضلالة “Barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka dia akan melihat banyak perselisihan. Oleh sebab itu, wajib atas kalian untuk mengikuti sunah/ajaranku dan sunah/ajaran Khulafa’ Ar-Rasyidin yang berpetunjuk. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, “Hadis hasan sahih.”) Keutamaan Para Sahabat Allah Ta’ala berfirman mengenai para sahabat dalam ayat-Nya, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ “Sungguh, Allah telah rida kepada orang-orang yang beriman, yaitu ketika mereka bersumpah setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon itu.” (QS. Al-Fath: 18) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya bahwa jumlah para sahabat yang ikut serta dalam sumpah setia/bai’at di bawah pohon itu (yang dikenal dengan Bai’atur Ridhwan) adalah 1400 orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak akan masuk neraka seorang pun di antara orang-orang (para sahabat) yang ikut berbai’at di bawah pohon itu.” (HR. Muslim) (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 469.) Imam Bukhari membuat sebuah bab dalam Shahih-nya dengan judul, ‘Tanda Keimanan adalah Mencintai Kaum Anshar.’ (Lihat Fath Al-Bari, 1: 79.) Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأَنْصَارِ وَآيَــةُ النِّفَاقِ بُعْضُ الأَنْصَارِ “Tanda keimanan adalah mencintai Anshar, sedangkan tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain, dikatakan, “Tidaklah membenci Anshar seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain lagi disebutkan, “Mencintai Anshar adalah keimanan dan membenci mereka adalah kemunafikan.” (HR. Ahmad) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya ada salah seorang dari kalian yang berinfak emas seberat gunung Uhud, maka tidak akan mengimbangi infak salah seorang di antara mereka, walaupun itu cuma satu mud/dua genggaman tangan, atau bahkan setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Adapun hadis yang populer, “Para sahabatku seperti bintang-bintang. Dengan siapa pun di antara mereka kamu meneladani, maka kalian akan mendapatkan petunjuk.” Ini merupakan hadis yang lemah. Al-Bazzar berkata, “Hadis ini tidak sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak pula terdapat dalam kitab-kitab hadis yang menjadi rujukan.” (lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 468-469.) Imam Abu Zur’ah Ar-Razi rahimahullah mengatakan, “Apabila kamu melihat ada seseorang yang menjelek-jelekkan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang zindik. Hal itu dikarenakan menurut kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membawa kebenaran. Demikian pula, Al-Qur’an yang beliau sampaikan adalah benar. Dan sesungguhnya yang menyampaikan kepada kita Al-Qur’an dan sunah-sunah ini adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan sesungguhnya mereka (para pencela sahabat) hanyalah bermaksud untuk menjatuhkan kedudukan para saksi kita demi membatalkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Maka, mereka itu lebih pantas untuk dicela, dan mereka itu adalah orang-orang zindik.” (lihat Qathful Jana Ad-Daani Syarh Muqaddimah Ibnu Abi Zaid Al-Qairuwani, hal. 161) Baca juga: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela? Wajibnya Mengikuti Jalan Mereka Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, mereka itu (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in/salaf saleh, pent) adalah teladan bagi umat ini. Dan yang dimaksud manhaj mereka ialah jalan yang mereka berjalan di atasnya. Yaitu, dalam hal akidah mereka, dalam hal mu’amalah mereka, di dalam akhlak mereka, dan dalam segala urusan mereka. Itulah manhaj yang bersumber dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Karena begitu dekatnya mereka (salaf saleh) dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena kedekatan mereka dengan masa turunnya wahyu. Dan karena mereka mengambilnya langsung dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, mereka menjadi generasi yang terbaik, dan manhaj/jalan mereka adalah sebaik-baik jalan …” (Lihat Manhaj As-Salaf Ash-Shalih wa Hajatul Ummah Ilaih, hal. 2-3) Mengikuti jalan kaum salaf adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا “Barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatan yang dia pilih, dan Kami pun akan memasukkannya ke dalam Jahannam, dan sesungguhnya Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 115) Dan tidaklah diragukan bahwa jalan para sahabat dan tabi’in adalah jalan kaum beriman yang harus diikuti. (Lihat Al-Mukhtashar Al-Hatsits, hal. 21.) Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Pokok-pokok sunah menurut kami adalah berpegang teguh dengan ajaran para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berusaha meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 47-48.) Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata, “Ciri orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah adalah meniti jalan ini, Kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta sunah para sahabatnya radhiyallahu ’anhum, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dia mengikuti jalan para imam kaum muslimin yang ada di setiap negeri sampai para ulama yang terakhir di antara mereka; semisal Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Qasim bin Sallam, dan orang-orang yang berada di atas jalan yang mereka tempuh serta dengan menjauhi setiap mazhab/aliran yang dicela oleh para ulama tersebut.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 49.) Imam Al-Ajurri rahimahullah meriwayatkan dalam Asy-Syari’ah (hal. 127) dari Al-Walid bin Mazyad, dia berkata, Aku mendengar Al-Auza’i berkata, “Hendaklah kamu mengikuti jejak-jejam kaum salaf, meskipun orang-orang menolakmu. Dan jauhilah olehmu pendapat akal (ra’yu) manusia, meskipun mereka menghias-hiasinya dengan ucapan yang indah.” (Lihat Asy-Syari’ah, 1: 445) Baca juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan Ilmu *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: Salaf

Indahnya Tadabbur Al-Quran

Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan Al-Quran agar bisa ditadaburi ayat-ayatnya. Allah Ta’ala berfirman, كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَك لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ  “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan, supaya mereka memperhatikan (mentadaburi) ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran.” (QS. Sad: 29) Terdapat banyak dalil yang sangat jelas tentang pentingnya memberikan perhatian terhadap Al-Quran dan bahwa Al-Quran merupakan perkara yang paling agung yang bisa memperbaiki kondisi hati. Lebih-lebih jika membaca Al-Quran bersamaan dengan tadabur dan perenungan serta kesungguhan untuk memahami makna-maknanya. Siapa saja yang mentadaburi ayat-ayat Al-Quran, niscaya dia akan lebih mengenal Rabbnya. Dia mengetahui besarnya nikmat dan anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang yang beriman. Seseorang akan mengetahui ibadah yang diwajibkan kepadanya. Ia pun bersemangat melaksanakan kewajiban dan meninggalkan semua larangan Rabbnya. Siapa saja yang mempunyai karakter seperti ini ketika membaca Al-Quran dan ketika mendengarkannya dari orang lain, niscaya Al-Quran akan menjadi penyembuh baginya. Ia akan menjadi kaya tanpa harta dan menjadi mulia tanpa bersandar kepada manusia. Cita-citanya adalah bisa memahami firman Allah Ta’ala, terselamatkan dari ancaman, dan mengambil pelajaran dari bacaan Al-Quran. Hal ini karena membaca Al-Quran merupakan ibadah, dan ibadah tidak bisa dilakukan dengan hati yang lalai. Sedangkan Allah-lah yang memberikan taufik atas hal tersebut. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala senantiasa memerintahkan hamba-hamba-Nya dan mendorong mereka untuk mentadaburi isi (kandungan) Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفا كَثِيرا  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 82) Allah Ta’ala kabarkan bahwa orang-orang yang tidak ingin mentadaburi Al-Quran itu hatinya telah terkunci, tidak bisa terbuka menerima petunjuk. Allah Ta’ala berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقۡفَالُهَآ  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran, ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) Allah Ta’ala menjelaskan bahwa lalai dari tadabur Al-Quran adalah sebab tidak adanya hidayah bagi orang-orang yang melenceng dari jalan yang lurus, juga karena kesombongan mereka dari mendengarkan Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, قَدۡ كَانَتۡ ءَايَٰتِي تُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَكُنتُمۡ عَلَىٰٓ أَعۡقَٰبِكُمۡ تَنكِصُونَ  ؛ مُسۡتَكۡبِرِينَ بِهِۦ سَٰمِرا تَهۡجُرُونَ  ؛ أَفَلَمۡ يَدَّبَّرُواْ ٱلۡقَوۡلَ أَمۡ جَآءَهُم مَّا لَمۡ يَأۡتِ ءَابَآءَهُمُ ٱلۡأَوَّلِينَ  “Sesungguhnya ayat-ayat-Ku (Al-Quran) selalu dibacakan kepada kamu sekalian, maka kamu selalu berpaling ke belakang, dengan menyombongkan diri terhadap Al-Quran itu dan mengucapkan perkataan-perkataan keji terhadapnya di waktu kamu bercakap-cakap di malam hari. Maka apakah mereka tidak memperhatikan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu’minun: 66-68) Allah Ta’ala menceritakan tentang kondisi orang-orang saleh dari kalangan ahli kitab bahwasanya jika Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka pun tersungkur di atas dahi mereka dalam kondisi bersujud dan menangis. Hal tersebut menambahkan kepada mereka kekhusyukan, iman, dan kepasrahan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ ءَامِنُواْ بِهِۦٓ أَوۡ لَا تُؤۡمِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ مِن قَبۡلِهِۦٓ إِذَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡهِمۡ يَخِرُّونَۤ لِلۡأَذۡقَانِۤ سُجَّداۤ  ؛ وَيَقُولُونَ سُبۡحَٰنَ رَبِّنَآ إِن كَانَ وَعۡدُ رَبِّنَا لَمَفۡعُولا  ؛ وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعا  “Katakanlah, “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya, apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur di atas muka mereka sambil bersujud. Mereka berkata, “Maha suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka tersungkur di atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (QS. Al-Isra’: 107-109) Allah Ta’ala telah mensifati Al-Quran sebagai perkataan yang paling baik. Allah Ta’ala mengulang-ulang ayat di dalam Al-Quran dan menyampaikan firman-Nya berkali-kali agar ia bisa dipahami dengan baik. Kulit dari hamba-hamba-Nya yang baik akan bergetar karena takut kepada Allah. Kulit dan hati mereka pun menjadi tenang kembali di waktu mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman, ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبا مُّتَشَٰبِها مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ  “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran, yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tidak ada baginya seorang pemberi petunjuk.” (QS. Az-Zumar: 23). Allah Ta’ala pun mencela orang-orang beriman yang tidak khusyuk ketika mendengarkan Al-Quran dan memperingatkan mereka agar jangan menyerupai orang-orang kafir dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ يَأۡنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا يَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِير مِّنۡهُمۡ فَٰسِقُونَ  “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) Oleh karena itu, tadabbur Al-Quran merupakan perkara yang paling berguna bagi hati seroang hamba. Tadabbur Al-Quran merupakan kedudukan yang agung dari orang-orang yang berjalan menuju Allah. Tadabbur Al-Quran akan menyebabkan hidupnya hati, berupa timbulnya rasa cinta, kerinduan, takut, rasa harap, tobat, tawakal, rida, syukur, sabar, dan sifat-sifat lain yang mengindikasikan sempurnanya keadaan hatinya. Membaca dengan tadabur ini juga akan menjauhkan seseorang dari semua sifat dan perbuatan tercela yang merusak dan mencelakakan hati. Baca juga: Wajibnya Mempelajari dan Mentadabburi al-Qur’an Seandainya manusia tahu keutamaan membaca Al-Quran dengan tadabur, tentu mereka memanfaatkan dan mengejarnya, serta mengesampingkan perkara-perkara lainnya. Apabila dia membacanya dengan tadabbur, lalu melewati ayat yang kebetulan dia butuhkan untuk kesembuhan hatinya, ia mengulang-ulangnya meski sampai seratus kali, atau meski sepanjang malam. Membaca satu ayat dengan tadabbur itu lebih baik daripada mengkhatamkan Al-Quran tanpa tadabur dan tanpa pemahaman. Hal itu lebih bermanfaat bagi hati, lebih mendatangkan dan mengokohkan iman, serta lebih menghadirkan rasa yang manis dari Al-Quran. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 187) Namun demikian, baiknya kondisi hati disebabkan membaca Al-Quran, tidaklah bisa diraih kecuali bagi orang-orang yang berupaya memahami, menerapkan, dan mengamalkannya. Tidak berlaku bagi yang membacanya dengan hanya membaca semata tanpa pemahaman atau tadabur. Oleh karena itu, pada hari kiamat kelak, akan ada banyak orang yang membaca Al-Quran, namun Al-Quran tersebut akan menjadi lawan dan musuh baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan memuliakan suatu kaum dengan kitab ini (Al-Quran) dan menghinakan yang lain.” (HR. Muslim no. 817) Juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ “Al-Quran bisa menjadi hujjah yang membelamu atau menjadi hujjah yang melawanmu.” (HR. Muslim no. 223) Al-Quran adalah pembelamu dan menjadi penambah imanmu, jika engkau mengamalkannya. Ia menjadi musuh bagimu dan melemahkan imanmu, jika engkau menyepelekannya dan melalaikan batasan-batasannya. Lalu, bagaimana tatacara mengambil manfaat dari Al-Quran secara sempurna? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Jika engkau ingin mengambil manfaat dari Al-Quran, fokuskanlah hatimu ketika membaca dan mendengarnya. Pasang pendengaranmu. Hadirlah seperti orang yang sedang diajak berdialog langsung oleh siapa yang telah mewahyukan Al-Quran (yaitu Allah). Karena Al-Quran adalah pembicaraan dari Allah untukmu melalui lisan Rasul-Nya.” (Al-Fawaid, hal. 3) Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang gemar tadabbur Al-Quran dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran. Baca juga: Waktu Terbaik Untuk Tadabbur Al-Qur’an *** “Menulis adalah nasihat untuk diri sendiri.” @11 Dzulqa’dah 1445/ 20 Mei 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 13; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: Qur'antadabbur

Indahnya Tadabbur Al-Quran

Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan Al-Quran agar bisa ditadaburi ayat-ayatnya. Allah Ta’ala berfirman, كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَك لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ  “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan, supaya mereka memperhatikan (mentadaburi) ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran.” (QS. Sad: 29) Terdapat banyak dalil yang sangat jelas tentang pentingnya memberikan perhatian terhadap Al-Quran dan bahwa Al-Quran merupakan perkara yang paling agung yang bisa memperbaiki kondisi hati. Lebih-lebih jika membaca Al-Quran bersamaan dengan tadabur dan perenungan serta kesungguhan untuk memahami makna-maknanya. Siapa saja yang mentadaburi ayat-ayat Al-Quran, niscaya dia akan lebih mengenal Rabbnya. Dia mengetahui besarnya nikmat dan anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang yang beriman. Seseorang akan mengetahui ibadah yang diwajibkan kepadanya. Ia pun bersemangat melaksanakan kewajiban dan meninggalkan semua larangan Rabbnya. Siapa saja yang mempunyai karakter seperti ini ketika membaca Al-Quran dan ketika mendengarkannya dari orang lain, niscaya Al-Quran akan menjadi penyembuh baginya. Ia akan menjadi kaya tanpa harta dan menjadi mulia tanpa bersandar kepada manusia. Cita-citanya adalah bisa memahami firman Allah Ta’ala, terselamatkan dari ancaman, dan mengambil pelajaran dari bacaan Al-Quran. Hal ini karena membaca Al-Quran merupakan ibadah, dan ibadah tidak bisa dilakukan dengan hati yang lalai. Sedangkan Allah-lah yang memberikan taufik atas hal tersebut. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala senantiasa memerintahkan hamba-hamba-Nya dan mendorong mereka untuk mentadaburi isi (kandungan) Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفا كَثِيرا  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 82) Allah Ta’ala kabarkan bahwa orang-orang yang tidak ingin mentadaburi Al-Quran itu hatinya telah terkunci, tidak bisa terbuka menerima petunjuk. Allah Ta’ala berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقۡفَالُهَآ  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran, ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) Allah Ta’ala menjelaskan bahwa lalai dari tadabur Al-Quran adalah sebab tidak adanya hidayah bagi orang-orang yang melenceng dari jalan yang lurus, juga karena kesombongan mereka dari mendengarkan Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, قَدۡ كَانَتۡ ءَايَٰتِي تُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَكُنتُمۡ عَلَىٰٓ أَعۡقَٰبِكُمۡ تَنكِصُونَ  ؛ مُسۡتَكۡبِرِينَ بِهِۦ سَٰمِرا تَهۡجُرُونَ  ؛ أَفَلَمۡ يَدَّبَّرُواْ ٱلۡقَوۡلَ أَمۡ جَآءَهُم مَّا لَمۡ يَأۡتِ ءَابَآءَهُمُ ٱلۡأَوَّلِينَ  “Sesungguhnya ayat-ayat-Ku (Al-Quran) selalu dibacakan kepada kamu sekalian, maka kamu selalu berpaling ke belakang, dengan menyombongkan diri terhadap Al-Quran itu dan mengucapkan perkataan-perkataan keji terhadapnya di waktu kamu bercakap-cakap di malam hari. Maka apakah mereka tidak memperhatikan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu’minun: 66-68) Allah Ta’ala menceritakan tentang kondisi orang-orang saleh dari kalangan ahli kitab bahwasanya jika Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka pun tersungkur di atas dahi mereka dalam kondisi bersujud dan menangis. Hal tersebut menambahkan kepada mereka kekhusyukan, iman, dan kepasrahan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ ءَامِنُواْ بِهِۦٓ أَوۡ لَا تُؤۡمِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ مِن قَبۡلِهِۦٓ إِذَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡهِمۡ يَخِرُّونَۤ لِلۡأَذۡقَانِۤ سُجَّداۤ  ؛ وَيَقُولُونَ سُبۡحَٰنَ رَبِّنَآ إِن كَانَ وَعۡدُ رَبِّنَا لَمَفۡعُولا  ؛ وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعا  “Katakanlah, “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya, apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur di atas muka mereka sambil bersujud. Mereka berkata, “Maha suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka tersungkur di atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (QS. Al-Isra’: 107-109) Allah Ta’ala telah mensifati Al-Quran sebagai perkataan yang paling baik. Allah Ta’ala mengulang-ulang ayat di dalam Al-Quran dan menyampaikan firman-Nya berkali-kali agar ia bisa dipahami dengan baik. Kulit dari hamba-hamba-Nya yang baik akan bergetar karena takut kepada Allah. Kulit dan hati mereka pun menjadi tenang kembali di waktu mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman, ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبا مُّتَشَٰبِها مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ  “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran, yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tidak ada baginya seorang pemberi petunjuk.” (QS. Az-Zumar: 23). Allah Ta’ala pun mencela orang-orang beriman yang tidak khusyuk ketika mendengarkan Al-Quran dan memperingatkan mereka agar jangan menyerupai orang-orang kafir dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ يَأۡنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا يَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِير مِّنۡهُمۡ فَٰسِقُونَ  “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) Oleh karena itu, tadabbur Al-Quran merupakan perkara yang paling berguna bagi hati seroang hamba. Tadabbur Al-Quran merupakan kedudukan yang agung dari orang-orang yang berjalan menuju Allah. Tadabbur Al-Quran akan menyebabkan hidupnya hati, berupa timbulnya rasa cinta, kerinduan, takut, rasa harap, tobat, tawakal, rida, syukur, sabar, dan sifat-sifat lain yang mengindikasikan sempurnanya keadaan hatinya. Membaca dengan tadabur ini juga akan menjauhkan seseorang dari semua sifat dan perbuatan tercela yang merusak dan mencelakakan hati. Baca juga: Wajibnya Mempelajari dan Mentadabburi al-Qur’an Seandainya manusia tahu keutamaan membaca Al-Quran dengan tadabur, tentu mereka memanfaatkan dan mengejarnya, serta mengesampingkan perkara-perkara lainnya. Apabila dia membacanya dengan tadabbur, lalu melewati ayat yang kebetulan dia butuhkan untuk kesembuhan hatinya, ia mengulang-ulangnya meski sampai seratus kali, atau meski sepanjang malam. Membaca satu ayat dengan tadabbur itu lebih baik daripada mengkhatamkan Al-Quran tanpa tadabur dan tanpa pemahaman. Hal itu lebih bermanfaat bagi hati, lebih mendatangkan dan mengokohkan iman, serta lebih menghadirkan rasa yang manis dari Al-Quran. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 187) Namun demikian, baiknya kondisi hati disebabkan membaca Al-Quran, tidaklah bisa diraih kecuali bagi orang-orang yang berupaya memahami, menerapkan, dan mengamalkannya. Tidak berlaku bagi yang membacanya dengan hanya membaca semata tanpa pemahaman atau tadabur. Oleh karena itu, pada hari kiamat kelak, akan ada banyak orang yang membaca Al-Quran, namun Al-Quran tersebut akan menjadi lawan dan musuh baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan memuliakan suatu kaum dengan kitab ini (Al-Quran) dan menghinakan yang lain.” (HR. Muslim no. 817) Juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ “Al-Quran bisa menjadi hujjah yang membelamu atau menjadi hujjah yang melawanmu.” (HR. Muslim no. 223) Al-Quran adalah pembelamu dan menjadi penambah imanmu, jika engkau mengamalkannya. Ia menjadi musuh bagimu dan melemahkan imanmu, jika engkau menyepelekannya dan melalaikan batasan-batasannya. Lalu, bagaimana tatacara mengambil manfaat dari Al-Quran secara sempurna? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Jika engkau ingin mengambil manfaat dari Al-Quran, fokuskanlah hatimu ketika membaca dan mendengarnya. Pasang pendengaranmu. Hadirlah seperti orang yang sedang diajak berdialog langsung oleh siapa yang telah mewahyukan Al-Quran (yaitu Allah). Karena Al-Quran adalah pembicaraan dari Allah untukmu melalui lisan Rasul-Nya.” (Al-Fawaid, hal. 3) Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang gemar tadabbur Al-Quran dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran. Baca juga: Waktu Terbaik Untuk Tadabbur Al-Qur’an *** “Menulis adalah nasihat untuk diri sendiri.” @11 Dzulqa’dah 1445/ 20 Mei 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 13; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: Qur'antadabbur
Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan Al-Quran agar bisa ditadaburi ayat-ayatnya. Allah Ta’ala berfirman, كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَك لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ  “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan, supaya mereka memperhatikan (mentadaburi) ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran.” (QS. Sad: 29) Terdapat banyak dalil yang sangat jelas tentang pentingnya memberikan perhatian terhadap Al-Quran dan bahwa Al-Quran merupakan perkara yang paling agung yang bisa memperbaiki kondisi hati. Lebih-lebih jika membaca Al-Quran bersamaan dengan tadabur dan perenungan serta kesungguhan untuk memahami makna-maknanya. Siapa saja yang mentadaburi ayat-ayat Al-Quran, niscaya dia akan lebih mengenal Rabbnya. Dia mengetahui besarnya nikmat dan anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang yang beriman. Seseorang akan mengetahui ibadah yang diwajibkan kepadanya. Ia pun bersemangat melaksanakan kewajiban dan meninggalkan semua larangan Rabbnya. Siapa saja yang mempunyai karakter seperti ini ketika membaca Al-Quran dan ketika mendengarkannya dari orang lain, niscaya Al-Quran akan menjadi penyembuh baginya. Ia akan menjadi kaya tanpa harta dan menjadi mulia tanpa bersandar kepada manusia. Cita-citanya adalah bisa memahami firman Allah Ta’ala, terselamatkan dari ancaman, dan mengambil pelajaran dari bacaan Al-Quran. Hal ini karena membaca Al-Quran merupakan ibadah, dan ibadah tidak bisa dilakukan dengan hati yang lalai. Sedangkan Allah-lah yang memberikan taufik atas hal tersebut. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala senantiasa memerintahkan hamba-hamba-Nya dan mendorong mereka untuk mentadaburi isi (kandungan) Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفا كَثِيرا  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 82) Allah Ta’ala kabarkan bahwa orang-orang yang tidak ingin mentadaburi Al-Quran itu hatinya telah terkunci, tidak bisa terbuka menerima petunjuk. Allah Ta’ala berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقۡفَالُهَآ  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran, ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) Allah Ta’ala menjelaskan bahwa lalai dari tadabur Al-Quran adalah sebab tidak adanya hidayah bagi orang-orang yang melenceng dari jalan yang lurus, juga karena kesombongan mereka dari mendengarkan Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, قَدۡ كَانَتۡ ءَايَٰتِي تُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَكُنتُمۡ عَلَىٰٓ أَعۡقَٰبِكُمۡ تَنكِصُونَ  ؛ مُسۡتَكۡبِرِينَ بِهِۦ سَٰمِرا تَهۡجُرُونَ  ؛ أَفَلَمۡ يَدَّبَّرُواْ ٱلۡقَوۡلَ أَمۡ جَآءَهُم مَّا لَمۡ يَأۡتِ ءَابَآءَهُمُ ٱلۡأَوَّلِينَ  “Sesungguhnya ayat-ayat-Ku (Al-Quran) selalu dibacakan kepada kamu sekalian, maka kamu selalu berpaling ke belakang, dengan menyombongkan diri terhadap Al-Quran itu dan mengucapkan perkataan-perkataan keji terhadapnya di waktu kamu bercakap-cakap di malam hari. Maka apakah mereka tidak memperhatikan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu’minun: 66-68) Allah Ta’ala menceritakan tentang kondisi orang-orang saleh dari kalangan ahli kitab bahwasanya jika Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka pun tersungkur di atas dahi mereka dalam kondisi bersujud dan menangis. Hal tersebut menambahkan kepada mereka kekhusyukan, iman, dan kepasrahan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ ءَامِنُواْ بِهِۦٓ أَوۡ لَا تُؤۡمِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ مِن قَبۡلِهِۦٓ إِذَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡهِمۡ يَخِرُّونَۤ لِلۡأَذۡقَانِۤ سُجَّداۤ  ؛ وَيَقُولُونَ سُبۡحَٰنَ رَبِّنَآ إِن كَانَ وَعۡدُ رَبِّنَا لَمَفۡعُولا  ؛ وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعا  “Katakanlah, “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya, apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur di atas muka mereka sambil bersujud. Mereka berkata, “Maha suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka tersungkur di atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (QS. Al-Isra’: 107-109) Allah Ta’ala telah mensifati Al-Quran sebagai perkataan yang paling baik. Allah Ta’ala mengulang-ulang ayat di dalam Al-Quran dan menyampaikan firman-Nya berkali-kali agar ia bisa dipahami dengan baik. Kulit dari hamba-hamba-Nya yang baik akan bergetar karena takut kepada Allah. Kulit dan hati mereka pun menjadi tenang kembali di waktu mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman, ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبا مُّتَشَٰبِها مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ  “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran, yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tidak ada baginya seorang pemberi petunjuk.” (QS. Az-Zumar: 23). Allah Ta’ala pun mencela orang-orang beriman yang tidak khusyuk ketika mendengarkan Al-Quran dan memperingatkan mereka agar jangan menyerupai orang-orang kafir dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ يَأۡنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا يَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِير مِّنۡهُمۡ فَٰسِقُونَ  “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) Oleh karena itu, tadabbur Al-Quran merupakan perkara yang paling berguna bagi hati seroang hamba. Tadabbur Al-Quran merupakan kedudukan yang agung dari orang-orang yang berjalan menuju Allah. Tadabbur Al-Quran akan menyebabkan hidupnya hati, berupa timbulnya rasa cinta, kerinduan, takut, rasa harap, tobat, tawakal, rida, syukur, sabar, dan sifat-sifat lain yang mengindikasikan sempurnanya keadaan hatinya. Membaca dengan tadabur ini juga akan menjauhkan seseorang dari semua sifat dan perbuatan tercela yang merusak dan mencelakakan hati. Baca juga: Wajibnya Mempelajari dan Mentadabburi al-Qur’an Seandainya manusia tahu keutamaan membaca Al-Quran dengan tadabur, tentu mereka memanfaatkan dan mengejarnya, serta mengesampingkan perkara-perkara lainnya. Apabila dia membacanya dengan tadabbur, lalu melewati ayat yang kebetulan dia butuhkan untuk kesembuhan hatinya, ia mengulang-ulangnya meski sampai seratus kali, atau meski sepanjang malam. Membaca satu ayat dengan tadabbur itu lebih baik daripada mengkhatamkan Al-Quran tanpa tadabur dan tanpa pemahaman. Hal itu lebih bermanfaat bagi hati, lebih mendatangkan dan mengokohkan iman, serta lebih menghadirkan rasa yang manis dari Al-Quran. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 187) Namun demikian, baiknya kondisi hati disebabkan membaca Al-Quran, tidaklah bisa diraih kecuali bagi orang-orang yang berupaya memahami, menerapkan, dan mengamalkannya. Tidak berlaku bagi yang membacanya dengan hanya membaca semata tanpa pemahaman atau tadabur. Oleh karena itu, pada hari kiamat kelak, akan ada banyak orang yang membaca Al-Quran, namun Al-Quran tersebut akan menjadi lawan dan musuh baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan memuliakan suatu kaum dengan kitab ini (Al-Quran) dan menghinakan yang lain.” (HR. Muslim no. 817) Juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ “Al-Quran bisa menjadi hujjah yang membelamu atau menjadi hujjah yang melawanmu.” (HR. Muslim no. 223) Al-Quran adalah pembelamu dan menjadi penambah imanmu, jika engkau mengamalkannya. Ia menjadi musuh bagimu dan melemahkan imanmu, jika engkau menyepelekannya dan melalaikan batasan-batasannya. Lalu, bagaimana tatacara mengambil manfaat dari Al-Quran secara sempurna? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Jika engkau ingin mengambil manfaat dari Al-Quran, fokuskanlah hatimu ketika membaca dan mendengarnya. Pasang pendengaranmu. Hadirlah seperti orang yang sedang diajak berdialog langsung oleh siapa yang telah mewahyukan Al-Quran (yaitu Allah). Karena Al-Quran adalah pembicaraan dari Allah untukmu melalui lisan Rasul-Nya.” (Al-Fawaid, hal. 3) Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang gemar tadabbur Al-Quran dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran. Baca juga: Waktu Terbaik Untuk Tadabbur Al-Qur’an *** “Menulis adalah nasihat untuk diri sendiri.” @11 Dzulqa’dah 1445/ 20 Mei 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 13; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: Qur'antadabbur


Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia telah menurunkan Al-Quran agar bisa ditadaburi ayat-ayatnya. Allah Ta’ala berfirman, كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَك لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ  “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan keberkahan, supaya mereka memperhatikan (mentadaburi) ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran.” (QS. Sad: 29) Terdapat banyak dalil yang sangat jelas tentang pentingnya memberikan perhatian terhadap Al-Quran dan bahwa Al-Quran merupakan perkara yang paling agung yang bisa memperbaiki kondisi hati. Lebih-lebih jika membaca Al-Quran bersamaan dengan tadabur dan perenungan serta kesungguhan untuk memahami makna-maknanya. Siapa saja yang mentadaburi ayat-ayat Al-Quran, niscaya dia akan lebih mengenal Rabbnya. Dia mengetahui besarnya nikmat dan anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang yang beriman. Seseorang akan mengetahui ibadah yang diwajibkan kepadanya. Ia pun bersemangat melaksanakan kewajiban dan meninggalkan semua larangan Rabbnya. Siapa saja yang mempunyai karakter seperti ini ketika membaca Al-Quran dan ketika mendengarkannya dari orang lain, niscaya Al-Quran akan menjadi penyembuh baginya. Ia akan menjadi kaya tanpa harta dan menjadi mulia tanpa bersandar kepada manusia. Cita-citanya adalah bisa memahami firman Allah Ta’ala, terselamatkan dari ancaman, dan mengambil pelajaran dari bacaan Al-Quran. Hal ini karena membaca Al-Quran merupakan ibadah, dan ibadah tidak bisa dilakukan dengan hati yang lalai. Sedangkan Allah-lah yang memberikan taufik atas hal tersebut. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala senantiasa memerintahkan hamba-hamba-Nya dan mendorong mereka untuk mentadaburi isi (kandungan) Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفا كَثِيرا  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 82) Allah Ta’ala kabarkan bahwa orang-orang yang tidak ingin mentadaburi Al-Quran itu hatinya telah terkunci, tidak bisa terbuka menerima petunjuk. Allah Ta’ala berfirman, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقۡفَالُهَآ  “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran, ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) Allah Ta’ala menjelaskan bahwa lalai dari tadabur Al-Quran adalah sebab tidak adanya hidayah bagi orang-orang yang melenceng dari jalan yang lurus, juga karena kesombongan mereka dari mendengarkan Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, قَدۡ كَانَتۡ ءَايَٰتِي تُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَكُنتُمۡ عَلَىٰٓ أَعۡقَٰبِكُمۡ تَنكِصُونَ  ؛ مُسۡتَكۡبِرِينَ بِهِۦ سَٰمِرا تَهۡجُرُونَ  ؛ أَفَلَمۡ يَدَّبَّرُواْ ٱلۡقَوۡلَ أَمۡ جَآءَهُم مَّا لَمۡ يَأۡتِ ءَابَآءَهُمُ ٱلۡأَوَّلِينَ  “Sesungguhnya ayat-ayat-Ku (Al-Quran) selalu dibacakan kepada kamu sekalian, maka kamu selalu berpaling ke belakang, dengan menyombongkan diri terhadap Al-Quran itu dan mengucapkan perkataan-perkataan keji terhadapnya di waktu kamu bercakap-cakap di malam hari. Maka apakah mereka tidak memperhatikan perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu?” (QS. Al-Mu’minun: 66-68) Allah Ta’ala menceritakan tentang kondisi orang-orang saleh dari kalangan ahli kitab bahwasanya jika Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka pun tersungkur di atas dahi mereka dalam kondisi bersujud dan menangis. Hal tersebut menambahkan kepada mereka kekhusyukan, iman, dan kepasrahan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ ءَامِنُواْ بِهِۦٓ أَوۡ لَا تُؤۡمِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ مِن قَبۡلِهِۦٓ إِذَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡهِمۡ يَخِرُّونَۤ لِلۡأَذۡقَانِۤ سُجَّداۤ  ؛ وَيَقُولُونَ سُبۡحَٰنَ رَبِّنَآ إِن كَانَ وَعۡدُ رَبِّنَا لَمَفۡعُولا  ؛ وَيَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ يَبۡكُونَ وَيَزِيدُهُمۡ خُشُوعا  “Katakanlah, “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya, apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur di atas muka mereka sambil bersujud. Mereka berkata, “Maha suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka tersungkur di atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (QS. Al-Isra’: 107-109) Allah Ta’ala telah mensifati Al-Quran sebagai perkataan yang paling baik. Allah Ta’ala mengulang-ulang ayat di dalam Al-Quran dan menyampaikan firman-Nya berkali-kali agar ia bisa dipahami dengan baik. Kulit dari hamba-hamba-Nya yang baik akan bergetar karena takut kepada Allah. Kulit dan hati mereka pun menjadi tenang kembali di waktu mengingat Allah. Allah Ta’ala berfirman, ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبا مُّتَشَٰبِها مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ  “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran, yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang. Gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tidak ada baginya seorang pemberi petunjuk.” (QS. Az-Zumar: 23). Allah Ta’ala pun mencela orang-orang beriman yang tidak khusyuk ketika mendengarkan Al-Quran dan memperingatkan mereka agar jangan menyerupai orang-orang kafir dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ يَأۡنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا يَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِير مِّنۡهُمۡ فَٰسِقُونَ  “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) Oleh karena itu, tadabbur Al-Quran merupakan perkara yang paling berguna bagi hati seroang hamba. Tadabbur Al-Quran merupakan kedudukan yang agung dari orang-orang yang berjalan menuju Allah. Tadabbur Al-Quran akan menyebabkan hidupnya hati, berupa timbulnya rasa cinta, kerinduan, takut, rasa harap, tobat, tawakal, rida, syukur, sabar, dan sifat-sifat lain yang mengindikasikan sempurnanya keadaan hatinya. Membaca dengan tadabur ini juga akan menjauhkan seseorang dari semua sifat dan perbuatan tercela yang merusak dan mencelakakan hati. Baca juga: Wajibnya Mempelajari dan Mentadabburi al-Qur’an Seandainya manusia tahu keutamaan membaca Al-Quran dengan tadabur, tentu mereka memanfaatkan dan mengejarnya, serta mengesampingkan perkara-perkara lainnya. Apabila dia membacanya dengan tadabbur, lalu melewati ayat yang kebetulan dia butuhkan untuk kesembuhan hatinya, ia mengulang-ulangnya meski sampai seratus kali, atau meski sepanjang malam. Membaca satu ayat dengan tadabbur itu lebih baik daripada mengkhatamkan Al-Quran tanpa tadabur dan tanpa pemahaman. Hal itu lebih bermanfaat bagi hati, lebih mendatangkan dan mengokohkan iman, serta lebih menghadirkan rasa yang manis dari Al-Quran. (Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1: 187) Namun demikian, baiknya kondisi hati disebabkan membaca Al-Quran, tidaklah bisa diraih kecuali bagi orang-orang yang berupaya memahami, menerapkan, dan mengamalkannya. Tidak berlaku bagi yang membacanya dengan hanya membaca semata tanpa pemahaman atau tadabur. Oleh karena itu, pada hari kiamat kelak, akan ada banyak orang yang membaca Al-Quran, namun Al-Quran tersebut akan menjadi lawan dan musuh baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan memuliakan suatu kaum dengan kitab ini (Al-Quran) dan menghinakan yang lain.” (HR. Muslim no. 817) Juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ “Al-Quran bisa menjadi hujjah yang membelamu atau menjadi hujjah yang melawanmu.” (HR. Muslim no. 223) Al-Quran adalah pembelamu dan menjadi penambah imanmu, jika engkau mengamalkannya. Ia menjadi musuh bagimu dan melemahkan imanmu, jika engkau menyepelekannya dan melalaikan batasan-batasannya. Lalu, bagaimana tatacara mengambil manfaat dari Al-Quran secara sempurna? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Jika engkau ingin mengambil manfaat dari Al-Quran, fokuskanlah hatimu ketika membaca dan mendengarnya. Pasang pendengaranmu. Hadirlah seperti orang yang sedang diajak berdialog langsung oleh siapa yang telah mewahyukan Al-Quran (yaitu Allah). Karena Al-Quran adalah pembicaraan dari Allah untukmu melalui lisan Rasul-Nya.” (Al-Fawaid, hal. 3) Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang gemar tadabbur Al-Quran dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran. Baca juga: Waktu Terbaik Untuk Tadabbur Al-Qur’an *** “Menulis adalah nasihat untuk diri sendiri.” @11 Dzulqa’dah 1445/ 20 Mei 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 13; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: Qur'antadabbur

Dua Macam Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji

Inilah dua macam larangan yang terkena dam yang sering dilakukan oleh jamaah haji. Perhatikan penjelasan berikut ini.   Dengan istilah dari ulama Syafiiyah, dam itu ada yang:   1. Tartib dan Taqdir (Harus Berurutan dan Sudah Ditentukan) Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok. Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada. Dalil dam ini adalah ayat, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ “Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.”  (QS. Al-Baqarah: 196) Frasa ayat menunjukkan bahwa siapa saja yang melakukan ibadah haji dan umrah secara tamattu’, yaitu ihram umrah dulu kemudian baru ihram haji tanpa keluar dahulu ke miqat, maka ia wajib membayar dam tersebut karena ia meninggalkan wajib haji berupa ihram dari miqat. Ayat di atas hanya menjelaskan dam tamattu’. Adapun dam lainnya, yaitu dam qiran, dam fawat, dam karena meninggalkan ibadah yang telah dinazarkan, dam karena tidak mabit di muzdalifah dan di mina, dam karena tidak melempar jumrah, dan tidak melakukan thawaf wada’, oleh para ulama diqiyaskan padanya. Baca juga: Rincian Wajib Haji   2. Takhyir dan Taqdir (Boleh Memilih dan Sudah Ditentukan) Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain); atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian. Baca juga: Larangan Saat Ihram Adapun denda kedua ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari. Dalil dam ini adalah ayat, وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196) Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang sakit secara umum atau sakit kepala (gatal karena kutu dan semisalnya), lalu mencukur rambut kepalanya, maka wajib menunaikan dam seperti dalam ayat. Memang yang disebutkan oleh ayat hanya mencukur rambut karena sakit. Namun demikian, orang yang mencukur rambut tanpa uzur sakit disamakan dengannya. Cukur rambut karena sakit saja kena dam, apalagi hanya iseng-iseng belaka, tentu lebih layak diwajibkan dam kepadanya. Demikian pula orang yang melakukan taraffuh (mengambil kenyamanan) seperti memakai wewangian, minyak rambut dan semisalnya, baik karena uzur atau tidak, maka sama seperti itu, wajib membayar dam secara opsional, memilih antara puasa (3 hari), sedekah (makanan pokok 3 mud), atau menyembelih kambing. (As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain, juz I, halaman 38). Tiga opsi dam ini juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ka’ab bin ’Ujrah yang menjadi penyebab turunnya ayat di atas. وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85) Baca juga: Dalil Dam Jika Melakukan Larangan Ihram   Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji Inilah Pakaian yang Dilarang bagi Pria Saat Ihram   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram fikih haji larangan ihram panduan haji

Dua Macam Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji

Inilah dua macam larangan yang terkena dam yang sering dilakukan oleh jamaah haji. Perhatikan penjelasan berikut ini.   Dengan istilah dari ulama Syafiiyah, dam itu ada yang:   1. Tartib dan Taqdir (Harus Berurutan dan Sudah Ditentukan) Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok. Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada. Dalil dam ini adalah ayat, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ “Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.”  (QS. Al-Baqarah: 196) Frasa ayat menunjukkan bahwa siapa saja yang melakukan ibadah haji dan umrah secara tamattu’, yaitu ihram umrah dulu kemudian baru ihram haji tanpa keluar dahulu ke miqat, maka ia wajib membayar dam tersebut karena ia meninggalkan wajib haji berupa ihram dari miqat. Ayat di atas hanya menjelaskan dam tamattu’. Adapun dam lainnya, yaitu dam qiran, dam fawat, dam karena meninggalkan ibadah yang telah dinazarkan, dam karena tidak mabit di muzdalifah dan di mina, dam karena tidak melempar jumrah, dan tidak melakukan thawaf wada’, oleh para ulama diqiyaskan padanya. Baca juga: Rincian Wajib Haji   2. Takhyir dan Taqdir (Boleh Memilih dan Sudah Ditentukan) Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain); atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian. Baca juga: Larangan Saat Ihram Adapun denda kedua ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari. Dalil dam ini adalah ayat, وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196) Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang sakit secara umum atau sakit kepala (gatal karena kutu dan semisalnya), lalu mencukur rambut kepalanya, maka wajib menunaikan dam seperti dalam ayat. Memang yang disebutkan oleh ayat hanya mencukur rambut karena sakit. Namun demikian, orang yang mencukur rambut tanpa uzur sakit disamakan dengannya. Cukur rambut karena sakit saja kena dam, apalagi hanya iseng-iseng belaka, tentu lebih layak diwajibkan dam kepadanya. Demikian pula orang yang melakukan taraffuh (mengambil kenyamanan) seperti memakai wewangian, minyak rambut dan semisalnya, baik karena uzur atau tidak, maka sama seperti itu, wajib membayar dam secara opsional, memilih antara puasa (3 hari), sedekah (makanan pokok 3 mud), atau menyembelih kambing. (As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain, juz I, halaman 38). Tiga opsi dam ini juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ka’ab bin ’Ujrah yang menjadi penyebab turunnya ayat di atas. وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85) Baca juga: Dalil Dam Jika Melakukan Larangan Ihram   Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji Inilah Pakaian yang Dilarang bagi Pria Saat Ihram   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram fikih haji larangan ihram panduan haji
Inilah dua macam larangan yang terkena dam yang sering dilakukan oleh jamaah haji. Perhatikan penjelasan berikut ini.   Dengan istilah dari ulama Syafiiyah, dam itu ada yang:   1. Tartib dan Taqdir (Harus Berurutan dan Sudah Ditentukan) Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok. Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada. Dalil dam ini adalah ayat, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ “Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.”  (QS. Al-Baqarah: 196) Frasa ayat menunjukkan bahwa siapa saja yang melakukan ibadah haji dan umrah secara tamattu’, yaitu ihram umrah dulu kemudian baru ihram haji tanpa keluar dahulu ke miqat, maka ia wajib membayar dam tersebut karena ia meninggalkan wajib haji berupa ihram dari miqat. Ayat di atas hanya menjelaskan dam tamattu’. Adapun dam lainnya, yaitu dam qiran, dam fawat, dam karena meninggalkan ibadah yang telah dinazarkan, dam karena tidak mabit di muzdalifah dan di mina, dam karena tidak melempar jumrah, dan tidak melakukan thawaf wada’, oleh para ulama diqiyaskan padanya. Baca juga: Rincian Wajib Haji   2. Takhyir dan Taqdir (Boleh Memilih dan Sudah Ditentukan) Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain); atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian. Baca juga: Larangan Saat Ihram Adapun denda kedua ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari. Dalil dam ini adalah ayat, وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196) Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang sakit secara umum atau sakit kepala (gatal karena kutu dan semisalnya), lalu mencukur rambut kepalanya, maka wajib menunaikan dam seperti dalam ayat. Memang yang disebutkan oleh ayat hanya mencukur rambut karena sakit. Namun demikian, orang yang mencukur rambut tanpa uzur sakit disamakan dengannya. Cukur rambut karena sakit saja kena dam, apalagi hanya iseng-iseng belaka, tentu lebih layak diwajibkan dam kepadanya. Demikian pula orang yang melakukan taraffuh (mengambil kenyamanan) seperti memakai wewangian, minyak rambut dan semisalnya, baik karena uzur atau tidak, maka sama seperti itu, wajib membayar dam secara opsional, memilih antara puasa (3 hari), sedekah (makanan pokok 3 mud), atau menyembelih kambing. (As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain, juz I, halaman 38). Tiga opsi dam ini juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ka’ab bin ’Ujrah yang menjadi penyebab turunnya ayat di atas. وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85) Baca juga: Dalil Dam Jika Melakukan Larangan Ihram   Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji Inilah Pakaian yang Dilarang bagi Pria Saat Ihram   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram fikih haji larangan ihram panduan haji


Inilah dua macam larangan yang terkena dam yang sering dilakukan oleh jamaah haji. Perhatikan penjelasan berikut ini.   Dengan istilah dari ulama Syafiiyah, dam itu ada yang:   1. Tartib dan Taqdir (Harus Berurutan dan Sudah Ditentukan) Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok. Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada. Dalil dam ini adalah ayat, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ “Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.”  (QS. Al-Baqarah: 196) Frasa ayat menunjukkan bahwa siapa saja yang melakukan ibadah haji dan umrah secara tamattu’, yaitu ihram umrah dulu kemudian baru ihram haji tanpa keluar dahulu ke miqat, maka ia wajib membayar dam tersebut karena ia meninggalkan wajib haji berupa ihram dari miqat. Ayat di atas hanya menjelaskan dam tamattu’. Adapun dam lainnya, yaitu dam qiran, dam fawat, dam karena meninggalkan ibadah yang telah dinazarkan, dam karena tidak mabit di muzdalifah dan di mina, dam karena tidak melempar jumrah, dan tidak melakukan thawaf wada’, oleh para ulama diqiyaskan padanya. Baca juga: Rincian Wajib Haji   2. Takhyir dan Taqdir (Boleh Memilih dan Sudah Ditentukan) Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain); atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian. Baca juga: Larangan Saat Ihram Adapun denda kedua ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari. Dalil dam ini adalah ayat, وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196) Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang sakit secara umum atau sakit kepala (gatal karena kutu dan semisalnya), lalu mencukur rambut kepalanya, maka wajib menunaikan dam seperti dalam ayat. Memang yang disebutkan oleh ayat hanya mencukur rambut karena sakit. Namun demikian, orang yang mencukur rambut tanpa uzur sakit disamakan dengannya. Cukur rambut karena sakit saja kena dam, apalagi hanya iseng-iseng belaka, tentu lebih layak diwajibkan dam kepadanya. Demikian pula orang yang melakukan taraffuh (mengambil kenyamanan) seperti memakai wewangian, minyak rambut dan semisalnya, baik karena uzur atau tidak, maka sama seperti itu, wajib membayar dam secara opsional, memilih antara puasa (3 hari), sedekah (makanan pokok 3 mud), atau menyembelih kambing. (As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain, juz I, halaman 38). Tiga opsi dam ini juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ka’ab bin ’Ujrah yang menjadi penyebab turunnya ayat di atas. وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85) Baca juga: Dalil Dam Jika Melakukan Larangan Ihram   Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji Inilah Pakaian yang Dilarang bagi Pria Saat Ihram   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram fikih haji larangan ihram panduan haji

Nasihat kepada yang Sedang Sedih: Pasti Ada Jalan Keluar, Husnuzhanlah kepada Allah

Renungan bagi yang sekarang dalam keadaan sedih … Ingatlah seandainya engkau seperti Nabi Yusuf ketika ia dibuang saudaranya dalam sumur, suatu saat nanti pasti ada musafir yang tak terduga akan menyelamatkanmu.  Jalan keluar itu pasti ada. Fa inna ma’al ‘usri yusroo, inna ma’al ‘usri yusroo, ingatlah bersama kesulitan akan datang kemudahan, ingatlah bersama kesulitan pasti akan datang kemudahan. Berhusnuzhanlah kepada Allah. فَمَا ظَنّكم بِرَبّ العَالمِين “Maka apakah anggapanmu terhadap Rabb semesta alam?”‏ (QS. As-Saffat: 87) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,  قسما بالله ما ظن أحد بالله ظنا إلا أعطاه ما يظن ، لأن الفضل كله بيد الله سبحانه وتعالى . “Sumpah, demi Allah. Allah pasti akan memberi apa yang jadi sangkaan baik dari seorang hamba. Karena seluruh karunia itu di tangan Allah subhanahu wa ta’ala.” Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675) Baca juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُدْعُو اللهَ وَأَنْتُمْ مُوْقِنُوْنَ بِالاِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan doa kalian terkabul. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai dan tidak serius.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: Doa itu Senjata Orang Mukmin, Jangan Berdoa dengan Hati yang Lalai Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فإن المحسن حسن الظن بربه أن يجازيه على إحسانه “Orang muhsin atau yang berbuat baik ia pasti akan berhusnuzhan kepada Rabbnya, lalu Allah akan membalas perbuatan baiknya tersebut.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pula, وأعظم الذنوب عند اللّه تعالى إساءة الظن به “Dosa yang paling besar di sisi Allah adalah berprasangka jelek kepada Allah.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘) Ingatlah tak perlu sedih, jangan sampai putus asa. Ingatlah, masih ada Allah yang akan memberikan jalan keluar bagi yang mau bertakwa. { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barang siapa bertakwa kepada Allah,niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Baca juga: Jalan Keluar bagi Orang yang Bertakwa   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berprasangka baik kepada Allah faedah dari Ibnul Qayyim husnuzhan husnuzhan kepada Allah solusi masalah hidup

Nasihat kepada yang Sedang Sedih: Pasti Ada Jalan Keluar, Husnuzhanlah kepada Allah

Renungan bagi yang sekarang dalam keadaan sedih … Ingatlah seandainya engkau seperti Nabi Yusuf ketika ia dibuang saudaranya dalam sumur, suatu saat nanti pasti ada musafir yang tak terduga akan menyelamatkanmu.  Jalan keluar itu pasti ada. Fa inna ma’al ‘usri yusroo, inna ma’al ‘usri yusroo, ingatlah bersama kesulitan akan datang kemudahan, ingatlah bersama kesulitan pasti akan datang kemudahan. Berhusnuzhanlah kepada Allah. فَمَا ظَنّكم بِرَبّ العَالمِين “Maka apakah anggapanmu terhadap Rabb semesta alam?”‏ (QS. As-Saffat: 87) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,  قسما بالله ما ظن أحد بالله ظنا إلا أعطاه ما يظن ، لأن الفضل كله بيد الله سبحانه وتعالى . “Sumpah, demi Allah. Allah pasti akan memberi apa yang jadi sangkaan baik dari seorang hamba. Karena seluruh karunia itu di tangan Allah subhanahu wa ta’ala.” Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675) Baca juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُدْعُو اللهَ وَأَنْتُمْ مُوْقِنُوْنَ بِالاِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan doa kalian terkabul. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai dan tidak serius.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: Doa itu Senjata Orang Mukmin, Jangan Berdoa dengan Hati yang Lalai Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فإن المحسن حسن الظن بربه أن يجازيه على إحسانه “Orang muhsin atau yang berbuat baik ia pasti akan berhusnuzhan kepada Rabbnya, lalu Allah akan membalas perbuatan baiknya tersebut.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pula, وأعظم الذنوب عند اللّه تعالى إساءة الظن به “Dosa yang paling besar di sisi Allah adalah berprasangka jelek kepada Allah.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘) Ingatlah tak perlu sedih, jangan sampai putus asa. Ingatlah, masih ada Allah yang akan memberikan jalan keluar bagi yang mau bertakwa. { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barang siapa bertakwa kepada Allah,niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Baca juga: Jalan Keluar bagi Orang yang Bertakwa   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berprasangka baik kepada Allah faedah dari Ibnul Qayyim husnuzhan husnuzhan kepada Allah solusi masalah hidup
Renungan bagi yang sekarang dalam keadaan sedih … Ingatlah seandainya engkau seperti Nabi Yusuf ketika ia dibuang saudaranya dalam sumur, suatu saat nanti pasti ada musafir yang tak terduga akan menyelamatkanmu.  Jalan keluar itu pasti ada. Fa inna ma’al ‘usri yusroo, inna ma’al ‘usri yusroo, ingatlah bersama kesulitan akan datang kemudahan, ingatlah bersama kesulitan pasti akan datang kemudahan. Berhusnuzhanlah kepada Allah. فَمَا ظَنّكم بِرَبّ العَالمِين “Maka apakah anggapanmu terhadap Rabb semesta alam?”‏ (QS. As-Saffat: 87) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,  قسما بالله ما ظن أحد بالله ظنا إلا أعطاه ما يظن ، لأن الفضل كله بيد الله سبحانه وتعالى . “Sumpah, demi Allah. Allah pasti akan memberi apa yang jadi sangkaan baik dari seorang hamba. Karena seluruh karunia itu di tangan Allah subhanahu wa ta’ala.” Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675) Baca juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُدْعُو اللهَ وَأَنْتُمْ مُوْقِنُوْنَ بِالاِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan doa kalian terkabul. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai dan tidak serius.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: Doa itu Senjata Orang Mukmin, Jangan Berdoa dengan Hati yang Lalai Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فإن المحسن حسن الظن بربه أن يجازيه على إحسانه “Orang muhsin atau yang berbuat baik ia pasti akan berhusnuzhan kepada Rabbnya, lalu Allah akan membalas perbuatan baiknya tersebut.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pula, وأعظم الذنوب عند اللّه تعالى إساءة الظن به “Dosa yang paling besar di sisi Allah adalah berprasangka jelek kepada Allah.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘) Ingatlah tak perlu sedih, jangan sampai putus asa. Ingatlah, masih ada Allah yang akan memberikan jalan keluar bagi yang mau bertakwa. { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barang siapa bertakwa kepada Allah,niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Baca juga: Jalan Keluar bagi Orang yang Bertakwa   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berprasangka baik kepada Allah faedah dari Ibnul Qayyim husnuzhan husnuzhan kepada Allah solusi masalah hidup


Renungan bagi yang sekarang dalam keadaan sedih … Ingatlah seandainya engkau seperti Nabi Yusuf ketika ia dibuang saudaranya dalam sumur, suatu saat nanti pasti ada musafir yang tak terduga akan menyelamatkanmu.  Jalan keluar itu pasti ada. Fa inna ma’al ‘usri yusroo, inna ma’al ‘usri yusroo, ingatlah bersama kesulitan akan datang kemudahan, ingatlah bersama kesulitan pasti akan datang kemudahan. Berhusnuzhanlah kepada Allah. فَمَا ظَنّكم بِرَبّ العَالمِين “Maka apakah anggapanmu terhadap Rabb semesta alam?”‏ (QS. As-Saffat: 87) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,  قسما بالله ما ظن أحد بالله ظنا إلا أعطاه ما يظن ، لأن الفضل كله بيد الله سبحانه وتعالى . “Sumpah, demi Allah. Allah pasti akan memberi apa yang jadi sangkaan baik dari seorang hamba. Karena seluruh karunia itu di tangan Allah subhanahu wa ta’ala.” Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675) Baca juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُدْعُو اللهَ وَأَنْتُمْ مُوْقِنُوْنَ بِالاِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan doa kalian terkabul. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai dan tidak serius.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: Doa itu Senjata Orang Mukmin, Jangan Berdoa dengan Hati yang Lalai Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فإن المحسن حسن الظن بربه أن يجازيه على إحسانه “Orang muhsin atau yang berbuat baik ia pasti akan berhusnuzhan kepada Rabbnya, lalu Allah akan membalas perbuatan baiknya tersebut.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pula, وأعظم الذنوب عند اللّه تعالى إساءة الظن به “Dosa yang paling besar di sisi Allah adalah berprasangka jelek kepada Allah.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘) Ingatlah tak perlu sedih, jangan sampai putus asa. Ingatlah, masih ada Allah yang akan memberikan jalan keluar bagi yang mau bertakwa. { وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } “Barang siapa bertakwa kepada Allah,niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Baca juga: Jalan Keluar bagi Orang yang Bertakwa   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berprasangka baik kepada Allah faedah dari Ibnul Qayyim husnuzhan husnuzhan kepada Allah solusi masalah hidup

Apakah Mayit Mendengar Orang yang Hidup?

Pertanyaan: Apakah orang yang sudah meninggal bisa mendengar ucapan orang yang berziarah kubur kepadanya? Karena saya sering melihat orang-orang yang berziarah kubur bicara kepada penghuni kubur yang diziarahi. Mohon pencerahannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pada asalnya kita wajib meyakini bahwa orang yang sudah mati tidak bisa beramal lagi, termasuk di dalamnya masalah pendengaran. Mereka tidak bisa lagi mendengar orang yang hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631). Namun terdapat dalil-dalil yang menyebutkan bahwa orang yang meninggal bisa mendengar pada kondisi tertentu. Sehingga para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat: Pertama, ulama yang mengatakan bahwa orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Kedua, ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak setiap saat, tidak diketahui ada ulama yang berpendapat demikian. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan:  لم أرَ مَن صرَّح بأن الميِّت يسمع سماعًا مطلقًا كما كان شأنه في حياته، ولا أظن عالمًا يقول به “Saya tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak sebagaimana ketika ia masih hidup. Setahu saya tidak ada ulama yang berpendapat demikian”. Pendapat Pertama Yaitu para ulama yang mengatakan orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian sahabat, di antaranya Aisyah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, radhiyallahu’ahum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama mazhab, dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Mereka berhujjah dengan banyak sekali dalil, di antaranya firman Allah ta’ala: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati bisa mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah ta’ala juga berfirman: فَإِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar” (QS. Ar-Ruum: 52). Juga firman-Nya: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Juga firman-Nya: وَٱلَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ إِن تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا۟ دُعَآءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ “Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan sekiranya mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” (QS. Fathir: 13-14). Dan dalil dari As-Sunnah, di antaranya hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ للَّهِ ملائِكةً سيَّاحينَ في الأرضِ ، يُبلِّغوني من أُمَّتي السَّلامَ “Sesungguhnya Allah ta’ala memiliki Malaikat yang beterbangan di muka bumi untuk menyampaikan salam umatku kepadaku” (HR. An-Nasa’i no.1282, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak bisa mendengar salamnya kaum muslimin setelah Beliau meninggal. Andaikan Beliau bisa mendengar tentu tidak butuh adanya para Malaikat yang menyampaikan salam kepada Beliau. Jika Beliau shallallahu’alaihi wa sallam saja tidak bisa mendengar orang yang hidup, maka lebih lagi orang-orang selain Beliau. Dalam hadis lain, dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ ببِضْعةٍ وعِشرينَ رَجُلًا من صَناديدِ قُرَيشٍ، فأُلْقوا في طَوِيٍّ من أطواءِ بَدرٍ خَبيثٍ مُخْبِثٍ، قال: وكان إذا ظهَرَ على قومٍ أقامَ بالعَرْصةِ ثلاثَ ليالٍ، قال: فلمَّا ظهَرَ على أهلِ بَدرٍ أَقامَ ثلاثَ ليالٍ، حتى إذا كان اليومُ الثالثُ أمَرَ براحِلَتِه، فشُدَّتْ برَحلِها، ثُم مَشى واتَّبعَه أصحابُه، قالوا: فما نَراه ينطَلِقُ إلَّا لِيَقضيَ حاجتَه، قال: حتى قامَ على شَفَةِ الطَّوِيِّ، قال: فجعَلَ يُناديهم بأسمائِهم وأسماءِ آبائِهم: يا فُلانُ بنَ فُلانٍ، أسرَّكم أنَّكم أَطَعْتمُ اللهَ ورسولَه، هل وجَدْتم ما وعَدَ ربُّكم حقًّا؟ قال عمرُ: يا نبيَّ اللهِ، ما تُكلِّمُ من أجسادٍ لا أرواحَ فيها، قال: والذي نفْسُ محمَّدٍ بيَدِه، ما أنتم بأسمَعَ لِما أقولُ منهم “Bahwasanya Nabi Allah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabat ketika perang Badr untuk menguburkan dua puluh lebih mayat tokoh-tokoh kaum Quraisy. Kemudian mereka pun dilemparkan ke dalam sumur-sumur yang ada di Badr dalam keadaan busuk dan bau. Dan kebiasaan Beliau jika menampakkan diri pada suatu kaum maka Beliau bermalam di sebuah tanah lapang selama tiga malam. Dan ketika berada di Badr, di hari ketiga Beliau meminta untuk disiapkan kendaraannya. Lalu Beliau memacunya kemudian Beliau berjalan dan diikuti oleh para Sahabatnya dan mereka berkata: ‘Tidaklah kami berpendapat Beliau keluar melainkan untuk menunaikan kebutuhannya’. Sampai ketika Beliau berdiri di sisi sebuah sumur, kemudian mulailah Beliau memanggil nama-nama mereka dan nama-nama orang tua mereka: ‘Wahai Fulan bin Fulan, wahai Fulan bin Fulan! Apakah kalian suka seandainya kalian dulu taat kepada Allah dan Rasul-Nya? Apakah kalian mendapati apa yang dijanjikan Rabb kalian adalah benar? Maka ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Nabiyullah, mengapa Engkau berbicara kepada jasad yang sudah tidak memiliki ruh?”. Rasulullah menjawab: ‘Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah kalian lebih mendengar dari mereka atas apa yang aku katakan kepada mereka’” (HR. Ahmad no.12471, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Dalam hadis ini, Umar mengatakan “Mengapa engkau berbicara kepada jasad yang sudah tidak memiliki ruh?”. Ini menunjukkan beliau memahami bahwa mayit tidak bisa lagi mendengar, dan Rasulullah tidak mengingkari pemahaman Umar tersebut. Pendapat Kedua Yaitu ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Qutaibah, Ibnul Qayyim, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّيَ وذَهَبَ أصْحَابُهُ حتَّى إنَّه لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ، أتَاهُ مَلَكَانِ “Ketika seorang hamba baru dikuburkan, dan orang-orang mulai pergi dari kuburnya, maka ia akan mendengar suara hentakan sandal mereka. Setelah itu akan datang dua Malaikat“ (HR. Al-Bukhari no.1338, Muslim no.2870). Hadis ini menyebutkan bahwa orang yang mati dapat mendengar suara hentakan kaki para pengantarnya. Ini menunjukkan bahwa ia tidak mendengar segala hal dan tidak bisa mendengar secara mutlak. Demikian juga hadis Qalib Badr, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, ia berkata: وقف النبي – صلى الله عليه وسلم – على قَليب بدرٍ فقال: ((هل وَجدتم ما وَعد ربُّكم حقًّا؟)) ثم قال: ((إنهم الآن يَسمعون ما أقولُ))، فذُكِر لعائشة فقالت: إنما قال النبي صلى الله عليه وسلم: ((إنهم الآن يعلمون أنَّ الذي كنتُ أقول لهم هو الحق)) ثم قرأت: {إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى} حتى قرأت الآية “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas sumur-sumur Badr (yang merupakan kuburan orang Quraisy), kemudian Beliau bersabda: “Bukankah kalian mendapati apa yang telah dijanjikan Rabb ternyata benar adanya?”. Kemudian Beliau bersabda lagi: “Sesungguhnya sekarang mereka mendengar apa yang aku katakan”. Hal ini dikabarkan kepada ‘Aisyah, lalu ia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanyalah bersabda: “Sesungguhnya mereka sekarang mengetahui apa yang dulu aku katakan kepada mereka adalah benar”. Kemudian ‘Aisyah membaca ayat : “Sesungguhnya kamu tidak mampu menjadikan orang-orang mati mampu mendengar” (QS. An-Naml: 80), sampai akhir ayat (HR. Al-Bukhari no.3980). Perkataan Nabi, “Sesungguhnya sekarang mereka mendengar apa yang aku katakan” menunjukkan bahwa mereka yang dikubur di Badr hanya mendengar perkataan Nabi saat itu saja. Adapun sebelum dan setelahnya, maka mereka tidak mendengar sama sekali. Ditegaskan lagi dengan pernyataan Aisyah yang menafsirkan sabda Nabi bahwa maksudnya para penghuni kubur itu mengetahui bukan mendengar, kemudian Aisyah membaca surat An-Naml ayat 80 tentang tidak bisa mendengarnya orang yang sudah mati.  Kesimpulannya, kedua pendapat di atas sebenarnya bisa dikompromikan. Yaitu dengan mengatakan bahwa orang yang mati tidak bisa mendengar apapun dari alam dunia ini, kecuali beberapa hal saja dan pada kesempatan yang terbatas. Semisal suara hentakan kaki para pengantarnya dan ucapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada mereka. Di luar kondisi khusus itu, kembali pada hukum asal bahwa orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: إن الجمع بين حديث ابن عمر وعائشة بحمل حديث ابن عمر على أن مُخاطبة أهل القَليب وقعت وقت المسألة، وحينئذ كانت الرُّوح قد أعيدت إلى الجسد “Kompromi dari hadis Ibnu Umar dan hadis Aisyah adalah bahwa dalam hadis Ibnu Umar, perbincangan Nabi dengan penghuni kubur di Qalib hanya berlaku ketika itu saja. Dan pada saat itu ruh mereka dikembalikan ke jasad mereka” (Fathul Bari, 3/301). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: فهذه النصوص وأمثالها تُبيِّن أن الميت يسمع في الجملة كلام الحي، ولا يجب أن يكون السمع له دائمًا، بل قد يسمع في حال دون حال “Nash-nash ini dan semisalnya menjelaskan bahwa mayit bisa mendengar perkataan orang yang hidup secara global. Ini bukan berarti mereka terus-menerus bisa mendengar. Bahkan mereka mendengar pada suatu kondisi tertentu dan tidak bisa mendengar pada kondisi yang lain” (Majmu’ Al-Fatawa, 5/366). Dan yang paling penting, andaikan mereka bisa mendengar, maka mereka tidak bisa menjawab dan membantu permintaan orang yang hidup. Sehingga tetap tidak boleh meminta dan berdoa kepada orang mati. Allah ta’ala berfirman: وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ “Dan andaikan mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikanmu” (QS. Fathir: 14). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 2,769 times, 4 visit(s) today Post Views: 1,327 QRIS donasi Yufid

Apakah Mayit Mendengar Orang yang Hidup?

Pertanyaan: Apakah orang yang sudah meninggal bisa mendengar ucapan orang yang berziarah kubur kepadanya? Karena saya sering melihat orang-orang yang berziarah kubur bicara kepada penghuni kubur yang diziarahi. Mohon pencerahannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pada asalnya kita wajib meyakini bahwa orang yang sudah mati tidak bisa beramal lagi, termasuk di dalamnya masalah pendengaran. Mereka tidak bisa lagi mendengar orang yang hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631). Namun terdapat dalil-dalil yang menyebutkan bahwa orang yang meninggal bisa mendengar pada kondisi tertentu. Sehingga para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat: Pertama, ulama yang mengatakan bahwa orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Kedua, ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak setiap saat, tidak diketahui ada ulama yang berpendapat demikian. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan:  لم أرَ مَن صرَّح بأن الميِّت يسمع سماعًا مطلقًا كما كان شأنه في حياته، ولا أظن عالمًا يقول به “Saya tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak sebagaimana ketika ia masih hidup. Setahu saya tidak ada ulama yang berpendapat demikian”. Pendapat Pertama Yaitu para ulama yang mengatakan orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian sahabat, di antaranya Aisyah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, radhiyallahu’ahum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama mazhab, dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Mereka berhujjah dengan banyak sekali dalil, di antaranya firman Allah ta’ala: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati bisa mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah ta’ala juga berfirman: فَإِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar” (QS. Ar-Ruum: 52). Juga firman-Nya: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Juga firman-Nya: وَٱلَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ إِن تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا۟ دُعَآءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ “Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan sekiranya mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” (QS. Fathir: 13-14). Dan dalil dari As-Sunnah, di antaranya hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ للَّهِ ملائِكةً سيَّاحينَ في الأرضِ ، يُبلِّغوني من أُمَّتي السَّلامَ “Sesungguhnya Allah ta’ala memiliki Malaikat yang beterbangan di muka bumi untuk menyampaikan salam umatku kepadaku” (HR. An-Nasa’i no.1282, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak bisa mendengar salamnya kaum muslimin setelah Beliau meninggal. Andaikan Beliau bisa mendengar tentu tidak butuh adanya para Malaikat yang menyampaikan salam kepada Beliau. Jika Beliau shallallahu’alaihi wa sallam saja tidak bisa mendengar orang yang hidup, maka lebih lagi orang-orang selain Beliau. Dalam hadis lain, dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ ببِضْعةٍ وعِشرينَ رَجُلًا من صَناديدِ قُرَيشٍ، فأُلْقوا في طَوِيٍّ من أطواءِ بَدرٍ خَبيثٍ مُخْبِثٍ، قال: وكان إذا ظهَرَ على قومٍ أقامَ بالعَرْصةِ ثلاثَ ليالٍ، قال: فلمَّا ظهَرَ على أهلِ بَدرٍ أَقامَ ثلاثَ ليالٍ، حتى إذا كان اليومُ الثالثُ أمَرَ براحِلَتِه، فشُدَّتْ برَحلِها، ثُم مَشى واتَّبعَه أصحابُه، قالوا: فما نَراه ينطَلِقُ إلَّا لِيَقضيَ حاجتَه، قال: حتى قامَ على شَفَةِ الطَّوِيِّ، قال: فجعَلَ يُناديهم بأسمائِهم وأسماءِ آبائِهم: يا فُلانُ بنَ فُلانٍ، أسرَّكم أنَّكم أَطَعْتمُ اللهَ ورسولَه، هل وجَدْتم ما وعَدَ ربُّكم حقًّا؟ قال عمرُ: يا نبيَّ اللهِ، ما تُكلِّمُ من أجسادٍ لا أرواحَ فيها، قال: والذي نفْسُ محمَّدٍ بيَدِه، ما أنتم بأسمَعَ لِما أقولُ منهم “Bahwasanya Nabi Allah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabat ketika perang Badr untuk menguburkan dua puluh lebih mayat tokoh-tokoh kaum Quraisy. Kemudian mereka pun dilemparkan ke dalam sumur-sumur yang ada di Badr dalam keadaan busuk dan bau. Dan kebiasaan Beliau jika menampakkan diri pada suatu kaum maka Beliau bermalam di sebuah tanah lapang selama tiga malam. Dan ketika berada di Badr, di hari ketiga Beliau meminta untuk disiapkan kendaraannya. Lalu Beliau memacunya kemudian Beliau berjalan dan diikuti oleh para Sahabatnya dan mereka berkata: ‘Tidaklah kami berpendapat Beliau keluar melainkan untuk menunaikan kebutuhannya’. Sampai ketika Beliau berdiri di sisi sebuah sumur, kemudian mulailah Beliau memanggil nama-nama mereka dan nama-nama orang tua mereka: ‘Wahai Fulan bin Fulan, wahai Fulan bin Fulan! Apakah kalian suka seandainya kalian dulu taat kepada Allah dan Rasul-Nya? Apakah kalian mendapati apa yang dijanjikan Rabb kalian adalah benar? Maka ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Nabiyullah, mengapa Engkau berbicara kepada jasad yang sudah tidak memiliki ruh?”. Rasulullah menjawab: ‘Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah kalian lebih mendengar dari mereka atas apa yang aku katakan kepada mereka’” (HR. Ahmad no.12471, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Dalam hadis ini, Umar mengatakan “Mengapa engkau berbicara kepada jasad yang sudah tidak memiliki ruh?”. Ini menunjukkan beliau memahami bahwa mayit tidak bisa lagi mendengar, dan Rasulullah tidak mengingkari pemahaman Umar tersebut. Pendapat Kedua Yaitu ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Qutaibah, Ibnul Qayyim, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّيَ وذَهَبَ أصْحَابُهُ حتَّى إنَّه لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ، أتَاهُ مَلَكَانِ “Ketika seorang hamba baru dikuburkan, dan orang-orang mulai pergi dari kuburnya, maka ia akan mendengar suara hentakan sandal mereka. Setelah itu akan datang dua Malaikat“ (HR. Al-Bukhari no.1338, Muslim no.2870). Hadis ini menyebutkan bahwa orang yang mati dapat mendengar suara hentakan kaki para pengantarnya. Ini menunjukkan bahwa ia tidak mendengar segala hal dan tidak bisa mendengar secara mutlak. Demikian juga hadis Qalib Badr, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, ia berkata: وقف النبي – صلى الله عليه وسلم – على قَليب بدرٍ فقال: ((هل وَجدتم ما وَعد ربُّكم حقًّا؟)) ثم قال: ((إنهم الآن يَسمعون ما أقولُ))، فذُكِر لعائشة فقالت: إنما قال النبي صلى الله عليه وسلم: ((إنهم الآن يعلمون أنَّ الذي كنتُ أقول لهم هو الحق)) ثم قرأت: {إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى} حتى قرأت الآية “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas sumur-sumur Badr (yang merupakan kuburan orang Quraisy), kemudian Beliau bersabda: “Bukankah kalian mendapati apa yang telah dijanjikan Rabb ternyata benar adanya?”. Kemudian Beliau bersabda lagi: “Sesungguhnya sekarang mereka mendengar apa yang aku katakan”. Hal ini dikabarkan kepada ‘Aisyah, lalu ia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanyalah bersabda: “Sesungguhnya mereka sekarang mengetahui apa yang dulu aku katakan kepada mereka adalah benar”. Kemudian ‘Aisyah membaca ayat : “Sesungguhnya kamu tidak mampu menjadikan orang-orang mati mampu mendengar” (QS. An-Naml: 80), sampai akhir ayat (HR. Al-Bukhari no.3980). Perkataan Nabi, “Sesungguhnya sekarang mereka mendengar apa yang aku katakan” menunjukkan bahwa mereka yang dikubur di Badr hanya mendengar perkataan Nabi saat itu saja. Adapun sebelum dan setelahnya, maka mereka tidak mendengar sama sekali. Ditegaskan lagi dengan pernyataan Aisyah yang menafsirkan sabda Nabi bahwa maksudnya para penghuni kubur itu mengetahui bukan mendengar, kemudian Aisyah membaca surat An-Naml ayat 80 tentang tidak bisa mendengarnya orang yang sudah mati.  Kesimpulannya, kedua pendapat di atas sebenarnya bisa dikompromikan. Yaitu dengan mengatakan bahwa orang yang mati tidak bisa mendengar apapun dari alam dunia ini, kecuali beberapa hal saja dan pada kesempatan yang terbatas. Semisal suara hentakan kaki para pengantarnya dan ucapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada mereka. Di luar kondisi khusus itu, kembali pada hukum asal bahwa orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: إن الجمع بين حديث ابن عمر وعائشة بحمل حديث ابن عمر على أن مُخاطبة أهل القَليب وقعت وقت المسألة، وحينئذ كانت الرُّوح قد أعيدت إلى الجسد “Kompromi dari hadis Ibnu Umar dan hadis Aisyah adalah bahwa dalam hadis Ibnu Umar, perbincangan Nabi dengan penghuni kubur di Qalib hanya berlaku ketika itu saja. Dan pada saat itu ruh mereka dikembalikan ke jasad mereka” (Fathul Bari, 3/301). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: فهذه النصوص وأمثالها تُبيِّن أن الميت يسمع في الجملة كلام الحي، ولا يجب أن يكون السمع له دائمًا، بل قد يسمع في حال دون حال “Nash-nash ini dan semisalnya menjelaskan bahwa mayit bisa mendengar perkataan orang yang hidup secara global. Ini bukan berarti mereka terus-menerus bisa mendengar. Bahkan mereka mendengar pada suatu kondisi tertentu dan tidak bisa mendengar pada kondisi yang lain” (Majmu’ Al-Fatawa, 5/366). Dan yang paling penting, andaikan mereka bisa mendengar, maka mereka tidak bisa menjawab dan membantu permintaan orang yang hidup. Sehingga tetap tidak boleh meminta dan berdoa kepada orang mati. Allah ta’ala berfirman: وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ “Dan andaikan mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikanmu” (QS. Fathir: 14). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 2,769 times, 4 visit(s) today Post Views: 1,327 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah orang yang sudah meninggal bisa mendengar ucapan orang yang berziarah kubur kepadanya? Karena saya sering melihat orang-orang yang berziarah kubur bicara kepada penghuni kubur yang diziarahi. Mohon pencerahannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pada asalnya kita wajib meyakini bahwa orang yang sudah mati tidak bisa beramal lagi, termasuk di dalamnya masalah pendengaran. Mereka tidak bisa lagi mendengar orang yang hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631). Namun terdapat dalil-dalil yang menyebutkan bahwa orang yang meninggal bisa mendengar pada kondisi tertentu. Sehingga para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat: Pertama, ulama yang mengatakan bahwa orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Kedua, ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak setiap saat, tidak diketahui ada ulama yang berpendapat demikian. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan:  لم أرَ مَن صرَّح بأن الميِّت يسمع سماعًا مطلقًا كما كان شأنه في حياته، ولا أظن عالمًا يقول به “Saya tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak sebagaimana ketika ia masih hidup. Setahu saya tidak ada ulama yang berpendapat demikian”. Pendapat Pertama Yaitu para ulama yang mengatakan orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian sahabat, di antaranya Aisyah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, radhiyallahu’ahum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama mazhab, dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Mereka berhujjah dengan banyak sekali dalil, di antaranya firman Allah ta’ala: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati bisa mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah ta’ala juga berfirman: فَإِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar” (QS. Ar-Ruum: 52). Juga firman-Nya: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Juga firman-Nya: وَٱلَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ إِن تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا۟ دُعَآءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ “Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan sekiranya mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” (QS. Fathir: 13-14). Dan dalil dari As-Sunnah, di antaranya hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ للَّهِ ملائِكةً سيَّاحينَ في الأرضِ ، يُبلِّغوني من أُمَّتي السَّلامَ “Sesungguhnya Allah ta’ala memiliki Malaikat yang beterbangan di muka bumi untuk menyampaikan salam umatku kepadaku” (HR. An-Nasa’i no.1282, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak bisa mendengar salamnya kaum muslimin setelah Beliau meninggal. Andaikan Beliau bisa mendengar tentu tidak butuh adanya para Malaikat yang menyampaikan salam kepada Beliau. Jika Beliau shallallahu’alaihi wa sallam saja tidak bisa mendengar orang yang hidup, maka lebih lagi orang-orang selain Beliau. Dalam hadis lain, dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ ببِضْعةٍ وعِشرينَ رَجُلًا من صَناديدِ قُرَيشٍ، فأُلْقوا في طَوِيٍّ من أطواءِ بَدرٍ خَبيثٍ مُخْبِثٍ، قال: وكان إذا ظهَرَ على قومٍ أقامَ بالعَرْصةِ ثلاثَ ليالٍ، قال: فلمَّا ظهَرَ على أهلِ بَدرٍ أَقامَ ثلاثَ ليالٍ، حتى إذا كان اليومُ الثالثُ أمَرَ براحِلَتِه، فشُدَّتْ برَحلِها، ثُم مَشى واتَّبعَه أصحابُه، قالوا: فما نَراه ينطَلِقُ إلَّا لِيَقضيَ حاجتَه، قال: حتى قامَ على شَفَةِ الطَّوِيِّ، قال: فجعَلَ يُناديهم بأسمائِهم وأسماءِ آبائِهم: يا فُلانُ بنَ فُلانٍ، أسرَّكم أنَّكم أَطَعْتمُ اللهَ ورسولَه، هل وجَدْتم ما وعَدَ ربُّكم حقًّا؟ قال عمرُ: يا نبيَّ اللهِ، ما تُكلِّمُ من أجسادٍ لا أرواحَ فيها، قال: والذي نفْسُ محمَّدٍ بيَدِه، ما أنتم بأسمَعَ لِما أقولُ منهم “Bahwasanya Nabi Allah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabat ketika perang Badr untuk menguburkan dua puluh lebih mayat tokoh-tokoh kaum Quraisy. Kemudian mereka pun dilemparkan ke dalam sumur-sumur yang ada di Badr dalam keadaan busuk dan bau. Dan kebiasaan Beliau jika menampakkan diri pada suatu kaum maka Beliau bermalam di sebuah tanah lapang selama tiga malam. Dan ketika berada di Badr, di hari ketiga Beliau meminta untuk disiapkan kendaraannya. Lalu Beliau memacunya kemudian Beliau berjalan dan diikuti oleh para Sahabatnya dan mereka berkata: ‘Tidaklah kami berpendapat Beliau keluar melainkan untuk menunaikan kebutuhannya’. Sampai ketika Beliau berdiri di sisi sebuah sumur, kemudian mulailah Beliau memanggil nama-nama mereka dan nama-nama orang tua mereka: ‘Wahai Fulan bin Fulan, wahai Fulan bin Fulan! Apakah kalian suka seandainya kalian dulu taat kepada Allah dan Rasul-Nya? Apakah kalian mendapati apa yang dijanjikan Rabb kalian adalah benar? Maka ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Nabiyullah, mengapa Engkau berbicara kepada jasad yang sudah tidak memiliki ruh?”. Rasulullah menjawab: ‘Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah kalian lebih mendengar dari mereka atas apa yang aku katakan kepada mereka’” (HR. Ahmad no.12471, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Dalam hadis ini, Umar mengatakan “Mengapa engkau berbicara kepada jasad yang sudah tidak memiliki ruh?”. Ini menunjukkan beliau memahami bahwa mayit tidak bisa lagi mendengar, dan Rasulullah tidak mengingkari pemahaman Umar tersebut. Pendapat Kedua Yaitu ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Qutaibah, Ibnul Qayyim, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّيَ وذَهَبَ أصْحَابُهُ حتَّى إنَّه لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ، أتَاهُ مَلَكَانِ “Ketika seorang hamba baru dikuburkan, dan orang-orang mulai pergi dari kuburnya, maka ia akan mendengar suara hentakan sandal mereka. Setelah itu akan datang dua Malaikat“ (HR. Al-Bukhari no.1338, Muslim no.2870). Hadis ini menyebutkan bahwa orang yang mati dapat mendengar suara hentakan kaki para pengantarnya. Ini menunjukkan bahwa ia tidak mendengar segala hal dan tidak bisa mendengar secara mutlak. Demikian juga hadis Qalib Badr, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, ia berkata: وقف النبي – صلى الله عليه وسلم – على قَليب بدرٍ فقال: ((هل وَجدتم ما وَعد ربُّكم حقًّا؟)) ثم قال: ((إنهم الآن يَسمعون ما أقولُ))، فذُكِر لعائشة فقالت: إنما قال النبي صلى الله عليه وسلم: ((إنهم الآن يعلمون أنَّ الذي كنتُ أقول لهم هو الحق)) ثم قرأت: {إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى} حتى قرأت الآية “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas sumur-sumur Badr (yang merupakan kuburan orang Quraisy), kemudian Beliau bersabda: “Bukankah kalian mendapati apa yang telah dijanjikan Rabb ternyata benar adanya?”. Kemudian Beliau bersabda lagi: “Sesungguhnya sekarang mereka mendengar apa yang aku katakan”. Hal ini dikabarkan kepada ‘Aisyah, lalu ia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanyalah bersabda: “Sesungguhnya mereka sekarang mengetahui apa yang dulu aku katakan kepada mereka adalah benar”. Kemudian ‘Aisyah membaca ayat : “Sesungguhnya kamu tidak mampu menjadikan orang-orang mati mampu mendengar” (QS. An-Naml: 80), sampai akhir ayat (HR. Al-Bukhari no.3980). Perkataan Nabi, “Sesungguhnya sekarang mereka mendengar apa yang aku katakan” menunjukkan bahwa mereka yang dikubur di Badr hanya mendengar perkataan Nabi saat itu saja. Adapun sebelum dan setelahnya, maka mereka tidak mendengar sama sekali. Ditegaskan lagi dengan pernyataan Aisyah yang menafsirkan sabda Nabi bahwa maksudnya para penghuni kubur itu mengetahui bukan mendengar, kemudian Aisyah membaca surat An-Naml ayat 80 tentang tidak bisa mendengarnya orang yang sudah mati.  Kesimpulannya, kedua pendapat di atas sebenarnya bisa dikompromikan. Yaitu dengan mengatakan bahwa orang yang mati tidak bisa mendengar apapun dari alam dunia ini, kecuali beberapa hal saja dan pada kesempatan yang terbatas. Semisal suara hentakan kaki para pengantarnya dan ucapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada mereka. Di luar kondisi khusus itu, kembali pada hukum asal bahwa orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: إن الجمع بين حديث ابن عمر وعائشة بحمل حديث ابن عمر على أن مُخاطبة أهل القَليب وقعت وقت المسألة، وحينئذ كانت الرُّوح قد أعيدت إلى الجسد “Kompromi dari hadis Ibnu Umar dan hadis Aisyah adalah bahwa dalam hadis Ibnu Umar, perbincangan Nabi dengan penghuni kubur di Qalib hanya berlaku ketika itu saja. Dan pada saat itu ruh mereka dikembalikan ke jasad mereka” (Fathul Bari, 3/301). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: فهذه النصوص وأمثالها تُبيِّن أن الميت يسمع في الجملة كلام الحي، ولا يجب أن يكون السمع له دائمًا، بل قد يسمع في حال دون حال “Nash-nash ini dan semisalnya menjelaskan bahwa mayit bisa mendengar perkataan orang yang hidup secara global. Ini bukan berarti mereka terus-menerus bisa mendengar. Bahkan mereka mendengar pada suatu kondisi tertentu dan tidak bisa mendengar pada kondisi yang lain” (Majmu’ Al-Fatawa, 5/366). Dan yang paling penting, andaikan mereka bisa mendengar, maka mereka tidak bisa menjawab dan membantu permintaan orang yang hidup. Sehingga tetap tidak boleh meminta dan berdoa kepada orang mati. Allah ta’ala berfirman: وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ “Dan andaikan mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikanmu” (QS. Fathir: 14). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 2,769 times, 4 visit(s) today Post Views: 1,327 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah orang yang sudah meninggal bisa mendengar ucapan orang yang berziarah kubur kepadanya? Karena saya sering melihat orang-orang yang berziarah kubur bicara kepada penghuni kubur yang diziarahi. Mohon pencerahannya ustadz. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pada asalnya kita wajib meyakini bahwa orang yang sudah mati tidak bisa beramal lagi, termasuk di dalamnya masalah pendengaran. Mereka tidak bisa lagi mendengar orang yang hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631). Namun terdapat dalil-dalil yang menyebutkan bahwa orang yang meninggal bisa mendengar pada kondisi tertentu. Sehingga para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat: Pertama, ulama yang mengatakan bahwa orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Kedua, ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak setiap saat, tidak diketahui ada ulama yang berpendapat demikian. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan:  لم أرَ مَن صرَّح بأن الميِّت يسمع سماعًا مطلقًا كما كان شأنه في حياته، ولا أظن عالمًا يقول به “Saya tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak sebagaimana ketika ia masih hidup. Setahu saya tidak ada ulama yang berpendapat demikian”. Pendapat Pertama Yaitu para ulama yang mengatakan orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian sahabat, di antaranya Aisyah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, radhiyallahu’ahum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama mazhab, dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Mereka berhujjah dengan banyak sekali dalil, di antaranya firman Allah ta’ala: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati bisa mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah ta’ala juga berfirman: فَإِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar” (QS. Ar-Ruum: 52). Juga firman-Nya: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Juga firman-Nya: وَٱلَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ إِن تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا۟ دُعَآءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ “Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan sekiranya mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” (QS. Fathir: 13-14). Dan dalil dari As-Sunnah, di antaranya hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ للَّهِ ملائِكةً سيَّاحينَ في الأرضِ ، يُبلِّغوني من أُمَّتي السَّلامَ “Sesungguhnya Allah ta’ala memiliki Malaikat yang beterbangan di muka bumi untuk menyampaikan salam umatku kepadaku” (HR. An-Nasa’i no.1282, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak bisa mendengar salamnya kaum muslimin setelah Beliau meninggal. Andaikan Beliau bisa mendengar tentu tidak butuh adanya para Malaikat yang menyampaikan salam kepada Beliau. Jika Beliau shallallahu’alaihi wa sallam saja tidak bisa mendengar orang yang hidup, maka lebih lagi orang-orang selain Beliau. Dalam hadis lain, dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ ببِضْعةٍ وعِشرينَ رَجُلًا من صَناديدِ قُرَيشٍ، فأُلْقوا في طَوِيٍّ من أطواءِ بَدرٍ خَبيثٍ مُخْبِثٍ، قال: وكان إذا ظهَرَ على قومٍ أقامَ بالعَرْصةِ ثلاثَ ليالٍ، قال: فلمَّا ظهَرَ على أهلِ بَدرٍ أَقامَ ثلاثَ ليالٍ، حتى إذا كان اليومُ الثالثُ أمَرَ براحِلَتِه، فشُدَّتْ برَحلِها، ثُم مَشى واتَّبعَه أصحابُه، قالوا: فما نَراه ينطَلِقُ إلَّا لِيَقضيَ حاجتَه، قال: حتى قامَ على شَفَةِ الطَّوِيِّ، قال: فجعَلَ يُناديهم بأسمائِهم وأسماءِ آبائِهم: يا فُلانُ بنَ فُلانٍ، أسرَّكم أنَّكم أَطَعْتمُ اللهَ ورسولَه، هل وجَدْتم ما وعَدَ ربُّكم حقًّا؟ قال عمرُ: يا نبيَّ اللهِ، ما تُكلِّمُ من أجسادٍ لا أرواحَ فيها، قال: والذي نفْسُ محمَّدٍ بيَدِه، ما أنتم بأسمَعَ لِما أقولُ منهم “Bahwasanya Nabi Allah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabat ketika perang Badr untuk menguburkan dua puluh lebih mayat tokoh-tokoh kaum Quraisy. Kemudian mereka pun dilemparkan ke dalam sumur-sumur yang ada di Badr dalam keadaan busuk dan bau. Dan kebiasaan Beliau jika menampakkan diri pada suatu kaum maka Beliau bermalam di sebuah tanah lapang selama tiga malam. Dan ketika berada di Badr, di hari ketiga Beliau meminta untuk disiapkan kendaraannya. Lalu Beliau memacunya kemudian Beliau berjalan dan diikuti oleh para Sahabatnya dan mereka berkata: ‘Tidaklah kami berpendapat Beliau keluar melainkan untuk menunaikan kebutuhannya’. Sampai ketika Beliau berdiri di sisi sebuah sumur, kemudian mulailah Beliau memanggil nama-nama mereka dan nama-nama orang tua mereka: ‘Wahai Fulan bin Fulan, wahai Fulan bin Fulan! Apakah kalian suka seandainya kalian dulu taat kepada Allah dan Rasul-Nya? Apakah kalian mendapati apa yang dijanjikan Rabb kalian adalah benar? Maka ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Nabiyullah, mengapa Engkau berbicara kepada jasad yang sudah tidak memiliki ruh?”. Rasulullah menjawab: ‘Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah kalian lebih mendengar dari mereka atas apa yang aku katakan kepada mereka’” (HR. Ahmad no.12471, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Dalam hadis ini, Umar mengatakan “Mengapa engkau berbicara kepada jasad yang sudah tidak memiliki ruh?”. Ini menunjukkan beliau memahami bahwa mayit tidak bisa lagi mendengar, dan Rasulullah tidak mengingkari pemahaman Umar tersebut. Pendapat Kedua Yaitu ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Qutaibah, Ibnul Qayyim, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّيَ وذَهَبَ أصْحَابُهُ حتَّى إنَّه لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ، أتَاهُ مَلَكَانِ “Ketika seorang hamba baru dikuburkan, dan orang-orang mulai pergi dari kuburnya, maka ia akan mendengar suara hentakan sandal mereka. Setelah itu akan datang dua Malaikat“ (HR. Al-Bukhari no.1338, Muslim no.2870). Hadis ini menyebutkan bahwa orang yang mati dapat mendengar suara hentakan kaki para pengantarnya. Ini menunjukkan bahwa ia tidak mendengar segala hal dan tidak bisa mendengar secara mutlak. Demikian juga hadis Qalib Badr, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, ia berkata: وقف النبي – صلى الله عليه وسلم – على قَليب بدرٍ فقال: ((هل وَجدتم ما وَعد ربُّكم حقًّا؟)) ثم قال: ((إنهم الآن يَسمعون ما أقولُ))، فذُكِر لعائشة فقالت: إنما قال النبي صلى الله عليه وسلم: ((إنهم الآن يعلمون أنَّ الذي كنتُ أقول لهم هو الحق)) ثم قرأت: {إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى} حتى قرأت الآية “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas sumur-sumur Badr (yang merupakan kuburan orang Quraisy), kemudian Beliau bersabda: “Bukankah kalian mendapati apa yang telah dijanjikan Rabb ternyata benar adanya?”. Kemudian Beliau bersabda lagi: “Sesungguhnya sekarang mereka mendengar apa yang aku katakan”. Hal ini dikabarkan kepada ‘Aisyah, lalu ia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanyalah bersabda: “Sesungguhnya mereka sekarang mengetahui apa yang dulu aku katakan kepada mereka adalah benar”. Kemudian ‘Aisyah membaca ayat : “Sesungguhnya kamu tidak mampu menjadikan orang-orang mati mampu mendengar” (QS. An-Naml: 80), sampai akhir ayat (HR. Al-Bukhari no.3980). Perkataan Nabi, “Sesungguhnya sekarang mereka mendengar apa yang aku katakan” menunjukkan bahwa mereka yang dikubur di Badr hanya mendengar perkataan Nabi saat itu saja. Adapun sebelum dan setelahnya, maka mereka tidak mendengar sama sekali. Ditegaskan lagi dengan pernyataan Aisyah yang menafsirkan sabda Nabi bahwa maksudnya para penghuni kubur itu mengetahui bukan mendengar, kemudian Aisyah membaca surat An-Naml ayat 80 tentang tidak bisa mendengarnya orang yang sudah mati.  Kesimpulannya, kedua pendapat di atas sebenarnya bisa dikompromikan. Yaitu dengan mengatakan bahwa orang yang mati tidak bisa mendengar apapun dari alam dunia ini, kecuali beberapa hal saja dan pada kesempatan yang terbatas. Semisal suara hentakan kaki para pengantarnya dan ucapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada mereka. Di luar kondisi khusus itu, kembali pada hukum asal bahwa orang mati tidak bisa mendengar sama sekali. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: إن الجمع بين حديث ابن عمر وعائشة بحمل حديث ابن عمر على أن مُخاطبة أهل القَليب وقعت وقت المسألة، وحينئذ كانت الرُّوح قد أعيدت إلى الجسد “Kompromi dari hadis Ibnu Umar dan hadis Aisyah adalah bahwa dalam hadis Ibnu Umar, perbincangan Nabi dengan penghuni kubur di Qalib hanya berlaku ketika itu saja. Dan pada saat itu ruh mereka dikembalikan ke jasad mereka” (Fathul Bari, 3/301). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: فهذه النصوص وأمثالها تُبيِّن أن الميت يسمع في الجملة كلام الحي، ولا يجب أن يكون السمع له دائمًا، بل قد يسمع في حال دون حال “Nash-nash ini dan semisalnya menjelaskan bahwa mayit bisa mendengar perkataan orang yang hidup secara global. Ini bukan berarti mereka terus-menerus bisa mendengar. Bahkan mereka mendengar pada suatu kondisi tertentu dan tidak bisa mendengar pada kondisi yang lain” (Majmu’ Al-Fatawa, 5/366). Dan yang paling penting, andaikan mereka bisa mendengar, maka mereka tidak bisa menjawab dan membantu permintaan orang yang hidup. Sehingga tetap tidak boleh meminta dan berdoa kepada orang mati. Allah ta’ala berfirman: وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ “Dan andaikan mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikanmu” (QS. Fathir: 14). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 2,769 times, 4 visit(s) today Post Views: 1,327 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Berdoa: Mintalah dengan Menyebutkan Keadaan Diri yang Sangat Butuh kepada Allah

Cara doa yang manjur adalah menyebutkan keadaan diri yang sangat butuh kepada Allah. Doa ini dikenal dengan doa menyebut keadaan (haal).   Doa dengan Menyebutkan Keadaan Diri yang Sangat Butuh kepada Allah Allah Ta’ala berfirman, فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰٓ إِلَى ٱلظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّى لِمَآ أَنزَلْتَ إِلَىَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.” (QS. Al-Qashash: 24) Ayat sebelumnya menerangkan tentang dua putri Nabi Syu’aib yang ditolong oleh Nabi Musa ‘alaihis salam. وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِى حَتَّىٰ يُصْدِرَ ٱلرِّعَآءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.” (QS. Al-Qashash: 23) Dalam Tafsir Al-Mukhtashar (di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram) disebutkan tafsiran Surah Al-Qashash ayat 24 di atas: “Maka Musa -‘alaihissalām- merasa kasihan kepada keduanya dan mengambilkan air untuk kambing mereka, kemudian dia menuju tempat teduh untuk beristirahat dan berdoa kepada Rabbnya dengan mengeluhkan kebutuhannya, “Wahai Rabbku! Sesungguhnya aku membutuhkan kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah (pakar tafsir abad 14 H) menjelaskan dalam kitab tafsirnya: Maka Musa merasa iba dan kasihan kepada mereka berdua, “maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya,” tanpa minta imbalan upah kepada keduanya dan tidak juga mempunyai niat lain selain keridhaan Allah. Setelah dia berhasil meminumkan ternak milik kedua gadis itu, yang mana pada saat itu cuaca sangat panas sekali di tengah siang hari, hal ini terbukti dengan Firman-Nya, “Kemudian dia kembali ke tempat yang teduh,” untuk beristirahat di tempat teduh itu setelah kelelahan, “lalu berkata” pada kondisi seperti itu seraya memohon karunia kepada Rabbnya, “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku,” maksudnya, sesungguhnya aku sangat membutuhkan kebaikan yang Engkau bawakan kepadaku dan Engkau memudahkannya untukku. Ini adalah permohonan Musa melalui ungkapan kondisinya. Dia memohon kepada Allah dengan (bertawasul) dengan kondisi (lisaanul haal) itu lebih mantap daripada memohon dengan ungkapan lisan (lisaanul maqaal) saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyebutkan, فهذا منه عليه السلام سؤال بالحال، واكتفاء بإظهار حاله من الفقر والحاجة بين يدي ربه، عن التصريح بالسؤال. وهذا كقول أيوب عليه السلام: أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ. وقول يونس عليه السلام: لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ  “Ini adalah doa dari Nabi Musa ‘alaihis salam dalam meminta dengan menyebutkan haal (keadaan), yaitu dengan menyebutkan keadaan yang penuh kefakiran dan benar-benar butuh di hadapan Allah. Permintaan dengan menyebutkan keadaan ini lebih baik daripada permintaan dengan menyebutkan persoalan semata.” Hal ini sebagaimana doa Nabi Ayyub ‘alaihis salam, أَنِّى مَسَّنِىَ ٱلضُّرُّ وَأَنتَ أَرْحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ “(Ya Rabbku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang“.” (QS. Al-Anbiya’: 83) Juga hal ini dapat dilihat dari ucapan Nabi Yunus ‘alaihis salam, لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Engkau, MahaSuci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berbuat kezaliman.” (QS. Al-Anbiya’: 87)  (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 245013) Adam dan Hawa mengakui kemaksiatan yang telah mereka lakukan, kemudian mereka menundukkan diri dan bermunajat kepada Allah dengan berdoa, رَبَّنَا ظَلَمْنَآ أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Araf: 23) Bisa juga semacam ini dilihat dari doa yang diajarkan pada sahabat yang mulia, Abu Bakar. Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu doa yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (artinya: Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Doa yang mulia ini tergabung di dalamnya dua hal, yaitu (1) penyebutan keadaan diri dan (2) tawasul kepada Allah dengan menyebutkan bahwa Allah itu Maha Mengampuni dosa. Setelah bertawasul dengan dua hal ini, barulah meminta hajat. Inilah adab berdoa dan bentuk penghambaan kepada Allah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109800) Baca juga: Doa Meminta Ampunan Versi Abu Bakar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَصْفُ الْحَاجَةِ وَالِافْتِقَارِ: هُوَ سُؤَالٌ بِالْحَالِ، وَهُوَ أَبْلَغُ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَالْبَيَانِ. وَذَلِكَ [أي: السؤال بالمقال] أَظْهَرُ مِنْ جِهَةِ الْقَصْدِ وَالْإِرَادَةِ. “Penyebutan kebutuhan dan perasaan butuh kepada Allah dalam doa adalah bentuk permintaan dengan menyampaikan keadaan diri. Doa dengan menyebutkan kondisi diri yang merasa butuh kepada Allah lebih kuat dari segi ilmu dan penjelasan. Sedangkan doa dengan ucapan lisan lebih jelas dari segi maksud dan keinginan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:246). Baca juga: Doa dengan Merengek-Rengek (Ilhaah fid Du’aa’)   Tawasul yang Disyariatkan Seperti diketahui bersama bahwa tawasul yang disyariatkan adalah: Tawasul kepada Allah dengan menyebut nama dan sifat Allah, seperti menyebut Allah dengan Ar-Rahman ketika meminta rahmat, menyebut Allah dengan Al-Ghafuur ketika meminta ampunan kepada Allah. Tawasul kepada Allah dengan penyebutan iman dan tauhid. Seperti doa dalam ayat, رَبَّنَآ ءَامَنَّا بِمَآ أَنزَلْتَ وَٱتَّبَعْنَا ٱلرَّسُولَ فَٱكْتُبْنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ “Ya Rabb kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah).” (QS. Ali Imran: 53) 3. Tawasul kepada Allah dengan menyebut amal saleh seperti kisah tiga orang yang tertutup dalam goa dan menyebutkan amal saleh masing-masing. Berdoa kepada Allah dengan menyebutkan keadaan diri yang sangat butuh kepada Allah masuk juga dalam tawasul yang ketiga ini. 4. Tawasul kepada Allah dengan perantaraan doa orang saleh yang masih hidup. Bentuk ini seperti perkataan ‘Umar bin Al-Khattab kepada Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan Nabi-Mu, maka turunkanlah hujan pada kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah pula hujan pada kami.” (HR. Bukhari, no. 1010). Baca juga: Tawasul yang Disepakati Bolehnya Semoga Allah mengijabahi setiap doa-doa kita.    Baca juga: Pasti Ada Jalan Keluar, Husnuzhanlah kepada Allah   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa cara doa husnuzhan husnuzhan kepada Allah solusi masalah hidup

Kiat Berdoa: Mintalah dengan Menyebutkan Keadaan Diri yang Sangat Butuh kepada Allah

Cara doa yang manjur adalah menyebutkan keadaan diri yang sangat butuh kepada Allah. Doa ini dikenal dengan doa menyebut keadaan (haal).   Doa dengan Menyebutkan Keadaan Diri yang Sangat Butuh kepada Allah Allah Ta’ala berfirman, فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰٓ إِلَى ٱلظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّى لِمَآ أَنزَلْتَ إِلَىَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.” (QS. Al-Qashash: 24) Ayat sebelumnya menerangkan tentang dua putri Nabi Syu’aib yang ditolong oleh Nabi Musa ‘alaihis salam. وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِى حَتَّىٰ يُصْدِرَ ٱلرِّعَآءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.” (QS. Al-Qashash: 23) Dalam Tafsir Al-Mukhtashar (di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram) disebutkan tafsiran Surah Al-Qashash ayat 24 di atas: “Maka Musa -‘alaihissalām- merasa kasihan kepada keduanya dan mengambilkan air untuk kambing mereka, kemudian dia menuju tempat teduh untuk beristirahat dan berdoa kepada Rabbnya dengan mengeluhkan kebutuhannya, “Wahai Rabbku! Sesungguhnya aku membutuhkan kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah (pakar tafsir abad 14 H) menjelaskan dalam kitab tafsirnya: Maka Musa merasa iba dan kasihan kepada mereka berdua, “maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya,” tanpa minta imbalan upah kepada keduanya dan tidak juga mempunyai niat lain selain keridhaan Allah. Setelah dia berhasil meminumkan ternak milik kedua gadis itu, yang mana pada saat itu cuaca sangat panas sekali di tengah siang hari, hal ini terbukti dengan Firman-Nya, “Kemudian dia kembali ke tempat yang teduh,” untuk beristirahat di tempat teduh itu setelah kelelahan, “lalu berkata” pada kondisi seperti itu seraya memohon karunia kepada Rabbnya, “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku,” maksudnya, sesungguhnya aku sangat membutuhkan kebaikan yang Engkau bawakan kepadaku dan Engkau memudahkannya untukku. Ini adalah permohonan Musa melalui ungkapan kondisinya. Dia memohon kepada Allah dengan (bertawasul) dengan kondisi (lisaanul haal) itu lebih mantap daripada memohon dengan ungkapan lisan (lisaanul maqaal) saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyebutkan, فهذا منه عليه السلام سؤال بالحال، واكتفاء بإظهار حاله من الفقر والحاجة بين يدي ربه، عن التصريح بالسؤال. وهذا كقول أيوب عليه السلام: أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ. وقول يونس عليه السلام: لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ  “Ini adalah doa dari Nabi Musa ‘alaihis salam dalam meminta dengan menyebutkan haal (keadaan), yaitu dengan menyebutkan keadaan yang penuh kefakiran dan benar-benar butuh di hadapan Allah. Permintaan dengan menyebutkan keadaan ini lebih baik daripada permintaan dengan menyebutkan persoalan semata.” Hal ini sebagaimana doa Nabi Ayyub ‘alaihis salam, أَنِّى مَسَّنِىَ ٱلضُّرُّ وَأَنتَ أَرْحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ “(Ya Rabbku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang“.” (QS. Al-Anbiya’: 83) Juga hal ini dapat dilihat dari ucapan Nabi Yunus ‘alaihis salam, لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Engkau, MahaSuci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berbuat kezaliman.” (QS. Al-Anbiya’: 87)  (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 245013) Adam dan Hawa mengakui kemaksiatan yang telah mereka lakukan, kemudian mereka menundukkan diri dan bermunajat kepada Allah dengan berdoa, رَبَّنَا ظَلَمْنَآ أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Araf: 23) Bisa juga semacam ini dilihat dari doa yang diajarkan pada sahabat yang mulia, Abu Bakar. Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu doa yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (artinya: Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Doa yang mulia ini tergabung di dalamnya dua hal, yaitu (1) penyebutan keadaan diri dan (2) tawasul kepada Allah dengan menyebutkan bahwa Allah itu Maha Mengampuni dosa. Setelah bertawasul dengan dua hal ini, barulah meminta hajat. Inilah adab berdoa dan bentuk penghambaan kepada Allah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109800) Baca juga: Doa Meminta Ampunan Versi Abu Bakar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَصْفُ الْحَاجَةِ وَالِافْتِقَارِ: هُوَ سُؤَالٌ بِالْحَالِ، وَهُوَ أَبْلَغُ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَالْبَيَانِ. وَذَلِكَ [أي: السؤال بالمقال] أَظْهَرُ مِنْ جِهَةِ الْقَصْدِ وَالْإِرَادَةِ. “Penyebutan kebutuhan dan perasaan butuh kepada Allah dalam doa adalah bentuk permintaan dengan menyampaikan keadaan diri. Doa dengan menyebutkan kondisi diri yang merasa butuh kepada Allah lebih kuat dari segi ilmu dan penjelasan. Sedangkan doa dengan ucapan lisan lebih jelas dari segi maksud dan keinginan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:246). Baca juga: Doa dengan Merengek-Rengek (Ilhaah fid Du’aa’)   Tawasul yang Disyariatkan Seperti diketahui bersama bahwa tawasul yang disyariatkan adalah: Tawasul kepada Allah dengan menyebut nama dan sifat Allah, seperti menyebut Allah dengan Ar-Rahman ketika meminta rahmat, menyebut Allah dengan Al-Ghafuur ketika meminta ampunan kepada Allah. Tawasul kepada Allah dengan penyebutan iman dan tauhid. Seperti doa dalam ayat, رَبَّنَآ ءَامَنَّا بِمَآ أَنزَلْتَ وَٱتَّبَعْنَا ٱلرَّسُولَ فَٱكْتُبْنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ “Ya Rabb kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah).” (QS. Ali Imran: 53) 3. Tawasul kepada Allah dengan menyebut amal saleh seperti kisah tiga orang yang tertutup dalam goa dan menyebutkan amal saleh masing-masing. Berdoa kepada Allah dengan menyebutkan keadaan diri yang sangat butuh kepada Allah masuk juga dalam tawasul yang ketiga ini. 4. Tawasul kepada Allah dengan perantaraan doa orang saleh yang masih hidup. Bentuk ini seperti perkataan ‘Umar bin Al-Khattab kepada Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan Nabi-Mu, maka turunkanlah hujan pada kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah pula hujan pada kami.” (HR. Bukhari, no. 1010). Baca juga: Tawasul yang Disepakati Bolehnya Semoga Allah mengijabahi setiap doa-doa kita.    Baca juga: Pasti Ada Jalan Keluar, Husnuzhanlah kepada Allah   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa cara doa husnuzhan husnuzhan kepada Allah solusi masalah hidup
Cara doa yang manjur adalah menyebutkan keadaan diri yang sangat butuh kepada Allah. Doa ini dikenal dengan doa menyebut keadaan (haal).   Doa dengan Menyebutkan Keadaan Diri yang Sangat Butuh kepada Allah Allah Ta’ala berfirman, فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰٓ إِلَى ٱلظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّى لِمَآ أَنزَلْتَ إِلَىَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.” (QS. Al-Qashash: 24) Ayat sebelumnya menerangkan tentang dua putri Nabi Syu’aib yang ditolong oleh Nabi Musa ‘alaihis salam. وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِى حَتَّىٰ يُصْدِرَ ٱلرِّعَآءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.” (QS. Al-Qashash: 23) Dalam Tafsir Al-Mukhtashar (di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram) disebutkan tafsiran Surah Al-Qashash ayat 24 di atas: “Maka Musa -‘alaihissalām- merasa kasihan kepada keduanya dan mengambilkan air untuk kambing mereka, kemudian dia menuju tempat teduh untuk beristirahat dan berdoa kepada Rabbnya dengan mengeluhkan kebutuhannya, “Wahai Rabbku! Sesungguhnya aku membutuhkan kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah (pakar tafsir abad 14 H) menjelaskan dalam kitab tafsirnya: Maka Musa merasa iba dan kasihan kepada mereka berdua, “maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya,” tanpa minta imbalan upah kepada keduanya dan tidak juga mempunyai niat lain selain keridhaan Allah. Setelah dia berhasil meminumkan ternak milik kedua gadis itu, yang mana pada saat itu cuaca sangat panas sekali di tengah siang hari, hal ini terbukti dengan Firman-Nya, “Kemudian dia kembali ke tempat yang teduh,” untuk beristirahat di tempat teduh itu setelah kelelahan, “lalu berkata” pada kondisi seperti itu seraya memohon karunia kepada Rabbnya, “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku,” maksudnya, sesungguhnya aku sangat membutuhkan kebaikan yang Engkau bawakan kepadaku dan Engkau memudahkannya untukku. Ini adalah permohonan Musa melalui ungkapan kondisinya. Dia memohon kepada Allah dengan (bertawasul) dengan kondisi (lisaanul haal) itu lebih mantap daripada memohon dengan ungkapan lisan (lisaanul maqaal) saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyebutkan, فهذا منه عليه السلام سؤال بالحال، واكتفاء بإظهار حاله من الفقر والحاجة بين يدي ربه، عن التصريح بالسؤال. وهذا كقول أيوب عليه السلام: أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ. وقول يونس عليه السلام: لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ  “Ini adalah doa dari Nabi Musa ‘alaihis salam dalam meminta dengan menyebutkan haal (keadaan), yaitu dengan menyebutkan keadaan yang penuh kefakiran dan benar-benar butuh di hadapan Allah. Permintaan dengan menyebutkan keadaan ini lebih baik daripada permintaan dengan menyebutkan persoalan semata.” Hal ini sebagaimana doa Nabi Ayyub ‘alaihis salam, أَنِّى مَسَّنِىَ ٱلضُّرُّ وَأَنتَ أَرْحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ “(Ya Rabbku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang“.” (QS. Al-Anbiya’: 83) Juga hal ini dapat dilihat dari ucapan Nabi Yunus ‘alaihis salam, لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Engkau, MahaSuci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berbuat kezaliman.” (QS. Al-Anbiya’: 87)  (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 245013) Adam dan Hawa mengakui kemaksiatan yang telah mereka lakukan, kemudian mereka menundukkan diri dan bermunajat kepada Allah dengan berdoa, رَبَّنَا ظَلَمْنَآ أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Araf: 23) Bisa juga semacam ini dilihat dari doa yang diajarkan pada sahabat yang mulia, Abu Bakar. Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu doa yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (artinya: Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Doa yang mulia ini tergabung di dalamnya dua hal, yaitu (1) penyebutan keadaan diri dan (2) tawasul kepada Allah dengan menyebutkan bahwa Allah itu Maha Mengampuni dosa. Setelah bertawasul dengan dua hal ini, barulah meminta hajat. Inilah adab berdoa dan bentuk penghambaan kepada Allah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109800) Baca juga: Doa Meminta Ampunan Versi Abu Bakar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَصْفُ الْحَاجَةِ وَالِافْتِقَارِ: هُوَ سُؤَالٌ بِالْحَالِ، وَهُوَ أَبْلَغُ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَالْبَيَانِ. وَذَلِكَ [أي: السؤال بالمقال] أَظْهَرُ مِنْ جِهَةِ الْقَصْدِ وَالْإِرَادَةِ. “Penyebutan kebutuhan dan perasaan butuh kepada Allah dalam doa adalah bentuk permintaan dengan menyampaikan keadaan diri. Doa dengan menyebutkan kondisi diri yang merasa butuh kepada Allah lebih kuat dari segi ilmu dan penjelasan. Sedangkan doa dengan ucapan lisan lebih jelas dari segi maksud dan keinginan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:246). Baca juga: Doa dengan Merengek-Rengek (Ilhaah fid Du’aa’)   Tawasul yang Disyariatkan Seperti diketahui bersama bahwa tawasul yang disyariatkan adalah: Tawasul kepada Allah dengan menyebut nama dan sifat Allah, seperti menyebut Allah dengan Ar-Rahman ketika meminta rahmat, menyebut Allah dengan Al-Ghafuur ketika meminta ampunan kepada Allah. Tawasul kepada Allah dengan penyebutan iman dan tauhid. Seperti doa dalam ayat, رَبَّنَآ ءَامَنَّا بِمَآ أَنزَلْتَ وَٱتَّبَعْنَا ٱلرَّسُولَ فَٱكْتُبْنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ “Ya Rabb kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah).” (QS. Ali Imran: 53) 3. Tawasul kepada Allah dengan menyebut amal saleh seperti kisah tiga orang yang tertutup dalam goa dan menyebutkan amal saleh masing-masing. Berdoa kepada Allah dengan menyebutkan keadaan diri yang sangat butuh kepada Allah masuk juga dalam tawasul yang ketiga ini. 4. Tawasul kepada Allah dengan perantaraan doa orang saleh yang masih hidup. Bentuk ini seperti perkataan ‘Umar bin Al-Khattab kepada Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan Nabi-Mu, maka turunkanlah hujan pada kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah pula hujan pada kami.” (HR. Bukhari, no. 1010). Baca juga: Tawasul yang Disepakati Bolehnya Semoga Allah mengijabahi setiap doa-doa kita.    Baca juga: Pasti Ada Jalan Keluar, Husnuzhanlah kepada Allah   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa cara doa husnuzhan husnuzhan kepada Allah solusi masalah hidup


Cara doa yang manjur adalah menyebutkan keadaan diri yang sangat butuh kepada Allah. Doa ini dikenal dengan doa menyebut keadaan (haal).   Doa dengan Menyebutkan Keadaan Diri yang Sangat Butuh kepada Allah Allah Ta’ala berfirman, فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰٓ إِلَى ٱلظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّى لِمَآ أَنزَلْتَ إِلَىَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.” (QS. Al-Qashash: 24) Ayat sebelumnya menerangkan tentang dua putri Nabi Syu’aib yang ditolong oleh Nabi Musa ‘alaihis salam. وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِى حَتَّىٰ يُصْدِرَ ٱلرِّعَآءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.” (QS. Al-Qashash: 23) Dalam Tafsir Al-Mukhtashar (di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram) disebutkan tafsiran Surah Al-Qashash ayat 24 di atas: “Maka Musa -‘alaihissalām- merasa kasihan kepada keduanya dan mengambilkan air untuk kambing mereka, kemudian dia menuju tempat teduh untuk beristirahat dan berdoa kepada Rabbnya dengan mengeluhkan kebutuhannya, “Wahai Rabbku! Sesungguhnya aku membutuhkan kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah (pakar tafsir abad 14 H) menjelaskan dalam kitab tafsirnya: Maka Musa merasa iba dan kasihan kepada mereka berdua, “maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya,” tanpa minta imbalan upah kepada keduanya dan tidak juga mempunyai niat lain selain keridhaan Allah. Setelah dia berhasil meminumkan ternak milik kedua gadis itu, yang mana pada saat itu cuaca sangat panas sekali di tengah siang hari, hal ini terbukti dengan Firman-Nya, “Kemudian dia kembali ke tempat yang teduh,” untuk beristirahat di tempat teduh itu setelah kelelahan, “lalu berkata” pada kondisi seperti itu seraya memohon karunia kepada Rabbnya, “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku,” maksudnya, sesungguhnya aku sangat membutuhkan kebaikan yang Engkau bawakan kepadaku dan Engkau memudahkannya untukku. Ini adalah permohonan Musa melalui ungkapan kondisinya. Dia memohon kepada Allah dengan (bertawasul) dengan kondisi (lisaanul haal) itu lebih mantap daripada memohon dengan ungkapan lisan (lisaanul maqaal) saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyebutkan, فهذا منه عليه السلام سؤال بالحال، واكتفاء بإظهار حاله من الفقر والحاجة بين يدي ربه، عن التصريح بالسؤال. وهذا كقول أيوب عليه السلام: أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ. وقول يونس عليه السلام: لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ  “Ini adalah doa dari Nabi Musa ‘alaihis salam dalam meminta dengan menyebutkan haal (keadaan), yaitu dengan menyebutkan keadaan yang penuh kefakiran dan benar-benar butuh di hadapan Allah. Permintaan dengan menyebutkan keadaan ini lebih baik daripada permintaan dengan menyebutkan persoalan semata.” Hal ini sebagaimana doa Nabi Ayyub ‘alaihis salam, أَنِّى مَسَّنِىَ ٱلضُّرُّ وَأَنتَ أَرْحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ “(Ya Rabbku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang“.” (QS. Al-Anbiya’: 83) Juga hal ini dapat dilihat dari ucapan Nabi Yunus ‘alaihis salam, لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Engkau, MahaSuci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berbuat kezaliman.” (QS. Al-Anbiya’: 87)  (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 245013) Adam dan Hawa mengakui kemaksiatan yang telah mereka lakukan, kemudian mereka menundukkan diri dan bermunajat kepada Allah dengan berdoa, رَبَّنَا ظَلَمْنَآ أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Araf: 23) Bisa juga semacam ini dilihat dari doa yang diajarkan pada sahabat yang mulia, Abu Bakar. Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu doa yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (artinya: Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Doa yang mulia ini tergabung di dalamnya dua hal, yaitu (1) penyebutan keadaan diri dan (2) tawasul kepada Allah dengan menyebutkan bahwa Allah itu Maha Mengampuni dosa. Setelah bertawasul dengan dua hal ini, barulah meminta hajat. Inilah adab berdoa dan bentuk penghambaan kepada Allah.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 109800) Baca juga: Doa Meminta Ampunan Versi Abu Bakar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَصْفُ الْحَاجَةِ وَالِافْتِقَارِ: هُوَ سُؤَالٌ بِالْحَالِ، وَهُوَ أَبْلَغُ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَالْبَيَانِ. وَذَلِكَ [أي: السؤال بالمقال] أَظْهَرُ مِنْ جِهَةِ الْقَصْدِ وَالْإِرَادَةِ. “Penyebutan kebutuhan dan perasaan butuh kepada Allah dalam doa adalah bentuk permintaan dengan menyampaikan keadaan diri. Doa dengan menyebutkan kondisi diri yang merasa butuh kepada Allah lebih kuat dari segi ilmu dan penjelasan. Sedangkan doa dengan ucapan lisan lebih jelas dari segi maksud dan keinginan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:246). Baca juga: Doa dengan Merengek-Rengek (Ilhaah fid Du’aa’)   Tawasul yang Disyariatkan Seperti diketahui bersama bahwa tawasul yang disyariatkan adalah: Tawasul kepada Allah dengan menyebut nama dan sifat Allah, seperti menyebut Allah dengan Ar-Rahman ketika meminta rahmat, menyebut Allah dengan Al-Ghafuur ketika meminta ampunan kepada Allah. Tawasul kepada Allah dengan penyebutan iman dan tauhid. Seperti doa dalam ayat, رَبَّنَآ ءَامَنَّا بِمَآ أَنزَلْتَ وَٱتَّبَعْنَا ٱلرَّسُولَ فَٱكْتُبْنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ “Ya Rabb kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah).” (QS. Ali Imran: 53) 3. Tawasul kepada Allah dengan menyebut amal saleh seperti kisah tiga orang yang tertutup dalam goa dan menyebutkan amal saleh masing-masing. Berdoa kepada Allah dengan menyebutkan keadaan diri yang sangat butuh kepada Allah masuk juga dalam tawasul yang ketiga ini. 4. Tawasul kepada Allah dengan perantaraan doa orang saleh yang masih hidup. Bentuk ini seperti perkataan ‘Umar bin Al-Khattab kepada Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan Nabi-Mu, maka turunkanlah hujan pada kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah pula hujan pada kami.” (HR. Bukhari, no. 1010). Baca juga: Tawasul yang Disepakati Bolehnya Semoga Allah mengijabahi setiap doa-doa kita.    Baca juga: Pasti Ada Jalan Keluar, Husnuzhanlah kepada Allah   –   Ditulis @ Makkah Al-Mukarramah, 18 Dzulhijjah 1445 H (24 Juni 2024) Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa cara doa husnuzhan husnuzhan kepada Allah solusi masalah hidup

Pentingnya Kedudukan Khusyuk dalam Salat

Daftar Isi Toggle Kedudukan KhusyukKiat agar Lebih Khusyuk dalam Salat Salat adalah kewajiban pertama seorang muslim setelah syahadat. Sebuah ibadah yang Allah wajibkan langsung dari atas langit kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebuah ibadah yang menjadi indikator kebaikan dan keislaman seseorang. Sayangnya, banyak di antara kaum muslimin yang masih berat untuk melakukannya tepat waktu dan berjemaah di masjid. Tidak jarang sebagian dari mereka harus dipaksa terlebih dahulu dan tidak melaksanakannya dengan hati yang lapang dan penuh penerimaan. Allah Ta’ala berfirman, وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45) Saudaraku, di dalam ayat tersebut Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjadikan salat dan kesabaran sebagai penolong diri kita. Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa kewajiban salat ini tidak akan terasa berat dan menjadi ringan bagi seseorang apabila ia khusyuk di dalam melaksanakannya. Khusyuk menimbulkan kecintaan seorang hamba terhadap salatnya. Ia akan menyesal apabila terlewat dari melaksanakannya tepat waktu, membuatnya merasa sedih apabila tidak melakukannya secara berjemaah. Sepanjang apa pun durasinya, apabila seorang hamba benar-benar khusyuk, maka ia akan merasa ringan dan tidak akan merasakan kelelahan. Lalu, apakah yang dimaksud dengan khusyuk tersebut? Yang dengannya seseorang hamba akan merasa ringan dan tidak berat untuk melaksanakan salatnya tersebut? Di ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menyebutkan siapakah dari hamba-Nya yang khusyuk di dalam salatnya. Allah Ta’ala berfirman, ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ “(Yaitu), orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, pakar tafsir abad 14 Hijriah, tatkala menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan, “Yaitu orang-orang yang meyakini, ”yakni yang yakin serta percaya, ”bahwa mereka akan menemui Rabbnya”, lalu Dia akan membalas perbuatan-perbuatan mereka, ”dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” Inilah yang meringankan mereka dalam beribadah, yang mewajibkan bagi mereka untuk berhibur diri dalam segala musibah, berlapang dada dalam segala kesulitan, dan mencegah mereka dari berbuat keburukan. Maka, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan kenikmatan yang abadi dalam ruangan-ruangan yang tinggi. Adapun orang yang tidak beriman kepada pertemuan dengan Rabbnya, maka salat dan ibadah-ibadah lainnya adalah suatu hal yang paling sulit bagi mereka.” Dari sini, dapat kita tarik kesimpulan bahwa khusyuk dalam salat adalah apabila seorang hamba menjalankan kewajiban salat dan hatinya merasa bahwa dirinya sedang menghadap Allah Ta’ala, beribadah kepada-Nya dengan keyakinan penuh bahwa kelak ia pasti akan berjumpa dengan-Nya di akhirat serta yakin bahwa dirinya akan diberikan balasan atas segala perbuatan yang dilakukannya. Kedudukan Khusyuk Dalam hal salat, kekhusyukan adalah roh dan jiwa bagi salat tersebut. Manusia bertingkat-tingkat di dalam mendapatkan pahala salatnya, tergantung sejauh mana kekhusyukan dan kehadiran jiwanya di dalam melaksanakan salat tersebut. Dalam sebuah hadis yang sahih, disebutkan, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ، تُسُعُهَا، ثُمُنُهَا، سُبُعُهَا، سُدُسُهَا، خُمُسُهَا، رُبُعُهَا، ثُلُثُهَا، نِصْفُهَا “Sesungguhnya ada seseorang yang benar-benar mengerjakan salat, namun pahala salat yang tercatat baginya hanyalah sepersepuluh (dari) salatnya, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan seperduanya saja.”  (Sunan Abu Dawud, no. 796) Seorang mukmin hendaknya merasa takut dan khawatir akan salat yang dilakukannya, dan hendaknya ia memiliki perasaan takut bahwa Allah Ta’ala bisa saja tidak menerima amal ibadahnya, kecuali hanya sepersekian persen saja. Perasaan ini hendaknya ia hadirkan dalam salatnya, sehingga salatnya tersebut tidak hanya berisi gerakan dan ucapan tanpa makna, namun mengandung kekhusyukan dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah Kiat agar Lebih Khusyuk dalam Salat Dalam rangka mewujudkan kekhusyukan di dalam salat kita, ada beberapa hal yang apabila kita amalkan, maka insyaAllah akan membantu kita untuk lebih khusyuk: Pertama: Hendaknya seorang mukmin bersiap-siap dengan baik dan benar untuk melaksanakan salat. Berwudu dengan baik dan benar dari rumahnya. Bergegas menuju masjid dan duduk berdiam diri di dalamnya untuk menunggu waktu salat. Berdoa di antara azan dan ikamah, melaksanakan salat sunah rawatib, menjalankan sunah siwak sebelum salat, merapatkan barisan, serta tenang di dalam melaksanakan semua hal tersebut. Kedua: Di antara sebab terbesar meraih kekhusyukan di dalam salat adalah dengan meninggalkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan bertobat kepada-Nya. Ada korelasi yang jelas antara kualitas salat seorang hamba dengan bersihnya dirinya dari kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Semakin jauh seorang hamba dari kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka semakin khusyuk salat yang dilakukannya dan semakin sempurna salatnya tersebut. Ketiga: Sebab mendapatkan kekhusyukan yang lainnya adalah dengan memulai salat dalam kondisi pikiran kita telah bersih dari hal-hal yang menyibukkan lagi melenakan. Jika merasa bahwa ada 1 atau 2 hal yang akan mengganggu konsentrasi kita di dalam salat, maka tuntaskanlah dan lakukanlah hal tersebut sebelum salat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا صَلَاةَ بحَضْرَةِ الطَّعَامِ، ولَا هو يُدَافِعُهُ الأخْبَثَانِ “Tidak ada salat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim no. 560) Diperkuat juga dengan hadis, إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أحَدِكُمْ وأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَابْدَؤُوا بالعَشَاءِ ولَا يَعْجَلْ حتَّى يَفْرُغَ منه وكانَ ابنُ عُمَرَ: يُوضَعُ له الطَّعَامُ، وتُقَامُ الصَّلَاةُ، فلا يَأْتِيهَا حتَّى يَفْرُغَ، وإنَّه لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الإمَامِ. “Jika telah dihidangkan makan malam, dan waktu salat telah datang, maka mulailah makan malam dan jangan tergesa-gesa sampai selesai.”  Ibnu Umar pernah dihidangkan makan dan salat tengah didirikan, namun dia tidak mengerjakannya sampai dia menyelesaikan makannya, dan dia benar-benar mendengar bacaan Imam.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis-hadis ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan salat ketika makanan yang diinginkan telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyuk, dan juga dimakruhkan melaksanakan salat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar.  Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyuk.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2: 321) Keempat: Yang terakhir adalah berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala untuk memberikan kita keikhlasan dan kekhusyukan dalam salat. Karena sejatinya Allah-lah satu-satunya yang Maha membolak-balikkan hati kita. Di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita amalkan adalah, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan -kepikunan-, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan.” (HR. Muslim no. 2722) Semoga Allah Ta’ala berikan kita keistikamahan untuk menjalankan perintah-perintah Allah, termasuk di dalamnya adalah menjalankan salat lima waktu. Semoga Allah berikan kita kekhusyukan di dalam salat dan bermunajat kepada-Nya serta menghindarkan diri kita dari hal-hal yang dapat merusak kekhusyukan salat kita. Baca juga: Andai ini Salat Terakhirku *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: khusyuksalat

Pentingnya Kedudukan Khusyuk dalam Salat

Daftar Isi Toggle Kedudukan KhusyukKiat agar Lebih Khusyuk dalam Salat Salat adalah kewajiban pertama seorang muslim setelah syahadat. Sebuah ibadah yang Allah wajibkan langsung dari atas langit kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebuah ibadah yang menjadi indikator kebaikan dan keislaman seseorang. Sayangnya, banyak di antara kaum muslimin yang masih berat untuk melakukannya tepat waktu dan berjemaah di masjid. Tidak jarang sebagian dari mereka harus dipaksa terlebih dahulu dan tidak melaksanakannya dengan hati yang lapang dan penuh penerimaan. Allah Ta’ala berfirman, وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45) Saudaraku, di dalam ayat tersebut Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjadikan salat dan kesabaran sebagai penolong diri kita. Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa kewajiban salat ini tidak akan terasa berat dan menjadi ringan bagi seseorang apabila ia khusyuk di dalam melaksanakannya. Khusyuk menimbulkan kecintaan seorang hamba terhadap salatnya. Ia akan menyesal apabila terlewat dari melaksanakannya tepat waktu, membuatnya merasa sedih apabila tidak melakukannya secara berjemaah. Sepanjang apa pun durasinya, apabila seorang hamba benar-benar khusyuk, maka ia akan merasa ringan dan tidak akan merasakan kelelahan. Lalu, apakah yang dimaksud dengan khusyuk tersebut? Yang dengannya seseorang hamba akan merasa ringan dan tidak berat untuk melaksanakan salatnya tersebut? Di ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menyebutkan siapakah dari hamba-Nya yang khusyuk di dalam salatnya. Allah Ta’ala berfirman, ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ “(Yaitu), orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, pakar tafsir abad 14 Hijriah, tatkala menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan, “Yaitu orang-orang yang meyakini, ”yakni yang yakin serta percaya, ”bahwa mereka akan menemui Rabbnya”, lalu Dia akan membalas perbuatan-perbuatan mereka, ”dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” Inilah yang meringankan mereka dalam beribadah, yang mewajibkan bagi mereka untuk berhibur diri dalam segala musibah, berlapang dada dalam segala kesulitan, dan mencegah mereka dari berbuat keburukan. Maka, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan kenikmatan yang abadi dalam ruangan-ruangan yang tinggi. Adapun orang yang tidak beriman kepada pertemuan dengan Rabbnya, maka salat dan ibadah-ibadah lainnya adalah suatu hal yang paling sulit bagi mereka.” Dari sini, dapat kita tarik kesimpulan bahwa khusyuk dalam salat adalah apabila seorang hamba menjalankan kewajiban salat dan hatinya merasa bahwa dirinya sedang menghadap Allah Ta’ala, beribadah kepada-Nya dengan keyakinan penuh bahwa kelak ia pasti akan berjumpa dengan-Nya di akhirat serta yakin bahwa dirinya akan diberikan balasan atas segala perbuatan yang dilakukannya. Kedudukan Khusyuk Dalam hal salat, kekhusyukan adalah roh dan jiwa bagi salat tersebut. Manusia bertingkat-tingkat di dalam mendapatkan pahala salatnya, tergantung sejauh mana kekhusyukan dan kehadiran jiwanya di dalam melaksanakan salat tersebut. Dalam sebuah hadis yang sahih, disebutkan, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ، تُسُعُهَا، ثُمُنُهَا، سُبُعُهَا، سُدُسُهَا، خُمُسُهَا، رُبُعُهَا، ثُلُثُهَا، نِصْفُهَا “Sesungguhnya ada seseorang yang benar-benar mengerjakan salat, namun pahala salat yang tercatat baginya hanyalah sepersepuluh (dari) salatnya, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan seperduanya saja.”  (Sunan Abu Dawud, no. 796) Seorang mukmin hendaknya merasa takut dan khawatir akan salat yang dilakukannya, dan hendaknya ia memiliki perasaan takut bahwa Allah Ta’ala bisa saja tidak menerima amal ibadahnya, kecuali hanya sepersekian persen saja. Perasaan ini hendaknya ia hadirkan dalam salatnya, sehingga salatnya tersebut tidak hanya berisi gerakan dan ucapan tanpa makna, namun mengandung kekhusyukan dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah Kiat agar Lebih Khusyuk dalam Salat Dalam rangka mewujudkan kekhusyukan di dalam salat kita, ada beberapa hal yang apabila kita amalkan, maka insyaAllah akan membantu kita untuk lebih khusyuk: Pertama: Hendaknya seorang mukmin bersiap-siap dengan baik dan benar untuk melaksanakan salat. Berwudu dengan baik dan benar dari rumahnya. Bergegas menuju masjid dan duduk berdiam diri di dalamnya untuk menunggu waktu salat. Berdoa di antara azan dan ikamah, melaksanakan salat sunah rawatib, menjalankan sunah siwak sebelum salat, merapatkan barisan, serta tenang di dalam melaksanakan semua hal tersebut. Kedua: Di antara sebab terbesar meraih kekhusyukan di dalam salat adalah dengan meninggalkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan bertobat kepada-Nya. Ada korelasi yang jelas antara kualitas salat seorang hamba dengan bersihnya dirinya dari kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Semakin jauh seorang hamba dari kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka semakin khusyuk salat yang dilakukannya dan semakin sempurna salatnya tersebut. Ketiga: Sebab mendapatkan kekhusyukan yang lainnya adalah dengan memulai salat dalam kondisi pikiran kita telah bersih dari hal-hal yang menyibukkan lagi melenakan. Jika merasa bahwa ada 1 atau 2 hal yang akan mengganggu konsentrasi kita di dalam salat, maka tuntaskanlah dan lakukanlah hal tersebut sebelum salat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا صَلَاةَ بحَضْرَةِ الطَّعَامِ، ولَا هو يُدَافِعُهُ الأخْبَثَانِ “Tidak ada salat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim no. 560) Diperkuat juga dengan hadis, إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أحَدِكُمْ وأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَابْدَؤُوا بالعَشَاءِ ولَا يَعْجَلْ حتَّى يَفْرُغَ منه وكانَ ابنُ عُمَرَ: يُوضَعُ له الطَّعَامُ، وتُقَامُ الصَّلَاةُ، فلا يَأْتِيهَا حتَّى يَفْرُغَ، وإنَّه لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الإمَامِ. “Jika telah dihidangkan makan malam, dan waktu salat telah datang, maka mulailah makan malam dan jangan tergesa-gesa sampai selesai.”  Ibnu Umar pernah dihidangkan makan dan salat tengah didirikan, namun dia tidak mengerjakannya sampai dia menyelesaikan makannya, dan dia benar-benar mendengar bacaan Imam.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis-hadis ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan salat ketika makanan yang diinginkan telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyuk, dan juga dimakruhkan melaksanakan salat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar.  Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyuk.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2: 321) Keempat: Yang terakhir adalah berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala untuk memberikan kita keikhlasan dan kekhusyukan dalam salat. Karena sejatinya Allah-lah satu-satunya yang Maha membolak-balikkan hati kita. Di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita amalkan adalah, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan -kepikunan-, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan.” (HR. Muslim no. 2722) Semoga Allah Ta’ala berikan kita keistikamahan untuk menjalankan perintah-perintah Allah, termasuk di dalamnya adalah menjalankan salat lima waktu. Semoga Allah berikan kita kekhusyukan di dalam salat dan bermunajat kepada-Nya serta menghindarkan diri kita dari hal-hal yang dapat merusak kekhusyukan salat kita. Baca juga: Andai ini Salat Terakhirku *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: khusyuksalat
Daftar Isi Toggle Kedudukan KhusyukKiat agar Lebih Khusyuk dalam Salat Salat adalah kewajiban pertama seorang muslim setelah syahadat. Sebuah ibadah yang Allah wajibkan langsung dari atas langit kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebuah ibadah yang menjadi indikator kebaikan dan keislaman seseorang. Sayangnya, banyak di antara kaum muslimin yang masih berat untuk melakukannya tepat waktu dan berjemaah di masjid. Tidak jarang sebagian dari mereka harus dipaksa terlebih dahulu dan tidak melaksanakannya dengan hati yang lapang dan penuh penerimaan. Allah Ta’ala berfirman, وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45) Saudaraku, di dalam ayat tersebut Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjadikan salat dan kesabaran sebagai penolong diri kita. Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa kewajiban salat ini tidak akan terasa berat dan menjadi ringan bagi seseorang apabila ia khusyuk di dalam melaksanakannya. Khusyuk menimbulkan kecintaan seorang hamba terhadap salatnya. Ia akan menyesal apabila terlewat dari melaksanakannya tepat waktu, membuatnya merasa sedih apabila tidak melakukannya secara berjemaah. Sepanjang apa pun durasinya, apabila seorang hamba benar-benar khusyuk, maka ia akan merasa ringan dan tidak akan merasakan kelelahan. Lalu, apakah yang dimaksud dengan khusyuk tersebut? Yang dengannya seseorang hamba akan merasa ringan dan tidak berat untuk melaksanakan salatnya tersebut? Di ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menyebutkan siapakah dari hamba-Nya yang khusyuk di dalam salatnya. Allah Ta’ala berfirman, ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ “(Yaitu), orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, pakar tafsir abad 14 Hijriah, tatkala menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan, “Yaitu orang-orang yang meyakini, ”yakni yang yakin serta percaya, ”bahwa mereka akan menemui Rabbnya”, lalu Dia akan membalas perbuatan-perbuatan mereka, ”dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” Inilah yang meringankan mereka dalam beribadah, yang mewajibkan bagi mereka untuk berhibur diri dalam segala musibah, berlapang dada dalam segala kesulitan, dan mencegah mereka dari berbuat keburukan. Maka, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan kenikmatan yang abadi dalam ruangan-ruangan yang tinggi. Adapun orang yang tidak beriman kepada pertemuan dengan Rabbnya, maka salat dan ibadah-ibadah lainnya adalah suatu hal yang paling sulit bagi mereka.” Dari sini, dapat kita tarik kesimpulan bahwa khusyuk dalam salat adalah apabila seorang hamba menjalankan kewajiban salat dan hatinya merasa bahwa dirinya sedang menghadap Allah Ta’ala, beribadah kepada-Nya dengan keyakinan penuh bahwa kelak ia pasti akan berjumpa dengan-Nya di akhirat serta yakin bahwa dirinya akan diberikan balasan atas segala perbuatan yang dilakukannya. Kedudukan Khusyuk Dalam hal salat, kekhusyukan adalah roh dan jiwa bagi salat tersebut. Manusia bertingkat-tingkat di dalam mendapatkan pahala salatnya, tergantung sejauh mana kekhusyukan dan kehadiran jiwanya di dalam melaksanakan salat tersebut. Dalam sebuah hadis yang sahih, disebutkan, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ، تُسُعُهَا، ثُمُنُهَا، سُبُعُهَا، سُدُسُهَا، خُمُسُهَا، رُبُعُهَا، ثُلُثُهَا، نِصْفُهَا “Sesungguhnya ada seseorang yang benar-benar mengerjakan salat, namun pahala salat yang tercatat baginya hanyalah sepersepuluh (dari) salatnya, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan seperduanya saja.”  (Sunan Abu Dawud, no. 796) Seorang mukmin hendaknya merasa takut dan khawatir akan salat yang dilakukannya, dan hendaknya ia memiliki perasaan takut bahwa Allah Ta’ala bisa saja tidak menerima amal ibadahnya, kecuali hanya sepersekian persen saja. Perasaan ini hendaknya ia hadirkan dalam salatnya, sehingga salatnya tersebut tidak hanya berisi gerakan dan ucapan tanpa makna, namun mengandung kekhusyukan dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah Kiat agar Lebih Khusyuk dalam Salat Dalam rangka mewujudkan kekhusyukan di dalam salat kita, ada beberapa hal yang apabila kita amalkan, maka insyaAllah akan membantu kita untuk lebih khusyuk: Pertama: Hendaknya seorang mukmin bersiap-siap dengan baik dan benar untuk melaksanakan salat. Berwudu dengan baik dan benar dari rumahnya. Bergegas menuju masjid dan duduk berdiam diri di dalamnya untuk menunggu waktu salat. Berdoa di antara azan dan ikamah, melaksanakan salat sunah rawatib, menjalankan sunah siwak sebelum salat, merapatkan barisan, serta tenang di dalam melaksanakan semua hal tersebut. Kedua: Di antara sebab terbesar meraih kekhusyukan di dalam salat adalah dengan meninggalkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan bertobat kepada-Nya. Ada korelasi yang jelas antara kualitas salat seorang hamba dengan bersihnya dirinya dari kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Semakin jauh seorang hamba dari kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka semakin khusyuk salat yang dilakukannya dan semakin sempurna salatnya tersebut. Ketiga: Sebab mendapatkan kekhusyukan yang lainnya adalah dengan memulai salat dalam kondisi pikiran kita telah bersih dari hal-hal yang menyibukkan lagi melenakan. Jika merasa bahwa ada 1 atau 2 hal yang akan mengganggu konsentrasi kita di dalam salat, maka tuntaskanlah dan lakukanlah hal tersebut sebelum salat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا صَلَاةَ بحَضْرَةِ الطَّعَامِ، ولَا هو يُدَافِعُهُ الأخْبَثَانِ “Tidak ada salat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim no. 560) Diperkuat juga dengan hadis, إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أحَدِكُمْ وأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَابْدَؤُوا بالعَشَاءِ ولَا يَعْجَلْ حتَّى يَفْرُغَ منه وكانَ ابنُ عُمَرَ: يُوضَعُ له الطَّعَامُ، وتُقَامُ الصَّلَاةُ، فلا يَأْتِيهَا حتَّى يَفْرُغَ، وإنَّه لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الإمَامِ. “Jika telah dihidangkan makan malam, dan waktu salat telah datang, maka mulailah makan malam dan jangan tergesa-gesa sampai selesai.”  Ibnu Umar pernah dihidangkan makan dan salat tengah didirikan, namun dia tidak mengerjakannya sampai dia menyelesaikan makannya, dan dia benar-benar mendengar bacaan Imam.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis-hadis ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan salat ketika makanan yang diinginkan telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyuk, dan juga dimakruhkan melaksanakan salat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar.  Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyuk.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2: 321) Keempat: Yang terakhir adalah berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala untuk memberikan kita keikhlasan dan kekhusyukan dalam salat. Karena sejatinya Allah-lah satu-satunya yang Maha membolak-balikkan hati kita. Di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita amalkan adalah, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan -kepikunan-, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan.” (HR. Muslim no. 2722) Semoga Allah Ta’ala berikan kita keistikamahan untuk menjalankan perintah-perintah Allah, termasuk di dalamnya adalah menjalankan salat lima waktu. Semoga Allah berikan kita kekhusyukan di dalam salat dan bermunajat kepada-Nya serta menghindarkan diri kita dari hal-hal yang dapat merusak kekhusyukan salat kita. Baca juga: Andai ini Salat Terakhirku *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: khusyuksalat


Daftar Isi Toggle Kedudukan KhusyukKiat agar Lebih Khusyuk dalam Salat Salat adalah kewajiban pertama seorang muslim setelah syahadat. Sebuah ibadah yang Allah wajibkan langsung dari atas langit kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebuah ibadah yang menjadi indikator kebaikan dan keislaman seseorang. Sayangnya, banyak di antara kaum muslimin yang masih berat untuk melakukannya tepat waktu dan berjemaah di masjid. Tidak jarang sebagian dari mereka harus dipaksa terlebih dahulu dan tidak melaksanakannya dengan hati yang lapang dan penuh penerimaan. Allah Ta’ala berfirman, وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45) Saudaraku, di dalam ayat tersebut Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjadikan salat dan kesabaran sebagai penolong diri kita. Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa kewajiban salat ini tidak akan terasa berat dan menjadi ringan bagi seseorang apabila ia khusyuk di dalam melaksanakannya. Khusyuk menimbulkan kecintaan seorang hamba terhadap salatnya. Ia akan menyesal apabila terlewat dari melaksanakannya tepat waktu, membuatnya merasa sedih apabila tidak melakukannya secara berjemaah. Sepanjang apa pun durasinya, apabila seorang hamba benar-benar khusyuk, maka ia akan merasa ringan dan tidak akan merasakan kelelahan. Lalu, apakah yang dimaksud dengan khusyuk tersebut? Yang dengannya seseorang hamba akan merasa ringan dan tidak berat untuk melaksanakan salatnya tersebut? Di ayat selanjutnya, Allah Ta’ala menyebutkan siapakah dari hamba-Nya yang khusyuk di dalam salatnya. Allah Ta’ala berfirman, ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ “(Yaitu), orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, pakar tafsir abad 14 Hijriah, tatkala menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan, “Yaitu orang-orang yang meyakini, ”yakni yang yakin serta percaya, ”bahwa mereka akan menemui Rabbnya”, lalu Dia akan membalas perbuatan-perbuatan mereka, ”dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” Inilah yang meringankan mereka dalam beribadah, yang mewajibkan bagi mereka untuk berhibur diri dalam segala musibah, berlapang dada dalam segala kesulitan, dan mencegah mereka dari berbuat keburukan. Maka, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan kenikmatan yang abadi dalam ruangan-ruangan yang tinggi. Adapun orang yang tidak beriman kepada pertemuan dengan Rabbnya, maka salat dan ibadah-ibadah lainnya adalah suatu hal yang paling sulit bagi mereka.” Dari sini, dapat kita tarik kesimpulan bahwa khusyuk dalam salat adalah apabila seorang hamba menjalankan kewajiban salat dan hatinya merasa bahwa dirinya sedang menghadap Allah Ta’ala, beribadah kepada-Nya dengan keyakinan penuh bahwa kelak ia pasti akan berjumpa dengan-Nya di akhirat serta yakin bahwa dirinya akan diberikan balasan atas segala perbuatan yang dilakukannya. Kedudukan Khusyuk Dalam hal salat, kekhusyukan adalah roh dan jiwa bagi salat tersebut. Manusia bertingkat-tingkat di dalam mendapatkan pahala salatnya, tergantung sejauh mana kekhusyukan dan kehadiran jiwanya di dalam melaksanakan salat tersebut. Dalam sebuah hadis yang sahih, disebutkan, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ، تُسُعُهَا، ثُمُنُهَا، سُبُعُهَا، سُدُسُهَا، خُمُسُهَا، رُبُعُهَا، ثُلُثُهَا، نِصْفُهَا “Sesungguhnya ada seseorang yang benar-benar mengerjakan salat, namun pahala salat yang tercatat baginya hanyalah sepersepuluh (dari) salatnya, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan seperduanya saja.”  (Sunan Abu Dawud, no. 796) Seorang mukmin hendaknya merasa takut dan khawatir akan salat yang dilakukannya, dan hendaknya ia memiliki perasaan takut bahwa Allah Ta’ala bisa saja tidak menerima amal ibadahnya, kecuali hanya sepersekian persen saja. Perasaan ini hendaknya ia hadirkan dalam salatnya, sehingga salatnya tersebut tidak hanya berisi gerakan dan ucapan tanpa makna, namun mengandung kekhusyukan dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah Kiat agar Lebih Khusyuk dalam Salat Dalam rangka mewujudkan kekhusyukan di dalam salat kita, ada beberapa hal yang apabila kita amalkan, maka insyaAllah akan membantu kita untuk lebih khusyuk: Pertama: Hendaknya seorang mukmin bersiap-siap dengan baik dan benar untuk melaksanakan salat. Berwudu dengan baik dan benar dari rumahnya. Bergegas menuju masjid dan duduk berdiam diri di dalamnya untuk menunggu waktu salat. Berdoa di antara azan dan ikamah, melaksanakan salat sunah rawatib, menjalankan sunah siwak sebelum salat, merapatkan barisan, serta tenang di dalam melaksanakan semua hal tersebut. Kedua: Di antara sebab terbesar meraih kekhusyukan di dalam salat adalah dengan meninggalkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan bertobat kepada-Nya. Ada korelasi yang jelas antara kualitas salat seorang hamba dengan bersihnya dirinya dari kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Semakin jauh seorang hamba dari kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka semakin khusyuk salat yang dilakukannya dan semakin sempurna salatnya tersebut. Ketiga: Sebab mendapatkan kekhusyukan yang lainnya adalah dengan memulai salat dalam kondisi pikiran kita telah bersih dari hal-hal yang menyibukkan lagi melenakan. Jika merasa bahwa ada 1 atau 2 hal yang akan mengganggu konsentrasi kita di dalam salat, maka tuntaskanlah dan lakukanlah hal tersebut sebelum salat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا صَلَاةَ بحَضْرَةِ الطَّعَامِ، ولَا هو يُدَافِعُهُ الأخْبَثَانِ “Tidak ada salat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim no. 560) Diperkuat juga dengan hadis, إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أحَدِكُمْ وأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَابْدَؤُوا بالعَشَاءِ ولَا يَعْجَلْ حتَّى يَفْرُغَ منه وكانَ ابنُ عُمَرَ: يُوضَعُ له الطَّعَامُ، وتُقَامُ الصَّلَاةُ، فلا يَأْتِيهَا حتَّى يَفْرُغَ، وإنَّه لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الإمَامِ. “Jika telah dihidangkan makan malam, dan waktu salat telah datang, maka mulailah makan malam dan jangan tergesa-gesa sampai selesai.”  Ibnu Umar pernah dihidangkan makan dan salat tengah didirikan, namun dia tidak mengerjakannya sampai dia menyelesaikan makannya, dan dia benar-benar mendengar bacaan Imam.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559) Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis-hadis ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan salat ketika makanan yang diinginkan telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyuk, dan juga dimakruhkan melaksanakan salat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar.  Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyuk.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2: 321) Keempat: Yang terakhir adalah berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala untuk memberikan kita keikhlasan dan kekhusyukan dalam salat. Karena sejatinya Allah-lah satu-satunya yang Maha membolak-balikkan hati kita. Di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita amalkan adalah, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan -kepikunan-, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan.” (HR. Muslim no. 2722) Semoga Allah Ta’ala berikan kita keistikamahan untuk menjalankan perintah-perintah Allah, termasuk di dalamnya adalah menjalankan salat lima waktu. Semoga Allah berikan kita kekhusyukan di dalam salat dan bermunajat kepada-Nya serta menghindarkan diri kita dari hal-hal yang dapat merusak kekhusyukan salat kita. Baca juga: Andai ini Salat Terakhirku *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: khusyuksalat
Prev     Next