Keistimewaan Palestina dan Penduduknya dalam Al-Qur’an dan Hadis

Daftar Isi Toggle Palestina adalah negeri para nabiNegeri palestina di dalam hadis NabiKebaikan agama penduduk Syam, tolak ukur bagi kaum muslimin yang lainPalestina rumah bagi Islam, tempat berlindung dari fitnah akhir zaman Tanah Palestina adalah tanah kaum muslimin, tanah yang diberkahi, dan kiblat pertama kaum muslimin. Allah Ta’ala telah mengkhususkan tempat ini bagi kebanyakan para nabi dan orang-orang pilihan-Nya. Bahkan, Allah pilih tempat ini sebagai tempat singgah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melakukan isra dan mikraj, dan menjadi tempat naiknya beliau ke atas langit untuk menerima perintah salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَٰنَ ٱلَّذِىٓ أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِۦ لَيْلًا مِّنَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ إِلَى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْأَقْصَا ٱلَّذِى بَٰرَكْنَا حَوْلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنْ ءَايَٰتِنَآ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’: 1) Allah Ta’ala berkahi tanah Palestina dengan pepohonannya yang banyak, kebun-kebunnya yang subur, dan sungai-sungainya yang mengalir. Allah Ta’ala berkahi juga dengan keberadaan Masjidilaqsa di dalamnya, pahala salat di dalamnya berlipat ganda dan adanya anjuran untuk berkeinginan kuat pergi ke masjid tersebut semata-mata dengan tujuan beribadah dan salat di dalamnya. Palestina adalah negeri para nabi Allah Ta’ala telah mengkhususkan tempat ini bagi kebanyakan nabi-Nya dan orang-orang pilihan-Nya. Di antaranya Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya, وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ * وَنَجَّيْنَاهُ وَلُوطًا إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا لِلْعَالَمِينَ “Dan mereka hendak berbuat jahat terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling rugi. Dan Kami selamatkan dia (Ibrahim) dan Lut ke sebuah negeri yang telah Kami berkahi untuk seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 70-71) Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan, ‘Kami selamatkan dia (Ibrahim) dan Lut ke sebuah negeri’ adalah negeri Syam.” (Tafsir Al-Qurtubi, 11:211) Dan Syam di masa sekarang adalah wilayah yang mencakup Lebanon, Palestina, Suriah, dan Yordania. Di dalam surah Al-Anbiya’, tatkala menceritakan tentang Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, Allah Ta’ala berfirman, وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا “Dan (Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami beri berkah padanya.” (QS. Al-Anbiya’: 81) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan, “(Negeri yang kami beri berkah padanya), maksudnya adalah negeri Syam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim) Negeri palestina di dalam hadis Nabi Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, ذَكَرَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في يَمَنِنَا قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، وفي نَجْدِنَا؟ قالَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في يَمَنِنَا قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، وفي نَجْدِنَا؟ فأظُنُّهُ قالَ في الثَّالِثَةِ: هُنَاكَ الزَّلَازِلُ والفِتَنُ، وبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memanjatkan doa, ‘Ya Allah, berilah kami berkah dalam Syam kami. Ya Allah, berilah kami berkah dalam Yaman kami.’ Para sahabat berkata, ‘Ya Rasulullah, dan juga dalam Nejed kami!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca doa, “Ya Allah, berilah kami berkah dalam Syam kami. Ya Allah, berilah kami berkah dalam Yaman kami.’ Para sahabat berkata; ‘Ya Rasulullah, juga dalam Nejed kami!’ dan seingatku, pada kali ketiga, beliau bersabda, “Di sanalah muncul keguncangan dan fitnah, dan di sanalah tanduk setan muncul.” (HR. Bukhari no. 7094) Para ulama berpendapat bahwa di antara sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan dua daerah tersebut dengan keberkahan adalah dikarenakan bahan pokok makanan penduduk Madinah di zaman tersebut paling banyak dikirim dan berasal dari dua daerah tersebut. Pada kesempatan lainnya, Sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كُنَّا عِندَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ نؤلِّفُ القرآنَ منَ الرقاعِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ طوبى للشامِ فقلْنا لأيٍّ ذلك يا رسولَ اللهِ قال لأن ملائكةَ الرحمنِ باسطةٌ أجنحَتَها عليْها “Kami menulis Al-Qur’an dari pelepah kurma di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Beruntunglah bagi penduduk Syam.’ Lalu, kami bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya malaikat Yang Maha pengasih (malaikat Allah) telah membentangkan sayapnya di atas negeri Syam.’” (HR. Tirmidzi no. 3954) Para ulama mengatakan bahwa makna “Malaikat Yang Maha pengasih (malaikat Allah) telah membentangkan sayapnya di atas negeri Syam” adalah “dikelilingi dengan keberkahan, dan dijauhkan dari mara bahaya dan gangguan.” Dan pendapat lain mengatakan, “dengan menjaganya dari kekafiran.” Sungguh, ini merupakan janji Allah dan Rasul-Nya bahwa meskipun saat ini berada di bawah penjajahan kaum Zionis, ada masanya dan ada saatnya Palestina akan berjaya dan diliputi dengan keamanan serta ketentraman. Setelah mendengar hadis ini, wajib bagi kita untuk semakin yakin dan kuat dalam berdoa. Mendoakan kebebasan, kemerdekaan, dan keamanan bagi negeri Palestina, negeri milik kaum muslimin yang penuh dengan keberkahan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, لا يَزالُ أهْلُ الغَرْبِ ظاهِرِينَ علَى الحَقِّ، حتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Orang-orang Magrib (Syam) akan terus nampak di atas kebenaran hingga datang hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1925) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, ومن ذلك أن بها الطائفة المنصورة إلى قيام الساعة التي ثبت فيها الحديث في الصحاح من حديث معاوية وغيره: “لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خالفهم ولا من خذلهم حتى تقوم الساعة ” وفيهما عن معاذ بن جبل قال: ” وهم في الشام ” وفي تاريخ البخاري مرفوعا قال: ” وهم بدمشق “ “Dan dari hadis ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut (Syam/Palestina) adalah wilayah golongan yang akan senantiasa menang dan diberi pertolongan yang disebutkan juga dalam hadis yang sahih diriwayatkan oleh sahabat Muawiyah dan lainnya, ‘Senantiasa ada sekelompok umatku yang membela kebenaran, tidak akan membahayakannya orang yang memusuhinya dan menghinanya hingga hari kiamat, sedangkan mereka tetap seperti itu.’ Terkait kedua hadis tersebut, ada riwayat Muadz bin Jabal yang menyebutkan, ‘Dan mereka berada di Syam.’ Dan dalam kitab ‘Tarikh Al-Bukhari’ dengan rantai sanad yang marfu’, beliau bersabda, ‘Mereka berada di Damaskus.’”  (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, 27: 507, Cetakan Mujamma’ Malik Fahd) Baca juga: Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina Kebaikan agama penduduk Syam, tolak ukur bagi kaum muslimin yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِذَا فَسَدَ أَهْلُ الشّامِ فَلا خَيْرَ فِيكُمْ “Jika penduduk Syam rusak agamanya, maka tidak akan tersisa kebaikan di tengah kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2192) Rusaknya agama penduduk Syam adalah pertanda rusaknya umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Merekalah benteng terakhir kebaikan agama kaum muslimin. Palestina rumah bagi Islam, tempat berlindung dari fitnah akhir zaman Sahabat Salamah bin Nufail radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كنتُ جالسًا عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ فقالَ رجلٌ: يا رسولَ اللَّهِ أذالَ النَّاسُ الخيلَ ووضعوا السِّلاحَ وقالوا: لا جِهادَ قد وَضعتِ الحربُ أوزارَها فأقبلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ بوجهِهِ قال: كذبوا الآنَ ، الآنَ جاءَ القتالُ، ولا يزالُ من أمَّتي أمةٌ يقاتِلونَ على الحقِّ، ويزيغُ اللَّهُ لَهم قُلوبَ أقوامٍ، ويرزقُهم منْهم حتَّى تقومَ السَّاعةُ وحتَّى يأتِيَ وعدُ اللَّهِ، والخيلُ معقودٌ في نواصيها الخيرُ إلى يومِ القيامَةِ، وَهوَ يوحي إليَّ أنِّي مقبوضٌ غيرُ ملبَّثٍ، وأنتم تتَّبعوني أفنادًا يضربُ بعضُكم رقابَ بعضٍ، وعقرُ دارِ المؤمنينَ الشَّامُ “Aku pernah duduk di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ada seorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang telah melepaskan kuda dan meletakkan senjata. Mereka berkata, ‘Tidak ada lagi jihad dan perang telah berakhir.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadap kepadanya dengan wajahnya sambil bersabda, ‘Mereka dusta! Sekarang telah tiba peperangan. Dan akan senantiasa ada di kalangan umatku yang berperang di atas kebenaran. Allah akan menjadikan hati sebagian orang condong kepada mereka dan Dia akan memberikan rezeki dari mereka hingga tiba hari Kiamat dan hingga datang janji Allah. Dan pada setiap ubun-ubun kuda telah tertulis kebaikan sampai hari Kiamat. Telah diwahyukan kepadaku, bahwa aku akan meninggal dunia tanpa menunggu lama, dan kalian akan mengikutiku secara berpisah-pisah, sebagian kalian menebas leher sebagian yang lain, dan tempat asal orang-orang mukmin adalah Syam.’”  (HR. An-Nasa’i no. 3563) Syam, termasuk di dalamnya Palestina, di saat fitnah akhir zaman sedang terjadi, akan menjadi tempat perlindungan dan tempat yang aman bagi kaum muslimin. Tempat tinggal dan tempat kembali bagi kaum mukminin. Sungguh ini merupakan keistimewaan dari Allah Ta’ala bagi negeri tersebut. Saudaraku, semoga dengan menyebutkan dan membaca keutamaan serta keistimewaan negeri Syam ini, diri kita menjadi semakin cinta dengan Palestina, turut merasakan kesedihan yang mereka rasakan dan membantu mereka sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Semoga Allah Ta’ala memberikan keamanan dan kemenangan untuk negeri Palestina, serta mengembalikan kejayaan kaum muslimin di sana. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Pelajaran dari Palestina *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: Palestina

Keistimewaan Palestina dan Penduduknya dalam Al-Qur’an dan Hadis

Daftar Isi Toggle Palestina adalah negeri para nabiNegeri palestina di dalam hadis NabiKebaikan agama penduduk Syam, tolak ukur bagi kaum muslimin yang lainPalestina rumah bagi Islam, tempat berlindung dari fitnah akhir zaman Tanah Palestina adalah tanah kaum muslimin, tanah yang diberkahi, dan kiblat pertama kaum muslimin. Allah Ta’ala telah mengkhususkan tempat ini bagi kebanyakan para nabi dan orang-orang pilihan-Nya. Bahkan, Allah pilih tempat ini sebagai tempat singgah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melakukan isra dan mikraj, dan menjadi tempat naiknya beliau ke atas langit untuk menerima perintah salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَٰنَ ٱلَّذِىٓ أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِۦ لَيْلًا مِّنَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ إِلَى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْأَقْصَا ٱلَّذِى بَٰرَكْنَا حَوْلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنْ ءَايَٰتِنَآ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’: 1) Allah Ta’ala berkahi tanah Palestina dengan pepohonannya yang banyak, kebun-kebunnya yang subur, dan sungai-sungainya yang mengalir. Allah Ta’ala berkahi juga dengan keberadaan Masjidilaqsa di dalamnya, pahala salat di dalamnya berlipat ganda dan adanya anjuran untuk berkeinginan kuat pergi ke masjid tersebut semata-mata dengan tujuan beribadah dan salat di dalamnya. Palestina adalah negeri para nabi Allah Ta’ala telah mengkhususkan tempat ini bagi kebanyakan nabi-Nya dan orang-orang pilihan-Nya. Di antaranya Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya, وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ * وَنَجَّيْنَاهُ وَلُوطًا إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا لِلْعَالَمِينَ “Dan mereka hendak berbuat jahat terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling rugi. Dan Kami selamatkan dia (Ibrahim) dan Lut ke sebuah negeri yang telah Kami berkahi untuk seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 70-71) Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan, ‘Kami selamatkan dia (Ibrahim) dan Lut ke sebuah negeri’ adalah negeri Syam.” (Tafsir Al-Qurtubi, 11:211) Dan Syam di masa sekarang adalah wilayah yang mencakup Lebanon, Palestina, Suriah, dan Yordania. Di dalam surah Al-Anbiya’, tatkala menceritakan tentang Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, Allah Ta’ala berfirman, وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا “Dan (Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami beri berkah padanya.” (QS. Al-Anbiya’: 81) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan, “(Negeri yang kami beri berkah padanya), maksudnya adalah negeri Syam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim) Negeri palestina di dalam hadis Nabi Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, ذَكَرَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في يَمَنِنَا قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، وفي نَجْدِنَا؟ قالَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في يَمَنِنَا قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، وفي نَجْدِنَا؟ فأظُنُّهُ قالَ في الثَّالِثَةِ: هُنَاكَ الزَّلَازِلُ والفِتَنُ، وبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memanjatkan doa, ‘Ya Allah, berilah kami berkah dalam Syam kami. Ya Allah, berilah kami berkah dalam Yaman kami.’ Para sahabat berkata, ‘Ya Rasulullah, dan juga dalam Nejed kami!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca doa, “Ya Allah, berilah kami berkah dalam Syam kami. Ya Allah, berilah kami berkah dalam Yaman kami.’ Para sahabat berkata; ‘Ya Rasulullah, juga dalam Nejed kami!’ dan seingatku, pada kali ketiga, beliau bersabda, “Di sanalah muncul keguncangan dan fitnah, dan di sanalah tanduk setan muncul.” (HR. Bukhari no. 7094) Para ulama berpendapat bahwa di antara sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan dua daerah tersebut dengan keberkahan adalah dikarenakan bahan pokok makanan penduduk Madinah di zaman tersebut paling banyak dikirim dan berasal dari dua daerah tersebut. Pada kesempatan lainnya, Sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كُنَّا عِندَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ نؤلِّفُ القرآنَ منَ الرقاعِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ طوبى للشامِ فقلْنا لأيٍّ ذلك يا رسولَ اللهِ قال لأن ملائكةَ الرحمنِ باسطةٌ أجنحَتَها عليْها “Kami menulis Al-Qur’an dari pelepah kurma di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Beruntunglah bagi penduduk Syam.’ Lalu, kami bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya malaikat Yang Maha pengasih (malaikat Allah) telah membentangkan sayapnya di atas negeri Syam.’” (HR. Tirmidzi no. 3954) Para ulama mengatakan bahwa makna “Malaikat Yang Maha pengasih (malaikat Allah) telah membentangkan sayapnya di atas negeri Syam” adalah “dikelilingi dengan keberkahan, dan dijauhkan dari mara bahaya dan gangguan.” Dan pendapat lain mengatakan, “dengan menjaganya dari kekafiran.” Sungguh, ini merupakan janji Allah dan Rasul-Nya bahwa meskipun saat ini berada di bawah penjajahan kaum Zionis, ada masanya dan ada saatnya Palestina akan berjaya dan diliputi dengan keamanan serta ketentraman. Setelah mendengar hadis ini, wajib bagi kita untuk semakin yakin dan kuat dalam berdoa. Mendoakan kebebasan, kemerdekaan, dan keamanan bagi negeri Palestina, negeri milik kaum muslimin yang penuh dengan keberkahan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, لا يَزالُ أهْلُ الغَرْبِ ظاهِرِينَ علَى الحَقِّ، حتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Orang-orang Magrib (Syam) akan terus nampak di atas kebenaran hingga datang hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1925) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, ومن ذلك أن بها الطائفة المنصورة إلى قيام الساعة التي ثبت فيها الحديث في الصحاح من حديث معاوية وغيره: “لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خالفهم ولا من خذلهم حتى تقوم الساعة ” وفيهما عن معاذ بن جبل قال: ” وهم في الشام ” وفي تاريخ البخاري مرفوعا قال: ” وهم بدمشق “ “Dan dari hadis ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut (Syam/Palestina) adalah wilayah golongan yang akan senantiasa menang dan diberi pertolongan yang disebutkan juga dalam hadis yang sahih diriwayatkan oleh sahabat Muawiyah dan lainnya, ‘Senantiasa ada sekelompok umatku yang membela kebenaran, tidak akan membahayakannya orang yang memusuhinya dan menghinanya hingga hari kiamat, sedangkan mereka tetap seperti itu.’ Terkait kedua hadis tersebut, ada riwayat Muadz bin Jabal yang menyebutkan, ‘Dan mereka berada di Syam.’ Dan dalam kitab ‘Tarikh Al-Bukhari’ dengan rantai sanad yang marfu’, beliau bersabda, ‘Mereka berada di Damaskus.’”  (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, 27: 507, Cetakan Mujamma’ Malik Fahd) Baca juga: Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina Kebaikan agama penduduk Syam, tolak ukur bagi kaum muslimin yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِذَا فَسَدَ أَهْلُ الشّامِ فَلا خَيْرَ فِيكُمْ “Jika penduduk Syam rusak agamanya, maka tidak akan tersisa kebaikan di tengah kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2192) Rusaknya agama penduduk Syam adalah pertanda rusaknya umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Merekalah benteng terakhir kebaikan agama kaum muslimin. Palestina rumah bagi Islam, tempat berlindung dari fitnah akhir zaman Sahabat Salamah bin Nufail radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كنتُ جالسًا عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ فقالَ رجلٌ: يا رسولَ اللَّهِ أذالَ النَّاسُ الخيلَ ووضعوا السِّلاحَ وقالوا: لا جِهادَ قد وَضعتِ الحربُ أوزارَها فأقبلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ بوجهِهِ قال: كذبوا الآنَ ، الآنَ جاءَ القتالُ، ولا يزالُ من أمَّتي أمةٌ يقاتِلونَ على الحقِّ، ويزيغُ اللَّهُ لَهم قُلوبَ أقوامٍ، ويرزقُهم منْهم حتَّى تقومَ السَّاعةُ وحتَّى يأتِيَ وعدُ اللَّهِ، والخيلُ معقودٌ في نواصيها الخيرُ إلى يومِ القيامَةِ، وَهوَ يوحي إليَّ أنِّي مقبوضٌ غيرُ ملبَّثٍ، وأنتم تتَّبعوني أفنادًا يضربُ بعضُكم رقابَ بعضٍ، وعقرُ دارِ المؤمنينَ الشَّامُ “Aku pernah duduk di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ada seorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang telah melepaskan kuda dan meletakkan senjata. Mereka berkata, ‘Tidak ada lagi jihad dan perang telah berakhir.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadap kepadanya dengan wajahnya sambil bersabda, ‘Mereka dusta! Sekarang telah tiba peperangan. Dan akan senantiasa ada di kalangan umatku yang berperang di atas kebenaran. Allah akan menjadikan hati sebagian orang condong kepada mereka dan Dia akan memberikan rezeki dari mereka hingga tiba hari Kiamat dan hingga datang janji Allah. Dan pada setiap ubun-ubun kuda telah tertulis kebaikan sampai hari Kiamat. Telah diwahyukan kepadaku, bahwa aku akan meninggal dunia tanpa menunggu lama, dan kalian akan mengikutiku secara berpisah-pisah, sebagian kalian menebas leher sebagian yang lain, dan tempat asal orang-orang mukmin adalah Syam.’”  (HR. An-Nasa’i no. 3563) Syam, termasuk di dalamnya Palestina, di saat fitnah akhir zaman sedang terjadi, akan menjadi tempat perlindungan dan tempat yang aman bagi kaum muslimin. Tempat tinggal dan tempat kembali bagi kaum mukminin. Sungguh ini merupakan keistimewaan dari Allah Ta’ala bagi negeri tersebut. Saudaraku, semoga dengan menyebutkan dan membaca keutamaan serta keistimewaan negeri Syam ini, diri kita menjadi semakin cinta dengan Palestina, turut merasakan kesedihan yang mereka rasakan dan membantu mereka sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Semoga Allah Ta’ala memberikan keamanan dan kemenangan untuk negeri Palestina, serta mengembalikan kejayaan kaum muslimin di sana. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Pelajaran dari Palestina *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: Palestina
Daftar Isi Toggle Palestina adalah negeri para nabiNegeri palestina di dalam hadis NabiKebaikan agama penduduk Syam, tolak ukur bagi kaum muslimin yang lainPalestina rumah bagi Islam, tempat berlindung dari fitnah akhir zaman Tanah Palestina adalah tanah kaum muslimin, tanah yang diberkahi, dan kiblat pertama kaum muslimin. Allah Ta’ala telah mengkhususkan tempat ini bagi kebanyakan para nabi dan orang-orang pilihan-Nya. Bahkan, Allah pilih tempat ini sebagai tempat singgah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melakukan isra dan mikraj, dan menjadi tempat naiknya beliau ke atas langit untuk menerima perintah salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَٰنَ ٱلَّذِىٓ أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِۦ لَيْلًا مِّنَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ إِلَى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْأَقْصَا ٱلَّذِى بَٰرَكْنَا حَوْلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنْ ءَايَٰتِنَآ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’: 1) Allah Ta’ala berkahi tanah Palestina dengan pepohonannya yang banyak, kebun-kebunnya yang subur, dan sungai-sungainya yang mengalir. Allah Ta’ala berkahi juga dengan keberadaan Masjidilaqsa di dalamnya, pahala salat di dalamnya berlipat ganda dan adanya anjuran untuk berkeinginan kuat pergi ke masjid tersebut semata-mata dengan tujuan beribadah dan salat di dalamnya. Palestina adalah negeri para nabi Allah Ta’ala telah mengkhususkan tempat ini bagi kebanyakan nabi-Nya dan orang-orang pilihan-Nya. Di antaranya Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya, وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ * وَنَجَّيْنَاهُ وَلُوطًا إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا لِلْعَالَمِينَ “Dan mereka hendak berbuat jahat terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling rugi. Dan Kami selamatkan dia (Ibrahim) dan Lut ke sebuah negeri yang telah Kami berkahi untuk seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 70-71) Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan, ‘Kami selamatkan dia (Ibrahim) dan Lut ke sebuah negeri’ adalah negeri Syam.” (Tafsir Al-Qurtubi, 11:211) Dan Syam di masa sekarang adalah wilayah yang mencakup Lebanon, Palestina, Suriah, dan Yordania. Di dalam surah Al-Anbiya’, tatkala menceritakan tentang Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, Allah Ta’ala berfirman, وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا “Dan (Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami beri berkah padanya.” (QS. Al-Anbiya’: 81) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan, “(Negeri yang kami beri berkah padanya), maksudnya adalah negeri Syam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim) Negeri palestina di dalam hadis Nabi Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, ذَكَرَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في يَمَنِنَا قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، وفي نَجْدِنَا؟ قالَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في يَمَنِنَا قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، وفي نَجْدِنَا؟ فأظُنُّهُ قالَ في الثَّالِثَةِ: هُنَاكَ الزَّلَازِلُ والفِتَنُ، وبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memanjatkan doa, ‘Ya Allah, berilah kami berkah dalam Syam kami. Ya Allah, berilah kami berkah dalam Yaman kami.’ Para sahabat berkata, ‘Ya Rasulullah, dan juga dalam Nejed kami!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca doa, “Ya Allah, berilah kami berkah dalam Syam kami. Ya Allah, berilah kami berkah dalam Yaman kami.’ Para sahabat berkata; ‘Ya Rasulullah, juga dalam Nejed kami!’ dan seingatku, pada kali ketiga, beliau bersabda, “Di sanalah muncul keguncangan dan fitnah, dan di sanalah tanduk setan muncul.” (HR. Bukhari no. 7094) Para ulama berpendapat bahwa di antara sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan dua daerah tersebut dengan keberkahan adalah dikarenakan bahan pokok makanan penduduk Madinah di zaman tersebut paling banyak dikirim dan berasal dari dua daerah tersebut. Pada kesempatan lainnya, Sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كُنَّا عِندَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ نؤلِّفُ القرآنَ منَ الرقاعِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ طوبى للشامِ فقلْنا لأيٍّ ذلك يا رسولَ اللهِ قال لأن ملائكةَ الرحمنِ باسطةٌ أجنحَتَها عليْها “Kami menulis Al-Qur’an dari pelepah kurma di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Beruntunglah bagi penduduk Syam.’ Lalu, kami bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya malaikat Yang Maha pengasih (malaikat Allah) telah membentangkan sayapnya di atas negeri Syam.’” (HR. Tirmidzi no. 3954) Para ulama mengatakan bahwa makna “Malaikat Yang Maha pengasih (malaikat Allah) telah membentangkan sayapnya di atas negeri Syam” adalah “dikelilingi dengan keberkahan, dan dijauhkan dari mara bahaya dan gangguan.” Dan pendapat lain mengatakan, “dengan menjaganya dari kekafiran.” Sungguh, ini merupakan janji Allah dan Rasul-Nya bahwa meskipun saat ini berada di bawah penjajahan kaum Zionis, ada masanya dan ada saatnya Palestina akan berjaya dan diliputi dengan keamanan serta ketentraman. Setelah mendengar hadis ini, wajib bagi kita untuk semakin yakin dan kuat dalam berdoa. Mendoakan kebebasan, kemerdekaan, dan keamanan bagi negeri Palestina, negeri milik kaum muslimin yang penuh dengan keberkahan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, لا يَزالُ أهْلُ الغَرْبِ ظاهِرِينَ علَى الحَقِّ، حتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Orang-orang Magrib (Syam) akan terus nampak di atas kebenaran hingga datang hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1925) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, ومن ذلك أن بها الطائفة المنصورة إلى قيام الساعة التي ثبت فيها الحديث في الصحاح من حديث معاوية وغيره: “لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خالفهم ولا من خذلهم حتى تقوم الساعة ” وفيهما عن معاذ بن جبل قال: ” وهم في الشام ” وفي تاريخ البخاري مرفوعا قال: ” وهم بدمشق “ “Dan dari hadis ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut (Syam/Palestina) adalah wilayah golongan yang akan senantiasa menang dan diberi pertolongan yang disebutkan juga dalam hadis yang sahih diriwayatkan oleh sahabat Muawiyah dan lainnya, ‘Senantiasa ada sekelompok umatku yang membela kebenaran, tidak akan membahayakannya orang yang memusuhinya dan menghinanya hingga hari kiamat, sedangkan mereka tetap seperti itu.’ Terkait kedua hadis tersebut, ada riwayat Muadz bin Jabal yang menyebutkan, ‘Dan mereka berada di Syam.’ Dan dalam kitab ‘Tarikh Al-Bukhari’ dengan rantai sanad yang marfu’, beliau bersabda, ‘Mereka berada di Damaskus.’”  (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, 27: 507, Cetakan Mujamma’ Malik Fahd) Baca juga: Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina Kebaikan agama penduduk Syam, tolak ukur bagi kaum muslimin yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِذَا فَسَدَ أَهْلُ الشّامِ فَلا خَيْرَ فِيكُمْ “Jika penduduk Syam rusak agamanya, maka tidak akan tersisa kebaikan di tengah kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2192) Rusaknya agama penduduk Syam adalah pertanda rusaknya umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Merekalah benteng terakhir kebaikan agama kaum muslimin. Palestina rumah bagi Islam, tempat berlindung dari fitnah akhir zaman Sahabat Salamah bin Nufail radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كنتُ جالسًا عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ فقالَ رجلٌ: يا رسولَ اللَّهِ أذالَ النَّاسُ الخيلَ ووضعوا السِّلاحَ وقالوا: لا جِهادَ قد وَضعتِ الحربُ أوزارَها فأقبلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ بوجهِهِ قال: كذبوا الآنَ ، الآنَ جاءَ القتالُ، ولا يزالُ من أمَّتي أمةٌ يقاتِلونَ على الحقِّ، ويزيغُ اللَّهُ لَهم قُلوبَ أقوامٍ، ويرزقُهم منْهم حتَّى تقومَ السَّاعةُ وحتَّى يأتِيَ وعدُ اللَّهِ، والخيلُ معقودٌ في نواصيها الخيرُ إلى يومِ القيامَةِ، وَهوَ يوحي إليَّ أنِّي مقبوضٌ غيرُ ملبَّثٍ، وأنتم تتَّبعوني أفنادًا يضربُ بعضُكم رقابَ بعضٍ، وعقرُ دارِ المؤمنينَ الشَّامُ “Aku pernah duduk di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ada seorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang telah melepaskan kuda dan meletakkan senjata. Mereka berkata, ‘Tidak ada lagi jihad dan perang telah berakhir.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadap kepadanya dengan wajahnya sambil bersabda, ‘Mereka dusta! Sekarang telah tiba peperangan. Dan akan senantiasa ada di kalangan umatku yang berperang di atas kebenaran. Allah akan menjadikan hati sebagian orang condong kepada mereka dan Dia akan memberikan rezeki dari mereka hingga tiba hari Kiamat dan hingga datang janji Allah. Dan pada setiap ubun-ubun kuda telah tertulis kebaikan sampai hari Kiamat. Telah diwahyukan kepadaku, bahwa aku akan meninggal dunia tanpa menunggu lama, dan kalian akan mengikutiku secara berpisah-pisah, sebagian kalian menebas leher sebagian yang lain, dan tempat asal orang-orang mukmin adalah Syam.’”  (HR. An-Nasa’i no. 3563) Syam, termasuk di dalamnya Palestina, di saat fitnah akhir zaman sedang terjadi, akan menjadi tempat perlindungan dan tempat yang aman bagi kaum muslimin. Tempat tinggal dan tempat kembali bagi kaum mukminin. Sungguh ini merupakan keistimewaan dari Allah Ta’ala bagi negeri tersebut. Saudaraku, semoga dengan menyebutkan dan membaca keutamaan serta keistimewaan negeri Syam ini, diri kita menjadi semakin cinta dengan Palestina, turut merasakan kesedihan yang mereka rasakan dan membantu mereka sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Semoga Allah Ta’ala memberikan keamanan dan kemenangan untuk negeri Palestina, serta mengembalikan kejayaan kaum muslimin di sana. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Pelajaran dari Palestina *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: Palestina


Daftar Isi Toggle Palestina adalah negeri para nabiNegeri palestina di dalam hadis NabiKebaikan agama penduduk Syam, tolak ukur bagi kaum muslimin yang lainPalestina rumah bagi Islam, tempat berlindung dari fitnah akhir zaman Tanah Palestina adalah tanah kaum muslimin, tanah yang diberkahi, dan kiblat pertama kaum muslimin. Allah Ta’ala telah mengkhususkan tempat ini bagi kebanyakan para nabi dan orang-orang pilihan-Nya. Bahkan, Allah pilih tempat ini sebagai tempat singgah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melakukan isra dan mikraj, dan menjadi tempat naiknya beliau ke atas langit untuk menerima perintah salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَٰنَ ٱلَّذِىٓ أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِۦ لَيْلًا مِّنَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ إِلَى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْأَقْصَا ٱلَّذِى بَٰرَكْنَا حَوْلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنْ ءَايَٰتِنَآ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’: 1) Allah Ta’ala berkahi tanah Palestina dengan pepohonannya yang banyak, kebun-kebunnya yang subur, dan sungai-sungainya yang mengalir. Allah Ta’ala berkahi juga dengan keberadaan Masjidilaqsa di dalamnya, pahala salat di dalamnya berlipat ganda dan adanya anjuran untuk berkeinginan kuat pergi ke masjid tersebut semata-mata dengan tujuan beribadah dan salat di dalamnya. Palestina adalah negeri para nabi Allah Ta’ala telah mengkhususkan tempat ini bagi kebanyakan nabi-Nya dan orang-orang pilihan-Nya. Di antaranya Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya, وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ * وَنَجَّيْنَاهُ وَلُوطًا إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا لِلْعَالَمِينَ “Dan mereka hendak berbuat jahat terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling rugi. Dan Kami selamatkan dia (Ibrahim) dan Lut ke sebuah negeri yang telah Kami berkahi untuk seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 70-71) Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan, ‘Kami selamatkan dia (Ibrahim) dan Lut ke sebuah negeri’ adalah negeri Syam.” (Tafsir Al-Qurtubi, 11:211) Dan Syam di masa sekarang adalah wilayah yang mencakup Lebanon, Palestina, Suriah, dan Yordania. Di dalam surah Al-Anbiya’, tatkala menceritakan tentang Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, Allah Ta’ala berfirman, وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا “Dan (Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami beri berkah padanya.” (QS. Al-Anbiya’: 81) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan, “(Negeri yang kami beri berkah padanya), maksudnya adalah negeri Syam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim) Negeri palestina di dalam hadis Nabi Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, ذَكَرَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في يَمَنِنَا قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، وفي نَجْدِنَا؟ قالَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في شَامِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا في يَمَنِنَا قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ، وفي نَجْدِنَا؟ فأظُنُّهُ قالَ في الثَّالِثَةِ: هُنَاكَ الزَّلَازِلُ والفِتَنُ، وبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memanjatkan doa, ‘Ya Allah, berilah kami berkah dalam Syam kami. Ya Allah, berilah kami berkah dalam Yaman kami.’ Para sahabat berkata, ‘Ya Rasulullah, dan juga dalam Nejed kami!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca doa, “Ya Allah, berilah kami berkah dalam Syam kami. Ya Allah, berilah kami berkah dalam Yaman kami.’ Para sahabat berkata; ‘Ya Rasulullah, juga dalam Nejed kami!’ dan seingatku, pada kali ketiga, beliau bersabda, “Di sanalah muncul keguncangan dan fitnah, dan di sanalah tanduk setan muncul.” (HR. Bukhari no. 7094) Para ulama berpendapat bahwa di antara sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan dua daerah tersebut dengan keberkahan adalah dikarenakan bahan pokok makanan penduduk Madinah di zaman tersebut paling banyak dikirim dan berasal dari dua daerah tersebut. Pada kesempatan lainnya, Sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كُنَّا عِندَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ نؤلِّفُ القرآنَ منَ الرقاعِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ طوبى للشامِ فقلْنا لأيٍّ ذلك يا رسولَ اللهِ قال لأن ملائكةَ الرحمنِ باسطةٌ أجنحَتَها عليْها “Kami menulis Al-Qur’an dari pelepah kurma di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Beruntunglah bagi penduduk Syam.’ Lalu, kami bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya malaikat Yang Maha pengasih (malaikat Allah) telah membentangkan sayapnya di atas negeri Syam.’” (HR. Tirmidzi no. 3954) Para ulama mengatakan bahwa makna “Malaikat Yang Maha pengasih (malaikat Allah) telah membentangkan sayapnya di atas negeri Syam” adalah “dikelilingi dengan keberkahan, dan dijauhkan dari mara bahaya dan gangguan.” Dan pendapat lain mengatakan, “dengan menjaganya dari kekafiran.” Sungguh, ini merupakan janji Allah dan Rasul-Nya bahwa meskipun saat ini berada di bawah penjajahan kaum Zionis, ada masanya dan ada saatnya Palestina akan berjaya dan diliputi dengan keamanan serta ketentraman. Setelah mendengar hadis ini, wajib bagi kita untuk semakin yakin dan kuat dalam berdoa. Mendoakan kebebasan, kemerdekaan, dan keamanan bagi negeri Palestina, negeri milik kaum muslimin yang penuh dengan keberkahan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, لا يَزالُ أهْلُ الغَرْبِ ظاهِرِينَ علَى الحَقِّ، حتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Orang-orang Magrib (Syam) akan terus nampak di atas kebenaran hingga datang hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1925) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, ومن ذلك أن بها الطائفة المنصورة إلى قيام الساعة التي ثبت فيها الحديث في الصحاح من حديث معاوية وغيره: “لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خالفهم ولا من خذلهم حتى تقوم الساعة ” وفيهما عن معاذ بن جبل قال: ” وهم في الشام ” وفي تاريخ البخاري مرفوعا قال: ” وهم بدمشق “ “Dan dari hadis ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut (Syam/Palestina) adalah wilayah golongan yang akan senantiasa menang dan diberi pertolongan yang disebutkan juga dalam hadis yang sahih diriwayatkan oleh sahabat Muawiyah dan lainnya, ‘Senantiasa ada sekelompok umatku yang membela kebenaran, tidak akan membahayakannya orang yang memusuhinya dan menghinanya hingga hari kiamat, sedangkan mereka tetap seperti itu.’ Terkait kedua hadis tersebut, ada riwayat Muadz bin Jabal yang menyebutkan, ‘Dan mereka berada di Syam.’ Dan dalam kitab ‘Tarikh Al-Bukhari’ dengan rantai sanad yang marfu’, beliau bersabda, ‘Mereka berada di Damaskus.’”  (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, 27: 507, Cetakan Mujamma’ Malik Fahd) Baca juga: Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina Kebaikan agama penduduk Syam, tolak ukur bagi kaum muslimin yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, إِذَا فَسَدَ أَهْلُ الشّامِ فَلا خَيْرَ فِيكُمْ “Jika penduduk Syam rusak agamanya, maka tidak akan tersisa kebaikan di tengah kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2192) Rusaknya agama penduduk Syam adalah pertanda rusaknya umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Merekalah benteng terakhir kebaikan agama kaum muslimin. Palestina rumah bagi Islam, tempat berlindung dari fitnah akhir zaman Sahabat Salamah bin Nufail radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كنتُ جالسًا عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ فقالَ رجلٌ: يا رسولَ اللَّهِ أذالَ النَّاسُ الخيلَ ووضعوا السِّلاحَ وقالوا: لا جِهادَ قد وَضعتِ الحربُ أوزارَها فأقبلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ بوجهِهِ قال: كذبوا الآنَ ، الآنَ جاءَ القتالُ، ولا يزالُ من أمَّتي أمةٌ يقاتِلونَ على الحقِّ، ويزيغُ اللَّهُ لَهم قُلوبَ أقوامٍ، ويرزقُهم منْهم حتَّى تقومَ السَّاعةُ وحتَّى يأتِيَ وعدُ اللَّهِ، والخيلُ معقودٌ في نواصيها الخيرُ إلى يومِ القيامَةِ، وَهوَ يوحي إليَّ أنِّي مقبوضٌ غيرُ ملبَّثٍ، وأنتم تتَّبعوني أفنادًا يضربُ بعضُكم رقابَ بعضٍ، وعقرُ دارِ المؤمنينَ الشَّامُ “Aku pernah duduk di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ada seorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang telah melepaskan kuda dan meletakkan senjata. Mereka berkata, ‘Tidak ada lagi jihad dan perang telah berakhir.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadap kepadanya dengan wajahnya sambil bersabda, ‘Mereka dusta! Sekarang telah tiba peperangan. Dan akan senantiasa ada di kalangan umatku yang berperang di atas kebenaran. Allah akan menjadikan hati sebagian orang condong kepada mereka dan Dia akan memberikan rezeki dari mereka hingga tiba hari Kiamat dan hingga datang janji Allah. Dan pada setiap ubun-ubun kuda telah tertulis kebaikan sampai hari Kiamat. Telah diwahyukan kepadaku, bahwa aku akan meninggal dunia tanpa menunggu lama, dan kalian akan mengikutiku secara berpisah-pisah, sebagian kalian menebas leher sebagian yang lain, dan tempat asal orang-orang mukmin adalah Syam.’”  (HR. An-Nasa’i no. 3563) Syam, termasuk di dalamnya Palestina, di saat fitnah akhir zaman sedang terjadi, akan menjadi tempat perlindungan dan tempat yang aman bagi kaum muslimin. Tempat tinggal dan tempat kembali bagi kaum mukminin. Sungguh ini merupakan keistimewaan dari Allah Ta’ala bagi negeri tersebut. Saudaraku, semoga dengan menyebutkan dan membaca keutamaan serta keistimewaan negeri Syam ini, diri kita menjadi semakin cinta dengan Palestina, turut merasakan kesedihan yang mereka rasakan dan membantu mereka sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Semoga Allah Ta’ala memberikan keamanan dan kemenangan untuk negeri Palestina, serta mengembalikan kejayaan kaum muslimin di sana. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Pelajaran dari Palestina *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: Palestina

Bolehkah Menonton Film Horor?

Daftar Isi Toggle Lantas bagaimana dengan film horor?!Memunculkan rasa takut di hati seorang muslimTerdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan Gambar hidup yang menampilkan beberapa lakon adalah salah satu fenomena yang sulit kita hindari di zaman ini. Mulai dari lakon yang bertujuan mendidik, menghibur, bahkan sampai menampilkan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai syariat. Dan film horor merupakan salah satu dari deretan genre film yang digemari kebanyakan masyarakat di negara ini. TV atau bioskop adalah alat yang hukumnya bergantung kepada penggunaannya. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah di dalam film atau televisi terdapat hal-hal yang melanggar nilai-nilai syariat? Seperti tersingkapnya aurat yang bukan mahram kita, mendengarkan alunan musik, tersebarnya keyakinan-keyakinan yang batil, ajakan menyerupai dan mengikuti gaya orang-orang kafir, dan sebagainya. Dan perlu diingat bahwa anggota tubuh manusia yang dengannya mereka menyaksikan film atau berjalan menuju bioskop, akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Ibnul Qayyim rahimahullahu (dalam Ighatsatul Lahfan, 1: 80) mengatakan, “Tujuh anggota, yakni: mata, telinga, mulut, kemaluan, tangan, dan kaki akan mengantarkan seorang hamba kepada kehancuran dan keselamatan. Barangsiapa yang tidak peduli ke arah mana anggota tubuh tersebut digunakan, tidak menjaganya, maka ia akan celaka. Sebaliknya, siapa saja yang peduli dan mempergunakannya dalam kebaikan, maka ia akan selamat. Jadi, menjaga anggota tersebut adalah sebab keselamatan dan acuh dengannya adalah sebab kehancuran.” Allah ‘Azza Wajalla berfirman, قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30) Begitu pun Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam salah satu sabdanya, فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ “Mata berzina dengan melihat, lisan berzina dengan bicara, hati berzina dengan hasrat, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243) Terkumpulnya banyak sekali keburukan di dalam sebuah film menjadikan tidak ada celah bagi seorang muslim untuk menormalisasi kesalahan tersebut. Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu mengatakan, ومحل الشاهد منه قوله صلى الله عليه وسلم ( فزنى العين النظر ) ، فإطلاق اسم الزنى على نظر العين إلى ما لا يحلّ : دليل واضح على تحريمه ، والتحذير منه ، والأحاديث بمثل هذا كثيرة معلومة  .ومعلوم أن النظر سبب الزنى ؛ فإنَّ مَن أكثر مِن النظر إلى جمال امرأة – مثلاً – : قد يتمكن بسببه حبّها من قلبه تمكّنًا يكون سبب هلاكه – والعياذ باللَّه – ، فالنظر بريد الزنى “Alasan dilarangnya melihat film yang menampilkan aurat perempuan adalah perkataan Nabi, ‘Mata berzina dengan melihat.’ Penggunaan terminologi zina ditujukan untuk setiap hal yang dilarang secara syariat dan ini menunjukkan keharamannya dan peringatan akan hal tersebut. Hadis yang semisal ini berjumlah cukup banyak. Yang sudah diketahui pula, bahwa banyak menonton aurat perempuan akan menyebabkan hati resah dan binasa (semoga Allah jauhkan kita dari hal tersebut). Karena sesungguhnya pandangan adalah akar muasal zina.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 510) Baca juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah Lantas bagaimana dengan film horor?! Film horor yang di dalamnya terdapat hal-hal seperti pengabaran tentang hal gaib (jin) yang tentu hanya karangan manusia semata, keyakinan yang batil (seperti peribadahan kepada selain Allah, aurat wanita, musik, dan menakut-nakuti sesama), maka hukumnya haram dengan beberapa alasan berikut ini. Memunculkan rasa takut di hati seorang muslim Secara ringkas, Syekh Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu mengatakan bahwa ada dua alasan menulis kisah-kisah misteri: Pertama: Di dalamnya terkandung cerita-cerita yang bisa melahirkan rasa takut di hati manusia terhadap makhluk Allah ‘Azza Wajalla, penggambaran yang batil tentang tempat-tempat tertentu, dan boleh jadi ada peran setan untuk menakut-nakuti manusia. Maka, hal ini termasuk ke dalam hadis, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh menceburkan diri ke dalam bahaya dan membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad no. 2865 dan Ibnu Majah no. 2341) Kedua: Di dalam tulisan horor terdapat hal-hal yang mengagetkan atau menakut-nakuti kaum muslimin. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,  لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak boleh bagi seorang muslim menakut-nakuti yang lainnya.” (HR. Abu Dawud no. 5004) Al-Munawi rahimahullahu mengatakan, “Dan tetap tidak diperbolehkan walaupun tujuannya bercanda. Karena terdapat unsur kesengajaan mencelakai orang lain.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 12: 236) Terdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan Alasan yang lebih-lebih menjadi dasar pengharaman melihat film horor adalah di dalamnya terdapat simbol-simbol kesyirikan, seperti peribadahan kepada jin, sesajen, dan lain-lain. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya.” Al-Baidhawi rahimahullahu menjelaskan, لا يقيمون الشهادة الباطلة، أو لا يحضرون محاضر الكذب؛ فإن مشاهدة الباطل شركة فيه “Yang dimaksud dalam ayat ini adalah mereka yang tidak turut menyaksikan kebatilan dan menghadiri sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur kedustaan. Karena menyaksikan kebatilan (tanpa mengingkarinya, pent.) adalah bentuk bekerja sama di dalam acara tersebut.” (Anwar At-Tanzil) Bahkan, dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama secara tegas melarang seseorang berkorban di tempat yang biasa dijadikan tempat kesyirikan karena khawatir manusia mengira itu merupakan pembenaran terhadap perbuatan kesyirikan sebelumnya. Sebagaimana ketika salah seorang sahabat hendak menunaikan nazarnya, beliau bertanya terlebih dahulu, “Apakah tempat tersebut dulunya dikenal dengan tempat penyembahan berhala?” “Bukan, ya Rasulullah”, jawab sahabat. Kemudian beliau bertanya kembali, “Apakah dulunya pernah dijadikan tempat merayakan perayaan orang-orang kafir?” “Tidak, ya Rasulallah”, jawab sahabat. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mengatakan, أَوْفِ بنَذْرِك؛ فإنَّه لا وَفاءَ لِنَذرٍ في مَعصيةِ اللهِ، ولا فيما لا يَملِكُ ابنُ آدمَ. “Jika demikian, penuhi nazarmu. Ketahuilah bahwasanya tidak boleh menunaikan nazar untuk kemaksiatan dan dengan sesuatu milik orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 3313, At-Thabrani no. 1341, dan Al-Baihaqi no. 20634) Maka, tidak seharusnya seorang muslim bersenang-senang dengan sesuatu yang di dalamnya terdapat pengingkaran kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti film horor. Karena kepedihan yang kita rasakan kelak di akhirat akan jauh lebih menyakitkan dibandingkan kesenangan yang kita dapatkan yang tidak seberapa ketika kita menyaksikan film-film tersebut. Semoga Allah bukakan pintu ampunan kepada kesalahan kita yang lalu maupun akan datang. Amin. Baca juga: Takut Lewat Kuburan *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id Tags: film horor

Bolehkah Menonton Film Horor?

Daftar Isi Toggle Lantas bagaimana dengan film horor?!Memunculkan rasa takut di hati seorang muslimTerdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan Gambar hidup yang menampilkan beberapa lakon adalah salah satu fenomena yang sulit kita hindari di zaman ini. Mulai dari lakon yang bertujuan mendidik, menghibur, bahkan sampai menampilkan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai syariat. Dan film horor merupakan salah satu dari deretan genre film yang digemari kebanyakan masyarakat di negara ini. TV atau bioskop adalah alat yang hukumnya bergantung kepada penggunaannya. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah di dalam film atau televisi terdapat hal-hal yang melanggar nilai-nilai syariat? Seperti tersingkapnya aurat yang bukan mahram kita, mendengarkan alunan musik, tersebarnya keyakinan-keyakinan yang batil, ajakan menyerupai dan mengikuti gaya orang-orang kafir, dan sebagainya. Dan perlu diingat bahwa anggota tubuh manusia yang dengannya mereka menyaksikan film atau berjalan menuju bioskop, akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Ibnul Qayyim rahimahullahu (dalam Ighatsatul Lahfan, 1: 80) mengatakan, “Tujuh anggota, yakni: mata, telinga, mulut, kemaluan, tangan, dan kaki akan mengantarkan seorang hamba kepada kehancuran dan keselamatan. Barangsiapa yang tidak peduli ke arah mana anggota tubuh tersebut digunakan, tidak menjaganya, maka ia akan celaka. Sebaliknya, siapa saja yang peduli dan mempergunakannya dalam kebaikan, maka ia akan selamat. Jadi, menjaga anggota tersebut adalah sebab keselamatan dan acuh dengannya adalah sebab kehancuran.” Allah ‘Azza Wajalla berfirman, قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30) Begitu pun Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam salah satu sabdanya, فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ “Mata berzina dengan melihat, lisan berzina dengan bicara, hati berzina dengan hasrat, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243) Terkumpulnya banyak sekali keburukan di dalam sebuah film menjadikan tidak ada celah bagi seorang muslim untuk menormalisasi kesalahan tersebut. Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu mengatakan, ومحل الشاهد منه قوله صلى الله عليه وسلم ( فزنى العين النظر ) ، فإطلاق اسم الزنى على نظر العين إلى ما لا يحلّ : دليل واضح على تحريمه ، والتحذير منه ، والأحاديث بمثل هذا كثيرة معلومة  .ومعلوم أن النظر سبب الزنى ؛ فإنَّ مَن أكثر مِن النظر إلى جمال امرأة – مثلاً – : قد يتمكن بسببه حبّها من قلبه تمكّنًا يكون سبب هلاكه – والعياذ باللَّه – ، فالنظر بريد الزنى “Alasan dilarangnya melihat film yang menampilkan aurat perempuan adalah perkataan Nabi, ‘Mata berzina dengan melihat.’ Penggunaan terminologi zina ditujukan untuk setiap hal yang dilarang secara syariat dan ini menunjukkan keharamannya dan peringatan akan hal tersebut. Hadis yang semisal ini berjumlah cukup banyak. Yang sudah diketahui pula, bahwa banyak menonton aurat perempuan akan menyebabkan hati resah dan binasa (semoga Allah jauhkan kita dari hal tersebut). Karena sesungguhnya pandangan adalah akar muasal zina.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 510) Baca juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah Lantas bagaimana dengan film horor?! Film horor yang di dalamnya terdapat hal-hal seperti pengabaran tentang hal gaib (jin) yang tentu hanya karangan manusia semata, keyakinan yang batil (seperti peribadahan kepada selain Allah, aurat wanita, musik, dan menakut-nakuti sesama), maka hukumnya haram dengan beberapa alasan berikut ini. Memunculkan rasa takut di hati seorang muslim Secara ringkas, Syekh Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu mengatakan bahwa ada dua alasan menulis kisah-kisah misteri: Pertama: Di dalamnya terkandung cerita-cerita yang bisa melahirkan rasa takut di hati manusia terhadap makhluk Allah ‘Azza Wajalla, penggambaran yang batil tentang tempat-tempat tertentu, dan boleh jadi ada peran setan untuk menakut-nakuti manusia. Maka, hal ini termasuk ke dalam hadis, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh menceburkan diri ke dalam bahaya dan membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad no. 2865 dan Ibnu Majah no. 2341) Kedua: Di dalam tulisan horor terdapat hal-hal yang mengagetkan atau menakut-nakuti kaum muslimin. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,  لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak boleh bagi seorang muslim menakut-nakuti yang lainnya.” (HR. Abu Dawud no. 5004) Al-Munawi rahimahullahu mengatakan, “Dan tetap tidak diperbolehkan walaupun tujuannya bercanda. Karena terdapat unsur kesengajaan mencelakai orang lain.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 12: 236) Terdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan Alasan yang lebih-lebih menjadi dasar pengharaman melihat film horor adalah di dalamnya terdapat simbol-simbol kesyirikan, seperti peribadahan kepada jin, sesajen, dan lain-lain. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya.” Al-Baidhawi rahimahullahu menjelaskan, لا يقيمون الشهادة الباطلة، أو لا يحضرون محاضر الكذب؛ فإن مشاهدة الباطل شركة فيه “Yang dimaksud dalam ayat ini adalah mereka yang tidak turut menyaksikan kebatilan dan menghadiri sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur kedustaan. Karena menyaksikan kebatilan (tanpa mengingkarinya, pent.) adalah bentuk bekerja sama di dalam acara tersebut.” (Anwar At-Tanzil) Bahkan, dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama secara tegas melarang seseorang berkorban di tempat yang biasa dijadikan tempat kesyirikan karena khawatir manusia mengira itu merupakan pembenaran terhadap perbuatan kesyirikan sebelumnya. Sebagaimana ketika salah seorang sahabat hendak menunaikan nazarnya, beliau bertanya terlebih dahulu, “Apakah tempat tersebut dulunya dikenal dengan tempat penyembahan berhala?” “Bukan, ya Rasulullah”, jawab sahabat. Kemudian beliau bertanya kembali, “Apakah dulunya pernah dijadikan tempat merayakan perayaan orang-orang kafir?” “Tidak, ya Rasulallah”, jawab sahabat. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mengatakan, أَوْفِ بنَذْرِك؛ فإنَّه لا وَفاءَ لِنَذرٍ في مَعصيةِ اللهِ، ولا فيما لا يَملِكُ ابنُ آدمَ. “Jika demikian, penuhi nazarmu. Ketahuilah bahwasanya tidak boleh menunaikan nazar untuk kemaksiatan dan dengan sesuatu milik orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 3313, At-Thabrani no. 1341, dan Al-Baihaqi no. 20634) Maka, tidak seharusnya seorang muslim bersenang-senang dengan sesuatu yang di dalamnya terdapat pengingkaran kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti film horor. Karena kepedihan yang kita rasakan kelak di akhirat akan jauh lebih menyakitkan dibandingkan kesenangan yang kita dapatkan yang tidak seberapa ketika kita menyaksikan film-film tersebut. Semoga Allah bukakan pintu ampunan kepada kesalahan kita yang lalu maupun akan datang. Amin. Baca juga: Takut Lewat Kuburan *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id Tags: film horor
Daftar Isi Toggle Lantas bagaimana dengan film horor?!Memunculkan rasa takut di hati seorang muslimTerdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan Gambar hidup yang menampilkan beberapa lakon adalah salah satu fenomena yang sulit kita hindari di zaman ini. Mulai dari lakon yang bertujuan mendidik, menghibur, bahkan sampai menampilkan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai syariat. Dan film horor merupakan salah satu dari deretan genre film yang digemari kebanyakan masyarakat di negara ini. TV atau bioskop adalah alat yang hukumnya bergantung kepada penggunaannya. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah di dalam film atau televisi terdapat hal-hal yang melanggar nilai-nilai syariat? Seperti tersingkapnya aurat yang bukan mahram kita, mendengarkan alunan musik, tersebarnya keyakinan-keyakinan yang batil, ajakan menyerupai dan mengikuti gaya orang-orang kafir, dan sebagainya. Dan perlu diingat bahwa anggota tubuh manusia yang dengannya mereka menyaksikan film atau berjalan menuju bioskop, akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Ibnul Qayyim rahimahullahu (dalam Ighatsatul Lahfan, 1: 80) mengatakan, “Tujuh anggota, yakni: mata, telinga, mulut, kemaluan, tangan, dan kaki akan mengantarkan seorang hamba kepada kehancuran dan keselamatan. Barangsiapa yang tidak peduli ke arah mana anggota tubuh tersebut digunakan, tidak menjaganya, maka ia akan celaka. Sebaliknya, siapa saja yang peduli dan mempergunakannya dalam kebaikan, maka ia akan selamat. Jadi, menjaga anggota tersebut adalah sebab keselamatan dan acuh dengannya adalah sebab kehancuran.” Allah ‘Azza Wajalla berfirman, قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30) Begitu pun Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam salah satu sabdanya, فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ “Mata berzina dengan melihat, lisan berzina dengan bicara, hati berzina dengan hasrat, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243) Terkumpulnya banyak sekali keburukan di dalam sebuah film menjadikan tidak ada celah bagi seorang muslim untuk menormalisasi kesalahan tersebut. Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu mengatakan, ومحل الشاهد منه قوله صلى الله عليه وسلم ( فزنى العين النظر ) ، فإطلاق اسم الزنى على نظر العين إلى ما لا يحلّ : دليل واضح على تحريمه ، والتحذير منه ، والأحاديث بمثل هذا كثيرة معلومة  .ومعلوم أن النظر سبب الزنى ؛ فإنَّ مَن أكثر مِن النظر إلى جمال امرأة – مثلاً – : قد يتمكن بسببه حبّها من قلبه تمكّنًا يكون سبب هلاكه – والعياذ باللَّه – ، فالنظر بريد الزنى “Alasan dilarangnya melihat film yang menampilkan aurat perempuan adalah perkataan Nabi, ‘Mata berzina dengan melihat.’ Penggunaan terminologi zina ditujukan untuk setiap hal yang dilarang secara syariat dan ini menunjukkan keharamannya dan peringatan akan hal tersebut. Hadis yang semisal ini berjumlah cukup banyak. Yang sudah diketahui pula, bahwa banyak menonton aurat perempuan akan menyebabkan hati resah dan binasa (semoga Allah jauhkan kita dari hal tersebut). Karena sesungguhnya pandangan adalah akar muasal zina.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 510) Baca juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah Lantas bagaimana dengan film horor?! Film horor yang di dalamnya terdapat hal-hal seperti pengabaran tentang hal gaib (jin) yang tentu hanya karangan manusia semata, keyakinan yang batil (seperti peribadahan kepada selain Allah, aurat wanita, musik, dan menakut-nakuti sesama), maka hukumnya haram dengan beberapa alasan berikut ini. Memunculkan rasa takut di hati seorang muslim Secara ringkas, Syekh Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu mengatakan bahwa ada dua alasan menulis kisah-kisah misteri: Pertama: Di dalamnya terkandung cerita-cerita yang bisa melahirkan rasa takut di hati manusia terhadap makhluk Allah ‘Azza Wajalla, penggambaran yang batil tentang tempat-tempat tertentu, dan boleh jadi ada peran setan untuk menakut-nakuti manusia. Maka, hal ini termasuk ke dalam hadis, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh menceburkan diri ke dalam bahaya dan membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad no. 2865 dan Ibnu Majah no. 2341) Kedua: Di dalam tulisan horor terdapat hal-hal yang mengagetkan atau menakut-nakuti kaum muslimin. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,  لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak boleh bagi seorang muslim menakut-nakuti yang lainnya.” (HR. Abu Dawud no. 5004) Al-Munawi rahimahullahu mengatakan, “Dan tetap tidak diperbolehkan walaupun tujuannya bercanda. Karena terdapat unsur kesengajaan mencelakai orang lain.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 12: 236) Terdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan Alasan yang lebih-lebih menjadi dasar pengharaman melihat film horor adalah di dalamnya terdapat simbol-simbol kesyirikan, seperti peribadahan kepada jin, sesajen, dan lain-lain. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya.” Al-Baidhawi rahimahullahu menjelaskan, لا يقيمون الشهادة الباطلة، أو لا يحضرون محاضر الكذب؛ فإن مشاهدة الباطل شركة فيه “Yang dimaksud dalam ayat ini adalah mereka yang tidak turut menyaksikan kebatilan dan menghadiri sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur kedustaan. Karena menyaksikan kebatilan (tanpa mengingkarinya, pent.) adalah bentuk bekerja sama di dalam acara tersebut.” (Anwar At-Tanzil) Bahkan, dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama secara tegas melarang seseorang berkorban di tempat yang biasa dijadikan tempat kesyirikan karena khawatir manusia mengira itu merupakan pembenaran terhadap perbuatan kesyirikan sebelumnya. Sebagaimana ketika salah seorang sahabat hendak menunaikan nazarnya, beliau bertanya terlebih dahulu, “Apakah tempat tersebut dulunya dikenal dengan tempat penyembahan berhala?” “Bukan, ya Rasulullah”, jawab sahabat. Kemudian beliau bertanya kembali, “Apakah dulunya pernah dijadikan tempat merayakan perayaan orang-orang kafir?” “Tidak, ya Rasulallah”, jawab sahabat. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mengatakan, أَوْفِ بنَذْرِك؛ فإنَّه لا وَفاءَ لِنَذرٍ في مَعصيةِ اللهِ، ولا فيما لا يَملِكُ ابنُ آدمَ. “Jika demikian, penuhi nazarmu. Ketahuilah bahwasanya tidak boleh menunaikan nazar untuk kemaksiatan dan dengan sesuatu milik orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 3313, At-Thabrani no. 1341, dan Al-Baihaqi no. 20634) Maka, tidak seharusnya seorang muslim bersenang-senang dengan sesuatu yang di dalamnya terdapat pengingkaran kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti film horor. Karena kepedihan yang kita rasakan kelak di akhirat akan jauh lebih menyakitkan dibandingkan kesenangan yang kita dapatkan yang tidak seberapa ketika kita menyaksikan film-film tersebut. Semoga Allah bukakan pintu ampunan kepada kesalahan kita yang lalu maupun akan datang. Amin. Baca juga: Takut Lewat Kuburan *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id Tags: film horor


Daftar Isi Toggle Lantas bagaimana dengan film horor?!Memunculkan rasa takut di hati seorang muslimTerdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan Gambar hidup yang menampilkan beberapa lakon adalah salah satu fenomena yang sulit kita hindari di zaman ini. Mulai dari lakon yang bertujuan mendidik, menghibur, bahkan sampai menampilkan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai syariat. Dan film horor merupakan salah satu dari deretan genre film yang digemari kebanyakan masyarakat di negara ini. TV atau bioskop adalah alat yang hukumnya bergantung kepada penggunaannya. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah di dalam film atau televisi terdapat hal-hal yang melanggar nilai-nilai syariat? Seperti tersingkapnya aurat yang bukan mahram kita, mendengarkan alunan musik, tersebarnya keyakinan-keyakinan yang batil, ajakan menyerupai dan mengikuti gaya orang-orang kafir, dan sebagainya. Dan perlu diingat bahwa anggota tubuh manusia yang dengannya mereka menyaksikan film atau berjalan menuju bioskop, akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Ibnul Qayyim rahimahullahu (dalam Ighatsatul Lahfan, 1: 80) mengatakan, “Tujuh anggota, yakni: mata, telinga, mulut, kemaluan, tangan, dan kaki akan mengantarkan seorang hamba kepada kehancuran dan keselamatan. Barangsiapa yang tidak peduli ke arah mana anggota tubuh tersebut digunakan, tidak menjaganya, maka ia akan celaka. Sebaliknya, siapa saja yang peduli dan mempergunakannya dalam kebaikan, maka ia akan selamat. Jadi, menjaga anggota tersebut adalah sebab keselamatan dan acuh dengannya adalah sebab kehancuran.” Allah ‘Azza Wajalla berfirman, قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30) Begitu pun Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam salah satu sabdanya, فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ “Mata berzina dengan melihat, lisan berzina dengan bicara, hati berzina dengan hasrat, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243) Terkumpulnya banyak sekali keburukan di dalam sebuah film menjadikan tidak ada celah bagi seorang muslim untuk menormalisasi kesalahan tersebut. Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu mengatakan, ومحل الشاهد منه قوله صلى الله عليه وسلم ( فزنى العين النظر ) ، فإطلاق اسم الزنى على نظر العين إلى ما لا يحلّ : دليل واضح على تحريمه ، والتحذير منه ، والأحاديث بمثل هذا كثيرة معلومة  .ومعلوم أن النظر سبب الزنى ؛ فإنَّ مَن أكثر مِن النظر إلى جمال امرأة – مثلاً – : قد يتمكن بسببه حبّها من قلبه تمكّنًا يكون سبب هلاكه – والعياذ باللَّه – ، فالنظر بريد الزنى “Alasan dilarangnya melihat film yang menampilkan aurat perempuan adalah perkataan Nabi, ‘Mata berzina dengan melihat.’ Penggunaan terminologi zina ditujukan untuk setiap hal yang dilarang secara syariat dan ini menunjukkan keharamannya dan peringatan akan hal tersebut. Hadis yang semisal ini berjumlah cukup banyak. Yang sudah diketahui pula, bahwa banyak menonton aurat perempuan akan menyebabkan hati resah dan binasa (semoga Allah jauhkan kita dari hal tersebut). Karena sesungguhnya pandangan adalah akar muasal zina.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 510) Baca juga: Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah Lantas bagaimana dengan film horor?! Film horor yang di dalamnya terdapat hal-hal seperti pengabaran tentang hal gaib (jin) yang tentu hanya karangan manusia semata, keyakinan yang batil (seperti peribadahan kepada selain Allah, aurat wanita, musik, dan menakut-nakuti sesama), maka hukumnya haram dengan beberapa alasan berikut ini. Memunculkan rasa takut di hati seorang muslim Secara ringkas, Syekh Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu mengatakan bahwa ada dua alasan menulis kisah-kisah misteri: Pertama: Di dalamnya terkandung cerita-cerita yang bisa melahirkan rasa takut di hati manusia terhadap makhluk Allah ‘Azza Wajalla, penggambaran yang batil tentang tempat-tempat tertentu, dan boleh jadi ada peran setan untuk menakut-nakuti manusia. Maka, hal ini termasuk ke dalam hadis, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh menceburkan diri ke dalam bahaya dan membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad no. 2865 dan Ibnu Majah no. 2341) Kedua: Di dalam tulisan horor terdapat hal-hal yang mengagetkan atau menakut-nakuti kaum muslimin. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,  لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak boleh bagi seorang muslim menakut-nakuti yang lainnya.” (HR. Abu Dawud no. 5004) Al-Munawi rahimahullahu mengatakan, “Dan tetap tidak diperbolehkan walaupun tujuannya bercanda. Karena terdapat unsur kesengajaan mencelakai orang lain.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 12: 236) Terdapat unsur menikmati simbol-simbol kesyirikan Alasan yang lebih-lebih menjadi dasar pengharaman melihat film horor adalah di dalamnya terdapat simbol-simbol kesyirikan, seperti peribadahan kepada jin, sesajen, dan lain-lain. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya.” Al-Baidhawi rahimahullahu menjelaskan, لا يقيمون الشهادة الباطلة، أو لا يحضرون محاضر الكذب؛ فإن مشاهدة الباطل شركة فيه “Yang dimaksud dalam ayat ini adalah mereka yang tidak turut menyaksikan kebatilan dan menghadiri sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur kedustaan. Karena menyaksikan kebatilan (tanpa mengingkarinya, pent.) adalah bentuk bekerja sama di dalam acara tersebut.” (Anwar At-Tanzil) Bahkan, dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama secara tegas melarang seseorang berkorban di tempat yang biasa dijadikan tempat kesyirikan karena khawatir manusia mengira itu merupakan pembenaran terhadap perbuatan kesyirikan sebelumnya. Sebagaimana ketika salah seorang sahabat hendak menunaikan nazarnya, beliau bertanya terlebih dahulu, “Apakah tempat tersebut dulunya dikenal dengan tempat penyembahan berhala?” “Bukan, ya Rasulullah”, jawab sahabat. Kemudian beliau bertanya kembali, “Apakah dulunya pernah dijadikan tempat merayakan perayaan orang-orang kafir?” “Tidak, ya Rasulallah”, jawab sahabat. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mengatakan, أَوْفِ بنَذْرِك؛ فإنَّه لا وَفاءَ لِنَذرٍ في مَعصيةِ اللهِ، ولا فيما لا يَملِكُ ابنُ آدمَ. “Jika demikian, penuhi nazarmu. Ketahuilah bahwasanya tidak boleh menunaikan nazar untuk kemaksiatan dan dengan sesuatu milik orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 3313, At-Thabrani no. 1341, dan Al-Baihaqi no. 20634) Maka, tidak seharusnya seorang muslim bersenang-senang dengan sesuatu yang di dalamnya terdapat pengingkaran kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti film horor. Karena kepedihan yang kita rasakan kelak di akhirat akan jauh lebih menyakitkan dibandingkan kesenangan yang kita dapatkan yang tidak seberapa ketika kita menyaksikan film-film tersebut. Semoga Allah bukakan pintu ampunan kepada kesalahan kita yang lalu maupun akan datang. Amin. Baca juga: Takut Lewat Kuburan *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id Tags: film horor

Kenapa Boleh Menutup Wajah Tetapi Tidak Boleh Pakai Nikab (Cadar) ketika Haji dan Umrah?

السؤال وفقاً لإجابة السؤال رقم : (172289) فإنه لا يُجوز للمرأة ارتداء النقاب أو القفازات أثناء الإحرام كما دل على ذلك الحديث الشريف ، وذكرتم أنه ومع ذلك ، يلزمها تغطية وجهها بشيء آخر غير النقاب والبرقع . وسؤالي هو: إذا كانت تغطية الوجه ضرورية فأين الإشكال إذاً في استخدام النقاب ؟ Pertanyaan: Menurut jawaban pertanyaan nomor (172289), seorang wanita tidak boleh mengenakan nikab atau sarung tangan saat ihram sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang mulia. Anda juga menyebutkan bahwa meskipun demikian, dia diwajibkan untuk menutupi wajahnya dengan sesuatu yang bukan nikab atau Burqaʿ. Pertanyaan saya adalah; jika memang dituntut untuk menutup wajah, lalu di mana masalahnya menggunakan nikab? الجواب الحمد لله. نهى الرسول صلى الله عليه وسلم المرأة المحرمة بحج أو عمرة أن تلبس النقاب والقفازين ، رواه البخاري . ولم يَرِدْ أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة المحرمة أن تستر وجهها ، ولا أنه صلى الله عليه وسلم أمرها بكشف وجهها . ولذلك كانت النساء المحرمات على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يغطين وجوههن بغير النقاب إذا مر بهن الرجال الأجانب . وقد سبق بيان ذلك في الفتوى رقم : (172289) . Jawaban: Alhamdulillah. Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang wanita yang ihram untuk haji atau umrah memakai nikab dan sarung tangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang wanita yang ihram untuk menutupi wajahnya, sebagaimana beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga tidak memerintahkan untuk membuka wajahnya. Itulah sebabnya para wanita yang ihram pada masa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menutup wajahnya bukan dengan nikab ketika mereka berpapasan dengan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor (172289). فنهي المرأة عن لبس النقاب والقفازين معناه : أنها لا تلبس ثيابا مفصلة على قدر الوجه واليدين ، وليس معناه أنها لا تغطيهما مطلقا . وهذا كما نهى الرسول صلى الله عليه وسلم الرجل المحرم أن يلبس القميص والسراويل (تشبه البنطلون) ؛ فهذا ليس معناه أن يبقى الرجل عاريا ، بل يستر بدنه بالإزار والرداء . فالرجل نهي عن لبس الثياب المفصلة على قدر البدن ، وأمر بستر بدنه بغير ذلك من الثياب ،فكذلك المرأة نهيت عن لبس النقاب والقفازين ، لكنها تستر وجهها وكفيها بغيرهما . Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang seorang wanita mengenakan nikab dan sarung tangan, artinya dia tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk proporsi wajah dan tangannya, bukan artinya tidak boleh menutupinya sama sekali. Hal ini sebagaimana Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang lelaki yang ihram memakai kemeja dan celana panjang, yang tidak berarti bahwa lelaki itu harus telanjang, melainkan harus menutupi badannya dengan Izār (pakaian ihram bagian bawah, pent.) dan Ridāʾ (pakaian ihram bagian atas, pent). Jadi, laki-laki dilarang memakai pakaian yang membentuk sesuai proporsi tubuhnya dan tetap diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dengan pakaian lain. Demikian pula wanita, dia dilarang memakai nikab dan sarung tangan, tapi wajah dan tangannya ditutupi dengan yang lain. قال ابن القيم رحمه الله : ” فإن النبي صلى الله عليه وسلم لم يشرع لها [يعني : المرأة] كشف الوجه في الإحرام ولا غيره ، وإنما جاء النص بالنهي عن النقاب خاصة ، كما جاء بالنهي عن القفازين ، وجاء النهي عن لبس القميص والسراويل ، ومعلوم أن نهيه عن لبس هذه الأشياء لم يُرِدْ أنها تكون مكشوفة لا تستر البتة ، بل قد أجمع الناس على أن الرجل يستر بدنه بالرداء والإزار … فكيف يزاد على موجَب النص ، ويفهم منه أنه شرع لها كشف وجهها بين الملأ جهارا ؟ فأي نص اقتضى هذا ، أو مفهوم أو عموم أو قياس أو مصلحة ؟! بل وجه المرأة كبدن الرجل ، يحرم ستره بالمُفَصَّل على قدره كالنقاب والبرقع ، بل وَكَيَدِها ، يحرم سترها بالمُفَصَّل على قدر اليد كالقفاز ، وأما سترها بالكم ، وستر الوجه بالملاءة والخمار والثوب : فلم يُنه عنه البتة” انتهى من ” بدائع الفوائد ” (2/664-665) . Ibnul Qayyim —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mensyariatkan baginya (yakni wanita) untuk membuka wajah saat ihram atau dalam kesempatan lain, yang ada hanyalah nas tentang larangan nikab secara khusus, seperti halnya larangan tentang sarung tangan. Ada juga larangan untuk memakai kemeja dan celana. Sudah maklum bahwa larangan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memakai hal-hal ini bukan maksudnya harus terbuka dan tidak ditutup sama sekali, bahkan umat Islam sepakat bahwa laki-laki harus menutupi tubuhnya dengan Izār dan Ridāʾ …. Bagaimana bisa menambah apa yang diwajibkan dalam nas, seolah-olah bahwa artinya dia disyariatkan untuk menampakkan wajahnya secara terbuka di depan umum? Mana dalil yang menuntut demikian, atau mana makna tersirat, makna umum, kias, atau maslahat yang menuntut demikian?! Wajah wanita itu hukumnya seperti tubuh pria, dilarang ditutupi dengan pakaian yang membentuk proporsi wajahnya, seperti nikab dan Burqaʿ, demikian juga tangannya, dilarang ditutupi dengan sesuatu yang membentuk proporsi tangannya, seperti sarung tangan. Adapun menutupnya dengan lengan baju, menutupi wajah dengan sehelai kain, kerudung, atau baju, maka hal itu sama sekali tidak terlarang. Selesai kutipan dari Badāʾiʿu al-Fawāʾid (2/664-665). وجاء في ” فتاوى اللجنة الدائمة ” (11/192-193) : ” لا تلبس المحرمة بحج أو عمرة نقابا ولا قفازين حتى تحل من نسكها التحلل الأول ، وإنما تسدل خمار رأسها على وجهها إذا خشيت أن يراها رجال أجانب ، وليست خشيتها من ذلك مستمرة ؛ لأن بعض النساء ينفردن بمحارمهن ، ومن لم تتمكن من الانفراد عن الأجانب تستمر سادلة خمارها على وجهها ، ولا حرج عليها في ذلك ، وهكذا تغطي يديها بغير القفازين ، كالعباءة . وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم” الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز . الشيخ عبد الرزاق عفيفي . الشيخ عبد الله بن غديان . الشيخ عبد الله بن قعود ” انتهى . Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah (11/192-193) bahwa seorang wanita yang ihram untuk haji maupun umrah tidak boleh mengenakan nikab atau sarung tangan sampai dia menyelesaikan tahalul awal, melainkan menutup wajahnya dengan kerudungnya jika dia khawatir dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Namun kekhawatiran itu tidaklah terus-menerus karena sebagian wanita bisa bersama mahramnya. Adapun yang tidak mampu menghindari lelaki yang bukan mahram, hendaknya dia terus-menerus menjulurkan kain kerudung ke wajahnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa. Demikian juga dia bisa menutupi tangannya dengan selain sarung tangan, seperti dengan abaya. Dengan taufik dari Allah, dan semoga selawat Allah tercurah atas nabi kita Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Tertanda: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudyan, dan Syekh Abdullah bin Quʿud. Selesai kutipan. وقال الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله : ” ومعنى : ( لا تنتقب المرأة ولا تلبس القفازين ) أي : لا تلبس ما فُصِّلَ وقُطِّعَ وخِيط لأجل الوجه كالنقاب ، ولأجل اليدين كالقفازين , لا أن المراد أنها لا تغطي وجهها وكفيها كما توهمه البعض ، فإنه يجب سترهما ، لكن بغير النقاب والقفازين ” . انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (5/223) . وقال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (7/165) : “لم يرد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم نهي المرأة عن تغطية وجهها، وإنما ورد النهي عن النقاب ، والنقاب أخص من تغطية الوجه ، لكون النقاب لباس الوجه ، فكأن المرأة نهيت عن لباس الوجه ، كما نهي الرجل عن لباس الجسم” انتهى . وبهذا يتبين أن سبب نهي المرأة المحرمة عن لبس النقاب : هو كونه قد فُصِّل على قدر الوجه ، ولهذا قال العلماء : وجه المرأة في الإحرام كبدن الرجل . والله أعلم . Syekh Abdul Aziz bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa makna “Wanita tidak boleh memakai nikab atau mengenakan sarung tangan, …” adalah dia tidak memakai sesuatu yang dipotong, dibentuk, dan dijahit sesuai proporsi wajah, seperti nikab, atau sesuai proporsi tangan, seperti sarung tangan. Artinya bukan dia tidak boleh menutupi wajah dan tangannya, seperti anggapan keliru sebagian orang, karena keduanya memang harus ditutupi, tetapi bukan dengan nikab dan sarung tangan. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz (5/223)  Syekh Muhammad bin Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarhu al-Mumti’ (7/165) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak pernah meriwayatkan larangan seorang wanita untuk menutup wajahnya, yang ada adalah melarang nikab, sementara nikab lebih khusus maknanya daripada menutupi wajah, karena nikab adalah ‘baju’ untuk wajah, jadi seolah-olah wanita dilarang memakai ‘baju’ untuk wajah, sebagaimana laki-laki dilarang memakai ‘baju’ untuk badan. Selesai kutipan.  Dengan demikian, jelas sudah bahwa sebab dilarangnya wanita ihram memakai nikab adalah karena bentuknya yang mengikuti bentuk wajah. Inilah sebabnya para ulama mengatakan, “Wajah wanita saat ihram hukumnya seperti tubuh laki-laki.” Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/223954/لماذا-نهيت-المراة-المحرمة-عن-لبس-النقاب PDF sumber artikel. 🔍 Syaikhul Islam, Arti Hadits Shahih, Foto Buaya Darat, Allahumma Shoyyiban Naafi'an, Isi Kitab Injil Yang Asli, Doa Maryam Untuk Ibu Hamil Visited 1,632 times, 1 visit(s) today Post Views: 643 QRIS donasi Yufid

Kenapa Boleh Menutup Wajah Tetapi Tidak Boleh Pakai Nikab (Cadar) ketika Haji dan Umrah?

السؤال وفقاً لإجابة السؤال رقم : (172289) فإنه لا يُجوز للمرأة ارتداء النقاب أو القفازات أثناء الإحرام كما دل على ذلك الحديث الشريف ، وذكرتم أنه ومع ذلك ، يلزمها تغطية وجهها بشيء آخر غير النقاب والبرقع . وسؤالي هو: إذا كانت تغطية الوجه ضرورية فأين الإشكال إذاً في استخدام النقاب ؟ Pertanyaan: Menurut jawaban pertanyaan nomor (172289), seorang wanita tidak boleh mengenakan nikab atau sarung tangan saat ihram sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang mulia. Anda juga menyebutkan bahwa meskipun demikian, dia diwajibkan untuk menutupi wajahnya dengan sesuatu yang bukan nikab atau Burqaʿ. Pertanyaan saya adalah; jika memang dituntut untuk menutup wajah, lalu di mana masalahnya menggunakan nikab? الجواب الحمد لله. نهى الرسول صلى الله عليه وسلم المرأة المحرمة بحج أو عمرة أن تلبس النقاب والقفازين ، رواه البخاري . ولم يَرِدْ أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة المحرمة أن تستر وجهها ، ولا أنه صلى الله عليه وسلم أمرها بكشف وجهها . ولذلك كانت النساء المحرمات على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يغطين وجوههن بغير النقاب إذا مر بهن الرجال الأجانب . وقد سبق بيان ذلك في الفتوى رقم : (172289) . Jawaban: Alhamdulillah. Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang wanita yang ihram untuk haji atau umrah memakai nikab dan sarung tangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang wanita yang ihram untuk menutupi wajahnya, sebagaimana beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga tidak memerintahkan untuk membuka wajahnya. Itulah sebabnya para wanita yang ihram pada masa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menutup wajahnya bukan dengan nikab ketika mereka berpapasan dengan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor (172289). فنهي المرأة عن لبس النقاب والقفازين معناه : أنها لا تلبس ثيابا مفصلة على قدر الوجه واليدين ، وليس معناه أنها لا تغطيهما مطلقا . وهذا كما نهى الرسول صلى الله عليه وسلم الرجل المحرم أن يلبس القميص والسراويل (تشبه البنطلون) ؛ فهذا ليس معناه أن يبقى الرجل عاريا ، بل يستر بدنه بالإزار والرداء . فالرجل نهي عن لبس الثياب المفصلة على قدر البدن ، وأمر بستر بدنه بغير ذلك من الثياب ،فكذلك المرأة نهيت عن لبس النقاب والقفازين ، لكنها تستر وجهها وكفيها بغيرهما . Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang seorang wanita mengenakan nikab dan sarung tangan, artinya dia tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk proporsi wajah dan tangannya, bukan artinya tidak boleh menutupinya sama sekali. Hal ini sebagaimana Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang lelaki yang ihram memakai kemeja dan celana panjang, yang tidak berarti bahwa lelaki itu harus telanjang, melainkan harus menutupi badannya dengan Izār (pakaian ihram bagian bawah, pent.) dan Ridāʾ (pakaian ihram bagian atas, pent). Jadi, laki-laki dilarang memakai pakaian yang membentuk sesuai proporsi tubuhnya dan tetap diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dengan pakaian lain. Demikian pula wanita, dia dilarang memakai nikab dan sarung tangan, tapi wajah dan tangannya ditutupi dengan yang lain. قال ابن القيم رحمه الله : ” فإن النبي صلى الله عليه وسلم لم يشرع لها [يعني : المرأة] كشف الوجه في الإحرام ولا غيره ، وإنما جاء النص بالنهي عن النقاب خاصة ، كما جاء بالنهي عن القفازين ، وجاء النهي عن لبس القميص والسراويل ، ومعلوم أن نهيه عن لبس هذه الأشياء لم يُرِدْ أنها تكون مكشوفة لا تستر البتة ، بل قد أجمع الناس على أن الرجل يستر بدنه بالرداء والإزار … فكيف يزاد على موجَب النص ، ويفهم منه أنه شرع لها كشف وجهها بين الملأ جهارا ؟ فأي نص اقتضى هذا ، أو مفهوم أو عموم أو قياس أو مصلحة ؟! بل وجه المرأة كبدن الرجل ، يحرم ستره بالمُفَصَّل على قدره كالنقاب والبرقع ، بل وَكَيَدِها ، يحرم سترها بالمُفَصَّل على قدر اليد كالقفاز ، وأما سترها بالكم ، وستر الوجه بالملاءة والخمار والثوب : فلم يُنه عنه البتة” انتهى من ” بدائع الفوائد ” (2/664-665) . Ibnul Qayyim —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mensyariatkan baginya (yakni wanita) untuk membuka wajah saat ihram atau dalam kesempatan lain, yang ada hanyalah nas tentang larangan nikab secara khusus, seperti halnya larangan tentang sarung tangan. Ada juga larangan untuk memakai kemeja dan celana. Sudah maklum bahwa larangan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memakai hal-hal ini bukan maksudnya harus terbuka dan tidak ditutup sama sekali, bahkan umat Islam sepakat bahwa laki-laki harus menutupi tubuhnya dengan Izār dan Ridāʾ …. Bagaimana bisa menambah apa yang diwajibkan dalam nas, seolah-olah bahwa artinya dia disyariatkan untuk menampakkan wajahnya secara terbuka di depan umum? Mana dalil yang menuntut demikian, atau mana makna tersirat, makna umum, kias, atau maslahat yang menuntut demikian?! Wajah wanita itu hukumnya seperti tubuh pria, dilarang ditutupi dengan pakaian yang membentuk proporsi wajahnya, seperti nikab dan Burqaʿ, demikian juga tangannya, dilarang ditutupi dengan sesuatu yang membentuk proporsi tangannya, seperti sarung tangan. Adapun menutupnya dengan lengan baju, menutupi wajah dengan sehelai kain, kerudung, atau baju, maka hal itu sama sekali tidak terlarang. Selesai kutipan dari Badāʾiʿu al-Fawāʾid (2/664-665). وجاء في ” فتاوى اللجنة الدائمة ” (11/192-193) : ” لا تلبس المحرمة بحج أو عمرة نقابا ولا قفازين حتى تحل من نسكها التحلل الأول ، وإنما تسدل خمار رأسها على وجهها إذا خشيت أن يراها رجال أجانب ، وليست خشيتها من ذلك مستمرة ؛ لأن بعض النساء ينفردن بمحارمهن ، ومن لم تتمكن من الانفراد عن الأجانب تستمر سادلة خمارها على وجهها ، ولا حرج عليها في ذلك ، وهكذا تغطي يديها بغير القفازين ، كالعباءة . وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم” الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز . الشيخ عبد الرزاق عفيفي . الشيخ عبد الله بن غديان . الشيخ عبد الله بن قعود ” انتهى . Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah (11/192-193) bahwa seorang wanita yang ihram untuk haji maupun umrah tidak boleh mengenakan nikab atau sarung tangan sampai dia menyelesaikan tahalul awal, melainkan menutup wajahnya dengan kerudungnya jika dia khawatir dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Namun kekhawatiran itu tidaklah terus-menerus karena sebagian wanita bisa bersama mahramnya. Adapun yang tidak mampu menghindari lelaki yang bukan mahram, hendaknya dia terus-menerus menjulurkan kain kerudung ke wajahnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa. Demikian juga dia bisa menutupi tangannya dengan selain sarung tangan, seperti dengan abaya. Dengan taufik dari Allah, dan semoga selawat Allah tercurah atas nabi kita Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Tertanda: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudyan, dan Syekh Abdullah bin Quʿud. Selesai kutipan. وقال الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله : ” ومعنى : ( لا تنتقب المرأة ولا تلبس القفازين ) أي : لا تلبس ما فُصِّلَ وقُطِّعَ وخِيط لأجل الوجه كالنقاب ، ولأجل اليدين كالقفازين , لا أن المراد أنها لا تغطي وجهها وكفيها كما توهمه البعض ، فإنه يجب سترهما ، لكن بغير النقاب والقفازين ” . انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (5/223) . وقال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (7/165) : “لم يرد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم نهي المرأة عن تغطية وجهها، وإنما ورد النهي عن النقاب ، والنقاب أخص من تغطية الوجه ، لكون النقاب لباس الوجه ، فكأن المرأة نهيت عن لباس الوجه ، كما نهي الرجل عن لباس الجسم” انتهى . وبهذا يتبين أن سبب نهي المرأة المحرمة عن لبس النقاب : هو كونه قد فُصِّل على قدر الوجه ، ولهذا قال العلماء : وجه المرأة في الإحرام كبدن الرجل . والله أعلم . Syekh Abdul Aziz bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa makna “Wanita tidak boleh memakai nikab atau mengenakan sarung tangan, …” adalah dia tidak memakai sesuatu yang dipotong, dibentuk, dan dijahit sesuai proporsi wajah, seperti nikab, atau sesuai proporsi tangan, seperti sarung tangan. Artinya bukan dia tidak boleh menutupi wajah dan tangannya, seperti anggapan keliru sebagian orang, karena keduanya memang harus ditutupi, tetapi bukan dengan nikab dan sarung tangan. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz (5/223)  Syekh Muhammad bin Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarhu al-Mumti’ (7/165) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak pernah meriwayatkan larangan seorang wanita untuk menutup wajahnya, yang ada adalah melarang nikab, sementara nikab lebih khusus maknanya daripada menutupi wajah, karena nikab adalah ‘baju’ untuk wajah, jadi seolah-olah wanita dilarang memakai ‘baju’ untuk wajah, sebagaimana laki-laki dilarang memakai ‘baju’ untuk badan. Selesai kutipan.  Dengan demikian, jelas sudah bahwa sebab dilarangnya wanita ihram memakai nikab adalah karena bentuknya yang mengikuti bentuk wajah. Inilah sebabnya para ulama mengatakan, “Wajah wanita saat ihram hukumnya seperti tubuh laki-laki.” Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/223954/لماذا-نهيت-المراة-المحرمة-عن-لبس-النقاب PDF sumber artikel. 🔍 Syaikhul Islam, Arti Hadits Shahih, Foto Buaya Darat, Allahumma Shoyyiban Naafi'an, Isi Kitab Injil Yang Asli, Doa Maryam Untuk Ibu Hamil Visited 1,632 times, 1 visit(s) today Post Views: 643 QRIS donasi Yufid
السؤال وفقاً لإجابة السؤال رقم : (172289) فإنه لا يُجوز للمرأة ارتداء النقاب أو القفازات أثناء الإحرام كما دل على ذلك الحديث الشريف ، وذكرتم أنه ومع ذلك ، يلزمها تغطية وجهها بشيء آخر غير النقاب والبرقع . وسؤالي هو: إذا كانت تغطية الوجه ضرورية فأين الإشكال إذاً في استخدام النقاب ؟ Pertanyaan: Menurut jawaban pertanyaan nomor (172289), seorang wanita tidak boleh mengenakan nikab atau sarung tangan saat ihram sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang mulia. Anda juga menyebutkan bahwa meskipun demikian, dia diwajibkan untuk menutupi wajahnya dengan sesuatu yang bukan nikab atau Burqaʿ. Pertanyaan saya adalah; jika memang dituntut untuk menutup wajah, lalu di mana masalahnya menggunakan nikab? الجواب الحمد لله. نهى الرسول صلى الله عليه وسلم المرأة المحرمة بحج أو عمرة أن تلبس النقاب والقفازين ، رواه البخاري . ولم يَرِدْ أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة المحرمة أن تستر وجهها ، ولا أنه صلى الله عليه وسلم أمرها بكشف وجهها . ولذلك كانت النساء المحرمات على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يغطين وجوههن بغير النقاب إذا مر بهن الرجال الأجانب . وقد سبق بيان ذلك في الفتوى رقم : (172289) . Jawaban: Alhamdulillah. Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang wanita yang ihram untuk haji atau umrah memakai nikab dan sarung tangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang wanita yang ihram untuk menutupi wajahnya, sebagaimana beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga tidak memerintahkan untuk membuka wajahnya. Itulah sebabnya para wanita yang ihram pada masa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menutup wajahnya bukan dengan nikab ketika mereka berpapasan dengan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor (172289). فنهي المرأة عن لبس النقاب والقفازين معناه : أنها لا تلبس ثيابا مفصلة على قدر الوجه واليدين ، وليس معناه أنها لا تغطيهما مطلقا . وهذا كما نهى الرسول صلى الله عليه وسلم الرجل المحرم أن يلبس القميص والسراويل (تشبه البنطلون) ؛ فهذا ليس معناه أن يبقى الرجل عاريا ، بل يستر بدنه بالإزار والرداء . فالرجل نهي عن لبس الثياب المفصلة على قدر البدن ، وأمر بستر بدنه بغير ذلك من الثياب ،فكذلك المرأة نهيت عن لبس النقاب والقفازين ، لكنها تستر وجهها وكفيها بغيرهما . Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang seorang wanita mengenakan nikab dan sarung tangan, artinya dia tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk proporsi wajah dan tangannya, bukan artinya tidak boleh menutupinya sama sekali. Hal ini sebagaimana Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang lelaki yang ihram memakai kemeja dan celana panjang, yang tidak berarti bahwa lelaki itu harus telanjang, melainkan harus menutupi badannya dengan Izār (pakaian ihram bagian bawah, pent.) dan Ridāʾ (pakaian ihram bagian atas, pent). Jadi, laki-laki dilarang memakai pakaian yang membentuk sesuai proporsi tubuhnya dan tetap diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dengan pakaian lain. Demikian pula wanita, dia dilarang memakai nikab dan sarung tangan, tapi wajah dan tangannya ditutupi dengan yang lain. قال ابن القيم رحمه الله : ” فإن النبي صلى الله عليه وسلم لم يشرع لها [يعني : المرأة] كشف الوجه في الإحرام ولا غيره ، وإنما جاء النص بالنهي عن النقاب خاصة ، كما جاء بالنهي عن القفازين ، وجاء النهي عن لبس القميص والسراويل ، ومعلوم أن نهيه عن لبس هذه الأشياء لم يُرِدْ أنها تكون مكشوفة لا تستر البتة ، بل قد أجمع الناس على أن الرجل يستر بدنه بالرداء والإزار … فكيف يزاد على موجَب النص ، ويفهم منه أنه شرع لها كشف وجهها بين الملأ جهارا ؟ فأي نص اقتضى هذا ، أو مفهوم أو عموم أو قياس أو مصلحة ؟! بل وجه المرأة كبدن الرجل ، يحرم ستره بالمُفَصَّل على قدره كالنقاب والبرقع ، بل وَكَيَدِها ، يحرم سترها بالمُفَصَّل على قدر اليد كالقفاز ، وأما سترها بالكم ، وستر الوجه بالملاءة والخمار والثوب : فلم يُنه عنه البتة” انتهى من ” بدائع الفوائد ” (2/664-665) . Ibnul Qayyim —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mensyariatkan baginya (yakni wanita) untuk membuka wajah saat ihram atau dalam kesempatan lain, yang ada hanyalah nas tentang larangan nikab secara khusus, seperti halnya larangan tentang sarung tangan. Ada juga larangan untuk memakai kemeja dan celana. Sudah maklum bahwa larangan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memakai hal-hal ini bukan maksudnya harus terbuka dan tidak ditutup sama sekali, bahkan umat Islam sepakat bahwa laki-laki harus menutupi tubuhnya dengan Izār dan Ridāʾ …. Bagaimana bisa menambah apa yang diwajibkan dalam nas, seolah-olah bahwa artinya dia disyariatkan untuk menampakkan wajahnya secara terbuka di depan umum? Mana dalil yang menuntut demikian, atau mana makna tersirat, makna umum, kias, atau maslahat yang menuntut demikian?! Wajah wanita itu hukumnya seperti tubuh pria, dilarang ditutupi dengan pakaian yang membentuk proporsi wajahnya, seperti nikab dan Burqaʿ, demikian juga tangannya, dilarang ditutupi dengan sesuatu yang membentuk proporsi tangannya, seperti sarung tangan. Adapun menutupnya dengan lengan baju, menutupi wajah dengan sehelai kain, kerudung, atau baju, maka hal itu sama sekali tidak terlarang. Selesai kutipan dari Badāʾiʿu al-Fawāʾid (2/664-665). وجاء في ” فتاوى اللجنة الدائمة ” (11/192-193) : ” لا تلبس المحرمة بحج أو عمرة نقابا ولا قفازين حتى تحل من نسكها التحلل الأول ، وإنما تسدل خمار رأسها على وجهها إذا خشيت أن يراها رجال أجانب ، وليست خشيتها من ذلك مستمرة ؛ لأن بعض النساء ينفردن بمحارمهن ، ومن لم تتمكن من الانفراد عن الأجانب تستمر سادلة خمارها على وجهها ، ولا حرج عليها في ذلك ، وهكذا تغطي يديها بغير القفازين ، كالعباءة . وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم” الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز . الشيخ عبد الرزاق عفيفي . الشيخ عبد الله بن غديان . الشيخ عبد الله بن قعود ” انتهى . Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah (11/192-193) bahwa seorang wanita yang ihram untuk haji maupun umrah tidak boleh mengenakan nikab atau sarung tangan sampai dia menyelesaikan tahalul awal, melainkan menutup wajahnya dengan kerudungnya jika dia khawatir dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Namun kekhawatiran itu tidaklah terus-menerus karena sebagian wanita bisa bersama mahramnya. Adapun yang tidak mampu menghindari lelaki yang bukan mahram, hendaknya dia terus-menerus menjulurkan kain kerudung ke wajahnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa. Demikian juga dia bisa menutupi tangannya dengan selain sarung tangan, seperti dengan abaya. Dengan taufik dari Allah, dan semoga selawat Allah tercurah atas nabi kita Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Tertanda: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudyan, dan Syekh Abdullah bin Quʿud. Selesai kutipan. وقال الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله : ” ومعنى : ( لا تنتقب المرأة ولا تلبس القفازين ) أي : لا تلبس ما فُصِّلَ وقُطِّعَ وخِيط لأجل الوجه كالنقاب ، ولأجل اليدين كالقفازين , لا أن المراد أنها لا تغطي وجهها وكفيها كما توهمه البعض ، فإنه يجب سترهما ، لكن بغير النقاب والقفازين ” . انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (5/223) . وقال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (7/165) : “لم يرد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم نهي المرأة عن تغطية وجهها، وإنما ورد النهي عن النقاب ، والنقاب أخص من تغطية الوجه ، لكون النقاب لباس الوجه ، فكأن المرأة نهيت عن لباس الوجه ، كما نهي الرجل عن لباس الجسم” انتهى . وبهذا يتبين أن سبب نهي المرأة المحرمة عن لبس النقاب : هو كونه قد فُصِّل على قدر الوجه ، ولهذا قال العلماء : وجه المرأة في الإحرام كبدن الرجل . والله أعلم . Syekh Abdul Aziz bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa makna “Wanita tidak boleh memakai nikab atau mengenakan sarung tangan, …” adalah dia tidak memakai sesuatu yang dipotong, dibentuk, dan dijahit sesuai proporsi wajah, seperti nikab, atau sesuai proporsi tangan, seperti sarung tangan. Artinya bukan dia tidak boleh menutupi wajah dan tangannya, seperti anggapan keliru sebagian orang, karena keduanya memang harus ditutupi, tetapi bukan dengan nikab dan sarung tangan. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz (5/223)  Syekh Muhammad bin Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarhu al-Mumti’ (7/165) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak pernah meriwayatkan larangan seorang wanita untuk menutup wajahnya, yang ada adalah melarang nikab, sementara nikab lebih khusus maknanya daripada menutupi wajah, karena nikab adalah ‘baju’ untuk wajah, jadi seolah-olah wanita dilarang memakai ‘baju’ untuk wajah, sebagaimana laki-laki dilarang memakai ‘baju’ untuk badan. Selesai kutipan.  Dengan demikian, jelas sudah bahwa sebab dilarangnya wanita ihram memakai nikab adalah karena bentuknya yang mengikuti bentuk wajah. Inilah sebabnya para ulama mengatakan, “Wajah wanita saat ihram hukumnya seperti tubuh laki-laki.” Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/223954/لماذا-نهيت-المراة-المحرمة-عن-لبس-النقاب PDF sumber artikel. 🔍 Syaikhul Islam, Arti Hadits Shahih, Foto Buaya Darat, Allahumma Shoyyiban Naafi'an, Isi Kitab Injil Yang Asli, Doa Maryam Untuk Ibu Hamil Visited 1,632 times, 1 visit(s) today Post Views: 643 QRIS donasi Yufid


السؤال وفقاً لإجابة السؤال رقم : (172289) فإنه لا يُجوز للمرأة ارتداء النقاب أو القفازات أثناء الإحرام كما دل على ذلك الحديث الشريف ، وذكرتم أنه ومع ذلك ، يلزمها تغطية وجهها بشيء آخر غير النقاب والبرقع . وسؤالي هو: إذا كانت تغطية الوجه ضرورية فأين الإشكال إذاً في استخدام النقاب ؟ Pertanyaan: Menurut jawaban pertanyaan nomor (172289), seorang wanita tidak boleh mengenakan nikab atau sarung tangan saat ihram sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang mulia. Anda juga menyebutkan bahwa meskipun demikian, dia diwajibkan untuk menutupi wajahnya dengan sesuatu yang bukan nikab atau Burqaʿ. Pertanyaan saya adalah; jika memang dituntut untuk menutup wajah, lalu di mana masalahnya menggunakan nikab? الجواب الحمد لله. نهى الرسول صلى الله عليه وسلم المرأة المحرمة بحج أو عمرة أن تلبس النقاب والقفازين ، رواه البخاري . ولم يَرِدْ أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة المحرمة أن تستر وجهها ، ولا أنه صلى الله عليه وسلم أمرها بكشف وجهها . ولذلك كانت النساء المحرمات على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يغطين وجوههن بغير النقاب إذا مر بهن الرجال الأجانب . وقد سبق بيان ذلك في الفتوى رقم : (172289) . Jawaban: Alhamdulillah. Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang wanita yang ihram untuk haji atau umrah memakai nikab dan sarung tangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang wanita yang ihram untuk menutupi wajahnya, sebagaimana beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga tidak memerintahkan untuk membuka wajahnya. Itulah sebabnya para wanita yang ihram pada masa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menutup wajahnya bukan dengan nikab ketika mereka berpapasan dengan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor (172289). فنهي المرأة عن لبس النقاب والقفازين معناه : أنها لا تلبس ثيابا مفصلة على قدر الوجه واليدين ، وليس معناه أنها لا تغطيهما مطلقا . وهذا كما نهى الرسول صلى الله عليه وسلم الرجل المحرم أن يلبس القميص والسراويل (تشبه البنطلون) ؛ فهذا ليس معناه أن يبقى الرجل عاريا ، بل يستر بدنه بالإزار والرداء . فالرجل نهي عن لبس الثياب المفصلة على قدر البدن ، وأمر بستر بدنه بغير ذلك من الثياب ،فكذلك المرأة نهيت عن لبس النقاب والقفازين ، لكنها تستر وجهها وكفيها بغيرهما . Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang seorang wanita mengenakan nikab dan sarung tangan, artinya dia tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk proporsi wajah dan tangannya, bukan artinya tidak boleh menutupinya sama sekali. Hal ini sebagaimana Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melarang lelaki yang ihram memakai kemeja dan celana panjang, yang tidak berarti bahwa lelaki itu harus telanjang, melainkan harus menutupi badannya dengan Izār (pakaian ihram bagian bawah, pent.) dan Ridāʾ (pakaian ihram bagian atas, pent). Jadi, laki-laki dilarang memakai pakaian yang membentuk sesuai proporsi tubuhnya dan tetap diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dengan pakaian lain. Demikian pula wanita, dia dilarang memakai nikab dan sarung tangan, tapi wajah dan tangannya ditutupi dengan yang lain. قال ابن القيم رحمه الله : ” فإن النبي صلى الله عليه وسلم لم يشرع لها [يعني : المرأة] كشف الوجه في الإحرام ولا غيره ، وإنما جاء النص بالنهي عن النقاب خاصة ، كما جاء بالنهي عن القفازين ، وجاء النهي عن لبس القميص والسراويل ، ومعلوم أن نهيه عن لبس هذه الأشياء لم يُرِدْ أنها تكون مكشوفة لا تستر البتة ، بل قد أجمع الناس على أن الرجل يستر بدنه بالرداء والإزار … فكيف يزاد على موجَب النص ، ويفهم منه أنه شرع لها كشف وجهها بين الملأ جهارا ؟ فأي نص اقتضى هذا ، أو مفهوم أو عموم أو قياس أو مصلحة ؟! بل وجه المرأة كبدن الرجل ، يحرم ستره بالمُفَصَّل على قدره كالنقاب والبرقع ، بل وَكَيَدِها ، يحرم سترها بالمُفَصَّل على قدر اليد كالقفاز ، وأما سترها بالكم ، وستر الوجه بالملاءة والخمار والثوب : فلم يُنه عنه البتة” انتهى من ” بدائع الفوائد ” (2/664-665) . Ibnul Qayyim —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mensyariatkan baginya (yakni wanita) untuk membuka wajah saat ihram atau dalam kesempatan lain, yang ada hanyalah nas tentang larangan nikab secara khusus, seperti halnya larangan tentang sarung tangan. Ada juga larangan untuk memakai kemeja dan celana. Sudah maklum bahwa larangan beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memakai hal-hal ini bukan maksudnya harus terbuka dan tidak ditutup sama sekali, bahkan umat Islam sepakat bahwa laki-laki harus menutupi tubuhnya dengan Izār dan Ridāʾ …. Bagaimana bisa menambah apa yang diwajibkan dalam nas, seolah-olah bahwa artinya dia disyariatkan untuk menampakkan wajahnya secara terbuka di depan umum? Mana dalil yang menuntut demikian, atau mana makna tersirat, makna umum, kias, atau maslahat yang menuntut demikian?! Wajah wanita itu hukumnya seperti tubuh pria, dilarang ditutupi dengan pakaian yang membentuk proporsi wajahnya, seperti nikab dan Burqaʿ, demikian juga tangannya, dilarang ditutupi dengan sesuatu yang membentuk proporsi tangannya, seperti sarung tangan. Adapun menutupnya dengan lengan baju, menutupi wajah dengan sehelai kain, kerudung, atau baju, maka hal itu sama sekali tidak terlarang. Selesai kutipan dari Badāʾiʿu al-Fawāʾid (2/664-665). وجاء في ” فتاوى اللجنة الدائمة ” (11/192-193) : ” لا تلبس المحرمة بحج أو عمرة نقابا ولا قفازين حتى تحل من نسكها التحلل الأول ، وإنما تسدل خمار رأسها على وجهها إذا خشيت أن يراها رجال أجانب ، وليست خشيتها من ذلك مستمرة ؛ لأن بعض النساء ينفردن بمحارمهن ، ومن لم تتمكن من الانفراد عن الأجانب تستمر سادلة خمارها على وجهها ، ولا حرج عليها في ذلك ، وهكذا تغطي يديها بغير القفازين ، كالعباءة . وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم” الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز . الشيخ عبد الرزاق عفيفي . الشيخ عبد الله بن غديان . الشيخ عبد الله بن قعود ” انتهى . Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah (11/192-193) bahwa seorang wanita yang ihram untuk haji maupun umrah tidak boleh mengenakan nikab atau sarung tangan sampai dia menyelesaikan tahalul awal, melainkan menutup wajahnya dengan kerudungnya jika dia khawatir dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Namun kekhawatiran itu tidaklah terus-menerus karena sebagian wanita bisa bersama mahramnya. Adapun yang tidak mampu menghindari lelaki yang bukan mahram, hendaknya dia terus-menerus menjulurkan kain kerudung ke wajahnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa. Demikian juga dia bisa menutupi tangannya dengan selain sarung tangan, seperti dengan abaya. Dengan taufik dari Allah, dan semoga selawat Allah tercurah atas nabi kita Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Tertanda: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudyan, dan Syekh Abdullah bin Quʿud. Selesai kutipan. وقال الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله : ” ومعنى : ( لا تنتقب المرأة ولا تلبس القفازين ) أي : لا تلبس ما فُصِّلَ وقُطِّعَ وخِيط لأجل الوجه كالنقاب ، ولأجل اليدين كالقفازين , لا أن المراد أنها لا تغطي وجهها وكفيها كما توهمه البعض ، فإنه يجب سترهما ، لكن بغير النقاب والقفازين ” . انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (5/223) . وقال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (7/165) : “لم يرد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم نهي المرأة عن تغطية وجهها، وإنما ورد النهي عن النقاب ، والنقاب أخص من تغطية الوجه ، لكون النقاب لباس الوجه ، فكأن المرأة نهيت عن لباس الوجه ، كما نهي الرجل عن لباس الجسم” انتهى . وبهذا يتبين أن سبب نهي المرأة المحرمة عن لبس النقاب : هو كونه قد فُصِّل على قدر الوجه ، ولهذا قال العلماء : وجه المرأة في الإحرام كبدن الرجل . والله أعلم . Syekh Abdul Aziz bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa makna “Wanita tidak boleh memakai nikab atau mengenakan sarung tangan, …” adalah dia tidak memakai sesuatu yang dipotong, dibentuk, dan dijahit sesuai proporsi wajah, seperti nikab, atau sesuai proporsi tangan, seperti sarung tangan. Artinya bukan dia tidak boleh menutupi wajah dan tangannya, seperti anggapan keliru sebagian orang, karena keduanya memang harus ditutupi, tetapi bukan dengan nikab dan sarung tangan. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz (5/223)  Syekh Muhammad bin Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarhu al-Mumti’ (7/165) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak pernah meriwayatkan larangan seorang wanita untuk menutup wajahnya, yang ada adalah melarang nikab, sementara nikab lebih khusus maknanya daripada menutupi wajah, karena nikab adalah ‘baju’ untuk wajah, jadi seolah-olah wanita dilarang memakai ‘baju’ untuk wajah, sebagaimana laki-laki dilarang memakai ‘baju’ untuk badan. Selesai kutipan.  Dengan demikian, jelas sudah bahwa sebab dilarangnya wanita ihram memakai nikab adalah karena bentuknya yang mengikuti bentuk wajah. Inilah sebabnya para ulama mengatakan, “Wajah wanita saat ihram hukumnya seperti tubuh laki-laki.” Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/223954/لماذا-نهيت-المراة-المحرمة-عن-لبس-النقاب PDF sumber artikel. 🔍 Syaikhul Islam, Arti Hadits Shahih, Foto Buaya Darat, Allahumma Shoyyiban Naafi'an, Isi Kitab Injil Yang Asli, Doa Maryam Untuk Ibu Hamil Visited 1,632 times, 1 visit(s) today Post Views: 643 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Orang Kaya dan Berkecukupan, namun Boleh Diberi Zakat

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya (berkecukupan), kecuali bagi lima orang, yaitu: 1) orang yang berperang di jalan Allah; 2) petugas (amil) zakat; 3) orang yang berutang; 4) seseorang yang membelinya (harta zakat) dengan hartanya; atau 5) orang yang memiliki tetangga miskin, kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Ahmad 18: 97, Abu Dawud no. 1636, Ibnu Majah no. 1841, Al-Hakim, 1: 407. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 3: 377-378) Kandungan hadis Hadis di atas merupakan dalil bahwa orang yang kaya atau berkecukupan itu bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat, kecuali lima orang: Pertama, orang-orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala. Yaitu, siapa saja yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah Ta’ala. Maka, dia boleh diberi zakat, meskipun dia kaya dan berkecukupan. Sehingga dengan harta zakat tersebut, dia bisa menggunakannya untuk membeli persenjataan dan sarana-sarana lain untuk berjihad, baik jihad yang sifatnya ofensif (menyerang) atau defensif (bertahan). Kedua, orang tersebut adalah amil (panitia) zakat. Yaitu, orang-orang yang mendapatkan tugas dan wewenang dari penguasa untuk mengurus zakat, baik petugas yang memungut (mengambil atau mengumpulkan) zakat, yang bertugas menjaga harta zakat, yang bertugas mendistribusikan zakat, atau yang bertugas dalam pencatatan zakat. Mereka itu berhak menerima zakat, meskipun pada asalnya mereka adalah orang kaya berkecukupan. Mereka diberi zakat karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu karena mereka bertugas mengurus zakat. Ketiga, orang yang memiliki utang. Orang kaya yang memiliki utang ini ada dua macam. Pertama adalah orang yang berutang untuk mendamaikan dua pihak atau dua kelompok yang bersengketa atau berselisih. Orang ini berperan sebagai mediator untuk mendamaikan dua kelompok tersebut. Dan untuk mendamaikannya, dia harus menanggung utang. Sehingga utang tersebut membawa manfaat yang besar, yaitu perdamaian antara dua kelompok yang bersengketa. Oleh karena itu, suatu satu hal baik yang perlu dilakukan adalah menanggung utangnya dengan alokasi zakat, sehingga tidak merugikan para tokoh yang berperan dalam proses perdamaian atau melemahkan tekad mereka dalam meredam fitnah dan mencegah kerugian. Jenis kedua adalah orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri. Yaitu, orang kaya yang tertimpa musibah yang tidak mampu dia tanggung. Misalnya, dia memiliki utang untuk berobat atau hartanya ludes karena musibah yang bukan karena kecerobohannya. Dalam kondisi semacam ini, dia boleh diberi harta zakat untuk melunasi utang-utangnya. Ini pun dengan syarat bahwa orang tersebut memang benar-benar tidak mampu untuk melunasinya sendiri, baik dengan harta yang dia miliki, atau dari gaji, atau dari hasil berdagang, atau yang lainnya. Syarat yang lain adalah tidak boleh berlebih-lebihan dari kebutuhan untuk melunasi utang tersebut. Keempat, orang kaya yang membeli harta zakat dengan hartanya sendiri. Maka, tentu saja hal ini diperbolehkan karena dia membeli dengan hartanya sendiri. Jika harta zakat yang dibeli itu berasal dari harta zakat orang lain, maka diperbolehkan membelinya dengan kesepakatan ulama. Adapun apabila dia membeli lagi harta zakat yang sebelumnya dia setorkan sendiri, maka jumhur (mayoritas ulama) menyatakan hukumnya makruh. Kelima, ada orang kaya yang mengunjungi orang miskin yang telah menerima zakat. Orang miskin tersebut kemudian memberi hadiah kepada orang kaya dari harta zakat yang dia terima. Atau dia ikut makan di rumah orang miskin tersebut dari makanan yang berasal dari zakat. Maka, ini pun diperbolehkan. Karena statusnya adalah hadiah dari orang miskin kepada orang kaya, bukan sedekah kepada orang kaya. Jika hal semacam ini tidak diperbolehkan, nanti bisa mencegah dan menghalangi orang kaya dari mengunjungi orang-orang miskin. Akan tetapi, Allah Ta’ala memperbolehkan hal tersebut dengan rahmat dari-Nya. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar *** @Kantor YPIA Pogung, 12 Rabi’ul akhir 1445/ 27 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 494-496). Tags: zakat

Hadis: Orang Kaya dan Berkecukupan, namun Boleh Diberi Zakat

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya (berkecukupan), kecuali bagi lima orang, yaitu: 1) orang yang berperang di jalan Allah; 2) petugas (amil) zakat; 3) orang yang berutang; 4) seseorang yang membelinya (harta zakat) dengan hartanya; atau 5) orang yang memiliki tetangga miskin, kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Ahmad 18: 97, Abu Dawud no. 1636, Ibnu Majah no. 1841, Al-Hakim, 1: 407. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 3: 377-378) Kandungan hadis Hadis di atas merupakan dalil bahwa orang yang kaya atau berkecukupan itu bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat, kecuali lima orang: Pertama, orang-orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala. Yaitu, siapa saja yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah Ta’ala. Maka, dia boleh diberi zakat, meskipun dia kaya dan berkecukupan. Sehingga dengan harta zakat tersebut, dia bisa menggunakannya untuk membeli persenjataan dan sarana-sarana lain untuk berjihad, baik jihad yang sifatnya ofensif (menyerang) atau defensif (bertahan). Kedua, orang tersebut adalah amil (panitia) zakat. Yaitu, orang-orang yang mendapatkan tugas dan wewenang dari penguasa untuk mengurus zakat, baik petugas yang memungut (mengambil atau mengumpulkan) zakat, yang bertugas menjaga harta zakat, yang bertugas mendistribusikan zakat, atau yang bertugas dalam pencatatan zakat. Mereka itu berhak menerima zakat, meskipun pada asalnya mereka adalah orang kaya berkecukupan. Mereka diberi zakat karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu karena mereka bertugas mengurus zakat. Ketiga, orang yang memiliki utang. Orang kaya yang memiliki utang ini ada dua macam. Pertama adalah orang yang berutang untuk mendamaikan dua pihak atau dua kelompok yang bersengketa atau berselisih. Orang ini berperan sebagai mediator untuk mendamaikan dua kelompok tersebut. Dan untuk mendamaikannya, dia harus menanggung utang. Sehingga utang tersebut membawa manfaat yang besar, yaitu perdamaian antara dua kelompok yang bersengketa. Oleh karena itu, suatu satu hal baik yang perlu dilakukan adalah menanggung utangnya dengan alokasi zakat, sehingga tidak merugikan para tokoh yang berperan dalam proses perdamaian atau melemahkan tekad mereka dalam meredam fitnah dan mencegah kerugian. Jenis kedua adalah orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri. Yaitu, orang kaya yang tertimpa musibah yang tidak mampu dia tanggung. Misalnya, dia memiliki utang untuk berobat atau hartanya ludes karena musibah yang bukan karena kecerobohannya. Dalam kondisi semacam ini, dia boleh diberi harta zakat untuk melunasi utang-utangnya. Ini pun dengan syarat bahwa orang tersebut memang benar-benar tidak mampu untuk melunasinya sendiri, baik dengan harta yang dia miliki, atau dari gaji, atau dari hasil berdagang, atau yang lainnya. Syarat yang lain adalah tidak boleh berlebih-lebihan dari kebutuhan untuk melunasi utang tersebut. Keempat, orang kaya yang membeli harta zakat dengan hartanya sendiri. Maka, tentu saja hal ini diperbolehkan karena dia membeli dengan hartanya sendiri. Jika harta zakat yang dibeli itu berasal dari harta zakat orang lain, maka diperbolehkan membelinya dengan kesepakatan ulama. Adapun apabila dia membeli lagi harta zakat yang sebelumnya dia setorkan sendiri, maka jumhur (mayoritas ulama) menyatakan hukumnya makruh. Kelima, ada orang kaya yang mengunjungi orang miskin yang telah menerima zakat. Orang miskin tersebut kemudian memberi hadiah kepada orang kaya dari harta zakat yang dia terima. Atau dia ikut makan di rumah orang miskin tersebut dari makanan yang berasal dari zakat. Maka, ini pun diperbolehkan. Karena statusnya adalah hadiah dari orang miskin kepada orang kaya, bukan sedekah kepada orang kaya. Jika hal semacam ini tidak diperbolehkan, nanti bisa mencegah dan menghalangi orang kaya dari mengunjungi orang-orang miskin. Akan tetapi, Allah Ta’ala memperbolehkan hal tersebut dengan rahmat dari-Nya. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar *** @Kantor YPIA Pogung, 12 Rabi’ul akhir 1445/ 27 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 494-496). Tags: zakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya (berkecukupan), kecuali bagi lima orang, yaitu: 1) orang yang berperang di jalan Allah; 2) petugas (amil) zakat; 3) orang yang berutang; 4) seseorang yang membelinya (harta zakat) dengan hartanya; atau 5) orang yang memiliki tetangga miskin, kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Ahmad 18: 97, Abu Dawud no. 1636, Ibnu Majah no. 1841, Al-Hakim, 1: 407. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 3: 377-378) Kandungan hadis Hadis di atas merupakan dalil bahwa orang yang kaya atau berkecukupan itu bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat, kecuali lima orang: Pertama, orang-orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala. Yaitu, siapa saja yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah Ta’ala. Maka, dia boleh diberi zakat, meskipun dia kaya dan berkecukupan. Sehingga dengan harta zakat tersebut, dia bisa menggunakannya untuk membeli persenjataan dan sarana-sarana lain untuk berjihad, baik jihad yang sifatnya ofensif (menyerang) atau defensif (bertahan). Kedua, orang tersebut adalah amil (panitia) zakat. Yaitu, orang-orang yang mendapatkan tugas dan wewenang dari penguasa untuk mengurus zakat, baik petugas yang memungut (mengambil atau mengumpulkan) zakat, yang bertugas menjaga harta zakat, yang bertugas mendistribusikan zakat, atau yang bertugas dalam pencatatan zakat. Mereka itu berhak menerima zakat, meskipun pada asalnya mereka adalah orang kaya berkecukupan. Mereka diberi zakat karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu karena mereka bertugas mengurus zakat. Ketiga, orang yang memiliki utang. Orang kaya yang memiliki utang ini ada dua macam. Pertama adalah orang yang berutang untuk mendamaikan dua pihak atau dua kelompok yang bersengketa atau berselisih. Orang ini berperan sebagai mediator untuk mendamaikan dua kelompok tersebut. Dan untuk mendamaikannya, dia harus menanggung utang. Sehingga utang tersebut membawa manfaat yang besar, yaitu perdamaian antara dua kelompok yang bersengketa. Oleh karena itu, suatu satu hal baik yang perlu dilakukan adalah menanggung utangnya dengan alokasi zakat, sehingga tidak merugikan para tokoh yang berperan dalam proses perdamaian atau melemahkan tekad mereka dalam meredam fitnah dan mencegah kerugian. Jenis kedua adalah orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri. Yaitu, orang kaya yang tertimpa musibah yang tidak mampu dia tanggung. Misalnya, dia memiliki utang untuk berobat atau hartanya ludes karena musibah yang bukan karena kecerobohannya. Dalam kondisi semacam ini, dia boleh diberi harta zakat untuk melunasi utang-utangnya. Ini pun dengan syarat bahwa orang tersebut memang benar-benar tidak mampu untuk melunasinya sendiri, baik dengan harta yang dia miliki, atau dari gaji, atau dari hasil berdagang, atau yang lainnya. Syarat yang lain adalah tidak boleh berlebih-lebihan dari kebutuhan untuk melunasi utang tersebut. Keempat, orang kaya yang membeli harta zakat dengan hartanya sendiri. Maka, tentu saja hal ini diperbolehkan karena dia membeli dengan hartanya sendiri. Jika harta zakat yang dibeli itu berasal dari harta zakat orang lain, maka diperbolehkan membelinya dengan kesepakatan ulama. Adapun apabila dia membeli lagi harta zakat yang sebelumnya dia setorkan sendiri, maka jumhur (mayoritas ulama) menyatakan hukumnya makruh. Kelima, ada orang kaya yang mengunjungi orang miskin yang telah menerima zakat. Orang miskin tersebut kemudian memberi hadiah kepada orang kaya dari harta zakat yang dia terima. Atau dia ikut makan di rumah orang miskin tersebut dari makanan yang berasal dari zakat. Maka, ini pun diperbolehkan. Karena statusnya adalah hadiah dari orang miskin kepada orang kaya, bukan sedekah kepada orang kaya. Jika hal semacam ini tidak diperbolehkan, nanti bisa mencegah dan menghalangi orang kaya dari mengunjungi orang-orang miskin. Akan tetapi, Allah Ta’ala memperbolehkan hal tersebut dengan rahmat dari-Nya. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar *** @Kantor YPIA Pogung, 12 Rabi’ul akhir 1445/ 27 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 494-496). Tags: zakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya (berkecukupan), kecuali bagi lima orang, yaitu: 1) orang yang berperang di jalan Allah; 2) petugas (amil) zakat; 3) orang yang berutang; 4) seseorang yang membelinya (harta zakat) dengan hartanya; atau 5) orang yang memiliki tetangga miskin, kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Ahmad 18: 97, Abu Dawud no. 1636, Ibnu Majah no. 1841, Al-Hakim, 1: 407. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 3: 377-378) Kandungan hadis Hadis di atas merupakan dalil bahwa orang yang kaya atau berkecukupan itu bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat, kecuali lima orang: Pertama, orang-orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala. Yaitu, siapa saja yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah Ta’ala. Maka, dia boleh diberi zakat, meskipun dia kaya dan berkecukupan. Sehingga dengan harta zakat tersebut, dia bisa menggunakannya untuk membeli persenjataan dan sarana-sarana lain untuk berjihad, baik jihad yang sifatnya ofensif (menyerang) atau defensif (bertahan). Kedua, orang tersebut adalah amil (panitia) zakat. Yaitu, orang-orang yang mendapatkan tugas dan wewenang dari penguasa untuk mengurus zakat, baik petugas yang memungut (mengambil atau mengumpulkan) zakat, yang bertugas menjaga harta zakat, yang bertugas mendistribusikan zakat, atau yang bertugas dalam pencatatan zakat. Mereka itu berhak menerima zakat, meskipun pada asalnya mereka adalah orang kaya berkecukupan. Mereka diberi zakat karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu karena mereka bertugas mengurus zakat. Ketiga, orang yang memiliki utang. Orang kaya yang memiliki utang ini ada dua macam. Pertama adalah orang yang berutang untuk mendamaikan dua pihak atau dua kelompok yang bersengketa atau berselisih. Orang ini berperan sebagai mediator untuk mendamaikan dua kelompok tersebut. Dan untuk mendamaikannya, dia harus menanggung utang. Sehingga utang tersebut membawa manfaat yang besar, yaitu perdamaian antara dua kelompok yang bersengketa. Oleh karena itu, suatu satu hal baik yang perlu dilakukan adalah menanggung utangnya dengan alokasi zakat, sehingga tidak merugikan para tokoh yang berperan dalam proses perdamaian atau melemahkan tekad mereka dalam meredam fitnah dan mencegah kerugian. Jenis kedua adalah orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri. Yaitu, orang kaya yang tertimpa musibah yang tidak mampu dia tanggung. Misalnya, dia memiliki utang untuk berobat atau hartanya ludes karena musibah yang bukan karena kecerobohannya. Dalam kondisi semacam ini, dia boleh diberi harta zakat untuk melunasi utang-utangnya. Ini pun dengan syarat bahwa orang tersebut memang benar-benar tidak mampu untuk melunasinya sendiri, baik dengan harta yang dia miliki, atau dari gaji, atau dari hasil berdagang, atau yang lainnya. Syarat yang lain adalah tidak boleh berlebih-lebihan dari kebutuhan untuk melunasi utang tersebut. Keempat, orang kaya yang membeli harta zakat dengan hartanya sendiri. Maka, tentu saja hal ini diperbolehkan karena dia membeli dengan hartanya sendiri. Jika harta zakat yang dibeli itu berasal dari harta zakat orang lain, maka diperbolehkan membelinya dengan kesepakatan ulama. Adapun apabila dia membeli lagi harta zakat yang sebelumnya dia setorkan sendiri, maka jumhur (mayoritas ulama) menyatakan hukumnya makruh. Kelima, ada orang kaya yang mengunjungi orang miskin yang telah menerima zakat. Orang miskin tersebut kemudian memberi hadiah kepada orang kaya dari harta zakat yang dia terima. Atau dia ikut makan di rumah orang miskin tersebut dari makanan yang berasal dari zakat. Maka, ini pun diperbolehkan. Karena statusnya adalah hadiah dari orang miskin kepada orang kaya, bukan sedekah kepada orang kaya. Jika hal semacam ini tidak diperbolehkan, nanti bisa mencegah dan menghalangi orang kaya dari mengunjungi orang-orang miskin. Akan tetapi, Allah Ta’ala memperbolehkan hal tersebut dengan rahmat dari-Nya. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar *** @Kantor YPIA Pogung, 12 Rabi’ul akhir 1445/ 27 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 494-496). Tags: zakat

Pendidikan Anak adalah Amanah Allah

Mendidik, menasihati, dan mengarahkan anak adalah kewajiban bagi setiap orang tua. Hal ini karena pendidikan anak adalah amanah besar yang Allah titipkan. Sebagaimana yang Allah singgung saat menyebutkan sifat-sifat orang beriman, وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِأَمَٰنَٰتِهِمۡ وَعَهۡدِهِمۡ رَٰعُونَ “Mereka adalah orang-orang yang menjaga amanat-amanat dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8) Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anak kamu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 27-28) Anak adalah nikmat besar yang Allah berikan kepada para orang tua. Allah mengingatkan tentang nikmat ini, لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ “Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Asy-Syura: 49) Oleh karenanya, nikmat yang besar ini menjadi sebuah pertanggungjawaban yang besar pula. Allah menetapkan adanya hak dan kewajiban anak. Dan Allah tetapkan anak sebagai ujian bagi orang tua. Bila mereka mampu menunaikan konsekuensi dari titipan nikmat ini sebagaimana yang Allah perintahkan, maka mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun, bila teledor dalam menunaikan syukur nikmat ini, maka itu sama saja menceburkan diri pada petaka di akhirat, sesuai kadar keteledorannya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras.” (QS. At-Tahrim: 6) Ayat ini menjadi alasan yang sangat kuat tentang wajibnya mendidik anak. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menerangkan ayat ini dengan pernyataannya yang populer, علموهم وأدبوهم “Didiklah keilmuan mereka, didiklah akhlak mereka.” (Riwayat At-Thabari di dalam Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, 23: 103) Amanah pendidikan anak dipertegas oleh hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dan istri adalah pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka. Dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5188 dan Muslim no. 1829) Baca juga: Cara Tepat Mendidik Anak di Zaman Fitnah Kutipan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin” adalah pengingat tentang pertanggungjawaban di hadapan Allah di hari kiamat terkait amanah-amanah yang dititipkan. Bahkan, sebagain ulama berpesan, إن الله يسأل الوالد عن ولدِهِ يومَ القيامةِ قبل أن يسأل الولد عن والدِهِ؛ فَإِنَّهُ كما أن للأب على ابنه حقًا فللابن على أبيه حقٌّ “Allah Ta’ala akan bertanya kepada para ayah tentang anaknya sebelum bertanya kepada anak tentang baktinya kepada kedua orangtuanya. Karena sebagaimana ayah memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan anak, maka anak juga memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan ayah.” (Tuhfatul Maudud bi Ahkam Al-Maulud, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 229) Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَدب ابنك فإنك مسؤول عن وَلَدِك؛ ماذا أَدَبَتَهُ، وماذا عَلَّمْتَهُ، وإنه مسؤول عن برك وطواعيته لك “Didiklah anak Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban tentang anak Anda. Nilai apa yang telah Anda tanamkan pada diri anak, ilmu apa yang telah Anda ajarkan. Kemudian anak akan dimintai pertanggungjawaban tentang baktinya kepada Anda.” (Riwayat Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, hal. 530) Jadi, sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla berpesan kepada para anak untuk berbakti kepada orang tua mereka, وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حُسۡنٗاۖ “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbakti kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al-Ankabut: 8) Allah juga berpesan kepada para orang tua untuk berbuat baik kepada anak-anaknya dengan memberikan pendidikan kepada mereka. يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ “Allah titip wasiat kepadamu tentang anak-anakmu..” (QS. An-Nisa’: 11) Coba perhatikan (susunan ayat tentang wasiat di atas), wasiat Allah kepada para orang tua untuk mendidik anak-anaknya lebih didahulukan daripada wasiat anak untuk berbakti kepada orangtuanya. (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 229) Selanjutnya, anak itu terlahir dalam keadaan bersih dan di atas fitrah. Jika diajari berdusta, menipu, akhlak-akhlak yang rusak atau kejelekan lainnya, maka itu pasti disebabkan oleh faktor eksternal dari fitrahnya. Bisa disebabkan oleh pendidikan yang buruk dari orang tuanya, atau orang tua yang tidak perhatian dengan pendidikan anaknya, atau disebabkan oleh lingkungan yang buruk seperti teman buruk atau faktor eksternal lainnya. Baca juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik Anak *** Penerjemah: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Diterjemahkan dari kitab “ ‘Asyru Rokaiz fi Tarbiyatil Abna’ “, karya Syekh Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad. Tags: mendidik anak

Pendidikan Anak adalah Amanah Allah

Mendidik, menasihati, dan mengarahkan anak adalah kewajiban bagi setiap orang tua. Hal ini karena pendidikan anak adalah amanah besar yang Allah titipkan. Sebagaimana yang Allah singgung saat menyebutkan sifat-sifat orang beriman, وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِأَمَٰنَٰتِهِمۡ وَعَهۡدِهِمۡ رَٰعُونَ “Mereka adalah orang-orang yang menjaga amanat-amanat dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8) Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anak kamu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 27-28) Anak adalah nikmat besar yang Allah berikan kepada para orang tua. Allah mengingatkan tentang nikmat ini, لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ “Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Asy-Syura: 49) Oleh karenanya, nikmat yang besar ini menjadi sebuah pertanggungjawaban yang besar pula. Allah menetapkan adanya hak dan kewajiban anak. Dan Allah tetapkan anak sebagai ujian bagi orang tua. Bila mereka mampu menunaikan konsekuensi dari titipan nikmat ini sebagaimana yang Allah perintahkan, maka mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun, bila teledor dalam menunaikan syukur nikmat ini, maka itu sama saja menceburkan diri pada petaka di akhirat, sesuai kadar keteledorannya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras.” (QS. At-Tahrim: 6) Ayat ini menjadi alasan yang sangat kuat tentang wajibnya mendidik anak. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menerangkan ayat ini dengan pernyataannya yang populer, علموهم وأدبوهم “Didiklah keilmuan mereka, didiklah akhlak mereka.” (Riwayat At-Thabari di dalam Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, 23: 103) Amanah pendidikan anak dipertegas oleh hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dan istri adalah pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka. Dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5188 dan Muslim no. 1829) Baca juga: Cara Tepat Mendidik Anak di Zaman Fitnah Kutipan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin” adalah pengingat tentang pertanggungjawaban di hadapan Allah di hari kiamat terkait amanah-amanah yang dititipkan. Bahkan, sebagain ulama berpesan, إن الله يسأل الوالد عن ولدِهِ يومَ القيامةِ قبل أن يسأل الولد عن والدِهِ؛ فَإِنَّهُ كما أن للأب على ابنه حقًا فللابن على أبيه حقٌّ “Allah Ta’ala akan bertanya kepada para ayah tentang anaknya sebelum bertanya kepada anak tentang baktinya kepada kedua orangtuanya. Karena sebagaimana ayah memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan anak, maka anak juga memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan ayah.” (Tuhfatul Maudud bi Ahkam Al-Maulud, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 229) Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَدب ابنك فإنك مسؤول عن وَلَدِك؛ ماذا أَدَبَتَهُ، وماذا عَلَّمْتَهُ، وإنه مسؤول عن برك وطواعيته لك “Didiklah anak Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban tentang anak Anda. Nilai apa yang telah Anda tanamkan pada diri anak, ilmu apa yang telah Anda ajarkan. Kemudian anak akan dimintai pertanggungjawaban tentang baktinya kepada Anda.” (Riwayat Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, hal. 530) Jadi, sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla berpesan kepada para anak untuk berbakti kepada orang tua mereka, وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حُسۡنٗاۖ “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbakti kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al-Ankabut: 8) Allah juga berpesan kepada para orang tua untuk berbuat baik kepada anak-anaknya dengan memberikan pendidikan kepada mereka. يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ “Allah titip wasiat kepadamu tentang anak-anakmu..” (QS. An-Nisa’: 11) Coba perhatikan (susunan ayat tentang wasiat di atas), wasiat Allah kepada para orang tua untuk mendidik anak-anaknya lebih didahulukan daripada wasiat anak untuk berbakti kepada orangtuanya. (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 229) Selanjutnya, anak itu terlahir dalam keadaan bersih dan di atas fitrah. Jika diajari berdusta, menipu, akhlak-akhlak yang rusak atau kejelekan lainnya, maka itu pasti disebabkan oleh faktor eksternal dari fitrahnya. Bisa disebabkan oleh pendidikan yang buruk dari orang tuanya, atau orang tua yang tidak perhatian dengan pendidikan anaknya, atau disebabkan oleh lingkungan yang buruk seperti teman buruk atau faktor eksternal lainnya. Baca juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik Anak *** Penerjemah: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Diterjemahkan dari kitab “ ‘Asyru Rokaiz fi Tarbiyatil Abna’ “, karya Syekh Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad. Tags: mendidik anak
Mendidik, menasihati, dan mengarahkan anak adalah kewajiban bagi setiap orang tua. Hal ini karena pendidikan anak adalah amanah besar yang Allah titipkan. Sebagaimana yang Allah singgung saat menyebutkan sifat-sifat orang beriman, وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِأَمَٰنَٰتِهِمۡ وَعَهۡدِهِمۡ رَٰعُونَ “Mereka adalah orang-orang yang menjaga amanat-amanat dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8) Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anak kamu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 27-28) Anak adalah nikmat besar yang Allah berikan kepada para orang tua. Allah mengingatkan tentang nikmat ini, لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ “Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Asy-Syura: 49) Oleh karenanya, nikmat yang besar ini menjadi sebuah pertanggungjawaban yang besar pula. Allah menetapkan adanya hak dan kewajiban anak. Dan Allah tetapkan anak sebagai ujian bagi orang tua. Bila mereka mampu menunaikan konsekuensi dari titipan nikmat ini sebagaimana yang Allah perintahkan, maka mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun, bila teledor dalam menunaikan syukur nikmat ini, maka itu sama saja menceburkan diri pada petaka di akhirat, sesuai kadar keteledorannya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras.” (QS. At-Tahrim: 6) Ayat ini menjadi alasan yang sangat kuat tentang wajibnya mendidik anak. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menerangkan ayat ini dengan pernyataannya yang populer, علموهم وأدبوهم “Didiklah keilmuan mereka, didiklah akhlak mereka.” (Riwayat At-Thabari di dalam Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, 23: 103) Amanah pendidikan anak dipertegas oleh hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dan istri adalah pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka. Dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5188 dan Muslim no. 1829) Baca juga: Cara Tepat Mendidik Anak di Zaman Fitnah Kutipan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin” adalah pengingat tentang pertanggungjawaban di hadapan Allah di hari kiamat terkait amanah-amanah yang dititipkan. Bahkan, sebagain ulama berpesan, إن الله يسأل الوالد عن ولدِهِ يومَ القيامةِ قبل أن يسأل الولد عن والدِهِ؛ فَإِنَّهُ كما أن للأب على ابنه حقًا فللابن على أبيه حقٌّ “Allah Ta’ala akan bertanya kepada para ayah tentang anaknya sebelum bertanya kepada anak tentang baktinya kepada kedua orangtuanya. Karena sebagaimana ayah memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan anak, maka anak juga memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan ayah.” (Tuhfatul Maudud bi Ahkam Al-Maulud, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 229) Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَدب ابنك فإنك مسؤول عن وَلَدِك؛ ماذا أَدَبَتَهُ، وماذا عَلَّمْتَهُ، وإنه مسؤول عن برك وطواعيته لك “Didiklah anak Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban tentang anak Anda. Nilai apa yang telah Anda tanamkan pada diri anak, ilmu apa yang telah Anda ajarkan. Kemudian anak akan dimintai pertanggungjawaban tentang baktinya kepada Anda.” (Riwayat Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, hal. 530) Jadi, sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla berpesan kepada para anak untuk berbakti kepada orang tua mereka, وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حُسۡنٗاۖ “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbakti kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al-Ankabut: 8) Allah juga berpesan kepada para orang tua untuk berbuat baik kepada anak-anaknya dengan memberikan pendidikan kepada mereka. يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ “Allah titip wasiat kepadamu tentang anak-anakmu..” (QS. An-Nisa’: 11) Coba perhatikan (susunan ayat tentang wasiat di atas), wasiat Allah kepada para orang tua untuk mendidik anak-anaknya lebih didahulukan daripada wasiat anak untuk berbakti kepada orangtuanya. (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 229) Selanjutnya, anak itu terlahir dalam keadaan bersih dan di atas fitrah. Jika diajari berdusta, menipu, akhlak-akhlak yang rusak atau kejelekan lainnya, maka itu pasti disebabkan oleh faktor eksternal dari fitrahnya. Bisa disebabkan oleh pendidikan yang buruk dari orang tuanya, atau orang tua yang tidak perhatian dengan pendidikan anaknya, atau disebabkan oleh lingkungan yang buruk seperti teman buruk atau faktor eksternal lainnya. Baca juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik Anak *** Penerjemah: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Diterjemahkan dari kitab “ ‘Asyru Rokaiz fi Tarbiyatil Abna’ “, karya Syekh Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad. Tags: mendidik anak


Mendidik, menasihati, dan mengarahkan anak adalah kewajiban bagi setiap orang tua. Hal ini karena pendidikan anak adalah amanah besar yang Allah titipkan. Sebagaimana yang Allah singgung saat menyebutkan sifat-sifat orang beriman, وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِأَمَٰنَٰتِهِمۡ وَعَهۡدِهِمۡ رَٰعُونَ “Mereka adalah orang-orang yang menjaga amanat-amanat dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8) Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anak kamu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 27-28) Anak adalah nikmat besar yang Allah berikan kepada para orang tua. Allah mengingatkan tentang nikmat ini, لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ “Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Asy-Syura: 49) Oleh karenanya, nikmat yang besar ini menjadi sebuah pertanggungjawaban yang besar pula. Allah menetapkan adanya hak dan kewajiban anak. Dan Allah tetapkan anak sebagai ujian bagi orang tua. Bila mereka mampu menunaikan konsekuensi dari titipan nikmat ini sebagaimana yang Allah perintahkan, maka mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Namun, bila teledor dalam menunaikan syukur nikmat ini, maka itu sama saja menceburkan diri pada petaka di akhirat, sesuai kadar keteledorannya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras.” (QS. At-Tahrim: 6) Ayat ini menjadi alasan yang sangat kuat tentang wajibnya mendidik anak. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menerangkan ayat ini dengan pernyataannya yang populer, علموهم وأدبوهم “Didiklah keilmuan mereka, didiklah akhlak mereka.” (Riwayat At-Thabari di dalam Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, 23: 103) Amanah pendidikan anak dipertegas oleh hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dan istri adalah pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka. Dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5188 dan Muslim no. 1829) Baca juga: Cara Tepat Mendidik Anak di Zaman Fitnah Kutipan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin” adalah pengingat tentang pertanggungjawaban di hadapan Allah di hari kiamat terkait amanah-amanah yang dititipkan. Bahkan, sebagain ulama berpesan, إن الله يسأل الوالد عن ولدِهِ يومَ القيامةِ قبل أن يسأل الولد عن والدِهِ؛ فَإِنَّهُ كما أن للأب على ابنه حقًا فللابن على أبيه حقٌّ “Allah Ta’ala akan bertanya kepada para ayah tentang anaknya sebelum bertanya kepada anak tentang baktinya kepada kedua orangtuanya. Karena sebagaimana ayah memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan anak, maka anak juga memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan ayah.” (Tuhfatul Maudud bi Ahkam Al-Maulud, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 229) Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَدب ابنك فإنك مسؤول عن وَلَدِك؛ ماذا أَدَبَتَهُ، وماذا عَلَّمْتَهُ، وإنه مسؤول عن برك وطواعيته لك “Didiklah anak Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban tentang anak Anda. Nilai apa yang telah Anda tanamkan pada diri anak, ilmu apa yang telah Anda ajarkan. Kemudian anak akan dimintai pertanggungjawaban tentang baktinya kepada Anda.” (Riwayat Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, hal. 530) Jadi, sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla berpesan kepada para anak untuk berbakti kepada orang tua mereka, وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حُسۡنٗاۖ “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbakti kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al-Ankabut: 8) Allah juga berpesan kepada para orang tua untuk berbuat baik kepada anak-anaknya dengan memberikan pendidikan kepada mereka. يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ “Allah titip wasiat kepadamu tentang anak-anakmu..” (QS. An-Nisa’: 11) Coba perhatikan (susunan ayat tentang wasiat di atas), wasiat Allah kepada para orang tua untuk mendidik anak-anaknya lebih didahulukan daripada wasiat anak untuk berbakti kepada orangtuanya. (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 229) Selanjutnya, anak itu terlahir dalam keadaan bersih dan di atas fitrah. Jika diajari berdusta, menipu, akhlak-akhlak yang rusak atau kejelekan lainnya, maka itu pasti disebabkan oleh faktor eksternal dari fitrahnya. Bisa disebabkan oleh pendidikan yang buruk dari orang tuanya, atau orang tua yang tidak perhatian dengan pendidikan anaknya, atau disebabkan oleh lingkungan yang buruk seperti teman buruk atau faktor eksternal lainnya. Baca juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik Anak *** Penerjemah: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Diterjemahkan dari kitab “ ‘Asyru Rokaiz fi Tarbiyatil Abna’ “, karya Syekh Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad. Tags: mendidik anak

Hikmah dalam Berdakwah (Bag. 8): Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah

Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan).Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat:Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki.Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam.Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah.Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid.Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal.Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya. Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Di antara contoh praktik dakwah dengan hikmah dan bijaksana adalah apa yang disebutkan oleh Ustaz Abdullah Zaen, Lc. MA. hafizhahullah dalam bukunya “14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah” pada halaman 117-144. Namun, mengingat panjangnya penjelasan yang beliau tuliskan, maka di bawah ini kami ringkaskan untuk para pembaca dengan beberapa penyesuaian agar lebih mudah untuk diambil faedahnya bagi kaum muslimin secara umum. Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan). Dalil bolehnya meninggalkan amalan yang lebih afdal atau amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari fitnah atau untuk menarik hati masyarakat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَوْلا حَداثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بالكُفْرِ لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ، ولَجَعَلْتُها علَى أساسِ إبْراهِيمَ “Kalau bukan karena kaummu (wahai Aisyah) yang baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya akan aku hancurkan ka’bah. Lalu, aku akan bangun kembali di atas pondasi Nabi Ibrahim.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari timbulnya fitnah. Oleh karena itu, Imam Bukhari rahimahullah mengambil suatu kesimpulan yang amat indah dari kisah di atas. Beliau menulis, “Bab: (Disyariatkannya bagi) Seseorang untuk Meninggalkan Beberapa Perkara Sunah, karena Khawatir Pemahaman sebagian Orang Tidak Sampai kepadanya, sehingga Mereka Terjerumus ke dalam Perbuatan Yang Lebih Parah.” Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat: Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seandainya masyarakat kampungnya terbiasa untuk memakai sarung, kemeja, baju koko, dan songkok hitam, maka hendaknya kita tidak berusaha untuk tampil beda dengan memakai jubah, gamis (baju pakistan), imamah (sorban yang dililit di kepala), atau syimagh (kerudung yang biasa dipakai oleh laki-laki Arab). Karena menurut para ulama bahwa yang disunahkan dalam masalah pakaian itu hendaknya seseorang menyesuaikan pakaiannya dengan pakaian penduduk negerinya, selama pakaian mereka tidak bertentangan dengan syariat Islam. Imam Ibnu ‘Aqil rahimahullah berkata, “Tidak seyogyanya menyelisihi kebiasaan masyarakat, kecuali dalam hal yang haram.” Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إزرَةُ المؤمنِ إلى عَضَلةِ ساقَيْه، ثم إلى نِصْفِ ساقَيْه، ثم إلى كَعبَيْه، فما كان أَسفَلَ مِن ذلك في النَّارِ “Pakaian (bawah) seorang mukmin hingga di atas pertengahan betisnya, kemudian hingga pertengahan betisnya, kemudian hingga kedua mata kakinya. Jika melebihi mata kaki, maka itu akan (dimasukkan) ke neraka.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad. Sahih) Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam. Berikut ini beberapa hadis menunjukkan hal itu: Pertama: Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang memakai pakaian merah. (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf, VII: 371 no. 4791 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani) Kedua: Ummu Khalid bintu Khalid radhiyallahu ‘anha pernah dipakaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baju bergaris-garis hijau dan kuning. (Diriwayatkan oleh Bukhari) Ketiga: Istri Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi radhiyallahu ‘anhuma pernah memakai jilbab hijau. (Diriwayatkan oleh Bukhari) Oleh karena itu di dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (XVII: 108) disebutkan, “Pakaian wanita muslimah tidak khusus berwarna hitam, dan boleh baginya untuk memakai pakaian berwarna lain, jika menutup auratnya, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak ketat membentuk lekuk-lekuk tubuhnya, tidak transparan hingga memperlihatkan apa yang ada di balik pakaian, serta tidak menimbulkan fitnah.” Baca juga: Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah. Perlu diketahui bahwa membuat mihrab merupakan suatu perkara yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama sejak dahulu hingga sekarang. Sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan bid’ah. Syekh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah menjelaskan permasalahan di atas, “Masalah ini (masalah mihrab) merupakan permasalahan fikih. Kalaupun mihrab dianggap sebagai suatu bid’ah, perbuatan meninggalkan salat di dalamnya tidak melenyapkan bid’ah tersebut. Yang termasuk ke dalam kategori bid’ah adalah membangun mihrab tersebut, bukan salat di dalamnya.” Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid. Karena hadis yang menjelaskan dikeraskannya bacaan basmalah Fatihah pun sahih, meskipun (derajat) kekuatannya di bawah (derajat) kekuatan hadis yang menerangkan di-sirr-kannya (dilirihkannya) bacaan basmalah. Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimanakah salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadan?” Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pemah salat lebih dari sebelas rakaat baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan. Beliau salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat tiga rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dan hadis ini menjelaskan bolehnya (salat empat empat tiga), meskipun yang lebih afdal adalah salam setiap selesai dua rakaat. Dan inilah yang dikenal dari praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan perintah beliau untuk melakukan salat malam dua rakaat dua rakaat.” Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya. Syekh Al-‘Allamah Ibn ‘Utsaimin rahimahullah menasihatkan, “Lihatlah para imam (kaum muslimin) yang mereka benar-benar memahami nilai-nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut salat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian, beliau berkata, ‘Jika engkau salat di belakang imam yang qunut, maka ikutilah qunutnya, dan aminilah doa imam tersebut.’ Ini semua demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” Ini jika posisi kita sebagai makmum. Namun, jika posisi kita sebagai imam (dan kita meyakini bahwa hadis tersebut dha’if), maka kita tidak boleh berqunut. Karena jika kita meyakini bahwa hadisnya dha’if, berarti kita telah meyakini bahwa qunut Subuh tidak disyariatkan. Syekh Al-‘Allamah Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah setelah merajihkan bahwa hadis tersebut dha’if, beliau menjelaskan sikap makmum dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, “Seseorang mengikuti imam dalam masalah-masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan oleh para ulama) … Dia harus mengikuti imam, dan tidak boleh memisahkan diri atau meninggalkan salat di belakang orang yang berqunut. Jika seseorang memandang bahwa amalan itu tidak cocok (dengan sunah) atau dia berpendapat bahwa perkara itu bid’ah, sedangkan yang lain berpendapat bahwa itu adalah sunah, dalam kondisi seperti itu dia tidak boleh meninggalkan salat di belakang orang yang berbeda pendapat dengannya di saat dia mengamalkan apa yang ia yakini.” Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ Kembali ke bagian 7: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Tags: hikmah dalam berdakwah

Hikmah dalam Berdakwah (Bag. 8): Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah

Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan).Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat:Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki.Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam.Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah.Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid.Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal.Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya. Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Di antara contoh praktik dakwah dengan hikmah dan bijaksana adalah apa yang disebutkan oleh Ustaz Abdullah Zaen, Lc. MA. hafizhahullah dalam bukunya “14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah” pada halaman 117-144. Namun, mengingat panjangnya penjelasan yang beliau tuliskan, maka di bawah ini kami ringkaskan untuk para pembaca dengan beberapa penyesuaian agar lebih mudah untuk diambil faedahnya bagi kaum muslimin secara umum. Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan). Dalil bolehnya meninggalkan amalan yang lebih afdal atau amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari fitnah atau untuk menarik hati masyarakat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَوْلا حَداثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بالكُفْرِ لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ، ولَجَعَلْتُها علَى أساسِ إبْراهِيمَ “Kalau bukan karena kaummu (wahai Aisyah) yang baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya akan aku hancurkan ka’bah. Lalu, aku akan bangun kembali di atas pondasi Nabi Ibrahim.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari timbulnya fitnah. Oleh karena itu, Imam Bukhari rahimahullah mengambil suatu kesimpulan yang amat indah dari kisah di atas. Beliau menulis, “Bab: (Disyariatkannya bagi) Seseorang untuk Meninggalkan Beberapa Perkara Sunah, karena Khawatir Pemahaman sebagian Orang Tidak Sampai kepadanya, sehingga Mereka Terjerumus ke dalam Perbuatan Yang Lebih Parah.” Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat: Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seandainya masyarakat kampungnya terbiasa untuk memakai sarung, kemeja, baju koko, dan songkok hitam, maka hendaknya kita tidak berusaha untuk tampil beda dengan memakai jubah, gamis (baju pakistan), imamah (sorban yang dililit di kepala), atau syimagh (kerudung yang biasa dipakai oleh laki-laki Arab). Karena menurut para ulama bahwa yang disunahkan dalam masalah pakaian itu hendaknya seseorang menyesuaikan pakaiannya dengan pakaian penduduk negerinya, selama pakaian mereka tidak bertentangan dengan syariat Islam. Imam Ibnu ‘Aqil rahimahullah berkata, “Tidak seyogyanya menyelisihi kebiasaan masyarakat, kecuali dalam hal yang haram.” Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إزرَةُ المؤمنِ إلى عَضَلةِ ساقَيْه، ثم إلى نِصْفِ ساقَيْه، ثم إلى كَعبَيْه، فما كان أَسفَلَ مِن ذلك في النَّارِ “Pakaian (bawah) seorang mukmin hingga di atas pertengahan betisnya, kemudian hingga pertengahan betisnya, kemudian hingga kedua mata kakinya. Jika melebihi mata kaki, maka itu akan (dimasukkan) ke neraka.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad. Sahih) Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam. Berikut ini beberapa hadis menunjukkan hal itu: Pertama: Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang memakai pakaian merah. (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf, VII: 371 no. 4791 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani) Kedua: Ummu Khalid bintu Khalid radhiyallahu ‘anha pernah dipakaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baju bergaris-garis hijau dan kuning. (Diriwayatkan oleh Bukhari) Ketiga: Istri Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi radhiyallahu ‘anhuma pernah memakai jilbab hijau. (Diriwayatkan oleh Bukhari) Oleh karena itu di dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (XVII: 108) disebutkan, “Pakaian wanita muslimah tidak khusus berwarna hitam, dan boleh baginya untuk memakai pakaian berwarna lain, jika menutup auratnya, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak ketat membentuk lekuk-lekuk tubuhnya, tidak transparan hingga memperlihatkan apa yang ada di balik pakaian, serta tidak menimbulkan fitnah.” Baca juga: Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah. Perlu diketahui bahwa membuat mihrab merupakan suatu perkara yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama sejak dahulu hingga sekarang. Sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan bid’ah. Syekh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah menjelaskan permasalahan di atas, “Masalah ini (masalah mihrab) merupakan permasalahan fikih. Kalaupun mihrab dianggap sebagai suatu bid’ah, perbuatan meninggalkan salat di dalamnya tidak melenyapkan bid’ah tersebut. Yang termasuk ke dalam kategori bid’ah adalah membangun mihrab tersebut, bukan salat di dalamnya.” Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid. Karena hadis yang menjelaskan dikeraskannya bacaan basmalah Fatihah pun sahih, meskipun (derajat) kekuatannya di bawah (derajat) kekuatan hadis yang menerangkan di-sirr-kannya (dilirihkannya) bacaan basmalah. Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimanakah salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadan?” Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pemah salat lebih dari sebelas rakaat baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan. Beliau salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat tiga rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dan hadis ini menjelaskan bolehnya (salat empat empat tiga), meskipun yang lebih afdal adalah salam setiap selesai dua rakaat. Dan inilah yang dikenal dari praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan perintah beliau untuk melakukan salat malam dua rakaat dua rakaat.” Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya. Syekh Al-‘Allamah Ibn ‘Utsaimin rahimahullah menasihatkan, “Lihatlah para imam (kaum muslimin) yang mereka benar-benar memahami nilai-nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut salat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian, beliau berkata, ‘Jika engkau salat di belakang imam yang qunut, maka ikutilah qunutnya, dan aminilah doa imam tersebut.’ Ini semua demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” Ini jika posisi kita sebagai makmum. Namun, jika posisi kita sebagai imam (dan kita meyakini bahwa hadis tersebut dha’if), maka kita tidak boleh berqunut. Karena jika kita meyakini bahwa hadisnya dha’if, berarti kita telah meyakini bahwa qunut Subuh tidak disyariatkan. Syekh Al-‘Allamah Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah setelah merajihkan bahwa hadis tersebut dha’if, beliau menjelaskan sikap makmum dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, “Seseorang mengikuti imam dalam masalah-masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan oleh para ulama) … Dia harus mengikuti imam, dan tidak boleh memisahkan diri atau meninggalkan salat di belakang orang yang berqunut. Jika seseorang memandang bahwa amalan itu tidak cocok (dengan sunah) atau dia berpendapat bahwa perkara itu bid’ah, sedangkan yang lain berpendapat bahwa itu adalah sunah, dalam kondisi seperti itu dia tidak boleh meninggalkan salat di belakang orang yang berbeda pendapat dengannya di saat dia mengamalkan apa yang ia yakini.” Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ Kembali ke bagian 7: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Tags: hikmah dalam berdakwah
Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan).Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat:Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki.Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam.Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah.Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid.Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal.Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya. Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Di antara contoh praktik dakwah dengan hikmah dan bijaksana adalah apa yang disebutkan oleh Ustaz Abdullah Zaen, Lc. MA. hafizhahullah dalam bukunya “14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah” pada halaman 117-144. Namun, mengingat panjangnya penjelasan yang beliau tuliskan, maka di bawah ini kami ringkaskan untuk para pembaca dengan beberapa penyesuaian agar lebih mudah untuk diambil faedahnya bagi kaum muslimin secara umum. Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan). Dalil bolehnya meninggalkan amalan yang lebih afdal atau amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari fitnah atau untuk menarik hati masyarakat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَوْلا حَداثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بالكُفْرِ لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ، ولَجَعَلْتُها علَى أساسِ إبْراهِيمَ “Kalau bukan karena kaummu (wahai Aisyah) yang baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya akan aku hancurkan ka’bah. Lalu, aku akan bangun kembali di atas pondasi Nabi Ibrahim.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari timbulnya fitnah. Oleh karena itu, Imam Bukhari rahimahullah mengambil suatu kesimpulan yang amat indah dari kisah di atas. Beliau menulis, “Bab: (Disyariatkannya bagi) Seseorang untuk Meninggalkan Beberapa Perkara Sunah, karena Khawatir Pemahaman sebagian Orang Tidak Sampai kepadanya, sehingga Mereka Terjerumus ke dalam Perbuatan Yang Lebih Parah.” Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat: Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seandainya masyarakat kampungnya terbiasa untuk memakai sarung, kemeja, baju koko, dan songkok hitam, maka hendaknya kita tidak berusaha untuk tampil beda dengan memakai jubah, gamis (baju pakistan), imamah (sorban yang dililit di kepala), atau syimagh (kerudung yang biasa dipakai oleh laki-laki Arab). Karena menurut para ulama bahwa yang disunahkan dalam masalah pakaian itu hendaknya seseorang menyesuaikan pakaiannya dengan pakaian penduduk negerinya, selama pakaian mereka tidak bertentangan dengan syariat Islam. Imam Ibnu ‘Aqil rahimahullah berkata, “Tidak seyogyanya menyelisihi kebiasaan masyarakat, kecuali dalam hal yang haram.” Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إزرَةُ المؤمنِ إلى عَضَلةِ ساقَيْه، ثم إلى نِصْفِ ساقَيْه، ثم إلى كَعبَيْه، فما كان أَسفَلَ مِن ذلك في النَّارِ “Pakaian (bawah) seorang mukmin hingga di atas pertengahan betisnya, kemudian hingga pertengahan betisnya, kemudian hingga kedua mata kakinya. Jika melebihi mata kaki, maka itu akan (dimasukkan) ke neraka.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad. Sahih) Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam. Berikut ini beberapa hadis menunjukkan hal itu: Pertama: Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang memakai pakaian merah. (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf, VII: 371 no. 4791 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani) Kedua: Ummu Khalid bintu Khalid radhiyallahu ‘anha pernah dipakaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baju bergaris-garis hijau dan kuning. (Diriwayatkan oleh Bukhari) Ketiga: Istri Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi radhiyallahu ‘anhuma pernah memakai jilbab hijau. (Diriwayatkan oleh Bukhari) Oleh karena itu di dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (XVII: 108) disebutkan, “Pakaian wanita muslimah tidak khusus berwarna hitam, dan boleh baginya untuk memakai pakaian berwarna lain, jika menutup auratnya, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak ketat membentuk lekuk-lekuk tubuhnya, tidak transparan hingga memperlihatkan apa yang ada di balik pakaian, serta tidak menimbulkan fitnah.” Baca juga: Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah. Perlu diketahui bahwa membuat mihrab merupakan suatu perkara yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama sejak dahulu hingga sekarang. Sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan bid’ah. Syekh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah menjelaskan permasalahan di atas, “Masalah ini (masalah mihrab) merupakan permasalahan fikih. Kalaupun mihrab dianggap sebagai suatu bid’ah, perbuatan meninggalkan salat di dalamnya tidak melenyapkan bid’ah tersebut. Yang termasuk ke dalam kategori bid’ah adalah membangun mihrab tersebut, bukan salat di dalamnya.” Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid. Karena hadis yang menjelaskan dikeraskannya bacaan basmalah Fatihah pun sahih, meskipun (derajat) kekuatannya di bawah (derajat) kekuatan hadis yang menerangkan di-sirr-kannya (dilirihkannya) bacaan basmalah. Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimanakah salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadan?” Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pemah salat lebih dari sebelas rakaat baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan. Beliau salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat tiga rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dan hadis ini menjelaskan bolehnya (salat empat empat tiga), meskipun yang lebih afdal adalah salam setiap selesai dua rakaat. Dan inilah yang dikenal dari praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan perintah beliau untuk melakukan salat malam dua rakaat dua rakaat.” Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya. Syekh Al-‘Allamah Ibn ‘Utsaimin rahimahullah menasihatkan, “Lihatlah para imam (kaum muslimin) yang mereka benar-benar memahami nilai-nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut salat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian, beliau berkata, ‘Jika engkau salat di belakang imam yang qunut, maka ikutilah qunutnya, dan aminilah doa imam tersebut.’ Ini semua demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” Ini jika posisi kita sebagai makmum. Namun, jika posisi kita sebagai imam (dan kita meyakini bahwa hadis tersebut dha’if), maka kita tidak boleh berqunut. Karena jika kita meyakini bahwa hadisnya dha’if, berarti kita telah meyakini bahwa qunut Subuh tidak disyariatkan. Syekh Al-‘Allamah Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah setelah merajihkan bahwa hadis tersebut dha’if, beliau menjelaskan sikap makmum dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, “Seseorang mengikuti imam dalam masalah-masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan oleh para ulama) … Dia harus mengikuti imam, dan tidak boleh memisahkan diri atau meninggalkan salat di belakang orang yang berqunut. Jika seseorang memandang bahwa amalan itu tidak cocok (dengan sunah) atau dia berpendapat bahwa perkara itu bid’ah, sedangkan yang lain berpendapat bahwa itu adalah sunah, dalam kondisi seperti itu dia tidak boleh meninggalkan salat di belakang orang yang berbeda pendapat dengannya di saat dia mengamalkan apa yang ia yakini.” Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ Kembali ke bagian 7: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Tags: hikmah dalam berdakwah


Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan).Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat:Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki.Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam.Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah.Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid.Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal.Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya. Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Di antara contoh praktik dakwah dengan hikmah dan bijaksana adalah apa yang disebutkan oleh Ustaz Abdullah Zaen, Lc. MA. hafizhahullah dalam bukunya “14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah” pada halaman 117-144. Namun, mengingat panjangnya penjelasan yang beliau tuliskan, maka di bawah ini kami ringkaskan untuk para pembaca dengan beberapa penyesuaian agar lebih mudah untuk diambil faedahnya bagi kaum muslimin secara umum. Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan). Dalil bolehnya meninggalkan amalan yang lebih afdal atau amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari fitnah atau untuk menarik hati masyarakat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَوْلا حَداثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بالكُفْرِ لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ، ولَجَعَلْتُها علَى أساسِ إبْراهِيمَ “Kalau bukan karena kaummu (wahai Aisyah) yang baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya akan aku hancurkan ka’bah. Lalu, aku akan bangun kembali di atas pondasi Nabi Ibrahim.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari timbulnya fitnah. Oleh karena itu, Imam Bukhari rahimahullah mengambil suatu kesimpulan yang amat indah dari kisah di atas. Beliau menulis, “Bab: (Disyariatkannya bagi) Seseorang untuk Meninggalkan Beberapa Perkara Sunah, karena Khawatir Pemahaman sebagian Orang Tidak Sampai kepadanya, sehingga Mereka Terjerumus ke dalam Perbuatan Yang Lebih Parah.” Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat: Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seandainya masyarakat kampungnya terbiasa untuk memakai sarung, kemeja, baju koko, dan songkok hitam, maka hendaknya kita tidak berusaha untuk tampil beda dengan memakai jubah, gamis (baju pakistan), imamah (sorban yang dililit di kepala), atau syimagh (kerudung yang biasa dipakai oleh laki-laki Arab). Karena menurut para ulama bahwa yang disunahkan dalam masalah pakaian itu hendaknya seseorang menyesuaikan pakaiannya dengan pakaian penduduk negerinya, selama pakaian mereka tidak bertentangan dengan syariat Islam. Imam Ibnu ‘Aqil rahimahullah berkata, “Tidak seyogyanya menyelisihi kebiasaan masyarakat, kecuali dalam hal yang haram.” Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إزرَةُ المؤمنِ إلى عَضَلةِ ساقَيْه، ثم إلى نِصْفِ ساقَيْه، ثم إلى كَعبَيْه، فما كان أَسفَلَ مِن ذلك في النَّارِ “Pakaian (bawah) seorang mukmin hingga di atas pertengahan betisnya, kemudian hingga pertengahan betisnya, kemudian hingga kedua mata kakinya. Jika melebihi mata kaki, maka itu akan (dimasukkan) ke neraka.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad. Sahih) Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam. Berikut ini beberapa hadis menunjukkan hal itu: Pertama: Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang memakai pakaian merah. (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf, VII: 371 no. 4791 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani) Kedua: Ummu Khalid bintu Khalid radhiyallahu ‘anha pernah dipakaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baju bergaris-garis hijau dan kuning. (Diriwayatkan oleh Bukhari) Ketiga: Istri Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi radhiyallahu ‘anhuma pernah memakai jilbab hijau. (Diriwayatkan oleh Bukhari) Oleh karena itu di dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (XVII: 108) disebutkan, “Pakaian wanita muslimah tidak khusus berwarna hitam, dan boleh baginya untuk memakai pakaian berwarna lain, jika menutup auratnya, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak ketat membentuk lekuk-lekuk tubuhnya, tidak transparan hingga memperlihatkan apa yang ada di balik pakaian, serta tidak menimbulkan fitnah.” Baca juga: Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah. Perlu diketahui bahwa membuat mihrab merupakan suatu perkara yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama sejak dahulu hingga sekarang. Sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan bid’ah. Syekh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah menjelaskan permasalahan di atas, “Masalah ini (masalah mihrab) merupakan permasalahan fikih. Kalaupun mihrab dianggap sebagai suatu bid’ah, perbuatan meninggalkan salat di dalamnya tidak melenyapkan bid’ah tersebut. Yang termasuk ke dalam kategori bid’ah adalah membangun mihrab tersebut, bukan salat di dalamnya.” Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid. Karena hadis yang menjelaskan dikeraskannya bacaan basmalah Fatihah pun sahih, meskipun (derajat) kekuatannya di bawah (derajat) kekuatan hadis yang menerangkan di-sirr-kannya (dilirihkannya) bacaan basmalah. Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimanakah salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadan?” Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pemah salat lebih dari sebelas rakaat baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan. Beliau salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat tiga rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dan hadis ini menjelaskan bolehnya (salat empat empat tiga), meskipun yang lebih afdal adalah salam setiap selesai dua rakaat. Dan inilah yang dikenal dari praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan perintah beliau untuk melakukan salat malam dua rakaat dua rakaat.” Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya. Syekh Al-‘Allamah Ibn ‘Utsaimin rahimahullah menasihatkan, “Lihatlah para imam (kaum muslimin) yang mereka benar-benar memahami nilai-nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut salat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian, beliau berkata, ‘Jika engkau salat di belakang imam yang qunut, maka ikutilah qunutnya, dan aminilah doa imam tersebut.’ Ini semua demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” Ini jika posisi kita sebagai makmum. Namun, jika posisi kita sebagai imam (dan kita meyakini bahwa hadis tersebut dha’if), maka kita tidak boleh berqunut. Karena jika kita meyakini bahwa hadisnya dha’if, berarti kita telah meyakini bahwa qunut Subuh tidak disyariatkan. Syekh Al-‘Allamah Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah setelah merajihkan bahwa hadis tersebut dha’if, beliau menjelaskan sikap makmum dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, “Seseorang mengikuti imam dalam masalah-masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan oleh para ulama) … Dia harus mengikuti imam, dan tidak boleh memisahkan diri atau meninggalkan salat di belakang orang yang berqunut. Jika seseorang memandang bahwa amalan itu tidak cocok (dengan sunah) atau dia berpendapat bahwa perkara itu bid’ah, sedangkan yang lain berpendapat bahwa itu adalah sunah, dalam kondisi seperti itu dia tidak boleh meninggalkan salat di belakang orang yang berbeda pendapat dengannya di saat dia mengamalkan apa yang ia yakini.” Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ Kembali ke bagian 7: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id Tags: hikmah dalam berdakwah

Hikmah dalam Berdakwah (Bag. 6): Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah

Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan akhlak mulia dan keteladanan [1]Berdakwah dengan teladan adalah ciri dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamDi antara bentuk berakhlak mulianya seorang dai adalah tidak membuat sekat dengan masyarakat dan tidak menjauhi masyarakat, tidak menyendiri dan tidak cuek terhadap masyarakat [3]Ini bukti-bukti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sosok utusan Allah dan dai terbaik yang aktif bermasyarakat [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai tempat masyarakat yang tepatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai kalangan Berdakwah dengan akhlak mulia dan keteladanan [1] Idealnya seorang dai yang hikmah adalah sosok dai yang nampak buah ilmunya dalam keyakinan, ibadahnya, ucapan, perbuatan, muamalah, dan akhlaknya. Sehingga ia menjadi teladan bagi masyarakatnya dalam segala hal kebaikan. Seorang dai yang hikmah dan bijak adalah sosok yang berdakwah selain dengan ilmunya juga dengan berdakwah dengan akhlaknya yang mulia, sehingga masyarakat mencintainya dan menerima dakwahnya. Ia berdakwah dengan sikap lembut, santun dalam berucap, sopan dalam berperilaku, bermuka manis, menebarkan salam, menunaikan hak-hak muslim tetangganya, sabar akan kezaliman dan gangguan terhadapnya, dan memberi contoh sosok yang berbakti kepada orang tuanya, bersikap baik kepada keluarganya, serta dengan menjadi terdepan dalam kegiatan mayarakat yang baik. Barangsiapa yang cara berdakwahnya dengan akhlak mulia dan teladan di setiap kebaikan, disamping dengan ilmunya, maka insyaAllah, masyarakat akan mencintainya, menerima dakwahnya dan mengikutinya dalam kebaikan yang ia dakwahkan via akhlak mulia dan teladannya. Bahkan, seandainya mereka belum bisa mengamalkan isi dakwah sang dai, setidaknya diharapkan mereka tidak membencinya dan tidak menghalangi dakwahnya. Namun sebaliknya, apabila seorang dai berdakwah dengan ilmunya semata, namun akhlaknya buruk dan tidak memberi contoh yang baik, maka biasanya dakwahnya akan sulit diterima. Malah masyarakat membencinya, bahkan bisa jadi mengucilkan dan memusuhinya, kalaupun dakwahnya berhasil, akan sedikit tingkat keberhasilannya. Berdakwah dengan teladan adalah ciri dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah contoh hidup dan teladan yang baik dari apa yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya. Tidak ada satu keutamaan yang dianjurkan, kecuali beliau lakukan bahkan menjadi teladan terbaik. Sebaliknya, tidak ada kejelekan yang beliau larang, kecuali beliau orang yang paling jauh darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مكارمَ و في روايةٍ ( صالحَ ) الأخلاق “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (dalam riwayat lain ‘yang baik’).” Dalam sirah-nya yang harum -semoga selawat Allah dan salam-Nya tercurahkan kepada beliau- terdapat banyak bukti yang menunjukkan keteladanan beliau. Di antaranya [2]: Pertama: Memberi contoh banyak zikrullah, memperhatikan salat lima waktu berjemaah, tawaduk (rendah hati), zuhud terhadap dunia, dermawan. Kedua: Teladan dalam bagusnya berinteraksi dengan istri. Ketiga: Teladan sangat memperhatikan masalah janji sekalipun dengan musuh. Keempat: Itsar (mendahulukan kepentingan orang lain). Kelima: Memaafkan orang-orang yang zalim (kepada beliau). Keenam: Ikut serta dalam membangun masjid. Ketujuh: Ikut serta dalam menggali parit. Kedelapan: Memulai berbuka ketika beliau menyuruh untuk itu. Kesembilan: Meminta kepada keluarganya untuk menjamu orang yang butuh, sebelum meminta hal itu kepada orang lain. Kesepuluh: Membatalkan riba yang dilakukan oleh pamannya sebelum menyuruh orang lain melakukan hal yang sama. Kesebelas: Mengembalikan tawanan anak Bani Hawazin sebelum menyuruh orang lain melakukan hal yang sama. Di antara bentuk berakhlak mulianya seorang dai adalah tidak membuat sekat dengan masyarakat dan tidak menjauhi masyarakat, tidak menyendiri dan tidak cuek terhadap masyarakat [3] Hendaklah dai yang bijak aktif bermasyarakat dalam kegiatan masyarakat yang tidak melanggar syariat Islam. Untuk merealisasikan akhlak mulia ini bukan berarti kita ‘melarutkan’ diri dalam ritual-ritual bid’ah yang ada di masyarakat dengan alasan penerapan akhlak mulia! Kita bisa bermasyarakat tanpa harus larut mengikuti acara-acara bid’ah di masyarakat. Caranya? Kita berusaha untuk berpartisipasi dalam acara-acara kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur penyimpangan terhadap syariat, Contohnya: Kita bisa berpartisipasi dalam kerja bakti, pembuatan taman RT, kumpul bulanan RT, menjenguk tetangga yang sakit, mengantar jenazah ke pemakaman, membantu orang yang sedang ditimpa musibah, menebarkan salam, berbagi masakan ketika kita sedang memasak makanan yang enak, membantu membawakan barang belanjaan seseorang yang baru dari pasar, membantu mendorong becak yang keberatan bawaan ketika dia menaiki jalan yang menanjak dan lain sebagainya. Dengan berjalannya waktu, insyaAllah masyarakat akan paham bahwa ketidakikutsertaan kita dalam ritual-ritual bid’ah bukan berarti karena kita sedang mengucilkan diri dari mereka, namun karena hal itu berkaitan dengan keyakinan yang tidak ada tawar-menawar di dalamnya. Ini bukti-bukti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sosok utusan Allah dan dai terbaik yang aktif bermasyarakat [4] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai tempat masyarakat yang tepat Pertama: Berdakwah di masjid. (HR. Al-Bukhari) Kedua: Berdakwah kepada wanita di rumah salah satu di sntara mereka. (HR. Al-Bukhari) Ketiga: Berdakwah di Mina. (HR. Al-Bukhari) Keempat: Berdakwah dalam perjalanan. (HR. Imam Ahmad dan lainnya, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai kalangan Pertama: Berdakwah kepada keluarga. (HR. Al-Hakim, sahih) Kedua: Berdakwah kepada paman. (HR. At-Tirmidzi, sahih) Ketiga: Berdakwah kepada anak laki-laki paman. (HR. At-Tirmidzi, hasan) Keempat: Berdakwah kepada anak perempuan paman. (HR. Abu Dawud, hasan sahih) Kelima: Berdakwah kepada sahabat. (HR. Al-Bukhari) Keenam: Berdakwah kepada para pemuda. (HR. Al-Bukhari) Ketujuh: Berdakwah kepada anak kecil. (HR. Imam Ahmad dan lainnya, sahih) Kedelapan: Berdakwah kepada wanita. (HR. Al-Bukhari) Kesembilan: Berdakwah kepada Arab badui. (HR. Muslim) Kesepuluh: Berdakwah kepada muslim yang baru masuk Islam. (HR. Muslim) Maka, dai yang hikmah itu tipe peka dan peduli terhadap lingkungannya, yang diwujudkan dengan amar makruf nahi munkar. Saat ia melihat masyarakatnya meninggalkan suatu yang makruf, maka ia terdorong memberi contoh dan mengajak masyarakatnya melakukannya. Dan saat melihat masyarakatnya melakukan kemungkaran, baik dalam keyakinan, ibadah, muamalah maupun akhlak, ia terdorong memberi pencerahan, meluruskan, dan mengingkarinya dengan hikmah. Kembali ke bagian 5: Tidak Ada Pengingkaran dalam Masalah Ijtihad Lanjut ke bagian 7: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi [2] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi [3] Sub pasal ini dinukil dari buku “14 Contoh Praktek Hikmah Dalam Berdakwah”, Ust. Abdullah Zaen, Lc., MA. dengan beberapa perubahan dan penyesuaian. [4] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi Tags: hikmah dalam berdakwah

Hikmah dalam Berdakwah (Bag. 6): Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah

Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan akhlak mulia dan keteladanan [1]Berdakwah dengan teladan adalah ciri dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamDi antara bentuk berakhlak mulianya seorang dai adalah tidak membuat sekat dengan masyarakat dan tidak menjauhi masyarakat, tidak menyendiri dan tidak cuek terhadap masyarakat [3]Ini bukti-bukti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sosok utusan Allah dan dai terbaik yang aktif bermasyarakat [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai tempat masyarakat yang tepatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai kalangan Berdakwah dengan akhlak mulia dan keteladanan [1] Idealnya seorang dai yang hikmah adalah sosok dai yang nampak buah ilmunya dalam keyakinan, ibadahnya, ucapan, perbuatan, muamalah, dan akhlaknya. Sehingga ia menjadi teladan bagi masyarakatnya dalam segala hal kebaikan. Seorang dai yang hikmah dan bijak adalah sosok yang berdakwah selain dengan ilmunya juga dengan berdakwah dengan akhlaknya yang mulia, sehingga masyarakat mencintainya dan menerima dakwahnya. Ia berdakwah dengan sikap lembut, santun dalam berucap, sopan dalam berperilaku, bermuka manis, menebarkan salam, menunaikan hak-hak muslim tetangganya, sabar akan kezaliman dan gangguan terhadapnya, dan memberi contoh sosok yang berbakti kepada orang tuanya, bersikap baik kepada keluarganya, serta dengan menjadi terdepan dalam kegiatan mayarakat yang baik. Barangsiapa yang cara berdakwahnya dengan akhlak mulia dan teladan di setiap kebaikan, disamping dengan ilmunya, maka insyaAllah, masyarakat akan mencintainya, menerima dakwahnya dan mengikutinya dalam kebaikan yang ia dakwahkan via akhlak mulia dan teladannya. Bahkan, seandainya mereka belum bisa mengamalkan isi dakwah sang dai, setidaknya diharapkan mereka tidak membencinya dan tidak menghalangi dakwahnya. Namun sebaliknya, apabila seorang dai berdakwah dengan ilmunya semata, namun akhlaknya buruk dan tidak memberi contoh yang baik, maka biasanya dakwahnya akan sulit diterima. Malah masyarakat membencinya, bahkan bisa jadi mengucilkan dan memusuhinya, kalaupun dakwahnya berhasil, akan sedikit tingkat keberhasilannya. Berdakwah dengan teladan adalah ciri dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah contoh hidup dan teladan yang baik dari apa yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya. Tidak ada satu keutamaan yang dianjurkan, kecuali beliau lakukan bahkan menjadi teladan terbaik. Sebaliknya, tidak ada kejelekan yang beliau larang, kecuali beliau orang yang paling jauh darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مكارمَ و في روايةٍ ( صالحَ ) الأخلاق “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (dalam riwayat lain ‘yang baik’).” Dalam sirah-nya yang harum -semoga selawat Allah dan salam-Nya tercurahkan kepada beliau- terdapat banyak bukti yang menunjukkan keteladanan beliau. Di antaranya [2]: Pertama: Memberi contoh banyak zikrullah, memperhatikan salat lima waktu berjemaah, tawaduk (rendah hati), zuhud terhadap dunia, dermawan. Kedua: Teladan dalam bagusnya berinteraksi dengan istri. Ketiga: Teladan sangat memperhatikan masalah janji sekalipun dengan musuh. Keempat: Itsar (mendahulukan kepentingan orang lain). Kelima: Memaafkan orang-orang yang zalim (kepada beliau). Keenam: Ikut serta dalam membangun masjid. Ketujuh: Ikut serta dalam menggali parit. Kedelapan: Memulai berbuka ketika beliau menyuruh untuk itu. Kesembilan: Meminta kepada keluarganya untuk menjamu orang yang butuh, sebelum meminta hal itu kepada orang lain. Kesepuluh: Membatalkan riba yang dilakukan oleh pamannya sebelum menyuruh orang lain melakukan hal yang sama. Kesebelas: Mengembalikan tawanan anak Bani Hawazin sebelum menyuruh orang lain melakukan hal yang sama. Di antara bentuk berakhlak mulianya seorang dai adalah tidak membuat sekat dengan masyarakat dan tidak menjauhi masyarakat, tidak menyendiri dan tidak cuek terhadap masyarakat [3] Hendaklah dai yang bijak aktif bermasyarakat dalam kegiatan masyarakat yang tidak melanggar syariat Islam. Untuk merealisasikan akhlak mulia ini bukan berarti kita ‘melarutkan’ diri dalam ritual-ritual bid’ah yang ada di masyarakat dengan alasan penerapan akhlak mulia! Kita bisa bermasyarakat tanpa harus larut mengikuti acara-acara bid’ah di masyarakat. Caranya? Kita berusaha untuk berpartisipasi dalam acara-acara kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur penyimpangan terhadap syariat, Contohnya: Kita bisa berpartisipasi dalam kerja bakti, pembuatan taman RT, kumpul bulanan RT, menjenguk tetangga yang sakit, mengantar jenazah ke pemakaman, membantu orang yang sedang ditimpa musibah, menebarkan salam, berbagi masakan ketika kita sedang memasak makanan yang enak, membantu membawakan barang belanjaan seseorang yang baru dari pasar, membantu mendorong becak yang keberatan bawaan ketika dia menaiki jalan yang menanjak dan lain sebagainya. Dengan berjalannya waktu, insyaAllah masyarakat akan paham bahwa ketidakikutsertaan kita dalam ritual-ritual bid’ah bukan berarti karena kita sedang mengucilkan diri dari mereka, namun karena hal itu berkaitan dengan keyakinan yang tidak ada tawar-menawar di dalamnya. Ini bukti-bukti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sosok utusan Allah dan dai terbaik yang aktif bermasyarakat [4] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai tempat masyarakat yang tepat Pertama: Berdakwah di masjid. (HR. Al-Bukhari) Kedua: Berdakwah kepada wanita di rumah salah satu di sntara mereka. (HR. Al-Bukhari) Ketiga: Berdakwah di Mina. (HR. Al-Bukhari) Keempat: Berdakwah dalam perjalanan. (HR. Imam Ahmad dan lainnya, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai kalangan Pertama: Berdakwah kepada keluarga. (HR. Al-Hakim, sahih) Kedua: Berdakwah kepada paman. (HR. At-Tirmidzi, sahih) Ketiga: Berdakwah kepada anak laki-laki paman. (HR. At-Tirmidzi, hasan) Keempat: Berdakwah kepada anak perempuan paman. (HR. Abu Dawud, hasan sahih) Kelima: Berdakwah kepada sahabat. (HR. Al-Bukhari) Keenam: Berdakwah kepada para pemuda. (HR. Al-Bukhari) Ketujuh: Berdakwah kepada anak kecil. (HR. Imam Ahmad dan lainnya, sahih) Kedelapan: Berdakwah kepada wanita. (HR. Al-Bukhari) Kesembilan: Berdakwah kepada Arab badui. (HR. Muslim) Kesepuluh: Berdakwah kepada muslim yang baru masuk Islam. (HR. Muslim) Maka, dai yang hikmah itu tipe peka dan peduli terhadap lingkungannya, yang diwujudkan dengan amar makruf nahi munkar. Saat ia melihat masyarakatnya meninggalkan suatu yang makruf, maka ia terdorong memberi contoh dan mengajak masyarakatnya melakukannya. Dan saat melihat masyarakatnya melakukan kemungkaran, baik dalam keyakinan, ibadah, muamalah maupun akhlak, ia terdorong memberi pencerahan, meluruskan, dan mengingkarinya dengan hikmah. Kembali ke bagian 5: Tidak Ada Pengingkaran dalam Masalah Ijtihad Lanjut ke bagian 7: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi [2] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi [3] Sub pasal ini dinukil dari buku “14 Contoh Praktek Hikmah Dalam Berdakwah”, Ust. Abdullah Zaen, Lc., MA. dengan beberapa perubahan dan penyesuaian. [4] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi Tags: hikmah dalam berdakwah
Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan akhlak mulia dan keteladanan [1]Berdakwah dengan teladan adalah ciri dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamDi antara bentuk berakhlak mulianya seorang dai adalah tidak membuat sekat dengan masyarakat dan tidak menjauhi masyarakat, tidak menyendiri dan tidak cuek terhadap masyarakat [3]Ini bukti-bukti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sosok utusan Allah dan dai terbaik yang aktif bermasyarakat [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai tempat masyarakat yang tepatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai kalangan Berdakwah dengan akhlak mulia dan keteladanan [1] Idealnya seorang dai yang hikmah adalah sosok dai yang nampak buah ilmunya dalam keyakinan, ibadahnya, ucapan, perbuatan, muamalah, dan akhlaknya. Sehingga ia menjadi teladan bagi masyarakatnya dalam segala hal kebaikan. Seorang dai yang hikmah dan bijak adalah sosok yang berdakwah selain dengan ilmunya juga dengan berdakwah dengan akhlaknya yang mulia, sehingga masyarakat mencintainya dan menerima dakwahnya. Ia berdakwah dengan sikap lembut, santun dalam berucap, sopan dalam berperilaku, bermuka manis, menebarkan salam, menunaikan hak-hak muslim tetangganya, sabar akan kezaliman dan gangguan terhadapnya, dan memberi contoh sosok yang berbakti kepada orang tuanya, bersikap baik kepada keluarganya, serta dengan menjadi terdepan dalam kegiatan mayarakat yang baik. Barangsiapa yang cara berdakwahnya dengan akhlak mulia dan teladan di setiap kebaikan, disamping dengan ilmunya, maka insyaAllah, masyarakat akan mencintainya, menerima dakwahnya dan mengikutinya dalam kebaikan yang ia dakwahkan via akhlak mulia dan teladannya. Bahkan, seandainya mereka belum bisa mengamalkan isi dakwah sang dai, setidaknya diharapkan mereka tidak membencinya dan tidak menghalangi dakwahnya. Namun sebaliknya, apabila seorang dai berdakwah dengan ilmunya semata, namun akhlaknya buruk dan tidak memberi contoh yang baik, maka biasanya dakwahnya akan sulit diterima. Malah masyarakat membencinya, bahkan bisa jadi mengucilkan dan memusuhinya, kalaupun dakwahnya berhasil, akan sedikit tingkat keberhasilannya. Berdakwah dengan teladan adalah ciri dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah contoh hidup dan teladan yang baik dari apa yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya. Tidak ada satu keutamaan yang dianjurkan, kecuali beliau lakukan bahkan menjadi teladan terbaik. Sebaliknya, tidak ada kejelekan yang beliau larang, kecuali beliau orang yang paling jauh darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مكارمَ و في روايةٍ ( صالحَ ) الأخلاق “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (dalam riwayat lain ‘yang baik’).” Dalam sirah-nya yang harum -semoga selawat Allah dan salam-Nya tercurahkan kepada beliau- terdapat banyak bukti yang menunjukkan keteladanan beliau. Di antaranya [2]: Pertama: Memberi contoh banyak zikrullah, memperhatikan salat lima waktu berjemaah, tawaduk (rendah hati), zuhud terhadap dunia, dermawan. Kedua: Teladan dalam bagusnya berinteraksi dengan istri. Ketiga: Teladan sangat memperhatikan masalah janji sekalipun dengan musuh. Keempat: Itsar (mendahulukan kepentingan orang lain). Kelima: Memaafkan orang-orang yang zalim (kepada beliau). Keenam: Ikut serta dalam membangun masjid. Ketujuh: Ikut serta dalam menggali parit. Kedelapan: Memulai berbuka ketika beliau menyuruh untuk itu. Kesembilan: Meminta kepada keluarganya untuk menjamu orang yang butuh, sebelum meminta hal itu kepada orang lain. Kesepuluh: Membatalkan riba yang dilakukan oleh pamannya sebelum menyuruh orang lain melakukan hal yang sama. Kesebelas: Mengembalikan tawanan anak Bani Hawazin sebelum menyuruh orang lain melakukan hal yang sama. Di antara bentuk berakhlak mulianya seorang dai adalah tidak membuat sekat dengan masyarakat dan tidak menjauhi masyarakat, tidak menyendiri dan tidak cuek terhadap masyarakat [3] Hendaklah dai yang bijak aktif bermasyarakat dalam kegiatan masyarakat yang tidak melanggar syariat Islam. Untuk merealisasikan akhlak mulia ini bukan berarti kita ‘melarutkan’ diri dalam ritual-ritual bid’ah yang ada di masyarakat dengan alasan penerapan akhlak mulia! Kita bisa bermasyarakat tanpa harus larut mengikuti acara-acara bid’ah di masyarakat. Caranya? Kita berusaha untuk berpartisipasi dalam acara-acara kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur penyimpangan terhadap syariat, Contohnya: Kita bisa berpartisipasi dalam kerja bakti, pembuatan taman RT, kumpul bulanan RT, menjenguk tetangga yang sakit, mengantar jenazah ke pemakaman, membantu orang yang sedang ditimpa musibah, menebarkan salam, berbagi masakan ketika kita sedang memasak makanan yang enak, membantu membawakan barang belanjaan seseorang yang baru dari pasar, membantu mendorong becak yang keberatan bawaan ketika dia menaiki jalan yang menanjak dan lain sebagainya. Dengan berjalannya waktu, insyaAllah masyarakat akan paham bahwa ketidakikutsertaan kita dalam ritual-ritual bid’ah bukan berarti karena kita sedang mengucilkan diri dari mereka, namun karena hal itu berkaitan dengan keyakinan yang tidak ada tawar-menawar di dalamnya. Ini bukti-bukti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sosok utusan Allah dan dai terbaik yang aktif bermasyarakat [4] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai tempat masyarakat yang tepat Pertama: Berdakwah di masjid. (HR. Al-Bukhari) Kedua: Berdakwah kepada wanita di rumah salah satu di sntara mereka. (HR. Al-Bukhari) Ketiga: Berdakwah di Mina. (HR. Al-Bukhari) Keempat: Berdakwah dalam perjalanan. (HR. Imam Ahmad dan lainnya, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai kalangan Pertama: Berdakwah kepada keluarga. (HR. Al-Hakim, sahih) Kedua: Berdakwah kepada paman. (HR. At-Tirmidzi, sahih) Ketiga: Berdakwah kepada anak laki-laki paman. (HR. At-Tirmidzi, hasan) Keempat: Berdakwah kepada anak perempuan paman. (HR. Abu Dawud, hasan sahih) Kelima: Berdakwah kepada sahabat. (HR. Al-Bukhari) Keenam: Berdakwah kepada para pemuda. (HR. Al-Bukhari) Ketujuh: Berdakwah kepada anak kecil. (HR. Imam Ahmad dan lainnya, sahih) Kedelapan: Berdakwah kepada wanita. (HR. Al-Bukhari) Kesembilan: Berdakwah kepada Arab badui. (HR. Muslim) Kesepuluh: Berdakwah kepada muslim yang baru masuk Islam. (HR. Muslim) Maka, dai yang hikmah itu tipe peka dan peduli terhadap lingkungannya, yang diwujudkan dengan amar makruf nahi munkar. Saat ia melihat masyarakatnya meninggalkan suatu yang makruf, maka ia terdorong memberi contoh dan mengajak masyarakatnya melakukannya. Dan saat melihat masyarakatnya melakukan kemungkaran, baik dalam keyakinan, ibadah, muamalah maupun akhlak, ia terdorong memberi pencerahan, meluruskan, dan mengingkarinya dengan hikmah. Kembali ke bagian 5: Tidak Ada Pengingkaran dalam Masalah Ijtihad Lanjut ke bagian 7: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi [2] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi [3] Sub pasal ini dinukil dari buku “14 Contoh Praktek Hikmah Dalam Berdakwah”, Ust. Abdullah Zaen, Lc., MA. dengan beberapa perubahan dan penyesuaian. [4] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi Tags: hikmah dalam berdakwah


Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan akhlak mulia dan keteladanan [1]Berdakwah dengan teladan adalah ciri dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamDi antara bentuk berakhlak mulianya seorang dai adalah tidak membuat sekat dengan masyarakat dan tidak menjauhi masyarakat, tidak menyendiri dan tidak cuek terhadap masyarakat [3]Ini bukti-bukti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sosok utusan Allah dan dai terbaik yang aktif bermasyarakat [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai tempat masyarakat yang tepatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai kalangan Berdakwah dengan akhlak mulia dan keteladanan [1] Idealnya seorang dai yang hikmah adalah sosok dai yang nampak buah ilmunya dalam keyakinan, ibadahnya, ucapan, perbuatan, muamalah, dan akhlaknya. Sehingga ia menjadi teladan bagi masyarakatnya dalam segala hal kebaikan. Seorang dai yang hikmah dan bijak adalah sosok yang berdakwah selain dengan ilmunya juga dengan berdakwah dengan akhlaknya yang mulia, sehingga masyarakat mencintainya dan menerima dakwahnya. Ia berdakwah dengan sikap lembut, santun dalam berucap, sopan dalam berperilaku, bermuka manis, menebarkan salam, menunaikan hak-hak muslim tetangganya, sabar akan kezaliman dan gangguan terhadapnya, dan memberi contoh sosok yang berbakti kepada orang tuanya, bersikap baik kepada keluarganya, serta dengan menjadi terdepan dalam kegiatan mayarakat yang baik. Barangsiapa yang cara berdakwahnya dengan akhlak mulia dan teladan di setiap kebaikan, disamping dengan ilmunya, maka insyaAllah, masyarakat akan mencintainya, menerima dakwahnya dan mengikutinya dalam kebaikan yang ia dakwahkan via akhlak mulia dan teladannya. Bahkan, seandainya mereka belum bisa mengamalkan isi dakwah sang dai, setidaknya diharapkan mereka tidak membencinya dan tidak menghalangi dakwahnya. Namun sebaliknya, apabila seorang dai berdakwah dengan ilmunya semata, namun akhlaknya buruk dan tidak memberi contoh yang baik, maka biasanya dakwahnya akan sulit diterima. Malah masyarakat membencinya, bahkan bisa jadi mengucilkan dan memusuhinya, kalaupun dakwahnya berhasil, akan sedikit tingkat keberhasilannya. Berdakwah dengan teladan adalah ciri dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian. (Yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah contoh hidup dan teladan yang baik dari apa yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya. Tidak ada satu keutamaan yang dianjurkan, kecuali beliau lakukan bahkan menjadi teladan terbaik. Sebaliknya, tidak ada kejelekan yang beliau larang, kecuali beliau orang yang paling jauh darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مكارمَ و في روايةٍ ( صالحَ ) الأخلاق “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (dalam riwayat lain ‘yang baik’).” Dalam sirah-nya yang harum -semoga selawat Allah dan salam-Nya tercurahkan kepada beliau- terdapat banyak bukti yang menunjukkan keteladanan beliau. Di antaranya [2]: Pertama: Memberi contoh banyak zikrullah, memperhatikan salat lima waktu berjemaah, tawaduk (rendah hati), zuhud terhadap dunia, dermawan. Kedua: Teladan dalam bagusnya berinteraksi dengan istri. Ketiga: Teladan sangat memperhatikan masalah janji sekalipun dengan musuh. Keempat: Itsar (mendahulukan kepentingan orang lain). Kelima: Memaafkan orang-orang yang zalim (kepada beliau). Keenam: Ikut serta dalam membangun masjid. Ketujuh: Ikut serta dalam menggali parit. Kedelapan: Memulai berbuka ketika beliau menyuruh untuk itu. Kesembilan: Meminta kepada keluarganya untuk menjamu orang yang butuh, sebelum meminta hal itu kepada orang lain. Kesepuluh: Membatalkan riba yang dilakukan oleh pamannya sebelum menyuruh orang lain melakukan hal yang sama. Kesebelas: Mengembalikan tawanan anak Bani Hawazin sebelum menyuruh orang lain melakukan hal yang sama. Di antara bentuk berakhlak mulianya seorang dai adalah tidak membuat sekat dengan masyarakat dan tidak menjauhi masyarakat, tidak menyendiri dan tidak cuek terhadap masyarakat [3] Hendaklah dai yang bijak aktif bermasyarakat dalam kegiatan masyarakat yang tidak melanggar syariat Islam. Untuk merealisasikan akhlak mulia ini bukan berarti kita ‘melarutkan’ diri dalam ritual-ritual bid’ah yang ada di masyarakat dengan alasan penerapan akhlak mulia! Kita bisa bermasyarakat tanpa harus larut mengikuti acara-acara bid’ah di masyarakat. Caranya? Kita berusaha untuk berpartisipasi dalam acara-acara kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur penyimpangan terhadap syariat, Contohnya: Kita bisa berpartisipasi dalam kerja bakti, pembuatan taman RT, kumpul bulanan RT, menjenguk tetangga yang sakit, mengantar jenazah ke pemakaman, membantu orang yang sedang ditimpa musibah, menebarkan salam, berbagi masakan ketika kita sedang memasak makanan yang enak, membantu membawakan barang belanjaan seseorang yang baru dari pasar, membantu mendorong becak yang keberatan bawaan ketika dia menaiki jalan yang menanjak dan lain sebagainya. Dengan berjalannya waktu, insyaAllah masyarakat akan paham bahwa ketidakikutsertaan kita dalam ritual-ritual bid’ah bukan berarti karena kita sedang mengucilkan diri dari mereka, namun karena hal itu berkaitan dengan keyakinan yang tidak ada tawar-menawar di dalamnya. Ini bukti-bukti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sosok utusan Allah dan dai terbaik yang aktif bermasyarakat [4] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai tempat masyarakat yang tepat Pertama: Berdakwah di masjid. (HR. Al-Bukhari) Kedua: Berdakwah kepada wanita di rumah salah satu di sntara mereka. (HR. Al-Bukhari) Ketiga: Berdakwah di Mina. (HR. Al-Bukhari) Keempat: Berdakwah dalam perjalanan. (HR. Imam Ahmad dan lainnya, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah di berbagai kalangan Pertama: Berdakwah kepada keluarga. (HR. Al-Hakim, sahih) Kedua: Berdakwah kepada paman. (HR. At-Tirmidzi, sahih) Ketiga: Berdakwah kepada anak laki-laki paman. (HR. At-Tirmidzi, hasan) Keempat: Berdakwah kepada anak perempuan paman. (HR. Abu Dawud, hasan sahih) Kelima: Berdakwah kepada sahabat. (HR. Al-Bukhari) Keenam: Berdakwah kepada para pemuda. (HR. Al-Bukhari) Ketujuh: Berdakwah kepada anak kecil. (HR. Imam Ahmad dan lainnya, sahih) Kedelapan: Berdakwah kepada wanita. (HR. Al-Bukhari) Kesembilan: Berdakwah kepada Arab badui. (HR. Muslim) Kesepuluh: Berdakwah kepada muslim yang baru masuk Islam. (HR. Muslim) Maka, dai yang hikmah itu tipe peka dan peduli terhadap lingkungannya, yang diwujudkan dengan amar makruf nahi munkar. Saat ia melihat masyarakatnya meninggalkan suatu yang makruf, maka ia terdorong memberi contoh dan mengajak masyarakatnya melakukannya. Dan saat melihat masyarakatnya melakukan kemungkaran, baik dalam keyakinan, ibadah, muamalah maupun akhlak, ia terdorong memberi pencerahan, meluruskan, dan mengingkarinya dengan hikmah. Kembali ke bagian 5: Tidak Ada Pengingkaran dalam Masalah Ijtihad Lanjut ke bagian 7: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi [2] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi [3] Sub pasal ini dinukil dari buku “14 Contoh Praktek Hikmah Dalam Berdakwah”, Ust. Abdullah Zaen, Lc., MA. dengan beberapa perubahan dan penyesuaian. [4] Disarikan dari kitab “An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman”, Dr. Fadhl Ilahi Tags: hikmah dalam berdakwah

Hikmah dalam Berdakwah (Bag. 7): Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah

Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan memilih kesempatan yang tepat [1]Berdakwah dengan memilih materi dakwah (isi nasihat) yang tepat sesuai kondisi mad’u [2]Contoh keafdalan amal saleh (setelah amalan yang fardhu ‘ain) berdasarkan kondisi pelakunya Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Berdakwah dengan memilih kesempatan yang tepat [1] Berdakwah yang hikmah itu bukan membatasi dakwah hanya dengan memanfaatkan jadwal berceramah di majelis taklim. Namun, kebijaksanaan dalam berdakwah itu menuntut sikap cerdas memanfaatkan peluang emas untuk menyisipkan pesan dakwah dalam dialog kesehariannya. Sehingga tanpa terasa, mad’u (objek dakwah) tercerahkan aspek diniyyah-nya dengan suasana dialog informalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok utusan Allah dan da’i terbaik yang sangat cerdas dalam memilih kesempatan yang tepat dengan tetap menjaga jangan sampai berlebihan maupun kurang. Berikut ini teladan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memanfaatkan kesempatan untuk berdakwah: Pertama: Kesempatan ketika melihat purnama untuk menjelaskan melihat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua: Memerintahkan berlindung dari kejelekan ketika takut melihat bulan. (HR. Ahmad dan lainnya, sahih) Ketiga: Penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyaksikan kecintaan ibu pada anaknya. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat: Memanfaatkan perkataan Sa’d bin ‘Ubadah untuk menjelaskan kecemburuan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, tentunya seorang da’i harus menjaga agar tidak berlebihan (terlalu banyak) dalam memberi nasihat sehingga dikhawatirkan sang mad’u justru bosan atau malah tidak suka, namun jangan juga kurang (terlalu sedikit) dalam memanfaatkan kesempatan berdakwah. Berdakwah dengan memilih materi dakwah (isi nasihat) yang tepat sesuai kondisi mad’u [2] Dalam berdakwah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan perbedaan kondisi mad’u (objek dakwah), sehingga pandai memilihkan isi nasihat dan materi yang tepat untuk disampaikan kepadanya. Berikut ini beberapa hadis yang mulia yang menunjukkan jawaban nasihat yang berbeda-beda disesuaikan dengan keadaan penanya: Hadis pertama: Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يا رسول الله أي العمل أفضل؟ “Wahai Rasulullah, apa amal saleh yang paling baik?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصلاة على ميقاتها “Salat tepat waktu.” Saya bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بر الوالدين “Berbakti kepada kedua orang tua.” Saya bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الجهاد في سبيل الله “Jihad di jalan Allah.” Lalu, saya tidak bertanya lagi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seandainya aku bertanya lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan melanjutkan jawabannya. (HR. Bukhari) Hadis kedua: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, يا رسول الله نرى الجهاد أفضل العمل، أفلا نجاهد؟ “Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah sebaik-baik amal saleh, tidakkah kami diizinkan berjihad?” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لكن أفضل الجهاد حج مبرور “Akan tetapi, sebaik-baik jihad adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari) Hadis ketiga: Dari Ibnu Abdullah bin Bisr radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sudah banyak syariat Islam bagiku (sehingga aku tak mampu melakukan semuanya karena kelemahanku), maka beritahu aku amal ibadah yang menyebabkanku bisa istikamah dalam mengamalkannya.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله “Senantiasalah lisanmu basah dengan zikrullah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, sahih) Hadis keempat: Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku pun berkata, “Perintahkan kepadaku (untuk melakukan) suatu amal saleh yang menyebabkanku masuk surga.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عليك بالصوم، فإنه لا عدل له “Berpuasalah! Karena tidak ada amalan yang sebanding (pahala dan keutamaannya) dengannya.” Kemudian aku datang untuk kedua kalinya dan Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berpuasalah!”(HR. Ahmad dan ibnu Khuzaimah, sahih) Hadis kelima: Ada sebuah hadis yang kandungannya secara ringkas sebagai berikut: Mu’adz bin Jabal pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Lalu, dia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberitahu tentang suatu amal yang akan memasukkannya ke dalam surga dan menjauhkannya dari neraka. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, تعبد الله ولا تشرك به شيئًا وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة، وتصوم رمضان وتحج البيت “Kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apa pun, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan pintu-pintu kebaikan kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, yaitu: الصوم جُنَّة، والصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار، وصلاة الرجل في جوف الليل “Puasa adalah perisai. Dan sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api. Dan salat seseorang pada pertengahan malam.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan pokok perkara agama, tiang, dan puncaknya, yaitu: رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد “Pokok dari perkara agama adalah Islam. Tiangnya adalah salat, sedangkan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi, sahih) Penjelasan: Dalam kelima hadis yang mulia di atas, terdapat pertanyaan-pertanyaan dari para penanya yang berbeda-beda, namun hakikatnya inti pertanyaannya hanya satu, yaitu amal ibadah apa yang paling baik dan paling besar pahala serta keutamaannya. Namun, jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbeda-beda, padahal inti pertanyaannya sama. Terkadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab dengan rukun Islam, terkadang haji mabrur, terkadang zikrullah, terkadang puasa, dan terkadang salat tepat waktu, berbakti kepada orang tua, dan jihad di jalan Allah. Jawaban-jawaban tersebut tidaklah saling bertentangan, bahkan gambaran dari puncak hikmah dan kesempurnaan kebijaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu seperti seorang dokter yang mengobati para pasien sesuai dengan kondisinya masing-masing. Dan keutamaan sebuah amal ibadah setelah ibadah yang wajib itu dipengaruhi waktu, tempat, orang, keadaan, serta faktor-faktor lainnya. Contoh keafdalan amal saleh (setelah amalan yang fardhu ‘ain) berdasarkan kondisi pelakunya Orang yang berbadan kuat dan memiliki kemampuan perang, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah jihad fi sabilillah. Sedangkan orang yang memiliki harta banyak, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah sedekah. Bagi wanita yang memiliki keterbatasan fisik dibanding pria dan mudah tersingkap auratnya saat melakukan aktifitas fisik yang keras, maka jihad yang paling afdal baginya adalah haji mabrur. Adapun seorang yang lanjut usia, sudah tidak mampu melakukan berbagai amal ibadah fisik, maka zikrullah (berdzikir mengingat Allah) adalah amal ibadah paling utama baginya. Bagi pemuda yang lagi kuat-kuatnya syahwatnya, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah berpuasa guna menundukkan syahwatnya. Intinya, bahwa keutamaan sebuah amal ibadah itu dipengaruhi oleh banyak faktor. Di antaranya waktu, tempat, orang, keadaan, serta faktor-faktor lainnya. Kembali ke bagian 6: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah Lanjut ke bagian 8: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah dan Bijaksana *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disarikan dari kitab An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman, Dr. Fadhl Ilahi. [2] Disarikan dari kitab Al-Hikmah fid Da’wah Ilallah, Ta’rif wa Tathbiq,  Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Tags: hikmah dalam berdakwah

Hikmah dalam Berdakwah (Bag. 7): Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah

Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan memilih kesempatan yang tepat [1]Berdakwah dengan memilih materi dakwah (isi nasihat) yang tepat sesuai kondisi mad’u [2]Contoh keafdalan amal saleh (setelah amalan yang fardhu ‘ain) berdasarkan kondisi pelakunya Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Berdakwah dengan memilih kesempatan yang tepat [1] Berdakwah yang hikmah itu bukan membatasi dakwah hanya dengan memanfaatkan jadwal berceramah di majelis taklim. Namun, kebijaksanaan dalam berdakwah itu menuntut sikap cerdas memanfaatkan peluang emas untuk menyisipkan pesan dakwah dalam dialog kesehariannya. Sehingga tanpa terasa, mad’u (objek dakwah) tercerahkan aspek diniyyah-nya dengan suasana dialog informalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok utusan Allah dan da’i terbaik yang sangat cerdas dalam memilih kesempatan yang tepat dengan tetap menjaga jangan sampai berlebihan maupun kurang. Berikut ini teladan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memanfaatkan kesempatan untuk berdakwah: Pertama: Kesempatan ketika melihat purnama untuk menjelaskan melihat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua: Memerintahkan berlindung dari kejelekan ketika takut melihat bulan. (HR. Ahmad dan lainnya, sahih) Ketiga: Penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyaksikan kecintaan ibu pada anaknya. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat: Memanfaatkan perkataan Sa’d bin ‘Ubadah untuk menjelaskan kecemburuan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, tentunya seorang da’i harus menjaga agar tidak berlebihan (terlalu banyak) dalam memberi nasihat sehingga dikhawatirkan sang mad’u justru bosan atau malah tidak suka, namun jangan juga kurang (terlalu sedikit) dalam memanfaatkan kesempatan berdakwah. Berdakwah dengan memilih materi dakwah (isi nasihat) yang tepat sesuai kondisi mad’u [2] Dalam berdakwah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan perbedaan kondisi mad’u (objek dakwah), sehingga pandai memilihkan isi nasihat dan materi yang tepat untuk disampaikan kepadanya. Berikut ini beberapa hadis yang mulia yang menunjukkan jawaban nasihat yang berbeda-beda disesuaikan dengan keadaan penanya: Hadis pertama: Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يا رسول الله أي العمل أفضل؟ “Wahai Rasulullah, apa amal saleh yang paling baik?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصلاة على ميقاتها “Salat tepat waktu.” Saya bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بر الوالدين “Berbakti kepada kedua orang tua.” Saya bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الجهاد في سبيل الله “Jihad di jalan Allah.” Lalu, saya tidak bertanya lagi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seandainya aku bertanya lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan melanjutkan jawabannya. (HR. Bukhari) Hadis kedua: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, يا رسول الله نرى الجهاد أفضل العمل، أفلا نجاهد؟ “Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah sebaik-baik amal saleh, tidakkah kami diizinkan berjihad?” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لكن أفضل الجهاد حج مبرور “Akan tetapi, sebaik-baik jihad adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari) Hadis ketiga: Dari Ibnu Abdullah bin Bisr radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sudah banyak syariat Islam bagiku (sehingga aku tak mampu melakukan semuanya karena kelemahanku), maka beritahu aku amal ibadah yang menyebabkanku bisa istikamah dalam mengamalkannya.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله “Senantiasalah lisanmu basah dengan zikrullah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, sahih) Hadis keempat: Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku pun berkata, “Perintahkan kepadaku (untuk melakukan) suatu amal saleh yang menyebabkanku masuk surga.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عليك بالصوم، فإنه لا عدل له “Berpuasalah! Karena tidak ada amalan yang sebanding (pahala dan keutamaannya) dengannya.” Kemudian aku datang untuk kedua kalinya dan Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berpuasalah!”(HR. Ahmad dan ibnu Khuzaimah, sahih) Hadis kelima: Ada sebuah hadis yang kandungannya secara ringkas sebagai berikut: Mu’adz bin Jabal pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Lalu, dia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberitahu tentang suatu amal yang akan memasukkannya ke dalam surga dan menjauhkannya dari neraka. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, تعبد الله ولا تشرك به شيئًا وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة، وتصوم رمضان وتحج البيت “Kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apa pun, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan pintu-pintu kebaikan kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, yaitu: الصوم جُنَّة، والصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار، وصلاة الرجل في جوف الليل “Puasa adalah perisai. Dan sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api. Dan salat seseorang pada pertengahan malam.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan pokok perkara agama, tiang, dan puncaknya, yaitu: رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد “Pokok dari perkara agama adalah Islam. Tiangnya adalah salat, sedangkan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi, sahih) Penjelasan: Dalam kelima hadis yang mulia di atas, terdapat pertanyaan-pertanyaan dari para penanya yang berbeda-beda, namun hakikatnya inti pertanyaannya hanya satu, yaitu amal ibadah apa yang paling baik dan paling besar pahala serta keutamaannya. Namun, jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbeda-beda, padahal inti pertanyaannya sama. Terkadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab dengan rukun Islam, terkadang haji mabrur, terkadang zikrullah, terkadang puasa, dan terkadang salat tepat waktu, berbakti kepada orang tua, dan jihad di jalan Allah. Jawaban-jawaban tersebut tidaklah saling bertentangan, bahkan gambaran dari puncak hikmah dan kesempurnaan kebijaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu seperti seorang dokter yang mengobati para pasien sesuai dengan kondisinya masing-masing. Dan keutamaan sebuah amal ibadah setelah ibadah yang wajib itu dipengaruhi waktu, tempat, orang, keadaan, serta faktor-faktor lainnya. Contoh keafdalan amal saleh (setelah amalan yang fardhu ‘ain) berdasarkan kondisi pelakunya Orang yang berbadan kuat dan memiliki kemampuan perang, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah jihad fi sabilillah. Sedangkan orang yang memiliki harta banyak, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah sedekah. Bagi wanita yang memiliki keterbatasan fisik dibanding pria dan mudah tersingkap auratnya saat melakukan aktifitas fisik yang keras, maka jihad yang paling afdal baginya adalah haji mabrur. Adapun seorang yang lanjut usia, sudah tidak mampu melakukan berbagai amal ibadah fisik, maka zikrullah (berdzikir mengingat Allah) adalah amal ibadah paling utama baginya. Bagi pemuda yang lagi kuat-kuatnya syahwatnya, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah berpuasa guna menundukkan syahwatnya. Intinya, bahwa keutamaan sebuah amal ibadah itu dipengaruhi oleh banyak faktor. Di antaranya waktu, tempat, orang, keadaan, serta faktor-faktor lainnya. Kembali ke bagian 6: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah Lanjut ke bagian 8: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah dan Bijaksana *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disarikan dari kitab An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman, Dr. Fadhl Ilahi. [2] Disarikan dari kitab Al-Hikmah fid Da’wah Ilallah, Ta’rif wa Tathbiq,  Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Tags: hikmah dalam berdakwah
Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan memilih kesempatan yang tepat [1]Berdakwah dengan memilih materi dakwah (isi nasihat) yang tepat sesuai kondisi mad’u [2]Contoh keafdalan amal saleh (setelah amalan yang fardhu ‘ain) berdasarkan kondisi pelakunya Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Berdakwah dengan memilih kesempatan yang tepat [1] Berdakwah yang hikmah itu bukan membatasi dakwah hanya dengan memanfaatkan jadwal berceramah di majelis taklim. Namun, kebijaksanaan dalam berdakwah itu menuntut sikap cerdas memanfaatkan peluang emas untuk menyisipkan pesan dakwah dalam dialog kesehariannya. Sehingga tanpa terasa, mad’u (objek dakwah) tercerahkan aspek diniyyah-nya dengan suasana dialog informalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok utusan Allah dan da’i terbaik yang sangat cerdas dalam memilih kesempatan yang tepat dengan tetap menjaga jangan sampai berlebihan maupun kurang. Berikut ini teladan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memanfaatkan kesempatan untuk berdakwah: Pertama: Kesempatan ketika melihat purnama untuk menjelaskan melihat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua: Memerintahkan berlindung dari kejelekan ketika takut melihat bulan. (HR. Ahmad dan lainnya, sahih) Ketiga: Penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyaksikan kecintaan ibu pada anaknya. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat: Memanfaatkan perkataan Sa’d bin ‘Ubadah untuk menjelaskan kecemburuan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, tentunya seorang da’i harus menjaga agar tidak berlebihan (terlalu banyak) dalam memberi nasihat sehingga dikhawatirkan sang mad’u justru bosan atau malah tidak suka, namun jangan juga kurang (terlalu sedikit) dalam memanfaatkan kesempatan berdakwah. Berdakwah dengan memilih materi dakwah (isi nasihat) yang tepat sesuai kondisi mad’u [2] Dalam berdakwah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan perbedaan kondisi mad’u (objek dakwah), sehingga pandai memilihkan isi nasihat dan materi yang tepat untuk disampaikan kepadanya. Berikut ini beberapa hadis yang mulia yang menunjukkan jawaban nasihat yang berbeda-beda disesuaikan dengan keadaan penanya: Hadis pertama: Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يا رسول الله أي العمل أفضل؟ “Wahai Rasulullah, apa amal saleh yang paling baik?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصلاة على ميقاتها “Salat tepat waktu.” Saya bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بر الوالدين “Berbakti kepada kedua orang tua.” Saya bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الجهاد في سبيل الله “Jihad di jalan Allah.” Lalu, saya tidak bertanya lagi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seandainya aku bertanya lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan melanjutkan jawabannya. (HR. Bukhari) Hadis kedua: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, يا رسول الله نرى الجهاد أفضل العمل، أفلا نجاهد؟ “Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah sebaik-baik amal saleh, tidakkah kami diizinkan berjihad?” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لكن أفضل الجهاد حج مبرور “Akan tetapi, sebaik-baik jihad adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari) Hadis ketiga: Dari Ibnu Abdullah bin Bisr radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sudah banyak syariat Islam bagiku (sehingga aku tak mampu melakukan semuanya karena kelemahanku), maka beritahu aku amal ibadah yang menyebabkanku bisa istikamah dalam mengamalkannya.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله “Senantiasalah lisanmu basah dengan zikrullah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, sahih) Hadis keempat: Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku pun berkata, “Perintahkan kepadaku (untuk melakukan) suatu amal saleh yang menyebabkanku masuk surga.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عليك بالصوم، فإنه لا عدل له “Berpuasalah! Karena tidak ada amalan yang sebanding (pahala dan keutamaannya) dengannya.” Kemudian aku datang untuk kedua kalinya dan Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berpuasalah!”(HR. Ahmad dan ibnu Khuzaimah, sahih) Hadis kelima: Ada sebuah hadis yang kandungannya secara ringkas sebagai berikut: Mu’adz bin Jabal pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Lalu, dia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberitahu tentang suatu amal yang akan memasukkannya ke dalam surga dan menjauhkannya dari neraka. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, تعبد الله ولا تشرك به شيئًا وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة، وتصوم رمضان وتحج البيت “Kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apa pun, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan pintu-pintu kebaikan kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, yaitu: الصوم جُنَّة، والصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار، وصلاة الرجل في جوف الليل “Puasa adalah perisai. Dan sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api. Dan salat seseorang pada pertengahan malam.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan pokok perkara agama, tiang, dan puncaknya, yaitu: رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد “Pokok dari perkara agama adalah Islam. Tiangnya adalah salat, sedangkan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi, sahih) Penjelasan: Dalam kelima hadis yang mulia di atas, terdapat pertanyaan-pertanyaan dari para penanya yang berbeda-beda, namun hakikatnya inti pertanyaannya hanya satu, yaitu amal ibadah apa yang paling baik dan paling besar pahala serta keutamaannya. Namun, jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbeda-beda, padahal inti pertanyaannya sama. Terkadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab dengan rukun Islam, terkadang haji mabrur, terkadang zikrullah, terkadang puasa, dan terkadang salat tepat waktu, berbakti kepada orang tua, dan jihad di jalan Allah. Jawaban-jawaban tersebut tidaklah saling bertentangan, bahkan gambaran dari puncak hikmah dan kesempurnaan kebijaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu seperti seorang dokter yang mengobati para pasien sesuai dengan kondisinya masing-masing. Dan keutamaan sebuah amal ibadah setelah ibadah yang wajib itu dipengaruhi waktu, tempat, orang, keadaan, serta faktor-faktor lainnya. Contoh keafdalan amal saleh (setelah amalan yang fardhu ‘ain) berdasarkan kondisi pelakunya Orang yang berbadan kuat dan memiliki kemampuan perang, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah jihad fi sabilillah. Sedangkan orang yang memiliki harta banyak, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah sedekah. Bagi wanita yang memiliki keterbatasan fisik dibanding pria dan mudah tersingkap auratnya saat melakukan aktifitas fisik yang keras, maka jihad yang paling afdal baginya adalah haji mabrur. Adapun seorang yang lanjut usia, sudah tidak mampu melakukan berbagai amal ibadah fisik, maka zikrullah (berdzikir mengingat Allah) adalah amal ibadah paling utama baginya. Bagi pemuda yang lagi kuat-kuatnya syahwatnya, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah berpuasa guna menundukkan syahwatnya. Intinya, bahwa keutamaan sebuah amal ibadah itu dipengaruhi oleh banyak faktor. Di antaranya waktu, tempat, orang, keadaan, serta faktor-faktor lainnya. Kembali ke bagian 6: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah Lanjut ke bagian 8: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah dan Bijaksana *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disarikan dari kitab An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman, Dr. Fadhl Ilahi. [2] Disarikan dari kitab Al-Hikmah fid Da’wah Ilallah, Ta’rif wa Tathbiq,  Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Tags: hikmah dalam berdakwah


Daftar Isi Toggle Berdakwah dengan memilih kesempatan yang tepat [1]Berdakwah dengan memilih materi dakwah (isi nasihat) yang tepat sesuai kondisi mad’u [2]Contoh keafdalan amal saleh (setelah amalan yang fardhu ‘ain) berdasarkan kondisi pelakunya Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Berdakwah dengan memilih kesempatan yang tepat [1] Berdakwah yang hikmah itu bukan membatasi dakwah hanya dengan memanfaatkan jadwal berceramah di majelis taklim. Namun, kebijaksanaan dalam berdakwah itu menuntut sikap cerdas memanfaatkan peluang emas untuk menyisipkan pesan dakwah dalam dialog kesehariannya. Sehingga tanpa terasa, mad’u (objek dakwah) tercerahkan aspek diniyyah-nya dengan suasana dialog informalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok utusan Allah dan da’i terbaik yang sangat cerdas dalam memilih kesempatan yang tepat dengan tetap menjaga jangan sampai berlebihan maupun kurang. Berikut ini teladan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memanfaatkan kesempatan untuk berdakwah: Pertama: Kesempatan ketika melihat purnama untuk menjelaskan melihat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua: Memerintahkan berlindung dari kejelekan ketika takut melihat bulan. (HR. Ahmad dan lainnya, sahih) Ketiga: Penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyaksikan kecintaan ibu pada anaknya. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat: Memanfaatkan perkataan Sa’d bin ‘Ubadah untuk menjelaskan kecemburuan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, tentunya seorang da’i harus menjaga agar tidak berlebihan (terlalu banyak) dalam memberi nasihat sehingga dikhawatirkan sang mad’u justru bosan atau malah tidak suka, namun jangan juga kurang (terlalu sedikit) dalam memanfaatkan kesempatan berdakwah. Berdakwah dengan memilih materi dakwah (isi nasihat) yang tepat sesuai kondisi mad’u [2] Dalam berdakwah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan perbedaan kondisi mad’u (objek dakwah), sehingga pandai memilihkan isi nasihat dan materi yang tepat untuk disampaikan kepadanya. Berikut ini beberapa hadis yang mulia yang menunjukkan jawaban nasihat yang berbeda-beda disesuaikan dengan keadaan penanya: Hadis pertama: Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, يا رسول الله أي العمل أفضل؟ “Wahai Rasulullah, apa amal saleh yang paling baik?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصلاة على ميقاتها “Salat tepat waktu.” Saya bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بر الوالدين “Berbakti kepada kedua orang tua.” Saya bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الجهاد في سبيل الله “Jihad di jalan Allah.” Lalu, saya tidak bertanya lagi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seandainya aku bertanya lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan melanjutkan jawabannya. (HR. Bukhari) Hadis kedua: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, يا رسول الله نرى الجهاد أفضل العمل، أفلا نجاهد؟ “Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah sebaik-baik amal saleh, tidakkah kami diizinkan berjihad?” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لكن أفضل الجهاد حج مبرور “Akan tetapi, sebaik-baik jihad adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari) Hadis ketiga: Dari Ibnu Abdullah bin Bisr radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sudah banyak syariat Islam bagiku (sehingga aku tak mampu melakukan semuanya karena kelemahanku), maka beritahu aku amal ibadah yang menyebabkanku bisa istikamah dalam mengamalkannya.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله “Senantiasalah lisanmu basah dengan zikrullah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, sahih) Hadis keempat: Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku pun berkata, “Perintahkan kepadaku (untuk melakukan) suatu amal saleh yang menyebabkanku masuk surga.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عليك بالصوم، فإنه لا عدل له “Berpuasalah! Karena tidak ada amalan yang sebanding (pahala dan keutamaannya) dengannya.” Kemudian aku datang untuk kedua kalinya dan Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berpuasalah!”(HR. Ahmad dan ibnu Khuzaimah, sahih) Hadis kelima: Ada sebuah hadis yang kandungannya secara ringkas sebagai berikut: Mu’adz bin Jabal pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Lalu, dia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberitahu tentang suatu amal yang akan memasukkannya ke dalam surga dan menjauhkannya dari neraka. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, تعبد الله ولا تشرك به شيئًا وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة، وتصوم رمضان وتحج البيت “Kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apa pun, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan pintu-pintu kebaikan kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, yaitu: الصوم جُنَّة، والصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار، وصلاة الرجل في جوف الليل “Puasa adalah perisai. Dan sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api. Dan salat seseorang pada pertengahan malam.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan pokok perkara agama, tiang, dan puncaknya, yaitu: رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد “Pokok dari perkara agama adalah Islam. Tiangnya adalah salat, sedangkan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi, sahih) Penjelasan: Dalam kelima hadis yang mulia di atas, terdapat pertanyaan-pertanyaan dari para penanya yang berbeda-beda, namun hakikatnya inti pertanyaannya hanya satu, yaitu amal ibadah apa yang paling baik dan paling besar pahala serta keutamaannya. Namun, jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbeda-beda, padahal inti pertanyaannya sama. Terkadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab dengan rukun Islam, terkadang haji mabrur, terkadang zikrullah, terkadang puasa, dan terkadang salat tepat waktu, berbakti kepada orang tua, dan jihad di jalan Allah. Jawaban-jawaban tersebut tidaklah saling bertentangan, bahkan gambaran dari puncak hikmah dan kesempurnaan kebijaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu seperti seorang dokter yang mengobati para pasien sesuai dengan kondisinya masing-masing. Dan keutamaan sebuah amal ibadah setelah ibadah yang wajib itu dipengaruhi waktu, tempat, orang, keadaan, serta faktor-faktor lainnya. Contoh keafdalan amal saleh (setelah amalan yang fardhu ‘ain) berdasarkan kondisi pelakunya Orang yang berbadan kuat dan memiliki kemampuan perang, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah jihad fi sabilillah. Sedangkan orang yang memiliki harta banyak, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah sedekah. Bagi wanita yang memiliki keterbatasan fisik dibanding pria dan mudah tersingkap auratnya saat melakukan aktifitas fisik yang keras, maka jihad yang paling afdal baginya adalah haji mabrur. Adapun seorang yang lanjut usia, sudah tidak mampu melakukan berbagai amal ibadah fisik, maka zikrullah (berdzikir mengingat Allah) adalah amal ibadah paling utama baginya. Bagi pemuda yang lagi kuat-kuatnya syahwatnya, maka amal saleh yang paling utama baginya adalah berpuasa guna menundukkan syahwatnya. Intinya, bahwa keutamaan sebuah amal ibadah itu dipengaruhi oleh banyak faktor. Di antaranya waktu, tempat, orang, keadaan, serta faktor-faktor lainnya. Kembali ke bagian 6: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah Lanjut ke bagian 8: Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah dan Bijaksana *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disarikan dari kitab An-Nabiyyul Karim shallallahu ‘alaihi wasallam Mu’alliman, Dr. Fadhl Ilahi. [2] Disarikan dari kitab Al-Hikmah fid Da’wah Ilallah, Ta’rif wa Tathbiq,  Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Tags: hikmah dalam berdakwah

Janji Allah Melalui Salat Tahajud Bagi Hamba-Nya

Jangan malas untuk mengerjakan salat tahajud, karena janji Allah itu benar. Allah akan mengangkat kedudukan kita ke maqam dan derajat terpuji tatkala kita bergegas melaksanakan salah satu ibadah utama, yakni salat tahajud. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79) Wahai jiwa-jiwa perindu ampunan Allah Azza Wajalla, Zat Sang Maha Pengampun Ketahuilah bahwa pada tiap malam, Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala turun (ke langit dunia) ketika tinggal sepertiga malam yang terakhir. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, “Barangsiapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaannya. Dan barangsiapa meminta ampunan kepada-Ku, aku ampuni dia.” (HR. Bukhari dan Muslim) Wahai jiwa-jiwa yang tidur, bangunlah … Jangan sia-siakan malammu hanya dengan tidur! Bangunlah sesaat dan mulai melawan diri untuk bangun dari kenyamanan tempat tidur! Bangunlah sesaat dan kerjakan sedikitnya 2 rakaat salat malam! Karena ada banyak manfaat dan keberkahan yang terkandung di dalam proses dan nilainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ اَشَدُّ وَطْـًٔا وَّاَقْوَمُ قِيْلًاۗ “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil: 6) Wahai jiwa-jiwa yang malas, bangkitlah … Tetaplah bangun, walaupun susah payah untuk menjalankannya. Bangun dengan susah payah dan meniatkan untuk melaksanakan salat tahajud menjadi satu kemuliaan yang amat besar. Karena ini mampu menghidupkan hati yang mati, membangkitkan semangat diri dalam mengawali aktivitas pagi, mendekatkan diri pada Ilahi, menghapus dosa yang telah terjadi, serta menjadi wasilah mustajabnya doa-doa. “Doa yang dipanjatkan di waktu tahajud adalah ibarat anak panah yang tepat mengenai sasaran.” (Imam Asy-Syafi’i) Baca juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih Wahai jiwa-jiwa yang gelisah, bersegeralah … Setiap kali di awal hari, Allah menanti dan menunggumu, percayalah. Setumpuk kesedihan hidup, setumpuk pedihmu, segudang keinginan dan harapan, dan segala keluh kesah akan terjawab di heningnya malam dengan suara alam penuh syahdu, waktu sepertiga malam. Hampiri malam-malammu dengan keheningan dalam hati, dengan iman dalam diri, iman yang tulus dari lubuk hati mengharap rida pada sang pencipta. Lakukanlah salat, seolah-olah ini adalah malam terakhir kali bagi diri. Apalagi salat tahajud, yakni salat sunah tebaik setelah salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ : شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ ، وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.”  (HR. Muslim, no. 1163) Salat malam merupakan sarana dan wasilah bagi hamba dalam mengatasi masalah diri dan hati, terutama menghapus dosa yang sudah teramat banyak dalam diri. Bukan hanya cukup sampai di sini, ketenangan dalam salat malam yang syahdu juga menjadi wasilah dalam menenangkan hati, membersihkan jiwa yang gundah gulana, dan taqarrub yang paling efektif. Salat malam juga menjadi pengobatan diri paling mujarab. Obat bagi segala macam penyakit hati, berbagai macam kegundahan diri, kegelisahan, kesedihan, kemarahan, keterasingan, keputusasaan, dan masalah berat kerohanian lainya. Ia adalah ruang wasilah bahkan tiket untuk meraih jalan keberkahan yang menghantarkan kebahagiaan akhirat dan kebahagiaan dunia; serta yang paling utama adalah tiket dalam memudahkan kita meraih surga-Nya dan keridaan serta kemuliaan di sisi-Nya. Selain mendapatkan kedudukan dan derajat yang mulia di akhirat kelak, orang-orang yang berkenan dengan ikhlas menjalankan salat tahajud, maka akan Allah limpahkan keridaan dan keberkahan kedudukan yang mulia di atas bumi. وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْـمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ “Dan ketahuilah, bahwa kemuliaan dan kewibawaan seorang mukmin itu ada pada salat malamnya.” (HR. Hakim, hasan) Sahabatku yang dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla … Bila kita memahami dan mengetahui keutamaaan dari melaksanakan dan menjalankan salat sunah lail atau tahajud, pasti dengan kesadaran dan mengandalkan logika sederhana, kita tidak akan rela jika harus meninggalkan salat malam. Tidak ada satu pun jamuan dan hidangan terindah yang diadakan, kecuali di sepertiga malam terakhir. Sebagai umpama, bilamana kita dijamu dan disambut oleh pejabat, penguasa negeri, atau bahkan orang penting dan nomor satu di negeri kita, sudah pasti kita senang dan bahagia. Nah, ini apalagi yang langsung menjamu adalah bukan hanya penguasa negeri melainkan Penguasa langit dan bumi langsung yang menjamu. MasyaAllah. Maka, sudah sepatutnya diri ini mengkhususkan untuk menyediakan sebagian dari malam kita untuk Sang Pemilik hidup kita. Karena salat malam adalah lapangan, bandara bagi setiap insan yang memiliki mimpi-mimpi dan cita-cita yang tinggi. Dan di waktu sepertiga malam adalah waktu istimewa dan terbaik, dambaan bagi ahli ibadah dalam mencari bekal yang terbaik guna mengarungi setiap hambatan dan ujian lautan hidup. Nabi shallallahu ’alaihi wassallam berpesan bahwasanya salat malam merupakan salat para nabi dan rasul, juga menjadi bagian terindah bagi kebiasaan setiap orang yang saleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ “Lakukanlah salat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan, dan mencegah dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi, hadis hasan) Banyak orang yang membicarakan tentang Allah, tetapi sedikit sekali yang mau berbicara kepada Allah. Bawa serta tahajud dan doamu ke dalam hidupmu dan berbicaralah kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻟَﺴَﺎﻋَـﺔً، ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﺭَﺟُـﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ . “Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” (HR. Muslim) Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan kita, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga Allah senantiasa menjaga agar kita semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi serta menjadi manusia yang bertanggung jawab atas apa yang kita perbuat dan dimudahkan serta dimampukan dalam menjaga niat diri, ikhlas dalam diri. Baca juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos. Artikel: Muslim.or.id Tags: salat malamsalat tahajud

Janji Allah Melalui Salat Tahajud Bagi Hamba-Nya

Jangan malas untuk mengerjakan salat tahajud, karena janji Allah itu benar. Allah akan mengangkat kedudukan kita ke maqam dan derajat terpuji tatkala kita bergegas melaksanakan salah satu ibadah utama, yakni salat tahajud. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79) Wahai jiwa-jiwa perindu ampunan Allah Azza Wajalla, Zat Sang Maha Pengampun Ketahuilah bahwa pada tiap malam, Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala turun (ke langit dunia) ketika tinggal sepertiga malam yang terakhir. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, “Barangsiapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaannya. Dan barangsiapa meminta ampunan kepada-Ku, aku ampuni dia.” (HR. Bukhari dan Muslim) Wahai jiwa-jiwa yang tidur, bangunlah … Jangan sia-siakan malammu hanya dengan tidur! Bangunlah sesaat dan mulai melawan diri untuk bangun dari kenyamanan tempat tidur! Bangunlah sesaat dan kerjakan sedikitnya 2 rakaat salat malam! Karena ada banyak manfaat dan keberkahan yang terkandung di dalam proses dan nilainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ اَشَدُّ وَطْـًٔا وَّاَقْوَمُ قِيْلًاۗ “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil: 6) Wahai jiwa-jiwa yang malas, bangkitlah … Tetaplah bangun, walaupun susah payah untuk menjalankannya. Bangun dengan susah payah dan meniatkan untuk melaksanakan salat tahajud menjadi satu kemuliaan yang amat besar. Karena ini mampu menghidupkan hati yang mati, membangkitkan semangat diri dalam mengawali aktivitas pagi, mendekatkan diri pada Ilahi, menghapus dosa yang telah terjadi, serta menjadi wasilah mustajabnya doa-doa. “Doa yang dipanjatkan di waktu tahajud adalah ibarat anak panah yang tepat mengenai sasaran.” (Imam Asy-Syafi’i) Baca juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih Wahai jiwa-jiwa yang gelisah, bersegeralah … Setiap kali di awal hari, Allah menanti dan menunggumu, percayalah. Setumpuk kesedihan hidup, setumpuk pedihmu, segudang keinginan dan harapan, dan segala keluh kesah akan terjawab di heningnya malam dengan suara alam penuh syahdu, waktu sepertiga malam. Hampiri malam-malammu dengan keheningan dalam hati, dengan iman dalam diri, iman yang tulus dari lubuk hati mengharap rida pada sang pencipta. Lakukanlah salat, seolah-olah ini adalah malam terakhir kali bagi diri. Apalagi salat tahajud, yakni salat sunah tebaik setelah salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ : شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ ، وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.”  (HR. Muslim, no. 1163) Salat malam merupakan sarana dan wasilah bagi hamba dalam mengatasi masalah diri dan hati, terutama menghapus dosa yang sudah teramat banyak dalam diri. Bukan hanya cukup sampai di sini, ketenangan dalam salat malam yang syahdu juga menjadi wasilah dalam menenangkan hati, membersihkan jiwa yang gundah gulana, dan taqarrub yang paling efektif. Salat malam juga menjadi pengobatan diri paling mujarab. Obat bagi segala macam penyakit hati, berbagai macam kegundahan diri, kegelisahan, kesedihan, kemarahan, keterasingan, keputusasaan, dan masalah berat kerohanian lainya. Ia adalah ruang wasilah bahkan tiket untuk meraih jalan keberkahan yang menghantarkan kebahagiaan akhirat dan kebahagiaan dunia; serta yang paling utama adalah tiket dalam memudahkan kita meraih surga-Nya dan keridaan serta kemuliaan di sisi-Nya. Selain mendapatkan kedudukan dan derajat yang mulia di akhirat kelak, orang-orang yang berkenan dengan ikhlas menjalankan salat tahajud, maka akan Allah limpahkan keridaan dan keberkahan kedudukan yang mulia di atas bumi. وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْـمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ “Dan ketahuilah, bahwa kemuliaan dan kewibawaan seorang mukmin itu ada pada salat malamnya.” (HR. Hakim, hasan) Sahabatku yang dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla … Bila kita memahami dan mengetahui keutamaaan dari melaksanakan dan menjalankan salat sunah lail atau tahajud, pasti dengan kesadaran dan mengandalkan logika sederhana, kita tidak akan rela jika harus meninggalkan salat malam. Tidak ada satu pun jamuan dan hidangan terindah yang diadakan, kecuali di sepertiga malam terakhir. Sebagai umpama, bilamana kita dijamu dan disambut oleh pejabat, penguasa negeri, atau bahkan orang penting dan nomor satu di negeri kita, sudah pasti kita senang dan bahagia. Nah, ini apalagi yang langsung menjamu adalah bukan hanya penguasa negeri melainkan Penguasa langit dan bumi langsung yang menjamu. MasyaAllah. Maka, sudah sepatutnya diri ini mengkhususkan untuk menyediakan sebagian dari malam kita untuk Sang Pemilik hidup kita. Karena salat malam adalah lapangan, bandara bagi setiap insan yang memiliki mimpi-mimpi dan cita-cita yang tinggi. Dan di waktu sepertiga malam adalah waktu istimewa dan terbaik, dambaan bagi ahli ibadah dalam mencari bekal yang terbaik guna mengarungi setiap hambatan dan ujian lautan hidup. Nabi shallallahu ’alaihi wassallam berpesan bahwasanya salat malam merupakan salat para nabi dan rasul, juga menjadi bagian terindah bagi kebiasaan setiap orang yang saleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ “Lakukanlah salat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan, dan mencegah dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi, hadis hasan) Banyak orang yang membicarakan tentang Allah, tetapi sedikit sekali yang mau berbicara kepada Allah. Bawa serta tahajud dan doamu ke dalam hidupmu dan berbicaralah kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻟَﺴَﺎﻋَـﺔً، ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﺭَﺟُـﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ . “Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” (HR. Muslim) Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan kita, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga Allah senantiasa menjaga agar kita semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi serta menjadi manusia yang bertanggung jawab atas apa yang kita perbuat dan dimudahkan serta dimampukan dalam menjaga niat diri, ikhlas dalam diri. Baca juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos. Artikel: Muslim.or.id Tags: salat malamsalat tahajud
Jangan malas untuk mengerjakan salat tahajud, karena janji Allah itu benar. Allah akan mengangkat kedudukan kita ke maqam dan derajat terpuji tatkala kita bergegas melaksanakan salah satu ibadah utama, yakni salat tahajud. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79) Wahai jiwa-jiwa perindu ampunan Allah Azza Wajalla, Zat Sang Maha Pengampun Ketahuilah bahwa pada tiap malam, Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala turun (ke langit dunia) ketika tinggal sepertiga malam yang terakhir. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, “Barangsiapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaannya. Dan barangsiapa meminta ampunan kepada-Ku, aku ampuni dia.” (HR. Bukhari dan Muslim) Wahai jiwa-jiwa yang tidur, bangunlah … Jangan sia-siakan malammu hanya dengan tidur! Bangunlah sesaat dan mulai melawan diri untuk bangun dari kenyamanan tempat tidur! Bangunlah sesaat dan kerjakan sedikitnya 2 rakaat salat malam! Karena ada banyak manfaat dan keberkahan yang terkandung di dalam proses dan nilainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ اَشَدُّ وَطْـًٔا وَّاَقْوَمُ قِيْلًاۗ “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil: 6) Wahai jiwa-jiwa yang malas, bangkitlah … Tetaplah bangun, walaupun susah payah untuk menjalankannya. Bangun dengan susah payah dan meniatkan untuk melaksanakan salat tahajud menjadi satu kemuliaan yang amat besar. Karena ini mampu menghidupkan hati yang mati, membangkitkan semangat diri dalam mengawali aktivitas pagi, mendekatkan diri pada Ilahi, menghapus dosa yang telah terjadi, serta menjadi wasilah mustajabnya doa-doa. “Doa yang dipanjatkan di waktu tahajud adalah ibarat anak panah yang tepat mengenai sasaran.” (Imam Asy-Syafi’i) Baca juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih Wahai jiwa-jiwa yang gelisah, bersegeralah … Setiap kali di awal hari, Allah menanti dan menunggumu, percayalah. Setumpuk kesedihan hidup, setumpuk pedihmu, segudang keinginan dan harapan, dan segala keluh kesah akan terjawab di heningnya malam dengan suara alam penuh syahdu, waktu sepertiga malam. Hampiri malam-malammu dengan keheningan dalam hati, dengan iman dalam diri, iman yang tulus dari lubuk hati mengharap rida pada sang pencipta. Lakukanlah salat, seolah-olah ini adalah malam terakhir kali bagi diri. Apalagi salat tahajud, yakni salat sunah tebaik setelah salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ : شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ ، وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.”  (HR. Muslim, no. 1163) Salat malam merupakan sarana dan wasilah bagi hamba dalam mengatasi masalah diri dan hati, terutama menghapus dosa yang sudah teramat banyak dalam diri. Bukan hanya cukup sampai di sini, ketenangan dalam salat malam yang syahdu juga menjadi wasilah dalam menenangkan hati, membersihkan jiwa yang gundah gulana, dan taqarrub yang paling efektif. Salat malam juga menjadi pengobatan diri paling mujarab. Obat bagi segala macam penyakit hati, berbagai macam kegundahan diri, kegelisahan, kesedihan, kemarahan, keterasingan, keputusasaan, dan masalah berat kerohanian lainya. Ia adalah ruang wasilah bahkan tiket untuk meraih jalan keberkahan yang menghantarkan kebahagiaan akhirat dan kebahagiaan dunia; serta yang paling utama adalah tiket dalam memudahkan kita meraih surga-Nya dan keridaan serta kemuliaan di sisi-Nya. Selain mendapatkan kedudukan dan derajat yang mulia di akhirat kelak, orang-orang yang berkenan dengan ikhlas menjalankan salat tahajud, maka akan Allah limpahkan keridaan dan keberkahan kedudukan yang mulia di atas bumi. وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْـمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ “Dan ketahuilah, bahwa kemuliaan dan kewibawaan seorang mukmin itu ada pada salat malamnya.” (HR. Hakim, hasan) Sahabatku yang dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla … Bila kita memahami dan mengetahui keutamaaan dari melaksanakan dan menjalankan salat sunah lail atau tahajud, pasti dengan kesadaran dan mengandalkan logika sederhana, kita tidak akan rela jika harus meninggalkan salat malam. Tidak ada satu pun jamuan dan hidangan terindah yang diadakan, kecuali di sepertiga malam terakhir. Sebagai umpama, bilamana kita dijamu dan disambut oleh pejabat, penguasa negeri, atau bahkan orang penting dan nomor satu di negeri kita, sudah pasti kita senang dan bahagia. Nah, ini apalagi yang langsung menjamu adalah bukan hanya penguasa negeri melainkan Penguasa langit dan bumi langsung yang menjamu. MasyaAllah. Maka, sudah sepatutnya diri ini mengkhususkan untuk menyediakan sebagian dari malam kita untuk Sang Pemilik hidup kita. Karena salat malam adalah lapangan, bandara bagi setiap insan yang memiliki mimpi-mimpi dan cita-cita yang tinggi. Dan di waktu sepertiga malam adalah waktu istimewa dan terbaik, dambaan bagi ahli ibadah dalam mencari bekal yang terbaik guna mengarungi setiap hambatan dan ujian lautan hidup. Nabi shallallahu ’alaihi wassallam berpesan bahwasanya salat malam merupakan salat para nabi dan rasul, juga menjadi bagian terindah bagi kebiasaan setiap orang yang saleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ “Lakukanlah salat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan, dan mencegah dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi, hadis hasan) Banyak orang yang membicarakan tentang Allah, tetapi sedikit sekali yang mau berbicara kepada Allah. Bawa serta tahajud dan doamu ke dalam hidupmu dan berbicaralah kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻟَﺴَﺎﻋَـﺔً، ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﺭَﺟُـﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ . “Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” (HR. Muslim) Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan kita, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga Allah senantiasa menjaga agar kita semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi serta menjadi manusia yang bertanggung jawab atas apa yang kita perbuat dan dimudahkan serta dimampukan dalam menjaga niat diri, ikhlas dalam diri. Baca juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos. Artikel: Muslim.or.id Tags: salat malamsalat tahajud


Jangan malas untuk mengerjakan salat tahajud, karena janji Allah itu benar. Allah akan mengangkat kedudukan kita ke maqam dan derajat terpuji tatkala kita bergegas melaksanakan salah satu ibadah utama, yakni salat tahajud. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’: 79) Wahai jiwa-jiwa perindu ampunan Allah Azza Wajalla, Zat Sang Maha Pengampun Ketahuilah bahwa pada tiap malam, Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala turun (ke langit dunia) ketika tinggal sepertiga malam yang terakhir. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, “Barangsiapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaannya. Dan barangsiapa meminta ampunan kepada-Ku, aku ampuni dia.” (HR. Bukhari dan Muslim) Wahai jiwa-jiwa yang tidur, bangunlah … Jangan sia-siakan malammu hanya dengan tidur! Bangunlah sesaat dan mulai melawan diri untuk bangun dari kenyamanan tempat tidur! Bangunlah sesaat dan kerjakan sedikitnya 2 rakaat salat malam! Karena ada banyak manfaat dan keberkahan yang terkandung di dalam proses dan nilainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ اَشَدُّ وَطْـًٔا وَّاَقْوَمُ قِيْلًاۗ “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil: 6) Wahai jiwa-jiwa yang malas, bangkitlah … Tetaplah bangun, walaupun susah payah untuk menjalankannya. Bangun dengan susah payah dan meniatkan untuk melaksanakan salat tahajud menjadi satu kemuliaan yang amat besar. Karena ini mampu menghidupkan hati yang mati, membangkitkan semangat diri dalam mengawali aktivitas pagi, mendekatkan diri pada Ilahi, menghapus dosa yang telah terjadi, serta menjadi wasilah mustajabnya doa-doa. “Doa yang dipanjatkan di waktu tahajud adalah ibarat anak panah yang tepat mengenai sasaran.” (Imam Asy-Syafi’i) Baca juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih Wahai jiwa-jiwa yang gelisah, bersegeralah … Setiap kali di awal hari, Allah menanti dan menunggumu, percayalah. Setumpuk kesedihan hidup, setumpuk pedihmu, segudang keinginan dan harapan, dan segala keluh kesah akan terjawab di heningnya malam dengan suara alam penuh syahdu, waktu sepertiga malam. Hampiri malam-malammu dengan keheningan dalam hati, dengan iman dalam diri, iman yang tulus dari lubuk hati mengharap rida pada sang pencipta. Lakukanlah salat, seolah-olah ini adalah malam terakhir kali bagi diri. Apalagi salat tahajud, yakni salat sunah tebaik setelah salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ : شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ ، وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.”  (HR. Muslim, no. 1163) Salat malam merupakan sarana dan wasilah bagi hamba dalam mengatasi masalah diri dan hati, terutama menghapus dosa yang sudah teramat banyak dalam diri. Bukan hanya cukup sampai di sini, ketenangan dalam salat malam yang syahdu juga menjadi wasilah dalam menenangkan hati, membersihkan jiwa yang gundah gulana, dan taqarrub yang paling efektif. Salat malam juga menjadi pengobatan diri paling mujarab. Obat bagi segala macam penyakit hati, berbagai macam kegundahan diri, kegelisahan, kesedihan, kemarahan, keterasingan, keputusasaan, dan masalah berat kerohanian lainya. Ia adalah ruang wasilah bahkan tiket untuk meraih jalan keberkahan yang menghantarkan kebahagiaan akhirat dan kebahagiaan dunia; serta yang paling utama adalah tiket dalam memudahkan kita meraih surga-Nya dan keridaan serta kemuliaan di sisi-Nya. Selain mendapatkan kedudukan dan derajat yang mulia di akhirat kelak, orang-orang yang berkenan dengan ikhlas menjalankan salat tahajud, maka akan Allah limpahkan keridaan dan keberkahan kedudukan yang mulia di atas bumi. وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْـمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ “Dan ketahuilah, bahwa kemuliaan dan kewibawaan seorang mukmin itu ada pada salat malamnya.” (HR. Hakim, hasan) Sahabatku yang dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla … Bila kita memahami dan mengetahui keutamaaan dari melaksanakan dan menjalankan salat sunah lail atau tahajud, pasti dengan kesadaran dan mengandalkan logika sederhana, kita tidak akan rela jika harus meninggalkan salat malam. Tidak ada satu pun jamuan dan hidangan terindah yang diadakan, kecuali di sepertiga malam terakhir. Sebagai umpama, bilamana kita dijamu dan disambut oleh pejabat, penguasa negeri, atau bahkan orang penting dan nomor satu di negeri kita, sudah pasti kita senang dan bahagia. Nah, ini apalagi yang langsung menjamu adalah bukan hanya penguasa negeri melainkan Penguasa langit dan bumi langsung yang menjamu. MasyaAllah. Maka, sudah sepatutnya diri ini mengkhususkan untuk menyediakan sebagian dari malam kita untuk Sang Pemilik hidup kita. Karena salat malam adalah lapangan, bandara bagi setiap insan yang memiliki mimpi-mimpi dan cita-cita yang tinggi. Dan di waktu sepertiga malam adalah waktu istimewa dan terbaik, dambaan bagi ahli ibadah dalam mencari bekal yang terbaik guna mengarungi setiap hambatan dan ujian lautan hidup. Nabi shallallahu ’alaihi wassallam berpesan bahwasanya salat malam merupakan salat para nabi dan rasul, juga menjadi bagian terindah bagi kebiasaan setiap orang yang saleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ “Lakukanlah salat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan, dan mencegah dari perbuatan dosa.” (HR. Tirmidzi, hadis hasan) Banyak orang yang membicarakan tentang Allah, tetapi sedikit sekali yang mau berbicara kepada Allah. Bawa serta tahajud dan doamu ke dalam hidupmu dan berbicaralah kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻟَﺴَﺎﻋَـﺔً، ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﺭَﺟُـﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ . “Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” (HR. Muslim) Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan kita, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga Allah senantiasa menjaga agar kita semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi serta menjadi manusia yang bertanggung jawab atas apa yang kita perbuat dan dimudahkan serta dimampukan dalam menjaga niat diri, ikhlas dalam diri. Baca juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos. Artikel: Muslim.or.id Tags: salat malamsalat tahajud

Mengingat Nikmat dan Memperbanyak Syukur

Daftar Isi Toggle Berlatih melihat dan mengingat nikmat Allah sejak diniMenyadari nikmat zahir dan batin Semakin seseorang pandai mengingat-ingat nikmat Allah Ta’ala, maka ia akan lebih terdorong untuk bersyukur. Hal ini perlu dilatih dan diasah setiap saat untuk mengenal dan menyadarkan bahwa berbagai nikmat yang ada di hadapan kita adalah bersumber dari Allah Ta’ala, bukan datang dari akal (kemampuan) dirinya atau alat (teknologi) yang ia buat. Sesungguhnya nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya tidak dapat dihitung dan dibilangkan karena saking banyaknya nikmat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَاِ نْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗ اِنَّ الْاِ نْسَا نَ لَـظَلُوْمٌ كَفَّا رٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menentukan jumlahnya. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34) Berlatih melihat dan mengingat nikmat Allah sejak dini Anak-anak kecil hendaknya dibiasakan dan diingatkan bahwa berbagai nikmat itu datangnya dari Allah, sehingga akan terbawa dalam hatinya tatkala ia beranjak dewasa. Ia akan sadar bahwa dokter yang menyembuhkannya, kurir yang mengantar paketnya, penjual yang memurahkan harganya, semua hanya perantara yang mengantarkan nikmat Allah kepada dirinya. Begitu pula nikmat kesuksesan yang ia dapatkan, akan ia sadari bahwa datang dari Allah bukan dari kecerdasan akal atau kemampuan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ هَلْ مِنْ خَٰلِقٍ غَيْرُ ٱللَّهِ يَرْزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ ۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ فَأَنَّىٰ تُؤْفَكُونَ “Wahai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia, maka mengapakah kalian berpaling?” (QS. Al-Fatir: 3) Baca juga: Nikmat Waktu dalam Pandangan Seorang Muslim Menyadari nikmat zahir dan batin Sesungguhnya tertutupnya jalan syukur seorang hamba disebabkan karena ketidaktahuannya terhadap macam-macam nikmat Allah, yaitu nikmat yang zahir (nampak) dan nikmat yang batin (tidak nampak). Contoh nikmat yang nampak misalnya tempat tinggal, uang, kendaraan, pekerjaan, dan yang lainnya. Sedangkan nikmat batin semisal diberikan ketenangan, keimanaan, dijauhkan dari bahaya, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَوْا۟ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِى ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَٰبٍ مُّنِيرٍ “Tidakkah kalian perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kalian apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untuk kalian nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20) Di antara nikmat pertama kali yang diberikan Allah adalah nikmat penciptaan dan pengadaan. Kita ada di dunia ini adalah termasuk nikmat. Allah tidak menjadikan kita sebagai sesuatu yang tiada. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى  الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى  وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi, yang menciptakan, dan yang menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’la: 1-3) Kemudian Allah memberikan nikmat kepada kita dengan nikmat adaniyah wal insaniyah, yaitu nikmat berupa manusia (anak keuturunan Adam) bukan menjadikan kita sebagai hewan, tumbuhan, atau benda mati. Allah juga memberikan nikmat kepada kita dengan menjadikan kita beragama Islam, bukan Yahudi, Nasrani, atau yang lainnya. Dan Allah menyempurnakan nikmat Islam tersebut dengan nikmat iman dan hidayah untuk menjalankan syariat Islam dengan benar sesuai dengan yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS. Al Maidah: 3) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَ إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ، وَلَا يُعْطِي الْإِيْمَانَ إِلَّا مَنْ أَحَبَّ “Dan Allah memberikan dunia kepada siapa pun yang Dia cintai dan tidak Dia dicintai. Akan tetapi, Dia memberikan iman (agama) hanya kepada orang yang dicintai-Nya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 1: 348-349 dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 275. Lihat As-Silsilah Ash-Sahihah, 6: 213, no. 2714) Maka, ketika kita sudah mengetahui berbagai nikmat Allah di atas, sudah semestinya menjadikan kita sebagai seorang hamba yang senantiasa bersyukur kepada-Nya. Baca juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri Ini *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: nikmat dari Allah

Mengingat Nikmat dan Memperbanyak Syukur

Daftar Isi Toggle Berlatih melihat dan mengingat nikmat Allah sejak diniMenyadari nikmat zahir dan batin Semakin seseorang pandai mengingat-ingat nikmat Allah Ta’ala, maka ia akan lebih terdorong untuk bersyukur. Hal ini perlu dilatih dan diasah setiap saat untuk mengenal dan menyadarkan bahwa berbagai nikmat yang ada di hadapan kita adalah bersumber dari Allah Ta’ala, bukan datang dari akal (kemampuan) dirinya atau alat (teknologi) yang ia buat. Sesungguhnya nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya tidak dapat dihitung dan dibilangkan karena saking banyaknya nikmat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَاِ نْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗ اِنَّ الْاِ نْسَا نَ لَـظَلُوْمٌ كَفَّا رٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menentukan jumlahnya. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34) Berlatih melihat dan mengingat nikmat Allah sejak dini Anak-anak kecil hendaknya dibiasakan dan diingatkan bahwa berbagai nikmat itu datangnya dari Allah, sehingga akan terbawa dalam hatinya tatkala ia beranjak dewasa. Ia akan sadar bahwa dokter yang menyembuhkannya, kurir yang mengantar paketnya, penjual yang memurahkan harganya, semua hanya perantara yang mengantarkan nikmat Allah kepada dirinya. Begitu pula nikmat kesuksesan yang ia dapatkan, akan ia sadari bahwa datang dari Allah bukan dari kecerdasan akal atau kemampuan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ هَلْ مِنْ خَٰلِقٍ غَيْرُ ٱللَّهِ يَرْزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ ۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ فَأَنَّىٰ تُؤْفَكُونَ “Wahai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia, maka mengapakah kalian berpaling?” (QS. Al-Fatir: 3) Baca juga: Nikmat Waktu dalam Pandangan Seorang Muslim Menyadari nikmat zahir dan batin Sesungguhnya tertutupnya jalan syukur seorang hamba disebabkan karena ketidaktahuannya terhadap macam-macam nikmat Allah, yaitu nikmat yang zahir (nampak) dan nikmat yang batin (tidak nampak). Contoh nikmat yang nampak misalnya tempat tinggal, uang, kendaraan, pekerjaan, dan yang lainnya. Sedangkan nikmat batin semisal diberikan ketenangan, keimanaan, dijauhkan dari bahaya, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَوْا۟ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِى ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَٰبٍ مُّنِيرٍ “Tidakkah kalian perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kalian apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untuk kalian nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20) Di antara nikmat pertama kali yang diberikan Allah adalah nikmat penciptaan dan pengadaan. Kita ada di dunia ini adalah termasuk nikmat. Allah tidak menjadikan kita sebagai sesuatu yang tiada. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى  الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى  وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi, yang menciptakan, dan yang menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’la: 1-3) Kemudian Allah memberikan nikmat kepada kita dengan nikmat adaniyah wal insaniyah, yaitu nikmat berupa manusia (anak keuturunan Adam) bukan menjadikan kita sebagai hewan, tumbuhan, atau benda mati. Allah juga memberikan nikmat kepada kita dengan menjadikan kita beragama Islam, bukan Yahudi, Nasrani, atau yang lainnya. Dan Allah menyempurnakan nikmat Islam tersebut dengan nikmat iman dan hidayah untuk menjalankan syariat Islam dengan benar sesuai dengan yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS. Al Maidah: 3) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَ إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ، وَلَا يُعْطِي الْإِيْمَانَ إِلَّا مَنْ أَحَبَّ “Dan Allah memberikan dunia kepada siapa pun yang Dia cintai dan tidak Dia dicintai. Akan tetapi, Dia memberikan iman (agama) hanya kepada orang yang dicintai-Nya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 1: 348-349 dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 275. Lihat As-Silsilah Ash-Sahihah, 6: 213, no. 2714) Maka, ketika kita sudah mengetahui berbagai nikmat Allah di atas, sudah semestinya menjadikan kita sebagai seorang hamba yang senantiasa bersyukur kepada-Nya. Baca juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri Ini *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: nikmat dari Allah
Daftar Isi Toggle Berlatih melihat dan mengingat nikmat Allah sejak diniMenyadari nikmat zahir dan batin Semakin seseorang pandai mengingat-ingat nikmat Allah Ta’ala, maka ia akan lebih terdorong untuk bersyukur. Hal ini perlu dilatih dan diasah setiap saat untuk mengenal dan menyadarkan bahwa berbagai nikmat yang ada di hadapan kita adalah bersumber dari Allah Ta’ala, bukan datang dari akal (kemampuan) dirinya atau alat (teknologi) yang ia buat. Sesungguhnya nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya tidak dapat dihitung dan dibilangkan karena saking banyaknya nikmat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَاِ نْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗ اِنَّ الْاِ نْسَا نَ لَـظَلُوْمٌ كَفَّا رٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menentukan jumlahnya. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34) Berlatih melihat dan mengingat nikmat Allah sejak dini Anak-anak kecil hendaknya dibiasakan dan diingatkan bahwa berbagai nikmat itu datangnya dari Allah, sehingga akan terbawa dalam hatinya tatkala ia beranjak dewasa. Ia akan sadar bahwa dokter yang menyembuhkannya, kurir yang mengantar paketnya, penjual yang memurahkan harganya, semua hanya perantara yang mengantarkan nikmat Allah kepada dirinya. Begitu pula nikmat kesuksesan yang ia dapatkan, akan ia sadari bahwa datang dari Allah bukan dari kecerdasan akal atau kemampuan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ هَلْ مِنْ خَٰلِقٍ غَيْرُ ٱللَّهِ يَرْزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ ۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ فَأَنَّىٰ تُؤْفَكُونَ “Wahai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia, maka mengapakah kalian berpaling?” (QS. Al-Fatir: 3) Baca juga: Nikmat Waktu dalam Pandangan Seorang Muslim Menyadari nikmat zahir dan batin Sesungguhnya tertutupnya jalan syukur seorang hamba disebabkan karena ketidaktahuannya terhadap macam-macam nikmat Allah, yaitu nikmat yang zahir (nampak) dan nikmat yang batin (tidak nampak). Contoh nikmat yang nampak misalnya tempat tinggal, uang, kendaraan, pekerjaan, dan yang lainnya. Sedangkan nikmat batin semisal diberikan ketenangan, keimanaan, dijauhkan dari bahaya, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَوْا۟ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِى ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَٰبٍ مُّنِيرٍ “Tidakkah kalian perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kalian apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untuk kalian nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20) Di antara nikmat pertama kali yang diberikan Allah adalah nikmat penciptaan dan pengadaan. Kita ada di dunia ini adalah termasuk nikmat. Allah tidak menjadikan kita sebagai sesuatu yang tiada. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى  الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى  وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi, yang menciptakan, dan yang menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’la: 1-3) Kemudian Allah memberikan nikmat kepada kita dengan nikmat adaniyah wal insaniyah, yaitu nikmat berupa manusia (anak keuturunan Adam) bukan menjadikan kita sebagai hewan, tumbuhan, atau benda mati. Allah juga memberikan nikmat kepada kita dengan menjadikan kita beragama Islam, bukan Yahudi, Nasrani, atau yang lainnya. Dan Allah menyempurnakan nikmat Islam tersebut dengan nikmat iman dan hidayah untuk menjalankan syariat Islam dengan benar sesuai dengan yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS. Al Maidah: 3) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَ إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ، وَلَا يُعْطِي الْإِيْمَانَ إِلَّا مَنْ أَحَبَّ “Dan Allah memberikan dunia kepada siapa pun yang Dia cintai dan tidak Dia dicintai. Akan tetapi, Dia memberikan iman (agama) hanya kepada orang yang dicintai-Nya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 1: 348-349 dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 275. Lihat As-Silsilah Ash-Sahihah, 6: 213, no. 2714) Maka, ketika kita sudah mengetahui berbagai nikmat Allah di atas, sudah semestinya menjadikan kita sebagai seorang hamba yang senantiasa bersyukur kepada-Nya. Baca juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri Ini *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: nikmat dari Allah


Daftar Isi Toggle Berlatih melihat dan mengingat nikmat Allah sejak diniMenyadari nikmat zahir dan batin Semakin seseorang pandai mengingat-ingat nikmat Allah Ta’ala, maka ia akan lebih terdorong untuk bersyukur. Hal ini perlu dilatih dan diasah setiap saat untuk mengenal dan menyadarkan bahwa berbagai nikmat yang ada di hadapan kita adalah bersumber dari Allah Ta’ala, bukan datang dari akal (kemampuan) dirinya atau alat (teknologi) yang ia buat. Sesungguhnya nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya tidak dapat dihitung dan dibilangkan karena saking banyaknya nikmat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَاِ نْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗ اِنَّ الْاِ نْسَا نَ لَـظَلُوْمٌ كَفَّا رٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menentukan jumlahnya. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34) Berlatih melihat dan mengingat nikmat Allah sejak dini Anak-anak kecil hendaknya dibiasakan dan diingatkan bahwa berbagai nikmat itu datangnya dari Allah, sehingga akan terbawa dalam hatinya tatkala ia beranjak dewasa. Ia akan sadar bahwa dokter yang menyembuhkannya, kurir yang mengantar paketnya, penjual yang memurahkan harganya, semua hanya perantara yang mengantarkan nikmat Allah kepada dirinya. Begitu pula nikmat kesuksesan yang ia dapatkan, akan ia sadari bahwa datang dari Allah bukan dari kecerdasan akal atau kemampuan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ هَلْ مِنْ خَٰلِقٍ غَيْرُ ٱللَّهِ يَرْزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ ۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ فَأَنَّىٰ تُؤْفَكُونَ “Wahai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia, maka mengapakah kalian berpaling?” (QS. Al-Fatir: 3) Baca juga: Nikmat Waktu dalam Pandangan Seorang Muslim Menyadari nikmat zahir dan batin Sesungguhnya tertutupnya jalan syukur seorang hamba disebabkan karena ketidaktahuannya terhadap macam-macam nikmat Allah, yaitu nikmat yang zahir (nampak) dan nikmat yang batin (tidak nampak). Contoh nikmat yang nampak misalnya tempat tinggal, uang, kendaraan, pekerjaan, dan yang lainnya. Sedangkan nikmat batin semisal diberikan ketenangan, keimanaan, dijauhkan dari bahaya, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَوْا۟ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِى ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَٰبٍ مُّنِيرٍ “Tidakkah kalian perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kalian apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untuk kalian nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20) Di antara nikmat pertama kali yang diberikan Allah adalah nikmat penciptaan dan pengadaan. Kita ada di dunia ini adalah termasuk nikmat. Allah tidak menjadikan kita sebagai sesuatu yang tiada. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى  الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى  وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi, yang menciptakan, dan yang menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’la: 1-3) Kemudian Allah memberikan nikmat kepada kita dengan nikmat adaniyah wal insaniyah, yaitu nikmat berupa manusia (anak keuturunan Adam) bukan menjadikan kita sebagai hewan, tumbuhan, atau benda mati. Allah juga memberikan nikmat kepada kita dengan menjadikan kita beragama Islam, bukan Yahudi, Nasrani, atau yang lainnya. Dan Allah menyempurnakan nikmat Islam tersebut dengan nikmat iman dan hidayah untuk menjalankan syariat Islam dengan benar sesuai dengan yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS. Al Maidah: 3) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَ إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ، وَلَا يُعْطِي الْإِيْمَانَ إِلَّا مَنْ أَحَبَّ “Dan Allah memberikan dunia kepada siapa pun yang Dia cintai dan tidak Dia dicintai. Akan tetapi, Dia memberikan iman (agama) hanya kepada orang yang dicintai-Nya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 1: 348-349 dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 275. Lihat As-Silsilah Ash-Sahihah, 6: 213, no. 2714) Maka, ketika kita sudah mengetahui berbagai nikmat Allah di atas, sudah semestinya menjadikan kita sebagai seorang hamba yang senantiasa bersyukur kepada-Nya. Baca juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri Ini *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: nikmat dari Allah

Bagaimanakah Pernikahan antara Putra Putri Nabi Adam ʿAlaihis Salām?

السؤال لقد قرأت الفتوى رقم 255 والتي قلتم فيها أن شرع آدم عليه السلام كان يجيز زواج الأخ من أخته.. ولكني لم أجد دليلاً من القرأن على ما قلتم.. فهل هناك دليل من القرأن أو السنة على ذلك؟ لأن الإسلام لا يمكن أن يُبنى على الظنون وأقوال الرجال، ولكن على الأدلة والبراهين.. أسأل الله أن يأجركم على ما تقومون به، وأسأل الله أن يغفر لنا ولكم وأن يهدينا وإياكم..آمين. Pertanyaan: Saya telah membaca fatwa nomor 255 di mana Anda mengatakan bahwa syariat Adam ʿAlaihis Salām mengizinkan pernikahan antara lelaki dan perempuan saudara kandung. Namun, saya tidak menemukan dalil dari al-Quran atas apa yang Anda katakan. Apakah ada dalil dari al-Quran atau Sunah atas hal itu? Karena Islam tidak bisa dibangun atas dugaan dan perkataan manusia, melainkan di atas dalil dan bukti. Saya mohon kepada Allah agar Memberi Anda pahala atas apa yang Anda lakukan, Mengampuni kami dan Anda, serta Memberi petunjuk kepada kami dan Anda. Amin. الجواب الحمد لله. خلق الله تعالى آدم أباً للبشر عليه السلام ، وخلق منه زوجه حواء ، ثم انتشر الناس منهما ، كما قال تعالى : ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ) الحجرات/13 ، وقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً ) النساء/1. Jawaban: Alhamdulillah. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Menciptakan Adam ʿAlaihis Salām sebagai bapak manusia yang darinya ʿAlaihis Salām Dia Menciptakan pasangannya, Hawa, lalu dari keduanya manusia beranak pinak, sebagaimana firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah Menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami Jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)  Dia Subẖānahu wa Taʿālā juga Berfirman (yang artinya), “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah Menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam) dan Dia juga Menciptakan darinya pasangannya (Hawa), yang dari keduanyalah Allah Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 1) وقد ذكر غير واحد من أهل العلم أن الله تعالى شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، قال الله تعالى عن ابني آدم عليه السلام : ( وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ) المائدة/ 27 .. الآيات .  Tidak hanya satu ulama yang menyebutkan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan kepada Adam ʿAlaihis Salām untuk mengawinkan anak-anak perempuannya dengan anak laki-lakinya, maka ia ʿAlaihis Salām lantas mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mengisahkan tentang dua anak Adam ʿAlaihis Salām, “Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku akan membunuhmu!’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa, …'” (QS. Al-Maidah: 27) dan seterusnya. قال ابن كثير رحمه الله :” وكان من خبرهما فيما ذكره غير واحد من السلف والخلف ، أن الله تعالى قد شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال ، ولكن قالوا : كان يُولَد له في كل بطن ذكر وأنثى ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، وكانت أخت هابيل دَميمةً ، وأخت قابيل وضيئةً ، فأراد أن يستأثر بها على أخيه ، فأبى آدم ذلك إلا أن يقربا قربانًا ، فمن تقبل منه فهي له ، فقربا فَتُقُبِّل من هابيل ولم يتَقَبَّل من قابيل ، فكان من أمرهما ما قص الله في كتابه ” انتهى . “تفسير ابن كثير” (3 /82) . Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa di antara riwayat tentang mereka berdua adalah sebagaimana disebutkan tidak hanya satu ulama terdahulu dan ulama belakangan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian. Mereka mengatakan bahwa dari setiap kelahiran beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, beliau ʿAlaihis Salām mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Saudari si Habil adalah wanita yang jelek sementara saudari Qabil cantik rupawan, maka dia merasa lebih berhak memilikinya daripada saudaranya. Adam ʿAlaihis Salām tidak menerima keinginannya, kecuali setelah mereka mempersembahkan kurban. Barang siapa yang diterima kurbannya, maka si cantik rupawan ini berhak menjadi miliknya. Lalu, mereka berdua mempersembahkan kurban mereka, dan ternyata yang diterima adalah milik si Habil dan milik Qabil tidak. Dari situlah terjadi masalah antara mereka berdua yang dikisahkan oleh Allah dalam Kitab-Nya. Selesai kutipan. Tafsir Ibnu Katsir (3/82). وروى ابن أبي حاتم : عن ابن عباس قال : ” نهي أن تنكح المرأة أخاها تَوْأمها ، وأمر أن ينكحها غيره من إخوتها ، وكان يولد له في كل بطن رجل وامرأة ، فبينما هم كذلك ولد له امرأة وضيئة ، وولد له أخرى قبيحة دميمة ، فقال أخو الدميمة : أنكحني أختك وأنكحك أختي . قال : لا أنا أحق بأختي ، فقربا قربانا ، فتقبل من صاحب الكبش ، ولم يتقبل من صاحب الزرع ، فقتله ” قال ابن كثير رحمه الله : إسناده جيد . “تفسير ابن كثير” (3 /83) . Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Adam ʿAlaihis Salām dilarang menikahkan wanita dengan saudara kembarnya, maka beliau ʿAlaihis Salām diperintahkan agar menikahkannya dengan saudaranya dari kelahiran yang lain. Dari setiap kelahiran, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak seorang laki-laki dan perempuan. Dengan demikian keadaannya, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak perempuan yang rupawan dan yang satunya jelek.  Saudara si perempuan jelek ini berkata, “Aku menikah dengan saudarimu dan kamu menikahi saudariku.” Saudaranya menimpali, “Tidak! Saya berhak menikahi saudari saya sendiri.”  Setelah itu, mereka mempersembahkan kurban, ternyata yang diterima adalah yang mengurbankan domba dan yang mengurbankan hasil pertanian tidak diterima, sehingga dia membunuhnya.” Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa sanadnya baik. Tafsir Ibnu Katsir (3/83) وانظر : “تفسير ابن جيري” (10/206) – “تفسير البغوي” (3 /41) – “تفسير الثعلبي” (ص 732) – “الجامع لأحكام القرآن” (6 /134) – “زاد المسير” (2 /332) –”البداية والنهاية” (1 /103) . Lihat juga Tafsir Ibnu Jīrī (10/206), Tafsir al-Baghawi (3/41), Tafsir ats-Tsa’labi (hal. 732), al-Jāmiʿ li Aẖkām al-Qurʾān (6/134), Zānd al-Māshir (2/332), al-Bidāyah wa an-Nihāyah (1/103). وإذا ثبت هذا عن الصحابة رضي الله عنهم أو عن بعضهم ، لا سيما عبد الله بن عباس أعلم الناس بتفسير القرآن ، وتتابع العلماء على ما ذكره ، لم يكن هذا من الظن الذي لا يجوز العمل به . بل أشار ابن كثير في كلامه السابق أنه أمر مقطوع به ، وذلك في قوله : “إن الله شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال”. فقوله : “لضرورة الحال” يقتضي أنه لا يمكن أن يكون الأمر قد وقع بخلاف هذا ، وإلا فكيف جاء سائر الناس ، وكيف تناسلوا ؟ ليس هناك طريق لذلك إلا بتزويج بني آدم لبناته . والله أعلم . Jika kisah ini diriwayatkan secara sahih dari para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— atau dari sebagian mereka, apalagi Abdullah bin Abbas —Semoga Allah Meridainya—, yang merupakan orang yang paling mengerti tentang tafsir al-Quran, lalu apa yang diriwayatkannya diikuti oleh para ulama, maka ini bukan berasal dari dugaan yang terlarang. Bahkan, Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— dalam ucapannya mengisyaratkan bahwa itu adalah perkara yang pasti, yakni dalam perkataannya, “… bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian.”  Ucapan beliau —Semoga Allah Merahmatinya— “… karena keadaan memaksa demikian,” artinya bahwa tidak mungkin yang terjadi adalah hal yang selain itu, jika tidak demikian, lalu bagaimana munculnya semua manusia ini? Bagaimana mereka beranak pinak? Tidak ada cara lain untuk melakukan itu kecuali dengan menikahkan putra putri anak Adam. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/154309/زواج-بني-ادم-من-بناته-في-اول-الخلق PDF sumber artikel. 🔍 Cara Ruqyah Mandiri, Larangan Tidur Setelah Ashar Dan Subuh, Hukum Hutang Piutang Bank, Apakah Kredit Mobil Termasuk Riba, Hari Falentine, Ciri Ciri Kesurupan Visited 579 times, 3 visit(s) today Post Views: 575 QRIS donasi Yufid

Bagaimanakah Pernikahan antara Putra Putri Nabi Adam ʿAlaihis Salām?

السؤال لقد قرأت الفتوى رقم 255 والتي قلتم فيها أن شرع آدم عليه السلام كان يجيز زواج الأخ من أخته.. ولكني لم أجد دليلاً من القرأن على ما قلتم.. فهل هناك دليل من القرأن أو السنة على ذلك؟ لأن الإسلام لا يمكن أن يُبنى على الظنون وأقوال الرجال، ولكن على الأدلة والبراهين.. أسأل الله أن يأجركم على ما تقومون به، وأسأل الله أن يغفر لنا ولكم وأن يهدينا وإياكم..آمين. Pertanyaan: Saya telah membaca fatwa nomor 255 di mana Anda mengatakan bahwa syariat Adam ʿAlaihis Salām mengizinkan pernikahan antara lelaki dan perempuan saudara kandung. Namun, saya tidak menemukan dalil dari al-Quran atas apa yang Anda katakan. Apakah ada dalil dari al-Quran atau Sunah atas hal itu? Karena Islam tidak bisa dibangun atas dugaan dan perkataan manusia, melainkan di atas dalil dan bukti. Saya mohon kepada Allah agar Memberi Anda pahala atas apa yang Anda lakukan, Mengampuni kami dan Anda, serta Memberi petunjuk kepada kami dan Anda. Amin. الجواب الحمد لله. خلق الله تعالى آدم أباً للبشر عليه السلام ، وخلق منه زوجه حواء ، ثم انتشر الناس منهما ، كما قال تعالى : ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ) الحجرات/13 ، وقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً ) النساء/1. Jawaban: Alhamdulillah. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Menciptakan Adam ʿAlaihis Salām sebagai bapak manusia yang darinya ʿAlaihis Salām Dia Menciptakan pasangannya, Hawa, lalu dari keduanya manusia beranak pinak, sebagaimana firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah Menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami Jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)  Dia Subẖānahu wa Taʿālā juga Berfirman (yang artinya), “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah Menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam) dan Dia juga Menciptakan darinya pasangannya (Hawa), yang dari keduanyalah Allah Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 1) وقد ذكر غير واحد من أهل العلم أن الله تعالى شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، قال الله تعالى عن ابني آدم عليه السلام : ( وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ) المائدة/ 27 .. الآيات .  Tidak hanya satu ulama yang menyebutkan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan kepada Adam ʿAlaihis Salām untuk mengawinkan anak-anak perempuannya dengan anak laki-lakinya, maka ia ʿAlaihis Salām lantas mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mengisahkan tentang dua anak Adam ʿAlaihis Salām, “Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku akan membunuhmu!’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa, …'” (QS. Al-Maidah: 27) dan seterusnya. قال ابن كثير رحمه الله :” وكان من خبرهما فيما ذكره غير واحد من السلف والخلف ، أن الله تعالى قد شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال ، ولكن قالوا : كان يُولَد له في كل بطن ذكر وأنثى ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، وكانت أخت هابيل دَميمةً ، وأخت قابيل وضيئةً ، فأراد أن يستأثر بها على أخيه ، فأبى آدم ذلك إلا أن يقربا قربانًا ، فمن تقبل منه فهي له ، فقربا فَتُقُبِّل من هابيل ولم يتَقَبَّل من قابيل ، فكان من أمرهما ما قص الله في كتابه ” انتهى . “تفسير ابن كثير” (3 /82) . Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa di antara riwayat tentang mereka berdua adalah sebagaimana disebutkan tidak hanya satu ulama terdahulu dan ulama belakangan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian. Mereka mengatakan bahwa dari setiap kelahiran beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, beliau ʿAlaihis Salām mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Saudari si Habil adalah wanita yang jelek sementara saudari Qabil cantik rupawan, maka dia merasa lebih berhak memilikinya daripada saudaranya. Adam ʿAlaihis Salām tidak menerima keinginannya, kecuali setelah mereka mempersembahkan kurban. Barang siapa yang diterima kurbannya, maka si cantik rupawan ini berhak menjadi miliknya. Lalu, mereka berdua mempersembahkan kurban mereka, dan ternyata yang diterima adalah milik si Habil dan milik Qabil tidak. Dari situlah terjadi masalah antara mereka berdua yang dikisahkan oleh Allah dalam Kitab-Nya. Selesai kutipan. Tafsir Ibnu Katsir (3/82). وروى ابن أبي حاتم : عن ابن عباس قال : ” نهي أن تنكح المرأة أخاها تَوْأمها ، وأمر أن ينكحها غيره من إخوتها ، وكان يولد له في كل بطن رجل وامرأة ، فبينما هم كذلك ولد له امرأة وضيئة ، وولد له أخرى قبيحة دميمة ، فقال أخو الدميمة : أنكحني أختك وأنكحك أختي . قال : لا أنا أحق بأختي ، فقربا قربانا ، فتقبل من صاحب الكبش ، ولم يتقبل من صاحب الزرع ، فقتله ” قال ابن كثير رحمه الله : إسناده جيد . “تفسير ابن كثير” (3 /83) . Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Adam ʿAlaihis Salām dilarang menikahkan wanita dengan saudara kembarnya, maka beliau ʿAlaihis Salām diperintahkan agar menikahkannya dengan saudaranya dari kelahiran yang lain. Dari setiap kelahiran, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak seorang laki-laki dan perempuan. Dengan demikian keadaannya, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak perempuan yang rupawan dan yang satunya jelek.  Saudara si perempuan jelek ini berkata, “Aku menikah dengan saudarimu dan kamu menikahi saudariku.” Saudaranya menimpali, “Tidak! Saya berhak menikahi saudari saya sendiri.”  Setelah itu, mereka mempersembahkan kurban, ternyata yang diterima adalah yang mengurbankan domba dan yang mengurbankan hasil pertanian tidak diterima, sehingga dia membunuhnya.” Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa sanadnya baik. Tafsir Ibnu Katsir (3/83) وانظر : “تفسير ابن جيري” (10/206) – “تفسير البغوي” (3 /41) – “تفسير الثعلبي” (ص 732) – “الجامع لأحكام القرآن” (6 /134) – “زاد المسير” (2 /332) –”البداية والنهاية” (1 /103) . Lihat juga Tafsir Ibnu Jīrī (10/206), Tafsir al-Baghawi (3/41), Tafsir ats-Tsa’labi (hal. 732), al-Jāmiʿ li Aẖkām al-Qurʾān (6/134), Zānd al-Māshir (2/332), al-Bidāyah wa an-Nihāyah (1/103). وإذا ثبت هذا عن الصحابة رضي الله عنهم أو عن بعضهم ، لا سيما عبد الله بن عباس أعلم الناس بتفسير القرآن ، وتتابع العلماء على ما ذكره ، لم يكن هذا من الظن الذي لا يجوز العمل به . بل أشار ابن كثير في كلامه السابق أنه أمر مقطوع به ، وذلك في قوله : “إن الله شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال”. فقوله : “لضرورة الحال” يقتضي أنه لا يمكن أن يكون الأمر قد وقع بخلاف هذا ، وإلا فكيف جاء سائر الناس ، وكيف تناسلوا ؟ ليس هناك طريق لذلك إلا بتزويج بني آدم لبناته . والله أعلم . Jika kisah ini diriwayatkan secara sahih dari para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— atau dari sebagian mereka, apalagi Abdullah bin Abbas —Semoga Allah Meridainya—, yang merupakan orang yang paling mengerti tentang tafsir al-Quran, lalu apa yang diriwayatkannya diikuti oleh para ulama, maka ini bukan berasal dari dugaan yang terlarang. Bahkan, Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— dalam ucapannya mengisyaratkan bahwa itu adalah perkara yang pasti, yakni dalam perkataannya, “… bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian.”  Ucapan beliau —Semoga Allah Merahmatinya— “… karena keadaan memaksa demikian,” artinya bahwa tidak mungkin yang terjadi adalah hal yang selain itu, jika tidak demikian, lalu bagaimana munculnya semua manusia ini? Bagaimana mereka beranak pinak? Tidak ada cara lain untuk melakukan itu kecuali dengan menikahkan putra putri anak Adam. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/154309/زواج-بني-ادم-من-بناته-في-اول-الخلق PDF sumber artikel. 🔍 Cara Ruqyah Mandiri, Larangan Tidur Setelah Ashar Dan Subuh, Hukum Hutang Piutang Bank, Apakah Kredit Mobil Termasuk Riba, Hari Falentine, Ciri Ciri Kesurupan Visited 579 times, 3 visit(s) today Post Views: 575 QRIS donasi Yufid
السؤال لقد قرأت الفتوى رقم 255 والتي قلتم فيها أن شرع آدم عليه السلام كان يجيز زواج الأخ من أخته.. ولكني لم أجد دليلاً من القرأن على ما قلتم.. فهل هناك دليل من القرأن أو السنة على ذلك؟ لأن الإسلام لا يمكن أن يُبنى على الظنون وأقوال الرجال، ولكن على الأدلة والبراهين.. أسأل الله أن يأجركم على ما تقومون به، وأسأل الله أن يغفر لنا ولكم وأن يهدينا وإياكم..آمين. Pertanyaan: Saya telah membaca fatwa nomor 255 di mana Anda mengatakan bahwa syariat Adam ʿAlaihis Salām mengizinkan pernikahan antara lelaki dan perempuan saudara kandung. Namun, saya tidak menemukan dalil dari al-Quran atas apa yang Anda katakan. Apakah ada dalil dari al-Quran atau Sunah atas hal itu? Karena Islam tidak bisa dibangun atas dugaan dan perkataan manusia, melainkan di atas dalil dan bukti. Saya mohon kepada Allah agar Memberi Anda pahala atas apa yang Anda lakukan, Mengampuni kami dan Anda, serta Memberi petunjuk kepada kami dan Anda. Amin. الجواب الحمد لله. خلق الله تعالى آدم أباً للبشر عليه السلام ، وخلق منه زوجه حواء ، ثم انتشر الناس منهما ، كما قال تعالى : ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ) الحجرات/13 ، وقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً ) النساء/1. Jawaban: Alhamdulillah. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Menciptakan Adam ʿAlaihis Salām sebagai bapak manusia yang darinya ʿAlaihis Salām Dia Menciptakan pasangannya, Hawa, lalu dari keduanya manusia beranak pinak, sebagaimana firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah Menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami Jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)  Dia Subẖānahu wa Taʿālā juga Berfirman (yang artinya), “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah Menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam) dan Dia juga Menciptakan darinya pasangannya (Hawa), yang dari keduanyalah Allah Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 1) وقد ذكر غير واحد من أهل العلم أن الله تعالى شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، قال الله تعالى عن ابني آدم عليه السلام : ( وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ) المائدة/ 27 .. الآيات .  Tidak hanya satu ulama yang menyebutkan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan kepada Adam ʿAlaihis Salām untuk mengawinkan anak-anak perempuannya dengan anak laki-lakinya, maka ia ʿAlaihis Salām lantas mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mengisahkan tentang dua anak Adam ʿAlaihis Salām, “Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku akan membunuhmu!’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa, …'” (QS. Al-Maidah: 27) dan seterusnya. قال ابن كثير رحمه الله :” وكان من خبرهما فيما ذكره غير واحد من السلف والخلف ، أن الله تعالى قد شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال ، ولكن قالوا : كان يُولَد له في كل بطن ذكر وأنثى ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، وكانت أخت هابيل دَميمةً ، وأخت قابيل وضيئةً ، فأراد أن يستأثر بها على أخيه ، فأبى آدم ذلك إلا أن يقربا قربانًا ، فمن تقبل منه فهي له ، فقربا فَتُقُبِّل من هابيل ولم يتَقَبَّل من قابيل ، فكان من أمرهما ما قص الله في كتابه ” انتهى . “تفسير ابن كثير” (3 /82) . Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa di antara riwayat tentang mereka berdua adalah sebagaimana disebutkan tidak hanya satu ulama terdahulu dan ulama belakangan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian. Mereka mengatakan bahwa dari setiap kelahiran beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, beliau ʿAlaihis Salām mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Saudari si Habil adalah wanita yang jelek sementara saudari Qabil cantik rupawan, maka dia merasa lebih berhak memilikinya daripada saudaranya. Adam ʿAlaihis Salām tidak menerima keinginannya, kecuali setelah mereka mempersembahkan kurban. Barang siapa yang diterima kurbannya, maka si cantik rupawan ini berhak menjadi miliknya. Lalu, mereka berdua mempersembahkan kurban mereka, dan ternyata yang diterima adalah milik si Habil dan milik Qabil tidak. Dari situlah terjadi masalah antara mereka berdua yang dikisahkan oleh Allah dalam Kitab-Nya. Selesai kutipan. Tafsir Ibnu Katsir (3/82). وروى ابن أبي حاتم : عن ابن عباس قال : ” نهي أن تنكح المرأة أخاها تَوْأمها ، وأمر أن ينكحها غيره من إخوتها ، وكان يولد له في كل بطن رجل وامرأة ، فبينما هم كذلك ولد له امرأة وضيئة ، وولد له أخرى قبيحة دميمة ، فقال أخو الدميمة : أنكحني أختك وأنكحك أختي . قال : لا أنا أحق بأختي ، فقربا قربانا ، فتقبل من صاحب الكبش ، ولم يتقبل من صاحب الزرع ، فقتله ” قال ابن كثير رحمه الله : إسناده جيد . “تفسير ابن كثير” (3 /83) . Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Adam ʿAlaihis Salām dilarang menikahkan wanita dengan saudara kembarnya, maka beliau ʿAlaihis Salām diperintahkan agar menikahkannya dengan saudaranya dari kelahiran yang lain. Dari setiap kelahiran, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak seorang laki-laki dan perempuan. Dengan demikian keadaannya, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak perempuan yang rupawan dan yang satunya jelek.  Saudara si perempuan jelek ini berkata, “Aku menikah dengan saudarimu dan kamu menikahi saudariku.” Saudaranya menimpali, “Tidak! Saya berhak menikahi saudari saya sendiri.”  Setelah itu, mereka mempersembahkan kurban, ternyata yang diterima adalah yang mengurbankan domba dan yang mengurbankan hasil pertanian tidak diterima, sehingga dia membunuhnya.” Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa sanadnya baik. Tafsir Ibnu Katsir (3/83) وانظر : “تفسير ابن جيري” (10/206) – “تفسير البغوي” (3 /41) – “تفسير الثعلبي” (ص 732) – “الجامع لأحكام القرآن” (6 /134) – “زاد المسير” (2 /332) –”البداية والنهاية” (1 /103) . Lihat juga Tafsir Ibnu Jīrī (10/206), Tafsir al-Baghawi (3/41), Tafsir ats-Tsa’labi (hal. 732), al-Jāmiʿ li Aẖkām al-Qurʾān (6/134), Zānd al-Māshir (2/332), al-Bidāyah wa an-Nihāyah (1/103). وإذا ثبت هذا عن الصحابة رضي الله عنهم أو عن بعضهم ، لا سيما عبد الله بن عباس أعلم الناس بتفسير القرآن ، وتتابع العلماء على ما ذكره ، لم يكن هذا من الظن الذي لا يجوز العمل به . بل أشار ابن كثير في كلامه السابق أنه أمر مقطوع به ، وذلك في قوله : “إن الله شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال”. فقوله : “لضرورة الحال” يقتضي أنه لا يمكن أن يكون الأمر قد وقع بخلاف هذا ، وإلا فكيف جاء سائر الناس ، وكيف تناسلوا ؟ ليس هناك طريق لذلك إلا بتزويج بني آدم لبناته . والله أعلم . Jika kisah ini diriwayatkan secara sahih dari para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— atau dari sebagian mereka, apalagi Abdullah bin Abbas —Semoga Allah Meridainya—, yang merupakan orang yang paling mengerti tentang tafsir al-Quran, lalu apa yang diriwayatkannya diikuti oleh para ulama, maka ini bukan berasal dari dugaan yang terlarang. Bahkan, Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— dalam ucapannya mengisyaratkan bahwa itu adalah perkara yang pasti, yakni dalam perkataannya, “… bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian.”  Ucapan beliau —Semoga Allah Merahmatinya— “… karena keadaan memaksa demikian,” artinya bahwa tidak mungkin yang terjadi adalah hal yang selain itu, jika tidak demikian, lalu bagaimana munculnya semua manusia ini? Bagaimana mereka beranak pinak? Tidak ada cara lain untuk melakukan itu kecuali dengan menikahkan putra putri anak Adam. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/154309/زواج-بني-ادم-من-بناته-في-اول-الخلق PDF sumber artikel. 🔍 Cara Ruqyah Mandiri, Larangan Tidur Setelah Ashar Dan Subuh, Hukum Hutang Piutang Bank, Apakah Kredit Mobil Termasuk Riba, Hari Falentine, Ciri Ciri Kesurupan Visited 579 times, 3 visit(s) today Post Views: 575 QRIS donasi Yufid


السؤال لقد قرأت الفتوى رقم 255 والتي قلتم فيها أن شرع آدم عليه السلام كان يجيز زواج الأخ من أخته.. ولكني لم أجد دليلاً من القرأن على ما قلتم.. فهل هناك دليل من القرأن أو السنة على ذلك؟ لأن الإسلام لا يمكن أن يُبنى على الظنون وأقوال الرجال، ولكن على الأدلة والبراهين.. أسأل الله أن يأجركم على ما تقومون به، وأسأل الله أن يغفر لنا ولكم وأن يهدينا وإياكم..آمين. Pertanyaan: Saya telah membaca fatwa nomor 255 di mana Anda mengatakan bahwa syariat Adam ʿAlaihis Salām mengizinkan pernikahan antara lelaki dan perempuan saudara kandung. Namun, saya tidak menemukan dalil dari al-Quran atas apa yang Anda katakan. Apakah ada dalil dari al-Quran atau Sunah atas hal itu? Karena Islam tidak bisa dibangun atas dugaan dan perkataan manusia, melainkan di atas dalil dan bukti. Saya mohon kepada Allah agar Memberi Anda pahala atas apa yang Anda lakukan, Mengampuni kami dan Anda, serta Memberi petunjuk kepada kami dan Anda. Amin. الجواب الحمد لله. خلق الله تعالى آدم أباً للبشر عليه السلام ، وخلق منه زوجه حواء ، ثم انتشر الناس منهما ، كما قال تعالى : ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ) الحجرات/13 ، وقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً ) النساء/1. Jawaban: Alhamdulillah. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Menciptakan Adam ʿAlaihis Salām sebagai bapak manusia yang darinya ʿAlaihis Salām Dia Menciptakan pasangannya, Hawa, lalu dari keduanya manusia beranak pinak, sebagaimana firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah Menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami Jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)  Dia Subẖānahu wa Taʿālā juga Berfirman (yang artinya), “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah Menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam) dan Dia juga Menciptakan darinya pasangannya (Hawa), yang dari keduanyalah Allah Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 1) وقد ذكر غير واحد من أهل العلم أن الله تعالى شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، قال الله تعالى عن ابني آدم عليه السلام : ( وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ) المائدة/ 27 .. الآيات .  Tidak hanya satu ulama yang menyebutkan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan kepada Adam ʿAlaihis Salām untuk mengawinkan anak-anak perempuannya dengan anak laki-lakinya, maka ia ʿAlaihis Salām lantas mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mengisahkan tentang dua anak Adam ʿAlaihis Salām, “Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku akan membunuhmu!’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa, …'” (QS. Al-Maidah: 27) dan seterusnya. قال ابن كثير رحمه الله :” وكان من خبرهما فيما ذكره غير واحد من السلف والخلف ، أن الله تعالى قد شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال ، ولكن قالوا : كان يُولَد له في كل بطن ذكر وأنثى ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، وكانت أخت هابيل دَميمةً ، وأخت قابيل وضيئةً ، فأراد أن يستأثر بها على أخيه ، فأبى آدم ذلك إلا أن يقربا قربانًا ، فمن تقبل منه فهي له ، فقربا فَتُقُبِّل من هابيل ولم يتَقَبَّل من قابيل ، فكان من أمرهما ما قص الله في كتابه ” انتهى . “تفسير ابن كثير” (3 /82) . Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa di antara riwayat tentang mereka berdua adalah sebagaimana disebutkan tidak hanya satu ulama terdahulu dan ulama belakangan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian. Mereka mengatakan bahwa dari setiap kelahiran beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, beliau ʿAlaihis Salām mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Saudari si Habil adalah wanita yang jelek sementara saudari Qabil cantik rupawan, maka dia merasa lebih berhak memilikinya daripada saudaranya. Adam ʿAlaihis Salām tidak menerima keinginannya, kecuali setelah mereka mempersembahkan kurban. Barang siapa yang diterima kurbannya, maka si cantik rupawan ini berhak menjadi miliknya. Lalu, mereka berdua mempersembahkan kurban mereka, dan ternyata yang diterima adalah milik si Habil dan milik Qabil tidak. Dari situlah terjadi masalah antara mereka berdua yang dikisahkan oleh Allah dalam Kitab-Nya. Selesai kutipan. Tafsir Ibnu Katsir (3/82). وروى ابن أبي حاتم : عن ابن عباس قال : ” نهي أن تنكح المرأة أخاها تَوْأمها ، وأمر أن ينكحها غيره من إخوتها ، وكان يولد له في كل بطن رجل وامرأة ، فبينما هم كذلك ولد له امرأة وضيئة ، وولد له أخرى قبيحة دميمة ، فقال أخو الدميمة : أنكحني أختك وأنكحك أختي . قال : لا أنا أحق بأختي ، فقربا قربانا ، فتقبل من صاحب الكبش ، ولم يتقبل من صاحب الزرع ، فقتله ” قال ابن كثير رحمه الله : إسناده جيد . “تفسير ابن كثير” (3 /83) . Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Adam ʿAlaihis Salām dilarang menikahkan wanita dengan saudara kembarnya, maka beliau ʿAlaihis Salām diperintahkan agar menikahkannya dengan saudaranya dari kelahiran yang lain. Dari setiap kelahiran, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak seorang laki-laki dan perempuan. Dengan demikian keadaannya, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak perempuan yang rupawan dan yang satunya jelek.  Saudara si perempuan jelek ini berkata, “Aku menikah dengan saudarimu dan kamu menikahi saudariku.” Saudaranya menimpali, “Tidak! Saya berhak menikahi saudari saya sendiri.”  Setelah itu, mereka mempersembahkan kurban, ternyata yang diterima adalah yang mengurbankan domba dan yang mengurbankan hasil pertanian tidak diterima, sehingga dia membunuhnya.” Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa sanadnya baik. Tafsir Ibnu Katsir (3/83) وانظر : “تفسير ابن جيري” (10/206) – “تفسير البغوي” (3 /41) – “تفسير الثعلبي” (ص 732) – “الجامع لأحكام القرآن” (6 /134) – “زاد المسير” (2 /332) –”البداية والنهاية” (1 /103) . Lihat juga Tafsir Ibnu Jīrī (10/206), Tafsir al-Baghawi (3/41), Tafsir ats-Tsa’labi (hal. 732), al-Jāmiʿ li Aẖkām al-Qurʾān (6/134), Zānd al-Māshir (2/332), al-Bidāyah wa an-Nihāyah (1/103). وإذا ثبت هذا عن الصحابة رضي الله عنهم أو عن بعضهم ، لا سيما عبد الله بن عباس أعلم الناس بتفسير القرآن ، وتتابع العلماء على ما ذكره ، لم يكن هذا من الظن الذي لا يجوز العمل به . بل أشار ابن كثير في كلامه السابق أنه أمر مقطوع به ، وذلك في قوله : “إن الله شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال”. فقوله : “لضرورة الحال” يقتضي أنه لا يمكن أن يكون الأمر قد وقع بخلاف هذا ، وإلا فكيف جاء سائر الناس ، وكيف تناسلوا ؟ ليس هناك طريق لذلك إلا بتزويج بني آدم لبناته . والله أعلم . Jika kisah ini diriwayatkan secara sahih dari para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— atau dari sebagian mereka, apalagi Abdullah bin Abbas —Semoga Allah Meridainya—, yang merupakan orang yang paling mengerti tentang tafsir al-Quran, lalu apa yang diriwayatkannya diikuti oleh para ulama, maka ini bukan berasal dari dugaan yang terlarang. Bahkan, Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— dalam ucapannya mengisyaratkan bahwa itu adalah perkara yang pasti, yakni dalam perkataannya, “… bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian.”  Ucapan beliau —Semoga Allah Merahmatinya— “… karena keadaan memaksa demikian,” artinya bahwa tidak mungkin yang terjadi adalah hal yang selain itu, jika tidak demikian, lalu bagaimana munculnya semua manusia ini? Bagaimana mereka beranak pinak? Tidak ada cara lain untuk melakukan itu kecuali dengan menikahkan putra putri anak Adam. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/154309/زواج-بني-ادم-من-بناته-في-اول-الخلق PDF sumber artikel. 🔍 Cara Ruqyah Mandiri, Larangan Tidur Setelah Ashar Dan Subuh, Hukum Hutang Piutang Bank, Apakah Kredit Mobil Termasuk Riba, Hari Falentine, Ciri Ciri Kesurupan Visited 579 times, 3 visit(s) today Post Views: 575 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

Daftar Isi Toggle Pertama: Hukum asal utang adalah bolehKedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutangKetiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utangKeempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahayaPenutup Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan mengambil pinjaman. Sebagian dari mereka mengambil utang bukan karena butuh dan tidak dalam kondisi mendesak. Mereka berutang karena ingin bergaya, mengambil pinjaman berbunga untuk membeli hape baru. Sebagiannya lagi mengambil kredit motor hanya karena gengsi. Fenomena ini muncul bukan tanpa sebab. Maraknya pinjaman-pinjaman online yang menggunakan iklan menggiurkan, banyaknya beragam bentuk kredit ribawi yang menjanjikan benefit menguntungkan bagi nasabahnya, dan beragam produk keuangan lainnya, kesemuanya itu memiliki andil besar di dalam terjadinya fenomena ini. Kesemuanya itu pada akhirnya membuat masyarakat di zaman sekarang memiliki kebiasaan yang amat memprihatinkan, yaitu bermudah-mudahan di dalam berutang. Saudaraku, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita ketahui bersama sebelum mengambil pinjaman uang atau berutang: Pertama: Hukum asal utang adalah boleh Utang merupakan salah satu perkara yang Allah Ta’ala perbolehkan. Hanya saja ada syarat-syarat dan adab-adab yang harus dipenuhi agar hak-hak orang yang berutang dan mengutangi terjaga. Karena utang seringkali membawa malapetaka, baik di dunia dan di akhirat. Pentingnya perkara utang ini, sampai-sampai Allah Ta’ala turunkan satu ayat Al-Qur’an terpanjang yang membahasnya. Di antara potongan ayat tersebut Allah Ta’ala berfirman, يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ ​ؕ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِ وَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ​ فَلۡيَكۡتُبۡ ​ۚ وَلۡيُمۡلِلِ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ​ؕ فَاِنۡ كَانَ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ سَفِيۡهًا اَوۡ ضَعِيۡفًا اَوۡ لَا يَسۡتَطِيۡعُ اَنۡ يُّمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهٗ بِالۡعَدۡلِ​ؕ وَاسۡتَشۡهِدُوۡا شَهِيۡدَيۡنِ مِنۡ رِّجَالِكُمۡ​ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُوۡنَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ وَّامۡرَاَتٰنِ مِمَّنۡ تَرۡضَوۡنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ اَنۡ تَضِلَّ اِحۡدٰٮهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحۡدٰٮهُمَا الۡاُخۡرٰى​ؕ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga sangat perhatian terhadap perkara utang ini. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وهم يُسلِفونَ في الثِّمارِ السَّنةَ والسنتين فقال: من أسلفَ في شيءٍ فليُسلِفْ في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى أجَلٍ معلومٍ “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Maka, beliau bersabda, ‘Siapa yang mempraktikkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setuju dengan sistem akad di dalam hadis tersebut yang sejatinya berbentuk utang. Namun, beliau memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi tatkala melaksanakannya. Wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mau belajar dan perhatian terhadap syarat-syarat utang dan adab-adabnya serta menjauhkan diri dari praktik jual beli dan muamalah yang dilarang oleh syariat. Baca juga: Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia Kedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutang Kebanyakan masyarakat di zaman sekarang terlalu bermudah-mudahan di dalam berutang, menunda-nunda di dalam melunasinya, dan bahkan berutang dengan nilai yang tidak mampu mereka bayar. Orang-orang terdahulu berutang karena keperluan atau kebutuhan yang mendesak, untuk memenuhi kebutuhan pangan anak misalnya, atau memperbaiki rumah yang rusak, lahan pertanian yang rusak, atau sekedar untuk membeli barang sebagai modal dagangannya, dan semua itu tentu sebatas kebutuhannya saja. Zaman sekarang, orang berutang untuk flexing dan bermewah-mewahan. Membangun rumah mewah, membeli mobil mahal, atau bahkan untuk mengadakan pesta resepsi mewah yang berlebih-lebihan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يَلْقَاهُ بِهَا عَبْدٌ بَعْدَ الْكَبَائِرِ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا أَنْ يَمُوتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ لَا يَدَعُ لَهُ قَضَاءً “Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah yang akan dibawa seorang hamba saat berjumpa dengan-Nya setelah dosa-dosa besar yang telah Allah larang adalah seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung utang yang tidak mampu ia lunasi.” (HR. Abu Dawud no. 3342) Bukankah seharusnya seorang muslim takut mendengar ancaman ini?! Sungguh sebuah ancaman yang keras bagi siapa pun yang bermudah-mudahan di dalam berutang, lalu tidak mampu melunasinya hingga ia meninggal dunia. Iya, berutang tidaklah terlarang dan tidak diharamkan, hanya saja Islam membolehkan hal tersebut saat terdesak dan butuh saja! Bukan untuk bergaya apalagi menuruti hawa nafsu belaka. Ketiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utang Utang merupakan salah satu perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdoa kepada Allah agar terhindar darinya. Di antaranya doa beliau, اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الكَسَلِ والهَرَمِ، والمَأْثَمِ والمَغْرَمِ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas dan kepikunan. Dan dari berbuat dosa serta sulitnya utang.” (HR. Bukhari no. 6368 dan Muslim no. 589) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berdoa, اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الهَمِّ والحَزَنِ، والعَجْزِ والكَسَلِ، والبُخْلِ، والجُبْنِ، وضَلَعِ الدَّيْنِ، وغَلَبَةِ الرِّجالِ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain).” (HR. Bukhari no. 6363) Baca juga: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan Keempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahaya Banyak sekali hadis yang menjelaskan kepada kita akan bahaya berutang dan tidak bisa melunasinya hingga meninggal dunia. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awal-awal Islam, menahan diri dari mensalatkan jenazah seseorang yang mempunyai utang, lalu tidak dapat melunasinya. Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أُتِيَ بجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: لَا، فَصَلَّى عليه، ثُمَّ أُتِيَ بجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: نَعَمْ، قالَ: صَلُّوا علَى صَاحِبِكُمْ، قالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يا رَسولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عليه. “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam didatangkan kepadanya jenazah untuk disalatkan, maka Nabi bertanya, ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Tidak.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya. Lalu, didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bertanya kembali, ‘Apakah ia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Ya.’ Nabi berkata, ‘Salatkanlah saudara kalian.’ Abu Qatadah berkata, ‘Aku yang menanggung utangnya, wahai Rasulullah.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 2295) Bahaya lainnya, orang yang bermudah-mudahan dalam berutang lalu tidak dapat melunasinya hingga meninggal dunia, maka bisa jadi ia tertahan dari masuk surga selama utangnya tersebut belum dilunasi. Sebagaimana Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu mengisahkan. كنَّا مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في جِنازةٍ، فقال: أهاهُنا مِن بَني فُلانٍ أحَدٌ؟ قالها ثلاثًا، فقام رَجُلٌ، فقال له النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما مَنَعَكَ في المَرَّتَينِ الأُوليَينِ أنْ تَكونَ أجَبتَني؟ أمَا إنِّي لم أُنوِّهْ بك إلَّا لخيرٍ؛ إنَّ فُلانًا لِرَجُلٍ منهم مات- إنَّه مَأسورٌ بدَينِه “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda, ‘Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu, berdirilah seorang laki-laki. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan (seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati) tertawan (tertahan) karena utangnya.’” (HR. Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4685, dan Ahmad no. 20231) Bahkan, apabila orang yang berutang itu meninggal dalam kondisi syahid sekalipun, maka semua dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, kecuali utangnya tersebut. Karena utang adalah hak yang berkaitan dengan manusia, maka harus ditunaikan dan diselesaikan terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ “Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886) Penutup Kebiasaan utang menggunakan kredit dan cicilan berbunga atau memanfaatkan paylater adalah fenomena yang sedang merebak di tengah masyarakat kita. Fenomena yang dianggap remeh, namun ternyata dapat membawa bencana bagi pelakunya. Berutang di dalam Islam diperbolehkan hanya ketika dibutuhkan dan kondisi darurat saja. Orang yang berutang, maka juga diwajibkan untuk melunasinya. Karena utang yang tidak dilunasi sampai seseorang itu meninggal dunia, maka akan membawa malapetaka kepada pelakunya. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi seorang muslim menahan dirinya dari banyak berutang. Jikapun ada kondisi yang mendesaknya sampai berutang, maka ia berutang sebatas kebutuhannya saja, sembari bertekad untuk melunasinya sesegera mungkin. Dengan cara seperti itu, Allah Ta’ala pasti akan menolongnya untuk melunasi utangnya tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ. “Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya dan menggelapkannya serta tidak berniat untuk melunasinya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab. Baca juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: utang

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

Daftar Isi Toggle Pertama: Hukum asal utang adalah bolehKedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutangKetiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utangKeempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahayaPenutup Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan mengambil pinjaman. Sebagian dari mereka mengambil utang bukan karena butuh dan tidak dalam kondisi mendesak. Mereka berutang karena ingin bergaya, mengambil pinjaman berbunga untuk membeli hape baru. Sebagiannya lagi mengambil kredit motor hanya karena gengsi. Fenomena ini muncul bukan tanpa sebab. Maraknya pinjaman-pinjaman online yang menggunakan iklan menggiurkan, banyaknya beragam bentuk kredit ribawi yang menjanjikan benefit menguntungkan bagi nasabahnya, dan beragam produk keuangan lainnya, kesemuanya itu memiliki andil besar di dalam terjadinya fenomena ini. Kesemuanya itu pada akhirnya membuat masyarakat di zaman sekarang memiliki kebiasaan yang amat memprihatinkan, yaitu bermudah-mudahan di dalam berutang. Saudaraku, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita ketahui bersama sebelum mengambil pinjaman uang atau berutang: Pertama: Hukum asal utang adalah boleh Utang merupakan salah satu perkara yang Allah Ta’ala perbolehkan. Hanya saja ada syarat-syarat dan adab-adab yang harus dipenuhi agar hak-hak orang yang berutang dan mengutangi terjaga. Karena utang seringkali membawa malapetaka, baik di dunia dan di akhirat. Pentingnya perkara utang ini, sampai-sampai Allah Ta’ala turunkan satu ayat Al-Qur’an terpanjang yang membahasnya. Di antara potongan ayat tersebut Allah Ta’ala berfirman, يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ ​ؕ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِ وَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ​ فَلۡيَكۡتُبۡ ​ۚ وَلۡيُمۡلِلِ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ​ؕ فَاِنۡ كَانَ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ سَفِيۡهًا اَوۡ ضَعِيۡفًا اَوۡ لَا يَسۡتَطِيۡعُ اَنۡ يُّمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهٗ بِالۡعَدۡلِ​ؕ وَاسۡتَشۡهِدُوۡا شَهِيۡدَيۡنِ مِنۡ رِّجَالِكُمۡ​ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُوۡنَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ وَّامۡرَاَتٰنِ مِمَّنۡ تَرۡضَوۡنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ اَنۡ تَضِلَّ اِحۡدٰٮهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحۡدٰٮهُمَا الۡاُخۡرٰى​ؕ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga sangat perhatian terhadap perkara utang ini. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وهم يُسلِفونَ في الثِّمارِ السَّنةَ والسنتين فقال: من أسلفَ في شيءٍ فليُسلِفْ في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى أجَلٍ معلومٍ “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Maka, beliau bersabda, ‘Siapa yang mempraktikkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setuju dengan sistem akad di dalam hadis tersebut yang sejatinya berbentuk utang. Namun, beliau memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi tatkala melaksanakannya. Wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mau belajar dan perhatian terhadap syarat-syarat utang dan adab-adabnya serta menjauhkan diri dari praktik jual beli dan muamalah yang dilarang oleh syariat. Baca juga: Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia Kedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutang Kebanyakan masyarakat di zaman sekarang terlalu bermudah-mudahan di dalam berutang, menunda-nunda di dalam melunasinya, dan bahkan berutang dengan nilai yang tidak mampu mereka bayar. Orang-orang terdahulu berutang karena keperluan atau kebutuhan yang mendesak, untuk memenuhi kebutuhan pangan anak misalnya, atau memperbaiki rumah yang rusak, lahan pertanian yang rusak, atau sekedar untuk membeli barang sebagai modal dagangannya, dan semua itu tentu sebatas kebutuhannya saja. Zaman sekarang, orang berutang untuk flexing dan bermewah-mewahan. Membangun rumah mewah, membeli mobil mahal, atau bahkan untuk mengadakan pesta resepsi mewah yang berlebih-lebihan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يَلْقَاهُ بِهَا عَبْدٌ بَعْدَ الْكَبَائِرِ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا أَنْ يَمُوتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ لَا يَدَعُ لَهُ قَضَاءً “Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah yang akan dibawa seorang hamba saat berjumpa dengan-Nya setelah dosa-dosa besar yang telah Allah larang adalah seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung utang yang tidak mampu ia lunasi.” (HR. Abu Dawud no. 3342) Bukankah seharusnya seorang muslim takut mendengar ancaman ini?! Sungguh sebuah ancaman yang keras bagi siapa pun yang bermudah-mudahan di dalam berutang, lalu tidak mampu melunasinya hingga ia meninggal dunia. Iya, berutang tidaklah terlarang dan tidak diharamkan, hanya saja Islam membolehkan hal tersebut saat terdesak dan butuh saja! Bukan untuk bergaya apalagi menuruti hawa nafsu belaka. Ketiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utang Utang merupakan salah satu perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdoa kepada Allah agar terhindar darinya. Di antaranya doa beliau, اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الكَسَلِ والهَرَمِ، والمَأْثَمِ والمَغْرَمِ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas dan kepikunan. Dan dari berbuat dosa serta sulitnya utang.” (HR. Bukhari no. 6368 dan Muslim no. 589) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berdoa, اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الهَمِّ والحَزَنِ، والعَجْزِ والكَسَلِ، والبُخْلِ، والجُبْنِ، وضَلَعِ الدَّيْنِ، وغَلَبَةِ الرِّجالِ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain).” (HR. Bukhari no. 6363) Baca juga: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan Keempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahaya Banyak sekali hadis yang menjelaskan kepada kita akan bahaya berutang dan tidak bisa melunasinya hingga meninggal dunia. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awal-awal Islam, menahan diri dari mensalatkan jenazah seseorang yang mempunyai utang, lalu tidak dapat melunasinya. Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أُتِيَ بجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: لَا، فَصَلَّى عليه، ثُمَّ أُتِيَ بجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: نَعَمْ، قالَ: صَلُّوا علَى صَاحِبِكُمْ، قالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يا رَسولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عليه. “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam didatangkan kepadanya jenazah untuk disalatkan, maka Nabi bertanya, ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Tidak.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya. Lalu, didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bertanya kembali, ‘Apakah ia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Ya.’ Nabi berkata, ‘Salatkanlah saudara kalian.’ Abu Qatadah berkata, ‘Aku yang menanggung utangnya, wahai Rasulullah.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 2295) Bahaya lainnya, orang yang bermudah-mudahan dalam berutang lalu tidak dapat melunasinya hingga meninggal dunia, maka bisa jadi ia tertahan dari masuk surga selama utangnya tersebut belum dilunasi. Sebagaimana Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu mengisahkan. كنَّا مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في جِنازةٍ، فقال: أهاهُنا مِن بَني فُلانٍ أحَدٌ؟ قالها ثلاثًا، فقام رَجُلٌ، فقال له النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما مَنَعَكَ في المَرَّتَينِ الأُوليَينِ أنْ تَكونَ أجَبتَني؟ أمَا إنِّي لم أُنوِّهْ بك إلَّا لخيرٍ؛ إنَّ فُلانًا لِرَجُلٍ منهم مات- إنَّه مَأسورٌ بدَينِه “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda, ‘Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu, berdirilah seorang laki-laki. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan (seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati) tertawan (tertahan) karena utangnya.’” (HR. Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4685, dan Ahmad no. 20231) Bahkan, apabila orang yang berutang itu meninggal dalam kondisi syahid sekalipun, maka semua dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, kecuali utangnya tersebut. Karena utang adalah hak yang berkaitan dengan manusia, maka harus ditunaikan dan diselesaikan terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ “Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886) Penutup Kebiasaan utang menggunakan kredit dan cicilan berbunga atau memanfaatkan paylater adalah fenomena yang sedang merebak di tengah masyarakat kita. Fenomena yang dianggap remeh, namun ternyata dapat membawa bencana bagi pelakunya. Berutang di dalam Islam diperbolehkan hanya ketika dibutuhkan dan kondisi darurat saja. Orang yang berutang, maka juga diwajibkan untuk melunasinya. Karena utang yang tidak dilunasi sampai seseorang itu meninggal dunia, maka akan membawa malapetaka kepada pelakunya. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi seorang muslim menahan dirinya dari banyak berutang. Jikapun ada kondisi yang mendesaknya sampai berutang, maka ia berutang sebatas kebutuhannya saja, sembari bertekad untuk melunasinya sesegera mungkin. Dengan cara seperti itu, Allah Ta’ala pasti akan menolongnya untuk melunasi utangnya tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ. “Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya dan menggelapkannya serta tidak berniat untuk melunasinya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab. Baca juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: utang
Daftar Isi Toggle Pertama: Hukum asal utang adalah bolehKedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutangKetiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utangKeempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahayaPenutup Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan mengambil pinjaman. Sebagian dari mereka mengambil utang bukan karena butuh dan tidak dalam kondisi mendesak. Mereka berutang karena ingin bergaya, mengambil pinjaman berbunga untuk membeli hape baru. Sebagiannya lagi mengambil kredit motor hanya karena gengsi. Fenomena ini muncul bukan tanpa sebab. Maraknya pinjaman-pinjaman online yang menggunakan iklan menggiurkan, banyaknya beragam bentuk kredit ribawi yang menjanjikan benefit menguntungkan bagi nasabahnya, dan beragam produk keuangan lainnya, kesemuanya itu memiliki andil besar di dalam terjadinya fenomena ini. Kesemuanya itu pada akhirnya membuat masyarakat di zaman sekarang memiliki kebiasaan yang amat memprihatinkan, yaitu bermudah-mudahan di dalam berutang. Saudaraku, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita ketahui bersama sebelum mengambil pinjaman uang atau berutang: Pertama: Hukum asal utang adalah boleh Utang merupakan salah satu perkara yang Allah Ta’ala perbolehkan. Hanya saja ada syarat-syarat dan adab-adab yang harus dipenuhi agar hak-hak orang yang berutang dan mengutangi terjaga. Karena utang seringkali membawa malapetaka, baik di dunia dan di akhirat. Pentingnya perkara utang ini, sampai-sampai Allah Ta’ala turunkan satu ayat Al-Qur’an terpanjang yang membahasnya. Di antara potongan ayat tersebut Allah Ta’ala berfirman, يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ ​ؕ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِ وَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ​ فَلۡيَكۡتُبۡ ​ۚ وَلۡيُمۡلِلِ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ​ؕ فَاِنۡ كَانَ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ سَفِيۡهًا اَوۡ ضَعِيۡفًا اَوۡ لَا يَسۡتَطِيۡعُ اَنۡ يُّمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهٗ بِالۡعَدۡلِ​ؕ وَاسۡتَشۡهِدُوۡا شَهِيۡدَيۡنِ مِنۡ رِّجَالِكُمۡ​ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُوۡنَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ وَّامۡرَاَتٰنِ مِمَّنۡ تَرۡضَوۡنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ اَنۡ تَضِلَّ اِحۡدٰٮهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحۡدٰٮهُمَا الۡاُخۡرٰى​ؕ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga sangat perhatian terhadap perkara utang ini. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وهم يُسلِفونَ في الثِّمارِ السَّنةَ والسنتين فقال: من أسلفَ في شيءٍ فليُسلِفْ في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى أجَلٍ معلومٍ “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Maka, beliau bersabda, ‘Siapa yang mempraktikkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setuju dengan sistem akad di dalam hadis tersebut yang sejatinya berbentuk utang. Namun, beliau memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi tatkala melaksanakannya. Wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mau belajar dan perhatian terhadap syarat-syarat utang dan adab-adabnya serta menjauhkan diri dari praktik jual beli dan muamalah yang dilarang oleh syariat. Baca juga: Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia Kedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutang Kebanyakan masyarakat di zaman sekarang terlalu bermudah-mudahan di dalam berutang, menunda-nunda di dalam melunasinya, dan bahkan berutang dengan nilai yang tidak mampu mereka bayar. Orang-orang terdahulu berutang karena keperluan atau kebutuhan yang mendesak, untuk memenuhi kebutuhan pangan anak misalnya, atau memperbaiki rumah yang rusak, lahan pertanian yang rusak, atau sekedar untuk membeli barang sebagai modal dagangannya, dan semua itu tentu sebatas kebutuhannya saja. Zaman sekarang, orang berutang untuk flexing dan bermewah-mewahan. Membangun rumah mewah, membeli mobil mahal, atau bahkan untuk mengadakan pesta resepsi mewah yang berlebih-lebihan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يَلْقَاهُ بِهَا عَبْدٌ بَعْدَ الْكَبَائِرِ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا أَنْ يَمُوتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ لَا يَدَعُ لَهُ قَضَاءً “Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah yang akan dibawa seorang hamba saat berjumpa dengan-Nya setelah dosa-dosa besar yang telah Allah larang adalah seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung utang yang tidak mampu ia lunasi.” (HR. Abu Dawud no. 3342) Bukankah seharusnya seorang muslim takut mendengar ancaman ini?! Sungguh sebuah ancaman yang keras bagi siapa pun yang bermudah-mudahan di dalam berutang, lalu tidak mampu melunasinya hingga ia meninggal dunia. Iya, berutang tidaklah terlarang dan tidak diharamkan, hanya saja Islam membolehkan hal tersebut saat terdesak dan butuh saja! Bukan untuk bergaya apalagi menuruti hawa nafsu belaka. Ketiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utang Utang merupakan salah satu perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdoa kepada Allah agar terhindar darinya. Di antaranya doa beliau, اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الكَسَلِ والهَرَمِ، والمَأْثَمِ والمَغْرَمِ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas dan kepikunan. Dan dari berbuat dosa serta sulitnya utang.” (HR. Bukhari no. 6368 dan Muslim no. 589) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berdoa, اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الهَمِّ والحَزَنِ، والعَجْزِ والكَسَلِ، والبُخْلِ، والجُبْنِ، وضَلَعِ الدَّيْنِ، وغَلَبَةِ الرِّجالِ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain).” (HR. Bukhari no. 6363) Baca juga: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan Keempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahaya Banyak sekali hadis yang menjelaskan kepada kita akan bahaya berutang dan tidak bisa melunasinya hingga meninggal dunia. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awal-awal Islam, menahan diri dari mensalatkan jenazah seseorang yang mempunyai utang, lalu tidak dapat melunasinya. Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أُتِيَ بجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: لَا، فَصَلَّى عليه، ثُمَّ أُتِيَ بجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: نَعَمْ، قالَ: صَلُّوا علَى صَاحِبِكُمْ، قالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يا رَسولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عليه. “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam didatangkan kepadanya jenazah untuk disalatkan, maka Nabi bertanya, ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Tidak.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya. Lalu, didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bertanya kembali, ‘Apakah ia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Ya.’ Nabi berkata, ‘Salatkanlah saudara kalian.’ Abu Qatadah berkata, ‘Aku yang menanggung utangnya, wahai Rasulullah.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 2295) Bahaya lainnya, orang yang bermudah-mudahan dalam berutang lalu tidak dapat melunasinya hingga meninggal dunia, maka bisa jadi ia tertahan dari masuk surga selama utangnya tersebut belum dilunasi. Sebagaimana Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu mengisahkan. كنَّا مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في جِنازةٍ، فقال: أهاهُنا مِن بَني فُلانٍ أحَدٌ؟ قالها ثلاثًا، فقام رَجُلٌ، فقال له النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما مَنَعَكَ في المَرَّتَينِ الأُوليَينِ أنْ تَكونَ أجَبتَني؟ أمَا إنِّي لم أُنوِّهْ بك إلَّا لخيرٍ؛ إنَّ فُلانًا لِرَجُلٍ منهم مات- إنَّه مَأسورٌ بدَينِه “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda, ‘Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu, berdirilah seorang laki-laki. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan (seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati) tertawan (tertahan) karena utangnya.’” (HR. Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4685, dan Ahmad no. 20231) Bahkan, apabila orang yang berutang itu meninggal dalam kondisi syahid sekalipun, maka semua dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, kecuali utangnya tersebut. Karena utang adalah hak yang berkaitan dengan manusia, maka harus ditunaikan dan diselesaikan terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ “Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886) Penutup Kebiasaan utang menggunakan kredit dan cicilan berbunga atau memanfaatkan paylater adalah fenomena yang sedang merebak di tengah masyarakat kita. Fenomena yang dianggap remeh, namun ternyata dapat membawa bencana bagi pelakunya. Berutang di dalam Islam diperbolehkan hanya ketika dibutuhkan dan kondisi darurat saja. Orang yang berutang, maka juga diwajibkan untuk melunasinya. Karena utang yang tidak dilunasi sampai seseorang itu meninggal dunia, maka akan membawa malapetaka kepada pelakunya. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi seorang muslim menahan dirinya dari banyak berutang. Jikapun ada kondisi yang mendesaknya sampai berutang, maka ia berutang sebatas kebutuhannya saja, sembari bertekad untuk melunasinya sesegera mungkin. Dengan cara seperti itu, Allah Ta’ala pasti akan menolongnya untuk melunasi utangnya tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ. “Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya dan menggelapkannya serta tidak berniat untuk melunasinya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab. Baca juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: utang


Daftar Isi Toggle Pertama: Hukum asal utang adalah bolehKedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutangKetiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utangKeempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahayaPenutup Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan mengambil pinjaman. Sebagian dari mereka mengambil utang bukan karena butuh dan tidak dalam kondisi mendesak. Mereka berutang karena ingin bergaya, mengambil pinjaman berbunga untuk membeli hape baru. Sebagiannya lagi mengambil kredit motor hanya karena gengsi. Fenomena ini muncul bukan tanpa sebab. Maraknya pinjaman-pinjaman online yang menggunakan iklan menggiurkan, banyaknya beragam bentuk kredit ribawi yang menjanjikan benefit menguntungkan bagi nasabahnya, dan beragam produk keuangan lainnya, kesemuanya itu memiliki andil besar di dalam terjadinya fenomena ini. Kesemuanya itu pada akhirnya membuat masyarakat di zaman sekarang memiliki kebiasaan yang amat memprihatinkan, yaitu bermudah-mudahan di dalam berutang. Saudaraku, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita ketahui bersama sebelum mengambil pinjaman uang atau berutang: Pertama: Hukum asal utang adalah boleh Utang merupakan salah satu perkara yang Allah Ta’ala perbolehkan. Hanya saja ada syarat-syarat dan adab-adab yang harus dipenuhi agar hak-hak orang yang berutang dan mengutangi terjaga. Karena utang seringkali membawa malapetaka, baik di dunia dan di akhirat. Pentingnya perkara utang ini, sampai-sampai Allah Ta’ala turunkan satu ayat Al-Qur’an terpanjang yang membahasnya. Di antara potongan ayat tersebut Allah Ta’ala berfirman, يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ ​ؕ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِ وَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ​ فَلۡيَكۡتُبۡ ​ۚ وَلۡيُمۡلِلِ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ​ؕ فَاِنۡ كَانَ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ سَفِيۡهًا اَوۡ ضَعِيۡفًا اَوۡ لَا يَسۡتَطِيۡعُ اَنۡ يُّمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهٗ بِالۡعَدۡلِ​ؕ وَاسۡتَشۡهِدُوۡا شَهِيۡدَيۡنِ مِنۡ رِّجَالِكُمۡ​ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُوۡنَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ وَّامۡرَاَتٰنِ مِمَّنۡ تَرۡضَوۡنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ اَنۡ تَضِلَّ اِحۡدٰٮهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحۡدٰٮهُمَا الۡاُخۡرٰى​ؕ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga sangat perhatian terhadap perkara utang ini. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وهم يُسلِفونَ في الثِّمارِ السَّنةَ والسنتين فقال: من أسلفَ في شيءٍ فليُسلِفْ في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى أجَلٍ معلومٍ “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Maka, beliau bersabda, ‘Siapa yang mempraktikkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setuju dengan sistem akad di dalam hadis tersebut yang sejatinya berbentuk utang. Namun, beliau memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi tatkala melaksanakannya. Wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mau belajar dan perhatian terhadap syarat-syarat utang dan adab-adabnya serta menjauhkan diri dari praktik jual beli dan muamalah yang dilarang oleh syariat. Baca juga: Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia Kedua: Jangan mudah-mudahan di dalam berutang Kebanyakan masyarakat di zaman sekarang terlalu bermudah-mudahan di dalam berutang, menunda-nunda di dalam melunasinya, dan bahkan berutang dengan nilai yang tidak mampu mereka bayar. Orang-orang terdahulu berutang karena keperluan atau kebutuhan yang mendesak, untuk memenuhi kebutuhan pangan anak misalnya, atau memperbaiki rumah yang rusak, lahan pertanian yang rusak, atau sekedar untuk membeli barang sebagai modal dagangannya, dan semua itu tentu sebatas kebutuhannya saja. Zaman sekarang, orang berutang untuk flexing dan bermewah-mewahan. Membangun rumah mewah, membeli mobil mahal, atau bahkan untuk mengadakan pesta resepsi mewah yang berlebih-lebihan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يَلْقَاهُ بِهَا عَبْدٌ بَعْدَ الْكَبَائِرِ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا أَنْ يَمُوتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ لَا يَدَعُ لَهُ قَضَاءً “Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah yang akan dibawa seorang hamba saat berjumpa dengan-Nya setelah dosa-dosa besar yang telah Allah larang adalah seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung utang yang tidak mampu ia lunasi.” (HR. Abu Dawud no. 3342) Bukankah seharusnya seorang muslim takut mendengar ancaman ini?! Sungguh sebuah ancaman yang keras bagi siapa pun yang bermudah-mudahan di dalam berutang, lalu tidak mampu melunasinya hingga ia meninggal dunia. Iya, berutang tidaklah terlarang dan tidak diharamkan, hanya saja Islam membolehkan hal tersebut saat terdesak dan butuh saja! Bukan untuk bergaya apalagi menuruti hawa nafsu belaka. Ketiga: Nabi senantiasa berlindung kepada Allah Ta’ala dari utang Utang merupakan salah satu perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdoa kepada Allah agar terhindar darinya. Di antaranya doa beliau, اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الكَسَلِ والهَرَمِ، والمَأْثَمِ والمَغْرَمِ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas dan kepikunan. Dan dari berbuat dosa serta sulitnya utang.” (HR. Bukhari no. 6368 dan Muslim no. 589) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berdoa, اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الهَمِّ والحَزَنِ، والعَجْزِ والكَسَلِ، والبُخْلِ، والجُبْنِ، وضَلَعِ الدَّيْنِ، وغَلَبَةِ الرِّجالِ “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain).” (HR. Bukhari no. 6363) Baca juga: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan Keempat: Memiliki utang dan tidak bisa melunasinya sampai meninggal dunia sangatlah berbahaya Banyak sekali hadis yang menjelaskan kepada kita akan bahaya berutang dan tidak bisa melunasinya hingga meninggal dunia. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awal-awal Islam, menahan diri dari mensalatkan jenazah seseorang yang mempunyai utang, lalu tidak dapat melunasinya. Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أُتِيَ بجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: لَا، فَصَلَّى عليه، ثُمَّ أُتِيَ بجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: نَعَمْ، قالَ: صَلُّوا علَى صَاحِبِكُمْ، قالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يا رَسولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عليه. “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam didatangkan kepadanya jenazah untuk disalatkan, maka Nabi bertanya, ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Tidak.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya. Lalu, didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bertanya kembali, ‘Apakah ia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Ya.’ Nabi berkata, ‘Salatkanlah saudara kalian.’ Abu Qatadah berkata, ‘Aku yang menanggung utangnya, wahai Rasulullah.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 2295) Bahaya lainnya, orang yang bermudah-mudahan dalam berutang lalu tidak dapat melunasinya hingga meninggal dunia, maka bisa jadi ia tertahan dari masuk surga selama utangnya tersebut belum dilunasi. Sebagaimana Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu mengisahkan. كنَّا مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في جِنازةٍ، فقال: أهاهُنا مِن بَني فُلانٍ أحَدٌ؟ قالها ثلاثًا، فقام رَجُلٌ، فقال له النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما مَنَعَكَ في المَرَّتَينِ الأُوليَينِ أنْ تَكونَ أجَبتَني؟ أمَا إنِّي لم أُنوِّهْ بك إلَّا لخيرٍ؛ إنَّ فُلانًا لِرَجُلٍ منهم مات- إنَّه مَأسورٌ بدَينِه “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda, ‘Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu, berdirilah seorang laki-laki. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan (seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati) tertawan (tertahan) karena utangnya.’” (HR. Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4685, dan Ahmad no. 20231) Bahkan, apabila orang yang berutang itu meninggal dalam kondisi syahid sekalipun, maka semua dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, kecuali utangnya tersebut. Karena utang adalah hak yang berkaitan dengan manusia, maka harus ditunaikan dan diselesaikan terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ “Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886) Penutup Kebiasaan utang menggunakan kredit dan cicilan berbunga atau memanfaatkan paylater adalah fenomena yang sedang merebak di tengah masyarakat kita. Fenomena yang dianggap remeh, namun ternyata dapat membawa bencana bagi pelakunya. Berutang di dalam Islam diperbolehkan hanya ketika dibutuhkan dan kondisi darurat saja. Orang yang berutang, maka juga diwajibkan untuk melunasinya. Karena utang yang tidak dilunasi sampai seseorang itu meninggal dunia, maka akan membawa malapetaka kepada pelakunya. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi seorang muslim menahan dirinya dari banyak berutang. Jikapun ada kondisi yang mendesaknya sampai berutang, maka ia berutang sebatas kebutuhannya saja, sembari bertekad untuk melunasinya sesegera mungkin. Dengan cara seperti itu, Allah Ta’ala pasti akan menolongnya untuk melunasi utangnya tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ. “Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya dan menggelapkannya serta tidak berniat untuk melunasinya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab. Baca juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: utang

Khutbah Jumat: Keutamaan Shalat Berjamaah Dibanding Shalat Sendirian

Bagaimana keutamaan shalat berjamaah dibanding shalat sendirian? Khutbah Jumat kali ini semoga semakin memotivasi mereka yang belum sadar pergi ke masjid. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Unduh Naskah Khutbah Jumat “KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DIBANDING SHALAT SENDIRIAN” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ ALHAMDULILLAHILLADZI HADANAA LIHAADZA WA MAA KUNNA LINAHTADIYA LAWLAA AN HADAANALLAH. LAQOD JAA-AT RUSULU ROBBINAA BIL HAQQ, WA NUUDUU AN TILKUMUL JANNAH UURITS-TUMUUHAA BIMAA KUNTUM TA’MALUUN. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH. ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALIHI WA ASH-HAABIHI WA MAN TABI’AHUM BI IHSAANIN ILA YAUMID DIIN. فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا FA YAA AYYUHAL HAADHIRUUN, ITTAQULLAHA HAQQO TUQOOTIH. FAQOLALLAHU TA’ALA: YAA AYYUHAN NAASUT TAQUU ROBBAKUMULLADZI KHOLAQOKUM MIN NAFSIW WAAHIDAH, WA KHOLAQO MINHAA ZAWJAHAA WA BATSTSA MINHUMAA RIJAALAN KATSIIRO WA NISAA-A, WAT TAQULLAHALLADZI TASAA-ALUUNA BIHI WAL ARHAAM, INNALLAHA KAANA ‘ALAIKUM ROQIIBAA. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ ALLOHUMMA ‘ALLIMNAA MAA YANFA’UNAA WANFA’ANAA BIMAA ‘ALLAMTANAA WA ZIDNAA ‘ILMAA, WA ARONAL HAQQO HAQQO WARZUQNAT TIBAA’AH, WA AROONAL BAATHILA BAATHILAA WARZUQNAJ-TINAABAH. Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Di antara bentuk takwa adalah kita menjalankan shalat lima waktu, lebih-lebih lagi bagi pria dianjurkan shalat berjamaah lima waktu di masjid. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, sulit tauladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita tahu bersama bahwa shalat yang dianjurkan untuk kaum pria adalah berjamaah, tempat yang utama untuk shalat berjamaah adalah di masjid. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Dalam hadits lainnya disebutkan mengenai keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435 menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily hafizhahullah berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408. Ada satu faedah dari hadits tersebut yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan: Jumlah masjid sebisa mungkin tidak terlalu banyak dalam satu kampung sehingga tampak persatuan umat Islam di kampung tersebut. Karena kalau masjid itu banyak, tampak jamaah itu terpisah-pisah. Jika satu kampung melaksanakan shalat pada satu masjid, itu lebih utama dan baik. Namun, jika satu kampung ada beberapa masjid, itu pun tidaklah masalah. Yuk kita makmurkan masjid-masjid kita. Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah sebaiknya masjid dimakmurkan, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya (hlm. 342) tentang surah At-Taubah ayat 18, “Sejatinya memakmurkan masjid adalah dengan orang-orang menghidupkan masjid (bukan sekadar bangunannya yang dimakmurkan).” Di antaranya makmurnya masjid ditandai dengan didirikannya shalat berjamaah dan diadakannya majelis ilmu, seperti menghidupkan TPA dan majelis taklim yang mengajarkan ilmu syari. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Semoga Allah mudahkan masjid kita terus makmur. Mulai dari masjid, kita bisa bersatu di atas kebaikan. Moga dari masjid, kita dihindarkan dari perselisihan dan perpecahan yang berujung pada pertikaian dan pertengkaran. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللّٰهُمَّ ثَبِّتْ إِخْوَانَنَا اْلمُجَاهِدِيْنَ فِي فِلِسْطِيْنَ، خُصُوْصًا فيِ غَزَّةَ، وَاحْقِنْ دِمَائَهُمْ. اَللّٰهُمَّ عَلَيْكَ بِالْيَهُوْدِ، الْمَلْعُوْنِيْنَ، وأَنْزِلْ غَضَبَكَ عَلَيْهِمْ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ دِيْنَكَ وكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ — Jumat pagi, 4 Jumadal Ula H, 17 November 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   – Unduh Naskah Khutbah Jumat “KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DIBANDING SHALAT SENDIRIAN” Download Tagshukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah munfarid shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat munfarid shalat sendirian

Khutbah Jumat: Keutamaan Shalat Berjamaah Dibanding Shalat Sendirian

Bagaimana keutamaan shalat berjamaah dibanding shalat sendirian? Khutbah Jumat kali ini semoga semakin memotivasi mereka yang belum sadar pergi ke masjid. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Unduh Naskah Khutbah Jumat “KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DIBANDING SHALAT SENDIRIAN” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ ALHAMDULILLAHILLADZI HADANAA LIHAADZA WA MAA KUNNA LINAHTADIYA LAWLAA AN HADAANALLAH. LAQOD JAA-AT RUSULU ROBBINAA BIL HAQQ, WA NUUDUU AN TILKUMUL JANNAH UURITS-TUMUUHAA BIMAA KUNTUM TA’MALUUN. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH. ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALIHI WA ASH-HAABIHI WA MAN TABI’AHUM BI IHSAANIN ILA YAUMID DIIN. فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا FA YAA AYYUHAL HAADHIRUUN, ITTAQULLAHA HAQQO TUQOOTIH. FAQOLALLAHU TA’ALA: YAA AYYUHAN NAASUT TAQUU ROBBAKUMULLADZI KHOLAQOKUM MIN NAFSIW WAAHIDAH, WA KHOLAQO MINHAA ZAWJAHAA WA BATSTSA MINHUMAA RIJAALAN KATSIIRO WA NISAA-A, WAT TAQULLAHALLADZI TASAA-ALUUNA BIHI WAL ARHAAM, INNALLAHA KAANA ‘ALAIKUM ROQIIBAA. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ ALLOHUMMA ‘ALLIMNAA MAA YANFA’UNAA WANFA’ANAA BIMAA ‘ALLAMTANAA WA ZIDNAA ‘ILMAA, WA ARONAL HAQQO HAQQO WARZUQNAT TIBAA’AH, WA AROONAL BAATHILA BAATHILAA WARZUQNAJ-TINAABAH. Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Di antara bentuk takwa adalah kita menjalankan shalat lima waktu, lebih-lebih lagi bagi pria dianjurkan shalat berjamaah lima waktu di masjid. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, sulit tauladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita tahu bersama bahwa shalat yang dianjurkan untuk kaum pria adalah berjamaah, tempat yang utama untuk shalat berjamaah adalah di masjid. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Dalam hadits lainnya disebutkan mengenai keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435 menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily hafizhahullah berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408. Ada satu faedah dari hadits tersebut yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan: Jumlah masjid sebisa mungkin tidak terlalu banyak dalam satu kampung sehingga tampak persatuan umat Islam di kampung tersebut. Karena kalau masjid itu banyak, tampak jamaah itu terpisah-pisah. Jika satu kampung melaksanakan shalat pada satu masjid, itu lebih utama dan baik. Namun, jika satu kampung ada beberapa masjid, itu pun tidaklah masalah. Yuk kita makmurkan masjid-masjid kita. Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah sebaiknya masjid dimakmurkan, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya (hlm. 342) tentang surah At-Taubah ayat 18, “Sejatinya memakmurkan masjid adalah dengan orang-orang menghidupkan masjid (bukan sekadar bangunannya yang dimakmurkan).” Di antaranya makmurnya masjid ditandai dengan didirikannya shalat berjamaah dan diadakannya majelis ilmu, seperti menghidupkan TPA dan majelis taklim yang mengajarkan ilmu syari. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Semoga Allah mudahkan masjid kita terus makmur. Mulai dari masjid, kita bisa bersatu di atas kebaikan. Moga dari masjid, kita dihindarkan dari perselisihan dan perpecahan yang berujung pada pertikaian dan pertengkaran. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللّٰهُمَّ ثَبِّتْ إِخْوَانَنَا اْلمُجَاهِدِيْنَ فِي فِلِسْطِيْنَ، خُصُوْصًا فيِ غَزَّةَ، وَاحْقِنْ دِمَائَهُمْ. اَللّٰهُمَّ عَلَيْكَ بِالْيَهُوْدِ، الْمَلْعُوْنِيْنَ، وأَنْزِلْ غَضَبَكَ عَلَيْهِمْ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ دِيْنَكَ وكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ — Jumat pagi, 4 Jumadal Ula H, 17 November 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   – Unduh Naskah Khutbah Jumat “KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DIBANDING SHALAT SENDIRIAN” Download Tagshukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah munfarid shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat munfarid shalat sendirian
Bagaimana keutamaan shalat berjamaah dibanding shalat sendirian? Khutbah Jumat kali ini semoga semakin memotivasi mereka yang belum sadar pergi ke masjid. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Unduh Naskah Khutbah Jumat “KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DIBANDING SHALAT SENDIRIAN” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ ALHAMDULILLAHILLADZI HADANAA LIHAADZA WA MAA KUNNA LINAHTADIYA LAWLAA AN HADAANALLAH. LAQOD JAA-AT RUSULU ROBBINAA BIL HAQQ, WA NUUDUU AN TILKUMUL JANNAH UURITS-TUMUUHAA BIMAA KUNTUM TA’MALUUN. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH. ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALIHI WA ASH-HAABIHI WA MAN TABI’AHUM BI IHSAANIN ILA YAUMID DIIN. فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا FA YAA AYYUHAL HAADHIRUUN, ITTAQULLAHA HAQQO TUQOOTIH. FAQOLALLAHU TA’ALA: YAA AYYUHAN NAASUT TAQUU ROBBAKUMULLADZI KHOLAQOKUM MIN NAFSIW WAAHIDAH, WA KHOLAQO MINHAA ZAWJAHAA WA BATSTSA MINHUMAA RIJAALAN KATSIIRO WA NISAA-A, WAT TAQULLAHALLADZI TASAA-ALUUNA BIHI WAL ARHAAM, INNALLAHA KAANA ‘ALAIKUM ROQIIBAA. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ ALLOHUMMA ‘ALLIMNAA MAA YANFA’UNAA WANFA’ANAA BIMAA ‘ALLAMTANAA WA ZIDNAA ‘ILMAA, WA ARONAL HAQQO HAQQO WARZUQNAT TIBAA’AH, WA AROONAL BAATHILA BAATHILAA WARZUQNAJ-TINAABAH. Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Di antara bentuk takwa adalah kita menjalankan shalat lima waktu, lebih-lebih lagi bagi pria dianjurkan shalat berjamaah lima waktu di masjid. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, sulit tauladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita tahu bersama bahwa shalat yang dianjurkan untuk kaum pria adalah berjamaah, tempat yang utama untuk shalat berjamaah adalah di masjid. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Dalam hadits lainnya disebutkan mengenai keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435 menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily hafizhahullah berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408. Ada satu faedah dari hadits tersebut yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan: Jumlah masjid sebisa mungkin tidak terlalu banyak dalam satu kampung sehingga tampak persatuan umat Islam di kampung tersebut. Karena kalau masjid itu banyak, tampak jamaah itu terpisah-pisah. Jika satu kampung melaksanakan shalat pada satu masjid, itu lebih utama dan baik. Namun, jika satu kampung ada beberapa masjid, itu pun tidaklah masalah. Yuk kita makmurkan masjid-masjid kita. Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah sebaiknya masjid dimakmurkan, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya (hlm. 342) tentang surah At-Taubah ayat 18, “Sejatinya memakmurkan masjid adalah dengan orang-orang menghidupkan masjid (bukan sekadar bangunannya yang dimakmurkan).” Di antaranya makmurnya masjid ditandai dengan didirikannya shalat berjamaah dan diadakannya majelis ilmu, seperti menghidupkan TPA dan majelis taklim yang mengajarkan ilmu syari. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Semoga Allah mudahkan masjid kita terus makmur. Mulai dari masjid, kita bisa bersatu di atas kebaikan. Moga dari masjid, kita dihindarkan dari perselisihan dan perpecahan yang berujung pada pertikaian dan pertengkaran. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللّٰهُمَّ ثَبِّتْ إِخْوَانَنَا اْلمُجَاهِدِيْنَ فِي فِلِسْطِيْنَ، خُصُوْصًا فيِ غَزَّةَ، وَاحْقِنْ دِمَائَهُمْ. اَللّٰهُمَّ عَلَيْكَ بِالْيَهُوْدِ، الْمَلْعُوْنِيْنَ، وأَنْزِلْ غَضَبَكَ عَلَيْهِمْ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ دِيْنَكَ وكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ — Jumat pagi, 4 Jumadal Ula H, 17 November 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   – Unduh Naskah Khutbah Jumat “KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DIBANDING SHALAT SENDIRIAN” Download Tagshukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah munfarid shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat munfarid shalat sendirian


Bagaimana keutamaan shalat berjamaah dibanding shalat sendirian? Khutbah Jumat kali ini semoga semakin memotivasi mereka yang belum sadar pergi ke masjid. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Unduh Naskah Khutbah Jumat “KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DIBANDING SHALAT SENDIRIAN” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ ALHAMDULILLAHILLADZI HADANAA LIHAADZA WA MAA KUNNA LINAHTADIYA LAWLAA AN HADAANALLAH. LAQOD JAA-AT RUSULU ROBBINAA BIL HAQQ, WA NUUDUU AN TILKUMUL JANNAH UURITS-TUMUUHAA BIMAA KUNTUM TA’MALUUN. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن ASYHADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH. ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALIHI WA ASH-HAABIHI WA MAN TABI’AHUM BI IHSAANIN ILA YAUMID DIIN. فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا FA YAA AYYUHAL HAADHIRUUN, ITTAQULLAHA HAQQO TUQOOTIH. FAQOLALLAHU TA’ALA: YAA AYYUHAN NAASUT TAQUU ROBBAKUMULLADZI KHOLAQOKUM MIN NAFSIW WAAHIDAH, WA KHOLAQO MINHAA ZAWJAHAA WA BATSTSA MINHUMAA RIJAALAN KATSIIRO WA NISAA-A, WAT TAQULLAHALLADZI TASAA-ALUUNA BIHI WAL ARHAAM, INNALLAHA KAANA ‘ALAIKUM ROQIIBAA. اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ ALLOHUMMA ‘ALLIMNAA MAA YANFA’UNAA WANFA’ANAA BIMAA ‘ALLAMTANAA WA ZIDNAA ‘ILMAA, WA ARONAL HAQQO HAQQO WARZUQNAT TIBAA’AH, WA AROONAL BAATHILA BAATHILAA WARZUQNAJ-TINAABAH. Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Di antara bentuk takwa adalah kita menjalankan shalat lima waktu, lebih-lebih lagi bagi pria dianjurkan shalat berjamaah lima waktu di masjid. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, sulit tauladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita tahu bersama bahwa shalat yang dianjurkan untuk kaum pria adalah berjamaah, tempat yang utama untuk shalat berjamaah adalah di masjid. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Dalam hadits lainnya disebutkan mengenai keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435 menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily hafizhahullah berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408. Ada satu faedah dari hadits tersebut yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan: Jumlah masjid sebisa mungkin tidak terlalu banyak dalam satu kampung sehingga tampak persatuan umat Islam di kampung tersebut. Karena kalau masjid itu banyak, tampak jamaah itu terpisah-pisah. Jika satu kampung melaksanakan shalat pada satu masjid, itu lebih utama dan baik. Namun, jika satu kampung ada beberapa masjid, itu pun tidaklah masalah. Yuk kita makmurkan masjid-masjid kita. Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah sebaiknya masjid dimakmurkan, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya (hlm. 342) tentang surah At-Taubah ayat 18, “Sejatinya memakmurkan masjid adalah dengan orang-orang menghidupkan masjid (bukan sekadar bangunannya yang dimakmurkan).” Di antaranya makmurnya masjid ditandai dengan didirikannya shalat berjamaah dan diadakannya majelis ilmu, seperti menghidupkan TPA dan majelis taklim yang mengajarkan ilmu syari. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Semoga Allah mudahkan masjid kita terus makmur. Mulai dari masjid, kita bisa bersatu di atas kebaikan. Moga dari masjid, kita dihindarkan dari perselisihan dan perpecahan yang berujung pada pertikaian dan pertengkaran. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللّٰهُمَّ ثَبِّتْ إِخْوَانَنَا اْلمُجَاهِدِيْنَ فِي فِلِسْطِيْنَ، خُصُوْصًا فيِ غَزَّةَ، وَاحْقِنْ دِمَائَهُمْ. اَللّٰهُمَّ عَلَيْكَ بِالْيَهُوْدِ، الْمَلْعُوْنِيْنَ، وأَنْزِلْ غَضَبَكَ عَلَيْهِمْ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ دِيْنَكَ وكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ — Jumat pagi, 4 Jumadal Ula H, 17 November 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   – Unduh Naskah Khutbah Jumat “KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DIBANDING SHALAT SENDIRIAN” Download Tagshukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah munfarid shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat munfarid shalat sendirian

Shalat Berjamaah walaupun Berdua Lebih Utama daripada Shalat Sendirian (Khusus Pria)

Shalat berjamaah waluapun hanya berdua lebih utama daripada shalat sendirian. Hal ini terkhusus bagi pria.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #423 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #423 عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ،وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak jamaahnya, lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai. Hadits sahih menurut Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435, menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah hadits Jamaah yang paling sedikit adalah yang terdiri dari imam dan satu makmum. Shalat berjamaah walaupun hanya berdua lebih utama daripada shalat sendirian. Hadits ini menunjukkan keutamaan banyaknya jamaah dalam shalat berjamaah. Jamaah yang jumlahnya lebih banyak lebih dicintai oleh Allah. Karena jamaah yang banyak menunjukkan banyaknya umat Islam, sehingga tampak saling tolong menolong dan mengenal, bukan tampak terpecah belah dan berselisih, apalagi jika berada dalam satu kampung. Jumlah masjid sebisa mungkin tidak terlalu banyak dalam satu kampung sehingga tampak persatuan umat Islam di kampung tersebut. Karena kalau masjid itu banyak, tampak jamaah itu terpisah-pisah. Jika satu kampung melaksanakan shalat pada satu masjid, itu lebih utama dan baik. Namun, jika satu kampung ada beberapa masjid, itu pun tidaklah masalah. Seseorang boleh memilih masjid yang lebih banyak jamaahnya. Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang sedikit jamaahnya. Namun, jika hadir di masjid yang sedikit jamaah lebih dipandang membawa manfaat, maka memilihnya lebih baik. Hadits ini menjadi dalil bolehnya mendirikan jamaah kedua jika tertinggal dari jamaah pertama pada masjid yang ada imam tetap. Mendirikan jamaah untuk kedua kalinya lebih utama daripada mendirikan shalat sendirian-sendirian. Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:435-437 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:51-52.   Catatan: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408.   Baca juga: Ancaman bagi yang Malas Shalat Berjamaah Bolehnya Shalat Sendirian di Belakang Shaf Pahala Shalat Berjamaah 27 Derajat Sah Shalat Sendirian, Sah Menjadi Imam Mengulangi Shalat Berjamaah di Masjid, Padahal Sudah Shalat di Rumah Apakah Shalat Berjamaah di Rumah Mendapatkan Keutamaan? Sangat Merugi Meninggalkan Shalat Berjamaah   Referensi: Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Cet. V. Damaskus: Dar Al-Qalam, 2014. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   – Diselesaikan pada Jumat pagi, 3 Jumadal Ula 1445 H, 17 November 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat cara mengikuti imam cara merapatkan shaf hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah makmum masbuk masbuk munfarid shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat munfarid shalat sendirian

Shalat Berjamaah walaupun Berdua Lebih Utama daripada Shalat Sendirian (Khusus Pria)

Shalat berjamaah waluapun hanya berdua lebih utama daripada shalat sendirian. Hal ini terkhusus bagi pria.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #423 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #423 عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ،وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak jamaahnya, lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai. Hadits sahih menurut Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435, menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah hadits Jamaah yang paling sedikit adalah yang terdiri dari imam dan satu makmum. Shalat berjamaah walaupun hanya berdua lebih utama daripada shalat sendirian. Hadits ini menunjukkan keutamaan banyaknya jamaah dalam shalat berjamaah. Jamaah yang jumlahnya lebih banyak lebih dicintai oleh Allah. Karena jamaah yang banyak menunjukkan banyaknya umat Islam, sehingga tampak saling tolong menolong dan mengenal, bukan tampak terpecah belah dan berselisih, apalagi jika berada dalam satu kampung. Jumlah masjid sebisa mungkin tidak terlalu banyak dalam satu kampung sehingga tampak persatuan umat Islam di kampung tersebut. Karena kalau masjid itu banyak, tampak jamaah itu terpisah-pisah. Jika satu kampung melaksanakan shalat pada satu masjid, itu lebih utama dan baik. Namun, jika satu kampung ada beberapa masjid, itu pun tidaklah masalah. Seseorang boleh memilih masjid yang lebih banyak jamaahnya. Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang sedikit jamaahnya. Namun, jika hadir di masjid yang sedikit jamaah lebih dipandang membawa manfaat, maka memilihnya lebih baik. Hadits ini menjadi dalil bolehnya mendirikan jamaah kedua jika tertinggal dari jamaah pertama pada masjid yang ada imam tetap. Mendirikan jamaah untuk kedua kalinya lebih utama daripada mendirikan shalat sendirian-sendirian. Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:435-437 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:51-52.   Catatan: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408.   Baca juga: Ancaman bagi yang Malas Shalat Berjamaah Bolehnya Shalat Sendirian di Belakang Shaf Pahala Shalat Berjamaah 27 Derajat Sah Shalat Sendirian, Sah Menjadi Imam Mengulangi Shalat Berjamaah di Masjid, Padahal Sudah Shalat di Rumah Apakah Shalat Berjamaah di Rumah Mendapatkan Keutamaan? Sangat Merugi Meninggalkan Shalat Berjamaah   Referensi: Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Cet. V. Damaskus: Dar Al-Qalam, 2014. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   – Diselesaikan pada Jumat pagi, 3 Jumadal Ula 1445 H, 17 November 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat cara mengikuti imam cara merapatkan shaf hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah makmum masbuk masbuk munfarid shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat munfarid shalat sendirian
Shalat berjamaah waluapun hanya berdua lebih utama daripada shalat sendirian. Hal ini terkhusus bagi pria.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #423 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #423 عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ،وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak jamaahnya, lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai. Hadits sahih menurut Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435, menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah hadits Jamaah yang paling sedikit adalah yang terdiri dari imam dan satu makmum. Shalat berjamaah walaupun hanya berdua lebih utama daripada shalat sendirian. Hadits ini menunjukkan keutamaan banyaknya jamaah dalam shalat berjamaah. Jamaah yang jumlahnya lebih banyak lebih dicintai oleh Allah. Karena jamaah yang banyak menunjukkan banyaknya umat Islam, sehingga tampak saling tolong menolong dan mengenal, bukan tampak terpecah belah dan berselisih, apalagi jika berada dalam satu kampung. Jumlah masjid sebisa mungkin tidak terlalu banyak dalam satu kampung sehingga tampak persatuan umat Islam di kampung tersebut. Karena kalau masjid itu banyak, tampak jamaah itu terpisah-pisah. Jika satu kampung melaksanakan shalat pada satu masjid, itu lebih utama dan baik. Namun, jika satu kampung ada beberapa masjid, itu pun tidaklah masalah. Seseorang boleh memilih masjid yang lebih banyak jamaahnya. Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang sedikit jamaahnya. Namun, jika hadir di masjid yang sedikit jamaah lebih dipandang membawa manfaat, maka memilihnya lebih baik. Hadits ini menjadi dalil bolehnya mendirikan jamaah kedua jika tertinggal dari jamaah pertama pada masjid yang ada imam tetap. Mendirikan jamaah untuk kedua kalinya lebih utama daripada mendirikan shalat sendirian-sendirian. Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:435-437 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:51-52.   Catatan: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408.   Baca juga: Ancaman bagi yang Malas Shalat Berjamaah Bolehnya Shalat Sendirian di Belakang Shaf Pahala Shalat Berjamaah 27 Derajat Sah Shalat Sendirian, Sah Menjadi Imam Mengulangi Shalat Berjamaah di Masjid, Padahal Sudah Shalat di Rumah Apakah Shalat Berjamaah di Rumah Mendapatkan Keutamaan? Sangat Merugi Meninggalkan Shalat Berjamaah   Referensi: Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Cet. V. Damaskus: Dar Al-Qalam, 2014. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   – Diselesaikan pada Jumat pagi, 3 Jumadal Ula 1445 H, 17 November 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat cara mengikuti imam cara merapatkan shaf hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah makmum masbuk masbuk munfarid shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat munfarid shalat sendirian


Shalat berjamaah waluapun hanya berdua lebih utama daripada shalat sendirian. Hal ini terkhusus bagi pria.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #423 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #423 عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ،وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika lebih banyak jamaahnya, lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai. Hadits sahih menurut Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 554; An-Nasai, 2:104-105; Ahmad, 35:188, 192; Ibnu Hibban, 5:405. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:435, menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah hadits Jamaah yang paling sedikit adalah yang terdiri dari imam dan satu makmum. Shalat berjamaah walaupun hanya berdua lebih utama daripada shalat sendirian. Hadits ini menunjukkan keutamaan banyaknya jamaah dalam shalat berjamaah. Jamaah yang jumlahnya lebih banyak lebih dicintai oleh Allah. Karena jamaah yang banyak menunjukkan banyaknya umat Islam, sehingga tampak saling tolong menolong dan mengenal, bukan tampak terpecah belah dan berselisih, apalagi jika berada dalam satu kampung. Jumlah masjid sebisa mungkin tidak terlalu banyak dalam satu kampung sehingga tampak persatuan umat Islam di kampung tersebut. Karena kalau masjid itu banyak, tampak jamaah itu terpisah-pisah. Jika satu kampung melaksanakan shalat pada satu masjid, itu lebih utama dan baik. Namun, jika satu kampung ada beberapa masjid, itu pun tidaklah masalah. Seseorang boleh memilih masjid yang lebih banyak jamaahnya. Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang sedikit jamaahnya. Namun, jika hadir di masjid yang sedikit jamaah lebih dipandang membawa manfaat, maka memilihnya lebih baik. Hadits ini menjadi dalil bolehnya mendirikan jamaah kedua jika tertinggal dari jamaah pertama pada masjid yang ada imam tetap. Mendirikan jamaah untuk kedua kalinya lebih utama daripada mendirikan shalat sendirian-sendirian. Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:435-437 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:51-52.   Catatan: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407) Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah: Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah. Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah. Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408.   Baca juga: Ancaman bagi yang Malas Shalat Berjamaah Bolehnya Shalat Sendirian di Belakang Shaf Pahala Shalat Berjamaah 27 Derajat Sah Shalat Sendirian, Sah Menjadi Imam Mengulangi Shalat Berjamaah di Masjid, Padahal Sudah Shalat di Rumah Apakah Shalat Berjamaah di Rumah Mendapatkan Keutamaan? Sangat Merugi Meninggalkan Shalat Berjamaah   Referensi: Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Cet. V. Damaskus: Dar Al-Qalam, 2014. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   – Diselesaikan pada Jumat pagi, 3 Jumadal Ula 1445 H, 17 November 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat cara mengikuti imam cara merapatkan shaf hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah makmum masbuk masbuk munfarid shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat munfarid shalat sendirian
Prev     Next