Ramadan: Bulan Perbaikan Akhlak

Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak

Ramadan: Bulan Perbaikan Akhlak

Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak
Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak


Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak

Agar Memperoleh Kebahagiaan Abadi

Daftar Isi Toggle Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Surga, tempat kebahagiaan abadi Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35) Allah Ta’ala juga berfirman, يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman, يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ “Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21) Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti. Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut? Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم ”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam, كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى. “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280) Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan  menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699) Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah, تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah, الْفَمُ وَالْفَرْجُ “(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085) Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ. “Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.) Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ ”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173) Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi

Agar Memperoleh Kebahagiaan Abadi

Daftar Isi Toggle Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Surga, tempat kebahagiaan abadi Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35) Allah Ta’ala juga berfirman, يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman, يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ “Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21) Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti. Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut? Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم ”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam, كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى. “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280) Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan  menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699) Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah, تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah, الْفَمُ وَالْفَرْجُ “(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085) Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ. “Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.) Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ ”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173) Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi
Daftar Isi Toggle Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Surga, tempat kebahagiaan abadi Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35) Allah Ta’ala juga berfirman, يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman, يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ “Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21) Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti. Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut? Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم ”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam, كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى. “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280) Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan  menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699) Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah, تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah, الْفَمُ وَالْفَرْجُ “(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085) Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ. “Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.) Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ ”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173) Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi


Daftar Isi Toggle Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Surga, tempat kebahagiaan abadi Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35) Allah Ta’ala juga berfirman, يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman, يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ “Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21) Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti. Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut? Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم ”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam, كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى. “Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280) Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan  menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699) Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah, تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah, الْفَمُ وَالْفَرْجُ “(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085) Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ. “Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.) Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ ”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173) Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi

Khutbah Jumat: Cara Bayar Zakat Maal Praktis

Bagaimana cara bayar zakat maal praktis? Terlebih dahulu memang harus dijelaskan sadar bayar zakat. Perhatikan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua 4. Info Buku dan Bayar Zakat 5. Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL”   Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita nikmat dunia berupa harta, serta telah memberikan kita hidayah untuk bisa melangkahkan kaki ke masjid yang mulia ini untuk menunaikan kewajiban.  Shalawat serta salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi agung dan mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah memberikan contoh-contoh yang baik dalam menjalani urusan dunia dan beragama, urusan yang berkaitan dengan diri sendiri dan orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita dengan banyak berderma, sebagaimana beliau semangat mengkaji Al-Qur’an bersama Jibril yang semangatnya bagai angin yang berhembus. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam Surah Al-Maa’uun, Allah telah mencela orang-orang yang enggan membantu orang lain. Di awal surah disebutkan mengenai mereka yang mendustakan agama, lalu di akhir surah disebutkan salah satu sifat mereka adalah, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657; hadits ini dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah). Baca juga: Tafsir Surah Al-Maauun  Dalam kitab tafsir lainnya, yaitu Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil, Ibnu Juzay rahimahullah menyatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat YAMNA’UUNAL MAA’UUN adalah orang yang pelit dan sedikit memberikan manfaat pada orang lain. Al-Maa’uun sendiri memiliki empat arti: (1) zakat, (2) istilah harta dalam bahasa orang Quraisy, (3) air, (4) yang diberi atau saling dipinjamkan di tengah masyarakat, seperti bejana, kampak, timba, dan gunting. Dari sini menunjukkan bahwa tanda seseorang yang agamanya baik adalah membantu sesama, bisa dengan bersedekah dengan harta, air, bahkan meminjamkan sesuatu. Orang yang baik agamanya tidak hanya memperhatikan ibadah, yaitu shalat dan lainnya. Hal ini berarti orang yang memperhatikan zakat termasuk orang yang baik agamanya. Mengenai perihal zakat, ada tiga ayat yang bisa kita perhatikan dalam surah At-Taubah, ayat 34 dan 35, serta ayat 60 mengenai siapakah yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Lihatlah bahwa jika kita memiliki harta yang DISIMPAN seperti emas dan perak, maka harta tersebut terkena kewajiban jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Jika enggan mengeluarkan zakat, maka harta itu sendiri yang akan menyiksa pemiliknya. Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Perlu diperhatikan bahwa dari golongan yang mengeluarkan zakat, kita dapat bagi menjadi dua sebagai berikut. Golongan yang beranjak kaya Ia harus memperhatikan empat hal: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) sudahkah harta tersebut mencapai nishab (kadar minimal kena zakat), (3) haul (harta telah dimiliki satu tahun), (4) besaran zakat. Golongan yang sudah kaya tenanan (benaran) Ia harus memperhatikan tiga hal saja: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) kapan bayar zakat, (3) besaran zakat. Harta yang kena zakat secara umum adalah: simpanan emas, perak, uang, stok barang dagangan. Sedangkan untuk ternak biasanya tidak memenuhi syarat saimah (digembalakan di padang rumput gratis). Adapun hasil tani terkena zakat jika panennya minimal adalah 7 kwintal. Nishab harta : (1) emas jika telah mencapai nilai 85 gram emas murni; (2) perak jika telah mencapai nilai 595 gram perka murni; (3) simpanan uang jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah (untuk harga perak saat ini); (4) stok barang dagangan jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah. Kapan bayar zakat: tentukan dalam setahun di bulan apa ingin bayar zakat jika tidak jelas sejak kapan harta tersebut mencapai nishab, misalkan bayar zakatnya pada awal Ramadhan. Besaran zakat untuk simpanan emas, perak, uang adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan saat bayar zakat, sedangkan stok barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai produk yang dijual saat hari ketika zakat dikeluarkan. Zakat harus disalurkan pada golongan yang tepat sebagaimana perintah dalam ayat ke-60 dari surah At-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Di sini didahulukan fakir dan miskin, menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, mereka lebih membutuhkan bantuan zakat daripada yang lain karena dalam ayat kedua golongan ini disebutkan terlebih dahulu. Maka jika ada dari keluarga dekat termasuk fakir (kurang dari 50% kebutuhan pokok tidak bisa dipenuhi) atau miskin (hanya bisa memenuhi 50 – 99% dari kebutuhan pokok), mereka lebih berhak diberikan zakat daripada orang jauh. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Ingatlah, jangan khawatir kurangnya harta karena bayar zakat, karena yang dikeluarkan pun hanya satu dari empat puluh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512). Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini. Semoga harta kita bertambah jumlah dan keberkahannya dengan sedekah dan zakat. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan   Info Buku dan Bayar Zakat Silakan pesan dua buku kami terkait zakat: (1) Panduan Zakat Maal Minimal 2,5% (Warna Merah, 30K); (2) Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer (Buku Saku, 20K) melalui Penerbit Rumaysho; wa.me/6282136267701; shopee Rumayshostore; tokopedia Rumayshostore. Konsultasi pribadi lewat zoom tentang zakat, langsung kontak ke Rumaysho Konsultasi: wa.me/6281227800097. Anda bisa salurkan zakat lewat lembaga resmi di bawah Baznas GK, yaitu UPZ Darush Sholihin dengan transfer ke rekening BSI Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul 7098637367, konfirmasi wajib ke wa.me/6282313950500 dengan menyertakan foto KTP.   Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL” Download   — Jumat siang, 11 Ramadhan 1445 H, 22 Maret 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dosa besar enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat nishab zakat nishob zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat

Khutbah Jumat: Cara Bayar Zakat Maal Praktis

Bagaimana cara bayar zakat maal praktis? Terlebih dahulu memang harus dijelaskan sadar bayar zakat. Perhatikan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua 4. Info Buku dan Bayar Zakat 5. Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL”   Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita nikmat dunia berupa harta, serta telah memberikan kita hidayah untuk bisa melangkahkan kaki ke masjid yang mulia ini untuk menunaikan kewajiban.  Shalawat serta salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi agung dan mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah memberikan contoh-contoh yang baik dalam menjalani urusan dunia dan beragama, urusan yang berkaitan dengan diri sendiri dan orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita dengan banyak berderma, sebagaimana beliau semangat mengkaji Al-Qur’an bersama Jibril yang semangatnya bagai angin yang berhembus. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam Surah Al-Maa’uun, Allah telah mencela orang-orang yang enggan membantu orang lain. Di awal surah disebutkan mengenai mereka yang mendustakan agama, lalu di akhir surah disebutkan salah satu sifat mereka adalah, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657; hadits ini dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah). Baca juga: Tafsir Surah Al-Maauun  Dalam kitab tafsir lainnya, yaitu Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil, Ibnu Juzay rahimahullah menyatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat YAMNA’UUNAL MAA’UUN adalah orang yang pelit dan sedikit memberikan manfaat pada orang lain. Al-Maa’uun sendiri memiliki empat arti: (1) zakat, (2) istilah harta dalam bahasa orang Quraisy, (3) air, (4) yang diberi atau saling dipinjamkan di tengah masyarakat, seperti bejana, kampak, timba, dan gunting. Dari sini menunjukkan bahwa tanda seseorang yang agamanya baik adalah membantu sesama, bisa dengan bersedekah dengan harta, air, bahkan meminjamkan sesuatu. Orang yang baik agamanya tidak hanya memperhatikan ibadah, yaitu shalat dan lainnya. Hal ini berarti orang yang memperhatikan zakat termasuk orang yang baik agamanya. Mengenai perihal zakat, ada tiga ayat yang bisa kita perhatikan dalam surah At-Taubah, ayat 34 dan 35, serta ayat 60 mengenai siapakah yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Lihatlah bahwa jika kita memiliki harta yang DISIMPAN seperti emas dan perak, maka harta tersebut terkena kewajiban jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Jika enggan mengeluarkan zakat, maka harta itu sendiri yang akan menyiksa pemiliknya. Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Perlu diperhatikan bahwa dari golongan yang mengeluarkan zakat, kita dapat bagi menjadi dua sebagai berikut. Golongan yang beranjak kaya Ia harus memperhatikan empat hal: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) sudahkah harta tersebut mencapai nishab (kadar minimal kena zakat), (3) haul (harta telah dimiliki satu tahun), (4) besaran zakat. Golongan yang sudah kaya tenanan (benaran) Ia harus memperhatikan tiga hal saja: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) kapan bayar zakat, (3) besaran zakat. Harta yang kena zakat secara umum adalah: simpanan emas, perak, uang, stok barang dagangan. Sedangkan untuk ternak biasanya tidak memenuhi syarat saimah (digembalakan di padang rumput gratis). Adapun hasil tani terkena zakat jika panennya minimal adalah 7 kwintal. Nishab harta : (1) emas jika telah mencapai nilai 85 gram emas murni; (2) perak jika telah mencapai nilai 595 gram perka murni; (3) simpanan uang jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah (untuk harga perak saat ini); (4) stok barang dagangan jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah. Kapan bayar zakat: tentukan dalam setahun di bulan apa ingin bayar zakat jika tidak jelas sejak kapan harta tersebut mencapai nishab, misalkan bayar zakatnya pada awal Ramadhan. Besaran zakat untuk simpanan emas, perak, uang adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan saat bayar zakat, sedangkan stok barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai produk yang dijual saat hari ketika zakat dikeluarkan. Zakat harus disalurkan pada golongan yang tepat sebagaimana perintah dalam ayat ke-60 dari surah At-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Di sini didahulukan fakir dan miskin, menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, mereka lebih membutuhkan bantuan zakat daripada yang lain karena dalam ayat kedua golongan ini disebutkan terlebih dahulu. Maka jika ada dari keluarga dekat termasuk fakir (kurang dari 50% kebutuhan pokok tidak bisa dipenuhi) atau miskin (hanya bisa memenuhi 50 – 99% dari kebutuhan pokok), mereka lebih berhak diberikan zakat daripada orang jauh. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Ingatlah, jangan khawatir kurangnya harta karena bayar zakat, karena yang dikeluarkan pun hanya satu dari empat puluh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512). Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini. Semoga harta kita bertambah jumlah dan keberkahannya dengan sedekah dan zakat. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan   Info Buku dan Bayar Zakat Silakan pesan dua buku kami terkait zakat: (1) Panduan Zakat Maal Minimal 2,5% (Warna Merah, 30K); (2) Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer (Buku Saku, 20K) melalui Penerbit Rumaysho; wa.me/6282136267701; shopee Rumayshostore; tokopedia Rumayshostore. Konsultasi pribadi lewat zoom tentang zakat, langsung kontak ke Rumaysho Konsultasi: wa.me/6281227800097. Anda bisa salurkan zakat lewat lembaga resmi di bawah Baznas GK, yaitu UPZ Darush Sholihin dengan transfer ke rekening BSI Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul 7098637367, konfirmasi wajib ke wa.me/6282313950500 dengan menyertakan foto KTP.   Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL” Download   — Jumat siang, 11 Ramadhan 1445 H, 22 Maret 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dosa besar enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat nishab zakat nishob zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat
Bagaimana cara bayar zakat maal praktis? Terlebih dahulu memang harus dijelaskan sadar bayar zakat. Perhatikan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua 4. Info Buku dan Bayar Zakat 5. Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL”   Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita nikmat dunia berupa harta, serta telah memberikan kita hidayah untuk bisa melangkahkan kaki ke masjid yang mulia ini untuk menunaikan kewajiban.  Shalawat serta salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi agung dan mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah memberikan contoh-contoh yang baik dalam menjalani urusan dunia dan beragama, urusan yang berkaitan dengan diri sendiri dan orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita dengan banyak berderma, sebagaimana beliau semangat mengkaji Al-Qur’an bersama Jibril yang semangatnya bagai angin yang berhembus. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam Surah Al-Maa’uun, Allah telah mencela orang-orang yang enggan membantu orang lain. Di awal surah disebutkan mengenai mereka yang mendustakan agama, lalu di akhir surah disebutkan salah satu sifat mereka adalah, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657; hadits ini dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah). Baca juga: Tafsir Surah Al-Maauun  Dalam kitab tafsir lainnya, yaitu Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil, Ibnu Juzay rahimahullah menyatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat YAMNA’UUNAL MAA’UUN adalah orang yang pelit dan sedikit memberikan manfaat pada orang lain. Al-Maa’uun sendiri memiliki empat arti: (1) zakat, (2) istilah harta dalam bahasa orang Quraisy, (3) air, (4) yang diberi atau saling dipinjamkan di tengah masyarakat, seperti bejana, kampak, timba, dan gunting. Dari sini menunjukkan bahwa tanda seseorang yang agamanya baik adalah membantu sesama, bisa dengan bersedekah dengan harta, air, bahkan meminjamkan sesuatu. Orang yang baik agamanya tidak hanya memperhatikan ibadah, yaitu shalat dan lainnya. Hal ini berarti orang yang memperhatikan zakat termasuk orang yang baik agamanya. Mengenai perihal zakat, ada tiga ayat yang bisa kita perhatikan dalam surah At-Taubah, ayat 34 dan 35, serta ayat 60 mengenai siapakah yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Lihatlah bahwa jika kita memiliki harta yang DISIMPAN seperti emas dan perak, maka harta tersebut terkena kewajiban jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Jika enggan mengeluarkan zakat, maka harta itu sendiri yang akan menyiksa pemiliknya. Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Perlu diperhatikan bahwa dari golongan yang mengeluarkan zakat, kita dapat bagi menjadi dua sebagai berikut. Golongan yang beranjak kaya Ia harus memperhatikan empat hal: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) sudahkah harta tersebut mencapai nishab (kadar minimal kena zakat), (3) haul (harta telah dimiliki satu tahun), (4) besaran zakat. Golongan yang sudah kaya tenanan (benaran) Ia harus memperhatikan tiga hal saja: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) kapan bayar zakat, (3) besaran zakat. Harta yang kena zakat secara umum adalah: simpanan emas, perak, uang, stok barang dagangan. Sedangkan untuk ternak biasanya tidak memenuhi syarat saimah (digembalakan di padang rumput gratis). Adapun hasil tani terkena zakat jika panennya minimal adalah 7 kwintal. Nishab harta : (1) emas jika telah mencapai nilai 85 gram emas murni; (2) perak jika telah mencapai nilai 595 gram perka murni; (3) simpanan uang jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah (untuk harga perak saat ini); (4) stok barang dagangan jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah. Kapan bayar zakat: tentukan dalam setahun di bulan apa ingin bayar zakat jika tidak jelas sejak kapan harta tersebut mencapai nishab, misalkan bayar zakatnya pada awal Ramadhan. Besaran zakat untuk simpanan emas, perak, uang adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan saat bayar zakat, sedangkan stok barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai produk yang dijual saat hari ketika zakat dikeluarkan. Zakat harus disalurkan pada golongan yang tepat sebagaimana perintah dalam ayat ke-60 dari surah At-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Di sini didahulukan fakir dan miskin, menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, mereka lebih membutuhkan bantuan zakat daripada yang lain karena dalam ayat kedua golongan ini disebutkan terlebih dahulu. Maka jika ada dari keluarga dekat termasuk fakir (kurang dari 50% kebutuhan pokok tidak bisa dipenuhi) atau miskin (hanya bisa memenuhi 50 – 99% dari kebutuhan pokok), mereka lebih berhak diberikan zakat daripada orang jauh. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Ingatlah, jangan khawatir kurangnya harta karena bayar zakat, karena yang dikeluarkan pun hanya satu dari empat puluh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512). Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini. Semoga harta kita bertambah jumlah dan keberkahannya dengan sedekah dan zakat. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan   Info Buku dan Bayar Zakat Silakan pesan dua buku kami terkait zakat: (1) Panduan Zakat Maal Minimal 2,5% (Warna Merah, 30K); (2) Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer (Buku Saku, 20K) melalui Penerbit Rumaysho; wa.me/6282136267701; shopee Rumayshostore; tokopedia Rumayshostore. Konsultasi pribadi lewat zoom tentang zakat, langsung kontak ke Rumaysho Konsultasi: wa.me/6281227800097. Anda bisa salurkan zakat lewat lembaga resmi di bawah Baznas GK, yaitu UPZ Darush Sholihin dengan transfer ke rekening BSI Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul 7098637367, konfirmasi wajib ke wa.me/6282313950500 dengan menyertakan foto KTP.   Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL” Download   — Jumat siang, 11 Ramadhan 1445 H, 22 Maret 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dosa besar enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat nishab zakat nishob zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat


Bagaimana cara bayar zakat maal praktis? Terlebih dahulu memang harus dijelaskan sadar bayar zakat. Perhatikan khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua 4. Info Buku dan Bayar Zakat 5. Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL”   Video Khutbah Jumat (22 Maret 2024): CARA BAYAR ZAKAT MAAL PRAKTIS   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita nikmat dunia berupa harta, serta telah memberikan kita hidayah untuk bisa melangkahkan kaki ke masjid yang mulia ini untuk menunaikan kewajiban.  Shalawat serta salam semoga tercurah pada junjungan kita, Nabi agung dan mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah memberikan contoh-contoh yang baik dalam menjalani urusan dunia dan beragama, urusan yang berkaitan dengan diri sendiri dan orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita dengan banyak berderma, sebagaimana beliau semangat mengkaji Al-Qur’an bersama Jibril yang semangatnya bagai angin yang berhembus. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam Surah Al-Maa’uun, Allah telah mencela orang-orang yang enggan membantu orang lain. Di awal surah disebutkan mengenai mereka yang mendustakan agama, lalu di akhir surah disebutkan salah satu sifat mereka adalah, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657; hadits ini dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah). Baca juga: Tafsir Surah Al-Maauun  Dalam kitab tafsir lainnya, yaitu Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil, Ibnu Juzay rahimahullah menyatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat YAMNA’UUNAL MAA’UUN adalah orang yang pelit dan sedikit memberikan manfaat pada orang lain. Al-Maa’uun sendiri memiliki empat arti: (1) zakat, (2) istilah harta dalam bahasa orang Quraisy, (3) air, (4) yang diberi atau saling dipinjamkan di tengah masyarakat, seperti bejana, kampak, timba, dan gunting. Dari sini menunjukkan bahwa tanda seseorang yang agamanya baik adalah membantu sesama, bisa dengan bersedekah dengan harta, air, bahkan meminjamkan sesuatu. Orang yang baik agamanya tidak hanya memperhatikan ibadah, yaitu shalat dan lainnya. Hal ini berarti orang yang memperhatikan zakat termasuk orang yang baik agamanya. Mengenai perihal zakat, ada tiga ayat yang bisa kita perhatikan dalam surah At-Taubah, ayat 34 dan 35, serta ayat 60 mengenai siapakah yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Lihatlah bahwa jika kita memiliki harta yang DISIMPAN seperti emas dan perak, maka harta tersebut terkena kewajiban jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Jika enggan mengeluarkan zakat, maka harta itu sendiri yang akan menyiksa pemiliknya. Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat Perlu diperhatikan bahwa dari golongan yang mengeluarkan zakat, kita dapat bagi menjadi dua sebagai berikut. Golongan yang beranjak kaya Ia harus memperhatikan empat hal: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) sudahkah harta tersebut mencapai nishab (kadar minimal kena zakat), (3) haul (harta telah dimiliki satu tahun), (4) besaran zakat. Golongan yang sudah kaya tenanan (benaran) Ia harus memperhatikan tiga hal saja: (1) apa saja harta yang terkena zakat, (2) kapan bayar zakat, (3) besaran zakat. Harta yang kena zakat secara umum adalah: simpanan emas, perak, uang, stok barang dagangan. Sedangkan untuk ternak biasanya tidak memenuhi syarat saimah (digembalakan di padang rumput gratis). Adapun hasil tani terkena zakat jika panennya minimal adalah 7 kwintal. Nishab harta : (1) emas jika telah mencapai nilai 85 gram emas murni; (2) perak jika telah mencapai nilai 595 gram perka murni; (3) simpanan uang jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah (untuk harga perak saat ini); (4) stok barang dagangan jika telah mencapai nilai 7,2 juta rupiah. Kapan bayar zakat: tentukan dalam setahun di bulan apa ingin bayar zakat jika tidak jelas sejak kapan harta tersebut mencapai nishab, misalkan bayar zakatnya pada awal Ramadhan. Besaran zakat untuk simpanan emas, perak, uang adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan saat bayar zakat, sedangkan stok barang dagangan adalah 2,5% dari total nilai produk yang dijual saat hari ketika zakat dikeluarkan. Zakat harus disalurkan pada golongan yang tepat sebagaimana perintah dalam ayat ke-60 dari surah At-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Di sini didahulukan fakir dan miskin, menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, mereka lebih membutuhkan bantuan zakat daripada yang lain karena dalam ayat kedua golongan ini disebutkan terlebih dahulu. Maka jika ada dari keluarga dekat termasuk fakir (kurang dari 50% kebutuhan pokok tidak bisa dipenuhi) atau miskin (hanya bisa memenuhi 50 – 99% dari kebutuhan pokok), mereka lebih berhak diberikan zakat daripada orang jauh. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Memberi Zakat kepada Kerabat Ingatlah, jangan khawatir kurangnya harta karena bayar zakat, karena yang dikeluarkan pun hanya satu dari empat puluh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512). Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini. Semoga harta kita bertambah jumlah dan keberkahannya dengan sedekah dan zakat. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan   Info Buku dan Bayar Zakat Silakan pesan dua buku kami terkait zakat: (1) Panduan Zakat Maal Minimal 2,5% (Warna Merah, 30K); (2) Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer (Buku Saku, 20K) melalui Penerbit Rumaysho; wa.me/6282136267701; shopee Rumayshostore; tokopedia Rumayshostore. Konsultasi pribadi lewat zoom tentang zakat, langsung kontak ke Rumaysho Konsultasi: wa.me/6281227800097. Anda bisa salurkan zakat lewat lembaga resmi di bawah Baznas GK, yaitu UPZ Darush Sholihin dengan transfer ke rekening BSI Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul 7098637367, konfirmasi wajib ke wa.me/6282313950500 dengan menyertakan foto KTP.   Silakan unduh Khutbah Jumat “CARA PRAKTIS BAYAR ZAKAT MAAL” Download   — Jumat siang, 11 Ramadhan 1445 H, 22 Maret 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dosa besar enggan bayar zakat harta yang dizakati harta zakat keutamaan bayar zakat keutamaan zakat nishab zakat nishob zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat

Waktu Shalat Fardu dan Waktu yang Diharamkan Shalat

Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403) *** Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَتَاهُ ‌سَائِلٌ ‌يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ “Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.  Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang. Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.  Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614) *** Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَمَّنِي ‌جِبْرِيلُ ‌عِنْدَ ‌البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ  “Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari. Pada hari pertama:  Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.  Pada hari kedua: Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393) *** Pembagian Waktu-waktu Shalat Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut: Waktu Shalat Zuhur Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498) Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur). Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur. Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam: 1.   Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. 3.    Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama. 4.    Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya. 5.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.        Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.        Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.       Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.        Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh. 6.    Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar. *** Waktu Shalat Asar Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari. Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut: 1.    Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama. 3.    Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.        Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.     Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.  *** Waktu Shalat Maghrib Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh: 1.     Waktu Fadhilah. 2.      Waktu Ikhtiyar. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah.       Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh. 5.    Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.      Waktu Udzur:  sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya. *** Waktu Shalat Isya Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.  Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib: 1.     Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama. 3.     Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib. 4.     Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.   Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat. *** Waktu Shalat Subuh Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit. Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut: 1.      Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.      Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna. 5.      Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.      Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. (disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)  ***  Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat  Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa. Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut: Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak. Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam. Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama. Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini). Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini). Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)  *** Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak. Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)  *** Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang. Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini. Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah. Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.  *** Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam: Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu). Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’. Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. *** Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah. *** Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid. Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan, وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ “Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)  Allahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah Visited 429 times, 1 visit(s) today Post Views: 488 QRIS donasi Yufid

Waktu Shalat Fardu dan Waktu yang Diharamkan Shalat

Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403) *** Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَتَاهُ ‌سَائِلٌ ‌يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ “Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.  Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang. Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.  Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614) *** Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَمَّنِي ‌جِبْرِيلُ ‌عِنْدَ ‌البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ  “Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari. Pada hari pertama:  Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.  Pada hari kedua: Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393) *** Pembagian Waktu-waktu Shalat Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut: Waktu Shalat Zuhur Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498) Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur). Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur. Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam: 1.   Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. 3.    Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama. 4.    Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya. 5.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.        Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.        Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.       Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.        Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh. 6.    Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar. *** Waktu Shalat Asar Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari. Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut: 1.    Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama. 3.    Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.        Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.     Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.  *** Waktu Shalat Maghrib Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh: 1.     Waktu Fadhilah. 2.      Waktu Ikhtiyar. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah.       Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh. 5.    Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.      Waktu Udzur:  sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya. *** Waktu Shalat Isya Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.  Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib: 1.     Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama. 3.     Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib. 4.     Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.   Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat. *** Waktu Shalat Subuh Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit. Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut: 1.      Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.      Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna. 5.      Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.      Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. (disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)  ***  Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat  Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa. Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut: Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak. Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam. Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama. Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini). Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini). Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)  *** Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak. Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)  *** Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang. Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini. Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah. Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.  *** Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam: Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu). Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’. Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. *** Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah. *** Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid. Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan, وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ “Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)  Allahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah Visited 429 times, 1 visit(s) today Post Views: 488 QRIS donasi Yufid
Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403) *** Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَتَاهُ ‌سَائِلٌ ‌يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ “Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.  Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang. Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.  Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614) *** Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَمَّنِي ‌جِبْرِيلُ ‌عِنْدَ ‌البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ  “Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari. Pada hari pertama:  Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.  Pada hari kedua: Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393) *** Pembagian Waktu-waktu Shalat Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut: Waktu Shalat Zuhur Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498) Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur). Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur. Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam: 1.   Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. 3.    Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama. 4.    Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya. 5.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.        Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.        Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.       Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.        Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh. 6.    Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar. *** Waktu Shalat Asar Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari. Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut: 1.    Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama. 3.    Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.        Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.     Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.  *** Waktu Shalat Maghrib Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh: 1.     Waktu Fadhilah. 2.      Waktu Ikhtiyar. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah.       Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh. 5.    Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.      Waktu Udzur:  sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya. *** Waktu Shalat Isya Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.  Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib: 1.     Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama. 3.     Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib. 4.     Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.   Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat. *** Waktu Shalat Subuh Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit. Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut: 1.      Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.      Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna. 5.      Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.      Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. (disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)  ***  Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat  Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa. Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut: Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak. Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam. Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama. Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini). Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini). Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)  *** Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak. Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)  *** Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang. Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini. Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah. Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.  *** Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam: Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu). Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’. Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. *** Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah. *** Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid. Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan, وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ “Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)  Allahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah Visited 429 times, 1 visit(s) today Post Views: 488 QRIS donasi Yufid


Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403) *** Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَتَاهُ ‌سَائِلٌ ‌يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ “Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.  Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib). Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang. Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.  Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.  Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614) *** Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‌أَمَّنِي ‌جِبْرِيلُ ‌عِنْدَ ‌البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ  “Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari. Pada hari pertama:  Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.  Pada hari kedua: Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393) *** Pembagian Waktu-waktu Shalat Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut: Waktu Shalat Zuhur Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498) Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur). Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur. Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam: 1.   Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. 3.    Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama. 4.    Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya. 5.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.        Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.        Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.       Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.        Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh. 6.    Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar. *** Waktu Shalat Asar Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari. Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut: 1.    Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. 2.    Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama. 3.    Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.        Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.    Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.     Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.  *** Waktu Shalat Maghrib Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh: 1.     Waktu Fadhilah. 2.      Waktu Ikhtiyar. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah.       Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah. 4.    Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh. 5.    Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.      Waktu Udzur:  sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya. *** Waktu Shalat Isya Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.  Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib: 1.     Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama. 3.     Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib. 4.     Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna. 5.     Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.     Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. 7.   Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat. *** Waktu Shalat Subuh Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit. Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut: 1.      Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain. 2.     Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya. 3.      Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah. 4.      Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna. 5.      Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna. 6.      Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah. (disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)  ***  Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat  Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa. Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut: Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak. Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam. Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama. Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini). Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini). Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)  *** Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak. Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)  *** Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang. Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini. Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah. Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.  *** Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam: Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu). Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’. Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah. *** Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah. *** Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid. Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan, وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ ‌بَعْدَ ‌جُلُوْسِ ‌الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ “Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)  Allahu a’lam bish shawab. Penulis: Ustadz Agus Waluyo <iframe title="5 Waktu yang Diharamkan untuk Shalat - Belajar Fiqih Imam Syafi&#039;i Seri 8 (Video 8) #FiqihImamSyafii" width="616" height="347" src="https://www.youtube.com/embed/FitIP9zoVYI?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe> 🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah Visited 429 times, 1 visit(s) today Post Views: 488 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita Tua

Sebagian orang berpandangan tidak masalah berjabat tangan dengan wanita yang sudah lanjut usia karena tidak ada fitnah dan godaan di sana. Padahal, tetap tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Baik wanita muda maupun tua. Baik dengan pelapis atau tanpa pelapis. Hal ini berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan dari Ma’qil bin Yassar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda, لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ “Sungguh ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [1] Hadis di atas tidak membedakan apakah wanita muda atau tua, memakai pelapis atau tidak. Maka, semuanya masuk ke dalam hadis di atas. Hal ini didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tatkala beliau membaiat para wanita dengan ucapan, tidak dengan berjabat tangan, padahal beliau membaiat para laki-laki dengan berjabat tangan. Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan tentang hal ini, وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالكَلَامِ “Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali. Beliau membaiat para wanita dengan perkataan (saja).” [2] Dan  beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [3] Hadis di atas bersifat pengabaran, tetapi memiliki makna larangan secara hukum. Dan larangan tersebut mencakup beliau shallallahu ‘alaihi wassalam dan seluruh umatnya. Di sisi lain, bersentuhan kulit saat berjabat tangan bisa menggerakkan syahwat dan ini lebih berpotensi daripada hanya melihat. Sehingga, bersentuhan bisa menimbulkan fitnah. Oleh karenanya, aneka godaan dengan berbagai sebabnya dan motifnya sudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam peringatkan sebelumnya, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Tidaklah aku tinggalkan sebuah fitnah yang lebih bahaya bagi laki-laki daripada seorang wanita.” [4] إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ؛ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ؛ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Sungguh dunia itu manis dan hijau. Sungguh Allah telah menjadikan kalian khalifah untuk mengelola apa yang ada di dalam dunia ini. Dan Dia melihat bagaimana perbuatan kalian. Maka, waspadalah pada dunia, waspadalah pada wanita, karena sungguh fitnah pertama kali pada Bani Israil adalah wanita.” [5] Maka, adanya keharaman berjabat tangan dengan wanita, meski dia sudah tua sekalipun, adalah untuk menutup pintu-pintu fitnah dan menghindarinya. Dan juga, sebagai bentuk pencegahan munculnya keburukan dan kemaksiatan. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, مَا أَدَّى إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ “Segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka ia pun haram.” Adapun riwayat tentang Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada masa kekhalifahannya, beliau biasa pergi ke beberapa suku dan bersalaman dengan wanita tua, maka Az-Zaila’i rahimahullah di dalam kitabnya Nasbu Rayah [6] memandangnya sebagai riwayat gharib (aneh, ganjil). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitab Ad-Dirayah, “Aku tidak menemukannya (riwayat tersebut).” [7] Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah berjabat tangan dari balik pakaian beliau, maka riwayatnya dhaif (lemah). [8] Dengan demikian, maka tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik muda maupun tua. Jika hal ini tidak boleh, maka lebih tidak boleh lagi mencium tangan mereka. Wallahu Ta’ala A’lam. Baca juga: Jabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-232   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam “Al-Kabir”, 20: 211-212. [2] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5288, Muslim no. 1866). [3] HR. Tirmidzi no. 1597, HR. An-Nasa’i no. 4181, HR. Ibnu Majah no. 2874. Hadis sahih. [4] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). [5] HR. Muslim no. 2746. [6] Nasbu Rayah oleh Az-Zaila’i, 4: 240. [7] Dirayah oleh Ibnu Hajar, 2: 225. [8] Silsilah Shahihah oleh Al-Albani, 2: 64. Tags: jabat tangan

Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita Tua

Sebagian orang berpandangan tidak masalah berjabat tangan dengan wanita yang sudah lanjut usia karena tidak ada fitnah dan godaan di sana. Padahal, tetap tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Baik wanita muda maupun tua. Baik dengan pelapis atau tanpa pelapis. Hal ini berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan dari Ma’qil bin Yassar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda, لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ “Sungguh ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [1] Hadis di atas tidak membedakan apakah wanita muda atau tua, memakai pelapis atau tidak. Maka, semuanya masuk ke dalam hadis di atas. Hal ini didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tatkala beliau membaiat para wanita dengan ucapan, tidak dengan berjabat tangan, padahal beliau membaiat para laki-laki dengan berjabat tangan. Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan tentang hal ini, وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالكَلَامِ “Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali. Beliau membaiat para wanita dengan perkataan (saja).” [2] Dan  beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [3] Hadis di atas bersifat pengabaran, tetapi memiliki makna larangan secara hukum. Dan larangan tersebut mencakup beliau shallallahu ‘alaihi wassalam dan seluruh umatnya. Di sisi lain, bersentuhan kulit saat berjabat tangan bisa menggerakkan syahwat dan ini lebih berpotensi daripada hanya melihat. Sehingga, bersentuhan bisa menimbulkan fitnah. Oleh karenanya, aneka godaan dengan berbagai sebabnya dan motifnya sudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam peringatkan sebelumnya, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Tidaklah aku tinggalkan sebuah fitnah yang lebih bahaya bagi laki-laki daripada seorang wanita.” [4] إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ؛ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ؛ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Sungguh dunia itu manis dan hijau. Sungguh Allah telah menjadikan kalian khalifah untuk mengelola apa yang ada di dalam dunia ini. Dan Dia melihat bagaimana perbuatan kalian. Maka, waspadalah pada dunia, waspadalah pada wanita, karena sungguh fitnah pertama kali pada Bani Israil adalah wanita.” [5] Maka, adanya keharaman berjabat tangan dengan wanita, meski dia sudah tua sekalipun, adalah untuk menutup pintu-pintu fitnah dan menghindarinya. Dan juga, sebagai bentuk pencegahan munculnya keburukan dan kemaksiatan. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, مَا أَدَّى إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ “Segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka ia pun haram.” Adapun riwayat tentang Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada masa kekhalifahannya, beliau biasa pergi ke beberapa suku dan bersalaman dengan wanita tua, maka Az-Zaila’i rahimahullah di dalam kitabnya Nasbu Rayah [6] memandangnya sebagai riwayat gharib (aneh, ganjil). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitab Ad-Dirayah, “Aku tidak menemukannya (riwayat tersebut).” [7] Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah berjabat tangan dari balik pakaian beliau, maka riwayatnya dhaif (lemah). [8] Dengan demikian, maka tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik muda maupun tua. Jika hal ini tidak boleh, maka lebih tidak boleh lagi mencium tangan mereka. Wallahu Ta’ala A’lam. Baca juga: Jabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-232   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam “Al-Kabir”, 20: 211-212. [2] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5288, Muslim no. 1866). [3] HR. Tirmidzi no. 1597, HR. An-Nasa’i no. 4181, HR. Ibnu Majah no. 2874. Hadis sahih. [4] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). [5] HR. Muslim no. 2746. [6] Nasbu Rayah oleh Az-Zaila’i, 4: 240. [7] Dirayah oleh Ibnu Hajar, 2: 225. [8] Silsilah Shahihah oleh Al-Albani, 2: 64. Tags: jabat tangan
Sebagian orang berpandangan tidak masalah berjabat tangan dengan wanita yang sudah lanjut usia karena tidak ada fitnah dan godaan di sana. Padahal, tetap tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Baik wanita muda maupun tua. Baik dengan pelapis atau tanpa pelapis. Hal ini berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan dari Ma’qil bin Yassar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda, لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ “Sungguh ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [1] Hadis di atas tidak membedakan apakah wanita muda atau tua, memakai pelapis atau tidak. Maka, semuanya masuk ke dalam hadis di atas. Hal ini didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tatkala beliau membaiat para wanita dengan ucapan, tidak dengan berjabat tangan, padahal beliau membaiat para laki-laki dengan berjabat tangan. Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan tentang hal ini, وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالكَلَامِ “Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali. Beliau membaiat para wanita dengan perkataan (saja).” [2] Dan  beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [3] Hadis di atas bersifat pengabaran, tetapi memiliki makna larangan secara hukum. Dan larangan tersebut mencakup beliau shallallahu ‘alaihi wassalam dan seluruh umatnya. Di sisi lain, bersentuhan kulit saat berjabat tangan bisa menggerakkan syahwat dan ini lebih berpotensi daripada hanya melihat. Sehingga, bersentuhan bisa menimbulkan fitnah. Oleh karenanya, aneka godaan dengan berbagai sebabnya dan motifnya sudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam peringatkan sebelumnya, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Tidaklah aku tinggalkan sebuah fitnah yang lebih bahaya bagi laki-laki daripada seorang wanita.” [4] إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ؛ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ؛ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Sungguh dunia itu manis dan hijau. Sungguh Allah telah menjadikan kalian khalifah untuk mengelola apa yang ada di dalam dunia ini. Dan Dia melihat bagaimana perbuatan kalian. Maka, waspadalah pada dunia, waspadalah pada wanita, karena sungguh fitnah pertama kali pada Bani Israil adalah wanita.” [5] Maka, adanya keharaman berjabat tangan dengan wanita, meski dia sudah tua sekalipun, adalah untuk menutup pintu-pintu fitnah dan menghindarinya. Dan juga, sebagai bentuk pencegahan munculnya keburukan dan kemaksiatan. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, مَا أَدَّى إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ “Segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka ia pun haram.” Adapun riwayat tentang Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada masa kekhalifahannya, beliau biasa pergi ke beberapa suku dan bersalaman dengan wanita tua, maka Az-Zaila’i rahimahullah di dalam kitabnya Nasbu Rayah [6] memandangnya sebagai riwayat gharib (aneh, ganjil). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitab Ad-Dirayah, “Aku tidak menemukannya (riwayat tersebut).” [7] Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah berjabat tangan dari balik pakaian beliau, maka riwayatnya dhaif (lemah). [8] Dengan demikian, maka tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik muda maupun tua. Jika hal ini tidak boleh, maka lebih tidak boleh lagi mencium tangan mereka. Wallahu Ta’ala A’lam. Baca juga: Jabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-232   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam “Al-Kabir”, 20: 211-212. [2] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5288, Muslim no. 1866). [3] HR. Tirmidzi no. 1597, HR. An-Nasa’i no. 4181, HR. Ibnu Majah no. 2874. Hadis sahih. [4] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). [5] HR. Muslim no. 2746. [6] Nasbu Rayah oleh Az-Zaila’i, 4: 240. [7] Dirayah oleh Ibnu Hajar, 2: 225. [8] Silsilah Shahihah oleh Al-Albani, 2: 64. Tags: jabat tangan


Sebagian orang berpandangan tidak masalah berjabat tangan dengan wanita yang sudah lanjut usia karena tidak ada fitnah dan godaan di sana. Padahal, tetap tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Baik wanita muda maupun tua. Baik dengan pelapis atau tanpa pelapis. Hal ini berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan dari Ma’qil bin Yassar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda, لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ “Sungguh ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [1] Hadis di atas tidak membedakan apakah wanita muda atau tua, memakai pelapis atau tidak. Maka, semuanya masuk ke dalam hadis di atas. Hal ini didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tatkala beliau membaiat para wanita dengan ucapan, tidak dengan berjabat tangan, padahal beliau membaiat para laki-laki dengan berjabat tangan. Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan tentang hal ini, وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالكَلَامِ “Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali. Beliau membaiat para wanita dengan perkataan (saja).” [2] Dan  beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [3] Hadis di atas bersifat pengabaran, tetapi memiliki makna larangan secara hukum. Dan larangan tersebut mencakup beliau shallallahu ‘alaihi wassalam dan seluruh umatnya. Di sisi lain, bersentuhan kulit saat berjabat tangan bisa menggerakkan syahwat dan ini lebih berpotensi daripada hanya melihat. Sehingga, bersentuhan bisa menimbulkan fitnah. Oleh karenanya, aneka godaan dengan berbagai sebabnya dan motifnya sudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam peringatkan sebelumnya, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Tidaklah aku tinggalkan sebuah fitnah yang lebih bahaya bagi laki-laki daripada seorang wanita.” [4] إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ؛ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ؛ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Sungguh dunia itu manis dan hijau. Sungguh Allah telah menjadikan kalian khalifah untuk mengelola apa yang ada di dalam dunia ini. Dan Dia melihat bagaimana perbuatan kalian. Maka, waspadalah pada dunia, waspadalah pada wanita, karena sungguh fitnah pertama kali pada Bani Israil adalah wanita.” [5] Maka, adanya keharaman berjabat tangan dengan wanita, meski dia sudah tua sekalipun, adalah untuk menutup pintu-pintu fitnah dan menghindarinya. Dan juga, sebagai bentuk pencegahan munculnya keburukan dan kemaksiatan. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, مَا أَدَّى إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ “Segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka ia pun haram.” Adapun riwayat tentang Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada masa kekhalifahannya, beliau biasa pergi ke beberapa suku dan bersalaman dengan wanita tua, maka Az-Zaila’i rahimahullah di dalam kitabnya Nasbu Rayah [6] memandangnya sebagai riwayat gharib (aneh, ganjil). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitab Ad-Dirayah, “Aku tidak menemukannya (riwayat tersebut).” [7] Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah berjabat tangan dari balik pakaian beliau, maka riwayatnya dhaif (lemah). [8] Dengan demikian, maka tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik muda maupun tua. Jika hal ini tidak boleh, maka lebih tidak boleh lagi mencium tangan mereka. Wallahu Ta’ala A’lam. Baca juga: Jabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-232   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam “Al-Kabir”, 20: 211-212. [2] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5288, Muslim no. 1866). [3] HR. Tirmidzi no. 1597, HR. An-Nasa’i no. 4181, HR. Ibnu Majah no. 2874. Hadis sahih. [4] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). [5] HR. Muslim no. 2746. [6] Nasbu Rayah oleh Az-Zaila’i, 4: 240. [7] Dirayah oleh Ibnu Hajar, 2: 225. [8] Silsilah Shahihah oleh Al-Albani, 2: 64. Tags: jabat tangan

Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah

Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah


Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah). Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2] إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3] Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya. Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut: Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ “Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4] Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram. Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai. Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya. Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit. Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya. Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib. Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. [2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432. [3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429. [4] HR. Muslim no. 2162. Tags: undangan nikah

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Cuaca Sangat Dingin? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan? Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat. Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi. Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu. Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat. Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak. Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya. Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali. Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh! Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas. Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak. Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh. Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid. Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat. Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa. ==== هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟ أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Cuaca Sangat Dingin? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan? Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat. Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi. Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu. Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat. Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak. Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya. Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali. Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh! Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas. Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak. Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh. Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid. Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat. Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa. ==== هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟ أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ
Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan? Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat. Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi. Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu. Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat. Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak. Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya. Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali. Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh! Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas. Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak. Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh. Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid. Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat. Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa. ==== هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟ أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ


Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan? Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat. Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi. Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu. Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat. Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak. Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya. Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali. Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh! Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas. Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak. Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh. Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid. Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat. Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa. ==== هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟ أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ

Panduan Tata Cara Shalat Witir

Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’) Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi) Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun  jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. “Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470) Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya: Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap. Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas. Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud. Tata Cara Shalat Witir Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ “Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752) Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749) Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738) Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat. Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan, وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112) Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas: Shalat Witir 1 Rakaat Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam. Shalat Witir 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik. Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam. Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ “Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim) Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.”  (HR. an-Nasa-i, no. 1701) Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya: Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.  Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga. Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam. Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat. Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737) Bacaan Shalat Witir Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca: Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir. Allahu a’lam. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani Visited 611 times, 2 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid

Panduan Tata Cara Shalat Witir

Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’) Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi) Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun  jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. “Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470) Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya: Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap. Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas. Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud. Tata Cara Shalat Witir Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ “Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752) Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749) Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738) Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat. Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan, وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112) Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas: Shalat Witir 1 Rakaat Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam. Shalat Witir 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik. Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam. Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ “Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim) Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.”  (HR. an-Nasa-i, no. 1701) Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya: Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.  Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga. Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam. Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat. Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737) Bacaan Shalat Witir Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca: Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir. Allahu a’lam. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani Visited 611 times, 2 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid
Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’) Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi) Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun  jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. “Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470) Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya: Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap. Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas. Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud. Tata Cara Shalat Witir Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ “Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752) Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749) Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738) Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat. Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan, وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112) Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas: Shalat Witir 1 Rakaat Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam. Shalat Witir 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik. Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam. Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ “Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim) Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.”  (HR. an-Nasa-i, no. 1701) Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya: Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.  Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga. Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam. Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat. Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737) Bacaan Shalat Witir Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca: Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir. Allahu a’lam. Penulis: Ustadz Agus Waluyo 🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani Visited 611 times, 2 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid


Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’) Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165) Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi) Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun  jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. “Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470) Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya: Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap. Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas. Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud. Tata Cara Shalat Witir Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ “Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752) Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749) Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738) Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat. Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan, وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112) Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas: Shalat Witir 1 Rakaat Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam. Shalat Witir 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik. Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam. Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ “Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim) Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.”  (HR. an-Nasa-i, no. 1701) Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya: Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.  Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736) Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga. Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam. Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat. Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737) Bacaan Shalat Witir Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca: Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir. Allahu a’lam. Penulis: Ustadz Agus Waluyo <iframe title="Tata Cara Shalat Witir: Bacaan dan Doa Sholat Witir Lengkap - Yufid TV" width="616" height="347" src="https://www.youtube.com/embed/_21znqPun9s?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe> 🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani Visited 611 times, 2 visit(s) today Post Views: 559 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menilik Kembali Kata “Semesta”

Daftar Isi Toggle Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya. “Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.” “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” “Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.” Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari? Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI) Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.” Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah. Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal. Tinjauan dari segi arti atau makna Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini. Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman, أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ “Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35) وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ۖ قَالُواْ بَلَىٰ‌ۛ شَهِدۡنَآ‌ۛ “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172) ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ “Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3) Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan, فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ         ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ         تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ “Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah? Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata) Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2] Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4) Menggantikan nama Allah dengan makhluk Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah, كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ “Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3] Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata. Menamakan Allah dengan semesta Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla, أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا “Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4] Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata, هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5] Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja. Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut. Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk. Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan. Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat. Kesimpulan Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya. Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.” Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik? *** Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding. [2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. [3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama. [4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima. [5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71 Tags: semesta

Menilik Kembali Kata “Semesta”

Daftar Isi Toggle Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya. “Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.” “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” “Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.” Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari? Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI) Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.” Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah. Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal. Tinjauan dari segi arti atau makna Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini. Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman, أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ “Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35) وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ۖ قَالُواْ بَلَىٰ‌ۛ شَهِدۡنَآ‌ۛ “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172) ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ “Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3) Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan, فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ         ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ         تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ “Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah? Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata) Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2] Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4) Menggantikan nama Allah dengan makhluk Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah, كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ “Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3] Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata. Menamakan Allah dengan semesta Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla, أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا “Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4] Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata, هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5] Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja. Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut. Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk. Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan. Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat. Kesimpulan Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya. Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.” Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik? *** Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding. [2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. [3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama. [4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima. [5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71 Tags: semesta
Daftar Isi Toggle Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya. “Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.” “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” “Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.” Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari? Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI) Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.” Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah. Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal. Tinjauan dari segi arti atau makna Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini. Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman, أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ “Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35) وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ۖ قَالُواْ بَلَىٰ‌ۛ شَهِدۡنَآ‌ۛ “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172) ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ “Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3) Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan, فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ         ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ         تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ “Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah? Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata) Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2] Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4) Menggantikan nama Allah dengan makhluk Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah, كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ “Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3] Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata. Menamakan Allah dengan semesta Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla, أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا “Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4] Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata, هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5] Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja. Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut. Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk. Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan. Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat. Kesimpulan Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya. Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.” Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik? *** Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding. [2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. [3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama. [4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima. [5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71 Tags: semesta


Daftar Isi Toggle Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya. “Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.” “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” “Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.” Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari? Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI) Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.” Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah. Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal. Tinjauan dari segi arti atau makna Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini. Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman, أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ “Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35) وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ۖ قَالُواْ بَلَىٰ‌ۛ شَهِدۡنَآ‌ۛ “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172) ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ “Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3) Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan, فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ         ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ         تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ “Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah? Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata) Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2] Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4) Menggantikan nama Allah dengan makhluk Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah, كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ “Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3] Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata. Menamakan Allah dengan semesta Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla, أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا “Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4] Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata, هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5] Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja. Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut. Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk. Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan. Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat. Kesimpulan Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya. Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.” Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik? *** Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding. [2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. [3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama. [4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima. [5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71 Tags: semesta

Lakukan Ini Jika Anda Ketinggalan Shalat Jamaah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya? Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah. Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya. Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah. ==== هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟ نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟ فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ

Lakukan Ini Jika Anda Ketinggalan Shalat Jamaah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya? Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah. Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya. Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah. ==== هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟ نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟ فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ
Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya? Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah. Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya. Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah. ==== هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟ نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟ فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ


Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya? Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah. Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya. Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah. ==== هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟ نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟ فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ

Sumber Kebahagiaan Abadi

Daftar Isi Toggle Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614) Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba. Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya. Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah) Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1) Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala? Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala? Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.” Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37) Ia juga berfirman, إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54) Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya. Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28) Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟ “Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184) Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama. Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi

Sumber Kebahagiaan Abadi

Daftar Isi Toggle Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614) Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba. Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya. Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah) Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1) Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala? Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala? Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.” Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37) Ia juga berfirman, إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54) Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya. Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28) Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟ “Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184) Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama. Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi
Daftar Isi Toggle Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614) Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba. Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya. Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah) Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1) Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala? Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala? Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.” Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37) Ia juga berfirman, إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54) Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya. Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28) Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟ “Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184) Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama. Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi


Daftar Isi Toggle Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman, اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya, يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614) Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba. Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya. Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah) Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1) Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala? Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala? Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.” Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37) Ia juga berfirman, إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54) Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya. Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28) Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26) Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟ “Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184) Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama. Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya. Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: kebahagiaan abadi

Saat Menjamak Shalat Haruskah Azan 2 Kali? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya. Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah. ==== عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ

Saat Menjamak Shalat Haruskah Azan 2 Kali? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya. Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah. ==== عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ
Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya. Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah. ==== عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ


Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya. Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah. ==== عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ

Fikih Wakaf (Bag. 6): Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang?

Daftar Isi Toggle Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi. Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut. Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak. Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak Pertama: Benda/harta bergerak Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983) Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Uang Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan. Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini: Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah. Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah. Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa? Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang. Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak. Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan. Catatan penting dalam wakaf uang Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1]. Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman. Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan: Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang. Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan. Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya. Wallahu a’lam bisshawab. Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya? Lanjut ke bagian 7: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 6): Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang?

Daftar Isi Toggle Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi. Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut. Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak. Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak Pertama: Benda/harta bergerak Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983) Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Uang Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan. Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini: Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah. Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah. Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa? Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang. Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak. Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan. Catatan penting dalam wakaf uang Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1]. Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman. Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan: Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang. Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan. Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya. Wallahu a’lam bisshawab. Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya? Lanjut ke bagian 7: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi. Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut. Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak. Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak Pertama: Benda/harta bergerak Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983) Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Uang Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan. Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini: Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah. Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah. Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa? Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang. Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak. Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan. Catatan penting dalam wakaf uang Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1]. Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman. Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan: Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang. Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan. Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya. Wallahu a’lam bisshawab. Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya? Lanjut ke bagian 7: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi. Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut. Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak. Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak Pertama: Benda/harta bergerak Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983) Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Uang Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan. Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini: Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah. Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah. Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa? Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang. Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak. Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan. Catatan penting dalam wakaf uang Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1]. Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman. Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan: Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang. Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan. Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya. Wallahu a’lam bisshawab. Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya? Lanjut ke bagian 7: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 5): Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya?

Daftar Isi Toggle Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya. Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya? Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1] Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini: Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif). Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat. Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya. Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah, شرط الواقف كنصِّ الشارع “Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.” Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja? Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut. Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara Pendapat pertama Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini: Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan, أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ ”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya. Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara). Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf. Pendapat kedua Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil: Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan. Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara. Manakah pendapat yang lebih kuat? Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran. Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya. Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan, “Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245) Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 5): Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya?

Daftar Isi Toggle Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya. Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya? Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1] Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini: Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif). Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat. Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya. Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah, شرط الواقف كنصِّ الشارع “Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.” Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja? Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut. Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara Pendapat pertama Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini: Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan, أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ ”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya. Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara). Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf. Pendapat kedua Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil: Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan. Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara. Manakah pendapat yang lebih kuat? Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran. Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya. Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan, “Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245) Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya. Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya? Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1] Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini: Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif). Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat. Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya. Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah, شرط الواقف كنصِّ الشارع “Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.” Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja? Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut. Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara Pendapat pertama Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini: Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan, أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ ”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya. Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara). Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf. Pendapat kedua Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil: Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan. Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara. Manakah pendapat yang lebih kuat? Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran. Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya. Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan, “Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245) Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya. Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya? Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1] Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini: Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif). Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat. Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya. Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah, شرط الواقف كنصِّ الشارع “Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.” Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja? Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut. Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara Pendapat pertama Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini: Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan, أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ ”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632) Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya. Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara). Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf. Pendapat kedua Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir. Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil: Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan. Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara. Manakah pendapat yang lebih kuat? Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran. Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya. Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan, “Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245) Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita? Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Tags: wakaf
Prev     Next