Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. Dan kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab Syafi’i yang berpendapat seperti ini. Lalu manakah yang tepat? Tentu saja kita mesti mengembalikan hal ini pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur’an dan As Sunnah.[1] Daftar Isi tutup 1. Silang Pendapat 2. Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an 3. Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu Silang Pendapat Perlu diketahui, dalam masalah apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak, para ulama ada tiga macam pendapat. Pendapat pertama: menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Pendapat kedua: menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlah. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga: menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang  masyhur. Untuk melihat manakah pendapat yang lebih kuat, mari kita lihat beberapa yang digunakan untuk masing-masing pendapat. Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an Sebagian ulama yang menyatakan batal wudhu karena menyentuh wanita, berdalil dengan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6) Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Landasannya adalah perkataan Ibnu Mas’ud , اللَّمْسُ، مَا دُوْنَ الجِمَاعِ. “Al lams (lamastum) bermakna selain jima’”.[2] Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Ibnu ‘Umar.[3] Jadi, menurut keduanya lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan badan seperti menyentuh. Akan tetapi, tafsiran dua ulama sahabat ini bertentangan dengan perkataan sahabat -yang lebih pakar dalam masalah tafsir- yaitu Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Beliau mengatakan, إن”المس” و”اللمس”، و”المباشرة”، الجماع، ولكن الله يكني ما شاء بما شاء “Namanya al mass, al lams dan al mubasyaroih bermakna jima’ (berhubungan badan). Akan tetapi Allah menyebutkan sesuai dengan yang ia suka.” Dalam perkataan lainnya disebutkan, أو لامستم النساء”، قال: هو الجماع. “Makna ayat: lamastumun nisaa’ adalah jima’ (berhubungan badan).”[4] Manakah dua tafsiran di atas yang lebih tepat? Ada beberapa jawaban untuk pertanyaan ini: Pertama: Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams. Alasannya, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa  beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perowi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.[5] Juga terdapat riwayat Ibrahim At Taimiy, dari ‘Aisyah. Riwayat ini dishahihkan oleh Al Albani.[6]   Kedua: Tafsiran Ibnu ‘Abbas lebih didahulukan dari tafsiran Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar karena beliau lebih pakar dalam hal ini.[7] Ketiga: Kita pun bisa melihat pada konteks ayat surat Al Maidah ayat 6, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah”: Dalam ayat ini disebutkan mengenai thoharoh (bersuci) dengan air dari hadats kecil. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “dan jika kamu junub maka mandilah”: Sedangkan ayat ini untuk bersuci dari hadats besar. Lalu setelah itu, Allah menyebut: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau lamastumun nisaa’, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” Dalam firman Allah: “maka bertayamumlah”. Ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pengganti untuk dua thoharoh sekaligus jika tidak memungkinkan menggunakan air. أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari tempat buang air (kakus)”: ini adalah untuk hadats kecil. Jadi tayamum bisa sebagai pengganti wudhu. أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “ atau lamastumun nisaa’”: ini adalah untuk hadats besar. Jadi tayamum bisa mengganti mandi junub. Sehingga dari sini, lamastumun nisaa’ termasuk hadats besar. Jadi maknanya bukan hanya sekedar mencium atau menyentuh. Catatan: Memang kata al lams bisa bermakna menyentuh (meraba) dengan tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri” (QS. Al An’am: 7) Begitu pula dapat dilihat dalam hadits, وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ “Zinanya tangan adalah dengan meraba.”[8] Namun sebagaimana diutarakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari, makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima‘ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams.   Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu Pertama: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …”[9] Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”[10] Ketiga: Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh isti-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita. [11] -Inilah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang kami sarikan-   Kesimpulan: Bagi ulama yang menyatakan wudhu batal karena bersentuhan dengan lawan jenis, syaratnya adalah: (1) bersentuhan kulit, (2) bersentuhan laki-laki dan perempuan, (3) sama-sama dewasa, (4) dengan yang bukan mahram, (5) tanpa ada pembatas atau penghalang. Demikian pernyataan Syaikh Salim Al-Hadrami dalam matan Safinatun Najah. Wallahu a’lam. Pilihan batal ini lebih hati-hati dan terhindar dari perselisihan ulama, mencari aman dari perselisihan itu sunnah.  Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   — Semoga yang singkat ini bermanfaat. Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Apakah Keluar Keputihan Membatalkan Wudhu? [1] Pembahasan ini kami olah dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/138-140, Al Maktabah At Taufiqiyah dengan beberapa tambahan seperlunya. [2] Lihat Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan fii Ta’wilil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, 8/393, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir (1/514) mengatakan bahwa sanad riwayat inii yang paling shahih. [3] Idem. [4] Lihat Tafsir Ath Thobari (8/389). Sanad riwayat ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139. [5] Diriwayatkan oleh Ath Thobari (8/396). Beliau menshahihkan hadits-hadits semacam ini. [6] HR. An Nasa-i no. 170. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Misykah Al Mashobih 323 [24]. [7] Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139. [8] HR. Ahmad 2/349. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] HR. Muslim no. 486. [10] HR. Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512. [11] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 35/358. [12] HR. Muslim no. 6925. [13] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i Tagspembatal wudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. Dan kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab Syafi’i yang berpendapat seperti ini. Lalu manakah yang tepat? Tentu saja kita mesti mengembalikan hal ini pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur’an dan As Sunnah.[1] Daftar Isi tutup 1. Silang Pendapat 2. Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an 3. Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu Silang Pendapat Perlu diketahui, dalam masalah apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak, para ulama ada tiga macam pendapat. Pendapat pertama: menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Pendapat kedua: menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlah. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga: menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang  masyhur. Untuk melihat manakah pendapat yang lebih kuat, mari kita lihat beberapa yang digunakan untuk masing-masing pendapat. Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an Sebagian ulama yang menyatakan batal wudhu karena menyentuh wanita, berdalil dengan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6) Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Landasannya adalah perkataan Ibnu Mas’ud , اللَّمْسُ، مَا دُوْنَ الجِمَاعِ. “Al lams (lamastum) bermakna selain jima’”.[2] Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Ibnu ‘Umar.[3] Jadi, menurut keduanya lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan badan seperti menyentuh. Akan tetapi, tafsiran dua ulama sahabat ini bertentangan dengan perkataan sahabat -yang lebih pakar dalam masalah tafsir- yaitu Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Beliau mengatakan, إن”المس” و”اللمس”، و”المباشرة”، الجماع، ولكن الله يكني ما شاء بما شاء “Namanya al mass, al lams dan al mubasyaroih bermakna jima’ (berhubungan badan). Akan tetapi Allah menyebutkan sesuai dengan yang ia suka.” Dalam perkataan lainnya disebutkan, أو لامستم النساء”، قال: هو الجماع. “Makna ayat: lamastumun nisaa’ adalah jima’ (berhubungan badan).”[4] Manakah dua tafsiran di atas yang lebih tepat? Ada beberapa jawaban untuk pertanyaan ini: Pertama: Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams. Alasannya, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa  beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perowi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.[5] Juga terdapat riwayat Ibrahim At Taimiy, dari ‘Aisyah. Riwayat ini dishahihkan oleh Al Albani.[6]   Kedua: Tafsiran Ibnu ‘Abbas lebih didahulukan dari tafsiran Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar karena beliau lebih pakar dalam hal ini.[7] Ketiga: Kita pun bisa melihat pada konteks ayat surat Al Maidah ayat 6, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah”: Dalam ayat ini disebutkan mengenai thoharoh (bersuci) dengan air dari hadats kecil. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “dan jika kamu junub maka mandilah”: Sedangkan ayat ini untuk bersuci dari hadats besar. Lalu setelah itu, Allah menyebut: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau lamastumun nisaa’, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” Dalam firman Allah: “maka bertayamumlah”. Ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pengganti untuk dua thoharoh sekaligus jika tidak memungkinkan menggunakan air. أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari tempat buang air (kakus)”: ini adalah untuk hadats kecil. Jadi tayamum bisa sebagai pengganti wudhu. أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “ atau lamastumun nisaa’”: ini adalah untuk hadats besar. Jadi tayamum bisa mengganti mandi junub. Sehingga dari sini, lamastumun nisaa’ termasuk hadats besar. Jadi maknanya bukan hanya sekedar mencium atau menyentuh. Catatan: Memang kata al lams bisa bermakna menyentuh (meraba) dengan tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri” (QS. Al An’am: 7) Begitu pula dapat dilihat dalam hadits, وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ “Zinanya tangan adalah dengan meraba.”[8] Namun sebagaimana diutarakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari, makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima‘ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams.   Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu Pertama: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …”[9] Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”[10] Ketiga: Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh isti-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita. [11] -Inilah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang kami sarikan-   Kesimpulan: Bagi ulama yang menyatakan wudhu batal karena bersentuhan dengan lawan jenis, syaratnya adalah: (1) bersentuhan kulit, (2) bersentuhan laki-laki dan perempuan, (3) sama-sama dewasa, (4) dengan yang bukan mahram, (5) tanpa ada pembatas atau penghalang. Demikian pernyataan Syaikh Salim Al-Hadrami dalam matan Safinatun Najah. Wallahu a’lam. Pilihan batal ini lebih hati-hati dan terhindar dari perselisihan ulama, mencari aman dari perselisihan itu sunnah.  Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   — Semoga yang singkat ini bermanfaat. Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Apakah Keluar Keputihan Membatalkan Wudhu? [1] Pembahasan ini kami olah dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/138-140, Al Maktabah At Taufiqiyah dengan beberapa tambahan seperlunya. [2] Lihat Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan fii Ta’wilil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, 8/393, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir (1/514) mengatakan bahwa sanad riwayat inii yang paling shahih. [3] Idem. [4] Lihat Tafsir Ath Thobari (8/389). Sanad riwayat ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139. [5] Diriwayatkan oleh Ath Thobari (8/396). Beliau menshahihkan hadits-hadits semacam ini. [6] HR. An Nasa-i no. 170. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Misykah Al Mashobih 323 [24]. [7] Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139. [8] HR. Ahmad 2/349. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] HR. Muslim no. 486. [10] HR. Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512. [11] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 35/358. [12] HR. Muslim no. 6925. [13] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i Tagspembatal wudhu
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. Dan kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab Syafi’i yang berpendapat seperti ini. Lalu manakah yang tepat? Tentu saja kita mesti mengembalikan hal ini pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur’an dan As Sunnah.[1] Daftar Isi tutup 1. Silang Pendapat 2. Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an 3. Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu Silang Pendapat Perlu diketahui, dalam masalah apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak, para ulama ada tiga macam pendapat. Pendapat pertama: menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Pendapat kedua: menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlah. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga: menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang  masyhur. Untuk melihat manakah pendapat yang lebih kuat, mari kita lihat beberapa yang digunakan untuk masing-masing pendapat. Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an Sebagian ulama yang menyatakan batal wudhu karena menyentuh wanita, berdalil dengan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6) Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Landasannya adalah perkataan Ibnu Mas’ud , اللَّمْسُ، مَا دُوْنَ الجِمَاعِ. “Al lams (lamastum) bermakna selain jima’”.[2] Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Ibnu ‘Umar.[3] Jadi, menurut keduanya lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan badan seperti menyentuh. Akan tetapi, tafsiran dua ulama sahabat ini bertentangan dengan perkataan sahabat -yang lebih pakar dalam masalah tafsir- yaitu Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Beliau mengatakan, إن”المس” و”اللمس”، و”المباشرة”، الجماع، ولكن الله يكني ما شاء بما شاء “Namanya al mass, al lams dan al mubasyaroih bermakna jima’ (berhubungan badan). Akan tetapi Allah menyebutkan sesuai dengan yang ia suka.” Dalam perkataan lainnya disebutkan, أو لامستم النساء”، قال: هو الجماع. “Makna ayat: lamastumun nisaa’ adalah jima’ (berhubungan badan).”[4] Manakah dua tafsiran di atas yang lebih tepat? Ada beberapa jawaban untuk pertanyaan ini: Pertama: Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams. Alasannya, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa  beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perowi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.[5] Juga terdapat riwayat Ibrahim At Taimiy, dari ‘Aisyah. Riwayat ini dishahihkan oleh Al Albani.[6]   Kedua: Tafsiran Ibnu ‘Abbas lebih didahulukan dari tafsiran Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar karena beliau lebih pakar dalam hal ini.[7] Ketiga: Kita pun bisa melihat pada konteks ayat surat Al Maidah ayat 6, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah”: Dalam ayat ini disebutkan mengenai thoharoh (bersuci) dengan air dari hadats kecil. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “dan jika kamu junub maka mandilah”: Sedangkan ayat ini untuk bersuci dari hadats besar. Lalu setelah itu, Allah menyebut: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau lamastumun nisaa’, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” Dalam firman Allah: “maka bertayamumlah”. Ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pengganti untuk dua thoharoh sekaligus jika tidak memungkinkan menggunakan air. أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari tempat buang air (kakus)”: ini adalah untuk hadats kecil. Jadi tayamum bisa sebagai pengganti wudhu. أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “ atau lamastumun nisaa’”: ini adalah untuk hadats besar. Jadi tayamum bisa mengganti mandi junub. Sehingga dari sini, lamastumun nisaa’ termasuk hadats besar. Jadi maknanya bukan hanya sekedar mencium atau menyentuh. Catatan: Memang kata al lams bisa bermakna menyentuh (meraba) dengan tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri” (QS. Al An’am: 7) Begitu pula dapat dilihat dalam hadits, وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ “Zinanya tangan adalah dengan meraba.”[8] Namun sebagaimana diutarakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari, makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima‘ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams.   Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu Pertama: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …”[9] Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”[10] Ketiga: Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh isti-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita. [11] -Inilah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang kami sarikan-   Kesimpulan: Bagi ulama yang menyatakan wudhu batal karena bersentuhan dengan lawan jenis, syaratnya adalah: (1) bersentuhan kulit, (2) bersentuhan laki-laki dan perempuan, (3) sama-sama dewasa, (4) dengan yang bukan mahram, (5) tanpa ada pembatas atau penghalang. Demikian pernyataan Syaikh Salim Al-Hadrami dalam matan Safinatun Najah. Wallahu a’lam. Pilihan batal ini lebih hati-hati dan terhindar dari perselisihan ulama, mencari aman dari perselisihan itu sunnah.  Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   — Semoga yang singkat ini bermanfaat. Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Apakah Keluar Keputihan Membatalkan Wudhu? [1] Pembahasan ini kami olah dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/138-140, Al Maktabah At Taufiqiyah dengan beberapa tambahan seperlunya. [2] Lihat Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan fii Ta’wilil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, 8/393, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir (1/514) mengatakan bahwa sanad riwayat inii yang paling shahih. [3] Idem. [4] Lihat Tafsir Ath Thobari (8/389). Sanad riwayat ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139. [5] Diriwayatkan oleh Ath Thobari (8/396). Beliau menshahihkan hadits-hadits semacam ini. [6] HR. An Nasa-i no. 170. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Misykah Al Mashobih 323 [24]. [7] Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139. [8] HR. Ahmad 2/349. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] HR. Muslim no. 486. [10] HR. Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512. [11] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 35/358. [12] HR. Muslim no. 6925. [13] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i Tagspembatal wudhu


Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. Dan kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab Syafi’i yang berpendapat seperti ini. Lalu manakah yang tepat? Tentu saja kita mesti mengembalikan hal ini pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur’an dan As Sunnah.[1] Daftar Isi tutup 1. Silang Pendapat 2. Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an 3. Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu Silang Pendapat Perlu diketahui, dalam masalah apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak, para ulama ada tiga macam pendapat. Pendapat pertama: menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Pendapat kedua: menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlah. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga: menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang  masyhur. Untuk melihat manakah pendapat yang lebih kuat, mari kita lihat beberapa yang digunakan untuk masing-masing pendapat. Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an Sebagian ulama yang menyatakan batal wudhu karena menyentuh wanita, berdalil dengan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6) Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Landasannya adalah perkataan Ibnu Mas’ud , اللَّمْسُ، مَا دُوْنَ الجِمَاعِ. “Al lams (lamastum) bermakna selain jima’”.[2] Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Ibnu ‘Umar.[3] Jadi, menurut keduanya lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan badan seperti menyentuh. Akan tetapi, tafsiran dua ulama sahabat ini bertentangan dengan perkataan sahabat -yang lebih pakar dalam masalah tafsir- yaitu Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Beliau mengatakan, إن”المس” و”اللمس”، و”المباشرة”، الجماع، ولكن الله يكني ما شاء بما شاء “Namanya al mass, al lams dan al mubasyaroih bermakna jima’ (berhubungan badan). Akan tetapi Allah menyebutkan sesuai dengan yang ia suka.” Dalam perkataan lainnya disebutkan, أو لامستم النساء”، قال: هو الجماع. “Makna ayat: lamastumun nisaa’ adalah jima’ (berhubungan badan).”[4] Manakah dua tafsiran di atas yang lebih tepat? Ada beberapa jawaban untuk pertanyaan ini: Pertama: Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams. Alasannya, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa  beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perowi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.[5] Juga terdapat riwayat Ibrahim At Taimiy, dari ‘Aisyah. Riwayat ini dishahihkan oleh Al Albani.[6]   Kedua: Tafsiran Ibnu ‘Abbas lebih didahulukan dari tafsiran Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar karena beliau lebih pakar dalam hal ini.[7] Ketiga: Kita pun bisa melihat pada konteks ayat surat Al Maidah ayat 6, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah”: Dalam ayat ini disebutkan mengenai thoharoh (bersuci) dengan air dari hadats kecil. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “dan jika kamu junub maka mandilah”: Sedangkan ayat ini untuk bersuci dari hadats besar. Lalu setelah itu, Allah menyebut: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau lamastumun nisaa’, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” Dalam firman Allah: “maka bertayamumlah”. Ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pengganti untuk dua thoharoh sekaligus jika tidak memungkinkan menggunakan air. أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari tempat buang air (kakus)”: ini adalah untuk hadats kecil. Jadi tayamum bisa sebagai pengganti wudhu. أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “ atau lamastumun nisaa’”: ini adalah untuk hadats besar. Jadi tayamum bisa mengganti mandi junub. Sehingga dari sini, lamastumun nisaa’ termasuk hadats besar. Jadi maknanya bukan hanya sekedar mencium atau menyentuh. Catatan: Memang kata al lams bisa bermakna menyentuh (meraba) dengan tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri” (QS. Al An’am: 7) Begitu pula dapat dilihat dalam hadits, وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ “Zinanya tangan adalah dengan meraba.”[8] Namun sebagaimana diutarakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari, makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima‘ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams.   Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu Pertama: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …”[9] Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”[10] Ketiga: Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh isti-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita. [11] -Inilah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang kami sarikan-   Kesimpulan: Bagi ulama yang menyatakan wudhu batal karena bersentuhan dengan lawan jenis, syaratnya adalah: (1) bersentuhan kulit, (2) bersentuhan laki-laki dan perempuan, (3) sama-sama dewasa, (4) dengan yang bukan mahram, (5) tanpa ada pembatas atau penghalang. Demikian pernyataan Syaikh Salim Al-Hadrami dalam matan Safinatun Najah. Wallahu a’lam. Pilihan batal ini lebih hati-hati dan terhindar dari perselisihan ulama, mencari aman dari perselisihan itu sunnah.  Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   — Semoga yang singkat ini bermanfaat. Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Apakah Keluar Keputihan Membatalkan Wudhu? [1] Pembahasan ini kami olah dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/138-140, Al Maktabah At Taufiqiyah dengan beberapa tambahan seperlunya. [2] Lihat Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan fii Ta’wilil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, 8/393, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir (1/514) mengatakan bahwa sanad riwayat inii yang paling shahih. [3] Idem. [4] Lihat Tafsir Ath Thobari (8/389). Sanad riwayat ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139. [5] Diriwayatkan oleh Ath Thobari (8/396). Beliau menshahihkan hadits-hadits semacam ini. [6] HR. An Nasa-i no. 170. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Misykah Al Mashobih 323 [24]. [7] Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139. [8] HR. Ahmad 2/349. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] HR. Muslim no. 486. [10] HR. Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512. [11] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 35/358. [12] HR. Muslim no. 6925. [13] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i Tagspembatal wudhu

5 Pembatal Wudhu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3] Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4] Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.”[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6] Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi? Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7] Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8] Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.”[9] Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. “Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[10] Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar) Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats. Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada. Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik, أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ. “Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11] Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ. “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.”[12] Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13] Pembatal kelima: Memakan daging unta. Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ». “Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.”[14] Semoga yang kami sajikan ini bermanfaat. Masih ada beberapa permasalahan lagi yang perlu dibahas, semacam masalah tidur, menyentuh kemaluan dan menyentuh perempuan. Insya Allah akan kami sajikan dalam postingan tersendiri masing-masing dari pembahasan tadi. Semoga Allah selalu beri kemudahan. Semoga Allah beri taufik. Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] QS. Al Maidah: 6 [2] Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 2/244, Asy Syamilah [3] Lihat Al Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] HR. Bukhari no. 135. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128. [7] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128. [9] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303. [10] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah– mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [11] HR. Muslim no. 376. [12] HR. Muslim no. 376. [13] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. [14] HR. Muslim no. 360. Tagspembatal wudhu

5 Pembatal Wudhu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3] Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4] Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.”[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6] Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi? Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7] Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8] Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.”[9] Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. “Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[10] Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar) Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats. Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada. Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik, أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ. “Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11] Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ. “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.”[12] Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13] Pembatal kelima: Memakan daging unta. Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ». “Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.”[14] Semoga yang kami sajikan ini bermanfaat. Masih ada beberapa permasalahan lagi yang perlu dibahas, semacam masalah tidur, menyentuh kemaluan dan menyentuh perempuan. Insya Allah akan kami sajikan dalam postingan tersendiri masing-masing dari pembahasan tadi. Semoga Allah selalu beri kemudahan. Semoga Allah beri taufik. Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] QS. Al Maidah: 6 [2] Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 2/244, Asy Syamilah [3] Lihat Al Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] HR. Bukhari no. 135. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128. [7] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128. [9] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303. [10] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah– mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [11] HR. Muslim no. 376. [12] HR. Muslim no. 376. [13] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. [14] HR. Muslim no. 360. Tagspembatal wudhu
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3] Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4] Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.”[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6] Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi? Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7] Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8] Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.”[9] Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. “Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[10] Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar) Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats. Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada. Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik, أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ. “Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11] Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ. “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.”[12] Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13] Pembatal kelima: Memakan daging unta. Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ». “Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.”[14] Semoga yang kami sajikan ini bermanfaat. Masih ada beberapa permasalahan lagi yang perlu dibahas, semacam masalah tidur, menyentuh kemaluan dan menyentuh perempuan. Insya Allah akan kami sajikan dalam postingan tersendiri masing-masing dari pembahasan tadi. Semoga Allah selalu beri kemudahan. Semoga Allah beri taufik. Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] QS. Al Maidah: 6 [2] Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 2/244, Asy Syamilah [3] Lihat Al Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] HR. Bukhari no. 135. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128. [7] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128. [9] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303. [10] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah– mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [11] HR. Muslim no. 376. [12] HR. Muslim no. 376. [13] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. [14] HR. Muslim no. 360. Tagspembatal wudhu


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3] Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4] Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.”[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6] Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi? Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7] Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8] Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.”[9] Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. “Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[10] Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar) Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats. Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada. Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik, أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ. “Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11] Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata, كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ. “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.”[12] Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13] Pembatal kelima: Memakan daging unta. Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ». “Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.”[14] Semoga yang kami sajikan ini bermanfaat. Masih ada beberapa permasalahan lagi yang perlu dibahas, semacam masalah tidur, menyentuh kemaluan dan menyentuh perempuan. Insya Allah akan kami sajikan dalam postingan tersendiri masing-masing dari pembahasan tadi. Semoga Allah selalu beri kemudahan. Semoga Allah beri taufik. Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] QS. Al Maidah: 6 [2] Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 2/244, Asy Syamilah [3] Lihat Al Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] HR. Bukhari no. 135. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128. [7] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128. [9] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303. [10] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah– mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. [11] HR. Muslim no. 376. [12] HR. Muslim no. 376. [13] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. [14] HR. Muslim no. 360. Tagspembatal wudhu

Makanan Yang Diharamkan dalam Al Qur’an

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Pada saat ini dan beberapa posting mendatang, kami akan mengangkat pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat yaitu seputar makanan yang diharamkan dalam al Qur’an. Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: “Al ashlu fil asy-yaa’ al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu” (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini berarti kita cukup membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu halal karena itu adalah hukum asalnya. Lalu mengapa kita mengutarakan masalah makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang pembahasan ini teramat penting terutama dalam masalah dikabulkan atau tidaknya do’a. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ». “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” (HR. Muslim no. 1015) Selanjutnya kita akan melihat apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits. Allahumma yassir wa a’in. Tinjauan Ayat Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3) Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut.   Pertama: Bangkai (Al Maitah) Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah: Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik. Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya. Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk. Hewan yang diterkam binatang buas. Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” Yang termasuk bangkai adalah segala sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ “Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652) Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Darah yang mengalir Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan. Ketiga: Daging babi Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ … “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”[1] Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah Dalil pengharamannya selain surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.[2] Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari negara non muslim? Kami dapat merinci hal ini sebagai berikut: Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim. Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan. Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i. Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Penerapan kaedah ini: Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [3] Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah Seperti disembelih untuk berhala, qubur, dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi. Hal ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas. Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai dalil diharamkannya anjing. Hal ini perlu dibahas karena sebagian orang masih meragukan keharamannya. Semoga Allah mudahkan. Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar? Tujuh Dampak Harta Haram [1] Ar Roudhotun Nadhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 2/273, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422 H. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/77, Muassasah Qurthubah. [3] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi. Tagsmakanan halal

Makanan Yang Diharamkan dalam Al Qur’an

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Pada saat ini dan beberapa posting mendatang, kami akan mengangkat pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat yaitu seputar makanan yang diharamkan dalam al Qur’an. Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: “Al ashlu fil asy-yaa’ al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu” (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini berarti kita cukup membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu halal karena itu adalah hukum asalnya. Lalu mengapa kita mengutarakan masalah makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang pembahasan ini teramat penting terutama dalam masalah dikabulkan atau tidaknya do’a. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ». “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” (HR. Muslim no. 1015) Selanjutnya kita akan melihat apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits. Allahumma yassir wa a’in. Tinjauan Ayat Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3) Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut.   Pertama: Bangkai (Al Maitah) Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah: Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik. Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya. Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk. Hewan yang diterkam binatang buas. Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” Yang termasuk bangkai adalah segala sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ “Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652) Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Darah yang mengalir Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan. Ketiga: Daging babi Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ … “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”[1] Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah Dalil pengharamannya selain surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.[2] Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari negara non muslim? Kami dapat merinci hal ini sebagai berikut: Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim. Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan. Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i. Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Penerapan kaedah ini: Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [3] Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah Seperti disembelih untuk berhala, qubur, dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi. Hal ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas. Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai dalil diharamkannya anjing. Hal ini perlu dibahas karena sebagian orang masih meragukan keharamannya. Semoga Allah mudahkan. Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar? Tujuh Dampak Harta Haram [1] Ar Roudhotun Nadhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 2/273, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422 H. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/77, Muassasah Qurthubah. [3] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi. Tagsmakanan halal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Pada saat ini dan beberapa posting mendatang, kami akan mengangkat pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat yaitu seputar makanan yang diharamkan dalam al Qur’an. Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: “Al ashlu fil asy-yaa’ al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu” (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini berarti kita cukup membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu halal karena itu adalah hukum asalnya. Lalu mengapa kita mengutarakan masalah makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang pembahasan ini teramat penting terutama dalam masalah dikabulkan atau tidaknya do’a. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ». “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” (HR. Muslim no. 1015) Selanjutnya kita akan melihat apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits. Allahumma yassir wa a’in. Tinjauan Ayat Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3) Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut.   Pertama: Bangkai (Al Maitah) Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah: Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik. Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya. Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk. Hewan yang diterkam binatang buas. Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” Yang termasuk bangkai adalah segala sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ “Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652) Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Darah yang mengalir Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan. Ketiga: Daging babi Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ … “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”[1] Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah Dalil pengharamannya selain surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.[2] Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari negara non muslim? Kami dapat merinci hal ini sebagai berikut: Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim. Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan. Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i. Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Penerapan kaedah ini: Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [3] Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah Seperti disembelih untuk berhala, qubur, dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi. Hal ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas. Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai dalil diharamkannya anjing. Hal ini perlu dibahas karena sebagian orang masih meragukan keharamannya. Semoga Allah mudahkan. Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar? Tujuh Dampak Harta Haram [1] Ar Roudhotun Nadhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 2/273, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422 H. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/77, Muassasah Qurthubah. [3] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi. Tagsmakanan halal


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Pada saat ini dan beberapa posting mendatang, kami akan mengangkat pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat yaitu seputar makanan yang diharamkan dalam al Qur’an. Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: “Al ashlu fil asy-yaa’ al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu” (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini berarti kita cukup membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu halal karena itu adalah hukum asalnya. Lalu mengapa kita mengutarakan masalah makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang pembahasan ini teramat penting terutama dalam masalah dikabulkan atau tidaknya do’a. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ». “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” (HR. Muslim no. 1015) Selanjutnya kita akan melihat apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits. Allahumma yassir wa a’in. Tinjauan Ayat Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3) Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut.   Pertama: Bangkai (Al Maitah) Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah: Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik. Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya. Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk. Hewan yang diterkam binatang buas. Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” Yang termasuk bangkai adalah segala sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ “Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652) Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Darah yang mengalir Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan. Ketiga: Daging babi Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ … “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”[1] Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah Dalil pengharamannya selain surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.[2] Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari negara non muslim? Kami dapat merinci hal ini sebagai berikut: Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim. Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan. Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i. Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Penerapan kaedah ini: Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [3] Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah Seperti disembelih untuk berhala, qubur, dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi. Hal ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas. Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai dalil diharamkannya anjing. Hal ini perlu dibahas karena sebagian orang masih meragukan keharamannya. Semoga Allah mudahkan. Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar? Tujuh Dampak Harta Haram [1] Ar Roudhotun Nadhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 2/273, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422 H. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/77, Muassasah Qurthubah. [3] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi. Tagsmakanan halal

Bolehkah Shalat Di Akhir Malam Jika Sebelum Tidur Sudah Shalat Witir?

Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di sepertiga malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir?   Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): ‘Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19] Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat_Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Shalat_Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya? Tagsshalat witir

Bolehkah Shalat Di Akhir Malam Jika Sebelum Tidur Sudah Shalat Witir?

Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di sepertiga malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir?   Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): ‘Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19] Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat_Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Shalat_Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya? Tagsshalat witir
Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di sepertiga malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir?   Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): ‘Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19] Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat_Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Shalat_Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya? Tagsshalat witir


Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di sepertiga malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir?   Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): ‘Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19] Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat_Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Shalat_Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya? Tagsshalat witir

Di Manakah Allah (5), Siapa yang Tidak Meyakini Allah Di Atas Langit, Dialah Jahmiyah

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Perlu diketahui bahwa syubhat atau berbagai kerancuan dari Abu Salafy cs yang menyatakan kebenciannya pada dakwah Ahlus Sunnah Salafiyah sebenarnya hanyalah warisan dari pemahaman aliran sesat Jahmiyah, akar dari pemahaman mereka. Para ulama secara tegas mewanti-wanti pemikiran sesat tersebut. Sampai-sampai Adz Dzahabi dalam kitabnya Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar membawakan berbagai perkataan ulama masa silam yang jelas-jelas menyatakan bahayanya pemikiran Jahmiyah. Itulah yang akan kami nukil dalam posting kali ini dan posting selanjutnya. Adz Dzahabi menyebutkan perkataan ulama besar tersebut untuk membantah perkataan Jahmiyah dan orang-orang yang mengikutinya, di mana mereka tidak meyakini Allah di atas langit, dan tidak meyakini Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya. Juga mungkin masih banyak di antara kita yang ragu dengan kurang jelas dalam memahami ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah itu bersama dengan kita atau Allah itu dekat. Semuanya terjawab pula dalam penjelesan ulama-ulama besar berikut ini. Hanya Allah yang beri taufik kepada Al Haq (kebenaran). Al Auza’i Abu ‘Amr ‘Abdurrahman bin ‘Amr[1], Seorang Alim di Negeri Syam di Masanya Berbicara Mengenai Keyakinannya قال أبو عبد الله الحاكم أخبرني محمد بن علي الجوهري ببغداد قال حدثنا إبراهيم بن الهيثم البلدي قال حدثنا محمد بن كثير المصيصي قال سمعت الأوزاعي يقول كنا والتابعون متوافرون نقول إن الله عزوجل فوق عرشه ونؤمن بما وردت به السنة من صفاته Abu ‘Abdillah Al Hakim mengatakan, Muhammad bin Ali Al Jauhari telah mengabarkan kepadaku di Bagdad. Ia mengatakan, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi telah menceritakan pada kami.  Ia mengatakan, Muhammd bin Katsir Al Missisiy telah menceritakan pada kami. Ia berkata, aku mendengar Al Auza’i mengatakan, “Kami dan pengikut kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘Arsy-Nya. Kami beriman terhadap sifat-Nya yang ditunjukkan oleh As Sunnah.”[2] وروى أبو إسحاق الثعلبي المفسر قال سئل الأوزاعي عن قوله تعالى ثم استوى على العرش قال هو على عرشه كما وصف نفسه Diriwayatkan dari Abu Ishaq Ats Tsa’labi –seorang pakar tafsir, ia berkata, “Al Auza’i pernah ditanya mengenai firman Allah Ta’ala, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ‘’Kemudian Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya”. Al Auza’iy mengatakan, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Dia sifati bagi Diri-Nya.”[3] Muqothil bin Hayyan[4], Seorang Alim di Negeri Khurosan dan Sezaman dengan Al Auza’i Meyakini Keberadaan Allah di Atas روى عبد الله بن أحمد بن حنبل في كتاب السنة له عن أبيه عن نوح بن ميمون عن بكير بن معروف عن مقاتل بن حيان في قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم قال هو على عرشه وعلمه معهم Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitab As Sunnah-nya, dari ayahnya (Imam Ahmad), dari Nuh bin Maimun, dari Bukair bin Ma’ruf, dari Muqotil bin Hayyan. Ketika Muqotil membicarakan ayat, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya” (QS. Al Mujadilah: 7), beliau mengatakan, “Allah tetap berada di atas ‘Arsy-Nya, sedangkan ilmu-Nya yang senantiasa bersama makhluk-Nya.”[5] وروى البيهقي بإسناده عن مقاتل بن حيان قال بلغنا والله أعلم في قوله تعالى هو الأول والآخر هو الأول قبل كل شيء والآخر بعد كل شيء والظاهر فوق كل شيء والباطن أقرب من كل شيء وإنما قربه بعلمه وهو فوق عرشه مقاتل هذا ثقة إمام معاصر للأوزاعي ما هو بإبن سليمان ذاك مبتدع ليس بثقة Diriwayatkan dari Al Baihaqi dengan sanad darinya, dari Muqotil bin Hayyan. Ia berkata, “Allah-lah yang lebih memahami firman-Nya: هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآَخِرُ Huwal awwalu wal akhiru … (Allah adalah Al Awwal dan Al Akhir …) (QS. Al Hadiid: 3). Makna Al Awwalu adalah sebelum segala sesuatu. Al Akhir adalah setelah segala sesuatu. Azh Zhohir adalah di atas segala sesuatu. Al Bathin adalah lebih dekat dari segala sesuatu. Kedekatan Allah adalah dengan ilmu-Nya. Sedangkan Allah sendiri berada di atas ‘Arsy-Nya.” Adz Dzahabi mengatakan, “Muqotil adalah ulama yang tsiqoh dan dia adalah imam besar yang semasa dengan Al Auza’i.”[6] Sufyan Ats Tsauri[7], Ulama Besar di Masanya روى غير واحد عن معدان الذي يقول فيه ابن المبارك هو أحد الأبدال قال سألت سفيان الثوري عن قوله عزوجل وهو معكم أينما كنتم قال علمه Diriwayatkan lebih dari satu orang dari Mi’dan, yang Ibnul Mubarok juga mengatakan hal ini. Ia mengatakan bahwa ia bertanya pada Sufyan Ats Tsauri mengenai firman Allah ‘azza wa jalla, وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ “Dia (Allah) bersama kalian di mana saja kalian berada.” (QS. Al Hadid: 4). Sufyan Ats Tsauri menyatakan bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu Allah (yang berada bersama kalian, bukan dzat Allah, pen).[8] Seorang Alim Besar Negeri Khurosan, Abdullah bin Al Mubarok Menyatakan Allah Berada di Atas Langit Ketujuh صح عن علي بن الحسن بن شقيق قال قلت لعبد الله بن المبارك كيف نعرف ربنا عزوجل قال في السماء السابعة على عرشه ولا نقول كما تقول الجهمية إنه هاهنا في الأرض  فقيل هذا لأحمد بن حنبل فقال هكذا هو عندنا Telah shahih dari ‘Ali bin Al Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al Mubarok, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarok menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.”[9] وروى عبد الله بن أحمد في الرد على الجهمية بإسناده عن ابن المبارك أن رجلا قال له يا أبا عبد الرحمن قد خفت الله من كثرة ما أدعو على الجهمية قال لا تخف فإنهم يزعمون أن إلهك الذي في السماء ليس بشيء Diriwayatkan dari Abudllah bin Ahmad ketika membantah pendapat Jahmiyah dan beliau membawakan sandanya dari Ibnul Mubarok. Ia ceritakan bahwa ada seseorang yang mengatakan pada Ibnul Mubarok, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (Ibnul Mubarok), sungguh pengenalan tentang Allah menjadi samar karena pemikiran-pemikiran yang diklaim oleh Jahmiyah.” Ibnul Mubarok lantas menjawab, “Tidak usah khawatir. Mereka mengklaim bahwa Allah sebagai sesembahanmu yang sebenarnya berada di atas langit sana, namun mereka katakan Allah tidak di atas langit.”[10] ‘Abbad bin Al ‘Awwam[11], Muhaddits (Pakar Hadits) dari Daerah Wasith قال عباد بن العوام كلمت بشرا المريسي وأصحابه فرأيت آخر كلامهم ينتهي إلى أن يقولوا ليس في السماء شيء  أرى أن لا يناكحوا ولا يوارثوا ‘Abbad bin Al ‘Awwam mengatakan, “Aku pernah berkata Basyr Al Murosi dan pengikutnya, aku pun melihat bahwa mereka mengatakan, “Tidak atas langit tidak ada sesuatu pun. Aku menilai bahwa orang semacam ini tidak boleh dinikahi dan diwarisi.”[12] Syaikhul Islam Yazid bin Harun[13] قال الحافظ أبو عبد الرحمن بن الإمام أحمد في كتاب الرد على الجهمية حدثني عباس العنبري أخبرنا شاذ بن يحيى سمعت يزيد بن هارون وقيل له من الجهمية قال من زعم أن الرحمن على العرش استوى على خلاف ما يقر في قلوب العامة فهو جهمي Al Hafizh Abu ‘Abdirrahman bin Al Imam Ahmad dalam kitab bantahan terhadap Jahmiyah, ia mengatakan, ‘Abbas Al Ambari telah menceritakan padaku, ia mengatakan, Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami bahwa ia mendengar Yazid bin Harun ditanya tentang Jahmiyah. Yazid mengatakan, “Siapa yang mengklaim bahwa Allah Yang Maha Pengasih menetap tinggi di atas ‘Arsy namun menyelisih apa yang diyakini oleh hati mayoritas manusia, maka ia adalah Jahmi.”[14] Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’i[15], Ulama Bashroh قال عبد الرحمن بن أبي حاتم حدثنا أبي قال حدثت عن سعيد ابن عامر الضبعي أنه ذكر الجهمية فقال هم شر قولا من اليهود والنصارى  قد إجتمع اليهود والنصارى وأهل الأديان مع المسلمين على أن الله عزوجل على العرش وقالوا هم ليس على شيء ‘Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata aku diceritakan dari Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’I bahwa ia berbicara mengenai Jahmiyah. Beliau berkata, “Jahmiyah lebih jelek dari Yahudi dan Nashrani. Telah diketahui bahwa Yahudi dan Nashrani serta agama lainnya bersama kaum muslimin bersepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy. Sedangkan Jahmiyah, mereka katakan bahwa Allah tidak di atas sesuatu pun.”[16] ‘Abdurrahman bin Mahdi[17], Seorang Imam Besar ابن مهدي قال إن الجهمية أرادوا أن ينفوا أن يكون الله كلم موسى وأن يكون على العرش أرى أن يستتابوا فإن تابوا وإلا ضربت أعناقهم ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan bahwa Jahmiyah menginginkan agar dinafikannya pembicaraan Allah dengan Musa, dinafikannya keberedaan Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Orang seperti ini mesti dimintai taubat. Jika tidak, maka lehernya pantas dipenggal.[18] Wahb bin Jarir[19], Ulama Besar Bashroh محمد بن حماد قال سمعت وهب بن جرير يقول إياكم ورأي جهم فإنهم يحاولون أنه ليس شيء في السماء وما هو إلا من وحي إبليس ما هو إلا الكفر Muhammad bin Hammad mengatakan bahwa ia mendengar Wahb bin Jarir berkata, “Waspadalah dengan pemikiran Jahmiyam. Sesungguhnya mereka memalingkan makna bahwa di atas langit sesuatu pun (berarti Allah tidak di atas langit, pen). Sesungguhnya pemikiran semacam ini hanyalah wahyu dari Iblis. Perkataan semacam tidak lain hanyalah perkataan kekufuran.”[20] Al Qo’nabi[21], Ulama Besar di Masanya قال بنان بن أحمد كنا عند القعنبي رحمه الله فسمع رجلا من الجهمية يقول الرحمن على العرش استوى فقال القعنبي من لا يوقن أن الرحمن على العرش استوى كما يقر في قلوب العامة فهو جهمي أخرجهما عبد العزيز القحيطي في تصانيفه والمراد بالعامة عامة أهل العلم كما بيناه في ترجمة يزيد بن هارون إمام أهل واسط ولقد كان القعنبي من أئمة الهدى حتى لقد تغالى فيه بعض الحفاظ وفضله على مالك الإمام Bunan bin Ahmad mengatakan, “Aku pernah berada di sisi Al Qo’nabi, ia mendengar seorang yang berpahaman Jahmiyah menyebutkan firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[22] Al Qo’nabi lantas mengatakan, “Siapa yang tidak meyakini Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy sebagaimana diyakini oleh para ulama, maka ia adalah Jahmi.”[23] Al Humaidi[24] (Abdullah bin Az Zubair Al Qurosyi Al Asadi Al Humaidi), Ulama Besar Makkah, Murid dari Sufyan bin ‘Uyainah, Guru dari Imam Al Bukhari Al Humaidi mengatakan, أصول السنة عندنا فذكر أشياء ثم قال وما نطق به القرآن والحديث مثل وقالت اليهود يد الله مغلولة غلت أيديهم ومثل قوله والسموات مطويات بيمينه وما أشبه هذا من القرآن والحديث لا نزيد فيه ولا نفسره ونقف على ما وقف عليه القرآن والسنة ونقول الرحمن على العرش استوى ومن زعم غير هذا فهو مبطل جهم Aqidah yang paling pokok yang kami yakini (lalu beliau menyebutkan beberapa hal): Ayat atau hadits yang menyebutkan (misalnya tangan Allah, pen), وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu”[25] Semisal pula firman Allah, وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya”[26], dan juga ayat dan hadits yang semisal itu, kami tidak akan menambah dan kami tidak akan menafsirkan (bagaimanakah hakekat sifat tersebut). Kami cukup berdiam diri sebagaimana yang dituntunkan Al Quran dan Hadits Nabawi (yang tidak menyebutkan hakekatnya). Kami pun meyakini, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[27] Barangsiapa yang tidak meyakini seperti ini, maka dialah Jahmiyah yang penuh kebatilan.[28] Kesimpulan dari pembahasan ini: Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari masa ke masa telah menyepakati (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy. Dan tidak ada satu pun dari mereka yang menyatakan bahwa Allah tidak berada di atas ‘Arsy-Nya. Tidak mungkin seorang pun yang bisa menukil dari para ulama yang ada yang menyatakan bahwa Allah tidak di atas ‘Arsy-Nya baik secara nash (dalil tegas) atau secara zhahir (dalil yang mengandung makna lebih kuat). Pembuktian dari ulama-ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa masih berlanjut pada posting selanjutnya insya Allah. Begitu pula berbagai kerancuan yang dikemukakan oleh pengikut Jahmiyah tentang istiwa’ Allah, Allah ada tanpa tempat, dan lainnya masih berlanjut dalam posting selanjutnya. Semoga Allah memberi kemudahan.   Diselesaikan ketika waktu Dhuha di Panggang-GK, 26 Rabi’ul Akhir 1431 H (10/04/2010), Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Abu Rumaysho Al Ambony) Artikel www.rumaysho.com [1] Al Auza’i hidup sebelum tahun 157 H. [2] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Kitab Al Asma’ wa Ash Shifat. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 136. Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam Al Aqidah Al Hamawiyah menyatakan bahwa sanadnya shahih, sebagaimana pula hal ini diikuti oleh muridnya (Ibnul Qayyim) dalam Al Juyusy Al Islamiyah. [3] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137 [4] Muqotil bin Hayyan semasa dengan Imam Al Auza’i, beliau hidup sebelum tahun 150 H. [5] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini hasan. Perkataan ini dikatakan dalam kitab As Sunnah (hal. 71), dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Masa-ilnya (hal. 263) dari Imam Ahmad. Juga diriwayatkan dari Al Lalika-i (2/92/1), Al Baihaqi (hal. 430-431). Dari riwayatnya tersebut, juga dikatakan dari Adh Dhohak. Riwayat ini juga adalah riwayat Al Ajuri (hal. 289). Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 138. [6] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa dalam sanad yang disebutkan oleh Al Baihaqi (hal. 430-431) terdapat Ismail bin Qutaibah. Ibnu Abi Hatim tidak memberikan penilaian positif (ta’dil) atau negatif (jarh) terhadapnya. Telah diriwayatkan pula oleh Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Musa Al Ka’bi, rowi dari atsar ini darinya. Beliau merupakan guru dari Al Hakim. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 138. [7] Sufyan Ats Tsauri hidup pada tahun 97-161 H. [8] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137-138. [9] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 149. Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Hamawiyah dan Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152. [10] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 150. Syaikh Al Albani mengatakan dikeluarkan dalam As Sunnah (hal. 7) dari Ahmad bin Nashr, dari Malik, telah mengabarkan kepadaku seseorang dari Ibnul Mubarok. Seluruh periwayatnya tsiqoh (terpercaya) kecuali yang tidak disebutkan namanya. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152. [11] ‘Abbad bin Al ‘Awwam hidup sekitar tahun 185 H. [12] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 151. [13] Yazid bin Harun hidup sebelum tahun 206 H. [14] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 157. Abdullah bin Ahmad mengeluarkan dalam As Sunnah (hal. 11-12) dari jalannya. Namun Adz Dzahabi menyebutkan dari selain kitab itu yaitu dalam kitab Ar Rodd ‘alal Jahmiyah (bantahan terhadap Jahmiyah), Abdullah berkata, Abbas bin Al ‘Azhim Al Ambari telah mengabarkan pada kamim Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami. Juga riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Masail (hal. 268), ia berkata, Ahmad bin Sinan telah menceritakan pada kami, ia berkata: Aku mendengar Syadz bin Yahya. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 168. [15] Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’iy hidup pada tahun 122-208 H. [16] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 157 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 168. [17] ‘Abdurrahman bin Mahdi hidup pada tahun 125-198 H. [18] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 159. Dikeluarkan pula oleh Abdullah (hal. 10-11) dari jalannya, disebutkan secara ringkas. Ibnul Qayyim menshahihkan riwayat ini dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 170. [19] Wahb bin Jarir meninggal tahun 206 H. [20] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 159. Atsar ini dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 170. [21] Al Qo’nabi meninggal tahun 221 H. [22] QS. Thoha: 5. [23] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 166. Bunan bin Ahmad tidak mengapa, sejarah hidupnya disebutkan di Tarikh Bagdad. Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 178. [24] Al Humaidi meninggal tahun 219 H. [25] QS. Al Maidah: 64. [26] QS. Az Zumar: 67 [27] QS. Thoha: 5. [28] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 168. Ibnu Taimiyah telah menshahihkan atsar ini dari Al Humaidi dalam Kitabnya “Mufashol Al I’tiqod”. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 180. Tagsdi mana Allah

Di Manakah Allah (5), Siapa yang Tidak Meyakini Allah Di Atas Langit, Dialah Jahmiyah

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Perlu diketahui bahwa syubhat atau berbagai kerancuan dari Abu Salafy cs yang menyatakan kebenciannya pada dakwah Ahlus Sunnah Salafiyah sebenarnya hanyalah warisan dari pemahaman aliran sesat Jahmiyah, akar dari pemahaman mereka. Para ulama secara tegas mewanti-wanti pemikiran sesat tersebut. Sampai-sampai Adz Dzahabi dalam kitabnya Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar membawakan berbagai perkataan ulama masa silam yang jelas-jelas menyatakan bahayanya pemikiran Jahmiyah. Itulah yang akan kami nukil dalam posting kali ini dan posting selanjutnya. Adz Dzahabi menyebutkan perkataan ulama besar tersebut untuk membantah perkataan Jahmiyah dan orang-orang yang mengikutinya, di mana mereka tidak meyakini Allah di atas langit, dan tidak meyakini Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya. Juga mungkin masih banyak di antara kita yang ragu dengan kurang jelas dalam memahami ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah itu bersama dengan kita atau Allah itu dekat. Semuanya terjawab pula dalam penjelesan ulama-ulama besar berikut ini. Hanya Allah yang beri taufik kepada Al Haq (kebenaran). Al Auza’i Abu ‘Amr ‘Abdurrahman bin ‘Amr[1], Seorang Alim di Negeri Syam di Masanya Berbicara Mengenai Keyakinannya قال أبو عبد الله الحاكم أخبرني محمد بن علي الجوهري ببغداد قال حدثنا إبراهيم بن الهيثم البلدي قال حدثنا محمد بن كثير المصيصي قال سمعت الأوزاعي يقول كنا والتابعون متوافرون نقول إن الله عزوجل فوق عرشه ونؤمن بما وردت به السنة من صفاته Abu ‘Abdillah Al Hakim mengatakan, Muhammad bin Ali Al Jauhari telah mengabarkan kepadaku di Bagdad. Ia mengatakan, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi telah menceritakan pada kami.  Ia mengatakan, Muhammd bin Katsir Al Missisiy telah menceritakan pada kami. Ia berkata, aku mendengar Al Auza’i mengatakan, “Kami dan pengikut kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘Arsy-Nya. Kami beriman terhadap sifat-Nya yang ditunjukkan oleh As Sunnah.”[2] وروى أبو إسحاق الثعلبي المفسر قال سئل الأوزاعي عن قوله تعالى ثم استوى على العرش قال هو على عرشه كما وصف نفسه Diriwayatkan dari Abu Ishaq Ats Tsa’labi –seorang pakar tafsir, ia berkata, “Al Auza’i pernah ditanya mengenai firman Allah Ta’ala, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ‘’Kemudian Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya”. Al Auza’iy mengatakan, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Dia sifati bagi Diri-Nya.”[3] Muqothil bin Hayyan[4], Seorang Alim di Negeri Khurosan dan Sezaman dengan Al Auza’i Meyakini Keberadaan Allah di Atas روى عبد الله بن أحمد بن حنبل في كتاب السنة له عن أبيه عن نوح بن ميمون عن بكير بن معروف عن مقاتل بن حيان في قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم قال هو على عرشه وعلمه معهم Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitab As Sunnah-nya, dari ayahnya (Imam Ahmad), dari Nuh bin Maimun, dari Bukair bin Ma’ruf, dari Muqotil bin Hayyan. Ketika Muqotil membicarakan ayat, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya” (QS. Al Mujadilah: 7), beliau mengatakan, “Allah tetap berada di atas ‘Arsy-Nya, sedangkan ilmu-Nya yang senantiasa bersama makhluk-Nya.”[5] وروى البيهقي بإسناده عن مقاتل بن حيان قال بلغنا والله أعلم في قوله تعالى هو الأول والآخر هو الأول قبل كل شيء والآخر بعد كل شيء والظاهر فوق كل شيء والباطن أقرب من كل شيء وإنما قربه بعلمه وهو فوق عرشه مقاتل هذا ثقة إمام معاصر للأوزاعي ما هو بإبن سليمان ذاك مبتدع ليس بثقة Diriwayatkan dari Al Baihaqi dengan sanad darinya, dari Muqotil bin Hayyan. Ia berkata, “Allah-lah yang lebih memahami firman-Nya: هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآَخِرُ Huwal awwalu wal akhiru … (Allah adalah Al Awwal dan Al Akhir …) (QS. Al Hadiid: 3). Makna Al Awwalu adalah sebelum segala sesuatu. Al Akhir adalah setelah segala sesuatu. Azh Zhohir adalah di atas segala sesuatu. Al Bathin adalah lebih dekat dari segala sesuatu. Kedekatan Allah adalah dengan ilmu-Nya. Sedangkan Allah sendiri berada di atas ‘Arsy-Nya.” Adz Dzahabi mengatakan, “Muqotil adalah ulama yang tsiqoh dan dia adalah imam besar yang semasa dengan Al Auza’i.”[6] Sufyan Ats Tsauri[7], Ulama Besar di Masanya روى غير واحد عن معدان الذي يقول فيه ابن المبارك هو أحد الأبدال قال سألت سفيان الثوري عن قوله عزوجل وهو معكم أينما كنتم قال علمه Diriwayatkan lebih dari satu orang dari Mi’dan, yang Ibnul Mubarok juga mengatakan hal ini. Ia mengatakan bahwa ia bertanya pada Sufyan Ats Tsauri mengenai firman Allah ‘azza wa jalla, وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ “Dia (Allah) bersama kalian di mana saja kalian berada.” (QS. Al Hadid: 4). Sufyan Ats Tsauri menyatakan bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu Allah (yang berada bersama kalian, bukan dzat Allah, pen).[8] Seorang Alim Besar Negeri Khurosan, Abdullah bin Al Mubarok Menyatakan Allah Berada di Atas Langit Ketujuh صح عن علي بن الحسن بن شقيق قال قلت لعبد الله بن المبارك كيف نعرف ربنا عزوجل قال في السماء السابعة على عرشه ولا نقول كما تقول الجهمية إنه هاهنا في الأرض  فقيل هذا لأحمد بن حنبل فقال هكذا هو عندنا Telah shahih dari ‘Ali bin Al Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al Mubarok, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarok menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.”[9] وروى عبد الله بن أحمد في الرد على الجهمية بإسناده عن ابن المبارك أن رجلا قال له يا أبا عبد الرحمن قد خفت الله من كثرة ما أدعو على الجهمية قال لا تخف فإنهم يزعمون أن إلهك الذي في السماء ليس بشيء Diriwayatkan dari Abudllah bin Ahmad ketika membantah pendapat Jahmiyah dan beliau membawakan sandanya dari Ibnul Mubarok. Ia ceritakan bahwa ada seseorang yang mengatakan pada Ibnul Mubarok, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (Ibnul Mubarok), sungguh pengenalan tentang Allah menjadi samar karena pemikiran-pemikiran yang diklaim oleh Jahmiyah.” Ibnul Mubarok lantas menjawab, “Tidak usah khawatir. Mereka mengklaim bahwa Allah sebagai sesembahanmu yang sebenarnya berada di atas langit sana, namun mereka katakan Allah tidak di atas langit.”[10] ‘Abbad bin Al ‘Awwam[11], Muhaddits (Pakar Hadits) dari Daerah Wasith قال عباد بن العوام كلمت بشرا المريسي وأصحابه فرأيت آخر كلامهم ينتهي إلى أن يقولوا ليس في السماء شيء  أرى أن لا يناكحوا ولا يوارثوا ‘Abbad bin Al ‘Awwam mengatakan, “Aku pernah berkata Basyr Al Murosi dan pengikutnya, aku pun melihat bahwa mereka mengatakan, “Tidak atas langit tidak ada sesuatu pun. Aku menilai bahwa orang semacam ini tidak boleh dinikahi dan diwarisi.”[12] Syaikhul Islam Yazid bin Harun[13] قال الحافظ أبو عبد الرحمن بن الإمام أحمد في كتاب الرد على الجهمية حدثني عباس العنبري أخبرنا شاذ بن يحيى سمعت يزيد بن هارون وقيل له من الجهمية قال من زعم أن الرحمن على العرش استوى على خلاف ما يقر في قلوب العامة فهو جهمي Al Hafizh Abu ‘Abdirrahman bin Al Imam Ahmad dalam kitab bantahan terhadap Jahmiyah, ia mengatakan, ‘Abbas Al Ambari telah menceritakan padaku, ia mengatakan, Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami bahwa ia mendengar Yazid bin Harun ditanya tentang Jahmiyah. Yazid mengatakan, “Siapa yang mengklaim bahwa Allah Yang Maha Pengasih menetap tinggi di atas ‘Arsy namun menyelisih apa yang diyakini oleh hati mayoritas manusia, maka ia adalah Jahmi.”[14] Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’i[15], Ulama Bashroh قال عبد الرحمن بن أبي حاتم حدثنا أبي قال حدثت عن سعيد ابن عامر الضبعي أنه ذكر الجهمية فقال هم شر قولا من اليهود والنصارى  قد إجتمع اليهود والنصارى وأهل الأديان مع المسلمين على أن الله عزوجل على العرش وقالوا هم ليس على شيء ‘Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata aku diceritakan dari Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’I bahwa ia berbicara mengenai Jahmiyah. Beliau berkata, “Jahmiyah lebih jelek dari Yahudi dan Nashrani. Telah diketahui bahwa Yahudi dan Nashrani serta agama lainnya bersama kaum muslimin bersepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy. Sedangkan Jahmiyah, mereka katakan bahwa Allah tidak di atas sesuatu pun.”[16] ‘Abdurrahman bin Mahdi[17], Seorang Imam Besar ابن مهدي قال إن الجهمية أرادوا أن ينفوا أن يكون الله كلم موسى وأن يكون على العرش أرى أن يستتابوا فإن تابوا وإلا ضربت أعناقهم ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan bahwa Jahmiyah menginginkan agar dinafikannya pembicaraan Allah dengan Musa, dinafikannya keberedaan Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Orang seperti ini mesti dimintai taubat. Jika tidak, maka lehernya pantas dipenggal.[18] Wahb bin Jarir[19], Ulama Besar Bashroh محمد بن حماد قال سمعت وهب بن جرير يقول إياكم ورأي جهم فإنهم يحاولون أنه ليس شيء في السماء وما هو إلا من وحي إبليس ما هو إلا الكفر Muhammad bin Hammad mengatakan bahwa ia mendengar Wahb bin Jarir berkata, “Waspadalah dengan pemikiran Jahmiyam. Sesungguhnya mereka memalingkan makna bahwa di atas langit sesuatu pun (berarti Allah tidak di atas langit, pen). Sesungguhnya pemikiran semacam ini hanyalah wahyu dari Iblis. Perkataan semacam tidak lain hanyalah perkataan kekufuran.”[20] Al Qo’nabi[21], Ulama Besar di Masanya قال بنان بن أحمد كنا عند القعنبي رحمه الله فسمع رجلا من الجهمية يقول الرحمن على العرش استوى فقال القعنبي من لا يوقن أن الرحمن على العرش استوى كما يقر في قلوب العامة فهو جهمي أخرجهما عبد العزيز القحيطي في تصانيفه والمراد بالعامة عامة أهل العلم كما بيناه في ترجمة يزيد بن هارون إمام أهل واسط ولقد كان القعنبي من أئمة الهدى حتى لقد تغالى فيه بعض الحفاظ وفضله على مالك الإمام Bunan bin Ahmad mengatakan, “Aku pernah berada di sisi Al Qo’nabi, ia mendengar seorang yang berpahaman Jahmiyah menyebutkan firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[22] Al Qo’nabi lantas mengatakan, “Siapa yang tidak meyakini Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy sebagaimana diyakini oleh para ulama, maka ia adalah Jahmi.”[23] Al Humaidi[24] (Abdullah bin Az Zubair Al Qurosyi Al Asadi Al Humaidi), Ulama Besar Makkah, Murid dari Sufyan bin ‘Uyainah, Guru dari Imam Al Bukhari Al Humaidi mengatakan, أصول السنة عندنا فذكر أشياء ثم قال وما نطق به القرآن والحديث مثل وقالت اليهود يد الله مغلولة غلت أيديهم ومثل قوله والسموات مطويات بيمينه وما أشبه هذا من القرآن والحديث لا نزيد فيه ولا نفسره ونقف على ما وقف عليه القرآن والسنة ونقول الرحمن على العرش استوى ومن زعم غير هذا فهو مبطل جهم Aqidah yang paling pokok yang kami yakini (lalu beliau menyebutkan beberapa hal): Ayat atau hadits yang menyebutkan (misalnya tangan Allah, pen), وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu”[25] Semisal pula firman Allah, وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya”[26], dan juga ayat dan hadits yang semisal itu, kami tidak akan menambah dan kami tidak akan menafsirkan (bagaimanakah hakekat sifat tersebut). Kami cukup berdiam diri sebagaimana yang dituntunkan Al Quran dan Hadits Nabawi (yang tidak menyebutkan hakekatnya). Kami pun meyakini, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[27] Barangsiapa yang tidak meyakini seperti ini, maka dialah Jahmiyah yang penuh kebatilan.[28] Kesimpulan dari pembahasan ini: Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari masa ke masa telah menyepakati (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy. Dan tidak ada satu pun dari mereka yang menyatakan bahwa Allah tidak berada di atas ‘Arsy-Nya. Tidak mungkin seorang pun yang bisa menukil dari para ulama yang ada yang menyatakan bahwa Allah tidak di atas ‘Arsy-Nya baik secara nash (dalil tegas) atau secara zhahir (dalil yang mengandung makna lebih kuat). Pembuktian dari ulama-ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa masih berlanjut pada posting selanjutnya insya Allah. Begitu pula berbagai kerancuan yang dikemukakan oleh pengikut Jahmiyah tentang istiwa’ Allah, Allah ada tanpa tempat, dan lainnya masih berlanjut dalam posting selanjutnya. Semoga Allah memberi kemudahan.   Diselesaikan ketika waktu Dhuha di Panggang-GK, 26 Rabi’ul Akhir 1431 H (10/04/2010), Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Abu Rumaysho Al Ambony) Artikel www.rumaysho.com [1] Al Auza’i hidup sebelum tahun 157 H. [2] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Kitab Al Asma’ wa Ash Shifat. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 136. Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam Al Aqidah Al Hamawiyah menyatakan bahwa sanadnya shahih, sebagaimana pula hal ini diikuti oleh muridnya (Ibnul Qayyim) dalam Al Juyusy Al Islamiyah. [3] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137 [4] Muqotil bin Hayyan semasa dengan Imam Al Auza’i, beliau hidup sebelum tahun 150 H. [5] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini hasan. Perkataan ini dikatakan dalam kitab As Sunnah (hal. 71), dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Masa-ilnya (hal. 263) dari Imam Ahmad. Juga diriwayatkan dari Al Lalika-i (2/92/1), Al Baihaqi (hal. 430-431). Dari riwayatnya tersebut, juga dikatakan dari Adh Dhohak. Riwayat ini juga adalah riwayat Al Ajuri (hal. 289). Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 138. [6] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa dalam sanad yang disebutkan oleh Al Baihaqi (hal. 430-431) terdapat Ismail bin Qutaibah. Ibnu Abi Hatim tidak memberikan penilaian positif (ta’dil) atau negatif (jarh) terhadapnya. Telah diriwayatkan pula oleh Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Musa Al Ka’bi, rowi dari atsar ini darinya. Beliau merupakan guru dari Al Hakim. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 138. [7] Sufyan Ats Tsauri hidup pada tahun 97-161 H. [8] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137-138. [9] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 149. Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Hamawiyah dan Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152. [10] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 150. Syaikh Al Albani mengatakan dikeluarkan dalam As Sunnah (hal. 7) dari Ahmad bin Nashr, dari Malik, telah mengabarkan kepadaku seseorang dari Ibnul Mubarok. Seluruh periwayatnya tsiqoh (terpercaya) kecuali yang tidak disebutkan namanya. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152. [11] ‘Abbad bin Al ‘Awwam hidup sekitar tahun 185 H. [12] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 151. [13] Yazid bin Harun hidup sebelum tahun 206 H. [14] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 157. Abdullah bin Ahmad mengeluarkan dalam As Sunnah (hal. 11-12) dari jalannya. Namun Adz Dzahabi menyebutkan dari selain kitab itu yaitu dalam kitab Ar Rodd ‘alal Jahmiyah (bantahan terhadap Jahmiyah), Abdullah berkata, Abbas bin Al ‘Azhim Al Ambari telah mengabarkan pada kamim Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami. Juga riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Masail (hal. 268), ia berkata, Ahmad bin Sinan telah menceritakan pada kami, ia berkata: Aku mendengar Syadz bin Yahya. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 168. [15] Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’iy hidup pada tahun 122-208 H. [16] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 157 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 168. [17] ‘Abdurrahman bin Mahdi hidup pada tahun 125-198 H. [18] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 159. Dikeluarkan pula oleh Abdullah (hal. 10-11) dari jalannya, disebutkan secara ringkas. Ibnul Qayyim menshahihkan riwayat ini dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 170. [19] Wahb bin Jarir meninggal tahun 206 H. [20] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 159. Atsar ini dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 170. [21] Al Qo’nabi meninggal tahun 221 H. [22] QS. Thoha: 5. [23] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 166. Bunan bin Ahmad tidak mengapa, sejarah hidupnya disebutkan di Tarikh Bagdad. Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 178. [24] Al Humaidi meninggal tahun 219 H. [25] QS. Al Maidah: 64. [26] QS. Az Zumar: 67 [27] QS. Thoha: 5. [28] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 168. Ibnu Taimiyah telah menshahihkan atsar ini dari Al Humaidi dalam Kitabnya “Mufashol Al I’tiqod”. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 180. Tagsdi mana Allah
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Perlu diketahui bahwa syubhat atau berbagai kerancuan dari Abu Salafy cs yang menyatakan kebenciannya pada dakwah Ahlus Sunnah Salafiyah sebenarnya hanyalah warisan dari pemahaman aliran sesat Jahmiyah, akar dari pemahaman mereka. Para ulama secara tegas mewanti-wanti pemikiran sesat tersebut. Sampai-sampai Adz Dzahabi dalam kitabnya Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar membawakan berbagai perkataan ulama masa silam yang jelas-jelas menyatakan bahayanya pemikiran Jahmiyah. Itulah yang akan kami nukil dalam posting kali ini dan posting selanjutnya. Adz Dzahabi menyebutkan perkataan ulama besar tersebut untuk membantah perkataan Jahmiyah dan orang-orang yang mengikutinya, di mana mereka tidak meyakini Allah di atas langit, dan tidak meyakini Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya. Juga mungkin masih banyak di antara kita yang ragu dengan kurang jelas dalam memahami ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah itu bersama dengan kita atau Allah itu dekat. Semuanya terjawab pula dalam penjelesan ulama-ulama besar berikut ini. Hanya Allah yang beri taufik kepada Al Haq (kebenaran). Al Auza’i Abu ‘Amr ‘Abdurrahman bin ‘Amr[1], Seorang Alim di Negeri Syam di Masanya Berbicara Mengenai Keyakinannya قال أبو عبد الله الحاكم أخبرني محمد بن علي الجوهري ببغداد قال حدثنا إبراهيم بن الهيثم البلدي قال حدثنا محمد بن كثير المصيصي قال سمعت الأوزاعي يقول كنا والتابعون متوافرون نقول إن الله عزوجل فوق عرشه ونؤمن بما وردت به السنة من صفاته Abu ‘Abdillah Al Hakim mengatakan, Muhammad bin Ali Al Jauhari telah mengabarkan kepadaku di Bagdad. Ia mengatakan, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi telah menceritakan pada kami.  Ia mengatakan, Muhammd bin Katsir Al Missisiy telah menceritakan pada kami. Ia berkata, aku mendengar Al Auza’i mengatakan, “Kami dan pengikut kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘Arsy-Nya. Kami beriman terhadap sifat-Nya yang ditunjukkan oleh As Sunnah.”[2] وروى أبو إسحاق الثعلبي المفسر قال سئل الأوزاعي عن قوله تعالى ثم استوى على العرش قال هو على عرشه كما وصف نفسه Diriwayatkan dari Abu Ishaq Ats Tsa’labi –seorang pakar tafsir, ia berkata, “Al Auza’i pernah ditanya mengenai firman Allah Ta’ala, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ‘’Kemudian Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya”. Al Auza’iy mengatakan, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Dia sifati bagi Diri-Nya.”[3] Muqothil bin Hayyan[4], Seorang Alim di Negeri Khurosan dan Sezaman dengan Al Auza’i Meyakini Keberadaan Allah di Atas روى عبد الله بن أحمد بن حنبل في كتاب السنة له عن أبيه عن نوح بن ميمون عن بكير بن معروف عن مقاتل بن حيان في قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم قال هو على عرشه وعلمه معهم Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitab As Sunnah-nya, dari ayahnya (Imam Ahmad), dari Nuh bin Maimun, dari Bukair bin Ma’ruf, dari Muqotil bin Hayyan. Ketika Muqotil membicarakan ayat, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya” (QS. Al Mujadilah: 7), beliau mengatakan, “Allah tetap berada di atas ‘Arsy-Nya, sedangkan ilmu-Nya yang senantiasa bersama makhluk-Nya.”[5] وروى البيهقي بإسناده عن مقاتل بن حيان قال بلغنا والله أعلم في قوله تعالى هو الأول والآخر هو الأول قبل كل شيء والآخر بعد كل شيء والظاهر فوق كل شيء والباطن أقرب من كل شيء وإنما قربه بعلمه وهو فوق عرشه مقاتل هذا ثقة إمام معاصر للأوزاعي ما هو بإبن سليمان ذاك مبتدع ليس بثقة Diriwayatkan dari Al Baihaqi dengan sanad darinya, dari Muqotil bin Hayyan. Ia berkata, “Allah-lah yang lebih memahami firman-Nya: هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآَخِرُ Huwal awwalu wal akhiru … (Allah adalah Al Awwal dan Al Akhir …) (QS. Al Hadiid: 3). Makna Al Awwalu adalah sebelum segala sesuatu. Al Akhir adalah setelah segala sesuatu. Azh Zhohir adalah di atas segala sesuatu. Al Bathin adalah lebih dekat dari segala sesuatu. Kedekatan Allah adalah dengan ilmu-Nya. Sedangkan Allah sendiri berada di atas ‘Arsy-Nya.” Adz Dzahabi mengatakan, “Muqotil adalah ulama yang tsiqoh dan dia adalah imam besar yang semasa dengan Al Auza’i.”[6] Sufyan Ats Tsauri[7], Ulama Besar di Masanya روى غير واحد عن معدان الذي يقول فيه ابن المبارك هو أحد الأبدال قال سألت سفيان الثوري عن قوله عزوجل وهو معكم أينما كنتم قال علمه Diriwayatkan lebih dari satu orang dari Mi’dan, yang Ibnul Mubarok juga mengatakan hal ini. Ia mengatakan bahwa ia bertanya pada Sufyan Ats Tsauri mengenai firman Allah ‘azza wa jalla, وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ “Dia (Allah) bersama kalian di mana saja kalian berada.” (QS. Al Hadid: 4). Sufyan Ats Tsauri menyatakan bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu Allah (yang berada bersama kalian, bukan dzat Allah, pen).[8] Seorang Alim Besar Negeri Khurosan, Abdullah bin Al Mubarok Menyatakan Allah Berada di Atas Langit Ketujuh صح عن علي بن الحسن بن شقيق قال قلت لعبد الله بن المبارك كيف نعرف ربنا عزوجل قال في السماء السابعة على عرشه ولا نقول كما تقول الجهمية إنه هاهنا في الأرض  فقيل هذا لأحمد بن حنبل فقال هكذا هو عندنا Telah shahih dari ‘Ali bin Al Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al Mubarok, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarok menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.”[9] وروى عبد الله بن أحمد في الرد على الجهمية بإسناده عن ابن المبارك أن رجلا قال له يا أبا عبد الرحمن قد خفت الله من كثرة ما أدعو على الجهمية قال لا تخف فإنهم يزعمون أن إلهك الذي في السماء ليس بشيء Diriwayatkan dari Abudllah bin Ahmad ketika membantah pendapat Jahmiyah dan beliau membawakan sandanya dari Ibnul Mubarok. Ia ceritakan bahwa ada seseorang yang mengatakan pada Ibnul Mubarok, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (Ibnul Mubarok), sungguh pengenalan tentang Allah menjadi samar karena pemikiran-pemikiran yang diklaim oleh Jahmiyah.” Ibnul Mubarok lantas menjawab, “Tidak usah khawatir. Mereka mengklaim bahwa Allah sebagai sesembahanmu yang sebenarnya berada di atas langit sana, namun mereka katakan Allah tidak di atas langit.”[10] ‘Abbad bin Al ‘Awwam[11], Muhaddits (Pakar Hadits) dari Daerah Wasith قال عباد بن العوام كلمت بشرا المريسي وأصحابه فرأيت آخر كلامهم ينتهي إلى أن يقولوا ليس في السماء شيء  أرى أن لا يناكحوا ولا يوارثوا ‘Abbad bin Al ‘Awwam mengatakan, “Aku pernah berkata Basyr Al Murosi dan pengikutnya, aku pun melihat bahwa mereka mengatakan, “Tidak atas langit tidak ada sesuatu pun. Aku menilai bahwa orang semacam ini tidak boleh dinikahi dan diwarisi.”[12] Syaikhul Islam Yazid bin Harun[13] قال الحافظ أبو عبد الرحمن بن الإمام أحمد في كتاب الرد على الجهمية حدثني عباس العنبري أخبرنا شاذ بن يحيى سمعت يزيد بن هارون وقيل له من الجهمية قال من زعم أن الرحمن على العرش استوى على خلاف ما يقر في قلوب العامة فهو جهمي Al Hafizh Abu ‘Abdirrahman bin Al Imam Ahmad dalam kitab bantahan terhadap Jahmiyah, ia mengatakan, ‘Abbas Al Ambari telah menceritakan padaku, ia mengatakan, Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami bahwa ia mendengar Yazid bin Harun ditanya tentang Jahmiyah. Yazid mengatakan, “Siapa yang mengklaim bahwa Allah Yang Maha Pengasih menetap tinggi di atas ‘Arsy namun menyelisih apa yang diyakini oleh hati mayoritas manusia, maka ia adalah Jahmi.”[14] Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’i[15], Ulama Bashroh قال عبد الرحمن بن أبي حاتم حدثنا أبي قال حدثت عن سعيد ابن عامر الضبعي أنه ذكر الجهمية فقال هم شر قولا من اليهود والنصارى  قد إجتمع اليهود والنصارى وأهل الأديان مع المسلمين على أن الله عزوجل على العرش وقالوا هم ليس على شيء ‘Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata aku diceritakan dari Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’I bahwa ia berbicara mengenai Jahmiyah. Beliau berkata, “Jahmiyah lebih jelek dari Yahudi dan Nashrani. Telah diketahui bahwa Yahudi dan Nashrani serta agama lainnya bersama kaum muslimin bersepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy. Sedangkan Jahmiyah, mereka katakan bahwa Allah tidak di atas sesuatu pun.”[16] ‘Abdurrahman bin Mahdi[17], Seorang Imam Besar ابن مهدي قال إن الجهمية أرادوا أن ينفوا أن يكون الله كلم موسى وأن يكون على العرش أرى أن يستتابوا فإن تابوا وإلا ضربت أعناقهم ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan bahwa Jahmiyah menginginkan agar dinafikannya pembicaraan Allah dengan Musa, dinafikannya keberedaan Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Orang seperti ini mesti dimintai taubat. Jika tidak, maka lehernya pantas dipenggal.[18] Wahb bin Jarir[19], Ulama Besar Bashroh محمد بن حماد قال سمعت وهب بن جرير يقول إياكم ورأي جهم فإنهم يحاولون أنه ليس شيء في السماء وما هو إلا من وحي إبليس ما هو إلا الكفر Muhammad bin Hammad mengatakan bahwa ia mendengar Wahb bin Jarir berkata, “Waspadalah dengan pemikiran Jahmiyam. Sesungguhnya mereka memalingkan makna bahwa di atas langit sesuatu pun (berarti Allah tidak di atas langit, pen). Sesungguhnya pemikiran semacam ini hanyalah wahyu dari Iblis. Perkataan semacam tidak lain hanyalah perkataan kekufuran.”[20] Al Qo’nabi[21], Ulama Besar di Masanya قال بنان بن أحمد كنا عند القعنبي رحمه الله فسمع رجلا من الجهمية يقول الرحمن على العرش استوى فقال القعنبي من لا يوقن أن الرحمن على العرش استوى كما يقر في قلوب العامة فهو جهمي أخرجهما عبد العزيز القحيطي في تصانيفه والمراد بالعامة عامة أهل العلم كما بيناه في ترجمة يزيد بن هارون إمام أهل واسط ولقد كان القعنبي من أئمة الهدى حتى لقد تغالى فيه بعض الحفاظ وفضله على مالك الإمام Bunan bin Ahmad mengatakan, “Aku pernah berada di sisi Al Qo’nabi, ia mendengar seorang yang berpahaman Jahmiyah menyebutkan firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[22] Al Qo’nabi lantas mengatakan, “Siapa yang tidak meyakini Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy sebagaimana diyakini oleh para ulama, maka ia adalah Jahmi.”[23] Al Humaidi[24] (Abdullah bin Az Zubair Al Qurosyi Al Asadi Al Humaidi), Ulama Besar Makkah, Murid dari Sufyan bin ‘Uyainah, Guru dari Imam Al Bukhari Al Humaidi mengatakan, أصول السنة عندنا فذكر أشياء ثم قال وما نطق به القرآن والحديث مثل وقالت اليهود يد الله مغلولة غلت أيديهم ومثل قوله والسموات مطويات بيمينه وما أشبه هذا من القرآن والحديث لا نزيد فيه ولا نفسره ونقف على ما وقف عليه القرآن والسنة ونقول الرحمن على العرش استوى ومن زعم غير هذا فهو مبطل جهم Aqidah yang paling pokok yang kami yakini (lalu beliau menyebutkan beberapa hal): Ayat atau hadits yang menyebutkan (misalnya tangan Allah, pen), وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu”[25] Semisal pula firman Allah, وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya”[26], dan juga ayat dan hadits yang semisal itu, kami tidak akan menambah dan kami tidak akan menafsirkan (bagaimanakah hakekat sifat tersebut). Kami cukup berdiam diri sebagaimana yang dituntunkan Al Quran dan Hadits Nabawi (yang tidak menyebutkan hakekatnya). Kami pun meyakini, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[27] Barangsiapa yang tidak meyakini seperti ini, maka dialah Jahmiyah yang penuh kebatilan.[28] Kesimpulan dari pembahasan ini: Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari masa ke masa telah menyepakati (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy. Dan tidak ada satu pun dari mereka yang menyatakan bahwa Allah tidak berada di atas ‘Arsy-Nya. Tidak mungkin seorang pun yang bisa menukil dari para ulama yang ada yang menyatakan bahwa Allah tidak di atas ‘Arsy-Nya baik secara nash (dalil tegas) atau secara zhahir (dalil yang mengandung makna lebih kuat). Pembuktian dari ulama-ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa masih berlanjut pada posting selanjutnya insya Allah. Begitu pula berbagai kerancuan yang dikemukakan oleh pengikut Jahmiyah tentang istiwa’ Allah, Allah ada tanpa tempat, dan lainnya masih berlanjut dalam posting selanjutnya. Semoga Allah memberi kemudahan.   Diselesaikan ketika waktu Dhuha di Panggang-GK, 26 Rabi’ul Akhir 1431 H (10/04/2010), Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Abu Rumaysho Al Ambony) Artikel www.rumaysho.com [1] Al Auza’i hidup sebelum tahun 157 H. [2] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Kitab Al Asma’ wa Ash Shifat. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 136. Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam Al Aqidah Al Hamawiyah menyatakan bahwa sanadnya shahih, sebagaimana pula hal ini diikuti oleh muridnya (Ibnul Qayyim) dalam Al Juyusy Al Islamiyah. [3] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137 [4] Muqotil bin Hayyan semasa dengan Imam Al Auza’i, beliau hidup sebelum tahun 150 H. [5] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini hasan. Perkataan ini dikatakan dalam kitab As Sunnah (hal. 71), dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Masa-ilnya (hal. 263) dari Imam Ahmad. Juga diriwayatkan dari Al Lalika-i (2/92/1), Al Baihaqi (hal. 430-431). Dari riwayatnya tersebut, juga dikatakan dari Adh Dhohak. Riwayat ini juga adalah riwayat Al Ajuri (hal. 289). Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 138. [6] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa dalam sanad yang disebutkan oleh Al Baihaqi (hal. 430-431) terdapat Ismail bin Qutaibah. Ibnu Abi Hatim tidak memberikan penilaian positif (ta’dil) atau negatif (jarh) terhadapnya. Telah diriwayatkan pula oleh Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Musa Al Ka’bi, rowi dari atsar ini darinya. Beliau merupakan guru dari Al Hakim. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 138. [7] Sufyan Ats Tsauri hidup pada tahun 97-161 H. [8] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137-138. [9] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 149. Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Hamawiyah dan Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152. [10] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 150. Syaikh Al Albani mengatakan dikeluarkan dalam As Sunnah (hal. 7) dari Ahmad bin Nashr, dari Malik, telah mengabarkan kepadaku seseorang dari Ibnul Mubarok. Seluruh periwayatnya tsiqoh (terpercaya) kecuali yang tidak disebutkan namanya. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152. [11] ‘Abbad bin Al ‘Awwam hidup sekitar tahun 185 H. [12] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 151. [13] Yazid bin Harun hidup sebelum tahun 206 H. [14] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 157. Abdullah bin Ahmad mengeluarkan dalam As Sunnah (hal. 11-12) dari jalannya. Namun Adz Dzahabi menyebutkan dari selain kitab itu yaitu dalam kitab Ar Rodd ‘alal Jahmiyah (bantahan terhadap Jahmiyah), Abdullah berkata, Abbas bin Al ‘Azhim Al Ambari telah mengabarkan pada kamim Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami. Juga riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Masail (hal. 268), ia berkata, Ahmad bin Sinan telah menceritakan pada kami, ia berkata: Aku mendengar Syadz bin Yahya. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 168. [15] Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’iy hidup pada tahun 122-208 H. [16] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 157 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 168. [17] ‘Abdurrahman bin Mahdi hidup pada tahun 125-198 H. [18] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 159. Dikeluarkan pula oleh Abdullah (hal. 10-11) dari jalannya, disebutkan secara ringkas. Ibnul Qayyim menshahihkan riwayat ini dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 170. [19] Wahb bin Jarir meninggal tahun 206 H. [20] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 159. Atsar ini dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 170. [21] Al Qo’nabi meninggal tahun 221 H. [22] QS. Thoha: 5. [23] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 166. Bunan bin Ahmad tidak mengapa, sejarah hidupnya disebutkan di Tarikh Bagdad. Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 178. [24] Al Humaidi meninggal tahun 219 H. [25] QS. Al Maidah: 64. [26] QS. Az Zumar: 67 [27] QS. Thoha: 5. [28] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 168. Ibnu Taimiyah telah menshahihkan atsar ini dari Al Humaidi dalam Kitabnya “Mufashol Al I’tiqod”. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 180. Tagsdi mana Allah


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Perlu diketahui bahwa syubhat atau berbagai kerancuan dari Abu Salafy cs yang menyatakan kebenciannya pada dakwah Ahlus Sunnah Salafiyah sebenarnya hanyalah warisan dari pemahaman aliran sesat Jahmiyah, akar dari pemahaman mereka. Para ulama secara tegas mewanti-wanti pemikiran sesat tersebut. Sampai-sampai Adz Dzahabi dalam kitabnya Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar membawakan berbagai perkataan ulama masa silam yang jelas-jelas menyatakan bahayanya pemikiran Jahmiyah. Itulah yang akan kami nukil dalam posting kali ini dan posting selanjutnya. Adz Dzahabi menyebutkan perkataan ulama besar tersebut untuk membantah perkataan Jahmiyah dan orang-orang yang mengikutinya, di mana mereka tidak meyakini Allah di atas langit, dan tidak meyakini Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya. Juga mungkin masih banyak di antara kita yang ragu dengan kurang jelas dalam memahami ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah itu bersama dengan kita atau Allah itu dekat. Semuanya terjawab pula dalam penjelesan ulama-ulama besar berikut ini. Hanya Allah yang beri taufik kepada Al Haq (kebenaran). Al Auza’i Abu ‘Amr ‘Abdurrahman bin ‘Amr[1], Seorang Alim di Negeri Syam di Masanya Berbicara Mengenai Keyakinannya قال أبو عبد الله الحاكم أخبرني محمد بن علي الجوهري ببغداد قال حدثنا إبراهيم بن الهيثم البلدي قال حدثنا محمد بن كثير المصيصي قال سمعت الأوزاعي يقول كنا والتابعون متوافرون نقول إن الله عزوجل فوق عرشه ونؤمن بما وردت به السنة من صفاته Abu ‘Abdillah Al Hakim mengatakan, Muhammad bin Ali Al Jauhari telah mengabarkan kepadaku di Bagdad. Ia mengatakan, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi telah menceritakan pada kami.  Ia mengatakan, Muhammd bin Katsir Al Missisiy telah menceritakan pada kami. Ia berkata, aku mendengar Al Auza’i mengatakan, “Kami dan pengikut kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘Arsy-Nya. Kami beriman terhadap sifat-Nya yang ditunjukkan oleh As Sunnah.”[2] وروى أبو إسحاق الثعلبي المفسر قال سئل الأوزاعي عن قوله تعالى ثم استوى على العرش قال هو على عرشه كما وصف نفسه Diriwayatkan dari Abu Ishaq Ats Tsa’labi –seorang pakar tafsir, ia berkata, “Al Auza’i pernah ditanya mengenai firman Allah Ta’ala, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ‘’Kemudian Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya”. Al Auza’iy mengatakan, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Dia sifati bagi Diri-Nya.”[3] Muqothil bin Hayyan[4], Seorang Alim di Negeri Khurosan dan Sezaman dengan Al Auza’i Meyakini Keberadaan Allah di Atas روى عبد الله بن أحمد بن حنبل في كتاب السنة له عن أبيه عن نوح بن ميمون عن بكير بن معروف عن مقاتل بن حيان في قوله تعالى ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم قال هو على عرشه وعلمه معهم Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitab As Sunnah-nya, dari ayahnya (Imam Ahmad), dari Nuh bin Maimun, dari Bukair bin Ma’ruf, dari Muqotil bin Hayyan. Ketika Muqotil membicarakan ayat, مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya” (QS. Al Mujadilah: 7), beliau mengatakan, “Allah tetap berada di atas ‘Arsy-Nya, sedangkan ilmu-Nya yang senantiasa bersama makhluk-Nya.”[5] وروى البيهقي بإسناده عن مقاتل بن حيان قال بلغنا والله أعلم في قوله تعالى هو الأول والآخر هو الأول قبل كل شيء والآخر بعد كل شيء والظاهر فوق كل شيء والباطن أقرب من كل شيء وإنما قربه بعلمه وهو فوق عرشه مقاتل هذا ثقة إمام معاصر للأوزاعي ما هو بإبن سليمان ذاك مبتدع ليس بثقة Diriwayatkan dari Al Baihaqi dengan sanad darinya, dari Muqotil bin Hayyan. Ia berkata, “Allah-lah yang lebih memahami firman-Nya: هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآَخِرُ Huwal awwalu wal akhiru … (Allah adalah Al Awwal dan Al Akhir …) (QS. Al Hadiid: 3). Makna Al Awwalu adalah sebelum segala sesuatu. Al Akhir adalah setelah segala sesuatu. Azh Zhohir adalah di atas segala sesuatu. Al Bathin adalah lebih dekat dari segala sesuatu. Kedekatan Allah adalah dengan ilmu-Nya. Sedangkan Allah sendiri berada di atas ‘Arsy-Nya.” Adz Dzahabi mengatakan, “Muqotil adalah ulama yang tsiqoh dan dia adalah imam besar yang semasa dengan Al Auza’i.”[6] Sufyan Ats Tsauri[7], Ulama Besar di Masanya روى غير واحد عن معدان الذي يقول فيه ابن المبارك هو أحد الأبدال قال سألت سفيان الثوري عن قوله عزوجل وهو معكم أينما كنتم قال علمه Diriwayatkan lebih dari satu orang dari Mi’dan, yang Ibnul Mubarok juga mengatakan hal ini. Ia mengatakan bahwa ia bertanya pada Sufyan Ats Tsauri mengenai firman Allah ‘azza wa jalla, وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ “Dia (Allah) bersama kalian di mana saja kalian berada.” (QS. Al Hadid: 4). Sufyan Ats Tsauri menyatakan bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu Allah (yang berada bersama kalian, bukan dzat Allah, pen).[8] Seorang Alim Besar Negeri Khurosan, Abdullah bin Al Mubarok Menyatakan Allah Berada di Atas Langit Ketujuh صح عن علي بن الحسن بن شقيق قال قلت لعبد الله بن المبارك كيف نعرف ربنا عزوجل قال في السماء السابعة على عرشه ولا نقول كما تقول الجهمية إنه هاهنا في الأرض  فقيل هذا لأحمد بن حنبل فقال هكذا هو عندنا Telah shahih dari ‘Ali bin Al Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al Mubarok, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarok menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.”[9] وروى عبد الله بن أحمد في الرد على الجهمية بإسناده عن ابن المبارك أن رجلا قال له يا أبا عبد الرحمن قد خفت الله من كثرة ما أدعو على الجهمية قال لا تخف فإنهم يزعمون أن إلهك الذي في السماء ليس بشيء Diriwayatkan dari Abudllah bin Ahmad ketika membantah pendapat Jahmiyah dan beliau membawakan sandanya dari Ibnul Mubarok. Ia ceritakan bahwa ada seseorang yang mengatakan pada Ibnul Mubarok, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (Ibnul Mubarok), sungguh pengenalan tentang Allah menjadi samar karena pemikiran-pemikiran yang diklaim oleh Jahmiyah.” Ibnul Mubarok lantas menjawab, “Tidak usah khawatir. Mereka mengklaim bahwa Allah sebagai sesembahanmu yang sebenarnya berada di atas langit sana, namun mereka katakan Allah tidak di atas langit.”[10] ‘Abbad bin Al ‘Awwam[11], Muhaddits (Pakar Hadits) dari Daerah Wasith قال عباد بن العوام كلمت بشرا المريسي وأصحابه فرأيت آخر كلامهم ينتهي إلى أن يقولوا ليس في السماء شيء  أرى أن لا يناكحوا ولا يوارثوا ‘Abbad bin Al ‘Awwam mengatakan, “Aku pernah berkata Basyr Al Murosi dan pengikutnya, aku pun melihat bahwa mereka mengatakan, “Tidak atas langit tidak ada sesuatu pun. Aku menilai bahwa orang semacam ini tidak boleh dinikahi dan diwarisi.”[12] Syaikhul Islam Yazid bin Harun[13] قال الحافظ أبو عبد الرحمن بن الإمام أحمد في كتاب الرد على الجهمية حدثني عباس العنبري أخبرنا شاذ بن يحيى سمعت يزيد بن هارون وقيل له من الجهمية قال من زعم أن الرحمن على العرش استوى على خلاف ما يقر في قلوب العامة فهو جهمي Al Hafizh Abu ‘Abdirrahman bin Al Imam Ahmad dalam kitab bantahan terhadap Jahmiyah, ia mengatakan, ‘Abbas Al Ambari telah menceritakan padaku, ia mengatakan, Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami bahwa ia mendengar Yazid bin Harun ditanya tentang Jahmiyah. Yazid mengatakan, “Siapa yang mengklaim bahwa Allah Yang Maha Pengasih menetap tinggi di atas ‘Arsy namun menyelisih apa yang diyakini oleh hati mayoritas manusia, maka ia adalah Jahmi.”[14] Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’i[15], Ulama Bashroh قال عبد الرحمن بن أبي حاتم حدثنا أبي قال حدثت عن سعيد ابن عامر الضبعي أنه ذكر الجهمية فقال هم شر قولا من اليهود والنصارى  قد إجتمع اليهود والنصارى وأهل الأديان مع المسلمين على أن الله عزوجل على العرش وقالوا هم ليس على شيء ‘Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata aku diceritakan dari Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’I bahwa ia berbicara mengenai Jahmiyah. Beliau berkata, “Jahmiyah lebih jelek dari Yahudi dan Nashrani. Telah diketahui bahwa Yahudi dan Nashrani serta agama lainnya bersama kaum muslimin bersepakat bahwa Allah ‘azza wa jalla menetap tinggi di atas ‘Arsy. Sedangkan Jahmiyah, mereka katakan bahwa Allah tidak di atas sesuatu pun.”[16] ‘Abdurrahman bin Mahdi[17], Seorang Imam Besar ابن مهدي قال إن الجهمية أرادوا أن ينفوا أن يكون الله كلم موسى وأن يكون على العرش أرى أن يستتابوا فإن تابوا وإلا ضربت أعناقهم ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan bahwa Jahmiyah menginginkan agar dinafikannya pembicaraan Allah dengan Musa, dinafikannya keberedaan Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy. Orang seperti ini mesti dimintai taubat. Jika tidak, maka lehernya pantas dipenggal.[18] Wahb bin Jarir[19], Ulama Besar Bashroh محمد بن حماد قال سمعت وهب بن جرير يقول إياكم ورأي جهم فإنهم يحاولون أنه ليس شيء في السماء وما هو إلا من وحي إبليس ما هو إلا الكفر Muhammad bin Hammad mengatakan bahwa ia mendengar Wahb bin Jarir berkata, “Waspadalah dengan pemikiran Jahmiyam. Sesungguhnya mereka memalingkan makna bahwa di atas langit sesuatu pun (berarti Allah tidak di atas langit, pen). Sesungguhnya pemikiran semacam ini hanyalah wahyu dari Iblis. Perkataan semacam tidak lain hanyalah perkataan kekufuran.”[20] Al Qo’nabi[21], Ulama Besar di Masanya قال بنان بن أحمد كنا عند القعنبي رحمه الله فسمع رجلا من الجهمية يقول الرحمن على العرش استوى فقال القعنبي من لا يوقن أن الرحمن على العرش استوى كما يقر في قلوب العامة فهو جهمي أخرجهما عبد العزيز القحيطي في تصانيفه والمراد بالعامة عامة أهل العلم كما بيناه في ترجمة يزيد بن هارون إمام أهل واسط ولقد كان القعنبي من أئمة الهدى حتى لقد تغالى فيه بعض الحفاظ وفضله على مالك الإمام Bunan bin Ahmad mengatakan, “Aku pernah berada di sisi Al Qo’nabi, ia mendengar seorang yang berpahaman Jahmiyah menyebutkan firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[22] Al Qo’nabi lantas mengatakan, “Siapa yang tidak meyakini Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy sebagaimana diyakini oleh para ulama, maka ia adalah Jahmi.”[23] Al Humaidi[24] (Abdullah bin Az Zubair Al Qurosyi Al Asadi Al Humaidi), Ulama Besar Makkah, Murid dari Sufyan bin ‘Uyainah, Guru dari Imam Al Bukhari Al Humaidi mengatakan, أصول السنة عندنا فذكر أشياء ثم قال وما نطق به القرآن والحديث مثل وقالت اليهود يد الله مغلولة غلت أيديهم ومثل قوله والسموات مطويات بيمينه وما أشبه هذا من القرآن والحديث لا نزيد فيه ولا نفسره ونقف على ما وقف عليه القرآن والسنة ونقول الرحمن على العرش استوى ومن زعم غير هذا فهو مبطل جهم Aqidah yang paling pokok yang kami yakini (lalu beliau menyebutkan beberapa hal): Ayat atau hadits yang menyebutkan (misalnya tangan Allah, pen), وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu”[25] Semisal pula firman Allah, وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya”[26], dan juga ayat dan hadits yang semisal itu, kami tidak akan menambah dan kami tidak akan menafsirkan (bagaimanakah hakekat sifat tersebut). Kami cukup berdiam diri sebagaimana yang dituntunkan Al Quran dan Hadits Nabawi (yang tidak menyebutkan hakekatnya). Kami pun meyakini, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “Ar Rahman (yaitu Allah) menetap tinggi di atas ‘Arsy.”[27] Barangsiapa yang tidak meyakini seperti ini, maka dialah Jahmiyah yang penuh kebatilan.[28] Kesimpulan dari pembahasan ini: Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari masa ke masa telah menyepakati (berijma’) bahwa Allah berada di atas ‘Arsy. Dan tidak ada satu pun dari mereka yang menyatakan bahwa Allah tidak berada di atas ‘Arsy-Nya. Tidak mungkin seorang pun yang bisa menukil dari para ulama yang ada yang menyatakan bahwa Allah tidak di atas ‘Arsy-Nya baik secara nash (dalil tegas) atau secara zhahir (dalil yang mengandung makna lebih kuat). Pembuktian dari ulama-ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa masih berlanjut pada posting selanjutnya insya Allah. Begitu pula berbagai kerancuan yang dikemukakan oleh pengikut Jahmiyah tentang istiwa’ Allah, Allah ada tanpa tempat, dan lainnya masih berlanjut dalam posting selanjutnya. Semoga Allah memberi kemudahan.   Diselesaikan ketika waktu Dhuha di Panggang-GK, 26 Rabi’ul Akhir 1431 H (10/04/2010), Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Abu Rumaysho Al Ambony) Artikel www.rumaysho.com [1] Al Auza’i hidup sebelum tahun 157 H. [2] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Kitab Al Asma’ wa Ash Shifat. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 136. Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam Al Aqidah Al Hamawiyah menyatakan bahwa sanadnya shahih, sebagaimana pula hal ini diikuti oleh muridnya (Ibnul Qayyim) dalam Al Juyusy Al Islamiyah. [3] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137 [4] Muqotil bin Hayyan semasa dengan Imam Al Auza’i, beliau hidup sebelum tahun 150 H. [5] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini hasan. Perkataan ini dikatakan dalam kitab As Sunnah (hal. 71), dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Masa-ilnya (hal. 263) dari Imam Ahmad. Juga diriwayatkan dari Al Lalika-i (2/92/1), Al Baihaqi (hal. 430-431). Dari riwayatnya tersebut, juga dikatakan dari Adh Dhohak. Riwayat ini juga adalah riwayat Al Ajuri (hal. 289). Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 138. [6] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa dalam sanad yang disebutkan oleh Al Baihaqi (hal. 430-431) terdapat Ismail bin Qutaibah. Ibnu Abi Hatim tidak memberikan penilaian positif (ta’dil) atau negatif (jarh) terhadapnya. Telah diriwayatkan pula oleh Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Musa Al Ka’bi, rowi dari atsar ini darinya. Beliau merupakan guru dari Al Hakim. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 138. [7] Sufyan Ats Tsauri hidup pada tahun 97-161 H. [8] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137-138. [9] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 149. Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Hamawiyah dan Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152. [10] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 150. Syaikh Al Albani mengatakan dikeluarkan dalam As Sunnah (hal. 7) dari Ahmad bin Nashr, dari Malik, telah mengabarkan kepadaku seseorang dari Ibnul Mubarok. Seluruh periwayatnya tsiqoh (terpercaya) kecuali yang tidak disebutkan namanya. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152. [11] ‘Abbad bin Al ‘Awwam hidup sekitar tahun 185 H. [12] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 151. [13] Yazid bin Harun hidup sebelum tahun 206 H. [14] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 157. Abdullah bin Ahmad mengeluarkan dalam As Sunnah (hal. 11-12) dari jalannya. Namun Adz Dzahabi menyebutkan dari selain kitab itu yaitu dalam kitab Ar Rodd ‘alal Jahmiyah (bantahan terhadap Jahmiyah), Abdullah berkata, Abbas bin Al ‘Azhim Al Ambari telah mengabarkan pada kamim Syadz bin Yahya telah menceritakan pada kami. Juga riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Masail (hal. 268), ia berkata, Ahmad bin Sinan telah menceritakan pada kami, ia berkata: Aku mendengar Syadz bin Yahya. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 168. [15] Sa’id bin ‘Amir Adh Dhuba’iy hidup pada tahun 122-208 H. [16] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 157 dan Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 168. [17] ‘Abdurrahman bin Mahdi hidup pada tahun 125-198 H. [18] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 159. Dikeluarkan pula oleh Abdullah (hal. 10-11) dari jalannya, disebutkan secara ringkas. Ibnul Qayyim menshahihkan riwayat ini dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 170. [19] Wahb bin Jarir meninggal tahun 206 H. [20] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 159. Atsar ini dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 170. [21] Al Qo’nabi meninggal tahun 221 H. [22] QS. Thoha: 5. [23] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 166. Bunan bin Ahmad tidak mengapa, sejarah hidupnya disebutkan di Tarikh Bagdad. Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 178. [24] Al Humaidi meninggal tahun 219 H. [25] QS. Al Maidah: 64. [26] QS. Az Zumar: 67 [27] QS. Thoha: 5. [28] Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, hal. 168. Ibnu Taimiyah telah menshahihkan atsar ini dari Al Humaidi dalam Kitabnya “Mufashol Al I’tiqod”. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw hal. 180. Tagsdi mana Allah

Ampuhnya Do’a Sapu Jagad

Banyak mungkin yang belum tahu bahwa do’a sapu jagad (Robbana aatina fid dunya hasanah …) mengandung makna yang luar biasa. Sampai-sampai dijelaskan bahwa do’a sapu jagad ini juga adalah do’a untuk mendapatkan wanita sholihah yang setiap orang menginginkannya. Coba kita renungkan baik-baik dalam artikel singkat berikut ini. Hanya Allah yang beri taufik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sangat Menyukai Do’a yang Singkat Namun Penuh Makna Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no. 1482, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Hadits ini menunjukkan beberapa hal: Dianjurkannya do’a dengan lafadz yang ringkas namun mengandung banyak makna kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi keistimewaan dengan jawami’ul kalim, yaitu diberikan kalimat-kalimat yang ringkas ketika diucap namun mengandung banyak makna dalam hukum dan ilmu. Kalimat yang paling baik adalah kalimat yang sedikit (ringkas), namun syarat makna. Oleh karena itu, sangat dianjurkan seseorang menggapai maksud dari pembicaraan dengan kalimat yang mudah, namun sarat makna. Di antara do’a ringkas, namun penuh makna adalah do’a sapu jagad: اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Allahumma (Robbana) aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar.” Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ أكثرُ دعاءِ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . “Doa yang lebih sering diucapkan Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam adalah Allahumma aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka).” (HR. Bukhari no. 4522 dan Muslim no. 2690) Muslim menambahkan, إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيهِ. “Jika Anas ingin menyeru dengan suatu seruan, beliau membaca do’a ini dan jika beliau ingin berdo’a dengan suatu do’a, beliau pun membaca do’a ini.” Beberapa pelajaran dalam hadits ini: Dianjurkan untuk merutinkan do’a ini karena lafadznya begitu ringkas, namun mengandung permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering membaca do’a ini karena do’anya sungguh penuh makna yaitu mencakup tiga hal: [1] meminta kenikmatan di dunia, [2] meminta kenikmatan di akhirat, serta [3] agar terbebas dari api neraka. Semoga Allah menganugerahkan kita tiga hal ini. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Masya Allah … luar biasa cakupan do’a sapu jagad ini. Sampai-sampai meminta istri yang sholihah pun sudah tercakup di dalamnya. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. –Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah yang kami sarikan dari kitab tafsirnya ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201-. Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu mendalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. Para sahabat begitu semangat dalam memperhatikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka pun begitu semangat dalam menjalani ajaran Allah dan Rasul-Nya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. Disusun di Wisma MTI dan disempurnakan di Panggang-GK, 24 Rabi’ul Akhir 1431 H (08/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Keampuhan dan Kemuliaan Surat Al Fatihah Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang Tagsdoa doa sapu jagad

Ampuhnya Do’a Sapu Jagad

Banyak mungkin yang belum tahu bahwa do’a sapu jagad (Robbana aatina fid dunya hasanah …) mengandung makna yang luar biasa. Sampai-sampai dijelaskan bahwa do’a sapu jagad ini juga adalah do’a untuk mendapatkan wanita sholihah yang setiap orang menginginkannya. Coba kita renungkan baik-baik dalam artikel singkat berikut ini. Hanya Allah yang beri taufik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sangat Menyukai Do’a yang Singkat Namun Penuh Makna Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no. 1482, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Hadits ini menunjukkan beberapa hal: Dianjurkannya do’a dengan lafadz yang ringkas namun mengandung banyak makna kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi keistimewaan dengan jawami’ul kalim, yaitu diberikan kalimat-kalimat yang ringkas ketika diucap namun mengandung banyak makna dalam hukum dan ilmu. Kalimat yang paling baik adalah kalimat yang sedikit (ringkas), namun syarat makna. Oleh karena itu, sangat dianjurkan seseorang menggapai maksud dari pembicaraan dengan kalimat yang mudah, namun sarat makna. Di antara do’a ringkas, namun penuh makna adalah do’a sapu jagad: اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Allahumma (Robbana) aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar.” Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ أكثرُ دعاءِ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . “Doa yang lebih sering diucapkan Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam adalah Allahumma aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka).” (HR. Bukhari no. 4522 dan Muslim no. 2690) Muslim menambahkan, إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيهِ. “Jika Anas ingin menyeru dengan suatu seruan, beliau membaca do’a ini dan jika beliau ingin berdo’a dengan suatu do’a, beliau pun membaca do’a ini.” Beberapa pelajaran dalam hadits ini: Dianjurkan untuk merutinkan do’a ini karena lafadznya begitu ringkas, namun mengandung permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering membaca do’a ini karena do’anya sungguh penuh makna yaitu mencakup tiga hal: [1] meminta kenikmatan di dunia, [2] meminta kenikmatan di akhirat, serta [3] agar terbebas dari api neraka. Semoga Allah menganugerahkan kita tiga hal ini. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Masya Allah … luar biasa cakupan do’a sapu jagad ini. Sampai-sampai meminta istri yang sholihah pun sudah tercakup di dalamnya. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. –Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah yang kami sarikan dari kitab tafsirnya ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201-. Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu mendalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. Para sahabat begitu semangat dalam memperhatikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka pun begitu semangat dalam menjalani ajaran Allah dan Rasul-Nya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. Disusun di Wisma MTI dan disempurnakan di Panggang-GK, 24 Rabi’ul Akhir 1431 H (08/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Keampuhan dan Kemuliaan Surat Al Fatihah Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang Tagsdoa doa sapu jagad
Banyak mungkin yang belum tahu bahwa do’a sapu jagad (Robbana aatina fid dunya hasanah …) mengandung makna yang luar biasa. Sampai-sampai dijelaskan bahwa do’a sapu jagad ini juga adalah do’a untuk mendapatkan wanita sholihah yang setiap orang menginginkannya. Coba kita renungkan baik-baik dalam artikel singkat berikut ini. Hanya Allah yang beri taufik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sangat Menyukai Do’a yang Singkat Namun Penuh Makna Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no. 1482, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Hadits ini menunjukkan beberapa hal: Dianjurkannya do’a dengan lafadz yang ringkas namun mengandung banyak makna kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi keistimewaan dengan jawami’ul kalim, yaitu diberikan kalimat-kalimat yang ringkas ketika diucap namun mengandung banyak makna dalam hukum dan ilmu. Kalimat yang paling baik adalah kalimat yang sedikit (ringkas), namun syarat makna. Oleh karena itu, sangat dianjurkan seseorang menggapai maksud dari pembicaraan dengan kalimat yang mudah, namun sarat makna. Di antara do’a ringkas, namun penuh makna adalah do’a sapu jagad: اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Allahumma (Robbana) aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar.” Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ أكثرُ دعاءِ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . “Doa yang lebih sering diucapkan Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam adalah Allahumma aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka).” (HR. Bukhari no. 4522 dan Muslim no. 2690) Muslim menambahkan, إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيهِ. “Jika Anas ingin menyeru dengan suatu seruan, beliau membaca do’a ini dan jika beliau ingin berdo’a dengan suatu do’a, beliau pun membaca do’a ini.” Beberapa pelajaran dalam hadits ini: Dianjurkan untuk merutinkan do’a ini karena lafadznya begitu ringkas, namun mengandung permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering membaca do’a ini karena do’anya sungguh penuh makna yaitu mencakup tiga hal: [1] meminta kenikmatan di dunia, [2] meminta kenikmatan di akhirat, serta [3] agar terbebas dari api neraka. Semoga Allah menganugerahkan kita tiga hal ini. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Masya Allah … luar biasa cakupan do’a sapu jagad ini. Sampai-sampai meminta istri yang sholihah pun sudah tercakup di dalamnya. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. –Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah yang kami sarikan dari kitab tafsirnya ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201-. Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu mendalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. Para sahabat begitu semangat dalam memperhatikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka pun begitu semangat dalam menjalani ajaran Allah dan Rasul-Nya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. Disusun di Wisma MTI dan disempurnakan di Panggang-GK, 24 Rabi’ul Akhir 1431 H (08/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Keampuhan dan Kemuliaan Surat Al Fatihah Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang Tagsdoa doa sapu jagad


Banyak mungkin yang belum tahu bahwa do’a sapu jagad (Robbana aatina fid dunya hasanah …) mengandung makna yang luar biasa. Sampai-sampai dijelaskan bahwa do’a sapu jagad ini juga adalah do’a untuk mendapatkan wanita sholihah yang setiap orang menginginkannya. Coba kita renungkan baik-baik dalam artikel singkat berikut ini. Hanya Allah yang beri taufik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sangat Menyukai Do’a yang Singkat Namun Penuh Makna Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no. 1482, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Hadits ini menunjukkan beberapa hal: Dianjurkannya do’a dengan lafadz yang ringkas namun mengandung banyak makna kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi keistimewaan dengan jawami’ul kalim, yaitu diberikan kalimat-kalimat yang ringkas ketika diucap namun mengandung banyak makna dalam hukum dan ilmu. Kalimat yang paling baik adalah kalimat yang sedikit (ringkas), namun syarat makna. Oleh karena itu, sangat dianjurkan seseorang menggapai maksud dari pembicaraan dengan kalimat yang mudah, namun sarat makna. Di antara do’a ringkas, namun penuh makna adalah do’a sapu jagad: اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Allahumma (Robbana) aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar.” Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, كَانَ أكثرُ دعاءِ النبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( اللَّهُمَّ آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . “Doa yang lebih sering diucapkan Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam adalah Allahumma aatina fid dunyaa hasanah, wa fil akhiroti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka).” (HR. Bukhari no. 4522 dan Muslim no. 2690) Muslim menambahkan, إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيهِ. “Jika Anas ingin menyeru dengan suatu seruan, beliau membaca do’a ini dan jika beliau ingin berdo’a dengan suatu do’a, beliau pun membaca do’a ini.” Beberapa pelajaran dalam hadits ini: Dianjurkan untuk merutinkan do’a ini karena lafadznya begitu ringkas, namun mengandung permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering membaca do’a ini karena do’anya sungguh penuh makna yaitu mencakup tiga hal: [1] meminta kenikmatan di dunia, [2] meminta kenikmatan di akhirat, serta [3] agar terbebas dari api neraka. Semoga Allah menganugerahkan kita tiga hal ini. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Masya Allah … luar biasa cakupan do’a sapu jagad ini. Sampai-sampai meminta istri yang sholihah pun sudah tercakup di dalamnya. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. –Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah yang kami sarikan dari kitab tafsirnya ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201-. Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu mendalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. Para sahabat begitu semangat dalam memperhatikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka pun begitu semangat dalam menjalani ajaran Allah dan Rasul-Nya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. Disusun di Wisma MTI dan disempurnakan di Panggang-GK, 24 Rabi’ul Akhir 1431 H (08/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Keampuhan dan Kemuliaan Surat Al Fatihah Ampuhnya Do’a Ibarat Tajamnya Pedang Tagsdoa doa sapu jagad

Rutin dan Jagalah Shalat Witir

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut kami bawakan beberapa fatwa ulama. Semoga dengan beberapa fatwa berikut ini dapat mendorong kita untuk semangat dan terus menjaga shalat witir. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Rutin dan Jagalah Shalat Witir 2. Luput dari Shalat Malam 3. Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar? Rutin dan Jagalah Shalat Witir Tanya: Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya? Jawab: Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen). Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88] Luput dari Shalat Malam Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan? Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173] Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar? Tanya: Jika seseorang bersafar dan ketika itu ia mengqoshor shalatnya, apakah ia mengerjakan shalat witir atau tidak? Jawab: Iya, tetap boleh mengerjakan shalat witir ketika safar sebagaimana terdapat dalam hadits, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ سَفَرًا وَحَضَرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir ketika safar dan ketika mukim (tidak bersafar).” Ketika itu beliau shalat di atas tunggangannya mengikuti arah tunggangannya tersebut. Beliau berwitir di atas tunggangannya tersebut, sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak shalat di atas tunggangannya. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/89] Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud STYLE–> Tanya: Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya? Jawab: Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen). Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88] Tagsshalat witir

Rutin dan Jagalah Shalat Witir

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut kami bawakan beberapa fatwa ulama. Semoga dengan beberapa fatwa berikut ini dapat mendorong kita untuk semangat dan terus menjaga shalat witir. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Rutin dan Jagalah Shalat Witir 2. Luput dari Shalat Malam 3. Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar? Rutin dan Jagalah Shalat Witir Tanya: Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya? Jawab: Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen). Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88] Luput dari Shalat Malam Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan? Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173] Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar? Tanya: Jika seseorang bersafar dan ketika itu ia mengqoshor shalatnya, apakah ia mengerjakan shalat witir atau tidak? Jawab: Iya, tetap boleh mengerjakan shalat witir ketika safar sebagaimana terdapat dalam hadits, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ سَفَرًا وَحَضَرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir ketika safar dan ketika mukim (tidak bersafar).” Ketika itu beliau shalat di atas tunggangannya mengikuti arah tunggangannya tersebut. Beliau berwitir di atas tunggangannya tersebut, sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak shalat di atas tunggangannya. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/89] Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud STYLE–> Tanya: Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya? Jawab: Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen). Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88] Tagsshalat witir
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut kami bawakan beberapa fatwa ulama. Semoga dengan beberapa fatwa berikut ini dapat mendorong kita untuk semangat dan terus menjaga shalat witir. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Rutin dan Jagalah Shalat Witir 2. Luput dari Shalat Malam 3. Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar? Rutin dan Jagalah Shalat Witir Tanya: Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya? Jawab: Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen). Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88] Luput dari Shalat Malam Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan? Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173] Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar? Tanya: Jika seseorang bersafar dan ketika itu ia mengqoshor shalatnya, apakah ia mengerjakan shalat witir atau tidak? Jawab: Iya, tetap boleh mengerjakan shalat witir ketika safar sebagaimana terdapat dalam hadits, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ سَفَرًا وَحَضَرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir ketika safar dan ketika mukim (tidak bersafar).” Ketika itu beliau shalat di atas tunggangannya mengikuti arah tunggangannya tersebut. Beliau berwitir di atas tunggangannya tersebut, sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak shalat di atas tunggangannya. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/89] Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud STYLE–> Tanya: Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya? Jawab: Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen). Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88] Tagsshalat witir


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut kami bawakan beberapa fatwa ulama. Semoga dengan beberapa fatwa berikut ini dapat mendorong kita untuk semangat dan terus menjaga shalat witir. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Rutin dan Jagalah Shalat Witir 2. Luput dari Shalat Malam 3. Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar? Rutin dan Jagalah Shalat Witir Tanya: Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya? Jawab: Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen). Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88] Luput dari Shalat Malam Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan? Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173] Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar? Tanya: Jika seseorang bersafar dan ketika itu ia mengqoshor shalatnya, apakah ia mengerjakan shalat witir atau tidak? Jawab: Iya, tetap boleh mengerjakan shalat witir ketika safar sebagaimana terdapat dalam hadits, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ سَفَرًا وَحَضَرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir ketika safar dan ketika mukim (tidak bersafar).” Ketika itu beliau shalat di atas tunggangannya mengikuti arah tunggangannya tersebut. Beliau berwitir di atas tunggangannya tersebut, sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak shalat di atas tunggangannya. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/89] Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud STYLE–> Tanya: Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya? Jawab: Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen). Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam. [Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88] Tagsshalat witir

Syukur Di Kala Meraih Sukses

Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini. Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala, لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ “Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya, وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51) Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي “Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50) Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1] Ucapkanlah “Tahmid” Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ “Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014). Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39). Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2] Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3] Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat. Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur. Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438) Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[5] Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6] Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145) وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7) Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.   Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [5] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah. [6] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266. Tagsadab doa syukur

Syukur Di Kala Meraih Sukses

Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini. Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala, لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ “Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya, وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51) Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي “Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50) Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1] Ucapkanlah “Tahmid” Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ “Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014). Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39). Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2] Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3] Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat. Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur. Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438) Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[5] Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6] Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145) وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7) Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.   Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [5] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah. [6] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266. Tagsadab doa syukur
Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini. Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala, لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ “Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya, وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51) Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي “Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50) Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1] Ucapkanlah “Tahmid” Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ “Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014). Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39). Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2] Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3] Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat. Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur. Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438) Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[5] Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6] Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145) وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7) Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.   Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [5] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah. [6] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266. Tagsadab doa syukur


Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini. Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala, لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ “Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya, وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51) Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي “Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50) Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1] Ucapkanlah “Tahmid” Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ “Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014). Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39). Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2] Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3] Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat. Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur. Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438) Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[5] Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6] Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145) وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7) Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.   Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [5] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah. [6] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266. Tagsadab doa syukur

Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik. Daftar Isi tutup 1. Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu 2. Tata Cara Wudhu 3. Niat Cukup dalam Hati 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan 5. Membasuh Kepala Cukup Sekali 6. Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga 7. Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]   Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ. Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6] Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillah’. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki. Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas. Niat Cukup dalam Hati Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8] Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9] Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan Ibnul  Qayyim menyebutkan, “Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah). Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12] Membasuh Kepala Cukup Sekali Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini. Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13] Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15] Ash Shon’ani menjelaskan, ”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16] Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Allah Ta’ala berfirman, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6) Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat, فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ “Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17] Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18] Dalam riwayat lain dikatakan, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21] Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22] Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah? Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi [1] HR. Muslim no. 224. [2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja. [3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225. [5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah [6] HR. Bukhari dan Muslim. [7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386. [9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H [10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad. [11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192. [12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193. [13] Zaadul Ma’ad, 1/193. [14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264). [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam. [17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123 [18] HR. Bukhari no. 197. [19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122. [21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [22] Idem Tagscara wudhu

Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik. Daftar Isi tutup 1. Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu 2. Tata Cara Wudhu 3. Niat Cukup dalam Hati 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan 5. Membasuh Kepala Cukup Sekali 6. Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga 7. Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]   Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ. Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6] Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillah’. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki. Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas. Niat Cukup dalam Hati Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8] Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9] Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan Ibnul  Qayyim menyebutkan, “Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah). Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12] Membasuh Kepala Cukup Sekali Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini. Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13] Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15] Ash Shon’ani menjelaskan, ”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16] Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Allah Ta’ala berfirman, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6) Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat, فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ “Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17] Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18] Dalam riwayat lain dikatakan, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21] Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22] Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah? Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi [1] HR. Muslim no. 224. [2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja. [3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225. [5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah [6] HR. Bukhari dan Muslim. [7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386. [9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H [10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad. [11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192. [12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193. [13] Zaadul Ma’ad, 1/193. [14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264). [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam. [17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123 [18] HR. Bukhari no. 197. [19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122. [21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [22] Idem Tagscara wudhu
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik. Daftar Isi tutup 1. Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu 2. Tata Cara Wudhu 3. Niat Cukup dalam Hati 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan 5. Membasuh Kepala Cukup Sekali 6. Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga 7. Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]   Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ. Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6] Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillah’. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki. Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas. Niat Cukup dalam Hati Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8] Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9] Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan Ibnul  Qayyim menyebutkan, “Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah). Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12] Membasuh Kepala Cukup Sekali Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini. Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13] Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15] Ash Shon’ani menjelaskan, ”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16] Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Allah Ta’ala berfirman, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6) Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat, فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ “Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17] Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18] Dalam riwayat lain dikatakan, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21] Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22] Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah? Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi [1] HR. Muslim no. 224. [2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja. [3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225. [5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah [6] HR. Bukhari dan Muslim. [7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386. [9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H [10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad. [11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192. [12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193. [13] Zaadul Ma’ad, 1/193. [14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264). [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam. [17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123 [18] HR. Bukhari no. 197. [19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122. [21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [22] Idem Tagscara wudhu


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik. Daftar Isi tutup 1. Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu 2. Tata Cara Wudhu 3. Niat Cukup dalam Hati 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan 5. Membasuh Kepala Cukup Sekali 6. Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga 7. Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]   Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ. Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6] Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillah’. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki. Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas. Niat Cukup dalam Hati Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8] Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9] Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan Ibnul  Qayyim menyebutkan, “Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah). Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12] Membasuh Kepala Cukup Sekali Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini. Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13] Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15] Ash Shon’ani menjelaskan, ”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16] Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Allah Ta’ala berfirman, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6) Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat, فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ “Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17] Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18] Dalam riwayat lain dikatakan, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21] Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22] Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah? Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi [1] HR. Muslim no. 224. [2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja. [3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225. [5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah [6] HR. Bukhari dan Muslim. [7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386. [9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H [10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad. [11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192. [12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193. [13] Zaadul Ma’ad, 1/193. [14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264). [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam. [17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123 [18] HR. Bukhari no. 197. [19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122. [21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [22] Idem Tagscara wudhu

Faedah Surat An Naas, Berlindung dari Godaan Setan Yang Terkutuk

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Begitu indahnya jika kita giat mengkaji Al Qur’anul Karim. Saat ini kami akan mengulas tafsir surat An Naas yang kami ambil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Semoga bermanfaat.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) Artinya, 1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2. Raja manusia. 3. Sembahan manusia. 4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6. dari (golongan) jin dan manusia. Daftar Isi tutup 1. Sifat-Sifat Allah 2. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon 3. Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai 4. Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia 5. Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Sifat-Sifat Allah Ayat-ayat ini menerangkan  mengenai sifat-sifat Rabb, yaitu: [1] sifat rububiyah (yang dimintai perlindungan karena dialah yang menguasai manusia), [2] sifat mulkiyah (yang Maha Merajai) dan [3] sifat ilahiyah (yang berhak diibadahi). Jadi, Allah-lah yang menjadi Rabb (yang mengatur) segala sesuatu, Dialah yang merajainya dan Dialah ilah (yang berhak diibadahi). Oleh karenanya segala sesuatu itu makhluk yang diatur, dikuasai dan sebagai hamba bagi-Nya. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon Dari sini, segala sesuatu yang ingin mencari perlindungan diperintahkan untuk meminta perlindungan pada Rabb  yang memiliki sifat yang mulia ini. Segala sesuatu tersebut diperintahkan untuk meminta perlindungan dari gangguan syaithon yang biasa memberikan was-was sedang mereka dalam keadaan tersembunyi[1]. Setan yang memberikan was-was inilah setan yang biasa menemani manusia. Karena setiap insan (manusia) tidak bisa lepas dari qorin (setan yang terus menemaninya tadi) lalu membisikkan agar ia melakukan perbuatan keji. Setan akan berusaha melalaikan manusia ketika ia lalai dari Allah. Yang selamat dari gangguannya adalah orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَيْرٍ ». “Tidaklah seorang pun dari kalian melainkan dikuasai pendamping dari kalangan jin.” Mereka bertanya, “Apakah engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku juga termasuk, hanya saja Allah membantuku mengalahkannya lalu ia masuk Islam. Ia hanya memerintahkan kebaikan padaku.” (HR. Muslim no. 2814, dari ‘Abdullah bin Mas’ud) Begitu juga terdapat hadits shahih dari Anas mengenai kisah Shofiyah yang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan saat itu beliau sedang i’tikaf. Ketika itu beliau keluar bersama Shofiyah karena waktu itu malam hari untuk menemaninya ke rumahnya. Di tengah jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditemui oleh dua orang Anshor. Ketika mereka berdua melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas berjalan dengan cepatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Hendaklah kalian pelan-pelan saja jalannya. Ini adalah Shofiyah binti Huyay (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Mereka berdua pun lantas mengatakan, “Subhanallah (Maha Suci Allah), wahai Rasulullah.”  Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya syaithon mengalir dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah. Aku sungguh khawatir jika kejelekan telah merasuk ke dalam hati-hati kalian.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shofiyah binti Huyay) Setan pun bisa semakin bangga jika seseorang menjelek-jelekkannya. Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud no. 4982)[2] Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai Yang dimaksud ayat, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi.” (Surat An Naas: 4) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud “waswasil khonnas” adalah setan akan berdiam di hati manusia. Jika ia lalai, maka setan tersebut akan membuat lalai dan membuat was-was atau kerancuan (setan akan menggambarkan bahwa yang baik itu jelek atau sebaliknya[3]). Namun jika ia mengingat Allah, setan pun akan khonnas (bersembunyi).[4] Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia Allah Ta’ala berfirman, الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) “Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (Surat An Naas: 5-6) Yang selalu memberikan was-was (berbagai kerancuan) dalam hati manusia adalah setan dari kalangan jin dan manusia[5]. Sebagaimana hal ini dapat dilihat dalam ayat lainnya, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Surat Al An’am: 112)[6] Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحَدِّثُ نَفْسِي بِالشَّيْءِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنْ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya terbersit di dalam hatiku sesuatu, sungguh aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada aku mengatakannya.”  Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيَدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALHAMDULILLAH yang dapat menolak tipu dayanya dari perasaan was-was.” (HR. Abu Daud no. 5112 dan Ahmad 1/235)[7] Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik untuk giat merenungkan ayat-ayat-Nya. Amin Yaa Mujibas Saa-ilin. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, GK, 20 Rabi’ul Akhir 1431 H Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan Surat An Naas) Tafsir Surat An Naas dari Tafsir Jalalain [1] Artinya: jika manusia lalai dari mengingat Allah, maka setan pun akan memberikan was-was padanya [2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238 [3] Lihat Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 938, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H [4] Itulah dua sifat syaithon yaitu [1] memberikan was-was (berbagai kerancuan) ketika manusia lalai dari mengingat Allah dan [2] khonnas (bersembunyi) ketika manusia mengingat Allah. [5] Hal ini menunjukkan bahayanya godaan syaithon karena godaannya merasuk sampai ke hati, hal ini berbeda dengan bentuk kejahatan makhluk lainnya yang hanya menyerang fisik manusia. Sungguh bahaya godaan syaithon, karena jika hati itu rusak maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya. [6] Hal ini menunjukkan bahwa setan itu dari golongan jin dan manusia, dan bukan hanya dari golongan jin semata sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan setan itu betul-betul ada karena kita diminta berlindung darinya. [7] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahih wa Dhoif Sunan Abi Daud no. 5112. Tagssetan tafsir juz amma

Faedah Surat An Naas, Berlindung dari Godaan Setan Yang Terkutuk

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Begitu indahnya jika kita giat mengkaji Al Qur’anul Karim. Saat ini kami akan mengulas tafsir surat An Naas yang kami ambil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Semoga bermanfaat.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) Artinya, 1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2. Raja manusia. 3. Sembahan manusia. 4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6. dari (golongan) jin dan manusia. Daftar Isi tutup 1. Sifat-Sifat Allah 2. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon 3. Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai 4. Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia 5. Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Sifat-Sifat Allah Ayat-ayat ini menerangkan  mengenai sifat-sifat Rabb, yaitu: [1] sifat rububiyah (yang dimintai perlindungan karena dialah yang menguasai manusia), [2] sifat mulkiyah (yang Maha Merajai) dan [3] sifat ilahiyah (yang berhak diibadahi). Jadi, Allah-lah yang menjadi Rabb (yang mengatur) segala sesuatu, Dialah yang merajainya dan Dialah ilah (yang berhak diibadahi). Oleh karenanya segala sesuatu itu makhluk yang diatur, dikuasai dan sebagai hamba bagi-Nya. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon Dari sini, segala sesuatu yang ingin mencari perlindungan diperintahkan untuk meminta perlindungan pada Rabb  yang memiliki sifat yang mulia ini. Segala sesuatu tersebut diperintahkan untuk meminta perlindungan dari gangguan syaithon yang biasa memberikan was-was sedang mereka dalam keadaan tersembunyi[1]. Setan yang memberikan was-was inilah setan yang biasa menemani manusia. Karena setiap insan (manusia) tidak bisa lepas dari qorin (setan yang terus menemaninya tadi) lalu membisikkan agar ia melakukan perbuatan keji. Setan akan berusaha melalaikan manusia ketika ia lalai dari Allah. Yang selamat dari gangguannya adalah orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَيْرٍ ». “Tidaklah seorang pun dari kalian melainkan dikuasai pendamping dari kalangan jin.” Mereka bertanya, “Apakah engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku juga termasuk, hanya saja Allah membantuku mengalahkannya lalu ia masuk Islam. Ia hanya memerintahkan kebaikan padaku.” (HR. Muslim no. 2814, dari ‘Abdullah bin Mas’ud) Begitu juga terdapat hadits shahih dari Anas mengenai kisah Shofiyah yang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan saat itu beliau sedang i’tikaf. Ketika itu beliau keluar bersama Shofiyah karena waktu itu malam hari untuk menemaninya ke rumahnya. Di tengah jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditemui oleh dua orang Anshor. Ketika mereka berdua melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas berjalan dengan cepatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Hendaklah kalian pelan-pelan saja jalannya. Ini adalah Shofiyah binti Huyay (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Mereka berdua pun lantas mengatakan, “Subhanallah (Maha Suci Allah), wahai Rasulullah.”  Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya syaithon mengalir dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah. Aku sungguh khawatir jika kejelekan telah merasuk ke dalam hati-hati kalian.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shofiyah binti Huyay) Setan pun bisa semakin bangga jika seseorang menjelek-jelekkannya. Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud no. 4982)[2] Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai Yang dimaksud ayat, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi.” (Surat An Naas: 4) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud “waswasil khonnas” adalah setan akan berdiam di hati manusia. Jika ia lalai, maka setan tersebut akan membuat lalai dan membuat was-was atau kerancuan (setan akan menggambarkan bahwa yang baik itu jelek atau sebaliknya[3]). Namun jika ia mengingat Allah, setan pun akan khonnas (bersembunyi).[4] Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia Allah Ta’ala berfirman, الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) “Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (Surat An Naas: 5-6) Yang selalu memberikan was-was (berbagai kerancuan) dalam hati manusia adalah setan dari kalangan jin dan manusia[5]. Sebagaimana hal ini dapat dilihat dalam ayat lainnya, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Surat Al An’am: 112)[6] Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحَدِّثُ نَفْسِي بِالشَّيْءِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنْ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya terbersit di dalam hatiku sesuatu, sungguh aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada aku mengatakannya.”  Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيَدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALHAMDULILLAH yang dapat menolak tipu dayanya dari perasaan was-was.” (HR. Abu Daud no. 5112 dan Ahmad 1/235)[7] Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik untuk giat merenungkan ayat-ayat-Nya. Amin Yaa Mujibas Saa-ilin. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, GK, 20 Rabi’ul Akhir 1431 H Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan Surat An Naas) Tafsir Surat An Naas dari Tafsir Jalalain [1] Artinya: jika manusia lalai dari mengingat Allah, maka setan pun akan memberikan was-was padanya [2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238 [3] Lihat Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 938, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H [4] Itulah dua sifat syaithon yaitu [1] memberikan was-was (berbagai kerancuan) ketika manusia lalai dari mengingat Allah dan [2] khonnas (bersembunyi) ketika manusia mengingat Allah. [5] Hal ini menunjukkan bahayanya godaan syaithon karena godaannya merasuk sampai ke hati, hal ini berbeda dengan bentuk kejahatan makhluk lainnya yang hanya menyerang fisik manusia. Sungguh bahaya godaan syaithon, karena jika hati itu rusak maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya. [6] Hal ini menunjukkan bahwa setan itu dari golongan jin dan manusia, dan bukan hanya dari golongan jin semata sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan setan itu betul-betul ada karena kita diminta berlindung darinya. [7] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahih wa Dhoif Sunan Abi Daud no. 5112. Tagssetan tafsir juz amma
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Begitu indahnya jika kita giat mengkaji Al Qur’anul Karim. Saat ini kami akan mengulas tafsir surat An Naas yang kami ambil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Semoga bermanfaat.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) Artinya, 1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2. Raja manusia. 3. Sembahan manusia. 4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6. dari (golongan) jin dan manusia. Daftar Isi tutup 1. Sifat-Sifat Allah 2. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon 3. Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai 4. Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia 5. Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Sifat-Sifat Allah Ayat-ayat ini menerangkan  mengenai sifat-sifat Rabb, yaitu: [1] sifat rububiyah (yang dimintai perlindungan karena dialah yang menguasai manusia), [2] sifat mulkiyah (yang Maha Merajai) dan [3] sifat ilahiyah (yang berhak diibadahi). Jadi, Allah-lah yang menjadi Rabb (yang mengatur) segala sesuatu, Dialah yang merajainya dan Dialah ilah (yang berhak diibadahi). Oleh karenanya segala sesuatu itu makhluk yang diatur, dikuasai dan sebagai hamba bagi-Nya. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon Dari sini, segala sesuatu yang ingin mencari perlindungan diperintahkan untuk meminta perlindungan pada Rabb  yang memiliki sifat yang mulia ini. Segala sesuatu tersebut diperintahkan untuk meminta perlindungan dari gangguan syaithon yang biasa memberikan was-was sedang mereka dalam keadaan tersembunyi[1]. Setan yang memberikan was-was inilah setan yang biasa menemani manusia. Karena setiap insan (manusia) tidak bisa lepas dari qorin (setan yang terus menemaninya tadi) lalu membisikkan agar ia melakukan perbuatan keji. Setan akan berusaha melalaikan manusia ketika ia lalai dari Allah. Yang selamat dari gangguannya adalah orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَيْرٍ ». “Tidaklah seorang pun dari kalian melainkan dikuasai pendamping dari kalangan jin.” Mereka bertanya, “Apakah engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku juga termasuk, hanya saja Allah membantuku mengalahkannya lalu ia masuk Islam. Ia hanya memerintahkan kebaikan padaku.” (HR. Muslim no. 2814, dari ‘Abdullah bin Mas’ud) Begitu juga terdapat hadits shahih dari Anas mengenai kisah Shofiyah yang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan saat itu beliau sedang i’tikaf. Ketika itu beliau keluar bersama Shofiyah karena waktu itu malam hari untuk menemaninya ke rumahnya. Di tengah jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditemui oleh dua orang Anshor. Ketika mereka berdua melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas berjalan dengan cepatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Hendaklah kalian pelan-pelan saja jalannya. Ini adalah Shofiyah binti Huyay (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Mereka berdua pun lantas mengatakan, “Subhanallah (Maha Suci Allah), wahai Rasulullah.”  Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya syaithon mengalir dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah. Aku sungguh khawatir jika kejelekan telah merasuk ke dalam hati-hati kalian.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shofiyah binti Huyay) Setan pun bisa semakin bangga jika seseorang menjelek-jelekkannya. Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud no. 4982)[2] Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai Yang dimaksud ayat, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi.” (Surat An Naas: 4) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud “waswasil khonnas” adalah setan akan berdiam di hati manusia. Jika ia lalai, maka setan tersebut akan membuat lalai dan membuat was-was atau kerancuan (setan akan menggambarkan bahwa yang baik itu jelek atau sebaliknya[3]). Namun jika ia mengingat Allah, setan pun akan khonnas (bersembunyi).[4] Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia Allah Ta’ala berfirman, الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) “Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (Surat An Naas: 5-6) Yang selalu memberikan was-was (berbagai kerancuan) dalam hati manusia adalah setan dari kalangan jin dan manusia[5]. Sebagaimana hal ini dapat dilihat dalam ayat lainnya, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Surat Al An’am: 112)[6] Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحَدِّثُ نَفْسِي بِالشَّيْءِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنْ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya terbersit di dalam hatiku sesuatu, sungguh aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada aku mengatakannya.”  Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيَدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALHAMDULILLAH yang dapat menolak tipu dayanya dari perasaan was-was.” (HR. Abu Daud no. 5112 dan Ahmad 1/235)[7] Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik untuk giat merenungkan ayat-ayat-Nya. Amin Yaa Mujibas Saa-ilin. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, GK, 20 Rabi’ul Akhir 1431 H Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan Surat An Naas) Tafsir Surat An Naas dari Tafsir Jalalain [1] Artinya: jika manusia lalai dari mengingat Allah, maka setan pun akan memberikan was-was padanya [2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238 [3] Lihat Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 938, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H [4] Itulah dua sifat syaithon yaitu [1] memberikan was-was (berbagai kerancuan) ketika manusia lalai dari mengingat Allah dan [2] khonnas (bersembunyi) ketika manusia mengingat Allah. [5] Hal ini menunjukkan bahayanya godaan syaithon karena godaannya merasuk sampai ke hati, hal ini berbeda dengan bentuk kejahatan makhluk lainnya yang hanya menyerang fisik manusia. Sungguh bahaya godaan syaithon, karena jika hati itu rusak maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya. [6] Hal ini menunjukkan bahwa setan itu dari golongan jin dan manusia, dan bukan hanya dari golongan jin semata sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan setan itu betul-betul ada karena kita diminta berlindung darinya. [7] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahih wa Dhoif Sunan Abi Daud no. 5112. Tagssetan tafsir juz amma


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Begitu indahnya jika kita giat mengkaji Al Qur’anul Karim. Saat ini kami akan mengulas tafsir surat An Naas yang kami ambil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Semoga bermanfaat.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) Artinya, 1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2. Raja manusia. 3. Sembahan manusia. 4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6. dari (golongan) jin dan manusia. Daftar Isi tutup 1. Sifat-Sifat Allah 2. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon 3. Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai 4. Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia 5. Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Sifat-Sifat Allah Ayat-ayat ini menerangkan  mengenai sifat-sifat Rabb, yaitu: [1] sifat rububiyah (yang dimintai perlindungan karena dialah yang menguasai manusia), [2] sifat mulkiyah (yang Maha Merajai) dan [3] sifat ilahiyah (yang berhak diibadahi). Jadi, Allah-lah yang menjadi Rabb (yang mengatur) segala sesuatu, Dialah yang merajainya dan Dialah ilah (yang berhak diibadahi). Oleh karenanya segala sesuatu itu makhluk yang diatur, dikuasai dan sebagai hamba bagi-Nya. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon Dari sini, segala sesuatu yang ingin mencari perlindungan diperintahkan untuk meminta perlindungan pada Rabb  yang memiliki sifat yang mulia ini. Segala sesuatu tersebut diperintahkan untuk meminta perlindungan dari gangguan syaithon yang biasa memberikan was-was sedang mereka dalam keadaan tersembunyi[1]. Setan yang memberikan was-was inilah setan yang biasa menemani manusia. Karena setiap insan (manusia) tidak bisa lepas dari qorin (setan yang terus menemaninya tadi) lalu membisikkan agar ia melakukan perbuatan keji. Setan akan berusaha melalaikan manusia ketika ia lalai dari Allah. Yang selamat dari gangguannya adalah orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَيْرٍ ». “Tidaklah seorang pun dari kalian melainkan dikuasai pendamping dari kalangan jin.” Mereka bertanya, “Apakah engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku juga termasuk, hanya saja Allah membantuku mengalahkannya lalu ia masuk Islam. Ia hanya memerintahkan kebaikan padaku.” (HR. Muslim no. 2814, dari ‘Abdullah bin Mas’ud) Begitu juga terdapat hadits shahih dari Anas mengenai kisah Shofiyah yang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan saat itu beliau sedang i’tikaf. Ketika itu beliau keluar bersama Shofiyah karena waktu itu malam hari untuk menemaninya ke rumahnya. Di tengah jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditemui oleh dua orang Anshor. Ketika mereka berdua melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas berjalan dengan cepatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Hendaklah kalian pelan-pelan saja jalannya. Ini adalah Shofiyah binti Huyay (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Mereka berdua pun lantas mengatakan, “Subhanallah (Maha Suci Allah), wahai Rasulullah.”  Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya syaithon mengalir dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah. Aku sungguh khawatir jika kejelekan telah merasuk ke dalam hati-hati kalian.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shofiyah binti Huyay) Setan pun bisa semakin bangga jika seseorang menjelek-jelekkannya. Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud no. 4982)[2] Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai Yang dimaksud ayat, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi.” (Surat An Naas: 4) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud “waswasil khonnas” adalah setan akan berdiam di hati manusia. Jika ia lalai, maka setan tersebut akan membuat lalai dan membuat was-was atau kerancuan (setan akan menggambarkan bahwa yang baik itu jelek atau sebaliknya[3]). Namun jika ia mengingat Allah, setan pun akan khonnas (bersembunyi).[4] Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia Allah Ta’ala berfirman, الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) “Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (Surat An Naas: 5-6) Yang selalu memberikan was-was (berbagai kerancuan) dalam hati manusia adalah setan dari kalangan jin dan manusia[5]. Sebagaimana hal ini dapat dilihat dalam ayat lainnya, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Surat Al An’am: 112)[6] Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحَدِّثُ نَفْسِي بِالشَّيْءِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنْ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya terbersit di dalam hatiku sesuatu, sungguh aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada aku mengatakannya.”  Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيَدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALHAMDULILLAH yang dapat menolak tipu dayanya dari perasaan was-was.” (HR. Abu Daud no. 5112 dan Ahmad 1/235)[7] Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik untuk giat merenungkan ayat-ayat-Nya. Amin Yaa Mujibas Saa-ilin. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, GK, 20 Rabi’ul Akhir 1431 H Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan Surat An Naas) Tafsir Surat An Naas dari Tafsir Jalalain [1] Artinya: jika manusia lalai dari mengingat Allah, maka setan pun akan memberikan was-was padanya [2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238 [3] Lihat Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 938, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H [4] Itulah dua sifat syaithon yaitu [1] memberikan was-was (berbagai kerancuan) ketika manusia lalai dari mengingat Allah dan [2] khonnas (bersembunyi) ketika manusia mengingat Allah. [5] Hal ini menunjukkan bahayanya godaan syaithon karena godaannya merasuk sampai ke hati, hal ini berbeda dengan bentuk kejahatan makhluk lainnya yang hanya menyerang fisik manusia. Sungguh bahaya godaan syaithon, karena jika hati itu rusak maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya. [6] Hal ini menunjukkan bahwa setan itu dari golongan jin dan manusia, dan bukan hanya dari golongan jin semata sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan setan itu betul-betul ada karena kita diminta berlindung darinya. [7] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahih wa Dhoif Sunan Abi Daud no. 5112. Tagssetan tafsir juz amma

Apakah Seluruh Tubuh Anjing Itu Najis?

Berikut kami sertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuh anjing najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jawabannya dalam fatwa beliau berikut ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata : Daftar Isi tutup 1. [Perselisihan tentang najisnya anjing] 2. [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] 3. [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] 4. [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] 5. [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] 6. [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] 7. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] [Perselisihan tentang najisnya anjing] Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama : Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad. Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad. [Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?] Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau: Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz. Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis). Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad. Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.   [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859) Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata, الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan) [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits lain dikatakan, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ “Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279) Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi). [Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh] [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu. Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian.  Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam. Keterangan : Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun (penulis) agar memudahkan dalam pemahaman. Semoga fatwa ini bermanfaat. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya? Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu [1] Lihat pula di Majmu’ Al Fatawa, 21/616-620. Tagsanjing najis

Apakah Seluruh Tubuh Anjing Itu Najis?

Berikut kami sertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuh anjing najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jawabannya dalam fatwa beliau berikut ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata : Daftar Isi tutup 1. [Perselisihan tentang najisnya anjing] 2. [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] 3. [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] 4. [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] 5. [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] 6. [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] 7. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] [Perselisihan tentang najisnya anjing] Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama : Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad. Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad. [Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?] Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau: Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz. Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis). Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad. Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.   [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859) Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata, الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan) [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits lain dikatakan, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ “Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279) Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi). [Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh] [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu. Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian.  Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam. Keterangan : Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun (penulis) agar memudahkan dalam pemahaman. Semoga fatwa ini bermanfaat. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya? Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu [1] Lihat pula di Majmu’ Al Fatawa, 21/616-620. Tagsanjing najis
Berikut kami sertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuh anjing najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jawabannya dalam fatwa beliau berikut ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata : Daftar Isi tutup 1. [Perselisihan tentang najisnya anjing] 2. [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] 3. [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] 4. [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] 5. [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] 6. [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] 7. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] [Perselisihan tentang najisnya anjing] Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama : Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad. Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad. [Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?] Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau: Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz. Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis). Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad. Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.   [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859) Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata, الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan) [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits lain dikatakan, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ “Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279) Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi). [Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh] [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu. Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian.  Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam. Keterangan : Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun (penulis) agar memudahkan dalam pemahaman. Semoga fatwa ini bermanfaat. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya? Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu [1] Lihat pula di Majmu’ Al Fatawa, 21/616-620. Tagsanjing najis


Berikut kami sertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuh anjing najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jawabannya dalam fatwa beliau berikut ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata : Daftar Isi tutup 1. [Perselisihan tentang najisnya anjing] 2. [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] 3. [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] 4. [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] 5. [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] 6. [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] 7. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] [Perselisihan tentang najisnya anjing] Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama : Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad. Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad. [Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?] Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau: Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz. Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis). Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad. Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.   [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859) Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata, الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan) [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits lain dikatakan, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ “Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279) Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi). [Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh] [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu. Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian.  Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam. Keterangan : Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun (penulis) agar memudahkan dalam pemahaman. Semoga fatwa ini bermanfaat. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya? Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu [1] Lihat pula di Majmu’ Al Fatawa, 21/616-620. Tagsanjing najis

Alasan Wanita Tidak Jadi Pemimpin

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai “Pemimpin Wanita dalam Tinjauan”. Sekarang kita akan melihat mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? 2. Di Mana Kepemimpinan Wanita? 3. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender 4. Sadarlah! Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”: ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.” Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292) Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440) Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184) Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4) Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin? Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah. Di Mana Kepemimpinan Wanita? Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409) Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah) Sadarlah! Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah **** Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagspersamaan gender

Alasan Wanita Tidak Jadi Pemimpin

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai “Pemimpin Wanita dalam Tinjauan”. Sekarang kita akan melihat mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? 2. Di Mana Kepemimpinan Wanita? 3. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender 4. Sadarlah! Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”: ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.” Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292) Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440) Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184) Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4) Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin? Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah. Di Mana Kepemimpinan Wanita? Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409) Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah) Sadarlah! Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah **** Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagspersamaan gender
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai “Pemimpin Wanita dalam Tinjauan”. Sekarang kita akan melihat mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? 2. Di Mana Kepemimpinan Wanita? 3. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender 4. Sadarlah! Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”: ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.” Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292) Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440) Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184) Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4) Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin? Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah. Di Mana Kepemimpinan Wanita? Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409) Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah) Sadarlah! Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah **** Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagspersamaan gender


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai “Pemimpin Wanita dalam Tinjauan”. Sekarang kita akan melihat mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? 2. Di Mana Kepemimpinan Wanita? 3. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender 4. Sadarlah! Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”: ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.” Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292) Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440) Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184) Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4) Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin? Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah. Di Mana Kepemimpinan Wanita? Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409) Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah) Sadarlah! Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah **** Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagspersamaan gender

Air Mani Itu Suci

Apakah air mani itu suci? Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1] Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2] Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan, أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ. “Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5] Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7] Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9] Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604. [4] HR. Muslim no. 288. [5] HR. Muslim no. 288. [6] Kifayatul Akhyar, 1/70. [7] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605. [8] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H [9] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.

Air Mani Itu Suci

Apakah air mani itu suci? Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1] Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2] Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan, أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ. “Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5] Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7] Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9] Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604. [4] HR. Muslim no. 288. [5] HR. Muslim no. 288. [6] Kifayatul Akhyar, 1/70. [7] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605. [8] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H [9] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.
Apakah air mani itu suci? Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1] Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2] Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan, أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ. “Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5] Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7] Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9] Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604. [4] HR. Muslim no. 288. [5] HR. Muslim no. 288. [6] Kifayatul Akhyar, 1/70. [7] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605. [8] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H [9] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.


Apakah air mani itu suci? Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1] Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2] Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan, أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ. “Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5] Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7] Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9] Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604. [4] HR. Muslim no. 288. [5] HR. Muslim no. 288. [6] Kifayatul Akhyar, 1/70. [7] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605. [8] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H [9] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.

Wajibkah Kita Bermadzhab?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Apakah prinsip seperti ini diperkenankan dalam syariat Islam ini? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? 2. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab 3. Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah 4. Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1] Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya. Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah: 1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. 2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan. [2] Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4] Dalil dari perkataan Syaikhul Islam di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65) وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69) Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil. Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.  (QS. Ali Imron: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59) Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek- Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5] Imam Malik berkata, إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7] Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8] Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9] Semoga Allah memberikan taufik bagi siapa saja yang membaca risalah yang ringkas ini. Amin Yaa Mujibas Saailin. Diselesaikan di Panggang, GK, 18 Rabi’uts Tsani 1431 H (02/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Fanatik pada Madzhab Tertentu Inilah Madzhab Rasul [1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262 [2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209 [3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503 [4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ [5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 Tagsmadzhab

Wajibkah Kita Bermadzhab?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Apakah prinsip seperti ini diperkenankan dalam syariat Islam ini? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? 2. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab 3. Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah 4. Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1] Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya. Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah: 1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. 2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan. [2] Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4] Dalil dari perkataan Syaikhul Islam di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65) وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69) Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil. Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.  (QS. Ali Imron: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59) Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek- Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5] Imam Malik berkata, إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7] Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8] Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9] Semoga Allah memberikan taufik bagi siapa saja yang membaca risalah yang ringkas ini. Amin Yaa Mujibas Saailin. Diselesaikan di Panggang, GK, 18 Rabi’uts Tsani 1431 H (02/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Fanatik pada Madzhab Tertentu Inilah Madzhab Rasul [1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262 [2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209 [3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503 [4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ [5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 Tagsmadzhab
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Apakah prinsip seperti ini diperkenankan dalam syariat Islam ini? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? 2. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab 3. Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah 4. Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1] Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya. Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah: 1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. 2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan. [2] Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4] Dalil dari perkataan Syaikhul Islam di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65) وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69) Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil. Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.  (QS. Ali Imron: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59) Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek- Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5] Imam Malik berkata, إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7] Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8] Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9] Semoga Allah memberikan taufik bagi siapa saja yang membaca risalah yang ringkas ini. Amin Yaa Mujibas Saailin. Diselesaikan di Panggang, GK, 18 Rabi’uts Tsani 1431 H (02/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Fanatik pada Madzhab Tertentu Inilah Madzhab Rasul [1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262 [2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209 [3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503 [4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ [5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 Tagsmadzhab


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Apakah prinsip seperti ini diperkenankan dalam syariat Islam ini? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? 2. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab 3. Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah 4. Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1] Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya. Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah: 1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. 2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan. [2] Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4] Dalil dari perkataan Syaikhul Islam di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65) وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69) Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil. Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.  (QS. Ali Imron: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59) Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek- Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5] Imam Malik berkata, إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7] Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8] Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9] Semoga Allah memberikan taufik bagi siapa saja yang membaca risalah yang ringkas ini. Amin Yaa Mujibas Saailin. Diselesaikan di Panggang, GK, 18 Rabi’uts Tsani 1431 H (02/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Fanatik pada Madzhab Tertentu Inilah Madzhab Rasul [1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262 [2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209 [3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503 [4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ [5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 Tagsmadzhab
Prev     Next