Gara-Gara Begadang Nonton Bola

Gara-gara begadang nonton bola. Sudah dimaklumi bersama bahkan sudah jadi berita di seantero dunia, selama sebulan penuh di benua hitam Afrika diadakan event akbar empat tahunan yaitu Piala Dunia. Dari kota, pedesaan bahkan sampai di pelosok negeri, kalangan muda bahkan sampai yang sudah “sepuh” sekali pun tidak ingin menghilangkan event yang jarang-jarang ini. Acara nonton bareng pun diadakan sambil minum kopi, juga bersorak-sorak mendukung tim kesayangan. Namun acara nonton piala dunia ini kadang melalaikan dari yang wajib-wajib, bahkan inilah yang sering terjadi. Tulisan ini nantinya akan membuktikan sebagian di antaranya. Kelalaian dari yang wajib ini terjadi karena piala dunia biasa ditayangkan di atas jam 9 malam, maka sudah barang tentu banyak penonton yang begadang. Dari sinilah banyak yang akhirnya lalai dari kewajiban shalat dan lainnya. Shalat Wajib Dilalaikan Tidak jarang kita melihat saudara kita yang begadang hingga tengah malam bahkan hingga jelang waktu shubuh karena menonton bergulirnya bola selama 2×45 menit. Setelah nonton, ia bukanlah memperhatikan kewajiban shalat. Namun karena rasa kantuk yang begitu berat, shalat shubuh yang merupakan kewajiban setiap harinya dilalaikan begitu saja karena badannya butuh istirahat selepas begadang. Shalat pun ditinggalkan tanpa rasa bersalah, tanpa ada rasa berdosa. Jika seseorang tahu bahaya meninggalkan shalat, maka tentu ia tidak akan meninggalkannya. Ia tidak akan meninggalkannya meskipun satu shalat saja. Perlu kita ketahui bahwa meninggalkan satu shalat saja itu tergolong melakukan dosa besar. Bahkan dosa besarnya bukan seperti dosa besar lainnya karena yang ditinggalkan adalah rukun islam, yang merupakan penegak bangunan islam. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam golongkan dosa orang yang meninggalkan shalat –secara total- sebagai dosa kekafiran. Coba kita perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Ini berarti orang yang meninggalkan shalat secara total telah melakukan dosa kesyirikan dan kekufuran. Sahabat yang mulia, ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada keislaman bagi orang yang meninggalkan shalat.”[1] Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kekafiran sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir kecuali shalat.”[2] Adapun jika seseorang meninggalkan satu shalat atau shalatnya bolong-bolong (kadang shalat, kadang tida), maka ia terjerumus dalam dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat. Inilah yang jadi konsensus (ijma’) para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[3] Bagi orang-orang yang sering melalaikan shalat, kadang shalat dan kadang tidak, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun telah memberikan nasehat berharga yang patut direnungkan yaitu, “Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Mereka tidak meninggalkan shalat secara total, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini berarti ada pada diri mereka keimanan dan kemunafikan sekaligus. Orang semacam itu tetap diperlakukan sebagai muslim secara lahiriyah seperti mereka masih tetap mendapat warisan. Hukum warisan bisa berlaku bagi orang munafik tulen, maka tentu saja lebih pantas berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”[4] Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur. Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur. Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga. Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا “Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur. Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya sebagai berikut. Pertanyaan pertama: Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua: Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan. Jawab: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.[5] Pekerjaan Kantor pun Terabaikan Orang yang sengaja begadang untuk nonton bola kadang juga kurang maksimal dalam mengemban tugas wajib di kantor. Gara-gara bola, ia harus memikul kantuk berat sehingga pekerjaan kantor atau dari atasan kurang maksimal ia kerjakan. Sebaik-baik orang beriman tentu saja selalu menjaga amanat yang dibebankan padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan tidak perlu engkau membalas dengan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3534, At Tirmidzi no. 1264, Ad Darimi no. 2597, Ahmad 3/414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Mata Bermaksiat dengan Melihat Aurat Orang Lain Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari aurat yang haram untuk dipandang. Di antara aurat yang tidak boleh dipandang adalah aurat sesama lelaki. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338) Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Jika sudah paham demikian, maka tentu saja melihat aurat pemain bola di TV yang memakai celana di atas lutut adalah suatu yang terlarang. Renungkanlah! Waktu Jadi Begitu Sia-sia Yang satu ini juga sudah pasti, waktu begitu sia-sia dengan menonton bola. Waktu menonton adalah 2×45 menit, ditambah lagi extra time untuk istirahat. Bagaimana lagi jika tontonan ini dilihat hampir sebulan penuh sebagaimana pada piala dunia? Coba bayangkan berapa waktu yang terbuang sia-sia dalam sebulan. Bukankah waktu luang itu adalah nikmat? Nikmat ini pun akan ditanyakan oleh Allah di manakan dimanfaatkan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang nikmat (yang dianugerahkan untukmu).” (QS. At Takatsur: 8). ‘Ikrimah mengatakan bahwa nikmat yang dimaksud dalam ayat ini adalah nikmat sehat dan waktu luang.[6] Ini berarti nikmat waktu luang pun akan ditanyakan di manakah nikmat tersebut dihabiskan. Dari sini kita dituntut untuk memanfaatkan waktu dalam kebajikan dan bukan dalam hal yang sia-sia, tidak bermanfaat apa-apa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi) Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[8] Apalagi dengan begadang dapat melalaikan dari kewajiban shalat wajib dan kewajiban pekerjaan di kantor tidak bisa maksimal. Renungkanlah dengan hati yang dalam! Musuh Allah Jadi Idola Yang juga penyakit parah yang menimpa para pecandu bola adalah kecintaan pada non muslim yang merupakan musuh Allah. Cobalah dilihat, manakah yang dibela ketika di antara dua klub atau negara yang bertanding, apakah yang didukung agamanya? Tidak sama sekali, yang didukung bukanlah agama. Pokoknya siapa yang lebih mahir dan lebih cantik dalam bermain itulah yang didukung. Walaupun itu musuh Allah sekalipun, itulah yang didukung, bahkan itulah yang jadi idola. Jika non muslim-lah yang dibela dan jadi idola, maka agamanya lama kelamaan pun bisa turut dibela. Padahal Allah Ta’ala berfirman, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”[9] Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah pemain bola dan itu non muslim?! Semoga bisa jadi renungan! Cintailah para Nabi, para sahabat dan orang sholih, maka engkau akan bahagia berkumpul bersama mereka. Ini hanyalah nasehat bagi siapa yang mau menerimanya. Tentunya yang kami inginkan hanyalah kebaikan bagi saudara-saudara kami. Karena kaum muslimin satu dan lainnya punya kewajiban untuk saling menasehati. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah” (QS. Hud: 88). Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadits Tsani 1431 H (11/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209. [2] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 52, Girosu linnasyr wat Tawji’ [3] Ash Sholah wa Hukmu Taarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [4] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 7/617, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 8371, 69/90. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9/222, Al Maktab Al Islami. [7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah. [8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah. [9] HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021. Tagsbola

Gara-Gara Begadang Nonton Bola

Gara-gara begadang nonton bola. Sudah dimaklumi bersama bahkan sudah jadi berita di seantero dunia, selama sebulan penuh di benua hitam Afrika diadakan event akbar empat tahunan yaitu Piala Dunia. Dari kota, pedesaan bahkan sampai di pelosok negeri, kalangan muda bahkan sampai yang sudah “sepuh” sekali pun tidak ingin menghilangkan event yang jarang-jarang ini. Acara nonton bareng pun diadakan sambil minum kopi, juga bersorak-sorak mendukung tim kesayangan. Namun acara nonton piala dunia ini kadang melalaikan dari yang wajib-wajib, bahkan inilah yang sering terjadi. Tulisan ini nantinya akan membuktikan sebagian di antaranya. Kelalaian dari yang wajib ini terjadi karena piala dunia biasa ditayangkan di atas jam 9 malam, maka sudah barang tentu banyak penonton yang begadang. Dari sinilah banyak yang akhirnya lalai dari kewajiban shalat dan lainnya. Shalat Wajib Dilalaikan Tidak jarang kita melihat saudara kita yang begadang hingga tengah malam bahkan hingga jelang waktu shubuh karena menonton bergulirnya bola selama 2×45 menit. Setelah nonton, ia bukanlah memperhatikan kewajiban shalat. Namun karena rasa kantuk yang begitu berat, shalat shubuh yang merupakan kewajiban setiap harinya dilalaikan begitu saja karena badannya butuh istirahat selepas begadang. Shalat pun ditinggalkan tanpa rasa bersalah, tanpa ada rasa berdosa. Jika seseorang tahu bahaya meninggalkan shalat, maka tentu ia tidak akan meninggalkannya. Ia tidak akan meninggalkannya meskipun satu shalat saja. Perlu kita ketahui bahwa meninggalkan satu shalat saja itu tergolong melakukan dosa besar. Bahkan dosa besarnya bukan seperti dosa besar lainnya karena yang ditinggalkan adalah rukun islam, yang merupakan penegak bangunan islam. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam golongkan dosa orang yang meninggalkan shalat –secara total- sebagai dosa kekafiran. Coba kita perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Ini berarti orang yang meninggalkan shalat secara total telah melakukan dosa kesyirikan dan kekufuran. Sahabat yang mulia, ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada keislaman bagi orang yang meninggalkan shalat.”[1] Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kekafiran sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir kecuali shalat.”[2] Adapun jika seseorang meninggalkan satu shalat atau shalatnya bolong-bolong (kadang shalat, kadang tida), maka ia terjerumus dalam dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat. Inilah yang jadi konsensus (ijma’) para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[3] Bagi orang-orang yang sering melalaikan shalat, kadang shalat dan kadang tidak, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun telah memberikan nasehat berharga yang patut direnungkan yaitu, “Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Mereka tidak meninggalkan shalat secara total, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini berarti ada pada diri mereka keimanan dan kemunafikan sekaligus. Orang semacam itu tetap diperlakukan sebagai muslim secara lahiriyah seperti mereka masih tetap mendapat warisan. Hukum warisan bisa berlaku bagi orang munafik tulen, maka tentu saja lebih pantas berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”[4] Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur. Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur. Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga. Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا “Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur. Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya sebagai berikut. Pertanyaan pertama: Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua: Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan. Jawab: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.[5] Pekerjaan Kantor pun Terabaikan Orang yang sengaja begadang untuk nonton bola kadang juga kurang maksimal dalam mengemban tugas wajib di kantor. Gara-gara bola, ia harus memikul kantuk berat sehingga pekerjaan kantor atau dari atasan kurang maksimal ia kerjakan. Sebaik-baik orang beriman tentu saja selalu menjaga amanat yang dibebankan padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan tidak perlu engkau membalas dengan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3534, At Tirmidzi no. 1264, Ad Darimi no. 2597, Ahmad 3/414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Mata Bermaksiat dengan Melihat Aurat Orang Lain Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari aurat yang haram untuk dipandang. Di antara aurat yang tidak boleh dipandang adalah aurat sesama lelaki. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338) Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Jika sudah paham demikian, maka tentu saja melihat aurat pemain bola di TV yang memakai celana di atas lutut adalah suatu yang terlarang. Renungkanlah! Waktu Jadi Begitu Sia-sia Yang satu ini juga sudah pasti, waktu begitu sia-sia dengan menonton bola. Waktu menonton adalah 2×45 menit, ditambah lagi extra time untuk istirahat. Bagaimana lagi jika tontonan ini dilihat hampir sebulan penuh sebagaimana pada piala dunia? Coba bayangkan berapa waktu yang terbuang sia-sia dalam sebulan. Bukankah waktu luang itu adalah nikmat? Nikmat ini pun akan ditanyakan oleh Allah di manakan dimanfaatkan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang nikmat (yang dianugerahkan untukmu).” (QS. At Takatsur: 8). ‘Ikrimah mengatakan bahwa nikmat yang dimaksud dalam ayat ini adalah nikmat sehat dan waktu luang.[6] Ini berarti nikmat waktu luang pun akan ditanyakan di manakah nikmat tersebut dihabiskan. Dari sini kita dituntut untuk memanfaatkan waktu dalam kebajikan dan bukan dalam hal yang sia-sia, tidak bermanfaat apa-apa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi) Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[8] Apalagi dengan begadang dapat melalaikan dari kewajiban shalat wajib dan kewajiban pekerjaan di kantor tidak bisa maksimal. Renungkanlah dengan hati yang dalam! Musuh Allah Jadi Idola Yang juga penyakit parah yang menimpa para pecandu bola adalah kecintaan pada non muslim yang merupakan musuh Allah. Cobalah dilihat, manakah yang dibela ketika di antara dua klub atau negara yang bertanding, apakah yang didukung agamanya? Tidak sama sekali, yang didukung bukanlah agama. Pokoknya siapa yang lebih mahir dan lebih cantik dalam bermain itulah yang didukung. Walaupun itu musuh Allah sekalipun, itulah yang didukung, bahkan itulah yang jadi idola. Jika non muslim-lah yang dibela dan jadi idola, maka agamanya lama kelamaan pun bisa turut dibela. Padahal Allah Ta’ala berfirman, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”[9] Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah pemain bola dan itu non muslim?! Semoga bisa jadi renungan! Cintailah para Nabi, para sahabat dan orang sholih, maka engkau akan bahagia berkumpul bersama mereka. Ini hanyalah nasehat bagi siapa yang mau menerimanya. Tentunya yang kami inginkan hanyalah kebaikan bagi saudara-saudara kami. Karena kaum muslimin satu dan lainnya punya kewajiban untuk saling menasehati. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah” (QS. Hud: 88). Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadits Tsani 1431 H (11/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209. [2] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 52, Girosu linnasyr wat Tawji’ [3] Ash Sholah wa Hukmu Taarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [4] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 7/617, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 8371, 69/90. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9/222, Al Maktab Al Islami. [7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah. [8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah. [9] HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021. Tagsbola
Gara-gara begadang nonton bola. Sudah dimaklumi bersama bahkan sudah jadi berita di seantero dunia, selama sebulan penuh di benua hitam Afrika diadakan event akbar empat tahunan yaitu Piala Dunia. Dari kota, pedesaan bahkan sampai di pelosok negeri, kalangan muda bahkan sampai yang sudah “sepuh” sekali pun tidak ingin menghilangkan event yang jarang-jarang ini. Acara nonton bareng pun diadakan sambil minum kopi, juga bersorak-sorak mendukung tim kesayangan. Namun acara nonton piala dunia ini kadang melalaikan dari yang wajib-wajib, bahkan inilah yang sering terjadi. Tulisan ini nantinya akan membuktikan sebagian di antaranya. Kelalaian dari yang wajib ini terjadi karena piala dunia biasa ditayangkan di atas jam 9 malam, maka sudah barang tentu banyak penonton yang begadang. Dari sinilah banyak yang akhirnya lalai dari kewajiban shalat dan lainnya. Shalat Wajib Dilalaikan Tidak jarang kita melihat saudara kita yang begadang hingga tengah malam bahkan hingga jelang waktu shubuh karena menonton bergulirnya bola selama 2×45 menit. Setelah nonton, ia bukanlah memperhatikan kewajiban shalat. Namun karena rasa kantuk yang begitu berat, shalat shubuh yang merupakan kewajiban setiap harinya dilalaikan begitu saja karena badannya butuh istirahat selepas begadang. Shalat pun ditinggalkan tanpa rasa bersalah, tanpa ada rasa berdosa. Jika seseorang tahu bahaya meninggalkan shalat, maka tentu ia tidak akan meninggalkannya. Ia tidak akan meninggalkannya meskipun satu shalat saja. Perlu kita ketahui bahwa meninggalkan satu shalat saja itu tergolong melakukan dosa besar. Bahkan dosa besarnya bukan seperti dosa besar lainnya karena yang ditinggalkan adalah rukun islam, yang merupakan penegak bangunan islam. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam golongkan dosa orang yang meninggalkan shalat –secara total- sebagai dosa kekafiran. Coba kita perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Ini berarti orang yang meninggalkan shalat secara total telah melakukan dosa kesyirikan dan kekufuran. Sahabat yang mulia, ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada keislaman bagi orang yang meninggalkan shalat.”[1] Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kekafiran sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir kecuali shalat.”[2] Adapun jika seseorang meninggalkan satu shalat atau shalatnya bolong-bolong (kadang shalat, kadang tida), maka ia terjerumus dalam dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat. Inilah yang jadi konsensus (ijma’) para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[3] Bagi orang-orang yang sering melalaikan shalat, kadang shalat dan kadang tidak, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun telah memberikan nasehat berharga yang patut direnungkan yaitu, “Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Mereka tidak meninggalkan shalat secara total, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini berarti ada pada diri mereka keimanan dan kemunafikan sekaligus. Orang semacam itu tetap diperlakukan sebagai muslim secara lahiriyah seperti mereka masih tetap mendapat warisan. Hukum warisan bisa berlaku bagi orang munafik tulen, maka tentu saja lebih pantas berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”[4] Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur. Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur. Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga. Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا “Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur. Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya sebagai berikut. Pertanyaan pertama: Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua: Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan. Jawab: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.[5] Pekerjaan Kantor pun Terabaikan Orang yang sengaja begadang untuk nonton bola kadang juga kurang maksimal dalam mengemban tugas wajib di kantor. Gara-gara bola, ia harus memikul kantuk berat sehingga pekerjaan kantor atau dari atasan kurang maksimal ia kerjakan. Sebaik-baik orang beriman tentu saja selalu menjaga amanat yang dibebankan padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan tidak perlu engkau membalas dengan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3534, At Tirmidzi no. 1264, Ad Darimi no. 2597, Ahmad 3/414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Mata Bermaksiat dengan Melihat Aurat Orang Lain Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari aurat yang haram untuk dipandang. Di antara aurat yang tidak boleh dipandang adalah aurat sesama lelaki. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338) Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Jika sudah paham demikian, maka tentu saja melihat aurat pemain bola di TV yang memakai celana di atas lutut adalah suatu yang terlarang. Renungkanlah! Waktu Jadi Begitu Sia-sia Yang satu ini juga sudah pasti, waktu begitu sia-sia dengan menonton bola. Waktu menonton adalah 2×45 menit, ditambah lagi extra time untuk istirahat. Bagaimana lagi jika tontonan ini dilihat hampir sebulan penuh sebagaimana pada piala dunia? Coba bayangkan berapa waktu yang terbuang sia-sia dalam sebulan. Bukankah waktu luang itu adalah nikmat? Nikmat ini pun akan ditanyakan oleh Allah di manakan dimanfaatkan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang nikmat (yang dianugerahkan untukmu).” (QS. At Takatsur: 8). ‘Ikrimah mengatakan bahwa nikmat yang dimaksud dalam ayat ini adalah nikmat sehat dan waktu luang.[6] Ini berarti nikmat waktu luang pun akan ditanyakan di manakah nikmat tersebut dihabiskan. Dari sini kita dituntut untuk memanfaatkan waktu dalam kebajikan dan bukan dalam hal yang sia-sia, tidak bermanfaat apa-apa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi) Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[8] Apalagi dengan begadang dapat melalaikan dari kewajiban shalat wajib dan kewajiban pekerjaan di kantor tidak bisa maksimal. Renungkanlah dengan hati yang dalam! Musuh Allah Jadi Idola Yang juga penyakit parah yang menimpa para pecandu bola adalah kecintaan pada non muslim yang merupakan musuh Allah. Cobalah dilihat, manakah yang dibela ketika di antara dua klub atau negara yang bertanding, apakah yang didukung agamanya? Tidak sama sekali, yang didukung bukanlah agama. Pokoknya siapa yang lebih mahir dan lebih cantik dalam bermain itulah yang didukung. Walaupun itu musuh Allah sekalipun, itulah yang didukung, bahkan itulah yang jadi idola. Jika non muslim-lah yang dibela dan jadi idola, maka agamanya lama kelamaan pun bisa turut dibela. Padahal Allah Ta’ala berfirman, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”[9] Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah pemain bola dan itu non muslim?! Semoga bisa jadi renungan! Cintailah para Nabi, para sahabat dan orang sholih, maka engkau akan bahagia berkumpul bersama mereka. Ini hanyalah nasehat bagi siapa yang mau menerimanya. Tentunya yang kami inginkan hanyalah kebaikan bagi saudara-saudara kami. Karena kaum muslimin satu dan lainnya punya kewajiban untuk saling menasehati. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah” (QS. Hud: 88). Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadits Tsani 1431 H (11/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209. [2] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 52, Girosu linnasyr wat Tawji’ [3] Ash Sholah wa Hukmu Taarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [4] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 7/617, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 8371, 69/90. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9/222, Al Maktab Al Islami. [7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah. [8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah. [9] HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021. Tagsbola


Gara-gara begadang nonton bola. Sudah dimaklumi bersama bahkan sudah jadi berita di seantero dunia, selama sebulan penuh di benua hitam Afrika diadakan event akbar empat tahunan yaitu Piala Dunia. Dari kota, pedesaan bahkan sampai di pelosok negeri, kalangan muda bahkan sampai yang sudah “sepuh” sekali pun tidak ingin menghilangkan event yang jarang-jarang ini. Acara nonton bareng pun diadakan sambil minum kopi, juga bersorak-sorak mendukung tim kesayangan. Namun acara nonton piala dunia ini kadang melalaikan dari yang wajib-wajib, bahkan inilah yang sering terjadi. Tulisan ini nantinya akan membuktikan sebagian di antaranya. Kelalaian dari yang wajib ini terjadi karena piala dunia biasa ditayangkan di atas jam 9 malam, maka sudah barang tentu banyak penonton yang begadang. Dari sinilah banyak yang akhirnya lalai dari kewajiban shalat dan lainnya. Shalat Wajib Dilalaikan Tidak jarang kita melihat saudara kita yang begadang hingga tengah malam bahkan hingga jelang waktu shubuh karena menonton bergulirnya bola selama 2×45 menit. Setelah nonton, ia bukanlah memperhatikan kewajiban shalat. Namun karena rasa kantuk yang begitu berat, shalat shubuh yang merupakan kewajiban setiap harinya dilalaikan begitu saja karena badannya butuh istirahat selepas begadang. Shalat pun ditinggalkan tanpa rasa bersalah, tanpa ada rasa berdosa. Jika seseorang tahu bahaya meninggalkan shalat, maka tentu ia tidak akan meninggalkannya. Ia tidak akan meninggalkannya meskipun satu shalat saja. Perlu kita ketahui bahwa meninggalkan satu shalat saja itu tergolong melakukan dosa besar. Bahkan dosa besarnya bukan seperti dosa besar lainnya karena yang ditinggalkan adalah rukun islam, yang merupakan penegak bangunan islam. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam golongkan dosa orang yang meninggalkan shalat –secara total- sebagai dosa kekafiran. Coba kita perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Ini berarti orang yang meninggalkan shalat secara total telah melakukan dosa kesyirikan dan kekufuran. Sahabat yang mulia, ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada keislaman bagi orang yang meninggalkan shalat.”[1] Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk kekafiran sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir kecuali shalat.”[2] Adapun jika seseorang meninggalkan satu shalat atau shalatnya bolong-bolong (kadang shalat, kadang tida), maka ia terjerumus dalam dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat. Inilah yang jadi konsensus (ijma’) para ulama. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[3] Bagi orang-orang yang sering melalaikan shalat, kadang shalat dan kadang tidak, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pun telah memberikan nasehat berharga yang patut direnungkan yaitu, “Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Mereka tidak meninggalkan shalat secara total, namun mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini berarti ada pada diri mereka keimanan dan kemunafikan sekaligus. Orang semacam itu tetap diperlakukan sebagai muslim secara lahiriyah seperti mereka masih tetap mendapat warisan. Hukum warisan bisa berlaku bagi orang munafik tulen, maka tentu saja lebih pantas berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”[4] Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur. Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur. Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga. Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا “Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur. Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam. Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanya sebagai berikut. Pertanyaan pertama: Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini? Pertanyaan kedua: Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan. Jawab: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh). Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini. Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.[5] Pekerjaan Kantor pun Terabaikan Orang yang sengaja begadang untuk nonton bola kadang juga kurang maksimal dalam mengemban tugas wajib di kantor. Gara-gara bola, ia harus memikul kantuk berat sehingga pekerjaan kantor atau dari atasan kurang maksimal ia kerjakan. Sebaik-baik orang beriman tentu saja selalu menjaga amanat yang dibebankan padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan tidak perlu engkau membalas dengan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud no. 3534, At Tirmidzi no. 1264, Ad Darimi no. 2597, Ahmad 3/414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Mata Bermaksiat dengan Melihat Aurat Orang Lain Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari aurat yang haram untuk dipandang. Di antara aurat yang tidak boleh dipandang adalah aurat sesama lelaki. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338) Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Jika sudah paham demikian, maka tentu saja melihat aurat pemain bola di TV yang memakai celana di atas lutut adalah suatu yang terlarang. Renungkanlah! Waktu Jadi Begitu Sia-sia Yang satu ini juga sudah pasti, waktu begitu sia-sia dengan menonton bola. Waktu menonton adalah 2×45 menit, ditambah lagi extra time untuk istirahat. Bagaimana lagi jika tontonan ini dilihat hampir sebulan penuh sebagaimana pada piala dunia? Coba bayangkan berapa waktu yang terbuang sia-sia dalam sebulan. Bukankah waktu luang itu adalah nikmat? Nikmat ini pun akan ditanyakan oleh Allah di manakan dimanfaatkan. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang nikmat (yang dianugerahkan untukmu).” (QS. At Takatsur: 8). ‘Ikrimah mengatakan bahwa nikmat yang dimaksud dalam ayat ini adalah nikmat sehat dan waktu luang.[6] Ini berarti nikmat waktu luang pun akan ditanyakan di manakah nikmat tersebut dihabiskan. Dari sini kita dituntut untuk memanfaatkan waktu dalam kebajikan dan bukan dalam hal yang sia-sia, tidak bermanfaat apa-apa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi) Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian. Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[7] Perlu diketahui bahwa begadang tanpa ada kepentingan dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[8] Apalagi dengan begadang dapat melalaikan dari kewajiban shalat wajib dan kewajiban pekerjaan di kantor tidak bisa maksimal. Renungkanlah dengan hati yang dalam! Musuh Allah Jadi Idola Yang juga penyakit parah yang menimpa para pecandu bola adalah kecintaan pada non muslim yang merupakan musuh Allah. Cobalah dilihat, manakah yang dibela ketika di antara dua klub atau negara yang bertanding, apakah yang didukung agamanya? Tidak sama sekali, yang didukung bukanlah agama. Pokoknya siapa yang lebih mahir dan lebih cantik dalam bermain itulah yang didukung. Walaupun itu musuh Allah sekalipun, itulah yang didukung, bahkan itulah yang jadi idola. Jika non muslim-lah yang dibela dan jadi idola, maka agamanya lama kelamaan pun bisa turut dibela. Padahal Allah Ta’ala berfirman, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”[9] Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah pemain bola dan itu non muslim?! Semoga bisa jadi renungan! Cintailah para Nabi, para sahabat dan orang sholih, maka engkau akan bahagia berkumpul bersama mereka. Ini hanyalah nasehat bagi siapa yang mau menerimanya. Tentunya yang kami inginkan hanyalah kebaikan bagi saudara-saudara kami. Karena kaum muslimin satu dan lainnya punya kewajiban untuk saling menasehati. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah” (QS. Hud: 88). Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Panggang-GK, 28 Jumadits Tsani 1431 H (11/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209. [2] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 52, Girosu linnasyr wat Tawji’ [3] Ash Sholah wa Hukmu Taarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir. [4] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 7/617, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. [5] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 8371, 69/90. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9/222, Al Maktab Al Islami. [7] Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, hal. 33, Darul ‘Aqidah. [8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah. [9] HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021. Tagsbola

Wasiat Ibnu Mas’ud 2 Tentang Bagaimanakah Semestinya Seorang Mukmin Memandang Dosa-dosanya?

Wasiat yang kedua dari Ibnu Mas’ud sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari[1]  dalam shahihnya dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim[2]  namun ia tidak meriwayatkan lafal perkataan Ibnu Mas’ud.Ibnu Mas’ud berkata,إن المؤمن يرى ذنوبه كأنه قاعد تحت جبل يخاف أن يقع عليه, وإن الفاجر يرى ذنوبه كذباب مر على أنفه فقال به هكذا فذبه عنه((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya[3]. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat[4] yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya[5]) untuk mengusir lalat tersebut))Kedudukan manusia terhadap dosa ada dua kedudukan:1. Kedudukan orang mukmin yang berdosa2. Kedudukan orang fajir yang berdosaOrang mukmin yang melakukan ketaatan-ketaatan dan dia dalam keadaan takut, Allah berfirman:?وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ?[المؤمنون: 60][6]Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60) Apakah maknanya?, yaitu orang-orang yang sholat, bersedekan,berzakat, dan berpuasa kemudian mereka takut tidak diterima oleh Allah dari mereka (amalan-amalan mereka tersebut)[7], ini adalah (keadaan seorang mukmin) dalam ketaatan, maka bagaimana jika ia melakukan dosa?, bagaimanakah kondisinya?, berkata Ibnu Mas’ud, ((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya)). Dan inilah yang semestinya, yaitu hendaknya kita merasa besar (tidak meremehkan) terhadap dosa yang kita lakukan yang berkaitan dengan hak Allah, kita berdosa karena kurang dalam menunaikan perkara-perkara yang wajib, kurang dalam menunaikan sholat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dalam menunaikan hak-hak manusia, dalam bermu’amalah, dalam bekerja, berbuat curang, tidak amanah, dalam bermualah dengan istri, dengan kedua orang tua, tidak durhaka, dan dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan. Jika bertambah ilmumu maka engkau akan melihat bahwasanya pada setiap detik yang engkau jalani maka ada perintah Allah dan larangan Allah atasmu. Detik-detik yang kau jalani kalau tidak dalam amalan badan maka pada amalan lisan atau amalan hati, maka pada setiap detik dalam hidupmu ada perintah Allah dan larangan Allah yang berkaitan denganmu, bahkan jika engkau duduk dian maka hatimu kalau tidak bergerak dalam kemaksiatan yaitu kemaksiatan hati seperti kesombongan dan berburuk sangka, atau memikirkan (sesuatu yang diharamkan) misalnya atau hati melakukan amalan-amalan yang mengkibatkan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, misalnya ia berfikir bagaimana cara mengambil sesuatu yang bukan haknya atau..atau…dan seterusnya. Ini semua adalah dosa jika diamalkan oleh hati setelah hanya sekedar lintasan pikiran. Diantaranya juga dosa-dosa yang berkaitan dengan hati meskipun ia tidak melakukan sesuatu, misalnya meninggalkan tawakal, seperti meninggalkan kesabaran, seperti ujub, riya, dan seterusnya. Maka setiap detik gerakan-gerakanmu dan juga detik-detik diammu Allah memiliki perintah dan larangan yang berkaitan denganmu, dan pasti engkau akan tertimpa kelalaian, kelalaian, dan kelalaian.Maka seorang mukmin hendaknya takut, melihat dosa-dosanya seakan-akan ia duduk dibawah gunung kawatir gunung tersebut (sewaktu-waktu) jatuh menimpanya. Oleh karena itu manusia diperingatkan dari dosa-dosa mereka dan agar mereka tidak lalai dengan dosa-dosa tersebut. Dan juga seseorang diingatkan agar jangan sampai ia wafat di atas dosa-dosanya sebelum ia beristighfar, diingatkan jangan sampai ia termasuk orang-orang yang selalu berwas-was sebelum ia sempat untuk bertaubat dan beristigfar. Oleh karena itu seorang mukmin dengan perkataan Ibnu Mas’ud ini selalu benar-benar berwaspada dan ia menyertakan kewaspadaannya itu dengan memperbanyak istigfar. Oleh karena itu Nabi r beristigfar dalam sehari semalam lebih dari seratus kali, dan dalam satu majelis tujuh puluh kali atau seratus kali, dan demikianlah keadaan para sahabat, dan inilah keadaan seorang mukmin selalu takut, ia takut dari dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Allah.Adapun orang fajir yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang tak terhingga maka iapun melakukan dosa-dosa besar melakukan perkara-perkara yang membinasakan dan bid’ah-bid’ah, meninggakan sunnah, mengambil pendapat yang kosong dari dalil dan meninggalkan hadits-hadits Nabi r dan dosa-dosa yang lain namun ia tidak merasakannya bahkan seakan-akan dosa-dosa tersebut seperti lalat yang melewati hidungnya dan dia berkata demikian (yaitu mengusir lalat tersebut dengan tangannya).Adapun orang mukmin maka Allah merahmatinya dengan menjadikan sholat ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, Romadhon ke Romadhon merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, umroh ke umroh merupakan penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah?إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا?[النساء:31]Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia(surga). (QS. 4:31)Maka syarat untuk dihapuskannya dosa-dosa yaitu dijauhinya dosa-dosa besar. Sholat yang satu ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa, namun apakah semua sholat?, tidaklah demikian, bahkan ada sholat yang dilakukan oleh seorang hamba namun tidak menghapus dosa-dosanya demikan juga puasa yang dilakukan oleh seorang hamba –yaitu puasa Romadhon- namun tidak menghapus dosa-dosanya dan umroh ada yang tidak menghapuskan dosa. Maka setiap ibadah dari ibadah-ibadah ini ada syaratnya agar bisa menghapus dosa-dosa. Misalnya sholat telah ada hadits shahih bahwasanya Rasulullah r bersabda,من صلى الصلاة فأتم ركوعها وسجودها وخشوعها كانت له كفارة فيما بينها وبين الصلاة والأخرى ما اجتنبت الكبائر“Barangsiapa yang sholat kemudian menyempurnakan ruku’nya, sujudnya, dan khusyu’nya maka akan menjadi penebus dosa (yang ada) antara sholat tersebut dengan sholat yang lain selama dijauhi dosa-dosa besar”Wudhu juga menjadikan dosa-dosa berguguran bersama air akan tetapi sebagaimana sabda Nabi r dalam hadits yang shahih من توضأ ما أمره الله ((Barangsiapa yang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah)), dan demikian juga umroh.Oleh karena itu termasuk rahmat Allah yaitu Allah menjadikan variasi dalam ibadah. Allah menjadikan antara sholat yang satu dengan sholat yang lain sebagai penebus dosa. Diantara manusia ada yang tersisa dosanya dan tidak bisa dihapuskan dengan sholat maka bisa dihapuskan dengan puasa Romadhon. Ada orang yang tidak bisa puasa Romadhonnya menghapus dosa-dosanya maka bisa dihapuskan dengan sholat jum’at yang dengan sholat jum’at yang lainnya. Ada yang sholat Jum’at tidak bisa menghapus dosanya maka datanglah umroh menghapus dosa-dosanya yang diantara dua umroh dari dosa-dosa besar. Maka hendaknya seseorang dalam keadaan takut untuk melakukan kemaksiatan, bagaimana lagi yang dilakukannya adalah termasuk dosa-dosa besar seperti zina, minum khomr, riba, dan sihir??. Dosa-dosa seperti ini bisa dihindari oleh orang-orang sholeh namun di sana ada dosa-dosa besar yang orang-orang sholeh tenggelam di dalamnya dan diantara mereka ada yang tidak merasa atau tidak menganggapnya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud tentang sifat orang fajir “Seperti lalat yang lewat pada hidungnya lalu ia melakukan demikian (mengusirnya)”Dan sifat ini banyak menimpa orang-orang di zaman ini seperti gibah padahal gibah termasuk dosa besar karena Allah berfirman?وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ?[الحجرات:12]Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)Para ulama mengatkan Allah menjadikan gibah seperti memakan bangkai dan memakain bangkai adalah dosa besar maka hal ini menunjukan bahwa gibah termasuk dosa besar. Demikian juga namimah (mengadu domba dengan menghasut) dan berdusta termasuk dosa besar. Gibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci. Dan sholat ke sholat yang lain menghapuskan dosa-dosa selama dijauhi dosa-dosa besar maka apakah kita takut ataukah kita tenang?? Allahul Musta’an. Jika engkau tidak menjauhi dosa-dosa besar ini maka sholat yang ke sholat yang lain bukanlah penghapus dosa, bagaimana lagi jika lebih dari itu yaitu dusta. Gibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakana benar ada pada saudaraku?”, Rasulullah r berkata, “Jika pada saudaramu apa yang telah kau katakana maka berarti engkau telah menggibahnya (menggunjingnya) dan jika tidak demikian berarti engkau telah berdusta tentangnya”. Dan dusta dosanya lebih besar daripada gibah dan demikianlah ada orang yang ghibah dan berbicara dengan lisannya dan ia tidak takut seakan-akan seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya dan ia mengusirnya. Dan ghibah paling banyak menimpa orang-orang sholeh. Ibnu Taimiyah berkata,إن الصالحين يجتنبون كبائر الذنوب مثل الزنا أو شرب الخمر والسرقة؛ ولكنهم يقعون في ذنوب اللسان والقلب“Sesungguhnya orang-orang sholeh menjauhi dosa-dosa besar seperti zina atau minum khomr dan mencuri, namun mereka jatuh dalam dosa lidah dan hati”Seseorang merasa besar dalam hatinya dan sombong, jika ada orang lain lewat di depannya maka ia meyepelekan orang tersebut dan menganggap dirinya yang besar (yang terbaik). Seandainya ia mengetahui hakikat bisa jadi orang yang disepelekannya lebih mulia di sisi Allah daripada dirinya. Maka seseorang hendaknya menghisab dirinya, ada orang-orang yang duduk lama sekali sambil bergibah ria. Dan gibah itu bertingkat-tingkat dan yang paling besar adalah seseorang menggibahi orang yang memiliki hak atasnya seperti para ulama, kedua orangtua, dan yang semisalnya. Jika pada orang yang kau gibahi itu sebagaimana yang kau katakana maka kau telah menggibahinya dan jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.Ini semua adalah dosa, maka renungkanlah kalimat-kalimat ini, janganlah engkau terpedaya bahwasanya engkau adalah ahli ibadah, engkau melihat dirimu bahwasanya engkau adalah yang suka ibadah ini..ibadah itu..sehingga engkau tidak merasakan dosa yang telah meliputimu tanpa engkau sadari karena kurangnya ilmumuj. Adapun seseorang jika ia berilmu, adapun seorang muslim atau wanita muslimah jika ia mengetahui perintah Allah maka akan ada dalam hatinya rasa takut. Allah berfirman?إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ?[فاطر:28]Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hambaNya adalah orang-orang yang berilmu (QS Fatir: 28)Maka jika seseorang melakukan dosa maka akan ada dihati rasa takut, ia tidak tahu apa yang akan Allah lakukan padanya akibat dosa tersebut, yang terkadang dosa tersebut dilakukan dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota-anggota tubuh.Dengan demikian ini wasiat ini porosnya adalah engkau menganggap besar urusan dosa dan tidak menyepelekannya. Jika engkau menganggap besar urusan dosa maka seakan-akan engkau duduk dibawah gunung engkau takut gunung tersebut akan jatuh menimpamu maka engkau akan berusaha untuk meminta ampunan Allah, engkau akan berusaha untuk bertauba, engkau akan berusaha untuk meninggalkan dosa-dosa dan engkau meminta dengan sangat kepada Allah agar mengmpunimu dan memaafkanmu, dan ini adalah ibadah-ibadah yang menyertai ibadah-ibadah. Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh Firanda Andirja dari ceramah Syaikh Sholeh Alu SyaikhArtikel www.firanda.com —————-Catatan Kaki:[1] Atsar Riwayat Al-Bukhori 5/2324 no 5949[2] Lihat Fathul Bari 11/105[3] Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebab hal ini adalah karena hati seorang mukmin diberi cahaya, maka jika ia melihat dari dirinya apa yang menyelisihi cahaya hatinya maka perkaranya akan terasa besar baginya. Dan hikmah dari permisalan dengan gunung adalah bahwasanya perkara-perakara yang membinasakan selain gunung bisa saja seseorang selamat darinya berbeda dengan gunung, jika jatuh menimpa seseorang maka biasanya ia tidak akan selamat. Dan kesimpulannya bahwasanya seorang mukmin didominasi oleh rasa takut karena imannya yang kuat maka ia tidak merasa aman dari siksaan dengan sebab dosa-dosanya, dan inilah kondisi seoerang muslim ia selalu meras takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah, ia merasa amalannya kecil dan takut dengan perbuatan dosa yang kecil”   (Fathul Bari 11/15)Berkata Ibnu Rojab, “Dan demikianlah keadaan kebanyakan orang-orang yang takut kepada Allah dari kalangan salaf. Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah engkau mengetahui bahwasanya engkau telah berdosa?”, ia menjawab, “Benar”, ia berkata, “Lantas engkau mengetahui bahwa Allah mencatat dosamu itu atas engkau?”, ia berkata, “Benar”, ia berkata, “Beramalah hingga engkau mengetahui bahwa Allah telah menghapus dosamu itu”…Dan mereka mencurigai amalan-amalan mereka dan taubat mereka, mereka takut jika hal itu tidak diterima dari mereka maka ketakukan mereka ini menyebabkan rasa takut yang amat sangat dan menyebebkan bersungguh-sungguh dalam beramal sholeh.Hasan Al-Bashri berkata, أدركت أقواما لو أنفق أحدهم ملء الأرض ما أمن لعظم الذنب في نفسه “Aku bertemu dengan kaum-kaum yang jika salah seorang dari mereka berinfaq sejumlah seluas bumi ini maka ia tidak akan merasa aman karena besarnya bahaya dosa di sisinya”. Berkata Ibnu ‘Aun, لا تثق بكثرة العمل فإنك لا تدري أيقبل منك أم لا ولا تأمن ذنوبك فإنك لا تدري أكفرت عنك أم لا إن عملك مغيب عنك كله “Janganlah engkau percaya diri dengan banyaknya amal karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah diterima darimu atau tidak, dna janganlah engkau merasa aman dari dosa-dosamu karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah dosa-dosamu dimaafkan atau tidak, sesungguhnya amalanmu tidak nampak olehmu” (Jami’ul ‘ulum wal hikam 1/174)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Ini hanyalah sifat orang mukmin karena rasa takut yang terlalu besar terhadap Allah dan dari siksaanNya. Hal ini karena ia di atas keyakinan bahwa ia berdosa dan ia tidak yakin bahwa ia diampuni” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Battol, “…Hendaknya seorang mukmin untuk sangat takut kepada Allah atas segala dosa yang ia lakukan baik dosa kecil maupun dosa besar karena Allah terkadang meng’adzab karena dosa kecil, sesungguhnya Allah tidak ditanya tentang apa yang ia lakukan (tidak ditanya kenapa Ia meng’adzab karena dosa kecil), Maha Suci Allah” (Fathul Bari 11/106)[4] Berkata Ibnu Hajar menjelaskan permisalan lalat, “Yaitu dosanya terasa ringan dan gampang menurutnya, ia tidak meyakini bahwa dosanya akan mengakibatkan bahaya yang besar sebagaimana bahaya lalat kecil menurutnya dan demikianlah ia mengusir lalat (dengan mudahnya).” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “…sedikitnya rasa takut terhadap dosa-dosanya dan ringannya dosa-dosa tersebut di sisinya merupakan pertanda akan kefajirannya” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Dan hikmah penyerupaan dosa-dosa orang fajir dengan lalat karena lalat merupakan hewan yang terbang yang paling ringan dan yang paling hina dan ia merupakaan hewan yang sering kelihatan dan sangat mudah untuk diusir…dan penyebutan hidung untuk penekanan yang menunjukan keyakinan orang fajir tersebut akan ringannya dosanya di sisinya karena alat jarang hinggap di hidung akan tetapi biasanya hinggap di mata…dan isyarat tangannya merupakan penekanan akan ringannya dosa tersebut karena dengan ukuran yang ringan ini (yaitu hanya dengan mengipaskan tangan di atas hidungnya) bisa terhindarkan gangguan lalat tersebut” (Fathul Bari 11/105)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Dan orang fajir sedikit ma’rifahnya kepada Allah oleh karena itu sedikit rasa takutnya dan meremehkan kemaksiatan”. Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebabnya karena hati orang fajir gelap maka terjadinya kemaksiatan terasa ringan di sisinya, oleh karena itu engkau mendapati orang yang melakukan kemaksiatan jika diingatkan ia berkata, “Ini gampang”” (Fathul Bari 10/115)[5] Sebagaimana perkataan Abu Syihab بيده فوق أنفه[6] Berkata Asy-Syinqithi, “Ketahuilah bahwasanya ketakutan seorang mukmin terhadap Allah tatkala mendengar penyebutan Allah tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Allah bahwaya hati orang-orang mukmin tenang tatkala mengingat Allah sebagaimana dalam firman Allahالَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد : 28 )(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)Dan sisi penjamaan antara pujian Allah terhadap mereka dengan ketakutan mereka tatkala mengingat Allah dan pujian Allah terhadap mereka dengan ketenangan hati mereka dengan mengingat Allah padahal ketakutan dan ketenangan adalah dua perkara yang saling bertentangan adalah…ketenangan tatkala mengingat Allah adalah dengan lapangnya (menerimanya) dada dengan mengenal tauhid dan benarnya apa yang dibawa oleh Rasulullah r, maka ketenangan mereka dengan hal itu sangatlah kuat yang tidak disentuh oleh keraguan-keraguan dan tidak juga syubhat-syubhat. Dan rasa takut tatkala mengingat Allah adalah karena takut menyimpang dari petunjuk dan tidak diterimanya amal sholeh sebagaimana firman Allah tentang para ulama yang kokoh (mendalam) keilmuannyaرَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا (آل عمران : 8 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. 3:8)Dan juga firman Allahوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون : 60 )Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60)Dan juga firman Allahاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. (QS. 39:23)Oleh karena itu Rasulullah r berdoa dalam doanya ((Wahai Yang membolak balikan hati tetapkanlah hatiku di atas agamaMu))” (Adhwa’ul Bayan 5/259)[7] Sebagaimana HR At-Thirmidzi 5/327 no 3175, Ibnu Majah 2/1404 no 4198, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/304 no 162عن عائشة أنها قالت يا رسول الله الذين يؤتون ماآتوا وقلوبهم وجلة هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر وهو يخاف الله عز وجل قال لا يا بنت الصديق ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق وهو يخاف الله عز وجل أن لا يتقبل منهDari A’isyah bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasuluah orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati-hati mereka takut, ia adalah orang yang mencuri, berzina, dan meminum khomr kemudian takut kepada Allah?”, Rasulullah r berkata, “Tidaklah demikian wahai putri As-Siddiq (Abu Bakr) akan tetapi yang sholat, puasa, bersedekah, dan dia takut kepada Allah tidak diterima oleh Allah”Berkta Hasan Al-Basri, عملوا لله بالطاعات واجتهدوا فيها وخافوا أن ترد عليهم “Mereka beramal ketaatan karena Allah dan mereka bersungguh-sungguh dan mereka takut ditolak amalan mereka” (Tafsir Al-Bagowi 3/311). Beliau juga berkata, لقد أدركت أقواما كانوا من حسناتهم أن ترد عليهم أشفق منكم على سيآتكم أن تعذبوا عليها “Sungguh aku telah menemui kaum yang mereka lebih takut kebaikan-kebaikan mereka tertolah daripada takutnya kalian diadzab karena kemaksiatan kalian” (Ahkamul Qur’an lil Jasshosh 5/93)Diriwayatkan dari Ali beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allah إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).Dari Fadholah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allah menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.Berkata Abu Darda’,”Saya mengetahui bahwa Allah telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[7]”Berkata Malik bin Dinar,”Rasa takut kalau amalan tidak diterima lebih berat daripada beramal”. Berkata ‘Ato’ As-Sulami,”Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allah”Abdulaziz bin Abi Ruwwad berkata,”Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”Oleh karena itu para saaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allah dengan Ramadhan mereka juga berdoa setelah Ramadhan selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[7]Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allah وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ “Dan tatkala Ibrahim meninggikan (membina) pondasi baitullah bersama Isma’il (seraya berdoa),”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward)pun menangis seraya berkata,”Wahai kekasih Ar-Rahman, engkau meninggikan rumah Ar-Rohman lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar-Rohman” (Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazdoif Romadhon hal 73, kecuali atsar Abu Darda’. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 27 dan Al-Baqoroh ayat 127) 

Wasiat Ibnu Mas’ud 2 Tentang Bagaimanakah Semestinya Seorang Mukmin Memandang Dosa-dosanya?

Wasiat yang kedua dari Ibnu Mas’ud sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari[1]  dalam shahihnya dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim[2]  namun ia tidak meriwayatkan lafal perkataan Ibnu Mas’ud.Ibnu Mas’ud berkata,إن المؤمن يرى ذنوبه كأنه قاعد تحت جبل يخاف أن يقع عليه, وإن الفاجر يرى ذنوبه كذباب مر على أنفه فقال به هكذا فذبه عنه((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya[3]. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat[4] yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya[5]) untuk mengusir lalat tersebut))Kedudukan manusia terhadap dosa ada dua kedudukan:1. Kedudukan orang mukmin yang berdosa2. Kedudukan orang fajir yang berdosaOrang mukmin yang melakukan ketaatan-ketaatan dan dia dalam keadaan takut, Allah berfirman:?وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ?[المؤمنون: 60][6]Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60) Apakah maknanya?, yaitu orang-orang yang sholat, bersedekan,berzakat, dan berpuasa kemudian mereka takut tidak diterima oleh Allah dari mereka (amalan-amalan mereka tersebut)[7], ini adalah (keadaan seorang mukmin) dalam ketaatan, maka bagaimana jika ia melakukan dosa?, bagaimanakah kondisinya?, berkata Ibnu Mas’ud, ((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya)). Dan inilah yang semestinya, yaitu hendaknya kita merasa besar (tidak meremehkan) terhadap dosa yang kita lakukan yang berkaitan dengan hak Allah, kita berdosa karena kurang dalam menunaikan perkara-perkara yang wajib, kurang dalam menunaikan sholat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dalam menunaikan hak-hak manusia, dalam bermu’amalah, dalam bekerja, berbuat curang, tidak amanah, dalam bermualah dengan istri, dengan kedua orang tua, tidak durhaka, dan dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan. Jika bertambah ilmumu maka engkau akan melihat bahwasanya pada setiap detik yang engkau jalani maka ada perintah Allah dan larangan Allah atasmu. Detik-detik yang kau jalani kalau tidak dalam amalan badan maka pada amalan lisan atau amalan hati, maka pada setiap detik dalam hidupmu ada perintah Allah dan larangan Allah yang berkaitan denganmu, bahkan jika engkau duduk dian maka hatimu kalau tidak bergerak dalam kemaksiatan yaitu kemaksiatan hati seperti kesombongan dan berburuk sangka, atau memikirkan (sesuatu yang diharamkan) misalnya atau hati melakukan amalan-amalan yang mengkibatkan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, misalnya ia berfikir bagaimana cara mengambil sesuatu yang bukan haknya atau..atau…dan seterusnya. Ini semua adalah dosa jika diamalkan oleh hati setelah hanya sekedar lintasan pikiran. Diantaranya juga dosa-dosa yang berkaitan dengan hati meskipun ia tidak melakukan sesuatu, misalnya meninggalkan tawakal, seperti meninggalkan kesabaran, seperti ujub, riya, dan seterusnya. Maka setiap detik gerakan-gerakanmu dan juga detik-detik diammu Allah memiliki perintah dan larangan yang berkaitan denganmu, dan pasti engkau akan tertimpa kelalaian, kelalaian, dan kelalaian.Maka seorang mukmin hendaknya takut, melihat dosa-dosanya seakan-akan ia duduk dibawah gunung kawatir gunung tersebut (sewaktu-waktu) jatuh menimpanya. Oleh karena itu manusia diperingatkan dari dosa-dosa mereka dan agar mereka tidak lalai dengan dosa-dosa tersebut. Dan juga seseorang diingatkan agar jangan sampai ia wafat di atas dosa-dosanya sebelum ia beristighfar, diingatkan jangan sampai ia termasuk orang-orang yang selalu berwas-was sebelum ia sempat untuk bertaubat dan beristigfar. Oleh karena itu seorang mukmin dengan perkataan Ibnu Mas’ud ini selalu benar-benar berwaspada dan ia menyertakan kewaspadaannya itu dengan memperbanyak istigfar. Oleh karena itu Nabi r beristigfar dalam sehari semalam lebih dari seratus kali, dan dalam satu majelis tujuh puluh kali atau seratus kali, dan demikianlah keadaan para sahabat, dan inilah keadaan seorang mukmin selalu takut, ia takut dari dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Allah.Adapun orang fajir yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang tak terhingga maka iapun melakukan dosa-dosa besar melakukan perkara-perkara yang membinasakan dan bid’ah-bid’ah, meninggakan sunnah, mengambil pendapat yang kosong dari dalil dan meninggalkan hadits-hadits Nabi r dan dosa-dosa yang lain namun ia tidak merasakannya bahkan seakan-akan dosa-dosa tersebut seperti lalat yang melewati hidungnya dan dia berkata demikian (yaitu mengusir lalat tersebut dengan tangannya).Adapun orang mukmin maka Allah merahmatinya dengan menjadikan sholat ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, Romadhon ke Romadhon merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, umroh ke umroh merupakan penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah?إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا?[النساء:31]Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia(surga). (QS. 4:31)Maka syarat untuk dihapuskannya dosa-dosa yaitu dijauhinya dosa-dosa besar. Sholat yang satu ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa, namun apakah semua sholat?, tidaklah demikian, bahkan ada sholat yang dilakukan oleh seorang hamba namun tidak menghapus dosa-dosanya demikan juga puasa yang dilakukan oleh seorang hamba –yaitu puasa Romadhon- namun tidak menghapus dosa-dosanya dan umroh ada yang tidak menghapuskan dosa. Maka setiap ibadah dari ibadah-ibadah ini ada syaratnya agar bisa menghapus dosa-dosa. Misalnya sholat telah ada hadits shahih bahwasanya Rasulullah r bersabda,من صلى الصلاة فأتم ركوعها وسجودها وخشوعها كانت له كفارة فيما بينها وبين الصلاة والأخرى ما اجتنبت الكبائر“Barangsiapa yang sholat kemudian menyempurnakan ruku’nya, sujudnya, dan khusyu’nya maka akan menjadi penebus dosa (yang ada) antara sholat tersebut dengan sholat yang lain selama dijauhi dosa-dosa besar”Wudhu juga menjadikan dosa-dosa berguguran bersama air akan tetapi sebagaimana sabda Nabi r dalam hadits yang shahih من توضأ ما أمره الله ((Barangsiapa yang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah)), dan demikian juga umroh.Oleh karena itu termasuk rahmat Allah yaitu Allah menjadikan variasi dalam ibadah. Allah menjadikan antara sholat yang satu dengan sholat yang lain sebagai penebus dosa. Diantara manusia ada yang tersisa dosanya dan tidak bisa dihapuskan dengan sholat maka bisa dihapuskan dengan puasa Romadhon. Ada orang yang tidak bisa puasa Romadhonnya menghapus dosa-dosanya maka bisa dihapuskan dengan sholat jum’at yang dengan sholat jum’at yang lainnya. Ada yang sholat Jum’at tidak bisa menghapus dosanya maka datanglah umroh menghapus dosa-dosanya yang diantara dua umroh dari dosa-dosa besar. Maka hendaknya seseorang dalam keadaan takut untuk melakukan kemaksiatan, bagaimana lagi yang dilakukannya adalah termasuk dosa-dosa besar seperti zina, minum khomr, riba, dan sihir??. Dosa-dosa seperti ini bisa dihindari oleh orang-orang sholeh namun di sana ada dosa-dosa besar yang orang-orang sholeh tenggelam di dalamnya dan diantara mereka ada yang tidak merasa atau tidak menganggapnya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud tentang sifat orang fajir “Seperti lalat yang lewat pada hidungnya lalu ia melakukan demikian (mengusirnya)”Dan sifat ini banyak menimpa orang-orang di zaman ini seperti gibah padahal gibah termasuk dosa besar karena Allah berfirman?وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ?[الحجرات:12]Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)Para ulama mengatkan Allah menjadikan gibah seperti memakan bangkai dan memakain bangkai adalah dosa besar maka hal ini menunjukan bahwa gibah termasuk dosa besar. Demikian juga namimah (mengadu domba dengan menghasut) dan berdusta termasuk dosa besar. Gibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci. Dan sholat ke sholat yang lain menghapuskan dosa-dosa selama dijauhi dosa-dosa besar maka apakah kita takut ataukah kita tenang?? Allahul Musta’an. Jika engkau tidak menjauhi dosa-dosa besar ini maka sholat yang ke sholat yang lain bukanlah penghapus dosa, bagaimana lagi jika lebih dari itu yaitu dusta. Gibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakana benar ada pada saudaraku?”, Rasulullah r berkata, “Jika pada saudaramu apa yang telah kau katakana maka berarti engkau telah menggibahnya (menggunjingnya) dan jika tidak demikian berarti engkau telah berdusta tentangnya”. Dan dusta dosanya lebih besar daripada gibah dan demikianlah ada orang yang ghibah dan berbicara dengan lisannya dan ia tidak takut seakan-akan seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya dan ia mengusirnya. Dan ghibah paling banyak menimpa orang-orang sholeh. Ibnu Taimiyah berkata,إن الصالحين يجتنبون كبائر الذنوب مثل الزنا أو شرب الخمر والسرقة؛ ولكنهم يقعون في ذنوب اللسان والقلب“Sesungguhnya orang-orang sholeh menjauhi dosa-dosa besar seperti zina atau minum khomr dan mencuri, namun mereka jatuh dalam dosa lidah dan hati”Seseorang merasa besar dalam hatinya dan sombong, jika ada orang lain lewat di depannya maka ia meyepelekan orang tersebut dan menganggap dirinya yang besar (yang terbaik). Seandainya ia mengetahui hakikat bisa jadi orang yang disepelekannya lebih mulia di sisi Allah daripada dirinya. Maka seseorang hendaknya menghisab dirinya, ada orang-orang yang duduk lama sekali sambil bergibah ria. Dan gibah itu bertingkat-tingkat dan yang paling besar adalah seseorang menggibahi orang yang memiliki hak atasnya seperti para ulama, kedua orangtua, dan yang semisalnya. Jika pada orang yang kau gibahi itu sebagaimana yang kau katakana maka kau telah menggibahinya dan jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.Ini semua adalah dosa, maka renungkanlah kalimat-kalimat ini, janganlah engkau terpedaya bahwasanya engkau adalah ahli ibadah, engkau melihat dirimu bahwasanya engkau adalah yang suka ibadah ini..ibadah itu..sehingga engkau tidak merasakan dosa yang telah meliputimu tanpa engkau sadari karena kurangnya ilmumuj. Adapun seseorang jika ia berilmu, adapun seorang muslim atau wanita muslimah jika ia mengetahui perintah Allah maka akan ada dalam hatinya rasa takut. Allah berfirman?إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ?[فاطر:28]Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hambaNya adalah orang-orang yang berilmu (QS Fatir: 28)Maka jika seseorang melakukan dosa maka akan ada dihati rasa takut, ia tidak tahu apa yang akan Allah lakukan padanya akibat dosa tersebut, yang terkadang dosa tersebut dilakukan dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota-anggota tubuh.Dengan demikian ini wasiat ini porosnya adalah engkau menganggap besar urusan dosa dan tidak menyepelekannya. Jika engkau menganggap besar urusan dosa maka seakan-akan engkau duduk dibawah gunung engkau takut gunung tersebut akan jatuh menimpamu maka engkau akan berusaha untuk meminta ampunan Allah, engkau akan berusaha untuk bertauba, engkau akan berusaha untuk meninggalkan dosa-dosa dan engkau meminta dengan sangat kepada Allah agar mengmpunimu dan memaafkanmu, dan ini adalah ibadah-ibadah yang menyertai ibadah-ibadah. Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh Firanda Andirja dari ceramah Syaikh Sholeh Alu SyaikhArtikel www.firanda.com —————-Catatan Kaki:[1] Atsar Riwayat Al-Bukhori 5/2324 no 5949[2] Lihat Fathul Bari 11/105[3] Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebab hal ini adalah karena hati seorang mukmin diberi cahaya, maka jika ia melihat dari dirinya apa yang menyelisihi cahaya hatinya maka perkaranya akan terasa besar baginya. Dan hikmah dari permisalan dengan gunung adalah bahwasanya perkara-perakara yang membinasakan selain gunung bisa saja seseorang selamat darinya berbeda dengan gunung, jika jatuh menimpa seseorang maka biasanya ia tidak akan selamat. Dan kesimpulannya bahwasanya seorang mukmin didominasi oleh rasa takut karena imannya yang kuat maka ia tidak merasa aman dari siksaan dengan sebab dosa-dosanya, dan inilah kondisi seoerang muslim ia selalu meras takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah, ia merasa amalannya kecil dan takut dengan perbuatan dosa yang kecil”   (Fathul Bari 11/15)Berkata Ibnu Rojab, “Dan demikianlah keadaan kebanyakan orang-orang yang takut kepada Allah dari kalangan salaf. Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah engkau mengetahui bahwasanya engkau telah berdosa?”, ia menjawab, “Benar”, ia berkata, “Lantas engkau mengetahui bahwa Allah mencatat dosamu itu atas engkau?”, ia berkata, “Benar”, ia berkata, “Beramalah hingga engkau mengetahui bahwa Allah telah menghapus dosamu itu”…Dan mereka mencurigai amalan-amalan mereka dan taubat mereka, mereka takut jika hal itu tidak diterima dari mereka maka ketakukan mereka ini menyebabkan rasa takut yang amat sangat dan menyebebkan bersungguh-sungguh dalam beramal sholeh.Hasan Al-Bashri berkata, أدركت أقواما لو أنفق أحدهم ملء الأرض ما أمن لعظم الذنب في نفسه “Aku bertemu dengan kaum-kaum yang jika salah seorang dari mereka berinfaq sejumlah seluas bumi ini maka ia tidak akan merasa aman karena besarnya bahaya dosa di sisinya”. Berkata Ibnu ‘Aun, لا تثق بكثرة العمل فإنك لا تدري أيقبل منك أم لا ولا تأمن ذنوبك فإنك لا تدري أكفرت عنك أم لا إن عملك مغيب عنك كله “Janganlah engkau percaya diri dengan banyaknya amal karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah diterima darimu atau tidak, dna janganlah engkau merasa aman dari dosa-dosamu karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah dosa-dosamu dimaafkan atau tidak, sesungguhnya amalanmu tidak nampak olehmu” (Jami’ul ‘ulum wal hikam 1/174)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Ini hanyalah sifat orang mukmin karena rasa takut yang terlalu besar terhadap Allah dan dari siksaanNya. Hal ini karena ia di atas keyakinan bahwa ia berdosa dan ia tidak yakin bahwa ia diampuni” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Battol, “…Hendaknya seorang mukmin untuk sangat takut kepada Allah atas segala dosa yang ia lakukan baik dosa kecil maupun dosa besar karena Allah terkadang meng’adzab karena dosa kecil, sesungguhnya Allah tidak ditanya tentang apa yang ia lakukan (tidak ditanya kenapa Ia meng’adzab karena dosa kecil), Maha Suci Allah” (Fathul Bari 11/106)[4] Berkata Ibnu Hajar menjelaskan permisalan lalat, “Yaitu dosanya terasa ringan dan gampang menurutnya, ia tidak meyakini bahwa dosanya akan mengakibatkan bahaya yang besar sebagaimana bahaya lalat kecil menurutnya dan demikianlah ia mengusir lalat (dengan mudahnya).” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “…sedikitnya rasa takut terhadap dosa-dosanya dan ringannya dosa-dosa tersebut di sisinya merupakan pertanda akan kefajirannya” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Dan hikmah penyerupaan dosa-dosa orang fajir dengan lalat karena lalat merupakan hewan yang terbang yang paling ringan dan yang paling hina dan ia merupakaan hewan yang sering kelihatan dan sangat mudah untuk diusir…dan penyebutan hidung untuk penekanan yang menunjukan keyakinan orang fajir tersebut akan ringannya dosanya di sisinya karena alat jarang hinggap di hidung akan tetapi biasanya hinggap di mata…dan isyarat tangannya merupakan penekanan akan ringannya dosa tersebut karena dengan ukuran yang ringan ini (yaitu hanya dengan mengipaskan tangan di atas hidungnya) bisa terhindarkan gangguan lalat tersebut” (Fathul Bari 11/105)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Dan orang fajir sedikit ma’rifahnya kepada Allah oleh karena itu sedikit rasa takutnya dan meremehkan kemaksiatan”. Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebabnya karena hati orang fajir gelap maka terjadinya kemaksiatan terasa ringan di sisinya, oleh karena itu engkau mendapati orang yang melakukan kemaksiatan jika diingatkan ia berkata, “Ini gampang”” (Fathul Bari 10/115)[5] Sebagaimana perkataan Abu Syihab بيده فوق أنفه[6] Berkata Asy-Syinqithi, “Ketahuilah bahwasanya ketakutan seorang mukmin terhadap Allah tatkala mendengar penyebutan Allah tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Allah bahwaya hati orang-orang mukmin tenang tatkala mengingat Allah sebagaimana dalam firman Allahالَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد : 28 )(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)Dan sisi penjamaan antara pujian Allah terhadap mereka dengan ketakutan mereka tatkala mengingat Allah dan pujian Allah terhadap mereka dengan ketenangan hati mereka dengan mengingat Allah padahal ketakutan dan ketenangan adalah dua perkara yang saling bertentangan adalah…ketenangan tatkala mengingat Allah adalah dengan lapangnya (menerimanya) dada dengan mengenal tauhid dan benarnya apa yang dibawa oleh Rasulullah r, maka ketenangan mereka dengan hal itu sangatlah kuat yang tidak disentuh oleh keraguan-keraguan dan tidak juga syubhat-syubhat. Dan rasa takut tatkala mengingat Allah adalah karena takut menyimpang dari petunjuk dan tidak diterimanya amal sholeh sebagaimana firman Allah tentang para ulama yang kokoh (mendalam) keilmuannyaرَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا (آل عمران : 8 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. 3:8)Dan juga firman Allahوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون : 60 )Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60)Dan juga firman Allahاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. (QS. 39:23)Oleh karena itu Rasulullah r berdoa dalam doanya ((Wahai Yang membolak balikan hati tetapkanlah hatiku di atas agamaMu))” (Adhwa’ul Bayan 5/259)[7] Sebagaimana HR At-Thirmidzi 5/327 no 3175, Ibnu Majah 2/1404 no 4198, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/304 no 162عن عائشة أنها قالت يا رسول الله الذين يؤتون ماآتوا وقلوبهم وجلة هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر وهو يخاف الله عز وجل قال لا يا بنت الصديق ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق وهو يخاف الله عز وجل أن لا يتقبل منهDari A’isyah bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasuluah orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati-hati mereka takut, ia adalah orang yang mencuri, berzina, dan meminum khomr kemudian takut kepada Allah?”, Rasulullah r berkata, “Tidaklah demikian wahai putri As-Siddiq (Abu Bakr) akan tetapi yang sholat, puasa, bersedekah, dan dia takut kepada Allah tidak diterima oleh Allah”Berkta Hasan Al-Basri, عملوا لله بالطاعات واجتهدوا فيها وخافوا أن ترد عليهم “Mereka beramal ketaatan karena Allah dan mereka bersungguh-sungguh dan mereka takut ditolak amalan mereka” (Tafsir Al-Bagowi 3/311). Beliau juga berkata, لقد أدركت أقواما كانوا من حسناتهم أن ترد عليهم أشفق منكم على سيآتكم أن تعذبوا عليها “Sungguh aku telah menemui kaum yang mereka lebih takut kebaikan-kebaikan mereka tertolah daripada takutnya kalian diadzab karena kemaksiatan kalian” (Ahkamul Qur’an lil Jasshosh 5/93)Diriwayatkan dari Ali beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allah إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).Dari Fadholah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allah menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.Berkata Abu Darda’,”Saya mengetahui bahwa Allah telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[7]”Berkata Malik bin Dinar,”Rasa takut kalau amalan tidak diterima lebih berat daripada beramal”. Berkata ‘Ato’ As-Sulami,”Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allah”Abdulaziz bin Abi Ruwwad berkata,”Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”Oleh karena itu para saaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allah dengan Ramadhan mereka juga berdoa setelah Ramadhan selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[7]Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allah وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ “Dan tatkala Ibrahim meninggikan (membina) pondasi baitullah bersama Isma’il (seraya berdoa),”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward)pun menangis seraya berkata,”Wahai kekasih Ar-Rahman, engkau meninggikan rumah Ar-Rohman lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar-Rohman” (Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazdoif Romadhon hal 73, kecuali atsar Abu Darda’. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 27 dan Al-Baqoroh ayat 127) 
Wasiat yang kedua dari Ibnu Mas’ud sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari[1]  dalam shahihnya dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim[2]  namun ia tidak meriwayatkan lafal perkataan Ibnu Mas’ud.Ibnu Mas’ud berkata,إن المؤمن يرى ذنوبه كأنه قاعد تحت جبل يخاف أن يقع عليه, وإن الفاجر يرى ذنوبه كذباب مر على أنفه فقال به هكذا فذبه عنه((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya[3]. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat[4] yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya[5]) untuk mengusir lalat tersebut))Kedudukan manusia terhadap dosa ada dua kedudukan:1. Kedudukan orang mukmin yang berdosa2. Kedudukan orang fajir yang berdosaOrang mukmin yang melakukan ketaatan-ketaatan dan dia dalam keadaan takut, Allah berfirman:?وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ?[المؤمنون: 60][6]Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60) Apakah maknanya?, yaitu orang-orang yang sholat, bersedekan,berzakat, dan berpuasa kemudian mereka takut tidak diterima oleh Allah dari mereka (amalan-amalan mereka tersebut)[7], ini adalah (keadaan seorang mukmin) dalam ketaatan, maka bagaimana jika ia melakukan dosa?, bagaimanakah kondisinya?, berkata Ibnu Mas’ud, ((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya)). Dan inilah yang semestinya, yaitu hendaknya kita merasa besar (tidak meremehkan) terhadap dosa yang kita lakukan yang berkaitan dengan hak Allah, kita berdosa karena kurang dalam menunaikan perkara-perkara yang wajib, kurang dalam menunaikan sholat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dalam menunaikan hak-hak manusia, dalam bermu’amalah, dalam bekerja, berbuat curang, tidak amanah, dalam bermualah dengan istri, dengan kedua orang tua, tidak durhaka, dan dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan. Jika bertambah ilmumu maka engkau akan melihat bahwasanya pada setiap detik yang engkau jalani maka ada perintah Allah dan larangan Allah atasmu. Detik-detik yang kau jalani kalau tidak dalam amalan badan maka pada amalan lisan atau amalan hati, maka pada setiap detik dalam hidupmu ada perintah Allah dan larangan Allah yang berkaitan denganmu, bahkan jika engkau duduk dian maka hatimu kalau tidak bergerak dalam kemaksiatan yaitu kemaksiatan hati seperti kesombongan dan berburuk sangka, atau memikirkan (sesuatu yang diharamkan) misalnya atau hati melakukan amalan-amalan yang mengkibatkan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, misalnya ia berfikir bagaimana cara mengambil sesuatu yang bukan haknya atau..atau…dan seterusnya. Ini semua adalah dosa jika diamalkan oleh hati setelah hanya sekedar lintasan pikiran. Diantaranya juga dosa-dosa yang berkaitan dengan hati meskipun ia tidak melakukan sesuatu, misalnya meninggalkan tawakal, seperti meninggalkan kesabaran, seperti ujub, riya, dan seterusnya. Maka setiap detik gerakan-gerakanmu dan juga detik-detik diammu Allah memiliki perintah dan larangan yang berkaitan denganmu, dan pasti engkau akan tertimpa kelalaian, kelalaian, dan kelalaian.Maka seorang mukmin hendaknya takut, melihat dosa-dosanya seakan-akan ia duduk dibawah gunung kawatir gunung tersebut (sewaktu-waktu) jatuh menimpanya. Oleh karena itu manusia diperingatkan dari dosa-dosa mereka dan agar mereka tidak lalai dengan dosa-dosa tersebut. Dan juga seseorang diingatkan agar jangan sampai ia wafat di atas dosa-dosanya sebelum ia beristighfar, diingatkan jangan sampai ia termasuk orang-orang yang selalu berwas-was sebelum ia sempat untuk bertaubat dan beristigfar. Oleh karena itu seorang mukmin dengan perkataan Ibnu Mas’ud ini selalu benar-benar berwaspada dan ia menyertakan kewaspadaannya itu dengan memperbanyak istigfar. Oleh karena itu Nabi r beristigfar dalam sehari semalam lebih dari seratus kali, dan dalam satu majelis tujuh puluh kali atau seratus kali, dan demikianlah keadaan para sahabat, dan inilah keadaan seorang mukmin selalu takut, ia takut dari dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Allah.Adapun orang fajir yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang tak terhingga maka iapun melakukan dosa-dosa besar melakukan perkara-perkara yang membinasakan dan bid’ah-bid’ah, meninggakan sunnah, mengambil pendapat yang kosong dari dalil dan meninggalkan hadits-hadits Nabi r dan dosa-dosa yang lain namun ia tidak merasakannya bahkan seakan-akan dosa-dosa tersebut seperti lalat yang melewati hidungnya dan dia berkata demikian (yaitu mengusir lalat tersebut dengan tangannya).Adapun orang mukmin maka Allah merahmatinya dengan menjadikan sholat ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, Romadhon ke Romadhon merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, umroh ke umroh merupakan penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah?إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا?[النساء:31]Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia(surga). (QS. 4:31)Maka syarat untuk dihapuskannya dosa-dosa yaitu dijauhinya dosa-dosa besar. Sholat yang satu ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa, namun apakah semua sholat?, tidaklah demikian, bahkan ada sholat yang dilakukan oleh seorang hamba namun tidak menghapus dosa-dosanya demikan juga puasa yang dilakukan oleh seorang hamba –yaitu puasa Romadhon- namun tidak menghapus dosa-dosanya dan umroh ada yang tidak menghapuskan dosa. Maka setiap ibadah dari ibadah-ibadah ini ada syaratnya agar bisa menghapus dosa-dosa. Misalnya sholat telah ada hadits shahih bahwasanya Rasulullah r bersabda,من صلى الصلاة فأتم ركوعها وسجودها وخشوعها كانت له كفارة فيما بينها وبين الصلاة والأخرى ما اجتنبت الكبائر“Barangsiapa yang sholat kemudian menyempurnakan ruku’nya, sujudnya, dan khusyu’nya maka akan menjadi penebus dosa (yang ada) antara sholat tersebut dengan sholat yang lain selama dijauhi dosa-dosa besar”Wudhu juga menjadikan dosa-dosa berguguran bersama air akan tetapi sebagaimana sabda Nabi r dalam hadits yang shahih من توضأ ما أمره الله ((Barangsiapa yang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah)), dan demikian juga umroh.Oleh karena itu termasuk rahmat Allah yaitu Allah menjadikan variasi dalam ibadah. Allah menjadikan antara sholat yang satu dengan sholat yang lain sebagai penebus dosa. Diantara manusia ada yang tersisa dosanya dan tidak bisa dihapuskan dengan sholat maka bisa dihapuskan dengan puasa Romadhon. Ada orang yang tidak bisa puasa Romadhonnya menghapus dosa-dosanya maka bisa dihapuskan dengan sholat jum’at yang dengan sholat jum’at yang lainnya. Ada yang sholat Jum’at tidak bisa menghapus dosanya maka datanglah umroh menghapus dosa-dosanya yang diantara dua umroh dari dosa-dosa besar. Maka hendaknya seseorang dalam keadaan takut untuk melakukan kemaksiatan, bagaimana lagi yang dilakukannya adalah termasuk dosa-dosa besar seperti zina, minum khomr, riba, dan sihir??. Dosa-dosa seperti ini bisa dihindari oleh orang-orang sholeh namun di sana ada dosa-dosa besar yang orang-orang sholeh tenggelam di dalamnya dan diantara mereka ada yang tidak merasa atau tidak menganggapnya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud tentang sifat orang fajir “Seperti lalat yang lewat pada hidungnya lalu ia melakukan demikian (mengusirnya)”Dan sifat ini banyak menimpa orang-orang di zaman ini seperti gibah padahal gibah termasuk dosa besar karena Allah berfirman?وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ?[الحجرات:12]Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)Para ulama mengatkan Allah menjadikan gibah seperti memakan bangkai dan memakain bangkai adalah dosa besar maka hal ini menunjukan bahwa gibah termasuk dosa besar. Demikian juga namimah (mengadu domba dengan menghasut) dan berdusta termasuk dosa besar. Gibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci. Dan sholat ke sholat yang lain menghapuskan dosa-dosa selama dijauhi dosa-dosa besar maka apakah kita takut ataukah kita tenang?? Allahul Musta’an. Jika engkau tidak menjauhi dosa-dosa besar ini maka sholat yang ke sholat yang lain bukanlah penghapus dosa, bagaimana lagi jika lebih dari itu yaitu dusta. Gibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakana benar ada pada saudaraku?”, Rasulullah r berkata, “Jika pada saudaramu apa yang telah kau katakana maka berarti engkau telah menggibahnya (menggunjingnya) dan jika tidak demikian berarti engkau telah berdusta tentangnya”. Dan dusta dosanya lebih besar daripada gibah dan demikianlah ada orang yang ghibah dan berbicara dengan lisannya dan ia tidak takut seakan-akan seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya dan ia mengusirnya. Dan ghibah paling banyak menimpa orang-orang sholeh. Ibnu Taimiyah berkata,إن الصالحين يجتنبون كبائر الذنوب مثل الزنا أو شرب الخمر والسرقة؛ ولكنهم يقعون في ذنوب اللسان والقلب“Sesungguhnya orang-orang sholeh menjauhi dosa-dosa besar seperti zina atau minum khomr dan mencuri, namun mereka jatuh dalam dosa lidah dan hati”Seseorang merasa besar dalam hatinya dan sombong, jika ada orang lain lewat di depannya maka ia meyepelekan orang tersebut dan menganggap dirinya yang besar (yang terbaik). Seandainya ia mengetahui hakikat bisa jadi orang yang disepelekannya lebih mulia di sisi Allah daripada dirinya. Maka seseorang hendaknya menghisab dirinya, ada orang-orang yang duduk lama sekali sambil bergibah ria. Dan gibah itu bertingkat-tingkat dan yang paling besar adalah seseorang menggibahi orang yang memiliki hak atasnya seperti para ulama, kedua orangtua, dan yang semisalnya. Jika pada orang yang kau gibahi itu sebagaimana yang kau katakana maka kau telah menggibahinya dan jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.Ini semua adalah dosa, maka renungkanlah kalimat-kalimat ini, janganlah engkau terpedaya bahwasanya engkau adalah ahli ibadah, engkau melihat dirimu bahwasanya engkau adalah yang suka ibadah ini..ibadah itu..sehingga engkau tidak merasakan dosa yang telah meliputimu tanpa engkau sadari karena kurangnya ilmumuj. Adapun seseorang jika ia berilmu, adapun seorang muslim atau wanita muslimah jika ia mengetahui perintah Allah maka akan ada dalam hatinya rasa takut. Allah berfirman?إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ?[فاطر:28]Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hambaNya adalah orang-orang yang berilmu (QS Fatir: 28)Maka jika seseorang melakukan dosa maka akan ada dihati rasa takut, ia tidak tahu apa yang akan Allah lakukan padanya akibat dosa tersebut, yang terkadang dosa tersebut dilakukan dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota-anggota tubuh.Dengan demikian ini wasiat ini porosnya adalah engkau menganggap besar urusan dosa dan tidak menyepelekannya. Jika engkau menganggap besar urusan dosa maka seakan-akan engkau duduk dibawah gunung engkau takut gunung tersebut akan jatuh menimpamu maka engkau akan berusaha untuk meminta ampunan Allah, engkau akan berusaha untuk bertauba, engkau akan berusaha untuk meninggalkan dosa-dosa dan engkau meminta dengan sangat kepada Allah agar mengmpunimu dan memaafkanmu, dan ini adalah ibadah-ibadah yang menyertai ibadah-ibadah. Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh Firanda Andirja dari ceramah Syaikh Sholeh Alu SyaikhArtikel www.firanda.com —————-Catatan Kaki:[1] Atsar Riwayat Al-Bukhori 5/2324 no 5949[2] Lihat Fathul Bari 11/105[3] Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebab hal ini adalah karena hati seorang mukmin diberi cahaya, maka jika ia melihat dari dirinya apa yang menyelisihi cahaya hatinya maka perkaranya akan terasa besar baginya. Dan hikmah dari permisalan dengan gunung adalah bahwasanya perkara-perakara yang membinasakan selain gunung bisa saja seseorang selamat darinya berbeda dengan gunung, jika jatuh menimpa seseorang maka biasanya ia tidak akan selamat. Dan kesimpulannya bahwasanya seorang mukmin didominasi oleh rasa takut karena imannya yang kuat maka ia tidak merasa aman dari siksaan dengan sebab dosa-dosanya, dan inilah kondisi seoerang muslim ia selalu meras takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah, ia merasa amalannya kecil dan takut dengan perbuatan dosa yang kecil”   (Fathul Bari 11/15)Berkata Ibnu Rojab, “Dan demikianlah keadaan kebanyakan orang-orang yang takut kepada Allah dari kalangan salaf. Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah engkau mengetahui bahwasanya engkau telah berdosa?”, ia menjawab, “Benar”, ia berkata, “Lantas engkau mengetahui bahwa Allah mencatat dosamu itu atas engkau?”, ia berkata, “Benar”, ia berkata, “Beramalah hingga engkau mengetahui bahwa Allah telah menghapus dosamu itu”…Dan mereka mencurigai amalan-amalan mereka dan taubat mereka, mereka takut jika hal itu tidak diterima dari mereka maka ketakukan mereka ini menyebabkan rasa takut yang amat sangat dan menyebebkan bersungguh-sungguh dalam beramal sholeh.Hasan Al-Bashri berkata, أدركت أقواما لو أنفق أحدهم ملء الأرض ما أمن لعظم الذنب في نفسه “Aku bertemu dengan kaum-kaum yang jika salah seorang dari mereka berinfaq sejumlah seluas bumi ini maka ia tidak akan merasa aman karena besarnya bahaya dosa di sisinya”. Berkata Ibnu ‘Aun, لا تثق بكثرة العمل فإنك لا تدري أيقبل منك أم لا ولا تأمن ذنوبك فإنك لا تدري أكفرت عنك أم لا إن عملك مغيب عنك كله “Janganlah engkau percaya diri dengan banyaknya amal karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah diterima darimu atau tidak, dna janganlah engkau merasa aman dari dosa-dosamu karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah dosa-dosamu dimaafkan atau tidak, sesungguhnya amalanmu tidak nampak olehmu” (Jami’ul ‘ulum wal hikam 1/174)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Ini hanyalah sifat orang mukmin karena rasa takut yang terlalu besar terhadap Allah dan dari siksaanNya. Hal ini karena ia di atas keyakinan bahwa ia berdosa dan ia tidak yakin bahwa ia diampuni” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Battol, “…Hendaknya seorang mukmin untuk sangat takut kepada Allah atas segala dosa yang ia lakukan baik dosa kecil maupun dosa besar karena Allah terkadang meng’adzab karena dosa kecil, sesungguhnya Allah tidak ditanya tentang apa yang ia lakukan (tidak ditanya kenapa Ia meng’adzab karena dosa kecil), Maha Suci Allah” (Fathul Bari 11/106)[4] Berkata Ibnu Hajar menjelaskan permisalan lalat, “Yaitu dosanya terasa ringan dan gampang menurutnya, ia tidak meyakini bahwa dosanya akan mengakibatkan bahaya yang besar sebagaimana bahaya lalat kecil menurutnya dan demikianlah ia mengusir lalat (dengan mudahnya).” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “…sedikitnya rasa takut terhadap dosa-dosanya dan ringannya dosa-dosa tersebut di sisinya merupakan pertanda akan kefajirannya” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Dan hikmah penyerupaan dosa-dosa orang fajir dengan lalat karena lalat merupakan hewan yang terbang yang paling ringan dan yang paling hina dan ia merupakaan hewan yang sering kelihatan dan sangat mudah untuk diusir…dan penyebutan hidung untuk penekanan yang menunjukan keyakinan orang fajir tersebut akan ringannya dosanya di sisinya karena alat jarang hinggap di hidung akan tetapi biasanya hinggap di mata…dan isyarat tangannya merupakan penekanan akan ringannya dosa tersebut karena dengan ukuran yang ringan ini (yaitu hanya dengan mengipaskan tangan di atas hidungnya) bisa terhindarkan gangguan lalat tersebut” (Fathul Bari 11/105)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Dan orang fajir sedikit ma’rifahnya kepada Allah oleh karena itu sedikit rasa takutnya dan meremehkan kemaksiatan”. Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebabnya karena hati orang fajir gelap maka terjadinya kemaksiatan terasa ringan di sisinya, oleh karena itu engkau mendapati orang yang melakukan kemaksiatan jika diingatkan ia berkata, “Ini gampang”” (Fathul Bari 10/115)[5] Sebagaimana perkataan Abu Syihab بيده فوق أنفه[6] Berkata Asy-Syinqithi, “Ketahuilah bahwasanya ketakutan seorang mukmin terhadap Allah tatkala mendengar penyebutan Allah tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Allah bahwaya hati orang-orang mukmin tenang tatkala mengingat Allah sebagaimana dalam firman Allahالَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد : 28 )(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)Dan sisi penjamaan antara pujian Allah terhadap mereka dengan ketakutan mereka tatkala mengingat Allah dan pujian Allah terhadap mereka dengan ketenangan hati mereka dengan mengingat Allah padahal ketakutan dan ketenangan adalah dua perkara yang saling bertentangan adalah…ketenangan tatkala mengingat Allah adalah dengan lapangnya (menerimanya) dada dengan mengenal tauhid dan benarnya apa yang dibawa oleh Rasulullah r, maka ketenangan mereka dengan hal itu sangatlah kuat yang tidak disentuh oleh keraguan-keraguan dan tidak juga syubhat-syubhat. Dan rasa takut tatkala mengingat Allah adalah karena takut menyimpang dari petunjuk dan tidak diterimanya amal sholeh sebagaimana firman Allah tentang para ulama yang kokoh (mendalam) keilmuannyaرَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا (آل عمران : 8 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. 3:8)Dan juga firman Allahوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون : 60 )Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60)Dan juga firman Allahاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. (QS. 39:23)Oleh karena itu Rasulullah r berdoa dalam doanya ((Wahai Yang membolak balikan hati tetapkanlah hatiku di atas agamaMu))” (Adhwa’ul Bayan 5/259)[7] Sebagaimana HR At-Thirmidzi 5/327 no 3175, Ibnu Majah 2/1404 no 4198, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/304 no 162عن عائشة أنها قالت يا رسول الله الذين يؤتون ماآتوا وقلوبهم وجلة هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر وهو يخاف الله عز وجل قال لا يا بنت الصديق ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق وهو يخاف الله عز وجل أن لا يتقبل منهDari A’isyah bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasuluah orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati-hati mereka takut, ia adalah orang yang mencuri, berzina, dan meminum khomr kemudian takut kepada Allah?”, Rasulullah r berkata, “Tidaklah demikian wahai putri As-Siddiq (Abu Bakr) akan tetapi yang sholat, puasa, bersedekah, dan dia takut kepada Allah tidak diterima oleh Allah”Berkta Hasan Al-Basri, عملوا لله بالطاعات واجتهدوا فيها وخافوا أن ترد عليهم “Mereka beramal ketaatan karena Allah dan mereka bersungguh-sungguh dan mereka takut ditolak amalan mereka” (Tafsir Al-Bagowi 3/311). Beliau juga berkata, لقد أدركت أقواما كانوا من حسناتهم أن ترد عليهم أشفق منكم على سيآتكم أن تعذبوا عليها “Sungguh aku telah menemui kaum yang mereka lebih takut kebaikan-kebaikan mereka tertolah daripada takutnya kalian diadzab karena kemaksiatan kalian” (Ahkamul Qur’an lil Jasshosh 5/93)Diriwayatkan dari Ali beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allah إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).Dari Fadholah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allah menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.Berkata Abu Darda’,”Saya mengetahui bahwa Allah telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[7]”Berkata Malik bin Dinar,”Rasa takut kalau amalan tidak diterima lebih berat daripada beramal”. Berkata ‘Ato’ As-Sulami,”Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allah”Abdulaziz bin Abi Ruwwad berkata,”Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”Oleh karena itu para saaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allah dengan Ramadhan mereka juga berdoa setelah Ramadhan selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[7]Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allah وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ “Dan tatkala Ibrahim meninggikan (membina) pondasi baitullah bersama Isma’il (seraya berdoa),”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward)pun menangis seraya berkata,”Wahai kekasih Ar-Rahman, engkau meninggikan rumah Ar-Rohman lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar-Rohman” (Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazdoif Romadhon hal 73, kecuali atsar Abu Darda’. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 27 dan Al-Baqoroh ayat 127) 


Wasiat yang kedua dari Ibnu Mas’ud sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari[1]  dalam shahihnya dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim[2]  namun ia tidak meriwayatkan lafal perkataan Ibnu Mas’ud.Ibnu Mas’ud berkata,إن المؤمن يرى ذنوبه كأنه قاعد تحت جبل يخاف أن يقع عليه, وإن الفاجر يرى ذنوبه كذباب مر على أنفه فقال به هكذا فذبه عنه((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya[3]. Dan seorang fajir memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat[4] yang lewat di hidungnya lalu ia berkata demikian (mengipaskan tangannya di atas hidungnya[5]) untuk mengusir lalat tersebut))Kedudukan manusia terhadap dosa ada dua kedudukan:1. Kedudukan orang mukmin yang berdosa2. Kedudukan orang fajir yang berdosaOrang mukmin yang melakukan ketaatan-ketaatan dan dia dalam keadaan takut, Allah berfirman:?وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ?[المؤمنون: 60][6]Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60) Apakah maknanya?, yaitu orang-orang yang sholat, bersedekan,berzakat, dan berpuasa kemudian mereka takut tidak diterima oleh Allah dari mereka (amalan-amalan mereka tersebut)[7], ini adalah (keadaan seorang mukmin) dalam ketaatan, maka bagaimana jika ia melakukan dosa?, bagaimanakah kondisinya?, berkata Ibnu Mas’ud, ((Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan ia sedang duduk di bawah gunung dan ia takut gunung tersebut jatuh menimpanya)). Dan inilah yang semestinya, yaitu hendaknya kita merasa besar (tidak meremehkan) terhadap dosa yang kita lakukan yang berkaitan dengan hak Allah, kita berdosa karena kurang dalam menunaikan perkara-perkara yang wajib, kurang dalam menunaikan sholat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dalam menunaikan hak-hak manusia, dalam bermu’amalah, dalam bekerja, berbuat curang, tidak amanah, dalam bermualah dengan istri, dengan kedua orang tua, tidak durhaka, dan dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan. Jika bertambah ilmumu maka engkau akan melihat bahwasanya pada setiap detik yang engkau jalani maka ada perintah Allah dan larangan Allah atasmu. Detik-detik yang kau jalani kalau tidak dalam amalan badan maka pada amalan lisan atau amalan hati, maka pada setiap detik dalam hidupmu ada perintah Allah dan larangan Allah yang berkaitan denganmu, bahkan jika engkau duduk dian maka hatimu kalau tidak bergerak dalam kemaksiatan yaitu kemaksiatan hati seperti kesombongan dan berburuk sangka, atau memikirkan (sesuatu yang diharamkan) misalnya atau hati melakukan amalan-amalan yang mengkibatkan perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, misalnya ia berfikir bagaimana cara mengambil sesuatu yang bukan haknya atau..atau…dan seterusnya. Ini semua adalah dosa jika diamalkan oleh hati setelah hanya sekedar lintasan pikiran. Diantaranya juga dosa-dosa yang berkaitan dengan hati meskipun ia tidak melakukan sesuatu, misalnya meninggalkan tawakal, seperti meninggalkan kesabaran, seperti ujub, riya, dan seterusnya. Maka setiap detik gerakan-gerakanmu dan juga detik-detik diammu Allah memiliki perintah dan larangan yang berkaitan denganmu, dan pasti engkau akan tertimpa kelalaian, kelalaian, dan kelalaian.Maka seorang mukmin hendaknya takut, melihat dosa-dosanya seakan-akan ia duduk dibawah gunung kawatir gunung tersebut (sewaktu-waktu) jatuh menimpanya. Oleh karena itu manusia diperingatkan dari dosa-dosa mereka dan agar mereka tidak lalai dengan dosa-dosa tersebut. Dan juga seseorang diingatkan agar jangan sampai ia wafat di atas dosa-dosanya sebelum ia beristighfar, diingatkan jangan sampai ia termasuk orang-orang yang selalu berwas-was sebelum ia sempat untuk bertaubat dan beristigfar. Oleh karena itu seorang mukmin dengan perkataan Ibnu Mas’ud ini selalu benar-benar berwaspada dan ia menyertakan kewaspadaannya itu dengan memperbanyak istigfar. Oleh karena itu Nabi r beristigfar dalam sehari semalam lebih dari seratus kali, dan dalam satu majelis tujuh puluh kali atau seratus kali, dan demikianlah keadaan para sahabat, dan inilah keadaan seorang mukmin selalu takut, ia takut dari dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Allah.Adapun orang fajir yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang tak terhingga maka iapun melakukan dosa-dosa besar melakukan perkara-perkara yang membinasakan dan bid’ah-bid’ah, meninggakan sunnah, mengambil pendapat yang kosong dari dalil dan meninggalkan hadits-hadits Nabi r dan dosa-dosa yang lain namun ia tidak merasakannya bahkan seakan-akan dosa-dosa tersebut seperti lalat yang melewati hidungnya dan dia berkata demikian (yaitu mengusir lalat tersebut dengan tangannya).Adapun orang mukmin maka Allah merahmatinya dengan menjadikan sholat ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, Romadhon ke Romadhon merupakan penghapus dosa-dosa diantara keduanya, umroh ke umroh merupakan penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah?إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا?[النساء:31]Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia(surga). (QS. 4:31)Maka syarat untuk dihapuskannya dosa-dosa yaitu dijauhinya dosa-dosa besar. Sholat yang satu ke sholat yang lain merupakan penghapus dosa, namun apakah semua sholat?, tidaklah demikian, bahkan ada sholat yang dilakukan oleh seorang hamba namun tidak menghapus dosa-dosanya demikan juga puasa yang dilakukan oleh seorang hamba –yaitu puasa Romadhon- namun tidak menghapus dosa-dosanya dan umroh ada yang tidak menghapuskan dosa. Maka setiap ibadah dari ibadah-ibadah ini ada syaratnya agar bisa menghapus dosa-dosa. Misalnya sholat telah ada hadits shahih bahwasanya Rasulullah r bersabda,من صلى الصلاة فأتم ركوعها وسجودها وخشوعها كانت له كفارة فيما بينها وبين الصلاة والأخرى ما اجتنبت الكبائر“Barangsiapa yang sholat kemudian menyempurnakan ruku’nya, sujudnya, dan khusyu’nya maka akan menjadi penebus dosa (yang ada) antara sholat tersebut dengan sholat yang lain selama dijauhi dosa-dosa besar”Wudhu juga menjadikan dosa-dosa berguguran bersama air akan tetapi sebagaimana sabda Nabi r dalam hadits yang shahih من توضأ ما أمره الله ((Barangsiapa yang berwudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah)), dan demikian juga umroh.Oleh karena itu termasuk rahmat Allah yaitu Allah menjadikan variasi dalam ibadah. Allah menjadikan antara sholat yang satu dengan sholat yang lain sebagai penebus dosa. Diantara manusia ada yang tersisa dosanya dan tidak bisa dihapuskan dengan sholat maka bisa dihapuskan dengan puasa Romadhon. Ada orang yang tidak bisa puasa Romadhonnya menghapus dosa-dosanya maka bisa dihapuskan dengan sholat jum’at yang dengan sholat jum’at yang lainnya. Ada yang sholat Jum’at tidak bisa menghapus dosanya maka datanglah umroh menghapus dosa-dosanya yang diantara dua umroh dari dosa-dosa besar. Maka hendaknya seseorang dalam keadaan takut untuk melakukan kemaksiatan, bagaimana lagi yang dilakukannya adalah termasuk dosa-dosa besar seperti zina, minum khomr, riba, dan sihir??. Dosa-dosa seperti ini bisa dihindari oleh orang-orang sholeh namun di sana ada dosa-dosa besar yang orang-orang sholeh tenggelam di dalamnya dan diantara mereka ada yang tidak merasa atau tidak menganggapnya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud tentang sifat orang fajir “Seperti lalat yang lewat pada hidungnya lalu ia melakukan demikian (mengusirnya)”Dan sifat ini banyak menimpa orang-orang di zaman ini seperti gibah padahal gibah termasuk dosa besar karena Allah berfirman?وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ?[الحجرات:12]Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49:12)Para ulama mengatkan Allah menjadikan gibah seperti memakan bangkai dan memakain bangkai adalah dosa besar maka hal ini menunjukan bahwa gibah termasuk dosa besar. Demikian juga namimah (mengadu domba dengan menghasut) dan berdusta termasuk dosa besar. Gibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci. Dan sholat ke sholat yang lain menghapuskan dosa-dosa selama dijauhi dosa-dosa besar maka apakah kita takut ataukah kita tenang?? Allahul Musta’an. Jika engkau tidak menjauhi dosa-dosa besar ini maka sholat yang ke sholat yang lain bukanlah penghapus dosa, bagaimana lagi jika lebih dari itu yaitu dusta. Gibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakana benar ada pada saudaraku?”, Rasulullah r berkata, “Jika pada saudaramu apa yang telah kau katakana maka berarti engkau telah menggibahnya (menggunjingnya) dan jika tidak demikian berarti engkau telah berdusta tentangnya”. Dan dusta dosanya lebih besar daripada gibah dan demikianlah ada orang yang ghibah dan berbicara dengan lisannya dan ia tidak takut seakan-akan seperti seekor lalat yang lewat di atas hidungnya dan ia mengusirnya. Dan ghibah paling banyak menimpa orang-orang sholeh. Ibnu Taimiyah berkata,إن الصالحين يجتنبون كبائر الذنوب مثل الزنا أو شرب الخمر والسرقة؛ ولكنهم يقعون في ذنوب اللسان والقلب“Sesungguhnya orang-orang sholeh menjauhi dosa-dosa besar seperti zina atau minum khomr dan mencuri, namun mereka jatuh dalam dosa lidah dan hati”Seseorang merasa besar dalam hatinya dan sombong, jika ada orang lain lewat di depannya maka ia meyepelekan orang tersebut dan menganggap dirinya yang besar (yang terbaik). Seandainya ia mengetahui hakikat bisa jadi orang yang disepelekannya lebih mulia di sisi Allah daripada dirinya. Maka seseorang hendaknya menghisab dirinya, ada orang-orang yang duduk lama sekali sambil bergibah ria. Dan gibah itu bertingkat-tingkat dan yang paling besar adalah seseorang menggibahi orang yang memiliki hak atasnya seperti para ulama, kedua orangtua, dan yang semisalnya. Jika pada orang yang kau gibahi itu sebagaimana yang kau katakana maka kau telah menggibahinya dan jika tidak maka engkau telah berdusta tentangnya.Ini semua adalah dosa, maka renungkanlah kalimat-kalimat ini, janganlah engkau terpedaya bahwasanya engkau adalah ahli ibadah, engkau melihat dirimu bahwasanya engkau adalah yang suka ibadah ini..ibadah itu..sehingga engkau tidak merasakan dosa yang telah meliputimu tanpa engkau sadari karena kurangnya ilmumuj. Adapun seseorang jika ia berilmu, adapun seorang muslim atau wanita muslimah jika ia mengetahui perintah Allah maka akan ada dalam hatinya rasa takut. Allah berfirman?إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ?[فاطر:28]Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hambaNya adalah orang-orang yang berilmu (QS Fatir: 28)Maka jika seseorang melakukan dosa maka akan ada dihati rasa takut, ia tidak tahu apa yang akan Allah lakukan padanya akibat dosa tersebut, yang terkadang dosa tersebut dilakukan dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota-anggota tubuh.Dengan demikian ini wasiat ini porosnya adalah engkau menganggap besar urusan dosa dan tidak menyepelekannya. Jika engkau menganggap besar urusan dosa maka seakan-akan engkau duduk dibawah gunung engkau takut gunung tersebut akan jatuh menimpamu maka engkau akan berusaha untuk meminta ampunan Allah, engkau akan berusaha untuk bertauba, engkau akan berusaha untuk meninggalkan dosa-dosa dan engkau meminta dengan sangat kepada Allah agar mengmpunimu dan memaafkanmu, dan ini adalah ibadah-ibadah yang menyertai ibadah-ibadah. Diterjemahkan dan diberi catatan kaki oleh Firanda Andirja dari ceramah Syaikh Sholeh Alu SyaikhArtikel www.firanda.com —————-Catatan Kaki:[1] Atsar Riwayat Al-Bukhori 5/2324 no 5949[2] Lihat Fathul Bari 11/105[3] Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebab hal ini adalah karena hati seorang mukmin diberi cahaya, maka jika ia melihat dari dirinya apa yang menyelisihi cahaya hatinya maka perkaranya akan terasa besar baginya. Dan hikmah dari permisalan dengan gunung adalah bahwasanya perkara-perakara yang membinasakan selain gunung bisa saja seseorang selamat darinya berbeda dengan gunung, jika jatuh menimpa seseorang maka biasanya ia tidak akan selamat. Dan kesimpulannya bahwasanya seorang mukmin didominasi oleh rasa takut karena imannya yang kuat maka ia tidak merasa aman dari siksaan dengan sebab dosa-dosanya, dan inilah kondisi seoerang muslim ia selalu meras takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah, ia merasa amalannya kecil dan takut dengan perbuatan dosa yang kecil”   (Fathul Bari 11/15)Berkata Ibnu Rojab, “Dan demikianlah keadaan kebanyakan orang-orang yang takut kepada Allah dari kalangan salaf. Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah engkau mengetahui bahwasanya engkau telah berdosa?”, ia menjawab, “Benar”, ia berkata, “Lantas engkau mengetahui bahwa Allah mencatat dosamu itu atas engkau?”, ia berkata, “Benar”, ia berkata, “Beramalah hingga engkau mengetahui bahwa Allah telah menghapus dosamu itu”…Dan mereka mencurigai amalan-amalan mereka dan taubat mereka, mereka takut jika hal itu tidak diterima dari mereka maka ketakukan mereka ini menyebabkan rasa takut yang amat sangat dan menyebebkan bersungguh-sungguh dalam beramal sholeh.Hasan Al-Bashri berkata, أدركت أقواما لو أنفق أحدهم ملء الأرض ما أمن لعظم الذنب في نفسه “Aku bertemu dengan kaum-kaum yang jika salah seorang dari mereka berinfaq sejumlah seluas bumi ini maka ia tidak akan merasa aman karena besarnya bahaya dosa di sisinya”. Berkata Ibnu ‘Aun, لا تثق بكثرة العمل فإنك لا تدري أيقبل منك أم لا ولا تأمن ذنوبك فإنك لا تدري أكفرت عنك أم لا إن عملك مغيب عنك كله “Janganlah engkau percaya diri dengan banyaknya amal karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah diterima darimu atau tidak, dna janganlah engkau merasa aman dari dosa-dosamu karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah dosa-dosamu dimaafkan atau tidak, sesungguhnya amalanmu tidak nampak olehmu” (Jami’ul ‘ulum wal hikam 1/174)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Ini hanyalah sifat orang mukmin karena rasa takut yang terlalu besar terhadap Allah dan dari siksaanNya. Hal ini karena ia di atas keyakinan bahwa ia berdosa dan ia tidak yakin bahwa ia diampuni” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Battol, “…Hendaknya seorang mukmin untuk sangat takut kepada Allah atas segala dosa yang ia lakukan baik dosa kecil maupun dosa besar karena Allah terkadang meng’adzab karena dosa kecil, sesungguhnya Allah tidak ditanya tentang apa yang ia lakukan (tidak ditanya kenapa Ia meng’adzab karena dosa kecil), Maha Suci Allah” (Fathul Bari 11/106)[4] Berkata Ibnu Hajar menjelaskan permisalan lalat, “Yaitu dosanya terasa ringan dan gampang menurutnya, ia tidak meyakini bahwa dosanya akan mengakibatkan bahaya yang besar sebagaimana bahaya lalat kecil menurutnya dan demikianlah ia mengusir lalat (dengan mudahnya).” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “…sedikitnya rasa takut terhadap dosa-dosanya dan ringannya dosa-dosa tersebut di sisinya merupakan pertanda akan kefajirannya” (Fathul Bari 11/105)Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Dan hikmah penyerupaan dosa-dosa orang fajir dengan lalat karena lalat merupakan hewan yang terbang yang paling ringan dan yang paling hina dan ia merupakaan hewan yang sering kelihatan dan sangat mudah untuk diusir…dan penyebutan hidung untuk penekanan yang menunjukan keyakinan orang fajir tersebut akan ringannya dosanya di sisinya karena alat jarang hinggap di hidung akan tetapi biasanya hinggap di mata…dan isyarat tangannya merupakan penekanan akan ringannya dosa tersebut karena dengan ukuran yang ringan ini (yaitu hanya dengan mengipaskan tangan di atas hidungnya) bisa terhindarkan gangguan lalat tersebut” (Fathul Bari 11/105)Berkata Al-Muhib At-Thobari, “Dan orang fajir sedikit ma’rifahnya kepada Allah oleh karena itu sedikit rasa takutnya dan meremehkan kemaksiatan”. Berkata Ibnu Abi Hamzah, “Sebabnya karena hati orang fajir gelap maka terjadinya kemaksiatan terasa ringan di sisinya, oleh karena itu engkau mendapati orang yang melakukan kemaksiatan jika diingatkan ia berkata, “Ini gampang”” (Fathul Bari 10/115)[5] Sebagaimana perkataan Abu Syihab بيده فوق أنفه[6] Berkata Asy-Syinqithi, “Ketahuilah bahwasanya ketakutan seorang mukmin terhadap Allah tatkala mendengar penyebutan Allah tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Allah bahwaya hati orang-orang mukmin tenang tatkala mengingat Allah sebagaimana dalam firman Allahالَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد : 28 )(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)Dan sisi penjamaan antara pujian Allah terhadap mereka dengan ketakutan mereka tatkala mengingat Allah dan pujian Allah terhadap mereka dengan ketenangan hati mereka dengan mengingat Allah padahal ketakutan dan ketenangan adalah dua perkara yang saling bertentangan adalah…ketenangan tatkala mengingat Allah adalah dengan lapangnya (menerimanya) dada dengan mengenal tauhid dan benarnya apa yang dibawa oleh Rasulullah r, maka ketenangan mereka dengan hal itu sangatlah kuat yang tidak disentuh oleh keraguan-keraguan dan tidak juga syubhat-syubhat. Dan rasa takut tatkala mengingat Allah adalah karena takut menyimpang dari petunjuk dan tidak diterimanya amal sholeh sebagaimana firman Allah tentang para ulama yang kokoh (mendalam) keilmuannyaرَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا (آل عمران : 8 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. 3:8)Dan juga firman Allahوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون : 60 )Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka (QS. 23:60)Dan juga firman Allahاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. (QS. 39:23)Oleh karena itu Rasulullah r berdoa dalam doanya ((Wahai Yang membolak balikan hati tetapkanlah hatiku di atas agamaMu))” (Adhwa’ul Bayan 5/259)[7] Sebagaimana HR At-Thirmidzi 5/327 no 3175, Ibnu Majah 2/1404 no 4198, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/304 no 162عن عائشة أنها قالت يا رسول الله الذين يؤتون ماآتوا وقلوبهم وجلة هو الذي يسرق ويزني ويشرب الخمر وهو يخاف الله عز وجل قال لا يا بنت الصديق ولكنه الذي يصلي ويصوم ويتصدق وهو يخاف الله عز وجل أن لا يتقبل منهDari A’isyah bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasuluah orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati-hati mereka takut, ia adalah orang yang mencuri, berzina, dan meminum khomr kemudian takut kepada Allah?”, Rasulullah r berkata, “Tidaklah demikian wahai putri As-Siddiq (Abu Bakr) akan tetapi yang sholat, puasa, bersedekah, dan dia takut kepada Allah tidak diterima oleh Allah”Berkta Hasan Al-Basri, عملوا لله بالطاعات واجتهدوا فيها وخافوا أن ترد عليهم “Mereka beramal ketaatan karena Allah dan mereka bersungguh-sungguh dan mereka takut ditolak amalan mereka” (Tafsir Al-Bagowi 3/311). Beliau juga berkata, لقد أدركت أقواما كانوا من حسناتهم أن ترد عليهم أشفق منكم على سيآتكم أن تعذبوا عليها “Sungguh aku telah menemui kaum yang mereka lebih takut kebaikan-kebaikan mereka tertolah daripada takutnya kalian diadzab karena kemaksiatan kalian” (Ahkamul Qur’an lil Jasshosh 5/93)Diriwayatkan dari Ali beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allah إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).Dari Fadholah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allah menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.Berkata Abu Darda’,”Saya mengetahui bahwa Allah telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allah berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[7]”Berkata Malik bin Dinar,”Rasa takut kalau amalan tidak diterima lebih berat daripada beramal”. Berkata ‘Ato’ As-Sulami,”Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allah”Abdulaziz bin Abi Ruwwad berkata,”Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”Oleh karena itu para saaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allah dengan Ramadhan mereka juga berdoa setelah Ramadhan selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[7]Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allah وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ “Dan tatkala Ibrahim meninggikan (membina) pondasi baitullah bersama Isma’il (seraya berdoa),”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward)pun menangis seraya berkata,”Wahai kekasih Ar-Rahman, engkau meninggikan rumah Ar-Rohman lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar-Rohman” (Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazdoif Romadhon hal 73, kecuali atsar Abu Darda’. Lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al-Maidah ayat 27 dan Al-Baqoroh ayat 127) 

Jumlah Raka’at Shalat Rawatib Sehari Semalam

Pertanyaan: Berilah jawaban pada kami, shalat sunnah zhuhur qobliyah atau ba’diyah, apakah dua atau empat raka’at? Jawaban: Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat rawatib sehari semalam sebanyak sepuluh raka’at dan selalu beliau rutinkan, yaitu: dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’ dan dua raka’at sebelum Shubuh, sebagaimana diriwayatakan oleh Bukhari-Muslim dalam kedua kitab shahihnya dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi terdapat riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya. Maka yang lebih afdhol, hendaklah seorang mukmin dan mukminah mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, setelah itu mengerjakan shalat rawatib dua raka’at setelah Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Sedangkan jika ia mengerjakan shalat rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, itu lebih afdhol lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan dari Ummu Habibah. Ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa yang menjaga shalat qobliyah Zhuhur sebanyak empat raka’at dan ba’diyah Zhuhur empat raka’at, maka Allah mengharamkan baginya neraka.” Ini sungguh keutamaan yang amat besar. Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh. [Nur ‘Alad Darb, Syaikhh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, kaset no. 64] Silakan baca tulisan shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat rawatib

Jumlah Raka’at Shalat Rawatib Sehari Semalam

Pertanyaan: Berilah jawaban pada kami, shalat sunnah zhuhur qobliyah atau ba’diyah, apakah dua atau empat raka’at? Jawaban: Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat rawatib sehari semalam sebanyak sepuluh raka’at dan selalu beliau rutinkan, yaitu: dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’ dan dua raka’at sebelum Shubuh, sebagaimana diriwayatakan oleh Bukhari-Muslim dalam kedua kitab shahihnya dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi terdapat riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya. Maka yang lebih afdhol, hendaklah seorang mukmin dan mukminah mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, setelah itu mengerjakan shalat rawatib dua raka’at setelah Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Sedangkan jika ia mengerjakan shalat rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, itu lebih afdhol lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan dari Ummu Habibah. Ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa yang menjaga shalat qobliyah Zhuhur sebanyak empat raka’at dan ba’diyah Zhuhur empat raka’at, maka Allah mengharamkan baginya neraka.” Ini sungguh keutamaan yang amat besar. Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh. [Nur ‘Alad Darb, Syaikhh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, kaset no. 64] Silakan baca tulisan shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat rawatib
Pertanyaan: Berilah jawaban pada kami, shalat sunnah zhuhur qobliyah atau ba’diyah, apakah dua atau empat raka’at? Jawaban: Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat rawatib sehari semalam sebanyak sepuluh raka’at dan selalu beliau rutinkan, yaitu: dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’ dan dua raka’at sebelum Shubuh, sebagaimana diriwayatakan oleh Bukhari-Muslim dalam kedua kitab shahihnya dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi terdapat riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya. Maka yang lebih afdhol, hendaklah seorang mukmin dan mukminah mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, setelah itu mengerjakan shalat rawatib dua raka’at setelah Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Sedangkan jika ia mengerjakan shalat rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, itu lebih afdhol lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan dari Ummu Habibah. Ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa yang menjaga shalat qobliyah Zhuhur sebanyak empat raka’at dan ba’diyah Zhuhur empat raka’at, maka Allah mengharamkan baginya neraka.” Ini sungguh keutamaan yang amat besar. Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh. [Nur ‘Alad Darb, Syaikhh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, kaset no. 64] Silakan baca tulisan shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat rawatib


Pertanyaan: Berilah jawaban pada kami, shalat sunnah zhuhur qobliyah atau ba’diyah, apakah dua atau empat raka’at? Jawaban: Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat rawatib sehari semalam sebanyak sepuluh raka’at dan selalu beliau rutinkan, yaitu: dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’ dan dua raka’at sebelum Shubuh, sebagaimana diriwayatakan oleh Bukhari-Muslim dalam kedua kitab shahihnya dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi terdapat riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya. Maka yang lebih afdhol, hendaklah seorang mukmin dan mukminah mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur, setelah itu mengerjakan shalat rawatib dua raka’at setelah Zhuhur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Sedangkan jika ia mengerjakan shalat rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, itu lebih afdhol lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan dari Ummu Habibah. Ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa yang menjaga shalat qobliyah Zhuhur sebanyak empat raka’at dan ba’diyah Zhuhur empat raka’at, maka Allah mengharamkan baginya neraka.” Ini sungguh keutamaan yang amat besar. Inilah macam-macam shalat sunnah rawatib dan hal ini disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan dua belas raka’at shalat sunnah rawatib sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari Ummu Habibah. Dikeluarkan pula oleh At Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan ditambahkan dalam riwayat tersebut shalat sunnah rawatib empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelah Zhuhur, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh. [Nur ‘Alad Darb, Syaikhh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, kaset no. 64] Silakan baca tulisan shalat sunnah rawatib secara lebih lengkap di sini.   Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Tagsshalat rawatib

Do’a Berlindung dari Akhlak, Amal dan Hawa Nafsu yang Mungkar

Di antara do’a lainnya yang disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini. Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih. Do’a tersebut adalah: “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’.” Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah: Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Faedah dari hadits dan do’a di atas: Pertama: Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek. Do’a ini mencakup kita meminta berlindung dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at. Termasuk pula kita meminta perlindungan pada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin. Kedua: Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas. Ketiga: Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan. Keempat: Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khomr dan bentuk keharaman lainnya. Kelima: Do’a ini juga mencakup meminta perlindungan pada keinginan atau nafsu yang mungkar. Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya. Keenam: Do’a berlindung dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup berlindung dari aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat. Ketujuh: Do’a ini mendorong kita agar berakhlak yang mulia dan beramal yang sholih. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin, hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, 1407 H. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri, 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.   Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Wisma MTI Pogung Kidul – Sleman, 27 Jumadits Tsani 1431 H, 09/06/2010 Tagsakhlak doa hawa nafsu

Do’a Berlindung dari Akhlak, Amal dan Hawa Nafsu yang Mungkar

Di antara do’a lainnya yang disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini. Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih. Do’a tersebut adalah: “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’.” Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah: Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Faedah dari hadits dan do’a di atas: Pertama: Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek. Do’a ini mencakup kita meminta berlindung dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at. Termasuk pula kita meminta perlindungan pada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin. Kedua: Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas. Ketiga: Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan. Keempat: Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khomr dan bentuk keharaman lainnya. Kelima: Do’a ini juga mencakup meminta perlindungan pada keinginan atau nafsu yang mungkar. Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya. Keenam: Do’a berlindung dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup berlindung dari aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat. Ketujuh: Do’a ini mendorong kita agar berakhlak yang mulia dan beramal yang sholih. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin, hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, 1407 H. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri, 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.   Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Wisma MTI Pogung Kidul – Sleman, 27 Jumadits Tsani 1431 H, 09/06/2010 Tagsakhlak doa hawa nafsu
Di antara do’a lainnya yang disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini. Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih. Do’a tersebut adalah: “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’.” Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah: Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Faedah dari hadits dan do’a di atas: Pertama: Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek. Do’a ini mencakup kita meminta berlindung dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at. Termasuk pula kita meminta perlindungan pada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin. Kedua: Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas. Ketiga: Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan. Keempat: Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khomr dan bentuk keharaman lainnya. Kelima: Do’a ini juga mencakup meminta perlindungan pada keinginan atau nafsu yang mungkar. Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya. Keenam: Do’a berlindung dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup berlindung dari aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat. Ketujuh: Do’a ini mendorong kita agar berakhlak yang mulia dan beramal yang sholih. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin, hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, 1407 H. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri, 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.   Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Wisma MTI Pogung Kidul – Sleman, 27 Jumadits Tsani 1431 H, 09/06/2010 Tagsakhlak doa hawa nafsu


Di antara do’a lainnya yang disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini. Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih. Do’a tersebut adalah: “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’.” Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah: Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ “Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih) Faedah dari hadits dan do’a di atas: Pertama: Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek. Do’a ini mencakup kita meminta berlindung dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at. Termasuk pula kita meminta perlindungan pada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin. Kedua: Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas. Ketiga: Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan. Keempat: Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khomr dan bentuk keharaman lainnya. Kelima: Do’a ini juga mencakup meminta perlindungan pada keinginan atau nafsu yang mungkar. Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya. Keenam: Do’a berlindung dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup berlindung dari aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat. Ketujuh: Do’a ini mendorong kita agar berakhlak yang mulia dan beramal yang sholih. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Referensi: Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin, hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, 1407 H. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri, 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.   Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Wisma MTI Pogung Kidul – Sleman, 27 Jumadits Tsani 1431 H, 09/06/2010 Tagsakhlak doa hawa nafsu

Bolehkah Jual Beli dengan Sekedar Memajang Katalog di Internet?

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.     Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).   Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]   Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.   Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H (07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124. Tagsakad salam dropship harta haram jual beli online

Bolehkah Jual Beli dengan Sekedar Memajang Katalog di Internet?

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.     Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).   Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]   Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.   Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H (07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124. Tagsakad salam dropship harta haram jual beli online
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.     Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).   Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]   Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.   Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H (07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124. Tagsakad salam dropship harta haram jual beli online


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.     Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).   Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]   Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq –rahimahullah– menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.   Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H (07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124. Tagsakad salam dropship harta haram jual beli online

Baru Sadar Jika Tadi Shalat dalam Keadaan Junub

Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi? Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya, “Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.” Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu. Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194. Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas Tagsjunub

Baru Sadar Jika Tadi Shalat dalam Keadaan Junub

Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi? Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya, “Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.” Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu. Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194. Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas Tagsjunub
Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi? Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya, “Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.” Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu. Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194. Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas Tagsjunub


Ada beberapa orang yang langsung menanyakan kepada kami, bagaimana status shalatnya ketika ia baru sadar kalau dalam keadaan junub –dengan melihat bekas mani pada celana- dan ini baru ia ketahui setelah beberapa shalat ia lakukan? Apakah ia harus mengqodho’ shalat-shalatnya tadi? Untuk menjawab permasalahan ini, pernah ditanyakan hal serupa kepada komisi fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ada seseorang yang bertanya, “Aku pernah mimpi basah pada suatu hari di bulan Ramadhan. Aku pun mengetahuinya setelah shalat shubuh. Namun aku lupa lantas langsung berangkat kerja. Kemudian di waktu Zhuhur, aku melaksanakan shalat dan aku menjadi imam ketika itu. Di waktu Ashar, aku pun melaksanakan shalat namun sebagai makmum dari imam lainnya. Bagaimana status shalat Zhuhur yang aku lakukan secara berjama’ah? Lalu bagaimana pula status shalat Ashar yang aku lakukan setelah itu? Begitu pula bagaimana dengan status puasaku, apakah aku harus mengqodhonya (menggantinya)? Perlu diketahui bahwa itu semua yang aku lakukan tadi dalam keadaan lupa. Pada saat shalat Maghrib, aku mengingatnya lantas aku pun mandi. Berilah jawaban pada kami dalam masalah ini.” Jawaban ulama-ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika memang yang terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, maka shalat Zhuhur yang dilakukan tidak sah. Begitu pula dengan shalat Ashar yang dilakukan tidak sah. Engkau harus mengqodho (mengganti) kedua shalat tersebut. Sedangkan orang-orang yang menjadi makmum di belakangmu tidak perlu mengqodho shalatnya karena shalat para makmum tersebut sah. Shalat mereka tetap sah karena mereka tidak mengetahui kalau engkau melaksanakan shalat dalam keadaan tidak thoharoh. Sedangkan puasa yang engkau lakukan tetap sah, mimpi basah tersebut tidaklah membatalkan puasamu. Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no 6496, pertanyaan keenam, 6/194. Artikel www.rumaysho.com Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas Tagsjunub

Hadiah di Hari Lahir (5), Sunnah Aqiqah Bagi Si Buah Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Pembahasan kali ini adalah kelanjutan artikel hadiah di hari lahir. Saat ini kita akan masuk pada pembahasan aqiqah. Untuk serial aqiqah pertama ini, kami angkat pembahasan seputar hukum aqiqah dan siapa yang dituntut melaksanakan aqiqah. Semoga bermanfaat. Pengertian Aqiqah Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti  (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1] Pensyariatan Aqiqah Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut. Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472) Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3]) Hukum Aqiqah Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah? Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat. Berdasarkan hadits, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author–[4] Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6] Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah? Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا أُحِبّ الْعُقُوق “Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ “Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7] Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8] Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini. Sayyid Sabiq –rahimahullah– memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad –rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata, إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ . “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Manfaat Aqiqah Dalam hadits disebutkan, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.” Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah– mengatakan, “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12] Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah? Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13] Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam. Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14] Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa? Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang  bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Asy Syarbini –rahimahullah– menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15] Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi? Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16] Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17] Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?” Beliau –rahimahullah– memberikan jawaban –di antaranya-, “Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18] Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam. Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010 [1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad  bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. [2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon. [3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua. [4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [6] Nailul Author, 8/154. [7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379. [9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 [11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H. [12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 95, no. 19. [13] Idem. [14] Mughnil Muhtaj, 4/391. [15] Idem. [16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391. [17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H. [18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6 [19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705. Tagsaqiqah hadiah hari lahir

Hadiah di Hari Lahir (5), Sunnah Aqiqah Bagi Si Buah Hati

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Pembahasan kali ini adalah kelanjutan artikel hadiah di hari lahir. Saat ini kita akan masuk pada pembahasan aqiqah. Untuk serial aqiqah pertama ini, kami angkat pembahasan seputar hukum aqiqah dan siapa yang dituntut melaksanakan aqiqah. Semoga bermanfaat. Pengertian Aqiqah Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti  (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1] Pensyariatan Aqiqah Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut. Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472) Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3]) Hukum Aqiqah Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah? Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat. Berdasarkan hadits, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author–[4] Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6] Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah? Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا أُحِبّ الْعُقُوق “Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ “Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7] Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8] Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini. Sayyid Sabiq –rahimahullah– memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad –rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata, إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ . “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Manfaat Aqiqah Dalam hadits disebutkan, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.” Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah– mengatakan, “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12] Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah? Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13] Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam. Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14] Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa? Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang  bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Asy Syarbini –rahimahullah– menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15] Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi? Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16] Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17] Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?” Beliau –rahimahullah– memberikan jawaban –di antaranya-, “Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18] Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam. Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010 [1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad  bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. [2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon. [3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua. [4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [6] Nailul Author, 8/154. [7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379. [9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 [11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H. [12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 95, no. 19. [13] Idem. [14] Mughnil Muhtaj, 4/391. [15] Idem. [16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391. [17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H. [18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6 [19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705. Tagsaqiqah hadiah hari lahir
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Pembahasan kali ini adalah kelanjutan artikel hadiah di hari lahir. Saat ini kita akan masuk pada pembahasan aqiqah. Untuk serial aqiqah pertama ini, kami angkat pembahasan seputar hukum aqiqah dan siapa yang dituntut melaksanakan aqiqah. Semoga bermanfaat. Pengertian Aqiqah Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti  (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1] Pensyariatan Aqiqah Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut. Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472) Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3]) Hukum Aqiqah Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah? Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat. Berdasarkan hadits, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author–[4] Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6] Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah? Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا أُحِبّ الْعُقُوق “Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ “Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7] Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8] Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini. Sayyid Sabiq –rahimahullah– memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad –rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata, إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ . “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Manfaat Aqiqah Dalam hadits disebutkan, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.” Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah– mengatakan, “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12] Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah? Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13] Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam. Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14] Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa? Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang  bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Asy Syarbini –rahimahullah– menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15] Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi? Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16] Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17] Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?” Beliau –rahimahullah– memberikan jawaban –di antaranya-, “Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18] Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam. Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010 [1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad  bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. [2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon. [3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua. [4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [6] Nailul Author, 8/154. [7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379. [9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 [11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H. [12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 95, no. 19. [13] Idem. [14] Mughnil Muhtaj, 4/391. [15] Idem. [16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391. [17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H. [18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6 [19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705. Tagsaqiqah hadiah hari lahir


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Pembahasan kali ini adalah kelanjutan artikel hadiah di hari lahir. Saat ini kita akan masuk pada pembahasan aqiqah. Untuk serial aqiqah pertama ini, kami angkat pembahasan seputar hukum aqiqah dan siapa yang dituntut melaksanakan aqiqah. Semoga bermanfaat. Pengertian Aqiqah Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti  (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1] Pensyariatan Aqiqah Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut. Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472) Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3]) Hukum Aqiqah Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah? Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat. Berdasarkan hadits, مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author–[4] Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6] Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah? Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا أُحِبّ الْعُقُوق “Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ “Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7] Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8] Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini. Sayyid Sabiq –rahimahullah– memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9] Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad –rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata, إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ . “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Manfaat Aqiqah Dalam hadits disebutkan, كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.” Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah– mengatakan, “Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12] Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah? Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13] Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam. Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14] Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa? Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang  bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Asy Syarbini –rahimahullah– menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15] Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi? Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16] Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17] Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?” Beliau –rahimahullah– memberikan jawaban –di antaranya-, “Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18] Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam. Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010 [1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad  bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H. [2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon. [3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua. [4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [6] Nailul Author, 8/154. [7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379. [9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405 [11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H. [12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 95, no. 19. [13] Idem. [14] Mughnil Muhtaj, 4/391. [15] Idem. [16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391. [17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H. [18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6 [19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705. Tagsaqiqah hadiah hari lahir

Hukum Tertawa Ketika Shalat

Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, pagi penuh berkah, 24 Jumadits Tsani 1431 H (06/06/2010) Baca Juga: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Tagspembatal shalat

Hukum Tertawa Ketika Shalat

Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, pagi penuh berkah, 24 Jumadits Tsani 1431 H (06/06/2010) Baca Juga: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Tagspembatal shalat
Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, pagi penuh berkah, 24 Jumadits Tsani 1431 H (06/06/2010) Baca Juga: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Tagspembatal shalat


Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Panggang-GK, pagi penuh berkah, 24 Jumadits Tsani 1431 H (06/06/2010) Baca Juga: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Tagspembatal shalat

Panduan Sujud Sahwi (2), Tata Cara Sujud Sahwi

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setelah pada serial pertama kita membahas hukum dan sebab adanya sujud sahwi, saat ini kita akan melanjutkan dengan pembahasan tata cara sujud sahwi. Kami harapkan para pembaca rumaysho.com dapat membaca serial pertama mengenai sujud sahwi –jika belum sempat membacanya- agar lebih memahami pembahasan kali ini dan selanjutnya. Semoga Allah beri kepahaman. Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam? Shidiq Hasan Khon rahimahullah berkata, “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).”[1] Intinya, jika shalatnya perlu ditambal karena ada kekurangan, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika shalatnya sudah pas atau berlebih, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut. Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat. Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini. Tata Cara Sujud Sahwi Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat –sebelum atau sesudah salam-. Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”, begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir. Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah, فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570) Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain, فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574) Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi? Sujud sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah hadits-hadits mengenai sujud sahwi yang telah lewat. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil.”[2] Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi? Pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama yang ada, tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua dari sujud sahwi karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan hal ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi yang berpendapat adanya, dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah. Jadi cukup ketika melakukan sujud sahwi, bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadits shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, maka tentu saja hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud.”[3] Do’a Ketika Sujud Sahwi Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi, سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).[4] Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا . “Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6) Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti, سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi][5] سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku][6] Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy[7] ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk[8] ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Sebagaimana pula diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika ditanya, “Bagaimanakah kami melakukan sujud sahwi?” Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah menjawab, “Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum salam, dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca ketika itu adalah seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud sahwinya terdapat kekurangan satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud sahwinya sesudah salam. Demikian pula jika orang yang shalat memilih keraguan yang ia yakin lebih kuat,maka yang afdhol baginya adalah sujud sahwi sesudah salam. Hal ini berlandaskan berbagai hadits shahih yang membicarakan sujud sahwi. Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”[9] Jika Lupa Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Mesti Diulangi? Mengenai masalah ini kita dapat bagi menjadi dua keadaan: Keadaan pertama: Jika sujud sahwi yang ditinggalkan sudah lama waktunya, namun wudhunya belum batal. Dalam keadaan seperti ini –menurut pendapat yang lebih kuat- selama wudhunya masih ada, maka shalatnya tadi masih tetap teranggap dan ia melakukan sujud sahwi ketika ia ingat meskipun waktunya sudah lama. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat yang terdahulu dari Imam Asy Syafi’i, Yahya bin Sa’id Al Anshori, Al Laits, Al Auza’i, Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[10].[11] Di antara alasan pendapat di atas adalah: Pertama: Karena jika kita mengatakan bahwa kalau sudah lama ia meninggalkan sujud sahwi, maka ini sebenarnya sulit dijadikan standar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dalam lupa sehingga hanya mengerjakan dua atau tiga raka’at, setelah itu malah beliau ngobrol-ngobrol, lalu keluar dari masjid, terus masuk ke dalam rumah. Lalu setelah itu ada yang mengingatkan. Lantas beliau pun mengerjakan raka’at yang kurang tadi. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa beliau melakukan sujud sahwi dalam waktu yang lama. Artinya waktu yang lama tidak bisa dijadikan. Kedua: Orang yang lupa –selama wudhunya masih ada- diperintahkan untuk menyempurnakan shalatnya dan diperintahkan untuk sujud sahwi. Meskipun lama waktunya, sujud sahwi tetap diwajibkan. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafarohnya (penebusnya) adalah hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684) Keadaan kedua: Jika sujud sahwinya ditinggalkan dan wudhunya batal. Untuk keadaan kedua ini berarti shalatnya batal hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Orang seperti berarti harus mengulangi shalatnya. Kecuali jika sujud sahwi yang ditinggalkan adalah sujud sahwi sesudah salam dikarenakan kelebihan mengerjakan raka’at, maka  ia boleh melaksanakan sujud sahwi setelah ia berwudhu kembali. [12] Jika Lupa Berulang Kali dalam Shalat Jika seseorang lupa berulang kali dalam shalat, apakah ia harus berulang kali melakukan sujud sahwi? Jawabannya, hal ini tidak diperlukan. Ulama Syafi’iyah, ‘Abdul Karim Ar Rofi’i rahimahullah mengatakan, “Jika lupa berulang kali dalam shalat, maka cukup dengan sujud sahwi (dua kali sujud) di akhir shalat.”[13] Sujud Sahwi Ketika Shalat Sunnah Sujud sahwi ketika shalat sunnah sama halnya dengan shalat wajib, yaitu sama-sama disyari’atkan. Karena dalam hadits yang membicarakan sujud sahwi menyebutkan umumnya shalat, tidak membatasi pada shalat wajib saja. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Sebagaimana dikatakan dalam hadits ‘Abdurrahman bin ‘Auf, إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ “Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sujud sahwi itu disyariatkan pula dalam shalat sunnah sebagaimana disyariatkan dalam shalat wajib (karena lafazh dalam hadits ini umum). Inilah yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama yang dulu dan sekarang. Karena untuk menambal kekurangan dalam shalat dan untuk menghinakan setan juga terdapat dalam shalat sunnah sebagaimana terdapat dalam shalat wajib.”[14] Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca setian rumaysho.com sekalian. Insya Allah pembahasan kali ini masih kami lanjutkan dengan hukum sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Harap sabar menanti. Semoga Allah selalu memberkahi dalam ilmu dan amal. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-GK, 23 Jumadits Tsani 1431 H (05/06/2010) Al Faqir Ilallalh: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Ar Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/99, Darul Ma’rifah, 1379. [3] Dialihbahasakan secara bebas dari Majmu’ Al Fatawa, 23/49. [4] Bacaan sujud sahwi semacam ini di antaranya disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam Roudhotuth Tholibiin, 1/116, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Muslim no. 772 [6] HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484 [7] Duduk iftirosy adalah keadaan duduk seperti ketika tasyahud awwal, yaitu kaki kanan ditegakkan, sedangkan kaki kiri diduduki pantat. [8] Duduk tawaruk adalah duduk seperti tasyahud akhir, yaitu kaki kanan ditegakkan sedangkan kaki kiri berada di bawah kaki kanan. [9] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua; dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ soal ketujuh, fatwa no. 8540, 7/129. [10] Namun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengkhususkan jika memang sujud sahwinya terletak sesudah salam, inilah yang beliau bolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 23/32. [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466. [13] Fathul ‘Aziz Syarh Al Wajiz, Abul Qosim Abdul Karim bin Muhammad Ar Rofi’i, 4/172, Darul Fikr [14] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 3/144, Idarotuth Thoba’ah Al Muniirah. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi

Panduan Sujud Sahwi (2), Tata Cara Sujud Sahwi

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setelah pada serial pertama kita membahas hukum dan sebab adanya sujud sahwi, saat ini kita akan melanjutkan dengan pembahasan tata cara sujud sahwi. Kami harapkan para pembaca rumaysho.com dapat membaca serial pertama mengenai sujud sahwi –jika belum sempat membacanya- agar lebih memahami pembahasan kali ini dan selanjutnya. Semoga Allah beri kepahaman. Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam? Shidiq Hasan Khon rahimahullah berkata, “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).”[1] Intinya, jika shalatnya perlu ditambal karena ada kekurangan, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika shalatnya sudah pas atau berlebih, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut. Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat. Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini. Tata Cara Sujud Sahwi Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat –sebelum atau sesudah salam-. Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”, begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir. Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah, فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570) Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain, فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574) Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi? Sujud sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah hadits-hadits mengenai sujud sahwi yang telah lewat. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil.”[2] Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi? Pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama yang ada, tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua dari sujud sahwi karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan hal ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi yang berpendapat adanya, dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah. Jadi cukup ketika melakukan sujud sahwi, bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadits shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, maka tentu saja hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud.”[3] Do’a Ketika Sujud Sahwi Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi, سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).[4] Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا . “Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6) Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti, سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi][5] سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku][6] Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy[7] ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk[8] ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Sebagaimana pula diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika ditanya, “Bagaimanakah kami melakukan sujud sahwi?” Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah menjawab, “Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum salam, dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca ketika itu adalah seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud sahwinya terdapat kekurangan satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud sahwinya sesudah salam. Demikian pula jika orang yang shalat memilih keraguan yang ia yakin lebih kuat,maka yang afdhol baginya adalah sujud sahwi sesudah salam. Hal ini berlandaskan berbagai hadits shahih yang membicarakan sujud sahwi. Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”[9] Jika Lupa Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Mesti Diulangi? Mengenai masalah ini kita dapat bagi menjadi dua keadaan: Keadaan pertama: Jika sujud sahwi yang ditinggalkan sudah lama waktunya, namun wudhunya belum batal. Dalam keadaan seperti ini –menurut pendapat yang lebih kuat- selama wudhunya masih ada, maka shalatnya tadi masih tetap teranggap dan ia melakukan sujud sahwi ketika ia ingat meskipun waktunya sudah lama. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat yang terdahulu dari Imam Asy Syafi’i, Yahya bin Sa’id Al Anshori, Al Laits, Al Auza’i, Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[10].[11] Di antara alasan pendapat di atas adalah: Pertama: Karena jika kita mengatakan bahwa kalau sudah lama ia meninggalkan sujud sahwi, maka ini sebenarnya sulit dijadikan standar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dalam lupa sehingga hanya mengerjakan dua atau tiga raka’at, setelah itu malah beliau ngobrol-ngobrol, lalu keluar dari masjid, terus masuk ke dalam rumah. Lalu setelah itu ada yang mengingatkan. Lantas beliau pun mengerjakan raka’at yang kurang tadi. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa beliau melakukan sujud sahwi dalam waktu yang lama. Artinya waktu yang lama tidak bisa dijadikan. Kedua: Orang yang lupa –selama wudhunya masih ada- diperintahkan untuk menyempurnakan shalatnya dan diperintahkan untuk sujud sahwi. Meskipun lama waktunya, sujud sahwi tetap diwajibkan. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafarohnya (penebusnya) adalah hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684) Keadaan kedua: Jika sujud sahwinya ditinggalkan dan wudhunya batal. Untuk keadaan kedua ini berarti shalatnya batal hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Orang seperti berarti harus mengulangi shalatnya. Kecuali jika sujud sahwi yang ditinggalkan adalah sujud sahwi sesudah salam dikarenakan kelebihan mengerjakan raka’at, maka  ia boleh melaksanakan sujud sahwi setelah ia berwudhu kembali. [12] Jika Lupa Berulang Kali dalam Shalat Jika seseorang lupa berulang kali dalam shalat, apakah ia harus berulang kali melakukan sujud sahwi? Jawabannya, hal ini tidak diperlukan. Ulama Syafi’iyah, ‘Abdul Karim Ar Rofi’i rahimahullah mengatakan, “Jika lupa berulang kali dalam shalat, maka cukup dengan sujud sahwi (dua kali sujud) di akhir shalat.”[13] Sujud Sahwi Ketika Shalat Sunnah Sujud sahwi ketika shalat sunnah sama halnya dengan shalat wajib, yaitu sama-sama disyari’atkan. Karena dalam hadits yang membicarakan sujud sahwi menyebutkan umumnya shalat, tidak membatasi pada shalat wajib saja. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Sebagaimana dikatakan dalam hadits ‘Abdurrahman bin ‘Auf, إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ “Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sujud sahwi itu disyariatkan pula dalam shalat sunnah sebagaimana disyariatkan dalam shalat wajib (karena lafazh dalam hadits ini umum). Inilah yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama yang dulu dan sekarang. Karena untuk menambal kekurangan dalam shalat dan untuk menghinakan setan juga terdapat dalam shalat sunnah sebagaimana terdapat dalam shalat wajib.”[14] Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca setian rumaysho.com sekalian. Insya Allah pembahasan kali ini masih kami lanjutkan dengan hukum sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Harap sabar menanti. Semoga Allah selalu memberkahi dalam ilmu dan amal. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-GK, 23 Jumadits Tsani 1431 H (05/06/2010) Al Faqir Ilallalh: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Ar Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/99, Darul Ma’rifah, 1379. [3] Dialihbahasakan secara bebas dari Majmu’ Al Fatawa, 23/49. [4] Bacaan sujud sahwi semacam ini di antaranya disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam Roudhotuth Tholibiin, 1/116, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Muslim no. 772 [6] HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484 [7] Duduk iftirosy adalah keadaan duduk seperti ketika tasyahud awwal, yaitu kaki kanan ditegakkan, sedangkan kaki kiri diduduki pantat. [8] Duduk tawaruk adalah duduk seperti tasyahud akhir, yaitu kaki kanan ditegakkan sedangkan kaki kiri berada di bawah kaki kanan. [9] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua; dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ soal ketujuh, fatwa no. 8540, 7/129. [10] Namun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengkhususkan jika memang sujud sahwinya terletak sesudah salam, inilah yang beliau bolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 23/32. [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466. [13] Fathul ‘Aziz Syarh Al Wajiz, Abul Qosim Abdul Karim bin Muhammad Ar Rofi’i, 4/172, Darul Fikr [14] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 3/144, Idarotuth Thoba’ah Al Muniirah. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi
Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setelah pada serial pertama kita membahas hukum dan sebab adanya sujud sahwi, saat ini kita akan melanjutkan dengan pembahasan tata cara sujud sahwi. Kami harapkan para pembaca rumaysho.com dapat membaca serial pertama mengenai sujud sahwi –jika belum sempat membacanya- agar lebih memahami pembahasan kali ini dan selanjutnya. Semoga Allah beri kepahaman. Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam? Shidiq Hasan Khon rahimahullah berkata, “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).”[1] Intinya, jika shalatnya perlu ditambal karena ada kekurangan, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika shalatnya sudah pas atau berlebih, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut. Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat. Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini. Tata Cara Sujud Sahwi Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat –sebelum atau sesudah salam-. Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”, begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir. Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah, فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570) Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain, فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574) Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi? Sujud sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah hadits-hadits mengenai sujud sahwi yang telah lewat. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil.”[2] Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi? Pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama yang ada, tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua dari sujud sahwi karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan hal ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi yang berpendapat adanya, dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah. Jadi cukup ketika melakukan sujud sahwi, bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadits shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, maka tentu saja hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud.”[3] Do’a Ketika Sujud Sahwi Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi, سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).[4] Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا . “Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6) Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti, سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi][5] سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku][6] Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy[7] ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk[8] ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Sebagaimana pula diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika ditanya, “Bagaimanakah kami melakukan sujud sahwi?” Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah menjawab, “Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum salam, dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca ketika itu adalah seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud sahwinya terdapat kekurangan satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud sahwinya sesudah salam. Demikian pula jika orang yang shalat memilih keraguan yang ia yakin lebih kuat,maka yang afdhol baginya adalah sujud sahwi sesudah salam. Hal ini berlandaskan berbagai hadits shahih yang membicarakan sujud sahwi. Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”[9] Jika Lupa Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Mesti Diulangi? Mengenai masalah ini kita dapat bagi menjadi dua keadaan: Keadaan pertama: Jika sujud sahwi yang ditinggalkan sudah lama waktunya, namun wudhunya belum batal. Dalam keadaan seperti ini –menurut pendapat yang lebih kuat- selama wudhunya masih ada, maka shalatnya tadi masih tetap teranggap dan ia melakukan sujud sahwi ketika ia ingat meskipun waktunya sudah lama. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat yang terdahulu dari Imam Asy Syafi’i, Yahya bin Sa’id Al Anshori, Al Laits, Al Auza’i, Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[10].[11] Di antara alasan pendapat di atas adalah: Pertama: Karena jika kita mengatakan bahwa kalau sudah lama ia meninggalkan sujud sahwi, maka ini sebenarnya sulit dijadikan standar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dalam lupa sehingga hanya mengerjakan dua atau tiga raka’at, setelah itu malah beliau ngobrol-ngobrol, lalu keluar dari masjid, terus masuk ke dalam rumah. Lalu setelah itu ada yang mengingatkan. Lantas beliau pun mengerjakan raka’at yang kurang tadi. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa beliau melakukan sujud sahwi dalam waktu yang lama. Artinya waktu yang lama tidak bisa dijadikan. Kedua: Orang yang lupa –selama wudhunya masih ada- diperintahkan untuk menyempurnakan shalatnya dan diperintahkan untuk sujud sahwi. Meskipun lama waktunya, sujud sahwi tetap diwajibkan. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafarohnya (penebusnya) adalah hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684) Keadaan kedua: Jika sujud sahwinya ditinggalkan dan wudhunya batal. Untuk keadaan kedua ini berarti shalatnya batal hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Orang seperti berarti harus mengulangi shalatnya. Kecuali jika sujud sahwi yang ditinggalkan adalah sujud sahwi sesudah salam dikarenakan kelebihan mengerjakan raka’at, maka  ia boleh melaksanakan sujud sahwi setelah ia berwudhu kembali. [12] Jika Lupa Berulang Kali dalam Shalat Jika seseorang lupa berulang kali dalam shalat, apakah ia harus berulang kali melakukan sujud sahwi? Jawabannya, hal ini tidak diperlukan. Ulama Syafi’iyah, ‘Abdul Karim Ar Rofi’i rahimahullah mengatakan, “Jika lupa berulang kali dalam shalat, maka cukup dengan sujud sahwi (dua kali sujud) di akhir shalat.”[13] Sujud Sahwi Ketika Shalat Sunnah Sujud sahwi ketika shalat sunnah sama halnya dengan shalat wajib, yaitu sama-sama disyari’atkan. Karena dalam hadits yang membicarakan sujud sahwi menyebutkan umumnya shalat, tidak membatasi pada shalat wajib saja. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Sebagaimana dikatakan dalam hadits ‘Abdurrahman bin ‘Auf, إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ “Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sujud sahwi itu disyariatkan pula dalam shalat sunnah sebagaimana disyariatkan dalam shalat wajib (karena lafazh dalam hadits ini umum). Inilah yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama yang dulu dan sekarang. Karena untuk menambal kekurangan dalam shalat dan untuk menghinakan setan juga terdapat dalam shalat sunnah sebagaimana terdapat dalam shalat wajib.”[14] Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca setian rumaysho.com sekalian. Insya Allah pembahasan kali ini masih kami lanjutkan dengan hukum sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Harap sabar menanti. Semoga Allah selalu memberkahi dalam ilmu dan amal. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-GK, 23 Jumadits Tsani 1431 H (05/06/2010) Al Faqir Ilallalh: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Ar Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/99, Darul Ma’rifah, 1379. [3] Dialihbahasakan secara bebas dari Majmu’ Al Fatawa, 23/49. [4] Bacaan sujud sahwi semacam ini di antaranya disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam Roudhotuth Tholibiin, 1/116, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Muslim no. 772 [6] HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484 [7] Duduk iftirosy adalah keadaan duduk seperti ketika tasyahud awwal, yaitu kaki kanan ditegakkan, sedangkan kaki kiri diduduki pantat. [8] Duduk tawaruk adalah duduk seperti tasyahud akhir, yaitu kaki kanan ditegakkan sedangkan kaki kiri berada di bawah kaki kanan. [9] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua; dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ soal ketujuh, fatwa no. 8540, 7/129. [10] Namun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengkhususkan jika memang sujud sahwinya terletak sesudah salam, inilah yang beliau bolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 23/32. [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466. [13] Fathul ‘Aziz Syarh Al Wajiz, Abul Qosim Abdul Karim bin Muhammad Ar Rofi’i, 4/172, Darul Fikr [14] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 3/144, Idarotuth Thoba’ah Al Muniirah. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi


Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setelah pada serial pertama kita membahas hukum dan sebab adanya sujud sahwi, saat ini kita akan melanjutkan dengan pembahasan tata cara sujud sahwi. Kami harapkan para pembaca rumaysho.com dapat membaca serial pertama mengenai sujud sahwi –jika belum sempat membacanya- agar lebih memahami pembahasan kali ini dan selanjutnya. Semoga Allah beri kepahaman. Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam? Shidiq Hasan Khon rahimahullah berkata, “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).”[1] Intinya, jika shalatnya perlu ditambal karena ada kekurangan, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika shalatnya sudah pas atau berlebih, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut. Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat. Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini. Tata Cara Sujud Sahwi Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat –sebelum atau sesudah salam-. Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”, begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir. Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah, فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570) Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain, فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574) Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi? Sujud sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah hadits-hadits mengenai sujud sahwi yang telah lewat. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil.”[2] Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi? Pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama yang ada, tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua dari sujud sahwi karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan hal ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi yang berpendapat adanya, dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah. Jadi cukup ketika melakukan sujud sahwi, bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadits shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, maka tentu saja hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud.”[3] Do’a Ketika Sujud Sahwi Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi, سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).[4] Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا . “Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6) Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti, سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi][5] سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku][6] Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy[7] ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk[8] ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Sebagaimana pula diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika ditanya, “Bagaimanakah kami melakukan sujud sahwi?” Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah menjawab, “Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum salam, dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca ketika itu adalah seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud sahwinya terdapat kekurangan satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud sahwinya sesudah salam. Demikian pula jika orang yang shalat memilih keraguan yang ia yakin lebih kuat,maka yang afdhol baginya adalah sujud sahwi sesudah salam. Hal ini berlandaskan berbagai hadits shahih yang membicarakan sujud sahwi. Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”[9] Jika Lupa Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Mesti Diulangi? Mengenai masalah ini kita dapat bagi menjadi dua keadaan: Keadaan pertama: Jika sujud sahwi yang ditinggalkan sudah lama waktunya, namun wudhunya belum batal. Dalam keadaan seperti ini –menurut pendapat yang lebih kuat- selama wudhunya masih ada, maka shalatnya tadi masih tetap teranggap dan ia melakukan sujud sahwi ketika ia ingat meskipun waktunya sudah lama. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat yang terdahulu dari Imam Asy Syafi’i, Yahya bin Sa’id Al Anshori, Al Laits, Al Auza’i, Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[10].[11] Di antara alasan pendapat di atas adalah: Pertama: Karena jika kita mengatakan bahwa kalau sudah lama ia meninggalkan sujud sahwi, maka ini sebenarnya sulit dijadikan standar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dalam lupa sehingga hanya mengerjakan dua atau tiga raka’at, setelah itu malah beliau ngobrol-ngobrol, lalu keluar dari masjid, terus masuk ke dalam rumah. Lalu setelah itu ada yang mengingatkan. Lantas beliau pun mengerjakan raka’at yang kurang tadi. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa beliau melakukan sujud sahwi dalam waktu yang lama. Artinya waktu yang lama tidak bisa dijadikan. Kedua: Orang yang lupa –selama wudhunya masih ada- diperintahkan untuk menyempurnakan shalatnya dan diperintahkan untuk sujud sahwi. Meskipun lama waktunya, sujud sahwi tetap diwajibkan. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafarohnya (penebusnya) adalah hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684) Keadaan kedua: Jika sujud sahwinya ditinggalkan dan wudhunya batal. Untuk keadaan kedua ini berarti shalatnya batal hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Orang seperti berarti harus mengulangi shalatnya. Kecuali jika sujud sahwi yang ditinggalkan adalah sujud sahwi sesudah salam dikarenakan kelebihan mengerjakan raka’at, maka  ia boleh melaksanakan sujud sahwi setelah ia berwudhu kembali. [12] Jika Lupa Berulang Kali dalam Shalat Jika seseorang lupa berulang kali dalam shalat, apakah ia harus berulang kali melakukan sujud sahwi? Jawabannya, hal ini tidak diperlukan. Ulama Syafi’iyah, ‘Abdul Karim Ar Rofi’i rahimahullah mengatakan, “Jika lupa berulang kali dalam shalat, maka cukup dengan sujud sahwi (dua kali sujud) di akhir shalat.”[13] Sujud Sahwi Ketika Shalat Sunnah Sujud sahwi ketika shalat sunnah sama halnya dengan shalat wajib, yaitu sama-sama disyari’atkan. Karena dalam hadits yang membicarakan sujud sahwi menyebutkan umumnya shalat, tidak membatasi pada shalat wajib saja. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Sebagaimana dikatakan dalam hadits ‘Abdurrahman bin ‘Auf, إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ “Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sujud sahwi itu disyariatkan pula dalam shalat sunnah sebagaimana disyariatkan dalam shalat wajib (karena lafazh dalam hadits ini umum). Inilah yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama yang dulu dan sekarang. Karena untuk menambal kekurangan dalam shalat dan untuk menghinakan setan juga terdapat dalam shalat sunnah sebagaimana terdapat dalam shalat wajib.”[14] Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca setian rumaysho.com sekalian. Insya Allah pembahasan kali ini masih kami lanjutkan dengan hukum sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Harap sabar menanti. Semoga Allah selalu memberkahi dalam ilmu dan amal. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel www.rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-GK, 23 Jumadits Tsani 1431 H (05/06/2010) Al Faqir Ilallalh: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Ar Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/99, Darul Ma’rifah, 1379. [3] Dialihbahasakan secara bebas dari Majmu’ Al Fatawa, 23/49. [4] Bacaan sujud sahwi semacam ini di antaranya disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam Roudhotuth Tholibiin, 1/116, Mawqi’ Al Waroq. [5] HR. Muslim no. 772 [6] HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484 [7] Duduk iftirosy adalah keadaan duduk seperti ketika tasyahud awwal, yaitu kaki kanan ditegakkan, sedangkan kaki kiri diduduki pantat. [8] Duduk tawaruk adalah duduk seperti tasyahud akhir, yaitu kaki kanan ditegakkan sedangkan kaki kiri berada di bawah kaki kanan. [9] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua; dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ soal ketujuh, fatwa no. 8540, 7/129. [10] Namun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengkhususkan jika memang sujud sahwinya terletak sesudah salam, inilah yang beliau bolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 23/32. [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466. [13] Fathul ‘Aziz Syarh Al Wajiz, Abul Qosim Abdul Karim bin Muhammad Ar Rofi’i, 4/172, Darul Fikr [14] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 3/144, Idarotuth Thoba’ah Al Muniirah. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi

Bolehkah Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk?

Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِيُتِمَّ صَلَاتَهُ فَجَاءَ آخَرُ فَصَلَّى مَعَهُ فَهَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهَذَا الْمَأْمُومِ؟ “Ada seseorang yang mendapati jama’ah tinggal satu raka’at. Ketika imam salam, ia pun berdiri dan menyempurnakan kekurangan raka’atnya. Ketika itu, datang jama’ah lainnya dan shalat bersamanya (menjadi makmum dengannya). Apakah mengikuti makmum yang masbuk semacam ini dibolehkan?” Jawaban beliau rahimahullah, Mengenai shalat orang yang pertama tadi ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi pendapat yang benar, perbuatan semacam ini dibolehkan. Inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama. Hal tadi dibolehkan dengan syarat orang yang diikuti merubah niatnya menjadi imam dan yang mengikutinya berniat sebagai makmum. Namun jika orang yang mengikuti (yang telat datangnya tadi) berniat untuk mengikuti orang yang sudah shalat bersama imam sebelumnya (makmum masbuk), sedangkan yang diikuti tersebut tidak berniat menjadi imam, maka di sini ada dua pendapat mengenai kesahan shalatnya: Pendapat pertama: Shalatnya sah sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan selainnya. Pendapat ini juga adalah salah salah pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat kedua ini, orang yang menjadi makmum pertama kali untuk imam pertama (makmum masbuk), setelah imam salam, maka ia statusnya shalat munfarid (sendirian). Lalu mengenai makmum masbuk tadi yang menyelesaikan shalatnya, semula ia shalat munfarid, ia boleh merubah niat menjadi imam bagi yang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas tatkala sebelumnya beliau niat shalat munfarid. Seperti ini dibolehkan dalam shalat sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut. Hal ini pun menjadi pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya.  Namun disebutkan dalam madzhab Imam Ahmad suatu pendapat yang menyatakan bahwa seperti ini dalam shalat sunnah tidak dibolehkan. Sedangkan mengikuti shalat makmumm masbuk dalam shalat fardhu, maka di sini terdapat perselisihan yang masyhur di kalangan para ulama. Akan tetapi, yang benar adalah bolehnya hal ini dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah karena yang diikuti menjadi imam dan itu lebih banyak daripada kedaannya shalat munfarid. Oleh karena itu, mengalihkan dari shalat sendirian menjadi imam, itu tidaklah terlarang sama sekali. Berbeda halnya dengan pendapat pertama tadi (yang menyatakan tidak bolehnya). Wallahu a’lam.   Demikian sajian singkat ini dari Majmu’ Al Fatawa (22/257-258). Semoga bermanfaat.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Bolehkah Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk?

Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِيُتِمَّ صَلَاتَهُ فَجَاءَ آخَرُ فَصَلَّى مَعَهُ فَهَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهَذَا الْمَأْمُومِ؟ “Ada seseorang yang mendapati jama’ah tinggal satu raka’at. Ketika imam salam, ia pun berdiri dan menyempurnakan kekurangan raka’atnya. Ketika itu, datang jama’ah lainnya dan shalat bersamanya (menjadi makmum dengannya). Apakah mengikuti makmum yang masbuk semacam ini dibolehkan?” Jawaban beliau rahimahullah, Mengenai shalat orang yang pertama tadi ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi pendapat yang benar, perbuatan semacam ini dibolehkan. Inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama. Hal tadi dibolehkan dengan syarat orang yang diikuti merubah niatnya menjadi imam dan yang mengikutinya berniat sebagai makmum. Namun jika orang yang mengikuti (yang telat datangnya tadi) berniat untuk mengikuti orang yang sudah shalat bersama imam sebelumnya (makmum masbuk), sedangkan yang diikuti tersebut tidak berniat menjadi imam, maka di sini ada dua pendapat mengenai kesahan shalatnya: Pendapat pertama: Shalatnya sah sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan selainnya. Pendapat ini juga adalah salah salah pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat kedua ini, orang yang menjadi makmum pertama kali untuk imam pertama (makmum masbuk), setelah imam salam, maka ia statusnya shalat munfarid (sendirian). Lalu mengenai makmum masbuk tadi yang menyelesaikan shalatnya, semula ia shalat munfarid, ia boleh merubah niat menjadi imam bagi yang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas tatkala sebelumnya beliau niat shalat munfarid. Seperti ini dibolehkan dalam shalat sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut. Hal ini pun menjadi pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya.  Namun disebutkan dalam madzhab Imam Ahmad suatu pendapat yang menyatakan bahwa seperti ini dalam shalat sunnah tidak dibolehkan. Sedangkan mengikuti shalat makmumm masbuk dalam shalat fardhu, maka di sini terdapat perselisihan yang masyhur di kalangan para ulama. Akan tetapi, yang benar adalah bolehnya hal ini dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah karena yang diikuti menjadi imam dan itu lebih banyak daripada kedaannya shalat munfarid. Oleh karena itu, mengalihkan dari shalat sendirian menjadi imam, itu tidaklah terlarang sama sekali. Berbeda halnya dengan pendapat pertama tadi (yang menyatakan tidak bolehnya). Wallahu a’lam.   Demikian sajian singkat ini dari Majmu’ Al Fatawa (22/257-258). Semoga bermanfaat.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِيُتِمَّ صَلَاتَهُ فَجَاءَ آخَرُ فَصَلَّى مَعَهُ فَهَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهَذَا الْمَأْمُومِ؟ “Ada seseorang yang mendapati jama’ah tinggal satu raka’at. Ketika imam salam, ia pun berdiri dan menyempurnakan kekurangan raka’atnya. Ketika itu, datang jama’ah lainnya dan shalat bersamanya (menjadi makmum dengannya). Apakah mengikuti makmum yang masbuk semacam ini dibolehkan?” Jawaban beliau rahimahullah, Mengenai shalat orang yang pertama tadi ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi pendapat yang benar, perbuatan semacam ini dibolehkan. Inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama. Hal tadi dibolehkan dengan syarat orang yang diikuti merubah niatnya menjadi imam dan yang mengikutinya berniat sebagai makmum. Namun jika orang yang mengikuti (yang telat datangnya tadi) berniat untuk mengikuti orang yang sudah shalat bersama imam sebelumnya (makmum masbuk), sedangkan yang diikuti tersebut tidak berniat menjadi imam, maka di sini ada dua pendapat mengenai kesahan shalatnya: Pendapat pertama: Shalatnya sah sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan selainnya. Pendapat ini juga adalah salah salah pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat kedua ini, orang yang menjadi makmum pertama kali untuk imam pertama (makmum masbuk), setelah imam salam, maka ia statusnya shalat munfarid (sendirian). Lalu mengenai makmum masbuk tadi yang menyelesaikan shalatnya, semula ia shalat munfarid, ia boleh merubah niat menjadi imam bagi yang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas tatkala sebelumnya beliau niat shalat munfarid. Seperti ini dibolehkan dalam shalat sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut. Hal ini pun menjadi pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya.  Namun disebutkan dalam madzhab Imam Ahmad suatu pendapat yang menyatakan bahwa seperti ini dalam shalat sunnah tidak dibolehkan. Sedangkan mengikuti shalat makmumm masbuk dalam shalat fardhu, maka di sini terdapat perselisihan yang masyhur di kalangan para ulama. Akan tetapi, yang benar adalah bolehnya hal ini dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah karena yang diikuti menjadi imam dan itu lebih banyak daripada kedaannya shalat munfarid. Oleh karena itu, mengalihkan dari shalat sendirian menjadi imam, itu tidaklah terlarang sama sekali. Berbeda halnya dengan pendapat pertama tadi (yang menyatakan tidak bolehnya). Wallahu a’lam.   Demikian sajian singkat ini dari Majmu’ Al Fatawa (22/257-258). Semoga bermanfaat.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal


Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِيُتِمَّ صَلَاتَهُ فَجَاءَ آخَرُ فَصَلَّى مَعَهُ فَهَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهَذَا الْمَأْمُومِ؟ “Ada seseorang yang mendapati jama’ah tinggal satu raka’at. Ketika imam salam, ia pun berdiri dan menyempurnakan kekurangan raka’atnya. Ketika itu, datang jama’ah lainnya dan shalat bersamanya (menjadi makmum dengannya). Apakah mengikuti makmum yang masbuk semacam ini dibolehkan?” Jawaban beliau rahimahullah, Mengenai shalat orang yang pertama tadi ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi pendapat yang benar, perbuatan semacam ini dibolehkan. Inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama. Hal tadi dibolehkan dengan syarat orang yang diikuti merubah niatnya menjadi imam dan yang mengikutinya berniat sebagai makmum. Namun jika orang yang mengikuti (yang telat datangnya tadi) berniat untuk mengikuti orang yang sudah shalat bersama imam sebelumnya (makmum masbuk), sedangkan yang diikuti tersebut tidak berniat menjadi imam, maka di sini ada dua pendapat mengenai kesahan shalatnya: Pendapat pertama: Shalatnya sah sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan selainnya. Pendapat ini juga adalah salah salah pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat kedua ini, orang yang menjadi makmum pertama kali untuk imam pertama (makmum masbuk), setelah imam salam, maka ia statusnya shalat munfarid (sendirian). Lalu mengenai makmum masbuk tadi yang menyelesaikan shalatnya, semula ia shalat munfarid, ia boleh merubah niat menjadi imam bagi yang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas tatkala sebelumnya beliau niat shalat munfarid. Seperti ini dibolehkan dalam shalat sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut. Hal ini pun menjadi pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya.  Namun disebutkan dalam madzhab Imam Ahmad suatu pendapat yang menyatakan bahwa seperti ini dalam shalat sunnah tidak dibolehkan. Sedangkan mengikuti shalat makmumm masbuk dalam shalat fardhu, maka di sini terdapat perselisihan yang masyhur di kalangan para ulama. Akan tetapi, yang benar adalah bolehnya hal ini dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah karena yang diikuti menjadi imam dan itu lebih banyak daripada kedaannya shalat munfarid. Oleh karena itu, mengalihkan dari shalat sendirian menjadi imam, itu tidaklah terlarang sama sekali. Berbeda halnya dengan pendapat pertama tadi (yang menyatakan tidak bolehnya). Wallahu a’lam.   Demikian sajian singkat ini dari Majmu’ Al Fatawa (22/257-258). Semoga bermanfaat.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Panduan Sujud Sahwi (1), Hukum dan Sebab Adanya Sujud Sahwi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Saat ini kita akan membahas pembahasan menarik mengenai sujud sahwi, sujud karena lupa. Kami akan sajikan dengan sederhana supaya lebih memahamkan pembaca sekalian. Panduan sujud sahwi ini akan kami bagi menjadi beberapa seri tulisan. Semoga bermanfaat. Definisi Sujud Sahwi Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai.[1] Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.[2] Pensyariatan Sujud Sahwi Para ulama madzhab sepakat mengenai disyariatkannya sujud sahwi. Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatannya adalah hadits-hadits berikut ini. Hadits-hadits ini pun nantinya akan dijadikan landasan dalam pembahasan sujud sahwi selanjutnya. Pertama: Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389) Kedua:  Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571) Ketiga: Hadits Abu Hurairah, ia berkata, صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada salah satu dari dua shalat petang, mungkin shalat Zhuhur atau Ashar. Namun pada raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Shalat telah diqoshor (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan ataukah anda lupa?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Keempat: Hadits ‘Imron bin Hushain. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِى ثَلاَثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِى يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ. وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ « أَصَدَقَ هَذَا ». قَالُوا نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ashar lalu beliau salam pada raka’at ketiga. Setelah itu beliau memasuki rumahnya. Lalu seorang laki-laki yang bernama al-Khirbaq (yang tangannya panjang) menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya, “Wahai Rasulullah!” Lalu ia menyebutkan sesuatu yang dikerjakan oleh beliau tadi. Akhirnya, beliau keluar dalam keadaan marah sambil menyeret rida’nya (pakaian bagian atas) hingga berhenti pada orang-orang seraya bertanya, “Apakah benar yang dikatakan orang ini?“ Mereka menjawab, “Ya benar”. Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim n o. 574) Kelima: Hadits ‘Abdullah bin Buhainah. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570) Keenam: Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud. صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572) Lalu apa hukum sujud sahwi? Mengenai hukum sujud sahwi para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan: Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya. Pendapat yang menyatakan wajib semacam ini dipilih oleh ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyah, pendapat yang jadi sandaran dalam madzhab Hambali, ulama Zhohiriyah dan dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[3] Sebab Adanya Sujud Sahwi Pertama: Karena adanya kekurangan. Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[4] seperti lupa ruku’ dan sujud. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[5] Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[6] seperti tasyahud awwal. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi. Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi. Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ “Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253) Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat[7]. Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan. Kedua: Karena adanya penambahan. Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam. Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai),  maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam. Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572) Ketiga:  Karena adanya keraguan. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356) Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan: Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan. Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin. Demikian serial pertama mengenai sujud sahwi dari rumaysho.com. Adapun mengenai tatacara sujud sahwi, bacaan di dalamnya dan permasalahan-permasalahn seputar sujud sahwi, akan kami bahas pada kesempatan selanjutnya insya Allah. Semoga Allah mudahkan.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom binn Manzhur Al Afriqi Al Mishri, 14/406, Dar Shodir. [2] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/459, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 463. [4] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, –          Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. –          Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. –          Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/313-314) [5] Keadaan semacam ini sudah dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah tentang Dzul Yadain yang telah lewat. [6] Yang dimaksud wajib shalat adalah perkataan atau perbuatan yang diwajibkan dalam shalat. Jika wajib shalat ini lupa dikerjakan, bisa ditutup dengan sujud sahwi. Namun jika wajib shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya batal jika memang diketahui wajibnya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/328) [7] Yang dimaksud sunnah shalat adalah perkataan atau perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam shalat dan yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Jika sunnah shalat ini ditinggalkan tidak membatalkan shalat walaupun dengan sengaja ditinggalkan dan ketika itu pun tidak diharuskan sujud sahwi. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/336) Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi

Panduan Sujud Sahwi (1), Hukum dan Sebab Adanya Sujud Sahwi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Saat ini kita akan membahas pembahasan menarik mengenai sujud sahwi, sujud karena lupa. Kami akan sajikan dengan sederhana supaya lebih memahamkan pembaca sekalian. Panduan sujud sahwi ini akan kami bagi menjadi beberapa seri tulisan. Semoga bermanfaat. Definisi Sujud Sahwi Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai.[1] Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.[2] Pensyariatan Sujud Sahwi Para ulama madzhab sepakat mengenai disyariatkannya sujud sahwi. Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatannya adalah hadits-hadits berikut ini. Hadits-hadits ini pun nantinya akan dijadikan landasan dalam pembahasan sujud sahwi selanjutnya. Pertama: Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389) Kedua:  Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571) Ketiga: Hadits Abu Hurairah, ia berkata, صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada salah satu dari dua shalat petang, mungkin shalat Zhuhur atau Ashar. Namun pada raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Shalat telah diqoshor (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan ataukah anda lupa?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Keempat: Hadits ‘Imron bin Hushain. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِى ثَلاَثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِى يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ. وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ « أَصَدَقَ هَذَا ». قَالُوا نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ashar lalu beliau salam pada raka’at ketiga. Setelah itu beliau memasuki rumahnya. Lalu seorang laki-laki yang bernama al-Khirbaq (yang tangannya panjang) menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya, “Wahai Rasulullah!” Lalu ia menyebutkan sesuatu yang dikerjakan oleh beliau tadi. Akhirnya, beliau keluar dalam keadaan marah sambil menyeret rida’nya (pakaian bagian atas) hingga berhenti pada orang-orang seraya bertanya, “Apakah benar yang dikatakan orang ini?“ Mereka menjawab, “Ya benar”. Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim n o. 574) Kelima: Hadits ‘Abdullah bin Buhainah. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570) Keenam: Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud. صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572) Lalu apa hukum sujud sahwi? Mengenai hukum sujud sahwi para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan: Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya. Pendapat yang menyatakan wajib semacam ini dipilih oleh ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyah, pendapat yang jadi sandaran dalam madzhab Hambali, ulama Zhohiriyah dan dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[3] Sebab Adanya Sujud Sahwi Pertama: Karena adanya kekurangan. Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[4] seperti lupa ruku’ dan sujud. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[5] Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[6] seperti tasyahud awwal. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi. Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi. Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ “Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253) Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat[7]. Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan. Kedua: Karena adanya penambahan. Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam. Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai),  maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam. Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572) Ketiga:  Karena adanya keraguan. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356) Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan: Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan. Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin. Demikian serial pertama mengenai sujud sahwi dari rumaysho.com. Adapun mengenai tatacara sujud sahwi, bacaan di dalamnya dan permasalahan-permasalahn seputar sujud sahwi, akan kami bahas pada kesempatan selanjutnya insya Allah. Semoga Allah mudahkan.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom binn Manzhur Al Afriqi Al Mishri, 14/406, Dar Shodir. [2] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/459, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 463. [4] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, –          Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. –          Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. –          Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/313-314) [5] Keadaan semacam ini sudah dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah tentang Dzul Yadain yang telah lewat. [6] Yang dimaksud wajib shalat adalah perkataan atau perbuatan yang diwajibkan dalam shalat. Jika wajib shalat ini lupa dikerjakan, bisa ditutup dengan sujud sahwi. Namun jika wajib shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya batal jika memang diketahui wajibnya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/328) [7] Yang dimaksud sunnah shalat adalah perkataan atau perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam shalat dan yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Jika sunnah shalat ini ditinggalkan tidak membatalkan shalat walaupun dengan sengaja ditinggalkan dan ketika itu pun tidak diharuskan sujud sahwi. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/336) Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Saat ini kita akan membahas pembahasan menarik mengenai sujud sahwi, sujud karena lupa. Kami akan sajikan dengan sederhana supaya lebih memahamkan pembaca sekalian. Panduan sujud sahwi ini akan kami bagi menjadi beberapa seri tulisan. Semoga bermanfaat. Definisi Sujud Sahwi Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai.[1] Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.[2] Pensyariatan Sujud Sahwi Para ulama madzhab sepakat mengenai disyariatkannya sujud sahwi. Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatannya adalah hadits-hadits berikut ini. Hadits-hadits ini pun nantinya akan dijadikan landasan dalam pembahasan sujud sahwi selanjutnya. Pertama: Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389) Kedua:  Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571) Ketiga: Hadits Abu Hurairah, ia berkata, صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada salah satu dari dua shalat petang, mungkin shalat Zhuhur atau Ashar. Namun pada raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Shalat telah diqoshor (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan ataukah anda lupa?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Keempat: Hadits ‘Imron bin Hushain. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِى ثَلاَثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِى يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ. وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ « أَصَدَقَ هَذَا ». قَالُوا نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ashar lalu beliau salam pada raka’at ketiga. Setelah itu beliau memasuki rumahnya. Lalu seorang laki-laki yang bernama al-Khirbaq (yang tangannya panjang) menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya, “Wahai Rasulullah!” Lalu ia menyebutkan sesuatu yang dikerjakan oleh beliau tadi. Akhirnya, beliau keluar dalam keadaan marah sambil menyeret rida’nya (pakaian bagian atas) hingga berhenti pada orang-orang seraya bertanya, “Apakah benar yang dikatakan orang ini?“ Mereka menjawab, “Ya benar”. Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim n o. 574) Kelima: Hadits ‘Abdullah bin Buhainah. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570) Keenam: Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud. صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572) Lalu apa hukum sujud sahwi? Mengenai hukum sujud sahwi para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan: Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya. Pendapat yang menyatakan wajib semacam ini dipilih oleh ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyah, pendapat yang jadi sandaran dalam madzhab Hambali, ulama Zhohiriyah dan dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[3] Sebab Adanya Sujud Sahwi Pertama: Karena adanya kekurangan. Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[4] seperti lupa ruku’ dan sujud. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[5] Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[6] seperti tasyahud awwal. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi. Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi. Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ “Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253) Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat[7]. Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan. Kedua: Karena adanya penambahan. Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam. Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai),  maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam. Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572) Ketiga:  Karena adanya keraguan. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356) Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan: Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan. Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin. Demikian serial pertama mengenai sujud sahwi dari rumaysho.com. Adapun mengenai tatacara sujud sahwi, bacaan di dalamnya dan permasalahan-permasalahn seputar sujud sahwi, akan kami bahas pada kesempatan selanjutnya insya Allah. Semoga Allah mudahkan.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom binn Manzhur Al Afriqi Al Mishri, 14/406, Dar Shodir. [2] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/459, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 463. [4] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, –          Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. –          Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. –          Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/313-314) [5] Keadaan semacam ini sudah dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah tentang Dzul Yadain yang telah lewat. [6] Yang dimaksud wajib shalat adalah perkataan atau perbuatan yang diwajibkan dalam shalat. Jika wajib shalat ini lupa dikerjakan, bisa ditutup dengan sujud sahwi. Namun jika wajib shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya batal jika memang diketahui wajibnya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/328) [7] Yang dimaksud sunnah shalat adalah perkataan atau perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam shalat dan yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Jika sunnah shalat ini ditinggalkan tidak membatalkan shalat walaupun dengan sengaja ditinggalkan dan ketika itu pun tidak diharuskan sujud sahwi. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/336) Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Saat ini kita akan membahas pembahasan menarik mengenai sujud sahwi, sujud karena lupa. Kami akan sajikan dengan sederhana supaya lebih memahamkan pembaca sekalian. Panduan sujud sahwi ini akan kami bagi menjadi beberapa seri tulisan. Semoga bermanfaat. Definisi Sujud Sahwi Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai.[1] Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.[2] Pensyariatan Sujud Sahwi Para ulama madzhab sepakat mengenai disyariatkannya sujud sahwi. Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatannya adalah hadits-hadits berikut ini. Hadits-hadits ini pun nantinya akan dijadikan landasan dalam pembahasan sujud sahwi selanjutnya. Pertama: Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389) Kedua:  Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571) Ketiga: Hadits Abu Hurairah, ia berkata, صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada salah satu dari dua shalat petang, mungkin shalat Zhuhur atau Ashar. Namun pada raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Shalat telah diqoshor (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan ataukah anda lupa?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Keempat: Hadits ‘Imron bin Hushain. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِى ثَلاَثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِى يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ. وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ « أَصَدَقَ هَذَا ». قَالُوا نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ashar lalu beliau salam pada raka’at ketiga. Setelah itu beliau memasuki rumahnya. Lalu seorang laki-laki yang bernama al-Khirbaq (yang tangannya panjang) menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya, “Wahai Rasulullah!” Lalu ia menyebutkan sesuatu yang dikerjakan oleh beliau tadi. Akhirnya, beliau keluar dalam keadaan marah sambil menyeret rida’nya (pakaian bagian atas) hingga berhenti pada orang-orang seraya bertanya, “Apakah benar yang dikatakan orang ini?“ Mereka menjawab, “Ya benar”. Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim n o. 574) Kelima: Hadits ‘Abdullah bin Buhainah. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570) Keenam: Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud. صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572) Lalu apa hukum sujud sahwi? Mengenai hukum sujud sahwi para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan: Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya. Pendapat yang menyatakan wajib semacam ini dipilih oleh ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyah, pendapat yang jadi sandaran dalam madzhab Hambali, ulama Zhohiriyah dan dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[3] Sebab Adanya Sujud Sahwi Pertama: Karena adanya kekurangan. Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[4] seperti lupa ruku’ dan sujud. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[5] Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[6] seperti tasyahud awwal. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi. Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi. Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ “Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253) Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat[7]. Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan. Kedua: Karena adanya penambahan. Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam. Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai),  maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam. Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572) Ketiga:  Karena adanya keraguan. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356) Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan: Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan. Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin. Demikian serial pertama mengenai sujud sahwi dari rumaysho.com. Adapun mengenai tatacara sujud sahwi, bacaan di dalamnya dan permasalahan-permasalahn seputar sujud sahwi, akan kami bahas pada kesempatan selanjutnya insya Allah. Semoga Allah mudahkan.   Artikel www.rumaysho.com Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom binn Manzhur Al Afriqi Al Mishri, 14/406, Dar Shodir. [2] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/459, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 463. [4] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, –          Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. –          Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. –          Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/313-314) [5] Keadaan semacam ini sudah dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah tentang Dzul Yadain yang telah lewat. [6] Yang dimaksud wajib shalat adalah perkataan atau perbuatan yang diwajibkan dalam shalat. Jika wajib shalat ini lupa dikerjakan, bisa ditutup dengan sujud sahwi. Namun jika wajib shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya batal jika memang diketahui wajibnya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/328) [7] Yang dimaksud sunnah shalat adalah perkataan atau perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam shalat dan yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Jika sunnah shalat ini ditinggalkan tidak membatalkan shalat walaupun dengan sengaja ditinggalkan dan ketika itu pun tidak diharuskan sujud sahwi. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/336) Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi

Koreksilah Diri Kita Terlebih Dahului Sebelum Menyalahkan Orang Lain

Jika anda sholat berjam’ah lantas tidak bisa khusyu’ maka jangan salahkan imam, dengan alasan suara sang imam buruk…, Jika anda berkaca lantas tanpak wajah anda yang kurang rupawan maka jangan salahkan cermin…jika anda memiliki rambut yang kurang berkilau maka jangan salahkan sampo yang anda pakai…jika anda belajar lantas kurang paham apa yang disampaikan guru maka janganlah salahkan sang guru…. jika … , jika….Belajarlah menyalahkan dan mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum menyalahkan orang lain. Para salaf menasehati agar kita tatkala melihat orang lain berusahalah untuk melihat kebaikan-kebaikan mereka, adapun tatkala melihat diri kita sendiri maka hendaklah kita berusaha melihat kekurangan-kekurangan kita agar kita tidak tertimpa penyakit ujub, dan mengakui serta menghargai kelebihan orang lain, serta berusaha mencari udzur untuk kesalahan orang lain.

Koreksilah Diri Kita Terlebih Dahului Sebelum Menyalahkan Orang Lain

Jika anda sholat berjam’ah lantas tidak bisa khusyu’ maka jangan salahkan imam, dengan alasan suara sang imam buruk…, Jika anda berkaca lantas tanpak wajah anda yang kurang rupawan maka jangan salahkan cermin…jika anda memiliki rambut yang kurang berkilau maka jangan salahkan sampo yang anda pakai…jika anda belajar lantas kurang paham apa yang disampaikan guru maka janganlah salahkan sang guru…. jika … , jika….Belajarlah menyalahkan dan mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum menyalahkan orang lain. Para salaf menasehati agar kita tatkala melihat orang lain berusahalah untuk melihat kebaikan-kebaikan mereka, adapun tatkala melihat diri kita sendiri maka hendaklah kita berusaha melihat kekurangan-kekurangan kita agar kita tidak tertimpa penyakit ujub, dan mengakui serta menghargai kelebihan orang lain, serta berusaha mencari udzur untuk kesalahan orang lain.
Jika anda sholat berjam’ah lantas tidak bisa khusyu’ maka jangan salahkan imam, dengan alasan suara sang imam buruk…, Jika anda berkaca lantas tanpak wajah anda yang kurang rupawan maka jangan salahkan cermin…jika anda memiliki rambut yang kurang berkilau maka jangan salahkan sampo yang anda pakai…jika anda belajar lantas kurang paham apa yang disampaikan guru maka janganlah salahkan sang guru…. jika … , jika….Belajarlah menyalahkan dan mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum menyalahkan orang lain. Para salaf menasehati agar kita tatkala melihat orang lain berusahalah untuk melihat kebaikan-kebaikan mereka, adapun tatkala melihat diri kita sendiri maka hendaklah kita berusaha melihat kekurangan-kekurangan kita agar kita tidak tertimpa penyakit ujub, dan mengakui serta menghargai kelebihan orang lain, serta berusaha mencari udzur untuk kesalahan orang lain.


Jika anda sholat berjam’ah lantas tidak bisa khusyu’ maka jangan salahkan imam, dengan alasan suara sang imam buruk…, Jika anda berkaca lantas tanpak wajah anda yang kurang rupawan maka jangan salahkan cermin…jika anda memiliki rambut yang kurang berkilau maka jangan salahkan sampo yang anda pakai…jika anda belajar lantas kurang paham apa yang disampaikan guru maka janganlah salahkan sang guru…. jika … , jika….Belajarlah menyalahkan dan mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum menyalahkan orang lain. Para salaf menasehati agar kita tatkala melihat orang lain berusahalah untuk melihat kebaikan-kebaikan mereka, adapun tatkala melihat diri kita sendiri maka hendaklah kita berusaha melihat kekurangan-kekurangan kita agar kita tidak tertimpa penyakit ujub, dan mengakui serta menghargai kelebihan orang lain, serta berusaha mencari udzur untuk kesalahan orang lain.

Bahaya Kholwat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهماJanganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطانBarangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتكDari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu”[3] Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?Berkata Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”[4]Berkata As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.”[5]Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama)”[6]Apakah yang dimakasud dengan mahram??Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, ‘Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahraman wanita tersebut”[7]Dari  definisi ini maka diketahui bahwa1.      (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu)2.      (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahram wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam3.      (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan4.      (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari sauaminya karena mula’anah[8], karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami.[9]Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan.[10]Peringatan:Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahram dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.”[11]

Bahaya Kholwat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهماJanganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطانBarangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتكDari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu”[3] Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?Berkata Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”[4]Berkata As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.”[5]Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama)”[6]Apakah yang dimakasud dengan mahram??Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, ‘Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahraman wanita tersebut”[7]Dari  definisi ini maka diketahui bahwa1.      (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu)2.      (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahram wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam3.      (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan4.      (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari sauaminya karena mula’anah[8], karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami.[9]Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan.[10]Peringatan:Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahram dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.”[11]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهماJanganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطانBarangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتكDari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu”[3] Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?Berkata Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”[4]Berkata As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.”[5]Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama)”[6]Apakah yang dimakasud dengan mahram??Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, ‘Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahraman wanita tersebut”[7]Dari  definisi ini maka diketahui bahwa1.      (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu)2.      (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahram wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam3.      (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan4.      (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari sauaminya karena mula’anah[8], karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami.[9]Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan.[10]Peringatan:Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahram dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.”[11]


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهماJanganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطانBarangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتكDari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu”[3] Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?Berkata Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”[4]Berkata As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.”[5]Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama)”[6]Apakah yang dimakasud dengan mahram??Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, ‘Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahraman wanita tersebut”[7]Dari  definisi ini maka diketahui bahwa1.      (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu)2.      (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahram wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam3.      (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan4.      (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari sauaminya karena mula’anah[8], karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami.[9]Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan.[10]Peringatan:Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahram dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.”[11]
Prev     Next