Pembatal Puasa Kontemporer (4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung

Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung

Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (3), Meneropong Lambung dengan Endoskopi

Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (3), Meneropong Lambung dengan Endoskopi

Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Faedah Tauhid (6), Satu Kebaikan Minimal Dibalas 10 Kebaikan

Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (6), Satu Kebaikan Minimal Dibalas 10 Kebaikan

Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Pembatal Puasa Kontemporer (2), Penggunaan Ventolin (Obat Sprayer Asma)

Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (2), Penggunaan Ventolin (Obat Sprayer Asma)

Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Malam Nishfu Sya’ban Seperti Malam Lainnya

Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut? Syaikh hafizhohullah menjawab, Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya. Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk kesesatan. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya. Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i. Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya. Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya. Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah] Renungan … ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Meninjau Ritual Malam Nishfu Syaban Kekeliruan di Malam Nishfu Syaban @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan syaban nisfu syaban

Malam Nishfu Sya’ban Seperti Malam Lainnya

Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut? Syaikh hafizhohullah menjawab, Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya. Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk kesesatan. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya. Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i. Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya. Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya. Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah] Renungan … ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Meninjau Ritual Malam Nishfu Syaban Kekeliruan di Malam Nishfu Syaban @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan syaban nisfu syaban
Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut? Syaikh hafizhohullah menjawab, Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya. Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk kesesatan. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya. Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i. Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya. Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya. Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah] Renungan … ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Meninjau Ritual Malam Nishfu Syaban Kekeliruan di Malam Nishfu Syaban @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan syaban nisfu syaban


Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut? Syaikh hafizhohullah menjawab, Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya. Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk kesesatan. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya. Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i. Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya. Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya. Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah] Renungan … ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Meninjau Ritual Malam Nishfu Syaban Kekeliruan di Malam Nishfu Syaban @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan syaban nisfu syaban

Tafsir Surat An-nas (Muqoddimah)

28JunTafsir Surat An-nas (Muqoddimah)June 28, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… PENDAHULUAN · Nama-nama Surat an-Nas 1. Surat “Qul a’ûdzubirabbin nâs” Dalilnya akan dipaparkan kemudian. 2. Dia dan surat al-Falaq dinamakan al-Mu’awwidzatân ‘Uqbah bin ‘Amir bercerita bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, اقْرَأْ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ فَإِنَّكَ لَنْ تَقْرَأَ بِمِثْلِهِمَا “Bacalah al-Mu’awwidzatân (surat al-Falaq dan an-Nas)! Sesungguhnya engkau tidak akan membaca (surat) yang semisal dengannya”. HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. · Sebab diturunkannya surat an-Nas Menurut al-Wâhidy (w. 468 H)[1], Ibn al-‘Araby (w. 543 H)[2], al-Qurthuby (w. 671 H)[3], dan as-Suyûthy (w. 911 H)[4] sebab diturunkannya surat an-Nas adalah peristiwa disihirnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin al-A’sham. Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhu mengisahkan kejadian tersebut, حَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: “إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ“، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة، فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: “وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ”. Seorang Yahudi menyihir Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada beliau surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur anu”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga Nabi shallallahu’alaihiwasallam bangkit kembali seperti orang yang baru lepas dari belenggu. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sama sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja beliau berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”. HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Salim al-Hilaly dan Muhammad Alu Nashr.[5] · Keutamaan surat an-Nas Di antara keutamaan surat mulia ini: 1. Dia merupakan sebaik-baik bacaan perlindungan Ibnu ‘Âbis al-Juhany bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “يَا ابْنَ عَابِسٍ أَلاَ أُخْبِرُكَ بِأَفْضَلِ مَا تَعَوَّذَ بِهِ الْمُتَعَوِّذُونَ؟”. قَالَ قُلْتُ: “بَلَى”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ”قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” هَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ. “Wahai Ibnu ‘Âbis maukah kuberitahukan padamu bacaan perlindungan terbaik orang-orang yang mencari perlindungan?”. Aku pun menjawab, “Tentu”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”; dua surat ini”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. Hadits ini memberikan pelajaran pada kita bahwa dua surat di atas adalah sebaik-baik bacaan perlindungan. Walaupun keduanya telah dihapal oleh banyak kaum muslimin, namun anehnya tidak sedikit di antara mereka yang berKTP Islam, lebih memilih merapal jampi-jampi yang diberikan mbah dukun, atau mengamalkan wirid-wirid dan hizib-hizib yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam untuk perlindungan! 2. Tidak ada yang semisal dengannya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ؟؛ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ)”. “Tahukah engkau bahwa semalam telah diturunkan ayat-ayat yang tidak pernah ditemukan semisalnya? “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”. HR. Muslim (VI/337 no. 1888) dari ‘Uqbah bin ‘Amir. 3. Merupakan salah satu surat paling utama ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟” فَأَجْلَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْكَبَ مَرْكَبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟“. فَأَشْفَقْتُ أَنْ يَكُونَ مَعْصِيَةً. فَنَزَلَ وَرَكِبْتُ هُنَيْهَةً وَنَزَلْتُ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا أُعَلِّمُكَ سُورَتَيْنِ مِنْ خَيْرِ سُورَتَيْنِ قَرَأَ بِهِمَا النَّاسُ؟” فَأَقْرَأَنِي (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَتَقَدَّمَ فَقَرَأَ بِهِمَا ثُمَّ مَرَّ بِي فَقَالَ كَيْفَ رَأَيْتَ يَا عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ؟ اقْرَأْ بِهِمَا كُلَّمَا نِمْتَ وَقُمْتَ!”. “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku merasa segan untuk menaiki kendaraan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Beliau kembali berkata, “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku khawatir (jika tidak melakukan apa yang diperintahkannya) akan teranggap sebagai perbuatan maksiat. Beliau lalu turun dan aku naik sebentar kemudian turun kembali. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam naik, lalu berkata, “Maukah kuajarkan padamu dua surat yang termasuk surat terbaik yang dibaca para manusia?”. Kemudian beliau mengajarkan, “Qul a’ûdzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Beberapa saat kemudian, masuk waktu shalat dan beliau mengimami kami dengan membaca dua surat tersebut. (Selepas shalat) beliau melewatiku sembari berkata, “Bagaimana menurutmu wahai ‘Uqbah bin ‘Amir? Bacalah keduanya setiap engkau tidur dan bangun”. HR. An-Nasa’i dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. · Momen-momen pembacaan surat an-Nas Berikut beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibacakan surat an-Nas: 1. Setiap pagi dan sore Abdullah bin Khubaib radhiyallahu’anhu bercerita, خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا، فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ: “أَصَلَّيْتُمْ؟” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَقُلْتُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ؟” قَالَ: “قُلْ: “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ”الْمُعَوِّذَتَيْنِ” حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ”. “Di suatu malam yang gelap gulita dan hujan, kami keluar mencari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam agar beliau mengimami kami. Manakala kami menemukannya, beliau bertanya, “Sudah shalatlah kalian?”. Aku tidak berkata apapun. Lalu beliau berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. Kemudian beliau kembali berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. “Ucapkanlah!” kata beliau lagi. Akupun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kuucapkan?”. “Ucapkanlah “Qul huwallahu ahad” dan “al-Mu’awwidzatani” di sore dan pagi hari tiga kali; niscaya itu akan melindungimu dari segala sesuatu”[6]. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Ibn Baz. [7] Selain dituntut untuk mempraktekkannya sendiri, seyogyanya kita juga berusaha membiasakan anak-anak kita mengamalkan ibadah ini. Banyaknya fenomena kesurupan masal di berbagai sekolahan belakangan ini, yang ternyata banyak di antara korbannya adalah anak-anak kaum muslimin, bisa jadi bersumber karena mereka tidak mengamalkan dzikir pagi dan sore. 2. Setelah shalat lima waktu ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallahu’anhu berkata, “أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkanku untuk membaca al-mu’awwidzat (surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas)” setelah setiap shalat”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah. Khusus untuk setelah shalat Shubuh dan Maghrib tiga surat di atas dibaca tiga kali, karena ada hadits sahih yang menunjukkan hal tersebut. [8] 3. Sebelum tidur Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan, “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“. “Setiap malam jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beranjak ke peraduan beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup nafas dari mulutnya dengan sedikit air ludah, lalu membaca, “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas” kemudian mengusapkan kedua tangannya ke seluruh bagian tubuh yang bisa dicapai. Dimulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukannya tiga kali”. HR. Bukhari (hal. 1091 no. 5017). Dzikir ini akan melindungi insan dari bahaya apapun juga, entah itu setan maupun binatang berbisa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam begitu menjaga wirid ini. Bahkan dalam suatu riwayat Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ”. “Saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau menyuruhku untuk membacakan wirid tersebut atas beliau”. HR. Bukhari (hal. 1233 no. 5748). Faidah: perlu diketahui bahwa mengusap wajah dan tubuh setelah dzikir khusus dilakukan pada momen ini dan tidak benar jika dilakukan di setiap dzikir atau doa. Sebab tidak ada hadits sahih yang menunjukkan praktek tersebut. [9] 4. Saat meruqyah orang sakit Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا كَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةً مِنْ يَدِي”. “Jika salah satu keluarga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau meniupkan nafas beserta sedikit ludah dan membaca al-mu’awwidzât. Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jatuh sakit menjelang wafatnya, akupun meniupkan nafasku dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuhnya. Sebab tangan beliau lebih berbarokah dibanding tanganku”. HR. Muslim (XIV/403 no. 5678). Catatan tambahan: Hadits di atas merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, dan biasa diistilahkan dengan “ruqyah syar’iyyah”. Di negeri kita, beberapa tahun belakangan ini, metode ruqyah booming di mana-mana. Meskipun di sana-sini masih ada beberapa praktek yang perlu dibenahi, keterbukaan umat dengan metode pengobatan syar’i tersebut merupakan fenomena yang menggembirakan. Apalagi mereka mulai meninggalkan tata cara pengobatan menyimpang, yang biasa dikomandani oleh para dukun dan paranormal. Dengan mulai sepinya tempat praktek para dukun dari pasien, banyak di antara mereka yang banting setir terjun ke dunia ruqyah, bahkan penampilan mereka pun disulap bak seorang wali. Begitu pula tabloid dan majalah yang sudah dikenal dari dulu merupakan corong para dukun dan sangat intens dalam menjajakan jimat dengan berbagai jenisnya, mulai membuka praktek ruqyah dan bahkan pelatihan intensif untuk mencetak praktisi ruqyah, versi mereka tentunya. Andaikan gerakan alih haluan tersebut dimotivasi karena taubat dari praktek perdukunan dan tata cara ruqyah yang mereka terapkan benar-benar syar’i, tentu hal itu amat menggembirakan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak di antara mereka mencampuradukkan antara al-haq dan kebatilan. Imbasnya tidak sedikit kaum muslimin, dikarenakan keterbatasan ilmu agama mereka, menjadi korban ruqyah ‘gadungan’ tersebut. Jenis penyimpangan yang dikandung praktek ruqyah para dukun tersebut begitu beragam. Ada yang sampai memasuki ranah kesyirikan, adapula yang bermuatan khurafat dan bid’ah. Seorang muslim seyogyanya bersifat cerdas tatkala dihadapkan dengan realita tersebut. Tidak sepantasnya ia mudah tertipu dengan ‘label’ dan ‘bungkus’, namun dia harus mencermati praktek yang dilakukan para ‘praktisi baru ruqyah’ tersebut dengan seksama. Berikut penulis bawakan beberapa contoh kekeliruan yang bisa dijadikan indikasi ruqyah gadungan: 1. Ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam ‘alaihissalam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[10] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, Syaikh Ahmad ar-Rifâ’iy,[11] Syaikh Abdul Qadir al-Jailany,[12] para malaikat,[13] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan! [14] Padahal Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan, “لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك“. “Tidak mengapa menggunakan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan”. HR. Muslim (XIV/409 no. 5696) dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i. 2. Ruqyah yang berisikan kata-kata aneh yang tidak diketahui maknanya, atau nama-nama asing. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh seorang ‘ustadz’ kondang manakala mengajarkan bacaan yang ia klaim jika diamalkan bisa mengambil hati bos dan atasan. Yakni mengulang-ulang kata “shorobun”.[15] Nama-nama asing semisal: Mali[16], Ajin, Ahwajin, Jaljalalut dan Halhalat.[17] Imam al-Baihaqy menjelaskan bahwa di antara jenis ruqyah yang terlarang adalah “ruqyah yang tidak dikenal dari selain al-Qur’an dan dzikir, karena berpeluang untuk bermuatan syirik”. [18] 3. Ruqyah yang dibarengi puasa yang diiringi pantangan untuk memakan makanan yang berbahan dasar makhluk bernyawa.[19] 4. Ruqyah yang dibumbui praktek menjadikan seseorang sebagai mediator untuk dimasuki jin guna ditanyai dengan berbagai pertanyaan.[20] Sebagaimana yang kerap dipraktekkan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Mengapa kita memanggil jin agar masuk ke tubuh, padahal al-Qur’an dalam banyak ayatnya justru memerintahkan kita untuk memohon perlindungan pada Allah dari gangguan jin?!. Sisi negatif lain dalam praktek di atas; munculnya ketergantungan dalam diri mediator kepada si dukun, untuk mengeluarkan jin tersebut dari dalam tubuhnya. Dan ini tentunya melemahkan rasa tawakkal pada Allah ta’ala. Padahal Allah telah berfirman, “وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”. Artinya: “Jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-A’raf: 200. 5. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya bisa melihat jin dalam bentuk aslinya, menangkap dan memasukkannya ke dalam botol atau tempat lainnya lalu memindahkannya ke tempat lain sekehendak dia.[21] Praktek ini juga kerap dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Kemampuan untuk menguasai jin merupakan keistimewaan yang Allah berikan hanya kepada Nabiyullah Sulaiman ‘alaihissalam, adapun selain beliau maka tidak. Silahkan dicermati ayat-ayat berikut: QS. Shad: 35, 36-39, QS. Al-Anbiya’: 81-82, QS. Saba’: 12-14 dan QS. An-Naml: 39. 6. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya mampu memindahkan penyakit pasien ke tubuh hewan, semisal kambing. [22] Apa dosa kambing sehingga ia harus menanggung penyakit yang diderita anak Adam? Apalagi praktek tersebut tidak diragukan menggunakan pertolongan jin. 7. Ruqyah yang praktisinya hanya memandang mata si pasien, atau menekan bagian tertentu tubuhnya tanpa membaca bacaan apapun, atau diselipi bacaan yang tidak jelas dengan suara lirih. Walaupun terkadang diselingi bacaan ayat suci al-Qur’an. Dan masih banyak contoh lainnya. Yang ini semakin memotivasi kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pengobatan. · Surat an-Nas makkiyyah atau madaniyyah? Para ulama berbeda pendapat apakah surat ini adalah makkiyyah[23] atau madaniyyah[24]. Karena keterbatasan ilmu dan waktu, penulis belum bisa memastikan mana di antara dua pendapat tersebut yang lebih kuat. Semoga di lain kesempatan, Allah memudahkan kami untuk melakukan studi lebih dalam lagi tentang permasalahan ini. Amien. [1] Lihat: Asbâb an-Nuzûl (hal. 263-264). [2] Ahkâm al-Qur’an (IV/355). [3] Cermati: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567). [4] Tafsîr al-Jalâlain (hal. 615). [5] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589). [6] Maksudnya melindungi dari segala bentuk marabahaya dan musibah. Lihat: Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (III/14). [7] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr bi Bayân Jumlah Nâfi’ah mimma Warada fi al-Kitâb wa as-Sunnah ash-Shahîhah min al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (hal. 26-27). [8] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr (hal. 23). [9] Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (III/50). [10] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hal. 104). [11] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hal. 47-50). [12] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [13] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 327, tanggal 27 Juli 2005 (hal. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan, malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia tentunya! [14] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hal. 117). [15] Amalan Doa-doa Penyembuh, Enteng Jodoh, Pembuka Aura dan Pemenuh Segala Kebutuhan, karya Haryono (hal. 28). [16] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [17] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 333, tanggal 7 September 2005 (hal. 2). [18] Al-Jâmi’ li Syu’ab al-Îmân (II/396). [19] Lihat: Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006 (hal. 119). [20] Lihat: Ruqyah Syar’iyyah vs Ruqyah Gadungan (Syirkiyyah), karya Perdana Akhmad (hal. 40). [21] Lihat: Ibid. [22] Lihat: Fenomena Ustadz Haryono & Keajaiban Tradisi Pengobatan karya al-Kindi (hal. 27) dan Jagat Spiritualis Nusantara karya Zubairi Endro dkk (hal. 34, 84, 91, 153, 178 dan 199). [23] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567, 579), Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (IX/270) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (XXX/624). [24] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (VIII/593) dan Tafsîr Ibn Katsîr (VIII/530). Download Audio Kajian Tafsir Surat An-nas PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tafsir Surat An-nas (Muqoddimah)

28JunTafsir Surat An-nas (Muqoddimah)June 28, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… PENDAHULUAN · Nama-nama Surat an-Nas 1. Surat “Qul a’ûdzubirabbin nâs” Dalilnya akan dipaparkan kemudian. 2. Dia dan surat al-Falaq dinamakan al-Mu’awwidzatân ‘Uqbah bin ‘Amir bercerita bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, اقْرَأْ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ فَإِنَّكَ لَنْ تَقْرَأَ بِمِثْلِهِمَا “Bacalah al-Mu’awwidzatân (surat al-Falaq dan an-Nas)! Sesungguhnya engkau tidak akan membaca (surat) yang semisal dengannya”. HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. · Sebab diturunkannya surat an-Nas Menurut al-Wâhidy (w. 468 H)[1], Ibn al-‘Araby (w. 543 H)[2], al-Qurthuby (w. 671 H)[3], dan as-Suyûthy (w. 911 H)[4] sebab diturunkannya surat an-Nas adalah peristiwa disihirnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin al-A’sham. Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhu mengisahkan kejadian tersebut, حَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: “إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ“، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة، فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: “وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ”. Seorang Yahudi menyihir Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada beliau surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur anu”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga Nabi shallallahu’alaihiwasallam bangkit kembali seperti orang yang baru lepas dari belenggu. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sama sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja beliau berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”. HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Salim al-Hilaly dan Muhammad Alu Nashr.[5] · Keutamaan surat an-Nas Di antara keutamaan surat mulia ini: 1. Dia merupakan sebaik-baik bacaan perlindungan Ibnu ‘Âbis al-Juhany bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “يَا ابْنَ عَابِسٍ أَلاَ أُخْبِرُكَ بِأَفْضَلِ مَا تَعَوَّذَ بِهِ الْمُتَعَوِّذُونَ؟”. قَالَ قُلْتُ: “بَلَى”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ”قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” هَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ. “Wahai Ibnu ‘Âbis maukah kuberitahukan padamu bacaan perlindungan terbaik orang-orang yang mencari perlindungan?”. Aku pun menjawab, “Tentu”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”; dua surat ini”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. Hadits ini memberikan pelajaran pada kita bahwa dua surat di atas adalah sebaik-baik bacaan perlindungan. Walaupun keduanya telah dihapal oleh banyak kaum muslimin, namun anehnya tidak sedikit di antara mereka yang berKTP Islam, lebih memilih merapal jampi-jampi yang diberikan mbah dukun, atau mengamalkan wirid-wirid dan hizib-hizib yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam untuk perlindungan! 2. Tidak ada yang semisal dengannya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ؟؛ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ)”. “Tahukah engkau bahwa semalam telah diturunkan ayat-ayat yang tidak pernah ditemukan semisalnya? “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”. HR. Muslim (VI/337 no. 1888) dari ‘Uqbah bin ‘Amir. 3. Merupakan salah satu surat paling utama ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟” فَأَجْلَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْكَبَ مَرْكَبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟“. فَأَشْفَقْتُ أَنْ يَكُونَ مَعْصِيَةً. فَنَزَلَ وَرَكِبْتُ هُنَيْهَةً وَنَزَلْتُ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا أُعَلِّمُكَ سُورَتَيْنِ مِنْ خَيْرِ سُورَتَيْنِ قَرَأَ بِهِمَا النَّاسُ؟” فَأَقْرَأَنِي (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَتَقَدَّمَ فَقَرَأَ بِهِمَا ثُمَّ مَرَّ بِي فَقَالَ كَيْفَ رَأَيْتَ يَا عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ؟ اقْرَأْ بِهِمَا كُلَّمَا نِمْتَ وَقُمْتَ!”. “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku merasa segan untuk menaiki kendaraan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Beliau kembali berkata, “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku khawatir (jika tidak melakukan apa yang diperintahkannya) akan teranggap sebagai perbuatan maksiat. Beliau lalu turun dan aku naik sebentar kemudian turun kembali. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam naik, lalu berkata, “Maukah kuajarkan padamu dua surat yang termasuk surat terbaik yang dibaca para manusia?”. Kemudian beliau mengajarkan, “Qul a’ûdzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Beberapa saat kemudian, masuk waktu shalat dan beliau mengimami kami dengan membaca dua surat tersebut. (Selepas shalat) beliau melewatiku sembari berkata, “Bagaimana menurutmu wahai ‘Uqbah bin ‘Amir? Bacalah keduanya setiap engkau tidur dan bangun”. HR. An-Nasa’i dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. · Momen-momen pembacaan surat an-Nas Berikut beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibacakan surat an-Nas: 1. Setiap pagi dan sore Abdullah bin Khubaib radhiyallahu’anhu bercerita, خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا، فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ: “أَصَلَّيْتُمْ؟” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَقُلْتُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ؟” قَالَ: “قُلْ: “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ”الْمُعَوِّذَتَيْنِ” حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ”. “Di suatu malam yang gelap gulita dan hujan, kami keluar mencari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam agar beliau mengimami kami. Manakala kami menemukannya, beliau bertanya, “Sudah shalatlah kalian?”. Aku tidak berkata apapun. Lalu beliau berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. Kemudian beliau kembali berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. “Ucapkanlah!” kata beliau lagi. Akupun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kuucapkan?”. “Ucapkanlah “Qul huwallahu ahad” dan “al-Mu’awwidzatani” di sore dan pagi hari tiga kali; niscaya itu akan melindungimu dari segala sesuatu”[6]. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Ibn Baz. [7] Selain dituntut untuk mempraktekkannya sendiri, seyogyanya kita juga berusaha membiasakan anak-anak kita mengamalkan ibadah ini. Banyaknya fenomena kesurupan masal di berbagai sekolahan belakangan ini, yang ternyata banyak di antara korbannya adalah anak-anak kaum muslimin, bisa jadi bersumber karena mereka tidak mengamalkan dzikir pagi dan sore. 2. Setelah shalat lima waktu ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallahu’anhu berkata, “أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkanku untuk membaca al-mu’awwidzat (surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas)” setelah setiap shalat”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah. Khusus untuk setelah shalat Shubuh dan Maghrib tiga surat di atas dibaca tiga kali, karena ada hadits sahih yang menunjukkan hal tersebut. [8] 3. Sebelum tidur Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan, “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“. “Setiap malam jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beranjak ke peraduan beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup nafas dari mulutnya dengan sedikit air ludah, lalu membaca, “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas” kemudian mengusapkan kedua tangannya ke seluruh bagian tubuh yang bisa dicapai. Dimulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukannya tiga kali”. HR. Bukhari (hal. 1091 no. 5017). Dzikir ini akan melindungi insan dari bahaya apapun juga, entah itu setan maupun binatang berbisa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam begitu menjaga wirid ini. Bahkan dalam suatu riwayat Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ”. “Saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau menyuruhku untuk membacakan wirid tersebut atas beliau”. HR. Bukhari (hal. 1233 no. 5748). Faidah: perlu diketahui bahwa mengusap wajah dan tubuh setelah dzikir khusus dilakukan pada momen ini dan tidak benar jika dilakukan di setiap dzikir atau doa. Sebab tidak ada hadits sahih yang menunjukkan praktek tersebut. [9] 4. Saat meruqyah orang sakit Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا كَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةً مِنْ يَدِي”. “Jika salah satu keluarga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau meniupkan nafas beserta sedikit ludah dan membaca al-mu’awwidzât. Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jatuh sakit menjelang wafatnya, akupun meniupkan nafasku dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuhnya. Sebab tangan beliau lebih berbarokah dibanding tanganku”. HR. Muslim (XIV/403 no. 5678). Catatan tambahan: Hadits di atas merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, dan biasa diistilahkan dengan “ruqyah syar’iyyah”. Di negeri kita, beberapa tahun belakangan ini, metode ruqyah booming di mana-mana. Meskipun di sana-sini masih ada beberapa praktek yang perlu dibenahi, keterbukaan umat dengan metode pengobatan syar’i tersebut merupakan fenomena yang menggembirakan. Apalagi mereka mulai meninggalkan tata cara pengobatan menyimpang, yang biasa dikomandani oleh para dukun dan paranormal. Dengan mulai sepinya tempat praktek para dukun dari pasien, banyak di antara mereka yang banting setir terjun ke dunia ruqyah, bahkan penampilan mereka pun disulap bak seorang wali. Begitu pula tabloid dan majalah yang sudah dikenal dari dulu merupakan corong para dukun dan sangat intens dalam menjajakan jimat dengan berbagai jenisnya, mulai membuka praktek ruqyah dan bahkan pelatihan intensif untuk mencetak praktisi ruqyah, versi mereka tentunya. Andaikan gerakan alih haluan tersebut dimotivasi karena taubat dari praktek perdukunan dan tata cara ruqyah yang mereka terapkan benar-benar syar’i, tentu hal itu amat menggembirakan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak di antara mereka mencampuradukkan antara al-haq dan kebatilan. Imbasnya tidak sedikit kaum muslimin, dikarenakan keterbatasan ilmu agama mereka, menjadi korban ruqyah ‘gadungan’ tersebut. Jenis penyimpangan yang dikandung praktek ruqyah para dukun tersebut begitu beragam. Ada yang sampai memasuki ranah kesyirikan, adapula yang bermuatan khurafat dan bid’ah. Seorang muslim seyogyanya bersifat cerdas tatkala dihadapkan dengan realita tersebut. Tidak sepantasnya ia mudah tertipu dengan ‘label’ dan ‘bungkus’, namun dia harus mencermati praktek yang dilakukan para ‘praktisi baru ruqyah’ tersebut dengan seksama. Berikut penulis bawakan beberapa contoh kekeliruan yang bisa dijadikan indikasi ruqyah gadungan: 1. Ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam ‘alaihissalam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[10] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, Syaikh Ahmad ar-Rifâ’iy,[11] Syaikh Abdul Qadir al-Jailany,[12] para malaikat,[13] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan! [14] Padahal Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan, “لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك“. “Tidak mengapa menggunakan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan”. HR. Muslim (XIV/409 no. 5696) dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i. 2. Ruqyah yang berisikan kata-kata aneh yang tidak diketahui maknanya, atau nama-nama asing. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh seorang ‘ustadz’ kondang manakala mengajarkan bacaan yang ia klaim jika diamalkan bisa mengambil hati bos dan atasan. Yakni mengulang-ulang kata “shorobun”.[15] Nama-nama asing semisal: Mali[16], Ajin, Ahwajin, Jaljalalut dan Halhalat.[17] Imam al-Baihaqy menjelaskan bahwa di antara jenis ruqyah yang terlarang adalah “ruqyah yang tidak dikenal dari selain al-Qur’an dan dzikir, karena berpeluang untuk bermuatan syirik”. [18] 3. Ruqyah yang dibarengi puasa yang diiringi pantangan untuk memakan makanan yang berbahan dasar makhluk bernyawa.[19] 4. Ruqyah yang dibumbui praktek menjadikan seseorang sebagai mediator untuk dimasuki jin guna ditanyai dengan berbagai pertanyaan.[20] Sebagaimana yang kerap dipraktekkan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Mengapa kita memanggil jin agar masuk ke tubuh, padahal al-Qur’an dalam banyak ayatnya justru memerintahkan kita untuk memohon perlindungan pada Allah dari gangguan jin?!. Sisi negatif lain dalam praktek di atas; munculnya ketergantungan dalam diri mediator kepada si dukun, untuk mengeluarkan jin tersebut dari dalam tubuhnya. Dan ini tentunya melemahkan rasa tawakkal pada Allah ta’ala. Padahal Allah telah berfirman, “وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”. Artinya: “Jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-A’raf: 200. 5. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya bisa melihat jin dalam bentuk aslinya, menangkap dan memasukkannya ke dalam botol atau tempat lainnya lalu memindahkannya ke tempat lain sekehendak dia.[21] Praktek ini juga kerap dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Kemampuan untuk menguasai jin merupakan keistimewaan yang Allah berikan hanya kepada Nabiyullah Sulaiman ‘alaihissalam, adapun selain beliau maka tidak. Silahkan dicermati ayat-ayat berikut: QS. Shad: 35, 36-39, QS. Al-Anbiya’: 81-82, QS. Saba’: 12-14 dan QS. An-Naml: 39. 6. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya mampu memindahkan penyakit pasien ke tubuh hewan, semisal kambing. [22] Apa dosa kambing sehingga ia harus menanggung penyakit yang diderita anak Adam? Apalagi praktek tersebut tidak diragukan menggunakan pertolongan jin. 7. Ruqyah yang praktisinya hanya memandang mata si pasien, atau menekan bagian tertentu tubuhnya tanpa membaca bacaan apapun, atau diselipi bacaan yang tidak jelas dengan suara lirih. Walaupun terkadang diselingi bacaan ayat suci al-Qur’an. Dan masih banyak contoh lainnya. Yang ini semakin memotivasi kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pengobatan. · Surat an-Nas makkiyyah atau madaniyyah? Para ulama berbeda pendapat apakah surat ini adalah makkiyyah[23] atau madaniyyah[24]. Karena keterbatasan ilmu dan waktu, penulis belum bisa memastikan mana di antara dua pendapat tersebut yang lebih kuat. Semoga di lain kesempatan, Allah memudahkan kami untuk melakukan studi lebih dalam lagi tentang permasalahan ini. Amien. [1] Lihat: Asbâb an-Nuzûl (hal. 263-264). [2] Ahkâm al-Qur’an (IV/355). [3] Cermati: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567). [4] Tafsîr al-Jalâlain (hal. 615). [5] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589). [6] Maksudnya melindungi dari segala bentuk marabahaya dan musibah. Lihat: Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (III/14). [7] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr bi Bayân Jumlah Nâfi’ah mimma Warada fi al-Kitâb wa as-Sunnah ash-Shahîhah min al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (hal. 26-27). [8] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr (hal. 23). [9] Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (III/50). [10] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hal. 104). [11] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hal. 47-50). [12] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [13] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 327, tanggal 27 Juli 2005 (hal. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan, malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia tentunya! [14] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hal. 117). [15] Amalan Doa-doa Penyembuh, Enteng Jodoh, Pembuka Aura dan Pemenuh Segala Kebutuhan, karya Haryono (hal. 28). [16] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [17] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 333, tanggal 7 September 2005 (hal. 2). [18] Al-Jâmi’ li Syu’ab al-Îmân (II/396). [19] Lihat: Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006 (hal. 119). [20] Lihat: Ruqyah Syar’iyyah vs Ruqyah Gadungan (Syirkiyyah), karya Perdana Akhmad (hal. 40). [21] Lihat: Ibid. [22] Lihat: Fenomena Ustadz Haryono & Keajaiban Tradisi Pengobatan karya al-Kindi (hal. 27) dan Jagat Spiritualis Nusantara karya Zubairi Endro dkk (hal. 34, 84, 91, 153, 178 dan 199). [23] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567, 579), Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (IX/270) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (XXX/624). [24] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (VIII/593) dan Tafsîr Ibn Katsîr (VIII/530). Download Audio Kajian Tafsir Surat An-nas PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28JunTafsir Surat An-nas (Muqoddimah)June 28, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… PENDAHULUAN · Nama-nama Surat an-Nas 1. Surat “Qul a’ûdzubirabbin nâs” Dalilnya akan dipaparkan kemudian. 2. Dia dan surat al-Falaq dinamakan al-Mu’awwidzatân ‘Uqbah bin ‘Amir bercerita bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, اقْرَأْ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ فَإِنَّكَ لَنْ تَقْرَأَ بِمِثْلِهِمَا “Bacalah al-Mu’awwidzatân (surat al-Falaq dan an-Nas)! Sesungguhnya engkau tidak akan membaca (surat) yang semisal dengannya”. HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. · Sebab diturunkannya surat an-Nas Menurut al-Wâhidy (w. 468 H)[1], Ibn al-‘Araby (w. 543 H)[2], al-Qurthuby (w. 671 H)[3], dan as-Suyûthy (w. 911 H)[4] sebab diturunkannya surat an-Nas adalah peristiwa disihirnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin al-A’sham. Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhu mengisahkan kejadian tersebut, حَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: “إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ“، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة، فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: “وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ”. Seorang Yahudi menyihir Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada beliau surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur anu”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga Nabi shallallahu’alaihiwasallam bangkit kembali seperti orang yang baru lepas dari belenggu. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sama sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja beliau berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”. HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Salim al-Hilaly dan Muhammad Alu Nashr.[5] · Keutamaan surat an-Nas Di antara keutamaan surat mulia ini: 1. Dia merupakan sebaik-baik bacaan perlindungan Ibnu ‘Âbis al-Juhany bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “يَا ابْنَ عَابِسٍ أَلاَ أُخْبِرُكَ بِأَفْضَلِ مَا تَعَوَّذَ بِهِ الْمُتَعَوِّذُونَ؟”. قَالَ قُلْتُ: “بَلَى”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ”قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” هَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ. “Wahai Ibnu ‘Âbis maukah kuberitahukan padamu bacaan perlindungan terbaik orang-orang yang mencari perlindungan?”. Aku pun menjawab, “Tentu”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”; dua surat ini”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. Hadits ini memberikan pelajaran pada kita bahwa dua surat di atas adalah sebaik-baik bacaan perlindungan. Walaupun keduanya telah dihapal oleh banyak kaum muslimin, namun anehnya tidak sedikit di antara mereka yang berKTP Islam, lebih memilih merapal jampi-jampi yang diberikan mbah dukun, atau mengamalkan wirid-wirid dan hizib-hizib yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam untuk perlindungan! 2. Tidak ada yang semisal dengannya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ؟؛ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ)”. “Tahukah engkau bahwa semalam telah diturunkan ayat-ayat yang tidak pernah ditemukan semisalnya? “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”. HR. Muslim (VI/337 no. 1888) dari ‘Uqbah bin ‘Amir. 3. Merupakan salah satu surat paling utama ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟” فَأَجْلَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْكَبَ مَرْكَبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟“. فَأَشْفَقْتُ أَنْ يَكُونَ مَعْصِيَةً. فَنَزَلَ وَرَكِبْتُ هُنَيْهَةً وَنَزَلْتُ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا أُعَلِّمُكَ سُورَتَيْنِ مِنْ خَيْرِ سُورَتَيْنِ قَرَأَ بِهِمَا النَّاسُ؟” فَأَقْرَأَنِي (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَتَقَدَّمَ فَقَرَأَ بِهِمَا ثُمَّ مَرَّ بِي فَقَالَ كَيْفَ رَأَيْتَ يَا عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ؟ اقْرَأْ بِهِمَا كُلَّمَا نِمْتَ وَقُمْتَ!”. “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku merasa segan untuk menaiki kendaraan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Beliau kembali berkata, “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku khawatir (jika tidak melakukan apa yang diperintahkannya) akan teranggap sebagai perbuatan maksiat. Beliau lalu turun dan aku naik sebentar kemudian turun kembali. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam naik, lalu berkata, “Maukah kuajarkan padamu dua surat yang termasuk surat terbaik yang dibaca para manusia?”. Kemudian beliau mengajarkan, “Qul a’ûdzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Beberapa saat kemudian, masuk waktu shalat dan beliau mengimami kami dengan membaca dua surat tersebut. (Selepas shalat) beliau melewatiku sembari berkata, “Bagaimana menurutmu wahai ‘Uqbah bin ‘Amir? Bacalah keduanya setiap engkau tidur dan bangun”. HR. An-Nasa’i dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. · Momen-momen pembacaan surat an-Nas Berikut beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibacakan surat an-Nas: 1. Setiap pagi dan sore Abdullah bin Khubaib radhiyallahu’anhu bercerita, خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا، فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ: “أَصَلَّيْتُمْ؟” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَقُلْتُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ؟” قَالَ: “قُلْ: “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ”الْمُعَوِّذَتَيْنِ” حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ”. “Di suatu malam yang gelap gulita dan hujan, kami keluar mencari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam agar beliau mengimami kami. Manakala kami menemukannya, beliau bertanya, “Sudah shalatlah kalian?”. Aku tidak berkata apapun. Lalu beliau berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. Kemudian beliau kembali berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. “Ucapkanlah!” kata beliau lagi. Akupun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kuucapkan?”. “Ucapkanlah “Qul huwallahu ahad” dan “al-Mu’awwidzatani” di sore dan pagi hari tiga kali; niscaya itu akan melindungimu dari segala sesuatu”[6]. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Ibn Baz. [7] Selain dituntut untuk mempraktekkannya sendiri, seyogyanya kita juga berusaha membiasakan anak-anak kita mengamalkan ibadah ini. Banyaknya fenomena kesurupan masal di berbagai sekolahan belakangan ini, yang ternyata banyak di antara korbannya adalah anak-anak kaum muslimin, bisa jadi bersumber karena mereka tidak mengamalkan dzikir pagi dan sore. 2. Setelah shalat lima waktu ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallahu’anhu berkata, “أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkanku untuk membaca al-mu’awwidzat (surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas)” setelah setiap shalat”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah. Khusus untuk setelah shalat Shubuh dan Maghrib tiga surat di atas dibaca tiga kali, karena ada hadits sahih yang menunjukkan hal tersebut. [8] 3. Sebelum tidur Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan, “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“. “Setiap malam jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beranjak ke peraduan beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup nafas dari mulutnya dengan sedikit air ludah, lalu membaca, “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas” kemudian mengusapkan kedua tangannya ke seluruh bagian tubuh yang bisa dicapai. Dimulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukannya tiga kali”. HR. Bukhari (hal. 1091 no. 5017). Dzikir ini akan melindungi insan dari bahaya apapun juga, entah itu setan maupun binatang berbisa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam begitu menjaga wirid ini. Bahkan dalam suatu riwayat Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ”. “Saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau menyuruhku untuk membacakan wirid tersebut atas beliau”. HR. Bukhari (hal. 1233 no. 5748). Faidah: perlu diketahui bahwa mengusap wajah dan tubuh setelah dzikir khusus dilakukan pada momen ini dan tidak benar jika dilakukan di setiap dzikir atau doa. Sebab tidak ada hadits sahih yang menunjukkan praktek tersebut. [9] 4. Saat meruqyah orang sakit Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا كَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةً مِنْ يَدِي”. “Jika salah satu keluarga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau meniupkan nafas beserta sedikit ludah dan membaca al-mu’awwidzât. Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jatuh sakit menjelang wafatnya, akupun meniupkan nafasku dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuhnya. Sebab tangan beliau lebih berbarokah dibanding tanganku”. HR. Muslim (XIV/403 no. 5678). Catatan tambahan: Hadits di atas merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, dan biasa diistilahkan dengan “ruqyah syar’iyyah”. Di negeri kita, beberapa tahun belakangan ini, metode ruqyah booming di mana-mana. Meskipun di sana-sini masih ada beberapa praktek yang perlu dibenahi, keterbukaan umat dengan metode pengobatan syar’i tersebut merupakan fenomena yang menggembirakan. Apalagi mereka mulai meninggalkan tata cara pengobatan menyimpang, yang biasa dikomandani oleh para dukun dan paranormal. Dengan mulai sepinya tempat praktek para dukun dari pasien, banyak di antara mereka yang banting setir terjun ke dunia ruqyah, bahkan penampilan mereka pun disulap bak seorang wali. Begitu pula tabloid dan majalah yang sudah dikenal dari dulu merupakan corong para dukun dan sangat intens dalam menjajakan jimat dengan berbagai jenisnya, mulai membuka praktek ruqyah dan bahkan pelatihan intensif untuk mencetak praktisi ruqyah, versi mereka tentunya. Andaikan gerakan alih haluan tersebut dimotivasi karena taubat dari praktek perdukunan dan tata cara ruqyah yang mereka terapkan benar-benar syar’i, tentu hal itu amat menggembirakan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak di antara mereka mencampuradukkan antara al-haq dan kebatilan. Imbasnya tidak sedikit kaum muslimin, dikarenakan keterbatasan ilmu agama mereka, menjadi korban ruqyah ‘gadungan’ tersebut. Jenis penyimpangan yang dikandung praktek ruqyah para dukun tersebut begitu beragam. Ada yang sampai memasuki ranah kesyirikan, adapula yang bermuatan khurafat dan bid’ah. Seorang muslim seyogyanya bersifat cerdas tatkala dihadapkan dengan realita tersebut. Tidak sepantasnya ia mudah tertipu dengan ‘label’ dan ‘bungkus’, namun dia harus mencermati praktek yang dilakukan para ‘praktisi baru ruqyah’ tersebut dengan seksama. Berikut penulis bawakan beberapa contoh kekeliruan yang bisa dijadikan indikasi ruqyah gadungan: 1. Ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam ‘alaihissalam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[10] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, Syaikh Ahmad ar-Rifâ’iy,[11] Syaikh Abdul Qadir al-Jailany,[12] para malaikat,[13] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan! [14] Padahal Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan, “لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك“. “Tidak mengapa menggunakan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan”. HR. Muslim (XIV/409 no. 5696) dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i. 2. Ruqyah yang berisikan kata-kata aneh yang tidak diketahui maknanya, atau nama-nama asing. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh seorang ‘ustadz’ kondang manakala mengajarkan bacaan yang ia klaim jika diamalkan bisa mengambil hati bos dan atasan. Yakni mengulang-ulang kata “shorobun”.[15] Nama-nama asing semisal: Mali[16], Ajin, Ahwajin, Jaljalalut dan Halhalat.[17] Imam al-Baihaqy menjelaskan bahwa di antara jenis ruqyah yang terlarang adalah “ruqyah yang tidak dikenal dari selain al-Qur’an dan dzikir, karena berpeluang untuk bermuatan syirik”. [18] 3. Ruqyah yang dibarengi puasa yang diiringi pantangan untuk memakan makanan yang berbahan dasar makhluk bernyawa.[19] 4. Ruqyah yang dibumbui praktek menjadikan seseorang sebagai mediator untuk dimasuki jin guna ditanyai dengan berbagai pertanyaan.[20] Sebagaimana yang kerap dipraktekkan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Mengapa kita memanggil jin agar masuk ke tubuh, padahal al-Qur’an dalam banyak ayatnya justru memerintahkan kita untuk memohon perlindungan pada Allah dari gangguan jin?!. Sisi negatif lain dalam praktek di atas; munculnya ketergantungan dalam diri mediator kepada si dukun, untuk mengeluarkan jin tersebut dari dalam tubuhnya. Dan ini tentunya melemahkan rasa tawakkal pada Allah ta’ala. Padahal Allah telah berfirman, “وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”. Artinya: “Jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-A’raf: 200. 5. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya bisa melihat jin dalam bentuk aslinya, menangkap dan memasukkannya ke dalam botol atau tempat lainnya lalu memindahkannya ke tempat lain sekehendak dia.[21] Praktek ini juga kerap dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Kemampuan untuk menguasai jin merupakan keistimewaan yang Allah berikan hanya kepada Nabiyullah Sulaiman ‘alaihissalam, adapun selain beliau maka tidak. Silahkan dicermati ayat-ayat berikut: QS. Shad: 35, 36-39, QS. Al-Anbiya’: 81-82, QS. Saba’: 12-14 dan QS. An-Naml: 39. 6. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya mampu memindahkan penyakit pasien ke tubuh hewan, semisal kambing. [22] Apa dosa kambing sehingga ia harus menanggung penyakit yang diderita anak Adam? Apalagi praktek tersebut tidak diragukan menggunakan pertolongan jin. 7. Ruqyah yang praktisinya hanya memandang mata si pasien, atau menekan bagian tertentu tubuhnya tanpa membaca bacaan apapun, atau diselipi bacaan yang tidak jelas dengan suara lirih. Walaupun terkadang diselingi bacaan ayat suci al-Qur’an. Dan masih banyak contoh lainnya. Yang ini semakin memotivasi kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pengobatan. · Surat an-Nas makkiyyah atau madaniyyah? Para ulama berbeda pendapat apakah surat ini adalah makkiyyah[23] atau madaniyyah[24]. Karena keterbatasan ilmu dan waktu, penulis belum bisa memastikan mana di antara dua pendapat tersebut yang lebih kuat. Semoga di lain kesempatan, Allah memudahkan kami untuk melakukan studi lebih dalam lagi tentang permasalahan ini. Amien. [1] Lihat: Asbâb an-Nuzûl (hal. 263-264). [2] Ahkâm al-Qur’an (IV/355). [3] Cermati: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567). [4] Tafsîr al-Jalâlain (hal. 615). [5] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589). [6] Maksudnya melindungi dari segala bentuk marabahaya dan musibah. Lihat: Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (III/14). [7] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr bi Bayân Jumlah Nâfi’ah mimma Warada fi al-Kitâb wa as-Sunnah ash-Shahîhah min al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (hal. 26-27). [8] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr (hal. 23). [9] Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (III/50). [10] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hal. 104). [11] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hal. 47-50). [12] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [13] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 327, tanggal 27 Juli 2005 (hal. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan, malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia tentunya! [14] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hal. 117). [15] Amalan Doa-doa Penyembuh, Enteng Jodoh, Pembuka Aura dan Pemenuh Segala Kebutuhan, karya Haryono (hal. 28). [16] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [17] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 333, tanggal 7 September 2005 (hal. 2). [18] Al-Jâmi’ li Syu’ab al-Îmân (II/396). [19] Lihat: Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006 (hal. 119). [20] Lihat: Ruqyah Syar’iyyah vs Ruqyah Gadungan (Syirkiyyah), karya Perdana Akhmad (hal. 40). [21] Lihat: Ibid. [22] Lihat: Fenomena Ustadz Haryono & Keajaiban Tradisi Pengobatan karya al-Kindi (hal. 27) dan Jagat Spiritualis Nusantara karya Zubairi Endro dkk (hal. 34, 84, 91, 153, 178 dan 199). [23] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567, 579), Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (IX/270) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (XXX/624). [24] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (VIII/593) dan Tafsîr Ibn Katsîr (VIII/530). Download Audio Kajian Tafsir Surat An-nas PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28JunTafsir Surat An-nas (Muqoddimah)June 28, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… PENDAHULUAN · Nama-nama Surat an-Nas 1. Surat “Qul a’ûdzubirabbin nâs” Dalilnya akan dipaparkan kemudian. 2. Dia dan surat al-Falaq dinamakan al-Mu’awwidzatân ‘Uqbah bin ‘Amir bercerita bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, اقْرَأْ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ فَإِنَّكَ لَنْ تَقْرَأَ بِمِثْلِهِمَا “Bacalah al-Mu’awwidzatân (surat al-Falaq dan an-Nas)! Sesungguhnya engkau tidak akan membaca (surat) yang semisal dengannya”. HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. · Sebab diturunkannya surat an-Nas Menurut al-Wâhidy (w. 468 H)[1], Ibn al-‘Araby (w. 543 H)[2], al-Qurthuby (w. 671 H)[3], dan as-Suyûthy (w. 911 H)[4] sebab diturunkannya surat an-Nas adalah peristiwa disihirnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin al-A’sham. Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhu mengisahkan kejadian tersebut, حَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: “إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ“، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة، فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: “وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ”. Seorang Yahudi menyihir Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada beliau surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur anu”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga Nabi shallallahu’alaihiwasallam bangkit kembali seperti orang yang baru lepas dari belenggu. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sama sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja beliau berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”. HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Salim al-Hilaly dan Muhammad Alu Nashr.[5] · Keutamaan surat an-Nas Di antara keutamaan surat mulia ini: 1. Dia merupakan sebaik-baik bacaan perlindungan Ibnu ‘Âbis al-Juhany bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “يَا ابْنَ عَابِسٍ أَلاَ أُخْبِرُكَ بِأَفْضَلِ مَا تَعَوَّذَ بِهِ الْمُتَعَوِّذُونَ؟”. قَالَ قُلْتُ: “بَلَى”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ”قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” هَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ. “Wahai Ibnu ‘Âbis maukah kuberitahukan padamu bacaan perlindungan terbaik orang-orang yang mencari perlindungan?”. Aku pun menjawab, “Tentu”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”; dua surat ini”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. Hadits ini memberikan pelajaran pada kita bahwa dua surat di atas adalah sebaik-baik bacaan perlindungan. Walaupun keduanya telah dihapal oleh banyak kaum muslimin, namun anehnya tidak sedikit di antara mereka yang berKTP Islam, lebih memilih merapal jampi-jampi yang diberikan mbah dukun, atau mengamalkan wirid-wirid dan hizib-hizib yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam untuk perlindungan! 2. Tidak ada yang semisal dengannya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ؟؛ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ)”. “Tahukah engkau bahwa semalam telah diturunkan ayat-ayat yang tidak pernah ditemukan semisalnya? “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”. HR. Muslim (VI/337 no. 1888) dari ‘Uqbah bin ‘Amir. 3. Merupakan salah satu surat paling utama ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟” فَأَجْلَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْكَبَ مَرْكَبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟“. فَأَشْفَقْتُ أَنْ يَكُونَ مَعْصِيَةً. فَنَزَلَ وَرَكِبْتُ هُنَيْهَةً وَنَزَلْتُ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا أُعَلِّمُكَ سُورَتَيْنِ مِنْ خَيْرِ سُورَتَيْنِ قَرَأَ بِهِمَا النَّاسُ؟” فَأَقْرَأَنِي (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَتَقَدَّمَ فَقَرَأَ بِهِمَا ثُمَّ مَرَّ بِي فَقَالَ كَيْفَ رَأَيْتَ يَا عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ؟ اقْرَأْ بِهِمَا كُلَّمَا نِمْتَ وَقُمْتَ!”. “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku merasa segan untuk menaiki kendaraan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Beliau kembali berkata, “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku khawatir (jika tidak melakukan apa yang diperintahkannya) akan teranggap sebagai perbuatan maksiat. Beliau lalu turun dan aku naik sebentar kemudian turun kembali. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam naik, lalu berkata, “Maukah kuajarkan padamu dua surat yang termasuk surat terbaik yang dibaca para manusia?”. Kemudian beliau mengajarkan, “Qul a’ûdzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Beberapa saat kemudian, masuk waktu shalat dan beliau mengimami kami dengan membaca dua surat tersebut. (Selepas shalat) beliau melewatiku sembari berkata, “Bagaimana menurutmu wahai ‘Uqbah bin ‘Amir? Bacalah keduanya setiap engkau tidur dan bangun”. HR. An-Nasa’i dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. · Momen-momen pembacaan surat an-Nas Berikut beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibacakan surat an-Nas: 1. Setiap pagi dan sore Abdullah bin Khubaib radhiyallahu’anhu bercerita, خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا، فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ: “أَصَلَّيْتُمْ؟” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَقُلْتُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ؟” قَالَ: “قُلْ: “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ”الْمُعَوِّذَتَيْنِ” حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ”. “Di suatu malam yang gelap gulita dan hujan, kami keluar mencari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam agar beliau mengimami kami. Manakala kami menemukannya, beliau bertanya, “Sudah shalatlah kalian?”. Aku tidak berkata apapun. Lalu beliau berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. Kemudian beliau kembali berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. “Ucapkanlah!” kata beliau lagi. Akupun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kuucapkan?”. “Ucapkanlah “Qul huwallahu ahad” dan “al-Mu’awwidzatani” di sore dan pagi hari tiga kali; niscaya itu akan melindungimu dari segala sesuatu”[6]. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Ibn Baz. [7] Selain dituntut untuk mempraktekkannya sendiri, seyogyanya kita juga berusaha membiasakan anak-anak kita mengamalkan ibadah ini. Banyaknya fenomena kesurupan masal di berbagai sekolahan belakangan ini, yang ternyata banyak di antara korbannya adalah anak-anak kaum muslimin, bisa jadi bersumber karena mereka tidak mengamalkan dzikir pagi dan sore. 2. Setelah shalat lima waktu ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallahu’anhu berkata, “أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkanku untuk membaca al-mu’awwidzat (surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas)” setelah setiap shalat”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah. Khusus untuk setelah shalat Shubuh dan Maghrib tiga surat di atas dibaca tiga kali, karena ada hadits sahih yang menunjukkan hal tersebut. [8] 3. Sebelum tidur Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan, “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“. “Setiap malam jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beranjak ke peraduan beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup nafas dari mulutnya dengan sedikit air ludah, lalu membaca, “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas” kemudian mengusapkan kedua tangannya ke seluruh bagian tubuh yang bisa dicapai. Dimulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukannya tiga kali”. HR. Bukhari (hal. 1091 no. 5017). Dzikir ini akan melindungi insan dari bahaya apapun juga, entah itu setan maupun binatang berbisa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam begitu menjaga wirid ini. Bahkan dalam suatu riwayat Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ”. “Saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau menyuruhku untuk membacakan wirid tersebut atas beliau”. HR. Bukhari (hal. 1233 no. 5748). Faidah: perlu diketahui bahwa mengusap wajah dan tubuh setelah dzikir khusus dilakukan pada momen ini dan tidak benar jika dilakukan di setiap dzikir atau doa. Sebab tidak ada hadits sahih yang menunjukkan praktek tersebut. [9] 4. Saat meruqyah orang sakit Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا كَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةً مِنْ يَدِي”. “Jika salah satu keluarga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau meniupkan nafas beserta sedikit ludah dan membaca al-mu’awwidzât. Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jatuh sakit menjelang wafatnya, akupun meniupkan nafasku dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuhnya. Sebab tangan beliau lebih berbarokah dibanding tanganku”. HR. Muslim (XIV/403 no. 5678). Catatan tambahan: Hadits di atas merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, dan biasa diistilahkan dengan “ruqyah syar’iyyah”. Di negeri kita, beberapa tahun belakangan ini, metode ruqyah booming di mana-mana. Meskipun di sana-sini masih ada beberapa praktek yang perlu dibenahi, keterbukaan umat dengan metode pengobatan syar’i tersebut merupakan fenomena yang menggembirakan. Apalagi mereka mulai meninggalkan tata cara pengobatan menyimpang, yang biasa dikomandani oleh para dukun dan paranormal. Dengan mulai sepinya tempat praktek para dukun dari pasien, banyak di antara mereka yang banting setir terjun ke dunia ruqyah, bahkan penampilan mereka pun disulap bak seorang wali. Begitu pula tabloid dan majalah yang sudah dikenal dari dulu merupakan corong para dukun dan sangat intens dalam menjajakan jimat dengan berbagai jenisnya, mulai membuka praktek ruqyah dan bahkan pelatihan intensif untuk mencetak praktisi ruqyah, versi mereka tentunya. Andaikan gerakan alih haluan tersebut dimotivasi karena taubat dari praktek perdukunan dan tata cara ruqyah yang mereka terapkan benar-benar syar’i, tentu hal itu amat menggembirakan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak di antara mereka mencampuradukkan antara al-haq dan kebatilan. Imbasnya tidak sedikit kaum muslimin, dikarenakan keterbatasan ilmu agama mereka, menjadi korban ruqyah ‘gadungan’ tersebut. Jenis penyimpangan yang dikandung praktek ruqyah para dukun tersebut begitu beragam. Ada yang sampai memasuki ranah kesyirikan, adapula yang bermuatan khurafat dan bid’ah. Seorang muslim seyogyanya bersifat cerdas tatkala dihadapkan dengan realita tersebut. Tidak sepantasnya ia mudah tertipu dengan ‘label’ dan ‘bungkus’, namun dia harus mencermati praktek yang dilakukan para ‘praktisi baru ruqyah’ tersebut dengan seksama. Berikut penulis bawakan beberapa contoh kekeliruan yang bisa dijadikan indikasi ruqyah gadungan: 1. Ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam ‘alaihissalam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[10] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, Syaikh Ahmad ar-Rifâ’iy,[11] Syaikh Abdul Qadir al-Jailany,[12] para malaikat,[13] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan! [14] Padahal Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan, “لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك“. “Tidak mengapa menggunakan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan”. HR. Muslim (XIV/409 no. 5696) dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i. 2. Ruqyah yang berisikan kata-kata aneh yang tidak diketahui maknanya, atau nama-nama asing. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh seorang ‘ustadz’ kondang manakala mengajarkan bacaan yang ia klaim jika diamalkan bisa mengambil hati bos dan atasan. Yakni mengulang-ulang kata “shorobun”.[15] Nama-nama asing semisal: Mali[16], Ajin, Ahwajin, Jaljalalut dan Halhalat.[17] Imam al-Baihaqy menjelaskan bahwa di antara jenis ruqyah yang terlarang adalah “ruqyah yang tidak dikenal dari selain al-Qur’an dan dzikir, karena berpeluang untuk bermuatan syirik”. [18] 3. Ruqyah yang dibarengi puasa yang diiringi pantangan untuk memakan makanan yang berbahan dasar makhluk bernyawa.[19] 4. Ruqyah yang dibumbui praktek menjadikan seseorang sebagai mediator untuk dimasuki jin guna ditanyai dengan berbagai pertanyaan.[20] Sebagaimana yang kerap dipraktekkan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Mengapa kita memanggil jin agar masuk ke tubuh, padahal al-Qur’an dalam banyak ayatnya justru memerintahkan kita untuk memohon perlindungan pada Allah dari gangguan jin?!. Sisi negatif lain dalam praktek di atas; munculnya ketergantungan dalam diri mediator kepada si dukun, untuk mengeluarkan jin tersebut dari dalam tubuhnya. Dan ini tentunya melemahkan rasa tawakkal pada Allah ta’ala. Padahal Allah telah berfirman, “وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”. Artinya: “Jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-A’raf: 200. 5. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya bisa melihat jin dalam bentuk aslinya, menangkap dan memasukkannya ke dalam botol atau tempat lainnya lalu memindahkannya ke tempat lain sekehendak dia.[21] Praktek ini juga kerap dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Kemampuan untuk menguasai jin merupakan keistimewaan yang Allah berikan hanya kepada Nabiyullah Sulaiman ‘alaihissalam, adapun selain beliau maka tidak. Silahkan dicermati ayat-ayat berikut: QS. Shad: 35, 36-39, QS. Al-Anbiya’: 81-82, QS. Saba’: 12-14 dan QS. An-Naml: 39. 6. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya mampu memindahkan penyakit pasien ke tubuh hewan, semisal kambing. [22] Apa dosa kambing sehingga ia harus menanggung penyakit yang diderita anak Adam? Apalagi praktek tersebut tidak diragukan menggunakan pertolongan jin. 7. Ruqyah yang praktisinya hanya memandang mata si pasien, atau menekan bagian tertentu tubuhnya tanpa membaca bacaan apapun, atau diselipi bacaan yang tidak jelas dengan suara lirih. Walaupun terkadang diselingi bacaan ayat suci al-Qur’an. Dan masih banyak contoh lainnya. Yang ini semakin memotivasi kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pengobatan. · Surat an-Nas makkiyyah atau madaniyyah? Para ulama berbeda pendapat apakah surat ini adalah makkiyyah[23] atau madaniyyah[24]. Karena keterbatasan ilmu dan waktu, penulis belum bisa memastikan mana di antara dua pendapat tersebut yang lebih kuat. Semoga di lain kesempatan, Allah memudahkan kami untuk melakukan studi lebih dalam lagi tentang permasalahan ini. Amien. [1] Lihat: Asbâb an-Nuzûl (hal. 263-264). [2] Ahkâm al-Qur’an (IV/355). [3] Cermati: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567). [4] Tafsîr al-Jalâlain (hal. 615). [5] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589). [6] Maksudnya melindungi dari segala bentuk marabahaya dan musibah. Lihat: Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (III/14). [7] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr bi Bayân Jumlah Nâfi’ah mimma Warada fi al-Kitâb wa as-Sunnah ash-Shahîhah min al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (hal. 26-27). [8] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr (hal. 23). [9] Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (III/50). [10] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hal. 104). [11] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hal. 47-50). [12] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [13] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 327, tanggal 27 Juli 2005 (hal. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan, malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia tentunya! [14] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hal. 117). [15] Amalan Doa-doa Penyembuh, Enteng Jodoh, Pembuka Aura dan Pemenuh Segala Kebutuhan, karya Haryono (hal. 28). [16] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [17] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 333, tanggal 7 September 2005 (hal. 2). [18] Al-Jâmi’ li Syu’ab al-Îmân (II/396). [19] Lihat: Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006 (hal. 119). [20] Lihat: Ruqyah Syar’iyyah vs Ruqyah Gadungan (Syirkiyyah), karya Perdana Akhmad (hal. 40). [21] Lihat: Ibid. [22] Lihat: Fenomena Ustadz Haryono & Keajaiban Tradisi Pengobatan karya al-Kindi (hal. 27) dan Jagat Spiritualis Nusantara karya Zubairi Endro dkk (hal. 34, 84, 91, 153, 178 dan 199). [23] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567, 579), Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (IX/270) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (XXX/624). [24] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (VIII/593) dan Tafsîr Ibn Katsîr (VIII/530). Download Audio Kajian Tafsir Surat An-nas PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Pentingnya Niat dalam Belajar

Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Tidak ada kebaikan yang diperoleh jika seseorang ketika belajar malah ingin mencari ridho selain Allah. Oleh karena itu, para ulama sangat memperhatikan niatnya dalam belajar apakah sudah benar ataukah tidak karena jika tidak ikhlas, maka dapat mencacati ibadah yang mulia ini. Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طلبنا هذا العلم لغير الله فأبى الله أن يكون لغيره “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Ulama salaf lainnya berkata, طلبنا العلم وما لنا فيه كبير نية ، ثم رزقنا الله النية بعد .أي فكان عاقبته أن صار لله. “Kami awalnya dalam menuntut ilmu tidak punya niatan yang kuat. Kemudian Allah menganuriakan kami niat yang benar setelah itu”. Maksudnya, akhirnya niatan kami ikhlas karena Allah. Bagaimanakah niat yang benar dalam menuntut ilmu? Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengatakan bahwa ada tiga perkara yang mesti dipenuhi agar seseorang disebut memiliki niatan yang benar dalam menuntut ilmu. Pertama: Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Kedua: Berniat dalam menuntut ilmu untuk mengajarkan orang lain. Sehingga para ulama seringkali mengatakan bahwa hendaklah para pria menguasai perkara haid agar bisa nantinya mengajarkan istri, anak dan saudara perempuannya. Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.” Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya) Ketiga: Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar). Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata, العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه “Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.” Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata, لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ “Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612). Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari. [Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H] (*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan Jangan Sampai Vakum dalam Belajar Tagsikhlas niat

Pentingnya Niat dalam Belajar

Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Tidak ada kebaikan yang diperoleh jika seseorang ketika belajar malah ingin mencari ridho selain Allah. Oleh karena itu, para ulama sangat memperhatikan niatnya dalam belajar apakah sudah benar ataukah tidak karena jika tidak ikhlas, maka dapat mencacati ibadah yang mulia ini. Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طلبنا هذا العلم لغير الله فأبى الله أن يكون لغيره “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Ulama salaf lainnya berkata, طلبنا العلم وما لنا فيه كبير نية ، ثم رزقنا الله النية بعد .أي فكان عاقبته أن صار لله. “Kami awalnya dalam menuntut ilmu tidak punya niatan yang kuat. Kemudian Allah menganuriakan kami niat yang benar setelah itu”. Maksudnya, akhirnya niatan kami ikhlas karena Allah. Bagaimanakah niat yang benar dalam menuntut ilmu? Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengatakan bahwa ada tiga perkara yang mesti dipenuhi agar seseorang disebut memiliki niatan yang benar dalam menuntut ilmu. Pertama: Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Kedua: Berniat dalam menuntut ilmu untuk mengajarkan orang lain. Sehingga para ulama seringkali mengatakan bahwa hendaklah para pria menguasai perkara haid agar bisa nantinya mengajarkan istri, anak dan saudara perempuannya. Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.” Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya) Ketiga: Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar). Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata, العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه “Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.” Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata, لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ “Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612). Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari. [Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H] (*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan Jangan Sampai Vakum dalam Belajar Tagsikhlas niat
Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Tidak ada kebaikan yang diperoleh jika seseorang ketika belajar malah ingin mencari ridho selain Allah. Oleh karena itu, para ulama sangat memperhatikan niatnya dalam belajar apakah sudah benar ataukah tidak karena jika tidak ikhlas, maka dapat mencacati ibadah yang mulia ini. Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طلبنا هذا العلم لغير الله فأبى الله أن يكون لغيره “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Ulama salaf lainnya berkata, طلبنا العلم وما لنا فيه كبير نية ، ثم رزقنا الله النية بعد .أي فكان عاقبته أن صار لله. “Kami awalnya dalam menuntut ilmu tidak punya niatan yang kuat. Kemudian Allah menganuriakan kami niat yang benar setelah itu”. Maksudnya, akhirnya niatan kami ikhlas karena Allah. Bagaimanakah niat yang benar dalam menuntut ilmu? Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengatakan bahwa ada tiga perkara yang mesti dipenuhi agar seseorang disebut memiliki niatan yang benar dalam menuntut ilmu. Pertama: Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Kedua: Berniat dalam menuntut ilmu untuk mengajarkan orang lain. Sehingga para ulama seringkali mengatakan bahwa hendaklah para pria menguasai perkara haid agar bisa nantinya mengajarkan istri, anak dan saudara perempuannya. Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.” Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya) Ketiga: Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar). Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata, العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه “Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.” Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata, لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ “Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612). Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari. [Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H] (*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan Jangan Sampai Vakum dalam Belajar Tagsikhlas niat


Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Tidak ada kebaikan yang diperoleh jika seseorang ketika belajar malah ingin mencari ridho selain Allah. Oleh karena itu, para ulama sangat memperhatikan niatnya dalam belajar apakah sudah benar ataukah tidak karena jika tidak ikhlas, maka dapat mencacati ibadah yang mulia ini. Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طلبنا هذا العلم لغير الله فأبى الله أن يكون لغيره “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Ulama salaf lainnya berkata, طلبنا العلم وما لنا فيه كبير نية ، ثم رزقنا الله النية بعد .أي فكان عاقبته أن صار لله. “Kami awalnya dalam menuntut ilmu tidak punya niatan yang kuat. Kemudian Allah menganuriakan kami niat yang benar setelah itu”. Maksudnya, akhirnya niatan kami ikhlas karena Allah. Bagaimanakah niat yang benar dalam menuntut ilmu? Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengatakan bahwa ada tiga perkara yang mesti dipenuhi agar seseorang disebut memiliki niatan yang benar dalam menuntut ilmu. Pertama: Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Kedua: Berniat dalam menuntut ilmu untuk mengajarkan orang lain. Sehingga para ulama seringkali mengatakan bahwa hendaklah para pria menguasai perkara haid agar bisa nantinya mengajarkan istri, anak dan saudara perempuannya. Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.” Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya) Ketiga: Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar). Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata, العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه “Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.” Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata, لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ “Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612). Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari. [Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H] (*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan Jangan Sampai Vakum dalam Belajar Tagsikhlas niat

Faedah Tauhid (5), Allah Selalu Mengingat Hamba yang Mengingat-Nya

Faedah tauhid berikut akan membicarakan dua sifat Allah yang mulia yaitu kebersamaan Allah dan kedekatan Allah pada hamba-Nya. Ketika hamba semakin dekat pada Allah, maka Allah lebih dekat lagi padanya. Sehingga hal ini mengingatkan kita jangan sampai lalai dari mengingat atau berdzikir pada Allah. Juga hadits ini membicarakan bagaimana Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya, yang di mana hal ini menuntut kita supaya selalu husnuzhon pada Allah dalam do’a dan rasa harap. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى ، فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً » Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala (lafazh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maknanya dari Allah). Hadits ini adalah hadits yang amat mulia di mana berisi perkara mulia yang berkenaan dengan Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu berisi pembicaraan sifat-sifat Allah. Di antara faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah memiliki sifat kalam (berbicara). Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada hadits dalam perkataan “يَقُولُ اللَّهُ”. 2. Allah merealisasikan apa yang disangkakan hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana hal ini adalah makna “أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى” (Aku sesuai persangkaan hamba pada-Ku). 3. Hadits ini mengajarkan untuk berhusnuzhon (berprasangka baik) pada Allah. Yaitu setiap hamba hendaklah berprasangka pada Allah bahwasanya Dia maha pengampun, begitu menyayangi hamba-Nya, maha menerima taubat, melipatgandakan ganjaran dan memberi pertolongan bagi orang beriman. Berhusnuzhon pada Allah di sini dibuktikan dengan seorang hamba punya rasa harap dan rajin memohon do’a pada Allah. 4. Hadits ini menunjukkan sifat kebersamaan Allah dengan hamba-Nya (ma’iyyatullah). Dan sifat kebersamaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sifat kebersamaan yang khusus. 5. Dorongan untuk berdzikir pada Allah baik dalam keadaan bersendirian dan terang-terangan. Dzikir pada Allah ini bisa dilakukan dengan mengucapkan bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tauhid (laa ilaha illalah), dan takbir (Allahu akbar). Jadi lafazh “فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ” (jika ia mengingat-Ku pada dirinya) bukanlah bermakna hamba tersebut mengingat Allah dalam hati tanpa dilafazhkan. Namun maknanya adalah hamba tersebut mengingat Allah dalam keadaan bersendirian tanpa ada yang mengetahui. 6. Allah akan menyebut-nyebut orang yang mengingat-Nya. Jika Allah menyebut-nyebut seperti ini, menunjukkan bahwa sebutan tersebut mengandung pujian dan kasih sayang Allah (rahma Allah) pada hamba tersebut. 7. Balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Hal ini dibuktikan pada ayat Al Qur’an, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. Al Baqarah: 152). Dalam hadits di atas dibuktikan pula dalam lafazh, فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dalam lafazh, وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً “Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” 8. Allah menyebut-nyebut hamba-Nya dengan kalam yang ia perdengarkan pada para malaikat yang Dia kehendaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits, ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “…, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dikuatkan dalam hadits shahih lainnya, إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril seraya berkata, “Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.” (HR. Bukhari no. 7485 dan Muslim no. 2637). 9. Hadits ini menunjukkan dekatnya hamba pada Allah dan dekatnya Allah pada hamba-Nya. 10. Di antara nama Allah adalah: Al Qoriib Al Mujiib (Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan). Allah Ta’ala menyebutkan mengenai nabi-Nya, Sholih ‘alaihis salam, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ “Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbmu amat dekat lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)” (QS. Hud: 61). Sifat Allah dekat sebagaimana sifat Allah lainnya. Sifat ini tidaklah sama dengan kedekatan makhluk dan tidak diketahui kaifiyah (cara) kedekatan Allah tersebut. 11. Kedekatan Allah pada hamba itu bertingkat-tingkat. Ada hamba yang Allah lebih dekat padanya lebih dari yang lain. 12. Kedekatan hamba pada Allah bertingkat-tingkat pula. Ada hamba yang begitu dekat pada Allah lebih dari yang lain. 13. Kedekatan Allah didekati dengan penyebutan sesuatu yang terindra seperti dengan jengkal, hasta dan depa. Namun ini cuma secara maknawi yang menunjukkan Allah itu dekat. 14. “Harwalah” yang disebutkan dalam hadits bermakna berjalan cepat. Dari konteks hadits menunjukkan bahwa jika hamba dekat pada Allah, maka Allah akan semakin dekat pada hamba. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk semakin dekat dengan-Nya dan selalu mengingat-Nya di kala sendirian maupun di kumpulan orang banyak. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (5), Allah Selalu Mengingat Hamba yang Mengingat-Nya

Faedah tauhid berikut akan membicarakan dua sifat Allah yang mulia yaitu kebersamaan Allah dan kedekatan Allah pada hamba-Nya. Ketika hamba semakin dekat pada Allah, maka Allah lebih dekat lagi padanya. Sehingga hal ini mengingatkan kita jangan sampai lalai dari mengingat atau berdzikir pada Allah. Juga hadits ini membicarakan bagaimana Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya, yang di mana hal ini menuntut kita supaya selalu husnuzhon pada Allah dalam do’a dan rasa harap. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى ، فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً » Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala (lafazh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maknanya dari Allah). Hadits ini adalah hadits yang amat mulia di mana berisi perkara mulia yang berkenaan dengan Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu berisi pembicaraan sifat-sifat Allah. Di antara faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah memiliki sifat kalam (berbicara). Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada hadits dalam perkataan “يَقُولُ اللَّهُ”. 2. Allah merealisasikan apa yang disangkakan hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana hal ini adalah makna “أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى” (Aku sesuai persangkaan hamba pada-Ku). 3. Hadits ini mengajarkan untuk berhusnuzhon (berprasangka baik) pada Allah. Yaitu setiap hamba hendaklah berprasangka pada Allah bahwasanya Dia maha pengampun, begitu menyayangi hamba-Nya, maha menerima taubat, melipatgandakan ganjaran dan memberi pertolongan bagi orang beriman. Berhusnuzhon pada Allah di sini dibuktikan dengan seorang hamba punya rasa harap dan rajin memohon do’a pada Allah. 4. Hadits ini menunjukkan sifat kebersamaan Allah dengan hamba-Nya (ma’iyyatullah). Dan sifat kebersamaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sifat kebersamaan yang khusus. 5. Dorongan untuk berdzikir pada Allah baik dalam keadaan bersendirian dan terang-terangan. Dzikir pada Allah ini bisa dilakukan dengan mengucapkan bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tauhid (laa ilaha illalah), dan takbir (Allahu akbar). Jadi lafazh “فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ” (jika ia mengingat-Ku pada dirinya) bukanlah bermakna hamba tersebut mengingat Allah dalam hati tanpa dilafazhkan. Namun maknanya adalah hamba tersebut mengingat Allah dalam keadaan bersendirian tanpa ada yang mengetahui. 6. Allah akan menyebut-nyebut orang yang mengingat-Nya. Jika Allah menyebut-nyebut seperti ini, menunjukkan bahwa sebutan tersebut mengandung pujian dan kasih sayang Allah (rahma Allah) pada hamba tersebut. 7. Balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Hal ini dibuktikan pada ayat Al Qur’an, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. Al Baqarah: 152). Dalam hadits di atas dibuktikan pula dalam lafazh, فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dalam lafazh, وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً “Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” 8. Allah menyebut-nyebut hamba-Nya dengan kalam yang ia perdengarkan pada para malaikat yang Dia kehendaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits, ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “…, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dikuatkan dalam hadits shahih lainnya, إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril seraya berkata, “Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.” (HR. Bukhari no. 7485 dan Muslim no. 2637). 9. Hadits ini menunjukkan dekatnya hamba pada Allah dan dekatnya Allah pada hamba-Nya. 10. Di antara nama Allah adalah: Al Qoriib Al Mujiib (Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan). Allah Ta’ala menyebutkan mengenai nabi-Nya, Sholih ‘alaihis salam, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ “Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbmu amat dekat lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)” (QS. Hud: 61). Sifat Allah dekat sebagaimana sifat Allah lainnya. Sifat ini tidaklah sama dengan kedekatan makhluk dan tidak diketahui kaifiyah (cara) kedekatan Allah tersebut. 11. Kedekatan Allah pada hamba itu bertingkat-tingkat. Ada hamba yang Allah lebih dekat padanya lebih dari yang lain. 12. Kedekatan hamba pada Allah bertingkat-tingkat pula. Ada hamba yang begitu dekat pada Allah lebih dari yang lain. 13. Kedekatan Allah didekati dengan penyebutan sesuatu yang terindra seperti dengan jengkal, hasta dan depa. Namun ini cuma secara maknawi yang menunjukkan Allah itu dekat. 14. “Harwalah” yang disebutkan dalam hadits bermakna berjalan cepat. Dari konteks hadits menunjukkan bahwa jika hamba dekat pada Allah, maka Allah akan semakin dekat pada hamba. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk semakin dekat dengan-Nya dan selalu mengingat-Nya di kala sendirian maupun di kumpulan orang banyak. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Faedah tauhid berikut akan membicarakan dua sifat Allah yang mulia yaitu kebersamaan Allah dan kedekatan Allah pada hamba-Nya. Ketika hamba semakin dekat pada Allah, maka Allah lebih dekat lagi padanya. Sehingga hal ini mengingatkan kita jangan sampai lalai dari mengingat atau berdzikir pada Allah. Juga hadits ini membicarakan bagaimana Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya, yang di mana hal ini menuntut kita supaya selalu husnuzhon pada Allah dalam do’a dan rasa harap. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى ، فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً » Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala (lafazh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maknanya dari Allah). Hadits ini adalah hadits yang amat mulia di mana berisi perkara mulia yang berkenaan dengan Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu berisi pembicaraan sifat-sifat Allah. Di antara faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah memiliki sifat kalam (berbicara). Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada hadits dalam perkataan “يَقُولُ اللَّهُ”. 2. Allah merealisasikan apa yang disangkakan hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana hal ini adalah makna “أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى” (Aku sesuai persangkaan hamba pada-Ku). 3. Hadits ini mengajarkan untuk berhusnuzhon (berprasangka baik) pada Allah. Yaitu setiap hamba hendaklah berprasangka pada Allah bahwasanya Dia maha pengampun, begitu menyayangi hamba-Nya, maha menerima taubat, melipatgandakan ganjaran dan memberi pertolongan bagi orang beriman. Berhusnuzhon pada Allah di sini dibuktikan dengan seorang hamba punya rasa harap dan rajin memohon do’a pada Allah. 4. Hadits ini menunjukkan sifat kebersamaan Allah dengan hamba-Nya (ma’iyyatullah). Dan sifat kebersamaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sifat kebersamaan yang khusus. 5. Dorongan untuk berdzikir pada Allah baik dalam keadaan bersendirian dan terang-terangan. Dzikir pada Allah ini bisa dilakukan dengan mengucapkan bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tauhid (laa ilaha illalah), dan takbir (Allahu akbar). Jadi lafazh “فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ” (jika ia mengingat-Ku pada dirinya) bukanlah bermakna hamba tersebut mengingat Allah dalam hati tanpa dilafazhkan. Namun maknanya adalah hamba tersebut mengingat Allah dalam keadaan bersendirian tanpa ada yang mengetahui. 6. Allah akan menyebut-nyebut orang yang mengingat-Nya. Jika Allah menyebut-nyebut seperti ini, menunjukkan bahwa sebutan tersebut mengandung pujian dan kasih sayang Allah (rahma Allah) pada hamba tersebut. 7. Balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Hal ini dibuktikan pada ayat Al Qur’an, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. Al Baqarah: 152). Dalam hadits di atas dibuktikan pula dalam lafazh, فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dalam lafazh, وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً “Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” 8. Allah menyebut-nyebut hamba-Nya dengan kalam yang ia perdengarkan pada para malaikat yang Dia kehendaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits, ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “…, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dikuatkan dalam hadits shahih lainnya, إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril seraya berkata, “Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.” (HR. Bukhari no. 7485 dan Muslim no. 2637). 9. Hadits ini menunjukkan dekatnya hamba pada Allah dan dekatnya Allah pada hamba-Nya. 10. Di antara nama Allah adalah: Al Qoriib Al Mujiib (Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan). Allah Ta’ala menyebutkan mengenai nabi-Nya, Sholih ‘alaihis salam, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ “Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbmu amat dekat lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)” (QS. Hud: 61). Sifat Allah dekat sebagaimana sifat Allah lainnya. Sifat ini tidaklah sama dengan kedekatan makhluk dan tidak diketahui kaifiyah (cara) kedekatan Allah tersebut. 11. Kedekatan Allah pada hamba itu bertingkat-tingkat. Ada hamba yang Allah lebih dekat padanya lebih dari yang lain. 12. Kedekatan hamba pada Allah bertingkat-tingkat pula. Ada hamba yang begitu dekat pada Allah lebih dari yang lain. 13. Kedekatan Allah didekati dengan penyebutan sesuatu yang terindra seperti dengan jengkal, hasta dan depa. Namun ini cuma secara maknawi yang menunjukkan Allah itu dekat. 14. “Harwalah” yang disebutkan dalam hadits bermakna berjalan cepat. Dari konteks hadits menunjukkan bahwa jika hamba dekat pada Allah, maka Allah akan semakin dekat pada hamba. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk semakin dekat dengan-Nya dan selalu mengingat-Nya di kala sendirian maupun di kumpulan orang banyak. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Faedah tauhid berikut akan membicarakan dua sifat Allah yang mulia yaitu kebersamaan Allah dan kedekatan Allah pada hamba-Nya. Ketika hamba semakin dekat pada Allah, maka Allah lebih dekat lagi padanya. Sehingga hal ini mengingatkan kita jangan sampai lalai dari mengingat atau berdzikir pada Allah. Juga hadits ini membicarakan bagaimana Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya, yang di mana hal ini menuntut kita supaya selalu husnuzhon pada Allah dalam do’a dan rasa harap. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى ، فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً » Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala (lafazh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maknanya dari Allah). Hadits ini adalah hadits yang amat mulia di mana berisi perkara mulia yang berkenaan dengan Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu berisi pembicaraan sifat-sifat Allah. Di antara faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah memiliki sifat kalam (berbicara). Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada hadits dalam perkataan “يَقُولُ اللَّهُ”. 2. Allah merealisasikan apa yang disangkakan hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana hal ini adalah makna “أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى” (Aku sesuai persangkaan hamba pada-Ku). 3. Hadits ini mengajarkan untuk berhusnuzhon (berprasangka baik) pada Allah. Yaitu setiap hamba hendaklah berprasangka pada Allah bahwasanya Dia maha pengampun, begitu menyayangi hamba-Nya, maha menerima taubat, melipatgandakan ganjaran dan memberi pertolongan bagi orang beriman. Berhusnuzhon pada Allah di sini dibuktikan dengan seorang hamba punya rasa harap dan rajin memohon do’a pada Allah. 4. Hadits ini menunjukkan sifat kebersamaan Allah dengan hamba-Nya (ma’iyyatullah). Dan sifat kebersamaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sifat kebersamaan yang khusus. 5. Dorongan untuk berdzikir pada Allah baik dalam keadaan bersendirian dan terang-terangan. Dzikir pada Allah ini bisa dilakukan dengan mengucapkan bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tauhid (laa ilaha illalah), dan takbir (Allahu akbar). Jadi lafazh “فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ” (jika ia mengingat-Ku pada dirinya) bukanlah bermakna hamba tersebut mengingat Allah dalam hati tanpa dilafazhkan. Namun maknanya adalah hamba tersebut mengingat Allah dalam keadaan bersendirian tanpa ada yang mengetahui. 6. Allah akan menyebut-nyebut orang yang mengingat-Nya. Jika Allah menyebut-nyebut seperti ini, menunjukkan bahwa sebutan tersebut mengandung pujian dan kasih sayang Allah (rahma Allah) pada hamba tersebut. 7. Balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Hal ini dibuktikan pada ayat Al Qur’an, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. Al Baqarah: 152). Dalam hadits di atas dibuktikan pula dalam lafazh, فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dalam lafazh, وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً “Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” 8. Allah menyebut-nyebut hamba-Nya dengan kalam yang ia perdengarkan pada para malaikat yang Dia kehendaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits, ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “…, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dikuatkan dalam hadits shahih lainnya, إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril seraya berkata, “Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.” (HR. Bukhari no. 7485 dan Muslim no. 2637). 9. Hadits ini menunjukkan dekatnya hamba pada Allah dan dekatnya Allah pada hamba-Nya. 10. Di antara nama Allah adalah: Al Qoriib Al Mujiib (Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan). Allah Ta’ala menyebutkan mengenai nabi-Nya, Sholih ‘alaihis salam, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ “Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbmu amat dekat lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)” (QS. Hud: 61). Sifat Allah dekat sebagaimana sifat Allah lainnya. Sifat ini tidaklah sama dengan kedekatan makhluk dan tidak diketahui kaifiyah (cara) kedekatan Allah tersebut. 11. Kedekatan Allah pada hamba itu bertingkat-tingkat. Ada hamba yang Allah lebih dekat padanya lebih dari yang lain. 12. Kedekatan hamba pada Allah bertingkat-tingkat pula. Ada hamba yang begitu dekat pada Allah lebih dari yang lain. 13. Kedekatan Allah didekati dengan penyebutan sesuatu yang terindra seperti dengan jengkal, hasta dan depa. Namun ini cuma secara maknawi yang menunjukkan Allah itu dekat. 14. “Harwalah” yang disebutkan dalam hadits bermakna berjalan cepat. Dari konteks hadits menunjukkan bahwa jika hamba dekat pada Allah, maka Allah akan semakin dekat pada hamba. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk semakin dekat dengan-Nya dan selalu mengingat-Nya di kala sendirian maupun di kumpulan orang banyak. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Pembatal Puasa Kontemporer (1)

Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini. Pembatal Puasa yang Disepakati 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (berhubungan intim) Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 4. Darah haid dan nifas Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini. Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف” Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh. Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal. Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh. Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam: Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut. Pendapat Terpilih Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat. Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.   (*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (1)

Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini. Pembatal Puasa yang Disepakati 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (berhubungan intim) Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 4. Darah haid dan nifas Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini. Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف” Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh. Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal. Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh. Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam: Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut. Pendapat Terpilih Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat. Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.   (*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini. Pembatal Puasa yang Disepakati 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (berhubungan intim) Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 4. Darah haid dan nifas Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini. Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف” Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh. Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal. Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh. Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam: Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut. Pendapat Terpilih Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat. Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.   (*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini. Pembatal Puasa yang Disepakati 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (berhubungan intim) Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 4. Darah haid dan nifas Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini. Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف” Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh. Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal. Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh. Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam: Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut. Pendapat Terpilih Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat. Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.   (*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Metode Belajar Fikih

Sebagian orang dalam mempelajari kitab fikih terlalu berlama-lama dalam menguasai suatu permasalahan, sampai terlalu menelusuri begitu jauh perselisihan para ulama dalam suatu masalah. Padahal bab fikih begitu banyak dan para ulama sudah menyusun bab per bab, mulai dari permasalahan ibadah, muamalah, keluarga, hukum jinayat, dll. Kiat yang paling bagus adalah kita menguasai seluruh bab fikih secara singkat bab per bab, namun sudah menyangkut permasalahan yang penting. Inilah cara yang banyak ditempuh oleh para ulama fikih dari berbagai madzhab. Syaikh Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir berkata: Mempelajari fikih atau ilmu secara umum bisa dengan menempuh dua jalan: 1. Menguasai per bab fikih secara sempurna. 2. Menguasai permasalah-permasalahan setiap bab, tanpa menguasai bab secara sempurna. Namun yang lebih bagus adalah menguasai fikih dari bab per bab. Abu Musa Al Madini berkata, “Jika engkau ingin mengetahui ilmu dan lebih paham permasalahan-permasalahan di dalamnya, mulailah dengan menguasai bab-bab fikih.” Al Hasan Al Bashri berkata, “Aku menguasai beberapa bab dalam suatu ilmu lebih aku sukai dari melakukan beberapa amalan ketaatan.” [Faedah dari Dauroh Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengenai Masail wa Ahkam fil Janaiz, 27/5/1431 H, lihat link di sini] *** Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. *** Sangat disayangkan di negeri kita, kurang mengikuti saran para ulama di atas. Kebanyakan pelajaran fikih yang ada cuma terbatas pada bab thoharoh, shalat dan puasa. Namun untuk masalah lainnya sangat jarang ditemukan. Sedikit di antara para ustadz yang membahas secara tuntas sampai masalah muamalah, nikah, talak, waris, makanan, jinayat, hukum had, dst. Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam menggali ilmu, beramal dan berdakwah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Jangan Sampai Vakum dalam Belajar

Metode Belajar Fikih

Sebagian orang dalam mempelajari kitab fikih terlalu berlama-lama dalam menguasai suatu permasalahan, sampai terlalu menelusuri begitu jauh perselisihan para ulama dalam suatu masalah. Padahal bab fikih begitu banyak dan para ulama sudah menyusun bab per bab, mulai dari permasalahan ibadah, muamalah, keluarga, hukum jinayat, dll. Kiat yang paling bagus adalah kita menguasai seluruh bab fikih secara singkat bab per bab, namun sudah menyangkut permasalahan yang penting. Inilah cara yang banyak ditempuh oleh para ulama fikih dari berbagai madzhab. Syaikh Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir berkata: Mempelajari fikih atau ilmu secara umum bisa dengan menempuh dua jalan: 1. Menguasai per bab fikih secara sempurna. 2. Menguasai permasalah-permasalahan setiap bab, tanpa menguasai bab secara sempurna. Namun yang lebih bagus adalah menguasai fikih dari bab per bab. Abu Musa Al Madini berkata, “Jika engkau ingin mengetahui ilmu dan lebih paham permasalahan-permasalahan di dalamnya, mulailah dengan menguasai bab-bab fikih.” Al Hasan Al Bashri berkata, “Aku menguasai beberapa bab dalam suatu ilmu lebih aku sukai dari melakukan beberapa amalan ketaatan.” [Faedah dari Dauroh Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengenai Masail wa Ahkam fil Janaiz, 27/5/1431 H, lihat link di sini] *** Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. *** Sangat disayangkan di negeri kita, kurang mengikuti saran para ulama di atas. Kebanyakan pelajaran fikih yang ada cuma terbatas pada bab thoharoh, shalat dan puasa. Namun untuk masalah lainnya sangat jarang ditemukan. Sedikit di antara para ustadz yang membahas secara tuntas sampai masalah muamalah, nikah, talak, waris, makanan, jinayat, hukum had, dst. Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam menggali ilmu, beramal dan berdakwah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Jangan Sampai Vakum dalam Belajar
Sebagian orang dalam mempelajari kitab fikih terlalu berlama-lama dalam menguasai suatu permasalahan, sampai terlalu menelusuri begitu jauh perselisihan para ulama dalam suatu masalah. Padahal bab fikih begitu banyak dan para ulama sudah menyusun bab per bab, mulai dari permasalahan ibadah, muamalah, keluarga, hukum jinayat, dll. Kiat yang paling bagus adalah kita menguasai seluruh bab fikih secara singkat bab per bab, namun sudah menyangkut permasalahan yang penting. Inilah cara yang banyak ditempuh oleh para ulama fikih dari berbagai madzhab. Syaikh Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir berkata: Mempelajari fikih atau ilmu secara umum bisa dengan menempuh dua jalan: 1. Menguasai per bab fikih secara sempurna. 2. Menguasai permasalah-permasalahan setiap bab, tanpa menguasai bab secara sempurna. Namun yang lebih bagus adalah menguasai fikih dari bab per bab. Abu Musa Al Madini berkata, “Jika engkau ingin mengetahui ilmu dan lebih paham permasalahan-permasalahan di dalamnya, mulailah dengan menguasai bab-bab fikih.” Al Hasan Al Bashri berkata, “Aku menguasai beberapa bab dalam suatu ilmu lebih aku sukai dari melakukan beberapa amalan ketaatan.” [Faedah dari Dauroh Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengenai Masail wa Ahkam fil Janaiz, 27/5/1431 H, lihat link di sini] *** Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. *** Sangat disayangkan di negeri kita, kurang mengikuti saran para ulama di atas. Kebanyakan pelajaran fikih yang ada cuma terbatas pada bab thoharoh, shalat dan puasa. Namun untuk masalah lainnya sangat jarang ditemukan. Sedikit di antara para ustadz yang membahas secara tuntas sampai masalah muamalah, nikah, talak, waris, makanan, jinayat, hukum had, dst. Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam menggali ilmu, beramal dan berdakwah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Jangan Sampai Vakum dalam Belajar


Sebagian orang dalam mempelajari kitab fikih terlalu berlama-lama dalam menguasai suatu permasalahan, sampai terlalu menelusuri begitu jauh perselisihan para ulama dalam suatu masalah. Padahal bab fikih begitu banyak dan para ulama sudah menyusun bab per bab, mulai dari permasalahan ibadah, muamalah, keluarga, hukum jinayat, dll. Kiat yang paling bagus adalah kita menguasai seluruh bab fikih secara singkat bab per bab, namun sudah menyangkut permasalahan yang penting. Inilah cara yang banyak ditempuh oleh para ulama fikih dari berbagai madzhab. Syaikh Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir berkata: Mempelajari fikih atau ilmu secara umum bisa dengan menempuh dua jalan: 1. Menguasai per bab fikih secara sempurna. 2. Menguasai permasalah-permasalahan setiap bab, tanpa menguasai bab secara sempurna. Namun yang lebih bagus adalah menguasai fikih dari bab per bab. Abu Musa Al Madini berkata, “Jika engkau ingin mengetahui ilmu dan lebih paham permasalahan-permasalahan di dalamnya, mulailah dengan menguasai bab-bab fikih.” Al Hasan Al Bashri berkata, “Aku menguasai beberapa bab dalam suatu ilmu lebih aku sukai dari melakukan beberapa amalan ketaatan.” [Faedah dari Dauroh Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengenai Masail wa Ahkam fil Janaiz, 27/5/1431 H, lihat link di sini] *** Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. *** Sangat disayangkan di negeri kita, kurang mengikuti saran para ulama di atas. Kebanyakan pelajaran fikih yang ada cuma terbatas pada bab thoharoh, shalat dan puasa. Namun untuk masalah lainnya sangat jarang ditemukan. Sedikit di antara para ustadz yang membahas secara tuntas sampai masalah muamalah, nikah, talak, waris, makanan, jinayat, hukum had, dst. Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam menggali ilmu, beramal dan berdakwah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Jangan Sampai Vakum dalam Belajar

Faedah Tauhid (4), Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya

Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. Ini adalah berita gembira bagi hamba yang penuh dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Rahmat Allah begitu luas bagi pelaku dosa yang dapat kita ambil dari nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf) dan Al Ghofur (Maha Pengampun). Jadi janganlah berputus asa dan segeralah bertaubat. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ – هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ ، وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ – إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى » Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751) Hadits ini adalah hadits yang amat mulia yang berisi kumpulan sifat-sifat Allah yang diselisihi oleh para penentang sifat Allah (mu’attilah). Sifat Allah yang ditentang adalah sifat menetap tinggi di atas ‘Arsy, sifat kitabah (menulis), sifat rahmat,  dan sifat ghodob (marah).  Padahal seluruh sifat tadi didukung oleh dalil Al Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama salaf. Dalil yang mendukung adalah, كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ “Rabbmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang (rahmat)” (QS. Al An’am: 54). Ayat ini menunjukkan sifat kitabah dan sifat rahmat bagi Allah. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ “Mereka takut kepada Rabb mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An Nahl: 50). Ayat ini menunjukkan sifat fauqiyah bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang menetap tinggi di atas ‘Arsy” (QS. Thoha: 5). وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ “Dan Rabbmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.” (QS. Al Kahfi: 58). Dalam kitab musnad dan sunan disebutkan lafazh hadits, كَتَبَ بِيَدِهِ “Allah menulis dengan tangan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 3543, Ibnu Majah no. 4295 dan Ahmad 2: 433, shahih) Dalam lafazh Muslim terdapat lafazh, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Muslim no. 2751). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Alam ini memiliki awal. Yang dimaksud dengan makhluk yang disebutkan dalam hadits di atas adalah langit, bumi dan seluruh makhluk yang berada di antara keduanya yang diciptakan Allah dalam waktu enam hari. 2. Sesungguhnya alam itu diciptakan dan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang tanpa berawal atau muncul bersamaan dengan keberadaan Allah sebagaimana anggapan kalangan filsafat. 3. Kitabah (menulis) adalah di antara perbuatan Allah. Kitabah memiliki dua makna: (1) ijaab (mengabulkan) dan (2) menulis dengan tangan dan pena. 4. Allah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Sebagaimana Allah mengharamkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Namun tidak ada seorang pun yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu bagi Allah. Hal ini mengandung faedah: 5. Bantahan terhadap Asya’iroh yang berkata bahwa Allah tidaklah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya. 6. Menetapkan sifat nafs (diri) bagi Allah sebagai sifat dzatiyah. 7. Allah memiliki sifat fouqiyah pada Allah (yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya) dan sifat istiwa’ (menetap tinggi di atas ‘Arsy) bagi Allah. 8. Allah memiliki kitab yang berisi, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” 9. Kitab tadi berada di atas ‘Arsy. 10. Allah memiliki sifat rahmat. 11. Allah memiliki sifat ghodob (marah). 12. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. 13. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya dibuktikan dengan nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf), Al Ghofur (Maha Pengampun), At Tawwab (Maha Penerima Taubat) di mana Allah begitu pemaaf, begitu mengampuni dosa-dosa hamba dan menerima taubat mereka. 14. Rahmat (sifat penyayang) merupakan lawan dari sifat ghodob (marah), ridho lawan dari sifat sakhoth (murka), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam berbagai ayat Al Qur’an di antaranya: أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Ali Imran: 162). Juga ditunjukkan dalam hadits, اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ “Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari murka-Mu” (HR. Muslim no. 486). 15. Hadits di atas menunjukkan bahwa sifat harap mengalahkan rasa takut. 16. Sifat Allah itu bertingkat-tingkat. 17. Hadits di atas menunjukkan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat dosa, janganlah mereka berputus asa dari rahmat Allah. 18. Penetapan sifat ‘indi’ (sisi) bagi Allah yang menunjukkan tempat. 19. Hadits di atas menunjukkan bantahan bagi Jahmiyah dan Mu’tazilah serta yang mengikuti pemahaman mereka di mana mereka menolak berbagai sifat yang telah disebutkan dalam hadits ini. Semakin merenungi nama dan sifat Allah, semakin hati ini menjadi tenang. (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (28 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (4), Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya

Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. Ini adalah berita gembira bagi hamba yang penuh dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Rahmat Allah begitu luas bagi pelaku dosa yang dapat kita ambil dari nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf) dan Al Ghofur (Maha Pengampun). Jadi janganlah berputus asa dan segeralah bertaubat. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ – هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ ، وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ – إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى » Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751) Hadits ini adalah hadits yang amat mulia yang berisi kumpulan sifat-sifat Allah yang diselisihi oleh para penentang sifat Allah (mu’attilah). Sifat Allah yang ditentang adalah sifat menetap tinggi di atas ‘Arsy, sifat kitabah (menulis), sifat rahmat,  dan sifat ghodob (marah).  Padahal seluruh sifat tadi didukung oleh dalil Al Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama salaf. Dalil yang mendukung adalah, كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ “Rabbmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang (rahmat)” (QS. Al An’am: 54). Ayat ini menunjukkan sifat kitabah dan sifat rahmat bagi Allah. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ “Mereka takut kepada Rabb mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An Nahl: 50). Ayat ini menunjukkan sifat fauqiyah bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang menetap tinggi di atas ‘Arsy” (QS. Thoha: 5). وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ “Dan Rabbmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.” (QS. Al Kahfi: 58). Dalam kitab musnad dan sunan disebutkan lafazh hadits, كَتَبَ بِيَدِهِ “Allah menulis dengan tangan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 3543, Ibnu Majah no. 4295 dan Ahmad 2: 433, shahih) Dalam lafazh Muslim terdapat lafazh, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Muslim no. 2751). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Alam ini memiliki awal. Yang dimaksud dengan makhluk yang disebutkan dalam hadits di atas adalah langit, bumi dan seluruh makhluk yang berada di antara keduanya yang diciptakan Allah dalam waktu enam hari. 2. Sesungguhnya alam itu diciptakan dan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang tanpa berawal atau muncul bersamaan dengan keberadaan Allah sebagaimana anggapan kalangan filsafat. 3. Kitabah (menulis) adalah di antara perbuatan Allah. Kitabah memiliki dua makna: (1) ijaab (mengabulkan) dan (2) menulis dengan tangan dan pena. 4. Allah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Sebagaimana Allah mengharamkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Namun tidak ada seorang pun yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu bagi Allah. Hal ini mengandung faedah: 5. Bantahan terhadap Asya’iroh yang berkata bahwa Allah tidaklah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya. 6. Menetapkan sifat nafs (diri) bagi Allah sebagai sifat dzatiyah. 7. Allah memiliki sifat fouqiyah pada Allah (yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya) dan sifat istiwa’ (menetap tinggi di atas ‘Arsy) bagi Allah. 8. Allah memiliki kitab yang berisi, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” 9. Kitab tadi berada di atas ‘Arsy. 10. Allah memiliki sifat rahmat. 11. Allah memiliki sifat ghodob (marah). 12. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. 13. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya dibuktikan dengan nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf), Al Ghofur (Maha Pengampun), At Tawwab (Maha Penerima Taubat) di mana Allah begitu pemaaf, begitu mengampuni dosa-dosa hamba dan menerima taubat mereka. 14. Rahmat (sifat penyayang) merupakan lawan dari sifat ghodob (marah), ridho lawan dari sifat sakhoth (murka), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam berbagai ayat Al Qur’an di antaranya: أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Ali Imran: 162). Juga ditunjukkan dalam hadits, اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ “Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari murka-Mu” (HR. Muslim no. 486). 15. Hadits di atas menunjukkan bahwa sifat harap mengalahkan rasa takut. 16. Sifat Allah itu bertingkat-tingkat. 17. Hadits di atas menunjukkan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat dosa, janganlah mereka berputus asa dari rahmat Allah. 18. Penetapan sifat ‘indi’ (sisi) bagi Allah yang menunjukkan tempat. 19. Hadits di atas menunjukkan bantahan bagi Jahmiyah dan Mu’tazilah serta yang mengikuti pemahaman mereka di mana mereka menolak berbagai sifat yang telah disebutkan dalam hadits ini. Semakin merenungi nama dan sifat Allah, semakin hati ini menjadi tenang. (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (28 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. Ini adalah berita gembira bagi hamba yang penuh dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Rahmat Allah begitu luas bagi pelaku dosa yang dapat kita ambil dari nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf) dan Al Ghofur (Maha Pengampun). Jadi janganlah berputus asa dan segeralah bertaubat. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ – هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ ، وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ – إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى » Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751) Hadits ini adalah hadits yang amat mulia yang berisi kumpulan sifat-sifat Allah yang diselisihi oleh para penentang sifat Allah (mu’attilah). Sifat Allah yang ditentang adalah sifat menetap tinggi di atas ‘Arsy, sifat kitabah (menulis), sifat rahmat,  dan sifat ghodob (marah).  Padahal seluruh sifat tadi didukung oleh dalil Al Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama salaf. Dalil yang mendukung adalah, كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ “Rabbmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang (rahmat)” (QS. Al An’am: 54). Ayat ini menunjukkan sifat kitabah dan sifat rahmat bagi Allah. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ “Mereka takut kepada Rabb mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An Nahl: 50). Ayat ini menunjukkan sifat fauqiyah bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang menetap tinggi di atas ‘Arsy” (QS. Thoha: 5). وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ “Dan Rabbmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.” (QS. Al Kahfi: 58). Dalam kitab musnad dan sunan disebutkan lafazh hadits, كَتَبَ بِيَدِهِ “Allah menulis dengan tangan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 3543, Ibnu Majah no. 4295 dan Ahmad 2: 433, shahih) Dalam lafazh Muslim terdapat lafazh, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Muslim no. 2751). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Alam ini memiliki awal. Yang dimaksud dengan makhluk yang disebutkan dalam hadits di atas adalah langit, bumi dan seluruh makhluk yang berada di antara keduanya yang diciptakan Allah dalam waktu enam hari. 2. Sesungguhnya alam itu diciptakan dan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang tanpa berawal atau muncul bersamaan dengan keberadaan Allah sebagaimana anggapan kalangan filsafat. 3. Kitabah (menulis) adalah di antara perbuatan Allah. Kitabah memiliki dua makna: (1) ijaab (mengabulkan) dan (2) menulis dengan tangan dan pena. 4. Allah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Sebagaimana Allah mengharamkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Namun tidak ada seorang pun yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu bagi Allah. Hal ini mengandung faedah: 5. Bantahan terhadap Asya’iroh yang berkata bahwa Allah tidaklah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya. 6. Menetapkan sifat nafs (diri) bagi Allah sebagai sifat dzatiyah. 7. Allah memiliki sifat fouqiyah pada Allah (yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya) dan sifat istiwa’ (menetap tinggi di atas ‘Arsy) bagi Allah. 8. Allah memiliki kitab yang berisi, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” 9. Kitab tadi berada di atas ‘Arsy. 10. Allah memiliki sifat rahmat. 11. Allah memiliki sifat ghodob (marah). 12. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. 13. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya dibuktikan dengan nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf), Al Ghofur (Maha Pengampun), At Tawwab (Maha Penerima Taubat) di mana Allah begitu pemaaf, begitu mengampuni dosa-dosa hamba dan menerima taubat mereka. 14. Rahmat (sifat penyayang) merupakan lawan dari sifat ghodob (marah), ridho lawan dari sifat sakhoth (murka), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam berbagai ayat Al Qur’an di antaranya: أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Ali Imran: 162). Juga ditunjukkan dalam hadits, اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ “Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari murka-Mu” (HR. Muslim no. 486). 15. Hadits di atas menunjukkan bahwa sifat harap mengalahkan rasa takut. 16. Sifat Allah itu bertingkat-tingkat. 17. Hadits di atas menunjukkan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat dosa, janganlah mereka berputus asa dari rahmat Allah. 18. Penetapan sifat ‘indi’ (sisi) bagi Allah yang menunjukkan tempat. 19. Hadits di atas menunjukkan bantahan bagi Jahmiyah dan Mu’tazilah serta yang mengikuti pemahaman mereka di mana mereka menolak berbagai sifat yang telah disebutkan dalam hadits ini. Semakin merenungi nama dan sifat Allah, semakin hati ini menjadi tenang. (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (28 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. Ini adalah berita gembira bagi hamba yang penuh dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Rahmat Allah begitu luas bagi pelaku dosa yang dapat kita ambil dari nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf) dan Al Ghofur (Maha Pengampun). Jadi janganlah berputus asa dan segeralah bertaubat. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ – هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ ، وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ – إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى » Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751) Hadits ini adalah hadits yang amat mulia yang berisi kumpulan sifat-sifat Allah yang diselisihi oleh para penentang sifat Allah (mu’attilah). Sifat Allah yang ditentang adalah sifat menetap tinggi di atas ‘Arsy, sifat kitabah (menulis), sifat rahmat,  dan sifat ghodob (marah).  Padahal seluruh sifat tadi didukung oleh dalil Al Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama salaf. Dalil yang mendukung adalah, كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ “Rabbmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang (rahmat)” (QS. Al An’am: 54). Ayat ini menunjukkan sifat kitabah dan sifat rahmat bagi Allah. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ “Mereka takut kepada Rabb mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An Nahl: 50). Ayat ini menunjukkan sifat fauqiyah bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang menetap tinggi di atas ‘Arsy” (QS. Thoha: 5). وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ “Dan Rabbmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.” (QS. Al Kahfi: 58). Dalam kitab musnad dan sunan disebutkan lafazh hadits, كَتَبَ بِيَدِهِ “Allah menulis dengan tangan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 3543, Ibnu Majah no. 4295 dan Ahmad 2: 433, shahih) Dalam lafazh Muslim terdapat lafazh, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Muslim no. 2751). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Alam ini memiliki awal. Yang dimaksud dengan makhluk yang disebutkan dalam hadits di atas adalah langit, bumi dan seluruh makhluk yang berada di antara keduanya yang diciptakan Allah dalam waktu enam hari. 2. Sesungguhnya alam itu diciptakan dan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang tanpa berawal atau muncul bersamaan dengan keberadaan Allah sebagaimana anggapan kalangan filsafat. 3. Kitabah (menulis) adalah di antara perbuatan Allah. Kitabah memiliki dua makna: (1) ijaab (mengabulkan) dan (2) menulis dengan tangan dan pena. 4. Allah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Sebagaimana Allah mengharamkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Namun tidak ada seorang pun yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu bagi Allah. Hal ini mengandung faedah: 5. Bantahan terhadap Asya’iroh yang berkata bahwa Allah tidaklah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya. 6. Menetapkan sifat nafs (diri) bagi Allah sebagai sifat dzatiyah. 7. Allah memiliki sifat fouqiyah pada Allah (yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya) dan sifat istiwa’ (menetap tinggi di atas ‘Arsy) bagi Allah. 8. Allah memiliki kitab yang berisi, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” 9. Kitab tadi berada di atas ‘Arsy. 10. Allah memiliki sifat rahmat. 11. Allah memiliki sifat ghodob (marah). 12. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. 13. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya dibuktikan dengan nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf), Al Ghofur (Maha Pengampun), At Tawwab (Maha Penerima Taubat) di mana Allah begitu pemaaf, begitu mengampuni dosa-dosa hamba dan menerima taubat mereka. 14. Rahmat (sifat penyayang) merupakan lawan dari sifat ghodob (marah), ridho lawan dari sifat sakhoth (murka), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam berbagai ayat Al Qur’an di antaranya: أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Ali Imran: 162). Juga ditunjukkan dalam hadits, اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ “Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari murka-Mu” (HR. Muslim no. 486). 15. Hadits di atas menunjukkan bahwa sifat harap mengalahkan rasa takut. 16. Sifat Allah itu bertingkat-tingkat. 17. Hadits di atas menunjukkan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat dosa, janganlah mereka berputus asa dari rahmat Allah. 18. Penetapan sifat ‘indi’ (sisi) bagi Allah yang menunjukkan tempat. 19. Hadits di atas menunjukkan bantahan bagi Jahmiyah dan Mu’tazilah serta yang mengikuti pemahaman mereka di mana mereka menolak berbagai sifat yang telah disebutkan dalam hadits ini. Semakin merenungi nama dan sifat Allah, semakin hati ini menjadi tenang. (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (28 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Hukum Belajar Ilmu Teknik

Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?” Jawaban Syaikh hafizhohullah, Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332) Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”   Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya’ban 1432 H (25/07/2011) www.rumaysho.com Tagsilmuwan

Hukum Belajar Ilmu Teknik

Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?” Jawaban Syaikh hafizhohullah, Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332) Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”   Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya’ban 1432 H (25/07/2011) www.rumaysho.com Tagsilmuwan
Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?” Jawaban Syaikh hafizhohullah, Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332) Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”   Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya’ban 1432 H (25/07/2011) www.rumaysho.com Tagsilmuwan


Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?” Jawaban Syaikh hafizhohullah, Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332) Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”   Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya’ban 1432 H (25/07/2011) www.rumaysho.com Tagsilmuwan

Keutamaan Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah

Kalimat laa hawla wa laa quwwata Illa Billah ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386) Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah. @ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan “Kalimat Laa Ilaha Illallah” Keutamaan Empat Kalimat Mulia TagsDzikir

Keutamaan Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah

Kalimat laa hawla wa laa quwwata Illa Billah ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386) Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah. @ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan “Kalimat Laa Ilaha Illallah” Keutamaan Empat Kalimat Mulia TagsDzikir
Kalimat laa hawla wa laa quwwata Illa Billah ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386) Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah. @ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan “Kalimat Laa Ilaha Illallah” Keutamaan Empat Kalimat Mulia TagsDzikir


Kalimat laa hawla wa laa quwwata Illa Billah ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386) Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah. @ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan “Kalimat Laa Ilaha Illallah” Keutamaan Empat Kalimat Mulia TagsDzikir

Faedah Tauhid (3), Tawakkal pada Allah Yang Maha Hidup

Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna dan mulia. Allah itu Al Hayyu (Maha Hidup), kekal abadi sehingga jika seseorang bertawakkal pada-Nya, maka tentu ia bertawakkal pada Dzat yang Maha Sempurna. Berbeda jika ia bertawakkal pada makhluk (jin atau manusia). Makhluk tentu saja memiliki sifat kekurangan dan mereka tidak kekal abadi. Sehingga tawakkal kepada mereka tentu jadi sia-sia bahkan bisa membawa kepada kesyirikan. Ada hadits yang bisa jadi renungan di mala mini yaitu mengenai do’a yang diajarkan kepada kita di mana do’a ini berisi permintaan pada Allah agar dilindungi dari kesesatan dan lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ » Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a (pada Allah), “Aku berlindung pada-Mu  dengan kemuliaan-Mu yang  tidak ada ilah (sesembahan) selain Engkau di mana Engkau tidaklah mati sedangkann jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383) Bukhari membawakan hadits di atas dalam bab, باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( وَهْوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) ( سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ ) ( وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ ) “Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya): Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana[1], Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan[2], Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya[3].” Hadits di atas adalah potongan hadits yang amat panjang yang berisi tentang bagaimana seorang seharusnya menghadap Allah, juga berisi bagaimana seorang hamba dalam bertawassul yaitu dengan islam dan iman.  Hadits ini juga mengajarkan tentang bagaimana seseorang bertawakkal dan menyandarkan diri pada Allah. Lafazh hadits di atas dalam riwayat Muslim, اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Allahumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allahumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillanii. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun” [Ya Allah, aku berserah diri pada-Mu, aku beriman pada-Mu, aku bertawakkal pada-Mu, aku bertaubat pada-Mu, dan aku mengadukan urusanku pada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah selain Engkau yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak mati sedangkan jin dan manusia mati] (HR. Muslim no. 2717) Beberapa faedah dari hadits di atas: Bolehnya tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara) dalam do’a dengan iman dan amalan sholih di mana amalan yang utama adalah amalan hati berupa tawakkal pada Allah dan khudhu’ (tunduk dan patuh). Segala  urusan atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Di antara bentuk Islam dan Iman adalah bertawakkal pada Allah (menyerahkan seluruh urusan pada Allah disertai melakukan sebab atau usaha). Tawakkal pada Allah dan bertakwa pada-Nya adalah sebab datangnya pertolongan. Allah memiliki sifat ‘izzah (kemuliaan) dan yang dimaksud ‘izzah adalah kekuatan dan menang atas yang lainnya serta Allah bersendirian dalam kesempurnaan. Dibolehkannya isti’adzah (meminta perlindungan pada Allah) dengan ‘izzah-Nya (kemuliaan-Nya). Dan beristi’adzah (meminta perlindungan) dengan kemuliaan Allah adalah di antara bentuk tawassul melalui sifat Allah yang mulia. Dan bukanlah yang dimaksud kita berdo’a meminta pada sifat Allah. Jadi tidaklah dimaksud di sini seseorang boleh berdoa dengan mengatakan, “Ya ‘izzatallah, a’idznii [Wahai kemuliaan Allah, lindungilah aku]”. Tetapi kita berdo’a dengan mengatakan, “Allahumma bi ‘izzatika [Ya Allah, dengan kemuliaan-Mu]”. Dibolehkannya tawassul pada Allah dengan sifat ilahiyah dan mentauhidkan-Nya. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah memiliki sifat kuasa (al qodr). Dibolehkannya meminta perlindungan pada Allah dari kesesatan. Ini sama halnya kita meminta perlindungan dengan ridho Allah dari murka-Nya dan meminta maaf-Nya dari siksa-Nya. Allah memiliki nama “al hayyu”, yaitu Maha Hidup. Jin itu ada, dan mereka bisa hidup dan bisa mati. Kehidupan bagi jin dan manusia berbeda dengan sifat hidupnya Allah. Jin dan manusia memiliki kekurangan dalam sifat hidup karena mereka pasti akan mati. Sedangkan Allah kekal abadi. Tawakkal hanya boleh ditujukan pada Allah dan tidak boleh pada selain-Nya karena Allah Maha Hidup dan tidak mati. Tidak boleh kita bertawakkal pada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati, berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun. Semoga dengan semakin merenungkan nama dan sifat Allah kita semakin bertawakkal dan beribadah dengan sempurna. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. Ibrahim: 4 [2] QS. Ash Shoffaat: 180 [3] QS. Al Munafiqun: 8 Tagsfaedah tauhid tawakkal

Faedah Tauhid (3), Tawakkal pada Allah Yang Maha Hidup

Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna dan mulia. Allah itu Al Hayyu (Maha Hidup), kekal abadi sehingga jika seseorang bertawakkal pada-Nya, maka tentu ia bertawakkal pada Dzat yang Maha Sempurna. Berbeda jika ia bertawakkal pada makhluk (jin atau manusia). Makhluk tentu saja memiliki sifat kekurangan dan mereka tidak kekal abadi. Sehingga tawakkal kepada mereka tentu jadi sia-sia bahkan bisa membawa kepada kesyirikan. Ada hadits yang bisa jadi renungan di mala mini yaitu mengenai do’a yang diajarkan kepada kita di mana do’a ini berisi permintaan pada Allah agar dilindungi dari kesesatan dan lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ » Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a (pada Allah), “Aku berlindung pada-Mu  dengan kemuliaan-Mu yang  tidak ada ilah (sesembahan) selain Engkau di mana Engkau tidaklah mati sedangkann jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383) Bukhari membawakan hadits di atas dalam bab, باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( وَهْوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) ( سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ ) ( وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ ) “Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya): Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana[1], Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan[2], Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya[3].” Hadits di atas adalah potongan hadits yang amat panjang yang berisi tentang bagaimana seorang seharusnya menghadap Allah, juga berisi bagaimana seorang hamba dalam bertawassul yaitu dengan islam dan iman.  Hadits ini juga mengajarkan tentang bagaimana seseorang bertawakkal dan menyandarkan diri pada Allah. Lafazh hadits di atas dalam riwayat Muslim, اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Allahumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allahumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillanii. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun” [Ya Allah, aku berserah diri pada-Mu, aku beriman pada-Mu, aku bertawakkal pada-Mu, aku bertaubat pada-Mu, dan aku mengadukan urusanku pada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah selain Engkau yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak mati sedangkan jin dan manusia mati] (HR. Muslim no. 2717) Beberapa faedah dari hadits di atas: Bolehnya tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara) dalam do’a dengan iman dan amalan sholih di mana amalan yang utama adalah amalan hati berupa tawakkal pada Allah dan khudhu’ (tunduk dan patuh). Segala  urusan atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Di antara bentuk Islam dan Iman adalah bertawakkal pada Allah (menyerahkan seluruh urusan pada Allah disertai melakukan sebab atau usaha). Tawakkal pada Allah dan bertakwa pada-Nya adalah sebab datangnya pertolongan. Allah memiliki sifat ‘izzah (kemuliaan) dan yang dimaksud ‘izzah adalah kekuatan dan menang atas yang lainnya serta Allah bersendirian dalam kesempurnaan. Dibolehkannya isti’adzah (meminta perlindungan pada Allah) dengan ‘izzah-Nya (kemuliaan-Nya). Dan beristi’adzah (meminta perlindungan) dengan kemuliaan Allah adalah di antara bentuk tawassul melalui sifat Allah yang mulia. Dan bukanlah yang dimaksud kita berdo’a meminta pada sifat Allah. Jadi tidaklah dimaksud di sini seseorang boleh berdoa dengan mengatakan, “Ya ‘izzatallah, a’idznii [Wahai kemuliaan Allah, lindungilah aku]”. Tetapi kita berdo’a dengan mengatakan, “Allahumma bi ‘izzatika [Ya Allah, dengan kemuliaan-Mu]”. Dibolehkannya tawassul pada Allah dengan sifat ilahiyah dan mentauhidkan-Nya. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah memiliki sifat kuasa (al qodr). Dibolehkannya meminta perlindungan pada Allah dari kesesatan. Ini sama halnya kita meminta perlindungan dengan ridho Allah dari murka-Nya dan meminta maaf-Nya dari siksa-Nya. Allah memiliki nama “al hayyu”, yaitu Maha Hidup. Jin itu ada, dan mereka bisa hidup dan bisa mati. Kehidupan bagi jin dan manusia berbeda dengan sifat hidupnya Allah. Jin dan manusia memiliki kekurangan dalam sifat hidup karena mereka pasti akan mati. Sedangkan Allah kekal abadi. Tawakkal hanya boleh ditujukan pada Allah dan tidak boleh pada selain-Nya karena Allah Maha Hidup dan tidak mati. Tidak boleh kita bertawakkal pada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati, berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun. Semoga dengan semakin merenungkan nama dan sifat Allah kita semakin bertawakkal dan beribadah dengan sempurna. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. Ibrahim: 4 [2] QS. Ash Shoffaat: 180 [3] QS. Al Munafiqun: 8 Tagsfaedah tauhid tawakkal
Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna dan mulia. Allah itu Al Hayyu (Maha Hidup), kekal abadi sehingga jika seseorang bertawakkal pada-Nya, maka tentu ia bertawakkal pada Dzat yang Maha Sempurna. Berbeda jika ia bertawakkal pada makhluk (jin atau manusia). Makhluk tentu saja memiliki sifat kekurangan dan mereka tidak kekal abadi. Sehingga tawakkal kepada mereka tentu jadi sia-sia bahkan bisa membawa kepada kesyirikan. Ada hadits yang bisa jadi renungan di mala mini yaitu mengenai do’a yang diajarkan kepada kita di mana do’a ini berisi permintaan pada Allah agar dilindungi dari kesesatan dan lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ » Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a (pada Allah), “Aku berlindung pada-Mu  dengan kemuliaan-Mu yang  tidak ada ilah (sesembahan) selain Engkau di mana Engkau tidaklah mati sedangkann jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383) Bukhari membawakan hadits di atas dalam bab, باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( وَهْوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) ( سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ ) ( وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ ) “Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya): Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana[1], Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan[2], Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya[3].” Hadits di atas adalah potongan hadits yang amat panjang yang berisi tentang bagaimana seorang seharusnya menghadap Allah, juga berisi bagaimana seorang hamba dalam bertawassul yaitu dengan islam dan iman.  Hadits ini juga mengajarkan tentang bagaimana seseorang bertawakkal dan menyandarkan diri pada Allah. Lafazh hadits di atas dalam riwayat Muslim, اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Allahumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allahumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillanii. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun” [Ya Allah, aku berserah diri pada-Mu, aku beriman pada-Mu, aku bertawakkal pada-Mu, aku bertaubat pada-Mu, dan aku mengadukan urusanku pada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah selain Engkau yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak mati sedangkan jin dan manusia mati] (HR. Muslim no. 2717) Beberapa faedah dari hadits di atas: Bolehnya tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara) dalam do’a dengan iman dan amalan sholih di mana amalan yang utama adalah amalan hati berupa tawakkal pada Allah dan khudhu’ (tunduk dan patuh). Segala  urusan atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Di antara bentuk Islam dan Iman adalah bertawakkal pada Allah (menyerahkan seluruh urusan pada Allah disertai melakukan sebab atau usaha). Tawakkal pada Allah dan bertakwa pada-Nya adalah sebab datangnya pertolongan. Allah memiliki sifat ‘izzah (kemuliaan) dan yang dimaksud ‘izzah adalah kekuatan dan menang atas yang lainnya serta Allah bersendirian dalam kesempurnaan. Dibolehkannya isti’adzah (meminta perlindungan pada Allah) dengan ‘izzah-Nya (kemuliaan-Nya). Dan beristi’adzah (meminta perlindungan) dengan kemuliaan Allah adalah di antara bentuk tawassul melalui sifat Allah yang mulia. Dan bukanlah yang dimaksud kita berdo’a meminta pada sifat Allah. Jadi tidaklah dimaksud di sini seseorang boleh berdoa dengan mengatakan, “Ya ‘izzatallah, a’idznii [Wahai kemuliaan Allah, lindungilah aku]”. Tetapi kita berdo’a dengan mengatakan, “Allahumma bi ‘izzatika [Ya Allah, dengan kemuliaan-Mu]”. Dibolehkannya tawassul pada Allah dengan sifat ilahiyah dan mentauhidkan-Nya. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah memiliki sifat kuasa (al qodr). Dibolehkannya meminta perlindungan pada Allah dari kesesatan. Ini sama halnya kita meminta perlindungan dengan ridho Allah dari murka-Nya dan meminta maaf-Nya dari siksa-Nya. Allah memiliki nama “al hayyu”, yaitu Maha Hidup. Jin itu ada, dan mereka bisa hidup dan bisa mati. Kehidupan bagi jin dan manusia berbeda dengan sifat hidupnya Allah. Jin dan manusia memiliki kekurangan dalam sifat hidup karena mereka pasti akan mati. Sedangkan Allah kekal abadi. Tawakkal hanya boleh ditujukan pada Allah dan tidak boleh pada selain-Nya karena Allah Maha Hidup dan tidak mati. Tidak boleh kita bertawakkal pada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati, berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun. Semoga dengan semakin merenungkan nama dan sifat Allah kita semakin bertawakkal dan beribadah dengan sempurna. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. Ibrahim: 4 [2] QS. Ash Shoffaat: 180 [3] QS. Al Munafiqun: 8 Tagsfaedah tauhid tawakkal


Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna dan mulia. Allah itu Al Hayyu (Maha Hidup), kekal abadi sehingga jika seseorang bertawakkal pada-Nya, maka tentu ia bertawakkal pada Dzat yang Maha Sempurna. Berbeda jika ia bertawakkal pada makhluk (jin atau manusia). Makhluk tentu saja memiliki sifat kekurangan dan mereka tidak kekal abadi. Sehingga tawakkal kepada mereka tentu jadi sia-sia bahkan bisa membawa kepada kesyirikan. Ada hadits yang bisa jadi renungan di mala mini yaitu mengenai do’a yang diajarkan kepada kita di mana do’a ini berisi permintaan pada Allah agar dilindungi dari kesesatan dan lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ » Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a (pada Allah), “Aku berlindung pada-Mu  dengan kemuliaan-Mu yang  tidak ada ilah (sesembahan) selain Engkau di mana Engkau tidaklah mati sedangkann jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383) Bukhari membawakan hadits di atas dalam bab, باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( وَهْوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) ( سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ ) ( وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ ) “Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya): Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana[1], Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan[2], Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya[3].” Hadits di atas adalah potongan hadits yang amat panjang yang berisi tentang bagaimana seorang seharusnya menghadap Allah, juga berisi bagaimana seorang hamba dalam bertawassul yaitu dengan islam dan iman.  Hadits ini juga mengajarkan tentang bagaimana seseorang bertawakkal dan menyandarkan diri pada Allah. Lafazh hadits di atas dalam riwayat Muslim, اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Allahumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allahumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillanii. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun” [Ya Allah, aku berserah diri pada-Mu, aku beriman pada-Mu, aku bertawakkal pada-Mu, aku bertaubat pada-Mu, dan aku mengadukan urusanku pada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah selain Engkau yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak mati sedangkan jin dan manusia mati] (HR. Muslim no. 2717) Beberapa faedah dari hadits di atas: Bolehnya tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara) dalam do’a dengan iman dan amalan sholih di mana amalan yang utama adalah amalan hati berupa tawakkal pada Allah dan khudhu’ (tunduk dan patuh). Segala  urusan atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Di antara bentuk Islam dan Iman adalah bertawakkal pada Allah (menyerahkan seluruh urusan pada Allah disertai melakukan sebab atau usaha). Tawakkal pada Allah dan bertakwa pada-Nya adalah sebab datangnya pertolongan. Allah memiliki sifat ‘izzah (kemuliaan) dan yang dimaksud ‘izzah adalah kekuatan dan menang atas yang lainnya serta Allah bersendirian dalam kesempurnaan. Dibolehkannya isti’adzah (meminta perlindungan pada Allah) dengan ‘izzah-Nya (kemuliaan-Nya). Dan beristi’adzah (meminta perlindungan) dengan kemuliaan Allah adalah di antara bentuk tawassul melalui sifat Allah yang mulia. Dan bukanlah yang dimaksud kita berdo’a meminta pada sifat Allah. Jadi tidaklah dimaksud di sini seseorang boleh berdoa dengan mengatakan, “Ya ‘izzatallah, a’idznii [Wahai kemuliaan Allah, lindungilah aku]”. Tetapi kita berdo’a dengan mengatakan, “Allahumma bi ‘izzatika [Ya Allah, dengan kemuliaan-Mu]”. Dibolehkannya tawassul pada Allah dengan sifat ilahiyah dan mentauhidkan-Nya. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah memiliki sifat kuasa (al qodr). Dibolehkannya meminta perlindungan pada Allah dari kesesatan. Ini sama halnya kita meminta perlindungan dengan ridho Allah dari murka-Nya dan meminta maaf-Nya dari siksa-Nya. Allah memiliki nama “al hayyu”, yaitu Maha Hidup. Jin itu ada, dan mereka bisa hidup dan bisa mati. Kehidupan bagi jin dan manusia berbeda dengan sifat hidupnya Allah. Jin dan manusia memiliki kekurangan dalam sifat hidup karena mereka pasti akan mati. Sedangkan Allah kekal abadi. Tawakkal hanya boleh ditujukan pada Allah dan tidak boleh pada selain-Nya karena Allah Maha Hidup dan tidak mati. Tidak boleh kita bertawakkal pada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati, berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun. Semoga dengan semakin merenungkan nama dan sifat Allah kita semakin bertawakkal dan beribadah dengan sempurna. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. Ibrahim: 4 [2] QS. Ash Shoffaat: 180 [3] QS. Al Munafiqun: 8 Tagsfaedah tauhid tawakkal
Prev     Next